UU NOMOR 10 TAHUN 2009

KEPARIWISATAAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 71 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

BAB II: ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. kekeluargaan;
c. adil dan merata;
d. keseimbangan;
e. kemandirian;
f. kelestarian;
g. partisipatif;
h. berkelanjutan;
i. demokratis;
j. kesetaraan; dan
k. kesatuan.

PASAL 3

BAB II: ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani,
rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi
dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara
untuk mewujudkan kesejahteraan ralryat.

PASAL 4

BAB II: ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Kepariwisataan bertujuan untuk:

a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;

b. meningkatkan kesejahteraan ralryat;

c. menghapus . W REPUBLIK INDOI.]ESIA

c. menghapus kemiskinan;

d. mengatasi pengangguran;

e. melestarikan alam, Iingkungan, dan sumber daya;

t. memajukan kebudayaan;

g. mengangkat citra bangsa;

h. memupuk rasa cinta tanah air;

i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan

j. mempereratpersahabatan antarbangsa. BAB III PRI NSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWI'SATAAN

PASAL 5

BAB III: PRI NSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWI'SATAAN
Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:
a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya
sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam
keseimbangan hubungan antara manusia dan T\rhan
Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan
sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan
lingkungan;
b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman
budaya, dan kearifan lokal;
c. memberi manfaat untuk kesejahteraan
ra\rat,
keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;
d. memelihara

d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;
e. memberdayakan masyarakat setempat;
t. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah,
antara pusat dan daerah yang merupakan satu
kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah,
serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;
g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan
kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata;
dan
h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
BAB IV
PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN

PASAL 6

BAB IV: PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Pasal 7 Pembangunan kepariwisataan meliputi : a, industripariwisata;

b. destinasipariwisata;

c. pemasaran If,RESIDEI{ t.1 EI]IBL IK IN D OI\E.S IA

c. pemasaran; dan

d. kelembagaan kepariwisataan. Pasal 8

(1) Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan renc€Lna induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.

(2) Pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional. Pasal 9

(1) Rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat

(1) diatur dengan Peraturan pemerintah.

(2) Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (r) diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.

(3) Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) diatur dengan peraturan Daerah kabupaten/kota.

(4) Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan,

(5) Rencana . t W PRESIDEI! F?EPUBLII( INDONESIA.

(5) Rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Pasal 10 Pemerintah dan pemerintah Daerah mendorong penanarnan modal dalam negeri dan penanaman modar asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pasal 1 1 Pemerintah bersama rembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan. BAB V KAWASAN STRATEGIS Pasal 12

(1) Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:

a. sumber T]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

a. sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;

b. potensi pasar;

c. lokasi strategis ya berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;

d. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;

e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;

f. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan

g. kekhususan dari wilayah.

(2) Kawasan strategis pariwisata dikembanskan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(3) Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat. Pasal 13

(1) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (1) dan ayat (21 terdiri atas kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan strategis pariwisata provinsi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten / kota.

(2) Kawasan i-- h- E 5lD E Nl REPU13LII( IND.ONESIA

(2) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

(3) Kawasan strategis pariwisata nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan strategis pariwisata provinsi ditetapkan oleh pemerintah Daerah provinsi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(4) Kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan undang-undang. BAB VI USAHA PARIWISATA Pasal 14

(1) Usaha pariwisata meliputi, antara lain:

a. daya tarik wisata;

b. kawasan pariwisata;

c. jasa transportasi wisata;

d. jasa perjalanan wisata;

e. jasa makanan dan minuman;

f. penyediaanakomodasi;

g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;

r. Jasa -L2-

i. jasa informasi pariwisata;

j. jasa konsultan pariwisata;

k. jasa pramuwisata; I. wisata tirta; dan

m. spa.

(2) Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 15

(1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 16 Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 15. Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha -ikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara:

a. membuat . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

a. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan

b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar. BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN Bagian Kesatu Hak Pasal 18 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19

(1) Setiap orang berhak:

a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;

b. melakukan usaha pariwisata;

c. menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau

d. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan,

(2) Setiap . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:

a. menjadi pekerja/buruh;

b. konsinyasi; dan/atau

c. pengelolaan. Pasal 20 Setiap wisatawan berhak memperoleh:

a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;

b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;

c. perlindungan hukum dan keamanan;

d. pelayanan kesehatan;

e. perlindungan hak pribadi; dan

f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi. Pasal 2I Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak, dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus sesuai dengan kebutuhannya. Pasal 22 Setiap pengusaha pariwisata berhak:

a. mendapatkan kesempatan yang sarna dalam berusaha di bidang kepariwisataan;

b. membentuk

b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi kepariwisataan;

c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha; dan

d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang,undangan. Bagian Kedua Kewajiban Pasal 23

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban:

a. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;

b. menciptakan iktim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;

c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan

d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

(2) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan peraturan Presiden. Pasal 24 Setiap orang berkewajiban:

a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; dan

b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih, berperilaku santun, dan menjaga kelestarian lingkungan destinasi pariwisata. Pasal 25 Setiap wisatawan berkewajiban : a, menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;

b. memelihara dan melestarikan lingkungan;

c. turut serta menjaga ketertiban dan keamanan lingkungan; dan

d. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum. Pasal26 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L7- Pasal 26 Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:

a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;

b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;

c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif; d, memberikan keny€unanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;

e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko. tinggi;

f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;

g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;

h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;

i. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;

j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;

k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;

l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;

m. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan

n. menerapkan . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA n menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Larangan Pasal 27

(1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh fisik daya tarik wisata.

(2) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan spesies tertentu, mencemarkan lingkungan, memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah Daerah. BAB VIII KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 28 Pemerintah berwenang: a, menJrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional;

b. mengoordinasikan

b. mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan lintas sektor dan lintas provinsi;

c. menyelenggarakan kerja sama internasional di bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ;

d. menetapkan daya tarik wisata nasional;

e. menetapkan destinasi pariwisata nasional ;

f. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur, kriteria, dan sistem pengawasan dalam penyelenggaraan kepariwisataan ;

g. mengembangkan kebijakan pengembangan sumber daya manusia di bidang kepariwisataan;

h. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali;

i. melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata nasional;

j. memberikan kemudahan yang mendukung kunjungan wisatawan;

k. memberikan informasi dan/atau peringatan dini yang berhubungan dengan keamanan dan keselamatan wisatawan;

l. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan potensi wisata yang dimiliki masyarakat;

m. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan kepariwisataan; dan

n. mengalokasikan anggaran kepariwisataan, Pasal 29 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 29 Pemerintah provinsi berwenang:

a. menJrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;

b. mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;

c. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;

d. menetapkan destinasi pariwisata provinsi;

e. menetapkan daya tarik wisata provinsi;

f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;

g. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan

h. mengalokasikan anggaran kepariwisataan. Pasal 30 Pemerintah kabupaten/ kota berwenang:

a. menrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/ kota;

b. menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota; c, menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota;

d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;

e. mengatur penyelengga"raan dan pengelolaan kepariwisataan di wilayahnya;

f. memfasilitasi -2L-

f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;

g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;

h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota; i, memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang berada di wilayahnya;

j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar wisata; dan

k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan. Pasal 31

(1) Setiap perseorangan, org€rnisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret diberi penghargaan.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah atau lembaga lain yang tepercaya.

(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam, uzu1g, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal32,.. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 32

(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat untuk kepentingan pengembangan kepariwisataan.

(2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi, Pemerintatr mengembangkan sistem informasi kepariwisataan nasional.

(3) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai dengan kemampuan dan kondisi daerah. BAB IX KOORDINASI Pasal 33

(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan Pemerintah melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, progr€un, dan kegiatan kepariwisataan.

(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina;

b. bidang keamanan dan ketertiban;

c. bidang prasarana umum yang mencakupi jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan;

d. bidang PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. bidang transportasi darat, laut, dan udara; dan

e. bidang promosi pariwisata dan kerja sama luar negeri. Pasal 34 Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal33 ayat (1) dipimpin oleh . Pasal 35 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, fnekanisme, dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan pasal 34 diatur dengan Peraturan Presiden. BAB X BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA Bagian Kesatu Badan Promosi Pariwisata Indonesia Pasal 36

(1) Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia yang berkedudukan di ibu kota negara.

(2) Badan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.

(3) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Pasal 37 struktur organisasi Badan Promosi pariwisata Indonesia terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana. Pasal 38

(1) unsur penentu kebijakan Badan promosi pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:

a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;

b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;

c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan

d. pakar/akademisi 2 (dua) or€rng.

(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia diusulkan oleh Menteri kepada 4 (empat) tatrun.

(3) unsur penentu kebdakan Badan promosi pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.

(4) Ketentuan . .

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 39 Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Indonesia. Pasal 40

(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.

(2) Unsur pelaksana Badan Promosi pariwisata Indonesia wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.

(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan promosi Pariwisata Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan promosi pariwisata Indonesia. Pasal 41 Pasal 4 1

(1) Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai tugas:

a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;

b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;

c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;

d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai fungsi sebagai:

a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan

b. mitra kerja Pemerintah dan pemerintah Daerah. Pasal 42

(1) Sumber pembiayaan Badan promosi pariwisata Indonesia berasal dari:

a. pemangku kepentingan; dan

b. sumber . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. sumber lainnya yang sah dan Udak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan .

(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat. Bagian Kedua Badan Promosi Pariwisata Daerah Pasal 43

(1) Pemerintatr Daerah dapat memfasilitasi pembentukan Badan Promosi pariwisata Daerah yang berkedudukan di ibu kota provinsi dan kabupaten/kota.

(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.

(3) Badan Promosi pariwisata Daerah dalam melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi dengan Badan Promosi pariwisata Indonesia. (a) Pembentukan Badan Promosi pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/ Bupati/ Walikota. Pasal44 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 44 Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana. Pasal 45

(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi pariwisata Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 berjumlatr 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:

a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;

b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;

c. wakil asosiasi penerbangan I (satu) orang; dan

d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.

(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa tugas paling lama 4 (empat) tahun.

(3) Unsur penentu kebijakan Badan promosi pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/ Walikota. Pasal 46 Pasal 46 Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 membentuk unsur pelaksana untuk menjalankan tugas operasional Badan Promosi Pariwisata Daerah. Pasal 47

(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan kebutuhan.

(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.

(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja berikutnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah. Pasal 48

(1) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas:

a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;

b. meningkatkan

b. meningkatkan kunjungan wisatawan mancanegara dan penerimaan devisa;

c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara dan pembelanjaan;

d. menggalang pendanaan dari sumber selain Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan ; dan

e. melakukan riset dalam rangka pengembangan usaha dan bisnis pariwisata.

(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi sebagai:

a. koordinator promosi pariwisata yan dilakukan dunia usaha di pusat dan daerah; dan

b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah. Pasal 49

(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi pariwisata Daerah berasal dari:

a. pemangku kepentingan; dan

b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai den gan ketentuan peraturan perundan g-undan gan .

(3) Pengelolaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat. BAB XI GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA Pasal 50

(1) Untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk satu wadah yang dinamakan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia.

(2) Keanggotaan Gabungan Indonesia terdiri atas: Industri Pariwisata

a. pengusahapariwisata;

b. asosiasi usaha pariwisata;

c. asosiasi profesi; dan

d. asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.

(3) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta wadah komunikasi dan konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan dan pembangunan kepariwisataan. (a) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia bersifat mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.

(5) Gabungan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia melakukan kegiatan, antara lain:

a. menetapkan dan menegakkan Kode Etik Gabungan Industri Pariwisata Indonesia;

b. menyalurkan aspirasi serta memelihara kerukunan dan kepentingan anggota dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan bidang kepariwisataan;

c. meningkatkan hubungan dan kerja sarna antara pengusaha pariwisata Indonesia dan pengusaha pariwisata luar negeri untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan;

d. mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di bidang pariwisata; dan

e. menyelenggarakan pusat informasi usaha dan menyebarluaskan kebijakan Pemerintah di bidang kepariwisataan. Pasal 51 Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, keanggotaan, susunan kepengurusan, dan kegiatan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 diatur dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. BAB XII . BAB XII PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI, SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA Bagian Kesatu Pelatihan Sumber Daya Manusia Pasal 52 Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan pelatihan sumber daya manusia pariwisata sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Standardisasi dan Sertifikasi Pasal 53

(1) Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki standar kompetensi.

(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.

(3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga sertifikasi profesi yang telah mendapat risensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 54

(1) Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha.

(2) Standar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi usaha.

(3) Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 55 Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Tenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing Pasal 56

(1) Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja profe sional kepariwi sataan. BAB XIII RtrPUBLIK INDONESIA BAB XIII PENDANAAN Pasal 57 Pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan masyarakat. Pasal 58 Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik. Pasal 59 Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan budaya. Pasal 60 Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan peraturan presiden.

PASAL 6L

BAB XIII: PENDANAAN
Naskah pasal.

PASAL 7

BAB IV: PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Pembangunan kepariwisataan meliputi :
a, industripariwisata;
b. destinasipariwisata;
c. pemasaran

If,RESIDEI{
t.1 EI]IBL IK IN D OI\E.S IA
c. pemasaran; dan
d. kelembagaan kepariwisataan.

PASAL 8

BAB IV: PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
(1) Pembangunan kepariwisataan dilakukan
berdasarkan rencana induk
pembangunan
kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk
pembangunan kepariwisataan nasional, rencana
induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan
renc€Lna induk pembangunan kepariwisataan
kabupaten/kota.
(2) Pembangunan kepariwisataan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral
dari rencana pembangunan jangka panjang nasional.

PASAL 9

BAB IV: PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
(1) Rencana induk pembangunan kepariwisataan
nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat
(1) diatur dengan Peraturan pemerintah.
(2) Rencana induk pembangunan kepariwisataan
provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (r)
diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.
(3) Rencana induk pembangunan kepariwisataan
kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal
8 ayat (1) diatur dengan peraturan Daerah
kabupaten/kota.
(4) Penyusunan rencana induk
pembangunan
kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (21, dan ayat (3) dilakukan dengan melibatkan
pemangku kepentingan,
(5) Rencana .
t

W
PRESIDEI!
F?EPUBLII( INDONESIA.
(5) Rencana induk pembangunan kepariwisataan
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi
perencanaan pembangunan industri pariwisata,
destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan
kepariwisataan.

PASAL 10

BAB IV: PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Pemerintah dan pemerintah Daerah mendorong
penanarnan modal dalam negeri dan penanaman modar
asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana
induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota.

PASAL 11

BAB IV: PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
Naskah pasal.

PASAL 1 2

BAB I: KETENTUAN UMUM
Wisatawan . . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA e -\)-

2. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata

3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.

4. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.

5. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.

6. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut

Destinasi Pariwisata adalah kawasan geogralis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwqi udnya kepariwisataan.

7. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

8. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.

9. Industri I'.)RESIDEN |'?EPUBLII( INDONESIA

9. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.

10. Kawasan strategis pariwisata adarah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau rebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. 1 1. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterarnpilan, dan perilaku yang ha s dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.

12. sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan. 13' Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang_Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun I94s. 14' Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

15. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan. BAB II - BAB II ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN Pasal 2 Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas:

a. manfaat;

b. kekeluargaan;

c. adil dan merata;

d. keseimbangan;

e. kemandirian;

f. kelestarian;

g. partisipatif;

h. berkelanjutan;

i. demokratis;

j. kesetaraan; dan

k. kesatuan. Pasal 3 Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan ralryat. Pasal 4 Kepariwisataan bertujuan untuk:

a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;

b. meningkatkan kesejahteraan ralryat;

c. menghapus . W REPUBLIK INDOI.]ESIA

c. menghapus kemiskinan;

d. mengatasi pengangguran;

e. melestarikan alam, Iingkungan, dan sumber daya;

t. memajukan kebudayaan;

g. mengangkat citra bangsa;

h. memupuk rasa cinta tanah air;

i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan

j. mempereratpersahabatan antarbangsa. BAB III PRI NSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWI'SATAAN Pasal 5 Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:

a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan T\rhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;

b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;

c. memberi manfaat untuk kesejahteraan ra\rat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;

d. memelihara

d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;

e. memberdayakan masyarakat setempat;

t. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;

g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan

h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB IV PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN Pasal 6 Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Pasal 7 Pembangunan kepariwisataan meliputi : a, industripariwisata;

b. destinasipariwisata;

c. pemasaran If,RESIDEI{ t.1 EI]IBL IK IN D OI\E.S IA

c. pemasaran; dan

d. kelembagaan kepariwisataan. Pasal 8

(1) Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan renc€Lna induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.

(2) Pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional. Pasal 9

(1) Rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat

(1) diatur dengan Peraturan pemerintah.

(2) Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (r) diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.

(3) Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) diatur dengan peraturan Daerah kabupaten/kota.

(4) Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan,

(5) Rencana . t W PRESIDEI! F?EPUBLII( INDONESIA.

(5) Rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Pasal 10 Pemerintah dan pemerintah Daerah mendorong penanarnan modal dalam negeri dan penanaman modar asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pasal 1 1 Pemerintah bersama rembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan. BAB V KAWASAN STRATEGIS

PASAL 12

BAB V: KAWASAN STRATEGIS
(1) Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:

a. sumber T]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

a. sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;

b. potensi pasar;

c. lokasi strategis ya berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;

d. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;

e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;

f. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan

g. kekhususan dari wilayah.

(2) Kawasan strategis pariwisata dikembanskan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(3) Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat.

PASAL 13

BAB V: KAWASAN STRATEGIS
(1) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud
dalam Pasal L2 ayat (1) dan ayat (21 terdiri atas
kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan
strategis pariwisata provinsi, dan kawasan strategis
pariwisata kabupaten / kota.
(2) Kawasan

i-- h- E 5lD E Nl
REPU13LII( IND.ONESIA
(2) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana
tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang
wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah
kabupaten/kota.
(3) Kawasan strategis pariwisata nasional ditetapkan
oleh Pemerintah, kawasan strategis pariwisata
provinsi ditetapkan oleh pemerintah Daerah provinsi,
dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.
(4) Kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan
undang-undang.
BAB VI
USAHA PARIWISATA

PASAL 14

BAB VI: USAHA PARIWISATA
(1) Usaha pariwisata meliputi, antara lain:
a. daya tarik wisata;
b. kawasan pariwisata;
c. jasa transportasi wisata;
d. jasa perjalanan wisata;
e. jasa makanan dan minuman;
f. penyediaanakomodasi;
g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi;
h, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif,
konferensi, dan pameran;
r. Jasa

-L2-
i. jasa informasi pariwisata;
j. jasa konsultan pariwisata;
k. jasa pramuwisata;
I. wisata tirta; dan
m. spa.
(2) Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 15

BAB VI: USAHA PARIWISATA
(1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata
sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, pengusaha
pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih
dahulu kepada Pemerintah atau pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 16

BAB VI: USAHA PARIWISATA
Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda
atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata
apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara
sebagaimana dimaksud dalam pasal 15.

PASAL 17

BAB VI: USAHA PARIWISATA
Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha -ikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara:

a. membuat . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

a. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan

b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar. BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN Bagian Kesatu Hak

PASAL 18

BAB VII: HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN | Bagian Kesatu - Hak
Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan
mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB VII: HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN | Bagian Kesatu - Hak
Naskah pasal.

PASAL 20

dan Pasal 21 undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1' wisata adalah kegiatan perjalanan yang dilakukan oleh seseorang atau sekelompok orang dengan mengunjungi tempat tertentu untuk tujuan rekreasi, pengembangan pribadi, atau mempelajari keunikan daya tarik wisata yang dikunjungi dalam jangka waktu sementara. Dengan persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAICTAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSI(AN: Menetapkan : UNDANG-UNDANGTENTANGKEPARIWISATAAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1

2. Wisatawan . . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA e -\)-

2. Wisatawan adalah orang yang melakukan wisata

3. Pariwisata adalah berbagai macam kegiatan wisata dan didukung berbagai fasilitas serta layanan yang disediakan oleh masyarakat, pengusaha, Pemerintah, dan Pemerintah Daerah.

4. Kepariwisataan adalah keseluruhan kegiatan yang terkait dengan pariwisata dan bersifat multidimensi serta multidisiplin yang muncul sebagai wujud kebutuhan setiap orang dan negara serta interaksi antara wisatawan dan masyarakat setempat, sesama wisatawan, Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan pengusaha.

5. Daya Tarik Wisata adalah segala sesuatu yang memiliki keunikan, keindahan, dan nilai yang berupa keanekaragaman kekayaan alam, budaya, dan hasil buatan manusia yang menjadi sasaran atau tujuan kunjungan wisatawan.

6. Daerah tujuan pariwisata yang selanjutnya disebut

Destinasi Pariwisata adalah kawasan geogralis yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif yang di dalamnya terdapat daya tarik wisata, fasilitas umum, fasilitas pariwisata, aksesibilitas, serta masyarakat yang saling terkait dan melengkapi terwqi udnya kepariwisataan.

7. Usaha Pariwisata adalah usaha yang menyediakan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dan penyelenggaraan pariwisata.

8. Pengusaha Pariwisata adalah orang atau sekelompok orang yang melakukan kegiatan usaha pariwisata.

9. Industri I'.)RESIDEN |'?EPUBLII( INDONESIA

9. Industri Pariwisata adalah kumpulan usaha pariwisata yang saling terkait dalam rangka menghasilkan barang dan/atau jasa bagi pemenuhan kebutuhan wisatawan dalam penyelenggaraan pariwisata.

10. Kawasan strategis pariwisata adarah kawasan yang memiliki fungsi utama pariwisata atau memiliki potensi untuk pengembangan pariwisata yang mempunyai pengaruh penting dalam satu atau rebih aspek, seperti pertumbuhan ekonomi, sosial dan budaya, pemberdayaan sumber daya alam, daya dukung lingkungan hidup, serta pertahanan dan keamanan. 1 1. Kompetensi adalah seperangkat pengetahuan, keterarnpilan, dan perilaku yang ha s dimiliki, dihayati, dan dikuasai oleh pekerja pariwisata untuk mengembangkan profesionalitas kerja.

12. sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada usaha dan pekerja pariwisata untuk mendukung peningkatan mutu produk pariwisata, pelayanan, dan pengelolaan kepariwisataan. 13' Pemerintah pusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang_Undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun I94s. 14' Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati atau Walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

15. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang kepariwisataan. BAB II - BAB II ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN Pasal 2 Kepariwisataan diselenggarakan berdasarkan asas:

a. manfaat;

b. kekeluargaan;

c. adil dan merata;

d. keseimbangan;

e. kemandirian;

f. kelestarian;

g. partisipatif;

h. berkelanjutan;

i. demokratis;

j. kesetaraan; dan

k. kesatuan. Pasal 3 Kepariwisataan berfungsi memenuhi kebutuhan jasmani, rohani, dan intelektual setiap wisatawan dengan rekreasi dan perjalanan serta meningkatkan pendapatan negara untuk mewujudkan kesejahteraan ralryat. Pasal 4 Kepariwisataan bertujuan untuk:

a. meningkatkan pertumbuhan ekonomi;

b. meningkatkan kesejahteraan ralryat;

c. menghapus . W REPUBLIK INDOI.]ESIA

c. menghapus kemiskinan;

d. mengatasi pengangguran;

e. melestarikan alam, Iingkungan, dan sumber daya;

t. memajukan kebudayaan;

g. mengangkat citra bangsa;

h. memupuk rasa cinta tanah air;

i. memperkukuh jati diri dan kesatuan bangsa; dan

j. mempereratpersahabatan antarbangsa. BAB III PRI NSIP PENYELENGGARAAN KEPARIWI'SATAAN Pasal 5 Kepariwisataan diselenggarakan dengan prinsip:

a. menjunjung tinggi norma agama dan nilai budaya sebagai pengejawantahan dari konsep hidup dalam keseimbangan hubungan antara manusia dan T\rhan Yang Maha Esa, hubungan antara manusia dan sesama manusia, dan hubungan antara manusia dan lingkungan;

b. menjunjung tinggi hak asasi manusia, keragaman budaya, dan kearifan lokal;

c. memberi manfaat untuk kesejahteraan ra\rat, keadilan, kesetaraan, dan proporsionalitas;

d. memelihara

d. memelihara kelestarian alam dan lingkungan hidup;

e. memberdayakan masyarakat setempat;

t. menjamin keterpaduan antarsektor, antardaerah, antara pusat dan daerah yang merupakan satu kesatuan sistemik dalam kerangka otonomi daerah, serta keterpaduan antarpemangku kepentingan;

g. mematuhi kode etik kepariwisataan dunia dan kesepakatan internasional dalam bidang pariwisata; dan

h. memperkukuh keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB IV PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN Pasal 6 Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan asas sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang diwujudkan melalui pelaksanaan rencana pembangunan kepariwisataan dengan memperhatikan keanekaragaman, keunikan, dan kekhasan budaya dan alam, serta kebutuhan manusia untuk berwisata. Pasal 7 Pembangunan kepariwisataan meliputi : a, industripariwisata;

b. destinasipariwisata;

c. pemasaran If,RESIDEI{ t.1 EI]IBL IK IN D OI\E.S IA

c. pemasaran; dan

d. kelembagaan kepariwisataan. Pasal 8

(1) Pembangunan kepariwisataan dilakukan berdasarkan rencana induk pembangunan kepariwisataan yang terdiri atas rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi, dan renc€Lna induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota.

(2) Pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana pembangunan jangka panjang nasional. Pasal 9

(1) Rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat

(1) diatur dengan Peraturan pemerintah.

(2) Rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (r) diatur dengan Peraturan Daerah provinsi.

(3) Rencana induk pembangunan kepariwisataan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam pasal 8 ayat (1) diatur dengan peraturan Daerah kabupaten/kota.

(4) Penyusunan rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) dilakukan dengan melibatkan pemangku kepentingan,

(5) Rencana . t W PRESIDEI! F?EPUBLII( INDONESIA.

(5) Rencana induk pembangunan kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi perencanaan pembangunan industri pariwisata, destinasi pariwisata, pemasaran, dan kelembagaan kepariwisataan. Pasal 10 Pemerintah dan pemerintah Daerah mendorong penanarnan modal dalam negeri dan penanaman modar asing di bidang kepariwisataan sesuai dengan rencana induk pembangunan kepariwisataan nasional, provinsi, dan kabupaten/kota. Pasal 1 1 Pemerintah bersama rembaga yang terkait dengan kepariwisataan menyelenggarakan penelitian dan pengembangan kepariwisataan untuk mendukung pembangunan kepariwisataan. BAB V KAWASAN STRATEGIS Pasal 12

(1) Penetapan kawasan strategis pariwisata dilakukan dengan memperhatikan aspek:

a. sumber T]RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

a. sumber daya pariwisata alam dan budaya yang potensial menjadi daya tarik pariwisata;

b. potensi pasar;

c. lokasi strategis ya berperan menjaga persatuan bangsa dan keutuhan wilayah;

d. perlindungan terhadap lokasi tertentu yang mempunyai peran strategis dalam menjaga fungsi dan daya dukung lingkungan hidup;

e. lokasi strategis yang mempunyai peran dalam usaha pelestarian dan pemanfaatan aset budaya;

f. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan

g. kekhususan dari wilayah.

(2) Kawasan strategis pariwisata dikembanskan untuk berpartisipasi dalam terciptanya persatuan dan kesatuan bangsa, keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta peningkatan kesejahteraan masyarakat.

(3) Kawasan strategis pariwisata harus memperhatikan aspek budaya, sosial, dan agama masyarakat setempat. Pasal 13

(1) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2 ayat (1) dan ayat (21 terdiri atas kawasan strategis pariwisata nasional, kawasan strategis pariwisata provinsi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten / kota.

(2) Kawasan i-- h- E 5lD E Nl REPU13LII( IND.ONESIA

(2) Kawasan strategis pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian integral dari rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.

(3) Kawasan strategis pariwisata nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan strategis pariwisata provinsi ditetapkan oleh pemerintah Daerah provinsi, dan kawasan strategis pariwisata kabupaten/kota ditetapkan oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota.

(4) Kawasan pariwisata khusus ditetapkan dengan undang-undang. BAB VI USAHA PARIWISATA Pasal 14

(1) Usaha pariwisata meliputi, antara lain:

a. daya tarik wisata;

b. kawasan pariwisata;

c. jasa transportasi wisata;

d. jasa perjalanan wisata;

e. jasa makanan dan minuman;

f. penyediaanakomodasi;

g. penyelenggaraan kegiatan hiburan dan rekreasi; h, penyelenggaraan pertemuan, perjalanan insentif, konferensi, dan pameran;

r. Jasa -L2-

i. jasa informasi pariwisata;

j. jasa konsultan pariwisata;

k. jasa pramuwisata; I. wisata tirta; dan

m. spa.

(2) Usaha pariwisata selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 15

(1) Untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 14, pengusaha pariwisata wajib mendaftarkan usahanya terlebih dahulu kepada Pemerintah atau pemerintah Daerah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 16 Pemerintah atau Pemerintah Daerah dapat menunda atau meninjau kembali pendaftaran usaha pariwisata apabila tidak sesuai dengan ketentuan tata cara sebagaimana dimaksud dalam pasal 15. Pasal 17 Pemerintah dan Pemerintah Daerah wajib mengembangkan dan melindungi usaha -ikro, kecil, menengah, dan koperasi dalam bidang usaha pariwisata dengan cara:

a. membuat . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

a. membuat kebijakan pencadangan usaha pariwisata untuk usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; dan

b. memfasilitasi kemitraan usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi dengan usaha skala besar. BAB VII HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN Bagian Kesatu Hak Pasal 18 Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mengatur dan mengelola urusan kepariwisataan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 19

(1) Setiap orang berhak:

a. memperoleh kesempatan memenuhi kebutuhan wisata;

b. melakukan usaha pariwisata;

c. menjadi pekerja/buruh pariwisata; dan/atau

d. berperan dalam proses pembangunan kepariwisataan,

(2) Setiap . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Setiap orang dan/atau masyarakat di dalam dan di sekitar destinasi pariwisata mempunyai hak prioritas:

a. menjadi pekerja/buruh;

b. konsinyasi; dan/atau

c. pengelolaan. Pasal 20 Setiap wisatawan berhak memperoleh:

a. informasi yang akurat mengenai daya tarik wisata;

b. pelayanan kepariwisataan sesuai dengan standar;

c. perlindungan hukum dan keamanan;

d. pelayanan kesehatan;

e. perlindungan hak pribadi; dan

f. perlindungan asuransi untuk kegiatan pariwisata yang berisiko tinggi.

PASAL 21

BAB VII: HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN | Bagian Kesatu - Hak
Wisatawan yang memiliki keterbatasan fisik, anak-anak,
dan lanjut usia berhak mendapatkan fasilitas khusus
sesuai dengan kebutuhannya.

PASAL 22

BAB VII: HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN | Bagian Kesatu - Hak
Setiap pengusaha pariwisata berhak:
a. mendapatkan kesempatan yang sarna dalam
berusaha di bidang kepariwisataan;
b. membentuk

b. membentuk dan menjadi anggota asosiasi
kepariwisataan;
c. mendapatkan perlindungan hukum dalam berusaha;
dan
d. mendapatkan fasilitas sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang,undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban

PASAL 23

BAB VII: HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN | Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah berkewajiban:

a. menyediakan informasi kepariwisataan, perlindungan hukum, serta keamanan dan keselamatan kepada wisatawan;

b. menciptakan iktim yang kondusif untuk perkembangan usaha pariwisata yang meliputi terbukanya kesempatan yang sama dalam berusaha, memfasilitasi, dan memberikan kepastian hukum;

c. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset potensial yang belum tergali; dan

d. mengawasi dan mengendalikan kegiatan kepariwisataan dalam rangka mencegah dan menanggulangi berbagai dampak negatif bagi masyarakat luas.

(2) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan dan pengendalian kepariwisataan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur dengan peraturan Presiden.

PASAL 24

BAB VII: HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Setiap orang berkewajiban:
a. menjaga dan melestarikan daya tarik wisata; dan
b. membantu terciptanya suasana aman, tertib, bersih,
berperilaku santun, dan menjaga kelestarian
lingkungan destinasi pariwisata.

PASAL 25

BAB VII: HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Setiap wisatawan berkewajiban :
a, menjaga dan menghormati norma agama, adat
istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam
masyarakat setempat;
b. memelihara dan melestarikan lingkungan;
c. turut serta menjaga ketertiban dan keamanan
lingkungan; dan
d. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang
melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar
hukum.

PASAL 26

BAB VII: HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN | Bagian Kedua - Kewajiban
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L7- Pasal 26 Setiap pengusaha pariwisata berkewajiban:

a. menjaga dan menghormati norma agama, adat istiadat, budaya, dan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat setempat;

b. memberikan informasi yang akurat dan bertanggung jawab;

c. memberikan pelayanan yang tidak diskriminatif; d, memberikan keny€unanan, keramahan, perlindungan keamanan, dan keselamatan wisatawan;

e. memberikan perlindungan asuransi pada usaha pariwisata dengan kegiatan yang berisiko. tinggi;

f. mengembangkan kemitraan dengan usaha mikro, kecil, dan koperasi setempat yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan;

g. mengutamakan penggunaan produk masyarakat setempat, produk dalam negeri, dan memberikan kesempatan kepada tenaga kerja lokal;

h. meningkatkan kompetensi tenaga kerja melalui pelatihan dan pendidikan;

i. berperan aktif dalam upaya pengembangan prasarana dan program pemberdayaan masyarakat;

j. turut serta mencegah segala bentuk perbuatan yang melanggar kesusilaan dan kegiatan yang melanggar hukum di lingkungan tempat usahanya;

k. memelihara lingkungan yang sehat, bersih, dan asri;

l. memelihara kelestarian lingkungan alam dan budaya;

m. menjaga citra negara dan bangsa Indonesia melalui kegiatan usaha kepariwisataan secara bertanggung jawab; dan

n. menerapkan . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA n menerapkan standar usaha dan standar kompetensi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga Larangan

PASAL 27

BAB VII: HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN | Bagian Ketiga - Larangan
(1) Setiap orang dilarang merusak sebagian atau seluruh
fisik daya tarik wisata.
(2) Merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah melakukan perbuatan
mengubah warna, mengubah bentuk, menghilangkan
spesies tertentu, mencemarkan lingkungan,
memindahkan, mengambil, menghancurkan, atau
memusnahkan daya tarik wisata sehingga berakibat
berkurang atau hilangnya keunikan, keindahan, dan
nilai autentik suatu daya tarik wisata yang telah
ditetapkan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
Daerah.
BAB VIII
KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH
DAERAH

PASAL 28

BAB VIII: KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH
Pemerintah berwenang:
a, menJrusun dan menetapkan rencana induk
pembangunan kepariwisataan nasional;
b. mengoordinasikan

b. mengoordinasikan pembangunan kepariwisataan
lintas sektor dan lintas provinsi;
c. menyelenggarakan kerja sama internasional di
bidang kepariwisataan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan ;
d. menetapkan daya tarik wisata nasional;
e. menetapkan destinasi pariwisata nasional ;
f. menetapkan norma, standar, pedoman, prosedur,
kriteria, dan sistem pengawasan dalam
penyelenggaraan kepariwisataan ;
g. mengembangkan kebijakan pengembangan sumber
daya manusia di bidang kepariwisataan;
h. memelihara, mengembangkan, dan melestarikan aset
nasional yang menjadi daya tarik wisata dan aset
potensial yang belum tergali;
i. melakukan dan memfasilitasi promosi pariwisata
nasional;
j. memberikan kemudahan yang mendukung
kunjungan wisatawan;
k. memberikan informasi dan/atau peringatan dini yang
berhubungan dengan keamanan dan keselamatan
wisatawan;
l. meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan
potensi wisata yang dimiliki masyarakat;
m. mengawasi, memantau, dan mengevaluasi
penyelenggaraan kepariwisataan; dan
n. mengalokasikan anggaran kepariwisataan,

PASAL 29

BAB VIII: KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 29 Pemerintah provinsi berwenang:

a. menJrusun dan menetapkan rencana induk pembangunan kepariwisataan provinsi;

b. mengoordinasikan penyelenggaraan kepariwisataan di wilayahnya;

c. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan pendataan pendaftaran usaha pariwisata;

d. menetapkan destinasi pariwisata provinsi;

e. menetapkan daya tarik wisata provinsi;

f. memfasilitasi promosi destinasi pariwisata dan produk pariwisata yang berada di wilayahnya;

g. memelihara aset provinsi yang menjadi daya tarik wisata provinsi; dan

h. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

PASAL 30

BAB VIII: KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH
Pemerintah kabupaten/ kota berwenang:
a. menrusun dan menetapkan rencana induk
pembangunan kepariwisataan kabupaten/ kota;
b. menetapkan destinasi pariwisata kabupaten/kota;
c, menetapkan daya tarik wisata kabupaten/kota;
d. melaksanakan pendaftaran, pencatatan, dan
pendataan pendaftaran usaha pariwisata;
e. mengatur penyelengga"raan dan pengelolaan
kepariwisataan di wilayahnya;
f. memfasilitasi

-2L-
f. memfasilitasi dan melakukan promosi destinasi
pariwisata dan produk pariwisata yang berada di
wilayahnya;
g. memfasilitasi pengembangan daya tarik wisata baru;
h. menyelenggarakan pelatihan dan penelitian
kepariwisataan dalam lingkup kabupaten/kota;
i, memelihara dan melestarikan daya tarik wisata yang
berada di wilayahnya;
j. menyelenggarakan bimbingan masyarakat sadar
wisata; dan
k. mengalokasikan anggaran kepariwisataan.

PASAL 31

BAB VIII: KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH
(1) Setiap perseorangan, org€rnisasi pariwisata, lembaga pemerintah, serta badan usaha yang berprestasi luar biasa atau berjasa besar dalam partisipasinya meningkatkan pembangunan, kepeloporan, dan pengabdian di bidang kepariwisataan yang dapat dibuktikan dengan fakta yang konkret diberi penghargaan.

(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah atau lembaga lain yang tepercaya.

(3) Penghargaan dapat berbentuk pemberian piagam, uzu1g, atau bentuk penghargaan lain yang bermanfaat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan, bentuk penghargaan, dan pelaksanaan pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal32,.. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 32

BAB VIII: KEWENANGAN PEMERINTAH DAN PEMERINTAH
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin
ketersediaan dan penyebarluasan informasi kepada
masyarakat untuk kepentingan pengembangan
kepariwisataan.
(2) Dalam menyediakan dan menyebarluaskan informasi,
Pemerintatr mengembangkan sistem informasi
kepariwisataan nasional.
(3) Pemerintah Daerah dapat mengembangkan dan
mengelola sistem informasi kepariwisataan sesuai
dengan kemampuan dan kondisi daerah.
BAB IX
KOORDINASI

PASAL 33

BAB IX: KOORDINASI
(1) Dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan kepariwisataan Pemerintah melakukan koordinasi strategis lintas sektor pada tataran kebijakan, progr€un, dan kegiatan kepariwisataan.

(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. bidang pelayanan kepabeanan, keimigrasian, dan karantina;

b. bidang keamanan dan ketertiban;

c. bidang prasarana umum yang mencakupi jalan, air bersih, listrik, telekomunikasi, dan kesehatan lingkungan;

d. bidang PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. bidang transportasi darat, laut, dan udara; dan

e. bidang promosi pariwisata dan kerja sama luar negeri.

PASAL 34

BAB IX: KOORDINASI
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal33 ayat (1) dipimpin oleh .

PASAL 35

BAB IX: KOORDINASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, fnekanisme, dan hubungan koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dan pasal 34 diatur dengan Peraturan Presiden. BAB X BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA Bagian Kesatu Badan Promosi Pariwisata Indonesia

PASAL 36

BAB X: BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA | Bagian Kesatu - Badan Promosi Pariwisata Indonesia
(1) Pemerintah memfasilitasi pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia yang berkedudukan di ibu kota negara.

(2) Badan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.

(3) Pembentukan Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

PASAL 37

BAB X: BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA | Bagian Kesatu - Badan Promosi Pariwisata Indonesia
struktur organisasi Badan Promosi pariwisata Indonesia
terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan
dan unsur pelaksana.

PASAL 38

BAB X: BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA | Bagian Kesatu - Badan Promosi Pariwisata Indonesia
(1) unsur penentu kebijakan Badan promosi pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 37 berjumlah 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:

a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;

b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;

c. wakil asosiasi penerbangan 1 (satu) orang; dan

d. pakar/akademisi 2 (dua) or€rng.

(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan Promosi Pariwisata Indonesia diusulkan oleh Menteri kepada 4 (empat) tatrun.

(3) unsur penentu kebdakan Badan promosi pariwisata Indonesia dipimpin oleh seorang ketua dan seorang wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris yang dipilih dari dan oleh anggota.

(4) Ketentuan . .

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja, persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 39

BAB X: BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA | Bagian Kesatu - Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 membentuk unsur pelaksana untuk
menjalankan tugas operasional Badan Promosi
Pariwisata Indonesia.

PASAL 40

BAB X: BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA | Bagian Kesatu - Badan Promosi Pariwisata Indonesia
(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata
Indonesia dipimpin oleh seorang direktur eksekutif
dengan dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Unsur pelaksana Badan Promosi pariwisata
Indonesia wajib menyusun tata kerja dan rencana
kerja.
(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan promosi
Pariwisata Indonesia paling lama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja
berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,
persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan
pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (21, dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Badan promosi pariwisata
Indonesia.

PASAL 41

BAB X: BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA | Bagian Kesatu - Badan Promosi Pariwisata Indonesia
Pasal 4 1
(1) Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai
tugas:
a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
b. meningkatkan kunjungan wisatawan
mancanegara dan penerimaan devisa;
c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara
dan pembelanjaan;
d. menggalang pendanaan dari sumber selain
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan; dan
e. melakukan riset dalam rangka pengembangan
usaha dan bisnis pariwisata.
(2) Badan Promosi Pariwisata Indonesia mempunyai
fungsi sebagai:
a. koordinator promosi pariwisata yang dilakukan
dunia usaha di pusat dan daerah; dan
b. mitra kerja Pemerintah dan pemerintah Daerah.

PASAL 42

BAB X: BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA | Bagian Kesatu - Badan Promosi Pariwisata Indonesia
(1) Sumber pembiayaan Badan promosi pariwisata Indonesia berasal dari:

a. pemangku kepentingan; dan

b. sumber . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. sumber lainnya yang sah dan Udak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan .

(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat. Bagian Kedua Badan Promosi Pariwisata Daerah

PASAL 43

BAB X: BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA | Bagian Kedua - Badan Promosi Pariwisata Daerah
(1) Pemerintatr Daerah dapat memfasilitasi
pembentukan Badan Promosi pariwisata Daerah yang
berkedudukan di ibu kota provinsi dan
kabupaten/kota.
(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga swasta
dan bersifat mandiri.
(3) Badan Promosi pariwisata Daerah dalam
melaksanakan kegiatannya wajib berkoordinasi
dengan Badan Promosi pariwisata Indonesia.
(a) Pembentukan Badan Promosi pariwisata Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
dengan Keputusan Gubernur/ Bupati/ Walikota.

PASAL 44

BAB X: BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA | Bagian Kedua - Badan Promosi Pariwisata Daerah
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 44 Struktur organisasi Badan Promosi Pariwisata Daerah terdiri atas 2 (dua) unsur, yaitu unsur penentu kebijakan dan unsur pelaksana.

PASAL 45

BAB X: BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA | Bagian Kedua - Badan Promosi Pariwisata Daerah
(1) Unsur penentu kebijakan Badan Promosi pariwisata
Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 44
berjumlatr 9 (sembilan) orang anggota terdiri atas:
a. wakil asosiasi kepariwisataan 4 (empat) orang;
b. wakil asosiasi profesi 2 (dua) orang;
c. wakil asosiasi penerbangan I (satu) orang; dan
d. pakar/akademisi 2 (dua) orang.
(2) Keanggotaan unsur penentu kebijakan Badan
Promosi Pariwisata Daerah ditetapkan dengan
Keputusan Gubernur/Bupati/Walikota untuk masa
tugas paling lama 4 (empat) tahun.
(3) Unsur penentu kebijakan Badan promosi pariwisata
Daerah dipimpin oleh seorang ketua dan seorang
wakil ketua yang dibantu oleh seorang sekretaris
yang dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,
persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan
pemberhentian unsur penentu kebijakan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur/Bupati/
Walikota.

PASAL 46

BAB X: BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA | Bagian Kedua - Badan Promosi Pariwisata Daerah
Pasal 46
Unsur penentu kebijakan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 membentuk unsur pelaksana untuk
menjalankan tugas operasional Badan Promosi
Pariwisata Daerah.

PASAL 47

BAB X: BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA | Bagian Kedua - Badan Promosi Pariwisata Daerah
(1) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah
dipimpin oleh seorang direktur eksekutif dengan
dibantu oleh beberapa direktur sesuai dengan
kebutuhan.
(2) Unsur pelaksana Badan Promosi Pariwisata Daerah
wajib menyusun tata kerja dan rencana kerja.
(3) Masa kerja unsur pelaksana Badan Promosi
Pariwisata Daerah paling lama 3 (tiga) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa kerja
berikutnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja,
persyaratan, serta tata cara pengangkatan dan
pemberhentian unsur pelaksana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur
dengan Peraturan Badan Promosi Pariwisata Daerah.

PASAL 48

BAB X: BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA | Bagian Kedua - Badan Promosi Pariwisata Daerah
(1) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai tugas:
a. meningkatkan citra kepariwisataan Indonesia;
b. meningkatkan

b. meningkatkan kunjungan
wisatawan
mancanegara dan penerimaan devisa;
c. meningkatkan kunjungan wisatawan nusantara
dan pembelanjaan;
d. menggalang pendanaan dari sumber selain
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-undangan ; dan
e. melakukan riset dalam rangka pengembangan
usaha dan bisnis pariwisata.
(2) Badan Promosi Pariwisata Daerah mempunyai fungsi
sebagai:
a. koordinator promosi pariwisata yan dilakukan
dunia usaha di pusat dan daerah; dan
b. mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah.

PASAL 49

BAB X: BADAN PROMOSI PARIWISATA INDONESIA | Bagian Kedua - Badan Promosi Pariwisata Daerah
(1) Sumber pembiayaan Badan Promosi pariwisata Daerah berasal dari:

a. pemangku kepentingan; dan

b. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Bantuan dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah bersifat hibah sesuai den gan ketentuan peraturan perundan g-undan gan .

(3) Pengelolaan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan non-Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah wajib diaudit oleh akuntan publik dan diumumkan kepada masyarakat. BAB XI GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA

PASAL 50

BAB XI: GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA
(1) Untuk mendukung pengembangan dunia usaha pariwisata yang kompetitif, dibentuk satu wadah yang dinamakan Gabungan Industri Pariwisata Indonesia.

(2) Keanggotaan Gabungan Indonesia terdiri atas: Industri Pariwisata

a. pengusahapariwisata;

b. asosiasi usaha pariwisata;

c. asosiasi profesi; dan

d. asosiasi lain yang terkait langsung dengan pariwisata.

(3) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berfungsi sebagai mitra kerja Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta wadah komunikasi dan konsultasi para anggotanya dalam penyelenggaraan dan pembangunan kepariwisataan. (a) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia bersifat mandiri dan dalam melakukan kegiatannya bersifat nirlaba.

(5) Gabungan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) Gabungan Industri Pariwisata Indonesia melakukan kegiatan, antara lain:

a. menetapkan dan menegakkan Kode Etik Gabungan Industri Pariwisata Indonesia;

b. menyalurkan aspirasi serta memelihara kerukunan dan kepentingan anggota dalam rangka keikutsertaannya dalam pembangunan bidang kepariwisataan;

c. meningkatkan hubungan dan kerja sarna antara pengusaha pariwisata Indonesia dan pengusaha pariwisata luar negeri untuk kepentingan pembangunan kepariwisataan;

d. mencegah persaingan usaha yang tidak sehat di bidang pariwisata; dan

e. menyelenggarakan pusat informasi usaha dan menyebarluaskan kebijakan Pemerintah di bidang kepariwisataan.

PASAL 51

BAB XI: GABUNGAN INDUSTRI PARIWISATA INDONESIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, keanggotaan,
susunan kepengurusan, dan kegiatan Gabungan
Industri Pariwisata Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 diatur dalam anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga.
BAB XII .

BAB XII
PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI,
SERTIFIKASI, DAN TENAGA KERJA
Bagian Kesatu
Pelatihan Sumber Daya Manusia

PASAL 52

BAB XII: PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI, | Bagian Kesatu - Pelatihan Sumber Daya Manusia
Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyelenggarakan
pelatihan sumber daya manusia pariwisata sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Standardisasi dan Sertifikasi

PASAL 53

BAB XII: PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI, | Bagian Kedua - Standardisasi dan Sertifikasi
(1) Tenaga kerja di bidang kepariwisataan memiliki
standar kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
(3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga
sertifikasi profesi yang telah mendapat risensi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 54

BAB XII: PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI, | Bagian Kedua - Standardisasi dan Sertifikasi
(1) Produk, pelayanan, dan pengelolaan usaha pariwisata memiliki standar usaha.

(2) Standar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Standar usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi usaha.

(3) Sertifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh lembaga mandiri yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 55

BAB XII: PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI, | Bagian Kedua - Standardisasi dan Sertifikasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi kompetensi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dan sertifikasi
usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Tenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing

PASAL 56

BAB XII: PELATIHAN SUMBER DAYA MANUSIA, STANDARDISASI, | Bagian Ketiga - Tenaga Kerja Ahli Warga Negara Asing
(1) Pengusaha pariwisata dapat mempekerjakan tenaga kerja ahli warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Tenaga kerja ahli warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terlebih dahulu mendapat rekomendasi dari organisasi asosiasi pekerja profe sional kepariwi sataan. BAB XIII RtrPUBLIK INDONESIA BAB XIII PENDANAAN

PASAL 57

BAB XIII: PENDANAAN
Pendanaan pariwisata menjadi tanggung jawab bersama
antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, pengusaha, dan
masyarakat.

PASAL 58

BAB XIII: PENDANAAN
Pengelolaan dana kepariwisataan dilakukan berdasarkan
prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik.

PASAL 59

BAB XIII: PENDANAAN
Pemerintah Daerah mengalokasikan sebagian dari
pendapatan yang diperoleh dari penyelenggaraan
pariwisata untuk kepentingan pelestarian alam dan
budaya.

PASAL 60

BAB XIII: PENDANAAN
Pendanaan oleh pengusaha dan/atau masyarakat dalam pembangunan pariwisata di pulau kecil diberikan insentif yang diatur dengan peraturan presiden. Pasal 6l . PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 61

BAB XIII: PENDANAAN
Pemerintah dan Pemerintah Daerah memberikan peluang
pendanaan bagi usaha mikro dan kecil di bidang
kepariwisataan.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 62

BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF
(l) setiap wisatawan yang tidak mematuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud daiam pasal 2s dikenai
sanksi berupa teguran lisan disertai dengan
pemberitahuan mengenai hal yang harus dipenuhi,
(2) Apabila wisatawan telah diberi teguran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan tidak diindahkannya,
wisatawan yang bersangkutan dapat diusir dari
lokasi perbuatan dilakukan.

PASAL 63

BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) setiap pengusaha pariwisata yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar ls dan/atau Pasal 26 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:

a. teguran tertulis;

b. pembatasan kegiatan usaha; dan

c. pembekuan sementara kegiatan usaha.

(3) Teguran PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Teguran tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dikenakan kepada pengusaha paling banyak 3 (tiga) kali. (a) Sanksi pembatasan kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak mematuhi teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(5) Sanksi pembekuan sementara kegiatan usaha dikenakan kepada pengusaha yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4). BAB XV KETENTUAN PIDANA

PASAL 64

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak fisik daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2T dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya dan melawan hukum, merusak lisik, atau mengurangi nilai daya tarik wisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling banyak RpS.0OO.00O.O00,OO (lima miliar rupiah). BAB XVI PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 65

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Badan Promosi Pariwisata Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) harus telah dibentuk
paling lambat 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini
diundangkan.

PASAL 66

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pembentukan Gabungan Industri pariwisata
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 50
untuk pertama kalinya difasilitasi oleh pemerintah.
(2) Gabungan Industri pariwisata Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus telah
dibentuk dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun
setelah Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 67

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-undang ini harus telah
ditetapkan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 68

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 68 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 69

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku semua
peraturan perundang-undangan yang merupakan
peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor g
Tahun 1990 tentang Kepariwisataan (g, Tambahan
, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang
ini.

PASAL 70

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini
diundangkan,
mulai berlaku pada tanggal
Agar

PRESlDEN
REPUBLIK lNDONESIA
Agar setiap orartg mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-Undang ini
dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.