Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
Tujuan Tindakan untuk EenguradTli meughentikan pelepasan dari produksi dan pengguuaan secara "uog";" - Setiap Pihak wajib: Melarang dan/atau mengambil tindakan hukum dan administratif yang diperlukan untuk menghentikan: (i) Produksi dan penggunaan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A sesuai dengan ketentuan Lampiran tirsebut; (ii) Impor dan ekspor bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A sesuai dengan ketentuan ayat 2; d,an Membatasi produksi dan penggunaan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran B sesuai dengan ketentuan Lampiran tersebut. setiap Pihak wajib mengambil tindakan untuk menjamin: Bahwa suatu b*1, kimia yang tercantum dalam Lampiran A atau Lampiran B hanya diimpor: Pasal 2 Definisi Untuk maksud Konvensi ini: (a) "Pihak" berarti suatu Negara. atau organisasi integrasi ekonomi regional yang telah menyetujui untuk terikai oleh Konvensi ini dan untuk itu Konvensi ini berlaku; (b) "Organisasi integrasi ekonomi regional" berarti suatu organisasi yang dibentuk oleh Negara yang berdaulat dari suatu wilayah iertentu yang kepadanya Negara anggotanya telah mengalihkan tcewer"rgu.r1 mengenai masalah yang diatur oleh Konvensi ini dan yang telah dikuasakan secara sah, sesuai prosedur internalnya, untuk menindatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi Konvensi ini; (c) "Para Pihak yang hadir dan memberikan suara" berarti para pihak yang hadir dan memberikan suara setuju atau menorak. 1 (a) (b) 2 3 (a) (b) (i) Untuk tujuan pembuangan yang berwawasan lingkungan sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 6 ayat (1) huruf d; atau (ii) untuk penggunaan ataupun tujuan yang diizinkan bagi pihak tersebut berdasarkan Lampiran A atau Lampiran B; Bahwa suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A yang mendapat pengecualian secara khusus atas produksi Ltau penggunaannya atau suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran B yang mendapat pengecualian khusus terhadap penggunaan atau produksi atau penggunaan untuk tujuan khusus, dengan menimbang setiap ketentuan terkait dalam instrumen persetujuan dini internasionai yang ada, diekspor hanya: (i) Untuk tujuan pembuangan yang berwawasan lingkungan sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 6 ayat (1) huruf dl (ii) Kepada suatu Pihak yang diizinkan menggunakan bahan kimia tersebut berdasarkan Lampiran A atau Lampiran B; atau (iii) Kepada suatu Negara bukan pihak atas Konvensi ini yang telah memberikan suatu sertifikasi tahunan kepada pihak- yang mengekspor. Sertifikasi tersebut wajib menyebutkan rencana penggunaan bahan kimia dan memuat suatu pernyataan bahwa, sehubungan dengan bahan kimia dimaksud, Negara yang mengimpor terikat untuk: Melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dengan mengambil tindakan yang diperlukan untuk meminimalkan atau mencegah pelepasan; Menaati ketentuan Pasal 6 ayat (1); dan Menaati, apabila sesuai, ketentuan Lampiran B Bagian II ayat (2) Sertifikasi waJib pula menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti peraturan perundang-undangan, inslrumen pengaturan, atau pedoman administratif atau pedoman kebijakan. Pihak yang mengekspor wajib mengirimkan sertifikasi tersebut kepada Sekretariat daiam waktu enam puluh hari sejak penerimaan, (c) Bahwa suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, yang pengecualian secara khusus terhadap produksi dan penggunaannya tidak lagi berlaku untuk setiap Pihak, tidak dapat diekspor dari pihak tersebut kecuali untuk tujuan pembuangan yang berwawasan lingkungan hidup sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 6 ayat (1) huruid; (d) Untuk tujuan ayat ini, istilah "Negara yang bukan Pihak Konvensi ini" meliputi, mengenai suatu bahan kimia tertentu, Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional yang belum menyetujui untuk terikat dengan Konvensi mengenai bahan kimia tertentu. 3, Setiap Pihak yang memiliki satu atau lebih skema pengaturan dan penilaian untuk pestisida baru atau bahan kimia industri baru wajib a b c 4 4 6 mengambil tindakan untuk mengatur hal tersebut dengan tujuan untuk mencegah produksi dan penggunaan pestisida baru "1^., Uafran kimia industri baru, dengan menggunakan kiiteria dalam Lampiran D ayat (1), yang menunjukkan karakteristik bahan pencemar organik v""g persisten, Setiap Pihak yang memiliki satu atau lebih skema pengaturan atau penilaian untuk pestisida atau bahan kimia industri wajib] bila sesuai, mempertimbangkan pula kriteria dalam Lampiran o aylt (1) di dalam skema Lersebut pada saat melakukan penilaian pestiJida'ui"1, bahan kimia industri yang sedang digunakan, Kec-uali terdapat ketentuan lain dalam Konvensi ini, ayat 1 dan 2 tidak berlaku untuk sejumlah bahan kimia yang digunakan untuk penelitian di laboratorium atau sebagai suatu standar ru.1rt ^r,. Setiap Pihak yang memiliki pengecualian khusus sesuai dengan Lampiran A atau suatu pengecuaiian khusus atau suatu tujuan yang dapat diterima sesuai dengan Lampiran B wajib mengambii tinaalan yang memadai untuk menjamin bahwa setiap produksi atau penggunaan Pengecualian atau tujuan tersebut dilaksanakan dengan .,-,"[, cara yang mencegah atau meminimalkan paparan terhadap maiusia dan petepasa-i ke. dalam Iingkungan hidup. untuk penggunaan yang dikecualikan atau luj.u {anq dapat diterima yanq metiUatt<an pelepasan secara sengaja ke d4* Iingkungan hidup berdasarkan t<onaisi p"^ggurr"* normal, pelepasan tersebut wajib ke tingkat seminimum mungkin, dengan mempertimbangkan setiap standar dan pedoman yang dapaf diterapkai. 1 Pasal 4 Daftar pengecualian khusus Suatu Daftar dengan ini ditetapkan untuk tujuan mengidentifikasi para Pihak yang telah memperoleh pengecualian khusus -y..rg tercantum dalam Lampiran A atau Lampiian B. Daftar ini -tia* akan mengidentifikasi para Pihak yang dapat memanfaatkan ketentuan dalam Lampiran A atau Lampiran B yang berlaku untuk para pihak. Daftar tersebut berada di bawah pengawasan Sekretariat dan terbuka bagi masyarakat umum. Daftar tersebut wajib meliputi: (a) Suatu daftar. jenis-jenis pengecualian khusus yang dihasilkan dari Lampiran A dan Lampiran B; (b) Suatu daftar para pihak yang memperoleh suatu pengecualian khusus yang dicantumkan berdisarkan Lampiran A atau tampiran B; dan (c) Suatu daftar tanggal batas akhir untuk setiap pengecualian khusus yang didaftarkan. Setiap Negara dapat, untuk men;adi Pihak, dengan cara suatu notifikasi tertulis kepada Sekretariat, mendaftar untuk satu atau lebih jenis 2 .) 5 pengecualian khusus Lampiran B. yang tercantum dalam Lampiran A atau 4 5 6 Kecuali suatu tanggal yang lebih awal ditentukan dalam Daftar tersebut oleh suatu Pihak, atau suatu perpanjangan diberikan menurut ayat (T), seluruh pendaftaran pet g""uiliar, *r,rJr. wajib berakhir lima tahun setelah tanggal Konvensi mengenai bahan kimia tertentu ini berlaku. Pada sidang pertamanya, Konferensi para pihak wajib memutuskan proses peninjauannya untuk masukan dalam Daftar tersebut. Sebelum peninja.uan terhadap suatu registrasi ke dalam Daftar, pihak {atg berkepentingan akan merryampaikan suatu laporan kepada sekretariat berupa informasi mengenai kebutuhannya akan adanya pengecualian tersebut. Laporan tersebut wajib diedarkan oleh Sekretariat kepada semua. Pihak. Peninjauan suatu pendaftaran dilaksanakan dengan memanfaatkan informasi yang tersedL. Seianjutnya, Konferensi Para Pihak, apabiia diperlukan dapat membuat rekomendasi- rekomendasi kepada pihak yang berkepeniirrg"rr. Konferensi Para Pihak, atas permintaan dari Pihak yang berkepentingan, dapat memutuskan untuk memperpanjang tanggal b-atas "finir suatu pengecualian khusus untuk suatu periodJ hingfa lima tahun. Dalam membuat keputusannya, Konferensi para Filtrat wajib membuat pertimbangan yang saksama dari keadaan khusus para pihak negara berkembang dan Para pihak dengan ekonomi dalam transisi. Suatu Pihak, sewaktu-waktu, dapat menarik diri dari Daftar pengecualian khusus tersebut d.engan notifikasi tertulis kepada sekretariat. Penarikan diri tersebut wajib berlaku pada tanggal y^.rg ditentukan dalam notifikasi. Dalam hal tidak ada lagi pihak yang terdaftar untuk suatu jenis pengecualian khusus tertentu, tidak adi pendaftaran baru yang dibuat mengenai hal itu. Pasal 5 Tindakan menguraugi atau meugheutikau pelepasau dari produk yang tidak disengaJa Setiap Pihak wajib sekurang-kurangnya mengambil tindakan berikut di bawah ini untuk ..r..rgrrarrgi petepLsan total yang berasal dari sumber antropogenik setiap bahan kimia yang tercantum dalim Lampiran c, dengan tujuan meminimalkannya terus-meneius dan, apabila mungkin, penghentian pada akhirnya: (a) Mengembangkan suatu rencana aksi atau, apabila perlu, suatu rencana aksi regional atau subregional dalam dua tahun sejak tanggal berlakunya Konvensi ini, dan selanjutnya melaksanakan rencana tersebut sebajai bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan bahan kimia yang tercantum dalaml-Lmpiian C dan untuk memfasilitasi 7 8 9 6 implementasi sub-ayat huruf (b) sampai sub-ayat huruf (e). Rencana aksi tersebut wajib meliputi unsur-unsur sebagai berikut: (i) Suatu evaluasi atas pelepasan yang berlangsung dan perkiraan pelepasan di masa mindatang, y..rf meriputl peigembangan dan pemeliharaan sumber inventarisasi dan p..[iraan p"Lp^"arr]d"rrg"r, mempertimbangkan kategori sumber yang dltentukan daLm Lampiran C; (ii) Suatu evaluasi keefektifan hukum dan kebijakan dari pihak yang berkaitan dengan pengeroraan pelepasan terse-but; (iii) Strategi untuk memenuhi kewajiban ayat ini, dengan menimbang hasil evaluasi dalam (i) dan (ii); (iv) Langkah untuk mempromosikan pendidikan dan pelatihan, serta kesadaran mengenai strategi tersebut; (r) Suatu peninjauan lima tahun sekali terhadap strategi tersebut dan keberhasilannya dalam memenuhi kewajiban ayat iiri; peninjauan tersebut wajib tercakup dalam laporan yang diiampaikan menurut Pasal 15; (vi) Suatu jadwal untuk pelaksanaan rencana aksi, yang meliputi strategi dan tindakan yang telah diidentifikasi di dalarnnya; (b) Mempromosikan penerapan tindakan yang memungkinkan, layak, dan praktis yang dapat secara cepat mencapai suatu tingkat nyata dan berarti dalam pengurangan pelepasan atau penghentian suirber;- (c) Mempromosikan pengembangan dan, apabila dianggap sesuai, mensyaratkan penggunaan bahan pengganti atau T"ir"r, yang dimodifikasi, produk dan proses untuk mencegah pembentukan dan pelepasan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran c, dengan mempertimbangkan pedoman umum mengenai tindakan p..r.egahan dan pengurangan pelepasan dalam Lampiran c dan pedoman yang akan diadopsi oleh keputusan Konferensi pira pihak; (d) Mempromosikan dan, sesuai dengan jadwal pelaksanaal rencana aksinya, mensyaratkan penggunaan- teknik terbaik yarrg tersedia bagi sumber baru dalam kategori sumber yang telah diidentififasi oleh .rr"i, lil"k sebagai penjamin aksi tersebut dalam rencana aksinya, dengan fokus awal tertentu pada kategori sumber yang diidentifikasi dalam Lampiran C Bagian II. Dalam setiap t<eaaaarl persyaratan untuk menggunakan teknik terbaik yang tersedia bagi sumblr baru dalam kategori yang tercantum dalam Bagian II Lampirai tersebut wajib dimulai secara bertahap sesegera mungkin agar dapat dilaksanakan, tltapi tidak lebih dari empat tahun setelah Konvensi mulai berlaku untuk pihak tersebut. Bagi kategori yang diidentifikasi, para pihak wajib mempromosikan penggunaan praktik lingkungan hidup yang terbaik. Dalam menerapkan teknik terbaik yang teisedil dan praktit tiigtungan hidup terbaik, para pihak harus rn.*pertimbangkln pula f.ao.i"r, umum mengenai tindakan pencegahan dan perrgrrr,rrgu.r, pelepasa., dalam Lampiran dan pedoman mengenai teknik tlrUalt< yaig tersedia dan 7 praktik lingkungan - hidup terbaik yang diadopsi melalui keputusan Konferensi para pihak; (e) Mempromosikan, sesuai dengan rencana aksinya, penggunaan teknik terbaik yang tersedia dan praklik lingkungan hidup i"iu^ill (i) untuk -sumber yang a.da, _dalam kategori sumber yang tercantum dalam Lampiran C Bagian II dan dalam-karegori "r*1", seperti yang tercantum daram Bagian III Lampiran tersebut; dan (ii) Untuk sumber baru, dalam kategori sumber seperti yang rercanrum dalam Lampiran C Bagian III yang belum ditangini oieh suatu pihak berdasarkan sub-ayat huruf (d), P.u]u* menerapkan teknik terbaik yang tersedia dan praktik Iingkungan hidup yang terbaik, Para Pihak harrjs ,"'.-f"itimbangkJ"Eio-an umum mengenai tindakan pencegahan d.an..peng,-,."rrg"r, pelep-a.san dalam Lampiran c dan pedoman mengenai teknit< tJrsedil yang terbaik dan praktik iingkungan hidup yang terbaik yang diadopsi met^tr]i keputusan Konferensi Para Pihak; (0 Untuk tujuan ayat ini dan Lampiran C: (i) "Teknik terbaik yang tersedia" berarti tahap yang paling efektif dan maju dalS'm pengembangan aktivitas dan meiodJ ielaksanaan yang menunjukkan kesesuaian daiam praktik dari teknik khusu. urrtuf menyediakan secara prinsip_ daiar pembatasan pelepasan yang dirancang untuk mencegah dan, apabila tidak aapat aiprat<Utt<an] secara umum untuk mengurangi pelepasan bahan kimia yang tercantum 9d."* Lampiran c Bagian I dan dampaknya terhadai lingkungan hidup secara keseluruhan. Dalam hal demikian: (ii) "Teknik" meliputi baik teknoiogi yang digunakan maupun cara bagaimana instalasi tersebut airancarrg, dibangun, dipelihara, dioperasikan, dan dihentikan; (iii) Teknik yang "tersedia" berarti teknik yang dapat diakses operator dan yang dikembangkan pada suatu iingfat y.r,g -"*r.,gtinkan pelaksanaan di sektor.industri yang te*ait, -datlm kondGi yang layak secara ekonomis dan teknis, aengan mempertimbangt<an Uiayf dan keuntungan; dan (iv) "Terbaik".berarti paling efektif dalam mencapai tingkat umum yang tinggi dari perlindungan lingkungan hidup secara keseluruhan; (v) "Praktik .lingkungan hidup terbaik" berarti penerapan kombinasi yang paling sesuai dengan tindakan dan "t."t.gi pengendalian lingkungan hidup; (ui) "Sumber baru" berarti setiap sumber yang konstruksi atau modifikasi substansialnya dimulai sekurang-kuiangnya satu tahun setelah tanggal dari: 8 a Pemberlakuan atau Konvensi ini bagi pihak yang berkepentingan; (g)
b. Pemberrakuan bagi pihak yang berkepentingan dari suatu amendemen _terhadap Lampirr., c yang sumberiya diatur daram ketentuan Konvensi ini dengan b"erdasarkan amendemen tersebut. Nilai batas. peiepasan atau standar pelaksanaan dapat digunakan oleh suatu Pihak untuk memenuhi komitmennya Lagi teknik-terbaik yang tersedia berdasarkan ayat ini. r i n da ka n T " : g: r? r*, L1",i lrrf" r, gr, ", t i ka n p e l e p a s a n dari timbunan bahan dan limbah Untuk menjamin bahwa timbunan bahan yang terdiri atas atau mengandung bahan kimia yang tercantum baik-dalam Lampiran A maupun Lampiran B dan rimbah, yang meriputi produk danGr,an yang menjadi limbah, yang terdiri atas, yang mengandung atau t^;; tercemar dengan suatu bahan }i*i* y-".,g tercantum d^tam Lampiran A, Lampiran B, atau Lampiran c, aitetota dengan .^r^ - sedemikian rupa untuk melindungi kesehatan manusia aari [ngtr,g"., hidup, setiap pihak wajib: (a) Mengembangkan strategi yang sesuai untuk mengidentifikasi: (i) Timbunan bahan yang terdiri atas atau yang mengandung bahan kimia yang tercantum baik daram Lampiran A maupun Lampiran B; dan (ii) Produk dan barang yang digunakan dan rimbah yang terdiri atas, )'ang mengandung atau yang tercemar oleh suatu bahan kimra ],ang tercantum dilam ta*plran A, B, atau C; (b) Mengidentifikasi, sampai .. p^d, tingkat dapar dilaksanakan, timbunan bahan yang -terdiri. atas t;r; I,u"g mengandung bahan kimia yang tercantum baik dalam Lampiran A maupun Lampiran B dengan menggunakan strategi-strrt.gi !.u.gaimana dimaksud pada ketentuan sub-ayat huruf (a); - - -i (c) Mengelola timbunan bahan, sebagaimana rayaknya, dengan cara yang aman, efisien, dan berwa*asi, ringkungan, Timbunan bahan kimia yang tercanrum baik dara* t;*;i;?., a .r,".,rpun Lampiran B, setelah tidak ragi diborehkan yt"r.-- a,gu.,"k^.,' r,^i- dengan pengecuarian khusus yang ditentukan aaair Lampiran A atau suatu pengecualian khusus atau tujuan y;; aapat diterima yang ditentukan daram Lampiran B, kecuari timbunan u"i.^r, yang dibolehkan untu.k_.dieksior sesuai dengan pasal 3 ayat (2), wajib iffiTtli, sebagai limbah-dan wajib artiora sesuai dengan'sub-ayat 9 1 (d) Mengambil tindakan yang layak sehingga 1imbah tersebut, yang meliputi produk dan barang yang kemudian menjadi limbah: (i) Ditangani, dikumpuikan, diangkut, dan disimpan dengan cara yang berr,l,awasan lingkungan ; (ii) Dibuang dengan suatu cara sedemikian rupa sehingga kandungan bahan pencemar organik yang persiiten tersebut dihancurkan atau diubah sedemikian .up, sehingga muatan bahan tersebut tidak lagr memperlihatkan karakter"i-stit< bahan pencemar organik yang persisten atau sebaliknya dibuang dengan cara yang berwawasan ringkungan apabila penghancuran atau perubahan bentuk yang tidak iapat kembali bukan. merupakan pirihan yang lebih beiawasan lingkungan atau kandungan bahan perrcemar organik yang fersisten tersebut rendah, dengan mempertimbangkan pi'r^ aturan, standar, dan pedoman internasionar, yang meriputi pula har-hal yang da.pat dikembangkan menurut ayar 2, dan seiuai dengan rezim global dan regional yang mengatur pengelolaan limbah berbahaya; (iii) Tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan pembuangan yang dapat mengarah pada pemulihan, 1uu. Llu.r,g, iekramasi, penggunaan kembari secara langsung, atau penggunaan alternatif bahan pencemar organik vang persisten teisebui; dan (iv) Tidak diangkut melintasi batas internasional tanpa mematuhi aturan, standar, dan pedoman lnternasional yang ,Ll.uu.r; (e) Berusaha ^yntuk mengembangka' strategr yang sesuai untuk mengidentifikasi lokasi yang terkontaminasi otefr Uafran kimia yang tercantum d3lam Lampiran A, B, atau c; apabila remediasi lokasi [ersebut di]akukan har itu wajib dilaksanakan dengan cara yang berw,au'asan I in gkungan . Konferensr Para pihak wajib beker.la sama secara erat dengan badan_ badan terkait dari Konvensi Basel tentang pengawasan p"erpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan pembualgannya untuk, antara lain: (a) Menetapkan tingkat kerusakan dan perubahan bentuk yang tidak dapat kembali seperti semula untuk menjamin bahwa karakteristik bahan pencemar organik yang persisten sebagaimana ditentukan dalam Lampiran D ayat (i) tida[ di*._,.,.r1kan; (b) Menentukan apa yang dianggap sebagai metode yang merupakan pembuangan yang berwawasai -ringkuigan sebag"i*uiu dimaksud di atas; dan (c) Bekerja untuk menetapkan, sebagaimana rayaknya, tingkat konsentrasi bahan kimia yurrg tercantuh daram Lampiran A, B, dan c untuk menentukan kandungan bahan pencemar organik yang persisten yang rendah sebagaimina dimaksud pada ayat t huruf (d) butir (ii). 1Z 10 Pasal 7 Rencaua pelaksanaan 1 Setiap Pihak wajib: (a) Mengembangkan dan mengusahakan untuk melaksanakan suatu rencana bagi pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Konvensi ini; (b) Menyampaikan rencana pelaksanaanya kepada Konferensi para Pihak dalam waktu dua iahun se.]at< tanggar Konvensi ini mulai berlaku terhadapnya; dan (c) Meninjau dan memperbarui, sebagaimana diperlukan, rencana peiaksanaannya secara berkara d; dengan suatu cara yang ditentukan merarui suatu keputusan Konferensi para pihak. Para Prhak wajib, .Jika diperrukan, bekerja sama secara langsung atau melalui organisas.i global, regional, aa" sG-regional, dan berkonsultasi dengan pemangku. kep-eniingan .nasionainy-a, termasuk kelompok perempuan dan kelompok yang terlibat dalam kesehatan anak, untuk memfasilitasi pengembangan, petaksan^".r, J^r-, pembaruan rencana pelaksanaannya. Para Pihak wajib mengusahakan untuk memanfaatkan dan, jika perru, menetapkan cara untuk mengintegrasikan rencana pelaksanaan nasional untuk bahan pencemar o.g"riik .yang pe..irie. daram strategi pembangunannya yang berkeianjutan jika [yak. pencantuman bahan nrJr:TL?- l"*piran A, B, dan c Satu Pihak dapat menyampaikan suatu usulan kepada Sekretariat untuk mencantumkan suatu bahan kimia dalam Lampiran A, B dan/atau c. Usulan tersebut wa3ib memuat informasi yang ditentukan daram Lampiran D. Daiam mengembangkan usulan, ""tr_, pih.k dapat dibantu oleh Para pihak lain dan/itau oleh Sekretariai. Sekretariat walib melakukan verifikasi apakah usulan tersebut memuat informasi )'ang ditentukan dalam Lampiran D. Apabila berdasarkan perttmbangan Sekretariat usulan tersebut memuat informasi seperti yang ditentukan, Sekretariat wajib meneruskan usulan tersebut kepada Komisi Peninjau Bahan pencemar Organik yang persisten. Komrsr r,r'a.Jrb menguji usuran tersebut dan menerapkan kriteria penl'eleksian yang ditentukan dalam Lampiran D secara fleksiber dan transparan, dengan mempertimbangkan ..tr..rt, lnfo.masi yang diberikan secara menyeluruh dan seimbang Apabiia Komisi memutuskan bahwa: (a) Komisi menerima bahwa kriteria penyeleksian telah dipenuhi, Komisi wajib, melarui sekretariat, membuat usuran dan evaluasi Komisi tersedia untuk semua pihak da., pen!"*", dan meminta mereka 2 1 2 3 4 11 5 untuk menyampaikan informasi yang ditentukan dalam Lampiran E; atau (b) Komisi memutuskan bahwa kriteria penyeleksian tidak dipenuhi, Komisi wajib, melaiui Sekretariat, menginiormasikan kepada semua Pihak dan pengamat dan membuat uiulan serta evaluasi Komisi tersebut tersedia untuk semua Pihak dan usulan wajib diabaikan. Setrap Pihak d?p1t- menyampaikan kembari suatu usuran yang terah diabaikan kepada Komisi sesuai dengan ayat (4). penyampalan kembali dapat pula mencakup pertimbangan-pertimbangan dari pihak tersebut serta pembenaran untuk pertimbangan tambahin oleh Komisi. Apabila, dengan mengikuti prosedur ini, Xomisi kembali mengabaikan usulan, Pihak tersebut _dlPat menyanggah keputusan Komisi tersebut dan Konferensi Para Pihak u'ajib mempertimbangkan masalah tersebut pada persidangan berikutnya. Konferensi para -pir,.t dapat memutuskan, berdasarkan kriteria penyeleksian dalam Lampiran D dan mempertrmbangkan evaluasi Komisi dan setiap rnformasi tambahan yang :l::3,,.i1a ",.n setiap pihak atau pengamat, bahwa usutan dapat oltanJu[Kan. Apabiia Komisi telah memutuskan bahwa kriteria penyeleksian telah dipenuhi, atau Konferensi Para Pihak telah memutuskan bahwa usulan tersebut harus dilanjutkan, Komisi wajib meninjau lebih taniut usulan tersebut, dengan mempertimbangkan setiap inftrmasi tambahan yang rele-van yang diterima, dan wajib_ menyiapkan suatu rancangan prohl risiko sesuai dengan Lampiran E. Komiii wajib, melalui Sekretariat, membuat rancangan tersebut terbuka untuk dilihat oleh semua pihak dan pengamat, menghimpun komentar teknis dari mereka dan, d.engan mempertimbangkan komentar tersebut, melengkapi profir risiko dari rancangan tersebut. Apabiia, berdasarkan profil risiko yang dilaksanakan sesuai dengan Lampiran E, Komisi memutuskan: (a) Bahwa bahan kimia kemungkinannya merupakan hasil dari pengangkutan .lingkungan hidup jarai< jauh yang menimburkan pengaruh p.enting yang merugilian kesehatan manusia dan/atau iingkungan hrdup sehingga kegiatan grobal itu dSamin, maka usulan q'aJib dilanjutkan-.-KurangrryJ kepaslian irmiah tidak menghalangi usulan untuk dilanjutkan. Komisi wajib, meralui Sekretariat, meminta informasi dari semua pihak dan pengamat yang berhubungan dengan kriteria-kriteria yang ditentukan daram Lampiran F. Komisi kemudian wajib menyiipkan suatu evaruasi pengelolaan risiko_ yang meriputi suatu kajian terhadap kemungkinan. tindakan pengendaiian untuk bahan kimia sesuai dengan Lampiran tersebui; atau (b) Bahwa usuian tersebut tidak seharusnya dilanlutkan, Komisi wajib, melalui Sekretariat, membuat profil risiko tersedia bagi semua pihak dan pengamat dan mengabaikan usulan tersebut. Untuk setiap usuran yang diabaikan menurut ketentuan ayat (7) huruf b, suatu Pihak boleh meminta Konferensi para pihak mempertimbangkan 6 7 8 T2 9 untuk menginstruksikan Komisi agar meminta informasi tambahan dari Pihak yang mengusulkan dan para pihak lain selama suatu periode yang tidak lebih dari satu tahun. Setelah periode tersebut dan berdasarkan informasi yang diterima, Komisi *"jiu mempertimbangkan kembali usulan tersebut sesuai ayat 6 dengan prioritas untuk difutuskan oleh Konferensi Para pihak. Apabila, dengan mengikuti prosedur ini, Komisi mengabaikan kembali usulan, pihak ters-ebut dapat menyanggah keputusan Komisi dan Konferensi Para Pihak wajib mempertimbangkan hal tersebut pada persidangan berikutnya. Konfeiensi paia pihak dapat memutuskan, berdasarkan profit risiko yang disiapkan sesuai dengan Lampiran E dan mempertimbangkan eralulsi Komisi serta informasi tambahan lainnya yang diberikan .gi.h setiap pihak atau pengamat, bahwa usulan tersebut ieharusnya dilanjutkan. Apabila Konferensi para Pihak memutuskan bahwa usulan tersebut wajit dilanjutkan, Komisi kemudian akan menyiapkan evaruasi pengerolaan risiko. Komisi wajib, berdasarkan profil risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan evaiuasi pengeiolaan risiko seba-gaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a atau ayat (8), merekomendasi-kan apakah bahan kimia tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh Konferen.i p^." pihak untuk dicantumkan dalam Lampiran A, B danlatau c. Konferensi para pihak, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komisi, yang meriputi setiap ketidakpastlan ilmiah, wajib memutuskan, dengan berhati-hati, apakah mencantumkan bahan kimia tersebut dan menentukan tindakan_ tindakan pengendarian terkait, daram Lampiran A, B dan/atau c. pasal 9 Pertukaran Informasi Setiap Pihak w,ajrb memfasilitasi aLau informasi ),ang relevan untuk: melaksanakan perLukaran dan (a) Pengurangan atau penghentran produksr, penggunaan pelepasan bahan pencemar organrk yang persisLenl a^"- (b) Alternatrf untuk bahan mehputi informasi yang ekonomi dan sosialnya. pencemar berkaitan organik dengan yang biaya yang persrsten, risikonya serta ) Para Pihak wajib bertukar informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) secara langsung atau melalui Sekretarta"t. Setiap Pihak wajib menunjuk suatu national focat pointuntuk pertukaran informasi tersebut. Sekretariat wajib. berfungsi sebagai mekanisme batai kiiring untuk informasi tentang bahan pi.r.rmar organik yang persisten, yang meriputi informasi yang diberikan oleh para F[r"t,'orgl"i.."i antarpemerintah, dan organisasi nonpemerintah, Untuk tujuan Konvensi ini, informasi mengenai kesehatan dan keselamatan manusia dan ringku.ngan hidup dianggap sebagar informasi yang dapat diketahui oleh puutlt.-Para Pihak yang bertukar informasi 4 5 13 1 iain menurut Konvensi ini sebagaimana disepakati bersama. wajib melindungi informasi raLrasia Pasal 1O Informasi, kesadaran, dan peudidika' masyaralrat Setiap Pihak wajib, sesuai kemampuannya, mempromosikan dan memfasilitasi: (a) Kesadaran antar para pembuat keb5akan dan mengenai bahan pencemar organik yang persisten; (b) Penyedraan kepada masyarakat seluruh mengenai bahan pencemar organik memperrimbangkan pasal 9 ayat (5); informasi yang yang persisten, keputusannya tersedia dengan (c) Pengembangan dan peraksanaan, khususnya bagi perempuan, anak- anak, dan warga yang kurang terdidik, 'progrim p".rdidika., dan kesadaran masyarakat -.nge.rai bahan pencemar organik yang persisten, . serta pengaruh terhadap kesehatan dan iirrgt urrgai hidupnya dan alternatifnya; (d) Partisipasi masyarakat dalam mengatasi bahan pencemar organik yang persisten dan pengaruh kesehatan dan lingiungan- hidu-pnya dan dalam mengembangkan tanggapan yang *.nrid"i,-y^r-,g meriputi peluang untuk memberikan -masukan pada tingkat nasional mengenai pelaksanaan Konvensi ini; (e) Pelatihan para pekerja, ilmuwan, pendidik, dan personii teknis dan manajeriai; (f Pengembangan dan pertukaran materi pendidikan dan kesadaran masyarakat pada tingkat nasionar dan intlrnasionar; dan (s) Pengembangan dan pelaksanaan program pendidikan dan peratihan pada tingkat nasional dan internasionll. Setiap Pihak rvajib, sesuai kemampuannya, men.;amin bahu,a masyarakat mempunyai akses terhadap informasi rnasyarakat sebagaimana dimaksud daiam ayat (1) dan tahr,r,a informasi [ersebut selalu drperbarui sesuai perkembangan yang ter.ladi, Setiap Pihak wajib, s.ru^i kemampuannya, mendorong para pengguna rndustrr dan profesionar untuk ^rr-r"*p.o*osikan dan memfasiritasi penyediaan rnformasi sebagaimana dimaksud da]am ayat (1) pada tingkat nasional dan, jika layak, piaa tingkat "ru..gror-r.1, regionai,'a'.r, grou.r. Dalam menyediakan i,formasi mengenai bahan pencemar organik yang persisten dan alternatifnya, para piliak dapat menggunakan lembar data keselamatan, laporan, media massa, dan aiat komunikasi lain, dan dapat mendirikan pusat informasi pada tingkat .,asio.rar dan regio;;i. -' 2 3 4 yang bahan simpatik untuk pencemar dan Setiap Pihak wajib memberikan pertimbangan pengembangan mekanisme, s.pe.ii pelepas"an 14 i daftar transfer, untuk pengumpul_an dan penyebaran informasi mengenai perkiraan jumlah tahunan bahan kimia ylng tercantum dalam Lampiran A, B, atau C yang dilepas atau yang dibuangl peueritian, pensej;:*i:, dan pemantauan Para Pihak wajib, sesuai kemampuannya, pada tingkat nasional dan internasional, mendorong dan/atau mer.t.rt .., p.rreliti"r, yang sesuai, pengembangan, pemantauan, dan kerja sama mengenai bahan pencemar organik yang perslsten dan, apabila ielevan, terhadap alternatifnya dan bakal bahan pencemar organik yang persisten, yang meliputi: (a) Sumber dan pelepasan bahan tersebut ke daram lingkungan hidup; (b) Keberadaan, tingkat, dan kencendelungan bahan tersebut terhadap keseharan manusia dan lingkungan hiditp; (c) Perpindahan oleh lingkungan, keberadaan, dan perubahan bentuk; (d) Pengaruh terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup; (e) Dampak sosial-ekonomi dan budaya; (0 Pengurangan pelepasan danlatau penghentian; dan (g) Metode yang diharmoniskan untuk membuat pendataan dari sumber penghasil dan teknis anarisis untuk pengukurin pelepasan. Dalam melaksanakan kegiatan yang dratur dalam ayat (l), para pihak u'ajib, sesuai kemampuannya: (a) Mendukung.dan mengembangkan 1ebih ranjut, jika rayak, program internasionar, jaringan, dan organisasi yang ditu.lukan untuk menentukan, meraksanakan, menilai, dan membiayli peneiitian, pengumpuran data dan pemantauan, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk meminimarkan upaya yang bersifat pengurangan; (b) Mendukung upaya nasional dan internasional untuk memperkuat kemampuan ilmiah dan teknik nasionar, khususnya di negara berkembang dan negara dengan ekonomi daram transi"si, dan untuk mempromosikan akses terhadap, dan pertukaran dari, data dan analisis; (c) Mempertimbangkan kepedulian dan kebutuhan, khususnya dr bidang sumber keuangan dan teknis, dari negara berkembang dan negara dengan ekonomi dalam transisi dan bekerja sama dalam memperbaiki kemampuan nya untuk berpartisipasi daram upaya sebagaimana dimatsuA dalam sub_ayat fruruf (a) d^an &t;- - (d) Melakukan kerja peneritian yang diarahkan pada upaya mengurangi pengaruh dari bahan pencemir organik yang pelsisten terhadap kesehatan reproduksi; 2 15 (e) (i) Men.ladrkan hasrl peneritiannya, kegiatan pengcmbangan dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat rni dapai drakses masyarakat secara tepat waktu dan teratur; dan Mendorong dan/atau merakukan kerja sama mengenai penyimpanan dan pemeliharaan informasi yang dihasilkan darl i"r,.liti^rr, pengembangan, dan pemantauan. 1 Para Pihak mengakui bahwa pemberian bantuan teknis yang tepat waktu dan memadai dalam menanggapi perminta." a"ri para Flrir. negara berkembang dan Para plfrat-alngan "f.o"o*i dalam transisi adalah penting bagi keberhasilan pelaksanaan Konvensi ini; Para Pihak wajib bekerja sama untuk memberikan bantuan teknis yang tepat waktu dan memadai bagi.pala pihak negara berkemban! dan para Pihak negara dengan ekonomi dalam translsi, untuk mer:ibantunya, dengan mempertimbangkan kebutuhan khususnya, untuk mengembangkan dan _memperkuat kapasitasnya untuk melaksanakan kewajibannl'a berdasarkan Konvensi inii Dalam hubungan ini, bantuan teknis untuk diberikan dari para pihak negara maju, dan para pihak lainnya sesuai dengan kemampuannya, wajib metiputi, sebagaimana rayakny" d^r. disepaka-ti il;;;;,' bantuan teknis untuk pengembangan . kapasitas yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Konvensi ini. pedoman lebih lanjut mengenai ini diberikan oleh Konferensi para pihak; Para Pihak wajib menetapkan, sebagaimana layaknya, pengaturan untuk tujuan memberikan bantuan teknis dan mempromosikan alih teknologi kepada Para Pihak negara berkembang dan para pihak dengan ekonomi dalam transisi yang berhubungan untuk pelaksanaan Konvensi ini. Pengaturan ini wajib. meliputi pusat regional dan sub-regional untuk pengembangan kapasitas dan alih teknololi untuk membantu para pihak negara berkembang dan para pihak de-ngan ekonomi dalam transisi untuk memenuhi kewqibannya berdasarkui Konu.nsi ini. pedoman lebih lanjut mengenai ini wajib diberikan oleh Konferensi para pihak; Para Pihak wajib, daram konteks pasar rni, mempertimbangkan secara sungguh-sungguh kebutuhan dan situasi khusus dari negara yang kurang berkembang dan negara purau kecil yang sedang berkembang dalam kegiatannya mengenaiLantuan teknis. Pasal 12 Bantuan teknis Pasal 13 Sumber dan mekanisme keuangan Setiap Pihak menJamrn untuk memberikan, sesuai kemampuannya, dukungan keuangan dan insentif terhadap kegiatan nasional tersebut 2 4 J 5 t6 1 2 yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan Konvensi ini sesuai dengan rencana, prioritas, dan program nasional. Para Pihak negara maju wajib menyediakan sumber keuangan baru dan tambahan untuk memungkinkan para pihak nega.ra berliembang dan Para Pihak negara dengan ekonomi dalam transisi untuk memenuhi tambahan biaya keseluruhan yang disetujui dari pelaksanaan tind.akan yang memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini seperti yang disetujui antara pihak peneiima dan badan yang berpartisipasi dalam mekanisme yang disebutkan dalam ayat (6) , 'pai pihak lainnya dapat pula atas dasar sukarera dan -sesuai dengan kemampuannya menyediakan sumber keuangan tersebut, Sumbanlan dari sumber rain harus pula didorong. peraksanaan komitmen ini u,ajib mempertimbangkan kebutuhan unruk kerayakan dapat diferkrrakan, penvediaan dana yang tepat waktu dan keperrtirrg^r, dari beban bersama antar Para Pihak yang menyumbang. Para Pihak negara maju, dan para pihak ]ain sesuai dengan kemampuan dan sesuai dengan rencana, pn.oritas, dan prog.u* naJionarnya, dapat puia memberikan kepada Para Pihak negara l..t emuang dan para pihak dengan ekonomi dalam transisi menyed-iakan sendiri sumber keuangan unluk membantu pelaksanaannya daii Kon,rensi ini melalui sumber atau .;alur bilateral, regional, dan multilateral. Para Prhak negara berkembang akan melaksanakan komitmenn),a secara efektrf berdasarkan Konvensi ini akan bergantung pada pelaksanaan efektif oleh Para Pihak negara maju ^t." "ko*irmennya berdasarkan Konvensi ini yang berkai[an denlan sumber keua.,gu.r, bantuan teknis, dan alih teknologi. Fakta bahwa pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan dan pemberantasan kemiskinan merupakan prioritas pertama dan utama dari Para Pihak negara berkembang akan dipertimbangkan secara penuh, dengan mempertimbangkan kebutuhan ^t .., perii-ndungan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Para Pihak waJ1b mempertimbangkan secara penuh kebutuhan dan situasi khusus dari negara yang kurang berkembang dan negara pulau kecil yang berkembang dalam tin-dakan";^ ;;;genai pendanaan. suatu mekanisme untuk penyediaan sumber keuangan yang memadai dan berkelanjutan untuk pa.a pihak .r"guiu. berkembirrg j.o?ara pihak negara dengan ekonomi dalam transisi berdasarkan hibah atau konsesi untuk membantu daram pelaksanaannya terhadap Konvensi alngan rni ditetapkan, Mekanisme tersebut wajib berfungsi berdasarkan kew'enangan, seba.gaimana iayakrrya, dan pedoman dari, dan dapat dipertanggung]awabkan kepada Konferensi para pihak untuk tujuan Konvensi ini. Perakruna^.rnya waJib dipercayakan kepada satu atau rebih badan, yang meliputi badan internasi,c.,"t yurrt ada, sebagaimana yang dapat diputuskan oieh Konferensi para pitrat] Mekanism-e dapat puia meliputi badan ra,in yang menyediakan bantuan keuangan dan teknis secara multilateral, regional, dan bilateral. Kontribusi untuk mekanisme tersebut wajib menjadi tambahan. untuk pengalihan keuangan rainnya kepada para pihak negara berkembang aan pJra pihak dengan ekonomi dalam transisi sebagaimana tercermin daram, dan sesuai dengan ayat (2). J ,1T E.J 6 17 7 Sesuai dengan tujuan Konvensi ini dan ayat (6), Konferensi para pihak wajib pada sidang pertamanya mengadopsi pedoman yang memadai untuk ditetapkan pada mekanisme tersebui dan wajib menyeti.lui dengan badan atau badan-badan yang berpartisipasi dalam mekanisme keuangan atas pengaturan unluk *.*p.rgaruhi atasnya, pedoman tersebut wa;ib mengatasi, antara lain: (a) Penentuan kebr3akan, strategi, dan prioritas program, serta kriteria dan pedoman yang jeras dan terinii mengenai pemenuhan syarat untuk akses kepada dan pemanfaatan "sumuer t"r.r-rg.,-, yang meliputi pemantauan dan evaluasi secara teratur dari perianfaatan tersebut; (b) Penyediaan oleh badan atau badan-badan atas kepada Konferensi para pihak -."gl""i keberlanjutan pendanaan untuk aktivitas" r."* pelaksanaan Konvensi ini; Iaporan teratur kelayakan dan relevan dengan (c) Promosi pendekatan pengaturan; pendanaan multi sumber, mekanisme, dan Pasal 14 8 (d) Modalitas unluk penentuan dengan cara yang dapar diperkirakan dan dapat diidentifikasi dari .1r-rmtarr dana yang diperlukan dan tersedia unruk peraksanaan Konvensi ini, dengan;.;gi;gat bah*.a penghapusan secara bertahap bahan pencemar organik yang persisten mungkin memerrukan pendanaan yang berkelaryutan, dan kondisr berdasarkan jumrahnya wajib ditin;au secara berkara; dan (e) Modalitas untuk penyediaan bagi para pihak yang berkepentingan akan bantuan dengan peniraian kebutuhan, informasi mengenai :"-!:t dana yang tersedia dan pola pendanaan untuk memfasiiitasi Koordtnasr antar mereka. Konferensi Para Pihak wa.lib meninjau, tidak lebih dari sidang kedua dan sesudahnya secara teratur, keJfektifan mekanisme terlebut yang ditetapkan berdasarkan pasar ^ ini, _kem"-frrrr.ry, untuk mengatasi kebutuhan yang berubah dari para pihak ,r.g"ru berkembang dan para Pihak dengan ekonomi daram transisi, kriteiia dan pedoman tersebut sebagaimana dimaksud daram ayat (T), tingkat pendanaan serta keefektifan kinerja dari badan kerembag."., y^rrg dipercayakan untuk melaksanakan mekanisme keuangan tersebut. Konferensi para pihak wajib, berdasarkan peninjauan tersebut, mengambil tindakan yang diperlukan, apabila perlu, untuk meningkattan [eefektifan mekanisme, yang meliputi instrumen rekomendasi dln peaoman mengenai tindakan untuk menjamin .pendanaan yang memadai dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan para pihak. Pengaturan keuangan semeutara struktur kelembagaan dari Gtobal Enuironment Facility, yang dijalankan sesuai dengan the.Instrument for the Estabtishment of the Restructured. Gtobal Enuironment Facility, wajib, untuk sementara, menladi badan utama yang 1B drpercayai mengenai pelaksanaan mekanrsme keuangan sebagaimana drmaksud Pasal 13, untuk periode antara tanggal mulai beilakunya Konvensi ir1 dan sidang pertama Konferensi para""pihak, atau hingga waktu sebagaimana Konferensi para pihak memutuskan yang struktur kelembagaannya ,I-"? ditunluk sesuai dengan pasar 13. strukrur kelembagaan dari Globat Enuironment Facility harus memenuhi fungsi ini melalui tindakan pelaksanaan yang terkait i..^.u khusus dengan bahan pencemar organik yang persisten dengan mempertimbangkan bahu,a pengaturan baru unruk hal ini dapat diperlukan. 1 pasal 15 Pelaporan Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Konferensi para pihak mengenai tindakan yang telah -diambilnya untuk melaksanakan ketentuan Konvensi ini d"l mengenai keefektifan tindakan tersebut dalam memenuhi tujuan Konvensi. 2 Setiap Pihak r,r'ajib menyediakan untuk Sekretariat (a) (b) Data statistik mengenai jumlah total produksinya, impor dan ekspor dari setiap bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B atau perkiraan yang wajar dari data tersebui; dan Sejauh dapat diraksanakan, suatu daftar urut Negara yang terah mengimpor setiap bahan tersebut dan Negara yang teiah mengekspor setiap bahan tersebut. .l Pelaporan tersebut waJib dilakukan secara berkala dan format )'ang drputuskan oleh Konferensi para pihak daiam suatu pada sidang pertamanya pasal 16 Evaluasi keefektifan Dimulai empat tahun sejak tanggal pemberlakuan Konvensi ini, dan secara berkala sesudahnya dengan selang waktu yang diputuskan oleh Konferensi Para Pihak, Konfereisi wajib "*"rg.urluasi keefektifan dari Konvensi ini. Dalam rangka memfasilitasi evaluasi tersebut, Konferensi para pihak wajib, pada sidang pertamanya, memprakarsai penetapan pengaturan untuk menyediakan diri dlngan data pemantauan yang dapat diperbandingkan mengenai keberadaan bahan kimia yang tercantum daiam Lampiran A, B, dan c serta perpindahan oreh lingkungan hidup regional dan global. pengaturan tersebut: (a) wa,ib dilaksanakan oreh para pihak berdasarkan wilayah apabila layak, sesuai dengan kemampuan teknis dan kJuanganr.,ya, menggunakan program dan mekanisme pemantauan yang ada sampal pada tingkat yang memungkinkan dan *.-pio-osikan harmonrsasr pendekatan : i 2 r9 (b) Dapat ditambahkan perbedaan antara apabila perlu, dengan mempertimbangkan kemampuannya untuk ? melaksanakan aktivitas pemantauan; dan (c) Wajib mencakup laporan kepada Konferensi para pihak mengenai hasil aktivitas pemantauan bbrdasarkan regional aan gtoUar dengan selang waktu yang akan ditentukan oreh Koiferensi pai pihak. Evaluasi yang drjelaskan daiam ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan informasi ilmiah, lingkungan hidup, i.["r", a." .r.o,ro*i !"rrg tersedia, yang meliputi: (a) Laporan dan.informasi pemantauan rainnya yang disebutkan sesuai dengan ayat (2); (b) Laporan nasional yang disampaikan sesuai dengan pasal 15; dan (c) Informasi ketidaktaatan yang dr..lelaskan menurut prosedur yang ditetapkan berdasarkan pasal 17. Pasal 17 Ketidaktaatan (b) Penyampaian sengketa tersebut kepada Mahkamah Internasional. suatu Pihak yang merupakan organisasi integrasi ekonomi regional dapat membuat suatu pernyatau' yr.rg dapat ,".?igil^t daram hrrbungannya 1 2 Konferensr Para prhak wajib,. sesegera mungkin, mengembangkan dan menyetujui prosedur dan mekanisme kelembagaan untuk menentukan ketidaktaatan dengan ketentuan Konvensi ini din untuk fertaicuan para Pihak yang diketahui tidak taat .
PASAL 1G
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Naskah pasal.
PASAL 2
Definisi Untuk maksud Konvensi ini: (a) "Pihak" berarti suatu Negara. atau organisasi integrasi ekonomi regional yang telah menyetujui untuk terikai oleh Konvensi ini dan untuk itu Konvensi ini berlaku; (b) "Organisasi integrasi ekonomi regional" berarti suatu organisasi yang dibentuk oleh Negara yang berdaulat dari suatu wilayah iertentu yang kepadanya Negara anggotanya telah mengalihkan tcewer"rgu.r1 mengenai masalah yang diatur oleh Konvensi ini dan yang telah dikuasakan secara sah, sesuai prosedur internalnya, untuk menindatangani, meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi Konvensi ini; (c) "Para Pihak yang hadir dan memberikan suara" berarti para pihak yang hadir dan memberikan suara setuju atau menorak. 1 (a) (b) 2 3 (a) (b) (i) Untuk tujuan pembuangan yang berwawasan lingkungan sebagaimana yang dinyatakan pada pasal 6 ayat (1) huruf d; atau (ii) untuk penggunaan ataupun tujuan yang diizinkan bagi pihak tersebut berdasarkan Lampiran A atau Lampiran B; Bahwa suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A yang mendapat pengecualian secara khusus atas produksi Ltau penggunaannya atau suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran B yang mendapat pengecualian khusus terhadap penggunaan atau produksi atau penggunaan untuk tujuan khusus, dengan menimbang setiap ketentuan terkait dalam instrumen persetujuan dini internasionai yang ada, diekspor hanya: (i) Untuk tujuan pembuangan yang berwawasan lingkungan sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 6 ayat (1) huruf dl (ii) Kepada suatu Pihak yang diizinkan menggunakan bahan kimia tersebut berdasarkan Lampiran A atau Lampiran B; atau (iii) Kepada suatu Negara bukan pihak atas Konvensi ini yang telah memberikan suatu sertifikasi tahunan kepada pihak- yang mengekspor. Sertifikasi tersebut wajib menyebutkan rencana penggunaan bahan kimia dan memuat suatu pernyataan bahwa, sehubungan dengan bahan kimia dimaksud, Negara yang mengimpor terikat untuk: Melindungi kesehatan manusia dan lingkungan hidup dengan mengambil tindakan yang diperlukan untuk meminimalkan atau mencegah pelepasan; Menaati ketentuan Pasal 6 ayat (1); dan Menaati, apabila sesuai, ketentuan Lampiran B Bagian II ayat (2) Sertifikasi waJib pula menyertakan dokumen pendukung yang diperlukan, seperti peraturan perundang-undangan, inslrumen pengaturan, atau pedoman administratif atau pedoman kebijakan. Pihak yang mengekspor wajib mengirimkan sertifikasi tersebut kepada Sekretariat daiam waktu enam puluh hari sejak penerimaan, (c) Bahwa suatu bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A, yang pengecualian secara khusus terhadap produksi dan penggunaannya tidak lagi berlaku untuk setiap Pihak, tidak dapat diekspor dari pihak tersebut kecuali untuk tujuan pembuangan yang berwawasan lingkungan hidup sebagaimana yang dinyatakan dalam pasal 6 ayat (1) huruid; (d) Untuk tujuan ayat ini, istilah "Negara yang bukan Pihak Konvensi ini" meliputi, mengenai suatu bahan kimia tertentu, Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional yang belum menyetujui untuk terikat dengan Konvensi mengenai bahan kimia tertentu. 3, Setiap Pihak yang memiliki satu atau lebih skema pengaturan dan penilaian untuk pestisida baru atau bahan kimia industri baru wajib a b c 4 4 6 mengambil tindakan untuk mengatur hal tersebut dengan tujuan untuk mencegah produksi dan penggunaan pestisida baru "1^., Uafran kimia industri baru, dengan menggunakan kiiteria dalam Lampiran D ayat (1), yang menunjukkan karakteristik bahan pencemar organik v""g persisten, Setiap Pihak yang memiliki satu atau lebih skema pengaturan atau penilaian untuk pestisida atau bahan kimia industri wajib] bila sesuai, mempertimbangkan pula kriteria dalam Lampiran o aylt (1) di dalam skema Lersebut pada saat melakukan penilaian pestiJida'ui"1, bahan kimia industri yang sedang digunakan, Kec-uali terdapat ketentuan lain dalam Konvensi ini, ayat 1 dan 2 tidak berlaku untuk sejumlah bahan kimia yang digunakan untuk penelitian di laboratorium atau sebagai suatu standar ru.1rt ^r,. Setiap Pihak yang memiliki pengecualian khusus sesuai dengan Lampiran A atau suatu pengecuaiian khusus atau suatu tujuan yang dapat diterima sesuai dengan Lampiran B wajib mengambii tinaalan yang memadai untuk menjamin bahwa setiap produksi atau penggunaan Pengecualian atau tujuan tersebut dilaksanakan dengan .,-,"[, cara yang mencegah atau meminimalkan paparan terhadap maiusia dan petepasa-i ke. dalam Iingkungan hidup. untuk penggunaan yang dikecualikan atau luj.u {anq dapat diterima yanq metiUatt<an pelepasan secara sengaja ke d4* Iingkungan hidup berdasarkan t<onaisi p"^ggurr"* normal, pelepasan tersebut wajib ke tingkat seminimum mungkin, dengan mempertimbangkan setiap standar dan pedoman yang dapaf diterapkai. 1 Pasal 4 Daftar pengecualian khusus Suatu Daftar dengan ini ditetapkan untuk tujuan mengidentifikasi para Pihak yang telah memperoleh pengecualian khusus -y..rg tercantum dalam Lampiran A atau Lampiian B. Daftar ini -tia* akan mengidentifikasi para Pihak yang dapat memanfaatkan ketentuan dalam Lampiran A atau Lampiran B yang berlaku untuk para pihak. Daftar tersebut berada di bawah pengawasan Sekretariat dan terbuka bagi masyarakat umum. Daftar tersebut wajib meliputi: (a) Suatu daftar. jenis-jenis pengecualian khusus yang dihasilkan dari Lampiran A dan Lampiran B; (b) Suatu daftar para pihak yang memperoleh suatu pengecualian khusus yang dicantumkan berdisarkan Lampiran A atau tampiran B; dan (c) Suatu daftar tanggal batas akhir untuk setiap pengecualian khusus yang didaftarkan. Setiap Negara dapat, untuk men;adi Pihak, dengan cara suatu notifikasi tertulis kepada Sekretariat, mendaftar untuk satu atau lebih jenis 2 .) 5 pengecualian khusus Lampiran B. yang tercantum dalam Lampiran A atau 4 5 6 Kecuali suatu tanggal yang lebih awal ditentukan dalam Daftar tersebut oleh suatu Pihak, atau suatu perpanjangan diberikan menurut ayat (T), seluruh pendaftaran pet g""uiliar, *r,rJr. wajib berakhir lima tahun setelah tanggal Konvensi mengenai bahan kimia tertentu ini berlaku. Pada sidang pertamanya, Konferensi para pihak wajib memutuskan proses peninjauannya untuk masukan dalam Daftar tersebut. Sebelum peninja.uan terhadap suatu registrasi ke dalam Daftar, pihak {atg berkepentingan akan merryampaikan suatu laporan kepada sekretariat berupa informasi mengenai kebutuhannya akan adanya pengecualian tersebut. Laporan tersebut wajib diedarkan oleh Sekretariat kepada semua. Pihak. Peninjauan suatu pendaftaran dilaksanakan dengan memanfaatkan informasi yang tersedL. Seianjutnya, Konferensi Para Pihak, apabiia diperlukan dapat membuat rekomendasi- rekomendasi kepada pihak yang berkepeniirrg"rr. Konferensi Para Pihak, atas permintaan dari Pihak yang berkepentingan, dapat memutuskan untuk memperpanjang tanggal b-atas "finir suatu pengecualian khusus untuk suatu periodJ hingfa lima tahun. Dalam membuat keputusannya, Konferensi para Filtrat wajib membuat pertimbangan yang saksama dari keadaan khusus para pihak negara berkembang dan Para pihak dengan ekonomi dalam transisi. Suatu Pihak, sewaktu-waktu, dapat menarik diri dari Daftar pengecualian khusus tersebut d.engan notifikasi tertulis kepada sekretariat. Penarikan diri tersebut wajib berlaku pada tanggal y^.rg ditentukan dalam notifikasi. Dalam hal tidak ada lagi pihak yang terdaftar untuk suatu jenis pengecualian khusus tertentu, tidak adi pendaftaran baru yang dibuat mengenai hal itu. Pasal 5 Tindakan menguraugi atau meugheutikau pelepasau dari produk yang tidak disengaJa Setiap Pihak wajib sekurang-kurangnya mengambil tindakan berikut di bawah ini untuk ..r..rgrrarrgi petepLsan total yang berasal dari sumber antropogenik setiap bahan kimia yang tercantum dalim Lampiran c, dengan tujuan meminimalkannya terus-meneius dan, apabila mungkin, penghentian pada akhirnya: (a) Mengembangkan suatu rencana aksi atau, apabila perlu, suatu rencana aksi regional atau subregional dalam dua tahun sejak tanggal berlakunya Konvensi ini, dan selanjutnya melaksanakan rencana tersebut sebajai bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan bahan kimia yang tercantum dalaml-Lmpiian C dan untuk memfasilitasi 7 8 9 6 implementasi sub-ayat huruf (b) sampai sub-ayat huruf (e). Rencana aksi tersebut wajib meliputi unsur-unsur sebagai berikut: (i) Suatu evaluasi atas pelepasan yang berlangsung dan perkiraan pelepasan di masa mindatang, y..rf meriputl peigembangan dan pemeliharaan sumber inventarisasi dan p..[iraan p"Lp^"arr]d"rrg"r, mempertimbangkan kategori sumber yang dltentukan daLm Lampiran C; (ii) Suatu evaluasi keefektifan hukum dan kebijakan dari pihak yang berkaitan dengan pengeroraan pelepasan terse-but; (iii) Strategi untuk memenuhi kewajiban ayat ini, dengan menimbang hasil evaluasi dalam (i) dan (ii); (iv) Langkah untuk mempromosikan pendidikan dan pelatihan, serta kesadaran mengenai strategi tersebut; (r) Suatu peninjauan lima tahun sekali terhadap strategi tersebut dan keberhasilannya dalam memenuhi kewajiban ayat iiri; peninjauan tersebut wajib tercakup dalam laporan yang diiampaikan menurut Pasal 15; (vi) Suatu jadwal untuk pelaksanaan rencana aksi, yang meliputi strategi dan tindakan yang telah diidentifikasi di dalarnnya; (b) Mempromosikan penerapan tindakan yang memungkinkan, layak, dan praktis yang dapat secara cepat mencapai suatu tingkat nyata dan berarti dalam pengurangan pelepasan atau penghentian suirber;- (c) Mempromosikan pengembangan dan, apabila dianggap sesuai, mensyaratkan penggunaan bahan pengganti atau T"ir"r, yang dimodifikasi, produk dan proses untuk mencegah pembentukan dan pelepasan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran c, dengan mempertimbangkan pedoman umum mengenai tindakan p..r.egahan dan pengurangan pelepasan dalam Lampiran c dan pedoman yang akan diadopsi oleh keputusan Konferensi pira pihak; (d) Mempromosikan dan, sesuai dengan jadwal pelaksanaal rencana aksinya, mensyaratkan penggunaan- teknik terbaik yarrg tersedia bagi sumber baru dalam kategori sumber yang telah diidentififasi oleh .rr"i, lil"k sebagai penjamin aksi tersebut dalam rencana aksinya, dengan fokus awal tertentu pada kategori sumber yang diidentifikasi dalam Lampiran C Bagian II. Dalam setiap t<eaaaarl persyaratan untuk menggunakan teknik terbaik yang tersedia bagi sumblr baru dalam kategori yang tercantum dalam Bagian II Lampirai tersebut wajib dimulai secara bertahap sesegera mungkin agar dapat dilaksanakan, tltapi tidak lebih dari empat tahun setelah Konvensi mulai berlaku untuk pihak tersebut. Bagi kategori yang diidentifikasi, para pihak wajib mempromosikan penggunaan praktik lingkungan hidup yang terbaik. Dalam menerapkan teknik terbaik yang teisedil dan praktit tiigtungan hidup terbaik, para pihak harus rn.*pertimbangkln pula f.ao.i"r, umum mengenai tindakan pencegahan dan perrgrrr,rrgu.r, pelepasa., dalam Lampiran dan pedoman mengenai teknik tlrUalt< yaig tersedia dan 7 praktik lingkungan - hidup terbaik yang diadopsi melalui keputusan Konferensi para pihak; (e) Mempromosikan, sesuai dengan rencana aksinya, penggunaan teknik terbaik yang tersedia dan praklik lingkungan hidup i"iu^ill (i) untuk -sumber yang a.da, _dalam kategori sumber yang tercantum dalam Lampiran C Bagian II dan dalam-karegori "r*1", seperti yang tercantum daram Bagian III Lampiran tersebut; dan (ii) Untuk sumber baru, dalam kategori sumber seperti yang rercanrum dalam Lampiran C Bagian III yang belum ditangini oieh suatu pihak berdasarkan sub-ayat huruf (d), P.u]u* menerapkan teknik terbaik yang tersedia dan praktik Iingkungan hidup yang terbaik, Para Pihak harrjs ,"'.-f"itimbangkJ"Eio-an umum mengenai tindakan pencegahan d.an..peng,-,."rrg"r, pelep-a.san dalam Lampiran c dan pedoman mengenai teknit< tJrsedil yang terbaik dan praktik iingkungan hidup yang terbaik yang diadopsi met^tr]i keputusan Konferensi Para Pihak; (0 Untuk tujuan ayat ini dan Lampiran C: (i) "Teknik terbaik yang tersedia" berarti tahap yang paling efektif dan maju dalS'm pengembangan aktivitas dan meiodJ ielaksanaan yang menunjukkan kesesuaian daiam praktik dari teknik khusu. urrtuf menyediakan secara prinsip_ daiar pembatasan pelepasan yang dirancang untuk mencegah dan, apabila tidak aapat aiprat<Utt<an] secara umum untuk mengurangi pelepasan bahan kimia yang tercantum 9d."* Lampiran c Bagian I dan dampaknya terhadai lingkungan hidup secara keseluruhan. Dalam hal demikian: (ii) "Teknik" meliputi baik teknoiogi yang digunakan maupun cara bagaimana instalasi tersebut airancarrg, dibangun, dipelihara, dioperasikan, dan dihentikan; (iii) Teknik yang "tersedia" berarti teknik yang dapat diakses operator dan yang dikembangkan pada suatu iingfat y.r,g -"*r.,gtinkan pelaksanaan di sektor.industri yang te*ait, -datlm kondGi yang layak secara ekonomis dan teknis, aengan mempertimbangt<an Uiayf dan keuntungan; dan (iv) "Terbaik".berarti paling efektif dalam mencapai tingkat umum yang tinggi dari perlindungan lingkungan hidup secara keseluruhan; (v) "Praktik .lingkungan hidup terbaik" berarti penerapan kombinasi yang paling sesuai dengan tindakan dan "t."t.gi pengendalian lingkungan hidup; (ui) "Sumber baru" berarti setiap sumber yang konstruksi atau modifikasi substansialnya dimulai sekurang-kuiangnya satu tahun setelah tanggal dari: 8 a Pemberlakuan atau Konvensi ini bagi pihak yang berkepentingan; (g)
b. Pemberrakuan bagi pihak yang berkepentingan dari suatu amendemen _terhadap Lampirr., c yang sumberiya diatur daram ketentuan Konvensi ini dengan b"erdasarkan amendemen tersebut. Nilai batas. peiepasan atau standar pelaksanaan dapat digunakan oleh suatu Pihak untuk memenuhi komitmennya Lagi teknik-terbaik yang tersedia berdasarkan ayat ini. r i n da ka n T " : g: r? r*, L1",i lrrf" r, gr, ", t i ka n p e l e p a s a n dari timbunan bahan dan limbah Untuk menjamin bahwa timbunan bahan yang terdiri atas atau mengandung bahan kimia yang tercantum baik-dalam Lampiran A maupun Lampiran B dan rimbah, yang meriputi produk danGr,an yang menjadi limbah, yang terdiri atas, yang mengandung atau t^;; tercemar dengan suatu bahan }i*i* y-".,g tercantum d^tam Lampiran A, Lampiran B, atau Lampiran c, aitetota dengan .^r^ - sedemikian rupa untuk melindungi kesehatan manusia aari [ngtr,g"., hidup, setiap pihak wajib: (a) Mengembangkan strategi yang sesuai untuk mengidentifikasi: (i) Timbunan bahan yang terdiri atas atau yang mengandung bahan kimia yang tercantum baik daram Lampiran A maupun Lampiran B; dan (ii) Produk dan barang yang digunakan dan rimbah yang terdiri atas, )'ang mengandung atau yang tercemar oleh suatu bahan kimra ],ang tercantum dilam ta*plran A, B, atau C; (b) Mengidentifikasi, sampai .. p^d, tingkat dapar dilaksanakan, timbunan bahan yang -terdiri. atas t;r; I,u"g mengandung bahan kimia yang tercantum baik dalam Lampiran A maupun Lampiran B dengan menggunakan strategi-strrt.gi !.u.gaimana dimaksud pada ketentuan sub-ayat huruf (a); - - -i (c) Mengelola timbunan bahan, sebagaimana rayaknya, dengan cara yang aman, efisien, dan berwa*asi, ringkungan, Timbunan bahan kimia yang tercanrum baik dara* t;*;i;?., a .r,".,rpun Lampiran B, setelah tidak ragi diborehkan yt"r.-- a,gu.,"k^.,' r,^i- dengan pengecuarian khusus yang ditentukan aaair Lampiran A atau suatu pengecualian khusus atau tujuan y;; aapat diterima yang ditentukan daram Lampiran B, kecuari timbunan u"i.^r, yang dibolehkan untu.k_.dieksior sesuai dengan pasal 3 ayat (2), wajib iffiTtli, sebagai limbah-dan wajib artiora sesuai dengan'sub-ayat 9 1 (d) Mengambil tindakan yang layak sehingga 1imbah tersebut, yang meliputi produk dan barang yang kemudian menjadi limbah: (i) Ditangani, dikumpuikan, diangkut, dan disimpan dengan cara yang berr,l,awasan lingkungan ; (ii) Dibuang dengan suatu cara sedemikian rupa sehingga kandungan bahan pencemar organik yang persiiten tersebut dihancurkan atau diubah sedemikian .up, sehingga muatan bahan tersebut tidak lagr memperlihatkan karakter"i-stit< bahan pencemar organik yang persisten atau sebaliknya dibuang dengan cara yang berwawasan ringkungan apabila penghancuran atau perubahan bentuk yang tidak iapat kembali bukan. merupakan pirihan yang lebih beiawasan lingkungan atau kandungan bahan perrcemar organik yang fersisten tersebut rendah, dengan mempertimbangkan pi'r^ aturan, standar, dan pedoman internasionar, yang meriputi pula har-hal yang da.pat dikembangkan menurut ayar 2, dan seiuai dengan rezim global dan regional yang mengatur pengelolaan limbah berbahaya; (iii) Tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan pembuangan yang dapat mengarah pada pemulihan, 1uu. Llu.r,g, iekramasi, penggunaan kembari secara langsung, atau penggunaan alternatif bahan pencemar organik vang persisten teisebui; dan (iv) Tidak diangkut melintasi batas internasional tanpa mematuhi aturan, standar, dan pedoman lnternasional yang ,Ll.uu.r; (e) Berusaha ^yntuk mengembangka' strategr yang sesuai untuk mengidentifikasi lokasi yang terkontaminasi otefr Uafran kimia yang tercantum d3lam Lampiran A, B, atau c; apabila remediasi lokasi [ersebut di]akukan har itu wajib dilaksanakan dengan cara yang berw,au'asan I in gkungan . Konferensr Para pihak wajib beker.la sama secara erat dengan badan_ badan terkait dari Konvensi Basel tentang pengawasan p"erpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan pembualgannya untuk, antara lain: (a) Menetapkan tingkat kerusakan dan perubahan bentuk yang tidak dapat kembali seperti semula untuk menjamin bahwa karakteristik bahan pencemar organik yang persisten sebagaimana ditentukan dalam Lampiran D ayat (i) tida[ di*._,.,.r1kan; (b) Menentukan apa yang dianggap sebagai metode yang merupakan pembuangan yang berwawasai -ringkuigan sebag"i*uiu dimaksud di atas; dan (c) Bekerja untuk menetapkan, sebagaimana rayaknya, tingkat konsentrasi bahan kimia yurrg tercantuh daram Lampiran A, B, dan c untuk menentukan kandungan bahan pencemar organik yang persisten yang rendah sebagaimina dimaksud pada ayat t huruf (d) butir (ii). 1Z 10 Pasal 7 Rencaua pelaksanaan 1 Setiap Pihak wajib: (a) Mengembangkan dan mengusahakan untuk melaksanakan suatu rencana bagi pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Konvensi ini; (b) Menyampaikan rencana pelaksanaanya kepada Konferensi para Pihak dalam waktu dua iahun se.]at< tanggar Konvensi ini mulai berlaku terhadapnya; dan (c) Meninjau dan memperbarui, sebagaimana diperlukan, rencana peiaksanaannya secara berkara d; dengan suatu cara yang ditentukan merarui suatu keputusan Konferensi para pihak. Para Prhak wajib, .Jika diperrukan, bekerja sama secara langsung atau melalui organisas.i global, regional, aa" sG-regional, dan berkonsultasi dengan pemangku. kep-eniingan .nasionainy-a, termasuk kelompok perempuan dan kelompok yang terlibat dalam kesehatan anak, untuk memfasilitasi pengembangan, petaksan^".r, J^r-, pembaruan rencana pelaksanaannya. Para Pihak wajib mengusahakan untuk memanfaatkan dan, jika perru, menetapkan cara untuk mengintegrasikan rencana pelaksanaan nasional untuk bahan pencemar o.g"riik .yang pe..irie. daram strategi pembangunannya yang berkeianjutan jika [yak. pencantuman bahan nrJr:TL?- l"*piran A, B, dan c Satu Pihak dapat menyampaikan suatu usulan kepada Sekretariat untuk mencantumkan suatu bahan kimia dalam Lampiran A, B dan/atau c. Usulan tersebut wa3ib memuat informasi yang ditentukan daram Lampiran D. Daiam mengembangkan usulan, ""tr_, pih.k dapat dibantu oleh Para pihak lain dan/itau oleh Sekretariai. Sekretariat walib melakukan verifikasi apakah usulan tersebut memuat informasi )'ang ditentukan dalam Lampiran D. Apabila berdasarkan perttmbangan Sekretariat usulan tersebut memuat informasi seperti yang ditentukan, Sekretariat wajib meneruskan usulan tersebut kepada Komisi Peninjau Bahan pencemar Organik yang persisten. Komrsr r,r'a.Jrb menguji usuran tersebut dan menerapkan kriteria penl'eleksian yang ditentukan dalam Lampiran D secara fleksiber dan transparan, dengan mempertimbangkan ..tr..rt, lnfo.masi yang diberikan secara menyeluruh dan seimbang Apabiia Komisi memutuskan bahwa: (a) Komisi menerima bahwa kriteria penyeleksian telah dipenuhi, Komisi wajib, melarui sekretariat, membuat usuran dan evaluasi Komisi tersedia untuk semua pihak da., pen!"*", dan meminta mereka 2 1 2 3 4 11 5 untuk menyampaikan informasi yang ditentukan dalam Lampiran E; atau (b) Komisi memutuskan bahwa kriteria penyeleksian tidak dipenuhi, Komisi wajib, melaiui Sekretariat, menginiormasikan kepada semua Pihak dan pengamat dan membuat uiulan serta evaluasi Komisi tersebut tersedia untuk semua Pihak dan usulan wajib diabaikan. Setrap Pihak d?p1t- menyampaikan kembari suatu usuran yang terah diabaikan kepada Komisi sesuai dengan ayat (4). penyampalan kembali dapat pula mencakup pertimbangan-pertimbangan dari pihak tersebut serta pembenaran untuk pertimbangan tambahin oleh Komisi. Apabila, dengan mengikuti prosedur ini, Xomisi kembali mengabaikan usulan, Pihak tersebut _dlPat menyanggah keputusan Komisi tersebut dan Konferensi Para Pihak u'ajib mempertimbangkan masalah tersebut pada persidangan berikutnya. Konferensi para -pir,.t dapat memutuskan, berdasarkan kriteria penyeleksian dalam Lampiran D dan mempertrmbangkan evaluasi Komisi dan setiap rnformasi tambahan yang :l::3,,.i1a ",.n setiap pihak atau pengamat, bahwa usutan dapat oltanJu[Kan. Apabiia Komisi telah memutuskan bahwa kriteria penyeleksian telah dipenuhi, atau Konferensi Para Pihak telah memutuskan bahwa usulan tersebut harus dilanjutkan, Komisi wajib meninjau lebih taniut usulan tersebut, dengan mempertimbangkan setiap inftrmasi tambahan yang rele-van yang diterima, dan wajib_ menyiapkan suatu rancangan prohl risiko sesuai dengan Lampiran E. Komiii wajib, melalui Sekretariat, membuat rancangan tersebut terbuka untuk dilihat oleh semua pihak dan pengamat, menghimpun komentar teknis dari mereka dan, d.engan mempertimbangkan komentar tersebut, melengkapi profir risiko dari rancangan tersebut. Apabiia, berdasarkan profil risiko yang dilaksanakan sesuai dengan Lampiran E, Komisi memutuskan: (a) Bahwa bahan kimia kemungkinannya merupakan hasil dari pengangkutan .lingkungan hidup jarai< jauh yang menimburkan pengaruh p.enting yang merugilian kesehatan manusia dan/atau iingkungan hrdup sehingga kegiatan grobal itu dSamin, maka usulan q'aJib dilanjutkan-.-KurangrryJ kepaslian irmiah tidak menghalangi usulan untuk dilanjutkan. Komisi wajib, meralui Sekretariat, meminta informasi dari semua pihak dan pengamat yang berhubungan dengan kriteria-kriteria yang ditentukan daram Lampiran F. Komisi kemudian wajib menyiipkan suatu evaruasi pengelolaan risiko_ yang meriputi suatu kajian terhadap kemungkinan. tindakan pengendaiian untuk bahan kimia sesuai dengan Lampiran tersebui; atau (b) Bahwa usuian tersebut tidak seharusnya dilanlutkan, Komisi wajib, melalui Sekretariat, membuat profil risiko tersedia bagi semua pihak dan pengamat dan mengabaikan usulan tersebut. Untuk setiap usuran yang diabaikan menurut ketentuan ayat (7) huruf b, suatu Pihak boleh meminta Konferensi para pihak mempertimbangkan 6 7 8 T2 9 untuk menginstruksikan Komisi agar meminta informasi tambahan dari Pihak yang mengusulkan dan para pihak lain selama suatu periode yang tidak lebih dari satu tahun. Setelah periode tersebut dan berdasarkan informasi yang diterima, Komisi *"jiu mempertimbangkan kembali usulan tersebut sesuai ayat 6 dengan prioritas untuk difutuskan oleh Konferensi Para pihak. Apabila, dengan mengikuti prosedur ini, Komisi mengabaikan kembali usulan, pihak ters-ebut dapat menyanggah keputusan Komisi dan Konferensi Para Pihak wajib mempertimbangkan hal tersebut pada persidangan berikutnya. Konfeiensi paia pihak dapat memutuskan, berdasarkan profit risiko yang disiapkan sesuai dengan Lampiran E dan mempertimbangkan eralulsi Komisi serta informasi tambahan lainnya yang diberikan .gi.h setiap pihak atau pengamat, bahwa usulan tersebut ieharusnya dilanjutkan. Apabila Konferensi para Pihak memutuskan bahwa usulan tersebut wajit dilanjutkan, Komisi kemudian akan menyiapkan evaruasi pengerolaan risiko. Komisi wajib, berdasarkan profil risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan evaiuasi pengeiolaan risiko seba-gaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a atau ayat (8), merekomendasi-kan apakah bahan kimia tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh Konferen.i p^." pihak untuk dicantumkan dalam Lampiran A, B danlatau c. Konferensi para pihak, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komisi, yang meriputi setiap ketidakpastlan ilmiah, wajib memutuskan, dengan berhati-hati, apakah mencantumkan bahan kimia tersebut dan menentukan tindakan_ tindakan pengendarian terkait, daram Lampiran A, B dan/atau c. pasal 9 Pertukaran Informasi Setiap Pihak w,ajrb memfasilitasi aLau informasi ),ang relevan untuk: melaksanakan perLukaran dan (a) Pengurangan atau penghentran produksr, penggunaan pelepasan bahan pencemar organrk yang persisLenl a^"- (b) Alternatrf untuk bahan mehputi informasi yang ekonomi dan sosialnya. pencemar berkaitan organik dengan yang biaya yang persrsten, risikonya serta ) Para Pihak wajib bertukar informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) secara langsung atau melalui Sekretarta"t. Setiap Pihak wajib menunjuk suatu national focat pointuntuk pertukaran informasi tersebut. Sekretariat wajib. berfungsi sebagai mekanisme batai kiiring untuk informasi tentang bahan pi.r.rmar organik yang persisten, yang meriputi informasi yang diberikan oleh para F[r"t,'orgl"i.."i antarpemerintah, dan organisasi nonpemerintah, Untuk tujuan Konvensi ini, informasi mengenai kesehatan dan keselamatan manusia dan ringku.ngan hidup dianggap sebagar informasi yang dapat diketahui oleh puutlt.-Para Pihak yang bertukar informasi 4 5 13 1 iain menurut Konvensi ini sebagaimana disepakati bersama. wajib melindungi informasi raLrasia Pasal 1O Informasi, kesadaran, dan peudidika' masyaralrat Setiap Pihak wajib, sesuai kemampuannya, mempromosikan dan memfasilitasi: (a) Kesadaran antar para pembuat keb5akan dan mengenai bahan pencemar organik yang persisten; (b) Penyedraan kepada masyarakat seluruh mengenai bahan pencemar organik memperrimbangkan pasal 9 ayat (5); informasi yang yang persisten, keputusannya tersedia dengan (c) Pengembangan dan peraksanaan, khususnya bagi perempuan, anak- anak, dan warga yang kurang terdidik, 'progrim p".rdidika., dan kesadaran masyarakat -.nge.rai bahan pencemar organik yang persisten, . serta pengaruh terhadap kesehatan dan iirrgt urrgai hidupnya dan alternatifnya; (d) Partisipasi masyarakat dalam mengatasi bahan pencemar organik yang persisten dan pengaruh kesehatan dan lingiungan- hidu-pnya dan dalam mengembangkan tanggapan yang *.nrid"i,-y^r-,g meriputi peluang untuk memberikan -masukan pada tingkat nasional mengenai pelaksanaan Konvensi ini; (e) Pelatihan para pekerja, ilmuwan, pendidik, dan personii teknis dan manajeriai; (f Pengembangan dan pertukaran materi pendidikan dan kesadaran masyarakat pada tingkat nasionar dan intlrnasionar; dan (s) Pengembangan dan pelaksanaan program pendidikan dan peratihan pada tingkat nasional dan internasionll. Setiap Pihak rvajib, sesuai kemampuannya, men.;amin bahu,a masyarakat mempunyai akses terhadap informasi rnasyarakat sebagaimana dimaksud daiam ayat (1) dan tahr,r,a informasi [ersebut selalu drperbarui sesuai perkembangan yang ter.ladi, Setiap Pihak wajib, s.ru^i kemampuannya, mendorong para pengguna rndustrr dan profesionar untuk ^rr-r"*p.o*osikan dan memfasiritasi penyediaan rnformasi sebagaimana dimaksud da]am ayat (1) pada tingkat nasional dan, jika layak, piaa tingkat "ru..gror-r.1, regionai,'a'.r, grou.r. Dalam menyediakan i,formasi mengenai bahan pencemar organik yang persisten dan alternatifnya, para piliak dapat menggunakan lembar data keselamatan, laporan, media massa, dan aiat komunikasi lain, dan dapat mendirikan pusat informasi pada tingkat .,asio.rar dan regio;;i. -' 2 3 4 yang bahan simpatik untuk pencemar dan Setiap Pihak wajib memberikan pertimbangan pengembangan mekanisme, s.pe.ii pelepas"an 14 i daftar transfer, untuk pengumpul_an dan penyebaran informasi mengenai perkiraan jumlah tahunan bahan kimia ylng tercantum dalam Lampiran A, B, atau C yang dilepas atau yang dibuangl peueritian, pensej;:*i:, dan pemantauan Para Pihak wajib, sesuai kemampuannya, pada tingkat nasional dan internasional, mendorong dan/atau mer.t.rt .., p.rreliti"r, yang sesuai, pengembangan, pemantauan, dan kerja sama mengenai bahan pencemar organik yang perslsten dan, apabila ielevan, terhadap alternatifnya dan bakal bahan pencemar organik yang persisten, yang meliputi: (a) Sumber dan pelepasan bahan tersebut ke daram lingkungan hidup; (b) Keberadaan, tingkat, dan kencendelungan bahan tersebut terhadap keseharan manusia dan lingkungan hiditp; (c) Perpindahan oleh lingkungan, keberadaan, dan perubahan bentuk; (d) Pengaruh terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup; (e) Dampak sosial-ekonomi dan budaya; (0 Pengurangan pelepasan danlatau penghentian; dan (g) Metode yang diharmoniskan untuk membuat pendataan dari sumber penghasil dan teknis anarisis untuk pengukurin pelepasan. Dalam melaksanakan kegiatan yang dratur dalam ayat (l), para pihak u'ajib, sesuai kemampuannya: (a) Mendukung.dan mengembangkan 1ebih ranjut, jika rayak, program internasionar, jaringan, dan organisasi yang ditu.lukan untuk menentukan, meraksanakan, menilai, dan membiayli peneiitian, pengumpuran data dan pemantauan, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk meminimarkan upaya yang bersifat pengurangan; (b) Mendukung upaya nasional dan internasional untuk memperkuat kemampuan ilmiah dan teknik nasionar, khususnya di negara berkembang dan negara dengan ekonomi daram transi"si, dan untuk mempromosikan akses terhadap, dan pertukaran dari, data dan analisis; (c) Mempertimbangkan kepedulian dan kebutuhan, khususnya dr bidang sumber keuangan dan teknis, dari negara berkembang dan negara dengan ekonomi dalam transisi dan bekerja sama dalam memperbaiki kemampuan nya untuk berpartisipasi daram upaya sebagaimana dimatsuA dalam sub_ayat fruruf (a) d^an &t;- - (d) Melakukan kerja peneritian yang diarahkan pada upaya mengurangi pengaruh dari bahan pencemir organik yang pelsisten terhadap kesehatan reproduksi; 2 15 (e) (i) Men.ladrkan hasrl peneritiannya, kegiatan pengcmbangan dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat rni dapai drakses masyarakat secara tepat waktu dan teratur; dan Mendorong dan/atau merakukan kerja sama mengenai penyimpanan dan pemeliharaan informasi yang dihasilkan darl i"r,.liti^rr, pengembangan, dan pemantauan. 1 Para Pihak mengakui bahwa pemberian bantuan teknis yang tepat waktu dan memadai dalam menanggapi perminta." a"ri para Flrir. negara berkembang dan Para plfrat-alngan "f.o"o*i dalam transisi adalah penting bagi keberhasilan pelaksanaan Konvensi ini; Para Pihak wajib bekerja sama untuk memberikan bantuan teknis yang tepat waktu dan memadai bagi.pala pihak negara berkemban! dan para Pihak negara dengan ekonomi dalam translsi, untuk mer:ibantunya, dengan mempertimbangkan kebutuhan khususnya, untuk mengembangkan dan _memperkuat kapasitasnya untuk melaksanakan kewajibannl'a berdasarkan Konvensi inii Dalam hubungan ini, bantuan teknis untuk diberikan dari para pihak negara maju, dan para pihak lainnya sesuai dengan kemampuannya, wajib metiputi, sebagaimana rayakny" d^r. disepaka-ti il;;;;,' bantuan teknis untuk pengembangan . kapasitas yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Konvensi ini. pedoman lebih lanjut mengenai ini diberikan oleh Konferensi para pihak; Para Pihak wajib menetapkan, sebagaimana layaknya, pengaturan untuk tujuan memberikan bantuan teknis dan mempromosikan alih teknologi kepada Para Pihak negara berkembang dan para pihak dengan ekonomi dalam transisi yang berhubungan untuk pelaksanaan Konvensi ini. Pengaturan ini wajib. meliputi pusat regional dan sub-regional untuk pengembangan kapasitas dan alih teknololi untuk membantu para pihak negara berkembang dan para pihak de-ngan ekonomi dalam transisi untuk memenuhi kewqibannya berdasarkui Konu.nsi ini. pedoman lebih lanjut mengenai ini wajib diberikan oleh Konferensi para pihak; Para Pihak wajib, daram konteks pasar rni, mempertimbangkan secara sungguh-sungguh kebutuhan dan situasi khusus dari negara yang kurang berkembang dan negara purau kecil yang sedang berkembang dalam kegiatannya mengenaiLantuan teknis. Pasal 12 Bantuan teknis Pasal 13 Sumber dan mekanisme keuangan Setiap Pihak menJamrn untuk memberikan, sesuai kemampuannya, dukungan keuangan dan insentif terhadap kegiatan nasional tersebut 2 4 J 5 t6 1 2 yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan Konvensi ini sesuai dengan rencana, prioritas, dan program nasional. Para Pihak negara maju wajib menyediakan sumber keuangan baru dan tambahan untuk memungkinkan para pihak nega.ra berliembang dan Para Pihak negara dengan ekonomi dalam transisi untuk memenuhi tambahan biaya keseluruhan yang disetujui dari pelaksanaan tind.akan yang memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini seperti yang disetujui antara pihak peneiima dan badan yang berpartisipasi dalam mekanisme yang disebutkan dalam ayat (6) , 'pai pihak lainnya dapat pula atas dasar sukarera dan -sesuai dengan kemampuannya menyediakan sumber keuangan tersebut, Sumbanlan dari sumber rain harus pula didorong. peraksanaan komitmen ini u,ajib mempertimbangkan kebutuhan unruk kerayakan dapat diferkrrakan, penvediaan dana yang tepat waktu dan keperrtirrg^r, dari beban bersama antar Para Pihak yang menyumbang. Para Pihak negara maju, dan para pihak ]ain sesuai dengan kemampuan dan sesuai dengan rencana, pn.oritas, dan prog.u* naJionarnya, dapat puia memberikan kepada Para Pihak negara l..t emuang dan para pihak dengan ekonomi dalam transisi menyed-iakan sendiri sumber keuangan unluk membantu pelaksanaannya daii Kon,rensi ini melalui sumber atau .;alur bilateral, regional, dan multilateral. Para Prhak negara berkembang akan melaksanakan komitmenn),a secara efektrf berdasarkan Konvensi ini akan bergantung pada pelaksanaan efektif oleh Para Pihak negara maju ^t." "ko*irmennya berdasarkan Konvensi ini yang berkai[an denlan sumber keua.,gu.r, bantuan teknis, dan alih teknologi. Fakta bahwa pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan dan pemberantasan kemiskinan merupakan prioritas pertama dan utama dari Para Pihak negara berkembang akan dipertimbangkan secara penuh, dengan mempertimbangkan kebutuhan ^t .., perii-ndungan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Para Pihak waJ1b mempertimbangkan secara penuh kebutuhan dan situasi khusus dari negara yang kurang berkembang dan negara pulau kecil yang berkembang dalam tin-dakan";^ ;;;genai pendanaan. suatu mekanisme untuk penyediaan sumber keuangan yang memadai dan berkelanjutan untuk pa.a pihak .r"guiu. berkembirrg j.o?ara pihak negara dengan ekonomi dalam transisi berdasarkan hibah atau konsesi untuk membantu daram pelaksanaannya terhadap Konvensi alngan rni ditetapkan, Mekanisme tersebut wajib berfungsi berdasarkan kew'enangan, seba.gaimana iayakrrya, dan pedoman dari, dan dapat dipertanggung]awabkan kepada Konferensi para pihak untuk tujuan Konvensi ini. Perakruna^.rnya waJib dipercayakan kepada satu atau rebih badan, yang meliputi badan internasi,c.,"t yurrt ada, sebagaimana yang dapat diputuskan oieh Konferensi para pitrat] Mekanism-e dapat puia meliputi badan ra,in yang menyediakan bantuan keuangan dan teknis secara multilateral, regional, dan bilateral. Kontribusi untuk mekanisme tersebut wajib menjadi tambahan. untuk pengalihan keuangan rainnya kepada para pihak negara berkembang aan pJra pihak dengan ekonomi dalam transisi sebagaimana tercermin daram, dan sesuai dengan ayat (2). J ,1T E.J 6 17 7 Sesuai dengan tujuan Konvensi ini dan ayat (6), Konferensi para pihak wajib pada sidang pertamanya mengadopsi pedoman yang memadai untuk ditetapkan pada mekanisme tersebui dan wajib menyeti.lui dengan badan atau badan-badan yang berpartisipasi dalam mekanisme keuangan atas pengaturan unluk *.*p.rgaruhi atasnya, pedoman tersebut wa;ib mengatasi, antara lain: (a) Penentuan kebr3akan, strategi, dan prioritas program, serta kriteria dan pedoman yang jeras dan terinii mengenai pemenuhan syarat untuk akses kepada dan pemanfaatan "sumuer t"r.r-rg.,-, yang meliputi pemantauan dan evaluasi secara teratur dari perianfaatan tersebut; (b) Penyediaan oleh badan atau badan-badan atas kepada Konferensi para pihak -."gl""i keberlanjutan pendanaan untuk aktivitas" r."* pelaksanaan Konvensi ini; Iaporan teratur kelayakan dan relevan dengan (c) Promosi pendekatan pengaturan; pendanaan multi sumber, mekanisme, dan Pasal 14 8 (d) Modalitas unluk penentuan dengan cara yang dapar diperkirakan dan dapat diidentifikasi dari .1r-rmtarr dana yang diperlukan dan tersedia unruk peraksanaan Konvensi ini, dengan;.;gi;gat bah*.a penghapusan secara bertahap bahan pencemar organik yang persisten mungkin memerrukan pendanaan yang berkelaryutan, dan kondisr berdasarkan jumrahnya wajib ditin;au secara berkara; dan (e) Modalitas untuk penyediaan bagi para pihak yang berkepentingan akan bantuan dengan peniraian kebutuhan, informasi mengenai :"-!:t dana yang tersedia dan pola pendanaan untuk memfasiiitasi Koordtnasr antar mereka. Konferensi Para Pihak wa.lib meninjau, tidak lebih dari sidang kedua dan sesudahnya secara teratur, keJfektifan mekanisme terlebut yang ditetapkan berdasarkan pasar ^ ini, _kem"-frrrr.ry, untuk mengatasi kebutuhan yang berubah dari para pihak ,r.g"ru berkembang dan para Pihak dengan ekonomi daram transisi, kriteiia dan pedoman tersebut sebagaimana dimaksud daram ayat (T), tingkat pendanaan serta keefektifan kinerja dari badan kerembag."., y^rrg dipercayakan untuk melaksanakan mekanisme keuangan tersebut. Konferensi para pihak wajib, berdasarkan peninjauan tersebut, mengambil tindakan yang diperlukan, apabila perlu, untuk meningkattan [eefektifan mekanisme, yang meliputi instrumen rekomendasi dln peaoman mengenai tindakan untuk menjamin .pendanaan yang memadai dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan para pihak. Pengaturan keuangan semeutara struktur kelembagaan dari Gtobal Enuironment Facility, yang dijalankan sesuai dengan the.Instrument for the Estabtishment of the Restructured. Gtobal Enuironment Facility, wajib, untuk sementara, menladi badan utama yang 1B drpercayai mengenai pelaksanaan mekanrsme keuangan sebagaimana drmaksud Pasal 13, untuk periode antara tanggal mulai beilakunya Konvensi ir1 dan sidang pertama Konferensi para""pihak, atau hingga waktu sebagaimana Konferensi para pihak memutuskan yang struktur kelembagaannya ,I-"? ditunluk sesuai dengan pasar 13. strukrur kelembagaan dari Globat Enuironment Facility harus memenuhi fungsi ini melalui tindakan pelaksanaan yang terkait i..^.u khusus dengan bahan pencemar organik yang persisten dengan mempertimbangkan bahu,a pengaturan baru unruk hal ini dapat diperlukan. 1 pasal 15 Pelaporan Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Konferensi para pihak mengenai tindakan yang telah -diambilnya untuk melaksanakan ketentuan Konvensi ini d"l mengenai keefektifan tindakan tersebut dalam memenuhi tujuan Konvensi. 2 Setiap Pihak r,r'ajib menyediakan untuk Sekretariat (a) (b) Data statistik mengenai jumlah total produksinya, impor dan ekspor dari setiap bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B atau perkiraan yang wajar dari data tersebui; dan Sejauh dapat diraksanakan, suatu daftar urut Negara yang terah mengimpor setiap bahan tersebut dan Negara yang teiah mengekspor setiap bahan tersebut. .l Pelaporan tersebut waJib dilakukan secara berkala dan format )'ang drputuskan oleh Konferensi para pihak daiam suatu pada sidang pertamanya pasal 16 Evaluasi keefektifan Dimulai empat tahun sejak tanggal pemberlakuan Konvensi ini, dan secara berkala sesudahnya dengan selang waktu yang diputuskan oleh Konferensi Para Pihak, Konfereisi wajib "*"rg.urluasi keefektifan dari Konvensi ini. Dalam rangka memfasilitasi evaluasi tersebut, Konferensi para pihak wajib, pada sidang pertamanya, memprakarsai penetapan pengaturan untuk menyediakan diri dlngan data pemantauan yang dapat diperbandingkan mengenai keberadaan bahan kimia yang tercantum daiam Lampiran A, B, dan c serta perpindahan oreh lingkungan hidup regional dan global. pengaturan tersebut: (a) wa,ib dilaksanakan oreh para pihak berdasarkan wilayah apabila layak, sesuai dengan kemampuan teknis dan kJuanganr.,ya, menggunakan program dan mekanisme pemantauan yang ada sampal pada tingkat yang memungkinkan dan *.-pio-osikan harmonrsasr pendekatan : i 2 r9 (b) Dapat ditambahkan perbedaan antara apabila perlu, dengan mempertimbangkan kemampuannya untuk ? melaksanakan aktivitas pemantauan; dan (c) Wajib mencakup laporan kepada Konferensi para pihak mengenai hasil aktivitas pemantauan bbrdasarkan regional aan gtoUar dengan selang waktu yang akan ditentukan oreh Koiferensi pai pihak. Evaluasi yang drjelaskan daiam ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan informasi ilmiah, lingkungan hidup, i.["r", a." .r.o,ro*i !"rrg tersedia, yang meliputi: (a) Laporan dan.informasi pemantauan rainnya yang disebutkan sesuai dengan ayat (2); (b) Laporan nasional yang disampaikan sesuai dengan pasal 15; dan (c) Informasi ketidaktaatan yang dr..lelaskan menurut prosedur yang ditetapkan berdasarkan pasal 17. Pasal 17 Ketidaktaatan (b) Penyampaian sengketa tersebut kepada Mahkamah Internasional. suatu Pihak yang merupakan organisasi integrasi ekonomi regional dapat membuat suatu pernyatau' yr.rg dapat ,".?igil^t daram hrrbungannya 1 2 Konferensr Para prhak wajib,. sesegera mungkin, mengembangkan dan menyetujui prosedur dan mekanisme kelembagaan untuk menentukan ketidaktaatan dengan ketentuan Konvensi ini din untuk fertaicuan para Pihak yang diketahui tidak taat . pasal 1g Penyelesaian sengketa Para Pihak wajib menyelesaikan setiap sengketa antara mereka mengenai penafsiran atau penerapan Konvenii ini melalui negosiasi .t", cara damai lainnya dari pilihan mereka sendiri. Apabila meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi Konvensi, atau pada setiap waktu sesudahnya, suatu pihak yang bukan organisasi integrasi ekonomi regional dapat menyatakan dalam instrumen tertulis yang disampaikan kepada depositari bahwa, dengan -.*p".rratikan setiap sengketa mengenai penifsiran atau f"rl.rup^., Konvensi, pihak tersebut mengakui satu atau kedua cara p"Iy.r.""i^r-, rgt .ta berit<ut sebagai ker.^.'ajiban daram kaitannya untuk ..iirp pihak yang menerima kewajiban yang sama: (a) Arbitrase sesuai dengan prosedur yang akan diadopsi oreh Konferensi para pihak dalam suatu lampiran sesegera mungkin dilaksanakan; 3 20 4 5 dengan arbitrase sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a. Suatu pernyataan yang dibuat menurut ayat (2) atau ayat (3) wa.lib tetap berlaku hingga batas berakhirnya rrl dengan persyaratannya atau sampai tiga bulan setelah pemberitahuan tertulis mengenai pencabutannya )'ang terah disimpan kepada depositari. Batas akhir suatu pernyataan, suatu pemberitahuan pencabutan atau suatu pernyataan baru tidak boleh dengan cara apa pun mempengaruhi penundaan laporan kepada majelii arbitrase atau Mahkamah InLernasional, kecuali para pihai yang bersengketa menyetujui sebaliknya. Apabila Para Pihak )'ang bersengketa berum menerima prosedur yang sama atau yang mana pun menurut ayat (2), dan.lika para pli-r"x ).ang bersengketa belum dapat menyeresaikan ".r,gi..tr.nya dalam waktu dua belas bulan setelah notifikasi oleh satu pinai t epada pihak lain bahwa suatu sengketa telah terjadi antar mereka, sengketa tersebut waJib diserahkan kepada suatu komisi konsiliasi atas permintaan setiap pihak yang bersengketa' Komisi konsiliasi tersebut wal-ib menyamp^iL.., suatu laporan dtsertai dengan rekomendasi. ProseJ.,rlu*uahan yang berkaitan dengan komisi perdamaian tersebut wajib dimasukkan daram suatu Iampiran yang akan diadopsi oleh Konferensi p.r. pihak tidak lebih dari sidang keduanya. 6 Pasal 19 Konferensi para pihak
1. Suatu Konferensi para pihak dengan ini dibentuk. 2' Sidang pertama Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan oleh Direktur Eksekutif United" Nations Eruuironment Programmetidak 1ebih dari satu tahun seteiah pemberlakuan Konvensi ini. sltelah itu, sidang biasa Konferensi para pihak wajjb_diserenggarakan pada serang waktu yang teratur yang diputuskan oleh KonferenJi, 3 Srdang luar btasa Konferensi Para Pihak waSib diselenggarakan pada waktu lain yang dianggap perru oleh Konferensi, atau ^i.'. p.r*intaan tertulis dari suatu Pihak dengan ketentuan permintaan tersebuI didukung oreh sekurang-kurangnya sepertiga dari para pihak. 4' Konferensi Para Pihak wajib secara mufakat menyetujui dan mengadopsi pada sidang pertamanya, aturan prosedur dan itrr"., rl.rurrg^., untuk dirinya dan setiap. badan pendukung, ..rtu ketentuan keuangan yang mengatur berfungsinya Sekretariat. 5' Konferensi Para.Pihak waji! tetap meninjau secara terus menerus dan mengevaluasi pelaksanaan Konvensi ini. Konferensi *";li-,rr.laksanakan fungsi yang ditugaskan oleh Konvensi Ju",-"r-rrr,k tujuan ini, wajib: (a) Mendirrkan, seran3utnya atas persyaratan ayat (6), badan pendukung bila dipandang periu Jntuk p.trt *.,ur. Kor.,u".,.i; 2L 6 (b) Bekerja sama, apabila layak, dengan organisasi internasional yang kompeten serta badan antarpemerintah dan nonpemerintah; dan (c) Secara teratur meninjau seluruh informasi yang dibuat tersedia untuk Para Pihak menurut pasal 15, yang meliplti pertimbangan keefektifan Pasat 3 ayat (2) huruf b butir (iii)l (d) Mempertimbangkan dan melakukan tindakan tambahan yang dapat disyaratkan untuk pencapaian tujuan Konvensi. Konferensi Para Pihak wajib, pada sidang pertamanya, mendirikan suatu badan pendukung yang disebut xomisl peninjau Bahan pencemar organik yang Persisten untuk tujuan pelaksanu.r.r,hr,gsr yang ditetapkan kepada Komisi tersebut oreh Konvensi ini. Dalam hubuigan iril: (a) Anggota Komisi Peninjau Bahan Pencemar Organik yang persisten akan ditunjuk oleh Konferensi para pihak. k..rrggotip Komisi tersebut wajib terdiri atas para ahli yang ditunjuk peilerintah dalam penilaian dan pengeloraan bahan kimia. n nggota Komisi wajib ditunjuk berdasarkan persebaran geografis yang i-.i*uu.,g; (b) Konferensi Para pihak wajib memutuskan kerangka acuan, organisasi, dan kegiatan Komisi; dan (c) Komisi v,,ajib melakukan segala upaya untuk mengadopsi rekomendasinya melalui konsensus. Apabila semua upaya untuk mencapai konsensus tidak berhasil, dan tidak dicapai'konsensus, rekomendasi tersebut wajib, sebagai upaya terakhir, diadopsi oleh dua pertiga suara mayoritas dari - anggota yang hadir dan memberikan suara, Konferensi Para Pihak wajib, pada sidangnya yang ketiga, mengevaluasi kebutuhan lebih lanjut untuk prosedur vu"g termuat dalam pait 3 ayat
(2) huruf b, yang meliputi pertimbangan *.rig..,ui keefektifannya. Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khususnya, d.an International Atomic Energy Agency, demikian pura setiap Nigara bukan pihak Konvensi ini, dapat diwakili pada sidang Konfeiensi para pihak sebagai pengamat. setiap lembaga atau badan, apakah nasional atau internasional, pemerintah atau nonpemerintah, yang menguasai permasalahan y"lq tercakup oleh Konvensi, dur, " varrg terah memberitahukan sekretariat atas _keinginannya untuk diwakiii pada suatu sidang Konferensi para pihak sebagai i.r,g^..,^t dapat diterima kecuali sekurang-kurangnya sepertiga diri 'pari pihak yang hadir berkeberatan. penerimaan dan pirtisipasi pengamat wajib tunduk pada aturan prosedur yang diadopsi oreh Konferensi F"r. pihak. 7 8 Pasal 2O Sekretariat L Suatu Sekretariat dengan ini didirikan
2. Fungsi Sekretariat adalah: 22 Meny'usun pengaturan untuk sidang Konferensi para pihak dan badan pendukungnya, dan untuk m--emberikan mereka pelayana' yang diperlukan; Memfasilitasi bantuan kepada para pihak, khususnya para pihak negara berkembang dan para pihak dengan ekonomi dalam transisi, atas permintaan, dalam pelaksanaan Konvensi ini; (c) Menlamin koordinasi yang diperlukan internasional lain yang relevan; (a) (b) (d) dengan sekretariat badan Menyiapkan dan menyediakan berdasarkan informasi yang informasi lain yang tersedia; bagi Para Pihak diterima menurut laporan berkala Pasal 15 dan (e) Memasukkan, berdasarkan pedoman menyeiuruh Konferensi para Pihak, ke dalam pengaturan administratif dan kontraktuar yang dapat disyaratkan untuk pelaksanaan tugas secara efektif dari fungsinya; dan (0 Melaksanakan fungsi sekretariat lainnya yang ditentukan da-ram Konvensi iru dan fungsi serupa rainnya y..,g dipat ditentukan oleh Konferensi para pihak. Fungsi sekretariat untuk Konvensi ini wajib diiaksanakan oleh Direktur Eksekutif rJnited Nations Enuironment Programme, kecuali Konferensi para Pihak memutuskan, dengan tiga perempat mayoritas para pihak hadir dan memberikan suara, untuk *.*payakan iungsi sekretariat kepada satu a[au ]ebih organisasi internasional. Pasal 21 Amendemen atas Konvensi 1 2 Amendemen atas Konvensi ini dapat diusurkan oieh setiap pihak. Amendemen aras Konvensi rni ,walib diadopsi pada suatu sidang Konfcrensr para pihak. Naskah setiap amendemen yang diusurkan w,ajib dikomunrkasika, kepada para pinai< oreh Sekrelariat sekurang_ kurangnya enam buran seberum sidang p^a^ ..ut amendemen diusurkan untuk diadopsi. Sekretariat wajib *."![o*""ir.l.rtan amendemen yang diusulkan kepada. para penanda tirgan Xo.,rri ini dan, untuk informasi, kepada depositaii, Para Pihak wa.lib merakukan segala upaya untuk mencapai persetujuan mengenai amendemen yang aiusut't an atas Konvensi ini merarui konsensus, Apabil. r.*r. ri^y" untuk konsensus terah d,akukan, dan tidak ada persetujuan yang aicapai, amendemen tersebut wajib, sebagai upaya terakhir, diad.opsi oleh tiga perempat suara mayoritas para pihak yang hadir dan memberikan suara. 23 4 Amendemen tersebut wajib dikomunikasikan oleh Depositari kepada semua Pihak untuk ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan. Ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan dari suatu amendemen wajib diberitahukan secara tertulis kepada Depositari. Suatu amendemen yang diadopsi sesuai ayat (3) wajib mulai berlaku untuk Para Pihak yang telah menerimanva pada hari kesembilan puluh setelah tanggal plnyirahan instrumen ratifikasi, penerimaan, atau penyetujua., -ol.h sekurang- kurangnya tiga perempat dari para pihak. selanjutnya, amendemen tersebut wajib mulai berlaku bagi setiap Pihak pada hari kesembilan puluh setelah tanggal Pihak tersebut menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuannya atas amendemen tersebut. Pasal ZZ Adopsi dan amendemen lampiran Lampiran atas Konvensi ini merupakan suatu bagian yang tak terpisahkan dan, kecuaii secara tegas ditentukan sebaliknya, suatu acuan atas Konvensi ini menjadi pada waktu bersamaan suatu acuan atas lampirannya, Setiap lampiran tambahan wajib dibatasi pada permasaiahan prosedural, ilmiah, teknis, atau administratif. Prosedur berikut wajib berlaku untuk usuian, adopsi, dan pemberlakuan dari lampiran tambahan atas Konvensi ini: (a) Lamprran tambahan wa3ib diusulkan dan diterima sesuai prosedur yang terdapat dalam pasal 2l ayat (1), (2), dan (3); (b) Setiap Pihak yang tidak dapat menerima suatu lampiran tambahan wajib pula memberitahu Depositari, secara tertulis, di dalam satu tahun sejak tanggal penyampaian oleh Depositari dari adopsi lampiran tambahan tersebut. Depositari wajib tanpa penundaan memberitahu semua Pihak setiap notifikasi yang diterima tersebut. Suatu Pihak dapat pada setiap saat menarik suatu notifikasi sebelumnya tentang keberatan atas setiap lampiran tambahan, dan lampiran tersebut wajib untuknya berlaku untuk pihak tersebut sesuai dengan sub-ayat huruf (c); dan (c) Pada batas akhir satu tahun sejak tanggal penyampaian adopsi dari suatu lampiran tambahan oleh depositari, -lampiran tersebut wajib mulai berlaku untuk semua pihak yang beium menyampaikln notifikasi sesuai dengan ketentuan sub-ayat huruf (b). Usulan, adopsi, dan pemberiakuan amendemen atas Lampiran A, B, atau c wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang sama sebagaimana untuk usulan, adopsi dan pemberlakuan lampiian lambahan atis Konvensi ini, kecuali bahwa suatu amendemen atas Lampiran A, B, atau c tidak boieh berlaku yang berhubungan dengan suatu pihak yang telah membuat suatu pernyataan mengenai amendemen a[as ]ampi.a" tersebut sesuai dengan Pasal 25 ayat (4), yang dalam kasus demikian setiap amendemen lersebut wa.lib mulai berlaku untuk suatu Pihak terseblt pada hari kesembilan puluh setelah tanggai penyimpanan pada depositari atas 1 2 3 4 24 5 instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya mengenai amendemen tersebut. Prosedur berikut wajib berlaku atas usulan, adopsi dan pemberiakuan suatu amendemen atas Lampiran D, E, atau F: (a) Amendemen wajib diusulkan menurut prosedur dalam pasal 2L ayat
(1) dan (2); (b) Para Pihak wa3ib mengambil keputusan mengenai suatu amendemen atas Lampiran D, E, atau F dengan konsensui; dan (c) suatu keputusan untuk mengamendemen Lampiran D, E, atau F wajib segera dikomunikasikan kepada Para Pihak oleh depositari. Amendemen tersebut wajib mulai berlaku untuk semua pih;k pada suatu tanggal yang akan ditentukan daiam keputusan, Jika suatu lampiran tambahan atau suatu amendemen atas suatu lampiran berhubungan dengan suatu amendemen atas Konvensi ini, lampiran tambahan atau amendemen tersebut tidak boleh berlaku hingga waktu tertentu amendemen atas Konvensi mulai berlaku. Pasal 23 Hak memberikan suara Setiap Pihak atas Konvensi wajib memiliki satu suara, kecuali ditentukan dalam ayat (2). Suatu organisasi integrasi ekonomi regional, mengenai permasalahan di dalam keu'enangannya, wajib n'rerrggurrakan haknya untuk memberikan suara dengan suatu.lumlah suara yang sama dengin jumlah Negara yang anggotan)'a merupakan Pihak dari Konvensi ini. Organisasi tersiut tidak boleh menggunakan haknya untuk memberikan suara jika salah satu Negara anggotanya telah menggunakan haknya untuk memberikan suara, dan sebalrknva. 6 1 2 Pasal 24 Tanda tangan Konvensi ini wajib terbuka untuk penandatanganan di Stockholm oleh semua fegala dan organisasi integrasi ekonomi regiJnal pada tanggtal 23 Mei 2OOl, dan di Markas Besar PerserikatrlPTgsa-Blngsa di New york dari tang gal24 Mei 2001 sampai dengan ranggal 22M;i2OO2. Pasal 25 Ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi Konvensi inr memerlukan ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan oleh Negara dan oleh organisasi integrasi ekonomi regional. Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh Nega.utan oleh organlsil integrasi ekonomi regronal se;ak hari seteiah tanggai KonvEnsi ini ai"tutup untuk i 25 penandatanganan. Instrumen ratifikasi, penerimaan, aksesi disimpan kepada depositari. penyetujuan, atau 2 Setiap organisasi integrasi ekonomi regional yang menjad.i suatu pihak atas Konvensi ini tanpa satu pun Negara anggotanya yang menjadi pihak terikat dengan seluruh kewajiban berdasiikan Konvensi. Dalam hal organisasi yang demikian, satu atau lebih yang Negara anggotanya merupakan Pihak atas Konvensi ini, organisasi din Negara anggotanya wajib menetapkan tanggung jawabnya masing--masing untuk pelaksanaan dari kewajibannya berdasaikan Konvensi. pitam hal demikian, organisasi dan Negara anggotanya tidak berhak menggunakan hak berdasarkan Konvensi secara beiiamaan. Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi, suatu organisasi integrasi ekonomi regionai wajib menyatakan lingkup kewenangannya mengenai har yang diatur Lt.r, Konvensi ini. sEtiap organisasi tersebut wajib menginformasikan depositari, siapa yang wajiL mendapat giliran menginformasikan Para Pihak dari setiap perubahan yang relevan dalam lingkup kewenangan. Dalam instrumen ratif-rkasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesinya, setiap Pihak dapat menyatakan bahwa, mengenai dokumen tersebut, setiap amendemen atas Lampiran A, B, atau c wajib mulai berlaku hanya berdasarkan penyimpanan instrumen raiifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya mengenai amendemen tersebut. Pasal 26 Pemberlakuan Pasal27 Pensyaratan Tidak ada pensyaratan yang dapat dibuat atas Konvensi ini. 3 4 1 Konvensi ini mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penyimpanan dari instrumen kelima puluh ratifikasi, penerimain, penlzetujuan, atau aksesi. Bagi setiap Negara atau organrsasi integrasr ekonomi regional yang meratifikasi, menerima, atau menyelujui Konvensi ini atau mengaksesinya setelah penyimpanan initrumen kelimapuluh ratrfikasi, penerimaan, penyetu3uan, atau aksesi, Konvensi wa.lib mulai berlaku pada hari kesembilanpuruh setelah tanggal penyimpanan oleh Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional'tersebut dari instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya. Untuk tujuan ayat (1) dan (2), setiap instrumen yang disimpan oleh suatu organisasi integrasi ekonomi regionar tidak " akin dihitung sebagai tambahan atas instrumen yang disimpan oleh Negara ."igotu dari organisasi tersebut. 2 J 26 1 2 Pasal 28 Penarikan diri Pada setiap saat setelah tiga tahun sejak tanggal Konvensi ini telah mulai berlaku untuk suatu Pihak, Pihak tersebut dapat menarik diri dari Konvensi dengan memberikan notifikasi tertulis kepada depositari. Setiap penarikan diri mulai berlaku efektif pada batas akhir satu tahun sejak tanggal penerimaan notifikasi penarikan diri oleh depositari, atau pada tanggal sesudahnya yang dapat ditentukan dalam notifikasi penarikan diri tersebut. Pasal 29 Depositari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi depositari Konvensi ini Pasal 3O Naskah otentik Naskah asli Konvensi ini, yang naskahnya dalam bahasa Arab, cina, Inggris, Perancis, Rusia dan spanyor adalah sama otentiknya, disimpan J"ad Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. SEBAGAI BUKTI penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kewenangan, telah menandatangani Konvensi ini. Dibuat di Stockholm pada hari kedua puluh dua bulan Mei, tahun dua ribu satu. 27 Lampiran A PENGHENTIAN Bagian I Bahan kimia Kegiatan Pengecualian khusus Aldrin* CAS No: 309-00-2 Chlordane* CAS No: 57-74-9 Produksi Tidak ada Penggunaan Produksi Ektoparasitisida lokal Insektisida Diizinkan untuk Para pihak yang tercantum dalam Daftar Penggunaan Ektoparasitisida lokal Insektisida Termitisida Termitisida bangunan dan bendungan Termitisida di jalan-jalan Zat tambahan pada perekat kayu lapis Dieldrin* CAS No: 60-57-l Produksi Tidak ada Penggunaan dalam pelaksanaan pertanian Endrin* CAS No: 72-20-8 Produksi Tidak ada Penggunaan Tidak ada Heptachlor* CAS No: 76-44-8 Produksi Tidak ada Penggunaan Termitisida Termitisida dalam struktur rumah Termitisida (bawah tanah) Penanganan kayu Pada boks kabel bawah tanah Hexachlorobenzene CAS No: lL8-74-I Produksi Dibolehkan untuk para Pihak yang tercantum dalam Daftar Penggunaan Larutan-antara dalam pestisida- antara sistem- tertutup lokasi- terbatas Mirex* CAS No: 2385-8S-S Produksi Dibolehkan untuk para Pihak yang tercantum dalam Daftar 28 Toxaphene* CAS No: 8001 -35-2 Polychlorinated* Biphenyl (PCB) Catatan: (i) Kecuali ditentukan sebaliknya dalam Konvensi ini, sejumlah bahan kimia yang timbul secara tak disengaja sebagai faktor p".ri.*r.r dalam produk dan barang, tidak boleh dianggap menjidi tercantum dalam Lampiian ini; (ii) Catatan ini tidak boleh dianggap sebagai suatu pengecualian khusus produksi dan penggunaan untuk maksud pasal b .!^t e) Sejumlah bahan kimia )'ang timbul sebagai komponen barang yrrrg dimanufaktur a[au yang te.lah digunakan sebelum atau pla^ -tanggal mulai pemberlakuan kewajiban yang relevan mengenai bahan kimii tersebut, trdak boleh dianggap sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran ini, dengan ketentuan bahwa suatu Pihak telah memberitahukan kepada Sekretariat bahn'a suatu jenis bahan tertentu tetap digunakan di dalam Pihak tersebut. Sekretariat wajib membuat notifikasi tersebut tersedia secara umum, (iii) catatan ini, yang tidak berraku terhadap bahan kimia yang mempunyai tanda bintang (*) mengikuti namanya daiam kolom gahan'Kimia dalam Bagian I Lampiran ini, tidak boleh dianggap sebagai pengecualian khusus produksi dan penggunaan untuk tujuan pasar 3 iy"i p1l Jika cenderung jumiah bah"n ki_mia yang tidak-signifikan diperkirakan menjangkau manusia dan lingkungan rriaup se-rama produksi dan penggunaan suatu bahan kimia-antara dalam sistem-terfutup lokasi- terbatas, suatu Pihak, berdasarkan notifikasi kepada Sekretarilt, dapat memperbolehkan produksi dan penggunaan dari sejumlah bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran ini sebagai suatu sistem-tertutup lokasi- terbatas antara yang diubah bentuk ui^ kimia dalam manufaktur dari bahan kimia Iain ydng, dengan mempertimbangkan t rit.ri^ daram Lampiran D ayat (1), tidak menunjukkan karakteristik bahan pencemar organik yang persisten. Notifikasi i,1 wajib meliputi informasi mengenai total produksi dan penggunaan bahan kimia tersebut atau suatu perkir.un y".rg wajar dari informasi tersebut, dan informasi mengenai sifat dasar dari proses sistem-tertutup lokasi-terbatas te.rsebut ylng meliputi jumlah dari setiap kontaminasi yang sedikit yang tidak ueruuati benruk dln tidak disengaja dari bahan pe.ncemar organik ya.,g persisten-bahan baku dalam produk lll.i|,_^t-ro_sedur ini berlaku kJcuali ditentukan sebaliknya dalam Lamplran lnt. Sekretariat wa.;ib membuat notifikasi tersebut tersedia untuk Konferensi Para Pihak dan publik. Produksi dan penggunaan tersebut tidak boleh dianggap suatu produksi atau penggunaan pengecualian khusus. Penggunaan Produksi Termitisida Tidak ada Penggunaan Produksi Tidak ada Tidak ada Penggunaan Bahan yang digunakan sesuai dengan ketentuan Bagian II Lampiran ini 29 Produksi dan Penggunaan_.tersebut wajib d.ihentikan setelah periode sepuluh tahun, kecuali Pihak bersangkutan menyampaikan suatu notifikasi baru kepada Sekretariat, dalam hal periode iersebut akan diperpanjang untuk satu tambahan sepuluh tahun kecuali Konferensi Para Pihak, setelah melakukan peninjauan atas produksi dan penggunaan memutuskan sebaliknya. Prosedur notifikasi dlpat diulang; (iv) seluruh Pengecualian khusus daiam Lampiran ini dapat dilaksanakan oleh Para Pihak yang telah mendaftarkan pengecualian yang berkaitan dengannya sesuai pasar 4 dengan pengecuarian penggunaan polychorinate biphenyl d,alam barang da'iam penggunaan sesuai ketentuan bagian II Lampiran ini, yang rnr-,r-,!kir-, aapat diraksanakan oreh semua Pihak 30 Basian II P o ly cho rin at e d b ip he nu t Setiap Pihak wajib: (a) Sehubungan dengan penghentian penggunaan potychlorinated. biphenyl dalam peralatan (misalnya transformato.; kapasitor lt"u wadah rain yarig mengandung sediaan cairan) sebelum tahun 2025, tunduk pada tinjiuai Konferensi Para Pihak, mengambil langkah sesuai prioritas seuagai berikut: (i) melakukal - upaya sungguh-sungguh untuk mengidentifikasi, memberi laber, da, menghentikan penggunaan perilatan y;g mengandung rebih dari 10 persen porycruoanatei biphenyr-dai volume lebih dari 5 liter; (ii) melakukan upaya sungguh-sungguh guna mengidentilikasi, memberi label, dan menghentikan penggunaan peraratin yang mengandung Iebih dari 0,05 persen potychliinated. biphenyl d,ai roir*. lebih dari 5 liter; (iii) Berusaha keras untuk mengidentifikasi dan menghentikan penggunaan peraiatan . yang mengandung lebih dari O,Oosyo polychloinated biphenyl dan volume tJuin dar] o,os liter; (b) Sejaian dengan prioritas dalam sub_ayat huruf (a), tindakan di bau,ah ini untuk mengurangi paparan men gend al rkan pengguna an p oly chtoinatei btpheny l: (t) Penggunaan hanya dalam peralatan yang utuh dan tidak bocor serta hanya di .tempat yang risikonya dari perEpasan t<e trngr<ungan dapat diminimalkan dan dipulihkan secara iepat, (ii) Tidak menggunakan peralatan di rempar yang terhubung dengan produksi dan pengolahan pangan atau pakan; (iii) Apabila digunakan dalam area berpenghuni, yang meliputi sekolah dan rumah sakit, semua tindakan *.3., ,r.rtrrf merindungi dari gangguan listrik yang dapat menimburkan kebakaranl dan pemeriksaan rutin dari kebocoran peralatan; (c) Tanpa mengurangi maksud- pasar 3 ayat (2), menjamin bahwa peralatan yang mengandung porycrtrorinated. biph.enyr, ..urg^i*;.,^ dijeraskan dalam sub-ayat huruf ia), tidak boleh dietspor .i^, diimpor kecuali untuk tujuan pengeroraan limbah yang berwawasan ringkungan; (d) Kecuali untuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan, tidak diperbolehkan pemulihan untuk tujuan penggunaan kembali dalam peralatan lain cairan dengan kandung^n potyrl-rloinated. iipn"nytdi atas o,oos persen; (e) Menentuk upaya sungguh-sungguh yang dirancang ke arah pengelolaan Iimbah yang -b.r*"*^".I., Iingkulgan aari cairan yang me n gan d ung poly chlonnated" biphenyl dan peialatin y.;; terkontaminasi dengan porychtoinated" bipheigt y;"t -;punyai kandungan di atas mempromosikan dan risiko untuk 31 (0 (e) (h) 0,005 persen, sesuai Pasal 6 ayat l, sesegera mungkin tetapi tidak lebih dart 2028, tunduk pada peninjauan Konfeiensi parJpihak; Sebagai pengganti. catatan (ii) dalam Bagian I Lampiran ini, berusaha keras mengidentifikasi parang rain yang -mengandung rebih dari o,oOs persen polychlorinated biphenyl (misainya burlgkus k-abel, kapur bebas debu dan benda berlapis cat)-dan menlelolarry"u ."..rai dengan pasal 6 ayat (1);. Menyediakan suatu .raporan tiap 1ima tahun mengenai kemajuan daram penghentian porychloinated biphenyt dan menyampaikannya kepada Konferensi Para pihak menurut pasal-l5; Laporan sebagaimana dijeiaskan.d.aral sub-ayat huruf (g) wajib, apabira mungkin, dipertimbangkan oleh Konfere-nsi para pihak dalam peninjauannya sehubungan dengan polychlorinateci biphenyt. xonferensi Para Pihak *?1b. meninjau t"*."r.,* yang menuju penghentiarr polychlorinated biphengt.jangka waklu fima tihun .ti, f.rita. rain, sebagaimana layaknya, dengar, *"*pertimbangkan laporan i"r".b.,t. 32 Lampiran B PEMBATASAN Basian I Bahan kimia Kegiatan Tujuan yang dapat diterima atau pengecualian khusus Produksi Tujuan yang dapat diterima Penggunaan pengendalian vektor penyakit sesuai de.ngan Bagian II Lampiran lnl Pengecualian khusus: Produk antara pada produksi Dicofol antara Penggunaan DDT (1 , 1, 1,- trichloro-2,2-bis (4- chloropehnyl ethane) CAS No: 50-29-3 Tuiuan vanq dapat diterima Pengendalian vektor penyakit sesuai dengan Bagian II Lampiran ini Pengecualian khusus: Produk antara pada produksi dicofol Produk antara Catatan: (i) Kecuali ditentukan sebaliknya dalam Konvensi ini, jumlah bahan kimia yang menimbulkan bahan pencemar ringan yang tak disengaja dalam produk dan barang tidak boleh dipertiribangkan untuk dicantumkan dalam Lampiran ini; (ii) catatan ini tidak boteh dianggap sebagai suatu produksi dan tujuan penggunaan yang dapat diterima atau pengecualian khr.r" untuk tujuan
PASAL 3
Bagian II Lampiran ini - Pengecualian khusus:
Naskah pasal.
PASAL 4
Daftar pengecualian khusus
Suatu Daftar dengan ini ditetapkan untuk tujuan mengidentifikasi para
Pihak yang telah memperoleh pengecualian khusus -y..rg tercantum
dalam Lampiran A atau Lampiian B. Daftar ini -tia* akan
mengidentifikasi para Pihak yang dapat memanfaatkan ketentuan dalam
Lampiran A atau Lampiran B yang berlaku untuk para pihak. Daftar
tersebut berada di bawah pengawasan Sekretariat dan terbuka bagi
masyarakat umum.
Daftar tersebut wajib meliputi:
(a) Suatu daftar. jenis-jenis pengecualian khusus yang dihasilkan dari
Lampiran A dan Lampiran B;
(b) Suatu daftar para pihak yang memperoleh suatu pengecualian
khusus yang dicantumkan berdisarkan Lampiran A atau tampiran
B; dan
(c) Suatu daftar tanggal batas akhir untuk setiap pengecualian khusus
yang didaftarkan.
Setiap Negara dapat, untuk men;adi Pihak, dengan cara suatu notifikasi
tertulis kepada Sekretariat, mendaftar untuk satu atau lebih jenis
2
.)
5
pengecualian khusus
Lampiran B.
yang tercantum dalam Lampiran A atau
4
5
6
Kecuali suatu tanggal yang lebih awal ditentukan dalam Daftar tersebut
oleh suatu Pihak, atau suatu perpanjangan diberikan menurut ayat (T),
seluruh pendaftaran pet g""uiliar, *r,rJr. wajib berakhir lima tahun
setelah tanggal Konvensi mengenai bahan kimia tertentu ini berlaku.
Pada sidang pertamanya, Konferensi para pihak wajib memutuskan
proses peninjauannya untuk masukan dalam Daftar tersebut.
Sebelum peninja.uan terhadap suatu registrasi ke dalam Daftar, pihak
{atg berkepentingan akan merryampaikan suatu laporan kepada
sekretariat berupa informasi mengenai kebutuhannya akan adanya
pengecualian tersebut. Laporan tersebut wajib diedarkan oleh Sekretariat
kepada semua. Pihak. Peninjauan suatu pendaftaran dilaksanakan
dengan memanfaatkan informasi yang tersedL. Seianjutnya, Konferensi
Para Pihak, apabiia diperlukan dapat membuat rekomendasi-
rekomendasi kepada pihak yang berkepeniirrg"rr.
Konferensi Para Pihak, atas permintaan dari Pihak yang berkepentingan,
dapat memutuskan untuk memperpanjang tanggal b-atas "finir suatu
pengecualian khusus untuk suatu periodJ hingfa lima tahun. Dalam
membuat keputusannya, Konferensi para Filtrat wajib membuat
pertimbangan yang saksama dari keadaan khusus para pihak negara
berkembang dan Para pihak dengan ekonomi dalam transisi.
Suatu Pihak, sewaktu-waktu, dapat menarik diri dari Daftar
pengecualian khusus tersebut d.engan notifikasi tertulis kepada
sekretariat. Penarikan diri tersebut wajib berlaku pada tanggal y^.rg
ditentukan dalam notifikasi.
Dalam hal tidak ada lagi pihak yang terdaftar untuk suatu jenis
pengecualian khusus tertentu, tidak adi pendaftaran baru yang dibuat
mengenai hal itu.
PASAL 5
Tindakan menguraugi atau meugheutikau pelepasau dari produk yang tidak disengaJa Setiap Pihak wajib sekurang-kurangnya mengambil tindakan berikut di bawah ini untuk ..r..rgrrarrgi petepLsan total yang berasal dari sumber antropogenik setiap bahan kimia yang tercantum dalim Lampiran c, dengan tujuan meminimalkannya terus-meneius dan, apabila mungkin, penghentian pada akhirnya: (a) Mengembangkan suatu rencana aksi atau, apabila perlu, suatu rencana aksi regional atau subregional dalam dua tahun sejak tanggal berlakunya Konvensi ini, dan selanjutnya melaksanakan rencana tersebut sebajai bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan bahan kimia yang tercantum dalaml-Lmpiian C dan untuk memfasilitasi 7 8 9 6 implementasi sub-ayat huruf (b) sampai sub-ayat huruf (e). Rencana aksi tersebut wajib meliputi unsur-unsur sebagai berikut: (i) Suatu evaluasi atas pelepasan yang berlangsung dan perkiraan pelepasan di masa mindatang, y..rf meriputl peigembangan dan pemeliharaan sumber inventarisasi dan p..[iraan p"Lp^"arr]d"rrg"r, mempertimbangkan kategori sumber yang dltentukan daLm Lampiran C; (ii) Suatu evaluasi keefektifan hukum dan kebijakan dari pihak yang berkaitan dengan pengeroraan pelepasan terse-but; (iii) Strategi untuk memenuhi kewajiban ayat ini, dengan menimbang hasil evaluasi dalam (i) dan (ii); (iv) Langkah untuk mempromosikan pendidikan dan pelatihan, serta kesadaran mengenai strategi tersebut; (r) Suatu peninjauan lima tahun sekali terhadap strategi tersebut dan keberhasilannya dalam memenuhi kewajiban ayat iiri; peninjauan tersebut wajib tercakup dalam laporan yang diiampaikan menurut Pasal 15; (vi) Suatu jadwal untuk pelaksanaan rencana aksi, yang meliputi strategi dan tindakan yang telah diidentifikasi di dalarnnya; (b) Mempromosikan penerapan tindakan yang memungkinkan, layak, dan praktis yang dapat secara cepat mencapai suatu tingkat nyata dan berarti dalam pengurangan pelepasan atau penghentian suirber;- (c) Mempromosikan pengembangan dan, apabila dianggap sesuai, mensyaratkan penggunaan bahan pengganti atau T"ir"r, yang dimodifikasi, produk dan proses untuk mencegah pembentukan dan pelepasan bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran c, dengan mempertimbangkan pedoman umum mengenai tindakan p..r.egahan dan pengurangan pelepasan dalam Lampiran c dan pedoman yang akan diadopsi oleh keputusan Konferensi pira pihak; (d) Mempromosikan dan, sesuai dengan jadwal pelaksanaal rencana aksinya, mensyaratkan penggunaan- teknik terbaik yarrg tersedia bagi sumber baru dalam kategori sumber yang telah diidentififasi oleh .rr"i, lil"k sebagai penjamin aksi tersebut dalam rencana aksinya, dengan fokus awal tertentu pada kategori sumber yang diidentifikasi dalam Lampiran C Bagian II. Dalam setiap t<eaaaarl persyaratan untuk menggunakan teknik terbaik yang tersedia bagi sumblr baru dalam kategori yang tercantum dalam Bagian II Lampirai tersebut wajib dimulai secara bertahap sesegera mungkin agar dapat dilaksanakan, tltapi tidak lebih dari empat tahun setelah Konvensi mulai berlaku untuk pihak tersebut. Bagi kategori yang diidentifikasi, para pihak wajib mempromosikan penggunaan praktik lingkungan hidup yang terbaik. Dalam menerapkan teknik terbaik yang teisedil dan praktit tiigtungan hidup terbaik, para pihak harus rn.*pertimbangkln pula f.ao.i"r, umum mengenai tindakan pencegahan dan perrgrrr,rrgu.r, pelepasa., dalam Lampiran dan pedoman mengenai teknik tlrUalt< yaig tersedia dan 7 praktik lingkungan - hidup terbaik yang diadopsi melalui keputusan Konferensi para pihak; (e) Mempromosikan, sesuai dengan rencana aksinya, penggunaan teknik terbaik yang tersedia dan praklik lingkungan hidup i"iu^ill (i) untuk -sumber yang a.da, _dalam kategori sumber yang tercantum dalam Lampiran C Bagian II dan dalam-karegori "r*1", seperti yang tercantum daram Bagian III Lampiran tersebut; dan (ii) Untuk sumber baru, dalam kategori sumber seperti yang rercanrum dalam Lampiran C Bagian III yang belum ditangini oieh suatu pihak berdasarkan sub-ayat huruf (d), P.u]u* menerapkan teknik terbaik yang tersedia dan praktik Iingkungan hidup yang terbaik, Para Pihak harrjs ,"'.-f"itimbangkJ"Eio-an umum mengenai tindakan pencegahan d.an..peng,-,."rrg"r, pelep-a.san dalam Lampiran c dan pedoman mengenai teknit< tJrsedil yang terbaik dan praktik iingkungan hidup yang terbaik yang diadopsi met^tr]i keputusan Konferensi Para Pihak; (0 Untuk tujuan ayat ini dan Lampiran C: (i) "Teknik terbaik yang tersedia" berarti tahap yang paling efektif dan maju dalS'm pengembangan aktivitas dan meiodJ ielaksanaan yang menunjukkan kesesuaian daiam praktik dari teknik khusu. urrtuf menyediakan secara prinsip_ daiar pembatasan pelepasan yang dirancang untuk mencegah dan, apabila tidak aapat aiprat<Utt<an] secara umum untuk mengurangi pelepasan bahan kimia yang tercantum 9d."* Lampiran c Bagian I dan dampaknya terhadai lingkungan hidup secara keseluruhan. Dalam hal demikian: (ii) "Teknik" meliputi baik teknoiogi yang digunakan maupun cara bagaimana instalasi tersebut airancarrg, dibangun, dipelihara, dioperasikan, dan dihentikan; (iii) Teknik yang "tersedia" berarti teknik yang dapat diakses operator dan yang dikembangkan pada suatu iingfat y.r,g -"*r.,gtinkan pelaksanaan di sektor.industri yang te*ait, -datlm kondGi yang layak secara ekonomis dan teknis, aengan mempertimbangt<an Uiayf dan keuntungan; dan (iv) "Terbaik".berarti paling efektif dalam mencapai tingkat umum yang tinggi dari perlindungan lingkungan hidup secara keseluruhan; (v) "Praktik .lingkungan hidup terbaik" berarti penerapan kombinasi yang paling sesuai dengan tindakan dan "t."t.gi pengendalian lingkungan hidup; (ui) "Sumber baru" berarti setiap sumber yang konstruksi atau modifikasi substansialnya dimulai sekurang-kuiangnya satu tahun setelah tanggal dari: 8 a Pemberlakuan atau Konvensi ini bagi pihak yang berkepentingan; (g)
b. Pemberrakuan bagi pihak yang berkepentingan dari suatu amendemen _terhadap Lampirr., c yang sumberiya diatur daram ketentuan Konvensi ini dengan b"erdasarkan amendemen tersebut. Nilai batas. peiepasan atau standar pelaksanaan dapat digunakan oleh suatu Pihak untuk memenuhi komitmennya Lagi teknik-terbaik yang tersedia berdasarkan ayat ini. r i n da ka n T " : g: r? r*, L1",i lrrf" r, gr, ", t i ka n p e l e p a s a n dari timbunan bahan dan limbah Untuk menjamin bahwa timbunan bahan yang terdiri atas atau mengandung bahan kimia yang tercantum baik-dalam Lampiran A maupun Lampiran B dan rimbah, yang meriputi produk danGr,an yang menjadi limbah, yang terdiri atas, yang mengandung atau t^;; tercemar dengan suatu bahan }i*i* y-".,g tercantum d^tam Lampiran A, Lampiran B, atau Lampiran c, aitetota dengan .^r^ - sedemikian rupa untuk melindungi kesehatan manusia aari [ngtr,g"., hidup, setiap pihak wajib: (a) Mengembangkan strategi yang sesuai untuk mengidentifikasi: (i) Timbunan bahan yang terdiri atas atau yang mengandung bahan kimia yang tercantum baik daram Lampiran A maupun Lampiran B; dan (ii) Produk dan barang yang digunakan dan rimbah yang terdiri atas, )'ang mengandung atau yang tercemar oleh suatu bahan kimra ],ang tercantum dilam ta*plran A, B, atau C; (b) Mengidentifikasi, sampai .. p^d, tingkat dapar dilaksanakan, timbunan bahan yang -terdiri. atas t;r; I,u"g mengandung bahan kimia yang tercantum baik dalam Lampiran A maupun Lampiran B dengan menggunakan strategi-strrt.gi !.u.gaimana dimaksud pada ketentuan sub-ayat huruf (a); - - -i (c) Mengelola timbunan bahan, sebagaimana rayaknya, dengan cara yang aman, efisien, dan berwa*asi, ringkungan, Timbunan bahan kimia yang tercanrum baik dara* t;*;i;?., a .r,".,rpun Lampiran B, setelah tidak ragi diborehkan yt"r.-- a,gu.,"k^.,' r,^i- dengan pengecuarian khusus yang ditentukan aaair Lampiran A atau suatu pengecualian khusus atau tujuan y;; aapat diterima yang ditentukan daram Lampiran B, kecuari timbunan u"i.^r, yang dibolehkan untu.k_.dieksior sesuai dengan pasal 3 ayat (2), wajib iffiTtli, sebagai limbah-dan wajib artiora sesuai dengan'sub-ayat 9 1 (d) Mengambil tindakan yang layak sehingga 1imbah tersebut, yang meliputi produk dan barang yang kemudian menjadi limbah: (i) Ditangani, dikumpuikan, diangkut, dan disimpan dengan cara yang berr,l,awasan lingkungan ; (ii) Dibuang dengan suatu cara sedemikian rupa sehingga kandungan bahan pencemar organik yang persiiten tersebut dihancurkan atau diubah sedemikian .up, sehingga muatan bahan tersebut tidak lagr memperlihatkan karakter"i-stit< bahan pencemar organik yang persisten atau sebaliknya dibuang dengan cara yang berwawasan ringkungan apabila penghancuran atau perubahan bentuk yang tidak iapat kembali bukan. merupakan pirihan yang lebih beiawasan lingkungan atau kandungan bahan perrcemar organik yang fersisten tersebut rendah, dengan mempertimbangkan pi'r^ aturan, standar, dan pedoman internasionar, yang meriputi pula har-hal yang da.pat dikembangkan menurut ayar 2, dan seiuai dengan rezim global dan regional yang mengatur pengelolaan limbah berbahaya; (iii) Tidak diizinkan untuk melakukan kegiatan pembuangan yang dapat mengarah pada pemulihan, 1uu. Llu.r,g, iekramasi, penggunaan kembari secara langsung, atau penggunaan alternatif bahan pencemar organik vang persisten teisebui; dan (iv) Tidak diangkut melintasi batas internasional tanpa mematuhi aturan, standar, dan pedoman lnternasional yang ,Ll.uu.r; (e) Berusaha ^yntuk mengembangka' strategr yang sesuai untuk mengidentifikasi lokasi yang terkontaminasi otefr Uafran kimia yang tercantum d3lam Lampiran A, B, atau c; apabila remediasi lokasi [ersebut di]akukan har itu wajib dilaksanakan dengan cara yang berw,au'asan I in gkungan . Konferensr Para pihak wajib beker.la sama secara erat dengan badan_ badan terkait dari Konvensi Basel tentang pengawasan p"erpindahan Lintas Batas Limbah Berbahaya dan pembualgannya untuk, antara lain: (a) Menetapkan tingkat kerusakan dan perubahan bentuk yang tidak dapat kembali seperti semula untuk menjamin bahwa karakteristik bahan pencemar organik yang persisten sebagaimana ditentukan dalam Lampiran D ayat (i) tida[ di*._,.,.r1kan; (b) Menentukan apa yang dianggap sebagai metode yang merupakan pembuangan yang berwawasai -ringkuigan sebag"i*uiu dimaksud di atas; dan (c) Bekerja untuk menetapkan, sebagaimana rayaknya, tingkat konsentrasi bahan kimia yurrg tercantuh daram Lampiran A, B, dan c untuk menentukan kandungan bahan pencemar organik yang persisten yang rendah sebagaimina dimaksud pada ayat t huruf (d) butir (ii). 1Z 10
PASAL 7
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Rencaua pelaksanaan 1 Setiap Pihak wajib: (a) Mengembangkan dan mengusahakan untuk melaksanakan suatu rencana bagi pelaksanaan kewajibannya berdasarkan Konvensi ini; (b) Menyampaikan rencana pelaksanaanya kepada Konferensi para Pihak dalam waktu dua iahun se.]at< tanggar Konvensi ini mulai berlaku terhadapnya; dan (c) Meninjau dan memperbarui, sebagaimana diperlukan, rencana peiaksanaannya secara berkara d; dengan suatu cara yang ditentukan merarui suatu keputusan Konferensi para pihak. Para Prhak wajib, .Jika diperrukan, bekerja sama secara langsung atau melalui organisas.i global, regional, aa" sG-regional, dan berkonsultasi dengan pemangku. kep-eniingan .nasionainy-a, termasuk kelompok perempuan dan kelompok yang terlibat dalam kesehatan anak, untuk memfasilitasi pengembangan, petaksan^".r, J^r-, pembaruan rencana pelaksanaannya. Para Pihak wajib mengusahakan untuk memanfaatkan dan, jika perru, menetapkan cara untuk mengintegrasikan rencana pelaksanaan nasional untuk bahan pencemar o.g"riik .yang pe..irie. daram strategi pembangunannya yang berkeianjutan jika [yak. pencantuman bahan nrJr:TL?- l"*piran A, B, dan c Satu Pihak dapat menyampaikan suatu usulan kepada Sekretariat untuk mencantumkan suatu bahan kimia dalam Lampiran A, B dan/atau c. Usulan tersebut wa3ib memuat informasi yang ditentukan daram Lampiran D. Daiam mengembangkan usulan, ""tr_, pih.k dapat dibantu oleh Para pihak lain dan/itau oleh Sekretariai. Sekretariat walib melakukan verifikasi apakah usulan tersebut memuat informasi )'ang ditentukan dalam Lampiran D. Apabila berdasarkan perttmbangan Sekretariat usulan tersebut memuat informasi seperti yang ditentukan, Sekretariat wajib meneruskan usulan tersebut kepada Komisi Peninjau Bahan pencemar Organik yang persisten. Komrsr r,r'a.Jrb menguji usuran tersebut dan menerapkan kriteria penl'eleksian yang ditentukan dalam Lampiran D secara fleksiber dan transparan, dengan mempertimbangkan ..tr..rt, lnfo.masi yang diberikan secara menyeluruh dan seimbang Apabiia Komisi memutuskan bahwa: (a) Komisi menerima bahwa kriteria penyeleksian telah dipenuhi, Komisi wajib, melarui sekretariat, membuat usuran dan evaluasi Komisi tersedia untuk semua pihak da., pen!"*", dan meminta mereka 2 1 2 3 4 11 5 untuk menyampaikan informasi yang ditentukan dalam Lampiran E; atau (b) Komisi memutuskan bahwa kriteria penyeleksian tidak dipenuhi, Komisi wajib, melaiui Sekretariat, menginiormasikan kepada semua Pihak dan pengamat dan membuat uiulan serta evaluasi Komisi tersebut tersedia untuk semua Pihak dan usulan wajib diabaikan. Setrap Pihak d?p1t- menyampaikan kembari suatu usuran yang terah diabaikan kepada Komisi sesuai dengan ayat (4). penyampalan kembali dapat pula mencakup pertimbangan-pertimbangan dari pihak tersebut serta pembenaran untuk pertimbangan tambahin oleh Komisi. Apabila, dengan mengikuti prosedur ini, Xomisi kembali mengabaikan usulan, Pihak tersebut _dlPat menyanggah keputusan Komisi tersebut dan Konferensi Para Pihak u'ajib mempertimbangkan masalah tersebut pada persidangan berikutnya. Konferensi para -pir,.t dapat memutuskan, berdasarkan kriteria penyeleksian dalam Lampiran D dan mempertrmbangkan evaluasi Komisi dan setiap rnformasi tambahan yang :l::3,,.i1a ",.n setiap pihak atau pengamat, bahwa usutan dapat oltanJu[Kan. Apabiia Komisi telah memutuskan bahwa kriteria penyeleksian telah dipenuhi, atau Konferensi Para Pihak telah memutuskan bahwa usulan tersebut harus dilanjutkan, Komisi wajib meninjau lebih taniut usulan tersebut, dengan mempertimbangkan setiap inftrmasi tambahan yang rele-van yang diterima, dan wajib_ menyiapkan suatu rancangan prohl risiko sesuai dengan Lampiran E. Komiii wajib, melalui Sekretariat, membuat rancangan tersebut terbuka untuk dilihat oleh semua pihak dan pengamat, menghimpun komentar teknis dari mereka dan, d.engan mempertimbangkan komentar tersebut, melengkapi profir risiko dari rancangan tersebut. Apabiia, berdasarkan profil risiko yang dilaksanakan sesuai dengan Lampiran E, Komisi memutuskan: (a) Bahwa bahan kimia kemungkinannya merupakan hasil dari pengangkutan .lingkungan hidup jarai< jauh yang menimburkan pengaruh p.enting yang merugilian kesehatan manusia dan/atau iingkungan hrdup sehingga kegiatan grobal itu dSamin, maka usulan q'aJib dilanjutkan-.-KurangrryJ kepaslian irmiah tidak menghalangi usulan untuk dilanjutkan. Komisi wajib, meralui Sekretariat, meminta informasi dari semua pihak dan pengamat yang berhubungan dengan kriteria-kriteria yang ditentukan daram Lampiran F. Komisi kemudian wajib menyiipkan suatu evaruasi pengelolaan risiko_ yang meriputi suatu kajian terhadap kemungkinan. tindakan pengendaiian untuk bahan kimia sesuai dengan Lampiran tersebui; atau (b) Bahwa usuian tersebut tidak seharusnya dilanlutkan, Komisi wajib, melalui Sekretariat, membuat profil risiko tersedia bagi semua pihak dan pengamat dan mengabaikan usulan tersebut. Untuk setiap usuran yang diabaikan menurut ketentuan ayat (7) huruf b, suatu Pihak boleh meminta Konferensi para pihak mempertimbangkan 6 7 8 T2 9 untuk menginstruksikan Komisi agar meminta informasi tambahan dari Pihak yang mengusulkan dan para pihak lain selama suatu periode yang tidak lebih dari satu tahun. Setelah periode tersebut dan berdasarkan informasi yang diterima, Komisi *"jiu mempertimbangkan kembali usulan tersebut sesuai ayat 6 dengan prioritas untuk difutuskan oleh Konferensi Para pihak. Apabila, dengan mengikuti prosedur ini, Komisi mengabaikan kembali usulan, pihak ters-ebut dapat menyanggah keputusan Komisi dan Konferensi Para Pihak wajib mempertimbangkan hal tersebut pada persidangan berikutnya. Konfeiensi paia pihak dapat memutuskan, berdasarkan profit risiko yang disiapkan sesuai dengan Lampiran E dan mempertimbangkan eralulsi Komisi serta informasi tambahan lainnya yang diberikan .gi.h setiap pihak atau pengamat, bahwa usulan tersebut ieharusnya dilanjutkan. Apabila Konferensi para Pihak memutuskan bahwa usulan tersebut wajit dilanjutkan, Komisi kemudian akan menyiapkan evaruasi pengerolaan risiko. Komisi wajib, berdasarkan profil risiko sebagaimana dimaksud dalam ayat (6) dan evaiuasi pengeiolaan risiko seba-gaimana dimaksud dalam ayat (7) huruf a atau ayat (8), merekomendasi-kan apakah bahan kimia tersebut seharusnya dipertimbangkan oleh Konferen.i p^." pihak untuk dicantumkan dalam Lampiran A, B danlatau c. Konferensi para pihak, dengan mempertimbangkan rekomendasi Komisi, yang meriputi setiap ketidakpastlan ilmiah, wajib memutuskan, dengan berhati-hati, apakah mencantumkan bahan kimia tersebut dan menentukan tindakan_ tindakan pengendarian terkait, daram Lampiran A, B dan/atau c. pasal 9 Pertukaran Informasi Setiap Pihak w,ajrb memfasilitasi aLau informasi ),ang relevan untuk: melaksanakan perLukaran dan (a) Pengurangan atau penghentran produksr, penggunaan pelepasan bahan pencemar organrk yang persisLenl a^"- (b) Alternatrf untuk bahan mehputi informasi yang ekonomi dan sosialnya. pencemar berkaitan organik dengan yang biaya yang persrsten, risikonya serta ) Para Pihak wajib bertukar informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) secara langsung atau melalui Sekretarta"t. Setiap Pihak wajib menunjuk suatu national focat pointuntuk pertukaran informasi tersebut. Sekretariat wajib. berfungsi sebagai mekanisme batai kiiring untuk informasi tentang bahan pi.r.rmar organik yang persisten, yang meriputi informasi yang diberikan oleh para F[r"t,'orgl"i.."i antarpemerintah, dan organisasi nonpemerintah, Untuk tujuan Konvensi ini, informasi mengenai kesehatan dan keselamatan manusia dan ringku.ngan hidup dianggap sebagar informasi yang dapat diketahui oleh puutlt.-Para Pihak yang bertukar informasi 4 5 13 1 iain menurut Konvensi ini sebagaimana disepakati bersama. wajib melindungi informasi raLrasia Pasal 1O Informasi, kesadaran, dan peudidika' masyaralrat Setiap Pihak wajib, sesuai kemampuannya, mempromosikan dan memfasilitasi: (a) Kesadaran antar para pembuat keb5akan dan mengenai bahan pencemar organik yang persisten; (b) Penyedraan kepada masyarakat seluruh mengenai bahan pencemar organik memperrimbangkan pasal 9 ayat (5); informasi yang yang persisten, keputusannya tersedia dengan (c) Pengembangan dan peraksanaan, khususnya bagi perempuan, anak- anak, dan warga yang kurang terdidik, 'progrim p".rdidika., dan kesadaran masyarakat -.nge.rai bahan pencemar organik yang persisten, . serta pengaruh terhadap kesehatan dan iirrgt urrgai hidupnya dan alternatifnya; (d) Partisipasi masyarakat dalam mengatasi bahan pencemar organik yang persisten dan pengaruh kesehatan dan lingiungan- hidu-pnya dan dalam mengembangkan tanggapan yang *.nrid"i,-y^r-,g meriputi peluang untuk memberikan -masukan pada tingkat nasional mengenai pelaksanaan Konvensi ini; (e) Pelatihan para pekerja, ilmuwan, pendidik, dan personii teknis dan manajeriai; (f Pengembangan dan pertukaran materi pendidikan dan kesadaran masyarakat pada tingkat nasionar dan intlrnasionar; dan (s) Pengembangan dan pelaksanaan program pendidikan dan peratihan pada tingkat nasional dan internasionll. Setiap Pihak rvajib, sesuai kemampuannya, men.;amin bahu,a masyarakat mempunyai akses terhadap informasi rnasyarakat sebagaimana dimaksud daiam ayat (1) dan tahr,r,a informasi [ersebut selalu drperbarui sesuai perkembangan yang ter.ladi, Setiap Pihak wajib, s.ru^i kemampuannya, mendorong para pengguna rndustrr dan profesionar untuk ^rr-r"*p.o*osikan dan memfasiritasi penyediaan rnformasi sebagaimana dimaksud da]am ayat (1) pada tingkat nasional dan, jika layak, piaa tingkat "ru..gror-r.1, regionai,'a'.r, grou.r. Dalam menyediakan i,formasi mengenai bahan pencemar organik yang persisten dan alternatifnya, para piliak dapat menggunakan lembar data keselamatan, laporan, media massa, dan aiat komunikasi lain, dan dapat mendirikan pusat informasi pada tingkat .,asio.rar dan regio;;i. -' 2 3 4 yang bahan simpatik untuk pencemar dan Setiap Pihak wajib memberikan pertimbangan pengembangan mekanisme, s.pe.ii pelepas"an 14 i daftar transfer, untuk pengumpul_an dan penyebaran informasi mengenai perkiraan jumlah tahunan bahan kimia ylng tercantum dalam Lampiran A, B, atau C yang dilepas atau yang dibuangl peueritian, pensej;:*i:, dan pemantauan Para Pihak wajib, sesuai kemampuannya, pada tingkat nasional dan internasional, mendorong dan/atau mer.t.rt .., p.rreliti"r, yang sesuai, pengembangan, pemantauan, dan kerja sama mengenai bahan pencemar organik yang perslsten dan, apabila ielevan, terhadap alternatifnya dan bakal bahan pencemar organik yang persisten, yang meliputi: (a) Sumber dan pelepasan bahan tersebut ke daram lingkungan hidup; (b) Keberadaan, tingkat, dan kencendelungan bahan tersebut terhadap keseharan manusia dan lingkungan hiditp; (c) Perpindahan oleh lingkungan, keberadaan, dan perubahan bentuk; (d) Pengaruh terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup; (e) Dampak sosial-ekonomi dan budaya; (0 Pengurangan pelepasan danlatau penghentian; dan (g) Metode yang diharmoniskan untuk membuat pendataan dari sumber penghasil dan teknis anarisis untuk pengukurin pelepasan. Dalam melaksanakan kegiatan yang dratur dalam ayat (l), para pihak u'ajib, sesuai kemampuannya: (a) Mendukung.dan mengembangkan 1ebih ranjut, jika rayak, program internasionar, jaringan, dan organisasi yang ditu.lukan untuk menentukan, meraksanakan, menilai, dan membiayli peneiitian, pengumpuran data dan pemantauan, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk meminimarkan upaya yang bersifat pengurangan; (b) Mendukung upaya nasional dan internasional untuk memperkuat kemampuan ilmiah dan teknik nasionar, khususnya di negara berkembang dan negara dengan ekonomi daram transi"si, dan untuk mempromosikan akses terhadap, dan pertukaran dari, data dan analisis; (c) Mempertimbangkan kepedulian dan kebutuhan, khususnya dr bidang sumber keuangan dan teknis, dari negara berkembang dan negara dengan ekonomi dalam transisi dan bekerja sama dalam memperbaiki kemampuan nya untuk berpartisipasi daram upaya sebagaimana dimatsuA dalam sub_ayat fruruf (a) d^an &t;- - (d) Melakukan kerja peneritian yang diarahkan pada upaya mengurangi pengaruh dari bahan pencemir organik yang pelsisten terhadap kesehatan reproduksi; 2 15 (e) (i) Men.ladrkan hasrl peneritiannya, kegiatan pengcmbangan dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat rni dapai drakses masyarakat secara tepat waktu dan teratur; dan Mendorong dan/atau merakukan kerja sama mengenai penyimpanan dan pemeliharaan informasi yang dihasilkan darl i"r,.liti^rr, pengembangan, dan pemantauan. 1 Para Pihak mengakui bahwa pemberian bantuan teknis yang tepat waktu dan memadai dalam menanggapi perminta." a"ri para Flrir. negara berkembang dan Para plfrat-alngan "f.o"o*i dalam transisi adalah penting bagi keberhasilan pelaksanaan Konvensi ini; Para Pihak wajib bekerja sama untuk memberikan bantuan teknis yang tepat waktu dan memadai bagi.pala pihak negara berkemban! dan para Pihak negara dengan ekonomi dalam translsi, untuk mer:ibantunya, dengan mempertimbangkan kebutuhan khususnya, untuk mengembangkan dan _memperkuat kapasitasnya untuk melaksanakan kewajibannl'a berdasarkan Konvensi inii Dalam hubungan ini, bantuan teknis untuk diberikan dari para pihak negara maju, dan para pihak lainnya sesuai dengan kemampuannya, wajib metiputi, sebagaimana rayakny" d^r. disepaka-ti il;;;;,' bantuan teknis untuk pengembangan . kapasitas yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Konvensi ini. pedoman lebih lanjut mengenai ini diberikan oleh Konferensi para pihak; Para Pihak wajib menetapkan, sebagaimana layaknya, pengaturan untuk tujuan memberikan bantuan teknis dan mempromosikan alih teknologi kepada Para Pihak negara berkembang dan para pihak dengan ekonomi dalam transisi yang berhubungan untuk pelaksanaan Konvensi ini. Pengaturan ini wajib. meliputi pusat regional dan sub-regional untuk pengembangan kapasitas dan alih teknololi untuk membantu para pihak negara berkembang dan para pihak de-ngan ekonomi dalam transisi untuk memenuhi kewqibannya berdasarkui Konu.nsi ini. pedoman lebih lanjut mengenai ini wajib diberikan oleh Konferensi para pihak; Para Pihak wajib, daram konteks pasar rni, mempertimbangkan secara sungguh-sungguh kebutuhan dan situasi khusus dari negara yang kurang berkembang dan negara purau kecil yang sedang berkembang dalam kegiatannya mengenaiLantuan teknis. Pasal 12 Bantuan teknis Pasal 13 Sumber dan mekanisme keuangan Setiap Pihak menJamrn untuk memberikan, sesuai kemampuannya, dukungan keuangan dan insentif terhadap kegiatan nasional tersebut 2 4 J 5 t6 1 2 yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan Konvensi ini sesuai dengan rencana, prioritas, dan program nasional. Para Pihak negara maju wajib menyediakan sumber keuangan baru dan tambahan untuk memungkinkan para pihak nega.ra berliembang dan Para Pihak negara dengan ekonomi dalam transisi untuk memenuhi tambahan biaya keseluruhan yang disetujui dari pelaksanaan tind.akan yang memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini seperti yang disetujui antara pihak peneiima dan badan yang berpartisipasi dalam mekanisme yang disebutkan dalam ayat (6) , 'pai pihak lainnya dapat pula atas dasar sukarera dan -sesuai dengan kemampuannya menyediakan sumber keuangan tersebut, Sumbanlan dari sumber rain harus pula didorong. peraksanaan komitmen ini u,ajib mempertimbangkan kebutuhan unruk kerayakan dapat diferkrrakan, penvediaan dana yang tepat waktu dan keperrtirrg^r, dari beban bersama antar Para Pihak yang menyumbang. Para Pihak negara maju, dan para pihak ]ain sesuai dengan kemampuan dan sesuai dengan rencana, pn.oritas, dan prog.u* naJionarnya, dapat puia memberikan kepada Para Pihak negara l..t emuang dan para pihak dengan ekonomi dalam transisi menyed-iakan sendiri sumber keuangan unluk membantu pelaksanaannya daii Kon,rensi ini melalui sumber atau .;alur bilateral, regional, dan multilateral. Para Prhak negara berkembang akan melaksanakan komitmenn),a secara efektrf berdasarkan Konvensi ini akan bergantung pada pelaksanaan efektif oleh Para Pihak negara maju ^t." "ko*irmennya berdasarkan Konvensi ini yang berkai[an denlan sumber keua.,gu.r, bantuan teknis, dan alih teknologi. Fakta bahwa pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan dan pemberantasan kemiskinan merupakan prioritas pertama dan utama dari Para Pihak negara berkembang akan dipertimbangkan secara penuh, dengan mempertimbangkan kebutuhan ^t .., perii-ndungan kesehatan manusia dan lingkungan hidup. Para Pihak waJ1b mempertimbangkan secara penuh kebutuhan dan situasi khusus dari negara yang kurang berkembang dan negara pulau kecil yang berkembang dalam tin-dakan";^ ;;;genai pendanaan. suatu mekanisme untuk penyediaan sumber keuangan yang memadai dan berkelanjutan untuk pa.a pihak .r"guiu. berkembirrg j.o?ara pihak negara dengan ekonomi dalam transisi berdasarkan hibah atau konsesi untuk membantu daram pelaksanaannya terhadap Konvensi alngan rni ditetapkan, Mekanisme tersebut wajib berfungsi berdasarkan kew'enangan, seba.gaimana iayakrrya, dan pedoman dari, dan dapat dipertanggung]awabkan kepada Konferensi para pihak untuk tujuan Konvensi ini. Perakruna^.rnya waJib dipercayakan kepada satu atau rebih badan, yang meliputi badan internasi,c.,"t yurrt ada, sebagaimana yang dapat diputuskan oieh Konferensi para pitrat] Mekanism-e dapat puia meliputi badan ra,in yang menyediakan bantuan keuangan dan teknis secara multilateral, regional, dan bilateral. Kontribusi untuk mekanisme tersebut wajib menjadi tambahan. untuk pengalihan keuangan rainnya kepada para pihak negara berkembang aan pJra pihak dengan ekonomi dalam transisi sebagaimana tercermin daram, dan sesuai dengan ayat (2). J ,1T E.J 6 17 7 Sesuai dengan tujuan Konvensi ini dan ayat (6), Konferensi para pihak wajib pada sidang pertamanya mengadopsi pedoman yang memadai untuk ditetapkan pada mekanisme tersebui dan wajib menyeti.lui dengan badan atau badan-badan yang berpartisipasi dalam mekanisme keuangan atas pengaturan unluk *.*p.rgaruhi atasnya, pedoman tersebut wa;ib mengatasi, antara lain: (a) Penentuan kebr3akan, strategi, dan prioritas program, serta kriteria dan pedoman yang jeras dan terinii mengenai pemenuhan syarat untuk akses kepada dan pemanfaatan "sumuer t"r.r-rg.,-, yang meliputi pemantauan dan evaluasi secara teratur dari perianfaatan tersebut; (b) Penyediaan oleh badan atau badan-badan atas kepada Konferensi para pihak -."gl""i keberlanjutan pendanaan untuk aktivitas" r."* pelaksanaan Konvensi ini; Iaporan teratur kelayakan dan relevan dengan (c) Promosi pendekatan pengaturan; pendanaan multi sumber, mekanisme, dan Pasal 14 8 (d) Modalitas unluk penentuan dengan cara yang dapar diperkirakan dan dapat diidentifikasi dari .1r-rmtarr dana yang diperlukan dan tersedia unruk peraksanaan Konvensi ini, dengan;.;gi;gat bah*.a penghapusan secara bertahap bahan pencemar organik yang persisten mungkin memerrukan pendanaan yang berkelaryutan, dan kondisr berdasarkan jumrahnya wajib ditin;au secara berkara; dan (e) Modalitas untuk penyediaan bagi para pihak yang berkepentingan akan bantuan dengan peniraian kebutuhan, informasi mengenai :"-!:t dana yang tersedia dan pola pendanaan untuk memfasiiitasi Koordtnasr antar mereka. Konferensi Para Pihak wa.lib meninjau, tidak lebih dari sidang kedua dan sesudahnya secara teratur, keJfektifan mekanisme terlebut yang ditetapkan berdasarkan pasar ^ ini, _kem"-frrrr.ry, untuk mengatasi kebutuhan yang berubah dari para pihak ,r.g"ru berkembang dan para Pihak dengan ekonomi daram transisi, kriteiia dan pedoman tersebut sebagaimana dimaksud daram ayat (T), tingkat pendanaan serta keefektifan kinerja dari badan kerembag."., y^rrg dipercayakan untuk melaksanakan mekanisme keuangan tersebut. Konferensi para pihak wajib, berdasarkan peninjauan tersebut, mengambil tindakan yang diperlukan, apabila perlu, untuk meningkattan [eefektifan mekanisme, yang meliputi instrumen rekomendasi dln peaoman mengenai tindakan untuk menjamin .pendanaan yang memadai dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan para pihak. Pengaturan keuangan semeutara struktur kelembagaan dari Gtobal Enuironment Facility, yang dijalankan sesuai dengan the.Instrument for the Estabtishment of the Restructured. Gtobal Enuironment Facility, wajib, untuk sementara, menladi badan utama yang 1B drpercayai mengenai pelaksanaan mekanrsme keuangan sebagaimana drmaksud Pasal 13, untuk periode antara tanggal mulai beilakunya Konvensi ir1 dan sidang pertama Konferensi para""pihak, atau hingga waktu sebagaimana Konferensi para pihak memutuskan yang struktur kelembagaannya ,I-"? ditunluk sesuai dengan pasar 13. strukrur kelembagaan dari Globat Enuironment Facility harus memenuhi fungsi ini melalui tindakan pelaksanaan yang terkait i..^.u khusus dengan bahan pencemar organik yang persisten dengan mempertimbangkan bahu,a pengaturan baru unruk hal ini dapat diperlukan. 1 pasal 15 Pelaporan Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Konferensi para pihak mengenai tindakan yang telah -diambilnya untuk melaksanakan ketentuan Konvensi ini d"l mengenai keefektifan tindakan tersebut dalam memenuhi tujuan Konvensi. 2 Setiap Pihak r,r'ajib menyediakan untuk Sekretariat (a) (b) Data statistik mengenai jumlah total produksinya, impor dan ekspor dari setiap bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B atau perkiraan yang wajar dari data tersebui; dan Sejauh dapat diraksanakan, suatu daftar urut Negara yang terah mengimpor setiap bahan tersebut dan Negara yang teiah mengekspor setiap bahan tersebut. .l Pelaporan tersebut waJib dilakukan secara berkala dan format )'ang drputuskan oleh Konferensi para pihak daiam suatu pada sidang pertamanya pasal 16 Evaluasi keefektifan Dimulai empat tahun sejak tanggal pemberlakuan Konvensi ini, dan secara berkala sesudahnya dengan selang waktu yang diputuskan oleh Konferensi Para Pihak, Konfereisi wajib "*"rg.urluasi keefektifan dari Konvensi ini. Dalam rangka memfasilitasi evaluasi tersebut, Konferensi para pihak wajib, pada sidang pertamanya, memprakarsai penetapan pengaturan untuk menyediakan diri dlngan data pemantauan yang dapat diperbandingkan mengenai keberadaan bahan kimia yang tercantum daiam Lampiran A, B, dan c serta perpindahan oreh lingkungan hidup regional dan global. pengaturan tersebut: (a) wa,ib dilaksanakan oreh para pihak berdasarkan wilayah apabila layak, sesuai dengan kemampuan teknis dan kJuanganr.,ya, menggunakan program dan mekanisme pemantauan yang ada sampal pada tingkat yang memungkinkan dan *.-pio-osikan harmonrsasr pendekatan : i 2 r9 (b) Dapat ditambahkan perbedaan antara apabila perlu, dengan mempertimbangkan kemampuannya untuk ? melaksanakan aktivitas pemantauan; dan (c) Wajib mencakup laporan kepada Konferensi para pihak mengenai hasil aktivitas pemantauan bbrdasarkan regional aan gtoUar dengan selang waktu yang akan ditentukan oreh Koiferensi pai pihak. Evaluasi yang drjelaskan daiam ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan informasi ilmiah, lingkungan hidup, i.["r", a." .r.o,ro*i !"rrg tersedia, yang meliputi: (a) Laporan dan.informasi pemantauan rainnya yang disebutkan sesuai dengan ayat (2); (b) Laporan nasional yang disampaikan sesuai dengan pasal 15; dan (c) Informasi ketidaktaatan yang dr..lelaskan menurut prosedur yang ditetapkan berdasarkan pasal 17. Pasal 17 Ketidaktaatan (b) Penyampaian sengketa tersebut kepada Mahkamah Internasional. suatu Pihak yang merupakan organisasi integrasi ekonomi regional dapat membuat suatu pernyatau' yr.rg dapat ,".?igil^t daram hrrbungannya 1 2 Konferensr Para prhak wajib,. sesegera mungkin, mengembangkan dan menyetujui prosedur dan mekanisme kelembagaan untuk menentukan ketidaktaatan dengan ketentuan Konvensi ini din untuk fertaicuan para Pihak yang diketahui tidak taat . pasal 1g Penyelesaian sengketa Para Pihak wajib menyelesaikan setiap sengketa antara mereka mengenai penafsiran atau penerapan Konvenii ini melalui negosiasi .t", cara damai lainnya dari pilihan mereka sendiri. Apabila meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi Konvensi, atau pada setiap waktu sesudahnya, suatu pihak yang bukan organisasi integrasi ekonomi regional dapat menyatakan dalam instrumen tertulis yang disampaikan kepada depositari bahwa, dengan -.*p".rratikan setiap sengketa mengenai penifsiran atau f"rl.rup^., Konvensi, pihak tersebut mengakui satu atau kedua cara p"Iy.r.""i^r-, rgt .ta berit<ut sebagai ker.^.'ajiban daram kaitannya untuk ..iirp pihak yang menerima kewajiban yang sama: (a) Arbitrase sesuai dengan prosedur yang akan diadopsi oreh Konferensi para pihak dalam suatu lampiran sesegera mungkin dilaksanakan; 3 20 4 5 dengan arbitrase sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a. Suatu pernyataan yang dibuat menurut ayat (2) atau ayat (3) wa.lib tetap berlaku hingga batas berakhirnya rrl dengan persyaratannya atau sampai tiga bulan setelah pemberitahuan tertulis mengenai pencabutannya )'ang terah disimpan kepada depositari. Batas akhir suatu pernyataan, suatu pemberitahuan pencabutan atau suatu pernyataan baru tidak boleh dengan cara apa pun mempengaruhi penundaan laporan kepada majelii arbitrase atau Mahkamah InLernasional, kecuali para pihai yang bersengketa menyetujui sebaliknya. Apabila Para Pihak )'ang bersengketa berum menerima prosedur yang sama atau yang mana pun menurut ayat (2), dan.lika para pli-r"x ).ang bersengketa belum dapat menyeresaikan ".r,gi..tr.nya dalam waktu dua belas bulan setelah notifikasi oleh satu pinai t epada pihak lain bahwa suatu sengketa telah terjadi antar mereka, sengketa tersebut waJib diserahkan kepada suatu komisi konsiliasi atas permintaan setiap pihak yang bersengketa' Komisi konsiliasi tersebut wal-ib menyamp^iL.., suatu laporan dtsertai dengan rekomendasi. ProseJ.,rlu*uahan yang berkaitan dengan komisi perdamaian tersebut wajib dimasukkan daram suatu Iampiran yang akan diadopsi oleh Konferensi p.r. pihak tidak lebih dari sidang keduanya. 6 Pasal 19 Konferensi para pihak
1. Suatu Konferensi para pihak dengan ini dibentuk. 2' Sidang pertama Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan oleh Direktur Eksekutif United" Nations Eruuironment Programmetidak 1ebih dari satu tahun seteiah pemberlakuan Konvensi ini. sltelah itu, sidang biasa Konferensi para pihak wajjb_diserenggarakan pada serang waktu yang teratur yang diputuskan oleh KonferenJi, 3 Srdang luar btasa Konferensi Para Pihak waSib diselenggarakan pada waktu lain yang dianggap perru oleh Konferensi, atau ^i.'. p.r*intaan tertulis dari suatu Pihak dengan ketentuan permintaan tersebuI didukung oreh sekurang-kurangnya sepertiga dari para pihak. 4' Konferensi Para Pihak wajib secara mufakat menyetujui dan mengadopsi pada sidang pertamanya, aturan prosedur dan itrr"., rl.rurrg^., untuk dirinya dan setiap. badan pendukung, ..rtu ketentuan keuangan yang mengatur berfungsinya Sekretariat. 5' Konferensi Para.Pihak waji! tetap meninjau secara terus menerus dan mengevaluasi pelaksanaan Konvensi ini. Konferensi *";li-,rr.laksanakan fungsi yang ditugaskan oleh Konvensi Ju",-"r-rrr,k tujuan ini, wajib: (a) Mendirrkan, seran3utnya atas persyaratan ayat (6), badan pendukung bila dipandang periu Jntuk p.trt *.,ur. Kor.,u".,.i; 2L 6 (b) Bekerja sama, apabila layak, dengan organisasi internasional yang kompeten serta badan antarpemerintah dan nonpemerintah; dan (c) Secara teratur meninjau seluruh informasi yang dibuat tersedia untuk Para Pihak menurut pasal 15, yang meliplti pertimbangan keefektifan Pasat 3 ayat (2) huruf b butir (iii)l (d) Mempertimbangkan dan melakukan tindakan tambahan yang dapat disyaratkan untuk pencapaian tujuan Konvensi. Konferensi Para Pihak wajib, pada sidang pertamanya, mendirikan suatu badan pendukung yang disebut xomisl peninjau Bahan pencemar organik yang Persisten untuk tujuan pelaksanu.r.r,hr,gsr yang ditetapkan kepada Komisi tersebut oreh Konvensi ini. Dalam hubuigan iril: (a) Anggota Komisi Peninjau Bahan Pencemar Organik yang persisten akan ditunjuk oleh Konferensi para pihak. k..rrggotip Komisi tersebut wajib terdiri atas para ahli yang ditunjuk peilerintah dalam penilaian dan pengeloraan bahan kimia. n nggota Komisi wajib ditunjuk berdasarkan persebaran geografis yang i-.i*uu.,g; (b) Konferensi Para pihak wajib memutuskan kerangka acuan, organisasi, dan kegiatan Komisi; dan (c) Komisi v,,ajib melakukan segala upaya untuk mengadopsi rekomendasinya melalui konsensus. Apabila semua upaya untuk mencapai konsensus tidak berhasil, dan tidak dicapai'konsensus, rekomendasi tersebut wajib, sebagai upaya terakhir, diadopsi oleh dua pertiga suara mayoritas dari - anggota yang hadir dan memberikan suara, Konferensi Para Pihak wajib, pada sidangnya yang ketiga, mengevaluasi kebutuhan lebih lanjut untuk prosedur vu"g termuat dalam pait 3 ayat
(2) huruf b, yang meliputi pertimbangan *.rig..,ui keefektifannya. Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khususnya, d.an International Atomic Energy Agency, demikian pura setiap Nigara bukan pihak Konvensi ini, dapat diwakili pada sidang Konfeiensi para pihak sebagai pengamat. setiap lembaga atau badan, apakah nasional atau internasional, pemerintah atau nonpemerintah, yang menguasai permasalahan y"lq tercakup oleh Konvensi, dur, " varrg terah memberitahukan sekretariat atas _keinginannya untuk diwakiii pada suatu sidang Konferensi para pihak sebagai i.r,g^..,^t dapat diterima kecuali sekurang-kurangnya sepertiga diri 'pari pihak yang hadir berkeberatan. penerimaan dan pirtisipasi pengamat wajib tunduk pada aturan prosedur yang diadopsi oreh Konferensi F"r. pihak. 7 8 Pasal 2O Sekretariat L Suatu Sekretariat dengan ini didirikan
2. Fungsi Sekretariat adalah: 22 Meny'usun pengaturan untuk sidang Konferensi para pihak dan badan pendukungnya, dan untuk m--emberikan mereka pelayana' yang diperlukan; Memfasilitasi bantuan kepada para pihak, khususnya para pihak negara berkembang dan para pihak dengan ekonomi dalam transisi, atas permintaan, dalam pelaksanaan Konvensi ini; (c) Menlamin koordinasi yang diperlukan internasional lain yang relevan; (a) (b) (d) dengan sekretariat badan Menyiapkan dan menyediakan berdasarkan informasi yang informasi lain yang tersedia; bagi Para Pihak diterima menurut laporan berkala Pasal 15 dan (e) Memasukkan, berdasarkan pedoman menyeiuruh Konferensi para Pihak, ke dalam pengaturan administratif dan kontraktuar yang dapat disyaratkan untuk pelaksanaan tugas secara efektif dari fungsinya; dan (0 Melaksanakan fungsi sekretariat lainnya yang ditentukan da-ram Konvensi iru dan fungsi serupa rainnya y..,g dipat ditentukan oleh Konferensi para pihak. Fungsi sekretariat untuk Konvensi ini wajib diiaksanakan oleh Direktur Eksekutif rJnited Nations Enuironment Programme, kecuali Konferensi para Pihak memutuskan, dengan tiga perempat mayoritas para pihak hadir dan memberikan suara, untuk *.*payakan iungsi sekretariat kepada satu a[au ]ebih organisasi internasional. Pasal 21 Amendemen atas Konvensi 1 2 Amendemen atas Konvensi ini dapat diusurkan oieh setiap pihak. Amendemen aras Konvensi rni ,walib diadopsi pada suatu sidang Konfcrensr para pihak. Naskah setiap amendemen yang diusurkan w,ajib dikomunrkasika, kepada para pinai< oreh Sekrelariat sekurang_ kurangnya enam buran seberum sidang p^a^ ..ut amendemen diusurkan untuk diadopsi. Sekretariat wajib *."![o*""ir.l.rtan amendemen yang diusulkan kepada. para penanda tirgan Xo.,rri ini dan, untuk informasi, kepada depositaii, Para Pihak wa.lib merakukan segala upaya untuk mencapai persetujuan mengenai amendemen yang aiusut't an atas Konvensi ini merarui konsensus, Apabil. r.*r. ri^y" untuk konsensus terah d,akukan, dan tidak ada persetujuan yang aicapai, amendemen tersebut wajib, sebagai upaya terakhir, diad.opsi oleh tiga perempat suara mayoritas para pihak yang hadir dan memberikan suara. 23 4 Amendemen tersebut wajib dikomunikasikan oleh Depositari kepada semua Pihak untuk ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan. Ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan dari suatu amendemen wajib diberitahukan secara tertulis kepada Depositari. Suatu amendemen yang diadopsi sesuai ayat (3) wajib mulai berlaku untuk Para Pihak yang telah menerimanva pada hari kesembilan puluh setelah tanggal plnyirahan instrumen ratifikasi, penerimaan, atau penyetujua., -ol.h sekurang- kurangnya tiga perempat dari para pihak. selanjutnya, amendemen tersebut wajib mulai berlaku bagi setiap Pihak pada hari kesembilan puluh setelah tanggal Pihak tersebut menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuannya atas amendemen tersebut. Pasal ZZ Adopsi dan amendemen lampiran Lampiran atas Konvensi ini merupakan suatu bagian yang tak terpisahkan dan, kecuaii secara tegas ditentukan sebaliknya, suatu acuan atas Konvensi ini menjadi pada waktu bersamaan suatu acuan atas lampirannya, Setiap lampiran tambahan wajib dibatasi pada permasaiahan prosedural, ilmiah, teknis, atau administratif. Prosedur berikut wajib berlaku untuk usuian, adopsi, dan pemberlakuan dari lampiran tambahan atas Konvensi ini: (a) Lamprran tambahan wa3ib diusulkan dan diterima sesuai prosedur yang terdapat dalam pasal 2l ayat (1), (2), dan (3); (b) Setiap Pihak yang tidak dapat menerima suatu lampiran tambahan wajib pula memberitahu Depositari, secara tertulis, di dalam satu tahun sejak tanggal penyampaian oleh Depositari dari adopsi lampiran tambahan tersebut. Depositari wajib tanpa penundaan memberitahu semua Pihak setiap notifikasi yang diterima tersebut. Suatu Pihak dapat pada setiap saat menarik suatu notifikasi sebelumnya tentang keberatan atas setiap lampiran tambahan, dan lampiran tersebut wajib untuknya berlaku untuk pihak tersebut sesuai dengan sub-ayat huruf (c); dan (c) Pada batas akhir satu tahun sejak tanggal penyampaian adopsi dari suatu lampiran tambahan oleh depositari, -lampiran tersebut wajib mulai berlaku untuk semua pihak yang beium menyampaikln notifikasi sesuai dengan ketentuan sub-ayat huruf (b). Usulan, adopsi, dan pemberiakuan amendemen atas Lampiran A, B, atau c wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang sama sebagaimana untuk usulan, adopsi dan pemberlakuan lampiian lambahan atis Konvensi ini, kecuali bahwa suatu amendemen atas Lampiran A, B, atau c tidak boieh berlaku yang berhubungan dengan suatu pihak yang telah membuat suatu pernyataan mengenai amendemen a[as ]ampi.a" tersebut sesuai dengan Pasal 25 ayat (4), yang dalam kasus demikian setiap amendemen lersebut wa.lib mulai berlaku untuk suatu Pihak terseblt pada hari kesembilan puluh setelah tanggai penyimpanan pada depositari atas 1 2 3 4 24 5 instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya mengenai amendemen tersebut. Prosedur berikut wajib berlaku atas usulan, adopsi dan pemberiakuan suatu amendemen atas Lampiran D, E, atau F: (a) Amendemen wajib diusulkan menurut prosedur dalam pasal 2L ayat
(1) dan (2); (b) Para Pihak wa3ib mengambil keputusan mengenai suatu amendemen atas Lampiran D, E, atau F dengan konsensui; dan (c) suatu keputusan untuk mengamendemen Lampiran D, E, atau F wajib segera dikomunikasikan kepada Para Pihak oleh depositari. Amendemen tersebut wajib mulai berlaku untuk semua pih;k pada suatu tanggal yang akan ditentukan daiam keputusan, Jika suatu lampiran tambahan atau suatu amendemen atas suatu lampiran berhubungan dengan suatu amendemen atas Konvensi ini, lampiran tambahan atau amendemen tersebut tidak boleh berlaku hingga waktu tertentu amendemen atas Konvensi mulai berlaku. Pasal 23 Hak memberikan suara Setiap Pihak atas Konvensi wajib memiliki satu suara, kecuali ditentukan dalam ayat (2). Suatu organisasi integrasi ekonomi regional, mengenai permasalahan di dalam keu'enangannya, wajib n'rerrggurrakan haknya untuk memberikan suara dengan suatu.lumlah suara yang sama dengin jumlah Negara yang anggotan)'a merupakan Pihak dari Konvensi ini. Organisasi tersiut tidak boleh menggunakan haknya untuk memberikan suara jika salah satu Negara anggotanya telah menggunakan haknya untuk memberikan suara, dan sebalrknva. 6 1 2 Pasal 24 Tanda tangan Konvensi ini wajib terbuka untuk penandatanganan di Stockholm oleh semua fegala dan organisasi integrasi ekonomi regiJnal pada tanggtal 23 Mei 2OOl, dan di Markas Besar PerserikatrlPTgsa-Blngsa di New york dari tang gal24 Mei 2001 sampai dengan ranggal 22M;i2OO2. Pasal 25 Ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi Konvensi inr memerlukan ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan oleh Negara dan oleh organisasi integrasi ekonomi regional. Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh Nega.utan oleh organlsil integrasi ekonomi regronal se;ak hari seteiah tanggai KonvEnsi ini ai"tutup untuk i 25 penandatanganan. Instrumen ratifikasi, penerimaan, aksesi disimpan kepada depositari. penyetujuan, atau 2 Setiap organisasi integrasi ekonomi regional yang menjad.i suatu pihak atas Konvensi ini tanpa satu pun Negara anggotanya yang menjadi pihak terikat dengan seluruh kewajiban berdasiikan Konvensi. Dalam hal organisasi yang demikian, satu atau lebih yang Negara anggotanya merupakan Pihak atas Konvensi ini, organisasi din Negara anggotanya wajib menetapkan tanggung jawabnya masing--masing untuk pelaksanaan dari kewajibannya berdasaikan Konvensi. pitam hal demikian, organisasi dan Negara anggotanya tidak berhak menggunakan hak berdasarkan Konvensi secara beiiamaan. Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi, suatu organisasi integrasi ekonomi regionai wajib menyatakan lingkup kewenangannya mengenai har yang diatur Lt.r, Konvensi ini. sEtiap organisasi tersebut wajib menginformasikan depositari, siapa yang wajiL mendapat giliran menginformasikan Para Pihak dari setiap perubahan yang relevan dalam lingkup kewenangan. Dalam instrumen ratif-rkasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesinya, setiap Pihak dapat menyatakan bahwa, mengenai dokumen tersebut, setiap amendemen atas Lampiran A, B, atau c wajib mulai berlaku hanya berdasarkan penyimpanan instrumen raiifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya mengenai amendemen tersebut. Pasal 26 Pemberlakuan Pasal27 Pensyaratan Tidak ada pensyaratan yang dapat dibuat atas Konvensi ini. 3 4 1 Konvensi ini mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penyimpanan dari instrumen kelima puluh ratifikasi, penerimain, penlzetujuan, atau aksesi. Bagi setiap Negara atau organrsasi integrasr ekonomi regional yang meratifikasi, menerima, atau menyelujui Konvensi ini atau mengaksesinya setelah penyimpanan initrumen kelimapuluh ratrfikasi, penerimaan, penyetu3uan, atau aksesi, Konvensi wa.lib mulai berlaku pada hari kesembilanpuruh setelah tanggal penyimpanan oleh Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional'tersebut dari instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya. Untuk tujuan ayat (1) dan (2), setiap instrumen yang disimpan oleh suatu organisasi integrasi ekonomi regionar tidak " akin dihitung sebagai tambahan atas instrumen yang disimpan oleh Negara ."igotu dari organisasi tersebut. 2 J 26 1 2 Pasal 28 Penarikan diri Pada setiap saat setelah tiga tahun sejak tanggal Konvensi ini telah mulai berlaku untuk suatu Pihak, Pihak tersebut dapat menarik diri dari Konvensi dengan memberikan notifikasi tertulis kepada depositari. Setiap penarikan diri mulai berlaku efektif pada batas akhir satu tahun sejak tanggal penerimaan notifikasi penarikan diri oleh depositari, atau pada tanggal sesudahnya yang dapat ditentukan dalam notifikasi penarikan diri tersebut. Pasal 29 Depositari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi depositari Konvensi ini Pasal 3O Naskah otentik Naskah asli Konvensi ini, yang naskahnya dalam bahasa Arab, cina, Inggris, Perancis, Rusia dan spanyor adalah sama otentiknya, disimpan J"ad Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. SEBAGAI BUKTI penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kewenangan, telah menandatangani Konvensi ini. Dibuat di Stockholm pada hari kedua puluh dua bulan Mei, tahun dua ribu satu. 27 Lampiran A PENGHENTIAN Bagian I Bahan kimia Kegiatan Pengecualian khusus Aldrin* CAS No: 309-00-2 Chlordane* CAS No: 57-74-9 Produksi Tidak ada Penggunaan Produksi Ektoparasitisida lokal Insektisida Diizinkan untuk Para pihak yang tercantum dalam Daftar Penggunaan Ektoparasitisida lokal Insektisida Termitisida Termitisida bangunan dan bendungan Termitisida di jalan-jalan Zat tambahan pada perekat kayu lapis Dieldrin* CAS No: 60-57-l Produksi Tidak ada Penggunaan dalam pelaksanaan pertanian Endrin* CAS No: 72-20-8 Produksi Tidak ada Penggunaan Tidak ada Heptachlor* CAS No: 76-44-8 Produksi Tidak ada Penggunaan Termitisida Termitisida dalam struktur rumah Termitisida (bawah tanah) Penanganan kayu Pada boks kabel bawah tanah Hexachlorobenzene CAS No: lL8-74-I Produksi Dibolehkan untuk para Pihak yang tercantum dalam Daftar Penggunaan Larutan-antara dalam pestisida- antara sistem- tertutup lokasi- terbatas Mirex* CAS No: 2385-8S-S Produksi Dibolehkan untuk para Pihak yang tercantum dalam Daftar 28 Toxaphene* CAS No: 8001 -35-2 Polychlorinated* Biphenyl (PCB) Catatan: (i) Kecuali ditentukan sebaliknya dalam Konvensi ini, sejumlah bahan kimia yang timbul secara tak disengaja sebagai faktor p".ri.*r.r dalam produk dan barang, tidak boleh dianggap menjidi tercantum dalam Lampiian ini; (ii) Catatan ini tidak boleh dianggap sebagai suatu pengecualian khusus produksi dan penggunaan untuk maksud pasal b .!^t e) Sejumlah bahan kimia )'ang timbul sebagai komponen barang yrrrg dimanufaktur a[au yang te.lah digunakan sebelum atau pla^ -tanggal mulai pemberlakuan kewajiban yang relevan mengenai bahan kimii tersebut, trdak boleh dianggap sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran ini, dengan ketentuan bahwa suatu Pihak telah memberitahukan kepada Sekretariat bahn'a suatu jenis bahan tertentu tetap digunakan di dalam Pihak tersebut. Sekretariat wajib membuat notifikasi tersebut tersedia secara umum, (iii) catatan ini, yang tidak berraku terhadap bahan kimia yang mempunyai tanda bintang (*) mengikuti namanya daiam kolom gahan'Kimia dalam Bagian I Lampiran ini, tidak boleh dianggap sebagai pengecualian khusus produksi dan penggunaan untuk tujuan pasar 3 iy"i p1l Jika cenderung jumiah bah"n ki_mia yang tidak-signifikan diperkirakan menjangkau manusia dan lingkungan rriaup se-rama produksi dan penggunaan suatu bahan kimia-antara dalam sistem-terfutup lokasi- terbatas, suatu Pihak, berdasarkan notifikasi kepada Sekretarilt, dapat memperbolehkan produksi dan penggunaan dari sejumlah bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran ini sebagai suatu sistem-tertutup lokasi- terbatas antara yang diubah bentuk ui^ kimia dalam manufaktur dari bahan kimia Iain ydng, dengan mempertimbangkan t rit.ri^ daram Lampiran D ayat (1), tidak menunjukkan karakteristik bahan pencemar organik yang persisten. Notifikasi i,1 wajib meliputi informasi mengenai total produksi dan penggunaan bahan kimia tersebut atau suatu perkir.un y".rg wajar dari informasi tersebut, dan informasi mengenai sifat dasar dari proses sistem-tertutup lokasi-terbatas te.rsebut ylng meliputi jumlah dari setiap kontaminasi yang sedikit yang tidak ueruuati benruk dln tidak disengaja dari bahan pe.ncemar organik ya.,g persisten-bahan baku dalam produk lll.i|,_^t-ro_sedur ini berlaku kJcuali ditentukan sebaliknya dalam Lamplran lnt. Sekretariat wa.;ib membuat notifikasi tersebut tersedia untuk Konferensi Para Pihak dan publik. Produksi dan penggunaan tersebut tidak boleh dianggap suatu produksi atau penggunaan pengecualian khusus. Penggunaan Produksi Termitisida Tidak ada Penggunaan Produksi Tidak ada Tidak ada Penggunaan Bahan yang digunakan sesuai dengan ketentuan Bagian II Lampiran ini 29 Produksi dan Penggunaan_.tersebut wajib d.ihentikan setelah periode sepuluh tahun, kecuali Pihak bersangkutan menyampaikan suatu notifikasi baru kepada Sekretariat, dalam hal periode iersebut akan diperpanjang untuk satu tambahan sepuluh tahun kecuali Konferensi Para Pihak, setelah melakukan peninjauan atas produksi dan penggunaan memutuskan sebaliknya. Prosedur notifikasi dlpat diulang; (iv) seluruh Pengecualian khusus daiam Lampiran ini dapat dilaksanakan oleh Para Pihak yang telah mendaftarkan pengecualian yang berkaitan dengannya sesuai pasar 4 dengan pengecuarian penggunaan polychorinate biphenyl d,alam barang da'iam penggunaan sesuai ketentuan bagian II Lampiran ini, yang rnr-,r-,!kir-, aapat diraksanakan oreh semua Pihak 30 Basian II P o ly cho rin at e d b ip he nu t Setiap Pihak wajib: (a) Sehubungan dengan penghentian penggunaan potychlorinated. biphenyl dalam peralatan (misalnya transformato.; kapasitor lt"u wadah rain yarig mengandung sediaan cairan) sebelum tahun 2025, tunduk pada tinjiuai Konferensi Para Pihak, mengambil langkah sesuai prioritas seuagai berikut: (i) melakukal - upaya sungguh-sungguh untuk mengidentifikasi, memberi laber, da, menghentikan penggunaan perilatan y;g mengandung rebih dari 10 persen porycruoanatei biphenyr-dai volume lebih dari 5 liter; (ii) melakukan upaya sungguh-sungguh guna mengidentilikasi, memberi label, dan menghentikan penggunaan peraratin yang mengandung Iebih dari 0,05 persen potychliinated. biphenyl d,ai roir*. lebih dari 5 liter; (iii) Berusaha keras untuk mengidentifikasi dan menghentikan penggunaan peraiatan . yang mengandung lebih dari O,Oosyo polychloinated biphenyl dan volume tJuin dar] o,os liter; (b) Sejaian dengan prioritas dalam sub_ayat huruf (a), tindakan di bau,ah ini untuk mengurangi paparan men gend al rkan pengguna an p oly chtoinatei btpheny l: (t) Penggunaan hanya dalam peralatan yang utuh dan tidak bocor serta hanya di .tempat yang risikonya dari perEpasan t<e trngr<ungan dapat diminimalkan dan dipulihkan secara iepat, (ii) Tidak menggunakan peralatan di rempar yang terhubung dengan produksi dan pengolahan pangan atau pakan; (iii) Apabila digunakan dalam area berpenghuni, yang meliputi sekolah dan rumah sakit, semua tindakan *.3., ,r.rtrrf merindungi dari gangguan listrik yang dapat menimburkan kebakaranl dan pemeriksaan rutin dari kebocoran peralatan; (c) Tanpa mengurangi maksud- pasar 3 ayat (2), menjamin bahwa peralatan yang mengandung porycrtrorinated. biph.enyr, ..urg^i*;.,^ dijeraskan dalam sub-ayat huruf ia), tidak boleh dietspor .i^, diimpor kecuali untuk tujuan pengeroraan limbah yang berwawasan ringkungan; (d) Kecuali untuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan, tidak diperbolehkan pemulihan untuk tujuan penggunaan kembali dalam peralatan lain cairan dengan kandung^n potyrl-rloinated. iipn"nytdi atas o,oos persen; (e) Menentuk upaya sungguh-sungguh yang dirancang ke arah pengelolaan Iimbah yang -b.r*"*^".I., Iingkulgan aari cairan yang me n gan d ung poly chlonnated" biphenyl dan peialatin y.;; terkontaminasi dengan porychtoinated" bipheigt y;"t -;punyai kandungan di atas mempromosikan dan risiko untuk 31 (0 (e) (h) 0,005 persen, sesuai Pasal 6 ayat l, sesegera mungkin tetapi tidak lebih dart 2028, tunduk pada peninjauan Konfeiensi parJpihak; Sebagai pengganti. catatan (ii) dalam Bagian I Lampiran ini, berusaha keras mengidentifikasi parang rain yang -mengandung rebih dari o,oOs persen polychlorinated biphenyl (misainya burlgkus k-abel, kapur bebas debu dan benda berlapis cat)-dan menlelolarry"u ."..rai dengan pasal 6 ayat (1);. Menyediakan suatu .raporan tiap 1ima tahun mengenai kemajuan daram penghentian porychloinated biphenyt dan menyampaikannya kepada Konferensi Para pihak menurut pasal-l5; Laporan sebagaimana dijeiaskan.d.aral sub-ayat huruf (g) wajib, apabira mungkin, dipertimbangkan oleh Konfere-nsi para pihak dalam peninjauannya sehubungan dengan polychlorinateci biphenyt. xonferensi Para Pihak *?1b. meninjau t"*."r.,* yang menuju penghentiarr polychlorinated biphengt.jangka waklu fima tihun .ti, f.rita. rain, sebagaimana layaknya, dengar, *"*pertimbangkan laporan i"r".b.,t. 32 Lampiran B PEMBATASAN Basian I Bahan kimia Kegiatan Tujuan yang dapat diterima atau pengecualian khusus Produksi Tujuan yang dapat diterima Penggunaan pengendalian vektor penyakit sesuai de.ngan Bagian II Lampiran lnl Pengecualian khusus: Produk antara pada produksi Dicofol antara Penggunaan DDT (1 , 1, 1,- trichloro-2,2-bis (4- chloropehnyl ethane) CAS No: 50-29-3 Tuiuan vanq dapat diterima Pengendalian vektor penyakit sesuai dengan Bagian II Lampiran ini Pengecualian khusus: Produk antara pada produksi dicofol Produk antara Catatan: (i) Kecuali ditentukan sebaliknya dalam Konvensi ini, jumlah bahan kimia yang menimbulkan bahan pencemar ringan yang tak disengaja dalam produk dan barang tidak boleh dipertiribangkan untuk dicantumkan dalam Lampiran ini; (ii) catatan ini tidak boteh dianggap sebagai suatu produksi dan tujuan penggunaan yang dapat diterima atau pengecualian khr.r" untuk tujuan Pasal 3 ayat (2). Jumlah bahan kimia yan; muncul sebagai bagian pokok dari bahan manufaktur atau yang telah ligunakan seb-elum atau pada tanggal "ryl."i. berrakunya suatu kewajiban mengenai bahan kimia tersebut, tidak .boreh dipertimbangkan untuk dicantumkan dalam Lampiran iti, dengan kltentuan luatu pihak telah memberitahu Sekretariat bahwa suatu jenis bahan tertentu masih dalam penggunaan Pihak tersebut' Sekretariat wajib membuat notifikasi tersebut tersedia secara umum; (iii) catatan ini tidak boleh dianggap sebagai suatu produksi dan penggunaan pengecuarian khusus untuk tujuan diri pasal i ayat 121. Jil<a cenderung tidak ada bahan kimia yang signifikan yang diplrkiiakan menjangkau manusia dan lingkungan hidup Jerama proa,i."id^* p;;;;naan bahan kimia antara dalam sistem-tertutup lokasi-terbatas, suatu pihak, berdasarkan notifikasi kepada sekietarLt, dapat memperborehkan produksi dan penggunaan bahan kimia-antara yang tercantum dalam Lampiran ini sebagai suatu sistem-tertutuf totasi-telrbatas yang secara kimia berubah daram manufaktur dari uuir.r. kimia rain yang, dengan 33 mempertimbangkan kriteria dalam Lampiran D ayat 1, tidak menunjukkan karakteristik bahan pencemar organik yangiersisten. Notifikasi i.l wajib meliputi informasi *..,gi.,^i iotal produksi dan penggunaan bahan kimia tersebut atau suatu perkiru.rr', yu.,g wajar dari informasr tersebut, dan informasi mengenai sifat dasar iari - proses sistem-tertutup lokasi-terbatas tersebut yi.,g meliputi 3umlah dari setiap kontaminasi yang sedikit yang tidak UeruUat^, benruk dln tidak disengaja dari bahan pencemar organik yang persisten-bahan baku dalam produk akhir' Prosedur ini berlaku kecuali ditentukan sebaliknya dalam Lampiran ini. Sekretariat wajib membuat notifikasi tersebut tersedia untuk Konferensi Para Pihak dan publik' Produksi dan penggunaan rersebut tidak boleh dianggap suatu produksi atau penggunaan pengecualian khusus. Produksi dan penggunaan_ tersebut w- jiu dihentikin setelah periode sepuluh tahun, kecuali Pihak bersangkutan menyarrlpaikan suatu notifikasi baru kepada Sekretariat, dalam hal periode iersebut akan diperpanjang untuk satu tambahan sepuluh tahun kecua-li Konferensi Para Pihak, setelah melakukan peninjauan atas produksi dan penggunaan memutuskan sebaliknya, Prosedur notifikasi dapat diulang; (i") !,t_l,Y.:n pengecualian khusus dalam Lampiran ini dapat dilaksanakan oleh Para Pihak yang telah mendaftarkan pengecualian yang berkaitan dengannya sesuai pasal 4. 34 Bagian II 1 1 2 tf 1 Produksi dan penggunaan DDT wajib dihentikan kecuali bagi para pihak yang telah memberitahu Sekretariat maksudnya memproduksi danlatau menggunakan bahan tersebut. Suatu Daftar DDT dengan ini ditetapkan dan wajib tersedia bagi publik. Sekretariat wajib *..,.r.lihura Daftar DDT tersebut. Setiap Pihak yang memproduksi dan/atau menggunakan DDT wajib rnembatasi produksi dan/atau penggunaannya-u'tuk pengendaliln terhadap vektor pembawa penyakit sesuai rekomendasi dan pedoman dari organisasr Kesehatan Dunia mengenai penggunaan DDT dan dalam hal alternatif yang aman, efektif dan terlangkau di daerah setempar tidak tersedia bagi Pihak bersangkutan. Dalam hal bahwa suatu Pihak yang tidak tercanrum dalam Daftar DDT menentukan bahwa Pihak tersebut memerlukan DDT untuk mengendalikan vektor pembawa penyakit, pihak tersebut wajib memberitahukan kepada Sekretariat sesegera mungkin agar namanya ditambahkan segera ke dalam daftar DDT, piL,af tersJbut *i;iU pada saat yang bersamaan memberitahukan organisasi Kesehatan Dunia. setiap tiga tahun, setiap pihak yang menggunakan DDT wajib menyampaikan kepada Sekretariat dan Organisasi Kesehatan Dunia informasi mengenai jumlah DDT yang digunakan, kondisi penggunaannya dan relevansinya dengan straiegi pengelolaan penyakit dari Pihak tersebut, dengan suatu foimat yant akan-diputuskan oleh Konferensi Para Pihak dalam konsultasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia. Dengan tuJuan mengurangi dan menghentikan pada akhirnya penggunaan DDT, Konferensi para pihak wajib mendorong: (a) Setiap Pihak yang menggunakan DDT untuk mengembangkan dan melaksanakan suatu rencana aksi sebagai bagiin dari rencana pelaksanaan yang ditentukan dalam Pasal-7. Reniana aksi tersebut u,ajrb meliputi: (i) Pengembangan mekanisme pengaturan dan mekanisme yang Iain untuk menjamin bahwa p.nggurr^an DDT dibatasi untuk pengendalian vektor pembawa penyakit; (ii) Penerapan produk, metod.e, dan strategi alternatif yang sesuai, yang meliputi strategi pengelolaan reslstensi untui rienjamin keefektifan alternatif tersebut; (iii) Tindakan ynluk memperkuat pelayanan kesehatan dan untuk mengurangi timbulnya penyakit. (b) Para Pihak, di daram kemampuannya, mempromosikan peneiitian dan pengembangan produk, metode,- dan strategi bahan kimia dan nonkrmra arternatif yang aman untuk para pihak"yanj ".,."!g.r"akan DDT, reievan dengan ]iondisi negara tersebut dan dengan tujuan 2 a 4 5 35 6 yang meringankan beban ekonomi dan manusia dari penyakit. Faktor yang dipromosikan ketika mempertimbangkan alternatif atau kombinasi alternatif wajib meliputi risiko keseliatan manusia dan implikasi lingkungan hidup dari alternatif tersebut, Alternatif yang Iayak untuk DDT wajib memberi risiko Iebih ringan terrriaap kesehatan manusia dan ringkungan hidup, yang sesuai bagi pengendalian penyakit berdasarkan kondisi aiam plra pihak v^.,? bersangkutan dan didukung dengan data pemantauan, Dengern bermula .p"gu sidang pertama, dan sekurang-kurangnya setiap trga tahun setelah iLu, Konferinsi Para pihak wajibl dalam"konsultasi dengan organisasi Kesehatan Dunia, mengevaluasi kebutuhan yang berlanjut akan - DDT untuk pengendarian vektor pembawa penyakit berdasarkan informasi irmiah, - tek-nis, lingkungan hidup, dan ekonomi _vang tersedia, yang meliputi: (a) Produksi dan penggunaan DDT serta kondisi yang ditentukan dalam ayat 2; (b) Ketersediaan, kesesuaian, dan penerapan alternatif terhadap DDT; dan (c) Kemajuan daiam memperkuat kemampuan negara untuk beralih secara aman pada kepercayaan mengenai arternatif tersebut. Suatu Pihak dapat, paql setiap saat, menarik kembari namanya dari Daftar DDT dengan notifikasi teitulis kepada setretariat, penarikan diri wajib berlaku efektif pada tanggar yans ditentukan daram notifikasi tersebut. 7 36 Lampiran C PRODUKSI TAK DISENGAJA Bersyaratan Pasal 5 Lampiran ini berlaku bagi bahan pencemar organik ini ketika terbentuk dan terlepas ,."u.r" -t"k antropogenik: yang persisten di bawah disengaja dari sumber Basian II: Kateqori sumber Polgchloriruated Dsberuo-p-d.ioins d,an Dibenzofurans, Hexachloroberu,erue, d.art
Polychlorinated Biphenyt adalah yang secara tak disengaja terbentuk dan teriepas dari proses termal yang melibatkan bahan organik ian klorin sebagai akibat pembakaran atau reaksi kimia yang tidak sempurna. Kategori sumber industri di bawah ini memiiiki potenii u.,tut pembintukan dan pelepasan yang terhitung tinggi dari bahan kimia tersebut ke lingkungan hridup: (a) insinerator. limbah, yang meliputi insinerator bersama untuk limbah kota, Iimbah berbahaya atau limbah medis, atau untuk rumpur-rimbah; (b) Tungku semen untuk membakar limbah berbahaya; (c) Produksi bubur kertas yang menggunakan unsur Chlonne atau bahan kimia yang menghasirkan unsur ciroine untuk pemutih; (d) Proses termal berikut ini dapat ditemui dalam industri logam: (i) Produksi tembaga sekunder; (ii) Tanur pencampur pada industri besi dan baja; (iii) Produksi alumunium sekunder; (iv) Produksi seng sekunder, Basian IIi: Kategori sumber Polychloinated Dibertzo-p-d.ioxins dan Dibe nzofurans, Hexacltlorobenzene d,an Polychloinated Biphengl dapat juga terbeniuk dan terlepas secara tak disengaja dari kategori sumuer ueiit<it i.,i, y^rrg *.riputi: Bahan Kimia Po hlori ted na I d be lyc nzo- dioxin dan benzo di p furans PC DD D PC ( F) Hexac I h ro o e benzen H B C N CAS o 1 ( 8 7 Aa 1 1 ( ) ) r Po d te bi he I 37 (0 (g) (h) (i) U) (k) (1) (m) (a) pembakaran limbah pembuangan; terbuka, yang meliputi pembakaran di lokasi (b) Proses termal dalam industri logam yang tidak disebutkan dalam Bagian II; (c) Sumber pembakaran di permukiman; (d) Penggunaan bahan bakar fosil dan ketel industri; (e) Instalasi pembakaran untuk kayu dan bahan bakar biomassa iainnya; Proses produksi bahan kimia tertentu yang melepaskan bahan pencemar organik yang persisten yang terbentuk seca.a trk di".ngaja, kirususnya produksi Chlorophenol dan Chloranit; Tempat kremasi; Kendaraan bermotor, khususnya kendaraan dengan pembakaran bensin bertimbal; Pembusukan bangkai hewan; Pencelupan tekstii 9.1 kulit (dengan Chtoranit) dan penyelesaian akhir (dengan ekstraksi Alkatine); Pabrik penghancur untuk kendaraan yang tak terpakai; Pembakaran kabel tembaga; Penyulingan minyak limbah. Bagian IV: Definisi 1 Untuk maksud Lampiran ini: (a) " PolycLtloinated Biplrcnyl' berarti senyawa aromatik yang terbentuk sedemikian rupa sehingga atom Hidrogen pada .not.n]t Biphenyt (dua cincin benzena disatukan oleh iatu ikatan Karbon) dapat digantikan sampai dengan 1O atom Chloine; d,an (b) " Polychlonnated Dibenzo-p-d.ioxin', dan ,,porychlorinated" Dibenzofurans" adalah trisiklik, senyawa aromatik yan; terbentuk oleh dua cincin Berlzena yang diikat dengan dua- atom oksigen dalam Polychloinated Dibenzo-p-d.ioxin dan oleh satu atom oksigen scrfa satu pengikat Karbon pada polychtorinated. Dibenofurans, dan a[om Hidrogen yang dapat digantikan oreh sampai dengan derapan atom Chl.orin. Dalam Lampiran ini, kadar racun senyawa porychtoinated. Diben-z,o_p- dioxin dan Dibenzofurans dilihat dengan .r,..,ggrr.,.kan konsep ekivalensi racun yang men€ukur pergerakan racun bahin mirip Dioxii dari jenis Polycltlorinated Diberlzo-p-d.ioin dan Dibei;ofurans yang berbeda dan z 38 linqkunqan hidup terbaik Bagian ini mengatur pedoman umum bagi Para Pihak mengenai pencegahan aLau pengurangan pelepasan bahan kimia yang tercantum aitam fiagiaril, ad k n u coplanar Polychloinated Biphenyt diperbandingkan dengan 2,3,7,g- tetrachlorodibenzo-p-dioiru, Besarnya nilai faktor ekivalensi racun yang harus digunakan untuk maksud Konvensi ini wajib sesuai aengan standar internasionaj yang diterima, d.imulai dengan standar nilai ekivalensi racun mamalia Organisasi Kesehatan Dunialahun 199g untuk Polychlonnated -Dibenzo-p-dioin dan Dibenzofurans serta Coplanar Polycltlorinated BiphenyL Konsentrasi dilihat padi nilai ekivalensi racun. Meminimalkan bahan kimia ini sebagai pencemar daram produk; Menghindari unsur chloine atau bahan kimia yang menghasilkan unsur Chlorine untuk pemutih. Prioritas wajib diberikan pad-a pertimbangan atas pendekatal untuk mencegah pembentukan dan pelepasan bahai kimia yan; tlilantum dalam Bagian I. Tindakan yang berminfait dapat meriputi: (a) Penggunaan teknologi rendah limbah; (b) Penggunaan bahan yang kurang berbahaya; (c) Promosi pe.mulihan dan pendaururangan limbah serta bahan yang dihasilkan dan digunakan dalam suatu p-roses; (d) Penggantian bahan pakan-y1.g *.*pak"r, bahan pencemar organik yang persiten atau daiam hai terdapai kaitan langsung antara bahan tersebut dengan pelepasan bahan p.r,..-"r organili ya;g persisten dari sumber; (e) Pengelolaan kerumahtanggaan yang baik dan program pemeriharaan pencegahan; (1') Perbaikan pengelolaan limbah dengan tujuan penghentian praktek pembakaran limbah secara terbuka dan pembakarai limbah lainnya yang tidak terkendali, yang meliputi pembakaran di lokasi pembuangan. Dalam mempertimbangkan usuran untuk membanggn fasiritas pembuangan limbah yang baru, pertimbangan harus diberikan untuk alternatif seperti kegiatan untuk meminimalkan produksi limbah perkotaan dan rimbah medis, yang meriputi pemuiihan sumber, pemanfaatan kembari, daur urang, pemisahan limbah, dan mempromosikan produk yang -..,gharirkan limbah yang sedikit. Berdasarkan pendekatan ini, -masalah kesehatan masy'arakat harus dipertimbangkan secara hati_hati; (g) (h) 39 B knik ter vang dia Konsep teknik terbaik Iang tersedia tidak dimaksud.kan sebagai perintah l-.^i:1li_,:".I111, "luy teknologi tertentu, tetapi dengan "r";p;.timbangkan karakteristik teknis instalasi bersangkutan, Iokasi gJogral-rsny^, du.., kondisi- hngkungan setempat. Teknik p.rrge.rdalian yang tepat untuk menurunkan pelepasan bahan kimia yang teicantum daram Bagian I pada umumnya sama. Dalam menentukan teknik ierbaik yang tersedia, pertimbangan khusus harus diberikan, secara umum atau kasu. khusus, terhadap faktor di bawah ini, dengan mengingal kemungkinan biaya dan manfaat yang a^p.i diambil dari suatu tindakan dan pertimbangan kehati-hatian dan p.".".g.rl*, (a) Pertimbangan umum: (i) Sifat, pengaruh, d,an jumlah dari pelepasan: teknik dapat bervariasi tergantung pada besaran sumber; (ii) Tanggal pengu.lian untuk instarasi baru atau yang ada; (iii) waktu yang dibutuhkan untuk memperkenalkan teknik terbaik yang tersedia; ('') Konsumsi dan sifat bahan baku yang digunakan daram proses dan tingkat efisiensi energinya; (v) Keburuhan untuk mencegah atau menurunkan hingga minimum dampak keseluruhan dari pelepasan ke Iingkungan hidlp dan risiko terhadapnl,,a; (vi) Kebutuhan untuk mencegah keceiakaan dan untuk meminimalkan konsekuensinya terhadaplingkungan hidup ; (vii) Kebutuhan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja; (viii)Proses yang dapat dibandingkan, fasilitas, atau metode pelaksanaan yang relah berhasil diuji pada skala industri; (rx) Kemajuan dan perubahan teknologi dalam pengetahuan ilmiah dan pemahaman. (b) Tindakan umum pengurangan pelepasan: apabila mempertimba,gkan usulan rrrtykmembangun rasltitas baru atau memodifikasi secara signifikan fas,itas yanE ada dengan *"rrggrrakan proses yang melepaskan bahan kimia yang tercantum daram Lampiran ini, pertimbangan prioritas harus diberikan untuk proses, teknik, atau praktik aiternatif yang memiliki kesamaan manfaat, tetapi yang menghindari pembentukin dan pelep.""., -iarran kimia tersebut. Dalam hal dimana fasilitas tersebut 'akan aiuu.rrgr., atau diubah seca-ra signifikan, di. samping tindakan pg"h"" yang disebutkan daram Bagian v seksi A, tindakan pengurangan berikut ini dapat juga dipertimbangkan daram menentukan ieknik" terbaik yang tersedia: (i) mengguna|<an metode yang diperbaiki untuk plmulrsihu' g..-asap seperti oksidasi termal - atau katalistik, ' p."g.r.a.p^., atau penghrsapan debu; 40 (ii) Penanganan residu, Iimbah cair, Iimbah, dan lumpur-limbah, misalnya, penanganan termal atau membuatnya netral, atau dengan proses kimia untuk menghilangkan sifat racunnya; (iii) Perubahan proses yang mengarah ke penurunan atau penghentian pelepasan, seperti beralih kepada sistem tertutup; - i (iv) Modifikasi ranca,gan proses untuk memperbaiki sistem pembakaran. .d* _ mencegah pembentukan balran kimia yant tercantum dalam Lampira, ini, melalui pengendarian parameter seperti temperatur pembakaran atau waktu iing[d. Konferensi Para pihak dapat mengembangkan pedoman sehubungan dengan praktik iingkungan hidup terbaik. ti a1 41 Lam ran D i PERSYARATAN INFORMASI DAN PENYELEKSIAN KRITERIA Suatu Pihak yalg menyampaikan suatu usulan untuk mencantumkan suatu bahan kimia daram Lampiran A, B, dan/atau c wajib mengidentifikasi bahan kimia tersebut dengan cara yang dijelaskan dalam sub-ayat huruf (a) dan memberikan infoimasi tenti.ng L^h^r, kimia tersebut dan perubahan produknya yang relevan, mengenaf penyeieksian kriteria yang ditentukan daram sub-iyat-huruf (b) sampai huiuf [e): (a) Identitas bahan kimia: (i) Nama, yang meliputi nama atau nama-nama dagang, nama atau nama-nama komersial dan sinonimnya, nomor Register Chemical Abstracts Seruice (CAS), nama Intemational Un{-on of Pure and Applied Chemistry (tUpAC); dan (ri) Struktur, y."rg meliputi spesifikas i isomer, yang dapat diterapkan, dan struktur keias bahan kimia; (b) Persisten: (i) Bukti bahwa waktu paruh bahan kimia dalam air lebih dari dua bulan, atau yang waktu partrh dalam tanah lebih dari enam bulan, atau yang waktu paruh daiam endapan lebih dari enam bulan; atau (ii) Bukti bahwa bahan kimia tersebut sebaliknya cukup persisten untuk membenarkan pertimbangannya - dengan lingkup Konvensi ini; (c) Bio-akum ulasi (r) Buktr bahr,va faktor bio-konsentrasi atau faktor bio-akumulasr dalam spesles air untuk bahan kimra lebrh besar dari 5.ooo, atau dalam hal tidak adanya data tentang hal itu, yang nilai rog Kow-n1'a lebih dari 5; (ii) Buktr bahwa suatu bahan kimia yang ada menjadi arasan rain untuk timbulnya kekhawatiran, seperti bio-akumuiasi yang trnggi dalam spesies iain, tingginya kadar .r.rr_, ;tr" kadar racun lingkungan; atau (tii) Data pemantauan biota menunjukkan bahwa potensi bio- akumulasr bahan kimia cukup untuk dapat dipertimbangkan di dalam lingkup Konvensr ini; Potensr pengangkutan lingkungan jarak jauh: (r) Tingkat terukur bahan krmra di ]okasr yang ..)auh dari sumber pelepasann)'a yang berpotensi untuk drperhatiian; (d) 42 2 (ii) Data hasil pemantauan yang menunjukkan bahwa pengangkutan lingkungan hidup jarak jauh dari bahan kimia tersebut, yang berpotensi.bagi perpindahln ke suatu ringkungan penerima, mungkin terjadi melalui udara, air atau lewat spesies hewan migrasi; atau (iii) Sifat keberadaan dalam lingkungan hidup dan/atau hasil model yang menunjukkan bahwa bahan kimia berpotensi bagi perpindahan lingkungan. hi-dup jarak jauh metatui udara, air, atau jenis spesies berpindah, dengan potensi berpindah ke lingkungan hidup pe.reiima di loka-si yang jauh dari sumber pelepasannya. Untuk suatu bahan - r<iinia y;; banyak berpindah . secara signifikan meralui udara, "*"i" waktu paruhnya dalam udara dipastikan lebih dari dua rr"ri; J"r, (e) Dampak buruk: (i) Bukti dampak buruk terhadap kesehatan manusia atau lingkungan hidup yang membenarkan pertimbangan bahan kimia di dalam lingkup Konvensi ini; atau (ii) Data tentang kadar racun atau kadar racun lingkungan yang menunjukan potensi merusak kesehatan *""r,l-,"'iu, atau terhadap lingkungan hidup. Pihak yang mengusulkan wajib memberikan pernyataan mengenai alasan atas kekhawatiran-, yang meliputi, apabila- laylk, data pJrbandingan kadar racun atau kadar racun lingkungan disertai data aengan ting-kat yang ditemukan atau diperkirakan dari suatu bahan kimia y:..rg dihasilkan atau yang diantisipasi dari perpindahan lingkungan jaraf jauhnya, dan suatu pernyataan singkat yu.g menyatakan p.rl.,_,.ry. pengawasan pada skala global. Pihak yang mengusurkan wajib, sedapat mungkin dan dengan mempertimbangkan kemampuannya, memberikan informasi tambahan untuk mendukung peninjauan atas usulan sebagaimana dimaksud pada
PASAL 8
Bagian v seksi A, tindakan pengurangan berikut ini dapat juga - dipertimbangkan daram menentukan ieknik" terbaik yang tersedia:
Naskah pasal.
PASAL 9
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Pertukaran Informasi
Setiap Pihak w,ajrb memfasilitasi aLau
informasi ),ang relevan untuk:
melaksanakan perLukaran
dan
(a) Pengurangan atau penghentran produksr, penggunaan
pelepasan bahan pencemar organrk yang persisLenl a^"-
(b) Alternatrf untuk bahan
mehputi informasi yang
ekonomi dan sosialnya.
pencemar
berkaitan
organik
dengan
yang
biaya
yang persrsten,
risikonya serta
)
Para Pihak wajib bertukar informasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) secara langsung atau melalui Sekretarta"t.
Setiap Pihak wajib menunjuk suatu national focat pointuntuk pertukaran
informasi tersebut.
Sekretariat wajib. berfungsi sebagai mekanisme batai kiiring untuk
informasi tentang bahan pi.r.rmar organik yang persisten, yang meriputi
informasi yang diberikan oleh para F[r"t,'orgl"i.."i antarpemerintah,
dan organisasi nonpemerintah,
Untuk tujuan Konvensi ini, informasi mengenai kesehatan dan
keselamatan manusia dan ringku.ngan hidup dianggap sebagar informasi
yang dapat diketahui oleh puutlt.-Para Pihak yang bertukar informasi
4
5
13
1
iain menurut Konvensi ini
sebagaimana disepakati bersama.
wajib melindungi informasi raLrasia
PASAL 10
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Informasi, kesadaran, dan peudidika' masyaralrat Setiap Pihak wajib, sesuai kemampuannya, mempromosikan dan memfasilitasi: (a) Kesadaran antar para pembuat keb5akan dan mengenai bahan pencemar organik yang persisten; (b) Penyedraan kepada masyarakat seluruh mengenai bahan pencemar organik memperrimbangkan pasal 9 ayat (5); informasi yang yang persisten, keputusannya tersedia dengan (c) Pengembangan dan peraksanaan, khususnya bagi perempuan, anak- anak, dan warga yang kurang terdidik, 'progrim p".rdidika., dan kesadaran masyarakat -.nge.rai bahan pencemar organik yang persisten, . serta pengaruh terhadap kesehatan dan iirrgt urrgai hidupnya dan alternatifnya; (d) Partisipasi masyarakat dalam mengatasi bahan pencemar organik yang persisten dan pengaruh kesehatan dan lingiungan- hidu-pnya dan dalam mengembangkan tanggapan yang *.nrid"i,-y^r-,g meriputi peluang untuk memberikan -masukan pada tingkat nasional mengenai pelaksanaan Konvensi ini; (e) Pelatihan para pekerja, ilmuwan, pendidik, dan personii teknis dan manajeriai; (f Pengembangan dan pertukaran materi pendidikan dan kesadaran masyarakat pada tingkat nasionar dan intlrnasionar; dan (s) Pengembangan dan pelaksanaan program pendidikan dan peratihan pada tingkat nasional dan internasionll. Setiap Pihak rvajib, sesuai kemampuannya, men.;amin bahu,a masyarakat mempunyai akses terhadap informasi rnasyarakat sebagaimana dimaksud daiam ayat (1) dan tahr,r,a informasi [ersebut selalu drperbarui sesuai perkembangan yang ter.ladi, Setiap Pihak wajib, s.ru^i kemampuannya, mendorong para pengguna rndustrr dan profesionar untuk ^rr-r"*p.o*osikan dan memfasiritasi penyediaan rnformasi sebagaimana dimaksud da]am ayat (1) pada tingkat nasional dan, jika layak, piaa tingkat "ru..gror-r.1, regionai,'a'.r, grou.r. Dalam menyediakan i,formasi mengenai bahan pencemar organik yang persisten dan alternatifnya, para piliak dapat menggunakan lembar data keselamatan, laporan, media massa, dan aiat komunikasi lain, dan dapat mendirikan pusat informasi pada tingkat .,asio.rar dan regio;;i. -' 2 3 4 yang bahan simpatik untuk pencemar dan Setiap Pihak wajib memberikan pertimbangan pengembangan mekanisme, s.pe.ii pelepas"an 14 i daftar transfer, untuk pengumpul_an dan penyebaran informasi mengenai perkiraan jumlah tahunan bahan kimia ylng tercantum dalam Lampiran A, B, atau C yang dilepas atau yang dibuangl peueritian, pensej;:*i:, dan pemantauan Para Pihak wajib, sesuai kemampuannya, pada tingkat nasional dan internasional, mendorong dan/atau mer.t.rt .., p.rreliti"r, yang sesuai, pengembangan, pemantauan, dan kerja sama mengenai bahan pencemar organik yang perslsten dan, apabila ielevan, terhadap alternatifnya dan bakal bahan pencemar organik yang persisten, yang meliputi: (a) Sumber dan pelepasan bahan tersebut ke daram lingkungan hidup; (b) Keberadaan, tingkat, dan kencendelungan bahan tersebut terhadap keseharan manusia dan lingkungan hiditp; (c) Perpindahan oleh lingkungan, keberadaan, dan perubahan bentuk; (d) Pengaruh terhadap kesehatan manusia dan lingkungan hidup; (e) Dampak sosial-ekonomi dan budaya; (0 Pengurangan pelepasan danlatau penghentian; dan (g) Metode yang diharmoniskan untuk membuat pendataan dari sumber penghasil dan teknis anarisis untuk pengukurin pelepasan. Dalam melaksanakan kegiatan yang dratur dalam ayat (l), para pihak u'ajib, sesuai kemampuannya: (a) Mendukung.dan mengembangkan 1ebih ranjut, jika rayak, program internasionar, jaringan, dan organisasi yang ditu.lukan untuk menentukan, meraksanakan, menilai, dan membiayli peneiitian, pengumpuran data dan pemantauan, dengan mempertimbangkan kebutuhan untuk meminimarkan upaya yang bersifat pengurangan; (b) Mendukung upaya nasional dan internasional untuk memperkuat kemampuan ilmiah dan teknik nasionar, khususnya di negara berkembang dan negara dengan ekonomi daram transi"si, dan untuk mempromosikan akses terhadap, dan pertukaran dari, data dan analisis; (c) Mempertimbangkan kepedulian dan kebutuhan, khususnya dr bidang sumber keuangan dan teknis, dari negara berkembang dan negara dengan ekonomi dalam transisi dan bekerja sama dalam memperbaiki kemampuan nya untuk berpartisipasi daram upaya sebagaimana dimatsuA dalam sub_ayat fruruf (a) d^an &t;- - (d) Melakukan kerja peneritian yang diarahkan pada upaya mengurangi pengaruh dari bahan pencemir organik yang pelsisten terhadap kesehatan reproduksi; 2 15 (e) (i) Men.ladrkan hasrl peneritiannya, kegiatan pengcmbangan dan pemantauan sebagaimana dimaksud dalam ayat rni dapai drakses masyarakat secara tepat waktu dan teratur; dan Mendorong dan/atau merakukan kerja sama mengenai penyimpanan dan pemeliharaan informasi yang dihasilkan darl i"r,.liti^rr, pengembangan, dan pemantauan. 1 Para Pihak mengakui bahwa pemberian bantuan teknis yang tepat waktu dan memadai dalam menanggapi perminta." a"ri para Flrir. negara berkembang dan Para plfrat-alngan "f.o"o*i dalam transisi adalah penting bagi keberhasilan pelaksanaan Konvensi ini; Para Pihak wajib bekerja sama untuk memberikan bantuan teknis yang tepat waktu dan memadai bagi.pala pihak negara berkemban! dan para Pihak negara dengan ekonomi dalam translsi, untuk mer:ibantunya, dengan mempertimbangkan kebutuhan khususnya, untuk mengembangkan dan _memperkuat kapasitasnya untuk melaksanakan kewajibannl'a berdasarkan Konvensi inii Dalam hubungan ini, bantuan teknis untuk diberikan dari para pihak negara maju, dan para pihak lainnya sesuai dengan kemampuannya, wajib metiputi, sebagaimana rayakny" d^r. disepaka-ti il;;;;,' bantuan teknis untuk pengembangan . kapasitas yang berkaitan dengan pelaksanaan kewajiban berdasarkan Konvensi ini. pedoman lebih lanjut mengenai ini diberikan oleh Konferensi para pihak; Para Pihak wajib menetapkan, sebagaimana layaknya, pengaturan untuk tujuan memberikan bantuan teknis dan mempromosikan alih teknologi kepada Para Pihak negara berkembang dan para pihak dengan ekonomi dalam transisi yang berhubungan untuk pelaksanaan Konvensi ini. Pengaturan ini wajib. meliputi pusat regional dan sub-regional untuk pengembangan kapasitas dan alih teknololi untuk membantu para pihak negara berkembang dan para pihak de-ngan ekonomi dalam transisi untuk memenuhi kewqibannya berdasarkui Konu.nsi ini. pedoman lebih lanjut mengenai ini wajib diberikan oleh Konferensi para pihak; Para Pihak wajib, daram konteks pasar rni, mempertimbangkan secara sungguh-sungguh kebutuhan dan situasi khusus dari negara yang kurang berkembang dan negara purau kecil yang sedang berkembang dalam kegiatannya mengenaiLantuan teknis.
PASAL 12
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Bantuan teknis
PASAL 13
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Sumber dan mekanisme keuangan
Setiap Pihak menJamrn untuk memberikan, sesuai kemampuannya,
dukungan keuangan dan insentif terhadap kegiatan nasional tersebut
2
4
J
5
t6
1
2
yang dimaksudkan untuk mencapai tujuan Konvensi ini sesuai dengan
rencana, prioritas, dan program nasional.
Para Pihak negara maju wajib menyediakan sumber keuangan baru dan
tambahan untuk memungkinkan para pihak nega.ra berliembang dan
Para Pihak negara dengan ekonomi dalam transisi untuk memenuhi
tambahan biaya keseluruhan yang disetujui dari pelaksanaan tind.akan
yang memenuhi kewajibannya berdasarkan Konvensi ini seperti yang
disetujui antara pihak peneiima dan badan yang berpartisipasi dalam
mekanisme yang disebutkan dalam ayat (6) , 'pai pihak lainnya dapat
pula atas dasar sukarera dan -sesuai dengan kemampuannya
menyediakan sumber keuangan tersebut, Sumbanlan dari sumber rain
harus pula didorong. peraksanaan komitmen ini
u,ajib
mempertimbangkan kebutuhan unruk kerayakan dapat diferkrrakan,
penvediaan dana yang tepat waktu dan keperrtirrg^r, dari beban bersama
antar Para Pihak yang menyumbang.
Para Pihak negara maju, dan para pihak ]ain sesuai dengan kemampuan
dan sesuai dengan rencana, pn.oritas, dan prog.u* naJionarnya, dapat
puia memberikan kepada Para Pihak negara l..t emuang dan para pihak
dengan ekonomi dalam transisi menyed-iakan sendiri sumber keuangan
unluk membantu pelaksanaannya daii Kon,rensi ini melalui sumber atau
.;alur bilateral, regional, dan multilateral.
Para Prhak negara berkembang akan melaksanakan komitmenn),a secara
efektrf berdasarkan Konvensi ini akan bergantung pada pelaksanaan
efektif oleh Para Pihak negara maju ^t."
"ko*irmennya
berdasarkan
Konvensi ini yang berkai[an denlan sumber keua.,gu.r, bantuan
teknis, dan alih teknologi.
Fakta bahwa pembangunan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan dan
pemberantasan kemiskinan merupakan prioritas pertama dan utama dari
Para Pihak negara berkembang akan dipertimbangkan secara penuh,
dengan mempertimbangkan kebutuhan
^t .., perii-ndungan kesehatan
manusia dan lingkungan hidup.
Para Pihak waJ1b mempertimbangkan secara penuh kebutuhan dan
situasi khusus dari negara yang kurang berkembang dan negara pulau
kecil yang berkembang dalam tin-dakan";^ ;;;genai pendanaan.
suatu mekanisme untuk penyediaan sumber keuangan yang memadai
dan berkelanjutan untuk pa.a pihak .r"guiu. berkembirrg j.o?ara pihak
negara dengan ekonomi dalam transisi berdasarkan hibah atau konsesi
untuk membantu daram pelaksanaannya terhadap Konvensi alngan rni
ditetapkan, Mekanisme tersebut wajib berfungsi berdasarkan
kew'enangan, seba.gaimana iayakrrya, dan pedoman dari, dan dapat
dipertanggung]awabkan kepada Konferensi para pihak untuk tujuan
Konvensi ini. Perakruna^.rnya waJib dipercayakan kepada satu atau rebih
badan, yang meliputi badan internasi,c.,"t yurrt ada, sebagaimana yang
dapat diputuskan oieh Konferensi para pitrat] Mekanism-e dapat puia
meliputi badan ra,in yang menyediakan bantuan keuangan dan teknis
secara multilateral, regional, dan bilateral. Kontribusi untuk mekanisme
tersebut wajib menjadi tambahan. untuk pengalihan keuangan rainnya
kepada para pihak negara berkembang aan pJra pihak dengan ekonomi
dalam transisi sebagaimana tercermin daram, dan sesuai dengan ayat (2).
J
,1T
E.J
6
17
7
Sesuai dengan tujuan Konvensi ini dan ayat (6), Konferensi para pihak
wajib pada sidang pertamanya mengadopsi pedoman yang memadai
untuk ditetapkan pada mekanisme tersebui dan wajib menyeti.lui dengan
badan atau badan-badan yang berpartisipasi dalam mekanisme
keuangan atas pengaturan unluk *.*p.rgaruhi atasnya, pedoman
tersebut wa;ib mengatasi, antara lain:
(a) Penentuan kebr3akan, strategi, dan prioritas program, serta kriteria
dan pedoman yang jeras dan terinii mengenai pemenuhan syarat
untuk akses kepada dan pemanfaatan "sumuer t"r.r-rg.,-, yang
meliputi pemantauan dan evaluasi secara teratur dari perianfaatan
tersebut;
(b)
Penyediaan oleh badan atau badan-badan atas
kepada Konferensi para pihak -."gl""i
keberlanjutan pendanaan untuk aktivitas" r."*
pelaksanaan Konvensi ini;
Iaporan teratur
kelayakan dan
relevan dengan
(c) Promosi pendekatan
pengaturan;
pendanaan multi sumber, mekanisme, dan
Pasal 14
8
(d) Modalitas unluk penentuan dengan cara yang dapar diperkirakan
dan dapat diidentifikasi dari .1r-rmtarr dana yang diperlukan dan
tersedia unruk peraksanaan Konvensi ini, dengan;.;gi;gat bah*.a
penghapusan secara bertahap bahan pencemar organik yang
persisten mungkin memerrukan pendanaan yang berkelaryutan, dan
kondisr berdasarkan jumrahnya wajib ditin;au secara berkara; dan
(e) Modalitas untuk penyediaan bagi para pihak yang berkepentingan
akan bantuan dengan peniraian kebutuhan, informasi mengenai
:"-!:t
dana yang tersedia dan pola pendanaan untuk memfasiiitasi
Koordtnasr antar mereka.
Konferensi Para Pihak wa.lib meninjau, tidak lebih dari sidang kedua dan
sesudahnya secara teratur, keJfektifan mekanisme terlebut yang
ditetapkan berdasarkan pasar
^ ini, _kem"-frrrr.ry, untuk mengatasi
kebutuhan yang berubah dari para pihak ,r.g"ru berkembang dan para
Pihak dengan ekonomi daram transisi, kriteiia dan pedoman tersebut
sebagaimana dimaksud daram ayat (T), tingkat pendanaan serta
keefektifan kinerja dari badan kerembag."., y^rrg dipercayakan untuk
melaksanakan mekanisme keuangan tersebut. Konferensi para pihak
wajib, berdasarkan peninjauan tersebut, mengambil tindakan yang
diperlukan, apabila perlu, untuk meningkattan [eefektifan mekanisme,
yang meliputi instrumen rekomendasi dln peaoman mengenai tindakan
untuk menjamin .pendanaan yang memadai dan berkelanjutan untuk
memenuhi kebutuhan para pihak.
Pengaturan keuangan semeutara
struktur kelembagaan dari Gtobal Enuironment Facility, yang dijalankan
sesuai dengan the.Instrument for the Estabtishment of the Restructured. Gtobal
Enuironment Facility, wajib, untuk sementara, menladi badan utama yang
1B
drpercayai mengenai pelaksanaan mekanrsme keuangan sebagaimana
drmaksud Pasal 13, untuk periode antara tanggal mulai beilakunya Konvensi
ir1 dan sidang pertama Konferensi para""pihak, atau hingga waktu
sebagaimana Konferensi para pihak memutuskan yang struktur
kelembagaannya ,I-"? ditunluk sesuai dengan pasar 13. strukrur
kelembagaan dari Globat Enuironment Facility harus memenuhi fungsi ini
melalui tindakan pelaksanaan yang terkait i..^.u khusus dengan bahan
pencemar organik yang persisten dengan mempertimbangkan bahu,a
pengaturan baru unruk hal ini dapat diperlukan.
1
PASAL 15
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Pelaporan
Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Konferensi para pihak mengenai
tindakan yang telah -diambilnya untuk melaksanakan ketentuan
Konvensi ini d"l
mengenai keefektifan tindakan tersebut dalam
memenuhi tujuan Konvensi.
2
Setiap Pihak r,r'ajib menyediakan untuk Sekretariat
(a)
(b)
Data statistik mengenai jumlah total produksinya, impor dan ekspor
dari setiap bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A dan
Lampiran B atau perkiraan yang wajar dari data tersebui; dan
Sejauh dapat diraksanakan, suatu daftar urut Negara yang terah
mengimpor setiap bahan tersebut dan Negara yang teiah mengekspor
setiap bahan tersebut.
.l
Pelaporan tersebut waJib dilakukan secara berkala dan
format )'ang drputuskan oleh Konferensi para pihak
daiam suatu
pada sidang
pertamanya
PASAL 16
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Evaluasi keefektifan
Dimulai empat tahun sejak tanggal pemberlakuan Konvensi ini, dan
secara berkala sesudahnya dengan selang waktu yang diputuskan oleh
Konferensi Para Pihak, Konfereisi wajib "*"rg.urluasi keefektifan dari
Konvensi ini.
Dalam rangka memfasilitasi evaluasi tersebut, Konferensi para pihak
wajib, pada sidang pertamanya, memprakarsai penetapan pengaturan
untuk menyediakan diri dlngan data pemantauan yang dapat
diperbandingkan mengenai keberadaan bahan kimia yang tercantum
daiam Lampiran A, B, dan c serta perpindahan oreh lingkungan hidup
regional dan global. pengaturan tersebut:
(a) wa,ib dilaksanakan oreh para pihak berdasarkan wilayah apabila
layak, sesuai dengan kemampuan teknis dan kJuanganr.,ya,
menggunakan program dan mekanisme pemantauan yang ada
sampal pada tingkat yang memungkinkan dan *.-pio-osikan
harmonrsasr pendekatan :
i
2
r9
(b) Dapat ditambahkan
perbedaan antara
apabila perlu, dengan mempertimbangkan
kemampuannya untuk
?
melaksanakan aktivitas pemantauan; dan
(c) Wajib mencakup laporan kepada Konferensi para pihak mengenai
hasil aktivitas pemantauan bbrdasarkan regional aan gtoUar dengan
selang waktu yang akan ditentukan oreh Koiferensi pai pihak.
Evaluasi yang drjelaskan daiam ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan
informasi ilmiah, lingkungan hidup, i.["r", a." .r.o,ro*i !"rrg tersedia,
yang meliputi:
(a) Laporan dan.informasi pemantauan rainnya yang disebutkan sesuai
dengan ayat (2);
(b) Laporan nasional yang disampaikan sesuai dengan pasal 15; dan
(c) Informasi ketidaktaatan yang dr..lelaskan menurut prosedur yang
ditetapkan berdasarkan pasal 17.
PASAL 17
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Ketidaktaatan
(b) Penyampaian sengketa tersebut kepada Mahkamah Internasional.
suatu Pihak yang merupakan organisasi integrasi ekonomi regional dapat
membuat suatu pernyatau' yr.rg dapat ,".?igil^t daram hrrbungannya
1
2
Konferensr Para prhak wajib,. sesegera mungkin, mengembangkan dan
menyetujui prosedur dan mekanisme kelembagaan untuk menentukan
ketidaktaatan dengan ketentuan Konvensi ini din untuk fertaicuan para
Pihak yang diketahui tidak taat .
pasal 1g
Penyelesaian sengketa
Para Pihak wajib menyelesaikan setiap sengketa antara mereka mengenai
penafsiran atau penerapan Konvenii ini melalui negosiasi .t", cara
damai lainnya dari pilihan mereka sendiri.
Apabila meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi Konvensi,
atau pada setiap waktu sesudahnya, suatu pihak yang bukan organisasi
integrasi ekonomi regional dapat menyatakan dalam instrumen tertulis
yang disampaikan kepada depositari bahwa, dengan -.*p".rratikan
setiap sengketa mengenai penifsiran atau f"rl.rup^., Konvensi, pihak
tersebut mengakui satu atau kedua cara p"Iy.r.""i^r-, rgt .ta berit<ut
sebagai ker.^.'ajiban daram kaitannya untuk ..iirp pihak yang menerima
kewajiban yang sama:
(a) Arbitrase sesuai dengan prosedur yang akan diadopsi oreh
Konferensi para pihak dalam suatu lampiran sesegera mungkin
dilaksanakan;
3
20
4
5
dengan arbitrase sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf a.
Suatu pernyataan yang dibuat menurut ayat (2) atau ayat (3) wa.lib tetap
berlaku hingga batas berakhirnya rrl
dengan persyaratannya atau
sampai tiga bulan setelah pemberitahuan tertulis mengenai
pencabutannya )'ang terah disimpan kepada depositari.
Batas akhir suatu pernyataan, suatu pemberitahuan pencabutan atau
suatu pernyataan baru tidak boleh dengan cara apa pun mempengaruhi
penundaan laporan kepada majelii arbitrase atau Mahkamah
InLernasional, kecuali para pihai yang bersengketa menyetujui
sebaliknya.
Apabila Para Pihak )'ang bersengketa berum menerima prosedur yang
sama atau yang mana pun menurut ayat (2), dan.lika para pli-r"x ).ang
bersengketa belum dapat menyeresaikan ".r,gi..tr.nya dalam waktu dua
belas bulan setelah notifikasi oleh satu pinai t epada pihak lain bahwa
suatu sengketa telah terjadi antar mereka, sengketa tersebut waJib
diserahkan kepada suatu komisi konsiliasi atas permintaan setiap pihak
yang bersengketa' Komisi konsiliasi tersebut wal-ib menyamp^iL.., suatu
laporan dtsertai dengan rekomendasi. ProseJ.,rlu*uahan yang berkaitan
dengan komisi perdamaian tersebut wajib dimasukkan daram suatu
Iampiran yang akan diadopsi oleh Konferensi p.r. pihak tidak lebih dari
sidang keduanya.
6
PASAL 19
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Konferensi para pihak
1. Suatu Konferensi para pihak dengan ini dibentuk.
2' Sidang pertama Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan oleh
Direktur Eksekutif United" Nations Eruuironment Programmetidak 1ebih dari
satu tahun seteiah pemberlakuan Konvensi ini. sltelah itu, sidang biasa
Konferensi para pihak wajjb_diserenggarakan pada serang waktu yang
teratur yang diputuskan oleh KonferenJi,
3
Srdang luar btasa Konferensi Para Pihak waSib diselenggarakan pada
waktu lain yang dianggap perru oleh Konferensi, atau ^i.'. p.r*intaan
tertulis dari suatu Pihak dengan ketentuan permintaan tersebuI
didukung oreh sekurang-kurangnya sepertiga dari para pihak.
4' Konferensi Para Pihak wajib secara mufakat menyetujui dan mengadopsi
pada sidang pertamanya, aturan prosedur dan itrr"., rl.rurrg^., untuk
dirinya dan setiap. badan pendukung, ..rtu ketentuan keuangan yang
mengatur berfungsinya Sekretariat.
5' Konferensi Para.Pihak waji! tetap meninjau secara terus menerus dan
mengevaluasi pelaksanaan Konvensi ini. Konferensi *";li-,rr.laksanakan
fungsi yang ditugaskan oleh Konvensi Ju",-"r-rrr,k tujuan ini, wajib:
(a) Mendirrkan, seran3utnya atas persyaratan ayat (6), badan pendukung
bila dipandang periu Jntuk p.trt *.,ur. Kor.,u".,.i;
2L
6
(b) Bekerja sama, apabila layak, dengan organisasi internasional yang
kompeten serta badan antarpemerintah dan nonpemerintah; dan
(c) Secara teratur meninjau seluruh informasi yang dibuat tersedia
untuk Para Pihak menurut pasal 15, yang meliplti pertimbangan
keefektifan Pasat 3 ayat (2) huruf b butir (iii)l
(d) Mempertimbangkan dan melakukan tindakan tambahan yang dapat
disyaratkan untuk pencapaian tujuan Konvensi.
Konferensi Para Pihak wajib, pada sidang pertamanya, mendirikan suatu
badan pendukung yang disebut xomisl peninjau Bahan pencemar
organik yang Persisten untuk tujuan pelaksanu.r.r,hr,gsr yang ditetapkan
kepada Komisi tersebut oreh Konvensi ini. Dalam hubuigan iril:
(a) Anggota Komisi Peninjau Bahan Pencemar Organik yang persisten
akan ditunjuk oleh Konferensi para pihak. k..rrggotip Komisi
tersebut wajib terdiri atas para ahli yang ditunjuk peilerintah dalam
penilaian dan pengeloraan bahan kimia. n nggota Komisi wajib
ditunjuk berdasarkan persebaran geografis yang i-.i*uu.,g;
(b) Konferensi Para pihak wajib memutuskan kerangka acuan,
organisasi, dan kegiatan Komisi; dan
(c) Komisi v,,ajib melakukan segala upaya untuk mengadopsi
rekomendasinya melalui konsensus. Apabila semua upaya untuk
mencapai konsensus tidak berhasil, dan tidak dicapai'konsensus,
rekomendasi tersebut wajib, sebagai upaya terakhir, diadopsi oleh
dua pertiga suara mayoritas dari
- anggota yang hadir dan
memberikan suara,
Konferensi Para Pihak wajib, pada sidangnya yang ketiga, mengevaluasi
kebutuhan lebih lanjut untuk prosedur vu"g termuat dalam pait 3 ayat
(2) huruf b, yang meliputi pertimbangan *.rig..,ui keefektifannya.
Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khususnya, d.an International
Atomic Energy Agency, demikian pura setiap Nigara bukan pihak
Konvensi ini, dapat diwakili pada sidang Konfeiensi para pihak sebagai
pengamat. setiap lembaga atau badan, apakah nasional atau
internasional, pemerintah atau nonpemerintah, yang menguasai
permasalahan y"lq tercakup oleh Konvensi, dur, " varrg terah
memberitahukan sekretariat atas _keinginannya untuk diwakiii pada
suatu sidang Konferensi para pihak sebagai i.r,g^..,^t dapat diterima
kecuali sekurang-kurangnya sepertiga diri 'pari pihak yang hadir
berkeberatan. penerimaan dan pirtisipasi pengamat wajib tunduk pada
aturan prosedur yang diadopsi oreh Konferensi F"r. pihak.
7
8
PASAL 20
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Sekretariat
L Suatu Sekretariat dengan ini didirikan
2. Fungsi Sekretariat adalah:
22
Meny'usun pengaturan untuk sidang Konferensi para pihak dan
badan pendukungnya, dan untuk m--emberikan mereka pelayana'
yang diperlukan;
Memfasilitasi bantuan kepada para pihak, khususnya para pihak
negara berkembang dan para pihak dengan ekonomi dalam transisi,
atas permintaan, dalam pelaksanaan Konvensi ini;
(c) Menlamin koordinasi yang diperlukan
internasional lain yang relevan;
(a)
(b)
(d)
dengan sekretariat badan
Menyiapkan dan menyediakan
berdasarkan informasi yang
informasi lain yang tersedia;
bagi Para Pihak
diterima menurut
laporan berkala
Pasal 15 dan
(e) Memasukkan, berdasarkan pedoman menyeiuruh Konferensi para
Pihak, ke dalam pengaturan administratif dan kontraktuar yang
dapat disyaratkan untuk pelaksanaan tugas secara efektif dari
fungsinya; dan
(0 Melaksanakan fungsi sekretariat lainnya yang ditentukan da-ram
Konvensi iru dan fungsi serupa rainnya y..,g dipat ditentukan oleh
Konferensi para pihak.
Fungsi sekretariat untuk Konvensi ini wajib diiaksanakan oleh Direktur
Eksekutif rJnited Nations Enuironment Programme, kecuali Konferensi para
Pihak memutuskan, dengan tiga perempat mayoritas para pihak hadir
dan memberikan suara, untuk *.*payakan iungsi sekretariat kepada
satu a[au ]ebih organisasi internasional.
PASAL 21
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Amendemen atas Konvensi
1
2
Amendemen atas Konvensi ini dapat diusurkan oieh setiap pihak.
Amendemen aras Konvensi rni ,walib diadopsi pada suatu sidang
Konfcrensr para pihak. Naskah setiap amendemen yang diusurkan w,ajib
dikomunrkasika, kepada para pinai< oreh Sekrelariat sekurang_
kurangnya enam buran seberum sidang p^a^ ..ut amendemen diusurkan
untuk diadopsi. Sekretariat wajib *."![o*""ir.l.rtan amendemen yang
diusulkan kepada. para penanda tirgan Xo.,rri ini dan, untuk
informasi, kepada depositaii,
Para Pihak wa.lib merakukan segala upaya untuk mencapai persetujuan
mengenai amendemen yang aiusut't an atas Konvensi ini merarui
konsensus, Apabil. r.*r. ri^y" untuk konsensus terah d,akukan, dan
tidak ada persetujuan yang aicapai, amendemen tersebut wajib, sebagai
upaya terakhir, diad.opsi oleh tiga perempat suara mayoritas para pihak
yang hadir dan memberikan suara.
23
4
Amendemen tersebut wajib dikomunikasikan oleh Depositari kepada
semua Pihak untuk ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan.
Ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan dari suatu amendemen wajib
diberitahukan secara tertulis kepada Depositari. Suatu amendemen yang
diadopsi sesuai ayat (3) wajib mulai berlaku untuk Para Pihak yang telah
menerimanva pada hari kesembilan puluh setelah tanggal plnyirahan
instrumen ratifikasi, penerimaan, atau penyetujua., -ol.h sekurang-
kurangnya tiga perempat dari para pihak. selanjutnya, amendemen
tersebut wajib mulai berlaku bagi setiap Pihak pada hari kesembilan
puluh setelah tanggal Pihak tersebut menyerahkan instrumen ratifikasi,
penerimaan, atau penyetujuannya atas amendemen tersebut.
Pasal ZZ
Adopsi dan amendemen lampiran
Lampiran atas Konvensi ini merupakan suatu bagian yang tak
terpisahkan dan, kecuaii secara tegas ditentukan sebaliknya, suatu
acuan atas Konvensi ini menjadi pada waktu bersamaan suatu acuan
atas lampirannya,
Setiap lampiran tambahan wajib dibatasi pada permasaiahan prosedural,
ilmiah, teknis, atau administratif.
Prosedur berikut wajib berlaku untuk usuian, adopsi, dan pemberlakuan
dari lampiran tambahan atas Konvensi ini:
(a) Lamprran tambahan wa3ib diusulkan dan diterima sesuai prosedur
yang terdapat dalam pasal 2l ayat (1), (2), dan (3);
(b) Setiap Pihak yang tidak dapat menerima suatu lampiran tambahan
wajib pula memberitahu Depositari, secara tertulis, di dalam satu
tahun sejak tanggal penyampaian oleh Depositari dari adopsi
lampiran tambahan tersebut. Depositari wajib tanpa penundaan
memberitahu semua Pihak setiap notifikasi yang diterima tersebut.
Suatu Pihak dapat pada setiap saat menarik suatu notifikasi
sebelumnya tentang keberatan atas setiap lampiran tambahan, dan
lampiran tersebut wajib untuknya berlaku untuk pihak tersebut
sesuai dengan sub-ayat huruf (c); dan
(c) Pada batas akhir satu tahun sejak tanggal penyampaian adopsi dari
suatu lampiran tambahan oleh depositari, -lampiran tersebut wajib
mulai berlaku untuk semua pihak yang beium menyampaikln
notifikasi sesuai dengan ketentuan sub-ayat huruf (b).
Usulan, adopsi, dan pemberiakuan amendemen atas Lampiran A, B, atau
c wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang sama sebagaimana untuk
usulan, adopsi dan pemberlakuan lampiian lambahan atis Konvensi ini,
kecuali bahwa suatu amendemen atas Lampiran A, B, atau c tidak boieh
berlaku yang berhubungan dengan suatu pihak yang telah membuat
suatu pernyataan mengenai amendemen a[as ]ampi.a" tersebut sesuai
dengan Pasal 25 ayat (4), yang dalam kasus demikian setiap amendemen
lersebut wa.lib mulai berlaku untuk suatu Pihak terseblt pada hari
kesembilan puluh setelah tanggai penyimpanan pada depositari atas
1
2
3
4
24
5
instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya mengenai
amendemen tersebut.
Prosedur berikut wajib berlaku atas usulan, adopsi dan pemberiakuan
suatu amendemen atas Lampiran D, E, atau F:
(a) Amendemen wajib diusulkan menurut prosedur dalam pasal 2L ayat
(1) dan (2);
(b) Para Pihak wa3ib mengambil keputusan mengenai suatu amendemen
atas Lampiran D, E, atau F dengan konsensui; dan
(c) suatu keputusan untuk mengamendemen Lampiran D, E, atau F
wajib segera dikomunikasikan kepada Para Pihak oleh depositari.
Amendemen tersebut wajib mulai berlaku untuk semua pih;k pada
suatu tanggal yang akan ditentukan daiam keputusan,
Jika suatu lampiran tambahan atau suatu amendemen atas suatu
lampiran berhubungan dengan suatu amendemen atas Konvensi ini,
lampiran tambahan atau amendemen tersebut tidak boleh berlaku hingga
waktu tertentu amendemen atas Konvensi mulai berlaku.
PASAL 23
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Hak memberikan suara
Setiap Pihak atas Konvensi wajib memiliki satu suara, kecuali ditentukan
dalam ayat (2).
Suatu organisasi integrasi ekonomi regional, mengenai permasalahan di
dalam keu'enangannya, wajib n'rerrggurrakan haknya untuk memberikan
suara dengan suatu.lumlah suara yang sama dengin jumlah Negara yang
anggotan)'a merupakan Pihak dari Konvensi ini. Organisasi tersiut tidak
boleh menggunakan haknya untuk memberikan suara jika salah satu
Negara anggotanya telah menggunakan haknya untuk memberikan
suara, dan sebalrknva.
6
1
2
PASAL 24
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Tanda tangan
Konvensi ini wajib terbuka untuk penandatanganan di Stockholm oleh semua
fegala dan organisasi integrasi ekonomi regiJnal pada tanggtal 23 Mei 2OOl,
dan di Markas Besar PerserikatrlPTgsa-Blngsa di New york dari tang gal24
Mei 2001 sampai dengan ranggal 22M;i2OO2.
PASAL 25
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi
Konvensi inr memerlukan ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan oleh
Negara dan oleh organisasi integrasi ekonomi regional. Konvensi ini
terbuka untuk aksesi oleh Nega.utan oleh organlsil integrasi ekonomi
regronal se;ak hari seteiah tanggai KonvEnsi ini ai"tutup untuk
i
25
penandatanganan. Instrumen ratifikasi, penerimaan,
aksesi disimpan kepada depositari.
penyetujuan, atau
2
Setiap organisasi integrasi ekonomi regional yang menjad.i suatu pihak
atas Konvensi ini tanpa satu pun Negara anggotanya yang menjadi pihak
terikat dengan seluruh kewajiban berdasiikan Konvensi. Dalam hal
organisasi yang demikian, satu atau lebih yang Negara anggotanya
merupakan Pihak atas Konvensi ini, organisasi din Negara anggotanya
wajib menetapkan tanggung jawabnya masing--masing untuk
pelaksanaan dari kewajibannya berdasaikan Konvensi. pitam hal
demikian, organisasi dan Negara anggotanya tidak berhak menggunakan
hak berdasarkan Konvensi secara beiiamaan.
Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi, suatu
organisasi integrasi ekonomi regionai wajib menyatakan lingkup
kewenangannya mengenai har yang diatur Lt.r, Konvensi ini. sEtiap
organisasi tersebut wajib menginformasikan depositari, siapa yang wajiL
mendapat giliran menginformasikan Para Pihak dari setiap perubahan
yang relevan dalam lingkup kewenangan.
Dalam instrumen ratif-rkasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesinya,
setiap Pihak dapat menyatakan bahwa, mengenai dokumen tersebut,
setiap amendemen atas Lampiran A, B, atau c wajib mulai berlaku hanya
berdasarkan penyimpanan instrumen raiifikasi, penerimaan,
penyetujuan, atau aksesinya mengenai amendemen tersebut.
PASAL 26
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Pemberlakuan
PASAL 27
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Pensyaratan
Tidak ada pensyaratan yang dapat dibuat atas Konvensi ini.
3
4
1
Konvensi ini mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah tanggal
penyimpanan dari instrumen kelima puluh ratifikasi, penerimain,
penlzetujuan, atau aksesi.
Bagi setiap Negara atau organrsasi integrasr ekonomi regional yang
meratifikasi, menerima, atau menyelujui Konvensi ini
atau
mengaksesinya setelah penyimpanan initrumen kelimapuluh ratrfikasi,
penerimaan, penyetu3uan, atau aksesi, Konvensi wa.lib mulai berlaku
pada hari kesembilanpuruh setelah tanggal penyimpanan oleh Negara
atau organisasi integrasi ekonomi regional'tersebut dari instrumen
ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya.
Untuk tujuan ayat (1) dan (2), setiap instrumen yang disimpan oleh suatu
organisasi integrasi ekonomi regionar tidak " akin dihitung sebagai
tambahan atas instrumen yang disimpan oleh Negara ."igotu dari
organisasi tersebut.
2
J
26
1
2
PASAL 28
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Penarikan diri
Pada setiap saat setelah tiga tahun sejak tanggal Konvensi ini telah mulai
berlaku untuk suatu Pihak, Pihak tersebut dapat menarik diri dari
Konvensi dengan memberikan notifikasi tertulis kepada depositari.
Setiap penarikan diri mulai berlaku efektif pada batas akhir satu tahun
sejak tanggal penerimaan notifikasi penarikan diri oleh depositari, atau
pada tanggal sesudahnya yang dapat ditentukan dalam notifikasi
penarikan diri tersebut.
PASAL 29
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Depositari
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi depositari Konvensi
ini
PASAL 30
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
Naskah pasal.
PASAL 14
8
bagian dari rencana pelaksanannya yang ditentukan dalam pasal T, - dirancang untuk diidentifikasi, *..ggoiorrft a"., dan mengatasi pelepasan
(d) Modalitas unluk penentuan dengan cara yang dapar diperkirakan dan dapat diidentifikasi dari .1r-rmtarr dana yang diperlukan dan tersedia unruk peraksanaan Konvensi ini, dengan;.;gi;gat bah*.a penghapusan secara bertahap bahan pencemar organik yang persisten mungkin memerrukan pendanaan yang berkelaryutan, dan kondisr berdasarkan jumrahnya wajib ditin;au secara berkara; dan (e) Modalitas untuk penyediaan bagi para pihak yang berkepentingan akan bantuan dengan peniraian kebutuhan, informasi mengenai :"-!:t dana yang tersedia dan pola pendanaan untuk memfasiiitasi Koordtnasr antar mereka. Konferensi Para Pihak wa.lib meninjau, tidak lebih dari sidang kedua dan sesudahnya secara teratur, keJfektifan mekanisme terlebut yang ditetapkan berdasarkan pasar ^ ini, _kem"-frrrr.ry, untuk mengatasi kebutuhan yang berubah dari para pihak ,r.g"ru berkembang dan para Pihak dengan ekonomi daram transisi, kriteiia dan pedoman tersebut sebagaimana dimaksud daram ayat (T), tingkat pendanaan serta keefektifan kinerja dari badan kerembag."., y^rrg dipercayakan untuk melaksanakan mekanisme keuangan tersebut. Konferensi para pihak wajib, berdasarkan peninjauan tersebut, mengambil tindakan yang diperlukan, apabila perlu, untuk meningkattan [eefektifan mekanisme, yang meliputi instrumen rekomendasi dln peaoman mengenai tindakan untuk menjamin .pendanaan yang memadai dan berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan para pihak. Pengaturan keuangan semeutara struktur kelembagaan dari Gtobal Enuironment Facility, yang dijalankan sesuai dengan the.Instrument for the Estabtishment of the Restructured. Gtobal Enuironment Facility, wajib, untuk sementara, menladi badan utama yang 1B drpercayai mengenai pelaksanaan mekanrsme keuangan sebagaimana drmaksud Pasal 13, untuk periode antara tanggal mulai beilakunya Konvensi ir1 dan sidang pertama Konferensi para""pihak, atau hingga waktu sebagaimana Konferensi para pihak memutuskan yang struktur kelembagaannya ,I-"? ditunluk sesuai dengan pasar 13. strukrur kelembagaan dari Globat Enuironment Facility harus memenuhi fungsi ini melalui tindakan pelaksanaan yang terkait i..^.u khusus dengan bahan pencemar organik yang persisten dengan mempertimbangkan bahu,a pengaturan baru unruk hal ini dapat diperlukan. 1 pasal 15 Pelaporan Setiap Pihak wajib melaporkan kepada Konferensi para pihak mengenai tindakan yang telah -diambilnya untuk melaksanakan ketentuan Konvensi ini d"l mengenai keefektifan tindakan tersebut dalam memenuhi tujuan Konvensi. 2 Setiap Pihak r,r'ajib menyediakan untuk Sekretariat (a) (b) Data statistik mengenai jumlah total produksinya, impor dan ekspor dari setiap bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran A dan Lampiran B atau perkiraan yang wajar dari data tersebui; dan Sejauh dapat diraksanakan, suatu daftar urut Negara yang terah mengimpor setiap bahan tersebut dan Negara yang teiah mengekspor setiap bahan tersebut. .l Pelaporan tersebut waJib dilakukan secara berkala dan format )'ang drputuskan oleh Konferensi para pihak daiam suatu pada sidang pertamanya pasal 16 Evaluasi keefektifan Dimulai empat tahun sejak tanggal pemberlakuan Konvensi ini, dan secara berkala sesudahnya dengan selang waktu yang diputuskan oleh Konferensi Para Pihak, Konfereisi wajib "*"rg.urluasi keefektifan dari Konvensi ini. Dalam rangka memfasilitasi evaluasi tersebut, Konferensi para pihak wajib, pada sidang pertamanya, memprakarsai penetapan pengaturan untuk menyediakan diri dlngan data pemantauan yang dapat diperbandingkan mengenai keberadaan bahan kimia yang tercantum daiam Lampiran A, B, dan c serta perpindahan oreh lingkungan hidup regional dan global. pengaturan tersebut: (a) wa,ib dilaksanakan oreh para pihak berdasarkan wilayah apabila layak, sesuai dengan kemampuan teknis dan kJuanganr.,ya, menggunakan program dan mekanisme pemantauan yang ada sampal pada tingkat yang memungkinkan dan *.-pio-osikan harmonrsasr pendekatan : i 2 r9 (b) Dapat ditambahkan perbedaan antara apabila perlu, dengan mempertimbangkan kemampuannya untuk ? melaksanakan aktivitas pemantauan; dan (c) Wajib mencakup laporan kepada Konferensi para pihak mengenai hasil aktivitas pemantauan bbrdasarkan regional aan gtoUar dengan selang waktu yang akan ditentukan oreh Koiferensi pai pihak. Evaluasi yang drjelaskan daiam ayat (1) wajib dilaksanakan berdasarkan informasi ilmiah, lingkungan hidup, i.["r", a." .r.o,ro*i !"rrg tersedia, yang meliputi: (a) Laporan dan.informasi pemantauan rainnya yang disebutkan sesuai dengan ayat (2); (b) Laporan nasional yang disampaikan sesuai dengan pasal 15; dan (c) Informasi ketidaktaatan yang dr..lelaskan menurut prosedur yang ditetapkan berdasarkan pasal 17. Pasal 17 Ketidaktaatan (b) Penyampaian sengketa tersebut kepada Mahkamah Internasional. suatu Pihak yang merupakan organisasi integrasi ekonomi regional dapat membuat suatu pernyatau' yr.rg dapat ,".?igil^t daram hrrbungannya 1 2 Konferensr Para prhak wajib,. sesegera mungkin, mengembangkan dan menyetujui prosedur dan mekanisme kelembagaan untuk menentukan ketidaktaatan dengan ketentuan Konvensi ini din untuk fertaicuan para Pihak yang diketahui tidak taat . pasal 1g Penyelesaian sengketa Para Pihak wajib menyelesaikan setiap sengketa antara mereka mengenai penafsiran atau penerapan Konvenii ini melalui negosiasi .t", cara damai lainnya dari pilihan mereka sendiri. Apabila meratifikasi, menerima, menyetujui, atau mengaksesi Konvensi, atau pada setiap waktu sesudahnya, suatu pihak yang bukan organisasi integrasi ekonomi regional dapat menyatakan dalam instrumen tertulis yang disampaikan kepada depositari bahwa, dengan -.*p".rratikan setiap sengketa mengenai penifsiran atau f"rl.rup^., Konvensi, pihak tersebut mengakui satu atau kedua cara p"Iy.r.""i^r-, rgt .ta berit<ut sebagai ker.^.'ajiban daram kaitannya untuk ..iirp pihak yang menerima kewajiban yang sama: (a) Arbitrase sesuai dengan prosedur yang akan diadopsi oreh Konferensi para pihak dalam suatu lampiran sesegera mungkin dilaksanakan; 3 20 4 5 dengan arbitrase sesuai dengan prosedur sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) huruf a. Suatu pernyataan yang dibuat menurut ayat (2) atau ayat (3) wa.lib tetap berlaku hingga batas berakhirnya rrl dengan persyaratannya atau sampai tiga bulan setelah pemberitahuan tertulis mengenai pencabutannya )'ang terah disimpan kepada depositari. Batas akhir suatu pernyataan, suatu pemberitahuan pencabutan atau suatu pernyataan baru tidak boleh dengan cara apa pun mempengaruhi penundaan laporan kepada majelii arbitrase atau Mahkamah InLernasional, kecuali para pihai yang bersengketa menyetujui sebaliknya. Apabila Para Pihak )'ang bersengketa berum menerima prosedur yang sama atau yang mana pun menurut ayat (2), dan.lika para pli-r"x ).ang bersengketa belum dapat menyeresaikan ".r,gi..tr.nya dalam waktu dua belas bulan setelah notifikasi oleh satu pinai t epada pihak lain bahwa suatu sengketa telah terjadi antar mereka, sengketa tersebut waJib diserahkan kepada suatu komisi konsiliasi atas permintaan setiap pihak yang bersengketa' Komisi konsiliasi tersebut wal-ib menyamp^iL.., suatu laporan dtsertai dengan rekomendasi. ProseJ.,rlu*uahan yang berkaitan dengan komisi perdamaian tersebut wajib dimasukkan daram suatu Iampiran yang akan diadopsi oleh Konferensi p.r. pihak tidak lebih dari sidang keduanya. 6 Pasal 19 Konferensi para pihak
1. Suatu Konferensi para pihak dengan ini dibentuk. 2' Sidang pertama Konferensi Para Pihak wajib diselenggarakan oleh Direktur Eksekutif United" Nations Eruuironment Programmetidak 1ebih dari satu tahun seteiah pemberlakuan Konvensi ini. sltelah itu, sidang biasa Konferensi para pihak wajjb_diserenggarakan pada serang waktu yang teratur yang diputuskan oleh KonferenJi, 3 Srdang luar btasa Konferensi Para Pihak waSib diselenggarakan pada waktu lain yang dianggap perru oleh Konferensi, atau ^i.'. p.r*intaan tertulis dari suatu Pihak dengan ketentuan permintaan tersebuI didukung oreh sekurang-kurangnya sepertiga dari para pihak. 4' Konferensi Para Pihak wajib secara mufakat menyetujui dan mengadopsi pada sidang pertamanya, aturan prosedur dan itrr"., rl.rurrg^., untuk dirinya dan setiap. badan pendukung, ..rtu ketentuan keuangan yang mengatur berfungsinya Sekretariat. 5' Konferensi Para.Pihak waji! tetap meninjau secara terus menerus dan mengevaluasi pelaksanaan Konvensi ini. Konferensi *";li-,rr.laksanakan fungsi yang ditugaskan oleh Konvensi Ju",-"r-rrr,k tujuan ini, wajib: (a) Mendirrkan, seran3utnya atas persyaratan ayat (6), badan pendukung bila dipandang periu Jntuk p.trt *.,ur. Kor.,u".,.i; 2L 6 (b) Bekerja sama, apabila layak, dengan organisasi internasional yang kompeten serta badan antarpemerintah dan nonpemerintah; dan (c) Secara teratur meninjau seluruh informasi yang dibuat tersedia untuk Para Pihak menurut pasal 15, yang meliplti pertimbangan keefektifan Pasat 3 ayat (2) huruf b butir (iii)l (d) Mempertimbangkan dan melakukan tindakan tambahan yang dapat disyaratkan untuk pencapaian tujuan Konvensi. Konferensi Para Pihak wajib, pada sidang pertamanya, mendirikan suatu badan pendukung yang disebut xomisl peninjau Bahan pencemar organik yang Persisten untuk tujuan pelaksanu.r.r,hr,gsr yang ditetapkan kepada Komisi tersebut oreh Konvensi ini. Dalam hubuigan iril: (a) Anggota Komisi Peninjau Bahan Pencemar Organik yang persisten akan ditunjuk oleh Konferensi para pihak. k..rrggotip Komisi tersebut wajib terdiri atas para ahli yang ditunjuk peilerintah dalam penilaian dan pengeloraan bahan kimia. n nggota Komisi wajib ditunjuk berdasarkan persebaran geografis yang i-.i*uu.,g; (b) Konferensi Para pihak wajib memutuskan kerangka acuan, organisasi, dan kegiatan Komisi; dan (c) Komisi v,,ajib melakukan segala upaya untuk mengadopsi rekomendasinya melalui konsensus. Apabila semua upaya untuk mencapai konsensus tidak berhasil, dan tidak dicapai'konsensus, rekomendasi tersebut wajib, sebagai upaya terakhir, diadopsi oleh dua pertiga suara mayoritas dari - anggota yang hadir dan memberikan suara, Konferensi Para Pihak wajib, pada sidangnya yang ketiga, mengevaluasi kebutuhan lebih lanjut untuk prosedur vu"g termuat dalam pait 3 ayat
(2) huruf b, yang meliputi pertimbangan *.rig..,ui keefektifannya. Perserikatan Bangsa-Bangsa, badan-badan khususnya, d.an International Atomic Energy Agency, demikian pura setiap Nigara bukan pihak Konvensi ini, dapat diwakili pada sidang Konfeiensi para pihak sebagai pengamat. setiap lembaga atau badan, apakah nasional atau internasional, pemerintah atau nonpemerintah, yang menguasai permasalahan y"lq tercakup oleh Konvensi, dur, " varrg terah memberitahukan sekretariat atas _keinginannya untuk diwakiii pada suatu sidang Konferensi para pihak sebagai i.r,g^..,^t dapat diterima kecuali sekurang-kurangnya sepertiga diri 'pari pihak yang hadir berkeberatan. penerimaan dan pirtisipasi pengamat wajib tunduk pada aturan prosedur yang diadopsi oreh Konferensi F"r. pihak. 7 8 Pasal 2O Sekretariat L Suatu Sekretariat dengan ini didirikan
2. Fungsi Sekretariat adalah: 22 Meny'usun pengaturan untuk sidang Konferensi para pihak dan badan pendukungnya, dan untuk m--emberikan mereka pelayana' yang diperlukan; Memfasilitasi bantuan kepada para pihak, khususnya para pihak negara berkembang dan para pihak dengan ekonomi dalam transisi, atas permintaan, dalam pelaksanaan Konvensi ini; (c) Menlamin koordinasi yang diperlukan internasional lain yang relevan; (a) (b) (d) dengan sekretariat badan Menyiapkan dan menyediakan berdasarkan informasi yang informasi lain yang tersedia; bagi Para Pihak diterima menurut laporan berkala Pasal 15 dan (e) Memasukkan, berdasarkan pedoman menyeiuruh Konferensi para Pihak, ke dalam pengaturan administratif dan kontraktuar yang dapat disyaratkan untuk pelaksanaan tugas secara efektif dari fungsinya; dan (0 Melaksanakan fungsi sekretariat lainnya yang ditentukan da-ram Konvensi iru dan fungsi serupa rainnya y..,g dipat ditentukan oleh Konferensi para pihak. Fungsi sekretariat untuk Konvensi ini wajib diiaksanakan oleh Direktur Eksekutif rJnited Nations Enuironment Programme, kecuali Konferensi para Pihak memutuskan, dengan tiga perempat mayoritas para pihak hadir dan memberikan suara, untuk *.*payakan iungsi sekretariat kepada satu a[au ]ebih organisasi internasional. Pasal 21 Amendemen atas Konvensi 1 2 Amendemen atas Konvensi ini dapat diusurkan oieh setiap pihak. Amendemen aras Konvensi rni ,walib diadopsi pada suatu sidang Konfcrensr para pihak. Naskah setiap amendemen yang diusurkan w,ajib dikomunrkasika, kepada para pinai< oreh Sekrelariat sekurang_ kurangnya enam buran seberum sidang p^a^ ..ut amendemen diusurkan untuk diadopsi. Sekretariat wajib *."![o*""ir.l.rtan amendemen yang diusulkan kepada. para penanda tirgan Xo.,rri ini dan, untuk informasi, kepada depositaii, Para Pihak wa.lib merakukan segala upaya untuk mencapai persetujuan mengenai amendemen yang aiusut't an atas Konvensi ini merarui konsensus, Apabil. r.*r. ri^y" untuk konsensus terah d,akukan, dan tidak ada persetujuan yang aicapai, amendemen tersebut wajib, sebagai upaya terakhir, diad.opsi oleh tiga perempat suara mayoritas para pihak yang hadir dan memberikan suara. 23 4 Amendemen tersebut wajib dikomunikasikan oleh Depositari kepada semua Pihak untuk ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan. Ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan dari suatu amendemen wajib diberitahukan secara tertulis kepada Depositari. Suatu amendemen yang diadopsi sesuai ayat (3) wajib mulai berlaku untuk Para Pihak yang telah menerimanva pada hari kesembilan puluh setelah tanggal plnyirahan instrumen ratifikasi, penerimaan, atau penyetujua., -ol.h sekurang- kurangnya tiga perempat dari para pihak. selanjutnya, amendemen tersebut wajib mulai berlaku bagi setiap Pihak pada hari kesembilan puluh setelah tanggal Pihak tersebut menyerahkan instrumen ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuannya atas amendemen tersebut. Pasal ZZ Adopsi dan amendemen lampiran Lampiran atas Konvensi ini merupakan suatu bagian yang tak terpisahkan dan, kecuaii secara tegas ditentukan sebaliknya, suatu acuan atas Konvensi ini menjadi pada waktu bersamaan suatu acuan atas lampirannya, Setiap lampiran tambahan wajib dibatasi pada permasaiahan prosedural, ilmiah, teknis, atau administratif. Prosedur berikut wajib berlaku untuk usuian, adopsi, dan pemberlakuan dari lampiran tambahan atas Konvensi ini: (a) Lamprran tambahan wa3ib diusulkan dan diterima sesuai prosedur yang terdapat dalam pasal 2l ayat (1), (2), dan (3); (b) Setiap Pihak yang tidak dapat menerima suatu lampiran tambahan wajib pula memberitahu Depositari, secara tertulis, di dalam satu tahun sejak tanggal penyampaian oleh Depositari dari adopsi lampiran tambahan tersebut. Depositari wajib tanpa penundaan memberitahu semua Pihak setiap notifikasi yang diterima tersebut. Suatu Pihak dapat pada setiap saat menarik suatu notifikasi sebelumnya tentang keberatan atas setiap lampiran tambahan, dan lampiran tersebut wajib untuknya berlaku untuk pihak tersebut sesuai dengan sub-ayat huruf (c); dan (c) Pada batas akhir satu tahun sejak tanggal penyampaian adopsi dari suatu lampiran tambahan oleh depositari, -lampiran tersebut wajib mulai berlaku untuk semua pihak yang beium menyampaikln notifikasi sesuai dengan ketentuan sub-ayat huruf (b). Usulan, adopsi, dan pemberiakuan amendemen atas Lampiran A, B, atau c wajib dilaksanakan sesuai prosedur yang sama sebagaimana untuk usulan, adopsi dan pemberlakuan lampiian lambahan atis Konvensi ini, kecuali bahwa suatu amendemen atas Lampiran A, B, atau c tidak boieh berlaku yang berhubungan dengan suatu pihak yang telah membuat suatu pernyataan mengenai amendemen a[as ]ampi.a" tersebut sesuai dengan Pasal 25 ayat (4), yang dalam kasus demikian setiap amendemen lersebut wa.lib mulai berlaku untuk suatu Pihak terseblt pada hari kesembilan puluh setelah tanggai penyimpanan pada depositari atas 1 2 3 4 24 5 instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya mengenai amendemen tersebut. Prosedur berikut wajib berlaku atas usulan, adopsi dan pemberiakuan suatu amendemen atas Lampiran D, E, atau F: (a) Amendemen wajib diusulkan menurut prosedur dalam pasal 2L ayat
(1) dan (2); (b) Para Pihak wa3ib mengambil keputusan mengenai suatu amendemen atas Lampiran D, E, atau F dengan konsensui; dan (c) suatu keputusan untuk mengamendemen Lampiran D, E, atau F wajib segera dikomunikasikan kepada Para Pihak oleh depositari. Amendemen tersebut wajib mulai berlaku untuk semua pih;k pada suatu tanggal yang akan ditentukan daiam keputusan, Jika suatu lampiran tambahan atau suatu amendemen atas suatu lampiran berhubungan dengan suatu amendemen atas Konvensi ini, lampiran tambahan atau amendemen tersebut tidak boleh berlaku hingga waktu tertentu amendemen atas Konvensi mulai berlaku. Pasal 23 Hak memberikan suara Setiap Pihak atas Konvensi wajib memiliki satu suara, kecuali ditentukan dalam ayat (2). Suatu organisasi integrasi ekonomi regional, mengenai permasalahan di dalam keu'enangannya, wajib n'rerrggurrakan haknya untuk memberikan suara dengan suatu.lumlah suara yang sama dengin jumlah Negara yang anggotan)'a merupakan Pihak dari Konvensi ini. Organisasi tersiut tidak boleh menggunakan haknya untuk memberikan suara jika salah satu Negara anggotanya telah menggunakan haknya untuk memberikan suara, dan sebalrknva. 6 1 2 Pasal 24 Tanda tangan Konvensi ini wajib terbuka untuk penandatanganan di Stockholm oleh semua fegala dan organisasi integrasi ekonomi regiJnal pada tanggtal 23 Mei 2OOl, dan di Markas Besar PerserikatrlPTgsa-Blngsa di New york dari tang gal24 Mei 2001 sampai dengan ranggal 22M;i2OO2. Pasal 25 Ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi Konvensi inr memerlukan ratifikasi, penerimaan, atau penyetujuan oleh Negara dan oleh organisasi integrasi ekonomi regional. Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh Nega.utan oleh organlsil integrasi ekonomi regronal se;ak hari seteiah tanggai KonvEnsi ini ai"tutup untuk i 25 penandatanganan. Instrumen ratifikasi, penerimaan, aksesi disimpan kepada depositari. penyetujuan, atau 2 Setiap organisasi integrasi ekonomi regional yang menjad.i suatu pihak atas Konvensi ini tanpa satu pun Negara anggotanya yang menjadi pihak terikat dengan seluruh kewajiban berdasiikan Konvensi. Dalam hal organisasi yang demikian, satu atau lebih yang Negara anggotanya merupakan Pihak atas Konvensi ini, organisasi din Negara anggotanya wajib menetapkan tanggung jawabnya masing--masing untuk pelaksanaan dari kewajibannya berdasaikan Konvensi. pitam hal demikian, organisasi dan Negara anggotanya tidak berhak menggunakan hak berdasarkan Konvensi secara beiiamaan. Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesi, suatu organisasi integrasi ekonomi regionai wajib menyatakan lingkup kewenangannya mengenai har yang diatur Lt.r, Konvensi ini. sEtiap organisasi tersebut wajib menginformasikan depositari, siapa yang wajiL mendapat giliran menginformasikan Para Pihak dari setiap perubahan yang relevan dalam lingkup kewenangan. Dalam instrumen ratif-rkasi, penerimaan, penyetujuan atau aksesinya, setiap Pihak dapat menyatakan bahwa, mengenai dokumen tersebut, setiap amendemen atas Lampiran A, B, atau c wajib mulai berlaku hanya berdasarkan penyimpanan instrumen raiifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya mengenai amendemen tersebut. Pasal 26 Pemberlakuan Pasal27 Pensyaratan Tidak ada pensyaratan yang dapat dibuat atas Konvensi ini. 3 4 1 Konvensi ini mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelah tanggal penyimpanan dari instrumen kelima puluh ratifikasi, penerimain, penlzetujuan, atau aksesi. Bagi setiap Negara atau organrsasi integrasr ekonomi regional yang meratifikasi, menerima, atau menyelujui Konvensi ini atau mengaksesinya setelah penyimpanan initrumen kelimapuluh ratrfikasi, penerimaan, penyetu3uan, atau aksesi, Konvensi wa.lib mulai berlaku pada hari kesembilanpuruh setelah tanggal penyimpanan oleh Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional'tersebut dari instrumen ratifikasi, penerimaan, penyetujuan, atau aksesinya. Untuk tujuan ayat (1) dan (2), setiap instrumen yang disimpan oleh suatu organisasi integrasi ekonomi regionar tidak " akin dihitung sebagai tambahan atas instrumen yang disimpan oleh Negara ."igotu dari organisasi tersebut. 2 J 26 1 2 Pasal 28 Penarikan diri Pada setiap saat setelah tiga tahun sejak tanggal Konvensi ini telah mulai berlaku untuk suatu Pihak, Pihak tersebut dapat menarik diri dari Konvensi dengan memberikan notifikasi tertulis kepada depositari. Setiap penarikan diri mulai berlaku efektif pada batas akhir satu tahun sejak tanggal penerimaan notifikasi penarikan diri oleh depositari, atau pada tanggal sesudahnya yang dapat ditentukan dalam notifikasi penarikan diri tersebut. Pasal 29 Depositari Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa menjadi depositari Konvensi ini Pasal 3O Naskah otentik Naskah asli Konvensi ini, yang naskahnya dalam bahasa Arab, cina, Inggris, Perancis, Rusia dan spanyor adalah sama otentiknya, disimpan J"ad Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. SEBAGAI BUKTI penandatangan di bawah ini, yang telah diberi kewenangan, telah menandatangani Konvensi ini. Dibuat di Stockholm pada hari kedua puluh dua bulan Mei, tahun dua ribu satu. 27 Lampiran A PENGHENTIAN Bagian I Bahan kimia Kegiatan Pengecualian khusus Aldrin* CAS No: 309-00-2 Chlordane* CAS No: 57-74-9 Produksi Tidak ada Penggunaan Produksi Ektoparasitisida lokal Insektisida Diizinkan untuk Para pihak yang tercantum dalam Daftar Penggunaan Ektoparasitisida lokal Insektisida Termitisida Termitisida bangunan dan bendungan Termitisida di jalan-jalan Zat tambahan pada perekat kayu lapis Dieldrin* CAS No: 60-57-l Produksi Tidak ada Penggunaan dalam pelaksanaan pertanian Endrin* CAS No: 72-20-8 Produksi Tidak ada Penggunaan Tidak ada Heptachlor* CAS No: 76-44-8 Produksi Tidak ada Penggunaan Termitisida Termitisida dalam struktur rumah Termitisida (bawah tanah) Penanganan kayu Pada boks kabel bawah tanah Hexachlorobenzene CAS No: lL8-74-I Produksi Dibolehkan untuk para Pihak yang tercantum dalam Daftar Penggunaan Larutan-antara dalam pestisida- antara sistem- tertutup lokasi- terbatas Mirex* CAS No: 2385-8S-S Produksi Dibolehkan untuk para Pihak yang tercantum dalam Daftar 28 Toxaphene* CAS No: 8001 -35-2 Polychlorinated* Biphenyl (PCB) Catatan: (i) Kecuali ditentukan sebaliknya dalam Konvensi ini, sejumlah bahan kimia yang timbul secara tak disengaja sebagai faktor p".ri.*r.r dalam produk dan barang, tidak boleh dianggap menjidi tercantum dalam Lampiian ini; (ii) Catatan ini tidak boleh dianggap sebagai suatu pengecualian khusus produksi dan penggunaan untuk maksud pasal b .!^t e) Sejumlah bahan kimia )'ang timbul sebagai komponen barang yrrrg dimanufaktur a[au yang te.lah digunakan sebelum atau pla^ -tanggal mulai pemberlakuan kewajiban yang relevan mengenai bahan kimii tersebut, trdak boleh dianggap sebagaimana dicantumkan dalam Lampiran ini, dengan ketentuan bahwa suatu Pihak telah memberitahukan kepada Sekretariat bahn'a suatu jenis bahan tertentu tetap digunakan di dalam Pihak tersebut. Sekretariat wajib membuat notifikasi tersebut tersedia secara umum, (iii) catatan ini, yang tidak berraku terhadap bahan kimia yang mempunyai tanda bintang (*) mengikuti namanya daiam kolom gahan'Kimia dalam Bagian I Lampiran ini, tidak boleh dianggap sebagai pengecualian khusus produksi dan penggunaan untuk tujuan pasar 3 iy"i p1l Jika cenderung jumiah bah"n ki_mia yang tidak-signifikan diperkirakan menjangkau manusia dan lingkungan rriaup se-rama produksi dan penggunaan suatu bahan kimia-antara dalam sistem-terfutup lokasi- terbatas, suatu Pihak, berdasarkan notifikasi kepada Sekretarilt, dapat memperbolehkan produksi dan penggunaan dari sejumlah bahan kimia yang tercantum dalam Lampiran ini sebagai suatu sistem-tertutup lokasi- terbatas antara yang diubah bentuk ui^ kimia dalam manufaktur dari bahan kimia Iain ydng, dengan mempertimbangkan t rit.ri^ daram Lampiran D ayat (1), tidak menunjukkan karakteristik bahan pencemar organik yang persisten. Notifikasi i,1 wajib meliputi informasi mengenai total produksi dan penggunaan bahan kimia tersebut atau suatu perkir.un y".rg wajar dari informasi tersebut, dan informasi mengenai sifat dasar dari proses sistem-tertutup lokasi-terbatas te.rsebut ylng meliputi jumlah dari setiap kontaminasi yang sedikit yang tidak ueruuati benruk dln tidak disengaja dari bahan pe.ncemar organik ya.,g persisten-bahan baku dalam produk lll.i|,_^t-ro_sedur ini berlaku kJcuali ditentukan sebaliknya dalam Lamplran lnt. Sekretariat wa.;ib membuat notifikasi tersebut tersedia untuk Konferensi Para Pihak dan publik. Produksi dan penggunaan tersebut tidak boleh dianggap suatu produksi atau penggunaan pengecualian khusus. Penggunaan Produksi Termitisida Tidak ada Penggunaan Produksi Tidak ada Tidak ada Penggunaan Bahan yang digunakan sesuai dengan ketentuan Bagian II Lampiran ini 29 Produksi dan Penggunaan_.tersebut wajib d.ihentikan setelah periode sepuluh tahun, kecuali Pihak bersangkutan menyampaikan suatu notifikasi baru kepada Sekretariat, dalam hal periode iersebut akan diperpanjang untuk satu tambahan sepuluh tahun kecuali Konferensi Para Pihak, setelah melakukan peninjauan atas produksi dan penggunaan memutuskan sebaliknya. Prosedur notifikasi dlpat diulang; (iv) seluruh Pengecualian khusus daiam Lampiran ini dapat dilaksanakan oleh Para Pihak yang telah mendaftarkan pengecualian yang berkaitan dengannya sesuai pasar 4 dengan pengecuarian penggunaan polychorinate biphenyl d,alam barang da'iam penggunaan sesuai ketentuan bagian II Lampiran ini, yang rnr-,r-,!kir-, aapat diraksanakan oreh semua Pihak 30 Basian II P o ly cho rin at e d b ip he nu t Setiap Pihak wajib: (a) Sehubungan dengan penghentian penggunaan potychlorinated. biphenyl dalam peralatan (misalnya transformato.; kapasitor lt"u wadah rain yarig mengandung sediaan cairan) sebelum tahun 2025, tunduk pada tinjiuai Konferensi Para Pihak, mengambil langkah sesuai prioritas seuagai berikut: (i) melakukal - upaya sungguh-sungguh untuk mengidentifikasi, memberi laber, da, menghentikan penggunaan perilatan y;g mengandung rebih dari 10 persen porycruoanatei biphenyr-dai volume lebih dari 5 liter; (ii) melakukan upaya sungguh-sungguh guna mengidentilikasi, memberi label, dan menghentikan penggunaan peraratin yang mengandung Iebih dari 0,05 persen potychliinated. biphenyl d,ai roir*. lebih dari 5 liter; (iii) Berusaha keras untuk mengidentifikasi dan menghentikan penggunaan peraiatan . yang mengandung lebih dari O,Oosyo polychloinated biphenyl dan volume tJuin dar] o,os liter; (b) Sejaian dengan prioritas dalam sub_ayat huruf (a), tindakan di bau,ah ini untuk mengurangi paparan men gend al rkan pengguna an p oly chtoinatei btpheny l: (t) Penggunaan hanya dalam peralatan yang utuh dan tidak bocor serta hanya di .tempat yang risikonya dari perEpasan t<e trngr<ungan dapat diminimalkan dan dipulihkan secara iepat, (ii) Tidak menggunakan peralatan di rempar yang terhubung dengan produksi dan pengolahan pangan atau pakan; (iii) Apabila digunakan dalam area berpenghuni, yang meliputi sekolah dan rumah sakit, semua tindakan *.3., ,r.rtrrf merindungi dari gangguan listrik yang dapat menimburkan kebakaranl dan pemeriksaan rutin dari kebocoran peralatan; (c) Tanpa mengurangi maksud- pasar 3 ayat (2), menjamin bahwa peralatan yang mengandung porycrtrorinated. biph.enyr, ..urg^i*;.,^ dijeraskan dalam sub-ayat huruf ia), tidak boleh dietspor .i^, diimpor kecuali untuk tujuan pengeroraan limbah yang berwawasan ringkungan; (d) Kecuali untuk kegiatan pemeliharaan dan perbaikan, tidak diperbolehkan pemulihan untuk tujuan penggunaan kembali dalam peralatan lain cairan dengan kandung^n potyrl-rloinated. iipn"nytdi atas o,oos persen; (e) Menentuk upaya sungguh-sungguh yang dirancang ke arah pengelolaan Iimbah yang -b.r*"*^".I., Iingkulgan aari cairan yang me n gan d ung poly chlonnated" biphenyl dan peialatin y.;; terkontaminasi dengan porychtoinated" bipheigt y;"t -;punyai kandungan di atas mempromosikan dan risiko untuk 31 (0 (e) (h) 0,005 persen, sesuai Pasal 6 ayat l, sesegera mungkin tetapi tidak lebih dart 2028, tunduk pada peninjauan Konfeiensi parJpihak; Sebagai pengganti. catatan (ii) dalam Bagian I Lampiran ini, berusaha keras mengidentifikasi parang rain yang -mengandung rebih dari o,oOs persen polychlorinated biphenyl (misainya burlgkus k-abel, kapur bebas debu dan benda berlapis cat)-dan menlelolarry"u ."..rai dengan pasal 6 ayat (1);. Menyediakan suatu .raporan tiap 1ima tahun mengenai kemajuan daram penghentian porychloinated biphenyt dan menyampaikannya kepada Konferensi Para pihak menurut pasal-l5; Laporan sebagaimana dijeiaskan.d.aral sub-ayat huruf (g) wajib, apabira mungkin, dipertimbangkan oleh Konfere-nsi para pihak dalam peninjauannya sehubungan dengan polychlorinateci biphenyt. xonferensi Para Pihak *?1b. meninjau t"*."r.,* yang menuju penghentiarr polychlorinated biphengt.jangka waklu fima tihun .ti, f.rita. rain, sebagaimana layaknya, dengar, *"*pertimbangkan laporan i"r".b.,t. 32 Lampiran B PEMBATASAN Basian I Bahan kimia Kegiatan Tujuan yang dapat diterima atau pengecualian khusus Produksi Tujuan yang dapat diterima Penggunaan pengendalian vektor penyakit sesuai de.ngan Bagian II Lampiran lnl Pengecualian khusus: Produk antara pada produksi Dicofol antara Penggunaan DDT (1 , 1, 1,- trichloro-2,2-bis (4- chloropehnyl ethane) CAS No: 50-29-3 Tuiuan vanq dapat diterima Pengendalian vektor penyakit sesuai dengan Bagian II Lampiran ini Pengecualian khusus: Produk antara pada produksi dicofol Produk antara Catatan: (i) Kecuali ditentukan sebaliknya dalam Konvensi ini, jumlah bahan kimia yang menimbulkan bahan pencemar ringan yang tak disengaja dalam produk dan barang tidak boleh dipertiribangkan untuk dicantumkan dalam Lampiran ini; (ii) catatan ini tidak boteh dianggap sebagai suatu produksi dan tujuan penggunaan yang dapat diterima atau pengecualian khr.r" untuk tujuan Pasal 3 ayat (2). Jumlah bahan kimia yan; muncul sebagai bagian pokok dari bahan manufaktur atau yang telah ligunakan seb-elum atau pada tanggal "ryl."i. berrakunya suatu kewajiban mengenai bahan kimia tersebut, tidak .boreh dipertimbangkan untuk dicantumkan dalam Lampiran iti, dengan kltentuan luatu pihak telah memberitahu Sekretariat bahwa suatu jenis bahan tertentu masih dalam penggunaan Pihak tersebut' Sekretariat wajib membuat notifikasi tersebut tersedia secara umum; (iii) catatan ini tidak boleh dianggap sebagai suatu produksi dan penggunaan pengecuarian khusus untuk tujuan diri pasal i ayat 121. Jil<a cenderung tidak ada bahan kimia yang signifikan yang diplrkiiakan menjangkau manusia dan lingkungan hidup Jerama proa,i."id^* p;;;;naan bahan kimia antara dalam sistem-tertutup lokasi-terbatas, suatu pihak, berdasarkan notifikasi kepada sekietarLt, dapat memperborehkan produksi dan penggunaan bahan kimia-antara yang tercantum dalam Lampiran ini sebagai suatu sistem-tertutuf totasi-telrbatas yang secara kimia berubah daram manufaktur dari uuir.r. kimia rain yang, dengan 33 mempertimbangkan kriteria dalam Lampiran D ayat 1, tidak menunjukkan karakteristik bahan pencemar organik yangiersisten. Notifikasi i.l wajib meliputi informasi *..,gi.,^i iotal produksi dan penggunaan bahan kimia tersebut atau suatu perkiru.rr', yu.,g wajar dari informasr tersebut, dan informasi mengenai sifat dasar iari - proses sistem-tertutup lokasi-terbatas tersebut yi.,g meliputi 3umlah dari setiap kontaminasi yang sedikit yang tidak UeruUat^, benruk dln tidak disengaja dari bahan pencemar organik yang persisten-bahan baku dalam produk akhir' Prosedur ini berlaku kecuali ditentukan sebaliknya dalam Lampiran ini. Sekretariat wajib membuat notifikasi tersebut tersedia untuk Konferensi Para Pihak dan publik' Produksi dan penggunaan rersebut tidak boleh dianggap suatu produksi atau penggunaan pengecualian khusus. Produksi dan penggunaan_ tersebut w- jiu dihentikin setelah periode sepuluh tahun, kecuali Pihak bersangkutan menyarrlpaikan suatu notifikasi baru kepada Sekretariat, dalam hal periode iersebut akan diperpanjang untuk satu tambahan sepuluh tahun kecua-li Konferensi Para Pihak, setelah melakukan peninjauan atas produksi dan penggunaan memutuskan sebaliknya, Prosedur notifikasi dapat diulang; (i") !,t_l,Y.:n pengecualian khusus dalam Lampiran ini dapat dilaksanakan oleh Para Pihak yang telah mendaftarkan pengecualian yang berkaitan dengannya sesuai pasal 4. 34 Bagian II 1 1 2 tf 1 Produksi dan penggunaan DDT wajib dihentikan kecuali bagi para pihak yang telah memberitahu Sekretariat maksudnya memproduksi danlatau menggunakan bahan tersebut. Suatu Daftar DDT dengan ini ditetapkan dan wajib tersedia bagi publik. Sekretariat wajib *..,.r.lihura Daftar DDT tersebut. Setiap Pihak yang memproduksi dan/atau menggunakan DDT wajib rnembatasi produksi dan/atau penggunaannya-u'tuk pengendaliln terhadap vektor pembawa penyakit sesuai rekomendasi dan pedoman dari organisasr Kesehatan Dunia mengenai penggunaan DDT dan dalam hal alternatif yang aman, efektif dan terlangkau di daerah setempar tidak tersedia bagi Pihak bersangkutan. Dalam hal bahwa suatu Pihak yang tidak tercanrum dalam Daftar DDT menentukan bahwa Pihak tersebut memerlukan DDT untuk mengendalikan vektor pembawa penyakit, pihak tersebut wajib memberitahukan kepada Sekretariat sesegera mungkin agar namanya ditambahkan segera ke dalam daftar DDT, piL,af tersJbut *i;iU pada saat yang bersamaan memberitahukan organisasi Kesehatan Dunia. setiap tiga tahun, setiap pihak yang menggunakan DDT wajib menyampaikan kepada Sekretariat dan Organisasi Kesehatan Dunia informasi mengenai jumlah DDT yang digunakan, kondisi penggunaannya dan relevansinya dengan straiegi pengelolaan penyakit dari Pihak tersebut, dengan suatu foimat yant akan-diputuskan oleh Konferensi Para Pihak dalam konsultasi dengan Organisasi Kesehatan Dunia. Dengan tuJuan mengurangi dan menghentikan pada akhirnya penggunaan DDT, Konferensi para pihak wajib mendorong: (a) Setiap Pihak yang menggunakan DDT untuk mengembangkan dan melaksanakan suatu rencana aksi sebagai bagiin dari rencana pelaksanaan yang ditentukan dalam Pasal-7. Reniana aksi tersebut u,ajrb meliputi: (i) Pengembangan mekanisme pengaturan dan mekanisme yang Iain untuk menjamin bahwa p.nggurr^an DDT dibatasi untuk pengendalian vektor pembawa penyakit; (ii) Penerapan produk, metod.e, dan strategi alternatif yang sesuai, yang meliputi strategi pengelolaan reslstensi untui rienjamin keefektifan alternatif tersebut; (iii) Tindakan ynluk memperkuat pelayanan kesehatan dan untuk mengurangi timbulnya penyakit. (b) Para Pihak, di daram kemampuannya, mempromosikan peneiitian dan pengembangan produk, metode,- dan strategi bahan kimia dan nonkrmra arternatif yang aman untuk para pihak"yanj ".,."!g.r"akan DDT, reievan dengan ]iondisi negara tersebut dan dengan tujuan 2 a 4 5 35 6 yang meringankan beban ekonomi dan manusia dari penyakit. Faktor yang dipromosikan ketika mempertimbangkan alternatif atau kombinasi alternatif wajib meliputi risiko keseliatan manusia dan implikasi lingkungan hidup dari alternatif tersebut, Alternatif yang Iayak untuk DDT wajib memberi risiko Iebih ringan terrriaap kesehatan manusia dan ringkungan hidup, yang sesuai bagi pengendalian penyakit berdasarkan kondisi aiam plra pihak v^.,? bersangkutan dan didukung dengan data pemantauan, Dengern bermula .p"gu sidang pertama, dan sekurang-kurangnya setiap trga tahun setelah iLu, Konferinsi Para pihak wajibl dalam"konsultasi dengan organisasi Kesehatan Dunia, mengevaluasi kebutuhan yang berlanjut akan - DDT untuk pengendarian vektor pembawa penyakit berdasarkan informasi irmiah, - tek-nis, lingkungan hidup, dan ekonomi _vang tersedia, yang meliputi: (a) Produksi dan penggunaan DDT serta kondisi yang ditentukan dalam ayat 2; (b) Ketersediaan, kesesuaian, dan penerapan alternatif terhadap DDT; dan (c) Kemajuan daiam memperkuat kemampuan negara untuk beralih secara aman pada kepercayaan mengenai arternatif tersebut. Suatu Pihak dapat, paql setiap saat, menarik kembari namanya dari Daftar DDT dengan notifikasi teitulis kepada setretariat, penarikan diri wajib berlaku efektif pada tanggar yans ditentukan daram notifikasi tersebut. 7 36 Lampiran C PRODUKSI TAK DISENGAJA Bersyaratan Pasal 5 Lampiran ini berlaku bagi bahan pencemar organik ini ketika terbentuk dan terlepas ,."u.r" -t"k antropogenik: yang persisten di bawah disengaja dari sumber Basian II: Kateqori sumber Polgchloriruated Dsberuo-p-d.ioins d,an Dibenzofurans, Hexachloroberu,erue, d.art
Polychlorinated Biphenyt adalah yang secara tak disengaja terbentuk dan teriepas dari proses termal yang melibatkan bahan organik ian klorin sebagai akibat pembakaran atau reaksi kimia yang tidak sempurna. Kategori sumber industri di bawah ini memiiiki potenii u.,tut pembintukan dan pelepasan yang terhitung tinggi dari bahan kimia tersebut ke lingkungan hridup: (a) insinerator. limbah, yang meliputi insinerator bersama untuk limbah kota, Iimbah berbahaya atau limbah medis, atau untuk rumpur-rimbah; (b) Tungku semen untuk membakar limbah berbahaya; (c) Produksi bubur kertas yang menggunakan unsur Chlonne atau bahan kimia yang menghasirkan unsur ciroine untuk pemutih; (d) Proses termal berikut ini dapat ditemui dalam industri logam: (i) Produksi tembaga sekunder; (ii) Tanur pencampur pada industri besi dan baja; (iii) Produksi alumunium sekunder; (iv) Produksi seng sekunder, Basian IIi: Kategori sumber Polychloinated Dibertzo-p-d.ioxins dan Dibe nzofurans, Hexacltlorobenzene d,an Polychloinated Biphengl dapat juga terbeniuk dan terlepas secara tak disengaja dari kategori sumuer ueiit<it i.,i, y^rrg *.riputi: Bahan Kimia Po hlori ted na I d be lyc nzo- dioxin dan benzo di p furans PC DD D PC ( F) Hexac I h ro o e benzen H B C N CAS o 1 ( 8 7 Aa 1 1 ( ) ) r Po d te bi he I 37 (0 (g) (h) (i) U) (k) (1) (m) (a) pembakaran limbah pembuangan; terbuka, yang meliputi pembakaran di lokasi (b) Proses termal dalam industri logam yang tidak disebutkan dalam Bagian II; (c) Sumber pembakaran di permukiman; (d) Penggunaan bahan bakar fosil dan ketel industri; (e) Instalasi pembakaran untuk kayu dan bahan bakar biomassa iainnya; Proses produksi bahan kimia tertentu yang melepaskan bahan pencemar organik yang persisten yang terbentuk seca.a trk di".ngaja, kirususnya produksi Chlorophenol dan Chloranit; Tempat kremasi; Kendaraan bermotor, khususnya kendaraan dengan pembakaran bensin bertimbal; Pembusukan bangkai hewan; Pencelupan tekstii 9.1 kulit (dengan Chtoranit) dan penyelesaian akhir (dengan ekstraksi Alkatine); Pabrik penghancur untuk kendaraan yang tak terpakai; Pembakaran kabel tembaga; Penyulingan minyak limbah. Bagian IV: Definisi 1 Untuk maksud Lampiran ini: (a) " PolycLtloinated Biplrcnyl' berarti senyawa aromatik yang terbentuk sedemikian rupa sehingga atom Hidrogen pada .not.n]t Biphenyt (dua cincin benzena disatukan oleh iatu ikatan Karbon) dapat digantikan sampai dengan 1O atom Chloine; d,an (b) " Polychlonnated Dibenzo-p-d.ioxin', dan ,,porychlorinated" Dibenzofurans" adalah trisiklik, senyawa aromatik yan; terbentuk oleh dua cincin Berlzena yang diikat dengan dua- atom oksigen dalam Polychloinated Dibenzo-p-d.ioxin dan oleh satu atom oksigen scrfa satu pengikat Karbon pada polychtorinated. Dibenofurans, dan a[om Hidrogen yang dapat digantikan oreh sampai dengan derapan atom Chl.orin. Dalam Lampiran ini, kadar racun senyawa porychtoinated. Diben-z,o_p- dioxin dan Dibenzofurans dilihat dengan .r,..,ggrr.,.kan konsep ekivalensi racun yang men€ukur pergerakan racun bahin mirip Dioxii dari jenis Polycltlorinated Diberlzo-p-d.ioin dan Dibei;ofurans yang berbeda dan z 38 linqkunqan hidup terbaik Bagian ini mengatur pedoman umum bagi Para Pihak mengenai pencegahan aLau pengurangan pelepasan bahan kimia yang tercantum aitam fiagiaril, ad k n u coplanar Polychloinated Biphenyt diperbandingkan dengan 2,3,7,g- tetrachlorodibenzo-p-dioiru, Besarnya nilai faktor ekivalensi racun yang harus digunakan untuk maksud Konvensi ini wajib sesuai aengan standar internasionaj yang diterima, d.imulai dengan standar nilai ekivalensi racun mamalia Organisasi Kesehatan Dunialahun 199g untuk Polychlonnated -Dibenzo-p-dioin dan Dibenzofurans serta Coplanar Polycltlorinated BiphenyL Konsentrasi dilihat padi nilai ekivalensi racun. Meminimalkan bahan kimia ini sebagai pencemar daram produk; Menghindari unsur chloine atau bahan kimia yang menghasilkan unsur Chlorine untuk pemutih. Prioritas wajib diberikan pad-a pertimbangan atas pendekatal untuk mencegah pembentukan dan pelepasan bahai kimia yan; tlilantum dalam Bagian I. Tindakan yang berminfait dapat meriputi: (a) Penggunaan teknologi rendah limbah; (b) Penggunaan bahan yang kurang berbahaya; (c) Promosi pe.mulihan dan pendaururangan limbah serta bahan yang dihasilkan dan digunakan dalam suatu p-roses; (d) Penggantian bahan pakan-y1.g *.*pak"r, bahan pencemar organik yang persiten atau daiam hai terdapai kaitan langsung antara bahan tersebut dengan pelepasan bahan p.r,..-"r organili ya;g persisten dari sumber; (e) Pengelolaan kerumahtanggaan yang baik dan program pemeriharaan pencegahan; (1') Perbaikan pengelolaan limbah dengan tujuan penghentian praktek pembakaran limbah secara terbuka dan pembakarai limbah lainnya yang tidak terkendali, yang meliputi pembakaran di lokasi pembuangan. Dalam mempertimbangkan usuran untuk membanggn fasiritas pembuangan limbah yang baru, pertimbangan harus diberikan untuk alternatif seperti kegiatan untuk meminimalkan produksi limbah perkotaan dan rimbah medis, yang meriputi pemuiihan sumber, pemanfaatan kembari, daur urang, pemisahan limbah, dan mempromosikan produk yang -..,gharirkan limbah yang sedikit. Berdasarkan pendekatan ini, -masalah kesehatan masy'arakat harus dipertimbangkan secara hati_hati; (g) (h) 39 B knik ter vang dia Konsep teknik terbaik Iang tersedia tidak dimaksud.kan sebagai perintah l-.^i:1li_,:".I111, "luy teknologi tertentu, tetapi dengan "r";p;.timbangkan karakteristik teknis instalasi bersangkutan, Iokasi gJogral-rsny^, du.., kondisi- hngkungan setempat. Teknik p.rrge.rdalian yang tepat untuk menurunkan pelepasan bahan kimia yang teicantum daram Bagian I pada umumnya sama. Dalam menentukan teknik ierbaik yang tersedia, pertimbangan khusus harus diberikan, secara umum atau kasu. khusus, terhadap faktor di bawah ini, dengan mengingal kemungkinan biaya dan manfaat yang a^p.i diambil dari suatu tindakan dan pertimbangan kehati-hatian dan p.".".g.rl*, (a) Pertimbangan umum: (i) Sifat, pengaruh, d,an jumlah dari pelepasan: teknik dapat bervariasi tergantung pada besaran sumber; (ii) Tanggal pengu.lian untuk instarasi baru atau yang ada; (iii) waktu yang dibutuhkan untuk memperkenalkan teknik terbaik yang tersedia; ('') Konsumsi dan sifat bahan baku yang digunakan daram proses dan tingkat efisiensi energinya; (v) Keburuhan untuk mencegah atau menurunkan hingga minimum dampak keseluruhan dari pelepasan ke Iingkungan hidlp dan risiko terhadapnl,,a; (vi) Kebutuhan untuk mencegah keceiakaan dan untuk meminimalkan konsekuensinya terhadaplingkungan hidup ; (vii) Kebutuhan untuk menjamin kesehatan dan keselamatan kerja di tempat kerja; (viii)Proses yang dapat dibandingkan, fasilitas, atau metode pelaksanaan yang relah berhasil diuji pada skala industri; (rx) Kemajuan dan perubahan teknologi dalam pengetahuan ilmiah dan pemahaman. (b) Tindakan umum pengurangan pelepasan: apabila mempertimba,gkan usulan rrrtykmembangun rasltitas baru atau memodifikasi secara signifikan fas,itas yanE ada dengan *"rrggrrakan proses yang melepaskan bahan kimia yang tercantum daram Lampiran ini, pertimbangan prioritas harus diberikan untuk proses, teknik, atau praktik aiternatif yang memiliki kesamaan manfaat, tetapi yang menghindari pembentukin dan pelep.""., -iarran kimia tersebut. Dalam hal dimana fasilitas tersebut 'akan aiuu.rrgr., atau diubah seca-ra signifikan, di. samping tindakan pg"h"" yang disebutkan daram Bagian v seksi A, tindakan pengurangan berikut ini dapat juga dipertimbangkan daram menentukan ieknik" terbaik yang tersedia: (i) mengguna|<an metode yang diperbaiki untuk plmulrsihu' g..-asap seperti oksidasi termal - atau katalistik, ' p."g.r.a.p^., atau penghrsapan debu; 40 (ii) Penanganan residu, Iimbah cair, Iimbah, dan lumpur-limbah, misalnya, penanganan termal atau membuatnya netral, atau dengan proses kimia untuk menghilangkan sifat racunnya; (iii) Perubahan proses yang mengarah ke penurunan atau penghentian pelepasan, seperti beralih kepada sistem tertutup; - i (iv) Modifikasi ranca,gan proses untuk memperbaiki sistem pembakaran. .d* _ mencegah pembentukan balran kimia yant tercantum dalam Lampira, ini, melalui pengendarian parameter seperti temperatur pembakaran atau waktu iing[d. Konferensi Para pihak dapat mengembangkan pedoman sehubungan dengan praktik iingkungan hidup terbaik. ti a1 41 Lam ran D i PERSYARATAN INFORMASI DAN PENYELEKSIAN KRITERIA Suatu Pihak yalg menyampaikan suatu usulan untuk mencantumkan suatu bahan kimia daram Lampiran A, B, dan/atau c wajib mengidentifikasi bahan kimia tersebut dengan cara yang dijelaskan dalam sub-ayat huruf (a) dan memberikan infoimasi tenti.ng L^h^r, kimia tersebut dan perubahan produknya yang relevan, mengenaf penyeieksian kriteria yang ditentukan daram sub-iyat-huruf (b) sampai huiuf [e): (a) Identitas bahan kimia: (i) Nama, yang meliputi nama atau nama-nama dagang, nama atau nama-nama komersial dan sinonimnya, nomor Register Chemical Abstracts Seruice (CAS), nama Intemational Un{-on of Pure and Applied Chemistry (tUpAC); dan (ri) Struktur, y."rg meliputi spesifikas i isomer, yang dapat diterapkan, dan struktur keias bahan kimia; (b) Persisten: (i) Bukti bahwa waktu paruh bahan kimia dalam air lebih dari dua bulan, atau yang waktu partrh dalam tanah lebih dari enam bulan, atau yang waktu paruh daiam endapan lebih dari enam bulan; atau (ii) Bukti bahwa bahan kimia tersebut sebaliknya cukup persisten untuk membenarkan pertimbangannya - dengan lingkup Konvensi ini; (c) Bio-akum ulasi (r) Buktr bahr,va faktor bio-konsentrasi atau faktor bio-akumulasr dalam spesles air untuk bahan kimra lebrh besar dari 5.ooo, atau dalam hal tidak adanya data tentang hal itu, yang nilai rog Kow-n1'a lebih dari 5; (ii) Buktr bahwa suatu bahan kimia yang ada menjadi arasan rain untuk timbulnya kekhawatiran, seperti bio-akumuiasi yang trnggi dalam spesies iain, tingginya kadar .r.rr_, ;tr" kadar racun lingkungan; atau (tii) Data pemantauan biota menunjukkan bahwa potensi bio- akumulasr bahan kimia cukup untuk dapat dipertimbangkan di dalam lingkup Konvensr ini; Potensr pengangkutan lingkungan jarak jauh: (r) Tingkat terukur bahan krmra di ]okasr yang ..)auh dari sumber pelepasann)'a yang berpotensi untuk drperhatiian; (d) 42 2 (ii) Data hasil pemantauan yang menunjukkan bahwa pengangkutan lingkungan hidup jarak jauh dari bahan kimia tersebut, yang berpotensi.bagi perpindahln ke suatu ringkungan penerima, mungkin terjadi melalui udara, air atau lewat spesies hewan migrasi; atau (iii) Sifat keberadaan dalam lingkungan hidup dan/atau hasil model yang menunjukkan bahwa bahan kimia berpotensi bagi perpindahan lingkungan. hi-dup jarak jauh metatui udara, air, atau jenis spesies berpindah, dengan potensi berpindah ke lingkungan hidup pe.reiima di loka-si yang jauh dari sumber pelepasannya. Untuk suatu bahan - r<iinia y;; banyak berpindah . secara signifikan meralui udara, "*"i" waktu paruhnya dalam udara dipastikan lebih dari dua rr"ri; J"r, (e) Dampak buruk: (i) Bukti dampak buruk terhadap kesehatan manusia atau lingkungan hidup yang membenarkan pertimbangan bahan kimia di dalam lingkup Konvensi ini; atau (ii) Data tentang kadar racun atau kadar racun lingkungan yang menunjukan potensi merusak kesehatan *""r,l-,"'iu, atau terhadap lingkungan hidup. Pihak yang mengusulkan wajib memberikan pernyataan mengenai alasan atas kekhawatiran-, yang meliputi, apabila- laylk, data pJrbandingan kadar racun atau kadar racun lingkungan disertai data aengan ting-kat yang ditemukan atau diperkirakan dari suatu bahan kimia y:..rg dihasilkan atau yang diantisipasi dari perpindahan lingkungan jaraf jauhnya, dan suatu pernyataan singkat yu.g menyatakan p.rl.,_,.ry. pengawasan pada skala global. Pihak yang mengusurkan wajib, sedapat mungkin dan dengan mempertimbangkan kemampuannya, memberikan informasi tambahan untuk mendukung peninjauan atas usulan sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 ayat (6) Konvensi ini. Dalam mengembangkan usulan tersebut, suatu Pihak dapat meminta bantuan keahlian tekni-s dari setiaf sumber. aJ 43 Lamoiran E PERSYARATAN INFORMASI PROFIL RISIKO
Tujuan - peninjauan adalah untuk mengevaluasi apakah bahan kimia kemungkinan besar, sebagai akibat perpinEahan lingkungan jarak jauhnya, mengarah kepada dampak merugikin yu..rg signifrk-an tJrrr"i.p kesehatan manusia dan/atau lingkungan hidup, -sehlngga suatu aksi global sangat diperlukan' untuk maksud Grsebut, suatu prZrrr risiko wajib dikembangkan dan dijabarkan lebih. lanjut, dan *.rg.u^iuasi, inrormasi ,u"* dimaksud dalam Lampiran D dan, sedapat murrgkin, meriputi je;isJ;nis informasi berikut ini: (a) Sumber, selayaknya meliputi: (i) Data produksi, yang meliputi jumlah dan lokasi; (ii) Penggunaan; dan (iii) Pelepasan bahan, seperti pembuangan, penghilangan, dan emisi; (b) Penilaian bahaya untuk titik akhir atau ritik-titik akhir kritis, yang meliputi suatu - pertimbangan interaksi toksikologis yang melibatkan berbagai bahan kimia; (c) Sifat kebera-daan lingkungan hidup, yang meliputi data dan informasi mengenai sifat kimiawi dan fisik suatu bahan kimia serta persistensinya dan bagaimana bahan kimia tersebut terkait dengan perpindahan lingkungan -hidupnya, pemindahan di dalam dan di antira kompartemen, degradasi, dan perubahan bentuk lingkungan hidup dengan bahan kimia lain' Suatu penentuan faktor bio-konsentiasi atau fakto-r bio-akumulasi berdasarkan njiai yang terukur, wajib tersedia, kecuali apabila data pemantauan dibenarkan untuk memenuhi kebutuhan ini. (d) Data pemantauan; (e) Paparan di wilayah setempat dan, secara khusus, sebagai suatu akibat dari perpindahan lingkungan jarak jauh, dan yang mEtiputl informasi tentang ketersediaan secara biologis; (0 Evaluasi, penilaian atau profil risiko nasional dan internasional dan informasi pelabelan dan klasifikasi bahaya, apabila tersedia; dan (S) Status bahan kimia berdasarkan konvensi-konvensi internasional. 44 Lampiran F INFORMASI MENGENAI PERTIMBANGAN SOSIAL-EKONOMI Suatu evaluasi harus dilaksanakan mengenai tindakan pengendalian yang memungkinan untuk bahan kimia berdasarkan p.rii*5^ngan untuk pemasukan ke dalam Konvensi ini, yang mengarahkan rlntang penuh pilihan, yang meliputi pengelolaan dan penghentian. Untuk maksud ini, informasi yang relevan harus diberikan yang berkaitan dengan pertimbangan sosial-ekoromi yang dihubungkan aengan tindakan pengendalian yang dimungkinkan untuk membuat suatu kepltusan dapat diambil oleh Konferensi para pihak, Informasi tersebut harus mencerminkan secara layak untuk membedakan kemampuan dan kondisi antar-Para Pihak dan harus meliputi pertimbangan tentang daftar urut indikasi barang berikut ini: (a) Efektifitas dan efisiensi tindakan pengendalian yang memungkinkan dalam memenuhi tujuan pengurangan risiko: (i) Kelayakan teknis; dan (ii) Biaya, yang meliputi biaya Iingkungan hidup dan kesehatan; (b) Alternatif (produk dan proses): (i) Kelayakan teknis; (ii) ( iii) (iv) (v) (vi) Biaya, yang meiiputi biaya kesehatan dan lingkungan hidup; Efisiensi; Risiko; Ketersediaan; dan Aksesibilitas; (c) Dampak positif dan/atau negatif terhadap masyarakat dari pelaksanaan tindakan pengendalian yang memungkinkan: (i) Kesehatan, yang meliputi kesehatan masyarakat, lingkungan hidup, dan kerja; (ii) Pertanian, yang meliputi budi daya air dan kehutanan; (iii) Biota (keanekaragaman hayati); (iv) Aspek ekonomi; (v) Gerakan menuju pembangunan berkelanjutan; dan (vi) Biaya sosial; (d) Limbah dan implikasi pembuangan (khususnya stok pestisida yang tidak dipakai dan pembersihan lokasiJrang t..ilo.rtaminasi): (i) Kelayakan teknis; dan (ii) Biaya; (e) Akses terhadap informasi dan pendidikan masyarakat; 45 (0 (e) Status kapasitas pengendalian dan pemantauan; dan setiap kegiatan pengendalian nasional dan internasional yang diambil, yang meliputi informasi mengenai atternatil a"" i"rorrrr..'rle'ngetotaan risiko lainnya yang relevan. 46