Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pembiayaan Ekspor Nasional adalah fasilitas yang diberikan kepada badan usaha termasuk p.ror"rrg"i dalam rangka mendorong ekspor nasional.
2. Bank adalah bank umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang perbankan.
3. Lembaga Keuangan adalah lembaga keuangan non-bank yang salah satu kegiatannya memberikan pembiayaan kepada Eksportir.
4. Ekspor adatah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean Indonesia dan/atau jasa dari witayarr Negara Republik Indonesia.
5. Eksportir adalah badan usaha, baik berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum, termasuk perorangan yang melakukan kegiatan Ekspor.
6. Pemerintatr adalah pemerintah Negara Republik Indonesia.
7. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik Indonesia.
8. Pembiayaan adalah kredit dan/atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariaLr yang disediakan otlh rc*taga Pembiayaan Ekspor Indonesia.
9. Kredit adalatr fasilitas pinjaman, baik berbentuk tunai maupun non-tunai,_ ymg mewajibkan pihak peminjam melunasi seluruh kewajibannya seterah jangka *;ka; tertentu dengan pemberia, bunga maupun imbJan jasa.
10. Pembiayaan berdasarkan prinsip syariah adalah fasilitas pembiayaan, baik berbenluk iunai maupun non_tunai, yang mewajibkan pihak yang dibiayai ""t-"ii mengembalikan fas-ilitas pembiayian setelah jangka *ar.i" tertenhr dengan imbalan itau bagi hasil. I1'Prinsip Syariah adalah pokok-pokok aturan berdasarkan hukr:m Islam yanq dijadikan landasan datam pembuatan ge{arliian antara Lembaga nembiayaan et upo, Indonesia dan pihak lain. dalam m-enjalant"" t"gi;; pembiayaan Ekspor Nasional.
12. Penjaminan adarah pemberian fasilitas jaminan untuk menanggung pembayaran kewajiban keuangan pihak terjamin dd.T har pihak terjamin tidak a.p.t memenuhi kewajiban perikatan kepada kreditornya- ---r
13. Asuransi adarah pemberian fasilitas berupa ganti rugi atas kerugian yang timbur sebagai akibat dari suatu peristiwa yang tidak pasti. BAB II PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL Bagian Kesatu Asas, T\rjuan, dan Kebijakan Dasar
PASAL 2
BAB II: PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kesatu - Asas, T\rjuan, dan Kebijakan Dasar
Penyelenggaraan pembiayaan Ekspor Nasionar berdasarkan atas asas:
a. kepentingan nasional;
b. kepastian hukum;
c. keterbukaan;
d. akuntabilitas;
e. profesionalisme;
f. efisiensi berkeadilan; dan g' keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasionar Pasal 3 Pembiayaan Ekspor Nasional bertujuan untuk menunjang kebijakan Pemerintah dalam rangka ekspor nasional. Pasal 4 fi::f;]Hfrf.ookan kebijakan dasar pembiayaan Ekspor a' mendorong terciptanya iktim usaha yang kondusif bagi peningkatan ekspor nlsiorral
b. mempercepat peningkatan ekspor nasional; c' membantu peningkatan kemampuan produksi nasionar Ii|S"::lHa saing tinggi iL *"*iliki keunssuran unruk
d. mendorong
d. mendo-rong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah, 9"r koperasi untuk mengembangkan produk y"an; berorientasi ekspor. B entuk r",,i#:yHf ;1:;", Nasio nar Pasal 5
(1) P-embiayaan _ F''kspor Nasionar sebagaimana dimaksud dalam Pasal g dibarikan dalam bentukl @; Pembiayaan; @; Penjaminan; dan/atau O Asuransi.
(2) Pembiayaan._.Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan b"erdasarkan prinsip Syariatr.
(3) Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud pad.a ayat (1), diberikan kepada badai ,.J. baik badan yr+" yang berbentuk badan rrurrum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk p.*urrgurr.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat i"T::*,,:,li di datair atau di luar *,"vir, r,r"gara Reprurir Pem SCba n huruf diberikan dalam bentuk p dan investasi. Bentuk ayat (1) imaksud dalam pasal 5 ayat (1) modai a dimaksud dalam pasal 5 a' Penjaminan bagi .Eksportir Indonesia atas pembayaran yang diterima dari pemberi baranl-;;/.*u jasa di luar negeri; b' Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di luar negeri atas p"*b.y"ra!- yang telah diberikan atau akan diberikan'keparia- Ek;prr?r--frrair,.ri. untuk pembiaya*-^Lo.1[rk EksRor "8" . penjualan barang dan/atau jasa atau p"*"niihan pekerji.rr""t"r-, jasa yang dilakukan oteh suatu pi*..rr^.rimJ"rilL,
c. Penjaminan c Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan pembiayaan transaksi Ekspor yang telah diberikan kepada Eksportir Indonesia; dan/ atau
d. Penjaminan dalam pelaksanaan proyek rangka tender terkait dengan atau sebagian
a. Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor;
b. Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
c. Asuransi atas investasi yang dilakLlkan oleh perusahaan Indonesia di luar negeri; dan/atau
d. Asuransi atas risiko poritik di suatu negara yang menjadi tujuan ekspor. dalam bentuk: Pasal 9 BAB III LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA Bagian Kesatu Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan Pasal 10 Pembiayaan Ekspor Nasionar sebagaimana dimaksud daram mnrrtrllffitr oleh r..*uue. k."Te"" y.r,e didirikan yang seluruhnya merupakan yang menunjang Ekspor. 8 dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembiayaan Ekspor Nasional, berdasarkan Undaig-u"a"ng - irri dibentuk Lembaga pembiayaan Ekspo-r Indonesia fang selanjutnya disingkat LPEI sgbagai tembaga k";;g; sebagaimana dimaksud dalam pasil g.
(2) IPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum menurut Undang-Undang ir,i. - - '-'
(3) L adalah lembaga y3lg dalam meraksanakan tugas dan wewenangnya E"rsirat- transparan, akuntaber, dan independen.
(4) LPEI bertanggung jawab kepada Menteri. Pasal 1 1 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 1
(1) LPEI berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) LPEI dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia. Bagian Kedua Fungsi, T\rgas, dan Wewenang Pasal 12 IPEI berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui Pembiayaa, Ekspor Nasionat sEuagaimana dimaksud. dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 13
(1) P"tu-* menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, LPEI mempunyai tugas:
a. memberi ban-luan yang diperrukan pihak-pihak sebagaimana dimaksud dalam-pasal s "yat 1sy dalam rangka Ekspor, dalam bentuk -pembiayaan, Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan ,i^r.* rangka menghasilkan barang -dan jasa tan f atau usaha lain yang menunjang Ekspor; '
b. menyediakan pembiayall bagi transaksi atau proyek yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oieh perbankan, tetapi *.*prrrry"i prospek untuk peningkatan ekspor nasional; dan c' membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oreh Ba,k atau Lembaga Keuangan -da6m penyediaan pembiayaan bagi Eksportir v*g secara komersiar cukup potensial dan/atau - penting dal; perkembangan ekonomi Indonesia. (21 Dalam T""lfl3"kan tugas sebagaima.na dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat melakukan:
a. bimbingan __ dan jasa konsultasi kepada Bank, Lembaga Keuangan, Eksportir, prodr."r, barang ekspor, khususnya usaha mikro, 'kecil, *.rr.rgJl dan koperasi; dan
b. melakukan_ Esiatan lain yang menunjang tugas dan wervr/enang L.'EI sepanjang tidak bertenian[a, t"rrgu' Undang-Undang ini. Pasal L4.. Pasal 14
(1) Dalam rangka melaksa,akan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, LPEI berwenang:
a. menetapkan skema pembiayaan Ekspor Nasional;
b. melakukan restrukturisasi pembiayaan Ekspor Nasional;
c. melakukan reasuransi terhadap asuransi yang dilaksanakan sebagaimana dimaksud daram pasal gl dan
d. melakukan penyertaan modal. l2l Penyertaan modal sebagaimana d.imaksud pada ayat (1) huruf d hanya dapat dilakukan pada badan hukum atau badan lainnya yang diperlukan aaam pelaksanaan tugas LPEI dengan persetujuan Menteri. Pasal 16 Dalam melakukan kegiatannya, LpEI turut serta dalam sistem pembayaran nasional dan internasional. Pasal 15 LPEI dapat memberikan fasilitas Asuransi kepada Eksportir dalam hal lembaga asuransi ekspor tidak dapat memenuhi permintaan fasilitas asuransi bagi Eksportii atau dalam rangka memenuhi ketentuan ying dipersyaratkan oleh pembeli di luar negeri. Pasal 17
(1) Dalam menjalankan tugasnya, LPEI wajib menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yan; baik, prinsip penerapan manajemen risiko, dan prinsip *.rrg.rr"l nasabah. (21 Penerapan prinsip tata kelola perusalraa' yang baik sebagaimana dimaksud pada ayai 1t1 *"r,""Llp f,rinsip keterbukaan, akuntabilitas, 'tanggung - 3"*.b, kemandirian, dan kewajaran.
(3) Penerapan prinsip manajemen risiko sebagaimana dimaksud pad? _ ayat ltt mencakup pemenuhan kecukupan modal minimum, pengawasan aktit dan pemenuhan disiprin pasar terhadap aiito yang merekat.
(4) Penerapan. .
(4) Penerapan prinsip mengenal nasabah sebagaimana dimaksud pada alrat tft paling sedikit,"J""Jt,p kebijakan dan prosedur identifikasi i:asabJ, pemantauan rekening nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta manajemen risiko.
(5) Ketentuan lebih. ranjut mengenai prosedur dan pelaksanaan prinsip seblgaimana aimat<"ud pada ayat (1) diahrr dengan peraiuran Menteri. . Bagian Ketiga penugasan Khusus Pasal 18
(1) LPEI dapat melaksanakan penugasan khusus dari (21 Ketentuan rebih ranjut mengenai hal-hal yang terkait dengan penugasa' klru.u. pi"t.."u"rr- *oo*r, Ekspor nasionar sebagaimana dimaksud dd. lyat (1) diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keempat permodalan LpEI Pasal 19
(1) Modal awal L,EI ditetapkan paling sedikit Rp4. 000,00 (empat triliun rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksu.d. pada ayat (1) merupakan Hfffi"" nesara yans dipisahkan;;;Uk terbagl atas
(3) Dalam hal modal L,EI . menjadi berkurang dari Rp4'000'0oo.ooo.o0o,oo lempai - tr,ir' rupiah), Pemerintah menutup kekurangan tersebut dari dana Anggaran pendapatan dan eeraiia ni;;;; berdasarkan mekanisme yang berlaku.
(4) Penambahan modal L,EI untuk menutup kekurangan modal sebagaimana dimaksud pada .v"iisr ditetapkan dengan peraturan pemerintah Pemerintah untuk mendukung prograrn Ekspor nasional atas biaya pemerintah Pasal 20
(1) i;lfllj*at membentuk cadangan umum dan cadansan
(2) Dalam .
(2) Dalam hal akumulasi cadanga, umum dan cadangan tujuan telah melebihi 2s% (dua puluh lima persen) dari modal awal LPEI, kelebihannya sebesar TSo/o (iujuh puluh lip" persen) digunakan untuk kapitarisasi modal d.an 2so/o ldr-" puluh lima persen) sebagai penerimaan Negara Bukan Pajak.
(3) Kapitalisasi.modal_sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam Keputusan Menteri. Pasal 21
(1) fynlu.s y?,g diperoleh LPEI dalam kurun waktu 1 (satu) tahun kegiatan digunakan untuk:
a. cadangan umum;
b. cadangan tujuan;
c. jasa produksi dan tantiem; dan
d. bagian laba pemerintah.
(2) Persentase alokasi surplus ditetapkan: a' cadangan umum dan cadangan tujuan sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari surpl""; a;
b. jasa produksi dan ta,tiem serta bagian laba Pemerintatr sebesar 10% (sepuluh persinl aai-i surptus.
(3) Be.sarnya persentase untuk cadangan umum, cadangan lujuan, jasa produksi dan tantieir, serta bagian laba Pemerintah ditetapkan oleh Menteri. Bagian Kelima Sumber dan penempatan Dana Pasal 22
(1) untuk membiayai kegiatannya, L'EI dapat memperoreh dana dari:
a. penerbitan surat berharga;
b. pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau jangka panjang yang bersumbEr dari: c
1. pemerintah asing;
2. lembaga multilateral;
3. bank s:rta- lembaga keuangan dan pembiayaan, baik dari dalam *aupun fr"ri"e"ri; -
4. pemerintah; dan/atau
c. hibah.
(2) Selain -10_ (21 selain memperoreh dana dari sumber-sumber sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat membiayai kegiatannya denga, sumber fendanaan dari penempatan dana oleh Bank Indonesia. Pasal 23
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjama, atau hibah kepada LPEI sesuai dengan yang tercantum atau ditetapkan 9da1r. Usrdanglurndang "t".,i.r,g Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Ketentuan lebih l*jrt mengenai tata cara pemberian pinjaman atau hibah sebagaimana dimaksud 'p"au uv"i ( 1) diatur dengan peraturan-pemerintah. Pasal 24
(1) LPEI-dapat menempatkan dana yang berum dipergunakan untuk membiayai kegiatannya daram bentuk pembelian surat berharga dan/atau penempatan di temUag; keuangan dalam ,r.g.ri *"rprn tr., ,r.g"ri.
(2) Penempatan dana- sebagaimana dimaksud pada ayat (1), antara lain dalam bentuk:
a. surat berharga yang diterbitkan pemerintah;
b. Sertifikat Bank Indonesia; c' surat berharga yang diterbitkan oreh pemerintah negara donor;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga keuangan muldlateral;- e' simpanan datam bentuk rupiah atau varuta asing pada Bank Indonesia; dan/atau f' simpana, pada bank dalam negeri dan/atau bank ruar negeri.
(3) Penempatan d'ana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan Aen[an mempertimbangkan faktor likuiditas dan risiko. e -- BAB IV ORGANISASI Bagian Kesatu Organ LPEI Pasal 25
(1) Dewan Direktur merupakan organ nrnggal LPEI.
(2) Anggota . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA - 11_
(2) Anggota Dewan Direktur berjumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang, yang terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi fiskar, I (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga V""g membidangi perdagangan, 1 (satu) orang pejabat V.rg berasal dari instansi atau rembaga yan-g -rnembidangl perindustian, dan 1 (satu) ora,g"pejlu"t yang berasal dari instansi atau lembagJ - y-ang -membidangi pertanian.
b. paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dari luar LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam ipBl.
(3) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul instansi atau lembaga yang bersangkutan.
(4) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diangkat dan dibtrhentikan oleh Menieri.
(5) salatr seorang- dari anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) humf b ditetapkan oleh Menteri sebagai Ketua Dewan Direktur meiangkap Direktur Eksekutif.
(6) Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak mempunyai hak suara datam rapat Dewan Direktur.
(7) Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan tugas secara penuh waktu a"r, dila;a;i merangkap jabatan eksekutif di tempat lain.
(8) Anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapai diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya." Pasal 26
(1) Dewan Direktur bertugas merumuskan dan menetapkan kebijakan serta merakukan pengawasan terhadap kegiatan operasional LpEI.
(2) Pembagian tugas dan tata :ara pelaksanaan tugas anggota Dewan Direktur ditetapka'oleh Dewan Direktur.
(3) Gaji, penshatll: dan tunjangan lainnya Dewan Direktur dan Direktur peraksana aitlt^pt"r, ot"tr t t"rrt.ri. Pasal27 PRESID E N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 27 Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Direktur, paling sedikit hanrs memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi;
e. tidak termasuk daftar tidak rurus, baik yang d.isusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan;
f. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
g. memiliki keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kegiatan LpEI; dan
h. tidak pernah dinyatakan pailit. Pasal 28
(1) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan oleh Menteri apabila:
a. berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir;
c. mengundurkan diri;
d. kinerja anggota Dewan Direktur tidak memenuhi lrriteria kinerja yang ditetapkan oleh Menteri; e' memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua ataP besan dengan anggota Dewan Direktur yang lain dan tidak ada sat, pun-yarrg mengundurkan diri;
f. melakukan kejalratan korporasi, tindak pidana korupsi, tindak pida,a lainnya, 'atau pelanggaran moral; dan/atau
g. qdak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 huruf a, huruf U,"truruf ", nr*i a, hunrf f, dan huruf h.
(2) fnggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 2S
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Organ LPEI
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kesatu - Asas, T\rjuan, dan Kebijakan Dasar
Pembiayaan
Ekspor Nasional bertujuan untuk menunjang
kebijakan
Pemerintah dalam
rangka
ekspor nasional.
PASAL 4
BAB II: PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kesatu - Asas, T\rjuan, dan Kebijakan Dasar
fi::f;]Hfrf.ookan kebijakan dasar pembiayaan Ekspor
a' mendorong terciptanya iktim usaha yang kondusif bagi
peningkatan ekspor nlsiorral
b. mempercepat peningkatan ekspor nasional;
c' membantu peningkatan kemampuan produksi nasionar
Ii|S"::lHa saing tinggi iL *"*iliki keunssuran unruk
d. mendorong
d. mendo-rong pengembangan usaha mikro, kecil, menengah,
9"r koperasi untuk mengembangkan produk y"an;
berorientasi ekspor.
B entuk r",,i#:yHf ;1:;", Nasio nar
PASAL 5
BAB II: PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kesatu - Asas, T\rjuan, dan Kebijakan Dasar
(1) P-embiayaan
_ F''kspor Nasionar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal g dibarikan dalam bentukl
@; Pembiayaan;
@; Penjaminan; dan/atau
O Asuransi.
(2) Pembiayaan._.Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilaksanakan b"erdasarkan prinsip
Syariatr.
(3) Pembiayaan Ekspor Nasional sebagaimana dimaksud
pad.a ayat (1), diberikan kepada badai ,.J.
baik badan
yr+" yang berbentuk badan rrurrum maupun tidak
berbentuk badan hukum termasuk p.*urrgurr.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
i"T::*,,:,li
di datair atau di luar *,"vir, r,r"gara Reprurir
Pem
SCba
n
huruf
diberikan dalam bentuk p
dan
investasi.
Bentuk
ayat (1)
imaksud dalam pasal 5 ayat (1)
modai
a
dimaksud dalam pasal 5
a' Penjaminan bagi .Eksportir Indonesia atas pembayaran
yang diterima dari pemberi baranl-;;/.*u jasa di luar
negeri;
b' Penjaminan bagi importir barang dan jasa Indonesia di
luar negeri atas p"*b.y"ra!- yang telah diberikan atau
akan diberikan'keparia- Ek;prr?r--frrair,.ri. untuk
pembiaya*-^Lo.1[rk EksRor "8" . penjualan barang
dan/atau jasa atau p"*"niihan pekerji.rr""t"r-, jasa yang
dilakukan oteh suatu pi*..rr^.rimJ"rilL,
c. Penjaminan
c
Penjaminan bagi Bank yang menjadi mitra penyediaan
pembiayaan transaksi Ekspor yang telah diberikan kepada
Eksportir Indonesia; dan/ atau
d. Penjaminan dalam
pelaksanaan proyek rangka tender
terkait dengan
atau sebagian
a. Asuransi atas risiko kegagalan Ekspor;
b. Asuransi atas risiko kegagalan bayar;
c. Asuransi atas investasi yang dilakLlkan oleh perusahaan
Indonesia di luar negeri; dan/atau
d. Asuransi atas risiko poritik di suatu negara yang menjadi
tujuan ekspor.
dalam bentuk:
PASAL 9
BAB II: PEMBIAYAAN EKSPOR NASIONAL | Bagian Kesatu - Asas, T\rjuan, dan Kebijakan Dasar
BAB III
LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA
Bagian Kesatu
Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
PASAL 10
BAB III: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | Bagian Kesatu - Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
Pembiayaan Ekspor Nasionar sebagaimana dimaksud daram mnrrtrllffitr oleh r..*uue. k."Te"" y.r,e didirikan yang seluruhnya merupakan yang menunjang Ekspor. 8 dalam Pasal 5 ayat (1) huruf
(1) Dalam rangka pelaksanaan kegiatan pembiayaan Ekspor Nasional, berdasarkan Undaig-u"a"ng - irri dibentuk Lembaga pembiayaan Ekspo-r Indonesia fang selanjutnya disingkat LPEI sgbagai tembaga k";;g; sebagaimana dimaksud dalam pasil g.
(2) IPPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah badan hukum menurut Undang-Undang ir,i. - - '-'
(3) L adalah lembaga y3lg dalam meraksanakan tugas dan wewenangnya E"rsirat- transparan, akuntaber, dan independen.
(4) LPEI bertanggung jawab kepada Menteri.
PASAL 11
BAB III: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | Bagian Kesatu - Pembentukan, Status, dan Tempat Kedudukan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 1
(1) LPEI berkedudukan dan berkantor pusat di Ibukota Negara Republik Indonesia.
(2) LPEI dapat mempunyai kantor di dalam dan di luar wilayah Republik Indonesia. Bagian Kedua Fungsi, T\rgas, dan Wewenang
PASAL 12
BAB III: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | Bagian Kedua - Fungsi, T\rgas, dan Wewenang
IPEI berfungsi mendukung program ekspor nasional melalui
Pembiayaa, Ekspor Nasionat sEuagaimana dimaksud. dalam
Pasal 5 ayat (1),
PASAL 13
BAB III: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | Bagian Kedua - Fungsi, T\rgas, dan Wewenang
(1) P"tu-* menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 12, LPEI mempunyai tugas:
a. memberi ban-luan yang diperrukan pihak-pihak
sebagaimana dimaksud dalam-pasal s "yat 1sy dalam
rangka Ekspor, dalam bentuk -pembiayaan,
Penjaminan, dan Asuransi guna pengembangan ,i^r.*
rangka menghasilkan barang -dan jasa tan f atau
usaha lain yang menunjang Ekspor; '
b. menyediakan pembiayall bagi transaksi atau proyek
yang dikategorikan tidak dapat dibiayai oieh
perbankan, tetapi *.*prrrry"i prospek untuk
peningkatan ekspor nasional; dan
c' membantu mengatasi hambatan yang dihadapi oreh
Ba,k atau Lembaga Keuangan -da6m
penyediaan
pembiayaan bagi Eksportir v*g secara komersiar
cukup potensial dan/atau - penting dal;
perkembangan ekonomi Indonesia.
(21 Dalam T""lfl3"kan tugas sebagaima.na dimaksud pada
ayat (1), LPEI dapat melakukan:
a. bimbingan
__ dan jasa konsultasi kepada Bank,
Lembaga Keuangan, Eksportir, prodr."r, barang
ekspor, khususnya usaha mikro, 'kecil, *.rr.rgJl
dan koperasi; dan
b. melakukan_ Esiatan lain yang menunjang tugas dan
wervr/enang L.'EI sepanjang tidak bertenian[a, t"rrgu'
Undang-Undang ini.
PASAL 14
BAB III: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | Bagian Kedua - Fungsi, T\rgas, dan Wewenang
Pasal 14
(1) Dalam rangka melaksa,akan tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, LPEI berwenang:
a. menetapkan skema pembiayaan Ekspor Nasional;
b. melakukan restrukturisasi pembiayaan Ekspor
Nasional;
c. melakukan reasuransi terhadap asuransi yang
dilaksanakan sebagaimana dimaksud daram pasal gl
dan
d. melakukan penyertaan modal.
l2l Penyertaan modal sebagaimana d.imaksud pada ayat (1)
huruf d hanya dapat dilakukan pada badan hukum atau
badan lainnya yang diperlukan aaam pelaksanaan tugas
LPEI dengan persetujuan Menteri.
Pasal 16
Dalam melakukan kegiatannya, LpEI turut serta dalam sistem
pembayaran nasional dan internasional.
PASAL 15
BAB III: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | Bagian Kedua - Fungsi, T\rgas, dan Wewenang
Naskah pasal.
PASAL 16
BAB III: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | Bagian Kedua - Fungsi, T\rgas, dan Wewenang
Dalam melakukan kegiatannya, LpEI turut serta dalam sistem
pembayaran nasional dan internasional.
Pasal 15
LPEI dapat memberikan fasilitas Asuransi kepada Eksportir
dalam hal lembaga asuransi ekspor tidak dapat memenuhi
permintaan fasilitas asuransi bagi Eksportii atau dalam
rangka memenuhi ketentuan ying dipersyaratkan oleh
pembeli di luar negeri.
PASAL 17
BAB III: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | Bagian Kedua - Fungsi, T\rgas, dan Wewenang
(1) Dalam menjalankan tugasnya, LPEI wajib menerapkan
prinsip tata kelola perusahaan yan; baik, prinsip
penerapan manajemen risiko, dan prinsip *.rrg.rr"l
nasabah.
(21 Penerapan prinsip tata kelola perusalraa' yang baik
sebagaimana dimaksud pada ayai 1t1 *"r,""Llp f,rinsip
keterbukaan, akuntabilitas, 'tanggung -
3"*.b,
kemandirian, dan kewajaran.
(3) Penerapan prinsip manajemen risiko sebagaimana
dimaksud pad? _ ayat ltt
mencakup pemenuhan
kecukupan modal minimum, pengawasan aktit dan
pemenuhan disiprin pasar terhadap aiito yang merekat.
(4) Penerapan. .
(4) Penerapan prinsip mengenal nasabah sebagaimana
dimaksud pada alrat tft paling sedikit,"J""Jt,p
kebijakan dan prosedur identifikasi i:asabJ, pemantauan
rekening nasabah, pemantauan transaksi nasabah, serta
manajemen risiko.
(5) Ketentuan lebih. ranjut mengenai prosedur dan
pelaksanaan prinsip seblgaimana aimat<"ud pada ayat (1)
diahrr dengan peraiuran Menteri.
.
Bagian Ketiga
penugasan Khusus
PASAL 18
BAB III: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | Bagian Ketiga - penugasan Khusus
(1) LPEI dapat melaksanakan
penugasan khusus dari
(21 Ketentuan rebih ranjut mengenai hal-hal yang terkait
dengan penugasa' klru.u. pi"t.."u"rr- *oo*r, Ekspor
nasionar sebagaimana dimaksud dd. lyat (1) diatur
dengan peraturan Menteri.
Bagian Keempat
permodalan LpEI
PASAL 19
BAB III: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | Bagian Keempat - permodalan LpEI
(1) Modal awal L,EI ditetapkan paling sedikit
Rp4.000.000.000.000,00 (empat triliun rupiah).
(2) Modal sebagaimana dimaksu.d. pada ayat (1) merupakan
Hfffi""
nesara yans dipisahkan;;;Uk terbagl atas
(3) Dalam hal modal L,EI . menjadi berkurang dari
Rp4'000'0oo.ooo.o0o,oo lempai - tr,ir'
rupiah),
Pemerintah menutup kekurangan tersebut dari dana
Anggaran pendapatan dan eeraiia ni;;;; berdasarkan
mekanisme yang berlaku.
(4) Penambahan modal L,EI untuk menutup kekurangan
modal sebagaimana dimaksud pada .v"iisr ditetapkan
dengan peraturan pemerintah
Pemerintah untuk mendukung prograrn Ekspor nasional
atas biaya pemerintah
PASAL 20
BAB III: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | Bagian Keempat - permodalan LpEI
(1) i;lfllj*at membentuk cadangan umum dan cadansan
(2) Dalam .
(2) Dalam hal akumulasi cadanga, umum dan cadangan
tujuan telah melebihi 2s% (dua puluh lima persen) dari
modal awal LPEI, kelebihannya sebesar TSo/o (iujuh puluh
lip" persen) digunakan untuk kapitarisasi modal d.an 2so/o
ldr-" puluh lima persen) sebagai penerimaan Negara
Bukan Pajak.
(3) Kapitalisasi.modal_sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
PASAL 21
BAB III: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | Bagian Keempat - permodalan LpEI
(1) fynlu.s y?,g diperoleh LPEI dalam kurun waktu 1 (satu)
tahun kegiatan digunakan untuk:
a. cadangan umum;
b. cadangan tujuan;
c. jasa produksi dan tantiem; dan
d. bagian laba pemerintah.
(2) Persentase alokasi surplus ditetapkan:
a' cadangan umum dan cadangan tujuan sebesar 90%
(sembilan puluh persen) dari surpl""; a;
b. jasa produksi dan ta,tiem serta bagian laba
Pemerintatr sebesar 10% (sepuluh persinl aai-i surptus.
(3) Be.sarnya persentase untuk cadangan umum, cadangan
lujuan, jasa produksi dan tantieir, serta bagian laba
Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
Bagian Kelima
Sumber dan penempatan Dana
PASAL 22
BAB III: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | Bagian Kelima - Sumber dan penempatan Dana
(1) untuk membiayai kegiatannya, L'EI dapat memperoreh
dana dari:
a. penerbitan surat berharga;
b. pinjaman jangka pendek, jangka menengah, dan/atau
jangka panjang yang bersumbEr dari:
c
1. pemerintah asing;
2. lembaga multilateral;
3. bank s:rta- lembaga keuangan dan pembiayaan,
baik dari dalam *aupun fr"ri"e"ri;
-
4. pemerintah; dan/atau
c. hibah.
(2) Selain
-10_
(21 selain memperoreh dana dari sumber-sumber
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPEI dapat
membiayai kegiatannya denga, sumber fendanaan dari
penempatan dana oleh Bank Indonesia.
PASAL 23
BAB III: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | Bagian Kelima - Sumber dan penempatan Dana
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjama, atau hibah
kepada LPEI sesuai dengan yang tercantum atau
ditetapkan 9da1r. Usrdanglurndang "t".,i.r,g Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Ketentuan lebih l*jrt
mengenai tata cara pemberian
pinjaman atau hibah sebagaimana dimaksud 'p"au uv"i
( 1) diatur dengan peraturan-pemerintah.
PASAL 24
BAB III: LEMBAGA PEMBIAYAAN EKSPOR INDONESIA | Bagian Kelima - Sumber dan penempatan Dana
(1) LPEI-dapat menempatkan dana yang berum dipergunakan
untuk membiayai kegiatannya daram bentuk pembelian
surat berharga dan/atau penempatan di temUag;
keuangan dalam ,r.g.ri *"rprn tr., ,r.g"ri.
(2) Penempatan dana- sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
antara lain dalam bentuk:
a. surat berharga yang diterbitkan pemerintah;
b. Sertifikat Bank Indonesia;
c' surat berharga yang diterbitkan oreh pemerintah
negara donor;
d. surat berharga yang diterbitkan oleh lembaga
keuangan muldlateral;-
e' simpanan datam bentuk rupiah atau varuta asing pada
Bank Indonesia; dan/atau
f' simpana, pada bank dalam negeri dan/atau bank ruar
negeri.
(3) Penempatan d'ana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib dilakukan Aen[an mempertimbangkan faktor
likuiditas dan risiko. e --
BAB IV
ORGANISASI
Bagian Kesatu
Organ LPEI
PASAL 25
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Organ LPEI
(1) Dewan Direktur merupakan organ nrnggal LPEI.
(2) Anggota . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA - 11_
(2) Anggota Dewan Direktur berjumlah paling banyak 10 (sepuluh) orang, yang terdiri atas:
a. 3 (tiga) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga yang membidangi fiskar, I (satu) orang pejabat yang berasal dari instansi atau lembaga V""g membidangi perdagangan, 1 (satu) orang pejabat V.rg berasal dari instansi atau rembaga yan-g -rnembidangl perindustian, dan 1 (satu) ora,g"pejlu"t yang berasal dari instansi atau lembagJ - y-ang -membidangi pertanian.
b. paling banyak 3 (tiga) orang yang berasal dari luar LPEI dan 1 (satu) orang dari dalam ipBl.
(3) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diangkat dan diberhentikan oleh Menteri atas usul instansi atau lembaga yang bersangkutan.
(4) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diangkat dan dibtrhentikan oleh Menieri.
(5) salatr seorang- dari anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) humf b ditetapkan oleh Menteri sebagai Ketua Dewan Direktur meiangkap Direktur Eksekutif.
(6) Ketua Dewan Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(5) tidak mempunyai hak suara datam rapat Dewan Direktur.
(7) Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud pada ayat (5) melakukan tugas secara penuh waktu a"r, dila;a;i merangkap jabatan eksekutif di tempat lain.
(8) Anggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan hanya dapai diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya."
PASAL 26
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Organ LPEI
(1) Dewan Direktur bertugas merumuskan dan menetapkan
kebijakan serta merakukan pengawasan terhadap
kegiatan operasional LpEI.
(2) Pembagian tugas dan tata :ara pelaksanaan tugas
anggota Dewan Direktur ditetapka'oleh Dewan Direktur.
(3) Gaji, penshatll: dan tunjangan lainnya Dewan Direktur
dan Direktur peraksana aitlt^pt"r, ot"tr t t"rrt.ri.
PASAL 27
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Organ LPEI
PRESID E N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 27 Untuk dapat diangkat menjadi Dewan Direktur, paling sedikit hanrs memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. mampu melakukan perbuatan hukum;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. memiliki integritas, kepemimpinan, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi;
e. tidak termasuk daftar tidak rurus, baik yang d.isusun oleh otoritas perbankan maupun otoritas pasar modal dan lembaga keuangan;
f. tidak pernah melakukan tindak pidana di bidang perbankan dan perekonomian;
g. memiliki keahlian dan pengalaman di salah satu bidang yang menjadi ruang lingkup kegiatan LpEI; dan
h. tidak pernah dinyatakan pailit.
PASAL 28
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Organ LPEI
(1) Anggota Dewan Direktur dapat diberhentikan oleh Menteri apabila:
a. berhalangan tetap;
b. masa jabatannya berakhir;
c. mengundurkan diri;
d. kinerja anggota Dewan Direktur tidak memenuhi lrriteria kinerja yang ditetapkan oleh Menteri; e' memiliki hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua ataP besan dengan anggota Dewan Direktur yang lain dan tidak ada sat, pun-yarrg mengundurkan diri;
f. melakukan kejalratan korporasi, tindak pidana korupsi, tindak pida,a lainnya, 'atau pelanggaran moral; dan/atau
g. qdak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 huruf a, huruf U,"truruf ", nr*i a, hunrf f, dan huruf h.
(2) fnggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2s ayat (2) huruf a dibeih"ntilcan-Jari jaba6"y; karena alasan sebagaimana dimakr"a p"J" ayat (1) atau tidak lagi menjadi pejabat di instansi .t"., Iembaga sebagaimana dimaksud daram pasal zi ii"i tzr huruf a.
3. Anggota . -13_
(3) Anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud daram Pasal 25 ayat (21 sebelum diblrhentikan karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d daram waktu 14 (empat belas) hari diberi'kesempatan untuk melakukan pembelaan diri kepada Menteri.
(4) Pemberhentian- sebagaimana dimaksud pada ayat (r) dan ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Minteri.
(5) Pemberhentian anggota Dewan Direktur dan pengangkatan - anggota yang baru harus dilakukan sehingga jumlah anggota Dewan Direktur paling sedikit 4 (empat) orarlg.
(6) Dalam hal anggota Dewan Direktur diberhentikan, anggota Dewan Direktur penggantinya ditetapkan daram waktu paling lambat 3 ttig"t U"i"" ".:"t t^"ge.i pemberhentian. (71 Masa jabatan anggota Dewan Direktur yang diangkat untuk T"rHTtikan anggota yang diberhlntikan bukan karena berakhirnv.- *"..-Jau ata" -; ;;G;;a dimaksu d pada ayat (1) huruf b adalah "i."-**?j"t.t* anggora Dewan Direktur yang digantikannya.----- J-"
PASAL 29
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Organ LPEI
(1) Kegiatan operasional
Eksekutif.
(2) Dalam melaksanakan
(s)
(4)
LPEI dilakukan oleh Direktur
tugasnya, Direktur
dibantu oleh paling banyak S (lima) orang
Pelaksana.
PASAL 30
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kesatu - Organ LPEI
Direktur Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
paling banyak 4 (empat) o-r*S berasal dari dalam LPEI.
Direktur pelaksana sebagaimana. dimaksud pada ayat (2)
diangkat dan diberhentii"" oi"t, Dewan Direktur atas
usul Direktur Eksekutif.
Eksekutif
Direktur
(1) Direktur Eksekutif mewakili L,EI, baik di dalam maupun
di luar pengadilan;
(2) Kewenangan .
Bagian Kedua
Kepegawaian
PASAL 31
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepegawaian
(1) Direktur Eksekutif menetapkan sistem kepegawaian,
penggajian, penghargaan, prograrn pensiun, dan
tunjanga' hari tua, serta penghasilan- Iainnya bagi
pegawai LPEI.
(2) Direktur Eksekutif mengangkat dan memberhentikan
pegawai LPEI.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
q) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan Direktur
Eksekutif.
penghapu.or*.r'fllT"f lli3ir.r"gihanpiutang
serta Penghapusbukuan Aktiva Tetap
PASAL 32
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepegawaian
(1) K.ewenangan _ penghapusbukuan piutang LPEI
dilaksanakan oleh Direlitur Eksekutif, b.*urr- Direktur,
atau Menteri dengan ketentuan sebagai berikut:
a. piglang ."qp-"i dengan Rp10.O0O.OOO.O0O,00 (seputuh
miliar . rupiah) oreh Direktur Eksekutif ' dengan
persetujuan Dewan Direktur;
b. piutang lebih dari Rp10.000.000.000,00 (sepuluh
miliar rupiah) sampai dengan RpS0.000.0O0.ObO,0O
(lima puluh mfliar rupiah) orJh Dewan Direktur a.*;;
persetujuan Menteri; dan
c. pigtang tgUjt.r $ari Rp5O.OOO.O0O.OOO,O0 (lima puluh
miliar rupiah) oleh Menteri.
(2) Piutang yang dapat dihapusbukukan adalah piutang
macet yang. walaupun telah dilakukan ,p"yf
restmkturisasi, tetap tidak tertagih dan tidak aiseuaut<an
oleh adanya kesalahin dalam peiyalurannya.
(3) LPEI wajib terus melakukan upaya penagihan atas
piutang y?rrg telah. dihapusbutukan "!U"t.il, pi";;;
tersebut dihapus tagih.
-t4-
(21 Kewenangan Direktur Eksekutif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilimpahkan kepada 2 (dua) orang
Direktur Pelaksana.
PASAL 33
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepegawaian
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 33
(1) Dalam hal upaya penagihan atas piutang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) telatr dilakukan lebih dari 10 (sepuluh) tahun, tetapi tetap tidak tertagrh dan perkiraan biaya tagih lebih besar dibandingkan dengan hasil tagih, piutang tersebut dapat dihapustagittLan.
(2) Kewenangan penghapustagihan piutang LPEI dilaksanakan oleh Direktur Eksekutif setlhh mimperoleh persetqiuan dari Dewan Direktur.
PASAL 34
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepegawaian
(1) Aktiva tetap yang dapat dihapusbukukan adalah aktiva
yang telah habis umur ekonomisnya atau mengalami
keusangan karena kemajuan teknologi.
(21 K,eyelangan penghapusbukuan aktiva tetap dilaksanakan
oleh Direktur Eksekutif setelah memperolih persetquan
dari Dewan Direktur.
PASAL 35
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kedua - Kepegawaian
Tata "T" penghapusbukuan dan penghapustagihan piutang
sebagaimana dimaksud daram pasal sfuy"t ta ar, pasar s3
ayat (1) serta tata gara penghapusuutman aktiva tetap
sebagaimana dimaksud dalam F"r"t 34 ayat (1) ditetapk;
dalam Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
PASAL 36
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Keempat - Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
Tahun Buku dan Tahun Anggaran LPEI dimulai dari 1
Januari sampai dengan 31 Desember.
PASAL 37
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Keempat - Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan
(1) Direktur Eksekutif menyiapkan Rencana Jangka panjang
sebagai rencana- strategis yang memuat sasaran yang
hendak dicapai oleh LpEI aaiam"peri"a, s irima) tahunan.
(2) Direktur Eksekutif men5rusun Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan. sebagai penjabar"rr- tufrrrr.r, dari
Rencana Jangka panjang.
(3) Tata cara penrusunan, penyampaian, dan pengubahan
Rencana Jangka panjang serta Rencana Kerja dan
Anggaran Tahunan diteiapfan daram peraturan Menteri.
Bagian Kelima
Bagian Kelima
Pelaporan dan Alarntabilitas
PASAL 38
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Kelima - Bagian Kelima
(1) LPEI wajib menyampaikan laporan keuangan tahunan
yang telah diaudit kepada Menteri paring tamuat tanggal
30 April tahun berikutnya.
(21 Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diaudit oleh kantor akuntan publik yang ditunjui< oleh
Direktur Eksekutif dengan persetujuan Dewan Diiektur.
(3) llEI wajib mengumumkan laporan keuangan yang telah
diaudit melalui media massa elektronik dai paling-sedikit
2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas
secara nasional, paling lambat" t""gg;i-s-o April tahun
berikutnya.
Bagian Keenam
Pembubaran
PASAL 39
BAB IV: ORGANISASI | Bagian Keenam - Pembubaran
LPEI hanya dapat dibubarkan dengan Undang-Undang.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
PASAL 40
BAB V: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pembinaan
. dan pengawasan terhadap LPEI dilakukan
oleh Menteri.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan dan pengawasan LPEI
ditetapkan dalam peraiuran Menteri.
BAB VI
BANTUAN HUKUM
PASAL 41
BAB VI: BANTUAN HUKUM
LPEI memberikan bantuan hukum kepada anggota Dewan
Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur peraksana, pegawai,
mantan Dewan Direktur, mantan Direktur Eksekutif,'m"antan
Direktur Pelaksana, dan mantan pegawai atas tuntutan
pidana dan/atau gyglt"n yang dapat;";*b"lkan kew":iu.r,
dan/atau akibat.. h"Fyq, .Jprrri"rrg k;p;t";." dan/atau
kebrjaJcy yang diambil aiunrmn a6ngan it<tiua baik dan
sesuai dengan tugas dan wewenangnya,
BABVII
BAB VII
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 42
BAB VII: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Anggota Dewan Direktur, Direktur Eksekutif, Direktur
Pelaksana, dan pegawai yang melanggar ketentuan pasal
L7 ayat (1), Pasal 37 ayat (1) dan ayat (21, pasal Sg ayat
(3), dan Pasal 40 dikenai sanksi administratif berupa
teguran lisan, teguran tertulis, atau pemberhentian.
(21 Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan tingkat
pelanggaran yang dilakukan.
(3) Ketentuan mengenai sanksi administratif sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebil lanjut
dengan Peraturan Menteri.
BAB VIII
KETENTUAN PIDANA
PASAL 43
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
(1) Pegawai LPEI yang dengan sengaja melakukan kegiatan
yang bertentangan dengan pasar 13 ayat (1), pash L4,
Pasal 15, Pasal 17, pasal 1g ayat (l), iasal-Cb, pasd Z+
ayat (1), dan/atau pasal 32 yang mengakibatkan kerugian
bagi LPEI dipidana dengan pidana peijara paling sinftat
1 (sat.r) tahun dan paring lama s (rimai tahun dai pidlna
denda paling sed-ikit npsoo.ooo.boo,oo (lima ratus juta
rugiah) dan pating banyak Rp2.SOO.OOO.OO0,OO (ar^
miliar lima ratus juta rupiah).
(21 Anggota Derran Direktur, Direktur Eksekutif, atau
Direktur Pelaksana yang dengan sengaja merakukan
legiltan yang. be_rtentangan deigan palaf 13 ayat (1),
Pasal 14, pasal 15, pasal-l7, pasil 1g ayat (1), pasal 2i,
Pasal 24 ayat (1), dan/atau pasal s2 yartimingakibatkan
kgnlgian bagi LpEI dipidana dengan pia"i" p"rrJ.r" pa[;;
singkat 2 (dua) tahun dan paring-laml i [runnri"rr"" a^i
pidana denda paling sed-ikit ipz.ooo.'oo'o.obo,oo (d;;
miliar rupiatr) .d.ul pating Uanyat< npS.OOO.OOO.00O,OO
(lima miliar rupiah).
BAB IX
PASAL 44
BAB VIII: KETENTUAN PIDANA
Dengan berlakunya Undang-Undang ini:
a. Perusahaan Perseroan (persero) pr Bank Ekspor Indonesia
tetap melaksan4"r kegiata, operasional sampai d.engan
beroperasinya LPEI.
b. Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan perseroan
(Persero) PT Bank Ekspor Indonesia ditugasi untuk
mempersiapkan operasional LPEI dan melakukan
sosialisasi.
c. Direksi dan Dewan Komisaris perusahaan perseroan
(Persero) PT Bank Ekspor Indonesia ditugasi untuk
menunjuk kantor akuntan pubtik untuk metakutan audit
*u" laporan keuangan penutup perusahaan perseroan
(Persero) PI Bank Ekspor Indonesia.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 45
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
untuk perbama Fali, Tggota Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan sebagai berikut:
a. 3nggota Dewan Direktur yang merupakan Kehra Dewan Direkhrr merangkap Direirtui Eksekuuf diangkat untuk masa jabatan S (lima) tahun; b' q (tiga) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam paiit 2s ayat (2) huruf a diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun;
q. (ti.gt) -o1arg anggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam r.:il 2s ayat (2) huruf " aia"fuat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun; paling.banyak 3 1tig.) orang anggota Dewan Direktur sebagaimana dimatcsua ddari pasi 2s ayat e) huruf b yang berasal dari luar LPEI yang buk-an merupakan Ketua Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 4 (empat) tahun; dan
e. 1 (satu) orang c d PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
e. 1 (satu) olang a'ggota Dewan Direktur sebagaimana dimaksud dalam pasal 2s ayat (2) huruf b yangluerasal dari dalam LPEI yang bukan merupaka, Ketua Dewan Direktur diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun.
PASAL 46
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Dalam menjalankan kegiatannya, baik dalam melakukan
Pembiayaan, Penjaminan, maupun Asuransi, LPEI tunduk
pada unda,g-undang ini dan peiaturan pelaksanaannya.
PASAL 47
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
LPEI sebagaimana d,imaksud dalam undang-undang ini dapat
menggunakan nama Indonesia Eximbank.
PASAL 48
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
(1) laling lama 9 (sembilan) bulan sejak undang-Undang ini
diundangkan:
a. LPEI mulai beroperasi;
b. anggota Dewan Direktur telah diangkat; dan
c. peraturan-peraturan pelaks€lnaa.n undang-undang ini
telah ditetapkan
(2) Dengan beroperasinya LPEI sebagaima,a dimaksud pada
ayat (1) huruf a:
a. Perusahaan perseroan (persero) pr Bank Ekspor
Indonesia dinyatakan bubar dan semua aktiva dan
pasiva serta hak dan kewajiba, hukum penrsahaan
Perseroan (persero) pr Bank-Ekspor Indonesia menjadi
aktiva dan pasiva serta hak dan kewajiban rrur."*
LPEI; dan
b' ymyl- pegawai perusahaan perseroan (persero) pr
Bank Ekspor Indonesia menjadi pegawai LPEI.
PASAL 49
BAB X: KETENTUAN PENUTUP
Undang-undang ini mulai berraku pada tanggar diundangkan.
Agar