Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Hubungan dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang
Tindak Pidana Transnasional yang ferorgailisasi
(1) Protokol ini. Igllgkapai Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa
Menentang Tindak Pidani Transnasionat yang f"rorg.nisasi. protokol ini
yafib ditafsirkan seJatan dengan Konvensi.
(2) Ketentuan'ketentuin Konve-nsl y.lio. bertaku, diberlakukan sama, atas
Protokol ini, kecuafi ditentukan rain ii qhmnfr
(3) Tn9$ pidana Y.?ng. ditetapkan sebagaimana dimaksud datam pasat 6
dari Protokol wajib dlanggaf sebagai ti-noai pil";; Gng ditetapkan datam
Konvensi.
PASAL 2
Pernyataan Tujuan
TuJuan da Protokol lnl adalah untuk mencega dan memberantas
penyelundupan P3ra. migran dan juga untuk ,.r.ilffi' kerja r"r, Ji'antara
Negara'Negara Pihak untuk mencipii tujuan tersebut, ,"rt" melindungi hak-hak
para migran yang diselundupkan.
2
PASAL 3
Penggunaan lstilah
Dalam Protokol ini yang dimaksud dengan :
(a) "Penyelundupan para migran" berarti pengadaan, untuk memperoleh, secara
langsung atau tidak langsung, suatu keuntungan keuangan atau keuntungan
material lainnya, masuknya seseorang secara ilegal ke dalam suatu Negara
Pihak, yang orang tersebut bukan warga negara atau penduduk tetap;
(b) "Masuk secara ilegal" berartl melintasi batas-batas dengan tidak mematuhi
persyaratan-persyaratan yang diperlukan untuk masuk secara sah ke dalam
Negara penerima;
(c) "Dokumen perjalanan atau identitas palsu" berarti setiap dokumen perjalanan
atau dokumen identitas:
(i) Yang telah secara palsu dibuat atau diubah secara material oleh setiap
orang selain seseorang atau agen yang secara sah diberikan
kewenangan untuk membuat atau menerbitkan dokumen perjalanan atau
dokumen identitas atias nama suatu Negara;
(ii) Yang telah diterbitkan se@ra tidak patut atau diperoleh melalui bujukan,
korupsl, di bawah paksaan, atau caru lain yang melawan hukum; atau
(iii) Yang telah digunakan oleh seseorang selain pemegang yang berhak;
(d) 'Kapal' berarti setiap jenis kendaraan air, termasuk kendaraan dan kapal laut
tidak berpindah, yang digunakan atau mampu dlgunakan sebagai cara
transportasl dl air, kecuali suatu kapal perang, armada angkatan taut, atau
kapal lain yang dimilikl atau dloperasikan oleh pemerintah dan digunakan,
yang pada saat itu, hanya untuk layanan pemerintah non-komersial.
PASAL 4
Ruang Lingkup Keberlakuan
Protokol ini wajib berlaku, kecuali dinyatakan lain di dalamnya, untuk
pencegahan, penyelidikan, dan penuntutan tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 Protokol ini, yang tindak pidana tersebut bersifat
tranlnlllonrl dan melibrtkan ruatu kelompok pelaku tindak pidana yang
terorganlsasl, dan juga untuk perllndungan hak-hak orang-orang yang mehlaii
objek tindak pidana tersebut.
3
PASAL 5
Tanggung Jawab Pidana Migran
Para migran tidak dikenai tanggung jawab tuntutan pidana dalam Protokol ini
untuk fakta yang merupakan objek perbuatan sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 6
Protokol ini.
Pasal 6
Kriminalisasi
(1) Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan tindakan
lainnya yang diperlukan untuk menetapkannya sebagai tindak pidana,
ketika dilakukan dengan sengaja dan untuk memperoleh, secara langsung
atau tidak langsung, suatu keuntungan keuangan atau keuntungan
material lainnya:
(a) Penyelundupan para migran;
(b) Ketika dilakukan untuk tujuan memungkinkan penyelundupan para
migran:
0 Membuat sutau dokumen perjalanan atau identitas palsu;
(ii) Mengadakan, menyedlakan, atau memiliki dokumen tersebut;
(c) Memungkinkan seseorang yang bukan warga negara atau penduduk
tetap untuk menetap di suatu Negara tanpa mematuhi syarat-syarat
yang diperlukan untuk secara sah menetap dl suatu Negara melalui
cara-cara yang telah disebutkan pada butir (b) ayat ini atau cara-cara
melawan hukum lainnya.
(2) Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan legislatif atau tindakan
lalnnya yang diperlukan untuk menjadikannya suatu tlndak pidana:
(a) tunduk pada konsep dasar sistem hukumnya, mencoba untuk
melakukan suatu tindak pidana yang ditetapkan pada ayat (1) Pasal
ini;
(b) berpartisipasi sebagai kaki tangan melakukan suatu tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, ayat (1) huruf (b) butir
(i), atau ayat (1) huruf c Pasal ini dan, sesuai dengan konsep-konsep
dasar sistem hukumnya, berpartisipasi sebagai kaki tangan pada suatu
tindak pldana yang ditetapkan pada ayat (1) huruf (b) butlr (ii) Pasat ini;
(c) mengkoordinasikan atau mengarahkan orang lain untuk melakukan
suatu tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal ini.
4
(3) Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan tindakan
tainnya yang diperlukan untuk menetapkannya sebagai kondisi-kondisi
yang menjadi suatu tindak pldana sebagaimana dlmaksud pada ayat (1)
huruf (a), ayat (1) huruf (b) butir (i), dan ayat (1) huruf (c) Pasal ini dan,
tunduk pada konsep-konsep dasar sistem hukumnya, terhadap tindak
pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf (b) dan ayat (2) huruf
(c) Pasal ini, kondisi-kondisi:
(a) yang membahayakan, atau dapat membahayakan nyawa atau
keselamatan para migran tersebut; atau
(b) yang melibatkan suatu perlakuan tidak manusiawi atau merendahkan
martabat termasuk untuk eksploitasi para migran.
(4) Tidak ada dalam Protokol inl yang mencegah suatu Negara Pihak dalam
mengambit tindakan terhadap seseorang yang perbuatannya merupakan
suatu tindak pidana dalam hukum nasionalnya.
ll. Penyelundupan Migran Melalui Laut
PASAL 7
Kerja Sama
Negara-Negara Pihak waiib bekeda sama seerat mungkin untuk mencegah dan
menekan penyelundupan migran melalui laut sesuai dengan hukum laut
internasional.
PASAL 8
Tindakan Menentang Penyelundupan Migran melalui Laut
(1) Negara Pihak yang mempunyai dasar yang kuat untuk mencurigai bahwa
suatu kapal yang mengibarkan benderanya atau terdaftar padanya, tanpa
nasionalitas atau ysrg, meskipun mengibarkan bendera asing atau
menolak untuk memperlihatkan benderary?, pada kenyataannya
merupakan nasionalitas Negara Pihak tersebut melakukan
penyelundupan mlgran melalui laut dapat meminta bantuan Negara-
Negara Pihak lainnya dalam menindak penggunaan kapal untuk tuJuan itu.
Negara-Negara Pihak yang dlminta wajib memberikan bantuannya sejauh
mungkin dalam lingkup kewenangannya.
(2) Negara Pihak yang mempunyai dasar yang kuat untuk mencurigai bahwa
suatu kapal yang menggunakan kebebasan berlayarnya sesuai dengan
hukum internasional dan mengibarkan bendera atau memperlihatkan
5
tanda-tanda pendaftaran Negara Pihak lain terlibat dalam penyelundupan
migran melalui laut dapat memberitahukan Negara bendera, meminta
konfirmasi pendaftaran dan, bila terbukti, meminta otorisasi dari Negara
bendera untuk melakukan tindakan-tindakan yang tepat terhadap kapal
tersebut. Negara bendera dapat memberikan wewenang Negara Peminta,
antara lain:
(a) untuk memasuki kapal;
(b) untuk menggeledah kapal; dan
(c) jika bukti ditemukan bahwa kapal tengah melakukan penyelundupan
migran melalui laut, untuk melakukan tindakan yang tepat terhadap
kapal dan orang-orang dan muatan kapal, sebagaimana diberi
wewenang oleh'Negara bendera.
(3) Negara Pihak yang telah melakukan tindakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) Pasal ini wajib dengan segera membbritahukan Negara
bendera hasil tindakannya.
(4) Negara Pihak wajib secepatnya menanggapi permintaan dari Negara
Pihak lainnya untuk menentukan apakah suatu kapal yang terdaftar atas
namanya atau mengibarkan benderanya berhak untuk melakukannya dan
untuk meminta kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2i Pasat
ini.
(5) Negara bendera dapat, sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 Protokol ini, menundukan kewenangannya pada
persyaratan yang akan disepakatl olehnya dan Negara Peminta, iermasuk
persyaratan .yang terkait dengan tanggung jawab dan ruang lingkup
tindakan efektif yang akan diambil. Negara Pihak dilarang mengamUit
tindakan tambahan tanpa otorisasi langsung dari Negara bentera, kLcuali
tindakan yang dianggap perlu untuk menghentikan bihaya nyata terhadap
nyawa orang-orang atau yang berasal dari perjanjian bilateral atau
multilateral yang terkait.
(6) Setlap Negara Pihak wajib menunjuk suatu pejabat atau, jika dipertukan,
pejabat'pejabat untuk menerima dan menahggapl pemiintaan 'bantuan,
untuk konfirmasl pendaftaran atau hak tiapil untuk mengibarkan
benderanya dan untuk ^otorlsasl. pengambllair tlndakan yad tepat.
Penunjukan tersebut wajib diberitahukin melalui Sekretaris ienderal
kepada
. seluruh Negara-Negara Pihak dalam waktu satu butan sejak
penunJukan.
(7) Negara Pihak yang mempunyai dasar yang kuat untuk mencurigai bahwa
suatu kapal yang. tengah melakukan penyelundupan mlgran m-elalui taut
dan yang tanpa kebangsaa.n atau yang -dapat
diaslmilalt iepaoa kapat
tanpa
bangsaan dapat nalk dan menggeledah kapat tersebui. Jika bukti
6
Yang memperkuat kecurigaan ditemukan, Negara Pihak wajib melakukan
tindakan yang tepat sesuai dengan hukum nasional dan internasional
yang relevan.
(1)
PASAL 9
Klausula Pengaman
Ketika \eqarq Pihak.mengambil tindakan terhadap sebuah kapat sesuai
den_gan ketentuan sebagalmana dimaksud dalam Pasal 8 protbkol ini, ia
wajib:
(a) penjgmin keamanan dan perlakukan manusiawi orang-orang yang
berada di dalamnya;
(b) memperhatikan kebutuhan untuk tidak membahayakan keamanan
kapal dan kargonya;
(c) memperhatikan kebutuhan untuk tidak merugikan kepentingan
komersial atau hukum Negara bendera atiu Negara ying
berkepentingan lainnya;
(d) menjamin, dalam kemampuannya, bahwa setiap tangkah yang
diambil terhadap kapal ramah lingkungan.
Apabila alasan-alasa! pengambilan tindakan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal I Protokol inl terbukti tidak berdasar, kapal wajib diberi
kompensasl atas . ge.tlap keruglan atau kerusakan yahg ditimbulkan,
sepanJang kapal tldak melakukan setiap perbuatan ydng hembenarkan
tindakan yang dilakukan tersebut.
Qetiap tindakan yang dilakukan, ditetapkan atau dilaksanakan sesuai
dengan bab ini waJib mempertimbangkan untuk tldak turut campur atau
mempengaruhl:
(a) hak dan kewajibal dan pelaksanaan yurisdiksi Negara-Negara pantai
sesuai dengan hukum laut internasional; atau
(b) kewenangan }!eg?la bendera untuk melaksanakan yurisdiksi dan
pengawasan di bldang administrasi, teknis, dan maialah-masalah
_ sosial yang melibatkan kapal.
S..9tiaq tindakan yalg dilakukan di laut sesuai dengan bab ini wajib
dllakukan oleh kapal-kapal perang, pesawat udara militli, atau oteh kafat
atau- pesawat laln yang telah .secara jetas ditandai aiau- dapat Oifi.lri
menialankan pelaYlnaq pemerintahan dan diberikan fJwenangan untuk
melaksanakan hal tersebut.
(2)
(3)
(4)
7
lll. Pencegahan, keria sama dan upaya lain
PASAL 10
lnformasi
(1) Tanpa mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
27 dan Pasal 28 Konvensi, Negara-Negara Pihak, khususnya mereka
yang memiliki perbatasan bersama atau berada pada jalur-jalur di mana
migran diselundupkan, wajib, untuk maksud mencapai tujuan-tujuan
Protokol ini, saling tukar di antara mereka, sesuai dengan sistem hukum
dan administrasi nasional mereka, informasi-informasi terhadap hal
seperti:
(a) titik keberangkatan dan tujuan, iuga jalur-jalur, angkutan-angkutan
dan moda transportasi, yang diketahui atau dlcurigai digunakan oleh
kelompok pelaku tindak pidana terorganisasi yang melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Protokol ini;
(b) identitas dan metoda-metoda organisasi atau kelompok pelaku tindak
pidana terorganisasi yang diketahui atau dicurigai melakukan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Protokol ini;
(c) keabsahan dan kelayakan bentuk dokumen perjalanan yang
diterbitkan oleh Negara Plhak dan pencurian atau penyalahgunaan
dokumen-dokumen perJalanan atau identitas kosong;
(d) cara dan metoda penyamaran dan transportasi orang-orahg,
perubahan secara tidak sah, reproduksi atau perolehan atau
penyalahgunaan laln atas dokumen perjalanan atau identitas yang
dlgunakan dalam keglatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6
Protokol ini dan cararara mendetekslnya;
(e) pengalaman-pengalaman leglslatif dan praktik-praktik dan tindakan
untuk mencegah dan memberantas kegiatan sebagaimana dimaksud
(0 ffimi.?''il[it:l'',:h3,il, yans bermanraar basi penegakan
hukum, guna memperkuat kemampuan satu sama lain untuk
mencegah, mendeteksl, dan meyelidiki kegiatan sebagaimana
dlmaksud dalam Paeal 6 Protokol inl dan menuntut mereka yang
terlibat.
(2) Negala Pihak yang menerima informasl wajlb memenuhi setiap
permintaan dari Negara Pihak yang memberikan informasi yang
menetapkan pembatasan penggunaannya.
I
Pasa! 1 1
Tindakan di Perbatasan
(1) Tanpa mengesampingkan komitmen internasional mengenai kebebasan
bergerak orang, Negara-Negara Pihak wajib memperkuat, sejauh
mungkin, pengawasan di perbatasan yang diperlukan untuk mencegah
dan mendeteksi penyelundupan migran.
(2) Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan legislatif atau tindakan
yang layak lainnya untuk mencegah, sejauh mungkin, moda transportasi
yang dioperasikan oleh angkutan komersial digunakan untuk pelaksanaan
tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf (a),
Protokol ini.
3) Jika diperlukan, dan tanpa mengesampingkan konvensi-konvensi
internasional yang berlaku, tindakan tersebut harus termasuk menetapkan
kewajiban pengangkut komersial, termasuk perusahaan transportasi atau
pemilik atau operator moda transportasi, untuk memastikan bahwa
seluruh penumpang memiliki dokumen perjalanan yang diperlukan untuk
masuk ke Negara Penerima.
(4) Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang diperlukan, sesuai
dengan hukum nasionalnys, untuk memberikan sanksi terhadap kasus
pelanggaran kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Pasal ini.
(5) Maslng-maslng Negara Plhak waJib mempertlmbangkan untuk mengambit
tindakan yang mengizinkan, sesuai dengan
- hukum nasionltnya,
penolakan masuk atau pencabutan Vlsa orang-orang yang terlibat dalam
pelaksanaan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Protokot ini.
(6) Tanpa mengesampingkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal
27 Konvensi, Negara-Negara Plhak waJib mempererat kerja sama di
antara lnstansl-instansl pengawas perbatasan melalul, antara tain,
menetapkan dan memelihara saluran-saluran komunikasi tangsung.
PASAL 12
Keamanan dan pengawasan dokumen
Setjap. Negara Pihak waji! melakukan tindakan-tindakan yang diperlukan,
melalui cararara yang tersedla:
(a) Untuk memastikan bahwa dokumen perjalanan atau identitas yang diterbitkan
memlllkl kualltas yang $da.k dapat dengan mudah dlsatahguriafin dan ldak
dapat dengan cepat dlpalsukan atau -diubah, dlgandaka-n atau diterbitkan
scara melawan hukum; dan
I
(b) Untuk menjamin keutuhan dan keamanan dokumen perjalanan atau identitas
yang diterbitkan oleh atau atas nama Negara Pihak dan untuk mencegah
perbuatan, penerbitan, dan penggunaan yang melawan hukum,
PASAL 13
Keabsahan dan Keberlakuan Dokumen
Berdasarkan permintaan Negara Pihak lain, Negara Pihak wajib, sesuai dengan
hukum nasionalnyo, memeriksa dalam Jangka waktu yang wajar keabsahan dan
keberlakuan dokumen perJalanan atau ldentitas yang diterbltkan atau dinyatakan
telah diterbitkan atas namanya dan dicurigai telah digunakan untuk tujuan
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Protokol ini.
PASAL 14
Pelatihan dan Kerja Sama Teknis
(1) Negara-Negara Pihak wajib menyediakan atau memperkuat pelatihan
khusus bagi pejabat imigrasi dan pejabat terkait lainnya dalam mencegah
kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Protokol ini dan dalam
memperlakukan para migran yang telah menjadi objek kegiatan secara
manusiawi, serta menghormati hak-hak mereka sebagaimana dimaksud
dalam Protokol ini.
(2) Negara-Negara Pihak wajib bekerja sama satu sama lain dan dengan
organlsasi internaslonal, organisasi non-pemerintah, dan organisasi lain
yang relevan dan elemen kelompok masyarakat lain yang tepat, untuk
memastikan bahwa terdapat pelatihan personel yang cukup di wilayahnya
untuk mencegah, memerangl, dan memberantas kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 Protokol lni dan untuk mellndungi hak-hak
migran yang telah menjadl obJek kegiatan. Pelatihan tersebut termasuk:
(a) meningkatkan keamanan dan kualitas dokumen perjalanan;
(b) mengenali dan mendeteksl dokumen perjalanan atau identitas palsu;
(c) mengumpulkan data intelijen tindak pidana, khususnya untuk
mengidentifikasl kelompok pelaku tindak pidana terorganisasi yang
diketahui atau dicurigai melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 0 Protokol ini, metoda yang dlgunakan untuk
mentransportasikan migran yang di selundupkan, penyalahgunaan
dokumen perjalanan atau ldentitas untuk tuJuan keglatan sebagalmana
10
dimaksud dalam Pasal 6 dan cara-cara penyamaran yang digunakan
dalam penyelundupan migran;
(d) mengembangkan prosedur untuk mendeteksi orang-orang yang di
selundupkan pada titik-titik masuk dan keluar konvensional dan
nonkonvensional; dan
(e) perlakuan manusiawi terhadap para migran dan perlindungan hak-hak
mereka sebagaimana diatur dalam Protokol ini.
(3) Negara-Negara Pihak dengan keahlian yang relevan wajib menyediakan
bantuan teknis bagi Negara-Negara yang sering menjadi negara asal atau
transit bagi orang-orang yang menjadi objek kegiatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 Protokol ini. Negara-Negara Pihak wajib
melakukan segala upaya untuk menyediakan sumber daya yang
dibutuhkan, seperti kendaraan, sistem komputer, dan dokumen bacaan,
untuk memerangi kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
PASAL 15
Upaya Pencegahan Lainnya
(1) Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan untuk menjamin bahwa ia
menyediakan atau memperkuat program informasi untuk meningkatkan
kesadaran publik terhadap fakta bahwa kegiatan. sebagalmana dimaksud
dalam Pasal 6 Protokol ini adalah kegiatan tindak pidana yang seringkali
dilakukan oleh kelompok pelaku tindak pidana yang terorganisasi demi
mencari keuntungan dan bahwa hal tersebut menimbutkan resikoresiko
yang serius terhadap para migran tersebut.
(2) Sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 31
Konvensi, Negara-Negara Pihak wajib bekerja sama di bidang informasi
publik untuk tujuan mencegah migran berpotensi jatuh menjadi korban
kelompok pelaku tindak pidana yang terorganisasi.
(3) Setiap Negara Pihak wajib mendorong atau memperkuat, secara tepat,
pengembangan program-program dan kerja sama di tlngkat naslonal,
regional, dan internasional, dengan mempertimbangkan kenyataan sosial
ekonomi migrasi dan memberikan perhatian khusus terhadap wilayah-
wilayah terbelakang se@ra ekonomis dan sosiat, untuk memberantas
11
surnber sosial-ekonomis penyebab penyelundupan migran, seperti
kerniskinan dan keterbelakangan.
PASAL 16
Perlindungan dan Langkah Perbantuan
(1) Dalam melaksanakan Protokol ini, masing-masing Negara pihak wajib
mengambil, sesuai dengan kewajibannya datam hukum internasional,
seluruh tindakan yang tepat, termasuk legislasl jika diperlukan, untuk
melestarikan dan mellndungi hak orang yang menJadi objek kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Protokol inl sesuai dengan hukum
intemasional yang berlaku, khususnya hak untuk hldup, hak untuk tidak
disiksa, atau pertakuan atau penghukuman laln yang kejam, tidak
manusiawi, dan merendahkan martabat manusia.
(2) Setiap Negara Pihak waJib mengambil tindakan yang tepat untuk
memberikan para migran perlindungan yang layak dari kekerasan yang
dapat ditujukan terhadap mereka, baik secara individu atau kelompok,
karena menjadi objek kegiatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 6
Protokol ini.
(3) Setiap Negara Pihak wajib memberikan bantuan yang tepat bagi para
migran yang nyawanya atau kesetamatannya tengah terancam karena
menjadi objek kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 protokol
ini.
(4) Dalam menerapkan ketentuan-ketentuan Pasal ini, Negara-Negara pihak
wajib memperhatikan kebutuhan khusus bagi para wanita dan anak-anak.
(5) Dalam hal penahanan seseorang yang menjadi objek kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Protokol ini, masing-masing
Negara Pihak wajib memenuhl kewaJibannya berdasarkan Konvensi Wina
tentang Hubungan Konsuler, jika bertaku, termasuk memberitahukan
orang tersebut secepatnya tentang ketentuan mengenai pemberitahuan
kepada dan komunikasl dengan peJabat konsuler.
12
PASAL 17
Perjanjian dan Pengaturan
N.egara-Negara .Pihak wajib mempertimbangkan pembentukan perjanjian
bilateral dan regional atau pengaturan petaksanaan atau kesepahamrn yang
bertujuan untuk:
(a) menetapkan langkah-langkah yang paling tepat dan efektif untuk mencegah
dan memberantas kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 protokol
ini; atau
(b) memperkuat ketentuan Protokol ini di antara mereka.
(1)
(2)
PASAL 18
Pemulangan Para Migran yang Di selundupkan
Setiap Negara Pihak sepakat untuk membantu dan menerima, tanpa
penundaan yang tidak semestinya atau tidak beralasan, pemulangan
seseorang yang menjadi objek kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 Protokol ini dan ia adalah warga negaranya atau memiliki hak
tinggal menetap di wilayahnya pada saat pengembalian.
Setiap Negara Pihak waJib mempertlmbangkan kemungkinan membantu
dan menerima pemulangan seseorang yang menjadi objek kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 Protokol ini dan juga memiliki hak
tinggal menetap di wilayahnya pada saat masuk ke dalam Negara
penerima sesuai dengan hukum nasionalnya.
Atas permintaan Negara Pihak penerima, Negara Pihak diminta wajib,
tanpa penundaan yang tldak semestinya atau tidak beralasan, memeriksa
apakah seseorang yang menJadl obJek kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 Protokol lnl adalah warga negaranya atau memiliki hak
sebagai penduduk tetap dl wllayahnya.
Untuk tujuan membantu pemulangan seseorang yang menjadi objek
keglatan sebagalmana dlmaksud dalam Pasal 6 Protokol lni dan yang
tanpa dokumen yang layak, Negara pihak yang seseorang tersebut
adalah warga negaranya atau ia memiliki hak tinggal menetap wajib setuju
untuk menerbltkan, atas permlntaan pihak Negara penerima, dokumen
perjalanan atau otorisasi lainnya yang dipertukan untuk memungkinkan
orang tersebut untuk beperglan dan masuk kemball ke wilayahnya.
(3)
(4)
13
(5) Setiap Negara Pihak yang terlibat dalam pemulangan seseorang yang
menjadi objek kegiatan sebagaimana dimaksud datam Pasal 6 Protokol ini
wajib mengambil tindakan yang tepat untuk melaksanakan pemulangan
secara baik dengan memperhatikan keamanan dan harkat martabat orang
tersebut,
(6) Negara Pihak dapat bekerja sama dengan organisasi internasionat yang
relevan dalam pelaksanaan pasal ini.
(7) Pasal ini tidak mengesampingkan hak-hak yang diberikan kepada
seseorang yang menjadi objek kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 Protokol ini oleh hukum nasional Negara Pihak penerima.
(8) Pasal ini tidak mempengaruhi kewajiban yang berlaku di bawah perjanjian
lainnya, bilateral, atau multilateral, atau pelaksanaan perjanjian atau
pengaturan lainnya yang berlaku yang mengatur, secara keseluruhan atau
sebagian, pemulangan orang-orang yang menjadi objek kegiatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal O protokol ini.
PASAL 19
Klausula Pengecualian
(1) Tidak satu pun dalarn Protokol ini yang memengaruhi hak, kewajiban, dan
tanggung jawab lain Negara-Negara dan individu dalam hukum
intemasional, termasuk hukum humaniter internasional dan hukurn hak
asasi manusia intemaslonal dan, khususnya, jika berlaku, Konvensi 1g51
dan Protokol 1967 tentang Status Pengungsl dan prinsip pengaturan yang
dlatur dl dalamnya.
(2) Tlndakan sebagaimana dlmaksud dalam Protokol ini ditafsirkan dan
dlterapkan dengan cara tidak diskriminatif terhadap orang-orang dengan
dasar bahwa mereka adalah objek dari kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 Protokol lnl. Penaftlran dan pelaksanaan tindakan-tindakan
tersebut wajib sejalan dengan prinsip-prinsip nondiskrimlnatif yang telah
diakui secara internaslonat.
14
PASAL 20
Penyelesaian Sengketa
Negara-Negara Pihak wajib menyelesaikan sengketa mengenai
penafsiran atau pelaksanaan Protokol ini melalui negosiasi.
Setiap sengketa antara dua atau lebih Negara Pihak mengenai penafsiran
atau pelaksanaan Protokol inl yang tidak dapat dlselesaikan melalui
negosiasi dalam waktu yang pantas, wajib, atas permintaan salah satu
dari Negara-Negara Plhak, dlselesaikan melalul arbitrasi. Apablla 6
(enam) bulan setelah tanggal permintaan arbitrasi, Negara-Negara pihak
tidak dapat menyepakatl organlsasi arbitrasi, salah satu Negara Pihak
dapat melimpahkan sengketa kepada Mahkamah lnternasional melalui
permintaan sesuai dengan Statuta Mahkamah.
Setiap Negara Pihak dapat, pada saat penandatanganan, ratifikasi,
penerimaan atau persetuJuan atau aksesi Protokol ini, menyatakan bahwa
ia tidak mengikatkan dirinya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Pasal
ini. Negara-Negara Pihak lalnnya tidak akan terikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) Pasal lni terhadap setiap Negara Pihak yang
membuat pensyaratan semacam itu.
Setiap Negara Pihak yang membuat pensyaratan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) Pasal lnl dapat sellap saat menarik pensyaratannya melalui
pemberitahuan kepada Sekretarls Jenderal Perserlkatan Bangsa- Ba ngsa.
(1)
(2)
(3)
(4)
PASAL 21
Penandatanganan, Ratifikasl, Penerimaan, Persetujuan, dan Aksesi
) Protokol ini terbuka bagi semua Negara untuk penandatanganan sejak
tanggal 12 hlngga 15 Desember 2000 di Palermo, ltalia, dan selanjutnya
di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa di New York hingga
tanggal 12 Desember 2002.
(2) Protokol ini terbuka untuk penandatapganan oleh organisasi-organisasi
integrasi ekonomi reglonal apabila setidaknya salah satu Negara anggota
organlsasi tersebut telah menandatangani Protokol ini sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Pasal lnl.
(3) Protokol ini berlaku dengan adanya ratifikasi, penerimaan, atau
persetujuan instrumen ratifikasl, penerimaan atau persetujuan wajib
dislmpan kepada Sekretarls Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Suatu
organlsasl lntegrasl ekonoml reglonal dapat menylmpan instrumen
ratlfrkasl, penerlmaan atau persetujuan jika sekurang-kurangnya satu dari
Negara anggotanya telah melakukan hal yang sama. Dalam instrumen
15
(4)
(1)
(2)
(1)
ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan, organisasi tersebut wajib
meny_atakan ruang lingkup kompetensinya terhadap hal-hal yang diatur
oleh Protoko! ini. Organisasi dimaksud sesuai dengan kompetehsinya.
Protokol ini terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara atau organisasi
integrasi ekonomi reglonal di mana sekurang-kuringnya satu Negara
anggotanya ad.alah . Pihak pada Protokol ini. lnstrumen aksesi wajib
dlslmpan kepada Sekretarls Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. paoa
saat aksesi, organisasi integrasi ekonomi regional wajib menyatakan
ry.aqg lingkup kompetensinya terhadap hal-hal yang diatur oleh Protokol
ini..Organisasi dimaksud juga wafib memberiahukan penyimpan mengenai
setiap perubahan terkait mengenai ruang lingkup kompetensinya.
PASAL 22
Pemberlakuan Protokol ini mulai berlaku pada hari ke 90 (sembitan puluh) setelah tanggal penyimpanan lnstrumen ratifikasi, penerlmaan, persetuiuan atau aksesi ke 40 (empat puluh) kecuali bahwa ia tidak berlaku sebelum berlakunya Konvensl. Untuk tufuan ayat ini, setiap instrumen yang disimpan oleh organls'asl lntegrasl ekonomi regional tidak dapat dihitung sebagai tambahan darl lnstrumen yang dlsimpan oleh Negjara-Negari anggota darl organlsasl tersebut. - - Untuk _setiap Negara atiau organisasi integrasi ekonomi regional yang meraffikasi, menerirna, menyetujui atau mengaksesi Protokoi ini seiela[ pennmpanan lnstrumen ke,40 (empat puluh) tersebut, Protokol ini mulai berlaku pada hari ke 30 (tlga, puluh) setelah tanggal penyimpanan oteh Negara atau organlsasl instru n yang terkait atau pada tanggal protokol ini mulai berlaku sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Paiil ini, mana pun yang terakhir.
PASAL 23
Amandeme
Setelah lewat T.?s? 5 (lima) ttrn sejak mulai berlakunya protokot ini,
suatu Negara Pihak terhadap Protokot dapat mengaJukdn amandemen
dan menyampaikannya kepada Sekretaris Jenderal Feiserikatan Bangsa-
Bangsa, yang kemudlan mengkomunlkasikan usutan amademen tersebut
[gnaOa Negara-Negara Pihak dan kepada Konferensi Negara-Negara
Pihak pada Konvensl dengan tujuan mempertimbangkan -o"n
memutuskan usulan dlmaksud. -Negara-Negara Plhak pada protokol ini
16
(2)
(3)
(4)
(5)
(1)
(2)
yang bertemu pada Konferensi Negara-Negara Pihak wajib berupaya
mencapai konsengus telah ditempuh dan tidak ada kesepakatan yang
dicapai, amandemen wajib, sebagai upaya terakhir, untuk diterima,
memperoleh dua per tiga suara pada saat pertemuan Konferensi Negara-
Negara Pihak.
Organisasi integrasi ekonomi regional, dalam ruang lingkup
kompetensinya, wajib menggunakan hak pilihnya dalam Pasal ini dengan
jumlah suara yang sama dengan jumlah Negara-Negara anggotanya yang
menJadi Pihak pada Protokol inl. Organisasi-oiganlsasi tersebut tidak
dapat menggunakan hak pilihnya jika Negara-Negara Anggota
menggunakan hak pilih mereka dan sebaliknya.
Amandemen yang disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal
ini berlaku dengan adanya ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan
Negara-Negara Pihak.
Amandemen yang disahkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pasal
inl mulai berlaku mengikat suatu Negara Pihak 90 (sembilan puluh) hari
sejak tanggal penyimpanan inslrumen ratifikasi, penerimaan, atau
persetujuan amandemen tersebut kepada Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Apabila suatu amandemen mulai berlaku mengikat, hal tersebut akan
mengikat Negara-Negara Pihak yang telah menyatakan penundukan
dlrinya. Negara-Negara Pihak lainnya tetap terikat pada ketentuan-
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Protokol ini dan setiap
amandemen-amandemen sebelumnya yang
ah mereka ratifikasi,
terima, atau setujui.
PASAL 24
Penarikan Diri
Negara Pihak dapat menarik dirl dari Protokol ini melalui pemberitahuan
tertulis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Penarikan diri tersebut berlaku efektif 1 (satu) tahun sejak tanggal
penerimaan pemberitahuan darl Sekretaris Jenderal.
Suatu. orgenisasi integrasl ekonomi regional berhenti menjadi Pihak
terhadap Protokol lni ketika seluruh Negara-Negara anggotinya telah
menarik diri.
17
PASAL 25
Penylmpanan dan Bahasa
(1 )
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ditunjuk sebagai
penylmpan Protokol inl.
(2) Naskah asli Protokol, dalam bahasa Arab, China, lnggris, perancis, Rusia,
dan Sparyol yang kesemuanya otentik, wajib disimpan pada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Sebagai bukti, yalg bertanda tangan dl bawah ini berkuasa penuh, telah diberi
kuasa oleh pemerlntah maslng-maslng, telah menandatangani protokol ini.
18