Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksudkan dengan:
1. Kesejahteraan Sosial adalah kondisi terpenuhinya kebutuhan material, spiritual, dan sosial warga negara agar dapat hidup layak dan mampu mengembangkan diri, sehingga dapat melaksanakan fungsi sosialnya.
2. Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosiar adalah upaya yang terarah, terpadu, dan berkelanjutan yang dilakukan Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam bentuk pelayanan sosial guna memenuhi kebutuhan dasar setiap warga negara, yang meliputi rehabilitasi sosiar, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial.
3. Tenaga Kesejahteraan Sosial adalah seseorang yang dididik dan dilatih secara profesional untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan penang€u1an masalah sosial dan/atau seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang ruang lingkup kegiatannya di bidang kesejahteraan sosial.
4. Pekerja Sosial Profesional adalah seseorang yang bekerja, baik di lembaga pemerintah maupun swasta yang memiliki kompetensi dan profesi pekerjaan sosial, dan kepedulian dalam pekerjaan sosial yang diperoleh melalui pendidikan, pelatihan, danf atau pengalaman praktek pekerjaan sosial untuk melaksanakan tugas-tugas pelayanan dan pena.nganan masalah sosial.
5. Relawan Sosial adalah seseorang dan/atau kelompok masyarakat, baik yang berlatar belakang pekerjaan sosial maupun bukan berlatar belakang pekerjaan sosial, tetapi melaksanakan kegiatan penyelenggaraan di bidang sosial bukan di instansi sosial pemerintah atas kehendak sendiri dengan atau tanpa imbalan.
6. Pelaku Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial adalah individu, kelompok, lembaga kesejahteraan sosial, dan masyarakat yang terlibat dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
7. Lembaga Kesejahteraan Sosial adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
8. Rehabilitasi sosial adalah proses refungsionalisasi dan pengembangan untuk,nemungkinkan seseorang mampu melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar dalam kehidupan masyarakat.
9. Perlindungan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk mencegah dan menangani risiko dari guncangan dan kerentanan sosial.
10. Pemberdayaan Sosial adalah semua upaya yang diarahkan untuk menjadikan warga negara yang mengalami masalah sosial mempunyai daya, sehingga mampu memenuhi kebutuhan dasarnya.
11. Jaminan Sosial adalah skema yang melembaga untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.
12. Warga Negara adalah warga negara Republik Indonesia yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
13. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut' Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
14. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintalran daerah.
15. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan sosial. BAB II ASAS DAN TUJUAN Penyelenggaraan berdasarkan asas:
PASAL 2
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
kesejahteraan sosial dilakukan
a. kesetiakawanan;
b. keadilan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. keadilan;
c. kemanfaatan;
d. keterpaduan;
e. kemitraan; f. keterbukaan;
g. akuntabilitas;
h. partisipasi; i. profesionalitas; dan j. keberlanjutan.
PASAL 3
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Penyelenggaraan kesejahteraan sosial bertujuan:
a. meningkatkan taraf kesejahteraan, kuaritas, dan
kelangsungan hidup;
b' memulihkan fungsi sosial dalam rangka mencapai
kemandirian;
c. meningkatkan ketahanan sosial masyarakat dalam
mencegah dan menangani masalah kesejahteraan
sosial;
d. meningkatkan kemampuan, kepedulian dan
tanggungjawab sosial dunia usaha dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial secara
melernbaga dan berkelanjutan;
e' meningkatkan kemampuan dan
kepedulian
masyarakat dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial secara melembaga dan berkelanjutan; dan
f'
meningkatkan kuaritas manajemen penyerenggaraa,
kesejahteraan sosial.
BAB III
PRESIDE N
REPUBLIK INDONE>r,.
BAB III
PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
Negara bertanggung
kesejahteraan sosial.
Pasal 5
(1) Penyelenggaraan kesejahteraan
kepada:
a. Perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.
PASAL 4
BAB III: PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB III: PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan kesejahteraan
kepada:
a. Perseorangan;
b. keluarga;
c. kelompok; dan/atau
d. masyarakat.
Pasal 4
jawab atas penyelenggaraan
sosial
ditujukan
(21 Penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diprioritaskan kepada
mereka yang memiliki kehidupan yang tidak layak
secara kemanusiaan dan memiliki kriteria masarah
sosial:
a. kemiskinan;
b, ketelantaran;
c. kecacatan;
d. keterpencilan;
e. ketunaan sosial dan penyimpangan perilakr_r;
f.
korban bencana; dan/atau
g, korban tindak kekerasan, eksploitasi dan
diskriminasi.
PASAL 6
BAB III: PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | Bagian Kesatu - Umum
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7 Pasal 6 Penyelenggaraan ke sej ahteraan so sial me liputi
a. rehabilitasisosial;
b. jaminan sosial;
c. pemberdayaan sosial; dan
d. perlindungan sosial. Bagian Kedua Rehabilitasi Sosial
PASAL 7
BAB III: PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | Bagian Kedua - Rehabilitasi Sosial
(1) Rehabilitasi sosial dimaksudkan untuk memurihkan dan mengembangkan kemampuan seseorang yang mengalami disfungsi sosial agar dapat melaksanakan fungsi sosialnya secara wajar.
(2) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan secara persuasif, motivatif, koersif, baik dalam keluarga, masyarakat maupun panti sosial.
(3) Rehabilitasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diberikan dalam bentuk:
a. motivasi dan diagnosis psikososial;
b. perawatan dan pengasuhan;
c. pelatihan vokasional dan pembinaan kewirausahaan;
d. bimbingan mental spiritual;
e. bimbingan fisik; f. bimbingan sosial dan konseling psikososial;
g. pelayanan aksesibilitas;
h. bantuan dan asistensi sosial;
i. bimbingan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA bimbingan resosialisasi; bimbingan lanjut; dan/atau rujukan.
PASAL 8
BAB III: PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | Bagian Kedua - Rehabilitasi Sosial
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan rehabilitasi
sosial diatur dalam Peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Jaminan Sosial
PASAL 9
BAB III: PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | Bagian Ketiga - Jaminan Sosial
(1) Jaminan sosial dimaksudkan untuk:
a. menjamin fakir miskin, anak yatim piatu
terlantar, lanjut usia terlantar, penyandang
cacat fisik, cacat mental, cacat fisik dan mental,
eks penderita penyakit kronis yang mengalami
masalah ketidakmampuan sosial_ekonomi agar
kebutuhan dasarnya terpenuhi.
b. menghargai pejuang, perirrtis kemerdekaan, dan
keluarga pahlawan atas jasa-jasanya.
(2) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (r)
huruf a diberikan dalam bentuk asuransi
kesejahteraan sosial dan bantuan langsung
berkelanjutan.
(3) Jaminan sosial sebagaimana dimaksud pacla ayat (1)
huruf b diberikan clalam
berkelanjutan.
bentuk tunjangan
I
J
k
PASAL 10
BAB III: PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | Bagian Ketiga - Jaminan Sosial
Pasal 10
(1) Asuransi kesejahteraan sosial diselenggarakan untuk
melindungi warga negara yang tidak mampu
membayar premi agar mampu memelihara dan
mempertahankan taraf kesejahteraan sosialnya.
(2) Asuransi kesejahteraan sosial sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk
bantuan iuran oleh Pemerintah.
PASAL 11
BAB III: PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | Bagian Ketiga - Jaminan Sosial
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan jaminan
sosial diatur dalam Peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Pemberdayaan Sosial
PASAL 12
BAB III: PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | Bagian Keempat - Pemberdayaan Sosial
(1) Pemberdayaan sosial dimaksudkan untuk:
a. memberdayakan seseorang, keluarga, kelompok,
dan masyarakat yang mengalami masalah
kesejahteraan sosial agar mampu memenuhi
kebutuhannya secara mandiri.
b. meningkatkan peran serta lembaga dan/atau
perseorangan sebagai potensi dan sumber daya
dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
(2) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan melalui:
a. peningkatan kemauan dan kemampuan;
b. penggalian potensi dan sumber daya;
c. penggalian nilai-nilai dasar;
d. pemberian .
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESI/\
d. pemberian akses; danlatau
e. pemberian bantuan usaha.
(3) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. pelatihanketerampilan;
c. pendampingan;
d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha,
dan tempat usaha;
e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
f.
supervisi dan advokasi sosial;
g. penguatan keserasian sosial;
h. penataan lingkungan; dan/atau
i.
bimbingan lanjut.
(4) Pemberdayaan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. penguatankelembagaanmasyarakat;
c. kemitraan dan penggalangan dana; danlatau
d. pemberian stimulan.
PASAL 13
BAB III: PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | Bagian Keempat - Pemberdayaan Sosial
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemberdayaan sosial diatur dalam peraturan pemerintah.
tsagian Kelima
PRESIDE N
REPUBLIK INDONESI/\
Bagian Kelima
Perlindungan Sosial
PASAL 14
BAB III: PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | Bagian Kelima - Perlindungan Sosial
(1) Perlindungan sosial dimaksudkan untuk mencegah
dan menangani risiko dari guncangan dan
kerentanan sosial seseorang, keluarga, kelompok,
dan/atau masyarakat agar kelangsungan hidupnya
dapat dipenuhi sesuai dengan kebutuhan dasar
minimal.
(2) Perlindungan sosial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. bantuan sosial;
b. advokasi sosial; dan/atau
c. bantuan hukum.
PASAL 15
BAB III: PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | Bagian Kelima - Perlindungan Sosial
(1) Bantuan sosial dimaksudkan agar seseorang,
keluarga, kelompok, dan/atau masyarakat yang
mengalami guncangan dan kerentanan sosial dapat
tetap hidup secara wajar.
(2) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
bersifat sementara dan/atau berkelanjutan dalam
bentuk:
a. bantuan langsung;
b. penyediaanaksesibilitas; dan/atau
c. penguatankelembagaan.
PASAL 16
BAB III: PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | Bagian Kelima - Perlindungan Sosial
PRESIDE N REPUBLIK INDONESiA -t2- Pasal 16
(1) Advokasi sosial dimaksudkan untuk melindungi dan membela seseorang, keluarga, kelompok, danf atau masyarakat yang dilanggar haknya.
(2) Advokasi sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk penyadaran hak dan kewajiban, pembelaan, dan pemenuhan hak.
PASAL 17
BAB III: PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | Bagian Kelima - Perlindungan Sosial
(1) Bantuan hukum diselenggarakan untuk mewakili
kepentingan warga negara yang menghadapi
masalah hukum dalam pembelaan atas hak, baik di
dalam maupun di luar pengadilan.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dalam bentuk pembelaan dan
konsultasi hukum.
PASAL 18
BAB III: PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL | Bagian Kelima - Perlindungan Sosial
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
perlindungan sosial diatur dalam peraturan pemerintah.
BAB IV
PENANGGULANGAN KEMI SKI NAN
PASAL 19
BAB IV: PENANGGULANGAN KEMI SKI NAN
Penanggulangan kemiskinan merupakan kebijakan,
program, dan kegiatan yang dilakukan terhadap orang,
keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang tidak
mempunyai atau mempunyai sumber mata pencaharian
dan tidak dapat memenuhi kebutuhan yang rayak bagi
kemanusiaan.
PASAL 20
BAB IV: PENANGGULANGAN KEMI SKI NAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 20 Penanggulangan kemiskinan ditujukan untuk:
a. meningkatkan kapasitas dan mengembangkan kemampuan dasar serta kemampuan berusaha masyarakat miskin;
b. memperkuat peran masyarakat miskin dalam pengambilan keputusan kebijakan publik yang menjamin penghargaan, perlindungan, dan pemenuhan hak-hak dasar;
c. mewujudkan kondisi dan lingkungan ekonomi, politik, dan sosial yang memungkinkan masyarakat miskin dapat memperoleh kesempatan seluas_ luasnya dalam pemenuhan hak-hak' dasar dan peningkatan taraf hidup secara berkelanjutan; dan
d. memberikan rasa aman bagi kelompok masyarakat miskin dan rentan.
PASAL 21
BAB IV: PENANGGULANGAN KEMI SKI NAN
Penanggulangan kemiskinan dilaksanakan dalam bentuk:
a. penyuluhan dan bimbingan sosial;
b. pelayanan sosial;
c. penyediaan akses kesempatan kerja dan berusaha;
d, penyediaan akses pelayanan kesehatan dasar;
e. penyediaan akses pelayanan pendidikan dasar;
f.
penyediaan akses pelayanan perumahan dan
permukiman; dan/atau
g. penyediaan akses pelatihan, modal usaha, dan
pemasaran hasil usaha.
PASAL 22
BAB IV: PENANGGULANGAN KEMI SKI NAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 22 Pelaksanaan penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 menjadi tanggung jawab Menteri.
PASAL 23
BAB IV: PENANGGULANGAN KEMI SKI NAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penanggulangan
kemiskinan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 24
BAB V: TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelenggaraan kesejahteraan sosial menjadi
tanggung jawab:
a. Pemerintah; dan
b. Pemerintah daerah.
(21 Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a
dilaksanakan oleh Menteri.
(3) Tanggung
PR ESI DE N
REPUBLIK INDONIsr,\
(3) Tanggung jawab penyelenggaraan kesejahteraan
sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b
dilaksanakan:
a. untuk tingkat provinsi oleh gubernur;
b. untuk
tingkat
kabupaten/kota oleh
bupati/walikota.
Bagian Kedua
Pemerintah
PASAL 25
BAB V: TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG | Bagian Kedua - Pemerintah
Tanggung jawab Pemerintah dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
a. merumuskan kebijakan dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
b. menyediakan akses penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
c. melaksanakan rehabilitasi sosial, jaminan sosial, pemberdayaan sosial, dan perlindungan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan;
d. memberikan bantuan sosiai sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial; mendorong dan memfasilitasi masyarakat serta dunia usaha dalam melaksanakan tanggung jawab sosialnya; meningkatkan kapasitas kelembagaan dan sumber daya manusia di bidang kesejahteraan sosial; e t
g. menetapkan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
g. menetapkan standar pelayanan, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial;
h. melaksanakan analisis dan audit dampak sosial terhadap kebijakan dan aktivitas pembangunan; i. menyelenggarakan pendidikan dan penelitian kesejahteraan sosial;
j. melakukan pembinaan dan pengawasan serta pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
k. mengembangkan jaringan kerja dan koordinasi lintas pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial tingkat nasional dan internasional dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
l. memelihara taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional;
m. melestarikan nilai kepahlawanan, keperir:tisan, dan kesetiakawanan sosial; dan
n. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam Anggaran pendapatan dan Belanja Negara.
PASAL 26
BAB V: TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG | Bagian Kedua - Pemerintah
Wewenang Pemerintah kesejahteraan sosial meliputi: dalam penyelenggaraan penetapan kebijakan dan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial selaras dengan kebijakan pembangunan nasional; a.
b. penetapan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. penetapan standar pelayanan minimum, registrasi, akreditasi, dan sertifikasi pelayanan kesejahteraan sosial;
c. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan kesejahteraan sosial;
d. pelaksanaan kerja sama dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan negara lain, dan lembaga kesejahteraan sosial, baik nasional maupun internasional;
e. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan sumbangan dan penyaluran bantuan sosial; f. pendayagunaan dana yang berasal dari dunia usaha dan masyarakat;
g. pemeliharaan taman makam pahlawan dan makam pahlawan nasional; dan
h. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial. Bagian Ketiga Pemerintah Daerah
PASAL 27
BAB V: TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
Tanggung jawab pemerintah provinsi dalam menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
a. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial lintas kabupaten/kota, termasuk dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
c. memberikan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial;
d. memelihara taman makam pahlawan; dan
e. melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan kesetiakawanan sosial.
PASAL 28
BAB V: TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
Wewenang pemerintah provinsi dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial meliputi:
a. penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan
sosial yang bersifat lintas kabupaten/kota selaras
dengan kebijakan pembangunan nasional di bidang
kesejahteraan sosial;
b. penetapan kebijakan kerja sama dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial dengan
lembaga kesejahteraan sosial nasional;
c. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan
sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai
dengan kewenangannya;
d. koordinasi pelaksanaan program penyeienggaraan
kesejahteraan sosial;
e, pemeliharaan taman makam pahlawan; dan
f.
pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan
kesetiakawanan sosial.
PASAL 29
BAB V: TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
Tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota dalam
menyelenggarakan kesejahteraan sosial meliputi:
a. mengalokasikan
PRESIDE N
REPUBLIK INDONE-SIN
a. mengalokasikan anggaran untuk penyelenggaraan
kesejahteraan sosial dalam anggaran pendapatan
dan belanja daerah;
b. melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial
di wilayahnya/bersifat lokal, termasuk tugas
pembantuan;
c. memberikan bantuan sosial sebagai stimulan kepada
masyarakat yang menyelenggarakan kesejahteraan
sosial;
d. memelihara taman makam pahlawan; dan
e. melestarikan nilai kepahlawanan, keperintisan, dan
kesetiakawanan sosial.
PASAL 30
BAB V: TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
Wewenang pemerintah kabupaten/kota dalam
penyelenggaraan kesejahteraan sosial meliputi:
a. penetapan kebijakan penyelenggaraan kesejahteraan
sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan
pembangunan nasional dan provinsi di bidang
kesejahteraan sosial;
b. koordinasi pelaksanaan program penyelenggaraan
kesejahteraan sosial di wilayahnya;
c. pemberian izin dan pengawasan pengumpulan
sumbangan dan penyaluran bantuan sosial sesuai
dengan kewenangannya;
d. pemeliharaan taman makam pahlawan; dan
e. pelestarian nilai kepahlawanan, keperintisan, dan
kesetiakawanan sosial.
PASAL 31
BAB V: TANGGUNG JAWAB DAN WEWENANG | Bagian Ketiga - Pemerintah Daerah
PRESIDE N
REPUBLIK INDONi,.,,,.
Pasal 31
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
koordinasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan
pengendalian penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
BAB VI
SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN
SOSIAL
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 32
BAB VI: SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kesatu - Umum
Sumber daya penyelenggaraan
meliputi:
a. sumber daya manusia;
b. sarana dan prasarana; serta
c. sumber pendanaan.
kesejahteraan
sosial
Bagian Kedua
Sumber Daya Manusia
PASAL 33
BAB VI: SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
(1) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 huruf a terdiri atas:
a. tenaga kesejahteraan sosial;
b. pekerja sosial profesional;
c. relawan PRESlDE N REPUBLIK INDONESIA -2L-
c. relawan sosial; dan
d. penyuluh sosial.
(2) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d sekurang-kurangnya memiliki kualifikasi:
a. pendidikan di bidang kesejahteraan sosial;
b. pelatihan dan keterampilan pelayanan sosial; dan/atau
c. pengalaman melaksanakan pelayanan sosial.
PASAL 34
BAB VI: SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN | Bagian Kedua - Sumber Daya Manusia
(1) Tenaga kesejahteraan sosial, pekerja sosial profesional, dan penyuluh sosial sebagaimana dimaksud dalam pasal 33 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf d dapat memperoleh:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. promosl;
d. tunjangan; dan/atau
e. penghargaan. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Ketiga REPUBLIK INDONESIp. Bagian Ketiga Sarana dan Prasarana
PASAL 35
BAB VI: SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN | Bagian Ketiga - Sarana dan Prasarana
(1) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32 huruf b meliputi:
a. panti sosial;
b. pusat rehabilitasi sosial;
c. pusat pendidikan dan pelatihan;
d. pusat kesejahteraan sosial;
e. rumah singgah;
f.
rumah perlindungan sosial.
{21 Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) memiliki standar minimum yang ditetapkan
oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar sarana dan
prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diatur dengan Peraturan pemerintah.
Bagian Keempat
Sumber Pendanaan
PASAL 36
BAB VI: SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN | Bagian Keempat - Sumber Pendanaan
(1) sumber pendanaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 32 huruf c meliputi:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. anggaran pendapatan dan belanja daerah;
c. sumbangan REPUBL]K INDONE sumbangan masyarakat; dana yang disisihkan dari badan usaha sebagai kewajiban dan tanggung jawab sosial dan lingkungan; bantuan asing sesuai dengan kebijakan Pemerintah dan peraturan perundang- undangan; serta
t. sumber pendanaan yang sah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Pengalokasian sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 37
BAB VI: SUMBER DAYA PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN | Bagian Keempat - Sumber Pendanaan
Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber
pendanaan yang berasal dari masyarakat bagi
kepentingan kesejahteraan sosial selain sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 36 ayat (3) dilaksanakan oleh
Menteri, gubernur, bupati/walikota sesuai dengan
kewenang€u1nya.
c.
d.
e
BAB VII
PRESIDE N
REPUBLIK INDONtISi;:.
BAB VII
PERAN MASYARAKAT
PASAL 38
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-
luasnya untuk berperan dalam penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.
(21 Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan oleh:
a. perseorangan;
b. keluarga;
c. organisasi keagamaan;
d. organisasi sosial kemasyarakatan;
e. lembaga swadaya masyarakat;
f.
organisasi profesi;
g. badan usaha;
h. lembaga kesejahteraan sosial; dan
i.
lembaga kesejahteraan sosial asing.
(3) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan untuk mendukung keberhasilan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
PASAL 39
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
(1) organisasi profesi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 ayat (2) hrrruf f, terdiri atas :
a. ikatan pekerja sosial profesional;
b. lembaga pendidikan pekerjaan sosial; dan
c. lembaga kesejahteraan sosial.
(2) Untuk
PRESIDE N
REPUBLIK INDONF-SIA
(21 Untuk menjaga dan menegakkan profesionalisme,
organisasi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) menetapkan kode etik.
PASAL 40
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Peran badan usaha sebagaimana dimaksud daram pasal
38 huruf g dalam penyelenggaraan kesejahteraan sosial
dilakukan sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 41
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Pemerintah memberikan penghargaan dan
kepada masyarakat yang
berperan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
dukungan
dalam
PASAL 42
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
(1) untuk melaksanakan peran masyarakat daram penyelenggaraan kesejahteraan sosial dapat dilakukan koordinasi antar lembaga/organisasi sosial. (21 Pelaksanaan koordinasi peyelenggaraan kesejahteraan sosial oieh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diwujudkan dengan membentuk suatu rembaga koordinasi kesejahteraan sosial nonpemerintah independen, serta mandiri. dan bersifat terbuka,
(3) Lembaga PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial nonpemerintah, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dibentuk pada tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
(4) Lembaga koordinasi kesejahteraan sosial baik pada tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bersifat otonom, dan bukan merupakan lembaga yang mempunyai hubungan hierarki.
PASAL 43
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Lembaga koordinasi kesejahteraan sosiar mempu.yai
tugas:
a. mengkoordinasikan organisasi/lembaga sosial;
b. membinaorganisasi/lembaga sosial;
c. mengembangkan model pelayanan kesejahteraan
sosial;
d' menyelenggarakan forum komunikasi dan konsuitasi
penyelenggaraan kesejahteraan sosial; dan
e. melakukan advokasi sosial dan advokasi anggaran
terhadap lembaga/ organisasi sosial.
PASAL 44
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
Pembentukan lembaga koordinasi sebagaimana
dimaksud dalam pasal 42 ayat (a) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.
PASAL 45
BAB VII: PERAN MASYARAKAT
PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 45 Keterttuan lebih lanjut mengenai peran masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VIII PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA KESUAHTERAAN SOSIAL
PASAL 46
BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA
(1) Setiap lembaga yang
menyelenggarakan
kesejahteraan sosial wajib mendaftar kepada
kementerian atau instansi di bidang sosial sesuai
dengan wilayah kewenangannya.
(21 Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan dengan cepat, mudah, dan tanpa
biaya.
PASAL 47
BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mendata
lembaga yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial.
PASAL 48
BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA
Lembaga kesejahteraan sosial asing dalam melakukan
penyelenggaraan kesejahteraan sosial sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (21 huruf i wajib
memperoleh izin dan melaporkan kegiatannya kepada
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
PASAL 49
BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA
Pasal 49
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 46 ayat (l) dan pasal 4g dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan;
c. pencabutan izin; dan/atau
d. denda administratif.
PASAL 50
BAB VIII: PENDAFTARAN DAN PERIZINAN LEMBAGA
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara. pendaftaran
bagi lembaga yang menyelenggarakan
sosial sebagaimana dimaksud dalam
kesejahteraan
Pasal 46, dan
pemberian izin penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi
Iembaga kesejahteraan sosial asing sebagaimana
dimaksud dalam pasar 4g, serta mekanisme pengenaan
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam pasal
49 diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB IX
AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
PASAL 51
BAB IX: AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
(1) Akreditasi dilakukan terhadap lembaga di bidang
kesejahteraan sosial.
(2) Akreditasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan untuk menentukan tingkat kelayakan
dan standardisasi penyelerrggaraan kesejahteraan
sosial.
PASAL 52
BAB IX: AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 52
(1) Sertifikasi dilakukan untuk menentukan kualifikasi dan kompetensi yang sesuai di bidang penyelenggaraan kesejahteraan sosial. (21 Sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (t) berbentuk sertifikat.
(3) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial yang telah menyelesaikan suatu pendidikan dan/atau pelatihan.
(4) sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan kepada pekerja sosial profesional dan tenaga kesejahteraan sosial oleh lembaga sertifikasi.
(5) Pemberian sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan atas rekomendasi organisasi profesi sesuai dengan kewenangannya sebagai pengakuan terhadap kompetensi melakukan praktek pekerjaan sosial.
(6) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberikan setelah lulus uji kompetensi sebagai pengakuan terhadap kompetensi dalam merakukan penyelenggaraan kesejahteraan sosial tertentu.
PASAL 53
BAB IX: AKREDITASI DAN SERTIFIKASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai akreditasi dan sertifikasi diatur dalam Peraturan Menteri. BAB X PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB X PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN DAN EVALUASI
PASAL 54
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap aktivitas
pelaku penyelenggaraan kesejahteraan sosial sesuai
dengan kewenangannya masing-masing.
(2) Masyarakat dapat melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap aktivitas
pelaku
penyelenggaraan kesejahteraan sosial.
PASAL 55
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pemantauan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan
kesejahteraan sosial sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimakstrd
pada ayat (1) dilakukan sebagai bentuk akuntahilitas
dan
pengendalian mutu
penyelenggaraan
kesejahteraan sosial.
PASAL 56
BAB X: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN SERTA PEMANTAUAN
Pembinaan dan pengawasan, serta pemantauan dan
evaluasi sebagaimana dimaksud dalam pasal s4 dan
Pasal 55 dilaksanakan sesuai dengan ketenLuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XI
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 57
BAB XI: BAB XI
Pada saat mulai berlakunya Undang_Undang ini, Undang-Undang Nomor 6 Tahun lg74 tentang Ketentuan-Ketentuan pokok Kesejahteraan sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun rg74 Nomor 53, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 58
BAB XI: BAB XI
Pasal 59
Peraturan pelaksanaan Undang_Undang ini harus sudah
ditetapkan paling
lambat 1 (satu) tahun
sejak
diundangkannya Undang-Undang ini
PASAL 60
BAB XI: BAB XI
Undang-Undang
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Peraturan pelaksanaan dari undang-Undang Nomor 6
Tahun 1974 terrtang Ketentuan-Ketentuan pokok
Kesejahteraan Sosiar (Lembaran Negara Repubrik
Indonesia Tahun Lgz4 Nomor s3, ) yang ada pada
saat diundangkannya Undang-Undang ini, masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan atau diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.
Agar