Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas- batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia, 3, Provinri Papua adalah Provinsi Irian Barat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun t969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kebuprton-Krbr:paton Otonom Ci Provlnrl Irlrn Barat (, Tambahan Lembaran Negara Republik 8 Indonesia PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Indonesia Nomor 2907) jo. Undang-Undang Nomor 2I Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (, ).
4. Kabupaten Nabire adalah kabupaten sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Provinsi Irian Barat (, ), yang merupakan kabupaten asal Kabupaten Dogiyai. BAB II PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA Bagian Kesatu Pembentukan
PASAL 2
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kesatu - Pembentukan
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Dogiyai di
wilayah Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia,
Bagian Kedua
Cakupan Wilayah
PASAL 3
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
(1) Kabupaten Dogiyai berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Nabire yang terdiri atas cakupan wilayah:'
a. Distrik Kamu;
b. Distrik Mapia;
c. Distrik Sukikai;
d. Distrik Kamu Utara;
e. Distrik Sukikai Selatan;
f, Distrik Mapia Barat; dan
g. Distrik Kamu Selatan;
(2) cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yanA tercantum
dalam lampiran dan merupakan uagian- yang tidak
terpisahkan dari Undang-Undang ini.
PASAL 4
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Kedua - Cakupan Wilayah
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 4 Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nabire dikurangi dengan wilayah Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Bagian Ketiga Batas Wilayah
PASAL 5
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Ketiga - Batas Wilayah
(1) Kabupaten Dogiyai mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Siriwo
Kabupaten Nabire;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Paniai
Barat Kabupaten Paniai;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Mimika
Barat Kabupaten Mimika; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten
Kaimana Provinsi Papua Barat dan Distrik Uwapa
Kabupaten Nabire.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
digambarkan dalam peta wilayah yang merupakan
bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Dogiyai secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling
lama 5 (lima) tahun sejak diresmikannya (abupaten
Dogiyai.
PASAL 6
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini. - (3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Dogiyai secara
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Dogiyai sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2, pemerintah kabupaten Dogiyai
menetapkan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupiien
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang wilayah Kabupaten
Dogiyai sebagaimana dimaksud pada "y^t 1t; dilakukan
sesuai dengan Rencana Tata Ruang wilayah Nasional dan
Rencana Tata Ruang wilayah provinsi papua serta
dilalrtrkan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupate n / Kota di sekitarnya.
Bagian
Bagian Keempat
Ibu Kota
PASAL 7
BAB II: PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH, | Bagian Bagian Keempat - Ibu Kota
Ibu kota Kabupaten Dogiyai berkedudukan di Kigamani
BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
PASAL 8
BAB III: URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Dogiyai mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pendidikan;
b. kesehatan;
c. lingkungan hidup;
d. pekerjaan umum;
e. penataan ruang;
t. perencanaan pembangunan;
g. perumahan;
h. kepemudaan dan olah raga;
i. penanaman modal;
j. koperasi dan usaha kecil dan menengah;
k. kependudukan dan catatan sipil;
l. ketenagakerjaan;
m. ketahanan pangan;
n. pemberdayaan perempuan dan pelindungan anak;
o. keluarga berencana dan keluarga sejahtera; p.perhubungan;
q. komunikasi dan informatika; r, pertanahan;
s. kesatuan bangsa dan politik luar negeri; t, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian;
u. pemberdayaan masyarakat dan desa;
v. sosial;
w. kebudayaan;
x. statistik;
y. kearsipan; dan
z. perpustakaan.
(3) Urusan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan. BAB IV PEMERINTAHAN DAERAH Bagian Kesatu Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah
PASAL 9
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kesatu - Peresmian Daerah Otonom Baru dan
Peresmian Kabupaten Dogiyai dan pelantikan Penjabat Bupati Dogiyai dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan. Bagian Kedua Pemerintah Daerah
PASAL 10
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Dogiyai, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati sesuai dengan peraturan perundang- undangan paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Dogiyai. (21 Sebelum Bupati dan wakil Bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertamikalinya Penjabat Bupati diangkat dari pegawai negeri sipit dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama .
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah pegawai yang memiliki kemampuarr dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur papua untuk melantik Penjabat Bupati Dogiyai. 5) Apabila dalam waktu I (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik Bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali Penjabat Bupati untuk I (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 11
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan,
evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati
dalam melaksanakan tugas pemerintahan, han
pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
iembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan
wakil Bupati Dogiyai sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
ayat (1) dibebankan kepada Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Nabire
sebesar
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi papua sebesar
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiatr).
PASAL 12
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Kedua - Pemerintah Daerah
(1) lntyk. menyelenggarakan pemerintahan di Kabupaten
Dogiyai, dibentuk _perangkat daerah yang meiiputi
sekretariat Daerah, sekretariat Dewan perwaki-lan Ralqyat
Daerah, dinas daerah, Iembaga teknis daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemimpuan t<Juangan iaerah sesuai
dengan peraturan perundang-undanga-n.
(2) Perangaat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah dibentuk oleh penjabat Bupati paling tlma o lenam;
bulan sejak tanggal pelantikan.
Bagian
Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
PASAL 13
BAB IV: PEMERINTAHAN DAERAH | Bagian Bagian Ketiga - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Dogiyai dilakukan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara
pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum
(KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Dogiyai sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten
Nabire.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Dogiyai dilaksanakan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
PASAL 14
BAB V: PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
(1) Bupati Nabire bersama Penjabat Bupati Dogiyai menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan Penjabat Bupati,
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan Penjabat Bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugai dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Dogiyai.
(5) Pemindahar-r PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Dogiyai difasilitasi oleh Gubemur Papua.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Dogiyai dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh pemerintah Kabupaten Dogiyai yang berada dalam wilayah Kabupaten Dogiyai;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nabire yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada dl Kabupaten Dogiyai;
c. utang piutang Kabupaten Nabire yang kegunaannya untuk Kabupaten Dogiyai; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Dogiyai.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (z) tidak dilaksanakan oleh Bupati Nabire, Gubernur papua selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur papua kepada Mfnteri Dalam Negeri. BAB VI PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN, HIBAH, DAN BANTUAN DANA
PASAL 15
BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Kabupaten Dogiyai berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang_ undangan.
(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 16
BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN,
(1) Pemerintah Kabupaten Nabire sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Dogiyai sebesar Rp20.000.000.000,00(dua puluh miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Papua memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Dogiyai sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut.
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Dogiyai.
(4) Apabila Kabupaten Nabire tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Nabire untuk diberikan kepada pemerintah Kab;paten Dogiyai,
(5) Apabila Provinsi Papua tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Papua untuk diberikan kepada pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(6) Penjabat Bupati Dogiyai menyampaikan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Nabire.
(7) Penjabat Bupati Dogiyai menyampaikan laporan pertanggung'awaban realisasi penggunaan dana hibah dan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Papua.
PASAL 17
BAB VI: PENDAPATAN, ALOI(ASI DANA PERIMBANGAN,
Penjabat Bupati Dogiyai berkewajiban melakukan
penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
PASAL 18
BAB VII: PEMBINAAN
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan
daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Papua
melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus
terhadap Kabupaten Dogiyai dalam waktu 3 (tiga) tahun
sejak diresmikan,
(2) Setelah 7 (tujuh) tahun sejak diresmikan, pemerintah
bersama Gubernur Papua melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Dogiyai.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dijadikan acuan kebrjakan lebih lanjut oleh pemerintah
dan Gubernur Papua sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 19
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum terbentuknya Dewan perwakilan Rakyat
Daerah, Penjabat Bupati Dogiyai menyusun Rancangan
Peraturan Bupati tentang Anggaran pendapatan dan
Belanja Daerah Kabupaten Dogiyai untuk tahun
anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Bupati Dogiyai sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan-setelah disahkan
oleh Gubernur Papua.
(3) Proses
3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Bupati
Dogiyai sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 20
BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sebelum Kabupaten Dogiyai menetapkan peraturan
daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan
Peraturan Bupati Nabire sepanjang tidak bertentangan
dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Dogiyai.
(21 Semua Peraturan Daerah Kabupaten Nabire serta
Peraturan dan Keputusan Bupati Nabire yang selama ini
berlaku di Kabupaten Dogiyai harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 21
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua ketentuan
dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan Kabupaten Dogiyai harus disesuaikan dengan
Undang-Undang ini.
PASAL 22
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-
Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar
-14_