UU NOMOR 18 TAHUN 2009

PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 100 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:18
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, biUii dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengoiahan, pemasaran, dan pengusahaannya.

2. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hiwan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewarr, p.rg.'rdalian dan penanggulangan penyakit hewan, p-enolakan penyakit, medik reproduksi, medik k-onservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan. . Hewan adalah- binatang atau satwa yang seluruh "F, sebagian dari siklus hidupnya beradl di darat, air, dan/atau udara, Uait< - yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

4. Ig** peliharaan adalah hewan yang kehidupannya -untuk sebagian atau seluruhnyl bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

5. Ternak . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

5. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasit -pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

6. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara - Vang misih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

7. sumber daya genetik adalah materiar tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai lembaia sifat keturunan, Uiit< yan; bernilai ^ktu"l maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.

8. Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur teiturias, dan embrio, enih jasad renik adalah mikroba yang dapat digunakan yntuk kepentingan indu-stri- p"ka., dan/atau industri biomedik veteriner. 1o' Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adarah hewan yang mempunyai sifat u"tguf dan mewariskan serta memenuhi persyaratai"tertentu untuk dikembangbiakkan. 1 1. Rumpun hewan yalg selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapal diwariskan pada keturunannya. L2. Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakaran adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipetihar. gu.r" tujuan proaltsi.

13. Produk hewan adalah semua bahan yang berasar dari hewan yang masih segar dan/atlu telah diolah atau diproses untuk lLperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan - dan kemaslahatan manusia. L4. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melaku-kan usaha peternakan.

15. Perusahaan. . , PRESIDE N REPUBLIK INOONESIA 15, Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.

16. Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.

17. Kastrasi adalah tindakan mencegah berfungsinya testis dengan jalan menghilangkan atau menghambat fungsinya.

18. Inseminasi buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi ser telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.

19. Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumfun atau garur gu.na mencapai tujuan tertentu.

20. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikemban{ui.tt "r, di Indonesia sampai generasi kelima "tI"., lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau mana,jemen setempat. 2l- usaha di bidang kesehatan hewan adarah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan liesehatan hewan.

22. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diotah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada - hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.

23. Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang laV-ak dipergunakan sebagai pakan, Uait< yang telah diolah maupun yang belum diolah.

24. Kawasan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

24. Kawasan penggembalaan umum adalah lahan negara atau yang disediakan pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkir bagi penggembalaan ternak masyarakat skala tec]t sehingga ternak dapat leluasa bertembang biak.

25. Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi,. b-aik_ yang berbadln 'huku# maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 26' veteriner adarah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.-

27. Medik veteriner arlalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.

28. otoritas veteriner adalah kelembagaan pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibeituk pemerintah dalam penge.mbilan klpuiusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasikan masarah, menentukan kebrjakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, ""rrp^1 dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.

29. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, .".tltiht kompetensi, dan kewenangan medik veteriner---' d"r"* melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.

30. Dokter hewan berwenang adarah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya berd as arkan j angkau an tu ga Jpel"y"., ^rr.ry" d alam rangka penyelenggaraan kesehatar, tr.*^rr. -'

31. Medik reproduksi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang reproduksi hewin.

32. Medik konservasi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang konservasi satwa liar. 33.Biomedik

33. Biomedik adalah penyelenggaraan medik veteriner di bidang biologi farmasi, pengembangan sains kedokteran, atau industri biologi-untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia.

34. Penyakit hewan adarah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.

35. Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan; hewan dan manusia; serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak l.rrgrrrrg atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia; atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteii, amuba, atau jamur.

36. Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan Iang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kEmatian hewan yang tinggi.

37. zoonosis adalah penyakit yang dapat menurar dari hewan kepada manusia atau "ib"iikrryr.

38. Kesehatan masyarakat veteriner adalah segara urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan maiusia.

39. Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati " hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam.tubuh yang meriputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.

40. Alat dan mesin peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, Uaik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.

41. Alat PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

41. Alat dan mesin kesehatan hewan adalah peralatan kedokteran hewan yang disiapkan dan digunakan untuk hewan sebagai alat bantu dalam pelayanan kesehatan hewan.

42. Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alarni hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

43. Tenaga kesehatan hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.

44. Teknologi kesehatan hewan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan dan penerapan ilmu, teknik, rekayasa, dan industri di bidang kesehatan hewan.

45. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S.

46. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

47. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelen ggara pemerintahan daerah.

48. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 49,Sistem.,,

49. Sistem kesehatan hewan nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan unsur kesehatan hewan yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas yang berlaku secara nasional. BAB II ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
(1) Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikataan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait.

(2) Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berasaskan kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, keralryatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, dan keprofesionalan.

PASAL 3

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk:

a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;

b. mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan nasional;

c. melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan;

d. mengembangkan PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan

e. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan. BAB III SUMBER DAYA Bagian Kesatu Lahan

PASAL 4

BAB III: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Lahan
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Undang Dasar N 1945; Pasal 20, dan Pasal 33 Undang- egara Republik Indonesia Tahun Dengan persetujuan Bersama DEWAN PERWAKII,AN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: UNDANG-UNDANG TENTANG KESEHATAN HEWAN. PETERNAI(AN DAN BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Peternakan adalah segala urusan yang berkaitan dengan sumber daya fisik, benih, biUii dan/atau bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya ternak, panen, pascapanen, pengoiahan, pemasaran, dan pengusahaannya.

2. Kesehatan hewan adalah segala urusan yang berkaitan dengan perawatan hiwan, pengobatan hewan, pelayanan kesehatan hewarr, p.rg.'rdalian dan penanggulangan penyakit hewan, p-enolakan penyakit, medik reproduksi, medik k-onservasi, obat hewan dan peralatan kesehatan hewan, serta keamanan pakan. . Hewan adalah- binatang atau satwa yang seluruh "F, sebagian dari siklus hidupnya beradl di darat, air, dan/atau udara, Uait< - yang dipelihara maupun yang di habitatnya.

4. Ig** peliharaan adalah hewan yang kehidupannya -untuk sebagian atau seluruhnyl bergantung pada manusia untuk maksud tertentu.

5. Ternak . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

5. Ternak adalah hewan peliharaan yang produknya diperuntukan sebagai penghasit -pangan, bahan baku industri, jasa, dan/atau hasil ikutannya yang terkait dengan pertanian.

6. Satwa liar adalah semua binatang yang hidup di darat, air, dan/atau udara - Vang misih mempunyai sifat liar, baik yang hidup bebas maupun yang dipelihara oleh manusia.

7. sumber daya genetik adalah materiar tumbuhan, binatang, atau jasad renik yang mengandung unit-unit yang berfungsi sebagai lembaia sifat keturunan, Uiit< yan; bernilai ^ktu"l maupun potensial untuk menciptakan galur, rumpun, atau spesies baru.

8. Benih hewan yang selanjutnya disebut benih adalah bahan reproduksi hewan yang dapat berupa semen, sperma, ova, telur teiturias, dan embrio, enih jasad renik adalah mikroba yang dapat digunakan yntuk kepentingan indu-stri- p"ka., dan/atau industri biomedik veteriner. 1o' Bibit hewan yang selanjutnya disebut bibit adarah hewan yang mempunyai sifat u"tguf dan mewariskan serta memenuhi persyaratai"tertentu untuk dikembangbiakkan. 1 1. Rumpun hewan yalg selanjutnya disebut rumpun adalah segolongan hewan dari suatu spesies yang mempunyai ciri-ciri fenotipe yang khas dan dapal diwariskan pada keturunannya. L2. Bakalan hewan yang selanjutnya disebut bakaran adalah hewan bukan bibit yang mempunyai sifat unggul untuk dipetihar. gu.r" tujuan proaltsi.

13. Produk hewan adalah semua bahan yang berasar dari hewan yang masih segar dan/atlu telah diolah atau diproses untuk lLperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan - dan kemaslahatan manusia. L4. Peternak adalah perorangan warga negara Indonesia atau korporasi yang melaku-kan usaha peternakan.

15. Perusahaan. . , PRESIDE N REPUBLIK INOONESIA 15, Perusahaan peternakan adalah orang perorangan atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun yang bukan badan hukum, yang didirikan dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang mengelola usaha peternakan dengan kriteria dan skala tertentu.

16. Usaha di bidang peternakan adalah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang usaha budi daya ternak.

17. Kastrasi adalah tindakan mencegah berfungsinya testis dengan jalan menghilangkan atau menghambat fungsinya.

18. Inseminasi buatan adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi ser telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting.

19. Pemuliaan ternak adalah rangkaian kegiatan untuk mengubah komposisi genetik pada sekelompok ternak dari suatu rumfun atau garur gu.na mencapai tujuan tertentu.

20. Ternak lokal adalah ternak hasil persilangan atau introduksi dari luar yang telah dikemban{ui.tt "r, di Indonesia sampai generasi kelima "tI"., lebih yang teradaptasi pada lingkungan dan/atau mana,jemen setempat. 2l- usaha di bidang kesehatan hewan adarah kegiatan yang menghasilkan produk dan jasa yang menunjang upaya dalam mewujudkan liesehatan hewan.

22. Pakan adalah bahan makanan tunggal atau campuran, baik yang diotah maupun yang tidak diolah, yang diberikan kepada - hewan untuk kelangsungan hidup, berproduksi, dan berkembang biak.

23. Bahan pakan adalah bahan hasil pertanian, perikanan, peternakan, atau bahan lainnya yang laV-ak dipergunakan sebagai pakan, Uait< yang telah diolah maupun yang belum diolah.

24. Kawasan PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

24. Kawasan penggembalaan umum adalah lahan negara atau yang disediakan pemerintah atau yang dihibahkan oleh perseorangan atau perusahaan yang diperuntukkir bagi penggembalaan ternak masyarakat skala tec]t sehingga ternak dapat leluasa bertembang biak.

25. Setiap orang adalah orang perorangan atau korporasi,. b-aik_ yang berbadln 'huku# maupun yang tidak berbadan hukum, yang melakukan kegiatan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 26' veteriner adarah segala urusan yang berkaitan dengan hewan dan penyakit hewan.-

27. Medik veteriner arlalah penyelenggaraan kegiatan praktik kedokteran hewan.

28. otoritas veteriner adalah kelembagaan pemerintah dan/atau kelembagaan yang dibeituk pemerintah dalam penge.mbilan klpuiusan tertinggi yang bersifat teknis kesehatan hewan dengan melibatkan keprofesionalan dokter hewan dan dengan mengerahkan semua lini kemampuan profesi mulai dari mengindentifikasikan masarah, menentukan kebrjakan, mengoordinasikan pelaksana kebijakan, ""rrp^1 dengan mengendalikan teknis operasional di lapangan.

29. Dokter hewan adalah orang yang memiliki profesi di bidang kedokteran hewan, .".tltiht kompetensi, dan kewenangan medik veteriner---' d"r"* melaksanakan pelayanan kesehatan hewan.

30. Dokter hewan berwenang adarah dokter hewan yang ditunjuk oleh Menteri, gubernur, atau bupati atau walikota sesuai dengan kewenangannya berd as arkan j angkau an tu ga Jpel"y"., ^rr.ry" d alam rangka penyelenggaraan kesehatar, tr.*^rr. -'

31. Medik reproduksi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang reproduksi hewin.

32. Medik konservasi adalah penerapan medik veteriner dalam penyelenggaraan kesehatan hewan di bidang konservasi satwa liar. 33.Biomedik

33. Biomedik adalah penyelenggaraan medik veteriner di bidang biologi farmasi, pengembangan sains kedokteran, atau industri biologi-untuk kesehatan dan kesejahteraan manusia.

34. Penyakit hewan adarah gangguan kesehatan pada hewan yang antara lain, disebabkan oleh cacat genetik, proses degeneratif, gangguan metabolisme, trauma, keracunan, infestasi parasit, dan infeksi mikroorganisme patogen seperti virus, bakteri, cendawan, dan ricketsia.

35. Penyakit hewan menular adalah penyakit yang ditularkan antara hewan dan hewan; hewan dan manusia; serta hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya melalui kontak l.rrgrrrrg atau tidak langsung dengan media perantara mekanis seperti air, udara, tanah, pakan, peralatan, dan manusia; atau dengan media perantara biologis seperti virus, bakteii, amuba, atau jamur.

36. Penyakit hewan strategis adalah penyakit hewan Iang dapat menimbulkan kerugian ekonomi, keresahan masyarakat, dan/atau kEmatian hewan yang tinggi.

37. zoonosis adalah penyakit yang dapat menurar dari hewan kepada manusia atau "ib"iikrryr.

38. Kesehatan masyarakat veteriner adalah segara urusan yang berhubungan dengan hewan dan produk hewan yang secara langsung atau tidak langsung memengaruhi kesehatan maiusia.

39. Obat hewan adalah sediaan yang dapat digunakan untuk mengobati " hewan, membebaskan gejala, atau memodifikasi proses kimia dalam.tubuh yang meriputi sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan sediaan alami.

40. Alat dan mesin peternakan adalah semua peralatan yang digunakan berkaitan dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan, Uaik yang dioperasikan dengan motor penggerak maupun tanpa motor penggerak.

41. Alat PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

41. Alat dan mesin kesehatan hewan adalah peralatan kedokteran hewan yang disiapkan dan digunakan untuk hewan sebagai alat bantu dalam pelayanan kesehatan hewan.

42. Kesejahteraan hewan adalah segala urusan yang berhubungan dengan keadaan fisik dan mental hewan menurut ukuran perilaku alarni hewan yang perlu diterapkan dan ditegakkan untuk melindungi hewan dari perlakuan setiap orang yang tidak layak terhadap hewan yang dimanfaatkan manusia.

43. Tenaga kesehatan hewan adalah orang yang menjalankan aktivitas di bidang kesehatan hewan berdasarkan kompetensi dan kewenangan medik veteriner yang hierarkis sesuai dengan pendidikan formal dan/atau pelatihan kesehatan hewan bersertifikat.

44. Teknologi kesehatan hewan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pengembangan dan penerapan ilmu, teknik, rekayasa, dan industri di bidang kesehatan hewan.

45. Pemerintah pusat yang selanjutnya disebut

Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S.

46. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

47. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelen ggara pemerintahan daerah.

48. Pemerintahan daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 49,Sistem.,,

49. Sistem kesehatan hewan nasional yang selanjutnya disebut Siskeswanas adalah tatanan unsur kesehatan hewan yang secara teratur saling berkaitan sehingga membentuk totalitas yang berlaku secara nasional. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2

(1) Peternakan dan kesehatan hewan dapat diselenggarakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dilaksanakan secara tersendiri dan/atau melalui integrasi dengan budi daya tanaman pangan, hortikultura, perkebunan, perikataan, kehutanan, atau bidang lainnya yang terkait.

(2) Penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan berasaskan kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, keralryatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, dan keprofesionalan. Pasal 3 Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan bertujuan untuk:

a. mengelola sumber daya hewan secara bermartabat, bertanggung jawab, dan berkelanjutan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat;

b. mencukupi kebutuhan pangan, barang, dan jasa asal hewan secara mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan bagi peningkatan kesejahteraan peternak dan masyarakat menuju pencapaian ketahanan pangan nasional;

c. melindungi, mengamankan, dan/atau menjamin wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman yang dapat mengganggu kesehatan atau kehidupan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan;

d. mengembangkan PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. mengembangkan sumber daya hewan bagi kesejahteraan peternak dan masyarakat; dan

e. memberi kepastian hukum dan kepastian berusaha dalam bidang peternakan dan kesehatan hewan. BAB III SUMBER DAYA Bagian Kesatu Lahan Pasal 4 Untuk menjamin kepastian terselenggaranya peternakan dan kesehatan hewan diperlukan penyediaan lahan yang memenuhi persyaratan teknis peternakan dan kesehatan hewan. Pasal 5 (1) Penyediaan lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dimasukkan ke dalam tata ruang wilayah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Dalam hal terjadi perubahan tata ruang wilayah yang mengakibatkan perubahan peruntukan lahan peternakan dan kesehatan hewan, lahan pengganti harus disediakan terlebih dahulu di tempat lain yang sesuai dengan persyaratan peternakan dan kesehatan hewan dan agroekosistem,

(3) Ketentuan mengenai perubahan tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikecualikan bagi lahan peternakan dan kesehatan hewan untuk kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan.

PASAL 6

BAB III: SUMBER DAYA | Bagian Kesatu - Lahan
(1) (2) (3) (4) (s) Pasal 6 Lahan yang telah ditetapkan sebagai kawasan penggembalaan umum harus dipertahankan keberadaan dan kemanfaatannya secara berkelanjutan. Kawasan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai:

a. penghasil tumbuhan pakan;

b. tempat perkawinan alami, seleksi, kastrasi, dan pelayanan inseminasi buatan;

9. tempat pelayanan kesehatan hewan; dan/atau

d. tempat atau objek penelitian dan pengembangan teknologi peternakan dan kesehatan hewan. Pemerintah daerah kabupaten/kota yarlg di daerahnya mempunyai persediaan lahan y*g memungkinkan dan memprioritaskan budi daya ternak skala kecil diwajibkan menetapkan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum. Pemerintah daerah kabupaten/kota membina bentuk - kerja sama antara pengusahaan peternakan dan pengusahaan tanaman pangan, hortikultura, perikanan, perkebunan, ?.r, kehutanan serta bidang lainnya dalam memanfaatkan lahan di kawasan tersebut sebagai sumber pakan ternak murah. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan dan pengelolaan kawasan penggembalaan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Air

PASAL 7

BAB III: SUMBER DAYA | Bagian Kedua - Air
(1) Air yang dipergunakan untuk kepentingan peternakan dan kesehatan hewan harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai dengan peruntukannya.

(2) Apabila,,. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila ketersediaan air terbatas pada suatu waktu dan kawasan, kebutuhan air untuk hewan perlu diprioritaskan setelah kebutuhan rrr.syaiak"t terpenuhi. Bagian Ketiga Sumber Daya Genetik Pasal 8

(1) Sumber daya genetik merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang dikuasai oleh negara dan dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. (21 Penguasaan negara atas sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiaksanakan oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi, atau pemerintahan daerah kabupaten/kota berdasarkan sebaran asli geografis sumber daya genetik yang bersangkutan.

(3) Sumber daya genetik dikelola melalui kegiatan pemanfaatan dan pelestarian.

(4) Pemanfaatan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui pembudidayaan dan pemuliaan.

(5) Pelestarian sumber daya genetik sebagaimana dimaksud pada ayat (g) dilakukan melalui konservasi di dalam habitatnya dan/atau di luar habitatnya serta upaya lainnya.

(6) Pengelolaan sumber daya genetik tumbuhan pakan mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang sistem budi daya tanaman. Pasal 9

(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber daya genetik sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (4) wajib membuat perjanjian dengan pelaksana penguasaan negara atas sumber daya genetik yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal g ayat (2).

(2) Perjanjian . -t2- (21 Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencantumkan, antara lain, pembagian keuntungan dari hasil pemanfaatan sumber daya genetik yang bersangkutan dan pemberdayaan masyarakat sekitar dalam pemanfaatannya.

(3) Pemanfaatan sumber daya genetik hewan asal satwa liar mengikuti peraturan perundang- undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 10 ( 1) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (a) dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat, dan/atau korporasi.

(2) Pemerintah wajib melindungi usaha pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengoptimalkan pemanfaatan keanekaragaman hayati dan pelestarian sumber daya genetik asli Indonesia.

(4) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap setiap orang yang melakukan pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3). Pasal 1 1

(1) Setiap orang atau lembaga nasional yang melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran sumber daya genetik ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memperoleh izin dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi lembaga internasional yang melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran sumber daya genetik ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Selain

(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, lembaga asing yang akan melakukan pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik, terlebih dahulu hanrs memiliki perjanjian dengan Pemerintah di bidang transfer material genetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 12

(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya genetik sebagaimana dimaksud dalam pasal g sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik termasuk sumber daya genetik hewan dan rekayasa genetik diatur dengan undang-undang, BAB IV PETERNAKAN Bagian Kesatu Benih, Bibit, dan Bakalan Pasal 13

(1) Penyediaan dan pengembangan benih, bibit, dan/atau bakalan dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan kemampuan ekonomi keralryatan. (21 Pemerintah berkewajiban untuk melakukan pengembangan usaha pembenihan dan/atau pembibitan dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk menjamin ketersediaan benih, bibit, dan/atau bakalan. Dalam hal usaha pembenihan dan/atau pembibitan oleh masyarakat belum berkembang, Pemerintah membentuk unit pembenihan dan/atau pembibitan. (3)

(4) Setiap (4) REPUBLIK INOONESIA Setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat layak benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu. (s) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih atau bibit yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri. Pasal 14

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan perbibitan nasional untuk mendorong ketersediaan benih dan/atau bibit yang bersertifikat dan melakukan pengawasan dalam pengadaan dan peredarannya secara berkelanjutan.

(2) Pemerintah membina pembentukan wilayah sumber bibit pada wilayah yang berpotensi menghasilkan suatu rumpun ternak dengan mutu dan keragaman jenis yang tinggi untuk sifat produksi dan/atau reproduksi.

(3) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan mempertimbangkan jenis dan rumpun ternak, agroklimat, kepadatan penduduk, sosial ekonomi, budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan perbibitan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah. Pasal 15

(1) Dalam keadaan tertentu pemasukan benih dan/atau bibit dari luar negeri dapat dilakukan untuk:

a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;

b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi;

c. mengatasi kekurangarl benih atau bibit di dalam negeri; dan/atau

d. memenuhi keperluan penelitian dan pengembangan.

(2) Pemasukan.., (21 Pemasukan benih dan/atau bibit wqjib memenuhi persyaratan mutu dan kesehatan hewan dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan serta mernerhatikan kebijakan pewilayahan bibit sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.

(3) Setiap orang yang melakukan pemasukan benih dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) wajib memperoleh izin dari menteri yang menyelenggarakan urusan perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan mutu dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri, Pasal 16

(1) Pengeluaran benih, bibit, dan/atau bakalan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin. (21 Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari menteri Yang menyelenggarakan urusan perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri. Pasal 17

(1) Perbaikan kualitas benih dan/atau bibit dilakukan dengan pembentukan galur murni dan/atau pembentukan rumpun baru melalui persilangan dan/atau aplikasi bioteknologi modern. (21 Aplikasi bioteknologi modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah agama dan tidak merugikan keanekaragarnan hayati; kesehatan manusia, lingkungan, dan masyarakat; serta kesejahteraan hewan.

(3) Aplikasi

(3) Aplikasi bioteknologi modern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan khusus untuk menghasilkan ternak hasil rekayasa genetik harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan peraturan perundang- undangan di bidang keamanan hayati produk rekayasa genetik. Pasal 18

(1) Dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit, ternak ruminansia betina produktif diseleksi untuk pemuliaan, sedangkan ternak ruminansia betina tidak produktif disingkirkan untuk dijadikan ternak potong.

(2) Ternak ruminansia betina produktif dilarang disembelih karena merupakan penghasil ternak yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian, pemuliaan, atau pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyediakan dana untuk menjaring ternak ruminansia betina produktif yang dikeluarkan oleh masyarakat dan menarnpung ternak tersebut pada unit pelaksana teknis di daerah untuk keperluan penangkaran dan penyediaan bibit ternak ruminansia di daerah tersebut.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleksian dan penyingkiran sebagaimana pada ayat (1) dan penjaringan ternak ruminansia betina produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Pasal 19

(1) Setiap orang yang melakukan budi daya ternak wajib mencukupi kebutuhan pakan dan kesehatan ternaknya.

(2) Pemerintah. , . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t7- (2) (3) Pemerintah dan pemerintah daerah membina pelaku usaha peternakan untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan pakan yang baik untuk ternaknya. Untuk memenuhi kebutuhan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah membina pengembangan industri premiks dalam negerl. Pasal 20

(1) Pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran bahan pakan dan tumbuhan atau tanaman pakan yang tergolong bahan pangan dilakukan secara terkoordinasi antarinstansi atau departemen. {21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penyediaan lahan untuk keperluan budi daya tanaman pakan, pengadaan pakan di dalam negeri, dan pemasukan pakan dari luar negeri.

(3) Pengadaan dan/atau pembudidayaan tanaman pakan dilakukan melalui sistem pertanaman monokultur dan/atau terpadu dengan jenis tanaman lain dengan tetap mempertimbangkan ekosistem sesuai dengan peraturan perundang- undangan di bidang sistem budi daya tanaman.

(4) Dalam rangka pengadaan pakan dan/atau bahan pakan yang tergolong bahan pangan, Pemerintah mengutamakan bahan baku pakan lokal.

(5) Pengadaan dan penggunaan pakan dan/atau bahan pakan yang berasal dari organisme transgenik harus memenuhi persyaratan keamanan hayati. Pasal 2 1 Menteri menetapkan batas tertinggi kandungan bahan pencemar fisik, kimia, dan biologis pada pakan dan/atau bahan pakan. Pasal 22 Pasal 22

(1) Setiap orang yang memproduksi pakan dan/atau bahan pakan untuk diedarkan secara komersial wajib memperoleh izin usaha.

(2) Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara komersial harus memenuhi standar atau persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan serta memenuhi ketentuan cara pembuatan pakan yang baik yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

(3) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berlabel sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

(4) Setiap orang dilarang:

a. mengedarkan pakan yang tidak layak dikonsumsi;

b. menggunakan dan/atau mengedarkan pakan ruminansia yang mengandung bahan pakan yang berupa darah, daging, dan/atau tulang; dan/atau

c. menggunakan pakan yang dicampur hormon tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan.

(5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 23 Setiap pakan dan/atau bahan pakan yang dimasukkan dari luar negeri atau dikeluarkan dari dalam negeri harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis kesehatan hewan dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina. Bagian Ketiga Bagian Keempat Budi Daya Pasal 27

(1) Budi daya merupakan usaha untuk menghasilkan hewan peliharaan dan produk hewan. (21 Pengembangan budi daya dapat dilakukan dalam suatu kawasan budi daya sesuai dengan ketentuan tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.

(3) Penetapan suatu kawasan budi daya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur berdasarkan Peraturan Menteri dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan di bidang penataan ruang. l4l Pelaksanaan budi daya dengan memanfaatkan satwa liar dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya. Pasal 28

(1) Pemerintah menetapkan hewan hasil budi daya yang memanfaatkan satwa liar sebagai ternak sepanjang populasinya telah mengalami kestabilan genetik tanpa bergantung lagi pada populasi jenis tersebut di habitat alam.

(2) Satwa liar baik dari habitat alam maupun hasil penangkaran dapat dimanfaatkan di dalam budi daya untuk menghasilkan hewan peliharaan sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tentang konsenrasi satwa liar.

(3) Satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 tidak termasuk satwa liar yang seluruh dan/atau sebagian daur hidupnya berada di air. Pasal 29 Bagian Ketiga Alat dan Mesin Peternakan Pasal 24

(1) Pemerintah menetapkan jenis dan standar alat dan mesin peternakan yang peredarannya perlu diawasi. (21 Alat dan mesin peternakan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mengutamakan keselamatan dan keamanan pemakainya.

(3) Alat dan mesin peternakan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang peredarannya perlu diawasi wajib diuji sebelum diedarkan. Pasal 25

(1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan alat dan mesin peternakan dari luar negeri untuk diedarkan wajib menyediakan suku cadang. (21 Pemerintah membina dan memfasilitasi berkembangnya industri alat dan mesin peternakan dalam negeri.

(3) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran alat dan mesin peternakan.

(4) Alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan mengandung suku cadang lokal dan melibatkan masyarakat dalam alih teknologi. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dart Pasal 25 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat. -2t- Pasal 29

(1) Budi daya ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus.

(2) Peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

(3) Perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

(4) Peternak, perusahaan peternakan, dan pihak tertentu yang mengusahakan ternak dengan skala usaha tertentu wajib mengikuti tata cara budi daya ternak yang baik dengan tidak mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar. Pasal 30

(1) Budi daya hanya dapat diselenggarakan oleh perorangan warga negara Indonesia atau korporasi, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum Indonesia.

(2) Perorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan pihak asing sesuai dengan peraturan pemndang- undangan di bidang penanaman modal dan peraturan perundang-undangan lainnya yang terkait. Pasal 31 Pasal 31

(1) Peternak dapat melakukan kemitraan usaha di bidang budi daya ternak berdasarkan perjanjian yang saling memerlukan, memperkuat, dan menguntungkan serta berkeadilan.

(2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan:

a. antarpeternak;

b. antara peternak dan perusahaan peternakan;

c. antara peternak dan perusahaan di bidang lain; dan

d. antara perusahaan peternakan dan Pemerintah atau Pemerintah Daerah.

(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kemitraan usaha. Pasal 32

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengupayakan agar sebarryak mungkin warga masyarakat menyelenggarakan budi daya ternak.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi dan membina pengembangan budi daya yang dilakukan oleh peternak dan pihak tertentu yang mempunyai kepentingan khusus.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan memberikan fasilitas untuk pertumbuhan dan perkembangan koperasi dan badan usaha di bidang peternakan. Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasai 27 sarnpai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kelima Bagian Kelima Panen, Pascapanen, Pemasaran, dan Industri Pengolahan Hasil Peternakan Pasal 34

(1) Peternak dan perusahaan peternakan melakukan tata cara panen yang baik untuk mendapatkan hasil produksi dengan jumlah dan mutu yang tinggi. (21 Pelaksanaan parlen hasil budi daya harus mengikuti syarat kesehatan hewan, keamanan hayati, dan kaidah agama, etika, serta estetika. Pasal 35

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi pengembangan unit pascapanen produk hewan skala kecil dan menengah. (21 Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi berkembangnya unit usaha pascapanen yang memanfaatkan produk hewan sebagai bahan baku pangan, pakan, farmasi, dan industri. Pasal 36

(1) Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri maupun ke luar negeri. (21 Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk membina peningkatan produksi dan konsumsi protein hewani dalam mewujudkan ketersediaan pangan bergizi seimbang bagi masyarakat dengan tetap meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha peternakan.

(3) Pengeluaran hewan atau ternak dan produk hewan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila produksi dan pasokan di dalam negeri telah mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.

(4) Pemasukan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Pemasukan hewan atau ternak dan produk hewan dari luar negeri dilakukan apabila produksi dan pasokan hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.

(5) Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan. Pasal 37

(1) Pemerintah membina dan memfasilitasi berkembangnya industri pengolahan produk hewan dengan mengutamakan penggunaan bahan baku dari dalam negeri. (21 Pemerintah membina terselenggaranya kemitraan yang sehat antara industri pengolahan dan peternak dan/atau koperasi yang menghasilkan produk hewan yang digunakan sebagai bahan baku industri.

(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang industri, kecuali untuk hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang ini. Pasal 38 Ketentuan lebih lanjut mengenai panen, pascapanen, pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan Pasal 37, kecuali yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang industri, diatur dengan Peraturan Menteri. BABV.. BAB V KESEHATAN HEWAN Bagian Kesatu Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan Pasal 39

(1) Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dan kesehatan lingkungan dalam bentuk pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan, pengamanan, pemberantasan, dan/atau pengobatan.

(2) Urusan kesehatan hewan dilakukan dengan pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan (promotif), pencegahan penyakit (preventif), penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan kesehatan (rehabilitatifl yang dilaksanakan secara menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.

(3) Dalam rangka mengefektifkan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), melalui berbagai pendekatan dalam urusan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah mengembangkan kebijakan kesehatan hewan nasional untuk menjamin keterpaduan dan kesinambungan penyelenggaraan kesehatan hewan di berbagai lingkungan ekosistem. Pasal 40

(1) Pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) dilakukan melalui kegiatan surveilans dan pemetaan, penyidikan dan peringatan dini, pemeriksaan dan pengujian, serta pelaporan.

(2) Menteri menetapkan jenis penyakit hewan, peta dan status situasi penyakit hewan, serta penyakit eksotik yang mengancam kesehatan hewan, manusia, dan lingkungan berdasarkan hasil pengamatan dan pengidentifikasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pengamatan

(3) Pengamatan dan pengidentilikasian penyakit hewan dilakukan oleh laboratorium veteriner yang terakreditasi.

(4) Dalam hal laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (3) belum ada, Menteri menetapkan laboratorium untuk melakukan pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan.

(5) Menteri menetapkan pedoman pengamatan dan pengidentifikasian penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 4 I Pencegahan penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan. Pasal 42

(1) Pengamanan terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dilaksanakan melalui:

a. penetapan penyakit hewan menular strategis;

b. penetapan kawasan pengamanan penyakit hewan;

c. peneraparl prosedur biosafety dan bioseanritg;

d. pengebalan hewan;

e. pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan, dan media pembawa penyakit hewan lainnya di luar wilayah kerja karantina;

f. pelaksanaan kesiagaan darurat veteriner; dan/atau

g. penerapan kewaspadaan dini. ) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(3) Dalam rangka pengamanan terhadap penyakit hewan pada sentra-sentra hewan produktif dan/atau satwa liar, Menteri menetapkan kawasan pengamanan bebas penyakit hewan.

(4) Pemerintah - zt -

(4) Pemerintah membangun dan mengelola sistem informasi veteriner dalam rangka terselenggaranya pengawasan dan tersedianya data dan informasi penyakit hewan.

(5) Setiap orang yang melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran hewan, produk hewan, dan/atau media pembawa penyakit wajib memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.

(6) Menteri menetapkan manajemen kesiagaan darurat veteriner untuk mengantisipasi terjadinya penyakit hewan menular terutama penyakit eksotik. Pasal 43

(1) Menteri menetapkan jenis penyakit hewan menular strategis dalam rangka pengamanan terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a. (21 Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengamanan terhadap penyakit hewan menular strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pengamanan terhadap jenis penyakit hewan selain penyakit hewan menular strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh masyarakat. (41 Setiap orang yang memelihara dan/atau mengusahakan hewan wajib melakukan pengamanan terhadap penyakit hewan menular strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 44

(1) Pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 meliputi penutupan daerah, pembatasan lalu lintas hewan, pengebalan hewan, pengisolasian hewan sakit atau terduga sakit, penanganan hewan sakit, pemusnahan bangkai, pengeradikasian penyakit hewan, dan pendepopulasian hewan.

(2) Pendepopulasian

(2) Pendepopulasian hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memerhatikan status konservasi hewan dan/atau status mutu genetik hewan.

(3) Pemerintah tidak memberikan kompensasi kepada setiap orang atas tindakan depopulasi terhadap hewannya yang positif terjangkit penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(4) Pemerintah memberikan kompensasi bagi hewan sehat yang berdasarkan pedoman pemberantasan wabah penyakit hewan harus didepopulasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 45

(1) Setiap orang, termasuk peternak, pemilik hewan, dan perusahaan peternakan yang berusaha di bidang peternakan yang mengetahui terjadinya penyakit hewan menular wajib melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang setempat. (21 Menteri menetapkan status daerah sebagai daerah tertular, daerah terduga, dan daerah bebas penyakit hewan menular, serta pedoman pemberantasannya.

(3) Pemerintah daerah provinsi mengawasi penerapan pedoman pemberantasan penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (21.

(4) Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan pedoman pemberantasan penyakit hewan sebagairnana dirnaksud pada ayat (3). Pasal 46 Pasal 46

(1) Menteri menyatakan dan mengumumkan kepada masyarakat luas kejadian wabah penyakit hewan menular di suatu wilayah berdasarkan laporan gubernur dan/atau bupati/walikota setelah memperoleh hasil investigasi laboratorium veteriner dari pejabat otoritas veteriner di wilayah setempat.

(2) Dalam hal suatu wilayah dinyatakan sebagai daerah wabah, pemerintah daerah provinsi atau pemerintah daerah kabupaten atau kota wajib menutup daerah tertular, melakukan pengamanan, pemberantasan, dan pengobatan hewan, serta pengalokasian dana yang memadai di samping dana Pemerintah.

(3) Dalam hal wabah penyakit hewan menular sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penyakit hewan menular eksotik, tindakan pemusnahan harus dilakukan terhadap seluruh hewan yang tertular dengan memerhatikan status konservasi hewan yang bersangkutan.

(4) Tindakan pemusnahan hewan langka dan/atau yang dilindungi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

(5) Setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau media yang dimungkinkan membawa penyakit hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau terduga ke daerah bebas.

(6) Ketentuan pemberantasan sebagaimanadimaksud pada ayat (21 dan pemusnaan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi bibit ternak yang diproduksi oleh perusahaan peternakan di bidang pembibitan yang dinyatakan bebas oleh otoritas veteriner.

(7) Pernyataan (71 Pernyataan bebas penyakit menular pada perusahaan peternakan di bidang pembibitan oleh otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri. Pasal 47

(1) Pengobatan hewan menjadi tanggung jawab pemilik hewan, peternak, atau perusahaan peternakan, baik sendiri maupun dengan bantuan tenaga kesehatan hewan. (21 Pengobatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menggunakan obat keras dan/atau obat yang diberikan secara parenteral harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan.

(3) Hewan atau kelompok hewan yang menderita penyakit yang tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum dokter hewan harus dieutanasia dan/atau dimusnahkan oleh tenaga kesehatan hewan dengan memerhatikan ketentuan kesejahteraan hewan. (41 Hewan atau kelompok hewan yang menderita penyakit menular dan tidak dapat disembuhkan berdasarkan visum dokter hewan berwenang serta membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan harus dimusnahkan atas permintaan pemilik hewan, peternak, perusahaan peternakan, Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.

(5) Pemerintah tidak memberikan kompensasi bagi hewan yang berdasarkan pedoman pemberantasan wabah penyakit hewan harus dimusnahkan.

(6) Pengeutanasiaan atau pemusnahan hewan atau kelompok hewan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) dan ayat (4) dilakukan oleh dokter hewan dan/atau tenaga kesehatan hewan di bawah pengawasan dokter hewan dengan memerhatikan ketentuan kesejahteraan hewan. Pasal 48 Pasal 48 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamatan, pengamanan, pemberantasan penyakit hewan, pengobatan, maupun persyaratan teknis kesehatan hewan, termasuk pemberian kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 47 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Obat Hewan Pasal 49

(1) Berdasarkan sediaannya, obat hewan dapat digolongkan ke dalam sediaan biologik, farmakoseutika, premiks, dan obat alami.

(2) Berdasarkan tingkat bahaya dalam pemakaian dan akibatnya, obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diklasifikasikan menjadi obat keras, obat bebas terbatas, dan obat bebas.

(3) Untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan sediaan biologik, biang isolat lokal disimpan di laboratorium danlatau lembaga penelitian dan pengembangan veteriner.

(4) Untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan sediaan premiks dalam pengembangan peternakan skala kecil dan menengah, Pemerintah memfasilitasi distribusi sediaan premiks dalam negeri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi sediaan premiks sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 50

(1) Obat hewan yang dibuat dan disediakan dengan maksud untuk diedarkan harus memiliki nomor pendaftaran. (21 Untuk memperoleh nomor pendaftaran, setiap obat hewan harus didaftarkan, dinilai, diuji, dan diberikan sertifikat mutu setelah lulus penilaian dan pengujian.

(3) Pembuatan,..,

(3) Pembuatan, penyediaan, peredaran, dan pengujian obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan otoritas veteriner.

(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya melakukan pengawasan atas pembuatan, penyediaan, dan peredaran obat hewan. Pasal 51

(1) Obat keras yang digunakan untuk pengamanan penyakit hewan dan/atau pengobatan hewan sakit hanya dapat diperoleh dengan resep dokter hewan.

(2) Pemakaian obat keras harus dilakukan oleh dokter hewan atau tenaga kesehatan hewan di bawah pengawasan dokter hewan.

(3) Setiap orang dilarang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan menggunakan obat hewan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 52

(1) Setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan, penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan . (21 Setiap orang dilarang membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan yang:

a. berupa sediaan biologik yang penyakitnya tidak ada di Indonesia;

b. tidak memiliki nomor pendaftaran;

c. tidak diberi label dan tanda; dan

d. tidak memenuhi standar mutu. Pasal 53 . . Pasal 53

(1) Pembuatan sediaan biologik yang penyakitnya tidak ada di Indonesia yang bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan membantu pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan di negara lain wajib memenuhi persyaratan keamanan hayati yang tinggi.

(2) Pembuatan sediaan biologik yang biang isolatnya tidak ada di Indonesia yang bertujuan untuk melindungi kepentingan nasional dan membantu pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan di negara lain wajib memenuhi persyaratan keamanan hayati yang tinggi.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan sediaan biologik yang penyakit dan/atau biang isolatnya tidak ada di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 54

(1) Penyediaan obat hewan dilakukan mengutamakan produksi dalam negeri. dengan (21 Dalam hal obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diproduksi atau belum mencukupi kebutuhan dalam negeri, penyediaannya dapat dipenuhi melalui produk luar negeri.

(3) Pemasukan obat hewan untuk diedarkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan peredaran obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1) dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina.

(4) Pengeluaran obat hewan produksi dalam negeri ke luar negeri harus mengutamakan kepentingan nasional.

(5) Ketentuan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Alat dan Mesin Kesehatan Hewan Pasal 55

(1) Pemerintah menetapkan jenis dan standar mutu alat dan mesin kesehatan hewan yang pengadaan dan peredarannya perlu dilakukan pengawasan. 12) Alat dan mesin kesehatan hewan yang dibuat atau dimasukkan untuk diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap orang yang membuat, memasukkan, dan mengedarkan alat dan mesin kesehatan hewan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib melakukan pelayanan purnajual dan alih teknologi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESE.IAHTERAAN HEWAN Bagian kesatu Kesehatan Masyarakat Veteriner Pasal 56 Kesehatan masyarakat veteriner merupakan penyelenggaraan kesehatan hewan dalam bentuk:

a. pengendalian dan penanggulangan zoonosis;

b. penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan;

c. penjaminan higiene dan sanitasi;

d. pengembangan kedokteran perbandingan; dan

e. penanganan bencana. Pasal57 Pasal 57

(1) Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan urusan kesehatan menetapkan jenis zoonosis yang memerlukan prioritas pengendalian dan penanggulangan. (21 Pengendalian dan penanggulangan zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara mutatis mutandis mengikuti ketentuan dalam Pasal 4O sampai dengan Pasal 47.

(3) Di samping ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, pengendalian dan penanggulangan zoonosis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara terkoordinasi dengan menteri terkait. Pasai 58

(1) Dalam rangka menjamin produk hewan yang arnan, sehat, utuh, dan halal, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi, dan registrasi produk hewan. (21 Pengawasan dan pemeriksaan produk hewan berturut-turut dilakukan di tempat produksi, pada waktu pemotongan, penampungan, dan pengumpulan, pada waktu dalam keadaan segar, sebelum pengawetan, dan pada waktu peredaran setelah pengawetan.

(3) Standardisasi, sertifikasi, dan registrasi produk hewan dilakukan terhadap produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. (5) .

(5) Produk hewan yang dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal jika dipersyaratkan oleh negara pengimpor.

(6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. (71 Untuk pangan olahan asal hewan, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan. Pasal 59

(1) Setiap orang yang akan memasukkan produk hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memperoleh izin pemasukan dari menteri yang terkait di bidang perdagangan setelah memperoleh rekomendasi :

a. untuk produk hewan segar dari Menteri; atau

b. untuk produk hewan olahan dari pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan dan/atau Menteri. (21 Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zorta dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan.

(3) Produk hewan olahan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis yang dapat mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan budi daya, harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri sebelum dikeluarkannya rekomendasi dari pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.

(4) Persyaratan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) mengacu pada ketentuan atau kaidah internasional yang berbasis analisis risiko di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta mengutamakan kepentingan nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri, Pasal 60

(1) Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk hewan wajib mengajukan permohonan untuk memperoleh nomor kontrol veteriner kepada pemerintah daerah provinsi berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. (21 Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan pembinaan unit usaha yang memproduksi dan/atau mengedarkan produk hewan yang dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga yang belum memenuhi persyaratan nomor kontrol veteriner. Pasal 61

(1) Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus:

a. dilakukan di rumah potong; dan b, mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

(2) Dalam rangka menjamin ketenteraman batin rnasyarakat, pemotongan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memerhatikan kaidah agama dan unsur kepercayaan yang dianut masyarakat.

(3) Menteri PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Menteri menetapkan persyaratan rumah potong dan tata cara pemotongan hewan yang baik.

(4) Ketentuan mengenai pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi pemotongan untuk kepentingan hari besar keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat. Pasal 62

(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memiliki rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan teknis. (21 Rumah potong hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan oleh setiap orang setelah memiliki izin usaha dari bupati/walikota.

(3) Usaha rumah potong hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan berwenang di bidang pengawasan kesehatan masyarakat veteriner. Pasal 63

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan penjaminan higiene dan sanitasi. {21 Untuk mewujudkan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:

a. pengawasan, inspeksi, dan audit terhadap tempat produksi, rumah pemotongan hewan, tempat pemerahan, tempat penyimpanan, tempat pengolahan, dan tempat penjualan atau penjajaan serta alat dan mesin produk hewan;

b. surveilans terhadap residu obat hewan, cemaran mikroba, dan/atau cemaran kimia; dan

c. pembinaan terhadap orang yang terlibat secara langsung dengan aktivitas tersebut.

(3) Kegiatan. , . PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

(3) Kegiatan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter hewan berwenang di bidang kesehatan masyarakat veteriner. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai higiene sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Menteri. dan (2t Pasal 64 Pemerintah dan pemerintah daerah mengantisipasi ancarnan terhadap kesehatan masyarakat yang ditimbulkan oleh hewan dan/atau perubahan lingkungan sebagai dampak bencana alam yang memerlukan kesiagaan dan cara penanggulangan terhadap zoonosis, masalah higiene, dan sanitasi lingkungan. Pasal 65 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, dan sertifrkasi produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1), tata cara pemasukan produk hewan olahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b, penetapan negara dan/atau zor,a, unit usaha produk hewan, dan tata cara pemasukan produk hewan segar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), serta kesiagaan dan cara penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Kesejahteraan Hewan Pasal 66

(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan dilakukan tindakan yang berkaitan dengan penangkapan dan penanganan; penempatan dan pengandangan; pemeliharaan dan perawatan; pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan; serta perlakuan dan pengayoman yang wajar terhadap hewan.

(2) Ketentuan .

(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara manusiawi yang meliputi:

a. penangkapan dan penanganan satwa dari habitatnya harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan di bidang konservasi;

b. penempatan dan pengandangan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga memungkinkan hewan dapat mengekspresikan perilaku alaminya;

c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik- baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;

d. pengangkutan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa takut dan tertekan serta bebas dari penganiayaan;

e. penggunaan dan pemanfaatan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari penganiayaan dan penyalahgunaan;

f. pemotongan dan pembunuhan hewan dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan; dan

g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari dari tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan.

(3) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa sakit.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan hewan sebagairnana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal67 Pasal 67 Penyelenggaraan kesejahteraan hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat. BAB VII OTORITAS VETERINER Pasal 68

(1) Penyelenggaraan kesehatan wilayah Negara Kesatuan memerlukan otoritas veteriner hewan di seluruh Republik Indonesia (21 Dalam rangka pelaksanaan otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan Siskeswanas.

(3) Dalam pelaksanaan Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menetapkan dokter hewan berwenang, meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan penyelenggaraan kesehatan hewan, serta melaksanakan koordinasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.

(4) Dalam ikut berperan serta mewujudkan kesehatan hewan dunia melalui Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada otoritas veteriner.

(5) Otoritas veteriner bersama organisasi profesi kedokteran hewan melaksanakan Siskeswanas dengan memberdayakan potensi tenaga kesehatan hewan dan membina pelaksanaan praktik kedokteran hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(6) Di samping .

(6) Di samping melaksanakan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan/atau kesejahteraan hewan, otoritas veteriner juga melakukan pelayanan kesehatan hewan, pengaturan tenaga kesehatan hewan, pelaksanaan medik reproduksi, medik konservasi, forensik veteriner, dan pengembangan kedokteran hewan perbandingan. (7'l Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 69

(1) Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner, pelayanan jasa medik veteriner, dan latau pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos kesehatan hewan.

(2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki izin usaha dari bupati/walikota. Pasal 7O

(1) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan hewan, Pemerintah mengatur penyediaan dan penempatan tenaga kesehatan hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan kebutuhan. (21 Tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga medik veteriner, sarjana kedokteran hewan, dan tenaga paramedik veteriner.

(3) Tenaga medik veteriner sebagairnana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas dokter hewan dan dokter hewan spesialis.

(4) Tenaga . . (41 Tenaga paramedik veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memiliki diploma kesehatan hewan dan/atau ijazah sekolah kejuruan kesehatan hewan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 7L

BAB VII: OTORITAS VETERINER
Naskah pasal.

PASAL 8

BAB III: SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Daya Genetik
(1) Sumber daya genetik merupakan kekayaan bangsa
Indonesia yang dikuasai oleh negara dan
dimanfaatkan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(21 Penguasaan negara atas sumber daya genetik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiaksanakan
oleh Pemerintah, pemerintahan daerah provinsi,
atau pemerintahan daerah kabupaten/kota
berdasarkan sebaran asli geografis sumber daya
genetik yang bersangkutan.
(3) Sumber daya genetik dikelola melalui kegiatan
pemanfaatan dan pelestarian.
(4) Pemanfaatan sumber daya genetik sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dilakukan melalui
pembudidayaan dan pemuliaan.
(5) Pelestarian sumber daya genetik sebagaimana
dimaksud pada ayat (g) dilakukan melalui
konservasi di dalam habitatnya dan/atau di luar
habitatnya serta upaya lainnya.
(6) Pengelolaan sumber daya genetik tumbuhan pakan
mengikuti peraturan perundang-undangan di bidang
sistem budi daya tanaman.

PASAL 9

BAB III: SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Daya Genetik
(1) Setiap orang yang melakukan pemanfaatan sumber
daya genetik sebagaimana dimaksud dalam pasal g
ayat (4) wajib membuat perjanjian dengan pelaksana
penguasaan negara atas sumber daya genetik yang
bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam pasal g
ayat (2).
(2) Perjanjian .

-t2-
(21 Perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mencantumkan, antara lain,
pembagian
keuntungan dari hasil pemanfaatan sumber daya
genetik yang bersangkutan dan pemberdayaan
masyarakat sekitar dalam pemanfaatannya.
(3) Pemanfaatan sumber daya genetik hewan asal
satwa liar mengikuti peraturan perundang-
undangan di bidang konservasi sumber daya alam
hayati dan ekosistemnya.

PASAL 10

BAB III: SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Daya Genetik
( 1) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (a) dilakukan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
pemerintah daerah kabupaten/kota, masyarakat,
dan/atau korporasi.
(2) Pemerintah wajib
melindungi usaha
pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pembudidayaan dan pemuliaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) harus mengoptimalkan
pemanfaatan keanekaragaman hayati dan
pelestarian sumber daya genetik asli Indonesia.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap setiap orang
yang melakukan pembudidayaan dan pemuliaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

PASAL 11

BAB III: SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Daya Genetik
(1) Setiap orang atau lembaga nasional yang melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran sumber daya genetik ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memperoleh izin dari Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi lembaga internasional yang melakukan pemasukan dan/atau pengeluaran sumber daya genetik ke dan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(3) Selain

(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21, lembaga asing yang akan melakukan pemasukan dan pengeluaran sumber daya genetik, terlebih dahulu hanrs memiliki perjanjian dengan Pemerintah di bidang transfer material genetik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 12

BAB III: SUMBER DAYA | Bagian Ketiga - Sumber Daya Genetik
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai sumber daya
genetik sebagaimana dimaksud dalam pasal g
sampai dengan Pasal 11 diatur dengan atau
berdasarkan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan
pelestarian sumber daya genetik termasuk sumber
daya genetik hewan dan rekayasa genetik diatur
dengan undang-undang,
BAB IV
PETERNAKAN
Bagian Kesatu
Benih, Bibit, dan Bakalan

PASAL 13

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Kesatu - Benih, Bibit, dan Bakalan
(1) Penyediaan dan pengembangan benih, bibit, dan/atau bakalan dilakukan dengan mengutamakan produksi dalam negeri dan kemampuan ekonomi keralryatan. (21 Pemerintah berkewajiban untuk melakukan pengembangan usaha pembenihan dan/atau pembibitan dengan melibatkan peran serta masyarakat untuk menjamin ketersediaan benih, bibit, dan/atau bakalan. Dalam hal usaha pembenihan dan/atau pembibitan oleh masyarakat belum berkembang, Pemerintah membentuk unit pembenihan dan/atau pembibitan. (3)

(4) Setiap (4) REPUBLIK INOONESIA Setiap benih atau bibit yang beredar wajib memiliki sertifikat layak benih atau bibit yang memuat keterangan mengenai silsilah dan ciri-ciri keunggulan tertentu. (s) Sertifikat layak benih atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat (41 dikeluarkan oleh lembaga sertifikasi benih atau bibit yang terakreditasi atau yang ditunjuk oleh Menteri.

PASAL 14

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Kesatu - Benih, Bibit, dan Bakalan
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan perbibitan
nasional untuk mendorong ketersediaan benih
dan/atau bibit yang bersertifikat dan melakukan
pengawasan dalam pengadaan dan peredarannya
secara berkelanjutan.
(2) Pemerintah membina pembentukan wilayah
sumber bibit pada wilayah yang berpotensi
menghasilkan suatu rumpun ternak dengan mutu
dan keragaman jenis yang tinggi untuk sifat
produksi dan/atau reproduksi.
(3) Wilayah sumber bibit sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri dengan
mempertimbangkan jenis dan rumpun ternak,
agroklimat, kepadatan penduduk, sosial ekonomi,
budaya, serta ilmu pengetahuan dan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan
perbibitan nasional sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan pemerintah.

PASAL 15

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Kesatu - Benih, Bibit, dan Bakalan
(1) Dalam keadaan tertentu pemasukan benih
dan/atau bibit dari luar negeri dapat dilakukan
untuk:
a. meningkatkan mutu dan keragaman genetik;
b. mengembangkan ilmu pengetahuan dan
teknologi;
c. mengatasi kekurangarl benih atau bibit di
dalam negeri; dan/atau
d. memenuhi keperluan penelitian dan
pengembangan.
(2) Pemasukan..,

(21 Pemasukan benih dan/atau bibit wqjib memenuhi
persyaratan mutu dan kesehatan hewan dan
peraturan perundang-undangan di
bidang
karantina hewan serta mernerhatikan kebijakan
pewilayahan bibit sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14.
(3) Setiap orang yang melakukan pemasukan benih
dan/atau bibit sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib memperoleh izin dari menteri yang
menyelenggarakan urusan perdagangan setelah
mendapat rekomendasi dari Menteri.
(41 Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
mutu dan kesehatan hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan
Menteri,

PASAL 16

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Kesatu - Benih, Bibit, dan Bakalan
(1) Pengeluaran benih, bibit, dan/atau bakalan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ke luar negeri dapat dilakukan apabila kebutuhan dalam negeri telah terpenuhi dan kelestarian ternak lokal terjamin. (21 Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperoleh izin dari menteri Yang menyelenggarakan urusan perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.

PASAL 17

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Kesatu - Benih, Bibit, dan Bakalan
(1) Perbaikan kualitas benih dan/atau bibit dilakukan
dengan pembentukan galur murni dan/atau
pembentukan rumpun baru melalui persilangan
dan/atau aplikasi bioteknologi modern.
(21 Aplikasi bioteknologi modern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan
sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah
agama dan tidak merugikan keanekaragarnan
hayati; kesehatan manusia, lingkungan, dan
masyarakat; serta kesejahteraan hewan.
(3) Aplikasi

(3) Aplikasi bioteknologi modern sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) yang dilakukan khusus
untuk menghasilkan ternak hasil rekayasa genetik
harus memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21dan peraturan perundang-
undangan di bidang keamanan hayati produk
rekayasa genetik.

PASAL 18

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Kesatu - Benih, Bibit, dan Bakalan
(1) Dalam rangka mencukupi ketersediaan bibit,
ternak ruminansia betina produktif diseleksi
untuk pemuliaan, sedangkan ternak ruminansia
betina tidak produktif disingkirkan untuk
dijadikan ternak potong.
(2) Ternak ruminansia betina produktif dilarang
disembelih karena merupakan penghasil ternak
yang baik, kecuali untuk keperluan penelitian,
pemuliaan, atau
pengendalian dan
penanggulangan penyakit hewan.
(3) Pemerintah dan
pemerintah daerah
kabupaten/kota menyediakan dana untuk
menjaring ternak ruminansia betina produktif
yang dikeluarkan oleh masyarakat dan
menarnpung ternak tersebut pada unit pelaksana
teknis di daerah untuk keperluan penangkaran
dan penyediaan bibit ternak ruminansia di daerah
tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyeleksian dan
penyingkiran sebagaimana pada ayat (1) dan
penjaringan ternak ruminansia betina produktif
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua

PASAL 19

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Kedua - Pasal 19
(1) Setiap orang yang melakukan budi daya ternak wajib mencukupi kebutuhan pakan dan kesehatan ternaknya.

(2) Pemerintah. , . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t7- (2) (3) Pemerintah dan pemerintah daerah membina pelaku usaha peternakan untuk mencukupi dan memenuhi kebutuhan pakan yang baik untuk ternaknya. Untuk memenuhi kebutuhan yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah membina pengembangan industri premiks dalam negerl.

PASAL 20

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Kedua - Pasal 19
(1) Pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran
bahan pakan dan tumbuhan atau tanaman pakan
yang tergolong bahan pangan dilakukan secara
terkoordinasi antarinstansi atau departemen.
{21 Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi penyediaan lahan untuk keperluan budi
daya tanaman pakan, pengadaan pakan di dalam
negeri, dan pemasukan pakan dari luar negeri.
(3) Pengadaan dan/atau pembudidayaan tanaman
pakan dilakukan melalui sistem pertanaman
monokultur dan/atau terpadu dengan jenis
tanaman lain dengan tetap mempertimbangkan
ekosistem sesuai dengan peraturan perundang-
undangan di bidang sistem budi daya tanaman.
(4) Dalam rangka pengadaan pakan dan/atau bahan
pakan yang tergolong bahan pangan, Pemerintah
mengutamakan bahan baku pakan lokal.
(5) Pengadaan dan penggunaan pakan dan/atau
bahan pakan yang berasal dari organisme
transgenik harus memenuhi persyaratan
keamanan hayati.

PASAL 21

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Kedua - Pasal 19
Menteri menetapkan batas tertinggi kandungan bahan
pencemar fisik, kimia, dan biologis pada pakan
dan/atau bahan pakan.

PASAL 22

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Kedua - Pasal 19
Pasal 22
(1) Setiap orang yang memproduksi pakan dan/atau
bahan pakan untuk diedarkan secara komersial
wajib memperoleh izin usaha.
(2) Pakan yang dibuat untuk diedarkan secara
komersial harus memenuhi standar atau
persyaratan teknis minimal dan keamanan pakan
serta
memenuhi ketentuan cara pembuatan
pakan yang baik yang ditetapkan dengan
Peraturan Menteri.
(3) Pakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus
berlabel sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.
(4) Setiap orang dilarang:
a. mengedarkan pakan yang tidak layak
dikonsumsi;
b. menggunakan dan/atau mengedarkan pakan
ruminansia yang mengandung bahan pakan
yang berupa darah, daging, dan/atau tulang;
dan/atau
c. menggunakan pakan yang dicampur hormon
tertentu dan/atau antibiotik imbuhan pakan.
(5) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) huruf c ditetapkan dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 23

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Kedua - Pasal 19
Setiap pakan dan/atau bahan pakan yang dimasukkan
dari luar negeri atau dikeluarkan dari dalam negeri
harus memenuhi ketentuan persyaratan teknis
kesehatan hewan dan peraturan perundang-undangan
di bidang karantina.
Bagian Ketiga

Bagian Keempat
Budi Daya
Pasal 27
(1) Budi daya merupakan usaha untuk menghasilkan
hewan peliharaan dan produk hewan.
(21 Pengembangan budi daya dapat dilakukan dalam
suatu kawasan budi daya sesuai dengan ketentuan
tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Penetapan suatu kawasan budi daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur berdasarkan
Peraturan Menteri dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan di
bidang
penataan ruang.
l4l Pelaksanaan budi daya dengan memanfaatkan
satwa liar dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.
Pasal 28
(1) Pemerintah menetapkan hewan hasil budi daya
yang memanfaatkan satwa liar sebagai ternak
sepanjang populasinya telah mengalami kestabilan
genetik tanpa bergantung lagi pada populasi jenis
tersebut di habitat alam.
(2) Satwa liar baik dari habitat alam maupun hasil
penangkaran dapat dimanfaatkan di dalam budi
daya untuk menghasilkan hewan peliharaan
sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang konsenrasi satwa
liar.
(3) Satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 tidak termasuk satwa liar yang seluruh
dan/atau sebagian daur hidupnya berada di air.
Pasal 29

Bagian Ketiga
Alat dan Mesin Peternakan

PASAL 24

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Ketiga - Alat dan Mesin Peternakan
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan standar alat dan mesin peternakan yang peredarannya perlu diawasi. (21 Alat dan mesin peternakan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mengutamakan keselamatan dan keamanan pemakainya.

(3) Alat dan mesin peternakan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang peredarannya perlu diawasi wajib diuji sebelum diedarkan.

PASAL 25

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Ketiga - Alat dan Mesin Peternakan
(1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan
alat dan mesin peternakan dari luar negeri untuk
diedarkan wajib menyediakan suku cadang.
(21 Pemerintah membina dan
memfasilitasi
berkembangnya industri alat dan mesin peternakan
dalam negeri.
(3) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap pengadaan dan peredaran alat dan mesin
peternakan.
(4) Alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diutamakan mengandung suku
cadang lokal dan melibatkan masyarakat dalam alih
teknologi.

PASAL 26

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Ketiga - Alat dan Mesin Peternakan
Naskah pasal.

PASAL 27

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Ketiga - Bagian Keempat
(1) Budi daya merupakan usaha untuk menghasilkan
hewan peliharaan dan produk hewan.
(21 Pengembangan budi daya dapat dilakukan dalam
suatu kawasan budi daya sesuai dengan ketentuan
tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(3) Penetapan suatu kawasan budi daya sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diatur berdasarkan
Peraturan Menteri dengan berpedoman pada
peraturan perundang-undangan di
bidang
penataan ruang.
l4l Pelaksanaan budi daya dengan memanfaatkan
satwa liar dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang konservasi sumber
daya alam hayati dan ekosistemnya.

PASAL 28

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Ketiga - Bagian Keempat
(1) Pemerintah menetapkan hewan hasil budi daya
yang memanfaatkan satwa liar sebagai ternak
sepanjang populasinya telah mengalami kestabilan
genetik tanpa bergantung lagi pada populasi jenis
tersebut di habitat alam.
(2) Satwa liar baik dari habitat alam maupun hasil
penangkaran dapat dimanfaatkan di dalam budi
daya untuk menghasilkan hewan peliharaan
sepanjang sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan tentang konsenrasi satwa
liar.
(3) Satwa liar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 tidak termasuk satwa liar yang seluruh
dan/atau sebagian daur hidupnya berada di air.

PASAL 29

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Ketiga - Bagian Keempat
Bagian Ketiga Alat dan Mesin Peternakan Pasal 24

(1) Pemerintah menetapkan jenis dan standar alat dan mesin peternakan yang peredarannya perlu diawasi. (21 Alat dan mesin peternakan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus mengutamakan keselamatan dan keamanan pemakainya.

(3) Alat dan mesin peternakan yang diproduksi dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 yang peredarannya perlu diawasi wajib diuji sebelum diedarkan. Pasal 25

(1) Setiap orang yang memproduksi atau memasukkan alat dan mesin peternakan dari luar negeri untuk diedarkan wajib menyediakan suku cadang. (21 Pemerintah membina dan memfasilitasi berkembangnya industri alat dan mesin peternakan dalam negeri.

(3) Pemerintah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengadaan dan peredaran alat dan mesin peternakan.

(4) Alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan mengandung suku cadang lokal dan melibatkan masyarakat dalam alih teknologi. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin peternakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dart Pasal 25 diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat. -2t- Pasal 29

(1) Budi daya ternak hanya dapat dilakukan oleh peternak, perusahaan peternakan, serta pihak tertentu untuk kepentingan khusus.

(2) Peternak yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di bawah skala usaha tertentu diberikan tanda daftar usaha peternakan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota.

(3) Perusahaan peternakan yang melakukan budi daya ternak dengan jenis dan jumlah ternak di atas skala usaha tertentu wajib memiliki izin usaha peternakan dari pemerintah daerah kabupaten/kota.

(4) Peternak, perusahaan peternakan, dan pihak tertentu yang mengusahakan ternak dengan skala usaha tertentu wajib mengikuti tata cara budi daya ternak yang baik dengan tidak mengganggu ketertiban umum sesuai dengan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.

(5) Pemerintah berkewajiban untuk melindungi usaha peternakan dalam negeri dari persaingan tidak sehat di antara pelaku pasar.

PASAL 30

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Keempat. - -2t-
(1) Budi daya hanya dapat diselenggarakan oleh
perorangan warga negara Indonesia atau
korporasi, baik yang berbadan hukum maupun
yang tidak berbadan hukum Indonesia.
(2) Perorangan warga negara Indonesia atau badan
hukum Indonesia sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat melakukan kerja sama dengan
pihak asing sesuai dengan peraturan pemndang-
undangan di bidang penanaman modal dan
peraturan perundang-undangan lainnya yang
terkait.

PASAL 31

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Keempat. - -2t-
Pasal 31
(1) Peternak dapat melakukan kemitraan usaha di
bidang budi daya ternak berdasarkan perjanjian
yang saling memerlukan, memperkuat, dan
menguntungkan serta berkeadilan.
(2) Kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan:
a. antarpeternak;
b. antara peternak dan perusahaan peternakan;
c. antara peternak dan perusahaan di bidang lain;
dan
d. antara perusahaan peternakan dan Pemerintah
atau Pemerintah Daerah.
(3) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan
pembinaan kemitraan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 dengan memerhatikan ketentuan
peraturan perundang-undangan di
bidang
kemitraan usaha.

PASAL 32

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Keempat. - -2t-
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengupayakan
agar sebarryak mungkin warga masyarakat
menyelenggarakan budi daya ternak.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi
dan membina pengembangan budi daya yang
dilakukan oleh peternak dan pihak tertentu yang
mempunyai kepentingan khusus.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan
memberikan fasilitas untuk pertumbuhan dan
perkembangan koperasi dan badan usaha di
bidang peternakan.

PASAL 33

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Keempat. - -2t-
Ketentuan lebih lanjut mengenai budi daya sebagaimana dimaksud dalam Pasai 27 sarnpai dengan Pasal 32 diatur dengan Peraturan Presiden. Bagian Kelima Bagian Kelima Panen, Pascapanen, Pemasaran, dan Industri Pengolahan Hasil Peternakan

PASAL 34

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Kelima - Bagian Kelima
(1) Peternak dan perusahaan peternakan melakukan
tata cara panen yang baik untuk mendapatkan
hasil produksi dengan jumlah dan mutu yang
tinggi.
(21 Pelaksanaan parlen hasil budi daya harus
mengikuti syarat kesehatan hewan, keamanan
hayati, dan kaidah agama, etika, serta estetika.

PASAL 35

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Kelima - Bagian Kelima
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi
pengembangan unit pascapanen produk hewan
skala kecil dan menengah.
(21 Pemerintah dan pemerintah daerah memfasilitasi
berkembangnya unit usaha pascapanen yang
memanfaatkan produk hewan sebagai bahan
baku pangan, pakan, farmasi, dan industri.

PASAL 36

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Kelima - Bagian Kelima
(1) Pemerintah berkewajiban untuk menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri maupun ke luar negeri. (21 Pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diutamakan untuk membina peningkatan produksi dan konsumsi protein hewani dalam mewujudkan ketersediaan pangan bergizi seimbang bagi masyarakat dengan tetap meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha peternakan.

(3) Pengeluaran hewan atau ternak dan produk hewan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila produksi dan pasokan di dalam negeri telah mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.

(4) Pemasukan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Pemasukan hewan atau ternak dan produk hewan dari luar negeri dilakukan apabila produksi dan pasokan hewan atau ternak dan produk hewan di dalam negeri belum mencukupi kebutuhan konsumsi masyarakat.

(5) Pemerintah berkewajiban untuk menciptakan iklim usaha yang sehat bagi hewan atau ternak dan produk hewan.

PASAL 37

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Kelima - Bagian Kelima
(1) Pemerintah membina dan
memfasilitasi
berkembangnya industri pengolahan produk
hewan dengan mengutamakan penggunaan bahan
baku dari dalam negeri.
(21 Pemerintah membina terselenggaranya kemitraan
yang sehat antara industri pengolahan dan
peternak dan/atau koperasi yang menghasilkan
produk hewan yang digunakan sebagai bahan
baku industri.
(3) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan di bidang industri, kecuali
untuk hal-hal yang diatur dalam Undang-Undang
ini.

PASAL 38

BAB IV: PETERNAKAN | Bagian Kelima - Bagian Kelima
Ketentuan lebih lanjut mengenai panen, pascapanen,
pemasaran, dan industri pengolahan hasil peternakan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 sampai dengan
Pasal 37, kecuali yang diatur dalam ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang industri,
diatur dengan Peraturan Menteri.
BABV..

BAB V
KESEHATAN HEWAN
Bagian Kesatu
Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan

PASAL 39

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(1) Pengendalian dan penanggulangan penyakit
hewan merupakan penyelenggaraan kesehatan
hewan dan kesehatan lingkungan dalam bentuk
pengamatan dan pengidentifikasian, pencegahan,
pengamanan, pemberantasan, dan/atau
pengobatan.
(2) Urusan kesehatan hewan dilakukan dengan
pendekatan pemeliharaan, peningkatan kesehatan
(promotif), pencegahan penyakit (preventif),
penyembuhan penyakit (kuratif), dan pemulihan
kesehatan (rehabilitatifl yang dilaksanakan secara
menyeluruh, terpadu, dan berkesinambungan.
(3) Dalam rangka mengefektifkan pengendalian dan
penanggulangan penyakit hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), melalui berbagai
pendekatan dalam urusan kesehatan hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah
mengembangkan kebijakan kesehatan hewan
nasional untuk menjamin keterpaduan dan
kesinambungan penyelenggaraan kesehatan
hewan di berbagai lingkungan ekosistem.

PASAL 40

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(1) Pengamatan dan pengidentifikasian penyakit
hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) dilakukan melalui kegiatan surveilans dan
pemetaan, penyidikan dan peringatan dini,
pemeriksaan dan pengujian, serta pelaporan.
(2) Menteri menetapkan jenis penyakit hewan, peta
dan status situasi penyakit hewan, serta penyakit
eksotik yang mengancam kesehatan hewan,
manusia, dan lingkungan berdasarkan hasil
pengamatan dan pengidentifikasian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengamatan

(3) Pengamatan dan pengidentilikasian penyakit
hewan dilakukan oleh laboratorium veteriner yang
terakreditasi.
(4) Dalam hal laboratorium sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) belum ada, Menteri menetapkan
laboratorium untuk melakukan pengamatan dan
pengidentifikasian penyakit hewan.
(5) Menteri menetapkan pedoman pengamatan dan
pengidentifikasian penyakit hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).

PASAL 41

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
Pencegahan penyakit hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dilakukan berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan di bidang karantina
hewan.

PASAL 42

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(1) Pengamanan terhadap penyakit hewan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
dilaksanakan melalui:
a. penetapan penyakit hewan menular strategis;
b. penetapan kawasan pengamanan penyakit
hewan;
c. peneraparl prosedur biosafety dan bioseanritg;
d. pengebalan hewan;
e. pengawasan lalu lintas hewan, produk hewan,
dan media pembawa penyakit hewan lainnya
di luar wilayah kerja karantina;
f. pelaksanaan kesiagaan darurat veteriner;
dan/atau
g. penerapan kewaspadaan dini.
) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamanan
terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(3) Dalam rangka pengamanan terhadap penyakit
hewan pada sentra-sentra hewan produktif
dan/atau satwa liar, Menteri menetapkan kawasan
pengamanan bebas penyakit hewan.
(4) Pemerintah

- zt -
(4) Pemerintah membangun dan mengelola sistem
informasi veteriner dalam rangka terselenggaranya
pengawasan dan tersedianya data dan informasi
penyakit hewan.
(5) Setiap orang yang melakukan pemasukan
dan/atau pengeluaran hewan, produk hewan,
dan/atau media pembawa penyakit wajib
memenuhi persyaratan teknis kesehatan hewan.
(6) Menteri menetapkan manajemen kesiagaan
darurat veteriner untuk mengantisipasi terjadinya
penyakit hewan menular terutama penyakit
eksotik.

PASAL 43

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(1) Menteri menetapkan jenis penyakit hewan
menular strategis dalam rangka pengamanan
terhadap penyakit hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 42 ayat (1) huruf a.
(21 Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengamanan terhadap
penyakit hewan menular strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengamanan terhadap jenis penyakit hewan selain
penyakit hewan menular strategis sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 dilakukan oleh
masyarakat.
(41 Setiap orang yang memelihara dan/atau
mengusahakan hewan wajib
melakukan
pengamanan terhadap penyakit hewan menular
strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 44

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(1) Pemberantasan penyakit hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 meliputi penutupan
daerah, pembatasan lalu lintas hewan, pengebalan
hewan, pengisolasian hewan sakit atau terduga
sakit, penanganan hewan sakit, pemusnahan
bangkai, pengeradikasian penyakit hewan, dan
pendepopulasian hewan.
(2) Pendepopulasian

(2) Pendepopulasian hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan memerhatikan
status konservasi hewan dan/atau status mutu
genetik hewan.
(3) Pemerintah tidak memberikan kompensasi kepada
setiap orang atas tindakan depopulasi terhadap
hewannya yang positif terjangkit penyakit hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pemerintah memberikan kompensasi bagi hewan
sehat yang berdasarkan pedoman pemberantasan
wabah penyakit hewan harus didepopulasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberantasan
penyakit hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sampai dengan ayat (41 diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 45

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(1) Setiap orang, termasuk peternak, pemilik hewan,
dan perusahaan peternakan yang berusaha di
bidang peternakan yang mengetahui terjadinya
penyakit hewan menular wajib
melaporkan
kejadian tersebut kepada Pemerintah, Pemerintah
Daerah, dan/atau dokter hewan berwenang
setempat.
(21 Menteri menetapkan status daerah sebagai daerah
tertular, daerah terduga, dan daerah bebas
penyakit hewan menular, serta pedoman
pemberantasannya.
(3) Pemerintah daerah provinsi mengawasi penerapan
pedoman pemberantasan penyakit hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21.
(4) Pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan
pedoman pemberantasan penyakit hewan
sebagairnana dirnaksud pada ayat (3).

PASAL 46

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
Pasal 46
(1) Menteri menyatakan dan mengumumkan kepada
masyarakat luas kejadian wabah penyakit hewan
menular di suatu wilayah berdasarkan laporan
gubernur dan/atau bupati/walikota setelah
memperoleh hasil investigasi laboratorium
veteriner dari pejabat otoritas veteriner di wilayah
setempat.
(2) Dalam hal suatu wilayah dinyatakan sebagai
daerah wabah, pemerintah daerah provinsi atau
pemerintah daerah kabupaten atau kota wajib
menutup daerah tertular, melakukan pengamanan,
pemberantasan, dan pengobatan hewan, serta
pengalokasian dana yang memadai di samping
dana Pemerintah.
(3) Dalam hal wabah penyakit hewan menular
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
penyakit hewan menular eksotik, tindakan
pemusnahan harus dilakukan terhadap seluruh
hewan yang tertular dengan memerhatikan status
konservasi hewan yang bersangkutan.
(4) Tindakan pemusnahan hewan langka dan/atau
yang dilindungi dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang konservasi sumber daya alam hayati dan
ekosistemnya.
(5) Setiap orang dilarang mengeluarkan dan/atau
memasukkan hewan, produk hewan, dan/atau
media yang dimungkinkan membawa penyakit
hewan lainnya dari daerah tertular dan/atau
terduga ke daerah bebas.
(6) Ketentuan pemberantasan sebagaimanadimaksud
pada ayat (21 dan pemusnaan hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi bibit
ternak yang diproduksi oleh perusahaan
peternakan di bidang pembibitan yang dinyatakan
bebas oleh otoritas veteriner.
(7) Pernyataan

(71 Pernyataan bebas penyakit menular pada
perusahaan peternakan di bidang pembibitan oleh
otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) ditetapkan dengan Peraturan Menteri.

PASAL 47

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
(1) Pengobatan hewan menjadi tanggung jawab
pemilik hewan, peternak, atau perusahaan
peternakan, baik sendiri maupun dengan bantuan
tenaga kesehatan hewan.
(21 Pengobatan hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang menggunakan obat keras dan/atau
obat yang diberikan secara parenteral harus
dilakukan di bawah pengawasan dokter hewan.
(3) Hewan atau kelompok hewan yang menderita
penyakit yang tidak dapat disembuhkan
berdasarkan visum dokter hewan harus
dieutanasia dan/atau dimusnahkan oleh tenaga
kesehatan hewan dengan memerhatikan ketentuan
kesejahteraan hewan.
(41 Hewan atau kelompok hewan yang menderita
penyakit menular dan tidak dapat disembuhkan
berdasarkan visum dokter hewan berwenang serta
membahayakan kesehatan manusia dan
lingkungan harus dimusnahkan atas permintaan
pemilik hewan, peternak, perusahaan peternakan,
Pemerintah, dan/atau Pemerintah Daerah.
(5) Pemerintah tidak memberikan kompensasi bagi
hewan yang berdasarkan pedoman pemberantasan
wabah penyakit hewan harus dimusnahkan.
(6) Pengeutanasiaan atau pemusnahan hewan atau
kelompok hewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4) dilakukan oleh dokter hewan
dan/atau tenaga kesehatan hewan di bawah
pengawasan dokter hewan dengan memerhatikan
ketentuan kesejahteraan hewan.

PASAL 48

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Kesatu - Pengendalian dan Penanggulangan Penyakit Hewan
Pasal 48
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengamatan,
pengamanan, pemberantasan penyakit hewan,
pengobatan, maupun persyaratan teknis kesehatan
hewan, termasuk pemberian kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 39 sampai dengan Pasal 47
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Obat Hewan

PASAL 49

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Kedua - Obat Hewan
(1) Berdasarkan sediaannya, obat hewan dapat
digolongkan ke dalam sediaan biologik,
farmakoseutika, premiks, dan obat alami.
(2) Berdasarkan tingkat bahaya dalam pemakaian dan
akibatnya, obat hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diklasifikasikan menjadi obat keras, obat
bebas terbatas, dan obat bebas.
(3) Untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan
sediaan biologik, biang isolat lokal disimpan di
laboratorium danlatau lembaga penelitian dan
pengembangan veteriner.
(4) Untuk menjamin ketersediaan dan keberlanjutan
sediaan premiks dalam pengembangan peternakan
skala kecil dan menengah, Pemerintah memfasilitasi
distribusi sediaan premiks dalam negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai distribusi sediaan
premiks sebagaimana dimaksud pada ayat (41
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 50

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Kedua - Obat Hewan
(1) Obat hewan yang dibuat dan disediakan dengan
maksud untuk diedarkan harus memiliki nomor
pendaftaran.
(21 Untuk memperoleh nomor pendaftaran, setiap obat
hewan harus didaftarkan, dinilai, diuji, dan
diberikan sertifikat mutu setelah lulus penilaian
dan pengujian.
(3) Pembuatan,..,

(3) Pembuatan, penyediaan, peredaran, dan pengujian
obat hewan harus dilakukan di bawah pengawasan
otoritas veteriner.
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pengawasan atas
pembuatan, penyediaan, dan peredaran obat hewan.

PASAL 51

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Kedua - Obat Hewan
(1) Obat keras yang digunakan untuk pengamanan
penyakit hewan dan/atau pengobatan hewan sakit
hanya dapat diperoleh dengan resep dokter hewan.
(2) Pemakaian obat keras harus dilakukan oleh dokter
hewan atau tenaga kesehatan hewan di bawah
pengawasan dokter hewan.
(3) Setiap orang dilarang menggunakan obat hewan
tertentu pada ternak yang produknya untuk
konsumsi manusia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan
menggunakan obat hewan tertentu sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan
Menteri.

PASAL 52

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Kedua - Obat Hewan
(1) Setiap orang yang berusaha di bidang pembuatan,
penyediaan, dan/atau peredaran obat hewan wajib
memiliki izin usaha sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan .
(21 Setiap orang dilarang membuat, menyediakan,
dan/atau mengedarkan obat hewan yang:
a. berupa sediaan biologik yang penyakitnya tidak
ada di Indonesia;
b. tidak memiliki nomor pendaftaran;
c. tidak diberi label dan tanda; dan
d. tidak memenuhi standar mutu.

PASAL 53

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Kedua - Obat Hewan
Pasal 53
(1) Pembuatan sediaan biologik yang penyakitnya tidak
ada di Indonesia yang bertujuan untuk melindungi
kepentingan nasional dan membantu pengendalian
dan penanggulangan penyakit hewan di negara lain
wajib memenuhi persyaratan keamanan hayati
yang tinggi.
(2) Pembuatan sediaan biologik yang biang isolatnya
tidak ada di Indonesia yang bertujuan untuk
melindungi kepentingan nasional dan membantu
pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan
di negara lain wajib memenuhi persyaratan
keamanan hayati yang tinggi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembuatan
sediaan biologik yang penyakit dan/atau biang
isolatnya tidak ada di Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan
Peraturan Menteri.

PASAL 54

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Kedua - Obat Hewan
(1) Penyediaan obat hewan dilakukan mengutamakan produksi dalam negeri. dengan (21 Dalam hal obat hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat diproduksi atau belum mencukupi kebutuhan dalam negeri, penyediaannya dapat dipenuhi melalui produk luar negeri.

(3) Pemasukan obat hewan untuk diedarkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia harus memenuhi persyaratan peredaran obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5O ayat (1) dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina.

(4) Pengeluaran obat hewan produksi dalam negeri ke luar negeri harus mengutamakan kepentingan nasional.

(5) Ketentuan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemasukan dan pengeluaran dari dan ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Alat dan Mesin Kesehatan Hewan

PASAL 55

BAB V: KESEHATAN HEWAN | Bagian Ketiga - Alat dan Mesin Kesehatan Hewan
(1) Pemerintah menetapkan jenis dan standar mutu alat dan mesin kesehatan hewan yang pengadaan dan peredarannya perlu dilakukan pengawasan. 12) Alat dan mesin kesehatan hewan yang dibuat atau dimasukkan untuk diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memenuhi standar mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Setiap orang yang membuat, memasukkan, dan mengedarkan alat dan mesin kesehatan hewan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib melakukan pelayanan purnajual dan alih teknologi.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat dan mesin kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VI KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN KESE.IAHTERAAN HEWAN Bagian kesatu Kesehatan Masyarakat Veteriner

PASAL 56

BAB VI: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN | Bagian kesatu - Kesehatan Masyarakat Veteriner
Kesehatan masyarakat veteriner
merupakan
penyelenggaraan kesehatan hewan dalam bentuk:
a. pengendalian dan penanggulangan zoonosis;
b. penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan
kehalalan produk hewan;
c. penjaminan higiene dan sanitasi;
d. pengembangan kedokteran perbandingan; dan
e. penanganan bencana.

PASAL 57

BAB VI: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN | Bagian kesatu - Kesehatan Masyarakat Veteriner
Pasal 57
(1) Menteri bersama menteri yang menyelenggarakan
urusan kesehatan menetapkan jenis zoonosis yang
memerlukan prioritas pengendalian dan
penanggulangan.
(21 Pengendalian dan penanggulangan zoonosis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
secara mutatis mutandis mengikuti ketentuan dalam
Pasal 4O sampai dengan Pasal 47.
(3) Di samping ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (21, pengendalian dan penanggulangan zoonosis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan secara terkoordinasi dengan menteri
terkait.

PASAL 58

BAB VI: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN | Bagian kesatu - Kesehatan Masyarakat Veteriner
(1) Dalam rangka menjamin produk hewan yang arnan, sehat, utuh, dan halal, Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya melaksanakan pengawasan, pemeriksaan, pengujian, standardisasi, sertifikasi, dan registrasi produk hewan. (21 Pengawasan dan pemeriksaan produk hewan berturut-turut dilakukan di tempat produksi, pada waktu pemotongan, penampungan, dan pengumpulan, pada waktu dalam keadaan segar, sebelum pengawetan, dan pada waktu peredaran setelah pengawetan.

(3) Standardisasi, sertifikasi, dan registrasi produk hewan dilakukan terhadap produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan dan/atau dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(4) Produk hewan yang diproduksi di dan/atau dimasukkan ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk diedarkan wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal. (5) .

(5) Produk hewan yang dikeluarkan dari wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib disertai sertifikat veteriner dan sertifikat halal jika dipersyaratkan oleh negara pengimpor.

(6) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri. (71 Untuk pangan olahan asal hewan, selain wajib memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pangan.

PASAL 59

BAB VI: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN | Bagian kesatu - Kesehatan Masyarakat Veteriner
(1) Setiap orang yang akan memasukkan produk hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memperoleh izin pemasukan dari menteri yang terkait di bidang perdagangan setelah memperoleh rekomendasi :

a. untuk produk hewan segar dari Menteri; atau

b. untuk produk hewan olahan dari pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan dan/atau Menteri. (21 Produk hewan segar yang dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus berasal dari unit usaha produk hewan pada suatu negara atau zorta dalam suatu negara yang telah memenuhi persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan.

(3) Produk hewan olahan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, yang masih mempunyai risiko penyebaran zoonosis yang dapat mengancam kesehatan manusia, hewan, dan lingkungan budi daya, harus mendapatkan rekomendasi dari Menteri sebelum dikeluarkannya rekomendasi dari pimpinan instansi yang bertanggung jawab di bidang pengawasan obat dan makanan.

(4) Persyaratan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan dari luar negeri ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21dan ayat (3) mengacu pada ketentuan atau kaidah internasional yang berbasis analisis risiko di bidang kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner serta mengutamakan kepentingan nasional.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemasukan produk hewan kedalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri,

PASAL 60

BAB VI: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN | Bagian kesatu - Kesehatan Masyarakat Veteriner
(1) Setiap orang yang mempunyai unit usaha produk
hewan wajib mengajukan permohonan untuk
memperoleh nomor kontrol veteriner kepada
pemerintah daerah provinsi berdasarkan pedoman
yang ditetapkan oleh Menteri.
(21 Pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan
pembinaan unit usaha yang memproduksi
dan/atau mengedarkan produk hewan yang
dihasilkan oleh unit usaha skala rumah tangga
yang belum memenuhi persyaratan nomor kontrol
veteriner.

PASAL 61

BAB VI: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN | Bagian kesatu - Kesehatan Masyarakat Veteriner
(1) Pemotongan hewan yang dagingnya diedarkan harus:

a. dilakukan di rumah potong; dan b, mengikuti cara penyembelihan yang memenuhi kaidah kesehatan masyarakat veteriner dan kesejahteraan hewan.

(2) Dalam rangka menjamin ketenteraman batin rnasyarakat, pemotongan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b harus memerhatikan kaidah agama dan unsur kepercayaan yang dianut masyarakat.

(3) Menteri PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA

(3) Menteri menetapkan persyaratan rumah potong dan tata cara pemotongan hewan yang baik.

(4) Ketentuan mengenai pemotongan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dikecualikan bagi pemotongan untuk kepentingan hari besar keagamaan, upacara adat, dan pemotongan darurat.

PASAL 62

BAB VI: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN | Bagian kesatu - Kesehatan Masyarakat Veteriner
(1) Pemerintah daerah kabupaten/kota wajib memiliki
rumah potong hewan yang memenuhi persyaratan
teknis.
(21 Rumah potong hewan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diusahakan oleh setiap orang
setelah memiliki izin usaha dari bupati/walikota.
(3) Usaha rumah potong hewan sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 harus dilakukan di bawah
pengawasan dokter hewan berwenang di bidang
pengawasan kesehatan masyarakat veteriner.

PASAL 63

BAB VI: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN | Bagian kesatu - Kesehatan Masyarakat Veteriner
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya wajib menyelenggarakan penjaminan higiene dan sanitasi. {21 Untuk mewujudkan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan:

a. pengawasan, inspeksi, dan audit terhadap tempat produksi, rumah pemotongan hewan, tempat pemerahan, tempat penyimpanan, tempat pengolahan, dan tempat penjualan atau penjajaan serta alat dan mesin produk hewan;

b. surveilans terhadap residu obat hewan, cemaran mikroba, dan/atau cemaran kimia; dan

c. pembinaan terhadap orang yang terlibat secara langsung dengan aktivitas tersebut.

(3) Kegiatan. , . PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

(3) Kegiatan higiene dan sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh dokter hewan berwenang di bidang kesehatan masyarakat veteriner. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai higiene sanitasi sebagaimana dimaksud pada ayat diatur dengan Peraturan Menteri. dan (2t

PASAL 64

BAB VI: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN | Bagian kesatu - Kesehatan Masyarakat Veteriner
Pemerintah dan pemerintah daerah mengantisipasi
ancarnan terhadap kesehatan masyarakat yang
ditimbulkan oleh hewan dan/atau perubahan
lingkungan sebagai dampak bencana alam yang
memerlukan kesiagaan dan cara penanggulangan
terhadap zoonosis, masalah higiene, dan sanitasi
lingkungan.

PASAL 65

BAB VI: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN | Bagian kesatu - Kesehatan Masyarakat Veteriner
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan,
pemeriksaan, pengujian, standardisasi, dan sertifrkasi
produk hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58
ayat (1), tata cara pemasukan produk hewan olahan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (1) huruf b,
penetapan negara dan/atau zor,a, unit usaha produk
hewan, dan tata cara pemasukan produk hewan segar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (2), serta
kesiagaan dan cara penanggulangan bencana
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Kesejahteraan Hewan

PASAL 66

BAB VI: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN | Bagian Kedua - Kesejahteraan Hewan
(1) Untuk kepentingan kesejahteraan hewan
dilakukan tindakan yang berkaitan dengan
penangkapan dan penanganan; penempatan dan
pengandangan; pemeliharaan dan perawatan;
pengangkutan; pemotongan dan pembunuhan;
serta perlakuan dan pengayoman yang wajar
terhadap hewan.
(2) Ketentuan .

(2) Ketentuan mengenai kesejahteraan hewan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara manusiawi yang meliputi:
a. penangkapan dan penanganan satwa dari
habitatnya harus sesuai dengan ketentuan
peraturan perundangan-undangan di bidang
konservasi;
b. penempatan dan pengandangan dilakukan
dengan
sebaik-baiknya
sehingga
memungkinkan hewan dapat mengekspresikan
perilaku alaminya;
c. pemeliharaan, pengamanan, perawatan, dan
pengayoman hewan dilakukan dengan sebaik-
baiknya sehingga hewan bebas dari rasa lapar
dan haus, rasa sakit, penganiayaan dan
penyalahgunaan, serta rasa takut dan tertekan;
d. pengangkutan hewan dilakukan dengan
sebaik-baiknya sehingga hewan bebas dari
rasa takut dan tertekan serta bebas dari
penganiayaan;
e. penggunaan dan pemanfaatan hewan
dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga
hewan bebas dari penganiayaan dan
penyalahgunaan;
f. pemotongan dan pembunuhan hewan
dilakukan dengan sebaik-baiknya sehingga
hewan bebas dari rasa sakit, rasa takut dan
tertekan, penganiyaan, dan penyalahgunaan;
dan
g. perlakuan terhadap hewan harus dihindari
dari
tindakan penganiayaan dan
penyalahgunaan.
(3) Ketentuan yang berkaitan dengan penyelenggaraan
kesejahteraan hewan diberlakukan bagi semua jenis
hewan bertulang belakang dan sebagian dari hewan
yang tidak bertulang belakang yang dapat merasa
sakit.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesejahteraan
hewan sebagairnana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 67

BAB VI: KESEHATAN MASYARAKAT VETERINER DAN | Bagian Kedua - Kesejahteraan Hewan
Pasal 67
Penyelenggaraan kesejahteraan hewan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dan ayat (21
dilaksanakan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah
bersama masyarakat.
BAB VII
OTORITAS VETERINER

PASAL 68

BAB VII: OTORITAS VETERINER
(1) Penyelenggaraan kesehatan wilayah Negara Kesatuan memerlukan otoritas veteriner hewan di seluruh Republik Indonesia (21 Dalam rangka pelaksanaan otoritas veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menetapkan Siskeswanas.

(3) Dalam pelaksanaan Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (21, Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya menetapkan dokter hewan berwenang, meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan penyelenggaraan kesehatan hewan, serta melaksanakan koordinasi dengan memerhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pemerintahan daerah.

(4) Dalam ikut berperan serta mewujudkan kesehatan hewan dunia melalui Siskeswanas sebagaimana dimaksud pada ayat (2l,, Menteri dapat melimpahkan kewenangannya kepada otoritas veteriner.

(5) Otoritas veteriner bersama organisasi profesi kedokteran hewan melaksanakan Siskeswanas dengan memberdayakan potensi tenaga kesehatan hewan dan membina pelaksanaan praktik kedokteran hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

(6) Di samping .

(6) Di samping melaksanakan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, kesehatan masyarakat veteriner, dan/atau kesejahteraan hewan, otoritas veteriner juga melakukan pelayanan kesehatan hewan, pengaturan tenaga kesehatan hewan, pelaksanaan medik reproduksi, medik konservasi, forensik veteriner, dan pengembangan kedokteran hewan perbandingan. (7'l Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) sampai dengan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 69

BAB VII: OTORITAS VETERINER
(1) Pelayanan kesehatan hewan meliputi pelayanan
jasa laboratorium veteriner, pelayanan jasa
laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner,
pelayanan jasa medik veteriner, dan latau
pelayanan jasa di pusat kesehatan hewan atau pos
kesehatan hewan.
(2) Setiap orang yang berusaha di bidang pelayanan
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib memiliki izin usaha dari
bupati/walikota.

PASAL 70

BAB VII: OTORITAS VETERINER
(1) Untuk memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan hewan, Pemerintah mengatur penyediaan dan penempatan tenaga kesehatan hewan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sesuai dengan kebutuhan. (21 Tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas tenaga medik veteriner, sarjana kedokteran hewan, dan tenaga paramedik veteriner.

(3) Tenaga medik veteriner sebagairnana dimaksud pada ayat (21 terdiri atas dokter hewan dan dokter hewan spesialis.

(4) Tenaga . . (41 Tenaga paramedik veteriner sebagaimana dimaksud pada ayat (21 memiliki diploma kesehatan hewan dan/atau ijazah sekolah kejuruan kesehatan hewan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 7l

(1) Tenaga medik veteriner melaksanakan segala urusan kesehatan hewan berdasarkan kompetensi medik veteriner yang diperolehnya dalam pendidikan kedokteran hewan.

(2) Tenaga paramedik veteriner dan sarjana kedokteran hewan melaksanakan urusan kesehatan hewan yang menjadi kompetensinya dan dilakukan di bawah penyeliaan dokter hewan.

(3) Dokter hewan spesialis dan/atau dokter hewan yang memperoleh sertifikat kompetensi dari organisasi profesi kedokteran hewan dan/atau sertifikat yang diakui oleh Pemerintah dapat melaksanakan urusan kesehatan hewan. (41 Dalam menjalankan urusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), tenaga kesehatan hewan wajib mematuhi kode etik dan memegang teguh sumpah atau janji profesinya. Pasal 72

(1) Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki surat izin praktik kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh bupati/walikota. (21 Untuk mendapatkan surat izin praktik kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), tenaga kesehatan hewan yang bersangkutan mengajukan surat permohonan untuk memperoleh surat izin praktik kepada bupati/walikota disertai dengan sertifikat kompetensi dari organisasi profesi kedokteran hewan.

(3) Tenaga. . ,

(3) Tenaga asing kesehatan hewan dapat melakukan praktik pelayanan kesehatan hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dan negara atau lembaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 73

(1) Pemerintah wajib membina dan memfasilitasi terselenggaranya medik reproduksi, medik konservasi, dan forensik veteriner. (21 Medik reproduksi, medik konservasi, dan forensik veteriner sepanjang berkaitan dengan satwa 1iar dan/atau hewan yang hidup di air diselenggarakan secara terkoordinasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 74

(1) Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hewan sebagai hewan laboratorium dan hewan model penelitian dan/atau pemanfaatan organ hewan untuk kesejahteraan manusia diterapkan ilmu kedokteran perbandingan.

(2) Penerapan ilmu kedokteran perbandingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan:

a. di bawah penyeliaan dokter hewan yang kompeten;

b. berdasarkan etika hewan dan etika kedokteran hewan; dan

c. dengan mempertimbangkan kesejahteraan hewan. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kesehatan hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 sampai dengan Pasal 74 diatur dengan Peraturan pemerintah. BAB VIII BAB VIII PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA DI BTDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN Pasal 76

(1) Pemberdayaan peternak, usaha di bidang peternakan, dan usaha di bidang kesehatan hewan dilakukan dengan memberikan kemudahan bagi kemajuan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan serta peningkatan daya saing. 12) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a, pengaksesan sumber pembiayaan, permodalan, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta informasi;

b. pelayanan peternakan, pelayanan kesehatan hewan, dan bantuan teknik;

c. penghindaran pengenaan biaya yang menimbulkan ekonomi biaya tinggi;

d. pembilaan kemitraan dalam meningkatkan sinergi antarpelaku usaha;

e. penciptaan iklim usaha yang kondusif dan/ atau meningkatan kewirausahaan;

f. pengutamaan pemanfaatan sumber daya peternakan dan kesehatan hewan dalam negeri;

g. pemfasilitasan terbentuknya kawasan pengembangan usaha peternakan ;

h. pemfasilitasan pelaksanaan promosi dan pemasaran; dan/atau

i. perlindungan harga dan produk hewan dari luar negeri.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah bersama pemangku kepentingan di bidang peternakan dan kesehatan hewan melakukan pemberdayaan peternak guna meningkatkan kesejahteraan peternak.

(4) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong dan memfasilitasi pengembangan produk hewan yang ditetapkan sebagai bahan pangan pokok strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan'

(5) Ketentuan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Pasal 77

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melindungi peternak dari perbuatan yang mengandung unsur pemerasan oleh pihak lain untuk memperoleh pendapatan yang layak.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mencegah penyalahgunaan kebijakan di bidang permodalan dan/atau fiskal yang ditujukan untuk pemberdayaan peternak, perusahaan peternakan, dan usaha kesehatan hewan.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah mencegah penyelenggaraan kemitraan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang menyebabkan terjadinya eksploitasi yang merugikan peternak dan masyarakat. BAB IX PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 78

(1) Sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan meliputi aparat Pemerintah, Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan semua pihak yang terkait dengan bidang peternakan dan kesehatan hewan. (21 Sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) perlu ditingkatkan dan dikembangkan lmalitasnya untuk lebih meningkatkan keterampilan, keprofesionalan, kemandirian, dedikasi, dan akhlak mulia.

(3) Pengembangan.

(3) Pengembangan kualitas sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan dilaksanakan dengan cara:

a. pendidikan dan pelatihan;

b. penyuluhan; dan/atau

c. pengembangan lainnya dengan memerhatikan kebutuhan kompetensi kerja, budaya masyarakat, serta sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(4) Pemerintah dan pemerintah daerah melalui institusi pendidikan dan dunia usaha memfasilitasi dan mengembangkan pendidikan dan pelatihan serta penyuluhan yang berkaitan dengan penyediaan sumber daya manusia yang kompeten di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

(5) Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan penyuluhan peternakan dan kesehatan hewan serta mendorong dan membina peran serta masyarakat untuk melaksanakan peternakan dan kesehatan hewan yang baik.

(6) Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan publik di bidang peternakan dan kesehatan hewan melalui upaya peningkatan kesadaran gizi masyarakat dalam mengonsumsi produk hewan yang aman, sehat, utuh, dan halal. (71 Pemerintah mengembangkan dan memfasilitasi berbagai cara pengembangan sumber daya manusia di bidang peternakan dan kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara pengembangan kualitas sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c diatur dengan Peraturan Menteri. BABX.. BAB X PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN Pasal 79

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyelenggarakan penelitian dan pengembangan peternakan dan kesehatan hewan.

(2) Penelitian dan pengembangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan dapat dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, institusi pendidikan, perorangan, lembaga swadaya masyarakat, atau dunia usaha, baik secara sendiri-sendiri maupun bekerja sama.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan mengembangkan adanya kerja sarna yang baik antarpenyelenggara penelitian dan pengembangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan, baik di tingkat nasional maupun internasional. Pasal 80

(1) Perorangan warga negara asing dan/atau badan hukum asing yang melakukan penelitian dan pengembangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan wajib mendapatkan izin terlebih dahulu dari instansi pemerintah yang berwenang di bidang penelitian, pengembangan, dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi. (21 Perorangan warga negara asing dan/atau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakukan penelitian harus bekerja sama dengan peneliti atau lembaga penelitian dalam negeri. Pasal 81 Negara memberikan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual hasil aplikasi ilmu pengetahuan dan invensi teknologi di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Pasal82 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 82 Penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan rekayasa genetik di bidang peternakan dan kesehatan hewan dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah agama; kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan; kesejahteraan hewan; serta tidak merugikan keanekaragaman hayati. Pasal 83 Ketentuan mengenai pelaksanaan penelitian dan pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang peternakan dan kesehatan hewan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XI PENYIDIKAN Pasal 84

(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan dari tanggung jawabnya meliputi peternakan dan kesehatan hewan dibiri wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perLlndang-undangan.

(2) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan;

b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan;

d. melakukan

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti daiam perkara tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan; dan/atau f, meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang peternakan dan kesehatan hewan.

(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasit penyidikannya kepada penuntut umum sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana. BAB XII SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 85

(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal g ayat (1), Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), pasal 15 ayat'(3), Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (l), pasal 22 ayat (ll atau ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), pasal 25 ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 42 ayat (5), pasal 45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2) atau ayat (3), pasal 5O ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), pasat 54 ayat (3), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (2), Pasal 61 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 62 ayat (2) atau ayat (3), Pasal 69 ayat (2), dan Pasal Z2 ayat

(1) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi

(2) Sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa :

a. peringatan secara tertulis;

b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi, dan/atau peredaran;

c. pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk hewan dari peredaran;

d. pencabutan izin; atau

e. pengenaan denda.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf d diatur dengan Peraturan pemerintah.

(4) Besarnya denda sebagaimana dimaksud pada huruf e dikenakan kepada setiap orang yang:

a. menyembelih ternak ruminansia kecil betina produktif paling sedikit sebesar Rp1.0O0.O0O,O0 (satu juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp5.000.00O,00 (lima juta rupiah) ;

b. menyembelih ternak ruminansia besar betina produktif paling sedikit Rp5.O00.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak sebesar Rp25.000.00O,00 (dua puluh lima juta rupiah); dan

c. melanggar selain sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b paling sedikit Rp5.000.0O0,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(5) Besarnya denda sebagaimana dimaksud pada ayat (41 ditambah I /3 (sepertiga) dari denda tersebut jika pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau korporasi. BAB XIII BAB XIII KETENTUAN PIDANA Pasal 86 Setiap orang yang menyembelih:

a. ternak ruminansia kecil betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21 dipidana dengan pidana kurungan pating singkat 1 (satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.O00.O0O,O0 (satu juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah); dan

b. ternak ruminansia besar betina produktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat l2l dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,00 (dua puluh lima juta rupiah). Pasal 87 Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah) dan paling banyak Rp750.000.000,O0 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah). Pasal 88 Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan alat dan mesin tanpa mengutamakan keselamatan dan keamanan bagi pemakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan/atau belum diuji berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat

(3) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 11 (sebelas) bulan dan denda paling sedikit Rp50.OOO.OOO,0O (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.OOO.000,OO (lima ratus juta rupiah). Pasal89 Pasal 89

(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas tindakan mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya dari dan ke wilayah Negara Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5), Pasal 58 ayat (5), dan Pasal 59 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah). (21 Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau memasukkan hewan, produk hewan, atau media pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (5), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.O0O.OOO,O0 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, pelaku dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp3.O00.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.OOO.000,OO (sembilan miliar rupiah). Pasal 9O Setiap orang yang menggunakan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp5O.000.00O,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp5OO.OO0.OO0,OO (lima ratus juta rupiah). Pasal 91 Pasal 9 1 Setiap orang yang membuat, menyediakan, dan/atau mengedarkan obat hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat {2) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus juta rupiah). Pasal 92

(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi atau pejabat yang berwenang, pidana yang dijatuhkan adalah pidana denda dengan pemberatan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 sampai dengan Pasal 91. (21 Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi atau pejabat yang berwenang dapat dikenai pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha, status badan hukum, atau status kepegawaian dari pejabat yang berwenang. Pasal 93

(1) Tindak pidana sebagaimana Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, 91 merupakan pelanggaran. dimaksud dalam Pasal 90, dan Pasal (21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 merupakan kejahatan. BABXIV BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN Pasal 94 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. nomor pendaftaran obat hewan, pakan, alat dan mesin peternakan dan kesehatan hewan, pangan asal hewan, dan usaha pemotongan dinyatakan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya untuk selanjutnya di sesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya;

b. permohonan untuk memperoleh nomor pendaftaran sebagaimana dimaksud pada huruf a yang diajukan dan sedang dalam proses diselesaikan berdasarkan ketentuan peraturan pelaksanaan di bidang peternakan dan kesehatan hewan;

c. izin usaha peternakan, izin usaha obat hewan, tzin usaha pemotongan hewan, izin pelayanan kesehatan hewan, dan izin praktik dokter hewan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan beluni dicabut dengan Undang- Undang ini; dan/atau

d. permohonan untuk memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada huruf c yang diajukan dan sedang dalam proses diselesaikan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 7967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan dan peraturan pelaksanaannya. BAB XV KETENTUAN PENUTUP Pasal 95 Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pen-rndang- undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang- Undang ini, tetap berlakr: sampai dengan dikeluarkannya peraturan pelaksanaan yang barr yang ditetapkan berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 96 Pasal 96 Ketentuan praktik kedokteran hewan dan ketentuan veteriner yang belum cukup diatur dalam Undang- Undang ini akan diatur tersendiri dengan undang- undang. Pasal 97 Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini:

a. Peraturan Pemerintah dan Peraturan 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan;

b. Peraturan atau Keputusan Menteri harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan; dan

c. Peraturan Pemerintah Daerah harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan. Pasal 98 Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini: Undang-Undang Nomor 6 Tahun L967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L967 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 282a1; Ketentuan yang mengatur kehewanan yang tercantum dalam:

a. peninjauan kembali ketentuan mengenai pengawasan praktik dokter hewan dan kebijakan kehewanan (Herutening uan de bepalingen omtrent het Veeartsnijkundige staatstoezicht en de Veeartsnijlundige politie, Staatsblad Tahun l9l2 Nomor a34; 1 2

b. desentralisasi . .

b. desentralisasi dari wewenang pusat sesuai dengan ketentuan dalam Staatsblad Tahun l9l4 Nomor 486, membuka kemungkinan pelimpahan pelaksanaan kepada tiap-tiap kepala daerah untuk penanggulangan penyakit hewan menular pada hewan ternak dan gedung yang menjadi sarang tikus (Decenstralisatie gemeenteraden. Besmettelijke ziekten. Pestgeuaarlijke gebouwen. Openstejling uan de mogelijklrcid om aan de gemednteraden ouer te dragen de uituoeing uan de bij de ordonnantie in Staatsblad Tahun 1914 nomor 486 uastgestelde regelen, Staatsblad Tahun 1916 Nomor 656); (cek dg Engelbrecht);

c. pembahan dan tambahan atas tambahan pada Staatsblad Tahun l9l2 nomor 432 yang mengatur tentang polisi khusus dinas kedokteran hewan (Nadere wijziging en aanuulling udn het reglementen op het ueeartsnijhtndige staatstoezicht en de ueeartsnijl*tndige politie in Nederlandsch-Indie (staatsblad Tahun 1912 Nomor 432), Staatsblad Tahun L925 Nomor 163);

d. ketentuan baru mengenai pengenalan dan pemberantasan mewabahnya rabies {Nieuute bepalingen teruoorkeming en bestrijding uan hondolshetds (rabies) in Nederlandsch Indie (Hondolsleids Ordonnantie 1926), Staatsblad Tahun 1926 Nomor a5 1);

e. pelimpahan sebagian kegiatan pemerintah pusat kepada provinsi mengenai dinas kehewanan sipil dan polisi khusus kehewanan (Ouerdracht uan een deel der ouerheidsbemoeienis met den burgelijke ueeartsnijlanndige dienst prouincien, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 569);

f. tambahan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L926 Nomor 452 mengenai pemberantasan atau pembasmian penyakit anjing gila (rabies) (Veeartsnijlatndige. Dienst. Politie. Reglementen, Staatsblad Tahun 1928 Nomor 52);

g. untuk

g. untuk polisi khusus kehewanan, petunjuk mengenai pemotongan hewan, pemotongan hewan besar betina bertanduk yang tercantum dalam peraturan pemerintah tahun 1936 mengenai hewan besar betina bertanduk (Wijziging uan de bepalingen inzalce let slachten op doen slachten uan urouwelijk grootlwornuee ("Slacht Ordonantie Vrouwelijke Grootlwornuee 1936'), Staatsblad Tahun 1936 Nomor 6la\

h. perubahan terhadap peraturan mengenai campur tangan pemerintah dalam dinas kehewanan, polisi kehewanan, dan ordonansi tentang penyakit anjing gila (rabiesl (Wijziging uan het reglement op de ueeartsnijlomdige ouerheidsbemoeienis en de ueeartsnijlanndige politie en uan de hondolsheid ordonnantie, Staatsblad Tahun 1936 Nomor 7l5l;

i. desentralisasi untuk dinas kehewanan di daerah seberang (Decentralisatie. Veeartsnijlundige dientst. Buitengewesten, Staatsblad Tahun 1937 Nomor 512); dan j. perubahan terhadap peraturan mengenai campur tangan pemerintah pada dinas kehewanan dan polisi kehewanan, (Wijziging uan het reglement op de ueeartsnijlanndige ouerleidsbemoienis en de ueeartsnijlatndige politie, Staatsblad Tahun L937 Nomor 5 13); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 99 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiaP orang mengetahuinYa, pJngundangan Undang-Undang penempatannYa dalam Lembaran Indonesia. memerintahkan ini dengan Negara RePublik Disahkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2OO9 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 4 Juni 2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 84 Salinan sesuai dengan aslinYa SEKRETARIAT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidan_g P+litik. dan Kesej ahteraan Ralryat, ttd ttd i r.i Wisnu Setiawan PENJEI..A,SAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2OO9 TENTANG PETERNAI(AN DAN KESEHATAN HEWAN I. UMUM Republik Indonesia merupakan negara kepulauan yang memiliki kekayaan keanekaragaman hayati yang sangat besar (mega biodiuersityl berupa sumber daya hewan dan tumbuhan, sebagai anugerah sekaligus amanah Tuhan Yang Maha Esa. Kekayaan tersebut perlu dimanfaatkan dan dilestarikan dalam mewujudkan kesejahteraan seluruh ralryat Indonesia, sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945. Dalam rangka memanfaatkan dan melestarikan keanekaragaman hayati tersebut diselenggarakan peternakan dan kesehatan hewan secara sendiri maupun terintegrasi dengan budi daya tanaman pertanian, perkebunan, perikanan, dan kehutanan; dengan pendekatan sistem agrobisnis peternakan dan sistem kesehatan hewan; serta penerapan asas kemanfaatan dan keberlanjutan, keamanan dan kesehatan, kerakyatan dan keadilan, keterbukaan dan keterpaduan, kemandirian, kemitraan, dan keprofesionalan. Kedua hal tersebut harus diselenggarakan secara sinergis untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan; menyediakan pangarl yang aman, sehat, utuh, dan halal; meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan, dan lingkungan; menyediakan jasa dan bahan baku industri; mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi; meningkatkan pendapatan dan devisa negara; memperluas kesempatan berusaha dan kesempatan kerj a; serta meningkatkan kesejahteraan ralryat. Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan peternakan perlu dikembangkan wawasan dan paradigma baru di bidang peternakan agar investasi, inovasi, dan pemberdayaan di bidang peternakan terus berlanjut dan meningkat sehingga meningkatkan daya saing bangsa dan kesetaraan dengan bangsa lain yang lebih maju. Untuk Untuk mencapai tujuan penyelenggaraan kesehatan hewan dikembangkan wawasan dan paradigma baru di bidang kesehatan hewan dengan maksud untuk mempertahankan status kesehatan hewan nasional; melindungi wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman penyakit dan/ atau gangguan kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan ekosistemnya; serta mernberikan jaminan pangan asal hewan yang arn€Ln, sehat, utuh, dan halal. Pengaturan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dalam satu undang-undang disebabkan adanya interelasi dan interdependensi antara kedua bidang tersebut. Di samping itu, pengaturan dengan satu undang- undang membentuk satu kesatuan sistem legislasi nasional yang memudahkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah serta semua pemangku kepentingan yang bergerak di bidang peternakan dan kesehatan hewan dalam mernahami dan melaksanakan berbagai ketentuan dalam Undang- Undang ini. Selain itu telah terjadi pula perubahan penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan Undang-Undang Pemerintahan Daerah yang mengharuskan penataan kembali urusan dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, kebij akan penyeienggaraan peternakan dititikberatkan pada aspek sosial ekonomi, sedangkan penyelenggaraan kesehatan hewan mengutamakan aspek keamanan terhadap ancarnan penyakit serta upaya menghindari risiko yang dapat mengganggu kesehatan, baik pada manusia, hewan, tumbuhan, maupun lingkungan. Dengan kebijakan tersebut, penyelenggaraan peternakan dilakukan dengan pendekatan sistem agrobisnis dan penyelenggaraan kesehatan hewan dilakukan dengan sistem kesehatan hewan nasional. Ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan peternakan meliputi tanah atau lahan, air, sumber daya genetik, benih, bibit, bakalan, pakan, alat dan mesin peternakan, budi daya, panen dan pascapanen, pemasaran, dan pengolahan hasil peternakan. Adapun ruang lingkup pengaturan penyelenggaraan kesehatan hewan meliputi penyakit hewan, obat hewan, alat dan mesin, kesehatan masyarakat veteriner, kesejahteraan hewan, dan otoritas veteriner. Dalam otoritas veteriner diatur hal mengenai penguatan fungsi, pelayanan kesehatan hewan, tenaga kesehatan hewan, medik reproduksi, medik konservasi, forensik veteriner, dan kedokteran perbandingan. Untuk Untuk menunjang keberhasilan penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan diatur juga mengenai pemberdayaan peternak, perusahaan peternakan dan pelayanan kesehatan hewan, pengembangan sumber daya manusia, penelitian dan pengembangan, serta sumber daya permodalan. Disadari bahwa pengaturan dalam Undang-Undang ini belum sepenuhnya mencakup aspek kehewanan dalam arti luas. Jangkauan pengaturan baru pada hewan budi daya, yaitu ternak, hewan kesayangan, dan hewan laboratorium. Untuk itulah diperlukan suatu undang-undang tersendiri yang mengatur mengenai aspek kehewanan secara komprehensif termasuk pengaturan praktik kedokteran hewan (veteriner) . Selain upaya tersebut, dalam menciptakan suasana yarlg kondusif dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan, dikembangkan sistem jaminan penegakan hukum berupa pengenaan sanksi, baik sanksi administrasi maupun sanksi pidana, terhadap perbuatan yang dapat menimbulkan kemgian negara atau kepentingan orang banyak. Pembentukan Undang-Undang ini juga mempertimbangkan komitmen Indonesia untuk melakukan penyesuaian dan penyetaraan peraturan perundang-undangan dengan ketentuan konvensi internasional. Misalnya, General Agreement on Tlade and Taiffs (GATT), khususnya tentang Agreement on tle Application of Sanitary and Phgtosanitary Measures (SPS) yang mengatur tentang impor dan ekspor produk hewan dan perlindungan terhadap kehidupan atau kesehatan manusia, hewan, tanaman, dan lingkungan. Di samping itu, dalam menJrusun Undang-Undang ini dipertimbangkan pula semua produk undang-undang yang telah diundangkan meliputi:

1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber daya Alam Hayati dan Ekosistemnya;

2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian;

3. Undang Undang Nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan T\rmbuhan;

4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun L992 tentang Kesehatan;

5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun L994 tentang Pengesahan Couention on Biological Diuersity (CBD);

6. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Estobilishing the World T'rade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) ;

7. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan;

8. Undang-Undang . .

8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan;

9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;

10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun L999 tentang Perlindungan Konsumen; 1 1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun L999 tentang Kehutanan juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4;

12. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;

13. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO4 tentang Pengesahan Protokol Kartagena;

14. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2OO4 tentang Sumber Daya Air;

15. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2OO4 tentang Perikanan;

16. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO7 tentang Penanggulangan Bencana;

17. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2006 tentang Sistem Penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan; dan

18. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2OO7 tentang Penataan Ruang. Sejalan dengan hal tersebut di atas dan untuk melakukan unifikasi hukum khususnya yang terkait dengan peternakan dan kesehatan hewan serta untuk menjawab kebutuhan dan perkembangan zarnarl, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan dan berbagai Ordonnantie peninggalan Pemerintah Hindia Belanda perlu diganti dengan undang-undang yang baru di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang dapat memberikan kepastian hukum, keadilan, dan ketenteraman batin masyarakat dalam penyelenggaraan semua kegiatan yang berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas Pasal 2 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat 12) REPUBLTK INDONESIA Ayat (2) Yang dimaksud dengan asas nkemanfaatan dan keberlanjutan" adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dapat meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan ralryat dengan mengupayakan kelestarian fungsi lingkungan hidup dan memerhatikan kondisi sosial budaya. Yang dimaksud dengan asas ukeamanan dan kesehatan" adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan harus menjamin produknya arnan, layak untuk dikonsumsi, dan menjamin ketenteraman batin masyarakat. Yang dimaksud dengan asas ukeralgzatan dan keadilan" adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan memberikan peluang dan kesempatan yang sama secara proporsional kepada semua warga negara sesuai dengan kemampuannya sehingga dapat meningkatkan kemakmuran seluruh ralryat. Oleh karena itu, dalam memberikan izin harus dicegah terjadinya praktik monopoli, monopsoni, oligopoli, dan oligopsoni. Yang dimaksud dengan asas "keterbukaan dan keterpaduan' adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilakukan dengan memerhatikan aspirasi masyarakat dan didukung dengan ketersediaan informasi yang dapat diakses oleh masyarakat serta dilaksanakan secara terpadu dari hulu sampai hilir dalam upaya meningkatkan efisiensi dan produktivitasnya . Yang dimaksud dengan asas "kemandirian" adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilakukan dengan mengutamakan penggunaan bahan, sarana produksi, dan sarana pendukung lainnya dari dalam negeri untuk mencapai penyediaan ternak dan produk hewan bagi masyarakat. Yang dimaksud dengan asas "kemitraan" adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilakukan dengan pendekatan kekuatan jejaring pelaku usaha dan sumber daya yang mempertimbangkan aspek kesetaraan dalam berusaha secara proporsional. Yang dimaksud dengan asas "keprofesionalan" adalah penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan dilakukan melalui pendekatan kompetensi dan berorientasi pada kaidah ilmu pengetahuan dan teknologi. Pasal 3 PRESIOEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 3 Huruf a Cukup jelas. Humf b Yang dimaksud dengan upangan" adalah produk hewan yang dapat dikonsumsi, diantaranya, telur, daging, susu, madu beserta turunannya. Yang dimaksud dengan "barang" adalah produk hewan yang digunakan untuk bahan baku industri, di antaranya, kulit, tanduk, tulang, kuku, bulu, darah, serta kotoran ternak atau feses beserta turunannya. Yang dimaksud dengan "jasa" adalah penggunaan tenaga ternak untuk kepentingan sosial, ekonomi, dan budaya, di antaranya, kegiatan usaha tani, pariwisata, olahraga, hobi. Yang dimaksud dengan "menuju pencapaian ketahanan pangan nasional" adalah peningkatan komitmen pelaku di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang ditujukan untuk mewujudkan ketahanan pangan nasional. Humf c Yang dimaksud dengan nancaman" antara lain yaitu penyakit hewan, cemaran biologik, kimiawi, fisik, maupun salah kelola (missmanagement) dan salah urus lmissconduct) dalam penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Pasal 4 Yang dimaksud dengan "lahan yang memenuhi persyaratan teknis" adalah hamparan tanah yang sesuai dengan keperluan budi daya ternak, antara lain, tersedianya sumber air, topografi, agroklimat, dan bebas dari bakteri patogen yang membahayakan ternak. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kegiatan pendidikan dan/atau penelitian dan pengembangan" adalah kegiatan yang terkait dengan peningkatan pengembangan sumber daya manusia, ilmu pengetahuan dan teknologi, serta inovasi di bidang peternakan dan kesehatan hewan. Pasal 6 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mempertahankan keberadaan dan kemanfataannya secara keberlanjutan" adalah upaya yang perlu dilakukan oleh kabupaten/kota untuk memasukkan kawasan penggembalaan dalam program pembangunan daerah. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Yang dimaksud dengan "kastrasi" adalah tindakan mencegah berfungsinya testis dengan jalan menghilangkannya atau menghambat fungsinya. Yang dimaksud dengan "lnseminasi buatan" adalah teknik memasukkan mani atau semen ke dalam alat reproduksi ternak betina sehat untuk dapat membuahi sel telur dengan menggunakan alat inseminasi dengan tujuan agar ternak bunting. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas Ayat(3) Pasal 14 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (21 Yang dimaksud dengan "wilayah sumber bibit ternak" adalah wilayah kecamatan, kabupaten, provinsi atau pulau, tergantung pada rumpun, jumlah, dan sebaran bibit serta kondisi wilayah. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 15 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah kondisi yang mendesak bagi negara untuk melalmkan tindakan yang sifatnya prioritas dan terbatas. Huruf a Yang dimaksud dengan "mutu genetik" adalah ekspresi keunggulan sifat individu ternak. Yang dimaksud dengan "keragaman genetik" adalah ekspresi keunggulan variasi genetik antarindividu. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "kekurangan benih atau bibit' adalah suatu kondisi populasi ternak yang tidak aman, yaitu apabila dalam waktu beberapa tahun mendatang diprediksi populasi jumlah ternak dewasa menurun, penurunan tersebut mengganggu ketersediaan benih atau bibit di dalam negeri. Hunrf d Cukup jelas Ayat(21 Ayat (3) Yang dimaksud dengan "penetapan lahan sebagai kawasan penggembalaan umum" yaitu upaya yang harls dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota untuk menyediakan lahan penggembalaan umum, antara lain, misalnya tanah pangonan, tanah titisara atau tanah kas desa. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 7 Ayat (1) Ketentuan persyaratan baku mutu air dimaksudkan untuk menjamin mutu, keamanan pangan asal hewan dan kesehatan ternak yang dibudidayakan, serta menghindari cemaran mikroba dan bahan kimia pada produk hewan. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dikuasai oleh negara" adalah negara sebagai badan hukum publik mempunyai kewenangan untuk mengatur pemanfaatan dan pelestarian sumber daya genetik. Ayat (21 Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan "konservasi dalam habitatnya" (in sifu/ adalah semua kegiatan untuk mempertahankan populasi hewan di dalam habitatnya. Yang PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "konservasi diluar habitatnya' (ex sifu/ adalah semua kegiatan untuk mempertahankan populasi hewan di luar habitatnya dalam berbagai bentuk yaitu hewan hidup, B€D, DNA, genom, mani, sel telur, embrio atau jaringan, yang dapat digunakan untuk membentuk genotipe baru. Yang dimaksud dengan "upaya lain dari pelestarian sumber daya genetik" adalah kegiatan pelestarian yang dilakukan, antara lain, melalui penyimpanan dingin (cryo conseruation). Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 9 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pemanfaatan sumber daya genetik" yaitu penggunaan material genetik hewan, seperti Deoxgrebose Nucleic Acid (DNA) dan molekul lainnya (bukan hewan itu sendiri) untuk menghasilkan produk yang bernilai ekonomis tinggi (bioprospecting) . Ayat (2) Yang dimaksud dengan "penggunaan bagian keuntungan dari hasil pemanfaatan sumber daya genetilC adalah upaya dalam menunjang konservasi sumber daya genetik dan peningkatan kesejahteraan masyarakat yang membudidayakan surnber daya genetik. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 10 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "masyarakat" yaitu peternak, kelompok peternak, atau gabungan kelompok peternak. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "wajib melindungi" adalah menjamin keberlanjutan usaha, terutama usaha peternakan skala kecil dan menengah yang berbasis sumber daya lokal. Ayat (3) REPUBLIK INDONESlA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 1 1 Cukup jelas. Pasal 12 Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "mengutamakan produksi dalam negeri" adalah upaya pemanfaatan sumber daya genetik asli Indonesia, misalnya ternak rumpun murni dan silangan, baik dalam bentuk ternak komposit maupun hibrida. Yang dimaksud dengan "mengutamakan kemampuan ekonomi keralryatan" yaitu upaya pembibitan, pembenihan, produksi bakalan yang dilakukan secara langsung dan/atau tidak langsung oleh rakyat, misalnya, pusat pembibitan perdesaan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "melibatkan peran serta masyarakat" adalah upaya untuk memberikan peluang berusaha dalam penyediaan benih, bibit, dan/atau bakalan yang bersertifikat. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "unit pembenihan atau pembibitan" antara lain, Balai Pembibitan Ternak Unggul, Balai Inseminasi Buatan, dan Balai Embrio Ternak. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "ciri-ciri keunggulan tertentu" adalah antara lain memiliki kemarnpuan produksi dan reproduksi yang tinggi dan tahan terhadap penyakit. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 14 -t2- Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 16 Ayat (1) Pengeluaran benih dan/atau bibit dari wilayah Indonesia ke luar negeri dilakukan sepanjang tidak menganggu kelestarian ternak lokal yang dalam bahaya kepunahan dan yang dilindungi. Ayat (2) Cukup jelas. Pasal 17 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "bioteknologi modern" adalah aplikasi dari teknik perekayasaan genetik yang, antara lain, meliputi teknik asam nukleat inuitro dan Ttrsi sel dari dua jenis atau lebih organisme di luar kekerabatan taksonomis. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Yang dimaksud dengan uternak ruminansia betina produktif" adalah ruminansia besar, yaitu sapi dan kerbau yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah 8 tahun dan ruminansia kecil, yaitu kambing dan domba yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah 4 tahun 6 bulan. Penentuan ternak ruminansia betina tidak produktif ditentukan oleh tenaga kesehatart hewan' Ayat (2) . Ayat (21 Kebijakan ini dimaksudkan untuk mempertahankan populasi ternak ruminansia betina produktif guna memenuhi kecukupan kebutuhan konsumsi protein hewani dalam negeri. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 19 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pakan" meliputi bahan pakan, pakan konsentrat, tumbuhan pakan, imbuhan pakan, pelengkap pakan, pakan olahan, dan bahan lain yang dapat digunakan sebagai pakan ternak. Yang dimaksud dengan "pakan konsentrat" adalah pakan yang kaya sumber protein dan atau sumber energi serta dapat mengandung pelengkap pakan dan atau imbuhan pakan. Yang dimaksud dengan "tumbuhan pakan" adalah tumbuhan yang tidak dibudidayakan maupun yang dibudidayakan (tanaman pakan), baik yang diolah maupun tidak diorah yang dapat dijadikan pakan, seperti rumput dan legume. Yang dimaksud dengan "imbuhan pakan (feed ad.ditiuel" adalah bahan baku pakan yang tidak mengandung zat gizi atau nutrisi (nutrien), yang tujuan pemakaiannya terutama untuk tujuan tertentu, seperti xantophyl (untuk manipulasi warna kuning telur). Yang dimaksud dengan "pelengkap pakan (feed supplementl" adalah zat yang secara alami sudah terkandung dalam pakan tetapi jumlahnya perlu ditingkatkan dengan menambahkannya dalam pakan, seperti asam amino, vitamin, dan iain sebagainya. Yang dimaksud dengan "pakan olahan" adalah pakan yang telah mengalami proses fisik, kimia atau biologi baik tunggal maupun campuran, seperti silase dan ransum jadi untuk unggas. Yang Yang dimaksud dengan "bahan lain" adalah bahan penolong untuk mengolah bahan baku menjadi pakan, seperti: bahan pengikat dalam pembuatan pelet. Yang dimaksud dengan "bahan pakan" adalah bahan hasil pertanian, perikanan, dan peternakan atau bahan lain yang layak digunakan sebagai pakan baik yang diolah maupun yang belum diolah, seperti: dedak, jagung, tepung ikan, tepung tulang non ruminansia, dan tepung darah. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pakan yang baik" adalah, antara lain, meliputi serat, karbohidrat, lemak, protein, vitamin dan mineral baik yang berasal dari tumbuhan, he'*van, jasad renik, dan bahan anorganik dalam bentuk premiks. Ayat (3) Premiks merupakan imbuhan pakan atau pelengkap pakan yang pemberiannya dicampurkan ke dalam pakan atau air minum. Pasal 20 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar kebijakan ketersediaan pakan menjadi tanggung jawab bersama antara instansi pertanian, perindustrian, perdagangan, bea cukai, pengawasan obat dan makana.n, dan instansi terkait lainnya. Penyediaan dapat dipenuhi dari produksi dalam negeri dan pemasukan dari luar negeri. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 21 . Pasal 21 Cukup jelas. Pasal 22 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cara pembuatan pakan yang baik, misalnya dalam hal proses produksi, dan pembuatan pakan harus menjamin pakan mengandung cemaran biologi, fisik, kimia di atas ambang batas maksimal yang diperbolehkan, serta memperhatikan dampak sosial akibat buangan bahan baku dan bahan ikutan yang digunakan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan pakan yang dilarang untuk diedarkan yaitu pakan yang:

1. tidak berlabel;

2. kedaluwarsa;

3. kemasartnya rusak, fisiknya rusak, berbau, benrbah warna; dan/atau

4. palsu, yaitu tidak memiliki nomor pendaftaran, isi tidak sesuai dengan label, menggunakan merek orang lain. Huruf b Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah timbulnya penyakit sapi gila (bouine spongifurm encephalopathyl atau scrapie pada domba/kambing.

Yang dimaksud dengan ruminansia adalah hewan yang memamah biak. Huruf c Yang dimaksud dengan "hormon tertentu" adalah hormon sintetik. Yang dimaksud dengan "antibiotik", antara lain, chloramphenicol dan tetracy clin. Ayat (5) REPUBLIK TNDONESIA -t6- yat (5) Cukup jelas. Pasal 23 Cukup jelas. Pasal 24 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar alat dan mesin peternakan memenuhi persyaratan teknis dari aspek produksi, reproduksi, peningkatan mutu genetik, termasuk kesehatan masyarakat veteriner, kehalalan, dan kesejahteraan hewan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Ketentuan pengujian alat dan mesin peternakan sebelum diedarkan dimaksudkan untuk memastikan bahwa alat dan mesin tersebut memenuhi spesifikasi teknis. Pasal 25 Ayat (1) Ketentuan ini dimaksudkan agar pembeli alat dan mesin peternakan tidak menderita kerugian karena ketiadaan suku cadang. Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Yang dimaksud dengan "diutamakan mengandung suku cadang lokal dan melibatkan masyarakat dalam alih teknologi" adalah upaya untuk meningkatkan daya guna dan produktifitas sumber daya lokal serta meningkatkan kemampuan sumber daya manusia di Indonesia. Pasal 26 Cukup jelas Pasal 27 . Pasal 27 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "menghasilkan hewan peliharaan", antara lain, mendomestikasikan satwa liar menjadi ternak, hewan jasa, hewan laboratorium, dan hewan kesayangan. Yang dimaksud dengan "hewan jasa", antara lain, adalah hewan yang dipelihara untuk memberi jasa kepada manusia untuk menjaga rumah, melacak tindakan kriminal, membantu melacak korban kecelakaan, dan sebagai hewan tarik atau hewan beban. Yang dimaksud dengan "hewan laboratorium" adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan percobaan, penelitian, pengujian, pengajaran, dan penghasil bahan biomedik ataupun dikembangkan menjadi hewan model untuk penyakit manusia. Yang dimaksud dengan "hewan kesayangan" adalah hewan yang dipelihara khusus sebagai hewan olah raga, kesenangan, dan keindahan. Ayat (2) "Kawasan budidaya peternakan" adalah lokasi pengusahaan ternak dalam suatu wilayah kabupaten/kota yang ditetapkan berdasarkan kesesuaian agroklimat, ketersediaan sarana dan prasarana, potensi wilayah, dan potensi pasar. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas Pasal 28 Cukup jelas. Pasal 29 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pihak tertentu", antara lain, Tentara Nasional Indonesia, kepolisian, lembaga kepabeanan, lembaga penelitian, dan lembaga pendidikan. Yang PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan okepentingan khuslls", antara lain, kuda untuk kavaleri, anjing untuk hewan pelacak pelaku kriminal, kelinci untuk penelitian. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Izin usaha peternakan untuk jenis dan jumlah ternak mulai skala tertentu dimaksudkan untuk pembinaan dan pengawasan usaha peternakan agar sesuai dengan persyaratan usaha peternakan yang baik dan kesehatan hewan serta kesehatan masyarakat veteriner. Ayat 4) Yang dimaksud dengan "tidak mengganggu ketertiban umum' adalah kegiatan budi daya ternak dilakukan dengan memerhatikan kaidah agama dan/atau kepercayaan serta sistem nilai yang dianut oleh masyarakat setempat, seperti harus memenuhi ketentuan Undang-Undang Gangguan (Hinder Ordonnantie). Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 30 Cukup jelas. Pasal 31 Ayat (1) Kemitraan usaha tersebut meliputi, antara lain bagi hasil (gaduhan), sewa, kontrak farming, sumba kontrak, maro bati, inti plasma, atau bentuk lain sesuai dengan budaya lokal, dan kebiasaan masyarakat setempat. Ayat (21 Huruf a Cukup jelas Hunf b Cukup jelas Huruf c Huruf c Yang dimaksud dengan "perusahaan di bidang lain' adalah perusahaan yang bergerak di sektor hulu, misalnya, usaha pembibitan; atau di sektor hilir, misalnya, usaha pengolahan hasil ternak seperti industri susu. Yang dimaksud dengan "pihak terkait" adalah semua pihak di luar bidang peternakan dan kesehatan hewan misalnya perkebunan, perikanan, dan kehutanan, Huruf d Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 32 Cukup jelas Pasal 33 Cukup jelas. Pasal 34 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan mengenai syarat keamanan hayati hanya berlaku untuk produk hasil rekayasa genetik. Yang dimaksud dengan "kaidah etika' dalam pelaksanaan panen hasil budi daya adalah kesadaran untuk menerapkan asas-asas moral, misalnya penyortiran anak ayam umur sehari yang tidak memenuhi kriteria tetap diperlakukan dengan memperhatikan kaidah kesej ahteraan hewan. Yang dimaksud dengan "kaidah estetika" dalam pelaksanaan panen hasil budi daya adalah kesadaran untuk menerapkan asas-asas kesesuaian dan keharmonisan dalam melakukan pemanenan hasil budi daya, misalnya kesesuaian antara wadah susu dengan susu yang dipanen. Pasal 35 . . Pasal 35 Cukup jelas. Pasal 36 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "pangan bergtzi seimbang" adalah kondisi pangan yang komposisi protein, lemak, karbohidrat, mineral, vitamin, dan serat kasar dalam satu-kesatuan asupan konsumsi sesuai dengan umur, jenis, dan kebutuhan untuk aktivitas tubuh. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Yang dimaksud dengan "menciptakan iklim usaha yang sehat", antara lain, memberikan informasi pasar, serta melakukan survei dan kajian terhadap monopoli usaha peternakan secara horizontal/vertikal yang dapat membahayakan kepentingan nasional. Pasal 37 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "Industri pengolahan produk hewan" adalah kegiatan penanganan dan pemrosesan yang dilakukan terhadap hasil peternakan yang ditujukan untuk mencapai nilai tambah yang lebih tinggi, dengan memperhatikan aspek produk yang aman, sehat, utuh, dan halal (asuh). Yang dimaksud dengan "mengutamakan bahan baku dari dalam negeri", misalnya, dalam industri pengolahan susu sedapat mungkin menggunakan susu dari hasil pemerahan sapi perah dalam negeri. Ayat (2) . Ayat (21 Nilai tambah dari kegiatan industri pengolahan hasil peternakan harus dapat dinikmati secara berkeadilan oleh semua pihak yang terlibat dalam usaha peternakan, termasuk peternak yang bergerak di bidang budi daya peternakan melalui berbagai pola kemitraan usaha industri pengolahan hasil peternakan, misalnya, kemitraan industri pengolahan susu dengan peternak sapi perah dalam bentuk koperasi dan inti plasma serta kemitraan dengan kalangan pendidikan untuk meningkatkan usaha dan gizi. Ayat (3)

Termasuk ketentuan yang diatur adalah industri untuk menggunakan bahan baku negeri). keberpihakan lokal (dalam Pasal 38 Cukup jelas. Pasal 39 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pengamatan dan pengidentilikasian penyakit hewan" adalah tindakan untuk memantau ada tidaknya suatu penyakit hewan tertentu di suatu pulau atau kawasan pengamanan hayati hewan sebagai langkah awal dalam rangka kewasPadaan dini. Yang dimaksud dengan "pencegahan penyakit hewan" adalah tindakan karantina yang dilakukan dalam rangka mencegah masuknya penyakit hewan dari luar negeri ke dalam wilayah negara Republik Indonesia atau dari suatu area ke area lain di dalam negeri, atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Yang dimaksud dengan "pengamanan penyakit hewan" adalah tindakan yang dilakukan dalam upaya perlindungan hewan dan lingkungannya dari penyakit hewan. Yang dimaksud dengan upemberantasan penyakit hewan" adalah tindakan untuk membebaskan suatu wilayah dan/atau kawasan pengamanan hayati dan/atau pulau dari penyakit hewan menular yang meliputi usaha penutupan daerah tertentu terhadap keluar-masuk dan lalu-lintas hewan dan dan produk hewan, penanganan hewan tertular dan bangkai, serta tindakan penanganan wabah yang meliputi eradikasi penyakit hewan dan depopulasi hewan. Yang dimaksud dengan upengobatan penyakit hewan" adalah tindakan untuk menghilangkan rasa sakit, penyebab sakit, mengoptimalkan kebugaran dan ketahanan hewan melalui usaha perbaikan gizi, tindakan transaksi terapetik, penyediaan dan pemakaian obat hewan, penyediaErn sarana dan prasarana, pengawasan dan pemeriksaan, serta pemantauan dan evaluasi pasca pengobatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kebdakan kesehatan hewan nasional" adalah berbagai keputusan otoritas veteriner dan prinsip tindakan yang berbasis pada keragaman jenis hewan dan lingkungan ekosistem dalam rangka penyelenggaraan kesehatan hewan. Pasal 40 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "kegiatan surveilans" adalah pengumpulan data penyakit berdasarkan pengambilan sampel atau spesimen di lapangan dalam rangka mengamati penyebaran atau perluasan dan keganasan penyakit. Untuk melaksanakan kegiatan surveilans dan penyidikan ini diperlukan pengidentifikasian hewan. Yang dimaksud dengan "penyidikan" adalah kegiatan untuk menelusuri asal, sumber, dan penyebab penyakit hewan dalam kaitannya dengan hubungan antara induk semang dan lingkungan. Ayat (2) Menteri dalam menetapkan jenis, peta, dan status situasi penyakit hewan didasarkan pada kajian epidemiologis dan analisis risiko yang dilakukan oleh otoritas veteriner. Yang dimaksud dengan "penyakit eksotik" adalah penyakit yang belum pernah ada di wilayah atau daerah tersebut. Ayat (3) Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Menteri dalam menetapkan laboratorium berdasarkan pada kriteria:

a. keberadaan sumber daya manusia yang kompeten;

b. sarana dan prasara.na laboratorium yang memadai; dan

c. metodologi yang sahih. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 41 Yang dimaksud dengan "karantina hewan" adalah tindakan sebagai upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah negara Republik Indonesia. Pasal 42 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas Huruf c Yang dimaksud dengan "biosafetg" adalah kondisi dan upaya untuk melindungi personel atau operator serta lingkungan laboratorium dan sekitarnya dari agen penyakit hewan dengan cara menyusun protokol khusus, menggunakan peralatan pendulnrng, dan menyusun desain fasilitas pendukung. Yang dimaksud dengan "bioseqtrity" adalah kondisi dan upaya untuk memutuskan rantai masuknya agen penyakit ke induk semang dan/atau untuk menjaga agen penyakit yang disimpan dan diisolasi dalam suatu laboratorium tidak mengontaminasi atau tidak disalahgunakan, misalnya, untuk tujuan bioterorisme. Huruf d Huruf d Yang dimaksud dengan "pengebalan hewan" adalah vaksinasi, imunisasi (pemberian antisera), peningkatan status gizi dan hal lain yang mampu meningkatkan kekebalan hewan. Huruf e Yang dimaksud dengan "di luar wilayah kerja karantina" adalah pelabuhan laut, sungai, dan perbatasan negara yang belum menjadi wilayah kerja karantina dan dapat berpotensi sebagai tempat pemasukan dan pengeluaran lalu lintas hewan dan produk hewan. Huruf f Yang dimaksud dengan "kesiagaan darurat veteriner" adalah tindakan antisipatif dalam menghadapi ancaman penyakit hewan menular eksotik. Huruf g Yang dimaksud dengan "kewaspadaan dini" adalah tindakan pengamatan penyakit secara cepat (early detectionl, pelaporan terjadinya tanda munculnya penyakit secara cepat learlg reportingl, dan pengamanan secara awal (early response) termasuk membangun kesadaran masyarakat. Ayat (2) Pedoman pengamanan penyakit hewan mencakup seluruh ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Menteri dalam mengatur pengamanan terhadap penyakit hewan memerhatikan ketentuan yang mengatur karantina hewan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "kawasan pengaman€Ln bebas penyakit hewan" adalah kawasan sentra produksi dan/atau konservasi yang telah dinyatakan bebas oleh Menteri dan perlu diamankan atau dipertahankan sebagai kawasan bebas penyakit hewan. Dalam menetapkan kawasan pengamanan hayati hewan juga dijelaskan bentuk atau pola manajemen kawasan yang akan dilaksanakan. Ayat (a) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Ayat (4) Crl..,p jelas. Ayat (5) Ketentuan persyaratan teknis kesehatan hewan dimaksudkan untuk dapat menelusuri kegiatan pengamanan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 43 Ayat ( 1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan agar peternak, pemilik hewan, dan perusahaan peternakan menyadari bahwa pencegahan penyakit hewan menular yang tidak strategis menjadi tanggung jawab masyarakat. Pengamanan terhadap penyakit hewan selain penyakit hewan menular strategis yang dilakukan oleh masyarakat dimaksudkan untuk efisiensi dan efektivitas, Ayat (a) Sudah sewajarnya peternak, pemilik hewan, atau perusahaan peternakan dibebani kewajiban unhrk mencegah penyakit hewan karena kesehatan menjadi tangung jawabnya. Ttrgas pemerintah sifatnya membantu dan memfasilitasi. Pasal 44 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "penutupan daerah" adalah penetapan daerah wabah sebagai kawasan karantina. Yang dimaksud dengan "pengeradikasian penyakit hewan" adalah tindakan pembasmian penyakit hewan, seperti pembakaran, penyemprotan desinfektan, dan penggunaan bahan kimia lainnya untuk menghilangkan sumber penyakit. Yang . Yang dimaksud dengan "pendepopulasian hewan" adalah tindakan mengurangi dan/atau meniadakan jumlah hewan dalam rangka mengendalikan dan penanggulangan penyakit hewan, menjaga keseimbangan rasio hewan jantan dan betina, dan menjaga daya dukung habitat. Depopulasi meliputi kegiatan (a) pemotongan terhadap hewan yang tidak lolos seleksi teknis kesehatan hewan, (b) pemotongan hewan bersyarat (fest and slaughtefl, (c) pemusnahan populasi hewan di areal tertentu (stamping-outl, (d) pengeliminasian hewan yang terjangkit danlatau tersangka pembawa penyakit hewan, dan (e) pengeutanasian hewan yang tidak mungkin disembuhkan dari penyakit untuk mengurangi penderitaannya. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "status konservasi hewan' adalah kondisi populasi jenis hewan tertentu yang terancam punah sebagaimana ditetapkan dalam peraturan perundang- undangan di bidang konservasi sumber daya alarn hayati dan ekosistemnya serta conuention in Trade of wild Fauna and. Flora of Endangered Specres (CITES). Tindakan pemusnahan hewan langka dan/atau yang dilindungi yang tertular oleh penyakit hewan menular eksotik dilalnrkan oleh otoritas veteriner melalui koordinasi dengan instansi yang berwenang di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya, Pengecualian dapat diberikan untuk menghindari kepunahan spesies hewan tersebut di satu pihak dan dilakukan dengan cara yang menjamin penyakit hewan menular eksotik tersebut tidak akan menyebar ke hewan lainnya di lain pihak. Ayat (3) Yang dimaksud dengan ditujukan kepada hewan menular eksotik. memberikan kompensasi" tertular penyakit hewan "tidak yang Ketentuan ini dimaksudkan. agar masyarakat mengetahui bahwa pendepopulasian hewan yang positif terinfeksi penyakit hewan menular strategis tidak mendapatkan kompensasi mengingat hewan tersebut dipastikan akan mati. Ayat(4) ,.. Ayat (a) Yang maksud dengan "pemerintah memberikan kompensasi bagi hewan sehat" adalah jika penyakit tersebut bukan penyakit hewan menular eksotik, contohnya dalam pemberantasan brucellosis dan anthrax. Ayat (5) Cukup jelas Pasal 45 Ayat (1) Penyakit hewan menular yang wajib dilaporkan antara lain antraks, Septicemia Epizoties (SE), Brucelosis, Auian Influenza (AI), tetelo lNew Castle Dbease} Hog Cholera, Rabies. Ayat (2) Dalam menyusun pedoman pemberantasan penyakit hewan menular, Menteri bersama otoritas veteriner memerhatikan: (a) ketentuan dari Organisasi Dunia untuk Kesehatan Hewan (World Organization For Animal Health); (b) perkembangan penyakit hewan menular yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan/atau dengan (c) perbandingan langkah-langkah dan harmonisasi penanganan penyakit hewan menular oleh negara lain. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas Pasal 46 Ayat (1) Ketentuan wilayah meliputi wilayah administrasi (desa, kelurahan, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi, dan negara), wilayah kepulauan, dan zonasi populasi hewan. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "ketentuan penutupan daerah' adalah penutupan dari lalu lintas hewan dan produk hewan yang menjadi media pembawa penyakit hewan dimaksud. Ayat(3) Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Pelarangan pemasukan atau pengeluaran hewan, produk hewan dan media pembawa penyakit hewan lainnya didasarkan pada jenis penyakit dan jenis hewan yang tertular; misalnya, pada daerah wabah antraks dapat dilakukan pemasukan dan pengeluaran unggas, atau sebaliknya. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 47 Ayat (1) Pasal ini dimaksudkan agar pemilik hewan, peternak, atau perusahaan peternakan benar-benar bertanggung jawab atas hewan yang sakit; misalnya dalam pembiayaan pengobatan hewan sakit. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menggunakan obat keras'contohnya adalah obat yang termasuk dalam obat berbahaya daftar G (Gevaarlijk) dan/atau obat keras diperingatkan daftar W (Warschuwing). Yang dimaksud dengan "pengobatan secara parenteral" adalah pemberian obat menggunakan, antara lain, alat suntik, infus, sonde (selang yang dimasukan melalui mulut atau hidung) dan/atau trokar (alat pelubang perut) Ayat (3) Yang dimaksud dengan 'visu.m" adalah keterangan tertulis yang menyatakan kondisi, diagnosis, dan prognosis penyakit hewan. Ayat (a) Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 48 Cukup jelas. Pasal 49 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "sediaan biologik" adalah obat hewan yang dihasilkan melalui proses biologik pada hewan atau jaringan hewan untuk menimbulkan kekebalan, mendiagnosis suatu penyakit atau menyembuhkan penyakit melalui proses imunologik, antara lain berupa vaksin, sera (antisera), hasil rekayasa genetika, dan bahan diagnostika biologik. Yang dimaksud dengan "sediaan farmakoseutika" adalah obat hewan yang dihasilkan melalui proses nonbiologik, antara lain, vitamin, hormon, enzim, antibiotik, dan kemoterapetik lainnya, antihistamin, antipiretik, dan anestetik yang dipakai berdasarkan daya kerja farmakologi. Yang dimaksud dengan usediaan premiks" adalah obat hewan yang dijadikan imbuhan pakan atau pelengkap pakan hewan yang pemberiannya dicampurkan ke dalam pakan atau air minum hewan. Yang dimaksud dengan "sediaan obat alami" adalah bahan atau ramuan bahan alami yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan galenik atau campuran dari bahan-bahan tersebut yang digunakan sebagai obat hewan. Golongan obat alami meliputi obat asli Indonesia maupun obat asli dari negara lain untuk hewan yang tidak mengandung zat kimia sintetis dan belum ada data klinis serta tidak termasuk narkotika atau obat keras dan khasiat serta kegunaannya diketahui secara empirik. Ayat(2) Ayat (2) Yang dimaksud dengan "obat keras" adalah obat hewan yang bila pemakaiannya tidak sesuai dengan ketentuan dapat menimbulkan bahaya bagi hewan dan/atau manusia yang mengonsumsi produk hewan tersebut. Yang dimaksud dengan "obat bebas terbatas" adalah obat keras untuk hewan yang diberlakukan sebagai obat bebas untuk jenis hewan tertentu dengan ketentuan disediakan dalam jumlah, aturan dosis, bentuk sediaan dan cara pemakaian tertentu serta diberi tanda peringatan khusus. Yang dimaksud dengan oobat bebas" adalah obat hewan yang dapat dipakai pada hewan secara bebas tanpa resep dokter hewan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "biang isolat (master seed)" adalah mikroorganisme patogen yang disimpan dan digunakan sebagai bibit induk (biang) untuk pembuatan obat hewan sedian biologik. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 5O Cukup jelas Pasal 51 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "obat hewan tertentu" adalah obat hewan yang mengakibatkan terjadinya residu pada produk hewan dan mengakibatkan ganggLran kesehatan pada orang yang mengonsumsi produk hewan tersebut, contohnya adalah Chlorampenicol, Dihgdro-streptomycin (DHS), dan Dietilstilbe strol (D ES) . Ayat(41 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Ayat (a) Dalam menetapkan Peraturan Menteri mengenai jenis obat hewan tertentu, pembuatan, penyediaan, penggunaan, peredaran, dan pengawasan obat hewan terutama klasifikasi obat keras harus memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang obat keras. Pasal 52 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Huruf a Cukup jelas Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "tidak memenuhi standar mutu", yaitu, antara lain, kedaluwarsa dan/atau telah nrsak atau mengalami pembahan fisik, kimiawi, dan biologik. Pasal 53 Cukup jelas Pasal 54 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "kepentingan nasional" yaitu kecukupan kebutuhan dalam negeri dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan serta pelayanan kesehatan hewan. Ayat (5) Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 55 Ayat (1) Pengawasan alat dan mesin kesehatan hewan dimaksudkan untuk menjamin keamanan dan mutu pembuatan, produksi, penyediaan, peredaran, dan penggunaan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud "pelayanan purnajual", adalah pelayanan perbaikan, penyediaan suku cadang, dan/atau pelatihan. Yang dimaksud "alih teknologi" adalah proses transformasi ilmu pengetahuan dan teknologi dari inventor atau produsen kepada tenaga kesehatan hewan atau konsumen. Ayat (a) Dalam menetapkan Peraturan Pemerintah mengenai jenis obat hewan tertentu, pembuatan, penyediaan, penggunaan, peredaran, dan pengawasan obat hewan terutama klasifikasi obat keras harus memperhatikan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang obat keras. Pasal 56 Huruf a Yang dimaksud dengan "zoonosis", jenisnya, antara lain, rabies, antrakss, auian influenz,a. salmonellosis, Ieptospirosis, dan toksoplasmosis. Huruf b Yang dimaksud dengan "penjaminan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan" adalah serangkaian tindakan dan kegiatan untuk mewujudkan keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan. Yang Yang dimaksud dengan "produk hewan" antara lain, yaitu daging, susu, telur, serta produk olahannya dan produk hewan lainnya misalnya kulit, bulu, tulang, tanduk, kuku, serta bahan baku pakan asal hewan. Yang dimaksud dengan "penjaminan keamanan produk hewan' adalah pengupayaan dan pengondisian produk hewan yang tidak mengandung bahaya biologi, kimiawi, dan fisik yang dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan, dan/ atau fungsi lingkungan. Yang dimaksud dengan npenjaminan kesehatan produk hewan" adalah pengupayaan dan pengondisian pangan asal hewan yang memenuhi persyaratan nutrisi yang diperlukan untuk kesehatan manusia dan tidak mengandung bibit penyakit. Yang dimaksud dengan upenjaminan keutuhan produk hewan" adalah pengupayaan dan pengondisian pangan asal hewan yang tidak bercampur dengan produk lain yang tidak sejenis. Yang dimaksud dengan "penjaminan kehalalan produk hewan" adalah pengupayaan dan pengondisian produk hewan yang diperoleh sesuai dengan syariat agama Islam. Huruf c Yang dimaksud dengan "penjaminan higiene dan sanitasi" adalah pengupayaan dan pengondisian untuk mewujudkan lingkungan yang sehat bagi manusia, hewan, dan produk hewan. Yang dimaksud dengan "higiene" adalah kondisi linglnrngan yang bersih yang dilakukan dengan cara mematikan atau mencegah hidupnya jasad renik patogen dan mengurangi jasad renik lainnya untuk menjaga kesehatan manusia. Yang dimaksud dengan "sanitasi" adalah tindakan yang dilakukan terhadap lingkungan untuk mendukung upaya kesehatan manusia dan hewan. Huruf d PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Huruf d Yang dimaksud dengan "kedokteran perbandingan (comparatiue medianel" adalah disiplin ilmu kedokteran yang membandingkan persamaan dan perbedaan hal-hal yang berkaitan dengan proses biologi, fisiologi, patologi, dan perkembangan penyakit Qtatogenesfs), termasuk respons dari proses tersebut akibat pengaruh lingkungan, berbagai bentuk perlakuan alamiah dan/atau perlakuan buatan, yang terjadi pada manusia dan hewan. Huruf e Yang dimaksud dengan "penanganan bencana" adalah tindakan terhadap timbul dan/atau akibat zoonosis yang meluas pada masyarakat dan mengancam kesejahteraan hewan. Pasal 57 Ayat (1) Penetapan prioritas didasarkan pada, antara lain, eksternalitas (tingkat penularan), morbiditas (angka kesakitan), dan/ atau mortalitas (angka kematian). Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Pasal 58 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yang dimaksud dengan "sertifikat veteriner" adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh dokter hewan berwenang yang menyatakan bahwa produk hewan telah memenuhi persyaratan keamanan, kesehatan, dan keutuhan. Yang PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "sertifikat halal" adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh lembaga penjamin produk halal di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas Pasal 59 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan "produk hewan segar. adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang belum diolah untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia, misalnya, daging, telur, susu, dan tulang. Huruf b Yang dimaksud dengan "produk hewan olahan' adalah semua bahan yang berasal dari hewan yang telah diolah untuk keperluan konsumsi, farmakoseutika, pertanian, dan/atau kegunaan lain bagi pemenuhan kebutuhan dan kemaslahatan manusia, misalnya, bakso, nugget, dan daging dalam kaleng. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "zorla dalam suatu negara" adalah bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status kesehatan populasi hewan, status epidemiologik penyakit hewan menular dan efektivitas daya kendali pelaksanaan otoritas veteriner yang jelas. Yang dimaksud dengan "memenuhi persyaratan', antara lain, memiliki:

1. hasil analisis risiko penyakit hewan menular, terutama penyakit eksotik pada negara atau zor:,a suatu negara, sebagai jaminan keamanan produk hewan yang akan diekspor diekspor ke wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Analisis risiko juga dapat diterapkan pada rencana pemasukkan hewan.

2. nomor registrasi lestablishment numbefl untuk unit usaha yang mengekspor produk hewan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

3. rekomendasi dari otoritas veteriner bahwa importasi produk hewan dinyatakan aman bagi konsumen, sumber daya hewan, dan lingkungan, serta tidak mengganggu kepentingan nasional.

4. kesesuaian dengan ketentuan internasional yang relevan, antara lain, dari badan kesehatan hewan dunia (World Organization for Animal Health WOAH) dan/atau Codex Alimentarius Commission (CAC) Yang dimaksud dengan "tata cara pemasukan produk hewan" adalah memenuhi ketentuan teknis kesehatan hewan dan peraturan perundang-undangan di bidang karantina hewan. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (4) Persyaratan dan tata cara pemasukkan produk hewan dari luar negeri didasarkan pada kepentingan nasional dan risiko kemungkinan terbawanya agen penyakit hewan menular melalui produk hewan dengan tujuan untuk menjamin produk hewan yang masuk dapat memenuhi kriteria arnan, sehat, utuh, dan halal. Selain itu, juga harus diperhatikan ketentuan Internasional, antara lain, Badan Kesehatan Hewan Dunia (WOAH) dan/atau Codex Alimentarius Comission (CAC). Yang dimaksud dengan "analisis risiko" adalah proses pengambilan keputusan teknis kesehatan hewan yang didasarkan pada kaidah ilmiah dan kaidah keterbukaan publik melalui serangkaian tahapan kegiatan, meliputi, identilikasi bahaya, penilaian risiko, manajemen risiko dan komunikasi (sosialisasi) risiko. Ayat(s) Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 60 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "nomor kontrol veteriner (NIfl/)" adalah nomor registrasi unit usaha produk hewan sebagai bukti telah dipenuhinya persyaratan higiene dan sanitasi sebagai kelayakan dasar jaminan keamanan produk hewan. Bagi unit usaha produk hewan yang mengedarkan produk hewan segar di seluruh Negara Kesatuan Republik Indonesia atau memasukkan dari dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan/atau mengeluarkan ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia wajib memiliki NKV. Ayat (2) Cukup jelas Pasal 61 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dagingnya diedarkan" adalah mendistribusikan daging untuk kepentingan komersial dan nonkomersial seperti pemberian bantuan kepada warga masyarakat yang membutuhkan. Huruf a Yang dimaksud dengan "rumah potong" adalah suatu bangunan atau kompleks bangunan beserta peralatannya dengan desain yang memenuhi persyaratan sebagai tempat menyembelih hewan, antara lain, sapi, kerbau, kambing, domba, babi, dan unggas bagi konsumsi masyarakat. Keharusan memotong hewan di rumah potong dimaksudkan untuk mencegah zoonosis. Huruf b Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "menjamin ketenteraman batin masyarakat" adalah pengupayaan dan pengondisian dalam rangka pemenuhan syarat hewan yang halal untuk dikonsumsi dan tata cara pemotongan hewan tersebut sesuai dengan syariat agama Islam. Ayat (3) PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Dalam upaya pencegahan penyakit hewan menular dan/atau zoonosis, penanganErn produk secara higienis dan kaidah kesejatrteraan hewan, pemotongan hewan di luar rumah pemotongan hewan untuk kepentingan hari besar keagamaan, upacara adat, dan pemotongan dalrrat harus tetap memerhatikan kaidah kesehatan masyarakat veteriner. Pasal 62 Ayat (1) Kewajiban pemerintah daerah kabupaten/kota memiliki nrmah potong hewan dimaksudkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam penyediaan pangan asal hewan yang aman, sehat, utuh dan/atau halal. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) usaha pemotongan hewan yang diwajibkan memiliki izin usaha dari bupati atau walikota dapat bersifat milik sendiri atau menyewa rumah potong hewan milik orang lain. Pasal 63 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Hunrf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "residu" adalah akumulasi obat atau bahan kimia dan/atau metabolitnya dalam jaringan dan organ hewan setelah pemakaian obat atau bahan kimia secara sengaja untuk pencegahan/pengobatan, sebagai imbuhan pakan atau secara tidak sengaja terkontaminasi senyawa tersebut. Yang dimaksud dengan "cemaran" adalah masuknya atau kejadian adanya suatu bahaya (hazard) kimia dan/atau mikrobiologi termasuk mikroba pada produk hewan dan pakan hewan baik langsung maupun tidak langsung yang dapat menyebabkan produk hewan dan pakan hewan tidak utuh, sehingga dapat mengganggu kesehatan manusia, hewan, dan/atau lingkungan. Huruf c Huruf c Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 64 Cukup jelas Pasal 65 Cukup jelas Pasal 66 Ayat (1) Cukup jelas Ayat (2) Yang dimaksud dengan "manusiawi' adalah tindakan yang memjuk pada etika dan nilai kemanusiaan, seperti tidak melakukan penyiksaan. Hutlf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas Hunrf c Yang dimaksud dengan "penganiayaan" adalah tindakan untuk memeroleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memerlakukan hewan di luar batas kemampuan biologis dan fisiologis hewan, misalnya pengglonggongan sapi. Yang dimaksud dengan "penyalahgunaan" adalah tindakan untuk memeroleh kepuasan dan/atau keuntungan dari hewan dengan memerlakukan hewan secara tidak wajar dan/atau tidak sesuai dengan peruntukan atau kegunaart hewan tersebut, misalnya pencabutan kuku kucing. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan sanksi kepada setiap orang yang melakukan tindakan penganiayaan dan penyalahgunaan hewan. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "hewan yang tidak bertulang belakang yang bisa merasakan sakit", antara lain, adalah kepiting. Pada dasarnya hewan yang merasakan sakit adalah hewan yang memiliki susunan saraf pusat dan perifer, yaitu semua hewan bertulang belakang. Namun, kalangan masyarakat dunia yang peduli terhadap kesejahteraan hewan memasukkan hewan yang tidak memiliki tulang belakang, tetapi mempunyai rasa sakit sebagai hewan yang perlu diperhatikan kesej ahteraannya. Ayat (a) Termasuk dalam ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri, antara lain, adalah pengembangan Komite Kesejahteraan Hewan Nasional untuk membina komisi kesejahteraan hewan laboratorium di berbagai instansi dalam rangka pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengembangan. 67 Penyelenggaraan kesejahteraan hewan dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah bersama masyarakat agar disadari bahwa masalah kesejahteraan hewan merupakan tanggung jawab bersama. Oleh karena itu, pelaksanaan kesejahteraan hewan diutamakan pada upaya peningkatan kesadaran dan partisipasi masyarakat melalui pendidikan, pelatihan, dan penyuluhan. Dalam rangka meningkatkan partisipasi masyarakat dalam penyelenggErraan kesejahteraan hewan, masyarakat dapat membentuk kelembagaan yang relevan. Contohnya, penggunaan hewan laboratorium untuk pendidikan, pelatihan, penelitian dan pengembanga.n. Pasal Pasal 68 Ayat (1) Cukup jelas Ayat(21 -4t- Ayat (2) Penetapan siskeswanas dimaksudkan agar terwujud totalitas pelaksanaan otoritas veteriner di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai wujud bela negara. ciri totalitas pelaksanaan siskeswanas dalam otoritas veteriner, antara lain, mengedepankan mutu, kecepatan, keserentakan, keberlanjutan, ketuntasan, keselamatan, serta kepentingan nasional. Pendekatan untuk mencapai totalitas veteriner, antara lain, meliputi penguatan: (a) kepemimpinan dan manajemen, (b) sumber daya, (c) peran dan fungsi kelembagaan, (d) jejaring informasi dan komunikasi vertikal-horisontal, (e) pola hierarki perintah dan rentang-kendali dari pusat sampai ke daerah, (f) akuntabilitas pengambilan keputusan, (g) relevansi dan program, (h) keprofesian dan pelayanan, serta (i) dukungan masyarakat luas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "meningkatkan peran dan fungsi kelembagaan kesehatan hewan" adalah pemberian kewenangan dalam penyusunan kebijakan dan pengambilan kepuhrsan tertinggi teknis kesehatan hewan di instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau instansi lainnya yang terkait. Dalam menetapkan dokter hewan berwenang, jika di daerah tersebut tidak terdapat dokter hewan untuk ditetapkan sebagai dokter hewan berwenang, Pemerintah Daerah tersebut dapat merekrut dokter hewan berwenang dari dan melalui koordinasi dengan Pemerintah Daerah lain yang terdekat. Ayat (4) Pelimpahan kewenangan Menteri kepada otoritas veteriner dimaksudkan untuk dapat menerapkan kewenangan tertinggi dalam pengambilan keputusan di bidang kesehatan hewan yang bersifat nasional dan/atau internasional. Ayat (5) Yang dimaksud dengan umemberdayakan potensi tenaga kesehatan hewan", antara lain, ditujukan untuk meningkatkan kemampuan dalam pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan zoonosis; penanganan bencana; pemeriksaan hewan kurban; serta pelayanan masyarakat. Ayat(6) Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Cukup jelas. Pasal 69 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "pelayanan kesehatan hewan" yaitu serangkaian tindakan yang diperlukan, antara lain, untuk:

a. melakukan prognosis dan diagnosis penyakit secara klinis, patologis, laboratoris, dan/atau epidemiologis;

b. melakukan tindakan transaksi terapeutik berupa konsultasi dan/atau informasi awal (pior informed' consent) kepada pemilik hewan yang dilanjutkan dengan beberapa kemungkinan tindakan preventif, koperatif, kgratif, rehabilitatif, dan promotif dengan menghindari tindakan malpraktik;

c. melakukan pemeriksaan dan pengujian keamanan, kesehatan, keutuhan, dan kehalalan produk hewan;

d. melakukan konfirmasi kepada unit pelayanan kesehatan hewan rujukan jika diperlukan;

e. menyampaikan data penyakit dan kegiatan pelayanan kepada otoritas veteriner;

f. menindaklanjuti keputusan Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang berkaitan dengan pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan dan/atau kesehatan masyarakat veteriner; dan g.melakukan pendidikan klien dan/atau pendidikan masyarakat sehubungan dengan paradigma sehat dan penerapan kaidah kesejahteraan hewan. Yang dimaksud dengan npelayanan jasa laboratorium veteriner' adalah layanan jasa diagnostik dan/atau penelitian dan pengembangan dalam rangka pelayanan kesehatan hewan. Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner" adalah layanan jasa diagnostik dan/atau penelitian dan pengembemgan dalam rangka pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan atau zoonosis, pelaksanaan kesehatan masyarakat veteriner, dan/atau pengujian mutu obat, residu/cemaran, mutu pakan, mutu bibit/ benih, dan/atau mutu produk hewan. Yang PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Yang dimaksud dengan "pelayanan jasa medik veterinerr adalah layanan jasa yang berkaitan dengan kompetensi dokter hewan yang diberikan kepada masyarakat dalam rangka praktik kedokteran hewan, seperti rumah sakit hewan, klinik hewan, klinik praktik bersama, klinik rehabilitasi reproduksi hewan, ambulatori, praktik dokter hewan, dan praktik konsultasi kesehatan hewan. Yang dimaksud dengan upelayanan jasa di pusat kesehatan hewan (puskeswan)" adalah layanan jasa medik veteriner yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah. Pelayanan ini dapat bersifat rujukan dan/atau terintegrasi dengan laboratorium veteriner dan/atau laboratorium pemeriksaan dan pengujian veteriner. Ayat (2) Pemberian izin usaha dari bupati/walikota, selain untuk memenuhi syarat legalitas dan standar pelayanan minimal, dimaksudkan untuk mensinergikan pelayanan kesehatan hewan di daerah tersebut dengan siskeswanas melalui pembinaan otoritas veteriner bekerja sama dengan organisasi profesi kedokteran hewan setempat. Apabila cakupan pelayanan kesehatan hewan tersebut meliputi wilayah provinsi dan/atau lintas provinsi, pemberian izin usaha dari bupati/ walikota tersebut perlu dikonfirmasikan kepada otoritas veteriner tingkat provinsi yang dimaksud. Adapun kualifikasi pemberian izin tersebut antara lain pemberian izin:

a. Rumah Sakit Hewan;

b. Praktik Kedokteran Hewan; dan

c. Laboratorium Keswan dan laboratorium Kesmavet yang diselenggarakan oleh swasta. Pasal 70 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "memenuhi kebutuhan tenaga kesehatan hewan" adalah tersedianya satu kesatuan adanya tenaga medik veteriner (dokter hewan dan/atau dokter hewan spesialis) dan berbagai tingkatan kompetensi tenaga paramedik veteriner yang dibutuhkan di setiap provinsi, kabupaten/kota, sampai tingkat kecamatan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3)

PASAL 71

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP | bagian dari suatu negara yang mempunyai batas alam, status - kesehatan populasi hewan, status epidemiologik penyakit
Naskah pasal.

PASAL 72

BAB VII: OTORITAS VETERINER
(1) Tenaga kesehatan hewan yang melakukan pelayanan kesehatan hewan wajib memiliki surat izin praktik kesehatan hewan yang dikeluarkan oleh bupati/walikota. (21 Untuk mendapatkan surat izin praktik kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), tenaga kesehatan hewan yang bersangkutan mengajukan surat permohonan untuk memperoleh surat izin praktik kepada bupati/walikota disertai dengan sertifikat kompetensi dari organisasi profesi kedokteran hewan.

(3) Tenaga. . ,

(3) Tenaga asing kesehatan hewan dapat melakukan praktik pelayanan kesehatan hewan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian bilateral atau multilateral antara pihak Indonesia dan negara atau lembaga asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 73

BAB VII: OTORITAS VETERINER
(1) Pemerintah wajib membina dan memfasilitasi
terselenggaranya medik reproduksi, medik
konservasi, dan forensik veteriner.
(21 Medik reproduksi, medik konservasi, dan forensik
veteriner sepanjang berkaitan dengan satwa 1iar
dan/atau hewan yang hidup di air diselenggarakan
secara terkoordinasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 74

BAB VII: OTORITAS VETERINER
(1) Dalam rangka meningkatkan pemanfaatan hewan
sebagai hewan laboratorium dan hewan model
penelitian dan/atau pemanfaatan organ hewan
untuk kesejahteraan manusia diterapkan ilmu
kedokteran perbandingan.
(2) Penerapan ilmu kedokteran perbandingan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan:
a. di bawah penyeliaan dokter hewan yang
kompeten;
b. berdasarkan etika hewan dan etika kedokteran
hewan; dan
c. dengan mempertimbangkan kesejahteraan
hewan.

PASAL 75

BAB VII: OTORITAS VETERINER
Ketentuan lebih lanjut mengenai tenaga kesehatan
hewan sebagaimana dimaksud dalam pasal 70 sampai
dengan Pasal 74 diatur dengan Peraturan pemerintah.
BAB VIII

BAB VIII
PEMBERDAYAAN PETERNAK DAN USAHA
DI BTDANG PETERNAKAN DAN KESEHATAN HEWAN

PASAL 76

BAB VIII: BAB VIII
(1) Pemberdayaan peternak, usaha di bidang
peternakan, dan usaha di bidang kesehatan
hewan dilakukan dengan memberikan
kemudahan bagi kemajuan usaha di bidang
peternakan dan kesehatan hewan serta
peningkatan daya saing.
12) Kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a, pengaksesan sumber pembiayaan, permodalan,
ilmu pengetahuan dan teknologi, serta
informasi;
b. pelayanan peternakan, pelayanan kesehatan
hewan, dan bantuan teknik;
c. penghindaran pengenaan biaya yang
menimbulkan ekonomi biaya tinggi;
d. pembilaan kemitraan dalam meningkatkan
sinergi antarpelaku usaha;
e. penciptaan iklim usaha yang kondusif
dan/ atau meningkatan kewirausahaan;
f. pengutamaan pemanfaatan sumber daya
peternakan dan kesehatan hewan dalam negeri;
g. pemfasilitasan terbentuknya kawasan
pengembangan usaha peternakan ;
h. pemfasilitasan pelaksanaan promosi dan
pemasaran; dan/atau
i. perlindungan harga dan produk hewan dari
luar negeri.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah bersama
pemangku kepentingan di bidang peternakan dan
kesehatan hewan melakukan pemberdayaan
peternak guna meningkatkan kesejahteraan
peternak.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong
dan memfasilitasi pengembangan produk hewan
yang ditetapkan sebagai bahan pangan pokok
strategis dalam mewujudkan ketahanan pangan'
(5) Ketentuan

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kemudahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
diatur dengan atau berdasarkan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 77

BAB VIII: BAB VIII
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melindungi
peternak dari perbuatan yang mengandung unsur
pemerasan oleh pihak lain untuk memperoleh
pendapatan yang layak.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah mencegah
penyalahgunaan kebijakan di bidang permodalan
dan/atau fiskal yang ditujukan untuk
pemberdayaan peternak, perusahaan peternakan,
dan usaha kesehatan hewan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah mencegah
penyelenggaraan kemitraan usaha di bidang
peternakan dan kesehatan hewan yang
menyebabkan terjadinya eksploitasi yang
merugikan peternak dan masyarakat.
BAB IX
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA

PASAL 78

BAB IX: PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Sumber daya manusia di bidang peternakan dan
kesehatan hewan meliputi aparat Pemerintah,
Pemerintah Daerah, pelaku usaha, dan semua
pihak yang terkait dengan bidang peternakan dan
kesehatan hewan.
(21 Sumber daya manusia di bidang peternakan dan
kesehatan hewan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) perlu ditingkatkan dan dikembangkan
lmalitasnya untuk lebih
meningkatkan
keterampilan, keprofesionalan, kemandirian,
dedikasi, dan akhlak mulia.
(3) Pengembangan.

(3) Pengembangan kualitas sumber daya manusia di
bidang peternakan dan kesehatan hewan
dilaksanakan dengan cara:
a. pendidikan dan pelatihan;
b. penyuluhan; dan/atau
c. pengembangan lainnya dengan memerhatikan
kebutuhan kompetensi kerja, budaya
masyarakat, serta
sesuai
dengan
perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah melalui
institusi pendidikan dan dunia usaha
memfasilitasi dan mengembangkan pendidikan
dan pelatihan serta penyuluhan yang berkaitan
dengan penyediaan sumber daya manusia yang
kompeten di bidang peternakan dan kesehatan
hewan.
(5) Pemerintah dan
pemerintah daerah
menyelenggarakan penyuluhan peternakan dan
kesehatan hewan serta mendorong dan membina
peran serta masyarakat untuk melaksanakan
peternakan dan kesehatan hewan yang baik.
(6) Pemerintah dan
pemerintah daerah
menyelenggarakan penyuluhan dan pendidikan
publik di bidang peternakan dan kesehatan hewan
melalui upaya peningkatan kesadaran gizi
masyarakat dalam mengonsumsi produk hewan
yang aman, sehat, utuh, dan halal.
(71 Pemerintah mengembangkan dan memfasilitasi
berbagai cara pengembangan sumber daya
manusia di bidang peternakan dan kesehatan
hewan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai cara
pengembangan kualitas sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c
diatur dengan Peraturan Menteri.
BABX..

BAB X
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN

PASAL 79

BAB X: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyelenggarakan penelitian dan pengembangan
peternakan dan kesehatan hewan.
(2) Penelitian dan pengembangan di
bidang
peternakan dan kesehatan hewan dapat dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, institusi
pendidikan, perorangan, lembaga swadaya
masyarakat, atau dunia usaha, baik secara
sendiri-sendiri maupun bekerja sama.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan
mengembangkan adanya kerja sarna yang baik
antarpenyelenggara penelitian dan pengembangan
di bidang peternakan dan kesehatan hewan, baik
di tingkat nasional maupun internasional.

PASAL 80

BAB X: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(1) Perorangan warga negara asing dan/atau badan
hukum asing yang melakukan penelitian dan
pengembangan di bidang peternakan dan
kesehatan hewan wajib mendapatkan izin terlebih
dahulu dari instansi pemerintah yang berwenang
di bidang penelitian, pengembangan, dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(21 Perorangan warga negara asing dan/atau badan
hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam melakukan penelitian harus bekerja sama
dengan peneliti atau lembaga penelitian dalam
negeri.

PASAL 81

BAB X: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Negara memberikan perlindungan terhadap hak
kekayaan intelektual hasil aplikasi ilmu pengetahuan
dan invensi teknologi di bidang peternakan dan
kesehatan hewan.

PASAL 82

BAB X: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 82 Penelitian dan pengembangan yang berkaitan dengan rekayasa genetik di bidang peternakan dan kesehatan hewan dapat dilakukan sepanjang tidak bertentangan dengan kaidah agama; kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan; kesejahteraan hewan; serta tidak merugikan keanekaragaman hayati.

PASAL 83

BAB X: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Ketentuan mengenai pelaksanaan penelitian dan
pengembangan serta penerapan ilmu pengetahuan dan
teknologi di bidang peternakan dan kesehatan hewan
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
PENYIDIKAN

PASAL 84

BAB XI: PENYIDIKAN
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik
Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
yang lingkup tugas dan dari tanggung jawabnya
meliputi peternakan dan kesehatan hewan dibiri
wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan
ketentuan peraturan perLlndang-undangan.
(2) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang untuk:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran
laporan atau keterangan berkenaan dengan
tindak pidana di bidang peternakan dan
kesehatan hewan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang
yang diduga melakukan tindak pidana di
bidang peternakan dan kesehatan hewan;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari
setiap orang sehubungan dengan peristiwa
tindak pidana di bidang peternakan dan
kesehatan hewan;
d. melakukan

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan,
pencatatan, dan dokumen lain berkenaan
dengan tindak pidana di bidang peternakan dan
kesehatan hewan;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu
yang diduga terdapat bahan bukti pembukuan,
pencatatan dan dokumen lain serta melakukan
penyitaan terhadap hasil pelanggaran yang
dapat dijadikan bukti daiam perkara tindak
pidana di bidang peternakan dan kesehatan
hewan; dan/atau
f, meminta bantuan ahli dalam rangka
pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di
bidang peternakan dan kesehatan hewan.
(3) Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyerahkan hasit
penyidikannya kepada penuntut umum sesuai
Kitab Undang-Undang Hukum Acara pidana.
BAB XII
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 85

BAB XII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal g ayat (1),
Pasal 11 ayat (1), Pasal 13 ayat (4), pasal 15 ayat'(3),
Pasal 18 ayat (2), Pasal 19 ayat (l), pasal 22 ayat (ll
atau ayat (2), Pasal 23, Pasal 24 ayat (2), pasal 25
ayat (1), Pasal 29 ayat (3), Pasal 42 ayat (5), pasal
45 ayat (1), Pasal 47 ayat (2) atau ayat (3), pasal 5O
ayat (3), Pasal 51 ayat (2), Pasal 52 ayat (1), pasat
54 ayat (3), Pasal 58 ayat (5), Pasal 59 ayat (2),
Pasal 61 ayat (1) atau ayat (2), Pasal 62 ayat (2)
atau ayat (3), Pasal 69 ayat (2), dan Pasal Z2 ayat
(1) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi

(2) Sanksi admistratif sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat berupa :
a. peringatan secara tertulis;
b. penghentian sementara dari kegiatan, produksi,
dan/atau peredaran;
c. pencabutan nomor pendaftaran dan penarikan
obat hewan, pakan, alat dan mesin, atau produk
hewan dari peredaran;
d. pencabutan izin; atau
e. pengenaan denda.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan
huruf d diatur dengan Peraturan pemerintah.
(4) Besarnya denda sebagaimana dimaksud pada
huruf e dikenakan kepada setiap orang yang:
a. menyembelih ternak ruminansia kecil betina
produktif paling sedikit sebesar Rp1.0O0.O0O,O0
(satu juta rupiah) dan paling banyak sebesar
Rp5.000.00O,00 (lima juta rupiah) ;
b. menyembelih ternak ruminansia besar betina
produktif paling sedikit Rp5.O00.000,00 (lima
juta rupiah) dan paling banyak sebesar
Rp25.000.00O,00 (dua puluh lima juta rupiah);
dan
c. melanggar selain sebagaimana dimaksud pada
huruf a dan huruf b paling sedikit
Rp5.000.0O0,00 (lima juta rupiah) dan paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(5) Besarnya denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(41 ditambah I /3 (sepertiga) dari denda tersebut
jika pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan oleh pejabat yang berwenang atau
korporasi.
BAB XIII

BAB XIII
KETENTUAN PIDANA

PASAL 86

BAB XIII: BAB XIII
Setiap orang yang menyembelih:
a. ternak ruminansia kecil betina produktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (21
dipidana dengan pidana kurungan pating singkat 1
(satu) bulan dan paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp1.O00.O0O,O0 (satu
juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah); dan
b. ternak ruminansia besar betina produktif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat l2l
dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3
(tiga) bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp5.000.000,00 (lima
juta rupiah) dan paling banyak Rp25.000.000,00
(dua puluh lima juta rupiah).

PASAL 87

BAB XIII: BAB XIII
Setiap orang yang melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 22 ayat (4) dipidana dengan
pidana kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan
paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp75.000.000,00 (tujuh puluh lima juta rupiah)
dan paling banyak Rp750.000.000,O0 (tujuh ratus lima
puluh juta rupiah).

PASAL 88

BAB XIII: BAB XIII
Setiap orang yang memproduksi dan/atau mengedarkan
alat dan mesin tanpa mengutamakan keselamatan dan
keamanan bagi pemakai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24 ayat (2) dan/atau belum diuji berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(3) dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3
(tiga) bulan dan paling lama 11 (sebelas) bulan dan
denda paling sedikit Rp50.OOO.OOO,0O (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp500.OOO.000,OO (lima
ratus juta rupiah).

PASAL 89

BAB XIII: BAB XIII
Pasal 89
(1) Setiap orang yang melakukan pelanggaran atas
tindakan mengeluarkan dan/atau memasukkan
hewan, produk hewan, atau media pembawa
penyakit hewan lainnya dari dan ke wilayah Negara
Kesatuan Republik lndonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 42 ayat (5), Pasal 58 ayat (5),
dan Pasal 59 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah)
dan paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu
miliar lima ratus juta rupiah).
(21 Setiap orang yang mengeluarkan dan/atau
memasukkan hewan, produk hewan, atau media
pembawa penyakit hewan lainnya ke dalam
wilayah bebas dari wilayah tertular atau terduga
tertular sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (5), Pasal 59 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1
(satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp150.O0O.OOO,O0
(seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan)
tahun dan/atau denda paling sedikit
Rp3.O00.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling
banyak Rp9.000.OOO.000,OO (sembilan miliar
rupiah).

PASAL 90

BAB XIII: BAB XIII
Setiap orang yang menggunakan obat hewan tertentu
pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (3)
dipidana dengan pidana kurungan paling singkat 3 (tiga)
bulan dan paling lama 9 (sembilan) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp5O.000.00O,00 (lima puluh juta
rupiah) dan paling banyak Rp5OO.OO0.OO0,OO (lima
ratus juta rupiah).

PASAL 91

BAB XIII: BAB XIII
Pasal 9 1
Setiap orang yang membuat, menyediakan, dan/atau
mengedarkan obat hewan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 52 ayat {2) dipidana dengan pidana
kurungan paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama
9 (sembilan) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp1.800.000.000,00 (satu miliar delapan ratus
juta rupiah).

PASAL 92

BAB XIII: BAB XIII
(1) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh korporasi
atau pejabat yang berwenang, pidana yang
dijatuhkan adalah pidana denda dengan
pemberatan ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana
denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86
sampai dengan Pasal 91.
(21 Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), korporasi atau pejabat yang berwenang
dapat dikenai pidana tambahan berupa
pencabutan izin usaha, status badan hukum, atau
status kepegawaian dari pejabat yang berwenang.

PASAL 93

BAB XIII: BAB XIII
(1) Tindak pidana sebagaimana
Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88,
91 merupakan pelanggaran.
dimaksud dalam
Pasal 90, dan Pasal
(21 Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 89 merupakan kejahatan.
BABXIV

BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 94

BAB XIV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. nomor pendaftaran obat hewan, pakan, alat dan
mesin peternakan dan kesehatan hewan, pangan
asal hewan, dan usaha pemotongan dinyatakan
tetap berlaku sampai habis masa berlakunya untuk
selanjutnya di sesuaikan dengan ketentuan dalam
Undang-Undang ini dan peraturan pelaksanaannya;
b. permohonan untuk memperoleh nomor pendaftaran
sebagaimana dimaksud pada huruf a yang diajukan
dan sedang dalam proses diselesaikan berdasarkan
ketentuan peraturan pelaksanaan di bidang
peternakan dan kesehatan hewan;
c. izin usaha peternakan, izin usaha obat hewan, tzin
usaha pemotongan hewan, izin pelayanan
kesehatan hewan, dan izin praktik dokter hewan
dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dan beluni dicabut dengan Undang-
Undang ini; dan/atau
d. permohonan untuk memperoleh izin sebagaimana
dimaksud pada huruf c yang diajukan dan sedang
dalam proses diselesaikan berdasarkan ketentuan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 7967 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan
Kesehatan Hewan dan peraturan pelaksanaannya.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 95

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan pelaksanaan dari peraturan pen-rndang-
undangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan yang
telah ada, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-
Undang ini, tetap berlakr: sampai dengan dikeluarkannya
peraturan pelaksanaan yang barr yang ditetapkan
berdasarkan Undang-Undang ini.

PASAL 96

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Pasal 96
Ketentuan praktik kedokteran hewan dan ketentuan
veteriner yang belum cukup diatur dalam Undang-
Undang ini akan diatur tersendiri dengan undang-
undang.

PASAL 97

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini:

a. Peraturan Pemerintah dan Peraturan 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan;

b. Peraturan atau Keputusan Menteri harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan; dan

c. Peraturan Pemerintah Daerah harus telah ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b ditetapkan.

PASAL 98

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat mulai berlakunya Undang-Undang ini: Undang-Undang Nomor 6 Tahun L967 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L967 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 282a1; Ketentuan yang mengatur kehewanan yang tercantum dalam:

a. peninjauan kembali ketentuan mengenai pengawasan praktik dokter hewan dan kebijakan kehewanan (Herutening uan de bepalingen omtrent het Veeartsnijkundige staatstoezicht en de Veeartsnijlundige politie, Staatsblad Tahun l9l2 Nomor a34; 1 2

b. desentralisasi . .

b. desentralisasi dari wewenang pusat sesuai dengan ketentuan dalam Staatsblad Tahun l9l4 Nomor 486, membuka kemungkinan pelimpahan pelaksanaan kepada tiap-tiap kepala daerah untuk penanggulangan penyakit hewan menular pada hewan ternak dan gedung yang menjadi sarang tikus (Decenstralisatie gemeenteraden. Besmettelijke ziekten. Pestgeuaarlijke gebouwen. Openstejling uan de mogelijklrcid om aan de gemednteraden ouer te dragen de uituoeing uan de bij de ordonnantie in Staatsblad Tahun 1914 nomor 486 uastgestelde regelen, Staatsblad Tahun 1916 Nomor 656); (cek dg Engelbrecht);

c. pembahan dan tambahan atas tambahan pada Staatsblad Tahun l9l2 nomor 432 yang mengatur tentang polisi khusus dinas kedokteran hewan (Nadere wijziging en aanuulling udn het reglementen op het ueeartsnijhtndige staatstoezicht en de ueeartsnijl*tndige politie in Nederlandsch-Indie (staatsblad Tahun 1912 Nomor 432), Staatsblad Tahun L925 Nomor 163);

d. ketentuan baru mengenai pengenalan dan pemberantasan mewabahnya rabies {Nieuute bepalingen teruoorkeming en bestrijding uan hondolshetds (rabies) in Nederlandsch Indie (Hondolsleids Ordonnantie 1926), Staatsblad Tahun 1926 Nomor a5 1);

e. pelimpahan sebagian kegiatan pemerintah pusat kepada provinsi mengenai dinas kehewanan sipil dan polisi khusus kehewanan (Ouerdracht uan een deel der ouerheidsbemoeienis met den burgelijke ueeartsnijlanndige dienst prouincien, Staatsblad Tahun 1926 Nomor 569);

f. tambahan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L926 Nomor 452 mengenai pemberantasan atau pembasmian penyakit anjing gila (rabies) (Veeartsnijlatndige. Dienst. Politie. Reglementen, Staatsblad Tahun 1928 Nomor 52);

g. untuk

g. untuk polisi khusus kehewanan, petunjuk mengenai pemotongan hewan, pemotongan hewan besar betina bertanduk yang tercantum dalam peraturan pemerintah tahun 1936 mengenai hewan besar betina bertanduk (Wijziging uan de bepalingen inzalce let slachten op doen slachten uan urouwelijk grootlwornuee ("Slacht Ordonantie Vrouwelijke Grootlwornuee 1936'), Staatsblad Tahun 1936 Nomor 6la\

h. perubahan terhadap peraturan mengenai campur tangan pemerintah dalam dinas kehewanan, polisi kehewanan, dan ordonansi tentang penyakit anjing gila (rabiesl (Wijziging uan het reglement op de ueeartsnijlomdige ouerheidsbemoeienis en de ueeartsnijlanndige politie en uan de hondolsheid ordonnantie, Staatsblad Tahun 1936 Nomor 7l5l;

i. desentralisasi untuk dinas kehewanan di daerah seberang (Decentralisatie. Veeartsnijlundige dientst. Buitengewesten, Staatsblad Tahun 1937 Nomor 512); dan j. perubahan terhadap peraturan mengenai campur tangan pemerintah pada dinas kehewanan dan polisi kehewanan, (Wijziging uan het reglement op de ueeartsnijlanndige ouerleidsbemoienis en de ueeartsnijlatndige politie, Staatsblad Tahun L937 Nomor 5 13); dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 99

BAB XV: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar