Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Ne'gara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusa- pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten otonom di provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Re publik Indonesia Tahun 1969 I 1 Nolnc>r' PRF-S,tDi_t: REPUBLIK ltrr L)Orlt Slr\ Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 2l Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (, ).
4. Kabupaten Jayawijaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor i2 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (, ), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Nduga. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Nduga di
wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Bagian I(edua
Cakupan Wileil,arl-r
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian I(edua - Cakupan Wileil,arl-r
1) I(abupaten Nduga bcrasal dari sebagian u,ila),ah
Kabupaten Jayawijayer yang tcrdiri atas cakupan rvilayih:
a. Distrik Kenyam;
b, Distrik Mapenduma;
c, Distrik Yigi;
d. Distrik Wosak;
e, Distrik Geselma;
f. Distrik Mugi;
g. Distrik Mbuwa; dan
h. Distrik Gearek.
(2) Cakupan
PRESIDE N
REPUBLIK INDONE-SIA
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam
Iampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan
dari Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian I(edua - Cakupan Wileil,arl-r
Dengan terbentuknya Kabupaten Nduga, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayawijaya
dikurangi dengan wilayah I(abupaten Nduga sebagaimana
dimaksud dalam Pasai 3.
Bagian KeLiga
Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian KeLiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Nduga mempunyai batas-batas wilayah:
a, sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kuyarvagc,
Discrik Balingga, Distrik pirime, dan Distril< Mal<l<i
Kabupaten Lanny Ja1'a;
b, sebelah timur berbatasan dengan Distrik pelebaga darr
Distrik Wamena I(abtrpaten Jayawi jaya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Sag,aernr:r
Kabupaten Asmat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Jil.
Kabupaten Mimika,
(2) Batas wilayah sebagain-rana dimaksud pada ayar (t )
digambarkan dalam pe[a wilayah yang merupakan-bagia.
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah l(abupaten Nduga secara pasri
di lap-angan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lama
5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupiten Nduga.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian KeLiga - Batas Wilayah
(1) Dengan terbentuknya I(abupaten Nduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, pemerintah Kabupate., wdugu menetapkan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
(2) Penetapan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ I(otar cli sekitarnya. Bagian I{ccmpa[ Ibu I(ota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian I{ccmpa[ - Ibu I(ota
Ibu kota Kabupaten Ndr-rga bcrkedudukan di I(enyam
BAB III
URUSAN PEMERINTAI IAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAI IAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan
Kabupaten Nduga mencakup urusan wajib dan urusar-r
piiihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
(2) Urusan wajib yang me,jadi kewenangan pemerintahan
Daerah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a, pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f, perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal;
j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k kependudukan dan caLatan sipil;
L ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o, keluarga berencana dan keluarga sejahtJa;
p, perhubungan;
q. komunikasi
PRESIDI l'r
REPUBLIK li\il')OrJ i:- Sl A
q. komunikasi dan inlormalika;
r, pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan politil< luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi
keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan
persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan
Daerah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata
ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan
potensi unggulan daerah yang bersangkutan,
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kabupaten Nduga dan pelantikan Penjabat BupaLi Nduga dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan. Bagian I(edua Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian I(edua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Nduga, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama I (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Nduga.
(2) Sebelr-rrn W# PRESIt-,r E l..l REPUBLIK IhJI)OI.I [:.SII\
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama ,
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dar-r pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itr_r sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapaL menunjuk Gubernur paplur untuk melantik Penjabat Bupati Nduga.
(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimantr dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilanrik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkar kembali Penjabat Bupati untuk 1 (satu) kali masa jabaran berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lair-r sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaruasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakil Bupati Nduga sebagaimana dimaksud dalam pasal 1o ayat (1) dibebankan kepada Anggaran pendaparan dan Belanja Daerah Kabupaten Jayawijaya sebesar Rp3.000.000.000,00 ltiga miliar rupiah) dan Anggaran pendapatan dan Belar-r..1a Daerah Provinsi Papua se bcsar Rp1,0oo.o0o.0oo,oo (saiu miliar rupiah).
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian I(edua - Pemerintah Daerah
Pasal 12
(1) untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Nduga, dibentuk perangkat daerah yang meiiputi
sekretariat Daerah, Sekrerariat Dewan perwakilan Rakyat
Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan uniur
perangkat
PRESIDE t\J
REPUBLIK INDONfSIA
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam)
bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nduga dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dcwan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh I(omisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nduga sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) drlakukan oleh KPU Kabupater-r
Jayawijaya.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Rakl'al
Daerah Kabupaten Nduga dilaksanakan sesuai dengzrr-r
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Jayawijaya bersama penjabat menginventarisasi, mengatur, dan pemindahan personel, penyerahan aset, kepada Pemerintah Kabupaten Nduga. Bupati Nduga melaksanakan serta dokumen
(2) Pemindahan persor-rcl sebargaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) buran sejak pelantikan Penjabat Bupati,
(3) Penyerahrr n W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling Iambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Nduga.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Nduga difasilitasi oleh Gubernur papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupate n Nduga dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Nduga yang berada dalam u,ilayah Kabupaten Nduga;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jayawijava yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada cli Kabupaten Nduga; c, utang piutang I(abupaten Jayawijaya -\,ang kegunaannya untuk I(abupaten Nduga; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperluka. oleh Kabupaten Nduga.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumcr-r sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Jayawijaya, cubernur papua selaku wakil Pemerintah waj ib menyelesaikannya,
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aser dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) djlaporkan oleh Gubernur papua kepada ii,Ienteri Dalam Negeri. BAB \/I W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA - ll - BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Nduga bcrhak mendapatkan
perimbangan sesuai dcngan peraturan
undangan.
alokasi danir
perundang-
(2) Dalam dana perimbangan scbagaimana dimaksud pada
ayat (1), PemerinLah rnengalokasikan dana alokasr
khusus prasarana pcmerintahan sesuai dengar-r
peraturan perundang-und an gan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Jayawijaya sesuai dengan
kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untlrl<
menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintaharr-r
Kabupaten Nduga sebe sar Rp10.000.000,000,00 (sepuh-rh
miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahlrr-r
berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana
untuk
menunjang kegiatan penyelenggaraan
pemerintahan Kabupaten Nduga
sebesar
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun
selama 2 (dua) tahun berturut-turut,
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (l )
dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan penjabat Bupari
Nduga.
(4) Apabila Kabupaten Jayawijaya tidak
memenuhi
kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1),
Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum
Kabupaten Jayawijaya untuk diberikan kepada
Pemerintah Kabupaten Nduga.
(5) Apabila Provinsi Papua Lidak memenuhi kesanggupannya
memberikan bantuan dana sesuai dengan -lietentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pemerintah
mengurangi penerimaan dana alokasi umum provinsi
Papua
PRfSll.iEt..
REPUBLIK lNllC)l'l t- Sl /r
-t2-
Papua untuk diberikan l<epada Pemerintah l(abupater-r
Nduga.
(6) Penjabat Bupati Nduga menyampaikan realisasi
penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
kepada Bupati Jayawij aya.
(7) Penjabat Bupati Nduga menyampaikan laporan
pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah
dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) kepada Gubcrnur Papua.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Nduga berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah provinsi papua
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Nduga dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan.
(2) setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, pemerintah
bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Nduga.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oreh pemerintah
dan (lubernur Papua sesuai dengan peraturan
perundang-undangan,
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) sebelum terbentuknya D<:wan perwakilan Rakyat Daerah,
P"njabat Bupati Ndr"rga r.ncnylll;un Raneangan pcraturarr
Bttp;1t j
PRESI DE N
REPUBLIK INIDONESIA.
- lJ
-
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Nduga untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Nduga sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan
oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Nduga sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Nduga menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Jayawijaya sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Nduga,
(2) Semua Peraturan Daerah I(abupaten Jayawijaya serta
Peraturan dan Keputusan Bupati Jayawijaya yang selama
ini berlaku di Kabupaten Nduga harus disesuaikan
dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuar-r
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitar-r
dengan Kabupaten Nduga harus disesuaikan dengarr
Undang-Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai peraksanaan undang-Undang
ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
diundangkan.
ini mr-rlai berlaku pada tanggal
Agar