UU NOMOR 9 TAHUN 2008

PENGGUNAAN BAHAN KIMIA DAN LARANGAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA SEBAGAI SENJATA KIMIA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2008-01-01
Total Pasal: 32 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2008:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Bahan kimia adalah bahan kimia yang tercantum dalam
daftar (schedule) dalam kaitannya dengan Konvensi
Senjata Kimia dan bahan kimia organik diskret nondaftar.
2. Konvensi Senjata Kimia adalah perjanjian internasional di
bidang perlucutan senjata yang melarang pengembangan,
produksi, penyimpanan, pentransferan, dan penggunaan
senjata kimia serta pemusnahannya.
3. Bahan Kimia Daftar 1 adalah bahan kimia yang bersifat
sangat beracun dan mematikan yang dikembangkan,
diproduksi, dan digunakan hanya sebagai senjata kimia.
4. Bahan Kimia Daftar 2 adalah bahan kimia kunci untuk
pembuatan senjata kimia (prekursor), tetapi memiliki
kegunaan komersial.
5. Bahan Kimia Daftar 3 adalah bahan kimia yang dapat
diproduksi menjadi senjata kimia (prekursor), tetapi
dapat dimanfaatkan untuk keperluan komersial.
6. Bahan kimia organik diskret nondaftar (discrete organic
chemicalslDOc) adalah bahan kimia yang tidak termasuk
dalam Bahan Kimia Daftar 1, 2, dan 3, tetapi merupakan
senyawa yang mengandung unsur karbon, kecuali dalam
bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonat.
7. Bahan kimia organik diskret nondaftar pSF (Doc-psF)
adalah DOC yang mengandung unsur fosfor, sulfur, atau
fluor.
8. Senjata kimia adalah suatu bahan dan/atau alat
peralatan yang secara bersama-sama atau sendiri-sendiri
meliputi:
a. bahan kimia beracun serta prekursornya sesuai
dengan bahan kimia daftar, kecuari untuk keperluan
atau tujuan yang tidak dilarang oleh undang-undang
ini;
b. amunisi

b. amunisi dan alat peralatan yang secara khusus
dirancang untuk menyebabkan kematian atau
menimbulkan bahaya melalui sifat beracun dari bahan
kimia sebagaimana dimaksud pada huruf a; atau
c. setiap perlengkapan yang secara khusus dirancang
untuk digunakan secara langsung berkaitan dengan
digunakannya amunisi dan alat
peralatan
sebagaimana dimaksud pada huruf b.
9. Bahan kimia beracun (toxic chemicals) adalah setiap
bahan kimia yang karena pengaruh kimianya terhadap
proses kehidupan dapat menyebabkan kematian, cacat
sementara, atau bahaya permanen pada manusia atau
binatang.
10. Prekursor adalah komponen asal dan/atau bahan
penimbul reaksi kimia yang berperan dalam setiap tahap
produksi bahan kimia beracun dengan cara apa pun.
1 1. Transfer adalah kegiatan memindahkan barang secara
fisik dari suatu lokasi ke lokasi lain dan/atau pengalihan
kepemilikan dari suatu pihak kepada pihak lain.
L2. sertifikat pengguna akhir adalah dokumen jaminan dari
pemerintah negara bukan pihak terhadap importasi dan
penggunaan bahan kimia daftar.
13. Deklarasi adalah pernyataan terhadap produksi,
kepemilikan, dan penggunaan atas jenis dan jumlah
bahan kimia daftar dan bahan kimia organik diskret
nondaftar sesuai dengan Undang-Undang ini.
14. Inspeksi adalah pelaksanaan verifikasi, yaitu melakukan
pemeriksaan langsung di lapangan terhadap deklarasi
yang dinyatakan oleh negara pihak.
15. Negara pihak adalah negara yang telah meratifikasi dan
mengakses Konvensi Senjata Kimia dan telah
menyampaikan instrumen ratifikasi dan instrumen akses
ke Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
16. Negara bukan pihak adalah negara yang belum atau tidak
meratifikasi dan mengakses Konvensi Senjata Kimia dan
belum menyampaikan instrumen ratifikasi dan instrumen
akses ke sekretaris Jenderal perserikatan Bangsa-
Bangsa.
L7. Otoritas

17. otoritas Nasional adalah otoritas Nasional Senjata Kimia
yang berwenang dan bertanggung jawab terhadap
pelaksanaan Undang-Undang ini.
18' Importir adalah setiap orang yang memasukkan bahan
kimia daftar dan bahan kimia orginik diskret nondaftar
dari luar negeri.
19. Tim Inspeksi Internasional adalah tim yang ditugasi oleh
organisasi Pelarangan senjata Kimia (organization for The
Prohibition of Chemical Weaponslopcw) untuk
melakukan verifikasi atas deklarasi.
20. Setiap orang adalah orang p.-rseorangan atau termasuk
korporasi.
2L. Korporasi adalah kegiatan usaha yang berbentuk badan
usaha dan badan hukum.
22. Menteri adalah menteri yang menangani urusan
pemerintahan di bidang perindustrian.

PASAL 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
(1) (2) Pengaturan mengenai penggunaan bahan kimia dan larangan penggunaan bahan kimia sebagai senjata kimia dilakukan dengan memperhatikan prinsip keselamatan, keamanan, pemanfaatan, dan keseimbangan. Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayaL (1) bertujuan untuk mencegah dan menanggulangi penyalahgunaan bahan kimia sebagai senjata kimia. Pasal 3 Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan kimii sebagai senjata kimia dan penggunaan senjata kimia di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia. BAB II BAB II PENGGOLONGAN DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA Bagian Kesatu Penggolongan Bahan Kimia Pasal 4 Bahan kimia terdiri atas:

a. bahan kimia daftar; dan

b. bahan kimia organik diskret nondaftar Pasal 5

(1) Bahan kimia daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a terdiri atas:

a. Bahan Kimia Daftar 1;

b. Bahan Kimia Daftar 2; dan

c. Bahan Kimia Daftar 3. (21 Bahan kimia daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan daftar tetap bahan kimia sebagaimana tercantum dalam Lampiran Undang-Undang ini yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang- Undang ini.

(3) Daftar tetap bahan kimia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diperinci dan/atau ditambah dalam daftar tersendiri sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 6

(1) Bahan kimia organik diskret nondaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat diidentifikasi dari nama kimia, rumus bangun, atau sistem penomoran khusus (chemical abstract seruices number), yang terdiri atas:

a. senyawa yang mengandung unsur karbon, kecuali dalam bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonat; dan

b. senyawa (2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. senyawa sebagaimana dimaksud pada huruf a. yarrg mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor. Ketentuan lebih lanjut mengenai perincian bahan kimia organik diskret nondaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Penggunaan Bahan Kimia Pasal 7

(1) Setiap orang yang nremproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer, atau menggr_lnakan Bahan Kimia Daftar 1 atau Bahan Kimia Daftar 2 danlatau Bahan Kimia Daftar 3 wajib memiliki izin.

(2) Kegiatan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), khususnya dengan Bahan Kimia Daftar 2 dan/atau Bahan Kimia Daftar 3, dilakukan hanya unLuk kepentingan:

a. industri, pertanian, penelitian, medis, farmasi, atau tujuan damai lainnya;

b. perlindungan, yaitu untuk tujuan yang berkaitan langsung dengan perlindungan menghadapi bahan kimia beracun atau menghadapi senjata kimia;

c. pertahanan yang tidak berkaitan dengan penggunaan senjata kimia dan tidak bergantung pada penggunaan bahan kimia beracun yang digunakan sebagai metode perang; atau

d. penegakan hukum, termasuk di dalamnya untuk mengatasi kerusuhan di dalam negeri.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayaL e) diaLur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 8

(1) setiap orang yang mentransfer Bahan Kimia Daftar 3 kepada negara bukan pihak wajib mendapatkan sertifikat pengguna akhir terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah negara bukan pihak.

(2) Sertifikat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) sertifikat pengguna akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:

a. produk yang mengandung kurang dari 30% (tiga puluh persen) Bahan Kimia Daftar 3; dan

b. produk yang diidentifikasi sebagai barang konsumen yang dikemas untuk penjualan eceran yang digunakan untuk keperluan pribadi atau yang dikemas untuk keperluan perseorangan.

(3) sertifikat pengguna akhir sebagaimana dimaksud pada lyat (1) sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

a. pernyataan bahwa Bahan Kimia Daftar 3 hanya akan digunakan untuk tujuan yang tidak dilarang;

b. pernyataan bahwa Bahan Kimia Daftar 3 tidak akan ditransfer kembali kepada pihak lain;

c. jenis dan jumlah Bahan Kimia Daftar 3 yang diterima oleh pengguna terakhir;

d. penggunaan akhir Bahan Kimia Daftar 3 yang akan ditransfer; dan

e. nama dan alamat lengkap pengguna akhir Bahan Kimia Daftar 3.

(4) Dalam hal importir dari negara bukan pihak dan bukan pengguna akhir, importir yang bersangkutan wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap pengguna akhir Bahan Kimia Daftar 3 yang dimaksud. Pasal 9 (1) Setiap orang yang membuat, memproduksi, memiliki, menyimpan, mentransfer, atau menggunakan Bahan Kimia Daftar 1, Bahan Kimia Daftar 2, iiau Bahan Kimia Daftar 3 wajib menyampaikan laporan sekurang_ kurangnya sekali dalam satu tahun kepida Menteri. 9:t]"p orang yang memproduksi bahan kimia organik diskret nondaftar dengan batasan jumlah yang h.r,r. dideklarasikan wajib menyampaikan lapoian kepada Menteri. (2)

(3) Setiap (3) (4) (1) (2) Setiap orang yang mempunyai fasilitas pabrik yang memproduksi Bahan Kimia Daftar 1, Bahan Kimia Daftar 2, Bahan Kimia Daftar 3, dan bahan kimia organik diskret nondaftar wajib menyampaikan laporan kepada Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 10 Dalam hal pelaku kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) berbentuk korporasi, laporan yang disampaikan wajib ditandatangani oleh pengurus korporasi yang bersangkutan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peiaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 1 1 Dalam hal bagian laporan sebagaimana dimaksud daram pasal 9 dan Pasal 10 yang meirurut sifat isinya terbatas wajib dilindungi dan dijaga kerahasiaannya. BAB III LARANGAN Pasal 12

(1) Setiap orang dilarang:

a. mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 kepada negara bukan pihak, baik dari dalam wilayah Indonesia maupun dari luar wilayah Indonesia;

b. mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 ke wilayah hukum neg€rra Indonesia; c memproduksi

c. memproduksi, memiliki, menyimpan, atau menggunakan Bahan Kimia Daftar 1 di dalam dan di luar wilayah Indonesia;

d. mentransfer kembali Bahan Kimia Daftar 1 ke negara lain; dan/atau

e. mentransfer Bahan Kimia Daftar I ke negara pihak tanpa memberikan notifikasi kepada Otoritas Nasional paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum transfer dilakukan.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c dikecualikan apabila kegiatan tersebut dilakukan untuk kepentingan penelitian, medis, dan/atau farmasi sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e dikecualikan bagi setiap orang yang mentransfer saksitoksin tidak lebih dari 5 (lima) mg untuk kebutuhan medis dan diagnostik dengan kewajiban tetap memberikan notifikasi kepada negara pihak selambat- lambatnya pada hari transfer. Pasal 13

(1) Setiap orang dilarang mentransfer Bahan Kimia Daftar 2 atau produk yang mengandung Bahan Kimia Daftar 2 dari dan/atau ke negara bukan pihak.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk:

a. produk yang mengandung paling banyak l% (satu persen) Bahan Kimia Daftar 2A;

b. produk yang mengandung paling banyak lO% (sepuluh persen) Bahan Kimia Daftar 28; atau

c. produk yang diidentifikasi sebagai barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari. Pasal 14 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 14 Setiap orang dilarang :

a. mengembangkan, memproduksi, memperoleh, dan/atau menyimpan senjata kimia;

b. mentransfer, baik langsung maupun senjata kimia kepada siapa pun;

c. menggunakan senjata kimia;

d. melibatkan diri pada persiapan menggunakan senjata kimia; atau tidak Iangsung,

e. melibatkan diri, membantu dan/atau membujuk orang lain dengan cara apa pun dalam kegiatan yang dilirang Undang-Undang ini. Pasal 15 senjata kimia yang dikembangkan, diproduksi, dimiliki, disimpan, dikuasai, atau ditransfer secara melawan hukum disita dan/atau dirampas oleh negara untuk dimusnahkan. militer untuk BAB IV OTORITAS NASIONAL DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL Bagian Kesatu Otoritas Nasional (1) (2) Pasal 16 untuk mewakili negara Republik Indonesia sebagai salah satu negara pihak dalam memenuhi hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang ini, dibentuk otoritas Nasional. otoritas Nasional bertugas sebagai koordinator dan penghubung pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional dan/atau negara pihak. otoritas Nasional berwenang menetapkan kebijakan nasional untuk melaksanakan Undang-Undang ini. (s) Pasal 17 Pasal 17

(1) Otoritas Nasional diketuai oleh Menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2) Keanggotaan Otoritas Nasional terdiri atas perwakilan instansi pemerintah terkait.

(3) Susunan keanggotaan Otoritas Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

(4) Untuk mendukung pelaksanaan operasional Otoritas Nasional, dibentuk Sekretariat Otoritas Nasional.

(5) Sekretariat Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri. Pasal 18 Biaya pelaksanaan tugas Otoritas Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas dan wewenang organisasi, serta biaya pelaksanaan tugas Otoritas Nasional diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kedua Kerja Sama Internasional Pasal 20

(1) Pemerintah Indonesia dapat mengadakan kerja sama dengan negara pihak dan organisasi internasional dalam rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang ini,

(2) Koordinasi dalam penyelenggaraan kerja sama internasional dilakukan oleh Otoritas Nasional.

PASAL 2L

BAB IV: OTORITAS NASIONAL DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL | Bagian Kedua - Kerja Sama Internasional
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB I: KETENTUAN UMUM
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap orang yang melakukan tindak pidana penyalahgunaan bahan kimii sebagai senjata kimia dan penggunaan senjata kimia di dalam dan di luar wilayah negara Republik Indonesia. BAB II BAB II PENGGOLONGAN DAN PENGGUNAAN BAHAN KIMIA Bagian Kesatu Penggolongan Bahan Kimia

PASAL 4

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Penggolongan Bahan Kimia
Bahan kimia terdiri atas:
a. bahan kimia daftar; dan
b. bahan kimia organik diskret nondaftar

PASAL 5

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Penggolongan Bahan Kimia
(1) Bahan kimia daftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
huruf a terdiri atas:
a. Bahan Kimia Daftar 1;
b. Bahan Kimia Daftar 2; dan
c. Bahan Kimia Daftar 3.
(21 Bahan kimia daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
merupakan daftar tetap bahan kimia sebagaimana
tercantum dalam Lampiran Undang-Undang ini yang
merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-
Undang ini.
(3) Daftar tetap bahan kimia sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat diperinci dan/atau ditambah dalam daftar
tersendiri sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi yang ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 6

BAB II: BAB II | Bagian Kesatu - Penggolongan Bahan Kimia
(1) Bahan kimia organik diskret nondaftar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b dapat diidentifikasi dari nama kimia, rumus bangun, atau sistem penomoran khusus (chemical abstract seruices number), yang terdiri atas:

a. senyawa yang mengandung unsur karbon, kecuali dalam bentuk oksida, sulfida, dan logam karbonat; dan

b. senyawa (2) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. senyawa sebagaimana dimaksud pada huruf a. yarrg mengandung unsur fosfor, sulfur, atau fluor. Ketentuan lebih lanjut mengenai perincian bahan kimia organik diskret nondaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Penggunaan Bahan Kimia

PASAL 7

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penggunaan Bahan Kimia
(1) Setiap orang yang nremproduksi, memiliki, menyimpan,
mentransfer, atau menggr_lnakan Bahan Kimia Daftar 1
atau Bahan Kimia Daftar 2 danlatau Bahan Kimia Daftar
3 wajib memiliki izin.
(2) Kegiatan sebagaimana dirnaksud pada ayat (1),
khususnya dengan Bahan Kimia Daftar 2 dan/atau
Bahan Kimia Daftar 3, dilakukan hanya unLuk
kepentingan:
a. industri, pertanian, penelitian, medis, farmasi, atau
tujuan damai lainnya;
b. perlindungan, yaitu untuk tujuan yang berkaitan
langsung dengan perlindungan menghadapi bahan
kimia beracun atau menghadapi senjata kimia;
c. pertahanan yang tidak berkaitan dengan penggunaan
senjata kimia dan tidak bergantung pada penggunaan
bahan kimia beracun yang digunakan sebagai metode
perang; atau
d. penegakan hukum, termasuk di dalamnya untuk
mengatasi kerusuhan di dalam negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perizinan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayaL e) diaLur
dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 8

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penggunaan Bahan Kimia
(1) setiap orang yang mentransfer Bahan Kimia Daftar 3 kepada negara bukan pihak wajib mendapatkan sertifikat pengguna akhir terlebih dahulu yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah negara bukan pihak.

(2) Sertifikat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) sertifikat pengguna akhir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi:

a. produk yang mengandung kurang dari 30% (tiga puluh persen) Bahan Kimia Daftar 3; dan

b. produk yang diidentifikasi sebagai barang konsumen yang dikemas untuk penjualan eceran yang digunakan untuk keperluan pribadi atau yang dikemas untuk keperluan perseorangan.

(3) sertifikat pengguna akhir sebagaimana dimaksud pada lyat (1) sekurang-kurangnya memuat hal-hal sebagai berikut:

a. pernyataan bahwa Bahan Kimia Daftar 3 hanya akan digunakan untuk tujuan yang tidak dilarang;

b. pernyataan bahwa Bahan Kimia Daftar 3 tidak akan ditransfer kembali kepada pihak lain;

c. jenis dan jumlah Bahan Kimia Daftar 3 yang diterima oleh pengguna terakhir;

d. penggunaan akhir Bahan Kimia Daftar 3 yang akan ditransfer; dan

e. nama dan alamat lengkap pengguna akhir Bahan Kimia Daftar 3.

(4) Dalam hal importir dari negara bukan pihak dan bukan pengguna akhir, importir yang bersangkutan wajib mencantumkan nama dan alamat lengkap pengguna akhir Bahan Kimia Daftar 3 yang dimaksud.

PASAL 9

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penggunaan Bahan Kimia
(1)
Setiap orang yang membuat, memproduksi, memiliki,
menyimpan, mentransfer, atau menggunakan Bahan
Kimia Daftar 1, Bahan Kimia Daftar 2, iiau Bahan Kimia
Daftar 3 wajib menyampaikan laporan sekurang_
kurangnya sekali dalam satu tahun kepida Menteri.
9:t]"p orang yang memproduksi bahan kimia organik
diskret nondaftar dengan batasan jumlah yang h.r,r.
dideklarasikan wajib menyampaikan lapoian kepada
Menteri.
(2)
(3) Setiap

(3)
(4)
(1)
(2)
Setiap orang yang mempunyai fasilitas pabrik yang
memproduksi Bahan Kimia Daftar 1, Bahan Kimia Daftar
2, Bahan Kimia Daftar 3, dan bahan kimia organik
diskret nondaftar wajib menyampaikan laporan kepada
Menteri.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 10

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penggunaan Bahan Kimia
Dalam hal pelaku kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (1) berbentuk korporasi, laporan yang
disampaikan wajib ditandatangani oleh pengurus
korporasi yang bersangkutan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara peiaporan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 11

BAB II: BAB II | Bagian Kedua - Penggunaan Bahan Kimia
Dalam hal bagian laporan sebagaimana dimaksud daram pasal
9 dan Pasal 10 yang meirurut sifat isinya terbatas wajib
dilindungi dan dijaga kerahasiaannya.
BAB III
LARANGAN

PASAL 12

BAB III: LARANGAN
(1) Setiap orang dilarang:
a. mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 kepada negara
bukan pihak, baik dari dalam wilayah Indonesia
maupun dari luar wilayah Indonesia;
b. mentransfer Bahan Kimia Daftar 1 ke wilayah hukum
neg€rra Indonesia;
c
memproduksi

c. memproduksi, memiliki, menyimpan, atau
menggunakan Bahan Kimia Daftar 1 di dalam dan di
luar wilayah Indonesia;
d. mentransfer kembali Bahan Kimia Daftar 1 ke negara
lain; dan/atau
e. mentransfer Bahan Kimia Daftar I ke negara pihak
tanpa memberikan notifikasi kepada Otoritas Nasional
paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum transfer
dilakukan.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dan huruf c dikecualikan apabila kegiatan tersebut
dilakukan untuk kepentingan penelitian, medis,
dan/atau farmasi sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(3) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf e
dikecualikan bagi setiap orang yang mentransfer
saksitoksin tidak lebih dari 5 (lima) mg untuk kebutuhan
medis dan diagnostik dengan kewajiban tetap
memberikan notifikasi kepada negara pihak selambat-
lambatnya pada hari transfer.

PASAL 13

BAB III: LARANGAN
(1) Setiap orang dilarang mentransfer Bahan Kimia Daftar 2
atau produk yang mengandung Bahan Kimia Daftar 2
dari dan/atau ke negara bukan pihak.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk:
a. produk yang mengandung paling banyak l% (satu
persen) Bahan Kimia Daftar 2A;
b. produk yang mengandung paling banyak lO%
(sepuluh persen) Bahan Kimia Daftar 28; atau
c. produk yang diidentifikasi sebagai barang konsumsi
untuk keperluan sehari-hari.

PASAL 14

BAB III: LARANGAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 14 Setiap orang dilarang :

a. mengembangkan, memproduksi, memperoleh, dan/atau menyimpan senjata kimia;

b. mentransfer, baik langsung maupun senjata kimia kepada siapa pun;

c. menggunakan senjata kimia;

d. melibatkan diri pada persiapan menggunakan senjata kimia; atau tidak Iangsung,

e. melibatkan diri, membantu dan/atau membujuk orang lain dengan cara apa pun dalam kegiatan yang dilirang Undang-Undang ini.

PASAL 15

BAB III: LARANGAN
senjata kimia yang dikembangkan, diproduksi, dimiliki,
disimpan, dikuasai, atau ditransfer secara melawan hukum
disita dan/atau dirampas oleh negara untuk dimusnahkan.
militer untuk
BAB IV
OTORITAS NASIONAL DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL
Bagian Kesatu
Otoritas Nasional
(1)
(2)

PASAL 16

BAB IV: OTORITAS NASIONAL DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL | Bagian Kesatu - Otoritas Nasional
untuk mewakili negara Republik Indonesia sebagai salah satu negara pihak dalam memenuhi hak dan kewajiban berdasarkan Undang-Undang ini, dibentuk otoritas Nasional. otoritas Nasional bertugas sebagai koordinator dan penghubung pemerintah Indonesia dengan organisasi internasional dan/atau negara pihak. otoritas Nasional berwenang menetapkan kebijakan nasional untuk melaksanakan Undang-Undang ini. (s)

PASAL 17

BAB IV: OTORITAS NASIONAL DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL | Bagian Kesatu - Otoritas Nasional
Pasal 17

(1) Otoritas Nasional diketuai oleh Menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(2) Keanggotaan Otoritas Nasional terdiri atas perwakilan instansi pemerintah terkait.

(3) Susunan keanggotaan Otoritas Nasional ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

(4) Untuk mendukung pelaksanaan operasional Otoritas Nasional, dibentuk Sekretariat Otoritas Nasional.

(5) Sekretariat Otoritas Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

PASAL 18

BAB IV: OTORITAS NASIONAL DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL | Bagian Kesatu - Otoritas Nasional
Biaya pelaksanaan tugas Otoritas Nasional dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan sumber
lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB IV: OTORITAS NASIONAL DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL | Bagian Kesatu - Otoritas Nasional
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, tugas dan wewenang organisasi, serta biaya pelaksanaan tugas Otoritas Nasional diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kedua Kerja Sama Internasional

PASAL 20

BAB IV: OTORITAS NASIONAL DAN KERJA SAMA INTERNASIONAL | Bagian Kedua - Kerja Sama Internasional
(1) Pemerintah Indonesia dapat mengadakan kerja sama
dengan negara pihak dan organisasi internasional dalam
rangka melaksanakan ketentuan Undang-Undang ini,
(2) Koordinasi dalam penyelenggaraan kerja sama
internasional dilakukan oleh Otoritas Nasional.
Pasal 2l

Pasal 21
(1) Pemerintah Indonesia menjamin kelancaran pelaksanaan
tugas Tim Inspeksi Internasional dalam melakukan
verifikasi.
(2) Dalam melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Tim Inspeksi Internasional wajib didampingi oleh
Tim Inspeksi Nasional yang ditunjuk oleh otoritas
Nasional.
BAB V
KETENTUAN PIDANA

PASAL 22

BAB V: KETENTUAN PIDANA
setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paring banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

PASAL 23

BAB V: KETENTUAN PIDANA
setiap or€u1g yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal g ayat (1), ayat (2), dan ayat (3)
dipidana dengan pidana penjara paring rama 5 (lima) tahun
dan denda paling banyak Rps.000.ooo.ooo,0o (lima miliar
rupiah).

PASAL 24

BAB V: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 dipidana dengan pidana-penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan aenaa paling tanyat
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

PASAL 25

BAB V: KETENTUAN PIDANA
-t4-
Pasal 25
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) diancam dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling sedikit
Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) a[au
pidana penjara pating lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (iima belas miliar
rupiah).

PASAL 26

BAB V: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

PASAL 27

BAB V: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 14 dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh)
tahun.

PASAL 28

BAB V: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang di luar wilayah negara Republik Indonesia yang memberikan bantuan, kemudahan, sarana, atau keterangan untuk terjadinya tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam PasaL 22 sampai dengan Pasal 27 dipidana dengan pidana yang sama sebagai pelaku tindak pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan pasal2T .

PASAL 29

BAB V: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 sampai dengan Pasal 2T dilakukan oleh atau atas nama suatu korporasi, tuntutan dan penjatuhan pidana dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya.

(2) Tindak PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 22 sampai dengan Pasal 27 dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh or"rrg-oru.r,g, Uait berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.

(3) Pidana pokok yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi hanya pidana denda dengan ketentuan maksimum pidana ditambah 1/3 (satu pertiga).

PASAL 30

BAB V: KETENTUAN PIDANA
Selain dapat dipidana sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
sampai dengan Pasal 27, terdakwa dapat dijatuhi pidana
tambahan berupa:
a. perampasan bahan, alat, dan barang yang digunakan atau
yang diperoleh dari tindak pidana;
b. penutupan seluruh atau sebagian perusahaan untuk
waktu paling lama 1 (satu) tahun; dan/atau
c. pencabutan seluruh atau sebagian hak-hak tertentu atau
penghapusan seluruh atau sebagian tertentu yang telah
atau dapat diberikan oleh Pemerintah kepada terpidana.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 31

BAB VI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, peraturan
perundang-undangan yang mengatur bahan kimia dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum
diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 32

BAB VII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar

W
Pt-tE!ll-,[:rr
,., ri,Lii_,i r._lK tNa)ONESl,a.