PASAL I
BAGIAN I - KETENTUAN UMUM
Penggunaan terminologi dan ruang liugkup
Untuk tujuan Persetujuan ini:
(a) "Konvensi" berarti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum
Laut Tanggal 10 Desember 1982;
(b) "Tindakan konseruasi dan pengelolaan" berarti tindakan untuk
melindungi dan mengelola satu atau beberapa spesies sumber daya
hayati yang disetujui dan diterapkan konsisten dengan ketentuan yang
terkait dari hukum internasional sebagaimana tercantum di dalam
Konvensi dan Persetujuan ini;
(c) "Ikan" termasuk Moluska dan Crustacea kecuali yang termasuk dalam
jenis Sedenter sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 77 Konvensi; dan
2
(d) "Pengaturan" berarti mekanisme kerja sarna yang ditetapkan oleh dua
negara atau lebih berdasarkan Konvensi dan Persetujuan ini untuk
tujuan, antara lain, menetapkan tindakan konservasi dan pengelolaan
pada suatu sub regional atau wilayah untuk satu atau beberapa sediaan
ikan beruaya terbatas atau sediaan ikan beruaya jauh.
(a) "Negara Pihak" berarti negara yang telah menyetujui untuk tunduk pada
Persetujuan ini dan untuk mana persetujuan ini berlaku.
(b) Persetujuan ini berlaku, mutatis mutandis:
(i) untuk setiap lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat
(1) poin (c), poin (d), dan poin (e) dari Konvensi; dan
(ii) tunduk pada pasal 47, untuk setiap lembaga yang dinamakan
uorganisasi internasional" pada Lampiran IX, pasal i a"ii Konvensi,
yang menjadi Pihak dari Persetujuan ini, dan lebih lanjut "Negara pihak,,
menunjuk kepada lembaga-lembaga tersebut.
Persetujuan ini berlaku mutatis mutandis bagi lembaga-lembaga perikanan
lainnya yang kapal-kapalnya melakukan kegiaiar, p"rr*gkapan ikan di Laut
Lepas.
3
2
1
Pasal 2
TuJuan
Tujuan dari Persetujuan ini adalah untuk menjamin konservasi jangka panjang
dan penggunaarl berkelanjutan atas sediaan ikan yang beruaya terbatas dan
sediaan ikan yang beruaya jauh melalui pelaksanaan yang efektif atas ketentuan-
ketentuan yang terkait dari Konvensi.
Pasal 3
Penerapan
Kecuali ditentukan lain, Persetujuan ini berlaku untuk konservasi dan
pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang
beruaya jauh di luar wilayah yurisdiksi nasional, kecuali Pasal 6 dan 7
berlaku juga untuk konservasi dan pengelolaan sediaan tersebut di dalam
wilayah di bawah yurisdiksi nasional, tunduk pada rejim hukum yang
berbeda yang berlaku di dalam wilayah di bawah yurisdiksi nasional dan di
wilayah di luar yurisdiksi nasional sebagaimana ditentukan di dalam
Konvensi.
2
Dalam pelaksanaan hak berdaulatnya untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi
konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan
ikan yang beruaya jauh di dalam wilayah di bawah yurisdiksi nasional,
Negara pantai harus menerapkan mutatis mutandis prinsip-prinsip umum
yang disebutkan dalam Pasal 5.
Negara-negara harus mempertimbangkan kapasitas masing-masing negara
berkembang untuk menerapkan Pasal 5, 6 dan 7 di dalam wilayah di bawah
yurisdiksi nasional dan kebutuhan mereka untuk bantuan sebagaimana
ditentukan di dalam Persetujuan ini. Untuk tujuan ini, Bagian VII berlaku
mutatis mutandis terhadap wilayah di bawah yurisdiksi nasional.
Pasal 4
Hubungan antara Persetujuan ini dan Konvensi
Hal-hal yang diatur dalam Persetujuan ini tidak mempengaruhi hak, yurisdiksi
atau kewajiban-kewajiban Negara dalam Konvensi. Persetujuan ini harus diartikan
dan diterapkan dalam konteks dan cara yang konsisten dengan Konvensi.
BAGIAN II
KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SEDIAAN II(AN YANG BERUAYA
TERBATAS DAN SEDIAAN II(AN YANG BERUAYA JAUH
Pasal 5
Prinsip-priusip umutn
Dalam rangka konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan
sediaan ikan yang beruaya jauh, negara pantai dan negara yang melakukan
penangkapan ikan di Laut Lepas harus, dalam melaksan"k", t<LwajiUan mereka
untuk bekerjasama sesuai dengan Konvensi:
3
3
(a) Mengambil tindakan-tindakan untuk menjamin kelestarian jangka panjang
sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh dan
memajukan tujuan penggunaan optimum mereka;
(b) Menjamin bahwa tindakan-tindakan tersebut didasarkan pada bukti ilmiah
terbaik yang ada dan dirancang untuk memelihara atau memulihkan sediaan
ikan pada tingkat yang dapat menjamin hasil maksimum yang lestari,
sebagaimana ditentukan oleh faktor ekonomi dan lingkungan yang terkait
termasuk kebutuhan khusus negara berkembang dan dengan memperhatikan
pola penangkapan ikan, saling ketergantungan sediaan jenis ikan dan standar
minimum internasional yang dianjurkan secara umum, baik di tingkat sub
regional, regional, maupun global;
(c) Menerapkan pendekatan kehati-hatian sesuai dengan Pasal 6;
(d) Mengukur dampak dari penangkapan ikan, kegiatan manusia lainnya dan
faktor-faktor lingkungan terhadap sediaan target dan spesies yang termasuk
dalam ekosistem yang sama atau berhubungan dengan atau tergantung pada
sediaan target tersebut;
(e) Mengambil, apabila diperlukan, tindakan konservasi dan pengelolaan untuk
spesies dalam ekosistem yang sama atau berhubungan dengan atau
tergantung pada sediaan target tersebut, dengan tujuan untuk memelihara
atau memulihkan populasi dari spesies tersebut di atas tingkat dimana
reproduksinya dapat sangat terancam;
(0 Meminimalkan pencemaran, sampah barang-barang buangan serta tangkapan
yang tidak berguna atau alat tangkap yang ditinggalkan, tangkapan spesies
yang bukan target, baik ikan maupun bukan spesies ikan, (selanjutnya
disebut sebagai spesies non target) dan dampak terhadap spesies
berhubungan atau tergantung, khususnya spesies yang terancam, melalui
tindakan termasuk, yang lazim, pengembangan dan penggunaan yang selektif,
alat tangkap dan teknik yang aman secara lingkungan dan murah;
(g) Melindungi keanekaragaman hayati pada lingkungan laut;
(h) Mengambil tindakan untuk mencegah atau mengurangi kegiatan
penangkapan ikan yang berlebihan dan penangkapan ikan yang melebihi
kapasitas dan untuk menjamin bahwa tingkat usaha penangkapan tidak
melebihi tingkat yang sepadan dengan penggunaan lestari sumbei diya ikan;
(i) Memperhatikan kepentingan nelayan artisanal dan subsisten;
(,) Mengumpulkan dan memberikan, pada saat yang tepat, data yang lengkap
dan akurat mengenai kegiatan-kegiatan perikanan, antara lain, pos-isi kipai,
tangkapan spesies target dan non target dan usaha p.na.rgk"pa., ikan,
sebagaimana tercantum di dalam Lampiran I, juga informasi dari program
riset nasional dan internasional;
(k) Memajukan dan melaksanakan riset ilmiah dan mengembangkan teknologi
yang tepat dalam mendukung konservasi dan pengelolaan ikan; dan
(1) Melaksanakan dan menerapkan tindakan konservasi dan pengelolaan melalui
pemantauan, pengawasan dan pengamatan.
4
1
2
Pasal 6
Penerapau pendekatan kehati-hatian
Negara-negara harus menerapkan pendekatan kehati-hatian secara luas
untuk konservasi, pengelolaan, dan eksploitasi sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh dalam rangka melindungi
sumber daya kelautan dan konservasi lingkungan iaut.
Negara-negara harus lebih berhati-hati pada saat informasi tidak menentu,
tidak dapat dipercaya atau tidak mencukupi. Tidak tersedianya informasi
ilmiah yang memadai tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menunda
atau menggagalkan tindakan konservasi dan pengelolaan.
3. Dalam melaksanakan pendekatan kehati-hatian, Negara-negara harus
(a) Meningkatkan pengambilan keputusan untuk konservasi dan
pengelolaan sumber daya ikan dengan mendapatkan dan membagikan
informasi ilmiah terbaik yang tersedia dan menerapkan teknik lanjutan
untuk menangani risiko dan ketidakpastian;
(b) Menerapkan petunjuk pelaksanaan sebagaimana ditentukan di dalam
Lampiran II dan menetapkan, atas dasar informasi ilmiah terbaik yang
tersedia, titik-titik referensi khusus sediaan dan tindakan yang dilakukan
apabila mereka terlampaui;
4
(c) Mempertimbangkan, antara lain, ketidakpastian yang berkaitan dengan
ukuran dan produktivitas dari sediaan, titik referensi, kondisi sediaan
dalam kaitan dengan titik referensi tersebut, tingkat-tingkat dan
distribusi pertumbuhan perikanan dan dampak dari kegiatan perikanan
pada spesies non target dan berhubungan atau tergantung, serta kondisi
saat ini dan prakiraan lautan, lingkungan, dan sosial ekonomi; dan
(d) Mengembangkan pengumpulan data dan program riset untuk menilai
dampak atas penangkapan pada spesies .,b., i*get, berhubungan atau
tergantung, dan lingkungan mereka, dan menyetujui perencanaan yang
diperlukan untuk menjamin konservasi spesies tersebut dan untuk
melindungi habitat yang mendapatkan perhatian khusus.
Negara-negara harus mengambil tindakan untuk menjamin bahwa, pada saat
mendekati titik-titik referensi, mereka tidak akan terlampaui. Dalam hal
mereka terlampaui, Negara-negara harus, teinpa menunda, mengambil
tindakan sebagaimana ditentukan di bawah ayat (3) poin (b) untuk
memuiihkan sediaan tersebut.
Dalam hal status spesies sediaan target atau non target atau berhubungan
atau tergantung diperlukan, Negara-negara harus membicarakan sediaan dan
spesies tersebut. untuk meningkatkan pemantauan dalam rangka mengubah
status mereka dan efektivitas tindakan konservasi dan pengel-olaan. Mlreka
harus menyempurnakan tindakan-tindakan tersebut secara teratur
berdasarkan informasi baru.
5
5
6
Untuk penangkapan ikan baru atau eksploratori, Negara-negara harus
mengambil dengan sangat berhati-hati tindakan konservasi pengelolaan
termasuk, antara lain, batas penangkapan dan batas-batas upaya. Tindakan-
tindakan tersebut harus tetap berlaku sampai tersedianya data yang memadai
untuk memungkinkan penilaian terhadap dampak dari penangkapan ikan
untuk kelestarian jangka panjang sediaan tersebut, dimana tindakan
konservasi dan pengelolaan yang didasarkan pada penilaian tersebut harus
dilaksanakan. Tindakan terakhir tersebut harus, apabila memungkinkan,
mengizinkan untuk pengembangan secara bertahap dari penangkapan ikan.
Apabila suatu fenomena alamiah memiliki dampak merugikan yang besar
terhadap status dari sediaan ikan yang beruaya terbatas atau sediain ikan
yang beruaya jauh, Negara-negara harus mengambil tindakan konservasi dan
pengelolaan pada suatu keadaan darurat untuk menjamin bahwa kegiatan
perikanan tidak memperburuk dampak merugikan tersebut. Negara-negara
juga harus mengambil tindakan-tindakan dengan basis darurat apabila
kegiatan perikanan mengakibatkan ancaman yang serius bagi kelesiarian
sediaan tersebut. Tindakan-tindakan yang aiamLit pada basis keadaan
darurat harus bersifat sementara dan harus didasarkan pada bukti ilmiah
terbaik yang tersedia.
7
1
Pasal 7
Kesesuaian tindakan kouservasi dan pengelolaan
Tanpa mengabaikan hak berdaulat Negara-negara pantai untuk tujuan
eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati
kelautan di dalam wilayah di bawah yurisdiksi nasional, sebigaimana
ditentukan di dalam Konvensi, dan hak semua Negara bagi warga negaranya
untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Lepas sJsuai d..rg".,
Konvensi:
(a) berkaitan dengan sediaan ikan yang beruaya terbatas, Negara-n egara
pantai tersebut dan Negara-negara yang warga negaranya melakukan
penangkapan sediaan tersebut pada wilayah yang berdampingan dengan
Laut Lepas harus meminta, apakah secaia langsung - atau melilui
mekanisme yang sesuai untuk kerja sama sebagaim..r. dit.r,tukan di
dalam Bagian III, untuk menyetujui terhadap tindakan-tindakan yang
diperlukan untuk konservasi sediaan-sediaan tirsebut pada wilayah V""E
berdampingan dengan Laut Lepas;
(b) berkaitan dengan sediaan ikan yang beruaya jauh, Negara-negara pantai
yang terkait dan Negara-negara lain yang warga negaranya melakukan
penangkapan ikan pada suatu regional terlentu harus bekirjasama, baik
langsung atau melalui mekanisme yang sesuai untuk kerja sama
sebagaimana ditentukan di dalam Bagian III, dengan tujuan untuk
menjamin konservasi dan meningkatkan tujuan p"r,--ggr.,uan optimum
dari sediaan tersebut pada seluruh regional terseurlt] baik di dalam
maupun di luar wilayah di bawah yurisdiksi nasional.
Tindakan konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan untuk Laut Lepas dan
yang disetujui untuk wilayah-wilayah di bawah yurisdiksi nasional haruslah
berkesesuaian dalam rangka untuk menjamin konservasi dan pengelolaan
2
6
sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh bagi
keseluruhan mereka. Untuk tujuan tersebut, Negara-negara pantai dan
Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas mempunyai
suatu tugas untuk bekerjasama untuk tujuan mencapai tindakan-tindakan
yang berkesesuaian berkaitan dengan sediaan tersebut. Dalam menentukan
kesesuaian tindakan konservasi dan pengeiolaan, Negara-negara harus:
(a) memperhatikan tindakan konservasi dan pengelolaan yang diambil dan
diterapkan sesuai dengan Pasal 61 dari Konvensi yang berkaitan dengan
sediaan yang sama oleh Negara-negara pantai di dalam wilayah di bawah
yurisdiksi nasional dan menjamin bahwa tindakan-tindakan tersebut
dirumuskan berkaitan dengan sediaan tersebut untuk Laut Lepas tidak
merusak efektivitas tindakan-tindakan tersebut;
(b) memperhatikan tindakan yang telah disetujui sebelumnya dirumuskan
dan dilakukan untuk Laut Lepas sesuai dengan Konvensi yang berkaitan
dengan sediaan yang sama oleh Negara-negara pantai yang terkait dan
Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas;
(c) memperhatikan tindakan yang telah disetujui sebelumnya dirumuskan
dan diterapkan sesuai dengan Konvensi yang berkaitan dengan sediaan
yang sama oleh organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub
regional atau regional;
(d) memperhatikan kesatuan bioiogis dan karakteristik biologis lainnya dari
sediaan dan hubungan diantara distribusi sediaan, perikanan dan
kekhususan geografi dari regional dimaksud, termasuk perluasan
sediaan yang terjadi dan ditangkap di wilayah-wilayah di bawah
yurisdiksi nasional;
(e) memperhatikan ketergantungan masing-masing Negara-negara pantai
dan Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas
terhadap sediaan dimaksud; dan
(0 menjamin bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak mengakibatkan
dampak yang membahayakan terhadap sumber daya hayati laut secara
keseluruhan.
Dalam melaksanakan kewajiban mereka untuk bekerjasama, Negara-negara
harus membuat setiap usaha untuk menyetujui kesesuaian tind.akan
konservasi dan pengelolaan di dalam suatu jangka waktu yang layak;
Jika tidak ada persetujuan dapat dicapai dalam suatu periode waktu yang
layak, setiap Negara-negara tersebut dapat memohon prosedur untuk
penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam Bagian VIII;
Sementara menunggu persetujuan untuk persesuaian tindakan konservasi
dan pengelolaan, Negara-negara yang bersangkutan, dalam suatu semangat
saling pengertian dan kerja sama, harus membuat setiap usaha l.-,.rtuk
membuat pengaturan-pengaturan tambahan yang bersifat praktir. Dalam hat
mereka tidak dapat menyetujui pengaturan tersebut, setiap Negara-negara
yang terkait dapat, untuk tujuan mendapatkan tindakan-tindakan tambahan,
mengajukan sengketa kepada suatu pengadilan atau tribunal sesuai dengan
prosedur untuk penyelesaian sengketa yang ditetapkan dalam Bagian VIII;
3
4
5
7
7
6. Pengaturan atau tindakan tambahan yang dibuat atau ditentukan
berdasarkan ayat (5) harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam
Bagian ini, harus mempertimbangkan kepada hak dan kewajiban bagi seluruh
Negara-negara terkait, tidak akan mengancam atau merintangi pencapaian
persetujuan akhir untuk kesesuaian tindakan konservasi dan pengelolaan
dan harus tidak mengganggu hasil akhir atas setiap prosedur penyelesaian
sengketa.
Negara-negara pantai harus secara teratur menginformasikan Negara-negara
yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas dalam sub regional atau
regional, baik langsung atau melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan
perikanan sub regional atau regional yang sesuai, atau melalui sarana lain
yang sesuai, terhadap tindakan-tindakan yang telah mereka setujui untuk
sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh di
dalam wilayah di bawah yurisdiksi nasional mereka.
Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas harus secara
teratur menginformasikan Negara-negara lain yang berkepentingan, baik
langsung atau melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub
regional atau regional yang sesuai, atau melalui sarana lain yang sesuai,
terhadap tindakan-tindakan yang telah mereka setujui untuk pengaturan
kegiatan-kegiatan kapal yang mengibarkan bendera mereka yang melakukan
penangkapan ikan untuk sediaan tersebut di Laut Lepas.
BAGIAIT IU
MEI{ANISME UNTUK KERJA SATIA INTERNASIONAL MENGENAI SEDIAAN
II(AN
YANG BERUAYA TERBATAS DAN SEDIAAN II(AN YANG BERUAYA JAUH
Pasal 8
Kerja sama untuk kousenrasi dan pengelolaan
Negara-nega-ra pantai dan Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan
di Laut Lepas harus, sesuai dengan Konvensi, mengikuti kerja sarna yang
berkaitan dengan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang
beruaya jauh atau melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan
sub regional atau regional yang sesuai, dengan memperhatikan karakteristik
khusus dari sub regional dan regional, untuk menjamin konservasi dan
pengelolaan yang efektif terhadap sediaan tersebut.
Negara-negara harus melakukan konsultasi dengan iktikad baik dan tanpa
penundaan, khususnya ketika terdapat bukti bahwa sediaan ikan yang
beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh terkait mungkin
dalam ancaman eksploitasi yang berlebihan atau ketika penangkapan ik..,
baru sedang dikembangkan untuk sediaan tersebut. Untuk tujuLn lersebut,
konsultasi dapat dimulai atas permintaan dari setiap negara yang
berkepentingan dengan tujuan untuk merumuskan pengaturan yang
memadai untuk menjamin konservasi dan pengelolaan sediaan tersebut.
Sementara menunggu persetujuan terhadap pengaturan tersebut, Negara-
negara harus meninjau ketentuan dari Persetujuan ini dan dengan iktikaa
baik dan memperhatikan kepada hak, kepentingan dan t<ewiiiban dari
Negara-negara lain.
8
1
2
8
3. Apabila suatu organisasi atau pengaturan sub regional atau regional
mempunyai kewenangan untuk merumuskan tindakan konservasi dan
pengelolaan untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas atau sediaan ikan
yang beruaya jauh tertentu, Negara-negara yang melakukan penangkapan
sediaan tersebut pada Laut Lepas dan Negara-negara pantai terkait harus
melaksanakan kewajiban mereka untuk bekerjasama dengan menjadi anggota
pada organisasi tersebut atau menjadi peserta pada pengaturan tersebut, atau
dengan menyetujui untuk melaksanakan tindakan konservasi dan
pengelolaan yang dirumuskan oleh organisasi atau pengaturan tersebut.
Negara-negara yang secara nyata memiliki kepentingan pada penangkapan
dimaksud dapat menjadi anggota dari organisasi tersebut atau menjadi
peserta pada pengaturan tersebut. Persyaratan keikutsertaan di dalam
organisasi atau pengaturan tersebut harus tidak menghalangi Negara-negara
tersebut dari keanggotaan atau keikutsertaan; dan tidak diterapkan kepada
mereka suatu cara yang membedakan terhadap setiap negara atau kelompok
Negara-negara yang mempunyai kepentingan nyata dalam perikanan terkait.
Hanya Negara-negara yang menjadi anggota dari suatu organisasi tersebut
atau peserta pada pengaturan tersebut, atau yang menyetujui untuk
menerapkan tindakan konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan oleh
organisasi atau pengaturan tersebut, harus mempunyai akses kepada sumber
daya ikan terhadap mana tindakan-tindakan tersebut diterapkan.
5. Apabila tidak ada organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub
regional atau regional untuk merumuskan tindakan konservasi dan
pengelolaan untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas atau sediaan ikan
yang beruaya jauh tertentu, Negara-negara pantai yang terkait dan Negara-
negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas untuk sediaan
tersebut di dalam sub regional atau regional harus bekerjasama untuk
membentuk organisasi tersebut atau membuat pengaturan lain yang sesuai
guna menjamin konservasi dan pengelolaan sediaan tersebut dan harus
berpartisipasi di dalam bekerjanya organisasi atau pengaturan tersebut.
Setrap Negara yang bermaksud untuk mengusulkan tindakan tersebut
dilaksanakan oleh suatu organisasi antarpemerintah yang memiliki
kewenangan berhubungan dengan sumber daya hayati harus, apabila
tindakan tersebut akan mempunyai efek yang besar pada tindakan konservasi
dan pengelolaan yang telah ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan sub
regional atau regional yang berkompeten, berkonsultasi melalui organisasi
atau pengaturan tersebut dengan anggota atau pesertanya. Untuk tujuan
praktis, konsultasi tersebut harus dilaksanakan sebelum pengajuan proposal
kepada organisasi antarpemerintah.
Pasal 9
Organisasi peugelolaan perikanau sub regional dan regional dan pengaturan
, Dalam pembentukan organisasi perikanan sub regional atau regional atau
dalam membuat pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional
untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya
jauh, Negara-negara harus menyetujui, antara lain:
4
6
1
9
(a) sediaan terhadap mana tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan
diterapkan, dengan memperhatikan karakteristik biologis dari sediaan
dimaksud dan sifat dari perikanan yang terkait;
(b) wilayah penerapan, dengan memperhatikan Pasal 7 ayat (1), dan
karakteristik dari sub regional atau regional termasuk faktor-faktor sosial
ekonomi, geografis dan lingkungan;
(c) hubungan antara bekerjanya organisasi atau pengaturan baru tersebut
dan peranan, tujuan dan operasi dari setiap organisasi atau pengaturan
pengelolaan perikanan terkait yang telah ada; dan
(d) mekanisme dengan mana organisasi atau pengaturan akan mendapatkan
pengarahan ilmiah dan perubahan status dari sediaan tersebut,
termasuk, apabila dimungkinkan, pendirian suatu badan penasehat
ilmiah.
Negara-negara yang bekerjasama dalam pembentukan organisasi atau
pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional harus
memberikan informasi Negara-negara lain yang mereka ketahui memiliki
kepentingan nyata dalam bekerjanya organisasi atau pengaturan yang
diusulkan untuk kerja sarna tersebut.
Pasal 10
Fungsi-fungsi organisasi pengelolaan perikanan sub regioual
dan regional dan peugaturan
Dalam memenuhi kewajiban mereka untuk kerja sama melalui organisasi atau
pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional, Negara-negara
harus:
2
(a) menyetujui dan mengikuti tindakan konservasi dan
menjamin kelestarian jangka panjang dari sediaan
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh;
pengelolaan untuk
ikan yang beruaya
(b) menyetujui, jika sesuai, pada hak keikutsertaan antara lain alokasi
tangkapan yang diperbolehkan atau tingkat usaha penangkapan perikanan;
(c) menyetujui dan menerapkan setiap standar umum minimum internasional
yang direkomendasikan untuk tata laksana yang bertanggung jawab untuk
operasi penangkapan ikan;
(d) menghasilkan dan mengevaluasi saran ilmiah, perubahan status sediaan
tersebut dan menilai dampak penangkapan ikan pida spesies non target dan
berhubungan atau bergantung;
(e) menyetujui standar untuk pengumpulan, pelaporan, verifikasi dan pertukaran
data perikanan untuk sediaan tersebut;
(0 mengumpulkan. dan menyebarluaskan data statistik yang akurat dan lengkap,
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, untuk mJnjamin bahwa bukti
ilmiah terbaik tersedia, serta memelihara keterbatasan ^p^Uit" diperlukan;
10
(g) memajukan dan melaksanakan penilaian ilmiah dari sediaan tersebut dan
riset yang relavan dan penyebarluasan hasil-hasilnya;
(h) merumuskan mekanisme kerja sama yang memadai untuk pemantauan,
pengawasan, pengarnatan dan penegakan hukum yang efektif;
(i) menyetujui sarana dengan mana kepentingan-kepentingan penangkapan dari
anggota-anggota baru dari organisasi atau peserta baru dalam pengaturan
akan diakomodasikan;
(j) menyetujui prosedur pengambilan keputusan yang memfasilitasi persetujuan
tindakan konservasi dan pengelolaan secara cepat dan efektif;
(k) memajukan penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan Bagian VIII;
(l) menjamin kerja sarna penuh dari badan-badan dan industri nasional yang
terkait dalam pelaksanaan rekomendasi dan keputusan dari organisasi atau
pengaturan; dan
(m) melakukan publikasi tindakan konservasi dan pengelolaan yang telah
dirumuskan oleh organisasi atau pengaturan.
Pasal 11
Anggota baru atau peserta
Dalam menentukan sifat dan tingkat hak keikutsertaan untuk anggota-anggota
dari suatu organisasi pengelolaan perikanan sub regional atau regional, atau
untuk peserta-peserta baru dalam suatu pengaturan pengelolaan perikanan sub
regional atau regional, Negara-negara, harus memperhatikan, antara lain:
(a) status dari sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang
beruaya jauh dan tingkat usaha penangkapan saat ini dalam perikanan;
(b) kepentingan masing-masing, pola penangkapan ikan dan praktek
penangkapan ikan bagi anggota atau peserta baru atau yang telah ada saat
ini;
(c) kontribusi masing-masing anggota atau peserta baru atau yang telah ada saat
ini untuk konservasi dan pengelolaan dari sediaan tersebut, untuk
pengumpulan dan pengadaan data yang akurat dan untuk melaksanakan
riset ilmiah mengenai sediaan tersebut;
(d) kebutuhan dari masyarakat perikanan pantai yang
utamanya pada penangkapan sediaan tersebut;
sangat tergantung
(e)
kebutuhan Negara-negara pantai yang perekonomiannya sangat bergantung
pada eksploitasi sumber daya hayati laut; dan
kepentingan Negara-negara berkembang dari sub regional atau regional yang
pada wilayah yurisdiksi nasionalnya juga terdapat sediaan tersebut.
(0
11
1
2
Pasal 12
Transparansi kegiatau organisasi pengelolaau perikanan
sub regional dan regional dan pengaturan
Negara-negara harus mempersiapkan untuk transparansi dalam proses
pengambilan keputusan dan kegiatan-kegiatan lain dari organisasi dan
pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional.
Perwakilan-perwakilan dari organisasi antarpemerintah lain dan perwakilan-
perwakilan dari organisasi non pemerintah terkait dengan sediaan ikan yang
beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh harus diperbolehkan
berpartisipasi dalam pertemuan organisasi dan pengaturan pengelolaan
perikanan sub regional dan regional sebagai peninjau atau yang lain, yang
memungkinkan, sesuai dengan prosedur organisasi atau pengaturan terkait.
Prosedur tersebut harus tidak boleh membatasi kegiatan tersebut. Organisasi
antarpemerintah dan organisasi non pemerintah harus memiliki akses yang
tepat terhadap catatan-catatan dan laporan-laporan dari organisasi dan
pengaturan tersebut, tunduk pada ketentuan prosedur dalam mengakses
mereka.
Pasal 13
Memperkuat organisasi dan pengaturan yang ada
Negara-negara harus bekerjasama untuk memperkuat organisasi dan pengaturan
pengelolaan perikanan sub regional dan regional yang telah ada dalam rangka
meningkatkan efektivitas mereka dalam merumuskan dan melaksanakan tindakan
konservasi dan pengelolaan untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan
sediaan ikan yang beruaya jauh.
Pasal 14
Pengumpulau dan peuyediaan informasi dan
kerja sama penelitian ilmiah
Negara-negara harus menjamin bahwa kapal-kapal penangkap ikan yang
mengibarkan bendera mereka menyediakan informasi yang mungkin
diperlukan dalam rangka memenuhi kewajiban mereka di bawah Persetujuan
ini. Untuk tujuan tersebut, Negara-negara harus sesuai dengan Lampiran I:
(a) mengumpulkan dan tukar menukar data ilmiah, teknis dan statistik
berkaitan dengan perikanan untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas
dan sediaan ikan yang beruaya jauh;
(b) menjamin bahwa data dikumpulkan secara rinci cukup untuk penilaian
sediaan yang efektif dan disediakan dengan cara yang tepat untuk
memenuhi persyaratan organisasi atau pengaturan pengelolaan
perikanan sub regional atau regional; dan
(c) mengambil tindakan-tindakan yang memadai untuk menguji keakuratan
data tersebut.
Negara-negara harus bekerjasama, baik secara langsung atau melalui
organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional:
I
2
t2
(a) menyetujui spesifikasi data dan format yang disediakan untuk organisasi
atau pengaturan tersebut, dengan memperhatikan sifat sediaan dan
perikanan untuk sediaan tersebut; dan
(b) mengembangkan dan mempertukarkan teknik analisis dan metodologi
penilaian sediaan untuk meningkatkan tindakan bagi konservasi dan
pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang
beruaya jauh.
3. Konsisten dengan Bagian XIII dari Konvensi, Negara-negara harus
bekerjasama, baik secara langsung atau melalui organisasi internasional yang
berkompeten, untuk memperkuat kapasitas penelitian ilmiah dalam bidang
perikanan dan memajukan penelitian ilmiah yang berkaitan dengan
konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan
ikan yang beruaya jauh untuk kepentingan semua. Untuk tujuan tersebut,
suatu Negara atau suatu organisasi internasional yang berkompeten, yang
melakukan penelitian tersebut di luar wilayah di bawah yurisdiksi nasional
harus secara aktif memajukan publikasi dan penyebarluasan kepada seluruh
negara yang berkepentingan terhadap hasil penelitian tersebut dan informasi
yang berkaitan dengan tujuan dan metodenya dan, sesuai praktek yang ada,
harus memfasilitasi keikutsertaan ilmuwan dari Negara-negara tersebut
dalam penelitian tersebut.
Pasal 15
Laut tertutup dan setengah tertutup
Dalam pelaksanaan Persetujuan ini pada laut tertutup dan setengah tertutup,
Negara-negara harus memperhatikan karakteristik alamiah dari laut tersebut dan
harus juga bertindak dengan cara yang konsisten dengan Bagian IX dari Konvensi
dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya dari Konvensi tersebut.
1
Pasal 16
Wilayah Laut Lepas yang seluruhnya dikelilingi oleh wilayah
yurisdiksi nasional satu Negara
Negara-negara yang melakukan penangkapan sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh dalam satu wilayah Laut Lepas
yang seluruhnya dikelilingi oleh suatu wilayah dibawah yurisdiksi nasional
dari satu Negara dan Negara tersebut harus bekerjasama untuk merumuskan
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan yang berkaitan dengan
sediaan tersebut di wilayah Laut Lepas. Dengan memperhatikan karakteriitik
alamiah dari wilayah tersebut, Negara-negara harus memperhatikan secara
khusus untuk menetapkan tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan
yang cocok untuk sediaan tersebut berdasarkan Pasal 7, Langkah-langkah
yang diambil dalam hal Laut Lepas harus mempertimbangkan hak-hak,
kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan dari Negara pantai sesuai
dengan Konvensi, harus didasarkan pada bukti ilmiah terbaik y.rrg tersedia
dan juga harus memperhatikan tindakan-tindakan konservasi dan
pengelolaan yang diambil dan dilaksanakan dalam kaitannya dengan sediaan
yang sarna sesuai dengan Pasal 61 dari Konvensi oleh Negara pantai di dalam
wilayah di bawah Srrisdiksi nasional. Negara-negara harus juga menyetujui
tindakan-tindakan pemantauan, pengawasan, pengarnatan dan penigakan
hukum untuk menjamin kesesuaian dengan tindakan-tindakan konservasi
dan pengelolaan dalam kaitannya dengan Laut Lepas.
13
2
Berdasarkan Pasal 8, Negara-negara harus bertindak dengan iktikad baik dan
membuat setiap usaha menyetujui tanpa penundaan tindakan konservasi dan
pengelolaan untuk diterapkan dalam operasi penangkapan ikan daiam
wilayah sebagaimana dinraksud dalam ayat (1). Apabila, dalam jangka waktu
yang layak, Negara-negara penangkap ikan terkait dan Negara pantai tidak
dapat menyetujui tindakan tersebut, mereka harus, dengan memperhatikan
ayat (1), menerapkan Pasal 7 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), berkaitan dengan
pengaturan-pengaturan atau tindakan-tindakan sementara. Sementara
menunggu penetapan pengaturan-pengaturan atau tindakan-tindakan
sementara, Negara-negara terkait harus mengambil tindakan-tindakan
berkaitan dengan kapal-kapal yang mengibarkan bendera mereka sehingga
mereka tidak melakukan penangkapan ikan yang dapat merusak sediaan
terkait.
BAGIAN TV
BUI{AN ANGGOTA DAN BUI(AN PESERTA
Pasal 17
Bukan anggota pada organisasi dan bukan peserta
pada pengaturan
Suatu negara yang bukan merupakan anggota pada suatu organisasi
pengelolaan perikanan sub regional dan regional atau tidak menjadi peserta
pada suatu pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional, dan
yang tidak menyetujui untuk menerapkan tindakan konservasi dan
pengelolaan yang ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan tersebut, tidak
dibebaskan dari kewajiban untuk bekerjasama, sesuai dengan Konvensi dan
Persetujuan ini, dalam konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh yang terkait.
Negara tersebut tidak harus memberikan izin kepada kapal-kapal yang
mengibarkan benderanya untuk melakukan operasi penangkapan ikan untuk
sediaan ikan yang beruaya terbatas atau sediaan ikan yang beruaya jauh
yang tunduk pada tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan yang
ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan tersebut.
Negara-negara yang menjadi anggota pada suatu organisasi pengelolaan
perikanan sub regional atau regional atau peserta pada suatu pengaturan
pengelolaan perikanan sub regional dan regional harus, secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama, meminta lembaga perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3), yang memiliki kapal-kapal perikanan pada wilayah
terkait untuk bekerjasama secara penuh dengan organisasi atau pengaturan
tersebut yang telah ditetapkan dalam melaksanakan tindakan-tindakan
konservasi dan pengelolaan yang telah ditentukan, dengan maksud untuk
menerapkan tindakan-tindakan tersebut secara faktual seluas mungkin
untuk kegiatan penangkapan pada wilayah terkait. Lembaga-lembaga
penangkapan tersebut harus menikmati manfaat dari keikutsertaan dalam
perikanan sepadan dengan komitmen mereka untuk menerapkan tindakan
konservasi dan pengelolaan berkaitan dengan sediaan tersebut.
Negara-negara yang menjadi anggota pada suatu organisasi atau peserta pada
pengaturan tersebut harus melakukan tukar menukar informasi berkaitan
dengan kegiatan-kegiatan kapal-kapal perikanan yang mengibarkan bendera
1
2
3
4
l4
dari Negara-negara yang tidak menjadi anggota pada organisasi tersebut atau
tidak juga menjadi peserta pada pengaturan tersebut dan yang melakukan
operasi penangkapan ikan untuk sediaan terkait. Mereka harus mengambil
tindakan-tindakan yang konsisten dengan Persetujuan ini dan hukum
internasional untuk menghalangi kegiatan kapal-kapal tersebut yang
mengurangi efektivitas tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub
regional dan regional.
BAGIAN V
KEWAJIBAN.KEWAJIBAN NEGARA BENDERA
Pasal 18
Kewajiban-kewajiban Ne gara Be ndera
I
Suatu Negara yang kapal-kapalnya melakukan penangkapan ikan di Laut
Lepas harus mengambil tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan untuk
menjamin bahwa kapal-kapal yang mengibarkan benderanya menerapkan
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional dan regional dan
kapal-kapal tersebut tidak melakukan kegiatan apapun yang mengurangi
efektivitas tindakan- tindakan tersebut.
2. Suatu Negara harus mengizinkan penggunaan kapal-kapal yang mengibarkan
benderanya untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Lepas
hanya apabila dapat melakukan pengawasan secara efektif tanggung
jawabnya berkaitan dengan kapal-kapal tersebut di bawah Konvensi dan
Persetujuan ini.
Tindakan-tindakan yang diambil oleh suatu Negara berkaitan dengan kapal-
kapal yang mengibarkan benderanya harus termasuk:
(a) pengawasan kapal-kapal tersebut di Laut Lepas melalui lisensi
penangkapan ikan, otorisasi atau izin, sesuai dengan prosedur yang
berlaku yang disetujui pada tingkat sub regional, regional atau global;
(b) menetapkan peraturan-peraturan:
(i) untuk menerapkan persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi
bagi lisensi, otorisasi atau izin yang memadai untuk memenuhi
setiap kewajiban sub regional, regional atau global dari Negara
Bendera;
(ii) melarang penangkapan ikan di Laut Lepas oleh kapal-kapal yang
tidak sepatutnya diberi lisensi atau otorisasi untuk melakukan
penangkapan ikan, atau melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas
dengan menggunakan kapal-kapal kecuali yang sesuai dengan
persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi suatu lisensi, otorisasi
atau izin;
(iii) mengharuskan kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan di
Laut Lepas untuk membawa di atas kapal lisensi, otorisasi atau izin
setiap saat dan menunjukkannya atas permintaan untuk
pemeriksaan oleh petugas yang berwenang; dan
3
15
(c)
(iv) menjamin bahwa kapal-kapal yang mengibarkan benderanya tidak
melakukan penangkapan ikan yang tidak sah dalam wilayah di
bawah yurisdiksi nasional Negara-negara lain;
pembentukan suatu pencatatan nasional terhadap kapal-kapal perikanan
yang diberikan otorisasi untuk melakukan penangkapan ikan di Laut
Lepas dan pemberian akses kepada informasi yang terdapat di dalam
pencatatan atas permintaan secara langsung dari Negara-negara yang
berkepentingan, dengan memperhatikan setiap hukum nasional dari
negara bendera mengenai pemberian informasi tersebut;
(d) persyaratan-persyaratan untuk penandaan kapal ikan dan alat
penangkap ikan untuk identifikasi sesuai dengan keseragaman dan
sistem pendanaan kapal dan alat tangkap yang diterima secara
internasional, seperti Standar Penandaan Food and Agriculture
Organtzation of the United Nations untuk Penandaan dan Pengenalan
Kapal-kapal penangkap ikan;
(e) persyaratan untuk pencatatan dan pelaporan yang tepat dari posisi
kapal, penangkapan spesies target dan non target, usaha penangkapan
ikan dan data perikanan terkait lainnya sesuai dengan standar sub
regional, regional dan global untuk pengumpulan data tersebut;
(0 persyaratan-persyaratan pengujian penangkapan untuk spesies target
dan non target melalui sarana seperti program peninjauan, skema
pemeriksaan, laporan pemuatan, supervisi pengalihan muatan dan
pengawasan pendaratan tangkapan dan statistik pasar;
(g) pemantauan, pengawasan, dan pengamatan dari kapal-kapal tersebut,
operasi penangkapan mereka dan kegiatan terkait dengan, antara lain:
(i) pelaksanaan skema pemeriksaan nasional dan skema sub regional
dan regional untuk kerja sama dalam penegakan hukum
berdasarkan Pasal 2L dan Pasal 22, termasuk persyaratan-
persyaratan bagi kapal-kapal tersebut untuk izin akses oleh
inspektur yang berwenang dari Negara-negara lain;
(ii) pelaksanaan program pengamat nasional dan program pengamat sub
regional dan regional dimana Negara Bendera menjadi peserta
termasuk persyaratan-persyaratan untuk kapal tersebut untuk
mengijinkan pemberian akses oleh pengamat-pengamat dari Negara-
negara lain untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang disetujui di
bawah prograrn-program tersebut; dan
(iii) pengembarlgan dan pelaksanaan sistem pengawasan kapal,
termasuk, jika dimungkinkan, sistem transmisi satelit, sesuai
dengan program-program nasional dan mereka yang telah disetujui
secara sub regional, regional atau global diantara Negara-negara
terkait;
(h) pengaturan pengalihan muatan di Laut Lepas untuk menjamin bahwa
efektivitas dari konservasi dan pengelolaan tidak dirusak; dan
t6
4
(i) pengaturan kegiatan penangkapan ikan untuk menjamin kesesuaian
dengan tindakan-tindakan sub regional, regional atau global, termasuk
yang ditujukan untuk mengurangi penangkapan terhadap spesies non-
target;
Apabila terdapat suatu sistem pemantauan, pengawasan, dan pengamatan
yang secara sub regional, regional, atau global disetujui berlaku, Negara-
negara harus menjamin bahwa tindakan-tindakan yang diberlakukan kepada
kapal-kapal yang mengibarkan bendera mereka sesuai dengan sistem
tersebut.
BAGIAN IlrI
PENAATAN DAN PENEGAI{AN HUKUM
Pasal 19
Penaatan dan penegakan hukum oleh Negara Bendera
Suatu negara harus menjamin penaatan oleh kapal-kapal yang mengibarkan
benderanya dengan tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub
regional dan regional untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan
ikan yang beruaya jauh. Untuk tujuan ini, negara tersebut harus:
(a) memberlakukan tindakan-tindakan tersebut tanpa memperhatikan
dimana pelanggaran-pelanggaran terj adi;
(b) menyelidiki secara cepat dan menyeluruh setiap pelanggaran yang diduga
terhadap tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional
atau regional, yang juga dapat mencakup pemeriksaan fisik terhadap
kapal-kapal tersebut, dan melaporkan dengan cepat kepada negara yang
diduga melakukan pelanggaran dan organisasi atau pengaturan sub
regional atau regional yang terkait atas pelaksanaan dan hasil
penyelidikan tersebut;
(c) mengharuskan setiap kapal yang mengibarkan benderanya untuk
memberikan informasi kepada otoritas penyelidik mengenai posisi kapal,
tangkapan, alat tangkap, operasi penangkapan ikan dan kegiatan-
kegiatan terkait di wilayah dimana pelanggaran terjadi;
(d) apabila memenuhi bahwa bukti yang cukup telah tersedia berkaitan
dengan pelanggaran tersebut, meneruskan kasus tersebut kepada
otoritasnya dengan tujuan untuk melakukan penuntutan tanpa
penundaan seusai dengan hukumnya dan, apabila memungkinkan,
menahan kapal tersebut; dan
(e) menjamin bahwa, apabila telah ditetapkan, berdasarkan hukumnya,
suatu kapal telah terlibat di dalam perbuatan pelanggaran serius
mengenai tindakan-tindakan tersebut, kapal tersebut tidak melakukan
operasi penangkapan ikan di Laut Lepas hingga suatu waktu dimana
seluruh sanksi telah dijatuhkan oleh Negara Bendera terhadap
pelanggaran yang telah dilakukan.
Seluruh penyelidikan dan penuntutan hukum harus dilaksanakan secara
cepat. Sanksi-sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran-pelanggaran
1
)
t7
1
2
3
4
5
6
harus cukup keras sehingga efektif dalam menjamin penaatan dan untuk
mencegah pelanggaran-pelanggaran dimanapun terjadi dan harus
menghilangkan keuntungan pelanggar-pelanggar dari manfaat yang
bertambah dari kegiatan tidak sah mereka. Tindakan-tindakan yang
diterapkan terhadap nakhoda-nakhoda dan perwira-perwira lainnya dari
kapal penangkap ikan harus meliputi ketentuan-ketentuan yang dapat
mengizinkan, antara lain, penolakan, pengunduran atau penangguhan
otorisasi untuk bertindak sebagai nakhoda-nakhoda atau perwira-perwira
pada kapal tersebut.
Pasal 2O
Kerja sama iuternasional dalam penegakan hukum
Negara-negara harus bekerjasama, baik secara langsung atau melalui
organisasi-organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional
atau regional, untuk menjamin penaatan dan penegakan hukum bagi
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional dan regional
untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya
jauh.
Suatu Negara Bendera yang melaksanakan penyelidikan atas pelanggaran
yang diduga dilakukan terhadap tindakan-tindakan konservasi dan
pengelolaan untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang
beruaya jauh dapat meminta bantuan kepada setiap negara lain yang
kerjasamanya berguna di dalam melakukan penyelidikan. Semua negara
harus berusaha memenuhi permintaan yang diajukan oleh Negara Bendera
berkaitan dengan penyelidikan-penyelidikan tersebut.
Suatu Negara Bendera dapat melakukan penyelidikan tersebut secara
langsung, bekerjasama dengan Negara-negara lain yang berkepentingan atau
melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau
regional yang terkait. Informasi mengenai pelaksanaan dan hasil penyelidikan
harus disediakan untuk semua negara yang mempunyai kepentingan, atau
terpengaruh oleh, pelanggararl yang diduga.
Negara-negara harus saling membantu satu dengan yang lainnya dalam
mengenali kapal-kapal yang dilaporkan telah melakukan kegiatan yang
merusak efektivitas tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub
regional, regional atau global.
Negara-negara harus, dalam hal diperbolehkan oleh peraturan perundang-
undangan nasional, menetapkan pengaturan-pengaturan untuk menyediakan
bagi otoritas penuntutan di negara lain bukti yang berkaitan dengan
pelanggaran yang diduga atas tindakan-tindakan tersebut.
Apabila terdapat alasan yang layak untuk mempercayai bahwa suatu kapal di
Laut Lepas telah melakukan penangkapan ikan tanpa rzin di dalam suatu
wilayah di bawah yurisdiksi suatu Negara Pantai, negara bendera dari kapal
tersebut, atas permintaan dari Negara Pantai terkait, harus secepatny" dap
sepenuhnya menyelidiki hal tersebut. Negara Bendera harus blkerjasama
dengan Negara Pantai dalam mengambil tindakan penegakan hukum yang
memadai dalam kasus tersebut dan dapat memberikan wewenang kepada
otoritas yang terkait dari Negara Pantai untuk naik ke atas kapal dan
18
1
memeriksa kapal di Laut Lepas. Ayat ini tidak mengurangi ketentuan Pasal
111 dari Konvensi.
7, Negara-negara Pihak yang menjadi anggota dari suatu organisasi pengelolaan
perikanan sub regional atau regional atau menjadi peserta di dalam suatu
pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional dapat
melakukan tindakan sesuai dengan hukum internasional, termasuk melalui
jalan lain kepada prosedur sub regional atau regional yang ditetapkan untuk
tujuan ini, untuk menghalangi kapal-kapal yang telah melakukan kegiatan-
kegiatan yang mengurangi efektivitas atau pelanggaran lain dari tindakan-
tindakan konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan oleh organisasi atau
pengaturan tersebut dari perikanan di Laut Lepas pada sub regional atau
regional sampai suatu waktu yang memungkinkan tindakan dilakukan oleh
Negara Bendera.
Pasal 2L
Kerja sana sub regional dan regioual dalam penegakan hukum
Pada setiap wilayah Laut Lepas yang dilindungi dengan suatu organisasi atau
pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional, suatu Negara
Pihak yang menjadi anggota dari organisasi tersebut atau menjadi peserta
pada pengaturan tersebut dapat, melalui inspektur yang berwenang, naik ke
atas kapal dan memeriksa, sesuai dengan ayat (2), kapal-kapal perikanan
yang mengibarkan bendera dari Negara Pihak yang lain pada Persetujuan ini,
apakah Negara Pihak tersebut juga menjadi anggota dari organisasi atau
menjadi peserta pada pengaturan tersebut, untuk tujuan menjamin penaatan
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan untuk sediaan ikan yang
beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh yang ditetapkan oleh
organisasi atau pengaturan tersebut.
Negara-negara harus menetapkan, melalui organisasi atau pengaturan
pengelolaan perikanan sub regional atau regional, prosedur-prosedur untuk
naik ke atas kapal dan pemeriksaan sesuai ayat (1), demikian juga prosedur
untuk melaksanakan ketentuan lain dari Pasal ini. Prosedur tersebut harus
konsisten dengan Pasal ini dan prosedur-prosedur dasar sebagaimana
ditetapkan di dalam Pasal 22 dan tidak membedakan bukan anggota dari
organisasi atau bukan peserta dari pengaturan tersebut. Tindakan menaiki
kapal dan pemeriksaan serta tindakan penegakan hukum selanjutnya harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur tersebut. Negara-negara
harus mengumumkan prosedur-prosedur yang disusun berdasarkan ayat ini.
3. Apabila, dalam dua tahun sejak Persetujuan ini disetujui, setiap organisasi
atau pengaturan belum menetapkan prosedur tersebut, menaiki kapal dan
pemeriksaan sesuai ayat (1), dan juga setiap tindakan penegakan hukum,
harus, sementara menunggu penetapan prosedur-prosedur tersebut,
dilaksanakan sesuai dengan Pasal ini dan prosedur-prosedur dasar yang
ditetapkan dalam Pasal 22.
Sebelum mengambil tindakan berdasarkan Pasal ini, Negara-negara yang
melakukan pemeriksaan harus, baik langsung atau melalui organisasi atau
pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional,
menginformasikan semua negara yang kapal-kapalnya melakukan
penangkapan ikan di Laut Lepas pada sub regional atau regional dalam
bentuk identifikasi masalah kepada inspektur yang berwenang mereka. Kapal
19
2
4
5
yang digunakan untuk menaiki dan memeriksa harus secara jelas diberi
tanda dan dapat diidentifikasi sebagai kapal pemerintah. Pada saat menjadi
Pihak dari Persetujuan ini, suatu negara harus menetapkan otoritas yang
memadai untuk menerima pemberitahuan-pemberitahuan sesuai dengan
Pasal ini dan harus melakukan publikasi atas penetapan tersebut melalui
organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional
yang terkait.
Apabila, setelah menaiki kapal dan pemeriksaan, terdapat alasan yang jelas
untuk mempercayai bahwa suatu kapal telah melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara yang melakukan pemeriksaan
harus, apabila memungkinkan, melindungi bukti dan secepatnya
memberitahukan negara bendera terhadap pelanggaran yang diduga tersebut.
Negara Bendera harus menanggapi pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (5) dalam tiga hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan, atau
jangka waktu yang lain yang mungkin diuraikan di dalam prosedur-prosedur
yang telah ditetapkan sesuai ayat (2), dan harus:
(a) memenuhi, tanpa penundaan, kewajiban-kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 untuk melakukan penyelidikan dan, apabila
bukti-bukti meyakinkan, mengambil tindakan penegakan hukum
berkaitan dengan kapal tersebut, dalam hal ini dia harus secara cepat
memberitahukan negara yang melakukan pemeriksaan hasil-hasil
penyelidikan dan tindakan penegakan hukum yang dilakukan; atau
(b) memberikan wewenang kepada negara yang melakukan pemeriksaan
untuk melakukan penyelidikan.
Apabila Negara Bendera memberikan wewenang kepada negara yang
melakukan pemeriksaan untuk melakukan penyetidikan suatu pelanggaran
yang diduga, negara yang melakukan pemeriksaan harus, tanpa penundaan,
memberitahukan hasil-hasil penyelidikan tersebut kepada Negara Bendera.
Negara Bendera harus, jika bukti meyakinkan, memenuhi kewajiban-
kewajibannya untuk mengambil tindakan penegakan hukum berkaitan
dengan kapal tersebut. Sebagai alternatif, Negara Bendera dapat memberikan
wewenang kepada negara pemeriksa untuk mengambil tindakan penegakan
hukum tersebut yang ditentukan oleh Negara Bendera terhadap kapal
tersebut, konsisten dengan hak dan kewajiban Negara Bendera menurut
Persetujuan ini.
Apabila, setelah menaiki kapal dan pemeriksaan, terdapat alasan yang jelas
untuk mempercayai bahwa suatu kapal telah melakukan pelanggaran yang
serius, dan Negara Bendera baik telah gagal untuk menanggapi Ltau g"g"1
untuk mengambil tindakan sebagaimana dipersyaratkan dalam ayat (6)Lti,
ayat (7), inspektur dapat tetap berada di atas kapal dan mengamankan bukti
dan dapat meminta Nahkoda kapal untuk membantu p".,y.lidikan lanjutan
termasuk, apabila memungkinkan, dengan membawa kapal tersebut iu.rrpu
penundaan ke pelabuhan yang terdekat yang memungkinkan, atau ke
pelabuhan yang lain yang mungkin ditetapkan di dalam prosedur yang
ditentukan sesuai ayat (2). Negara pemeriksa harus secepatnya
menginformasikan kepada Negara Bendera narna pelabuhan dimana- kaial
dibawa. Negara Pemeriksa dan Negara Bendera, dan apabila mungkin, Negara
6
8
7
20
Pelabuhan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
menjamin kesejahteraan anak buah kapal tanpa memandang
kewarganegaraan mereka.
9. Negara Pemeriksa harus menginformasikan Negara Bendera dan organisasi
yang terkait atau peserta pada pengaturan yang terkait hasil-hasil
penyelidikan lebih lanjut.
10. Negara Pemeriksa harus meminta inspektur mereka untuk mengamati
peraturan-peraturan internasional yang diterima umum, prosedur dan
praktek yang berkaitan dengan keselamatan kapal dan anak buah kapal,
mengurangi carnpur tangan dengan operasi penangkapan dan, apabila
dimungkinkan, menghindari tindakan yang akan merugikan kualitas
tangkapan di atas kapal. Negara Pemeriksa harus menjamin bahwa menaiki
kapal dan pemeriksaan tidak dilaksanakan apabila menyebabkan gangguan
terhadap setiap kapal perikanan.
1 1. Untuk tujuan Pasal ini, pelanggararl yang serius berarti
(a) melakukan penangkapan ikan tanpa lisensi, otorisasi atau tzin yang
masih berlaku yang dikeluarkan oleh Negara Bendera sesuai dengan
Pasal 18 ayat (3) poin (a);
(b) gagal untuk memelihara catatan-catatan yang akurat mengenai
tangkapan dan data yang berkaitan dengan tangkapan, sebagaimana
diminta atau dipersyaratkan oleh organisasi atau pengaturan pengelolaan
perikanan sub regional atau regional yang terkait, atau salah pelaporan
yang serius terhadap tangkapan, bertentangan dengan persyaratan-
persyaratan pelaporan dari organisasi atau pengaturan tersebut;
(c) melakukan penangkapan ikan pada suatu wilayah yang tertutup,
melakukan penangkapan ikan selama musim yang tertutup atau
melakukan penangkapan ikan tanpa, atau setelah pencapaian dari, suatu
kuota yang ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan pengelolaan
perikanan sub regional atau regional yang terkait;
(d) mengarahkan penangkapan ikan untuk suatu sediaan yang tunduk pada
moratorium atau untuk mana kegiatan penangkapan ikan dilarang;
(e) menggunakan alat tangkap yang dilarang;
(0 memalsukan atau menyembunyikan tanda-tanda,
pendaftaran dari kapal perikanan;
identitas, atau
(g) menyembunyikan, merusak atau membuang bukti-bukti yang berkaitan
dengan suatu penyelidikan;
(h) melakukan pelanggaran yang berulang-ulang yang bersama-sama
membentuk suatu pelanggaran yang serius terhadap tindakan konservasi
dan pengelolaan; atau
(i) pelanggaran-pelanggaran lainnya yang mungkin ditetapkan dalam
prosedur yang ditentukan oleh organisasi atau pengaturan perrg.lolaan
perikanan sub regional atau regional yang terkait.
2t
L2, Tanpa mengecualikan ketentuan-ketentuan lain dalam Pasal ini, Negara
Bendera dapat, setiap saat, mengambil tindakan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Pasal 19 berkenaan dengan suatu pelanggaran
yang diduga. Apabila kapal tersebut sedang dalam pengarahan oleh Negara
Pemeriksa, Negara Pemeriksa harus, atas permintaan dari Negara Bendera,
menyerahkan kapal tersebut kepada Negara Bendera bersama-sama dengan
seluruh informasi yang sedang berjalan dan hasil penyelidikannya.
13. Pasal ini tidak mengurangi hak dari Negara Bendera untuk melakukan setiap
tindakan, termasuk cara bekerja untuk memberikan hukuman, berdasarkan
hukumnya.
14. Pasal ini berlaku mutatis mutandis bagi kegiatan naik ke atas kapal dan
pemeriksaan oleh suatu Negara Pihak yang merupakan anggota dari suatu
organisasi pengelolaan perikanan sub regional atau regional atau peserta dari
suatu pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional dan yang
memiliki alasan yang jelas untuk mempercayai bahwa suatu kapal penangkap
ikan yang mengibarkan bendera dari suatu Negara Pihak yang lain telah
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasi
dan pengelolaan yang terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di wiiayah
Laut Lepas yang dinaungi oleh organisasi atau pengaturan tersebut, dan
kapal tersebut setelah itu, selama perjalanan penangkapan yang sama, masuk
ke dalam suatu wilayah di bawah yurisdiksi nasional dari Negara Pemeriksa.
15. Apabila suatu organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional
atau regional telah menetapkan suatu mekanisme alternatif yang secara
efektif membebaskan kewajiban menurut Persetujuan ini bagi anggota-
anggotanya atau peserta untuk menjamin penaatan tindakan-tindakan
konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan,
anggota-anggota dari organisasi atau peserta dari pengaturan tersebut dapat
menyetujui untuk membatasi penerapan ayat (1) untuk diantara mereka
sendiri berkaitan dengan tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan yang
telah ditetapkan di wilayah Laut Lepas yang terkait.
16. Tindakan yang diambil oleh Negara-negara selain Negara Bend.era berkaitan
dengan kapal-kapal yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan perikanan sub regional air.u
regional harus sebanding dengan keseriusan pelanggaran tersebut.
17. Apabila terdapat alasan yang memungkinkan untuk mencuriga: bahwa suatu
kapal ikan di Laut Lepas tanpa kebangsaan, suatu .r"g-i dapat menaiki
kapal dan memeriksa kapal tersebut. Apabila bukti-bukti meyakinkan, negara
tersebut dapat mengambil tindakan yang mungkin diperlukan sesuai dengan
hukum internasional.
18. Negara-negara harus bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kerugian
yang diderita oleh mereka yang disebabkan oleh tindakan yang OiamUit
berdasarkan pada Pasal ini apabila tindakan tersebut melawan hukum atau
melampaui yang diminta mengingat informasi yang tersedia dalam
melaksanakan ketentuan-ketentuan pasal ini.
22
Pasal22
Prosedur dasar untuk menaiki kapal dan pemeriksaan
berdasarkan Pasal 21
1. Negara Pemeriksa harus menjamin inspektur-inspektur berwenang mereka:
(a) menunjukkan surat kuasa kepada nakhoda kapal dan memberikan
salinan dari naskah tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan yang
terkait atau ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku
di Laut Lepas pada wilayah tersebut berdasarkan tindakan-tindakan
tersebut;
(b) memberikan pemberitahuan kepada Negara
menaiki kapal dan pemeriksaan;
Bendera pada waktu
(c) tidak melakukan campur tangan terhadap kecakapan nakhoda untuk
berkomunikasi dengan otoritas-otoritas dari Negara Bendera selama
menaiki kapal dan melakukan pemeriksaan;
(d)
menyediakan salinan dari laporan mengenai kegiatan menaiki kapal dan
pemeriksan kepada nakhoda dan kepada otoritas-otoritas dari Negara
Bendera, mencatat setiap penolakan atau pernyataan yang diinginkan
oleh nakhoda kapal untuk dimasukkan ke dalam laporan tersebut;
(e) secepatnya meninggalkan kapal tersebut setelah
pemeriksaan apabila mereka tidak menemukan
pelanggaran yang serius; dan
selesai melakukan
bukti-bukti adanya
2
3
(0 menghindarkan penggunaan kekerasan kecuali apabila dan pada
tingkatan yang diperlukan untuk menjamin keselamatan inspektui dan
apabila inspektur-inspektur dihalangi dalam melaksanukrn tugas
mereka' Tingkat penggunaan kekerasan tidak melebihi yang disyaratlian
pada situasi-situasi tersebut.
Inspektur-inspektur yang berwenang dari suatu Negara pemeriksa harus
memiliki kewenangan untuk memeriksa kapal, lisensi mereka, alat tangkap,
perlengkapan, catatan-catatan, fasilitas-fasilitas, ikan dan produk ikan dan
dokumen-dokumen lain yang terkait yang diperlukan untuk menguji
kesesuaian dengan tindakan konservasi dan pengetotaan yang terkait.
Negara Bendera harus menjamin bahwa nakhoda-nakhoda kapal:
(a) menerima dan memfasilitasi kegiatan menaiki kapai secara cepat dan
arnan oleh inspektur-inspektur;
(b) bekedasama dengan dan memberikan bantuan dalam pemeriksaan kapal
yang dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur tersetut;
(c) Fd"k menghalangi, mengancam atau carnpur tangan dengan inspektur-
inspektur dalam melaksanakan kewajiban mereka;-
(d) mengijink^l-r_r"p"ktur-inspektur untuk berkomunikasi dengan otoritas-
otoritas dari Negara Bendera dan Negara Pemeriksa selama berada di atas
kapal dan pemeriksaan kapal;
a')
ZO
4
(e) menyediakan fasilitas yang layak, termasuk, apabila memungkinkan,
makan, dan akomodasi, bagi inspektur-inspektur; dan
(0 memfasilitasi kegiatan ke luar kapal oleh inspektur
Dalam hal nakhoda kapal menolak untuk menerima tindakan naik ke atas
kapal dan pemeriksaan sesuai dengan Pasal ini dan Pasal 21, Negara Bendera
harus, kecuali dalam hal-hal, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
internasional yang diterima umum, prosedur-prosedur dan praktek-praktek
berkaitan dengan keselamatan di laut, hal ini diperlukan untuk menunda
tindakan naik ke atas kapal dan melakukan pemeriksaan, mengarahkan
nahkoda kapal untuk menyarnpaikan secepatnya untuk naik ke atas kapal
dan melakukan pemeriksaan dan, apabila nakhoda kapal tidak mengikuti
petunjuk tersebut, harus menunda otorisasi kapal untuk melakukan
penangkapan dan memerintahkan kapal tersebut untuk kembali secepatnya
ke pelabuhan. Negara Bendera harus memberikan petunjuk kepada Negara
Pemeriksa terhadap tindakan yang telah diambilnya apabila situasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini timbul.
Pasal 23
Tindakan-tindakan yang diambil oleh suatu Negara pelabuhan
Suatu Negara Pelabuhan memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil
tindakan-tindakan, sesuai dengan hukum internasional, untuk memajukan
efektivitas tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional,
regional dan global. Pada saat mengambil tindakan-tindakan tersebut suatu
Negara Pelabuhan tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi dalam bentuk
atau dalam fakta terhadap kapal-kapal dari setiap negara.
Negara Pelabuhan dapat, antara lain, memeriksa dokumen-dokumen, alat
tangkap dan tangkapan diatas kapal ikan, apabila kapal-kapaI tersebut secara
sukarela berada di pelabuhannya atau pada terminal-terminal lepas
pantainya.
Negara-negara dapat membuat peraturan-peraturan yang memberikan
kewenangan kepada otoritas nasional yang terkait u.rtuk melarang
pendaratan dan transhipment apabila telah ditentukan bahwa tangkapan
telah diambil dengan cara yang mengurangi efektivitas tindakan-tindakan
konservasi dan pengelolaan sub regional, regional atau global di Laut Lepas.
Ketentuan Pasal ini tidak mempengaruhi pelaksanaan kedaulatan Negara-
negara terhadap pelabuhan-pelabuhan di dalam wilayah mereka sesuai
dengan hukum internasional.
1
2
3
4
24
BAGIAN VII
PERSYARATAI{ NEGARA-NEGARA BERKEMBAI{G
Pasal 24
Pengakuan Persyaratan-persyaratan khusus untuk Negara-uegara berkembaug
1. Negara-negara harus sepenuhnya mengakui persyaratan-persyaratan khusus
dari Negara-negara berkembang berkaitan dengan konservasi dan pengelolaan
sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan beruaya jauh dan
pengembangan perikanan untuk sediaan tersebut. Untuk tujuan ini, Negara-
negara harus, baik secara langsung atau melalui United Nations Deuelopment
Programme, United Nations Food and Agriaiture Organization d,an lembaga-
lembaga khusus lainnya, Global Enuironment Facili/y, Komisi Pembangunan
Berkelanjutan dan organisasi dan badan-badan internasional dan regional
penting lainnya, menyediakan bantuan bagi Negara-negara berkembang.
2. Dalam melaksanakan kewajiban untuk bekerjasama dalam penetapan
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan beruaya jauh, Negara-negaia harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan khusus dari Negara-negara
berkembang, secara khusus:
(a) kelemahan Negara-negara berkembang yang tergantung pada ekploitasi
sumber daya hayati laut, termasuk untuk memenuhi persyaratan-
persyaratan gizi bagi penduduk mereka atau bagian-bagiannya;
(b) kebutuhan untuk menghindarkan dampak yang merugikan pada, dan
menjamin akses pada perikanan oleh, nelayan subsisten, skala kecil dan
artisanal dan pekerja perikanan wanita, dan juga penduduk asli di
Negara-negara berkembang, khususnya Negara-negara pulau kecil yang
berkembang; dan
(c)
kebutuhan untuk menjamin bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak
berakibat dalam pemindahan, secara langsung atau tidak langsung, bukti
yang tidak sebanding dari tindakan konservasi terhadap Negara-negara
berkembang.
I
Pasal 25
Bentuk-bentuk kerja sama dengan Negara-negara berkembang
Negara-negara harus bekerjasama, baik iangsung atau melalui organisasi sub
regional, regional atau global:
(a) meningkatkan kemampuan Negara-negara berkembang, khususnya yang
kurang berkembang diantara mereka dan Negara-negara pulau tetit v""E
sedang berkembang, untuk melindungi dan mengeloi" ."di."r, ikan yan[
beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beriaya jauh dan untuk
mengembangkan perikanan mereka sendiri untuk ".ai""., tersebut;
(b) membantu Negara-negara berkembang, khususnya yang kurang
berkembang diantara mereka dan Negarr.-L"g*u. pulau t<ecit yang sedang
berkembang, untuk memungkinkan meieka berpartisipasi dalam
perikanan di Laut Lepas untuk sediaan tersebut, termasuk memfasilitasi
25
akses kepada perikanan tersebut tunduk pada ketentuan Pasal 5 dan
Pasal 11; dan
(c) untuk memfasilitasi keikutsertaan Negara-negara
organisasi dan pengaturan pengelolaan perikanan
regional.
berkembang pada
sub regional dan
2. Kerja sarna dengan Negara-negara berkembang untuk tujuan-tujuan
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal ini harus termasuk pengadaan bantuan
keuangan, bantuan yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya
manusia, bantuan teknis, transfer teknologi, termasuk melalui pengaturan
join venture, dan pemberian nasehat dan jasa-jasa konsultansi.
3. Bantuan tersebut harus, antara lain, diarahkan secara khusus kepada:
(a) peningkatan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh melalui pengumpulan,
pelaporan, pengujian, tukar menukar dan analisa data perikanan dan
informasi terkait;
(b) penilaian sediaan dan penelitian ilmiah; dan
(c) pemantauan, pengawasan, pengamatan, penaatan dan penegakan
hukum, termasuk pelatihan dan pengembangan kelembagaan pada
tingkat daerah, pembangunan dan pembiayaan program pengamat
nasional dan regional dan akses kepada teknologi dan perlengkapan.
Pasal 26
Bantuan khusus dalam pelaksanaan Persetujuan ini.
Negara-neg€Lra harus bekerjasama untuk membentuk dana khusus untuk
membantu Negara-negara berkembang dalam pelaksanaan Persetujuan ini,
termasuk membantu Negara-negara berkembang untuk menyediakan
anggaran yang diperlukan dalam setiap proses hukum untuk penyelesaian
sengketa dimana mereka menjadi para pihak.
Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional harus membantu
Negara-nega.ra berkembang dalam mendirikan organisasi atau pengaturan
pengelolaan perikanan sub regional atau regional baru, atau dalam
memperkuat organisasi-organisasi atau pengaturan-pengaturan yang telah
ada, untuk konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas
dan sediaan ikan yang beruaya jauh.
BAGIAN VIII
PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DA]VIAI
Pasal27
Kewajibau untuk menyelesaikan sengketa
melalui cara-cara damai
Negara-negara memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui
negosiasi, inquiry, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesafan hukum, melalui
I
2
26
lembaga-lembaga atau pengaturan-pengaturan regional, atau cara-cara damai
lainnya menurut pilihan mereka sendiri.
Pasal 28
Pencegahan seugketa
Negara-negara harus bekerjasama dalam rangka untuk mencegah terjadinya
sengketa. Untuk tujuan ini, Negara-negara harus menyetujui prosedur-prosedur
pengambilan keputusan yang efisien dan cepat dalam organisasi-organisasi dan
pengaturan-pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional dan
hTus memperkuat prosedur-prosedur pengambilan keputusan yang ida apabila
diperlukan.
Pasal 29
Seugketa yang bersifat teknis
Apabila suatu sengketa berkaitan dengan masalah yang bersifat teknis, Negara-
negara terkait dapat menyelesaikan sengketa tersebut pada panel tenaga afrli aa
hoc yang ditetapkan oleh mereka. Panel tersebut harus berunding dengan Negara-
negara terkait dan harus berusaha untuk menyelesaikan sengketa .E.*. cepat
tanpa jalan lain pada prosedur-prosedur yang mengikat untuk penyelesaian
sengketa.
Pasal 3O
Prosedur-prosedur untuk penyelesaian sengketa
1. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa yang
ditetapkan dalam Bagian XV dari Konvensi berlaku mutatis muiandis bagi
setiap sengketa diantara Negara-negara Pihak Persetujuan ini mengenai
interpretasi atau penerapan Persetujuan ini, apakah r.r.rlk^ menjadi pifrat-
pihak atau tidak dalam Konvensi.
2. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa yang
ditetapkan dalam Bagian XV dari Konvensi berlaku mutatis muiandis -bagi
setiap sengketa diantara Negara-negara pihak Persetujuan ini mengenii
interpretasi atau penerapan Persetujuan, dari Persetujuan perikanan sub
regional, regional atau global berkaitan dengan sediaan ikan yang beruaya
terbatas atau sediaan ikan yang beruaya jauh dimana mereka men3iai pihak-
pihak, termasuk- setiap iengketa ,rr"rrg"rrr.i konservasi dan pengelolaan
sediaan tersebut baik mereka menjadi pihak-pihak atau tidak dari konvensi.
3. Setiap prosedur yang diterima oleh suatu negara pihak untuk persetujuan ini
dan Konvensi berdasarkan Pasal 287 d,ari Konvensi harus menerapkin pada
penyelesaian sengketa di bawah Bagian ini, kecuali Negara pihak, pada saat
menandatangani, meratilikasi atau aksesi pada Persetujuan ini, atau waktu
selanjutnya, telah menerima prosedur lain berdasarkin pasal 2BT untuk
penyelesaian sengketa di bawah Bagian ini.
4' Suatu Negara Pihak pada Persetujuan ini yang tidak menjadi pihak dari
Konvensi, pada saat menandatangani, meratifikisi atau aksesi terhadap
Persetujuan ini, atau waktu lain sesudahnya, harus bebas untuk memilih,
melalui suatu pernyataan tertulis, satu air.u beberapa cara sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 287 ayat (1), dari Konvensi untuk peny-elesaian
sengketa di bawah Bagian ini. Pasal z,sz harus diterapkan pada peinyataan
tersebut, demikian juga untuk setiap sengketa dimana negara tersebut
27
2
menjadi pihak yang tidak dilindungi oleh pernyataan yarlg berlaku. Untuk
tujuan konsiliasi dan arbitrasi sesuai Lampiran V, VII dan VIII, dari Konvensi,
negara tersebut harus berhak untuk mengusulkan konsiliator, arbiter dan
tenaga ahli untuk dimasukkan kedalam daftar sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran V, Pasal 2, La.r:rpiran VII, Pasal 2, dan Lampiran VIII, Pasal 2, untuk
penyelesaian sengketa di bawah Bagian ini.
5. Setiap pengadilan atau tribunal dimana sengketa telah diajukan dibawah
Bagian ini harus menerapkan ketentuan-ketentuan yang terkait dari
Konvensi, Persetujuan ini dan persetujuan perikanan sub regional, regional
atau global yang terkait, dan juga standar-standar yang diterima umum
untuk konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati laut dan ketentuan
internasional lainnya yang tidak sesuai dengan Konvensi, dengan maksud
untuk menjamin konservasi terhadap sediaan ikan yang beruaya terbatas
dan sediaan ikan yang beruaya jauh terkait.
Pasal 31
Tindakan-tindakau tambahan
1
Sementara menunggu penyelesaian sengketa sesuai dengan Bagian ini, pihak-
pihak dalam sengketa tersebut harus membuat setiap usaha untuk menuju
pada pengaturan-pengaturan tambahan yang sifatnya praktis.
Dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 287 Konvensi, pengadilan atau
tribunal dimana sengketa telah diajukan dibawah Bagian ini dapat
menentukan tindakan-tindakan tambahan yang dipertimbangkan dibawah
situasi untuk melindungi masing-masing hak dari para pihak yang
bersengketa atau untuk mencegah rusaknya sediaan yang menjadi sengketa,
dan juga situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), dan Pasal 16
ayat (2).
J
Suatu Negara Pihak pada Persetujuan ini yang tidak menjadi Pihak pada
Konvensi dapat menyatakan bahwa, walaupun ada Pasal 290 ayat (5) dari
Konvensi, tribunal internasional untuk hukum laut tidak berhak untuk
menentukan, merubah atau menarik kembali tindakan-tindakan tambahan
tanpa persetujuan dari negara tersebut.
Pasal 32
Batas peuerapan prosedur bagi penyelesaian seugketa
Pasal 297 ayat (3), dari Konvensi berlaku juga untuk persetujuan ini.
BAGIAN IX
BUI(AN PIHAK PADA PERSETUJUAN INI
Pasal 33
Bukau pihak pada Persetujuau ini
Negara-negara pihak harus mendorong bukan pihak pada persetujuan ini
untuk menjadi pihak dan menyetujui hukum dan peraturan perundang-
undangan sesuai dengan ketentuan-ketentuannya.
1
28
2
Negara-negara pihak harus mengambil tindakan sesuai dengan Persetujuan
ini dan hukum internasional untuk mencegah kegiatan-kegiatan kapai-kapal
yang mengibarkan bendera dari bukan pihak yang mengurangi pelaksanaan
yang efektif dari Persetujuan ini.
BAGIAI{ X
IKTII(AD BAIK DAN PENYALAHGUNAAN TIAK
Pasal 34
Iktikad baik dan penyalahgunaan hak
Negara-negara Pihak harus memenuhi dengan iktikad baik kewajiban-kewajiban
yang dibebankan di bawah Persetujuan ini dan harus melaksanakan hak-hak yang
diakui dalam Persetujuan ini dengan cara yang tidak akan menyebabkan
terj adinya penyalahgunaan hak.
BAGIAN XI
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 35
Kewajiban dan tanggung jawab
Negara-negara Pihak bertanggung jawab sesuai dengan hukum internasional
terhadap kerusakan atau kerugian yang dibebankan pada mereka berdasarkan
Persetujuan ini.
BAGIAN XII
KONFERENSI PENINJAUAN
Pasal 36
Konferensi peninjauau
1. Empat tahun setelah tanggal berlakunya Persetujuan ini, Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengadakan suatu Konferensi dengan
maksud untuk menilai efektifitas dari Persetujuan ini dalam menjamin
konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan
ikan yang beruaya jauh. Sekretaris Jenderal harus mengundang pada
Konferensi tersebut seluruh negara pihak dan Negara-negara dan lembaga-
lembaga yang berhak menjadi pihak pada Persetujuan ini dan juga organisasi
antarpemerintah dan organisasi-organisasi non pemerintah yang berhak untuk
berpartisipasi sebagai peninjau.
2. Konferensi harus memperbaiki dan menilai ketercukupan dari ketentuan-
ketentuan Persetujuan ini dan, jika perlu, mengusulkan cara-cara memperkuat
substansi dan metode pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut d.engan
maksud baik untuk membicarakan setiap permasalahan yang berlanjut daLm
konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya lerbatas dan sediaan
ikan yang beruaya jauh.
29
BAGIAN XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Penandatanganan
Persetujuan ini terbuka untuk penandatanganan oleh semua negara dan lembaga-
lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) poin (b), dan akan
tetap terbuka untuk penandatanganan pada Markas Besar Perserikatan Bangsa-
Bangsa selama 12 (dua belas) bulan dari tanggal 14 Desember 1995.
Pasal 38
Ratifikasi
Persetujuan ini memerlukan ratifikasi oleh Negara-negara dan lembaga-lembaga
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) poin (b). Piagam ratifikasi harus
didepositkan pada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 39
Aksesi
Persetujuan ini tetap terbuka untuk aksesi oleh Negara-negara dan lembaga-
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) poin (b). Piagam aksesi
harus didepositkan pada Sekretariat Jenderal Bangsa-Bangsa.
Pasal 4O
Saat mulai berlaku
Perjanjian ini berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pendepositan
piagam ratifikasi atau aksesi yang ke 30.
2
Bagi setiap negara atau lembaga yang meratifikasi atau aksesi pada
Persetujuan ini setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi,
Persetujuan ini mulai berlaku pada hari ke 30 (tiga puluh) setelah saat
pendepositan piagam ratifikasi atau aksesinya.
Pasal 41
Penerapan tambahan
Persetujuan ini harus diterapkan dengan tambahan oleh suatu negara atau
lembaga yang menyetujui penerapan tambahannya melalui pemberitahuan
pendepositan tertulis. Penerapan tambahan tersebut berlaku pada hari
diterimanya pemberitahuan tersebut.
2. Penerapan tambahan oleh suatu negara atau lembaga mengakhiri berlakunya
Persetujuan ini untuk negara atau lembaga tersebut atau melalui
pemberitahuan oleh negara atau lembaga tersebut kepada depositari secara
tertulis atas maksudnya untuk mengakhiri penerapan tambahan.
1
1
30
Pasal 42
Pensyaratan dan pengecualian
Tidak ada pensyaratan atau pengecualian yang diajukan terhadap Persetujuan ini
Pasal 43
Deklarasi dan Pernyataan
Pasal 42 tidak menghalangi suatu negara atau lembaga, ketika menandatangani,
meratifikasi atau aksesi pada Persetujuan ini, membuat deklarasi-deklarasi atau
pernyataan-pernyataan, bagaimanapun dirumuskan atau dinamakan dengan
maksud, antara lain untuk menyelaraskan hukum dan perundang-undangannya
dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, asalkan deklarasi atau pernyataan
demikian tidak dimaksudkan untuk mengenyampingkan atau mengubah akibat
hukum daripada ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dalam penerapannya
terhadap negara atau lembaga tersebut.
Pasal 44
Hubungau dengan persetujuan-persetujuan lain
Persetujuan ini tidak mengubah hak-hak dan kewajiban-kewajiban Negara-
negara pihak yang timbul dari persetujuan-persetujuan lain yang sejalan
dengan Persetujuan ini dan tidak mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau
pelaksanaan kewajiban-kewajiban oleh Negara-negara pihak lain berdasarkan
Persetujuan ini.
Dua atau lebih Negara Pihak dapat membuat persetujuan-persetujuan yang
merubah atau menunda berlakunya ketentuan-ketentuan Persetujuan ini,
yang dapat diterapkan hanya terhadap hubungan antara mereka, asalkan
persetujuan demikian tidak berkenaan dengan suatu ketentuan yang
penyimpangan daripadanya tidak sejalan dengan pelaksanaan yang efektif
dan maksud serta tujuan Persetujuan ini, dan asa-lkan selanjutnya
persetujuan-persetujuan demikian tidak mempengaruhi penerapan prinsip-
prinsip dasar yang terkandung di dalam Persetujuan ini, dan bahwa
ketentuan-ketentuan persetujuan demikian tidak mempengaruhi
dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan atau kewajiban-kewajiban
berdasarkan Persetujuan ini oleh Negara Pihak lain.
3
Negara-negara pihak yang bermaksud membuat suatu persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memberitahu Negara-negara
pihak lain melalui depositori Persetujuan ini mengenai maksud mereka untuk
membuat persetujuan tersebut dan mengenai perubahan atau penundaan
yang dimuat didalamnya.
Pasal 45
Amandemeu
Suatu Negara Pihak dapat, mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, usulan amandemen-amandemen
tertentu terhadap Persetujuan ini dan meminta untuk diselenggarakannya
suatu konferensi untuk membahas amandemen-arrrandemen yang diusulkan
itu. Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua
Negara Pihak. Jika, dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal dledarkannya
usul tersebut, tidak kurang dari setengah Negara-Negara Pihak memberi
1
2
1
31
2
jawaban yang mendukung permintaan itu, Sekretaris Jenderal harus
menyelenggarakan konferensi tersebut.
Prosedur pengambilan keputusan yang diterapkan kepada konferensi yat g
membahas amandemen sesuai dengan ayat (1) harus sama dengan yang
diterapkan pada konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang sediaan ikan
yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh, kecuali jika
diputuskan lain oleh konferensi. Konferensi harus berusaha mencapai
kesepakatan terhadap amandemen dengan cara konsensus dan tidak boleh
ada pemungutan suara terhadap amandemen-amandemen tersebut sampai
segala usaha untuk mencapai konsensus telah habis ditempuh.
Sekali diterima, amandemen-amandemen terhadap Persetujuan ini harus
terbuka bagi penandatanganan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa
oleh Negara-negara Pihak selama 12 (dua belas) bulan sejak diterima, kecuali
ditentukan lain dalam amandemen itu sendiri.
Pasal 38, Pasal 39, Pasal 47, dan Pasal 50 berlaku untuk semua amandemen
terhadap Persetujuan ini.
Amandemen-amandemen terhadap Persetujuan ini harus mulai berlaku bagi
Negara-negara Pihak yang meratifikasi atau mengaksesinya pada hari ke 30
(tiga puluh) setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi oleh dua
pertiga Negara-negara pihak. Selanjutnya, bagi setiap negara pihak yang
meratifikasi atau mengaksesi suatu amandemen setelah pendepositan
sejumlah piagam yang dipersyaratkan, amandemen tersebut mulai berlaku
pada hari ke 30 setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesinya.
Suatu amandemen dapat menentukan bahwa untuk berlakunya amandemen
itu diperlukan jumlah ratifikasi atau aksesi yang lebih kecil atau aksesi yang
lebih besar daripada yang disyaratkan oleh Pasal ini.
Suatu negara yang menjadi pihak pada Persetujuan ini setelah mulai
berlakunya suatu amandemen sesuai dengan ayat 5 harus, jika tidak ada
suatu pernyataan niat yang berbeda oleh negara tersebut:
(a) Dianggap sebagai pihak pada Persetujuan ini sebagaimana telah
diamandemen; dan
(b) Dianggap sebagai pihak pada Persetujuan yang belum diamandemenkan
dalam hubungan dengan suatu Negara Pihak yang tidak terikat pada
amandemen itu.
Pasal 46
Penyangkalan
Suatu Negara Pihak dapat, dengan pemberitahuan secara tertulis yang
dialamatkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa,
menyangkal Persetujuan ini dan dapat mengemukakan alasannya. Tidak
adanya alasan yang dikemukakan tidak mempengaruhi keabsahan
penyangkaian itu. Penyangkalan tersebut mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah
tanggal diterimanya pemberitahuan itu, kecuali jika pemberitahuan itu
menyebutkan tanggal yang kemudian.
3
4
5
6
7
i
32
2
Penyangkalan itu dengan cara apapun tidak mempengaruhi tugas Negara
Pihak manapun untuk memenuhi kewajiban apapun yang terkandung dalam
Persetujuan ini untuk mana negara tersebut tunduk pada hukum
internasional terlepas dari Persetujuan ini.
Pasal 47
Partisipasi organisasi internasional
Dalam hal suatu organisasi internasionai sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran IX, Pasal 1, dari Konvensi tidak mempunyai kewenangan terhadap
seluruh hal yang diatur oleh Persetujuan ini, Lampiran IX dari Konvensi
berlaku mutatis mutandis bagi keikutsertaan oleh organisasi internasional
tersebut dalam Persetujuan ini, kecuali ketentuan-ketentuan di bawah ini
dalam Lampiran tersebut tidak berlaku:
(a) Pasal 2, kalimat pertama; dan
(b) Pasal 3 ayat (1),
Dalam hal suatu organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran IX, Pasal 1, dari Konvensi mempunyai kewenangan terhadap
seluruh hal yang diatur oleh Persetujuan ini, ketentuan-ketentuan berikut
berlaku untuk keikutsertaan oleh organisasi internasional tersebut dalam
Persetujuan ini:
(a) pada saat penandatanganan atau aksesi, organisasi internasional
tersebut harus membuat suatu pernyataan yang berisi:
(i) bahwa dia memiliki kewenangan terhadap seluruh masalah yang
diatur dalam Persetujuan ini;
(ii) bahwa, untuk alasan ini, negara anggotanya tidak menjadi negara
pihak, kecuali yang berkaitan dengan wilayah mereka dimana
organisasi internasional tidak mempunyai tanggung jawab; dan
(iii) bahwa dia menerima hak dan kewajiban dari Negara-negara dibawah
Persetujuan ini;
(b) Keikutsertaan dari organisasi internasional tersebut tidak membuat
setiap hak dibawah Persetujuan ini bagi negara anggota dari organisasi
internasional tersebut;
(c) Dalam hal terdapat pertentangan diantara kewajiban-kewajiban dari
suatu organisasi internasional di bawah Persetujuan ini, dan kewajiban-
kewajibannya di bawah Persetujuan pendirian organisasi internasional
atau setiap tindakan yang berkaitan dengannya, kewajiban di bawah
Persetujuan ini harus diberlakukan.
Pasal 48
Lampiran-lampiran
Lampiran-lampiran merupakan bagian integral dari Persetujuan ini dan,
kecuali dengan tegas ditentukan lain, suatu penunjukan kepada Persetujuan
ini atau kepada salah satu Bagiannya termasuk penunjukan kepada
Lampiran-lampiran yang bertalian dengannya.
1
2
1
33
2
Lampiran-lampiran tersebut dapat diubah dari waktu ke waktu oleh Negara-
negara Pihak. Perubahan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan-
pertimbangan ilmiah dan teknis. Walaupun ada ketentuan Pasal 45, jika
suatu perubahan terhadap suatu Lampiran disetujui melalui konsensus pada
suatu pertemuan Negara-negara Pihak, perubahan tersebut harus disatukan
dengan Persetujuan ini dan berlaku sejak tanggal persetujuannya atau pada
tanggal lain yang ditetapkan dalam perubahan tersebut. Apabila suatu
perubahan terhadap suatu lampiran tidak dapat disetujui melalui konsensus
pada pertemuan tersebut, prosedur-prosedur amandemen sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 45 harus diberlakukan.
Pasal 49
Depositari
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah depositori Persetujuan int
dan amandemen-amandemen serta perubahan-perubahan terhadapnya.
Pasal 5O
Naskah Autentik
Teks Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol dari Persetujuan
ini adalah sarna-sama otentik.
SEBAGAI TANDA BUKTI, yang Berkuasa Penuh yang bertanda tangan di bawah
ini, yang dikuasakan sebagaimana mestinya untuk itu, telah menandatangani
Persetujuan ini.
TERBUKA UNTUK PENANDATANGANAN di New York, pada tanggal Empat
Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima, dalam satu naskah
asli, dalam Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol.
34
1
LA]VIPIRAN I
PERSYARATAN STANDAR UNTUK PENGUMPULAN DAN
PERTUI(ARAN DATA
Untuk tujuan Persetujuan ini:
(a) "Konvensi" berarti Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum
Laut Tanggal 10 Desember 1982;
(b) "Tindakan konseruasi dan pengelolaan" berarti tindakan untuk
melindungi dan mengelola satu atau beberapa spesies sumber daya
hayati yang disetujui dan diterapkan konsisten dengan ketentuan yang
terkait dari hukum internasional sebagaimana tercantum di dalam
Konvensi dan Persetujuan ini;
(c) "Ikan" termasuk Moluska dan Crustacea kecuali yang termasuk dalam
jenis Sedenter sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 77 Konvensi; dan
2
(d) "Pengaturan" berarti mekanisme kerja sarna yang ditetapkan oleh dua
negara atau lebih berdasarkan Konvensi dan Persetujuan ini untuk
tujuan, antara lain, menetapkan tindakan konservasi dan pengelolaan
pada suatu sub regional atau wilayah untuk satu atau beberapa sediaan
ikan beruaya terbatas atau sediaan ikan beruaya jauh.
(a) "Negara Pihak" berarti negara yang telah menyetujui untuk tunduk pada
Persetujuan ini dan untuk mana persetujuan ini berlaku.
(b) Persetujuan ini berlaku, mutatis mutandis:
(i) untuk setiap lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 ayat
(1) poin (c), poin (d), dan poin (e) dari Konvensi; dan
(ii) tunduk pada pasal 47, untuk setiap lembaga yang dinamakan
uorganisasi internasional" pada Lampiran IX, pasal i a"ii Konvensi,
yang menjadi Pihak dari Persetujuan ini, dan lebih lanjut "Negara pihak,,
menunjuk kepada lembaga-lembaga tersebut.
Persetujuan ini berlaku mutatis mutandis bagi lembaga-lembaga perikanan
lainnya yang kapal-kapalnya melakukan kegiaiar, p"rr*gkapan ikan di Laut
Lepas.
3
2
1
Pasal 2
TuJuan
Tujuan dari Persetujuan ini adalah untuk menjamin konservasi jangka panjang
dan penggunaarl berkelanjutan atas sediaan ikan yang beruaya terbatas dan
sediaan ikan yang beruaya jauh melalui pelaksanaan yang efektif atas ketentuan-
ketentuan yang terkait dari Konvensi.
Pasal 3
Penerapan
Kecuali ditentukan lain, Persetujuan ini berlaku untuk konservasi dan
pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang
beruaya jauh di luar wilayah yurisdiksi nasional, kecuali Pasal 6 dan 7
berlaku juga untuk konservasi dan pengelolaan sediaan tersebut di dalam
wilayah di bawah yurisdiksi nasional, tunduk pada rejim hukum yang
berbeda yang berlaku di dalam wilayah di bawah yurisdiksi nasional dan di
wilayah di luar yurisdiksi nasional sebagaimana ditentukan di dalam
Konvensi.
2
Dalam pelaksanaan hak berdaulatnya untuk tujuan eksplorasi dan eksploitasi
konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan
ikan yang beruaya jauh di dalam wilayah di bawah yurisdiksi nasional,
Negara pantai harus menerapkan mutatis mutandis prinsip-prinsip umum
yang disebutkan dalam Pasal 5.
Negara-negara harus mempertimbangkan kapasitas masing-masing negara
berkembang untuk menerapkan Pasal 5, 6 dan 7 di dalam wilayah di bawah
yurisdiksi nasional dan kebutuhan mereka untuk bantuan sebagaimana
ditentukan di dalam Persetujuan ini. Untuk tujuan ini, Bagian VII berlaku
mutatis mutandis terhadap wilayah di bawah yurisdiksi nasional.
Pasal 4
Hubungan antara Persetujuan ini dan Konvensi
Hal-hal yang diatur dalam Persetujuan ini tidak mempengaruhi hak, yurisdiksi
atau kewajiban-kewajiban Negara dalam Konvensi. Persetujuan ini harus diartikan
dan diterapkan dalam konteks dan cara yang konsisten dengan Konvensi.
BAGIAN II
KONSERVASI DAN PENGELOLAAN SEDIAAN II(AN YANG BERUAYA
TERBATAS DAN SEDIAAN II(AN YANG BERUAYA JAUH
Pasal 5
Prinsip-priusip umutn
Dalam rangka konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan
sediaan ikan yang beruaya jauh, negara pantai dan negara yang melakukan
penangkapan ikan di Laut Lepas harus, dalam melaksan"k", t<LwajiUan mereka
untuk bekerjasama sesuai dengan Konvensi:
3
3
(a) Mengambil tindakan-tindakan untuk menjamin kelestarian jangka panjang
sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh dan
memajukan tujuan penggunaan optimum mereka;
(b) Menjamin bahwa tindakan-tindakan tersebut didasarkan pada bukti ilmiah
terbaik yang ada dan dirancang untuk memelihara atau memulihkan sediaan
ikan pada tingkat yang dapat menjamin hasil maksimum yang lestari,
sebagaimana ditentukan oleh faktor ekonomi dan lingkungan yang terkait
termasuk kebutuhan khusus negara berkembang dan dengan memperhatikan
pola penangkapan ikan, saling ketergantungan sediaan jenis ikan dan standar
minimum internasional yang dianjurkan secara umum, baik di tingkat sub
regional, regional, maupun global;
(c) Menerapkan pendekatan kehati-hatian sesuai dengan Pasal 6;
(d) Mengukur dampak dari penangkapan ikan, kegiatan manusia lainnya dan
faktor-faktor lingkungan terhadap sediaan target dan spesies yang termasuk
dalam ekosistem yang sama atau berhubungan dengan atau tergantung pada
sediaan target tersebut;
(e) Mengambil, apabila diperlukan, tindakan konservasi dan pengelolaan untuk
spesies dalam ekosistem yang sama atau berhubungan dengan atau
tergantung pada sediaan target tersebut, dengan tujuan untuk memelihara
atau memulihkan populasi dari spesies tersebut di atas tingkat dimana
reproduksinya dapat sangat terancam;
(0 Meminimalkan pencemaran, sampah barang-barang buangan serta tangkapan
yang tidak berguna atau alat tangkap yang ditinggalkan, tangkapan spesies
yang bukan target, baik ikan maupun bukan spesies ikan, (selanjutnya
disebut sebagai spesies non target) dan dampak terhadap spesies
berhubungan atau tergantung, khususnya spesies yang terancam, melalui
tindakan termasuk, yang lazim, pengembangan dan penggunaan yang selektif,
alat tangkap dan teknik yang aman secara lingkungan dan murah;
(g) Melindungi keanekaragaman hayati pada lingkungan laut;
(h) Mengambil tindakan untuk mencegah atau mengurangi kegiatan
penangkapan ikan yang berlebihan dan penangkapan ikan yang melebihi
kapasitas dan untuk menjamin bahwa tingkat usaha penangkapan tidak
melebihi tingkat yang sepadan dengan penggunaan lestari sumbei diya ikan;
(i) Memperhatikan kepentingan nelayan artisanal dan subsisten;
(,) Mengumpulkan dan memberikan, pada saat yang tepat, data yang lengkap
dan akurat mengenai kegiatan-kegiatan perikanan, antara lain, pos-isi kipai,
tangkapan spesies target dan non target dan usaha p.na.rgk"pa., ikan,
sebagaimana tercantum di dalam Lampiran I, juga informasi dari program
riset nasional dan internasional;
(k) Memajukan dan melaksanakan riset ilmiah dan mengembangkan teknologi
yang tepat dalam mendukung konservasi dan pengelolaan ikan; dan
(1) Melaksanakan dan menerapkan tindakan konservasi dan pengelolaan melalui
pemantauan, pengawasan dan pengamatan.
4
1
2
Pasal 6
Penerapau pendekatan kehati-hatian
Negara-negara harus menerapkan pendekatan kehati-hatian secara luas
untuk konservasi, pengelolaan, dan eksploitasi sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh dalam rangka melindungi
sumber daya kelautan dan konservasi lingkungan iaut.
Negara-negara harus lebih berhati-hati pada saat informasi tidak menentu,
tidak dapat dipercaya atau tidak mencukupi. Tidak tersedianya informasi
ilmiah yang memadai tidak dapat digunakan sebagai alasan untuk menunda
atau menggagalkan tindakan konservasi dan pengelolaan.
3. Dalam melaksanakan pendekatan kehati-hatian, Negara-negara harus
(a) Meningkatkan pengambilan keputusan untuk konservasi dan
pengelolaan sumber daya ikan dengan mendapatkan dan membagikan
informasi ilmiah terbaik yang tersedia dan menerapkan teknik lanjutan
untuk menangani risiko dan ketidakpastian;
(b) Menerapkan petunjuk pelaksanaan sebagaimana ditentukan di dalam
Lampiran II dan menetapkan, atas dasar informasi ilmiah terbaik yang
tersedia, titik-titik referensi khusus sediaan dan tindakan yang dilakukan
apabila mereka terlampaui;
4
(c) Mempertimbangkan, antara lain, ketidakpastian yang berkaitan dengan
ukuran dan produktivitas dari sediaan, titik referensi, kondisi sediaan
dalam kaitan dengan titik referensi tersebut, tingkat-tingkat dan
distribusi pertumbuhan perikanan dan dampak dari kegiatan perikanan
pada spesies non target dan berhubungan atau tergantung, serta kondisi
saat ini dan prakiraan lautan, lingkungan, dan sosial ekonomi; dan
(d) Mengembangkan pengumpulan data dan program riset untuk menilai
dampak atas penangkapan pada spesies .,b., i*get, berhubungan atau
tergantung, dan lingkungan mereka, dan menyetujui perencanaan yang
diperlukan untuk menjamin konservasi spesies tersebut dan untuk
melindungi habitat yang mendapatkan perhatian khusus.
Negara-negara harus mengambil tindakan untuk menjamin bahwa, pada saat
mendekati titik-titik referensi, mereka tidak akan terlampaui. Dalam hal
mereka terlampaui, Negara-negara harus, teinpa menunda, mengambil
tindakan sebagaimana ditentukan di bawah ayat (3) poin (b) untuk
memuiihkan sediaan tersebut.
Dalam hal status spesies sediaan target atau non target atau berhubungan
atau tergantung diperlukan, Negara-negara harus membicarakan sediaan dan
spesies tersebut. untuk meningkatkan pemantauan dalam rangka mengubah
status mereka dan efektivitas tindakan konservasi dan pengel-olaan. Mlreka
harus menyempurnakan tindakan-tindakan tersebut secara teratur
berdasarkan informasi baru.
5
5
6
Untuk penangkapan ikan baru atau eksploratori, Negara-negara harus
mengambil dengan sangat berhati-hati tindakan konservasi pengelolaan
termasuk, antara lain, batas penangkapan dan batas-batas upaya. Tindakan-
tindakan tersebut harus tetap berlaku sampai tersedianya data yang memadai
untuk memungkinkan penilaian terhadap dampak dari penangkapan ikan
untuk kelestarian jangka panjang sediaan tersebut, dimana tindakan
konservasi dan pengelolaan yang didasarkan pada penilaian tersebut harus
dilaksanakan. Tindakan terakhir tersebut harus, apabila memungkinkan,
mengizinkan untuk pengembangan secara bertahap dari penangkapan ikan.
Apabila suatu fenomena alamiah memiliki dampak merugikan yang besar
terhadap status dari sediaan ikan yang beruaya terbatas atau sediain ikan
yang beruaya jauh, Negara-negara harus mengambil tindakan konservasi dan
pengelolaan pada suatu keadaan darurat untuk menjamin bahwa kegiatan
perikanan tidak memperburuk dampak merugikan tersebut. Negara-negara
juga harus mengambil tindakan-tindakan dengan basis darurat apabila
kegiatan perikanan mengakibatkan ancaman yang serius bagi kelesiarian
sediaan tersebut. Tindakan-tindakan yang aiamLit pada basis keadaan
darurat harus bersifat sementara dan harus didasarkan pada bukti ilmiah
terbaik yang tersedia.
7
1
Pasal 7
Kesesuaian tindakan kouservasi dan pengelolaan
Tanpa mengabaikan hak berdaulat Negara-negara pantai untuk tujuan
eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati
kelautan di dalam wilayah di bawah yurisdiksi nasional, sebigaimana
ditentukan di dalam Konvensi, dan hak semua Negara bagi warga negaranya
untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Lepas sJsuai d..rg".,
Konvensi:
(a) berkaitan dengan sediaan ikan yang beruaya terbatas, Negara-n egara
pantai tersebut dan Negara-negara yang warga negaranya melakukan
penangkapan sediaan tersebut pada wilayah yang berdampingan dengan
Laut Lepas harus meminta, apakah secaia langsung - atau melilui
mekanisme yang sesuai untuk kerja sama sebagaim..r. dit.r,tukan di
dalam Bagian III, untuk menyetujui terhadap tindakan-tindakan yang
diperlukan untuk konservasi sediaan-sediaan tirsebut pada wilayah V""E
berdampingan dengan Laut Lepas;
(b) berkaitan dengan sediaan ikan yang beruaya jauh, Negara-negara pantai
yang terkait dan Negara-negara lain yang warga negaranya melakukan
penangkapan ikan pada suatu regional terlentu harus bekirjasama, baik
langsung atau melalui mekanisme yang sesuai untuk kerja sama
sebagaimana ditentukan di dalam Bagian III, dengan tujuan untuk
menjamin konservasi dan meningkatkan tujuan p"r,--ggr.,uan optimum
dari sediaan tersebut pada seluruh regional terseurlt] baik di dalam
maupun di luar wilayah di bawah yurisdiksi nasional.
Tindakan konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan untuk Laut Lepas dan
yang disetujui untuk wilayah-wilayah di bawah yurisdiksi nasional haruslah
berkesesuaian dalam rangka untuk menjamin konservasi dan pengelolaan
2
6
sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh bagi
keseluruhan mereka. Untuk tujuan tersebut, Negara-negara pantai dan
Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas mempunyai
suatu tugas untuk bekerjasama untuk tujuan mencapai tindakan-tindakan
yang berkesesuaian berkaitan dengan sediaan tersebut. Dalam menentukan
kesesuaian tindakan konservasi dan pengeiolaan, Negara-negara harus:
(a) memperhatikan tindakan konservasi dan pengelolaan yang diambil dan
diterapkan sesuai dengan Pasal 61 dari Konvensi yang berkaitan dengan
sediaan yang sama oleh Negara-negara pantai di dalam wilayah di bawah
yurisdiksi nasional dan menjamin bahwa tindakan-tindakan tersebut
dirumuskan berkaitan dengan sediaan tersebut untuk Laut Lepas tidak
merusak efektivitas tindakan-tindakan tersebut;
(b) memperhatikan tindakan yang telah disetujui sebelumnya dirumuskan
dan dilakukan untuk Laut Lepas sesuai dengan Konvensi yang berkaitan
dengan sediaan yang sama oleh Negara-negara pantai yang terkait dan
Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas;
(c) memperhatikan tindakan yang telah disetujui sebelumnya dirumuskan
dan diterapkan sesuai dengan Konvensi yang berkaitan dengan sediaan
yang sama oleh organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub
regional atau regional;
(d) memperhatikan kesatuan bioiogis dan karakteristik biologis lainnya dari
sediaan dan hubungan diantara distribusi sediaan, perikanan dan
kekhususan geografi dari regional dimaksud, termasuk perluasan
sediaan yang terjadi dan ditangkap di wilayah-wilayah di bawah
yurisdiksi nasional;
(e) memperhatikan ketergantungan masing-masing Negara-negara pantai
dan Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas
terhadap sediaan dimaksud; dan
(0 menjamin bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak mengakibatkan
dampak yang membahayakan terhadap sumber daya hayati laut secara
keseluruhan.
Dalam melaksanakan kewajiban mereka untuk bekerjasama, Negara-negara
harus membuat setiap usaha untuk menyetujui kesesuaian tind.akan
konservasi dan pengelolaan di dalam suatu jangka waktu yang layak;
Jika tidak ada persetujuan dapat dicapai dalam suatu periode waktu yang
layak, setiap Negara-negara tersebut dapat memohon prosedur untuk
penyelesaian sengketa yang ditentukan dalam Bagian VIII;
Sementara menunggu persetujuan untuk persesuaian tindakan konservasi
dan pengelolaan, Negara-negara yang bersangkutan, dalam suatu semangat
saling pengertian dan kerja sama, harus membuat setiap usaha l.-,.rtuk
membuat pengaturan-pengaturan tambahan yang bersifat praktir. Dalam hat
mereka tidak dapat menyetujui pengaturan tersebut, setiap Negara-negara
yang terkait dapat, untuk tujuan mendapatkan tindakan-tindakan tambahan,
mengajukan sengketa kepada suatu pengadilan atau tribunal sesuai dengan
prosedur untuk penyelesaian sengketa yang ditetapkan dalam Bagian VIII;
3
4
5
7
7
6. Pengaturan atau tindakan tambahan yang dibuat atau ditentukan
berdasarkan ayat (5) harus mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam
Bagian ini, harus mempertimbangkan kepada hak dan kewajiban bagi seluruh
Negara-negara terkait, tidak akan mengancam atau merintangi pencapaian
persetujuan akhir untuk kesesuaian tindakan konservasi dan pengelolaan
dan harus tidak mengganggu hasil akhir atas setiap prosedur penyelesaian
sengketa.
Negara-negara pantai harus secara teratur menginformasikan Negara-negara
yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas dalam sub regional atau
regional, baik langsung atau melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan
perikanan sub regional atau regional yang sesuai, atau melalui sarana lain
yang sesuai, terhadap tindakan-tindakan yang telah mereka setujui untuk
sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh di
dalam wilayah di bawah yurisdiksi nasional mereka.
Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas harus secara
teratur menginformasikan Negara-negara lain yang berkepentingan, baik
langsung atau melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub
regional atau regional yang sesuai, atau melalui sarana lain yang sesuai,
terhadap tindakan-tindakan yang telah mereka setujui untuk pengaturan
kegiatan-kegiatan kapal yang mengibarkan bendera mereka yang melakukan
penangkapan ikan untuk sediaan tersebut di Laut Lepas.
BAGIAIT IU
MEI{ANISME UNTUK KERJA SATIA INTERNASIONAL MENGENAI SEDIAAN
II(AN
YANG BERUAYA TERBATAS DAN SEDIAAN II(AN YANG BERUAYA JAUH
Pasal 8
Kerja sama untuk kousenrasi dan pengelolaan
Negara-nega-ra pantai dan Negara-negara yang melakukan penangkapan ikan
di Laut Lepas harus, sesuai dengan Konvensi, mengikuti kerja sarna yang
berkaitan dengan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang
beruaya jauh atau melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan
sub regional atau regional yang sesuai, dengan memperhatikan karakteristik
khusus dari sub regional dan regional, untuk menjamin konservasi dan
pengelolaan yang efektif terhadap sediaan tersebut.
Negara-negara harus melakukan konsultasi dengan iktikad baik dan tanpa
penundaan, khususnya ketika terdapat bukti bahwa sediaan ikan yang
beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh terkait mungkin
dalam ancaman eksploitasi yang berlebihan atau ketika penangkapan ik..,
baru sedang dikembangkan untuk sediaan tersebut. Untuk tujuLn lersebut,
konsultasi dapat dimulai atas permintaan dari setiap negara yang
berkepentingan dengan tujuan untuk merumuskan pengaturan yang
memadai untuk menjamin konservasi dan pengelolaan sediaan tersebut.
Sementara menunggu persetujuan terhadap pengaturan tersebut, Negara-
negara harus meninjau ketentuan dari Persetujuan ini dan dengan iktikaa
baik dan memperhatikan kepada hak, kepentingan dan t<ewiiiban dari
Negara-negara lain.
8
1
2
8
3. Apabila suatu organisasi atau pengaturan sub regional atau regional
mempunyai kewenangan untuk merumuskan tindakan konservasi dan
pengelolaan untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas atau sediaan ikan
yang beruaya jauh tertentu, Negara-negara yang melakukan penangkapan
sediaan tersebut pada Laut Lepas dan Negara-negara pantai terkait harus
melaksanakan kewajiban mereka untuk bekerjasama dengan menjadi anggota
pada organisasi tersebut atau menjadi peserta pada pengaturan tersebut, atau
dengan menyetujui untuk melaksanakan tindakan konservasi dan
pengelolaan yang dirumuskan oleh organisasi atau pengaturan tersebut.
Negara-negara yang secara nyata memiliki kepentingan pada penangkapan
dimaksud dapat menjadi anggota dari organisasi tersebut atau menjadi
peserta pada pengaturan tersebut. Persyaratan keikutsertaan di dalam
organisasi atau pengaturan tersebut harus tidak menghalangi Negara-negara
tersebut dari keanggotaan atau keikutsertaan; dan tidak diterapkan kepada
mereka suatu cara yang membedakan terhadap setiap negara atau kelompok
Negara-negara yang mempunyai kepentingan nyata dalam perikanan terkait.
Hanya Negara-negara yang menjadi anggota dari suatu organisasi tersebut
atau peserta pada pengaturan tersebut, atau yang menyetujui untuk
menerapkan tindakan konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan oleh
organisasi atau pengaturan tersebut, harus mempunyai akses kepada sumber
daya ikan terhadap mana tindakan-tindakan tersebut diterapkan.
5. Apabila tidak ada organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub
regional atau regional untuk merumuskan tindakan konservasi dan
pengelolaan untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas atau sediaan ikan
yang beruaya jauh tertentu, Negara-negara pantai yang terkait dan Negara-
negara yang melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas untuk sediaan
tersebut di dalam sub regional atau regional harus bekerjasama untuk
membentuk organisasi tersebut atau membuat pengaturan lain yang sesuai
guna menjamin konservasi dan pengelolaan sediaan tersebut dan harus
berpartisipasi di dalam bekerjanya organisasi atau pengaturan tersebut.
Setrap Negara yang bermaksud untuk mengusulkan tindakan tersebut
dilaksanakan oleh suatu organisasi antarpemerintah yang memiliki
kewenangan berhubungan dengan sumber daya hayati harus, apabila
tindakan tersebut akan mempunyai efek yang besar pada tindakan konservasi
dan pengelolaan yang telah ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan sub
regional atau regional yang berkompeten, berkonsultasi melalui organisasi
atau pengaturan tersebut dengan anggota atau pesertanya. Untuk tujuan
praktis, konsultasi tersebut harus dilaksanakan sebelum pengajuan proposal
kepada organisasi antarpemerintah.
Pasal 9
Organisasi peugelolaan perikanau sub regional dan regional dan pengaturan
, Dalam pembentukan organisasi perikanan sub regional atau regional atau
dalam membuat pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional
untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya
jauh, Negara-negara harus menyetujui, antara lain:
4
6
1
9
(a) sediaan terhadap mana tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan
diterapkan, dengan memperhatikan karakteristik biologis dari sediaan
dimaksud dan sifat dari perikanan yang terkait;
(b) wilayah penerapan, dengan memperhatikan Pasal 7 ayat (1), dan
karakteristik dari sub regional atau regional termasuk faktor-faktor sosial
ekonomi, geografis dan lingkungan;
(c) hubungan antara bekerjanya organisasi atau pengaturan baru tersebut
dan peranan, tujuan dan operasi dari setiap organisasi atau pengaturan
pengelolaan perikanan terkait yang telah ada; dan
(d) mekanisme dengan mana organisasi atau pengaturan akan mendapatkan
pengarahan ilmiah dan perubahan status dari sediaan tersebut,
termasuk, apabila dimungkinkan, pendirian suatu badan penasehat
ilmiah.
Negara-negara yang bekerjasama dalam pembentukan organisasi atau
pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional harus
memberikan informasi Negara-negara lain yang mereka ketahui memiliki
kepentingan nyata dalam bekerjanya organisasi atau pengaturan yang
diusulkan untuk kerja sarna tersebut.
Pasal 10
Fungsi-fungsi organisasi pengelolaan perikanan sub regioual
dan regional dan peugaturan
Dalam memenuhi kewajiban mereka untuk kerja sama melalui organisasi atau
pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional, Negara-negara
harus:
2
(a) menyetujui dan mengikuti tindakan konservasi dan
menjamin kelestarian jangka panjang dari sediaan
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh;
pengelolaan untuk
ikan yang beruaya
(b) menyetujui, jika sesuai, pada hak keikutsertaan antara lain alokasi
tangkapan yang diperbolehkan atau tingkat usaha penangkapan perikanan;
(c) menyetujui dan menerapkan setiap standar umum minimum internasional
yang direkomendasikan untuk tata laksana yang bertanggung jawab untuk
operasi penangkapan ikan;
(d) menghasilkan dan mengevaluasi saran ilmiah, perubahan status sediaan
tersebut dan menilai dampak penangkapan ikan pida spesies non target dan
berhubungan atau bergantung;
(e) menyetujui standar untuk pengumpulan, pelaporan, verifikasi dan pertukaran
data perikanan untuk sediaan tersebut;
(0 mengumpulkan. dan menyebarluaskan data statistik yang akurat dan lengkap,
sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I, untuk mJnjamin bahwa bukti
ilmiah terbaik tersedia, serta memelihara keterbatasan ^p^Uit" diperlukan;
10
(g) memajukan dan melaksanakan penilaian ilmiah dari sediaan tersebut dan
riset yang relavan dan penyebarluasan hasil-hasilnya;
(h) merumuskan mekanisme kerja sama yang memadai untuk pemantauan,
pengawasan, pengarnatan dan penegakan hukum yang efektif;
(i) menyetujui sarana dengan mana kepentingan-kepentingan penangkapan dari
anggota-anggota baru dari organisasi atau peserta baru dalam pengaturan
akan diakomodasikan;
(j) menyetujui prosedur pengambilan keputusan yang memfasilitasi persetujuan
tindakan konservasi dan pengelolaan secara cepat dan efektif;
(k) memajukan penyelesaian sengketa secara damai sesuai dengan Bagian VIII;
(l) menjamin kerja sarna penuh dari badan-badan dan industri nasional yang
terkait dalam pelaksanaan rekomendasi dan keputusan dari organisasi atau
pengaturan; dan
(m) melakukan publikasi tindakan konservasi dan pengelolaan yang telah
dirumuskan oleh organisasi atau pengaturan.
Pasal 11
Anggota baru atau peserta
Dalam menentukan sifat dan tingkat hak keikutsertaan untuk anggota-anggota
dari suatu organisasi pengelolaan perikanan sub regional atau regional, atau
untuk peserta-peserta baru dalam suatu pengaturan pengelolaan perikanan sub
regional atau regional, Negara-negara, harus memperhatikan, antara lain:
(a) status dari sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang
beruaya jauh dan tingkat usaha penangkapan saat ini dalam perikanan;
(b) kepentingan masing-masing, pola penangkapan ikan dan praktek
penangkapan ikan bagi anggota atau peserta baru atau yang telah ada saat
ini;
(c) kontribusi masing-masing anggota atau peserta baru atau yang telah ada saat
ini untuk konservasi dan pengelolaan dari sediaan tersebut, untuk
pengumpulan dan pengadaan data yang akurat dan untuk melaksanakan
riset ilmiah mengenai sediaan tersebut;
(d) kebutuhan dari masyarakat perikanan pantai yang
utamanya pada penangkapan sediaan tersebut;
sangat tergantung
(e)
kebutuhan Negara-negara pantai yang perekonomiannya sangat bergantung
pada eksploitasi sumber daya hayati laut; dan
kepentingan Negara-negara berkembang dari sub regional atau regional yang
pada wilayah yurisdiksi nasionalnya juga terdapat sediaan tersebut.
(0
11
1
2
Pasal 12
Transparansi kegiatau organisasi pengelolaau perikanan
sub regional dan regional dan pengaturan
Negara-negara harus mempersiapkan untuk transparansi dalam proses
pengambilan keputusan dan kegiatan-kegiatan lain dari organisasi dan
pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional.
Perwakilan-perwakilan dari organisasi antarpemerintah lain dan perwakilan-
perwakilan dari organisasi non pemerintah terkait dengan sediaan ikan yang
beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh harus diperbolehkan
berpartisipasi dalam pertemuan organisasi dan pengaturan pengelolaan
perikanan sub regional dan regional sebagai peninjau atau yang lain, yang
memungkinkan, sesuai dengan prosedur organisasi atau pengaturan terkait.
Prosedur tersebut harus tidak boleh membatasi kegiatan tersebut. Organisasi
antarpemerintah dan organisasi non pemerintah harus memiliki akses yang
tepat terhadap catatan-catatan dan laporan-laporan dari organisasi dan
pengaturan tersebut, tunduk pada ketentuan prosedur dalam mengakses
mereka.
Pasal 13
Memperkuat organisasi dan pengaturan yang ada
Negara-negara harus bekerjasama untuk memperkuat organisasi dan pengaturan
pengelolaan perikanan sub regional dan regional yang telah ada dalam rangka
meningkatkan efektivitas mereka dalam merumuskan dan melaksanakan tindakan
konservasi dan pengelolaan untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan
sediaan ikan yang beruaya jauh.
Pasal 14
Pengumpulau dan peuyediaan informasi dan
kerja sama penelitian ilmiah
Negara-negara harus menjamin bahwa kapal-kapal penangkap ikan yang
mengibarkan bendera mereka menyediakan informasi yang mungkin
diperlukan dalam rangka memenuhi kewajiban mereka di bawah Persetujuan
ini. Untuk tujuan tersebut, Negara-negara harus sesuai dengan Lampiran I:
(a) mengumpulkan dan tukar menukar data ilmiah, teknis dan statistik
berkaitan dengan perikanan untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas
dan sediaan ikan yang beruaya jauh;
(b) menjamin bahwa data dikumpulkan secara rinci cukup untuk penilaian
sediaan yang efektif dan disediakan dengan cara yang tepat untuk
memenuhi persyaratan organisasi atau pengaturan pengelolaan
perikanan sub regional atau regional; dan
(c) mengambil tindakan-tindakan yang memadai untuk menguji keakuratan
data tersebut.
Negara-negara harus bekerjasama, baik secara langsung atau melalui
organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional:
I
2
t2
(a) menyetujui spesifikasi data dan format yang disediakan untuk organisasi
atau pengaturan tersebut, dengan memperhatikan sifat sediaan dan
perikanan untuk sediaan tersebut; dan
(b) mengembangkan dan mempertukarkan teknik analisis dan metodologi
penilaian sediaan untuk meningkatkan tindakan bagi konservasi dan
pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang
beruaya jauh.
3. Konsisten dengan Bagian XIII dari Konvensi, Negara-negara harus
bekerjasama, baik secara langsung atau melalui organisasi internasional yang
berkompeten, untuk memperkuat kapasitas penelitian ilmiah dalam bidang
perikanan dan memajukan penelitian ilmiah yang berkaitan dengan
konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan
ikan yang beruaya jauh untuk kepentingan semua. Untuk tujuan tersebut,
suatu Negara atau suatu organisasi internasional yang berkompeten, yang
melakukan penelitian tersebut di luar wilayah di bawah yurisdiksi nasional
harus secara aktif memajukan publikasi dan penyebarluasan kepada seluruh
negara yang berkepentingan terhadap hasil penelitian tersebut dan informasi
yang berkaitan dengan tujuan dan metodenya dan, sesuai praktek yang ada,
harus memfasilitasi keikutsertaan ilmuwan dari Negara-negara tersebut
dalam penelitian tersebut.
Pasal 15
Laut tertutup dan setengah tertutup
Dalam pelaksanaan Persetujuan ini pada laut tertutup dan setengah tertutup,
Negara-negara harus memperhatikan karakteristik alamiah dari laut tersebut dan
harus juga bertindak dengan cara yang konsisten dengan Bagian IX dari Konvensi
dan ketentuan-ketentuan terkait lainnya dari Konvensi tersebut.
1
Pasal 16
Wilayah Laut Lepas yang seluruhnya dikelilingi oleh wilayah
yurisdiksi nasional satu Negara
Negara-negara yang melakukan penangkapan sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh dalam satu wilayah Laut Lepas
yang seluruhnya dikelilingi oleh suatu wilayah dibawah yurisdiksi nasional
dari satu Negara dan Negara tersebut harus bekerjasama untuk merumuskan
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan yang berkaitan dengan
sediaan tersebut di wilayah Laut Lepas. Dengan memperhatikan karakteriitik
alamiah dari wilayah tersebut, Negara-negara harus memperhatikan secara
khusus untuk menetapkan tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan
yang cocok untuk sediaan tersebut berdasarkan Pasal 7, Langkah-langkah
yang diambil dalam hal Laut Lepas harus mempertimbangkan hak-hak,
kewajiban-kewajiban dan kepentingan-kepentingan dari Negara pantai sesuai
dengan Konvensi, harus didasarkan pada bukti ilmiah terbaik y.rrg tersedia
dan juga harus memperhatikan tindakan-tindakan konservasi dan
pengelolaan yang diambil dan dilaksanakan dalam kaitannya dengan sediaan
yang sarna sesuai dengan Pasal 61 dari Konvensi oleh Negara pantai di dalam
wilayah di bawah Srrisdiksi nasional. Negara-negara harus juga menyetujui
tindakan-tindakan pemantauan, pengawasan, pengarnatan dan penigakan
hukum untuk menjamin kesesuaian dengan tindakan-tindakan konservasi
dan pengelolaan dalam kaitannya dengan Laut Lepas.
13
2
Berdasarkan Pasal 8, Negara-negara harus bertindak dengan iktikad baik dan
membuat setiap usaha menyetujui tanpa penundaan tindakan konservasi dan
pengelolaan untuk diterapkan dalam operasi penangkapan ikan daiam
wilayah sebagaimana dinraksud dalam ayat (1). Apabila, dalam jangka waktu
yang layak, Negara-negara penangkap ikan terkait dan Negara pantai tidak
dapat menyetujui tindakan tersebut, mereka harus, dengan memperhatikan
ayat (1), menerapkan Pasal 7 ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), berkaitan dengan
pengaturan-pengaturan atau tindakan-tindakan sementara. Sementara
menunggu penetapan pengaturan-pengaturan atau tindakan-tindakan
sementara, Negara-negara terkait harus mengambil tindakan-tindakan
berkaitan dengan kapal-kapal yang mengibarkan bendera mereka sehingga
mereka tidak melakukan penangkapan ikan yang dapat merusak sediaan
terkait.
BAGIAN TV
BUI{AN ANGGOTA DAN BUI(AN PESERTA
Pasal 17
Bukan anggota pada organisasi dan bukan peserta
pada pengaturan
Suatu negara yang bukan merupakan anggota pada suatu organisasi
pengelolaan perikanan sub regional dan regional atau tidak menjadi peserta
pada suatu pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional, dan
yang tidak menyetujui untuk menerapkan tindakan konservasi dan
pengelolaan yang ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan tersebut, tidak
dibebaskan dari kewajiban untuk bekerjasama, sesuai dengan Konvensi dan
Persetujuan ini, dalam konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh yang terkait.
Negara tersebut tidak harus memberikan izin kepada kapal-kapal yang
mengibarkan benderanya untuk melakukan operasi penangkapan ikan untuk
sediaan ikan yang beruaya terbatas atau sediaan ikan yang beruaya jauh
yang tunduk pada tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan yang
ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan tersebut.
Negara-negara yang menjadi anggota pada suatu organisasi pengelolaan
perikanan sub regional atau regional atau peserta pada suatu pengaturan
pengelolaan perikanan sub regional dan regional harus, secara sendiri-sendiri
atau bersama-sama, meminta lembaga perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 ayat (3), yang memiliki kapal-kapal perikanan pada wilayah
terkait untuk bekerjasama secara penuh dengan organisasi atau pengaturan
tersebut yang telah ditetapkan dalam melaksanakan tindakan-tindakan
konservasi dan pengelolaan yang telah ditentukan, dengan maksud untuk
menerapkan tindakan-tindakan tersebut secara faktual seluas mungkin
untuk kegiatan penangkapan pada wilayah terkait. Lembaga-lembaga
penangkapan tersebut harus menikmati manfaat dari keikutsertaan dalam
perikanan sepadan dengan komitmen mereka untuk menerapkan tindakan
konservasi dan pengelolaan berkaitan dengan sediaan tersebut.
Negara-negara yang menjadi anggota pada suatu organisasi atau peserta pada
pengaturan tersebut harus melakukan tukar menukar informasi berkaitan
dengan kegiatan-kegiatan kapal-kapal perikanan yang mengibarkan bendera
1
2
3
4
l4
dari Negara-negara yang tidak menjadi anggota pada organisasi tersebut atau
tidak juga menjadi peserta pada pengaturan tersebut dan yang melakukan
operasi penangkapan ikan untuk sediaan terkait. Mereka harus mengambil
tindakan-tindakan yang konsisten dengan Persetujuan ini dan hukum
internasional untuk menghalangi kegiatan kapal-kapal tersebut yang
mengurangi efektivitas tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub
regional dan regional.
BAGIAN V
KEWAJIBAN.KEWAJIBAN NEGARA BENDERA
Pasal 18
Kewajiban-kewajiban Ne gara Be ndera
I
Suatu Negara yang kapal-kapalnya melakukan penangkapan ikan di Laut
Lepas harus mengambil tindakan-tindakan yang mungkin diperlukan untuk
menjamin bahwa kapal-kapal yang mengibarkan benderanya menerapkan
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional dan regional dan
kapal-kapal tersebut tidak melakukan kegiatan apapun yang mengurangi
efektivitas tindakan- tindakan tersebut.
2. Suatu Negara harus mengizinkan penggunaan kapal-kapal yang mengibarkan
benderanya untuk melakukan kegiatan penangkapan ikan di Laut Lepas
hanya apabila dapat melakukan pengawasan secara efektif tanggung
jawabnya berkaitan dengan kapal-kapal tersebut di bawah Konvensi dan
Persetujuan ini.
Tindakan-tindakan yang diambil oleh suatu Negara berkaitan dengan kapal-
kapal yang mengibarkan benderanya harus termasuk:
(a) pengawasan kapal-kapal tersebut di Laut Lepas melalui lisensi
penangkapan ikan, otorisasi atau izin, sesuai dengan prosedur yang
berlaku yang disetujui pada tingkat sub regional, regional atau global;
(b) menetapkan peraturan-peraturan:
(i) untuk menerapkan persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi
bagi lisensi, otorisasi atau izin yang memadai untuk memenuhi
setiap kewajiban sub regional, regional atau global dari Negara
Bendera;
(ii) melarang penangkapan ikan di Laut Lepas oleh kapal-kapal yang
tidak sepatutnya diberi lisensi atau otorisasi untuk melakukan
penangkapan ikan, atau melakukan penangkapan ikan di Laut Lepas
dengan menggunakan kapal-kapal kecuali yang sesuai dengan
persyaratan-persyaratan dan kondisi-kondisi suatu lisensi, otorisasi
atau izin;
(iii) mengharuskan kapal-kapal yang melakukan penangkapan ikan di
Laut Lepas untuk membawa di atas kapal lisensi, otorisasi atau izin
setiap saat dan menunjukkannya atas permintaan untuk
pemeriksaan oleh petugas yang berwenang; dan
3
15
(c)
(iv) menjamin bahwa kapal-kapal yang mengibarkan benderanya tidak
melakukan penangkapan ikan yang tidak sah dalam wilayah di
bawah yurisdiksi nasional Negara-negara lain;
pembentukan suatu pencatatan nasional terhadap kapal-kapal perikanan
yang diberikan otorisasi untuk melakukan penangkapan ikan di Laut
Lepas dan pemberian akses kepada informasi yang terdapat di dalam
pencatatan atas permintaan secara langsung dari Negara-negara yang
berkepentingan, dengan memperhatikan setiap hukum nasional dari
negara bendera mengenai pemberian informasi tersebut;
(d) persyaratan-persyaratan untuk penandaan kapal ikan dan alat
penangkap ikan untuk identifikasi sesuai dengan keseragaman dan
sistem pendanaan kapal dan alat tangkap yang diterima secara
internasional, seperti Standar Penandaan Food and Agriculture
Organtzation of the United Nations untuk Penandaan dan Pengenalan
Kapal-kapal penangkap ikan;
(e) persyaratan untuk pencatatan dan pelaporan yang tepat dari posisi
kapal, penangkapan spesies target dan non target, usaha penangkapan
ikan dan data perikanan terkait lainnya sesuai dengan standar sub
regional, regional dan global untuk pengumpulan data tersebut;
(0 persyaratan-persyaratan pengujian penangkapan untuk spesies target
dan non target melalui sarana seperti program peninjauan, skema
pemeriksaan, laporan pemuatan, supervisi pengalihan muatan dan
pengawasan pendaratan tangkapan dan statistik pasar;
(g) pemantauan, pengawasan, dan pengamatan dari kapal-kapal tersebut,
operasi penangkapan mereka dan kegiatan terkait dengan, antara lain:
(i) pelaksanaan skema pemeriksaan nasional dan skema sub regional
dan regional untuk kerja sama dalam penegakan hukum
berdasarkan Pasal 2L dan Pasal 22, termasuk persyaratan-
persyaratan bagi kapal-kapal tersebut untuk izin akses oleh
inspektur yang berwenang dari Negara-negara lain;
(ii) pelaksanaan program pengamat nasional dan program pengamat sub
regional dan regional dimana Negara Bendera menjadi peserta
termasuk persyaratan-persyaratan untuk kapal tersebut untuk
mengijinkan pemberian akses oleh pengamat-pengamat dari Negara-
negara lain untuk melaksanakan fungsi-fungsi yang disetujui di
bawah prograrn-program tersebut; dan
(iii) pengembarlgan dan pelaksanaan sistem pengawasan kapal,
termasuk, jika dimungkinkan, sistem transmisi satelit, sesuai
dengan program-program nasional dan mereka yang telah disetujui
secara sub regional, regional atau global diantara Negara-negara
terkait;
(h) pengaturan pengalihan muatan di Laut Lepas untuk menjamin bahwa
efektivitas dari konservasi dan pengelolaan tidak dirusak; dan
t6
4
(i) pengaturan kegiatan penangkapan ikan untuk menjamin kesesuaian
dengan tindakan-tindakan sub regional, regional atau global, termasuk
yang ditujukan untuk mengurangi penangkapan terhadap spesies non-
target;
Apabila terdapat suatu sistem pemantauan, pengawasan, dan pengamatan
yang secara sub regional, regional, atau global disetujui berlaku, Negara-
negara harus menjamin bahwa tindakan-tindakan yang diberlakukan kepada
kapal-kapal yang mengibarkan bendera mereka sesuai dengan sistem
tersebut.
BAGIAN IlrI
PENAATAN DAN PENEGAI{AN HUKUM
Pasal 19
Penaatan dan penegakan hukum oleh Negara Bendera
Suatu negara harus menjamin penaatan oleh kapal-kapal yang mengibarkan
benderanya dengan tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub
regional dan regional untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan
ikan yang beruaya jauh. Untuk tujuan ini, negara tersebut harus:
(a) memberlakukan tindakan-tindakan tersebut tanpa memperhatikan
dimana pelanggaran-pelanggaran terj adi;
(b) menyelidiki secara cepat dan menyeluruh setiap pelanggaran yang diduga
terhadap tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional
atau regional, yang juga dapat mencakup pemeriksaan fisik terhadap
kapal-kapal tersebut, dan melaporkan dengan cepat kepada negara yang
diduga melakukan pelanggaran dan organisasi atau pengaturan sub
regional atau regional yang terkait atas pelaksanaan dan hasil
penyelidikan tersebut;
(c) mengharuskan setiap kapal yang mengibarkan benderanya untuk
memberikan informasi kepada otoritas penyelidik mengenai posisi kapal,
tangkapan, alat tangkap, operasi penangkapan ikan dan kegiatan-
kegiatan terkait di wilayah dimana pelanggaran terjadi;
(d) apabila memenuhi bahwa bukti yang cukup telah tersedia berkaitan
dengan pelanggaran tersebut, meneruskan kasus tersebut kepada
otoritasnya dengan tujuan untuk melakukan penuntutan tanpa
penundaan seusai dengan hukumnya dan, apabila memungkinkan,
menahan kapal tersebut; dan
(e) menjamin bahwa, apabila telah ditetapkan, berdasarkan hukumnya,
suatu kapal telah terlibat di dalam perbuatan pelanggaran serius
mengenai tindakan-tindakan tersebut, kapal tersebut tidak melakukan
operasi penangkapan ikan di Laut Lepas hingga suatu waktu dimana
seluruh sanksi telah dijatuhkan oleh Negara Bendera terhadap
pelanggaran yang telah dilakukan.
Seluruh penyelidikan dan penuntutan hukum harus dilaksanakan secara
cepat. Sanksi-sanksi yang diterapkan terhadap pelanggaran-pelanggaran
1
)
t7
1
2
3
4
5
6
harus cukup keras sehingga efektif dalam menjamin penaatan dan untuk
mencegah pelanggaran-pelanggaran dimanapun terjadi dan harus
menghilangkan keuntungan pelanggar-pelanggar dari manfaat yang
bertambah dari kegiatan tidak sah mereka. Tindakan-tindakan yang
diterapkan terhadap nakhoda-nakhoda dan perwira-perwira lainnya dari
kapal penangkap ikan harus meliputi ketentuan-ketentuan yang dapat
mengizinkan, antara lain, penolakan, pengunduran atau penangguhan
otorisasi untuk bertindak sebagai nakhoda-nakhoda atau perwira-perwira
pada kapal tersebut.
Pasal 2O
Kerja sama iuternasional dalam penegakan hukum
Negara-negara harus bekerjasama, baik secara langsung atau melalui
organisasi-organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional
atau regional, untuk menjamin penaatan dan penegakan hukum bagi
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional dan regional
untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya
jauh.
Suatu Negara Bendera yang melaksanakan penyelidikan atas pelanggaran
yang diduga dilakukan terhadap tindakan-tindakan konservasi dan
pengelolaan untuk sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang
beruaya jauh dapat meminta bantuan kepada setiap negara lain yang
kerjasamanya berguna di dalam melakukan penyelidikan. Semua negara
harus berusaha memenuhi permintaan yang diajukan oleh Negara Bendera
berkaitan dengan penyelidikan-penyelidikan tersebut.
Suatu Negara Bendera dapat melakukan penyelidikan tersebut secara
langsung, bekerjasama dengan Negara-negara lain yang berkepentingan atau
melalui organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau
regional yang terkait. Informasi mengenai pelaksanaan dan hasil penyelidikan
harus disediakan untuk semua negara yang mempunyai kepentingan, atau
terpengaruh oleh, pelanggararl yang diduga.
Negara-negara harus saling membantu satu dengan yang lainnya dalam
mengenali kapal-kapal yang dilaporkan telah melakukan kegiatan yang
merusak efektivitas tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub
regional, regional atau global.
Negara-negara harus, dalam hal diperbolehkan oleh peraturan perundang-
undangan nasional, menetapkan pengaturan-pengaturan untuk menyediakan
bagi otoritas penuntutan di negara lain bukti yang berkaitan dengan
pelanggaran yang diduga atas tindakan-tindakan tersebut.
Apabila terdapat alasan yang layak untuk mempercayai bahwa suatu kapal di
Laut Lepas telah melakukan penangkapan ikan tanpa rzin di dalam suatu
wilayah di bawah yurisdiksi suatu Negara Pantai, negara bendera dari kapal
tersebut, atas permintaan dari Negara Pantai terkait, harus secepatny" dap
sepenuhnya menyelidiki hal tersebut. Negara Bendera harus blkerjasama
dengan Negara Pantai dalam mengambil tindakan penegakan hukum yang
memadai dalam kasus tersebut dan dapat memberikan wewenang kepada
otoritas yang terkait dari Negara Pantai untuk naik ke atas kapal dan
18
1
memeriksa kapal di Laut Lepas. Ayat ini tidak mengurangi ketentuan Pasal
111 dari Konvensi.
7, Negara-negara Pihak yang menjadi anggota dari suatu organisasi pengelolaan
perikanan sub regional atau regional atau menjadi peserta di dalam suatu
pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional dapat
melakukan tindakan sesuai dengan hukum internasional, termasuk melalui
jalan lain kepada prosedur sub regional atau regional yang ditetapkan untuk
tujuan ini, untuk menghalangi kapal-kapal yang telah melakukan kegiatan-
kegiatan yang mengurangi efektivitas atau pelanggaran lain dari tindakan-
tindakan konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan oleh organisasi atau
pengaturan tersebut dari perikanan di Laut Lepas pada sub regional atau
regional sampai suatu waktu yang memungkinkan tindakan dilakukan oleh
Negara Bendera.
Pasal 2L
Kerja sana sub regional dan regioual dalam penegakan hukum
Pada setiap wilayah Laut Lepas yang dilindungi dengan suatu organisasi atau
pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional, suatu Negara
Pihak yang menjadi anggota dari organisasi tersebut atau menjadi peserta
pada pengaturan tersebut dapat, melalui inspektur yang berwenang, naik ke
atas kapal dan memeriksa, sesuai dengan ayat (2), kapal-kapal perikanan
yang mengibarkan bendera dari Negara Pihak yang lain pada Persetujuan ini,
apakah Negara Pihak tersebut juga menjadi anggota dari organisasi atau
menjadi peserta pada pengaturan tersebut, untuk tujuan menjamin penaatan
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan untuk sediaan ikan yang
beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh yang ditetapkan oleh
organisasi atau pengaturan tersebut.
Negara-negara harus menetapkan, melalui organisasi atau pengaturan
pengelolaan perikanan sub regional atau regional, prosedur-prosedur untuk
naik ke atas kapal dan pemeriksaan sesuai ayat (1), demikian juga prosedur
untuk melaksanakan ketentuan lain dari Pasal ini. Prosedur tersebut harus
konsisten dengan Pasal ini dan prosedur-prosedur dasar sebagaimana
ditetapkan di dalam Pasal 22 dan tidak membedakan bukan anggota dari
organisasi atau bukan peserta dari pengaturan tersebut. Tindakan menaiki
kapal dan pemeriksaan serta tindakan penegakan hukum selanjutnya harus
dilaksanakan sesuai dengan prosedur-prosedur tersebut. Negara-negara
harus mengumumkan prosedur-prosedur yang disusun berdasarkan ayat ini.
3. Apabila, dalam dua tahun sejak Persetujuan ini disetujui, setiap organisasi
atau pengaturan belum menetapkan prosedur tersebut, menaiki kapal dan
pemeriksaan sesuai ayat (1), dan juga setiap tindakan penegakan hukum,
harus, sementara menunggu penetapan prosedur-prosedur tersebut,
dilaksanakan sesuai dengan Pasal ini dan prosedur-prosedur dasar yang
ditetapkan dalam Pasal 22.
Sebelum mengambil tindakan berdasarkan Pasal ini, Negara-negara yang
melakukan pemeriksaan harus, baik langsung atau melalui organisasi atau
pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional,
menginformasikan semua negara yang kapal-kapalnya melakukan
penangkapan ikan di Laut Lepas pada sub regional atau regional dalam
bentuk identifikasi masalah kepada inspektur yang berwenang mereka. Kapal
19
2
4
5
yang digunakan untuk menaiki dan memeriksa harus secara jelas diberi
tanda dan dapat diidentifikasi sebagai kapal pemerintah. Pada saat menjadi
Pihak dari Persetujuan ini, suatu negara harus menetapkan otoritas yang
memadai untuk menerima pemberitahuan-pemberitahuan sesuai dengan
Pasal ini dan harus melakukan publikasi atas penetapan tersebut melalui
organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional
yang terkait.
Apabila, setelah menaiki kapal dan pemeriksaan, terdapat alasan yang jelas
untuk mempercayai bahwa suatu kapal telah melakukan kegiatan yang
bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Negara yang melakukan pemeriksaan
harus, apabila memungkinkan, melindungi bukti dan secepatnya
memberitahukan negara bendera terhadap pelanggaran yang diduga tersebut.
Negara Bendera harus menanggapi pemberitahuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (5) dalam tiga hari kerja setelah diterimanya pemberitahuan, atau
jangka waktu yang lain yang mungkin diuraikan di dalam prosedur-prosedur
yang telah ditetapkan sesuai ayat (2), dan harus:
(a) memenuhi, tanpa penundaan, kewajiban-kewajibannya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 untuk melakukan penyelidikan dan, apabila
bukti-bukti meyakinkan, mengambil tindakan penegakan hukum
berkaitan dengan kapal tersebut, dalam hal ini dia harus secara cepat
memberitahukan negara yang melakukan pemeriksaan hasil-hasil
penyelidikan dan tindakan penegakan hukum yang dilakukan; atau
(b) memberikan wewenang kepada negara yang melakukan pemeriksaan
untuk melakukan penyelidikan.
Apabila Negara Bendera memberikan wewenang kepada negara yang
melakukan pemeriksaan untuk melakukan penyetidikan suatu pelanggaran
yang diduga, negara yang melakukan pemeriksaan harus, tanpa penundaan,
memberitahukan hasil-hasil penyelidikan tersebut kepada Negara Bendera.
Negara Bendera harus, jika bukti meyakinkan, memenuhi kewajiban-
kewajibannya untuk mengambil tindakan penegakan hukum berkaitan
dengan kapal tersebut. Sebagai alternatif, Negara Bendera dapat memberikan
wewenang kepada negara pemeriksa untuk mengambil tindakan penegakan
hukum tersebut yang ditentukan oleh Negara Bendera terhadap kapal
tersebut, konsisten dengan hak dan kewajiban Negara Bendera menurut
Persetujuan ini.
Apabila, setelah menaiki kapal dan pemeriksaan, terdapat alasan yang jelas
untuk mempercayai bahwa suatu kapal telah melakukan pelanggaran yang
serius, dan Negara Bendera baik telah gagal untuk menanggapi Ltau g"g"1
untuk mengambil tindakan sebagaimana dipersyaratkan dalam ayat (6)Lti,
ayat (7), inspektur dapat tetap berada di atas kapal dan mengamankan bukti
dan dapat meminta Nahkoda kapal untuk membantu p".,y.lidikan lanjutan
termasuk, apabila memungkinkan, dengan membawa kapal tersebut iu.rrpu
penundaan ke pelabuhan yang terdekat yang memungkinkan, atau ke
pelabuhan yang lain yang mungkin ditetapkan di dalam prosedur yang
ditentukan sesuai ayat (2). Negara pemeriksa harus secepatnya
menginformasikan kepada Negara Bendera narna pelabuhan dimana- kaial
dibawa. Negara Pemeriksa dan Negara Bendera, dan apabila mungkin, Negara
6
8
7
20
Pelabuhan harus mengambil langkah-langkah yang diperlukan untuk
menjamin kesejahteraan anak buah kapal tanpa memandang
kewarganegaraan mereka.
9. Negara Pemeriksa harus menginformasikan Negara Bendera dan organisasi
yang terkait atau peserta pada pengaturan yang terkait hasil-hasil
penyelidikan lebih lanjut.
10. Negara Pemeriksa harus meminta inspektur mereka untuk mengamati
peraturan-peraturan internasional yang diterima umum, prosedur dan
praktek yang berkaitan dengan keselamatan kapal dan anak buah kapal,
mengurangi carnpur tangan dengan operasi penangkapan dan, apabila
dimungkinkan, menghindari tindakan yang akan merugikan kualitas
tangkapan di atas kapal. Negara Pemeriksa harus menjamin bahwa menaiki
kapal dan pemeriksaan tidak dilaksanakan apabila menyebabkan gangguan
terhadap setiap kapal perikanan.
1 1. Untuk tujuan Pasal ini, pelanggararl yang serius berarti
(a) melakukan penangkapan ikan tanpa lisensi, otorisasi atau tzin yang
masih berlaku yang dikeluarkan oleh Negara Bendera sesuai dengan
Pasal 18 ayat (3) poin (a);
(b) gagal untuk memelihara catatan-catatan yang akurat mengenai
tangkapan dan data yang berkaitan dengan tangkapan, sebagaimana
diminta atau dipersyaratkan oleh organisasi atau pengaturan pengelolaan
perikanan sub regional atau regional yang terkait, atau salah pelaporan
yang serius terhadap tangkapan, bertentangan dengan persyaratan-
persyaratan pelaporan dari organisasi atau pengaturan tersebut;
(c) melakukan penangkapan ikan pada suatu wilayah yang tertutup,
melakukan penangkapan ikan selama musim yang tertutup atau
melakukan penangkapan ikan tanpa, atau setelah pencapaian dari, suatu
kuota yang ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan pengelolaan
perikanan sub regional atau regional yang terkait;
(d) mengarahkan penangkapan ikan untuk suatu sediaan yang tunduk pada
moratorium atau untuk mana kegiatan penangkapan ikan dilarang;
(e) menggunakan alat tangkap yang dilarang;
(0 memalsukan atau menyembunyikan tanda-tanda,
pendaftaran dari kapal perikanan;
identitas, atau
(g) menyembunyikan, merusak atau membuang bukti-bukti yang berkaitan
dengan suatu penyelidikan;
(h) melakukan pelanggaran yang berulang-ulang yang bersama-sama
membentuk suatu pelanggaran yang serius terhadap tindakan konservasi
dan pengelolaan; atau
(i) pelanggaran-pelanggaran lainnya yang mungkin ditetapkan dalam
prosedur yang ditentukan oleh organisasi atau pengaturan perrg.lolaan
perikanan sub regional atau regional yang terkait.
2t
L2, Tanpa mengecualikan ketentuan-ketentuan lain dalam Pasal ini, Negara
Bendera dapat, setiap saat, mengambil tindakan untuk memenuhi kewajiban-
kewajibannya berdasarkan Pasal 19 berkenaan dengan suatu pelanggaran
yang diduga. Apabila kapal tersebut sedang dalam pengarahan oleh Negara
Pemeriksa, Negara Pemeriksa harus, atas permintaan dari Negara Bendera,
menyerahkan kapal tersebut kepada Negara Bendera bersama-sama dengan
seluruh informasi yang sedang berjalan dan hasil penyelidikannya.
13. Pasal ini tidak mengurangi hak dari Negara Bendera untuk melakukan setiap
tindakan, termasuk cara bekerja untuk memberikan hukuman, berdasarkan
hukumnya.
14. Pasal ini berlaku mutatis mutandis bagi kegiatan naik ke atas kapal dan
pemeriksaan oleh suatu Negara Pihak yang merupakan anggota dari suatu
organisasi pengelolaan perikanan sub regional atau regional atau peserta dari
suatu pengaturan pengelolaan perikanan sub regional atau regional dan yang
memiliki alasan yang jelas untuk mempercayai bahwa suatu kapal penangkap
ikan yang mengibarkan bendera dari suatu Negara Pihak yang lain telah
melakukan kegiatan yang bertentangan dengan tindakan-tindakan konservasi
dan pengelolaan yang terkait sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di wiiayah
Laut Lepas yang dinaungi oleh organisasi atau pengaturan tersebut, dan
kapal tersebut setelah itu, selama perjalanan penangkapan yang sama, masuk
ke dalam suatu wilayah di bawah yurisdiksi nasional dari Negara Pemeriksa.
15. Apabila suatu organisasi atau pengaturan pengelolaan perikanan sub regional
atau regional telah menetapkan suatu mekanisme alternatif yang secara
efektif membebaskan kewajiban menurut Persetujuan ini bagi anggota-
anggotanya atau peserta untuk menjamin penaatan tindakan-tindakan
konservasi dan pengelolaan yang ditetapkan oleh organisasi atau pengaturan,
anggota-anggota dari organisasi atau peserta dari pengaturan tersebut dapat
menyetujui untuk membatasi penerapan ayat (1) untuk diantara mereka
sendiri berkaitan dengan tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan yang
telah ditetapkan di wilayah Laut Lepas yang terkait.
16. Tindakan yang diambil oleh Negara-negara selain Negara Bend.era berkaitan
dengan kapal-kapal yang melakukan kegiatan yang bertentangan dengan
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan perikanan sub regional air.u
regional harus sebanding dengan keseriusan pelanggaran tersebut.
17. Apabila terdapat alasan yang memungkinkan untuk mencuriga: bahwa suatu
kapal ikan di Laut Lepas tanpa kebangsaan, suatu .r"g-i dapat menaiki
kapal dan memeriksa kapal tersebut. Apabila bukti-bukti meyakinkan, negara
tersebut dapat mengambil tindakan yang mungkin diperlukan sesuai dengan
hukum internasional.
18. Negara-negara harus bertanggung jawab terhadap kerusakan atau kerugian
yang diderita oleh mereka yang disebabkan oleh tindakan yang OiamUit
berdasarkan pada Pasal ini apabila tindakan tersebut melawan hukum atau
melampaui yang diminta mengingat informasi yang tersedia dalam
melaksanakan ketentuan-ketentuan pasal ini.
22
Pasal22
Prosedur dasar untuk menaiki kapal dan pemeriksaan
berdasarkan Pasal 21
1. Negara Pemeriksa harus menjamin inspektur-inspektur berwenang mereka:
(a) menunjukkan surat kuasa kepada nakhoda kapal dan memberikan
salinan dari naskah tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan yang
terkait atau ketentuan-ketentuan dan peraturan-peraturan yang berlaku
di Laut Lepas pada wilayah tersebut berdasarkan tindakan-tindakan
tersebut;
(b) memberikan pemberitahuan kepada Negara
menaiki kapal dan pemeriksaan;
Bendera pada waktu
(c) tidak melakukan campur tangan terhadap kecakapan nakhoda untuk
berkomunikasi dengan otoritas-otoritas dari Negara Bendera selama
menaiki kapal dan melakukan pemeriksaan;
(d)
menyediakan salinan dari laporan mengenai kegiatan menaiki kapal dan
pemeriksan kepada nakhoda dan kepada otoritas-otoritas dari Negara
Bendera, mencatat setiap penolakan atau pernyataan yang diinginkan
oleh nakhoda kapal untuk dimasukkan ke dalam laporan tersebut;
(e) secepatnya meninggalkan kapal tersebut setelah
pemeriksaan apabila mereka tidak menemukan
pelanggaran yang serius; dan
selesai melakukan
bukti-bukti adanya
2
3
(0 menghindarkan penggunaan kekerasan kecuali apabila dan pada
tingkatan yang diperlukan untuk menjamin keselamatan inspektui dan
apabila inspektur-inspektur dihalangi dalam melaksanukrn tugas
mereka' Tingkat penggunaan kekerasan tidak melebihi yang disyaratlian
pada situasi-situasi tersebut.
Inspektur-inspektur yang berwenang dari suatu Negara pemeriksa harus
memiliki kewenangan untuk memeriksa kapal, lisensi mereka, alat tangkap,
perlengkapan, catatan-catatan, fasilitas-fasilitas, ikan dan produk ikan dan
dokumen-dokumen lain yang terkait yang diperlukan untuk menguji
kesesuaian dengan tindakan konservasi dan pengetotaan yang terkait.
Negara Bendera harus menjamin bahwa nakhoda-nakhoda kapal:
(a) menerima dan memfasilitasi kegiatan menaiki kapai secara cepat dan
arnan oleh inspektur-inspektur;
(b) bekedasama dengan dan memberikan bantuan dalam pemeriksaan kapal
yang dilakukan sesuai dengan prosedur-prosedur tersetut;
(c) Fd"k menghalangi, mengancam atau carnpur tangan dengan inspektur-
inspektur dalam melaksanakan kewajiban mereka;-
(d) mengijink^l-r_r"p"ktur-inspektur untuk berkomunikasi dengan otoritas-
otoritas dari Negara Bendera dan Negara Pemeriksa selama berada di atas
kapal dan pemeriksaan kapal;
a')
ZO
4
(e) menyediakan fasilitas yang layak, termasuk, apabila memungkinkan,
makan, dan akomodasi, bagi inspektur-inspektur; dan
(0 memfasilitasi kegiatan ke luar kapal oleh inspektur
Dalam hal nakhoda kapal menolak untuk menerima tindakan naik ke atas
kapal dan pemeriksaan sesuai dengan Pasal ini dan Pasal 21, Negara Bendera
harus, kecuali dalam hal-hal, sesuai dengan ketentuan-ketentuan
internasional yang diterima umum, prosedur-prosedur dan praktek-praktek
berkaitan dengan keselamatan di laut, hal ini diperlukan untuk menunda
tindakan naik ke atas kapal dan melakukan pemeriksaan, mengarahkan
nahkoda kapal untuk menyarnpaikan secepatnya untuk naik ke atas kapal
dan melakukan pemeriksaan dan, apabila nakhoda kapal tidak mengikuti
petunjuk tersebut, harus menunda otorisasi kapal untuk melakukan
penangkapan dan memerintahkan kapal tersebut untuk kembali secepatnya
ke pelabuhan. Negara Bendera harus memberikan petunjuk kepada Negara
Pemeriksa terhadap tindakan yang telah diambilnya apabila situasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat ini timbul.
Pasal 23
Tindakan-tindakan yang diambil oleh suatu Negara pelabuhan
Suatu Negara Pelabuhan memiliki hak dan kewajiban untuk mengambil
tindakan-tindakan, sesuai dengan hukum internasional, untuk memajukan
efektivitas tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sub regional,
regional dan global. Pada saat mengambil tindakan-tindakan tersebut suatu
Negara Pelabuhan tidak diperbolehkan melakukan diskriminasi dalam bentuk
atau dalam fakta terhadap kapal-kapal dari setiap negara.
Negara Pelabuhan dapat, antara lain, memeriksa dokumen-dokumen, alat
tangkap dan tangkapan diatas kapal ikan, apabila kapal-kapaI tersebut secara
sukarela berada di pelabuhannya atau pada terminal-terminal lepas
pantainya.
Negara-negara dapat membuat peraturan-peraturan yang memberikan
kewenangan kepada otoritas nasional yang terkait u.rtuk melarang
pendaratan dan transhipment apabila telah ditentukan bahwa tangkapan
telah diambil dengan cara yang mengurangi efektivitas tindakan-tindakan
konservasi dan pengelolaan sub regional, regional atau global di Laut Lepas.
Ketentuan Pasal ini tidak mempengaruhi pelaksanaan kedaulatan Negara-
negara terhadap pelabuhan-pelabuhan di dalam wilayah mereka sesuai
dengan hukum internasional.
1
2
3
4
24
BAGIAN VII
PERSYARATAI{ NEGARA-NEGARA BERKEMBAI{G
Pasal 24
Pengakuan Persyaratan-persyaratan khusus untuk Negara-uegara berkembaug
1. Negara-negara harus sepenuhnya mengakui persyaratan-persyaratan khusus
dari Negara-negara berkembang berkaitan dengan konservasi dan pengelolaan
sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan ikan beruaya jauh dan
pengembangan perikanan untuk sediaan tersebut. Untuk tujuan ini, Negara-
negara harus, baik secara langsung atau melalui United Nations Deuelopment
Programme, United Nations Food and Agriaiture Organization d,an lembaga-
lembaga khusus lainnya, Global Enuironment Facili/y, Komisi Pembangunan
Berkelanjutan dan organisasi dan badan-badan internasional dan regional
penting lainnya, menyediakan bantuan bagi Negara-negara berkembang.
2. Dalam melaksanakan kewajiban untuk bekerjasama dalam penetapan
tindakan-tindakan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan beruaya jauh, Negara-negaia harus
memperhatikan persyaratan-persyaratan khusus dari Negara-negara
berkembang, secara khusus:
(a) kelemahan Negara-negara berkembang yang tergantung pada ekploitasi
sumber daya hayati laut, termasuk untuk memenuhi persyaratan-
persyaratan gizi bagi penduduk mereka atau bagian-bagiannya;
(b) kebutuhan untuk menghindarkan dampak yang merugikan pada, dan
menjamin akses pada perikanan oleh, nelayan subsisten, skala kecil dan
artisanal dan pekerja perikanan wanita, dan juga penduduk asli di
Negara-negara berkembang, khususnya Negara-negara pulau kecil yang
berkembang; dan
(c)
kebutuhan untuk menjamin bahwa tindakan-tindakan tersebut tidak
berakibat dalam pemindahan, secara langsung atau tidak langsung, bukti
yang tidak sebanding dari tindakan konservasi terhadap Negara-negara
berkembang.
I
Pasal 25
Bentuk-bentuk kerja sama dengan Negara-negara berkembang
Negara-negara harus bekerjasama, baik iangsung atau melalui organisasi sub
regional, regional atau global:
(a) meningkatkan kemampuan Negara-negara berkembang, khususnya yang
kurang berkembang diantara mereka dan Negara-negara pulau tetit v""E
sedang berkembang, untuk melindungi dan mengeloi" ."di."r, ikan yan[
beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beriaya jauh dan untuk
mengembangkan perikanan mereka sendiri untuk ".ai""., tersebut;
(b) membantu Negara-negara berkembang, khususnya yang kurang
berkembang diantara mereka dan Negarr.-L"g*u. pulau t<ecit yang sedang
berkembang, untuk memungkinkan meieka berpartisipasi dalam
perikanan di Laut Lepas untuk sediaan tersebut, termasuk memfasilitasi
25
akses kepada perikanan tersebut tunduk pada ketentuan Pasal 5 dan
Pasal 11; dan
(c) untuk memfasilitasi keikutsertaan Negara-negara
organisasi dan pengaturan pengelolaan perikanan
regional.
berkembang pada
sub regional dan
2. Kerja sarna dengan Negara-negara berkembang untuk tujuan-tujuan
sebagaimana ditetapkan dalam Pasal ini harus termasuk pengadaan bantuan
keuangan, bantuan yang berkaitan dengan pengembangan sumber daya
manusia, bantuan teknis, transfer teknologi, termasuk melalui pengaturan
join venture, dan pemberian nasehat dan jasa-jasa konsultansi.
3. Bantuan tersebut harus, antara lain, diarahkan secara khusus kepada:
(a) peningkatan konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya
terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh melalui pengumpulan,
pelaporan, pengujian, tukar menukar dan analisa data perikanan dan
informasi terkait;
(b) penilaian sediaan dan penelitian ilmiah; dan
(c) pemantauan, pengawasan, pengamatan, penaatan dan penegakan
hukum, termasuk pelatihan dan pengembangan kelembagaan pada
tingkat daerah, pembangunan dan pembiayaan program pengamat
nasional dan regional dan akses kepada teknologi dan perlengkapan.
Pasal 26
Bantuan khusus dalam pelaksanaan Persetujuan ini.
Negara-neg€Lra harus bekerjasama untuk membentuk dana khusus untuk
membantu Negara-negara berkembang dalam pelaksanaan Persetujuan ini,
termasuk membantu Negara-negara berkembang untuk menyediakan
anggaran yang diperlukan dalam setiap proses hukum untuk penyelesaian
sengketa dimana mereka menjadi para pihak.
Negara-negara dan organisasi-organisasi internasional harus membantu
Negara-nega.ra berkembang dalam mendirikan organisasi atau pengaturan
pengelolaan perikanan sub regional atau regional baru, atau dalam
memperkuat organisasi-organisasi atau pengaturan-pengaturan yang telah
ada, untuk konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas
dan sediaan ikan yang beruaya jauh.
BAGIAN VIII
PENYELESAIAN SENGKETA SECARA DA]VIAI
Pasal27
Kewajibau untuk menyelesaikan sengketa
melalui cara-cara damai
Negara-negara memiliki kewajiban untuk menyelesaikan sengketa mereka melalui
negosiasi, inquiry, mediasi, konsiliasi, arbitrasi, penyelesafan hukum, melalui
I
2
26
lembaga-lembaga atau pengaturan-pengaturan regional, atau cara-cara damai
lainnya menurut pilihan mereka sendiri.
Pasal 28
Pencegahan seugketa
Negara-negara harus bekerjasama dalam rangka untuk mencegah terjadinya
sengketa. Untuk tujuan ini, Negara-negara harus menyetujui prosedur-prosedur
pengambilan keputusan yang efisien dan cepat dalam organisasi-organisasi dan
pengaturan-pengaturan pengelolaan perikanan sub regional dan regional dan
hTus memperkuat prosedur-prosedur pengambilan keputusan yang ida apabila
diperlukan.
Pasal 29
Seugketa yang bersifat teknis
Apabila suatu sengketa berkaitan dengan masalah yang bersifat teknis, Negara-
negara terkait dapat menyelesaikan sengketa tersebut pada panel tenaga afrli aa
hoc yang ditetapkan oleh mereka. Panel tersebut harus berunding dengan Negara-
negara terkait dan harus berusaha untuk menyelesaikan sengketa .E.*. cepat
tanpa jalan lain pada prosedur-prosedur yang mengikat untuk penyelesaian
sengketa.
Pasal 3O
Prosedur-prosedur untuk penyelesaian sengketa
1. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa yang
ditetapkan dalam Bagian XV dari Konvensi berlaku mutatis muiandis bagi
setiap sengketa diantara Negara-negara Pihak Persetujuan ini mengenai
interpretasi atau penerapan Persetujuan ini, apakah r.r.rlk^ menjadi pifrat-
pihak atau tidak dalam Konvensi.
2. Ketentuan-ketentuan yang berkaitan dengan penyelesaian sengketa yang
ditetapkan dalam Bagian XV dari Konvensi berlaku mutatis muiandis -bagi
setiap sengketa diantara Negara-negara pihak Persetujuan ini mengenii
interpretasi atau penerapan Persetujuan, dari Persetujuan perikanan sub
regional, regional atau global berkaitan dengan sediaan ikan yang beruaya
terbatas atau sediaan ikan yang beruaya jauh dimana mereka men3iai pihak-
pihak, termasuk- setiap iengketa ,rr"rrg"rrr.i konservasi dan pengelolaan
sediaan tersebut baik mereka menjadi pihak-pihak atau tidak dari konvensi.
3. Setiap prosedur yang diterima oleh suatu negara pihak untuk persetujuan ini
dan Konvensi berdasarkan Pasal 287 d,ari Konvensi harus menerapkin pada
penyelesaian sengketa di bawah Bagian ini, kecuali Negara pihak, pada saat
menandatangani, meratilikasi atau aksesi pada Persetujuan ini, atau waktu
selanjutnya, telah menerima prosedur lain berdasarkin pasal 2BT untuk
penyelesaian sengketa di bawah Bagian ini.
4' Suatu Negara Pihak pada Persetujuan ini yang tidak menjadi pihak dari
Konvensi, pada saat menandatangani, meratifikisi atau aksesi terhadap
Persetujuan ini, atau waktu lain sesudahnya, harus bebas untuk memilih,
melalui suatu pernyataan tertulis, satu air.u beberapa cara sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 287 ayat (1), dari Konvensi untuk peny-elesaian
sengketa di bawah Bagian ini. Pasal z,sz harus diterapkan pada peinyataan
tersebut, demikian juga untuk setiap sengketa dimana negara tersebut
27
2
menjadi pihak yang tidak dilindungi oleh pernyataan yarlg berlaku. Untuk
tujuan konsiliasi dan arbitrasi sesuai Lampiran V, VII dan VIII, dari Konvensi,
negara tersebut harus berhak untuk mengusulkan konsiliator, arbiter dan
tenaga ahli untuk dimasukkan kedalam daftar sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran V, Pasal 2, La.r:rpiran VII, Pasal 2, dan Lampiran VIII, Pasal 2, untuk
penyelesaian sengketa di bawah Bagian ini.
5. Setiap pengadilan atau tribunal dimana sengketa telah diajukan dibawah
Bagian ini harus menerapkan ketentuan-ketentuan yang terkait dari
Konvensi, Persetujuan ini dan persetujuan perikanan sub regional, regional
atau global yang terkait, dan juga standar-standar yang diterima umum
untuk konservasi dan pengelolaan sumber daya hayati laut dan ketentuan
internasional lainnya yang tidak sesuai dengan Konvensi, dengan maksud
untuk menjamin konservasi terhadap sediaan ikan yang beruaya terbatas
dan sediaan ikan yang beruaya jauh terkait.
Pasal 31
Tindakan-tindakau tambahan
1
Sementara menunggu penyelesaian sengketa sesuai dengan Bagian ini, pihak-
pihak dalam sengketa tersebut harus membuat setiap usaha untuk menuju
pada pengaturan-pengaturan tambahan yang sifatnya praktis.
Dengan tidak mengurangi berlakunya Pasal 287 Konvensi, pengadilan atau
tribunal dimana sengketa telah diajukan dibawah Bagian ini dapat
menentukan tindakan-tindakan tambahan yang dipertimbangkan dibawah
situasi untuk melindungi masing-masing hak dari para pihak yang
bersengketa atau untuk mencegah rusaknya sediaan yang menjadi sengketa,
dan juga situasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5), dan Pasal 16
ayat (2).
J
Suatu Negara Pihak pada Persetujuan ini yang tidak menjadi Pihak pada
Konvensi dapat menyatakan bahwa, walaupun ada Pasal 290 ayat (5) dari
Konvensi, tribunal internasional untuk hukum laut tidak berhak untuk
menentukan, merubah atau menarik kembali tindakan-tindakan tambahan
tanpa persetujuan dari negara tersebut.
Pasal 32
Batas peuerapan prosedur bagi penyelesaian seugketa
Pasal 297 ayat (3), dari Konvensi berlaku juga untuk persetujuan ini.
BAGIAN IX
BUI(AN PIHAK PADA PERSETUJUAN INI
Pasal 33
Bukau pihak pada Persetujuau ini
Negara-negara pihak harus mendorong bukan pihak pada persetujuan ini
untuk menjadi pihak dan menyetujui hukum dan peraturan perundang-
undangan sesuai dengan ketentuan-ketentuannya.
1
28
2
Negara-negara pihak harus mengambil tindakan sesuai dengan Persetujuan
ini dan hukum internasional untuk mencegah kegiatan-kegiatan kapai-kapal
yang mengibarkan bendera dari bukan pihak yang mengurangi pelaksanaan
yang efektif dari Persetujuan ini.
BAGIAI{ X
IKTII(AD BAIK DAN PENYALAHGUNAAN TIAK
Pasal 34
Iktikad baik dan penyalahgunaan hak
Negara-negara Pihak harus memenuhi dengan iktikad baik kewajiban-kewajiban
yang dibebankan di bawah Persetujuan ini dan harus melaksanakan hak-hak yang
diakui dalam Persetujuan ini dengan cara yang tidak akan menyebabkan
terj adinya penyalahgunaan hak.
BAGIAN XI
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Pasal 35
Kewajiban dan tanggung jawab
Negara-negara Pihak bertanggung jawab sesuai dengan hukum internasional
terhadap kerusakan atau kerugian yang dibebankan pada mereka berdasarkan
Persetujuan ini.
BAGIAN XII
KONFERENSI PENINJAUAN
Pasal 36
Konferensi peninjauau
1. Empat tahun setelah tanggal berlakunya Persetujuan ini, Sekretaris Jenderal
Perserikatan Bangsa-Bangsa harus mengadakan suatu Konferensi dengan
maksud untuk menilai efektifitas dari Persetujuan ini dalam menjamin
konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya terbatas dan sediaan
ikan yang beruaya jauh. Sekretaris Jenderal harus mengundang pada
Konferensi tersebut seluruh negara pihak dan Negara-negara dan lembaga-
lembaga yang berhak menjadi pihak pada Persetujuan ini dan juga organisasi
antarpemerintah dan organisasi-organisasi non pemerintah yang berhak untuk
berpartisipasi sebagai peninjau.
2. Konferensi harus memperbaiki dan menilai ketercukupan dari ketentuan-
ketentuan Persetujuan ini dan, jika perlu, mengusulkan cara-cara memperkuat
substansi dan metode pelaksanaan ketentuan-ketentuan tersebut d.engan
maksud baik untuk membicarakan setiap permasalahan yang berlanjut daLm
konservasi dan pengelolaan sediaan ikan yang beruaya lerbatas dan sediaan
ikan yang beruaya jauh.
29
BAGIAN XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37
Penandatanganan
Persetujuan ini terbuka untuk penandatanganan oleh semua negara dan lembaga-
lembaga lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal I ayat (2) poin (b), dan akan
tetap terbuka untuk penandatanganan pada Markas Besar Perserikatan Bangsa-
Bangsa selama 12 (dua belas) bulan dari tanggal 14 Desember 1995.
Pasal 38
Ratifikasi
Persetujuan ini memerlukan ratifikasi oleh Negara-negara dan lembaga-lembaga
lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) poin (b). Piagam ratifikasi harus
didepositkan pada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Pasal 39
Aksesi
Persetujuan ini tetap terbuka untuk aksesi oleh Negara-negara dan lembaga-
lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) poin (b). Piagam aksesi
harus didepositkan pada Sekretariat Jenderal Bangsa-Bangsa.
Pasal 4O
Saat mulai berlaku
Perjanjian ini berlaku 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pendepositan
piagam ratifikasi atau aksesi yang ke 30.
2
Bagi setiap negara atau lembaga yang meratifikasi atau aksesi pada
Persetujuan ini setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi,
Persetujuan ini mulai berlaku pada hari ke 30 (tiga puluh) setelah saat
pendepositan piagam ratifikasi atau aksesinya.
Pasal 41
Penerapan tambahan
Persetujuan ini harus diterapkan dengan tambahan oleh suatu negara atau
lembaga yang menyetujui penerapan tambahannya melalui pemberitahuan
pendepositan tertulis. Penerapan tambahan tersebut berlaku pada hari
diterimanya pemberitahuan tersebut.
2. Penerapan tambahan oleh suatu negara atau lembaga mengakhiri berlakunya
Persetujuan ini untuk negara atau lembaga tersebut atau melalui
pemberitahuan oleh negara atau lembaga tersebut kepada depositari secara
tertulis atas maksudnya untuk mengakhiri penerapan tambahan.
1
1
30
Pasal 42
Pensyaratan dan pengecualian
Tidak ada pensyaratan atau pengecualian yang diajukan terhadap Persetujuan ini
Pasal 43
Deklarasi dan Pernyataan
Pasal 42 tidak menghalangi suatu negara atau lembaga, ketika menandatangani,
meratifikasi atau aksesi pada Persetujuan ini, membuat deklarasi-deklarasi atau
pernyataan-pernyataan, bagaimanapun dirumuskan atau dinamakan dengan
maksud, antara lain untuk menyelaraskan hukum dan perundang-undangannya
dengan ketentuan-ketentuan Persetujuan ini, asalkan deklarasi atau pernyataan
demikian tidak dimaksudkan untuk mengenyampingkan atau mengubah akibat
hukum daripada ketentuan-ketentuan Persetujuan ini dalam penerapannya
terhadap negara atau lembaga tersebut.
Pasal 44
Hubungau dengan persetujuan-persetujuan lain
Persetujuan ini tidak mengubah hak-hak dan kewajiban-kewajiban Negara-
negara pihak yang timbul dari persetujuan-persetujuan lain yang sejalan
dengan Persetujuan ini dan tidak mempengaruhi dinikmatinya hak-hak atau
pelaksanaan kewajiban-kewajiban oleh Negara-negara pihak lain berdasarkan
Persetujuan ini.
Dua atau lebih Negara Pihak dapat membuat persetujuan-persetujuan yang
merubah atau menunda berlakunya ketentuan-ketentuan Persetujuan ini,
yang dapat diterapkan hanya terhadap hubungan antara mereka, asalkan
persetujuan demikian tidak berkenaan dengan suatu ketentuan yang
penyimpangan daripadanya tidak sejalan dengan pelaksanaan yang efektif
dan maksud serta tujuan Persetujuan ini, dan asa-lkan selanjutnya
persetujuan-persetujuan demikian tidak mempengaruhi penerapan prinsip-
prinsip dasar yang terkandung di dalam Persetujuan ini, dan bahwa
ketentuan-ketentuan persetujuan demikian tidak mempengaruhi
dinikmatinya hak-hak atau pelaksanaan atau kewajiban-kewajiban
berdasarkan Persetujuan ini oleh Negara Pihak lain.
3
Negara-negara pihak yang bermaksud membuat suatu persetujuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus memberitahu Negara-negara
pihak lain melalui depositori Persetujuan ini mengenai maksud mereka untuk
membuat persetujuan tersebut dan mengenai perubahan atau penundaan
yang dimuat didalamnya.
Pasal 45
Amandemeu
Suatu Negara Pihak dapat, mengusulkan secara tertulis kepada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, usulan amandemen-amandemen
tertentu terhadap Persetujuan ini dan meminta untuk diselenggarakannya
suatu konferensi untuk membahas amandemen-arrrandemen yang diusulkan
itu. Sekretaris Jenderal harus mengedarkan usul tersebut kepada semua
Negara Pihak. Jika, dalam waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal dledarkannya
usul tersebut, tidak kurang dari setengah Negara-Negara Pihak memberi
1
2
1
31
2
jawaban yang mendukung permintaan itu, Sekretaris Jenderal harus
menyelenggarakan konferensi tersebut.
Prosedur pengambilan keputusan yang diterapkan kepada konferensi yat g
membahas amandemen sesuai dengan ayat (1) harus sama dengan yang
diterapkan pada konferensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang sediaan ikan
yang beruaya terbatas dan sediaan ikan yang beruaya jauh, kecuali jika
diputuskan lain oleh konferensi. Konferensi harus berusaha mencapai
kesepakatan terhadap amandemen dengan cara konsensus dan tidak boleh
ada pemungutan suara terhadap amandemen-amandemen tersebut sampai
segala usaha untuk mencapai konsensus telah habis ditempuh.
Sekali diterima, amandemen-amandemen terhadap Persetujuan ini harus
terbuka bagi penandatanganan di Markas Besar Perserikatan Bangsa-Bangsa
oleh Negara-negara Pihak selama 12 (dua belas) bulan sejak diterima, kecuali
ditentukan lain dalam amandemen itu sendiri.
Pasal 38, Pasal 39, Pasal 47, dan Pasal 50 berlaku untuk semua amandemen
terhadap Persetujuan ini.
Amandemen-amandemen terhadap Persetujuan ini harus mulai berlaku bagi
Negara-negara Pihak yang meratifikasi atau mengaksesinya pada hari ke 30
(tiga puluh) setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesi oleh dua
pertiga Negara-negara pihak. Selanjutnya, bagi setiap negara pihak yang
meratifikasi atau mengaksesi suatu amandemen setelah pendepositan
sejumlah piagam yang dipersyaratkan, amandemen tersebut mulai berlaku
pada hari ke 30 setelah pendepositan piagam ratifikasi atau aksesinya.
Suatu amandemen dapat menentukan bahwa untuk berlakunya amandemen
itu diperlukan jumlah ratifikasi atau aksesi yang lebih kecil atau aksesi yang
lebih besar daripada yang disyaratkan oleh Pasal ini.
Suatu negara yang menjadi pihak pada Persetujuan ini setelah mulai
berlakunya suatu amandemen sesuai dengan ayat 5 harus, jika tidak ada
suatu pernyataan niat yang berbeda oleh negara tersebut:
(a) Dianggap sebagai pihak pada Persetujuan ini sebagaimana telah
diamandemen; dan
(b) Dianggap sebagai pihak pada Persetujuan yang belum diamandemenkan
dalam hubungan dengan suatu Negara Pihak yang tidak terikat pada
amandemen itu.
Pasal 46
Penyangkalan
Suatu Negara Pihak dapat, dengan pemberitahuan secara tertulis yang
dialamatkan kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa,
menyangkal Persetujuan ini dan dapat mengemukakan alasannya. Tidak
adanya alasan yang dikemukakan tidak mempengaruhi keabsahan
penyangkaian itu. Penyangkalan tersebut mulai berlaku 1 (satu) tahun setelah
tanggal diterimanya pemberitahuan itu, kecuali jika pemberitahuan itu
menyebutkan tanggal yang kemudian.
3
4
5
6
7
i
32
2
Penyangkalan itu dengan cara apapun tidak mempengaruhi tugas Negara
Pihak manapun untuk memenuhi kewajiban apapun yang terkandung dalam
Persetujuan ini untuk mana negara tersebut tunduk pada hukum
internasional terlepas dari Persetujuan ini.
Pasal 47
Partisipasi organisasi internasional
Dalam hal suatu organisasi internasionai sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran IX, Pasal 1, dari Konvensi tidak mempunyai kewenangan terhadap
seluruh hal yang diatur oleh Persetujuan ini, Lampiran IX dari Konvensi
berlaku mutatis mutandis bagi keikutsertaan oleh organisasi internasional
tersebut dalam Persetujuan ini, kecuali ketentuan-ketentuan di bawah ini
dalam Lampiran tersebut tidak berlaku:
(a) Pasal 2, kalimat pertama; dan
(b) Pasal 3 ayat (1),
Dalam hal suatu organisasi internasional sebagaimana dimaksud dalam
Lampiran IX, Pasal 1, dari Konvensi mempunyai kewenangan terhadap
seluruh hal yang diatur oleh Persetujuan ini, ketentuan-ketentuan berikut
berlaku untuk keikutsertaan oleh organisasi internasional tersebut dalam
Persetujuan ini:
(a) pada saat penandatanganan atau aksesi, organisasi internasional
tersebut harus membuat suatu pernyataan yang berisi:
(i) bahwa dia memiliki kewenangan terhadap seluruh masalah yang
diatur dalam Persetujuan ini;
(ii) bahwa, untuk alasan ini, negara anggotanya tidak menjadi negara
pihak, kecuali yang berkaitan dengan wilayah mereka dimana
organisasi internasional tidak mempunyai tanggung jawab; dan
(iii) bahwa dia menerima hak dan kewajiban dari Negara-negara dibawah
Persetujuan ini;
(b) Keikutsertaan dari organisasi internasional tersebut tidak membuat
setiap hak dibawah Persetujuan ini bagi negara anggota dari organisasi
internasional tersebut;
(c) Dalam hal terdapat pertentangan diantara kewajiban-kewajiban dari
suatu organisasi internasional di bawah Persetujuan ini, dan kewajiban-
kewajibannya di bawah Persetujuan pendirian organisasi internasional
atau setiap tindakan yang berkaitan dengannya, kewajiban di bawah
Persetujuan ini harus diberlakukan.
Pasal 48
Lampiran-lampiran
Lampiran-lampiran merupakan bagian integral dari Persetujuan ini dan,
kecuali dengan tegas ditentukan lain, suatu penunjukan kepada Persetujuan
ini atau kepada salah satu Bagiannya termasuk penunjukan kepada
Lampiran-lampiran yang bertalian dengannya.
1
2
1
33
2
Lampiran-lampiran tersebut dapat diubah dari waktu ke waktu oleh Negara-
negara Pihak. Perubahan tersebut harus didasarkan pada pertimbangan-
pertimbangan ilmiah dan teknis. Walaupun ada ketentuan Pasal 45, jika
suatu perubahan terhadap suatu Lampiran disetujui melalui konsensus pada
suatu pertemuan Negara-negara Pihak, perubahan tersebut harus disatukan
dengan Persetujuan ini dan berlaku sejak tanggal persetujuannya atau pada
tanggal lain yang ditetapkan dalam perubahan tersebut. Apabila suatu
perubahan terhadap suatu lampiran tidak dapat disetujui melalui konsensus
pada pertemuan tersebut, prosedur-prosedur amandemen sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 45 harus diberlakukan.
Pasal 49
Depositari
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa adalah depositori Persetujuan int
dan amandemen-amandemen serta perubahan-perubahan terhadapnya.
Pasal 5O
Naskah Autentik
Teks Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol dari Persetujuan
ini adalah sarna-sama otentik.
SEBAGAI TANDA BUKTI, yang Berkuasa Penuh yang bertanda tangan di bawah
ini, yang dikuasakan sebagaimana mestinya untuk itu, telah menandatangani
Persetujuan ini.
TERBUKA UNTUK PENANDATANGANAN di New York, pada tanggal Empat
Desember tahun Seribu Sembilan Ratus Sembilan Puluh Lima, dalam satu naskah
asli, dalam Bahasa Arab, Cina, Inggris, Perancis, Rusia dan Spanyol.
34
1
LA]VIPIRAN I
PERSYARATAN STANDAR UNTUK PENGUMPULAN DAN
PERTUI(ARAN DATA