Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1B
BAB VII: PEMBINAAN
Naskah pasal.
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang- wilayah Provinsi Indonesia. Undang ini dibentuk Kabupaten puncak di Papua dalam Negara Kesatuan Republik PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Puncak berasal dari sebagian Kabupaten Puncak Jaya yang terdiri atas wilayah:
a. Distrik Ilaga;
b. Distrik Wangbe; wilayah cakupan
c. Distrik PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA . Distrik Beoga; Distrik Doufo; Distrik Pogoma; Distrik Sinak; Distrik Agadugume; dan Distrik Gome.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (t) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten puncak Jaya
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Puncak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3.
Bagian Ketiga
Batas Wilayah
c
d
e
f.
ob,
h
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Puncak mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik waropen Atas
Kabupaten Mamberamo Raya;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kuyawage
Kabupaten Lanny Jaya, Distrik Fawi, Distrik Mewolut,
dan Distrik Mulia Kabupaten puncak Jaya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika
Baru dan Distrik Agimuga Kabupaten Mimika; dan
d' sebelah barat berbatasan dengan Distrik sugapa,
Distrik Agisiga Kabupaten paniai.
(2) Batas- wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan-bagian
yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten puncak secara pasti
di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Daram Negeri -paling
lama
5 (lima) uahun sejak diresmikannya Kabupaten R:ncak.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Puncak menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundan g-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan sesuai dengan R.encana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota di sekitarnya. Bagian I(eempat Ibu Kota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian I(eempat - Ibu Kota
Ibu kota Kabupaten Puncak berkedudukan di Ilaga BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal B
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Puncak mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal; j koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA n -t
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial; w, kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) untuk memimpin penyclenggaraan pemerintahan di Kabupaten Puncak, dipilih dan disahkan seorang Bupati Peresmian Kabupaten Puncak dan pelantikan penjabat Bupati Puncak dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas n.*u 6 (enam) buran setelah undang-undang ini diundangkan. dan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Puncak.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur papua untuk melantik Penjabat Bupati Puncak.
(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan berum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkar kembali Penjabat Bupati unruk I (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pcmerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. -f:ryPiqy"an .pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakll Bupati Rrncak sebagaimana dimaksud dalam Fasal 10 ayat (1) dibebankan tepad-a Anggaran pendapatan dan Belanja Dacrah .Kabupaton Puncak Jaya sebonr Ris,ooo,ooo,ooo,6o (lima miliar rup]ah) dan Anggaran pendapatan d; Belarya Daerah Provinsi Papua sebesar Rpl.000.0oo.ooo,oo (satu miliar rupiah).
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Puncak PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Puncak, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (r) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan, Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ra}ryat Daerah
Kabupaten Puncak dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralryat Daerah
Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud paaa ayat (1)
ditetapkan oleh Komisi pemilihan umum [xeu1 l.rrui
dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pud, ayat (l)
dan ayat (2) dilakukan oleh KpU Kabupaten puncak i^y".
'
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten puncak dilaksanakan sesuai aengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Puncak Jaya bersama penjabat Bupati puncak menginventarisasi, mengatur, d"r, rnelaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Funcak.
(2) Pemindahar-r PRESIDE N REPUBLIK INDOI{L.SIA
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten puncak.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Puncak difasilitasi oleh Gubernur papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundan g-undangan,
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Puncak yang berada dalam wilayah Kabupaten Puncak;
b. Bada' usaha Milik Daerah Kabupaten puncak Jaya Jang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Puncak; c, utang piutang Kabupaten puncak Jaya yang kegunaannya untuk Kabupaten puncak; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Puncak.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (z) tidak dilaksanakan oleh Rupati Puncak Jaya, Gubernur papua selaku wakil Pemerintah waj ib menyele saikannya
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokurnen sebagaimana dimaksud p.d. ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur papua kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Puncak berhak mendapatkan arokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus
prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten puncak Jaya sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang uniuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerlntahan Kabupaten puncak sebesar Rp15.ooo.oo0.ooo,oo (lima belas miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten puncak sebesar nps.ooo.ooo.b0o,o0 (rima miliar rupiah) setiap tahun serama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21dimulai sejak pelanrikan penjabat Bupati puniak,
(4) Apabila Kabupaten puncak Jaya tidak memenuhi kesanggupannya memberikan rriuarr sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokaii ,.,.nr.n Kabupaten _Puncak Jaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten puncak.
(5) Apabila Provinsi papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat e1, pemerintah mengurangl PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA mengurangi penerimaan Papua untuk diberikan Puncak. dana alokasi umum Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten
(6) Penjabat Bupati Puncak menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Puncak Jaya.
(7) Penjabat Bupati Puncak menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) l<epada Gubernur Papua.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
Naskah pasal.
PASAL 1
9
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan;
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjurnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mehgurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aipirasi masyarai<at dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. -
3. Provinsi -4
3. Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (, jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (, ). 4, Kabupaten Puncak Jaya adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Irian Jaya Tengah, Propinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, I(abupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (, Nom.or 3894), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Puncak. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan Pasal 2 Dengan Undang- wilayah Provinsi Indonesia. Undang ini dibentuk Kabupaten puncak di Papua dalam Negara Kesatuan Republik PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Cakupan Wilayah Pasal 3
(1) Kabupaten Puncak berasal dari sebagian Kabupaten Puncak Jaya yang terdiri atas wilayah:
a. Distrik Ilaga;
b. Distrik Wangbe; wilayah cakupan
c. Distrik PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA . Distrik Beoga; Distrik Doufo; Distrik Pogoma; Distrik Sinak; Distrik Agadugume; dan Distrik Gome.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (t) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten puncak Jaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Bagian Ketiga Batas Wilayah c d e f. ob, h Pasal 5
(1) Kabupaten Puncak mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik waropen Atas Kabupaten Mamberamo Raya;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kuyawage Kabupaten Lanny Jaya, Distrik Fawi, Distrik Mewolut, dan Distrik Mulia Kabupaten puncak Jaya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika Baru dan Distrik Agimuga Kabupaten Mimika; dan d' sebelah barat berbatasan dengan Distrik sugapa, Distrik Agisiga Kabupaten paniai.
(2) Batas- wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan-bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten puncak secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Daram Negeri -paling lama 5 (lima) uahun sejak diresmikannya Kabupaten R:ncak. Pasal 6 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Puncak menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundan g-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan sesuai dengan R.encana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/ Kota di sekitarnya. Bagian I(eempat Ibu Kota Pasal 7 Ibu kota Kabupaten Puncak berkedudukan di Ilaga BAB III URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH Pasal B
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Puncak mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal; j koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA n -t
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial; w, kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10
(1) untuk memimpin penyclenggaraan pemerintahan di Kabupaten Puncak, dipilih dan disahkan seorang Bupati Peresmian Kabupaten Puncak dan pelantikan penjabat Bupati Puncak dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas n.*u 6 (enam) buran setelah undang-undang ini diundangkan. dan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Puncak.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur papua untuk melantik Penjabat Bupati Puncak.
(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan berum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkar kembali Penjabat Bupati unruk I (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pcmerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. -f:ryPiqy"an .pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakll Bupati Rrncak sebagaimana dimaksud dalam Fasal 10 ayat (1) dibebankan tepad-a Anggaran pendapatan dan Belanja Dacrah .Kabupaton Puncak Jaya sebonr Ris,ooo,ooo,ooo,6o (lima miliar rup]ah) dan Anggaran pendapatan d; Belarya Daerah Provinsi Papua sebesar Rpl.000.0oo.ooo,oo (satu miliar rupiah). Pasal 11 Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Puncak PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Puncak, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (r) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan, Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ra}ryat Daerah Kabupaten Puncak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) ditetapkan oleh Komisi pemilihan umum [xeu1 l.rrui dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pud, ayat (l) dan ayat (2) dilakukan oleh KpU Kabupaten puncak i^y". '
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten puncak dilaksanakan sesuai aengan peraturan perundang-undangan. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14
(1) Bupati Puncak Jaya bersama penjabat Bupati puncak menginventarisasi, mengatur, d"r, rnelaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Funcak.
(2) Pemindahar-r PRESIDE N REPUBLIK INDOI{L.SIA
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten puncak.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Puncak difasilitasi oleh Gubernur papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundan g-undangan,
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Puncak yang berada dalam wilayah Kabupaten Puncak;
b. Bada' usaha Milik Daerah Kabupaten puncak Jaya Jang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Puncak; c, utang piutang Kabupaten puncak Jaya yang kegunaannya untuk Kabupaten puncak; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Puncak.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (z) tidak dilaksanakan oleh Rupati Puncak Jaya, Gubernur papua selaku wakil Pemerintah waj ib menyele saikannya
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokurnen sebagaimana dimaksud p.d. ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur papua kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15
(1) Kabupaten Puncak berhak mendapatkan arokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten puncak Jaya sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang uniuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerlntahan Kabupaten puncak sebesar Rp15.ooo.oo0.ooo,oo (lima belas miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten puncak sebesar nps.ooo.ooo.b0o,o0 (rima miliar rupiah) setiap tahun serama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21dimulai sejak pelanrikan penjabat Bupati puniak,
(4) Apabila Kabupaten puncak Jaya tidak memenuhi kesanggupannya memberikan rriuarr sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokaii ,.,.nr.n Kabupaten _Puncak Jaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten puncak.
(5) Apabila Provinsi papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat e1, pemerintah mengurangl PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA mengurangi penerimaan Papua untuk diberikan Puncak. dana alokasi umum Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten
(6) Penjabat Bupati Puncak menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Puncak Jaya.
(7) Penjabat Bupati Puncak menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) l<epada Gubernur Papua. Pasal 17 Penjabat Bupati Puncak berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 1B
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi papua melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Puncak dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, pemerinrah bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten puncak.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh pemerintah dan Guhernur Papua sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB VIII KETENTUAN PtrRALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PTRRALIHAN
(1) sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Rakyat Daerah,
Penjabat Bupati Puncak menyusun Rancangan peraturan
Bupati
PRESIDE N
REPUBLIK INDOI..] ESIN
Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Puncak untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Puncak sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkar-i
oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (Z) dilaksanakan
sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PTRRALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Puncak menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Puncak Jaya sepanjang tidak
bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku
dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten puncak.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya serta
Peraturan dan Keputusan Bupati Puncak Jaya yang
selama ini berlaku di Kabupaten Puncak harus
disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
Kabupaten Puncak harus disesuaikan dengan Undang-
Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang
ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL B
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Puncak mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang- undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
f. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal; j koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA n -t
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera;
p. perhubungan;
q. komunikasi dan informatika;
r. pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan politik luar negeri;
t. otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial; w, kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan pemerintahan Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah Pasal 9 Bagian Kedua Pemerintah Daerah Pasal 10
(1) untuk memimpin penyclenggaraan pemerintahan di Kabupaten Puncak, dipilih dan disahkan seorang Bupati Peresmian Kabupaten Puncak dan pelantikan penjabat Bupati Puncak dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas n.*u 6 (enam) buran setelah undang-undang ini diundangkan. dan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Puncak.
(2) Sebelum Bupati dan Wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur papua untuk melantik Penjabat Bupati Puncak.
(5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan berum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkar kembali Penjabat Bupati unruk I (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati dalam melaksanakan tugas pcmerintahan, dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati. -f:ryPiqy"an .pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan wakll Bupati Rrncak sebagaimana dimaksud dalam Fasal 10 ayat (1) dibebankan tepad-a Anggaran pendapatan dan Belanja Dacrah .Kabupaton Puncak Jaya sebonr Ris,ooo,ooo,ooo,6o (lima miliar rup]ah) dan Anggaran pendapatan d; Belarya Daerah Provinsi Papua sebesar Rpl.000.0oo.ooo,oo (satu miliar rupiah). Pasal 11 Pasal 12
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten Puncak PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Puncak, dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (r) telah dibentuk oleh Penjabat Bupati paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan, Bagian Ketiga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pasal 13
(1) Pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ra}ryat Daerah Kabupaten Puncak dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan perwakilan Ralryat Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud paaa ayat (1) ditetapkan oleh Komisi pemilihan umum [xeu1 l.rrui dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Puncak sebagaimana dimaksud pud, ayat (l) dan ayat (2) dilakukan oleh KpU Kabupaten puncak i^y". '
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten puncak dilaksanakan sesuai aengan peraturan perundang-undangan. BAB V PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN Pasal 14
(1) Bupati Puncak Jaya bersama penjabat Bupati puncak menginventarisasi, mengatur, d"r, rnelaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Funcak.
(2) Pemindahar-r PRESIDE N REPUBLIK INDOI{L.SIA
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten puncak.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Puncak difasilitasi oleh Gubernur papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundan g-undangan,
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Puncak yang berada dalam wilayah Kabupaten Puncak;
b. Bada' usaha Milik Daerah Kabupaten puncak Jaya Jang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Puncak; c, utang piutang Kabupaten puncak Jaya yang kegunaannya untuk Kabupaten puncak; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Puncak.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (z) tidak dilaksanakan oleh Rupati Puncak Jaya, Gubernur papua selaku wakil Pemerintah waj ib menyele saikannya
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokurnen sebagaimana dimaksud p.d. ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur papua kepada Menteri Dalam Negeri. BAB VI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA Pasal 15
(1) Kabupaten Puncak berhak mendapatkan arokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 16
(1) Pemerintah Kabupaten puncak Jaya sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang uniuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerlntahan Kabupaten puncak sebesar Rp15.ooo.oo0.ooo,oo (lima belas miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten puncak sebesar nps.ooo.ooo.b0o,o0 (rima miliar rupiah) setiap tahun serama 2 (dua) tahun berturut- turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (21dimulai sejak pelanrikan penjabat Bupati puniak,
(4) Apabila Kabupaten puncak Jaya tidak memenuhi kesanggupannya memberikan rriuarr sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokaii ,.,.nr.n Kabupaten _Puncak Jaya untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten puncak.
(5) Apabila Provinsi papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat e1, pemerintah mengurangl PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA mengurangi penerimaan Papua untuk diberikan Puncak. dana alokasi umum Provinsi kepada Pemerintah Kabupaten
(6) Penjabat Bupati Puncak menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Puncak Jaya.
(7) Penjabat Bupati Puncak menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) l<epada Gubernur Papua. Pasal 17 Penjabat Bupati Puncak berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB VII PEMBINAAN Pasal 1B
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi papua melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Puncak dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, pemerinrah bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten puncak.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh pemerintah dan Guhernur Papua sesuai dengan peraturan perundang- undangan. BAB VIII KETENTUAN PtrRALIHAN Pasal 19
(1) sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Bupati Puncak menyusun Rancangan peraturan Bupati PRESIDE N REPUBLIK INDOI..] ESIN Bupati tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Puncak untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkar-i oleh Gubernur Papua.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati Puncak sebagaimana dimaksud pada ayat (Z) dilaksanakan sesuai dengan peraturan pcrundang-undangan. Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Puncak menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Puncak Jaya sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten puncak.
(2) Semua Peraturan Daerah Kabupaten Puncak Jaya serta Peraturan dan Keputusan Bupati Puncak Jaya yang selama ini berlaku di Kabupaten Puncak harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini. BAB IX KETENTUAN PENUTUP Pasal 2 I Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Puncak harus disesuaikan dengan Undang- Undang ini. Pasal 22 Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 23 undang-undang ini mulai berlaku pada tanggar diundangkan, Agar'