PASAL I
Menetapkan Beberapa ketentuan dalam undang-undang Nomor 10 Tahun ?008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Daerah, - d.r, Dewan perwakilan Ralqyat Daerah (, ), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47
(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota. (2't KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi.
(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional.
(4) Dalam hal-masih terdapat perailih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetip tetaii #tr,,. tercantum dalam rekapitulasi daftar pimilih ietap secara nasional dan/atau terdapat kelebihan jumrah pemilih dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional, Kpu melakukan perbaikan rekapitulisi daftar pemilih tetap secara nasional sebanyak I (satu) kali.
2. Ketentuan REPUBLIK INDONES!A 2 Ketentuan Pasal 176 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2\ disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat 12a1, dan ayat (3) diubah, sehingga pasal lT6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 176
(1) Suara untuk Pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani. oleh Ketua KppS; dan
b. pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(1a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom narna partai dan/.atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara .tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.
(2) Suara untuk apabila: Pemilu anggota DPD dinyatakan sah
a. surat suara ditandatangani. oleh Ketua KppS; dan
b. pemberian tanda satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DpD.
(2a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung sq.tu suara.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat ila), ayat (2), dan ayat (2a) diatur lebih lanjui dengan-peraturan Kpu.
1. Ketentuan Pasal 47 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (4), sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut: Pasal 47
(1) KPU kabupaten/kota melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di kabupaten/kota. (2't KPU provinsi melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap di provinsi.
(3) KPU melakukan rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional.
(4) Dalam hal-masih terdapat perailih yang sudah terdaftar dalam daftar pemilih tetip tetaii #tr,,. tercantum dalam rekapitulasi daftar pimilih ietap secara nasional dan/atau terdapat kelebihan jumrah pemilih dalam rekapitulasi daftar pemilih tetap secara nasional, Kpu melakukan perbaikan rekapitulisi daftar pemilih tetap secara nasional sebanyak I (satu) kali.
2. Ketentuan REPUBLIK INDONES!A 2 Ketentuan Pasal 176 diubah, di antara ayat (1) dan ayat (2\ disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), di antara ayat (21 dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat 12a1, dan ayat (3) diubah, sehingga pasal lT6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 176
(1) Suara untuk Pemilu anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani. oleh Ketua KppS; dan
b. pemberian tanda satu kali pada kolom nama partai atau kolom nomor calon atau kolom nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
(1a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda lebih dari satu kali pada kolom narna partai dan/.atau kolom nomor calon dan/atau kolom nama calon anggota DpR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota yang sama dan dalam partai politik yang sama, suara .tersebut dinyatakan sah dan dihitung satu suara.
(2) Suara untuk apabila: Pemilu anggota DPD dinyatakan sah
a. surat suara ditandatangani. oleh Ketua KppS; dan
b. pemberian tanda satu kali pada kolom foto salah satu calon anggota DpD.
(2a) Dalam hal KPPS pada saat melakukan penghitungan suara menemukan pemberian tanda satu kali atau lebih pada nomor urut dan/atau kolom foto dan/atau nama calon anggota DPD yang sama, suara tersebut dinyatakan sah dan dihitung sq.tu suara.
(3) Ketentuan mengenai pedoman teknis pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat ila), ayat (2), dan ayat (2a) diatur lebih lanjui dengan-peraturan Kpu.