PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2OOB tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 'l'ahun Anggaran 2OO9 (, ) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 18, angka 2L, angka28, dan angka 31 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan
1. Pendapatan negara dan hibah adalah serrua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerirnaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3. pajak dalam negeri adalah semua penerirrraan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertarnbahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya'
4. Pajak perdagangan internasiona-l adalah semua penerimaan negara yang berasal darr bea rnasuk dan bea keluar.
5. Penerimaan 5 6 7 4- penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerlmaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak iainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU)'
Cost recouery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan (recouerable cost) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan/ peraturan yang berlaku'
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta sumbangan oleh pihak swasta dan pemerintah luar negeri, yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidat< wajib dan tidak rnengikat, serta tidak secara terus menerus, dialokasikan untuk mendanai kegiatan tertentu.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negaraflembaga, sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah bela.nja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalalkan iungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas urnum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial'
Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah beianja p.-.iirrtah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
Belanja pegawai adalah beianja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uarrg atau barang yang diberikan kepada pegarvai pemirintah pusat, pensiunan. anggota Tentara Nasional indonesia/Kepolisian Negara Republik indonesia, dar, pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun ii-tru.r negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. i3. Belanja. 8 9 10 11 t2 -5 13 t4 15 16.
Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang digunlkan untuk membiayai pembelian barang dan jasa V#g habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik V""E dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan pe.,[aaaa., barang yang dimaksudkan untuk diserahkan ^t"r, dijual kepada masyarakat serta belanja perjalanan.
Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya' pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas p""gg.r.r""n pokok utang (pincipal outstanding), baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan untuk uf"ang outstand"ing dan tambahan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang' subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang meminuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga harga jualnya terjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada pemerintah Daerah, Badan usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi internasional yang tidak perlu dibayar kemba]Ii, beisifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara daiam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial'
Belanja lain-lain adalah semua pengeluTan..atau belanja p"-.ii.rtah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 12 lar. telas) sampai dengan angka 19 (sembilan belas), dan dana cadangan umum-
Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian' 22.Dana t7 18 19 20 2t
22. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi llmum, d.an dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
23. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah cana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
24. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah'
25. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
26. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2OO8 rentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
27. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka meiaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan membantu mendukung percepatan pembangunan di daerah.
28. Dihapus. 29.Sisa 33 29 30 31 32 34, 35 36 Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN.
Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperLtrnkan dalam negeri yang terdiri dari penerintaan privatisasi, hasil pengelolaan aset, surat berharga negara lneto), dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari dana investasi pemerintah dan restrukturisasi BUMN'
Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara. Surat berharga negara, selanjutnya disingkat sBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara' Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang cialam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO2 tent-ang Surat Utang Negara, Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat SRSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara'
Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk ktlmpensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha,
Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN, yang merupakan salah satu tanft<arr stiategis untuk memperbaiki kondisi internal perirsahar., gr.rr. memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. 38.PembiaYaan..' 37 38 39 40 41 42 43 (1)
Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar- negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai (cash financhql yang pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang diSepakati kedua belah pihak seperti matriks kebijakan @olicg matri$ atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 dan berdasarkan Undang-Undang ini'
Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negaraflembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
Tahun anggaran 2OO9 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2OO9. Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2OO9 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan PerPajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah' penerimaan perprajakan sebagairnana dimaksud pada ayat
(1) huruf a aipeit<irakan sebesar Rp65 000'000.00 i..,..* ratus ii*" puluh satu triliun sembilan ratus lima puluh empat miiiar Celapan ratus dua puluh tiga juta rupiah). 2 Ketentuan Pasal 2 ayat(21. ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (2)
(3) Penerimaan (3) (41 (s) penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat- (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp218. 000,00 (dua ratus delapan belas trilir-rn tiga puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah)' Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ?yat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp1.O06.535-744 -000,00 (satu triliun enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta. tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah)' Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2OO9 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4\ diperkirakan sebesar Rp870. 000,00 (delapan ratus tujuh puluh triiiun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu ruPiah). 3 Ketentuan Pasai 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sedangkan a}-at (4) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 3 berbi:nyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana ciimaksud pada ayat [tt huruf a diperkirakan sebesar iRp631.931.723.,OOO.000,00 (enam ratu9. tiga puluh satu triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar t juh ratus dua puluh tiga juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak Penghasilan sebesar Rp340.209.256'000'000,00 (ti[a ratuslmpat puluh triliun. dua ratus sernbilan nriliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah). termasuk PFh ditanggung Pemerintah atas: (i) komoditi panas bYPi sebesai npSOO.OO0.OOO.O0O,00 (delapan ratus miliar rupiah); (ii) bunga imbal hasil atas surat berharga negara yang diterbitkan di pasar_.internasionai sebesar Rp"l.5Oti.O0b.0O0.0O0,OO (satu triliun .lima ratus miliar rupiah); (iii) terminasi dini hak eksklusif PT Telkom (pisal isizg pph badan) sebesar Rp25O.OCO.OOO.OOO,OO idua ratus lima puluh miliar rupiah); (iv) PPh Pasal.21 sebesar Rp6.500.ooo.ooo.o0o,00 (enam triliun lirna ratus miliar rupiah); (v) program tropical forest conseruation act . REPUBLIK INDONFSIA conseruation act (TFCA) sebesar Rp80.000.000'000,00 (delapan puluh mrliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar npd0s.0s3.959.000.000,00 (dua ratus tiga triliun delapan puluh tiga miliar sembilan ratus lim4 puluh sembilan juta rupiah), termasuk pajak ditanggung Pemerintatr (DTP) atas: (i) sektor-sektor tertentu dalam rangka penanggulangan dampak perlambatan ekonomi global din pemulihan sektor rrll (counter cyclical) sebe.sar Rp3.. 000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), YanB terdiri atas pajak dalam rangka impor- (PPN dah Bea Masuk) eksplorasi migas sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), PPN minyak goreng.-. sebesar np400.000.000.000,00 (detapan ratus miliar rupiah), serta PPN bahan bakar nabati sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); dan (ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina/Persero) sebesar Rp3.000.000,000.000,00 (tiga triliun rupiah), - yanq pi1.kraannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
c. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar np2a.40S.569.000.000,00 (dua P"lYl, tiga trihun delapan ratus enarn puluh trga miliar lima ratus enaln pulukr sembilan juta ruPiah).
d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPFITB) sebesar Rp6. 000,00 (enam triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh jut^ - rupiatr), termasuk BPHTB ditanggtrng iremeriniah atas-kekurangan DTP BPHTB PT' Pertamina (Persero) tahun 2OO7 sebesar Rp5O0'000'000'000,00 (ti-, .atus miiiar rupiahy, yang pelaksanaannya ctiatqr dengan Peraturan I\flenteri Keuangan.
e. cukai sebesar Rp54. 000,00 (lirne. pululr empat triliun limi ratus empat puluh lima miliar tiga puluh sembilan juta ruPiah).
f. Pajak lainnya sebesar Rp3, 000,c)0 (tiga triiiun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus lima Puluh juta ruPiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana , dimaksud piab ayat (i) 6ur-:f b diperkirakan sebesar Rp2o.o23. tbo.oocl.ooo,oo (dua puluh.triliun dua pr-1lqh. trga miliar seratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Bea masuk
a. Bea masuk sebesar Rp13. 000,00 (delapan belas triliun enam ratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ditanggung Pemerintah untuk sektor-sektor tertentu sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
b. Bea keluar sebesar Rp1. 000,0C (satu triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2OO9 sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sedangkan ayat (7) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (i) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dirrraksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
c. Penerimaan negara bukan pa.1ak lainnya; dan
d. Pendapatan BLU. (2\ Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp138. 000,00 (seratus tiga puluh delapar;. triliun enam ratus lima puluh tiga miliar tiga ratuS efla:rr puiuh empat juta tujuh belas ribu rupiah), terdiri atas:
a. Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA Migas) sebesar Rp127. 000,00 (seratus dua puluh tujuh triliun tujuh ratus empat puluh delapan miliar seratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), dengan ketentuan: (i) Penerimaan SDA Migas tersebut termasuk penerimaan yang berasal dari penyelesaian kewajiban PT Pertamina (Persero) kepada Pemerintah tahun 2OO3 sebesar Rp9. 000,00 (sembilan triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat 4 puluh erram . -t2- (ii) puluh enam ribu rupiah) yang seluruhnya akan dikonversikan menjadi penyertaan modal negara (PMN) pada PT Pertamina (Persero) dar^ tidak dibagihasilkan ke daerah. Penerimaan SDA Migas tersebut memperhitungkan cost recouery sebesar US$1 000,00 (sebelas miliar lima puluh juta tiga ratus empat puhrh dua ribu dolar Amerika Serikat), naik dari besaran tahun 2008 sebesar US$ 000,00 (sepuluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta dolar Amerika Serikat), yang disebabkan oleh kenaikan lifiing gas on stream Exxon dan Tangguh, serta suap Conoco dan Chevron. (iii) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditugaskan untuk melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recouery sejak tahun 1997 , dan apabila terCapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib meiaporkan estimasi besaran kerugian negara yang timbul, termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun Anggaran 2OO9 untuk dapat ditindaklanjuti. (iv) Pemerintah ditugaskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang cosl recouery, yang antara lain memuat:
a. Unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recouery.
b. Standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recouery.
c. Standar tersebut tidak hanya berpedoman pada Exhibit Contract, namun juga disesuaikan dengan standar pembebanan yang berlaku umum sebagaimana dimaksud pada butir (2).
d. Cost recouery senantiasa harus mengikuti peraturan perunCang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga acuan cost recouery dalam Exhibit Contract perlu ditinjau kembali.
e. Peraturan Pemerintah tersebut diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2OO9. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) ditugaskan untuk memperkuat pengawasan daiam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas. (") b, Penerimaan REPUBLTK INDONFSIA -i3-
b. Penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA Nonmigas) sebesar Rp10. 000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus lima miliar seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik. negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkrrakan sebesar Rp28. 000,00 (dua puluh cielapan triliun enam ratus empat belas miliar enam ratus enam puluh tujuh juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah), termasuk penerimaan yang berasal dari penyelesaian kewajiban PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) kepada Pemerintah sebesar Rp37.605 131.000,00 (tiga puluh tu.1uh miliar enam ratus lima juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang seluruhnya akan dikonversikan rnenjadi penyertaan modal negara (PMN) pada PTPN II dan tidak dibagihasilkan ke daerah. (41 Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp44. 000,00 (empat puluh empat triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
(5) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp5.890.9O7.82O.000,00 (lima triiiun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). (6) Penunjukan Gelora Bung Karno dan Kompieks Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ciirnaksud pada ayat (1) huruf d dapat ditinjau kembali sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal ini t-erhaciap sebagian aset yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Gelora Bung Karno dan sebagian atau seluruh aset yang dikeloia Badan Layanan Umum Kompleks Kemayoran akan ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara dalam suatrl Badan Usaha Milik Negara. Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2OO9 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4)' rlan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. (7)
5. Ketentuan 5 -t4- Ketentuan Pasal 5 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 terdiii etas
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp691. 000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)'
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dinraksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp309. 000,00 (tiga ratus sembilan triliun tiga ratus delapan miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2OO2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rpi.O00. 000,00 (s1ttr kuadriliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Ketentuan Pasal 6 ayat(21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sedangkan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimalisud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp691.535.743.61O.000,0O (enam ratus .sernbiian puluh "rtu t.iliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)' 6
(3) Belanja
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp691. 000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp691. 000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). Dihapus. Perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2OO9 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK). (4) (s) (6) (2) Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1 1A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A
(1) Dalam rangka pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran belanja stimulus fiskat tahun 2OO9, kementerian negaraf lembaga (KIL) termasuk provinsi dan kabupaten/kota dapat melaksanakan tugas pembantuan/dekonsentrasi sebagaimana telah ditetapkan dalam kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pasal 23 Undang-Undang Notnor 41 tahun 2008 tentang APBN 2OO9 tanggal 23 - 24 Februari 2OO9. Dalam hal program, kegiatan dan anggaran belanja stimulus fiskal 2OO9 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak dapat diselenggarakan melalui tugas pemban*"uan/dekonsentrasi oleh kementerian negara/lembaga, maka kementerian negara/lembaga (K/L) dapat memberikan bantuan teknis dan pendanaan terhadap kegiatan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan urusan/tugas pernerintah daerah, dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri a Menteri menyerahkan kepada gubernur lbupaLil walikota untuk menunjuk satuan kerja pelaksana daerah, b. Gubernurlbupatilwalikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas, termasuk kewajiban 'untuk menyampaikan pelaporan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, c. Keluaran dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas menjadi aset daerah terkait.
(3) Kementerian dan lembaga (K/L) termasuk provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan/dekonsentrasi yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal tahun 2OO9 sebagaimana telah ditetapkan, akan menjadi faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
(4) Ketentuan tersebut pada ayat (3) berlaku juga bagi provinsi dan kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah.
(5) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran bagi kementerian/lembaga/propinsii kabupaten/kota yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal tahun 2OO9 sebagaimana tersebut pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a. Faktor pengurang dikenakan hanya terhadap kementerian/lembaga/propinsi/kabupaten/kota yang tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertan ggungj awabkan ;
b. Pengurangan pagu belanja tahun anggaran 2OlO bagi kementerian/lembagal propinsi/kabupatenikota sebagaimana tersebut pada butir a adalah sebesar sisa anggaran stimulus fiskal 2OO9 yang tidak diserap;
c. Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada butir b dilakukan Pemerintah melalui pemotongan pagu belanja RKA-KL/ transfer ke daerah;
d. Pelaksanaan -t7- Pelaksanaan pernotongan pagu belanja sebagaimana dimaksud dalam butir c diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A d 8 (1) (2) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2OOg dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Ka-ti Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar Rp168.565.O00'000 (seratus enam puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta rupiah). Pelaksanaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. 9 Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sedangkan ayat (5) dan penjelasan ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat beruPa:
a. pergeseran anggaran belanja: (i) antar-unit organisasi dalam satu bagian anggaran; (ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau (iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan
c. perubahan (2) (3) (4) (4a) (4b) (s) 18- c, perubahan pinjaman dan hibah luar rregeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penankan PHLN; ditetapkan oleh Pemerintah. Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN untuk pergurLlan tinggi non-Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah. Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi. Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/ kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang diiaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah. Ketentuan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) juga berlaku untuk program, kegtatan, dan anggaran stimulus fiskal 2OO9. Dalam hal diperlukan persetujuan DPR atas perubahan rincian anggaran stimulus fiskal 2OO9, permintaan persetujuan tersebut disampaikan kepada Panitia Anggaran DPR. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (4a), dan ayat (4b) dilaporkan Pemerintah kepada DPR dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
10. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian; c, Dihapus. (21 Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp285. 000,00 (dua ratus delapan puluh lima triliun lima puluh tiga miliar lima puluh dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp24. 000,00 (dua puluh empat triliun dua ratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
(4) Dihapus. I 1. Ketentuan Pasal L7 ayat (2) diubah, sedangkan ayat (6) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a diperkirakan sebesar Rp73.819.364. i 16.000,00 (tujuh puluh tiga triliun delapan ratus sembilan belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta seratus enam belas ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp186' 0C0,00 (seratus delapan puluh enam triliun empat ratus empat belas miliar seratus juta rupiah).
(4) Datta
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp24. 000,00 (dua puluh empat triliun delapan ratus sembilan belas miliar lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
(5) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2OO9 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. t2. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehrngga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana otonomi khusus; dan
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp9.526.564.000'000,00 (sembilan triliun lima ratus dua puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp14 .7 28' 56 1 . 1 56. 000,00 (empat belas triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh satu juta seratus lima puluh enarn ribu rupiah).
13. Ketentuan Pasal 19 ayat (i) dan ayat(2) diubah, sedangkan ayat
(3) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 . . Pasal 19
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2OO9 sebesar Rp870.998.99 1 .279.OOO,00 (delapan ratus tujuh puluh triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh satu jr,rta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Iebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga daiam Tahun Anggaran 2OO9 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp129. 000,00 (seratus dua puiuh sembilan triliun delapan ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran. (21 Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2OO9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber- sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp142. 000,00 (seratus empat puluh dua triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar seratus enam puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp12. 000,0O (dua belas triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2OO9 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Ketentuan dalam Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: t4 Pasal 2L . . (1) Pasal 2 I Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp208. 000,00 (dua ratus delapan triliun dua ratus delapan puluh enam miliar enam ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). persentase anggaran pendidikan diperkirakan mencapai 20,8o/o (dua puluh koma delapan persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp 1 . 000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sernbiian ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluth dua ribu rupiah). Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup utituk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana sisa anggaran lebih (SAL). Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara untuk membiayai kebutuhan pengeloiaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun an6{garan berikutnya. pemerintah dapat melakukan pembelian kembali sBN untuk kepentingan stabilisasi pasar, dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiavaan yang ditetapkan.
1. Ketentuan Pasal 1 angka 18, angka 2L, angka28, dan angka 31 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan
1. Pendapatan negara dan hibah adalah serrua penerimaan negara yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan negara bukan pajak, serta penerirnaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan negara yang terdiri dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3. pajak dalam negeri adalah semua penerirrraan negara yang berasal dari pajak penghasilan, pajak pertarnbahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya'
4. Pajak perdagangan internasiona-l adalah semua penerimaan negara yang berasal darr bea rnasuk dan bea keluar.
5. Penerimaan 5 6 7 4- penerimaan negara bukan pajak adalah semua penerlmaan yang diterima negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara (BUMN), penerimaan negara bukan pajak iainnya, serta pendapatan badan layanan umum (BLU)'
Cost recouery adalah pengembalian atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan (recouerable cost) oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) dengan menggunakan hasil produksi minyak bumi dan gas bumi (migas) sesuai dengan ketentuan/ peraturan yang berlaku'
Penerimaan hibah adalah semua penerimaan negara yang berasal dari sumbangan oleh pihak swasta dalam negeri dan pemerintah daerah serta sumbangan oleh pihak swasta dan pemerintah luar negeri, yang tidak perlu dibayar kembali, bersifat tidat< wajib dan tidak rnengikat, serta tidak secara terus menerus, dialokasikan untuk mendanai kegiatan tertentu.
Belanja negara adalah semua pengeluaran negara yang digunakan untuk membiayai belanja pemerintah pusat dan transfer ke daerah.
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi adalah belanja pemerintah pusat yang dialokasikan kepada kementerian negaraflembaga, sesuai dengan program-program Rencana Kerja Pemerintah yang akan dijalankan.
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi adalah bela.nja pemerintah pusat yang digunakan untuk menjalalkan iungsi pelayanan umum, fungsi pertahanan, fungsi ketertiban dan keamanan, fungsi ekonomi, fungsi lingkungan hidup, fungsi perumahan dan fasilitas urnum, fungsi kesehatan, fungsi pariwisata dan budaya, fungsi agama, fungsi pendidikan, dan fungsi perlindungan sosial'
Belanja pemerintah pusat menurut jenis adalah beianja p.-.iirrtah pusat yang digunakan untuk membiayai belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, pembayaran bunga utang, subsidi, belanja hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
Belanja pegawai adalah beianja pemerintah pusat yang digunakan untuk membiayai kompensasi dalam bentuk uarrg atau barang yang diberikan kepada pegarvai pemirintah pusat, pensiunan. anggota Tentara Nasional indonesia/Kepolisian Negara Republik indonesia, dar, pejabat negara, baik yang bertugas di dalam negeri maupun ii-tru.r negeri, sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. i3. Belanja. 8 9 10 11 t2 -5 13 t4 15 16.
Belanja barang adalah belanja pemerintah pusat yang digunlkan untuk membiayai pembelian barang dan jasa V#g habis pakai untuk memproduksi barang dan jasa, baik V""E dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan, dan pe.,[aaaa., barang yang dimaksudkan untuk diserahkan ^t"r, dijual kepada masyarakat serta belanja perjalanan.
Belanja modal adalah belanja pemerintah pusat yang dilakukan dalam rangka pembentukan modal dalam bentuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jaringan, serta dalam bentuk fisik lainnya' pembayaran bunga utang adalah belanja pemerintah pusat yang digunakan untuk membayar kewajiban atas p""gg.r.r""n pokok utang (pincipal outstanding), baik utang dalam negeri maupun luar negeri, yang dihitung berdasarkan ketentuan dan persyaratan untuk uf"ang outstand"ing dan tambahan utang baru, termasuk untuk biaya terkait dengan pengelolaan utang' subsidi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada perusahaan/lembaga yang memproduksi, menjual, mengekspor, atau mengimpor barang dan jasa, yang meminuhi hajat hidup orang banyak sedemikian rupa, sehingga harga jualnya dapat dijangkau oleh masyarakat.
Subsidi energi adalah alokasi anggaran yang diberikan kepada bahan bakar minyak dan tenaga listrik, sehingga harga jualnya terjangkau masyarakat yang membutuhkan.
Belanja hibah adalah belanja pemerintah pusat dalam bentuk uang, barang, atau jasa dari Pemerintah kepada pemerintah Daerah, Badan usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Pemerintah Negara lain, atau lembaga/organisasi internasional yang tidak perlu dibayar kemba]Ii, beisifat tidak wajib dan tidak mengikat, serta tidak secara terus menerus.
Bantuan sosial adalah semua pengeluaran negara daiam bentuk transfer uang/barang yang diberikan kepada masyarakat melalui kementerian negara/lembaga, guna melindungi dari terjadinya berbagai risiko sosial'
Belanja lain-lain adalah semua pengeluTan..atau belanja p"-.ii.rtah pusat yang tidak dapat diklasifikasikan ke dalam jenis-jenis belanja sebagaimana dimaksud pada angka 12 lar. telas) sampai dengan angka 19 (sembilan belas), dan dana cadangan umum-
Transfer ke daerah adalah pengeluaran negara dalam rangka pelaksanaan desentralisasi fiskal berupa dana perimbangan dan dana otonomi khusus dan penyesuaian' 22.Dana t7 18 19 20 2t
22. Dana perimbangan adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi llmum, d.an dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
23. Dana bagi hasil, selanjutnya disingkat DBH adalah cana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
24. Dana alokasi umum, selanjutnya disingkat DAU adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan antardaerah untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah'
25. Dana alokasi khusus, selanjutnya disingkat DAK adalah dana yang bersumber dari pendapatan APBN yang dialokasikan kepada daerah tertentu dengan tujuan untuk membantu mendanai kegiatan khusus yang merupakan urusan daerah dan sesuai dengan prioritas nasional, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
26. Dana otonomi khusus adalah dana yang dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah, sebagaimana ditetapkan dalam undang-undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2OO8 rentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
27. Dana Penyesuaian adalah dana yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka meiaksanakan kebijakan pemerintah pusat dan membantu mendukung percepatan pembangunan di daerah.
28. Dihapus. 29.Sisa 33 29 30 31 32 34, 35 36 Sisa lebih pembiayaan anggaran, selanjutnya disingkat SILPA, adalah selisih lebih realisasi pembiayaan atas realisasi defisit anggaran yang terjadi.
Pembiayaan defisit anggaran adalah semua jenis pembiayaan yang digunakan untuk menutup defisit anggaran negara dalam APBN.
Pembiayaan dalam negeri adalah semua penerimaan pembiayaan yang berasal dari perbankan dan nonperLtrnkan dalam negeri yang terdiri dari penerintaan privatisasi, hasil pengelolaan aset, surat berharga negara lneto), dan pengeluaran pembiayaan yang terdiri dari dana investasi pemerintah dan restrukturisasi BUMN'
Privatisasi adalah penjualan saham persero, baik sebagian maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas kepemilikan saham oleh masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2OO3 tentang Badan Usaha Milik Negara. Surat berharga negara, selanjutnya disingkat sBN, meliputi surat utang negara dan surat berharga syariah negara' Surat utang negara, selanjutnya disingkat SUN, adalah surat berharga berupa surat pengakuan utang cialam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2OO2 tent-ang Surat Utang Negara, Surat berharga syariah negara, selanjutnya disingkat SRSN, atau dapat disebut sukuk negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2008 tentang Surat Berharga Syariah Negara'
Dana Investasi Pemerintah adalah dukungan Pemerintah dalam bentuk ktlmpensasi finansial dan/atau kompensasi dalam bentuk lain yang diberikan oleh Pemerintah kepada Badan Usaha,
Restrukturisasi BUMN adalah upaya yang dilakukan dalam rangka penyehatan BUMN, yang merupakan salah satu tanft<arr stiategis untuk memperbaiki kondisi internal perirsahar., gr.rr. memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai perusahaan. 38.PembiaYaan..' 37 38 39 40 41 42 43 (1)
Pembiayaan luar negeri neto adalah semua pembiayaan yang berasal dari penarikan pinjaman luar- negeri yang terdiri dari pinjaman program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok utang luar negeri.
Pinjaman program adalah pinjaman yang diterima dalam bentuk tunai (cash financhql yang pencairannya mensyaratkan dipenuhinya kondisi tertentu yang diSepakati kedua belah pihak seperti matriks kebijakan @olicg matri$ atau dilaksanakannya kegiatan tertentu.
Pinjaman proyek adalah pinjaman luar negeri yang digunakan untuk membiayai kegiatan tertentu yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO7 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2OO5-2O25 dan berdasarkan Undang-Undang ini'
Anggaran pendidikan adalah alokasi anggaran pada fungsi pendidikan yang dianggarkan melalui kementerian negaraflembaga dan alokasi anggaran pendidikan melalui transfer ke daerah, termasuk gaji pendidik, namun tidak termasuk anggaran pendidikan kedinasan, untuk membiayai penyelenggaraan pendidikan yang menjadi tanggung jawab pemerintah.
Persentase anggaran pendidikan adalah perbandingan alokasi anggaran pendidikan terhadap total anggaran belanja negara.
Tahun anggaran 2OO9 adalah masa 1 (satu) tahun terhitung mulai dari tanggal 1Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2OO9. Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2OO9 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan PerPajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah' penerimaan perprajakan sebagairnana dimaksud pada ayat
(1) huruf a aipeit<irakan sebesar Rp65 000'000.00 i..,..* ratus ii*" puluh satu triliun sembilan ratus lima puluh empat miiiar Celapan ratus dua puluh tiga juta rupiah). 2 Ketentuan Pasal 2 ayat(21. ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 (2)
(3) Penerimaan (3) (41 (s) penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat- (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp218. 000,00 (dua ratus delapan belas trilir-rn tiga puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah)' Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ?yat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp1.O06.535-744 -000,00 (satu triliun enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta. tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah)' Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2OO9 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4\ diperkirakan sebesar Rp870. 000,00 (delapan ratus tujuh puluh triiiun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu ruPiah). 3 Ketentuan Pasai 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sedangkan a}-at (4) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 3 berbi:nyi sebagai berikut: Pasal 3
(1) penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana ciimaksud pada ayat [tt huruf a diperkirakan sebesar iRp631.931.723.,OOO.000,00 (enam ratu9. tiga puluh satu triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar t juh ratus dua puluh tiga juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak Penghasilan sebesar Rp340.209.256'000'000,00 (ti[a ratuslmpat puluh triliun. dua ratus sernbilan nriliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah). termasuk PFh ditanggung Pemerintah atas: (i) komoditi panas bYPi sebesai npSOO.OO0.OOO.O0O,00 (delapan ratus miliar rupiah); (ii) bunga imbal hasil atas surat berharga negara yang diterbitkan di pasar_.internasionai sebesar Rp"l.5Oti.O0b.0O0.0O0,OO (satu triliun .lima ratus miliar rupiah); (iii) terminasi dini hak eksklusif PT Telkom (pisal isizg pph badan) sebesar Rp25O.OCO.OOO.OOO,OO idua ratus lima puluh miliar rupiah); (iv) PPh Pasal.21 sebesar Rp6.500.ooo.ooo.o0o,00 (enam triliun lirna ratus miliar rupiah); (v) program tropical forest conseruation act . REPUBLIK INDONFSIA conseruation act (TFCA) sebesar Rp80.000.000'000,00 (delapan puluh mrliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar npd0s.0s3.959.000.000,00 (dua ratus tiga triliun delapan puluh tiga miliar sembilan ratus lim4 puluh sembilan juta rupiah), termasuk pajak ditanggung Pemerintatr (DTP) atas: (i) sektor-sektor tertentu dalam rangka penanggulangan dampak perlambatan ekonomi global din pemulihan sektor rrll (counter cyclical) sebe.sar Rp3.. 000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), YanB terdiri atas pajak dalam rangka impor- (PPN dah Bea Masuk) eksplorasi migas sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), PPN minyak goreng.-. sebesar np400.000.000.000,00 (detapan ratus miliar rupiah), serta PPN bahan bakar nabati sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); dan (ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina/Persero) sebesar Rp3.000.000,000.000,00 (tiga triliun rupiah), - yanq pi1.kraannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
c. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar np2a.40S.569.000.000,00 (dua P"lYl, tiga trihun delapan ratus enarn puluh trga miliar lima ratus enaln pulukr sembilan juta ruPiah).
d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPFITB) sebesar Rp6. 000,00 (enam triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh jut^ - rupiatr), termasuk BPHTB ditanggtrng iremeriniah atas-kekurangan DTP BPHTB PT' Pertamina (Persero) tahun 2OO7 sebesar Rp5O0'000'000'000,00 (ti-, .atus miiiar rupiahy, yang pelaksanaannya ctiatqr dengan Peraturan I\flenteri Keuangan.
e. cukai sebesar Rp54. 000,00 (lirne. pululr empat triliun limi ratus empat puluh lima miliar tiga puluh sembilan juta ruPiah).
f. Pajak lainnya sebesar Rp3, 000,c)0 (tiga triiiun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus lima Puluh juta ruPiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana , dimaksud piab ayat (i) 6ur-:f b diperkirakan sebesar Rp2o.o23. tbo.oocl.ooo,oo (dua puluh.triliun dua pr-1lqh. trga miliar seratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Bea masuk
a. Bea masuk sebesar Rp13. 000,00 (delapan belas triliun enam ratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ditanggung Pemerintah untuk sektor-sektor tertentu sebesar Rp2. 000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan
b. Bea keluar sebesar Rp1. 000,0C (satu triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2OO9 sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sedangkan ayat (7) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 (i) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dirrraksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
c. Penerimaan negara bukan pa.1ak lainnya; dan
d. Pendapatan BLU. (2\ Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimakstrd pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp138. 000,00 (seratus tiga puluh delapar;. triliun enam ratus lima puluh tiga miliar tiga ratuS efla:rr puiuh empat juta tujuh belas ribu rupiah), terdiri atas:
a. Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA Migas) sebesar Rp127. 000,00 (seratus dua puluh tujuh triliun tujuh ratus empat puluh delapan miliar seratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), dengan ketentuan: (i) Penerimaan SDA Migas tersebut termasuk penerimaan yang berasal dari penyelesaian kewajiban PT Pertamina (Persero) kepada Pemerintah tahun 2OO3 sebesar Rp9. 000,00 (sembilan triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat 4 puluh erram . -t2- (ii) puluh enam ribu rupiah) yang seluruhnya akan dikonversikan menjadi penyertaan modal negara (PMN) pada PT Pertamina (Persero) dar^ tidak dibagihasilkan ke daerah. Penerimaan SDA Migas tersebut memperhitungkan cost recouery sebesar US$1 000,00 (sebelas miliar lima puluh juta tiga ratus empat puhrh dua ribu dolar Amerika Serikat), naik dari besaran tahun 2008 sebesar US$ 000,00 (sepuluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta dolar Amerika Serikat), yang disebabkan oleh kenaikan lifiing gas on stream Exxon dan Tangguh, serta suap Conoco dan Chevron. (iii) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditugaskan untuk melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recouery sejak tahun 1997 , dan apabila terCapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib meiaporkan estimasi besaran kerugian negara yang timbul, termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun Anggaran 2OO9 untuk dapat ditindaklanjuti. (iv) Pemerintah ditugaskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang cosl recouery, yang antara lain memuat:
a. Unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recouery.
b. Standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recouery.
c. Standar tersebut tidak hanya berpedoman pada Exhibit Contract, namun juga disesuaikan dengan standar pembebanan yang berlaku umum sebagaimana dimaksud pada butir (2).
d. Cost recouery senantiasa harus mengikuti peraturan perunCang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga acuan cost recouery dalam Exhibit Contract perlu ditinjau kembali.
e. Peraturan Pemerintah tersebut diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2OO9. Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) ditugaskan untuk memperkuat pengawasan daiam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas. (") b, Penerimaan REPUBLTK INDONFSIA -i3-
b. Penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA Nonmigas) sebesar Rp10. 000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus lima miliar seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik. negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkrrakan sebesar Rp28. 000,00 (dua puluh cielapan triliun enam ratus empat belas miliar enam ratus enam puluh tujuh juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah), termasuk penerimaan yang berasal dari penyelesaian kewajiban PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) kepada Pemerintah sebesar Rp37.605 131.000,00 (tiga puluh tu.1uh miliar enam ratus lima juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang seluruhnya akan dikonversikan rnenjadi penyertaan modal negara (PMN) pada PTPN II dan tidak dibagihasilkan ke daerah. (41 Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp44. 000,00 (empat puluh empat triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
(5) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pacia ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp5.890.9O7.82O.000,00 (lima triiiun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah). (6) Penunjukan Gelora Bung Karno dan Kompieks Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana ciirnaksud pada ayat (1) huruf d dapat ditinjau kembali sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal ini t-erhaciap sebagian aset yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Gelora Bung Karno dan sebagian atau seluruh aset yang dikeloia Badan Layanan Umum Kompleks Kemayoran akan ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara dalam suatrl Badan Usaha Milik Negara. Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2OO9 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4)' rlan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. (7)
5. Ketentuan 5 -t4- Ketentuan Pasal 5 ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut: Pasal 5
(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 terdiii etas
a. Anggaran belanja pemerintah pusat; dan
b. Anggaran transfer ke daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp691. 000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)'
(3) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dinraksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp309. 000,00 (tiga ratus sembilan triliun tiga ratus delapan miliar seratus tujuh puluh delapan juta tujuh puluh dua ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2OO2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar Rpi.O00. 000,00 (s1ttr kuadriliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah). Ketentuan Pasal 6 ayat(21, ayat (3), ayat (4), dan ayat (6) diubah, sedangkan ayat (5) dihapus, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: Pasal 6
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimalisud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp691.535.743.61O.000,0O (enam ratus .sernbiian puluh "rtu t.iliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah)' 6
(3) Belanja
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp691. 000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp691. 000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah). Dihapus. Perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2OO9 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK). (4) (s) (6) (2) Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 1 1A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 11A
(1) Dalam rangka pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran belanja stimulus fiskat tahun 2OO9, kementerian negaraf lembaga (KIL) termasuk provinsi dan kabupaten/kota dapat melaksanakan tugas pembantuan/dekonsentrasi sebagaimana telah ditetapkan dalam kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pasal 23 Undang-Undang Notnor 41 tahun 2008 tentang APBN 2OO9 tanggal 23 - 24 Februari 2OO9. Dalam hal program, kegiatan dan anggaran belanja stimulus fiskal 2OO9 sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tidak dapat diselenggarakan melalui tugas pemban*"uan/dekonsentrasi oleh kementerian negara/lembaga, maka kementerian negara/lembaga (K/L) dapat memberikan bantuan teknis dan pendanaan terhadap kegiatan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan urusan/tugas pernerintah daerah, dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri a Menteri menyerahkan kepada gubernur lbupaLil walikota untuk menunjuk satuan kerja pelaksana daerah, b. Gubernurlbupatilwalikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas, termasuk kewajiban 'untuk menyampaikan pelaporan sesuai peraturan perundangan yang berlaku, c. Keluaran dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas menjadi aset daerah terkait.
(3) Kementerian dan lembaga (K/L) termasuk provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan/dekonsentrasi yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal tahun 2OO9 sebagaimana telah ditetapkan, akan menjadi faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
(4) Ketentuan tersebut pada ayat (3) berlaku juga bagi provinsi dan kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah.
(5) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran bagi kementerian/lembaga/propinsii kabupaten/kota yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal tahun 2OO9 sebagaimana tersebut pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a. Faktor pengurang dikenakan hanya terhadap kementerian/lembaga/propinsi/kabupaten/kota yang tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertan ggungj awabkan ;
b. Pengurangan pagu belanja tahun anggaran 2OlO bagi kementerian/lembagal propinsi/kabupatenikota sebagaimana tersebut pada butir a adalah sebesar sisa anggaran stimulus fiskal 2OO9 yang tidak diserap;
c. Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada butir b dilakukan Pemerintah melalui pemotongan pagu belanja RKA-KL/ transfer ke daerah;
d. Pelaksanaan -t7- Pelaksanaan pernotongan pagu belanja sebagaimana dimaksud dalam butir c diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A d 8 (1) (2) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2OOg dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Ka-ti Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar Rp168.565.O00'000 (seratus enam puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta rupiah). Pelaksanaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah. 9 Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sedangkan ayat (5) dan penjelasan ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1) Perubahan rincian lebih lanjut dari anggaran belanja Pemerintah Pusat beruPa:
a. pergeseran anggaran belanja: (i) antar-unit organisasi dalam satu bagian anggaran; (ii) antarkegiatan dalam satu program sepanjang pergeseran tersebut merupakan hasil optimalisasi; dan/atau (iii) antarjenis belanja dalam satu kegiatan.
b. perubahan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP); dan
c. perubahan (2) (3) (4) (4a) (4b) (s) 18- c, perubahan pinjaman dan hibah luar rregeri (PHLN) sebagai akibat dari luncuran dan percepatan penankan PHLN; ditetapkan oleh Pemerintah. Penggunaan anggaran belanja yang bersumber dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) di atas pagu APBN untuk pergurLlan tinggi non-Badan Hukum Milik Negara (BHMN) dan BLU ditetapkan oleh Pemerintah. Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang masih dalam satu provinsi/kabupaten/kota untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka tugas pembantuan, atau dalam satu provinsi untuk kegiatan yang dilaksanakan dalam rangka dekonsentrasi. Perubahan rincian belanja Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan antarprovinsi/ kabupaten/kota untuk kegiatan operasional yang diiaksanakan oleh unit organisasi di tingkat pusat maupun oleh instansi vertikalnya di daerah. Ketentuan sebagaimana tersebut dalam ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (4) juga berlaku untuk program, kegtatan, dan anggaran stimulus fiskal 2OO9. Dalam hal diperlukan persetujuan DPR atas perubahan rincian anggaran stimulus fiskal 2OO9, permintaan persetujuan tersebut disampaikan kepada Panitia Anggaran DPR. Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (4a), dan ayat (4b) dilaporkan Pemerintah kepada DPR dalam APBN Perubahan dan/atau Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
10. Ketentuan Pasal 16 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian; c, Dihapus. (21 Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp285. 000,00 (dua ratus delapan puluh lima triliun lima puluh tiga miliar lima puluh dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp24. 000,00 (dua puluh empat triliun dua ratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
(4) Dihapus. I 1. Ketentuan Pasal L7 ayat (2) diubah, sedangkan ayat (6) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut: Pasal 17
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (i) huruf a diperkirakan sebesar Rp73.819.364. i 16.000,00 (tujuh puluh tiga triliun delapan ratus sembilan belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta seratus enam belas ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp186' 0C0,00 (seratus delapan puluh enam triliun empat ratus empat belas miliar seratus juta rupiah).
(4) Datta
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp24. 000,00 (dua puluh empat triliun delapan ratus sembilan belas miliar lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
(5) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2OO9 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. t2. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehrngga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana otonomi khusus; dan
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp9.526.564.000'000,00 (sembilan triliun lima ratus dua puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp14 .7 28' 56 1 . 1 56. 000,00 (empat belas triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh satu juta seratus lima puluh enarn ribu rupiah).
13. Ketentuan Pasal 19 ayat (i) dan ayat(2) diubah, sedangkan ayat
(3) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 . . Pasal 19
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2OO9 sebesar Rp870.998.99 1 .279.OOO,00 (delapan ratus tujuh puluh triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh satu jr,rta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), Iebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp1. 000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga daiam Tahun Anggaran 2OO9 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp129. 000,00 (seratus dua puiuh sembilan triliun delapan ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran. (21 Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2OO9 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber- sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp142. 000,00 (seratus empat puluh dua triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar seratus enam puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp12. 000,0O (dua belas triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2OO9 sebagaimana dimaksud pada ayat (21 adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini. Ketentuan dalam Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut: t4 Pasal 2L . . (1) Pasal 2 I Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp208. 000,00 (dua ratus delapan triliun dua ratus delapan puluh enam miliar enam ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah). persentase anggaran pendidikan diperkirakan mencapai 20,8o/o (dua puluh koma delapan persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp 1 . 000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sernbiian ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluth dua ribu rupiah). Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup utituk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana sisa anggaran lebih (SAL). Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara untuk membiayai kebutuhan pengeloiaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun an6{garan berikutnya. pemerintah dapat melakukan pembelian kembali sBN untuk kepentingan stabilisasi pasar, dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiavaan yang ditetapkan.