Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang ctimaksud dengan:
1. Bendera Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bendera. Negara adalah Sang Merah Putih.
2. Bahasa Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut Bahasa. Indonesia adalah bahasa resmi nasional yang diguirakan di seluruh wila.yah Negara Kesatuan Republik Incl.onesia.
3. Lambang Negara Kesatuan Republik InConesia yang selanjutnya disebut Lamba;rg Negara adalah Garuda Pancasila dengan semboyan.Bhinneka T\rnggal Ika.
4. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang selanjutnya disebut I-agu Kebangsaan ada,lah Indonesia Raya.
5. Panji adalah bendera yang dibuat untuk rnenunjukkan kedudukan dan kebesaran suatu jabatan atau organisasi.
6. Bahasa daerah adalah bahasa yang digunakan secaril turun-temurun oleh warga negara Indonesia di daerah- daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
7. Bahasa asing adaiah bahasa selain Bahasa Indonesia dan bahasa daerah.
8. Menteri adalah menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang pendidikan.
9. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah n Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
10. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau '*'alikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan ctaerah.
PASAL 2
BAB I: KETENTUAN UMUM
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 2 Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan sebagai simbol identitas wujud eksistensi bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan berdasarkan asas:
a. persatuan;
b. kedaulatan;
c. kehormatan;
d. kebangsaan;
e. kebhinnekatunggalikaan;
f. ketertiban;
g. kepastian hukum;
h. keseimbangan;
i. keserasian; dan
j. keselarasan.
PASAL 3
BAB I: KETENTUAN UMUM
Pengaturan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan bertujuan untuk:
a. memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. menjaga kehormatan yang menunjukkan kedauiatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan
c. menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan. BAB II BENDERA NEGARA Bagian Kesatu Umum
PASAL 4
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Bendera Negara Sang Merah Putih berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran lebar 213 (dua-pertiga) dari panjang serta bagian atas berwarna merah dan bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya berukuran sama.
(2) Bendera (21 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dari kain yang warnanya tidak luntur.
(3) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dengan ketentuan ukuran:
a. 20O cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan;
b. 12O cm x 180 cm untuk penggunaan di lapangan umum; c. 100 cm x 150 cm untuk penggunaan di ruangan;
d. 36 cm x 54 cm untuk penggunaan di mobil ;
e. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di mobil pejabat negara;
f. 20 cm x 30 cm untuk penggunaan di kendaraan umum; g. 1OO cm x 150 cm untuk penggunaan di kapal;
h. 1O0 cm x 150 cm untuk penggunaan di kereta api; i. 30 cm x 45 cm untuk penggunaan di pesawat udara; dan j. 10 cm x 15 cm untuk penggunaan di meja. (41 Untuk keperluan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), bendera yang merepresentasikan Bendera Negara dapat dibuat dari bahan yang berbeda dengan bahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2ll, ukuran yang berbeda dengan ukuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bentuk yang berbeda dengan bentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 5
BAB II: BENDERA NEGARA | bagian bawah berwarna putih yang kedua bagiannya - berukuran sama.
(1) Bendera Negara yang dikibarkan pada Proklamasi
Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus 1945
di Jalan Pegangsaan Timur Nomor 56 Jakarta disebut
Bendera Pusaka Sang Saka Merah Putih.
(2) Bendera Pusaka Sang Saka Merah Futih disimpan clan
dipelihara di Monumen Nasional Jakarta.
Bagian Kedua
Penggunaan Bendera Negara
PASAL 6
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bendera Negara
Penggunaan Bendera Negara dapat berupa pengibaran
dan/atau pemasangan.
PASAL 7
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bendera Negara
PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 7
(1) Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. (21 Dalam keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dapat dilakukan pada malam hari.
(3) Bendera Negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan Bangsa Indonesia tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. (41 Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
(5) Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.
PASAL 8
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bendera Negara
(1) Pengibaran Bendera Negara pada peristiwa lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) secara
nasional diatur oleh menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya berkaitan dengan kesekretariatan negara.
(2) Pengibaran Bendera Negera pada peristiwa lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (5) di daerah,
diatur oleh kepala daerah.
PASAL 9
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bendera Negara
(1) Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) wajib dikibarkan setiap hari di:
a. istana ;
b. gedung atau kantor lembaga negara;
c. gedung atau kantor lembaga pemerintah;
d. gedung atau kantor lembaga pemerintah nonkementerian;
e. gedung atau kantor lembaga pemerintah daerah; f.gedung PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA f. gedung atau kantor dewan perwakilan ralryat daerah;
g. gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
h. gedung atau halaman satuan pendidikan; i. gedung atau kantor swasta; j. rumah jabatan ;
k. rumah jabatan pimpinan lembaga negara; i. rumah jabatan menteri;
m. rumah jabatan pimpinan lembaga pemerintahan nonkementerian;
n. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat;
o. gedung atau kantor atau rumah jabatan lain;
p. pos perbatasan dan pulau-pulau terluar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia; dan r. taman makam pahlawan nasional. (21 Penggunaan Bendera Negara di lingkungan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf q diatur tersendiri oleh pimpinan institusi dengan berpedoman pada Undang-Undang ini;
(3) Penggunaan Bendera Negara di kantor perwakilan negara Republik Indonesia di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g dilakukan dengan berpedoman pada Undang-Undang ini. (41 Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g digunakan di luar gedung atau kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri dilakukan sesuai dengan peraturan penggunaan bendera asing yang berlaku di negara yang bersangkutan.
PASAL 10
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bendera Negara
(1) Bendera Negara wajib dipasang pada:
a. kereta api yang digunakan ;
b. kapal milik Pemerintah atau kapal yang terdaftar di Indonesia pada waktu berlabuh dan berlayar; atau
c. pesawat terbang milik Pemerintah atau pesawat terbang yang terdaftar di Indonesia.
(2) Pemasangan PRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA (21 Pemasangan Bendera Negara di kereta api sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hur.rf a ditempatkan di sebelah kanan kabin masinis.
(3) Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditempatkan di tengah anjungan kapal. (41 Pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditempatkan di sebelah kanan ekor pesawat terbang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemasangan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Presiden.
PASAL 11
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bendera Negara
(1) Bendera Negara dapat drkibarkan danlatau dipasang pada:
a. kendaraan atau mobil dinas;
b. pertemuan resmi pemerirttah clan/atau organisasi;
c. perayaan agama atau adat;
d. pertandingan olahraga; danlatau
e. perayaan atau peristiwa lain.
(2) Bendera Negara dipasang pada mobil dinas Presiden, Wakil Presiden, Ketua Ma-ielis Permusyawatan Ra}ryat, Ketua Dewan Per-wakilan Ralryat, Ketua Dewan Perwakilan Daerah, Ketua Mahkarr,ah Agung, Ketua Mahkamah Konstitusi, Ketua Badan Pemeriksa Keuangan, menteri atau pejabat setingkat menteri, Gubernur Bank Indonesia, manta.n Presiden, dan mantan Wakil .
(3) Bendera Negara sebagai tanda kedudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipasang di tengah-tengah pada bagian depan mobil.
(4) Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing menggunakan mobil yang disediakan Pemerintah, Bendera Negara dipasang di sisi kiri bagian depan mobil.
PASAL 12
BAB II: BENDERA NEGARA | bagian depan mobil. - (4) Dalam hal pejabat tinggi pemerintah negara asing
(1) Bendei'a Negara ctapat digune-kan sebagai
a. tanda perdamaian;
b. tanda berkabung; da.n/a-tau
c. penutup peti atau usungan jenazah.
(2) Bendera (21 (3) (4) (s) (6) (71 (8) (e) (10) PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Bendera Negara sebagai tanda perdamaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digunakan apabila terjadi konflik horizontal di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda perdamaian dikibarkan pada saat terjadi konflik horizontal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) setiap pihak yang bertikai wajib menghentikan pertikaian. Bendera Negara digunakan sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b apabila , mantan , pimpinan atau anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, dan/atau pimpinan dewan perwakilan rakyat daerah meninggal dunia. Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikibarkan setengah tiang. Apabila aksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama tiga hari berturut-turut di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan semua kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. Apabila pimpinan lembaga negara dan menteri atau pejabat setingkat menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama dua hari berturut-turut terbatas pada gedung atau kantor pejabat negara yang bersangkutan. Apabila anggota lembaga negara, kepala daerah dan/atau pimpinan dewan perwakilan ralryat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan selama satu hari, terbatas pada gedung atau kantor pejabat yang bersangkutan. Dalam hal pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meninggal dunia di luar negeri, pengibaran Bendera Negara setengah tiang dilakukan sejak tanggal kedatangan jenazah di Indonesia. Pengibaran Bendera Negara setengah tiang sebagaimana dimaksud pada ayat (9) dilakukan sesuai dengan kententuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), ayat (7), dan ayat (8).
(11) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(11) Dalam hal Bendera Negara sebagai tanda berkabung sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bersamaan dengan pengibaran Bendera Negara dalam rangka peringatan hari-hari besar nasional, dua Bendera Negara dikibarkan berdampingan, yang sebelah kiri dipasang setengah tiang dan yang sebelah kanan dipasang penuh.
(12) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazalr. sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat dipasang pada peti atau usungan jenazah , mantan , anggota lembaga negara, menteri atau pejabat setingkat menteri, kepala daerah, anggota dewan perwakilan ralryat daerah, kepala perwakilan diplomatik, anggota Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Republik Indonesia yang meninggal dalam tugas, dan/atau warga negara Indonesia yang berjasa bagi bangsa dan negara.
(13) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (12) dipasang lurus memanjang pada peti atau usungan jenazah, bagian yang berwarna merah di atas sebelah kiri badan jenazah.
(14) Bendera Negara sebagai penutup peti atau usungan jenazah sebagaimana dimaksud pada ayat (13) setelah digunakan dapat diberikan kepada pihak keluarga. Bagian Ketiga Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
PASAL 13
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
(1) Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada
tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran
Bendera Negara.
(21 Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada
sisi dalam kibaran Bendera Negara.
(3) Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang
membujur rata.
PASAL 14
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
(1) Bendera Negara dinaikkan atau diturunkan pada tiang secara periahan-lahan, dengan khidmat, dan tidak menyentuh tanah.
(2) Bendera . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Bendera Negara yang dikibarkan setengah tiang, dinaikkan hingga ke ujung tiang, dihentikan sebentar dan diturunkan tepat setengah tiang.
(3) Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hendak diturunkan, dinaikkan terlebih dahulu hingga ujung tiang, dihentikan sebentar, kemudian diturunkan.
PASAL 15
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
(1) Pada waktu penaikan atau penurunan Bendera Negara,
semua orang yang hadir memberi hormat dengan berdiri
tegak dan khidmat sambil menghadapkan muka pada
Bendera Negara sampai penaikan atau penurunan
Bendera Negara selesai.
(2) Penaikan atau penurunan Bendera Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diiringi Lagu Kebangsaan
Indonesia Raya.
PASAL 16
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1), Bendera Negara
ditempatkan di halaman depan, di tengah-tengah atau di
sebelah kanan gedung atau kantor, rumah, satuan
pendidikan, dan taman makam pahlawan.
(2) Dalam pertemuan atau rapat yang menggunakan
Bendera Negara:
a. apabila dipasang pada dinding, Bendera Negara
ditempatkan rata pada dinding di atas sebelah
belakang pimpinan rapat;
b. apabila dipasang pada tiang, Bendera Negara
ditempatkan di sebelah kanan pimpinan rapat atau
mimbar.
PASAL 17
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
(1) Dalam hal Bendera Negara dikibarkan atau dipasang secara berdampingan dengan bendera negara lain, ukuran bendera seimbang dan ukuran tiang bendera negara sama.
(2) Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikibarkan sebagai berikut:
a. apabila ada satu bendera negara lain, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan;
b. apabila PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
b. apabila ada sejumlah bendera negara lain, semua bendera ditempatkan pada satu baris dengan kententuan:
1. jumlah semua bendera ganjil, Bendera Negara ditempatkan di tengah; dan
2. apabtla jumlah semua bendera genap, Bendera Negara ditempatkan di tengah sebelah kanan.
(3) Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dan huruf b dalam acara internasional yang dihadiri oleh kepala negara, wakil kepala negara, dan kepala pemerintahan dapat dilakukan menurut kebiasaan internasional. (41 Penempatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berlaku untuk Bendera Negara yang dibawa bersama-sama dengan bendera negara lain dalam pawai atau defile.
PASAL 18
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Dalam hal penandatanganan perjanjian internasional antara pejabat Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan pejabat negara lain, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila di belakang meja pimpinan dipasang dua bendera negara pada dua tiang, Bendera Negara ditempatkan di sebelah kanan dan bendera negara lain ditempatkan di sebelah kiri;
b. bendera meja dapat diletakkan di atas meja dengan sistem bersilang atau paralel.
PASAL 19
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Dalam hal Bendera Negara dan bendera negara lain dipasang
pada tiang yang bersilang, Bendera Negara ditempatkan di
sebelah kanan dan tiangnya ditempatkan di depan tiang
bendera negara lain.
PASAL 20
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Dalam hal Bendera Negara yang berbentuk bendera meja dipasang bersama dengan bendera negara lain pada konferensi internasional, Bendera Negara ditempatkan di depan tempat duduk delegasi Republik Indonesia.
PASAL 21
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 21
(1) Dalam hal Bendera Negara dipasang bersama dengan bendera atau panji organisasi, Bendera Negara ditempatkan dengan ketentuan:
a. apabila ada sebuah bendera atau panji organisasi, Bendera Negara dipasang di sebelah kanan;
b. apabila ada dua atau lebih bendera atau panji organisasi dipasang dalam satu baris, Bendera Negara ditempatkan di depan baris bendera atau panji organisasi di posisi tengah;
c. apabila Bendera Negara dibawa dengan tiang bersama dengan bendera atau panji organisasi dalam pawai atau defile, Bendera Negara dibawa di depan rombongan; dan
d. Bendera Negara tidak dipasang bersilang dengan bendera atau panji organisasi. (21 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat lebih besar dan dipasang lebih tinggi daripada bendera atau panji organisasi.
PASAL 22
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
(1) Bendera Negara yang dipasang berderet pada tali sebagai
hiasan, ukurannya dibuat sama besar dan disusun
dengan urutan warna merah putih.
(21 Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak dapat dipasang berselingan dengan bendera
organisasi atau bendera lain.
PASAL 23
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggunaan Bendera Negara
Bendera Negara yang digunakan sebagai lencana dipasang
pada pakaian di dada sebelah kiri.
Bagian Keempat
Larangan
PASAL 24
BAB II: BENDERA NEGARA | Bagian Keempat - Larangan
Setiap orang dilarang:
a. merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
b. memakai PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
c. mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
d. mencetak, men5rulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara; dan
e. memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara. BAB III BAHASA NEGARA Bagian Kesatu Umum
PASAL 25
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa.
(2) Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah.
(3) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa. Bagian Kedua Penggunaan Bahasa Indonesia
PASAL 26
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam peraturan
perundang-undangan.
PASAL 27
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bahasa Indonesia
Pasal 27
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam dokumen resmi
negara.
PASAL 28
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.
PASAL 29
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bahasa Indonesia
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa
pengantar dalam pendidikan nasional.
(21 Bahasa pengantar sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat menggunakan bahasa asing untuk tujuan yang
mendukung kemampuan berbahasa asing peserta didik.
(3) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak berlaku untuk satuan pendidikan
asing atau satuan pendidikan khusus yang mendidik
warga negara asing.
PASAL 30
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pelayanan
administrasi publik di instansi pemerintahan.
PASAL 31
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bahasa Indonesia
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nota kesepahaman atau perjanjian yang melibatkan lembaga negara, instansi pemerintah Republik Indonesia, lembaga swasta Indonesia atau perseorangan warga negara Indonesia. (21 Nota kesepahaman atau perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang melibatkan pihak asing ditulis juga dalam bahasa nasional pihak asing tersebut dan/ atau bahasa Inggris.
PASAL 32
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bahasa Indonesia
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam forum yang
bersifat nasional atau forum yang bersifat internasional
di Indonesia.
(21 Bahasa Indonesia dapat digunakan dalam forum yang
bersifat internasional di luar negeri.
PASAL 33
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bahasa Indonesia
PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 33
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta. (21 Pegawai di lingkungan kerja lembaga pemerintah dan swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang belum mampu berbahasa Indonesia wajib mengikuti atau diikutsertakan dalam pembelajaran untuk meraih kemampuan berbahasa Indonesia.
PASAL 34
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam laporan setiap
lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan.
PASAL 35
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bahasa Indonesia
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam penulisan
karya ilmiah dan publikasi karya ilmiah di Indonesia.
(21 Penulisan dan publikasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk tujuan atau bidang kajian khusus dapat
menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing.
PASAL 36
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bahasa Indonesia
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam nama geografi
di Indonesia.
(2) Nama geografi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanya memiliki 1 (satu) nama resmi.
(3) Bahasa Indonesia wajib digunakan untuk nama
bangunan atau gedung, jalan, apartemen atau
permukiman, perkantoran, kompleks perdagangan,
merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan,
organisasi yang didirikan atau dimiliki oleh warga
negara Indonesia atau badan hukum Indonesia.
(4) Penamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(3) dapat menggunakan bahasa daerah atau bahasa
asing apabila memiliki nilai sejarah, budaya, adat
istiadat, dan/atau keagamaan.
PASAL 37
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bahasa Indonesia
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.
(2) Informasi PRESiDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilengkapi dengan bahasa daerah atau bahasa asing sesuai dengan keperluan.
PASAL 38
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bahasa Indonesia
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum,
penunjuk jalan, fasilitas umum, spanduk, dan alat
informasi lain yang merupakan pelayanan umum.
(2) Penggunaan Bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat disertai bahasa daerah dan/atau
bahasa asing.
PASAL 39
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bahasa Indonesia
(1) Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam informasi
melalui media massa.
(2) Media massa sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) dapat
menggunakan bahasa daerah atau bahasa asing yang
mempunyai tujuan khusus atau sasaran khusus.
Bahasa
sampai
PASAL 40
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Bahasa Indonesia
Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dengan Pasal 39 diatur dalam Peraturan Presiden. Bagian Ketiga Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
PASAL 41
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Ketiga - Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
( 1) Pemerintah wajib mengembangkan, membina, dan
melindungi bahasa dan sastra Indonesia agar tetap
memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan
bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara, sesuai
dengan perkembangan zaman.
(21 Pengembangan, pembinaan, dan
pelindungan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh lembaga
kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan,
pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 42
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Ketiga - Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t7- Pasal 42
(1) Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zarnan dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia. (21 Pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan oleh pemerintah daerah di bawah koordinasi lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan, pembinaan, dan pelindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 43
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Ketiga - Pengembangan, Pembinaan, dan Pelindungan Bahasa Indonesia
(1) Pemerintah dapat memfasilitasi warga negara Indonesia
yang ingin memiliki kompetensi berbahasa asing dalam
rangka peningkatan daya saing bangsa.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai fasilitasi untuk
meningkatkan kompetensi berbahasa asing sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Keempat
Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
PASAL 44
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Keempat - Peningkatan Fungsi Bahasa Indonesia Menjadi Bahasa Internasional
(1) Pemerintah meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia
menjadi bahasa intcrnasional secara bertahap,
sistematis, dan berkelanjutan.
(21 Peningkatan fungsi Bahasa Indonesia menjadi bahasa
internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasi oleh lembaga kebahasaan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan fungsi
Bahasa Indonesia menjadi bahasa internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
BagianKelima
Bagian Kelima
Lembaga Kebahasaan
PASAL 45
BAB III: BAHASA NEGARA | Bagian Kelima - Lembaga Kebahasaan
Lembaga kebahasaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
ayat (21, Pasal 42 ayat (2), dan Pasal 44 ayat (2) dibentuk
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan
bertanggung jawab kepada Menteri.
BAB IV
LAMBANG NEGARA
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 46
BAB IV: LAMBANG NEGARA | Bagian Kesatu - Umum
Lambang Negara Kesatuan Republik Indonesia berbentuk Garuda Pancasila yang kepalanya menoleh lurus ke sebelah kanan, perisai berupa jantung yang digantung dengan rantai pada leher Garuda, dan semboyan Bhinneka Trrnggal Ika ditulis di atas pita yang dicengkeram oleh Garuda.
PASAL 47
BAB IV: LAMBANG NEGARA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Garuda dengan perisai sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 46 memiliki paruh, sayap, ekor, dan cakar yang
mewujudkan lambang tenaga pembangunan.
(2) Garuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki
sayap yang masing-masing berbulu 17, ekor berbulu 8,
pangkal ekor berbulu 19, dan leher berbulu 45.
PASAL 48
BAB IV: LAMBANG NEGARA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Di tengah-tengah perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat sebuah garis hitam tebal yang melukiskan katulistiwa. (21 Pada perisai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 terdapat lima buah ruang yang mewujudkan dasar Pancasila sebagai berikut:
a. dasar Kctuhanan Yang Maha Esa dilambangkan dengan cahaya di bagian tengah perisai berbentuk bintang yang bersudut lima;
b. dasar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab dilambangkan dengan tali rantai bermata bulatan dan persegi di bagian kiri bawah perisai;
c. dasar Persatuan Indonesia dilambangkan dengan pohon beringin di bagian kiri atas perisai;
d. dasar Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Perrnusyawaratan/ Perwakilan dilambangkan dengan kepala banteng di bagian kanan atas perisai; dan
e. dasar Keadilan Sosial bagi Seluruh Ralryat Indonesia dilambangkan dengan kapas dan padi di bagian kanan bawah perisai.
PASAL 49
BAB IV: LAMBANG NEGARA | Bagian Kesatu - Umum
Lambang Negara menggunakan -#arna pokok yang terdiri
atas:
a. warna merah di bagian krrnan atas dan kiri barvah
perisai;
b. warna putih di bagian kiri atas dan kanan bawa.ir perisai;
c. warna kuning emas untuk seluruh burung Garuda;
d. warna hitam di tengah-tengah perisai yang berbentuk
jantung; dan
e. warna alam untuk selurrrh, gambar lambang.
PASAL 50
BAB IV: LAMBANG NEGARA | Bagian Kesatu - Umum
Bentuk, warna, dan perbandingan ukuran Lambang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Paisal 46 sampai dengan Pasai
49 tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Penggunaan Lambang Ne5;ara
PASAL 51
BAB IV: LAMBANG NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Lambang Ne5;ara
Lambang Negara wajib digunakar: di:
a. dalam gedung, kantor, ata.u nrang kelas satuan pendidikan;
b. luar gedung atau kantor;
c. lembaran negara, tambahan lembaran rlegara, berita negara, dan tambahan beriu.l ilega.ra:
d. paspor PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
d. paspor, tjazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah;
e. uang logam dan uang kertas; atau f. materai.
PASAL 52
BAB IV: LAMBANG NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Lambang Ne5;ara
Lambang Negara dapat digunakan:
a. sebagai cap atau kop surat jabatan;
b. sebagai cap dinas untuk kantor;
c. pada kertas bermaterai;
d. pada surat dan lencana gelar pahlawan, tanda jasa, dan
tanda kehormatan;
e. sebagai lencana atau atribut pejabat negara, pejabat
pemerintah atau warga negara Indonesia yang sedang
mengemban tugas negara di luar negeri;
f.
dalam penyelenggaraan peristiwa resmi;
g. dalam buku dan majalah yang diterbitkan oleh
Pemerintah;
h. dalam buku kumpulan undang-undang; dan/atau
i.
di rumah warga negara Indonesia.
PASAL 53
BAB IV: LAMBANG NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Lambang Ne5;ara
(1) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung, kantor atau ruang kelas satuan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dipasang pada:
a. gedung dan/atau kantor ;
b. gedung dan/atau kantor lembaga negara;
c. gedung dan/atau kantor instansi pemerintah; dan
d. gedung dan/atau kantor lainnya. (21 Penggunaan Lambang Negara di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b pada:
a. istana ;
b. rumah jabatan ;
c. gedung atau kantor dan rumah jabatan kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri; dan
d. rumah jabatan gubernur, bupati, walikota, dan camat.
(3) Penggunaan Lambang Negara di dalam gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf a dan di luar gedung atau kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf b diletakkan pada tempat tertentu.
(4) Penggunaan. . PRESID E N REPUBLIK INDONESIA -2t- (41 Penggunaan Lambang Negara pada lembaran negara, tambahan lembaran negara, berita negara, dan tambahan berita negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf c diletakkan di bagian tengah atas halaman pertama dokumen.
(5) Penggunaan Lambang Negara pada paspor, ijazah, dan dokumen resmi yang diterbitkan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 huruf d diletakkan di bagian tengah halaman dokumen.
PASAL 54
BAB IV: LAMBANG NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Lambang Ne5;ara
(1) Lambang Negara sebagai cap atau kop surat jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a digunakan oleh:
a. ;
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Dewan Perwakilan Daerah;
e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
f. Badan Pemeriksa Keuangan;
g. menteri dan pejabat setingkat menteri;
h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukan sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul jenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
i. gubernur, bupati atau walikota;
j. notaris; dan
k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.
(2) Penggunaan Lambang Negara sebagai cap dinas untuk kantor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf b digunakan untuk kantor:
a. ;
b. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
c. Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Dewan Perwakilan Daerah;
e. Mahkamah Agung dan badan peradilan;
f. Badan Pemeriksa Keuangan;
g. menteri dan pejabat setingkat menteri;
h. kepala PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA
h. kepala perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang berkedudukap, sebagai duta besar luar biasa dan berkuasa penuh, konsul .lenderal, konsul, dan kuasa usaha tetap, konsul jenderal kehormatan, dan konsul kehormatan;
i. gubernur, bupati atau walikota;
j. notaris; dan
k. pejabat negara lainnya yang ditentukan oleh undang- undang.
(3) Lambang Negara sebagai lencana atau atribut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf e dipasang pada pakaian di dada sebelah kiri. (41 Lambang Negara yang digunal:a.n dalarrr peiryelenggaraan peristiwa resmi sebagaimarra climaksud dalam Pasai 52 huruf f dipasang pada gapu.ra dan/atau bangunan lain yang pantas.
PASAL 55
BAB IV: LAMBANG NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Lambang Ne5;ara
(1) Dalam hal Lambang Negara Citempatkan bersama-sama dengan Bendera Negara, gambar Presiden dan/atau gambar Wakil Presiden, penggunaallnya diatur dengan ketentuan:
a. Lambang Negara ditempa.tkan di sebeiah kiri dan tebih tinggi daripada Benriera Negara; dan
b. gambar resmi Presiderr darr/atau gambar Wakil bih rendah daripada Lambang Negara. (2'l Dalam hal Bendera Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dipasang di dinding, Lambang Negara diletakkan di tengah atas arttara gambar resmi Presiden dan/atau gambar Wakil PresiCen.
PASAL 56R
BAB IV: LAMBANG NEGARA | Bagian Kedua - Penggunaan Lambang Ne5;ara
(1) Ukuran Lambang Negara disesuaikan dengan trkuran
ruangan dan tempat sebagaimana tercantunr dalanl
lampiran yang tidak terpisahkan dari Urrdang-Undang
ini.
(21 Lambang Negara sebagaimana climaksud dalam Pasal 46
dibuat dari bahan yang kuat.
Bagian Ketiga
W
Bagian Ketiga
Larangan
PASAL 57
BAB IV: LAMBANG NEGARA | Bagian Ketiga - Larangan
Setiap orang dilarang:
a. mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak
Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina,
atau merendahkan kehormatan Lambang Negara;
b. menggunakan Lambang Negara yang rusak dan tidak
sesuai dengan bentuk, warna, dan perbandingan
ukuran;
c. membuat lambang untuk perseorangan, partai politik,
perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang
sama atau menyerupai Lambang Negara; dan
d. menggunakan Lambang Negara untuk keperluan selain
yang diatur dalam Undang-Undang ini.
BAB V
LAGU KEBANGSAAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 58
BAB V: LAGU KEBANGSAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Lagu Kebangsaan adalah Indonesia Raya yang digubah
oleh Wage Rudolf Supratman.
(21 Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tercantum dalam lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-Undang ini.
Bagian Kedua
Penggunaan Lagu Kebangsaan
PASAL 59
BAB V: LAGU KEBANGSAAN | Bagian Kedua - Penggunaan Lagu Kebangsaan
(1) Lagu Kebangsaan wajib dinyanyikan:
a. untuk menghormati Presidcn; diperdengarkan dan/atau Presiden dan/atau Wakil
b. untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara;
c. dalam acara resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah;
d. dalam acara pembukaan sidang paripurna Majeiis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Ralryat, Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daera.h;
e. untuk menghormati kepala negara atau kepala pemerintahan negara sahabat dalam kunjungan resmi; f. dalam acal'a atau kegiatan olahraga internasional; dan
g. dalam a.cara ataupun kompetisi ilmu pengetahlran, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di Indorresia.
(2) Lagu Kebangsaan dapat diperdengarkan dan/atatr dinyanyikan:
a. sebagai pern-,rataan rasa kebangsaan;
b. dalam rangkaian program pendidikan cian pengajaran;
c. dalam acara resmi laihnya yang diselenggarakarr oleh organisasi, partai politik, dan kelompok masyarakat lain; dan/atau
d. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahu.an, teknologi dan seni interng.sional. Bagian Ketiga Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
PASAL 60
BAB V: LAGU KEBANGSAAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
(1) Lagu Kebangsaan dapat dir:yanyikan dengan diiringi aiat musik, tanpa diiringi alat musik, ataupun diperdengarkan secara in strutnental. (21 Lagu Kebangsaan yang diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu strofe, dengart satu kali ulangan paCa refrein.
(3) Lagu i:R ESID E N REPUBLIK INDONESIA
(3) Lagu Kebangsaan yang tidak diiringi alat musik, dinyanyikan lengkap satu stanza pertama, dengan satu kali ulangan pada bait ketiga stanza pertama.
PASAL 61
BAB V: LAGU KEBANGSAAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
Apabila Lagu Kebangsaan dinyanyikan lengkap tiga stanza,
bait ketiga pada stanza kedua dan stanza ketiga dinyanyikan
ulang satu kali.
PASAL 62
BAB V: LAGU KEBANGSAAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan
diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak
dengan sikap hormat.
PASAL 63
BAB V: LAGU KEBANGSAAN | Bagian Ketiga - Tata Cara Penggunaan Lagu Kebangsaan
(1) Dalam hal Prcsiden atau Wakil mencrima kunjungan kepala negara atau kepala pemcrintahan negara lain, lagu kebangsaan negara lain dipcrdengarkan lebih dahulu, selanjutnya Lagu Kebangsaan Indonesia Raya.
(2) Dalam hai Prcsiden Republik Indonesia menerima duta besar negara lain dalam upacara penyerahan surat kepercayaan, lagu kebangsaan negara lain diperdengarkan pada saat duta besar negara lain tiba, dan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan pada saat duta besar negara lain akan meninggalkan istana. Bagian I(eempat Larangan
PASAL 64
BAB V: LAGU KEBANGSAAN | Bagian I(eempat - Larangan
Setiap orang dilarang:
a. mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada, irama, kata- kata, dan gubahan lain dengan maksud untuk menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan;
b. memperdengarkan b c PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA memperdengarkan, menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan Lagu Kebangsaan dengan maksud untuk tujuan komersial; atau menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan dengan maksud untuk tujuan komersial. BAB VI HAK DAN KEWA.]IBAN WARGA NEGARA
PASAL 65
BAB VI: HAK DAN KEWA.]IBAN WARGA NEGARA
Warga Negara Indonesia berhak dan wajib memelihara,
menjaga, dan mcnggunakan Bendera Negara, Bahasa
Indonesia, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan
untuk kehormatan dan kedaulatan bangsa dan negara sesuai
dengan Undang-Undang ini.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
PASAL 66
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak,
membakar, atau mclakukan perbuatan lain dengan maksud
menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau denda paling banyak Rp500.00O.000,0O (lima ratus juta
rupiah).
PASAL 67
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Dipidana dengan piciana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), setiap orang vang:
a. dengan sengarja rnemakai Bendera Negara untuk reklame
atau iklan komcrsial sebagaimana dimaksud dalam Pasal
24 huruf b;
b. dengan
PR E SIDE N
R EPUBLIK INDONESIA
b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang
rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;
c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar
atau tanda laiir dan meinasang lencana atau benda
apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 24 huruf d;
d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-
langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang
dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.
PASAL 68
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau
membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai,
menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 hun-rf a, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda
paling banyak Rp5O0.000.000,O0 (lima ratus juta rupiah).
PASAL 69
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun
atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah), setiap orang yang:
a. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara yang
rusak dan tidak sesuai dengan bentuk, warna, dan
,perbandingan ukuran;
b. membuat lambang untuk perseorangan, partai poiitik,
perkumpulan, organisasi dan/atau perusahaan yang
sama atau menyerupai Lambang Negara; atau
c. dengan sengaja menggunakan Lambang Negara untuk
keperluan selain yang diatur dalam Undang-Undang ini.
PASAL 70
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang mengubah Lagu Kebangsaan dengan nada,
irama, kata-kata, dan gubahan iain dengan maksud untuk
menghina atau merendahkan kehormatan Lagu Kebangsaan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, dipidana
ciengan pidana penjara paling iama 5 (lima) tahun atau cenda
paling banyak Rp5OO.000.00O,OO (lima ratus juta rupiah)'
PASAL 71
W
BAB VII: KETENTUAN PIDANA
Pasal 71
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memperdengarkan,
menyanyikan, ataupun menyebarluaskan hasil ubahan
Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
64 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama
1
(satu) tzrhun atau denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(21 Ketentuan ancaman pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku juga bagi setiap orang yang dengan
sengaja menggunakan Lagu Kebangsaan untuk iklan
komersial scbagaimana dimaksud dalam Pasal 64
huruf c.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
I'asal72
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan
perundang-undangan yang mengatur bendera, bahasa, dan
lambang negara, scrta lagu kcbangsaan masih tetap berlaku
sepanjang tidak bcrtentangan dan/atau belum diganti dengan
peraturan baru bcrdasarkan Undang-Undang ini.
BAB IX
KETEI\TI.IAN PENUTUP
Persal 73
Peraturan pelaksana yang diperlukan untuk melaksanakan
Undang-Undang ini diselesaikan paling lama 2 (dua) tahun
sejak Undang-Undang ini diundangkan.
I'asal74
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar