UU NOMOR 14 TAHUN 2009

PENGESAHAN PROTOCOL TO PREVENT, SUPPRESS AND PUNISH TRAFFICKING IN PERSONS, ESPECIALLY WOMEN AND CHILDREN, SUPPLEMENTING THE UNITED NATIONS CONVENTION AGAINST TRANSNATIONAL ORGANIZED CRIME (PROTOKOL UNTUK MENCEGAH, MENINDAK, DAN MENGHUKUM PERDAGANGAN ORANG, TERUTAMA PEREMPUAN DAN ANAK-ANAK, MELENGKAPI KONVENSI PERSERIKATAN BANGSA-BANGSA MENENTANG TINDAK PIDANA TRANSNASIONAL YANG TERORGANISASI)

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 9 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:14
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Naskah pasal.

PASAL 3

Penggunaan lstilah
)
(a) Untuk mencegah dan memberantas perdagangan orang, dengan memberikan perhatian
khusus kepada perentpuan dan anak-anak; - v
(b) Untuk melindungi dan nretnbantu korban-korban perciagangan tersebut, dengan
nrenghormati sepenuhnya hak-hak asasi mereka; dan
(c' Untuk mendorottg kerja sama antar Negara-Negara Pihak untuk mer:renuhi tujuan-tujuan
tersebut,
Unruk maksud Pr.otokol ini:
(a) ''Perdagangan orang" berarti perekrutan, pengangkutan, pengiriman, penarnpungan, atau
pertet'imaan orang-orang, dengan ancaman atau penggunaan kekerasan atau bentuk lain
dari paksaan, penculikan, penipl,un, penyesatan, penyalahgunaan kekuasaan arau keadaan
rentan atatr pemberian atau penerinraan pembayoiun utuu keuntungan untuk mendapatkan
persetujuan dari seseorang yang memiliki iekuasaan atas orang lain, untuk tujuan
eksploitasi' Eksploitasi meliputr, sekura.g-kurangnya, eksploitasi dalarn pelacuran
seseol'ang atau bentrrk eksploitasi seksual iainnya, kerja u,uu pelayanan paksa,
perbudakan atau praktek-praktek serLlpa dengan perbudakan, penghambaan atau
oengambi lan organ-organ.
(b) Pelsetujuan dari korban perdagangan orang aras cksp)oitasi yang diniatlian sebagaima,a
disebutkan di'lattt ayat (a) pnili ini .nJninai tidak relevan apabrila car.ir-caia yang
disebutkan dalanr ayar (a) telah digunalcan.
(c) Perekrutan, pengangkutan, pengirirnan., penampungan, ata, penerirnaan seorang arak
dertgatt tujuan mengeksploitasi waj!b dianggap sebagai "perdagangan orang,' meskipun
tidak nrenggunakan cara-cara yang disebutk; daiam ayat (a) pasar ini;
(d) "Anak" berarti setiap orang yang berusia di barva5 delaparr belas tahun,
2

Ruang Li ngkup Keberlakuan
Plotokol ini wajib berlaku, kecuali dinyatakan lain di dalamny,a, untuk pencegahan,
penvelidikan dan penuntutan atas tindak pidonu sebagaimana diteiapkan dalam p;;;j 5
Prot<'rkol ini, dimana tindak pidana tersebut bersifat transnasional dan melibatkan suatu
kelonrpok penjahat terorganisasi, dan juga untuk perlindungan hak-hak orang-orang yang
nrenjadi objek tindak pidana rersebut,
Pasal 1
Pasal 5
Kriminalisasi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan tindakan lainnya yang
diperlukan untuk n:enetapkannyi sebagai tindak p'ldunu yang diatur dalam'pasat i
Protokol ini, apabila dilakukan secara sengaja.
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan legislatif atau rindakan lainnya yang
diperlukan untuk menjadikannya suatu tindak pidana:
(a) Tunduk pada konsep-konsep dasar sistem hukumnya, mecoba untuk melakukan
suatu tindak pidana yang ditetapkau pada ayat I pasal ini;
(b) Berpartisipasi sebagai kaki tangan melakukan suatu tindak pidana yang ditetapkan
pada ayat I pasal ini;
(c) Mengorganisasi atau ntengarahkan orang ]ain untuk melakukan suatu tindak pidana
yang ditetapkan pada ayar I pasal ini,
II. Perli.dungan bagi Korban-Korban perclagangan orang
Pas'al 6
Bantttan dan Perlinciungcrn bagi Korban Perdctgangill Orang
I L)alanr kaslts-kasus yang te1:at dan sepanjang clirnr.rngkinkan berdasarkan hukum
:tasiottaittya, seliap Negara Pihak *'ajib rnelindungi kerafiasieran dan idenritas korban
pcrdagangall orttng, tet'nrasul<, antarur lain, ciengan nrerahasiakan proses persidangan vang
berhr"rhungan dengan perdagangan tersebut,
2' Setiap n*egat'a Pihak rvajib rnentastikan bahrva sistenr hukunr atilu administrasi
rlasiottalttl'a memLlat tindal<an-tindakan yang lnemberikan korban peydagangap orapg,
delarn kasus-kasus yang tepat:
(a) lnlornrasi tentang proscs peradilan dan administratif 1,ang relevan;
(b) ISantutztrt r.tntitfl ntentttugliinlinn pendapat cian ke1:rihatinan rrrer.elia disampaikan dan
di1:crtirlrhrangkan cli tahapan )'ang tepat dalanl pt'oses persidangan pidana melau,an
pelanggar, denszrtr cala yang tidal< merugikan hak-[ak perrrbelaarr,
2
3

Setiap Negara I)ihak rvajib rnempertinrbangkan unruk melaksarrakan tindakan-tindakan
bagj penyediaan pemulihan fisik. psikologii dan sosial bagi korban-korban perdagangan
0rang, tertnasuk, dalam kasus-kasus yang tepat, bekerja santa dengan organisasi-
organisasi non-pemerintah, organisasi-organisasi relevan Iainnva dan elemen-elemen
masy'arakat sipil iainnya, dan, khususnya, ketentuan mengenai:
(a) Perumahan vang layak;
(b) Binrbingan dan informasi, khususnya rerkait dengan hak-hak hukum mereka, dalam
bahasa yang dapar dinrengerri oleh kor.ban-korban perdagangar) orang;
(c) Bantuan kesehatan, psikologis dan materi; dan
(d) Kesempatan-kesemparar kerja, pendidika, dan peratihan
4, Setiap Negara Pihak wajib ntenlperhatikan, dalam menepapkan ketenruan-ketentuan
dalam pasal itti, umur, jerris kelamin dan keburuhan-kebutuhan khusus korban-korban
perdagangan orang, terutarna kebutuhan-kebutuhan khusus anak-anak, termasuk
perumahan. pendidikan dan perawatan yang layak.
-5' Setiap Negara Pihak wajib berupaya ur:tuk menyecliakan keanra:ran fisik bagi korban-
korban perdagangan ketika mereka berada di dalanr wilayahnl,a.
Setiap Negara Pihak wajib nremastikan bahwa sistem hukurn nasionalnya memuar
tindakan'tindakan yang menarvarkan kepada korban-korban perdagangan orang
kenrungkinan untuk ntemperoleh kompensasi aras kerugian yang dider.itanya,
Pctsal 7
srarrrs Korban Perdagctngcrn orang di Ncgara-Negara penerima
Sebagai tarnbahan pengambilan tindakan-tindakan scsuai dengan pasal 6 Protokol ini,
setiap Neg.ara Pihak wajib ntempertimbangkan untuk niengesahkan tindakan-tindakan
leg.islatif atau tindakan-tindakan tepat Iainnya yang mengizinJian korban-korban
perdagangan oraltg untttk tetap berada di wilayahnya, untuk sententara waktu atau secara
tetap, dalam kasus-kasus yal'rg tepat.
2. Dalarn ntelaksanal<an ketentuan clalanr ayat I llasal ini, seriap Negala Pihak wajib
rneniberikan pertinrbangan )'rurg tcpat nreugenai faktor-fal<tol kernanusiaan dan rasa
belas kasihan.

PASAL 8 P

c ntul angan Korbctn P erdctgangun Orang
Neqara Pihak dinrana korbart peldagangan orang adalah walga negara atau di mana oranq
tetscbut lttempLrn)/ai hak tinggal rxenetap pada saat nrerrasuki u,ilayah Negara Pihall
penerinta rvajib tttembantu dan rnenerima, dengan mentperhattilan }:eselamatan orang
tersebut, penrrrlaugan ol'ang relsebrrt tanpa penundaan i,ang tid;lll senresrinya atau tidak
beralasan,
6
4

K.etika suatLr Negara Pihak nientulangkan korban perdagangan orang kepada Negara
l)ihak dimana oranu tersebut merupakan warga n.guiuni,u ito, ainrunolo *.rniliki, p-ala
sairt nlasuk wilal'ah Negara Pihak penerima. hak tinggal nrenerap. pemulangan tersebur
u'iyib metnperltatikan keamanan orang tersebut dan iatus dari prclses huk-um apap,un
vang berhubtrngan dengan fakta bahwa orang tersebur adalah korban dari perdag;;;;;
dan diuramakan dilakukan secara sukarela.
Atas perntintaan Negara Pihak penerima, suatu Negara Pihak yang clinrinta wa.jib, tanpa
penttndaan yarrg tidak senrestinya ataLl tidak beralasan, nremaitik-an apakah o;u.g t;;
nrenjadi korban perdagangan orang adalah warga negaranya arau rnemiliki hak iinggu]
rnenetap di wilayahrtya pada saat masuk ke dalam wilayah Negara pihak penerima.
U ntuk memudahkan pemulangan korban perdagangan orang yang tidak nremiliki
dokumen yang \ayak, Negara Pihak dimana orang t.rc.brt adallh **!o negaralya arau
dimana ia memiliki hak tinggal menetap pada saaimasuk ke dalam wiliyah N.guru pihak
Penerima wajib menyetujui untuk menerbitkan, atas permintaan Negeua pihak-penerima,
dokurnen-dokunren perjalanan tersebut atau otorisasi yang lain iang dianggap perlu
untuk memungkinkan orang tersebut pergi dan masuk kembali t<e *itayihnya,
Pasal ini tidak dapat merugikan hak-hak yang diberikan kepada kor.ban-korban
perdagangan orang oleh hukum nasional Negara pihak peuerima,
Pasal ini tidak dapat merugikan perjanjian bilateral atau multilateral yang berlaku atau
perjanjian atau pengaturan yang mengatur, secara nrenyeluruh atau sebagiai, pemulalgan
korban-korban perdagangan orang.
iII. Pencegahan, Kerjasama dan Tinclakan-Tindakan Lainnya

PASAL 9 P

e ncegahan P erdagangan Orang
l. Negara-Negara Pihak wajib membuat
ti ndakan-tindakan konrprehensif lainnya:
kebijakan-kebijakan, program-program dan
(a) Untuk mencegali dan memberantas perdagangan orang: darr
(b) Untuk melindungi Iiorban-korban perdagangan orang, telutanla perernpllan dan
anak-anak, agar tidak dijadikan korban lagi,
Negara-Negara PihaI< wajib berupaya mengambil tindakan-tindakan seperti penelitian,'
sosialisasi inforltrasr datt kampanye nredia rnassa dan inisiatif-inisiatif sosial dim
ekononri untr.rl< nrenceqah darr nrernberantas pcrdaganealt orang.
l(cbi3akan-kebi.iakart, pt'osrat)t-pIog.r'am dan tindakan-rinclakatr lainni,61 ),ang ciibuat sesuei
clettqatt pasal ini wajib, sepatutlrya, terniasul< kerjasarner ciengan
'organiiasi-organisasi
I)oll-polllet'itttalt, organisasi-organisasi relevan lainnya clan elenren-.J.*.,., prasyarakat
sipi) Iainnya,
-)
A
I
6
l
)
5

A
Negara-Negara Piha.k. rvajib nrengambil arau memperkuar rindakan-tindakan, termasuk
melalui kerjasanra bilateral atau multilareral, uniuk mengurangi faktor-faktor yane
ntembuat orang-orang, terutanra perempuan dan anak-anak, ,.ntun ierhadap p;;.;;ff
seperri kemiskinan, keterbelakangan dan kurangnya kesenrparan yang setara.
Negara-Negara Pihak wajib mengambil atau memperkuat tindakan-tindakan legislatif
atau tjndakan-rindakan Iainnya, seperti pendidikan. tiudakan-tindakan sosial atau
kebudayaan, termasuk nrelalui kerjasarna bilateral dan multilateral, untuk mengurangi
perntintaan yang memicu segala bentuk eksploitasi orang, termasuk perempuan dan
anak-anak, yang nrengarah ke perdagangan,
Pas'al l0
P urtukaran I{ormasi clan pelat ihan
5
Penegak hukum, imigrasi atau pihak-pihak berwenang lainnya di Negara-Negara pihak
w!ib, sepatutnya, bekerjasama antara satu dengan yang lainnya melalui pert,karan
informasi. sesuai dengan hukum nasionalnya, untul memungkinkan mereka nrenentukan:
(a) Apakah individu-individu yang melintasi atau mencoba nielintasi suatu perbatasan
il'1lel'l'lasiollal dengan dokumeu-dokunren perjalanan miiik orang lain atau tanpa
dokume:t-dokumen perjalanau merupakan peiaku-pelaku atau koiban perdagangan
0ral'lg;
(b) Jenis'jenis dokumen perjalanan yang pernah digunakan atau yang dicoba digunakan
oleh individu-individu rrntuk melintasi suatLr perbatasan inremaiional untul tujua,
perdagangan orang; dan
(c) Cara-cara dan metode'metode ;'ang digunakan oleh kelompok-kelompok penjahat
terorganisasi unruk tujuan perdagangan orang, termasuk p.rik*t* dan
pengangkutan kolban-korban, jalur-jalur dan hubungan-hubungan antara sesama
individu-individu dan kelonrpok-kelompok yang rerli6at dalam ierdagangan orang
tersebut. serla tindakan-tindakan yang dirnungkinkan untuk menditeksinya,
Negara-Negara Pihak wajib menyediakan atall memperkuat pelatihan untuk penegak
hukttnt, imigrasi atau pe.!abat-pejabat berrvcnang lainnya dalam pencega5an perdagangan
orarl{I. Pelatihan ini wajib difoltuskan pada nretocle-r:retode' yo,',gl diguriakan- ultuk
tttencegalr pet'dagangan tersebttt, pernidanaau para pedagang dan nrelinrlr,ngi hak-halr
kot'ban'korban, tertuasuk nreliudungi korban-korban ciari paia pedagang. pe'iatihan inj
juga lvajib merrtperhatikan perlunya nrernperlimbangkan iig-isu hak-asasi manusia dar
isrr'isu anak dan jenis keiartriu yang r.niitif dan wajib nrenciorong kerjasarna cierigan
organisasi-organisasi rtort'penrcrintah, organisasi-organisasi relevan Iainnyu dan elenren-
eleruen nrasyaraliat sipi I lainnya.
Suattr Negara Pihak yang menerinra infornrasi rvajib menrenuiri setiap pernrintaan dari
Negara Pihak Yartg trretrtberikan inforrrrasi yang nrenetalrian pembatasan
pc|lqgunarlrulya.
-)
(,

2
Pu:;al I I
Ti nclu kun di P e r b at al; ct n
Tanpa mengenyampingkan komirmen-komitmen inrernasional mengenai kebebasan
bergerak orang, Negara-Negara Pihak wajib menrperkuar. sejauh ,rngiin. pengawasan-
pengawasan di perbatasan yang diperlukan untuk rrrencegah dan mendeteksi perJagangan
orang,
Nlasing-masing Negara Pihak r,,,aj ib menganrbil rindakan-tindakan legislatif arau
tindalian yang layak lainnya unruk mencegah, sejauh mungkin, moda transporrasi yang
dioperasikan oleh angkutan komersial digunakin untuk pelaksanaan tindak pi;;;;
berdasarkan pasal 5 Protokol ini,
3 Bila diperiukan, dan tanpa metlgenyampingkan konvensi-konvensi internasional yang
berlaku, tindakan-tindakan tersebut haru! termasuk menetapkan kewajiban pengangtcur
konrersial, tetmasuk perusahaan transportasi atau pemilik arau operator moda
lransportasi, Ltntuk memastikan bahwa semua penumpang memiiiki dokumen-dokumen
perjalanan yang diperlukan untuk rnasuk ke Negara penerinra.
4' Masing-masing Negara Pihak wajib nrengambil tindakan-tindakan yang diperlukan,
sesuai dengan hukum nasionalnya, untuk menrberikan sanksi-sanksi terladap kasus-
kasr'rs pelanggaran kervajiban sebagairnana yang diretapkan clalam ayar 3 pasal ini,
5 Masing-masing Negara Pihak wajib mempertimbangkan unruk mengambil tindakan yang
nrengijinJ<'an, sesuai dengan hukum nasionalnya, penolakan masuk, arau pencabutan visa
0rang-orang yang terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana sebagaimana yang ditetapkan
daiam Protokol ini.
6' Tanpa mengenyampingkan pasal 27 Konvensi, Negara-Negara pihak wajib mempererat
kerjasama di antara instansi-instansi p.nga*ai perbaLsan nrelalui, antara lain,
menetapkan dan mernelihara saluran-saluran komunikisi langsung.

PASAL 12

Keamanan dan Pengawasan Dokumen
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan, melalui
cara-cara yang tersedia:
(a) Untuk nlemastikan bahwa ciokumen-dokurnen perjalanan arau identitas yang
diterbitkannya metniliki kualitas yarlg tidak dapat clengan mudah disalatrgunakan-dan
tidak dapat dengan cepat dipalsukan atau diubah, digandakal'l arau diterbitkan secara
nrelawar: hukum; dar:
(b) Untuk menjamin keutuhan dan keamanan dokurnen-dokunren perjalanan atau identitas
yar:g diterbitkan oleh atau atas narra Negara Pihak dan urntuk mencegah pembuatan,
penerbitan dau perlggunaannya yang melawan hukum,
7

K e u b.r a h a, u,,l'i)i! rll, * r, D o ku m e n
Berdasarkan permintaan Negara Pihak lain, Negara Pihak wajib. sesuai dengan hukum
nasionalnya, ntemeriksa. dalam jangka waktu yang wajar keabsahan dan keberlakuan
dokumen'dokumen perjalanan otu, idJntitas yang ,iitrr[itf* .,.u ainy.iakan telah diterbitkan
atas namanya dan dicurigai telah digunakan untuk perdangan orang.
2
IV. Final Provisions

PASAL 14

Klausul Pengecualian
Tidak satu pun dalam Protokol ini yang memengaruhi hak-hak, kewajiban-kewajiban dan
tanggung jawab Negara-Negara dan individu-individu berdasarkan hukum internasional,
termasuk hukum humaniter internasional dan hukum hak-hak asasi manusia internasionai
dan, khususnya, apabila dimungkinkan, Konvensi 1951 dan Protokol 1967 tenung Status
Pengungsi dan prinsip pengusiran sebagaimana tercantum di dalamnya.
Tindakan-tindakan yang ditetapkan dalam Protokol ini wajib diinterpretasikan dan
diaplikasikan melalui cara yang tidak diskiminatif terhadap orang-orang iebagai korban-
korban perdagangan orang, lnterpretasi dan aplikasi tindakan-iindakan tersibut wajib
konsisten dengan prinsip-prinsip non-diskriminasi yang diakui.

PASAL 15

Penyelesaian Sengketa
Negara-Negara Pihak wajib menyelesaikan sengketa mengenai penafsiran atau
pelaksanaan Protokol ini melaiui negosiasi.
2. Setiap sengketa antara dua atau iebih Negara Pihak mengenai penafsiran atau
pelaksanaan Protokol ini yang tidak dapat diselesaikan melalui negosiasi dalam waktu
yang pantas wajib, atas permintaan salah satu Negara'Negara Pihak, diselesaikan melalui
arbitrasi. Apabila, enam bulan seteiah tanggal permintaan aribtrasi, Negara-Negara Pihak
tidak dapat menyepakati organisasi arbitrasi, salah satu Negara Pihak dapat melimpatr.kan
senqketa kepada lr4ahliamah internasional melalui perrnintaarr sesuai dengan Statuta
Ivlal*.amah,
3 Setiap N
a Pihak dapat, pada saat penandatanganan, ratifikasi, penerimaan atau
pcrsetuju
atau aksesi Protokol ini, nrenyatakan bahwa ia ridak nrengikatkan dirin;,a
pasal ini, Negara-Negara Pihak lainnya tidak akan terikat pada a1,at 2 pasal
setiap Negara Pihak yang ntembuat pensyaratan senracam itur.
pada ayat
ini tcrha
4. Setiap Ne
setiap saa
Pcrseli kat
Pihak yang membuat pensyaratan sesuai dengan ayat 3 pasal ini dapat
mettarik pensyaratanl'tya nrelalui pernberitahuan kellada Sekretaris Jenderal
n Bangsa-Bangsa.
B

l'asal l6
Pe andcrtanganun, RatiJikasi, penerimaun, penyerujuan dan Aksesi
l. Protokol i
terbuka bagi semua Negara untuk penandatanganan sejak tanggal l2 hingga
l5 Desem er 2000 di Palernro, Italia, dan selanjutnya di Markas Besar Perserikatan
Bangsa-
gsa di New York hingga tanggal l 2 Desember 2002
2, Protokol i
terbuka untuk penandatanganan oleh organisasi-organisasi integrasi ekonomi
regional
nrenanda
bila setidaknya salah saru Negara anggota organisasi tersebut telah
ni Protokol ini sesuai dengan ayat I pasal ini
3. Protokol
laku dengan adanya ratifikasi, penerimaan atau persetujuan. Instrumen
ratifikasi,
enerimaan atau
persetuj uan wajib disimpan kepada Sekretaris jenderal
Perseri
Bangsa-B angsa. Suatu organisasi integrasi ekonomi regional
dapat
menylmp
instrumen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan bila sekuran g-kurangnya
satu dari N gara anggoranya telah melakukan hal yang sama. Dalam instru men ratifikasi,
penerlmaan
atau persetujuan, organisasi tersebut wajib menyatakan ruang
lingkup
kompetensi
terhadap hal-hal yang diatur oleh Protokol ini. Organisasi dimaksud juga
wajib mem eritahukan mengenai penyimpanan perubahan terkair lainnya sesuai dengan
kompetens
a
1, Protokol in terbuka untuk aksesi oieh setiap Negara arau organisasi integrasi ekonomi
regional
ana sekurang-kurangnya satu Negara
anggotanya adalah Pihak pada
Protokol i
lnstrumen aksesi waj ib disimpan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-B
gsa. Pada
saat aksesi,
organisasi integrasi ekonomi regional
wajib
nrenyataka
ruang lingkup kompetensin ya terhadap hal-hal yang diatur oleh Protokol ini,
Organisasi
maksud juga wajib memberitahukan penyimpan mengenai setiap perubahan
terkair Iai
a mengenal ruang Iingk up kompetensinya.
Pas'al l7
.Pemberlakuan
a
Protokol in]
rnstrumen r!
ia tidak berl
yang disimp
tambahan d
tersebut.
r mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah unggal penyimpanan
Itifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi keempat puluh, klcuali bahwa
laku sebelum berlakunya Konvensi. Untuk tujuan ayat'ini, setiap instrumen
fart oleh organisasi integrasi ekonomi regional tidak dapat dihitung sebagai
rr rnstrumen yang disimpan oleh Negara-Negara anggota dari organisasi
2, Untuk seti
Negara atau organisasi integrasi ekononii regional yang nreratifikasi,
menertma,
enyetujui atau mengaksesi Protokol ini setelah penyimpanan instrumen
keempat pu ruh tersebut, Protokol ini nrulai berlaku pada hari ketiga puluh setelah tanggai
penylmpan
oleh Negara atau organisasi instrumen yang terkait atau pada tanggal
Protokol ini mulai berlak u sesuai dengan ayat 1 pasal ini, mana pun ),ang berakhir,
9

l'asul l8
Antandemen
I . Serelah I wat masa lima rahun sejak mulai berlakun ;"a Prorokol ini. suatu Negara pihak
terhadap
Protokol dapat mengajukan amandemen dan menyampaikannya kepada
Sekretari
Jenderal Perserikatan Ban gsa-Bangsa, yang kenrudian mengkom unikasikan
usulan
emen tersebut kepada Negara-Ne gara Pihak dan kepada Konferensi para
Negara-Negara Pihak pada Konvensi dengan
tujuan ntempertimbangkan
dan
nremutuskan usulan dinraksud. Negara-Negara pihak pada Prorokol ini yang bertemu
dalam Konferensi Negara-Negara Pihak wajib berupaya mencapai konsensus pada setiap
amandemen. Bila setiap upaya untuk mencapai konsensus telah di tempuh dan tidak ada
kesepakatan yang dicapai, amandemen wajib,
sebagai upaya terakhir, untuk diterima,
memeroleh dua-per-tiga suara mayoritas Negara-Negara pihak pada Protokol yang hadir
dan memberi suara pada saat peftemuan Konferensi Negara_Ne gara Pihal..
2
organisasi integrasi .ekonomi regional, dalam ruang lingkup kompetensinya, wajib
menggunakan hak pilihnya dalanr pasal ini dengan Jumra-r, ruuru yong ,u*a dengan
jumlah Negara-Neg1* anggotanya yang menjadi Pihak pada proto(ot ini. organisasi-
organisasi tersebut tidak dapat ,.nggrnukan hak pilihnya bila Negara-Negara-anggota
menggunakan hak pilih mereka dan sebaliknya
Amandemen yang disalkan sesuai dengan ayat I pasal ini berlaku dengan adanya
ratifikasi, penerimaan atau persetujuan Negara-Negara pihak.
Amandemen yang disahkan sesuai dengan ayat I pasal ini mulai berlaku mengikat suatu
Negara Pihak sembilan puluh hari sejak tanggal penyimpanan instrumen ratifikasi,
penerimaan atau persetujuan a*andemen irr.trt -
kepada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Apabila suatu amandemen ntulai berlaku mengikat, hal tersebut akan mengikat Negara-
Negara Pihak yang telah menyatakan penundul,an dirinya. Negara-Negara Fp,* laiirnya
tetap terikat pada ketentuan-ketentuan Protokol ini dan setiai amand-emen-amandemen
sebelumnya yang telah mereka ratifikasi, terima atau setujui,
3
4
5
2

PASAL 19

Penarikan Diri
Spatu Negara Pihak dapat menarik diri dari Protokol ini metalui pernberitahuan tertulis
kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penarikan diri tersebut berlaku
efektif satu tahun setelalt tanggal penerimaan pemberi-tahuan dari Sekretaris Jencleral.
Suatu organisasi integrasi ekonomi regional berhenti menjadi Pihak terhadap protokol ini
ketika seluruh Negara-Negara anggotanya telah nrenarik diri.

PASAL 20 P

e ny i ntpa na n dan B a has a
Selu'etaris .Tertderal [)erserikatan.Bangsa-Bangsa clitunjrrk sebagai penyimpan protoko)
ini.
10
1

2. Na.skah asli Protokol lni, dalam bahasa Arab, China, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol
yang kesemuanya otentik, wajib disimpan kepada Sekretaris Jenderal Perserikaran
Bangsa-Bangsa,
SEBAGAI BUKTI, yang benandatangan di bawah ini berkuasa penuh, telah diberi kuasa
oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Protokol ini.
11