Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
I_^.31 5 ayat (1) serta Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2) Undang_ Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94s; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Lalu Lintas dan -Angkutan Jalan adarah satu kesatuan sistem yang terdiri Lta" Lalu r,i"t""l engkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, prasarana Lalu Lintas- dan Angkutan Jalarl Kendaraan, pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya. - --- 2' Lalu Lintas ad_arah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan. 3' Angkutan adalah _perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke [empat lain a"ig;---enggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lirrta" Jalan. 4' Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaran adarah serangkaian simpur dan/atau ruang kegiatan yang saling terhubungkal untuk penyelenggu.r:r.u.rr-t;i" Lintas dan Angkutan Jalan. 5.Simpul PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA
5. Simpul - adalah tempat. yalg diperuntukkan bagi pergantian antarmodi dan iit"r*La" yang berupa Terminal, stasiun kereta api, pelab;h"; laut, pelabuhan sungai dan danau, dan/atau bandar udara. 6' Prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jalan adalah Ruang LaIu Lintas,- Terminal, a""_"p.ri""gr.lp"r, Jalan yang meliputi **I1l rambu, Alat pemb;;ii;y;r.t Latu Lintas, alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jd;;, serta fasilitas pendukung. 7 ' Kendaraan adarah suatu sarana angkut di jalan yang terdiri atas Kendaraan Bermotor a"i- [.rrdaraan Tidak Bermotor. 8' Kendaraan Bermotor adalah se.tiap Kendaraan yang digerakkan oreh peraratan mekanik L"-p" mesin selain Kendaraan yang berjalan di atas rel. -') 9' Kendaraan Tidak Bermotor adalah setiap Kendaraan yang digerakkan oreh tenaga manusia dan/atau hewan. 10' Kendaraan Bermotor umum adalah setiap Kendaraan yang digunakan untuk angkutan b;;;"g ; anf atau orang dengan dipungut bayaran. 1 l. Ruang Lalu Lintas .l.ll, . adalah prasarana yang diperuntukkan bagi gerak pinaah K"li.rr, orang, dan/atau barang - ya-ng berupa Jalan dan fasilitas pendukung. 12' Jalan adalah seluruh bagian Jalan, termasuk bangunan pelengkap , $an perrengliapannya yang diperuntukkan bagi Lalu Lintas -r*rri, yang berada pada permukaan tanah, di atas permuka"r, t"rr"fr, ai Uawafr permukaan lT"h dan/atau air, serta di atas ;;;;;an air, kecuali jalan rel dan jalan kabel. 13' Terminal adalah pangkalan Kendaraan Bermotor Umum yang digunakan untuk mengatur kedatangan dan keberangkatan, menaikkan a.r, menun-rnkan orang dan/atau barang, serta perpindat "" *LJa angkutan. 14' Halte adalah tempat pemberhentian Kendaraan Bermotor Umum untuk menaikkan dan menurunkan penumpang.
15. Parkir . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 15' Parkir adarah keadaan Kendaraan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya. 16' Berhenti adarah keadaan Kendaraan tidak bergerak untuk sementara dan tidak ar,r"gg"i["" pengemudinya. 17 ' Rambu LaIu Lintas adarah bagian perlengkapan Jaran yang berupa lambang, hrlruf, ;gk": k;timat, dan/atau perpaduan-yang berfinqs, :*"*;- i"ri"g"ran, larangan, perintah, atau petunjukiagi p.;-gg;; jur..,. 18' Marka Jalan adarah suatu tanda yang berada di permukaan Jatan atau di ;?";;"iaan Jatan yans meliputi peralatan .t", tanda i**'*embentuk garis membujur, B&ris melintang, garis serong, serta lambane yang berfungsi untuk mengaraht.r, "rr"'Lalu Lintas aai membatasi daerah kepentiig;i;; ;;;". 19' AIat pemberi Isyarat La-ru Lintas adalah perangkat elektronik vSrrg menssunak3.n i;;;;, t*o, yans dapat dilengkap-i dengan iai*"t bunyi ;;ilk' mengatur Lalu iilfr"' T33*.,1i;r"tau renor.r.L' ai p.r"ir.,pansan atau 20' sepeda Motor adarah Kendaraan Bermotor beroda dua dengan atau.t*p. **uh_*mah dan dengan atau tanpa LHfJffifliH;H" i<'"a"'u" -8.;;;"r beroda tiga 2L' Perusahaan Angkutan umum adarah badan hukum yang [:f,T',?]ffi #f , ffi:[?*"Jtru "ll1 7 ",", i"'.il! 22 ' Pengguna 11-* ,ado rah perseorangan atau badan hukum yang menggunakan jasa perusahJan A"Jir,.r, Umum. 23 ' ;:|f,j|o}ri i.dd* orans yans mensemudikan Kendaraan tutr.g.*raili Jalan yang telah ;;;il.t s.,."i-- ilr., 24' Kecelakaan LaIu Lintas "d"J3l.suatu peristiwa di Jalan yans tidak diduga dan tidak;il.;;;; metibatkan Kendaraan dengan""t""-i-rpa penggu.r" i.r.r, Iain yang il??ftrfff." korban manusia*a".,2.i",, kerugian 25.penumpang PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 25 26 27. Pe.nympang adflah orang yang berada di selain Pengemudi dan ,.*.f K"rrdu.r."rr. Kendaraan 28' Dana preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untu{ kegiatan pemeriharaan, rehab,itasi, dan rekonstruksi .laLn secara berkeranjutan sesuai dengan standar yang ditetapkan.
29. Manajemen dan Rekayasa LaIu Lintas adalah serangkaian usaha dan kegiatan yang meriputi perencanaan, pengadaan,.pemasanga.n, pengaturan, clan pemeriharaan fasilitas perre"-gk;;;a; daram rangka mewujudkan, mendukung din'mem.iir,"r" keamanan, keselamatan, ketertiban, a"" t.ru"t*urr'Lalu Lintas. 30' Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jaran adarah suatu keadaan terbebasnya ..ti.p ;r""*; "ilI"r,g, dan/atau Kendaraan dari g.rrggu.n perbuaian melawan hukum, dan/atau rasa tafut Eif"r" berlalu lintas. 31' Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jaran adalah suatu keadaan terhindarnya setiap orang dari risiko kecelakaan- serama uertaiu rintas yang disebabkan oleh manusia, Kendaraan, Jalan, a u" U "i""'iirr!irr. g..r. 32' Ketertiban Laru Lintas dan Angkutan Jalan adalah suatu keadaan u11ta{u tintas t;;s u".rr".,j";;;'secara teratur sesuai dengan hak dan iiewajrban setiap pengguna Jalan. 33' Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adarah suatu keadaan berlaru rintas a"" p"r.ggunaan angkutan yang bebas dari hambatan a"., t.*.cetan di Jalan. 34' sistem Informasi dan Komunikasi Laru Lintas dan
Angkutan Jaran adalah sekumpui"r,-",lu"istem yang saling berhubungan dengan. melalui penggabungan, pemrosesan, penyimpanan,. dan p""ai.libusian data yang ,"rk"r:,i"ngan - penyetenge"ri"o-i;L Lintas dan Angkutan Jaran. Pejalan Kaki adarah setiap orang yang berjalan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
35. Penyidik PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB II ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
h'*rllltr-# Angkutan Jatan diserenggarakan dengan
a. asas transparan;
b. asas akuntabel;
c. asas berkelanjutan; 35' Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau ee.lauat ne-sa1ai r,r.g..i Sipil tertentu yang diberi wewenang khusus oleh undang_undang untuk melakukan penyidikan. 36' Penyidik pembantu adarah pejabat Kepoiisian Negara Republik Indonesia yang k*.rr^ aiil..i wewenang tertentu dapat melakulan tugas p.ryiJitun yang diatur dalam Undang_Unaang ini. 37 ' Pemerintah . Fusat, selanjutnya disebut pemerintah, adalah *< r"a;";i;";;", memesans kekuasaan pemerintahan negara Repubrik Indonesia sebagaimana dimaksud d:F-';"ju'#*lr,.,dang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S. 38' Pemerintah Daerah adalah. gub.ernur, bupati/walikota, 3ffi"ffi1il;[T".Xg:r, .- ..uigai ;;.;' penyerenssara
39. Menteri adalah pembantu. n bertanggung jawab atas urusan pemerintahan di bidang .lara"rr-,-' b-i;il sarana dan Prasarana Lalu t intas -dan Angkutan oJ"J".r, bidang ;:i::llilJ'3il-r.ff ilfl:Til*" Iekn or'o gi, "t^, b i d an g 40[:'it,f ",:i'J:ffi ,J"*,fi;Ai"'.:?H,,llo,?,1""i?.,iot;l penanggung- j.1wap. .p.rryJr.nggaraan fungsi keporisian vans meliputi bidans k;;;; 'A:l ketertiban masyarakat, p.rr.gukun hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayana" t.p"J. *.rr.Jutu,.
d. asas W -7
d. asas partisipatif;
e. asas bermanfaat;
f. asas efisien dan efektif;
g. asas seimbang;
h. asas terpadu; dan
i. asas mandiri. BAB III RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG.UNDANG Pasal 4 Pasal 3 l*1',I"jt","" dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan a' terwujudnya perayanan Laru Lintas dan Angkutan Jalan yang am€Ln, selamat, tertib, rancar, a"r, t"rpadu dengan moda angkutan rain untuk *""aoro"g perekonomian nasional, - memajukan kesejaht"r?a1 umum, memperkukuh persatuan dan r..r"i"^r, -bu.rrg"., serta marnpu menjunjung tinggi martabat b"rg."; b' terwujudnya etika berlaru lintas dan budaya bangsa; dan c' terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Laru Lintas d"? n"gr."t"r" Jaran yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
a. kegiatan gerak pindah Kendr di Jalan; o--s vuruarr Aenqaraan' orang' dan/atau barang
b. kegiatan y"lg- menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas penduku"g i".roi1"tas dan Angkutan Jaran; dan c' kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identilikasi Kendaraan Bermotor dan plrrg.*udi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen d; H.kryu"u ,ili,, Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan engkuia, Jalan. BAB IV W PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA BAB IV PEMBINAAN Pasal 5 (1) (2) (3) itleS3ra bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan 'raran -dan plmbirr.".rrry. dilaksanakan oleh Pemerintah. Pembinaan Lalu_Li1tL". d"l.Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) melipuf : a. b. c. d. perencanaan; pengaturan; pengendalian; dan pengawasan. Pembinaan Lalu. Lint"" q1l Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada - ayat (2) diiaksanakan oreh instansi *t#i[ii sesuai dengan t"gut fotor. 4..,- rrrg"i"yu yans a urusan pemerintahan di bidang Jalan, kementerian negara yang bertanggung jawab bidang Jalan; oleh di b c urLlsan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas aan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana d.., "p."S.r.rr. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas d;; fngkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri; urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas d"" fngkutan Jalan, oleh kementerian nega-ra yang bertanggung jawab di bidang pengembangan iekn"otoli; dan urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan g".*;to. dan pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Laru Lint"", ".i," p.iiiait"r, u"'.i"rr-iintas, oleh Kepolisian Negara n"p"[fii. Indonesia. d e Pasal 6 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (1) Pasal 6
a. penetapan sasaran pengembangan sistem Jalan nasional; dan arah Lalu Lintas dan Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jaian yang dilakukan oleh instansi pembina sedagaim"rru di*^ksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi: kebijakan Angkutan
b. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyerenggaraan Lahr Lintas'dan Angkutan Jalan yang berlaku secara nasional;
c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang Lalu Li,t-. aln "nngt.,t.r, Jaran secara nasional;
d. pemberian . bimbingan, pelatihan, sertifikasi, pemberian izin, dan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerint"t t.u"p"ten/kota; dan
e. pengawasan.terhadap pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur y."g d1i;f,ukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah p.o"irr"i-- dan/atau pemerintah kabupaten / kota. urusan pemerintah provinsi daram merakukan pembinaan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan meriputi: a' penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan JaIa; pro,ri.r"i dan kabupaten/kota Vllg jaringannya melampaui batas wilayahkabupate"/tot.; e (2) (3) b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusaha"rr..rgkrtan umum di provinsi; dan pengawasan terhadap peraksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi. c u*:Tr pemerin-tah kabupaten/kota dalam meiakukan pembinaan Lalu Lintas dan angkutan Jalan meliputi: a' penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. kabupaten/kota yang jaringannya berida di wilayah k"r;;;""71"o, (4) b, pemberian . . b c _10_ pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan' angkutan umum di kabupaten/kota; dan pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/ kota. BAB V PEI\TYELENGGARAAN Pasal 7 (1) (2) Penyelenggaraan Laru Lintas dan Angkutan Jaran daram {egiatan pelayanan rangsung kepada masyarakat dilakukan oleh pemerintah] pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oreh Pemerintah sebagaimana aimaksuj il; ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan -trg.. pokok dan fungsi instansi masing-masing me"liputi : a urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan; urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angku-tan ;i;;, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana d"r, -pru3.r.r" Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; urusan pemerintahan di industri Lalu Lintas dan kementerian negara yang bidang industri; bidang pengembangan Angkutan Jalan, oleh bertanggung jawab di urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan arrgt it.; J'.Iil oreh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan iekn"otogi; dan urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan e.r*t1o. dan pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional irf"rrE.*.-r. dan Rekayasa Lalu Lintu.", ""itu. p"rraioit"r, b;;i;I, ri.,t"", oleh Kepolisian Negara n.prilit Indonesia. b c. d e Pasal 8 . - 11_ Pasal 8 Penyelenggaraan , di bidang, Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, p"*b..rgunan, dan pengawasan prasarana Jaran sebagaimana dimik""a'a"i*. pasal 7 ayat
(2) huruf a, yaitu: rnventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya; penJrusunan rencana dan prograrn pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan .1il"" yl"g ;iirr;;;.", perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan; s#rlu* geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan; uji kelaikan fungsi Jaran sesuai dengan standar keamanan dan keselamatai bertalu fi","J, a"" ff1ff*:1ffi":t"tem informasi dan komunikasi di bidang a b c. d. e. f. ob. I)RESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Penyelenggaraan- di bidang sErrana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ";Gilana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi: e----- a' j:i$l'* rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan
b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; c' persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. perizinan angkutan umum; e' pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana Lalu Lint". ;;;;;giltan Jaran;
f. pembinaan sumb.er_daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana f,alu f,inias Jan Angkutan Jalan; dan g' penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis ain tetaikil;;Ln Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahllan dan,/atau peralatan khusus yant dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pasal 10 Pasal 10 Pasal 1 1 Penyelenggaraan di sebagaimana dimaksud meliputi: PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA bidang dalam pengembangan Pasal 7 ayat (2) Penyelenggaraan di^bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (2) huru"f c meliputi: o------i a' penJruS,nan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri Kendaraa' n"?*oior; b' pengembangan industri perlengkapan Kendaraan Berm-otor yTg menjamin Keamana-n d"., Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. pengembangan industri perlengkapan Jalan yang menjamin Keamanan dan resetariatan Laru Lintas dan Angkutan Jalan. rencana dan teknologi K.,-,d-;r"#3?1ffi ,"rpe lak sanaan teknologi perlengkapan menjamin Keamanan dan Angkutan Jalan; dan pengembangan .teknologi perrengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban d; Kerancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. pasal 12 Penyelenggaraan .di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan p-engemudi, penegakan Hukum, operasionar Manajemen dan- Fekayasa i;fi Lintas, serta pendidikan berralu rintas.sebagaim""" ai*"r.Jrd daram pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi, o a' pengujian dan penerbitan Surat lzin Mengemudi Kendaraan Bermotor; b' pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor; c' pengumpulan, pemantauan, p_engolahan, dan penyajian data Lalu Lintal dan angkuian Jalan; d' pengel0lar'-py.?t pengendalian sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Linias ian Angkutan j;lao
a. penyusunan pengembangan
b. pengembangan Bermotor yang Lalu Lintas dan pengaturan, Lintas; teknologi huruf d Kendaraan Keselamatan c e dan patroii Lalu penJagaan, pengawalan,
f. penegakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu Rencana Induk Jaringan Latu Lintas dan Angkutan Jalan
f. penegakan hukum_ yalg meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Xecetikaan'Lalu f,inias; ---
g. pendidikan berlalu lintas; h' pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan i' pelaksanaan manajemen operasional Laru Lintas. Pasal 13
(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam p"J-z "*, tr) dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Koordinasi penyerenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimarrr. ai*aksud pada "v"t trt dilakukan oleh fonrm LaIu Lintas dan Angkutan.lalan.
(3) Forum LaIu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas melakukan koordinasi antarinstrnsG."v"r.nggara yang memerrukan keterpaduan daram *"rlr"^rrakan dan menyelesaikan masarah LaIu Lint.* a..reigkutan Jalan.
(4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada "v"t iii-t"rai.i atas unsur pembina, penyelenggara, akademi"i,'a".r-*"syarakat.
(5) Ketentuan rebih fanjut mengenai forum Laru Lintas dan Angkutan Jaran diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 14
(1) Untuk mewujudkan Laru Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaian untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.
(2) Pengembangan-.Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaian sebagaimana dimalsua pugu _.v;;l;;ri.ao**n pada Rencana Induk Jaringanlaru Lintas ian elgtutan Jaran sesuai dengan kebutuhan.
(3) Rencana . I:IFiESII.)LN REPUE}LIK INDONESIA (3) Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri it.",
a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
b. Rencana Induk-Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan c' Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota. pasal 15 Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud daram p""Ei i + ayat (3) huruf a disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ."I"g kegiatan berskala nasional. Proses penyusu_nan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud_ padl "y.i -- -iif harus memperhatikan Rencana Tata Ruang wit.yarr'Nasional. Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaran Nasional memuat:
a. prakiraan perpindahan or.rrq. dan/atau barang menurut asal tujuan pedalu.rran1ingt "p **ional; b' arah dan kebijakan peranan Laru Lintas dan Angkutan Jaran nasionar dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan d, rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional. pasal 16 Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimarri di*"ksut daram p"..T-i+ ayat (3) huruf b disusun """^r. berkala dengan lnempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala piovinsi. Proses penJrusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan^ Angkutan Jaran provinsi sebagaimana dimaksud pada .y"1 1t; dilakur<an dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan (1) (2) (3) (1) (2)
c. Rencana PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA (3) (1)
c. Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jalan Nasional. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaran Provinsi memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalananlingkup provinsi;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsl daram keseruruhan moda transportasi; c' renca'na lokasi dan kebutuhan simpur provinsi; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Linlas provinsi. pasal 17 Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota_sebagaimana dimaksud dar,am pasal 14 ayat (3) huruf c disusun secara berkara dengan lnempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.
(2) Proses penJrusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan ^ engkutan Jaran Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksuj pada ayat (1) dilakukan dengan meniperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b' Rencana fndu-k Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; d' Rencana Induk.Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jalan provinsi; dan
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Rencana tn{r1k Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaran Kabupate n / Kota meriuat :
a. prakiraan perpindahan or g dan/atau barang menurut ,. asal tujuan erjalanan lingkufr kabupaten/kota; b, arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupate n /kota daram keseruruhan moda trzutsportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan
d. rencana Ketentuan lebih B":P, mengenai_r,en5rusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan iaru Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
d. rencana kebutuhan kabupaten/kota. Pasal 18 Bagian Kedua Ruang Lalu Lintas Paragraf I Kelas Jalan Pasal 19 Ruang Lalu Lintas
(1) Jalan dikerompokkan daram beberapa kelas berdasarkan: a' fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jaran dan" Kerancar^., Gtu Lintas dan Angkut"., Jalan; dan
b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan g"r*;ior.
(2) Pengelompokan Jalan menurut keras Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terJiri atas:
a. jalan ke.l-as I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilarui Kendaiaan Bermotor dengan ukuran rebar tidak merebihi 2.500 (dua ,ib; rima ratus) m,imeter, ukuran panjang iia"r. me'ieuihi 1g.ooo (delapan belas ribu)'miiime-te., ,trr"i paring tinggi 4'200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 1O (sepuluh) [on; ----vev', b' jalan kelas II, yaitu jalan arteri, korektor, rokar, dan lingkunga: yang daiat dilalui k""a-.*u' Bermotor dengan ukuran lebai tidak melebihl i.soo (dua ribu lima ratus) milimeter, ukur";t;;;j;.rg- io^L melebihi 12,000 (dua belas ribu) *itim;e-o..krr"r, paling tinggi 4'2oo -(empat ribu .!ua ratus) m,imeter, dan muatan sumbu terberat g (delapanl ton;
c. jalan -L7- c llt"." kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilatui Kendaraan Bermotor dengan ukuran rebai tidak melebihi 2.ioo laua ,iuu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak'rr,"t.uihi 9.000 (sembilan ribu) milimetlr, Lk "r.r, p"fi"e tinggi 3.500 (tiga ribu- Iima ratus) milimeter, i"" ,i."atan sumbu terberat g (delapan) ton; dan jalan kelas khusus, yaitu j.l* arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotoi d.engan "6r"i lebar melebihi 2.50O (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi lg.OOO ^(lelapan b"1"" ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (;;p;liU,, ar. ratus) milimeter, dan *r.di sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton. Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan keras III sebagaimana dimaksud padl- ayat 1zt rrurur c d.apat ditetapkan muatan sumbu teiberai 'k;;;;; dari 8 (delapan) ton. Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur rr.i dengan -ketentuan peraturan perundang_undangan di Uia""fJ.f"rr. d (3) (4) (s) Pasal 20
(1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan d,akukan oleh: Ketentuan lebih ranjut mengenai jaran kelas khusus sebagaimana dimaksud prJr'-"y"t (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
a. Pemerintah, untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
d. pemerintah kota, untuk jalan kota.
(2) Kelas jalan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan denganhamUrt t alu Lintas.
(3) Ketentuan r;.bih lanjut mengenai pengelompokan keras jalan sebagaim".," di*.ksud daram a.J 19 dan tata ca'ra penetapan kelas jaran.sebagaim"""-ai*"ksud pada avat (1) dan avat (2) diatur a..,g"i-p"[;;; pemerintah. Paragraf 2 . . PRESI D E N REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap Jalan mem,iki batas kecepatan paring tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - diteitukan berdi.sarkan kawasan permukimal, klwasan perkot-.r,, i.t* -r,,,"rto,a, dan jalan bebas hambatan. Paragraf 2 Penggunaan dan perlengkapan Jalan Pasal 2 1 Pasal 22 (3) (4) Atas pertimbangan keselamatan _ atau pertimbangan khusus lainnva, pemerint"rr-o"".ah dapat menetapkan batas kecepdtan qaling ti;* setempat yang harus dinyatakan dengan Ram6u ui.,i tirrta". pata.s kecepatan - paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan a"""g""-uatas "u"orrit-?o (enam puluh) kilometer per jam da'iam kondisi arus bebas. Ketentuan rebih ranjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud p"au "y"t (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. (s)
(1) Jalan yang- dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jaran secara ieknis dan administratif.
(2) Penyelenggara.Jaran wajib melaksanakan uji keraikan fungsi Jalan sebelum p".r"gop.rasian Jalan.
(3) Penyelenggar,a Jaran wajib merakukan uji keraikan fungsi Jalan pada .Jalan Iane'";;;h;;;;;*1 1"."." berkara daram jangka *u'ktr"p"ri"g lama'l, (sepuruh) tahun dan/atau sesuai d.rrgai r."u-"t.rn;;. '" (r(
(4) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan..ayat (3) d,akukan".Irh-ri--uji laik fungsi Jalan yang dibentui< otef, penyelenggara Jalan.
(5) Tim uji rai\. fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas un-sul pglyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung jawab ai Liaang #;;;an prasarana k}i tiilil jffi f,:eku tan u at.,,, "" "it" ii Jp o ri. i ",, ivffi "
(6) Hasil PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (6) (7) H.asil uji kelaikan fungsi Jaran wajib dipublikasikan dan ditindaklanjuti oleh.pinyelenggara Jalan. instansi yang P:tl""egung jawab ai uidang 1-"r.rr^ dan prasarana Lalu Untas.dan Angkutan Jalanl d,an/ata X"pofi.Ln Nega.a Republik Indonesia uji kelaikan fungsi Jaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 23 (i) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jaran wajib menjaga Keamanan, Keselam"t"rr,---iltertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan;uf"".
(2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada "v"i -tii berkoordinasi dengan instansi yang birtanggung jawaU di bidang sarana dan prasarani Laru Lint-a" i"" errgkutan Jalan dan Kepolisian Negara n.puUfit I";";;;il. " Pasal24 (1) (2) (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan memperbaiki Jalan V*g rusak mengakibatkan Kecelaka"r, f,.t, Lintas. patut yang alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan; untuk dapat Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimanl dimaksud - pada ayat (l), penyelenggara Jaran wajib *"*u"ri ,r"al .,1,, rambu fl:*_i;13,."1ff Ly, #: "r ""i" r * ;;;;ri -ie 4 a a i nya pasal 25 s"{3p-ialan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum waj i b dilen gkapi din gln p. ri."elupu" J;i;;*p.,
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; alat penerangan Jalan; c. d. e.
f. alat (2) (1) (2) (1) (2)
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan; g' fasilitas untuk sepeda, pejaran Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dg 6.r"a" di Jalan dan di luar badan Jalan. Ketentuan rebih ranjut mengenai perlengkapan Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d-iatur dengan peraturan pemerintah. pasal 26 Penyediaan pe-rlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayit 1rj aisetenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah,. kabupaten/kota untuk .;alan kabupaten/kota dan jalan d..a; atau
d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol. Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. pasal 27 Perlengkapan Jalan . pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume LaIu Lintas. Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan 5:3il1r"" lingkungan tertentu diatur dengan peraturan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 28
(1) Setiap orang mengakibatkan Jalan. dilarang melakukan perbuatan yang kerusakan dan/htau L""egL fungsi Setiap orang dilarang melakuka-n perbuatan yang mengakibatkan gangguan p"g" fungsi perlengkapan Jalan sebagaim"rr" airilksud i"f.* pasal 25 ayat (l). BagianKetiga,.. (2) Bagian Ketiga Dana preservasi Jalan Pasal 29
(1) untuk mendukung pelayanan Laru Lintas dan A'gkutan {"]* -yang aman, Lelamat, tertib, dan lancar kondisi Jalan harus dipertahankan.
(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperluka., - olrr. preservasi Jalan.
(3) Dana preservasi j"lT digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilita"I, d"rr r.t orr.i*tJi .lrtr..,.
(4) Dana preservasi Jaran dapat bersumber dari pengguna Jalan dan pengelolaurrr,yl sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undan gan. Pasal 30 Pengelolaan Dana preservasi Jalan harus berdasarkan Rlinsip berkelanj"t"", -- transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian. Pasal 31 Dana Preservasi Jalan dikerora oleh unit pengelola Dana Preservasi Jaran yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2r- Pasal 32 dilaksanakan akuntabilitas, orang dan dan Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana preservasi'Jaran dfu;; ;;ngan peraturan presiden. Bagian Keempat Terminal Paragraf 1 Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal Pasal 33
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan dan/atau be1arrg -serta keterpaduan intramoda antarmoda di tempat tertentu, dapat - dib"rrg.-,., diselenggarakan f."r*irr.i. -
(2) Terminal (2) (1) (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Termi""l ,;;;";. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 34 Pasal 35 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam 1"."d 3-3 ayat (Z) :r"T"rul ne-favanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipl C." Setiap tipe sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) dibagi dd"*..P"berapa kelas ueraasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani. Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasL aapat *"*u"rrgrn Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang_undangan. Pasal 36 Setiap Kendaraan Bermotor singgah di Terminal yans ditetapkan lain datam irii tia], Umum sudah k. dalam trayek wajib ditentukan, kecuali Paragraf 2 penetapan Lokasi Terminal Pasal 37
(1) Penentuan rokasi Terminal d,akukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan --i.r,,irr.r yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angliutan Jalan. (2) r"Tniffitik"lrro,k..i Terminal dilakukan dengan
a. tingkat aksesibilitas pengguna Jasa angkutan;
b. kesesuaian l.aha1 aerrgan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, R..rf.rr._ Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
c. kesesuaian
c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringa,- Jalan, jaringan trayek,-dan jaringan lintas;
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f. permintaan angkutan;
g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h. Keamanan dan Keselamatan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
i. kelestarian lingkungan hidup. Paragraf 3 Fasilitas Terminal (1) Paragraf 4 Lingkungan Kerja Terminal Pasal 39
(1) Lingkungan kerja Terminor merupakan daerah yang diperuntukkan blgi fasilitas Terminal.
PASAL 3G
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Keempat - Terminal
Naskah pasal.
PASAL 4
BAB III: RUANG LINGKUP KEBERLAKUAN UNDANG.UNDANG
Pasal 3 l*1',I"jt","" dan Angkutan Jalan diselenggarakan dengan a' terwujudnya perayanan Laru Lintas dan Angkutan Jalan yang am€Ln, selamat, tertib, rancar, a"r, t"rpadu dengan moda angkutan rain untuk *""aoro"g perekonomian nasional, - memajukan kesejaht"r?a1 umum, memperkukuh persatuan dan r..r"i"^r, -bu.rrg"., serta marnpu menjunjung tinggi martabat b"rg."; b' terwujudnya etika berlaru lintas dan budaya bangsa; dan c' terwujudnya penegakan hukum dan kepastian hukum bagi masyarakat. Undang-Undang ini berlaku untuk membina dan menyelenggarakan Laru Lintas d"? n"gr."t"r" Jaran yang aman, selamat, tertib, dan lancar melalui:
a. kegiatan gerak pindah Kendr di Jalan; o--s vuruarr Aenqaraan' orang' dan/atau barang
b. kegiatan y"lg- menggunakan sarana, prasarana, dan fasilitas penduku"g i".roi1"tas dan Angkutan Jaran; dan c' kegiatan yang berkaitan dengan registrasi dan identilikasi Kendaraan Bermotor dan plrrg.*udi, pendidikan berlalu lintas, Manajemen d; H.kryu"u ,ili,, Lintas, serta penegakan hukum Lalu Lintas dan engkuia, Jalan. BAB IV W PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA BAB IV PEMBINAAN Pasal 5 (1) (2) (3) itleS3ra bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan 'raran -dan plmbirr.".rrry. dilaksanakan oleh Pemerintah. Pembinaan Lalu_Li1tL". d"l.Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) melipuf : a. b. c. d. perencanaan; pengaturan; pengendalian; dan pengawasan. Pembinaan Lalu. Lint"" q1l Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada - ayat (2) diiaksanakan oreh instansi *t#i[ii sesuai dengan t"gut fotor. 4..,- rrrg"i"yu yans a urusan pemerintahan di bidang Jalan, kementerian negara yang bertanggung jawab bidang Jalan; oleh di b c urLlsan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas aan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana d.., "p."S.r.rr. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas d;; fngkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri; urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas d"" fngkutan Jalan, oleh kementerian nega-ra yang bertanggung jawab di bidang pengembangan iekn"otoli; dan urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan g".*;to. dan pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Laru Lint"", ".i," p.iiiait"r, u"'.i"rr-iintas, oleh Kepolisian Negara n"p"[fii. Indonesia. d e Pasal 6 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (1) Pasal 6
a. penetapan sasaran pengembangan sistem Jalan nasional; dan arah Lalu Lintas dan Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jaian yang dilakukan oleh instansi pembina sedagaim"rru di*^ksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi: kebijakan Angkutan
b. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyerenggaraan Lahr Lintas'dan Angkutan Jalan yang berlaku secara nasional;
c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang Lalu Li,t-. aln "nngt.,t.r, Jaran secara nasional;
d. pemberian . bimbingan, pelatihan, sertifikasi, pemberian izin, dan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerint"t t.u"p"ten/kota; dan
e. pengawasan.terhadap pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur y."g d1i;f,ukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah p.o"irr"i-- dan/atau pemerintah kabupaten / kota. urusan pemerintah provinsi daram merakukan pembinaan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan meriputi: a' penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan JaIa; pro,ri.r"i dan kabupaten/kota Vllg jaringannya melampaui batas wilayahkabupate"/tot.; e (2) (3) b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusaha"rr..rgkrtan umum di provinsi; dan pengawasan terhadap peraksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi. c u*:Tr pemerin-tah kabupaten/kota dalam meiakukan pembinaan Lalu Lintas dan angkutan Jalan meliputi: a' penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. kabupaten/kota yang jaringannya berida di wilayah k"r;;;""71"o, (4) b, pemberian . . b c _10_ pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan' angkutan umum di kabupaten/kota; dan pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/ kota. BAB V PEI\TYELENGGARAAN Pasal 7 (1) (2) Penyelenggaraan Laru Lintas dan Angkutan Jaran daram {egiatan pelayanan rangsung kepada masyarakat dilakukan oleh pemerintah] pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oreh Pemerintah sebagaimana aimaksuj il; ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan -trg.. pokok dan fungsi instansi masing-masing me"liputi : a urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan; urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angku-tan ;i;;, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana d"r, -pru3.r.r" Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; urusan pemerintahan di industri Lalu Lintas dan kementerian negara yang bidang industri; bidang pengembangan Angkutan Jalan, oleh bertanggung jawab di urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan arrgt it.; J'.Iil oreh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan iekn"otogi; dan urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan e.r*t1o. dan pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional irf"rrE.*.-r. dan Rekayasa Lalu Lintu.", ""itu. p"rraioit"r, b;;i;I, ri.,t"", oleh Kepolisian Negara n.prilit Indonesia. b c. d e Pasal 8 . - 11_ Pasal 8 Penyelenggaraan , di bidang, Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, p"*b..rgunan, dan pengawasan prasarana Jaran sebagaimana dimik""a'a"i*. pasal 7 ayat
(2) huruf a, yaitu: rnventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya; penJrusunan rencana dan prograrn pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan .1il"" yl"g ;iirr;;;.", perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan; s#rlu* geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan; uji kelaikan fungsi Jaran sesuai dengan standar keamanan dan keselamatai bertalu fi","J, a"" ff1ff*:1ffi":t"tem informasi dan komunikasi di bidang a b c. d. e. f. ob. I)RESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Penyelenggaraan- di bidang sErrana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ";Gilana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi: e----- a' j:i$l'* rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan
b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; c' persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. perizinan angkutan umum; e' pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana Lalu Lint". ;;;;;giltan Jaran;
f. pembinaan sumb.er_daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana f,alu f,inias Jan Angkutan Jalan; dan g' penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis ain tetaikil;;Ln Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahllan dan,/atau peralatan khusus yant dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pasal 10 Pasal 10 Pasal 1 1 Penyelenggaraan di sebagaimana dimaksud meliputi: PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA bidang dalam pengembangan Pasal 7 ayat (2) Penyelenggaraan di^bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (2) huru"f c meliputi: o------i a' penJruS,nan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri Kendaraa' n"?*oior; b' pengembangan industri perlengkapan Kendaraan Berm-otor yTg menjamin Keamana-n d"., Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. pengembangan industri perlengkapan Jalan yang menjamin Keamanan dan resetariatan Laru Lintas dan Angkutan Jalan. rencana dan teknologi K.,-,d-;r"#3?1ffi ,"rpe lak sanaan teknologi perlengkapan menjamin Keamanan dan Angkutan Jalan; dan pengembangan .teknologi perrengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban d; Kerancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. pasal 12 Penyelenggaraan .di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan p-engemudi, penegakan Hukum, operasionar Manajemen dan- Fekayasa i;fi Lintas, serta pendidikan berralu rintas.sebagaim""" ai*"r.Jrd daram pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi, o a' pengujian dan penerbitan Surat lzin Mengemudi Kendaraan Bermotor; b' pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor; c' pengumpulan, pemantauan, p_engolahan, dan penyajian data Lalu Lintal dan angkuian Jalan; d' pengel0lar'-py.?t pengendalian sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Linias ian Angkutan j;lao
a. penyusunan pengembangan
b. pengembangan Bermotor yang Lalu Lintas dan pengaturan, Lintas; teknologi huruf d Kendaraan Keselamatan c e dan patroii Lalu penJagaan, pengawalan,
f. penegakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu Rencana Induk Jaringan Latu Lintas dan Angkutan Jalan
f. penegakan hukum_ yalg meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Xecetikaan'Lalu f,inias; ---
g. pendidikan berlalu lintas; h' pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan i' pelaksanaan manajemen operasional Laru Lintas. Pasal 13
(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam p"J-z "*, tr) dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Koordinasi penyerenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimarrr. ai*aksud pada "v"t trt dilakukan oleh fonrm LaIu Lintas dan Angkutan.lalan.
(3) Forum LaIu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas melakukan koordinasi antarinstrnsG."v"r.nggara yang memerrukan keterpaduan daram *"rlr"^rrakan dan menyelesaikan masarah LaIu Lint.* a..reigkutan Jalan.
(4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada "v"t iii-t"rai.i atas unsur pembina, penyelenggara, akademi"i,'a".r-*"syarakat.
(5) Ketentuan rebih fanjut mengenai forum Laru Lintas dan Angkutan Jaran diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 14
(1) Untuk mewujudkan Laru Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaian untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.
(2) Pengembangan-.Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaian sebagaimana dimalsua pugu _.v;;l;;ri.ao**n pada Rencana Induk Jaringanlaru Lintas ian elgtutan Jaran sesuai dengan kebutuhan.
(3) Rencana . I:IFiESII.)LN REPUE}LIK INDONESIA (3) Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri it.",
a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
b. Rencana Induk-Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan c' Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota. pasal 15 Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud daram p""Ei i + ayat (3) huruf a disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ."I"g kegiatan berskala nasional. Proses penyusu_nan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud_ padl "y.i -- -iif harus memperhatikan Rencana Tata Ruang wit.yarr'Nasional. Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaran Nasional memuat:
a. prakiraan perpindahan or.rrq. dan/atau barang menurut asal tujuan pedalu.rran1ingt "p **ional; b' arah dan kebijakan peranan Laru Lintas dan Angkutan Jaran nasionar dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan d, rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional. pasal 16 Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimarri di*"ksut daram p"..T-i+ ayat (3) huruf b disusun """^r. berkala dengan lnempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala piovinsi. Proses penJrusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan^ Angkutan Jaran provinsi sebagaimana dimaksud pada .y"1 1t; dilakur<an dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan (1) (2) (3) (1) (2)
c. Rencana PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA (3) (1)
c. Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jalan Nasional. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaran Provinsi memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalananlingkup provinsi;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsl daram keseruruhan moda transportasi; c' renca'na lokasi dan kebutuhan simpur provinsi; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Linlas provinsi. pasal 17 Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota_sebagaimana dimaksud dar,am pasal 14 ayat (3) huruf c disusun secara berkara dengan lnempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.
(2) Proses penJrusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan ^ engkutan Jaran Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksuj pada ayat (1) dilakukan dengan meniperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b' Rencana fndu-k Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; d' Rencana Induk.Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jalan provinsi; dan
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Rencana tn{r1k Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaran Kabupate n / Kota meriuat :
a. prakiraan perpindahan or g dan/atau barang menurut ,. asal tujuan erjalanan lingkufr kabupaten/kota; b, arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupate n /kota daram keseruruhan moda trzutsportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan
d. rencana Ketentuan lebih B":P, mengenai_r,en5rusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan iaru Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
d. rencana kebutuhan kabupaten/kota. Pasal 18 Bagian Kedua Ruang Lalu Lintas Paragraf I Kelas Jalan Pasal 19 Ruang Lalu Lintas
(1) Jalan dikerompokkan daram beberapa kelas berdasarkan: a' fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jaran dan" Kerancar^., Gtu Lintas dan Angkut"., Jalan; dan
b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan g"r*;ior.
(2) Pengelompokan Jalan menurut keras Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terJiri atas:
a. jalan ke.l-as I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilarui Kendaiaan Bermotor dengan ukuran rebar tidak merebihi 2.500 (dua ,ib; rima ratus) m,imeter, ukuran panjang iia"r. me'ieuihi 1g.ooo (delapan belas ribu)'miiime-te., ,trr"i paring tinggi 4'200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 1O (sepuluh) [on; ----vev', b' jalan kelas II, yaitu jalan arteri, korektor, rokar, dan lingkunga: yang daiat dilalui k""a-.*u' Bermotor dengan ukuran lebai tidak melebihl i.soo (dua ribu lima ratus) milimeter, ukur";t;;;j;.rg- io^L melebihi 12,000 (dua belas ribu) *itim;e-o..krr"r, paling tinggi 4'2oo -(empat ribu .!ua ratus) m,imeter, dan muatan sumbu terberat g (delapanl ton;
c. jalan -L7- c llt"." kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilatui Kendaraan Bermotor dengan ukuran rebai tidak melebihi 2.ioo laua ,iuu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak'rr,"t.uihi 9.000 (sembilan ribu) milimetlr, Lk "r.r, p"fi"e tinggi 3.500 (tiga ribu- Iima ratus) milimeter, i"" ,i."atan sumbu terberat g (delapan) ton; dan jalan kelas khusus, yaitu j.l* arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotoi d.engan "6r"i lebar melebihi 2.50O (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi lg.OOO ^(lelapan b"1"" ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (;;p;liU,, ar. ratus) milimeter, dan *r.di sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton. Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan keras III sebagaimana dimaksud padl- ayat 1zt rrurur c d.apat ditetapkan muatan sumbu teiberai 'k;;;;; dari 8 (delapan) ton. Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur rr.i dengan -ketentuan peraturan perundang_undangan di Uia""fJ.f"rr. d (3) (4) (s) Pasal 20
(1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan d,akukan oleh: Ketentuan lebih ranjut mengenai jaran kelas khusus sebagaimana dimaksud prJr'-"y"t (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
a. Pemerintah, untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
d. pemerintah kota, untuk jalan kota.
(2) Kelas jalan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan denganhamUrt t alu Lintas.
(3) Ketentuan r;.bih lanjut mengenai pengelompokan keras jalan sebagaim".," di*.ksud daram a.J 19 dan tata ca'ra penetapan kelas jaran.sebagaim"""-ai*"ksud pada avat (1) dan avat (2) diatur a..,g"i-p"[;;; pemerintah. Paragraf 2 . . PRESI D E N REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap Jalan mem,iki batas kecepatan paring tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - diteitukan berdi.sarkan kawasan permukimal, klwasan perkot-.r,, i.t* -r,,,"rto,a, dan jalan bebas hambatan. Paragraf 2 Penggunaan dan perlengkapan Jalan Pasal 2 1 Pasal 22 (3) (4) Atas pertimbangan keselamatan _ atau pertimbangan khusus lainnva, pemerint"rr-o"".ah dapat menetapkan batas kecepdtan qaling ti;* setempat yang harus dinyatakan dengan Ram6u ui.,i tirrta". pata.s kecepatan - paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan a"""g""-uatas "u"orrit-?o (enam puluh) kilometer per jam da'iam kondisi arus bebas. Ketentuan rebih ranjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud p"au "y"t (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. (s)
(1) Jalan yang- dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jaran secara ieknis dan administratif.
(2) Penyelenggara.Jaran wajib melaksanakan uji keraikan fungsi Jalan sebelum p".r"gop.rasian Jalan.
(3) Penyelenggar,a Jaran wajib merakukan uji keraikan fungsi Jalan pada .Jalan Iane'";;;h;;;;;*1 1"."." berkara daram jangka *u'ktr"p"ri"g lama'l, (sepuruh) tahun dan/atau sesuai d.rrgai r."u-"t.rn;;. '" (r(
(4) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan..ayat (3) d,akukan".Irh-ri--uji laik fungsi Jalan yang dibentui< otef, penyelenggara Jalan.
(5) Tim uji rai\. fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas un-sul pglyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung jawab ai Liaang #;;;an prasarana k}i tiilil jffi f,:eku tan u at.,,, "" "it" ii Jp o ri. i ",, ivffi "
(6) Hasil PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (6) (7) H.asil uji kelaikan fungsi Jaran wajib dipublikasikan dan ditindaklanjuti oleh.pinyelenggara Jalan. instansi yang P:tl""egung jawab ai uidang 1-"r.rr^ dan prasarana Lalu Untas.dan Angkutan Jalanl d,an/ata X"pofi.Ln Nega.a Republik Indonesia uji kelaikan fungsi Jaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 23 (i) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jaran wajib menjaga Keamanan, Keselam"t"rr,---iltertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan;uf"".
(2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada "v"i -tii berkoordinasi dengan instansi yang birtanggung jawaU di bidang sarana dan prasarani Laru Lint-a" i"" errgkutan Jalan dan Kepolisian Negara n.puUfit I";";;;il. " Pasal24 (1) (2) (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan memperbaiki Jalan V*g rusak mengakibatkan Kecelaka"r, f,.t, Lintas. patut yang alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan; untuk dapat Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimanl dimaksud - pada ayat (l), penyelenggara Jaran wajib *"*u"ri ,r"al .,1,, rambu fl:*_i;13,."1ff Ly, #: "r ""i" r * ;;;;ri -ie 4 a a i nya pasal 25 s"{3p-ialan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum waj i b dilen gkapi din gln p. ri."elupu" J;i;;*p.,
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; alat penerangan Jalan; c. d. e.
f. alat (2) (1) (2) (1) (2)
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan; g' fasilitas untuk sepeda, pejaran Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dg 6.r"a" di Jalan dan di luar badan Jalan. Ketentuan rebih ranjut mengenai perlengkapan Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d-iatur dengan peraturan pemerintah. pasal 26 Penyediaan pe-rlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayit 1rj aisetenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah,. kabupaten/kota untuk .;alan kabupaten/kota dan jalan d..a; atau
d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol. Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. pasal 27 Perlengkapan Jalan . pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume LaIu Lintas. Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan 5:3il1r"" lingkungan tertentu diatur dengan peraturan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 28
(1) Setiap orang mengakibatkan Jalan. dilarang melakukan perbuatan yang kerusakan dan/htau L""egL fungsi Setiap orang dilarang melakuka-n perbuatan yang mengakibatkan gangguan p"g" fungsi perlengkapan Jalan sebagaim"rr" airilksud i"f.* pasal 25 ayat (l). BagianKetiga,.. (2) Bagian Ketiga Dana preservasi Jalan Pasal 29
(1) untuk mendukung pelayanan Laru Lintas dan A'gkutan {"]* -yang aman, Lelamat, tertib, dan lancar kondisi Jalan harus dipertahankan.
(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperluka., - olrr. preservasi Jalan.
(3) Dana preservasi j"lT digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilita"I, d"rr r.t orr.i*tJi .lrtr..,.
(4) Dana preservasi Jaran dapat bersumber dari pengguna Jalan dan pengelolaurrr,yl sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undan gan. Pasal 30 Pengelolaan Dana preservasi Jalan harus berdasarkan Rlinsip berkelanj"t"", -- transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian. Pasal 31 Dana Preservasi Jalan dikerora oleh unit pengelola Dana Preservasi Jaran yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2r- Pasal 32 dilaksanakan akuntabilitas, orang dan dan Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana preservasi'Jaran dfu;; ;;ngan peraturan presiden. Bagian Keempat Terminal Paragraf 1 Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal Pasal 33
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan dan/atau be1arrg -serta keterpaduan intramoda antarmoda di tempat tertentu, dapat - dib"rrg.-,., diselenggarakan f."r*irr.i. -
(2) Terminal (2) (1) (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Termi""l ,;;;";. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 34 Pasal 35 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam 1"."d 3-3 ayat (Z) :r"T"rul ne-favanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipl C." Setiap tipe sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) dibagi dd"*..P"berapa kelas ueraasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani. Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasL aapat *"*u"rrgrn Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang_undangan. Pasal 36 Setiap Kendaraan Bermotor singgah di Terminal yans ditetapkan lain datam irii tia], Umum sudah k. dalam trayek wajib ditentukan, kecuali Paragraf 2 penetapan Lokasi Terminal Pasal 37
(1) Penentuan rokasi Terminal d,akukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan --i.r,,irr.r yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angliutan Jalan. (2) r"Tniffitik"lrro,k..i Terminal dilakukan dengan
a. tingkat aksesibilitas pengguna Jasa angkutan;
b. kesesuaian l.aha1 aerrgan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, R..rf.rr._ Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
c. kesesuaian
c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringa,- Jalan, jaringan trayek,-dan jaringan lintas;
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f. permintaan angkutan;
g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h. Keamanan dan Keselamatan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
i. kelestarian lingkungan hidup. Paragraf 3 Fasilitas Terminal (1) Paragraf 4 Lingkungan Kerja Terminal Pasal 39
(1) Lingkungan kerja Terminor merupakan daerah yang diperuntukkan blgi fasilitas Terminal. pasal 3g P.11*p penyelenggara Terminal wajib fasilitas Terminal yang -----memenuhi ke selamatan dan k.a-".rarr]. Fasilitas Terminal sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penu":i"g' Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara i.r_i.r"f wajib melakukan pemeliharaan. L r - Lingkungan keda Terminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola .oleh penyelenggara Terminar dan digunakan untuk plt.t*rr."r, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasititaJierli.r.r. menyediakan persyaratan (2) (3) (2)
(3) Lingkungan (3) Paragraf 5 Pembangunan dan pengoperasian Terminal Pasal 40 (1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi de
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk Terminai;
d. analisis dampak Lalu Lintas; dan
e. analisis mengenai dampak lingkungan. Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan: perencanaan; pelaksanaan; dan pengawasan operasional Terminal REPUBLIK INDCNESIA paragraf 6 Pengaturan Lebih Lanjut !]Tk"lgan k-erja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus pTovinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapka., -J.rrg.r, peraturan Daerah Provinsi. (2) (1) (2) a b c, ngan wajib memberikan dengan standar pasal 41 t..O.O penyelenggara Terminal pelayanan jasa - Terminai sesuai pelayanan yang ditetapkan. Pelayanan jasa Terminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenak_an retribusi ,..,g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratur"r, p Jrrrrrdan g_ undan gan. Pasal 42 Ketentuan rebih lanjut mengenai fungsi, krasifikasi, tipe, penetapan,ou""::^Ssititas, .tinikung;;'?A"l p.*uu.,sunan, i#r.rrL:fl:perasian rerminai diltur d:;s;. peraturan Bagian Kelima E
(1) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di ruar Ruang Milik Jaran sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Penyelenggaraart fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud p"ir-ly"t
(1) dapat dilakukan gl"! perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indones'la U"r"pii
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
(3) Fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Ja-lan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
(4) Ketentuan lebih ranjut mengenai pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitis dan parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kelima Fasilitas Parkir Pasal 43 Pasal 44 Penetapan lokasi dan umum dilakukan memperhatikan: pembangunan fasilitas parkir untuk oleh Pemerintah Daerah dengan a b c. rencana umum tata ruang; analisis dampak lalu lintas; dan kemudahan bagi pengguna Jasa. Bagian Keenam Fasilitas pendukung Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: -
a. trotoar;
b. lajur PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA _26_ lajur sepeda; tempat penyeberangan pejalan Kaki; Halte; dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oilf,, Pemerintah untuk jalan nasional; pemerintah provinsi untuk jalan provinsi; pemerintah kabupaten untuk jatan kabupaten dan jalan desa; pemerintah kota untuk jalan kota; dan badan usaha jalan tol untuk jalan tol. Pasal 46 BAB VII KENDARAAN Bagian Kesatu Jenis dan Fungsi Kendaraan Pemerintah datam melaksa-nakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeriharaan fasilitas pJ"i"t"ng Lalu Lintas dan Angkutan -laran- sebagaimana dimaksud dalam pasal a5 ayat (2) aapai L.t"4a"sam;-;;";., pihak swasta. Ketentuan lebih _ lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemelihaiu."rr, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. b. c. d. e. (2) a. b. c. d e. (1) (2) Pasal 47
(1) Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor; dan
b. Kendaraan Tidak Bermotor. Kendaraan Bermotor- sebagaimana-dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikelompokkan Eerdasarkan jenis:
a. sepeda motor; (2)
b. mobil . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang; dan
e. kendaraan khusus (s) (4) a. b. Kendaraan Bermoto^r sebagaimana ^dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c, ain fruruf a ait<etJmpokkan berdasarkan fungsi: Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Kendaraan Bermotor Umum. Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan aalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan. Bagian Kedua Persyaratan Teknis dan Laik Jaran Kendaraan Bermotor Pasal 48 (1) setiap Kendaraan Bermotor yalg dioperasikan di Jaran harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. l;llil?tan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) a. b. c. d. e. f, ob h i. susunan; perlengkapan; ukuran; karoseri; ranc€rngan teknis peruntukannya; pemuatan; penggunaan; kendaraan sesuai dengan penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor. Persyaratan laik, jd*l sebagaimana dimaksud nada ayat ( I ) ditentukan oreh kine{dili;;; rHff..* IB.r*oto, yang diukur sekurang_t uia"g"ya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan. , . (3) ob. h. i. j k. daya pancar dan arah sinar iampu utama; radius putar; akurasi alat penunjuk kecepatan; kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap Kendaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana aimik""d;;J;]v.,
(2) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Pengujian Kendaraan Bermotor Pasal 49
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yanq diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri.yang akan dioperasikan di iatarr- *u:iu d,akukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uji tipe; dan
b. qji berkala. PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson; Pasal 50 berat (1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakuka" b;;i";iap Kend.r-u.r, n.rmotor, i*_=,1 q:Umt,m rii*:i**,r," J*'*x,Trx, Kendaraan Bermotor yang *."iUauf".r' p.*i"t "r, tip.. uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayar (1) terdiri atas: a' pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis 1* .laik jalan yang d,akukan tlrrrli"J''rarrda"r.r, Kendaraan Bermotoidan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan b.penelitian (2) (3) (4) (1) b' penelitian rancarlg- bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang ditakulian terhadaf" r"L"rr_rumah, bak muatan, kereta gandengan, keret. t.*p.lan, dan Kendaraan Bermo tor yan g di-modifi kasi tip;;y". Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit perat".". uji tipe pemerintah, Ketentuan lebih . lanjut-.mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimaria aimatJuO.pada ayat (l) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 51 Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan.Jengkap y;; telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe.
(2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan modifikasi tipe r."a*.-a' Bermotor yang telah lurus uji tipe diterbitkan rrrat keputusan pengesahan rancang bangun dan ,.t"V".".
(3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan landasan Kendaraa" g.rrrrotor din Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, rumah_ru*ufr, U^t muatan, kereta gandengan da-n kereta tempelan, serta Kendaraan |:Jnffi vans dimodi fi kasi r, aru!- ;;;; " r*.,.""',ip.
(4) sebagai bukti terah dilakukan registrasi tipe produksi sebagaimana dimaksud nlda "rJ (3i, fiberikan tanda bukti sertifikat registrasi .I.;i tip.." \-t,
(5) Sebagai. jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri produksinya terhadap sertifikat ,I:l-,rp., d,akukan uji sampel oleh unit pelaksana uji tipe irem!rirr,"r,.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe diatur dengan peraturan pemerintdh. Pasal 52 ,l \!\ lrRESil._rEt! REPUBLIK INDONESIA _30_ Pasal 52
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa iloaifitu"i dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu ,r1]i:: mengganggu arus talu lintas, serta X},.fi::U lapis perkeiasan /daya a"r""g jalan yans
(3) setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan materiar wajib dilakukan uji tipe ulang.
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada *"t (a); i^rr" d,akukan registrasi dan identifikasi ulang. - \-,' --ql Pasal 53
(1) Uji berkara s-ebagaimana dimaksud daram pasal 49 ayat
(2) huruf b diwajibkan untut moUit *;;*pang umum, mobil bus, mobii barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasifan di Jalin. ---o+
(2) l'ii,Hf?"?iiffia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. pemeriksaan dan pengujian lisik Kendaraan Bermotor; dan
b. pengesahan hasil uji.
(3) Kegiatan pemeriksaan dan .pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaf#;;. ;;;, (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
b. unit pelak:Ta agen t"lgq.l pemegang merek yang mendapat izin dari pemerintah;-"tur- .
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari pemerintahl - Pasal 54 W FJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) (2) pasal 54 Pemeriksaan .la.n pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobii barang, kendaraan khusus] \9ref gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam pasar s3 ayat (2i huruf a meriputi pengujian terhadap persyarat.., t"t ri. a"" f"iq:alan. Pengujian terhadap. _ persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada .y"[ 1ri meiiputi:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri; dan e' rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.
(3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayit [ry ""trr.r,g_k";;;ya meriputi:
a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
b. tingkat kebisingan;
c. kemampuan rem utama;
d. kemampuan rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
h. kedalaman alur ban.
(4) Pengujian terhadap persyaratan laik jaran kereta gandengan dan kereta tlmpllan -.rip"ii uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji "i;i:;l;p".
(5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud .pada "V^t (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji. ---
(6) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang i,i."tin[""i Kendaraan Bermotor dan. identitas pemiti-t , .p."ifiilt teknis, hasir uji, dan masa berlaku trasit uji. ' ----l
(7) Tanda uj memuat Bermotor i,berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (S) keterangan tentang identifikasi Kendaraan dan masa berlaku ha-sil uji. - -- Pasal 55 PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA -32_ Pasal 55
(1) Pengesahan_hasir.uji..seb.paimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2) huruf U aiUeritL oleh: a petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang Uertang!.rng jawab- di bidang sara.na dan prasarana Lalu t iitas d"" Lngkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelakr.rra pengujian pemerintah kabupaten/kota; dan- petugas swasta yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh trlentel y.rrg -t".,"rrge,:r,g jlwau ai bidang sarana dan p.".".?rr" Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk p."grii"r, yang dilakukan oleh unit pelaksana p"rrgrji..," i*.1 tunggal pemegang merek dan unit pelaksana peniujian silstu.----- b (2) Kompetensi petugas sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifitat tanda lurus pendidikan dan pelatihan. Ketentuan lebih ranjut mengenai uji berkara sebagaimana dimaksud dalam pasar si, F"r"l 54, dan pasal 5s diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 56 Bagian Keempat Perlengkapan Kendaraan Bermotor pasal 57
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berufa helm standar nasional Indonesia.
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau rebih sekurang- kurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan;
c. segitiga . I,RESIt.,rEN REPUBL-IK INDONESIA c d e f. segitiga pengaman; dongkrak; pembuka roda; helm dan romoi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan g' peralatan pertorongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor se6agaimurruti*.k"JJ-pada ayat (1), ayat (2), dan ayat [sy---Jratur dengan peraturan pemerintah. pasal 5g (4) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang-.perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlatri tirrt"". " Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (21 *T,:,HymJ,.oagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada. ayat (2) huruf a dan hu*r u serta sirene sebagaimana dirnak"iri p"a" "v"t-iii LJrrr'g.i sebagai tanda Kendaraan Bermoto, y.rrg memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfung"i ""p.giil"rra. peringatan kepada pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan .lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-4il ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan si.ene digunakan untuk Kendaraan Be NegaraRepubliklnaor,""l[otot petugas Kepolisian
b. lampu PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA b c Iarnp-u isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, p."?u*^f.r., Tentara Nasional Indonesia, pemadam'keb"akaran, ambulans, palang merah, ,""roL, dan jenazafr; J"., lamp,u isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dln angkutan burg khusus. (6) (7) Ketentuan lebih, lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan Liren. "Juug"imana aimltsua pada ayat (1) diatur. d:rg.l peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoriesia.' Bagian Kelima Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Pasal 60
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan fark.;afan.
(2) Bengkel umum yalq mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkara Kendaraan Bermotor.
(3) Penyelenggarlll bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat Jtt wajlU memenuhi "p"r"V"ratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri, Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara .pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud -pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin da;i- pemerintah kab rpa-ten/kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik tndonesla.
(5) pengawasan . (4) -35_
(5) Pengawasan . terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimaia'a,iriarcsud-";;" ayat (1) dilaksanakan olef, p" *"iin t"r, UUup^t.il.o t..
(6) Ketentuan lebih ranjut mengenai persyaratan dan tata ;H:,,i:ffi:"#::flffi bengker ""i"*' *ii""' ;;";;; PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Kendaraan Tidak Bermotor pasal 61 a b . persyaratan teknis; dan persyaratan tata cara memuat barang. Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di #rlirrr,*"i'o memenuhi persyaratan tiesetamatan, (1)
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekura"g_t".u"i"yu meliputi :
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem;
e. lampu dan pemantul cahayai dan
f. alat peringatan dengan bunyi.
(3) Persyaratan tata cara r trL*"#i, mih1.,TXi, o'ffi :_,:: li?:il:;:
(4) Ketentuan _ lebih . hnjuj -mengenai persyaratan 5ffiffi::""d:Hft'ilffi1,h"ffi-ffi: avat ( 1) diatur Pasal 62
(1) ffil"J::!}:1[:-" memberikan kemudahan berraru rintas
(2) Pesepeda W iTRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keLr".r"., dalam berlalu untas. Pasal 63
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerah;t; sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
(2) Ketentuan t:pih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor ".u"g*i**r Jl-^ksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan t:pih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor ..u"g"i*".,. di*"ksud pada ]vat (1) yang bersifat rintas kabupat..rTt ot" diatur dengan peraturan daerah provinsi. Bagian Ketujuh Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 64
(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; b' registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik; (2) (3) c perpanjangan Kendaraan Bermotor;
d. registrasi pengesahan Kendara€Ln Bermotor. Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi; registrasi dan/atau b pengendalian dan pengawa Kendaraan Bermotor yang dioperasitan di Inlonesia; mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan; c.
d. perencanaan (4) (s) (6) d' perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalanidan
e. perencanaan pembangunan nasional. Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui manajemen registrasi Kendaraan Bermotor. Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor y:*plkan bagian dari sistem Informasi aan xomunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digun;k"" untuk forensik kepolisian. Ketentuan lebih lanjrl! mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada aryi 121 diaiur deng"an p;;;,";;n Kepala Kepolisian Negara Repu'Utit Indonesia. Pasal 65 oleh sistern
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud daram pasar 64 ayat (2) hurur a meriputi kegiatan: a' registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya; b' penerbitan Buku pemilik Kendaraan Bermotor; dan c' penerbitan Surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor terah diregisrrasi, pemilik diberi 8"il----p";irk Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Be.motor. Pasal 66 Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat registrasi uji tipo; b' memiliki bukti kepem,ikan Kendaraan Bermotor yang sah; c' memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor. Pasal 67 . (1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggurut.r, secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam siJfm Administrasi Manunggal Satu Atap. Sarana dan prasarana Administrasi Manunggal dimaksud pada ayat -[t; Daerah. Mekanisme penyerenggaraan sistem Administrasi Manunggal satu Atap rikoordinasikan oleh- Keporisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan sistem Administrasi Manunggal Satu Atip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan presiden. Pasal 67 Pasal 68 penyelenggaraan Sistem _ Satu Atap sebagaimana disediakan oleh pemerintah (2) (3) (4)
(1) setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan surat tanaa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand. Norrro, Kendaraan Bermotor.
(2) surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud . p"d3 ayat (1) memuat ;;i" Kendaraan Bermotor, identitas pemirik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan *".rb"rlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor syarat bentuk, ukuran, bahah, pemasangan. harus warna, memenuhi dan cara selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana djmaksud pada ayat (3) dapat Jikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan (s) -39_
(6) Ketentuan rebih ranjut mengenai surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotoi dan landa Nomor Kendaraan Bermotor diatur- d.engan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonisia.' Pasal 69
(1) setiap Kendaraan Bermotor yang berum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk"kep";ii"g"ri t"rt"r,tu den gan dilengkapi surat Tanda coba Kendaiaa''Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda coba Kendaraan Bermotor dan Tanda coba Nomor Kendaraan Bermotor_ sebagaim.rr" Ji*"ksud pada ayat (1) diberikan oleh x"pofsian--N"g.r. Republik Indonesia kepada badan ,"ih. di bida'ng penjualan, pembuaran, perakitan, atau impor K;"J;;;"r Bermotor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor aan r'anaa coba Nomo. Kendaraan Bermotor dr,"l.y., d.engan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indon"esia.' PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 70 Pasal 71
(1) Buku pemitik Kendaraan Bermotor berraku serama kepemilikannya tidak d ipinJah t"rrg.rrt"r.. - "
(2) surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berraku ""iu-. s (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada aylt (2), Su.at Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand"'No*or Kendaraar-glr-otor wajib diajukan permohon.r, p.rf"njangan. Pemilik Kendaraan Bermotor wajib meraporkan kepada Kepolisian Negara Republik 1.,ao.,."i. jika:
a. bukti registrasi hilang atau rusak; b' spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah; c.kepemilikan (1) c d kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau Kendaraan Bermotor digunakan secara terus_ menerus lebih $ari g (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada.ayat (1) huruf a, huruf b, dan himf " Ji""*paikan !1tna9a Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut ierakhir diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud P3d. ayat (1) l.Y."l d. disampaikan -f."p"a" Kepolisian Negara Republik Indonesia di t"*p"i- Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 72 Pasal 73 Kepolisian peraturan (2) (s) (1) Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia diatur . dengan peraturan pangrima Tentara Nasional Indonesia_ din diraporkan ""t,ir. pendataan kepada Kepolisian Negara RepuUtit Indonesia. Registrasi Kendaraan Bermotor Republik Indonesia diatur dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing de'n -lembaga internasionar diaiur dengan -peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonJsia. ' (2) (3) (1) Negara Kepala Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registra.i d.r, identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar: a' permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b. usu-lan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.
(2) Setiap Kendaraan digunakan sebagai dari daftar registrasi Umum. Bermotor Umum yang tidak lagi angkutan umum wajib dihapuskan dan identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 74 . IJRESIIJfN REPLJE}LIK INDONESIA -4t- Pasal T4
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud daram pasd 6? ayat (r)-dlpat dihapus dari daftar registrasi dan identifika"i x"rri"ru."r, Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b' pertimbangan pejabat yang berwenang meraksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud p"J"-"y"t (1) huruf b dapat dilakukan jika: a' Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b' pemilik Kendaraan Bermotor tidak merakukan registrasi urang sekurang-kurangnvi z (dua) tahun setelah habis masa beilaku Sirrat randa Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada avat (li tid;k a"p"t Jii"[i"t""i kembari. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku pemilik Kendaraan Bermotor, penghapus"r, regi#asi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana diriaksud dalam pasJ 70, pasa r 23, dan Pasal T4 d;alur dengan peraturan Kepara Keporisian Negara Republik Indonesia. (1) Bagian Kedelapan Sanksi Administratif Pasal 76
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin. Setiap orang y"1q melanggar ketentuan pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2j atau llat (3), atau pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administ..iif b..Lp.,
(2) Setiap _42_
(2) Setiap orang yalg menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan pasal 60 ayat ls) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b, pembayaran denda; dan/atau
c. penutupan bengkel umum.
(3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentua" 13.."1 s4 ayit (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda; c, pembekuan sertilikat pengesah; dan/atau
d. pencabutan sertifikat pengesah.
(4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala 1,ang melanggar ketentuin pasal ^ s+ TVit til atau ayat (3) dikenai sanksi administratif "."r"i-a'Jrlg"., ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(5) Ketentuan rebih lanjut mengenai kriteria dan tara cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat fdt diatur dengan peraturan pemerintah. BAB VIII PENGEMUDI Bagian Kesatu Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Persyaratan pengemudi Pasal 77 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib *.-ititi surai Izin rra."g.*"ii sesuai dengan jenis Kendaraa., g"r;otor yang dikemudikan. (1)
(2) Surat TJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43_
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua)jenis: a' surat rzin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan b' surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor umum. (3) Untuk mendapatkan Surat lzin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang 9".p?, diperoleh merarui pendidik"r, a"rr-p.i"iin"" atau belajar sendiri. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum,. calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan eengJmudi angkutan umum. (4) (s) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada lYat (a) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan. Paragraf 2 Pendidikan dan pelatihan pengemudi Pasal 78
(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah.
(2) lzin penyelenggaraan pendidikan dan peratihan mengemudi yang diberikan-oreh pemerintah seuagaimana dimaksud pada ayat (1) d,aksanakln -Lr"r, pemerintah Daerah,
(3) lzin penyele_nggar1ln .. pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikin oreh pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada "v"r- rzl dilaksanakan berdasarkan norma, standar, p.o"idur,'dan kriteria yang ditetapkan,oreh-Menteri yang rnembidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas aan angtutan .r"i"" serta Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesia
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang_undangan. pada dengan ayat (1) ketentuan Pasal 79 W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 79 (1) (2) setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemuai ai Jalai wajib didampingi instruktur Ltau penguji. Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ]Yat. (1) bertanggung jawab atrs pelangg*.rr- aan/atau Kecelakaan LaIu t intas yang terjadi saat calon Pengemudi belajar atau menjalanlujian. Paragraf 3 Bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi Pasal 80 Surat lzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (i) huruf a digolongkan menjadi: a' Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang dip"rbolehkan"tidJ-mlbbihi 3.s00 (tiga ribu lima ratus) titogi"*; b' surat Izin Mengemudi B I berraku untuk mengemudikan mobil penumpang dan b-a1ang perseorangan dengan jumlah berat V?"E diperbolehk; ieUifr dari 3.SOO (tiga ribu lima ratus) kilogram; c' Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan arat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta 'temperan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperborehkan untuk kereta tempelin atau gandengan tJu*r aari 1.000 (seribu) kilogram; d' surat Izin Mengemudi c berraku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan e' surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Pasal 81
(1) untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud daram pasar TZ, setiap or""g rrurus memenuhi persyaratan usia, administratif, kese-hatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat I)RESIDEN TILPUBL IK INDONESIA
(2) syarat usia -.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling,endah sebagai U"rit rt,
a. usia rz (tujuh belas) tahun untuk surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Sr..i Izin Mengemudi D;
b. usia 20 .l{"u puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 2l (d.ua puluh satu) tahun untuk surat lzin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a' identitas diri berupa Kartu Tanda penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) meliputi: a' sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5) syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
(6) selain.persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayal $), d; ayat (S), setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang 'akan mengajukan permohonan: a' Surat Izin-Mengemudi B I harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang_kurangnv" li (dua belas) bulan; dan b' surat Izin-Mengemudi B II harus mem,iki Surat Izin Mengemudi B i sekurang-tcurhng;t;-L (dua belas) bulan. Pasal 82 Pasal 82 Surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud daram pasal Ti "v", @ huruf b digolongkan menjadi:
a. Surat rzin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan uur^.rg le1san jum.l.ah -berat yang diperbolehkan -tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ralusl-titogram; b' surat rzin Mengemudi B I umum berraku untuk mengemudika,n - mobil penumpang dan barang umum 9:"g.r, jumlah berat yang aipeiuoiehkan teuitr dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogiam; dan
c. surat rzin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempeiar, atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan - teuih dari i.ooo lseribu) kilogram. f:rRfslt)[N REPUBLIK INDONESIA Pasal 83 (1) setiap.orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki surat -rzin - Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor umum harus mem"enuhi p.r.yar.tan usia dan persyaratan khusus.
(2) syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling r""a"fi ..1"g", berikut:
a. usia 20 -(dua puluh) tahun untuk Surat rzin Mengemudi A Umum;
b. usia 22 (gr1 puluh dua) tahun untuk Surat tzin MengemudiBlUmum; dan
c. usia 23 (gr1a puluh tiga) tahun untuk Surat tzin Mengemudi B II Umum.
(3) Persyaratan,khusus sebagaimana aksud pada ayat (i) sebagai berikut:
a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenal:
1. pelayanan angkutan umum;
2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. pengujian Kendaraan Bermotor;
4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. tempat If,RESIDE N REPUBLIK INDONESIA
5. tempat penting di wilayah domisili;
6. jenis barang berbahaya; dan
7. pengoperasian peralatan keamanan.
b. lulus ujian praktik, yang meliputi:
1. menaikkan dan menurunkan dan/atau barang di Terminal dan tertentu lainnya; penumpang di tempat 2 3 4 5 tata cara mengangkut orang dan/atau barang; mengtsl surat muatan; etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan pengoperasian peralatan keamanan.
(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a. surat Izin Mengemudi A Umum harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangn ya t2 (dua belas) bulan; b' untuk Surat rzin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau surat Izin Mengemudi A Umum ..-kr.".rg-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan c' untuk surat rzin Mengemudi B II Umum harus memiliki surat Izin Mengemudi B II atau surat Izin Mengemudi B I Umum ..t r.r"rrg.krr"rrgrry" 12 (dua belas) bulan.
(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratal khu.sus sebagaimana dimaksud pada "y";Ai dan ayat (3), setiap o.".riy.ng mengajukan permohonan untuk memperoleh surai rzln rrr.iig.*"ai Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud daram p"";i-aJ-Ivat tst dan ayat (4). Pasal 84 surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebigai surat rri"---rr,r'.ii,,.Iai Kendaraan Bermotor yang jumlah beratn}ra sama atau lebih rendah, sebagai berikut: a' Surat rzin Mengemudi A Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor vang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; - (
b. Surat trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _48_ b' surat rzin- Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan BermotSr yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; c' surat Izin Jvlengemudi B I Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yang seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, surat rzin Mengemudi A Umum, dan Surat ZTn Vf..rgemudi B I; d' Surat rzin - Mengemudi B II dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan - Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat rzin Mengemudi e a"" surat lzin Mengemudi B I; atau e' surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yurrg seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, Surat lzin Mengemudi A Umum, surat Izin M"eng.*ral B I, Sura tlzin Mengemudi B I Umum, dan Surat IrffM;ilemudi B II. Pasal 85
(1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu erektronik atau bentuk lain.
(2) surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat IiLH:,$y di seluruh wilayah nregara x"l"ir", Republik
(4) Dalam hal _terdapat perjanjian b,aterar atau murtiraterar antara Negara Kesatuan Rlpublik tndone.sia dan negara lain' surat rzin Mengemuai y..,g diterbitkan di Indonesia dapat pura berraki di -nega.a lain dan Surat rzin Mengemudi yang diterbitkan oreh negara lain berlaku di Indonesia.
(5) Pemeganc f1ra,t Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud 111" avTt g) dapat *"*"plroleh suria-i;i" Mengemudi ilTlt?il",11"Jtrf diterbitkan or.r," ?.Jori.i^" ;.rA;; Paragraf4. REPLJBLIK INDONESIA _49_ Paragraf 4 Fungsi Surat Izin Mengemudi Pasal 86
(1) Surat lzin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat rzin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermltor - - r".r* memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.'
(3) Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan plnyelidikan, f-.'rryiaiUrr, dan identifikasi foreniik kepoiisian. Bagian Kedua Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Penerbitan Surat Izin Mengemudi Pasal 87
(1) Surat rzin Mengemudi diberikan kepada setiap caron Pengemudi yang Iulus ujian mengemudi.
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Repubrik Indonesia. (3) (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia wa3ib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Sura t Izin Mengemudi. P:li"p petugas Kepolisian JVegara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin" Meng";uai ..J.g.i*.r,u dimaksud pada _ Jyat (2) waj *..r."ii prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pengujian, dan penerbitan Surat lzin dengan peraturan Kepala Kepolisian Indonesia. cara, persyaratan, Mengemudi diatur Negara Republik Paragraf 2 W PRESII-)EN REPUBLIK IND(.)NESIA Paragraf 2 Pemberian Tanda pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi Pasal 89 Bagian Ketiga Waktu Kerja pengemudi Pasal 90
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pera.rgg^.u., ierhadap Surat Izin Mengemudi milik pengemfJi - r""* merakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas. "
(2) Kepolisian Negara Repubrik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat rzin Mengemudi sementara sebetum arpui". J"r, pengad,an.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggar"r, ".b"gaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur a.rigar. p.r",**-?.!.f" Kepolisian Negara Republik Indones'ia.
(1) setiap perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan keteniuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi Kendaraan Bermotor Yfr:ff;suai dengan ketlntuan peratu* p"rrndang-
(2) w3ktu.kerja ba.gi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dl*.k;; pla. ;il-?illrri.,g lama 8 (delapan)jamsehari.'-' (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum seterah mengemudikan Kendaraan sela13 + ---G-p"t) jam i":T"*t-turut wajib u..i"tir"ir", p"ti.rg "irrgr..i setengah Dalam hal tertentu pengemudi dapat dioekerjakan paiing lama 12 (dua beras) :""i ..ri"ri i..masuk waktu istirahat selama I (satu)jam. (4) Bagian Keempat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) P:!i"p petugas Kepolisian Negara Repubrik Indonesia di bidang penerbitan Surat rrin fte.,g;;;;i;.ng metanggar ketentuan sebagaimana dimaksul dalam pasal gr ayat
(4) dikenai sanksi administratif beruf" -""rrtri disiprin dan/atau etika profesi kepolisian.
(2) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (Il .1i"j"r dengan peraturan Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesla. Pasal 92
(1) Setiap perusahaan Angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan t "t.rrtr.., mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan perg""ti"r_, pengemudi Kendaraar UTrp sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 dikenai sanksi admin[tratif. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 91
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ) berupa: peringatan tertulis; pemberian denda administratif; pembeku an izin; dan/ atau pencabutan izin. (1 a. b. c. d. (3) Ketentuan lebih lanjut .mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaima; dimaksud pada ayat (2) diatur dengan p"r",.rr^r, pemerintah. BAB IX W F,F]LSII)L.N REPUBLIK tNDOr\lEStA BAB IX LALU LINTAS Bagian Kesatu Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Paragraf I Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (3)
b. pengaturan;
c. perekayasaan;
d. pemberdayaan; dan
e. pengawasan. Pasal 93
(1) Manajemen d"r Rekayasa Lalu Lintas d,aksanakan untuk mengoptimarkan penggunaan jaringan Jaran dan gerakan Lalu Lintas dalarn *l_*I" *.rri"rii., Keamanan, Keseramatan, Ketertiban, dan Kera.r."rur Laru Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (t; iitat<ui<"_d.;;;;;
a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan laj ur atau j alur"ata" j"r"i-ilrru su s ; b' pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki; pemberian kemudahan bagi penyandang cacat; pemisahan atay pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukai lahan, mobilitas, dan aksesibilitas; pemaduan berbagai moda angkutan; pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan; pengendalian Lalu Lintas pada ruas Ja,an; dan/atau perlindungan terhadap lingkungan. c. d. Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas meriputi kegiatan
a. perencanaan; e f. ob h Pasal 94 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 94 ( 1) S"giTBl perencanaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 93 ayat (3) huruf a metf,uti: ----'r
a. identifikasi masalah LaIu Lintas; b' inventarisasi dan anarisis situasi arus Laru Lintas; c' inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang; d' inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan; e' inventarisasi dan anarisis ketersediaan arau daya tampung Kendaraan; f inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas; inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas; penetapan tingkat pelayanan; dan penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas. gE' h. i. (2) (3) Kegiatan-pengaturan s-ebagaimana dimaksud dalam pasar 93 ayat (3) huruf b metipuii:
a. penetapan kep.ijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lint"" p"a. jfringan .l.f.ri[rtentu; aan b' pemberian informasi klpada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yan; tehh ait.i"p[.". Kegiatan perekayasaln sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) iruruf " *Lripili, a ll:L19" geometrik ruas Jalan dan/atau perslmpangan serta, perlengkapan Jala" V..rg tidak berkaitan langsung a."g"" -F;;;gr". Jatan ; pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan oerlengkai".r' Jalan yang berkaitan langsung aengan pengguna Jalan; dan o-ptimalisasi operasional. rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meninskatkan t.t.rtiU".r, kelancaran, dan efektivita. p".r.i.tan hukum.-' b c Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 9.3 ayat (3) huruf J ;;ti;iri pemberian:
a. arahan;
b. bimbingan;
c. penyuluhan; (4)
d. pelatihan (s) (1) (2)
d. pelatihan; dan
e. bantuan teknis Pasal 95 feSiltga pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (3) huruf e melifuti:
a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
b. tindakan korektif terhadap kebSakan; dan
c. tindakan penegakan hukum. daiam Penetapa_n kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan LaIu Lint*. ."bu.gir*..," dimaksud dalam pasal 94 ayat (21 huruf " .Vlig berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk Ii"tr. d"rrg.rr, ----' a' peraturan Mente_ri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintls I.r, Angkutan Jalan untuk jalan nasional; peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi; peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau peraturan daerah kota untuk jalan kota. b. c. d. Paragraf 2 Tanggung Jawab peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas Perintah, larang3.n, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimik.yg p"a" iy"t (1) harus dinyatakan dengan Rambu LaIu Linta., tta^it. i.r.rr" ilf'atau et"t Pemberi Isyarat Lalu Lintas. v*'s'r' sqrr/' Pasal 96
(1) Menteri yang. membidangi sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan .lifa-n bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan R;kdr.;;, LuL Lintas sebagaimana dimaksud dalam p^"""r 94 ayat (r) huruf a, huruf b, huruf_c, huruf e, huruf g, huruf-,h, dan huruf i, Pasal 94 ayat (2), pasal 94 ay.at 1SJ frur"i U, easat 94 ayat (4), serta p?:.1 9! avgt (S) hurui a danlur,.rr b untuk jarlngan jalan nasional. r '
(2) Menteri W
(2) Menteri yang membidangi Jaian bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan n"t"yl"" Lalu Lintas sebagaimana dimatiua daram p"rJ-g'a ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, fr"rri fr,-ju' huruf i, serta Pasal 94 ayat (3) huruf " untuk jalan nasionar.
(3) Kepala Keporisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaim;;-- dimaksud daram Pasal 94 _ayat (1) huruf a, huiuf U, fr"*f f, huruf g, dan huruf i, pasal 94' ayat (3) huruf ", a.r, pJ. al94 ayat (5).
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan nJr."y""" Lalu Lintas sebagaimana dimaksud nlda avat (1)?"1 *izr ""i"u jalan provinsi setelah mendapal rekomendasr dari irr"t"rr*i terkait.
(5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekaya"a-Latu Linta" sebalaima.r"-ai*"ksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk ji""-#;paten dan/atau jalan desa seteiah *."a.put rekomendasi dari instansi terkait.
(6) walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen 9." n-.t"lru.u Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada aylt (r) ar., "*, fri',-il,rU jalan kota setelah mendapat iekomendasi dari i""t^rr"i terkait. Pasal 97
(1) Dalam hal. terjadi perubahan arus Laru Lintas secara tiba-tiba a-tau situasiorr.i, x.potisian Ggara Repubrik Indonesia dapat melaksan-t .r, ^a"""J;;i a"., Rekayasa Lalu Lintas kepolisian.
(2) Manajemen 13" - Rekayasa Laru Lintas kepolisian sebagaim"T dy+.ua p.a. "r-.ilrt I'i'r.irtun dengan menggunakan Rambu t itu t ini.., 'er.t- i.mberi Isyarat Lalu Lintas, serta aiat penge5rdali dan pengaman Pengguna Jalan yang Uir.lfat sementara.
(3) Kepolisian ryegrrl Repubtik_Indonesia dapat memberikan rekomendasi pelakr"rr.urr-t t"n4emen J.i n.rr"vasa Laru Lintas kepada instansi terkait. Pasal 98 (1) I"1ra1qgng jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa laty l'iltas wajib berkoordinasi d"i', -.*L".t anarisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya. Laporan pelaksanaan.sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada rorirm r.au Lintas J;; h"gkutan Jalan. Bagian Kedua Analisis Dampak Lalu Lintas pasal 99 Setiap rencana . -pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infiastruktir yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Laru Lintas aa" Angkutan .latan wajib dilakukan analisis dampak i.f" f,irrt".. Analisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-t u..rrgrrya memuat: a' analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b' simulasi kinerja Laru Lintas tanpa dan dengan adanya pengem-bangan;
c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; d' tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan damp"t] au"
e. rencana pemantauan dan evaluasi. Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat lt) me.upakan salah-".r, syarat P^gi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemJrintah ou.r"r. *..,r*i 'p.rutr, perundang-undangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 Pasal 10O (2) (1) (2) (3) Lintas sebagaimana dimaksud
(1) dilakukan oleh lembaga tenaga ahli bersertifikat.
(2) Hasil (1) Analisis dampak Laiu dalam Pasal gg ayat konsultan yang memiliki W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Hasil anarisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud daram fasar s7 "vil (3) harus *..,J?p"tkan persetujuan dari instansi y.r,s terkait di uia^.rg Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anarisis dampak Lalu Lint.. ".b.gui*"ri"- Ji-aksud daram pasar 99 dan pasar 1oo diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jaran, dan petugas yang Berwenang paragraf 1 syarat dan prosedY pgqasangan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka.l.t"., Pasal 102
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan yang UersiLi p.ri"t"fr, larangan, peringatan, atau-petunjuk puau:arind;- u,", ruas Jalan pemasangannya harus disere.saika' piting rama oo t"".* puluh) hari sejak . tanggal p"*U'J.f,r.., peraruran Menteri yang. membidanli sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan jalan "t"" p.r",rr.., daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1).
(2) Alat pembe-ri Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas, dan/atau MarkaJalan sebagaimana aimatsud pada ayat
(1) mempunyai kekuatan r,.itr* tG ;;;raku mengikat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas, dan/atau Marka Jalan diatur l;;"" peraturan pemerintah. Paragraf 2 Paragral 2 Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas dan Rambu Laru Lintas Pasal 103
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat perintah atau larangan hams diutamak"" t"iipJJu n.*bu Lalu Lintas dan/atau Marka ..laian.
(2) Rambu Laru Lintas-yang bersifat perintah atau rarangan harus diutamakan darip?Ja Marka Jalan.
(3) Daram har terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang tidak -.*urrgkinkan grrat - Kendaraan, fungsi marka kotak kuning haru" airliamatan daripada Arat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat p.ri.rtir, .1.., rarangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Laju Lintas, Marka Jaran, dan/atau niat.p"*beri Isyarat Laru Lintas sebagaimana dimaksud *a. "vu.l- irj -li",rr dengan peraturan Menteri yang bertanggurrg j^*.U di bidang sarana dan prasarana Liru Lint"J?"""ei!i*rr.r, Jaran. paragraf 3 Pengutamaan petugas Pasal 104 (1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran LaIu Lintas d-i Angkutan--;;-r"", petugas ffi:*H Negara Repubtik-iraor,"""i" ;";il;etakukan
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan pengguna Jalan untuk jalan terus; : mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan aaip"d" ;.;;# yang diberikan oreh AIat 5#ii;" fffii'r;,#:-'ifi;., n-"muu -',; Lintas, (2)
(3) Pengguna {.ffi (3) (4) Pgngguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Keporisian Negara nepuutit< Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (tfait"t"pkan dalam peraturan Kepala Keporisian Negara itepublik Indonesia. Bagian Keempat Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf I Ketertiban dan Keselamatan Pasal 105 setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memituhi fetentuanl
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan parkir; Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau b' mencegah hal-har-yarg dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselimatan Laru Lint-as dan Ang"k"t"" Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jatan wajib mensemudika, k""i;;;;;;;; dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) sedap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor cri Jalan waji! mengutamakan keselamatan pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. (4)
f. peringatan PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA (s) (6) (71 (8) (e)
t. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan 1ain. Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkln : a' Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti luius uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau iebit, ai .l.t.n dan p."r*p.ng yang duduk di sampingnya wajib *;";;;;k;" sabuk keselamatan. fltiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor oeroda empat 1!"y .lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di, Jalan dan p-enumpang yang duduk di sampingnya waji-b mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang y"lg mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepedi tvtotoi wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang yalq mengemudikan Sepeda Motor tanpa |e1ef samping dilarangL"*b"*u. penumpang lebih dari 1 (satu) orang. paragraf 2 Penggunaan Lampu Utama Pasal 107 Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyarakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada maram hari dan pada kondisi tertentu. (1)
(2) Pengemudi (2) Pengemudi Sepeda Motor serain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud qada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. PRESIIJIN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Jalur atau Lajur Lalu Lintas Pasal 108
(1) Dalam berlalu lintas pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah firi. (2) (3) (4) fgngsrlnaan jatur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a' Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan. oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk- digunakan sementara sebagai jalur kiri. Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobit barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur t<iii .faan. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain. pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan merewati Kendaraan lain harus m( Jaran seberah kanan o".i,ilSEIff ;*,? :t#XY, "#ii mempunyai jarak pandang yang ueuas] dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, gemudi sebagaimana dif*.r".d. pu.du ayat (1) dapat menggunakan tajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan darr Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (s) Jika , (3) (1) (2) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jarur jaran ..u.i"r, kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud iada ayat (i) dilarang melewati Kendaraan tersebut. Pasal 1 10 Pengemu{i vurrg berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan -a.," ;^h *"* tidak dipisahkan secara -Jelas *Liiu memberikan ^rang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh sua.tu rintangan atau eenggunl Jalan rain di depannya wajib mendlhulukan Kl-ndaraan yang datang dari arah berlawanan. pasal 1 1 1 Pada ja]an yalg menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun iajib memberi kesempatan jalan kepada Kindaraan yang mendaki. Paragraf 4 Belokan atau Simpangan Pasal 1 12
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu -penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke.sampirrg *"jib mengamati situasi Laru Lintas di depan, di .samping, dan di #tak;;g x.rra"raan serta memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan Jaran yang dilengkapi Alat pemberi Isyarat Lalu . Ljntas-,. pengemudi KJndaraan dirarang langsung be_rbelok kiri, kecuali ditentukan rain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat pemberi Isyaiat Laru Lintas. Pasal 1 13 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendarikan dengan Alat .pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada: a' Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika har itu dinyatakan dengan Rambu r,aru tiitas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jaran utama jika pengemudi tersebut datang dari. cabang persimp-arrg"o y'"rrg lebih kecil atau dari pekarangan y"rrg blrba-tas"r, a"-.rg." .;^f.r;-
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpargri 4 (empat) atau lebih dan sama besar; d' Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus p"a^ persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
(2) 9i\. persimpar,g?r -dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentul bundara]n, n.rrg"rrrudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan. Pasal 1 13 Pasal 1 14 tarna kepada Kendaraan yang lebih Pada'perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jaran, Pengemudi Kendaraan *^lib, a' berhenti ketika sinyar sudah berbunyi, parang pintu kereta api sudah mulai dilutup, dan/atau ;J;;;;;;t lain;
b. mendahulukan kereta api; dan c memberikan hak u dahulu melintasi rel. Paragraf 5 Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: a' mengemudikan Kendaraan merebihi batas kecepatan paling tinggi^yang diperbolehkan ";b;g;;;na dimaksud dalam pasal 21; dan/atau b' berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain. Paragraf 5 Kecepatan Pasal 1 15 Pasal 1 16 Pasal 1 17
(1) Pengemudi l."Tr. memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintls.
(2) selain sesuai- dengan Rambu Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada.ay"t 1r1 Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurLlnkan dan menaikkan penumpang; b' akan merewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air; d' memasuki pusat kegiatan masyarakat yang berum dinyatakan dengan RImUu Lalu ii"t*; - e' mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau f' melihat dan mengetahui ada pejalan Kaki yang akan menyeberang. Pengemudi yang ."5T memperrambat kendaraannya harus mengamati situasi Laru Lintas di ."*q;;; d.; di berakang [:;$#::l ,.,1]"*u" cara yans tidak- membahayarcai Paragraf 6 selain Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di-setiap Jaran, kecuali: a' terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh; b' pada tempat . tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keseramatan ""it- mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 6 Berhenti Pasal 118 Pasal 1 19 Paragraf Z Parkir Pasal 120 Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut "r"f, Lalu Lintas. Pasal 121 Pengemudi Kendaraan Bermotor umum atau mob, bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikka, F.rrr*ru"* wajib memberi isyarat tanda berhenti. Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atlu mob, bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimu..,.--di*"k""J-;;l; ayat (1) waj ib mengh en tikan t .-" a.r""., nya semen tara. setiap Pengemudi Kendaraan Befmotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu -i.y"r.t .peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti ata* parkir daram keadaan darurat al Uatan. (1) (2) (1)
(2) Ketentuan (2) (1) (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pengemudi sepeda Motor i;;p. kereta samping. i)RESIDLI\ REPUBLIK IND'JNESIA Paragraf 8 Kendaraan Tidak Bermotor pasal 122 Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. d..lg.! sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan t e".p"t.., yang dapat membahayakan keselamatan ; *."lggyrralan jalur jaian Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jaran khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c
(2) Pesepeda dilarang sepeda tersebut Penumpang. membawa Penumpang, kecuali jika telah dilengkapi dengan tempar Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului. pasal 123 Pesepeda tunarungu harus menggunakan yang - ditempatkan pada bagiai" d.;; sepedanya. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:
a. mengangkut penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah aitetaptan tanda pengenal dan belakang Paragraf 9 Tata cara Berlaru Lintas bagi pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Pasal 124 (1)
b. memindahkan . W b c ITRESIDLN REPUBLIK INDONESIA memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenii dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jila k.rrl.r."r, mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas; menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah; memberhentikan kendaraan serama menaikkan dan/ atau menurunkan penumpang; menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum. Pasal 126 d. e. f. (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam lray9k dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah. pasal 125 Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib Tenggunakan jaringan jalan sesuai de-ngan kelas jalln y;; ditentukan. a' memberhentikan Kendaraan seiain di tempat yang telah ditentukan;
b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan; c' menurunkan penumpang serain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat iujrian tanpa arasan yang patut dan mendesak; dan/atau d' melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek. Pengemudi Kendaraan dilarang: Bermotor Umum angkutan orang Bagian Kelima Bagian Kelima Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Paragraf 1 Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperborehkan Pasal 127 W
(1) Penggunaan jaran untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fun gsinya dapat d ilakui<a""p.J"TJ"rr*n as i o n ar, j al an provinsi, jalan kabupaten/kota, aa" ;"fan d""r.
(2) Penggunaan jalan nasional dan jaran provinsi sebagaim*1. dimaksud pada "v"t-ilt ilp", diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
(3) Penggunaan_ j3*. kabupaten/kota dan jalan desa untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan priUlai. - Paragraf 2 f11ss"""3r' jaran sebagaimana dimaksud daram pasar 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jaran dapat diizinkan j ika ada 3 af an" af ternatif. Tata cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Pasal 128 (1) (2) (3) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan arternatir. sebagaimana dimaklud pad*-ryat (l) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Linti" ..*."tara. l'i" .pglggunaan. Jalan sebagaimana dimaksud daram Pasal r2Z ayat (2) dan "),"i-G;;iberikan ;i;il-K.potisian Negara Republik Indonesia. '-' Paragraf 3 Tanggung jawab Pasal 129 Pengguna Jalan di luar lungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditiribulkan. (1)
(2) Pejabat . PRESI D L N REPUBLIK INDONESIA (2) Pasal 130 Hak dan Kewajiban pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas Pasal 131 Pejabat rang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2g ayat (31 U.rtl""ggu"! jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untik menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kll"rr""r.., Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan lebih _lanjut mengenai penggunaan Jaran selain yntu-k kegiatan Lalu Lintas -seuaglimila ai*"t.ra daram Pasal L27, pasar r2g, dan pasat !2b diatur aengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. ' Bagian Keenam
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat-penyeberangan.
(3) Dalam har berum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), p;j.i;- Kaki berhak menyeberang .di tempat y""g dipilih a."g", memperhatikan keselamatan dirinyaf ---r Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib: a' menggun-"I3" bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling iepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak .terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki . *3Jib memperhatikan KeJeramatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
(3) Pejalan ,tz W PRESIDE I.I REPUBLIK INDONESIA (3) (1) (2) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan Ludah diken"fl pE"ggna Jalan lain. Bagian Ketujuh Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas pasal 133 Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Laru Lintas dan mengendarikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan rianaiemen kebutuhan Lalu Lintas berda""rt"ir-t iteria: a' perbandinga, volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan;
b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan
c. kualitas lingkungan. Manajemen kebutuhan Latu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan p.o.rrrg"., pada koridor atau kawasan tertentu p.d', waktu dan Jalan tertentu; b' pembatasan Laru Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jaran tertentu; c' pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu; d' pembatasan Laru Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan; e' pembatasan ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal; dan/atau f' pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor ata kawasan t.rilrrt, pada waktu dan Jalan tertentu Pembahsan Lalu ,Lintas sebagaimana dimaksud pada avat (2) huruf a dan huruf b iapat d,;k;k;n dengan pengenaan retribu.si pengendalian Laru iirr,." yang diperuntukkan bagi peningi-ta, kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan arigkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (3)
(4) Manajemen PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7t- (4)
(5) Ketentuan kebutuhan pemerintah Ma.ajemen kebutuhan Laru Lintas ditetapkan dan dievaluasi secara berkala oleh Mentlri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan JaLn, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/koia "."r"i dengan lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi terkait. lebih LaIu lanjut mengenai manajemen Lintas diatur dengan p.ritur.., Bagian Kedelapan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama Pasal 134 Pengguna Jalan yang memperoleh hak didahulukan sesuai dengan rrri^r, berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit; Kendaraan untuk memberikan Kecelakaan Lalu Lintas; pertolongan pada f.end-araan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasar t5+ harus dikawal oleh petugas Kepolisian- Negara Repubrik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. utama untuk yang sedang c d e. f. ctb. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang *.rr3uai t.*ri ".g"ru; iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepofis[n Negara Republik Indonesia. paragraf 2 Tata Cara Pengaturan Kelancaran pasal 135 (1)
(2) Petugas W (2) (3) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana-dimaksud "paaa ayat ( 1). Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1i+. Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 136
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 99-iyat (1), pasal 100 iyat (l-), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.
(2) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. pembatalan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur-a""g.r., peraturan pemerintah. BAB X ANGKUTAN Bagian Kesatu Angkutan Orang dan Bar Pasal 137 (1)
(2) Angkutan W PRE"SIIJLN REPUBLIK INDUI!ESIA (2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motoi, Mobifpenumpang, atau bus.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan menggunakan mobil barang. Bermotor wajib (4)
(5) Ketentuan digunakan dimaksud pemerintah Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/ kabupaten/ kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau peratihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Repubrik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesla dan/arau Pemerintah Daerah. lebih lanjut mengenai mobil barang yang ultuk angkutan orang sebagaimana pada ayat (4) diatur dengan peraturan Bagian Kedua Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum Pasal 138
(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, ,*.., nyarnan, dan terjangkau.
(2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyerenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pad" ayat"(l),
(3) Angkutan . umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 139
(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.
(2) Pemerintah (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi. Pemerintah Dagrah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk i""" "illriu,., orang dan/atau barang dalam wilayah kaUupaie;li;;" Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik rregara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. orang dengan Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor Umum (3) (4) Bagian Ketiga Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum Pasal 140 Pelayanan angkutan Umum terdiri atas:
a. angkutan orang dalam trayek; dan b angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalam trayek, Paragraf 2 Standar Pelayanan Angkutan Orang
PASAL l4l
BAB X: ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Naskah pasal.
PASAL 5
BAB IV: PEMBINAAN
(1) (2) (3) itleS3ra bertanggung jawab atas Lalu Lintas dan Angkutan 'raran -dan plmbirr.".rrry. dilaksanakan oleh Pemerintah. Pembinaan Lalu_Li1tL". d"l.Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) melipuf : a. b. c. d. perencanaan; pengaturan; pengendalian; dan pengawasan. Pembinaan Lalu. Lint"" q1l Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada - ayat (2) diiaksanakan oreh instansi *t#i[ii sesuai dengan t"gut fotor. 4..,- rrrg"i"yu yans a urusan pemerintahan di bidang Jalan, kementerian negara yang bertanggung jawab bidang Jalan; oleh di b c urLlsan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas aan Angkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana d.., "p."S.r.rr. Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; urusan pemerintahan di bidang pengembangan industri Lalu Lintas d;; fngkutan Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang industri; urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas d"" fngkutan Jalan, oleh kementerian nega-ra yang bertanggung jawab di bidang pengembangan iekn"otoli; dan urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan g".*;to. dan pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional Manajemen dan Rekayasa Laru Lint"", ".i," p.iiiait"r, u"'.i"rr-iintas, oleh Kepolisian Negara n"p"[fii. Indonesia. d e Pasal 6 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (1) Pasal 6
a. penetapan sasaran pengembangan sistem Jalan nasional; dan arah Lalu Lintas dan Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jaian yang dilakukan oleh instansi pembina sedagaim"rru di*^ksud dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi: kebijakan Angkutan
b. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur penyerenggaraan Lahr Lintas'dan Angkutan Jalan yang berlaku secara nasional;
c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan fungsi di bidang Lalu Li,t-. aln "nngt.,t.r, Jaran secara nasional;
d. pemberian . bimbingan, pelatihan, sertifikasi, pemberian izin, dan bantuan teknis kepada pemerintah provinsi dan pemerint"t t.u"p"ten/kota; dan
e. pengawasan.terhadap pelaksanaan norma, standar, pedoman, kriteria, dan prosedur y."g d1i;f,ukan oleh Pemerintah Daerah. Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dapat menyerahkan sebagian urusannya kepada pemerintah p.o"irr"i-- dan/atau pemerintah kabupaten / kota. urusan pemerintah provinsi daram merakukan pembinaan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan meriputi: a' penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan JaIa; pro,ri.r"i dan kabupaten/kota Vllg jaringannya melampaui batas wilayahkabupate"/tot.; e (2) (3) b. pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusaha"rr..rgkrtan umum di provinsi; dan pengawasan terhadap peraksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsi. c u*:Tr pemerin-tah kabupaten/kota dalam meiakukan pembinaan Lalu Lintas dan angkutan Jalan meliputi: a' penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. kabupaten/kota yang jaringannya berida di wilayah k"r;;;""71"o, (4) b, pemberian . . b c _10_ pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin kepada perusahaan' angkutan umum di kabupaten/kota; dan pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupaten/ kota. BAB V PEI\TYELENGGARAAN Pasal 7 (1) (2) Penyelenggaraan Laru Lintas dan Angkutan Jaran daram {egiatan pelayanan rangsung kepada masyarakat dilakukan oleh pemerintah] pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oreh Pemerintah sebagaimana aimaksuj il; ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan -trg.. pokok dan fungsi instansi masing-masing me"liputi : a urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan; urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angku-tan ;i;;, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana d"r, -pru3.r.r" Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; urusan pemerintahan di industri Lalu Lintas dan kementerian negara yang bidang industri; bidang pengembangan Angkutan Jalan, oleh bertanggung jawab di urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan arrgt it.; J'.Iil oreh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan iekn"otogi; dan urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan e.r*t1o. dan pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional irf"rrE.*.-r. dan Rekayasa Lalu Lintu.", ""itu. p"rraioit"r, b;;i;I, ri.,t"", oleh Kepolisian Negara n.prilit Indonesia. b c. d e Pasal 8 . - 11_ Pasal 8 Penyelenggaraan , di bidang, Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, p"*b..rgunan, dan pengawasan prasarana Jaran sebagaimana dimik""a'a"i*. pasal 7 ayat
(2) huruf a, yaitu: rnventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya; penJrusunan rencana dan prograrn pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan .1il"" yl"g ;iirr;;;.", perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan; s#rlu* geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan; uji kelaikan fungsi Jaran sesuai dengan standar keamanan dan keselamatai bertalu fi","J, a"" ff1ff*:1ffi":t"tem informasi dan komunikasi di bidang a b c. d. e. f. ob. I)RESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Penyelenggaraan- di bidang sErrana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ";Gilana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi: e----- a' j:i$l'* rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan
b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; c' persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. perizinan angkutan umum; e' pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana Lalu Lint". ;;;;;giltan Jaran;
f. pembinaan sumb.er_daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana f,alu f,inias Jan Angkutan Jalan; dan g' penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis ain tetaikil;;Ln Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahllan dan,/atau peralatan khusus yant dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pasal 10 Pasal 10 Pasal 1 1 Penyelenggaraan di sebagaimana dimaksud meliputi: PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA bidang dalam pengembangan Pasal 7 ayat (2) Penyelenggaraan di^bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (2) huru"f c meliputi: o------i a' penJruS,nan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri Kendaraa' n"?*oior; b' pengembangan industri perlengkapan Kendaraan Berm-otor yTg menjamin Keamana-n d"., Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. pengembangan industri perlengkapan Jalan yang menjamin Keamanan dan resetariatan Laru Lintas dan Angkutan Jalan. rencana dan teknologi K.,-,d-;r"#3?1ffi ,"rpe lak sanaan teknologi perlengkapan menjamin Keamanan dan Angkutan Jalan; dan pengembangan .teknologi perrengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban d; Kerancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. pasal 12 Penyelenggaraan .di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan p-engemudi, penegakan Hukum, operasionar Manajemen dan- Fekayasa i;fi Lintas, serta pendidikan berralu rintas.sebagaim""" ai*"r.Jrd daram pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi, o a' pengujian dan penerbitan Surat lzin Mengemudi Kendaraan Bermotor; b' pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor; c' pengumpulan, pemantauan, p_engolahan, dan penyajian data Lalu Lintal dan angkuian Jalan; d' pengel0lar'-py.?t pengendalian sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Linias ian Angkutan j;lao
a. penyusunan pengembangan
b. pengembangan Bermotor yang Lalu Lintas dan pengaturan, Lintas; teknologi huruf d Kendaraan Keselamatan c e dan patroii Lalu penJagaan, pengawalan,
f. penegakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu Rencana Induk Jaringan Latu Lintas dan Angkutan Jalan
f. penegakan hukum_ yalg meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Xecetikaan'Lalu f,inias; ---
g. pendidikan berlalu lintas; h' pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan i' pelaksanaan manajemen operasional Laru Lintas. Pasal 13
(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam p"J-z "*, tr) dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Koordinasi penyerenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimarrr. ai*aksud pada "v"t trt dilakukan oleh fonrm LaIu Lintas dan Angkutan.lalan.
(3) Forum LaIu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas melakukan koordinasi antarinstrnsG."v"r.nggara yang memerrukan keterpaduan daram *"rlr"^rrakan dan menyelesaikan masarah LaIu Lint.* a..reigkutan Jalan.
(4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada "v"t iii-t"rai.i atas unsur pembina, penyelenggara, akademi"i,'a".r-*"syarakat.
(5) Ketentuan rebih fanjut mengenai forum Laru Lintas dan Angkutan Jaran diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 14
(1) Untuk mewujudkan Laru Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaian untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.
(2) Pengembangan-.Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaian sebagaimana dimalsua pugu _.v;;l;;ri.ao**n pada Rencana Induk Jaringanlaru Lintas ian elgtutan Jaran sesuai dengan kebutuhan.
(3) Rencana . I:IFiESII.)LN REPUE}LIK INDONESIA (3) Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri it.",
a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
b. Rencana Induk-Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan c' Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota. pasal 15 Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud daram p""Ei i + ayat (3) huruf a disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ."I"g kegiatan berskala nasional. Proses penyusu_nan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud_ padl "y.i -- -iif harus memperhatikan Rencana Tata Ruang wit.yarr'Nasional. Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaran Nasional memuat:
a. prakiraan perpindahan or.rrq. dan/atau barang menurut asal tujuan pedalu.rran1ingt "p **ional; b' arah dan kebijakan peranan Laru Lintas dan Angkutan Jaran nasionar dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan d, rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional. pasal 16 Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimarri di*"ksut daram p"..T-i+ ayat (3) huruf b disusun """^r. berkala dengan lnempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala piovinsi. Proses penJrusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan^ Angkutan Jaran provinsi sebagaimana dimaksud pada .y"1 1t; dilakur<an dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan (1) (2) (3) (1) (2)
c. Rencana PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA (3) (1)
c. Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jalan Nasional. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaran Provinsi memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalananlingkup provinsi;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsl daram keseruruhan moda transportasi; c' renca'na lokasi dan kebutuhan simpur provinsi; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Linlas provinsi. pasal 17 Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota_sebagaimana dimaksud dar,am pasal 14 ayat (3) huruf c disusun secara berkara dengan lnempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.
(2) Proses penJrusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan ^ engkutan Jaran Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksuj pada ayat (1) dilakukan dengan meniperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b' Rencana fndu-k Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; d' Rencana Induk.Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jalan provinsi; dan
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Rencana tn{r1k Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaran Kabupate n / Kota meriuat :
a. prakiraan perpindahan or g dan/atau barang menurut ,. asal tujuan erjalanan lingkufr kabupaten/kota; b, arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupate n /kota daram keseruruhan moda trzutsportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan
d. rencana Ketentuan lebih B":P, mengenai_r,en5rusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan iaru Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
d. rencana kebutuhan kabupaten/kota. Pasal 18 Bagian Kedua Ruang Lalu Lintas Paragraf I Kelas Jalan Pasal 19 Ruang Lalu Lintas
(1) Jalan dikerompokkan daram beberapa kelas berdasarkan: a' fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jaran dan" Kerancar^., Gtu Lintas dan Angkut"., Jalan; dan
b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan g"r*;ior.
(2) Pengelompokan Jalan menurut keras Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terJiri atas:
a. jalan ke.l-as I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilarui Kendaiaan Bermotor dengan ukuran rebar tidak merebihi 2.500 (dua ,ib; rima ratus) m,imeter, ukuran panjang iia"r. me'ieuihi 1g.ooo (delapan belas ribu)'miiime-te., ,trr"i paring tinggi 4'200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 1O (sepuluh) [on; ----vev', b' jalan kelas II, yaitu jalan arteri, korektor, rokar, dan lingkunga: yang daiat dilalui k""a-.*u' Bermotor dengan ukuran lebai tidak melebihl i.soo (dua ribu lima ratus) milimeter, ukur";t;;;j;.rg- io^L melebihi 12,000 (dua belas ribu) *itim;e-o..krr"r, paling tinggi 4'2oo -(empat ribu .!ua ratus) m,imeter, dan muatan sumbu terberat g (delapanl ton;
c. jalan -L7- c llt"." kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilatui Kendaraan Bermotor dengan ukuran rebai tidak melebihi 2.ioo laua ,iuu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak'rr,"t.uihi 9.000 (sembilan ribu) milimetlr, Lk "r.r, p"fi"e tinggi 3.500 (tiga ribu- Iima ratus) milimeter, i"" ,i."atan sumbu terberat g (delapan) ton; dan jalan kelas khusus, yaitu j.l* arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotoi d.engan "6r"i lebar melebihi 2.50O (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi lg.OOO ^(lelapan b"1"" ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (;;p;liU,, ar. ratus) milimeter, dan *r.di sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton. Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan keras III sebagaimana dimaksud padl- ayat 1zt rrurur c d.apat ditetapkan muatan sumbu teiberai 'k;;;;; dari 8 (delapan) ton. Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur rr.i dengan -ketentuan peraturan perundang_undangan di Uia""fJ.f"rr. d (3) (4) (s) Pasal 20
(1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan d,akukan oleh: Ketentuan lebih ranjut mengenai jaran kelas khusus sebagaimana dimaksud prJr'-"y"t (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
a. Pemerintah, untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
d. pemerintah kota, untuk jalan kota.
(2) Kelas jalan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan denganhamUrt t alu Lintas.
(3) Ketentuan r;.bih lanjut mengenai pengelompokan keras jalan sebagaim".," di*.ksud daram a.J 19 dan tata ca'ra penetapan kelas jaran.sebagaim"""-ai*"ksud pada avat (1) dan avat (2) diatur a..,g"i-p"[;;; pemerintah. Paragraf 2 . . PRESI D E N REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap Jalan mem,iki batas kecepatan paring tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - diteitukan berdi.sarkan kawasan permukimal, klwasan perkot-.r,, i.t* -r,,,"rto,a, dan jalan bebas hambatan. Paragraf 2 Penggunaan dan perlengkapan Jalan Pasal 2 1 Pasal 22 (3) (4) Atas pertimbangan keselamatan _ atau pertimbangan khusus lainnva, pemerint"rr-o"".ah dapat menetapkan batas kecepdtan qaling ti;* setempat yang harus dinyatakan dengan Ram6u ui.,i tirrta". pata.s kecepatan - paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan a"""g""-uatas "u"orrit-?o (enam puluh) kilometer per jam da'iam kondisi arus bebas. Ketentuan rebih ranjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud p"au "y"t (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. (s)
(1) Jalan yang- dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jaran secara ieknis dan administratif.
(2) Penyelenggara.Jaran wajib melaksanakan uji keraikan fungsi Jalan sebelum p".r"gop.rasian Jalan.
(3) Penyelenggar,a Jaran wajib merakukan uji keraikan fungsi Jalan pada .Jalan Iane'";;;h;;;;;*1 1"."." berkara daram jangka *u'ktr"p"ri"g lama'l, (sepuruh) tahun dan/atau sesuai d.rrgai r."u-"t.rn;;. '" (r(
(4) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan..ayat (3) d,akukan".Irh-ri--uji laik fungsi Jalan yang dibentui< otef, penyelenggara Jalan.
(5) Tim uji rai\. fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas un-sul pglyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung jawab ai Liaang #;;;an prasarana k}i tiilil jffi f,:eku tan u at.,,, "" "it" ii Jp o ri. i ",, ivffi "
(6) Hasil PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (6) (7) H.asil uji kelaikan fungsi Jaran wajib dipublikasikan dan ditindaklanjuti oleh.pinyelenggara Jalan. instansi yang P:tl""egung jawab ai uidang 1-"r.rr^ dan prasarana Lalu Untas.dan Angkutan Jalanl d,an/ata X"pofi.Ln Nega.a Republik Indonesia uji kelaikan fungsi Jaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 23 (i) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jaran wajib menjaga Keamanan, Keselam"t"rr,---iltertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan;uf"".
(2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada "v"i -tii berkoordinasi dengan instansi yang birtanggung jawaU di bidang sarana dan prasarani Laru Lint-a" i"" errgkutan Jalan dan Kepolisian Negara n.puUfit I";";;;il. " Pasal24 (1) (2) (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan memperbaiki Jalan V*g rusak mengakibatkan Kecelaka"r, f,.t, Lintas. patut yang alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan; untuk dapat Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimanl dimaksud - pada ayat (l), penyelenggara Jaran wajib *"*u"ri ,r"al .,1,, rambu fl:*_i;13,."1ff Ly, #: "r ""i" r * ;;;;ri -ie 4 a a i nya pasal 25 s"{3p-ialan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum waj i b dilen gkapi din gln p. ri."elupu" J;i;;*p.,
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; alat penerangan Jalan; c. d. e.
f. alat (2) (1) (2) (1) (2)
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan; g' fasilitas untuk sepeda, pejaran Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dg 6.r"a" di Jalan dan di luar badan Jalan. Ketentuan rebih ranjut mengenai perlengkapan Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d-iatur dengan peraturan pemerintah. pasal 26 Penyediaan pe-rlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayit 1rj aisetenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah,. kabupaten/kota untuk .;alan kabupaten/kota dan jalan d..a; atau
d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol. Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. pasal 27 Perlengkapan Jalan . pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume LaIu Lintas. Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan 5:3il1r"" lingkungan tertentu diatur dengan peraturan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 28
(1) Setiap orang mengakibatkan Jalan. dilarang melakukan perbuatan yang kerusakan dan/htau L""egL fungsi Setiap orang dilarang melakuka-n perbuatan yang mengakibatkan gangguan p"g" fungsi perlengkapan Jalan sebagaim"rr" airilksud i"f.* pasal 25 ayat (l). BagianKetiga,.. (2) Bagian Ketiga Dana preservasi Jalan Pasal 29
(1) untuk mendukung pelayanan Laru Lintas dan A'gkutan {"]* -yang aman, Lelamat, tertib, dan lancar kondisi Jalan harus dipertahankan.
(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperluka., - olrr. preservasi Jalan.
(3) Dana preservasi j"lT digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilita"I, d"rr r.t orr.i*tJi .lrtr..,.
(4) Dana preservasi Jaran dapat bersumber dari pengguna Jalan dan pengelolaurrr,yl sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undan gan. Pasal 30 Pengelolaan Dana preservasi Jalan harus berdasarkan Rlinsip berkelanj"t"", -- transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian. Pasal 31 Dana Preservasi Jalan dikerora oleh unit pengelola Dana Preservasi Jaran yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2r- Pasal 32 dilaksanakan akuntabilitas, orang dan dan Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana preservasi'Jaran dfu;; ;;ngan peraturan presiden. Bagian Keempat Terminal Paragraf 1 Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal Pasal 33
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan dan/atau be1arrg -serta keterpaduan intramoda antarmoda di tempat tertentu, dapat - dib"rrg.-,., diselenggarakan f."r*irr.i. -
(2) Terminal (2) (1) (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Termi""l ,;;;";. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 34 Pasal 35 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam 1"."d 3-3 ayat (Z) :r"T"rul ne-favanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipl C." Setiap tipe sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) dibagi dd"*..P"berapa kelas ueraasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani. Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasL aapat *"*u"rrgrn Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang_undangan. Pasal 36 Setiap Kendaraan Bermotor singgah di Terminal yans ditetapkan lain datam irii tia], Umum sudah k. dalam trayek wajib ditentukan, kecuali Paragraf 2 penetapan Lokasi Terminal Pasal 37
(1) Penentuan rokasi Terminal d,akukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan --i.r,,irr.r yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angliutan Jalan. (2) r"Tniffitik"lrro,k..i Terminal dilakukan dengan
a. tingkat aksesibilitas pengguna Jasa angkutan;
b. kesesuaian l.aha1 aerrgan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, R..rf.rr._ Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
c. kesesuaian
c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringa,- Jalan, jaringan trayek,-dan jaringan lintas;
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f. permintaan angkutan;
g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h. Keamanan dan Keselamatan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
i. kelestarian lingkungan hidup. Paragraf 3 Fasilitas Terminal (1) Paragraf 4 Lingkungan Kerja Terminal Pasal 39
(1) Lingkungan kerja Terminor merupakan daerah yang diperuntukkan blgi fasilitas Terminal. pasal 3g P.11*p penyelenggara Terminal wajib fasilitas Terminal yang -----memenuhi ke selamatan dan k.a-".rarr]. Fasilitas Terminal sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penu":i"g' Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara i.r_i.r"f wajib melakukan pemeliharaan. L r - Lingkungan keda Terminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola .oleh penyelenggara Terminar dan digunakan untuk plt.t*rr."r, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasititaJierli.r.r. menyediakan persyaratan (2) (3) (2)
(3) Lingkungan (3) Paragraf 5 Pembangunan dan pengoperasian Terminal Pasal 40 (1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi de
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk Terminai;
d. analisis dampak Lalu Lintas; dan
e. analisis mengenai dampak lingkungan. Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan: perencanaan; pelaksanaan; dan pengawasan operasional Terminal REPUBLIK INDCNESIA paragraf 6 Pengaturan Lebih Lanjut !]Tk"lgan k-erja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus pTovinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapka., -J.rrg.r, peraturan Daerah Provinsi. (2) (1) (2) a b c, ngan wajib memberikan dengan standar pasal 41 t..O.O penyelenggara Terminal pelayanan jasa - Terminai sesuai pelayanan yang ditetapkan. Pelayanan jasa Terminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenak_an retribusi ,..,g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratur"r, p Jrrrrrdan g_ undan gan. Pasal 42 Ketentuan rebih lanjut mengenai fungsi, krasifikasi, tipe, penetapan,ou""::^Ssititas, .tinikung;;'?A"l p.*uu.,sunan, i#r.rrL:fl:perasian rerminai diltur d:;s;. peraturan Bagian Kelima E
(1) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di ruar Ruang Milik Jaran sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Penyelenggaraart fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud p"ir-ly"t
(1) dapat dilakukan gl"! perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indones'la U"r"pii
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
(3) Fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Ja-lan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
(4) Ketentuan lebih ranjut mengenai pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitis dan parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kelima Fasilitas Parkir Pasal 43 Pasal 44 Penetapan lokasi dan umum dilakukan memperhatikan: pembangunan fasilitas parkir untuk oleh Pemerintah Daerah dengan a b c. rencana umum tata ruang; analisis dampak lalu lintas; dan kemudahan bagi pengguna Jasa. Bagian Keenam Fasilitas pendukung Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: -
a. trotoar;
b. lajur PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA _26_ lajur sepeda; tempat penyeberangan pejalan Kaki; Halte; dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oilf,, Pemerintah untuk jalan nasional; pemerintah provinsi untuk jalan provinsi; pemerintah kabupaten untuk jatan kabupaten dan jalan desa; pemerintah kota untuk jalan kota; dan badan usaha jalan tol untuk jalan tol. Pasal 46 BAB VII KENDARAAN Bagian Kesatu Jenis dan Fungsi Kendaraan Pemerintah datam melaksa-nakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeriharaan fasilitas pJ"i"t"ng Lalu Lintas dan Angkutan -laran- sebagaimana dimaksud dalam pasal a5 ayat (2) aapai L.t"4a"sam;-;;";., pihak swasta. Ketentuan lebih _ lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemelihaiu."rr, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. b. c. d. e. (2) a. b. c. d e. (1) (2) Pasal 47
(1) Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor; dan
b. Kendaraan Tidak Bermotor. Kendaraan Bermotor- sebagaimana-dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikelompokkan Eerdasarkan jenis:
a. sepeda motor; (2)
b. mobil . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang; dan
e. kendaraan khusus (s) (4) a. b. Kendaraan Bermoto^r sebagaimana ^dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c, ain fruruf a ait<etJmpokkan berdasarkan fungsi: Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Kendaraan Bermotor Umum. Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan aalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan. Bagian Kedua Persyaratan Teknis dan Laik Jaran Kendaraan Bermotor Pasal 48 (1) setiap Kendaraan Bermotor yalg dioperasikan di Jaran harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. l;llil?tan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) a. b. c. d. e. f, ob h i. susunan; perlengkapan; ukuran; karoseri; ranc€rngan teknis peruntukannya; pemuatan; penggunaan; kendaraan sesuai dengan penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor. Persyaratan laik, jd*l sebagaimana dimaksud nada ayat ( I ) ditentukan oreh kine{dili;;; rHff..* IB.r*oto, yang diukur sekurang_t uia"g"ya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan. , . (3) ob. h. i. j k. daya pancar dan arah sinar iampu utama; radius putar; akurasi alat penunjuk kecepatan; kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap Kendaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana aimik""d;;J;]v.,
(2) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Pengujian Kendaraan Bermotor Pasal 49
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yanq diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri.yang akan dioperasikan di iatarr- *u:iu d,akukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uji tipe; dan
b. qji berkala. PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson; Pasal 50 berat (1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakuka" b;;i";iap Kend.r-u.r, n.rmotor, i*_=,1 q:Umt,m rii*:i**,r," J*'*x,Trx, Kendaraan Bermotor yang *."iUauf".r' p.*i"t "r, tip.. uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayar (1) terdiri atas: a' pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis 1* .laik jalan yang d,akukan tlrrrli"J''rarrda"r.r, Kendaraan Bermotoidan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan b.penelitian (2) (3) (4) (1) b' penelitian rancarlg- bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang ditakulian terhadaf" r"L"rr_rumah, bak muatan, kereta gandengan, keret. t.*p.lan, dan Kendaraan Bermo tor yan g di-modifi kasi tip;;y". Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit perat".". uji tipe pemerintah, Ketentuan lebih . lanjut-.mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimaria aimatJuO.pada ayat (l) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 51 Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan.Jengkap y;; telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe.
(2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan modifikasi tipe r."a*.-a' Bermotor yang telah lurus uji tipe diterbitkan rrrat keputusan pengesahan rancang bangun dan ,.t"V".".
(3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan landasan Kendaraa" g.rrrrotor din Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, rumah_ru*ufr, U^t muatan, kereta gandengan da-n kereta tempelan, serta Kendaraan |:Jnffi vans dimodi fi kasi r, aru!- ;;;; " r*.,.""',ip.
(4) sebagai bukti terah dilakukan registrasi tipe produksi sebagaimana dimaksud nlda "rJ (3i, fiberikan tanda bukti sertifikat registrasi .I.;i tip.." \-t,
(5) Sebagai. jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri produksinya terhadap sertifikat ,I:l-,rp., d,akukan uji sampel oleh unit pelaksana uji tipe irem!rirr,"r,.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe diatur dengan peraturan pemerintdh. Pasal 52 ,l \!\ lrRESil._rEt! REPUBLIK INDONESIA _30_ Pasal 52
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa iloaifitu"i dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu ,r1]i:: mengganggu arus talu lintas, serta X},.fi::U lapis perkeiasan /daya a"r""g jalan yans
(3) setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan materiar wajib dilakukan uji tipe ulang.
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada *"t (a); i^rr" d,akukan registrasi dan identifikasi ulang. - \-,' --ql Pasal 53
(1) Uji berkara s-ebagaimana dimaksud daram pasal 49 ayat
(2) huruf b diwajibkan untut moUit *;;*pang umum, mobil bus, mobii barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasifan di Jalin. ---o+
(2) l'ii,Hf?"?iiffia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. pemeriksaan dan pengujian lisik Kendaraan Bermotor; dan
b. pengesahan hasil uji.
(3) Kegiatan pemeriksaan dan .pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaf#;;. ;;;, (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
b. unit pelak:Ta agen t"lgq.l pemegang merek yang mendapat izin dari pemerintah;-"tur- .
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari pemerintahl - Pasal 54 W FJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) (2) pasal 54 Pemeriksaan .la.n pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobii barang, kendaraan khusus] \9ref gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam pasar s3 ayat (2i huruf a meriputi pengujian terhadap persyarat.., t"t ri. a"" f"iq:alan. Pengujian terhadap. _ persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada .y"[ 1ri meiiputi:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri; dan e' rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.
(3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayit [ry ""trr.r,g_k";;;ya meriputi:
a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
b. tingkat kebisingan;
c. kemampuan rem utama;
d. kemampuan rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
h. kedalaman alur ban.
(4) Pengujian terhadap persyaratan laik jaran kereta gandengan dan kereta tlmpllan -.rip"ii uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji "i;i:;l;p".
(5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud .pada "V^t (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji. ---
(6) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang i,i."tin[""i Kendaraan Bermotor dan. identitas pemiti-t , .p."ifiilt teknis, hasir uji, dan masa berlaku trasit uji. ' ----l
(7) Tanda uj memuat Bermotor i,berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (S) keterangan tentang identifikasi Kendaraan dan masa berlaku ha-sil uji. - -- Pasal 55 PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA -32_ Pasal 55
(1) Pengesahan_hasir.uji..seb.paimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2) huruf U aiUeritL oleh: a petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang Uertang!.rng jawab- di bidang sara.na dan prasarana Lalu t iitas d"" Lngkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelakr.rra pengujian pemerintah kabupaten/kota; dan- petugas swasta yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh trlentel y.rrg -t".,"rrge,:r,g jlwau ai bidang sarana dan p.".".?rr" Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk p."grii"r, yang dilakukan oleh unit pelaksana p"rrgrji..," i*.1 tunggal pemegang merek dan unit pelaksana peniujian silstu.----- b (2) Kompetensi petugas sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifitat tanda lurus pendidikan dan pelatihan. Ketentuan lebih ranjut mengenai uji berkara sebagaimana dimaksud dalam pasar si, F"r"l 54, dan pasal 5s diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 56 Bagian Keempat Perlengkapan Kendaraan Bermotor pasal 57
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berufa helm standar nasional Indonesia.
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau rebih sekurang- kurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan;
c. segitiga . I,RESIt.,rEN REPUBL-IK INDONESIA c d e f. segitiga pengaman; dongkrak; pembuka roda; helm dan romoi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan g' peralatan pertorongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor se6agaimurruti*.k"JJ-pada ayat (1), ayat (2), dan ayat [sy---Jratur dengan peraturan pemerintah.
PASAL 5G
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Keempat - Perlengkapan Kendaraan Bermotor
Naskah pasal.
PASAL 6
BAB IV: PEMBINAAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (1)
PASAL 6
A
BAB IV: PEMBINAAN
penetapan sasaran
pengembangan sistem
Jalan nasional;
dan
arah
Lalu Lintas dan
Pembinaan Lalu Lintas dan Angkutan Jaian yang
dilakukan oleh instansi pembina sedagaim"rru di*^ksud
dalam Pasal 5 ayat (3) meliputi:
kebijakan
Angkutan
b. penetapan norma, standar, pedoman, kriteria, dan
prosedur penyerenggaraan Lahr Lintas'dan Angkutan
Jalan yang berlaku secara nasional;
c. penetapan kompetensi pejabat yang melaksanakan
fungsi di bidang Lalu Li,t-. aln "nngt.,t.r, Jaran
secara nasional;
d. pemberian . bimbingan, pelatihan, sertifikasi,
pemberian izin, dan bantuan teknis kepada
pemerintah provinsi dan pemerint"t t.u"p"ten/kota;
dan
e. pengawasan.terhadap pelaksanaan norma, standar,
pedoman, kriteria, dan prosedur y."g d1i;f,ukan oleh
Pemerintah Daerah.
Dalam melaksanakan pembinaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah dapat menyerahkan sebagian
urusannya kepada pemerintah p.o"irr"i-- dan/atau
pemerintah kabupaten / kota.
urusan pemerintah provinsi daram merakukan
pembinaan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan meriputi:
a' penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu
Lintas dan Angkutan JaIa; pro,ri.r"i dan
kabupaten/kota Vllg jaringannya melampaui batas
wilayahkabupate"/tot.; e
(2)
(3)
b.
pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin
kepada perusaha"rr..rgkrtan umum di provinsi; dan
pengawasan terhadap peraksanaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan provinsi.
c
u*:Tr pemerin-tah kabupaten/kota dalam meiakukan
pembinaan Lalu Lintas dan angkutan Jalan meliputi:
a' penetapan sasaran dan arah kebijakan sistem Lalu
Lintas dan Angkutan Jalan. kabupaten/kota yang
jaringannya berida di wilayah k"r;;;""71"o,
(4)
b, pemberian . .
b
c
_10_
pemberian bimbingan, pelatihan, sertifikasi, dan izin
kepada perusahaan' angkutan umum di
kabupaten/kota; dan
pengawasan terhadap pelaksanaan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kabupaten/ kota.
BAB V
PEI\TYELENGGARAAN
PASAL 7
BAB V: PEI\TYELENGGARAAN
(1) (2) Penyelenggaraan Laru Lintas dan Angkutan Jaran daram {egiatan pelayanan rangsung kepada masyarakat dilakukan oleh pemerintah] pemerintah Daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat. Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan oreh Pemerintah sebagaimana aimaksuj il; ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan -trg.. pokok dan fungsi instansi masing-masing me"liputi : a urusan pemerintahan di bidang Jalan, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang Jalan; urusan pemerintahan di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angku-tan ;i;;, oleh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang sarana d"r, -pru3.r.r" Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; urusan pemerintahan di industri Lalu Lintas dan kementerian negara yang bidang industri; bidang pengembangan Angkutan Jalan, oleh bertanggung jawab di urusan pemerintahan di bidang pengembangan teknologi Lalu Lintas dan arrgt it.; J'.Iil oreh kementerian negara yang bertanggung jawab di bidang pengembangan iekn"otogi; dan urusan pemerintahan di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan e.r*t1o. dan pengemudi, Penegakan Hukum, Operasional irf"rrE.*.-r. dan Rekayasa Lalu Lintu.", ""itu. p"rraioit"r, b;;i;I, ri.,t"", oleh Kepolisian Negara n.prilit Indonesia. b c. d e Pasal 8 . - 11_ Pasal 8 Penyelenggaraan , di bidang, Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, p"*b..rgunan, dan pengawasan prasarana Jaran sebagaimana dimik""a'a"i*. pasal 7 ayat
(2) huruf a, yaitu: rnventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya; penJrusunan rencana dan prograrn pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan .1il"" yl"g ;iirr;;;.", perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan; s#rlu* geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan; uji kelaikan fungsi Jaran sesuai dengan standar keamanan dan keselamatai bertalu fi","J, a"" ff1ff*:1ffi":t"tem informasi dan komunikasi di bidang a b c. d. e. f. ob. I)RESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 9 Penyelenggaraan- di bidang sErrana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ";Gilana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi: e----- a' j:i$l'* rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan
b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; c' persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. perizinan angkutan umum; e' pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana Lalu Lint". ;;;;;giltan Jaran;
f. pembinaan sumb.er_daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana f,alu f,inias Jan Angkutan Jalan; dan g' penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis ain tetaikil;;Ln Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahllan dan,/atau peralatan khusus yant dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini. Pasal 10 Pasal 10 Pasal 1 1 Penyelenggaraan di sebagaimana dimaksud meliputi: PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA bidang dalam pengembangan Pasal 7 ayat (2) Penyelenggaraan di^bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (2) huru"f c meliputi: o------i a' penJruS,nan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri Kendaraa' n"?*oior; b' pengembangan industri perlengkapan Kendaraan Berm-otor yTg menjamin Keamana-n d"., Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. pengembangan industri perlengkapan Jalan yang menjamin Keamanan dan resetariatan Laru Lintas dan Angkutan Jalan. rencana dan teknologi K.,-,d-;r"#3?1ffi ,"rpe lak sanaan teknologi perlengkapan menjamin Keamanan dan Angkutan Jalan; dan pengembangan .teknologi perrengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban d; Kerancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. pasal 12 Penyelenggaraan .di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan p-engemudi, penegakan Hukum, operasionar Manajemen dan- Fekayasa i;fi Lintas, serta pendidikan berralu rintas.sebagaim""" ai*"r.Jrd daram pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi, o a' pengujian dan penerbitan Surat lzin Mengemudi Kendaraan Bermotor; b' pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor; c' pengumpulan, pemantauan, p_engolahan, dan penyajian data Lalu Lintal dan angkuian Jalan; d' pengel0lar'-py.?t pengendalian sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Linias ian Angkutan j;lao
a. penyusunan pengembangan
b. pengembangan Bermotor yang Lalu Lintas dan pengaturan, Lintas; teknologi huruf d Kendaraan Keselamatan c e dan patroii Lalu penJagaan, pengawalan,
f. penegakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu Rencana Induk Jaringan Latu Lintas dan Angkutan Jalan
f. penegakan hukum_ yalg meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Xecetikaan'Lalu f,inias; ---
g. pendidikan berlalu lintas; h' pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan i' pelaksanaan manajemen operasional Laru Lintas. Pasal 13
(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam p"J-z "*, tr) dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Koordinasi penyerenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimarrr. ai*aksud pada "v"t trt dilakukan oleh fonrm LaIu Lintas dan Angkutan.lalan.
(3) Forum LaIu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas melakukan koordinasi antarinstrnsG."v"r.nggara yang memerrukan keterpaduan daram *"rlr"^rrakan dan menyelesaikan masarah LaIu Lint.* a..reigkutan Jalan.
(4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada "v"t iii-t"rai.i atas unsur pembina, penyelenggara, akademi"i,'a".r-*"syarakat.
(5) Ketentuan rebih fanjut mengenai forum Laru Lintas dan Angkutan Jaran diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 14
(1) Untuk mewujudkan Laru Lintas dan Angkutan Jalan yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaian untuk menghubungkan semua wilayah di daratan.
(2) Pengembangan-.Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaian sebagaimana dimalsua pugu _.v;;l;;ri.ao**n pada Rencana Induk Jaringanlaru Lintas ian elgtutan Jaran sesuai dengan kebutuhan.
(3) Rencana . I:IFiESII.)LN REPUE}LIK INDONESIA (3) Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri it.",
a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
b. Rencana Induk-Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi; dan c' Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota. pasal 15 Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud daram p""Ei i + ayat (3) huruf a disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ."I"g kegiatan berskala nasional. Proses penyusu_nan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud_ padl "y.i -- -iif harus memperhatikan Rencana Tata Ruang wit.yarr'Nasional. Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaran Nasional memuat:
a. prakiraan perpindahan or.rrq. dan/atau barang menurut asal tujuan pedalu.rran1ingt "p **ional; b' arah dan kebijakan peranan Laru Lintas dan Angkutan Jaran nasionar dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan d, rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional. pasal 16 Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimarri di*"ksut daram p"..T-i+ ayat (3) huruf b disusun """^r. berkala dengan lnempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala piovinsi. Proses penJrusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan^ Angkutan Jaran provinsi sebagaimana dimaksud pada .y"1 1t; dilakur<an dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan (1) (2) (3) (1) (2)
c. Rencana PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA (3) (1)
c. Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jalan Nasional. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaran Provinsi memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalananlingkup provinsi;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsl daram keseruruhan moda transportasi; c' renca'na lokasi dan kebutuhan simpur provinsi; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Linlas provinsi. pasal 17 Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota_sebagaimana dimaksud dar,am pasal 14 ayat (3) huruf c disusun secara berkara dengan lnempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.
(2) Proses penJrusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan ^ engkutan Jaran Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksuj pada ayat (1) dilakukan dengan meniperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b' Rencana fndu-k Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; d' Rencana Induk.Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jalan provinsi; dan
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Rencana tn{r1k Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaran Kabupate n / Kota meriuat :
a. prakiraan perpindahan or g dan/atau barang menurut ,. asal tujuan erjalanan lingkufr kabupaten/kota; b, arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupate n /kota daram keseruruhan moda trzutsportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan
d. rencana Ketentuan lebih B":P, mengenai_r,en5rusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan iaru Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
d. rencana kebutuhan kabupaten/kota. Pasal 18 Bagian Kedua Ruang Lalu Lintas Paragraf I Kelas Jalan Pasal 19 Ruang Lalu Lintas
(1) Jalan dikerompokkan daram beberapa kelas berdasarkan: a' fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jaran dan" Kerancar^., Gtu Lintas dan Angkut"., Jalan; dan
b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan g"r*;ior.
(2) Pengelompokan Jalan menurut keras Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terJiri atas:
a. jalan ke.l-as I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilarui Kendaiaan Bermotor dengan ukuran rebar tidak merebihi 2.500 (dua ,ib; rima ratus) m,imeter, ukuran panjang iia"r. me'ieuihi 1g.ooo (delapan belas ribu)'miiime-te., ,trr"i paring tinggi 4'200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 1O (sepuluh) [on; ----vev', b' jalan kelas II, yaitu jalan arteri, korektor, rokar, dan lingkunga: yang daiat dilalui k""a-.*u' Bermotor dengan ukuran lebai tidak melebihl i.soo (dua ribu lima ratus) milimeter, ukur";t;;;j;.rg- io^L melebihi 12,000 (dua belas ribu) *itim;e-o..krr"r, paling tinggi 4'2oo -(empat ribu .!ua ratus) m,imeter, dan muatan sumbu terberat g (delapanl ton;
c. jalan -L7- c llt"." kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilatui Kendaraan Bermotor dengan ukuran rebai tidak melebihi 2.ioo laua ,iuu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak'rr,"t.uihi 9.000 (sembilan ribu) milimetlr, Lk "r.r, p"fi"e tinggi 3.500 (tiga ribu- Iima ratus) milimeter, i"" ,i."atan sumbu terberat g (delapan) ton; dan jalan kelas khusus, yaitu j.l* arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotoi d.engan "6r"i lebar melebihi 2.50O (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi lg.OOO ^(lelapan b"1"" ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (;;p;liU,, ar. ratus) milimeter, dan *r.di sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton. Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan keras III sebagaimana dimaksud padl- ayat 1zt rrurur c d.apat ditetapkan muatan sumbu teiberai 'k;;;;; dari 8 (delapan) ton. Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur rr.i dengan -ketentuan peraturan perundang_undangan di Uia""fJ.f"rr. d (3) (4) (s) Pasal 20
(1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan d,akukan oleh: Ketentuan lebih ranjut mengenai jaran kelas khusus sebagaimana dimaksud prJr'-"y"t (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
a. Pemerintah, untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
d. pemerintah kota, untuk jalan kota.
(2) Kelas jalan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan denganhamUrt t alu Lintas.
(3) Ketentuan r;.bih lanjut mengenai pengelompokan keras jalan sebagaim".," di*.ksud daram a.J 19 dan tata ca'ra penetapan kelas jaran.sebagaim"""-ai*"ksud pada avat (1) dan avat (2) diatur a..,g"i-p"[;;; pemerintah. Paragraf 2 . . PRESI D E N REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap Jalan mem,iki batas kecepatan paring tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - diteitukan berdi.sarkan kawasan permukimal, klwasan perkot-.r,, i.t* -r,,,"rto,a, dan jalan bebas hambatan. Paragraf 2 Penggunaan dan perlengkapan Jalan Pasal 2 1 Pasal 22 (3) (4) Atas pertimbangan keselamatan _ atau pertimbangan khusus lainnva, pemerint"rr-o"".ah dapat menetapkan batas kecepdtan qaling ti;* setempat yang harus dinyatakan dengan Ram6u ui.,i tirrta". pata.s kecepatan - paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan a"""g""-uatas "u"orrit-?o (enam puluh) kilometer per jam da'iam kondisi arus bebas. Ketentuan rebih ranjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud p"au "y"t (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. (s)
(1) Jalan yang- dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jaran secara ieknis dan administratif.
(2) Penyelenggara.Jaran wajib melaksanakan uji keraikan fungsi Jalan sebelum p".r"gop.rasian Jalan.
(3) Penyelenggar,a Jaran wajib merakukan uji keraikan fungsi Jalan pada .Jalan Iane'";;;h;;;;;*1 1"."." berkara daram jangka *u'ktr"p"ri"g lama'l, (sepuruh) tahun dan/atau sesuai d.rrgai r."u-"t.rn;;. '" (r(
(4) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan..ayat (3) d,akukan".Irh-ri--uji laik fungsi Jalan yang dibentui< otef, penyelenggara Jalan.
(5) Tim uji rai\. fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas un-sul pglyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung jawab ai Liaang #;;;an prasarana k}i tiilil jffi f,:eku tan u at.,,, "" "it" ii Jp o ri. i ",, ivffi "
(6) Hasil PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (6) (7) H.asil uji kelaikan fungsi Jaran wajib dipublikasikan dan ditindaklanjuti oleh.pinyelenggara Jalan. instansi yang P:tl""egung jawab ai uidang 1-"r.rr^ dan prasarana Lalu Untas.dan Angkutan Jalanl d,an/ata X"pofi.Ln Nega.a Republik Indonesia uji kelaikan fungsi Jaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 23 (i) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jaran wajib menjaga Keamanan, Keselam"t"rr,---iltertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan;uf"".
(2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada "v"i -tii berkoordinasi dengan instansi yang birtanggung jawaU di bidang sarana dan prasarani Laru Lint-a" i"" errgkutan Jalan dan Kepolisian Negara n.puUfit I";";;;il. " Pasal24 (1) (2) (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan memperbaiki Jalan V*g rusak mengakibatkan Kecelaka"r, f,.t, Lintas. patut yang alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan; untuk dapat Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimanl dimaksud - pada ayat (l), penyelenggara Jaran wajib *"*u"ri ,r"al .,1,, rambu fl:*_i;13,."1ff Ly, #: "r ""i" r * ;;;;ri -ie 4 a a i nya pasal 25 s"{3p-ialan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum waj i b dilen gkapi din gln p. ri."elupu" J;i;;*p.,
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; alat penerangan Jalan; c. d. e.
f. alat (2) (1) (2) (1) (2)
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan; g' fasilitas untuk sepeda, pejaran Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dg 6.r"a" di Jalan dan di luar badan Jalan. Ketentuan rebih ranjut mengenai perlengkapan Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d-iatur dengan peraturan pemerintah. pasal 26 Penyediaan pe-rlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayit 1rj aisetenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah,. kabupaten/kota untuk .;alan kabupaten/kota dan jalan d..a; atau
d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol. Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. pasal 27 Perlengkapan Jalan . pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume LaIu Lintas. Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan 5:3il1r"" lingkungan tertentu diatur dengan peraturan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 28
(1) Setiap orang mengakibatkan Jalan. dilarang melakukan perbuatan yang kerusakan dan/htau L""egL fungsi Setiap orang dilarang melakuka-n perbuatan yang mengakibatkan gangguan p"g" fungsi perlengkapan Jalan sebagaim"rr" airilksud i"f.* pasal 25 ayat (l). BagianKetiga,.. (2) Bagian Ketiga Dana preservasi Jalan Pasal 29
(1) untuk mendukung pelayanan Laru Lintas dan A'gkutan {"]* -yang aman, Lelamat, tertib, dan lancar kondisi Jalan harus dipertahankan.
(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperluka., - olrr. preservasi Jalan.
(3) Dana preservasi j"lT digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilita"I, d"rr r.t orr.i*tJi .lrtr..,.
(4) Dana preservasi Jaran dapat bersumber dari pengguna Jalan dan pengelolaurrr,yl sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undan gan. Pasal 30 Pengelolaan Dana preservasi Jalan harus berdasarkan Rlinsip berkelanj"t"", -- transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian. Pasal 31 Dana Preservasi Jalan dikerora oleh unit pengelola Dana Preservasi Jaran yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2r- Pasal 32 dilaksanakan akuntabilitas, orang dan dan Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana preservasi'Jaran dfu;; ;;ngan peraturan presiden. Bagian Keempat Terminal Paragraf 1 Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal Pasal 33
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan dan/atau be1arrg -serta keterpaduan intramoda antarmoda di tempat tertentu, dapat - dib"rrg.-,., diselenggarakan f."r*irr.i. -
(2) Terminal (2) (1) (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Termi""l ,;;;";. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 34 Pasal 35 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam 1"."d 3-3 ayat (Z) :r"T"rul ne-favanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipl C." Setiap tipe sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) dibagi dd"*..P"berapa kelas ueraasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani. Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasL aapat *"*u"rrgrn Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang_undangan. Pasal 36 Setiap Kendaraan Bermotor singgah di Terminal yans ditetapkan lain datam irii tia], Umum sudah k. dalam trayek wajib ditentukan, kecuali Paragraf 2 penetapan Lokasi Terminal Pasal 37
(1) Penentuan rokasi Terminal d,akukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan --i.r,,irr.r yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angliutan Jalan. (2) r"Tniffitik"lrro,k..i Terminal dilakukan dengan
a. tingkat aksesibilitas pengguna Jasa angkutan;
b. kesesuaian l.aha1 aerrgan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, R..rf.rr._ Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
c. kesesuaian
c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringa,- Jalan, jaringan trayek,-dan jaringan lintas;
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f. permintaan angkutan;
g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h. Keamanan dan Keselamatan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
i. kelestarian lingkungan hidup. Paragraf 3 Fasilitas Terminal (1) Paragraf 4 Lingkungan Kerja Terminal Pasal 39
(1) Lingkungan kerja Terminor merupakan daerah yang diperuntukkan blgi fasilitas Terminal. pasal 3g P.11*p penyelenggara Terminal wajib fasilitas Terminal yang -----memenuhi ke selamatan dan k.a-".rarr]. Fasilitas Terminal sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penu":i"g' Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara i.r_i.r"f wajib melakukan pemeliharaan. L r - Lingkungan keda Terminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola .oleh penyelenggara Terminar dan digunakan untuk plt.t*rr."r, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasititaJierli.r.r. menyediakan persyaratan (2) (3) (2)
(3) Lingkungan (3) Paragraf 5 Pembangunan dan pengoperasian Terminal Pasal 40 (1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi de
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk Terminai;
d. analisis dampak Lalu Lintas; dan
e. analisis mengenai dampak lingkungan. Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan: perencanaan; pelaksanaan; dan pengawasan operasional Terminal REPUBLIK INDCNESIA paragraf 6 Pengaturan Lebih Lanjut !]Tk"lgan k-erja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus pTovinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapka., -J.rrg.r, peraturan Daerah Provinsi. (2) (1) (2) a b c, ngan wajib memberikan dengan standar pasal 41 t..O.O penyelenggara Terminal pelayanan jasa - Terminai sesuai pelayanan yang ditetapkan. Pelayanan jasa Terminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenak_an retribusi ,..,g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratur"r, p Jrrrrrdan g_ undan gan. Pasal 42 Ketentuan rebih lanjut mengenai fungsi, krasifikasi, tipe, penetapan,ou""::^Ssititas, .tinikung;;'?A"l p.*uu.,sunan, i#r.rrL:fl:perasian rerminai diltur d:;s;. peraturan Bagian Kelima E
(1) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di ruar Ruang Milik Jaran sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Penyelenggaraart fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud p"ir-ly"t
(1) dapat dilakukan gl"! perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indones'la U"r"pii
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
(3) Fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Ja-lan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
(4) Ketentuan lebih ranjut mengenai pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitis dan parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kelima Fasilitas Parkir Pasal 43 Pasal 44 Penetapan lokasi dan umum dilakukan memperhatikan: pembangunan fasilitas parkir untuk oleh Pemerintah Daerah dengan a b c. rencana umum tata ruang; analisis dampak lalu lintas; dan kemudahan bagi pengguna Jasa. Bagian Keenam Fasilitas pendukung Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: -
a. trotoar;
b. lajur PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA _26_ lajur sepeda; tempat penyeberangan pejalan Kaki; Halte; dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oilf,, Pemerintah untuk jalan nasional; pemerintah provinsi untuk jalan provinsi; pemerintah kabupaten untuk jatan kabupaten dan jalan desa; pemerintah kota untuk jalan kota; dan badan usaha jalan tol untuk jalan tol. Pasal 46 BAB VII KENDARAAN Bagian Kesatu Jenis dan Fungsi Kendaraan Pemerintah datam melaksa-nakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeriharaan fasilitas pJ"i"t"ng Lalu Lintas dan Angkutan -laran- sebagaimana dimaksud dalam pasal a5 ayat (2) aapai L.t"4a"sam;-;;";., pihak swasta. Ketentuan lebih _ lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemelihaiu."rr, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. b. c. d. e. (2) a. b. c. d e. (1) (2) Pasal 47
(1) Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor; dan
b. Kendaraan Tidak Bermotor. Kendaraan Bermotor- sebagaimana-dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikelompokkan Eerdasarkan jenis:
a. sepeda motor; (2)
b. mobil . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang; dan
e. kendaraan khusus (s) (4) a. b. Kendaraan Bermoto^r sebagaimana ^dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c, ain fruruf a ait<etJmpokkan berdasarkan fungsi: Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Kendaraan Bermotor Umum. Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan aalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan. Bagian Kedua Persyaratan Teknis dan Laik Jaran Kendaraan Bermotor Pasal 48 (1) setiap Kendaraan Bermotor yalg dioperasikan di Jaran harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. l;llil?tan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) a. b. c. d. e. f, ob h i. susunan; perlengkapan; ukuran; karoseri; ranc€rngan teknis peruntukannya; pemuatan; penggunaan; kendaraan sesuai dengan penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor. Persyaratan laik, jd*l sebagaimana dimaksud nada ayat ( I ) ditentukan oreh kine{dili;;; rHff..* IB.r*oto, yang diukur sekurang_t uia"g"ya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan. , . (3) ob. h. i. j k. daya pancar dan arah sinar iampu utama; radius putar; akurasi alat penunjuk kecepatan; kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap Kendaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana aimik""d;;J;]v.,
(2) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Pengujian Kendaraan Bermotor Pasal 49
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yanq diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri.yang akan dioperasikan di iatarr- *u:iu d,akukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uji tipe; dan
b. qji berkala. PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson; Pasal 50 berat (1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakuka" b;;i";iap Kend.r-u.r, n.rmotor, i*_=,1 q:Umt,m rii*:i**,r," J*'*x,Trx, Kendaraan Bermotor yang *."iUauf".r' p.*i"t "r, tip.. uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayar (1) terdiri atas: a' pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis 1* .laik jalan yang d,akukan tlrrrli"J''rarrda"r.r, Kendaraan Bermotoidan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan b.penelitian (2) (3) (4) (1) b' penelitian rancarlg- bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang ditakulian terhadaf" r"L"rr_rumah, bak muatan, kereta gandengan, keret. t.*p.lan, dan Kendaraan Bermo tor yan g di-modifi kasi tip;;y". Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit perat".". uji tipe pemerintah, Ketentuan lebih . lanjut-.mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimaria aimatJuO.pada ayat (l) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 51 Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan.Jengkap y;; telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe.
(2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan modifikasi tipe r."a*.-a' Bermotor yang telah lurus uji tipe diterbitkan rrrat keputusan pengesahan rancang bangun dan ,.t"V".".
(3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan landasan Kendaraa" g.rrrrotor din Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, rumah_ru*ufr, U^t muatan, kereta gandengan da-n kereta tempelan, serta Kendaraan |:Jnffi vans dimodi fi kasi r, aru!- ;;;; " r*.,.""',ip.
(4) sebagai bukti terah dilakukan registrasi tipe produksi sebagaimana dimaksud nlda "rJ (3i, fiberikan tanda bukti sertifikat registrasi .I.;i tip.." \-t,
(5) Sebagai. jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri produksinya terhadap sertifikat ,I:l-,rp., d,akukan uji sampel oleh unit pelaksana uji tipe irem!rirr,"r,.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe diatur dengan peraturan pemerintdh. Pasal 52 ,l \!\ lrRESil._rEt! REPUBLIK INDONESIA _30_ Pasal 52
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa iloaifitu"i dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu ,r1]i:: mengganggu arus talu lintas, serta X},.fi::U lapis perkeiasan /daya a"r""g jalan yans
(3) setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan materiar wajib dilakukan uji tipe ulang.
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada *"t (a); i^rr" d,akukan registrasi dan identifikasi ulang. - \-,' --ql Pasal 53
(1) Uji berkara s-ebagaimana dimaksud daram pasal 49 ayat
(2) huruf b diwajibkan untut moUit *;;*pang umum, mobil bus, mobii barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasifan di Jalin. ---o+
(2) l'ii,Hf?"?iiffia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. pemeriksaan dan pengujian lisik Kendaraan Bermotor; dan
b. pengesahan hasil uji.
(3) Kegiatan pemeriksaan dan .pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaf#;;. ;;;, (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
b. unit pelak:Ta agen t"lgq.l pemegang merek yang mendapat izin dari pemerintah;-"tur- .
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari pemerintahl - Pasal 54 W FJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) (2) pasal 54 Pemeriksaan .la.n pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobii barang, kendaraan khusus] \9ref gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam pasar s3 ayat (2i huruf a meriputi pengujian terhadap persyarat.., t"t ri. a"" f"iq:alan. Pengujian terhadap. _ persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada .y"[ 1ri meiiputi:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri; dan e' rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.
(3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayit [ry ""trr.r,g_k";;;ya meriputi:
a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
b. tingkat kebisingan;
c. kemampuan rem utama;
d. kemampuan rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
h. kedalaman alur ban.
(4) Pengujian terhadap persyaratan laik jaran kereta gandengan dan kereta tlmpllan -.rip"ii uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji "i;i:;l;p".
(5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud .pada "V^t (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji. ---
(6) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang i,i."tin[""i Kendaraan Bermotor dan. identitas pemiti-t , .p."ifiilt teknis, hasir uji, dan masa berlaku trasit uji. ' ----l
(7) Tanda uj memuat Bermotor i,berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (S) keterangan tentang identifikasi Kendaraan dan masa berlaku ha-sil uji. - -- Pasal 55 PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA -32_ Pasal 55
(1) Pengesahan_hasir.uji..seb.paimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2) huruf U aiUeritL oleh: a petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang Uertang!.rng jawab- di bidang sara.na dan prasarana Lalu t iitas d"" Lngkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelakr.rra pengujian pemerintah kabupaten/kota; dan- petugas swasta yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh trlentel y.rrg -t".,"rrge,:r,g jlwau ai bidang sarana dan p.".".?rr" Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk p."grii"r, yang dilakukan oleh unit pelaksana p"rrgrji..," i*.1 tunggal pemegang merek dan unit pelaksana peniujian silstu.----- b (2) Kompetensi petugas sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifitat tanda lurus pendidikan dan pelatihan. Ketentuan lebih ranjut mengenai uji berkara sebagaimana dimaksud dalam pasar si, F"r"l 54, dan pasal 5s diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 56 Bagian Keempat Perlengkapan Kendaraan Bermotor pasal 57
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berufa helm standar nasional Indonesia.
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau rebih sekurang- kurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan;
c. segitiga . I,RESIt.,rEN REPUBL-IK INDONESIA c d e f. segitiga pengaman; dongkrak; pembuka roda; helm dan romoi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan g' peralatan pertorongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor se6agaimurruti*.k"JJ-pada ayat (1), ayat (2), dan ayat [sy---Jratur dengan peraturan pemerintah. pasal 5g (4) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang-.perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlatri tirrt"". " Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (21 *T,:,HymJ,.oagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada. ayat (2) huruf a dan hu*r u serta sirene sebagaimana dirnak"iri p"a" "v"t-iii LJrrr'g.i sebagai tanda Kendaraan Bermoto, y.rrg memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfung"i ""p.giil"rra. peringatan kepada pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan .lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-4il ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan si.ene digunakan untuk Kendaraan Be NegaraRepubliklnaor,""l[otot petugas Kepolisian
b. lampu PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA b c Iarnp-u isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, p."?u*^f.r., Tentara Nasional Indonesia, pemadam'keb"akaran, ambulans, palang merah, ,""roL, dan jenazafr; J"., lamp,u isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dln angkutan burg khusus. (6) (7) Ketentuan lebih, lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan Liren. "Juug"imana aimltsua pada ayat (1) diatur. d:rg.l peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoriesia.' Bagian Kelima Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Pasal 60
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan fark.;afan.
(2) Bengkel umum yalq mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkara Kendaraan Bermotor.
(3) Penyelenggarlll bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat Jtt wajlU memenuhi "p"r"V"ratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri, Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara .pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud -pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin da;i- pemerintah kab rpa-ten/kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik tndonesla.
(5) pengawasan . (4) -35_
(5) Pengawasan . terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimaia'a,iriarcsud-";;" ayat (1) dilaksanakan olef, p" *"iin t"r, UUup^t.il.o t..
(6) Ketentuan lebih ranjut mengenai persyaratan dan tata ;H:,,i:ffi:"#::flffi bengker ""i"*' *ii""' ;;";;; PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Kendaraan Tidak Bermotor pasal 61 a b . persyaratan teknis; dan persyaratan tata cara memuat barang. Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di #rlirrr,*"i'o memenuhi persyaratan tiesetamatan, (1)
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekura"g_t".u"i"yu meliputi :
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem;
e. lampu dan pemantul cahayai dan
f. alat peringatan dengan bunyi.
(3) Persyaratan tata cara r trL*"#i, mih1.,TXi, o'ffi :_,:: li?:il:;:
(4) Ketentuan _ lebih . hnjuj -mengenai persyaratan 5ffiffi::""d:Hft'ilffi1,h"ffi-ffi: avat ( 1) diatur Pasal 62
(1) ffil"J::!}:1[:-" memberikan kemudahan berraru rintas
(2) Pesepeda W iTRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keLr".r"., dalam berlalu untas. Pasal 63
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerah;t; sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
(2) Ketentuan t:pih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor ".u"g*i**r Jl-^ksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan t:pih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor ..u"g"i*".,. di*"ksud pada ]vat (1) yang bersifat rintas kabupat..rTt ot" diatur dengan peraturan daerah provinsi. Bagian Ketujuh Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 64
(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; b' registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik; (2) (3) c perpanjangan Kendaraan Bermotor;
d. registrasi pengesahan Kendara€Ln Bermotor. Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi; registrasi dan/atau b pengendalian dan pengawa Kendaraan Bermotor yang dioperasitan di Inlonesia; mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan; c.
d. perencanaan (4) (s) (6) d' perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalanidan
e. perencanaan pembangunan nasional. Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui manajemen registrasi Kendaraan Bermotor. Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor y:*plkan bagian dari sistem Informasi aan xomunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digun;k"" untuk forensik kepolisian. Ketentuan lebih lanjrl! mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada aryi 121 diaiur deng"an p;;;,";;n Kepala Kepolisian Negara Repu'Utit Indonesia. Pasal 65 oleh sistern
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud daram pasar 64 ayat (2) hurur a meriputi kegiatan: a' registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya; b' penerbitan Buku pemilik Kendaraan Bermotor; dan c' penerbitan Surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor terah diregisrrasi, pemilik diberi 8"il----p";irk Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Be.motor. Pasal 66 Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat registrasi uji tipo; b' memiliki bukti kepem,ikan Kendaraan Bermotor yang sah; c' memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor. Pasal 67 . (1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggurut.r, secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam siJfm Administrasi Manunggal Satu Atap. Sarana dan prasarana Administrasi Manunggal dimaksud pada ayat -[t; Daerah. Mekanisme penyerenggaraan sistem Administrasi Manunggal satu Atap rikoordinasikan oleh- Keporisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan sistem Administrasi Manunggal Satu Atip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan presiden. Pasal 67 Pasal 68 penyelenggaraan Sistem _ Satu Atap sebagaimana disediakan oleh pemerintah (2) (3) (4)
(1) setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan surat tanaa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand. Norrro, Kendaraan Bermotor.
(2) surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud . p"d3 ayat (1) memuat ;;i" Kendaraan Bermotor, identitas pemirik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan *".rb"rlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor syarat bentuk, ukuran, bahah, pemasangan. harus warna, memenuhi dan cara selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana djmaksud pada ayat (3) dapat Jikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan (s) -39_
(6) Ketentuan rebih ranjut mengenai surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotoi dan landa Nomor Kendaraan Bermotor diatur- d.engan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonisia.' Pasal 69
(1) setiap Kendaraan Bermotor yang berum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk"kep";ii"g"ri t"rt"r,tu den gan dilengkapi surat Tanda coba Kendaiaa''Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda coba Kendaraan Bermotor dan Tanda coba Nomor Kendaraan Bermotor_ sebagaim.rr" Ji*"ksud pada ayat (1) diberikan oleh x"pofsian--N"g.r. Republik Indonesia kepada badan ,"ih. di bida'ng penjualan, pembuaran, perakitan, atau impor K;"J;;;"r Bermotor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor aan r'anaa coba Nomo. Kendaraan Bermotor dr,"l.y., d.engan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indon"esia.' PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 70 Pasal 71
(1) Buku pemitik Kendaraan Bermotor berraku serama kepemilikannya tidak d ipinJah t"rrg.rrt"r.. - "
(2) surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berraku ""iu-. s (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada aylt (2), Su.at Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand"'No*or Kendaraar-glr-otor wajib diajukan permohon.r, p.rf"njangan. Pemilik Kendaraan Bermotor wajib meraporkan kepada Kepolisian Negara Republik 1.,ao.,."i. jika:
a. bukti registrasi hilang atau rusak; b' spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah; c.kepemilikan (1) c d kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau Kendaraan Bermotor digunakan secara terus_ menerus lebih $ari g (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada.ayat (1) huruf a, huruf b, dan himf " Ji""*paikan !1tna9a Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut ierakhir diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud P3d. ayat (1) l.Y."l d. disampaikan -f."p"a" Kepolisian Negara Republik Indonesia di t"*p"i- Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 72 Pasal 73 Kepolisian peraturan (2) (s) (1) Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia diatur . dengan peraturan pangrima Tentara Nasional Indonesia_ din diraporkan ""t,ir. pendataan kepada Kepolisian Negara RepuUtit Indonesia. Registrasi Kendaraan Bermotor Republik Indonesia diatur dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing de'n -lembaga internasionar diaiur dengan -peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonJsia. ' (2) (3) (1) Negara Kepala Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registra.i d.r, identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar: a' permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b. usu-lan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.
(2) Setiap Kendaraan digunakan sebagai dari daftar registrasi Umum. Bermotor Umum yang tidak lagi angkutan umum wajib dihapuskan dan identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 74 . IJRESIIJfN REPLJE}LIK INDONESIA -4t- Pasal T4
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud daram pasd 6? ayat (r)-dlpat dihapus dari daftar registrasi dan identifika"i x"rri"ru."r, Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b' pertimbangan pejabat yang berwenang meraksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud p"J"-"y"t (1) huruf b dapat dilakukan jika: a' Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b' pemilik Kendaraan Bermotor tidak merakukan registrasi urang sekurang-kurangnvi z (dua) tahun setelah habis masa beilaku Sirrat randa Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada avat (li tid;k a"p"t Jii"[i"t""i kembari. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku pemilik Kendaraan Bermotor, penghapus"r, regi#asi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana diriaksud dalam pasJ 70, pasa r 23, dan Pasal T4 d;alur dengan peraturan Kepara Keporisian Negara Republik Indonesia. (1) Bagian Kedelapan Sanksi Administratif Pasal 76
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin. Setiap orang y"1q melanggar ketentuan pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2j atau llat (3), atau pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administ..iif b..Lp.,
(2) Setiap _42_
(2) Setiap orang yalg menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan pasal 60 ayat ls) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b, pembayaran denda; dan/atau
c. penutupan bengkel umum.
(3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentua" 13.."1 s4 ayit (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda; c, pembekuan sertilikat pengesah; dan/atau
d. pencabutan sertifikat pengesah.
(4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala 1,ang melanggar ketentuin pasal ^ s+ TVit til atau ayat (3) dikenai sanksi administratif "."r"i-a'Jrlg"., ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(5) Ketentuan rebih lanjut mengenai kriteria dan tara cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat fdt diatur dengan peraturan pemerintah. BAB VIII PENGEMUDI Bagian Kesatu Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Persyaratan pengemudi Pasal 77 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib *.-ititi surai Izin rra."g.*"ii sesuai dengan jenis Kendaraa., g"r;otor yang dikemudikan. (1)
(2) Surat TJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43_
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua)jenis: a' surat rzin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan b' surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor umum. (3) Untuk mendapatkan Surat lzin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang 9".p?, diperoleh merarui pendidik"r, a"rr-p.i"iin"" atau belajar sendiri. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum,. calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan eengJmudi angkutan umum. (4) (s) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada lYat (a) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan. Paragraf 2 Pendidikan dan pelatihan pengemudi Pasal 78
(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah.
(2) lzin penyelenggaraan pendidikan dan peratihan mengemudi yang diberikan-oreh pemerintah seuagaimana dimaksud pada ayat (1) d,aksanakln -Lr"r, pemerintah Daerah,
(3) lzin penyele_nggar1ln .. pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikin oreh pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada "v"r- rzl dilaksanakan berdasarkan norma, standar, p.o"idur,'dan kriteria yang ditetapkan,oreh-Menteri yang rnembidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas aan angtutan .r"i"" serta Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesia
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang_undangan. pada dengan ayat (1) ketentuan Pasal 79 W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 79 (1) (2) setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemuai ai Jalai wajib didampingi instruktur Ltau penguji. Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ]Yat. (1) bertanggung jawab atrs pelangg*.rr- aan/atau Kecelakaan LaIu t intas yang terjadi saat calon Pengemudi belajar atau menjalanlujian. Paragraf 3 Bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi Pasal 80 Surat lzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (i) huruf a digolongkan menjadi: a' Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang dip"rbolehkan"tidJ-mlbbihi 3.s00 (tiga ribu lima ratus) titogi"*; b' surat Izin Mengemudi B I berraku untuk mengemudikan mobil penumpang dan b-a1ang perseorangan dengan jumlah berat V?"E diperbolehk; ieUifr dari 3.SOO (tiga ribu lima ratus) kilogram; c' Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan arat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta 'temperan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperborehkan untuk kereta tempelin atau gandengan tJu*r aari 1.000 (seribu) kilogram; d' surat Izin Mengemudi c berraku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan e' surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Pasal 81
(1) untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud daram pasar TZ, setiap or""g rrurus memenuhi persyaratan usia, administratif, kese-hatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat I)RESIDEN TILPUBL IK INDONESIA
(2) syarat usia -.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling,endah sebagai U"rit rt,
a. usia rz (tujuh belas) tahun untuk surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Sr..i Izin Mengemudi D;
b. usia 20 .l{"u puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 2l (d.ua puluh satu) tahun untuk surat lzin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a' identitas diri berupa Kartu Tanda penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) meliputi: a' sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5) syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
(6) selain.persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayal $), d; ayat (S), setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang 'akan mengajukan permohonan: a' Surat Izin-Mengemudi B I harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang_kurangnv" li (dua belas) bulan; dan b' surat Izin-Mengemudi B II harus mem,iki Surat Izin Mengemudi B i sekurang-tcurhng;t;-L (dua belas) bulan. Pasal 82 Pasal 82 Surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud daram pasal Ti "v", @ huruf b digolongkan menjadi:
a. Surat rzin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan uur^.rg le1san jum.l.ah -berat yang diperbolehkan -tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ralusl-titogram; b' surat rzin Mengemudi B I umum berraku untuk mengemudika,n - mobil penumpang dan barang umum 9:"g.r, jumlah berat yang aipeiuoiehkan teuitr dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogiam; dan
c. surat rzin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempeiar, atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan - teuih dari i.ooo lseribu) kilogram. f:rRfslt)[N REPUBLIK INDONESIA Pasal 83 (1) setiap.orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki surat -rzin - Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor umum harus mem"enuhi p.r.yar.tan usia dan persyaratan khusus.
(2) syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling r""a"fi ..1"g", berikut:
a. usia 20 -(dua puluh) tahun untuk Surat rzin Mengemudi A Umum;
b. usia 22 (gr1 puluh dua) tahun untuk Surat tzin MengemudiBlUmum; dan
c. usia 23 (gr1a puluh tiga) tahun untuk Surat tzin Mengemudi B II Umum.
(3) Persyaratan,khusus sebagaimana aksud pada ayat (i) sebagai berikut:
a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenal:
1. pelayanan angkutan umum;
2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. pengujian Kendaraan Bermotor;
4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. tempat If,RESIDE N REPUBLIK INDONESIA
5. tempat penting di wilayah domisili;
6. jenis barang berbahaya; dan
7. pengoperasian peralatan keamanan.
b. lulus ujian praktik, yang meliputi:
1. menaikkan dan menurunkan dan/atau barang di Terminal dan tertentu lainnya; penumpang di tempat 2 3 4 5 tata cara mengangkut orang dan/atau barang; mengtsl surat muatan; etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan pengoperasian peralatan keamanan.
(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a. surat Izin Mengemudi A Umum harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangn ya t2 (dua belas) bulan; b' untuk Surat rzin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau surat Izin Mengemudi A Umum ..-kr.".rg-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan c' untuk surat rzin Mengemudi B II Umum harus memiliki surat Izin Mengemudi B II atau surat Izin Mengemudi B I Umum ..t r.r"rrg.krr"rrgrry" 12 (dua belas) bulan.
(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratal khu.sus sebagaimana dimaksud pada "y";Ai dan ayat (3), setiap o.".riy.ng mengajukan permohonan untuk memperoleh surai rzln rrr.iig.*"ai Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud daram p"";i-aJ-Ivat tst dan ayat (4). Pasal 84 surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebigai surat rri"---rr,r'.ii,,.Iai Kendaraan Bermotor yang jumlah beratn}ra sama atau lebih rendah, sebagai berikut: a' Surat rzin Mengemudi A Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor vang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; - (
b. Surat trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _48_ b' surat rzin- Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan BermotSr yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; c' surat Izin Jvlengemudi B I Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yang seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, surat rzin Mengemudi A Umum, dan Surat ZTn Vf..rgemudi B I; d' Surat rzin - Mengemudi B II dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan - Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat rzin Mengemudi e a"" surat lzin Mengemudi B I; atau e' surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yurrg seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, Surat lzin Mengemudi A Umum, surat Izin M"eng.*ral B I, Sura tlzin Mengemudi B I Umum, dan Surat IrffM;ilemudi B II. Pasal 85
(1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu erektronik atau bentuk lain.
(2) surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat IiLH:,$y di seluruh wilayah nregara x"l"ir", Republik
(4) Dalam hal _terdapat perjanjian b,aterar atau murtiraterar antara Negara Kesatuan Rlpublik tndone.sia dan negara lain' surat rzin Mengemuai y..,g diterbitkan di Indonesia dapat pura berraki di -nega.a lain dan Surat rzin Mengemudi yang diterbitkan oreh negara lain berlaku di Indonesia.
(5) Pemeganc f1ra,t Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud 111" avTt g) dapat *"*"plroleh suria-i;i" Mengemudi ilTlt?il",11"Jtrf diterbitkan or.r," ?.Jori.i^" ;.rA;; Paragraf4. REPLJBLIK INDONESIA _49_ Paragraf 4 Fungsi Surat Izin Mengemudi Pasal 86
(1) Surat lzin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat rzin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermltor - - r".r* memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.'
(3) Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan plnyelidikan, f-.'rryiaiUrr, dan identifikasi foreniik kepoiisian. Bagian Kedua Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Penerbitan Surat Izin Mengemudi Pasal 87
(1) Surat rzin Mengemudi diberikan kepada setiap caron Pengemudi yang Iulus ujian mengemudi.
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Repubrik Indonesia. (3) (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia wa3ib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Sura t Izin Mengemudi. P:li"p petugas Kepolisian JVegara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin" Meng";uai ..J.g.i*.r,u dimaksud pada _ Jyat (2) waj *..r."ii prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pengujian, dan penerbitan Surat lzin dengan peraturan Kepala Kepolisian Indonesia. cara, persyaratan, Mengemudi diatur Negara Republik Paragraf 2 W PRESII-)EN REPUBLIK IND(.)NESIA Paragraf 2 Pemberian Tanda pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi Pasal 89 Bagian Ketiga Waktu Kerja pengemudi Pasal 90
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pera.rgg^.u., ierhadap Surat Izin Mengemudi milik pengemfJi - r""* merakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas. "
(2) Kepolisian Negara Repubrik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat rzin Mengemudi sementara sebetum arpui". J"r, pengad,an.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggar"r, ".b"gaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur a.rigar. p.r",**-?.!.f" Kepolisian Negara Republik Indones'ia.
(1) setiap perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan keteniuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi Kendaraan Bermotor Yfr:ff;suai dengan ketlntuan peratu* p"rrndang-
(2) w3ktu.kerja ba.gi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dl*.k;; pla. ;il-?illrri.,g lama 8 (delapan)jamsehari.'-' (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum seterah mengemudikan Kendaraan sela13 + ---G-p"t) jam i":T"*t-turut wajib u..i"tir"ir", p"ti.rg "irrgr..i setengah Dalam hal tertentu pengemudi dapat dioekerjakan paiing lama 12 (dua beras) :""i ..ri"ri i..masuk waktu istirahat selama I (satu)jam. (4) Bagian Keempat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) P:!i"p petugas Kepolisian Negara Repubrik Indonesia di bidang penerbitan Surat rrin fte.,g;;;;i;.ng metanggar ketentuan sebagaimana dimaksul dalam pasal gr ayat
(4) dikenai sanksi administratif beruf" -""rrtri disiprin dan/atau etika profesi kepolisian.
(2) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (Il .1i"j"r dengan peraturan Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesla. Pasal 92
(1) Setiap perusahaan Angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan t "t.rrtr.., mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan perg""ti"r_, pengemudi Kendaraar UTrp sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 dikenai sanksi admin[tratif. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 91
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ) berupa: peringatan tertulis; pemberian denda administratif; pembeku an izin; dan/ atau pencabutan izin. (1 a. b. c. d. (3) Ketentuan lebih lanjut .mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaima; dimaksud pada ayat (2) diatur dengan p"r",.rr^r, pemerintah. BAB IX W F,F]LSII)L.N REPUBLIK tNDOr\lEStA BAB IX LALU LINTAS Bagian Kesatu Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Paragraf I Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (3)
b. pengaturan;
c. perekayasaan;
d. pemberdayaan; dan
e. pengawasan. Pasal 93
(1) Manajemen d"r Rekayasa Lalu Lintas d,aksanakan untuk mengoptimarkan penggunaan jaringan Jaran dan gerakan Lalu Lintas dalarn *l_*I" *.rri"rii., Keamanan, Keseramatan, Ketertiban, dan Kera.r."rur Laru Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (t; iitat<ui<"_d.;;;;;
a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan laj ur atau j alur"ata" j"r"i-ilrru su s ; b' pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki; pemberian kemudahan bagi penyandang cacat; pemisahan atay pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukai lahan, mobilitas, dan aksesibilitas; pemaduan berbagai moda angkutan; pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan; pengendalian Lalu Lintas pada ruas Ja,an; dan/atau perlindungan terhadap lingkungan. c. d. Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas meriputi kegiatan
a. perencanaan; e f. ob h Pasal 94 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 94 ( 1) S"giTBl perencanaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 93 ayat (3) huruf a metf,uti: ----'r
a. identifikasi masalah LaIu Lintas; b' inventarisasi dan anarisis situasi arus Laru Lintas; c' inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang; d' inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan; e' inventarisasi dan anarisis ketersediaan arau daya tampung Kendaraan; f inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas; inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas; penetapan tingkat pelayanan; dan penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas. gE' h. i. (2) (3) Kegiatan-pengaturan s-ebagaimana dimaksud dalam pasar 93 ayat (3) huruf b metipuii:
a. penetapan kep.ijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lint"" p"a. jfringan .l.f.ri[rtentu; aan b' pemberian informasi klpada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yan; tehh ait.i"p[.". Kegiatan perekayasaln sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) iruruf " *Lripili, a ll:L19" geometrik ruas Jalan dan/atau perslmpangan serta, perlengkapan Jala" V..rg tidak berkaitan langsung a."g"" -F;;;gr". Jatan ; pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan oerlengkai".r' Jalan yang berkaitan langsung aengan pengguna Jalan; dan o-ptimalisasi operasional. rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meninskatkan t.t.rtiU".r, kelancaran, dan efektivita. p".r.i.tan hukum.-' b c Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 9.3 ayat (3) huruf J ;;ti;iri pemberian:
a. arahan;
b. bimbingan;
c. penyuluhan; (4)
d. pelatihan (s) (1) (2)
d. pelatihan; dan
e. bantuan teknis Pasal 95 feSiltga pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (3) huruf e melifuti:
a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
b. tindakan korektif terhadap kebSakan; dan
c. tindakan penegakan hukum. daiam Penetapa_n kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan LaIu Lint*. ."bu.gir*..," dimaksud dalam pasal 94 ayat (21 huruf " .Vlig berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk Ii"tr. d"rrg.rr, ----' a' peraturan Mente_ri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintls I.r, Angkutan Jalan untuk jalan nasional; peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi; peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau peraturan daerah kota untuk jalan kota. b. c. d. Paragraf 2 Tanggung Jawab peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas Perintah, larang3.n, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimik.yg p"a" iy"t (1) harus dinyatakan dengan Rambu LaIu Linta., tta^it. i.r.rr" ilf'atau et"t Pemberi Isyarat Lalu Lintas. v*'s'r' sqrr/' Pasal 96
(1) Menteri yang. membidangi sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan .lifa-n bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan R;kdr.;;, LuL Lintas sebagaimana dimaksud dalam p^"""r 94 ayat (r) huruf a, huruf b, huruf_c, huruf e, huruf g, huruf-,h, dan huruf i, Pasal 94 ayat (2), pasal 94 ay.at 1SJ frur"i U, easat 94 ayat (4), serta p?:.1 9! avgt (S) hurui a danlur,.rr b untuk jarlngan jalan nasional. r '
(2) Menteri W
(2) Menteri yang membidangi Jaian bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan n"t"yl"" Lalu Lintas sebagaimana dimatiua daram p"rJ-g'a ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, fr"rri fr,-ju' huruf i, serta Pasal 94 ayat (3) huruf " untuk jalan nasionar.
(3) Kepala Keporisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaim;;-- dimaksud daram Pasal 94 _ayat (1) huruf a, huiuf U, fr"*f f, huruf g, dan huruf i, pasal 94' ayat (3) huruf ", a.r, pJ. al94 ayat (5).
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan nJr."y""" Lalu Lintas sebagaimana dimaksud nlda avat (1)?"1 *izr ""i"u jalan provinsi setelah mendapal rekomendasr dari irr"t"rr*i terkait.
(5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekaya"a-Latu Linta" sebalaima.r"-ai*"ksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk ji""-#;paten dan/atau jalan desa seteiah *."a.put rekomendasi dari instansi terkait.
(6) walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen 9." n-.t"lru.u Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada aylt (r) ar., "*, fri',-il,rU jalan kota setelah mendapat iekomendasi dari i""t^rr"i terkait. Pasal 97
(1) Dalam hal. terjadi perubahan arus Laru Lintas secara tiba-tiba a-tau situasiorr.i, x.potisian Ggara Repubrik Indonesia dapat melaksan-t .r, ^a"""J;;i a"., Rekayasa Lalu Lintas kepolisian.
(2) Manajemen 13" - Rekayasa Laru Lintas kepolisian sebagaim"T dy+.ua p.a. "r-.ilrt I'i'r.irtun dengan menggunakan Rambu t itu t ini.., 'er.t- i.mberi Isyarat Lalu Lintas, serta aiat penge5rdali dan pengaman Pengguna Jalan yang Uir.lfat sementara.
(3) Kepolisian ryegrrl Repubtik_Indonesia dapat memberikan rekomendasi pelakr"rr.urr-t t"n4emen J.i n.rr"vasa Laru Lintas kepada instansi terkait. Pasal 98 (1) I"1ra1qgng jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa laty l'iltas wajib berkoordinasi d"i', -.*L".t anarisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya. Laporan pelaksanaan.sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada rorirm r.au Lintas J;; h"gkutan Jalan. Bagian Kedua Analisis Dampak Lalu Lintas pasal 99 Setiap rencana . -pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infiastruktir yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Laru Lintas aa" Angkutan .latan wajib dilakukan analisis dampak i.f" f,irrt".. Analisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-t u..rrgrrya memuat: a' analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b' simulasi kinerja Laru Lintas tanpa dan dengan adanya pengem-bangan;
c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; d' tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan damp"t] au"
e. rencana pemantauan dan evaluasi. Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat lt) me.upakan salah-".r, syarat P^gi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemJrintah ou.r"r. *..,r*i 'p.rutr, perundang-undangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 Pasal 10O (2) (1) (2) (3) Lintas sebagaimana dimaksud
(1) dilakukan oleh lembaga tenaga ahli bersertifikat.
(2) Hasil (1) Analisis dampak Laiu dalam Pasal gg ayat konsultan yang memiliki W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Hasil anarisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud daram fasar s7 "vil (3) harus *..,J?p"tkan persetujuan dari instansi y.r,s terkait di uia^.rg Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anarisis dampak Lalu Lint.. ".b.gui*"ri"- Ji-aksud daram pasar 99 dan pasar 1oo diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jaran, dan petugas yang Berwenang paragraf 1 syarat dan prosedY pgqasangan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka.l.t"., Pasal 102
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan yang UersiLi p.ri"t"fr, larangan, peringatan, atau-petunjuk puau:arind;- u,", ruas Jalan pemasangannya harus disere.saika' piting rama oo t"".* puluh) hari sejak . tanggal p"*U'J.f,r.., peraruran Menteri yang. membidanli sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan jalan "t"" p.r",rr.., daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1).
(2) Alat pembe-ri Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas, dan/atau MarkaJalan sebagaimana aimatsud pada ayat
(1) mempunyai kekuatan r,.itr* tG ;;;raku mengikat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas, dan/atau Marka Jalan diatur l;;"" peraturan pemerintah. Paragraf 2 Paragral 2 Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas dan Rambu Laru Lintas Pasal 103
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat perintah atau larangan hams diutamak"" t"iipJJu n.*bu Lalu Lintas dan/atau Marka ..laian.
(2) Rambu Laru Lintas-yang bersifat perintah atau rarangan harus diutamakan darip?Ja Marka Jalan.
(3) Daram har terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang tidak -.*urrgkinkan grrat - Kendaraan, fungsi marka kotak kuning haru" airliamatan daripada Arat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat p.ri.rtir, .1.., rarangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Laju Lintas, Marka Jaran, dan/atau niat.p"*beri Isyarat Laru Lintas sebagaimana dimaksud *a. "vu.l- irj -li",rr dengan peraturan Menteri yang bertanggurrg j^*.U di bidang sarana dan prasarana Liru Lint"J?"""ei!i*rr.r, Jaran. paragraf 3 Pengutamaan petugas Pasal 104 (1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran LaIu Lintas d-i Angkutan--;;-r"", petugas ffi:*H Negara Repubtik-iraor,"""i" ;";il;etakukan
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan pengguna Jalan untuk jalan terus; : mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan aaip"d" ;.;;# yang diberikan oreh AIat 5#ii;" fffii'r;,#:-'ifi;., n-"muu -',; Lintas, (2)
(3) Pengguna {.ffi (3) (4) Pgngguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Keporisian Negara nepuutit< Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (tfait"t"pkan dalam peraturan Kepala Keporisian Negara itepublik Indonesia. Bagian Keempat Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf I Ketertiban dan Keselamatan Pasal 105 setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memituhi fetentuanl
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan parkir; Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau b' mencegah hal-har-yarg dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselimatan Laru Lint-as dan Ang"k"t"" Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jatan wajib mensemudika, k""i;;;;;;;; dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) sedap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor cri Jalan waji! mengutamakan keselamatan pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. (4)
f. peringatan PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA (s) (6) (71 (8) (e)
t. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan 1ain. Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkln : a' Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti luius uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau iebit, ai .l.t.n dan p."r*p.ng yang duduk di sampingnya wajib *;";;;;k;" sabuk keselamatan. fltiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor oeroda empat 1!"y .lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di, Jalan dan p-enumpang yang duduk di sampingnya waji-b mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang y"lg mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepedi tvtotoi wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang yalq mengemudikan Sepeda Motor tanpa |e1ef samping dilarangL"*b"*u. penumpang lebih dari 1 (satu) orang. paragraf 2 Penggunaan Lampu Utama Pasal 107 Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyarakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada maram hari dan pada kondisi tertentu. (1)
(2) Pengemudi (2) Pengemudi Sepeda Motor serain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud qada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. PRESIIJIN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Jalur atau Lajur Lalu Lintas Pasal 108
(1) Dalam berlalu lintas pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah firi. (2) (3) (4) fgngsrlnaan jatur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a' Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan. oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk- digunakan sementara sebagai jalur kiri. Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobit barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur t<iii .faan. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain. pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan merewati Kendaraan lain harus m( Jaran seberah kanan o".i,ilSEIff ;*,? :t#XY, "#ii mempunyai jarak pandang yang ueuas] dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, gemudi sebagaimana dif*.r".d. pu.du ayat (1) dapat menggunakan tajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan darr Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (s) Jika , (3) (1) (2) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jarur jaran ..u.i"r, kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud iada ayat (i) dilarang melewati Kendaraan tersebut. Pasal 1 10 Pengemu{i vurrg berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan -a.," ;^h *"* tidak dipisahkan secara -Jelas *Liiu memberikan ^rang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh sua.tu rintangan atau eenggunl Jalan rain di depannya wajib mendlhulukan Kl-ndaraan yang datang dari arah berlawanan. pasal 1 1 1 Pada ja]an yalg menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun iajib memberi kesempatan jalan kepada Kindaraan yang mendaki. Paragraf 4 Belokan atau Simpangan Pasal 1 12
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu -penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke.sampirrg *"jib mengamati situasi Laru Lintas di depan, di .samping, dan di #tak;;g x.rra"raan serta memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan Jaran yang dilengkapi Alat pemberi Isyarat Lalu . Ljntas-,. pengemudi KJndaraan dirarang langsung be_rbelok kiri, kecuali ditentukan rain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat pemberi Isyaiat Laru Lintas. Pasal 1 13 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendarikan dengan Alat .pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada: a' Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika har itu dinyatakan dengan Rambu r,aru tiitas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jaran utama jika pengemudi tersebut datang dari. cabang persimp-arrg"o y'"rrg lebih kecil atau dari pekarangan y"rrg blrba-tas"r, a"-.rg." .;^f.r;-
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpargri 4 (empat) atau lebih dan sama besar; d' Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus p"a^ persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
(2) 9i\. persimpar,g?r -dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentul bundara]n, n.rrg"rrrudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan. Pasal 1 13 Pasal 1 14 tarna kepada Kendaraan yang lebih Pada'perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jaran, Pengemudi Kendaraan *^lib, a' berhenti ketika sinyar sudah berbunyi, parang pintu kereta api sudah mulai dilutup, dan/atau ;J;;;;;;t lain;
b. mendahulukan kereta api; dan c memberikan hak u dahulu melintasi rel. Paragraf 5 Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: a' mengemudikan Kendaraan merebihi batas kecepatan paling tinggi^yang diperbolehkan ";b;g;;;na dimaksud dalam pasal 21; dan/atau b' berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain. Paragraf 5 Kecepatan Pasal 1 15 Pasal 1 16 Pasal 1 17
(1) Pengemudi l."Tr. memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintls.
(2) selain sesuai- dengan Rambu Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada.ay"t 1r1 Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurLlnkan dan menaikkan penumpang; b' akan merewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air; d' memasuki pusat kegiatan masyarakat yang berum dinyatakan dengan RImUu Lalu ii"t*; - e' mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau f' melihat dan mengetahui ada pejalan Kaki yang akan menyeberang. Pengemudi yang ."5T memperrambat kendaraannya harus mengamati situasi Laru Lintas di ."*q;;; d.; di berakang [:;$#::l ,.,1]"*u" cara yans tidak- membahayarcai Paragraf 6 selain Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di-setiap Jaran, kecuali: a' terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh; b' pada tempat . tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keseramatan ""it- mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 6 Berhenti Pasal 118 Pasal 1 19 Paragraf Z Parkir Pasal 120 Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut "r"f, Lalu Lintas. Pasal 121 Pengemudi Kendaraan Bermotor umum atau mob, bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikka, F.rrr*ru"* wajib memberi isyarat tanda berhenti. Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atlu mob, bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimu..,.--di*"k""J-;;l; ayat (1) waj ib mengh en tikan t .-" a.r""., nya semen tara. setiap Pengemudi Kendaraan Befmotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu -i.y"r.t .peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti ata* parkir daram keadaan darurat al Uatan. (1) (2) (1)
(2) Ketentuan (2) (1) (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pengemudi sepeda Motor i;;p. kereta samping. i)RESIDLI\ REPUBLIK IND'JNESIA Paragraf 8 Kendaraan Tidak Bermotor pasal 122 Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. d..lg.! sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan t e".p"t.., yang dapat membahayakan keselamatan ; *."lggyrralan jalur jaian Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jaran khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c
(2) Pesepeda dilarang sepeda tersebut Penumpang. membawa Penumpang, kecuali jika telah dilengkapi dengan tempar Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului. pasal 123 Pesepeda tunarungu harus menggunakan yang - ditempatkan pada bagiai" d.;; sepedanya. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:
a. mengangkut penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah aitetaptan tanda pengenal dan belakang Paragraf 9 Tata cara Berlaru Lintas bagi pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Pasal 124 (1)
b. memindahkan . W b c ITRESIDLN REPUBLIK INDONESIA memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenii dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jila k.rrl.r."r, mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas; menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah; memberhentikan kendaraan serama menaikkan dan/ atau menurunkan penumpang; menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum. Pasal 126 d. e. f. (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam lray9k dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah. pasal 125 Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib Tenggunakan jaringan jalan sesuai de-ngan kelas jalln y;; ditentukan. a' memberhentikan Kendaraan seiain di tempat yang telah ditentukan;
b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan; c' menurunkan penumpang serain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat iujrian tanpa arasan yang patut dan mendesak; dan/atau d' melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek. Pengemudi Kendaraan dilarang: Bermotor Umum angkutan orang Bagian Kelima Bagian Kelima Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Paragraf 1 Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperborehkan Pasal 127 W
(1) Penggunaan jaran untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fun gsinya dapat d ilakui<a""p.J"TJ"rr*n as i o n ar, j al an provinsi, jalan kabupaten/kota, aa" ;"fan d""r.
(2) Penggunaan jalan nasional dan jaran provinsi sebagaim*1. dimaksud pada "v"t-ilt ilp", diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
(3) Penggunaan_ j3*. kabupaten/kota dan jalan desa untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan priUlai. - Paragraf 2 f11ss"""3r' jaran sebagaimana dimaksud daram pasar 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jaran dapat diizinkan j ika ada 3 af an" af ternatif. Tata cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Pasal 128 (1) (2) (3) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan arternatir. sebagaimana dimaklud pad*-ryat (l) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Linti" ..*."tara. l'i" .pglggunaan. Jalan sebagaimana dimaksud daram Pasal r2Z ayat (2) dan "),"i-G;;iberikan ;i;il-K.potisian Negara Republik Indonesia. '-' Paragraf 3 Tanggung jawab Pasal 129 Pengguna Jalan di luar lungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditiribulkan. (1)
(2) Pejabat . PRESI D L N REPUBLIK INDONESIA (2) Pasal 130 Hak dan Kewajiban pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas Pasal 131 Pejabat rang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2g ayat (31 U.rtl""ggu"! jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untik menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kll"rr""r.., Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan lebih _lanjut mengenai penggunaan Jaran selain yntu-k kegiatan Lalu Lintas -seuaglimila ai*"t.ra daram Pasal L27, pasar r2g, dan pasat !2b diatur aengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. ' Bagian Keenam
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat-penyeberangan.
(3) Dalam har berum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), p;j.i;- Kaki berhak menyeberang .di tempat y""g dipilih a."g", memperhatikan keselamatan dirinyaf ---r Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib: a' menggun-"I3" bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling iepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak .terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki . *3Jib memperhatikan KeJeramatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
(3) Pejalan ,tz W PRESIDE I.I REPUBLIK INDONESIA (3) (1) (2) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan Ludah diken"fl pE"ggna Jalan lain. Bagian Ketujuh Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas pasal 133 Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Laru Lintas dan mengendarikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan rianaiemen kebutuhan Lalu Lintas berda""rt"ir-t iteria: a' perbandinga, volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan;
b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan
c. kualitas lingkungan. Manajemen kebutuhan Latu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan p.o.rrrg"., pada koridor atau kawasan tertentu p.d', waktu dan Jalan tertentu; b' pembatasan Laru Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jaran tertentu; c' pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu; d' pembatasan Laru Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan; e' pembatasan ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal; dan/atau f' pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor ata kawasan t.rilrrt, pada waktu dan Jalan tertentu Pembahsan Lalu ,Lintas sebagaimana dimaksud pada avat (2) huruf a dan huruf b iapat d,;k;k;n dengan pengenaan retribu.si pengendalian Laru iirr,." yang diperuntukkan bagi peningi-ta, kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan arigkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (3)
(4) Manajemen PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7t- (4)
(5) Ketentuan kebutuhan pemerintah Ma.ajemen kebutuhan Laru Lintas ditetapkan dan dievaluasi secara berkala oleh Mentlri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan JaLn, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/koia "."r"i dengan lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi terkait. lebih LaIu lanjut mengenai manajemen Lintas diatur dengan p.ritur.., Bagian Kedelapan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama Pasal 134 Pengguna Jalan yang memperoleh hak didahulukan sesuai dengan rrri^r, berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit; Kendaraan untuk memberikan Kecelakaan Lalu Lintas; pertolongan pada f.end-araan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasar t5+ harus dikawal oleh petugas Kepolisian- Negara Repubrik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. utama untuk yang sedang c d e. f. ctb. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang *.rr3uai t.*ri ".g"ru; iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepofis[n Negara Republik Indonesia. paragraf 2 Tata Cara Pengaturan Kelancaran pasal 135 (1)
(2) Petugas W (2) (3) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana-dimaksud "paaa ayat ( 1). Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1i+. Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 136
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 99-iyat (1), pasal 100 iyat (l-), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.
(2) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. pembatalan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur-a""g.r., peraturan pemerintah. BAB X ANGKUTAN Bagian Kesatu Angkutan Orang dan Bar Pasal 137 (1)
(2) Angkutan W PRE"SIIJLN REPUBLIK INDUI!ESIA (2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motoi, Mobifpenumpang, atau bus.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan menggunakan mobil barang. Bermotor wajib (4)
(5) Ketentuan digunakan dimaksud pemerintah Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/ kabupaten/ kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau peratihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Repubrik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesla dan/arau Pemerintah Daerah. lebih lanjut mengenai mobil barang yang ultuk angkutan orang sebagaimana pada ayat (4) diatur dengan peraturan Bagian Kedua Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum Pasal 138
(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, ,*.., nyarnan, dan terjangkau.
(2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyerenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pad" ayat"(l),
(3) Angkutan . umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 139
(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.
(2) Pemerintah (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi. Pemerintah Dagrah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk i""" "illriu,., orang dan/atau barang dalam wilayah kaUupaie;li;;" Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik rregara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. orang dengan Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor Umum (3) (4) Bagian Ketiga Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum Pasal 140 Pelayanan angkutan Umum terdiri atas:
a. angkutan orang dalam trayek; dan b angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalam trayek, Paragraf 2 Standar Pelayanan Angkutan Orang Pasal l4l
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
t. keteraturan.
(2) Standar PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) standar p_elayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat trt diat.r. fengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lint* a"" Angkutan Jalan. Paragraf 3 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Travek Pasal 142 J_enis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 140 huruf a terdiri atas:
a. angkutan lintas batas negara;
b. angkutan antarkota antarprovinsi;
c. angkutan antarkota dalam provinsi;
d. angkutan perkotaan; atau
e. angkutan perdesaan. Pasal 143 Kriteria gglayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagai-m"rr" ii*.ksud dalam Pasal 140 huruf a harus: a b memiliki rute tetap dan teratur; terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan- pirkotaan dan perdesaan. c Pasal 144 Jaringan- trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:
a. tata ruang wilayah;
b. tingkat permintaan jasa angkutan;
c. kemampuan . ',1 z I'JR E S II) L. I.1 REPUBLIK INDONESIA -76_
c. kemampuan penyediaan jasa angkutan;
d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaran;
e. kesesuaian dengan kelas jalan;
f. keterpaduan intramoda angkutan; dan
g. keterpaduan antarmoda angkutan. Pasal 145
(1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 144 disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.
(2) Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakutin secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan trayek lintas batas negara;
b. jaringan trayek antarkota antarprovinsi; c, jaringan trayek antarkota dalam provinsi;
d. jaringan trayek perkotaan; dan
e. jaringan trayek perdesaan.
(4) Rencana uTum jaringan trayek sebagaimana dimaksud gada ayat (1) dikaji urang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 146
(1) Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 145 ayat (3) huruf d disusi" ui.a""artan kawasan perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat it1 ditetapkan oreh:
a. Menteri yang_bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasana Laru Lintas a"r, nrrgkutan Jalan untuk kawasan perkotaan yang melam-paui batas wilayah provinsi;
b. gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota daram satu provinsi; atau
c. bupati/walikota untuk - kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 147 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 147 (2) ii"i"g"l trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri yang pgrtanss-ung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jaran sesuai dengan perjanjian antarnegara. Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 148 Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasar r4s ayat (1) dan ayat (C) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oliLr: a' Menteri yanq bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jarrngan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) provinsi; b' gubernur untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota dalam provinsi 9"1 perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) kabupaten/kota lalam 1 [satu) provinsi seterah mendapal persetujuan dari Menteri yana bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lint"" a"" ingkutan Jalan; atau
c. bupati/walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perkotaan daram 1 (satu) wilayah kabupaten/kota seteiah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di biiang sarana dan Prasarana Lalu Lintas datAnEiutan Jalan. Pasal 149 Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perdesaa-n sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (3) huruf e ditetapkan oleh:
a. bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah kabupaten; b' gubernur untuk- kawasan perdesaan yang merampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam r (satu) d"aerah piovinsi; atau (1)
c. Menteri Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jaran untuk kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi. PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 150 c (2) Ketentuan lebih lanju! mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam tayek diatui denfan peraturan pemerintah. Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam pasar lst huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi darari karrasan ferkotaan. wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berada dalam wilayah kota;
b. berada dalam wilayah kabupaten;
c. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
d. melampaui wilayah provinsi. Paragraf 4 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek Pasal 151 Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek seba[aimana dimaksud dalam Pasal 14O huruf b terdiri atas:
a. angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
d. angkutan orang di kawasan tertentu. Pasal 152 (1) wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dir3k-qud pada ayat (2) dan juml"h *ut"imal kebutuhan taksi ditetapkan oleh: a' wa-likota untuk- taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota; (3)
b. bupati . ,l \ PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. bupati untuk taksi yang wiiayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten;
c. gubernur untuk _taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota atiu wiliyah kabupatln dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau d' Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi. Pasal 153
(1) Angkutan 9r3rg dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 huruf b dilarang menaikkan dan/atau menurunkan penumpang di- sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar p.iuyu.,un angkutan orang dalam trayek.
(2) Angkutan or€Lng dengan tujuan tertentu diselenggarakan dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum. Pasal 154
(1) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 huruf c harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata.
(2) Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperruan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (ii harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus.
(3) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata. Pasal 155
(1) Angkutan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal l s t huruf d harus dillksanakan melalui pelayanaan angkutan di jalan rokal dan jalan lingkungan.
(2) Angkutan ,l W ITRESID E N REPUBLIK INDONESIA
(2) Angkutan orang di dimaksud pada ayat penumpang umum. kawasan tertentu sebagaimana
(1) harus menggunakan mobil Evaluasi - wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan tepida masyarakat. Pasal 156 Pasal 157 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalari trayek diatrlr den[an peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ".rlr* dan Prasarana Lalu Lintas dan Anghtan Jalan. Paragraf 5 Angkutan Massal Pasal 158
(1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutrlhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan,
(2) Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan:
a. mobil bus yang berkapasitas angkut massal;
b. lajur khusus; c' trayek angkutan umum rain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; din
d. angkutan pengumpan. Pasal 159 Ketentuan lebih lanjut ,r,"rr angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam pasar lsg diatur d..rg.., peraturan Menteri yjlg bertanggung jawab di bidang "^rir^ dan Prasarana LaluLintas dan LngkItu" Jalan. Bagian Keempat PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Angkuta, Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum Pasal 160 Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan barang umum; dan
b. angkutan barang khusus. Paragraf 2 Angkutan Barang Umum Pasal 161 Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud daram Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan; b' tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan
c. menggunakan mobil barang. paragraf 3 Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat pasal 162 (1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib: memenuhi persyaratan keselhmatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut; memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan; d.membongkar a b. c membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk baranfyang diangkut; beroperasi pad? waktu _ yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, fltariaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
(2) Kendaraan Bermotor umum yang mengangkut arat berat dengan dimensi vang merebi"hi iil;;;:1"r,* ditetapkan sebagaimana dimatsua daram pasal ig ir"rr" mendapat pengawalan dari Keporisian Negara Repuuiit< Indonesia.
(3) Pengemudi- dan pembantu pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan Pasal 169
(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau pengirim yalg menyerahkan b;-r';;-'khusus wajib memberitahukan - kepada pengeloia pergudangan dan/atau penyelengg".. angkutL barang seberum barang dimuat ke dar-am Kendaraan Bermotor Umum.
(2) Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan p"rrg"rr[kutan baraig '-kli.."r" wajib menyediakan . tempat penyimparr"ii ..rt. bertanggung jawab terhadap -p"rrj-",irr.r, sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahay" ".t"*, barang tersebut ultum dimuat k; J;; Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 164 Ketentuan lebih l*jy_t mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotoi umum Eiatur dengan peraturan Menteri Iilg bertaneeung jawab di biJLg sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan d e f. Bagian Kelima FTRESIDEN REFUBLIK INDONESIA _83_ Bagian Kelima Angkutan Multimoda Pasal 165 ( 1) Angkutan umum di Jaian yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.
(2) Kegiatan angkutan umum daram angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian ;.;; dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda d.anf ata.u badan hukum moda lain.
(3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan mendapat izin dari pemerintah-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan murtimoda, persyaratan, dan tata cara memperolet izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur d;;;" peraruran pemerintah, Bagian Keenam Do.kumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Berm--otor Umum pasal 166 (1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum yang melayani trayek tetap lintas batas ;"g;;;,;ntarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam p?o"i""i harus dilengkapi dengan dokumen.
(2) Dokumen angkutan ayat (1) meliputi:
a. tiket penumpang trayek; orang sebagaimana dimaksud pada umum untuk angkutan dalam
b. tanda pengenal bagasi; dan
c. manifes. Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. surat perjanjian pengangkutan; dan
b. surat muatan barang. Pasal 16Z (s) Pasal 167
(1) Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:
a. menyerahkan tiket penumpang;
b. menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;
c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan
d. menyerahkan manifes kepada pengemudi.
(2) Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan a&umei identitas diri yang sah. pasal 169 Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang w4iib membuat surat muatan birang "seb"agai bagiai dokumen perjalanan. Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang. Bagian Ketujuh Pengawasan Muatan Barang Pasal i69 Pengemudi dan/atau perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kenda[an, d.an kelas jalan. (1) (2) (1) (s)
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawasan muatan angkutan barang. Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan. Ala!. penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan. ketentuan dilakukan (4) Pasal 17O (1) (2) pasal LZO Alat penimbangT yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksuddal"a- p"."t rOIO ayail+) f,r.rf , dipasang pada lokasi tertentu. Pasal 172 Penetapan lokasi, pe-ngoperasian, dan penutupan alat penimbangan yang. dipasang secara tetap pada Jalan sebagaimana aimiksua pada ayat (1) dilakukan oreh Pemerintah.
(3) Pengoperasian dan perawatan- alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan ol!tr-- unit pelaksana penimbangan yang ditunjuk oleh pemerintafr.
(4) Petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan.
PASAL l7t
BAB X: ANGKUTAN | Bagian Ketujuh - Pengawasan Muatan Barang
(1) Alat penimfa3san_yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam plsal- to9 ayat (r)rJif b digunakan dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan penyidikan tindak pidana pelanggaran muatan.
(2) Pengoperasian alat penimbangan untuk pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan"..U"gJrrr^rr. dimaksud pada ayat (1) d,akukan oleh f,etugas pemeriksa Kendaraan Bermotor.
(3) Pengoperasian_ alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan b.r"ama--a.rrg^, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih ranjut mengenai pengawasan muatan angkutan barang diatui dengar, peraturan pemerintah. Bagian Kedelapan . Bagian Kedelapan Pengusahaan Angkutan Paragraf 1 Perizinan Angkutan Pasal 173 Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau
c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
(2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku untuk:
a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau
b. pengangkutan jenazah. Pasal 174
(1) rzin sebagaimana dimaksud daram pasar r73 ayat (1) berupa dokumen kontrak dan/atau Lu.ii*.r.ktronik yang terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu pengawasan.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalul sereksi atau pelerangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan_undangan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa izin pada I (satu) trayek atau piau tiU"r"p" trayek dalam satu kawasan. Pasal 175
(1) l.zin -penyerenggaraan angkutan umum berraku untuk jangka waktu tertentu. e (1)
(2) Perpanjangan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Perpanjangan izin harus meialui proses sereksi atau prlelangan sebagaimana dimaksud dltam pasai rr4 ayat (2). paragraf 2 Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek (2) Pasal 176
4. trayek perdesaan provinsi. rziy penyelenggaraan angkuran orang daram trayek sebagaimana dimaksud dalim pasal tis' ^v^t (1) huruf a diberikan oleh: a' Menteri yanF bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas t"r, Angkutan Jaran untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani: 1' trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara; 2' trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; 3' trayek angkutan perkotaan yang merampaui w,ayah 1 (satu) provinsi; dan b gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:
1. trayek antarkota. yang melampaui wilayah I (satu) kabupaten/kota dalarn-t (satu) irovinsi; , 2' trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupatenTkota dalam satu provinsi; dan
3. trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu f,rovinsi. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk penyelenggaraan angkutan orang.-yang merayani trayek I*g seluruhnya berada dalam wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. bupati untuk penyelenggaraan ahgkutan orang yang melayani: 1' trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) w,ayah kabupaten; dan 2' lra.vek perkotaan yang berada dalam I (satu) wilayah kabupaten. yang melewati wilayah 1 (satu) c d
e. walikota e walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang m.9lay1ni trayek perlotaai- yang berida dalam 1 (satu) wilayah kota. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal I77 Pemegang izin penyerenggaraan angkutan orang dalam trayek wajib: a' melaksanakan ketentuan yang ditetapkan daram izin yang diberikan; dan b mengoperasikan Kendaraan Bermotor 99.g"r, standar pelayanan minimal dimaksud dalam pasal lal ayat (1).
PASAL l7g
BAB X: ANGKUTAN | Bagian Kedelapan . - Bagian Kedelapan
Naskah pasal.
PASAL 8
BAB V: PEI\TYELENGGARAAN
- 11_ Pasal 8 Penyelenggaraan , di bidang, Jalan meliputi kegiatan pengaturan, pembinaan, p"*b..rgunan, dan pengawasan prasarana Jaran sebagaimana dimik""a'a"i*. pasal 7 ayat
(2) huruf a, yaitu: rnventarisasi tingkat pelayanan Jalan dan permasalahannya; penJrusunan rencana dan prograrn pelaksanaannya serta penetapan tingkat pelayanan .1il"" yl"g ;iirr;;;.", perencanaan, pembangunan, dan optimalisasi pemanfaatan ruas Jalan; s#rlu* geometrik ruas Jalan dan/atau persimpangan penetapan kelas Jalan pada setiap ruas Jalan; uji kelaikan fungsi Jaran sesuai dengan standar keamanan dan keselamatai bertalu fi","J, a"" ff1ff*:1ffi":t"tem informasi dan komunikasi di bidang a b c. d. e. f. ob. I)RESIDEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 9
BAB V: PEI\TYELENGGARAAN
Penyelenggaraan- di bidang sErrana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan ";Gilana dimaksud dalam pasal 7 ayat (2) huruf b meliputi: e----- a' j:i$l'* rencana umum Lalu Lintas dan Angkutan
b. Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; c' persyaratan teknis dan laik jalan Kendaraan Bermotor;
d. perizinan angkutan umum; e' pengembangan sistem informasi dan komunikasi di bidang sarana dan prasarana Lalu Lint". ;;;;;giltan Jaran;
f. pembinaan sumb.er_daya manusia penyelenggara sarana dan prasarana f,alu f,inias Jan Angkutan Jalan; dan g' penyidikan terhadap pelanggaran perizinan angkutan umum, persyaratan teknis ain tetaikil;;Ln Kendaraan Bermotor yang memerlukan keahllan dan,/atau peralatan khusus yant dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
PASAL 10
BAB V: PEI\TYELENGGARAAN
Pasal 10
PASAL 11
BAB V: PEI\TYELENGGARAAN
Penyelenggaraan di sebagaimana dimaksud meliputi: PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA bidang dalam pengembangan Pasal 7 ayat (2) Penyelenggaraan di^bidang industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal T ayat (2) huru"f c meliputi: o------i a' penJruS,nan rencana dan program pelaksanaan pengembangan industri Kendaraa' n"?*oior; b' pengembangan industri perlengkapan Kendaraan Berm-otor yTg menjamin Keamana-n d"., Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
c. pengembangan industri perlengkapan Jalan yang menjamin Keamanan dan resetariatan Laru Lintas dan Angkutan Jalan. rencana dan teknologi K.,-,d-;r"#3?1ffi ,"rpe lak sanaan teknologi perlengkapan menjamin Keamanan dan Angkutan Jalan; dan pengembangan .teknologi perrengkapan Jalan yang menjamin Ketertiban d; Kerancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
PASAL 12
BAB V: PEI\TYELENGGARAAN
Penyelenggaraan .di bidang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor dan p-engemudi, penegakan Hukum, operasionar Manajemen dan- Fekayasa i;fi Lintas, serta pendidikan berralu rintas.sebagaim""" ai*"r.Jrd daram pasal 7 ayat (2) huruf e meliputi, o a' pengujian dan penerbitan Surat lzin Mengemudi Kendaraan Bermotor; b' pelaksanaan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor; c' pengumpulan, pemantauan, p_engolahan, dan penyajian data Lalu Lintal dan angkuian Jalan; d' pengel0lar'-py.?t pengendalian sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Linias ian Angkutan j;lao
a. penyusunan pengembangan
b. pengembangan Bermotor yang Lalu Lintas dan pengaturan, Lintas; teknologi huruf d Kendaraan Keselamatan c e dan patroii Lalu penJagaan, pengawalan,
f. penegakan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu Rencana Induk Jaringan Latu Lintas dan Angkutan Jalan
f. penegakan hukum_ yalg meliputi penindakan pelanggaran dan penanganan Xecetikaan'Lalu f,inias; ---
g. pendidikan berlalu lintas; h' pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan i' pelaksanaan manajemen operasional Laru Lintas.
PASAL 13
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Kesatu - Rencana Induk Jaringan Latu Lintas dan Angkutan Jalan
(1) Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud dalam p"J-z "*, tr) dilakukan
secara terkoordinasi.
(2) Koordinasi penyerenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan sebagaimarrr. ai*aksud pada "v"t trt dilakukan
oleh fonrm LaIu Lintas dan Angkutan.lalan.
(3) Forum LaIu Lintas dan Angkutan Jalan bertugas
melakukan koordinasi antarinstrnsG."v"r.nggara yang
memerrukan keterpaduan daram *"rlr"^rrakan dan
menyelesaikan masarah LaIu Lint.* a..reigkutan Jalan.
(4) Keanggotaan forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
sebagaimana dimaksud pada "v"t iii-t"rai.i atas unsur
pembina, penyelenggara, akademi"i,'a".r-*"syarakat.
(5) Ketentuan rebih fanjut mengenai forum Laru Lintas dan
Angkutan Jaran diatur dengan peraturan pemerintah.
PASAL 14
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Kesatu - Rencana Induk Jaringan Latu Lintas dan Angkutan Jalan
(1) Untuk mewujudkan Laru Lintas dan Angkutan Jalan
yang terpadu dilakukan pengembangan Jaringan Lalu
Lintas dan Angkutan Jaian untuk menghubungkan
semua wilayah di daratan.
(2) Pengembangan-.Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaian
sebagaimana dimalsua pugu _.v;;l;;ri.ao**n pada
Rencana Induk Jaringanlaru Lintas ian elgtutan Jaran
sesuai dengan kebutuhan.
(3) Rencana .
I:IFiESII.)LN
REPUE}LIK INDONESIA
(3)
Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) terdiri it.",
a. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Nasional;
b. Rencana Induk-Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Provinsi; dan
c' Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan
Jalan Kabupaten/Kota.
PASAL 15
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Kesatu - Rencana Induk Jaringan Latu Lintas dan Angkutan Jalan
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud daram p""Ei i + ayat (3) huruf a disusun secara berkala dengan mempertimbangkan kebutuhan transportasi dan ."I"g kegiatan berskala nasional. Proses penyusu_nan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional sebagaimana dimaksud_ padl "y.i -- -iif harus memperhatikan Rencana Tata Ruang wit.yarr'Nasional. Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaran Nasional memuat:
a. prakiraan perpindahan or.rrq. dan/atau barang menurut asal tujuan pedalu.rran1ingt "p **ional; b' arah dan kebijakan peranan Laru Lintas dan Angkutan Jaran nasionar dalam keseluruhan moda transportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul nasional; dan d, rencana kebutuhan Ruang Lalu Lintas nasional.
PASAL 16
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Kesatu - Rencana Induk Jaringan Latu Lintas dan Angkutan Jalan
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Provinsi sebagaimarri di*"ksut daram p"..T-i+ ayat (3) huruf b disusun """^r. berkala dengan lnempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan ruang kegiatan berskala piovinsi. Proses penJrusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan^ Angkutan Jaran provinsi sebagaimana dimaksud pada .y"1 1t; dilakur<an dengan memperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; dan (1) (2) (3) (1) (2)
c. Rencana PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA (3) (1)
c. Rencana Induk Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jalan Nasional. Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaran Provinsi memuat:
a. prakiraan perpindahan orang dan/atau barang menurut asal tujuan perjalananlingkup provinsi;
b. arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan provinsl daram keseruruhan moda transportasi; c' renca'na lokasi dan kebutuhan simpur provinsi; dan
d. rencana kebutuhan Ruang Lalu Linlas provinsi. pasal 17 Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kabupaten/Kota_sebagaimana dimaksud dar,am pasal 14 ayat (3) huruf c disusun secara berkara dengan lnempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala kabupaten/kota.
(2) Proses penJrusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan ^ engkutan Jaran Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksuj pada ayat (1) dilakukan dengan meniperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional; b' Rencana fndu-k Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nasional;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi; d' Rencana Induk.Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jalan provinsi; dan
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Rencana tn{r1k Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaran Kabupate n / Kota meriuat :
a. prakiraan perpindahan or g dan/atau barang menurut ,. asal tujuan erjalanan lingkufr kabupaten/kota; b, arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan kabupate n /kota daram keseruruhan moda trzutsportasi;
c. rencana lokasi dan kebutuhan Simpul kabupaten/kota; dan
d. rencana Ketentuan lebih B":P, mengenai_r,en5rusunan dan penetapan Rencana Induk Jaringan iaru Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah.
d. rencana kebutuhan kabupaten/kota. Pasal 18 Bagian Kedua Ruang Lalu Lintas Paragraf I Kelas Jalan Pasal 19 Ruang Lalu Lintas
(1) Jalan dikerompokkan daram beberapa kelas berdasarkan: a' fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jaran dan" Kerancar^., Gtu Lintas dan Angkut"., Jalan; dan
b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan g"r*;ior.
(2) Pengelompokan Jalan menurut keras Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terJiri atas:
a. jalan ke.l-as I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilarui Kendaiaan Bermotor dengan ukuran rebar tidak merebihi 2.500 (dua ,ib; rima ratus) m,imeter, ukuran panjang iia"r. me'ieuihi 1g.ooo (delapan belas ribu)'miiime-te., ,trr"i paring tinggi 4'200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 1O (sepuluh) [on; ----vev', b' jalan kelas II, yaitu jalan arteri, korektor, rokar, dan lingkunga: yang daiat dilalui k""a-.*u' Bermotor dengan ukuran lebai tidak melebihl i.soo (dua ribu lima ratus) milimeter, ukur";t;;;j;.rg- io^L melebihi 12,000 (dua belas ribu) *itim;e-o..krr"r, paling tinggi 4'2oo -(empat ribu .!ua ratus) m,imeter, dan muatan sumbu terberat g (delapanl ton;
c. jalan -L7- c llt"." kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilatui Kendaraan Bermotor dengan ukuran rebai tidak melebihi 2.ioo laua ,iuu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak'rr,"t.uihi 9.000 (sembilan ribu) milimetlr, Lk "r.r, p"fi"e tinggi 3.500 (tiga ribu- Iima ratus) milimeter, i"" ,i."atan sumbu terberat g (delapan) ton; dan jalan kelas khusus, yaitu j.l* arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotoi d.engan "6r"i lebar melebihi 2.50O (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi lg.OOO ^(lelapan b"1"" ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (;;p;liU,, ar. ratus) milimeter, dan *r.di sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton. Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan keras III sebagaimana dimaksud padl- ayat 1zt rrurur c d.apat ditetapkan muatan sumbu teiberai 'k;;;;; dari 8 (delapan) ton. Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur rr.i dengan -ketentuan peraturan perundang_undangan di Uia""fJ.f"rr. d (3) (4) (s) Pasal 20
(1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan d,akukan oleh: Ketentuan lebih ranjut mengenai jaran kelas khusus sebagaimana dimaksud prJr'-"y"t (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
a. Pemerintah, untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
d. pemerintah kota, untuk jalan kota.
(2) Kelas jalan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan denganhamUrt t alu Lintas.
(3) Ketentuan r;.bih lanjut mengenai pengelompokan keras jalan sebagaim".," di*.ksud daram a.J 19 dan tata ca'ra penetapan kelas jaran.sebagaim"""-ai*"ksud pada avat (1) dan avat (2) diatur a..,g"i-p"[;;; pemerintah. Paragraf 2 . . PRESI D E N REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap Jalan mem,iki batas kecepatan paring tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - diteitukan berdi.sarkan kawasan permukimal, klwasan perkot-.r,, i.t* -r,,,"rto,a, dan jalan bebas hambatan. Paragraf 2 Penggunaan dan perlengkapan Jalan Pasal 2 1 Pasal 22 (3) (4) Atas pertimbangan keselamatan _ atau pertimbangan khusus lainnva, pemerint"rr-o"".ah dapat menetapkan batas kecepdtan qaling ti;* setempat yang harus dinyatakan dengan Ram6u ui.,i tirrta". pata.s kecepatan - paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan a"""g""-uatas "u"orrit-?o (enam puluh) kilometer per jam da'iam kondisi arus bebas. Ketentuan rebih ranjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud p"au "y"t (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. (s)
(1) Jalan yang- dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jaran secara ieknis dan administratif.
(2) Penyelenggara.Jaran wajib melaksanakan uji keraikan fungsi Jalan sebelum p".r"gop.rasian Jalan.
(3) Penyelenggar,a Jaran wajib merakukan uji keraikan fungsi Jalan pada .Jalan Iane'";;;h;;;;;*1 1"."." berkara daram jangka *u'ktr"p"ri"g lama'l, (sepuruh) tahun dan/atau sesuai d.rrgai r."u-"t.rn;;. '" (r(
(4) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan..ayat (3) d,akukan".Irh-ri--uji laik fungsi Jalan yang dibentui< otef, penyelenggara Jalan.
(5) Tim uji rai\. fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas un-sul pglyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung jawab ai Liaang #;;;an prasarana k}i tiilil jffi f,:eku tan u at.,,, "" "it" ii Jp o ri. i ",, ivffi "
(6) Hasil PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (6) (7) H.asil uji kelaikan fungsi Jaran wajib dipublikasikan dan ditindaklanjuti oleh.pinyelenggara Jalan. instansi yang P:tl""egung jawab ai uidang 1-"r.rr^ dan prasarana Lalu Untas.dan Angkutan Jalanl d,an/ata X"pofi.Ln Nega.a Republik Indonesia uji kelaikan fungsi Jaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 23 (i) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jaran wajib menjaga Keamanan, Keselam"t"rr,---iltertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan;uf"".
(2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada "v"i -tii berkoordinasi dengan instansi yang birtanggung jawaU di bidang sarana dan prasarani Laru Lint-a" i"" errgkutan Jalan dan Kepolisian Negara n.puUfit I";";;;il. " Pasal24 (1) (2) (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan memperbaiki Jalan V*g rusak mengakibatkan Kecelaka"r, f,.t, Lintas. patut yang alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan; untuk dapat Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimanl dimaksud - pada ayat (l), penyelenggara Jaran wajib *"*u"ri ,r"al .,1,, rambu fl:*_i;13,."1ff Ly, #: "r ""i" r * ;;;;ri -ie 4 a a i nya pasal 25 s"{3p-ialan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum waj i b dilen gkapi din gln p. ri."elupu" J;i;;*p.,
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; alat penerangan Jalan; c. d. e.
f. alat (2) (1) (2) (1) (2)
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan; g' fasilitas untuk sepeda, pejaran Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dg 6.r"a" di Jalan dan di luar badan Jalan. Ketentuan rebih ranjut mengenai perlengkapan Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d-iatur dengan peraturan pemerintah. pasal 26 Penyediaan pe-rlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayit 1rj aisetenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah,. kabupaten/kota untuk .;alan kabupaten/kota dan jalan d..a; atau
d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol. Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. pasal 27 Perlengkapan Jalan . pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume LaIu Lintas. Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan 5:3il1r"" lingkungan tertentu diatur dengan peraturan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 28
(1) Setiap orang mengakibatkan Jalan. dilarang melakukan perbuatan yang kerusakan dan/htau L""egL fungsi Setiap orang dilarang melakuka-n perbuatan yang mengakibatkan gangguan p"g" fungsi perlengkapan Jalan sebagaim"rr" airilksud i"f.* pasal 25 ayat (l). BagianKetiga,.. (2) Bagian Ketiga Dana preservasi Jalan Pasal 29
(1) untuk mendukung pelayanan Laru Lintas dan A'gkutan {"]* -yang aman, Lelamat, tertib, dan lancar kondisi Jalan harus dipertahankan.
(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperluka., - olrr. preservasi Jalan.
(3) Dana preservasi j"lT digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilita"I, d"rr r.t orr.i*tJi .lrtr..,.
(4) Dana preservasi Jaran dapat bersumber dari pengguna Jalan dan pengelolaurrr,yl sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undan gan. Pasal 30 Pengelolaan Dana preservasi Jalan harus berdasarkan Rlinsip berkelanj"t"", -- transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian. Pasal 31 Dana Preservasi Jalan dikerora oleh unit pengelola Dana Preservasi Jaran yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2r- Pasal 32 dilaksanakan akuntabilitas, orang dan dan Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana preservasi'Jaran dfu;; ;;ngan peraturan presiden. Bagian Keempat Terminal Paragraf 1 Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal Pasal 33
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan dan/atau be1arrg -serta keterpaduan intramoda antarmoda di tempat tertentu, dapat - dib"rrg.-,., diselenggarakan f."r*irr.i. -
(2) Terminal (2) (1) (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Termi""l ,;;;";. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 34 Pasal 35 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam 1"."d 3-3 ayat (Z) :r"T"rul ne-favanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipl C." Setiap tipe sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) dibagi dd"*..P"berapa kelas ueraasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani. Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasL aapat *"*u"rrgrn Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang_undangan. Pasal 36 Setiap Kendaraan Bermotor singgah di Terminal yans ditetapkan lain datam irii tia], Umum sudah k. dalam trayek wajib ditentukan, kecuali Paragraf 2 penetapan Lokasi Terminal Pasal 37
(1) Penentuan rokasi Terminal d,akukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan --i.r,,irr.r yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angliutan Jalan. (2) r"Tniffitik"lrro,k..i Terminal dilakukan dengan
a. tingkat aksesibilitas pengguna Jasa angkutan;
b. kesesuaian l.aha1 aerrgan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, R..rf.rr._ Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
c. kesesuaian
c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringa,- Jalan, jaringan trayek,-dan jaringan lintas;
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f. permintaan angkutan;
g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h. Keamanan dan Keselamatan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
i. kelestarian lingkungan hidup. Paragraf 3 Fasilitas Terminal (1) Paragraf 4 Lingkungan Kerja Terminal Pasal 39
(1) Lingkungan kerja Terminor merupakan daerah yang diperuntukkan blgi fasilitas Terminal. pasal 3g P.11*p penyelenggara Terminal wajib fasilitas Terminal yang -----memenuhi ke selamatan dan k.a-".rarr]. Fasilitas Terminal sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penu":i"g' Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara i.r_i.r"f wajib melakukan pemeliharaan. L r - Lingkungan keda Terminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola .oleh penyelenggara Terminar dan digunakan untuk plt.t*rr."r, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasititaJierli.r.r. menyediakan persyaratan (2) (3) (2)
(3) Lingkungan (3) Paragraf 5 Pembangunan dan pengoperasian Terminal Pasal 40 (1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi de
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk Terminai;
d. analisis dampak Lalu Lintas; dan
e. analisis mengenai dampak lingkungan. Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan: perencanaan; pelaksanaan; dan pengawasan operasional Terminal REPUBLIK INDCNESIA paragraf 6 Pengaturan Lebih Lanjut !]Tk"lgan k-erja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus pTovinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapka., -J.rrg.r, peraturan Daerah Provinsi. (2) (1) (2) a b c, ngan wajib memberikan dengan standar pasal 41 t..O.O penyelenggara Terminal pelayanan jasa - Terminai sesuai pelayanan yang ditetapkan. Pelayanan jasa Terminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenak_an retribusi ,..,g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratur"r, p Jrrrrrdan g_ undan gan. Pasal 42 Ketentuan rebih lanjut mengenai fungsi, krasifikasi, tipe, penetapan,ou""::^Ssititas, .tinikung;;'?A"l p.*uu.,sunan, i#r.rrL:fl:perasian rerminai diltur d:;s;. peraturan Bagian Kelima E
(1) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di ruar Ruang Milik Jaran sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Penyelenggaraart fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud p"ir-ly"t
(1) dapat dilakukan gl"! perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indones'la U"r"pii
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
(3) Fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Ja-lan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
(4) Ketentuan lebih ranjut mengenai pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitis dan parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kelima Fasilitas Parkir Pasal 43 Pasal 44 Penetapan lokasi dan umum dilakukan memperhatikan: pembangunan fasilitas parkir untuk oleh Pemerintah Daerah dengan a b c. rencana umum tata ruang; analisis dampak lalu lintas; dan kemudahan bagi pengguna Jasa. Bagian Keenam Fasilitas pendukung Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: -
a. trotoar;
b. lajur PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA _26_ lajur sepeda; tempat penyeberangan pejalan Kaki; Halte; dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oilf,, Pemerintah untuk jalan nasional; pemerintah provinsi untuk jalan provinsi; pemerintah kabupaten untuk jatan kabupaten dan jalan desa; pemerintah kota untuk jalan kota; dan badan usaha jalan tol untuk jalan tol. Pasal 46 BAB VII KENDARAAN Bagian Kesatu Jenis dan Fungsi Kendaraan Pemerintah datam melaksa-nakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeriharaan fasilitas pJ"i"t"ng Lalu Lintas dan Angkutan -laran- sebagaimana dimaksud dalam pasal a5 ayat (2) aapai L.t"4a"sam;-;;";., pihak swasta. Ketentuan lebih _ lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemelihaiu."rr, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. b. c. d. e. (2) a. b. c. d e. (1) (2) Pasal 47
(1) Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor; dan
b. Kendaraan Tidak Bermotor. Kendaraan Bermotor- sebagaimana-dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikelompokkan Eerdasarkan jenis:
a. sepeda motor; (2)
b. mobil . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang; dan
e. kendaraan khusus (s) (4) a. b. Kendaraan Bermoto^r sebagaimana ^dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c, ain fruruf a ait<etJmpokkan berdasarkan fungsi: Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Kendaraan Bermotor Umum. Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan aalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan. Bagian Kedua Persyaratan Teknis dan Laik Jaran Kendaraan Bermotor Pasal 48 (1) setiap Kendaraan Bermotor yalg dioperasikan di Jaran harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. l;llil?tan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) a. b. c. d. e. f, ob h i. susunan; perlengkapan; ukuran; karoseri; ranc€rngan teknis peruntukannya; pemuatan; penggunaan; kendaraan sesuai dengan penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor. Persyaratan laik, jd*l sebagaimana dimaksud nada ayat ( I ) ditentukan oreh kine{dili;;; rHff..* IB.r*oto, yang diukur sekurang_t uia"g"ya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan. , . (3) ob. h. i. j k. daya pancar dan arah sinar iampu utama; radius putar; akurasi alat penunjuk kecepatan; kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap Kendaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana aimik""d;;J;]v.,
(2) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Pengujian Kendaraan Bermotor Pasal 49
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yanq diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri.yang akan dioperasikan di iatarr- *u:iu d,akukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uji tipe; dan
b. qji berkala. PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson; Pasal 50 berat (1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakuka" b;;i";iap Kend.r-u.r, n.rmotor, i*_=,1 q:Umt,m rii*:i**,r," J*'*x,Trx, Kendaraan Bermotor yang *."iUauf".r' p.*i"t "r, tip.. uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayar (1) terdiri atas: a' pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis 1* .laik jalan yang d,akukan tlrrrli"J''rarrda"r.r, Kendaraan Bermotoidan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan b.penelitian (2) (3) (4) (1) b' penelitian rancarlg- bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang ditakulian terhadaf" r"L"rr_rumah, bak muatan, kereta gandengan, keret. t.*p.lan, dan Kendaraan Bermo tor yan g di-modifi kasi tip;;y". Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit perat".". uji tipe pemerintah, Ketentuan lebih . lanjut-.mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimaria aimatJuO.pada ayat (l) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 51 Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan.Jengkap y;; telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe.
(2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan modifikasi tipe r."a*.-a' Bermotor yang telah lurus uji tipe diterbitkan rrrat keputusan pengesahan rancang bangun dan ,.t"V".".
(3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan landasan Kendaraa" g.rrrrotor din Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, rumah_ru*ufr, U^t muatan, kereta gandengan da-n kereta tempelan, serta Kendaraan |:Jnffi vans dimodi fi kasi r, aru!- ;;;; " r*.,.""',ip.
(4) sebagai bukti terah dilakukan registrasi tipe produksi sebagaimana dimaksud nlda "rJ (3i, fiberikan tanda bukti sertifikat registrasi .I.;i tip.." \-t,
(5) Sebagai. jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri produksinya terhadap sertifikat ,I:l-,rp., d,akukan uji sampel oleh unit pelaksana uji tipe irem!rirr,"r,.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe diatur dengan peraturan pemerintdh. Pasal 52 ,l \!\ lrRESil._rEt! REPUBLIK INDONESIA _30_ Pasal 52
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa iloaifitu"i dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu ,r1]i:: mengganggu arus talu lintas, serta X},.fi::U lapis perkeiasan /daya a"r""g jalan yans
(3) setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan materiar wajib dilakukan uji tipe ulang.
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada *"t (a); i^rr" d,akukan registrasi dan identifikasi ulang. - \-,' --ql Pasal 53
(1) Uji berkara s-ebagaimana dimaksud daram pasal 49 ayat
(2) huruf b diwajibkan untut moUit *;;*pang umum, mobil bus, mobii barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasifan di Jalin. ---o+
(2) l'ii,Hf?"?iiffia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. pemeriksaan dan pengujian lisik Kendaraan Bermotor; dan
b. pengesahan hasil uji.
(3) Kegiatan pemeriksaan dan .pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaf#;;. ;;;, (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
b. unit pelak:Ta agen t"lgq.l pemegang merek yang mendapat izin dari pemerintah;-"tur- .
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari pemerintahl - Pasal 54 W FJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) (2) pasal 54 Pemeriksaan .la.n pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobii barang, kendaraan khusus] \9ref gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam pasar s3 ayat (2i huruf a meriputi pengujian terhadap persyarat.., t"t ri. a"" f"iq:alan. Pengujian terhadap. _ persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada .y"[ 1ri meiiputi:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri; dan e' rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.
(3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayit [ry ""trr.r,g_k";;;ya meriputi:
a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
b. tingkat kebisingan;
c. kemampuan rem utama;
d. kemampuan rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
h. kedalaman alur ban.
(4) Pengujian terhadap persyaratan laik jaran kereta gandengan dan kereta tlmpllan -.rip"ii uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji "i;i:;l;p".
(5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud .pada "V^t (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji. ---
(6) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang i,i."tin[""i Kendaraan Bermotor dan. identitas pemiti-t , .p."ifiilt teknis, hasir uji, dan masa berlaku trasit uji. ' ----l
(7) Tanda uj memuat Bermotor i,berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (S) keterangan tentang identifikasi Kendaraan dan masa berlaku ha-sil uji. - -- Pasal 55 PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA -32_ Pasal 55
(1) Pengesahan_hasir.uji..seb.paimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2) huruf U aiUeritL oleh: a petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang Uertang!.rng jawab- di bidang sara.na dan prasarana Lalu t iitas d"" Lngkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelakr.rra pengujian pemerintah kabupaten/kota; dan- petugas swasta yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh trlentel y.rrg -t".,"rrge,:r,g jlwau ai bidang sarana dan p.".".?rr" Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk p."grii"r, yang dilakukan oleh unit pelaksana p"rrgrji..," i*.1 tunggal pemegang merek dan unit pelaksana peniujian silstu.----- b (2) Kompetensi petugas sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifitat tanda lurus pendidikan dan pelatihan. Ketentuan lebih ranjut mengenai uji berkara sebagaimana dimaksud dalam pasar si, F"r"l 54, dan pasal 5s diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 56 Bagian Keempat Perlengkapan Kendaraan Bermotor pasal 57
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berufa helm standar nasional Indonesia.
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau rebih sekurang- kurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan;
c. segitiga . I,RESIt.,rEN REPUBL-IK INDONESIA c d e f. segitiga pengaman; dongkrak; pembuka roda; helm dan romoi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan g' peralatan pertorongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor se6agaimurruti*.k"JJ-pada ayat (1), ayat (2), dan ayat [sy---Jratur dengan peraturan pemerintah. pasal 5g (4) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang-.perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlatri tirrt"". " Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (21 *T,:,HymJ,.oagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada. ayat (2) huruf a dan hu*r u serta sirene sebagaimana dirnak"iri p"a" "v"t-iii LJrrr'g.i sebagai tanda Kendaraan Bermoto, y.rrg memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfung"i ""p.giil"rra. peringatan kepada pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan .lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-4il ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan si.ene digunakan untuk Kendaraan Be NegaraRepubliklnaor,""l[otot petugas Kepolisian
b. lampu PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA b c Iarnp-u isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, p."?u*^f.r., Tentara Nasional Indonesia, pemadam'keb"akaran, ambulans, palang merah, ,""roL, dan jenazafr; J"., lamp,u isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dln angkutan burg khusus. (6) (7) Ketentuan lebih, lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan Liren. "Juug"imana aimltsua pada ayat (1) diatur. d:rg.l peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoriesia.' Bagian Kelima Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Pasal 60
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan fark.;afan.
(2) Bengkel umum yalq mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkara Kendaraan Bermotor.
(3) Penyelenggarlll bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat Jtt wajlU memenuhi "p"r"V"ratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri, Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara .pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud -pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin da;i- pemerintah kab rpa-ten/kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik tndonesla.
(5) pengawasan . (4) -35_
(5) Pengawasan . terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimaia'a,iriarcsud-";;" ayat (1) dilaksanakan olef, p" *"iin t"r, UUup^t.il.o t..
(6) Ketentuan lebih ranjut mengenai persyaratan dan tata ;H:,,i:ffi:"#::flffi bengker ""i"*' *ii""' ;;";;; PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Kendaraan Tidak Bermotor pasal 61 a b . persyaratan teknis; dan persyaratan tata cara memuat barang. Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di #rlirrr,*"i'o memenuhi persyaratan tiesetamatan, (1)
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekura"g_t".u"i"yu meliputi :
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem;
e. lampu dan pemantul cahayai dan
f. alat peringatan dengan bunyi.
(3) Persyaratan tata cara r trL*"#i, mih1.,TXi, o'ffi :_,:: li?:il:;:
(4) Ketentuan _ lebih . hnjuj -mengenai persyaratan 5ffiffi::""d:Hft'ilffi1,h"ffi-ffi: avat ( 1) diatur Pasal 62
(1) ffil"J::!}:1[:-" memberikan kemudahan berraru rintas
(2) Pesepeda W iTRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keLr".r"., dalam berlalu untas. Pasal 63
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerah;t; sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
(2) Ketentuan t:pih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor ".u"g*i**r Jl-^ksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan t:pih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor ..u"g"i*".,. di*"ksud pada ]vat (1) yang bersifat rintas kabupat..rTt ot" diatur dengan peraturan daerah provinsi. Bagian Ketujuh Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 64
(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; b' registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik; (2) (3) c perpanjangan Kendaraan Bermotor;
d. registrasi pengesahan Kendara€Ln Bermotor. Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi; registrasi dan/atau b pengendalian dan pengawa Kendaraan Bermotor yang dioperasitan di Inlonesia; mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan; c.
d. perencanaan (4) (s) (6) d' perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalanidan
e. perencanaan pembangunan nasional. Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui manajemen registrasi Kendaraan Bermotor. Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor y:*plkan bagian dari sistem Informasi aan xomunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digun;k"" untuk forensik kepolisian. Ketentuan lebih lanjrl! mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada aryi 121 diaiur deng"an p;;;,";;n Kepala Kepolisian Negara Repu'Utit Indonesia. Pasal 65 oleh sistern
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud daram pasar 64 ayat (2) hurur a meriputi kegiatan: a' registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya; b' penerbitan Buku pemilik Kendaraan Bermotor; dan c' penerbitan Surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor terah diregisrrasi, pemilik diberi 8"il----p";irk Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Be.motor. Pasal 66 Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat registrasi uji tipo; b' memiliki bukti kepem,ikan Kendaraan Bermotor yang sah; c' memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor. Pasal 67 . (1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggurut.r, secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam siJfm Administrasi Manunggal Satu Atap. Sarana dan prasarana Administrasi Manunggal dimaksud pada ayat -[t; Daerah. Mekanisme penyerenggaraan sistem Administrasi Manunggal satu Atap rikoordinasikan oleh- Keporisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan sistem Administrasi Manunggal Satu Atip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan presiden. Pasal 67 Pasal 68 penyelenggaraan Sistem _ Satu Atap sebagaimana disediakan oleh pemerintah (2) (3) (4)
(1) setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan surat tanaa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand. Norrro, Kendaraan Bermotor.
(2) surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud . p"d3 ayat (1) memuat ;;i" Kendaraan Bermotor, identitas pemirik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan *".rb"rlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor syarat bentuk, ukuran, bahah, pemasangan. harus warna, memenuhi dan cara selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana djmaksud pada ayat (3) dapat Jikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan (s) -39_
(6) Ketentuan rebih ranjut mengenai surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotoi dan landa Nomor Kendaraan Bermotor diatur- d.engan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonisia.' Pasal 69
(1) setiap Kendaraan Bermotor yang berum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk"kep";ii"g"ri t"rt"r,tu den gan dilengkapi surat Tanda coba Kendaiaa''Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda coba Kendaraan Bermotor dan Tanda coba Nomor Kendaraan Bermotor_ sebagaim.rr" Ji*"ksud pada ayat (1) diberikan oleh x"pofsian--N"g.r. Republik Indonesia kepada badan ,"ih. di bida'ng penjualan, pembuaran, perakitan, atau impor K;"J;;;"r Bermotor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor aan r'anaa coba Nomo. Kendaraan Bermotor dr,"l.y., d.engan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indon"esia.' PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 70 Pasal 71
(1) Buku pemitik Kendaraan Bermotor berraku serama kepemilikannya tidak d ipinJah t"rrg.rrt"r.. - "
(2) surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berraku ""iu-. s (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada aylt (2), Su.at Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand"'No*or Kendaraar-glr-otor wajib diajukan permohon.r, p.rf"njangan. Pemilik Kendaraan Bermotor wajib meraporkan kepada Kepolisian Negara Republik 1.,ao.,."i. jika:
a. bukti registrasi hilang atau rusak; b' spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah; c.kepemilikan (1) c d kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau Kendaraan Bermotor digunakan secara terus_ menerus lebih $ari g (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada.ayat (1) huruf a, huruf b, dan himf " Ji""*paikan !1tna9a Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut ierakhir diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud P3d. ayat (1) l.Y."l d. disampaikan -f."p"a" Kepolisian Negara Republik Indonesia di t"*p"i- Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 72 Pasal 73 Kepolisian peraturan (2) (s) (1) Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia diatur . dengan peraturan pangrima Tentara Nasional Indonesia_ din diraporkan ""t,ir. pendataan kepada Kepolisian Negara RepuUtit Indonesia. Registrasi Kendaraan Bermotor Republik Indonesia diatur dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing de'n -lembaga internasionar diaiur dengan -peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonJsia. ' (2) (3) (1) Negara Kepala Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registra.i d.r, identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar: a' permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b. usu-lan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.
(2) Setiap Kendaraan digunakan sebagai dari daftar registrasi Umum. Bermotor Umum yang tidak lagi angkutan umum wajib dihapuskan dan identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 74 . IJRESIIJfN REPLJE}LIK INDONESIA -4t- Pasal T4
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud daram pasd 6? ayat (r)-dlpat dihapus dari daftar registrasi dan identifika"i x"rri"ru."r, Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b' pertimbangan pejabat yang berwenang meraksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud p"J"-"y"t (1) huruf b dapat dilakukan jika: a' Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b' pemilik Kendaraan Bermotor tidak merakukan registrasi urang sekurang-kurangnvi z (dua) tahun setelah habis masa beilaku Sirrat randa Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada avat (li tid;k a"p"t Jii"[i"t""i kembari. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku pemilik Kendaraan Bermotor, penghapus"r, regi#asi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana diriaksud dalam pasJ 70, pasa r 23, dan Pasal T4 d;alur dengan peraturan Kepara Keporisian Negara Republik Indonesia. (1) Bagian Kedelapan Sanksi Administratif Pasal 76
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin. Setiap orang y"1q melanggar ketentuan pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2j atau llat (3), atau pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administ..iif b..Lp.,
(2) Setiap _42_
(2) Setiap orang yalg menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan pasal 60 ayat ls) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b, pembayaran denda; dan/atau
c. penutupan bengkel umum.
(3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentua" 13.."1 s4 ayit (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda; c, pembekuan sertilikat pengesah; dan/atau
d. pencabutan sertifikat pengesah.
(4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala 1,ang melanggar ketentuin pasal ^ s+ TVit til atau ayat (3) dikenai sanksi administratif "."r"i-a'Jrlg"., ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(5) Ketentuan rebih lanjut mengenai kriteria dan tara cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat fdt diatur dengan peraturan pemerintah. BAB VIII PENGEMUDI Bagian Kesatu Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Persyaratan pengemudi Pasal 77 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib *.-ititi surai Izin rra."g.*"ii sesuai dengan jenis Kendaraa., g"r;otor yang dikemudikan. (1)
(2) Surat TJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43_
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua)jenis: a' surat rzin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan b' surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor umum. (3) Untuk mendapatkan Surat lzin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang 9".p?, diperoleh merarui pendidik"r, a"rr-p.i"iin"" atau belajar sendiri. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum,. calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan eengJmudi angkutan umum. (4) (s) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada lYat (a) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan. Paragraf 2 Pendidikan dan pelatihan pengemudi Pasal 78
(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah.
(2) lzin penyelenggaraan pendidikan dan peratihan mengemudi yang diberikan-oreh pemerintah seuagaimana dimaksud pada ayat (1) d,aksanakln -Lr"r, pemerintah Daerah,
(3) lzin penyele_nggar1ln .. pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikin oreh pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada "v"r- rzl dilaksanakan berdasarkan norma, standar, p.o"idur,'dan kriteria yang ditetapkan,oreh-Menteri yang rnembidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas aan angtutan .r"i"" serta Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesia
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang_undangan. pada dengan ayat (1) ketentuan Pasal 79 W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 79 (1) (2) setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemuai ai Jalai wajib didampingi instruktur Ltau penguji. Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ]Yat. (1) bertanggung jawab atrs pelangg*.rr- aan/atau Kecelakaan LaIu t intas yang terjadi saat calon Pengemudi belajar atau menjalanlujian. Paragraf 3 Bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi Pasal 80 Surat lzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (i) huruf a digolongkan menjadi: a' Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang dip"rbolehkan"tidJ-mlbbihi 3.s00 (tiga ribu lima ratus) titogi"*; b' surat Izin Mengemudi B I berraku untuk mengemudikan mobil penumpang dan b-a1ang perseorangan dengan jumlah berat V?"E diperbolehk; ieUifr dari 3.SOO (tiga ribu lima ratus) kilogram; c' Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan arat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta 'temperan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperborehkan untuk kereta tempelin atau gandengan tJu*r aari 1.000 (seribu) kilogram; d' surat Izin Mengemudi c berraku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan e' surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Pasal 81
(1) untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud daram pasar TZ, setiap or""g rrurus memenuhi persyaratan usia, administratif, kese-hatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat I)RESIDEN TILPUBL IK INDONESIA
(2) syarat usia -.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling,endah sebagai U"rit rt,
a. usia rz (tujuh belas) tahun untuk surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Sr..i Izin Mengemudi D;
b. usia 20 .l{"u puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 2l (d.ua puluh satu) tahun untuk surat lzin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a' identitas diri berupa Kartu Tanda penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) meliputi: a' sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5) syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
(6) selain.persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayal $), d; ayat (S), setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang 'akan mengajukan permohonan: a' Surat Izin-Mengemudi B I harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang_kurangnv" li (dua belas) bulan; dan b' surat Izin-Mengemudi B II harus mem,iki Surat Izin Mengemudi B i sekurang-tcurhng;t;-L (dua belas) bulan. Pasal 82 Pasal 82 Surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud daram pasal Ti "v", @ huruf b digolongkan menjadi:
a. Surat rzin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan uur^.rg le1san jum.l.ah -berat yang diperbolehkan -tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ralusl-titogram; b' surat rzin Mengemudi B I umum berraku untuk mengemudika,n - mobil penumpang dan barang umum 9:"g.r, jumlah berat yang aipeiuoiehkan teuitr dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogiam; dan
c. surat rzin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempeiar, atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan - teuih dari i.ooo lseribu) kilogram. f:rRfslt)[N REPUBLIK INDONESIA Pasal 83 (1) setiap.orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki surat -rzin - Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor umum harus mem"enuhi p.r.yar.tan usia dan persyaratan khusus.
(2) syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling r""a"fi ..1"g", berikut:
a. usia 20 -(dua puluh) tahun untuk Surat rzin Mengemudi A Umum;
b. usia 22 (gr1 puluh dua) tahun untuk Surat tzin MengemudiBlUmum; dan
c. usia 23 (gr1a puluh tiga) tahun untuk Surat tzin Mengemudi B II Umum.
(3) Persyaratan,khusus sebagaimana aksud pada ayat (i) sebagai berikut:
a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenal:
1. pelayanan angkutan umum;
2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. pengujian Kendaraan Bermotor;
4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. tempat If,RESIDE N REPUBLIK INDONESIA
5. tempat penting di wilayah domisili;
6. jenis barang berbahaya; dan
7. pengoperasian peralatan keamanan.
b. lulus ujian praktik, yang meliputi:
1. menaikkan dan menurunkan dan/atau barang di Terminal dan tertentu lainnya; penumpang di tempat 2 3 4 5 tata cara mengangkut orang dan/atau barang; mengtsl surat muatan; etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan pengoperasian peralatan keamanan.
(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a. surat Izin Mengemudi A Umum harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangn ya t2 (dua belas) bulan; b' untuk Surat rzin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau surat Izin Mengemudi A Umum ..-kr.".rg-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan c' untuk surat rzin Mengemudi B II Umum harus memiliki surat Izin Mengemudi B II atau surat Izin Mengemudi B I Umum ..t r.r"rrg.krr"rrgrry" 12 (dua belas) bulan.
(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratal khu.sus sebagaimana dimaksud pada "y";Ai dan ayat (3), setiap o.".riy.ng mengajukan permohonan untuk memperoleh surai rzln rrr.iig.*"ai Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud daram p"";i-aJ-Ivat tst dan ayat (4). Pasal 84 surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebigai surat rri"---rr,r'.ii,,.Iai Kendaraan Bermotor yang jumlah beratn}ra sama atau lebih rendah, sebagai berikut: a' Surat rzin Mengemudi A Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor vang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; - (
b. Surat trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _48_ b' surat rzin- Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan BermotSr yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; c' surat Izin Jvlengemudi B I Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yang seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, surat rzin Mengemudi A Umum, dan Surat ZTn Vf..rgemudi B I; d' Surat rzin - Mengemudi B II dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan - Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat rzin Mengemudi e a"" surat lzin Mengemudi B I; atau e' surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yurrg seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, Surat lzin Mengemudi A Umum, surat Izin M"eng.*ral B I, Sura tlzin Mengemudi B I Umum, dan Surat IrffM;ilemudi B II. Pasal 85
(1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu erektronik atau bentuk lain.
(2) surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat IiLH:,$y di seluruh wilayah nregara x"l"ir", Republik
(4) Dalam hal _terdapat perjanjian b,aterar atau murtiraterar antara Negara Kesatuan Rlpublik tndone.sia dan negara lain' surat rzin Mengemuai y..,g diterbitkan di Indonesia dapat pura berraki di -nega.a lain dan Surat rzin Mengemudi yang diterbitkan oreh negara lain berlaku di Indonesia.
(5) Pemeganc f1ra,t Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud 111" avTt g) dapat *"*"plroleh suria-i;i" Mengemudi ilTlt?il",11"Jtrf diterbitkan or.r," ?.Jori.i^" ;.rA;; Paragraf4. REPLJBLIK INDONESIA _49_ Paragraf 4 Fungsi Surat Izin Mengemudi Pasal 86
(1) Surat lzin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat rzin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermltor - - r".r* memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.'
(3) Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan plnyelidikan, f-.'rryiaiUrr, dan identifikasi foreniik kepoiisian. Bagian Kedua Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Penerbitan Surat Izin Mengemudi Pasal 87
(1) Surat rzin Mengemudi diberikan kepada setiap caron Pengemudi yang Iulus ujian mengemudi.
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Repubrik Indonesia. (3) (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia wa3ib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Sura t Izin Mengemudi. P:li"p petugas Kepolisian JVegara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin" Meng";uai ..J.g.i*.r,u dimaksud pada _ Jyat (2) waj *..r."ii prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pengujian, dan penerbitan Surat lzin dengan peraturan Kepala Kepolisian Indonesia. cara, persyaratan, Mengemudi diatur Negara Republik Paragraf 2 W PRESII-)EN REPUBLIK IND(.)NESIA Paragraf 2 Pemberian Tanda pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi Pasal 89 Bagian Ketiga Waktu Kerja pengemudi Pasal 90
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pera.rgg^.u., ierhadap Surat Izin Mengemudi milik pengemfJi - r""* merakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas. "
(2) Kepolisian Negara Repubrik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat rzin Mengemudi sementara sebetum arpui". J"r, pengad,an.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggar"r, ".b"gaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur a.rigar. p.r",**-?.!.f" Kepolisian Negara Republik Indones'ia.
(1) setiap perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan keteniuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi Kendaraan Bermotor Yfr:ff;suai dengan ketlntuan peratu* p"rrndang-
(2) w3ktu.kerja ba.gi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dl*.k;; pla. ;il-?illrri.,g lama 8 (delapan)jamsehari.'-' (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum seterah mengemudikan Kendaraan sela13 + ---G-p"t) jam i":T"*t-turut wajib u..i"tir"ir", p"ti.rg "irrgr..i setengah Dalam hal tertentu pengemudi dapat dioekerjakan paiing lama 12 (dua beras) :""i ..ri"ri i..masuk waktu istirahat selama I (satu)jam. (4) Bagian Keempat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) P:!i"p petugas Kepolisian Negara Repubrik Indonesia di bidang penerbitan Surat rrin fte.,g;;;;i;.ng metanggar ketentuan sebagaimana dimaksul dalam pasal gr ayat
(4) dikenai sanksi administratif beruf" -""rrtri disiprin dan/atau etika profesi kepolisian.
(2) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (Il .1i"j"r dengan peraturan Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesla. Pasal 92
(1) Setiap perusahaan Angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan t "t.rrtr.., mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan perg""ti"r_, pengemudi Kendaraar UTrp sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 dikenai sanksi admin[tratif. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 91
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ) berupa: peringatan tertulis; pemberian denda administratif; pembeku an izin; dan/ atau pencabutan izin. (1 a. b. c. d. (3) Ketentuan lebih lanjut .mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaima; dimaksud pada ayat (2) diatur dengan p"r",.rr^r, pemerintah. BAB IX W F,F]LSII)L.N REPUBLIK tNDOr\lEStA BAB IX LALU LINTAS Bagian Kesatu Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Paragraf I Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (3)
b. pengaturan;
c. perekayasaan;
d. pemberdayaan; dan
e. pengawasan. Pasal 93
(1) Manajemen d"r Rekayasa Lalu Lintas d,aksanakan untuk mengoptimarkan penggunaan jaringan Jaran dan gerakan Lalu Lintas dalarn *l_*I" *.rri"rii., Keamanan, Keseramatan, Ketertiban, dan Kera.r."rur Laru Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (t; iitat<ui<"_d.;;;;;
a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan laj ur atau j alur"ata" j"r"i-ilrru su s ; b' pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki; pemberian kemudahan bagi penyandang cacat; pemisahan atay pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukai lahan, mobilitas, dan aksesibilitas; pemaduan berbagai moda angkutan; pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan; pengendalian Lalu Lintas pada ruas Ja,an; dan/atau perlindungan terhadap lingkungan. c. d. Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas meriputi kegiatan
a. perencanaan; e f. ob h Pasal 94 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 94 ( 1) S"giTBl perencanaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 93 ayat (3) huruf a metf,uti: ----'r
a. identifikasi masalah LaIu Lintas; b' inventarisasi dan anarisis situasi arus Laru Lintas; c' inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang; d' inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan; e' inventarisasi dan anarisis ketersediaan arau daya tampung Kendaraan; f inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas; inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas; penetapan tingkat pelayanan; dan penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas. gE' h. i. (2) (3) Kegiatan-pengaturan s-ebagaimana dimaksud dalam pasar 93 ayat (3) huruf b metipuii:
a. penetapan kep.ijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lint"" p"a. jfringan .l.f.ri[rtentu; aan b' pemberian informasi klpada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yan; tehh ait.i"p[.". Kegiatan perekayasaln sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) iruruf " *Lripili, a ll:L19" geometrik ruas Jalan dan/atau perslmpangan serta, perlengkapan Jala" V..rg tidak berkaitan langsung a."g"" -F;;;gr". Jatan ; pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan oerlengkai".r' Jalan yang berkaitan langsung aengan pengguna Jalan; dan o-ptimalisasi operasional. rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meninskatkan t.t.rtiU".r, kelancaran, dan efektivita. p".r.i.tan hukum.-' b c Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 9.3 ayat (3) huruf J ;;ti;iri pemberian:
a. arahan;
b. bimbingan;
c. penyuluhan; (4)
d. pelatihan (s) (1) (2)
d. pelatihan; dan
e. bantuan teknis Pasal 95 feSiltga pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (3) huruf e melifuti:
a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
b. tindakan korektif terhadap kebSakan; dan
c. tindakan penegakan hukum. daiam Penetapa_n kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan LaIu Lint*. ."bu.gir*..," dimaksud dalam pasal 94 ayat (21 huruf " .Vlig berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk Ii"tr. d"rrg.rr, ----' a' peraturan Mente_ri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintls I.r, Angkutan Jalan untuk jalan nasional; peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi; peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau peraturan daerah kota untuk jalan kota. b. c. d. Paragraf 2 Tanggung Jawab peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas Perintah, larang3.n, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimik.yg p"a" iy"t (1) harus dinyatakan dengan Rambu LaIu Linta., tta^it. i.r.rr" ilf'atau et"t Pemberi Isyarat Lalu Lintas. v*'s'r' sqrr/' Pasal 96
(1) Menteri yang. membidangi sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan .lifa-n bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan R;kdr.;;, LuL Lintas sebagaimana dimaksud dalam p^"""r 94 ayat (r) huruf a, huruf b, huruf_c, huruf e, huruf g, huruf-,h, dan huruf i, Pasal 94 ayat (2), pasal 94 ay.at 1SJ frur"i U, easat 94 ayat (4), serta p?:.1 9! avgt (S) hurui a danlur,.rr b untuk jarlngan jalan nasional. r '
(2) Menteri W
(2) Menteri yang membidangi Jaian bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan n"t"yl"" Lalu Lintas sebagaimana dimatiua daram p"rJ-g'a ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, fr"rri fr,-ju' huruf i, serta Pasal 94 ayat (3) huruf " untuk jalan nasionar.
(3) Kepala Keporisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaim;;-- dimaksud daram Pasal 94 _ayat (1) huruf a, huiuf U, fr"*f f, huruf g, dan huruf i, pasal 94' ayat (3) huruf ", a.r, pJ. al94 ayat (5).
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan nJr."y""" Lalu Lintas sebagaimana dimaksud nlda avat (1)?"1 *izr ""i"u jalan provinsi setelah mendapal rekomendasr dari irr"t"rr*i terkait.
(5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekaya"a-Latu Linta" sebalaima.r"-ai*"ksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk ji""-#;paten dan/atau jalan desa seteiah *."a.put rekomendasi dari instansi terkait.
(6) walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen 9." n-.t"lru.u Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada aylt (r) ar., "*, fri',-il,rU jalan kota setelah mendapat iekomendasi dari i""t^rr"i terkait. Pasal 97
(1) Dalam hal. terjadi perubahan arus Laru Lintas secara tiba-tiba a-tau situasiorr.i, x.potisian Ggara Repubrik Indonesia dapat melaksan-t .r, ^a"""J;;i a"., Rekayasa Lalu Lintas kepolisian.
(2) Manajemen 13" - Rekayasa Laru Lintas kepolisian sebagaim"T dy+.ua p.a. "r-.ilrt I'i'r.irtun dengan menggunakan Rambu t itu t ini.., 'er.t- i.mberi Isyarat Lalu Lintas, serta aiat penge5rdali dan pengaman Pengguna Jalan yang Uir.lfat sementara.
(3) Kepolisian ryegrrl Repubtik_Indonesia dapat memberikan rekomendasi pelakr"rr.urr-t t"n4emen J.i n.rr"vasa Laru Lintas kepada instansi terkait. Pasal 98 (1) I"1ra1qgng jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa laty l'iltas wajib berkoordinasi d"i', -.*L".t anarisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya. Laporan pelaksanaan.sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada rorirm r.au Lintas J;; h"gkutan Jalan. Bagian Kedua Analisis Dampak Lalu Lintas pasal 99 Setiap rencana . -pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infiastruktir yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Laru Lintas aa" Angkutan .latan wajib dilakukan analisis dampak i.f" f,irrt".. Analisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-t u..rrgrrya memuat: a' analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b' simulasi kinerja Laru Lintas tanpa dan dengan adanya pengem-bangan;
c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; d' tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan damp"t] au"
e. rencana pemantauan dan evaluasi. Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat lt) me.upakan salah-".r, syarat P^gi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemJrintah ou.r"r. *..,r*i 'p.rutr, perundang-undangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 Pasal 10O (2) (1) (2) (3) Lintas sebagaimana dimaksud
(1) dilakukan oleh lembaga tenaga ahli bersertifikat.
(2) Hasil (1) Analisis dampak Laiu dalam Pasal gg ayat konsultan yang memiliki W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Hasil anarisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud daram fasar s7 "vil (3) harus *..,J?p"tkan persetujuan dari instansi y.r,s terkait di uia^.rg Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anarisis dampak Lalu Lint.. ".b.gui*"ri"- Ji-aksud daram pasar 99 dan pasar 1oo diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jaran, dan petugas yang Berwenang paragraf 1 syarat dan prosedY pgqasangan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka.l.t"., Pasal 102
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan yang UersiLi p.ri"t"fr, larangan, peringatan, atau-petunjuk puau:arind;- u,", ruas Jalan pemasangannya harus disere.saika' piting rama oo t"".* puluh) hari sejak . tanggal p"*U'J.f,r.., peraruran Menteri yang. membidanli sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan jalan "t"" p.r",rr.., daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1).
(2) Alat pembe-ri Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas, dan/atau MarkaJalan sebagaimana aimatsud pada ayat
(1) mempunyai kekuatan r,.itr* tG ;;;raku mengikat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas, dan/atau Marka Jalan diatur l;;"" peraturan pemerintah. Paragraf 2 Paragral 2 Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas dan Rambu Laru Lintas Pasal 103
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat perintah atau larangan hams diutamak"" t"iipJJu n.*bu Lalu Lintas dan/atau Marka ..laian.
(2) Rambu Laru Lintas-yang bersifat perintah atau rarangan harus diutamakan darip?Ja Marka Jalan.
(3) Daram har terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang tidak -.*urrgkinkan grrat - Kendaraan, fungsi marka kotak kuning haru" airliamatan daripada Arat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat p.ri.rtir, .1.., rarangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Laju Lintas, Marka Jaran, dan/atau niat.p"*beri Isyarat Laru Lintas sebagaimana dimaksud *a. "vu.l- irj -li",rr dengan peraturan Menteri yang bertanggurrg j^*.U di bidang sarana dan prasarana Liru Lint"J?"""ei!i*rr.r, Jaran. paragraf 3 Pengutamaan petugas Pasal 104 (1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran LaIu Lintas d-i Angkutan--;;-r"", petugas ffi:*H Negara Repubtik-iraor,"""i" ;";il;etakukan
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan pengguna Jalan untuk jalan terus; : mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan aaip"d" ;.;;# yang diberikan oreh AIat 5#ii;" fffii'r;,#:-'ifi;., n-"muu -',; Lintas, (2)
(3) Pengguna {.ffi (3) (4) Pgngguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Keporisian Negara nepuutit< Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (tfait"t"pkan dalam peraturan Kepala Keporisian Negara itepublik Indonesia. Bagian Keempat Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf I Ketertiban dan Keselamatan Pasal 105 setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memituhi fetentuanl
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan parkir; Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau b' mencegah hal-har-yarg dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselimatan Laru Lint-as dan Ang"k"t"" Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jatan wajib mensemudika, k""i;;;;;;;; dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) sedap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor cri Jalan waji! mengutamakan keselamatan pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. (4)
f. peringatan PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA (s) (6) (71 (8) (e)
t. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan 1ain. Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkln : a' Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti luius uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau iebit, ai .l.t.n dan p."r*p.ng yang duduk di sampingnya wajib *;";;;;k;" sabuk keselamatan. fltiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor oeroda empat 1!"y .lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di, Jalan dan p-enumpang yang duduk di sampingnya waji-b mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang y"lg mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepedi tvtotoi wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang yalq mengemudikan Sepeda Motor tanpa |e1ef samping dilarangL"*b"*u. penumpang lebih dari 1 (satu) orang. paragraf 2 Penggunaan Lampu Utama Pasal 107 Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyarakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada maram hari dan pada kondisi tertentu. (1)
(2) Pengemudi (2) Pengemudi Sepeda Motor serain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud qada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. PRESIIJIN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Jalur atau Lajur Lalu Lintas Pasal 108
(1) Dalam berlalu lintas pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah firi. (2) (3) (4) fgngsrlnaan jatur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a' Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan. oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk- digunakan sementara sebagai jalur kiri. Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobit barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur t<iii .faan. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain. pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan merewati Kendaraan lain harus m( Jaran seberah kanan o".i,ilSEIff ;*,? :t#XY, "#ii mempunyai jarak pandang yang ueuas] dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, gemudi sebagaimana dif*.r".d. pu.du ayat (1) dapat menggunakan tajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan darr Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (s) Jika , (3) (1) (2) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jarur jaran ..u.i"r, kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud iada ayat (i) dilarang melewati Kendaraan tersebut. Pasal 1 10 Pengemu{i vurrg berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan -a.," ;^h *"* tidak dipisahkan secara -Jelas *Liiu memberikan ^rang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh sua.tu rintangan atau eenggunl Jalan rain di depannya wajib mendlhulukan Kl-ndaraan yang datang dari arah berlawanan. pasal 1 1 1 Pada ja]an yalg menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun iajib memberi kesempatan jalan kepada Kindaraan yang mendaki. Paragraf 4 Belokan atau Simpangan Pasal 1 12
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu -penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke.sampirrg *"jib mengamati situasi Laru Lintas di depan, di .samping, dan di #tak;;g x.rra"raan serta memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan Jaran yang dilengkapi Alat pemberi Isyarat Lalu . Ljntas-,. pengemudi KJndaraan dirarang langsung be_rbelok kiri, kecuali ditentukan rain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat pemberi Isyaiat Laru Lintas. Pasal 1 13 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendarikan dengan Alat .pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada: a' Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika har itu dinyatakan dengan Rambu r,aru tiitas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jaran utama jika pengemudi tersebut datang dari. cabang persimp-arrg"o y'"rrg lebih kecil atau dari pekarangan y"rrg blrba-tas"r, a"-.rg." .;^f.r;-
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpargri 4 (empat) atau lebih dan sama besar; d' Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus p"a^ persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
(2) 9i\. persimpar,g?r -dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentul bundara]n, n.rrg"rrrudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan. Pasal 1 13 Pasal 1 14 tarna kepada Kendaraan yang lebih Pada'perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jaran, Pengemudi Kendaraan *^lib, a' berhenti ketika sinyar sudah berbunyi, parang pintu kereta api sudah mulai dilutup, dan/atau ;J;;;;;;t lain;
b. mendahulukan kereta api; dan c memberikan hak u dahulu melintasi rel. Paragraf 5 Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: a' mengemudikan Kendaraan merebihi batas kecepatan paling tinggi^yang diperbolehkan ";b;g;;;na dimaksud dalam pasal 21; dan/atau b' berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain. Paragraf 5 Kecepatan Pasal 1 15 Pasal 1 16 Pasal 1 17
(1) Pengemudi l."Tr. memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintls.
(2) selain sesuai- dengan Rambu Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada.ay"t 1r1 Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurLlnkan dan menaikkan penumpang; b' akan merewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air; d' memasuki pusat kegiatan masyarakat yang berum dinyatakan dengan RImUu Lalu ii"t*; - e' mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau f' melihat dan mengetahui ada pejalan Kaki yang akan menyeberang. Pengemudi yang ."5T memperrambat kendaraannya harus mengamati situasi Laru Lintas di ."*q;;; d.; di berakang [:;$#::l ,.,1]"*u" cara yans tidak- membahayarcai Paragraf 6 selain Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di-setiap Jaran, kecuali: a' terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh; b' pada tempat . tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keseramatan ""it- mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 6 Berhenti Pasal 118 Pasal 1 19 Paragraf Z Parkir Pasal 120 Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut "r"f, Lalu Lintas. Pasal 121 Pengemudi Kendaraan Bermotor umum atau mob, bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikka, F.rrr*ru"* wajib memberi isyarat tanda berhenti. Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atlu mob, bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimu..,.--di*"k""J-;;l; ayat (1) waj ib mengh en tikan t .-" a.r""., nya semen tara. setiap Pengemudi Kendaraan Befmotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu -i.y"r.t .peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti ata* parkir daram keadaan darurat al Uatan. (1) (2) (1)
(2) Ketentuan (2) (1) (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pengemudi sepeda Motor i;;p. kereta samping. i)RESIDLI\ REPUBLIK IND'JNESIA Paragraf 8 Kendaraan Tidak Bermotor pasal 122 Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. d..lg.! sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan t e".p"t.., yang dapat membahayakan keselamatan ; *."lggyrralan jalur jaian Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jaran khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c
(2) Pesepeda dilarang sepeda tersebut Penumpang. membawa Penumpang, kecuali jika telah dilengkapi dengan tempar Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului. pasal 123 Pesepeda tunarungu harus menggunakan yang - ditempatkan pada bagiai" d.;; sepedanya. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:
a. mengangkut penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah aitetaptan tanda pengenal dan belakang Paragraf 9 Tata cara Berlaru Lintas bagi pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Pasal 124 (1)
b. memindahkan . W b c ITRESIDLN REPUBLIK INDONESIA memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenii dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jila k.rrl.r."r, mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas; menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah; memberhentikan kendaraan serama menaikkan dan/ atau menurunkan penumpang; menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum. Pasal 126 d. e. f. (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam lray9k dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah. pasal 125 Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib Tenggunakan jaringan jalan sesuai de-ngan kelas jalln y;; ditentukan. a' memberhentikan Kendaraan seiain di tempat yang telah ditentukan;
b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan; c' menurunkan penumpang serain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat iujrian tanpa arasan yang patut dan mendesak; dan/atau d' melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek. Pengemudi Kendaraan dilarang: Bermotor Umum angkutan orang Bagian Kelima Bagian Kelima Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Paragraf 1 Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperborehkan Pasal 127 W
(1) Penggunaan jaran untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fun gsinya dapat d ilakui<a""p.J"TJ"rr*n as i o n ar, j al an provinsi, jalan kabupaten/kota, aa" ;"fan d""r.
(2) Penggunaan jalan nasional dan jaran provinsi sebagaim*1. dimaksud pada "v"t-ilt ilp", diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
(3) Penggunaan_ j3*. kabupaten/kota dan jalan desa untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan priUlai. - Paragraf 2 f11ss"""3r' jaran sebagaimana dimaksud daram pasar 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jaran dapat diizinkan j ika ada 3 af an" af ternatif. Tata cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Pasal 128 (1) (2) (3) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan arternatir. sebagaimana dimaklud pad*-ryat (l) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Linti" ..*."tara. l'i" .pglggunaan. Jalan sebagaimana dimaksud daram Pasal r2Z ayat (2) dan "),"i-G;;iberikan ;i;il-K.potisian Negara Republik Indonesia. '-' Paragraf 3 Tanggung jawab Pasal 129 Pengguna Jalan di luar lungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditiribulkan. (1)
(2) Pejabat . PRESI D L N REPUBLIK INDONESIA (2) Pasal 130 Hak dan Kewajiban pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas Pasal 131 Pejabat rang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2g ayat (31 U.rtl""ggu"! jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untik menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kll"rr""r.., Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan lebih _lanjut mengenai penggunaan Jaran selain yntu-k kegiatan Lalu Lintas -seuaglimila ai*"t.ra daram Pasal L27, pasar r2g, dan pasat !2b diatur aengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. ' Bagian Keenam
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat-penyeberangan.
(3) Dalam har berum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), p;j.i;- Kaki berhak menyeberang .di tempat y""g dipilih a."g", memperhatikan keselamatan dirinyaf ---r Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib: a' menggun-"I3" bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling iepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak .terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki . *3Jib memperhatikan KeJeramatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
(3) Pejalan ,tz W PRESIDE I.I REPUBLIK INDONESIA (3) (1) (2) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan Ludah diken"fl pE"ggna Jalan lain. Bagian Ketujuh Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas pasal 133 Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Laru Lintas dan mengendarikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan rianaiemen kebutuhan Lalu Lintas berda""rt"ir-t iteria: a' perbandinga, volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan;
b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan
c. kualitas lingkungan. Manajemen kebutuhan Latu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan p.o.rrrg"., pada koridor atau kawasan tertentu p.d', waktu dan Jalan tertentu; b' pembatasan Laru Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jaran tertentu; c' pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu; d' pembatasan Laru Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan; e' pembatasan ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal; dan/atau f' pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor ata kawasan t.rilrrt, pada waktu dan Jalan tertentu Pembahsan Lalu ,Lintas sebagaimana dimaksud pada avat (2) huruf a dan huruf b iapat d,;k;k;n dengan pengenaan retribu.si pengendalian Laru iirr,." yang diperuntukkan bagi peningi-ta, kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan arigkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (3)
(4) Manajemen PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7t- (4)
(5) Ketentuan kebutuhan pemerintah Ma.ajemen kebutuhan Laru Lintas ditetapkan dan dievaluasi secara berkala oleh Mentlri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan JaLn, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/koia "."r"i dengan lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi terkait. lebih LaIu lanjut mengenai manajemen Lintas diatur dengan p.ritur.., Bagian Kedelapan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama Pasal 134 Pengguna Jalan yang memperoleh hak didahulukan sesuai dengan rrri^r, berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit; Kendaraan untuk memberikan Kecelakaan Lalu Lintas; pertolongan pada f.end-araan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasar t5+ harus dikawal oleh petugas Kepolisian- Negara Repubrik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. utama untuk yang sedang c d e. f. ctb. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang *.rr3uai t.*ri ".g"ru; iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepofis[n Negara Republik Indonesia. paragraf 2 Tata Cara Pengaturan Kelancaran pasal 135 (1)
(2) Petugas W (2) (3) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana-dimaksud "paaa ayat ( 1). Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1i+. Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 136
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 99-iyat (1), pasal 100 iyat (l-), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.
(2) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. pembatalan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur-a""g.r., peraturan pemerintah. BAB X ANGKUTAN Bagian Kesatu Angkutan Orang dan Bar Pasal 137 (1)
(2) Angkutan W PRE"SIIJLN REPUBLIK INDUI!ESIA (2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motoi, Mobifpenumpang, atau bus.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan menggunakan mobil barang. Bermotor wajib (4)
(5) Ketentuan digunakan dimaksud pemerintah Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/ kabupaten/ kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau peratihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Repubrik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesla dan/arau Pemerintah Daerah. lebih lanjut mengenai mobil barang yang ultuk angkutan orang sebagaimana pada ayat (4) diatur dengan peraturan Bagian Kedua Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum Pasal 138
(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, ,*.., nyarnan, dan terjangkau.
(2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyerenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pad" ayat"(l),
(3) Angkutan . umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 139
(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.
(2) Pemerintah (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi. Pemerintah Dagrah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk i""" "illriu,., orang dan/atau barang dalam wilayah kaUupaie;li;;" Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik rregara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. orang dengan Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor Umum (3) (4) Bagian Ketiga Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum Pasal 140 Pelayanan angkutan Umum terdiri atas:
a. angkutan orang dalam trayek; dan b angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalam trayek, Paragraf 2 Standar Pelayanan Angkutan Orang Pasal l4l
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
t. keteraturan.
(2) Standar PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) standar p_elayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat trt diat.r. fengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lint* a"" Angkutan Jalan. Paragraf 3 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Travek Pasal 142 J_enis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 140 huruf a terdiri atas:
a. angkutan lintas batas negara;
b. angkutan antarkota antarprovinsi;
c. angkutan antarkota dalam provinsi;
d. angkutan perkotaan; atau
e. angkutan perdesaan. Pasal 143 Kriteria gglayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagai-m"rr" ii*.ksud dalam Pasal 140 huruf a harus: a b memiliki rute tetap dan teratur; terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan- pirkotaan dan perdesaan. c Pasal 144 Jaringan- trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:
a. tata ruang wilayah;
b. tingkat permintaan jasa angkutan;
c. kemampuan . ',1 z I'JR E S II) L. I.1 REPUBLIK INDONESIA -76_
c. kemampuan penyediaan jasa angkutan;
d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaran;
e. kesesuaian dengan kelas jalan;
f. keterpaduan intramoda angkutan; dan
g. keterpaduan antarmoda angkutan. Pasal 145
(1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 144 disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.
(2) Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakutin secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan trayek lintas batas negara;
b. jaringan trayek antarkota antarprovinsi; c, jaringan trayek antarkota dalam provinsi;
d. jaringan trayek perkotaan; dan
e. jaringan trayek perdesaan.
(4) Rencana uTum jaringan trayek sebagaimana dimaksud gada ayat (1) dikaji urang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 146
(1) Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 145 ayat (3) huruf d disusi" ui.a""artan kawasan perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat it1 ditetapkan oreh:
a. Menteri yang_bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasana Laru Lintas a"r, nrrgkutan Jalan untuk kawasan perkotaan yang melam-paui batas wilayah provinsi;
b. gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota daram satu provinsi; atau
c. bupati/walikota untuk - kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 147 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 147 (2) ii"i"g"l trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri yang pgrtanss-ung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jaran sesuai dengan perjanjian antarnegara. Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 148 Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasar r4s ayat (1) dan ayat (C) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oliLr: a' Menteri yanq bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jarrngan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) provinsi; b' gubernur untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota dalam provinsi 9"1 perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) kabupaten/kota lalam 1 [satu) provinsi seterah mendapal persetujuan dari Menteri yana bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lint"" a"" ingkutan Jalan; atau
c. bupati/walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perkotaan daram 1 (satu) wilayah kabupaten/kota seteiah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di biiang sarana dan Prasarana Lalu Lintas datAnEiutan Jalan. Pasal 149 Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perdesaa-n sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (3) huruf e ditetapkan oleh:
a. bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah kabupaten; b' gubernur untuk- kawasan perdesaan yang merampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam r (satu) d"aerah piovinsi; atau (1)
c. Menteri Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jaran untuk kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi. PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 150 c (2) Ketentuan lebih lanju! mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam tayek diatui denfan peraturan pemerintah. Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam pasar lst huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi darari karrasan ferkotaan. wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berada dalam wilayah kota;
b. berada dalam wilayah kabupaten;
c. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
d. melampaui wilayah provinsi. Paragraf 4 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek Pasal 151 Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek seba[aimana dimaksud dalam Pasal 14O huruf b terdiri atas:
a. angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
d. angkutan orang di kawasan tertentu. Pasal 152 (1) wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dir3k-qud pada ayat (2) dan juml"h *ut"imal kebutuhan taksi ditetapkan oleh: a' wa-likota untuk- taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota; (3)
b. bupati . ,l \ PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. bupati untuk taksi yang wiiayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten;
c. gubernur untuk _taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota atiu wiliyah kabupatln dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau d' Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi. Pasal 153
(1) Angkutan 9r3rg dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 huruf b dilarang menaikkan dan/atau menurunkan penumpang di- sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar p.iuyu.,un angkutan orang dalam trayek.
(2) Angkutan or€Lng dengan tujuan tertentu diselenggarakan dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum. Pasal 154
(1) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 huruf c harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata.
(2) Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperruan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (ii harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus.
(3) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata. Pasal 155
(1) Angkutan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal l s t huruf d harus dillksanakan melalui pelayanaan angkutan di jalan rokal dan jalan lingkungan.
(2) Angkutan ,l W ITRESID E N REPUBLIK INDONESIA
(2) Angkutan orang di dimaksud pada ayat penumpang umum. kawasan tertentu sebagaimana
(1) harus menggunakan mobil Evaluasi - wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan tepida masyarakat. Pasal 156 Pasal 157 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalari trayek diatrlr den[an peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ".rlr* dan Prasarana Lalu Lintas dan Anghtan Jalan. Paragraf 5 Angkutan Massal Pasal 158
(1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutrlhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan,
(2) Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan:
a. mobil bus yang berkapasitas angkut massal;
b. lajur khusus; c' trayek angkutan umum rain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; din
d. angkutan pengumpan. Pasal 159 Ketentuan lebih lanjut ,r,"rr angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam pasar lsg diatur d..rg.., peraturan Menteri yjlg bertanggung jawab di bidang "^rir^ dan Prasarana LaluLintas dan LngkItu" Jalan. Bagian Keempat PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Angkuta, Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum Pasal 160 Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan barang umum; dan
b. angkutan barang khusus. Paragraf 2 Angkutan Barang Umum Pasal 161 Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud daram Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan; b' tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan
c. menggunakan mobil barang. paragraf 3 Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat pasal 162 (1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib: memenuhi persyaratan keselhmatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut; memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan; d.membongkar a b. c membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk baranfyang diangkut; beroperasi pad? waktu _ yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, fltariaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
(2) Kendaraan Bermotor umum yang mengangkut arat berat dengan dimensi vang merebi"hi iil;;;:1"r,* ditetapkan sebagaimana dimatsua daram pasal ig ir"rr" mendapat pengawalan dari Keporisian Negara Repuuiit< Indonesia.
(3) Pengemudi- dan pembantu pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan Pasal 169
(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau pengirim yalg menyerahkan b;-r';;-'khusus wajib memberitahukan - kepada pengeloia pergudangan dan/atau penyelengg".. angkutL barang seberum barang dimuat ke dar-am Kendaraan Bermotor Umum.
(2) Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan p"rrg"rr[kutan baraig '-kli.."r" wajib menyediakan . tempat penyimparr"ii ..rt. bertanggung jawab terhadap -p"rrj-",irr.r, sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahay" ".t"*, barang tersebut ultum dimuat k; J;; Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 164 Ketentuan lebih l*jy_t mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotoi umum Eiatur dengan peraturan Menteri Iilg bertaneeung jawab di biJLg sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan d e f. Bagian Kelima FTRESIDEN REFUBLIK INDONESIA _83_ Bagian Kelima Angkutan Multimoda Pasal 165 ( 1) Angkutan umum di Jaian yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.
(2) Kegiatan angkutan umum daram angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian ;.;; dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda d.anf ata.u badan hukum moda lain.
(3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan mendapat izin dari pemerintah-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan murtimoda, persyaratan, dan tata cara memperolet izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur d;;;" peraruran pemerintah, Bagian Keenam Do.kumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Berm--otor Umum pasal 166 (1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum yang melayani trayek tetap lintas batas ;"g;;;,;ntarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam p?o"i""i harus dilengkapi dengan dokumen.
(2) Dokumen angkutan ayat (1) meliputi:
a. tiket penumpang trayek; orang sebagaimana dimaksud pada umum untuk angkutan dalam
b. tanda pengenal bagasi; dan
c. manifes. Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. surat perjanjian pengangkutan; dan
b. surat muatan barang.
PASAL 16Z
BAB X: ANGKUTAN | Bagian Keenam - Do.kumen Angkutan Orang dan Barang
Naskah pasal.
PASAL 17
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Kesatu - Rencana Induk Jaringan Latu Lintas dan Angkutan Jalan
Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
Kabupaten/Kota_sebagaimana dimaksud dar,am pasal 14
ayat (3) huruf c disusun secara berkara dengan
lnempertimbangkan kebutuhan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan serta ruang kegiatan berskala
kabupaten/kota.
(2) Proses penJrusunan dan penetapan Rencana Induk
Jaringan Lalu Lintas dan ^ engkutan Jaran
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksuj pada ayat (1)
dilakukan dengan meniperhatikan:
a. Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional;
b' Rencana fndu-k Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan Nasional;
c. Rencana Tata Ruang Wilayah provinsi;
d' Rencana Induk.Jaringan Laru Lintas dan Angkutan
Jalan provinsi; dan
e. Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(3) Rencana tn{r1k Jaringan Laru Lintas dan Angkutan Jaran
Kabupate n / Kota meriuat :
a. prakiraan perpindahan or
g dan/atau barang
menurut
,. asal tujuan
erjalanan lingkufr
kabupaten/kota;
b, arah dan kebijakan peranan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan kabupate n /kota daram keseruruhan
moda trzutsportasi;
c. rencana lokasi dan
kebutuhan Simpul
kabupaten/kota; dan
d. rencana
Ketentuan lebih B":P, mengenai_r,en5rusunan dan penetapan
Rencana Induk Jaringan iaru Lintas dan Angkutan Jalan
diatur dengan peraturan pemerintah.
d. rencana kebutuhan
kabupaten/kota.
PASAL 18
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Kesatu - Rencana Induk Jaringan Latu Lintas dan Angkutan Jalan
Bagian Kedua
Ruang Lalu Lintas
Paragraf I
Kelas Jalan
PASAL 19
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Kedua - Ruang Lalu Lintas
Ruang Lalu Lintas
(1) Jalan dikerompokkan daram beberapa kelas berdasarkan: a' fungsi dan intensitas Lalu Lintas guna kepentingan pengaturan penggunaan Jaran dan" Kerancar^., Gtu Lintas dan Angkut"., Jalan; dan
b. daya dukung untuk menerima muatan sumbu terberat dan dimensi Kendaraan g"r*;ior.
(2) Pengelompokan Jalan menurut keras Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terJiri atas:
a. jalan ke.l-as I, yaitu jalan arteri dan kolektor yang dapat dilarui Kendaiaan Bermotor dengan ukuran rebar tidak merebihi 2.500 (dua ,ib; rima ratus) m,imeter, ukuran panjang iia"r. me'ieuihi 1g.ooo (delapan belas ribu)'miiime-te., ,trr"i paring tinggi 4'200 (empat ribu dua ratus) milimeter, dan muatan sumbu terberat 1O (sepuluh) [on; ----vev', b' jalan kelas II, yaitu jalan arteri, korektor, rokar, dan lingkunga: yang daiat dilalui k""a-.*u' Bermotor dengan ukuran lebai tidak melebihl i.soo (dua ribu lima ratus) milimeter, ukur";t;;;j;.rg- io^L melebihi 12,000 (dua belas ribu) *itim;e-o..krr"r, paling tinggi 4'2oo -(empat ribu .!ua ratus) m,imeter, dan muatan sumbu terberat g (delapanl ton;
c. jalan -L7- c llt"." kelas III, yaitu jalan arteri, kolektor, lokal, dan lingkungan yang dapat dilatui Kendaraan Bermotor dengan ukuran rebai tidak melebihi 2.ioo laua ,iuu seratus) milimeter, ukuran panjang tidak'rr,"t.uihi 9.000 (sembilan ribu) milimetlr, Lk "r.r, p"fi"e tinggi 3.500 (tiga ribu- Iima ratus) milimeter, i"" ,i."atan sumbu terberat g (delapan) ton; dan jalan kelas khusus, yaitu j.l* arteri yang dapat dilalui Kendaraan Bermotoi d.engan "6r"i lebar melebihi 2.50O (dua ribu lima ratus) milimeter, ukuran panjang melebihi lg.OOO ^(lelapan b"1"" ribu) milimeter, ukuran paling tinggi 4.200 (;;p;liU,, ar. ratus) milimeter, dan *r.di sumbu terberat lebih dari 10 (sepuluh) ton. Dalam keadaan tertentu daya dukung jalan keras III sebagaimana dimaksud padl- ayat 1zt rrurur c d.apat ditetapkan muatan sumbu teiberai 'k;;;;; dari 8 (delapan) ton. Kelas jalan berdasarkan spesifikasi penyediaan prasarana jalan diatur rr.i dengan -ketentuan peraturan perundang_undangan di Uia""fJ.f"rr. d (3) (4) (s)
PASAL 20
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Kedua - Ruang Lalu Lintas
(1) Penetapan kelas jalan pada setiap ruas jalan d,akukan oleh: Ketentuan lebih ranjut mengenai jaran kelas khusus sebagaimana dimaksud prJr'-"y"t (2) huruf d diatur dengan peraturan pemerintah.
a. Pemerintah, untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi, untuk jalan provinsi;
c. pemerintah kabupaten, untuk jalan kabupaten; atau
d. pemerintah kota, untuk jalan kota.
(2) Kelas jalan. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan denganhamUrt t alu Lintas.
(3) Ketentuan r;.bih lanjut mengenai pengelompokan keras jalan sebagaim".," di*.ksud daram a.J 19 dan tata ca'ra penetapan kelas jaran.sebagaim"""-ai*"ksud pada avat (1) dan avat (2) diatur a..,g"i-p"[;;; pemerintah. Paragraf 2 . . PRESI D E N REPUBLIK INDONESIA
(1) setiap Jalan mem,iki batas kecepatan paring tinggi yang ditetapkan secara nasional.
(2) Batas kecepatan paling tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) - diteitukan berdi.sarkan kawasan permukimal, klwasan perkot-.r,, i.t* -r,,,"rto,a, dan jalan bebas hambatan. Paragraf 2 Penggunaan dan perlengkapan Jalan
PASAL 21
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Kedua - Ruang Lalu Lintas
Pasal 22 (3) (4) Atas pertimbangan keselamatan _ atau pertimbangan khusus lainnva, pemerint"rr-o"".ah dapat menetapkan batas kecepdtan qaling ti;* setempat yang harus dinyatakan dengan Ram6u ui.,i tirrta". pata.s kecepatan - paling rendah pada jalan bebas hambatan ditetapkan a"""g""-uatas "u"orrit-?o (enam puluh) kilometer per jam da'iam kondisi arus bebas. Ketentuan rebih ranjut mengenai batas kecepatan sebagaimana dimaksud p"au "y"t (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah. (s)
(1) Jalan yang- dioperasikan harus memenuhi persyaratan laik fungsi Jaran secara ieknis dan administratif.
(2) Penyelenggara.Jaran wajib melaksanakan uji keraikan fungsi Jalan sebelum p".r"gop.rasian Jalan.
(3) Penyelenggar,a Jaran wajib merakukan uji keraikan fungsi Jalan pada .Jalan Iane'";;;h;;;;;*1 1"."." berkara daram jangka *u'ktr"p"ri"g lama'l, (sepuruh) tahun dan/atau sesuai d.rrgai r."u-"t.rn;;. '" (r(
(4) Uji kelaikan fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan..ayat (3) d,akukan".Irh-ri--uji laik fungsi Jalan yang dibentui< otef, penyelenggara Jalan.
(5) Tim uji rai\. fungsi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) terdiri atas un-sul pglyelenggara Jalan, instansi yang bertanggung jawab ai Liaang #;;;an prasarana k}i tiilil jffi f,:eku tan u at.,,, "" "it" ii Jp o ri. i ",, ivffi "
(6) Hasil PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (6) (7) H.asil uji kelaikan fungsi Jaran wajib dipublikasikan dan ditindaklanjuti oleh.pinyelenggara Jalan. instansi yang P:tl""egung jawab ai uidang 1-"r.rr^ dan prasarana Lalu Untas.dan Angkutan Jalanl d,an/ata X"pofi.Ln Nega.a Republik Indonesia uji kelaikan fungsi Jaran dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Pasal 23 (i) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jaran wajib menjaga Keamanan, Keselam"t"rr,---iltertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan;uf"".
(2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada "v"i -tii berkoordinasi dengan instansi yang birtanggung jawaU di bidang sarana dan prasarani Laru Lint-a" i"" errgkutan Jalan dan Kepolisian Negara n.puUfit I";";;;il. " Pasal24 (1) (2) (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan memperbaiki Jalan V*g rusak mengakibatkan Kecelaka"r, f,.t, Lintas. patut yang alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan; untuk dapat Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimanl dimaksud - pada ayat (l), penyelenggara Jaran wajib *"*u"ri ,r"al .,1,, rambu fl:*_i;13,."1ff Ly, #: "r ""i" r * ;;;;ri -ie 4 a a i nya pasal 25 s"{3p-ialan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum waj i b dilen gkapi din gln p. ri."elupu" J;i;;*p.,
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; alat penerangan Jalan; c. d. e.
f. alat (2) (1) (2) (1) (2)
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan; g' fasilitas untuk sepeda, pejaran Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dg 6.r"a" di Jalan dan di luar badan Jalan. Ketentuan rebih ranjut mengenai perlengkapan Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d-iatur dengan peraturan pemerintah. pasal 26 Penyediaan pe-rlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayit 1rj aisetenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah,. kabupaten/kota untuk .;alan kabupaten/kota dan jalan d..a; atau
d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol. Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. pasal 27 Perlengkapan Jalan . pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume LaIu Lintas. Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan 5:3il1r"" lingkungan tertentu diatur dengan peraturan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 28
(1) Setiap orang mengakibatkan Jalan. dilarang melakukan perbuatan yang kerusakan dan/htau L""egL fungsi Setiap orang dilarang melakuka-n perbuatan yang mengakibatkan gangguan p"g" fungsi perlengkapan Jalan sebagaim"rr" airilksud i"f.* pasal 25 ayat (l). BagianKetiga,.. (2) Bagian Ketiga Dana preservasi Jalan Pasal 29
(1) untuk mendukung pelayanan Laru Lintas dan A'gkutan {"]* -yang aman, Lelamat, tertib, dan lancar kondisi Jalan harus dipertahankan.
(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperluka., - olrr. preservasi Jalan.
(3) Dana preservasi j"lT digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilita"I, d"rr r.t orr.i*tJi .lrtr..,.
(4) Dana preservasi Jaran dapat bersumber dari pengguna Jalan dan pengelolaurrr,yl sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undan gan. Pasal 30 Pengelolaan Dana preservasi Jalan harus berdasarkan Rlinsip berkelanj"t"", -- transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian. Pasal 31 Dana Preservasi Jalan dikerora oleh unit pengelola Dana Preservasi Jaran yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2r- Pasal 32 dilaksanakan akuntabilitas, orang dan dan Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana preservasi'Jaran dfu;; ;;ngan peraturan presiden. Bagian Keempat Terminal Paragraf 1 Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal Pasal 33
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan dan/atau be1arrg -serta keterpaduan intramoda antarmoda di tempat tertentu, dapat - dib"rrg.-,., diselenggarakan f."r*irr.i. -
(2) Terminal (2) (1) (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Termi""l ,;;;";. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 34 Pasal 35 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam 1"."d 3-3 ayat (Z) :r"T"rul ne-favanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipl C." Setiap tipe sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) dibagi dd"*..P"berapa kelas ueraasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani. Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasL aapat *"*u"rrgrn Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang_undangan. Pasal 36 Setiap Kendaraan Bermotor singgah di Terminal yans ditetapkan lain datam irii tia], Umum sudah k. dalam trayek wajib ditentukan, kecuali Paragraf 2 penetapan Lokasi Terminal Pasal 37
(1) Penentuan rokasi Terminal d,akukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan --i.r,,irr.r yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angliutan Jalan. (2) r"Tniffitik"lrro,k..i Terminal dilakukan dengan
a. tingkat aksesibilitas pengguna Jasa angkutan;
b. kesesuaian l.aha1 aerrgan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, R..rf.rr._ Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
c. kesesuaian
c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringa,- Jalan, jaringan trayek,-dan jaringan lintas;
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f. permintaan angkutan;
g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h. Keamanan dan Keselamatan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
i. kelestarian lingkungan hidup. Paragraf 3 Fasilitas Terminal (1) Paragraf 4 Lingkungan Kerja Terminal Pasal 39
(1) Lingkungan kerja Terminor merupakan daerah yang diperuntukkan blgi fasilitas Terminal. pasal 3g P.11*p penyelenggara Terminal wajib fasilitas Terminal yang -----memenuhi ke selamatan dan k.a-".rarr]. Fasilitas Terminal sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penu":i"g' Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara i.r_i.r"f wajib melakukan pemeliharaan. L r - Lingkungan keda Terminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola .oleh penyelenggara Terminar dan digunakan untuk plt.t*rr."r, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasititaJierli.r.r. menyediakan persyaratan (2) (3) (2)
(3) Lingkungan (3) Paragraf 5 Pembangunan dan pengoperasian Terminal Pasal 40 (1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi de
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk Terminai;
d. analisis dampak Lalu Lintas; dan
e. analisis mengenai dampak lingkungan. Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan: perencanaan; pelaksanaan; dan pengawasan operasional Terminal REPUBLIK INDCNESIA paragraf 6 Pengaturan Lebih Lanjut !]Tk"lgan k-erja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus pTovinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapka., -J.rrg.r, peraturan Daerah Provinsi. (2) (1) (2) a b c, ngan wajib memberikan dengan standar pasal 41 t..O.O penyelenggara Terminal pelayanan jasa - Terminai sesuai pelayanan yang ditetapkan. Pelayanan jasa Terminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenak_an retribusi ,..,g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratur"r, p Jrrrrrdan g_ undan gan. Pasal 42 Ketentuan rebih lanjut mengenai fungsi, krasifikasi, tipe, penetapan,ou""::^Ssititas, .tinikung;;'?A"l p.*uu.,sunan, i#r.rrL:fl:perasian rerminai diltur d:;s;. peraturan Bagian Kelima E
(1) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di ruar Ruang Milik Jaran sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Penyelenggaraart fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud p"ir-ly"t
(1) dapat dilakukan gl"! perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indones'la U"r"pii
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
(3) Fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Ja-lan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
(4) Ketentuan lebih ranjut mengenai pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitis dan parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kelima Fasilitas Parkir Pasal 43 Pasal 44 Penetapan lokasi dan umum dilakukan memperhatikan: pembangunan fasilitas parkir untuk oleh Pemerintah Daerah dengan a b c. rencana umum tata ruang; analisis dampak lalu lintas; dan kemudahan bagi pengguna Jasa. Bagian Keenam Fasilitas pendukung Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: -
a. trotoar;
b. lajur PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA _26_ lajur sepeda; tempat penyeberangan pejalan Kaki; Halte; dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oilf,, Pemerintah untuk jalan nasional; pemerintah provinsi untuk jalan provinsi; pemerintah kabupaten untuk jatan kabupaten dan jalan desa; pemerintah kota untuk jalan kota; dan badan usaha jalan tol untuk jalan tol. Pasal 46 BAB VII KENDARAAN Bagian Kesatu Jenis dan Fungsi Kendaraan Pemerintah datam melaksa-nakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeriharaan fasilitas pJ"i"t"ng Lalu Lintas dan Angkutan -laran- sebagaimana dimaksud dalam pasal a5 ayat (2) aapai L.t"4a"sam;-;;";., pihak swasta. Ketentuan lebih _ lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemelihaiu."rr, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. b. c. d. e. (2) a. b. c. d e. (1) (2) Pasal 47
(1) Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor; dan
b. Kendaraan Tidak Bermotor. Kendaraan Bermotor- sebagaimana-dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikelompokkan Eerdasarkan jenis:
a. sepeda motor; (2)
b. mobil . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang; dan
e. kendaraan khusus (s) (4) a. b. Kendaraan Bermoto^r sebagaimana ^dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c, ain fruruf a ait<etJmpokkan berdasarkan fungsi: Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Kendaraan Bermotor Umum. Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan aalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan. Bagian Kedua Persyaratan Teknis dan Laik Jaran Kendaraan Bermotor Pasal 48 (1) setiap Kendaraan Bermotor yalg dioperasikan di Jaran harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. l;llil?tan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) a. b. c. d. e. f, ob h i. susunan; perlengkapan; ukuran; karoseri; ranc€rngan teknis peruntukannya; pemuatan; penggunaan; kendaraan sesuai dengan penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor. Persyaratan laik, jd*l sebagaimana dimaksud nada ayat ( I ) ditentukan oreh kine{dili;;; rHff..* IB.r*oto, yang diukur sekurang_t uia"g"ya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan. , . (3) ob. h. i. j k. daya pancar dan arah sinar iampu utama; radius putar; akurasi alat penunjuk kecepatan; kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap Kendaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana aimik""d;;J;]v.,
(2) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Pengujian Kendaraan Bermotor Pasal 49
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yanq diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri.yang akan dioperasikan di iatarr- *u:iu d,akukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uji tipe; dan
b. qji berkala. PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson; Pasal 50 berat (1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakuka" b;;i";iap Kend.r-u.r, n.rmotor, i*_=,1 q:Umt,m rii*:i**,r," J*'*x,Trx, Kendaraan Bermotor yang *."iUauf".r' p.*i"t "r, tip.. uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayar (1) terdiri atas: a' pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis 1* .laik jalan yang d,akukan tlrrrli"J''rarrda"r.r, Kendaraan Bermotoidan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan b.penelitian (2) (3) (4) (1) b' penelitian rancarlg- bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang ditakulian terhadaf" r"L"rr_rumah, bak muatan, kereta gandengan, keret. t.*p.lan, dan Kendaraan Bermo tor yan g di-modifi kasi tip;;y". Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit perat".". uji tipe pemerintah, Ketentuan lebih . lanjut-.mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimaria aimatJuO.pada ayat (l) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 51 Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan.Jengkap y;; telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe.
(2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan modifikasi tipe r."a*.-a' Bermotor yang telah lurus uji tipe diterbitkan rrrat keputusan pengesahan rancang bangun dan ,.t"V".".
(3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan landasan Kendaraa" g.rrrrotor din Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, rumah_ru*ufr, U^t muatan, kereta gandengan da-n kereta tempelan, serta Kendaraan |:Jnffi vans dimodi fi kasi r, aru!- ;;;; " r*.,.""',ip.
(4) sebagai bukti terah dilakukan registrasi tipe produksi sebagaimana dimaksud nlda "rJ (3i, fiberikan tanda bukti sertifikat registrasi .I.;i tip.." \-t,
(5) Sebagai. jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri produksinya terhadap sertifikat ,I:l-,rp., d,akukan uji sampel oleh unit pelaksana uji tipe irem!rirr,"r,.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe diatur dengan peraturan pemerintdh. Pasal 52 ,l \!\ lrRESil._rEt! REPUBLIK INDONESIA _30_ Pasal 52
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa iloaifitu"i dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu ,r1]i:: mengganggu arus talu lintas, serta X},.fi::U lapis perkeiasan /daya a"r""g jalan yans
(3) setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan materiar wajib dilakukan uji tipe ulang.
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada *"t (a); i^rr" d,akukan registrasi dan identifikasi ulang. - \-,' --ql Pasal 53
(1) Uji berkara s-ebagaimana dimaksud daram pasal 49 ayat
(2) huruf b diwajibkan untut moUit *;;*pang umum, mobil bus, mobii barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasifan di Jalin. ---o+
(2) l'ii,Hf?"?iiffia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. pemeriksaan dan pengujian lisik Kendaraan Bermotor; dan
b. pengesahan hasil uji.
(3) Kegiatan pemeriksaan dan .pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaf#;;. ;;;, (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
b. unit pelak:Ta agen t"lgq.l pemegang merek yang mendapat izin dari pemerintah;-"tur- .
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari pemerintahl - Pasal 54 W FJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) (2) pasal 54 Pemeriksaan .la.n pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobii barang, kendaraan khusus] \9ref gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam pasar s3 ayat (2i huruf a meriputi pengujian terhadap persyarat.., t"t ri. a"" f"iq:alan. Pengujian terhadap. _ persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada .y"[ 1ri meiiputi:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri; dan e' rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.
(3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayit [ry ""trr.r,g_k";;;ya meriputi:
a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
b. tingkat kebisingan;
c. kemampuan rem utama;
d. kemampuan rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
h. kedalaman alur ban.
(4) Pengujian terhadap persyaratan laik jaran kereta gandengan dan kereta tlmpllan -.rip"ii uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji "i;i:;l;p".
(5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud .pada "V^t (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji. ---
(6) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang i,i."tin[""i Kendaraan Bermotor dan. identitas pemiti-t , .p."ifiilt teknis, hasir uji, dan masa berlaku trasit uji. ' ----l
(7) Tanda uj memuat Bermotor i,berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (S) keterangan tentang identifikasi Kendaraan dan masa berlaku ha-sil uji. - -- Pasal 55 PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA -32_ Pasal 55
(1) Pengesahan_hasir.uji..seb.paimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2) huruf U aiUeritL oleh: a petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang Uertang!.rng jawab- di bidang sara.na dan prasarana Lalu t iitas d"" Lngkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelakr.rra pengujian pemerintah kabupaten/kota; dan- petugas swasta yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh trlentel y.rrg -t".,"rrge,:r,g jlwau ai bidang sarana dan p.".".?rr" Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk p."grii"r, yang dilakukan oleh unit pelaksana p"rrgrji..," i*.1 tunggal pemegang merek dan unit pelaksana peniujian silstu.----- b (2) Kompetensi petugas sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifitat tanda lurus pendidikan dan pelatihan. Ketentuan lebih ranjut mengenai uji berkara sebagaimana dimaksud dalam pasar si, F"r"l 54, dan pasal 5s diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 56 Bagian Keempat Perlengkapan Kendaraan Bermotor pasal 57
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berufa helm standar nasional Indonesia.
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau rebih sekurang- kurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan;
c. segitiga . I,RESIt.,rEN REPUBL-IK INDONESIA c d e f. segitiga pengaman; dongkrak; pembuka roda; helm dan romoi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan g' peralatan pertorongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor se6agaimurruti*.k"JJ-pada ayat (1), ayat (2), dan ayat [sy---Jratur dengan peraturan pemerintah. pasal 5g (4) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang-.perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlatri tirrt"". " Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (21 *T,:,HymJ,.oagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada. ayat (2) huruf a dan hu*r u serta sirene sebagaimana dirnak"iri p"a" "v"t-iii LJrrr'g.i sebagai tanda Kendaraan Bermoto, y.rrg memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfung"i ""p.giil"rra. peringatan kepada pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan .lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-4il ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan si.ene digunakan untuk Kendaraan Be NegaraRepubliklnaor,""l[otot petugas Kepolisian
b. lampu PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA b c Iarnp-u isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, p."?u*^f.r., Tentara Nasional Indonesia, pemadam'keb"akaran, ambulans, palang merah, ,""roL, dan jenazafr; J"., lamp,u isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dln angkutan burg khusus. (6) (7) Ketentuan lebih, lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan Liren. "Juug"imana aimltsua pada ayat (1) diatur. d:rg.l peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoriesia.' Bagian Kelima Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Pasal 60
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan fark.;afan.
(2) Bengkel umum yalq mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkara Kendaraan Bermotor.
(3) Penyelenggarlll bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat Jtt wajlU memenuhi "p"r"V"ratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri, Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara .pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud -pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin da;i- pemerintah kab rpa-ten/kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik tndonesla.
(5) pengawasan . (4) -35_
(5) Pengawasan . terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimaia'a,iriarcsud-";;" ayat (1) dilaksanakan olef, p" *"iin t"r, UUup^t.il.o t..
(6) Ketentuan lebih ranjut mengenai persyaratan dan tata ;H:,,i:ffi:"#::flffi bengker ""i"*' *ii""' ;;";;; PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Kendaraan Tidak Bermotor pasal 61 a b . persyaratan teknis; dan persyaratan tata cara memuat barang. Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di #rlirrr,*"i'o memenuhi persyaratan tiesetamatan, (1)
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekura"g_t".u"i"yu meliputi :
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem;
e. lampu dan pemantul cahayai dan
f. alat peringatan dengan bunyi.
(3) Persyaratan tata cara r trL*"#i, mih1.,TXi, o'ffi :_,:: li?:il:;:
(4) Ketentuan _ lebih . hnjuj -mengenai persyaratan 5ffiffi::""d:Hft'ilffi1,h"ffi-ffi: avat ( 1) diatur Pasal 62
(1) ffil"J::!}:1[:-" memberikan kemudahan berraru rintas
(2) Pesepeda W iTRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keLr".r"., dalam berlalu untas. Pasal 63
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerah;t; sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
(2) Ketentuan t:pih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor ".u"g*i**r Jl-^ksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan t:pih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor ..u"g"i*".,. di*"ksud pada ]vat (1) yang bersifat rintas kabupat..rTt ot" diatur dengan peraturan daerah provinsi. Bagian Ketujuh Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 64
(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; b' registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik; (2) (3) c perpanjangan Kendaraan Bermotor;
d. registrasi pengesahan Kendara€Ln Bermotor. Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi; registrasi dan/atau b pengendalian dan pengawa Kendaraan Bermotor yang dioperasitan di Inlonesia; mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan; c.
d. perencanaan (4) (s) (6) d' perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalanidan
e. perencanaan pembangunan nasional. Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui manajemen registrasi Kendaraan Bermotor. Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor y:*plkan bagian dari sistem Informasi aan xomunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digun;k"" untuk forensik kepolisian. Ketentuan lebih lanjrl! mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada aryi 121 diaiur deng"an p;;;,";;n Kepala Kepolisian Negara Repu'Utit Indonesia. Pasal 65 oleh sistern
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud daram pasar 64 ayat (2) hurur a meriputi kegiatan: a' registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya; b' penerbitan Buku pemilik Kendaraan Bermotor; dan c' penerbitan Surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor terah diregisrrasi, pemilik diberi 8"il----p";irk Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Be.motor. Pasal 66 Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat registrasi uji tipo; b' memiliki bukti kepem,ikan Kendaraan Bermotor yang sah; c' memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor. Pasal 67 . (1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggurut.r, secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam siJfm Administrasi Manunggal Satu Atap. Sarana dan prasarana Administrasi Manunggal dimaksud pada ayat -[t; Daerah. Mekanisme penyerenggaraan sistem Administrasi Manunggal satu Atap rikoordinasikan oleh- Keporisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan sistem Administrasi Manunggal Satu Atip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan presiden. Pasal 67 Pasal 68 penyelenggaraan Sistem _ Satu Atap sebagaimana disediakan oleh pemerintah (2) (3) (4)
(1) setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan surat tanaa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand. Norrro, Kendaraan Bermotor.
(2) surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud . p"d3 ayat (1) memuat ;;i" Kendaraan Bermotor, identitas pemirik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan *".rb"rlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor syarat bentuk, ukuran, bahah, pemasangan. harus warna, memenuhi dan cara selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana djmaksud pada ayat (3) dapat Jikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan (s) -39_
(6) Ketentuan rebih ranjut mengenai surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotoi dan landa Nomor Kendaraan Bermotor diatur- d.engan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonisia.' Pasal 69
(1) setiap Kendaraan Bermotor yang berum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk"kep";ii"g"ri t"rt"r,tu den gan dilengkapi surat Tanda coba Kendaiaa''Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda coba Kendaraan Bermotor dan Tanda coba Nomor Kendaraan Bermotor_ sebagaim.rr" Ji*"ksud pada ayat (1) diberikan oleh x"pofsian--N"g.r. Republik Indonesia kepada badan ,"ih. di bida'ng penjualan, pembuaran, perakitan, atau impor K;"J;;;"r Bermotor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor aan r'anaa coba Nomo. Kendaraan Bermotor dr,"l.y., d.engan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indon"esia.' PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 70 Pasal 71
(1) Buku pemitik Kendaraan Bermotor berraku serama kepemilikannya tidak d ipinJah t"rrg.rrt"r.. - "
(2) surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berraku ""iu-. s (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada aylt (2), Su.at Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand"'No*or Kendaraar-glr-otor wajib diajukan permohon.r, p.rf"njangan. Pemilik Kendaraan Bermotor wajib meraporkan kepada Kepolisian Negara Republik 1.,ao.,."i. jika:
a. bukti registrasi hilang atau rusak; b' spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah; c.kepemilikan (1) c d kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau Kendaraan Bermotor digunakan secara terus_ menerus lebih $ari g (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada.ayat (1) huruf a, huruf b, dan himf " Ji""*paikan !1tna9a Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut ierakhir diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud P3d. ayat (1) l.Y."l d. disampaikan -f."p"a" Kepolisian Negara Republik Indonesia di t"*p"i- Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 72 Pasal 73 Kepolisian peraturan (2) (s) (1) Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia diatur . dengan peraturan pangrima Tentara Nasional Indonesia_ din diraporkan ""t,ir. pendataan kepada Kepolisian Negara RepuUtit Indonesia. Registrasi Kendaraan Bermotor Republik Indonesia diatur dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing de'n -lembaga internasionar diaiur dengan -peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonJsia. ' (2) (3) (1) Negara Kepala Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registra.i d.r, identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar: a' permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b. usu-lan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.
(2) Setiap Kendaraan digunakan sebagai dari daftar registrasi Umum. Bermotor Umum yang tidak lagi angkutan umum wajib dihapuskan dan identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 74 . IJRESIIJfN REPLJE}LIK INDONESIA -4t- Pasal T4
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud daram pasd 6? ayat (r)-dlpat dihapus dari daftar registrasi dan identifika"i x"rri"ru."r, Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b' pertimbangan pejabat yang berwenang meraksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud p"J"-"y"t (1) huruf b dapat dilakukan jika: a' Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b' pemilik Kendaraan Bermotor tidak merakukan registrasi urang sekurang-kurangnvi z (dua) tahun setelah habis masa beilaku Sirrat randa Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada avat (li tid;k a"p"t Jii"[i"t""i kembari. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku pemilik Kendaraan Bermotor, penghapus"r, regi#asi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana diriaksud dalam pasJ 70, pasa r 23, dan Pasal T4 d;alur dengan peraturan Kepara Keporisian Negara Republik Indonesia. (1) Bagian Kedelapan Sanksi Administratif Pasal 76
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin. Setiap orang y"1q melanggar ketentuan pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2j atau llat (3), atau pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administ..iif b..Lp.,
(2) Setiap _42_
(2) Setiap orang yalg menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan pasal 60 ayat ls) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b, pembayaran denda; dan/atau
c. penutupan bengkel umum.
(3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentua" 13.."1 s4 ayit (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda; c, pembekuan sertilikat pengesah; dan/atau
d. pencabutan sertifikat pengesah.
(4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala 1,ang melanggar ketentuin pasal ^ s+ TVit til atau ayat (3) dikenai sanksi administratif "."r"i-a'Jrlg"., ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(5) Ketentuan rebih lanjut mengenai kriteria dan tara cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat fdt diatur dengan peraturan pemerintah. BAB VIII PENGEMUDI Bagian Kesatu Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Persyaratan pengemudi Pasal 77 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib *.-ititi surai Izin rra."g.*"ii sesuai dengan jenis Kendaraa., g"r;otor yang dikemudikan. (1)
(2) Surat TJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43_
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua)jenis: a' surat rzin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan b' surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor umum. (3) Untuk mendapatkan Surat lzin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang 9".p?, diperoleh merarui pendidik"r, a"rr-p.i"iin"" atau belajar sendiri. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum,. calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan eengJmudi angkutan umum. (4) (s) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada lYat (a) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan. Paragraf 2 Pendidikan dan pelatihan pengemudi Pasal 78
(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah.
(2) lzin penyelenggaraan pendidikan dan peratihan mengemudi yang diberikan-oreh pemerintah seuagaimana dimaksud pada ayat (1) d,aksanakln -Lr"r, pemerintah Daerah,
(3) lzin penyele_nggar1ln .. pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikin oreh pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada "v"r- rzl dilaksanakan berdasarkan norma, standar, p.o"idur,'dan kriteria yang ditetapkan,oreh-Menteri yang rnembidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas aan angtutan .r"i"" serta Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesia
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang_undangan. pada dengan ayat (1) ketentuan Pasal 79 W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 79 (1) (2) setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemuai ai Jalai wajib didampingi instruktur Ltau penguji. Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ]Yat. (1) bertanggung jawab atrs pelangg*.rr- aan/atau Kecelakaan LaIu t intas yang terjadi saat calon Pengemudi belajar atau menjalanlujian. Paragraf 3 Bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi Pasal 80 Surat lzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (i) huruf a digolongkan menjadi: a' Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang dip"rbolehkan"tidJ-mlbbihi 3.s00 (tiga ribu lima ratus) titogi"*; b' surat Izin Mengemudi B I berraku untuk mengemudikan mobil penumpang dan b-a1ang perseorangan dengan jumlah berat V?"E diperbolehk; ieUifr dari 3.SOO (tiga ribu lima ratus) kilogram; c' Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan arat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta 'temperan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperborehkan untuk kereta tempelin atau gandengan tJu*r aari 1.000 (seribu) kilogram; d' surat Izin Mengemudi c berraku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan e' surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Pasal 81
(1) untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud daram pasar TZ, setiap or""g rrurus memenuhi persyaratan usia, administratif, kese-hatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat I)RESIDEN TILPUBL IK INDONESIA
(2) syarat usia -.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling,endah sebagai U"rit rt,
a. usia rz (tujuh belas) tahun untuk surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Sr..i Izin Mengemudi D;
b. usia 20 .l{"u puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 2l (d.ua puluh satu) tahun untuk surat lzin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a' identitas diri berupa Kartu Tanda penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) meliputi: a' sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5) syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
(6) selain.persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayal $), d; ayat (S), setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang 'akan mengajukan permohonan: a' Surat Izin-Mengemudi B I harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang_kurangnv" li (dua belas) bulan; dan b' surat Izin-Mengemudi B II harus mem,iki Surat Izin Mengemudi B i sekurang-tcurhng;t;-L (dua belas) bulan. Pasal 82 Pasal 82 Surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud daram pasal Ti "v", @ huruf b digolongkan menjadi:
a. Surat rzin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan uur^.rg le1san jum.l.ah -berat yang diperbolehkan -tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ralusl-titogram; b' surat rzin Mengemudi B I umum berraku untuk mengemudika,n - mobil penumpang dan barang umum 9:"g.r, jumlah berat yang aipeiuoiehkan teuitr dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogiam; dan
c. surat rzin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempeiar, atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan - teuih dari i.ooo lseribu) kilogram. f:rRfslt)[N REPUBLIK INDONESIA Pasal 83 (1) setiap.orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki surat -rzin - Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor umum harus mem"enuhi p.r.yar.tan usia dan persyaratan khusus.
(2) syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling r""a"fi ..1"g", berikut:
a. usia 20 -(dua puluh) tahun untuk Surat rzin Mengemudi A Umum;
b. usia 22 (gr1 puluh dua) tahun untuk Surat tzin MengemudiBlUmum; dan
c. usia 23 (gr1a puluh tiga) tahun untuk Surat tzin Mengemudi B II Umum.
(3) Persyaratan,khusus sebagaimana aksud pada ayat (i) sebagai berikut:
a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenal:
1. pelayanan angkutan umum;
2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. pengujian Kendaraan Bermotor;
4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. tempat If,RESIDE N REPUBLIK INDONESIA
5. tempat penting di wilayah domisili;
6. jenis barang berbahaya; dan
7. pengoperasian peralatan keamanan.
b. lulus ujian praktik, yang meliputi:
1. menaikkan dan menurunkan dan/atau barang di Terminal dan tertentu lainnya; penumpang di tempat 2 3 4 5 tata cara mengangkut orang dan/atau barang; mengtsl surat muatan; etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan pengoperasian peralatan keamanan.
(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a. surat Izin Mengemudi A Umum harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangn ya t2 (dua belas) bulan; b' untuk Surat rzin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau surat Izin Mengemudi A Umum ..-kr.".rg-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan c' untuk surat rzin Mengemudi B II Umum harus memiliki surat Izin Mengemudi B II atau surat Izin Mengemudi B I Umum ..t r.r"rrg.krr"rrgrry" 12 (dua belas) bulan.
(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratal khu.sus sebagaimana dimaksud pada "y";Ai dan ayat (3), setiap o.".riy.ng mengajukan permohonan untuk memperoleh surai rzln rrr.iig.*"ai Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud daram p"";i-aJ-Ivat tst dan ayat (4). Pasal 84 surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebigai surat rri"---rr,r'.ii,,.Iai Kendaraan Bermotor yang jumlah beratn}ra sama atau lebih rendah, sebagai berikut: a' Surat rzin Mengemudi A Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor vang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; - (
b. Surat trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _48_ b' surat rzin- Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan BermotSr yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; c' surat Izin Jvlengemudi B I Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yang seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, surat rzin Mengemudi A Umum, dan Surat ZTn Vf..rgemudi B I; d' Surat rzin - Mengemudi B II dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan - Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat rzin Mengemudi e a"" surat lzin Mengemudi B I; atau e' surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yurrg seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, Surat lzin Mengemudi A Umum, surat Izin M"eng.*ral B I, Sura tlzin Mengemudi B I Umum, dan Surat IrffM;ilemudi B II. Pasal 85
(1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu erektronik atau bentuk lain.
(2) surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat IiLH:,$y di seluruh wilayah nregara x"l"ir", Republik
(4) Dalam hal _terdapat perjanjian b,aterar atau murtiraterar antara Negara Kesatuan Rlpublik tndone.sia dan negara lain' surat rzin Mengemuai y..,g diterbitkan di Indonesia dapat pura berraki di -nega.a lain dan Surat rzin Mengemudi yang diterbitkan oreh negara lain berlaku di Indonesia.
(5) Pemeganc f1ra,t Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud 111" avTt g) dapat *"*"plroleh suria-i;i" Mengemudi ilTlt?il",11"Jtrf diterbitkan or.r," ?.Jori.i^" ;.rA;; Paragraf4. REPLJBLIK INDONESIA _49_ Paragraf 4 Fungsi Surat Izin Mengemudi Pasal 86
(1) Surat lzin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat rzin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermltor - - r".r* memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.'
(3) Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan plnyelidikan, f-.'rryiaiUrr, dan identifikasi foreniik kepoiisian. Bagian Kedua Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Penerbitan Surat Izin Mengemudi Pasal 87
(1) Surat rzin Mengemudi diberikan kepada setiap caron Pengemudi yang Iulus ujian mengemudi.
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Repubrik Indonesia. (3) (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia wa3ib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Sura t Izin Mengemudi. P:li"p petugas Kepolisian JVegara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin" Meng";uai ..J.g.i*.r,u dimaksud pada _ Jyat (2) waj *..r."ii prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pengujian, dan penerbitan Surat lzin dengan peraturan Kepala Kepolisian Indonesia. cara, persyaratan, Mengemudi diatur Negara Republik Paragraf 2 W PRESII-)EN REPUBLIK IND(.)NESIA Paragraf 2 Pemberian Tanda pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi Pasal 89 Bagian Ketiga Waktu Kerja pengemudi Pasal 90
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pera.rgg^.u., ierhadap Surat Izin Mengemudi milik pengemfJi - r""* merakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas. "
(2) Kepolisian Negara Repubrik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat rzin Mengemudi sementara sebetum arpui". J"r, pengad,an.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggar"r, ".b"gaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur a.rigar. p.r",**-?.!.f" Kepolisian Negara Republik Indones'ia.
(1) setiap perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan keteniuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi Kendaraan Bermotor Yfr:ff;suai dengan ketlntuan peratu* p"rrndang-
(2) w3ktu.kerja ba.gi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dl*.k;; pla. ;il-?illrri.,g lama 8 (delapan)jamsehari.'-' (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum seterah mengemudikan Kendaraan sela13 + ---G-p"t) jam i":T"*t-turut wajib u..i"tir"ir", p"ti.rg "irrgr..i setengah Dalam hal tertentu pengemudi dapat dioekerjakan paiing lama 12 (dua beras) :""i ..ri"ri i..masuk waktu istirahat selama I (satu)jam. (4) Bagian Keempat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) P:!i"p petugas Kepolisian Negara Repubrik Indonesia di bidang penerbitan Surat rrin fte.,g;;;;i;.ng metanggar ketentuan sebagaimana dimaksul dalam pasal gr ayat
(4) dikenai sanksi administratif beruf" -""rrtri disiprin dan/atau etika profesi kepolisian.
(2) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (Il .1i"j"r dengan peraturan Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesla. Pasal 92
(1) Setiap perusahaan Angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan t "t.rrtr.., mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan perg""ti"r_, pengemudi Kendaraar UTrp sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 dikenai sanksi admin[tratif. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 91
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ) berupa: peringatan tertulis; pemberian denda administratif; pembeku an izin; dan/ atau pencabutan izin. (1 a. b. c. d. (3) Ketentuan lebih lanjut .mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaima; dimaksud pada ayat (2) diatur dengan p"r",.rr^r, pemerintah. BAB IX W F,F]LSII)L.N REPUBLIK tNDOr\lEStA BAB IX LALU LINTAS Bagian Kesatu Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Paragraf I Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (3)
b. pengaturan;
c. perekayasaan;
d. pemberdayaan; dan
e. pengawasan. Pasal 93
(1) Manajemen d"r Rekayasa Lalu Lintas d,aksanakan untuk mengoptimarkan penggunaan jaringan Jaran dan gerakan Lalu Lintas dalarn *l_*I" *.rri"rii., Keamanan, Keseramatan, Ketertiban, dan Kera.r."rur Laru Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (t; iitat<ui<"_d.;;;;;
a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan laj ur atau j alur"ata" j"r"i-ilrru su s ; b' pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki; pemberian kemudahan bagi penyandang cacat; pemisahan atay pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukai lahan, mobilitas, dan aksesibilitas; pemaduan berbagai moda angkutan; pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan; pengendalian Lalu Lintas pada ruas Ja,an; dan/atau perlindungan terhadap lingkungan. c. d. Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas meriputi kegiatan
a. perencanaan; e f. ob h Pasal 94 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 94 ( 1) S"giTBl perencanaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 93 ayat (3) huruf a metf,uti: ----'r
a. identifikasi masalah LaIu Lintas; b' inventarisasi dan anarisis situasi arus Laru Lintas; c' inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang; d' inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan; e' inventarisasi dan anarisis ketersediaan arau daya tampung Kendaraan; f inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas; inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas; penetapan tingkat pelayanan; dan penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas. gE' h. i. (2) (3) Kegiatan-pengaturan s-ebagaimana dimaksud dalam pasar 93 ayat (3) huruf b metipuii:
a. penetapan kep.ijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lint"" p"a. jfringan .l.f.ri[rtentu; aan b' pemberian informasi klpada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yan; tehh ait.i"p[.". Kegiatan perekayasaln sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) iruruf " *Lripili, a ll:L19" geometrik ruas Jalan dan/atau perslmpangan serta, perlengkapan Jala" V..rg tidak berkaitan langsung a."g"" -F;;;gr". Jatan ; pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan oerlengkai".r' Jalan yang berkaitan langsung aengan pengguna Jalan; dan o-ptimalisasi operasional. rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meninskatkan t.t.rtiU".r, kelancaran, dan efektivita. p".r.i.tan hukum.-' b c Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 9.3 ayat (3) huruf J ;;ti;iri pemberian:
a. arahan;
b. bimbingan;
c. penyuluhan; (4)
d. pelatihan (s) (1) (2)
d. pelatihan; dan
e. bantuan teknis Pasal 95 feSiltga pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (3) huruf e melifuti:
a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
b. tindakan korektif terhadap kebSakan; dan
c. tindakan penegakan hukum. daiam Penetapa_n kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan LaIu Lint*. ."bu.gir*..," dimaksud dalam pasal 94 ayat (21 huruf " .Vlig berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk Ii"tr. d"rrg.rr, ----' a' peraturan Mente_ri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintls I.r, Angkutan Jalan untuk jalan nasional; peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi; peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau peraturan daerah kota untuk jalan kota. b. c. d. Paragraf 2 Tanggung Jawab peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas Perintah, larang3.n, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimik.yg p"a" iy"t (1) harus dinyatakan dengan Rambu LaIu Linta., tta^it. i.r.rr" ilf'atau et"t Pemberi Isyarat Lalu Lintas. v*'s'r' sqrr/' Pasal 96
(1) Menteri yang. membidangi sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan .lifa-n bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan R;kdr.;;, LuL Lintas sebagaimana dimaksud dalam p^"""r 94 ayat (r) huruf a, huruf b, huruf_c, huruf e, huruf g, huruf-,h, dan huruf i, Pasal 94 ayat (2), pasal 94 ay.at 1SJ frur"i U, easat 94 ayat (4), serta p?:.1 9! avgt (S) hurui a danlur,.rr b untuk jarlngan jalan nasional. r '
(2) Menteri W
(2) Menteri yang membidangi Jaian bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan n"t"yl"" Lalu Lintas sebagaimana dimatiua daram p"rJ-g'a ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, fr"rri fr,-ju' huruf i, serta Pasal 94 ayat (3) huruf " untuk jalan nasionar.
(3) Kepala Keporisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaim;;-- dimaksud daram Pasal 94 _ayat (1) huruf a, huiuf U, fr"*f f, huruf g, dan huruf i, pasal 94' ayat (3) huruf ", a.r, pJ. al94 ayat (5).
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan nJr."y""" Lalu Lintas sebagaimana dimaksud nlda avat (1)?"1 *izr ""i"u jalan provinsi setelah mendapal rekomendasr dari irr"t"rr*i terkait.
(5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekaya"a-Latu Linta" sebalaima.r"-ai*"ksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk ji""-#;paten dan/atau jalan desa seteiah *."a.put rekomendasi dari instansi terkait.
(6) walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen 9." n-.t"lru.u Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada aylt (r) ar., "*, fri',-il,rU jalan kota setelah mendapat iekomendasi dari i""t^rr"i terkait. Pasal 97
(1) Dalam hal. terjadi perubahan arus Laru Lintas secara tiba-tiba a-tau situasiorr.i, x.potisian Ggara Repubrik Indonesia dapat melaksan-t .r, ^a"""J;;i a"., Rekayasa Lalu Lintas kepolisian.
(2) Manajemen 13" - Rekayasa Laru Lintas kepolisian sebagaim"T dy+.ua p.a. "r-.ilrt I'i'r.irtun dengan menggunakan Rambu t itu t ini.., 'er.t- i.mberi Isyarat Lalu Lintas, serta aiat penge5rdali dan pengaman Pengguna Jalan yang Uir.lfat sementara.
(3) Kepolisian ryegrrl Repubtik_Indonesia dapat memberikan rekomendasi pelakr"rr.urr-t t"n4emen J.i n.rr"vasa Laru Lintas kepada instansi terkait. Pasal 98 (1) I"1ra1qgng jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa laty l'iltas wajib berkoordinasi d"i', -.*L".t anarisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya. Laporan pelaksanaan.sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada rorirm r.au Lintas J;; h"gkutan Jalan. Bagian Kedua Analisis Dampak Lalu Lintas pasal 99 Setiap rencana . -pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infiastruktir yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Laru Lintas aa" Angkutan .latan wajib dilakukan analisis dampak i.f" f,irrt".. Analisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-t u..rrgrrya memuat: a' analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b' simulasi kinerja Laru Lintas tanpa dan dengan adanya pengem-bangan;
c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; d' tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan damp"t] au"
e. rencana pemantauan dan evaluasi. Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat lt) me.upakan salah-".r, syarat P^gi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemJrintah ou.r"r. *..,r*i 'p.rutr, perundang-undangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 Pasal 10O (2) (1) (2) (3) Lintas sebagaimana dimaksud
(1) dilakukan oleh lembaga tenaga ahli bersertifikat.
(2) Hasil (1) Analisis dampak Laiu dalam Pasal gg ayat konsultan yang memiliki W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Hasil anarisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud daram fasar s7 "vil (3) harus *..,J?p"tkan persetujuan dari instansi y.r,s terkait di uia^.rg Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anarisis dampak Lalu Lint.. ".b.gui*"ri"- Ji-aksud daram pasar 99 dan pasar 1oo diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jaran, dan petugas yang Berwenang paragraf 1 syarat dan prosedY pgqasangan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka.l.t"., Pasal 102
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan yang UersiLi p.ri"t"fr, larangan, peringatan, atau-petunjuk puau:arind;- u,", ruas Jalan pemasangannya harus disere.saika' piting rama oo t"".* puluh) hari sejak . tanggal p"*U'J.f,r.., peraruran Menteri yang. membidanli sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan jalan "t"" p.r",rr.., daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1).
(2) Alat pembe-ri Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas, dan/atau MarkaJalan sebagaimana aimatsud pada ayat
(1) mempunyai kekuatan r,.itr* tG ;;;raku mengikat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas, dan/atau Marka Jalan diatur l;;"" peraturan pemerintah. Paragraf 2 Paragral 2 Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas dan Rambu Laru Lintas Pasal 103
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat perintah atau larangan hams diutamak"" t"iipJJu n.*bu Lalu Lintas dan/atau Marka ..laian.
(2) Rambu Laru Lintas-yang bersifat perintah atau rarangan harus diutamakan darip?Ja Marka Jalan.
(3) Daram har terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang tidak -.*urrgkinkan grrat - Kendaraan, fungsi marka kotak kuning haru" airliamatan daripada Arat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat p.ri.rtir, .1.., rarangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Laju Lintas, Marka Jaran, dan/atau niat.p"*beri Isyarat Laru Lintas sebagaimana dimaksud *a. "vu.l- irj -li",rr dengan peraturan Menteri yang bertanggurrg j^*.U di bidang sarana dan prasarana Liru Lint"J?"""ei!i*rr.r, Jaran. paragraf 3 Pengutamaan petugas Pasal 104 (1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran LaIu Lintas d-i Angkutan--;;-r"", petugas ffi:*H Negara Repubtik-iraor,"""i" ;";il;etakukan
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan pengguna Jalan untuk jalan terus; : mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan aaip"d" ;.;;# yang diberikan oreh AIat 5#ii;" fffii'r;,#:-'ifi;., n-"muu -',; Lintas, (2)
(3) Pengguna {.ffi (3) (4) Pgngguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Keporisian Negara nepuutit< Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (tfait"t"pkan dalam peraturan Kepala Keporisian Negara itepublik Indonesia. Bagian Keempat Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf I Ketertiban dan Keselamatan Pasal 105 setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memituhi fetentuanl
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan parkir; Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau b' mencegah hal-har-yarg dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselimatan Laru Lint-as dan Ang"k"t"" Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jatan wajib mensemudika, k""i;;;;;;;; dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) sedap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor cri Jalan waji! mengutamakan keselamatan pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. (4)
f. peringatan PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA (s) (6) (71 (8) (e)
t. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan 1ain. Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkln : a' Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti luius uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau iebit, ai .l.t.n dan p."r*p.ng yang duduk di sampingnya wajib *;";;;;k;" sabuk keselamatan. fltiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor oeroda empat 1!"y .lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di, Jalan dan p-enumpang yang duduk di sampingnya waji-b mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang y"lg mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepedi tvtotoi wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang yalq mengemudikan Sepeda Motor tanpa |e1ef samping dilarangL"*b"*u. penumpang lebih dari 1 (satu) orang. paragraf 2 Penggunaan Lampu Utama Pasal 107 Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyarakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada maram hari dan pada kondisi tertentu. (1)
(2) Pengemudi (2) Pengemudi Sepeda Motor serain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud qada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. PRESIIJIN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Jalur atau Lajur Lalu Lintas Pasal 108
(1) Dalam berlalu lintas pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah firi. (2) (3) (4) fgngsrlnaan jatur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a' Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan. oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk- digunakan sementara sebagai jalur kiri. Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobit barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur t<iii .faan. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain. pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan merewati Kendaraan lain harus m( Jaran seberah kanan o".i,ilSEIff ;*,? :t#XY, "#ii mempunyai jarak pandang yang ueuas] dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, gemudi sebagaimana dif*.r".d. pu.du ayat (1) dapat menggunakan tajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan darr Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (s) Jika , (3) (1) (2) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jarur jaran ..u.i"r, kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud iada ayat (i) dilarang melewati Kendaraan tersebut. Pasal 1 10 Pengemu{i vurrg berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan -a.," ;^h *"* tidak dipisahkan secara -Jelas *Liiu memberikan ^rang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh sua.tu rintangan atau eenggunl Jalan rain di depannya wajib mendlhulukan Kl-ndaraan yang datang dari arah berlawanan. pasal 1 1 1 Pada ja]an yalg menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun iajib memberi kesempatan jalan kepada Kindaraan yang mendaki. Paragraf 4 Belokan atau Simpangan Pasal 1 12
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu -penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke.sampirrg *"jib mengamati situasi Laru Lintas di depan, di .samping, dan di #tak;;g x.rra"raan serta memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan Jaran yang dilengkapi Alat pemberi Isyarat Lalu . Ljntas-,. pengemudi KJndaraan dirarang langsung be_rbelok kiri, kecuali ditentukan rain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat pemberi Isyaiat Laru Lintas. Pasal 1 13 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendarikan dengan Alat .pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada: a' Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika har itu dinyatakan dengan Rambu r,aru tiitas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jaran utama jika pengemudi tersebut datang dari. cabang persimp-arrg"o y'"rrg lebih kecil atau dari pekarangan y"rrg blrba-tas"r, a"-.rg." .;^f.r;-
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpargri 4 (empat) atau lebih dan sama besar; d' Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus p"a^ persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
(2) 9i\. persimpar,g?r -dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentul bundara]n, n.rrg"rrrudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan. Pasal 1 13 Pasal 1 14 tarna kepada Kendaraan yang lebih Pada'perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jaran, Pengemudi Kendaraan *^lib, a' berhenti ketika sinyar sudah berbunyi, parang pintu kereta api sudah mulai dilutup, dan/atau ;J;;;;;;t lain;
b. mendahulukan kereta api; dan c memberikan hak u dahulu melintasi rel. Paragraf 5 Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: a' mengemudikan Kendaraan merebihi batas kecepatan paling tinggi^yang diperbolehkan ";b;g;;;na dimaksud dalam pasal 21; dan/atau b' berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain. Paragraf 5 Kecepatan Pasal 1 15 Pasal 1 16 Pasal 1 17
(1) Pengemudi l."Tr. memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintls.
(2) selain sesuai- dengan Rambu Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada.ay"t 1r1 Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurLlnkan dan menaikkan penumpang; b' akan merewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air; d' memasuki pusat kegiatan masyarakat yang berum dinyatakan dengan RImUu Lalu ii"t*; - e' mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau f' melihat dan mengetahui ada pejalan Kaki yang akan menyeberang. Pengemudi yang ."5T memperrambat kendaraannya harus mengamati situasi Laru Lintas di ."*q;;; d.; di berakang [:;$#::l ,.,1]"*u" cara yans tidak- membahayarcai Paragraf 6 selain Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di-setiap Jaran, kecuali: a' terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh; b' pada tempat . tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keseramatan ""it- mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 6 Berhenti Pasal 118 Pasal 1 19 Paragraf Z Parkir Pasal 120 Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut "r"f, Lalu Lintas. Pasal 121 Pengemudi Kendaraan Bermotor umum atau mob, bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikka, F.rrr*ru"* wajib memberi isyarat tanda berhenti. Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atlu mob, bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimu..,.--di*"k""J-;;l; ayat (1) waj ib mengh en tikan t .-" a.r""., nya semen tara. setiap Pengemudi Kendaraan Befmotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu -i.y"r.t .peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti ata* parkir daram keadaan darurat al Uatan. (1) (2) (1)
(2) Ketentuan (2) (1) (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pengemudi sepeda Motor i;;p. kereta samping. i)RESIDLI\ REPUBLIK IND'JNESIA Paragraf 8 Kendaraan Tidak Bermotor pasal 122 Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. d..lg.! sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan t e".p"t.., yang dapat membahayakan keselamatan ; *."lggyrralan jalur jaian Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jaran khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c
(2) Pesepeda dilarang sepeda tersebut Penumpang. membawa Penumpang, kecuali jika telah dilengkapi dengan tempar Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului. pasal 123 Pesepeda tunarungu harus menggunakan yang - ditempatkan pada bagiai" d.;; sepedanya. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:
a. mengangkut penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah aitetaptan tanda pengenal dan belakang Paragraf 9 Tata cara Berlaru Lintas bagi pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Pasal 124 (1)
b. memindahkan . W b c ITRESIDLN REPUBLIK INDONESIA memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenii dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jila k.rrl.r."r, mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas; menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah; memberhentikan kendaraan serama menaikkan dan/ atau menurunkan penumpang; menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum. Pasal 126 d. e. f. (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam lray9k dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah. pasal 125 Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib Tenggunakan jaringan jalan sesuai de-ngan kelas jalln y;; ditentukan. a' memberhentikan Kendaraan seiain di tempat yang telah ditentukan;
b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan; c' menurunkan penumpang serain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat iujrian tanpa arasan yang patut dan mendesak; dan/atau d' melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek. Pengemudi Kendaraan dilarang: Bermotor Umum angkutan orang Bagian Kelima Bagian Kelima Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Paragraf 1 Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperborehkan Pasal 127 W
(1) Penggunaan jaran untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fun gsinya dapat d ilakui<a""p.J"TJ"rr*n as i o n ar, j al an provinsi, jalan kabupaten/kota, aa" ;"fan d""r.
(2) Penggunaan jalan nasional dan jaran provinsi sebagaim*1. dimaksud pada "v"t-ilt ilp", diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
(3) Penggunaan_ j3*. kabupaten/kota dan jalan desa untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan priUlai. - Paragraf 2 f11ss"""3r' jaran sebagaimana dimaksud daram pasar 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jaran dapat diizinkan j ika ada 3 af an" af ternatif. Tata cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Pasal 128 (1) (2) (3) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan arternatir. sebagaimana dimaklud pad*-ryat (l) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Linti" ..*."tara. l'i" .pglggunaan. Jalan sebagaimana dimaksud daram Pasal r2Z ayat (2) dan "),"i-G;;iberikan ;i;il-K.potisian Negara Republik Indonesia. '-' Paragraf 3 Tanggung jawab Pasal 129 Pengguna Jalan di luar lungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditiribulkan. (1)
(2) Pejabat . PRESI D L N REPUBLIK INDONESIA (2) Pasal 130 Hak dan Kewajiban pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas Pasal 131 Pejabat rang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2g ayat (31 U.rtl""ggu"! jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untik menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kll"rr""r.., Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan lebih _lanjut mengenai penggunaan Jaran selain yntu-k kegiatan Lalu Lintas -seuaglimila ai*"t.ra daram Pasal L27, pasar r2g, dan pasat !2b diatur aengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. ' Bagian Keenam
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat-penyeberangan.
(3) Dalam har berum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), p;j.i;- Kaki berhak menyeberang .di tempat y""g dipilih a."g", memperhatikan keselamatan dirinyaf ---r Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib: a' menggun-"I3" bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling iepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak .terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki . *3Jib memperhatikan KeJeramatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
(3) Pejalan ,tz W PRESIDE I.I REPUBLIK INDONESIA (3) (1) (2) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan Ludah diken"fl pE"ggna Jalan lain. Bagian Ketujuh Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas pasal 133 Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Laru Lintas dan mengendarikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan rianaiemen kebutuhan Lalu Lintas berda""rt"ir-t iteria: a' perbandinga, volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan;
b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan
c. kualitas lingkungan. Manajemen kebutuhan Latu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan p.o.rrrg"., pada koridor atau kawasan tertentu p.d', waktu dan Jalan tertentu; b' pembatasan Laru Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jaran tertentu; c' pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu; d' pembatasan Laru Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan; e' pembatasan ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal; dan/atau f' pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor ata kawasan t.rilrrt, pada waktu dan Jalan tertentu Pembahsan Lalu ,Lintas sebagaimana dimaksud pada avat (2) huruf a dan huruf b iapat d,;k;k;n dengan pengenaan retribu.si pengendalian Laru iirr,." yang diperuntukkan bagi peningi-ta, kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan arigkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (3)
(4) Manajemen PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7t- (4)
(5) Ketentuan kebutuhan pemerintah Ma.ajemen kebutuhan Laru Lintas ditetapkan dan dievaluasi secara berkala oleh Mentlri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan JaLn, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/koia "."r"i dengan lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi terkait. lebih LaIu lanjut mengenai manajemen Lintas diatur dengan p.ritur.., Bagian Kedelapan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama Pasal 134 Pengguna Jalan yang memperoleh hak didahulukan sesuai dengan rrri^r, berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit; Kendaraan untuk memberikan Kecelakaan Lalu Lintas; pertolongan pada f.end-araan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasar t5+ harus dikawal oleh petugas Kepolisian- Negara Repubrik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. utama untuk yang sedang c d e. f. ctb. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang *.rr3uai t.*ri ".g"ru; iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepofis[n Negara Republik Indonesia. paragraf 2 Tata Cara Pengaturan Kelancaran pasal 135 (1)
(2) Petugas W (2) (3) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana-dimaksud "paaa ayat ( 1). Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1i+. Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 136
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 99-iyat (1), pasal 100 iyat (l-), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.
(2) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. pembatalan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur-a""g.r., peraturan pemerintah. BAB X ANGKUTAN Bagian Kesatu Angkutan Orang dan Bar Pasal 137 (1)
(2) Angkutan W PRE"SIIJLN REPUBLIK INDUI!ESIA (2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motoi, Mobifpenumpang, atau bus.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan menggunakan mobil barang. Bermotor wajib (4)
(5) Ketentuan digunakan dimaksud pemerintah Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/ kabupaten/ kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau peratihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Repubrik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesla dan/arau Pemerintah Daerah. lebih lanjut mengenai mobil barang yang ultuk angkutan orang sebagaimana pada ayat (4) diatur dengan peraturan Bagian Kedua Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum Pasal 138
(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, ,*.., nyarnan, dan terjangkau.
(2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyerenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pad" ayat"(l),
(3) Angkutan . umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 139
(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.
(2) Pemerintah (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi. Pemerintah Dagrah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk i""" "illriu,., orang dan/atau barang dalam wilayah kaUupaie;li;;" Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik rregara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. orang dengan Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor Umum (3) (4) Bagian Ketiga Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum Pasal 140 Pelayanan angkutan Umum terdiri atas:
a. angkutan orang dalam trayek; dan b angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalam trayek, Paragraf 2 Standar Pelayanan Angkutan Orang Pasal l4l
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
t. keteraturan.
(2) Standar PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) standar p_elayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat trt diat.r. fengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lint* a"" Angkutan Jalan. Paragraf 3 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Travek Pasal 142 J_enis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 140 huruf a terdiri atas:
a. angkutan lintas batas negara;
b. angkutan antarkota antarprovinsi;
c. angkutan antarkota dalam provinsi;
d. angkutan perkotaan; atau
e. angkutan perdesaan. Pasal 143 Kriteria gglayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagai-m"rr" ii*.ksud dalam Pasal 140 huruf a harus: a b memiliki rute tetap dan teratur; terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan- pirkotaan dan perdesaan. c Pasal 144 Jaringan- trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:
a. tata ruang wilayah;
b. tingkat permintaan jasa angkutan;
c. kemampuan . ',1 z I'JR E S II) L. I.1 REPUBLIK INDONESIA -76_
c. kemampuan penyediaan jasa angkutan;
d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaran;
e. kesesuaian dengan kelas jalan;
f. keterpaduan intramoda angkutan; dan
g. keterpaduan antarmoda angkutan. Pasal 145
(1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 144 disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.
(2) Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakutin secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan trayek lintas batas negara;
b. jaringan trayek antarkota antarprovinsi; c, jaringan trayek antarkota dalam provinsi;
d. jaringan trayek perkotaan; dan
e. jaringan trayek perdesaan.
(4) Rencana uTum jaringan trayek sebagaimana dimaksud gada ayat (1) dikaji urang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 146
(1) Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 145 ayat (3) huruf d disusi" ui.a""artan kawasan perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat it1 ditetapkan oreh:
a. Menteri yang_bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasana Laru Lintas a"r, nrrgkutan Jalan untuk kawasan perkotaan yang melam-paui batas wilayah provinsi;
b. gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota daram satu provinsi; atau
c. bupati/walikota untuk - kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 147 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 147 (2) ii"i"g"l trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri yang pgrtanss-ung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jaran sesuai dengan perjanjian antarnegara. Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 148 Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasar r4s ayat (1) dan ayat (C) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oliLr: a' Menteri yanq bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jarrngan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) provinsi; b' gubernur untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota dalam provinsi 9"1 perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) kabupaten/kota lalam 1 [satu) provinsi seterah mendapal persetujuan dari Menteri yana bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lint"" a"" ingkutan Jalan; atau
c. bupati/walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perkotaan daram 1 (satu) wilayah kabupaten/kota seteiah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di biiang sarana dan Prasarana Lalu Lintas datAnEiutan Jalan. Pasal 149 Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perdesaa-n sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (3) huruf e ditetapkan oleh:
a. bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah kabupaten; b' gubernur untuk- kawasan perdesaan yang merampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam r (satu) d"aerah piovinsi; atau (1)
c. Menteri Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jaran untuk kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi. PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 150 c (2) Ketentuan lebih lanju! mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam tayek diatui denfan peraturan pemerintah. Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam pasar lst huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi darari karrasan ferkotaan. wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berada dalam wilayah kota;
b. berada dalam wilayah kabupaten;
c. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
d. melampaui wilayah provinsi. Paragraf 4 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek Pasal 151 Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek seba[aimana dimaksud dalam Pasal 14O huruf b terdiri atas:
a. angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
d. angkutan orang di kawasan tertentu. Pasal 152 (1) wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dir3k-qud pada ayat (2) dan juml"h *ut"imal kebutuhan taksi ditetapkan oleh: a' wa-likota untuk- taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota; (3)
b. bupati . ,l \ PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. bupati untuk taksi yang wiiayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten;
c. gubernur untuk _taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota atiu wiliyah kabupatln dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau d' Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi. Pasal 153
(1) Angkutan 9r3rg dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 huruf b dilarang menaikkan dan/atau menurunkan penumpang di- sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar p.iuyu.,un angkutan orang dalam trayek.
(2) Angkutan or€Lng dengan tujuan tertentu diselenggarakan dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum. Pasal 154
(1) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 huruf c harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata.
(2) Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperruan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (ii harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus.
(3) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata. Pasal 155
(1) Angkutan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal l s t huruf d harus dillksanakan melalui pelayanaan angkutan di jalan rokal dan jalan lingkungan.
(2) Angkutan ,l W ITRESID E N REPUBLIK INDONESIA
(2) Angkutan orang di dimaksud pada ayat penumpang umum. kawasan tertentu sebagaimana
(1) harus menggunakan mobil Evaluasi - wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan tepida masyarakat. Pasal 156 Pasal 157 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalari trayek diatrlr den[an peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ".rlr* dan Prasarana Lalu Lintas dan Anghtan Jalan. Paragraf 5 Angkutan Massal Pasal 158
(1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutrlhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan,
(2) Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan:
a. mobil bus yang berkapasitas angkut massal;
b. lajur khusus; c' trayek angkutan umum rain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; din
d. angkutan pengumpan. Pasal 159 Ketentuan lebih lanjut ,r,"rr angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam pasar lsg diatur d..rg.., peraturan Menteri yjlg bertanggung jawab di bidang "^rir^ dan Prasarana LaluLintas dan LngkItu" Jalan. Bagian Keempat PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Angkuta, Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum Pasal 160 Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan barang umum; dan
b. angkutan barang khusus. Paragraf 2 Angkutan Barang Umum Pasal 161 Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud daram Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan; b' tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan
c. menggunakan mobil barang. paragraf 3 Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat pasal 162 (1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib: memenuhi persyaratan keselhmatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut; memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan; d.membongkar a b. c membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk baranfyang diangkut; beroperasi pad? waktu _ yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, fltariaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
(2) Kendaraan Bermotor umum yang mengangkut arat berat dengan dimensi vang merebi"hi iil;;;:1"r,* ditetapkan sebagaimana dimatsua daram pasal ig ir"rr" mendapat pengawalan dari Keporisian Negara Repuuiit< Indonesia.
(3) Pengemudi- dan pembantu pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan Pasal 169
(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau pengirim yalg menyerahkan b;-r';;-'khusus wajib memberitahukan - kepada pengeloia pergudangan dan/atau penyelengg".. angkutL barang seberum barang dimuat ke dar-am Kendaraan Bermotor Umum.
(2) Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan p"rrg"rr[kutan baraig '-kli.."r" wajib menyediakan . tempat penyimparr"ii ..rt. bertanggung jawab terhadap -p"rrj-",irr.r, sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahay" ".t"*, barang tersebut ultum dimuat k; J;; Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 164 Ketentuan lebih l*jy_t mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotoi umum Eiatur dengan peraturan Menteri Iilg bertaneeung jawab di biJLg sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan d e f. Bagian Kelima FTRESIDEN REFUBLIK INDONESIA _83_ Bagian Kelima Angkutan Multimoda Pasal 165 ( 1) Angkutan umum di Jaian yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.
(2) Kegiatan angkutan umum daram angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian ;.;; dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda d.anf ata.u badan hukum moda lain.
(3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan mendapat izin dari pemerintah-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan murtimoda, persyaratan, dan tata cara memperolet izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur d;;;" peraruran pemerintah, Bagian Keenam Do.kumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Berm--otor Umum pasal 166 (1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum yang melayani trayek tetap lintas batas ;"g;;;,;ntarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam p?o"i""i harus dilengkapi dengan dokumen.
(2) Dokumen angkutan ayat (1) meliputi:
a. tiket penumpang trayek; orang sebagaimana dimaksud pada umum untuk angkutan dalam
b. tanda pengenal bagasi; dan
c. manifes. Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. surat perjanjian pengangkutan; dan
b. surat muatan barang. Pasal 16Z (s) Pasal 167
(1) Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:
a. menyerahkan tiket penumpang;
b. menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;
c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan
d. menyerahkan manifes kepada pengemudi.
(2) Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan a&umei identitas diri yang sah. pasal 169 Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang w4iib membuat surat muatan birang "seb"agai bagiai dokumen perjalanan. Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang. Bagian Ketujuh Pengawasan Muatan Barang Pasal i69 Pengemudi dan/atau perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kenda[an, d.an kelas jalan. (1) (2) (1) (s)
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawasan muatan angkutan barang. Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan. Ala!. penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan. ketentuan dilakukan (4) Pasal 17O (1) (2) pasal LZO Alat penimbangT yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksuddal"a- p"."t rOIO ayail+) f,r.rf , dipasang pada lokasi tertentu. Pasal 172 Penetapan lokasi, pe-ngoperasian, dan penutupan alat penimbangan yang. dipasang secara tetap pada Jalan sebagaimana aimiksua pada ayat (1) dilakukan oreh Pemerintah.
(3) Pengoperasian dan perawatan- alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan ol!tr-- unit pelaksana penimbangan yang ditunjuk oleh pemerintafr.
(4) Petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan. Pasal l7t
(1) Alat penimfa3san_yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam plsal- to9 ayat (r)rJif b digunakan dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan penyidikan tindak pidana pelanggaran muatan.
(2) Pengoperasian alat penimbangan untuk pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan"..U"gJrrr^rr. dimaksud pada ayat (1) d,akukan oleh f,etugas pemeriksa Kendaraan Bermotor.
(3) Pengoperasian_ alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan b.r"ama--a.rrg^, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih ranjut mengenai pengawasan muatan angkutan barang diatui dengar, peraturan pemerintah. Bagian Kedelapan . Bagian Kedelapan Pengusahaan Angkutan Paragraf 1 Perizinan Angkutan Pasal 173 Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau
c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
(2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku untuk:
a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau
b. pengangkutan jenazah. Pasal 174
(1) rzin sebagaimana dimaksud daram pasar r73 ayat (1) berupa dokumen kontrak dan/atau Lu.ii*.r.ktronik yang terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu pengawasan.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalul sereksi atau pelerangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan_undangan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa izin pada I (satu) trayek atau piau tiU"r"p" trayek dalam satu kawasan. Pasal 175
(1) l.zin -penyerenggaraan angkutan umum berraku untuk jangka waktu tertentu. e (1)
(2) Perpanjangan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Perpanjangan izin harus meialui proses sereksi atau prlelangan sebagaimana dimaksud dltam pasai rr4 ayat (2). paragraf 2 Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek (2) Pasal 176
4. trayek perdesaan provinsi. rziy penyelenggaraan angkuran orang daram trayek sebagaimana dimaksud dalim pasal tis' ^v^t (1) huruf a diberikan oleh: a' Menteri yanF bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas t"r, Angkutan Jaran untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani: 1' trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara; 2' trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; 3' trayek angkutan perkotaan yang merampaui w,ayah 1 (satu) provinsi; dan b gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:
1. trayek antarkota. yang melampaui wilayah I (satu) kabupaten/kota dalarn-t (satu) irovinsi; , 2' trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupatenTkota dalam satu provinsi; dan
3. trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu f,rovinsi. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk penyelenggaraan angkutan orang.-yang merayani trayek I*g seluruhnya berada dalam wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. bupati untuk penyelenggaraan ahgkutan orang yang melayani: 1' trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) w,ayah kabupaten; dan 2' lra.vek perkotaan yang berada dalam I (satu) wilayah kabupaten. yang melewati wilayah 1 (satu) c d
e. walikota e walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang m.9lay1ni trayek perlotaai- yang berida dalam 1 (satu) wilayah kota. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal I77 Pemegang izin penyerenggaraan angkutan orang dalam trayek wajib: a' melaksanakan ketentuan yang ditetapkan daram izin yang diberikan; dan b mengoperasikan Kendaraan Bermotor 99.g"r, standar pelayanan minimal dimaksud dalam pasal lal ayat (1). pasal l7g Ketentuan lebih ranjut mengena i izin penyerenggaraan angkutan orang dalam trayef aiatui---a";;;" peraruran Menteri y?rg bertanggung jawau di bi;;;; sarana dan Prasarana Lalu Lintas au",{"[tutan Jalan. Paragraf 3 Izin Penyelenggaraan Angkutan orang Tidak dalam Trayek Pasai 179 (1) Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud daram pasarizs "v"tll; rrurur u diberikan oleh: Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas a"" arrgtut"r, Jalan untuk angkutan orang yang melayani: L angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi; r -
2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau
3. angkutan pariwisata. Umum sesuai sebagaimana wilayah daerah a. b c gubernur untuk angkutan taksr yang operasinya melampaui lebih dari r "t""t'"f kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang yilayah operasinya berada daram wilayah provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta; dan d.bupati (2)
d. bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan te.rtentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten / kota. Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur. g.-".g." peraturan Menteri yang P:t!""g.g"ng jawab di bilang ".r^." dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Paragraf 4 lzin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat Pasal 180
(1) rziy penyelenggaraan angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud darari pasar r75 ayat (1) huruf c diberikan oreh Menteri yang bertanggu"g.;.*"u di bidang sarana dan prasarana t alu t int""--d"r".i,rrgkutan Jalan dengan rekomendasi dari instansi terkait.
(2) Izin penyel.elssalaan angkutan alat berat sebagaimana dimaksud daram pasal rr\ ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri yang, brefanggung jiwat'di biJang sarana dan Prasarana LaIu Lintas lan"ingkut"" .l.f.r.-
(3) Ketentuan lebih- lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin penyerengg"o"r, angkutan barang khusus dan alat be.rat diatur a;;"" peraturan Menteri yang, bertanggung jawab di bi;;g sarana dan Prasarana Lalu Lintas ian-angkut.r, .-l"l"r., Bagian Kesembilan Tarif Angkutan Pasal 181 (l) Tarif angkutan terdiri barang. atas tarif 'penumpang dan tarif Iill,r;Hlo*r sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a. :HIPenumpang untuk angkutan orang dalam trayek; (2)
b. tarif PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -90_ b' tarif penumpang untuk angkutan orang tidak daram trayek. Pasal 182
(1) Tarif Penumpang untuk angkutan orang daram trayek terdiri atas:
a. tarif kelas ekonomi; dan
b. tarif kelas nonekonomi. (21 Penetapan tarif keras ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh:
a. Menteri yan_g pertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana LaIu Liniis J"" a"gm-t.r, Jaran untuk angkutan. of.rrg yang melayaii trayek antarkota antarprovinsi, angkutan perkotaan, iu., angkutan perdesaan {"rg wilayah -p"t"y"rr"rrrry" melampaui wilayah provinsi;
b. gubernur untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota daram provinsi "Lrtu angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui batas satu kabupaten/koti dalam satu provinsi;
c. bupati unt]l! angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam kabupater, ".rt. .rigtrrl.r, perkotaan fan perdesaa, y".,g witayah p;i;t;;;nnya dalam kabupaten; dan d' walikota untuk angkutan orang yang merayani trayek angkutan. perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam kota.
(3) Tarif penum nonekonomi Umum. palg angkutan orang dalam trayek kelas ditetapkan oleh pirusahaan Angkutan
(4) Ketentuan tebj.h lanjut mengenai tarif penumpang sebagaimana dimaksud pada ""y;, 1if'ai"trr dengan peraturan Menteri yang bgrjanggung' jawab di biJ;;; sarana dan prasarana r-alu r-int;";;; eriltutu' Jaran. Pasal 183
(1) Tarif penumpang untuk angkutan orang tidak daram trayek dengan menggunr.ku.r, t"k.i - sebagaimana dimaksud dalam pasJ-tsr huruf a-ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum atas - persetujuan Pemerintah sesuai dengan kewenang.rr-*."ing-masing berdasarkan stanoar peiiyanan minimal yang ditetapkan.
(2) Tarif (2) (1) (2) Tarif. Penumpang untuk angkutan orang tidak daiam trayek dengan tujuan tert-entu, pariwi"sata, dan di kawasan tertentu_ sebagaimana dimaksud dalam pasal J51. huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan berdasarkan kesepakatan' antara pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum. Pasal 184 Tl|,f angkutan barang s.ebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (2) huruf u-ait.tJph, berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan peiusahaan A*gku;; Umum. Bagian Kesepuluh Subsidi Angkutan penumpang Umum pasal 195 Angkutan penumpang umum dengan tarif keras ekonomi P"d1 trayek tertentu dapat diberi subsidi oreh pemerintah dan/atau Pemerintah Dlerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaim"rru- airrraksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kesebelas Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab perusahaan Angkutan Umum Paragraf 1 Kewajiban perusahaan Angkutan Umum Pasal 186 Perusahaan Angkutan Umum y"jib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian a,gkuta' dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh Penumpang dan/atau pengirini barang. . Pasal 187 Perusahaan Angkutan Umum wljib mengembalikan biaya angkutan- yang .telah dibayar oterr e""""*p""g dan/atau pengirim barang jika terjadi pembatalan p"*uJ*rrgkatan. Pasal 188 Perusahaan Angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim-E"r"rrg karena lalai dalam melaksanakan peliyanan angkutan. Pasal 188 Pasal 189 Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud daram pasal 1gg. Pasal 190 Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dapat menurunkan penumpang dan/afay b1lang J"ng diangkut pada tempat pemberhentian terdekat jika
p. "l;*p;g'a"rr7"t", barang y.rrg- diangkut - dapat memban"y.t-ari li"*".ru.r, dan keselamatan angkutan. Pasal 191 Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang aiauuattan oreh segala p"?u""'r"" orang yang dipekerjakan daram kegiatan penyelenggaraan angkutan. Pasal 192
(1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian vang diderita oleh pen;;a?;ang meninggar dunia atau luka akibat RelVelengglo"r, angkutan, kecuali disebabkan oleh .r.i, t":"aifflLg tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesarahan Penumpang.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan lierugian yang nyata-nyata diarami atau bagian biaya pelayinan. -
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dimulai sej_ak Penu.miang diangkut dan berakhir di tempat tujuan yang disepaiati.
(4) Pengangkut ,id{ bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan. penumpaig, [.".,"fi iit" penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian teriebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.
(5) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya ganti kerugian diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 193
(1) Perusahaan Angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oreh p""girii' barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyerenggaraan angkutan, kecuari terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat aiceg?tr atau dihindari atau kesalahan pengirim.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata_nyata dialami.
(3) Tanggung.jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai ".i+ barang diangkut ""rrrp;i;;;ang diserahkan di tempat luiuan yds;;Jpakati.
(4) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh p..r".rtrman keterangan yang tidak sesuai dengan surat muatan angkutan barang.
(5) Ketentuan rebih ranjut mengenai besaran ganti kerugian diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 194
(1) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita o]e! qirratGiG", kecuali jika pihak ketiga dapat membukiitr.r, U"i*. kerugian tersebut disebabkan oreh kesalahan perusahaan Angkutan Umum.
(2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian pihak- ketiga kepada p"ru"at "a' Angkutan Umum sebagaimana dimaksud ;; ayat (1) disampaikan selambat_lambatn,u SO G;; putuh) hari terhitung mulai tanggal terjadinj" r"gi;il Paragraf 2 PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 195
(1) Perusahaan Angkutan umum berhak untuk menahan barang yal.g diangkut jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam baLs waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan. J
(2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya tambahan atas- barang yang disimpan a"., tia* diambil sesuai dengan kesepakatan.
(3) Perusahaan Angkutan umum berhak menjual barang yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pengirim atau penerima tidak memenuhi f"*"iiua" lesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksui ;;;" ayat 1r I Pasal 196 Jika .barang angkutan tidak diambil oleh pengirim atau penerima sesuai dengan batas w_aktu yang teiah disepakati, Perusahaan Angkuta' Umum berhak rrr.rir.=.r"hkan barang yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam penyimpanannya sesuai dengan ketent-r]an peraturan perundang-undangan. paragraf 2 Hak Perusahaan Angkutan Umum Bagian Kedua Belas Tanggung Jawab penyelenggara pasal 197 Pemerintah dan pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan wajib:
a. memberikan jaminan kepada pengguna Jasa angkutan umum untuk *."d"p"ttan p.iiil""";
b. memberikan_ perlindungan kepada perusahaan Angkutan Umum dengin menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan-angkutan umum; dan
c. melakukan pemantauan dan pengevaluasian terhadap angkutan orang dan barang. ---o-' (1)
(2) Ketentuan i (2) (1) PRESIDENJ REPUBLIK INDONESIA Ketentuan lebih _ lanjut mengenai tanggung jawab penyelenggara angkutan umum sebagaimffa dimaksud |]*_1|]l]11 dr."tr11 dgngan peraturan Menteri yans 9:nanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Bagian Ketiga Belas Industri Jasa Angkutan Umum pasal 199 menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar; menetapkan standar pelayanan minimal; menetapkan kriteria persaingan yang seha| mendorong terciptanya pasar; dan mengendalikan . dan mengawasi pengembangan industri jasa angkutan ,*r*] /":. angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standa. pil.y".r"rl dan mendorong persaingan yang sehat. Untuk qewujud.kan .standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud p"J. - ayat (l), Pemerintah dan / atiu pemerintah Daerah'h..u.,' (2) (3) (1) a. b. c. d. e. Ketentuan lebih ranjut mengenai standar pelayanan dan persaingan yang sehat diatur dengan "peraturan pemerintah. Bagian Keempat Beias Sanksi Administratif Pasal 199
a. penngatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin. ?:fi"p olarg yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pisal 167]"pasal.16g, pr"ail73, pasal !77,-P1sal 186, pasal lg7, pasal 1g9, pasal tg2, dan Pasal 1.93 dikenai sanksi administratif berupa:
(2) Ketentuan REPLJBLIK INDONESIA BAB XI KEAMANAN DAN KESEI.AMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 200 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Sada ayat (1) di.atyl dengan peraturan Menteri yang lgrtans-eung jawab di bidarig sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian- Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dala* ;";:ir.lka' da., memelihara Keamanan Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meralui kerji sama ""t"ru pernbina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-dan masy.r"t.t. U.ntuk .mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Linta.l da1.r Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan: penyusunan program nasionar Keamanan Laru Lintas dan Angkutan.lalan; (21 (2) (3)
b. penyediaan perlengkapan Jalan; _1.r, pemeliharaan fasilitas dan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan c pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, penyuluhan, dT penerangan berlalu lintas clalam rangka meningkatkan kesidaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas; pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; manajemen keamanan Lalu Lintas; pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli;
g. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi; dan
h. penegakan hukum Lalu Lintas. d, e. f. Pasal 201 (1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem keamanan 9.:g3l berpedom"r, p"d" piog."* nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan J;#. Kendaraan Bermotor Umum harus- dilengkapi dengan alat pemberi informasi untuk memudahkan pendeteksian kejadian kejahatan di Kendar* Bermotor. PRESID E N REtJUBLIK II,JDONESIA Pasal 201 Pasal 202 Bagian Kedua (2) Ketentuan lebih la:ut mengenai penetapan program nasionar Keamanan Lalu Lintas d; ;"akutan i"il sebagaimana dimaksud daram pasal 20o dan- pasar 2o1 diatur dengan peraturan Kepala Keporisian Negara Republik Indonesia. Keselamatan La-lu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 203
(1) Pemerint bertanggung jawab atas terjanrinnya Keselamatan Lalu Lini"as jan Angkutan Jalan.
(2) Untuk meniamin Keseramatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaim*u al*"iiua pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional KeseLmad i"i" Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: a penyusunan Drogram nasional kegiatan Keselamatan LaIu Lintas dan ,{ngkutan jil; penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan Kesellmatan-- Lalu Angkutan Jalan. b fasilitas Lintas dan dan c' pengkajian masalah Keselamatan Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan d. fl?ff]"*en Keselamatan Latu Lintas dan Angkutarr pasal 204 Perusahaan A-ngkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan meny.*prr.rakan sisiem manajemen keselamatan dengan u".p"af*an pada rencana ,murn nasionar Keseramatan Laru Lintas dan Angkutan Jaran. (i)
(2) Kendaraan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pengawasan Keaman€Ln dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 206 _98_
(2) Kendaraan Bermotor umum harus d,engkapi dengan alat pemb:l ilfo.iql"i terjadinya Kecerakaan Laru Lintas ke Rrsat Kendali sistem Keselamat.r, i"r, Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 205 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umunr nasional Keseramatan LalJ Lintas #-;;;kutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2o3 'ayat (2) dan kewajiban perusahaan a"ght"., u*r* membuat, melaksanakan, dan rrr"rrya*purnakan sistem manajemen keselamatan ser-t3 p.."y"r.i* alat pemberi informasi Kecelakaan Laru Lintas r"u"g"i*ana dimaksud dalam pasai 2O4 diatur dengan peraturan femerintah. Bagian Ketiga
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan program Keamanan dan Keselamatan Laru Lintas aan .fngmtan Jalan meliputi:
a. audit;
b. inspeksi; dan
c. pengarnatan dan pemantauan.
(2) Audit bidang Keamanan Laru Lintas dan Angkutan Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh auditor irra.p"rralrr-r"rr* ditentuka. oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Audit bidang Keselamatan Laru Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oreh auditor ina.penaerr-'ylrrg ditentukan oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4) I-nspeksi bidang Keamanan Laru Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan_ secara periodik b.rd;;;rJri "ur. prroritas oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Inspeksi . (s) (6) (7) Inspeksi bidang Keseramatan Lalu Lintas dan Angkutan {:tq" sebagaimana dimaksud pada .V"i]it huruf b dilaksanakan secara periodik berdasarkan .tli" prioritas oleh setiap pembina Lalu Lintas da" A"gtut"rr.l.f"rr. Pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud P"q". ayat (1) . huruf c wajib dilaksanakan secara berkelanjutan oleh setiap p.*Uirr" Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan" tinaar.an korektif dan/atau penegakan hukum. Pasal 207 Ketentuan lebih,lanjut mengenai pengawasan Keamanan dan Keselamatan LaIu Linta" ai" e"gku-tan .1"r." sebagaimana dimaksud daram pasar 206 iyat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Keempat Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 208
(1) Pembina Laru Lintas dan Angkutan Jaran bertangggung jawab membangun dan mewu3udkan budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dln a"gml"" Jalan.
(2) upaya membangun dan mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan Laru Lintas a;; "ii!r.rr"r, Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meralui:
a. pelaksanaan pendidikan berralu lintas sejak usia dini; b' sosialisasi dan internarisasi tata cara dan etika berlalu lintas serta program Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pemberian . penghargaan .terhadap tindakan Keamanan dan -KesElamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. penciptaan lingkungan R-uang Lalu Linms yang mendorong pen gguni.i alan be rpZ ril-aiirr te rtib ; d an
e. penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
(3) Pembina BAB XII DAMPAK LINGKUNGAN Bagian Kesatu Perlindungan Kelestarian Lingkungan Laru Lintas dan Arrgkutan Jaran Pasal 2O9 (1) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan kebijakan dan program untuk *.*".;"af."" buday.a Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas. 9"1"t menjamin kelestarian lingkungan, daram setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Ang-kutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penangguLrg.., pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu -lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan p.l"lqgulangan pencemaran lingkungan hidrip di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jaran sebigaim"r* di-^ksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua - _Pencegahan dan penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas Ei" e"Igtutan Jalan Pasal 210
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan .*b.rrg batas .*i.i Sr; buang dan tingkat kebisingan.
(2) Ketentuan.lebih lanjut mengenai tata car.a, persyaratan, dan prosedur perrartgana' ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingln yo.rg aiau-uattan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana diriak."a p.a" ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. (3) (2) PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 1 1 Setiap pemilik dan/atau pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan UmJm wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. Pasal2l2 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA -I01 - Pasal2L2 Setiap pemitik dan/atau pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan umuL wajib merakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi k.r,r".["" yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan iebilingan . Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Paragraf 1 Kewajiban pemerintah Pasal 213
(1) Pemerintah wajib rnengawasi kepatuhan pengguna Jara' untuk menjaga kelestarian ringkungan niaup dararn penyelenggar^Arr Lalu Linras dan Angki,t.., Jalan. (21 Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah wajib: merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, 9.t- program pembangunan Lalu Lintas clan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; membangun dan mengembangkan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dun Angkutan .Jalan yang ramah lingkungan; melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, danlatau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan; dan menyampaikan informasi yang benar dan akurar tentang kelestarian lingkung"., di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. a. b C d Paragraf 2 Hak dan Kewajiban perusahaan Angkutan Umum Pasal 2 14 Perusahaan Angkutan Umum berhak kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Angkutan Jalan yang ramah hnlkungan. memperoleh Lintas dan (1)
(2) Perusahaan
(2) Masyarakat kelestarian Jalan.
PASAL 21T
BAB XII: DAMPAK LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban
(2) -ro2- Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi menqenai kelestarian ringkungan di bidang Lalu Lintas dariAngkutan J"r.". pasal 215 Perusahaan Angkutan Umum wajib: a' melaksan*3l program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan {.J"1 y.r,g iamah lingkungan yang tetah ditetapkan oleh pemeriitah; b' menyediakan sarana Laru Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;
c. memberi informasr yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan tilum; d' memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan ;;;;;;^"
e. mematuhi baku mutu lingkungan hidup. paragraf 3 Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 216
(1) Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas yang ramah lingkungan. berhak memperoleh informasi tentang lingkungan bidang Lalu Lintas aan angtu-t-ari Masyarakat waiib menjaga kelestarian lingkungan bidang Laru Lintas dan AngLutan Jalan. Bagian Keernpat
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai dampak lingkungan Lalu Lintas dan anjkutan Jalan sebagaimana dimaksud daiam pasal z t t iitenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai tata cara dan kriteria pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 2 18 BAB XIII PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu Umum Pasal 219
(1) Pengembangan industri dan teknologi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan.latan meriputi:
a. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor;
b. peralatan penegakan hukum;
c. peralatan uji laik kendaraan;
d. fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran LaIu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. peralatan registrasi dan identifikasi Kendaraan dan Pengemudi;
f. t_eknologi serta informasi Laru Lintas dan Angkutan Jalan; g' fasilitas pendirlikan dan pelatihan personer Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
h. komponen pendukung Kendaraan Bermotor.
(2) Pemberdayaan REPUELII( INDONESIA
(2) fepbeldayaan industri d1.- pengembangan teknorogi Lalu Lintas d_an Angkutan Jalan se-bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a' pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor; b' pengembangan standardisasi Kendaraan dan/atau komponen Kendaraan Bermotor;
c. pengalihan teknologi;
d. penggunaan sebanyak_banyaknya muatan lokal;
e. pengembangan industri bahan baku dan komponen; f' pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
g. pemberian fasilitas kerja sama dengan industri sejenis; dan/atau h' pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri-. Bagian Kedua Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Pasal 220
(1) Pengembargal. rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud daram pasal 2r9 iyat (I) huruf a {an pengembangan riset rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a aitatut<in oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan hukum;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. pergurLlan tinggi.
(2) Pengembangan sebagaimana memperhatikan: rancang bangun dimaksud pada Kendaraan Bermotor ayat (1) wajib
a. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;
b. kesesuaian material;
c. kesesuaian motor penggerak;
d. kesesuaian daya dukung jalan;
e. bentuk fisik Kendaraan Bermotor;
f. dimensi . .
f. dimensi, konstruksi. posisi, dan jarak tempat duduk;
g. posisi lampu;
h. jumlah tempat duduk;
i. drmensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki;
j. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan
k. fasilitas keluar darurat.
(3) Rancang bangun, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatl.* pengesahan dari Menteri ya;g bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 221 Pemberdayaan industri_ {"r pengembangan tek.orogi Lalu Lintas ^dan Angkutan Jalan sebagaim.ni ai*aksud daram Pasal 219 avat (2) dilaksanakai ;;;A;--Lemanfaatkan sumber daya nasionar, menerapkan stan?", k""*anan dan keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan. Bagian Ketiga Pengembangan Industri dan Teknologi prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 222 (1) Pemerintah wajib mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin Keamanan, Kesela:natarri, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. fgnsembangan industri dan teknorogi prasarana Lalu Lintas d."l Angkutan Jalan dilakukin ".l.ru terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. Pengembangan industri dan tgknorogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi modernisasi fasilitas:
a. pengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. penegakan hukum;
c. uji kelaikan Kendaraan;
d. Keamanan, - Keselamatan, Ketertiban, serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan;afan; (2) (3)
e. pengawasan
e. pengawasan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan; f' registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pengemudi; g' sistem Informasi dar: Komunikasi Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan
h. keselamatan pengemudi dan/atau penumpang.
(4) Metode pengembangan industri dan teknorogi meliputi:
a. pemahamanteknologi;
b. pengalihan teknologi; dan
c. fasilitasi riset teknologi.
(5) Pengembangan industri li, teknologi sebagaimana S#i|;i*:l*mj lii' i,";" " mendapa fii", pe nge sah an Bagian Keempat Pemberdayaan Industri prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jaian -106_ Pasal 223 Pasal 224
(1) PengembangSn industri prasarana Angkutan Jalan t"rairi .i".,
a. rekayasa; b, produksi;
c. pera_kitan; dan/atau
d. pemeliharaan dan perbaikan.
(1) untuk mengembangkan industri prasarana Laru Lintas 3;? ,ffi'6,'?ilii:X1*";; ;;;Jl,o o.,u,, P;;i i"au"tri alri#".g""-""uq'rl mendorong p"*u..a.y"".
(2) untuk *r"golgng.pengembangan industri dalam negeri s e bagaimana - dimif';d' ;;; " *],"J iil ;i,"-ukan m er ar tr i pemberian fasilitas, -iriJ..rtif bidang tertentu, dan frffi?#Tr*1"oar p'oduk peralat.,i 1,.i, Lintas dan Lalu Lintas dan
(2) Pengembangan -LO7-
(2) Pengembangan industri prasarana Angkutan Jalan mencakup "iih disesuaikan dengan kearifan tot"t. Bagian Kelima pengaturan Lebih Lanjut Pasal 225 Lalu Lintas dan teknologi yang Ketentuan lebih ranjrlt Sengenai pengembangan industri dan teknologi prasarana Lalu Li"ntas dan AngkuLn Jaran diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XIV KECELAIGAN LALU LINTAS Bagian Kesatu Pencegahan Kecelakaan Laiu Lintas Pasal 226
(1) H:lI:f encegah Kecelakaan Latu Lintas ditaksanakan
a. partisipasi para pemangku kepentingan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. penegakan hukum; dan
d. kemitraan global
(2) Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud -fq" uv.,-'^ f rt ditak;i;; dengan pola penahapa, yurrq meliputi p:1g:am.yangka pendek, jangka menengah, dan jangki p..ri.rrg.
(3) Pen5rusunan pro-gram pence_gahan Kecerakaan Laru Lintas dilakukan oleh f6ru* l"r"'rinras u;;-A"J;uran Jaran di bawah koordina.i x.pori.il;n;;r; R.ilBil* rndonesia, Bagian Kedua 108 - Bagian Kedua Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas paragraf 1 Tata Cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 227 Pasal 229 cara penanganan Peraturan Kepala Dalam har teriadi Kecelak."r t1ly Lintas, petugas Kepoiisian il:53,1"X'X*1, jrl : n'3,"h ll, *., ^uu kan pe n an sa n a n
a. mendatangi tempat kejadian dengan segera;
b. menolong korban; c d e. f. ob. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; mengolah tempat kejadian perkara; mengatur kelancaran arus Lalu Lintas; mengarnankan barang bukti; dan melakukan penyidikan perk;.;.'
PASAL 22G
BAB XIV: KECELAIGAN LALU LINTAS | Bagian Kedua - Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas
Naskah pasal.
PASAL 2l2
BAB XII: DAMPAK LINGKUNGAN | Bagian Kedua - - _Pencegahan dan penanggulangan
Naskah pasal.
PASAL 23
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Kedua - Ruang Lalu Lintas
(i) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan preservasi Jalan dan/atau peningkatan kapasitas Jaran wajib menjaga Keamanan, Keselam"t"rr,---iltertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan;uf"".
(2) Penyelenggara Jalan dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud pada "v"i -tii berkoordinasi dengan instansi yang birtanggung jawaU di bidang sarana dan prasarani Laru Lint-a" i"" errgkutan Jalan dan Kepolisian Negara n.puUfit I";";;;il. " Pasal24 (1) (2) (1) Penyelenggara Jalan wajib segera dan memperbaiki Jalan V*g rusak mengakibatkan Kecelaka"r, f,.t, Lintas. patut yang alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan; untuk dapat Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang rusak sebagaimanl dimaksud - pada ayat (l), penyelenggara Jaran wajib *"*u"ri ,r"al .,1,, rambu fl:*_i;13,."1ff Ly, #: "r ""i" r * ;;;;ri -ie 4 a a i nya pasal 25 s"{3p-ialan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum waj i b dilen gkapi din gln p. ri."elupu" J;i;;*p.,
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas; alat penerangan Jalan; c. d. e.
f. alat (2) (1) (2) (1) (2)
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan; g' fasilitas untuk sepeda, pejaran Kaki, dan penyandang cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dg 6.r"a" di Jalan dan di luar badan Jalan. Ketentuan rebih ranjut mengenai perlengkapan Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d-iatur dengan peraturan pemerintah. pasal 26 Penyediaan pe-rlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 25 ayit 1rj aisetenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah,. kabupaten/kota untuk .;alan kabupaten/kota dan jalan d..a; atau
d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol. Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. pasal 27 Perlengkapan Jalan . pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume LaIu Lintas. Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan 5:3il1r"" lingkungan tertentu diatur dengan peraturan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 28
(1) Setiap orang mengakibatkan Jalan. dilarang melakukan perbuatan yang kerusakan dan/htau L""egL fungsi Setiap orang dilarang melakuka-n perbuatan yang mengakibatkan gangguan p"g" fungsi perlengkapan Jalan sebagaim"rr" airilksud i"f.* pasal 25 ayat (l). BagianKetiga,.. (2) Bagian Ketiga Dana preservasi Jalan Pasal 29
(1) untuk mendukung pelayanan Laru Lintas dan A'gkutan {"]* -yang aman, Lelamat, tertib, dan lancar kondisi Jalan harus dipertahankan.
(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperluka., - olrr. preservasi Jalan.
(3) Dana preservasi j"lT digunakan khusus untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilita"I, d"rr r.t orr.i*tJi .lrtr..,.
(4) Dana preservasi Jaran dapat bersumber dari pengguna Jalan dan pengelolaurrr,yl sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undan gan. Pasal 30 Pengelolaan Dana preservasi Jalan harus berdasarkan Rlinsip berkelanj"t"", -- transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian. Pasal 31 Dana Preservasi Jalan dikerora oleh unit pengelola Dana Preservasi Jaran yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2r- Pasal 32 dilaksanakan akuntabilitas, orang dan dan Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana preservasi'Jaran dfu;; ;;ngan peraturan presiden. Bagian Keempat Terminal Paragraf 1 Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal Pasal 33
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan dan/atau be1arrg -serta keterpaduan intramoda antarmoda di tempat tertentu, dapat - dib"rrg.-,., diselenggarakan f."r*irr.i. -
(2) Terminal (2) (1) (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Termi""l ,;;;";. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 34 Pasal 35 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam 1"."d 3-3 ayat (Z) :r"T"rul ne-favanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipl C." Setiap tipe sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) dibagi dd"*..P"berapa kelas ueraasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani. Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasL aapat *"*u"rrgrn Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang_undangan. Pasal 36 Setiap Kendaraan Bermotor singgah di Terminal yans ditetapkan lain datam irii tia], Umum sudah k. dalam trayek wajib ditentukan, kecuali Paragraf 2 penetapan Lokasi Terminal Pasal 37
(1) Penentuan rokasi Terminal d,akukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan --i.r,,irr.r yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angliutan Jalan. (2) r"Tniffitik"lrro,k..i Terminal dilakukan dengan
a. tingkat aksesibilitas pengguna Jasa angkutan;
b. kesesuaian l.aha1 aerrgan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, R..rf.rr._ Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
c. kesesuaian
c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringa,- Jalan, jaringan trayek,-dan jaringan lintas;
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f. permintaan angkutan;
g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h. Keamanan dan Keselamatan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
i. kelestarian lingkungan hidup. Paragraf 3 Fasilitas Terminal (1) Paragraf 4 Lingkungan Kerja Terminal Pasal 39
(1) Lingkungan kerja Terminor merupakan daerah yang diperuntukkan blgi fasilitas Terminal. pasal 3g P.11*p penyelenggara Terminal wajib fasilitas Terminal yang -----memenuhi ke selamatan dan k.a-".rarr]. Fasilitas Terminal sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penu":i"g' Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara i.r_i.r"f wajib melakukan pemeliharaan. L r - Lingkungan keda Terminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola .oleh penyelenggara Terminar dan digunakan untuk plt.t*rr."r, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasititaJierli.r.r. menyediakan persyaratan (2) (3) (2)
(3) Lingkungan (3) Paragraf 5 Pembangunan dan pengoperasian Terminal Pasal 40 (1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi de
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk Terminai;
d. analisis dampak Lalu Lintas; dan
e. analisis mengenai dampak lingkungan. Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan: perencanaan; pelaksanaan; dan pengawasan operasional Terminal REPUBLIK INDCNESIA paragraf 6 Pengaturan Lebih Lanjut !]Tk"lgan k-erja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus pTovinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapka., -J.rrg.r, peraturan Daerah Provinsi. (2) (1) (2) a b c, ngan wajib memberikan dengan standar pasal 41 t..O.O penyelenggara Terminal pelayanan jasa - Terminai sesuai pelayanan yang ditetapkan. Pelayanan jasa Terminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenak_an retribusi ,..,g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratur"r, p Jrrrrrdan g_ undan gan. Pasal 42 Ketentuan rebih lanjut mengenai fungsi, krasifikasi, tipe, penetapan,ou""::^Ssititas, .tinikung;;'?A"l p.*uu.,sunan, i#r.rrL:fl:perasian rerminai diltur d:;s;. peraturan Bagian Kelima E
(1) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di ruar Ruang Milik Jaran sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Penyelenggaraart fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud p"ir-ly"t
(1) dapat dilakukan gl"! perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indones'la U"r"pii
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
(3) Fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Ja-lan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
(4) Ketentuan lebih ranjut mengenai pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitis dan parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kelima Fasilitas Parkir Pasal 43 Pasal 44 Penetapan lokasi dan umum dilakukan memperhatikan: pembangunan fasilitas parkir untuk oleh Pemerintah Daerah dengan a b c. rencana umum tata ruang; analisis dampak lalu lintas; dan kemudahan bagi pengguna Jasa. Bagian Keenam Fasilitas pendukung Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: -
a. trotoar;
b. lajur PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA _26_ lajur sepeda; tempat penyeberangan pejalan Kaki; Halte; dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oilf,, Pemerintah untuk jalan nasional; pemerintah provinsi untuk jalan provinsi; pemerintah kabupaten untuk jatan kabupaten dan jalan desa; pemerintah kota untuk jalan kota; dan badan usaha jalan tol untuk jalan tol. Pasal 46 BAB VII KENDARAAN Bagian Kesatu Jenis dan Fungsi Kendaraan Pemerintah datam melaksa-nakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeriharaan fasilitas pJ"i"t"ng Lalu Lintas dan Angkutan -laran- sebagaimana dimaksud dalam pasal a5 ayat (2) aapai L.t"4a"sam;-;;";., pihak swasta. Ketentuan lebih _ lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemelihaiu."rr, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. b. c. d. e. (2) a. b. c. d e. (1) (2) Pasal 47
(1) Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor; dan
b. Kendaraan Tidak Bermotor. Kendaraan Bermotor- sebagaimana-dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikelompokkan Eerdasarkan jenis:
a. sepeda motor; (2)
b. mobil . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang; dan
e. kendaraan khusus (s) (4) a. b. Kendaraan Bermoto^r sebagaimana ^dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c, ain fruruf a ait<etJmpokkan berdasarkan fungsi: Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Kendaraan Bermotor Umum. Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan aalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan. Bagian Kedua Persyaratan Teknis dan Laik Jaran Kendaraan Bermotor Pasal 48 (1) setiap Kendaraan Bermotor yalg dioperasikan di Jaran harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. l;llil?tan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) a. b. c. d. e. f, ob h i. susunan; perlengkapan; ukuran; karoseri; ranc€rngan teknis peruntukannya; pemuatan; penggunaan; kendaraan sesuai dengan penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor. Persyaratan laik, jd*l sebagaimana dimaksud nada ayat ( I ) ditentukan oreh kine{dili;;; rHff..* IB.r*oto, yang diukur sekurang_t uia"g"ya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan. , . (3) ob. h. i. j k. daya pancar dan arah sinar iampu utama; radius putar; akurasi alat penunjuk kecepatan; kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap Kendaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana aimik""d;;J;]v.,
(2) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Pengujian Kendaraan Bermotor Pasal 49
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yanq diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri.yang akan dioperasikan di iatarr- *u:iu d,akukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uji tipe; dan
b. qji berkala. PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson; Pasal 50 berat (1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakuka" b;;i";iap Kend.r-u.r, n.rmotor, i*_=,1 q:Umt,m rii*:i**,r," J*'*x,Trx, Kendaraan Bermotor yang *."iUauf".r' p.*i"t "r, tip.. uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayar (1) terdiri atas: a' pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis 1* .laik jalan yang d,akukan tlrrrli"J''rarrda"r.r, Kendaraan Bermotoidan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan b.penelitian (2) (3) (4) (1) b' penelitian rancarlg- bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang ditakulian terhadaf" r"L"rr_rumah, bak muatan, kereta gandengan, keret. t.*p.lan, dan Kendaraan Bermo tor yan g di-modifi kasi tip;;y". Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit perat".". uji tipe pemerintah, Ketentuan lebih . lanjut-.mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimaria aimatJuO.pada ayat (l) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 51 Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan.Jengkap y;; telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe.
(2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan modifikasi tipe r."a*.-a' Bermotor yang telah lurus uji tipe diterbitkan rrrat keputusan pengesahan rancang bangun dan ,.t"V".".
(3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan landasan Kendaraa" g.rrrrotor din Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, rumah_ru*ufr, U^t muatan, kereta gandengan da-n kereta tempelan, serta Kendaraan |:Jnffi vans dimodi fi kasi r, aru!- ;;;; " r*.,.""',ip.
(4) sebagai bukti terah dilakukan registrasi tipe produksi sebagaimana dimaksud nlda "rJ (3i, fiberikan tanda bukti sertifikat registrasi .I.;i tip.." \-t,
(5) Sebagai. jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri produksinya terhadap sertifikat ,I:l-,rp., d,akukan uji sampel oleh unit pelaksana uji tipe irem!rirr,"r,.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe diatur dengan peraturan pemerintdh. Pasal 52 ,l \!\ lrRESil._rEt! REPUBLIK INDONESIA _30_ Pasal 52
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa iloaifitu"i dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu ,r1]i:: mengganggu arus talu lintas, serta X},.fi::U lapis perkeiasan /daya a"r""g jalan yans
(3) setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan materiar wajib dilakukan uji tipe ulang.
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada *"t (a); i^rr" d,akukan registrasi dan identifikasi ulang. - \-,' --ql Pasal 53
(1) Uji berkara s-ebagaimana dimaksud daram pasal 49 ayat
(2) huruf b diwajibkan untut moUit *;;*pang umum, mobil bus, mobii barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasifan di Jalin. ---o+
(2) l'ii,Hf?"?iiffia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. pemeriksaan dan pengujian lisik Kendaraan Bermotor; dan
b. pengesahan hasil uji.
(3) Kegiatan pemeriksaan dan .pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaf#;;. ;;;, (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
b. unit pelak:Ta agen t"lgq.l pemegang merek yang mendapat izin dari pemerintah;-"tur- .
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari pemerintahl - Pasal 54 W FJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) (2) pasal 54 Pemeriksaan .la.n pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobii barang, kendaraan khusus] \9ref gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam pasar s3 ayat (2i huruf a meriputi pengujian terhadap persyarat.., t"t ri. a"" f"iq:alan. Pengujian terhadap. _ persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada .y"[ 1ri meiiputi:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri; dan e' rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.
(3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayit [ry ""trr.r,g_k";;;ya meriputi:
a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
b. tingkat kebisingan;
c. kemampuan rem utama;
d. kemampuan rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
h. kedalaman alur ban.
(4) Pengujian terhadap persyaratan laik jaran kereta gandengan dan kereta tlmpllan -.rip"ii uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji "i;i:;l;p".
(5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud .pada "V^t (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji. ---
(6) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang i,i."tin[""i Kendaraan Bermotor dan. identitas pemiti-t , .p."ifiilt teknis, hasir uji, dan masa berlaku trasit uji. ' ----l
(7) Tanda uj memuat Bermotor i,berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (S) keterangan tentang identifikasi Kendaraan dan masa berlaku ha-sil uji. - -- Pasal 55 PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA -32_ Pasal 55
(1) Pengesahan_hasir.uji..seb.paimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2) huruf U aiUeritL oleh: a petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang Uertang!.rng jawab- di bidang sara.na dan prasarana Lalu t iitas d"" Lngkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelakr.rra pengujian pemerintah kabupaten/kota; dan- petugas swasta yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh trlentel y.rrg -t".,"rrge,:r,g jlwau ai bidang sarana dan p.".".?rr" Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk p."grii"r, yang dilakukan oleh unit pelaksana p"rrgrji..," i*.1 tunggal pemegang merek dan unit pelaksana peniujian silstu.----- b (2) Kompetensi petugas sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifitat tanda lurus pendidikan dan pelatihan. Ketentuan lebih ranjut mengenai uji berkara sebagaimana dimaksud dalam pasar si, F"r"l 54, dan pasal 5s diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 56 Bagian Keempat Perlengkapan Kendaraan Bermotor pasal 57
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berufa helm standar nasional Indonesia.
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau rebih sekurang- kurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan;
c. segitiga . I,RESIt.,rEN REPUBL-IK INDONESIA c d e f. segitiga pengaman; dongkrak; pembuka roda; helm dan romoi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan g' peralatan pertorongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor se6agaimurruti*.k"JJ-pada ayat (1), ayat (2), dan ayat [sy---Jratur dengan peraturan pemerintah. pasal 5g (4) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang-.perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlatri tirrt"". " Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (21 *T,:,HymJ,.oagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada. ayat (2) huruf a dan hu*r u serta sirene sebagaimana dirnak"iri p"a" "v"t-iii LJrrr'g.i sebagai tanda Kendaraan Bermoto, y.rrg memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfung"i ""p.giil"rra. peringatan kepada pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan .lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-4il ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan si.ene digunakan untuk Kendaraan Be NegaraRepubliklnaor,""l[otot petugas Kepolisian
b. lampu PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA b c Iarnp-u isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, p."?u*^f.r., Tentara Nasional Indonesia, pemadam'keb"akaran, ambulans, palang merah, ,""roL, dan jenazafr; J"., lamp,u isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dln angkutan burg khusus. (6) (7) Ketentuan lebih, lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan Liren. "Juug"imana aimltsua pada ayat (1) diatur. d:rg.l peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoriesia.' Bagian Kelima Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Pasal 60
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan fark.;afan.
(2) Bengkel umum yalq mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkara Kendaraan Bermotor.
(3) Penyelenggarlll bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat Jtt wajlU memenuhi "p"r"V"ratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri, Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara .pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud -pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin da;i- pemerintah kab rpa-ten/kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik tndonesla.
(5) pengawasan . (4) -35_
(5) Pengawasan . terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimaia'a,iriarcsud-";;" ayat (1) dilaksanakan olef, p" *"iin t"r, UUup^t.il.o t..
(6) Ketentuan lebih ranjut mengenai persyaratan dan tata ;H:,,i:ffi:"#::flffi bengker ""i"*' *ii""' ;;";;; PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Kendaraan Tidak Bermotor pasal 61 a b . persyaratan teknis; dan persyaratan tata cara memuat barang. Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di #rlirrr,*"i'o memenuhi persyaratan tiesetamatan, (1)
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekura"g_t".u"i"yu meliputi :
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem;
e. lampu dan pemantul cahayai dan
f. alat peringatan dengan bunyi.
(3) Persyaratan tata cara r trL*"#i, mih1.,TXi, o'ffi :_,:: li?:il:;:
(4) Ketentuan _ lebih . hnjuj -mengenai persyaratan 5ffiffi::""d:Hft'ilffi1,h"ffi-ffi: avat ( 1) diatur Pasal 62
(1) ffil"J::!}:1[:-" memberikan kemudahan berraru rintas
(2) Pesepeda W iTRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keLr".r"., dalam berlalu untas. Pasal 63
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerah;t; sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
(2) Ketentuan t:pih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor ".u"g*i**r Jl-^ksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan t:pih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor ..u"g"i*".,. di*"ksud pada ]vat (1) yang bersifat rintas kabupat..rTt ot" diatur dengan peraturan daerah provinsi. Bagian Ketujuh Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 64
(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; b' registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik; (2) (3) c perpanjangan Kendaraan Bermotor;
d. registrasi pengesahan Kendara€Ln Bermotor. Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi; registrasi dan/atau b pengendalian dan pengawa Kendaraan Bermotor yang dioperasitan di Inlonesia; mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan; c.
d. perencanaan (4) (s) (6) d' perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalanidan
e. perencanaan pembangunan nasional. Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui manajemen registrasi Kendaraan Bermotor. Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor y:*plkan bagian dari sistem Informasi aan xomunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digun;k"" untuk forensik kepolisian. Ketentuan lebih lanjrl! mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada aryi 121 diaiur deng"an p;;;,";;n Kepala Kepolisian Negara Repu'Utit Indonesia. Pasal 65 oleh sistern
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud daram pasar 64 ayat (2) hurur a meriputi kegiatan: a' registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya; b' penerbitan Buku pemilik Kendaraan Bermotor; dan c' penerbitan Surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor terah diregisrrasi, pemilik diberi 8"il----p";irk Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Be.motor. Pasal 66 Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat registrasi uji tipo; b' memiliki bukti kepem,ikan Kendaraan Bermotor yang sah; c' memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor. Pasal 67 . (1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggurut.r, secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam siJfm Administrasi Manunggal Satu Atap. Sarana dan prasarana Administrasi Manunggal dimaksud pada ayat -[t; Daerah. Mekanisme penyerenggaraan sistem Administrasi Manunggal satu Atap rikoordinasikan oleh- Keporisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan sistem Administrasi Manunggal Satu Atip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan presiden. Pasal 67 Pasal 68 penyelenggaraan Sistem _ Satu Atap sebagaimana disediakan oleh pemerintah (2) (3) (4)
(1) setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan surat tanaa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand. Norrro, Kendaraan Bermotor.
(2) surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud . p"d3 ayat (1) memuat ;;i" Kendaraan Bermotor, identitas pemirik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan *".rb"rlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor syarat bentuk, ukuran, bahah, pemasangan. harus warna, memenuhi dan cara selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana djmaksud pada ayat (3) dapat Jikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan (s) -39_
(6) Ketentuan rebih ranjut mengenai surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotoi dan landa Nomor Kendaraan Bermotor diatur- d.engan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonisia.' Pasal 69
(1) setiap Kendaraan Bermotor yang berum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk"kep";ii"g"ri t"rt"r,tu den gan dilengkapi surat Tanda coba Kendaiaa''Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda coba Kendaraan Bermotor dan Tanda coba Nomor Kendaraan Bermotor_ sebagaim.rr" Ji*"ksud pada ayat (1) diberikan oleh x"pofsian--N"g.r. Republik Indonesia kepada badan ,"ih. di bida'ng penjualan, pembuaran, perakitan, atau impor K;"J;;;"r Bermotor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor aan r'anaa coba Nomo. Kendaraan Bermotor dr,"l.y., d.engan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indon"esia.' PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 70 Pasal 71
(1) Buku pemitik Kendaraan Bermotor berraku serama kepemilikannya tidak d ipinJah t"rrg.rrt"r.. - "
(2) surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berraku ""iu-. s (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada aylt (2), Su.at Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand"'No*or Kendaraar-glr-otor wajib diajukan permohon.r, p.rf"njangan. Pemilik Kendaraan Bermotor wajib meraporkan kepada Kepolisian Negara Republik 1.,ao.,."i. jika:
a. bukti registrasi hilang atau rusak; b' spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah; c.kepemilikan (1) c d kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau Kendaraan Bermotor digunakan secara terus_ menerus lebih $ari g (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada.ayat (1) huruf a, huruf b, dan himf " Ji""*paikan !1tna9a Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut ierakhir diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud P3d. ayat (1) l.Y."l d. disampaikan -f."p"a" Kepolisian Negara Republik Indonesia di t"*p"i- Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 72 Pasal 73 Kepolisian peraturan (2) (s) (1) Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia diatur . dengan peraturan pangrima Tentara Nasional Indonesia_ din diraporkan ""t,ir. pendataan kepada Kepolisian Negara RepuUtit Indonesia. Registrasi Kendaraan Bermotor Republik Indonesia diatur dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing de'n -lembaga internasionar diaiur dengan -peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonJsia. ' (2) (3) (1) Negara Kepala Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registra.i d.r, identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar: a' permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b. usu-lan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.
(2) Setiap Kendaraan digunakan sebagai dari daftar registrasi Umum. Bermotor Umum yang tidak lagi angkutan umum wajib dihapuskan dan identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 74 . IJRESIIJfN REPLJE}LIK INDONESIA -4t- Pasal T4
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud daram pasd 6? ayat (r)-dlpat dihapus dari daftar registrasi dan identifika"i x"rri"ru."r, Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b' pertimbangan pejabat yang berwenang meraksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud p"J"-"y"t (1) huruf b dapat dilakukan jika: a' Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b' pemilik Kendaraan Bermotor tidak merakukan registrasi urang sekurang-kurangnvi z (dua) tahun setelah habis masa beilaku Sirrat randa Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada avat (li tid;k a"p"t Jii"[i"t""i kembari. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku pemilik Kendaraan Bermotor, penghapus"r, regi#asi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana diriaksud dalam pasJ 70, pasa r 23, dan Pasal T4 d;alur dengan peraturan Kepara Keporisian Negara Republik Indonesia. (1) Bagian Kedelapan Sanksi Administratif Pasal 76
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin. Setiap orang y"1q melanggar ketentuan pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2j atau llat (3), atau pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administ..iif b..Lp.,
(2) Setiap _42_
(2) Setiap orang yalg menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan pasal 60 ayat ls) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b, pembayaran denda; dan/atau
c. penutupan bengkel umum.
(3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentua" 13.."1 s4 ayit (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda; c, pembekuan sertilikat pengesah; dan/atau
d. pencabutan sertifikat pengesah.
(4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala 1,ang melanggar ketentuin pasal ^ s+ TVit til atau ayat (3) dikenai sanksi administratif "."r"i-a'Jrlg"., ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(5) Ketentuan rebih lanjut mengenai kriteria dan tara cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat fdt diatur dengan peraturan pemerintah. BAB VIII PENGEMUDI Bagian Kesatu Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Persyaratan pengemudi Pasal 77 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib *.-ititi surai Izin rra."g.*"ii sesuai dengan jenis Kendaraa., g"r;otor yang dikemudikan. (1)
(2) Surat TJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43_
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua)jenis: a' surat rzin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan b' surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor umum. (3) Untuk mendapatkan Surat lzin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang 9".p?, diperoleh merarui pendidik"r, a"rr-p.i"iin"" atau belajar sendiri. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum,. calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan eengJmudi angkutan umum. (4) (s) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada lYat (a) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan. Paragraf 2 Pendidikan dan pelatihan pengemudi Pasal 78
(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah.
(2) lzin penyelenggaraan pendidikan dan peratihan mengemudi yang diberikan-oreh pemerintah seuagaimana dimaksud pada ayat (1) d,aksanakln -Lr"r, pemerintah Daerah,
(3) lzin penyele_nggar1ln .. pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikin oreh pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada "v"r- rzl dilaksanakan berdasarkan norma, standar, p.o"idur,'dan kriteria yang ditetapkan,oreh-Menteri yang rnembidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas aan angtutan .r"i"" serta Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesia
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang_undangan. pada dengan ayat (1) ketentuan Pasal 79 W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 79 (1) (2) setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemuai ai Jalai wajib didampingi instruktur Ltau penguji. Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ]Yat. (1) bertanggung jawab atrs pelangg*.rr- aan/atau Kecelakaan LaIu t intas yang terjadi saat calon Pengemudi belajar atau menjalanlujian. Paragraf 3 Bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi Pasal 80 Surat lzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (i) huruf a digolongkan menjadi: a' Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang dip"rbolehkan"tidJ-mlbbihi 3.s00 (tiga ribu lima ratus) titogi"*; b' surat Izin Mengemudi B I berraku untuk mengemudikan mobil penumpang dan b-a1ang perseorangan dengan jumlah berat V?"E diperbolehk; ieUifr dari 3.SOO (tiga ribu lima ratus) kilogram; c' Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan arat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta 'temperan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperborehkan untuk kereta tempelin atau gandengan tJu*r aari 1.000 (seribu) kilogram; d' surat Izin Mengemudi c berraku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan e' surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Pasal 81
(1) untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud daram pasar TZ, setiap or""g rrurus memenuhi persyaratan usia, administratif, kese-hatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat I)RESIDEN TILPUBL IK INDONESIA
(2) syarat usia -.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling,endah sebagai U"rit rt,
a. usia rz (tujuh belas) tahun untuk surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Sr..i Izin Mengemudi D;
b. usia 20 .l{"u puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 2l (d.ua puluh satu) tahun untuk surat lzin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a' identitas diri berupa Kartu Tanda penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) meliputi: a' sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5) syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
(6) selain.persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayal $), d; ayat (S), setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang 'akan mengajukan permohonan: a' Surat Izin-Mengemudi B I harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang_kurangnv" li (dua belas) bulan; dan b' surat Izin-Mengemudi B II harus mem,iki Surat Izin Mengemudi B i sekurang-tcurhng;t;-L (dua belas) bulan. Pasal 82 Pasal 82 Surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud daram pasal Ti "v", @ huruf b digolongkan menjadi:
a. Surat rzin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan uur^.rg le1san jum.l.ah -berat yang diperbolehkan -tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ralusl-titogram; b' surat rzin Mengemudi B I umum berraku untuk mengemudika,n - mobil penumpang dan barang umum 9:"g.r, jumlah berat yang aipeiuoiehkan teuitr dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogiam; dan
c. surat rzin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempeiar, atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan - teuih dari i.ooo lseribu) kilogram. f:rRfslt)[N REPUBLIK INDONESIA Pasal 83 (1) setiap.orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki surat -rzin - Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor umum harus mem"enuhi p.r.yar.tan usia dan persyaratan khusus.
(2) syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling r""a"fi ..1"g", berikut:
a. usia 20 -(dua puluh) tahun untuk Surat rzin Mengemudi A Umum;
b. usia 22 (gr1 puluh dua) tahun untuk Surat tzin MengemudiBlUmum; dan
c. usia 23 (gr1a puluh tiga) tahun untuk Surat tzin Mengemudi B II Umum.
(3) Persyaratan,khusus sebagaimana aksud pada ayat (i) sebagai berikut:
a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenal:
1. pelayanan angkutan umum;
2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. pengujian Kendaraan Bermotor;
4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. tempat If,RESIDE N REPUBLIK INDONESIA
5. tempat penting di wilayah domisili;
6. jenis barang berbahaya; dan
7. pengoperasian peralatan keamanan.
b. lulus ujian praktik, yang meliputi:
1. menaikkan dan menurunkan dan/atau barang di Terminal dan tertentu lainnya; penumpang di tempat 2 3 4 5 tata cara mengangkut orang dan/atau barang; mengtsl surat muatan; etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan pengoperasian peralatan keamanan.
(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a. surat Izin Mengemudi A Umum harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangn ya t2 (dua belas) bulan; b' untuk Surat rzin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau surat Izin Mengemudi A Umum ..-kr.".rg-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan c' untuk surat rzin Mengemudi B II Umum harus memiliki surat Izin Mengemudi B II atau surat Izin Mengemudi B I Umum ..t r.r"rrg.krr"rrgrry" 12 (dua belas) bulan.
(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratal khu.sus sebagaimana dimaksud pada "y";Ai dan ayat (3), setiap o.".riy.ng mengajukan permohonan untuk memperoleh surai rzln rrr.iig.*"ai Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud daram p"";i-aJ-Ivat tst dan ayat (4). Pasal 84 surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebigai surat rri"---rr,r'.ii,,.Iai Kendaraan Bermotor yang jumlah beratn}ra sama atau lebih rendah, sebagai berikut: a' Surat rzin Mengemudi A Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor vang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; - (
b. Surat trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _48_ b' surat rzin- Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan BermotSr yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; c' surat Izin Jvlengemudi B I Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yang seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, surat rzin Mengemudi A Umum, dan Surat ZTn Vf..rgemudi B I; d' Surat rzin - Mengemudi B II dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan - Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat rzin Mengemudi e a"" surat lzin Mengemudi B I; atau e' surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yurrg seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, Surat lzin Mengemudi A Umum, surat Izin M"eng.*ral B I, Sura tlzin Mengemudi B I Umum, dan Surat IrffM;ilemudi B II. Pasal 85
(1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu erektronik atau bentuk lain.
(2) surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat IiLH:,$y di seluruh wilayah nregara x"l"ir", Republik
(4) Dalam hal _terdapat perjanjian b,aterar atau murtiraterar antara Negara Kesatuan Rlpublik tndone.sia dan negara lain' surat rzin Mengemuai y..,g diterbitkan di Indonesia dapat pura berraki di -nega.a lain dan Surat rzin Mengemudi yang diterbitkan oreh negara lain berlaku di Indonesia.
(5) Pemeganc f1ra,t Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud 111" avTt g) dapat *"*"plroleh suria-i;i" Mengemudi ilTlt?il",11"Jtrf diterbitkan or.r," ?.Jori.i^" ;.rA;; Paragraf4. REPLJBLIK INDONESIA _49_ Paragraf 4 Fungsi Surat Izin Mengemudi Pasal 86
(1) Surat lzin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat rzin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermltor - - r".r* memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.'
(3) Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan plnyelidikan, f-.'rryiaiUrr, dan identifikasi foreniik kepoiisian. Bagian Kedua Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Penerbitan Surat Izin Mengemudi Pasal 87
(1) Surat rzin Mengemudi diberikan kepada setiap caron Pengemudi yang Iulus ujian mengemudi.
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Repubrik Indonesia. (3) (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia wa3ib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Sura t Izin Mengemudi. P:li"p petugas Kepolisian JVegara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin" Meng";uai ..J.g.i*.r,u dimaksud pada _ Jyat (2) waj *..r."ii prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pengujian, dan penerbitan Surat lzin dengan peraturan Kepala Kepolisian Indonesia. cara, persyaratan, Mengemudi diatur Negara Republik Paragraf 2 W PRESII-)EN REPUBLIK IND(.)NESIA Paragraf 2 Pemberian Tanda pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi Pasal 89 Bagian Ketiga Waktu Kerja pengemudi Pasal 90
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pera.rgg^.u., ierhadap Surat Izin Mengemudi milik pengemfJi - r""* merakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas. "
(2) Kepolisian Negara Repubrik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat rzin Mengemudi sementara sebetum arpui". J"r, pengad,an.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggar"r, ".b"gaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur a.rigar. p.r",**-?.!.f" Kepolisian Negara Republik Indones'ia.
(1) setiap perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan keteniuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi Kendaraan Bermotor Yfr:ff;suai dengan ketlntuan peratu* p"rrndang-
(2) w3ktu.kerja ba.gi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dl*.k;; pla. ;il-?illrri.,g lama 8 (delapan)jamsehari.'-' (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum seterah mengemudikan Kendaraan sela13 + ---G-p"t) jam i":T"*t-turut wajib u..i"tir"ir", p"ti.rg "irrgr..i setengah Dalam hal tertentu pengemudi dapat dioekerjakan paiing lama 12 (dua beras) :""i ..ri"ri i..masuk waktu istirahat selama I (satu)jam. (4) Bagian Keempat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) P:!i"p petugas Kepolisian Negara Repubrik Indonesia di bidang penerbitan Surat rrin fte.,g;;;;i;.ng metanggar ketentuan sebagaimana dimaksul dalam pasal gr ayat
(4) dikenai sanksi administratif beruf" -""rrtri disiprin dan/atau etika profesi kepolisian.
(2) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (Il .1i"j"r dengan peraturan Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesla. Pasal 92
(1) Setiap perusahaan Angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan t "t.rrtr.., mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan perg""ti"r_, pengemudi Kendaraar UTrp sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 dikenai sanksi admin[tratif. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 91
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ) berupa: peringatan tertulis; pemberian denda administratif; pembeku an izin; dan/ atau pencabutan izin. (1 a. b. c. d. (3) Ketentuan lebih lanjut .mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaima; dimaksud pada ayat (2) diatur dengan p"r",.rr^r, pemerintah. BAB IX W F,F]LSII)L.N REPUBLIK tNDOr\lEStA BAB IX LALU LINTAS Bagian Kesatu Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Paragraf I Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (3)
b. pengaturan;
c. perekayasaan;
d. pemberdayaan; dan
e. pengawasan. Pasal 93
(1) Manajemen d"r Rekayasa Lalu Lintas d,aksanakan untuk mengoptimarkan penggunaan jaringan Jaran dan gerakan Lalu Lintas dalarn *l_*I" *.rri"rii., Keamanan, Keseramatan, Ketertiban, dan Kera.r."rur Laru Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (t; iitat<ui<"_d.;;;;;
a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan laj ur atau j alur"ata" j"r"i-ilrru su s ; b' pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki; pemberian kemudahan bagi penyandang cacat; pemisahan atay pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukai lahan, mobilitas, dan aksesibilitas; pemaduan berbagai moda angkutan; pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan; pengendalian Lalu Lintas pada ruas Ja,an; dan/atau perlindungan terhadap lingkungan. c. d. Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas meriputi kegiatan
a. perencanaan; e f. ob h Pasal 94 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 94 ( 1) S"giTBl perencanaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 93 ayat (3) huruf a metf,uti: ----'r
a. identifikasi masalah LaIu Lintas; b' inventarisasi dan anarisis situasi arus Laru Lintas; c' inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang; d' inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan; e' inventarisasi dan anarisis ketersediaan arau daya tampung Kendaraan; f inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas; inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas; penetapan tingkat pelayanan; dan penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas. gE' h. i. (2) (3) Kegiatan-pengaturan s-ebagaimana dimaksud dalam pasar 93 ayat (3) huruf b metipuii:
a. penetapan kep.ijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lint"" p"a. jfringan .l.f.ri[rtentu; aan b' pemberian informasi klpada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yan; tehh ait.i"p[.". Kegiatan perekayasaln sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) iruruf " *Lripili, a ll:L19" geometrik ruas Jalan dan/atau perslmpangan serta, perlengkapan Jala" V..rg tidak berkaitan langsung a."g"" -F;;;gr". Jatan ; pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan oerlengkai".r' Jalan yang berkaitan langsung aengan pengguna Jalan; dan o-ptimalisasi operasional. rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meninskatkan t.t.rtiU".r, kelancaran, dan efektivita. p".r.i.tan hukum.-' b c Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 9.3 ayat (3) huruf J ;;ti;iri pemberian:
a. arahan;
b. bimbingan;
c. penyuluhan; (4)
d. pelatihan (s) (1) (2)
d. pelatihan; dan
e. bantuan teknis Pasal 95 feSiltga pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (3) huruf e melifuti:
a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
b. tindakan korektif terhadap kebSakan; dan
c. tindakan penegakan hukum. daiam Penetapa_n kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan LaIu Lint*. ."bu.gir*..," dimaksud dalam pasal 94 ayat (21 huruf " .Vlig berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk Ii"tr. d"rrg.rr, ----' a' peraturan Mente_ri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintls I.r, Angkutan Jalan untuk jalan nasional; peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi; peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau peraturan daerah kota untuk jalan kota. b. c. d. Paragraf 2 Tanggung Jawab peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas Perintah, larang3.n, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimik.yg p"a" iy"t (1) harus dinyatakan dengan Rambu LaIu Linta., tta^it. i.r.rr" ilf'atau et"t Pemberi Isyarat Lalu Lintas. v*'s'r' sqrr/' Pasal 96
(1) Menteri yang. membidangi sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan .lifa-n bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan R;kdr.;;, LuL Lintas sebagaimana dimaksud dalam p^"""r 94 ayat (r) huruf a, huruf b, huruf_c, huruf e, huruf g, huruf-,h, dan huruf i, Pasal 94 ayat (2), pasal 94 ay.at 1SJ frur"i U, easat 94 ayat (4), serta p?:.1 9! avgt (S) hurui a danlur,.rr b untuk jarlngan jalan nasional. r '
(2) Menteri W
(2) Menteri yang membidangi Jaian bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan n"t"yl"" Lalu Lintas sebagaimana dimatiua daram p"rJ-g'a ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, fr"rri fr,-ju' huruf i, serta Pasal 94 ayat (3) huruf " untuk jalan nasionar.
(3) Kepala Keporisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaim;;-- dimaksud daram Pasal 94 _ayat (1) huruf a, huiuf U, fr"*f f, huruf g, dan huruf i, pasal 94' ayat (3) huruf ", a.r, pJ. al94 ayat (5).
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan nJr."y""" Lalu Lintas sebagaimana dimaksud nlda avat (1)?"1 *izr ""i"u jalan provinsi setelah mendapal rekomendasr dari irr"t"rr*i terkait.
(5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekaya"a-Latu Linta" sebalaima.r"-ai*"ksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk ji""-#;paten dan/atau jalan desa seteiah *."a.put rekomendasi dari instansi terkait.
(6) walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen 9." n-.t"lru.u Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada aylt (r) ar., "*, fri',-il,rU jalan kota setelah mendapat iekomendasi dari i""t^rr"i terkait. Pasal 97
(1) Dalam hal. terjadi perubahan arus Laru Lintas secara tiba-tiba a-tau situasiorr.i, x.potisian Ggara Repubrik Indonesia dapat melaksan-t .r, ^a"""J;;i a"., Rekayasa Lalu Lintas kepolisian.
(2) Manajemen 13" - Rekayasa Laru Lintas kepolisian sebagaim"T dy+.ua p.a. "r-.ilrt I'i'r.irtun dengan menggunakan Rambu t itu t ini.., 'er.t- i.mberi Isyarat Lalu Lintas, serta aiat penge5rdali dan pengaman Pengguna Jalan yang Uir.lfat sementara.
(3) Kepolisian ryegrrl Repubtik_Indonesia dapat memberikan rekomendasi pelakr"rr.urr-t t"n4emen J.i n.rr"vasa Laru Lintas kepada instansi terkait. Pasal 98 (1) I"1ra1qgng jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa laty l'iltas wajib berkoordinasi d"i', -.*L".t anarisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya. Laporan pelaksanaan.sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada rorirm r.au Lintas J;; h"gkutan Jalan. Bagian Kedua Analisis Dampak Lalu Lintas pasal 99 Setiap rencana . -pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infiastruktir yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Laru Lintas aa" Angkutan .latan wajib dilakukan analisis dampak i.f" f,irrt".. Analisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-t u..rrgrrya memuat: a' analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b' simulasi kinerja Laru Lintas tanpa dan dengan adanya pengem-bangan;
c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; d' tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan damp"t] au"
e. rencana pemantauan dan evaluasi. Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat lt) me.upakan salah-".r, syarat P^gi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemJrintah ou.r"r. *..,r*i 'p.rutr, perundang-undangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 Pasal 10O (2) (1) (2) (3) Lintas sebagaimana dimaksud
(1) dilakukan oleh lembaga tenaga ahli bersertifikat.
(2) Hasil (1) Analisis dampak Laiu dalam Pasal gg ayat konsultan yang memiliki W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Hasil anarisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud daram fasar s7 "vil (3) harus *..,J?p"tkan persetujuan dari instansi y.r,s terkait di uia^.rg Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anarisis dampak Lalu Lint.. ".b.gui*"ri"- Ji-aksud daram pasar 99 dan pasar 1oo diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jaran, dan petugas yang Berwenang paragraf 1 syarat dan prosedY pgqasangan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka.l.t"., Pasal 102
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan yang UersiLi p.ri"t"fr, larangan, peringatan, atau-petunjuk puau:arind;- u,", ruas Jalan pemasangannya harus disere.saika' piting rama oo t"".* puluh) hari sejak . tanggal p"*U'J.f,r.., peraruran Menteri yang. membidanli sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan jalan "t"" p.r",rr.., daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1).
(2) Alat pembe-ri Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas, dan/atau MarkaJalan sebagaimana aimatsud pada ayat
(1) mempunyai kekuatan r,.itr* tG ;;;raku mengikat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas, dan/atau Marka Jalan diatur l;;"" peraturan pemerintah. Paragraf 2 Paragral 2 Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas dan Rambu Laru Lintas Pasal 103
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat perintah atau larangan hams diutamak"" t"iipJJu n.*bu Lalu Lintas dan/atau Marka ..laian.
(2) Rambu Laru Lintas-yang bersifat perintah atau rarangan harus diutamakan darip?Ja Marka Jalan.
(3) Daram har terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang tidak -.*urrgkinkan grrat - Kendaraan, fungsi marka kotak kuning haru" airliamatan daripada Arat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat p.ri.rtir, .1.., rarangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Laju Lintas, Marka Jaran, dan/atau niat.p"*beri Isyarat Laru Lintas sebagaimana dimaksud *a. "vu.l- irj -li",rr dengan peraturan Menteri yang bertanggurrg j^*.U di bidang sarana dan prasarana Liru Lint"J?"""ei!i*rr.r, Jaran. paragraf 3 Pengutamaan petugas Pasal 104 (1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran LaIu Lintas d-i Angkutan--;;-r"", petugas ffi:*H Negara Repubtik-iraor,"""i" ;";il;etakukan
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan pengguna Jalan untuk jalan terus; : mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan aaip"d" ;.;;# yang diberikan oreh AIat 5#ii;" fffii'r;,#:-'ifi;., n-"muu -',; Lintas, (2)
(3) Pengguna {.ffi (3) (4) Pgngguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Keporisian Negara nepuutit< Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (tfait"t"pkan dalam peraturan Kepala Keporisian Negara itepublik Indonesia. Bagian Keempat Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf I Ketertiban dan Keselamatan Pasal 105 setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memituhi fetentuanl
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan parkir; Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau b' mencegah hal-har-yarg dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselimatan Laru Lint-as dan Ang"k"t"" Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jatan wajib mensemudika, k""i;;;;;;;; dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) sedap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor cri Jalan waji! mengutamakan keselamatan pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. (4)
f. peringatan PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA (s) (6) (71 (8) (e)
t. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan 1ain. Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkln : a' Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti luius uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau iebit, ai .l.t.n dan p."r*p.ng yang duduk di sampingnya wajib *;";;;;k;" sabuk keselamatan. fltiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor oeroda empat 1!"y .lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di, Jalan dan p-enumpang yang duduk di sampingnya waji-b mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang y"lg mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepedi tvtotoi wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang yalq mengemudikan Sepeda Motor tanpa |e1ef samping dilarangL"*b"*u. penumpang lebih dari 1 (satu) orang. paragraf 2 Penggunaan Lampu Utama Pasal 107 Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyarakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada maram hari dan pada kondisi tertentu. (1)
(2) Pengemudi (2) Pengemudi Sepeda Motor serain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud qada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. PRESIIJIN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Jalur atau Lajur Lalu Lintas Pasal 108
(1) Dalam berlalu lintas pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah firi. (2) (3) (4) fgngsrlnaan jatur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a' Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan. oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk- digunakan sementara sebagai jalur kiri. Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobit barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur t<iii .faan. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain. pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan merewati Kendaraan lain harus m( Jaran seberah kanan o".i,ilSEIff ;*,? :t#XY, "#ii mempunyai jarak pandang yang ueuas] dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, gemudi sebagaimana dif*.r".d. pu.du ayat (1) dapat menggunakan tajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan darr Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (s) Jika , (3) (1) (2) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jarur jaran ..u.i"r, kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud iada ayat (i) dilarang melewati Kendaraan tersebut. Pasal 1 10 Pengemu{i vurrg berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan -a.," ;^h *"* tidak dipisahkan secara -Jelas *Liiu memberikan ^rang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh sua.tu rintangan atau eenggunl Jalan rain di depannya wajib mendlhulukan Kl-ndaraan yang datang dari arah berlawanan. pasal 1 1 1 Pada ja]an yalg menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun iajib memberi kesempatan jalan kepada Kindaraan yang mendaki. Paragraf 4 Belokan atau Simpangan Pasal 1 12
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu -penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke.sampirrg *"jib mengamati situasi Laru Lintas di depan, di .samping, dan di #tak;;g x.rra"raan serta memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan Jaran yang dilengkapi Alat pemberi Isyarat Lalu . Ljntas-,. pengemudi KJndaraan dirarang langsung be_rbelok kiri, kecuali ditentukan rain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat pemberi Isyaiat Laru Lintas. Pasal 1 13 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendarikan dengan Alat .pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada: a' Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika har itu dinyatakan dengan Rambu r,aru tiitas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jaran utama jika pengemudi tersebut datang dari. cabang persimp-arrg"o y'"rrg lebih kecil atau dari pekarangan y"rrg blrba-tas"r, a"-.rg." .;^f.r;-
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpargri 4 (empat) atau lebih dan sama besar; d' Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus p"a^ persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
(2) 9i\. persimpar,g?r -dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentul bundara]n, n.rrg"rrrudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan. Pasal 1 13 Pasal 1 14 tarna kepada Kendaraan yang lebih Pada'perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jaran, Pengemudi Kendaraan *^lib, a' berhenti ketika sinyar sudah berbunyi, parang pintu kereta api sudah mulai dilutup, dan/atau ;J;;;;;;t lain;
b. mendahulukan kereta api; dan c memberikan hak u dahulu melintasi rel. Paragraf 5 Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: a' mengemudikan Kendaraan merebihi batas kecepatan paling tinggi^yang diperbolehkan ";b;g;;;na dimaksud dalam pasal 21; dan/atau b' berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain. Paragraf 5 Kecepatan Pasal 1 15 Pasal 1 16 Pasal 1 17
(1) Pengemudi l."Tr. memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintls.
(2) selain sesuai- dengan Rambu Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada.ay"t 1r1 Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurLlnkan dan menaikkan penumpang; b' akan merewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air; d' memasuki pusat kegiatan masyarakat yang berum dinyatakan dengan RImUu Lalu ii"t*; - e' mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau f' melihat dan mengetahui ada pejalan Kaki yang akan menyeberang. Pengemudi yang ."5T memperrambat kendaraannya harus mengamati situasi Laru Lintas di ."*q;;; d.; di berakang [:;$#::l ,.,1]"*u" cara yans tidak- membahayarcai Paragraf 6 selain Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di-setiap Jaran, kecuali: a' terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh; b' pada tempat . tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keseramatan ""it- mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 6 Berhenti Pasal 118 Pasal 1 19 Paragraf Z Parkir Pasal 120 Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut "r"f, Lalu Lintas. Pasal 121 Pengemudi Kendaraan Bermotor umum atau mob, bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikka, F.rrr*ru"* wajib memberi isyarat tanda berhenti. Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atlu mob, bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimu..,.--di*"k""J-;;l; ayat (1) waj ib mengh en tikan t .-" a.r""., nya semen tara. setiap Pengemudi Kendaraan Befmotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu -i.y"r.t .peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti ata* parkir daram keadaan darurat al Uatan. (1) (2) (1)
(2) Ketentuan (2) (1) (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pengemudi sepeda Motor i;;p. kereta samping. i)RESIDLI\ REPUBLIK IND'JNESIA Paragraf 8 Kendaraan Tidak Bermotor pasal 122 Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. d..lg.! sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan t e".p"t.., yang dapat membahayakan keselamatan ; *."lggyrralan jalur jaian Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jaran khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c
(2) Pesepeda dilarang sepeda tersebut Penumpang. membawa Penumpang, kecuali jika telah dilengkapi dengan tempar Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului. pasal 123 Pesepeda tunarungu harus menggunakan yang - ditempatkan pada bagiai" d.;; sepedanya. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:
a. mengangkut penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah aitetaptan tanda pengenal dan belakang Paragraf 9 Tata cara Berlaru Lintas bagi pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Pasal 124 (1)
b. memindahkan . W b c ITRESIDLN REPUBLIK INDONESIA memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenii dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jila k.rrl.r."r, mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas; menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah; memberhentikan kendaraan serama menaikkan dan/ atau menurunkan penumpang; menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum. Pasal 126 d. e. f. (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam lray9k dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah. pasal 125 Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib Tenggunakan jaringan jalan sesuai de-ngan kelas jalln y;; ditentukan. a' memberhentikan Kendaraan seiain di tempat yang telah ditentukan;
b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan; c' menurunkan penumpang serain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat iujrian tanpa arasan yang patut dan mendesak; dan/atau d' melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek. Pengemudi Kendaraan dilarang: Bermotor Umum angkutan orang Bagian Kelima Bagian Kelima Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Paragraf 1 Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperborehkan Pasal 127 W
(1) Penggunaan jaran untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fun gsinya dapat d ilakui<a""p.J"TJ"rr*n as i o n ar, j al an provinsi, jalan kabupaten/kota, aa" ;"fan d""r.
(2) Penggunaan jalan nasional dan jaran provinsi sebagaim*1. dimaksud pada "v"t-ilt ilp", diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
(3) Penggunaan_ j3*. kabupaten/kota dan jalan desa untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan priUlai. - Paragraf 2 f11ss"""3r' jaran sebagaimana dimaksud daram pasar 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jaran dapat diizinkan j ika ada 3 af an" af ternatif. Tata cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Pasal 128 (1) (2) (3) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan arternatir. sebagaimana dimaklud pad*-ryat (l) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Linti" ..*."tara. l'i" .pglggunaan. Jalan sebagaimana dimaksud daram Pasal r2Z ayat (2) dan "),"i-G;;iberikan ;i;il-K.potisian Negara Republik Indonesia. '-' Paragraf 3 Tanggung jawab Pasal 129 Pengguna Jalan di luar lungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditiribulkan. (1)
(2) Pejabat . PRESI D L N REPUBLIK INDONESIA (2) Pasal 130 Hak dan Kewajiban pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas Pasal 131 Pejabat rang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2g ayat (31 U.rtl""ggu"! jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untik menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kll"rr""r.., Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan lebih _lanjut mengenai penggunaan Jaran selain yntu-k kegiatan Lalu Lintas -seuaglimila ai*"t.ra daram Pasal L27, pasar r2g, dan pasat !2b diatur aengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. ' Bagian Keenam
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat-penyeberangan.
(3) Dalam har berum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), p;j.i;- Kaki berhak menyeberang .di tempat y""g dipilih a."g", memperhatikan keselamatan dirinyaf ---r Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib: a' menggun-"I3" bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling iepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak .terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki . *3Jib memperhatikan KeJeramatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
(3) Pejalan ,tz W PRESIDE I.I REPUBLIK INDONESIA (3) (1) (2) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan Ludah diken"fl pE"ggna Jalan lain. Bagian Ketujuh Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas pasal 133 Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Laru Lintas dan mengendarikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan rianaiemen kebutuhan Lalu Lintas berda""rt"ir-t iteria: a' perbandinga, volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan;
b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan
c. kualitas lingkungan. Manajemen kebutuhan Latu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan p.o.rrrg"., pada koridor atau kawasan tertentu p.d', waktu dan Jalan tertentu; b' pembatasan Laru Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jaran tertentu; c' pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu; d' pembatasan Laru Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan; e' pembatasan ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal; dan/atau f' pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor ata kawasan t.rilrrt, pada waktu dan Jalan tertentu Pembahsan Lalu ,Lintas sebagaimana dimaksud pada avat (2) huruf a dan huruf b iapat d,;k;k;n dengan pengenaan retribu.si pengendalian Laru iirr,." yang diperuntukkan bagi peningi-ta, kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan arigkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (3)
(4) Manajemen PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7t- (4)
(5) Ketentuan kebutuhan pemerintah Ma.ajemen kebutuhan Laru Lintas ditetapkan dan dievaluasi secara berkala oleh Mentlri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan JaLn, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/koia "."r"i dengan lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi terkait. lebih LaIu lanjut mengenai manajemen Lintas diatur dengan p.ritur.., Bagian Kedelapan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama Pasal 134 Pengguna Jalan yang memperoleh hak didahulukan sesuai dengan rrri^r, berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit; Kendaraan untuk memberikan Kecelakaan Lalu Lintas; pertolongan pada f.end-araan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasar t5+ harus dikawal oleh petugas Kepolisian- Negara Repubrik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. utama untuk yang sedang c d e. f. ctb. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang *.rr3uai t.*ri ".g"ru; iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepofis[n Negara Republik Indonesia. paragraf 2 Tata Cara Pengaturan Kelancaran pasal 135 (1)
(2) Petugas W (2) (3) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana-dimaksud "paaa ayat ( 1). Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1i+. Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 136
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 99-iyat (1), pasal 100 iyat (l-), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.
(2) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. pembatalan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur-a""g.r., peraturan pemerintah. BAB X ANGKUTAN Bagian Kesatu Angkutan Orang dan Bar Pasal 137 (1)
(2) Angkutan W PRE"SIIJLN REPUBLIK INDUI!ESIA (2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motoi, Mobifpenumpang, atau bus.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan menggunakan mobil barang. Bermotor wajib (4)
(5) Ketentuan digunakan dimaksud pemerintah Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/ kabupaten/ kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau peratihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Repubrik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesla dan/arau Pemerintah Daerah. lebih lanjut mengenai mobil barang yang ultuk angkutan orang sebagaimana pada ayat (4) diatur dengan peraturan Bagian Kedua Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum Pasal 138
(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, ,*.., nyarnan, dan terjangkau.
(2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyerenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pad" ayat"(l),
(3) Angkutan . umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 139
(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.
(2) Pemerintah (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi. Pemerintah Dagrah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk i""" "illriu,., orang dan/atau barang dalam wilayah kaUupaie;li;;" Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik rregara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. orang dengan Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor Umum (3) (4) Bagian Ketiga Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum Pasal 140 Pelayanan angkutan Umum terdiri atas:
a. angkutan orang dalam trayek; dan b angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalam trayek, Paragraf 2 Standar Pelayanan Angkutan Orang Pasal l4l
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
t. keteraturan.
(2) Standar PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) standar p_elayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat trt diat.r. fengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lint* a"" Angkutan Jalan. Paragraf 3 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Travek Pasal 142 J_enis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 140 huruf a terdiri atas:
a. angkutan lintas batas negara;
b. angkutan antarkota antarprovinsi;
c. angkutan antarkota dalam provinsi;
d. angkutan perkotaan; atau
e. angkutan perdesaan. Pasal 143 Kriteria gglayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagai-m"rr" ii*.ksud dalam Pasal 140 huruf a harus: a b memiliki rute tetap dan teratur; terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan- pirkotaan dan perdesaan. c Pasal 144 Jaringan- trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:
a. tata ruang wilayah;
b. tingkat permintaan jasa angkutan;
c. kemampuan . ',1 z I'JR E S II) L. I.1 REPUBLIK INDONESIA -76_
c. kemampuan penyediaan jasa angkutan;
d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaran;
e. kesesuaian dengan kelas jalan;
f. keterpaduan intramoda angkutan; dan
g. keterpaduan antarmoda angkutan. Pasal 145
(1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 144 disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.
(2) Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakutin secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan trayek lintas batas negara;
b. jaringan trayek antarkota antarprovinsi; c, jaringan trayek antarkota dalam provinsi;
d. jaringan trayek perkotaan; dan
e. jaringan trayek perdesaan.
(4) Rencana uTum jaringan trayek sebagaimana dimaksud gada ayat (1) dikaji urang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 146
(1) Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 145 ayat (3) huruf d disusi" ui.a""artan kawasan perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat it1 ditetapkan oreh:
a. Menteri yang_bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasana Laru Lintas a"r, nrrgkutan Jalan untuk kawasan perkotaan yang melam-paui batas wilayah provinsi;
b. gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota daram satu provinsi; atau
c. bupati/walikota untuk - kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 147 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 147 (2) ii"i"g"l trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri yang pgrtanss-ung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jaran sesuai dengan perjanjian antarnegara. Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 148 Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasar r4s ayat (1) dan ayat (C) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oliLr: a' Menteri yanq bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jarrngan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) provinsi; b' gubernur untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota dalam provinsi 9"1 perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) kabupaten/kota lalam 1 [satu) provinsi seterah mendapal persetujuan dari Menteri yana bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lint"" a"" ingkutan Jalan; atau
c. bupati/walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perkotaan daram 1 (satu) wilayah kabupaten/kota seteiah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di biiang sarana dan Prasarana Lalu Lintas datAnEiutan Jalan. Pasal 149 Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perdesaa-n sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (3) huruf e ditetapkan oleh:
a. bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah kabupaten; b' gubernur untuk- kawasan perdesaan yang merampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam r (satu) d"aerah piovinsi; atau (1)
c. Menteri Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jaran untuk kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi. PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 150 c (2) Ketentuan lebih lanju! mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam tayek diatui denfan peraturan pemerintah. Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam pasar lst huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi darari karrasan ferkotaan. wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berada dalam wilayah kota;
b. berada dalam wilayah kabupaten;
c. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
d. melampaui wilayah provinsi. Paragraf 4 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek Pasal 151 Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek seba[aimana dimaksud dalam Pasal 14O huruf b terdiri atas:
a. angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
d. angkutan orang di kawasan tertentu. Pasal 152 (1) wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dir3k-qud pada ayat (2) dan juml"h *ut"imal kebutuhan taksi ditetapkan oleh: a' wa-likota untuk- taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota; (3)
b. bupati . ,l \ PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. bupati untuk taksi yang wiiayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten;
c. gubernur untuk _taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota atiu wiliyah kabupatln dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau d' Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi. Pasal 153
(1) Angkutan 9r3rg dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 huruf b dilarang menaikkan dan/atau menurunkan penumpang di- sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar p.iuyu.,un angkutan orang dalam trayek.
(2) Angkutan or€Lng dengan tujuan tertentu diselenggarakan dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum. Pasal 154
(1) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 huruf c harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata.
(2) Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperruan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (ii harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus.
(3) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata. Pasal 155
(1) Angkutan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal l s t huruf d harus dillksanakan melalui pelayanaan angkutan di jalan rokal dan jalan lingkungan.
(2) Angkutan ,l W ITRESID E N REPUBLIK INDONESIA
(2) Angkutan orang di dimaksud pada ayat penumpang umum. kawasan tertentu sebagaimana
(1) harus menggunakan mobil Evaluasi - wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan tepida masyarakat. Pasal 156 Pasal 157 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalari trayek diatrlr den[an peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ".rlr* dan Prasarana Lalu Lintas dan Anghtan Jalan. Paragraf 5 Angkutan Massal Pasal 158
(1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutrlhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan,
(2) Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan:
a. mobil bus yang berkapasitas angkut massal;
b. lajur khusus; c' trayek angkutan umum rain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; din
d. angkutan pengumpan. Pasal 159 Ketentuan lebih lanjut ,r,"rr angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam pasar lsg diatur d..rg.., peraturan Menteri yjlg bertanggung jawab di bidang "^rir^ dan Prasarana LaluLintas dan LngkItu" Jalan. Bagian Keempat PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Angkuta, Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum Pasal 160 Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan barang umum; dan
b. angkutan barang khusus. Paragraf 2 Angkutan Barang Umum Pasal 161 Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud daram Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan; b' tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan
c. menggunakan mobil barang. paragraf 3 Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat pasal 162 (1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib: memenuhi persyaratan keselhmatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut; memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan; d.membongkar a b. c membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk baranfyang diangkut; beroperasi pad? waktu _ yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, fltariaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
(2) Kendaraan Bermotor umum yang mengangkut arat berat dengan dimensi vang merebi"hi iil;;;:1"r,* ditetapkan sebagaimana dimatsua daram pasal ig ir"rr" mendapat pengawalan dari Keporisian Negara Repuuiit< Indonesia.
(3) Pengemudi- dan pembantu pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan Pasal 169
(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau pengirim yalg menyerahkan b;-r';;-'khusus wajib memberitahukan - kepada pengeloia pergudangan dan/atau penyelengg".. angkutL barang seberum barang dimuat ke dar-am Kendaraan Bermotor Umum.
(2) Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan p"rrg"rr[kutan baraig '-kli.."r" wajib menyediakan . tempat penyimparr"ii ..rt. bertanggung jawab terhadap -p"rrj-",irr.r, sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahay" ".t"*, barang tersebut ultum dimuat k; J;; Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 164 Ketentuan lebih l*jy_t mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotoi umum Eiatur dengan peraturan Menteri Iilg bertaneeung jawab di biJLg sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan d e f. Bagian Kelima FTRESIDEN REFUBLIK INDONESIA _83_ Bagian Kelima Angkutan Multimoda Pasal 165 ( 1) Angkutan umum di Jaian yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.
(2) Kegiatan angkutan umum daram angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian ;.;; dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda d.anf ata.u badan hukum moda lain.
(3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan mendapat izin dari pemerintah-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan murtimoda, persyaratan, dan tata cara memperolet izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur d;;;" peraruran pemerintah, Bagian Keenam Do.kumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Berm--otor Umum pasal 166 (1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum yang melayani trayek tetap lintas batas ;"g;;;,;ntarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam p?o"i""i harus dilengkapi dengan dokumen.
(2) Dokumen angkutan ayat (1) meliputi:
a. tiket penumpang trayek; orang sebagaimana dimaksud pada umum untuk angkutan dalam
b. tanda pengenal bagasi; dan
c. manifes. Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. surat perjanjian pengangkutan; dan
b. surat muatan barang. Pasal 16Z (s) Pasal 167
(1) Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:
a. menyerahkan tiket penumpang;
b. menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;
c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan
d. menyerahkan manifes kepada pengemudi.
(2) Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan a&umei identitas diri yang sah. pasal 169 Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang w4iib membuat surat muatan birang "seb"agai bagiai dokumen perjalanan. Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang. Bagian Ketujuh Pengawasan Muatan Barang Pasal i69 Pengemudi dan/atau perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kenda[an, d.an kelas jalan. (1) (2) (1) (s)
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawasan muatan angkutan barang. Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan. Ala!. penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan. ketentuan dilakukan (4) Pasal 17O (1) (2) pasal LZO Alat penimbangT yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksuddal"a- p"."t rOIO ayail+) f,r.rf , dipasang pada lokasi tertentu. Pasal 172 Penetapan lokasi, pe-ngoperasian, dan penutupan alat penimbangan yang. dipasang secara tetap pada Jalan sebagaimana aimiksua pada ayat (1) dilakukan oreh Pemerintah.
(3) Pengoperasian dan perawatan- alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan ol!tr-- unit pelaksana penimbangan yang ditunjuk oleh pemerintafr.
(4) Petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan. Pasal l7t
(1) Alat penimfa3san_yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam plsal- to9 ayat (r)rJif b digunakan dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan penyidikan tindak pidana pelanggaran muatan.
(2) Pengoperasian alat penimbangan untuk pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan"..U"gJrrr^rr. dimaksud pada ayat (1) d,akukan oleh f,etugas pemeriksa Kendaraan Bermotor.
(3) Pengoperasian_ alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan b.r"ama--a.rrg^, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih ranjut mengenai pengawasan muatan angkutan barang diatui dengar, peraturan pemerintah. Bagian Kedelapan . Bagian Kedelapan Pengusahaan Angkutan Paragraf 1 Perizinan Angkutan Pasal 173 Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau
c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
(2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku untuk:
a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau
b. pengangkutan jenazah. Pasal 174
(1) rzin sebagaimana dimaksud daram pasar r73 ayat (1) berupa dokumen kontrak dan/atau Lu.ii*.r.ktronik yang terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu pengawasan.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalul sereksi atau pelerangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan_undangan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa izin pada I (satu) trayek atau piau tiU"r"p" trayek dalam satu kawasan. Pasal 175
(1) l.zin -penyerenggaraan angkutan umum berraku untuk jangka waktu tertentu. e (1)
(2) Perpanjangan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Perpanjangan izin harus meialui proses sereksi atau prlelangan sebagaimana dimaksud dltam pasai rr4 ayat (2). paragraf 2 Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek (2) Pasal 176
4. trayek perdesaan provinsi. rziy penyelenggaraan angkuran orang daram trayek sebagaimana dimaksud dalim pasal tis' ^v^t (1) huruf a diberikan oleh: a' Menteri yanF bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas t"r, Angkutan Jaran untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani: 1' trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara; 2' trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; 3' trayek angkutan perkotaan yang merampaui w,ayah 1 (satu) provinsi; dan b gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:
1. trayek antarkota. yang melampaui wilayah I (satu) kabupaten/kota dalarn-t (satu) irovinsi; , 2' trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupatenTkota dalam satu provinsi; dan
3. trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu f,rovinsi. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk penyelenggaraan angkutan orang.-yang merayani trayek I*g seluruhnya berada dalam wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. bupati untuk penyelenggaraan ahgkutan orang yang melayani: 1' trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) w,ayah kabupaten; dan 2' lra.vek perkotaan yang berada dalam I (satu) wilayah kabupaten. yang melewati wilayah 1 (satu) c d
e. walikota e walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang m.9lay1ni trayek perlotaai- yang berida dalam 1 (satu) wilayah kota. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal I77 Pemegang izin penyerenggaraan angkutan orang dalam trayek wajib: a' melaksanakan ketentuan yang ditetapkan daram izin yang diberikan; dan b mengoperasikan Kendaraan Bermotor 99.g"r, standar pelayanan minimal dimaksud dalam pasal lal ayat (1). pasal l7g Ketentuan lebih ranjut mengena i izin penyerenggaraan angkutan orang dalam trayef aiatui---a";;;" peraruran Menteri y?rg bertanggung jawau di bi;;;; sarana dan Prasarana Lalu Lintas au",{"[tutan Jalan. Paragraf 3 Izin Penyelenggaraan Angkutan orang Tidak dalam Trayek Pasai 179 (1) Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud daram pasarizs "v"tll; rrurur u diberikan oleh: Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas a"" arrgtut"r, Jalan untuk angkutan orang yang melayani: L angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi; r -
2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau
3. angkutan pariwisata. Umum sesuai sebagaimana wilayah daerah a. b c gubernur untuk angkutan taksr yang operasinya melampaui lebih dari r "t""t'"f kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang yilayah operasinya berada daram wilayah provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta; dan d.bupati (2)
d. bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan te.rtentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten / kota. Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur. g.-".g." peraturan Menteri yang P:t!""g.g"ng jawab di bilang ".r^." dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Paragraf 4 lzin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat Pasal 180
(1) rziy penyelenggaraan angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud darari pasar r75 ayat (1) huruf c diberikan oreh Menteri yang bertanggu"g.;.*"u di bidang sarana dan prasarana t alu t int""--d"r".i,rrgkutan Jalan dengan rekomendasi dari instansi terkait.
(2) Izin penyel.elssalaan angkutan alat berat sebagaimana dimaksud daram pasal rr\ ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri yang, brefanggung jiwat'di biJang sarana dan Prasarana LaIu Lintas lan"ingkut"" .l.f.r.-
(3) Ketentuan lebih- lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin penyerengg"o"r, angkutan barang khusus dan alat be.rat diatur a;;"" peraturan Menteri yang, bertanggung jawab di bi;;g sarana dan Prasarana Lalu Lintas ian-angkut.r, .-l"l"r., Bagian Kesembilan Tarif Angkutan Pasal 181 (l) Tarif angkutan terdiri barang. atas tarif 'penumpang dan tarif Iill,r;Hlo*r sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a. :HIPenumpang untuk angkutan orang dalam trayek; (2)
b. tarif PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -90_ b' tarif penumpang untuk angkutan orang tidak daram trayek. Pasal 182
(1) Tarif Penumpang untuk angkutan orang daram trayek terdiri atas:
a. tarif kelas ekonomi; dan
b. tarif kelas nonekonomi. (21 Penetapan tarif keras ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh:
a. Menteri yan_g pertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana LaIu Liniis J"" a"gm-t.r, Jaran untuk angkutan. of.rrg yang melayaii trayek antarkota antarprovinsi, angkutan perkotaan, iu., angkutan perdesaan {"rg wilayah -p"t"y"rr"rrrry" melampaui wilayah provinsi;
b. gubernur untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota daram provinsi "Lrtu angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui batas satu kabupaten/koti dalam satu provinsi;
c. bupati unt]l! angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam kabupater, ".rt. .rigtrrl.r, perkotaan fan perdesaa, y".,g witayah p;i;t;;;nnya dalam kabupaten; dan d' walikota untuk angkutan orang yang merayani trayek angkutan. perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam kota.
(3) Tarif penum nonekonomi Umum. palg angkutan orang dalam trayek kelas ditetapkan oleh pirusahaan Angkutan
(4) Ketentuan tebj.h lanjut mengenai tarif penumpang sebagaimana dimaksud pada ""y;, 1if'ai"trr dengan peraturan Menteri yang bgrjanggung' jawab di biJ;;; sarana dan prasarana r-alu r-int;";;; eriltutu' Jaran. Pasal 183
(1) Tarif penumpang untuk angkutan orang tidak daram trayek dengan menggunr.ku.r, t"k.i - sebagaimana dimaksud dalam pasJ-tsr huruf a-ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum atas - persetujuan Pemerintah sesuai dengan kewenang.rr-*."ing-masing berdasarkan stanoar peiiyanan minimal yang ditetapkan.
(2) Tarif (2) (1) (2) Tarif. Penumpang untuk angkutan orang tidak daiam trayek dengan tujuan tert-entu, pariwi"sata, dan di kawasan tertentu_ sebagaimana dimaksud dalam pasal J51. huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan berdasarkan kesepakatan' antara pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum. Pasal 184 Tl|,f angkutan barang s.ebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (2) huruf u-ait.tJph, berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan peiusahaan A*gku;; Umum. Bagian Kesepuluh Subsidi Angkutan penumpang Umum pasal 195 Angkutan penumpang umum dengan tarif keras ekonomi P"d1 trayek tertentu dapat diberi subsidi oreh pemerintah dan/atau Pemerintah Dlerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaim"rru- airrraksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kesebelas Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab perusahaan Angkutan Umum Paragraf 1 Kewajiban perusahaan Angkutan Umum Pasal 186 Perusahaan Angkutan Umum y"jib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian a,gkuta' dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh Penumpang dan/atau pengirini barang. . Pasal 187 Perusahaan Angkutan Umum wljib mengembalikan biaya angkutan- yang .telah dibayar oterr e""""*p""g dan/atau pengirim barang jika terjadi pembatalan p"*uJ*rrgkatan. Pasal 188 Perusahaan Angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim-E"r"rrg karena lalai dalam melaksanakan peliyanan angkutan. Pasal 188 Pasal 189 Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud daram pasal 1gg. Pasal 190 Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dapat menurunkan penumpang dan/afay b1lang J"ng diangkut pada tempat pemberhentian terdekat jika
p. "l;*p;g'a"rr7"t", barang y.rrg- diangkut - dapat memban"y.t-ari li"*".ru.r, dan keselamatan angkutan. Pasal 191 Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang aiauuattan oreh segala p"?u""'r"" orang yang dipekerjakan daram kegiatan penyelenggaraan angkutan. Pasal 192
(1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian vang diderita oleh pen;;a?;ang meninggar dunia atau luka akibat RelVelengglo"r, angkutan, kecuali disebabkan oleh .r.i, t":"aifflLg tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesarahan Penumpang.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan lierugian yang nyata-nyata diarami atau bagian biaya pelayinan. -
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dimulai sej_ak Penu.miang diangkut dan berakhir di tempat tujuan yang disepaiati.
(4) Pengangkut ,id{ bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan. penumpaig, [.".,"fi iit" penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian teriebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.
(5) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya ganti kerugian diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 193
(1) Perusahaan Angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oreh p""girii' barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyerenggaraan angkutan, kecuari terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat aiceg?tr atau dihindari atau kesalahan pengirim.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata_nyata dialami.
(3) Tanggung.jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai ".i+ barang diangkut ""rrrp;i;;;ang diserahkan di tempat luiuan yds;;Jpakati.
(4) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh p..r".rtrman keterangan yang tidak sesuai dengan surat muatan angkutan barang.
(5) Ketentuan rebih ranjut mengenai besaran ganti kerugian diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 194
(1) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita o]e! qirratGiG", kecuali jika pihak ketiga dapat membukiitr.r, U"i*. kerugian tersebut disebabkan oreh kesalahan perusahaan Angkutan Umum.
(2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian pihak- ketiga kepada p"ru"at "a' Angkutan Umum sebagaimana dimaksud ;; ayat (1) disampaikan selambat_lambatn,u SO G;; putuh) hari terhitung mulai tanggal terjadinj" r"gi;il Paragraf 2 PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 195
(1) Perusahaan Angkutan umum berhak untuk menahan barang yal.g diangkut jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam baLs waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan. J
(2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya tambahan atas- barang yang disimpan a"., tia* diambil sesuai dengan kesepakatan.
(3) Perusahaan Angkutan umum berhak menjual barang yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pengirim atau penerima tidak memenuhi f"*"iiua" lesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksui ;;;" ayat 1r I Pasal 196 Jika .barang angkutan tidak diambil oleh pengirim atau penerima sesuai dengan batas w_aktu yang teiah disepakati, Perusahaan Angkuta' Umum berhak rrr.rir.=.r"hkan barang yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam penyimpanannya sesuai dengan ketent-r]an peraturan perundang-undangan. paragraf 2 Hak Perusahaan Angkutan Umum Bagian Kedua Belas Tanggung Jawab penyelenggara pasal 197 Pemerintah dan pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan wajib:
a. memberikan jaminan kepada pengguna Jasa angkutan umum untuk *."d"p"ttan p.iiil""";
b. memberikan_ perlindungan kepada perusahaan Angkutan Umum dengin menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan-angkutan umum; dan
c. melakukan pemantauan dan pengevaluasian terhadap angkutan orang dan barang. ---o-' (1)
(2) Ketentuan i (2) (1) PRESIDENJ REPUBLIK INDONESIA Ketentuan lebih _ lanjut mengenai tanggung jawab penyelenggara angkutan umum sebagaimffa dimaksud |]*_1|]l]11 dr."tr11 dgngan peraturan Menteri yans 9:nanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Bagian Ketiga Belas Industri Jasa Angkutan Umum pasal 199 menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar; menetapkan standar pelayanan minimal; menetapkan kriteria persaingan yang seha| mendorong terciptanya pasar; dan mengendalikan . dan mengawasi pengembangan industri jasa angkutan ,*r*] /":. angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standa. pil.y".r"rl dan mendorong persaingan yang sehat. Untuk qewujud.kan .standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud p"J. - ayat (l), Pemerintah dan / atiu pemerintah Daerah'h..u.,' (2) (3) (1) a. b. c. d. e. Ketentuan lebih ranjut mengenai standar pelayanan dan persaingan yang sehat diatur dengan "peraturan pemerintah. Bagian Keempat Beias Sanksi Administratif Pasal 199
a. penngatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin. ?:fi"p olarg yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pisal 167]"pasal.16g, pr"ail73, pasal !77,-P1sal 186, pasal lg7, pasal 1g9, pasal tg2, dan Pasal 1.93 dikenai sanksi administratif berupa:
(2) Ketentuan REPLJBLIK INDONESIA BAB XI KEAMANAN DAN KESEI.AMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 200 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Sada ayat (1) di.atyl dengan peraturan Menteri yang lgrtans-eung jawab di bidarig sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian- Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dala* ;";:ir.lka' da., memelihara Keamanan Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meralui kerji sama ""t"ru pernbina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-dan masy.r"t.t. U.ntuk .mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Linta.l da1.r Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan: penyusunan program nasionar Keamanan Laru Lintas dan Angkutan.lalan; (21 (2) (3)
b. penyediaan perlengkapan Jalan; _1.r, pemeliharaan fasilitas dan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan c pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, penyuluhan, dT penerangan berlalu lintas clalam rangka meningkatkan kesidaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas; pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; manajemen keamanan Lalu Lintas; pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli;
g. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi; dan
h. penegakan hukum Lalu Lintas. d, e. f. Pasal 201 (1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem keamanan 9.:g3l berpedom"r, p"d" piog."* nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan J;#. Kendaraan Bermotor Umum harus- dilengkapi dengan alat pemberi informasi untuk memudahkan pendeteksian kejadian kejahatan di Kendar* Bermotor. PRESID E N REtJUBLIK II,JDONESIA Pasal 201 Pasal 202 Bagian Kedua (2) Ketentuan lebih la:ut mengenai penetapan program nasionar Keamanan Lalu Lintas d; ;"akutan i"il sebagaimana dimaksud daram pasal 20o dan- pasar 2o1 diatur dengan peraturan Kepala Keporisian Negara Republik Indonesia. Keselamatan La-lu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 203
(1) Pemerint bertanggung jawab atas terjanrinnya Keselamatan Lalu Lini"as jan Angkutan Jalan.
(2) Untuk meniamin Keseramatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaim*u al*"iiua pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional KeseLmad i"i" Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: a penyusunan Drogram nasional kegiatan Keselamatan LaIu Lintas dan ,{ngkutan jil; penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan Kesellmatan-- Lalu Angkutan Jalan. b fasilitas Lintas dan dan c' pengkajian masalah Keselamatan Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan d. fl?ff]"*en Keselamatan Latu Lintas dan Angkutarr pasal 204 Perusahaan A-ngkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan meny.*prr.rakan sisiem manajemen keselamatan dengan u".p"af*an pada rencana ,murn nasionar Keseramatan Laru Lintas dan Angkutan Jaran. (i)
(2) Kendaraan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pengawasan Keaman€Ln dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 206 _98_
(2) Kendaraan Bermotor umum harus d,engkapi dengan alat pemb:l ilfo.iql"i terjadinya Kecerakaan Laru Lintas ke Rrsat Kendali sistem Keselamat.r, i"r, Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 205 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umunr nasional Keseramatan LalJ Lintas #-;;;kutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2o3 'ayat (2) dan kewajiban perusahaan a"ght"., u*r* membuat, melaksanakan, dan rrr"rrya*purnakan sistem manajemen keselamatan ser-t3 p.."y"r.i* alat pemberi informasi Kecelakaan Laru Lintas r"u"g"i*ana dimaksud dalam pasai 2O4 diatur dengan peraturan femerintah. Bagian Ketiga
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan program Keamanan dan Keselamatan Laru Lintas aan .fngmtan Jalan meliputi:
a. audit;
b. inspeksi; dan
c. pengarnatan dan pemantauan.
(2) Audit bidang Keamanan Laru Lintas dan Angkutan Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh auditor irra.p"rralrr-r"rr* ditentuka. oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Audit bidang Keselamatan Laru Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oreh auditor ina.penaerr-'ylrrg ditentukan oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4) I-nspeksi bidang Keamanan Laru Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan_ secara periodik b.rd;;;rJri "ur. prroritas oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Inspeksi . (s) (6) (7) Inspeksi bidang Keseramatan Lalu Lintas dan Angkutan {:tq" sebagaimana dimaksud pada .V"i]it huruf b dilaksanakan secara periodik berdasarkan .tli" prioritas oleh setiap pembina Lalu Lintas da" A"gtut"rr.l.f"rr. Pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud P"q". ayat (1) . huruf c wajib dilaksanakan secara berkelanjutan oleh setiap p.*Uirr" Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan" tinaar.an korektif dan/atau penegakan hukum. Pasal 207 Ketentuan lebih,lanjut mengenai pengawasan Keamanan dan Keselamatan LaIu Linta" ai" e"gku-tan .1"r." sebagaimana dimaksud daram pasar 206 iyat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Keempat Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 208
(1) Pembina Laru Lintas dan Angkutan Jaran bertangggung jawab membangun dan mewu3udkan budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dln a"gml"" Jalan.
(2) upaya membangun dan mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan Laru Lintas a;; "ii!r.rr"r, Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meralui:
a. pelaksanaan pendidikan berralu lintas sejak usia dini; b' sosialisasi dan internarisasi tata cara dan etika berlalu lintas serta program Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pemberian . penghargaan .terhadap tindakan Keamanan dan -KesElamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. penciptaan lingkungan R-uang Lalu Linms yang mendorong pen gguni.i alan be rpZ ril-aiirr te rtib ; d an
e. penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
(3) Pembina BAB XII DAMPAK LINGKUNGAN Bagian Kesatu Perlindungan Kelestarian Lingkungan Laru Lintas dan Arrgkutan Jaran Pasal 2O9 (1) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan kebijakan dan program untuk *.*".;"af."" buday.a Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas. 9"1"t menjamin kelestarian lingkungan, daram setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Ang-kutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penangguLrg.., pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu -lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan p.l"lqgulangan pencemaran lingkungan hidrip di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jaran sebigaim"r* di-^ksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua - _Pencegahan dan penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas Ei" e"Igtutan Jalan Pasal 210
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan .*b.rrg batas .*i.i Sr; buang dan tingkat kebisingan.
(2) Ketentuan.lebih lanjut mengenai tata car.a, persyaratan, dan prosedur perrartgana' ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingln yo.rg aiau-uattan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana diriak."a p.a" ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. (3) (2) PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 1 1 Setiap pemilik dan/atau pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan UmJm wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. Pasal2l2 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA -I01 - Pasal2L2 Setiap pemitik dan/atau pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan umuL wajib merakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi k.r,r".["" yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan iebilingan . Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Paragraf 1 Kewajiban pemerintah Pasal 213
(1) Pemerintah wajib rnengawasi kepatuhan pengguna Jara' untuk menjaga kelestarian ringkungan niaup dararn penyelenggar^Arr Lalu Linras dan Angki,t.., Jalan. (21 Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah wajib: merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, 9.t- program pembangunan Lalu Lintas clan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; membangun dan mengembangkan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dun Angkutan .Jalan yang ramah lingkungan; melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, danlatau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan; dan menyampaikan informasi yang benar dan akurar tentang kelestarian lingkung"., di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. a. b C d Paragraf 2 Hak dan Kewajiban perusahaan Angkutan Umum Pasal 2 14 Perusahaan Angkutan Umum berhak kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Angkutan Jalan yang ramah hnlkungan. memperoleh Lintas dan (1)
(2) Perusahaan
(2) Masyarakat kelestarian Jalan. Pasal2LT (2) -ro2- Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi menqenai kelestarian ringkungan di bidang Lalu Lintas dariAngkutan J"r.". pasal 215 Perusahaan Angkutan Umum wajib: a' melaksan*3l program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan {.J"1 y.r,g iamah lingkungan yang tetah ditetapkan oleh pemeriitah; b' menyediakan sarana Laru Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;
c. memberi informasr yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan tilum; d' memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan ;;;;;;^"
e. mematuhi baku mutu lingkungan hidup. paragraf 3 Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 216
(1) Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas yang ramah lingkungan. berhak memperoleh informasi tentang lingkungan bidang Lalu Lintas aan angtu-t-ari Masyarakat waiib menjaga kelestarian lingkungan bidang Laru Lintas dan AngLutan Jalan. Bagian Keernpat
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai dampak lingkungan Lalu Lintas dan anjkutan Jalan sebagaimana dimaksud daiam pasal z t t iitenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai tata cara dan kriteria pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 2 18 BAB XIII PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu Umum Pasal 219
(1) Pengembangan industri dan teknologi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan.latan meriputi:
a. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor;
b. peralatan penegakan hukum;
c. peralatan uji laik kendaraan;
d. fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran LaIu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. peralatan registrasi dan identifikasi Kendaraan dan Pengemudi;
f. t_eknologi serta informasi Laru Lintas dan Angkutan Jalan; g' fasilitas pendirlikan dan pelatihan personer Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
h. komponen pendukung Kendaraan Bermotor.
(2) Pemberdayaan REPUELII( INDONESIA
(2) fepbeldayaan industri d1.- pengembangan teknorogi Lalu Lintas d_an Angkutan Jalan se-bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a' pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor; b' pengembangan standardisasi Kendaraan dan/atau komponen Kendaraan Bermotor;
c. pengalihan teknologi;
d. penggunaan sebanyak_banyaknya muatan lokal;
e. pengembangan industri bahan baku dan komponen; f' pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
g. pemberian fasilitas kerja sama dengan industri sejenis; dan/atau h' pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri-. Bagian Kedua Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Pasal 220
(1) Pengembargal. rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud daram pasal 2r9 iyat (I) huruf a {an pengembangan riset rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a aitatut<in oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan hukum;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. pergurLlan tinggi.
(2) Pengembangan sebagaimana memperhatikan: rancang bangun dimaksud pada Kendaraan Bermotor ayat (1) wajib
a. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;
b. kesesuaian material;
c. kesesuaian motor penggerak;
d. kesesuaian daya dukung jalan;
e. bentuk fisik Kendaraan Bermotor;
f. dimensi . .
f. dimensi, konstruksi. posisi, dan jarak tempat duduk;
g. posisi lampu;
h. jumlah tempat duduk;
i. drmensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki;
j. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan
k. fasilitas keluar darurat.
(3) Rancang bangun, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatl.* pengesahan dari Menteri ya;g bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 221 Pemberdayaan industri_ {"r pengembangan tek.orogi Lalu Lintas ^dan Angkutan Jalan sebagaim.ni ai*aksud daram Pasal 219 avat (2) dilaksanakai ;;;A;--Lemanfaatkan sumber daya nasionar, menerapkan stan?", k""*anan dan keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan. Bagian Ketiga Pengembangan Industri dan Teknologi prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 222 (1) Pemerintah wajib mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin Keamanan, Kesela:natarri, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. fgnsembangan industri dan teknorogi prasarana Lalu Lintas d."l Angkutan Jalan dilakukin ".l.ru terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. Pengembangan industri dan tgknorogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi modernisasi fasilitas:
a. pengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. penegakan hukum;
c. uji kelaikan Kendaraan;
d. Keamanan, - Keselamatan, Ketertiban, serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan;afan; (2) (3)
e. pengawasan
e. pengawasan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan; f' registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pengemudi; g' sistem Informasi dar: Komunikasi Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan
h. keselamatan pengemudi dan/atau penumpang.
(4) Metode pengembangan industri dan teknorogi meliputi:
a. pemahamanteknologi;
b. pengalihan teknologi; dan
c. fasilitasi riset teknologi.
(5) Pengembangan industri li, teknologi sebagaimana S#i|;i*:l*mj lii' i,";" " mendapa fii", pe nge sah an Bagian Keempat Pemberdayaan Industri prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jaian -106_ Pasal 223 Pasal 224
(1) PengembangSn industri prasarana Angkutan Jalan t"rairi .i".,
a. rekayasa; b, produksi;
c. pera_kitan; dan/atau
d. pemeliharaan dan perbaikan.
(1) untuk mengembangkan industri prasarana Laru Lintas 3;? ,ffi'6,'?ilii:X1*";; ;;;Jl,o o.,u,, P;;i i"au"tri alri#".g""-""uq'rl mendorong p"*u..a.y"".
(2) untuk *r"golgng.pengembangan industri dalam negeri s e bagaimana - dimif';d' ;;; " *],"J iil ;i,"-ukan m er ar tr i pemberian fasilitas, -iriJ..rtif bidang tertentu, dan frffi?#Tr*1"oar p'oduk peralat.,i 1,.i, Lintas dan Lalu Lintas dan
(2) Pengembangan -LO7-
(2) Pengembangan industri prasarana Angkutan Jalan mencakup "iih disesuaikan dengan kearifan tot"t. Bagian Kelima pengaturan Lebih Lanjut Pasal 225 Lalu Lintas dan teknologi yang Ketentuan lebih ranjrlt Sengenai pengembangan industri dan teknologi prasarana Lalu Li"ntas dan AngkuLn Jaran diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XIV KECELAIGAN LALU LINTAS Bagian Kesatu Pencegahan Kecelakaan Laiu Lintas Pasal 226
(1) H:lI:f encegah Kecelakaan Latu Lintas ditaksanakan
a. partisipasi para pemangku kepentingan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. penegakan hukum; dan
d. kemitraan global
(2) Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud -fq" uv.,-'^ f rt ditak;i;; dengan pola penahapa, yurrq meliputi p:1g:am.yangka pendek, jangka menengah, dan jangki p..ri.rrg.
(3) Pen5rusunan pro-gram pence_gahan Kecerakaan Laru Lintas dilakukan oleh f6ru* l"r"'rinras u;;-A"J;uran Jaran di bawah koordina.i x.pori.il;n;;r; R.ilBil* rndonesia, Bagian Kedua 108 - Bagian Kedua Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas paragraf 1 Tata Cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 227 Pasal 229 cara penanganan Peraturan Kepala Dalam har teriadi Kecelak."r t1ly Lintas, petugas Kepoiisian il:53,1"X'X*1, jrl : n'3,"h ll, *., ^uu kan pe n an sa n a n
a. mendatangi tempat kejadian dengan segera;
b. menolong korban; c d e. f. ob. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; mengolah tempat kejadian perkara; mengatur kelancaran arus Lalu Lintas; mengarnankan barang bukti; dan melakukan penyidikan perk;.;.' Pasal 22g [:::tHl''i]l liv:' mensenai tata r{.p;i i. ;li. idH nlffi * iff H. j::,s;; Penggoronsan dan pena"::::-ji:kara Kecelakaan Lalu Lintas
(1) Kecelakaar a r.".r.rl#:iTn,T:".,:::::n atas :
b. Kecelakaan LaIu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
(2) Kecelakaan LaIu Lintas ri pada .r", ,_t,, h"d- "'r!lir|il:-iffiffi_jjr^I::: mengaki batkan t.*."ti' x.., o I[*' oiriru,uu baran g. (3) Ililffi Li"rllL'i"0..#T* sebagaimana. crimaksud :::i-i:f ?hH -' *' ;#-#'il1' [H.:i'.'i" lXil ;ftr
(4) Kecelakaan . .
(4) Kecelakaan LaIu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupak"rr- k.".rakaan yang mengakibatkan korban meninggar a""i*"tau ruka berat.
(5) Kecerakaan.Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dapat disebabkan oi"r,"r"i;;t;;.;ssuna Jaran, ketidakraikan x"rra.r--rr, serta ketidakraikan Jaran dan/ atau lingkung"rr. - -*"' Pasal 230 Perkara Kecelakaan Laru Lintas sebagaimana dimaksud daram Pasal 229 avat tzl, "iit7i)i'fr uvut (4) diproses dengan acara ffffi"'i::- Xil}i." """"li -T..,gu., r.i.,,tu.,, peraturan Pasal 232 Paragraf 3 pertolongan dan perawatan Korban Pasal 23I (1) ffi"*ifr:S:,T;H'an Bermotor vang terribat Kecerakaan
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan perto,";;;; kepada korban; . r.?ffi?,f ffi *'."":l.liu-*, r.,*""rffi .i.,, Negara
d. ilH:i:,tr r"t.r.rre"i-yans terkait dengan kejadian
(2) Pengemudi Kendaraan Ber: memaksa tiaut-;;;;'*?tol,.vang karena keadaan sebagaim*" Ji*Ltrli"Sla melaksanakan- r..t"..tu^,, P, segera *"frporl-*- ff;" ayat (1) huruf a dan h;;i Rtpuu]itlndonesia terdekat. kepada Kepolisia;nil; :.",j1T"',ffi?J"ilf #;?ffi fi l,I"Jffi Ldan/ataumengetahui
a. memberikan Lintas; pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu
b. melaporkan b c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Keporisian Negara Republik Indonesia; dan/atau f;'."fi8i?1X1""5:,T:"nsan kepada Keporisian Negara Paragraf 4 pendataan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 233
(1) Setiap kece-lakaan wajib dicatat daram formulir data Kecelakaan Lalu t intasl
(2) Data Kecelakaan Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupak.r, U.gi.r, dari d.ta forensik.
(3) Data Kecer-akaan Laru Lintas _ sebagaimana dimaksud I:*.;HJ |)"1,1*. dlengkapi aengai-;;,; yans berasa I (4) Data Kecerakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikerola "il'"ilo-risian Negara Repubrik Indonesia dan a"p"i-air"""iul',u' oreh pembina Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Bagian Ketiga Kewajiban dan Tanggung Jawab Paragraf 1 Pem,ik-ff X#*X#?11il:HX? jffi^i.'.:::iT#l"gku,an Pasal 234 (1) I:ffif;:Xl f;fr['[" K;;daraar Bermotor, dan/atau I::d *ng di-deri,. ","*,'F*"HH_-ffii ^11lml; ;flHi."odan/atau plr,at ketigl ?I[r,^ kera]aian
(2) Setiap pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau p.n "arru"r, 'irrgt r,.rr--uil'r.il bertanggung j awab ata s keru sakan j aI".",a"" U3i.; ;;il" gkap an j alan karena kelalaian atau t.."f"n"n pengemudi.
(3) Ketentuan . W PRESIDEI! REPUBLIK INDONESIA _112_
(2) Perusahaan -.Angkutan Umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan. Paragraf 2 Kewajiban dan Tanggung Jawab pemerintah
PASAL 23G
BAB XIV: KECELAIGAN LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Kewajiban dan Tanggung Jawab
Naskah pasal.
PASAL 24
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Kedua - Ruang Lalu Lintas
(1)
(2)
(1)
Penyelenggara Jalan wajib segera dan
memperbaiki Jalan V*g
rusak
mengakibatkan Kecelaka"r, f,.t, Lintas.
patut
yang
alat pengendali dan pengaman pengguna Jalan;
untuk
dapat
Dalam hal belum dapat dilakukan perbaikan Jalan yang
rusak sebagaimanl dimaksud - pada ayat (l),
penyelenggara Jaran wajib *"*u"ri ,r"al .,1,, rambu
fl:*_i;13,."1ff Ly, #: "r ""i" r * ;;;;ri
-ie
4 a a i nya
PASAL 25
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Kedua - Ruang Lalu Lintas
s"{3p-ialan yang digunakan untuk Lalu Lintas umum
waj i b dilen gkapi din gln p. ri."elupu" J;i;;*p.,
a. Rambu Lalu Lintas;
b. Marka Jalan.
Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
alat penerangan Jalan;
c.
d.
e.
f. alat
(2)
(1)
(2)
(1)
(2)
f. alat pengawasan dan pengamanan Jalan;
g' fasilitas untuk sepeda, pejaran Kaki, dan penyandang
cacat; dan
h. fasilitas pendukung kegiatan Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan dg 6.r"a" di Jalan dan di luar
badan Jalan.
Ketentuan rebih ranjut mengenai perlengkapan Jaran
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) d-iatur dengan
peraturan pemerintah.
PASAL 26
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Kedua - Ruang Lalu Lintas
Penyediaan pe-rlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud
dalam pasal 25 ayit 1rj aisetenggarakan oleh:
a. Pemerintah untuk jalan nasional;
b. pemerintah provinsi untuk jalan provinsi;
c. pemerintah,. kabupaten/kota untuk
.;alan
kabupaten/kota dan jalan d..a; atau
d. badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
Penyediaan perlengkapan Jalan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang_undangan.
PASAL 27
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Kedua - Ruang Lalu Lintas
Perlengkapan Jalan . pada jalan lingkungan tertentu disesuaikan dengan kapasitas, intensitas, dan volume LaIu Lintas. Ketentuan mengenai pemasangan perlengkapan Jalan 5:3il1r"" lingkungan tertentu diatur dengan peraturan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 28
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Kedua - Ruang Lalu Lintas
(1) Setiap orang
mengakibatkan
Jalan.
dilarang melakukan perbuatan yang
kerusakan dan/htau L""egL fungsi
Setiap orang dilarang melakuka-n perbuatan yang
mengakibatkan gangguan p"g" fungsi perlengkapan
Jalan sebagaim"rr" airilksud i"f.* pasal 25 ayat (l).
BagianKetiga,..
(2)
Bagian Ketiga
Dana preservasi Jalan
PASAL 29
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Ketiga - Dana preservasi Jalan
(1) untuk mendukung pelayanan Laru Lintas dan A'gkutan
{"]* -yang aman, Lelamat, tertib, dan lancar kondisi
Jalan harus dipertahankan.
(2) Untuk mempertahankan kondisi Jalan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diperluka.,
- olrr. preservasi
Jalan.
(3) Dana preservasi j"lT digunakan khusus untuk kegiatan
pemeliharaan, rehabilita"I, d"rr r.t orr.i*tJi .lrtr..,.
(4) Dana preservasi Jaran dapat bersumber dari pengguna
Jalan dan pengelolaurrr,yl sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang_undan gan.
PASAL 30
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Ketiga - Dana preservasi Jalan
Pengelolaan Dana preservasi Jalan harus
berdasarkan Rlinsip berkelanj"t"", --
transparansi, keseimbangan, dan kesesuaian.
PASAL 31
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Ketiga - Dana preservasi Jalan
Dana Preservasi Jalan dikerora oleh unit pengelola Dana Preservasi Jaran yang bertanggung jawab kepada Menteri di bidang Jalan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2r-
PASAL 32
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Ketiga - Dana preservasi Jalan
dilaksanakan akuntabilitas, orang dan dan Ketentuan mengenai organisasi dan tata kerja unit pengelola Dana preservasi'Jaran dfu;; ;;ngan peraturan presiden. Bagian Keempat Terminal Paragraf 1 Fungsi, Klasifikasi, dan Tipe Terminal Pasal 33
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan dan/atau be1arrg -serta keterpaduan intramoda antarmoda di tempat tertentu, dapat - dib"rrg.-,., diselenggarakan f."r*irr.i. -
(2) Terminal (2) (1) (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Termi""l ,;;;";. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 34 Pasal 35 Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam 1"."d 3-3 ayat (Z) :r"T"rul ne-favanannya dikelompokkan dalam tipe A, tipe B, dan tipl C." Setiap tipe sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) dibagi dd"*..P"berapa kelas ueraasarkan intensitas Kendaraan yang dilayani. Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan swasL aapat *"*u"rrgrn Terminal barang sesuai dengan peraturan perundang_undangan. Pasal 36 Setiap Kendaraan Bermotor singgah di Terminal yans ditetapkan lain datam irii tia], Umum sudah k. dalam trayek wajib ditentukan, kecuali Paragraf 2 penetapan Lokasi Terminal Pasal 37
(1) Penentuan rokasi Terminal d,akukan dengan memperhatikan rencana kebutuhan --i.r,,irr.r yang merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angliutan Jalan. (2) r"Tniffitik"lrro,k..i Terminal dilakukan dengan
a. tingkat aksesibilitas pengguna Jasa angkutan;
b. kesesuaian l.aha1 aerrgan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, R..rf.rr._ Tata Ruang Wilayah Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota;
c. kesesuaian
c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau kinerja jaringa,- Jalan, jaringan trayek,-dan jaringan lintas;
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau pusat kegiatan;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f. permintaan angkutan;
g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h. Keamanan dan Keselamatan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
i. kelestarian lingkungan hidup. Paragraf 3 Fasilitas Terminal (1) Paragraf 4 Lingkungan Kerja Terminal Pasal 39
(1) Lingkungan kerja Terminor merupakan daerah yang diperuntukkan blgi fasilitas Terminal. pasal 3g P.11*p penyelenggara Terminal wajib fasilitas Terminal yang -----memenuhi ke selamatan dan k.a-".rarr]. Fasilitas Terminal sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penu":i"g' Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara i.r_i.r"f wajib melakukan pemeliharaan. L r - Lingkungan keda Terminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola .oleh penyelenggara Terminar dan digunakan untuk plt.t*rr."r, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasititaJierli.r.r. menyediakan persyaratan (2) (3) (2)
(3) Lingkungan (3) Paragraf 5 Pembangunan dan pengoperasian Terminal Pasal 40 (1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi de
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk Terminai;
d. analisis dampak Lalu Lintas; dan
e. analisis mengenai dampak lingkungan. Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan: perencanaan; pelaksanaan; dan pengawasan operasional Terminal REPUBLIK INDCNESIA paragraf 6 Pengaturan Lebih Lanjut !]Tk"lgan k-erja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus pTovinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapka., -J.rrg.r, peraturan Daerah Provinsi. (2) (1) (2) a b c, ngan wajib memberikan dengan standar pasal 41 t..O.O penyelenggara Terminal pelayanan jasa - Terminai sesuai pelayanan yang ditetapkan. Pelayanan jasa Terminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenak_an retribusi ,..,g dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peratur"r, p Jrrrrrdan g_ undan gan. Pasal 42 Ketentuan rebih lanjut mengenai fungsi, krasifikasi, tipe, penetapan,ou""::^Ssititas, .tinikung;;'?A"l p.*uu.,sunan, i#r.rrL:fl:perasian rerminai diltur d:;s;. peraturan Bagian Kelima E
(1) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat diselenggarakan di ruar Ruang Milik Jaran sesuai dengan izin yang diberikan.
(2) Penyelenggaraart fasilitas Parkir di luar Ruang Milik Jalan sebagaimana dimaksud p"ir-ly"t
(1) dapat dilakukan gl"! perseorangan warga negara Indonesia atau badan hukum Indones'la U"r"pii
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
(3) Fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Ja-lan hanya dapat diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan.
(4) Ketentuan lebih ranjut mengenai pengguna Jasa fasilitas Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara penyelenggaraan fasilitis dan parkir untuk umum diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kelima Fasilitas Parkir Pasal 43 Pasal 44 Penetapan lokasi dan umum dilakukan memperhatikan: pembangunan fasilitas parkir untuk oleh Pemerintah Daerah dengan a b c. rencana umum tata ruang; analisis dampak lalu lintas; dan kemudahan bagi pengguna Jasa. Bagian Keenam Fasilitas pendukung Pasal 45
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: -
a. trotoar;
b. lajur PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA _26_ lajur sepeda; tempat penyeberangan pejalan Kaki; Halte; dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oilf,, Pemerintah untuk jalan nasional; pemerintah provinsi untuk jalan provinsi; pemerintah kabupaten untuk jatan kabupaten dan jalan desa; pemerintah kota untuk jalan kota; dan badan usaha jalan tol untuk jalan tol. Pasal 46 BAB VII KENDARAAN Bagian Kesatu Jenis dan Fungsi Kendaraan Pemerintah datam melaksa-nakan pembangunan, pengelolaan, dan pemeriharaan fasilitas pJ"i"t"ng Lalu Lintas dan Angkutan -laran- sebagaimana dimaksud dalam pasal a5 ayat (2) aapai L.t"4a"sam;-;;";., pihak swasta. Ketentuan lebih _ lanjut mengenai pembangunan, pengelolaan, pemelihaiu."rr, serta spesifikasi teknis fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diatur dengan peraturan pemerintah. b. c. d. e. (2) a. b. c. d e. (1) (2) Pasal 47
(1) Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor; dan
b. Kendaraan Tidak Bermotor. Kendaraan Bermotor- sebagaimana-dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikelompokkan Eerdasarkan jenis:
a. sepeda motor; (2)
b. mobil . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang; dan
e. kendaraan khusus (s) (4) a. b. Kendaraan Bermoto^r sebagaimana ^dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c, ain fruruf a ait<etJmpokkan berdasarkan fungsi: Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Kendaraan Bermotor Umum. Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan aalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan. Bagian Kedua Persyaratan Teknis dan Laik Jaran Kendaraan Bermotor Pasal 48 (1) setiap Kendaraan Bermotor yalg dioperasikan di Jaran harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan. l;llil?tan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) (2) a. b. c. d. e. f, ob h i. susunan; perlengkapan; ukuran; karoseri; ranc€rngan teknis peruntukannya; pemuatan; penggunaan; kendaraan sesuai dengan penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau penempelan Kendaraan Bermotor. Persyaratan laik, jd*l sebagaimana dimaksud nada ayat ( I ) ditentukan oreh kine{dili;;; rHff..* IB.r*oto, yang diukur sekurang_t uia"g"ya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan. , . (3) ob. h. i. j k. daya pancar dan arah sinar iampu utama; radius putar; akurasi alat penunjuk kecepatan; kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan kesesuaian daya mesin penggerak terhadap Kendaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana aimik""d;;J;]v.,
(2) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Pengujian Kendaraan Bermotor Pasal 49
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yanq diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri.yang akan dioperasikan di iatarr- *u:iu d,akukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uji tipe; dan
b. qji berkala. PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson; Pasal 50 berat (1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakuka" b;;i";iap Kend.r-u.r, n.rmotor, i*_=,1 q:Umt,m rii*:i**,r," J*'*x,Trx, Kendaraan Bermotor yang *."iUauf".r' p.*i"t "r, tip.. uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayar (1) terdiri atas: a' pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis 1* .laik jalan yang d,akukan tlrrrli"J''rarrda"r.r, Kendaraan Bermotoidan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan b.penelitian (2) (3) (4) (1) b' penelitian rancarlg- bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang ditakulian terhadaf" r"L"rr_rumah, bak muatan, kereta gandengan, keret. t.*p.lan, dan Kendaraan Bermo tor yan g di-modifi kasi tip;;y". Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit perat".". uji tipe pemerintah, Ketentuan lebih . lanjut-.mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimaria aimatJuO.pada ayat (l) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 51 Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor dalam keadaan.Jengkap y;; telah lulus uji tipe diberi sertifikat lulus uji tipe.
(2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta tempelan, dan modifikasi tipe r."a*.-a' Bermotor yang telah lurus uji tipe diterbitkan rrrat keputusan pengesahan rancang bangun dan ,.t"V".".
(3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan landasan Kendaraa" g.rrrrotor din Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap, rumah_ru*ufr, U^t muatan, kereta gandengan da-n kereta tempelan, serta Kendaraan |:Jnffi vans dimodi fi kasi r, aru!- ;;;; " r*.,.""',ip.
(4) sebagai bukti terah dilakukan registrasi tipe produksi sebagaimana dimaksud nlda "rJ (3i, fiberikan tanda bukti sertifikat registrasi .I.;i tip.." \-t,
(5) Sebagai. jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri produksinya terhadap sertifikat ,I:l-,rp., d,akukan uji sampel oleh unit pelaksana uji tipe irem!rirr,"r,.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe diatur dengan peraturan pemerintdh. Pasal 52 ,l \!\ lrRESil._rEt! REPUBLIK INDONESIA _30_ Pasal 52
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa iloaifitu"i dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu ,r1]i:: mengganggu arus talu lintas, serta X},.fi::U lapis perkeiasan /daya a"r""g jalan yans
(3) setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan materiar wajib dilakukan uji tipe ulang.
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada *"t (a); i^rr" d,akukan registrasi dan identifikasi ulang. - \-,' --ql Pasal 53
(1) Uji berkara s-ebagaimana dimaksud daram pasal 49 ayat
(2) huruf b diwajibkan untut moUit *;;*pang umum, mobil bus, mobii barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasifan di Jalin. ---o+
(2) l'ii,Hf?"?iiffia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. pemeriksaan dan pengujian lisik Kendaraan Bermotor; dan
b. pengesahan hasil uji.
(3) Kegiatan pemeriksaan dan .pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaf#;;. ;;;, (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
b. unit pelak:Ta agen t"lgq.l pemegang merek yang mendapat izin dari pemerintah;-"tur- .
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari pemerintahl - Pasal 54 W FJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) (2) pasal 54 Pemeriksaan .la.n pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobii barang, kendaraan khusus] \9ref gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam pasar s3 ayat (2i huruf a meriputi pengujian terhadap persyarat.., t"t ri. a"" f"iq:alan. Pengujian terhadap. _ persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada .y"[ 1ri meiiputi:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri; dan e' rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.
(3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayit [ry ""trr.r,g_k";;;ya meriputi:
a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
b. tingkat kebisingan;
c. kemampuan rem utama;
d. kemampuan rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
h. kedalaman alur ban.
(4) Pengujian terhadap persyaratan laik jaran kereta gandengan dan kereta tlmpllan -.rip"ii uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji "i;i:;l;p".
(5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud .pada "V^t (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji. ---
(6) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang i,i."tin[""i Kendaraan Bermotor dan. identitas pemiti-t , .p."ifiilt teknis, hasir uji, dan masa berlaku trasit uji. ' ----l
(7) Tanda uj memuat Bermotor i,berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (S) keterangan tentang identifikasi Kendaraan dan masa berlaku ha-sil uji. - -- Pasal 55 PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA -32_ Pasal 55
(1) Pengesahan_hasir.uji..seb.paimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2) huruf U aiUeritL oleh: a petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang Uertang!.rng jawab- di bidang sara.na dan prasarana Lalu t iitas d"" Lngkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelakr.rra pengujian pemerintah kabupaten/kota; dan- petugas swasta yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh trlentel y.rrg -t".,"rrge,:r,g jlwau ai bidang sarana dan p.".".?rr" Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk p."grii"r, yang dilakukan oleh unit pelaksana p"rrgrji..," i*.1 tunggal pemegang merek dan unit pelaksana peniujian silstu.----- b (2) Kompetensi petugas sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifitat tanda lurus pendidikan dan pelatihan. Ketentuan lebih ranjut mengenai uji berkara sebagaimana dimaksud dalam pasar si, F"r"l 54, dan pasal 5s diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 56 Bagian Keempat Perlengkapan Kendaraan Bermotor pasal 57
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berufa helm standar nasional Indonesia.
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau rebih sekurang- kurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan;
c. segitiga . I,RESIt.,rEN REPUBL-IK INDONESIA c d e f. segitiga pengaman; dongkrak; pembuka roda; helm dan romoi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan g' peralatan pertorongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor se6agaimurruti*.k"JJ-pada ayat (1), ayat (2), dan ayat [sy---Jratur dengan peraturan pemerintah. pasal 5g (4) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang-.perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlatri tirrt"". " Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (21 *T,:,HymJ,.oagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada. ayat (2) huruf a dan hu*r u serta sirene sebagaimana dirnak"iri p"a" "v"t-iii LJrrr'g.i sebagai tanda Kendaraan Bermoto, y.rrg memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfung"i ""p.giil"rra. peringatan kepada pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan .lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-4il ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan si.ene digunakan untuk Kendaraan Be NegaraRepubliklnaor,""l[otot petugas Kepolisian
b. lampu PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA b c Iarnp-u isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, p."?u*^f.r., Tentara Nasional Indonesia, pemadam'keb"akaran, ambulans, palang merah, ,""roL, dan jenazafr; J"., lamp,u isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dln angkutan burg khusus. (6) (7) Ketentuan lebih, lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan Liren. "Juug"imana aimltsua pada ayat (1) diatur. d:rg.l peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoriesia.' Bagian Kelima Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Pasal 60
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan fark.;afan.
(2) Bengkel umum yalq mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkara Kendaraan Bermotor.
(3) Penyelenggarlll bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat Jtt wajlU memenuhi "p"r"V"ratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri, Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara .pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud -pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin da;i- pemerintah kab rpa-ten/kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik tndonesla.
(5) pengawasan . (4) -35_
(5) Pengawasan . terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimaia'a,iriarcsud-";;" ayat (1) dilaksanakan olef, p" *"iin t"r, UUup^t.il.o t..
(6) Ketentuan lebih ranjut mengenai persyaratan dan tata ;H:,,i:ffi:"#::flffi bengker ""i"*' *ii""' ;;";;; PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Kendaraan Tidak Bermotor pasal 61 a b . persyaratan teknis; dan persyaratan tata cara memuat barang. Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di #rlirrr,*"i'o memenuhi persyaratan tiesetamatan, (1)
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekura"g_t".u"i"yu meliputi :
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem;
e. lampu dan pemantul cahayai dan
f. alat peringatan dengan bunyi.
(3) Persyaratan tata cara r trL*"#i, mih1.,TXi, o'ffi :_,:: li?:il:;:
(4) Ketentuan _ lebih . hnjuj -mengenai persyaratan 5ffiffi::""d:Hft'ilffi1,h"ffi-ffi: avat ( 1) diatur Pasal 62
(1) ffil"J::!}:1[:-" memberikan kemudahan berraru rintas
(2) Pesepeda W iTRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keLr".r"., dalam berlalu untas. Pasal 63
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerah;t; sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
(2) Ketentuan t:pih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor ".u"g*i**r Jl-^ksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan t:pih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor ..u"g"i*".,. di*"ksud pada ]vat (1) yang bersifat rintas kabupat..rTt ot" diatur dengan peraturan daerah provinsi. Bagian Ketujuh Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 64
(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; b' registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik; (2) (3) c perpanjangan Kendaraan Bermotor;
d. registrasi pengesahan Kendara€Ln Bermotor. Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi; registrasi dan/atau b pengendalian dan pengawa Kendaraan Bermotor yang dioperasitan di Inlonesia; mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan; c.
d. perencanaan (4) (s) (6) d' perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalanidan
e. perencanaan pembangunan nasional. Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui manajemen registrasi Kendaraan Bermotor. Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor y:*plkan bagian dari sistem Informasi aan xomunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digun;k"" untuk forensik kepolisian. Ketentuan lebih lanjrl! mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada aryi 121 diaiur deng"an p;;;,";;n Kepala Kepolisian Negara Repu'Utit Indonesia. Pasal 65 oleh sistern
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud daram pasar 64 ayat (2) hurur a meriputi kegiatan: a' registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya; b' penerbitan Buku pemilik Kendaraan Bermotor; dan c' penerbitan Surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor terah diregisrrasi, pemilik diberi 8"il----p";irk Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Be.motor. Pasal 66 Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat registrasi uji tipo; b' memiliki bukti kepem,ikan Kendaraan Bermotor yang sah; c' memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor. Pasal 67 . (1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggurut.r, secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam siJfm Administrasi Manunggal Satu Atap. Sarana dan prasarana Administrasi Manunggal dimaksud pada ayat -[t; Daerah. Mekanisme penyerenggaraan sistem Administrasi Manunggal satu Atap rikoordinasikan oleh- Keporisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan sistem Administrasi Manunggal Satu Atip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan presiden. Pasal 67 Pasal 68 penyelenggaraan Sistem _ Satu Atap sebagaimana disediakan oleh pemerintah (2) (3) (4)
(1) setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan surat tanaa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand. Norrro, Kendaraan Bermotor.
(2) surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud . p"d3 ayat (1) memuat ;;i" Kendaraan Bermotor, identitas pemirik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan *".rb"rlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor syarat bentuk, ukuran, bahah, pemasangan. harus warna, memenuhi dan cara selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana djmaksud pada ayat (3) dapat Jikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan (s) -39_
(6) Ketentuan rebih ranjut mengenai surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotoi dan landa Nomor Kendaraan Bermotor diatur- d.engan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonisia.' Pasal 69
(1) setiap Kendaraan Bermotor yang berum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk"kep";ii"g"ri t"rt"r,tu den gan dilengkapi surat Tanda coba Kendaiaa''Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda coba Kendaraan Bermotor dan Tanda coba Nomor Kendaraan Bermotor_ sebagaim.rr" Ji*"ksud pada ayat (1) diberikan oleh x"pofsian--N"g.r. Republik Indonesia kepada badan ,"ih. di bida'ng penjualan, pembuaran, perakitan, atau impor K;"J;;;"r Bermotor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor aan r'anaa coba Nomo. Kendaraan Bermotor dr,"l.y., d.engan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indon"esia.' PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 70 Pasal 71
(1) Buku pemitik Kendaraan Bermotor berraku serama kepemilikannya tidak d ipinJah t"rrg.rrt"r.. - "
(2) surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berraku ""iu-. s (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada aylt (2), Su.at Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand"'No*or Kendaraar-glr-otor wajib diajukan permohon.r, p.rf"njangan. Pemilik Kendaraan Bermotor wajib meraporkan kepada Kepolisian Negara Republik 1.,ao.,."i. jika:
a. bukti registrasi hilang atau rusak; b' spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah; c.kepemilikan (1) c d kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau Kendaraan Bermotor digunakan secara terus_ menerus lebih $ari g (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada.ayat (1) huruf a, huruf b, dan himf " Ji""*paikan !1tna9a Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut ierakhir diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud P3d. ayat (1) l.Y."l d. disampaikan -f."p"a" Kepolisian Negara Republik Indonesia di t"*p"i- Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 72 Pasal 73 Kepolisian peraturan (2) (s) (1) Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia diatur . dengan peraturan pangrima Tentara Nasional Indonesia_ din diraporkan ""t,ir. pendataan kepada Kepolisian Negara RepuUtit Indonesia. Registrasi Kendaraan Bermotor Republik Indonesia diatur dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing de'n -lembaga internasionar diaiur dengan -peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonJsia. ' (2) (3) (1) Negara Kepala Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registra.i d.r, identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar: a' permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b. usu-lan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.
(2) Setiap Kendaraan digunakan sebagai dari daftar registrasi Umum. Bermotor Umum yang tidak lagi angkutan umum wajib dihapuskan dan identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 74 . IJRESIIJfN REPLJE}LIK INDONESIA -4t- Pasal T4
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud daram pasd 6? ayat (r)-dlpat dihapus dari daftar registrasi dan identifika"i x"rri"ru."r, Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b' pertimbangan pejabat yang berwenang meraksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud p"J"-"y"t (1) huruf b dapat dilakukan jika: a' Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b' pemilik Kendaraan Bermotor tidak merakukan registrasi urang sekurang-kurangnvi z (dua) tahun setelah habis masa beilaku Sirrat randa Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada avat (li tid;k a"p"t Jii"[i"t""i kembari. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku pemilik Kendaraan Bermotor, penghapus"r, regi#asi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana diriaksud dalam pasJ 70, pasa r 23, dan Pasal T4 d;alur dengan peraturan Kepara Keporisian Negara Republik Indonesia. (1) Bagian Kedelapan Sanksi Administratif Pasal 76
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin. Setiap orang y"1q melanggar ketentuan pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2j atau llat (3), atau pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administ..iif b..Lp.,
(2) Setiap _42_
(2) Setiap orang yalg menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan pasal 60 ayat ls) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b, pembayaran denda; dan/atau
c. penutupan bengkel umum.
(3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentua" 13.."1 s4 ayit (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda; c, pembekuan sertilikat pengesah; dan/atau
d. pencabutan sertifikat pengesah.
(4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala 1,ang melanggar ketentuin pasal ^ s+ TVit til atau ayat (3) dikenai sanksi administratif "."r"i-a'Jrlg"., ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(5) Ketentuan rebih lanjut mengenai kriteria dan tara cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat fdt diatur dengan peraturan pemerintah. BAB VIII PENGEMUDI Bagian Kesatu Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Persyaratan pengemudi Pasal 77 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib *.-ititi surai Izin rra."g.*"ii sesuai dengan jenis Kendaraa., g"r;otor yang dikemudikan. (1)
(2) Surat TJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43_
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua)jenis: a' surat rzin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan b' surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor umum. (3) Untuk mendapatkan Surat lzin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang 9".p?, diperoleh merarui pendidik"r, a"rr-p.i"iin"" atau belajar sendiri. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum,. calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan eengJmudi angkutan umum. (4) (s) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada lYat (a) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan. Paragraf 2 Pendidikan dan pelatihan pengemudi Pasal 78
(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah.
(2) lzin penyelenggaraan pendidikan dan peratihan mengemudi yang diberikan-oreh pemerintah seuagaimana dimaksud pada ayat (1) d,aksanakln -Lr"r, pemerintah Daerah,
(3) lzin penyele_nggar1ln .. pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikin oreh pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada "v"r- rzl dilaksanakan berdasarkan norma, standar, p.o"idur,'dan kriteria yang ditetapkan,oreh-Menteri yang rnembidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas aan angtutan .r"i"" serta Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesia
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang_undangan. pada dengan ayat (1) ketentuan Pasal 79 W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 79 (1) (2) setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemuai ai Jalai wajib didampingi instruktur Ltau penguji. Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ]Yat. (1) bertanggung jawab atrs pelangg*.rr- aan/atau Kecelakaan LaIu t intas yang terjadi saat calon Pengemudi belajar atau menjalanlujian. Paragraf 3 Bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi Pasal 80 Surat lzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (i) huruf a digolongkan menjadi: a' Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang dip"rbolehkan"tidJ-mlbbihi 3.s00 (tiga ribu lima ratus) titogi"*; b' surat Izin Mengemudi B I berraku untuk mengemudikan mobil penumpang dan b-a1ang perseorangan dengan jumlah berat V?"E diperbolehk; ieUifr dari 3.SOO (tiga ribu lima ratus) kilogram; c' Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan arat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta 'temperan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperborehkan untuk kereta tempelin atau gandengan tJu*r aari 1.000 (seribu) kilogram; d' surat Izin Mengemudi c berraku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan e' surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Pasal 81
(1) untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud daram pasar TZ, setiap or""g rrurus memenuhi persyaratan usia, administratif, kese-hatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat I)RESIDEN TILPUBL IK INDONESIA
(2) syarat usia -.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling,endah sebagai U"rit rt,
a. usia rz (tujuh belas) tahun untuk surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Sr..i Izin Mengemudi D;
b. usia 20 .l{"u puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 2l (d.ua puluh satu) tahun untuk surat lzin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a' identitas diri berupa Kartu Tanda penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) meliputi: a' sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5) syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
(6) selain.persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayal $), d; ayat (S), setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang 'akan mengajukan permohonan: a' Surat Izin-Mengemudi B I harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang_kurangnv" li (dua belas) bulan; dan b' surat Izin-Mengemudi B II harus mem,iki Surat Izin Mengemudi B i sekurang-tcurhng;t;-L (dua belas) bulan. Pasal 82 Pasal 82 Surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud daram pasal Ti "v", @ huruf b digolongkan menjadi:
a. Surat rzin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan uur^.rg le1san jum.l.ah -berat yang diperbolehkan -tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ralusl-titogram; b' surat rzin Mengemudi B I umum berraku untuk mengemudika,n - mobil penumpang dan barang umum 9:"g.r, jumlah berat yang aipeiuoiehkan teuitr dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogiam; dan
c. surat rzin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempeiar, atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan - teuih dari i.ooo lseribu) kilogram. f:rRfslt)[N REPUBLIK INDONESIA Pasal 83 (1) setiap.orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki surat -rzin - Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor umum harus mem"enuhi p.r.yar.tan usia dan persyaratan khusus.
(2) syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling r""a"fi ..1"g", berikut:
a. usia 20 -(dua puluh) tahun untuk Surat rzin Mengemudi A Umum;
b. usia 22 (gr1 puluh dua) tahun untuk Surat tzin MengemudiBlUmum; dan
c. usia 23 (gr1a puluh tiga) tahun untuk Surat tzin Mengemudi B II Umum.
(3) Persyaratan,khusus sebagaimana aksud pada ayat (i) sebagai berikut:
a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenal:
1. pelayanan angkutan umum;
2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. pengujian Kendaraan Bermotor;
4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. tempat If,RESIDE N REPUBLIK INDONESIA
5. tempat penting di wilayah domisili;
6. jenis barang berbahaya; dan
7. pengoperasian peralatan keamanan.
b. lulus ujian praktik, yang meliputi:
1. menaikkan dan menurunkan dan/atau barang di Terminal dan tertentu lainnya; penumpang di tempat 2 3 4 5 tata cara mengangkut orang dan/atau barang; mengtsl surat muatan; etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan pengoperasian peralatan keamanan.
(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a. surat Izin Mengemudi A Umum harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangn ya t2 (dua belas) bulan; b' untuk Surat rzin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau surat Izin Mengemudi A Umum ..-kr.".rg-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan c' untuk surat rzin Mengemudi B II Umum harus memiliki surat Izin Mengemudi B II atau surat Izin Mengemudi B I Umum ..t r.r"rrg.krr"rrgrry" 12 (dua belas) bulan.
(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratal khu.sus sebagaimana dimaksud pada "y";Ai dan ayat (3), setiap o.".riy.ng mengajukan permohonan untuk memperoleh surai rzln rrr.iig.*"ai Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud daram p"";i-aJ-Ivat tst dan ayat (4). Pasal 84 surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebigai surat rri"---rr,r'.ii,,.Iai Kendaraan Bermotor yang jumlah beratn}ra sama atau lebih rendah, sebagai berikut: a' Surat rzin Mengemudi A Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor vang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; - (
b. Surat trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _48_ b' surat rzin- Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan BermotSr yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; c' surat Izin Jvlengemudi B I Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yang seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, surat rzin Mengemudi A Umum, dan Surat ZTn Vf..rgemudi B I; d' Surat rzin - Mengemudi B II dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan - Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat rzin Mengemudi e a"" surat lzin Mengemudi B I; atau e' surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yurrg seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, Surat lzin Mengemudi A Umum, surat Izin M"eng.*ral B I, Sura tlzin Mengemudi B I Umum, dan Surat IrffM;ilemudi B II. Pasal 85
(1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu erektronik atau bentuk lain.
(2) surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat IiLH:,$y di seluruh wilayah nregara x"l"ir", Republik
(4) Dalam hal _terdapat perjanjian b,aterar atau murtiraterar antara Negara Kesatuan Rlpublik tndone.sia dan negara lain' surat rzin Mengemuai y..,g diterbitkan di Indonesia dapat pura berraki di -nega.a lain dan Surat rzin Mengemudi yang diterbitkan oreh negara lain berlaku di Indonesia.
(5) Pemeganc f1ra,t Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud 111" avTt g) dapat *"*"plroleh suria-i;i" Mengemudi ilTlt?il",11"Jtrf diterbitkan or.r," ?.Jori.i^" ;.rA;; Paragraf4. REPLJBLIK INDONESIA _49_ Paragraf 4 Fungsi Surat Izin Mengemudi Pasal 86
(1) Surat lzin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat rzin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermltor - - r".r* memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.'
(3) Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan plnyelidikan, f-.'rryiaiUrr, dan identifikasi foreniik kepoiisian. Bagian Kedua Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Penerbitan Surat Izin Mengemudi Pasal 87
(1) Surat rzin Mengemudi diberikan kepada setiap caron Pengemudi yang Iulus ujian mengemudi.
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Repubrik Indonesia. (3) (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia wa3ib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Sura t Izin Mengemudi. P:li"p petugas Kepolisian JVegara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin" Meng";uai ..J.g.i*.r,u dimaksud pada _ Jyat (2) waj *..r."ii prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pengujian, dan penerbitan Surat lzin dengan peraturan Kepala Kepolisian Indonesia. cara, persyaratan, Mengemudi diatur Negara Republik Paragraf 2 W PRESII-)EN REPUBLIK IND(.)NESIA Paragraf 2 Pemberian Tanda pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi Pasal 89 Bagian Ketiga Waktu Kerja pengemudi Pasal 90
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pera.rgg^.u., ierhadap Surat Izin Mengemudi milik pengemfJi - r""* merakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas. "
(2) Kepolisian Negara Repubrik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat rzin Mengemudi sementara sebetum arpui". J"r, pengad,an.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggar"r, ".b"gaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur a.rigar. p.r",**-?.!.f" Kepolisian Negara Republik Indones'ia.
(1) setiap perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan keteniuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi Kendaraan Bermotor Yfr:ff;suai dengan ketlntuan peratu* p"rrndang-
(2) w3ktu.kerja ba.gi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dl*.k;; pla. ;il-?illrri.,g lama 8 (delapan)jamsehari.'-' (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum seterah mengemudikan Kendaraan sela13 + ---G-p"t) jam i":T"*t-turut wajib u..i"tir"ir", p"ti.rg "irrgr..i setengah Dalam hal tertentu pengemudi dapat dioekerjakan paiing lama 12 (dua beras) :""i ..ri"ri i..masuk waktu istirahat selama I (satu)jam. (4) Bagian Keempat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) P:!i"p petugas Kepolisian Negara Repubrik Indonesia di bidang penerbitan Surat rrin fte.,g;;;;i;.ng metanggar ketentuan sebagaimana dimaksul dalam pasal gr ayat
(4) dikenai sanksi administratif beruf" -""rrtri disiprin dan/atau etika profesi kepolisian.
(2) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (Il .1i"j"r dengan peraturan Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesla. Pasal 92
(1) Setiap perusahaan Angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan t "t.rrtr.., mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan perg""ti"r_, pengemudi Kendaraar UTrp sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 dikenai sanksi admin[tratif. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 91
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ) berupa: peringatan tertulis; pemberian denda administratif; pembeku an izin; dan/ atau pencabutan izin. (1 a. b. c. d. (3) Ketentuan lebih lanjut .mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaima; dimaksud pada ayat (2) diatur dengan p"r",.rr^r, pemerintah. BAB IX W F,F]LSII)L.N REPUBLIK tNDOr\lEStA BAB IX LALU LINTAS Bagian Kesatu Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Paragraf I Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (3)
b. pengaturan;
c. perekayasaan;
d. pemberdayaan; dan
e. pengawasan. Pasal 93
(1) Manajemen d"r Rekayasa Lalu Lintas d,aksanakan untuk mengoptimarkan penggunaan jaringan Jaran dan gerakan Lalu Lintas dalarn *l_*I" *.rri"rii., Keamanan, Keseramatan, Ketertiban, dan Kera.r."rur Laru Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (t; iitat<ui<"_d.;;;;;
a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan laj ur atau j alur"ata" j"r"i-ilrru su s ; b' pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki; pemberian kemudahan bagi penyandang cacat; pemisahan atay pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukai lahan, mobilitas, dan aksesibilitas; pemaduan berbagai moda angkutan; pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan; pengendalian Lalu Lintas pada ruas Ja,an; dan/atau perlindungan terhadap lingkungan. c. d. Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas meriputi kegiatan
a. perencanaan; e f. ob h Pasal 94 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 94 ( 1) S"giTBl perencanaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 93 ayat (3) huruf a metf,uti: ----'r
a. identifikasi masalah LaIu Lintas; b' inventarisasi dan anarisis situasi arus Laru Lintas; c' inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang; d' inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan; e' inventarisasi dan anarisis ketersediaan arau daya tampung Kendaraan; f inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas; inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas; penetapan tingkat pelayanan; dan penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas. gE' h. i. (2) (3) Kegiatan-pengaturan s-ebagaimana dimaksud dalam pasar 93 ayat (3) huruf b metipuii:
a. penetapan kep.ijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lint"" p"a. jfringan .l.f.ri[rtentu; aan b' pemberian informasi klpada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yan; tehh ait.i"p[.". Kegiatan perekayasaln sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) iruruf " *Lripili, a ll:L19" geometrik ruas Jalan dan/atau perslmpangan serta, perlengkapan Jala" V..rg tidak berkaitan langsung a."g"" -F;;;gr". Jatan ; pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan oerlengkai".r' Jalan yang berkaitan langsung aengan pengguna Jalan; dan o-ptimalisasi operasional. rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meninskatkan t.t.rtiU".r, kelancaran, dan efektivita. p".r.i.tan hukum.-' b c Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 9.3 ayat (3) huruf J ;;ti;iri pemberian:
a. arahan;
b. bimbingan;
c. penyuluhan; (4)
d. pelatihan (s) (1) (2)
d. pelatihan; dan
e. bantuan teknis Pasal 95 feSiltga pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (3) huruf e melifuti:
a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
b. tindakan korektif terhadap kebSakan; dan
c. tindakan penegakan hukum. daiam Penetapa_n kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan LaIu Lint*. ."bu.gir*..," dimaksud dalam pasal 94 ayat (21 huruf " .Vlig berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk Ii"tr. d"rrg.rr, ----' a' peraturan Mente_ri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintls I.r, Angkutan Jalan untuk jalan nasional; peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi; peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau peraturan daerah kota untuk jalan kota. b. c. d. Paragraf 2 Tanggung Jawab peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas Perintah, larang3.n, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimik.yg p"a" iy"t (1) harus dinyatakan dengan Rambu LaIu Linta., tta^it. i.r.rr" ilf'atau et"t Pemberi Isyarat Lalu Lintas. v*'s'r' sqrr/' Pasal 96
(1) Menteri yang. membidangi sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan .lifa-n bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan R;kdr.;;, LuL Lintas sebagaimana dimaksud dalam p^"""r 94 ayat (r) huruf a, huruf b, huruf_c, huruf e, huruf g, huruf-,h, dan huruf i, Pasal 94 ayat (2), pasal 94 ay.at 1SJ frur"i U, easat 94 ayat (4), serta p?:.1 9! avgt (S) hurui a danlur,.rr b untuk jarlngan jalan nasional. r '
(2) Menteri W
(2) Menteri yang membidangi Jaian bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan n"t"yl"" Lalu Lintas sebagaimana dimatiua daram p"rJ-g'a ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, fr"rri fr,-ju' huruf i, serta Pasal 94 ayat (3) huruf " untuk jalan nasionar.
(3) Kepala Keporisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaim;;-- dimaksud daram Pasal 94 _ayat (1) huruf a, huiuf U, fr"*f f, huruf g, dan huruf i, pasal 94' ayat (3) huruf ", a.r, pJ. al94 ayat (5).
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan nJr."y""" Lalu Lintas sebagaimana dimaksud nlda avat (1)?"1 *izr ""i"u jalan provinsi setelah mendapal rekomendasr dari irr"t"rr*i terkait.
(5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekaya"a-Latu Linta" sebalaima.r"-ai*"ksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk ji""-#;paten dan/atau jalan desa seteiah *."a.put rekomendasi dari instansi terkait.
(6) walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen 9." n-.t"lru.u Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada aylt (r) ar., "*, fri',-il,rU jalan kota setelah mendapat iekomendasi dari i""t^rr"i terkait. Pasal 97
(1) Dalam hal. terjadi perubahan arus Laru Lintas secara tiba-tiba a-tau situasiorr.i, x.potisian Ggara Repubrik Indonesia dapat melaksan-t .r, ^a"""J;;i a"., Rekayasa Lalu Lintas kepolisian.
(2) Manajemen 13" - Rekayasa Laru Lintas kepolisian sebagaim"T dy+.ua p.a. "r-.ilrt I'i'r.irtun dengan menggunakan Rambu t itu t ini.., 'er.t- i.mberi Isyarat Lalu Lintas, serta aiat penge5rdali dan pengaman Pengguna Jalan yang Uir.lfat sementara.
(3) Kepolisian ryegrrl Repubtik_Indonesia dapat memberikan rekomendasi pelakr"rr.urr-t t"n4emen J.i n.rr"vasa Laru Lintas kepada instansi terkait. Pasal 98 (1) I"1ra1qgng jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa laty l'iltas wajib berkoordinasi d"i', -.*L".t anarisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya. Laporan pelaksanaan.sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada rorirm r.au Lintas J;; h"gkutan Jalan. Bagian Kedua Analisis Dampak Lalu Lintas pasal 99 Setiap rencana . -pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infiastruktir yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Laru Lintas aa" Angkutan .latan wajib dilakukan analisis dampak i.f" f,irrt".. Analisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-t u..rrgrrya memuat: a' analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b' simulasi kinerja Laru Lintas tanpa dan dengan adanya pengem-bangan;
c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; d' tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan damp"t] au"
e. rencana pemantauan dan evaluasi. Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat lt) me.upakan salah-".r, syarat P^gi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemJrintah ou.r"r. *..,r*i 'p.rutr, perundang-undangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 Pasal 10O (2) (1) (2) (3) Lintas sebagaimana dimaksud
(1) dilakukan oleh lembaga tenaga ahli bersertifikat.
(2) Hasil (1) Analisis dampak Laiu dalam Pasal gg ayat konsultan yang memiliki W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Hasil anarisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud daram fasar s7 "vil (3) harus *..,J?p"tkan persetujuan dari instansi y.r,s terkait di uia^.rg Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anarisis dampak Lalu Lint.. ".b.gui*"ri"- Ji-aksud daram pasar 99 dan pasar 1oo diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jaran, dan petugas yang Berwenang paragraf 1 syarat dan prosedY pgqasangan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka.l.t"., Pasal 102
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan yang UersiLi p.ri"t"fr, larangan, peringatan, atau-petunjuk puau:arind;- u,", ruas Jalan pemasangannya harus disere.saika' piting rama oo t"".* puluh) hari sejak . tanggal p"*U'J.f,r.., peraruran Menteri yang. membidanli sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan jalan "t"" p.r",rr.., daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1).
(2) Alat pembe-ri Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas, dan/atau MarkaJalan sebagaimana aimatsud pada ayat
(1) mempunyai kekuatan r,.itr* tG ;;;raku mengikat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas, dan/atau Marka Jalan diatur l;;"" peraturan pemerintah. Paragraf 2 Paragral 2 Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas dan Rambu Laru Lintas Pasal 103
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat perintah atau larangan hams diutamak"" t"iipJJu n.*bu Lalu Lintas dan/atau Marka ..laian.
(2) Rambu Laru Lintas-yang bersifat perintah atau rarangan harus diutamakan darip?Ja Marka Jalan.
(3) Daram har terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang tidak -.*urrgkinkan grrat - Kendaraan, fungsi marka kotak kuning haru" airliamatan daripada Arat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat p.ri.rtir, .1.., rarangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Laju Lintas, Marka Jaran, dan/atau niat.p"*beri Isyarat Laru Lintas sebagaimana dimaksud *a. "vu.l- irj -li",rr dengan peraturan Menteri yang bertanggurrg j^*.U di bidang sarana dan prasarana Liru Lint"J?"""ei!i*rr.r, Jaran. paragraf 3 Pengutamaan petugas Pasal 104 (1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran LaIu Lintas d-i Angkutan--;;-r"", petugas ffi:*H Negara Repubtik-iraor,"""i" ;";il;etakukan
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan pengguna Jalan untuk jalan terus; : mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan aaip"d" ;.;;# yang diberikan oreh AIat 5#ii;" fffii'r;,#:-'ifi;., n-"muu -',; Lintas, (2)
(3) Pengguna {.ffi (3) (4) Pgngguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Keporisian Negara nepuutit< Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (tfait"t"pkan dalam peraturan Kepala Keporisian Negara itepublik Indonesia. Bagian Keempat Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf I Ketertiban dan Keselamatan Pasal 105 setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memituhi fetentuanl
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan parkir; Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau b' mencegah hal-har-yarg dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselimatan Laru Lint-as dan Ang"k"t"" Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jatan wajib mensemudika, k""i;;;;;;;; dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) sedap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor cri Jalan waji! mengutamakan keselamatan pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. (4)
f. peringatan PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA (s) (6) (71 (8) (e)
t. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan 1ain. Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkln : a' Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti luius uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau iebit, ai .l.t.n dan p."r*p.ng yang duduk di sampingnya wajib *;";;;;k;" sabuk keselamatan. fltiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor oeroda empat 1!"y .lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di, Jalan dan p-enumpang yang duduk di sampingnya waji-b mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang y"lg mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepedi tvtotoi wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang yalq mengemudikan Sepeda Motor tanpa |e1ef samping dilarangL"*b"*u. penumpang lebih dari 1 (satu) orang. paragraf 2 Penggunaan Lampu Utama Pasal 107 Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyarakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada maram hari dan pada kondisi tertentu. (1)
(2) Pengemudi (2) Pengemudi Sepeda Motor serain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud qada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. PRESIIJIN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Jalur atau Lajur Lalu Lintas Pasal 108
(1) Dalam berlalu lintas pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah firi. (2) (3) (4) fgngsrlnaan jatur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a' Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan. oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk- digunakan sementara sebagai jalur kiri. Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobit barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur t<iii .faan. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain. pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan merewati Kendaraan lain harus m( Jaran seberah kanan o".i,ilSEIff ;*,? :t#XY, "#ii mempunyai jarak pandang yang ueuas] dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, gemudi sebagaimana dif*.r".d. pu.du ayat (1) dapat menggunakan tajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan darr Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (s) Jika , (3) (1) (2) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jarur jaran ..u.i"r, kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud iada ayat (i) dilarang melewati Kendaraan tersebut. Pasal 1 10 Pengemu{i vurrg berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan -a.," ;^h *"* tidak dipisahkan secara -Jelas *Liiu memberikan ^rang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh sua.tu rintangan atau eenggunl Jalan rain di depannya wajib mendlhulukan Kl-ndaraan yang datang dari arah berlawanan. pasal 1 1 1 Pada ja]an yalg menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun iajib memberi kesempatan jalan kepada Kindaraan yang mendaki. Paragraf 4 Belokan atau Simpangan Pasal 1 12
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu -penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke.sampirrg *"jib mengamati situasi Laru Lintas di depan, di .samping, dan di #tak;;g x.rra"raan serta memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan Jaran yang dilengkapi Alat pemberi Isyarat Lalu . Ljntas-,. pengemudi KJndaraan dirarang langsung be_rbelok kiri, kecuali ditentukan rain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat pemberi Isyaiat Laru Lintas. Pasal 1 13 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendarikan dengan Alat .pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada: a' Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika har itu dinyatakan dengan Rambu r,aru tiitas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jaran utama jika pengemudi tersebut datang dari. cabang persimp-arrg"o y'"rrg lebih kecil atau dari pekarangan y"rrg blrba-tas"r, a"-.rg." .;^f.r;-
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpargri 4 (empat) atau lebih dan sama besar; d' Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus p"a^ persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
(2) 9i\. persimpar,g?r -dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentul bundara]n, n.rrg"rrrudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan. Pasal 1 13 Pasal 1 14 tarna kepada Kendaraan yang lebih Pada'perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jaran, Pengemudi Kendaraan *^lib, a' berhenti ketika sinyar sudah berbunyi, parang pintu kereta api sudah mulai dilutup, dan/atau ;J;;;;;;t lain;
b. mendahulukan kereta api; dan c memberikan hak u dahulu melintasi rel. Paragraf 5 Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: a' mengemudikan Kendaraan merebihi batas kecepatan paling tinggi^yang diperbolehkan ";b;g;;;na dimaksud dalam pasal 21; dan/atau b' berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain. Paragraf 5 Kecepatan Pasal 1 15 Pasal 1 16 Pasal 1 17
(1) Pengemudi l."Tr. memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintls.
(2) selain sesuai- dengan Rambu Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada.ay"t 1r1 Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurLlnkan dan menaikkan penumpang; b' akan merewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air; d' memasuki pusat kegiatan masyarakat yang berum dinyatakan dengan RImUu Lalu ii"t*; - e' mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau f' melihat dan mengetahui ada pejalan Kaki yang akan menyeberang. Pengemudi yang ."5T memperrambat kendaraannya harus mengamati situasi Laru Lintas di ."*q;;; d.; di berakang [:;$#::l ,.,1]"*u" cara yans tidak- membahayarcai Paragraf 6 selain Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di-setiap Jaran, kecuali: a' terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh; b' pada tempat . tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keseramatan ""it- mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 6 Berhenti Pasal 118 Pasal 1 19 Paragraf Z Parkir Pasal 120 Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut "r"f, Lalu Lintas. Pasal 121 Pengemudi Kendaraan Bermotor umum atau mob, bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikka, F.rrr*ru"* wajib memberi isyarat tanda berhenti. Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atlu mob, bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimu..,.--di*"k""J-;;l; ayat (1) waj ib mengh en tikan t .-" a.r""., nya semen tara. setiap Pengemudi Kendaraan Befmotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu -i.y"r.t .peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti ata* parkir daram keadaan darurat al Uatan. (1) (2) (1)
(2) Ketentuan (2) (1) (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pengemudi sepeda Motor i;;p. kereta samping. i)RESIDLI\ REPUBLIK IND'JNESIA Paragraf 8 Kendaraan Tidak Bermotor pasal 122 Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. d..lg.! sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan t e".p"t.., yang dapat membahayakan keselamatan ; *."lggyrralan jalur jaian Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jaran khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c
(2) Pesepeda dilarang sepeda tersebut Penumpang. membawa Penumpang, kecuali jika telah dilengkapi dengan tempar Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului. pasal 123 Pesepeda tunarungu harus menggunakan yang - ditempatkan pada bagiai" d.;; sepedanya. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:
a. mengangkut penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah aitetaptan tanda pengenal dan belakang Paragraf 9 Tata cara Berlaru Lintas bagi pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Pasal 124 (1)
b. memindahkan . W b c ITRESIDLN REPUBLIK INDONESIA memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenii dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jila k.rrl.r."r, mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas; menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah; memberhentikan kendaraan serama menaikkan dan/ atau menurunkan penumpang; menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum. Pasal 126 d. e. f. (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam lray9k dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah. pasal 125 Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib Tenggunakan jaringan jalan sesuai de-ngan kelas jalln y;; ditentukan. a' memberhentikan Kendaraan seiain di tempat yang telah ditentukan;
b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan; c' menurunkan penumpang serain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat iujrian tanpa arasan yang patut dan mendesak; dan/atau d' melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek. Pengemudi Kendaraan dilarang: Bermotor Umum angkutan orang Bagian Kelima Bagian Kelima Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Paragraf 1 Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperborehkan Pasal 127 W
(1) Penggunaan jaran untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fun gsinya dapat d ilakui<a""p.J"TJ"rr*n as i o n ar, j al an provinsi, jalan kabupaten/kota, aa" ;"fan d""r.
(2) Penggunaan jalan nasional dan jaran provinsi sebagaim*1. dimaksud pada "v"t-ilt ilp", diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
(3) Penggunaan_ j3*. kabupaten/kota dan jalan desa untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan priUlai. - Paragraf 2 f11ss"""3r' jaran sebagaimana dimaksud daram pasar 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jaran dapat diizinkan j ika ada 3 af an" af ternatif. Tata cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Pasal 128 (1) (2) (3) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan arternatir. sebagaimana dimaklud pad*-ryat (l) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Linti" ..*."tara. l'i" .pglggunaan. Jalan sebagaimana dimaksud daram Pasal r2Z ayat (2) dan "),"i-G;;iberikan ;i;il-K.potisian Negara Republik Indonesia. '-' Paragraf 3 Tanggung jawab Pasal 129 Pengguna Jalan di luar lungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditiribulkan. (1)
(2) Pejabat . PRESI D L N REPUBLIK INDONESIA (2) Pasal 130 Hak dan Kewajiban pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas Pasal 131 Pejabat rang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2g ayat (31 U.rtl""ggu"! jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untik menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kll"rr""r.., Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan lebih _lanjut mengenai penggunaan Jaran selain yntu-k kegiatan Lalu Lintas -seuaglimila ai*"t.ra daram Pasal L27, pasar r2g, dan pasat !2b diatur aengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. ' Bagian Keenam
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat-penyeberangan.
(3) Dalam har berum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), p;j.i;- Kaki berhak menyeberang .di tempat y""g dipilih a."g", memperhatikan keselamatan dirinyaf ---r Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib: a' menggun-"I3" bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling iepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak .terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki . *3Jib memperhatikan KeJeramatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
(3) Pejalan ,tz W PRESIDE I.I REPUBLIK INDONESIA (3) (1) (2) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan Ludah diken"fl pE"ggna Jalan lain. Bagian Ketujuh Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas pasal 133 Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Laru Lintas dan mengendarikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan rianaiemen kebutuhan Lalu Lintas berda""rt"ir-t iteria: a' perbandinga, volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan;
b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan
c. kualitas lingkungan. Manajemen kebutuhan Latu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan p.o.rrrg"., pada koridor atau kawasan tertentu p.d', waktu dan Jalan tertentu; b' pembatasan Laru Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jaran tertentu; c' pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu; d' pembatasan Laru Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan; e' pembatasan ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal; dan/atau f' pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor ata kawasan t.rilrrt, pada waktu dan Jalan tertentu Pembahsan Lalu ,Lintas sebagaimana dimaksud pada avat (2) huruf a dan huruf b iapat d,;k;k;n dengan pengenaan retribu.si pengendalian Laru iirr,." yang diperuntukkan bagi peningi-ta, kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan arigkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (3)
(4) Manajemen PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7t- (4)
(5) Ketentuan kebutuhan pemerintah Ma.ajemen kebutuhan Laru Lintas ditetapkan dan dievaluasi secara berkala oleh Mentlri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan JaLn, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/koia "."r"i dengan lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi terkait. lebih LaIu lanjut mengenai manajemen Lintas diatur dengan p.ritur.., Bagian Kedelapan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama Pasal 134 Pengguna Jalan yang memperoleh hak didahulukan sesuai dengan rrri^r, berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit; Kendaraan untuk memberikan Kecelakaan Lalu Lintas; pertolongan pada f.end-araan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasar t5+ harus dikawal oleh petugas Kepolisian- Negara Repubrik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. utama untuk yang sedang c d e. f. ctb. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang *.rr3uai t.*ri ".g"ru; iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepofis[n Negara Republik Indonesia. paragraf 2 Tata Cara Pengaturan Kelancaran pasal 135 (1)
(2) Petugas W (2) (3) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana-dimaksud "paaa ayat ( 1). Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1i+. Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 136
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 99-iyat (1), pasal 100 iyat (l-), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.
(2) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. pembatalan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur-a""g.r., peraturan pemerintah. BAB X ANGKUTAN Bagian Kesatu Angkutan Orang dan Bar Pasal 137 (1)
(2) Angkutan W PRE"SIIJLN REPUBLIK INDUI!ESIA (2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motoi, Mobifpenumpang, atau bus.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan menggunakan mobil barang. Bermotor wajib (4)
(5) Ketentuan digunakan dimaksud pemerintah Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/ kabupaten/ kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau peratihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Repubrik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesla dan/arau Pemerintah Daerah. lebih lanjut mengenai mobil barang yang ultuk angkutan orang sebagaimana pada ayat (4) diatur dengan peraturan Bagian Kedua Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum Pasal 138
(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, ,*.., nyarnan, dan terjangkau.
(2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyerenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pad" ayat"(l),
(3) Angkutan . umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 139
(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.
(2) Pemerintah (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi. Pemerintah Dagrah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk i""" "illriu,., orang dan/atau barang dalam wilayah kaUupaie;li;;" Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik rregara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. orang dengan Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor Umum (3) (4) Bagian Ketiga Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum Pasal 140 Pelayanan angkutan Umum terdiri atas:
a. angkutan orang dalam trayek; dan b angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalam trayek, Paragraf 2 Standar Pelayanan Angkutan Orang Pasal l4l
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
t. keteraturan.
(2) Standar PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) standar p_elayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat trt diat.r. fengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lint* a"" Angkutan Jalan. Paragraf 3 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Travek Pasal 142 J_enis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 140 huruf a terdiri atas:
a. angkutan lintas batas negara;
b. angkutan antarkota antarprovinsi;
c. angkutan antarkota dalam provinsi;
d. angkutan perkotaan; atau
e. angkutan perdesaan. Pasal 143 Kriteria gglayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagai-m"rr" ii*.ksud dalam Pasal 140 huruf a harus: a b memiliki rute tetap dan teratur; terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan- pirkotaan dan perdesaan. c Pasal 144 Jaringan- trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:
a. tata ruang wilayah;
b. tingkat permintaan jasa angkutan;
c. kemampuan . ',1 z I'JR E S II) L. I.1 REPUBLIK INDONESIA -76_
c. kemampuan penyediaan jasa angkutan;
d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaran;
e. kesesuaian dengan kelas jalan;
f. keterpaduan intramoda angkutan; dan
g. keterpaduan antarmoda angkutan. Pasal 145
(1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 144 disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.
(2) Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakutin secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan trayek lintas batas negara;
b. jaringan trayek antarkota antarprovinsi; c, jaringan trayek antarkota dalam provinsi;
d. jaringan trayek perkotaan; dan
e. jaringan trayek perdesaan.
(4) Rencana uTum jaringan trayek sebagaimana dimaksud gada ayat (1) dikaji urang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 146
(1) Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 145 ayat (3) huruf d disusi" ui.a""artan kawasan perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat it1 ditetapkan oreh:
a. Menteri yang_bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasana Laru Lintas a"r, nrrgkutan Jalan untuk kawasan perkotaan yang melam-paui batas wilayah provinsi;
b. gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota daram satu provinsi; atau
c. bupati/walikota untuk - kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 147 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 147 (2) ii"i"g"l trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri yang pgrtanss-ung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jaran sesuai dengan perjanjian antarnegara. Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 148 Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasar r4s ayat (1) dan ayat (C) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oliLr: a' Menteri yanq bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jarrngan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) provinsi; b' gubernur untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota dalam provinsi 9"1 perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) kabupaten/kota lalam 1 [satu) provinsi seterah mendapal persetujuan dari Menteri yana bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lint"" a"" ingkutan Jalan; atau
c. bupati/walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perkotaan daram 1 (satu) wilayah kabupaten/kota seteiah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di biiang sarana dan Prasarana Lalu Lintas datAnEiutan Jalan. Pasal 149 Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perdesaa-n sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (3) huruf e ditetapkan oleh:
a. bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah kabupaten; b' gubernur untuk- kawasan perdesaan yang merampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam r (satu) d"aerah piovinsi; atau (1)
c. Menteri Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jaran untuk kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi. PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 150 c (2) Ketentuan lebih lanju! mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam tayek diatui denfan peraturan pemerintah. Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam pasar lst huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi darari karrasan ferkotaan. wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berada dalam wilayah kota;
b. berada dalam wilayah kabupaten;
c. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
d. melampaui wilayah provinsi. Paragraf 4 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek Pasal 151 Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek seba[aimana dimaksud dalam Pasal 14O huruf b terdiri atas:
a. angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
d. angkutan orang di kawasan tertentu. Pasal 152 (1) wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dir3k-qud pada ayat (2) dan juml"h *ut"imal kebutuhan taksi ditetapkan oleh: a' wa-likota untuk- taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota; (3)
b. bupati . ,l \ PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. bupati untuk taksi yang wiiayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten;
c. gubernur untuk _taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota atiu wiliyah kabupatln dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau d' Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi. Pasal 153
(1) Angkutan 9r3rg dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 huruf b dilarang menaikkan dan/atau menurunkan penumpang di- sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar p.iuyu.,un angkutan orang dalam trayek.
(2) Angkutan or€Lng dengan tujuan tertentu diselenggarakan dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum. Pasal 154
(1) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 huruf c harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata.
(2) Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperruan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (ii harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus.
(3) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata. Pasal 155
(1) Angkutan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal l s t huruf d harus dillksanakan melalui pelayanaan angkutan di jalan rokal dan jalan lingkungan.
(2) Angkutan ,l W ITRESID E N REPUBLIK INDONESIA
(2) Angkutan orang di dimaksud pada ayat penumpang umum. kawasan tertentu sebagaimana
(1) harus menggunakan mobil Evaluasi - wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan tepida masyarakat. Pasal 156 Pasal 157 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalari trayek diatrlr den[an peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ".rlr* dan Prasarana Lalu Lintas dan Anghtan Jalan. Paragraf 5 Angkutan Massal Pasal 158
(1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutrlhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan,
(2) Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan:
a. mobil bus yang berkapasitas angkut massal;
b. lajur khusus; c' trayek angkutan umum rain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; din
d. angkutan pengumpan. Pasal 159 Ketentuan lebih lanjut ,r,"rr angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam pasar lsg diatur d..rg.., peraturan Menteri yjlg bertanggung jawab di bidang "^rir^ dan Prasarana LaluLintas dan LngkItu" Jalan. Bagian Keempat PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Angkuta, Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum Pasal 160 Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan barang umum; dan
b. angkutan barang khusus. Paragraf 2 Angkutan Barang Umum Pasal 161 Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud daram Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan; b' tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan
c. menggunakan mobil barang. paragraf 3 Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat pasal 162 (1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib: memenuhi persyaratan keselhmatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut; memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan; d.membongkar a b. c membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk baranfyang diangkut; beroperasi pad? waktu _ yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, fltariaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
(2) Kendaraan Bermotor umum yang mengangkut arat berat dengan dimensi vang merebi"hi iil;;;:1"r,* ditetapkan sebagaimana dimatsua daram pasal ig ir"rr" mendapat pengawalan dari Keporisian Negara Repuuiit< Indonesia.
(3) Pengemudi- dan pembantu pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan Pasal 169
(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau pengirim yalg menyerahkan b;-r';;-'khusus wajib memberitahukan - kepada pengeloia pergudangan dan/atau penyelengg".. angkutL barang seberum barang dimuat ke dar-am Kendaraan Bermotor Umum.
(2) Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan p"rrg"rr[kutan baraig '-kli.."r" wajib menyediakan . tempat penyimparr"ii ..rt. bertanggung jawab terhadap -p"rrj-",irr.r, sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahay" ".t"*, barang tersebut ultum dimuat k; J;; Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 164 Ketentuan lebih l*jy_t mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotoi umum Eiatur dengan peraturan Menteri Iilg bertaneeung jawab di biJLg sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan d e f. Bagian Kelima FTRESIDEN REFUBLIK INDONESIA _83_ Bagian Kelima Angkutan Multimoda Pasal 165 ( 1) Angkutan umum di Jaian yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.
(2) Kegiatan angkutan umum daram angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian ;.;; dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda d.anf ata.u badan hukum moda lain.
(3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan mendapat izin dari pemerintah-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan murtimoda, persyaratan, dan tata cara memperolet izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur d;;;" peraruran pemerintah, Bagian Keenam Do.kumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Berm--otor Umum pasal 166 (1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum yang melayani trayek tetap lintas batas ;"g;;;,;ntarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam p?o"i""i harus dilengkapi dengan dokumen.
(2) Dokumen angkutan ayat (1) meliputi:
a. tiket penumpang trayek; orang sebagaimana dimaksud pada umum untuk angkutan dalam
b. tanda pengenal bagasi; dan
c. manifes. Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. surat perjanjian pengangkutan; dan
b. surat muatan barang. Pasal 16Z (s) Pasal 167
(1) Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:
a. menyerahkan tiket penumpang;
b. menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;
c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan
d. menyerahkan manifes kepada pengemudi.
(2) Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan a&umei identitas diri yang sah. pasal 169 Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang w4iib membuat surat muatan birang "seb"agai bagiai dokumen perjalanan. Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang. Bagian Ketujuh Pengawasan Muatan Barang Pasal i69 Pengemudi dan/atau perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kenda[an, d.an kelas jalan. (1) (2) (1) (s)
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawasan muatan angkutan barang. Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan. Ala!. penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan. ketentuan dilakukan (4) Pasal 17O (1) (2) pasal LZO Alat penimbangT yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksuddal"a- p"."t rOIO ayail+) f,r.rf , dipasang pada lokasi tertentu. Pasal 172 Penetapan lokasi, pe-ngoperasian, dan penutupan alat penimbangan yang. dipasang secara tetap pada Jalan sebagaimana aimiksua pada ayat (1) dilakukan oreh Pemerintah.
(3) Pengoperasian dan perawatan- alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan ol!tr-- unit pelaksana penimbangan yang ditunjuk oleh pemerintafr.
(4) Petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan. Pasal l7t
(1) Alat penimfa3san_yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam plsal- to9 ayat (r)rJif b digunakan dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan penyidikan tindak pidana pelanggaran muatan.
(2) Pengoperasian alat penimbangan untuk pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan"..U"gJrrr^rr. dimaksud pada ayat (1) d,akukan oleh f,etugas pemeriksa Kendaraan Bermotor.
(3) Pengoperasian_ alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan b.r"ama--a.rrg^, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih ranjut mengenai pengawasan muatan angkutan barang diatui dengar, peraturan pemerintah. Bagian Kedelapan . Bagian Kedelapan Pengusahaan Angkutan Paragraf 1 Perizinan Angkutan Pasal 173 Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau
c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
(2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku untuk:
a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau
b. pengangkutan jenazah. Pasal 174
(1) rzin sebagaimana dimaksud daram pasar r73 ayat (1) berupa dokumen kontrak dan/atau Lu.ii*.r.ktronik yang terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu pengawasan.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalul sereksi atau pelerangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan_undangan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa izin pada I (satu) trayek atau piau tiU"r"p" trayek dalam satu kawasan. Pasal 175
(1) l.zin -penyerenggaraan angkutan umum berraku untuk jangka waktu tertentu. e (1)
(2) Perpanjangan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Perpanjangan izin harus meialui proses sereksi atau prlelangan sebagaimana dimaksud dltam pasai rr4 ayat (2). paragraf 2 Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek (2) Pasal 176
4. trayek perdesaan provinsi. rziy penyelenggaraan angkuran orang daram trayek sebagaimana dimaksud dalim pasal tis' ^v^t (1) huruf a diberikan oleh: a' Menteri yanF bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas t"r, Angkutan Jaran untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani: 1' trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara; 2' trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; 3' trayek angkutan perkotaan yang merampaui w,ayah 1 (satu) provinsi; dan b gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:
1. trayek antarkota. yang melampaui wilayah I (satu) kabupaten/kota dalarn-t (satu) irovinsi; , 2' trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupatenTkota dalam satu provinsi; dan
3. trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu f,rovinsi. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk penyelenggaraan angkutan orang.-yang merayani trayek I*g seluruhnya berada dalam wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. bupati untuk penyelenggaraan ahgkutan orang yang melayani: 1' trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) w,ayah kabupaten; dan 2' lra.vek perkotaan yang berada dalam I (satu) wilayah kabupaten. yang melewati wilayah 1 (satu) c d
e. walikota e walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang m.9lay1ni trayek perlotaai- yang berida dalam 1 (satu) wilayah kota. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal I77 Pemegang izin penyerenggaraan angkutan orang dalam trayek wajib: a' melaksanakan ketentuan yang ditetapkan daram izin yang diberikan; dan b mengoperasikan Kendaraan Bermotor 99.g"r, standar pelayanan minimal dimaksud dalam pasal lal ayat (1). pasal l7g Ketentuan lebih ranjut mengena i izin penyerenggaraan angkutan orang dalam trayef aiatui---a";;;" peraruran Menteri y?rg bertanggung jawau di bi;;;; sarana dan Prasarana Lalu Lintas au",{"[tutan Jalan. Paragraf 3 Izin Penyelenggaraan Angkutan orang Tidak dalam Trayek Pasai 179 (1) Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud daram pasarizs "v"tll; rrurur u diberikan oleh: Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas a"" arrgtut"r, Jalan untuk angkutan orang yang melayani: L angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi; r -
2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau
3. angkutan pariwisata. Umum sesuai sebagaimana wilayah daerah a. b c gubernur untuk angkutan taksr yang operasinya melampaui lebih dari r "t""t'"f kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang yilayah operasinya berada daram wilayah provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta; dan d.bupati (2)
d. bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan te.rtentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten / kota. Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur. g.-".g." peraturan Menteri yang P:t!""g.g"ng jawab di bilang ".r^." dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Paragraf 4 lzin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat Pasal 180
(1) rziy penyelenggaraan angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud darari pasar r75 ayat (1) huruf c diberikan oreh Menteri yang bertanggu"g.;.*"u di bidang sarana dan prasarana t alu t int""--d"r".i,rrgkutan Jalan dengan rekomendasi dari instansi terkait.
(2) Izin penyel.elssalaan angkutan alat berat sebagaimana dimaksud daram pasal rr\ ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri yang, brefanggung jiwat'di biJang sarana dan Prasarana LaIu Lintas lan"ingkut"" .l.f.r.-
(3) Ketentuan lebih- lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin penyerengg"o"r, angkutan barang khusus dan alat be.rat diatur a;;"" peraturan Menteri yang, bertanggung jawab di bi;;g sarana dan Prasarana Lalu Lintas ian-angkut.r, .-l"l"r., Bagian Kesembilan Tarif Angkutan Pasal 181 (l) Tarif angkutan terdiri barang. atas tarif 'penumpang dan tarif Iill,r;Hlo*r sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a. :HIPenumpang untuk angkutan orang dalam trayek; (2)
b. tarif PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -90_ b' tarif penumpang untuk angkutan orang tidak daram trayek. Pasal 182
(1) Tarif Penumpang untuk angkutan orang daram trayek terdiri atas:
a. tarif kelas ekonomi; dan
b. tarif kelas nonekonomi. (21 Penetapan tarif keras ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh:
a. Menteri yan_g pertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana LaIu Liniis J"" a"gm-t.r, Jaran untuk angkutan. of.rrg yang melayaii trayek antarkota antarprovinsi, angkutan perkotaan, iu., angkutan perdesaan {"rg wilayah -p"t"y"rr"rrrry" melampaui wilayah provinsi;
b. gubernur untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota daram provinsi "Lrtu angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui batas satu kabupaten/koti dalam satu provinsi;
c. bupati unt]l! angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam kabupater, ".rt. .rigtrrl.r, perkotaan fan perdesaa, y".,g witayah p;i;t;;;nnya dalam kabupaten; dan d' walikota untuk angkutan orang yang merayani trayek angkutan. perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam kota.
(3) Tarif penum nonekonomi Umum. palg angkutan orang dalam trayek kelas ditetapkan oleh pirusahaan Angkutan
(4) Ketentuan tebj.h lanjut mengenai tarif penumpang sebagaimana dimaksud pada ""y;, 1if'ai"trr dengan peraturan Menteri yang bgrjanggung' jawab di biJ;;; sarana dan prasarana r-alu r-int;";;; eriltutu' Jaran. Pasal 183
(1) Tarif penumpang untuk angkutan orang tidak daram trayek dengan menggunr.ku.r, t"k.i - sebagaimana dimaksud dalam pasJ-tsr huruf a-ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum atas - persetujuan Pemerintah sesuai dengan kewenang.rr-*."ing-masing berdasarkan stanoar peiiyanan minimal yang ditetapkan.
(2) Tarif (2) (1) (2) Tarif. Penumpang untuk angkutan orang tidak daiam trayek dengan tujuan tert-entu, pariwi"sata, dan di kawasan tertentu_ sebagaimana dimaksud dalam pasal J51. huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan berdasarkan kesepakatan' antara pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum. Pasal 184 Tl|,f angkutan barang s.ebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (2) huruf u-ait.tJph, berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan peiusahaan A*gku;; Umum. Bagian Kesepuluh Subsidi Angkutan penumpang Umum pasal 195 Angkutan penumpang umum dengan tarif keras ekonomi P"d1 trayek tertentu dapat diberi subsidi oreh pemerintah dan/atau Pemerintah Dlerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaim"rru- airrraksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kesebelas Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab perusahaan Angkutan Umum Paragraf 1 Kewajiban perusahaan Angkutan Umum Pasal 186 Perusahaan Angkutan Umum y"jib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian a,gkuta' dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh Penumpang dan/atau pengirini barang. . Pasal 187 Perusahaan Angkutan Umum wljib mengembalikan biaya angkutan- yang .telah dibayar oterr e""""*p""g dan/atau pengirim barang jika terjadi pembatalan p"*uJ*rrgkatan. Pasal 188 Perusahaan Angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim-E"r"rrg karena lalai dalam melaksanakan peliyanan angkutan. Pasal 188 Pasal 189 Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud daram pasal 1gg. Pasal 190 Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dapat menurunkan penumpang dan/afay b1lang J"ng diangkut pada tempat pemberhentian terdekat jika
p. "l;*p;g'a"rr7"t", barang y.rrg- diangkut - dapat memban"y.t-ari li"*".ru.r, dan keselamatan angkutan. Pasal 191 Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang aiauuattan oreh segala p"?u""'r"" orang yang dipekerjakan daram kegiatan penyelenggaraan angkutan. Pasal 192
(1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian vang diderita oleh pen;;a?;ang meninggar dunia atau luka akibat RelVelengglo"r, angkutan, kecuali disebabkan oleh .r.i, t":"aifflLg tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesarahan Penumpang.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan lierugian yang nyata-nyata diarami atau bagian biaya pelayinan. -
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dimulai sej_ak Penu.miang diangkut dan berakhir di tempat tujuan yang disepaiati.
(4) Pengangkut ,id{ bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan. penumpaig, [.".,"fi iit" penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian teriebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.
(5) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya ganti kerugian diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 193
(1) Perusahaan Angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oreh p""girii' barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyerenggaraan angkutan, kecuari terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat aiceg?tr atau dihindari atau kesalahan pengirim.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata_nyata dialami.
(3) Tanggung.jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai ".i+ barang diangkut ""rrrp;i;;;ang diserahkan di tempat luiuan yds;;Jpakati.
(4) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh p..r".rtrman keterangan yang tidak sesuai dengan surat muatan angkutan barang.
(5) Ketentuan rebih ranjut mengenai besaran ganti kerugian diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 194
(1) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita o]e! qirratGiG", kecuali jika pihak ketiga dapat membukiitr.r, U"i*. kerugian tersebut disebabkan oreh kesalahan perusahaan Angkutan Umum.
(2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian pihak- ketiga kepada p"ru"at "a' Angkutan Umum sebagaimana dimaksud ;; ayat (1) disampaikan selambat_lambatn,u SO G;; putuh) hari terhitung mulai tanggal terjadinj" r"gi;il Paragraf 2 PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 195
(1) Perusahaan Angkutan umum berhak untuk menahan barang yal.g diangkut jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam baLs waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan. J
(2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya tambahan atas- barang yang disimpan a"., tia* diambil sesuai dengan kesepakatan.
(3) Perusahaan Angkutan umum berhak menjual barang yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pengirim atau penerima tidak memenuhi f"*"iiua" lesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksui ;;;" ayat 1r I Pasal 196 Jika .barang angkutan tidak diambil oleh pengirim atau penerima sesuai dengan batas w_aktu yang teiah disepakati, Perusahaan Angkuta' Umum berhak rrr.rir.=.r"hkan barang yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam penyimpanannya sesuai dengan ketent-r]an peraturan perundang-undangan. paragraf 2 Hak Perusahaan Angkutan Umum Bagian Kedua Belas Tanggung Jawab penyelenggara pasal 197 Pemerintah dan pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan wajib:
a. memberikan jaminan kepada pengguna Jasa angkutan umum untuk *."d"p"ttan p.iiil""";
b. memberikan_ perlindungan kepada perusahaan Angkutan Umum dengin menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan-angkutan umum; dan
c. melakukan pemantauan dan pengevaluasian terhadap angkutan orang dan barang. ---o-' (1)
(2) Ketentuan i (2) (1) PRESIDENJ REPUBLIK INDONESIA Ketentuan lebih _ lanjut mengenai tanggung jawab penyelenggara angkutan umum sebagaimffa dimaksud |]*_1|]l]11 dr."tr11 dgngan peraturan Menteri yans 9:nanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Bagian Ketiga Belas Industri Jasa Angkutan Umum pasal 199 menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar; menetapkan standar pelayanan minimal; menetapkan kriteria persaingan yang seha| mendorong terciptanya pasar; dan mengendalikan . dan mengawasi pengembangan industri jasa angkutan ,*r*] /":. angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standa. pil.y".r"rl dan mendorong persaingan yang sehat. Untuk qewujud.kan .standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud p"J. - ayat (l), Pemerintah dan / atiu pemerintah Daerah'h..u.,' (2) (3) (1) a. b. c. d. e. Ketentuan lebih ranjut mengenai standar pelayanan dan persaingan yang sehat diatur dengan "peraturan pemerintah. Bagian Keempat Beias Sanksi Administratif Pasal 199
a. penngatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin. ?:fi"p olarg yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pisal 167]"pasal.16g, pr"ail73, pasal !77,-P1sal 186, pasal lg7, pasal 1g9, pasal tg2, dan Pasal 1.93 dikenai sanksi administratif berupa:
(2) Ketentuan REPLJBLIK INDONESIA BAB XI KEAMANAN DAN KESEI.AMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 200 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Sada ayat (1) di.atyl dengan peraturan Menteri yang lgrtans-eung jawab di bidarig sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian- Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dala* ;";:ir.lka' da., memelihara Keamanan Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meralui kerji sama ""t"ru pernbina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-dan masy.r"t.t. U.ntuk .mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Linta.l da1.r Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan: penyusunan program nasionar Keamanan Laru Lintas dan Angkutan.lalan; (21 (2) (3)
b. penyediaan perlengkapan Jalan; _1.r, pemeliharaan fasilitas dan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan c pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, penyuluhan, dT penerangan berlalu lintas clalam rangka meningkatkan kesidaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas; pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; manajemen keamanan Lalu Lintas; pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli;
g. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi; dan
h. penegakan hukum Lalu Lintas. d, e. f. Pasal 201 (1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem keamanan 9.:g3l berpedom"r, p"d" piog."* nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan J;#. Kendaraan Bermotor Umum harus- dilengkapi dengan alat pemberi informasi untuk memudahkan pendeteksian kejadian kejahatan di Kendar* Bermotor. PRESID E N REtJUBLIK II,JDONESIA Pasal 201 Pasal 202 Bagian Kedua (2) Ketentuan lebih la:ut mengenai penetapan program nasionar Keamanan Lalu Lintas d; ;"akutan i"il sebagaimana dimaksud daram pasal 20o dan- pasar 2o1 diatur dengan peraturan Kepala Keporisian Negara Republik Indonesia. Keselamatan La-lu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 203
(1) Pemerint bertanggung jawab atas terjanrinnya Keselamatan Lalu Lini"as jan Angkutan Jalan.
(2) Untuk meniamin Keseramatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaim*u al*"iiua pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional KeseLmad i"i" Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: a penyusunan Drogram nasional kegiatan Keselamatan LaIu Lintas dan ,{ngkutan jil; penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan Kesellmatan-- Lalu Angkutan Jalan. b fasilitas Lintas dan dan c' pengkajian masalah Keselamatan Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan d. fl?ff]"*en Keselamatan Latu Lintas dan Angkutarr pasal 204 Perusahaan A-ngkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan meny.*prr.rakan sisiem manajemen keselamatan dengan u".p"af*an pada rencana ,murn nasionar Keseramatan Laru Lintas dan Angkutan Jaran. (i)
(2) Kendaraan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pengawasan Keaman€Ln dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 206 _98_
(2) Kendaraan Bermotor umum harus d,engkapi dengan alat pemb:l ilfo.iql"i terjadinya Kecerakaan Laru Lintas ke Rrsat Kendali sistem Keselamat.r, i"r, Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 205 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umunr nasional Keseramatan LalJ Lintas #-;;;kutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2o3 'ayat (2) dan kewajiban perusahaan a"ght"., u*r* membuat, melaksanakan, dan rrr"rrya*purnakan sistem manajemen keselamatan ser-t3 p.."y"r.i* alat pemberi informasi Kecelakaan Laru Lintas r"u"g"i*ana dimaksud dalam pasai 2O4 diatur dengan peraturan femerintah. Bagian Ketiga
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan program Keamanan dan Keselamatan Laru Lintas aan .fngmtan Jalan meliputi:
a. audit;
b. inspeksi; dan
c. pengarnatan dan pemantauan.
(2) Audit bidang Keamanan Laru Lintas dan Angkutan Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh auditor irra.p"rralrr-r"rr* ditentuka. oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Audit bidang Keselamatan Laru Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oreh auditor ina.penaerr-'ylrrg ditentukan oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4) I-nspeksi bidang Keamanan Laru Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan_ secara periodik b.rd;;;rJri "ur. prroritas oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Inspeksi . (s) (6) (7) Inspeksi bidang Keseramatan Lalu Lintas dan Angkutan {:tq" sebagaimana dimaksud pada .V"i]it huruf b dilaksanakan secara periodik berdasarkan .tli" prioritas oleh setiap pembina Lalu Lintas da" A"gtut"rr.l.f"rr. Pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud P"q". ayat (1) . huruf c wajib dilaksanakan secara berkelanjutan oleh setiap p.*Uirr" Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan" tinaar.an korektif dan/atau penegakan hukum. Pasal 207 Ketentuan lebih,lanjut mengenai pengawasan Keamanan dan Keselamatan LaIu Linta" ai" e"gku-tan .1"r." sebagaimana dimaksud daram pasar 206 iyat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Keempat Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 208
(1) Pembina Laru Lintas dan Angkutan Jaran bertangggung jawab membangun dan mewu3udkan budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dln a"gml"" Jalan.
(2) upaya membangun dan mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan Laru Lintas a;; "ii!r.rr"r, Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meralui:
a. pelaksanaan pendidikan berralu lintas sejak usia dini; b' sosialisasi dan internarisasi tata cara dan etika berlalu lintas serta program Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pemberian . penghargaan .terhadap tindakan Keamanan dan -KesElamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. penciptaan lingkungan R-uang Lalu Linms yang mendorong pen gguni.i alan be rpZ ril-aiirr te rtib ; d an
e. penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
(3) Pembina BAB XII DAMPAK LINGKUNGAN Bagian Kesatu Perlindungan Kelestarian Lingkungan Laru Lintas dan Arrgkutan Jaran Pasal 2O9 (1) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan kebijakan dan program untuk *.*".;"af."" buday.a Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas. 9"1"t menjamin kelestarian lingkungan, daram setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Ang-kutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penangguLrg.., pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu -lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan p.l"lqgulangan pencemaran lingkungan hidrip di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jaran sebigaim"r* di-^ksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua - _Pencegahan dan penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas Ei" e"Igtutan Jalan Pasal 210
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan .*b.rrg batas .*i.i Sr; buang dan tingkat kebisingan.
(2) Ketentuan.lebih lanjut mengenai tata car.a, persyaratan, dan prosedur perrartgana' ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingln yo.rg aiau-uattan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana diriak."a p.a" ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. (3) (2) PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 1 1 Setiap pemilik dan/atau pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan UmJm wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. Pasal2l2 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA -I01 - Pasal2L2 Setiap pemitik dan/atau pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan umuL wajib merakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi k.r,r".["" yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan iebilingan . Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Paragraf 1 Kewajiban pemerintah Pasal 213
(1) Pemerintah wajib rnengawasi kepatuhan pengguna Jara' untuk menjaga kelestarian ringkungan niaup dararn penyelenggar^Arr Lalu Linras dan Angki,t.., Jalan. (21 Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah wajib: merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, 9.t- program pembangunan Lalu Lintas clan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; membangun dan mengembangkan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dun Angkutan .Jalan yang ramah lingkungan; melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, danlatau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan; dan menyampaikan informasi yang benar dan akurar tentang kelestarian lingkung"., di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. a. b C d Paragraf 2 Hak dan Kewajiban perusahaan Angkutan Umum Pasal 2 14 Perusahaan Angkutan Umum berhak kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Angkutan Jalan yang ramah hnlkungan. memperoleh Lintas dan (1)
(2) Perusahaan
(2) Masyarakat kelestarian Jalan. Pasal2LT (2) -ro2- Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi menqenai kelestarian ringkungan di bidang Lalu Lintas dariAngkutan J"r.". pasal 215 Perusahaan Angkutan Umum wajib: a' melaksan*3l program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan {.J"1 y.r,g iamah lingkungan yang tetah ditetapkan oleh pemeriitah; b' menyediakan sarana Laru Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;
c. memberi informasr yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan tilum; d' memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan ;;;;;;^"
e. mematuhi baku mutu lingkungan hidup. paragraf 3 Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 216
(1) Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas yang ramah lingkungan. berhak memperoleh informasi tentang lingkungan bidang Lalu Lintas aan angtu-t-ari Masyarakat waiib menjaga kelestarian lingkungan bidang Laru Lintas dan AngLutan Jalan. Bagian Keernpat
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai dampak lingkungan Lalu Lintas dan anjkutan Jalan sebagaimana dimaksud daiam pasal z t t iitenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai tata cara dan kriteria pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 2 18 BAB XIII PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu Umum Pasal 219
(1) Pengembangan industri dan teknologi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan.latan meriputi:
a. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor;
b. peralatan penegakan hukum;
c. peralatan uji laik kendaraan;
d. fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran LaIu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. peralatan registrasi dan identifikasi Kendaraan dan Pengemudi;
f. t_eknologi serta informasi Laru Lintas dan Angkutan Jalan; g' fasilitas pendirlikan dan pelatihan personer Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
h. komponen pendukung Kendaraan Bermotor.
(2) Pemberdayaan REPUELII( INDONESIA
(2) fepbeldayaan industri d1.- pengembangan teknorogi Lalu Lintas d_an Angkutan Jalan se-bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a' pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor; b' pengembangan standardisasi Kendaraan dan/atau komponen Kendaraan Bermotor;
c. pengalihan teknologi;
d. penggunaan sebanyak_banyaknya muatan lokal;
e. pengembangan industri bahan baku dan komponen; f' pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
g. pemberian fasilitas kerja sama dengan industri sejenis; dan/atau h' pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri-. Bagian Kedua Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Pasal 220
(1) Pengembargal. rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud daram pasal 2r9 iyat (I) huruf a {an pengembangan riset rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a aitatut<in oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan hukum;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. pergurLlan tinggi.
(2) Pengembangan sebagaimana memperhatikan: rancang bangun dimaksud pada Kendaraan Bermotor ayat (1) wajib
a. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;
b. kesesuaian material;
c. kesesuaian motor penggerak;
d. kesesuaian daya dukung jalan;
e. bentuk fisik Kendaraan Bermotor;
f. dimensi . .
f. dimensi, konstruksi. posisi, dan jarak tempat duduk;
g. posisi lampu;
h. jumlah tempat duduk;
i. drmensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki;
j. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan
k. fasilitas keluar darurat.
(3) Rancang bangun, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatl.* pengesahan dari Menteri ya;g bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 221 Pemberdayaan industri_ {"r pengembangan tek.orogi Lalu Lintas ^dan Angkutan Jalan sebagaim.ni ai*aksud daram Pasal 219 avat (2) dilaksanakai ;;;A;--Lemanfaatkan sumber daya nasionar, menerapkan stan?", k""*anan dan keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan. Bagian Ketiga Pengembangan Industri dan Teknologi prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 222 (1) Pemerintah wajib mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin Keamanan, Kesela:natarri, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. fgnsembangan industri dan teknorogi prasarana Lalu Lintas d."l Angkutan Jalan dilakukin ".l.ru terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. Pengembangan industri dan tgknorogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi modernisasi fasilitas:
a. pengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. penegakan hukum;
c. uji kelaikan Kendaraan;
d. Keamanan, - Keselamatan, Ketertiban, serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan;afan; (2) (3)
e. pengawasan
e. pengawasan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan; f' registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pengemudi; g' sistem Informasi dar: Komunikasi Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan
h. keselamatan pengemudi dan/atau penumpang.
(4) Metode pengembangan industri dan teknorogi meliputi:
a. pemahamanteknologi;
b. pengalihan teknologi; dan
c. fasilitasi riset teknologi.
(5) Pengembangan industri li, teknologi sebagaimana S#i|;i*:l*mj lii' i,";" " mendapa fii", pe nge sah an Bagian Keempat Pemberdayaan Industri prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jaian -106_ Pasal 223 Pasal 224
(1) PengembangSn industri prasarana Angkutan Jalan t"rairi .i".,
a. rekayasa; b, produksi;
c. pera_kitan; dan/atau
d. pemeliharaan dan perbaikan.
(1) untuk mengembangkan industri prasarana Laru Lintas 3;? ,ffi'6,'?ilii:X1*";; ;;;Jl,o o.,u,, P;;i i"au"tri alri#".g""-""uq'rl mendorong p"*u..a.y"".
(2) untuk *r"golgng.pengembangan industri dalam negeri s e bagaimana - dimif';d' ;;; " *],"J iil ;i,"-ukan m er ar tr i pemberian fasilitas, -iriJ..rtif bidang tertentu, dan frffi?#Tr*1"oar p'oduk peralat.,i 1,.i, Lintas dan Lalu Lintas dan
(2) Pengembangan -LO7-
(2) Pengembangan industri prasarana Angkutan Jalan mencakup "iih disesuaikan dengan kearifan tot"t. Bagian Kelima pengaturan Lebih Lanjut Pasal 225 Lalu Lintas dan teknologi yang Ketentuan lebih ranjrlt Sengenai pengembangan industri dan teknologi prasarana Lalu Li"ntas dan AngkuLn Jaran diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XIV KECELAIGAN LALU LINTAS Bagian Kesatu Pencegahan Kecelakaan Laiu Lintas Pasal 226
(1) H:lI:f encegah Kecelakaan Latu Lintas ditaksanakan
a. partisipasi para pemangku kepentingan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. penegakan hukum; dan
d. kemitraan global
(2) Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud -fq" uv.,-'^ f rt ditak;i;; dengan pola penahapa, yurrq meliputi p:1g:am.yangka pendek, jangka menengah, dan jangki p..ri.rrg.
(3) Pen5rusunan pro-gram pence_gahan Kecerakaan Laru Lintas dilakukan oleh f6ru* l"r"'rinras u;;-A"J;uran Jaran di bawah koordina.i x.pori.il;n;;r; R.ilBil* rndonesia, Bagian Kedua 108 - Bagian Kedua Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas paragraf 1 Tata Cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 227 Pasal 229 cara penanganan Peraturan Kepala Dalam har teriadi Kecelak."r t1ly Lintas, petugas Kepoiisian il:53,1"X'X*1, jrl : n'3,"h ll, *., ^uu kan pe n an sa n a n
a. mendatangi tempat kejadian dengan segera;
b. menolong korban; c d e. f. ob. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; mengolah tempat kejadian perkara; mengatur kelancaran arus Lalu Lintas; mengarnankan barang bukti; dan melakukan penyidikan perk;.;.' Pasal 22g [:::tHl''i]l liv:' mensenai tata r{.p;i i. ;li. idH nlffi * iff H. j::,s;; Penggoronsan dan pena"::::-ji:kara Kecelakaan Lalu Lintas
(1) Kecelakaar a r.".r.rl#:iTn,T:".,:::::n atas :
b. Kecelakaan LaIu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
(2) Kecelakaan LaIu Lintas ri pada .r", ,_t,, h"d- "'r!lir|il:-iffiffi_jjr^I::: mengaki batkan t.*."ti' x.., o I[*' oiriru,uu baran g. (3) Ililffi Li"rllL'i"0..#T* sebagaimana. crimaksud :::i-i:f ?hH -' *' ;#-#'il1' [H.:i'.'i" lXil ;ftr
(4) Kecelakaan . .
(4) Kecelakaan LaIu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupak"rr- k.".rakaan yang mengakibatkan korban meninggar a""i*"tau ruka berat.
(5) Kecerakaan.Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dapat disebabkan oi"r,"r"i;;t;;.;ssuna Jaran, ketidakraikan x"rra.r--rr, serta ketidakraikan Jaran dan/ atau lingkung"rr. - -*"' Pasal 230 Perkara Kecelakaan Laru Lintas sebagaimana dimaksud daram Pasal 229 avat tzl, "iit7i)i'fr uvut (4) diproses dengan acara ffffi"'i::- Xil}i." """"li -T..,gu., r.i.,,tu.,, peraturan Pasal 232 Paragraf 3 pertolongan dan perawatan Korban Pasal 23I (1) ffi"*ifr:S:,T;H'an Bermotor vang terribat Kecerakaan
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan perto,";;;; kepada korban; . r.?ffi?,f ffi *'."":l.liu-*, r.,*""rffi .i.,, Negara
d. ilH:i:,tr r"t.r.rre"i-yans terkait dengan kejadian
(2) Pengemudi Kendaraan Ber: memaksa tiaut-;;;;'*?tol,.vang karena keadaan sebagaim*" Ji*Ltrli"Sla melaksanakan- r..t"..tu^,, P, segera *"frporl-*- ff;" ayat (1) huruf a dan h;;i Rtpuu]itlndonesia terdekat. kepada Kepolisia;nil; :.",j1T"',ffi?J"ilf #;?ffi fi l,I"Jffi Ldan/ataumengetahui
a. memberikan Lintas; pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu
b. melaporkan b c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Keporisian Negara Republik Indonesia; dan/atau f;'."fi8i?1X1""5:,T:"nsan kepada Keporisian Negara Paragraf 4 pendataan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 233
(1) Setiap kece-lakaan wajib dicatat daram formulir data Kecelakaan Lalu t intasl
(2) Data Kecelakaan Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupak.r, U.gi.r, dari d.ta forensik.
(3) Data Kecer-akaan Laru Lintas _ sebagaimana dimaksud I:*.;HJ |)"1,1*. dlengkapi aengai-;;,; yans berasa I (4) Data Kecerakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikerola "il'"ilo-risian Negara Repubrik Indonesia dan a"p"i-air"""iul',u' oreh pembina Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Bagian Ketiga Kewajiban dan Tanggung Jawab Paragraf 1 Pem,ik-ff X#*X#?11il:HX? jffi^i.'.:::iT#l"gku,an Pasal 234 (1) I:ffif;:Xl f;fr['[" K;;daraar Bermotor, dan/atau I::d *ng di-deri,. ","*,'F*"HH_-ffii ^11lml; ;flHi."odan/atau plr,at ketigl ?I[r,^ kera]aian
(2) Setiap pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau p.n "arru"r, 'irrgt r,.rr--uil'r.il bertanggung j awab ata s keru sakan j aI".",a"" U3i.; ;;il" gkap an j alan karena kelalaian atau t.."f"n"n pengemudi.
(3) Ketentuan . W PRESIDEI! REPUBLIK INDONESIA _112_
(2) Perusahaan -.Angkutan Umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan. Paragraf 2 Kewajiban dan Tanggung Jawab pemerintah Pasal 23g (1) (2) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki x.'*:i:Tf*r.H3i:".!;;L#:sarana Laru r.intis yan* Pemerintah meny-ediakan arokasi dana untuk pencegahan dan penanganan r.""r.r.L.r, ;;" Lintas. (1) (2) Pemerintah mS.ngembangkan program asuransi Kecelakaan Latu Li";; ;;;i'rtn,r.n Jatan. Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecerakaan Lalu Lintas dan Angkutai;;"" perundans-;rrdLg.rr. sesuai dengan peraturan Pasal 239 Bagian Keempat Hak Korban Pasa] 240 Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan: a' pertorongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung ,;HfJff , te4adinv" x.."r"r""i-ilil, iliir"" dan / atau b i".: uai"vl-'fi i.hk;*i';;il i,fil'f., Htan ggun g j awa b a ta s santunan Kecelakaan Lalu asuransi ^aarl LaIu Lintas dari perusahaan c Pasal 241 BAB XV PERLAKUAN KHUSUS BAGI PEI\TYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT (1) Bagian Kesatu Ruang Lingkup perlakuan Khusus pasal 242 Pemerintah, pemerintah Daerah, dan/atau perusahaan Angkutan umum wajib *"*u.ritan perrakuan khusus di bidang Lalu Lintas aan - e.rgi.uiar, .ra-t-an kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak_anak, wanita hamil, dan orang sakit.
(2) lfi,lttin khustts sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. aksesibilitas;
b. prioritas pelayanan; dan
c. fasilitas pelayanan. Pasal 24L Setiap korban Kecelakaan Laru Lintas berhak memperoreh pengutamaan pertolongan pertama dan p"r.*.t"r, pada rumah sakit terdekat """r"i dengan t.t"it""r, peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih, lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus di bidang r,atu -ii-rias dan Angkutan Jaran kepada penyandan[ cacat, *.r,r.i" usia lanjut, anak_ anak, wanita hamil, dan org sakit diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 243 (3) Masyarakat secara kelompok ^dapat engajukan gugatan kepada Pemerintarr aan/atlu pemerint"rr- 61"..r, mengenai pemenuhan perrakuan khusus sebagai*"""-Ji*aksud daram :::X'"-'li. sesuai dengan keientuan peraturan peru,<rang- Bagian Kedua . Bagian Kedua Sanksi Administratif Pasal 244
(1) Perusahaan Angkutan umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan ."ru..r" ai" ir"""iana perayanan kepada penyat dang ".""i, manusia usia lanjut, anak- anak, wanita hariil, d; orang sakit sebagaimana dimaksud {4* pasar ii uy^t (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/arau
d. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih l.anjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administotir ..ud;;;"" dimaksud pada ayat (1) diatur a.G" peraturan pemerintah. BAB XVI SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIIGSI LALU LINTAS DAN ANCXUTAN JALAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Pasal 245
(1) Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kerancaran Laru Lintas --;;T;;kutan Jalan *'fflh-:arakan sistem i#or-".i dan komunikasi yang
(2) Penyelenggaraan sistem Informasi. dan Komunikasi Laru Lintas dan Angkuta* Jaran' eii"k;;nakan oreh Pemerintah, pemerintah . provinsi, ;;; pemerintah kabupaten/kota u.rJar"rta, k;,t.r;;;, peraturan perundang-undangan.
(3) Sistem - 115 _
(3) Sistem Informasi dan Komunikasi Laru Lintas dan Angkutan Jaran.sebagaimana dimaksuJ- paaa ayat (1) digunakan untuk kefiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, .dan pengawu.san serta operasionar Laru Lintas dan AngkutanJal"an yang meliputi:
a. bidang prasarana Jalan;' b' bidang sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan c' bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, penegakan hukum, operasional Manajemen dan 'Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas. PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 246
(1) sistem Informasi dan Komunikasi Laru Lintas dan Angkutan Jaran .sebagairnana dimaksrJa"r"* pasar 245 avat (2) merupakan subsistem d;i;;Jlr",, rnformasi dan Komunikasi Lalu Linias aan Angkutan Jalan.
(2) sistem Informasi dan Komunikasi Latu Lintas dan Angkutan J*."" terpadu sebagaim;. ;r*aksud pada avat (1) dikendarikan oreh ;;;; iendari yans mengintegrasikan data, informasi, dan komunikasi dari setiap subsistem (s) Data' informasi, dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 h?*? dapat ai"f.".. oleh setiap pembina LaIu Lintas dan Angkuta'n jJ;;: Bagian Kedua Pengelolaan Sistem Informasi dan Komunikasi Pasal 242
(1) Dalam mewujudkan Sistem Informasi dan Komunikasi LaIu Lintas. dan- Angkutan Jaran sebagaimana dimaksud dalam Pasf 2a6 ayit iri ..ti"p p.*tii" i.r, Lintas dan Angkutan {d3" -"jiu *""g"roi.'".u"i"t.rl' irrfor*asi dan komunikasi Lalu Li"t""--t"" Angkutan Jalan sesuai dengan kewenang€Lnnya.
(2) subsistem informasi dan komunikasi yang dibangun oleh setiap pembina Laru iirrt-" dan Angkutan Jalan terintegrasi !a]am pusat kendali sistem informasi dan Komunikasi Lalu f,irit"" J^, Angkutan Jalan.
(3) Pusat. PRESIOE N REPUBLIK INDONESIA (3) Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat dikelola oteh Kepolisiin NA;;. iepublik Indonesia. (2) Bagian Ketiga Pengembangan sistem Informasi dan Komunikasi Pasal 248
(1) Untuk *"T^T_"!i tugas- pokok dan fungsi berbagai pemangku kepentingar:, aitembangkan d;1;* Informasi dan Komuniklsi r,at"" Lmi"". d3r, afiil; Jalan yans ilixHll;S:n Tf.'# [Hl i ari n ga; ?; r; ;; ". i, : "'i,, eu,l (2) Sistem terstruktur, komunikasi, dan pusat _Jarlngan informasi, data meliputi: perencanaan; perumusan kebijakan; pemantauan; pengawasan; pengendalian; informasi geografi; pelacakan; Jartngan a. b. c. d. e. f. 8. h. i. j. k informasi pengguna Jalan; pendeteksian arus Lalu Lintas; ffliffifn tanda nomor Kendaraan Bermotor; pengidentifikasian Kendaraan Be LaIJLrnt"". ___-*.. ^wrrLril.raan Eermotor di Ruang Bagian l(eempat Pusat Kendaii Sistem Inforrnasi dan Komunikasi pasal 249 Pusat kendali sistem Informa n Komunikasi Laru Lintas dan Angkutan Jalan b.rfurrgsi sebagai pusat:
a. kendali;
b. koordinasi;
c. komunikasi; (1)
d. data REPL]BLIK INDONESIA (2) (3) -tr7-
d. data dan informasi terpadu;
e. pelayanan masyarakat; dan
f. rekam jejak elektronis untuk penegakan hukum. Pengelo.laan pusat kendari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan e"gkri"r, Jala, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan pelayanan ialu Lintas dan a.,gkutu, Jaran yang aman, selamat, tertib, lancar, a"" t.rpJJr. J<e.siat-a.n pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan J"f"r, sekurang_kurangnya meliputi:
a. pelayanan kebutuhan data, informasi, dan komunikasi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jaran;
b. dukungan tindakan cepat terhadap peianggaran, kemacetan, dan kecelaka'an serta te3aaian lain yang berdampak terhadap Laru iintas dan Angkutan Jaran;
c. analisis, evaluasi terhadap pelangga."rr, k.*acetan, dan Kecelakaan Lalu Lintai; d' dukungan penegakan hukum dengan ara.t elektronik dan secara langsung;
e. jrky"g3" pelayanan Surat lzin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraa" g;r*otor, dan Buku pemirik Kendaraan Bermotor; f . pemberian Bermotor; informasi hilang temu Kendaraan g' pemberian informasi kuaritas baku mutu udara; h' dukungan pengendalian Laru Lintas dengan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli;. i' dukungan pengendarian pergerakan Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan j' pemberian informasi tentang kondisi Jalan d.an pelayanan publik. Pasal 250 Data dan informasi pada pusat kendati sistem Informasi rlan Komunikasi Laru Lintas a"r, argkutan J;il harus dapat diakses dan digunakan ot.t, *..yarakat. Pasal 251 -118_ Pasal 251 Sistem Informasl d* Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan #,T"riapat digunaka* ""i"t p;";s;;; hukum yans penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan "il G;hatan tain; tindakan penanganan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan Lalu Lintas oreh--Iieporisian Negaia Republik Indonesia; dan/atau a b C pengejaran, ,penghadangan, penangkapan, dan penindakan terhadap p.toi, -'aan/atau f.r,i*..r_, yang terlibat kejahatan atau pelanggaran Lalu Lintas. Bagian Kelirrra pengaturan Lebih Lanjut Pasal 252 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi dan f.'#r[ff ;"lli:"HlL' a"" e""gt, t"., Jar an' aiatu r d e n ga r.r BAB XWI SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 253
(1) Pembina L4, Lintas dan.Angkutan Jalan wajib frHffif,,?skan sumber dava" --*.r,rriu ,,rtrr. k";;;;;;Tf.iiXET.,ITf, ,L':T:,iX?,u.i?l#,:Tli*
(2) Pengembangan sumber daya manusia di bidang Laru Lintas dan Angkutan- J"rJi- ""u.g"i**r,-dimatsud pada i[il,
(1) dilaksanakan melatui dililtk;r,*d.r, pelatiha, Pemerintah; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau lembaga swasta yang terakreditasi. a. b. c. Pasai 254 (1) (2) Pemerintah dan pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga mekanik dan pengemudi. PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 254 BAB XVIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 256 Pemerintah dan pemerintah Daerah wajib merakukan pembinaan terhaa^p *"rruj.min pe.usarraarr--angkutan Umum untuk . meningk"tt "r. .- kualitas pelayanan, Keamanan, Keselama,"", X",.rtiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan'J;";. pasal 255 Ketentuan lebih_lanjut mengenai !:ig:rrbangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lii.-;; dan Angkutan Jaran diatur dengan peraturan pemerintah.
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan A;;k;;" Jaran.
(2) :;f?r)Hnofl'"v"r.k", sebagaimana dimaksud pada
a. pemantauan- dan penjagaan_Kgamanan, Keselamatan, fiH:',Otn, dan x.t",l"u"an Lalu t intas'aan Angkuran b' masukan kepada instansi pembina. dan penyerenggara Lalu Lintu.. du., a"gt"tl Jalan di tingkat pusat dan daerah dalam p."V?*pi rl11r, peratu-ran, pedoman, dan standar i.trii. -ii uiar,g Laru Lintas dan Angkutan Jalan; c' pendapat dan pertimbanqan kepada instansi pembina dan penyerenggara i.r" ii"tas dan Angkutan Jaran di tingkat pusat dan rlaerah ,.rn"-i"p kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas d;' o?&.,,"r, Jaran yang menimbulkan dampak lingk""*""i"i"" d' ixffir-#rr;,Ho"o p.,ry.1..,gg"r".., Laru Lintas dan
(3) Pemerintah . _120_
(3) Pemerintah. - dan/atau pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindar.r"":"ti masukan, pendapat, danf atau dukurgal yang disampaikan oreh masyarakat s e bagaiman a a iriak s u J p-aa a -ayat 1 Z I Pasal 257 Peran serta masvarakAt selraoa. 2s6 dapat 6:ffim "".?ffit*ana dimaksud dalam Pasal organisasi profesi, u.o.r, -u "Sfr::"t":itff, SilXT,l*; f:fiff#rakatan lain sesu"i a"r,g"n prinsip keierbukaan dan Pasal 258 Y:f::t:1 waji! berperan serta dalam pemetiharaan sarana oan prasarana ialan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lirttas, dan u..partisipaJi ;;L* p"-.iihuraan Keamanan, Keselamatan, Kitertibarr, a.., -Kelancar.rr-L.r, Lintas dan Angkutan Jalan. BAB XIx PEI{YIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu Penyidikan Pasal 259 (1) 5;igffi:il"i,lf:lnpidana Laru Lintas dan Angkutan a' Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b' Penyidik pegawai Negeri sip, tertentu yang diberi wewenang khusus menurut ura""L_GI"il ,.,. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkuian J;l;" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i t.rJiri;.tls,
a. Penyidik; dan
b. Penyidik pembantu. (2) Paragraf 1 . PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA - 1,2L - Paragraf 1 Kewenangan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 260
(1) Dalam hal. p-enindakan- peranggaran dan penyidikan tindak pidana, penyidik -Keporisian Negara Republik Indonesia se.lain yang diatur di dalam -ftituu Undang- Undang Hukum -acira --pid"rr" J;; U;ang_Undang tentang Kepolisian Negara iepublik lnaonesia, di bidang Lalu Lin ta s d an An gku"tan ; "f "r, U..*. " ""rL",'
a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita-""*"","iu Kendaraan Bermotor yans patut diiuga ;;i;;ilr peraturan berlalu lintas "t"" *"*puk"r, "f.i t?.r/atau hasil kejahatan; b' melakukan pemeriksaan .atas kebenaran keterar:gan berkaitan dengan e."yia,."" ,i"a"i.;;;;" di bidang Lalu Lintas dan angmtan Jalan;
c. meminta keterangan dari. pengemudi, pemilik Kendaraan. Berriotor, dan/atau perusahaan Angkutan Umum;
d. melakukan. penyitaan _ terhadap Surat lzin Mengemudi, re.rd".""., Bermotor,- _rrl.r^.r, Surat Tanda Nomor Kendaraan R-ermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermolo., O.r./atau taiaa lulus uji sebagai barang bukti; melakukan penindakan terhadap dndak pelanggaran "t., kejahatan --Lalu Lintas ketentuan peraturan perundang-undangan; membuat dan menandatangani berita pemeriksaan; e f. pidana menurut acara g' ffffl""tikan penvidikan jika tidak terttapar cukup h' melakukan oenah,anan-{ang berkaitan dengan rindak . pidana kejahatan Lalu L-inta's; dan/atau i' merakukan Hndakan rain m urut hukum secara bertanggung jawab.
(2) Pelaksanaan ''' Ifffiff.-J:3lll#f,,l"JiTffiilo T:oI":#-i,j perundan*-ri;:Ifrr. dengan ketentuai peraturan pasal 261 . . Pasal 261 Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam pasal 259 ayat (2) huruf b^ me-mp_unyai *;;;;;"g sebagaimana dimaksud dalam pasal ioo' ayat (1), keruali mengenai penahanan sebagaimana dimaksud daiam pasat 260 ayat (r) huruf h vang *".iiu diberitan dld;. ;il;;." wewenans dari Penyidik Kepolisian rv.gur. nepuurit r.rio.r..i. di bidang Lalu Lintas dan Angkutan.lii.r. Paragraf 2 Kewenangan penyidik pegawai Negeri Sipil Pasal 262 (1) l.lnarl Pegawai Neger-i Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 259 ayat tlt rr"r,iit U.r*E".rri,irtrt,
a. melakukan pemeriksaan .- atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan -i.rrd".^^r, Bermotor yang pembuktiannya memerrukan keahrian dan peralatan kirusus; b' melakuk€rn pemeriksaan atas peranggaran perizinan angkutan orang dan/atau u"r""g J.'"g;^ia.ndaraan Bermotor Umum; c' melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi Kendaraan -gr.r.,6lo. di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap;
d. melarang .:iy menunda p.rrgop.rasian Kendaraan !ern-ro.!or yang tidak memlnuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
e. meminta keterangan dari _ pengemudi, pemilik Kendaraan Bermolor, .i., perusahaan,angtutan Umum atas pelanggaran p"r.y".utan teknis dan laik 'alli ;,?T guj ian xtt' a ^t"tn BL rm o,o r, - a "',' "p e r izin an ; f' lelakukan penyitaan surat tanda rulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran ..etagaiilana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan ["*i-- " dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan. Kewenangan penyidik pegawai Negeri sip, sebagaimana dimaksud pada lvat rrt dilaksanakan di Terminal dan/atau tempat alat penimbanga, yang dipasang secara tetap. (2)
(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t23- (3) Paragraf 3 Koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai Negeri sipir Pasal 263 (1) (2) (s) (4) Dalam hal kewen.:g3rr- sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dlaksanakan di-Jara;; f;;ilif, ;;;;H"ilJgeri sipl wajib berkoordir'""i- d;il;* ril harus- JiJ".oi"gi oreh Petugas Kepoli sia" rv.g"r-u t" J,ltrit Indone sia. l:ffi?i:,X-"o#,","" Negara Republik rndonesia, seraku 9:: i;*ii,"#,:#ff;?"#!?f fffi t.#i,k; di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam melaksan.I3, kewenangannya penyidik pegawai il:5n:, j,i,1*.[*;"hr;H:*1ii"d::t:'l''..;,,0,u Penyidik PegawaiNegeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib *""v"rJrrkan berkas perkara hasil penyidikan peranggaran LaIu Lintas dan Angkutan Jaran iH:113 #ru4:*:,1.r#il:::-.:** ;:ffi Pe nyi d i k Ketentuan mengenai pembinaan dan sebagaimana dimaksud -;;;; ayat (1) .::,1"i dengan ketentuln: peraturan undangan. pe n in d ak., .","r**3fflr.frt tH,." d an An gku tan Jar an paragraf 1 Pemeriksaan Kendaiaa, g"rmotor di Jalan Pasal 264 pengawasan dilaksanakan perundang_ Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jaran d,akukan oreh:
a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b' ff:il'i|lJi:ffi] rv'gJi sip, ai bidang r,ur, r,i,tas dan Pasal 265 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 265
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 meliputi pemeiik""".,,
a. surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat randa coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, "L, Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c. fisik Kendaraan Bermotor;
d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
e. izin penyelenggaraan angkutan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud p1d." ayat (r) Japat dilakukan secara berkara atau insidental sesuai dengan kebutuhan,
(3) Untuk melaksant.., pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaim""l giT.ksud pada ayat (1), perugas Kepolisian Negara Republik Indonesia t.*rrg untuk:
a. menghentikan Kendaraan Bermotor;
b. meminta keterangan kepada pengemudi; dan/atau c' melakukan tindakan lain menurut hukunr secara bertanggung jawab. Pasal 266 (1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jaran sebagaima.a dimaksut dalam pasar 265 ayat (1) dapat dirakukarr secara insidental oleh petugas Kepoiisian Negara Republiklndonesia! I ---- Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 26i ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e.dapat aiLtur.Ln secara insidentar oleh Penyidik pegawai Negeri sipii. -- Pemeriksaan Kendaraan Ber or di Jalan seca.ra berkala sebagaimana dimaksud dalam pu""flO5 ayat (2) dalam keadaan tertentu d,akukan secara gabungan oreh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik pegawai Negeri Sipil. (2) (3)
(4) Penyidik . Tata cara penindakan ,.r'fiffiLaru Lintas dan Angkutan Jalan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermttor di Jalan ""bag"i*"r* dimaksud pada ay3fi e) wajib aiaampingi JiJi p",rg"" Kepolisian Negara n"p,-,Utit -I-ir Jonesia. pasd 262 ?:,9o-f1Tg.s*T di bidang Lalu Lintas dan Angkutan ranan yang diperiksa *.rrrilt acara pemeriksaan cepat i3|ii*flf"'t pidana a."a" b.;;J;;i;;;";.".tapan Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran peranggar. Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud 5iX"i,i::[? $3*1t,-' " i tipt"" a e n a a "ke ;;;; ;"" k van g (4) (1) (2) (3) (4) (s) REPUBLIK INDOI.IESIA Pasal 269 Jumlah denda vang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada .ayat (3)-sebesai denda *.tJ*d yang dikenakan untuk setiap pJll,ggu."., Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bukti penitinan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran. pasal 269 (i) Dalam hal ,pr!P"3r, pengadilan menetapkan pidana denda lebih liec,-a"riplJ" uang denda vang dititipkan, ffirilX?ffi,lda haru's il",,;f, ;#i&da peranggar
(2) sisa uang denda- .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dal-am.waktu. f ir^t"f tahun se.;ak penetapan putusan pengadilan diset;ri;;" kas negarq. Uang denda vang_ ditetapkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam- pasal 227 ayat (1) disetorkan ke kas negara sebagai penerima", ,r"g""ra Uut<an p":"i. (1)
(2) Sebagian (2) Sebagian penerimaal nggara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dlarokasik"r ::"b"g"i-ili"".,tif bagi p"t.,g3: Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai . Jv:s_.1i Sipil yang melaksanakan penegakan hukum di .latan yang pelaksanaannya sesuai dengan ke ten tuan peraturan b" ;,iJ;;:ilil"*;" . l-) Bagian Ketiga Penanganan Benda Sitaan Pasal2Tl Pasal 270
(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang milakuka' penyitaan, penyimpanan, dan penitipan ben{a :it??r, yane diauga UJrfrriUrrrgan dengan tindak pidana Lalu Lint.. d"r, Angkutan Jalan.
(2) Benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara.
(3) Dalam hat berum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang U.i"."gt it^l penyirnpanan benda sitaan_ a.p"i diiat ukan ?i [.rrto, Kepolisian Negara n"publil tnaonesia, ai r,toi tffi""n negeri, di kantor pengad,an ""s.ri, han daram tl.a.ur. memaksa di tempat penyimp.rr.]r, tain, atau tetap di tempat semura benda itu disila, (4) (1) I:ll :.r.. penyitaan, g.enyimpanan, dan penitipan benda srtaan sebagaimana dimat<sua p.d" "y"t i]f'ailakukan ;ffiHf, ketentuan Kitab Undang_Undang uuln rn Acara Penyidik waiib mengidentifikasi dan mengumumkan benda sitaan Kena.r.i., B;;*;1", yang belum diketahui pemiliknya melalui media ;.;;;. Pengumuman sebagaimana di ksud pada menyebutkan ciri-ciri Kendaraan Bermotor penyimpanan, dan tanggal p."yit""rr. ayat (l) tempat (2)
(3) Pengumuman (3) (4) (1) (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) harus dilakukan p.tirrg sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Benda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat *"tir' I (satu) tahun dan berum dikitahui pem,iknya dapat d,erang untuk negara berdasarkan penltapan pengadilan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t27- Pasal 272 Untuk mendukung.kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu LintaJaariangkuian Jaran, dapat digunakan peralatan elektronik. H.asil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada. "y.t 1t; dapat digunakar, ..U"gui alat bukti di pengadilan. I --- BAB XX KE"TENTUAN PIDANA Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan lang tidak dengan segera dan patut memperbaiki .lalan". v.;; rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Liitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban ruka ringan dan/atau' t.*"??L' Kendaraan dan/atau barang difid^.r, l:"g?r, penjara paling lama 6 (enam) bulan atau l:ld" pari"i ua;;;;,
2. 0oo. 00o, o0 (dua belas juta rupiah), '-
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan ruka berat, .pelaku dipidana denga' pidana penjala-p{irg lam^a 1 (satu) tahun atau denda paling banyak npz+.doo.ooo,oo ia"l *ri n empat juta rupiah).
(3) Dalam har perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatka, .o.r.rrg i.ir, *"rriil;J;"nia, pelaku dipidana dengan pidanJ penjara i;ffi i"*. s (lima) tahun atau d:".d" pating .uuny"i- nfirio.o0o.000,0o (seratus dua puluh juta *p"i"h1. r ---- --r--
(4) penyelenggara PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(4) Penyerenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu 3ada jdT yurrg rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimatsua Jaram p^".r i+ ayat (2) dipidana dengan pidana.penjara paring ru*u o iena-; buran atau denda paling . lanyar npi.Fob.6i,o;d' (satu juta tima ratus ribu rupiah). Pasal 274
(1) Setiap ,or1rrg yang _rnelakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusaka, clan/atau "g"rrggr"., fungsi Jalan sebagaimana dimaksud i"i; dasat 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara p"fi"g lama 1 (satu) tahun atau denda-pating i""y;k dpzi.ooo.000,0O (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada avat (1) b_er]aku pula bagi setiaf';;;;';ang merakukan perbuatan y.lg- *..,guftuattal ;;;"*"" pada fungsi perlengkapan jaran se-bagaimana dimatsud dalam pasal 28 ayat (2). - --( Pasal 275
(1) Setiap oraxg yang melakukan _ perbuatan yang mengakibatkan _ .g""gguan_pada fungsr Rambu Lalu Lintas, MTT" Ja[.n, Ti"t .pimberi i"rir", Latu Lintas, fasilitas pejalan Kaki, aan atat q*S";rie"r,ggrna Jalan sebagaimana dimaksud altam ^p#D;'"yat
(2) dipidana dengan pigr" rr"*"ga" paling h;;i .Iatu) buran atau denda paling banyaf- $id6itil,fo' ftlr. ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap oranE yang merusak Rambu Laru Lintas, Marka Jalan' Alat pemu"ri r"v*"t r,aru Lint"", ]"",itas pejalan Kaki, dan atat p.rrgu*L' p""ggr*-l;l# sehingga tidak berfungsi s.ebagai*;; ;i*ar<"ia dal-ailpasar 28 ayat (2) dipidana aelsan piJ"""-'penja.ra_paling rama 2 (dua) tahun atau_dJ3aa'patirrg banyak nirsO.iiOO.O00,0O (tima puluh juta rupiah). ' o ' Pasal 226 Setiap oranp r/,,,"t ."ffi ,Ii:f, :tiX-:,THIT, .,*[1:fTr*Xmf; dimaksud datam i":"1 ii-qipiE;". a.,rgur, fia.r," kurungan paling rama (satu) u"r""-- atau denda paling banyak Rp2 5 0. 000, O0 (dua ratus ir*"' p"r "il, olr" .,Ii,"flf Pasal 2TT setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan. kereta tempelan ke dalam *ii"y"r, Repubrik Indonesia, membuat, merati,, ",., memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan,--t"r, ^ k";;;r;; khusus yang dioperasikan di.tly "Lg"ri i*g tidak *"*"rrrhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksuJ dalam p;; 50 ayat (1) dipidana dengan pidana- p"".;"i1^p_aling lama I (satu) tahun jTff,slil) paling banvak R pic+'ooo .006, oo -(d"a puruh .*p"i Pasal 278 Setiap orang yang -mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan v""r-;i;* dilengkapi dengan perlengkapan -- u"rrp. ban ""ua.rrg.rr, segitiga pengaman, dongkrak, _ pembuka .oa",--- a". peralatan pertolongan pertama padai""J.t"an sebagaimana crimaksud dalam Pasal 57 ayat-(3) dipidana a.rrg"rr-pia.na kurungan paling lama 1 (satu) buian "t"r, dendaffiiif paring banyak Rp250.000,00 (dua ;"il;;;'irrrn ribu rupiahj. Pasal 279 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi p"h""g-t"pan.yang dapat mengganggu keselamatan berlaru iintas ?oagaimana dimaksud daram Pasal 58 dipidana .dengan ot*l- kurungan paring rama 2 (dua) bulan "t1l ae"ai pailrfi U..,yak RpS'O.oOO,o, (lima ratus ribu rupiah). ' o PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 277 Pasal 280 setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang ridak a1ryr^ig, r""i" r.r"*.i r.ir.r.u' Bermoror vang ditetapkal ol-eh Kelo[sian_ Negara nepuutit Indonesia sebagaimana dim"k."a--f,ir.H-i;;T-# ]ixl rrr dipidana dengan pidana kr:r:e3! ;;il"s lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak np'soo.ooo,oo 1li*. *t,-,. riuu rupiah), Pasal 281 setiap orang y?lg- mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tiait mJ*liti Sura t lzin Mengemudi sebagaimana dimaksud d;l;* pasal TZ ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan- ffi;g rama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak n"pf -O5O.ObO,OO (satu juta rupiah). PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 281 Pasal 282 Pasal 284 Pasal 285 setiap Pengguna Jalan _yang tidak mematuhi perintah yang diberikan oreh,petug". K"p;lisian N&;;;;;plur,. rndonesia sebagaimana dimak-sud ;;h; pasar to4 ayat (3) dipidana dengan pidana k".l"e;;;tq tama 1 (satu) bulan atau ffitff}lig banyak npzdo.rjo6,oo rar. ;;;. ri,,.,u p,r,n Pasal 293 setiap orang yStg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tigatr *":"id""lr"t"trrtan kegiatan rain arau dipengaruhi oleh .r"i"--i.."d..r, yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan sebagaimana dimaksud daram pasar 106 ayat (1) dipidana dengan pidana *ry"ST-;i;"g tama 3 (tiga) butan atau ffitt|fl1l]g banvak ilpzs5.o6o,0o (tujuh ;;il. rma puruh ?:,!'t, 9l3lg yang mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan tidak mengutamala, keselamatan pejaran Kaki atau pesepeda sebaqaimana dimaksud daram p."i 106 ayat (2) dipidana dengair pidana tr*rrg"r_paring rama 2 (dua) buran atau denda paring banyak ipsoo.ooo,oo (lima rarus ribu rupiah),
(1) setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor cri Jaran yang tidak memenuhi l*r"y*atan tcknis dan laik jalan yang meliputi kaca. spion, rir"r.!on, ffiil ,r.rrr., Iampu rem, lampu penunju'k "r"h, "r"t ir"*.Iti ".rr.ya, alat pengukur kecepatan, knalpot, dan f."aJa*an alur ban sebagaimana dimaksucl a"i"* pasar 106 ayat (3) juncto Pasal 48 ayat (2). dan "v"t rsl -;r*;;"" irr*"., pidana kurungan paling rama r lsatul uuia' aLu'aenaa paring b*I?t Rp2SO.OOO,OO (ar" ratus lima putuh ribu rupiah).
(2) Setiap :
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau rebili di Jalan v""gla.k memenuhi persyaratan teknis yang meliputi -kal spion, r.r"r..o", lampu ujalla, ldp"- *.rrrd, f"*p" tanda batas dimensi badan kendaraan, lampu gr.I-ra.rrg..,, lampu rem, lampu penunjuk ar.t, "t.t'p.*iltul cahaya, alat pengukur kecepatan, kedalaman il;;", kaca depan, spakbor, bumper,- pengganclerrgarl, -plrr.*pelan, atau penghapus kaca sebigaiilana diirak"ra aa.* pasal 106 ayat (3) iuncto pasar 4g ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan garing lama z ldua) 'u"r"" ll"u denda paling banyak RpSOO.ObO,OO (lima ratus ribu rupiah). Pasal 286 !1tiap orang yang - mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di . Jalan yang tidak memenuhi persyaratan laik jarSn s-ebagaim"rr" ii*it ..,a dalam pasal Jli.y:,_ (3) ,juncto pasat aS"ayat (3) dipidarru a.r,g"n pidana Kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau d.;d" paring banyak Rp500.000,00 (lima ratus .ibu rupiaf,). Pasal 287
(1) setiap orang yalg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang .melanggar" aturan perintah atau rarangan yang dinyatakan dengan Rambu Laru r,inias sebagaimana dimaksud dalam paslt t 06 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimak.rd a.iar" p"r"r 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pia..r" kurungan paring rama 2 (dua) bulan atau aenaa' paling b";t;k'Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
(2) setiap orang yarg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar" aturan perintah atau rarangan yang dinyatakan dengan Alat pemberi i.*o, Laru Lintas sebagaimana dimak.Id d^r"* pasal 106 ayat (4) huruf c dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau a."19" pafi"f banyak RpSOO.OOO,OO (tima ratus ribu rupiah).
(3) Setiap orang yang mengemudikan Tendaraan Bermotor di Jallan . yans .1n"13r,ggl ;t".;; t;;#; ralu lintas sebagaimana dimak.i-,l a.t"*.pasar 1o6 ayat (4) huruf d atau tata cara berhenti dan parkii' sebagaimana dimaksud dalam pasal 10Q. avSt t+i-iir*r . dipidana dengan pidana kurungan parini rama'r i"","r buran atau denda paling .b.Tvu[ npzsolooo,oo- (d;; ratus ]ima puluh ribu rupiah).
(4) Setiap
(4) setiap orang ya.ng mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar"ketentuan mengenai penggurraan atau n"\ utama- bagi Kendaraarr--8..*oto, yang menggun.IT ,I"t peringatan dengan bunyi dan sinar sebagaimana dimaksua daaT {;JGg]pu".t 106 ayat
(4) huruf I atau pasal 134 aipial"i,d.rrg"r, pidana kurungan IIj$^ lama i (satu) U.rt.r, atau denda paling banyak Rp2so.ooo,o, thua , ;t";- l#; puluh ribu rupiah).
(5) Setiap orang yalg mengemudikan Kendaraan Berurotor di Jalan yang melanggar" .irr"r, batas kecepatan paling tinggi atau paling il"a"r, -.ebagaiman. -a-ilut.ud dalam Pasar 106 ayat-(4) huruf g It"o-F."Ii' r rs huruf a dipidana dengan pid.rr. tr1..rrrS, qaling lama 2 (dua) bulan "r"1_ {.:gi p"ri"J banyak npsoB.ooo,oo (lima ratus ribu rupiah).
(6) setiap orang y.lg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang merairggar""iur.r, tata cara penggandengan dan penemperan lErrg*-iG"a"r.^"'r;rl' sebagaimana dimaksud dalam p""ii ioo "v?t oi r.i."r r. dipidana dengan pidana kurungan n"11S lama 1 (satu) bulan atau denda paling .b.anyaf niiso.ooo,oo (dua ratus rima puluh ribu rupiah). PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t32- Pasal 288
(1) Setiap orang yang.mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak iiGrrgt.pi dengan Surat .l.anda Nomor Kendaraan Be.motor it"u sirui Tanda coba Kendaraan Bermotor r""* aitetapr<an'].r, Kepolisian Negara Republik rnao"e"Ja ".uagaim^r" d]maksua dararn Pasal 106 ayat (s) huruj " ;l;il;;; *i",rg"r, pidana kurungan q31i"g j;* t-.iuat uriari^;;"; denda paling banyak np5Oo. o"Oo, oolf i"rl .atu s ribu rupiah) .
(2) Setiap orang yarg mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tid;k da; menunjukkan surat rzin Mengemudi yang sah sebagaimanl Ji*.t"ra dalam pasat 106 "13t 1s, r,"i"r 6 ;6i;;rJ.i"r,g.r, pidar:a kurungan paling'lama J lq^,.rt bulan dan/atau denda paling banvak npzso.ooo,do rair" ;;.," j;" puluh ribu rupiah).
(3) Setiap
(3) Setiap or.lg - yang mengemudikan mobil penumpang umum, mobit bus, mobil .b-arang, k;;.1;;andengan, dan kereta temperan. v.r,s, tigilTi'i?ffii dengan surat keterangan uji uirt"iu dan tanda tutus uji berkara sebagaimana dimaksud dalam p""Jlodayat 1sy huruf c dipidana dengan piaana r"*G;; ;;;* rama 2 (dua) bulan atau a..19" p;ii"s u""i.il Fitoo.ooo,oo (lima ratus ribu rupiah). Pasal 299 setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor atau Penumpang yang dudui Ji ""*pi"g pr"g.*udi yang tidak mengenakan sabuk keseramatan -sebagaimana dimaksud datam pasat 1!6 ,avat 1;ntil"r,. a.n[lT;l;""" kurungan paling lama lsltu;' t;6; atau aEnaa oaling banvak Rp2 50' o0 o, oo (dua ;il. ri-l' p"iri*"0i",.]it"i.r . Pasal 290 Setiap orans K;;;,.; -"f.,Jffi: .H?S.i:ijtr r1T, f..#*,fflf dilengkapi dengan rumah-rumah dan ilil mengenakan sabuk keselamatan dan *"rrg.rr".t.r, fr.i* sebagaimana dimaksud daram-pasar ioo-"y"t tzt aipia.""'i"rrg"., pidana #it:ss,:sl?s.f *;,J1.fi Hi?x,ffi ?nf ffi ffi "ri,,sbanyak PRESIDE I\ REPUBLIK INDONESIA Pasal 291
(1) setiap orang y1"q mengemudikan sepeda Motor tidak mengenakan helm Jtandar """i"rlr Indonesia sebagaimana dimaksud daram p"""i"r oo ayat (g) dipidana dengan pidana rii"r*"-;;i;* rama I (satu) bulan arau g"foL--ril"; banyak .npzgo.ooo,oo (dua ratus lima puluh ribur,rplirrl. ----J E-L .uJ.L,\
(2) Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor yang membiarkan penumpa"j"v3. iia.ri' "ir.'r[..,akan helm iil*rili#i?Ii*f;l'il-' p".i'"ioo "v^. -isi u,ir." "t"" .a""a" -p;fH'!:T.?l? r;#grieffi ,t,il:? ratus lima puluh ribu.rpilnl. Pasal 292 . 3-tlr*r:'T-g yang mengemudikan sepeda Motor tanpa kereta samprng yang mengangkut penumpang lebih dari 1 (satu) orang sebagaimana dimaksud dalam "p"".i-- roo ayat (9) dipidana dengan pidana ku.ungarr^p_afing rama 1(satu) buran atau denda paring banyak np'zso.ooo,6o*a;. ratus iima puluh ribu rupiah). PRESIDE N REPUBLIK INDONES IA Pasal 292 Pasal 293 Pasal 295
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan tanpa menyalakin rampu utama pada malam hari dan kondr"i.,":l.itu sebagai*.r* ai"r"[""d dalam pasa] 7OT ayat (1) dipidana aJigan pidana kurungan pating lama 1 (satui bulan "t., .d9nd1 paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lila puluh ribu rupiah).
(2) Setiap orang y."lg mengemudikan sepeda Motor di Jarar-r tanpa menyalakin. lampy . utama pada siang hari sebagaimana dimaksuc ' dalam p."ii-ioz ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 15 (rima belas) hari _ atau .denda pafin[ U""V"t" hp10C.000,00 (seratus ribu rupiah). - r Pasal 294 setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan memberok atau ueiuatik arah., t""p"--.*berikan isyarat dengan lamou penunjuk alah ..t"; -l;yarat tangan sebagaimana dim"k.;J l;l"m pasar rL2 avat (1) dipidana dengan pidana t "*"g"" *ilg ]l*. 1 (satu) bulan atau ffith|,?lig banvak ipzdo'tib6,oo (d"; ;;;s rima puruh setiap orang yang-mengemudikan Kendaraan Bermotor yang akan berpindah rajur utur-, --b.rg-t -f,*"".rrpirrg tanpa memberikan isyarat.sebagaimana aimaksuJ a"r"* pasar 1r2 ayat (2) dipidana dengai p-ia""u kurungan paring lama 1 (satu) bulan ttl:,i:lE; qii* banvak Rp2sb.ooo,oo (dua ratus lima puluh ribu rupiah;. ' Pasal 296 setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor pada perlintasan antaia keita "pia"., .1"i." v""g tidak berhenti ketika sinyal sudah ueruu"vi, palang pi",ii-tEreta api sudah mulai ditutup, dan/atau '"aL is/aiat lain- sebagaimana dimaksud dalam pasal f f + fr.*rf a- dipid"rr"'a.rrgan pidana kurungan paring r"T. s ttie"i;;ran atair-;;;" p"ling banyak Rp750.000,00 (tujuf, ,"trl.lila puluh ribu rupiah). Pasal 292 setiap orartg ,y3.rg mengemudikan Kendaraan Bermotor berbalapan di Jalariseb"g""i-^r* dimaksud J"r"* pasar i 15 huruf b dipidana.dengare o-ia"r" kurungan paring lama I J:t151;,: """ dendi o"r*s u""v"r.-niJ.bcio ooS,oo lugi PRESID E I{ REPUBLIK INDONESIA Pasal 296 Pasal 298 Pasal 299 setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang tidak memasang segi,gi p;;;;Tr"n, lampu isyarat peringatan bahaya, atau isyarat -rain p-ada saat berhenti atau parkir dalam keadaan darurat ai Lt"r, sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2L ayat (r) JipiJana dengan pidana kurungan paling lama 2. 1dual ' U"fJ"- .t.y. denda pating banyak Rp500.0OO,OO (limu. rr.ir" ribri rupiah). !-etian. orang yang mengendarai Kendaraan Tidak Bermotor yang dengan sengaja bErp"g"rrg pada Kendaraan Bermotor untuk ditarik, menarik - U".ra._U.rr;;-- yang dapat membahayakan pengguna Jalan lain, dan7"i", menggunakan jalur jalan tenfarf:n ..u"gli*""" dimaksud dalam pasal 122 huruf a, huruf b, atau ?r*"1. aipia""Ji.rgu, pidana kurungan paling luf-" la d;;.belas) fr..i ;; denda paling banyak Rp 1 o 0. 0bo, o o 1".rdi" " li u" .,1pi'"iii. *.*' Pasal 300 Dipidana dengan pidana kurungan paring lama I (satu) buran atau denda p.lirq banvak nizso'.06-ii,-oo-'iJ". ratus lima puluh ribu ruoiah), setLp R.ig.*rdi Kendaraan Bermotor Umum yang: a' tidak menggun.Ir rajur yang telah ditentukan atau tidak menggunakan, lajur paiing kiri, r..l".li saat akan mendahului atau mengubah arah sebagaimana dimaksud dalam pasal 124 ayat tI) f,"*f "; --o------J
b. tidak PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA tidak memberhentikan kendaraannya selama menaikkan dan/atau menurunkan R.rrr*p"rrg sebagaimana dimaksud dalam pasal tz+ ayii(1) huruf d; atau tidak menutuo pintu kendaraan selama Kendaraan ffiHiT sebagaimi'na aima[""] a"r.* il; D4 ayat (r) Pasal 301 fettan orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor angkutan barang -yans tidak menggunakan jaringan jalan sesuai dengan [.h". lfB" yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal izs aipiad";;+"iiia""a kurungan paling lama l. (satu) u"r.i atau dJnda paring banyak Rp250.000,00 (dua ratus ti*" p,rtrh ribu rupiah). Pasal 302 setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor Umum angkutan ?r*g yane tidak b"d;;li Lui, di tempar yang telah ditentukan, *"t;.t"_, *"rrururrk, selain di tempat pemberh"rrt?"r, atau *"t.*u.tffiffi;fjXilf selain yang ditentuka" iJ"* izin a;;t"k sebagaimana dimaksud daram pasar rio aipja""" ;;d;iia.r,^ kurungan paling lama (satu) U"f"I- atau aenaa oaling banyak Rp2 5 0' 0oo, oo (dua ratu* ii*" p"i.t*rroi" ili,"irr . Pasal 303 setiap orang yang mengemudikan mob, barang untuk mengangkut orang keculii d"rrg"r, -;d";" sebagaimana dimaksud dalam- p-""J- rs7'ayat t+t huruf a, huruf b, dan huruf c dipidana aengan ,pia'.rr. kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau..denia nfu"g u""v.t'Riirb.ooo,oo (dua ratus lima puluh ribu *pi"fri.---' Pasal 304 b c Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan angkutan orang oengan tujuan tertentu yang menaikkan atau menurunkan Penumpans lail_ d.r ..p3I,J;E p.t.r*d;' ;;; rnenss,nakan Kendaraan angkutan'tidak 3.1,.r.i dengan angkutan untuk keperluan lain sebag"i*"rr" aimat "ua i^r.rrr-i"sar 1.53 ayat
(1) dipidana dengan pidana f.rryrrg"1 paling lama i (satu) bulan atau denda, q+il; L"V"f. Rp2SO.OOO,oO laua ratus lima puluh ribu rupiafr1. o ----J Pasal 305 setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khrlsu. y*rrg tidak merrrenurri ketentuan tentang persyaratan keserurri"i"rr, pemberian tanda barang, Parkir, bongkar. dan muail-*"r.,"."p;;;;i;an rekomendasi dari instansi terkait seuagar*J-r, dimaksua a.i.* pasal 162 ayat (1) huruf a, huruf u, ["r"i", huruf d, huruf e, atau huruf f dipidana dengan pidana f."*rrgr' pating lama 2 (dua) bulan i:X[rj:"d" paling banvak ip5oo.boo,6o -iffi. ratus ribu Pasal 306 ::::I_ of1* y."lg mensemudikan kendaraan angkutan oarang yang tiq.k dilengkapi surai --r"i",.., dokumen perjalanan sebagaimana airi"l;"a daram p-& 168 ayat (i) dipidana dengan- pidana t"r"isi1-paling rama I (satu) buran atau denda "1'."g u.rry.t - np250.000,00 (dua ratus rima puluh ribu rupiah). Pasal 307 Setiap orang yalg mengemudikan Kendaraan Bermotor Angkutan umum B;r"";-;;;; tidak ;;;;;hi ketentuan mengenai tata cara p"muu.tu.r, daya angkut, dimensi kendaraan sebagai*.".'ti*"I.ud daram p.!ir 169 ayat (r) dipidana dengan- pidana k;;;3l paling lama 2 (dua) buran fi;hl:".. paling bany.r -nisoo.o0o,Ad-ljj;. ratus ribu PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 305 Pasal 308 Dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) buran ffiL"l:"13,,I3'T_- uanvar< np-soo.oo6;6d-'0t-" ratus ribu B;il-.[, ffii";T;* vans mensemudikan Kendaraan a' tidak mem,iki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek ."u"g"i-"rir ai"iatsuJ- aJ.* pasar rz' ayat (I) huruf a; b' tidak mem,iki izin menyerengg"*k"r, angkutan orang tidak datam kayek ..u.j.i*ana dimaksud daram pasar t73 ayat (t) huruf b; --o-- c' tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan arat -l.r"t.;il;aimana dimaksud daram pasar 773 ayat (1) huruf c; atau o
d. menyimpang -138_ d' menyimpang dari izin yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal tZi.- Pasal 309 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 310 Setiap ora.ng yTq tidak mengasur"rr.:il..l tanggung jawabnya untuk penggantiin .kerugia"-yarrg diderita o-tTt pr.rumpang, pengirim barang, 1!.u p*r*'ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasat rs! aipia;;;;.;san pidanf kr*.,gan paling lama 6 (enam) 'u"r." ;l;" d.enda paling banyak Rp 1 .500.OOO,OO (satu iut" ii*" latus ribu rupiah).
(1) Setiap o1T'* y..rg- mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena ketilaianiya mengakibatkan Kecerakaan Laru Lintas dengan kerusaka"" x"rra"raa.n dan/atau barang sebagaimaira aimlksud a"r"r'pJ" ar 22g ayat (2), dipidana dengan piaana p?."j"r* paling lama 6 (enam) bulan dan/atau ae"a. paling Uanyat- Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah). l
(2) Setiap orllg y..lg. mengemudikan Kendaraan Bermotor yang karena keralaiann'ya mengakibatkan Kecelakaan Lalu Lintas denga, ko.t., ruka ringan dan kerusakan Kendaraan danf atau ;;="g - sebagaimana dimaksud datam pasal 2?s ,y^J-1s;, "aipia"i"^.i"rrgr., pidana penjara paling lama 1 (satu) fanun dan/atau denda paling banyak Rp2.000.0ob,oo ia". i"1" Iupiarrt.
(3) setiap orang y."lg mengemudikan Kendaraan Berrnotor yang karena,keralaianriya mengakibatkan Kecerakaan Lalu Lintas .dengan k;;;"" lufa ilr; sebagaimana dimaksud daram -pu".i-i z3 "yiy.. t+i"aipiar.," dengan pidana p"?T1 parint ,IT: :s pil;i l"ir,. dan,,arau lix,xx,.'aling u"t'v.t- npro.ooo.ooo,od-'(sepuruh jura
(4) Dalam har kecelakaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang mengakibatkan- or"rrg rain meninggar dunia, dipidana de, y-san pidana pi":fi niir"* ;ma 6 (enam) tahun dan/atau dgl{" pitirrs banyak Rp12.ooo.ooo,oo (dua belas juta rupiah). --.- Pasal 31 1 Pasal 31 1
(1) setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan girmot"i a."gln cara atau keadaan yang membahay*", bagi nyawi ulul baranj dipiau.," dengan pidana nenjl1 paling" tama 1 (satu) tahun atau denda pating banyak nf s. oo6. o o o, o o f ,iC:l1t"?rii"r.t .
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan xtitr."r, r,.r-r--ii't". dengan kerusakan -Kendara"" a-""latau barang sebagaimana dimaksud dalam pf ZZ,g ayar (Z), pEtar<u dipidana dengan pidana qenjarg ,",i"*-i#"i,f5,ll) tahun atau ffi,lx,. paling -utt'v"t -Ip+-.ooo.ooo,oo- (empat juta Pasal 312 (3) (4) Dalam hal nerfyatan _sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan r..Ji[uu, Laru Linras dengan korban luka ringan dan kerusakan r.rra".""I dan/atau barang sebagaimana dimaksud dalam p"""iiig ayat (3), pelaku dipidana a."g"o pla""a penjara paling lama 4 (empat) tahun .t?l aJ"a.'putirrg banyak Rpg.000.000,00 (delapan juta rupiah). Dalam hal perbuatan_sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan r..rrit""" Lalu LinLs dengan korban luka berat. sebagaimana dimaksud dalam pasal 229 ayat (4), pelaku Jril; dengan pidana penjara paling lama lo^ ^f:"^pyl,ir,f -,"r,,1" ?i""- JJ"tu paling banyak Rp20.00o.cjoo,oolJla[utuh juta rupiah). Dalam hal perbuatan sebagaimana.dimaksud pada ayat
(4) mengakibatkan .o-rang Lir, *.ninggal dunia, pelaku lutffi&ff "sq::*lth,;h"lHtH,fftu'i;$; (dua puluh empat juta rupiuh)." (s) setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor yang terlibat Kecelakaan t alu Lintas 9", dengan sengaja tidak menghentikan kendaraan"^ ri-alr. *.*u"?it"n pertolongan, atau fidak melaporkan xi""t"tu"; -i;i;"i,i.,,r. kepada i,'J:i:tr ffiil.;::x,"B,ii,#f ifl r*::,rrrx,,Tt; huruf c tanpa a1a"1.v""s 7",.r, dipidana-d..rg.., pidana ffiHA S*t: Jffi Ultlf llltl $ff,f arln g 6 ";t;r Pasal 313 setiap orang yT_g tidak mengasuransikan awak Kendaraan l,Tf"""mpangnya sebagai*irr. dimaksua a"r"* pasar 237 orprdana dengan pidana t "*"gl1paring r^*.? (enam) buran atau denda parjns banyak nir.soo.ooo,oo (satu juta lima ratus ribu rupiah). PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 313 Pasal 314 Pasal 315 !,.,rir" nja3n1 p_enjara, kurungan,.atau denda, pelaku tindak prdana Lalu LintT. g.p1t arjiiuhi pia"".- tribahan berupa pencabutan sura.t I1i1 Menjlmu,ai -"t"" g".,ij'k.rugi"r, yang diakibatkan oleh tindak pi;;;'i"lu tintas. Dalam har tindak pidana d,akukan oreh perusahaan Angkutan umum, pertanggungiawaban pidana dikenakan terhadap perusairaan "i"g?"t"" umum dan/atau pengurusnya.
(2) Daram h1 tindak pidana laru lintas dilakukan Perusahaan Angkutan'-- U*rr.r, ""t"i. pidana yang dijatuhkan l::h"g:o pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat- (1), aiiatuf*a?r. plla pid;;;- denda paiing banyak dikalikan" s itis") . a-ari ;rd; . denda yang ditentukan dalam setiap p?r.f dalam Bab inr.
(3) Selain pidana denda, perusahaan Angkutan Umum dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembekuan sementara atau pencabutan izin penyerengg;;;;'-ingkutan bagi kendaraan yang digunakan. Pasal 316
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasar 274, Pasal 2ZS qyat 1rJ, R"""i 2i6, pa=ai ,*;;; sat 2Te,pasal 280, pas"t ?l!, Fasat iaC, p.. at Za',,p.i.t 284, pasat 28S, pasa! 296, lasal ie7, p""af Zeg, i.."f 2g9, pasal 290, pas"l ?21, pasal ig2', p_^ral 293, pasat 294, pasal 295, pas"l ??g, pasal 297', p_^ral 29g', i."^f 299, pasal 300, pasal 301, pasal SOZ, e3raf SOi, i"""f 304, pasal 30S, pasal 306, pasat 307, pasal SOg,- ilsa 309, dan
Pasal 313 adalah pelanggaran. (1)
(2) Ketentuan (2) Dalam hal penurunan, dalam Bab pemerintah. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA nilai tukar besaran nilai X)( dapat mata uang rupiah denda sebagaimana ditetapkan dengan Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2zs, I"."1 175 ayat (-), pasal 2TZ, iasal 310, pasat 311, dan
Pasal 312 adalah kejahatan. pasal 317 mengalami dimaksud peraturan BAB XXI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 318 Pada saat Undang-undang ini murai berraku, pendidikan dan pelatihan pengemudi r"ig diselengg"r"r.il'oreh rembaga pendidikan dan petatit ari e.rrg.*rai tetap berlangsung sesuai dengan izin vang diberika'n ;;;;;"tllrr,,r.n daram jangka waktu o3Jins r.ir" i-ia"o t;ffi;';.]iu ai".suaikan dengan Undang-gnd"ang ini. - Pasal 319 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, audit yang sedang dilaksanakan oreh "rdito, pemerintah tetap dijarankan sampai dengan selesainya audit. Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan yallns lama 1 (satu) tahun s"]at Undp -Undang ini murai berlaku. BAB XXII KETENTUAN PENUTUP pasal 320 Pasal 321 Forum Laru Lintas dan Angkutan Jalan harus dibentuk paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-undang ini murai berraku. Pasal 322 Pasal 322 Pasal 323 Pasal 324
PASAL 32S
BAB XXII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 33
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Keempat - Terminal
(1) Untuk menunjang kelancaran perpindahan dan/atau be1arrg -serta keterpaduan intramoda antarmoda di tempat tertentu, dapat - dib"rrg.-,., diselenggarakan f."r*irr.i. -
(2) Terminal (2) (1) (2) Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa Terminal penumpang dan/atau Termi""l ,;;;";. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 34
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Keempat - Terminal
Pasal 35
Terminal penumpang sebagaimana dimaksud dalam
1"."d 3-3 ayat (Z) :r"T"rul ne-favanannya dikelompokkan
dalam tipe A, tipe B, dan tipl C."
Setiap tipe sebagaimana dimaksud.pada ayat (1) dibagi
dd"*..P"berapa kelas ueraasarkan intensitas Kendaraan
yang dilayani.
Untuk kepentingan sendiri, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, dan swasL aapat *"*u"rrgrn Terminal
barang sesuai dengan peraturan perundang_undangan.
PASAL 36
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Keempat - Terminal
Setiap Kendaraan Bermotor
singgah di Terminal yans
ditetapkan lain datam irii tia],
Umum
sudah
k.
dalam trayek wajib
ditentukan, kecuali
Paragraf 2
penetapan Lokasi Terminal
PASAL 37
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Keempat - Terminal
(1) Penentuan rokasi Terminal d,akukan dengan
memperhatikan rencana kebutuhan --i.r,,irr.r
yang
merupakan bagian dari Rencana Induk Jaringan Lalu
Lintas dan Angliutan Jalan.
(2)
r"Tniffitik"lrro,k..i Terminal dilakukan dengan
a. tingkat aksesibilitas pengguna Jasa angkutan;
b. kesesuaian l.aha1 aerrgan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, R..rf.rr._ Tata Ruang Wilayah
Provinsi, dan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota;
c. kesesuaian
c. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau
kinerja jaringa,- Jalan, jaringan trayek,-dan jaringan
lintas;
d. kesesuaian dengan rencana pengembangan dan/atau
pusat kegiatan;
e. keserasian dan keseimbangan dengan kegiatan lain;
f. permintaan angkutan;
g. kelayakan teknis, finansial, dan ekonomi;
h. Keamanan dan Keselamatan LaIu Lintas dan
Angkutan Jalan; dan/atau
i. kelestarian lingkungan hidup.
Paragraf 3
Fasilitas Terminal
(1)
Paragraf 4
Lingkungan Kerja Terminal
PASAL 39
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Keempat - Terminal
(1) Lingkungan kerja Terminor merupakan daerah yang diperuntukkan blgi fasilitas Terminal. pasal 3g P.11*p penyelenggara Terminal wajib fasilitas Terminal yang -----memenuhi ke selamatan dan k.a-".rarr]. Fasilitas Terminal sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) meliputi fasilitas utama dan fasilitas penu":i"g' Untuk menjaga kondisi fasilitas Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggara i.r_i.r"f wajib melakukan pemeliharaan. L r - Lingkungan keda Terminar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola .oleh penyelenggara Terminar dan digunakan untuk plt.t*rr."r, pembangunan, pengembangan, dan pengoperasian fasititaJierli.r.r. menyediakan persyaratan (2) (3) (2)
(3) Lingkungan (3) Paragraf 5 Pembangunan dan pengoperasian Terminal
PASAL 40
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Keempat - Terminal
(1) Pembangunan Terminal harus dilengkapi de
a. rancang bangun;
b. buku kerja rancang bangun;
c. rencana induk Terminai;
d. analisis dampak Lalu Lintas; dan
e. analisis mengenai dampak lingkungan. Pengoperasian Terminal meliputi kegiatan: perencanaan; pelaksanaan; dan pengawasan operasional Terminal REPUBLIK INDCNESIA paragraf 6 Pengaturan Lebih Lanjut !]Tk"lgan k-erja Terminal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan peraturan daerah kabupaten/kota, khusus pTovinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapka., -J.rrg.r, peraturan Daerah Provinsi. (2) (1) (2) a b c, ngan wajib memberikan dengan standar
PASAL 41
T
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Keempat - Terminal
O.O penyelenggara Terminal
pelayanan jasa - Terminai sesuai
pelayanan yang ditetapkan.
Pelayanan jasa Terminar sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikenak_an retribusi ,..,g dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peratur"r, p Jrrrrrdan g_ undan gan.
PASAL 42
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Keempat - Terminal
Ketentuan rebih lanjut mengenai fungsi, krasifikasi, tipe,
penetapan,ou""::^Ssititas, .tinikung;;'?A"l p.*uu.,sunan,
i#r.rrL:fl:perasian rerminai diltur d:;s;. peraturan
Bagian Kelima
E
(1) Penyediaan fasilitas parkir untuk umum hanya dapat
diselenggarakan di ruar Ruang Milik Jaran sesuai dengan
izin yang diberikan.
(2) Penyelenggaraart fasilitas Parkir di luar Ruang Milik
Jalan sebagaimana dimaksud p"ir-ly"t
(1) dapat
dilakukan gl"! perseorangan warga negara Indonesia
atau badan hukum Indones'la U"r"pii
a. usaha khusus perparkiran; atau
b. penunjang usaha pokok.
(3) Fasilitas parkir di dalam Ruang Milik Ja-lan hanya dapat
diselenggarakan di tempat tertentu pada jalan
kabupaten, jalan desa, atau jalan kota yang harus
dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka
Jalan.
(4) Ketentuan lebih ranjut mengenai pengguna Jasa fasilitas
Parkir, perizinan, persyaratan, dan tata cara
penyelenggaraan fasilitis dan parkir untuk umum diatur
dengan peraturan pemerintah.
Bagian Kelima
Fasilitas Parkir
PASAL 43
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Kelima - Fasilitas Parkir
Pasal 44
Penetapan lokasi dan
umum dilakukan
memperhatikan:
pembangunan fasilitas parkir untuk
oleh Pemerintah Daerah dengan
a
b
c.
rencana umum tata ruang;
analisis dampak lalu lintas; dan
kemudahan bagi pengguna Jasa.
Bagian Keenam
Fasilitas pendukung
PASAL 45
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Keenam - Fasilitas pendukung
(1) Fasilitas pendukung penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan meliputi: -
a. trotoar;
b. lajur PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA _26_ lajur sepeda; tempat penyeberangan pejalan Kaki; Halte; dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut. Penyediaan fasilitas pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oilf,, Pemerintah untuk jalan nasional; pemerintah provinsi untuk jalan provinsi; pemerintah kabupaten untuk jatan kabupaten dan jalan desa; pemerintah kota untuk jalan kota; dan badan usaha jalan tol untuk jalan tol.
PASAL 46
BAB VI: JARINGAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN | Bagian Keenam - Fasilitas pendukung
BAB VII
KENDARAAN
Bagian Kesatu
Jenis dan Fungsi Kendaraan
Pemerintah datam melaksa-nakan pembangunan,
pengelolaan, dan pemeriharaan fasilitas pJ"i"t"ng Lalu
Lintas dan Angkutan -laran- sebagaimana dimaksud
dalam pasal a5 ayat (2) aapai L.t"4a"sam;-;;";., pihak
swasta.
Ketentuan lebih
_ lanjut mengenai pembangunan,
pengelolaan, pemelihaiu."rr, serta spesifikasi teknis
fasilitas pendukung Lalu Lintas dan Angkutan Jalan
diatur dengan peraturan pemerintah.
b.
c.
d.
e.
(2)
a.
b.
c.
d
e.
(1)
(2)
PASAL 47
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Kesatu - Jenis dan Fungsi Kendaraan
(1) Kendaraan terdiri atas:
a. Kendaraan Bermotor; dan
b. Kendaraan Tidak Bermotor. Kendaraan Bermotor- sebagaimana-dimaksud pada ayat
(1) huruf a dikelompokkan Eerdasarkan jenis:
a. sepeda motor; (2)
b. mobil . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
b. mobil penumpang;
c. mobil bus;
d. mobil barang; dan
e. kendaraan khusus (s) (4) a. b. Kendaraan Bermoto^r sebagaimana ^dimaksud pada ayat
(2) huruf b, huruf c, ain fruruf a ait<etJmpokkan berdasarkan fungsi: Kendaraan Bermotor perseorangan; dan Kendaraan Bermotor Umum. Kendaraan Tidak Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikelompokkan aalam:
a. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga orang; dan
b. Kendaraan yang digerakkan oleh tenaga hewan. Bagian Kedua Persyaratan Teknis dan Laik Jaran Kendaraan Bermotor
PASAL 48
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Kedua - Persyaratan Teknis dan Laik Jaran Kendaraan Bermotor
(1)
setiap Kendaraan Bermotor yalg dioperasikan di Jaran
harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan.
l;llil?tan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
(2)
a.
b.
c.
d.
e.
f,
ob
h
i.
susunan;
perlengkapan;
ukuran;
karoseri;
ranc€rngan teknis
peruntukannya;
pemuatan;
penggunaan;
kendaraan sesuai
dengan
penggandengan Kendaraan Bermotor; dan/atau
penempelan Kendaraan Bermotor.
Persyaratan laik, jd*l sebagaimana dimaksud nada ayat
( I ) ditentukan oreh kine{dili;;; rHff..* IB.r*oto,
yang diukur sekurang_t uia"g"ya terdiri atas:
a. emisi gas buang;
b. kebisingan. , .
(3)
ob.
h.
i.
j
k.
daya pancar dan arah sinar iampu utama;
radius putar;
akurasi alat penunjuk kecepatan;
kesesuaian kinerja roda dan kondisi ban; dan
kesesuaian daya mesin penggerak terhadap
Kendaraan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis dan
laik jalan sebagaimana aimik""d;;J;]v.,
(2) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengujian Kendaraan Bermotor
PASAL 49
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketiga - Pengujian Kendaraan Bermotor
(1) Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan kereta tempelan yanq diimpor, dibuat dan/atau dirakit di dalam negeri.yang akan dioperasikan di iatarr- *u:iu d,akukan pengujian.
(2) Pengujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. uji tipe; dan
b. qji berkala. PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. kebisingan suara;
c. efisiensi sistem rem utama;
d. efisiensi sistem rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. suara klakson;
PASAL 50
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketiga - Pengujian Kendaraan Bermotor
berat (1) Uji tipe sebagaimana dimaksud dalam pasal 49 ayat (2) huruf a wajib dilakuka" b;;i";iap Kend.r-u.r, n.rmotor, i*_=,1 q:Umt,m rii*:i**,r," J*'*x,Trx, Kendaraan Bermotor yang *."iUauf".r' p.*i"t "r, tip.. uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayar (1) terdiri atas: a' pengujian fisik untuk pemenuhan persyaratan teknis 1* .laik jalan yang d,akukan tlrrrli"J''rarrda"r.r, Kendaraan Bermotoidan Kendaraan Bermotor dalam keadaan lengkap; dan b.penelitian (2) (3) (4) (1) b' penelitian rancarlg- bangun dan rekayasa Kendaraan Bermotor yang ditakulian terhadaf" r"L"rr_rumah, bak muatan, kereta gandengan, keret. t.*p.lan, dan Kendaraan Bermo tor yan g di-modifi kasi tip;;y". Uji tipe sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit perat".". uji tipe pemerintah, Ketentuan lebih . lanjut-.mengenai uji tipe dan unit pelaksana sebagaimaria aimatJuO.pada ayat (l) dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 51
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketiga - Pengujian Kendaraan Bermotor
Landasan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Bermotor
dalam keadaan.Jengkap y;; telah lulus uji tipe diberi
sertifikat lulus uji tipe.
(2) Rumah-rumah, bak muatan, kereta gandengan, kereta
tempelan, dan modifikasi tipe r."a*.-a' Bermotor yang
telah lurus uji tipe diterbitkan rrrat
keputusan
pengesahan rancang bangun dan ,.t"V".".
(3) Penanggung jawab pembuatan, perakitan, pengimporan
landasan Kendaraa" g.rrrrotor din Kendaraan Bermotor
dalam keadaan lengkap, rumah_ru*ufr, U^t muatan,
kereta gandengan da-n kereta tempelan, serta Kendaraan
|:Jnffi
vans dimodi fi kasi r, aru!- ;;;;
" r*.,.""',ip.
(4) sebagai bukti terah dilakukan registrasi tipe produksi
sebagaimana dimaksud nlda "rJ (3i, fiberikan tanda
bukti sertifikat registrasi .I.;i tip.."
\-t,
(5) Sebagai. jaminan kesesuaian spesifikasi teknik seri
produksinya terhadap sertifikat ,I:l-,rp., d,akukan uji
sampel oleh unit pelaksana uji tipe irem!rirr,"r,.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai modifikasi dan uji tipe
diatur dengan peraturan pemerintdh.
PASAL 52
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketiga - Pengujian Kendaraan Bermotor
,l \!\ lrRESil._rEt! REPUBLIK INDONESIA _30_ Pasal 52
(1) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) dapat berupa iloaifitu"i dimensi, mesin, dan kemampuan daya angkut.
(2) Modifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh membahayakan keselamatan berlalu ,r1]i:: mengganggu arus talu lintas, serta X},.fi::U lapis perkeiasan /daya a"r""g jalan yans
(3) setiap Kendaraan Bermotor yang dimodifikasi sehingga mengubah persyaratan konstruksi dan materiar wajib dilakukan uji tipe ulang.
(4) Bagi Kendaraan Bermotor yang telah diuji tipe ulang sebagaimana dimaksud pada *"t (a); i^rr" d,akukan registrasi dan identifikasi ulang. - \-,' --ql
PASAL 53
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketiga - Pengujian Kendaraan Bermotor
(1) Uji berkara s-ebagaimana dimaksud daram pasal 49 ayat
(2) huruf b diwajibkan untut moUit *;;*pang umum, mobil bus, mobii barang, kereta gandengan, dan kereta tempelan yang dioperasifan di Jalin. ---o+
(2) l'ii,Hf?"?iiffia sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. pemeriksaan dan pengujian lisik Kendaraan Bermotor; dan
b. pengesahan hasil uji.
(3) Kegiatan pemeriksaan dan .pengujian fisik Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaf#;;. ;;;, (2) huruf a dilaksanakan oleh:
a. unit pelaksana pengujian pemerintah kabupaten/kota;
b. unit pelak:Ta agen t"lgq.l pemegang merek yang mendapat izin dari pemerintah;-"tur- .
c. unit pelaksana pengujian swasta yang mendapatkan izin dari pemerintahl - Pasal 54 W FJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) (2)
PASAL 54
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketiga - Pengujian Kendaraan Bermotor
Naskah pasal.
PASAL 54
W
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketiga - Pengujian Kendaraan Bermotor
FJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA (1) (2) pasal 54 Pemeriksaan .la.n pengujian fisik mobil penumpang umum, mobil bus, mobii barang, kendaraan khusus] \9ref gandengan, dan kereta tempelan sebagaimana dimaksud dalam pasar s3 ayat (2i huruf a meriputi pengujian terhadap persyarat.., t"t ri. a"" f"iq:alan. Pengujian terhadap. _ persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada .y"[ 1ri meiiputi:
a. susunan;
b. perlengkapan;
c. ukuran;
d. karoseri; dan e' rancangan teknis Kendaraan Bermotor sesuai dengan peruntukannya.
(3) Pengujian terhadap persyaratan laik jalan sebagaimana dimaksud pada ayit [ry ""trr.r,g_k";;;ya meriputi:
a. emisi gas buang Kendaraan Bermotor;
b. tingkat kebisingan;
c. kemampuan rem utama;
d. kemampuan rem parkir;
e. kincup roda depan;
f. kemampuan pancar dan arah sinar lampu utama;
g. akurasi alat penunjuk kecepatan; dan
h. kedalaman alur ban.
(4) Pengujian terhadap persyaratan laik jaran kereta gandengan dan kereta tlmpllan -.rip"ii uji kemampuan rem, kedalaman alur ban, dan uji "i;i:;l;p".
(5) Bukti lulus uji berkala hasil pemeriksaan dan pengujian fisik sebagaimana dimaksud .pada "V^t (1) berupa pemberian kartu uji dan tanda uji. ---
(6) Kartu uji berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memuat keterangan tentang i,i."tin[""i Kendaraan Bermotor dan. identitas pemiti-t , .p."ifiilt teknis, hasir uji, dan masa berlaku trasit uji. ' ----l
(7) Tanda uj memuat Bermotor i,berkala sebagaimana dimaksud pada ayat (S) keterangan tentang identifikasi Kendaraan dan masa berlaku ha-sil uji. - --
PASAL 55
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketiga - Pengujian Kendaraan Bermotor
PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA -32_ Pasal 55
(1) Pengesahan_hasir.uji..seb.paimana dimaksud dalam pasal 53 ayat (2) huruf U aiUeritL oleh: a petugas yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh Menteri yang Uertang!.rng jawab- di bidang sara.na dan prasarana Lalu t iitas d"" Lngkutan Jalan atas usul gubernur untuk pengujian yang dilakukan oleh unit pelakr.rra pengujian pemerintah kabupaten/kota; dan- petugas swasta yang memiliki kompetensi yang ditetapkan oleh trlentel y.rrg -t".,"rrge,:r,g jlwau ai bidang sarana dan p.".".?rr" Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk p."grii"r, yang dilakukan oleh unit pelaksana p"rrgrji..," i*.1 tunggal pemegang merek dan unit pelaksana peniujian silstu.----- b (2) Kompetensi petugas sebagaimana. dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan sertifitat tanda lurus pendidikan dan pelatihan. Ketentuan lebih ranjut mengenai uji berkara sebagaimana dimaksud dalam pasar si, F"r"l 54, dan pasal 5s diatur dengan peraturan pemerintah.
PASAL 56
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketiga - Pengujian Kendaraan Bermotor
Bagian Keempat
Perlengkapan Kendaraan Bermotor
PASAL 57
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Keempat - Perlengkapan Kendaraan Bermotor
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan perlengkapan Kendaraan Bermotor.
(2) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Sepeda Motor berufa helm standar nasional Indonesia.
(3) Perlengkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bagi Kendaraan Bermotor beroda empat atau rebih sekurang- kurangnya terdiri atas:
a. sabuk keselamatan;
b. ban cadangan;
c. segitiga . I,RESIt.,rEN REPUBL-IK INDONESIA c d e f. segitiga pengaman; dongkrak; pembuka roda; helm dan romoi pemantul cahaya bagi pengemudi Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih yang tidak memiliki rumah-rumah; dan g' peralatan pertorongan pertama pada Kecelakaan Lalu Lintas. Ketentuan lebih lanjut mengenai perlengkapan Kendaraan Bermotor se6agaimurruti*.k"JJ-pada ayat (1), ayat (2), dan ayat [sy---Jratur dengan peraturan pemerintah. pasal 5g (4) Setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan dilarang memasang-.perlengkapan yang dapat mengganggu keselamatan berlatri tirrt"". " Pasal 59
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (21 *T,:,HymJ,.oagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada. ayat (2) huruf a dan hu*r u serta sirene sebagaimana dirnak"iri p"a" "v"t-iii LJrrr'g.i sebagai tanda Kendaraan Bermoto, y.rrg memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfung"i ""p.giil"rra. peringatan kepada pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan .lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-4il ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan si.ene digunakan untuk Kendaraan Be NegaraRepubliklnaor,""l[otot petugas Kepolisian
b. lampu PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA b c Iarnp-u isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, p."?u*^f.r., Tentara Nasional Indonesia, pemadam'keb"akaran, ambulans, palang merah, ,""roL, dan jenazafr; J"., lamp,u isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dln angkutan burg khusus. (6) (7) Ketentuan lebih, lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan Liren. "Juug"imana aimltsua pada ayat (1) diatur. d:rg.l peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoriesia.' Bagian Kelima Bengkel Umum Kendaraan Bermotor Pasal 60
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan fark.;afan.
(2) Bengkel umum yalq mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkara Kendaraan Bermotor.
(3) Penyelenggarlll bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat Jtt wajlU memenuhi "p"r"V"ratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri, Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara .pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud -pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin da;i- pemerintah kab rpa-ten/kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik tndonesla.
(5) pengawasan . (4) -35_
(5) Pengawasan . terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimaia'a,iriarcsud-";;" ayat (1) dilaksanakan olef, p" *"iin t"r, UUup^t.il.o t..
(6) Ketentuan lebih ranjut mengenai persyaratan dan tata ;H:,,i:ffi:"#::flffi bengker ""i"*' *ii""' ;;";;; PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Kendaraan Tidak Bermotor pasal 61 a b . persyaratan teknis; dan persyaratan tata cara memuat barang. Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di #rlirrr,*"i'o memenuhi persyaratan tiesetamatan, (1)
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sekura"g_t".u"i"yu meliputi :
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem;
e. lampu dan pemantul cahayai dan
f. alat peringatan dengan bunyi.
(3) Persyaratan tata cara r trL*"#i, mih1.,TXi, o'ffi :_,:: li?:il:;:
(4) Ketentuan _ lebih . hnjuj -mengenai persyaratan 5ffiffi::""d:Hft'ilffi1,h"ffi-ffi: avat ( 1) diatur Pasal 62
(1) ffil"J::!}:1[:-" memberikan kemudahan berraru rintas
(2) Pesepeda W iTRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan, keselamatan, ketertiban, dan keLr".r"., dalam berlalu untas. Pasal 63
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerah;t; sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
(2) Ketentuan t:pih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor ".u"g*i**r Jl-^ksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan t:pih lanjut mengenai jenis dan penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor ..u"g"i*".,. di*"ksud pada ]vat (1) yang bersifat rintas kabupat..rTt ot" diatur dengan peraturan daerah provinsi. Bagian Ketujuh Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 64
(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; b' registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik; (2) (3) c perpanjangan Kendaraan Bermotor;
d. registrasi pengesahan Kendara€Ln Bermotor. Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi; registrasi dan/atau b pengendalian dan pengawa Kendaraan Bermotor yang dioperasitan di Inlonesia; mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan; c.
d. perencanaan (4) (s) (6) d' perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalanidan
e. perencanaan pembangunan nasional. Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui manajemen registrasi Kendaraan Bermotor. Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor y:*plkan bagian dari sistem Informasi aan xomunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digun;k"" untuk forensik kepolisian. Ketentuan lebih lanjrl! mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada aryi 121 diaiur deng"an p;;;,";;n Kepala Kepolisian Negara Repu'Utit Indonesia. Pasal 65 oleh sistern
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud daram pasar 64 ayat (2) hurur a meriputi kegiatan: a' registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya; b' penerbitan Buku pemilik Kendaraan Bermotor; dan c' penerbitan Surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor terah diregisrrasi, pemilik diberi 8"il----p";irk Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Be.motor. Pasal 66 Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk pertama kali harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat registrasi uji tipo; b' memiliki bukti kepem,ikan Kendaraan Bermotor yang sah; c' memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor. Pasal 67 . (1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggurut.r, secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam siJfm Administrasi Manunggal Satu Atap. Sarana dan prasarana Administrasi Manunggal dimaksud pada ayat -[t; Daerah. Mekanisme penyerenggaraan sistem Administrasi Manunggal satu Atap rikoordinasikan oleh- Keporisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan sistem Administrasi Manunggal Satu Atip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan presiden. Pasal 67 Pasal 68 penyelenggaraan Sistem _ Satu Atap sebagaimana disediakan oleh pemerintah (2) (3) (4)
(1) setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan surat tanaa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand. Norrro, Kendaraan Bermotor.
(2) surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud . p"d3 ayat (1) memuat ;;i" Kendaraan Bermotor, identitas pemirik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan *".rb"rlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor syarat bentuk, ukuran, bahah, pemasangan. harus warna, memenuhi dan cara selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana djmaksud pada ayat (3) dapat Jikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan (s) -39_
(6) Ketentuan rebih ranjut mengenai surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotoi dan landa Nomor Kendaraan Bermotor diatur- d.engan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonisia.' Pasal 69
(1) setiap Kendaraan Bermotor yang berum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk"kep";ii"g"ri t"rt"r,tu den gan dilengkapi surat Tanda coba Kendaiaa''Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda coba Kendaraan Bermotor dan Tanda coba Nomor Kendaraan Bermotor_ sebagaim.rr" Ji*"ksud pada ayat (1) diberikan oleh x"pofsian--N"g.r. Republik Indonesia kepada badan ,"ih. di bida'ng penjualan, pembuaran, perakitan, atau impor K;"J;;;"r Bermotor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor aan r'anaa coba Nomo. Kendaraan Bermotor dr,"l.y., d.engan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indon"esia.' PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 70 Pasal 71
(1) Buku pemitik Kendaraan Bermotor berraku serama kepemilikannya tidak d ipinJah t"rrg.rrt"r.. - "
(2) surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berraku ""iu-. s (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada aylt (2), Su.at Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand"'No*or Kendaraar-glr-otor wajib diajukan permohon.r, p.rf"njangan. Pemilik Kendaraan Bermotor wajib meraporkan kepada Kepolisian Negara Republik 1.,ao.,."i. jika:
a. bukti registrasi hilang atau rusak; b' spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah; c.kepemilikan (1) c d kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau Kendaraan Bermotor digunakan secara terus_ menerus lebih $ari g (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada.ayat (1) huruf a, huruf b, dan himf " Ji""*paikan !1tna9a Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut ierakhir diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud P3d. ayat (1) l.Y."l d. disampaikan -f."p"a" Kepolisian Negara Republik Indonesia di t"*p"i- Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 72 Pasal 73 Kepolisian peraturan (2) (s) (1) Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia diatur . dengan peraturan pangrima Tentara Nasional Indonesia_ din diraporkan ""t,ir. pendataan kepada Kepolisian Negara RepuUtit Indonesia. Registrasi Kendaraan Bermotor Republik Indonesia diatur dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing de'n -lembaga internasionar diaiur dengan -peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonJsia. ' (2) (3) (1) Negara Kepala Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registra.i d.r, identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar: a' permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b. usu-lan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.
(2) Setiap Kendaraan digunakan sebagai dari daftar registrasi Umum. Bermotor Umum yang tidak lagi angkutan umum wajib dihapuskan dan identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 74 . IJRESIIJfN REPLJE}LIK INDONESIA -4t- Pasal T4
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud daram pasd 6? ayat (r)-dlpat dihapus dari daftar registrasi dan identifika"i x"rri"ru."r, Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b' pertimbangan pejabat yang berwenang meraksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud p"J"-"y"t (1) huruf b dapat dilakukan jika: a' Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b' pemilik Kendaraan Bermotor tidak merakukan registrasi urang sekurang-kurangnvi z (dua) tahun setelah habis masa beilaku Sirrat randa Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada avat (li tid;k a"p"t Jii"[i"t""i kembari. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku pemilik Kendaraan Bermotor, penghapus"r, regi#asi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana diriaksud dalam pasJ 70, pasa r 23, dan Pasal T4 d;alur dengan peraturan Kepara Keporisian Negara Republik Indonesia. (1) Bagian Kedelapan Sanksi Administratif Pasal 76
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin. Setiap orang y"1q melanggar ketentuan pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2j atau llat (3), atau pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administ..iif b..Lp.,
(2) Setiap _42_
(2) Setiap orang yalg menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan pasal 60 ayat ls) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b, pembayaran denda; dan/atau
c. penutupan bengkel umum.
(3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentua" 13.."1 s4 ayit (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda; c, pembekuan sertilikat pengesah; dan/atau
d. pencabutan sertifikat pengesah.
(4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala 1,ang melanggar ketentuin pasal ^ s+ TVit til atau ayat (3) dikenai sanksi administratif "."r"i-a'Jrlg"., ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(5) Ketentuan rebih lanjut mengenai kriteria dan tara cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat fdt diatur dengan peraturan pemerintah. BAB VIII PENGEMUDI Bagian Kesatu Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Persyaratan pengemudi Pasal 77 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib *.-ititi surai Izin rra."g.*"ii sesuai dengan jenis Kendaraa., g"r;otor yang dikemudikan. (1)
(2) Surat TJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43_
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua)jenis: a' surat rzin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan b' surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor umum. (3) Untuk mendapatkan Surat lzin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang 9".p?, diperoleh merarui pendidik"r, a"rr-p.i"iin"" atau belajar sendiri. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum,. calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan eengJmudi angkutan umum. (4) (s) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada lYat (a) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan. Paragraf 2 Pendidikan dan pelatihan pengemudi Pasal 78
(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah.
(2) lzin penyelenggaraan pendidikan dan peratihan mengemudi yang diberikan-oreh pemerintah seuagaimana dimaksud pada ayat (1) d,aksanakln -Lr"r, pemerintah Daerah,
(3) lzin penyele_nggar1ln .. pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikin oreh pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada "v"r- rzl dilaksanakan berdasarkan norma, standar, p.o"idur,'dan kriteria yang ditetapkan,oreh-Menteri yang rnembidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas aan angtutan .r"i"" serta Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesia
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang_undangan. pada dengan ayat (1) ketentuan Pasal 79 W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 79 (1) (2) setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemuai ai Jalai wajib didampingi instruktur Ltau penguji. Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ]Yat. (1) bertanggung jawab atrs pelangg*.rr- aan/atau Kecelakaan LaIu t intas yang terjadi saat calon Pengemudi belajar atau menjalanlujian. Paragraf 3 Bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi Pasal 80 Surat lzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (i) huruf a digolongkan menjadi: a' Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang dip"rbolehkan"tidJ-mlbbihi 3.s00 (tiga ribu lima ratus) titogi"*; b' surat Izin Mengemudi B I berraku untuk mengemudikan mobil penumpang dan b-a1ang perseorangan dengan jumlah berat V?"E diperbolehk; ieUifr dari 3.SOO (tiga ribu lima ratus) kilogram; c' Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan arat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta 'temperan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperborehkan untuk kereta tempelin atau gandengan tJu*r aari 1.000 (seribu) kilogram; d' surat Izin Mengemudi c berraku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan e' surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Pasal 81
(1) untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud daram pasar TZ, setiap or""g rrurus memenuhi persyaratan usia, administratif, kese-hatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat I)RESIDEN TILPUBL IK INDONESIA
(2) syarat usia -.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling,endah sebagai U"rit rt,
a. usia rz (tujuh belas) tahun untuk surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Sr..i Izin Mengemudi D;
b. usia 20 .l{"u puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 2l (d.ua puluh satu) tahun untuk surat lzin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a' identitas diri berupa Kartu Tanda penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) meliputi: a' sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5) syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
(6) selain.persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayal $), d; ayat (S), setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang 'akan mengajukan permohonan: a' Surat Izin-Mengemudi B I harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang_kurangnv" li (dua belas) bulan; dan b' surat Izin-Mengemudi B II harus mem,iki Surat Izin Mengemudi B i sekurang-tcurhng;t;-L (dua belas) bulan. Pasal 82 Pasal 82 Surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud daram pasal Ti "v", @ huruf b digolongkan menjadi:
a. Surat rzin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan uur^.rg le1san jum.l.ah -berat yang diperbolehkan -tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ralusl-titogram; b' surat rzin Mengemudi B I umum berraku untuk mengemudika,n - mobil penumpang dan barang umum 9:"g.r, jumlah berat yang aipeiuoiehkan teuitr dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogiam; dan
c. surat rzin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempeiar, atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan - teuih dari i.ooo lseribu) kilogram. f:rRfslt)[N REPUBLIK INDONESIA Pasal 83 (1) setiap.orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki surat -rzin - Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor umum harus mem"enuhi p.r.yar.tan usia dan persyaratan khusus.
(2) syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling r""a"fi ..1"g", berikut:
a. usia 20 -(dua puluh) tahun untuk Surat rzin Mengemudi A Umum;
b. usia 22 (gr1 puluh dua) tahun untuk Surat tzin MengemudiBlUmum; dan
c. usia 23 (gr1a puluh tiga) tahun untuk Surat tzin Mengemudi B II Umum.
(3) Persyaratan,khusus sebagaimana aksud pada ayat (i) sebagai berikut:
a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenal:
1. pelayanan angkutan umum;
2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. pengujian Kendaraan Bermotor;
4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. tempat If,RESIDE N REPUBLIK INDONESIA
5. tempat penting di wilayah domisili;
6. jenis barang berbahaya; dan
7. pengoperasian peralatan keamanan.
b. lulus ujian praktik, yang meliputi:
1. menaikkan dan menurunkan dan/atau barang di Terminal dan tertentu lainnya; penumpang di tempat 2 3 4 5 tata cara mengangkut orang dan/atau barang; mengtsl surat muatan; etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan pengoperasian peralatan keamanan.
(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a. surat Izin Mengemudi A Umum harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangn ya t2 (dua belas) bulan; b' untuk Surat rzin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau surat Izin Mengemudi A Umum ..-kr.".rg-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan c' untuk surat rzin Mengemudi B II Umum harus memiliki surat Izin Mengemudi B II atau surat Izin Mengemudi B I Umum ..t r.r"rrg.krr"rrgrry" 12 (dua belas) bulan.
(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratal khu.sus sebagaimana dimaksud pada "y";Ai dan ayat (3), setiap o.".riy.ng mengajukan permohonan untuk memperoleh surai rzln rrr.iig.*"ai Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud daram p"";i-aJ-Ivat tst dan ayat (4). Pasal 84 surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebigai surat rri"---rr,r'.ii,,.Iai Kendaraan Bermotor yang jumlah beratn}ra sama atau lebih rendah, sebagai berikut: a' Surat rzin Mengemudi A Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor vang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; - (
b. Surat trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _48_ b' surat rzin- Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan BermotSr yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; c' surat Izin Jvlengemudi B I Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yang seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, surat rzin Mengemudi A Umum, dan Surat ZTn Vf..rgemudi B I; d' Surat rzin - Mengemudi B II dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan - Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat rzin Mengemudi e a"" surat lzin Mengemudi B I; atau e' surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yurrg seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, Surat lzin Mengemudi A Umum, surat Izin M"eng.*ral B I, Sura tlzin Mengemudi B I Umum, dan Surat IrffM;ilemudi B II. Pasal 85
(1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu erektronik atau bentuk lain.
(2) surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat IiLH:,$y di seluruh wilayah nregara x"l"ir", Republik
(4) Dalam hal _terdapat perjanjian b,aterar atau murtiraterar antara Negara Kesatuan Rlpublik tndone.sia dan negara lain' surat rzin Mengemuai y..,g diterbitkan di Indonesia dapat pura berraki di -nega.a lain dan Surat rzin Mengemudi yang diterbitkan oreh negara lain berlaku di Indonesia.
(5) Pemeganc f1ra,t Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud 111" avTt g) dapat *"*"plroleh suria-i;i" Mengemudi ilTlt?il",11"Jtrf diterbitkan or.r," ?.Jori.i^" ;.rA;; Paragraf4. REPLJBLIK INDONESIA _49_ Paragraf 4 Fungsi Surat Izin Mengemudi Pasal 86
(1) Surat lzin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat rzin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermltor - - r".r* memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.'
(3) Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan plnyelidikan, f-.'rryiaiUrr, dan identifikasi foreniik kepoiisian. Bagian Kedua Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Penerbitan Surat Izin Mengemudi Pasal 87
(1) Surat rzin Mengemudi diberikan kepada setiap caron Pengemudi yang Iulus ujian mengemudi.
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Repubrik Indonesia. (3) (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia wa3ib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Sura t Izin Mengemudi. P:li"p petugas Kepolisian JVegara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin" Meng";uai ..J.g.i*.r,u dimaksud pada _ Jyat (2) waj *..r."ii prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pengujian, dan penerbitan Surat lzin dengan peraturan Kepala Kepolisian Indonesia. cara, persyaratan, Mengemudi diatur Negara Republik Paragraf 2 W PRESII-)EN REPUBLIK IND(.)NESIA Paragraf 2 Pemberian Tanda pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi Pasal 89 Bagian Ketiga Waktu Kerja pengemudi Pasal 90
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pera.rgg^.u., ierhadap Surat Izin Mengemudi milik pengemfJi - r""* merakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas. "
(2) Kepolisian Negara Repubrik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat rzin Mengemudi sementara sebetum arpui". J"r, pengad,an.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggar"r, ".b"gaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur a.rigar. p.r",**-?.!.f" Kepolisian Negara Republik Indones'ia.
(1) setiap perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan keteniuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi Kendaraan Bermotor Yfr:ff;suai dengan ketlntuan peratu* p"rrndang-
(2) w3ktu.kerja ba.gi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dl*.k;; pla. ;il-?illrri.,g lama 8 (delapan)jamsehari.'-' (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum seterah mengemudikan Kendaraan sela13 + ---G-p"t) jam i":T"*t-turut wajib u..i"tir"ir", p"ti.rg "irrgr..i setengah Dalam hal tertentu pengemudi dapat dioekerjakan paiing lama 12 (dua beras) :""i ..ri"ri i..masuk waktu istirahat selama I (satu)jam. (4) Bagian Keempat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) P:!i"p petugas Kepolisian Negara Repubrik Indonesia di bidang penerbitan Surat rrin fte.,g;;;;i;.ng metanggar ketentuan sebagaimana dimaksul dalam pasal gr ayat
(4) dikenai sanksi administratif beruf" -""rrtri disiprin dan/atau etika profesi kepolisian.
(2) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (Il .1i"j"r dengan peraturan Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesla. Pasal 92
(1) Setiap perusahaan Angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan t "t.rrtr.., mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan perg""ti"r_, pengemudi Kendaraar UTrp sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 dikenai sanksi admin[tratif. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 91
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ) berupa: peringatan tertulis; pemberian denda administratif; pembeku an izin; dan/ atau pencabutan izin. (1 a. b. c. d. (3) Ketentuan lebih lanjut .mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaima; dimaksud pada ayat (2) diatur dengan p"r",.rr^r, pemerintah. BAB IX W F,F]LSII)L.N REPUBLIK tNDOr\lEStA BAB IX LALU LINTAS Bagian Kesatu Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Paragraf I Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (3)
b. pengaturan;
c. perekayasaan;
d. pemberdayaan; dan
e. pengawasan. Pasal 93
(1) Manajemen d"r Rekayasa Lalu Lintas d,aksanakan untuk mengoptimarkan penggunaan jaringan Jaran dan gerakan Lalu Lintas dalarn *l_*I" *.rri"rii., Keamanan, Keseramatan, Ketertiban, dan Kera.r."rur Laru Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (t; iitat<ui<"_d.;;;;;
a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan laj ur atau j alur"ata" j"r"i-ilrru su s ; b' pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki; pemberian kemudahan bagi penyandang cacat; pemisahan atay pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukai lahan, mobilitas, dan aksesibilitas; pemaduan berbagai moda angkutan; pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan; pengendalian Lalu Lintas pada ruas Ja,an; dan/atau perlindungan terhadap lingkungan. c. d. Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas meriputi kegiatan
a. perencanaan; e f. ob h Pasal 94 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 94 ( 1) S"giTBl perencanaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 93 ayat (3) huruf a metf,uti: ----'r
a. identifikasi masalah LaIu Lintas; b' inventarisasi dan anarisis situasi arus Laru Lintas; c' inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang; d' inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan; e' inventarisasi dan anarisis ketersediaan arau daya tampung Kendaraan; f inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas; inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas; penetapan tingkat pelayanan; dan penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas. gE' h. i. (2) (3) Kegiatan-pengaturan s-ebagaimana dimaksud dalam pasar 93 ayat (3) huruf b metipuii:
a. penetapan kep.ijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lint"" p"a. jfringan .l.f.ri[rtentu; aan b' pemberian informasi klpada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yan; tehh ait.i"p[.". Kegiatan perekayasaln sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) iruruf " *Lripili, a ll:L19" geometrik ruas Jalan dan/atau perslmpangan serta, perlengkapan Jala" V..rg tidak berkaitan langsung a."g"" -F;;;gr". Jatan ; pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan oerlengkai".r' Jalan yang berkaitan langsung aengan pengguna Jalan; dan o-ptimalisasi operasional. rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meninskatkan t.t.rtiU".r, kelancaran, dan efektivita. p".r.i.tan hukum.-' b c Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 9.3 ayat (3) huruf J ;;ti;iri pemberian:
a. arahan;
b. bimbingan;
c. penyuluhan; (4)
d. pelatihan (s) (1) (2)
d. pelatihan; dan
e. bantuan teknis Pasal 95 feSiltga pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (3) huruf e melifuti:
a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
b. tindakan korektif terhadap kebSakan; dan
c. tindakan penegakan hukum. daiam Penetapa_n kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan LaIu Lint*. ."bu.gir*..," dimaksud dalam pasal 94 ayat (21 huruf " .Vlig berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk Ii"tr. d"rrg.rr, ----' a' peraturan Mente_ri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintls I.r, Angkutan Jalan untuk jalan nasional; peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi; peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau peraturan daerah kota untuk jalan kota. b. c. d. Paragraf 2 Tanggung Jawab peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas Perintah, larang3.n, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimik.yg p"a" iy"t (1) harus dinyatakan dengan Rambu LaIu Linta., tta^it. i.r.rr" ilf'atau et"t Pemberi Isyarat Lalu Lintas. v*'s'r' sqrr/' Pasal 96
(1) Menteri yang. membidangi sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan .lifa-n bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan R;kdr.;;, LuL Lintas sebagaimana dimaksud dalam p^"""r 94 ayat (r) huruf a, huruf b, huruf_c, huruf e, huruf g, huruf-,h, dan huruf i, Pasal 94 ayat (2), pasal 94 ay.at 1SJ frur"i U, easat 94 ayat (4), serta p?:.1 9! avgt (S) hurui a danlur,.rr b untuk jarlngan jalan nasional. r '
(2) Menteri W
(2) Menteri yang membidangi Jaian bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan n"t"yl"" Lalu Lintas sebagaimana dimatiua daram p"rJ-g'a ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, fr"rri fr,-ju' huruf i, serta Pasal 94 ayat (3) huruf " untuk jalan nasionar.
(3) Kepala Keporisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaim;;-- dimaksud daram Pasal 94 _ayat (1) huruf a, huiuf U, fr"*f f, huruf g, dan huruf i, pasal 94' ayat (3) huruf ", a.r, pJ. al94 ayat (5).
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan nJr."y""" Lalu Lintas sebagaimana dimaksud nlda avat (1)?"1 *izr ""i"u jalan provinsi setelah mendapal rekomendasr dari irr"t"rr*i terkait.
(5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekaya"a-Latu Linta" sebalaima.r"-ai*"ksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk ji""-#;paten dan/atau jalan desa seteiah *."a.put rekomendasi dari instansi terkait.
(6) walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen 9." n-.t"lru.u Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada aylt (r) ar., "*, fri',-il,rU jalan kota setelah mendapat iekomendasi dari i""t^rr"i terkait. Pasal 97
(1) Dalam hal. terjadi perubahan arus Laru Lintas secara tiba-tiba a-tau situasiorr.i, x.potisian Ggara Repubrik Indonesia dapat melaksan-t .r, ^a"""J;;i a"., Rekayasa Lalu Lintas kepolisian.
(2) Manajemen 13" - Rekayasa Laru Lintas kepolisian sebagaim"T dy+.ua p.a. "r-.ilrt I'i'r.irtun dengan menggunakan Rambu t itu t ini.., 'er.t- i.mberi Isyarat Lalu Lintas, serta aiat penge5rdali dan pengaman Pengguna Jalan yang Uir.lfat sementara.
(3) Kepolisian ryegrrl Repubtik_Indonesia dapat memberikan rekomendasi pelakr"rr.urr-t t"n4emen J.i n.rr"vasa Laru Lintas kepada instansi terkait. Pasal 98 (1) I"1ra1qgng jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa laty l'iltas wajib berkoordinasi d"i', -.*L".t anarisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya. Laporan pelaksanaan.sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada rorirm r.au Lintas J;; h"gkutan Jalan. Bagian Kedua Analisis Dampak Lalu Lintas pasal 99 Setiap rencana . -pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infiastruktir yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Laru Lintas aa" Angkutan .latan wajib dilakukan analisis dampak i.f" f,irrt".. Analisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-t u..rrgrrya memuat: a' analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b' simulasi kinerja Laru Lintas tanpa dan dengan adanya pengem-bangan;
c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; d' tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan damp"t] au"
e. rencana pemantauan dan evaluasi. Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat lt) me.upakan salah-".r, syarat P^gi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemJrintah ou.r"r. *..,r*i 'p.rutr, perundang-undangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 Pasal 10O (2) (1) (2) (3) Lintas sebagaimana dimaksud
(1) dilakukan oleh lembaga tenaga ahli bersertifikat.
(2) Hasil (1) Analisis dampak Laiu dalam Pasal gg ayat konsultan yang memiliki W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Hasil anarisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud daram fasar s7 "vil (3) harus *..,J?p"tkan persetujuan dari instansi y.r,s terkait di uia^.rg Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anarisis dampak Lalu Lint.. ".b.gui*"ri"- Ji-aksud daram pasar 99 dan pasar 1oo diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jaran, dan petugas yang Berwenang paragraf 1 syarat dan prosedY pgqasangan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka.l.t"., Pasal 102
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan yang UersiLi p.ri"t"fr, larangan, peringatan, atau-petunjuk puau:arind;- u,", ruas Jalan pemasangannya harus disere.saika' piting rama oo t"".* puluh) hari sejak . tanggal p"*U'J.f,r.., peraruran Menteri yang. membidanli sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan jalan "t"" p.r",rr.., daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1).
(2) Alat pembe-ri Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas, dan/atau MarkaJalan sebagaimana aimatsud pada ayat
(1) mempunyai kekuatan r,.itr* tG ;;;raku mengikat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas, dan/atau Marka Jalan diatur l;;"" peraturan pemerintah. Paragraf 2 Paragral 2 Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas dan Rambu Laru Lintas Pasal 103
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat perintah atau larangan hams diutamak"" t"iipJJu n.*bu Lalu Lintas dan/atau Marka ..laian.
(2) Rambu Laru Lintas-yang bersifat perintah atau rarangan harus diutamakan darip?Ja Marka Jalan.
(3) Daram har terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang tidak -.*urrgkinkan grrat - Kendaraan, fungsi marka kotak kuning haru" airliamatan daripada Arat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat p.ri.rtir, .1.., rarangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Laju Lintas, Marka Jaran, dan/atau niat.p"*beri Isyarat Laru Lintas sebagaimana dimaksud *a. "vu.l- irj -li",rr dengan peraturan Menteri yang bertanggurrg j^*.U di bidang sarana dan prasarana Liru Lint"J?"""ei!i*rr.r, Jaran. paragraf 3 Pengutamaan petugas Pasal 104 (1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran LaIu Lintas d-i Angkutan--;;-r"", petugas ffi:*H Negara Repubtik-iraor,"""i" ;";il;etakukan
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan pengguna Jalan untuk jalan terus; : mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan aaip"d" ;.;;# yang diberikan oreh AIat 5#ii;" fffii'r;,#:-'ifi;., n-"muu -',; Lintas, (2)
(3) Pengguna {.ffi (3) (4) Pgngguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Keporisian Negara nepuutit< Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (tfait"t"pkan dalam peraturan Kepala Keporisian Negara itepublik Indonesia. Bagian Keempat Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf I Ketertiban dan Keselamatan Pasal 105 setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memituhi fetentuanl
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan parkir; Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau b' mencegah hal-har-yarg dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselimatan Laru Lint-as dan Ang"k"t"" Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jatan wajib mensemudika, k""i;;;;;;;; dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) sedap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor cri Jalan waji! mengutamakan keselamatan pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. (4)
f. peringatan PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA (s) (6) (71 (8) (e)
t. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan 1ain. Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkln : a' Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti luius uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau iebit, ai .l.t.n dan p."r*p.ng yang duduk di sampingnya wajib *;";;;;k;" sabuk keselamatan. fltiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor oeroda empat 1!"y .lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di, Jalan dan p-enumpang yang duduk di sampingnya waji-b mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang y"lg mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepedi tvtotoi wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang yalq mengemudikan Sepeda Motor tanpa |e1ef samping dilarangL"*b"*u. penumpang lebih dari 1 (satu) orang. paragraf 2 Penggunaan Lampu Utama Pasal 107 Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyarakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada maram hari dan pada kondisi tertentu. (1)
(2) Pengemudi (2) Pengemudi Sepeda Motor serain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud qada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. PRESIIJIN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Jalur atau Lajur Lalu Lintas Pasal 108
(1) Dalam berlalu lintas pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah firi. (2) (3) (4) fgngsrlnaan jatur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a' Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan. oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk- digunakan sementara sebagai jalur kiri. Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobit barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur t<iii .faan. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain. pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan merewati Kendaraan lain harus m( Jaran seberah kanan o".i,ilSEIff ;*,? :t#XY, "#ii mempunyai jarak pandang yang ueuas] dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, gemudi sebagaimana dif*.r".d. pu.du ayat (1) dapat menggunakan tajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan darr Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (s) Jika , (3) (1) (2) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jarur jaran ..u.i"r, kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud iada ayat (i) dilarang melewati Kendaraan tersebut. Pasal 1 10 Pengemu{i vurrg berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan -a.," ;^h *"* tidak dipisahkan secara -Jelas *Liiu memberikan ^rang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh sua.tu rintangan atau eenggunl Jalan rain di depannya wajib mendlhulukan Kl-ndaraan yang datang dari arah berlawanan. pasal 1 1 1 Pada ja]an yalg menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun iajib memberi kesempatan jalan kepada Kindaraan yang mendaki. Paragraf 4 Belokan atau Simpangan Pasal 1 12
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu -penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke.sampirrg *"jib mengamati situasi Laru Lintas di depan, di .samping, dan di #tak;;g x.rra"raan serta memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan Jaran yang dilengkapi Alat pemberi Isyarat Lalu . Ljntas-,. pengemudi KJndaraan dirarang langsung be_rbelok kiri, kecuali ditentukan rain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat pemberi Isyaiat Laru Lintas. Pasal 1 13 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendarikan dengan Alat .pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada: a' Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika har itu dinyatakan dengan Rambu r,aru tiitas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jaran utama jika pengemudi tersebut datang dari. cabang persimp-arrg"o y'"rrg lebih kecil atau dari pekarangan y"rrg blrba-tas"r, a"-.rg." .;^f.r;-
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpargri 4 (empat) atau lebih dan sama besar; d' Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus p"a^ persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
(2) 9i\. persimpar,g?r -dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentul bundara]n, n.rrg"rrrudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan. Pasal 1 13 Pasal 1 14 tarna kepada Kendaraan yang lebih Pada'perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jaran, Pengemudi Kendaraan *^lib, a' berhenti ketika sinyar sudah berbunyi, parang pintu kereta api sudah mulai dilutup, dan/atau ;J;;;;;;t lain;
b. mendahulukan kereta api; dan c memberikan hak u dahulu melintasi rel. Paragraf 5 Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: a' mengemudikan Kendaraan merebihi batas kecepatan paling tinggi^yang diperbolehkan ";b;g;;;na dimaksud dalam pasal 21; dan/atau b' berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain. Paragraf 5 Kecepatan Pasal 1 15 Pasal 1 16 Pasal 1 17
(1) Pengemudi l."Tr. memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintls.
(2) selain sesuai- dengan Rambu Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada.ay"t 1r1 Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurLlnkan dan menaikkan penumpang; b' akan merewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air; d' memasuki pusat kegiatan masyarakat yang berum dinyatakan dengan RImUu Lalu ii"t*; - e' mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau f' melihat dan mengetahui ada pejalan Kaki yang akan menyeberang. Pengemudi yang ."5T memperrambat kendaraannya harus mengamati situasi Laru Lintas di ."*q;;; d.; di berakang [:;$#::l ,.,1]"*u" cara yans tidak- membahayarcai Paragraf 6 selain Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di-setiap Jaran, kecuali: a' terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh; b' pada tempat . tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keseramatan ""it- mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 6 Berhenti Pasal 118 Pasal 1 19 Paragraf Z Parkir Pasal 120 Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut "r"f, Lalu Lintas. Pasal 121 Pengemudi Kendaraan Bermotor umum atau mob, bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikka, F.rrr*ru"* wajib memberi isyarat tanda berhenti. Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atlu mob, bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimu..,.--di*"k""J-;;l; ayat (1) waj ib mengh en tikan t .-" a.r""., nya semen tara. setiap Pengemudi Kendaraan Befmotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu -i.y"r.t .peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti ata* parkir daram keadaan darurat al Uatan. (1) (2) (1)
(2) Ketentuan (2) (1) (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pengemudi sepeda Motor i;;p. kereta samping. i)RESIDLI\ REPUBLIK IND'JNESIA Paragraf 8 Kendaraan Tidak Bermotor pasal 122 Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. d..lg.! sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan t e".p"t.., yang dapat membahayakan keselamatan ; *."lggyrralan jalur jaian Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jaran khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c
(2) Pesepeda dilarang sepeda tersebut Penumpang. membawa Penumpang, kecuali jika telah dilengkapi dengan tempar Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului. pasal 123 Pesepeda tunarungu harus menggunakan yang - ditempatkan pada bagiai" d.;; sepedanya. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:
a. mengangkut penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah aitetaptan tanda pengenal dan belakang Paragraf 9 Tata cara Berlaru Lintas bagi pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Pasal 124 (1)
b. memindahkan . W b c ITRESIDLN REPUBLIK INDONESIA memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenii dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jila k.rrl.r."r, mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas; menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah; memberhentikan kendaraan serama menaikkan dan/ atau menurunkan penumpang; menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum. Pasal 126 d. e. f. (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam lray9k dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah. pasal 125 Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib Tenggunakan jaringan jalan sesuai de-ngan kelas jalln y;; ditentukan. a' memberhentikan Kendaraan seiain di tempat yang telah ditentukan;
b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan; c' menurunkan penumpang serain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat iujrian tanpa arasan yang patut dan mendesak; dan/atau d' melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek. Pengemudi Kendaraan dilarang: Bermotor Umum angkutan orang Bagian Kelima Bagian Kelima Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Paragraf 1 Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperborehkan Pasal 127 W
(1) Penggunaan jaran untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fun gsinya dapat d ilakui<a""p.J"TJ"rr*n as i o n ar, j al an provinsi, jalan kabupaten/kota, aa" ;"fan d""r.
(2) Penggunaan jalan nasional dan jaran provinsi sebagaim*1. dimaksud pada "v"t-ilt ilp", diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
(3) Penggunaan_ j3*. kabupaten/kota dan jalan desa untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan priUlai. - Paragraf 2 f11ss"""3r' jaran sebagaimana dimaksud daram pasar 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jaran dapat diizinkan j ika ada 3 af an" af ternatif. Tata cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Pasal 128 (1) (2) (3) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan arternatir. sebagaimana dimaklud pad*-ryat (l) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Linti" ..*."tara. l'i" .pglggunaan. Jalan sebagaimana dimaksud daram Pasal r2Z ayat (2) dan "),"i-G;;iberikan ;i;il-K.potisian Negara Republik Indonesia. '-' Paragraf 3 Tanggung jawab Pasal 129 Pengguna Jalan di luar lungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditiribulkan. (1)
(2) Pejabat . PRESI D L N REPUBLIK INDONESIA (2) Pasal 130 Hak dan Kewajiban pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas Pasal 131 Pejabat rang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2g ayat (31 U.rtl""ggu"! jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untik menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kll"rr""r.., Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan lebih _lanjut mengenai penggunaan Jaran selain yntu-k kegiatan Lalu Lintas -seuaglimila ai*"t.ra daram Pasal L27, pasar r2g, dan pasat !2b diatur aengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. ' Bagian Keenam
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat-penyeberangan.
(3) Dalam har berum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), p;j.i;- Kaki berhak menyeberang .di tempat y""g dipilih a."g", memperhatikan keselamatan dirinyaf ---r Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib: a' menggun-"I3" bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling iepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak .terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki . *3Jib memperhatikan KeJeramatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
(3) Pejalan ,tz W PRESIDE I.I REPUBLIK INDONESIA (3) (1) (2) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan Ludah diken"fl pE"ggna Jalan lain. Bagian Ketujuh Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas pasal 133 Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Laru Lintas dan mengendarikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan rianaiemen kebutuhan Lalu Lintas berda""rt"ir-t iteria: a' perbandinga, volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan;
b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan
c. kualitas lingkungan. Manajemen kebutuhan Latu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan p.o.rrrg"., pada koridor atau kawasan tertentu p.d', waktu dan Jalan tertentu; b' pembatasan Laru Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jaran tertentu; c' pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu; d' pembatasan Laru Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan; e' pembatasan ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal; dan/atau f' pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor ata kawasan t.rilrrt, pada waktu dan Jalan tertentu Pembahsan Lalu ,Lintas sebagaimana dimaksud pada avat (2) huruf a dan huruf b iapat d,;k;k;n dengan pengenaan retribu.si pengendalian Laru iirr,." yang diperuntukkan bagi peningi-ta, kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan arigkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (3)
(4) Manajemen PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7t- (4)
(5) Ketentuan kebutuhan pemerintah Ma.ajemen kebutuhan Laru Lintas ditetapkan dan dievaluasi secara berkala oleh Mentlri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan JaLn, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/koia "."r"i dengan lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi terkait. lebih LaIu lanjut mengenai manajemen Lintas diatur dengan p.ritur.., Bagian Kedelapan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama Pasal 134 Pengguna Jalan yang memperoleh hak didahulukan sesuai dengan rrri^r, berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit; Kendaraan untuk memberikan Kecelakaan Lalu Lintas; pertolongan pada f.end-araan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasar t5+ harus dikawal oleh petugas Kepolisian- Negara Repubrik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. utama untuk yang sedang c d e. f. ctb. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang *.rr3uai t.*ri ".g"ru; iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepofis[n Negara Republik Indonesia. paragraf 2 Tata Cara Pengaturan Kelancaran pasal 135 (1)
(2) Petugas W (2) (3) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana-dimaksud "paaa ayat ( 1). Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1i+. Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 136
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 99-iyat (1), pasal 100 iyat (l-), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.
(2) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. pembatalan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur-a""g.r., peraturan pemerintah. BAB X ANGKUTAN Bagian Kesatu Angkutan Orang dan Bar Pasal 137 (1)
(2) Angkutan W PRE"SIIJLN REPUBLIK INDUI!ESIA (2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motoi, Mobifpenumpang, atau bus.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan menggunakan mobil barang. Bermotor wajib (4)
(5) Ketentuan digunakan dimaksud pemerintah Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/ kabupaten/ kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau peratihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Repubrik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesla dan/arau Pemerintah Daerah. lebih lanjut mengenai mobil barang yang ultuk angkutan orang sebagaimana pada ayat (4) diatur dengan peraturan Bagian Kedua Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum Pasal 138
(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, ,*.., nyarnan, dan terjangkau.
(2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyerenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pad" ayat"(l),
(3) Angkutan . umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 139
(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.
(2) Pemerintah (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi. Pemerintah Dagrah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk i""" "illriu,., orang dan/atau barang dalam wilayah kaUupaie;li;;" Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik rregara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. orang dengan Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor Umum (3) (4) Bagian Ketiga Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum Pasal 140 Pelayanan angkutan Umum terdiri atas:
a. angkutan orang dalam trayek; dan b angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalam trayek, Paragraf 2 Standar Pelayanan Angkutan Orang Pasal l4l
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
t. keteraturan.
(2) Standar PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) standar p_elayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat trt diat.r. fengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lint* a"" Angkutan Jalan. Paragraf 3 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Travek Pasal 142 J_enis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 140 huruf a terdiri atas:
a. angkutan lintas batas negara;
b. angkutan antarkota antarprovinsi;
c. angkutan antarkota dalam provinsi;
d. angkutan perkotaan; atau
e. angkutan perdesaan. Pasal 143 Kriteria gglayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagai-m"rr" ii*.ksud dalam Pasal 140 huruf a harus: a b memiliki rute tetap dan teratur; terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan- pirkotaan dan perdesaan. c Pasal 144 Jaringan- trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:
a. tata ruang wilayah;
b. tingkat permintaan jasa angkutan;
c. kemampuan . ',1 z I'JR E S II) L. I.1 REPUBLIK INDONESIA -76_
c. kemampuan penyediaan jasa angkutan;
d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaran;
e. kesesuaian dengan kelas jalan;
f. keterpaduan intramoda angkutan; dan
g. keterpaduan antarmoda angkutan. Pasal 145
(1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 144 disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.
(2) Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakutin secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan trayek lintas batas negara;
b. jaringan trayek antarkota antarprovinsi; c, jaringan trayek antarkota dalam provinsi;
d. jaringan trayek perkotaan; dan
e. jaringan trayek perdesaan.
(4) Rencana uTum jaringan trayek sebagaimana dimaksud gada ayat (1) dikaji urang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 146
(1) Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 145 ayat (3) huruf d disusi" ui.a""artan kawasan perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat it1 ditetapkan oreh:
a. Menteri yang_bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasana Laru Lintas a"r, nrrgkutan Jalan untuk kawasan perkotaan yang melam-paui batas wilayah provinsi;
b. gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota daram satu provinsi; atau
c. bupati/walikota untuk - kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 147 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 147 (2) ii"i"g"l trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri yang pgrtanss-ung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jaran sesuai dengan perjanjian antarnegara. Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 148 Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasar r4s ayat (1) dan ayat (C) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oliLr: a' Menteri yanq bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jarrngan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) provinsi; b' gubernur untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota dalam provinsi 9"1 perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) kabupaten/kota lalam 1 [satu) provinsi seterah mendapal persetujuan dari Menteri yana bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lint"" a"" ingkutan Jalan; atau
c. bupati/walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perkotaan daram 1 (satu) wilayah kabupaten/kota seteiah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di biiang sarana dan Prasarana Lalu Lintas datAnEiutan Jalan. Pasal 149 Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perdesaa-n sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (3) huruf e ditetapkan oleh:
a. bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah kabupaten; b' gubernur untuk- kawasan perdesaan yang merampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam r (satu) d"aerah piovinsi; atau (1)
c. Menteri Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jaran untuk kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi. PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 150 c (2) Ketentuan lebih lanju! mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam tayek diatui denfan peraturan pemerintah. Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam pasar lst huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi darari karrasan ferkotaan. wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berada dalam wilayah kota;
b. berada dalam wilayah kabupaten;
c. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
d. melampaui wilayah provinsi. Paragraf 4 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek Pasal 151 Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek seba[aimana dimaksud dalam Pasal 14O huruf b terdiri atas:
a. angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
d. angkutan orang di kawasan tertentu. Pasal 152 (1) wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dir3k-qud pada ayat (2) dan juml"h *ut"imal kebutuhan taksi ditetapkan oleh: a' wa-likota untuk- taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota; (3)
b. bupati . ,l \ PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. bupati untuk taksi yang wiiayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten;
c. gubernur untuk _taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota atiu wiliyah kabupatln dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau d' Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi. Pasal 153
(1) Angkutan 9r3rg dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 huruf b dilarang menaikkan dan/atau menurunkan penumpang di- sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar p.iuyu.,un angkutan orang dalam trayek.
(2) Angkutan or€Lng dengan tujuan tertentu diselenggarakan dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum. Pasal 154
(1) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 huruf c harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata.
(2) Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperruan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (ii harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus.
(3) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata. Pasal 155
(1) Angkutan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal l s t huruf d harus dillksanakan melalui pelayanaan angkutan di jalan rokal dan jalan lingkungan.
(2) Angkutan ,l W ITRESID E N REPUBLIK INDONESIA
(2) Angkutan orang di dimaksud pada ayat penumpang umum. kawasan tertentu sebagaimana
(1) harus menggunakan mobil Evaluasi - wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan tepida masyarakat. Pasal 156 Pasal 157 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalari trayek diatrlr den[an peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ".rlr* dan Prasarana Lalu Lintas dan Anghtan Jalan. Paragraf 5 Angkutan Massal Pasal 158
(1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutrlhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan,
(2) Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan:
a. mobil bus yang berkapasitas angkut massal;
b. lajur khusus; c' trayek angkutan umum rain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; din
d. angkutan pengumpan. Pasal 159 Ketentuan lebih lanjut ,r,"rr angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam pasar lsg diatur d..rg.., peraturan Menteri yjlg bertanggung jawab di bidang "^rir^ dan Prasarana LaluLintas dan LngkItu" Jalan. Bagian Keempat PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Angkuta, Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum Pasal 160 Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan barang umum; dan
b. angkutan barang khusus. Paragraf 2 Angkutan Barang Umum Pasal 161 Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud daram Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan; b' tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan
c. menggunakan mobil barang. paragraf 3 Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat pasal 162 (1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib: memenuhi persyaratan keselhmatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut; memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan; d.membongkar a b. c membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk baranfyang diangkut; beroperasi pad? waktu _ yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, fltariaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
(2) Kendaraan Bermotor umum yang mengangkut arat berat dengan dimensi vang merebi"hi iil;;;:1"r,* ditetapkan sebagaimana dimatsua daram pasal ig ir"rr" mendapat pengawalan dari Keporisian Negara Repuuiit< Indonesia.
(3) Pengemudi- dan pembantu pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan Pasal 169
(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau pengirim yalg menyerahkan b;-r';;-'khusus wajib memberitahukan - kepada pengeloia pergudangan dan/atau penyelengg".. angkutL barang seberum barang dimuat ke dar-am Kendaraan Bermotor Umum.
(2) Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan p"rrg"rr[kutan baraig '-kli.."r" wajib menyediakan . tempat penyimparr"ii ..rt. bertanggung jawab terhadap -p"rrj-",irr.r, sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahay" ".t"*, barang tersebut ultum dimuat k; J;; Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 164 Ketentuan lebih l*jy_t mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotoi umum Eiatur dengan peraturan Menteri Iilg bertaneeung jawab di biJLg sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan d e f. Bagian Kelima FTRESIDEN REFUBLIK INDONESIA _83_ Bagian Kelima Angkutan Multimoda Pasal 165 ( 1) Angkutan umum di Jaian yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.
(2) Kegiatan angkutan umum daram angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian ;.;; dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda d.anf ata.u badan hukum moda lain.
(3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan mendapat izin dari pemerintah-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan murtimoda, persyaratan, dan tata cara memperolet izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur d;;;" peraruran pemerintah, Bagian Keenam Do.kumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Berm--otor Umum pasal 166 (1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum yang melayani trayek tetap lintas batas ;"g;;;,;ntarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam p?o"i""i harus dilengkapi dengan dokumen.
(2) Dokumen angkutan ayat (1) meliputi:
a. tiket penumpang trayek; orang sebagaimana dimaksud pada umum untuk angkutan dalam
b. tanda pengenal bagasi; dan
c. manifes. Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. surat perjanjian pengangkutan; dan
b. surat muatan barang. Pasal 16Z (s) Pasal 167
(1) Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:
a. menyerahkan tiket penumpang;
b. menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;
c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan
d. menyerahkan manifes kepada pengemudi.
(2) Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan a&umei identitas diri yang sah. pasal 169 Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang w4iib membuat surat muatan birang "seb"agai bagiai dokumen perjalanan. Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang. Bagian Ketujuh Pengawasan Muatan Barang Pasal i69 Pengemudi dan/atau perusahaan Angkutan Umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi Kenda[an, d.an kelas jalan. (1) (2) (1) (s)
(2) Untuk mengawasi pemenuhan terhadap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) pengawasan muatan angkutan barang. Pengawasan muatan angkutan barang dilakukan dengan menggunakan alat penimbangan. Ala!. penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas:
a. alat penimbangan yang dipasang secara tetap; atau
b. alat penimbangan yang dapat dipindahkan. ketentuan dilakukan (4) Pasal 17O (1) (2) pasal LZO Alat penimbangT yang dipasang secara tetap sebagaimana dimaksuddal"a- p"."t rOIO ayail+) f,r.rf , dipasang pada lokasi tertentu. Pasal 172 Penetapan lokasi, pe-ngoperasian, dan penutupan alat penimbangan yang. dipasang secara tetap pada Jalan sebagaimana aimiksua pada ayat (1) dilakukan oreh Pemerintah.
(3) Pengoperasian dan perawatan- alat penimbangan yang dipasang secara tetap dilakukan ol!tr-- unit pelaksana penimbangan yang ditunjuk oleh pemerintafr.
(4) Petugas alat penimbangan yang dipasang secara tetap wajib mendata jenis barang yang diangkut, berat angkutan, dan asal tujuan. Pasal l7t
(1) Alat penimfa3san_yang dapat dipindahkan sebagaimana dimaksud dalam plsal- to9 ayat (r)rJif b digunakan dalam pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan penyidikan tindak pidana pelanggaran muatan.
(2) Pengoperasian alat penimbangan untuk pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan"..U"gJrrr^rr. dimaksud pada ayat (1) d,akukan oleh f,etugas pemeriksa Kendaraan Bermotor.
(3) Pengoperasian_ alat penimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diiakukan b.r"ama--a.rrg^, petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih ranjut mengenai pengawasan muatan angkutan barang diatui dengar, peraturan pemerintah. Bagian Kedelapan . Bagian Kedelapan Pengusahaan Angkutan Paragraf 1 Perizinan Angkutan Pasal 173 Perusahaan Angkutan Umum yang menyelenggarakan angkutan orang dan/atau barang wajib memiliki:
a. izin penyelenggaraan angkutan orang dalam trayek;
b. izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek; dan/atau
c. izin penyelenggaraan angkutan barang khusus atau alat berat.
(2) Kewajiban memiliki izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) tidak berlaku untuk:
a. pengangkutan orang sakit dengan menggunakan ambulans; atau
b. pengangkutan jenazah. Pasal 174
(1) rzin sebagaimana dimaksud daram pasar r73 ayat (1) berupa dokumen kontrak dan/atau Lu.ii*.r.ktronik yang terdiri atas surat keputusan, surat pernyataan, dan kartu pengawasan.
(2) Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilaksanakan melalul sereksi atau pelerangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan_undangan.
(3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa izin pada I (satu) trayek atau piau tiU"r"p" trayek dalam satu kawasan. Pasal 175
(1) l.zin -penyerenggaraan angkutan umum berraku untuk jangka waktu tertentu. e (1)
(2) Perpanjangan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Perpanjangan izin harus meialui proses sereksi atau prlelangan sebagaimana dimaksud dltam pasai rr4 ayat (2). paragraf 2 Izin Penyelenggaraan Angkutan Orang dalam Trayek (2) Pasal 176
4. trayek perdesaan provinsi. rziy penyelenggaraan angkuran orang daram trayek sebagaimana dimaksud dalim pasal tis' ^v^t (1) huruf a diberikan oleh: a' Menteri yanF bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas t"r, Angkutan Jaran untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani: 1' trayek lintas batas negara sesuai dengan perjanjian antarnegara; 2' trayek antarkabupaten/kota yang melampaui wilayah 1 (satu) provinsi; 3' trayek angkutan perkotaan yang merampaui w,ayah 1 (satu) provinsi; dan b gubernur untuk penyelenggaraan angkutan orang yang melayani:
1. trayek antarkota. yang melampaui wilayah I (satu) kabupaten/kota dalarn-t (satu) irovinsi; , 2' trayek angkutan perkotaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupatenTkota dalam satu provinsi; dan
3. trayek perdesaan yang melampaui wilayah 1 (satu) kabupaten dalam satu f,rovinsi. Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk penyelenggaraan angkutan orang.-yang merayani trayek I*g seluruhnya berada dalam wilayah provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. bupati untuk penyelenggaraan ahgkutan orang yang melayani: 1' trayek perdesaan yang berada dalam 1 (satu) w,ayah kabupaten; dan 2' lra.vek perkotaan yang berada dalam I (satu) wilayah kabupaten. yang melewati wilayah 1 (satu) c d
e. walikota e walikota untuk penyelenggaraan angkutan orang yang m.9lay1ni trayek perlotaai- yang berida dalam 1 (satu) wilayah kota. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal I77 Pemegang izin penyerenggaraan angkutan orang dalam trayek wajib: a' melaksanakan ketentuan yang ditetapkan daram izin yang diberikan; dan b mengoperasikan Kendaraan Bermotor 99.g"r, standar pelayanan minimal dimaksud dalam pasal lal ayat (1). pasal l7g Ketentuan lebih ranjut mengena i izin penyerenggaraan angkutan orang dalam trayef aiatui---a";;;" peraruran Menteri y?rg bertanggung jawau di bi;;;; sarana dan Prasarana Lalu Lintas au",{"[tutan Jalan. Paragraf 3 Izin Penyelenggaraan Angkutan orang Tidak dalam Trayek Pasai 179 (1) Izin penyelenggaraan angkutan orang tidak dalam trayek sebagaimana dimaksud daram pasarizs "v"tll; rrurur u diberikan oleh: Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas a"" arrgtut"r, Jalan untuk angkutan orang yang melayani: L angkutan taksi yang wilayah operasinya melampaui 1 (satu) daerah provinsi; r -
2. angkutan dengan tujuan tertentu; atau
3. angkutan pariwisata. Umum sesuai sebagaimana wilayah daerah a. b c gubernur untuk angkutan taksr yang operasinya melampaui lebih dari r "t""t'"f kabupaten/kota dalam 1 (satu) provinsi; Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta untuk angkutan taksi dan angkutan kawasan tertentu yang yilayah operasinya berada daram wilayah provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta; dan d.bupati (2)
d. bupati/walikota untuk taksi dan angkutan kawasan te.rtentu yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten / kota. Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur. g.-".g." peraturan Menteri yang P:t!""g.g"ng jawab di bilang ".r^." dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Paragraf 4 lzin Penyelenggaraan Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat Pasal 180
(1) rziy penyelenggaraan angkutan barang khusus sebagaimana dimaksud darari pasar r75 ayat (1) huruf c diberikan oreh Menteri yang bertanggu"g.;.*"u di bidang sarana dan prasarana t alu t int""--d"r".i,rrgkutan Jalan dengan rekomendasi dari instansi terkait.
(2) Izin penyel.elssalaan angkutan alat berat sebagaimana dimaksud daram pasal rr\ ayat (1) huruf c diberikan oleh Menteri yang, brefanggung jiwat'di biJang sarana dan Prasarana LaIu Lintas lan"ingkut"" .l.f.r.-
(3) Ketentuan lebih- lanjut mengenai tata cara dan persyaratan pemberian izin penyerengg"o"r, angkutan barang khusus dan alat be.rat diatur a;;"" peraturan Menteri yang, bertanggung jawab di bi;;g sarana dan Prasarana Lalu Lintas ian-angkut.r, .-l"l"r., Bagian Kesembilan Tarif Angkutan Pasal 181 (l) Tarif angkutan terdiri barang. atas tarif 'penumpang dan tarif Iill,r;Hlo*r sebagaimana dimaksud pada ayat (1) a. :HIPenumpang untuk angkutan orang dalam trayek; (2)
b. tarif PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -90_ b' tarif penumpang untuk angkutan orang tidak daram trayek. Pasal 182
(1) Tarif Penumpang untuk angkutan orang daram trayek terdiri atas:
a. tarif kelas ekonomi; dan
b. tarif kelas nonekonomi. (21 Penetapan tarif keras ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilakukan oleh:
a. Menteri yan_g pertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana LaIu Liniis J"" a"gm-t.r, Jaran untuk angkutan. of.rrg yang melayaii trayek antarkota antarprovinsi, angkutan perkotaan, iu., angkutan perdesaan {"rg wilayah -p"t"y"rr"rrrry" melampaui wilayah provinsi;
b. gubernur untuk angkutan orang yang melayani trayek antarkota daram provinsi "Lrtu angkutan perkotaan dan perdesaan yang melampaui batas satu kabupaten/koti dalam satu provinsi;
c. bupati unt]l! angkutan orang yang melayani trayek antarkota dalam kabupater, ".rt. .rigtrrl.r, perkotaan fan perdesaa, y".,g witayah p;i;t;;;nnya dalam kabupaten; dan d' walikota untuk angkutan orang yang merayani trayek angkutan. perkotaan yang wilayah pelayanannya dalam kota.
(3) Tarif penum nonekonomi Umum. palg angkutan orang dalam trayek kelas ditetapkan oleh pirusahaan Angkutan
(4) Ketentuan tebj.h lanjut mengenai tarif penumpang sebagaimana dimaksud pada ""y;, 1if'ai"trr dengan peraturan Menteri yang bgrjanggung' jawab di biJ;;; sarana dan prasarana r-alu r-int;";;; eriltutu' Jaran. Pasal 183
(1) Tarif penumpang untuk angkutan orang tidak daram trayek dengan menggunr.ku.r, t"k.i - sebagaimana dimaksud dalam pasJ-tsr huruf a-ditetapkan oleh Perusahaan Angkutan Umum atas - persetujuan Pemerintah sesuai dengan kewenang.rr-*."ing-masing berdasarkan stanoar peiiyanan minimal yang ditetapkan.
(2) Tarif (2) (1) (2) Tarif. Penumpang untuk angkutan orang tidak daiam trayek dengan tujuan tert-entu, pariwi"sata, dan di kawasan tertentu_ sebagaimana dimaksud dalam pasal J51. huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan berdasarkan kesepakatan' antara pengguna Jasa dan Perusahaan Angkutan Umum. Pasal 184 Tl|,f angkutan barang s.ebagaimana dimaksud dalam pasal 181 ayat (2) huruf u-ait.tJph, berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Jasa dan peiusahaan A*gku;; Umum. Bagian Kesepuluh Subsidi Angkutan penumpang Umum pasal 195 Angkutan penumpang umum dengan tarif keras ekonomi P"d1 trayek tertentu dapat diberi subsidi oreh pemerintah dan/atau Pemerintah Dlerah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian subsidi angkutan Penumpang umum sebagaim"rru- airrraksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kesebelas Kewajiban, Hak, dan Tanggung Jawab perusahaan Angkutan Umum Paragraf 1 Kewajiban perusahaan Angkutan Umum Pasal 186 Perusahaan Angkutan Umum y"jib mengangkut orang dan/atau barang setelah disepakati perjanjian a,gkuta' dan/atau dilakukan pembayaran biaya angkutan oleh Penumpang dan/atau pengirini barang. . Pasal 187 Perusahaan Angkutan Umum wljib mengembalikan biaya angkutan- yang .telah dibayar oterr e""""*p""g dan/atau pengirim barang jika terjadi pembatalan p"*uJ*rrgkatan. Pasal 188 Perusahaan Angkutan umum wajib mengganti kerugian yang diderita oleh penumpang atau pengirim-E"r"rrg karena lalai dalam melaksanakan peliyanan angkutan. Pasal 188 Pasal 189 Perusahaan Angkutan Umum wajib mengasuransikan tanggung jawabnya sebagaimana dimaksud daram pasal 1gg. Pasal 190 Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum dapat menurunkan penumpang dan/afay b1lang J"ng diangkut pada tempat pemberhentian terdekat jika
p. "l;*p;g'a"rr7"t", barang y.rrg- diangkut - dapat memban"y.t-ari li"*".ru.r, dan keselamatan angkutan. Pasal 191 Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian yang aiauuattan oreh segala p"?u""'r"" orang yang dipekerjakan daram kegiatan penyelenggaraan angkutan. Pasal 192
(1) Perusahaan Angkutan Umum bertanggung jawab atas kerugian vang diderita oleh pen;;a?;ang meninggar dunia atau luka akibat RelVelengglo"r, angkutan, kecuali disebabkan oleh .r.i, t":"aifflLg tidak dapat dicegah atau dihindari atau karena kesarahan Penumpang.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan lierugian yang nyata-nyata diarami atau bagian biaya pelayinan. -
(3) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dimulai sej_ak Penu.miang diangkut dan berakhir di tempat tujuan yang disepaiati.
(4) Pengangkut ,id{ bertanggung jawab atas kerugian barang bawaan. penumpaig, [.".,"fi iit" penumpang dapat membuktikan bahwa kerugian teriebut disebabkan oleh kesalahan atau kelalaian pengangkut.
(5) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai besarnya ganti kerugian diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 193
(1) Perusahaan Angkutan umum bertanggung jawab atas kerugian yang diderita oreh p""girii' barang karena barang musnah, hilang, atau rusak akibat penyerenggaraan angkutan, kecuari terbukti bahwa musnah, hilang, atau rusaknya barang disebabkan oleh suatu kejadian yang tidak dapat aiceg?tr atau dihindari atau kesalahan pengirim.
(2) Kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan kerugian yang nyata_nyata dialami.
(3) Tanggung.jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai ".i+ barang diangkut ""rrrp;i;;;ang diserahkan di tempat luiuan yds;;Jpakati.
(4) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab jika kerugian disebabkan oleh p..r".rtrman keterangan yang tidak sesuai dengan surat muatan angkutan barang.
(5) Ketentuan rebih ranjut mengenai besaran ganti kerugian diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 194
(1) Perusahaan Angkutan Umum tidak bertanggung jawab atas kerugian yang diderita o]e! qirratGiG", kecuali jika pihak ketiga dapat membukiitr.r, U"i*. kerugian tersebut disebabkan oreh kesalahan perusahaan Angkutan Umum.
(2) Hak untuk mengajukan keberatan dan permintaan ganti kerugian pihak- ketiga kepada p"ru"at "a' Angkutan Umum sebagaimana dimaksud ;; ayat (1) disampaikan selambat_lambatn,u SO G;; putuh) hari terhitung mulai tanggal terjadinj" r"gi;il Paragraf 2 PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 195
(1) Perusahaan Angkutan umum berhak untuk menahan barang yal.g diangkut jika pengirim atau penerima tidak memenuhi kewajiban dalam baLs waktu yang ditetapkan sesuai dengan perjanjian angkutan. J
(2) Perusahaan Angkutan Umum berhak memungut biaya tambahan atas- barang yang disimpan a"., tia* diambil sesuai dengan kesepakatan.
(3) Perusahaan Angkutan umum berhak menjual barang yang diangkut secara lelang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan jika pengirim atau penerima tidak memenuhi f"*"iiua" lesuai dengan kesepakatan sebagaimana dimaksui ;;;" ayat 1r I Pasal 196 Jika .barang angkutan tidak diambil oleh pengirim atau penerima sesuai dengan batas w_aktu yang teiah disepakati, Perusahaan Angkuta' Umum berhak rrr.rir.=.r"hkan barang yang sifatnya berbahaya atau mengganggu dalam penyimpanannya sesuai dengan ketent-r]an peraturan perundang-undangan. paragraf 2 Hak Perusahaan Angkutan Umum Bagian Kedua Belas Tanggung Jawab penyelenggara pasal 197 Pemerintah dan pemerintah Daerah sebagai penyelenggara angkutan wajib:
a. memberikan jaminan kepada pengguna Jasa angkutan umum untuk *."d"p"ttan p.iiil""";
b. memberikan_ perlindungan kepada perusahaan Angkutan Umum dengin menjaga keseimbangan antara penyediaan dan permintaan-angkutan umum; dan
c. melakukan pemantauan dan pengevaluasian terhadap angkutan orang dan barang. ---o-' (1)
(2) Ketentuan i (2) (1) PRESIDENJ REPUBLIK INDONESIA Ketentuan lebih _ lanjut mengenai tanggung jawab penyelenggara angkutan umum sebagaimffa dimaksud |]*_1|]l]11 dr."tr11 dgngan peraturan Menteri yans 9:nanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Bagian Ketiga Belas Industri Jasa Angkutan Umum pasal 199 menetapkan segmentasi dan klasifikasi pasar; menetapkan standar pelayanan minimal; menetapkan kriteria persaingan yang seha| mendorong terciptanya pasar; dan mengendalikan . dan mengawasi pengembangan industri jasa angkutan ,*r*] /":. angkutan umum harus dikembangkan menjadi industri jasa yang memenuhi standa. pil.y".r"rl dan mendorong persaingan yang sehat. Untuk qewujud.kan .standar pelayanan dan persaingan yang sehat sebagaimana dimaksud p"J. - ayat (l), Pemerintah dan / atiu pemerintah Daerah'h..u.,' (2) (3) (1) a. b. c. d. e. Ketentuan lebih ranjut mengenai standar pelayanan dan persaingan yang sehat diatur dengan "peraturan pemerintah. Bagian Keempat Beias Sanksi Administratif Pasal 199
a. penngatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin. ?:fi"p olarg yalg melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pisal 167]"pasal.16g, pr"ail73, pasal !77,-P1sal 186, pasal lg7, pasal 1g9, pasal tg2, dan Pasal 1.93 dikenai sanksi administratif berupa:
(2) Ketentuan REPLJBLIK INDONESIA BAB XI KEAMANAN DAN KESEI.AMATAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 200 (1) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud Sada ayat (1) di.atyl dengan peraturan Menteri yang lgrtans-eung jawab di bidarig sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Kepolisian- Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas terselenggaranya kegiatan dala* ;";:ir.lka' da., memelihara Keamanan Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Penyelenggaraan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meralui kerji sama ""t"ru pernbina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan-dan masy.r"t.t. U.ntuk .mewujudkan dan memelihara Keamanan Lalu Linta.l da1.r Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan kegiatan: penyusunan program nasionar Keamanan Laru Lintas dan Angkutan.lalan; (21 (2) (3)
b. penyediaan perlengkapan Jalan; _1.r, pemeliharaan fasilitas dan Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan c pelaksanaan pendidikan, pelatihan, pembimbingan, penyuluhan, dT penerangan berlalu lintas clalam rangka meningkatkan kesidaran hukum dan etika masyarakat dalam berlalu lintas; pengkajian masalah Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; manajemen keamanan Lalu Lintas; pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan/atau patroli;
g. registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi; dan
h. penegakan hukum Lalu Lintas. d, e. f. Pasal 201 (1) Perusahaan Angkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan menyempurnakan sistem keamanan 9.:g3l berpedom"r, p"d" piog."* nasional Keamanan Lalu Lintas dan Angkutan J;#. Kendaraan Bermotor Umum harus- dilengkapi dengan alat pemberi informasi untuk memudahkan pendeteksian kejadian kejahatan di Kendar* Bermotor. PRESID E N REtJUBLIK II,JDONESIA Pasal 201 Pasal 202 Bagian Kedua (2) Ketentuan lebih la:ut mengenai penetapan program nasionar Keamanan Lalu Lintas d; ;"akutan i"il sebagaimana dimaksud daram pasal 20o dan- pasar 2o1 diatur dengan peraturan Kepala Keporisian Negara Republik Indonesia. Keselamatan La-lu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 203
(1) Pemerint bertanggung jawab atas terjanrinnya Keselamatan Lalu Lini"as jan Angkutan Jalan.
(2) Untuk meniamin Keseramatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan sebagaim*u al*"iiua pada ayat (1), ditetapkan rencana umum nasional KeseLmad i"i" Lintas dan Angkutan Jalan, meliputi: a penyusunan Drogram nasional kegiatan Keselamatan LaIu Lintas dan ,{ngkutan jil; penyediaan dan pemeliharaan perlengkapan Kesellmatan-- Lalu Angkutan Jalan. b fasilitas Lintas dan dan c' pengkajian masalah Keselamatan Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan d. fl?ff]"*en Keselamatan Latu Lintas dan Angkutarr pasal 204 Perusahaan A-ngkutan Umum wajib membuat, melaksanakan, dan meny.*prr.rakan sisiem manajemen keselamatan dengan u".p"af*an pada rencana ,murn nasionar Keseramatan Laru Lintas dan Angkutan Jaran. (i)
(2) Kendaraan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pengawasan Keaman€Ln dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 206 _98_
(2) Kendaraan Bermotor umum harus d,engkapi dengan alat pemb:l ilfo.iql"i terjadinya Kecerakaan Laru Lintas ke Rrsat Kendali sistem Keselamat.r, i"r, Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 205 Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan rencana umunr nasional Keseramatan LalJ Lintas #-;;;kutan Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2o3 'ayat (2) dan kewajiban perusahaan a"ght"., u*r* membuat, melaksanakan, dan rrr"rrya*purnakan sistem manajemen keselamatan ser-t3 p.."y"r.i* alat pemberi informasi Kecelakaan Laru Lintas r"u"g"i*ana dimaksud dalam pasai 2O4 diatur dengan peraturan femerintah. Bagian Ketiga
(1) Pengawasan terhadap pelaksanaan program Keamanan dan Keselamatan Laru Lintas aan .fngmtan Jalan meliputi:
a. audit;
b. inspeksi; dan
c. pengarnatan dan pemantauan.
(2) Audit bidang Keamanan Laru Lintas dan Angkutan Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh auditor irra.p"rralrr-r"rr* ditentuka. oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Audit bidang Keselamatan Laru Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oreh auditor ina.penaerr-'ylrrg ditentukan oleh pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(4) I-nspeksi bidang Keamanan Laru Lintas dan Angkutan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan_ secara periodik b.rd;;;rJri "ur. prroritas oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(5) Inspeksi . (s) (6) (7) Inspeksi bidang Keseramatan Lalu Lintas dan Angkutan {:tq" sebagaimana dimaksud pada .V"i]it huruf b dilaksanakan secara periodik berdasarkan .tli" prioritas oleh setiap pembina Lalu Lintas da" A"gtut"rr.l.f"rr. Pengamatan dan pemantauan sebagaimana dimaksud P"q". ayat (1) . huruf c wajib dilaksanakan secara berkelanjutan oleh setiap p.*Uirr" Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditindaklanjuti dengan" tinaar.an korektif dan/atau penegakan hukum. Pasal 207 Ketentuan lebih,lanjut mengenai pengawasan Keamanan dan Keselamatan LaIu Linta" ai" e"gku-tan .1"r." sebagaimana dimaksud daram pasar 206 iyat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Keempat Budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 208
(1) Pembina Laru Lintas dan Angkutan Jaran bertangggung jawab membangun dan mewu3udkan budaya Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dln a"gml"" Jalan.
(2) upaya membangun dan mewujudkan budaya Keamanan dan Keselamatan Laru Lintas a;; "ii!r.rr"r, Jaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan meralui:
a. pelaksanaan pendidikan berralu lintas sejak usia dini; b' sosialisasi dan internarisasi tata cara dan etika berlalu lintas serta program Keamanan dan Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
c. pemberian . penghargaan .terhadap tindakan Keamanan dan -KesElamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
d. penciptaan lingkungan R-uang Lalu Linms yang mendorong pen gguni.i alan be rpZ ril-aiirr te rtib ; d an
e. penegakan hukum secara konsisten dan berkelanjutan.
(3) Pembina BAB XII DAMPAK LINGKUNGAN Bagian Kesatu Perlindungan Kelestarian Lingkungan Laru Lintas dan Arrgkutan Jaran Pasal 2O9 (1) Pembina Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan kebijakan dan program untuk *.*".;"af."" buday.a Keamanan dan Keselamatan berlalu lintas. 9"1"t menjamin kelestarian lingkungan, daram setiap kegiatan di bidang Lalu Lintas dan Ang-kutan Jalan harus dilakukan pencegahan dan penangguLrg.., pencemaran lingkungan hidup untuk memenuhi ketentuan baku mutu -lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pencegahan dan p.l"lqgulangan pencemaran lingkungan hidrip di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jaran sebigaim"r* di-^ksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Kedua - _Pencegahan dan penanggulangan Dampak Lingkungan Lalu Lintas Ei" e"Igtutan Jalan Pasal 210
(1) Setiap Kendaraan Bermotor yang beroperasi di Jalan wajib memenuhi persyaratan .*b.rrg batas .*i.i Sr; buang dan tingkat kebisingan.
(2) Ketentuan.lebih lanjut mengenai tata car.a, persyaratan, dan prosedur perrartgana' ambang batas emisi gas buang dan tingkat kebisingln yo.rg aiau-uattan oleh Kendaraan Bermotor sebagaimana diriak."a p.a" ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. (3) (2) PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 1 1 Setiap pemilik dan/atau pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan UmJm wajib mencegah terjadinya pencemaran udara dan kebisingan. Pasal2l2 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA -I01 - Pasal2L2 Setiap pemitik dan/atau pengemudi Kendaraan Bermotor dan Perusahaan Angkutan umuL wajib merakukan perbaikan terhadap kendaraannya jika terjadi k.r,r".["" yang dapat mengakibatkan terjadinya pencemaran udara dan iebilingan . Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Paragraf 1 Kewajiban pemerintah Pasal 213
(1) Pemerintah wajib rnengawasi kepatuhan pengguna Jara' untuk menjaga kelestarian ringkungan niaup dararn penyelenggar^Arr Lalu Linras dan Angki,t.., Jalan. (21 Untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah wajib: merumuskan dan menyiapkan kebijakan, strategi, 9.t- program pembangunan Lalu Lintas clan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan; membangun dan mengembangkan sarana dan Prasarana Lalu Lintas dun Angkutan .Jalan yang ramah lingkungan; melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Perusahaan Angkutan Umum, pemilik, danlatau Pengemudi Kendaraan Bermotor yang beroperasi di jalan; dan menyampaikan informasi yang benar dan akurar tentang kelestarian lingkung"., di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. a. b C d Paragraf 2 Hak dan Kewajiban perusahaan Angkutan Umum Pasal 2 14 Perusahaan Angkutan Umum berhak kemudahan dalam penyelenggaraan Lalu Angkutan Jalan yang ramah hnlkungan. memperoleh Lintas dan (1)
(2) Perusahaan
(2) Masyarakat kelestarian Jalan. Pasal2LT (2) -ro2- Perusahaan Angkutan Umum berhak memperoleh informasi menqenai kelestarian ringkungan di bidang Lalu Lintas dariAngkutan J"r.". pasal 215 Perusahaan Angkutan Umum wajib: a' melaksan*3l program pembangunan Lalu Lintas dan Angkutan {.J"1 y.r,g iamah lingkungan yang tetah ditetapkan oleh pemeriitah; b' menyediakan sarana Laru Lintas dan Angkutan Jalan yang ramah lingkungan;
c. memberi informasr yang jelas, benar, dan jujur mengenai kondisi jasa angkutan tilum; d' memberi penjelasan mengenai penggunaan, perbaikan, dan pemeliharaan sarana angkutan ;;;;;;^"
e. mematuhi baku mutu lingkungan hidup. paragraf 3 Hak dan Kewajiban Masyarakat Pasal 216
(1) Masyarakat berhak mendapatkan Ruang Lalu Lintas yang ramah lingkungan. berhak memperoleh informasi tentang lingkungan bidang Lalu Lintas aan angtu-t-ari Masyarakat waiib menjaga kelestarian lingkungan bidang Laru Lintas dan AngLutan Jalan. Bagian Keernpat
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan mengenai dampak lingkungan Lalu Lintas dan anjkutan Jalan sebagaimana dimaksud daiam pasal z t t iitenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih tanjut mengenai tata cara dan kriteria pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 2 18 BAB XIII PENGEMBANGAN INDUSTRI DAN TEKNOLOGI SARANA DAN PRASARANA LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu Umum Pasal 219
(1) Pengembangan industri dan teknologi sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan.latan meriputi:
a. rancang bangun dan pemeliharaan Kendaraan Bermotor;
b. peralatan penegakan hukum;
c. peralatan uji laik kendaraan;
d. fasilitas Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran LaIu Lintas dan Angkutan Jalan;
e. peralatan registrasi dan identifikasi Kendaraan dan Pengemudi;
f. t_eknologi serta informasi Laru Lintas dan Angkutan Jalan; g' fasilitas pendirlikan dan pelatihan personer Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan
h. komponen pendukung Kendaraan Bermotor.
(2) Pemberdayaan REPUELII( INDONESIA
(2) fepbeldayaan industri d1.- pengembangan teknorogi Lalu Lintas d_an Angkutan Jalan se-bagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui: a' pengembangan riset dan rancang bangun Kendaraan Bermotor; b' pengembangan standardisasi Kendaraan dan/atau komponen Kendaraan Bermotor;
c. pengalihan teknologi;
d. penggunaan sebanyak_banyaknya muatan lokal;
e. pengembangan industri bahan baku dan komponen; f' pemberian kemudahan fasilitas pembiayaan dan perpajakan;
g. pemberian fasilitas kerja sama dengan industri sejenis; dan/atau h' pemberian fasilitas kerja sama pasar pengguna di dalam dan di luar negeri-. Bagian Kedua Pengembangan Rancang Bangun Kendaraan Bermotor Pasal 220
(1) Pengembargal. rancang bangun Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud daram pasal 2r9 iyat (I) huruf a {an pengembangan riset rancang bangun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a aitatut<in oleh:
a. Pemerintah;
b. Pemerintah Daerah;
c. badan hukum;
d. lembaga penelitian; dan/atau
e. pergurLlan tinggi.
(2) Pengembangan sebagaimana memperhatikan: rancang bangun dimaksud pada Kendaraan Bermotor ayat (1) wajib
a. dimensi utama dan konstruksi Kendaraan Bermotor;
b. kesesuaian material;
c. kesesuaian motor penggerak;
d. kesesuaian daya dukung jalan;
e. bentuk fisik Kendaraan Bermotor;
f. dimensi . .
f. dimensi, konstruksi. posisi, dan jarak tempat duduk;
g. posisi lampu;
h. jumlah tempat duduk;
i. drmensi dan konstruksi bak muatan/volume tangki;
j. peruntukan Kendaraan Bermotor; dan
k. fasilitas keluar darurat.
(3) Rancang bangun, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatl.* pengesahan dari Menteri ya;g bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 221 Pemberdayaan industri_ {"r pengembangan tek.orogi Lalu Lintas ^dan Angkutan Jalan sebagaim.ni ai*aksud daram Pasal 219 avat (2) dilaksanakai ;;;A;--Lemanfaatkan sumber daya nasionar, menerapkan stan?", k""*anan dan keselamatan, serta memperhatikan kelestarian lingkungan. Bagian Ketiga Pengembangan Industri dan Teknologi prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 222 (1) Pemerintah wajib mengembangkan industri dan teknologi prasarana yang menjamin Keamanan, Kesela:natarri, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. fgnsembangan industri dan teknorogi prasarana Lalu Lintas d."l Angkutan Jalan dilakukin ".l.ru terpadu dengan dukungan semua sektor terkait. Pengembangan industri dan tgknorogi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi modernisasi fasilitas:
a. pengatur Lalu Lintas dan Angkutan Jalan;
b. penegakan hukum;
c. uji kelaikan Kendaraan;
d. Keamanan, - Keselamatan, Ketertiban, serta Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan;afan; (2) (3)
e. pengawasan
e. pengawasan LaIu Lintas dan Angkutan Jalan; f' registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pengemudi; g' sistem Informasi dar: Komunikasi Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan
h. keselamatan pengemudi dan/atau penumpang.
(4) Metode pengembangan industri dan teknorogi meliputi:
a. pemahamanteknologi;
b. pengalihan teknologi; dan
c. fasilitasi riset teknologi.
(5) Pengembangan industri li, teknologi sebagaimana S#i|;i*:l*mj lii' i,";" " mendapa fii", pe nge sah an Bagian Keempat Pemberdayaan Industri prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jaian -106_ Pasal 223 Pasal 224
(1) PengembangSn industri prasarana Angkutan Jalan t"rairi .i".,
a. rekayasa; b, produksi;
c. pera_kitan; dan/atau
d. pemeliharaan dan perbaikan.
(1) untuk mengembangkan industri prasarana Laru Lintas 3;? ,ffi'6,'?ilii:X1*";; ;;;Jl,o o.,u,, P;;i i"au"tri alri#".g""-""uq'rl mendorong p"*u..a.y"".
(2) untuk *r"golgng.pengembangan industri dalam negeri s e bagaimana - dimif';d' ;;; " *],"J iil ;i,"-ukan m er ar tr i pemberian fasilitas, -iriJ..rtif bidang tertentu, dan frffi?#Tr*1"oar p'oduk peralat.,i 1,.i, Lintas dan Lalu Lintas dan
(2) Pengembangan -LO7-
(2) Pengembangan industri prasarana Angkutan Jalan mencakup "iih disesuaikan dengan kearifan tot"t. Bagian Kelima pengaturan Lebih Lanjut Pasal 225 Lalu Lintas dan teknologi yang Ketentuan lebih ranjrlt Sengenai pengembangan industri dan teknologi prasarana Lalu Li"ntas dan AngkuLn Jaran diatur dengan peraturan pemerintah. BAB XIV KECELAIGAN LALU LINTAS Bagian Kesatu Pencegahan Kecelakaan Laiu Lintas Pasal 226
(1) H:lI:f encegah Kecelakaan Latu Lintas ditaksanakan
a. partisipasi para pemangku kepentingan;
b. pemberdayaan masyarakat;
c. penegakan hukum; dan
d. kemitraan global
(2) Pencegahan Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud -fq" uv.,-'^ f rt ditak;i;; dengan pola penahapa, yurrq meliputi p:1g:am.yangka pendek, jangka menengah, dan jangki p..ri.rrg.
(3) Pen5rusunan pro-gram pence_gahan Kecerakaan Laru Lintas dilakukan oleh f6ru* l"r"'rinras u;;-A"J;uran Jaran di bawah koordina.i x.pori.il;n;;r; R.ilBil* rndonesia, Bagian Kedua 108 - Bagian Kedua Penanganan Kecelakaan Lalu Lintas paragraf 1 Tata Cara penanganan Kecelakaan Lalu Lintas PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 227 Pasal 229 cara penanganan Peraturan Kepala Dalam har teriadi Kecelak."r t1ly Lintas, petugas Kepoiisian il:53,1"X'X*1, jrl : n'3,"h ll, *., ^uu kan pe n an sa n a n
a. mendatangi tempat kejadian dengan segera;
b. menolong korban; c d e. f. ob. melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara; mengolah tempat kejadian perkara; mengatur kelancaran arus Lalu Lintas; mengarnankan barang bukti; dan melakukan penyidikan perk;.;.' Pasal 22g [:::tHl''i]l liv:' mensenai tata r{.p;i i. ;li. idH nlffi * iff H. j::,s;; Penggoronsan dan pena"::::-ji:kara Kecelakaan Lalu Lintas
(1) Kecelakaar a r.".r.rl#:iTn,T:".,:::::n atas :
b. Kecelakaan LaIu Lintas sedang; atau
c. Kecelakaan Lalu Lintas berat.
(2) Kecelakaan LaIu Lintas ri pada .r", ,_t,, h"d- "'r!lir|il:-iffiffi_jjr^I::: mengaki batkan t.*."ti' x.., o I[*' oiriru,uu baran g. (3) Ililffi Li"rllL'i"0..#T* sebagaimana. crimaksud :::i-i:f ?hH -' *' ;#-#'il1' [H.:i'.'i" lXil ;ftr
(4) Kecelakaan . .
(4) Kecelakaan LaIu Lintas berat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupak"rr- k.".rakaan yang mengakibatkan korban meninggar a""i*"tau ruka berat.
(5) Kecerakaan.Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dapat disebabkan oi"r,"r"i;;t;;.;ssuna Jaran, ketidakraikan x"rra.r--rr, serta ketidakraikan Jaran dan/ atau lingkung"rr. - -*"' Pasal 230 Perkara Kecelakaan Laru Lintas sebagaimana dimaksud daram Pasal 229 avat tzl, "iit7i)i'fr uvut (4) diproses dengan acara ffffi"'i::- Xil}i." """"li -T..,gu., r.i.,,tu.,, peraturan Pasal 232 Paragraf 3 pertolongan dan perawatan Korban Pasal 23I (1) ffi"*ifr:S:,T;H'an Bermotor vang terribat Kecerakaan
a. menghentikan Kendaraan yang dikemudikannya;
b. memberikan perto,";;;; kepada korban; . r.?ffi?,f ffi *'."":l.liu-*, r.,*""rffi .i.,, Negara
d. ilH:i:,tr r"t.r.rre"i-yans terkait dengan kejadian
(2) Pengemudi Kendaraan Ber: memaksa tiaut-;;;;'*?tol,.vang karena keadaan sebagaim*" Ji*Ltrli"Sla melaksanakan- r..t"..tu^,, P, segera *"frporl-*- ff;" ayat (1) huruf a dan h;;i Rtpuu]itlndonesia terdekat. kepada Kepolisia;nil; :.",j1T"',ffi?J"ilf #;?ffi fi l,I"Jffi Ldan/ataumengetahui
a. memberikan Lintas; pertolongan kepada korban Kecelakaan Lalu
b. melaporkan b c. melaporkan kecelakaan tersebut kepada Keporisian Negara Republik Indonesia; dan/atau f;'."fi8i?1X1""5:,T:"nsan kepada Keporisian Negara Paragraf 4 pendataan Kecelakaan Lalu Lintas Pasal 233
(1) Setiap kece-lakaan wajib dicatat daram formulir data Kecelakaan Lalu t intasl
(2) Data Kecelakaan Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupak.r, U.gi.r, dari d.ta forensik.
(3) Data Kecer-akaan Laru Lintas _ sebagaimana dimaksud I:*.;HJ |)"1,1*. dlengkapi aengai-;;,; yans berasa I (4) Data Kecerakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikerola "il'"ilo-risian Negara Repubrik Indonesia dan a"p"i-air"""iul',u' oreh pembina Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Bagian Ketiga Kewajiban dan Tanggung Jawab Paragraf 1 Pem,ik-ff X#*X#?11il:HX? jffi^i.'.:::iT#l"gku,an Pasal 234 (1) I:ffif;:Xl f;fr['[" K;;daraar Bermotor, dan/atau I::d *ng di-deri,. ","*,'F*"HH_-ffii ^11lml; ;flHi."odan/atau plr,at ketigl ?I[r,^ kera]aian
(2) Setiap pengemudi, pemilik Kendaraan Bermotor, dan/atau p.n "arru"r, 'irrgt r,.rr--uil'r.il bertanggung j awab ata s keru sakan j aI".",a"" U3i.; ;;il" gkap an j alan karena kelalaian atau t.."f"n"n pengemudi.
(3) Ketentuan . W PRESIDEI! REPUBLIK INDONESIA _112_
(2) Perusahaan -.Angkutan Umum wajib mengasuransikan orang yang dipekerjakan sebagai awak kendaraan. Paragraf 2 Kewajiban dan Tanggung Jawab pemerintah Pasal 23g (1) (2) Pemerintah menyediakan dan/atau memperbaiki x.'*:i:Tf*r.H3i:".!;;L#:sarana Laru r.intis yan* Pemerintah meny-ediakan arokasi dana untuk pencegahan dan penanganan r.""r.r.L.r, ;;" Lintas. (1) (2) Pemerintah mS.ngembangkan program asuransi Kecelakaan Latu Li";; ;;;i'rtn,r.n Jatan. Pemerintah membentuk perusahaan asuransi Kecerakaan Lalu Lintas dan Angkutai;;"" perundans-;rrdLg.rr. sesuai dengan peraturan Pasal 239 Bagian Keempat Hak Korban Pasa] 240 Korban Kecelakaan Lalu Lintas berhak mendapatkan: a' pertorongan dan perawatan dari pihak yang bertanggung ,;HfJff , te4adinv" x.."r"r""i-ilil, iliir"" dan / atau b i".: uai"vl-'fi i.hk;*i';;il i,fil'f., Htan ggun g j awa b a ta s santunan Kecelakaan Lalu asuransi ^aarl LaIu Lintas dari perusahaan c Pasal 241 BAB XV PERLAKUAN KHUSUS BAGI PEI\TYANDANG CACAT, MANUSIA USIA LANJUT, ANAK-ANAK, WANITA HAMIL, DAN ORANG SAKIT (1) Bagian Kesatu Ruang Lingkup perlakuan Khusus pasal 242 Pemerintah, pemerintah Daerah, dan/atau perusahaan Angkutan umum wajib *"*u.ritan perrakuan khusus di bidang Lalu Lintas aan - e.rgi.uiar, .ra-t-an kepada penyandang cacat, manusia usia lanjut, anak_anak, wanita hamil, dan orang sakit.
(2) lfi,lttin khustts sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. aksesibilitas;
b. prioritas pelayanan; dan
c. fasilitas pelayanan. Pasal 24L Setiap korban Kecelakaan Laru Lintas berhak memperoreh pengutamaan pertolongan pertama dan p"r.*.t"r, pada rumah sakit terdekat """r"i dengan t.t"it""r, peraturan perundang-undangan. Ketentuan lebih, lanjut mengenai pemberian perlakuan khusus di bidang r,atu -ii-rias dan Angkutan Jaran kepada penyandan[ cacat, *.r,r.i" usia lanjut, anak_ anak, wanita hamil, dan org sakit diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 243 (3) Masyarakat secara kelompok ^dapat engajukan gugatan kepada Pemerintarr aan/atlu pemerint"rr- 61"..r, mengenai pemenuhan perrakuan khusus sebagai*"""-Ji*aksud daram :::X'"-'li. sesuai dengan keientuan peraturan peru,<rang- Bagian Kedua . Bagian Kedua Sanksi Administratif Pasal 244
(1) Perusahaan Angkutan umum yang tidak memenuhi kewajiban menyediakan ."ru..r" ai" ir"""iana perayanan kepada penyat dang ".""i, manusia usia lanjut, anak- anak, wanita hariil, d; orang sakit sebagaimana dimaksud {4* pasar ii uy^t (1) dapat dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. denda administratif;
c. pembekuan izin; dan/arau
d. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih l.anjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administotir ..ud;;;"" dimaksud pada ayat (1) diatur a.G" peraturan pemerintah. BAB XVI SISTEM INFORMASI DAN KOMUNIIGSI LALU LINTAS DAN ANCXUTAN JALAN Bagian Kesatu Penyelenggaraan Sistem Informasi dan Komunikasi Pasal 245
(1) Untuk mendukung Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kerancaran Laru Lintas --;;T;;kutan Jalan *'fflh-:arakan sistem i#or-".i dan komunikasi yang
(2) Penyelenggaraan sistem Informasi. dan Komunikasi Laru Lintas dan Angkuta* Jaran' eii"k;;nakan oreh Pemerintah, pemerintah . provinsi, ;;; pemerintah kabupaten/kota u.rJar"rta, k;,t.r;;;, peraturan perundang-undangan.
(3) Sistem - 115 _
(3) Sistem Informasi dan Komunikasi Laru Lintas dan Angkutan Jaran.sebagaimana dimaksuJ- paaa ayat (1) digunakan untuk kefiatan perencanaan, pengaturan, pengendalian, .dan pengawu.san serta operasionar Laru Lintas dan AngkutanJal"an yang meliputi:
a. bidang prasarana Jalan;' b' bidang sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan c' bidang registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan Pengemudi, penegakan hukum, operasional Manajemen dan 'Rekayasa Lalu Lintas, serta pendidikan berlalu lintas. PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 246
(1) sistem Informasi dan Komunikasi Laru Lintas dan Angkutan Jaran .sebagairnana dimaksrJa"r"* pasar 245 avat (2) merupakan subsistem d;i;;Jlr",, rnformasi dan Komunikasi Lalu Linias aan Angkutan Jalan.
(2) sistem Informasi dan Komunikasi Latu Lintas dan Angkutan J*."" terpadu sebagaim;. ;r*aksud pada avat (1) dikendarikan oreh ;;;; iendari yans mengintegrasikan data, informasi, dan komunikasi dari setiap subsistem (s) Data' informasi, dan komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 h?*? dapat ai"f.".. oleh setiap pembina LaIu Lintas dan Angkuta'n jJ;;: Bagian Kedua Pengelolaan Sistem Informasi dan Komunikasi Pasal 242
(1) Dalam mewujudkan Sistem Informasi dan Komunikasi LaIu Lintas. dan- Angkutan Jaran sebagaimana dimaksud dalam Pasf 2a6 ayit iri ..ti"p p.*tii" i.r, Lintas dan Angkutan {d3" -"jiu *""g"roi.'".u"i"t.rl' irrfor*asi dan komunikasi Lalu Li"t""--t"" Angkutan Jalan sesuai dengan kewenang€Lnnya.
(2) subsistem informasi dan komunikasi yang dibangun oleh setiap pembina Laru iirrt-" dan Angkutan Jalan terintegrasi !a]am pusat kendali sistem informasi dan Komunikasi Lalu f,irit"" J^, Angkutan Jalan.
(3) Pusat. PRESIOE N REPUBLIK INDONESIA (3) Pusat kendali sebagaimana dimaksud pada ayat dikelola oteh Kepolisiin NA;;. iepublik Indonesia. (2) Bagian Ketiga Pengembangan sistem Informasi dan Komunikasi Pasal 248
(1) Untuk *"T^T_"!i tugas- pokok dan fungsi berbagai pemangku kepentingar:, aitembangkan d;1;* Informasi dan Komuniklsi r,at"" Lmi"". d3r, afiil; Jalan yans ilixHll;S:n Tf.'# [Hl i ari n ga; ?; r; ;; ". i, : "'i,, eu,l (2) Sistem terstruktur, komunikasi, dan pusat _Jarlngan informasi, data meliputi: perencanaan; perumusan kebijakan; pemantauan; pengawasan; pengendalian; informasi geografi; pelacakan; Jartngan a. b. c. d. e. f. 8. h. i. j. k informasi pengguna Jalan; pendeteksian arus Lalu Lintas; ffliffifn tanda nomor Kendaraan Bermotor; pengidentifikasian Kendaraan Be LaIJLrnt"". ___-*.. ^wrrLril.raan Eermotor di Ruang Bagian l(eempat Pusat Kendaii Sistem Inforrnasi dan Komunikasi pasal 249 Pusat kendali sistem Informa n Komunikasi Laru Lintas dan Angkutan Jalan b.rfurrgsi sebagai pusat:
a. kendali;
b. koordinasi;
c. komunikasi; (1)
d. data REPL]BLIK INDONESIA (2) (3) -tr7-
d. data dan informasi terpadu;
e. pelayanan masyarakat; dan
f. rekam jejak elektronis untuk penegakan hukum. Pengelo.laan pusat kendari Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan e"gkri"r, Jala, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan pelayanan ialu Lintas dan a.,gkutu, Jaran yang aman, selamat, tertib, lancar, a"" t.rpJJr. J<e.siat-a.n pusat kendali Sistem Informasi dan Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan J"f"r, sekurang_kurangnya meliputi:
a. pelayanan kebutuhan data, informasi, dan komunikasi tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jaran;
b. dukungan tindakan cepat terhadap peianggaran, kemacetan, dan kecelaka'an serta te3aaian lain yang berdampak terhadap Laru iintas dan Angkutan Jaran;
c. analisis, evaluasi terhadap pelangga."rr, k.*acetan, dan Kecelakaan Lalu Lintai; d' dukungan penegakan hukum dengan ara.t elektronik dan secara langsung;
e. jrky"g3" pelayanan Surat lzin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraa" g;r*otor, dan Buku pemirik Kendaraan Bermotor; f . pemberian Bermotor; informasi hilang temu Kendaraan g' pemberian informasi kuaritas baku mutu udara; h' dukungan pengendalian Laru Lintas dengan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli;. i' dukungan pengendarian pergerakan Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan j' pemberian informasi tentang kondisi Jalan d.an pelayanan publik. Pasal 250 Data dan informasi pada pusat kendati sistem Informasi rlan Komunikasi Laru Lintas a"r, argkutan J;il harus dapat diakses dan digunakan ot.t, *..yarakat. Pasal 251 -118_ Pasal 251 Sistem Informasl d* Komunikasi Lalu Lintas dan Angkutan #,T"riapat digunaka* ""i"t p;";s;;; hukum yans penyelidikan dan penyidikan tindak pidana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan "il G;hatan tain; tindakan penanganan kecelakaan, pelanggaran, dan kemacetan Lalu Lintas oreh--Iieporisian Negaia Republik Indonesia; dan/atau a b C pengejaran, ,penghadangan, penangkapan, dan penindakan terhadap p.toi, -'aan/atau f.r,i*..r_, yang terlibat kejahatan atau pelanggaran Lalu Lintas. Bagian Kelirrra pengaturan Lebih Lanjut Pasal 252 Ketentuan lebih lanjut mengenai Sistem Informasi dan f.'#r[ff ;"lli:"HlL' a"" e""gt, t"., Jar an' aiatu r d e n ga r.r BAB XWI SUMBER DAYA MANUSIA Pasal 253
(1) Pembina L4, Lintas dan.Angkutan Jalan wajib frHffif,,?skan sumber dava" --*.r,rriu ,,rtrr. k";;;;;;Tf.iiXET.,ITf, ,L':T:,iX?,u.i?l#,:Tli*
(2) Pengembangan sumber daya manusia di bidang Laru Lintas dan Angkutan- J"rJi- ""u.g"i**r,-dimatsud pada i[il,
(1) dilaksanakan melatui dililtk;r,*d.r, pelatiha, Pemerintah; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan/atau lembaga swasta yang terakreditasi. a. b. c. Pasai 254 (1) (2) Pemerintah dan pemerintah Daerah wajib memberikan layanan dan kemudahan serta menjamin terselenggaranya pendidikan dan pelatihan bagi tenaga mekanik dan pengemudi. PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 254 BAB XVIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal 256 Pemerintah dan pemerintah Daerah wajib merakukan pembinaan terhaa^p *"rruj.min pe.usarraarr--angkutan Umum untuk . meningk"tt "r. .- kualitas pelayanan, Keamanan, Keselama,"", X",.rtiban, dan Kelancaran Lalu Lintas dan Angkutan'J;";. pasal 255 Ketentuan lebih_lanjut mengenai !:ig:rrbangan sumber daya manusia di bidang Lalu Lii.-;; dan Angkutan Jaran diatur dengan peraturan pemerintah.
(1) Masyarakat berhak untuk berperan serta dalam penyelenggaraan Lalu Lintas dan A;;k;;" Jaran.
(2) :;f?r)Hnofl'"v"r.k", sebagaimana dimaksud pada
a. pemantauan- dan penjagaan_Kgamanan, Keselamatan, fiH:',Otn, dan x.t",l"u"an Lalu t intas'aan Angkuran b' masukan kepada instansi pembina. dan penyerenggara Lalu Lintu.. du., a"gt"tl Jalan di tingkat pusat dan daerah dalam p."V?*pi rl11r, peratu-ran, pedoman, dan standar i.trii. -ii uiar,g Laru Lintas dan Angkutan Jalan; c' pendapat dan pertimbanqan kepada instansi pembina dan penyerenggara i.r" ii"tas dan Angkutan Jaran di tingkat pusat dan rlaerah ,.rn"-i"p kegiatan penyelenggaraan Lalu Lintas d;' o?&.,,"r, Jaran yang menimbulkan dampak lingk""*""i"i"" d' ixffir-#rr;,Ho"o p.,ry.1..,gg"r".., Laru Lintas dan
(3) Pemerintah . _120_
(3) Pemerintah. - dan/atau pemerintah Daerah mempertimbangkan dan menindar.r"":"ti masukan, pendapat, danf atau dukurgal yang disampaikan oreh masyarakat s e bagaiman a a iriak s u J p-aa a -ayat 1 Z I Pasal 257 Peran serta masvarakAt selraoa. 2s6 dapat 6:ffim "".?ffit*ana dimaksud dalam Pasal organisasi profesi, u.o.r, -u "Sfr::"t":itff, SilXT,l*; f:fiff#rakatan lain sesu"i a"r,g"n prinsip keierbukaan dan Pasal 258 Y:f::t:1 waji! berperan serta dalam pemetiharaan sarana oan prasarana ialan, pengembangan disiplin dan etika berlalu lirttas, dan u..partisipaJi ;;L* p"-.iihuraan Keamanan, Keselamatan, Kitertibarr, a.., -Kelancar.rr-L.r, Lintas dan Angkutan Jalan. BAB XIx PEI{YIDIKAN DAN PENINDAKAN PELANGGARAN LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN Bagian Kesatu Penyidikan Pasal 259 (1) 5;igffi:il"i,lf:lnpidana Laru Lintas dan Angkutan a' Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b' Penyidik pegawai Negeri sip, tertentu yang diberi wewenang khusus menurut ura""L_GI"il ,.,. Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia di bidang Lalu Lintas dan Angkuian J;l;" sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i t.rJiri;.tls,
a. Penyidik; dan
b. Penyidik pembantu. (2) Paragraf 1 . PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA - 1,2L - Paragraf 1 Kewenangan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 260
(1) Dalam hal. p-enindakan- peranggaran dan penyidikan tindak pidana, penyidik -Keporisian Negara Republik Indonesia se.lain yang diatur di dalam -ftituu Undang- Undang Hukum -acira --pid"rr" J;; U;ang_Undang tentang Kepolisian Negara iepublik lnaonesia, di bidang Lalu Lin ta s d an An gku"tan ; "f "r, U..*. " ""rL",'
a. memberhentikan, melarang, atau menunda pengoperasian dan menyita-""*"","iu Kendaraan Bermotor yans patut diiuga ;;i;;ilr peraturan berlalu lintas "t"" *"*puk"r, "f.i t?.r/atau hasil kejahatan; b' melakukan pemeriksaan .atas kebenaran keterar:gan berkaitan dengan e."yia,."" ,i"a"i.;;;;" di bidang Lalu Lintas dan angmtan Jalan;
c. meminta keterangan dari. pengemudi, pemilik Kendaraan. Berriotor, dan/atau perusahaan Angkutan Umum;
d. melakukan. penyitaan _ terhadap Surat lzin Mengemudi, re.rd".""., Bermotor,- _rrl.r^.r, Surat Tanda Nomor Kendaraan R-ermotor, Surat Tanda Coba Kendaraan Bermolo., O.r./atau taiaa lulus uji sebagai barang bukti; melakukan penindakan terhadap dndak pelanggaran "t., kejahatan --Lalu Lintas ketentuan peraturan perundang-undangan; membuat dan menandatangani berita pemeriksaan; e f. pidana menurut acara g' ffffl""tikan penvidikan jika tidak terttapar cukup h' melakukan oenah,anan-{ang berkaitan dengan rindak . pidana kejahatan Lalu L-inta's; dan/atau i' merakukan Hndakan rain m urut hukum secara bertanggung jawab.
(2) Pelaksanaan ''' Ifffiff.-J:3lll#f,,l"JiTffiilo T:oI":#-i,j perundan*-ri;:Ifrr. dengan ketentuai peraturan pasal 261 . . Pasal 261 Penyidik Pembantu sebagaimana dimaksud dalam pasal 259 ayat (2) huruf b^ me-mp_unyai *;;;;;"g sebagaimana dimaksud dalam pasal ioo' ayat (1), keruali mengenai penahanan sebagaimana dimaksud daiam pasat 260 ayat (r) huruf h vang *".iiu diberitan dld;. ;il;;." wewenans dari Penyidik Kepolisian rv.gur. nepuurit r.rio.r..i. di bidang Lalu Lintas dan Angkutan.lii.r. Paragraf 2 Kewenangan penyidik pegawai Negeri Sipil Pasal 262 (1) l.lnarl Pegawai Neger-i Sipil sebagaimana dimaksud dalam pasal 259 ayat tlt rr"r,iit U.r*E".rri,irtrt,
a. melakukan pemeriksaan .- atas pelanggaran persyaratan teknis dan laik jalan -i.rrd".^^r, Bermotor yang pembuktiannya memerrukan keahrian dan peralatan kirusus; b' melakuk€rn pemeriksaan atas peranggaran perizinan angkutan orang dan/atau u"r""g J.'"g;^ia.ndaraan Bermotor Umum; c' melakukan pemeriksaan atas pelanggaran muatan dan/atau dimensi Kendaraan -gr.r.,6lo. di tempat penimbangan yang dipasang secara tetap;
d. melarang .:iy menunda p.rrgop.rasian Kendaraan !ern-ro.!or yang tidak memlnuhi persyaratan teknis dan laik jalan;
e. meminta keterangan dari _ pengemudi, pemilik Kendaraan Bermolor, .i., perusahaan,angtutan Umum atas pelanggaran p"r.y".utan teknis dan laik 'alli ;,?T guj ian xtt' a ^t"tn BL rm o,o r, - a "',' "p e r izin an ; f' lelakukan penyitaan surat tanda rulus uji dan/atau surat izin penyelenggaraan angkutan umum atas pelanggaran ..etagaiilana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan ["*i-- " dengan membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan. Kewenangan penyidik pegawai Negeri sip, sebagaimana dimaksud pada lvat rrt dilaksanakan di Terminal dan/atau tempat alat penimbanga, yang dipasang secara tetap. (2)
(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t23- (3) Paragraf 3 Koordinasi dan pengawasan penyidik pegawai Negeri sipir Pasal 263 (1) (2) (s) (4) Dalam hal kewen.:g3rr- sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dlaksanakan di-Jara;; f;;ilif, ;;;;H"ilJgeri sipl wajib berkoordir'""i- d;il;* ril harus- JiJ".oi"gi oreh Petugas Kepoli sia" rv.g"r-u t" J,ltrit Indone sia. l:ffi?i:,X-"o#,","" Negara Republik rndonesia, seraku 9:: i;*ii,"#,:#ff;?"#!?f fffi t.#i,k; di bidang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Dalam melaksan.I3, kewenangannya penyidik pegawai il:5n:, j,i,1*.[*;"hr;H:*1ii"d::t:'l''..;,,0,u Penyidik PegawaiNegeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wqiib *""v"rJrrkan berkas perkara hasil penyidikan peranggaran LaIu Lintas dan Angkutan Jaran iH:113 #ru4:*:,1.r#il:::-.:** ;:ffi Pe nyi d i k Ketentuan mengenai pembinaan dan sebagaimana dimaksud -;;;; ayat (1) .::,1"i dengan ketentuln: peraturan undangan. pe n in d ak., .","r**3fflr.frt tH,." d an An gku tan Jar an paragraf 1 Pemeriksaan Kendaiaa, g"rmotor di Jalan Pasal 264 pengawasan dilaksanakan perundang_ Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jaran d,akukan oreh:
a. Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan b' ff:il'i|lJi:ffi] rv'gJi sip, ai bidang r,ur, r,i,tas dan Pasal 265 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 265
(1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam pasal 264 meliputi pemeiik""".,,
a. surat Izin Mengemudi, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, Surat randa coba Kendaraan Bermotor, Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, "L, Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji;
c. fisik Kendaraan Bermotor;
d. daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang; dan/atau
e. izin penyelenggaraan angkutan.
(2) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud p1d." ayat (r) Japat dilakukan secara berkara atau insidental sesuai dengan kebutuhan,
(3) Untuk melaksant.., pemeriksaan Kendaraan Bermotor sebagaim""l giT.ksud pada ayat (1), perugas Kepolisian Negara Republik Indonesia t.*rrg untuk:
a. menghentikan Kendaraan Bermotor;
b. meminta keterangan kepada pengemudi; dan/atau c' melakukan tindakan lain menurut hukunr secara bertanggung jawab. Pasal 266 (1) Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jaran sebagaima.a dimaksut dalam pasar 265 ayat (1) dapat dirakukarr secara insidental oleh petugas Kepoiisian Negara Republiklndonesia! I ---- Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 26i ayat (1) huruf b sampai dengan huruf e.dapat aiLtur.Ln secara insidentar oleh Penyidik pegawai Negeri sipii. -- Pemeriksaan Kendaraan Ber or di Jalan seca.ra berkala sebagaimana dimaksud dalam pu""flO5 ayat (2) dalam keadaan tertentu d,akukan secara gabungan oreh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik pegawai Negeri Sipil. (2) (3)
(4) Penyidik . Tata cara penindakan ,.r'fiffiLaru Lintas dan Angkutan Jalan Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan pemeriksaan Kendaraan Bermttor di Jalan ""bag"i*"r* dimaksud pada ay3fi e) wajib aiaampingi JiJi p",rg"" Kepolisian Negara n"p,-,Utit -I-ir Jonesia. pasd 262 ?:,9o-f1Tg.s*T di bidang Lalu Lintas dan Angkutan ranan yang diperiksa *.rrrilt acara pemeriksaan cepat i3|ii*flf"'t pidana a."a" b.;;J;;i;;;";.".tapan Acara pemeriksaan cepat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan tanpa kehadiran peranggar. Pelanggar yang tidak dapat hadir sebagaimana dimaksud 5iX"i,i::[? $3*1t,-' " i tipt"" a e n a a "ke ;;;; ;"" k van g (4) (1) (2) (3) (4) (s) REPUBLIK INDOI.IESIA Pasal 269 Jumlah denda vang dititipkan kepada bank sebagaimana dimaksud pada .ayat (3)-sebesai denda *.tJ*d yang dikenakan untuk setiap pJll,ggu."., Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Bukti penitinan uang denda wajib dilampirkan dalam berkas bukti pelanggaran. pasal 269 (i) Dalam hal ,pr!P"3r, pengadilan menetapkan pidana denda lebih liec,-a"riplJ" uang denda vang dititipkan, ffirilX?ffi,lda haru's il",,;f, ;#i&da peranggar
(2) sisa uang denda- .sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak diambil dal-am.waktu. f ir^t"f tahun se.;ak penetapan putusan pengadilan diset;ri;;" kas negarq. Uang denda vang_ ditetapkan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam- pasal 227 ayat (1) disetorkan ke kas negara sebagai penerima", ,r"g""ra Uut<an p":"i. (1)
(2) Sebagian (2) Sebagian penerimaal nggara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dlarokasik"r ::"b"g"i-ili"".,tif bagi p"t.,g3: Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Penyidik Pegawai . Jv:s_.1i Sipil yang melaksanakan penegakan hukum di .latan yang pelaksanaannya sesuai dengan ke ten tuan peraturan b" ;,iJ;;:ilil"*;" . l-) Bagian Ketiga Penanganan Benda Sitaan Pasal2Tl Pasal 270
(1) Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang milakuka' penyitaan, penyimpanan, dan penitipan ben{a :it??r, yane diauga UJrfrriUrrrgan dengan tindak pidana Lalu Lint.. d"r, Angkutan Jalan.
(2) Benda sitaan disimpan di rumah penyimpanan benda sitaan negara.
(3) Dalam hat berum ada rumah penyimpanan benda sitaan negara di tempat yang U.i"."gt it^l penyirnpanan benda sitaan_ a.p"i diiat ukan ?i [.rrto, Kepolisian Negara n"publil tnaonesia, ai r,toi tffi""n negeri, di kantor pengad,an ""s.ri, han daram tl.a.ur. memaksa di tempat penyimp.rr.]r, tain, atau tetap di tempat semura benda itu disila, (4) (1) I:ll :.r.. penyitaan, g.enyimpanan, dan penitipan benda srtaan sebagaimana dimat<sua p.d" "y"t i]f'ailakukan ;ffiHf, ketentuan Kitab Undang_Undang uuln rn Acara Penyidik waiib mengidentifikasi dan mengumumkan benda sitaan Kena.r.i., B;;*;1", yang belum diketahui pemiliknya melalui media ;.;;;. Pengumuman sebagaimana di ksud pada menyebutkan ciri-ciri Kendaraan Bermotor penyimpanan, dan tanggal p."yit""rr. ayat (l) tempat (2)
(3) Pengumuman (3) (4) (1) (2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) harus dilakukan p.tirrg sedikit 1 (satu) kali dalam 6 (enam) bulan. Benda sitaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah lewat *"tir' I (satu) tahun dan berum dikitahui pem,iknya dapat d,erang untuk negara berdasarkan penltapan pengadilan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t27- Pasal 272 Untuk mendukung.kegiatan penindakan pelanggaran di bidang Lalu LintaJaariangkuian Jaran, dapat digunakan peralatan elektronik. H.asil penggunaan peralatan elektronik sebagaimana dimaksud pada. "y.t 1t; dapat digunakar, ..U"gui alat bukti di pengadilan. I --- BAB XX KE"TENTUAN PIDANA Pasal 273
(1) Setiap penyelenggara Jalan lang tidak dengan segera dan patut memperbaiki .lalan". v.;; rusak yang mengakibatkan Kecelakaan Lalu Liitas sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (1) sehingga menimbulkan korban ruka ringan dan/atau' t.*"??L' Kendaraan dan/atau barang difid^.r, l:"g?r, penjara paling lama 6 (enam) bulan atau l:ld" pari"i ua;;;;,
2. 0oo. 00o, o0 (dua belas juta rupiah), '-
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatkan ruka berat, .pelaku dipidana denga' pidana penjala-p{irg lam^a 1 (satu) tahun atau denda paling banyak npz+.doo.ooo,oo ia"l *ri n empat juta rupiah).
(3) Dalam har perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) mengakibatka, .o.r.rrg i.ir, *"rriil;J;"nia, pelaku dipidana dengan pidanJ penjara i;ffi i"*. s (lima) tahun atau d:".d" pating .uuny"i- nfirio.o0o.000,0o (seratus dua puluh juta *p"i"h1. r ---- --r--
(4) penyelenggara PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(4) Penyerenggara Jalan yang tidak memberi tanda atau rambu 3ada jdT yurrg rusak dan belum diperbaiki sebagaimana dimatsua Jaram p^".r i+ ayat (2) dipidana dengan pidana.penjara paring ru*u o iena-; buran atau denda paling . lanyar npi.Fob.6i,o;d' (satu juta tima ratus ribu rupiah). Pasal 274
(1) Setiap ,or1rrg yang _rnelakukan perbuatan yang mengakibatkan kerusaka, clan/atau "g"rrggr"., fungsi Jalan sebagaimana dimaksud i"i; dasat 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara p"fi"g lama 1 (satu) tahun atau denda-pating i""y;k dpzi.ooo.000,0O (dua puluh empat juta rupiah).
(2) Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada avat (1) b_er]aku pula bagi setiaf';;;;';ang merakukan perbuatan y.lg- *..,guftuattal ;;;"*"" pada fungsi perlengkapan jaran se-bagaimana dimatsud dalam pasal 28 ayat (2). - --( Pasal 275
(1) Setiap oraxg yang melakukan _ perbuatan yang mengakibatkan _ .g""gguan_pada fungsr Rambu Lalu Lintas, MTT" Ja[.n, Ti"t .pimberi i"rir", Latu Lintas, fasilitas pejalan Kaki, aan atat q*S";rie"r,ggrna Jalan sebagaimana dimaksud altam ^p#D;'"yat
(2) dipidana dengan pigr" rr"*"ga" paling h;;i .Iatu) buran atau denda paling banyaf- $id6itil,fo' ftlr. ratus lima puluh ribu rupiah).
(2) Setiap oranE yang merusak Rambu Laru Lintas, Marka Jalan' Alat pemu"ri r"v*"t r,aru Lint"", ]"",itas pejalan Kaki, dan atat p.rrgu*L' p""ggr*-l;l# sehingga tidak berfungsi s.ebagai*;; ;i*ar<"ia dal-ailpasar 28 ayat (2) dipidana aelsan piJ"""-'penja.ra_paling rama 2 (dua) tahun atau_dJ3aa'patirrg banyak nirsO.iiOO.O00,0O (tima puluh juta rupiah). ' o ' Pasal 226 Setiap oranp r/,,,"t ."ffi ,Ii:f, :tiX-:,THIT, .,*[1:fTr*Xmf; dimaksud datam i":"1 ii-qipiE;". a.,rgur, fia.r," kurungan paling rama (satu) u"r""-- atau denda paling banyak Rp2 5 0. 000, O0 (dua ratus ir*"' p"r "il, olr" .,Ii,"flf Pasal 2TT setiap orang yang memasukkan Kendaraan Bermotor, kereta gandengan, dan. kereta tempelan ke dalam *ii"y"r, Repubrik Indonesia, membuat, merati,, ",., memodifikasi Kendaraan Bermotor yang menyebabkan perubahan tipe, kereta gandengan, kereta tempelan,--t"r, ^ k";;;r;; khusus yang dioperasikan di.tly "Lg"ri i*g tidak *"*"rrrhi kewajiban uji tipe sebagaimana dimaksuJ dalam p;; 50 ayat (1) dipidana dengan pidana- p"".;"i1^p_aling lama I (satu) tahun jTff,slil) paling banvak R pic+'ooo .006, oo -(d"a puruh .*p"i Pasal 278 Setiap orang yang -mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau lebih di Jalan v""r-;i;* dilengkapi dengan perlengkapan -- u"rrp. ban ""ua.rrg.rr, segitiga pengaman, dongkrak, _ pembuka .oa",--- a". peralatan pertolongan pertama padai""J.t"an sebagaimana crimaksud dalam Pasal 57 ayat-(3) dipidana a.rrg"rr-pia.na kurungan paling lama 1 (satu) buian "t"r, dendaffiiif paring banyak Rp250.000,00 (dua ;"il;;;'irrrn ribu rupiahj. Pasal 279 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang dipasangi p"h""g-t"pan.yang dapat mengganggu keselamatan berlaru iintas ?oagaimana dimaksud daram
PASAL 58
BAB XX: KE"TENTUAN PIDANA
Naskah pasal.
PASAL 59
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Keempat - Perlengkapan Kendaraan Bermotor
(1) Untuk kepentingan tertentu, Kendaraan Bermotor dapat dilengkapi dengan lampu isyarat dan/atau sirene. (21 *T,:,HymJ,.oagaimana dimaksud pada ayat (1)
a. merah;
b. biru; dan
c. kuning.
(3) Lampu isyarat warna merah atau biru sebagaimana dimaksud pada. ayat (2) huruf a dan hu*r u serta sirene sebagaimana dirnak"iri p"a" "v"t-iii LJrrr'g.i sebagai tanda Kendaraan Bermoto, y.rrg memiliki hak utama.
(4) Lampu isyarat warna kuning sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c berfung"i ""p.giil"rra. peringatan kepada pengguna Jalan lain.
(5) Penggunaan .lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1)-4il ayat (2) sebagai berikut:
a. lampu isyarat warna biru dan si.ene digunakan untuk Kendaraan Be NegaraRepubliklnaor,""l[otot petugas Kepolisian
b. lampu PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA b c Iarnp-u isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, p."?u*^f.r., Tentara Nasional Indonesia, pemadam'keb"akaran, ambulans, palang merah, ,""roL, dan jenazafr; J"., lamp,u isyarat warna kuning tanpa sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, perawatan dan pembersihan fasilitas umum, menderek Kendaraan, dln angkutan burg khusus. (6) (7) Ketentuan lebih, lanjut mengenai tata cara penggunaan lampu isyarat dan Liren. "Juug"imana aimltsua pada ayat (1) diatur. d:rg.l peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indoriesia.' Bagian Kelima Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
PASAL 60
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Kelima - Bengkel Umum Kendaraan Bermotor
(1) Bengkel umum Kendaraan Bermotor berfungsi untuk memperbaiki dan merawat Kendaraan Bermotor, wajib memenuhi persyaratan teknis dan fark.;afan.
(2) Bengkel umum yalq mempunyai akreditasi dan kualitas tertentu dapat melakukan pengujian berkara Kendaraan Bermotor.
(3) Penyelenggarlll bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat Jtt wajlU memenuhi "p"r"V"ratan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang industri, Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, prosedur, dan tata cara .pemasangan lampu isyarat dan sirene sebagaimana dimaksud -pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. Penyelenggaraan bengkel umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus mendapatkan izin da;i- pemerintah kab rpa-ten/kota berdasarkan rekomendasi dari Kepolisian Negara Republik tndonesla.
(5) pengawasan . (4) -35_
(5) Pengawasan . terhadap bengkel umum Kendaraan Bermotor sebagaimaia'a,iriarcsud-";;" ayat (1) dilaksanakan olef, p" *"iin t"r, UUup^t.il.o t..
(6) Ketentuan lebih ranjut mengenai persyaratan dan tata ;H:,,i:ffi:"#::flffi bengker ""i"*' *ii""' ;;";;; PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keenam Kendaraan Tidak Bermotor
PASAL 61
A
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Keenam - Kendaraan Tidak Bermotor
b
. persyaratan teknis; dan
persyaratan tata cara memuat barang.
Setiap Kendaraan Tidak Bermotor yang dioperasikan di
#rlirrr,*"i'o memenuhi persyaratan tiesetamatan,
(1)
(2) Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf a sekura"g_t".u"i"yu meliputi :
a. konstruksi;
b. sistem kemudi;
c. sistem roda;
d. sistem rem;
e. lampu dan pemantul cahayai dan
f. alat peringatan dengan bunyi.
(3) Persyaratan tata cara r
trL*"#i, mih1.,TXi, o'ffi :_,:: li?:il:;:
(4) Ketentuan _ lebih . hnjuj -mengenai persyaratan
5ffiffi::""d:Hft'ilffi1,h"ffi-ffi: avat ( 1) diatur
PASAL 62
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Keenam - Kendaraan Tidak Bermotor
(1) ffil"J::!}:1[:-" memberikan kemudahan berraru rintas
(2) Pesepeda
W
iTRESIDEN
REPUBLIK
INDONESIA
(2) Pesepeda berhak atas fasilitas pendukung keamanan,
keselamatan, ketertiban, dan keLr".r"., dalam berlalu
untas.
PASAL 63
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Keenam - Kendaraan Tidak Bermotor
(1) Pemerintah Daerah dapat menentukan jenis dan
penggunaan Kendaraan Tidak Bermotor di daerah;t;
sesuai dengan karakteristik dan kebutuhan daerah.
(2) Ketentuan t:pih lanjut mengenai jenis dan penggunaan
Kendaraan Tidak Bermotor ".u"g*i**r Jl-^ksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.
(3) Ketentuan t:pih lanjut mengenai jenis dan penggunaan
Kendaraan Tidak Bermotor ..u"g"i*".,. di*"ksud pada
]vat (1) yang bersifat rintas kabupat..rTt ot" diatur
dengan peraturan daerah provinsi.
Bagian Ketujuh
Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
PASAL 64
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketujuh - Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
(1) Setiap Kendaraan Bermotor wajib diregistrasikan Registrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. registrasi Kendaraan Bermotor baru; b' registrasi perubahan identitas Kendaraan Bermotor dan pemilik; (2) (3) c perpanjangan Kendaraan Bermotor;
d. registrasi pengesahan Kendara€Ln Bermotor. Registrasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. tertib administrasi; registrasi dan/atau b pengendalian dan pengawa Kendaraan Bermotor yang dioperasitan di Inlonesia; mempermudah penyidikan pelanggaran dan/atau kejahatan; c.
d. perencanaan (4) (s) (6) d' perencanaan, operasional Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas dan Angkutan Jalanidan
e. perencanaan pembangunan nasional. Registrasi Kendaraan Bermotor dilaksanakan Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui manajemen registrasi Kendaraan Bermotor. Data registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor y:*plkan bagian dari sistem Informasi aan xomunikasi Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan digun;k"" untuk forensik kepolisian. Ketentuan lebih lanjrl! mengenai registrasi sebagaimana dimaksud pada aryi 121 diaiur deng"an p;;;,";;n Kepala Kepolisian Negara Repu'Utit Indonesia.
PASAL 65
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketujuh - Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
oleh sistern
(1) Registrasi Kendaraan Bermotor baru sebagaimana dimaksud daram pasar 64 ayat (2) hurur a meriputi kegiatan: a' registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor dan pemiliknya; b' penerbitan Buku pemilik Kendaraan Bermotor; dan c' penerbitan Surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) sebagai bukti bahwa Kendaraan Bermotor terah diregisrrasi, pemilik diberi 8"il----p";irk Kendaraan Bermotor, Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor, dan Tanda Nomor Kendaraan Be.motor.
PASAL 66
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketujuh - Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor untuk
pertama kali harus memenuhi persyaratan:
a. memiliki sertifikat registrasi uji tipo;
b' memiliki bukti kepem,ikan Kendaraan Bermotor yang sah;
c' memiliki hasil pemeriksaan cek fisik Kendaraan Bermotor.
PASAL 67
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketujuh - Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
(1) Registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor, pembayaran pajak Kendaraan Bermotor, dan pembayaran Sumbangan wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan diselenggurut.r, secara terintegrasi dan terkoordinasi dalam siJfm Administrasi Manunggal Satu Atap. Sarana dan prasarana Administrasi Manunggal dimaksud pada ayat -[t; Daerah. Mekanisme penyerenggaraan sistem Administrasi Manunggal satu Atap rikoordinasikan oleh- Keporisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan prosedur serta pelaksanaan sistem Administrasi Manunggal Satu Atip sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan presiden. Pasal 67 Pasal 68 penyelenggaraan Sistem _ Satu Atap sebagaimana disediakan oleh pemerintah (2) (3) (4)
(1) setiap Kendaraan Bermotor yang dioperasikan di Jalan wajib dilengkapi dengan surat tanaa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand. Norrro, Kendaraan Bermotor.
(2) surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud . p"d3 ayat (1) memuat ;;i" Kendaraan Bermotor, identitas pemirik, nomor registrasi Kendaraan Bermotor, dan *".rb"rlaku.
(3) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat kode wilayah, nomor registrasi, dan masa berlaku. (4) Tanda Nomor Kendaraan Bermotor syarat bentuk, ukuran, bahah, pemasangan. harus warna, memenuhi dan cara selain Tanda Nomor Kendaraan Bermotor sebagaimana djmaksud pada ayat (3) dapat Jikeluarkan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor khusus dan/atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor rahasia.
(6) Ketentuan (s) -39_
(6) Ketentuan rebih ranjut mengenai surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotoi dan landa Nomor Kendaraan Bermotor diatur- d.engan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonisia.'
PASAL 69
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketujuh - Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
(1) setiap Kendaraan Bermotor yang berum diregistrasi dapat dioperasikan di Jalan untuk"kep";ii"g"ri t"rt"r,tu den gan dilengkapi surat Tanda coba Kendaiaa''Bermotor dan Tanda Coba Nomor Kendaraan Bermotor.
(2) Surat Tanda coba Kendaraan Bermotor dan Tanda coba Nomor Kendaraan Bermotor_ sebagaim.rr" Ji*"ksud pada ayat (1) diberikan oleh x"pofsian--N"g.r. Republik Indonesia kepada badan ,"ih. di bida'ng penjualan, pembuaran, perakitan, atau impor K;"J;;;"r Bermotor.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pemberian dan penggunaan Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor aan r'anaa coba Nomo. Kendaraan Bermotor dr,"l.y., d.engan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indon"esia.' PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 70 Pasal 71
(1) Buku pemitik Kendaraan Bermotor berraku serama kepemilikannya tidak d ipinJah t"rrg.rrt"r.. - "
(2) surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berraku ""iu-. s (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada aylt (2), Su.at Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand"'No*or Kendaraar-glr-otor wajib diajukan permohon.r, p.rf"njangan. Pemilik Kendaraan Bermotor wajib meraporkan kepada Kepolisian Negara Republik 1.,ao.,."i. jika:
a. bukti registrasi hilang atau rusak; b' spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah; c.kepemilikan (1) c d kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau Kendaraan Bermotor digunakan secara terus_ menerus lebih $ari g (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada.ayat (1) huruf a, huruf b, dan himf " Ji""*paikan !1tna9a Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut ierakhir diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud P3d. ayat (1) l.Y."l d. disampaikan -f."p"a" Kepolisian Negara Republik Indonesia di t"*p"i- Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 72 Pasal 73 Kepolisian peraturan (2) (s) (1) Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia diatur . dengan peraturan pangrima Tentara Nasional Indonesia_ din diraporkan ""t,ir. pendataan kepada Kepolisian Negara RepuUtit Indonesia. Registrasi Kendaraan Bermotor Republik Indonesia diatur dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing de'n -lembaga internasionar diaiur dengan -peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonJsia. ' (2) (3) (1) Negara Kepala Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registra.i d.r, identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar: a' permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b. usu-lan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.
(2) Setiap Kendaraan digunakan sebagai dari daftar registrasi Umum. Bermotor Umum yang tidak lagi angkutan umum wajib dihapuskan dan identifikasi Kendaraan Bermotor Pasal 74 . IJRESIIJfN REPLJE}LIK INDONESIA -4t- Pasal T4
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud daram pasd 6? ayat (r)-dlpat dihapus dari daftar registrasi dan identifika"i x"rri"ru."r, Bermotor atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau b' pertimbangan pejabat yang berwenang meraksanakan registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud p"J"-"y"t (1) huruf b dapat dilakukan jika: a' Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan; atau b' pemilik Kendaraan Bermotor tidak merakukan registrasi urang sekurang-kurangnvi z (dua) tahun setelah habis masa beilaku Sirrat randa Nomor Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada avat (li tid;k a"p"t Jii"[i"t""i kembari. Pasal 75 Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku pemilik Kendaraan Bermotor, penghapus"r, regi#asi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana diriaksud dalam pasJ 70, pasa r 23, dan Pasal T4 d;alur dengan peraturan Kepara Keporisian Negara Republik Indonesia. (1) Bagian Kedelapan Sanksi Administratif Pasal 76
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin. Setiap orang y"1q melanggar ketentuan pasal 53 ayat (1), Pasal 54 ayat (2j atau llat (3), atau pasal 60 ayat (3) dikenai sanksi administ..iif b..Lp.,
(2) Setiap _42_
(2) Setiap orang yalg menyelenggarakan bengkel umum yang melanggar ketentuan pasal 60 ayat ls) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis; b, pembayaran denda; dan/atau
c. penutupan bengkel umum.
(3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar ketentua" 13.."1 s4 ayit (2) atau ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda; c, pembekuan sertilikat pengesah; dan/atau
d. pencabutan sertifikat pengesah.
(4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala 1,ang melanggar ketentuin pasal ^ s+ TVit til atau ayat (3) dikenai sanksi administratif "."r"i-a'Jrlg"., ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(5) Ketentuan rebih lanjut mengenai kriteria dan tara cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat fdt diatur dengan peraturan pemerintah. BAB VIII PENGEMUDI Bagian Kesatu Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Persyaratan pengemudi Pasal 77 Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib *.-ititi surai Izin rra."g.*"ii sesuai dengan jenis Kendaraa., g"r;otor yang dikemudikan. (1)
(2) Surat TJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43_
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua)jenis: a' surat rzin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan b' surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor umum. (3) Untuk mendapatkan Surat lzin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang 9".p?, diperoleh merarui pendidik"r, a"rr-p.i"iin"" atau belajar sendiri. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum,. calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan eengJmudi angkutan umum. (4) (s) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada lYat (a) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan. Paragraf 2 Pendidikan dan pelatihan pengemudi Pasal 78
(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah.
(2) lzin penyelenggaraan pendidikan dan peratihan mengemudi yang diberikan-oreh pemerintah seuagaimana dimaksud pada ayat (1) d,aksanakln -Lr"r, pemerintah Daerah,
(3) lzin penyele_nggar1ln .. pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikin oreh pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada "v"r- rzl dilaksanakan berdasarkan norma, standar, p.o"idur,'dan kriteria yang ditetapkan,oreh-Menteri yang rnembidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas aan angtutan .r"i"" serta Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesia
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang_undangan. pada dengan ayat (1) ketentuan Pasal 79 W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 79 (1) (2) setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemuai ai Jalai wajib didampingi instruktur Ltau penguji. Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ]Yat. (1) bertanggung jawab atrs pelangg*.rr- aan/atau Kecelakaan LaIu t intas yang terjadi saat calon Pengemudi belajar atau menjalanlujian. Paragraf 3 Bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi Pasal 80 Surat lzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (i) huruf a digolongkan menjadi: a' Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan mobil penumpang dan barang perseorangan dengan jumlah berat yang dip"rbolehkan"tidJ-mlbbihi 3.s00 (tiga ribu lima ratus) titogi"*; b' surat Izin Mengemudi B I berraku untuk mengemudikan mobil penumpang dan b-a1ang perseorangan dengan jumlah berat V?"E diperbolehk; ieUifr dari 3.SOO (tiga ribu lima ratus) kilogram; c' Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan Kendaraan arat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta 'temperan atau gandengan perseorangan dengan berat yang diperborehkan untuk kereta tempelin atau gandengan tJu*r aari 1.000 (seribu) kilogram; d' surat Izin Mengemudi c berraku untuk mengemudikan Sepeda Motor; dan e' surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan kendaraan khusus bagi penyandang cacat. Pasal 81
(1) untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud daram pasar TZ, setiap or""g rrurus memenuhi persyaratan usia, administratif, kese-hatan, dan lulus ujian.
(2) Syarat I)RESIDEN TILPUBL IK INDONESIA
(2) syarat usia -.sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling,endah sebagai U"rit rt,
a. usia rz (tujuh belas) tahun untuk surat Izin Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Sr..i Izin Mengemudi D;
b. usia 20 .l{"u puluh) tahun untuk Surat Izin Mengemudi B I; dan
c. usia 2l (d.ua puluh satu) tahun untuk surat lzin Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a' identitas diri berupa Kartu Tanda penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (i) meliputi: a' sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter; dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5) syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
(6) selain.persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayal $), d; ayat (S), setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang 'akan mengajukan permohonan: a' Surat Izin-Mengemudi B I harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang_kurangnv" li (dua belas) bulan; dan b' surat Izin-Mengemudi B II harus mem,iki Surat Izin Mengemudi B i sekurang-tcurhng;t;-L (dua belas) bulan. Pasal 82 Pasal 82 Surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud daram pasal Ti "v", @ huruf b digolongkan menjadi:
a. Surat rzin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan uur^.rg le1san jum.l.ah -berat yang diperbolehkan -tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ralusl-titogram; b' surat rzin Mengemudi B I umum berraku untuk mengemudika,n - mobil penumpang dan barang umum 9:"g.r, jumlah berat yang aipeiuoiehkan teuitr dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogiam; dan
c. surat rzin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempeiar, atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan - teuih dari i.ooo lseribu) kilogram. f:rRfslt)[N REPUBLIK INDONESIA Pasal 83 (1) setiap.orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki surat -rzin - Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor umum harus mem"enuhi p.r.yar.tan usia dan persyaratan khusus.
(2) syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling r""a"fi ..1"g", berikut:
a. usia 20 -(dua puluh) tahun untuk Surat rzin Mengemudi A Umum;
b. usia 22 (gr1 puluh dua) tahun untuk Surat tzin MengemudiBlUmum; dan
c. usia 23 (gr1a puluh tiga) tahun untuk Surat tzin Mengemudi B II Umum.
(3) Persyaratan,khusus sebagaimana aksud pada ayat (i) sebagai berikut:
a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenal:
1. pelayanan angkutan umum;
2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. pengujian Kendaraan Bermotor;
4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. tempat If,RESIDE N REPUBLIK INDONESIA
5. tempat penting di wilayah domisili;
6. jenis barang berbahaya; dan
7. pengoperasian peralatan keamanan.
b. lulus ujian praktik, yang meliputi:
1. menaikkan dan menurunkan dan/atau barang di Terminal dan tertentu lainnya; penumpang di tempat 2 3 4 5 tata cara mengangkut orang dan/atau barang; mengtsl surat muatan; etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan pengoperasian peralatan keamanan.
(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a. surat Izin Mengemudi A Umum harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangn ya t2 (dua belas) bulan; b' untuk Surat rzin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau surat Izin Mengemudi A Umum ..-kr.".rg-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan c' untuk surat rzin Mengemudi B II Umum harus memiliki surat Izin Mengemudi B II atau surat Izin Mengemudi B I Umum ..t r.r"rrg.krr"rrgrry" 12 (dua belas) bulan.
(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratal khu.sus sebagaimana dimaksud pada "y";Ai dan ayat (3), setiap o.".riy.ng mengajukan permohonan untuk memperoleh surai rzln rrr.iig.*"ai Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud daram p"";i-aJ-Ivat tst dan ayat (4). Pasal 84 surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebigai surat rri"---rr,r'.ii,,.Iai Kendaraan Bermotor yang jumlah beratn}ra sama atau lebih rendah, sebagai berikut: a' Surat rzin Mengemudi A Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor vang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; - (
b. Surat trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _48_ b' surat rzin- Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan BermotSr yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; c' surat Izin Jvlengemudi B I Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yang seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, surat rzin Mengemudi A Umum, dan Surat ZTn Vf..rgemudi B I; d' Surat rzin - Mengemudi B II dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan - Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat rzin Mengemudi e a"" surat lzin Mengemudi B I; atau e' surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yurrg seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, Surat lzin Mengemudi A Umum, surat Izin M"eng.*ral B I, Sura tlzin Mengemudi B I Umum, dan Surat IrffM;ilemudi B II. Pasal 85
(1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu erektronik atau bentuk lain.
(2) surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat IiLH:,$y di seluruh wilayah nregara x"l"ir", Republik
(4) Dalam hal _terdapat perjanjian b,aterar atau murtiraterar antara Negara Kesatuan Rlpublik tndone.sia dan negara lain' surat rzin Mengemuai y..,g diterbitkan di Indonesia dapat pura berraki di -nega.a lain dan Surat rzin Mengemudi yang diterbitkan oreh negara lain berlaku di Indonesia.
(5) Pemeganc f1ra,t Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud 111" avTt g) dapat *"*"plroleh suria-i;i" Mengemudi ilTlt?il",11"Jtrf diterbitkan or.r," ?.Jori.i^" ;.rA;; Paragraf4. REPLJBLIK INDONESIA _49_ Paragraf 4 Fungsi Surat Izin Mengemudi Pasal 86
(1) Surat lzin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat rzin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermltor - - r".r* memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.'
(3) Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan plnyelidikan, f-.'rryiaiUrr, dan identifikasi foreniik kepoiisian. Bagian Kedua Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Penerbitan Surat Izin Mengemudi Pasal 87
(1) Surat rzin Mengemudi diberikan kepada setiap caron Pengemudi yang Iulus ujian mengemudi.
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Repubrik Indonesia. (3) (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia wa3ib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Sura t Izin Mengemudi. P:li"p petugas Kepolisian JVegara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin" Meng";uai ..J.g.i*.r,u dimaksud pada _ Jyat (2) waj *..r."ii prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi. Pasal 88 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata pengujian, dan penerbitan Surat lzin dengan peraturan Kepala Kepolisian Indonesia. cara, persyaratan, Mengemudi diatur Negara Republik Paragraf 2 W PRESII-)EN REPUBLIK IND(.)NESIA Paragraf 2 Pemberian Tanda pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi Pasal 89 Bagian Ketiga Waktu Kerja pengemudi Pasal 90
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pera.rgg^.u., ierhadap Surat Izin Mengemudi milik pengemfJi - r""* merakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas. "
(2) Kepolisian Negara Repubrik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat rzin Mengemudi sementara sebetum arpui". J"r, pengad,an.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggar"r, ".b"gaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur a.rigar. p.r",**-?.!.f" Kepolisian Negara Republik Indones'ia.
(1) setiap perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan keteniuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi Kendaraan Bermotor Yfr:ff;suai dengan ketlntuan peratu* p"rrndang-
(2) w3ktu.kerja ba.gi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dl*.k;; pla. ;il-?illrri.,g lama 8 (delapan)jamsehari.'-' (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum seterah mengemudikan Kendaraan sela13 + ---G-p"t) jam i":T"*t-turut wajib u..i"tir"ir", p"ti.rg "irrgr..i setengah Dalam hal tertentu pengemudi dapat dioekerjakan paiing lama 12 (dua beras) :""i ..ri"ri i..masuk waktu istirahat selama I (satu)jam. (4) Bagian Keempat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) P:!i"p petugas Kepolisian Negara Repubrik Indonesia di bidang penerbitan Surat rrin fte.,g;;;;i;.ng metanggar ketentuan sebagaimana dimaksul dalam pasal gr ayat
(4) dikenai sanksi administratif beruf" -""rrtri disiprin dan/atau etika profesi kepolisian.
(2) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (Il .1i"j"r dengan peraturan Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesla. Pasal 92
(1) Setiap perusahaan Angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan t "t.rrtr.., mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan perg""ti"r_, pengemudi Kendaraar UTrp sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 dikenai sanksi admin[tratif. Bagian Keempat Sanksi Administratif Pasal 91
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat ) berupa: peringatan tertulis; pemberian denda administratif; pembeku an izin; dan/ atau pencabutan izin. (1 a. b. c. d. (3) Ketentuan lebih lanjut .mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaima; dimaksud pada ayat (2) diatur dengan p"r",.rr^r, pemerintah. BAB IX W F,F]LSII)L.N REPUBLIK tNDOr\lEStA BAB IX LALU LINTAS Bagian Kesatu Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas Paragraf I Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas (3)
b. pengaturan;
c. perekayasaan;
d. pemberdayaan; dan
e. pengawasan. Pasal 93
(1) Manajemen d"r Rekayasa Lalu Lintas d,aksanakan untuk mengoptimarkan penggunaan jaringan Jaran dan gerakan Lalu Lintas dalarn *l_*I" *.rri"rii., Keamanan, Keseramatan, Ketertiban, dan Kera.r."rur Laru Lintas dan Angkutan Jalan.
(2) Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (t; iitat<ui<"_d.;;;;;
a. penetapan prioritas angkutan massal melalui penyediaan laj ur atau j alur"ata" j"r"i-ilrru su s ; b' pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan Pejalan Kaki; pemberian kemudahan bagi penyandang cacat; pemisahan atay pemilahan pergerakan arus Lalu Lintas berdasarkan peruntukai lahan, mobilitas, dan aksesibilitas; pemaduan berbagai moda angkutan; pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan; pengendalian Lalu Lintas pada ruas Ja,an; dan/atau perlindungan terhadap lingkungan. c. d. Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas meriputi kegiatan
a. perencanaan; e f. ob h Pasal 94 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 94 ( 1) S"giTBl perencanaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 93 ayat (3) huruf a metf,uti: ----'r
a. identifikasi masalah LaIu Lintas; b' inventarisasi dan anarisis situasi arus Laru Lintas; c' inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang; d' inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan; e' inventarisasi dan anarisis ketersediaan arau daya tampung Kendaraan; f inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas; inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas; penetapan tingkat pelayanan; dan penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas. gE' h. i. (2) (3) Kegiatan-pengaturan s-ebagaimana dimaksud dalam pasar 93 ayat (3) huruf b metipuii:
a. penetapan kep.ijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lint"" p"a. jfringan .l.f.ri[rtentu; aan b' pemberian informasi klpada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yan; tehh ait.i"p[.". Kegiatan perekayasaln sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) iruruf " *Lripili, a ll:L19" geometrik ruas Jalan dan/atau perslmpangan serta, perlengkapan Jala" V..rg tidak berkaitan langsung a."g"" -F;;;gr". Jatan ; pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan oerlengkai".r' Jalan yang berkaitan langsung aengan pengguna Jalan; dan o-ptimalisasi operasional. rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meninskatkan t.t.rtiU".r, kelancaran, dan efektivita. p".r.i.tan hukum.-' b c Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 9.3 ayat (3) huruf J ;;ti;iri pemberian:
a. arahan;
b. bimbingan;
c. penyuluhan; (4)
d. pelatihan (s) (1) (2)
d. pelatihan; dan
e. bantuan teknis Pasal 95 feSiltga pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (3) huruf e melifuti:
a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
b. tindakan korektif terhadap kebSakan; dan
c. tindakan penegakan hukum. daiam Penetapa_n kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan LaIu Lint*. ."bu.gir*..," dimaksud dalam pasal 94 ayat (21 huruf " .Vlig berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk Ii"tr. d"rrg.rr, ----' a' peraturan Mente_ri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintls I.r, Angkutan Jalan untuk jalan nasional; peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi; peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau peraturan daerah kota untuk jalan kota. b. c. d. Paragraf 2 Tanggung Jawab peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas Perintah, larang3.n, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimik.yg p"a" iy"t (1) harus dinyatakan dengan Rambu LaIu Linta., tta^it. i.r.rr" ilf'atau et"t Pemberi Isyarat Lalu Lintas. v*'s'r' sqrr/' Pasal 96
(1) Menteri yang. membidangi sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan .lifa-n bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan R;kdr.;;, LuL Lintas sebagaimana dimaksud dalam p^"""r 94 ayat (r) huruf a, huruf b, huruf_c, huruf e, huruf g, huruf-,h, dan huruf i, Pasal 94 ayat (2), pasal 94 ay.at 1SJ frur"i U, easat 94 ayat (4), serta p?:.1 9! avgt (S) hurui a danlur,.rr b untuk jarlngan jalan nasional. r '
(2) Menteri W
(2) Menteri yang membidangi Jaian bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan n"t"yl"" Lalu Lintas sebagaimana dimatiua daram p"rJ-g'a ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, fr"rri fr,-ju' huruf i, serta Pasal 94 ayat (3) huruf " untuk jalan nasionar.
(3) Kepala Keporisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaim;;-- dimaksud daram Pasal 94 _ayat (1) huruf a, huiuf U, fr"*f f, huruf g, dan huruf i, pasal 94' ayat (3) huruf ", a.r, pJ. al94 ayat (5).
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan nJr."y""" Lalu Lintas sebagaimana dimaksud nlda avat (1)?"1 *izr ""i"u jalan provinsi setelah mendapal rekomendasr dari irr"t"rr*i terkait.
(5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekaya"a-Latu Linta" sebalaima.r"-ai*"ksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk ji""-#;paten dan/atau jalan desa seteiah *."a.put rekomendasi dari instansi terkait.
(6) walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen 9." n-.t"lru.u Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada aylt (r) ar., "*, fri',-il,rU jalan kota setelah mendapat iekomendasi dari i""t^rr"i terkait. Pasal 97
(1) Dalam hal. terjadi perubahan arus Laru Lintas secara tiba-tiba a-tau situasiorr.i, x.potisian Ggara Repubrik Indonesia dapat melaksan-t .r, ^a"""J;;i a"., Rekayasa Lalu Lintas kepolisian.
(2) Manajemen 13" - Rekayasa Laru Lintas kepolisian sebagaim"T dy+.ua p.a. "r-.ilrt I'i'r.irtun dengan menggunakan Rambu t itu t ini.., 'er.t- i.mberi Isyarat Lalu Lintas, serta aiat penge5rdali dan pengaman Pengguna Jalan yang Uir.lfat sementara.
(3) Kepolisian ryegrrl Repubtik_Indonesia dapat memberikan rekomendasi pelakr"rr.urr-t t"n4emen J.i n.rr"vasa Laru Lintas kepada instansi terkait. Pasal 98 (1) I"1ra1qgng jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa laty l'iltas wajib berkoordinasi d"i', -.*L".t anarisis, evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan kinerjanya. Laporan pelaksanaan.sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada rorirm r.au Lintas J;; h"gkutan Jalan. Bagian Kedua Analisis Dampak Lalu Lintas pasal 99 Setiap rencana . -pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infiastruktir yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Laru Lintas aa" Angkutan .latan wajib dilakukan analisis dampak i.f" f,irrt".. Analisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-t u..rrgrrya memuat: a' analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b' simulasi kinerja Laru Lintas tanpa dan dengan adanya pengem-bangan;
c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; d' tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan damp"t] au"
e. rencana pemantauan dan evaluasi. Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat lt) me.upakan salah-".r, syarat P^gi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemJrintah ou.r"r. *..,r*i 'p.rutr, perundang-undangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 Pasal 10O (2) (1) (2) (3) Lintas sebagaimana dimaksud
(1) dilakukan oleh lembaga tenaga ahli bersertifikat.
(2) Hasil (1) Analisis dampak Laiu dalam Pasal gg ayat konsultan yang memiliki W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Hasil anarisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud daram fasar s7 "vil (3) harus *..,J?p"tkan persetujuan dari instansi y.r,s terkait di uia^.rg Laru Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 101 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anarisis dampak Lalu Lint.. ".b.gui*"ri"- Ji-aksud daram pasar 99 dan pasar 1oo diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Lalu Lintas, Marka Jaran, dan petugas yang Berwenang paragraf 1 syarat dan prosedY pgqasangan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan Marka.l.t"., Pasal 102
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas, dan/atau Marka Jalan yang UersiLi p.ri"t"fr, larangan, peringatan, atau-petunjuk puau:arind;- u,", ruas Jalan pemasangannya harus disere.saika' piting rama oo t"".* puluh) hari sejak . tanggal p"*U'J.f,r.., peraruran Menteri yang. membidanli sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan jalan "t"" p.r",rr.., daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1).
(2) Alat pembe-ri Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas, dan/atau MarkaJalan sebagaimana aimatsud pada ayat
(1) mempunyai kekuatan r,.itr* tG ;;;raku mengikat 30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas, dan/atau Marka Jalan diatur l;;"" peraturan pemerintah. Paragraf 2 Paragral 2 Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas dan Rambu Laru Lintas Pasal 103
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat perintah atau larangan hams diutamak"" t"iipJJu n.*bu Lalu Lintas dan/atau Marka ..laian.
(2) Rambu Laru Lintas-yang bersifat perintah atau rarangan harus diutamakan darip?Ja Marka Jalan.
(3) Daram har terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang tidak -.*urrgkinkan grrat - Kendaraan, fungsi marka kotak kuning haru" airliamatan daripada Arat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat p.ri.rtir, .1.., rarangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Laju Lintas, Marka Jaran, dan/atau niat.p"*beri Isyarat Laru Lintas sebagaimana dimaksud *a. "vu.l- irj -li",rr dengan peraturan Menteri yang bertanggurrg j^*.U di bidang sarana dan prasarana Liru Lint"J?"""ei!i*rr.r, Jaran. paragraf 3 Pengutamaan petugas Pasal 104 (1) Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan Kelancaran LaIu Lintas d-i Angkutan--;;-r"", petugas ffi:*H Negara Repubtik-iraor,"""i" ;";il;etakukan
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau Pengguna Jalan;
b. memerintahkan pengguna Jalan untuk jalan terus; : mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas. Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib diutamakan aaip"d" ;.;;# yang diberikan oreh AIat 5#ii;" fffii'r;,#:-'ifi;., n-"muu -',; Lintas, (2)
(3) Pengguna {.ffi (3) (4) Pgngguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Keporisian Negara nepuutit< Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (tfait"t"pkan dalam peraturan Kepala Keporisian Negara itepublik Indonesia. Bagian Keempat Tata Cara Berlalu Lintas Paragraf I Ketertiban dan Keselamatan Pasal 105 setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib memituhi fetentuanl
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan parkir; Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau b' mencegah hal-har-yarg dapat merintangi, membahayakan Keamanan dan Keselimatan Laru Lint-as dan Ang"k"t"" Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan. Pasal 106
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jatan wajib mensemudika, k""i;;;;;;;; dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) sedap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor cri Jalan waji! mengutamakan keselamatan pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. (4)
f. peringatan PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA (s) (6) (71 (8) (e)
t. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan 1ain. Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkln : a' Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti luius uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau iebit, ai .l.t.n dan p."r*p.ng yang duduk di sampingnya wajib *;";;;;k;" sabuk keselamatan. fltiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor oeroda empat 1!"y .lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di, Jalan dan p-enumpang yang duduk di sampingnya waji-b mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang y"lg mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepedi tvtotoi wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang yalq mengemudikan Sepeda Motor tanpa |e1ef samping dilarangL"*b"*u. penumpang lebih dari 1 (satu) orang. paragraf 2 Penggunaan Lampu Utama Pasal 107 Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyarakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada maram hari dan pada kondisi tertentu. (1)
(2) Pengemudi (2) Pengemudi Sepeda Motor serain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud qada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. PRESIIJIN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Jalur atau Lajur Lalu Lintas Pasal 108
(1) Dalam berlalu lintas pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah firi. (2) (3) (4) fgngsrlnaan jatur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a' Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan. oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk- digunakan sementara sebagai jalur kiri. Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobit barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur t<iii .faan. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain. pasal 109
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan merewati Kendaraan lain harus m( Jaran seberah kanan o".i,ilSEIff ;*,? :t#XY, "#ii mempunyai jarak pandang yang ueuas] dan tersedia ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu, gemudi sebagaimana dif*.r".d. pu.du ayat (1) dapat menggunakan tajur Jalan sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan darr Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. (s) Jika , (3) (1) (2) Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat akan menggunakan lajur atau jarur jaran ..u.i"r, kanan, Pengemudi sebagaimana dimaksud iada ayat (i) dilarang melewati Kendaraan tersebut. Pasal 1 10 Pengemu{i vurrg berpapasan dengan Kendaraan lain dari arah berlawanan pada jalan -a.," ;^h *"* tidak dipisahkan secara -Jelas *Liiu memberikan ^rang gerak yang cukup di sebelah kanan Kendaraan. Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika terhalang oleh sua.tu rintangan atau eenggunl Jalan rain di depannya wajib mendlhulukan Kl-ndaraan yang datang dari arah berlawanan. pasal 1 1 1 Pada ja]an yalg menanjak atau menurun yang tidak memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan, Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun iajib memberi kesempatan jalan kepada Kindaraan yang mendaki. Paragraf 4 Belokan atau Simpangan Pasal 1 12
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan isyarat dengan lampu -penunjuk arah atau isyarat tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau bergerak ke.sampirrg *"jib mengamati situasi Laru Lintas di depan, di .samping, dan di #tak;;g x.rra"raan serta memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan Jaran yang dilengkapi Alat pemberi Isyarat Lalu . Ljntas-,. pengemudi KJndaraan dirarang langsung be_rbelok kiri, kecuali ditentukan rain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat pemberi Isyaiat Laru Lintas. Pasal 1 13 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendarikan dengan Alat .pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada: a' Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika har itu dinyatakan dengan Rambu r,aru tiitas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jaran utama jika pengemudi tersebut datang dari. cabang persimp-arrg"o y'"rrg lebih kecil atau dari pekarangan y"rrg blrba-tas"r, a"-.rg." .;^f.r;-
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpargri 4 (empat) atau lebih dan sama besar; d' Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus p"a^ persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
(2) 9i\. persimpar,g?r -dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentul bundara]n, n.rrg"rrrudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan. Pasal 1 13 Pasal 1 14 tarna kepada Kendaraan yang lebih Pada'perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jaran, Pengemudi Kendaraan *^lib, a' berhenti ketika sinyar sudah berbunyi, parang pintu kereta api sudah mulai dilutup, dan/atau ;J;;;;;;t lain;
b. mendahulukan kereta api; dan c memberikan hak u dahulu melintasi rel. Paragraf 5 Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: a' mengemudikan Kendaraan merebihi batas kecepatan paling tinggi^yang diperbolehkan ";b;g;;;na dimaksud dalam pasal 21; dan/atau b' berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain. Paragraf 5 Kecepatan Pasal 1 15 Pasal 1 16 Pasal 1 17
(1) Pengemudi l."Tr. memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintls.
(2) selain sesuai- dengan Rambu Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada.ay"t 1r1 Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurLlnkan dan menaikkan penumpang; b' akan merewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air; d' memasuki pusat kegiatan masyarakat yang berum dinyatakan dengan RImUu Lalu ii"t*; - e' mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau f' melihat dan mengetahui ada pejalan Kaki yang akan menyeberang. Pengemudi yang ."5T memperrambat kendaraannya harus mengamati situasi Laru Lintas di ."*q;;; d.; di berakang [:;$#::l ,.,1]"*u" cara yans tidak- membahayarcai Paragraf 6 selain Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di-setiap Jaran, kecuali: a' terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh; b' pada tempat . tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keseramatan ""it- mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 6 Berhenti Pasal 118 Pasal 1 19 Paragraf Z Parkir Pasal 120 Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau membentuk sudut menurut "r"f, Lalu Lintas. Pasal 121 Pengemudi Kendaraan Bermotor umum atau mob, bus sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan dan/atau menaikka, F.rrr*ru"* wajib memberi isyarat tanda berhenti. Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang Kendaraan Bermotor Umum atlu mob, bus sekolah yang sedang berhenti sebagaimu..,.--di*"k""J-;;l; ayat (1) waj ib mengh en tikan t .-" a.r""., nya semen tara. setiap Pengemudi Kendaraan Befmotor wajib memasang segitiga pengaman, lampu -i.y"r.t .peringatan bahaya, atau isyarat lain pada saat berhenti ata* parkir daram keadaan darurat al Uatan. (1) (2) (1)
(2) Ketentuan (2) (1) (3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku untuk pengemudi sepeda Motor i;;p. kereta samping. i)RESIDLI\ REPUBLIK IND'JNESIA Paragraf 8 Kendaraan Tidak Bermotor pasal 122 Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. d..lg.! sengaja membiarkan kendaraannya ditarik oleh Kendaraan Bermotor dengan t e".p"t.., yang dapat membahayakan keselamatan ; *."lggyrralan jalur jaian Kendaraan Bermotor jika telah disediakan jalur jaran khusus bagi Kendaraan Tidak Bermotor.
b. mengangkut atau menarik benda yang dapat merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain; dan/atau c
(2) Pesepeda dilarang sepeda tersebut Penumpang. membawa Penumpang, kecuali jika telah dilengkapi dengan tempar Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi Kendaraan lain untuk mendahului. pasal 123 Pesepeda tunarungu harus menggunakan yang - ditempatkan pada bagiai" d.;; sepedanya. Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam trayek wajib:
a. mengangkut penumpang yang membayar sesuai dengan tarif yang telah aitetaptan tanda pengenal dan belakang Paragraf 9 Tata cara Berlaru Lintas bagi pengemudi Kendaraan Bermotor Umum Pasal 124 (1)
b. memindahkan . W b c ITRESIDLN REPUBLIK INDONESIA memindahkan penumpang dalam perjalanan ke Kendaraan lain yang sejenii dalam trayek yang sama tanpa dipungut biaya tambahan jila k.rrl.r."r, mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah petugas; menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan mendahului atau mengubah arah; memberhentikan kendaraan serama menaikkan dan/ atau menurunkan penumpang; menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk angkutan umum. Pasal 126 d. e. f. (2) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan orang dalam lray9k dengan tarif ekonomi wajib mengangkut anak sekolah. pasal 125 Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib Tenggunakan jaringan jalan sesuai de-ngan kelas jalln y;; ditentukan. a' memberhentikan Kendaraan seiain di tempat yang telah ditentukan;
b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan; c' menurunkan penumpang serain di tempat pemberhentian dan/atau di tempat iujrian tanpa arasan yang patut dan mendesak; dan/atau d' melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin trayek. Pengemudi Kendaraan dilarang: Bermotor Umum angkutan orang Bagian Kelima Bagian Kelima Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Paragraf 1 Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperborehkan Pasal 127 W
(1) Penggunaan jaran untuk penyelenggaraan kegiatan di luar fun gsinya dapat d ilakui<a""p.J"TJ"rr*n as i o n ar, j al an provinsi, jalan kabupaten/kota, aa" ;"fan d""r.
(2) Penggunaan jalan nasional dan jaran provinsi sebagaim*1. dimaksud pada "v"t-ilt ilp", diizinkan untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
(3) Penggunaan_ j3*. kabupaten/kota dan jalan desa untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah, dan/atau kepentingan priUlai. - Paragraf 2 f11ss"""3r' jaran sebagaimana dimaksud daram pasar 127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jaran dapat diizinkan j ika ada 3 af an" af ternatif. Tata cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas Pasal 128 (1) (2) (3) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan arternatir. sebagaimana dimaklud pad*-ryat (l) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Linti" ..*."tara. l'i" .pglggunaan. Jalan sebagaimana dimaksud daram Pasal r2Z ayat (2) dan "),"i-G;;iberikan ;i;il-K.potisian Negara Republik Indonesia. '-' Paragraf 3 Tanggung jawab Pasal 129 Pengguna Jalan di luar lungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditiribulkan. (1)
(2) Pejabat . PRESI D L N REPUBLIK INDONESIA (2) Pasal 130 Hak dan Kewajiban pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas Pasal 131 Pejabat rang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2g ayat (31 U.rtl""ggu"! jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untik menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kll"rr""r.., Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan lebih _lanjut mengenai penggunaan Jaran selain yntu-k kegiatan Lalu Lintas -seuaglimila ai*"t.ra daram Pasal L27, pasar r2g, dan pasat !2b diatur aengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. ' Bagian Keenam
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat-penyeberangan.
(3) Dalam har berum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), p;j.i;- Kaki berhak menyeberang .di tempat y""g dipilih a."g", memperhatikan keselamatan dirinyaf ---r Pasal 132
(1) Pejalan Kaki wajib: a' menggun-"I3" bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling iepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak .terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki . *3Jib memperhatikan KeJeramatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
(3) Pejalan ,tz W PRESIDE I.I REPUBLIK INDONESIA (3) (1) (2) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan Ludah diken"fl pE"ggna Jalan lain. Bagian Ketujuh Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas pasal 133 Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Laru Lintas dan mengendarikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan rianaiemen kebutuhan Lalu Lintas berda""rt"ir-t iteria: a' perbandinga, volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan;
b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan
c. kualitas lingkungan. Manajemen kebutuhan Latu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan p.o.rrrg"., pada koridor atau kawasan tertentu p.d', waktu dan Jalan tertentu; b' pembatasan Laru Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jaran tertentu; c' pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu; d' pembatasan Laru Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan; e' pembatasan ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal; dan/atau f' pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor ata kawasan t.rilrrt, pada waktu dan Jalan tertentu Pembahsan Lalu ,Lintas sebagaimana dimaksud pada avat (2) huruf a dan huruf b iapat d,;k;k;n dengan pengenaan retribu.si pengendalian Laru iirr,." yang diperuntukkan bagi peningi-ta, kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan arigkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (3)
(4) Manajemen PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7t- (4)
(5) Ketentuan kebutuhan pemerintah Ma.ajemen kebutuhan Laru Lintas ditetapkan dan dievaluasi secara berkala oleh Mentlri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan JaLn, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/koia "."r"i dengan lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi terkait. lebih LaIu lanjut mengenai manajemen Lintas diatur dengan p.ritur.., Bagian Kedelapan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama Pasal 134 Pengguna Jalan yang memperoleh hak didahulukan sesuai dengan rrri^r, berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit; Kendaraan untuk memberikan Kecelakaan Lalu Lintas; pertolongan pada f.end-araan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasar t5+ harus dikawal oleh petugas Kepolisian- Negara Repubrik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. utama untuk yang sedang c d e. f. ctb. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang *.rr3uai t.*ri ".g"ru; iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepofis[n Negara Republik Indonesia. paragraf 2 Tata Cara Pengaturan Kelancaran pasal 135 (1)
(2) Petugas W (2) (3) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana-dimaksud "paaa ayat ( 1). Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1i+. Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif Pasal 136
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 99-iyat (1), pasal 100 iyat (l-), dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.
(2) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. pembatalan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur-a""g.r., peraturan pemerintah. BAB X ANGKUTAN Bagian Kesatu Angkutan Orang dan Bar Pasal 137 (1)
(2) Angkutan W PRE"SIIJLN REPUBLIK INDUI!ESIA (2) Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor berupa Sepeda Motoi, Mobifpenumpang, atau bus.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan menggunakan mobil barang. Bermotor wajib (4)
(5) Ketentuan digunakan dimaksud pemerintah Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang, kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang, kondisi geografis, dan prasarana jalan di provinsi/ kabupaten/ kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau peratihan Tentara Nasional Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Repubrik Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan Kepolisian Negara Republik Indonesla dan/arau Pemerintah Daerah. lebih lanjut mengenai mobil barang yang ultuk angkutan orang sebagaimana pada ayat (4) diatur dengan peraturan Bagian Kedua Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum Pasal 138
(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, ,*.., nyarnan, dan terjangkau.
(2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyerenggaraan angkutan umum sebagaimana dimaksud pad" ayat"(l),
(3) Angkutan . umum orang dan/atau barang hanya dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 139
(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota antarprovinsi serta lintas batas negara.
(2) Pemerintah (2) Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota dalam provinsi. Pemerintah Dagrah kabupaten/kota wajib menjamin tersedianya angkutan umum untuk i""" "illriu,., orang dan/atau barang dalam wilayah kaUupaie;li;;" Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh badan usaha milik rregara, badan usaha milik daerah, dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. orang dengan Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor Umum (3) (4) Bagian Ketiga Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum Pasal 140 Pelayanan angkutan Umum terdiri atas:
a. angkutan orang dalam trayek; dan b angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalam trayek, Paragraf 2 Standar Pelayanan Angkutan Orang Pasal l4l
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
t. keteraturan.
(2) Standar PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) standar p_elayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat trt diat.r. fengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lint* a"" Angkutan Jalan. Paragraf 3 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Travek Pasal 142 J_enis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 140 huruf a terdiri atas:
a. angkutan lintas batas negara;
b. angkutan antarkota antarprovinsi;
c. angkutan antarkota dalam provinsi;
d. angkutan perkotaan; atau
e. angkutan perdesaan. Pasal 143 Kriteria gglayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam trayek sebagai-m"rr" ii*.ksud dalam Pasal 140 huruf a harus: a b memiliki rute tetap dan teratur; terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan antarkota dan lintas batas negara; dan menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat yang ditentukan untuk angkutan- pirkotaan dan perdesaan. c Pasal 144 Jaringan- trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:
a. tata ruang wilayah;
b. tingkat permintaan jasa angkutan;
c. kemampuan . ',1 z I'JR E S II) L. I.1 REPUBLIK INDONESIA -76_
c. kemampuan penyediaan jasa angkutan;
d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaran;
e. kesesuaian dengan kelas jalan;
f. keterpaduan intramoda angkutan; dan
g. keterpaduan antarmoda angkutan. Pasal 145
(1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 144 disusun dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.
(2) Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dilakutin secara terkoordinasi dengan instansi terkait.
(3) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan trayek lintas batas negara;
b. jaringan trayek antarkota antarprovinsi; c, jaringan trayek antarkota dalam provinsi;
d. jaringan trayek perkotaan; dan
e. jaringan trayek perdesaan.
(4) Rencana uTum jaringan trayek sebagaimana dimaksud gada ayat (1) dikaji urang secara berkala paling lama 5 (lima) tahun. Pasal 146
(1) Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud daiam Pasal 145 ayat (3) huruf d disusi" ui.a""artan kawasan perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan sebagaimana dimaksud pada ayat it1 ditetapkan oreh:
a. Menteri yang_bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasana Laru Lintas a"r, nrrgkutan Jalan untuk kawasan perkotaan yang melam-paui batas wilayah provinsi;
b. gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui batas wilayah kabupaten/kota daram satu provinsi; atau
c. bupati/walikota untuk - kawasan perkotaan yang berada dalam wilayah kabupaten/kota. Pasal 147 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 147 (2) ii"i"g"l trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri yang pgrtanss-ung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jaran sesuai dengan perjanjian antarnegara. Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 148 Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud dalam pasar r4s ayat (1) dan ayat (C) huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oliLr: a' Menteri yanq bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jarrngan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) provinsi; b' gubernur untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum antarkota dalam provinsi 9"1 perkotaan yang melampaui batas 1 (satu) kabupaten/kota lalam 1 [satu) provinsi seterah mendapal persetujuan dari Menteri yana bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lint"" a"" ingkutan Jalan; atau
c. bupati/walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perkotaan daram 1 (satu) wilayah kabupaten/kota seteiah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di biiang sarana dan Prasarana Lalu Lintas datAnEiutan Jalan. Pasal 149 Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum perdesaa-n sebagaimana dimaksud dalam pasal 145 ayat (3) huruf e ditetapkan oleh:
a. bupati untuk kawasan perdesaan yang menghubungkan 1 (satu) daerah kabupaten; b' gubernur untuk- kawasan perdesaan yang merampaui 1 (satu) daerah kabupaten dalam r (satu) d"aerah piovinsi; atau (1)
c. Menteri Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jaran untuk kawasan perdesaan yang melampaui satu daerah provinsi. PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 150 c (2) Ketentuan lebih lanju! mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam tayek diatui denfan peraturan pemerintah. Angkutan orang dengan menggunakan taksi sebagaimana dimaksud dalam pasar lst huruf a harus digunakan untuk pelayanan angkutan dari pintu ke pintu dengan wilayah operasi darari karrasan ferkotaan. wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat:
a. berada dalam wilayah kota;
b. berada dalam wilayah kabupaten;
c. melampaui wilayah kota atau wilayah kabupaten dalam 1 (satu) daerah provinsi; atau
d. melampaui wilayah provinsi. Paragraf 4 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek Pasal 151 Pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum tidak dalam trayek seba[aimana dimaksud dalam Pasal 14O huruf b terdiri atas:
a. angkutan orang dengan menggunakan taksi;
b. angkutan orang dengan tujuan tertentu;
c. angkutan orang untuk keperluan pariwisata; dan
d. angkutan orang di kawasan tertentu. Pasal 152 (1) wilayah operasi dalam kawasan perkotaan sebagaimana dir3k-qud pada ayat (2) dan juml"h *ut"imal kebutuhan taksi ditetapkan oleh: a' wa-likota untuk- taksi yang wilayah operasinya berada dalam wilayah kota; (3)
b. bupati . ,l \ PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. bupati untuk taksi yang wiiayah operasinya berada dalam wilayah kabupaten;
c. gubernur untuk _taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah kota atiu wiliyah kabupatln dalam 1 (satu) wilayah provinsi; atau d' Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu lintas dan Angkutan Jalan untuk taksi yang wilayah operasinya melampaui wilayah provinsi. Pasal 153
(1) Angkutan 9r3rg dengan tujuan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 huruf b dilarang menaikkan dan/atau menurunkan penumpang di- sepanjang perjalanan untuk keperluan lain di luar p.iuyu.,un angkutan orang dalam trayek.
(2) Angkutan or€Lng dengan tujuan tertentu diselenggarakan dengan menggunakan mobil penumpang umum atau mobil bus umum. Pasal 154
(1) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata sebagaimana dimaksud dalam pasal 151 huruf c harus digunakan untuk pelayanan angkutan wisata.
(2) Penyelenggaraan angkutan orang untuk keperruan pariwisata sebagaimana dimaksud pada ayat (ii harus menggunakan mobil penumpang umum dan mobil bus umum dengan tanda khusus.
(3) Angkutan orang untuk keperluan pariwisata tidak diperbolehkan menggunakan Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, kecuali di daerah yang belum tersedia angkutan khusus untuk pariwisata. Pasal 155
(1) Angkutan di kawasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal l s t huruf d harus dillksanakan melalui pelayanaan angkutan di jalan rokal dan jalan lingkungan.
(2) Angkutan ,l W ITRESID E N REPUBLIK INDONESIA
(2) Angkutan orang di dimaksud pada ayat penumpang umum. kawasan tertentu sebagaimana
(1) harus menggunakan mobil Evaluasi - wilayah operasi dan kebutuhan angkutan orang tidak dalam trayek dilakukan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 (satu) tahun dan diumumkan tepida masyarakat. Pasal 156 Pasal 157 Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalari trayek diatrlr den[an peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang ".rlr* dan Prasarana Lalu Lintas dan Anghtan Jalan. Paragraf 5 Angkutan Massal Pasal 158
(1) Pemerintah menjamin ketersediaan angkutan massal berbasis Jalan untuk memenuhi kebutrlhan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum di kawasan perkotaan,
(2) Angkutan massal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didukung dengan:
a. mobil bus yang berkapasitas angkut massal;
b. lajur khusus; c' trayek angkutan umum rain yang tidak berimpitan dengan trayek angkutan massal; din
d. angkutan pengumpan. Pasal 159 Ketentuan lebih lanjut ,r,"rr angkutan massal sebagaimana dimaksud dalam pasar lsg diatur d..rg.., peraturan Menteri yjlg bertanggung jawab di bidang "^rir^ dan Prasarana LaluLintas dan LngkItu" Jalan. Bagian Keempat PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Angkuta, Barang dengan Kendaraan Bermotor Umum Paragraf 1 Umum Pasal 160 Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor Umum terdiri atas:
a. angkutan barang umum; dan
b. angkutan barang khusus. Paragraf 2 Angkutan Barang Umum Pasal 161 Pengangkutan barang umum sebagaimana dimaksud daram Pasal 160 huruf a harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. prasarana Jalan yang dilalui memenuhi ketentuan kelas Jalan; b' tersedia pusat distribusi logistik dan/atau tempat untuk memuat dan membongkar barang; dan
c. menggunakan mobil barang. paragraf 3 Angkutan Barang Khusus dan Alat Berat pasal 162 (1) Kendaraan Bermotor yang mengangkut barang khusus wajib: memenuhi persyaratan keselhmatan sesuai dengan sifat dan bentuk barang yang diangkut; diberi tanda tertentu sesuai dengan barang yang diangkut; memarkir Kendaraan di tempat yang ditetapkan; d.membongkar a b. c membongkar dan memuat barang di tempat yang ditetapkan dan dengan menggunakan alat sesuai dengan sifat dan bentuk baranfyang diangkut; beroperasi pad? waktu _ yang tidak mengganggu Keamanan, Keselamatan, fltariaran, dan Ketertiban Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; dan mendapat rekomendasi dari instansi terkait.
(2) Kendaraan Bermotor umum yang mengangkut arat berat dengan dimensi vang merebi"hi iil;;;:1"r,* ditetapkan sebagaimana dimatsua daram pasal ig ir"rr" mendapat pengawalan dari Keporisian Negara Repuuiit< Indonesia.
(3) Pengemudi- dan pembantu pengemudi Kendaraan Bermotor Umum yang mengangkut barang khusus wajib memiliki kompetensi tertentu sesuai dengan sifat dan Pasal 169
(1) Pemilik, agen ekspedisi muatan angkutan barang, atau pengirim yalg menyerahkan b;-r';;-'khusus wajib memberitahukan - kepada pengeloia pergudangan dan/atau penyelengg".. angkutL barang seberum barang dimuat ke dar-am Kendaraan Bermotor Umum.
(2) Penyelenggara angkutan barang yang melakukan kegiatan p"rrg"rr[kutan baraig '-kli.."r" wajib menyediakan . tempat penyimparr"ii ..rt. bertanggung jawab terhadap -p"rrj-",irr.r, sistem dan prosedur penanganan barang khusus dan/atau berbahay" ".t"*, barang tersebut ultum dimuat k; J;; Kendaraan Bermotor Umum. Pasal 164 Ketentuan lebih l*jy_t mengenai angkutan barang dengan Kendaraan Bermotoi umum Eiatur dengan peraturan Menteri Iilg bertaneeung jawab di biJLg sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan d e f. Bagian Kelima FTRESIDEN REFUBLIK INDONESIA _83_ Bagian Kelima Angkutan Multimoda Pasal 165 ( 1) Angkutan umum di Jaian yang merupakan bagian angkutan multimoda dilaksanakan oleh badan hukum angkutan multimoda.
(2) Kegiatan angkutan umum daram angkutan multimoda dilaksanakan berdasarkan perjanjian ;.;; dibuat antara badan hukum angkutan Jalan dan badan hukum angkutan multimoda d.anf ata.u badan hukum moda lain.
(3) Pelayanan angkutan multimoda harus terpadu secara sistem dan mendapat izin dari pemerintah-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai angkutan murtimoda, persyaratan, dan tata cara memperolet izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur d;;;" peraruran pemerintah, Bagian Keenam Do.kumen Angkutan Orang dan Barang dengan Kendaraan Berm--otor Umum pasal 166 (1) Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum yang melayani trayek tetap lintas batas ;"g;;;,;ntarkota antarprovinsi, dan antarkota dalam p?o"i""i harus dilengkapi dengan dokumen.
(2) Dokumen angkutan ayat (1) meliputi:
a. tiket penumpang trayek; orang sebagaimana dimaksud pada umum untuk angkutan dalam
b. tanda pengenal bagasi; dan
c. manifes. Angkutan barang dengan Kendaraan Bermotor umum wajib dilengkapi dengan dokumen yang meliputi:
a. surat perjanjian pengangkutan; dan
b. surat muatan barang. Pasal 16Z (s) Pasal 167
(1) Perusahaan Angkutan Umum orang wajib:
a. menyerahkan tiket penumpang;
b. menyerahkan tanda bukti pembayaran pengangkutan untuk angkutan tidak dalam trayek;
c. menyerahkan tanda pengenal bagasi kepada Penumpang; dan
d. menyerahkan manifes kepada pengemudi.
(2) Tiket Penumpang harus digunakan oleh orang yang namanya tercantum dalam tiket sesuai dengan a&umei identitas diri yang sah. pasal 169 Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang w4iib membuat surat muatan birang "seb"agai bagiai dokumen perjalanan. Perusahaan Angkutan Umum yang mengangkut barang wajib membuat surat perjanjian pengangkutan barang. Bagian Ketujuh Pengawasan Muatan Barang
PASAL i69
BAB X: ANGKUTAN | Bagian Ketujuh - Pengawasan Muatan Barang
Naskah pasal.
PASAL 70
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketujuh - Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Pasal 71
(1) Buku pemitik Kendaraan Bermotor berraku serama kepemilikannya tidak d ipinJah t"rrg.rrt"r.. - "
(2) surat randa Nomor Kendaraan Bermotor dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor berraku ""iu-. s (lima) tahun, yang harus dimintakan pengesahan setiap tahun.
(3) sebelum berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada aylt (2), Su.at Tanda Nomor Kendaraan Bermotor dan Tand"'No*or Kendaraar-glr-otor wajib diajukan permohon.r, p.rf"njangan. Pemilik Kendaraan Bermotor wajib meraporkan kepada Kepolisian Negara Republik 1.,ao.,."i. jika:
a. bukti registrasi hilang atau rusak; b' spesifikasi teknis dan/atau fungsi Kendaraan Bermotor diubah; c.kepemilikan (1) c d kepemilikan Kendaraan Bermotor beralih; atau Kendaraan Bermotor digunakan secara terus_ menerus lebih $ari g (tiga) bulan di luar wilayah Kendaraan diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada.ayat (1) huruf a, huruf b, dan himf " Ji""*paikan !1tna9a Kepolisian Negara Republik Indonesia di tempat Kendaraan Bermotor tersebut ierakhir diregistrasi. Pelaporan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud P3d. ayat (1) l.Y."l d. disampaikan -f."p"a" Kepolisian Negara Republik Indonesia di t"*p"i- Kendaraan Bermotor tersebut dioperasikan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 72
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketujuh - Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Pasal 73 Kepolisian peraturan (2) (s) (1) Registrasi Kendaraan Bermotor Tentara Nasional Indonesia diatur . dengan peraturan pangrima Tentara Nasional Indonesia_ din diraporkan ""t,ir. pendataan kepada Kepolisian Negara RepuUtit Indonesia. Registrasi Kendaraan Bermotor Republik Indonesia diatur dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia Registrasi Kendaraan Bermotor perwakilan negara asing de'n -lembaga internasionar diaiur dengan -peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik IndonJsia. ' (2) (3) (1) Negara Kepala Kendaraan Bermotor Umum yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar registra.i d.r, identifikasi Kendaraan Bermotor Umum atas dasar: a' permintaan pemilik Kendaraan Bermotor Umum; atau
b. usu-lan pejabat yang berwenang memberi izin angkutan umum.
(2) Setiap Kendaraan digunakan sebagai dari daftar registrasi Umum. Bermotor Umum yang tidak lagi angkutan umum wajib dihapuskan dan identifikasi Kendaraan Bermotor
PASAL 74
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketujuh - Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
IJRESIIJfN
REPLJE}LIK INDONESIA
-4t-
Pasal T4
(1) Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana
dimaksud daram pasd 6? ayat (r)-dlpat dihapus dari
daftar registrasi dan identifika"i x"rri"ru."r, Bermotor
atas dasar:
a. permintaan pemilik Kendaraan Bermotor; atau
b' pertimbangan pejabat yang berwenang meraksanakan
registrasi Kendaraan Bermotor.
(2) Penghapusan registrasi dan identifikasi Kendaraan
Bermotor sebagaimana dimaksud p"J"-"y"t (1) huruf b
dapat dilakukan jika:
a' Kendaraan Bermotor rusak berat sehingga tidak
dapat dioperasikan; atau
b' pemilik Kendaraan Bermotor tidak merakukan
registrasi urang sekurang-kurangnvi z (dua) tahun
setelah habis masa beilaku Sirrat randa Nomor
Kendaraan Bermotor.
(3) Kendaraan Bermotor yang telah dihapus sebagaimana
dimaksud pada avat (li tid;k a"p"t Jii"[i"t""i kembari.
PASAL 75
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Ketujuh - Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor
Ketentuan lebih lanjut mengenai Buku pemilik Kendaraan Bermotor, penghapus"r, regi#asi dan identifikasi Kendaraan Bermotor sebagaimana diriaksud dalam pasJ 70, pasa r 23, dan Pasal T4 d;alur dengan peraturan Kepara Keporisian Negara Republik Indonesia. (1) Bagian Kedelapan Sanksi Administratif
PASAL 76
A
BAB VII: KENDARAAN | Bagian Kedelapan - Sanksi Administratif
peringatan tertulis;
b. pembayaran denda;
c. pembekuan izin; dan/atau
d. pencabutan izin.
Setiap orang y"1q melanggar ketentuan pasal 53 ayat (1),
Pasal 54 ayat (2j atau llat (3), atau pasal 60 ayat (3)
dikenai sanksi administ..iif b..Lp.,
(2) Setiap
_42_
(2) Setiap orang yalg menyelenggarakan bengkel umum
yang melanggar ketentuan pasal 60 ayat ls) dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b, pembayaran denda; dan/atau
c. penutupan bengkel umum.
(3) Setiap petugas pengesah swasta yang melanggar
ketentua" 13.."1 s4 ayit (2) atau ayat (3) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembayaran denda;
c, pembekuan sertilikat pengesah; dan/atau
d. pencabutan sertifikat pengesah.
(4) Setiap petugas penguji atau pengesah uji berkala 1,ang
melanggar ketentuin pasal
^ s+ TVit til atau ayat (3)
dikenai sanksi administratif "."r"i-a'Jrlg"., ketentuan
peraturan perundang_ undangan.
(5) Ketentuan rebih lanjut mengenai kriteria dan tara cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat fdt diatur dengan
peraturan pemerintah.
BAB VIII
PENGEMUDI
Bagian Kesatu
Surat Izin Mengemudi
Paragraf 1
Persyaratan pengemudi
PASAL 77
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Kesatu - Surat Izin Mengemudi
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib *.-ititi surai Izin rra."g.*"ii sesuai dengan jenis Kendaraa., g"r;otor yang dikemudikan. (1)
(2) Surat TJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA -43_
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas 2 (dua)jenis: a' surat rzin Mengemudi Kendaraan Bermotor perseorangan; dan b' surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor umum. (3) Untuk mendapatkan Surat lzin Mengemudi, calon Pengemudi harus memiliki kompetensi mengemudi yang 9".p?, diperoleh merarui pendidik"r, a"rr-p.i"iin"" atau belajar sendiri. Untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum,. calon pengemudi wajib mengikuti pendidikan dan pelatihan eengJmudi angkutan umum. (4) (s) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada lYat (a) hanya diikuti oleh orang yang telah memiliki surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor perseorangan. Paragraf 2 Pendidikan dan pelatihan pengemudi
PASAL 78
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Kesatu - Surat Izin Mengemudi
(1) Pendidikan dan pelatihan mengemudi diselenggarakan oleh lembaga yang mendapat izin dan terakreditasi dari Pemerintah.
(2) lzin penyelenggaraan pendidikan dan peratihan mengemudi yang diberikan-oreh pemerintah seuagaimana dimaksud pada ayat (1) d,aksanakln -Lr"r, pemerintah Daerah,
(3) lzin penyele_nggar1ln .. pendidikan dan pelatihan mengemudi yang diberikin oreh pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada "v"r- rzl dilaksanakan berdasarkan norma, standar, p.o"idur,'dan kriteria yang ditetapkan,oreh-Menteri yang rnembidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintas aan angtutan .r"i"" serta Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesia
(4) Akreditasi sebagaimana dimaksud dilakukan oleh pemerintah sesuai peraturan perundang_undangan. pada dengan ayat (1) ketentuan Pasal 79 W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 79
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Kesatu - Surat Izin Mengemudi
Naskah pasal.
PASAL 79
W
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Kesatu - Surat Izin Mengemudi
PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 79 (1) (2) setiap calon pengemudi pada saat belajar mengemudi atau mengikuti ujian praktik mengemuai ai Jalai wajib didampingi instruktur Ltau penguji. Instruktur atau penguji sebagaimana dimaksud pada ]Yat. (1) bertanggung jawab atrs pelangg*.rr- aan/atau Kecelakaan LaIu t intas yang terjadi saat calon Pengemudi belajar atau menjalanlujian. Paragraf 3 Bentuk dan penggolongan Surat Izin Mengemudi
PASAL 80
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Kesatu - Surat Izin Mengemudi
Surat lzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor
perseorangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 77 ayat (i)
huruf a digolongkan menjadi:
a' Surat Izin Mengemudi A berlaku untuk mengemudikan
mobil penumpang dan barang perseorangan dengan
jumlah berat yang dip"rbolehkan"tidJ-mlbbihi 3.s00 (tiga
ribu lima ratus) titogi"*;
b' surat Izin Mengemudi B I berraku untuk mengemudikan
mobil penumpang dan b-a1ang perseorangan dengan
jumlah berat V?"E diperbolehk; ieUifr dari 3.SOO (tiga
ribu lima ratus) kilogram;
c' Surat Izin Mengemudi B II berlaku untuk mengemudikan
Kendaraan arat berat, Kendaraan penarik, atau Kendaraan
Bermotor dengan menarik kereta 'temperan
atau
gandengan perseorangan dengan berat yang diperborehkan
untuk kereta tempelin atau gandengan tJu*r aari 1.000
(seribu) kilogram;
d' surat Izin Mengemudi c berraku untuk mengemudikan
Sepeda Motor; dan
e' surat Izin Mengemudi D berlaku untuk mengemudikan
kendaraan khusus bagi penyandang cacat.
PASAL 81
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Kesatu - Surat Izin Mengemudi
(1) untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi sebagaimana
dimaksud daram pasar TZ, setiap or""g rrurus memenuhi
persyaratan usia, administratif, kese-hatan, dan lulus
ujian.
(2) Syarat
I)RESIDEN
TILPUBL IK INDONESIA
(2) syarat usia -.sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditentukan paling,endah sebagai U"rit rt,
a. usia rz (tujuh belas) tahun untuk surat Izin
Mengemudi A, Surat Izin Mengemudi C, dan Sr..i
Izin Mengemudi D;
b. usia 20 .l{"u puluh) tahun untuk Surat Izin
Mengemudi B I; dan
c. usia 2l (d.ua puluh satu) tahun untuk surat lzin
Mengemudi B II.
(3) Syarat administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a' identitas diri berupa Kartu Tanda penduduk;
b. pengisian formulir permohonan; dan
c. rumusan sidik jari.
(4) syarat kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (i)
meliputi:
a' sehat jasmani dengan surat keterangan dari dokter;
dan
b. sehat rohani dengan surat lulus tes psikologis.
(5) syarat lulus ujian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. ujian teori;
b. ujian praktik; dan/atau
c. ujian keterampilan melalui simulator.
(6) selain.persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ayat (3), ayal $), d;
ayat (S), setiap pengemudi
Kendaraan Bermotor yang 'akan
mengajukan
permohonan:
a' Surat Izin-Mengemudi B I harus mem,iki Surat Izin
Mengemudi A sekurang_kurangnv" li (dua belas)
bulan; dan
b' surat Izin-Mengemudi B II harus mem,iki Surat Izin
Mengemudi B i sekurang-tcurhng;t;-L (dua belas)
bulan.
PASAL 82
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Kesatu - Surat Izin Mengemudi
Pasal 82 Surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud daram pasal Ti "v", @ huruf b digolongkan menjadi:
a. Surat rzin Mengemudi A Umum berlaku untuk mengemudikan kendaraan bermotor umum dan uur^.rg le1san jum.l.ah -berat yang diperbolehkan -tidak melebihi 3.500 (tiga ribu lima ralusl-titogram; b' surat rzin Mengemudi B I umum berraku untuk mengemudika,n - mobil penumpang dan barang umum 9:"g.r, jumlah berat yang aipeiuoiehkan teuitr dari 3.500 (tiga ribu lima ratus) kilogiam; dan
c. surat rzin Mengemudi B II Umum berlaku untuk mengemudikan Kendaraan penarik atau Kendaraan Bermotor dengan menarik kereta tempeiar, atau gandengan dengan berat yang diperbolehkan untuk kereta tempelan atau gandengan - teuih dari i.ooo lseribu) kilogram. f:rRfslt)[N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 83
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Kesatu - Surat Izin Mengemudi
(1) setiap.orang yang mengajukan permohonan untuk dapat memiliki surat -rzin - Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor umum harus mem"enuhi p.r.yar.tan usia dan persyaratan khusus.
(2) syarat usia untuk mendapatkan Surat Izin Mengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan paling r""a"fi ..1"g", berikut:
a. usia 20 -(dua puluh) tahun untuk Surat rzin Mengemudi A Umum;
b. usia 22 (gr1 puluh dua) tahun untuk Surat tzin MengemudiBlUmum; dan
c. usia 23 (gr1a puluh tiga) tahun untuk Surat tzin Mengemudi B II Umum.
(3) Persyaratan,khusus sebagaimana aksud pada ayat (i) sebagai berikut:
a. lulus ujian teori yang meliputi pengetahuan mengenal:
1. pelayanan angkutan umum;
2. fasilitas umum dan fasilitas sosial;
3. pengujian Kendaraan Bermotor;
4. tata cara mengangkut orang dan/atau barang;
5. tempat If,RESIDE N REPUBLIK INDONESIA
5. tempat penting di wilayah domisili;
6. jenis barang berbahaya; dan
7. pengoperasian peralatan keamanan.
b. lulus ujian praktik, yang meliputi:
1. menaikkan dan menurunkan dan/atau barang di Terminal dan tertentu lainnya; penumpang di tempat 2 3 4 5 tata cara mengangkut orang dan/atau barang; mengtsl surat muatan; etika Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum; dan pengoperasian peralatan keamanan.
(4) Dengan memperhatikan syarat usia, setiap pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan mengajukan permohonan:
a. surat Izin Mengemudi A Umum harus mem,iki Surat Izin Mengemudi A sekurang-kurangn ya t2 (dua belas) bulan; b' untuk Surat rzin Mengemudi B I Umum harus memiliki Surat Izin Mengemudi B I atau surat Izin Mengemudi A Umum ..-kr.".rg-kurangnya 12 (dua belas) bulan; dan c' untuk surat rzin Mengemudi B II Umum harus memiliki surat Izin Mengemudi B II atau surat Izin Mengemudi B I Umum ..t r.r"rrg.krr"rrgrry" 12 (dua belas) bulan.
(5) Selain harus memenuhi persyaratan usia dan persyaratal khu.sus sebagaimana dimaksud pada "y";Ai dan ayat (3), setiap o.".riy.ng mengajukan permohonan untuk memperoleh surai rzln rrr.iig.*"ai Kendaraan Bermotor Umum harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud daram p"";i-aJ-Ivat tst dan ayat (4).
PASAL 84
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Kesatu - Surat Izin Mengemudi
surat rzin Mengemudi untuk Kendaraan Bermotor dapat digunakan sebigai surat rri"---rr,r'.ii,,.Iai Kendaraan Bermotor yang jumlah beratn}ra sama atau lebih rendah, sebagai berikut: a' Surat rzin Mengemudi A Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan Bermotor vang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; - (
b. Surat trRESIDEN REPUBLIK INDONESIA _48_ b' surat rzin- Mengemudi B I dapat berlaku untuk mengemudikan Kendaraan BermotSr yang seharusnya menggunakan Surat Izin Mengemudi A; c' surat Izin Jvlengemudi B I Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yang seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, surat rzin Mengemudi A Umum, dan Surat ZTn Vf..rgemudi B I; d' Surat rzin - Mengemudi B II dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan - Bermotor yang seharusnya menggunakan Surat rzin Mengemudi e a"" surat lzin Mengemudi B I; atau e' surat Izin Mengemudi B II Umum dapat berraku untuk mengemudikan Kendaraan B_ermotor'yurrg seharusnya menggunakan surat rzin Mengemudi A, Surat lzin Mengemudi A Umum, surat Izin M"eng.*ral B I, Sura tlzin Mengemudi B I Umum, dan Surat IrffM;ilemudi B II.
PASAL 85
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Kesatu - Surat Izin Mengemudi
(1) Surat Izin Mengemudi berbentuk kartu erektronik atau bentuk lain.
(2) surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(3) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat IiLH:,$y di seluruh wilayah nregara x"l"ir", Republik
(4) Dalam hal _terdapat perjanjian b,aterar atau murtiraterar antara Negara Kesatuan Rlpublik tndone.sia dan negara lain' surat rzin Mengemuai y..,g diterbitkan di Indonesia dapat pura berraki di -nega.a lain dan Surat rzin Mengemudi yang diterbitkan oreh negara lain berlaku di Indonesia.
(5) Pemeganc f1ra,t Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud 111" avTt g) dapat *"*"plroleh suria-i;i" Mengemudi ilTlt?il",11"Jtrf diterbitkan or.r," ?.Jori.i^" ;.rA;; Paragraf4. REPLJBLIK INDONESIA _49_ Paragraf 4 Fungsi Surat Izin Mengemudi
PASAL 86
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Kesatu - Surat Izin Mengemudi
(1) Surat lzin Mengemudi berfungsi sebagai bukti kompetensi mengemudi.
(2) Surat rzin Mengemudi berfungsi sebagai registrasi Pengemudi Kendaraan Bermltor - - r".r* memuat keterangan identitas lengkap pengemudi.'
(3) Data pada registrasi pengemudi dapat digunakan untuk mendukung kegiatan plnyelidikan, f-.'rryiaiUrr, dan identifikasi foreniik kepoiisian. Bagian Kedua Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi Paragraf 1 Penerbitan Surat Izin Mengemudi
PASAL 87
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Kedua - Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi
(1) Surat rzin Mengemudi diberikan kepada setiap caron Pengemudi yang Iulus ujian mengemudi.
(2) surat Izin Mengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diterbitkan oleh Kepolisian Negara Repubrik Indonesia. (3) (4) Kepolisian Negara Republik Indonesia wa3ib menyelenggarakan sistem informasi penerbitan Sura t Izin Mengemudi. P:li"p petugas Kepolisian JVegara Republik Indonesia di bidang penerbitan Surat Izin" Meng";uai ..J.g.i*.r,u dimaksud pada _ Jyat (2) waj *..r."ii prosedur penerbitan Surat Izin Mengemudi.
PASAL 88
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Kedua - Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata
pengujian, dan penerbitan Surat lzin
dengan peraturan Kepala Kepolisian
Indonesia.
cara, persyaratan,
Mengemudi diatur
Negara Republik
Paragraf 2
W
PRESII-)EN
REPUBLIK IND(.)NESIA
Paragraf 2
Pemberian Tanda pelanggaran pada Surat Izin Mengemudi
PASAL 89
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Kedua - Penerbitan dan penandaan Surat Izin Mengemudi
Bagian Ketiga
Waktu Kerja pengemudi
PASAL 90
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Ketiga - Waktu Kerja pengemudi
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berwenang memberikan tanda atau data pera.rgg^.u., ierhadap Surat Izin Mengemudi milik pengemfJi - r""* merakukan pelanggaran tindak pidana Lalu Lintas. "
(2) Kepolisian Negara Repubrik Indonesia berwenang untuk menahan sementara atau mencabut Surat rzin Mengemudi sementara sebetum arpui". J"r, pengad,an.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai pemberian tanda atau data pelanggar"r, ".b"gaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), diatur a.rigar. p.r",**-?.!.f" Kepolisian Negara Republik Indones'ia.
(1) setiap perusahaan Angkutan Umum wajib mematuhi dan memberlakukan keteniuan mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian pengemudi Kendaraan Bermotor Yfr:ff;suai dengan ketlntuan peratu* p"rrndang-
(2) w3ktu.kerja ba.gi Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum sebagaimana dl*.k;; pla. ;il-?illrri.,g lama 8 (delapan)jamsehari.'-' (3) Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum seterah mengemudikan Kendaraan sela13 + ---G-p"t) jam i":T"*t-turut wajib u..i"tir"ir", p"ti.rg "irrgr..i setengah Dalam hal tertentu pengemudi dapat dioekerjakan paiing lama 12 (dua beras) :""i ..ri"ri i..masuk waktu istirahat selama I (satu)jam. (4) Bagian Keempat PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) P:!i"p petugas Kepolisian Negara Repubrik Indonesia di bidang penerbitan Surat rrin fte.,g;;;;i;.ng metanggar ketentuan sebagaimana dimaksul dalam pasal gr ayat
(4) dikenai sanksi administratif beruf" -""rrtri disiprin dan/atau etika profesi kepolisian.
(2) Ketentuan lebih ranjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (Il .1i"j"r dengan peraturan Kepara Kepolisian Negara Republik Indonesla. Pasal 92
(1) Setiap perusahaan Angkutan umum yang tidak mematuhi dan memberlakukan t "t.rrtr.., mengenai waktu kerja, waktu istirahat, dan perg""ti"r_, pengemudi Kendaraar UTrp sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 dikenai sanksi admin[tratif. Bagian Keempat Sanksi Administratif
PASAL 91
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Keempat - Sanksi Administratif
Naskah pasal.
PASAL 92
BAB VIII: PENGEMUDI | Bagian Keempat - PRESIDE N
(1) Setiap perusahaan Angkutan umum yang tidak
mematuhi dan memberlakukan t "t.rrtr.., mengenai
waktu kerja, waktu istirahat, dan perg""ti"r_, pengemudi
Kendaraar UTrp sebagaimana dimaksud dalam pasal
90 dikenai sanksi admin[tratif.
Bagian Keempat
Sanksi Administratif
Pasal 91
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
) berupa:
peringatan tertulis;
pemberian denda administratif;
pembeku an izin; dan/ atau
pencabutan izin.
(1
a.
b.
c.
d.
(3)
Ketentuan lebih lanjut .mengenai kriteria dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaima; dimaksud
pada ayat (2) diatur dengan p"r",.rr^r, pemerintah.
BAB IX
W
F,F]LSII)L.N
REPUBLIK tNDOr\lEStA
BAB IX
LALU LINTAS
Bagian Kesatu
Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
Paragraf I
Pelaksanaan Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
(3)
b. pengaturan;
c. perekayasaan;
d. pemberdayaan; dan
e. pengawasan.
PASAL 93
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
(1) Manajemen d"r Rekayasa Lalu Lintas d,aksanakan
untuk mengoptimarkan penggunaan jaringan Jaran dan
gerakan Lalu Lintas dalarn *l_*I" *.rri"rii., Keamanan,
Keseramatan, Ketertiban, dan Kera.r."rur Laru Lintas dan
Angkutan Jalan.
(2) Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaimana
dimaksud pada ayat (t; iitat<ui<"_d.;;;;;
a. penetapan prioritas angkutan massal melalui
penyediaan laj ur atau j alur"ata" j"r"i-ilrru su s ;
b' pemberian prioritas keselamatan dan kenyamanan
Pejalan Kaki;
pemberian kemudahan bagi penyandang cacat;
pemisahan atay pemilahan pergerakan arus Lalu
Lintas berdasarkan peruntukai lahan, mobilitas, dan
aksesibilitas;
pemaduan berbagai moda angkutan;
pengendalian Lalu Lintas pada persimpangan;
pengendalian Lalu Lintas pada ruas Ja,an; dan/atau
perlindungan terhadap lingkungan.
c.
d.
Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas meriputi kegiatan
a. perencanaan;
e
f.
ob
h
PASAL 94
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 94 ( 1) S"giTBl perencanaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 93 ayat (3) huruf a metf,uti: ----'r
a. identifikasi masalah LaIu Lintas; b' inventarisasi dan anarisis situasi arus Laru Lintas; c' inventarisasi dan analisis kebutuhan angkutan orang dan barang; d' inventarisasi dan analisis ketersediaan atau daya tampung jalan; e' inventarisasi dan anarisis ketersediaan arau daya tampung Kendaraan; f inventarisasi dan analisis angka pelanggaran dan Kecelakaan Lalu Lintas; inventarisasi dan analisis dampak Lalu Lintas; penetapan tingkat pelayanan; dan penetapan rencana kebijakan pengaturan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lintas. gE' h. i. (2) (3) Kegiatan-pengaturan s-ebagaimana dimaksud dalam pasar 93 ayat (3) huruf b metipuii:
a. penetapan kep.ijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan Lalu Lint"" p"a. jfringan .l.f.ri[rtentu; aan b' pemberian informasi klpada masyarakat dalam pelaksanaan kebijakan yan; tehh ait.i"p[.". Kegiatan perekayasaln sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (3) iruruf " *Lripili, a ll:L19" geometrik ruas Jalan dan/atau perslmpangan serta, perlengkapan Jala" V..rg tidak berkaitan langsung a."g"" -F;;;gr". Jatan ; pengadaan, pemasangan, perbaikan, dan pemeliharaan oerlengkai".r' Jalan yang berkaitan langsung aengan pengguna Jalan; dan o-ptimalisasi operasional. rekayasa Lalu Lintas dalam rangka meninskatkan t.t.rtiU".r, kelancaran, dan efektivita. p".r.i.tan hukum.-' b c Kegiatan pemberdayaan sebagaimana dimaksud daram Pasal 9.3 ayat (3) huruf J ;;ti;iri pemberian:
a. arahan;
b. bimbingan;
c. penyuluhan; (4)
d. pelatihan (s) (1) (2)
d. pelatihan; dan
e. bantuan teknis
PASAL 95
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
feSiltga pengawasan sebagaimana dimaksud Pasal 93 ayat (3) huruf e melifuti:
a. penilaian terhadap pelaksanaan kebijakan;
b. tindakan korektif terhadap kebSakan; dan
c. tindakan penegakan hukum. daiam Penetapa_n kebijakan penggunaan jaringan Jalan dan gerakan LaIu Lint*. ."bu.gir*..," dimaksud dalam pasal 94 ayat (21 huruf " .Vlig berupa perintah, larangan, peringatan, atau petunjuk Ii"tr. d"rrg.rr, ----' a' peraturan Mente_ri yang membidangi sarana dan Prasarana Lalu Lintls I.r, Angkutan Jalan untuk jalan nasional; peraturan daerah provinsi untuk jalan provinsi; peraturan daerah kabupaten untuk jalan kabupaten dan jalan desa; atau peraturan daerah kota untuk jalan kota. b. c. d. Paragraf 2 Tanggung Jawab peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas Perintah, larang3.n, peringatan, atau petunjuk sebagaimana dimik.yg p"a" iy"t (1) harus dinyatakan dengan Rambu LaIu Linta., tta^it. i.r.rr" ilf'atau et"t Pemberi Isyarat Lalu Lintas. v*'s'r' sqrr/'
PASAL 96
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
(1) Menteri yang. membidangi sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan .lifa-n bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan R;kdr.;;, LuL Lintas sebagaimana dimaksud dalam p^"""r 94 ayat (r) huruf a, huruf b, huruf_c, huruf e, huruf g, huruf-,h, dan huruf i, Pasal 94 ayat (2), pasal 94 ay.at 1SJ frur"i U, easat 94 ayat (4), serta p?:.1 9! avgt (S) hurui a danlur,.rr b untuk jarlngan jalan nasional. r '
(2) Menteri W
(2) Menteri yang membidangi Jaian bertanggung jawab atas pelaksanaan Ivlanajemen dan n"t"yl"" Lalu Lintas sebagaimana dimatiua daram p"rJ-g'a ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf g, fr"rri fr,-ju' huruf i, serta Pasal 94 ayat (3) huruf " untuk jalan nasionar.
(3) Kepala Keporisian Negara Republik Indonesia bertanggung jawab atas peraksanaan Manajemen dan Rekayasa Laru Lintas sebagaim;;-- dimaksud daram Pasal 94 _ayat (1) huruf a, huiuf U, fr"*f f, huruf g, dan huruf i, pasal 94' ayat (3) huruf ", a.r, pJ. al94 ayat (5).
(4) Gubernur bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan nJr."y""" Lalu Lintas sebagaimana dimaksud nlda avat (1)?"1 *izr ""i"u jalan provinsi setelah mendapal rekomendasr dari irr"t"rr*i terkait.
(5) Bupati bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen dan Rekaya"a-Latu Linta" sebalaima.r"-ai*"ksud pada ayat (1) dan ayat (2) untuk ji""-#;paten dan/atau jalan desa seteiah *."a.put rekomendasi dari instansi terkait.
(6) walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan Manajemen 9." n-.t"lru.u Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada aylt (r) ar., "*, fri',-il,rU jalan kota setelah mendapat iekomendasi dari i""t^rr"i terkait.
PASAL 97
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
(1) Dalam hal. terjadi perubahan arus Laru Lintas secara
tiba-tiba a-tau situasiorr.i, x.potisian Ggara Repubrik
Indonesia dapat melaksan-t .r, ^a"""J;;i a"., Rekayasa
Lalu Lintas kepolisian.
(2) Manajemen 13" - Rekayasa Laru Lintas kepolisian
sebagaim"T dy+.ua p.a. "r-.ilrt I'i'r.irtun dengan
menggunakan Rambu t itu t ini.., 'er.t- i.mberi Isyarat
Lalu Lintas, serta aiat penge5rdali dan pengaman
Pengguna Jalan yang Uir.lfat sementara.
(3) Kepolisian ryegrrl Repubtik_Indonesia dapat memberikan
rekomendasi pelakr"rr.urr-t t"n4emen J.i n.rr"vasa Laru
Lintas kepada instansi terkait.
PASAL 98
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Kesatu - Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas
(1)
I"1ra1qgng jawab pelaksana Manajemen dan Rekayasa
laty l'iltas wajib berkoordinasi d"i', -.*L".t anarisis,
evaluasi, dan laporan pelaksanaan berdasarkan data dan
kinerjanya.
Laporan pelaksanaan.sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) disampaikan kepada rorirm r.au Lintas J;; h"gkutan
Jalan.
Bagian Kedua
Analisis Dampak Lalu Lintas
PASAL 99
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Kedua - Analisis Dampak Lalu Lintas
Setiap rencana . -pembangunan pusat kegiatan, permukiman, dan infiastruktir yang akan menimbulkan gangguan Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Laru Lintas aa" Angkutan .latan wajib dilakukan analisis dampak i.f" f,irrt".. Analisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-t u..rrgrrya memuat: a' analisis bangkitan dan tarikan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; b' simulasi kinerja Laru Lintas tanpa dan dengan adanya pengem-bangan;
c. rekomendasi dan rencana implementasi penanganan dampak; d' tanggung jawab Pemerintah dan pengembang atau pembangun dalam penanganan damp"t] au"
e. rencana pemantauan dan evaluasi. Hasil analisis dampak Lalu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat lt) me.upakan salah-".r, syarat P^gi pengembang untuk mendapatkan izin pemerintah dan/atau pemJrintah ou.r"r. *..,r*i 'p.rutr, perundang-undangan. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 Pasal 10O (2) (1) (2) (3) Lintas sebagaimana dimaksud
(1) dilakukan oleh lembaga tenaga ahli bersertifikat.
(2) Hasil (1) Analisis dampak Laiu dalam Pasal gg ayat konsultan yang memiliki W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Hasil anarisis dampak Laru Lintas sebagaimana dimaksud daram fasar s7 "vil (3) harus *..,J?p"tkan persetujuan dari instansi y.r,s terkait di uia^.rg Laru Lintas dan Angkutan Jalan.
PASAL 101
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Kedua - Analisis Dampak Lalu Lintas
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan anarisis
dampak Lalu Lint.. ".b.gui*"ri"- Ji-aksud daram pasar 99
dan pasar 1oo diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas,
Rambu Lalu Lintas, Marka Jaran, dan petugas yang Berwenang
paragraf 1
syarat dan prosedY pgqasangan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas,
Rambu Lalu Lintas, dan Marka.l.t".,
PASAL 102
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas,
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas, Rambu Lalu Lintas,
dan/atau Marka Jalan yang UersiLi p.ri"t"fr, larangan,
peringatan, atau-petunjuk puau:arind;- u,", ruas Jalan
pemasangannya harus disere.saika' piting rama oo t"".*
puluh) hari sejak
. tanggal p"*U'J.f,r.., peraruran
Menteri yang. membidanli sarana dan prasarana Laru
Lintas dan Angkutan jalan
"t"" p.r",rr.., daerah
sebagaimana dimaksud dalam pasal 95 ayat (1).
(2) Alat pembe-ri Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas,
dan/atau MarkaJalan sebagaimana aimatsud pada ayat
(1) mempunyai kekuatan r,.itr* tG ;;;raku mengikat
30 (tiga puluh) hari setelah tanggal pemasangan.
(3) Ketentuan rebih lanjut mengenai kekuatan hukum Alat
Pemberi Isyarat Lalu Lintas, Rambu Laru Lintas,
dan/atau Marka Jalan diatur l;;""
peraturan
pemerintah.
Paragraf 2
Paragral 2
Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Laru Lintas dan Rambu Laru Lintas
PASAL 103
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas,
(1) Alat pemberi Isyarat Laru Lintas yang bersifat perintah
atau larangan hams diutamak"" t"iipJJu n.*bu Lalu
Lintas dan/atau Marka ..laian.
(2) Rambu Laru Lintas-yang bersifat perintah atau rarangan
harus diutamakan darip?Ja Marka Jalan.
(3) Daram har terjadi kondisi kemacetan Lalu Lintas yang
tidak -.*urrgkinkan grrat
- Kendaraan, fungsi marka
kotak kuning haru" airliamatan daripada Arat pemberi
Isyarat Laru Lintas yang bersifat p.ri.rtir, .1.., rarangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rambu Laju Lintas,
Marka Jaran, dan/atau niat.p"*beri Isyarat Laru Lintas
sebagaimana dimaksud *a. "vu.l- irj -li",rr
dengan
peraturan Menteri yang bertanggurrg j^*.U di bidang
sarana dan prasarana Liru Lint"J?"""ei!i*rr.r, Jaran.
paragraf 3
Pengutamaan petugas
PASAL 104
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Ketiga - Pengutamaan Alat pemberi Isyarat Lalu Lintas,
(1)
Dalam keadaan tertentu untuk Ketertiban dan
Kelancaran LaIu Lintas d-i Angkutan--;;-r"", petugas
ffi:*H
Negara Repubtik-iraor,"""i" ;";il;etakukan
a. memberhentikan arus Lalu Lintas dan/atau
Pengguna Jalan;
b. memerintahkan pengguna Jalan untuk jalan terus;
:
mempercepat arus Lalu Lintas;
d. memperlambat arus Lalu Lintas; dan/atau
e. mengalihkan arah arus Lalu Lintas.
Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
diutamakan aaip"d" ;.;;#
yang diberikan oreh AIat
5#ii;" fffii'r;,#:-'ifi;., n-"muu -',;
Lintas,
(2)
(3) Pengguna
{.ffi
(3)
(4)
Pgngguna Jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan
oleh petugas Keporisian Negara nepuutit< Indonesia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (tfait"t"pkan dalam
peraturan Kepala Keporisian Negara itepublik Indonesia.
Bagian Keempat
Tata Cara Berlalu Lintas
Paragraf I
Ketertiban dan Keselamatan
PASAL 105
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di
Jalan wajib memituhi fetentuanl
a. rambu perintah atau rambu larangan;
b. Marka Jalan;
c. Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas;
d. gerakan Lalu Lintas;
e. berhenti dan parkir;
Setiap orang yang menggunakan Jalan wajib:
a. berperilaku tertib; dan/atau
b' mencegah hal-har-yarg dapat merintangi, membahayakan
Keamanan dan Keselimatan Laru Lint-as dan Ang"k"t""
Jalan, atau yang dapat menimbulkan kerusakan Jalan.
PASAL 106
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jatan wajib mensemudika, k""i;;;;;;;; dengan wajar dan penuh konsentrasi.
(2) sedap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor cri Jalan waji! mengutamakan keselamatan pejalan Kaki dan pesepeda.
(3) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan wajib mematuhi ketentuan tentang persyaratan teknis dan laik jalan. (4)
f. peringatan PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA (s) (6) (71 (8) (e)
t. peringatan dengan bunyi dan sinar;
g. kecepatan maksimal atau minimal; dan/atau
h. tata cara penggandengan dan penempelan dengan Kendaraan 1ain. Pada saat diadakan pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor wajib menunjukkln : a' Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;
b. Surat Izin Mengemudi;
c. bukti luius uji berkala; dan/atau
d. tanda bukti lain yang sah. Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor beroda empat atau iebit, ai .l.t.n dan p."r*p.ng yang duduk di sampingnya wajib *;";;;;k;" sabuk keselamatan. fltiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor oeroda empat 1!"y .lebih yang tidak dilengkapi dengan rumah-rumah di, Jalan dan p-enumpang yang duduk di sampingnya waji-b mengenakan sabuk keselamatan dan mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang y"lg mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepedi tvtotoi wajib mengenakan helm yang memenuhi standar nasional Indonesia. Setiap orang yalq mengemudikan Sepeda Motor tanpa |e1ef samping dilarangL"*b"*u. penumpang lebih dari 1 (satu) orang. paragraf 2 Penggunaan Lampu Utama
PASAL 107
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
Pengemudi Kendaraan Bermotor wajib menyarakan lampu utama Kendaraan Bermotor yang digunakan di Jalan pada maram hari dan pada kondisi tertentu. (1)
(2) Pengemudi (2) Pengemudi Sepeda Motor serain mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud qada ayat (1) wajib menyalakan lampu utama pada siang hari. PRESIIJIN REPUBLIK INDONESIA Paragraf 3 Jalur atau Lajur Lalu Lintas
PASAL 108
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
(1) Dalam berlalu lintas pengguna Jalan harus menggunakan jalur Jalan sebelah firi. (2) (3) (4) fgngsrlnaan jatur Jalan sebelah kanan hanya dapat dilakukan jika: a' Pengemudi bermaksud akan melewati Kendaraan di depannya; atau
b. diperintahkan. oleh petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk- digunakan sementara sebagai jalur kiri. Sepeda Motor, Kendaraan Bermotor yang kecepatannya lebih rendah, mobit barang, dan Kendaraan Tidak Bermotor berada pada lajur t<iii .faan. Penggunaan lajur sebelah kanan hanya diperuntukkan bagi Kendaraan dengan kecepatan lebih tinggi, akan membelok kanan, mengubah arah, atau mendahului Kendaraan lain.
PASAL 109
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
(1) Pengemudi Kendaraan Bermotor yang akan merewati
Kendaraan lain harus m(
Jaran seberah kanan o".i,ilSEIff ;*,? :t#XY, "#ii
mempunyai jarak pandang yang ueuas] dan tersedia
ruang yang cukup.
(2) Dalam keadaan tertentu,
gemudi sebagaimana
dif*.r".d. pu.du ayat (1) dapat menggunakan tajur Jalan
sebelah kiri dengan tetap memperhatikan Keamanan darr
Keselamatan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
(s) Jika
,
(3)
(1)
(2)
Jika Kendaraan yang akan dilewati telah memberi isyarat
akan menggunakan lajur atau jarur jaran ..u.i"r, kanan,
Pengemudi sebagaimana dimaksud iada ayat (i) dilarang
melewati Kendaraan tersebut.
PASAL 110
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
Pengemu{i vurrg berpapasan dengan Kendaraan lain dari
arah berlawanan pada jalan -a.," ;^h *"*
tidak
dipisahkan secara -Jelas *Liiu memberikan ^rang gerak
yang cukup di sebelah kanan Kendaraan.
Pengemudi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jika
terhalang oleh sua.tu rintangan atau eenggunl Jalan rain
di depannya wajib mendlhulukan Kl-ndaraan yang
datang dari arah berlawanan.
PASAL 111
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
Pada ja]an yalg menanjak atau menurun yang tidak
memungkinkan bagi Kendaraan untuk saling berpapasan,
Pengemudi Kendaraan yang arahnya menurun iajib memberi
kesempatan jalan kepada Kindaraan yang mendaki.
Paragraf 4
Belokan atau Simpangan
PASAL 112
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
(1) Pengemudi Kendaraan yang akan berbelok atau berbalik
arah wajib mengamati situasi Lalu Lintas di depan, di
samping, dan di belakang Kendaraan serta memberikan
isyarat dengan lampu -penunjuk arah atau isyarat
tangan.
(2) Pengemudi Kendaraan yang akan berpindah lajur atau
bergerak ke.sampirrg *"jib mengamati situasi Laru Lintas
di depan, di .samping, dan di #tak;;g x.rra"raan serta
memberikan isyarat.
(3) Pada persimpangan Jaran yang dilengkapi Alat pemberi
Isyarat Lalu . Ljntas-,. pengemudi KJndaraan dirarang
langsung be_rbelok kiri, kecuali ditentukan rain oleh
Rambu Lalu Lintas atau Alat pemberi Isyaiat Laru Lintas.
PASAL 113
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(1) Pada persimpangan sebidang yang tidak dikendarikan dengan Alat .pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi wajib memberikan hak utama kepada: a' Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika har itu dinyatakan dengan Rambu r,aru tiitas atau Marka Jalan;
b. Kendaraan dari Jaran utama jika pengemudi tersebut datang dari. cabang persimp-arrg"o y'"rrg lebih kecil atau dari pekarangan y"rrg blrba-tas"r, a"-.rg." .;^f.r;-
c. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpargri 4 (empat) atau lebih dan sama besar; d' Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan 3 (tiga) yang tidak tegak lurus; atau
e. Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus p"a^ persimpangan 3 (tiga) tegak lurus.
(2) 9i\. persimpar,g?r -dilengkapi dengan alat pengendali Lalu Lintas yang berbentul bundara]n, n.rrg"rrrudi harus memberikan hak utama kepada Kendaraan lain yang datang dari arah kanan. Pasal 1 13 Pasal 1 14 tarna kepada Kendaraan yang lebih Pada'perlintasan sebidang antara jalur kereta api dan Jaran, Pengemudi Kendaraan *^lib, a' berhenti ketika sinyar sudah berbunyi, parang pintu kereta api sudah mulai dilutup, dan/atau ;J;;;;;;t lain;
b. mendahulukan kereta api; dan c memberikan hak u dahulu melintasi rel. Paragraf 5 Pengemudi Kendaraan Bermotor di Jalan dilarang: a' mengemudikan Kendaraan merebihi batas kecepatan paling tinggi^yang diperbolehkan ";b;g;;;na dimaksud dalam pasal 21; dan/atau b' berbalapan dengan Kendaran Bermotor lain. Paragraf 5 Kecepatan
PASAL 115
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
Pasal 1 16
PASAL 117
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
(1) Pengemudi l."Tr. memperlambat kendaraannya sesuai dengan Rambu Lalu Lintls.
(2) selain sesuai- dengan Rambu Laru Lintas sebagaimana dimaksud pada.ay"t 1r1 Pengemudi harus memperlambat kendaraannya jika:
a. akan melewati Kendaraan Bermotor Umum yang sedang menurLlnkan dan menaikkan penumpang; b' akan merewati Kendaraan Tidak Bermotor yang ditarik oleh hewan, hewan yang ditunggangi, atau hewan yang digiring;
c. cuaca hujan dan/atau genangan air; d' memasuki pusat kegiatan masyarakat yang berum dinyatakan dengan RImUu Lalu ii"t*; - e' mendekati persimpangan atau perlintasan sebidang kereta api; dan/atau f' melihat dan mengetahui ada pejalan Kaki yang akan menyeberang. Pengemudi yang ."5T memperrambat kendaraannya harus mengamati situasi Laru Lintas di ."*q;;; d.; di berakang [:;$#::l ,.,1]"*u" cara yans tidak- membahayarcai Paragraf 6 selain Kendaraan Bermotor umum dalam trayek, setiap Kendaraan Bermotor dapat berhenti di-setiap Jaran, kecuali: a' terdapat rambu larangan berhenti dan/atau Marka Jalan yang bergaris utuh; b' pada tempat . tertentu yang dapat membahayakan keamanan, keseramatan ""it- mengganggu Ketertiban dan Kelancaran Laru Lintas dan Angkutan Jalan; dan/atau
c. di jalan tol. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Paragraf 6 Berhenti
PASAL 118
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
Pasal 1 19
Paragraf Z
Parkir
PASAL 120
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
Parkir Kendaraan di Jalan dilakukan secara sejajar atau
membentuk sudut menurut "r"f, Lalu Lintas.
PASAL 121
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
Pengemudi Kendaraan Bermotor umum atau mob, bus
sekolah yang sedang berhenti untuk menurunkan
dan/atau menaikka, F.rrr*ru"* wajib memberi isyarat
tanda berhenti.
Pengemudi Kendaraan yang berada di belakang
Kendaraan Bermotor Umum atlu mob, bus sekolah yang
sedang berhenti sebagaimu..,.--di*"k""J-;;l; ayat (1)
waj ib mengh en tikan t .-" a.r""., nya semen tara.
setiap Pengemudi Kendaraan Befmotor wajib memasang
segitiga pengaman, lampu
-i.y"r.t
.peringatan bahaya,
atau isyarat lain pada saat berhenti ata* parkir daram
keadaan darurat al Uatan.
(1)
(2)
(1)
(2) Ketentuan
(2)
(1)
(3)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
berlaku untuk pengemudi sepeda Motor i;;p. kereta
samping.
i)RESIDLI\
REPUBLIK IND'JNESIA
Paragraf 8
Kendaraan Tidak Bermotor
PASAL 122
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
Pengendara Kendaraan Tidak Bermotor dilarang:
a. d..lg.! sengaja membiarkan kendaraannya ditarik
oleh Kendaraan Bermotor dengan t e".p"t.., yang
dapat membahayakan keselamatan ;
*."lggyrralan jalur jaian Kendaraan Bermotor jika
telah disediakan jalur jaran khusus bagi Kendaraan
Tidak Bermotor.
b. mengangkut atau menarik benda
yang dapat
merintangi atau membahayakan Pengguna Jalan lain;
dan/atau
c
(2) Pesepeda dilarang
sepeda tersebut
Penumpang.
membawa Penumpang, kecuali jika
telah dilengkapi dengan tempar
Pengendara gerobak atau kereta dorong yang berjalan
beriringan harus memberikan ruang yang cukup bagi
Kendaraan lain untuk mendahului.
PASAL 123
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
Pesepeda tunarungu harus menggunakan
yang - ditempatkan pada bagiai" d.;;
sepedanya.
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan
orang dalam trayek wajib:
a. mengangkut penumpang yang membayar sesuai
dengan tarif yang telah aitetaptan
tanda pengenal
dan belakang
Paragraf 9
Tata cara Berlaru Lintas bagi pengemudi Kendaraan Bermotor Umum
PASAL 124
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
(1)
b. memindahkan .
W
b
c
ITRESIDLN
REPUBLIK
INDONESIA
memindahkan penumpang dalam perjalanan ke
Kendaraan lain yang sejenii dalam trayek yang sama
tanpa dipungut biaya tambahan jila k.rrl.r."r,
mogok, rusak, kecelakaan, atau atas perintah
petugas;
menggunakan lajur Jalan yang telah ditentukan atau
menggunakan lajur paling kiri, kecuali saat akan
mendahului atau mengubah arah;
memberhentikan kendaraan serama menaikkan
dan/ atau menurunkan penumpang;
menutup pintu selama Kendaraan berjalan; dan
mematuhi batas kecepatan paling tinggi untuk
angkutan umum.
Pasal 126
d.
e.
f.
(2)
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan
orang dalam lray9k dengan tarif ekonomi wajib
mengangkut anak sekolah.
PASAL 125
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
Naskah pasal.
PASAL 126
D
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keempat - Tata Cara Berlalu Lintas
e.
f.
(2)
Pengemudi Kendaraan Bermotor Umum untuk angkutan
orang dalam lray9k dengan tarif ekonomi wajib
mengangkut anak sekolah.
pasal 125
Pengemudi Kendaraan Bermotor angkutan barang wajib
Tenggunakan jaringan jalan sesuai de-ngan kelas jalln y;;
ditentukan.
a' memberhentikan Kendaraan seiain di tempat yang telah
ditentukan;
b. mengetem selain di tempat yang telah ditentukan;
c' menurunkan penumpang serain di tempat pemberhentian
dan/atau di tempat iujrian tanpa arasan yang patut dan
mendesak; dan/atau
d' melewati jaringan jalan selain yang ditentukan dalam izin
trayek.
Pengemudi Kendaraan
dilarang:
Bermotor Umum angkutan orang
Bagian Kelima
Bagian Kelima
Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
Paragraf 1
Penggunaan Jaran selain untuk Kegiatan Lalu Lintas yang Diperborehkan
PASAL 127
W
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Kelima - Bagian Kelima
(1) Penggunaan jaran untuk penyelenggaraan kegiatan di
luar fun gsinya dapat d ilakui<a""p.J"TJ"rr*n as i o n ar, j al an
provinsi, jalan kabupaten/kota, aa" ;"fan d""r.
(2) Penggunaan jalan nasional dan jaran provinsi
sebagaim*1. dimaksud pada "v"t-ilt ilp", diizinkan
untuk kepentingan umum yang bersifat nasional.
(3) Penggunaan_ j3*.
kabupaten/kota dan jalan desa
untuk kepentingan umum yang bersifat nasional, daerah,
dan/atau kepentingan priUlai. -
Paragraf 2
f11ss"""3r' jaran sebagaimana dimaksud daram pasar
127 ayat (1) yang mengakibatkan penutupan Jaran dapat
diizinkan j ika ada 3 af an" af ternatif.
Tata cara Penggunaan Jalan Selain untuk Kegiatan Lalu Lintas
PASAL 128
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Kelima - Bagian Kelima
(1) (2) (3) Pengalihan arus Lalu Lintas ke jalan arternatir. sebagaimana dimaklud pad*-ryat (l) harus dinyatakan dengan Rambu Lalu Linti" ..*."tara. l'i" .pglggunaan. Jalan sebagaimana dimaksud daram Pasal r2Z ayat (2) dan "),"i-G;;iberikan ;i;il-K.potisian Negara Republik Indonesia. '-' Paragraf 3 Tanggung jawab
PASAL 129
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Kelima - Bagian Kelima
Pengguna Jalan di luar lungsi Jalan bertanggung jawab atas semua akibat yang ditiribulkan. (1)
(2) Pejabat . PRESI D L N REPUBLIK INDONESIA (2)
PASAL 130
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Kelima - Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban pejalan Kaki dalam Berlalu Lintas
PASAL 131
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Kelima - Bagian Kelima
Pejabat rang memberikan izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal t2g ayat (31 U.rtl""ggu"! jawab menempatkan petugas pada ruas Jalan untik menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kll"rr""r.., Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Ketentuan lebih _lanjut mengenai penggunaan Jaran selain yntu-k kegiatan Lalu Lintas -seuaglimila ai*"t.ra daram Pasal L27, pasar r2g, dan pasat !2b diatur aengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia. ' Bagian Keenam
(1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas pendukung yang berupa trotoar, tempat penyeberangan, dan fasilitas lain.
(2) Pejalan Kaki berhak mendapatkan prioritas pada saat menyeberang Jalan di tempat-penyeberangan.
(3) Dalam har berum tersedia fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), p;j.i;- Kaki berhak menyeberang .di tempat y""g dipilih a."g", memperhatikan keselamatan dirinyaf ---r
PASAL 132
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Keenam - (1) Pejalan Kaki berhak atas ketersediaan fasilitas
(1) Pejalan Kaki wajib: a' menggun-"I3" bagian Jalan yang diperuntukkan bagi Pejalan Kaki atau Jalan yang paling iepi; atau
b. menyeberang di tempat yang telah ditentukan.
(2) Dalam hal tidak .terdapat tempat penyeberangan yang ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, Pejalan Kaki . *3Jib memperhatikan KeJeramatan dan Kelancaran Lalu Lintas.
(3) Pejalan ,tz W PRESIDE I.I REPUBLIK INDONESIA (3) (1) (2) Pejalan Kaki penyandang cacat harus mengenakan tanda khusus yang jelas dan Ludah diken"fl pE"ggna Jalan lain. Bagian Ketujuh Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
PASAL 133
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Ketujuh - Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas
Untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penggunaan Ruang Laru Lintas dan mengendarikan pergerakan Lalu Lintas, diselenggarakan rianaiemen kebutuhan Lalu Lintas berda""rt"ir-t iteria: a' perbandinga, volume Lalu Lintas Kendaraan Bermotor dengan kapasitas Jalan;
b. ketersediaan jaringan dan pelayanan angkutan umum; dan
c. kualitas lingkungan. Manajemen kebutuhan Latu Lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara:
a. pembatasan Lalu Lintas Kendaraan p.o.rrrg"., pada koridor atau kawasan tertentu p.d', waktu dan Jalan tertentu; b' pembatasan Laru Lintas Kendaraan barang pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jaran tertentu; c' pembatasan Lalu Lintas Sepeda Motor pada koridor atau kawasan tertentu pada waktu dan Jalan tertentu; d' pembatasan Laru Lintas Kendaraan Bermotor Umum sesuai dengan klasifikasi fungsi Jalan; e' pembatasan ruang parkir pada kawasan tertentu dengan batasan ruang parkir maksimal; dan/atau f' pembatasan Lalu Lintas Kendaraan Tidak Bermotor Umum pada koridor ata kawasan t.rilrrt, pada waktu dan Jalan tertentu Pembahsan Lalu ,Lintas sebagaimana dimaksud pada avat (2) huruf a dan huruf b iapat d,;k;k;n dengan pengenaan retribu.si pengendalian Laru iirr,." yang diperuntukkan bagi peningi-ta, kinerja Lalu Lintas dan peningkatan pelayanan arigkutan umum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. (3)
(4) Manajemen PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -7t- (4)
(5) Ketentuan kebutuhan pemerintah Ma.ajemen kebutuhan Laru Lintas ditetapkan dan dievaluasi secara berkala oleh Mentlri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan prasarana Lalu Lintas dan Angkutan JaLn, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/koia "."r"i dengan lingkup kewenangannya dengan melibatkan instansi terkait. lebih LaIu lanjut mengenai manajemen Lintas diatur dengan p.ritur.., Bagian Kedelapan Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran Paragraf 1 Pengguna Jalan yang Memperoleh Hak Utama
PASAL 134
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Kedelapan - Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran
Pengguna Jalan yang memperoleh hak didahulukan sesuai dengan rrri^r, berikut:
a. Kendaraan pemadam kebakaran melaksanakan tugas;
b. ambulans yang mengangkut orang sakit; Kendaraan untuk memberikan Kecelakaan Lalu Lintas; pertolongan pada f.end-araan yang mendapat hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasar t5+ harus dikawal oleh petugas Kepolisian- Negara Repubrik Indonesia dan/atau menggunakan isyarat lampu merah atau biru dan bunyi sirene. utama untuk yang sedang c d e. f. ctb. Kendaraan pimpinan Lembaga Negara Republik Indonesia; Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang *.rr3uai t.*ri ".g"ru; iring-iringan pengantar jenazah; dan konvoi dan/atau Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Kepofis[n Negara Republik Indonesia. paragraf 2 Tata Cara Pengaturan Kelancaran
PASAL 135
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Kedelapan - Hak Utama Pengguna Jalan untuk Kelancaran
(1)
(2) Petugas W (2) (3) Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia melakukan pengamanan jika mengetahui adanya Pengguna Jalan sebagaimana-dimaksud "paaa ayat ( 1). Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas dan Rambu Lalu Lintas tidak berlaku bagi Kendaraan yang mendapatkan hak utama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1i+. Angkutan orang dan/atau barang dapat menggunakan Kendaraan Bermotor dan Kendaraan Tidak Bermotor. Bagian Kesembilan Sanksi Administratif
PASAL 136
BAB IX: LALU LINTAS | Bagian Kesembilan - Sanksi Administratif
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 99-iyat (1), pasal 100 iyat (l-),
dan Pasal 128 dikenai sanksi administratif.
(2) sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berupa:
a. peringatan tertulis;
b. penghentian sementara pelayanan umum;
c. penghentian sementara kegiatan;
d. denda administratif;
e. pembatalan izin; dan/atau
f. pencabutan izin.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara
pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur-a""g.r., peraturan
pemerintah.
BAB X
ANGKUTAN
Bagian Kesatu
Angkutan Orang dan Bar
PASAL 137
BAB X: ANGKUTAN | Bagian Kesatu - Angkutan Orang dan Bar
(1)
(2) Angkutan
W
PRE"SIIJLN
REPUBLIK
INDUI!ESIA
(2)
Angkutan orang yang menggunakan Kendaraan Bermotor
berupa Sepeda Motoi, Mobifpenumpang, atau bus.
(3) Angkutan barang dengan Kendaraan
menggunakan mobil barang.
Bermotor wajib
(4)
(5) Ketentuan
digunakan
dimaksud
pemerintah
Mobil barang dilarang digunakan untuk angkutan orang,
kecuali:
a. rasio Kendaraan Bermotor untuk angkutan orang,
kondisi geografis, dan prasarana jalan di
provinsi/ kabupaten/ kota belum memadai;
b. untuk pengerahan atau peratihan Tentara Nasional
Indonesia dan/atau Kepolisian Negara Repubrik
Indonesia; atau
c. kepentingan lain berdasarkan pertimbangan
Kepolisian Negara Republik Indonesla dan/arau
Pemerintah Daerah.
lebih lanjut mengenai mobil barang yang
ultuk angkutan orang sebagaimana
pada ayat (4) diatur dengan peraturan
Bagian Kedua
Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum
PASAL 138
BAB X: ANGKUTAN | Bagian Kedua - Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum
(1) Angkutan umum diselenggarakan dalam upaya
memenuhi kebutuhan angkutan yang selamat, ,*..,
nyarnan, dan terjangkau.
(2) Pemerintah bertanggung jawab atas penyerenggaraan
angkutan umum sebagaimana dimaksud pad" ayat"(l),
(3) Angkutan . umum orang dan/atau barang hanya
dilakukan dengan Kendaraan Bermotor Umum.
PASAL 139
BAB X: ANGKUTAN | Bagian Kedua - Kewajiban Menyediakan Angkutan Umum
(1) Pemerintah wajib menjamin tersedianya angkutan umum
untuk jasa angkutan orang dan/atau barang antarkota
antarprovinsi serta lintas batas negara.
(2) Pemerintah
(2)
Pemerintah Daerah provinsi wajib menjamin tersedianya
angkutan umum untuk jasa angkutan orang dan/atau
barang antarkota dalam provinsi.
Pemerintah Dagrah kabupaten/kota wajib menjamin
tersedianya angkutan umum untuk i""" "illriu,., orang
dan/atau barang dalam wilayah kaUupaie;li;;"
Penyediaan jasa angkutan umum dilaksanakan oleh
badan usaha milik rregara, badan usaha milik daerah,
dan/atau badan hukum lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
orang dengan Kendaraan Bermotor
dengan Kendaraan Bermotor Umum
(3)
(4)
Bagian Ketiga
Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Paragraf 1
Umum
PASAL 140
BAB X: ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Pelayanan angkutan Umum terdiri atas:
a. angkutan orang dalam trayek; dan b angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor umum tidak dalam trayek, Paragraf 2 Standar Pelayanan Angkutan Orang Pasal l4l
(1) Perusahaan Angkutan Umum wajib memenuhi standar pelayanan minimal yang meliputi:
a. keamanan;
b. keselamatan;
c. kenyamanan;
d. keterjangkauan;
e. kesetaraan; dan
t. keteraturan.
(2) Standar PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (2) (3) standar p_elayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan minimal sebagaimana dimaksud pada ayat trt diat.r. fengan peraturan Menteri yang bertanggung jawab di bidang sarana dan Prasarana Lalu Lint* a"" Angkutan Jalan. Paragraf 3 Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum dalam Travek
PASAL 142
BAB X: ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
J_enis pelayanan angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor
umum dalam trayek sebagaimana dimaksud dalam pasal 140
huruf a terdiri atas:
a. angkutan lintas batas negara;
b. angkutan antarkota antarprovinsi;
c. angkutan antarkota dalam provinsi;
d. angkutan perkotaan; atau
e. angkutan perdesaan.
PASAL 143
BAB X: ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Kriteria gglayanan angkutan orang dengan Kendaraan
Bermotor Umum dalam trayek sebagai-m"rr" ii*.ksud dalam
Pasal 140 huruf a harus:
a
b
memiliki rute tetap dan teratur;
terjadwal, berawal, berakhir, dan menaikkan atau
menurunkan penumpang di Terminal untuk angkutan
antarkota dan lintas batas negara; dan
menaikkan dan menurunkan penumpang pada tempat
yang ditentukan untuk angkutan- pirkotaan dan
perdesaan.
c
PASAL 144
BAB X: ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Jaringan- trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum disusun berdasarkan:
a. tata ruang wilayah;
b. tingkat permintaan jasa angkutan;
c. kemampuan . ',1 z I'JR E S II) L. I.1 REPUBLIK INDONESIA -76_
c. kemampuan penyediaan jasa angkutan;
d. ketersediaan jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jaran;
e. kesesuaian dengan kelas jalan;
f. keterpaduan intramoda angkutan; dan
g. keterpaduan antarmoda angkutan.
PASAL 145
BAB X: ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
(1) Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor
Umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 144 disusun
dalam bentuk rencana umum jaringan trayek.
(2) Penyusunan rencana umum jaringan trayek sebagaimana
dimaksud pada ayat (t) dilakutin secara terkoordinasi
dengan instansi terkait.
(3) Rencana umum jaringan trayek sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) terdiri atas:
a. jaringan trayek lintas batas negara;
b. jaringan trayek antarkota antarprovinsi;
c, jaringan trayek antarkota dalam provinsi;
d. jaringan trayek perkotaan; dan
e. jaringan trayek perdesaan.
(4) Rencana uTum jaringan trayek sebagaimana dimaksud
gada ayat (1) dikaji urang secara berkala paling lama 5
(lima) tahun.
PASAL 146
BAB X: ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
(1) Jaringan trayek perkotaan sebagaimana dimaksud daiam
Pasal 145 ayat (3) huruf d disusi" ui.a""artan kawasan
perkotaan.
(2) Kawasan perkotaan untuk pelayanan angkutan
sebagaimana dimaksud pada ayat it1 ditetapkan oreh:
a. Menteri yang_bertanggung jawab di bidang sarana
dan Prasana Laru Lintas a"r, nrrgkutan Jalan untuk
kawasan perkotaan yang melam-paui batas wilayah
provinsi;
b. gubernur untuk kawasan perkotaan yang melampaui
batas wilayah kabupaten/kota daram satu provinsi;
atau
c. bupati/walikota untuk - kawasan perkotaan yang
berada dalam wilayah kabupaten/kota.
PASAL 147
BAB X: ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 147 (2) ii"i"g"l trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum lintas batas negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 145 ayat (3) huruf a ditetapkan oleh Menteri yang pgrtanss-ung jawab di bidang sarana dan prasarana Laru Lintas dan Angkutan Jaran sesuai dengan perjanjian antarnegara. Perjanjian antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dibuat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
PASAL 148
BAB X: ANGKUTAN | Bagian Ketiga - Angkutan orang dengan Kendaraan Bermotor Umum
Jaringan trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum
sebagaimana dimaksud dalam pasar r4s ayat (1) dan ayat (C)
huruf b, huruf c, dan huruf d ditetapkan oliLr:
a' Menteri yanq bertanggung jawab di bidang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan untuk jarrngan
trayek dan kebutuhan Kendaraan Bermotor Umum
antarkota antarprovinsi dan perkotaan yang melampaui
batas 1 (satu) provinsi;
b' gubernur untuk jaringan trayek dan kebutuhan
Kendaraan Bermotor Umum antarkota dalam provinsi
9"1
perkotaan yang melampaui batas 1 (satu)
kabupaten/kota lalam 1 [satu) provinsi seterah mendapal
persetujuan dari Menteri yana bertanggung jawab di
bidang sarana dan prasarana Laru Lint"" a"" ingkutan
Jalan; atau
c. bupati/walikota untuk jaringan trayek dan kebutuhan
Kendaraan Bermotor Umum perkotaan daram 1 (satu)
wilayah kabupaten/kota seteiah mendapat persetujuan
dari Menteri yang bertanggung jawab di biiang sarana dan
Prasarana Lalu Lintas datAnEiutan Jalan.