UU NOMOR 16 TAHUN 2009

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEEMPAT ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 6 TAHUN 1983 TENTANG KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN MENJADI UNDANG-UNDANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:16
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Ketentuan Pasal 37A ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 1983 Nomor 49, ) sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:

a. Nomor 9 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun L994 Nomor 59, );

b. Nomor PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA .> -J-

b. Nomor 16 Tahun 2000 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2000 Nomor 126, a);

c. Nomor 28 Tahun 2OO7 (Lembaran Negara Republik lndonesia Tahun 2OO7 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Repubiik Indonesia Nomor 4740), diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut : Pasal 37A

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2OO7 , yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi iebih besar dan dilakukan paling lambat tanggal 28 Pebruari 2OO9, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 37A

(1) Wajib Pajak yang menyampaikan pembetulan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan sebelum Tahun Pajak 2OO7 , yang mengakibatkan pajak yang masih harus dibayar menjadi iebih besar dan dilakukan paling lambat tanggal 28 Pebruari 2OO9, dapat diberikan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi berupa bunga atas keterlambatan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan. Pasal II Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2OO9. Agar PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA