UU NOMOR 1 TAHUN 2009

PENERBANGAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 474 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1 2 3 4

5. Helikopter a. /-* ,| PRESIT)EN REPUBLIK INDONc-',1., 5 6 7

Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.

Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.

Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undan gan.

Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.

9. Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

10. Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi. 11

Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8 l2 Personel Penerbangan, yang selanjutnya disebut personel, adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangr.,.

Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, danf atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. 13

14. Angkutan 4 ,1, A \, E PRE SID E N REPIJBLIK INDON[. ,,.

14. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.

15. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usahi pokoknya selain di bidang angkutan udara.

16. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan ,rd^r. daii satu bandar udara ke bandar udara rain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 17 ' Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan .rdrr. dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.

18. Angkutan udara perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan -untuk menghubungkan daJrah terpencil dan tertinggal atau daerah yant belum terlayani oleh moda transportasi rain dan ""i"r^ komersial belum menguntungkan.

19. Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara asar ke bandar udara iujuan melarui jalur penerbangan yang telah ditetapkan.

20. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengu.., *.*rngut pembayaran. 2l' Jaringan penerbangan adalah beberapa rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan perayanan angkulan udara.

22. Tanggung Jawab pengangkut adalah kern,ajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderira oreh penumpang dan/atau fe-ngi.im u^i.,g serta pihak ketiga.

23. Kargo PRESIDE N REPUBLIK INDONE S,IA

23. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain po., buru.rg kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.

24. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepa-" p..rg".,gt<ut untuf, diangkut dengan pesawat udara y"rrg ."-"-.

25. Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.

26. Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga varrg melakukan -kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau" badan usaha selain badan u.saha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niagaL

27. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proscs elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan sarah satu alat bukti adanya perjanjian angfutan udara anlara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang unti-rk menggunakan pesawat udara atau 'diangkut t"ng^n pesawat udara. 28 29 surat Muatan Udara (airtuay bilr) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui pro.".. elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima' ka"rgo untuk mengambil kargo.

Perjanjian Pengangkutan udara adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak penumpang aanTatau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan pesawat. u.dara, dengan imbajan U^yr.un atau dalam bentuk imbalan jasa yaig lain. Keterlambatan adarah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau keiatangan yang dijadwarkan dengan realisasi waktu keberangkatin "t", f.Jltr.,g..,. 30

31. Kebandarudaraan *' j-," 41, A tt \ -Y.. l:r[{E.slt-rr ft REPtIRL.IK rt\lU.)rli

31. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempaL perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

32. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intia dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.

33. Bandar udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarai dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

34. Bandar Udara Umum adalah bandar udara digunakan untuk melayani kepentingan umum. yang 35' Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

36. Bandar udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani -rutJ penerbangan dalam negeri.

37. Bandar udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani "rutJ penerbangan dalam negeri dan rute p".r.ib".rgan dari dan ke luar negeri.

38. Bandar udara pengumpul (hub) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani lenumpang dan/atau kargo dalam jumrah b."., dan mempengaruhi perkembangan er<onomi secara nasional atau beibagai provinsi.

39. Bandar 4 '1 - REPUELIi( INDONL-:;IA -7

39. Bandar Udara Pengumpan (spoke/ adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas.

40. Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.

41. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar udara adarah wilayah daratan dan/atau perairan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara.

42. Kawasan Kesele.matan operasi penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

43. Badan Usaha Bandar Udara adarah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum. 44- Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagal penyelenggara bandar udara yang memberikan jala pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara y.ng belum diusahakan secara komersial.

45. otoritas Bandar Udara adarah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki ke*ena.,gan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan peiundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelay^iu, penerbangan,

46. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain delngan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan.

47. Aerodrome PRESID E N REPUBLIK lNDONlt-', r.\

47. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.

48. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

49. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

50. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.

51. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

52. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 53

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. atau unsur

54. Menteri adalah menteri penerbangan. yang membidangi urusan

55. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. BAB II lrR[._.,1t)i-_r'.] REPUtJLIA ll'.1 L.tt,, BAB II ASAS DAN TUJUAN Pa:al 2 Penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas:

a. manfaat;

b. usaha bersama dan kekeluargaan;

c. adil dan merata;

d. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

e. kepentingan umum; f. keterpaduan;

g. tegaknya hukum;

h. kemandirian; i. keterbukaan dan anti monopoli; j. berwawasan lingkungan hidup;

k. kedaulatan negara; l. kebangsaan; dan

m. kenusantaraan.

PASAL 3

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Penerbangan diselenggarakan dengan tujuan:
a. mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib,
teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang
wajar, dan menghindari praktek persainga., ,".hu yana
tidak sehat;
b' memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang
melalui udara dengan mengutamakan dan melindungi
angkutan udara dalam rangka memperlancar kegiatan
perekonomian nasional;
c. membina jiwa kertirgantaraan;
d. menjunjung keciaulatan negara;
e. menciptakan daya saing dengan mengembangkan
teknologi dan industri angkutan udara nasional;
f.
menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian
tujuan pembangunan nasional;
g. memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam
rangka perwujudan Wawasan Nusantara;
h. meningkatkan ketahanan nasional; dan
i.
mempererathubunganantarbangsa.
BAB III
i

PRE SID E N
REPUBLIK INDONLSIP.
BAB III
RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG

PASAL 4

BAB III: RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan ayat (21, Pasal 25A, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

Penerbangan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, keselamatan dan keamanan, lingkungan hidup, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

Wilayah Udara adalah wilayah kedaulatan udara di atas wilayah daratan dan perairan Indonesia. Pesawat Udara atialah setiap mesin atau alat yang dapat terbang di atmosfer karena gaya angkat dari reaksi udara, tetapi bukan karena reaksi udara terhadap permukaan bumi yang digunakan untuk penerbangan.

Pesawat Terbang adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap tetap, dan dapat terbang dengan tenaga sendiri. Dengan Persetujuan Bersama DAN MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG PENERBANGAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan 1 2 3 4

5. Helikopter a. /-* ,| PRESIT)EN REPUBLIK INDONc-',1., 5 6 7

Helikopter adalah pesawat udara yang lebih berat dari udara, bersayap putar yang rotornya digerakkan oleh mesin.

Pesawat Udara Indonesia adalah pesawat udara yang mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.

Pesawat Udara Negara adalah pesawat udara yang digunakan oleh Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia, kepabeanan, dan instansi pemerintah lainnya untuk menjalankan fungsi dan kewenangan penegakan hukum serta tugas lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undan gan.

Pesawat Udara Sipil adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga.

9. Pesawat Udara Sipil Asing adalah pesawat udara yang digunakan untuk kepentingan angkutan udara niaga dan bukan niaga yang mempunyai tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan negara asing.

10. Kelaikudaraan adalah terpenuhinya persyaratan desain tipe pesawat udara dan dalam kondisi aman untuk beroperasi. 11

Kapten Penerbang adalah penerbang yang ditugaskan oleh perusahaan atau pemilik pesawat udara untuk memimpin penerbangan dan bertanggung jawab penuh terhadap keselamatan penerbangan selama pengoperasian pesawat udara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 8 l2 Personel Penerbangan, yang selanjutnya disebut personel, adalah personel yang berlisensi atau bersertifikat yang diberi tugas dan tanggung jawab di bidang penerbangr.,.

Angkutan Udara adalah setiap kegiatan dengan menggunakan pesawat udara untuk mengangkut penumpang, kargo, danf atau pos untuk satu perjalanan atau lebih dari satu bandar udara ke bandar udara yang lain atau beberapa bandar udara. 13

14. Angkutan 4 ,1, A \, E PRE SID E N REPIJBLIK INDON[. ,,.

14. Angkutan Udara Niaga adalah angkutan udara untuk umum dengan memungut pembayaran.

15. Angkutan Udara Bukan Niaga adalah angkutan udara yang digunakan untuk melayani kepentingan sendiri yang dilakukan untuk mendukung kegiatan yang usahi pokoknya selain di bidang angkutan udara.

16. Angkutan Udara Dalam Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan ,rd^r. daii satu bandar udara ke bandar udara rain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. 17 ' Angkutan Udara Luar Negeri adalah kegiatan angkutan udara niaga untuk melayani angkutan .rdrr. dari satu bandar udara di dalam negeri ke bandar udara lain di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebaliknya.

18. Angkutan udara perintis adalah kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri yang melayani jaringan dan rute penerbangan -untuk menghubungkan daJrah terpencil dan tertinggal atau daerah yant belum terlayani oleh moda transportasi rain dan ""i"r^ komersial belum menguntungkan.

19. Rute Penerbangan adalah lintasan pesawat udara dari bandar udara asar ke bandar udara iujuan melarui jalur penerbangan yang telah ditetapkan.

20. Badan Usaha Angkutan Udara adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan pesawat udara untuk digunakan mengangkut penumpang, kargo, dan/atau pos dengu.., *.*rngut pembayaran. 2l' Jaringan penerbangan adalah beberapa rute penerbangan yang merupakan satu kesatuan perayanan angkulan udara.

22. Tanggung Jawab pengangkut adalah kern,ajiban perusahaan angkutan udara untuk mengganti kerugian yang diderira oreh penumpang dan/atau fe-ngi.im u^i.,g serta pihak ketiga.

23. Kargo PRESIDE N REPUBLIK INDONE S,IA

23. Kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara termasuk hewan dan tumbuhan selain po., buru.rg kebutuhan pesawat selama penerbangan, barang bawaan, atau barang yang tidak bertuan.

24. Bagasi Tercatat adalah barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepa-" p..rg".,gt<ut untuf, diangkut dengan pesawat udara y"rrg ."-"-.

25. Bagasi Kabin adalah barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang sendiri.

26. Pengangkut adalah badan usaha angkutan udara niaga, pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga varrg melakukan -kegiatan angkutan udara niaga berdasarkan ketentuan Undang-Undang ini, dan/atau" badan usaha selain badan u.saha angkutan udara niaga yang membuat kontrak perjanjian angkutan udara niagaL

27. Tiket adalah dokumen berbentuk cetak, melalui proscs elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan sarah satu alat bukti adanya perjanjian angfutan udara anlara penumpang dan pengangkut, dan hak penumpang unti-rk menggunakan pesawat udara atau 'diangkut t"ng^n pesawat udara. 28 29 surat Muatan Udara (airtuay bilr) adalah dokumen berbentuk cetak, melalui pro.".. elektronik, atau bentuk lainnya, yang merupakan salah satu bukti adanya perjanjian pengangkutan udara antara pengirim kargo dan pengangkut, dan hak penerima' ka"rgo untuk mengambil kargo.

Perjanjian Pengangkutan udara adalah perjanjian antara pengangkut dan pihak penumpang aanTatau pengirim kargo untuk mengangkut penumpang dan/atau kargo dengan pesawat. u.dara, dengan imbajan U^yr.un atau dalam bentuk imbalan jasa yaig lain. Keterlambatan adarah terjadinya perbedaan waktu antara waktu keberangkatan atau keiatangan yang dijadwarkan dengan realisasi waktu keberangkatin "t", f.Jltr.,g..,. 30

31. Kebandarudaraan *' j-," 41, A tt \ -Y.. l:r[{E.slt-rr ft REPtIRL.IK rt\lU.)rli

31. Kebandarudaraan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan bandar udara dan kegiatan lainnya dalam melaksanakan fungsi keselamatan, keamanan, kelancaran, dan ketertiban arus lalu lintas pesawat udara, penumpang, kargo dan/atau pos, tempaL perpindahan intra dan/atau antarmoda serta meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional dan daerah.

32. Tatanan Kebandarudaraan Nasional adalah sistem kebandarudaraan secara nasional yang menggambarkan perencanaan bandar udara berdasarkan rencana tata ruang, pertumbuhan ekonomi, keunggulan komparatif wilayah, kondisi alam dan geografi, keterpaduan intia dan antarmoda transportasi, kelestarian lingkungan, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta keterpaduan dengan sektor pembangunan lainnya.

33. Bandar udara adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarai dan lepas landas, naik turun penumpang, bongkar muat barang, dan tempat perpindahan intra dan antarmoda transportasi, yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas pokok dan fasilitas penunjang lainnya.

34. Bandar Udara Umum adalah bandar udara digunakan untuk melayani kepentingan umum. yang 35' Bandar Udara Khusus adalah bandar udara yang hanya digunakan untuk melayani kepentingan sendiri untuk menunjang kegiatan usaha pokoknya.

36. Bandar udara Domestik adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani -rutJ penerbangan dalam negeri.

37. Bandar udara Internasional adalah bandar udara yang ditetapkan sebagai bandar udara yang melayani "rutJ penerbangan dalam negeri dan rute p".r.ib".rgan dari dan ke luar negeri.

38. Bandar udara pengumpul (hub) adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan yang luas dari berbagai bandar udara yang melayani lenumpang dan/atau kargo dalam jumrah b."., dan mempengaruhi perkembangan er<onomi secara nasional atau beibagai provinsi.

39. Bandar 4 '1 - REPUELIi( INDONL-:;IA -7

39. Bandar Udara Pengumpan (spoke/ adalah bandar udara yang mempunyai cakupan pelayanan dan mempengaruhi perkembangan ekonomi terbatas.

40. Pangkalan Udara adalah kawasan di daratan dan/atau di perairan dengan batas-batas tertentu dalam wilayah Republik Indonesia yang digunakan untuk kegiatan lepas landas dan pendaratan pesawat udara guna keperluan pertahanan negara oleh Tentara Nasional Indonesia.

41. Daerah Lingkungan Kerja (DLKr) Bandar udara adarah wilayah daratan dan/atau perairan yang digunakan secara langsung untuk kegiatan bandar udara.

42. Kawasan Kesele.matan operasi penerbangan adalah wilayah daratan dan/atau perairan serta ruang udara di sekitar bandar udara yang digunakan untuk kegiatan operasi penerbangan dalam rangka menjamin keselamatan penerbangan.

43. Badan Usaha Bandar Udara adarah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan hukum Indonesia berbentuk perseroan terbatas atau koperasi, yang kegiatan utamanya mengoperasikan bandar udara untuk pelayanan umum. 44- Unit Penyelenggara Bandar Udara adalah lembaga pemerintah di bandar udara yang bertindak sebagal penyelenggara bandar udara yang memberikan jala pelayanan kebandarudaraan untuk bandar udara y.ng belum diusahakan secara komersial.

45. otoritas Bandar Udara adarah lembaga pemerintah yang diangkat oleh Menteri dan memiliki ke*ena.,gan untuk menjalankan dan melakukan pengawasan terhadap dipenuhinya ketentuan peraturan peiundang-undangan untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan pelay^iu, penerbangan,

46. Navigasi Penerbangan adalah proses mengarahkan gerak pesawat udara dari satu titik ke titik yang lain delngan selamat dan lancar untuk menghindari bahaya dan/atau rintangan penerbangan.

47. Aerodrome PRESID E N REPUBLIK lNDONlt-', r.\

47. Aerodrome adalah kawasan di daratan dan/atau perairan dengan batas-batas tertentu yang hanya digunakan sebagai tempat pesawat udara mendarat dan lepas landas.

48. Keselamatan Penerbangan adalah suatu keadaan terpenuhinya persyaratan keselamatan dalam pemanfaatan wilayah udara, pesawat udara, bandar udara, angkutan udara, navigasi penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lainnya.

49. Keamanan Penerbangan adalah suatu keadaan yang memberikan perlindungan kepada penerbangan dari tindakan melawan hukum melalui keterpaduan pemanfaatan sumber daya manusia, fasilitas, dan prosedur.

50. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.

51. Sertifikat Kompetensi adalah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

52. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 53

Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah. atau unsur

54. Menteri adalah menteri penerbangan. yang membidangi urusan

55. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi. BAB II lrR[._.,1t)i-_r'.] REPUtJLIA ll'.1 L.tt,, BAB II ASAS DAN TUJUAN Pa:al 2 Penerbangan diselenggarakan berdasarkan asas:

a. manfaat;

b. usaha bersama dan kekeluargaan;

c. adil dan merata;

d. keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.

e. kepentingan umum; f. keterpaduan;

g. tegaknya hukum;

h. kemandirian; i. keterbukaan dan anti monopoli; j. berwawasan lingkungan hidup;

k. kedaulatan negara; l. kebangsaan; dan

m. kenusantaraan. Pasal 3 Penerbangan diselenggarakan dengan tujuan:

a. mewujudkan penyelenggaraan penerbangan yang tertib, teratur, selamat, aman, nyaman, dengan harga yang wajar, dan menghindari praktek persainga., ,".hu yana tidak sehat; b' memperlancar arus perpindahan orang dan/atau barang melalui udara dengan mengutamakan dan melindungi angkutan udara dalam rangka memperlancar kegiatan perekonomian nasional;

c. membina jiwa kertirgantaraan;

d. menjunjung keciaulatan negara;

e. menciptakan daya saing dengan mengembangkan teknologi dan industri angkutan udara nasional; f. menunjang, menggerakkan, dan mendorong pencapaian tujuan pembangunan nasional;

g. memperkukuh kesatuan dan persatuan bangsa dalam rangka perwujudan Wawasan Nusantara;

h. meningkatkan ketahanan nasional; dan i. mempererathubunganantarbangsa. BAB III i PRE SID E N REPUBLIK INDONLSIP. BAB III RUANG LINGKUP BERLAKUNYA UNDANG-UNDANG Pasal 4 Undang-Undang ini b;rlaku untuk: a semua kegiatan penggunaan wilayah udara, navigasi penerbangan, pesawat udara, bandar udara, pangkalan udara, angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta fasilitas penunjang dan fasilitas umum lain yang terkait, termasuk kelestarian lingkungan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; semua pesawat udara asing yang melakukan kegiatar-r dari dan/atau ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan semua pesawat udara Indonesia yang berada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB IV KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA Pasal 5 Negara Kesatuan Republik Indonesia berdaulat penuh dan eksklusif atas wilayah udara Republik Indonesia. Pasal 6 Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasior-ral, pertahanan dan lieamanan negara, sosial budaya, serta iingkungan udara. Pasal 7 b c

(1) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pimeiintah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas.

(2) Pesawat I A Pf.]ESIIJE N R[.PUt]L-lt( l[''l Dt.r tl l^t (2) (3) (4) Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang. Larangan terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat permanen dan menyeluruh. Kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara. Pasal 8

(1) Pesawat udara yang melanggar wirayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oten personel pemandu lalu lintas penerbangan.

(2) Pesawat udara yang akan dan terah memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oleh personel pemandu lalu lintas penerbangan.

(3) Personel pemandu lalu lintas penerbangan wajib menginformasikan pesawat udara yang melanggar wilaylh kedaulatan dan kawasan udara terlarang dan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan iyat (2) kepada aparat yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertahanan negara.

(4) Dalam hal peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ditaati, dilakukan tindakan pemaksaan oleh pesawat udara negara untuk ke-luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kawasan udara terlarang dan terbatas atau untuk mendarat di pangkalan udara atau bandar udara tertentu di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Personel pesawat udara, pesawat udara, dan seluruh muatannya yang meranggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperiksa dan disidik sesuai dengan ketentuan perund.ng_u.rd"ngan. Pasal 9 -t2- Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran wilayah kedaulatan, penetapan kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, pelaksanaan tindakan terhadap pesawat udara dan personel pesawat udara, serta tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh pesawat udara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V PETvIBINAAN Pasal 10

(1) Penerbangan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan serta perizinan.

(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertilikasi, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang- undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.

(6) Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk:

a. memperlar:rcar arlrs perpindahan orang dan/atau barang secara massal melalui angkutan udara dengan selamat, arnan, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyarnan, dan berdaya guna, dengan biaya yang wajar;

b. meningkatkan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

b. meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan udara, kebandarudaraan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

c. mengembangkan kemampuan armada angkutan udara nasional yang tangguh serta didukung industri pesawat udara yang andal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri;

d. mengembangkan usaha jasa angkutan udara nasional yang andal dan berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan, dan industri pesawat udara yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing;

e. meningkatkan kemampuan dan peranan kebandarudaraan serta keselamatan dan keamanan penerbangan dengan menjamin tersedianya jalur penerbangan dan navigasi penerbangan yang memadai dalam rangka menunjang angkutan udara;

f. mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa kedirgantaraan, profesional, dan mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan penerbangan; dan

g. memenuhi perlindungan lingkungan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang diakibatkan dari kegiatan angkutan udara dan kebandarudaraan, dan pencegahan perubahan iklim, serta keselamatan dan keamanan penerbangan. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara terkoordinasi dan didukung oleh instansi terkait yang bertanggung jawab di uidu.rg industri pesawat udara, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta keuangan dan perbankan. Pemerintah daerah melakukan pembinaan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai den[an kewenangannya. Pasal 1 1 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 avat

(1) dilaksanakan oleh Menteri. (7) (8) (1)

(2) Pembinaan _ffi PRESITJEN REPUE} LIK IND.)"Ii -t4-

(2) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperkuat kelembagaan yang bertanggung jawab di bidang penerbangan berupa:

a. penataan struktur kelembagaan;

b. peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia;

c. peningkatan pengeloiaan anggaran yang efektif, efisien, dan fleksibel berdasarkan skala prioritas;

d. peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia;

e. pengenaan sanksi kepada pejabat dan/atau pegawai atas pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini; dan

f. peningkatan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada unit di bawah Menteri.

(4) Ketentuan mengenai pendelegasian kepada unit di bawah Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 12

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dilakukan dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan lembaga yang mempunyai fungsi perumusan kebijakan dan pemberian pertimbangan di bidang penerbangan dan antariksa.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, lembaga, fungsi perumusan kebijakan, dan fungsi pemberLn pertimbangan di bidang penerbangan dan antariksa diatur dengan Peraturan pemerintah. BAB VI RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA Bagian Kesatu Rancang Bangun Pesawat Udara Pasal 13 Pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible) harus memiliki rancang bangun.

(2) Rancang (1) W (2) (s)

(2) Sertifikat diberikan REPUBLIK INDONE.>i.i tipe sebagaimana setelah dilakukan Rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, 9"r baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat surat persetujuan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar ketaikudaraan. Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar kelaikudaraan dan ketentuan perundang-undangan. Pasal 14 Setiap orang yang melakukan kegiatan rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 harus mendapat surat perse',ujuan. Pasal 15 (1) Pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 untuk diproduksi harus memiliki sertifikat tipe. dimaksud pada ayat (1) pemeriksaan kesesuaian terhadap standar kelaikudaraan rancang bangun (initial airutorthiness) dan telah memenuhi uji tipi, Pasal 16

(1) setiap pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling- baling pesawat terbang yang dirancang dan diproduksi Ii luar _negeri-.d-an diimpor ke Indonesia haruJ mendapat sertif,rkat validasi tipe.

(2) sertifikasi validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian antarnegara di bidang kelaikudaraan.

(3) sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pen[ujian, - Pasal 17 ffi PR L:; it )l- | r R EPLJL3L lt.i lr\,1 Lr ( )r ri Pasal 17

(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang telah mendapat sertifikat tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus mendapat surat persetujuan. (21 Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

(3) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. persetujuan perubahan (modification);

b. sertifikat tipe tambahan (supplement); atau

c. amendemen scrtifikat tipe (amerudment). Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur mendapatkan surat persetujuan rancang bangun, kegiatan rancang bangun, dan perubahan rancang bangun pesawat udara, sertifikat tipe, serta sertifikat validasi tipe diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Produksi Pesawat Udara Pasal 19

(1) Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang wajib memiliki sertilikat produksi. (21 Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki sertifikat tipe (tape certificate) atau memiliki lisensi produksi pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;

b. fasilitas dan peralatan produksi;

c. struktur REPUBLTK tND()Nr

c. struktur organisasi sekurang-kurangnya memiliki bidang produksi dan kendali mutu;

d. personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;

e. sistem jaminan kendali mutu; dan

f. sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi.

(3) Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya memenuhi standar kelaikudaraan. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat produksi pesawat udara diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 21 Proses sertifikasi pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawar terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal L7, dan Pasal 19 dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum. Pasal 22 Proses sertifikasi dikenakan biaya. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA Pasal 24 Setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran. Pasal 25 W REPUEILIK INDONt',t,', Pasal 25 Pesawat udara sipil yang dapat didaftarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak terdaftar di negara lain; dan

b. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia;

c. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asir-rg dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badarl hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian;

d. dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau

e. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara. Pasal 26

(1) Pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan:

a. menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan pesawat udara;

b. menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di negara lain;

c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri;

d. bukti asuransi pesawat udara; dan

e. bukti terpenu,hinya persyaratan pengadaan pesawat udara.

(2) Pesawat udara yang sebagaimana dimaksud pendaftaran. memenuhi persyaratan ayat (1) diberi sertifikat telah pada

(3) Sertilikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berlaku selama 3 (tiga) tahun. Pasal 27 PRESI[)[r.] REPUBLIK lprl {_rr )iri Pasal 27

(1) Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara (airship)yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran Indonesia diberikan tanda kebangsaan Indonesia. (21 Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia wajib dilengkapi dengan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Pesawat udara selain pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara dapat dibebaskan dari tanda kebangsaan Indonesia,

(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan; dan/atau

b. pencabutan sertifikat. Pasal 28

(1) Setiap orang dilarang memberikan tanda-tanda atau mengubah identitas pendaftaran sedemikian rupa sehingga mengaburkan tanda pendaftaran, kebangsaan, dan bendera pada pesawat udara.

(2) Setiap orang yang mengaburkan identitas tanda pendaftaran dan kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan; dan/atau b, pencabutan sertifikat. Pasal 29 Pesawat udara yang telah memiliki tanda pendaftaran sebagaimana dimakst'-d dalam Pasal 24 dapat dihapus tanda pendaftarannya apabila:

a. permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan: 1) telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha; 2) diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak; 3) akan ^r4('\, W REPUBLIK INDONE',iA 3 akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain; 4 rusak totalnya pesawat udara akibat kecelakaan' 5 tidak digunakannya lagi pesawat udara; 6 pesawat udara dihancurkan; atau dengan sengaja dirusak atau 7) terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara tanpa putusan pengadilan, tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia serta pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 31 Proses sertifikasi pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan penghapusan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum. Pasal 32 Proses sertifikasi pundaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenakan biaya. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VIII KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA Bagian Kesatu Kelaikudaraan Pesawat Udara Pasal 34

(1) Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar kelaikudaraan. b

(2) Pesawat W PRESIDE N REPUBLIK INDONb-'.,I,^T

(2) Pesawat udara yang telah memenuhi standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dar-r pengujian kelaikudaraan. Pasal 35 Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) terdiri atas:

a. sertifikat kelaikudaraan standar; dan

b. sertifikat kelaikudaraan khusus. Pasal 36 sertifikat kelaikudaraan standar diberikan untuk pesawat terbang kategori transpor, normal, kegunaan (utility), aerobatik, komuter, helikopter kategori normal dan transpor, serta kapal udara dan balon berpenumpang. Pasal 37

(1) sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:

a. sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial ainuorthiness certifi.cate) yang diberikan untuk pe sawat udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang; dan

b. sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certifi.cate) yang di berikan untuk pe sawat udara setelah sertifikat kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.

(2) Untuk memperoleh sertilikat keraikudaraan standar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pesawat udara harus:

a. memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;

b. melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan "."r^i dengan kategori tipe pesawat udara;

c. telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertilikat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia; dan

d. memenuhi ,. /-*

d. memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang,

(3) Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pesawat udara harus:

a. memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;

b. memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku;

c. melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan;

d. telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang diwaj ibka n (airut orthiness dire ctiu e\ ; e, memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat penambahan kemampuan pesawat udara; f, memenuhi ketentuan pengoperasian; dan

g. memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang. Pasal 38 Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus. Pasal 39 Setiap orang yang melanggar ketentuan standar kelaikudaraar-r sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua -W REPUBLIK INDONE':l/r Bagian Kedua Operasi Pesawat Udara Pasal 4 1

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat. (21 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau

b. sertifikat pengoperasian pesawat udara (operatmg certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.

(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesa\r,at udara. Pasal 42 Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf a operator harus:

a. memiliki izin usaha angkutan udara niaga;

b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang dimiliki;

c. memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat udara;

d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;

e. memiliki personel manajemen yang kompeten dengan jumlah memadai; f . memiliki danlatau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara;

g. memiliki ffi PRL.SIL)LI.I REPtJtJLlil ltrlD r'l'r

g. memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang yang memadai;

h. memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company operation manual) dan pedoman organisasi perawatan (comp ang maintenance manual); i. memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara (aircrafi. operating procedure s ); j memiliki standar perawatan pesawat udara;

k. memiliki fasilitas dan pedoman pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara (company training manuals); I. memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality assurance manuals) untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus menerus; dan

m. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan (safety management sy stem manual). Pasal 43 Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf b, operator harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;

b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin kegiatan yang dimiliki;

c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara dan personel ahli perawatan pesawat udara;

d. memiliki standar pengoperasian pesawat udara; dan

e. memiliki standar perawatan pesawat udara. Pasal 44 Setiap orang yang ::relanggar ketentuan sertifikat operasi pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutansertifikat. Pasai 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara atau sertifikat pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga REPUBLIK INDONIEi.]IA Bagian Ketiga Perawatan Pesawat Udara Pasal 46

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib merawat pesawat udara, mesin pesawat udara, baling- baling pesawat terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan secara berkelanjutan. (21 Dalam perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang harus membuat program perawatan pesawat udara yang disahkan oleh Menteri. Pasal 47

(1) Perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling- baling pesawat terbang dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat dilakukan oleh:

a. perusahaan angkutan udara yang telah memiliki sertifikat operator pesawat udara; b, badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara (approued maintenance organization); atau

c. personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engine e r license).

(2) Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan risensi ahli perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian, Pasal 48 Untuk mendapatkan sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a.memiliki .ffi PRF SIL)El.r REPUBL'lK INL)( rrlr

a. memiliki atau menguasai fasilitas dan peralatan pendukung perawatan secara berkelanjutan;

b. memiliki atau menguasai personel yang telah mempunvai lisensi ahli perawatan pesawat udara sesuai dengan lingkup pekerjaannya;

c. memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaaan;

d. memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan (maintenance manuals) terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai dengan jenis pesawat udara yang dioperasikan;

e. memiliki pedoman jaminan mutu (quality assurance manuals) untuk menjamin dan mempertahan kinerja perawatan pesawat udara, mesin, baling-baling, dan komponen secara berkelanjutan;

f. memiliki atau menguasai suku cadang untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan berkelanjutan; dan

g. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan. Pasal 49 Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1,) huruf b dapat diberikan kepada organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri yang memenuhi persyaratan setelah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan. Pasal 50 Setiap orang yang melanggar ketentuan perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4Z ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. pembekuan sertifikat; dan/atau

b. pencabutan sertifikat.

PASAL 5I

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Ketiga - Perawatan Pesawat Udara
Naskah pasal.

PASAL 6

BAB IV: KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA
Dalam rangka penyelenggaraan kedaulatan negara atas wilayah udara Negara Kesatuan Republik Indonesia, Pemerintah melaksanakan wewenang dan tanggung jawab pengaturan ruang udara untuk kepentingan penerbangan, perekonomian nasior-ral, pertahanan dan lieamanan negara, sosial budaya, serta iingkungan udara.

PASAL 7 B

BAB IV: KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA
c

(1) Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam pasal 6, pimeiintah menetapkan kawasan udara terlarang dan terbatas.

(2) Pesawat I A Pf.]ESIIJE N R[.PUt]L-lt( l[''l Dt.r tl l^t (2) (3) (4) Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang. Larangan terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersifat permanen dan menyeluruh. Kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara. Pasal 8

(1) Pesawat udara yang melanggar wirayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oten personel pemandu lalu lintas penerbangan.

(2) Pesawat udara yang akan dan terah memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oleh personel pemandu lalu lintas penerbangan.

(3) Personel pemandu lalu lintas penerbangan wajib menginformasikan pesawat udara yang melanggar wilaylh kedaulatan dan kawasan udara terlarang dan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan iyat (2) kepada aparat yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertahanan negara.

(4) Dalam hal peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ditaati, dilakukan tindakan pemaksaan oleh pesawat udara negara untuk ke-luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kawasan udara terlarang dan terbatas atau untuk mendarat di pangkalan udara atau bandar udara tertentu di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Personel pesawat udara, pesawat udara, dan seluruh muatannya yang meranggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperiksa dan disidik sesuai dengan ketentuan perund.ng_u.rd"ngan. Pasal 9 -t2- Pasal 9 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran wilayah kedaulatan, penetapan kawasan udara terlarang, kawasan udara terbatas, pelaksanaan tindakan terhadap pesawat udara dan personel pesawat udara, serta tata cara dan prosedur pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh pesawat udara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB V PETvIBINAAN Pasal 10

(1) Penerbangan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan serta perizinan.

(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertilikasi, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang- undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.

(6) Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk:

a. memperlar:rcar arlrs perpindahan orang dan/atau barang secara massal melalui angkutan udara dengan selamat, arnan, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyarnan, dan berdaya guna, dengan biaya yang wajar;

b. meningkatkan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

b. meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan udara, kebandarudaraan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

c. mengembangkan kemampuan armada angkutan udara nasional yang tangguh serta didukung industri pesawat udara yang andal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri;

d. mengembangkan usaha jasa angkutan udara nasional yang andal dan berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan, dan industri pesawat udara yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing;

e. meningkatkan kemampuan dan peranan kebandarudaraan serta keselamatan dan keamanan penerbangan dengan menjamin tersedianya jalur penerbangan dan navigasi penerbangan yang memadai dalam rangka menunjang angkutan udara;

f. mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa kedirgantaraan, profesional, dan mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan penerbangan; dan

g. memenuhi perlindungan lingkungan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang diakibatkan dari kegiatan angkutan udara dan kebandarudaraan, dan pencegahan perubahan iklim, serta keselamatan dan keamanan penerbangan. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara terkoordinasi dan didukung oleh instansi terkait yang bertanggung jawab di uidu.rg industri pesawat udara, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta keuangan dan perbankan. Pemerintah daerah melakukan pembinaan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai den[an kewenangannya. Pasal 1 1 Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 avat

(1) dilaksanakan oleh Menteri. (7) (8) (1)

(2) Pembinaan _ffi PRESITJEN REPUE} LIK IND.)"Ii -t4-

(2) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperkuat kelembagaan yang bertanggung jawab di bidang penerbangan berupa:

a. penataan struktur kelembagaan;

b. peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya manusia;

c. peningkatan pengeloiaan anggaran yang efektif, efisien, dan fleksibel berdasarkan skala prioritas;

d. peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia;

e. pengenaan sanksi kepada pejabat dan/atau pegawai atas pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan Undang-Undang ini; dan

f. peningkatan keselamatan, keamanan, dan pelayanan penerbangan.

(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat didelegasikan kepada unit di bawah Menteri.

(4) Ketentuan mengenai pendelegasian kepada unit di bawah Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 12

(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 dilakukan dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan lembaga yang mempunyai fungsi perumusan kebijakan dan pemberian pertimbangan di bidang penerbangan dan antariksa.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, lembaga, fungsi perumusan kebijakan, dan fungsi pemberLn pertimbangan di bidang penerbangan dan antariksa diatur dengan Peraturan pemerintah. BAB VI RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA Bagian Kesatu Rancang Bangun Pesawat Udara Pasal 13 Pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible) harus memiliki rancang bangun.

(2) Rancang (1) W (2) (s)

(2) Sertifikat diberikan REPUBLIK INDONE.>i.i tipe sebagaimana setelah dilakukan Rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, 9"r baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat surat persetujuan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar ketaikudaraan. Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar kelaikudaraan dan ketentuan perundang-undangan. Pasal 14 Setiap orang yang melakukan kegiatan rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 harus mendapat surat perse',ujuan. Pasal 15 (1) Pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang dibuat berdasarkan rancang bangun sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 untuk diproduksi harus memiliki sertifikat tipe. dimaksud pada ayat (1) pemeriksaan kesesuaian terhadap standar kelaikudaraan rancang bangun (initial airutorthiness) dan telah memenuhi uji tipi, Pasal 16

(1) setiap pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling- baling pesawat terbang yang dirancang dan diproduksi Ii luar _negeri-.d-an diimpor ke Indonesia haruJ mendapat sertif,rkat validasi tipe.

(2) sertifikasi validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian antarnegara di bidang kelaikudaraan.

(3) sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pen[ujian, - Pasal 17 ffi PR L:; it )l- | r R EPLJL3L lt.i lr\,1 Lr ( )r ri Pasal 17

(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat terbang yang telah mendapat sertifikat tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 harus mendapat surat persetujuan. (21 Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).

(3) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. persetujuan perubahan (modification);

b. sertifikat tipe tambahan (supplement); atau

c. amendemen scrtifikat tipe (amerudment). Pasal 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur mendapatkan surat persetujuan rancang bangun, kegiatan rancang bangun, dan perubahan rancang bangun pesawat udara, sertifikat tipe, serta sertifikat validasi tipe diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Produksi Pesawat Udara Pasal 19

(1) Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang wajib memiliki sertilikat produksi. (21 Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki sertifikat tipe (tape certificate) atau memiliki lisensi produksi pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;

b. fasilitas dan peralatan produksi;

c. struktur REPUBLTK tND()Nr

c. struktur organisasi sekurang-kurangnya memiliki bidang produksi dan kendali mutu;

d. personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;

e. sistem jaminan kendali mutu; dan

f. sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi.

(3) Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya memenuhi standar kelaikudaraan. Pasal 20 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat produksi pesawat udara diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 21 Proses sertifikasi pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawar terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal L7, dan Pasal 19 dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum. Pasal 22 Proses sertifikasi dikenakan biaya. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA Pasal 24 Setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran. Pasal 25 W REPUEILIK INDONt',t,', Pasal 25 Pesawat udara sipil yang dapat didaftarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak terdaftar di negara lain; dan

b. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia;

c. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asir-rg dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badarl hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian;

d. dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau

e. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara. Pasal 26

(1) Pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan:

a. menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan pesawat udara;

b. menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di negara lain;

c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri;

d. bukti asuransi pesawat udara; dan

e. bukti terpenu,hinya persyaratan pengadaan pesawat udara.

(2) Pesawat udara yang sebagaimana dimaksud pendaftaran. memenuhi persyaratan ayat (1) diberi sertifikat telah pada

(3) Sertilikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berlaku selama 3 (tiga) tahun. Pasal 27 PRESI[)[r.] REPUBLIK lprl {_rr )iri Pasal 27

(1) Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara (airship)yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran Indonesia diberikan tanda kebangsaan Indonesia. (21 Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia wajib dilengkapi dengan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Pesawat udara selain pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara dapat dibebaskan dari tanda kebangsaan Indonesia,

(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan; dan/atau

b. pencabutan sertifikat. Pasal 28

(1) Setiap orang dilarang memberikan tanda-tanda atau mengubah identitas pendaftaran sedemikian rupa sehingga mengaburkan tanda pendaftaran, kebangsaan, dan bendera pada pesawat udara.

(2) Setiap orang yang mengaburkan identitas tanda pendaftaran dan kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan; dan/atau b, pencabutan sertifikat. Pasal 29 Pesawat udara yang telah memiliki tanda pendaftaran sebagaimana dimakst'-d dalam Pasal 24 dapat dihapus tanda pendaftarannya apabila:

a. permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan: 1) telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha; 2) diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak; 3) akan ^r4('\, W REPUBLIK INDONE',iA 3 akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain; 4 rusak totalnya pesawat udara akibat kecelakaan' 5 tidak digunakannya lagi pesawat udara; 6 pesawat udara dihancurkan; atau dengan sengaja dirusak atau 7) terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara tanpa putusan pengadilan, tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia serta pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 31 Proses sertifikasi pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan penghapusan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum. Pasal 32 Proses sertifikasi pundaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenakan biaya. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VIII KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA Bagian Kesatu Kelaikudaraan Pesawat Udara Pasal 34

(1) Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar kelaikudaraan. b

(2) Pesawat W PRESIDE N REPUBLIK INDONb-'.,I,^T

(2) Pesawat udara yang telah memenuhi standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dar-r pengujian kelaikudaraan. Pasal 35 Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) terdiri atas:

a. sertifikat kelaikudaraan standar; dan

b. sertifikat kelaikudaraan khusus. Pasal 36 sertifikat kelaikudaraan standar diberikan untuk pesawat terbang kategori transpor, normal, kegunaan (utility), aerobatik, komuter, helikopter kategori normal dan transpor, serta kapal udara dan balon berpenumpang. Pasal 37

(1) sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:

a. sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial ainuorthiness certifi.cate) yang diberikan untuk pe sawat udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang; dan

b. sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certifi.cate) yang di berikan untuk pe sawat udara setelah sertifikat kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.

(2) Untuk memperoleh sertilikat keraikudaraan standar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pesawat udara harus:

a. memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;

b. melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan "."r^i dengan kategori tipe pesawat udara;

c. telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertilikat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia; dan

d. memenuhi ,. /-*

d. memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang,

(3) Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pesawat udara harus:

a. memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;

b. memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku;

c. melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan;

d. telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang diwaj ibka n (airut orthiness dire ctiu e\ ; e, memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat penambahan kemampuan pesawat udara; f, memenuhi ketentuan pengoperasian; dan

g. memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang. Pasal 38 Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus. Pasal 39 Setiap orang yang melanggar ketentuan standar kelaikudaraar-r sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua -W REPUBLIK INDONE':l/r Bagian Kedua Operasi Pesawat Udara Pasal 4 1

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat. (21 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau

b. sertifikat pengoperasian pesawat udara (operatmg certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.

(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesa\r,at udara. Pasal 42 Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf a operator harus:

a. memiliki izin usaha angkutan udara niaga;

b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang dimiliki;

c. memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat udara;

d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;

e. memiliki personel manajemen yang kompeten dengan jumlah memadai; f . memiliki danlatau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara;

g. memiliki ffi PRL.SIL)LI.I REPtJtJLlil ltrlD r'l'r

g. memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang yang memadai;

h. memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company operation manual) dan pedoman organisasi perawatan (comp ang maintenance manual); i. memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara (aircrafi. operating procedure s ); j memiliki standar perawatan pesawat udara;

k. memiliki fasilitas dan pedoman pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara (company training manuals); I. memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality assurance manuals) untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus menerus; dan

m. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan (safety management sy stem manual). Pasal 43 Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf b, operator harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;

b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin kegiatan yang dimiliki;

c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara dan personel ahli perawatan pesawat udara;

d. memiliki standar pengoperasian pesawat udara; dan

e. memiliki standar perawatan pesawat udara. Pasal 44 Setiap orang yang ::relanggar ketentuan sertifikat operasi pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutansertifikat. Pasai 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara atau sertifikat pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga REPUBLIK INDONIEi.]IA Bagian Ketiga Perawatan Pesawat Udara Pasal 46

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib merawat pesawat udara, mesin pesawat udara, baling- baling pesawat terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan secara berkelanjutan. (21 Dalam perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang harus membuat program perawatan pesawat udara yang disahkan oleh Menteri. Pasal 47

(1) Perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling- baling pesawat terbang dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat dilakukan oleh:

a. perusahaan angkutan udara yang telah memiliki sertifikat operator pesawat udara; b, badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara (approued maintenance organization); atau

c. personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engine e r license).

(2) Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan risensi ahli perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian, Pasal 48 Untuk mendapatkan sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a.memiliki .ffi PRF SIL)El.r REPUBL'lK INL)( rrlr

a. memiliki atau menguasai fasilitas dan peralatan pendukung perawatan secara berkelanjutan;

b. memiliki atau menguasai personel yang telah mempunvai lisensi ahli perawatan pesawat udara sesuai dengan lingkup pekerjaannya;

c. memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaaan;

d. memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan (maintenance manuals) terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai dengan jenis pesawat udara yang dioperasikan;

e. memiliki pedoman jaminan mutu (quality assurance manuals) untuk menjamin dan mempertahan kinerja perawatan pesawat udara, mesin, baling-baling, dan komponen secara berkelanjutan;

f. memiliki atau menguasai suku cadang untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan berkelanjutan; dan

g. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan. Pasal 49 Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1,) huruf b dapat diberikan kepada organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri yang memenuhi persyaratan setelah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan. Pasal 50 Setiap orang yang melanggar ketentuan perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4Z ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. pembekuan sertifikat; dan/atau

b. pencabutan sertifikat. Pasal 5i Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, dan pemberian sertifikat organisasi perawatan pesawat udara dan lisensi ahli perawatan pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat $uffi- REPUBLIK INDC) I..]i Bagian Keempat Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara Selama Penerbangan Pasal 52

(1) Setiap pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di atau berangkat dari Indonesia hanya dapat mendarat atau lepas landas dari bandar udara yang ditetapkan untuk itu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) tidak berlaku dalam keadaan darurat.

(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertilikat. Pasal 53

(1) Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain. (21 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. pembekuan sertifikat; dan/atau

b. pencabutan sertifikat. Pasal 54 Setiap orang di dala^n pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan ;

b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;

c. pengambilan W PRESIDE T'J REPUBLIK INDONEsIA

c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;

d. perbuatan asusila;

e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Pasal 55 Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanar-r penerbangan. Pasal 56

(1) Dalam penerbangan dilarang menempatkan penumpang yang tidak mampu melakukan tindakan darurat pada pintu dan jendela darurat pesawat udara. (21 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratil berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai keseiamatan dan keamanan dalam pesawat udara, kewenangan kapten penerbang selama penerbangan, dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Personel Pesawat Udara Pasal 58

(1) Setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi.

(2) Personel pesawat udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian pesawat udara wajib memilikl lisensi yang sah dan masih berlaku.

(3) Lisensi REPUBLIK INDOI.][.,II\

(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:

a. administratif;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan

d. lulus ujian. (41 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c diperoleh melalui pendidikan danlatau pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah diakreditasi. Pasal 59

(1) Personel pesawat udara yang telah memiliki lisensi wajib:

a. melaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;

b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan

c. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. (21 Personel pesawat udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan lisensi; danlatau

c. pencabutan lisensi. Pasal 60 Lisensi personel pesawat udara yang diberikan oleh negara lain dapat diakui melalui proses pengesahan oleh Menteri. Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, atau sertifikat kompetensi dan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam ffi PRfSIDEN REPUT3LIK INDONL'II,r Bagian Keenam Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara Pasal 62

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib mengasuransikan:

a. pesawat udara yang dioperasikan;

b. personel pesawat udara yang dioperasikan;

c. tanggung jawab kerugian pihak kedua;

d. tanggung jawab kerugian pihak ketiga; dan

e. kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib asuransi dalam pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pengoperasiar. Pesawat Udara Pasal 63

(1) .Pesawat udara yang dapat dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya pesawat udara Indonesia.

(2) Dalam keadaan tertentu pesawat udara asing mendapat izin dari Menteri dan dapat terbatas setelah dalam waktu dioperasikan Pesawat udara sipil asing dapat dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara nasional untuk penerbangan ke dan dari luar negeri serelah adanyi perjanjlan antarnegara.

(4) Pesau,at . . (3) PRfSIDEN REPUBLIK;51 [Jr)l.rL

(4) Pesawat udara sipil asing yang akan dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus memenuhi persyaratan kelaikudaraan.

(5) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian pesawar udara sipil dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (S) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 64 Proses sertifikasi kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2],, sertifikasi operator pesawat udara dan sertifikasi pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2), sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, dan lisensi personel pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum. Pasal 65 Proses sertifikasi dar. lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dikenakan biaya. Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyerenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan ,l A W REPUBLIK INDONE-:r,r Bagian Kedelapan Pesawat Udara Negara Pasal 67

(1) Setiap pesawat udara negara yang dibuat dan dioperasikan harus memenuhi standar rancang bangun, produksi, dan kelaikudaraan.

(2) Pesawat udara negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki tanda identitas. Pasal 68 Dalam keadaan tertentu pesawat udara negara dapat dipergunakan untuk keperluan angkutan udara sipil dan sebaliknya. Pasal 69 Penggunaan pesawat udara negara asing untuk kegiatan angkutan udara dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilakukan setelah mendapat tzin Pemerintah. Pasal 70 Ketentuan lebih lanjut mengenai pesawat udara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX KEPENTI NGAN I NTERNASIO NAL ATAS OBJEK PESAWAT UDARA Pasal 71 objek pesawat udara dapat dibebani dengan kepentingan internasional yang timbul akibat perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan, perjanjian pengikatan hak bersyarat, dan/atau perjanjian sewa guna usaha. Pasal 72 Perjanjian sebagaimana dimaksud daram pasal T t dapat dibuat berdasarkan hukum yang dipilih oleh para pihak puau perjanjian tersebut. Pasal73 ffi REPUBLIK INt)Oi.'Jt II Pasal 73 Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 tunduk pada hukum Indonesia, perjanjian tersebut harus dibuat dalam akta otentik yang paling sedikit memuat:

a. identitas para pihak;

b. identitas dari objck pesawat udara; dan

c. hak dan kewajiban para pihak. Pasal 74

(1) Debitur dapat menerbitkan kuasa memohon deregistrasi kepada kreditur untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor atas pesawat terbang atau helikopter yang telah memperoleh tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.

(2) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diakui dan dicatat oleh Menteri dan tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan kreditur.

(3) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku pada saat debitur dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan tidak mampu membayar utang.

(4) Kreditur merupakan satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat terbang atau helikopter tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). Pasal 75

(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat mengajukan permohonan kepada Menteri sesuai dengan kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 untuk meminta penghapusan pendaftaran dan ekspor pesawat terbang atau helikopter. (21 Berdasarkan permohonan kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri wajib menghapus tanda pendaftaran dan kebangsaan pesawat terbang atau helikopter paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima. Pasal 76 PRfSIDEN REPUBLIK INDC)I.] I Pasal 76 Kementerian yang membidangi urusan penerbangan dan instansi pemerintah lainnya harus membantu dan memperlancar pelaksanaan upaya pemulihan yang dilakukan oleh kreditur berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 . Pasal TT Hak-hak kreditur da.r upaya pemulihan timbul pada saat ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak. Pasal 78 Kepentingan internasional, termasuk setiap pengalihan dan/atau subordinasi dari kepentingan tersebut, memperoleh prioritas pada saat kepentingan tersebut didaftarkan pada kantor pendaftaran internasional. Pasal 79

(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri untuk memperoleh tindakan sementara berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 | tanpa didahului pengajuan gugatan pada pokok perkara untuk melaksanakan tuntutannya di Indonesia dan tanpa para pihak mengikuti mediasi yang diperintahkan oleh pengadilan. (21 Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi yang dibuat oreh pemerintah sehubungan dengan konvensi dan protokol tersebut. Pasal 80 Pengadilan, kurator, pengurus kepailitan, danfatau debitur harus menyerahkan penguasaan objek pesawat udara kepada kreditur yang berhak dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 81 Tagihan-tagihan tertentu memiliki prioritas terhadap tagihan d_"1 pemegang kepentingan internasional yang terdaftai atas objek pesawat udara. Pasal82 W REPUBLIK INDONT Jtr. Pasal 82 Ketentuan dalam konvensi internasional mengenai kepentingan internasional dalam peralatan bergerak dan protokol mengenai masalah-masalah khusus pada peralatan pesawat udara, di mana Indonesia merupakan pihak mempunyai kekuatan hukum di Indonesia dan merupakan ketentuan hukum khusus (lex specialis). BAB X ANGKUTnN UDARA Bagian Kesatu Jenis Angkutan Udara Paragraf 1 Angkutan Udara Niaga Pasal 83

(1) Kegiatan angkutan udara terdiri atas:

a. angkutan udara niaga; dan

b. angkutan udara bukan niaga.

(2) Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri atas:

a. angkutan udara niaga daiam negeri; dan

b. angkutan udara niaga luar negeri.

(3) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara ber.ladwal dan/atau tidak berjadwal oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional dan/atau asing untuk mengangkut penumpang dan kargo atau khusus mengangkut kargo. Pasal 84 Angkutan udara niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh' badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga. Pasal 85 W PRISIDE.N REPUBLTK l\[fr)r.jr Pasal 85

(1) Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga berjadwal.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

(3) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah dan/atau atas permintaan badan usaha angkutan udara niaga nasional.

(4) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menyebabkan terganggunya pelayanan pada rute yang menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya. Pasal 86

(1) Kegiatan angkuten udara niaga berjadwal luar negeri dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dan/atau perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing untuk mengangkut penumpang dan kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral.

(2) Dalam hal angkutan udara niaga berjadwal luar negeri merupakan bagian dari perjanjian multilateral yang bersifat multisektoral, pelaksanaan angkutan udara niagi berjadwal luar negeri tetap harus diatur melalui perjanjian bilateral.

(3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadiran (fairnessl dan timbal balik (reciprocity).

(4) Badan W REPUE]LIK INt)ONESIA

(4) Badan usaha anqkutan udara niaga berjadwal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan badan usaha angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan mendapat persetujuan dari negara asing yang bersangkutan.

(5) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 87

(1) Dalam hal Indonesia melakukan perjanjian plurilateral mengenai angkutan udara dengan suatu organisasi komunitas negara asing, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan per;anjian bilateral dengan masing-masing negara anggota komunitas tersebut.

(2) Dalam hal Indonesia sebagai anggota dari suatu organisasi komunitas negara yang melakukan perjanjian plurilateral mengenai angkutan udara dengan suatu organisasi komunitas negara lain, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan ketentuan yang disepakati daiam perjanjian tersebut. Pasal 88

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat melakukan kerja sama angkutan udara dengan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional lainnya untuk m"layani angkutan dalam negeri d.anlatau luar negeri.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan udara asing untuk melayani angkutan udara luar negeri. Pasal 89

(1) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo dapat menurunkan dan menaikkan kargo di wilayah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak.

(2) Perjanjian W F]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik.

(3) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 90

(1) Pembukaan pasar angkutan udara menuju ruang udara tanpa batasan hak angkut udara (open sky) dari dan kc Indonesia untuk perusahaan angkutan udara niaga asing dilaksanakan seiara bertahap berdasarkan perjanlian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak. (21 Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik. Pasal 91

(1) Angkutan udara niaga tidak berjadwal daiam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal.

(2) Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang (flight approua[).

(3) Badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal setelah mendapat persetujuan Menteri.

(4) Kegiatan W I])F?LSIL)LN REPUBLIK INDONL )1,\ Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha angkutan udara niaga nasional.

(5) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan angkutan udara pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadr,r,al lainnya. Pasal 92 Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dapat berupa:

a. rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama bukan untuk tujuan wisata (affinity group);

b. kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian kapasitas pesawat untuk melakukan paket perjalanan termasuk pengaturan akomodasi dan transportasi lokal (inclusiue tour charter);

c. seseorang yang membeli seluruh kapasitas pesawat udara untuk kepentingan sendiri (own use charter);

d. taksi udara (air taxi); atau

e. kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal lainnya. Pasal 93

(1) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.

(2) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait, Pasal 94

(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic).

(2) Perusahaan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

(3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak. Pasal 95

(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan izin Menteri.

(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut kargo yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

(3) Besaran denda ar.rministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak. Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara niaga, kcrja sama angkutan udara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri, Paragraf 2 Pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Pasal 97

(1) Pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara niaga bedadwal dalam menjalankan kegiatannya dapat dikelompokkan paling sedikit dalam:

a. pelayanan dengan standar maksimum (full seruices);

b. pelayanan dengan standar menengah (medium seruicesl; atau

c. pelayanan dengan standar minimum (no frills). (21 Pelayanan ,,1 z h -*'o),i Ptit:,lli[)] REPLJELlI( il\D( )l'.ti -4t-

(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah bentuk pelayanan maksimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan sesuai dengan jenis kelas pelayanan penerbangan.

(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah bentuk pelayanan sederhana yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan.

(4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah bentuk pelayanan minimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan.

(5) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam menetapkan kelas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada pengguna jasa tentang korrdisi dan spesifikasi pelayanan yang disediakan. Pasal 98

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan badan usaha yang berbasis biaya operasi rendah.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan. Pasal 99

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang berbasis biaya operasi rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 harus mengajukan permohonan rzin kepada Menteri.

(2) Menteri menetapkan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

(3) Terhadap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan evaluasi secara periodik. Pasal 100 ,| .1 t A \i.\t PRLSIIJE-I.,I RElrtltl L-lr( Il'JDOl,il- i Pasal 100 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diatur dengan Peraturan Menteri. Paregraf 3 Angkutan Udara Bukan Niaga Pasal 101

(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga tertentu, orang perseorangan, dan/atau badan usaha Indonesia lainnya.

(2) Kegiatan angkutan udara bukan niaga berupa:

a. angkutan udara untuk kegiatan keudaraan (aerial work);

b. angkutan udara untuk kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara; atau

c. angkutan udara bukan niaga lainnya yang kegiatan pokoknya bukan usaha angkutan udara niaga. Pasal 102

(1) Pemegang izin kegiatan angkutan udara dilarang melakukan kegiatan angkutan kecuali atas izin Menteri. bukan niaga udara niaga, (2) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pemegang tzin kegiatan angkutar-r udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang pada daerah tertentu, dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara. Pemegangizin keoiatan angkutan udara bukan niaga yelng melanggar keteirtuan sebagaimana dimaksud p.d^ u1,ui

a. peringatan;

b. penbekuan izin; dan/atau

c. pencabutan izin. (3) Pasal 103 W Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan udara bukan niaga, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Angkutan Udara Perintis Pasal 104

(1) Angkutan udara perintis wajib diselenggarakan oleh Pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional berdasarkan perjanjian dengar Pemerintah.

(2) Dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya lahan, prasarana angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kompensasi lainnya.

(3) Angkutan udara perintis dilaksanakan secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.

(4) Angkutan udara perintis dievaluasi oleh pemerintah setiap tahun.

(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengubah suatu rute angkutan udara perintis menjadi rute komersial. Pasal 105 Dalam keadaan tertentu angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal lo4 ayat (1) dapat dilakukln oleh pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga. Pasal 106 Badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1o4 ayat (1) dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o5 diberi kompensasi untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis sesuai dengan rute dan ladwal yang telah ditetapkin. (1)

(2) Kompensasi -ffi REPUBL.II( INDONT .,I.I

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat berupa:

a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan angkutan udara perintis;

b. bantuan biaya operasi angkutan udara; danlatau

c. bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak.

(3) Pelaksana kegiatan angkutan udara perintis dikenakan sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti pelelangan tahun berikutnya dalam hal tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan kontrak pekerjaan tahun berjalan. Pasal 107 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara perintis diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Perizinan Angkutan Udara Paragraf I Perizinan Angkutan Udara Niaga Pasal 108

(1) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a dilakukan oleh badan usaha di bidang angkutan udara niaga nasional.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

(3) Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga nasional yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayaL (21 terbagi atas beberapa pemilik modal, salah "rtu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (sirtgle majority). Pasal 109 REPL,I BLIK INDOT\: ISI.\ Pasal 109

(1) Untuk mendapatkan rzin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. akta pendirian badan usaha Indonesia yang usahanya bergerak di bidang angkutan udara niaga berjadwal atau angkutan udara niaga tidak berjadwal dan disahkan oleh Menteri yang berwenang;

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

c. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

d. surat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal apabila yang bersangkutan menggunakan fasilitas penanaman modal;

e. tanda bukti modal yang disetor;

f. garansi/jaminan bank; dan

g. rencana bisni- untuk kurun waktu paling singkaL 5 (lima) tahun.

(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansr yang mengeluarkan, dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri. Pasal 1 10

(1) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (1) huruf g paling sedikit memuat: a, jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

b. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan dan rute penerbangan Lagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal;

c. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan bagi badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwai;

d. aspek pemasaran dalam bentuk potensi permintaan pasar angkutan udara;

e. sumber daya manusia yang terdiri dari manajemen, teknisi, dan personel pesawat udara;

f. kesiapan atau kelayakan operasi; dan

g. analisis dan evaluasi aspek ekonomi dan keuangan.

(2) Penentuan

(2) Penentuan dan penetapan lokasi pusat kegiatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri paling sedikit dengan mempertimbangkan:

a. rencana tata ruang nasional;

b. pertumbuhan kegiatan ekonomi; dan

c. keseimbangan jaringan dan rute penerbangan nasional. Pasal 1 I 1

(1) Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi badan usaha angkutan udara niaga, dengan memenuhi persyaratan:

a. memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha angkutan udara niaga;

b. telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan oleh Menteri;

c. tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan per^gadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan udara; dan

d. pada saat memimpin badan usaha angkutan udara niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2\ Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi direktur utama badan usaha angkutan udara niaga. Pasal 1 12

(1) Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) berlaku selama pemegang rzin masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan izin yang diberikan. (21 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap tahun.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ digunakan sebagai pertimbangan untuk tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan usahanya. Pasal 1 13 W PRE:JIDEN REPUBLIK iNDONE'11.r Pasal 1 13

(1) Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang diberikan.

(2) Pemindahtanganan izin usaha angkutan udara niaga hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin usaha beroperasi dan mendapatkan persetujuan Menteri.

(3) Pemegang lzin usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Pasal 1 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh izin usaha angkutan udara niaga dan pengangkatan direksi perusahaan angkutan udara niaga diatur dengan Peraturan Menteri. Par'^graf 2 Perizinan Angkutan Udara Bukan Niaga Pasal 1 15

(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b dilakukar-r setelah memperoleh izin dari Menteri.

(2) Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha Indonesia, dan lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memiliki:

a. persetujuan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;

b. akta pendirian badan usaha atau lembaga yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang;

c. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

d. surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan

e. rencana kegiatan angkutan udara.

(3) Untuk REPURLiK IF]DONT.iIA

(3) Untuk mendapatkan izrn kegiatan angkutan udara bukan niaga yang digunakan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memiliki:

a. tanda bukti identitas diri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

c. surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan

d. rencana kegiatan angkutan udara.

(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri.

(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf d paiing sedikit memuat: a, jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

b. pusat kegiatan operasi penerbangan;

c. sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara; serta

d. kesiapan serta kelayakan operasi. Pasal 1 16

(1) Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 berlaku selama pemegangizit-t masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara.

(2) Izin sebagaimano. dimaksud setiap tahun. pada ayat (1) dievaluasi

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pertimbangan diperbolehkan menjalankan kegiatannya. pada ayat (2) untuk tetap Pasal 1 17 T]RESIt.)fN REPUBLIK INDONI [- ,r.' Pasal 1 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh izin kegiatan angkutan udara bukan niaga diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Kewaj iban Pemegang lzin Angkutan Udara Pasal 1 18

(1) Pemegangizin usaha angkutan udara niaga wajib:

a. melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambau 12 (dua belas) bulan sejak rzin diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya;

b. memitiki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu;

c. mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanj ian penutupan asuransi;

e. melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;

f. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan, setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri;

g. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri;

h. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri; dan

i. memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

(2) Pesawat ,l REPUBLIK INDONEi;IA (21 Pesawat udara dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk:

a. angkutan udara niaga berjadwal memiliki paiing sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani;

b. angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi yang dilayani; dan

c. angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paring sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.

(3) Pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu diwajibkan:

a. mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;

c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri; dan

d. melaporkan a.pabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.

(4) Pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dilakukan oleh orang perseorangan diwajibkan:

a. mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain;

c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri; dan

d. melaporkan . W I-']RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

d. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, danf atau domisili pemegan g rzin kegiatan kepada Menteri. Pasal 1 19

(1) Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan pemegangtzin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang tidak melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a, izin usaha angkutan udara niaga atau izttt kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diterbitkan tidak berlaku dengan sendirinya.

(2) Pemegang rzin usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf c dikenakan sanksi administratil berupa peringatan dan/atau pencabutan rzin serta denda.

(3) Pemegang tzin usaha angkutan udara niaga dan pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf d dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin.

(4) Pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin serta denda. Pasal 120 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang izin angkutan udara, persyaratan, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 121

(1) Badan usaha angkutan udara niaga nasional dan perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kegiatan angkutan udara ke dan dari wilayah Indonesia wajib menyerahkan data penumpang pra kedatangan atau keberangkatan Qtre-arriual or pre-deparhre passengers informationl.

(2) Data l''RESlt",EN REPUBLIK iNDONf ,i,.I

(2) Data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diserahkan sebelum kedatangan atau keberangkatan pesawat udara kepada petugas yang berwenang di bandar udara kedatangan atau keberangkatan di Indonesia.

(3) Data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan:

a. nama lengkap penumpang sesuai dengan paspor;

b. jenis kelamin;

c. kewarganegaraan;

d. nomor paspor;

e. tanggal lahir;

f. asal dan tujuan akhir penerbangan;

g. nomor kursi; dan

h. nomor bagasi. Bagian Ketiga Jaringan dan Rute Penerbangan Pasal 122

(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri untuk angkutan udara niaga berjadwal ditetapkan oleh Menteri. (21 Jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian angkutan udara antarnegara. Pasal 123

(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I22 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. permintaan jasa angkutan udara;

b. terpenuhinya persyaratan teknis operasi penerbangan;

c. fasilitas bandar udara yang sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan;

d. terlayaninya semua daerah yang memiliki bandar udara;

e. pusat kegiatan operasi penerbangan masing-masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal; serta

f. keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri.

(2) Jaringan REPUtsLlK ll\IDON[' 9i,\

(2) Jaringan dan rute penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. kepentingan nasional;

b. permintaan jasa angkutan udara;

c. pengembangan pariwisata;

d. potensi industri dan perdagangan;

e. potensi ekonomi daerah; dan

f. keterpaduan intra dan antarmoda. Pasal 124

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat mengajukan rute penerbangan baru dalam negeri dan/atau luar negeri kepada Menteri.

(2) Menteri melakukan evaluasi pengajuan dan menetapkan rute penerbangan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 125 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan serta pemanfaatan jaringan dan rute penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Tarif Pasal 126

(1) Tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kargo.

(2) Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas golongan tarif pelayanan kelas ekonomi dan non-ekonomi.

(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan komponen:

a. tarifjarak;

b. pajak;

c. iuran wajib asuransi; dan

d. biaya tuslah/tambahan (surcharge). Pasal 127 . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 127

(1) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

(2) Tarif batas atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan kepada konsumen.

(4) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dilarang menjual harga tiket kelas ekonomi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan Menteri.

(5) Badan usaha angkutan udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi peringatan dan/atau pencabutan izin rute penerbangan. Pasal 128

(1) Tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar. (21 Tarif angkutan udara niaga untuk penumpang dan angkutan kargo tidak berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan. Pasal 129 Tarif penumpang angkutan udara niaga dan angkutan kargo berjadwal luar negeri ditetapkan dengan berpedoman pada hasil perjanjian angkutan udara bilateral atau multilateral. Pasal 130 REPUBLIK INDONL')i,- Pasal 130 Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Kegiatan Usaha Penunjang Angkutan Udara Pasal 131

(1) Untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga, dapat dilaksanakan kegiatan usaha penunjang angkutan udara.

(2) Kegiatan usaha penunjang angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri. Pasal 132 Untuk mendapatkan izin usaha penunjang angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan memiliki:

a. akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang dan salah satu usahanya bergerak di bidang penunjang angkutan udara;

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

c. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

d. surat persetujuan dari badan koordinasi penanaman modal atau badan koordinasi penanaman modal daerah apabila menggunakan fasilitas penanaman modal;

e. tanda bukti modal yang disetor; f. garansi/jaminan bank; serta

g. kelayakan teknis dan operasi. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur pemberian izin kegiatan usaha penunjang angkutan udara diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam - PRESIDEf.I REFUBLII( INDONESIA Bagian Keenam Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia, Anak-Anak, dan/atau Orang Sakit Pasal 134

(1) Penyandang cacat, Ianjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga. (21 Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. pemberian prioritas tambahan tempat duduk;

b. penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;

c. penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara;

d. sarana bantu bagi orang sakit;

e. penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara;

f. tersedianya nersonel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau orang sakit; dan

g. tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesau,at udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, Ianjut usia, dan orang sakit.

(3) Pemberian perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan. Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketujuh Pengangkutan Barang Khusus dan Berbahaya Pasal 136

(1) Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan.

(2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan khusus.

(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau bahan gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda, serta keselamatan dan keamanar-r penerbangan.

(4) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diklasifikasikan sebagai berikut:

a. bahan peledak (explosiues);

b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dis solu ed under pressu re) ;

c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liqtidsl;

d. bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammabte solids) ;

e. bahan atau barang pengoksidasi (ondizing substances);

f. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances) ;

g. bahan atau barang radioaktif (radioactiue materiat);

h. bahan atau barang perusak (corrosiue substances);

i. cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and. gets) dalam jumlah tertentu; atau

j. bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dang erous substances) .

(5) Badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin. Pasal 137 . . REPUBLIK INDONESIT\ Pasal 137 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 138

(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus dan/atau berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pergudangan dan/atau badan usaha angkutan udara sebelum dimuat ke dalam pesawat udara.

(2) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus dan/atau barang berbahaya wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam pesawat udara.

(3) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim, badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan pengangkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin. Pasal 139 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prosedur pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya serta pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian kedelapan W Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Pengangkut Pari^graf 1 Wajib Angkut Pasal 140

(1) Badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang dan/atau kargo, dan pos setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang disepakati.

(3) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tiket penumpang dan dokumen muatan. Paragraf 2 Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Penumpang dan/atau Pengirim Kargo Pasal 141

(1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

(2) Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dan pengangkut atau orang yang dipekerjakannl,a, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.

(3) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan. Pasal 142 REPUBLIK INDONE.:,IA Pasal 142

(1) Pengangkut tidak bertanggung jawab dan dapat menolak untuk mengangkut calon penumpang yang sakit, kecuali dapat menyerahkan surat keterangan dokter kepada pengangkut yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan dapat diangkut dengan pesawat udara.

(2) Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didampingi oleh seorang dokter atau perawat yang bertanggung jawab dan dapat membantunya selama penerbangan berlangsung. Pasal 143 Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. Pasal 144 Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut. Pasal 145 Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim kargo karena kargo yang dikirim hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama kargo berada dalam pengawasan pengangkut. Pasal 146 Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional. Pasal 147

(1) Pengangkut bertanggung jawab atas tidak terangkutnya penumpang, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan kapasitas pesawat udara.

(2) Tanggung jawab W REPUBLIK INDONLSI^'.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan kompensasi kepada penumpang berupa:

a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau

b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan. Pasal 148 Tanggung jawab pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 sampai dengan Pasal 147 tidak berlaku untuk:

a. angkutan pos;

b. angkutan penumpang dan/atau kargo yang dilakukan oleh pesawat udara negara; dan

c. angkutan udara bukan niaga. Pasal 149 Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu keterlambatan angkutan udara diatu" lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Dokumen Angkutan Penumpang, Bagasi, dan Kargo Pasal 150 Dokumen angkutan udara terdiri atas:

a. tiket penumpang pesawat udara;

b. pas masuk pesawat udara (boarding pass);

c. tanda pengenal bagasi (baggage iderutification/ claim tag); dan

d. surat muatan udara (airutay bilt). Pasal 151

(1) Pengangkut wajib menyerahkan tiket kepada penumpang perseorangan atau penumpang kolektif.

(2) Tiket penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nomor

a. nomor, tempat, dan tanggal penerbitan;

b. nama penumpang dan nama pengangkut;

c. tempat, tanggal, waktu pemberangkatan, dan tujuan pendaratan;

d. nomor penerbangan;

e. tempat pendaratan yang direncanakan antara tempat pemberangkatan dan tempat tujuan, apabila ada; dan

f. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.

(3) Yang berhak menggunakan tiket penumpang adalah orang yang namanya tercantum dalam tiket yang dibuktikan dengan dokumen identitas diri yang sah.

(4) Dalam hal tiket tidak diisi keterangan-keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak diberikan oleh pengangkut, pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya. Pasal 152

(1) Pengangkut harus menyerahkan pas masuk pesau,at udara sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 150 huruf b kepada penumpang.

(2) Pas masuk pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama penumpang;

b. rute penerbangan;

c. nomor penerbangan;

d. tanggal danjam keberangkatan;

e. nomor tempat duduk;

f. pintu masuk ke ruang tunggu menuju pesawat udara (boarding gatel; dan

g. waktu masuk pesawat udara (boarding time). Pasal 153

(1) Pengangkut wajib menyerahkan tanda pengenal bagasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c kepada penumpang.

(2) Tanda W I:'F{E:SIDEN REPUBLIT(. IND()l\l r-

(2) Tanda pengenal bagasi sebagaimana dimaksud pada a),at

(1) paling sedikit memuat:

a. nomor tanda pengenal bagasi;

b. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan

c. berat bagasi.

(3) Dalam hal tanda pengenal bagasi tidak diisi keterangan- keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, hilang, atau tidak diberikan oleh pengangkut, pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya. Pasal 154 Tiket penumpang dan tanda pengenal bagasi dapat disatukan dalam satu dokumen angkutan udara. Pasal 155

(1) Surat muatan udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 huruf d wajib dibuat oleh pengirim kargo. (21 Surat muatan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat;

b. tempat pemberangkatan dan tujuan;

c. nama dan alamat pengangkut pertama;

d. nama dan alamat pengirim kargo;

e. nama dan alamat penerima kargo;

f. jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa, atau nomor kargo yang ada;

g. jumlah, berat, ukuran, atau besarnya kargo;

h. jenis atau macam kargo yang dikirim; dan

i. pernyataan bahwa pengangkutan kargo ini tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.

(3) Penyerahan surat muatan udara oleh pengirim kepada pengangkut membuktikan kargo telah diterima oleh pengangkut dalam keadaan sebagaimana tercatat dalam surat muatan udara.

(4) Dalam hal surat muatan udara tidak diisi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak diserahkan kepada pengangkut, pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya. Pasal 156 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 156

(1) Surat muatan udara wajib dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga), lembar asli diserahkan pada saat pengangkut menerima barang untuk diangkut.

(2) Pengangkut wajib menandatangani surat muatan udara sebelum barang dimuat ke dalam pesawat udara, Pasal 157 Surat muatan udara tidak dapat diperjualbelikan atau dijadikan jaminan kepada orang lain dan/atau pihak lain. Pasal 158 Pengangkut wajib memberi prioritas pengiriman dokumen penting yang bersifat segera serta kargo yang memuat barang mudah rusak dan/atau cepat busuk Qteishabte good.s). Pasal 159 Dalam hal pengirim kargo menyatakan secara tertulis harga kargo yang sebenarnya, pengangkut dan pengirim kargo dapat membuat kesepakatan khusus untuk kargo yang memuat barang mudah rusak dan/atau cepat busuk dengan mengecualikan besaran kompensasi tanggung jawab yang diatur dalam undang-undang ini. Pasal 160 Pengangkut dan pengirim kargo dapat menyepakati syarat- syarat khusus untuk angkutan kargo: a' yang nilainya lebih tinggi dibandingkan dengan besar gan-ti kerugian sesuai dengan ketentuan dalam undang- undang ini; dan/atau

b. yang memerlukan perawatan atau penanganan khusus dan harus disertai perjanjian khusus dengan tambahan imbalan untuk mengasuransikan kargo tersebut. Pasal 161

(1) Pengirim bertanggung jawab atas kebenaran surat muatan udara.

(2) Pengirim ffi FrR E.i l l.) E t.t REIrI-l[]L lrrr ll.lD, )trt

(2) Pengirim kargo bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh instansr terkait dan menyerahkan kepada pengangkut.

(3) Pengirim bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengangkut atau pihak lain sebagai akibat dari ketidakbenaran surat muatan udara yang dibuat oleh pengirim. Pasal 162

(1) Pengangkut wajib segera memberi tahu penerima kargo pada kesempatan pertama bahwa kargo telah tiba dan segera diambil.

(2) Biaya yang timbr.rl akibat penerima kargo terlambat atau lalai mengambil pada waktu yang telah ditentukan menjadi tanggung jawab penerima. Pasal 163 Dalam hal kargo belum diserahkan kepada penerima, pengirim dapat meminta kepada pengangkut untuk menyerahkan klrgo tersebut kepada penerima lain atau mengirimkan kembati kepada pengirim, dan semuanya atas biaya dan tanggung jawab pengirim. Pasal 164

(1) Dalam hal penerima kargo, setelah diberitahu sesuai dengan waktu yang diper.lanjikan tidak mengambil kargo, semua biaya yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab penerima kargo.

(2) Kargo yang telah melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut berhak meijuarnya dan hasilnya digunakan untuk pembayaran biaja yang timbul akibat kargo yang tidak diambil oleh penerima.

(3) Penjualan kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara yang paling cepat, tepat, dan dengan harga yang wajar. Hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada yang berhak menerima setelah dipotong biaya yang dikeluarkan oleh pengangkut sepanjang dapat dibuktikan. (4)

(5) Penerima ffi) FRE.SIDEN REPUBLIK INDONii:, I;\ (s) Penerima kargo tidak berhak menuntut ganti kerugian atas kerugian yang dideritanya karena penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Parc-graf 4 Besaran Ganti Kerugian Pasal 165 (1) Jumlah ganti kerugian untuk setiap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam pasal l4l ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(2) Jumlah ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah jumlah ganti kerugian yang diberikan oieh badan usaha angkutan udara niaga di luar ganti kerugian yang diberikan oleh lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 166 Pengangkut dan penumpang dapat membuat persetujuan khusus untuk menetapkan jumlahr- ganti kerugian yang iebih tin-ggi dari jumlah ganti kerugian sebagairrLna dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1). Pasal 167 Jumlah ganti kerugian untuk bagasi kabin sebagaimana dimaksud dalam pasal r43 ditetapkan setinggi-tLgginya sebesar kerugian nyata penumpang. Pasal 168

(1) Jumlah ganti kerugian untuk setiap bagasi tercatat dan kargo sebagaimana dimaksud dalam pasat r44 dan pasal 145 ditetapkan dengan peraturan Menteri.

(2) Besarnya ganti kerugian untuk kerusakan atau kehilangan sebagian atau seruruh bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam pasal r44 atau kargo sebagaimana dimaksud dalam pasal 14s dihitufg berdasarkan berat bagasi tercatat atau kargo yang dikirim yang hilang, musnah, atau rusak.

(3) Apabila . Apabila kerusakan atau kehilangan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan seluruh bagasi atau seluruh kargo tidak dapat digunakan lagi, pengangkut bertanggung jawab berdasarkan seluruh berat bagasi atau kargo yang tidak dapat digunakan tersebut. Pasal 169 Pengangkut dan penumpang dapat membuat persetujuan khusus untuk menetapkan jumlah ganti kerugian yang iebih tinggi dari jumlah ganti kerugian sebagaimlna dimaksucl dalam Pasal 168 ayat (1). Pasal 170 Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 146 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pasal 171 Dalam hal orang yang dipekerjakan atau mitra usaha yang bertindak atas nama pengangkut digugat untuk *.-bryui ganti kerugian untuk kerugian yang timbul karena tindakan yang dilakukan di luar batas kewenangannya, menjadi tanggung jawab yang bersangkutan sesuai dengan ketentlan peraturan perundang-undangan. (3) Pasal 172

(1) Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Pasal 168, dan pasal rro dievaluasi paling sedikit satu kali dalam satu tahun oleh Menteri.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:

a. tingkat hidup yang layak ralqyat Indonesia;

b. kelangsungan hidup badan usaha angkutan udara niaga;

c. tingkat inflasi kumulatif;

d. pendapatan per kapita; dan

e. perkiraan usia harapan hidup.

(3) Berdasarkan ffi (3) (4) REPUBI-II( INDONL-SIA Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan besaran ganti-kerugian, setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari menteri yang membidangi urusan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Pihak yang Berhak Menerima Ganti Kerugian Pasal 173 (1) (21 (1) (2) (3) Dalam hal seorang penumpang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal l4l "Vii (1), yang berhak menerima ganti kerugian adalah ahri warii penumpang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal tidak ada ahli waris yang berhak menerima ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha angkutan udara niaga menyeraht a. gu"ii kerugian kepada negara setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Jangka Waktu Pengajuan Klaim Pasal 174 Klaim atas kerusakan bagasi tercatat harus diajukan pada saat bagasi tercatat diambil oleh penumpang. Klaim atas keterlambatan atau tidak diterimanya bagasi tercatat harus diajukan pada saat bagasi tercitat seharusnya diambil oleh penumpang. Bagasi tercatat dinyatakan hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tib; di tempat tujuan. Klaim atas kehilangan bagasi tercatat diajukan setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui.

PASAL l7S

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedelapan - Tanggung Jawab Pengangkut
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB IV: KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA
(1) Pesawat udara yang melanggar wirayah kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oten personel pemandu lalu lintas penerbangan.

(2) Pesawat udara yang akan dan terah memasuki kawasan udara terlarang dan terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dan ayat (4) diperingatkan dan diperintahkan untuk meninggalkan wilayah tersebut oleh personel pemandu lalu lintas penerbangan.

(3) Personel pemandu lalu lintas penerbangan wajib menginformasikan pesawat udara yang melanggar wilaylh kedaulatan dan kawasan udara terlarang dan terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan iyat (2) kepada aparat yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertahanan negara.

(4) Dalam hal peringatan dan perintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) tidak ditaati, dilakukan tindakan pemaksaan oleh pesawat udara negara untuk ke-luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau kawasan udara terlarang dan terbatas atau untuk mendarat di pangkalan udara atau bandar udara tertentu di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(5) Personel pesawat udara, pesawat udara, dan seluruh muatannya yang meranggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diperiksa dan disidik sesuai dengan ketentuan perund.ng_u.rd"ngan.

PASAL 9

BAB IV: KEDAULATAN ATAS WILAYAH UDARA
-t2-
Pasal 9
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelanggaran wilayah
kedaulatan, penetapan kawasan udara terlarang, kawasan
udara terbatas, pelaksanaan tindakan terhadap pesawat udara
dan personel pesawat udara, serta tata cara dan prosedur
pelaksanaan tindakan pemaksaan oleh pesawat udara negara
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PETvIBINAAN

PASAL 10

BAB V: PETVIBINAAN
(1) Penerbangan dikuasai oleh negara dan pembinaannya dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi aspek pengaturan, pengendalian, dan pengawasan.

(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis yang terdiri atas penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, dan prosedur termasuk persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan serta perizinan.

(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ meliputi pemberian arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertilikasi, serta bantuan teknis di bidang pembangunan dan pengoperasian.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ meliputi kegiatan pengawasan pembangunan dan pengoperasian agar sesuai dengan peraturan perundang- undangan termasuk melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.

(6) Pembinaan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan memperhatikan seluruh aspek kehidupan masyarakat dan diarahkan untuk:

a. memperlar:rcar arlrs perpindahan orang dan/atau barang secara massal melalui angkutan udara dengan selamat, arnan, cepat, lancar, tertib dan teratur, nyarnan, dan berdaya guna, dengan biaya yang wajar;

b. meningkatkan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

b. meningkatkan penyelenggaraan kegiatan angkutan udara, kebandarudaraan, keselamatan dan keamanan, serta perlindungan lingkungan sebagai bagian dari keseluruhan moda transportasi secara terpadu dengan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

c. mengembangkan kemampuan armada angkutan udara nasional yang tangguh serta didukung industri pesawat udara yang andal sehingga mampu memenuhi kebutuhan angkutan, baik di dalam negeri maupun dari dan ke luar negeri;

d. mengembangkan usaha jasa angkutan udara nasional yang andal dan berdaya saing serta didukung kemudahan memperoleh pendanaan, keringanan perpajakan, dan industri pesawat udara yang tangguh sehingga mampu mandiri dan bersaing;

e. meningkatkan kemampuan dan peranan kebandarudaraan serta keselamatan dan keamanan penerbangan dengan menjamin tersedianya jalur penerbangan dan navigasi penerbangan yang memadai dalam rangka menunjang angkutan udara;

f. mewujudkan sumber daya manusia yang berjiwa kedirgantaraan, profesional, dan mampu memenuhi kebutuhan penyelenggaraan penerbangan; dan

g. memenuhi perlindungan lingkungan dengan upaya pencegahan dan penanggulangan pencemaran yang diakibatkan dari kegiatan angkutan udara dan kebandarudaraan, dan pencegahan perubahan iklim, serta keselamatan dan keamanan penerbangan. Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dilakukan secara terkoordinasi dan didukung oleh instansi terkait yang bertanggung jawab di uidu.rg industri pesawat udara, lingkungan hidup, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta keuangan dan perbankan. Pemerintah daerah melakukan pembinaan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sesuai den[an kewenangannya.

PASAL 11

BAB V: PETVIBINAAN
Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 avat
(1) dilaksanakan oleh Menteri.
(7)
(8)
(1)
(2) Pembinaan

_ffi
PRESITJEN
REPUE} LIK IND.)"Ii
-t4-
(2) Pembinaan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dengan memperkuat kelembagaan yang
bertanggung jawab di bidang penerbangan berupa:
a. penataan struktur kelembagaan;
b. peningkatan kuantitas dan kualitas sumber daya
manusia;
c. peningkatan pengeloiaan anggaran yang efektif, efisien,
dan fleksibel berdasarkan skala prioritas;
d. peningkatan kesejahteraan sumber daya manusia;
e. pengenaan sanksi kepada pejabat dan/atau pegawai
atas pelanggaran dalam pelaksanaan ketentuan
Undang-Undang ini; dan
f. peningkatan keselamatan, keamanan, dan pelayanan
penerbangan.
(3) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
didelegasikan kepada unit di bawah Menteri.
(4) Ketentuan mengenai pendelegasian kepada unit di bawah
Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.

PASAL 12

BAB V: PETVIBINAAN
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 10
dilakukan dengan berkoordinasi dan bersinergi dengan
lembaga yang mempunyai fungsi perumusan kebijakan
dan pemberian pertimbangan di bidang penerbangan dan
antariksa.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan, lembaga,
fungsi perumusan kebijakan, dan fungsi pemberLn
pertimbangan di bidang penerbangan dan antariksa
diatur dengan Peraturan pemerintah.
BAB VI
RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA
Bagian Kesatu
Rancang Bangun Pesawat Udara

PASAL 13

BAB VI: RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA | Bagian Kesatu - Rancang Bangun Pesawat Udara
Pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawat terbang yang akan dibuat untuk digunakan secara sah (eligible) harus memiliki rancang bangun.

(2) Rancang (1) W (2) (s)

(2) Sertifikat diberikan REPUBLIK INDONE.>i.i tipe sebagaimana setelah dilakukan Rancang bangun pesawat udara, mesin pesawat udara, 9"r baling-baling pesawat terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat surat persetujuan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian sesuai dengan standar ketaikudaraan. Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus memenuhi standar kelaikudaraan dan ketentuan perundang-undangan.

PASAL 14

BAB VI: RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA | Bagian Kesatu - Rancang Bangun Pesawat Udara
Setiap orang yang melakukan kegiatan rancang bangun
pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling
pesawat terbang sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 harus
mendapat surat perse',ujuan.

PASAL 15

BAB VI: RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA | Bagian Kesatu - Rancang Bangun Pesawat Udara
(1)
Pesawat udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling
pesawat terbang yang dibuat berdasarkan rancang
bangun sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 untuk
diproduksi harus memiliki sertifikat tipe.
dimaksud pada ayat (1)
pemeriksaan kesesuaian
terhadap standar kelaikudaraan rancang bangun (initial
airutorthiness) dan telah memenuhi uji tipi,

PASAL 16

BAB VI: RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA | Bagian Kesatu - Rancang Bangun Pesawat Udara
(1) setiap pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-
baling pesawat terbang yang dirancang dan diproduksi Ii
luar _negeri-.d-an diimpor ke Indonesia haruJ mendapat
sertif,rkat validasi tipe.
(2) sertifikasi validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan berdasarkan perjanjian antarnegara di
bidang kelaikudaraan.
(3) sertifikat validasi tipe sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pen[ujian,
-

PASAL 17

BAB VI: RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA | Bagian Kesatu - Rancang Bangun Pesawat Udara
ffi
PR L:; it )l- | r
R EPLJL3L lt.i lr\,1 Lr ( )r ri
Pasal 17
(1) Setiap perubahan terhadap rancang bangun pesawat
udara, mesin pesawat udara, atau baling-baling pesawat
terbang yang telah mendapat sertifikat tipe sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 harus mendapat surat
persetujuan.
(21 Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan
pemeriksaan kesesuaian rancang bangun dan uji tipe
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2).
(3) Persetujuan perubahan rancang bangun sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. persetujuan perubahan (modification);
b. sertifikat tipe tambahan (supplement); atau
c. amendemen scrtifikat tipe (amerudment).

PASAL 18

BAB VI: RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA | Bagian Kesatu - Rancang Bangun Pesawat Udara
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
mendapatkan surat persetujuan rancang bangun, kegiatan
rancang bangun, dan perubahan rancang bangun pesawat
udara, sertifikat tipe, serta sertifikat validasi tipe diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Produksi Pesawat Udara

PASAL 19

BAB VI: RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA | Bagian Kedua - Produksi Pesawat Udara
(1) Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang wajib memiliki sertilikat produksi. (21 Untuk memperoleh sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan hukum Indonesia harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki sertifikat tipe (tape certificate) atau memiliki lisensi produksi pembuatan berdasarkan perjanjian dengan pihak lain;

b. fasilitas dan peralatan produksi;

c. struktur REPUBLTK tND()Nr

c. struktur organisasi sekurang-kurangnya memiliki bidang produksi dan kendali mutu;

d. personel produksi dan kendali mutu yang kompeten;

e. sistem jaminan kendali mutu; dan

f. sistem pemeriksaan produk dan pengujian produksi.

(3) Sertifikat produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian yang hasilnya memenuhi standar kelaikudaraan.

PASAL 20

BAB VI: RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA | Bagian Kedua - Produksi Pesawat Udara
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
memperoleh sertifikat produksi pesawat udara diatur dalam
Peraturan Menteri.

PASAL 21

BAB VI: RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA | Bagian Kedua - Produksi Pesawat Udara
Proses sertifikasi pesawat udara, mesin pesawat udara, dan baling-baling pesawar terbang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Pasal 16, Pasal L7, dan Pasal 19 dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum. Pasal 22 Proses sertifikasi dikenakan biaya. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l Pasal 23 Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VII PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA Pasal 24 Setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran. Pasal 25 W REPUEILIK INDONt',t,', Pasal 25 Pesawat udara sipil yang dapat didaftarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak terdaftar di negara lain; dan

b. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia;

c. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asir-rg dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badarl hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian;

d. dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau

e. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara. Pasal 26

(1) Pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 diajukan oleh pemilik atau yang diberi kuasa dengan persyaratan:

a. menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan pesawat udara;

b. menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau tidak didaftarkan di negara lain;

c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat udara yang ditetapkan oleh Menteri;

d. bukti asuransi pesawat udara; dan

e. bukti terpenu,hinya persyaratan pengadaan pesawat udara.

(2) Pesawat udara yang sebagaimana dimaksud pendaftaran. memenuhi persyaratan ayat (1) diberi sertifikat telah pada

(3) Sertilikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berlaku selama 3 (tiga) tahun. Pasal 27 PRESI[)[r.] REPUBLIK lprl {_rr )iri Pasal 27

(1) Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara (airship)yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran Indonesia diberikan tanda kebangsaan Indonesia. (21 Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia wajib dilengkapi dengan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Pesawat udara selain pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara dapat dibebaskan dari tanda kebangsaan Indonesia,

(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan; dan/atau

b. pencabutan sertifikat. Pasal 28

(1) Setiap orang dilarang memberikan tanda-tanda atau mengubah identitas pendaftaran sedemikian rupa sehingga mengaburkan tanda pendaftaran, kebangsaan, dan bendera pada pesawat udara.

(2) Setiap orang yang mengaburkan identitas tanda pendaftaran dan kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan; dan/atau b, pencabutan sertifikat. Pasal 29 Pesawat udara yang telah memiliki tanda pendaftaran sebagaimana dimakst'-d dalam Pasal 24 dapat dihapus tanda pendaftarannya apabila:

a. permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan: 1) telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha; 2) diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak; 3) akan ^r4('\, W REPUBLIK INDONE',iA 3 akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain; 4 rusak totalnya pesawat udara akibat kecelakaan' 5 tidak digunakannya lagi pesawat udara; 6 pesawat udara dihancurkan; atau dengan sengaja dirusak atau 7) terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara tanpa putusan pengadilan, tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun. Pasal 30 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan tanda kebangsaan Indonesia serta pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 31 Proses sertifikasi pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan penghapusan tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum. Pasal 32 Proses sertifikasi pundaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dikenakan biaya. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. BAB VIII KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA Bagian Kesatu Kelaikudaraan Pesawat Udara Pasal 34

(1) Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar kelaikudaraan. b

(2) Pesawat W PRESIDE N REPUBLIK INDONb-'.,I,^T

(2) Pesawat udara yang telah memenuhi standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dar-r pengujian kelaikudaraan. Pasal 35 Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) terdiri atas:

a. sertifikat kelaikudaraan standar; dan

b. sertifikat kelaikudaraan khusus. Pasal 36 sertifikat kelaikudaraan standar diberikan untuk pesawat terbang kategori transpor, normal, kegunaan (utility), aerobatik, komuter, helikopter kategori normal dan transpor, serta kapal udara dan balon berpenumpang. Pasal 37

(1) sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:

a. sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial ainuorthiness certifi.cate) yang diberikan untuk pe sawat udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang; dan

b. sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certifi.cate) yang di berikan untuk pe sawat udara setelah sertifikat kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.

(2) Untuk memperoleh sertilikat keraikudaraan standar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pesawat udara harus:

a. memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;

b. melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan "."r^i dengan kategori tipe pesawat udara;

c. telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertilikat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia; dan

d. memenuhi ,. /-*

d. memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang,

(3) Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pesawat udara harus:

a. memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;

b. memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku;

c. melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan;

d. telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang diwaj ibka n (airut orthiness dire ctiu e\ ; e, memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat penambahan kemampuan pesawat udara; f, memenuhi ketentuan pengoperasian; dan

g. memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang. Pasal 38 Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus. Pasal 39 Setiap orang yang melanggar ketentuan standar kelaikudaraar-r sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua -W REPUBLIK INDONE':l/r Bagian Kedua Operasi Pesawat Udara Pasal 4 1

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat. (21 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau

b. sertifikat pengoperasian pesawat udara (operatmg certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.

(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesa\r,at udara. Pasal 42 Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf a operator harus:

a. memiliki izin usaha angkutan udara niaga;

b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang dimiliki;

c. memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat udara;

d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;

e. memiliki personel manajemen yang kompeten dengan jumlah memadai; f . memiliki danlatau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara;

g. memiliki ffi PRL.SIL)LI.I REPtJtJLlil ltrlD r'l'r

g. memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang yang memadai;

h. memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company operation manual) dan pedoman organisasi perawatan (comp ang maintenance manual); i. memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara (aircrafi. operating procedure s ); j memiliki standar perawatan pesawat udara;

k. memiliki fasilitas dan pedoman pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara (company training manuals); I. memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality assurance manuals) untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus menerus; dan

m. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan (safety management sy stem manual). Pasal 43 Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf b, operator harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;

b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin kegiatan yang dimiliki;

c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara dan personel ahli perawatan pesawat udara;

d. memiliki standar pengoperasian pesawat udara; dan

e. memiliki standar perawatan pesawat udara. Pasal 44 Setiap orang yang ::relanggar ketentuan sertifikat operasi pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutansertifikat. Pasai 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara atau sertifikat pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga REPUBLIK INDONIEi.]IA Bagian Ketiga Perawatan Pesawat Udara Pasal 46

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib merawat pesawat udara, mesin pesawat udara, baling- baling pesawat terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan secara berkelanjutan. (21 Dalam perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang harus membuat program perawatan pesawat udara yang disahkan oleh Menteri. Pasal 47

(1) Perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling- baling pesawat terbang dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat dilakukan oleh:

a. perusahaan angkutan udara yang telah memiliki sertifikat operator pesawat udara; b, badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara (approued maintenance organization); atau

c. personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engine e r license).

(2) Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan risensi ahli perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian, Pasal 48 Untuk mendapatkan sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a.memiliki .ffi PRF SIL)El.r REPUBL'lK INL)( rrlr

a. memiliki atau menguasai fasilitas dan peralatan pendukung perawatan secara berkelanjutan;

b. memiliki atau menguasai personel yang telah mempunvai lisensi ahli perawatan pesawat udara sesuai dengan lingkup pekerjaannya;

c. memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaaan;

d. memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan (maintenance manuals) terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai dengan jenis pesawat udara yang dioperasikan;

e. memiliki pedoman jaminan mutu (quality assurance manuals) untuk menjamin dan mempertahan kinerja perawatan pesawat udara, mesin, baling-baling, dan komponen secara berkelanjutan;

f. memiliki atau menguasai suku cadang untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan berkelanjutan; dan

g. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan. Pasal 49 Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1,) huruf b dapat diberikan kepada organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri yang memenuhi persyaratan setelah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan. Pasal 50 Setiap orang yang melanggar ketentuan perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4Z ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. pembekuan sertifikat; dan/atau

b. pencabutan sertifikat. Pasal 5i Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, dan pemberian sertifikat organisasi perawatan pesawat udara dan lisensi ahli perawatan pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat $uffi- REPUBLIK INDC) I..]i Bagian Keempat Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara Selama Penerbangan Pasal 52

(1) Setiap pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di atau berangkat dari Indonesia hanya dapat mendarat atau lepas landas dari bandar udara yang ditetapkan untuk itu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) tidak berlaku dalam keadaan darurat.

(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertilikat. Pasal 53

(1) Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain. (21 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. pembekuan sertifikat; dan/atau

b. pencabutan sertifikat. Pasal 54 Setiap orang di dala^n pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan ;

b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;

c. pengambilan W PRESIDE T'J REPUBLIK INDONEsIA

c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;

d. perbuatan asusila;

e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Pasal 55 Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanar-r penerbangan. Pasal 56

(1) Dalam penerbangan dilarang menempatkan penumpang yang tidak mampu melakukan tindakan darurat pada pintu dan jendela darurat pesawat udara. (21 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratil berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai keseiamatan dan keamanan dalam pesawat udara, kewenangan kapten penerbang selama penerbangan, dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Personel Pesawat Udara Pasal 58

(1) Setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi.

(2) Personel pesawat udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian pesawat udara wajib memilikl lisensi yang sah dan masih berlaku.

(3) Lisensi REPUBLIK INDOI.][.,II\

(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:

a. administratif;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan

d. lulus ujian. (41 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c diperoleh melalui pendidikan danlatau pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah diakreditasi. Pasal 59

(1) Personel pesawat udara yang telah memiliki lisensi wajib:

a. melaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;

b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan

c. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. (21 Personel pesawat udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan lisensi; danlatau

c. pencabutan lisensi. Pasal 60 Lisensi personel pesawat udara yang diberikan oleh negara lain dapat diakui melalui proses pengesahan oleh Menteri. Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, atau sertifikat kompetensi dan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam ffi PRfSIDEN REPUT3LIK INDONL'II,r Bagian Keenam Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara Pasal 62

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib mengasuransikan:

a. pesawat udara yang dioperasikan;

b. personel pesawat udara yang dioperasikan;

c. tanggung jawab kerugian pihak kedua;

d. tanggung jawab kerugian pihak ketiga; dan

e. kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib asuransi dalam pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pengoperasiar. Pesawat Udara Pasal 63

(1) .Pesawat udara yang dapat dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya pesawat udara Indonesia.

(2) Dalam keadaan tertentu pesawat udara asing mendapat izin dari Menteri dan dapat terbatas setelah dalam waktu dioperasikan Pesawat udara sipil asing dapat dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara nasional untuk penerbangan ke dan dari luar negeri serelah adanyi perjanjlan antarnegara.

(4) Pesau,at . . (3) PRfSIDEN REPUBLIK;51 [Jr)l.rL

(4) Pesawat udara sipil asing yang akan dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus memenuhi persyaratan kelaikudaraan.

(5) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian pesawar udara sipil dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (S) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 64 Proses sertifikasi kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2],, sertifikasi operator pesawat udara dan sertifikasi pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2), sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, dan lisensi personel pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum. Pasal 65 Proses sertifikasi dar. lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dikenakan biaya. Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyerenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan ,l A W REPUBLIK INDONE-:r,r Bagian Kedelapan Pesawat Udara Negara Pasal 67

(1) Setiap pesawat udara negara yang dibuat dan dioperasikan harus memenuhi standar rancang bangun, produksi, dan kelaikudaraan.

(2) Pesawat udara negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki tanda identitas. Pasal 68 Dalam keadaan tertentu pesawat udara negara dapat dipergunakan untuk keperluan angkutan udara sipil dan sebaliknya. Pasal 69 Penggunaan pesawat udara negara asing untuk kegiatan angkutan udara dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilakukan setelah mendapat tzin Pemerintah. Pasal 70 Ketentuan lebih lanjut mengenai pesawat udara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX KEPENTI NGAN I NTERNASIO NAL ATAS OBJEK PESAWAT UDARA Pasal 71 objek pesawat udara dapat dibebani dengan kepentingan internasional yang timbul akibat perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan, perjanjian pengikatan hak bersyarat, dan/atau perjanjian sewa guna usaha. Pasal 72 Perjanjian sebagaimana dimaksud daram pasal T t dapat dibuat berdasarkan hukum yang dipilih oleh para pihak puau perjanjian tersebut. Pasal73 ffi REPUBLIK INt)Oi.'Jt II Pasal 73 Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 tunduk pada hukum Indonesia, perjanjian tersebut harus dibuat dalam akta otentik yang paling sedikit memuat:

a. identitas para pihak;

b. identitas dari objck pesawat udara; dan

c. hak dan kewajiban para pihak. Pasal 74

(1) Debitur dapat menerbitkan kuasa memohon deregistrasi kepada kreditur untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor atas pesawat terbang atau helikopter yang telah memperoleh tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.

(2) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diakui dan dicatat oleh Menteri dan tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan kreditur.

(3) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku pada saat debitur dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan tidak mampu membayar utang.

(4) Kreditur merupakan satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat terbang atau helikopter tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). Pasal 75

(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat mengajukan permohonan kepada Menteri sesuai dengan kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 untuk meminta penghapusan pendaftaran dan ekspor pesawat terbang atau helikopter. (21 Berdasarkan permohonan kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri wajib menghapus tanda pendaftaran dan kebangsaan pesawat terbang atau helikopter paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima. Pasal 76 PRfSIDEN REPUBLIK INDC)I.] I Pasal 76 Kementerian yang membidangi urusan penerbangan dan instansi pemerintah lainnya harus membantu dan memperlancar pelaksanaan upaya pemulihan yang dilakukan oleh kreditur berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 . Pasal TT Hak-hak kreditur da.r upaya pemulihan timbul pada saat ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak. Pasal 78 Kepentingan internasional, termasuk setiap pengalihan dan/atau subordinasi dari kepentingan tersebut, memperoleh prioritas pada saat kepentingan tersebut didaftarkan pada kantor pendaftaran internasional. Pasal 79

(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri untuk memperoleh tindakan sementara berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 | tanpa didahului pengajuan gugatan pada pokok perkara untuk melaksanakan tuntutannya di Indonesia dan tanpa para pihak mengikuti mediasi yang diperintahkan oleh pengadilan. (21 Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi yang dibuat oreh pemerintah sehubungan dengan konvensi dan protokol tersebut. Pasal 80 Pengadilan, kurator, pengurus kepailitan, danfatau debitur harus menyerahkan penguasaan objek pesawat udara kepada kreditur yang berhak dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 81 Tagihan-tagihan tertentu memiliki prioritas terhadap tagihan d_"1 pemegang kepentingan internasional yang terdaftai atas objek pesawat udara. Pasal82 W REPUBLIK INDONT Jtr. Pasal 82 Ketentuan dalam konvensi internasional mengenai kepentingan internasional dalam peralatan bergerak dan protokol mengenai masalah-masalah khusus pada peralatan pesawat udara, di mana Indonesia merupakan pihak mempunyai kekuatan hukum di Indonesia dan merupakan ketentuan hukum khusus (lex specialis). BAB X ANGKUTnN UDARA Bagian Kesatu Jenis Angkutan Udara Paragraf 1 Angkutan Udara Niaga Pasal 83

(1) Kegiatan angkutan udara terdiri atas:

a. angkutan udara niaga; dan

b. angkutan udara bukan niaga.

(2) Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri atas:

a. angkutan udara niaga daiam negeri; dan

b. angkutan udara niaga luar negeri.

(3) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara ber.ladwal dan/atau tidak berjadwal oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional dan/atau asing untuk mengangkut penumpang dan kargo atau khusus mengangkut kargo. Pasal 84 Angkutan udara niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh' badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga. Pasal 85 W PRISIDE.N REPUBLTK l\[fr)r.jr Pasal 85

(1) Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga berjadwal.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

(3) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah dan/atau atas permintaan badan usaha angkutan udara niaga nasional.

(4) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menyebabkan terganggunya pelayanan pada rute yang menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya. Pasal 86

(1) Kegiatan angkuten udara niaga berjadwal luar negeri dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dan/atau perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing untuk mengangkut penumpang dan kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral.

(2) Dalam hal angkutan udara niaga berjadwal luar negeri merupakan bagian dari perjanjian multilateral yang bersifat multisektoral, pelaksanaan angkutan udara niagi berjadwal luar negeri tetap harus diatur melalui perjanjian bilateral.

(3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadiran (fairnessl dan timbal balik (reciprocity).

(4) Badan W REPUE]LIK INt)ONESIA

(4) Badan usaha anqkutan udara niaga berjadwal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan badan usaha angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan mendapat persetujuan dari negara asing yang bersangkutan.

(5) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 87

(1) Dalam hal Indonesia melakukan perjanjian plurilateral mengenai angkutan udara dengan suatu organisasi komunitas negara asing, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan per;anjian bilateral dengan masing-masing negara anggota komunitas tersebut.

(2) Dalam hal Indonesia sebagai anggota dari suatu organisasi komunitas negara yang melakukan perjanjian plurilateral mengenai angkutan udara dengan suatu organisasi komunitas negara lain, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan ketentuan yang disepakati daiam perjanjian tersebut. Pasal 88

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat melakukan kerja sama angkutan udara dengan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional lainnya untuk m"layani angkutan dalam negeri d.anlatau luar negeri.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan udara asing untuk melayani angkutan udara luar negeri. Pasal 89

(1) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo dapat menurunkan dan menaikkan kargo di wilayah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak.

(2) Perjanjian W F]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik.

(3) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 90

(1) Pembukaan pasar angkutan udara menuju ruang udara tanpa batasan hak angkut udara (open sky) dari dan kc Indonesia untuk perusahaan angkutan udara niaga asing dilaksanakan seiara bertahap berdasarkan perjanlian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak. (21 Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik. Pasal 91

(1) Angkutan udara niaga tidak berjadwal daiam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal.

(2) Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang (flight approua[).

(3) Badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal setelah mendapat persetujuan Menteri.

(4) Kegiatan W I])F?LSIL)LN REPUBLIK INDONL )1,\ Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha angkutan udara niaga nasional.

(5) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan angkutan udara pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadr,r,al lainnya. Pasal 92 Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dapat berupa:

a. rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama bukan untuk tujuan wisata (affinity group);

b. kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian kapasitas pesawat untuk melakukan paket perjalanan termasuk pengaturan akomodasi dan transportasi lokal (inclusiue tour charter);

c. seseorang yang membeli seluruh kapasitas pesawat udara untuk kepentingan sendiri (own use charter);

d. taksi udara (air taxi); atau

e. kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal lainnya. Pasal 93

(1) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.

(2) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait, Pasal 94

(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic).

(2) Perusahaan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

(3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak. Pasal 95

(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan izin Menteri.

(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut kargo yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

(3) Besaran denda ar.rministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak. Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara niaga, kcrja sama angkutan udara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri, Paragraf 2 Pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Pasal 97

(1) Pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara niaga bedadwal dalam menjalankan kegiatannya dapat dikelompokkan paling sedikit dalam:

a. pelayanan dengan standar maksimum (full seruices);

b. pelayanan dengan standar menengah (medium seruicesl; atau

c. pelayanan dengan standar minimum (no frills). (21 Pelayanan ,,1 z h -*'o),i Ptit:,lli[)] REPLJELlI( il\D( )l'.ti -4t-

(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah bentuk pelayanan maksimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan sesuai dengan jenis kelas pelayanan penerbangan.

(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah bentuk pelayanan sederhana yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan.

(4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah bentuk pelayanan minimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan.

(5) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam menetapkan kelas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada pengguna jasa tentang korrdisi dan spesifikasi pelayanan yang disediakan. Pasal 98

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan badan usaha yang berbasis biaya operasi rendah.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan. Pasal 99

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang berbasis biaya operasi rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 harus mengajukan permohonan rzin kepada Menteri.

(2) Menteri menetapkan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

(3) Terhadap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan evaluasi secara periodik. Pasal 100 ,| .1 t A \i.\t PRLSIIJE-I.,I RElrtltl L-lr( Il'JDOl,il- i Pasal 100 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diatur dengan Peraturan Menteri. Paregraf 3 Angkutan Udara Bukan Niaga Pasal 101

(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga tertentu, orang perseorangan, dan/atau badan usaha Indonesia lainnya.

(2) Kegiatan angkutan udara bukan niaga berupa:

a. angkutan udara untuk kegiatan keudaraan (aerial work);

b. angkutan udara untuk kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara; atau

c. angkutan udara bukan niaga lainnya yang kegiatan pokoknya bukan usaha angkutan udara niaga. Pasal 102

(1) Pemegang izin kegiatan angkutan udara dilarang melakukan kegiatan angkutan kecuali atas izin Menteri. bukan niaga udara niaga, (2) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pemegang tzin kegiatan angkutar-r udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang pada daerah tertentu, dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara. Pemegangizin keoiatan angkutan udara bukan niaga yelng melanggar keteirtuan sebagaimana dimaksud p.d^ u1,ui

a. peringatan;

b. penbekuan izin; dan/atau

c. pencabutan izin. (3) Pasal 103 W Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan udara bukan niaga, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Angkutan Udara Perintis Pasal 104

(1) Angkutan udara perintis wajib diselenggarakan oleh Pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional berdasarkan perjanjian dengar Pemerintah.

(2) Dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya lahan, prasarana angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kompensasi lainnya.

(3) Angkutan udara perintis dilaksanakan secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.

(4) Angkutan udara perintis dievaluasi oleh pemerintah setiap tahun.

(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengubah suatu rute angkutan udara perintis menjadi rute komersial. Pasal 105 Dalam keadaan tertentu angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal lo4 ayat (1) dapat dilakukln oleh pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga. Pasal 106 Badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1o4 ayat (1) dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o5 diberi kompensasi untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis sesuai dengan rute dan ladwal yang telah ditetapkin. (1)

(2) Kompensasi -ffi REPUBL.II( INDONT .,I.I

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat berupa:

a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan angkutan udara perintis;

b. bantuan biaya operasi angkutan udara; danlatau

c. bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak.

(3) Pelaksana kegiatan angkutan udara perintis dikenakan sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti pelelangan tahun berikutnya dalam hal tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan kontrak pekerjaan tahun berjalan. Pasal 107 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara perintis diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Perizinan Angkutan Udara Paragraf I Perizinan Angkutan Udara Niaga Pasal 108

(1) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a dilakukan oleh badan usaha di bidang angkutan udara niaga nasional.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

(3) Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga nasional yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayaL (21 terbagi atas beberapa pemilik modal, salah "rtu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (sirtgle majority). Pasal 109 REPL,I BLIK INDOT\: ISI.\ Pasal 109

(1) Untuk mendapatkan rzin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. akta pendirian badan usaha Indonesia yang usahanya bergerak di bidang angkutan udara niaga berjadwal atau angkutan udara niaga tidak berjadwal dan disahkan oleh Menteri yang berwenang;

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

c. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

d. surat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal apabila yang bersangkutan menggunakan fasilitas penanaman modal;

e. tanda bukti modal yang disetor;

f. garansi/jaminan bank; dan

g. rencana bisni- untuk kurun waktu paling singkaL 5 (lima) tahun.

(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansr yang mengeluarkan, dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri. Pasal 1 10

(1) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (1) huruf g paling sedikit memuat: a, jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

b. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan dan rute penerbangan Lagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal;

c. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan bagi badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwai;

d. aspek pemasaran dalam bentuk potensi permintaan pasar angkutan udara;

e. sumber daya manusia yang terdiri dari manajemen, teknisi, dan personel pesawat udara;

f. kesiapan atau kelayakan operasi; dan

g. analisis dan evaluasi aspek ekonomi dan keuangan.

(2) Penentuan

(2) Penentuan dan penetapan lokasi pusat kegiatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri paling sedikit dengan mempertimbangkan:

a. rencana tata ruang nasional;

b. pertumbuhan kegiatan ekonomi; dan

c. keseimbangan jaringan dan rute penerbangan nasional. Pasal 1 I 1

(1) Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi badan usaha angkutan udara niaga, dengan memenuhi persyaratan:

a. memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha angkutan udara niaga;

b. telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan oleh Menteri;

c. tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan per^gadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan udara; dan

d. pada saat memimpin badan usaha angkutan udara niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2\ Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi direktur utama badan usaha angkutan udara niaga. Pasal 1 12

(1) Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) berlaku selama pemegang rzin masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan izin yang diberikan. (21 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap tahun.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ digunakan sebagai pertimbangan untuk tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan usahanya. Pasal 1 13 W PRE:JIDEN REPUBLIK iNDONE'11.r Pasal 1 13

(1) Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang diberikan.

(2) Pemindahtanganan izin usaha angkutan udara niaga hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin usaha beroperasi dan mendapatkan persetujuan Menteri.

(3) Pemegang lzin usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Pasal 1 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh izin usaha angkutan udara niaga dan pengangkatan direksi perusahaan angkutan udara niaga diatur dengan Peraturan Menteri. Par'^graf 2 Perizinan Angkutan Udara Bukan Niaga Pasal 1 15

(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b dilakukar-r setelah memperoleh izin dari Menteri.

(2) Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha Indonesia, dan lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memiliki:

a. persetujuan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;

b. akta pendirian badan usaha atau lembaga yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang;

c. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

d. surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan

e. rencana kegiatan angkutan udara.

(3) Untuk REPURLiK IF]DONT.iIA

(3) Untuk mendapatkan izrn kegiatan angkutan udara bukan niaga yang digunakan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memiliki:

a. tanda bukti identitas diri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

c. surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan

d. rencana kegiatan angkutan udara.

(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri.

(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf d paiing sedikit memuat: a, jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

b. pusat kegiatan operasi penerbangan;

c. sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara; serta

d. kesiapan serta kelayakan operasi. Pasal 1 16

(1) Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 berlaku selama pemegangizit-t masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara.

(2) Izin sebagaimano. dimaksud setiap tahun. pada ayat (1) dievaluasi

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pertimbangan diperbolehkan menjalankan kegiatannya. pada ayat (2) untuk tetap Pasal 1 17 T]RESIt.)fN REPUBLIK INDONI [- ,r.' Pasal 1 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh izin kegiatan angkutan udara bukan niaga diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Kewaj iban Pemegang lzin Angkutan Udara Pasal 1 18

(1) Pemegangizin usaha angkutan udara niaga wajib:

a. melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambau 12 (dua belas) bulan sejak rzin diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya;

b. memitiki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu;

c. mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanj ian penutupan asuransi;

e. melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;

f. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan, setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri;

g. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri;

h. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri; dan

i. memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

(2) Pesawat ,l REPUBLIK INDONEi;IA (21 Pesawat udara dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk:

a. angkutan udara niaga berjadwal memiliki paiing sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani;

b. angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi yang dilayani; dan

c. angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paring sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.

(3) Pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu diwajibkan:

a. mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;

c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri; dan

d. melaporkan a.pabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.

(4) Pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dilakukan oleh orang perseorangan diwajibkan:

a. mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain;

c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri; dan

d. melaporkan . W I-']RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

d. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, danf atau domisili pemegan g rzin kegiatan kepada Menteri. Pasal 1 19

(1) Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan pemegangtzin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang tidak melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a, izin usaha angkutan udara niaga atau izttt kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diterbitkan tidak berlaku dengan sendirinya.

(2) Pemegang rzin usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf c dikenakan sanksi administratil berupa peringatan dan/atau pencabutan rzin serta denda.

(3) Pemegang tzin usaha angkutan udara niaga dan pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf d dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin.

(4) Pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin serta denda. Pasal 120 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang izin angkutan udara, persyaratan, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 121

(1) Badan usaha angkutan udara niaga nasional dan perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kegiatan angkutan udara ke dan dari wilayah Indonesia wajib menyerahkan data penumpang pra kedatangan atau keberangkatan Qtre-arriual or pre-deparhre passengers informationl.

(2) Data l''RESlt",EN REPUBLIK iNDONf ,i,.I

(2) Data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diserahkan sebelum kedatangan atau keberangkatan pesawat udara kepada petugas yang berwenang di bandar udara kedatangan atau keberangkatan di Indonesia.

(3) Data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan:

a. nama lengkap penumpang sesuai dengan paspor;

b. jenis kelamin;

c. kewarganegaraan;

d. nomor paspor;

e. tanggal lahir;

f. asal dan tujuan akhir penerbangan;

g. nomor kursi; dan

h. nomor bagasi. Bagian Ketiga Jaringan dan Rute Penerbangan Pasal 122

(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri untuk angkutan udara niaga berjadwal ditetapkan oleh Menteri. (21 Jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian angkutan udara antarnegara. Pasal 123

(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I22 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. permintaan jasa angkutan udara;

b. terpenuhinya persyaratan teknis operasi penerbangan;

c. fasilitas bandar udara yang sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan;

d. terlayaninya semua daerah yang memiliki bandar udara;

e. pusat kegiatan operasi penerbangan masing-masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal; serta

f. keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri.

(2) Jaringan REPUtsLlK ll\IDON[' 9i,\

(2) Jaringan dan rute penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. kepentingan nasional;

b. permintaan jasa angkutan udara;

c. pengembangan pariwisata;

d. potensi industri dan perdagangan;

e. potensi ekonomi daerah; dan

f. keterpaduan intra dan antarmoda. Pasal 124

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat mengajukan rute penerbangan baru dalam negeri dan/atau luar negeri kepada Menteri.

(2) Menteri melakukan evaluasi pengajuan dan menetapkan rute penerbangan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 125 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan serta pemanfaatan jaringan dan rute penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Tarif Pasal 126

(1) Tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kargo.

(2) Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas golongan tarif pelayanan kelas ekonomi dan non-ekonomi.

(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan komponen:

a. tarifjarak;

b. pajak;

c. iuran wajib asuransi; dan

d. biaya tuslah/tambahan (surcharge). Pasal 127 . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 127

(1) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

(2) Tarif batas atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan kepada konsumen.

(4) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dilarang menjual harga tiket kelas ekonomi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan Menteri.

(5) Badan usaha angkutan udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi peringatan dan/atau pencabutan izin rute penerbangan. Pasal 128

(1) Tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar. (21 Tarif angkutan udara niaga untuk penumpang dan angkutan kargo tidak berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan. Pasal 129 Tarif penumpang angkutan udara niaga dan angkutan kargo berjadwal luar negeri ditetapkan dengan berpedoman pada hasil perjanjian angkutan udara bilateral atau multilateral. Pasal 130 REPUBLIK INDONL')i,- Pasal 130 Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Kegiatan Usaha Penunjang Angkutan Udara Pasal 131

(1) Untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga, dapat dilaksanakan kegiatan usaha penunjang angkutan udara.

(2) Kegiatan usaha penunjang angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri. Pasal 132 Untuk mendapatkan izin usaha penunjang angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan memiliki:

a. akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang dan salah satu usahanya bergerak di bidang penunjang angkutan udara;

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

c. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

d. surat persetujuan dari badan koordinasi penanaman modal atau badan koordinasi penanaman modal daerah apabila menggunakan fasilitas penanaman modal;

e. tanda bukti modal yang disetor; f. garansi/jaminan bank; serta

g. kelayakan teknis dan operasi. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur pemberian izin kegiatan usaha penunjang angkutan udara diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam - PRESIDEf.I REFUBLII( INDONESIA Bagian Keenam Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia, Anak-Anak, dan/atau Orang Sakit Pasal 134

(1) Penyandang cacat, Ianjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga. (21 Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. pemberian prioritas tambahan tempat duduk;

b. penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;

c. penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara;

d. sarana bantu bagi orang sakit;

e. penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara;

f. tersedianya nersonel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau orang sakit; dan

g. tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesau,at udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, Ianjut usia, dan orang sakit.

(3) Pemberian perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan. Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketujuh Pengangkutan Barang Khusus dan Berbahaya Pasal 136

(1) Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan.

(2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan khusus.

(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau bahan gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda, serta keselamatan dan keamanar-r penerbangan.

(4) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diklasifikasikan sebagai berikut:

a. bahan peledak (explosiues);

b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dis solu ed under pressu re) ;

c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liqtidsl;

d. bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammabte solids) ;

e. bahan atau barang pengoksidasi (ondizing substances);

f. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances) ;

g. bahan atau barang radioaktif (radioactiue materiat);

h. bahan atau barang perusak (corrosiue substances);

i. cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and. gets) dalam jumlah tertentu; atau

j. bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dang erous substances) .

(5) Badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin. Pasal 137 . . REPUBLIK INDONESIT\ Pasal 137 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 138

(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus dan/atau berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pergudangan dan/atau badan usaha angkutan udara sebelum dimuat ke dalam pesawat udara.

(2) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus dan/atau barang berbahaya wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam pesawat udara.

(3) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim, badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan pengangkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin. Pasal 139 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prosedur pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya serta pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian kedelapan W Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Pengangkut Pari^graf 1 Wajib Angkut Pasal 140

(1) Badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang dan/atau kargo, dan pos setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang disepakati.

(3) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tiket penumpang dan dokumen muatan. Paragraf 2 Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Penumpang dan/atau Pengirim Kargo Pasal 141

(1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

(2) Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dan pengangkut atau orang yang dipekerjakannl,a, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.

(3) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan. Pasal 142 REPUBLIK INDONE.:,IA Pasal 142

(1) Pengangkut tidak bertanggung jawab dan dapat menolak untuk mengangkut calon penumpang yang sakit, kecuali dapat menyerahkan surat keterangan dokter kepada pengangkut yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan dapat diangkut dengan pesawat udara.

(2) Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didampingi oleh seorang dokter atau perawat yang bertanggung jawab dan dapat membantunya selama penerbangan berlangsung. Pasal 143 Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. Pasal 144 Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut. Pasal 145 Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim kargo karena kargo yang dikirim hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama kargo berada dalam pengawasan pengangkut. Pasal 146 Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional. Pasal 147

(1) Pengangkut bertanggung jawab atas tidak terangkutnya penumpang, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan kapasitas pesawat udara.

(2) Tanggung jawab W REPUBLIK INDONLSI^'.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan kompensasi kepada penumpang berupa:

a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau

b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan. Pasal 148 Tanggung jawab pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 sampai dengan Pasal 147 tidak berlaku untuk:

a. angkutan pos;

b. angkutan penumpang dan/atau kargo yang dilakukan oleh pesawat udara negara; dan

c. angkutan udara bukan niaga. Pasal 149 Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu keterlambatan angkutan udara diatu" lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Dokumen Angkutan Penumpang, Bagasi, dan Kargo Pasal 150 Dokumen angkutan udara terdiri atas:

a. tiket penumpang pesawat udara;

b. pas masuk pesawat udara (boarding pass);

c. tanda pengenal bagasi (baggage iderutification/ claim tag); dan

d. surat muatan udara (airutay bilt). Pasal 151

(1) Pengangkut wajib menyerahkan tiket kepada penumpang perseorangan atau penumpang kolektif.

(2) Tiket penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nomor

a. nomor, tempat, dan tanggal penerbitan;

b. nama penumpang dan nama pengangkut;

c. tempat, tanggal, waktu pemberangkatan, dan tujuan pendaratan;

d. nomor penerbangan;

e. tempat pendaratan yang direncanakan antara tempat pemberangkatan dan tempat tujuan, apabila ada; dan

f. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.

(3) Yang berhak menggunakan tiket penumpang adalah orang yang namanya tercantum dalam tiket yang dibuktikan dengan dokumen identitas diri yang sah.

(4) Dalam hal tiket tidak diisi keterangan-keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak diberikan oleh pengangkut, pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya. Pasal 152

(1) Pengangkut harus menyerahkan pas masuk pesau,at udara sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 150 huruf b kepada penumpang.

(2) Pas masuk pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama penumpang;

b. rute penerbangan;

c. nomor penerbangan;

d. tanggal danjam keberangkatan;

e. nomor tempat duduk;

f. pintu masuk ke ruang tunggu menuju pesawat udara (boarding gatel; dan

g. waktu masuk pesawat udara (boarding time). Pasal 153

(1) Pengangkut wajib menyerahkan tanda pengenal bagasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c kepada penumpang.

(2) Tanda W I:'F{E:SIDEN REPUBLIT(. IND()l\l r-

(2) Tanda pengenal bagasi sebagaimana dimaksud pada a),at

(1) paling sedikit memuat:

a. nomor tanda pengenal bagasi;

b. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan

c. berat bagasi.

(3) Dalam hal tanda pengenal bagasi tidak diisi keterangan- keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, hilang, atau tidak diberikan oleh pengangkut, pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya. Pasal 154 Tiket penumpang dan tanda pengenal bagasi dapat disatukan dalam satu dokumen angkutan udara. Pasal 155

(1) Surat muatan udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 huruf d wajib dibuat oleh pengirim kargo. (21 Surat muatan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat;

b. tempat pemberangkatan dan tujuan;

c. nama dan alamat pengangkut pertama;

d. nama dan alamat pengirim kargo;

e. nama dan alamat penerima kargo;

f. jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa, atau nomor kargo yang ada;

g. jumlah, berat, ukuran, atau besarnya kargo;

h. jenis atau macam kargo yang dikirim; dan

i. pernyataan bahwa pengangkutan kargo ini tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.

(3) Penyerahan surat muatan udara oleh pengirim kepada pengangkut membuktikan kargo telah diterima oleh pengangkut dalam keadaan sebagaimana tercatat dalam surat muatan udara.

(4) Dalam hal surat muatan udara tidak diisi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak diserahkan kepada pengangkut, pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya. Pasal 156 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 156

(1) Surat muatan udara wajib dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga), lembar asli diserahkan pada saat pengangkut menerima barang untuk diangkut.

(2) Pengangkut wajib menandatangani surat muatan udara sebelum barang dimuat ke dalam pesawat udara, Pasal 157 Surat muatan udara tidak dapat diperjualbelikan atau dijadikan jaminan kepada orang lain dan/atau pihak lain. Pasal 158 Pengangkut wajib memberi prioritas pengiriman dokumen penting yang bersifat segera serta kargo yang memuat barang mudah rusak dan/atau cepat busuk Qteishabte good.s). Pasal 159 Dalam hal pengirim kargo menyatakan secara tertulis harga kargo yang sebenarnya, pengangkut dan pengirim kargo dapat membuat kesepakatan khusus untuk kargo yang memuat barang mudah rusak dan/atau cepat busuk dengan mengecualikan besaran kompensasi tanggung jawab yang diatur dalam undang-undang ini. Pasal 160 Pengangkut dan pengirim kargo dapat menyepakati syarat- syarat khusus untuk angkutan kargo: a' yang nilainya lebih tinggi dibandingkan dengan besar gan-ti kerugian sesuai dengan ketentuan dalam undang- undang ini; dan/atau

b. yang memerlukan perawatan atau penanganan khusus dan harus disertai perjanjian khusus dengan tambahan imbalan untuk mengasuransikan kargo tersebut. Pasal 161

(1) Pengirim bertanggung jawab atas kebenaran surat muatan udara.

(2) Pengirim ffi FrR E.i l l.) E t.t REIrI-l[]L lrrr ll.lD, )trt

(2) Pengirim kargo bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh instansr terkait dan menyerahkan kepada pengangkut.

(3) Pengirim bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengangkut atau pihak lain sebagai akibat dari ketidakbenaran surat muatan udara yang dibuat oleh pengirim. Pasal 162

(1) Pengangkut wajib segera memberi tahu penerima kargo pada kesempatan pertama bahwa kargo telah tiba dan segera diambil.

(2) Biaya yang timbr.rl akibat penerima kargo terlambat atau lalai mengambil pada waktu yang telah ditentukan menjadi tanggung jawab penerima. Pasal 163 Dalam hal kargo belum diserahkan kepada penerima, pengirim dapat meminta kepada pengangkut untuk menyerahkan klrgo tersebut kepada penerima lain atau mengirimkan kembati kepada pengirim, dan semuanya atas biaya dan tanggung jawab pengirim. Pasal 164

(1) Dalam hal penerima kargo, setelah diberitahu sesuai dengan waktu yang diper.lanjikan tidak mengambil kargo, semua biaya yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab penerima kargo.

(2) Kargo yang telah melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut berhak meijuarnya dan hasilnya digunakan untuk pembayaran biaja yang timbul akibat kargo yang tidak diambil oleh penerima.

(3) Penjualan kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara yang paling cepat, tepat, dan dengan harga yang wajar. Hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada yang berhak menerima setelah dipotong biaya yang dikeluarkan oleh pengangkut sepanjang dapat dibuktikan. (4)

(5) Penerima ffi) FRE.SIDEN REPUBLIK INDONii:, I;\ (s) Penerima kargo tidak berhak menuntut ganti kerugian atas kerugian yang dideritanya karena penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Parc-graf 4 Besaran Ganti Kerugian Pasal 165 (1) Jumlah ganti kerugian untuk setiap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam pasal l4l ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(2) Jumlah ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah jumlah ganti kerugian yang diberikan oieh badan usaha angkutan udara niaga di luar ganti kerugian yang diberikan oleh lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 166 Pengangkut dan penumpang dapat membuat persetujuan khusus untuk menetapkan jumlahr- ganti kerugian yang iebih tin-ggi dari jumlah ganti kerugian sebagairrLna dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1). Pasal 167 Jumlah ganti kerugian untuk bagasi kabin sebagaimana dimaksud dalam pasal r43 ditetapkan setinggi-tLgginya sebesar kerugian nyata penumpang. Pasal 168

(1) Jumlah ganti kerugian untuk setiap bagasi tercatat dan kargo sebagaimana dimaksud dalam pasat r44 dan pasal 145 ditetapkan dengan peraturan Menteri.

(2) Besarnya ganti kerugian untuk kerusakan atau kehilangan sebagian atau seruruh bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam pasal r44 atau kargo sebagaimana dimaksud dalam pasal 14s dihitufg berdasarkan berat bagasi tercatat atau kargo yang dikirim yang hilang, musnah, atau rusak.

(3) Apabila . Apabila kerusakan atau kehilangan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan seluruh bagasi atau seluruh kargo tidak dapat digunakan lagi, pengangkut bertanggung jawab berdasarkan seluruh berat bagasi atau kargo yang tidak dapat digunakan tersebut. Pasal 169 Pengangkut dan penumpang dapat membuat persetujuan khusus untuk menetapkan jumlah ganti kerugian yang iebih tinggi dari jumlah ganti kerugian sebagaimlna dimaksucl dalam Pasal 168 ayat (1). Pasal 170 Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 146 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pasal 171 Dalam hal orang yang dipekerjakan atau mitra usaha yang bertindak atas nama pengangkut digugat untuk *.-bryui ganti kerugian untuk kerugian yang timbul karena tindakan yang dilakukan di luar batas kewenangannya, menjadi tanggung jawab yang bersangkutan sesuai dengan ketentlan peraturan perundang-undangan. (3) Pasal 172

(1) Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Pasal 168, dan pasal rro dievaluasi paling sedikit satu kali dalam satu tahun oleh Menteri.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:

a. tingkat hidup yang layak ralqyat Indonesia;

b. kelangsungan hidup badan usaha angkutan udara niaga;

c. tingkat inflasi kumulatif;

d. pendapatan per kapita; dan

e. perkiraan usia harapan hidup.

(3) Berdasarkan ffi (3) (4) REPUBI-II( INDONL-SIA Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan besaran ganti-kerugian, setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari menteri yang membidangi urusan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Pihak yang Berhak Menerima Ganti Kerugian Pasal 173 (1) (21 (1) (2) (3) Dalam hal seorang penumpang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal l4l "Vii (1), yang berhak menerima ganti kerugian adalah ahri warii penumpang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal tidak ada ahli waris yang berhak menerima ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha angkutan udara niaga menyeraht a. gu"ii kerugian kepada negara setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Jangka Waktu Pengajuan Klaim Pasal 174 Klaim atas kerusakan bagasi tercatat harus diajukan pada saat bagasi tercatat diambil oleh penumpang. Klaim atas keterlambatan atau tidak diterimanya bagasi tercatat harus diajukan pada saat bagasi tercitat seharusnya diambil oleh penumpang. Bagasi tercatat dinyatakan hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tib; di tempat tujuan. Klaim atas kehilangan bagasi tercatat diajukan setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui. Pasal l7S (4) Pasal 175

(1) Klaim atas kerusakan kargo harus diajukan pada saat kargo diambil oleh penerima kargo.

(2) Klaim atas keterlambatan atau tidak diterimanya kargo harus diajukan pada saat kargo seharusnya diambil oleh penerima kargo.

(3) Kargo dinyatakan hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tiba di tempat tujuan,

(4) Klaim atas kehilangan kargo diajukan setelah jangka waktu l4 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui. Paragraf. T Hal Gugatan Pasal 176 Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal l4l, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia. Pasal 177 Hak untuk menggugat kerugian yang diderita penumpang atau pengirim kepada pengangkut dinyatakan kedaluwarsa dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal seharusnya kargo dan bagasi tersebut tiba di tempat tujuan. Paragraf 8 Pernyataan Kemungkinan Meninggal Dunia bagi Penumpang Pesawat Udara yang Hilang Pasal L78

(1) Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan.

(2) Hak a- ,l A \ci.\ PRESItjEN REPUBLIK INDOI.Ii

(2) Hak penerimaan ganti kerugian dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 9 Wajib Asuransi Pasal 179 Pengangkut wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap penumpang dan kargo yang diangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, dan Pasal L46. Pasal 180 Besarnya pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah ganti kerugian yang ditentukan dalam Pasal 165, pasal 168, dan Pasal 170. Paragraf 10 Tanggung Jawab pada Angkutan Udara oleh Beberapa Pengangkut Berturut - turut Pasal 181

(1) Pengangkutan yang dilakukan berturut-turut oleh beberapa pengangkut dianggap sebagai satu pengangkutan, dalam hal diperjanjikan sebagai satu perjanjian angkutan udara oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan tanggung jawab sendiri-sendiri atau bersama-sama.

(2) Dalam hal tidak ada perjanjian oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kerugian yang diderita penumpang, pengirim, dan/atau penerima kargo menjadi tanggung jawab pihak pengangkut yang mengeluarkan dokumer-, angkutan. Paragraf i 1 REPUBLIK INDONL-..i;\ - 7t - Paragraf 1 1 Tanggung Jawab pada Angkutan Intermoda Pasal 182

(1) Pengangkut hanya bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi dalam kegiatan angkutan udara dalam hal pengangkutan dilakukan melalui angkutan intermoda.

(2) Dalam hal angkutan intermoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak pengangkut menggunakan 1 (satu) dokumen angkutan, tanggung jawab dibebankan kepada pihak yang menerbitkan dokumen. Paragraf 12 Tanggung Jawab Pengangkut Lain Pasal 183 Tanggung jawab pengangkut sebagaimana dimaksud daram Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, pasal 145, dan pasal 146 be-rlaku juga bagi angkutan udara yang dilaksanakan oleh pihak pengangkut lain yang mengadakan perjanjian pengangkutan selain pengangkut. Paragraf 13 Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap pihak Ketiga Pas*l 184 (1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak ke-tiga yang diakibatkan oreh pengoperasian pesawat udara, kecelakaan pesawat udara, "t", jatuhnya benda_ benda lain dari pesawat udara yang diopeiasikan. (2) Ganti kerugian terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga. sebagaimana dimaksud -paaa ayat (1) diberikan sesuai dengan kerugian nyata yang dialami. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan besaran ganti kerugian, persyaratan, dan tata I".. untuk memperoleh ganti kerugian diatur dengan peraturar-r Menteri. (3) Pasal 185 A \ \ -Y.. PRESII]EN REPtIEJi-i1., ll.rDOl.r i ,t',. Pasal 185 Pengangkut dapat menuntut pihak ketiga yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap penumpang, pengirim, atau penerima kargo yang menjadi tanggung jawab pengangkut. Paragraf 14 Persyaratan Khusus Pasal 186

(1) Pengangkut dilarang membuat perjanjian atau persyaratan khusus yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang lebih rendah dari batas ganti kerugian yang diatur dalam Undang- Undang ini. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Angkutan Multimoda Pasal 187

(1) Angkutan udara dapat merupakan bagian angkutan multimoda yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan multimoda.

(2) Kegiatan angkutan udara dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan usaha angkutan udara dan badan usaha angkutan multimoda, danf atau badan usaha moda lainnya. Pasal 188 Angkutan multimoda dilakukan oleh badan usaha yang telah mendapat izin untuk melakukan angkutan multimoda dari Menteri. Pasal 189 W Pasal 189 (1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1gg bertanggung jauab (liabitity) terhadap barang kiriman sejak diterima sampai diserahkan kepada penerima barang. Bandar udara terdiri atas:

a. bandar udara umum, yang selanjutnya disebut bandar udara; dan

b. bandar udara khusus.

(2) Tanggung jawab angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada barang serta keteilambatan penyerahan barang.

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dapat dikecualikan dalam hal badan u"iha ..,gkrtr., multimoda atau agennya dapat membuktikan [elah dilaksanakannya segala prosedur untuk mencegal-r terjadinya kehilangan, kerusakan barang, serta keterlambatan penyerahan barang.

(4) Tanggung jawa-b badan usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas. Pasal 190 Badan usaha angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. Pasal 191 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XI KEBANDARUDARAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 192 Bagian Kedua REPUBLIK INDONLSIT\ Bagian Kedua Tatanan Kebandarudaraan Nasional Pasal 193

(1) Tatanan kebandarudaraan nasional diwujudkan dalam rangka penyeler.ggaraan bandar udara yang andal, terpadu, efisien, serta mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan Nusantara.

(2) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem perencanaan kebandarudaraan nasional yang menggambarkan interdependensi, interrelasi, dan sinergi antar-unsur yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, potensi ekonomi, dan pertahanan keamanan dalam rangka mencapai tujuan nasional.

(3) Tatanan kebandarudaraan nasional dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. peran, fungsi, penggunaan, hierarki, bandar udara; serta

b. rencana induk nasional bandar udara. Pasal 194 Bandar udara kegiatan: a pemerintahan; dan/ atau pengusahaan. sebagaimana dan klasifikasi Bandar udara memiliki peran sebagai:

a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;

b. pintu gerbang kegiatan perekonomian;

c. tempat kegiatan alih moda transportasi;

d. pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;

e. pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencani; serta f' prasarana memperkukuh wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 195 berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan b Pasal 196 W Pasal 196 Penggunaan bandar udara terdiri atas bandar udara internasional dan bandar udara domestik. Pasal 197

(1) Hierarki bandar udara terdiri atas bandar udara pengumpul (hub) dan bandar udara pengumpan (spoke).

(2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer, sekunder, dan tersier.

(3) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bandar udara tujuan atau penunjang dari bandar udara pengumpul dan merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan kegiatan lokal. Pasal 198 Klasifikasi bandar udara terdiri atas beberapa kelas bandar udara yang ditetapkan berdasarkan kapasitas pelayanan dan kegiatan operasional bandar udara. (1) Pasal 199 Rencana induk nasional bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (3) huruf b merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, penjrusunan rencana indu-k, pembangunan, pengoperasia.r, di., pengembangan bandar udara.

(2) Rencana induk nasional bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperh"tik^.,,

a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilal,ah kabupaten/kota;

b. potensi dan perkembangan sosiar ekonomi wilayah;

c. potensi sumber daya alam;

d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional;

e. sistem transportasi nasional;

f. keterpaduan intermoda dan multimoda; serta

g. peran bandar udara.

(3) Rencana PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Rencana induk nasional bandar udara memuat:

a. kebijakan nasional bandar udara; dan

b. rencana lokasi bandar udara beserta penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara. Pasal 200

(1) Menteri menetapkan tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

(2) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(3) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis, tatanan kebandarudaraan nasional dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan tatanan kebandarudaraan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penetapan Lokasi Bandar Udara Pasal 201

(1) Lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri.

(2) Penetapan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. titik koordinat bandar udara; dan

b. rencana induk bandar udara.

(3) Penetapan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengar .r,"mp..hatikan:

a. rencana induk nasional bandar udara;

b. keselamatan dan keamanan penerbangan;

c. keserasian dan keseimbangan d.ng^., budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi bandar udara;

d. kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan p..gop.r^.L.,; serta

e. kelayakan lingkungan. Pasal 2O2 REPUBLIK INDONE;r^. Pasal 202 Rencana induk bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OL ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:

a. prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo;

b. kebutuhan fasilitas;

c. tata letak fasilitas;

d. tahapan pelaksanaan pembangunan;

e. kebutuhan dan pemanfaatan lahan; f. daerah lingkungan kerja;

g. daerah lingkungan kepentingan;

h. kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan i. batas kawasan kebisingan. Pasal 203

(1) Daerah lingkungan kerja bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o2 huruf f merupakan daerah yang dikuasai badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara, yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fa.ilitas bandar udara. (2) Pada daerah lingkungan kerja bandar udara yang telah ditetapkan, dapat diberikan hak pengelolaan itas tanah dan/atau pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Pasal 204

(1) Dalam pelayanan kegiatan angkutan udara dapat ditetapkan tempat pelaporan keberangkatan (city check in counter) di luar daerah lingkungan kerja bandar uclara yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Tempat pelaporan keberangkatan (city check in counter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak teroisahkan dari daerah lingkungan k"erja bandar udara dan harus memperhatikan aJpek li."-"ri., penerbangan. Pasal205.,. Pasal 205

(1) Daerah lingkungan kepentingan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2O2 huruf g merupakan daerah di luar lingkungan kerja bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo.

(2) Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan bandar udara harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pasal 206 Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf h terdiri atas:

a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas;

b. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;

c. kawasan di bawah permukaan transisi;

d. kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam;

e. kawasan di bawah permukaan kerucut; dan f. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar. Pasal 207 Batas kawasan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o2 huruf i merupakan kawasan tertentu di sekitar bandar udara yang terpengaruh gelombang suara mesin pesawat udara yang terdiri atas:

a. kebisingan tingkat I;

b. kebisingan tingkat II; dan

c. kebisingan tingkat III. Pasal 208 Untuk mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan, serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas ketinggian kawasan keselamatan operasi penerbangan. (1)

(2) Pengecualian REPUBLIK INDONE',r.r

(2) Pengecualian terhadap ketentuan mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri, dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. merupakan fasilitas yang mutlak diperlukan untuk operasi penerbangan;

b. memenuhi kajian khusus aeronautika; dan

c. sesuai dengan ketentuan teknis keselamatan operasi penerbangan.

(3) Bangunan yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diinformasikan melalui pelayanan informasi aeronatrtika (aeronautical information s eruice ). Pasal 209 Batas daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, kawasan keselamatan operasi penerbangan, dan batas kawasan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i ditetapkan dengan koordinat geografis. Pasal 210 Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara. Pasal 21 I

(1) Untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta pengembangan bandar udara, pemerintah daerah wajib mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara. Untuk mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat lr), pemerintah daerah wajib menetapkan rencana rinci tati ruang kawasan di sekitar bandar udara dengan memperhatikan rencana induk bandar udara dan rencana induk nasional bandar udara. (2t Pasal 212 W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal212 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin tersedianya aksesibilitas dan utilitas untuk menunjang pelayanan bandar udara. Pasal 2 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara dan tempat pelayanan penunjang di luar daerah lingkungan kerja diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pembangunan Bandar Udara Pasal 2 14 Bandar udara sebagai bangunan gedung dengan fungsi khusus, pembangunannya wajib memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, mutu pelayanan jasa kebandarudaraan, kelestarian lingkungan, serta keterpaduan intermoda dan multimoda. Pasal 215

(1) Izin mendirikan bangunan bandar udara ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

(2) Izin mendirikan bangunan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah memenuhi persyaratan:

a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan; b, rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan bandar udara;

c. bukti penetapan lokasi bandar udara;

d. rancangan teknik terinci fasilitas pokok bandar udara; dan

e. kelestarian lingkungan. Pasal 216 Pasal 216 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan bandar udara diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pengoperasian Bandar Udara Paragraf 1 Sertifikasi Operasi Bandar Udara Pasal2I7

(1) Setiap bandar udara yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan pencrbarrgan, serta ketentuan pelayanan jasa bandar udara. (21 Bandar udara yang telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan, Menteri memberikan:

a. sertifikat bandar udara, untuk bandar udara ),ang melayani pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan berat maksimum tinggal landas lebih dari 5,700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram; atau

b. register bandar udara, untuk bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas maksimum 30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan berat maksimum tinggal landas sampai dengan 5,700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram.

(3) sertifikat bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a, diberikan setelah bandar udara memiliki buku pedoman pengoperasian bandar udara (aerod.rome manual) yang memenuhi persyaratan teknis tentang:

a. personel;

b. fasilitas;

c. prosedur operasi bandar udara; dan

d. sistem manajemen keselamatan operasi bandar udara.

(4) Register bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b diberikan setelah bandar udara memiliki buku pedoman pengoperasian bandar udara yang memenuhi persyaratan teknis tentang:

a. personel;

b. fasilitas; dan

c. prosedur operasi bandar udara.

(5) Setiap REPUBLIK INDONt')ii\

(5) Setiap orang yang mengoperasikan bandar udara tidak memenuhi ketentuan pelayanan jasa bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. penurunan tarrf jasa bandar udara; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal 2 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan penerbangan, pelayanan jasa bandar udara, serta tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat bandar udara atau register bandar udara dan pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Fasilitas Bandar Udara Pasal 2 19

(1) Setiap badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib menyediakan fasilitas bandar udara yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta pelayanan jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. (21 Setiap fasilitas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat kelaikan oleh Menteri.

(3) Untuk mempertahankan kesiapan fasilitas bandar udara, badan usaha bandar udara, atau unit penyelenggara bandar udara wajib melakukan perawatan dalam jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi, dan/atau kalibrasi.

(4) untuk menjaga dan meningkatkan kinerja fasiliras, prosedur, dan personel, badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala.

(5) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal22O ,| W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 22O

(1) Pengoperasian bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) wajib dilakukan oleh tenaga manajerial yang memiliki kemampuan dan kompetensi operasi dan manajerial di bidang teknis dan/atau operasi bandar udara.

(2) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertilikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal221 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas bandar udara serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Personel Bandar Udara Pasal 222

(1) Setiap personel bandar udara wajib memiliki Iisensi atau sertifikat kompetensi.

(2) Personel bandar udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliha.u.. fasilitas bandar udara wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.

(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyar"iu..r,

a. administratif;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan

d. lulus ujian. S-ertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c diperoleh meralui pendidikan dan/.i.., pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah diakreditasi oleh Menteri. Pasal223 (4) PRfSIDEN REPUBLIK INDOI"] I- 1, Ir\ Pasal 223

(1) Personel bandar udara yang telah memiliki lisensi u,ajib:

a. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;

b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan

c. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. (21 Personel bandar udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan lisensi; dan/atau

c. pencabutan lisensi. Pasal 224 Lisensi personel bandar udara yang diberikan oleh negara lain dinyatakan sah melalui proses pengesahan atau validasi oleh Menteri. Pasal 225 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, serta pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Penyelenggaraan Kegiatan di Bandar Udara Paragraf 1 Kegiatan Pemerintahan di Bandar Udara Pasal 226

(1) Kegiatan pemerintahan di bandar udara meliputi

a. pembinaan kegiatan penerbangan;

b. kepabeanan;

c. keimigrasian; oan

d. kekarantinaan.

(2) Pembinaan =

(2) Pembinaan kegiatan penerbangan di bandar udara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh otoritas bandar udara.

(3) Fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemerintahan di bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Otoritas Bandar Udara Pasal 227

(1) Otoritas bandar udara ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dibentuk untuk satu atau beberapa bandar udara terdekat.

(3) Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Pasal 228 otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 227 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:

a. menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;

b. memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;

c. menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan banclar udara;

d. menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara ),ang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya;

e. melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat instansi di bandar udara, melalaikan tugas dan tanggungjawabnya serta mengabaikan dan/atau tidak menjalankan kebijakan dan peraturan yang ada di bandar udara; dan

f. melaporkan f. PR E SIDE N REPUBLIK INDONE.SIA melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri. Pasal 229 Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 227 ayat (ll mempunyai wewenang:

a. mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di bandar udara;

b. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaerr-r ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;

c. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaar-r ketentuan pelestarian lingkungan ;

d. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;

e. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan kawasan keselarnatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan keqa bandar udara serta daerah lingkungan kepentingan bandar udara; f. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di bandar udara; dan

g. memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan/atau badan usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 230 Aparat otoritas bandar udara merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang penerbangan sesuai dengan standar dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 231 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 REPLJBLIF. INJDONt, "]. Paragraf 3 Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara Pasal 232

(1) Kegiatan pengusahaan bandar udara terdiri atas:

a. pelayanan jasa kebandarudaraan; dan

b. pelayanan jasa terkait bandar udara. (21 Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan f atau pengembangan:

a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, Iepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat udara;

b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan pos;

c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan

d. lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran an3kutan udara.

(3) Pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:

a. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara, terdiri atas: 1) penyediaan hanggar pesawat udara; 2) perbengkelan pesawat udara; 3) pergudangan; 4) katering pesawat udara; 5) pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling ); 6) pelayanan penumpang dan bagasi; serta 7) penanganan kargo dan pos. b' jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang, terdiri atas: 1) penyediaan penginapan/hotel dan transit hotel; 2) penyediaan toko dan restoran; 3) penyimpanan kendaraan bermotor; 4) pelayanan kesehatan; 5) perbankan . PRESID E N REPUBLIK INDONF-SIA 5) perbankan dan/atau penukaran uang; dan 6) transportas^ darat. c jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara, terdiri atas: 1) penyediaan tempat bermain dan rekreasi; 2l penyediaan fasilitas perkantoran; 3) penyediaan fasilitas olah raga; 4l penyediaan fasiltas pendidikan dan pelatihan; 5) pengisian bahan bakar kendaraan bermotor; dan 6) periklanan. Pasal 233

(1) Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksr-rd dalam Pasal 232 *yat (2) dapat diselenggarakan oleh:

a. badan usaha bandar udara untuk bandar udara yang diusahakan secara komersial setelah memperoleh izin dari Menteri; atau

b. unit penyelenggara bandar udara untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(2) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi, keuangan, dan manajemen.

(3) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dipindahtangankan. (41 Pelayanan jasa terkait dengan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

(5) Badan usaha bandar udara yang memindahtangankan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Pasal 234 . Pasal 234

(1) Dalam melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2), badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara wajib:

a. memiliki sertifikat bandar udara atau register banderr udara;

b. menyediakan iasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara;

c. menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara;

d. mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara;

e. menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara;

f. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;

g. menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional;

h. menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;

i. menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara;

j. memelihara kelestarian lingkungan;

k. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

l. melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasiiitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetlnsi personel bandar udara; dan

m. memberikan laporan secara berkala kepada Menteri dan otoritas bandar udara.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin; dan/atau

c. pencabutan izin. Pasal 235 . W REPUBLIK INDONL 5iA Pasal 235

(1) Pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilaksanakan oleh badan usaha bandar udara diselenggarakan berdasarkan konsesi dan/atau bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan oleh Menteri dan dituangkan d.alam perjanjian.

(2) Hasil konsesi dan/atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 236 Badan usaha bandar udara dapat menyerenggarakan 1 (satu) atau lebih bandar udara yang diusahakan secara komersial. Pasal 237

(1) Pengusahaan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1) yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negard Indonesia.

(2) Dalam hal modal badan usaha bandar udara yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat lt; terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemegang modal asing. Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di bandar udara, serta tata cara dan prosedur pingenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pelayanan dan Fasilitas Khusus Pasal 239 Penyandang cacat, orang sakit, lanjut usia, dan anak- anak berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara. (1)

(2) Pelayanan REPUBLIK lNDONfSlr\

(2) Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemberian prioritas pelayanan di terminal;

b. menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat selama di terminal;

c. sarana bantu bagi orang sakit;

d. menyediakan fasilitas untuk ibu merawat bayi (nursery);

e. tersedianya personel yang khusus bertugas untuk melayani atau berkomunikasi dengan penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia; serta

f. tersedianya informasi atau petunjuk tentang keselamatan bangunan bagi penumpang di terminal dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 240

(1) Badan usaha bandar udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan/atau pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara.

(2) langgung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kematian atau luka fisik orang;

b. musnah, hilang, atau dioperasikan; dan I atau rusak peralatan yang

c. dampak lingkungan di sekitar bandar udara akibat pengoperasian bandar udara.

(3) Risiko atas sebagaimana diasuransikan tanggung dimaksud jawab pada terhadap kerugian ayat (1) wajib

(4) Setiap ,l W fTRI.SIDEN REPUBLII( INDONi

(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal 241 Orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di bandar udara bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas bandar udara yang diakibatkan oleh kegiatannya. Pasal 242 Ketentuan lebih larijut mengenai tanggung jawab atas kerugian serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Tarif Jasa Kebandarudaraan Pasal 243 Setiap pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait dengan bandar udara dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 244

(1) Struktur dan golongan tarif jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ditetapkan oleh Menteri.

(2) Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara.

(3) Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial ditetapkan dengan: a, Peraturan Pemerintah untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara banclar udara; atau

b. Peraturan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. Peraturan daerah untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara bandar udara pemerintah daerah. Pasal 245 Besaran tarif jasa terkait pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Pasal 246 Ketentuan lebih lanjut pengenaan tarif jasa Peraturan Menteri. mengenai tata cara dan prosedur kebandarudaraan diatur dengan Bagian Kesepuluh Bandar Udara Khusus Pasal 247

(1) Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat izin pembangunan dari Menteri.

(2) Izin pembangunan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;

b. rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat;

c. rancangan teknik terinci fasilitas pokok; dan

d. kelestarian lingkungan.

(3) Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pacla bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara. Pasal 248 Pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandar udartr khusus dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal249 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 249 Bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh izin dari Menteri. Pasal 250 Bandar udara khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri, dan bersifat sementara. Pasal 251 Bandar udara khusus dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara. Pasal 252 Ketentuan lebih lanjut mengenat izin pembangunan dan pengoperasian bandar udara khusus, serta perubahan status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesebelas Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter Pasal 253

(1) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) terdiri atas:

a. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface leuel heliport);

b. tempat pendaratan dan lepas landas heiikopter di atas gedung (eleuated heliport); dan

c. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di perairan (helideck). Izin mendirikan bang,nan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah setempat setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Menteri. (2)

(3) Pertimbangan , W rrR[-';li)ft..] R EPI"-IEJL-ll( tllD ()l\r

(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek:

a. penggunaan ruang udara;

b. rencana jalur penerbangan ke dan dari tempat pendaratan dan iepas landas helikopter; serta

c. standar teknis operasional keselamatan dan keamanan penerbangan. Pasal 254

(1) Setiap tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.

(2) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan register oleh Menteri. Pasal 255 Ketentuan lebih lanlut mengenai tata cara dan pemberian izin pembangunan dan pengoperasian pendaratan dan lepas landas helikopter diatur Peraturan Menteri. prosedur tempat dengan Bagian Kedua Belas Bandar Udara Internasional Pasal 256

(1) Menteri menetapkan beberapa bandar bandar udara internasional. udara sebagai

(2) Penetapan bandar udara internasional sebagaimana dimaksud padn ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. rencana induk nasional bandar udara;

b. pertahanan dan keamanan negara;

c. pertumbuhan dan perkembangan pariwisata; d' kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional; serta

e. pengembangan ekonomi luar negeri. nasional dan perdagangan

(3) Penetapan a \ FTRfSIDEN REPULiL lK INDONF-'.i,.r

(3) Penetapan bandar udara internasional oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan menteri terkait.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bandar udara internasional diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Belas Penggunaan Bersama Bandar Udara dan Pangkalan Udara Pasal 257

(1) Dalam keadaan tertentu bandar udara dapat digunakan sebagai pangkalan udara.

(2) Dalam keadaan tertentu pangkalan udara dapat digunakan bersama sebagai bandar udara.

(3) Penggunaan bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayaL (21 dilakukan dengan memperhatikan :

a. kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara;

b. keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan;

c. keamanan dan pertahanan negara; serta

d. peraturan perundang-undangan. Pasal 258

(1) Dalam keadaan damai, pangkalan udara yang digunakan bersama sebagaimana dimaksud dalam pasai 25T ayat (2) berlaku ketentuan penerbangan sipil.

(2) Pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada pangkalan udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait. Pasal 259 Bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan secara bersama ditetapkan dengan Keputusan presiden. Bagian Keempat Belas Bagian Keempat Belas Pele starian Lingkungan Pasal 260

(1) Badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran lingkungan di bandar udara dar-r sekitarnya sesuai dengan ambang batas dan baku mutlr yang ditetapkan Pemerintah.

(2) Untuk menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bairdar udara dapat membatasi waktu dan frekuensi, atau rnenolak pengoperasian pesawat udara.

(3) Untuk menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat kebisingan, pencemaran, serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII NAVIGASI PENERBANGAN Bagian Kesatu Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional Pasal 261

(1) Guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan harus ditetapkan tatanan navigasi penerbangan nasional.

(2) Tatanan navigasi penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan menteri yang membidangi urusan di bidang pertahanan dan panglima Tentara Nasional Indonesia.

(3) Penyusunan PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

(3) Pen5rusunan tatq.nan navigasi penerbangan nasional sebagaimana d.imaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

a. keselamatan operasi penerbangan;

b. efektivitas dan efisiensi operasi penerbangan;

c. kepadatan lalu lintas penerbangan;

d. standar tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang berlaku; dan

e. perkembangan teknologi di bidang navigasi penerbangan.

(4) Tatanan navigasi penerbangan nasional dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. ruang udara yang dilayani;

b. klasifikasi rua^rg udara;

c. jalur penerbangan; dan

d. jenis pelayanan navigasi penerbangan. sebagaimana Paragraf 1 Ruang Udara Yang Dilayani Pasal 262

(1) Ruang udara yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4) huruf a meliputi:

a. wilayah udara Republik Indonesia, selain wilayah udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian;

b. ruang udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Republik Indonesia; dan

c. ruang udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional kepada Republik Indonesia.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 263 (.ffi PRE SID E N REPUBLIK INDONESt,T Pasai 263 Pendelegasian pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dilaksanakan dcngar-r mempertimbangkan paling sedikit:

a. struktur jalur penerbangan;

b. arus lalu lintas penerbangan; dan

c. efisiensi pergerakan pesawat udara. Pasal 264

(1) Kawasan udara berbahaya ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara yang dilayaninya.

(2) Pada kawasan udara berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembatasan kegiatan penerbangan yang bersifat tidak tetap dan tidak menyeluruh sesuai dengan kondisi alam. Paragraf 2 Klasifikasi Ruang Udara Pasal 265

(1) Klasifikasi ruang udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4) huruf b disusun dengan mempertimbangkan:

a. kaidah penerbangan;

b. pemberian separasi;

c. pelayanan yang disediakan:

d. pembatasan kccepatan:

e. komunikasi radio; dan/atau

f. persetujuan personel pemandu lalu lintas penerbangan (Air Traffic Control Clearance).

(2) Klasifikasi Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, kelas E, kelas F, dan kelas G. Paragraf 3 /, 4i REPUBLII'( INDOI.]f :, II\ Paragraf 3 Jalur Penerbangan Pasal 266

(1) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasai 261 ayat (4) huruf c bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas penerbangan.

(2) Penetapan jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling sedikit:

a. pembatasan penggunaan ruang udara;

b. klasifikasi ruang udara;

c. fasilitas navigasi penerbangan;

d. efisiensi dan keselamatan pergerakan pesawat udara; dan

e. kebutuhan pengguna pelayanan navigasi penerbangan. Pasal 267

(1) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4) huruf c meliputi:

a. jalur udara (airutay);

b. jalur udara dengan pelayanan saran panduan (aduisory route);

c. jalur udara dengan pemanduan (control route) dan/atau jalur udara tanpa pemanduan (uncontrolled route); dan

d. jalur udara keberangkatan (departure route) dan jalur udara kedatangan (arriual route).

(2) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:

a. nama jalur penerbangan;

b. nama titik acuan dan koordinat;

c. arah (track) yang menuju atau dari suatu titik acuan;

d. jarak antartitil, acuan; dan

e. batas ketinggian aman terendah. Pasal 268 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan Tatanan Ruang Udara Nasional dern .lalur penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua W Bagian Kedua Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Paragraf 1 Tujuan dan Jenis Pelayanan Navigasi Penerbangan Pasal 269 Navigasi penerbangan mempunyai tujuan sebagai berikut

a. terwujudnya penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku;

b. terwujudnya efisiensi penerbangan; dan

c. terwujudnya suatu jaringan pelayanan navigasi penerbangan secara terpadu, serasi, dan harmonis dalam lingkup nasional, regional, dan internasional. Pasal 270 Jenis pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4) huruf d meliputi:

a. pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic seruices);

b. pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical t ele co mmunic atio n s e ruice s) ;

c. pelayanan inforrr,asi aeronautika (aeronautical informatiort seruicesl;

d. pelayanan informasi meteorologi penerbangan (aeronautical meteorological seruices) ; dan

e. pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (search and rescuel. Paragraf 2 Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Pasal 27 I

(1) Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan terhadap pesawat udara yang beroperasi or ruang udara yang dilayani. (21 Untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah membentuk satu lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.

(3) Lembaga ITRESIDEN REPUBLIK INDONF.:JII\ -to2-

(3) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. mengutamakan keselamatan penerbangan;

b. tidak berorientasi kepada keuntungan;

c. secara finansial dapat mandiri; dan

d. biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cosf recouery).

(4) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dirraksud pada ayat (3) dibentuk oleh dan bertanggung jau'ab kepada Menteri. Pasal 272

(1) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) wajib memberikan pelayanan navigasi penerbangan pesawat udara. (21 Kewajiban pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak kontak komunikasi pertama sampai dengan kontak komunikasi terakhir antara kapten penerbang dengan petugas atau fasilitas navigasi penerbangan.

(3) Untuk memenuh. kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan:

a. memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure);

b. mengoperasikan dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai dengan standar;

c. mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi; dan

d. memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan. Pasal 273 Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan frarus mengalihkan -ialur penerbangan suatu pesa*at terbang, helikopter, atau pesawat udara sipil jenis tertentu, yang tidai memenuhi persyaratan navigasi penerbangan. Pasal274 W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 274 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan jalur penerbangan oleh lembaga penyelenggara navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 diatur oleh Menteri. Paragraf 3 Sertifikasi Pelayanan Navigasi Penerbangan Pasal 275

(1) L,embaga penyelerggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) wajib memiliki sertifikat pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masing-masing unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan.

(3) Unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. unit pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara;

b. unit pelayanan navigasi pendekatan; dan

c. unit pelayanan navigasi penerbangan jelajah. Paragraf 4 Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Pasal 276 (1) Pesawat udara yang terbang melalui ruang udara yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam pasal 261 ayat (4) huruf a dikenakan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan. Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang diberikan. (2) Pasal 277 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 277 Ketentuan lebih lan;ut mengenai tata cara dan prosedur pembentukan dan sertifikasi lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan Pasal 278 Pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf a mempunyai tujuan:

a. mencegah terjadinya tabrakan antarpesawat udara dl udara;

b. mencegah terjadinya tabrakan antarpesawat udara atau pesawat udara dengan halangan (obstacle) di daerah manuver (manouuering area);

c. memperlancar dan menjaga keteraturan arus lalu lir-rtas penerbangan;

d. memberikan petunjuk dan informasi yang berguna untuk keselamatan dan efisiensi penerbangan; dan

e. memberikan notifikasi kepada organisasi terkait untuk bantuan pencarian dan pertolongan (search and rescuel. Pasal 279

(1) Pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 278 terdtri atas:

a. pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control seruice) ;

b. pelayanan informasi penerbangan (flight information seruice);

c. pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic aduisory seruicel; dan

d. pelayanan kesiagaan (alerting seruice).

(2) Pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan paling sedikit:

a. jenis lalu lintas penerbangan;

b. kepadatan arus lalu lintas penerbangan;

c. kondisi sistem teknologi dan topografi; serta

d. fasilitas 4 4 t. A \ r'tlt_:lr.)Li\l RLt,tlr,t -ii\ lr..lL)(,1\L

d. fasilitas dan pesawat udara kelengkapan navigasi penerbangan di Pasal 280 Ketentuan lebih lanlut mengenai pelayanan lalu lintas penerbangan Menteri. tata cara dan prosedur diatur dengan Peraturan Paragraf 6 Pelayanan Telekomunikasi Penerban gan Pasal 281 Pelayanan telekomunikasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf b bertujuan menyediakan informasi untuk menciptakan akurasi, keteraturan, dan efisiensi penerbangan. Pasal 282 Pelayanan telekornunikasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 terdiri atas:

a. pelayanan aeronautika tetap (aeronautical fixed seruices);

b. pelayanan aeronautika bergerak (aeronautical mobile seruices); dan

c. pelayanan radio navigasi aeronautlka (aeronautical radio nauigation seruicesl. Pasal 283 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pelayanan telekomunikasi penerbangan Peraturan Menteri cara dan diatur prosedur dengan Paragraf 7 Pelayanan Informasi Aeronautika Pasal 284 Pelayanan informasi aeronautika sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 27o huruf c bertujuan tersedianya informasi yang cukup, akurat, terkini, dan tepat waktu yang diperlukan untuk keteraturan dan efisiensi penerbangan. Pasal285 --\ W TJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 285

(1) Pelayanan informasi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 memuat informasi tentang fasilitas, prosedur, pelayanan di bandar udara dan ruang udara. (21 Informasi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas paket informasi aeronautika terpadu dan peta navigasi penurbangan.

(3) Paket Informasi aeronautika terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. publikasi informasi aeronautika (aeronautical information publication) ;

b. notifikasi kepada penerbang dan petugas lalu lintas penerbangan (notice to airmen);

c. edaran informasi aeronautlka (aeronautical information ciratlar$; dan

d. buletin yang berisi informasi yang diperlukan sebelum penerbangan. Pasal 286 Ketentuan pelayanan Menteri. lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur informasi aeronautika diatur dengan Peraturan Paragraf 8 Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan Pasal 287 Pelayanan informasi meteorologi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf d bertujuan menyediakan informasi cuaca di bandar udara dan sepanjang jalur penerbangan yang cukup, akurat, terkini, dan tepat rru,aktu untuk keselamatan, kelancaran, dan efisiensi penerbangan. Pasal 288 Pelayanan informasi meteorologi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 diberikan oleh unit pelayanan informasi meteorologi kepada operator pesawat udara, personel pesawat udara, unit pelayanan navigasi penerbangan, unit pelayanan pencarian dan pertolongan, serta penyelenggara bandar udara. Pasal 289 {,ffi :'l'?[.:, lt)Ll'.] REF)LlL;L-lir l5l DL)f\i,'.. I-l -to7- Pasal 289 Pelayanan informasi meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 dilaksanakan secara berkoordinasi antarai unit pelayanan informasi meteorologi dan unit pelayzinan navigasi penerbangan yang dilakukan melalui kesepakatan bersama. Pasal 290 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelayanan informasi meteorologi penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 9 Pelayanan Informasi Pencarian Dan Pertolongan Pasal 291

(1) Pelayanan informasi pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O huruf e bertujuan memberikan informasi yang cepat dan akurat untuk membantu usaha pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara.

(2) Dalam memberikan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan harus menyediakan interkoneksi dan berkoordinasi dengan badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pencarian dan pertolongan,

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelayanan informasi pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Personel Navigasi Penerbangan Pasal 292 Setiap personel navigasi penerbangan wajib lisensi atau sertifikat kompetensi. memiliki (1)

(2) Personel $-ffi, REPUBLIK INDOI.'I

(2) Personel navigasi penerbangan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas navigasi penerbangan wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.

(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:

a. administratif;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan

d. lulus ujian.

(4) Sertifikat kompetcnsi sebagaimana dimaksud pada ayal

(3) huruf c diperoleh melalui pendidikan danlatau pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang tclah diakreditasi oleh Menteri. Pasal 293

(1) Personel navigasi penerbangan yang telah memiliki lisensi wajib:

a. melaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;

b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan

c. melakukan perneriksaan kesehatan secara berkala' (21 Personel navigasi penerbangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan satrksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan liscnsi; dan/atau

c. pencabutan lisensi. Pasal 294 Lisensi personel navigasi penerbangan yang diberikan olch negara lain dinyatakan sah melalui proses pengesahan atar-r validasi oleh Menteri. Pasal 295 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, lembaga pendidikan dan f alat, pelatihan, dan pengenaan sanksi administratif diatur deng:trt Peraturan Menteri. Bagian Keempat- l-' i.I.1 LSIIJEN REPUBL-IK INDONESIA Bagian Keempat Fasilitas Navigasi Penerbangan Pasal 296

(1) Fasilitas navigasi penerbangan terdiri atas:

a. fasilitas telekomunikasi penerbangan;

b. fasilitas informasi aeronautika; dan

c. fasilitas informasi meteorologi penerbangan

(2) Fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dipasang dan dioperasikan harus mendapat persetujuan Menteri. Pas'i 297 Pemasangan fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1) harus memperhatikan:

a. kebutuhan operasional;

b. perkembangan teknologi;

c. keandalan fasilitas; dan

d. keterpaduan sistem. Pasal 298

(1) Fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1) wajib dipelihara oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin; danlatau

c. pencabutan izin. Pasal 299 Fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1) huruf a yang dioperasikan untuk pelayanan navigasi penerbangan wqib dikalibrasi secara berkala agar tetap laik operasi,

(2) Penyelenggara (1) ,tz ,- 1z A \1.\ f'llr-<, l[\;-N REPI.-lt-l t-iK INDONE', i,\

(2) Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayaL

(1) dikenakan s^.nksi administratif berupa pembekuan izin. Pasal 300 Penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (1) dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau badan hukum yang mendapat sertifikat dari Menteri. Pasal 301 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pelaksanaan kalibrasi, dan pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Frekuensi Radio Penerbangan Paragraf I Penggunaan Frekuensi Pasal 302

(1) Menteri mengatur penggunaan frekuensi radio penerbangan yang telah dialokasikan oleh menteri yang membidangi urusan frekuensi. (21 Frekuensi radio penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk kepentingan keselamatan penerbangan aeronautika dan non- aeronautika. Pasal 303

(1) Menteri memberikan rekomendasi penggunaan frekuensi radio untuk menunjang operasi penerbangan di luar frekuensi yang telah dialokasikan.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk pemberian izin yang diberikan oleh menteri yang membidangi urusan frekuensi.

(3) Penggunaan ITRfSIt)EN REPT.JELIK INDONESIA

(3) Penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Pasal 304 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penggunaan frekuensi radio untuk kegiatan penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Biaya Pasal 305

(1) Penggunaan frekuensi radio penerbangan untuk aeronautika sebagaimana dimaksud daiam Pasal 3O2 ayat

(2) tidak dikenakan biaya.

(2) Penggunaan frekuensi radio penerbangan untuk non- aeronautika yang tidak digunakan untuk keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O2 ayat (2\ dapat dikenakan biaya. Pasal 306 Setiap orang dilarang:

a. menggunakan frekuensi radio penerbangan kecuali untuk penerbangan; dan

b. menggunakan frekuensi radio yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan penerbangan. Pasal 307 Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penggunaan frekuensi radio diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB XIII KESELAMATAN PENERBANGAN Bagian Kesatu Program Keselamatan Penerbangan Nasional Pasal 308

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan nasional.

(2) Untuk ,l -tt2- (21 Untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menetapkan program keselamatan penerbangan nasional (state safety programl. Pasal 309

(1) Program keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (2) memuat:

a. peraturan keselamatan penerbangan;

b. sasaran keselamatan penerbangan;

c. sistem pelaporan keselamatan penerbangan;

d. analisis data dan pertukaran informasi keselamatzrn penerbangan (safetg data an.alysis and exchange);

e. kegiatan investigasi kecelakaan dan kejadian penerban gan (accident and incident inu e stig ation) ;

f. promosi keselamatan penerbangan (safety promotion);

g. pengawasan keselamatan penerbangan (safety ouersight); dan

h. penegakan hukum (laut enforcement).

(2) Pelaksanaan program keselamatan penerbangan nasional (state safety programl sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dievaluasi secara berkelarrjutan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri. Pasal 310

(1) Sasaran keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (1) huruf b meliputi:

a. target kinerja keselamatan penerbangan;

b. indikator kinerja keselamatan penerbangan; dan

c. pengukuran pcncapaian keselamatan penerbangan.

(2) Target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan kepada masyarakat. Pasal 31 1 Ketentuan lebih lanjtrt mengenai program keselamatan penerbangan nasional diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua PRESID E N REPUBLIK INDONESIA 113 - Bagian Kedua Pengawasan Keselamatan Penerbangan Pasal 312

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pengawasan keselamatan penerbangan nasional.

(2) Pengawasan kuselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengawasan berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keselamatan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan dan pemangku kepentingan lainnya yang meliputi:

a. audit;

b. inspeksi;

c. pengamatan (surueillance); dan

d. pemantauan (monitorirug).

(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja atau lembaga penyelenggara pelayanan umum.

(4) Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, Menteri melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan keselamatan penerbangan, unit kerja, dan Iembaga penyelenggara pelayanan umum diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penegakan Hukum Kcselamatan Penerbangan Pasal 313

(1) Menteri berwenang menetapkan program hukum dan rrrengambil tindakan hukum keselamatan penerbangan.

(2) Program penegakan hukum sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) memuat:

a. tata cara penegakan hukum;

b. penyiapan personel yang berwenang mengawasi penerapan aturan di bidang keselamatan penerbangan; penegakan di bidang

c. pendidikan , W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -tt4-

c. pendidikan masyarakat dan penyedia penerbangan serta para penegak hukum; dan

d. penindakan . Bagian Keempat Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

(3) Tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa:

a. sanksi administratif; dan

b. sanksi pidana. yang pada Jasa melanggar aYat (1) Pa.oa.l 314

(1) Setiap penyedia jasa penerbangan wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan secara berkelanjutan sistem manajemen keselamatan (safety managentent sgsteml dengan berpedoman pada program keselanratan penerbangan nasional. (21 Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri.

(3) Setiap penyedia jasa penerbangan ketentuan sebagaimana dirnaksud dikenakan sanksi administratif berupa

a. peringatan;

b. pembekuan izin; dan/atau

c. pencabutan izin. Pasal 315 Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) paling sedikit memuat:

a. kebijakan dan sasaran keselamatan;

b. manajemen risiko keselamatan;

c. jaminan keselarnatan; dan

d. promosi keselamatan. Pasal 3i6 REPUBLIK INDON['ilr\ Pasal 316

(1) Kebdakan dan sasaran keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 huruf a paling sedikit memuat:

a. komitmen pimpinan penyedia jasa penerbangan;

b. penunjukan penanggung jawab utama keselamatan;

c. pembentukan unit manajemen keselamatan;

d. penetapan target kinerja kesela matan;

e. penetapan indikator kinerja keselamatan;

f. pengukuran pencapaian keselamatan;

g. dokumentasi data keselamatan; dan

h. koordinasi penanggulangan gawat darurat. (21 Penetapan target kinerja keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang akan dicapai harus minimal sama atau lebih baik daripada target kinerja keselamatan nasional.

(3) Target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Pasal 317 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Budaya Keselamatan Penerbangan Pasal 318 Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya bertanggung jawab membangun dan mewujudkan budaya keselamatan penerbangan. Pasal 319 untuk membangun dan mewrrjudkan budaya keseramatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 318, Menteri menetapkan kebijakan dan program budaya tindakan keselamatan, keterbukaan, komurikasi, serta penilaian dan penghargaan terhadap tindakan keselamatan penerbangan. Pasal 320 /-) REPUBLIK INDONfSIA Pasal 320 Untuk membangun dan mewujudkan budaya keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, penyedia jasa penerbangan menetapkan kebijakan dan program budaya keselamatan. Pasal 321

(1) Personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan, atau tidak berfungsinya peralatan dan fasilitas penerbangan wajib melaporkan kepada Menteri.

(2) Personel penerbangan yang melaporkan kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Personel penerbangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan lisensi atau sertifikat kompetensi; dan/atau

c. pencabutan lisensi atau sertifikat kompetensi. Pasal 322 Ketentuan lebih lanjut mengenai budaya keselamatan penerbangan, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi adminisratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XIV KEAMANAN PENERBANGAN Bagian Kesatu Keamanan Penerbangan Nasional Pasal 323

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap keamanan penerbangan nasional.

(2) Untuk IJRESIDEN REPUBLIK INDOI.Jf, A -tt7-

(2) Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berwenang untuk:

a. membentuk komite nasional keamanan penerbangan;

b. menetapkan program keamanan penerbangan nasional; dan

c. mengawasi pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional. Pasal 324 Komite nasional keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf a bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional. Pasal 325 Program keamanarr penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:

a. peraturan keamanan penerbangan;

b. sasaran keamanan penerbangan;

c. personel keamanan penerbangan;

d. pembagian tanggung jawab keamanan penerbangan;

e. perlindungan bandar udara, pesawat udara, dan fasilitas navigasi penerbangan; f. pengendalian dan penjaminan keamanan terhadap orang dan barang di pesawat udara;

g. penanggulangan tindakan melawan hukum;

h. penyesuaian sistem keamanan terhadap tingkat ancaman keamanan; serta i. pengawasan keamanan penerbangan. Pasal 326

(1) Dalam melaksanakan program nasional, Pemcrintah dapat dengan negara lain. keamanan penerbangan melakukan kerja sama

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pertukaran informasi;

b. pendidikan dan pelatihan;

c. peningkatan kualitas keamanan; serta

d. permintaan keamanan tambahan. Pasal 327 Pasal 327

(1) Badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan program keamanan bandar udara di setiap bandar udara dengan berpedoman pada program keamanan penerbangan nasional.

(2) Program keamanan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri.

(3) Badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara bertanggung jawab terhadap pembiayaan keamanan bandar udara. Pasal 328

(1) Setiap otoritas bandar udara bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengendalian program keamanan bandar udara. (21 Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), otoritas bandar udara membentuk komite keamanan bandar udara.

(3) Komite keamanan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan program keamanan bandar udara. Pasal 329

(1) Setiap badan usaha angkutan udara wajib membuar, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan program keamanan angkutan udara dengan berpedoman pada program keamanan penerbangan nasional.

(2) Program keamanan angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh badan usaha angkutan udara dan disahkan oleh Menteri.

(3) Badan usaha angkutan udara bertanggung jawab terhadap pembiayaan keamanan angkutan udara. Pasal 330 FJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 330 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pembuatan atau pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pengawasan Keamanan Penerbangan Pasal 331

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pengawasan keamanan penerbangan nasional.

(2) Pengawasan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengawasan berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain yang terkait dengan keamanan yang meliputi:

a. audit;

b. inspeksi;

c. survei; dan

d. pengujian (lesl).

(3) Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mentcri melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum. Pasal 332 Otoritas bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, dan badan usaha angkutan udara wajib melaksanakan pengawasan internal dan melaporkan hasilnya kepada Menteri. Pasal 333 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan keamanarr penerbangan nasional diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Keamanan Bandar Udara Pasal 334

(1) Orang perseorangan, kendaraan, kargo, dan pos yang akan memasuki daerah keamanan terbatas wajib memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara bagi penumpang pesawat udara, dan dilakukan pemeriksaan keamanan.

(2) Pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh personel yang berkompeten di bidang keamanan penerbangan. Pasal 335

(1) Terhadap penumpang, personel pesawat udara, bagasi, kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan.

(2) Penumpang dan kargo tertentu dapat diberikan perlakuan khusus dalam pemeriksaan keamanan. Pasal 336 Kantong diplomatik tidak boleh diperiksa, kecuaii atas permintaan dari instansi yang berwenang di bidang hubungan luar negeri dan pertahanan negara. Pasal 337

(1) Penumpang pesawat udara yang membawa senjata u,ajib melaporkan dan menyerahkannya kepada badan usaha angkutan udara yang akan mengangkut penumpang tersebut.

(2) Badan usaha angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas keamanan senjata yang diterima sampai dengan diserahkan kembali kepada pemiliknya di bandar udara tujuan. Pasal 338 ,l _ffi REPLJBLIK INDONESIA -t2t- Pasal 338 Badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara wajib menyediakan atau menunjuk bagian dari wilayah bandar udara sebagai tempat terisolasi (isolated parking aieal untuk penempatan pesawat udara yang mengalami gangguan atau ancaman keamanan. Pasal 339 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur keamanan pengoperasian bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Keamanan Pengoperasian Pesawat Udara Pasal 340

(1) Badan usaha angkutan udara terhadap keamanan pengoperasian bandar udara dan selama terbang. (21 ranggung jawab terhadap keamanan pengoperasian pesawat udara di bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. pemeriksaan keamanan pesawat udara sebelum pengoperasian berdasarkan penilaian risiko keamanan (check and search);

b. pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang tertinggal di pesawat udara;

c. pemeriksaan terhadap semua petugas yang masuk pesawat udara; dan

d. pemeriksaan terhadap peralatan, barang, makanan, dan minuman yang akan masuk pesawat udara.

(3) Tanggung jawab terhadap keamanan pengoperasian pesawat udara selama terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin keamanan penerbangan; b' memberitahu kepada kapten penerbang apabila ada petugas keamanan dalam penerban gan (air marshal) di pesawat udara; dan bertanggung jau,ab pesawat udara di

c. memberitahu \\. A /. tril i- :, I t-) [ i'r REPLBLtT( tNt)()irr 122 -

c. memberitahu kepada kapten penerbang adanya muatan barang berbahaya di dalam pesawat udara. Pasal 34 1 Penempatan petugas keamanan dalam penerbangan pada pesawat udara niaga berjadwal asing dari dan ke wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian bilateral. Pasal 342 Setiap badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara kategori transpor wajib memenuhi persyaratan keamanan penerbangan. Pasal 343 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan keamanan pengoperasian pesawat udara diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Penanggulangan Tindakan Melawan Hukum Pasal 344 Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa:

a. menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;

b. menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara;

c. masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;

d. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; dan e' menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pencrbangan. Pasal 345 W F]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 345

(1) Otoritas bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, dan/atau badan usaha angkutan udara wajib menanggulangi tindakan melawan hukum. (21 Penanggulangan tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk program penanggulangan keadaan darurat. Pasal 346 Dalam hal terjadi tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf a dan huruf b, Menteri berkoordinasi serta menyerahkan tugas dan komando penanggulangannya kepada institusi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang keamanan. Pasal 347 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penanggulangan tindakan melawan hukum serta penyerahan tugas dan komando penanggulangan diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keenam Fasilitas Keamanan Penerbangan Pasal 348 Menteri menetapkan fasilitas keamanan penerbangan ),ang digunakan dalam mewujudkan keamanan penerbangan. Pasal 349 Penyediaan fasilitas keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dengan mcmpertimbangkan:

a. efektivitas peralatan;

b. klasifikasi bandar udara; serta

c. tingkat ancama;l dan gangguan. Pasal 350 TJRESIL]EN REPUBLIK INDONE'rl'. -t24- Pasal 350

(1) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan badan usaha angkutan udara yang menggunakan fasilitas keamanan penerbangan wajib:

a. menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dat-t memodernisasinya sesuai dengan standar yallg ditetapkan;

b. mempertahankan keakurasian kinerjanya dengan melakukan kalibrasi; dan

c. melengkapi sertifikat peralatannya.

(2) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan badan usaha angkutan udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan rzin atau sertifikat; danlatau

c. pencabutan tzin atau sertifikat. Pasal 351 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. keamanan BAB XV PENCARIAI.I DAN PERTOLONGAN KECELAKAAN PESAWAT IJDARA Paseil 352

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pencarian dan pertolongan terhadap setiap pesawat udara yang mengalami kecelakaan di wilayah Republik Indonesia.

(2) Pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien untuk mengurangi korban.

(3) Setiap ffi iTRES;t-,fN REPUBLIK INDO[\f (II,\ -r25-

(3) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara. Pasal 353 Tanggung jawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) dikoordinasikan dan dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. Pasal 354 Kapten penerbang yang sedang bertugas yang mengalami keadaan bahaya atau mengetahui adanya pesawat udara lain yang diindikasikan sedang menghadapi bahaya dalam penerbangan wajib segera memberitahukan kepada unit pelayanan lalu lintas penerbangan. Pasal 355 Setiap personel pelayanan lalu lintas penerbangan yang bertugas wajib segera memberitahukan kepada instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pencarian dan pertolongan setelah menerima pemberitahuan atau mengetahui adanya pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya atau hilang dalam penerbangan. Pasal 356 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara diatur dalam Peratuian Pemerintah. BAB XVI INVESTIGASI DAN PENYELIDIKAN LANJUTAN KECELAKAAN PESAWAT UDARA Bagian Pertama Umum Pasal 357

(1) Pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik indonesia.

(2) Pelaksanaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komite nasional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah institusi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memiliki keanggotaan yang dipilih berdasarkan standar kompetensi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Menteri.

(4) Komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan kegiatan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinva kecelakaan dengan penyebab yang sama.

(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) u,ajib dan segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait. Bagian Kedua Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara Pasal 358

(1) Komite nasional wajib melaporkan segala perkembangan dan hasil investigasinya kepada Menteri.

(2) Menteri harus menyampaikan laporan hasil investigasi pesawat tertentu kepada pihak terkait.

(3) Rancangan laporan akhir investigasi harus dikirim kepada negara tempat pesawat didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara perancang pesawat, dan negara pembuat pesawat untuk mendapatkan tanggapan.

(4) Rancangan lap.ran akhir investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaiku., ""..pat-cepatnya, jika dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, i"po, akhir investigasi belum dapat diselesaikan, ktmite nasional wajib menyampaikan laporan perkembangan (intermediate report) hasil investigasi setiap iahun. Pasal 359 REPUBLIK INDONE.:,II\ Pasal 359

(1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

(2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat, Pasal 360

(1) Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, dan mengambil bagian pesawat udara atau barang lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara.

(2) Untuk kepentingan keselamatan operasional penerbangan, pesawat udara yang mengalami kecelakaan atau kejadian serius sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan atas persetujuan pejabat yang berwenang. Pasal 361

(1) Dalam hal pesawat udara asing mengalami kecelakaan di wilayah Republik Indonesia, wakil resmi dari negara (acredited representatiue) tempat pesawat udara didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara tempat perancang pesawat udara, dan negara tempat pembuat pesawat udara dapat diikutsertakan dalam investigasi sepanjang tidak bertenrangan dengan kepentingan nasional. (21 Dalam hal pesawat udara yang terdaftar di Indoncsia mengalami kecelakaan di luar wilayah Republik Indonesia dan negara tempat terjadinya kecelakaan tidak melakukan investigasi, Pemerintah Republik Indonesia wajib melakukan investigasi. Pasal 362

(1) Orang perseorangan wajib memberikan keterangan atzru bantuan jasa keahlian untuk kelancaran investigasi yang dibutuhkan oleh komite nasional.

(2) Otoritas PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Otoritas bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, dan f atau badan usaha angkutan udara wajib membantu kelancaran investigasi kecelakaan pesawat udara. Pasal 363

(1) Pejabat yang berwenang di lokasi kecelakaan pesawat udara wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap pesawat udara yang mengalami kecelakaan di luar daerah lingkungan kerja bandar udara untuk:

a. melindungi personel pesawat udara dan penumpangnya; dan

b. mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengubah letak pesawat udara, merusak dan/atau mengambil barang-bararlg dari pesawat udara yang mengalami kecelakaan.

(2) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlangsung sampai dengan berakhirnya pelaksanaan investigasi lokasi kecelakaan oleh komite nasional. Bagian Ketiga Penyelidikan Lanjutan Kecelakaan Pesawat Udara Pasal 364 Untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan, penegakan etika profesi, pelaksanaan mediasi dan penafsiran penerapan regulasi, komite nasional membentuk majelis profesi penerbangan. Pasal 365 Majelis profesi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 mempunyai tugas:

a. menegakkan etika profesi dan kompetensi personel di bidang penerbangan;

b. melaksanakan mediasi antara penyedia jasa penerbangan, personel dan penggunajasa penerbangan; dan

c. menafsirkan pencrapan regulasi di bidang penerbangan, Pasal 366 W -r29- Pasal 366 Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 majelis profesi penerbangan memiliki fungsi:

a. menjadi penegak etika profesi dan kompetensi personel penerbangan;

b. menjadi mediator penyelesaian sengketa perselisihan di bidang penerbangan di luar pengadilan; dan

c. menjadi penafsir penerapan regulasi di bidang penerbangan; Pasal 367 Majelis profesi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 paling sedikit berasal dari unsur profesi, pemerintah, dan masyarakat yang kompeten di bidang:

a. hukum;

b. pesawat udara;

c. navigasi penerbangan;

d. bandar udara;

e. kedokteran penerbangan; dan f. Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pas'rl 368 Majelis profesi penerbangan berwenang:

a. memberi rekomendasi kepada Menteri untuk pengenaan sanksi administratif atau penyidikan lanjut olelr ppNS;

b. menetapkan keputusan dalam sengketa para pihak dampak dari kecelakaan atau kejadian serius terhadap pesawat udara; dan

c. memberikan rekomendasi terhadap penerapan regulasi penerbangan. Pasal 369 Ketentuan lebih lanjut mengenai pesawat udara dan penyelidikan Peraturan Pemerintah. investigasi kecelakaan lanjutan diatur dengan BAB XVII BAB XVII PEMBERDAYAAN INDUSTRI DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENERBANGAN Pasal 370

(1) Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan wajib dilakukan Pemerintah secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait untuk memperkuat transportasi udara nasional. (21 Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi industri:

a. rancang bangun, produksi, dan pemeliharaan pesawat udara;

b. mesin, baling -baling, dan komponen pesawat udara;

c. fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan;

d. teknologi, informasi, dan navigasi penerbangan;

e. kebandarudaraan; serta

f. fasilitas pendidikan dan pelatihan personel penerbangan.

(3) Perkuatan transportasi udara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan Pemerinta.h dengan:

a. mengembangkan riset pemasaran dan rancang bangun yang laik jual;

b. mengembangkan standardisasi dan komponen penerbangan dengan menggunakan sebanyak- banyaknya muatan lokal dan alih teknologi;

c. mengembangkan industri bahan baku dan komponen;

d. memberikan kemudahan fasilitas pembiayaan dern perpajakan;

e. memfasilitasi kerja sama dengan industri sejenis dan/atau pasar pengguna di dalam dan luar negeri; serta

f. menetapkan kawasan industri penerbangan terpadu. Pasal 371 ITRESIDEN REPUt3LIK INDONT_"I ^r Pasal 371 Pemberdayaan industri dan pengembangan teknoiogi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 ayat (1) dilaksanakan dengan mempersiapkan dan mempekerjakan sumber daya manusia nasional yang memenuhi standar kompetensi. Pasal 372 Pemberdayaan industri dan pe nge mbangan teknologi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 ayat (1) harus dilaksanakan dengan memenuhi standar keselamatan dan keamanan serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup. Pasal 373 Badan usaha angkutan udara, badan usaha bandar udara, dan unit penyelenggara bandar udara, serta lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan wajib mendukung pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan nasional. Pasal 374 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAts XVIII SISTEM INFORMASI PENERBANGAN Pasal 375

(1) Sistem informasi penerbangan mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi penerbangan untuk:

a. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan

b. mendukung perumusan kebijakan di bidang penerbangan.

(2) Sistem informasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri. Pasal 376 rTF? E: S IL) E N FlEPUtlLlr( INDONL (.r. Pasal 376 Sistem informasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 paling sedikit meliputi:

a. peraturan penerbangan sipil nasional;

b. target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan penerbangan;

c. jumlah badan usaha angkutan udara nasional dan asing yang beroperasi;

d. jumlah dan rincian armada angkutan udara nasional;

e. rute dan kapasitas tersedia angkutan udara berjadwal domestik dan internasional; f. jenis pesawat yang dioperasikan pada rute penerbangan;

g. data lalu lintas angkutan udara di bandar udara umum;

h. tingkat ketepatan waktu.jadwal pesawat udara; i. tingkat pelayanan angkutan udara; j. kelas dan status bandar udara;

k. fasilitas penunjang bandar udara; serta I. hasil investigasi kecelakaan dan kejadian pesawat udara yang tidak digolongkan informasi yang bersifat rahasia. Pasal 377 Penyelenggaraan sistem informasi penerbangan dilakukan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu yang melibatkan pihak terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 378 Iklan di daerah lingkungan kerja bandar udara harus memenuhi ketentuan:

a. tidak mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan;

b. tidak mengganggu informasi dan pelayanan penerbangan; dan

c. tidak merusak estetika bandar udara. Pasal 379

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang penerbangan wajib menyampaikan data dan informasi kegiatannya kepada Menteri.

(2) Menteri l-a ,- ,| A \c I]RL-SII)EN REPUBLIK INDONESIA

(2) Menteri melakukan pemutakhiran data dan infbrmasi penerbangan secara periodik untuk menghasilkan data dan informasi yang sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan dapat dipertanggungawabkan.

(3) Data dan informasi penerbangan didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

(4) Pengelolaan sistem informasi penerbangan oleh Metrtert dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaiarn dan pengelolaan sistem informasi penerbangan diattrr dengan Peraturarr Menteri. Pasal 380

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 ayat (1) dapat dikenakar-r sanksi administratif.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya denda administratif diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XIX SUMBER DAYA MANUSIA Bagian Kesatu Penyediaan dan Pengembangan Pasal 381

(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penerbangan.

(2) Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki integritas.

(3) Sumber W PRLSIDEN R EPUBt. iI( INDONI-.-, i;

(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas sumber daya manusia di bidang:

a. pesawat udara;

b. angkutan udara;

c. kebandarudaraan;

d. navigasi penerbangan;

e. keselamatan penerbangan; dan

f. keamananpenerbangan.

(4) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menetapkan kebgakan penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penerbangan yang mencakup:

a. perencanaan sumber daya manusia (manpower planning);

b. pendidikan dan pelatihan;

c. perluasan kesempatan kerja; serta

d. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Penerbangan Pasal 382

(1) Pendidikan dan pelatihan di dilaksanakan dalam kerangka nasional. bidang penerbangan sistem pendidikan

(2) Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan terselenggaranya pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan.

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:

a. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik di bidang penerbangan;

b. kurikulum dan silabus serta metoda pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan sesuai dengan standar yang ditetapkan;

c. penataan PRESINEN REPUBLIK INDONESI/r

c. penataan, penyempurnaan, dan sertifikasi organisasi atau manajemen lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan; serta

d. modernisasi dan peningkatan teknologi sarana dan prasarana belajar mengajar pada lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan. Pasal 383

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat melalui jalur pendidikan formal dan/atau nonformal.

(2) Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal di bidang penerbangan yang telah mendapat persetujuan Menteri. Pasal 384

(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang penerbangan disusun dalam model yang ditetapkan oleh Menteri, (21 Model pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;

b. persyaratan peserta pendidikan dan pelatihan;

c. kurikulum silabus dan metode pendidikan dan pelatihan;

d. persyaratan tenaga pendidik dan pelatih;

e. standar prasarana dan sarana pendidikan dan pelatihan;

t. persyaratan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

g. standar penetapan biaya pendidikan dan pelatihan; serta

h. pengendalian dan pengawasan terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 385 4 W I]RESIDEN REPUtsLIK INDONF.SIA Pasal 385 Pemerintah mengarahkan, membimbing, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penerbangan. Pasal 386 mengawasr di bidang Pemerintah daerah membantu dan memberikan kemudahan untuk terselenggaranya pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan. Pasal 387 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Sertifikat Kompetensi dan Lisensi Pasal 388 Penyelenggara pendidikan dan pelatihan wajib memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan. Pasal 389 Setiap personel di bidang penerbangan yang telah memiliki sertilikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 dapat diberi lisensi oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan. Pasal 390 Dalam menjalankan pekerjaannya, setiap personel di bidang penerbangan wajib memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan untuk bidang pekerjaannya. Pasal 391 Penyedia jasa penerbangan dan organisasi yang menyelenggarakan kegiatan di bidang penerbangan wajib:

a. mempekerjakan personel penerbangan yang memiliki sertilikat kompetensi atau lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389;

b. men5rusun ulr?";\ v,#jP b i,llri_:,ri,fN REP[JuL- rrt. lN[JC)Nt- ;1.\ -r37- men5rusun program pelatihan di bidang penerbangan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel penerbangan yang dipekerjakannya. Pasal 392 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi dan lisensi serta penyusunan program pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Kontribusi Penyedia Jasa Penerbangan Pasal 393

(1) Penyedia jasa penerbangan dan organisasi yang memitiki kegiatan di bidang penerbangan wajib memberikan kontribusi dalam menunjang penyediaan dan pengembangan personel di bidang penerbangan.

(2) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:

a. pemberian beasiswa pendidikan dan pelatihan;

b. pembangunan lembaga dan/atau penyediaan fasilitas pendidikan dan pelatihan;

c. kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada; dan/atau

d. pemberian kesempatan kepada peserta pendidikan dan pelatihan untuk praktek kerja. Pasal 394 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimanar dimaksud dalam Pasal 393 dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. denda administratif;

c. pembekuan izin; atau

d. pencabutan izin. Bagian Kelima Bagian Kelima Pengaturan Waktu Kerja Pasal 395

(1) Untuk menjamin keselamatan penerbangan harus dilakukan pengaturan hari kerja, pembatasan jam kerja, dan persyaratan jam istirahat bagi personel operasional penerbangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan hari kerja, pembatasan jam kerja, dan persyaratan jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XX PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 396

(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan penerbangan secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan penerbangan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan penerbangan;

b. memberikan masukan kepada pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang penerbangan;

c. memberikan masukan kepada pemerintah, pemerintah daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan penerbangan;

d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan penyelenggaraan penerbangan yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;

e. melaporkan apabila mengetahui terjadinya ketidak- sesuaian prosedur penerbangan, atau tidak berfungsinya peralatan dan fasilitas penerbangan;

f. melaporkan apabila mengetahui terjadinya kecelakaan atau kejadian terhadap pesawat udara;

g. mengutamakan PRE:JIDEN ;?i:PI.JRL. IK \] DONi.\I.

g. mengutamakan dan mempromosikan budaya keselamatan penerbangan; dan/ atau

h. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan penerbangan yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan penyedia jasa penerbangan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.

(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamatan dan keamanan penerbangan. Pasal 397 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasar 396 ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Pasal 398 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran diatur dengan Peraturan Menteri. serta masyarakat BAB XXI PENYIDIKAN Pasal 399 (1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan diberi wewenang *rusus setagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal400 (2) 4 A t rrfi[:sltrfN REPLll.iLli.. INDONF I t,-i Pasal 400

(1) Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 dilaksanakan sebagai berikut:

a. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang penerbangan;

b. menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang penerbangan;

c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi danlatau tersangka tindak pidana di bidang penerbangan;

d. melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penerbangan;

e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penerbangan;

f. memotret danlatau merekam melalui media elektronik terhadap orang, barang, pesawat udara, atau hal yang dapat drjadikan bukti adanya tindak pidana di bidang penerbangan;

g. memeriksa dokumen yang terkait dengan tindak pidana penerbangan;

h. mengambil sidik jari dan identitas orang;

i. menggeledah pesawat udara dan tempat-tempat tertentu yang dicurigai adanya tindak pidana di bidang penerbangan; j, menyita benda yang diduga kuat merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang penerbangan;

k. mengisolasi dan mengamankan barang danlatau dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang penerbangan;

l. mendatangkan saksi ahli yang diperlukan;

m. menghentikan proses penyidikan; dan

n. meminta bantuan polisi Negara Republik Indonesia atau instansi lain terkait untuk melakukan penanganan tindak pidana di bidang penerbangan.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 399 menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB XXII . . PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA -t4t- BAB XXII KETENTUAN PIDANA Pasal 40 1 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 402 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 403 Setiap orang yang melakukan kegiatan produksi danlatau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang yang tidak memiliki sertifikat produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.0O0,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 404 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang tidak mempunyai tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud darlam Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.00O.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 405 Setiap orang yang memberikan tanda-tanda atau mengubah identitas pendaftaran sedemikian rupa sehingga mengaburkan tanda pendaftaran, kcbangsaan, dan bendera pada pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.00O.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 406 W FTRLSIIrfN REPUBLIA INDONISI;\ Pasal 406

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang tidak memenuhi standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayaL (1) menimbulkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banl,ak Rp2.500.000.0O0,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Pasal 407 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang tidak memiliki sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Pasal 408 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang tidak memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara sebagaimanat dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 409 Setiap orang selain yang ditentukan dalam Pasal 4T ayat (l) yang melakukan perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang dan komponenn\ a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahurr atau denda paling banyak Rp2OO.00O.OOO,OO (dua ratus jura rupiah). Pasal 410 W lrRESlf)fN REPUBLIK lNDONL,ilq Pasal 4 10 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di atau berangkat dari Indonesia dan melakukan pendaratan dan/atau tinggal landas dari bandar udara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 4 1 1 Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang Iain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 4 12

(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang membahayakan keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(5) Setiap 4 *<\ \ , h\t lr[:]t-:it'r,N RL [rl Jl ]L-1i., lt lL.Ji.rr'.r[, -t44-

(5) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(6) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (71 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4lr, atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 4 13

(1) Setiap personel pesawat udara yang melakukan tugasnya tanpa memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 414 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara asing cii wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izrn Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 415 . I.)t?fSll-rEN REPL]t]LIK INDONESI4\ Pasal 4 15 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara sipil asing yang dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan kelaikudarean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dipiclana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 416 Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri tanpa tzin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 4 17 Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri tanpa izin usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat

(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 418 Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri tanpa persetujuan terbang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahurr atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 419

(1) Setiap orang yang melakukan pengangkutan barang khusus dan berbahaya yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) {2} Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 420 W R EPt-JEIL I K lN D Ol.l t',.r, I A Pasal 420 Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, pengirim, badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandarudu.u, badan usaha pergudangan, atau badan ,..t" angkutan udara nlaga yang melanggar ketentuan pengangkutan barang khusus dan/atau berbahaya sebagaimana di-maksud dalarn Pasal 138 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidar-ra penjara paling lama I (satu) tahun atau denda p^li.,g banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 42 1

(1) Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) setiap orang membuat halangan (obstacre), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud daram

PASAL 21O

BAB XXII: KETENTUAN PIDANA
Naskah pasal.

PASAL 22

BAB VI: RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA | Bagian Kedua - Produksi Pesawat Udara
Proses sertifikasi
dikenakan biaya.
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2l

PASAL 23

BAB VI: RANCANG BANGUN DAN PRODUKSI PESAWAT UDARA | Bagian Kedua - Produksi Pesawat Udara
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara
pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur
dalam Peraturan Menteri.
BAB VII
PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA

PASAL 24

BAB VII: PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran. Pasal 25 W REPUEILIK INDONt',t,',

PASAL 25

BAB VII: PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Naskah pasal.

PASAL 25 W

BAB VII: PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
REPUEILIK INDONt',t,', Pasal 25 Pesawat udara sipil yang dapat didaftarkan di Indonesia harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. tidak terdaftar di negara lain; dan

b. dimiliki oleh warga negara Indonesia atau dimiliki oleh badan hukum Indonesia;

c. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asir-rg dan dioperasikan oleh warga negara Indonesia atau badarl hukum Indonesia untuk jangka waktu pemakaiannya minimal 2 (dua) tahun secara terus-menerus berdasarkan suatu perjanjian;

d. dimiliki oleh instansi pemerintah atau pemerintah daerah, dan pesawat udara tersebut tidak dipergunakan untuk misi penegakan hukum; atau

e. dimiliki oleh warga negara asing atau badan hukum asing yang pesawat udaranya dikuasai oleh badan hukum Indonesia berdasarkan suatu perjanjian yang tunduk pada hukum yang disepakati para pihak untuk kegiatan penyimpanan, penyewaan, dan/atau perdagangan pesawat udara.

PASAL 26

BAB VII: PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
(1) Pendaftaran pesawat udara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 diajukan oleh pemilik atau yang diberi
kuasa dengan persyaratan:
a. menunjukkan bukti kepemilikan atau penguasaan
pesawat udara;
b. menunjukkan bukti penghapusan pendaftaran atau
tidak didaftarkan di negara lain;
c. memenuhi ketentuan persyaratan batas usia pesawat
udara yang ditetapkan oleh Menteri;
d. bukti asuransi pesawat udara; dan
e. bukti terpenu,hinya persyaratan pengadaan pesawat
udara.
(2) Pesawat udara yang
sebagaimana dimaksud
pendaftaran.
memenuhi persyaratan
ayat (1) diberi sertifikat
telah
pada
(3) Sertilikat pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berlaku selama 3 (tiga) tahun.

PASAL 27

BAB VII: PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
PRESI[)[r.] REPUBLIK lprl {_rr )iri Pasal 27

(1) Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara (airship)yang telah mempunyai sertifikat pendaftaran Indonesia diberikan tanda kebangsaan Indonesia. (21 Pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara yang telah mempunyai tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia wajib dilengkapi dengan bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Pesawat udara selain pesawat terbang, helikopter, balon udara berpenumpang, dan kapal udara dapat dibebaskan dari tanda kebangsaan Indonesia,

(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan; dan/atau

b. pencabutan sertifikat.

PASAL 28

BAB VII: PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
(1) Setiap orang dilarang memberikan tanda-tanda atau
mengubah identitas pendaftaran sedemikian rupa
sehingga mengaburkan tanda pendaftaran, kebangsaan,
dan bendera pada pesawat udara.
(2) Setiap orang yang mengaburkan identitas tanda
pendaftaran dan kebangsaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. peringatan; dan/atau
b, pencabutan sertifikat.

PASAL 29

BAB VII: PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Pesawat udara yang telah memiliki tanda pendaftaran sebagaimana dimakst'-d dalam Pasal 24 dapat dihapus tanda pendaftarannya apabila:

a. permintaan dari pemilik atau orang perseorangan yang diberi kuasa dengan ketentuan: 1) telah berakhirnya perjanjian sewa guna usaha; 2) diakhirinya perjanjian yang disepakati para pihak; 3) akan ^r4('\, W REPUBLIK INDONE',iA 3 akan dipindahkan pendaftarannya ke negara lain; 4 rusak totalnya pesawat udara akibat kecelakaan' 5 tidak digunakannya lagi pesawat udara; 6 pesawat udara dihancurkan; atau dengan sengaja dirusak atau 7) terjadi cedera janji (wanprestasi) oleh penyewa pesawat udara tanpa putusan pengadilan, tidak dapat mempertahankan sertifikat kelaikudaraan secara terus-menerus selama 3 (tiga) tahun.

PASAL 30

BAB VII: PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
pendaftaran dan penghapusan tanda pendaftaran dan tanda
kebangsaan Indonesia serta pemberian sanksi administratif
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 31

BAB VII: PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Proses sertifikasi pendaftaran pesawat udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) dan penghapusan tanda
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum.

PASAL 32

BAB VII: PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Proses sertifikasi pundaftaran pesawat udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 31 dikenakan biaya.

PASAL 33

BAB VII: PENDAFTARAN DAN KEBANGSAAN PESAWAT UDARA
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyelenggara
pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur
dalam Peraturan Menteri.
BAB VIII
KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA
Bagian Kesatu
Kelaikudaraan Pesawat Udara

PASAL 34

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kesatu - Kelaikudaraan Pesawat Udara
(1) Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi
standar kelaikudaraan.
b
(2) Pesawat

W
PRESIDE N
REPUBLIK INDONb-'.,I,^T
(2) Pesawat udara yang telah memenuhi standar
kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi
sertifikat kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dar-r
pengujian kelaikudaraan.

PASAL 35

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kesatu - Kelaikudaraan Pesawat Udara
Sertifikat Kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
34 ayat (2) terdiri atas:
a. sertifikat kelaikudaraan standar; dan
b. sertifikat kelaikudaraan khusus.

PASAL 36

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kesatu - Kelaikudaraan Pesawat Udara
sertifikat kelaikudaraan standar diberikan untuk pesawat terbang kategori transpor, normal, kegunaan (utility), aerobatik, komuter, helikopter kategori normal dan transpor, serta kapal udara dan balon berpenumpang. Pasal 37

(1) sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 terdiri atas:

a. sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial ainuorthiness certifi.cate) yang diberikan untuk pe sawat udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang; dan

b. sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous airworthiness certifi.cate) yang di berikan untuk pe sawat udara setelah sertifikat kelaikudaraan standar pertama dan akan dioperasikan secara terus menerus.

(2) Untuk memperoleh sertilikat keraikudaraan standar pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, pesawat udara harus:

a. memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;

b. melaksanakan proses produksi dari rancang bangun, pembuatan komponen, pengetesan komponen, perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian terbang yang memenuhi standar dan "."r^i dengan kategori tipe pesawat udara;

c. telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertilikat tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat tambahan validasi Indonesia; dan

d. memenuhi ,. /-*

d. memenuhi persyaratan standar kebisingan dan standar emisi gas buang,

(3) Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pesawat udara harus:

a. memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;

b. memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku;

c. melaksanakan perawatan sesuai dengan standar perawatan yang telah ditetapkan;

d. telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang diwaj ibka n (airut orthiness dire ctiu e\ ; e, memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat penambahan kemampuan pesawat udara; f, memenuhi ketentuan pengoperasian; dan

g. memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar emisi gas buang. Pasal 38 Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat udara yang penggunaannya khusus secara terbatas (restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan penerbangan yang bersifat khusus. Pasal 39 Setiap orang yang melanggar ketentuan standar kelaikudaraar-r sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal 40 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua -W REPUBLIK INDONE':l/r Bagian Kedua Operasi Pesawat Udara Pasal 4 1

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat. (21 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau

b. sertifikat pengoperasian pesawat udara (operatmg certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.

(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesa\r,at udara. Pasal 42 Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf a operator harus:

a. memiliki izin usaha angkutan udara niaga;

b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang dimiliki;

c. memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat udara;

d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali mutu;

e. memiliki personel manajemen yang kompeten dengan jumlah memadai; f . memiliki danlatau menguasai fasilitas pengoperasian pesawat udara;

g. memiliki ffi PRL.SIL)LI.I REPtJtJLlil ltrlD r'l'r

g. memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang yang memadai;

h. memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company operation manual) dan pedoman organisasi perawatan (comp ang maintenance manual); i. memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara (aircrafi. operating procedure s ); j memiliki standar perawatan pesawat udara;

k. memiliki fasilitas dan pedoman pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara (company training manuals); I. memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality assurance manuals) untuk mempertahankan kinerja operasi dan teknik secara terus menerus; dan

m. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan (safety management sy stem manual). Pasal 43 Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf b, operator harus memenuhi persyaratan:

a. memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;

b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan izin kegiatan yang dimiliki;

c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat udara dan personel ahli perawatan pesawat udara;

d. memiliki standar pengoperasian pesawat udara; dan

e. memiliki standar perawatan pesawat udara. Pasal 44 Setiap orang yang ::relanggar ketentuan sertifikat operasi pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutansertifikat. Pasai 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara atau sertifikat pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga REPUBLIK INDONIEi.]IA Bagian Ketiga Perawatan Pesawat Udara Pasal 46

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib merawat pesawat udara, mesin pesawat udara, baling- baling pesawat terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan secara berkelanjutan. (21 Dalam perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang harus membuat program perawatan pesawat udara yang disahkan oleh Menteri. Pasal 47

(1) Perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling- baling pesawat terbang dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat dilakukan oleh:

a. perusahaan angkutan udara yang telah memiliki sertifikat operator pesawat udara; b, badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara (approued maintenance organization); atau

c. personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engine e r license).

(2) Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan risensi ahli perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian, Pasal 48 Untuk mendapatkan sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a.memiliki .ffi PRF SIL)El.r REPUBL'lK INL)( rrlr

a. memiliki atau menguasai fasilitas dan peralatan pendukung perawatan secara berkelanjutan;

b. memiliki atau menguasai personel yang telah mempunvai lisensi ahli perawatan pesawat udara sesuai dengan lingkup pekerjaannya;

c. memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaaan;

d. memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan (maintenance manuals) terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai dengan jenis pesawat udara yang dioperasikan;

e. memiliki pedoman jaminan mutu (quality assurance manuals) untuk menjamin dan mempertahan kinerja perawatan pesawat udara, mesin, baling-baling, dan komponen secara berkelanjutan;

f. memiliki atau menguasai suku cadang untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan berkelanjutan; dan

g. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan. Pasal 49 Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1,) huruf b dapat diberikan kepada organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri yang memenuhi persyaratan setelah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan. Pasal 50 Setiap orang yang melanggar ketentuan perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4Z ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. pembekuan sertifikat; dan/atau

b. pencabutan sertifikat. Pasal 5i Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, dan pemberian sertifikat organisasi perawatan pesawat udara dan lisensi ahli perawatan pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat $uffi- REPUBLIK INDC) I..]i Bagian Keempat Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara Selama Penerbangan Pasal 52

(1) Setiap pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di atau berangkat dari Indonesia hanya dapat mendarat atau lepas landas dari bandar udara yang ditetapkan untuk itu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) tidak berlaku dalam keadaan darurat.

(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertilikat. Pasal 53

(1) Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain. (21 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. pembekuan sertifikat; dan/atau

b. pencabutan sertifikat. Pasal 54 Setiap orang di dala^n pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan ;

b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;

c. pengambilan W PRESIDE T'J REPUBLIK INDONEsIA

c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;

d. perbuatan asusila;

e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Pasal 55 Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanar-r penerbangan. Pasal 56

(1) Dalam penerbangan dilarang menempatkan penumpang yang tidak mampu melakukan tindakan darurat pada pintu dan jendela darurat pesawat udara. (21 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratil berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai keseiamatan dan keamanan dalam pesawat udara, kewenangan kapten penerbang selama penerbangan, dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Personel Pesawat Udara Pasal 58

(1) Setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi.

(2) Personel pesawat udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian pesawat udara wajib memilikl lisensi yang sah dan masih berlaku.

(3) Lisensi REPUBLIK INDOI.][.,II\

(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:

a. administratif;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan

d. lulus ujian. (41 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c diperoleh melalui pendidikan danlatau pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah diakreditasi. Pasal 59

(1) Personel pesawat udara yang telah memiliki lisensi wajib:

a. melaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;

b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan

c. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. (21 Personel pesawat udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan lisensi; danlatau

c. pencabutan lisensi. Pasal 60 Lisensi personel pesawat udara yang diberikan oleh negara lain dapat diakui melalui proses pengesahan oleh Menteri. Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, atau sertifikat kompetensi dan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam ffi PRfSIDEN REPUT3LIK INDONL'II,r Bagian Keenam Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara Pasal 62

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib mengasuransikan:

a. pesawat udara yang dioperasikan;

b. personel pesawat udara yang dioperasikan;

c. tanggung jawab kerugian pihak kedua;

d. tanggung jawab kerugian pihak ketiga; dan

e. kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib asuransi dalam pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pengoperasiar. Pesawat Udara Pasal 63

(1) .Pesawat udara yang dapat dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya pesawat udara Indonesia.

(2) Dalam keadaan tertentu pesawat udara asing mendapat izin dari Menteri dan dapat terbatas setelah dalam waktu dioperasikan Pesawat udara sipil asing dapat dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara nasional untuk penerbangan ke dan dari luar negeri serelah adanyi perjanjlan antarnegara.

(4) Pesau,at . . (3) PRfSIDEN REPUBLIK;51 [Jr)l.rL

(4) Pesawat udara sipil asing yang akan dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus memenuhi persyaratan kelaikudaraan.

(5) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian pesawar udara sipil dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (S) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 64 Proses sertifikasi kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2],, sertifikasi operator pesawat udara dan sertifikasi pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2), sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, dan lisensi personel pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum. Pasal 65 Proses sertifikasi dar. lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dikenakan biaya. Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyerenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan ,l A W REPUBLIK INDONE-:r,r Bagian Kedelapan Pesawat Udara Negara Pasal 67

(1) Setiap pesawat udara negara yang dibuat dan dioperasikan harus memenuhi standar rancang bangun, produksi, dan kelaikudaraan.

(2) Pesawat udara negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki tanda identitas. Pasal 68 Dalam keadaan tertentu pesawat udara negara dapat dipergunakan untuk keperluan angkutan udara sipil dan sebaliknya. Pasal 69 Penggunaan pesawat udara negara asing untuk kegiatan angkutan udara dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilakukan setelah mendapat tzin Pemerintah. Pasal 70 Ketentuan lebih lanjut mengenai pesawat udara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX KEPENTI NGAN I NTERNASIO NAL ATAS OBJEK PESAWAT UDARA Pasal 71 objek pesawat udara dapat dibebani dengan kepentingan internasional yang timbul akibat perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan, perjanjian pengikatan hak bersyarat, dan/atau perjanjian sewa guna usaha. Pasal 72 Perjanjian sebagaimana dimaksud daram pasal T t dapat dibuat berdasarkan hukum yang dipilih oleh para pihak puau perjanjian tersebut. Pasal73 ffi REPUBLIK INt)Oi.'Jt II Pasal 73 Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 tunduk pada hukum Indonesia, perjanjian tersebut harus dibuat dalam akta otentik yang paling sedikit memuat:

a. identitas para pihak;

b. identitas dari objck pesawat udara; dan

c. hak dan kewajiban para pihak. Pasal 74

(1) Debitur dapat menerbitkan kuasa memohon deregistrasi kepada kreditur untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor atas pesawat terbang atau helikopter yang telah memperoleh tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.

(2) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diakui dan dicatat oleh Menteri dan tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan kreditur.

(3) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku pada saat debitur dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan tidak mampu membayar utang.

(4) Kreditur merupakan satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat terbang atau helikopter tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). Pasal 75

(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat mengajukan permohonan kepada Menteri sesuai dengan kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 untuk meminta penghapusan pendaftaran dan ekspor pesawat terbang atau helikopter. (21 Berdasarkan permohonan kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri wajib menghapus tanda pendaftaran dan kebangsaan pesawat terbang atau helikopter paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima. Pasal 76 PRfSIDEN REPUBLIK INDC)I.] I Pasal 76 Kementerian yang membidangi urusan penerbangan dan instansi pemerintah lainnya harus membantu dan memperlancar pelaksanaan upaya pemulihan yang dilakukan oleh kreditur berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 . Pasal TT Hak-hak kreditur da.r upaya pemulihan timbul pada saat ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak. Pasal 78 Kepentingan internasional, termasuk setiap pengalihan dan/atau subordinasi dari kepentingan tersebut, memperoleh prioritas pada saat kepentingan tersebut didaftarkan pada kantor pendaftaran internasional. Pasal 79

(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri untuk memperoleh tindakan sementara berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 | tanpa didahului pengajuan gugatan pada pokok perkara untuk melaksanakan tuntutannya di Indonesia dan tanpa para pihak mengikuti mediasi yang diperintahkan oleh pengadilan. (21 Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi yang dibuat oreh pemerintah sehubungan dengan konvensi dan protokol tersebut. Pasal 80 Pengadilan, kurator, pengurus kepailitan, danfatau debitur harus menyerahkan penguasaan objek pesawat udara kepada kreditur yang berhak dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 81 Tagihan-tagihan tertentu memiliki prioritas terhadap tagihan d_"1 pemegang kepentingan internasional yang terdaftai atas objek pesawat udara. Pasal82 W REPUBLIK INDONT Jtr. Pasal 82 Ketentuan dalam konvensi internasional mengenai kepentingan internasional dalam peralatan bergerak dan protokol mengenai masalah-masalah khusus pada peralatan pesawat udara, di mana Indonesia merupakan pihak mempunyai kekuatan hukum di Indonesia dan merupakan ketentuan hukum khusus (lex specialis). BAB X ANGKUTnN UDARA Bagian Kesatu Jenis Angkutan Udara Paragraf 1 Angkutan Udara Niaga Pasal 83

(1) Kegiatan angkutan udara terdiri atas:

a. angkutan udara niaga; dan

b. angkutan udara bukan niaga.

(2) Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri atas:

a. angkutan udara niaga daiam negeri; dan

b. angkutan udara niaga luar negeri.

(3) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara ber.ladwal dan/atau tidak berjadwal oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional dan/atau asing untuk mengangkut penumpang dan kargo atau khusus mengangkut kargo. Pasal 84 Angkutan udara niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh' badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga. Pasal 85 W PRISIDE.N REPUBLTK l\[fr)r.jr Pasal 85

(1) Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga berjadwal.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

(3) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah dan/atau atas permintaan badan usaha angkutan udara niaga nasional.

(4) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menyebabkan terganggunya pelayanan pada rute yang menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya. Pasal 86

(1) Kegiatan angkuten udara niaga berjadwal luar negeri dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dan/atau perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing untuk mengangkut penumpang dan kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral.

(2) Dalam hal angkutan udara niaga berjadwal luar negeri merupakan bagian dari perjanjian multilateral yang bersifat multisektoral, pelaksanaan angkutan udara niagi berjadwal luar negeri tetap harus diatur melalui perjanjian bilateral.

(3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadiran (fairnessl dan timbal balik (reciprocity).

(4) Badan W REPUE]LIK INt)ONESIA

(4) Badan usaha anqkutan udara niaga berjadwal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan badan usaha angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan mendapat persetujuan dari negara asing yang bersangkutan.

(5) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 87

(1) Dalam hal Indonesia melakukan perjanjian plurilateral mengenai angkutan udara dengan suatu organisasi komunitas negara asing, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan per;anjian bilateral dengan masing-masing negara anggota komunitas tersebut.

(2) Dalam hal Indonesia sebagai anggota dari suatu organisasi komunitas negara yang melakukan perjanjian plurilateral mengenai angkutan udara dengan suatu organisasi komunitas negara lain, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan ketentuan yang disepakati daiam perjanjian tersebut. Pasal 88

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat melakukan kerja sama angkutan udara dengan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional lainnya untuk m"layani angkutan dalam negeri d.anlatau luar negeri.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan udara asing untuk melayani angkutan udara luar negeri. Pasal 89

(1) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo dapat menurunkan dan menaikkan kargo di wilayah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak.

(2) Perjanjian W F]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik.

(3) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 90

(1) Pembukaan pasar angkutan udara menuju ruang udara tanpa batasan hak angkut udara (open sky) dari dan kc Indonesia untuk perusahaan angkutan udara niaga asing dilaksanakan seiara bertahap berdasarkan perjanlian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak. (21 Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik. Pasal 91

(1) Angkutan udara niaga tidak berjadwal daiam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal.

(2) Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang (flight approua[).

(3) Badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal setelah mendapat persetujuan Menteri.

(4) Kegiatan W I])F?LSIL)LN REPUBLIK INDONL )1,\ Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha angkutan udara niaga nasional.

(5) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan angkutan udara pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadr,r,al lainnya. Pasal 92 Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dapat berupa:

a. rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama bukan untuk tujuan wisata (affinity group);

b. kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian kapasitas pesawat untuk melakukan paket perjalanan termasuk pengaturan akomodasi dan transportasi lokal (inclusiue tour charter);

c. seseorang yang membeli seluruh kapasitas pesawat udara untuk kepentingan sendiri (own use charter);

d. taksi udara (air taxi); atau

e. kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal lainnya. Pasal 93

(1) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.

(2) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait, Pasal 94

(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic).

(2) Perusahaan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

(3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak. Pasal 95

(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan izin Menteri.

(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut kargo yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

(3) Besaran denda ar.rministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak. Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara niaga, kcrja sama angkutan udara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri, Paragraf 2 Pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Pasal 97

(1) Pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara niaga bedadwal dalam menjalankan kegiatannya dapat dikelompokkan paling sedikit dalam:

a. pelayanan dengan standar maksimum (full seruices);

b. pelayanan dengan standar menengah (medium seruicesl; atau

c. pelayanan dengan standar minimum (no frills). (21 Pelayanan ,,1 z h -*'o),i Ptit:,lli[)] REPLJELlI( il\D( )l'.ti -4t-

(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah bentuk pelayanan maksimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan sesuai dengan jenis kelas pelayanan penerbangan.

(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah bentuk pelayanan sederhana yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan.

(4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah bentuk pelayanan minimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan.

(5) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam menetapkan kelas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada pengguna jasa tentang korrdisi dan spesifikasi pelayanan yang disediakan. Pasal 98

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan badan usaha yang berbasis biaya operasi rendah.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan. Pasal 99

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang berbasis biaya operasi rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 harus mengajukan permohonan rzin kepada Menteri.

(2) Menteri menetapkan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

(3) Terhadap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan evaluasi secara periodik. Pasal 100 ,| .1 t A \i.\t PRLSIIJE-I.,I RElrtltl L-lr( Il'JDOl,il- i Pasal 100 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diatur dengan Peraturan Menteri. Paregraf 3 Angkutan Udara Bukan Niaga Pasal 101

(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga tertentu, orang perseorangan, dan/atau badan usaha Indonesia lainnya.

(2) Kegiatan angkutan udara bukan niaga berupa:

a. angkutan udara untuk kegiatan keudaraan (aerial work);

b. angkutan udara untuk kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara; atau

c. angkutan udara bukan niaga lainnya yang kegiatan pokoknya bukan usaha angkutan udara niaga. Pasal 102

(1) Pemegang izin kegiatan angkutan udara dilarang melakukan kegiatan angkutan kecuali atas izin Menteri. bukan niaga udara niaga, (2) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pemegang tzin kegiatan angkutar-r udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang pada daerah tertentu, dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara. Pemegangizin keoiatan angkutan udara bukan niaga yelng melanggar keteirtuan sebagaimana dimaksud p.d^ u1,ui

a. peringatan;

b. penbekuan izin; dan/atau

c. pencabutan izin. (3) Pasal 103 W Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan udara bukan niaga, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Angkutan Udara Perintis Pasal 104

(1) Angkutan udara perintis wajib diselenggarakan oleh Pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional berdasarkan perjanjian dengar Pemerintah.

(2) Dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya lahan, prasarana angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kompensasi lainnya.

(3) Angkutan udara perintis dilaksanakan secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.

(4) Angkutan udara perintis dievaluasi oleh pemerintah setiap tahun.

(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengubah suatu rute angkutan udara perintis menjadi rute komersial. Pasal 105 Dalam keadaan tertentu angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal lo4 ayat (1) dapat dilakukln oleh pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga. Pasal 106 Badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1o4 ayat (1) dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o5 diberi kompensasi untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis sesuai dengan rute dan ladwal yang telah ditetapkin. (1)

(2) Kompensasi -ffi REPUBL.II( INDONT .,I.I

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat berupa:

a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan angkutan udara perintis;

b. bantuan biaya operasi angkutan udara; danlatau

c. bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak.

(3) Pelaksana kegiatan angkutan udara perintis dikenakan sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti pelelangan tahun berikutnya dalam hal tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan kontrak pekerjaan tahun berjalan. Pasal 107 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara perintis diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Perizinan Angkutan Udara Paragraf I Perizinan Angkutan Udara Niaga Pasal 108

(1) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a dilakukan oleh badan usaha di bidang angkutan udara niaga nasional.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

(3) Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga nasional yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayaL (21 terbagi atas beberapa pemilik modal, salah "rtu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (sirtgle majority). Pasal 109 REPL,I BLIK INDOT\: ISI.\ Pasal 109

(1) Untuk mendapatkan rzin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. akta pendirian badan usaha Indonesia yang usahanya bergerak di bidang angkutan udara niaga berjadwal atau angkutan udara niaga tidak berjadwal dan disahkan oleh Menteri yang berwenang;

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

c. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

d. surat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal apabila yang bersangkutan menggunakan fasilitas penanaman modal;

e. tanda bukti modal yang disetor;

f. garansi/jaminan bank; dan

g. rencana bisni- untuk kurun waktu paling singkaL 5 (lima) tahun.

(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansr yang mengeluarkan, dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri. Pasal 1 10

(1) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (1) huruf g paling sedikit memuat: a, jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

b. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan dan rute penerbangan Lagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal;

c. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan bagi badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwai;

d. aspek pemasaran dalam bentuk potensi permintaan pasar angkutan udara;

e. sumber daya manusia yang terdiri dari manajemen, teknisi, dan personel pesawat udara;

f. kesiapan atau kelayakan operasi; dan

g. analisis dan evaluasi aspek ekonomi dan keuangan.

(2) Penentuan

(2) Penentuan dan penetapan lokasi pusat kegiatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri paling sedikit dengan mempertimbangkan:

a. rencana tata ruang nasional;

b. pertumbuhan kegiatan ekonomi; dan

c. keseimbangan jaringan dan rute penerbangan nasional. Pasal 1 I 1

(1) Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi badan usaha angkutan udara niaga, dengan memenuhi persyaratan:

a. memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha angkutan udara niaga;

b. telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan oleh Menteri;

c. tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan per^gadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan udara; dan

d. pada saat memimpin badan usaha angkutan udara niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2\ Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi direktur utama badan usaha angkutan udara niaga. Pasal 1 12

(1) Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) berlaku selama pemegang rzin masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan izin yang diberikan. (21 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap tahun.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ digunakan sebagai pertimbangan untuk tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan usahanya. Pasal 1 13 W PRE:JIDEN REPUBLIK iNDONE'11.r Pasal 1 13

(1) Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang diberikan.

(2) Pemindahtanganan izin usaha angkutan udara niaga hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin usaha beroperasi dan mendapatkan persetujuan Menteri.

(3) Pemegang lzin usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Pasal 1 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh izin usaha angkutan udara niaga dan pengangkatan direksi perusahaan angkutan udara niaga diatur dengan Peraturan Menteri. Par'^graf 2 Perizinan Angkutan Udara Bukan Niaga Pasal 1 15

(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b dilakukar-r setelah memperoleh izin dari Menteri.

(2) Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha Indonesia, dan lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memiliki:

a. persetujuan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;

b. akta pendirian badan usaha atau lembaga yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang;

c. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

d. surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan

e. rencana kegiatan angkutan udara.

(3) Untuk REPURLiK IF]DONT.iIA

(3) Untuk mendapatkan izrn kegiatan angkutan udara bukan niaga yang digunakan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memiliki:

a. tanda bukti identitas diri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

c. surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan

d. rencana kegiatan angkutan udara.

(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri.

(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf d paiing sedikit memuat: a, jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

b. pusat kegiatan operasi penerbangan;

c. sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara; serta

d. kesiapan serta kelayakan operasi. Pasal 1 16

(1) Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 berlaku selama pemegangizit-t masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara.

(2) Izin sebagaimano. dimaksud setiap tahun. pada ayat (1) dievaluasi

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pertimbangan diperbolehkan menjalankan kegiatannya. pada ayat (2) untuk tetap Pasal 1 17 T]RESIt.)fN REPUBLIK INDONI [- ,r.' Pasal 1 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh izin kegiatan angkutan udara bukan niaga diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Kewaj iban Pemegang lzin Angkutan Udara Pasal 1 18

(1) Pemegangizin usaha angkutan udara niaga wajib:

a. melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambau 12 (dua belas) bulan sejak rzin diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya;

b. memitiki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu;

c. mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanj ian penutupan asuransi;

e. melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;

f. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan, setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri;

g. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri;

h. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri; dan

i. memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

(2) Pesawat ,l REPUBLIK INDONEi;IA (21 Pesawat udara dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk:

a. angkutan udara niaga berjadwal memiliki paiing sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani;

b. angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi yang dilayani; dan

c. angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paring sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.

(3) Pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu diwajibkan:

a. mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;

c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri; dan

d. melaporkan a.pabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.

(4) Pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dilakukan oleh orang perseorangan diwajibkan:

a. mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain;

c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri; dan

d. melaporkan . W I-']RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

d. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, danf atau domisili pemegan g rzin kegiatan kepada Menteri. Pasal 1 19

(1) Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan pemegangtzin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang tidak melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a, izin usaha angkutan udara niaga atau izttt kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diterbitkan tidak berlaku dengan sendirinya.

(2) Pemegang rzin usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf c dikenakan sanksi administratil berupa peringatan dan/atau pencabutan rzin serta denda.

(3) Pemegang tzin usaha angkutan udara niaga dan pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf d dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin.

(4) Pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin serta denda. Pasal 120 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang izin angkutan udara, persyaratan, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 121

(1) Badan usaha angkutan udara niaga nasional dan perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kegiatan angkutan udara ke dan dari wilayah Indonesia wajib menyerahkan data penumpang pra kedatangan atau keberangkatan Qtre-arriual or pre-deparhre passengers informationl.

(2) Data l''RESlt",EN REPUBLIK iNDONf ,i,.I

(2) Data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diserahkan sebelum kedatangan atau keberangkatan pesawat udara kepada petugas yang berwenang di bandar udara kedatangan atau keberangkatan di Indonesia.

(3) Data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan:

a. nama lengkap penumpang sesuai dengan paspor;

b. jenis kelamin;

c. kewarganegaraan;

d. nomor paspor;

e. tanggal lahir;

f. asal dan tujuan akhir penerbangan;

g. nomor kursi; dan

h. nomor bagasi. Bagian Ketiga Jaringan dan Rute Penerbangan Pasal 122

(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri untuk angkutan udara niaga berjadwal ditetapkan oleh Menteri. (21 Jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian angkutan udara antarnegara. Pasal 123

(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I22 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. permintaan jasa angkutan udara;

b. terpenuhinya persyaratan teknis operasi penerbangan;

c. fasilitas bandar udara yang sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan;

d. terlayaninya semua daerah yang memiliki bandar udara;

e. pusat kegiatan operasi penerbangan masing-masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal; serta

f. keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri.

(2) Jaringan REPUtsLlK ll\IDON[' 9i,\

(2) Jaringan dan rute penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. kepentingan nasional;

b. permintaan jasa angkutan udara;

c. pengembangan pariwisata;

d. potensi industri dan perdagangan;

e. potensi ekonomi daerah; dan

f. keterpaduan intra dan antarmoda. Pasal 124

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat mengajukan rute penerbangan baru dalam negeri dan/atau luar negeri kepada Menteri.

(2) Menteri melakukan evaluasi pengajuan dan menetapkan rute penerbangan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 125 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan serta pemanfaatan jaringan dan rute penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Tarif Pasal 126

(1) Tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kargo.

(2) Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas golongan tarif pelayanan kelas ekonomi dan non-ekonomi.

(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan komponen:

a. tarifjarak;

b. pajak;

c. iuran wajib asuransi; dan

d. biaya tuslah/tambahan (surcharge). Pasal 127 . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 127

(1) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

(2) Tarif batas atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan kepada konsumen.

(4) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dilarang menjual harga tiket kelas ekonomi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan Menteri.

(5) Badan usaha angkutan udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi peringatan dan/atau pencabutan izin rute penerbangan. Pasal 128

(1) Tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar. (21 Tarif angkutan udara niaga untuk penumpang dan angkutan kargo tidak berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan. Pasal 129 Tarif penumpang angkutan udara niaga dan angkutan kargo berjadwal luar negeri ditetapkan dengan berpedoman pada hasil perjanjian angkutan udara bilateral atau multilateral. Pasal 130 REPUBLIK INDONL')i,- Pasal 130 Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Kegiatan Usaha Penunjang Angkutan Udara Pasal 131

(1) Untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga, dapat dilaksanakan kegiatan usaha penunjang angkutan udara.

(2) Kegiatan usaha penunjang angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri. Pasal 132 Untuk mendapatkan izin usaha penunjang angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan memiliki:

a. akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang dan salah satu usahanya bergerak di bidang penunjang angkutan udara;

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

c. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

d. surat persetujuan dari badan koordinasi penanaman modal atau badan koordinasi penanaman modal daerah apabila menggunakan fasilitas penanaman modal;

e. tanda bukti modal yang disetor; f. garansi/jaminan bank; serta

g. kelayakan teknis dan operasi. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur pemberian izin kegiatan usaha penunjang angkutan udara diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam - PRESIDEf.I REFUBLII( INDONESIA Bagian Keenam Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia, Anak-Anak, dan/atau Orang Sakit Pasal 134

(1) Penyandang cacat, Ianjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga. (21 Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. pemberian prioritas tambahan tempat duduk;

b. penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;

c. penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara;

d. sarana bantu bagi orang sakit;

e. penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara;

f. tersedianya nersonel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau orang sakit; dan

g. tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesau,at udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, Ianjut usia, dan orang sakit.

(3) Pemberian perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan. Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketujuh Pengangkutan Barang Khusus dan Berbahaya Pasal 136

(1) Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan.

(2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan khusus.

(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau bahan gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda, serta keselamatan dan keamanar-r penerbangan.

(4) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diklasifikasikan sebagai berikut:

a. bahan peledak (explosiues);

b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dis solu ed under pressu re) ;

c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liqtidsl;

d. bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammabte solids) ;

e. bahan atau barang pengoksidasi (ondizing substances);

f. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances) ;

g. bahan atau barang radioaktif (radioactiue materiat);

h. bahan atau barang perusak (corrosiue substances);

i. cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and. gets) dalam jumlah tertentu; atau

j. bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dang erous substances) .

(5) Badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin. Pasal 137 . . REPUBLIK INDONESIT\ Pasal 137 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 138

(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus dan/atau berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pergudangan dan/atau badan usaha angkutan udara sebelum dimuat ke dalam pesawat udara.

(2) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus dan/atau barang berbahaya wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam pesawat udara.

(3) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim, badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan pengangkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin. Pasal 139 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prosedur pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya serta pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian kedelapan W Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Pengangkut Pari^graf 1 Wajib Angkut Pasal 140

(1) Badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang dan/atau kargo, dan pos setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang disepakati.

(3) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tiket penumpang dan dokumen muatan. Paragraf 2 Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Penumpang dan/atau Pengirim Kargo Pasal 141

(1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

(2) Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dan pengangkut atau orang yang dipekerjakannl,a, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.

(3) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan. Pasal 142 REPUBLIK INDONE.:,IA Pasal 142

(1) Pengangkut tidak bertanggung jawab dan dapat menolak untuk mengangkut calon penumpang yang sakit, kecuali dapat menyerahkan surat keterangan dokter kepada pengangkut yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan dapat diangkut dengan pesawat udara.

(2) Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didampingi oleh seorang dokter atau perawat yang bertanggung jawab dan dapat membantunya selama penerbangan berlangsung. Pasal 143 Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. Pasal 144 Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut. Pasal 145 Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim kargo karena kargo yang dikirim hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama kargo berada dalam pengawasan pengangkut. Pasal 146 Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional. Pasal 147

(1) Pengangkut bertanggung jawab atas tidak terangkutnya penumpang, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan kapasitas pesawat udara.

(2) Tanggung jawab W REPUBLIK INDONLSI^'.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan kompensasi kepada penumpang berupa:

a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau

b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan. Pasal 148 Tanggung jawab pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 sampai dengan Pasal 147 tidak berlaku untuk:

a. angkutan pos;

b. angkutan penumpang dan/atau kargo yang dilakukan oleh pesawat udara negara; dan

c. angkutan udara bukan niaga. Pasal 149 Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu keterlambatan angkutan udara diatu" lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Dokumen Angkutan Penumpang, Bagasi, dan Kargo Pasal 150 Dokumen angkutan udara terdiri atas:

a. tiket penumpang pesawat udara;

b. pas masuk pesawat udara (boarding pass);

c. tanda pengenal bagasi (baggage iderutification/ claim tag); dan

d. surat muatan udara (airutay bilt). Pasal 151

(1) Pengangkut wajib menyerahkan tiket kepada penumpang perseorangan atau penumpang kolektif.

(2) Tiket penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nomor

a. nomor, tempat, dan tanggal penerbitan;

b. nama penumpang dan nama pengangkut;

c. tempat, tanggal, waktu pemberangkatan, dan tujuan pendaratan;

d. nomor penerbangan;

e. tempat pendaratan yang direncanakan antara tempat pemberangkatan dan tempat tujuan, apabila ada; dan

f. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.

(3) Yang berhak menggunakan tiket penumpang adalah orang yang namanya tercantum dalam tiket yang dibuktikan dengan dokumen identitas diri yang sah.

(4) Dalam hal tiket tidak diisi keterangan-keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak diberikan oleh pengangkut, pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya. Pasal 152

(1) Pengangkut harus menyerahkan pas masuk pesau,at udara sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 150 huruf b kepada penumpang.

(2) Pas masuk pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama penumpang;

b. rute penerbangan;

c. nomor penerbangan;

d. tanggal danjam keberangkatan;

e. nomor tempat duduk;

f. pintu masuk ke ruang tunggu menuju pesawat udara (boarding gatel; dan

g. waktu masuk pesawat udara (boarding time). Pasal 153

(1) Pengangkut wajib menyerahkan tanda pengenal bagasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c kepada penumpang.

(2) Tanda W I:'F{E:SIDEN REPUBLIT(. IND()l\l r-

(2) Tanda pengenal bagasi sebagaimana dimaksud pada a),at

(1) paling sedikit memuat:

a. nomor tanda pengenal bagasi;

b. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan

c. berat bagasi.

(3) Dalam hal tanda pengenal bagasi tidak diisi keterangan- keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, hilang, atau tidak diberikan oleh pengangkut, pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya. Pasal 154 Tiket penumpang dan tanda pengenal bagasi dapat disatukan dalam satu dokumen angkutan udara. Pasal 155

(1) Surat muatan udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 huruf d wajib dibuat oleh pengirim kargo. (21 Surat muatan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat;

b. tempat pemberangkatan dan tujuan;

c. nama dan alamat pengangkut pertama;

d. nama dan alamat pengirim kargo;

e. nama dan alamat penerima kargo;

f. jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa, atau nomor kargo yang ada;

g. jumlah, berat, ukuran, atau besarnya kargo;

h. jenis atau macam kargo yang dikirim; dan

i. pernyataan bahwa pengangkutan kargo ini tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.

(3) Penyerahan surat muatan udara oleh pengirim kepada pengangkut membuktikan kargo telah diterima oleh pengangkut dalam keadaan sebagaimana tercatat dalam surat muatan udara.

(4) Dalam hal surat muatan udara tidak diisi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak diserahkan kepada pengangkut, pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya. Pasal 156 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 156

(1) Surat muatan udara wajib dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga), lembar asli diserahkan pada saat pengangkut menerima barang untuk diangkut.

(2) Pengangkut wajib menandatangani surat muatan udara sebelum barang dimuat ke dalam pesawat udara, Pasal 157 Surat muatan udara tidak dapat diperjualbelikan atau dijadikan jaminan kepada orang lain dan/atau pihak lain. Pasal 158 Pengangkut wajib memberi prioritas pengiriman dokumen penting yang bersifat segera serta kargo yang memuat barang mudah rusak dan/atau cepat busuk Qteishabte good.s). Pasal 159 Dalam hal pengirim kargo menyatakan secara tertulis harga kargo yang sebenarnya, pengangkut dan pengirim kargo dapat membuat kesepakatan khusus untuk kargo yang memuat barang mudah rusak dan/atau cepat busuk dengan mengecualikan besaran kompensasi tanggung jawab yang diatur dalam undang-undang ini. Pasal 160 Pengangkut dan pengirim kargo dapat menyepakati syarat- syarat khusus untuk angkutan kargo: a' yang nilainya lebih tinggi dibandingkan dengan besar gan-ti kerugian sesuai dengan ketentuan dalam undang- undang ini; dan/atau

b. yang memerlukan perawatan atau penanganan khusus dan harus disertai perjanjian khusus dengan tambahan imbalan untuk mengasuransikan kargo tersebut. Pasal 161

(1) Pengirim bertanggung jawab atas kebenaran surat muatan udara.

(2) Pengirim ffi FrR E.i l l.) E t.t REIrI-l[]L lrrr ll.lD, )trt

(2) Pengirim kargo bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh instansr terkait dan menyerahkan kepada pengangkut.

(3) Pengirim bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengangkut atau pihak lain sebagai akibat dari ketidakbenaran surat muatan udara yang dibuat oleh pengirim. Pasal 162

(1) Pengangkut wajib segera memberi tahu penerima kargo pada kesempatan pertama bahwa kargo telah tiba dan segera diambil.

(2) Biaya yang timbr.rl akibat penerima kargo terlambat atau lalai mengambil pada waktu yang telah ditentukan menjadi tanggung jawab penerima. Pasal 163 Dalam hal kargo belum diserahkan kepada penerima, pengirim dapat meminta kepada pengangkut untuk menyerahkan klrgo tersebut kepada penerima lain atau mengirimkan kembati kepada pengirim, dan semuanya atas biaya dan tanggung jawab pengirim. Pasal 164

(1) Dalam hal penerima kargo, setelah diberitahu sesuai dengan waktu yang diper.lanjikan tidak mengambil kargo, semua biaya yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab penerima kargo.

(2) Kargo yang telah melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut berhak meijuarnya dan hasilnya digunakan untuk pembayaran biaja yang timbul akibat kargo yang tidak diambil oleh penerima.

(3) Penjualan kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara yang paling cepat, tepat, dan dengan harga yang wajar. Hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada yang berhak menerima setelah dipotong biaya yang dikeluarkan oleh pengangkut sepanjang dapat dibuktikan. (4)

(5) Penerima ffi) FRE.SIDEN REPUBLIK INDONii:, I;\ (s) Penerima kargo tidak berhak menuntut ganti kerugian atas kerugian yang dideritanya karena penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Parc-graf 4 Besaran Ganti Kerugian Pasal 165 (1) Jumlah ganti kerugian untuk setiap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam pasal l4l ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(2) Jumlah ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah jumlah ganti kerugian yang diberikan oieh badan usaha angkutan udara niaga di luar ganti kerugian yang diberikan oleh lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 166 Pengangkut dan penumpang dapat membuat persetujuan khusus untuk menetapkan jumlahr- ganti kerugian yang iebih tin-ggi dari jumlah ganti kerugian sebagairrLna dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1). Pasal 167 Jumlah ganti kerugian untuk bagasi kabin sebagaimana dimaksud dalam pasal r43 ditetapkan setinggi-tLgginya sebesar kerugian nyata penumpang. Pasal 168

(1) Jumlah ganti kerugian untuk setiap bagasi tercatat dan kargo sebagaimana dimaksud dalam pasat r44 dan pasal 145 ditetapkan dengan peraturan Menteri.

(2) Besarnya ganti kerugian untuk kerusakan atau kehilangan sebagian atau seruruh bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam pasal r44 atau kargo sebagaimana dimaksud dalam pasal 14s dihitufg berdasarkan berat bagasi tercatat atau kargo yang dikirim yang hilang, musnah, atau rusak.

(3) Apabila . Apabila kerusakan atau kehilangan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan seluruh bagasi atau seluruh kargo tidak dapat digunakan lagi, pengangkut bertanggung jawab berdasarkan seluruh berat bagasi atau kargo yang tidak dapat digunakan tersebut. Pasal 169 Pengangkut dan penumpang dapat membuat persetujuan khusus untuk menetapkan jumlah ganti kerugian yang iebih tinggi dari jumlah ganti kerugian sebagaimlna dimaksucl dalam Pasal 168 ayat (1). Pasal 170 Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 146 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pasal 171 Dalam hal orang yang dipekerjakan atau mitra usaha yang bertindak atas nama pengangkut digugat untuk *.-bryui ganti kerugian untuk kerugian yang timbul karena tindakan yang dilakukan di luar batas kewenangannya, menjadi tanggung jawab yang bersangkutan sesuai dengan ketentlan peraturan perundang-undangan. (3) Pasal 172

(1) Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Pasal 168, dan pasal rro dievaluasi paling sedikit satu kali dalam satu tahun oleh Menteri.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:

a. tingkat hidup yang layak ralqyat Indonesia;

b. kelangsungan hidup badan usaha angkutan udara niaga;

c. tingkat inflasi kumulatif;

d. pendapatan per kapita; dan

e. perkiraan usia harapan hidup.

(3) Berdasarkan ffi (3) (4) REPUBI-II( INDONL-SIA Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan besaran ganti-kerugian, setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari menteri yang membidangi urusan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Pihak yang Berhak Menerima Ganti Kerugian Pasal 173 (1) (21 (1) (2) (3) Dalam hal seorang penumpang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal l4l "Vii (1), yang berhak menerima ganti kerugian adalah ahri warii penumpang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal tidak ada ahli waris yang berhak menerima ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha angkutan udara niaga menyeraht a. gu"ii kerugian kepada negara setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Jangka Waktu Pengajuan Klaim Pasal 174 Klaim atas kerusakan bagasi tercatat harus diajukan pada saat bagasi tercatat diambil oleh penumpang. Klaim atas keterlambatan atau tidak diterimanya bagasi tercatat harus diajukan pada saat bagasi tercitat seharusnya diambil oleh penumpang. Bagasi tercatat dinyatakan hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tib; di tempat tujuan. Klaim atas kehilangan bagasi tercatat diajukan setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui. Pasal l7S (4) Pasal 175

(1) Klaim atas kerusakan kargo harus diajukan pada saat kargo diambil oleh penerima kargo.

(2) Klaim atas keterlambatan atau tidak diterimanya kargo harus diajukan pada saat kargo seharusnya diambil oleh penerima kargo.

(3) Kargo dinyatakan hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tiba di tempat tujuan,

(4) Klaim atas kehilangan kargo diajukan setelah jangka waktu l4 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui. Paragraf. T Hal Gugatan Pasal 176 Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal l4l, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia. Pasal 177 Hak untuk menggugat kerugian yang diderita penumpang atau pengirim kepada pengangkut dinyatakan kedaluwarsa dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal seharusnya kargo dan bagasi tersebut tiba di tempat tujuan. Paragraf 8 Pernyataan Kemungkinan Meninggal Dunia bagi Penumpang Pesawat Udara yang Hilang Pasal L78

(1) Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan.

(2) Hak a- ,l A \ci.\ PRESItjEN REPUBLIK INDOI.Ii

(2) Hak penerimaan ganti kerugian dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 9 Wajib Asuransi Pasal 179 Pengangkut wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap penumpang dan kargo yang diangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, dan Pasal L46. Pasal 180 Besarnya pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah ganti kerugian yang ditentukan dalam Pasal 165, pasal 168, dan Pasal 170. Paragraf 10 Tanggung Jawab pada Angkutan Udara oleh Beberapa Pengangkut Berturut - turut Pasal 181

(1) Pengangkutan yang dilakukan berturut-turut oleh beberapa pengangkut dianggap sebagai satu pengangkutan, dalam hal diperjanjikan sebagai satu perjanjian angkutan udara oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan tanggung jawab sendiri-sendiri atau bersama-sama.

(2) Dalam hal tidak ada perjanjian oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kerugian yang diderita penumpang, pengirim, dan/atau penerima kargo menjadi tanggung jawab pihak pengangkut yang mengeluarkan dokumer-, angkutan. Paragraf i 1 REPUBLIK INDONL-..i;\ - 7t - Paragraf 1 1 Tanggung Jawab pada Angkutan Intermoda Pasal 182

(1) Pengangkut hanya bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi dalam kegiatan angkutan udara dalam hal pengangkutan dilakukan melalui angkutan intermoda.

(2) Dalam hal angkutan intermoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak pengangkut menggunakan 1 (satu) dokumen angkutan, tanggung jawab dibebankan kepada pihak yang menerbitkan dokumen. Paragraf 12 Tanggung Jawab Pengangkut Lain Pasal 183 Tanggung jawab pengangkut sebagaimana dimaksud daram Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, pasal 145, dan pasal 146 be-rlaku juga bagi angkutan udara yang dilaksanakan oleh pihak pengangkut lain yang mengadakan perjanjian pengangkutan selain pengangkut. Paragraf 13 Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap pihak Ketiga Pas*l 184 (1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak ke-tiga yang diakibatkan oreh pengoperasian pesawat udara, kecelakaan pesawat udara, "t", jatuhnya benda_ benda lain dari pesawat udara yang diopeiasikan. (2) Ganti kerugian terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga. sebagaimana dimaksud -paaa ayat (1) diberikan sesuai dengan kerugian nyata yang dialami. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan besaran ganti kerugian, persyaratan, dan tata I".. untuk memperoleh ganti kerugian diatur dengan peraturar-r Menteri. (3) Pasal 185 A \ \ -Y.. PRESII]EN REPtIEJi-i1., ll.rDOl.r i ,t',. Pasal 185 Pengangkut dapat menuntut pihak ketiga yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap penumpang, pengirim, atau penerima kargo yang menjadi tanggung jawab pengangkut. Paragraf 14 Persyaratan Khusus Pasal 186

(1) Pengangkut dilarang membuat perjanjian atau persyaratan khusus yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang lebih rendah dari batas ganti kerugian yang diatur dalam Undang- Undang ini. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Angkutan Multimoda Pasal 187

(1) Angkutan udara dapat merupakan bagian angkutan multimoda yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan multimoda.

(2) Kegiatan angkutan udara dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan usaha angkutan udara dan badan usaha angkutan multimoda, danf atau badan usaha moda lainnya. Pasal 188 Angkutan multimoda dilakukan oleh badan usaha yang telah mendapat izin untuk melakukan angkutan multimoda dari Menteri. Pasal 189 W Pasal 189 (1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1gg bertanggung jauab (liabitity) terhadap barang kiriman sejak diterima sampai diserahkan kepada penerima barang. Bandar udara terdiri atas:

a. bandar udara umum, yang selanjutnya disebut bandar udara; dan

b. bandar udara khusus.

(2) Tanggung jawab angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada barang serta keteilambatan penyerahan barang.

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dapat dikecualikan dalam hal badan u"iha ..,gkrtr., multimoda atau agennya dapat membuktikan [elah dilaksanakannya segala prosedur untuk mencegal-r terjadinya kehilangan, kerusakan barang, serta keterlambatan penyerahan barang.

(4) Tanggung jawa-b badan usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas. Pasal 190 Badan usaha angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. Pasal 191 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XI KEBANDARUDARAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 192 Bagian Kedua REPUBLIK INDONLSIT\ Bagian Kedua Tatanan Kebandarudaraan Nasional Pasal 193

(1) Tatanan kebandarudaraan nasional diwujudkan dalam rangka penyeler.ggaraan bandar udara yang andal, terpadu, efisien, serta mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan Nusantara.

(2) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem perencanaan kebandarudaraan nasional yang menggambarkan interdependensi, interrelasi, dan sinergi antar-unsur yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, potensi ekonomi, dan pertahanan keamanan dalam rangka mencapai tujuan nasional.

(3) Tatanan kebandarudaraan nasional dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. peran, fungsi, penggunaan, hierarki, bandar udara; serta

b. rencana induk nasional bandar udara. Pasal 194 Bandar udara kegiatan: a pemerintahan; dan/ atau pengusahaan. sebagaimana dan klasifikasi Bandar udara memiliki peran sebagai:

a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;

b. pintu gerbang kegiatan perekonomian;

c. tempat kegiatan alih moda transportasi;

d. pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;

e. pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencani; serta f' prasarana memperkukuh wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 195 berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan b Pasal 196 W Pasal 196 Penggunaan bandar udara terdiri atas bandar udara internasional dan bandar udara domestik. Pasal 197

(1) Hierarki bandar udara terdiri atas bandar udara pengumpul (hub) dan bandar udara pengumpan (spoke).

(2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer, sekunder, dan tersier.

(3) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bandar udara tujuan atau penunjang dari bandar udara pengumpul dan merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan kegiatan lokal. Pasal 198 Klasifikasi bandar udara terdiri atas beberapa kelas bandar udara yang ditetapkan berdasarkan kapasitas pelayanan dan kegiatan operasional bandar udara. (1) Pasal 199 Rencana induk nasional bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (3) huruf b merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, penjrusunan rencana indu-k, pembangunan, pengoperasia.r, di., pengembangan bandar udara.

(2) Rencana induk nasional bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperh"tik^.,,

a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilal,ah kabupaten/kota;

b. potensi dan perkembangan sosiar ekonomi wilayah;

c. potensi sumber daya alam;

d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional;

e. sistem transportasi nasional;

f. keterpaduan intermoda dan multimoda; serta

g. peran bandar udara.

(3) Rencana PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Rencana induk nasional bandar udara memuat:

a. kebijakan nasional bandar udara; dan

b. rencana lokasi bandar udara beserta penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara. Pasal 200

(1) Menteri menetapkan tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

(2) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(3) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis, tatanan kebandarudaraan nasional dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan tatanan kebandarudaraan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penetapan Lokasi Bandar Udara Pasal 201

(1) Lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri.

(2) Penetapan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. titik koordinat bandar udara; dan

b. rencana induk bandar udara.

(3) Penetapan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengar .r,"mp..hatikan:

a. rencana induk nasional bandar udara;

b. keselamatan dan keamanan penerbangan;

c. keserasian dan keseimbangan d.ng^., budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi bandar udara;

d. kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan p..gop.r^.L.,; serta

e. kelayakan lingkungan. Pasal 2O2 REPUBLIK INDONE;r^. Pasal 202 Rencana induk bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OL ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:

a. prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo;

b. kebutuhan fasilitas;

c. tata letak fasilitas;

d. tahapan pelaksanaan pembangunan;

e. kebutuhan dan pemanfaatan lahan; f. daerah lingkungan kerja;

g. daerah lingkungan kepentingan;

h. kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan i. batas kawasan kebisingan. Pasal 203

(1) Daerah lingkungan kerja bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o2 huruf f merupakan daerah yang dikuasai badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara, yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fa.ilitas bandar udara. (2) Pada daerah lingkungan kerja bandar udara yang telah ditetapkan, dapat diberikan hak pengelolaan itas tanah dan/atau pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Pasal 204

(1) Dalam pelayanan kegiatan angkutan udara dapat ditetapkan tempat pelaporan keberangkatan (city check in counter) di luar daerah lingkungan kerja bandar uclara yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Tempat pelaporan keberangkatan (city check in counter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak teroisahkan dari daerah lingkungan k"erja bandar udara dan harus memperhatikan aJpek li."-"ri., penerbangan. Pasal205.,. Pasal 205

(1) Daerah lingkungan kepentingan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2O2 huruf g merupakan daerah di luar lingkungan kerja bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo.

(2) Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan bandar udara harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pasal 206 Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf h terdiri atas:

a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas;

b. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;

c. kawasan di bawah permukaan transisi;

d. kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam;

e. kawasan di bawah permukaan kerucut; dan f. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar. Pasal 207 Batas kawasan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o2 huruf i merupakan kawasan tertentu di sekitar bandar udara yang terpengaruh gelombang suara mesin pesawat udara yang terdiri atas:

a. kebisingan tingkat I;

b. kebisingan tingkat II; dan

c. kebisingan tingkat III. Pasal 208 Untuk mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan, serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas ketinggian kawasan keselamatan operasi penerbangan. (1)

(2) Pengecualian REPUBLIK INDONE',r.r

(2) Pengecualian terhadap ketentuan mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri, dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. merupakan fasilitas yang mutlak diperlukan untuk operasi penerbangan;

b. memenuhi kajian khusus aeronautika; dan

c. sesuai dengan ketentuan teknis keselamatan operasi penerbangan.

(3) Bangunan yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diinformasikan melalui pelayanan informasi aeronatrtika (aeronautical information s eruice ). Pasal 209 Batas daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, kawasan keselamatan operasi penerbangan, dan batas kawasan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i ditetapkan dengan koordinat geografis. Pasal 210 Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara. Pasal 21 I

(1) Untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta pengembangan bandar udara, pemerintah daerah wajib mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara. Untuk mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat lr), pemerintah daerah wajib menetapkan rencana rinci tati ruang kawasan di sekitar bandar udara dengan memperhatikan rencana induk bandar udara dan rencana induk nasional bandar udara. (2t Pasal 212 W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal212 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin tersedianya aksesibilitas dan utilitas untuk menunjang pelayanan bandar udara. Pasal 2 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara dan tempat pelayanan penunjang di luar daerah lingkungan kerja diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pembangunan Bandar Udara Pasal 2 14 Bandar udara sebagai bangunan gedung dengan fungsi khusus, pembangunannya wajib memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, mutu pelayanan jasa kebandarudaraan, kelestarian lingkungan, serta keterpaduan intermoda dan multimoda. Pasal 215

(1) Izin mendirikan bangunan bandar udara ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

(2) Izin mendirikan bangunan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah memenuhi persyaratan:

a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan; b, rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan bandar udara;

c. bukti penetapan lokasi bandar udara;

d. rancangan teknik terinci fasilitas pokok bandar udara; dan

e. kelestarian lingkungan. Pasal 216 Pasal 216 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan bandar udara diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pengoperasian Bandar Udara Paragraf 1 Sertifikasi Operasi Bandar Udara Pasal2I7

(1) Setiap bandar udara yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan pencrbarrgan, serta ketentuan pelayanan jasa bandar udara. (21 Bandar udara yang telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan, Menteri memberikan:

a. sertifikat bandar udara, untuk bandar udara ),ang melayani pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan berat maksimum tinggal landas lebih dari 5,700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram; atau

b. register bandar udara, untuk bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas maksimum 30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan berat maksimum tinggal landas sampai dengan 5,700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram.

(3) sertifikat bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a, diberikan setelah bandar udara memiliki buku pedoman pengoperasian bandar udara (aerod.rome manual) yang memenuhi persyaratan teknis tentang:

a. personel;

b. fasilitas;

c. prosedur operasi bandar udara; dan

d. sistem manajemen keselamatan operasi bandar udara.

(4) Register bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b diberikan setelah bandar udara memiliki buku pedoman pengoperasian bandar udara yang memenuhi persyaratan teknis tentang:

a. personel;

b. fasilitas; dan

c. prosedur operasi bandar udara.

(5) Setiap REPUBLIK INDONt')ii\

(5) Setiap orang yang mengoperasikan bandar udara tidak memenuhi ketentuan pelayanan jasa bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. penurunan tarrf jasa bandar udara; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal 2 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan penerbangan, pelayanan jasa bandar udara, serta tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat bandar udara atau register bandar udara dan pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Fasilitas Bandar Udara Pasal 2 19

(1) Setiap badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib menyediakan fasilitas bandar udara yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta pelayanan jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. (21 Setiap fasilitas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat kelaikan oleh Menteri.

(3) Untuk mempertahankan kesiapan fasilitas bandar udara, badan usaha bandar udara, atau unit penyelenggara bandar udara wajib melakukan perawatan dalam jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi, dan/atau kalibrasi.

(4) untuk menjaga dan meningkatkan kinerja fasiliras, prosedur, dan personel, badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala.

(5) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal22O ,| W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 22O

(1) Pengoperasian bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) wajib dilakukan oleh tenaga manajerial yang memiliki kemampuan dan kompetensi operasi dan manajerial di bidang teknis dan/atau operasi bandar udara.

(2) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertilikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal221 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas bandar udara serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Personel Bandar Udara Pasal 222

(1) Setiap personel bandar udara wajib memiliki Iisensi atau sertifikat kompetensi.

(2) Personel bandar udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliha.u.. fasilitas bandar udara wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.

(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyar"iu..r,

a. administratif;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan

d. lulus ujian. S-ertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c diperoleh meralui pendidikan dan/.i.., pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah diakreditasi oleh Menteri. Pasal223 (4) PRfSIDEN REPUBLIK INDOI"] I- 1, Ir\ Pasal 223

(1) Personel bandar udara yang telah memiliki lisensi u,ajib:

a. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;

b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan

c. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. (21 Personel bandar udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan lisensi; dan/atau

c. pencabutan lisensi. Pasal 224 Lisensi personel bandar udara yang diberikan oleh negara lain dinyatakan sah melalui proses pengesahan atau validasi oleh Menteri. Pasal 225 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, serta pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Penyelenggaraan Kegiatan di Bandar Udara Paragraf 1 Kegiatan Pemerintahan di Bandar Udara Pasal 226

(1) Kegiatan pemerintahan di bandar udara meliputi

a. pembinaan kegiatan penerbangan;

b. kepabeanan;

c. keimigrasian; oan

d. kekarantinaan.

(2) Pembinaan =

(2) Pembinaan kegiatan penerbangan di bandar udara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh otoritas bandar udara.

(3) Fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemerintahan di bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Otoritas Bandar Udara Pasal 227

(1) Otoritas bandar udara ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dibentuk untuk satu atau beberapa bandar udara terdekat.

(3) Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Pasal 228 otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 227 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:

a. menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;

b. memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;

c. menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan banclar udara;

d. menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara ),ang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya;

e. melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat instansi di bandar udara, melalaikan tugas dan tanggungjawabnya serta mengabaikan dan/atau tidak menjalankan kebijakan dan peraturan yang ada di bandar udara; dan

f. melaporkan f. PR E SIDE N REPUBLIK INDONE.SIA melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri. Pasal 229 Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 227 ayat (ll mempunyai wewenang:

a. mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di bandar udara;

b. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaerr-r ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;

c. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaar-r ketentuan pelestarian lingkungan ;

d. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;

e. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan kawasan keselarnatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan keqa bandar udara serta daerah lingkungan kepentingan bandar udara; f. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di bandar udara; dan

g. memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan/atau badan usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 230 Aparat otoritas bandar udara merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang penerbangan sesuai dengan standar dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 231 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 REPLJBLIF. INJDONt, "]. Paragraf 3 Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara Pasal 232

(1) Kegiatan pengusahaan bandar udara terdiri atas:

a. pelayanan jasa kebandarudaraan; dan

b. pelayanan jasa terkait bandar udara. (21 Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan f atau pengembangan:

a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, Iepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat udara;

b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan pos;

c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan

d. lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran an3kutan udara.

(3) Pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:

a. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara, terdiri atas: 1) penyediaan hanggar pesawat udara; 2) perbengkelan pesawat udara; 3) pergudangan; 4) katering pesawat udara; 5) pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling ); 6) pelayanan penumpang dan bagasi; serta 7) penanganan kargo dan pos. b' jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang, terdiri atas: 1) penyediaan penginapan/hotel dan transit hotel; 2) penyediaan toko dan restoran; 3) penyimpanan kendaraan bermotor; 4) pelayanan kesehatan; 5) perbankan . PRESID E N REPUBLIK INDONF-SIA 5) perbankan dan/atau penukaran uang; dan 6) transportas^ darat. c jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara, terdiri atas: 1) penyediaan tempat bermain dan rekreasi; 2l penyediaan fasilitas perkantoran; 3) penyediaan fasilitas olah raga; 4l penyediaan fasiltas pendidikan dan pelatihan; 5) pengisian bahan bakar kendaraan bermotor; dan 6) periklanan. Pasal 233

(1) Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksr-rd dalam Pasal 232 *yat (2) dapat diselenggarakan oleh:

a. badan usaha bandar udara untuk bandar udara yang diusahakan secara komersial setelah memperoleh izin dari Menteri; atau

b. unit penyelenggara bandar udara untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(2) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi, keuangan, dan manajemen.

(3) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dipindahtangankan. (41 Pelayanan jasa terkait dengan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

(5) Badan usaha bandar udara yang memindahtangankan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Pasal 234 . Pasal 234

(1) Dalam melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2), badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara wajib:

a. memiliki sertifikat bandar udara atau register banderr udara;

b. menyediakan iasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara;

c. menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara;

d. mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara;

e. menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara;

f. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;

g. menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional;

h. menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;

i. menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara;

j. memelihara kelestarian lingkungan;

k. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

l. melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasiiitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetlnsi personel bandar udara; dan

m. memberikan laporan secara berkala kepada Menteri dan otoritas bandar udara.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin; dan/atau

c. pencabutan izin. Pasal 235 . W REPUBLIK INDONL 5iA Pasal 235

(1) Pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilaksanakan oleh badan usaha bandar udara diselenggarakan berdasarkan konsesi dan/atau bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan oleh Menteri dan dituangkan d.alam perjanjian.

(2) Hasil konsesi dan/atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 236 Badan usaha bandar udara dapat menyerenggarakan 1 (satu) atau lebih bandar udara yang diusahakan secara komersial. Pasal 237

(1) Pengusahaan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1) yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negard Indonesia.

(2) Dalam hal modal badan usaha bandar udara yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat lt; terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemegang modal asing. Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di bandar udara, serta tata cara dan prosedur pingenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pelayanan dan Fasilitas Khusus Pasal 239 Penyandang cacat, orang sakit, lanjut usia, dan anak- anak berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara. (1)

(2) Pelayanan REPUBLIK lNDONfSlr\

(2) Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemberian prioritas pelayanan di terminal;

b. menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat selama di terminal;

c. sarana bantu bagi orang sakit;

d. menyediakan fasilitas untuk ibu merawat bayi (nursery);

e. tersedianya personel yang khusus bertugas untuk melayani atau berkomunikasi dengan penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia; serta

f. tersedianya informasi atau petunjuk tentang keselamatan bangunan bagi penumpang di terminal dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 240

(1) Badan usaha bandar udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan/atau pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara.

(2) langgung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kematian atau luka fisik orang;

b. musnah, hilang, atau dioperasikan; dan I atau rusak peralatan yang

c. dampak lingkungan di sekitar bandar udara akibat pengoperasian bandar udara.

(3) Risiko atas sebagaimana diasuransikan tanggung dimaksud jawab pada terhadap kerugian ayat (1) wajib

(4) Setiap ,l W fTRI.SIDEN REPUBLII( INDONi

(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal 241 Orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di bandar udara bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas bandar udara yang diakibatkan oleh kegiatannya. Pasal 242 Ketentuan lebih larijut mengenai tanggung jawab atas kerugian serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Tarif Jasa Kebandarudaraan Pasal 243 Setiap pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait dengan bandar udara dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 244

(1) Struktur dan golongan tarif jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ditetapkan oleh Menteri.

(2) Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara.

(3) Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial ditetapkan dengan: a, Peraturan Pemerintah untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara banclar udara; atau

b. Peraturan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. Peraturan daerah untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara bandar udara pemerintah daerah. Pasal 245 Besaran tarif jasa terkait pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Pasal 246 Ketentuan lebih lanjut pengenaan tarif jasa Peraturan Menteri. mengenai tata cara dan prosedur kebandarudaraan diatur dengan Bagian Kesepuluh Bandar Udara Khusus Pasal 247

(1) Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat izin pembangunan dari Menteri.

(2) Izin pembangunan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;

b. rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat;

c. rancangan teknik terinci fasilitas pokok; dan

d. kelestarian lingkungan.

(3) Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pacla bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara. Pasal 248 Pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandar udartr khusus dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal249 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 249 Bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh izin dari Menteri. Pasal 250 Bandar udara khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri, dan bersifat sementara. Pasal 251 Bandar udara khusus dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara. Pasal 252 Ketentuan lebih lanjut mengenat izin pembangunan dan pengoperasian bandar udara khusus, serta perubahan status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesebelas Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter Pasal 253

(1) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) terdiri atas:

a. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface leuel heliport);

b. tempat pendaratan dan lepas landas heiikopter di atas gedung (eleuated heliport); dan

c. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di perairan (helideck). Izin mendirikan bang,nan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah setempat setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Menteri. (2)

(3) Pertimbangan , W rrR[-';li)ft..] R EPI"-IEJL-ll( tllD ()l\r

(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek:

a. penggunaan ruang udara;

b. rencana jalur penerbangan ke dan dari tempat pendaratan dan iepas landas helikopter; serta

c. standar teknis operasional keselamatan dan keamanan penerbangan. Pasal 254

(1) Setiap tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.

(2) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan register oleh Menteri. Pasal 255 Ketentuan lebih lanlut mengenai tata cara dan pemberian izin pembangunan dan pengoperasian pendaratan dan lepas landas helikopter diatur Peraturan Menteri. prosedur tempat dengan Bagian Kedua Belas Bandar Udara Internasional Pasal 256

(1) Menteri menetapkan beberapa bandar bandar udara internasional. udara sebagai

(2) Penetapan bandar udara internasional sebagaimana dimaksud padn ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. rencana induk nasional bandar udara;

b. pertahanan dan keamanan negara;

c. pertumbuhan dan perkembangan pariwisata; d' kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional; serta

e. pengembangan ekonomi luar negeri. nasional dan perdagangan

(3) Penetapan a \ FTRfSIDEN REPULiL lK INDONF-'.i,.r

(3) Penetapan bandar udara internasional oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan menteri terkait.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bandar udara internasional diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Belas Penggunaan Bersama Bandar Udara dan Pangkalan Udara Pasal 257

(1) Dalam keadaan tertentu bandar udara dapat digunakan sebagai pangkalan udara.

(2) Dalam keadaan tertentu pangkalan udara dapat digunakan bersama sebagai bandar udara.

(3) Penggunaan bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayaL (21 dilakukan dengan memperhatikan :

a. kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara;

b. keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan;

c. keamanan dan pertahanan negara; serta

d. peraturan perundang-undangan. Pasal 258

(1) Dalam keadaan damai, pangkalan udara yang digunakan bersama sebagaimana dimaksud dalam pasai 25T ayat (2) berlaku ketentuan penerbangan sipil.

(2) Pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada pangkalan udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait. Pasal 259 Bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan secara bersama ditetapkan dengan Keputusan presiden. Bagian Keempat Belas Bagian Keempat Belas Pele starian Lingkungan Pasal 260

(1) Badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran lingkungan di bandar udara dar-r sekitarnya sesuai dengan ambang batas dan baku mutlr yang ditetapkan Pemerintah.

(2) Untuk menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bairdar udara dapat membatasi waktu dan frekuensi, atau rnenolak pengoperasian pesawat udara.

(3) Untuk menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat kebisingan, pencemaran, serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII NAVIGASI PENERBANGAN Bagian Kesatu Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional Pasal 261

(1) Guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan harus ditetapkan tatanan navigasi penerbangan nasional.

(2) Tatanan navigasi penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan menteri yang membidangi urusan di bidang pertahanan dan panglima Tentara Nasional Indonesia.

(3) Penyusunan PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

(3) Pen5rusunan tatq.nan navigasi penerbangan nasional sebagaimana d.imaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

a. keselamatan operasi penerbangan;

b. efektivitas dan efisiensi operasi penerbangan;

c. kepadatan lalu lintas penerbangan;

d. standar tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang berlaku; dan

e. perkembangan teknologi di bidang navigasi penerbangan.

(4) Tatanan navigasi penerbangan nasional dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. ruang udara yang dilayani;

b. klasifikasi rua^rg udara;

c. jalur penerbangan; dan

d. jenis pelayanan navigasi penerbangan. sebagaimana Paragraf 1 Ruang Udara Yang Dilayani Pasal 262

(1) Ruang udara yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4) huruf a meliputi:

a. wilayah udara Republik Indonesia, selain wilayah udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian;

b. ruang udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Republik Indonesia; dan

c. ruang udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional kepada Republik Indonesia.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 263 (.ffi PRE SID E N REPUBLIK INDONESt,T Pasai 263 Pendelegasian pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dilaksanakan dcngar-r mempertimbangkan paling sedikit:

a. struktur jalur penerbangan;

b. arus lalu lintas penerbangan; dan

c. efisiensi pergerakan pesawat udara. Pasal 264

(1) Kawasan udara berbahaya ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara yang dilayaninya.

(2) Pada kawasan udara berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembatasan kegiatan penerbangan yang bersifat tidak tetap dan tidak menyeluruh sesuai dengan kondisi alam. Paragraf 2 Klasifikasi Ruang Udara Pasal 265

(1) Klasifikasi ruang udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4) huruf b disusun dengan mempertimbangkan:

a. kaidah penerbangan;

b. pemberian separasi;

c. pelayanan yang disediakan:

d. pembatasan kccepatan:

e. komunikasi radio; dan/atau

f. persetujuan personel pemandu lalu lintas penerbangan (Air Traffic Control Clearance).

(2) Klasifikasi Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, kelas E, kelas F, dan kelas G. Paragraf 3 /, 4i REPUBLII'( INDOI.]f :, II\ Paragraf 3 Jalur Penerbangan Pasal 266

(1) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasai 261 ayat (4) huruf c bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas penerbangan.

(2) Penetapan jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling sedikit:

a. pembatasan penggunaan ruang udara;

b. klasifikasi ruang udara;

c. fasilitas navigasi penerbangan;

d. efisiensi dan keselamatan pergerakan pesawat udara; dan

e. kebutuhan pengguna pelayanan navigasi penerbangan. Pasal 267

(1) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4) huruf c meliputi:

a. jalur udara (airutay);

b. jalur udara dengan pelayanan saran panduan (aduisory route);

c. jalur udara dengan pemanduan (control route) dan/atau jalur udara tanpa pemanduan (uncontrolled route); dan

d. jalur udara keberangkatan (departure route) dan jalur udara kedatangan (arriual route).

(2) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:

a. nama jalur penerbangan;

b. nama titik acuan dan koordinat;

c. arah (track) yang menuju atau dari suatu titik acuan;

d. jarak antartitil, acuan; dan

e. batas ketinggian aman terendah. Pasal 268 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan Tatanan Ruang Udara Nasional dern .lalur penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua W Bagian Kedua Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Paragraf 1 Tujuan dan Jenis Pelayanan Navigasi Penerbangan Pasal 269 Navigasi penerbangan mempunyai tujuan sebagai berikut

a. terwujudnya penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku;

b. terwujudnya efisiensi penerbangan; dan

c. terwujudnya suatu jaringan pelayanan navigasi penerbangan secara terpadu, serasi, dan harmonis dalam lingkup nasional, regional, dan internasional. Pasal 270 Jenis pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4) huruf d meliputi:

a. pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic seruices);

b. pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical t ele co mmunic atio n s e ruice s) ;

c. pelayanan inforrr,asi aeronautika (aeronautical informatiort seruicesl;

d. pelayanan informasi meteorologi penerbangan (aeronautical meteorological seruices) ; dan

e. pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (search and rescuel. Paragraf 2 Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Pasal 27 I

(1) Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan terhadap pesawat udara yang beroperasi or ruang udara yang dilayani. (21 Untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah membentuk satu lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.

(3) Lembaga ITRESIDEN REPUBLIK INDONF.:JII\ -to2-

(3) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. mengutamakan keselamatan penerbangan;

b. tidak berorientasi kepada keuntungan;

c. secara finansial dapat mandiri; dan

d. biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cosf recouery).

(4) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dirraksud pada ayat (3) dibentuk oleh dan bertanggung jau'ab kepada Menteri. Pasal 272

(1) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) wajib memberikan pelayanan navigasi penerbangan pesawat udara. (21 Kewajiban pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak kontak komunikasi pertama sampai dengan kontak komunikasi terakhir antara kapten penerbang dengan petugas atau fasilitas navigasi penerbangan.

(3) Untuk memenuh. kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan:

a. memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure);

b. mengoperasikan dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai dengan standar;

c. mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi; dan

d. memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan. Pasal 273 Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan frarus mengalihkan -ialur penerbangan suatu pesa*at terbang, helikopter, atau pesawat udara sipil jenis tertentu, yang tidai memenuhi persyaratan navigasi penerbangan. Pasal274 W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 274 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan jalur penerbangan oleh lembaga penyelenggara navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 diatur oleh Menteri. Paragraf 3 Sertifikasi Pelayanan Navigasi Penerbangan Pasal 275

(1) L,embaga penyelerggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) wajib memiliki sertifikat pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masing-masing unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan.

(3) Unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. unit pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara;

b. unit pelayanan navigasi pendekatan; dan

c. unit pelayanan navigasi penerbangan jelajah. Paragraf 4 Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Pasal 276 (1) Pesawat udara yang terbang melalui ruang udara yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam pasal 261 ayat (4) huruf a dikenakan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan. Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang diberikan. (2) Pasal 277 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 277 Ketentuan lebih lan;ut mengenai tata cara dan prosedur pembentukan dan sertifikasi lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan Pasal 278 Pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf a mempunyai tujuan:

a. mencegah terjadinya tabrakan antarpesawat udara dl udara;

b. mencegah terjadinya tabrakan antarpesawat udara atau pesawat udara dengan halangan (obstacle) di daerah manuver (manouuering area);

c. memperlancar dan menjaga keteraturan arus lalu lir-rtas penerbangan;

d. memberikan petunjuk dan informasi yang berguna untuk keselamatan dan efisiensi penerbangan; dan

e. memberikan notifikasi kepada organisasi terkait untuk bantuan pencarian dan pertolongan (search and rescuel. Pasal 279

(1) Pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 278 terdtri atas:

a. pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control seruice) ;

b. pelayanan informasi penerbangan (flight information seruice);

c. pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic aduisory seruicel; dan

d. pelayanan kesiagaan (alerting seruice).

(2) Pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan paling sedikit:

a. jenis lalu lintas penerbangan;

b. kepadatan arus lalu lintas penerbangan;

c. kondisi sistem teknologi dan topografi; serta

d. fasilitas 4 4 t. A \ r'tlt_:lr.)Li\l RLt,tlr,t -ii\ lr..lL)(,1\L

d. fasilitas dan pesawat udara kelengkapan navigasi penerbangan di Pasal 280 Ketentuan lebih lanlut mengenai pelayanan lalu lintas penerbangan Menteri. tata cara dan prosedur diatur dengan Peraturan Paragraf 6 Pelayanan Telekomunikasi Penerban gan Pasal 281 Pelayanan telekomunikasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf b bertujuan menyediakan informasi untuk menciptakan akurasi, keteraturan, dan efisiensi penerbangan. Pasal 282 Pelayanan telekornunikasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 terdiri atas:

a. pelayanan aeronautika tetap (aeronautical fixed seruices);

b. pelayanan aeronautika bergerak (aeronautical mobile seruices); dan

c. pelayanan radio navigasi aeronautlka (aeronautical radio nauigation seruicesl. Pasal 283 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pelayanan telekomunikasi penerbangan Peraturan Menteri cara dan diatur prosedur dengan Paragraf 7 Pelayanan Informasi Aeronautika Pasal 284 Pelayanan informasi aeronautika sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 27o huruf c bertujuan tersedianya informasi yang cukup, akurat, terkini, dan tepat waktu yang diperlukan untuk keteraturan dan efisiensi penerbangan. Pasal285 --\ W TJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 285

(1) Pelayanan informasi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 memuat informasi tentang fasilitas, prosedur, pelayanan di bandar udara dan ruang udara. (21 Informasi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas paket informasi aeronautika terpadu dan peta navigasi penurbangan.

(3) Paket Informasi aeronautika terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. publikasi informasi aeronautika (aeronautical information publication) ;

b. notifikasi kepada penerbang dan petugas lalu lintas penerbangan (notice to airmen);

c. edaran informasi aeronautlka (aeronautical information ciratlar$; dan

d. buletin yang berisi informasi yang diperlukan sebelum penerbangan. Pasal 286 Ketentuan pelayanan Menteri. lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur informasi aeronautika diatur dengan Peraturan Paragraf 8 Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan Pasal 287 Pelayanan informasi meteorologi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf d bertujuan menyediakan informasi cuaca di bandar udara dan sepanjang jalur penerbangan yang cukup, akurat, terkini, dan tepat rru,aktu untuk keselamatan, kelancaran, dan efisiensi penerbangan. Pasal 288 Pelayanan informasi meteorologi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 diberikan oleh unit pelayanan informasi meteorologi kepada operator pesawat udara, personel pesawat udara, unit pelayanan navigasi penerbangan, unit pelayanan pencarian dan pertolongan, serta penyelenggara bandar udara. Pasal 289 {,ffi :'l'?[.:, lt)Ll'.] REF)LlL;L-lir l5l DL)f\i,'.. I-l -to7- Pasal 289 Pelayanan informasi meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 dilaksanakan secara berkoordinasi antarai unit pelayanan informasi meteorologi dan unit pelayzinan navigasi penerbangan yang dilakukan melalui kesepakatan bersama. Pasal 290 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelayanan informasi meteorologi penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 9 Pelayanan Informasi Pencarian Dan Pertolongan Pasal 291

(1) Pelayanan informasi pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O huruf e bertujuan memberikan informasi yang cepat dan akurat untuk membantu usaha pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara.

(2) Dalam memberikan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan harus menyediakan interkoneksi dan berkoordinasi dengan badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pencarian dan pertolongan,

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelayanan informasi pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Personel Navigasi Penerbangan Pasal 292 Setiap personel navigasi penerbangan wajib lisensi atau sertifikat kompetensi. memiliki (1)

(2) Personel $-ffi, REPUBLIK INDOI.'I

(2) Personel navigasi penerbangan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas navigasi penerbangan wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.

(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:

a. administratif;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan

d. lulus ujian.

(4) Sertifikat kompetcnsi sebagaimana dimaksud pada ayal

(3) huruf c diperoleh melalui pendidikan danlatau pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang tclah diakreditasi oleh Menteri. Pasal 293

(1) Personel navigasi penerbangan yang telah memiliki lisensi wajib:

a. melaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;

b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan

c. melakukan perneriksaan kesehatan secara berkala' (21 Personel navigasi penerbangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan satrksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan liscnsi; dan/atau

c. pencabutan lisensi. Pasal 294 Lisensi personel navigasi penerbangan yang diberikan olch negara lain dinyatakan sah melalui proses pengesahan atar-r validasi oleh Menteri. Pasal 295 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, lembaga pendidikan dan f alat, pelatihan, dan pengenaan sanksi administratif diatur deng:trt Peraturan Menteri. Bagian Keempat- l-' i.I.1 LSIIJEN REPUBL-IK INDONESIA Bagian Keempat Fasilitas Navigasi Penerbangan Pasal 296

(1) Fasilitas navigasi penerbangan terdiri atas:

a. fasilitas telekomunikasi penerbangan;

b. fasilitas informasi aeronautika; dan

c. fasilitas informasi meteorologi penerbangan

(2) Fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dipasang dan dioperasikan harus mendapat persetujuan Menteri. Pas'i 297 Pemasangan fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1) harus memperhatikan:

a. kebutuhan operasional;

b. perkembangan teknologi;

c. keandalan fasilitas; dan

d. keterpaduan sistem. Pasal 298

(1) Fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1) wajib dipelihara oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin; danlatau

c. pencabutan izin. Pasal 299 Fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1) huruf a yang dioperasikan untuk pelayanan navigasi penerbangan wqib dikalibrasi secara berkala agar tetap laik operasi,

(2) Penyelenggara (1) ,tz ,- 1z A \1.\ f'llr-<, l[\;-N REPI.-lt-l t-iK INDONE', i,\

(2) Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayaL

(1) dikenakan s^.nksi administratif berupa pembekuan izin. Pasal 300 Penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (1) dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau badan hukum yang mendapat sertifikat dari Menteri. Pasal 301 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pelaksanaan kalibrasi, dan pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Frekuensi Radio Penerbangan Paragraf I Penggunaan Frekuensi Pasal 302

(1) Menteri mengatur penggunaan frekuensi radio penerbangan yang telah dialokasikan oleh menteri yang membidangi urusan frekuensi. (21 Frekuensi radio penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk kepentingan keselamatan penerbangan aeronautika dan non- aeronautika. Pasal 303

(1) Menteri memberikan rekomendasi penggunaan frekuensi radio untuk menunjang operasi penerbangan di luar frekuensi yang telah dialokasikan.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk pemberian izin yang diberikan oleh menteri yang membidangi urusan frekuensi.

(3) Penggunaan ITRfSIt)EN REPT.JELIK INDONESIA

(3) Penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Pasal 304 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penggunaan frekuensi radio untuk kegiatan penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Biaya Pasal 305

(1) Penggunaan frekuensi radio penerbangan untuk aeronautika sebagaimana dimaksud daiam Pasal 3O2 ayat

(2) tidak dikenakan biaya.

(2) Penggunaan frekuensi radio penerbangan untuk non- aeronautika yang tidak digunakan untuk keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O2 ayat (2\ dapat dikenakan biaya. Pasal 306 Setiap orang dilarang:

a. menggunakan frekuensi radio penerbangan kecuali untuk penerbangan; dan

b. menggunakan frekuensi radio yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan penerbangan. Pasal 307 Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penggunaan frekuensi radio diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB XIII KESELAMATAN PENERBANGAN Bagian Kesatu Program Keselamatan Penerbangan Nasional Pasal 308

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan nasional.

(2) Untuk ,l -tt2- (21 Untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menetapkan program keselamatan penerbangan nasional (state safety programl. Pasal 309

(1) Program keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (2) memuat:

a. peraturan keselamatan penerbangan;

b. sasaran keselamatan penerbangan;

c. sistem pelaporan keselamatan penerbangan;

d. analisis data dan pertukaran informasi keselamatzrn penerbangan (safetg data an.alysis and exchange);

e. kegiatan investigasi kecelakaan dan kejadian penerban gan (accident and incident inu e stig ation) ;

f. promosi keselamatan penerbangan (safety promotion);

g. pengawasan keselamatan penerbangan (safety ouersight); dan

h. penegakan hukum (laut enforcement).

(2) Pelaksanaan program keselamatan penerbangan nasional (state safety programl sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dievaluasi secara berkelarrjutan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri. Pasal 310

(1) Sasaran keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (1) huruf b meliputi:

a. target kinerja keselamatan penerbangan;

b. indikator kinerja keselamatan penerbangan; dan

c. pengukuran pcncapaian keselamatan penerbangan.

(2) Target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan kepada masyarakat. Pasal 31 1 Ketentuan lebih lanjtrt mengenai program keselamatan penerbangan nasional diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua PRESID E N REPUBLIK INDONESIA 113 - Bagian Kedua Pengawasan Keselamatan Penerbangan Pasal 312

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pengawasan keselamatan penerbangan nasional.

(2) Pengawasan kuselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengawasan berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keselamatan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan dan pemangku kepentingan lainnya yang meliputi:

a. audit;

b. inspeksi;

c. pengamatan (surueillance); dan

d. pemantauan (monitorirug).

(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja atau lembaga penyelenggara pelayanan umum.

(4) Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, Menteri melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan keselamatan penerbangan, unit kerja, dan Iembaga penyelenggara pelayanan umum diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penegakan Hukum Kcselamatan Penerbangan Pasal 313

(1) Menteri berwenang menetapkan program hukum dan rrrengambil tindakan hukum keselamatan penerbangan.

(2) Program penegakan hukum sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) memuat:

a. tata cara penegakan hukum;

b. penyiapan personel yang berwenang mengawasi penerapan aturan di bidang keselamatan penerbangan; penegakan di bidang

c. pendidikan , W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -tt4-

c. pendidikan masyarakat dan penyedia penerbangan serta para penegak hukum; dan

d. penindakan . Bagian Keempat Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

(3) Tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa:

a. sanksi administratif; dan

b. sanksi pidana. yang pada Jasa melanggar aYat (1) Pa.oa.l 314

(1) Setiap penyedia jasa penerbangan wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan secara berkelanjutan sistem manajemen keselamatan (safety managentent sgsteml dengan berpedoman pada program keselanratan penerbangan nasional. (21 Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri.

(3) Setiap penyedia jasa penerbangan ketentuan sebagaimana dirnaksud dikenakan sanksi administratif berupa

a. peringatan;

b. pembekuan izin; dan/atau

c. pencabutan izin. Pasal 315 Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) paling sedikit memuat:

a. kebijakan dan sasaran keselamatan;

b. manajemen risiko keselamatan;

c. jaminan keselarnatan; dan

d. promosi keselamatan.

PASAL 3i6

BAB XIII: KESELAMATAN PENERBANGAN | Bagian Keempat - Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan
Naskah pasal.

PASAL 37

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kesatu - Kelaikudaraan Pesawat Udara
(1) sertifikat kelaikudaraan standar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 36 terdiri atas:
a. sertifikat kelaikudaraan standar pertama (initial
ainuorthiness certifi.cate) yang diberikan untuk pe sawat
udara pertama kali dioperasikan oleh setiap orang; dan
b. sertifikat kelaikudaraan standar lanjutan (continous
airworthiness certifi.cate) yang di berikan untuk pe sawat
udara setelah sertifikat kelaikudaraan standar pertama
dan akan dioperasikan secara terus menerus.
(2) Untuk memperoleh sertilikat keraikudaraan standar
pertama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a,
pesawat udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang berlaku;
b. melaksanakan proses produksi dari rancang bangun,
pembuatan komponen, pengetesan komponen,
perakitan, pemeriksaan kualitas, dan pengujian
terbang yang memenuhi standar dan "."r^i dengan
kategori tipe pesawat udara;
c. telah diperiksa dan dinyatakan sesuai dengan sertilikat
tipe atau sertifikat validasi tipe atau sertifikat
tambahan validasi Indonesia; dan
d. memenuhi

,.
/-*

d. memenuhi persyaratan standar kebisingan dan
standar emisi gas buang,
(3) Untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan standar
lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b,
pesawat udara harus:
a. memiliki sertifikat pendaftaran yang masih berlaku;
b. memiliki sertifikat kelaikudaraan yang masih berlaku;
c. melaksanakan perawatan sesuai dengan standar
perawatan yang telah ditetapkan;
d. telah memenuhi instruksi kelaikudaraan yang
diwaj ibka n (airut orthiness dire ctiu e\ ;
e, memiliki sertifikat tipe tambahan apabila terdapat
penambahan kemampuan pesawat udara;
f, memenuhi ketentuan pengoperasian; dan
g. memenuhi ketentuan standar kebisingan dan standar
emisi gas buang.

PASAL 38

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kesatu - Kelaikudaraan Pesawat Udara
Sertifikat kelaikudaraan khusus diberikan untuk pesawat
udara yang penggunaannya khusus secara terbatas
(restricted), percobaan (experimental), dan kegiatan
penerbangan yang bersifat khusus.

PASAL 39

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kesatu - Kelaikudaraan Pesawat Udara
Setiap orang yang melanggar ketentuan standar kelaikudaraar-r
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) dikenakan
sanksi administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertifikat.

PASAL 40

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kesatu - Kelaikudaraan Pesawat Udara
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat kelaikudaraan dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua -W REPUBLIK INDONE':l/r Bagian Kedua Operasi Pesawat Udara

PASAL 41

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kedua - Operasi Pesawat Udara
(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk
kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat.
(21 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri
atas:
a. sertifikat operator pesawat udara (air operator
certificate), yang diberikan kepada badan hukum
Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil
untuk angkutan udara niaga; atau
b. sertifikat pengoperasian pesawat udara (operatmg
certificate), yang diberikan kepada orang atau badan
hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara
sipil untuk angkutan udara bukan niaga.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan
setelah lulus pemeriksaan dan pengujian serta pemohon
mendemonstrasikan kemampuan pengoperasian pesa\r,at
udara.

PASAL 42

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kedua - Operasi Pesawat Udara
Untuk mendapatkan sertifikat operator pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf a
operator harus:
a. memiliki izin usaha angkutan udara niaga;
b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan
izin usaha yang dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel pesawat udara
yang kompeten dalam jumlah rasio yang memadai untuk
mengoperasikan dan melakukan perawatan pesawat
udara;
d. memiliki struktur organisasi paling sedikit di bidang
operasi, perawatan, keselamatan, dan jaminan kendali
mutu;
e. memiliki personel manajemen yang kompeten dengan
jumlah memadai;
f . memiliki danlatau menguasai fasilitas pengoperasian
pesawat udara;
g. memiliki

ffi
PRL.SIL)LI.I
REPtJtJLlil ltrlD r'l'r
g. memiliki dan/atau menguasai persediaan suku cadang
yang memadai;
h. memiliki pedoman organisasi pengoperasian (company
operation manual) dan pedoman organisasi perawatan
(comp ang maintenance manual);
i.
memiliki standar keandalan pengoperasian pesawat udara
(aircrafi. operating procedure s );
j
memiliki standar perawatan pesawat udara;
k. memiliki fasilitas dan pedoman pendidikan dan/atau
pelatihan personel pesawat udara (company training
manuals);
I.
memiliki sistem jaminan kendali mutu (company quality
assurance manuals) untuk mempertahankan kinerja
operasi dan teknik secara terus menerus; dan
m. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan
(safety management sy stem manual).

PASAL 43

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kedua - Operasi Pesawat Udara
Untuk memperoleh sertifikat pengoperasian pesawat udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf b,
operator harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki izin kegiatan angkutan udara bukan niaga;
b. memiliki dan menguasai pesawat udara sesuai dengan
izin kegiatan yang dimiliki;
c. memiliki dan/atau menguasai personel operasi pesawat
udara dan personel ahli perawatan pesawat udara;
d. memiliki standar pengoperasian pesawat udara; dan
e. memiliki standar perawatan pesawat udara.

PASAL 44

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kedua - Operasi Pesawat Udara
Setiap orang yang ::relanggar ketentuan sertifikat operasi pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 1 ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutansertifikat. Pasai 45 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara atau sertifikat pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga REPUBLIK INDONIEi.]IA Bagian Ketiga Perawatan Pesawat Udara Pasal 46

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib merawat pesawat udara, mesin pesawat udara, baling- baling pesawat terbang, dan komponennya untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan secara berkelanjutan. (21 Dalam perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang, dan komponennya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang harus membuat program perawatan pesawat udara yang disahkan oleh Menteri. Pasal 47

(1) Perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling- baling pesawat terbang dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat dilakukan oleh:

a. perusahaan angkutan udara yang telah memiliki sertifikat operator pesawat udara; b, badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara (approued maintenance organization); atau

c. personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engine e r license).

(2) Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan risensi ahli perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian, Pasal 48 Untuk mendapatkan sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) huruf b harus memenuhi persyaratan: a.memiliki .ffi PRF SIL)El.r REPUBL'lK INL)( rrlr

a. memiliki atau menguasai fasilitas dan peralatan pendukung perawatan secara berkelanjutan;

b. memiliki atau menguasai personel yang telah mempunvai lisensi ahli perawatan pesawat udara sesuai dengan lingkup pekerjaannya;

c. memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaaan;

d. memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan (maintenance manuals) terkini yang dikeluarkan oleh pabrikan sesuai dengan jenis pesawat udara yang dioperasikan;

e. memiliki pedoman jaminan mutu (quality assurance manuals) untuk menjamin dan mempertahan kinerja perawatan pesawat udara, mesin, baling-baling, dan komponen secara berkelanjutan;

f. memiliki atau menguasai suku cadang untuk mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan berkelanjutan; dan

g. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan. Pasal 49 Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1,) huruf b dapat diberikan kepada organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri yang memenuhi persyaratan setelah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara yang diterbitkan oleh otoritas penerbangan negara yang bersangkutan. Pasal 50 Setiap orang yang melanggar ketentuan perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4Z ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. pembekuan sertifikat; dan/atau

b. pencabutan sertifikat. Pasal 5i Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, dan pemberian sertifikat organisasi perawatan pesawat udara dan lisensi ahli perawatan pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat $uffi- REPUBLIK INDC) I..]i Bagian Keempat Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara Selama Penerbangan Pasal 52

(1) Setiap pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di atau berangkat dari Indonesia hanya dapat mendarat atau lepas landas dari bandar udara yang ditetapkan untuk itu.

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) tidak berlaku dalam keadaan darurat.

(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertilikat. Pasal 53

(1) Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain. (21 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. pembekuan sertifikat; dan/atau

b. pencabutan sertifikat. Pasal 54 Setiap orang di dala^n pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan ;

b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;

c. pengambilan W PRESIDE T'J REPUBLIK INDONEsIA

c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;

d. perbuatan asusila;

e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan. Pasal 55 Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanar-r penerbangan. Pasal 56

(1) Dalam penerbangan dilarang menempatkan penumpang yang tidak mampu melakukan tindakan darurat pada pintu dan jendela darurat pesawat udara. (21 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratil berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal 57 Ketentuan lebih lanjut mengenai keseiamatan dan keamanan dalam pesawat udara, kewenangan kapten penerbang selama penerbangan, dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Personel Pesawat Udara Pasal 58

(1) Setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi.

(2) Personel pesawat udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian pesawat udara wajib memilikl lisensi yang sah dan masih berlaku.

(3) Lisensi REPUBLIK INDOI.][.,II\

(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:

a. administratif;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan

d. lulus ujian. (41 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c diperoleh melalui pendidikan danlatau pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah diakreditasi. Pasal 59

(1) Personel pesawat udara yang telah memiliki lisensi wajib:

a. melaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;

b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan

c. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. (21 Personel pesawat udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan lisensi; danlatau

c. pencabutan lisensi. Pasal 60 Lisensi personel pesawat udara yang diberikan oleh negara lain dapat diakui melalui proses pengesahan oleh Menteri. Pasal 61 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, atau sertifikat kompetensi dan lembaga pendidikan dan/atau pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam ffi PRfSIDEN REPUT3LIK INDONL'II,r Bagian Keenam Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara Pasal 62

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib mengasuransikan:

a. pesawat udara yang dioperasikan;

b. personel pesawat udara yang dioperasikan;

c. tanggung jawab kerugian pihak kedua;

d. tanggung jawab kerugian pihak ketiga; dan

e. kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat udara.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. (s) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib asuransi dalam pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pengoperasiar. Pesawat Udara Pasal 63

(1) .Pesawat udara yang dapat dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya pesawat udara Indonesia.

(2) Dalam keadaan tertentu pesawat udara asing mendapat izin dari Menteri dan dapat terbatas setelah dalam waktu dioperasikan Pesawat udara sipil asing dapat dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara nasional untuk penerbangan ke dan dari luar negeri serelah adanyi perjanjlan antarnegara.

(4) Pesau,at . . (3) PRfSIDEN REPUBLIK;51 [Jr)l.rL

(4) Pesawat udara sipil asing yang akan dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus memenuhi persyaratan kelaikudaraan.

(5) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian pesawar udara sipil dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (S) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 64 Proses sertifikasi kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2],, sertifikasi operator pesawat udara dan sertifikasi pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2), sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 48, sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, dan lisensi personel pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 58 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara pelayanan umum. Pasal 65 Proses sertifikasi dar. lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 dikenakan biaya. Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyerenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan ,l A W REPUBLIK INDONE-:r,r Bagian Kedelapan Pesawat Udara Negara Pasal 67

(1) Setiap pesawat udara negara yang dibuat dan dioperasikan harus memenuhi standar rancang bangun, produksi, dan kelaikudaraan.

(2) Pesawat udara negara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memiliki tanda identitas. Pasal 68 Dalam keadaan tertentu pesawat udara negara dapat dipergunakan untuk keperluan angkutan udara sipil dan sebaliknya. Pasal 69 Penggunaan pesawat udara negara asing untuk kegiatan angkutan udara dari dan ke atau melalui wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilakukan setelah mendapat tzin Pemerintah. Pasal 70 Ketentuan lebih lanjut mengenai pesawat udara negara diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IX KEPENTI NGAN I NTERNASIO NAL ATAS OBJEK PESAWAT UDARA Pasal 71 objek pesawat udara dapat dibebani dengan kepentingan internasional yang timbul akibat perjanjian pemberian hak jaminan kebendaan, perjanjian pengikatan hak bersyarat, dan/atau perjanjian sewa guna usaha. Pasal 72 Perjanjian sebagaimana dimaksud daram pasal T t dapat dibuat berdasarkan hukum yang dipilih oleh para pihak puau perjanjian tersebut. Pasal73 ffi REPUBLIK INt)Oi.'Jt II Pasal 73 Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 tunduk pada hukum Indonesia, perjanjian tersebut harus dibuat dalam akta otentik yang paling sedikit memuat:

a. identitas para pihak;

b. identitas dari objck pesawat udara; dan

c. hak dan kewajiban para pihak. Pasal 74

(1) Debitur dapat menerbitkan kuasa memohon deregistrasi kepada kreditur untuk memohon penghapusan pendaftaran dan ekspor atas pesawat terbang atau helikopter yang telah memperoleh tanda pendaftaran Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.

(2) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diakui dan dicatat oleh Menteri dan tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan kreditur.

(3) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap berlaku pada saat debitur dinyatakan pailit atau berada dalam keadaan tidak mampu membayar utang.

(4) Kreditur merupakan satu-satunya pihak yang berwenang untuk mengajukan permohonan penghapusan pendaftaran pesawat terbang atau helikopter tersebut sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1). Pasal 75

(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat mengajukan permohonan kepada Menteri sesuai dengan kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 untuk meminta penghapusan pendaftaran dan ekspor pesawat terbang atau helikopter. (21 Berdasarkan permohonan kreditur sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri wajib menghapus tanda pendaftaran dan kebangsaan pesawat terbang atau helikopter paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima. Pasal 76 PRfSIDEN REPUBLIK INDC)I.] I Pasal 76 Kementerian yang membidangi urusan penerbangan dan instansi pemerintah lainnya harus membantu dan memperlancar pelaksanaan upaya pemulihan yang dilakukan oleh kreditur berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 . Pasal TT Hak-hak kreditur da.r upaya pemulihan timbul pada saat ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak. Pasal 78 Kepentingan internasional, termasuk setiap pengalihan dan/atau subordinasi dari kepentingan tersebut, memperoleh prioritas pada saat kepentingan tersebut didaftarkan pada kantor pendaftaran internasional. Pasal 79

(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat meminta penetapan dari pengadilan negeri untuk memperoleh tindakan sementara berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 | tanpa didahului pengajuan gugatan pada pokok perkara untuk melaksanakan tuntutannya di Indonesia dan tanpa para pihak mengikuti mediasi yang diperintahkan oleh pengadilan. (21 Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana dinyatakan dalam deklarasi yang dibuat oreh pemerintah sehubungan dengan konvensi dan protokol tersebut. Pasal 80 Pengadilan, kurator, pengurus kepailitan, danfatau debitur harus menyerahkan penguasaan objek pesawat udara kepada kreditur yang berhak dalam jangka waktu yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 81 Tagihan-tagihan tertentu memiliki prioritas terhadap tagihan d_"1 pemegang kepentingan internasional yang terdaftai atas objek pesawat udara. Pasal82 W REPUBLIK INDONT Jtr. Pasal 82 Ketentuan dalam konvensi internasional mengenai kepentingan internasional dalam peralatan bergerak dan protokol mengenai masalah-masalah khusus pada peralatan pesawat udara, di mana Indonesia merupakan pihak mempunyai kekuatan hukum di Indonesia dan merupakan ketentuan hukum khusus (lex specialis). BAB X ANGKUTnN UDARA Bagian Kesatu Jenis Angkutan Udara Paragraf 1 Angkutan Udara Niaga Pasal 83

(1) Kegiatan angkutan udara terdiri atas:

a. angkutan udara niaga; dan

b. angkutan udara bukan niaga.

(2) Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a terdiri atas:

a. angkutan udara niaga daiam negeri; dan

b. angkutan udara niaga luar negeri.

(3) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara ber.ladwal dan/atau tidak berjadwal oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional dan/atau asing untuk mengangkut penumpang dan kargo atau khusus mengangkut kargo. Pasal 84 Angkutan udara niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh' badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga. Pasal 85 W PRISIDE.N REPUBLTK l\[fr)r.jr Pasal 85

(1) Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga berjadwal.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal setelah mendapat persetujuan dari Menteri.

(3) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah dan/atau atas permintaan badan usaha angkutan udara niaga nasional.

(4) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak menyebabkan terganggunya pelayanan pada rute yang menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal lainnya. Pasal 86

(1) Kegiatan angkuten udara niaga berjadwal luar negeri dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dan/atau perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing untuk mengangkut penumpang dan kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral.

(2) Dalam hal angkutan udara niaga berjadwal luar negeri merupakan bagian dari perjanjian multilateral yang bersifat multisektoral, pelaksanaan angkutan udara niagi berjadwal luar negeri tetap harus diatur melalui perjanjian bilateral.

(3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadiran (fairnessl dan timbal balik (reciprocity).

(4) Badan W REPUE]LIK INt)ONESIA

(4) Badan usaha anqkutan udara niaga berjadwal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan badan usaha angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan mendapat persetujuan dari negara asing yang bersangkutan.

(5) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 87

(1) Dalam hal Indonesia melakukan perjanjian plurilateral mengenai angkutan udara dengan suatu organisasi komunitas negara asing, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan per;anjian bilateral dengan masing-masing negara anggota komunitas tersebut.

(2) Dalam hal Indonesia sebagai anggota dari suatu organisasi komunitas negara yang melakukan perjanjian plurilateral mengenai angkutan udara dengan suatu organisasi komunitas negara lain, pelaksanaan perjanjian dilakukan berdasarkan ketentuan yang disepakati daiam perjanjian tersebut. Pasal 88

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat melakukan kerja sama angkutan udara dengan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional lainnya untuk m"layani angkutan dalam negeri d.anlatau luar negeri.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan angkutan udara asing untuk melayani angkutan udara luar negeri. Pasal 89

(1) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo dapat menurunkan dan menaikkan kargo di wilayah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak.

(2) Perjanjian W F]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik.

(3) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia. Pasal 90

(1) Pembukaan pasar angkutan udara menuju ruang udara tanpa batasan hak angkut udara (open sky) dari dan kc Indonesia untuk perusahaan angkutan udara niaga asing dilaksanakan seiara bertahap berdasarkan perjanlian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak. (21 Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik. Pasal 91

(1) Angkutan udara niaga tidak berjadwal daiam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal.

(2) Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan persetujuan terbang (flight approua[).

(3) Badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal setelah mendapat persetujuan Menteri.

(4) Kegiatan W I])F?LSIL)LN REPUBLIK INDONL )1,\ Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal yang bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha angkutan udara niaga nasional.

(5) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya pelayanan angkutan udara pada rute yang masih dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadr,r,al lainnya. Pasal 92 Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dapat berupa:

a. rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama bukan untuk tujuan wisata (affinity group);

b. kelompok penumpang yang membeli seluruh atau sebagian kapasitas pesawat untuk melakukan paket perjalanan termasuk pengaturan akomodasi dan transportasi lokal (inclusiue tour charter);

c. seseorang yang membeli seluruh kapasitas pesawat udara untuk kepentingan sendiri (own use charter);

d. taksi udara (air taxi); atau

e. kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal lainnya. Pasal 93

(1) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri.

(2) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan udara niaga asing wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri terkait, Pasal 94

(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic).

(2) Perusahaan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

(3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak. Pasal 95

(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut kargo yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut kargo dari wilayah Indonesia, kecuali dengan izin Menteri.

(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing khusus pengangkut kargo yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

(3) Besaran denda ar.rministratif sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak. Pasal 96 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara niaga, kcrja sama angkutan udara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri, Paragraf 2 Pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal Pasal 97

(1) Pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara niaga bedadwal dalam menjalankan kegiatannya dapat dikelompokkan paling sedikit dalam:

a. pelayanan dengan standar maksimum (full seruices);

b. pelayanan dengan standar menengah (medium seruicesl; atau

c. pelayanan dengan standar minimum (no frills). (21 Pelayanan ,,1 z h -*'o),i Ptit:,lli[)] REPLJELlI( il\D( )l'.ti -4t-

(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah bentuk pelayanan maksimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan sesuai dengan jenis kelas pelayanan penerbangan.

(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah bentuk pelayanan sederhana yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan.

(4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c adalah bentuk pelayanan minimum yang diberikan kepada penumpang selama penerbangan.

(5) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam menetapkan kelas pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memberitahukan kepada pengguna jasa tentang korrdisi dan spesifikasi pelayanan yang disediakan. Pasal 98

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan badan usaha yang berbasis biaya operasi rendah.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi standar keselamatan dan keamanan penerbangan. Pasal 99

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang berbasis biaya operasi rendah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 harus mengajukan permohonan rzin kepada Menteri.

(2) Menteri menetapkan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

(3) Terhadap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan evaluasi secara periodik. Pasal 100 ,| .1 t A \i.\t PRLSIIJE-I.,I RElrtltl L-lr( Il'JDOl,il- i Pasal 100 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal diatur dengan Peraturan Menteri. Paregraf 3 Angkutan Udara Bukan Niaga Pasal 101

(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga tertentu, orang perseorangan, dan/atau badan usaha Indonesia lainnya.

(2) Kegiatan angkutan udara bukan niaga berupa:

a. angkutan udara untuk kegiatan keudaraan (aerial work);

b. angkutan udara untuk kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan personel pesawat udara; atau

c. angkutan udara bukan niaga lainnya yang kegiatan pokoknya bukan usaha angkutan udara niaga. Pasal 102

(1) Pemegang izin kegiatan angkutan udara dilarang melakukan kegiatan angkutan kecuali atas izin Menteri. bukan niaga udara niaga, (2) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diberikan kepada pemegang tzin kegiatan angkutar-r udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan penumpang dan barang pada daerah tertentu, dengan memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara. Pemegangizin keoiatan angkutan udara bukan niaga yelng melanggar keteirtuan sebagaimana dimaksud p.d^ u1,ui

a. peringatan;

b. penbekuan izin; dan/atau

c. pencabutan izin. (3) Pasal 103 W Pasal 103 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan udara bukan niaga, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 4 Angkutan Udara Perintis Pasal 104

(1) Angkutan udara perintis wajib diselenggarakan oleh Pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional berdasarkan perjanjian dengar Pemerintah.

(2) Dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah wajib menjamin tersedianya lahan, prasarana angkutan udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kompensasi lainnya.

(3) Angkutan udara perintis dilaksanakan secara terpadu dengan sektor lain berdasarkan pendekatan pembangunan wilayah.

(4) Angkutan udara perintis dievaluasi oleh pemerintah setiap tahun.

(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat mengubah suatu rute angkutan udara perintis menjadi rute komersial. Pasal 105 Dalam keadaan tertentu angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal lo4 ayat (1) dapat dilakukln oleh pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga. Pasal 106 Badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1o4 ayat (1) dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o5 diberi kompensasi untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis sesuai dengan rute dan ladwal yang telah ditetapkin. (1)

(2) Kompensasi -ffi REPUBL.II( INDONT .,I.I

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat berupa:

a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan angkutan udara perintis;

b. bantuan biaya operasi angkutan udara; danlatau

c. bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak.

(3) Pelaksana kegiatan angkutan udara perintis dikenakan sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti pelelangan tahun berikutnya dalam hal tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan kontrak pekerjaan tahun berjalan. Pasal 107 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara perintis diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Perizinan Angkutan Udara Paragraf I Perizinan Angkutan Udara Niaga Pasal 108

(1) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a dilakukan oleh badan usaha di bidang angkutan udara niaga nasional.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh atau sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.

(3) Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga nasional yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayaL (21 terbagi atas beberapa pemilik modal, salah "rtu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemilik modal asing (sirtgle majority). Pasal 109 REPL,I BLIK INDOT\: ISI.\ Pasal 109

(1) Untuk mendapatkan rzin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. akta pendirian badan usaha Indonesia yang usahanya bergerak di bidang angkutan udara niaga berjadwal atau angkutan udara niaga tidak berjadwal dan disahkan oleh Menteri yang berwenang;

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

c. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

d. surat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal apabila yang bersangkutan menggunakan fasilitas penanaman modal;

e. tanda bukti modal yang disetor;

f. garansi/jaminan bank; dan

g. rencana bisni- untuk kurun waktu paling singkaL 5 (lima) tahun.

(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansr yang mengeluarkan, dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri. Pasal 1 10

(1) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 109 ayat (1) huruf g paling sedikit memuat: a, jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

b. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan dan rute penerbangan Lagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal;

c. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan bagi badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwai;

d. aspek pemasaran dalam bentuk potensi permintaan pasar angkutan udara;

e. sumber daya manusia yang terdiri dari manajemen, teknisi, dan personel pesawat udara;

f. kesiapan atau kelayakan operasi; dan

g. analisis dan evaluasi aspek ekonomi dan keuangan.

(2) Penentuan

(2) Penentuan dan penetapan lokasi pusat kegiatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan oleh Menteri paling sedikit dengan mempertimbangkan:

a. rencana tata ruang nasional;

b. pertumbuhan kegiatan ekonomi; dan

c. keseimbangan jaringan dan rute penerbangan nasional. Pasal 1 I 1

(1) Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi badan usaha angkutan udara niaga, dengan memenuhi persyaratan:

a. memiliki kemampuan operasi dan manajerial pengelolaan usaha angkutan udara niaga;

b. telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan oleh Menteri;

c. tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan putusan per^gadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan angkutan udara; dan

d. pada saat memimpin badan usaha angkutan udara niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (2\ Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi direktur utama badan usaha angkutan udara niaga. Pasal 1 12

(1) Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) berlaku selama pemegang rzin masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan izin yang diberikan. (21 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi setiap tahun.

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ digunakan sebagai pertimbangan untuk tetap diperbolehkan menjalankan kegiatan usahanya. Pasal 1 13 W PRE:JIDEN REPUBLIK iNDONE'11.r Pasal 1 13

(1) Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 109 ayat (1) dilarang dipindahtangankan kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang diberikan.

(2) Pemindahtanganan izin usaha angkutan udara niaga hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin usaha beroperasi dan mendapatkan persetujuan Menteri.

(3) Pemegang lzin usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Pasal 1 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh izin usaha angkutan udara niaga dan pengangkatan direksi perusahaan angkutan udara niaga diatur dengan Peraturan Menteri. Par'^graf 2 Perizinan Angkutan Udara Bukan Niaga Pasal 1 15

(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b dilakukar-r setelah memperoleh izin dari Menteri.

(2) Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha Indonesia, dan lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memiliki:

a. persetujuan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;

b. akta pendirian badan usaha atau lembaga yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang;

c. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

d. surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan

e. rencana kegiatan angkutan udara.

(3) Untuk REPURLiK IF]DONT.iIA

(3) Untuk mendapatkan izrn kegiatan angkutan udara bukan niaga yang digunakan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memiliki:

a. tanda bukti identitas diri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

c. surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan

d. rencana kegiatan angkutan udara.

(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri.

(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf d paiing sedikit memuat: a, jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

b. pusat kegiatan operasi penerbangan;

c. sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara; serta

d. kesiapan serta kelayakan operasi. Pasal 1 16

(1) Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 berlaku selama pemegangizit-t masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat udara.

(2) Izin sebagaimano. dimaksud setiap tahun. pada ayat (1) dievaluasi

(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud digunakan sebagai pertimbangan diperbolehkan menjalankan kegiatannya. pada ayat (2) untuk tetap Pasal 1 17 T]RESIt.)fN REPUBLIK INDONI [- ,r.' Pasal 1 17 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur memperoleh izin kegiatan angkutan udara bukan niaga diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Kewaj iban Pemegang lzin Angkutan Udara Pasal 1 18

(1) Pemegangizin usaha angkutan udara niaga wajib:

a. melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambau 12 (dua belas) bulan sejak rzin diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya;

b. memitiki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu;

c. mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanj ian penutupan asuransi;

e. melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;

f. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan, setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri;

g. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri;

h. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri; dan

i. memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

(2) Pesawat ,l REPUBLIK INDONEi;IA (21 Pesawat udara dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk:

a. angkutan udara niaga berjadwal memiliki paiing sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani;

b. angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi yang dilayani; dan

c. angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paring sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.

(3) Pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu diwajibkan:

a. mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;

c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri; dan

d. melaporkan a.pabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.

(4) Pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dilakukan oleh orang perseorangan diwajibkan:

a. mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain;

c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri; dan

d. melaporkan . W I-']RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

d. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, danf atau domisili pemegan g rzin kegiatan kepada Menteri. Pasal 1 19

(1) Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan pemegangtzin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang tidak melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan pesawat udara selama 12 (dua belas) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4) huruf a, izin usaha angkutan udara niaga atau izttt kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diterbitkan tidak berlaku dengan sendirinya.

(2) Pemegang rzin usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf c dikenakan sanksi administratil berupa peringatan dan/atau pencabutan rzin serta denda.

(3) Pemegang tzin usaha angkutan udara niaga dan pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (1) huruf d dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin.

(4) Pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 118 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin serta denda. Pasal 120 Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang izin angkutan udara, persyaratan, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 121

(1) Badan usaha angkutan udara niaga nasional dan perusahaan angkutan udara asing yang melakukan kegiatan angkutan udara ke dan dari wilayah Indonesia wajib menyerahkan data penumpang pra kedatangan atau keberangkatan Qtre-arriual or pre-deparhre passengers informationl.

(2) Data l''RESlt",EN REPUBLIK iNDONf ,i,.I

(2) Data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diserahkan sebelum kedatangan atau keberangkatan pesawat udara kepada petugas yang berwenang di bandar udara kedatangan atau keberangkatan di Indonesia.

(3) Data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat keterangan:

a. nama lengkap penumpang sesuai dengan paspor;

b. jenis kelamin;

c. kewarganegaraan;

d. nomor paspor;

e. tanggal lahir;

f. asal dan tujuan akhir penerbangan;

g. nomor kursi; dan

h. nomor bagasi. Bagian Ketiga Jaringan dan Rute Penerbangan Pasal 122

(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri untuk angkutan udara niaga berjadwal ditetapkan oleh Menteri. (21 Jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan oleh Menteri berdasarkan perjanjian angkutan udara antarnegara. Pasal 123

(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I22 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. permintaan jasa angkutan udara;

b. terpenuhinya persyaratan teknis operasi penerbangan;

c. fasilitas bandar udara yang sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan;

d. terlayaninya semua daerah yang memiliki bandar udara;

e. pusat kegiatan operasi penerbangan masing-masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal; serta

f. keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri.

(2) Jaringan REPUtsLlK ll\IDON[' 9i,\

(2) Jaringan dan rute penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. kepentingan nasional;

b. permintaan jasa angkutan udara;

c. pengembangan pariwisata;

d. potensi industri dan perdagangan;

e. potensi ekonomi daerah; dan

f. keterpaduan intra dan antarmoda. Pasal 124

(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dapat mengajukan rute penerbangan baru dalam negeri dan/atau luar negeri kepada Menteri.

(2) Menteri melakukan evaluasi pengajuan dan menetapkan rute penerbangan baru sebagaimana dimaksud dalam ayat (1). Pasal 125 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan serta pemanfaatan jaringan dan rute penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Tarif Pasal 126

(1) Tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri terdiri atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kargo.

(2) Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas golongan tarif pelayanan kelas ekonomi dan non-ekonomi.

(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan komponen:

a. tarifjarak;

b. pajak;

c. iuran wajib asuransi; dan

d. biaya tuslah/tambahan (surcharge). Pasal 127 . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 127

(1) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

(2) Tarif batas atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan kepada konsumen.

(4) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dilarang menjual harga tiket kelas ekonomi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan Menteri.

(5) Badan usaha angkutan udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi peringatan dan/atau pencabutan izin rute penerbangan. Pasal 128

(1) Tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar. (21 Tarif angkutan udara niaga untuk penumpang dan angkutan kargo tidak berjadwal dalam negeri ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan. Pasal 129 Tarif penumpang angkutan udara niaga dan angkutan kargo berjadwal luar negeri ditetapkan dengan berpedoman pada hasil perjanjian angkutan udara bilateral atau multilateral. Pasal 130 REPUBLIK INDONL')i,- Pasal 130 Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Kegiatan Usaha Penunjang Angkutan Udara Pasal 131

(1) Untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga, dapat dilaksanakan kegiatan usaha penunjang angkutan udara.

(2) Kegiatan usaha penunjang angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri. Pasal 132 Untuk mendapatkan izin usaha penunjang angkutan udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib memenuhi persyaratan memiliki:

a. akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang dan salah satu usahanya bergerak di bidang penunjang angkutan udara;

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

c. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

d. surat persetujuan dari badan koordinasi penanaman modal atau badan koordinasi penanaman modal daerah apabila menggunakan fasilitas penanaman modal;

e. tanda bukti modal yang disetor; f. garansi/jaminan bank; serta

g. kelayakan teknis dan operasi. Pasal 133 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan prosedur pemberian izin kegiatan usaha penunjang angkutan udara diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam - PRESIDEf.I REFUBLII( INDONESIA Bagian Keenam Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia, Anak-Anak, dan/atau Orang Sakit Pasal 134

(1) Penyandang cacat, Ianjut usia, anak-anak di bawah usia 12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha angkutan udara niaga. (21 Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. pemberian prioritas tambahan tempat duduk;

b. penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan turun dari pesawat udara;

c. penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama berada di pesawat udara;

d. sarana bantu bagi orang sakit;

e. penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada di pesawat udara;

f. tersedianya nersonel yang dapat berkomunikasi dengan penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak, dan/atau orang sakit; dan

g. tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan keamanan penerbangan bagi penumpang pesau,at udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, Ianjut usia, dan orang sakit.

(3) Pemberian perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan. Pasal 135 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketujuh Pengangkutan Barang Khusus dan Berbahaya Pasal 136

(1) Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan.

(2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya memerlukan penanganan khusus.

(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau bahan gas yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa, dan harta benda, serta keselamatan dan keamanar-r penerbangan.

(4) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diklasifikasikan sebagai berikut:

a. bahan peledak (explosiues);

b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan dengan tekanan (compressed gases, liquified or dis solu ed under pressu re) ;

c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable liqtidsl;

d. bahan atau barang padat mudah menyala atau terbakar (flammabte solids) ;

e. bahan atau barang pengoksidasi (ondizing substances);

f. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic and infectious substances) ;

g. bahan atau barang radioaktif (radioactiue materiat);

h. bahan atau barang perusak (corrosiue substances);

i. cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and. gets) dalam jumlah tertentu; atau

j. bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous dang erous substances) .

(5) Badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin. Pasal 137 . . REPUBLIK INDONESIT\ Pasal 137 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 138

(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus dan/atau berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pergudangan dan/atau badan usaha angkutan udara sebelum dimuat ke dalam pesawat udara.

(2) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan pengangkutan barang khusus dan/atau barang berbahaya wajib menyediakan tempat penyimpanan atau penumpukan serta bertanggung jawab terhadap penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut belum dimuat ke dalam pesawat udara.

(3) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim, badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan pengangkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan dan/atau pencabutan izin. Pasal 139 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prosedur pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya serta pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian kedelapan W Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Pengangkut Pari^graf 1 Wajib Angkut Pasal 140

(1) Badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut orang dan/atau kargo, dan pos setelah disepakatinya perjanjian pengangkutan.

(2) Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa angkutan udara sesuai dengan perjanjian pengangkutan yang disepakati.

(3) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan tiket penumpang dan dokumen muatan. Paragraf 2 Tanggung Jawab Pengangkut terhadap Penumpang dan/atau Pengirim Kargo Pasal 141

(1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat dan/atau naik turun pesawat udara.

(2) Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dan pengangkut atau orang yang dipekerjakannl,a, pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.

(3) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat melakukan penuntutan ke pengadilan untuk mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti kerugian yang telah ditetapkan. Pasal 142 REPUBLIK INDONE.:,IA Pasal 142

(1) Pengangkut tidak bertanggung jawab dan dapat menolak untuk mengangkut calon penumpang yang sakit, kecuali dapat menyerahkan surat keterangan dokter kepada pengangkut yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan dapat diangkut dengan pesawat udara.

(2) Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didampingi oleh seorang dokter atau perawat yang bertanggung jawab dan dapat membantunya selama penerbangan berlangsung. Pasal 143 Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian karena hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang dipekerjakannya. Pasal 144 Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut. Pasal 145 Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengirim kargo karena kargo yang dikirim hilang, musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama kargo berada dalam pengawasan pengangkut. Pasal 146 Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita karena keterlambatan pada angkutan penumpang, bagasi, atau kargo, kecuali apabila pengangkut dapat membuktikan bahwa keterlambatan tersebut disebabkan oleh faktor cuaca dan teknis operasional. Pasal 147

(1) Pengangkut bertanggung jawab atas tidak terangkutnya penumpang, sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan dengan alasan kapasitas pesawat udara.

(2) Tanggung jawab W REPUBLIK INDONLSI^'.

(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan memberikan kompensasi kepada penumpang berupa:

a. mengalihkan ke penerbangan lain tanpa membayar biaya tambahan; dan/atau

b. memberikan konsumsi, akomodasi, dan biaya transportasi apabila tidak ada penerbangan lain ke tempat tujuan. Pasal 148 Tanggung jawab pengangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 sampai dengan Pasal 147 tidak berlaku untuk:

a. angkutan pos;

b. angkutan penumpang dan/atau kargo yang dilakukan oleh pesawat udara negara; dan

c. angkutan udara bukan niaga. Pasal 149 Ketentuan lebih lanjut mengenai batas waktu keterlambatan angkutan udara diatu" lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Dokumen Angkutan Penumpang, Bagasi, dan Kargo Pasal 150 Dokumen angkutan udara terdiri atas:

a. tiket penumpang pesawat udara;

b. pas masuk pesawat udara (boarding pass);

c. tanda pengenal bagasi (baggage iderutification/ claim tag); dan

d. surat muatan udara (airutay bilt). Pasal 151

(1) Pengangkut wajib menyerahkan tiket kepada penumpang perseorangan atau penumpang kolektif.

(2) Tiket penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nomor

a. nomor, tempat, dan tanggal penerbitan;

b. nama penumpang dan nama pengangkut;

c. tempat, tanggal, waktu pemberangkatan, dan tujuan pendaratan;

d. nomor penerbangan;

e. tempat pendaratan yang direncanakan antara tempat pemberangkatan dan tempat tujuan, apabila ada; dan

f. pernyataan bahwa pengangkut tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.

(3) Yang berhak menggunakan tiket penumpang adalah orang yang namanya tercantum dalam tiket yang dibuktikan dengan dokumen identitas diri yang sah.

(4) Dalam hal tiket tidak diisi keterangan-keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak diberikan oleh pengangkut, pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya. Pasal 152

(1) Pengangkut harus menyerahkan pas masuk pesau,at udara sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 150 huruf b kepada penumpang.

(2) Pas masuk pesawat udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama penumpang;

b. rute penerbangan;

c. nomor penerbangan;

d. tanggal danjam keberangkatan;

e. nomor tempat duduk;

f. pintu masuk ke ruang tunggu menuju pesawat udara (boarding gatel; dan

g. waktu masuk pesawat udara (boarding time). Pasal 153

(1) Pengangkut wajib menyerahkan tanda pengenal bagasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 150 huruf c kepada penumpang.

(2) Tanda W I:'F{E:SIDEN REPUBLIT(. IND()l\l r-

(2) Tanda pengenal bagasi sebagaimana dimaksud pada a),at

(1) paling sedikit memuat:

a. nomor tanda pengenal bagasi;

b. kode tempat keberangkatan dan tempat tujuan; dan

c. berat bagasi.

(3) Dalam hal tanda pengenal bagasi tidak diisi keterangan- keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, hilang, atau tidak diberikan oleh pengangkut, pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya. Pasal 154 Tiket penumpang dan tanda pengenal bagasi dapat disatukan dalam satu dokumen angkutan udara. Pasal 155

(1) Surat muatan udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 150 huruf d wajib dibuat oleh pengirim kargo. (21 Surat muatan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. tanggal dan tempat surat muatan udara dibuat;

b. tempat pemberangkatan dan tujuan;

c. nama dan alamat pengangkut pertama;

d. nama dan alamat pengirim kargo;

e. nama dan alamat penerima kargo;

f. jumlah, cara pembungkusan, tanda-tanda istimewa, atau nomor kargo yang ada;

g. jumlah, berat, ukuran, atau besarnya kargo;

h. jenis atau macam kargo yang dikirim; dan

i. pernyataan bahwa pengangkutan kargo ini tunduk pada ketentuan dalam undang-undang ini.

(3) Penyerahan surat muatan udara oleh pengirim kepada pengangkut membuktikan kargo telah diterima oleh pengangkut dalam keadaan sebagaimana tercatat dalam surat muatan udara.

(4) Dalam hal surat muatan udara tidak diisi keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) atau tidak diserahkan kepada pengangkut, pengangkut tidak berhak menggunakan ketentuan dalam undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya. Pasal 156 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 156

(1) Surat muatan udara wajib dibuat sekurang-kurangnya rangkap 3 (tiga), lembar asli diserahkan pada saat pengangkut menerima barang untuk diangkut.

(2) Pengangkut wajib menandatangani surat muatan udara sebelum barang dimuat ke dalam pesawat udara, Pasal 157 Surat muatan udara tidak dapat diperjualbelikan atau dijadikan jaminan kepada orang lain dan/atau pihak lain. Pasal 158 Pengangkut wajib memberi prioritas pengiriman dokumen penting yang bersifat segera serta kargo yang memuat barang mudah rusak dan/atau cepat busuk Qteishabte good.s). Pasal 159 Dalam hal pengirim kargo menyatakan secara tertulis harga kargo yang sebenarnya, pengangkut dan pengirim kargo dapat membuat kesepakatan khusus untuk kargo yang memuat barang mudah rusak dan/atau cepat busuk dengan mengecualikan besaran kompensasi tanggung jawab yang diatur dalam undang-undang ini. Pasal 160 Pengangkut dan pengirim kargo dapat menyepakati syarat- syarat khusus untuk angkutan kargo: a' yang nilainya lebih tinggi dibandingkan dengan besar gan-ti kerugian sesuai dengan ketentuan dalam undang- undang ini; dan/atau

b. yang memerlukan perawatan atau penanganan khusus dan harus disertai perjanjian khusus dengan tambahan imbalan untuk mengasuransikan kargo tersebut. Pasal 161

(1) Pengirim bertanggung jawab atas kebenaran surat muatan udara.

(2) Pengirim ffi FrR E.i l l.) E t.t REIrI-l[]L lrrr ll.lD, )trt

(2) Pengirim kargo bertanggung jawab atas kelengkapan dokumen lainnya yang dipersyaratkan oleh instansr terkait dan menyerahkan kepada pengangkut.

(3) Pengirim bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oleh pengangkut atau pihak lain sebagai akibat dari ketidakbenaran surat muatan udara yang dibuat oleh pengirim. Pasal 162

(1) Pengangkut wajib segera memberi tahu penerima kargo pada kesempatan pertama bahwa kargo telah tiba dan segera diambil.

(2) Biaya yang timbr.rl akibat penerima kargo terlambat atau lalai mengambil pada waktu yang telah ditentukan menjadi tanggung jawab penerima. Pasal 163 Dalam hal kargo belum diserahkan kepada penerima, pengirim dapat meminta kepada pengangkut untuk menyerahkan klrgo tersebut kepada penerima lain atau mengirimkan kembati kepada pengirim, dan semuanya atas biaya dan tanggung jawab pengirim. Pasal 164

(1) Dalam hal penerima kargo, setelah diberitahu sesuai dengan waktu yang diper.lanjikan tidak mengambil kargo, semua biaya yang ditimbulkannya menjadi tanggung jawab penerima kargo.

(2) Kargo yang telah melebihi batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pengangkut berhak meijuarnya dan hasilnya digunakan untuk pembayaran biaja yang timbul akibat kargo yang tidak diambil oleh penerima.

(3) Penjualan kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dengan cara yang paling cepat, tepat, dan dengan harga yang wajar. Hasil penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diserahkan kepada yang berhak menerima setelah dipotong biaya yang dikeluarkan oleh pengangkut sepanjang dapat dibuktikan. (4)

(5) Penerima ffi) FRE.SIDEN REPUBLIK INDONii:, I;\ (s) Penerima kargo tidak berhak menuntut ganti kerugian atas kerugian yang dideritanya karena penjualan sebagaimana dimaksud pada ayat (2). Parc-graf 4 Besaran Ganti Kerugian Pasal 165 (1) Jumlah ganti kerugian untuk setiap penumpang yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka sebagaimana dimaksud dalam pasal l4l ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(2) Jumlah ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) adalah jumlah ganti kerugian yang diberikan oieh badan usaha angkutan udara niaga di luar ganti kerugian yang diberikan oleh lembaga asuransi yang ditetapkan oleh Pemerintah. Pasal 166 Pengangkut dan penumpang dapat membuat persetujuan khusus untuk menetapkan jumlahr- ganti kerugian yang iebih tin-ggi dari jumlah ganti kerugian sebagairrLna dimaksud dalam Pasal 165 ayat (1). Pasal 167 Jumlah ganti kerugian untuk bagasi kabin sebagaimana dimaksud dalam pasal r43 ditetapkan setinggi-tLgginya sebesar kerugian nyata penumpang. Pasal 168

(1) Jumlah ganti kerugian untuk setiap bagasi tercatat dan kargo sebagaimana dimaksud dalam pasat r44 dan pasal 145 ditetapkan dengan peraturan Menteri.

(2) Besarnya ganti kerugian untuk kerusakan atau kehilangan sebagian atau seruruh bagasi tercatat sebagaimana dimaksud dalam pasal r44 atau kargo sebagaimana dimaksud dalam pasal 14s dihitufg berdasarkan berat bagasi tercatat atau kargo yang dikirim yang hilang, musnah, atau rusak.

(3) Apabila . Apabila kerusakan atau kehilangan sebagian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan seluruh bagasi atau seluruh kargo tidak dapat digunakan lagi, pengangkut bertanggung jawab berdasarkan seluruh berat bagasi atau kargo yang tidak dapat digunakan tersebut. Pasal 169 Pengangkut dan penumpang dapat membuat persetujuan khusus untuk menetapkan jumlah ganti kerugian yang iebih tinggi dari jumlah ganti kerugian sebagaimlna dimaksucl dalam Pasal 168 ayat (1). Pasal 170 Jumlah ganti kerugian untuk setiap keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 146 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri. Pasal 171 Dalam hal orang yang dipekerjakan atau mitra usaha yang bertindak atas nama pengangkut digugat untuk *.-bryui ganti kerugian untuk kerugian yang timbul karena tindakan yang dilakukan di luar batas kewenangannya, menjadi tanggung jawab yang bersangkutan sesuai dengan ketentlan peraturan perundang-undangan. (3) Pasal 172

(1) Besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 165, Pasal 168, dan pasal rro dievaluasi paling sedikit satu kali dalam satu tahun oleh Menteri.

(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada:

a. tingkat hidup yang layak ralqyat Indonesia;

b. kelangsungan hidup badan usaha angkutan udara niaga;

c. tingkat inflasi kumulatif;

d. pendapatan per kapita; dan

e. perkiraan usia harapan hidup.

(3) Berdasarkan ffi (3) (4) REPUBI-II( INDONL-SIA Berdasarkan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan perubahan besaran ganti-kerugian, setelah mempertimbangkan saran dan masukan dari menteri yang membidangi urusan keuangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Pihak yang Berhak Menerima Ganti Kerugian Pasal 173 (1) (21 (1) (2) (3) Dalam hal seorang penumpang meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam pasal l4l "Vii (1), yang berhak menerima ganti kerugian adalah ahri warii penumpang tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal tidak ada ahli waris yang berhak menerima ganti kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha angkutan udara niaga menyeraht a. gu"ii kerugian kepada negara setelah dikurangi biaya pengurusan jenazah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Jangka Waktu Pengajuan Klaim Pasal 174 Klaim atas kerusakan bagasi tercatat harus diajukan pada saat bagasi tercatat diambil oleh penumpang. Klaim atas keterlambatan atau tidak diterimanya bagasi tercatat harus diajukan pada saat bagasi tercitat seharusnya diambil oleh penumpang. Bagasi tercatat dinyatakan hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tib; di tempat tujuan. Klaim atas kehilangan bagasi tercatat diajukan setelah jangka waktu 14 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui. Pasal l7S (4) Pasal 175

(1) Klaim atas kerusakan kargo harus diajukan pada saat kargo diambil oleh penerima kargo.

(2) Klaim atas keterlambatan atau tidak diterimanya kargo harus diajukan pada saat kargo seharusnya diambil oleh penerima kargo.

(3) Kargo dinyatakan hilang setelah 14 (empat belas) hari kalender terhitung sejak tiba di tempat tujuan,

(4) Klaim atas kehilangan kargo diajukan setelah jangka waktu l4 (empat belas) hari kalender sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terlampaui. Paragraf. T Hal Gugatan Pasal 176 Penumpang, pemilik bagasi kabin, pemilik bagasi tercatat, pengirim kargo, dan/atau ahli waris penumpang, yang menderita kerugian sebagaimana diatur dalam Pasal l4l, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, dan Pasal 173 dapat mengajukan gugatan terhadap pengangkut di pengadilan negeri di wilayah Indonesia dengan menggunakan hukum Indonesia. Pasal 177 Hak untuk menggugat kerugian yang diderita penumpang atau pengirim kepada pengangkut dinyatakan kedaluwarsa dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung mulai tanggal seharusnya kargo dan bagasi tersebut tiba di tempat tujuan. Paragraf 8 Pernyataan Kemungkinan Meninggal Dunia bagi Penumpang Pesawat Udara yang Hilang Pasal L78

(1) Penumpang yang berada dalam pesawat udara yang hilang, dianggap telah meninggal dunia, apabila dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah tanggal pesawat udara seharusnya mendarat di tempat tujuan akhir tidak diperoleh kabar mengenai hal ihwal penumpang tersebut, tanpa diperlukan putusan pengadilan.

(2) Hak a- ,l A \ci.\ PRESItjEN REPUBLIK INDOI.Ii

(2) Hak penerimaan ganti kerugian dapat diajukan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Paragraf 9 Wajib Asuransi Pasal 179 Pengangkut wajib mengasuransikan tanggung jawabnya terhadap penumpang dan kargo yang diangkut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, Pasal 145, dan Pasal L46. Pasal 180 Besarnya pertanggungan asuransi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 179 sekurang-kurangnya harus sama dengan jumlah ganti kerugian yang ditentukan dalam Pasal 165, pasal 168, dan Pasal 170. Paragraf 10 Tanggung Jawab pada Angkutan Udara oleh Beberapa Pengangkut Berturut - turut Pasal 181

(1) Pengangkutan yang dilakukan berturut-turut oleh beberapa pengangkut dianggap sebagai satu pengangkutan, dalam hal diperjanjikan sebagai satu perjanjian angkutan udara oleh pihak-pihak yang bersangkutan dengan tanggung jawab sendiri-sendiri atau bersama-sama.

(2) Dalam hal tidak ada perjanjian oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kerugian yang diderita penumpang, pengirim, dan/atau penerima kargo menjadi tanggung jawab pihak pengangkut yang mengeluarkan dokumer-, angkutan. Paragraf i 1 REPUBLIK INDONL-..i;\ - 7t - Paragraf 1 1 Tanggung Jawab pada Angkutan Intermoda Pasal 182

(1) Pengangkut hanya bertanggung jawab terhadap kerugian yang terjadi dalam kegiatan angkutan udara dalam hal pengangkutan dilakukan melalui angkutan intermoda.

(2) Dalam hal angkutan intermoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), para pihak pengangkut menggunakan 1 (satu) dokumen angkutan, tanggung jawab dibebankan kepada pihak yang menerbitkan dokumen. Paragraf 12 Tanggung Jawab Pengangkut Lain Pasal 183 Tanggung jawab pengangkut sebagaimana dimaksud daram Pasal 141, Pasal 143, Pasal 144, pasal 145, dan pasal 146 be-rlaku juga bagi angkutan udara yang dilaksanakan oleh pihak pengangkut lain yang mengadakan perjanjian pengangkutan selain pengangkut. Paragraf 13 Tanggung Jawab Pengangkut Terhadap pihak Ketiga Pas*l 184 (1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita pihak ke-tiga yang diakibatkan oreh pengoperasian pesawat udara, kecelakaan pesawat udara, "t", jatuhnya benda_ benda lain dari pesawat udara yang diopeiasikan. (2) Ganti kerugian terhadap kerugian yang diderita pihak ketiga. sebagaimana dimaksud -paaa ayat (1) diberikan sesuai dengan kerugian nyata yang dialami. Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan besaran ganti kerugian, persyaratan, dan tata I".. untuk memperoleh ganti kerugian diatur dengan peraturar-r Menteri. (3) Pasal 185 A \ \ -Y.. PRESII]EN REPtIEJi-i1., ll.rDOl.r i ,t',. Pasal 185 Pengangkut dapat menuntut pihak ketiga yang mengakibatkan timbulnya kerugian terhadap penumpang, pengirim, atau penerima kargo yang menjadi tanggung jawab pengangkut. Paragraf 14 Persyaratan Khusus Pasal 186

(1) Pengangkut dilarang membuat perjanjian atau persyaratan khusus yang meniadakan tanggung jawab pengangkut atau menentukan batas yang lebih rendah dari batas ganti kerugian yang diatur dalam Undang- Undang ini. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pengangkut diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Angkutan Multimoda Pasal 187

(1) Angkutan udara dapat merupakan bagian angkutan multimoda yang dilaksanakan oleh badan usaha angkutan multimoda.

(2) Kegiatan angkutan udara dalam angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang dibuat antara badan usaha angkutan udara dan badan usaha angkutan multimoda, danf atau badan usaha moda lainnya. Pasal 188 Angkutan multimoda dilakukan oleh badan usaha yang telah mendapat izin untuk melakukan angkutan multimoda dari Menteri. Pasal 189 W Pasal 189 (1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam pasal 1gg bertanggung jauab (liabitity) terhadap barang kiriman sejak diterima sampai diserahkan kepada penerima barang. Bandar udara terdiri atas:

a. bandar udara umum, yang selanjutnya disebut bandar udara; dan

b. bandar udara khusus.

(2) Tanggung jawab angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kehilangan atau kerusakan yang terjadi pada barang serta keteilambatan penyerahan barang.

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayar (1) dapat dikecualikan dalam hal badan u"iha ..,gkrtr., multimoda atau agennya dapat membuktikan [elah dilaksanakannya segala prosedur untuk mencegal-r terjadinya kehilangan, kerusakan barang, serta keterlambatan penyerahan barang.

(4) Tanggung jawa-b badan usaha angkutan multimoda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat terbatas. Pasal 190 Badan usaha angkutan multimoda wajib mengasuransikan tanggung jawabnya. Pasal 191 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan multimoda diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XI KEBANDARUDARAAN Bagian Kesatu Umum Pasal 192 Bagian Kedua REPUBLIK INDONLSIT\ Bagian Kedua Tatanan Kebandarudaraan Nasional Pasal 193

(1) Tatanan kebandarudaraan nasional diwujudkan dalam rangka penyeler.ggaraan bandar udara yang andal, terpadu, efisien, serta mempunyai daya saing global untuk menunjang pembangunan nasional dan daerah yang ber-Wawasan Nusantara.

(2) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan sistem perencanaan kebandarudaraan nasional yang menggambarkan interdependensi, interrelasi, dan sinergi antar-unsur yang meliputi sumber daya alam, sumber daya manusia, geografis, potensi ekonomi, dan pertahanan keamanan dalam rangka mencapai tujuan nasional.

(3) Tatanan kebandarudaraan nasional dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. peran, fungsi, penggunaan, hierarki, bandar udara; serta

b. rencana induk nasional bandar udara. Pasal 194 Bandar udara kegiatan: a pemerintahan; dan/ atau pengusahaan. sebagaimana dan klasifikasi Bandar udara memiliki peran sebagai:

a. simpul dalam jaringan transportasi sesuai dengan hierarkinya;

b. pintu gerbang kegiatan perekonomian;

c. tempat kegiatan alih moda transportasi;

d. pendorong dan penunjang kegiatan industri dan/atau perdagangan;

e. pembuka isolasi daerah, pengembangan daerah perbatasan, dan penanganan bencani; serta f' prasarana memperkukuh wawasan Nusantara dan kedaulatan negara. Pasal 195 berfungsi sebagai tempat penyelenggaraan b Pasal 196 W Pasal 196 Penggunaan bandar udara terdiri atas bandar udara internasional dan bandar udara domestik. Pasal 197

(1) Hierarki bandar udara terdiri atas bandar udara pengumpul (hub) dan bandar udara pengumpan (spoke).

(2) Bandar udara pengumpul sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas bandar udara pengumpul dengan skala pelayanan primer, sekunder, dan tersier.

(3) Bandar udara pengumpan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bandar udara tujuan atau penunjang dari bandar udara pengumpul dan merupakan salah satu prasarana penunjang pelayanan kegiatan lokal. Pasal 198 Klasifikasi bandar udara terdiri atas beberapa kelas bandar udara yang ditetapkan berdasarkan kapasitas pelayanan dan kegiatan operasional bandar udara. (1) Pasal 199 Rencana induk nasional bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 193 ayat (3) huruf b merupakan pedoman dalam penetapan lokasi, penjrusunan rencana indu-k, pembangunan, pengoperasia.r, di., pengembangan bandar udara.

(2) Rencana induk nasional bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan memperh"tik^.,,

a. rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, rencana tata ruang wilal,ah kabupaten/kota;

b. potensi dan perkembangan sosiar ekonomi wilayah;

c. potensi sumber daya alam;

d. perkembangan lingkungan strategis, baik nasional maupun internasional;

e. sistem transportasi nasional;

f. keterpaduan intermoda dan multimoda; serta

g. peran bandar udara.

(3) Rencana PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Rencana induk nasional bandar udara memuat:

a. kebijakan nasional bandar udara; dan

b. rencana lokasi bandar udara beserta penggunaan, hierarki, dan klasifikasi bandar udara. Pasal 200

(1) Menteri menetapkan tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal 193 untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.

(2) Tatanan kebandarudaraan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(3) Dalam hal terjadi perubahan kondisi lingkungan strategis, tatanan kebandarudaraan nasional dapat ditinjau lebih dari 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan tatanan kebandarudaraan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penetapan Lokasi Bandar Udara Pasal 201

(1) Lokasi bandar udara ditetapkan oleh Menteri.

(2) Penetapan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:

a. titik koordinat bandar udara; dan

b. rencana induk bandar udara.

(3) Penetapan lokasi bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengar .r,"mp..hatikan:

a. rencana induk nasional bandar udara;

b. keselamatan dan keamanan penerbangan;

c. keserasian dan keseimbangan d.ng^., budaya setempat dan kegiatan lain terkait di lokasi bandar udara;

d. kelayakan ekonomis, finansial, sosial, pengembangan wilayah, teknis pembangunan, dan p..gop.r^.L.,; serta

e. kelayakan lingkungan. Pasal 2O2 REPUBLIK INDONE;r^. Pasal 202 Rencana induk bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2OL ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:

a. prakiraan permintaan kebutuhan pelayanan penumpang dan kargo;

b. kebutuhan fasilitas;

c. tata letak fasilitas;

d. tahapan pelaksanaan pembangunan;

e. kebutuhan dan pemanfaatan lahan; f. daerah lingkungan kerja;

g. daerah lingkungan kepentingan;

h. kawasan keselamatan operasi penerbangan; dan i. batas kawasan kebisingan. Pasal 203

(1) Daerah lingkungan kerja bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o2 huruf f merupakan daerah yang dikuasai badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara, yang digunakan untuk pelaksanaan pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fa.ilitas bandar udara. (2) Pada daerah lingkungan kerja bandar udara yang telah ditetapkan, dapat diberikan hak pengelolaan itas tanah dan/atau pemanfaatan perairan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Pasal 204

(1) Dalam pelayanan kegiatan angkutan udara dapat ditetapkan tempat pelaporan keberangkatan (city check in counter) di luar daerah lingkungan kerja bandar uclara yang ditetapkan oleh Menteri.

(2) Tempat pelaporan keberangkatan (city check in counter) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian yang tidak teroisahkan dari daerah lingkungan k"erja bandar udara dan harus memperhatikan aJpek li."-"ri., penerbangan. Pasal205.,. Pasal 205

(1) Daerah lingkungan kepentingan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 2O2 huruf g merupakan daerah di luar lingkungan kerja bandar udara yang digunakan untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan, serta kelancaran aksesibilitas penumpang dan kargo.

(2) Pemanfaatan daerah lingkungan kepentingan bandar udara harus mendapatkan persetujuan dari Menteri. Pasal 206 Kawasan keselamatan operasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf h terdiri atas:

a. kawasan ancangan pendaratan dan lepas landas;

b. kawasan kemungkinan bahaya kecelakaan;

c. kawasan di bawah permukaan transisi;

d. kawasan di bawah permukaan horizontal-dalam;

e. kawasan di bawah permukaan kerucut; dan f. kawasan di bawah permukaan horizontal-luar. Pasal 207 Batas kawasan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2o2 huruf i merupakan kawasan tertentu di sekitar bandar udara yang terpengaruh gelombang suara mesin pesawat udara yang terdiri atas:

a. kebisingan tingkat I;

b. kebisingan tingkat II; dan

c. kebisingan tingkat III. Pasal 208 Untuk mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan, serta menanam atau memelihara pepohonan di dalam kawasan keselamatan operasi penerbangan tidak boleh melebihi batas ketinggian kawasan keselamatan operasi penerbangan. (1)

(2) Pengecualian REPUBLIK INDONE',r.r

(2) Pengecualian terhadap ketentuan mendirikan, mengubah, atau melestarikan bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Menteri, dan memenuhi ketentuan sebagai berikut:

a. merupakan fasilitas yang mutlak diperlukan untuk operasi penerbangan;

b. memenuhi kajian khusus aeronautika; dan

c. sesuai dengan ketentuan teknis keselamatan operasi penerbangan.

(3) Bangunan yang melebihi batasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib diinformasikan melalui pelayanan informasi aeronatrtika (aeronautical information s eruice ). Pasal 209 Batas daerah lingkungan kerja, daerah lingkungan kepentingan, kawasan keselamatan operasi penerbangan, dan batas kawasan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202 huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf i ditetapkan dengan koordinat geografis. Pasal 210 Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara. Pasal 21 I

(1) Untuk menjamin keselamatan dan keamanan penerbangan serta pengembangan bandar udara, pemerintah daerah wajib mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara. Untuk mengendalikan daerah lingkungan kepentingan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat lr), pemerintah daerah wajib menetapkan rencana rinci tati ruang kawasan di sekitar bandar udara dengan memperhatikan rencana induk bandar udara dan rencana induk nasional bandar udara. (2t Pasal 212 W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal212 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menjamin tersedianya aksesibilitas dan utilitas untuk menunjang pelayanan bandar udara. Pasal 2 13 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan lokasi bandar udara dan tempat pelayanan penunjang di luar daerah lingkungan kerja diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pembangunan Bandar Udara Pasal 2 14 Bandar udara sebagai bangunan gedung dengan fungsi khusus, pembangunannya wajib memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, mutu pelayanan jasa kebandarudaraan, kelestarian lingkungan, serta keterpaduan intermoda dan multimoda. Pasal 215

(1) Izin mendirikan bangunan bandar udara ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

(2) Izin mendirikan bangunan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan setelah memenuhi persyaratan:

a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan; b, rekomendasi yang diberikan oleh instansi terkait terhadap utilitas dan aksesibilitas dalam penyelenggaraan bandar udara;

c. bukti penetapan lokasi bandar udara;

d. rancangan teknik terinci fasilitas pokok bandar udara; dan

e. kelestarian lingkungan. Pasal 216 Pasal 216 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembangunan bandar udara diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kelima Pengoperasian Bandar Udara Paragraf 1 Sertifikasi Operasi Bandar Udara Pasal2I7

(1) Setiap bandar udara yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan pencrbarrgan, serta ketentuan pelayanan jasa bandar udara. (21 Bandar udara yang telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan, Menteri memberikan:

a. sertifikat bandar udara, untuk bandar udara ),ang melayani pesawat udara dengan kapasitas lebih dari 30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan berat maksimum tinggal landas lebih dari 5,700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram; atau

b. register bandar udara, untuk bandar udara yang melayani pesawat udara dengan kapasitas maksimum 30 (tiga puluh) tempat duduk atau dengan berat maksimum tinggal landas sampai dengan 5,700 (lima ribu tujuh ratus) kilogram.

(3) sertifikat bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a, diberikan setelah bandar udara memiliki buku pedoman pengoperasian bandar udara (aerod.rome manual) yang memenuhi persyaratan teknis tentang:

a. personel;

b. fasilitas;

c. prosedur operasi bandar udara; dan

d. sistem manajemen keselamatan operasi bandar udara.

(4) Register bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf b diberikan setelah bandar udara memiliki buku pedoman pengoperasian bandar udara yang memenuhi persyaratan teknis tentang:

a. personel;

b. fasilitas; dan

c. prosedur operasi bandar udara.

(5) Setiap REPUBLIK INDONt')ii\

(5) Setiap orang yang mengoperasikan bandar udara tidak memenuhi ketentuan pelayanan jasa bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. penurunan tarrf jasa bandar udara; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal 2 18 Ketentuan lebih lanjut mengenai keselamatan dan keamanan penerbangan, pelayanan jasa bandar udara, serta tata cara dan prosedur untuk memperoleh sertifikat bandar udara atau register bandar udara dan pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Fasilitas Bandar Udara Pasal 2 19

(1) Setiap badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib menyediakan fasilitas bandar udara yang memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta pelayanan jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan. (21 Setiap fasilitas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat kelaikan oleh Menteri.

(3) Untuk mempertahankan kesiapan fasilitas bandar udara, badan usaha bandar udara, atau unit penyelenggara bandar udara wajib melakukan perawatan dalam jangka waktu tertentu dengan cara pengecekan, tes, verifikasi, dan/atau kalibrasi.

(4) untuk menjaga dan meningkatkan kinerja fasiliras, prosedur, dan personel, badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib melakukan pelatihan penanggulangan keadaan darurat secara berkala.

(5) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal22O ,| W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 22O

(1) Pengoperasian bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) wajib dilakukan oleh tenaga manajerial yang memiliki kemampuan dan kompetensi operasi dan manajerial di bidang teknis dan/atau operasi bandar udara.

(2) setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertilikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal221 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian fasilitas bandar udara serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 Personel Bandar Udara Pasal 222

(1) Setiap personel bandar udara wajib memiliki Iisensi atau sertifikat kompetensi.

(2) Personel bandar udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliha.u.. fasilitas bandar udara wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.

(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyar"iu..r,

a. administratif;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan

d. lulus ujian. S-ertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c diperoleh meralui pendidikan dan/.i.., pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah diakreditasi oleh Menteri. Pasal223 (4) PRfSIDEN REPUBLIK INDOI"] I- 1, Ir\ Pasal 223

(1) Personel bandar udara yang telah memiliki lisensi u,ajib:

a. melaksanakan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;

b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan

c. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala. (21 Personel bandar udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan lisensi; dan/atau

c. pencabutan lisensi. Pasal 224 Lisensi personel bandar udara yang diberikan oleh negara lain dinyatakan sah melalui proses pengesahan atau validasi oleh Menteri. Pasal 225 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, lembaga pendidikan dan/atau pelatihan, serta pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keenam Penyelenggaraan Kegiatan di Bandar Udara Paragraf 1 Kegiatan Pemerintahan di Bandar Udara Pasal 226

(1) Kegiatan pemerintahan di bandar udara meliputi

a. pembinaan kegiatan penerbangan;

b. kepabeanan;

c. keimigrasian; oan

d. kekarantinaan.

(2) Pembinaan =

(2) Pembinaan kegiatan penerbangan di bandar udara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh otoritas bandar udara.

(3) Fungsi kepabeanan, keimigrasian, dan kekarantinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pemerintahan di bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Otoritas Bandar Udara Pasal 227

(1) Otoritas bandar udara ditetapkan oleh dan bertanggung jawab kepada Menteri.

(2) Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat dibentuk untuk satu atau beberapa bandar udara terdekat.

(3) Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dalam melaksanakan tugasnya berkoordinasi dengan pemerintah daerah setempat. Pasal 228 otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 227 ayat (1) mempunyai tugas dan tanggung jawab:

a. menjamin keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;

b. memastikan terlaksana dan terpenuhinya ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;

c. menjamin terpeliharanya pelestarian lingkungan banclar udara;

d. menyelesaikan masalah-masalah yang dapat mengganggu kelancaran kegiatan operasional bandar udara ),ang dianggap tidak dapat diselesaikan oleh instansi lainnya;

e. melaporkan kepada pimpinan tertingginya dalam hal pejabat instansi di bandar udara, melalaikan tugas dan tanggungjawabnya serta mengabaikan dan/atau tidak menjalankan kebijakan dan peraturan yang ada di bandar udara; dan

f. melaporkan f. PR E SIDE N REPUBLIK INDONE.SIA melaporkan pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya kepada Menteri. Pasal 229 Otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 227 ayat (ll mempunyai wewenang:

a. mengkoordinasikan kegiatan pemerintahan di bandar udara;

b. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaerr-r ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran, serta kenyamanan penerbangan di bandar udara;

c. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaar-r ketentuan pelestarian lingkungan ;

d. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan lahan daratan dan/atau perairan bandar udara sesuai dengan rencana induk bandar udara;

e. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi penggunaan kawasan keselarnatan operasional penerbangan dan daerah lingkungan keqa bandar udara serta daerah lingkungan kepentingan bandar udara; f. mengatur, mengendalikan, dan mengawasi pelaksanaan standar kinerja operasional pelayanan jasa di bandar udara; dan

g. memberikan sanksi administratif kepada badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan/atau badan usaha lainnya yang tidak memenuhi ketentuan keselamatan, keamanan, kelancaran serta kenyamanan penerbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 230 Aparat otoritas bandar udara merupakan pegawai negeri sipil yang memiliki kompetensi di bidang penerbangan sesuai dengan standar dan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal 231 Ketentuan lebih lanjut mengenai otoritas bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 3 REPLJBLIF. INJDONt, "]. Paragraf 3 Kegiatan Pengusahaan di Bandar Udara Pasal 232

(1) Kegiatan pengusahaan bandar udara terdiri atas:

a. pelayanan jasa kebandarudaraan; dan

b. pelayanan jasa terkait bandar udara. (21 Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pelayanan jasa pesawat udara, penumpang, barang, dan pos yang terdiri atas penyediaan dan f atau pengembangan:

a. fasilitas untuk kegiatan pelayanan pendaratan, Iepas landas, manuver, parkir, dan penyimpanan pesawat udara;

b. fasilitas terminal untuk pelayanan angkutan penumpang, kargo, dan pos;

c. fasilitas elektronika, listrik, air, dan instalasi limbah buangan; dan

d. lahan untuk bangunan, lapangan, dan industri serta gedung atau bangunan yang berhubungan dengan kelancaran an3kutan udara.

(3) Pelayanan jasa terkait bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi kegiatan:

a. jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan operasi pesawat udara di bandar udara, terdiri atas: 1) penyediaan hanggar pesawat udara; 2) perbengkelan pesawat udara; 3) pergudangan; 4) katering pesawat udara; 5) pelayanan teknis penanganan pesawat udara di darat (ground handling ); 6) pelayanan penumpang dan bagasi; serta 7) penanganan kargo dan pos. b' jasa terkait untuk menunjang kegiatan pelayanan penumpang dan barang, terdiri atas: 1) penyediaan penginapan/hotel dan transit hotel; 2) penyediaan toko dan restoran; 3) penyimpanan kendaraan bermotor; 4) pelayanan kesehatan; 5) perbankan . PRESID E N REPUBLIK INDONF-SIA 5) perbankan dan/atau penukaran uang; dan 6) transportas^ darat. c jasa terkait untuk memberikan nilai tambah bagi pengusahaan bandar udara, terdiri atas: 1) penyediaan tempat bermain dan rekreasi; 2l penyediaan fasilitas perkantoran; 3) penyediaan fasilitas olah raga; 4l penyediaan fasiltas pendidikan dan pelatihan; 5) pengisian bahan bakar kendaraan bermotor; dan 6) periklanan. Pasal 233

(1) Pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksr-rd dalam Pasal 232 *yat (2) dapat diselenggarakan oleh:

a. badan usaha bandar udara untuk bandar udara yang diusahakan secara komersial setelah memperoleh izin dari Menteri; atau

b. unit penyelenggara bandar udara untuk bandar udara yang belum diusahakan secara komersial yang dibentuk oleh dan bertanggung jawab kepada pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(2) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diberikan setelah memenuhi persyaratan administrasi, keuangan, dan manajemen.

(3) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak dapat dipindahtangankan. (41 Pelayanan jasa terkait dengan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (3) dapat diselenggarakan oleh orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.

(5) Badan usaha bandar udara yang memindahtangankan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan izin. Pasal 234 . Pasal 234

(1) Dalam melaksanakan pelayanan jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (2), badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara wajib:

a. memiliki sertifikat bandar udara atau register banderr udara;

b. menyediakan iasilitas bandar udara yang laik operasi, serta memelihara kelaikan fasilitas bandar udara;

c. menyediakan personel yang mempunyai kompetensi untuk perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara;

d. mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel yang merawat dan mengoperasikan fasilitas bandar udara;

e. menyediakan dan memperbarui setiap prosedur pengoperasian dan perawatan fasilitas bandar udara;

f. memberikan pelayanan kepada pengguna jasa bandar udara sesuai dengan standar pelayanan yang ditetapkan oleh Menteri;

g. menyediakan fasilitas kelancaran lalu lintas personel pesawat udara dan petugas operasional;

h. menjaga dan meningkatkan keselamatan, keamanan, kelancaran, dan kenyamanan di bandar udara;

i. menjaga dan meningkatkan keamanan dan ketertiban bandar udara;

j. memelihara kelestarian lingkungan;

k. mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan;

l. melakukan pengawasan dan pengendalian secara internal atas kelaikan fasiiitas bandar udara, pelaksanaan prosedur perawatan dan pengoperasian fasilitas bandar udara, serta kompetlnsi personel bandar udara; dan

m. memberikan laporan secara berkala kepada Menteri dan otoritas bandar udara.

(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin; dan/atau

c. pencabutan izin. Pasal 235 . W REPUBLIK INDONL 5iA Pasal 235

(1) Pelayanan jasa kebandarudaraan yang dilaksanakan oleh badan usaha bandar udara diselenggarakan berdasarkan konsesi dan/atau bentuk lainnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan diberikan oleh Menteri dan dituangkan d.alam perjanjian.

(2) Hasil konsesi dan/atau bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pendapatan negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 236 Badan usaha bandar udara dapat menyerenggarakan 1 (satu) atau lebih bandar udara yang diusahakan secara komersial. Pasal 237

(1) Pengusahaan bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 ayat (1) yang dilakukan oleh badan usaha bandar udara, seluruh atau sebagian besar modalnya harus dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negard Indonesia.

(2) Dalam hal modal badan usaha bandar udara yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat lt; terbagi atas beberapa pemilik modal, salah satu pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari keseluruhan pemegang modal asing. Pasal 238 Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan pengusahaan di bandar udara, serta tata cara dan prosedur pingenaan sanksi administratif diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Pelayanan dan Fasilitas Khusus Pasal 239 Penyandang cacat, orang sakit, lanjut usia, dan anak- anak berhak memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus dari badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara. (1)

(2) Pelayanan REPUBLIK lNDONfSlr\

(2) Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemberian prioritas pelayanan di terminal;

b. menyediakan fasilitas untuk penyandang cacat selama di terminal;

c. sarana bantu bagi orang sakit;

d. menyediakan fasilitas untuk ibu merawat bayi (nursery);

e. tersedianya personel yang khusus bertugas untuk melayani atau berkomunikasi dengan penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia; serta

f. tersedianya informasi atau petunjuk tentang keselamatan bangunan bagi penumpang di terminal dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh penyandang cacat, orang sakit, dan lanjut usia.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Kedelapan Tanggung Jawab Ganti Kerugian Pasal 240

(1) Badan usaha bandar udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan/atau pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara.

(2) langgung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. kematian atau luka fisik orang;

b. musnah, hilang, atau dioperasikan; dan I atau rusak peralatan yang

c. dampak lingkungan di sekitar bandar udara akibat pengoperasian bandar udara.

(3) Risiko atas sebagaimana diasuransikan tanggung dimaksud jawab pada terhadap kerugian ayat (1) wajib

(4) Setiap ,l W fTRI.SIDEN REPUBLII( INDONi

(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat. Pasal 241 Orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di bandar udara bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas bandar udara yang diakibatkan oleh kegiatannya. Pasal 242 Ketentuan lebih larijut mengenai tanggung jawab atas kerugian serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesembilan Tarif Jasa Kebandarudaraan Pasal 243 Setiap pelayanan jasa kebandarudaraan dan jasa terkait dengan bandar udara dikenakan tarif sesuai dengan jasa yang disediakan. Pasal 244

(1) Struktur dan golongan tarif jasa kebandarudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 243 ditetapkan oleh Menteri.

(2) Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang diusahakan secara komersial ditetapkan oleh badan usaha bandar udara.

(3) Besaran tarif jasa kebandarudaraan pada bandar udara yang belum diusahakan secara komersial ditetapkan dengan: a, Peraturan Pemerintah untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara banclar udara; atau

b. Peraturan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. Peraturan daerah untuk bandar udara yang diselenggarakan oleh unit penyelenggara bandar udara pemerintah daerah. Pasal 245 Besaran tarif jasa terkait pada bandar udara ditetapkan oleh penyedia jasa terkait berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan penyedia jasa. Pasal 246 Ketentuan lebih lanjut pengenaan tarif jasa Peraturan Menteri. mengenai tata cara dan prosedur kebandarudaraan diatur dengan Bagian Kesepuluh Bandar Udara Khusus Pasal 247

(1) Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat izin pembangunan dari Menteri.

(2) Izin pembangunan bandar udara khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan:

a. bukti kepemilikan dan/atau penguasaan lahan;

b. rekomendasi yang diberikan oleh pemerintah daerah setempat;

c. rancangan teknik terinci fasilitas pokok; dan

d. kelestarian lingkungan.

(3) Ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan pacla bandar udara khusus berlaku sebagaimana ketentuan pada bandar udara. Pasal 248 Pengawasan dan pengendalian pengoperasian bandar udartr khusus dilakukan oleh otoritas bandar udara terdekat yang ditetapkan oleh Menteri. Pasal249 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 249 Bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh izin dari Menteri. Pasal 250 Bandar udara khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri, dan bersifat sementara. Pasal 251 Bandar udara khusus dapat berubah status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum setelah memenuhi persyaratan ketentuan bandar udara. Pasal 252 Ketentuan lebih lanjut mengenat izin pembangunan dan pengoperasian bandar udara khusus, serta perubahan status menjadi bandar udara yang dapat melayani kepentingan umum diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kesebelas Tempat Pendaratan dan Lepas Landas Helikopter Pasal 253

(1) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter (heliport) terdiri atas:

a. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di daratan (surface leuel heliport);

b. tempat pendaratan dan lepas landas heiikopter di atas gedung (eleuated heliport); dan

c. tempat pendaratan dan lepas landas helikopter di perairan (helideck). Izin mendirikan bang,nan tempat pendaratan dan lepas landas helikopter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh pemerintah daerah setempat setelah memperoleh pertimbangan teknis dari Menteri. (2)

(3) Pertimbangan , W rrR[-';li)ft..] R EPI"-IEJL-ll( tllD ()l\r

(3) Pertimbangan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek:

a. penggunaan ruang udara;

b. rencana jalur penerbangan ke dan dari tempat pendaratan dan iepas landas helikopter; serta

c. standar teknis operasional keselamatan dan keamanan penerbangan. Pasal 254

(1) Setiap tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan.

(2) Tempat pendaratan dan lepas landas helikopter yang telah memenuhi ketentuan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan register oleh Menteri. Pasal 255 Ketentuan lebih lanlut mengenai tata cara dan pemberian izin pembangunan dan pengoperasian pendaratan dan lepas landas helikopter diatur Peraturan Menteri. prosedur tempat dengan Bagian Kedua Belas Bandar Udara Internasional Pasal 256

(1) Menteri menetapkan beberapa bandar bandar udara internasional. udara sebagai

(2) Penetapan bandar udara internasional sebagaimana dimaksud padn ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan:

a. rencana induk nasional bandar udara;

b. pertahanan dan keamanan negara;

c. pertumbuhan dan perkembangan pariwisata; d' kepentingan dan kemampuan angkutan udara nasional; serta

e. pengembangan ekonomi luar negeri. nasional dan perdagangan

(3) Penetapan a \ FTRfSIDEN REPULiL lK INDONF-'.i,.r

(3) Penetapan bandar udara internasional oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan pertimbangan menteri terkait.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai bandar udara internasional diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Belas Penggunaan Bersama Bandar Udara dan Pangkalan Udara Pasal 257

(1) Dalam keadaan tertentu bandar udara dapat digunakan sebagai pangkalan udara.

(2) Dalam keadaan tertentu pangkalan udara dapat digunakan bersama sebagai bandar udara.

(3) Penggunaan bersama suatu bandar udara atau pangkalan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayaL (21 dilakukan dengan memperhatikan :

a. kebutuhan pelayanan jasa transportasi udara;

b. keselamatan, keamanan, dan kelancaran penerbangan;

c. keamanan dan pertahanan negara; serta

d. peraturan perundang-undangan. Pasal 258

(1) Dalam keadaan damai, pangkalan udara yang digunakan bersama sebagaimana dimaksud dalam pasai 25T ayat (2) berlaku ketentuan penerbangan sipil.

(2) Pengawasan dan pengendalian penggunaan kawasan keselamatan operasi penerbangan pada pangkalan udara yang digunakan bersama dilaksanakan oleh otoritas bandar udara setelah mendapat persetujuan dari instansi terkait. Pasal 259 Bandar udara dan pangkalan udara yang digunakan secara bersama ditetapkan dengan Keputusan presiden. Bagian Keempat Belas Bagian Keempat Belas Pele starian Lingkungan Pasal 260

(1) Badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran lingkungan di bandar udara dar-r sekitarnya sesuai dengan ambang batas dan baku mutlr yang ditetapkan Pemerintah.

(2) Untuk menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bairdar udara dapat membatasi waktu dan frekuensi, atau rnenolak pengoperasian pesawat udara.

(3) Untuk menjaga ambang batas kebisingan dan pencemaran lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib melaksanakan pengelolaan dan pemantauan lingkungan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tingkat kebisingan, pencemaran, serta pemantauan dan pengelolaan lingkungan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XII NAVIGASI PENERBANGAN Bagian Kesatu Tatanan Navigasi Penerbangan Nasional Pasal 261

(1) Guna mewujudkan penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan yang andal dalam rangka keselamatan penerbangan harus ditetapkan tatanan navigasi penerbangan nasional.

(2) Tatanan navigasi penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan memperhatikan pertimbangan menteri yang membidangi urusan di bidang pertahanan dan panglima Tentara Nasional Indonesia.

(3) Penyusunan PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

(3) Pen5rusunan tatq.nan navigasi penerbangan nasional sebagaimana d.imaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan :

a. keselamatan operasi penerbangan;

b. efektivitas dan efisiensi operasi penerbangan;

c. kepadatan lalu lintas penerbangan;

d. standar tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang berlaku; dan

e. perkembangan teknologi di bidang navigasi penerbangan.

(4) Tatanan navigasi penerbangan nasional dimaksud pada ayat (2) memuat:

a. ruang udara yang dilayani;

b. klasifikasi rua^rg udara;

c. jalur penerbangan; dan

d. jenis pelayanan navigasi penerbangan. sebagaimana Paragraf 1 Ruang Udara Yang Dilayani Pasal 262

(1) Ruang udara yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4) huruf a meliputi:

a. wilayah udara Republik Indonesia, selain wilayah udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada negara lain berdasarkan perjanjian;

b. ruang udara negara lain yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan kepada Republik Indonesia; dan

c. ruang udara yang pelayanan navigasi penerbangannya didelegasikan oleh Organisasi Penerbangan Sipil Internasional kepada Republik Indonesia.

(2) Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 263 (.ffi PRE SID E N REPUBLIK INDONESt,T Pasai 263 Pendelegasian pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262 ayat (1) dilaksanakan dcngar-r mempertimbangkan paling sedikit:

a. struktur jalur penerbangan;

b. arus lalu lintas penerbangan; dan

c. efisiensi pergerakan pesawat udara. Pasal 264

(1) Kawasan udara berbahaya ditetapkan oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan pada ruang udara yang dilayaninya.

(2) Pada kawasan udara berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pembatasan kegiatan penerbangan yang bersifat tidak tetap dan tidak menyeluruh sesuai dengan kondisi alam. Paragraf 2 Klasifikasi Ruang Udara Pasal 265

(1) Klasifikasi ruang udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4) huruf b disusun dengan mempertimbangkan:

a. kaidah penerbangan;

b. pemberian separasi;

c. pelayanan yang disediakan:

d. pembatasan kccepatan:

e. komunikasi radio; dan/atau

f. persetujuan personel pemandu lalu lintas penerbangan (Air Traffic Control Clearance).

(2) Klasifikasi Ruang Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas kelas A, kelas B, kelas C, kelas D, kelas E, kelas F, dan kelas G. Paragraf 3 /, 4i REPUBLII'( INDOI.]f :, II\ Paragraf 3 Jalur Penerbangan Pasal 266

(1) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasai 261 ayat (4) huruf c bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas penerbangan.

(2) Penetapan jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memperhatikan paling sedikit:

a. pembatasan penggunaan ruang udara;

b. klasifikasi ruang udara;

c. fasilitas navigasi penerbangan;

d. efisiensi dan keselamatan pergerakan pesawat udara; dan

e. kebutuhan pengguna pelayanan navigasi penerbangan. Pasal 267

(1) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4) huruf c meliputi:

a. jalur udara (airutay);

b. jalur udara dengan pelayanan saran panduan (aduisory route);

c. jalur udara dengan pemanduan (control route) dan/atau jalur udara tanpa pemanduan (uncontrolled route); dan

d. jalur udara keberangkatan (departure route) dan jalur udara kedatangan (arriual route).

(2) Jalur penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:

a. nama jalur penerbangan;

b. nama titik acuan dan koordinat;

c. arah (track) yang menuju atau dari suatu titik acuan;

d. jarak antartitil, acuan; dan

e. batas ketinggian aman terendah. Pasal 268 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penetapan Tatanan Ruang Udara Nasional dern .lalur penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua W Bagian Kedua Penyelenggaraan Pelayanan Navigasi Penerbangan Paragraf 1 Tujuan dan Jenis Pelayanan Navigasi Penerbangan Pasal 269 Navigasi penerbangan mempunyai tujuan sebagai berikut

a. terwujudnya penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku;

b. terwujudnya efisiensi penerbangan; dan

c. terwujudnya suatu jaringan pelayanan navigasi penerbangan secara terpadu, serasi, dan harmonis dalam lingkup nasional, regional, dan internasional. Pasal 270 Jenis pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 261 ayat (4) huruf d meliputi:

a. pelayanan lalu lintas penerbangan (air traffic seruices);

b. pelayanan telekomunikasi penerbangan (aeronautical t ele co mmunic atio n s e ruice s) ;

c. pelayanan inforrr,asi aeronautika (aeronautical informatiort seruicesl;

d. pelayanan informasi meteorologi penerbangan (aeronautical meteorological seruices) ; dan

e. pelayanan informasi pencarian dan pertolongan (search and rescuel. Paragraf 2 Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Pasal 27 I

(1) Pemerintah bertanggung jawab menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan terhadap pesawat udara yang beroperasi or ruang udara yang dilayani. (21 Untuk menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah membentuk satu lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan.

(3) Lembaga ITRESIDEN REPUBLIK INDONF.:JII\ -to2-

(3) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memenuhi kriteria sebagai berikut:

a. mengutamakan keselamatan penerbangan;

b. tidak berorientasi kepada keuntungan;

c. secara finansial dapat mandiri; dan

d. biaya yang ditarik dari pengguna dikembalikan untuk biaya investasi dan peningkatan operasional (cosf recouery).

(4) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dirraksud pada ayat (3) dibentuk oleh dan bertanggung jau'ab kepada Menteri. Pasal 272

(1) Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) wajib memberikan pelayanan navigasi penerbangan pesawat udara. (21 Kewajiban pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai sejak kontak komunikasi pertama sampai dengan kontak komunikasi terakhir antara kapten penerbang dengan petugas atau fasilitas navigasi penerbangan.

(3) Untuk memenuh. kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan:

a. memiliki standar prosedur operasi (standard operating procedure);

b. mengoperasikan dan memelihara keandalan fasilitas navigasi penerbangan sesuai dengan standar;

c. mempekerjakan personel navigasi penerbangan yang memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi; dan

d. memiliki mekanisme pengawasan dan pengendalian jaminan kualitas pelayanan. Pasal 273 Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan frarus mengalihkan -ialur penerbangan suatu pesa*at terbang, helikopter, atau pesawat udara sipil jenis tertentu, yang tidai memenuhi persyaratan navigasi penerbangan. Pasal274 W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 274 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan jalur penerbangan oleh lembaga penyelenggara navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273 diatur oleh Menteri. Paragraf 3 Sertifikasi Pelayanan Navigasi Penerbangan Pasal 275

(1) L,embaga penyelerggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) wajib memiliki sertifikat pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masing-masing unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan.

(3) Unit pelayanan penyelenggara navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. unit pelayanan navigasi penerbangan di bandar udara;

b. unit pelayanan navigasi pendekatan; dan

c. unit pelayanan navigasi penerbangan jelajah. Paragraf 4 Biaya Pelayanan Jasa Navigasi Penerbangan Pasal 276 (1) Pesawat udara yang terbang melalui ruang udara yang dilayani sebagaimana dimaksud dalam pasal 261 ayat (4) huruf a dikenakan biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan. Biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan tingkat pelayanan navigasi penerbangan yang diberikan. (2) Pasal 277 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 277 Ketentuan lebih lan;ut mengenai tata cara dan prosedur pembentukan dan sertifikasi lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, serta biaya pelayanan jasa navigasi penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Pelayanan Lalu Lintas Penerbangan Pasal 278 Pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf a mempunyai tujuan:

a. mencegah terjadinya tabrakan antarpesawat udara dl udara;

b. mencegah terjadinya tabrakan antarpesawat udara atau pesawat udara dengan halangan (obstacle) di daerah manuver (manouuering area);

c. memperlancar dan menjaga keteraturan arus lalu lir-rtas penerbangan;

d. memberikan petunjuk dan informasi yang berguna untuk keselamatan dan efisiensi penerbangan; dan

e. memberikan notifikasi kepada organisasi terkait untuk bantuan pencarian dan pertolongan (search and rescuel. Pasal 279

(1) Pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasai 278 terdtri atas:

a. pelayanan pemanduan lalu lintas penerbangan (air traffic control seruice) ;

b. pelayanan informasi penerbangan (flight information seruice);

c. pelayanan saran lalu lintas penerbangan (air traffic aduisory seruicel; dan

d. pelayanan kesiagaan (alerting seruice).

(2) Pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan paling sedikit:

a. jenis lalu lintas penerbangan;

b. kepadatan arus lalu lintas penerbangan;

c. kondisi sistem teknologi dan topografi; serta

d. fasilitas 4 4 t. A \ r'tlt_:lr.)Li\l RLt,tlr,t -ii\ lr..lL)(,1\L

d. fasilitas dan pesawat udara kelengkapan navigasi penerbangan di Pasal 280 Ketentuan lebih lanlut mengenai pelayanan lalu lintas penerbangan Menteri. tata cara dan prosedur diatur dengan Peraturan Paragraf 6 Pelayanan Telekomunikasi Penerban gan Pasal 281 Pelayanan telekomunikasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf b bertujuan menyediakan informasi untuk menciptakan akurasi, keteraturan, dan efisiensi penerbangan. Pasal 282 Pelayanan telekornunikasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281 terdiri atas:

a. pelayanan aeronautika tetap (aeronautical fixed seruices);

b. pelayanan aeronautika bergerak (aeronautical mobile seruices); dan

c. pelayanan radio navigasi aeronautlka (aeronautical radio nauigation seruicesl. Pasal 283 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pelayanan telekomunikasi penerbangan Peraturan Menteri cara dan diatur prosedur dengan Paragraf 7 Pelayanan Informasi Aeronautika Pasal 284 Pelayanan informasi aeronautika sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 27o huruf c bertujuan tersedianya informasi yang cukup, akurat, terkini, dan tepat waktu yang diperlukan untuk keteraturan dan efisiensi penerbangan. Pasal285 --\ W TJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 285

(1) Pelayanan informasi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 284 memuat informasi tentang fasilitas, prosedur, pelayanan di bandar udara dan ruang udara. (21 Informasi aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas paket informasi aeronautika terpadu dan peta navigasi penurbangan.

(3) Paket Informasi aeronautika terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas:

a. publikasi informasi aeronautika (aeronautical information publication) ;

b. notifikasi kepada penerbang dan petugas lalu lintas penerbangan (notice to airmen);

c. edaran informasi aeronautlka (aeronautical information ciratlar$; dan

d. buletin yang berisi informasi yang diperlukan sebelum penerbangan. Pasal 286 Ketentuan pelayanan Menteri. lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur informasi aeronautika diatur dengan Peraturan Paragraf 8 Pelayanan Informasi Meteorologi Penerbangan Pasal 287 Pelayanan informasi meteorologi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 270 huruf d bertujuan menyediakan informasi cuaca di bandar udara dan sepanjang jalur penerbangan yang cukup, akurat, terkini, dan tepat rru,aktu untuk keselamatan, kelancaran, dan efisiensi penerbangan. Pasal 288 Pelayanan informasi meteorologi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 diberikan oleh unit pelayanan informasi meteorologi kepada operator pesawat udara, personel pesawat udara, unit pelayanan navigasi penerbangan, unit pelayanan pencarian dan pertolongan, serta penyelenggara bandar udara. Pasal 289 {,ffi :'l'?[.:, lt)Ll'.] REF)LlL;L-lir l5l DL)f\i,'.. I-l -to7- Pasal 289 Pelayanan informasi meteorologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 dilaksanakan secara berkoordinasi antarai unit pelayanan informasi meteorologi dan unit pelayzinan navigasi penerbangan yang dilakukan melalui kesepakatan bersama. Pasal 290 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelayanan informasi meteorologi penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 9 Pelayanan Informasi Pencarian Dan Pertolongan Pasal 291

(1) Pelayanan informasi pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27O huruf e bertujuan memberikan informasi yang cepat dan akurat untuk membantu usaha pencarian dan pertolongan kecelakaan pesawat udara.

(2) Dalam memberikan pelayanan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan harus menyediakan interkoneksi dan berkoordinasi dengan badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pencarian dan pertolongan,

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelayanan informasi pencarian dan pertolongan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Personel Navigasi Penerbangan Pasal 292 Setiap personel navigasi penerbangan wajib lisensi atau sertifikat kompetensi. memiliki (1)

(2) Personel $-ffi, REPUBLIK INDOI.'I

(2) Personel navigasi penerbangan yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian dan/atau pemeliharaan fasilitas navigasi penerbangan wajib memiliki lisensi yang sah dan masih berlaku.

(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:

a. administratif;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan

d. lulus ujian.

(4) Sertifikat kompetcnsi sebagaimana dimaksud pada ayal

(3) huruf c diperoleh melalui pendidikan danlatau pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang tclah diakreditasi oleh Menteri. Pasal 293

(1) Personel navigasi penerbangan yang telah memiliki lisensi wajib:

a. melaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di bidangnya;

b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan

c. melakukan perneriksaan kesehatan secara berkala' (21 Personel navigasi penerbangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan satrksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan liscnsi; dan/atau

c. pencabutan lisensi. Pasal 294 Lisensi personel navigasi penerbangan yang diberikan olch negara lain dinyatakan sah melalui proses pengesahan atar-r validasi oleh Menteri. Pasal 295 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan prosedur memperoleh lisensi, lembaga pendidikan dan f alat, pelatihan, dan pengenaan sanksi administratif diatur deng:trt Peraturan Menteri. Bagian Keempat- l-' i.I.1 LSIIJEN REPUBL-IK INDONESIA Bagian Keempat Fasilitas Navigasi Penerbangan Pasal 296

(1) Fasilitas navigasi penerbangan terdiri atas:

a. fasilitas telekomunikasi penerbangan;

b. fasilitas informasi aeronautika; dan

c. fasilitas informasi meteorologi penerbangan

(2) Fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan dipasang dan dioperasikan harus mendapat persetujuan Menteri. Pas'i 297 Pemasangan fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1) harus memperhatikan:

a. kebutuhan operasional;

b. perkembangan teknologi;

c. keandalan fasilitas; dan

d. keterpaduan sistem. Pasal 298

(1) Fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1) wajib dipelihara oleh penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(2) Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan izin; danlatau

c. pencabutan izin. Pasal 299 Fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 296 ayat (1) huruf a yang dioperasikan untuk pelayanan navigasi penerbangan wqib dikalibrasi secara berkala agar tetap laik operasi,

(2) Penyelenggara (1) ,tz ,- 1z A \1.\ f'llr-<, l[\;-N REPI.-lt-l t-iK INDONE', i,\

(2) Penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayaL

(1) dikenakan s^.nksi administratif berupa pembekuan izin. Pasal 300 Penyelenggaraan kalibrasi fasilitas navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 ayat (1) dapat dilakukan oleh pemerintah dan/atau badan hukum yang mendapat sertifikat dari Menteri. Pasal 301 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pemasangan, pengoperasian, pemeliharaan, pelaksanaan kalibrasi, dan pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Frekuensi Radio Penerbangan Paragraf I Penggunaan Frekuensi Pasal 302

(1) Menteri mengatur penggunaan frekuensi radio penerbangan yang telah dialokasikan oleh menteri yang membidangi urusan frekuensi. (21 Frekuensi radio penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya digunakan untuk kepentingan keselamatan penerbangan aeronautika dan non- aeronautika. Pasal 303

(1) Menteri memberikan rekomendasi penggunaan frekuensi radio untuk menunjang operasi penerbangan di luar frekuensi yang telah dialokasikan.

(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sebagai dasar untuk pemberian izin yang diberikan oleh menteri yang membidangi urusan frekuensi.

(3) Penggunaan ITRfSIt)EN REPT.JELIK INDONESIA

(3) Penggunaan frekuensi radio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diubah setelah mendapat persetujuan dari Menteri. Pasal 304 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penggunaan frekuensi radio untuk kegiatan penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Biaya Pasal 305

(1) Penggunaan frekuensi radio penerbangan untuk aeronautika sebagaimana dimaksud daiam Pasal 3O2 ayat

(2) tidak dikenakan biaya.

(2) Penggunaan frekuensi radio penerbangan untuk non- aeronautika yang tidak digunakan untuk keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3O2 ayat (2\ dapat dikenakan biaya. Pasal 306 Setiap orang dilarang:

a. menggunakan frekuensi radio penerbangan kecuali untuk penerbangan; dan

b. menggunakan frekuensi radio yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan penerbangan. Pasal 307 Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya penggunaan frekuensi radio diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. BAB XIII KESELAMATAN PENERBANGAN Bagian Kesatu Program Keselamatan Penerbangan Nasional Pasal 308

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap keselamatan penerbangan nasional.

(2) Untuk ,l -tt2- (21 Untuk menjamin keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri menetapkan program keselamatan penerbangan nasional (state safety programl. Pasal 309

(1) Program keselamatan penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 308 ayat (2) memuat:

a. peraturan keselamatan penerbangan;

b. sasaran keselamatan penerbangan;

c. sistem pelaporan keselamatan penerbangan;

d. analisis data dan pertukaran informasi keselamatzrn penerbangan (safetg data an.alysis and exchange);

e. kegiatan investigasi kecelakaan dan kejadian penerban gan (accident and incident inu e stig ation) ;

f. promosi keselamatan penerbangan (safety promotion);

g. pengawasan keselamatan penerbangan (safety ouersight); dan

h. penegakan hukum (laut enforcement).

(2) Pelaksanaan program keselamatan penerbangan nasional (state safety programl sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dievaluasi secara berkelarrjutan oleh tim yang dibentuk oleh Menteri. Pasal 310

(1) Sasaran keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309 ayat (1) huruf b meliputi:

a. target kinerja keselamatan penerbangan;

b. indikator kinerja keselamatan penerbangan; dan

c. pengukuran pcncapaian keselamatan penerbangan.

(2) Target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan kepada masyarakat. Pasal 31 1 Ketentuan lebih lanjtrt mengenai program keselamatan penerbangan nasional diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua PRESID E N REPUBLIK INDONESIA 113 - Bagian Kedua Pengawasan Keselamatan Penerbangan Pasal 312

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pengawasan keselamatan penerbangan nasional.

(2) Pengawasan kuselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengawasan berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keselamatan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan dan pemangku kepentingan lainnya yang meliputi:

a. audit;

b. inspeksi;

c. pengamatan (surueillance); dan

d. pemantauan (monitorirug).

(3) Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh unit kerja atau lembaga penyelenggara pelayanan umum.

(4) Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),, Menteri melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan keselamatan penerbangan, unit kerja, dan Iembaga penyelenggara pelayanan umum diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Penegakan Hukum Kcselamatan Penerbangan Pasal 313

(1) Menteri berwenang menetapkan program hukum dan rrrengambil tindakan hukum keselamatan penerbangan.

(2) Program penegakan hukum sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) memuat:

a. tata cara penegakan hukum;

b. penyiapan personel yang berwenang mengawasi penerapan aturan di bidang keselamatan penerbangan; penegakan di bidang

c. pendidikan , W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -tt4-

c. pendidikan masyarakat dan penyedia penerbangan serta para penegak hukum; dan

d. penindakan . Bagian Keempat Sistem Manajemen Keselamatan Penyedia Jasa Penerbangan

(3) Tindakan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) berupa:

a. sanksi administratif; dan

b. sanksi pidana. yang pada Jasa melanggar aYat (1) Pa.oa.l 314

(1) Setiap penyedia jasa penerbangan wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan menyempurnakan secara berkelanjutan sistem manajemen keselamatan (safety managentent sgsteml dengan berpedoman pada program keselanratan penerbangan nasional. (21 Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat pengesahan dari Menteri.

(3) Setiap penyedia jasa penerbangan ketentuan sebagaimana dirnaksud dikenakan sanksi administratif berupa

a. peringatan;

b. pembekuan izin; dan/atau

c. pencabutan izin. Pasal 315 Sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314 ayat (1) paling sedikit memuat:

a. kebijakan dan sasaran keselamatan;

b. manajemen risiko keselamatan;

c. jaminan keselarnatan; dan

d. promosi keselamatan. Pasal 3i6 REPUBLIK INDON['ilr\ Pasal 316

(1) Kebdakan dan sasaran keselamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 315 huruf a paling sedikit memuat:

a. komitmen pimpinan penyedia jasa penerbangan;

b. penunjukan penanggung jawab utama keselamatan;

c. pembentukan unit manajemen keselamatan;

d. penetapan target kinerja kesela matan;

e. penetapan indikator kinerja keselamatan;

f. pengukuran pencapaian keselamatan;

g. dokumentasi data keselamatan; dan

h. koordinasi penanggulangan gawat darurat. (21 Penetapan target kinerja keselamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d yang akan dicapai harus minimal sama atau lebih baik daripada target kinerja keselamatan nasional.

(3) Target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan harus dipublikasikan kepada masyarakat. Pasal 317 Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem manajemen keselamatan penyedia jasa penerbangan, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Budaya Keselamatan Penerbangan Pasal 318 Pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya bertanggung jawab membangun dan mewujudkan budaya keselamatan penerbangan. Pasal 319 untuk membangun dan mewrrjudkan budaya keseramatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 318, Menteri menetapkan kebijakan dan program budaya tindakan keselamatan, keterbukaan, komurikasi, serta penilaian dan penghargaan terhadap tindakan keselamatan penerbangan. Pasal 320 /-) REPUBLIK INDONfSIA Pasal 320 Untuk membangun dan mewujudkan budaya keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 318, penyedia jasa penerbangan menetapkan kebijakan dan program budaya keselamatan. Pasal 321

(1) Personel penerbangan yang mengetahui terjadinya penyimpangan atau ketidaksesuaian prosedur penerbangan, atau tidak berfungsinya peralatan dan fasilitas penerbangan wajib melaporkan kepada Menteri.

(2) Personel penerbangan yang melaporkan kejadian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi perlindungan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(3) Personel penerbangan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan lisensi atau sertifikat kompetensi; dan/atau

c. pencabutan lisensi atau sertifikat kompetensi. Pasal 322 Ketentuan lebih lanjut mengenai budaya keselamatan penerbangan, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi adminisratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321 ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XIV KEAMANAN PENERBANGAN Bagian Kesatu Keamanan Penerbangan Nasional Pasal 323

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap keamanan penerbangan nasional.

(2) Untuk IJRESIDEN REPUBLIK INDOI.Jf, A -tt7-

(2) Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Menteri berwenang untuk:

a. membentuk komite nasional keamanan penerbangan;

b. menetapkan program keamanan penerbangan nasional; dan

c. mengawasi pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional. Pasal 324 Komite nasional keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf a bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional. Pasal 325 Program keamanarr penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 ayat (2) huruf b paling sedikit memuat:

a. peraturan keamanan penerbangan;

b. sasaran keamanan penerbangan;

c. personel keamanan penerbangan;

d. pembagian tanggung jawab keamanan penerbangan;

e. perlindungan bandar udara, pesawat udara, dan fasilitas navigasi penerbangan; f. pengendalian dan penjaminan keamanan terhadap orang dan barang di pesawat udara;

g. penanggulangan tindakan melawan hukum;

h. penyesuaian sistem keamanan terhadap tingkat ancaman keamanan; serta i. pengawasan keamanan penerbangan. Pasal 326

(1) Dalam melaksanakan program nasional, Pemcrintah dapat dengan negara lain. keamanan penerbangan melakukan kerja sama

(2) Kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pertukaran informasi;

b. pendidikan dan pelatihan;

c. peningkatan kualitas keamanan; serta

d. permintaan keamanan tambahan. Pasal 327 Pasal 327

(1) Badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara wajib membuat, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan program keamanan bandar udara di setiap bandar udara dengan berpedoman pada program keamanan penerbangan nasional.

(2) Program keamanan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disahkan oleh Menteri.

(3) Badan usaha bandar udara atau unit penyelenggara bandar udara bertanggung jawab terhadap pembiayaan keamanan bandar udara. Pasal 328

(1) Setiap otoritas bandar udara bertanggung jawab terhadap pengawasan dan pengendalian program keamanan bandar udara. (21 Untuk melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), otoritas bandar udara membentuk komite keamanan bandar udara.

(3) Komite keamanan bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan program keamanan bandar udara. Pasal 329

(1) Setiap badan usaha angkutan udara wajib membuar, melaksanakan, mengevaluasi, dan mengembangkan program keamanan angkutan udara dengan berpedoman pada program keamanan penerbangan nasional.

(2) Program keamanan angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat oleh badan usaha angkutan udara dan disahkan oleh Menteri.

(3) Badan usaha angkutan udara bertanggung jawab terhadap pembiayaan keamanan angkutan udara. Pasal 330 FJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 330 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pembuatan atau pelaksanaan program keamanan penerbangan nasional diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pengawasan Keamanan Penerbangan Pasal 331

(1) Menteri bertanggung jawab terhadap pengawasan keamanan penerbangan nasional.

(2) Pengawasan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan pengawasan berkelanjutan untuk melihat pemenuhan peraturan keamanan penerbangan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa penerbangan atau institusi lain yang terkait dengan keamanan yang meliputi:

a. audit;

b. inspeksi;

c. survei; dan

d. pengujian (lesl).

(3) Terhadap hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Mentcri melakukan tindakan korektif dan penegakan hukum. Pasal 332 Otoritas bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, dan badan usaha angkutan udara wajib melaksanakan pengawasan internal dan melaporkan hasilnya kepada Menteri. Pasal 333 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan keamanarr penerbangan nasional diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Bagian Ketiga Keamanan Bandar Udara Pasal 334

(1) Orang perseorangan, kendaraan, kargo, dan pos yang akan memasuki daerah keamanan terbatas wajib memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara bagi penumpang pesawat udara, dan dilakukan pemeriksaan keamanan.

(2) Pemeriksaan keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh personel yang berkompeten di bidang keamanan penerbangan. Pasal 335

(1) Terhadap penumpang, personel pesawat udara, bagasi, kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan.

(2) Penumpang dan kargo tertentu dapat diberikan perlakuan khusus dalam pemeriksaan keamanan. Pasal 336 Kantong diplomatik tidak boleh diperiksa, kecuaii atas permintaan dari instansi yang berwenang di bidang hubungan luar negeri dan pertahanan negara. Pasal 337

(1) Penumpang pesawat udara yang membawa senjata u,ajib melaporkan dan menyerahkannya kepada badan usaha angkutan udara yang akan mengangkut penumpang tersebut.

(2) Badan usaha angkutan udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas keamanan senjata yang diterima sampai dengan diserahkan kembali kepada pemiliknya di bandar udara tujuan. Pasal 338 ,l _ffi REPLJBLIK INDONESIA -t2t- Pasal 338 Badan usaha bandar udara dan unit penyelenggara bandar udara wajib menyediakan atau menunjuk bagian dari wilayah bandar udara sebagai tempat terisolasi (isolated parking aieal untuk penempatan pesawat udara yang mengalami gangguan atau ancaman keamanan. Pasal 339 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur keamanan pengoperasian bandar udara diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Keamanan Pengoperasian Pesawat Udara Pasal 340

(1) Badan usaha angkutan udara terhadap keamanan pengoperasian bandar udara dan selama terbang. (21 ranggung jawab terhadap keamanan pengoperasian pesawat udara di bandar udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. pemeriksaan keamanan pesawat udara sebelum pengoperasian berdasarkan penilaian risiko keamanan (check and search);

b. pemeriksaan terhadap barang bawaan penumpang yang tertinggal di pesawat udara;

c. pemeriksaan terhadap semua petugas yang masuk pesawat udara; dan

d. pemeriksaan terhadap peralatan, barang, makanan, dan minuman yang akan masuk pesawat udara.

(3) Tanggung jawab terhadap keamanan pengoperasian pesawat udara selama terbang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi:

a. mengambil tindakan yang diperlukan untuk menjamin keamanan penerbangan; b' memberitahu kepada kapten penerbang apabila ada petugas keamanan dalam penerban gan (air marshal) di pesawat udara; dan bertanggung jau,ab pesawat udara di

c. memberitahu \\. A /. tril i- :, I t-) [ i'r REPLBLtT( tNt)()irr 122 -

c. memberitahu kepada kapten penerbang adanya muatan barang berbahaya di dalam pesawat udara. Pasal 34 1 Penempatan petugas keamanan dalam penerbangan pada pesawat udara niaga berjadwal asing dari dan ke wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian bilateral. Pasal 342 Setiap badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara kategori transpor wajib memenuhi persyaratan keamanan penerbangan. Pasal 343 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pelaksanaan keamanan pengoperasian pesawat udara diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Penanggulangan Tindakan Melawan Hukum Pasal 344 Setiap orang dilarang melakukan tindakan melawan hukum (acts of unlawful interference) yang membahayakan keselamatan penerbangan dan angkutan udara berupa:

a. menguasai secara tidak sah pesawat udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;

b. menyandera orang di dalam pesawat udara atau di bandar udara;

c. masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;

d. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin; dan e' menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan pencrbangan. Pasal 345 W F]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 345

(1) Otoritas bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, dan/atau badan usaha angkutan udara wajib menanggulangi tindakan melawan hukum. (21 Penanggulangan tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam bentuk program penanggulangan keadaan darurat. Pasal 346 Dalam hal terjadi tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf a dan huruf b, Menteri berkoordinasi serta menyerahkan tugas dan komando penanggulangannya kepada institusi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang keamanan. Pasal 347 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur penanggulangan tindakan melawan hukum serta penyerahan tugas dan komando penanggulangan diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Keenam Fasilitas Keamanan Penerbangan Pasal 348 Menteri menetapkan fasilitas keamanan penerbangan ),ang digunakan dalam mewujudkan keamanan penerbangan. Pasal 349 Penyediaan fasilitas keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 348 dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan dengan mcmpertimbangkan:

a. efektivitas peralatan;

b. klasifikasi bandar udara; serta

c. tingkat ancama;l dan gangguan. Pasal 350 TJRESIL]EN REPUBLIK INDONE'rl'. -t24- Pasal 350

(1) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan badan usaha angkutan udara yang menggunakan fasilitas keamanan penerbangan wajib:

a. menyediakan, mengoperasikan, memelihara, dat-t memodernisasinya sesuai dengan standar yallg ditetapkan;

b. mempertahankan keakurasian kinerjanya dengan melakukan kalibrasi; dan

c. melengkapi sertifikat peralatannya.

(2) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, dan badan usaha angkutan udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan rzin atau sertifikat; danlatau

c. pencabutan tzin atau sertifikat. Pasal 351 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitas penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. keamanan BAB XV PENCARIAI.I DAN PERTOLONGAN KECELAKAAN PESAWAT IJDARA Paseil 352

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab melakukan pencarian dan pertolongan terhadap setiap pesawat udara yang mengalami kecelakaan di wilayah Republik Indonesia.

(2) Pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan cepat, tepat, efektif, dan efisien untuk mengurangi korban.

(3) Setiap ffi iTRES;t-,fN REPUBLIK INDO[\f (II,\ -r25-

(3) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib membantu usaha pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara. Pasal 353 Tanggung jawab pelaksanaan pencarian dan pertolongan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 ayat (1) dikoordinasikan dan dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang pencarian dan pertolongan. Pasal 354 Kapten penerbang yang sedang bertugas yang mengalami keadaan bahaya atau mengetahui adanya pesawat udara lain yang diindikasikan sedang menghadapi bahaya dalam penerbangan wajib segera memberitahukan kepada unit pelayanan lalu lintas penerbangan. Pasal 355 Setiap personel pelayanan lalu lintas penerbangan yang bertugas wajib segera memberitahukan kepada instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pencarian dan pertolongan setelah menerima pemberitahuan atau mengetahui adanya pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya atau hilang dalam penerbangan. Pasal 356 Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian dan pertolongan terhadap kecelakaan pesawat udara diatur dalam Peratuian Pemerintah. BAB XVI INVESTIGASI DAN PENYELIDIKAN LANJUTAN KECELAKAAN PESAWAT UDARA Bagian Pertama Umum Pasal 357

(1) Pemerintah melakukan investigasi dan penyelidikan lanjutan mengenai penyebab setiap kecelakaan dan kejadian serius pesawat udara sipil yang terjadi di wilayah Republik indonesia.

(2) Pelaksanaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pelaksanaan investigasi dan penyelidikan lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh komite nasional yang dibentuk dan bertanggung jawab kepada Presiden.

(3) Komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah institusi yang independen dalam menjalankan tugas dan fungsinya serta memiliki keanggotaan yang dipilih berdasarkan standar kompetensi melalui uji kepatutan dan kelayakan oleh Menteri.

(4) Komite nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertugas melakukan kegiatan investigasi, penelitian, penyelidikan lanjutan, laporan akhir, dan memberikan rekomendasi dalam rangka mencegah terjadinva kecelakaan dengan penyebab yang sama.

(5) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) u,ajib dan segera ditindaklanjuti oleh para pihak terkait. Bagian Kedua Investigasi Kecelakaan Pesawat Udara Pasal 358

(1) Komite nasional wajib melaporkan segala perkembangan dan hasil investigasinya kepada Menteri.

(2) Menteri harus menyampaikan laporan hasil investigasi pesawat tertentu kepada pihak terkait.

(3) Rancangan laporan akhir investigasi harus dikirim kepada negara tempat pesawat didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara perancang pesawat, dan negara pembuat pesawat untuk mendapatkan tanggapan.

(4) Rancangan lap.ran akhir investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diselesaiku., ""..pat-cepatnya, jika dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan, i"po, akhir investigasi belum dapat diselesaikan, ktmite nasional wajib menyampaikan laporan perkembangan (intermediate report) hasil investigasi setiap iahun. Pasal 359 REPUBLIK INDONE.:,II\ Pasal 359

(1) Hasil investigasi tidak dapat digunakan sebagai alat bukti dalam proses peradilan.

(2) Hasil investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang bukan digolongkan sebagai informasi rahasia, dapat diumumkan kepada masyarakat, Pasal 360

(1) Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, dan mengambil bagian pesawat udara atau barang lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara.

(2) Untuk kepentingan keselamatan operasional penerbangan, pesawat udara yang mengalami kecelakaan atau kejadian serius sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dipindahkan atas persetujuan pejabat yang berwenang. Pasal 361

(1) Dalam hal pesawat udara asing mengalami kecelakaan di wilayah Republik Indonesia, wakil resmi dari negara (acredited representatiue) tempat pesawat udara didaftarkan, negara tempat badan usaha angkutan udara, negara tempat perancang pesawat udara, dan negara tempat pembuat pesawat udara dapat diikutsertakan dalam investigasi sepanjang tidak bertenrangan dengan kepentingan nasional. (21 Dalam hal pesawat udara yang terdaftar di Indoncsia mengalami kecelakaan di luar wilayah Republik Indonesia dan negara tempat terjadinya kecelakaan tidak melakukan investigasi, Pemerintah Republik Indonesia wajib melakukan investigasi. Pasal 362

(1) Orang perseorangan wajib memberikan keterangan atzru bantuan jasa keahlian untuk kelancaran investigasi yang dibutuhkan oleh komite nasional.

(2) Otoritas PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Otoritas bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha bandar udara, penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan, dan f atau badan usaha angkutan udara wajib membantu kelancaran investigasi kecelakaan pesawat udara. Pasal 363

(1) Pejabat yang berwenang di lokasi kecelakaan pesawat udara wajib melakukan tindakan pengamanan terhadap pesawat udara yang mengalami kecelakaan di luar daerah lingkungan kerja bandar udara untuk:

a. melindungi personel pesawat udara dan penumpangnya; dan

b. mencegah terjadinya tindakan yang dapat mengubah letak pesawat udara, merusak dan/atau mengambil barang-bararlg dari pesawat udara yang mengalami kecelakaan.

(2) Tindakan pengamanan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) berlangsung sampai dengan berakhirnya pelaksanaan investigasi lokasi kecelakaan oleh komite nasional. Bagian Ketiga Penyelidikan Lanjutan Kecelakaan Pesawat Udara Pasal 364 Untuk melaksanakan penyelidikan lanjutan, penegakan etika profesi, pelaksanaan mediasi dan penafsiran penerapan regulasi, komite nasional membentuk majelis profesi penerbangan. Pasal 365 Majelis profesi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 mempunyai tugas:

a. menegakkan etika profesi dan kompetensi personel di bidang penerbangan;

b. melaksanakan mediasi antara penyedia jasa penerbangan, personel dan penggunajasa penerbangan; dan

c. menafsirkan pencrapan regulasi di bidang penerbangan, Pasal 366 W -r29- Pasal 366 Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 majelis profesi penerbangan memiliki fungsi:

a. menjadi penegak etika profesi dan kompetensi personel penerbangan;

b. menjadi mediator penyelesaian sengketa perselisihan di bidang penerbangan di luar pengadilan; dan

c. menjadi penafsir penerapan regulasi di bidang penerbangan; Pasal 367 Majelis profesi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 paling sedikit berasal dari unsur profesi, pemerintah, dan masyarakat yang kompeten di bidang:

a. hukum;

b. pesawat udara;

c. navigasi penerbangan;

d. bandar udara;

e. kedokteran penerbangan; dan f. Penyidik Pegawai Negeri Sipil. Pas'rl 368 Majelis profesi penerbangan berwenang:

a. memberi rekomendasi kepada Menteri untuk pengenaan sanksi administratif atau penyidikan lanjut olelr ppNS;

b. menetapkan keputusan dalam sengketa para pihak dampak dari kecelakaan atau kejadian serius terhadap pesawat udara; dan

c. memberikan rekomendasi terhadap penerapan regulasi penerbangan. Pasal 369 Ketentuan lebih lanjut mengenai pesawat udara dan penyelidikan Peraturan Pemerintah. investigasi kecelakaan lanjutan diatur dengan BAB XVII BAB XVII PEMBERDAYAAN INDUSTRI DAN PENGEMBANGAN TEKNOLOGI PENERBANGAN Pasal 370

(1) Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan wajib dilakukan Pemerintah secara terpadu dengan dukungan semua sektor terkait untuk memperkuat transportasi udara nasional. (21 Pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit meliputi industri:

a. rancang bangun, produksi, dan pemeliharaan pesawat udara;

b. mesin, baling -baling, dan komponen pesawat udara;

c. fasilitas keselamatan dan keamanan penerbangan;

d. teknologi, informasi, dan navigasi penerbangan;

e. kebandarudaraan; serta

f. fasilitas pendidikan dan pelatihan personel penerbangan.

(3) Perkuatan transportasi udara nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan Pemerinta.h dengan:

a. mengembangkan riset pemasaran dan rancang bangun yang laik jual;

b. mengembangkan standardisasi dan komponen penerbangan dengan menggunakan sebanyak- banyaknya muatan lokal dan alih teknologi;

c. mengembangkan industri bahan baku dan komponen;

d. memberikan kemudahan fasilitas pembiayaan dern perpajakan;

e. memfasilitasi kerja sama dengan industri sejenis dan/atau pasar pengguna di dalam dan luar negeri; serta

f. menetapkan kawasan industri penerbangan terpadu. Pasal 371 ITRESIDEN REPUt3LIK INDONT_"I ^r Pasal 371 Pemberdayaan industri dan pengembangan teknoiogi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 ayat (1) dilaksanakan dengan mempersiapkan dan mempekerjakan sumber daya manusia nasional yang memenuhi standar kompetensi. Pasal 372 Pemberdayaan industri dan pe nge mbangan teknologi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 370 ayat (1) harus dilaksanakan dengan memenuhi standar keselamatan dan keamanan serta memperhatikan aspek kelestarian lingkungan hidup. Pasal 373 Badan usaha angkutan udara, badan usaha bandar udara, dan unit penyelenggara bandar udara, serta lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan wajib mendukung pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan nasional. Pasal 374 Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan industri dan pengembangan teknologi penerbangan diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAts XVIII SISTEM INFORMASI PENERBANGAN Pasal 375

(1) Sistem informasi penerbangan mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penyajian, serta penyebaran data dan informasi penerbangan untuk:

a. meningkatkan pelayanan kepada masyarakat atau publik; dan

b. mendukung perumusan kebijakan di bidang penerbangan.

(2) Sistem informasi penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Menteri. Pasal 376 rTF? E: S IL) E N FlEPUtlLlr( INDONL (.r. Pasal 376 Sistem informasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 paling sedikit meliputi:

a. peraturan penerbangan sipil nasional;

b. target dan hasil pencapaian kinerja keselamatan penerbangan;

c. jumlah badan usaha angkutan udara nasional dan asing yang beroperasi;

d. jumlah dan rincian armada angkutan udara nasional;

e. rute dan kapasitas tersedia angkutan udara berjadwal domestik dan internasional; f. jenis pesawat yang dioperasikan pada rute penerbangan;

g. data lalu lintas angkutan udara di bandar udara umum;

h. tingkat ketepatan waktu.jadwal pesawat udara; i. tingkat pelayanan angkutan udara; j. kelas dan status bandar udara;

k. fasilitas penunjang bandar udara; serta I. hasil investigasi kecelakaan dan kejadian pesawat udara yang tidak digolongkan informasi yang bersifat rahasia. Pasal 377 Penyelenggaraan sistem informasi penerbangan dilakukan dengan membangun dan mengembangkan jaringan informasi secara efektif, efisien, dan terpadu yang melibatkan pihak terkait dengan memanfaatkan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi. Pasal 378 Iklan di daerah lingkungan kerja bandar udara harus memenuhi ketentuan:

a. tidak mengganggu keselamatan dan keamanan penerbangan;

b. tidak mengganggu informasi dan pelayanan penerbangan; dan

c. tidak merusak estetika bandar udara. Pasal 379

(1) Setiap orang yang melakukan kegiatan di bidang penerbangan wajib menyampaikan data dan informasi kegiatannya kepada Menteri.

(2) Menteri l-a ,- ,| A \c I]RL-SII)EN REPUBLIK INDONESIA

(2) Menteri melakukan pemutakhiran data dan infbrmasi penerbangan secara periodik untuk menghasilkan data dan informasi yang sesuai dengan kebutuhan, akurat, terkini, dan dapat dipertanggungawabkan.

(3) Data dan informasi penerbangan didokumentasikan dan dipublikasikan serta dapat diakses dan digunakan oleh masyarakat yang membutuhkan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi.

(4) Pengelolaan sistem informasi penerbangan oleh Metrtert dapat dilakukan melalui kerja sama dengan pihak lain.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyampaiarn dan pengelolaan sistem informasi penerbangan diattrr dengan Peraturarr Menteri. Pasal 380

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 ayat (1) dapat dikenakar-r sanksi administratif.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) serta besarnya denda administratif diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XIX SUMBER DAYA MANUSIA Bagian Kesatu Penyediaan dan Pengembangan Pasal 381

(1) Pemerintah bertanggung jawab terhadap penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penerbangan.

(2) Penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan sumber daya manusia yang profesional, kompeten, disiplin, bertanggung jawab, dan memiliki integritas.

(3) Sumber W PRLSIDEN R EPUBt. iI( INDONI-.-, i;

(3) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) terdiri atas sumber daya manusia di bidang:

a. pesawat udara;

b. angkutan udara;

c. kebandarudaraan;

d. navigasi penerbangan;

e. keselamatan penerbangan; dan

f. keamananpenerbangan.

(4) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Menteri menetapkan kebgakan penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penerbangan yang mencakup:

a. perencanaan sumber daya manusia (manpower planning);

b. pendidikan dan pelatihan;

c. perluasan kesempatan kerja; serta

d. pengawasan, pemantauan, dan evaluasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pengembangan sumber daya manusia di bidang penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pendidikan dan Pelatihan di Bidang Penerbangan Pasal 382

(1) Pendidikan dan pelatihan di dilaksanakan dalam kerangka nasional. bidang penerbangan sistem pendidikan

(2) Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan terselenggaranya pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan.

(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit meliputi:

a. peningkatan kualitas dan kuantitas tenaga pendidik di bidang penerbangan;

b. kurikulum dan silabus serta metoda pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan sesuai dengan standar yang ditetapkan;

c. penataan PRESINEN REPUBLIK INDONESI/r

c. penataan, penyempurnaan, dan sertifikasi organisasi atau manajemen lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan; serta

d. modernisasi dan peningkatan teknologi sarana dan prasarana belajar mengajar pada lembaga pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan. Pasal 383

(1) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 382 diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat melalui jalur pendidikan formal dan/atau nonformal.

(2) Jalur pendidikan formal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dalam jenjang pendidikan menengah dan pendidikan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Jalur pendidikan nonformal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh satuan pendidikan nonformal di bidang penerbangan yang telah mendapat persetujuan Menteri. Pasal 384

(1) Pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia di bidang penerbangan disusun dalam model yang ditetapkan oleh Menteri, (21 Model pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. jenis dan jenjang pendidikan dan pelatihan;

b. persyaratan peserta pendidikan dan pelatihan;

c. kurikulum silabus dan metode pendidikan dan pelatihan;

d. persyaratan tenaga pendidik dan pelatih;

e. standar prasarana dan sarana pendidikan dan pelatihan;

t. persyaratan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;

g. standar penetapan biaya pendidikan dan pelatihan; serta

h. pengendalian dan pengawasan terhadap pendidikan dan pelatihan. Pasal 385 4 W I]RESIDEN REPUtsLIK INDONF.SIA Pasal 385 Pemerintah mengarahkan, membimbing, dan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penerbangan. Pasal 386 mengawasr di bidang Pemerintah daerah membantu dan memberikan kemudahan untuk terselenggaranya pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan. Pasal 387 Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan di bidang penerbangan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Sertifikat Kompetensi dan Lisensi Pasal 388 Penyelenggara pendidikan dan pelatihan wajib memberikan sertifikat kompetensi kepada peserta didik yang telah dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan. Pasal 389 Setiap personel di bidang penerbangan yang telah memiliki sertilikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 dapat diberi lisensi oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan. Pasal 390 Dalam menjalankan pekerjaannya, setiap personel di bidang penerbangan wajib memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan untuk bidang pekerjaannya. Pasal 391 Penyedia jasa penerbangan dan organisasi yang menyelenggarakan kegiatan di bidang penerbangan wajib:

a. mempekerjakan personel penerbangan yang memiliki sertilikat kompetensi atau lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389;

b. men5rusun ulr?";\ v,#jP b i,llri_:,ri,fN REP[JuL- rrt. lN[JC)Nt- ;1.\ -r37- men5rusun program pelatihan di bidang penerbangan untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi personel penerbangan yang dipekerjakannya. Pasal 392 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikat kompetensi dan lisensi serta penyusunan program pelatihan diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Kontribusi Penyedia Jasa Penerbangan Pasal 393

(1) Penyedia jasa penerbangan dan organisasi yang memitiki kegiatan di bidang penerbangan wajib memberikan kontribusi dalam menunjang penyediaan dan pengembangan personel di bidang penerbangan.

(2) Kontribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berupa:

a. pemberian beasiswa pendidikan dan pelatihan;

b. pembangunan lembaga dan/atau penyediaan fasilitas pendidikan dan pelatihan;

c. kerja sama dengan lembaga pendidikan dan pelatihan yang ada; dan/atau

d. pemberian kesempatan kepada peserta pendidikan dan pelatihan untuk praktek kerja. Pasal 394 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimanar dimaksud dalam Pasal 393 dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. denda administratif;

c. pembekuan izin; atau

d. pencabutan izin. Bagian Kelima Bagian Kelima Pengaturan Waktu Kerja Pasal 395

(1) Untuk menjamin keselamatan penerbangan harus dilakukan pengaturan hari kerja, pembatasan jam kerja, dan persyaratan jam istirahat bagi personel operasional penerbangan. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan hari kerja, pembatasan jam kerja, dan persyaratan jam istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. BAB XX PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 396

(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan penerbangan secara optimal masyarakat memiliki kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam kegiatan penerbangan.

(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan kegiatan penerbangan;

b. memberikan masukan kepada pemerintah dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang penerbangan;

c. memberikan masukan kepada pemerintah, pemerintah daerah dalam rangka pembinaan, penyelenggaraan, dan pengawasan penerbangan;

d. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada pejabat yang berwenang terhadap kegiatan penyelenggaraan penerbangan yang mengakibatkan dampak penting terhadap lingkungan;

e. melaporkan apabila mengetahui terjadinya ketidak- sesuaian prosedur penerbangan, atau tidak berfungsinya peralatan dan fasilitas penerbangan;

f. melaporkan apabila mengetahui terjadinya kecelakaan atau kejadian terhadap pesawat udara;

g. mengutamakan PRE:JIDEN ;?i:PI.JRL. IK \] DONi.\I.

g. mengutamakan dan mempromosikan budaya keselamatan penerbangan; dan/ atau

h. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap kegiatan penerbangan yang mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.

(3) Pemerintah, pemerintah daerah, dan penyedia jasa penerbangan menindaklanjuti masukan, pendapat, dan laporan yang disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f.

(4) Dalam melaksanakan peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat ikut bertanggung jawab menjaga ketertiban serta keselamatan dan keamanan penerbangan. Pasal 397 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasar 396 ayat (1) dapat dilakukan secara perseorangan, kelompok, organisasi profesi, badan usaha, atau organisasi kemasyarakatan lain sesuai dengan prinsip keterbukaan dan kemitraan. Pasal 398 Ketentuan lebih lanjut mengenai peran diatur dengan Peraturan Menteri. serta masyarakat BAB XXI PENYIDIKAN Pasal 399 (1) Pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang penerbangan diberi wewenang *rusus setagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini. Dalam pelaksanaan tugasnya pejabat pegawai negeri sipir tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik polisi Negara Republik Indonesia. Pasal400 (2) 4 A t rrfi[:sltrfN REPLll.iLli.. INDONF I t,-i Pasal 400

(1) Kewenangan penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 dilaksanakan sebagai berikut:

a. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan sehubungan dengan tindak pidana di bidang penerbangan;

b. menerima laporan tentang adanya tindak pidana di bidang penerbangan;

c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi danlatau tersangka tindak pidana di bidang penerbangan;

d. melakukan penangkapan terhadap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penerbangan;

e. meminta keterangan dan bukti dari orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang penerbangan;

f. memotret danlatau merekam melalui media elektronik terhadap orang, barang, pesawat udara, atau hal yang dapat drjadikan bukti adanya tindak pidana di bidang penerbangan;

g. memeriksa dokumen yang terkait dengan tindak pidana penerbangan;

h. mengambil sidik jari dan identitas orang;

i. menggeledah pesawat udara dan tempat-tempat tertentu yang dicurigai adanya tindak pidana di bidang penerbangan; j, menyita benda yang diduga kuat merupakan barang yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang penerbangan;

k. mengisolasi dan mengamankan barang danlatau dokumen yang dapat dijadikan sebagai alat bukti sehubungan dengan tindak pidana di bidang penerbangan;

l. mendatangkan saksi ahli yang diperlukan;

m. menghentikan proses penyidikan; dan

n. meminta bantuan polisi Negara Republik Indonesia atau instansi lain terkait untuk melakukan penanganan tindak pidana di bidang penerbangan.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 399 menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB XXII . . PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA -t4t- BAB XXII KETENTUAN PIDANA Pasal 40 1 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 402 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 403 Setiap orang yang melakukan kegiatan produksi danlatau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang yang tidak memiliki sertifikat produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.0O0,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 404 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang tidak mempunyai tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud darlam Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.00O.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 405 Setiap orang yang memberikan tanda-tanda atau mengubah identitas pendaftaran sedemikian rupa sehingga mengaburkan tanda pendaftaran, kcbangsaan, dan bendera pada pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.00O.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 406 W FTRLSIIrfN REPUBLIA INDONISI;\ Pasal 406

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang tidak memenuhi standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayaL (1) menimbulkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banl,ak Rp2.500.000.0O0,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Pasal 407 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang tidak memiliki sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). Pasal 408 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang tidak memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara sebagaimanat dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 409 Setiap orang selain yang ditentukan dalam Pasal 4T ayat (l) yang melakukan perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang dan komponenn\ a. dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahurr atau denda paling banyak Rp2OO.00O.OOO,OO (dua ratus jura rupiah). Pasal 410 W lrRESlf)fN REPUBLIK lNDONL,ilq Pasal 4 10 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di atau berangkat dari Indonesia dan melakukan pendaratan dan/atau tinggal landas dari bandar udara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 4 1 1 Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang Iain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 4 12

(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000,000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang membahayakan keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(5) Setiap 4 *<\ \ , h\t lr[:]t-:it'r,N RL [rl Jl ]L-1i., lt lL.Ji.rr'.r[, -t44-

(5) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(6) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah). (71 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4lr, atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 4 13

(1) Setiap personel pesawat udara yang melakukan tugasnya tanpa memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 414 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara asing cii wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izrn Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 415 . I.)t?fSll-rEN REPL]t]LIK INDONESI4\ Pasal 4 15 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara sipil asing yang dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan kelaikudarean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dipiclana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah). Pasal 416 Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri tanpa tzin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 4 17 Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri tanpa izin usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat

(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 418 Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri tanpa persetujuan terbang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahurr atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 419

(1) Setiap orang yang melakukan pengangkutan barang khusus dan berbahaya yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) {2} Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 420 W R EPt-JEIL I K lN D Ol.l t',.r, I A Pasal 420 Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, pengirim, badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandarudu.u, badan usaha pergudangan, atau badan ,..t" angkutan udara nlaga yang melanggar ketentuan pengangkutan barang khusus dan/atau berbahaya sebagaimana di-maksud dalarn Pasal 138 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidar-ra penjara paling lama I (satu) tahun atau denda p^li.,g banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah). Pasal 42 1

(1) Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) setiap orang membuat halangan (obstacre), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud daram Pasal 21o dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) talrun dan/atau denda - paling banyak Rp1.000.000.00C,00 (satu miliar rupiah). Pasal 422

(1) setiap orang dengan sengaja mengoperasikan bandar udara tanpa memenuhi ketentr.r, ieselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan aenda piti"[ banyalf Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) menimbulkan kerugian harta benda "or".g, dipidana dengan pidana penjara paling lama s tfimli tahun dan denda paling banyak npz'.ooolo00.00o,0o (dua miliar rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan matinya orang, dipidana a.rrj.r-, pidana penjara paling rama 15 (rima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.o00.obo.ooo,oo (rima miliar rupiah). Pasal423 ,l "tt \F lrilL:ilt,i--l.l REPLIE]LIK INDONf ',i,\ Pasal 423

(1) Personel bandar udara yang mengoperasikan dan/atau memelihara fasilitas bandar udara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (l)dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)' (21 Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.000'000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 424

(1) Setiap orang yang tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan/atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (1) berupa kematian atau luka fisik orang yang diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24o ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp2.00O.000.000,00 (dua miliar rupiah). , (21 Setiap orang yang tidak bertanggung jawab terhadzrp kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan/atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (1) berupa:

a. musnah, hilang, atau rusak peralatan yang dioperasikan; dan f atau

b. dampak lingkungan di sekitar bandar udara, yang diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24O ayat (2) huruf b dan huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1O (sepuluh) tahun dan denda paling banvak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 425 Setiap orang yang melaksanakan kegiatan di bandar udara yang tidak bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas bandar udara yang diakibatkan oleh kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 426 W I]RESII)EN REPUELIK INDONfSIA Pasal 426 Setiap orang yang membangun bandar udara khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat

(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 427 Setiap orang yang mengoperasikan bandar udara khusus dengan melayani penerbangan langsung dari danlatau ke luar negeri tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 428

(1) Setiap orang yang mengoperasikan bandar udara khusus yang digunakan untuk kepentingan umum tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25O dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pasal 429 Setiap orang yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan tidak memiliki sertifikat pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (I) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 430

(1) Personel navigasi penerbangan yang tidak memiliki Iisensi atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Dalam IJf.IfSIDEN R E ['I l[.] L I i<r lf\ [) (-] l'..] i -r49-

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 431

(1) Setiap orang yang menggunakan frekuensi radio penerbangan selain untuk kegiatan penerbangan atau menggunakan frekuensi radio penerbangan yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000'000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah). Pasal 432 Setiap orang yang akan memasuki daerah keamanan terbatas tanpa memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 433 Setiap orang yang menempatkan petugas keamanan daiam penerbangan pada pesawat udara niaga berjadwal asing dari dan ke wilayah Republik Indonesia tanpa adanya per.lanjian bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.00O.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 434 Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara kategc.rri transpor tidak memenuhi persyaratan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 sehingga mengakibatkan kecelakaan pesawat udara dan kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.00O.000.000,0O (satu miliar rupiah). Pasal 435 Pasal 435 Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 436

(1) Setiap orang yang membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama i5 (lima belas) tahun. Pasal 437

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun. Pasal 438 . . W 'TRESIDEN REPLJElLIK INDONESIA Pasal 438

(1) Kapten penerbang yang sedang bertugas yang mengalami keadaan bahaya atau mengetahui adanya pesawat udara lain yang diindikasikan sedang menghadapi bahaya dalam penerbangan, tidak memberitahukan kepada unit pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 sehingga berakibat terjadinya kecelakaan pesawat udara dan kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pasal 439

(1) Setiap personel pelayanan lalu lintas penerbangan yang pada saat bertugas menerima pemberitahuan atau mengetahui adanya pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya atau hilang dalam penerbangan tidak segera memberitahukan kepada instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 sehingga mengakibatkan kecelakaan pesawat udara dan kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun. Pasal 440 Setiap orang yang merusak atau menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian pesawat udara atau barang lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

PASAL 44L

BAB XXII: KETENTUAN PIDANA
Naskah pasal.

PASAL 45

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kedua - Operasi Pesawat Udara
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur memperoleh sertifikat operator pesawat udara atau sertifikat pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga REPUBLIK INDONIEi.]IA Bagian Ketiga Perawatan Pesawat Udara

PASAL 46

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Ketiga - Perawatan Pesawat Udara
(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib
merawat pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-
baling pesawat terbang, dan komponennya untuk
mempertahankan keandalan dan kelaikudaraan secara
berkelanjutan.
(21 Dalam perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara,
baling-baling pesawat terbang, dan komponennya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setiap orang harus
membuat program perawatan pesawat udara yang
disahkan oleh Menteri.

PASAL 47

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Ketiga - Perawatan Pesawat Udara
(1) Perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-
baling pesawat terbang dan komponennya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat dilakukan oleh:
a. perusahaan angkutan udara yang telah memiliki
sertifikat operator pesawat udara;
b, badan hukum organisasi perawatan pesawat udara
yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan
pesawat udara (approued maintenance organization);
atau
c. personel ahli perawatan pesawat udara yang telah
memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft
maintenance engine e r license).
(2) Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan risensi
ahli perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf c diberikan setelah lulus pemeriksaan
dan pengujian,

PASAL 48

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Ketiga - Perawatan Pesawat Udara
Untuk mendapatkan sertifikat organisasi perawatan pesawat
udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 47 ayat (1) huruf b
harus memenuhi persyaratan:
a.memiliki

.ffi
PRF SIL)El.r
REPUBL'lK INL)( rrlr
a. memiliki atau menguasai fasilitas dan peralatan
pendukung perawatan secara berkelanjutan;
b. memiliki atau menguasai personel yang telah mempunvai
lisensi ahli perawatan pesawat udara sesuai dengan
lingkup pekerjaannya;
c. memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaaan;
d. memiliki pedoman perawatan dan pemeriksaan
(maintenance manuals) terkini yang dikeluarkan oleh
pabrikan sesuai dengan jenis pesawat udara yang
dioperasikan;
e. memiliki pedoman jaminan mutu (quality assurance
manuals) untuk menjamin dan mempertahan kinerja
perawatan pesawat udara, mesin, baling-baling, dan
komponen secara berkelanjutan;
f. memiliki atau menguasai suku cadang untuk
mempertahankan keandalan dan
kelaikudaraan
berkelanjutan; dan
g. memiliki pedoman sistem manajemen keselamatan.

PASAL 49

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Ketiga - Perawatan Pesawat Udara
Sertifikat organisasi perawatan pesawat udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1,) huruf b dapat diberikan
kepada organisasi perawatan pesawat udara di luar negeri
yang memenuhi persyaratan setelah memiliki sertifikat
organisasi perawatan pesawat udara yang diterbitkan oleh
otoritas penerbangan negara yang bersangkutan.

PASAL 50

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Ketiga - Perawatan Pesawat Udara
Setiap orang yang melanggar ketentuan perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal 4Z ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. pembekuan sertifikat; dan/atau

b. pencabutan sertifikat. Pasal 5i Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, prosedur, dan pemberian sertifikat organisasi perawatan pesawat udara dan lisensi ahli perawatan pesawat udara dan pemberian sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat $uffi- REPUBLIK INDC) I..]i Bagian Keempat Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara Selama Penerbangan

PASAL 52

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Keempat - Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara
(1) Setiap pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba
di atau berangkat dari Indonesia hanya dapat mendarat
atau lepas landas dari bandar udara yang ditetapkan
untuk itu.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) tidak
berlaku dalam keadaan darurat.
(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertilikat.

PASAL 53

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Keempat - Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara
(1) Setiap orang dilarang menerbangkan atau
mengoperasikan pesawat udara yang
dapat
membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang
dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu
keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta
benda milik orang lain.
(21 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. pembekuan sertifikat; dan/atau
b. pencabutan sertifikat.

PASAL 54

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Keempat - Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara
Setiap orang di dala^n pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:

a. perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan ;

b. pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;

c. pengambilan W PRESIDE T'J REPUBLIK INDONEsIA

c. pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;

d. perbuatan asusila;

e. perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau f. pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

PASAL 55

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Keempat - Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara
Selama terbang, kapten penerbang pesawat udara yang
bersangkutan mempunyai wewenang mengambil tindakan
untuk menjamin keselamatan, ketertiban, dan keamanar-r
penerbangan.

PASAL 56

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Keempat - Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara
(1) Dalam penerbangan dilarang menempatkan penumpang
yang tidak mampu melakukan tindakan darurat pada
pintu dan jendela darurat pesawat udara.
(21 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratil
berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertifikat.

PASAL 57

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Keempat - Keselamatan dan Keamanan dalam Pesawat Udara
Ketentuan lebih lanjut mengenai keseiamatan dan keamanan
dalam pesawat udara, kewenangan kapten penerbang selama
penerbangan, dan pemberian sanksi administratif diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Personel Pesawat Udara

PASAL 58

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kelima - Personel Pesawat Udara
(1) Setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi.

(2) Personel pesawat udara yang terkait langsung dengan pelaksanaan pengoperasian pesawat udara wajib memilikl lisensi yang sah dan masih berlaku.

(3) Lisensi REPUBLIK INDOI.][.,II\

(3) Lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri setelah memenuhi persyaratan:

a. administratif;

b. sehat jasmani dan rohani;

c. memiliki sertifikat kompetensi di bidangnya; dan

d. lulus ujian. (41 Sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) huruf c diperoleh melalui pendidikan danlatau pelatihan yang diselenggarakan lembaga yang telah diakreditasi.

PASAL 59

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kelima - Personel Pesawat Udara
(1) Personel pesawat udara yang telah memiliki lisensi wajib:
a. melaksanaan pekerjaan sesuai dengan ketentuan di
bidangnya;
b. mempertahankan kemampuan yang dimiliki; dan
c. melakukan pemeriksaan kesehatan secara berkala.
(21 Personel pesawat udara yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan lisensi; danlatau
c. pencabutan lisensi.

PASAL 60

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kelima - Personel Pesawat Udara
Lisensi personel pesawat udara yang diberikan oleh negara
lain dapat diakui melalui proses pengesahan oleh Menteri.

PASAL 61

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kelima - Personel Pesawat Udara
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara dan
prosedur memperoleh lisensi, atau sertifikat kompetensi dan
lembaga pendidikan dan/atau pelatihan diatur dengan
Peraturan Menteri.
Bagian Keenam

ffi
PRfSIDEN
REPUT3LIK INDONL'II,r
Bagian Keenam
Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara

PASAL 62

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Keenam - Asuransi dalam Pengoperasian Pesawat Udara
(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara wajib
mengasuransikan:
a. pesawat udara yang dioperasikan;
b. personel pesawat udara yang dioperasikan;
c. tanggung jawab kerugian pihak kedua;
d. tanggung jawab kerugian pihak ketiga; dan
e. kegiatan investigasi insiden dan kecelakaan pesawat
udara.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa:
a. peringatan;
b. pembekuan sertifikat; dan/atau
c. pencabutan sertifikat.
(s)
Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib asuransi dalam
pengoperasian pesawat udara dan pemberian sanksi
administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketujuh
Pengoperasiar. Pesawat Udara

PASAL 63

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Ketujuh - Pengoperasiar. Pesawat Udara
(1) .Pesawat udara yang dapat dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya pesawat udara Indonesia.

(2) Dalam keadaan tertentu pesawat udara asing mendapat izin dari Menteri dan dapat terbatas setelah dalam waktu dioperasikan Pesawat udara sipil asing dapat dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara nasional untuk penerbangan ke dan dari luar negeri serelah adanyi perjanjlan antarnegara.

(4) Pesau,at . . (3) PRfSIDEN REPUBLIK;51 [Jr)l.rL

(4) Pesawat udara sipil asing yang akan dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 harus memenuhi persyaratan kelaikudaraan.

(5) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. peringatan;

b. pembekuan sertifikat; dan/atau

c. pencabutan sertifikat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengoperasian pesawar udara sipil dan pemberian sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (S) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 64

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Ketujuh - Pengoperasiar. Pesawat Udara
Proses sertifikasi kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (2],, sertifikasi operator pesawat udara dan
sertifikasi pengoperasian pesawat udara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4l ayat (2), sertifikasi organisasi
perawatan pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal
48, sertifikasi organisasi perawatan pesawat udara di luar
negeri sebagaimana dimaksud dalam pasal 49, dan lisensi
personel pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam pasal
58 ayat (1) dilaksanakan oleh lembaga penyelenggara
pelayanan umum.

PASAL 65

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Ketujuh - Pengoperasiar. Pesawat Udara
Proses sertifikasi dar. lisensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 64 dikenakan biaya.

PASAL 66

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Ketujuh - Pengoperasiar. Pesawat Udara
Ketentuan lebih lanjut mengenai lembaga penyerenggara pelayanan umum, serta proses dan biaya sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian Kedelapan ,l A W REPUBLIK INDONE-:r,r Bagian Kedelapan Pesawat Udara Negara

PASAL 67

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kedelapan - Pesawat Udara Negara
(1) Setiap pesawat udara negara yang dibuat dan
dioperasikan harus memenuhi standar rancang bangun,
produksi, dan kelaikudaraan.
(2) Pesawat udara negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memiliki tanda identitas.

PASAL 68

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kedelapan - Pesawat Udara Negara
Dalam keadaan tertentu pesawat udara negara dapat
dipergunakan untuk keperluan angkutan udara sipil dan
sebaliknya.

PASAL 69

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kedelapan - Pesawat Udara Negara
Penggunaan pesawat udara negara asing untuk kegiatan
angkutan udara dari dan ke atau melalui wilayah Republik
Indonesia hanya dapat dilakukan setelah mendapat tzin
Pemerintah.

PASAL 70

BAB VIII: KELAIKUDARAAN DAN PENGOPERASIAN PESAWAT UDARA | Bagian Kedelapan - Pesawat Udara Negara
Ketentuan lebih lanjut mengenai pesawat udara negara diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KEPENTI NGAN I NTERNASIO NAL
ATAS OBJEK PESAWAT UDARA

PASAL 71

BAB IX: KEPENTI NGAN I NTERNASIO NAL
objek pesawat udara dapat dibebani dengan kepentingan
internasional yang timbul akibat perjanjian pemberian hak
jaminan kebendaan, perjanjian pengikatan hak bersyarat,
dan/atau perjanjian sewa guna usaha.

PASAL 72

BAB IX: KEPENTI NGAN I NTERNASIO NAL
Perjanjian sebagaimana dimaksud daram pasal T t dapat
dibuat berdasarkan hukum yang dipilih oleh para pihak puau
perjanjian tersebut.

PASAL 73

BAB IX: KEPENTI NGAN I NTERNASIO NAL
ffi REPUBLIK INt)Oi.'Jt II Pasal 73 Dalam hal perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 tunduk pada hukum Indonesia, perjanjian tersebut harus dibuat dalam akta otentik yang paling sedikit memuat:

a. identitas para pihak;

b. identitas dari objck pesawat udara; dan

c. hak dan kewajiban para pihak.

PASAL 74

BAB IX: KEPENTI NGAN I NTERNASIO NAL
(1) Debitur dapat menerbitkan kuasa memohon deregistrasi
kepada kreditur untuk memohon penghapusan
pendaftaran dan ekspor atas pesawat terbang atau
helikopter yang telah memperoleh tanda pendaftaran
Indonesia dan tanda kebangsaan Indonesia.
(2) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus diakui dan dicatat oleh Menteri dan
tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan kreditur.
(3) Kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tetap berlaku pada saat debitur dinyatakan
pailit atau berada dalam keadaan tidak mampu
membayar utang.
(4) Kreditur merupakan satu-satunya pihak yang berwenang
untuk
mengajukan permohonan penghapusan
pendaftaran pesawat terbang atau helikopter tersebut
sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam kuasa
memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1).

PASAL 75

BAB IX: KEPENTI NGAN I NTERNASIO NAL
(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat
mengajukan permohonan kepada Menteri sesuai dengan
kuasa memohon deregistrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 untuk meminta penghapusan pendaftaran
dan ekspor pesawat terbang atau helikopter.
(21 Berdasarkan permohonan kreditur
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Menteri wajib menghapus tanda
pendaftaran dan kebangsaan pesawat terbang atau
helikopter paling lama 5 (lima) hari kerja setelah
permohonan diterima.

PASAL 76

BAB IX: KEPENTI NGAN I NTERNASIO NAL
PRfSIDEN
REPUBLIK INDC)I.] I
Pasal 76
Kementerian yang membidangi urusan penerbangan dan
instansi pemerintah lainnya harus membantu dan
memperlancar pelaksanaan upaya pemulihan yang dilakukan
oleh kreditur berdasarkan perjanjian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 71 .
Pasal TT
Hak-hak kreditur da.r upaya pemulihan timbul pada saat
ditandatanganinya perjanjian oleh para pihak.

PASAL 78

BAB IX: KEPENTI NGAN I NTERNASIO NAL
Kepentingan internasional, termasuk setiap pengalihan
dan/atau subordinasi dari kepentingan tersebut, memperoleh
prioritas pada saat kepentingan tersebut didaftarkan pada
kantor pendaftaran internasional.

PASAL 79

BAB IX: KEPENTI NGAN I NTERNASIO NAL
(1) Dalam hal debitur cedera janji, kreditur dapat meminta
penetapan dari pengadilan negeri untuk memperoleh
tindakan sementara berdasarkan perjanjian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 | tanpa didahului pengajuan
gugatan pada pokok perkara untuk melaksanakan
tuntutannya di Indonesia dan tanpa para pihak mengikuti
mediasi yang diperintahkan oleh pengadilan.
(21 Penetapan pengadilan negeri sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu sebagaimana
dinyatakan dalam deklarasi yang dibuat oreh pemerintah
sehubungan dengan konvensi dan protokol tersebut.

PASAL 80

BAB IX: KEPENTI NGAN I NTERNASIO NAL
Pengadilan, kurator, pengurus kepailitan, danfatau debitur
harus menyerahkan penguasaan objek pesawat udara kepada
kreditur yang berhak dalam jangka waktu yang ditetapkan
oleh Pemerintah.

PASAL 81

BAB IX: KEPENTI NGAN I NTERNASIO NAL
Tagihan-tagihan tertentu memiliki prioritas terhadap tagihan
d_"1 pemegang kepentingan internasional yang terdaftai atas
objek pesawat udara.

PASAL 82

BAB IX: KEPENTI NGAN I NTERNASIO NAL
W REPUBLIK INDONT Jtr. Pasal 82 Ketentuan dalam konvensi internasional mengenai kepentingan internasional dalam peralatan bergerak dan protokol mengenai masalah-masalah khusus pada peralatan pesawat udara, di mana Indonesia merupakan pihak mempunyai kekuatan hukum di Indonesia dan merupakan ketentuan hukum khusus (lex specialis). BAB X ANGKUTnN UDARA Bagian Kesatu Jenis Angkutan Udara Paragraf 1 Angkutan Udara Niaga

PASAL 83

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
(1) Kegiatan angkutan udara terdiri atas:
a. angkutan udara niaga; dan
b. angkutan udara bukan niaga.
(2) Angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a terdiri atas:
a. angkutan udara niaga daiam negeri; dan
b. angkutan udara niaga luar negeri.
(3) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a dapat dilakukan secara ber.ladwal
dan/atau tidak berjadwal oleh badan usaha angkutan
udara niaga nasional dan/atau asing untuk mengangkut
penumpang dan kargo atau khusus mengangkut kargo.

PASAL 84

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
Angkutan udara niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan
oleh' badan usaha angkutan udara nasional yang telah
mendapat izin usaha angkutan udara niaga.
Pasal 85

W
PRISIDE.N
REPUBLTK l\[fr)r.jr

PASAL 85

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
Naskah pasal.

PASAL 85 W

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
PRISIDE.N
REPUBLTK l\[fr)r.jr
Pasal 85
(1) Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya
dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara
nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara
niaga berjadwal.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam keadaan
tertentu dan bersifat sementara dapat melakukan
kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal setelah
mendapat persetujuan dari Menteri.
(3) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang
bersifat sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah
dan/atau atas permintaan badan usaha angkutan udara
niaga nasional.
(4) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal yang
dilaksanakan oleh badan usaha angkutan udara niaga
berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (21 tidak
menyebabkan terganggunya pelayanan pada rute yang
menjadi tanggung jawabnya dan pada rute yang masih
dilayani oleh badan usaha angkutan udara niaga
berjadwal lainnya.

PASAL 86

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
(1) Kegiatan angkuten udara niaga berjadwal luar negeri dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional dan/atau perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing untuk mengangkut penumpang dan kargo berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral.

(2) Dalam hal angkutan udara niaga berjadwal luar negeri merupakan bagian dari perjanjian multilateral yang bersifat multisektoral, pelaksanaan angkutan udara niagi berjadwal luar negeri tetap harus diatur melalui perjanjian bilateral.

(3) Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadiran (fairnessl dan timbal balik (reciprocity).

(4) Badan W REPUE]LIK INt)ONESIA

(4) Badan usaha anqkutan udara niaga berjadwal nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan badan usaha angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia dan mendapat persetujuan dari negara asing yang bersangkutan.

(5) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

PASAL 87

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
(1) Dalam hal Indonesia melakukan perjanjian plurilateral
mengenai angkutan udara dengan suatu organisasi
komunitas negara asing, pelaksanaan perjanjian
dilakukan berdasarkan per;anjian bilateral dengan
masing-masing negara anggota komunitas tersebut.
(2) Dalam hal Indonesia sebagai anggota dari suatu
organisasi komunitas negara yang melakukan perjanjian
plurilateral mengenai angkutan udara dengan suatu
organisasi komunitas negara lain, pelaksanaan perjanjian
dilakukan berdasarkan ketentuan yang disepakati daiam
perjanjian tersebut.

PASAL 88

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional
dapat melakukan kerja sama angkutan udara dengan
badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional
lainnya untuk m"layani angkutan dalam negeri d.anlatau
luar negeri.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional
dapat melakukan kerja sama dengan perusahaan
angkutan udara asing untuk melayani angkutan udara
luar negeri.

PASAL 89

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
(1) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo dapat menurunkan dan menaikkan kargo di wilayah Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui mekanisme yang mengikat para pihak.

(2) Perjanjian W F]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA (21 Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan timbal balik.

(3) Perusahaan angkutan udara niaga berjadwal asing khusus mengangkut kargo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus merupakan perusahaan angkutan udara niaga yang telah ditunjuk oleh negara yang bersangkutan dan mendapat persetujuan Pemerintah Republik Indonesia.

PASAL 90

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
(1) Pembukaan pasar angkutan udara menuju ruang udara
tanpa batasan hak angkut udara (open sky) dari dan kc
Indonesia untuk perusahaan angkutan udara niaga asing
dilaksanakan seiara bertahap berdasarkan perjanlian
bilateral atau multilateral dan pelaksanaannya melalui
mekanisme yang mengikat para pihak.
(21 Perjanjian bilateral atau multilateral sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan mempertimbangkan
kepentingan nasional berdasarkan prinsip keadilan dan
timbal balik.

PASAL 91

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
(1) Angkutan udara niaga tidak berjadwal daiam negeri
hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara
nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara
niaga tidak berjadwal.
(2) Angkutan udara niaga tidak berjadwal dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
berdasarkan persetujuan terbang (flight approua[).
(3) Badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwal
dalam negeri dalam keadaan tertentu dan bersifat
sementara dapat melakukan kegiatan angkutan udara
niaga berjadwal setelah mendapat persetujuan Menteri.
(4) Kegiatan

W
I])F?LSIL)LN
REPUBLIK INDONL )1,\
Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal yang bersifat
sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilakukan atas inisiatif instansi Pemerintah, pemerintah
daerah dan/atau badan usaha angkutan udara niaga
nasional.
(5) Kegiatan angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) tidak menyebabkan terganggunya
pelayanan angkutan udara pada rute yang masih dilayani
oleh badan usaha angkutan udara niaga berjadr,r,al
lainnya.

PASAL 92

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal dapat berupa:
a. rombongan tertentu yang mempunyai maksud dan tujuan
yang sama bukan untuk tujuan wisata (affinity group);
b. kelompok penumpang yang membeli seluruh atau
sebagian kapasitas pesawat untuk melakukan paket
perjalanan termasuk pengaturan akomodasi dan
transportasi lokal (inclusiue tour charter);
c. seseorang yang membeli seluruh kapasitas pesawat udara
untuk kepentingan sendiri (own use charter);
d. taksi udara (air taxi); atau
e. kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal lainnya.

PASAL 93

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
(1) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar
negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara
niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang
dari Menteri.
(2) Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar
negeri yang dilakukan oleh perusahaan angkutan udara
niaga asing wajib mendapatkan persetujuan terbang dari
Menteri setelah mendapat persetujuan dari menteri
terkait,

PASAL 94

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing yang melayani rute ke Indonesia dilarang mengangkut penumpang dari wilayah Indonesia, kecuali penumpangnya sendiri yang diturunkan pada penerbangan sebelumnya (in-bound traffic).

(2) Perusahaan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.

(3) Prosedur dan tata cara pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai penerimaan negara bukan pajak.

PASAL 95

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
(1) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing
khusus pengangkut kargo yang melayani rute ke
Indonesia dilarang mengangkut kargo dari wilayah
Indonesia, kecuali dengan izin Menteri.
(2) Perusahaan angkutan udara niaga tidak berjadwal asing
khusus pengangkut kargo yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi
administratif berupa denda administratif.
(3) Besaran denda ar.rministratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai
penerimaan negara bukan pajak.

PASAL 96

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara niaga, kcrja
sama angkutan udara dan prosedur pengenaan sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Menteri,
Paragraf 2
Pelayanan Angkutan Udara Niaga Berjadwal

PASAL 97

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
(1) Pelayanan yang diberikan badan usaha angkutan udara
niaga bedadwal dalam menjalankan kegiatannya dapat
dikelompokkan paling sedikit dalam:
a. pelayanan dengan standar maksimum (full seruices);
b. pelayanan dengan standar menengah (medium
seruicesl; atau
c. pelayanan dengan standar minimum (no frills).
(21 Pelayanan

,,1 z
h
-*'o),i
Ptit:,lli[)]
REPLJELlI(
il\D( )l'.ti
-4t-
(2) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
adalah bentuk pelayanan maksimum yang diberikan
kepada penumpang selama penerbangan sesuai dengan
jenis kelas pelayanan penerbangan.
(3) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
adalah bentuk pelayanan sederhana yang diberikan
kepada penumpang selama penerbangan.
(4) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c
adalah bentuk pelayanan minimum yang diberikan
kepada penumpang selama penerbangan.
(5) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam
menetapkan kelas pelayanan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memberitahukan kepada pengguna
jasa tentang korrdisi dan spesifikasi pelayanan yang
disediakan.

PASAL 98

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang
pelayanannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97
ayat (1) huruf b dan huruf c merupakan badan usaha
yang berbasis biaya operasi rendah.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi
standar keselamatan dan keamanan penerbangan.

PASAL 99

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal yang
berbasis biaya operasi rendah sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 98 harus mengajukan permohonan rzin
kepada Menteri.
(2) Menteri menetapkan badan usaha angkutan udara niaga
berjadwal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
(3) Terhadap badan usaha angkutan udara niaga berjadwal
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dilakukan
evaluasi secara periodik.

PASAL 100

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
,|
.1 t
A
\i.\t
PRLSIIJE-I.,I
RElrtltl L-lr( Il'JDOl,il- i
Pasal 100
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan badan usaha
angkutan udara niaga berjadwal diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paregraf 3
Angkutan Udara Bukan Niaga

PASAL 101

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga dapat dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga tertentu,
orang perseorangan, dan/atau badan usaha Indonesia
lainnya.
(2) Kegiatan angkutan udara bukan niaga berupa:
a. angkutan udara untuk kegiatan keudaraan (aerial
work);
b. angkutan udara untuk kegiatan pendidikan dan/atau
pelatihan personel pesawat udara; atau
c. angkutan udara bukan niaga lainnya yang kegiatan
pokoknya bukan usaha angkutan udara niaga.

PASAL 102

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
(1) Pemegang izin kegiatan angkutan udara
dilarang melakukan kegiatan angkutan
kecuali atas izin Menteri.
bukan niaga
udara niaga,
(2)
Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada pemegang tzin kegiatan angkutar-r
udara bukan niaga untuk melakukan kegiatan angkutan
penumpang dan barang pada daerah tertentu, dengan
memenuhi persyaratan tertentu, dan bersifat sementara.
Pemegangizin keoiatan angkutan udara bukan niaga yelng
melanggar keteirtuan sebagaimana dimaksud p.d^ u1,ui
a. peringatan;
b. penbekuan izin; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3)

PASAL 103 W

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
Pasal 103
Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan angkutan udara
bukan niaga, tata cara, dan prosedur pengenaan sanksi
administratif diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 4
Angkutan Udara Perintis

PASAL 104

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
(1) Angkutan udara perintis wajib diselenggarakan oleh
Pemerintah, dan pelaksanaannya dilakukan oleh badan
usaha angkutan udara niaga nasional berdasarkan
perjanjian dengar Pemerintah.
(2) Dalam penyelenggaraan angkutan udara perintis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah
wajib menjamin tersedianya lahan, prasarana angkutan
udara, keselamatan dan keamanan penerbangan, serta
kompensasi lainnya.
(3) Angkutan udara perintis dilaksanakan secara terpadu
dengan sektor lain
berdasarkan pendekatan
pembangunan wilayah.
(4) Angkutan udara perintis dievaluasi oleh pemerintah
setiap tahun.
(5) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat
mengubah suatu rute angkutan udara perintis menjadi
rute komersial.

PASAL 105

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
Dalam keadaan tertentu angkutan udara perintis sebagaimana
dimaksud dalam Pasal lo4 ayat (1) dapat dilakukln oleh
pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga.

PASAL 106

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
Badan usaha angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan angkutan udara perintis sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 1o4 ayat (1) dan pemegang izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1o5 diberi kompensasi untuk menjamin kelangsungan pelayanan angkutan udara perintis sesuai dengan rute dan ladwal yang telah ditetapkin. (1)

(2) Kompensasi -ffi REPUBL.II( INDONT .,I.I

(2) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat berupa:

a. pemberian rute lain di luar rute perintis bagi badan usaha angkutan udara niaga berjadwal untuk mendukung kegiatan angkutan udara perintis;

b. bantuan biaya operasi angkutan udara; danlatau

c. bantuan biaya angkutan bahan bakar minyak.

(3) Pelaksana kegiatan angkutan udara perintis dikenakan sanksi administratif berupa tidak diperkenankan mengikuti pelelangan tahun berikutnya dalam hal tidak melaksanakan kegiatan sesuai dengan kontrak pekerjaan tahun berjalan.

PASAL 107

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kesatu - Jenis Angkutan Udara
Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan udara perintis
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Perizinan Angkutan Udara
Paragraf I
Perizinan Angkutan Udara Niaga

PASAL 108

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedua - Perizinan Angkutan Udara
(1) Kegiatan angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 83 ayat (1) huruf a dilakukan oleh badan
usaha di bidang angkutan udara niaga nasional.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga nasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), seluruh atau
sebagian besar modalnya, harus dimiliki oleh badan
hukum Indonesia atau warga negara Indonesia.
(3) Dalam hal modal badan usaha angkutan udara niaga
nasional yang dimiliki oleh badan hukum Indonesia atau
warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayaL
(21 terbagi atas beberapa pemilik modal, salah "rtu
pemilik modal nasional harus tetap lebih besar dari
keseluruhan pemilik modal asing (sirtgle majority).

PASAL 109

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedua - Perizinan Angkutan Udara
REPL,I BLIK INDOT\: ISI.\ Pasal 109

(1) Untuk mendapatkan rzin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, paling sedikit harus memenuhi persyaratan:

a. akta pendirian badan usaha Indonesia yang usahanya bergerak di bidang angkutan udara niaga berjadwal atau angkutan udara niaga tidak berjadwal dan disahkan oleh Menteri yang berwenang;

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

c. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

d. surat persetujuan dari instansi yang bertanggung jawab di bidang penanaman modal apabila yang bersangkutan menggunakan fasilitas penanaman modal;

e. tanda bukti modal yang disetor;

f. garansi/jaminan bank; dan

g. rencana bisni- untuk kurun waktu paling singkaL 5 (lima) tahun.

(2) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansr yang mengeluarkan, dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri.

PASAL 110

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedua - Perizinan Angkutan Udara
(1) Rencana bisnis sebagaimana dimaksud dalam pasal 109
ayat (1) huruf g paling sedikit memuat:
a, jenis dan jumlah pesawat udara yang akan
dioperasikan;
b. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan dan rute
penerbangan Lagi badan usaha angkutan udara niaga
berjadwal;
c. rencana pusat kegiatan operasi penerbangan bagi
badan usaha angkutan udara niaga tidak berjadwai;
d. aspek pemasaran dalam bentuk potensi permintaan
pasar angkutan udara;
e. sumber daya manusia yang terdiri dari manajemen,
teknisi, dan personel pesawat udara;
f. kesiapan atau kelayakan operasi; dan
g. analisis dan evaluasi aspek ekonomi dan keuangan.
(2) Penentuan

(2) Penentuan dan penetapan lokasi pusat kegiatan operasi
penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b dilakukan oleh Menteri paling sedikit dengan
mempertimbangkan:
a. rencana tata ruang nasional;
b. pertumbuhan kegiatan ekonomi; dan
c. keseimbangan jaringan dan rute penerbangan
nasional.

PASAL 111

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedua - Perizinan Angkutan Udara
(1) Orang perseorangan dapat diangkat menjadi direksi
badan usaha angkutan udara niaga, dengan memenuhi
persyaratan:
a. memiliki kemampuan operasi dan manajerial
pengelolaan usaha angkutan udara niaga;
b. telah dinyatakan lulus uji kepatutan dan uji kelayakan
oleh Menteri;
c. tidak pernah terlibat tindak pidana berdasarkan
putusan per^gadilan yang mempunyai kekuatan
hukum tetap yang terkait dengan penyelenggaraan
angkutan udara; dan
d. pada saat memimpin badan usaha angkutan udara
niaga, badan usahanya tidak pernah dinyatakan pailit
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2\ Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku bagi direktur utama badan usaha angkutan
udara niaga.

PASAL 112

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedua - Perizinan Angkutan Udara
(1) Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109 ayat (1) berlaku selama pemegang rzin
masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara
nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat
udara sesuai dengan izin yang diberikan.
(21 lzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi
setiap tahun.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2\
digunakan sebagai pertimbangan untuk
tetap
diperbolehkan menjalankan kegiatan usahanya.
Pasal 1 13

W
PRE:JIDEN
REPUBLIK iNDONE'11.r

PASAL 113

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedua - Perizinan Angkutan Udara
Naskah pasal.

PASAL 113 W

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedua - Perizinan Angkutan Udara
PRE:JIDEN
REPUBLIK iNDONE'11.r
Pasal 1 13
(1) Izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 109 ayat (1) dilarang dipindahtangankan
kepada pihak lain sebelum melakukan kegiatan usaha
angkutan udara secara nyata dengan mengoperasikan
pesawat udara sesuai dengan izin usaha yang diberikan.
(2) Pemindahtanganan izin usaha angkutan udara niaga
hanya dapat dilakukan setelah pemegang izin usaha
beroperasi dan mendapatkan persetujuan Menteri.
(3) Pemegang lzin usaha angkutan udara niaga yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenakan sanksi administratif berupa pencabutan
izin.

PASAL 114

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedua - Perizinan Angkutan Udara
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan
prosedur memperoleh izin usaha angkutan udara niaga dan
pengangkatan direksi perusahaan angkutan udara niaga
diatur dengan Peraturan Menteri.
Par'^graf 2
Perizinan Angkutan Udara Bukan Niaga

PASAL 115

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedua - Perizinan Angkutan Udara
(1) Kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (1) huruf b dilakukar-r setelah memperoleh izin dari Menteri.

(2) Untuk mendapatkan izin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha Indonesia, dan lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memiliki:

a. persetujuan dari instansi yang membina kegiatan pokoknya;

b. akta pendirian badan usaha atau lembaga yang telah disahkan oleh menteri yang berwenang;

c. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

d. surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan

e. rencana kegiatan angkutan udara.

(3) Untuk REPURLiK IF]DONT.iIA

(3) Untuk mendapatkan izrn kegiatan angkutan udara bukan niaga yang digunakan oleh orang perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memiliki:

a. tanda bukti identitas diri yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang;

b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);

c. surat keterangan domisili tempat kegiatan yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang; dan

d. rencana kegiatan angkutan udara.

(4) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, serta ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diserahkan dalam bentuk salinan yang telah dilegalisasi oleh instansi yang mengeluarkan dan dokumen aslinya ditunjukkan kepada Menteri.

(5) Rencana kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dan ayat (3) huruf d paiing sedikit memuat: a, jenis dan jumlah pesawat udara yang akan dioperasikan;

b. pusat kegiatan operasi penerbangan;

c. sumber daya manusia yang terdiri atas teknisi dan personel pesawat udara; serta

d. kesiapan serta kelayakan operasi.

PASAL 116

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedua - Perizinan Angkutan Udara
(1) Izin kegiatan angkutan udara bukan niaga sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 115 berlaku selama pemegangizit-t
masih menjalankan kegiatan angkutan udara secara
nyata dengan terus menerus mengoperasikan pesawat
udara.
(2) Izin sebagaimano. dimaksud
setiap tahun.
pada ayat (1) dievaluasi
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud
digunakan sebagai pertimbangan
diperbolehkan menjalankan kegiatannya.
pada ayat (2)
untuk
tetap

PASAL 117

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedua - Perizinan Angkutan Udara
T]RESIt.)fN
REPUBLIK INDONI [- ,r.'
Pasal 1 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan
prosedur memperoleh izin kegiatan angkutan udara bukan
niaga diatur dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 3
Kewaj iban Pemegang lzin Angkutan Udara

PASAL 118

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedua - Perizinan Angkutan Udara
(1) Pemegangizin usaha angkutan udara niaga wajib:

a. melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambau 12 (dua belas) bulan sejak rzin diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya;

b. memitiki dan menguasai pesawat udara dengan jumlah tertentu;

c. mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan;

d. menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanj ian penutupan asuransi;

e. melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antargolongan, serta strata ekonomi dan sosial;

f. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan, setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri;

g. menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada Menteri;

h. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan pemilikan pesawat udara kepada Menteri; dan

i. memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

(2) Pesawat ,l REPUBLIK INDONEi;IA (21 Pesawat udara dengan jumlah tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, untuk:

a. angkutan udara niaga berjadwal memiliki paiing sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 5 (lima) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute yang dilayani;

b. angkutan udara niaga tidak berjadwal memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan daerah operasi yang dilayani; dan

c. angkutan udara niaga khusus mengangkut kargo memiliki paling sedikit 1 (satu) unit pesawat udara dan menguasai paring sedikit 2 (dua) unit pesawat udara dengan jenis yang mendukung kelangsungan usaha sesuai dengan rute atau daerah operasi yang dilayani.

(3) Pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha, dan lembaga tertentu diwajibkan:

a. mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain yang berlaku;

c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri; dan

d. melaporkan a.pabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, dan/atau domisili kantor pusat kegiatan kepada Menteri.

(4) Pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang dilakukan oleh orang perseorangan diwajibkan:

a. mengoperasikan pesawat udara paling lambat 12 (dua belas) bulan setelah izin kegiatan diterbitkan;

b. mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang penerbangan sipil dan peraturan perundang-undangan lain;

c. menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara setiap bulan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya kepada Menteri; dan

d. melaporkan . W I-']RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

d. melaporkan apabila terjadi perubahan penanggung jawab, kepemilikan pesawat udara, danf atau domisili pemegan g rzin kegiatan kepada Menteri.

PASAL 119

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedua - Perizinan Angkutan Udara
(1) Pemegang izin usaha angkutan udara niaga dan
pemegangtzin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang
tidak melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata
dengan mengoperasikan pesawat udara selama 12 (dua
belas) bulan berturut-turut sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 118 ayat (1) huruf a, ayat (3) huruf a, dan ayat (4)
huruf a, izin usaha angkutan udara niaga atau izttt
kegiatan angkutan udara bukan niaga yang diterbitkan
tidak berlaku dengan sendirinya.
(2) Pemegang rzin usaha angkutan udara niaga yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
118 ayat (1) huruf c dikenakan sanksi administratil
berupa peringatan dan/atau pencabutan rzin serta denda.
(3) Pemegang tzin usaha angkutan udara niaga dan
pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
118 ayat (1) huruf d dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan dan/atau pencabutan izin.
(4) Pemegangizin kegiatan angkutan udara bukan niaga yang
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
118 ayat (3) huruf b dan ayat (4) huruf b dikenakan
sanksi administratif berupa peringatan dan/atau
pencabutan izin serta denda.

PASAL 120

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedua - Perizinan Angkutan Udara
Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pemegang izin
angkutan udara, persyaratan, tata cara, dan prosedur
pengenaan sanksi diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 121

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedua - Perizinan Angkutan Udara
(1) Badan usaha angkutan udara niaga nasional dan
perusahaan angkutan udara asing yang melakukan
kegiatan angkutan udara ke dan dari wilayah Indonesia
wajib menyerahkan data penumpang pra kedatangan atau
keberangkatan Qtre-arriual or pre-deparhre passengers
informationl.
(2) Data

l''RESlt",EN
REPUBLIK iNDONf ,i,.I
(2) Data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
diserahkan sebelum kedatangan atau keberangkatan
pesawat udara kepada petugas yang berwenang di bandar
udara kedatangan atau keberangkatan di Indonesia.
(3) Data penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling sedikit memuat keterangan:
a. nama lengkap penumpang sesuai dengan paspor;
b. jenis kelamin;
c. kewarganegaraan;
d. nomor paspor;
e. tanggal lahir;
f. asal dan tujuan akhir penerbangan;
g. nomor kursi; dan
h. nomor bagasi.
Bagian Ketiga
Jaringan dan Rute Penerbangan

PASAL 122

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Ketiga - Jaringan dan Rute Penerbangan
(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri untuk
angkutan udara niaga berjadwal ditetapkan oleh Menteri.
(21 Jaringan dan rute penerbangan luar negeri ditetapkan
oleh Menteri berdasarkan perjanjian angkutan udara
antarnegara.

PASAL 123

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Ketiga - Jaringan dan Rute Penerbangan
(1) Jaringan dan rute penerbangan dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal I22 ayat (1) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. permintaan jasa angkutan udara;

b. terpenuhinya persyaratan teknis operasi penerbangan;

c. fasilitas bandar udara yang sesuai dengan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan;

d. terlayaninya semua daerah yang memiliki bandar udara;

e. pusat kegiatan operasi penerbangan masing-masing badan usaha angkutan udara niaga berjadwal; serta

f. keterpaduan rute dalam negeri dan luar negeri.

(2) Jaringan REPUtsLlK ll\IDON[' 9i,\

(2) Jaringan dan rute penerbangan luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 ayat (2) ditetapkan dengan mempertimbangkan:

a. kepentingan nasional;

b. permintaan jasa angkutan udara;

c. pengembangan pariwisata;

d. potensi industri dan perdagangan;

e. potensi ekonomi daerah; dan

f. keterpaduan intra dan antarmoda.

PASAL 124

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Ketiga - Jaringan dan Rute Penerbangan
(1) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal nasional
dapat mengajukan rute penerbangan baru dalam negeri
dan/atau luar negeri kepada Menteri.
(2) Menteri melakukan evaluasi pengajuan dan menetapkan
rute penerbangan baru sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1).

PASAL 125

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Ketiga - Jaringan dan Rute Penerbangan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur
penetapan serta pemanfaatan jaringan dan rute penerbangan
diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Tarif

PASAL 126

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Keempat - Tarif
(1) Tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri terdiri
atas tarif angkutan penumpang dan tarif angkutan kargo.
(2) Tarif angkutan penumpang sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) terdiri atas golongan tarif pelayanan kelas
ekonomi dan non-ekonomi.
(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan komponen:
a. tarifjarak;
b. pajak;
c. iuran wajib asuransi; dan
d. biaya tuslah/tambahan (surcharge).

PASAL 127

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Keempat - Tarif
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 127

(1) Hasil perhitungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 126 ayat (3) merupakan batas atas tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri.

(2) Tarif batas atas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan aspek perlindungan konsumen dan badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dari persaingan tidak sehat.

(3) Tarif penumpang pelayanan kelas ekonomi angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri yang ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dipublikasikan kepada konsumen.

(4) Badan usaha angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri dilarang menjual harga tiket kelas ekonomi melebihi tarif batas atas yang ditetapkan Menteri.

(5) Badan usaha angkutan udara yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikenakan sanksi administratif berupa sanksi peringatan dan/atau pencabutan izin rute penerbangan.

PASAL 128

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Keempat - Tarif
(1) Tarif penumpang pelayanan non-ekonomi angkutan udara
niaga berjadwal dan angkutan kargo berjadwal dalam
negeri ditentukan berdasarkan mekanisme pasar.
(21 Tarif angkutan udara niaga untuk penumpang dan
angkutan kargo tidak berjadwal dalam negeri ditentukan
berdasarkan kesepakatan antara pengguna jasa dan
penyedia jasa angkutan.

PASAL 129

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Keempat - Tarif
Tarif penumpang angkutan udara niaga dan angkutan kargo
berjadwal luar negeri ditetapkan dengan berpedoman pada
hasil perjanjian angkutan udara bilateral atau multilateral.

PASAL 130

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Keempat - Tarif
REPUBLIK INDONL')i,- Pasal 130 Ketentuan lebih lanjut mengenai tarif angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri kelas ekonomi dan angkutan udara perintis serta tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kelima Kegiatan Usaha Penunjang Angkutan Udara

PASAL 131

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kelima - Kegiatan Usaha Penunjang Angkutan Udara
(1) Untuk menunjang kegiatan angkutan udara niaga, dapat
dilaksanakan kegiatan usaha penunjang angkutan udara.
(2) Kegiatan usaha penunjang angkutan udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin dari Menteri.

PASAL 132

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kelima - Kegiatan Usaha Penunjang Angkutan Udara
Untuk mendapatkan izin usaha penunjang angkutan udara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 131 ayat (2) wajib
memenuhi persyaratan memiliki:
a. akta pendirian badan usaha yang telah disahkan oleh
menteri yang berwenang dan salah satu usahanya
bergerak di bidang penunjang angkutan udara;
b. nomor pokok wajib pajak (NPWP);
c. surat keterangan domisili yang diterbitkan oleh instansi
yang berwenang;
d. surat persetujuan dari badan koordinasi penanaman
modal atau badan koordinasi penanaman modal daerah
apabila menggunakan fasilitas penanaman modal;
e. tanda bukti modal yang disetor;
f.
garansi/jaminan bank; serta
g. kelayakan teknis dan operasi.

PASAL 133

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kelima - Kegiatan Usaha Penunjang Angkutan Udara
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, tata cara, dan
prosedur pemberian izin kegiatan usaha penunjang angkutan
udara diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keenam

-
PRESIDEf.I
REFUBLII( INDONESIA
Bagian Keenam
Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia,
Anak-Anak, dan/atau Orang Sakit

PASAL 134

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Keenam - Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia,
(1) Penyandang cacat, Ianjut usia, anak-anak di bawah usia
12 (dua belas) tahun, dan/atau orang sakit berhak
memperoleh pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas
khusus dari badan usaha angkutan udara niaga.
(21 Pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit
meliputi:
a. pemberian prioritas tambahan tempat duduk;
b. penyediaan fasilitas kemudahan untuk naik ke dan
turun dari pesawat udara;
c. penyediaan fasilitas untuk penyandang cacat selama
berada di pesawat udara;
d. sarana bantu bagi orang sakit;
e. penyediaan fasilitas untuk anak-anak selama berada
di pesawat udara;
f. tersedianya nersonel yang dapat berkomunikasi
dengan penyandang cacat, lanjut usia, anak-anak,
dan/atau orang sakit; dan
g. tersedianya buku petunjuk tentang keselamatan dan
keamanan penerbangan bagi penumpang pesau,at
udara dan sarana lain yang dapat dimengerti oleh
penyandang cacat, Ianjut usia, dan orang sakit.
(3) Pemberian perlakuan dan fasilitas khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) tidak dipungut biaya tambahan.

PASAL 135

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Keenam - Pengangkutan untuk Penyandang Cacat, Lanjut Usia,
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelayanan berupa perlakuan dan fasilitas khusus diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketujuh Pengangkutan Barang Khusus dan Berbahaya

PASAL 136

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Ketujuh - Pengangkutan Barang Khusus dan Berbahaya
(1) Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib
memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan
penerbangan.
(2) Barang khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa barang yang karena sifat, jenis, dan ukurannya
memerlukan penanganan khusus.
(3) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat berbentuk bahan cair, bahan padat, atau bahan gas
yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan jiwa,
dan harta benda, serta keselamatan dan keamanar-r
penerbangan.
(4) Barang berbahaya sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diklasifikasikan sebagai berikut:
a. bahan peledak (explosiues);
b. gas yang dimampatkan, dicairkan, atau dilarutkan
dengan tekanan (compressed gases, liquified or
dis solu ed under pressu re) ;
c. cairan mudah menyala atau terbakar (flammable
liqtidsl;
d. bahan atau barang padat mudah menyala atau
terbakar (flammabte solids) ;
e. bahan atau barang pengoksidasi (ondizing substances);
f. bahan atau barang beracun dan mudah menular (toxic
and infectious substances) ;
g. bahan atau barang radioaktif (radioactiue materiat);
h. bahan atau barang perusak (corrosiue substances);
i. cairan, aerosol, dan jelly (liquids, aerosols, and. gets)
dalam jumlah tertentu; atau
j. bahan atau zat berbahaya lainnya (miscellaneous
dang erous substances) .
(5) Badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar
ketentuan pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan dan/atau pencabutan izin.

PASAL 137

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Ketujuh - Pengangkutan Barang Khusus dan Berbahaya
REPUBLIK INDONESIT\ Pasal 137 Ketentuan lebih lanjut mengenai prosedur dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 138

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Ketujuh - Pengangkutan Barang Khusus dan Berbahaya
(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau
pengirim yang menyerahkan barang khusus dan/atau
berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada
pengelola pergudangan dan/atau badan usaha angkutan
udara sebelum dimuat ke dalam pesawat udara.
(2) Badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar
udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha
angkutan udara niaga yang melakukan kegiatan
pengangkutan barang khusus dan/atau barang
berbahaya wajib menyediakan tempat penyimpanan atau
penumpukan serta bertanggung jawab terhadap
penyusunan sistem dan prosedur penanganan barang
khusus dan/atau berbahaya selama barang tersebut
belum dimuat ke dalam pesawat udara.
(3) Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau
pengirim, badan usaha bandar udara, unit penyelenggara
bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan
usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan
pengangkutan barang berbahaya sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif
berupa peringatan dan/atau pencabutan izin.

PASAL 139

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Ketujuh - Pengangkutan Barang Khusus dan Berbahaya
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara prosedur
pengangkutan barang khusus dan barang berbahaya serta
pengenaan sanksi administratif diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian kedelapan

W

Bagian Kedelapan
Tanggung Jawab Pengangkut
Pari^graf 1
Wajib Angkut

PASAL 140

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedelapan - Tanggung Jawab Pengangkut
(1) Badan usaha angkutan udara niaga wajib mengangkut
orang dan/atau kargo, dan pos setelah disepakatinya
perjanjian pengangkutan.
(2) Badan usaha angkutan udara niaga wajib memberikan
pelayanan yang layak terhadap setiap pengguna jasa
angkutan udara sesuai dengan perjanjian pengangkutan
yang disepakati.
(3) Perjanjian pengangkutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dibuktikan dengan tiket penumpang dan
dokumen muatan.
Paragraf 2
Tanggung Jawab Pengangkut terhadap
Penumpang dan/atau Pengirim Kargo

PASAL 141

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedelapan - Tanggung Jawab Pengangkut
(1) Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian penumpang
yang meninggal dunia, cacat tetap, atau luka-luka yang
diakibatkan kejadian angkutan udara di dalam pesawat
dan/atau naik turun pesawat udara.
(2) Apabila kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
timbul karena tindakan sengaja atau kesalahan dan
pengangkut atau orang yang dipekerjakannl,a,
pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang
timbul dan tidak dapat mempergunakan ketentuan dalam
undang-undang ini untuk membatasi tanggung jawabnya.
(3) Ahli waris atau korban sebagai akibat kejadian angkutan
udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
melakukan penuntutan ke
pengadilan untuk
mendapatkan ganti kerugian tambahan selain ganti
kerugian yang telah ditetapkan.

PASAL 142

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedelapan - Tanggung Jawab Pengangkut
REPUBLIK INDONE.:,IA Pasal 142

(1) Pengangkut tidak bertanggung jawab dan dapat menolak untuk mengangkut calon penumpang yang sakit, kecuali dapat menyerahkan surat keterangan dokter kepada pengangkut yang menyatakan bahwa orang tersebut diizinkan dapat diangkut dengan pesawat udara.

(2) Penumpang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib didampingi oleh seorang dokter atau perawat yang bertanggung jawab dan dapat membantunya selama penerbangan berlangsung.

PASAL 143

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedelapan - Tanggung Jawab Pengangkut
Pengangkut tidak bertanggung jawab atas kerugian karena
hilang atau rusaknya bagasi kabin, kecuali apabila
penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian tersebut
disebabkan oleh tindakan pengangkut atau orang yang
dipekerjakannya.

PASAL 144

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedelapan - Tanggung Jawab Pengangkut
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
oleh penumpang karena bagasi tercatat hilang, musnah, atau
rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan udara selama
bagasi tercatat berada dalam pengawasan pengangkut.

PASAL 145

BAB X: ANGKUTNN UDARA | Bagian Kedelapan - Tanggung Jawab Pengangkut
Pengangkut bertanggung jawab atas kerugian yang diderita
oleh pengirim kargo karena kargo yang dikirim hilang,
musnah, atau rusak yang diakibatkan oleh kegiatan angkutan
udara selama kargo berada dalam pengawasan pengangkut.