Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, seianjuLnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Ke satuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi otonom Irian Barat dar-r Kabupaten-Kabupaten otonom di provinsi Irian Barar (, Tambahan Lembaran Negara Republik 8 Indonesier PRESIDE N REPUBLIK INDOI'IESIA -4 Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (, ). 4, Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (, ), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Lanny Jaya. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Lanny Jaya
di wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bagian I(edua
Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian I(edua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Lanny Jaya berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Distrik Tiom;
b. Distrik Pirime;
c. Distrik Makki; d, Distrik Gamelia;
e. Distrik Dimba; f, Distrik Melagineri;
g. Distrik Balingga;
h. Distrik Tiomneri;
i. Distrik PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 5- i, Distrik Kuyawage; dan
j. Distrik Poga.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam Iampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian I(edua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lanny Jaya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Lanny Jaya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Bokondini
Kabupaten Tolikara dan Distrik Kelila Kabupaten
Mamberamo Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Asologaima
Kabupaten Jayawijaya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mbuwa,
Distrik Yigi, Distrik Mugi, Distrik Mapenduma, Distrik
Geselma Kabupaten Nduga; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Ilaga
Kabupaten Puncak dan Distrik IIlu Kabupaten Puncak
Jaya.
(2) Batas wiiayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Lanny Jaya secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten
Lanny Jaya.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerlntrh Kabupaten Lanny Jaya PRESIDt: N REPUBLIK lNt)OrrL-SlA
i. Distrik Kuyawage; dan
j. Distrik Poga.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam Iampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah Pasal 5
(1) Kabupaten Lanny Jaya mempunyai batas-batas wilayah: a, sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kanggime, Distrik Karubaga, dan Distrik Goyage Kabupaten Tolikara serta Distrik Kelila Kabupaten Mamberamo Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Asologaima Kabupaten Jayawijaya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mbuwa, Distrik Yigi, Distrik Mugi, Distrik Mapenduma, Distrik Geselma Kabupaten Nduga; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Ilaga Kabupaten Puncak dan Distrik Illu Kabupaten puncak Jaya,
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayar (t) digambarkan dalarn peta wilayah yang merupakan-bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang-ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Lanny Jaya secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud -padi ayat (1) fan ay3rt [2) diretankan oleh Menteri Dalam Negeri-paling lama 5 (llma) tahun sejak dlresmlkannya kabupatei Lanny Jaya, Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimakEud delam Pasal 2, pemerintah Kabupaten Lann1, Jaya PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Jaya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota di sekitarnya. Bagian Keempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Lanny Jaya berkedudukan di Tiom. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Lanny Jaya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal; I, koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil; I. ketenagakerjaan; m, ketahanan pangan; n, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; o, keluarga berencana dan keluarga sejahtera; p,perhubungan; q, komunikasi PRESIDF- N REPUBLIK INDO,!ESIA
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan poiitik luar negeri; t, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakaI sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian I(esaLu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasai 1O
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lanny Jaya, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama I (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya, Peresmian Kabupaten Lanny Jaya dan pelantikan penjabat Bupati Lanny Jaya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan.
(2) Sebelum PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan ittt sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Lanny Jaya,
(5) Apabila dalam wakLu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayaL (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Pasal 1 1 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp 000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Lanny Jaya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat Daerah, sekretariat Dcwan Perwakilen Rakyat Daeral-r ffi PRF-511., !-rr REPUBLIK Ir..t :,(,r.t r Sr,. -9 Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (i) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan, Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undan gan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14
(1) Bupati Jayawrjaya bersama Penjabat Bupati Lanny Jaya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan PRESIDE N REPUBLIK INDONfSIA
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\ meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Lanny Jaya.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Lanny Jaya difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lanny Jaya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya yang berada dalam wilayah Kabupaten Lanny Jaya;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lanny Jaya;
c. utang piutang I(abupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk Kabupaten Lanny Jaya; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lanny Jaya.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah waj ib menyele saikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri. BAB \,'I PRESIDE N REPUBLIK INDONE.SIA BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15
(1) Kabupaten Lanny Jaya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalarn dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
PASAL l6
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Naskah pasal.
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu kota Kabupaten Lanny Jaya berkedudukan di Tiom. BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Lanny Jaya mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal; I, koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil; I. ketenagakerjaan; m, ketahanan pangan; n, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak; o, keluarga berencana dan keluarga sejahtera; p,perhubungan; q, komunikasi PRESIDF- N REPUBLIK INDO,!ESIA
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan poiitik luar negeri; t, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakaI sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian I(esaLu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasai 1O
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lanny Jaya, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama I (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya, Peresmian Kabupaten Lanny Jaya dan pelantikan penjabat Bupati Lanny Jaya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan.
(2) Sebelum PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan ittt sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Lanny Jaya,
(5) Apabila dalam wakLu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayaL (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Pasal 1 1 Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lanny Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar Rp 000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Lanny Jaya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat Daerah, sekretariat Dcwan Perwakilen Rakyat Daeral-r ffi PRF-511., !-rr REPUBLIK Ir..t :,(,r.t r Sr,. -9 Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (i) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan, Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undan gan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan oleh KPU Kabupaten Jayawijaya.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Lanny Jaya dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14
(1) Bupati Jayawrjaya bersama Penjabat Bupati Lanny Jaya menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan PRESIDE N REPUBLIK INDONfSIA
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\ meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Lanny Jaya.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Lanny Jaya difasilitasi oleh Gubernur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Lanny Jaya dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya yang berada dalam wilayah Kabupaten Lanny Jaya;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Lanny Jaya;
c. utang piutang I(abupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk Kabupaten Lanny Jaya; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Lanny Jaya.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya, Gubernur Papua selaku wakil Pemerintah waj ib menyele saikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam Negeri. BAB \,'I PRESIDE N REPUBLIK INDONE.SIA BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15
(1) Kabupaten Lanny Jaya berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalarn dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Pasal l6
(1) Pemerintah I{abupaten Jayawijaya sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang uniuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rpl0.O00,0O0,OOO,OO (sepuluh miliar rupiah) se[iap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya s.be.u, Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagai dan pemberian bantuan pada ayat (2) dimulai sej Lanny Jaya. mana dimaksud pada ayat (1) dana sebagaimana dimaksud ak pelantikan Penjabat Bupati
(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat lt), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokaii .,*,r.n Kabupaten , Jayawijaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.
(5) Apabila Provinsi papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (i), pemerintah mengurangl penerimaan a alokasl 'umrm provinsi Papua PRESIDE N REPUBLIK INDOI'JT-SIA -t2- Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.
(6) Penjabat Bupati Lanny Jaya menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagerimana dimaksud pada ayar (1) kepada Bupati Jayawijayer.
(7) Penjabat Bupati Lanny .Jaya menyampaikan laporarr pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
PASAL l7
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Lanny Jaya mencakup urusan wajib dan
urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintahan
Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal;
I, koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
I. ketenagakerjaan;
m, ketahanan pangan;
n, pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o, keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p,perhubungan;
q, komunikasi
PRESIDF- N
REPUBLIK INDO,!ESIA
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan poiitik luar negeri;
t, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan
persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara
nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakaI sesuai dengan kondisi,
kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang
bersangkutan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian I(esaLu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian I(esaLu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Lanny Jaya, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama I (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Lanny Jaya, Peresmian Kabupaten Lanny Jaya dan pelantikan penjabat Bupati Lanny Jaya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan.
(2) Sebelum PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan ittt sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk melantik Penjabat Bupati Lanny Jaya,
(5) Apabila dalam wakLu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayaL (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati,
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
Wakil Bupati Lanny Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua sebesar
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Lanny Jaya, dibentuk perangkat daerah yang meliputi
sekretariat Daerah, sekretariat Dcwan Perwakilen Rakyat
Daeral-r
ffi
PRF-511., !-rr
REPUBLIK Ir..t :,(,r.t r Sr,.
-9
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan,
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lanny Jaya dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undan gan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU)
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (21 dilakukan oleh KPU Kabupaten
Jayawijaya.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Lanny Jaya dilaksanakan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Jayawrjaya bersama Penjabat Bupati Lanny Jaya
menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan
pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen
kepada Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1)
dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan
Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan
PRESIDE N
REPUBLIK INDONfSIA
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak
pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\
meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan
kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Lanny Jaya.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen
kepada Kabupaten Lanny Jaya difasilitasi oleh Gubernur
Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Lanny Jaya dibebankan pada anggaran pendapatan dan
belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak
bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah
Kabupaten Lanny Jaya yang berada dalam wilayah
Kabupaten Lanny Jaya;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijaya yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di
Kabupaten Lanny Jaya;
c. utang piutang I(abupaten Jayawijaya yang
kegunaannya untuk Kabupaten Lanny Jaya; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan
oleh Kabupaten Lanny Jaya.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan
oleh Bupati Jayawijaya, Gubernur Papua selaku wakil
Pemerintah waj ib menyele saikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset
dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaporkan oleh Gubernur Papua kepada Menteri Dalam
Negeri.
BAB \,'I
PRESIDE N
REPUBLIK INDONE.SIA
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Lanny Jaya berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalarn dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,
Pasal l6
(1) Pemerintah I{abupaten Jayawijaya sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang uniuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan
Kabupaten Lanny Jaya sebesar Rpl0.O00,0O0,OOO,OO
(sepuluh miliar rupiah) se[iap tahun selama 2 (dua) tahun
berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana
untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya s.be.u,
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagai
dan pemberian bantuan
pada ayat (2) dimulai sej
Lanny Jaya.
mana dimaksud pada ayat (1)
dana sebagaimana dimaksud
ak pelantikan Penjabat Bupati
(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat lt),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokaii .,*,r.n
Kabupaten , Jayawijaya untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Lanny Jaya.
(5) Apabila Provinsi papua tidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (i), pemerintah
mengurangl penerimaan
a alokasl 'umrm provinsi
Papua
PRESIDE N
REPUBLIK INDOI'JT-SIA
-t2-
Papua untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten
Lanny Jaya.
(6) Penjabat Bupati Lanny Jaya menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagerimana dimaksud pada ayar (1)
kepada Bupati Jayawijayer.
(7) Penjabat Bupati Lanny .Jaya menyampaikan laporarr
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
Pasal l7
Penjabat Bupati Lanny Jaya berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah provinsi papua
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Lanny Jaya dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, pemerin[ah
bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Lanny Jaya,
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (z)
dijadikan acuan kebijakan lebih ranjut olbh pemerintah
dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Ralryat Daerah,
Penjabat Bupati Lanny Jaya menyusun -Rancangan
Peraturan
PRESIDI: I..]
REPUALIK lNi)(Jl Jr-Slr'.
Peraturan Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Lanny Jaya untuk tahun
anggaran berikutnya,
(2) Rancangan Peraturan Bupati Lanny Jaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Lanny Jaya sebagaimana dimaksud pada ayat (2\
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Lanny Jaya menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Lanny
Jaya.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Jayawijaya serta
Peraturan dan Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama
ini berlaku di Kabupaten Lani Jaya harus disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Lanny Jaya harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
Undang-Undang
diundangkan.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal Agar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA