Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini, yang dimaksud dengan Daerah Otonom, yang selanjutnya disebut Daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurlrs urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat seterrrpat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi mas1,ara.1.^at dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. f (Jb 1
2. Pemerintah REPUBLIK INDOI'iLSlA -J 4
2. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut pemerintah, adalah Presiden Repr.rbirx Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Repubiik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S.
3. Pemerintaharr Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dew-an Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dirnaksud daram Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4S.
Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat Daerah sebagai penyelenggara Pemerinthhan Daerah. 5' Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah lembaga perwakilan ra}ry-at daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
6. Kepala Daerah adalah gubernur bagi Daerah provinsi atau bupati bagi Daerah kabupaten atau walikota bagi Daerah kota.
7. Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah danlatau retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
8. Peraturan Daerah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh DpRD provinsi dan/atau daerah kabupaten/kota dengan persetujuan bersama Kepala Daerah.
9. Peraturan Kepala Daerah acialah peraturan Gubernur dan I atau Peraturan Bupati/ Walikota.
10. Pajak Daerah, yang selanjutrya disebut pajak, adarah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, denga, tidak mendapatkan irnbalan secara langsung dan digunakan untui.- kep.eriuari Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran ral<yat atau unsur 1 1. Badan W PRESIDEI.J REPUBI-IK INDONESIA
11. Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usahi maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN), atiu badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
12. Pajak Kendaraan Bermotor adalah pajak atas kepemilikan dan/atau penguasaan kendaraan bermotor.
13. Kendaraan Bermotor adarah semua kendaraan beroda beserta gandengannya yang digunakan di semua jenis jalan darat, dan digerakkan oleh peralatan teknik berupa motor atau peralatan lainnya yang berfungsi untuk mengubah suatu sumber daya energi tertentu menjadi tenaga gerak kendaraan bermotor yang bersangkutan, termasuk alat- alat berat dan alat-alat besar yang dalam operasinya menggunakan roda dan motor dan tidak melekat r"".i" permanen serta kendaraan bermotor yang dioperasikan di air.
14. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penyerahan hak milik kendaraan bermotor set,igii akibat perjanjian dua pihak atau perbuatan sepihak atau keadaan yang terjadi karena juat beli, tukar menukar, hibah, warisan, atau pemasukan ke dalam badan usaha.
15. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor.
16. Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah semua jenis bahan bakar cair atau gas yang digunakan untuk kendaraan bermotor.
17. Pajak Air Permukaan adalah pajak atas pengambilan dan/ atau pemanfaatan air permukaan.
18. Air Permukaan adalah semua air permukaan tanah, tidak termasuk berada di laut maupun di darat. yang terdapat pada air laut, baik yang
19. Pajak Rokok adalah pungutan atas dipungut oleh Pemerintah. cukai rokok ,vang
20. Pa1a.k .
20. Pajak Hotel adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh hotel.
21. Hotel adalah fasilitas penyedia jasa penginapan/peristirahatan termasuk jasa terkait lainnya dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga motel, losmen, gubuk pariwisata, wisma pariwisata, pesanggrahan, rumah penginapan dan sejenisnya, serta rumah kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 (sepuluh).
22. Pajak Restoran adalah pajak atas pelayanan yang disediakan oleh restoran.
23. Restoran adalah fasilitas penyedia makanan dan/atau minuman dengan dipungut bayaran, yang mencakup juga i:umah makan, kafetaria, kantin, warung, bar, dan sejenisnya termasuk jasa boga I katering. 24 25
Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan.
Hiburan adalah semua jenis tontonan, pertunjukan, permainan, dan/atau keramaian yang dinikrnati dengan dipungut bayaran.
Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggaraan reklame.
Reklame adalah benda, alat, perbLtatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang, jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar, dirasakan, dan/atau dinikmati oleh umum.
Pajak Penerangan Jalan adalah pajak atas penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan, baik dari sumber alam di dalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan. Mineral Bukan Logam dan Batuan adaiah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud di dalam peraturan perundang-undangan di bidang mi:.reraI dan batubara. 26. 27. 28 29 30
31. Pajak PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
31. Pajak Parkir adalah pajak atas penyelenggaraan tempat parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun ),ang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan ternpat penitipan kendaraan bermotor.
32. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suaru kendaraan yang tidak bersifat sementara.
33. Pajak Air Tanah adalah pajak atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah.
34. Air Tanah adalah air yang terdapat dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah.
35. Pajak Sarang Burung Walet adalah pajak atas kegiatan pengambiian dan/atau pengusahaan sarang burung walet.
36. Burung Waiet adalah satwa yang termasuk marga collocalia, yaitu collocalia fuchliap haga, collocalia ma-rina, collocalia esculanta, dan collocalia linchi.
37. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi ata.u Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
38. Bumi adalah permukaan bumi yang meliputi tanah dan perairan pedalaman serta laut wilayah kabupaten/kota.
39. Bangunan adalah konstruksi teknik yang ditanam atau dilekatkan secara tetap pada tanah danlatau perairan pedalaman dan/ atau laut.
40. Nilai Jual Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat NJOp, adalah harga rata-rata yang diperoleh dari transaksi jr"ral beli yang terjadi secara wajar, dan bilamana tidak terdapat transaksi jual beli, NJOP ditentukan melalui perbandingan harga dengan objek lain yang sejenis, atau nilai perolehan barLl, atau NJOP pengganti.
41. Bea Perolehan Hak atas Janab dan Bangunan ad.alah pajak atas perolehan hak atas tanah danlatau bangunan.
42. Perolehan Hak atas Tanah d.anlatau Bangunan adalah perbuatan atau peristiwa hukum yang mengakibatkan ciiperolehnya hak atas tanah dan/atau bangunan oleh orang pribadi atau Badan.
43. Hak PRESIDE N REPUBLIK INDOI\ESIA -7
43. Hak atas Tanah dan/atau Bangunan adalah hak atas tanah, termasuk hak pengelolaan, beserta bangunan di atasnya, sebagaimana dimaksud dalam undang-undang di bidang pertanahan dan bangunan.
44. Subjek Pajak adaiah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan Pajak.
45. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
46. Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur clengan peraturan Kepala Daerah paling lama 3 (t-iga) bulan kalender, yang menjadi dasar bagi Wajib pajak untuk menghitung, menyer"or, dan melaporkan pa.;ak yang terutang.
47. Tahun Pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kalender, kecuaii bila Wajib pajak menggunakan tahun buku yang tidak sama dengan tahun kalender.
48. Pa.jak yang terutang adalah pajak yang harus clibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
49. Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak atau retribusi, penentuan besarnya pajak atau retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan pajak atau retribusi kepada Wajib Pajak atau Wajib Retribusi serta pengawasan penyetorannya.
50. Surat Pemberitahuan Pa.lak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang pieh Wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
51. Surat Pemberitahuan Objek Pajak, yang selanjutnya disingkat SPOP, adalah suiat yani digunakan oleh Wa;iU Pa3ak untuk melaporkan data subjek dan objek pajak Bunri dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan sesuai dengan ketentuan peraturan pcrundang-undangan perpajakan daerah.
52. Surat PRESIDE N REPUBL-IK INDONESIA
52. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
53. Surat Ketetapan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SKPD, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
54. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
55. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
56. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
57. Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
58. Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDLB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah kelebihan pernbayaran pajak karena jumlah kredit pajak lebih besar daripada pajak yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
59. Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan,/atau denda.
60. Surat PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA 60, Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, Surat Tagihan Pajak Daerah, Surat Keputusan pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
61. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap surat Pernberitahuan pajak rerutang, Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Ketetapan pajak Daerah Kurang Bayar, Surat Ketetapan pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, Surat Ketetapan pajak Daerah Nihil, Surat Ketetapan Pajak Daerah Lebih Bayar, atau terhadap pemotongan atau pemungutan olelr pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak.
62. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan keberatarr -y.rrg diajukan oleh Wajib Pajak.
63. Pembukuan adalah suatu proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta jumlah harga perolehan dan penyerahan barang atau jasa, yang ditutup dengan men)rusun laporan keuangan berupa neraca dan laporan laba rugi untuk periode Tahun Pajak tersebut.
64. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi, adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
65. Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
66. Jasa Umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan.
67. Jasa PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
67. Jasa Usaha adalah jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
68. Perizinan Tertentu adalah kegiatan tertentu Pemerintah Daerah dalam rangka pemberian tzin kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, pengaturan, pengendalian dan pengawasan atas kegiatan, pemanfaatan ruang, serta penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkungan.
69. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
70. Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dari Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
71. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formuiir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pen'rbayaran yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
72. Surat Ketetaparr Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
73. Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
74. Surat Tagihan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat STRD, adalah surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksr administratif berupa bunga dan/atau denda. 75.Pemeriksaan,.. PRESID E N REPUBLIK INDONESIA
75. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
76. Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi adalah serangkaian tindakan yang ditakukan oleh Penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi yang terjadi serti menemukan tersangkanya. BAB II PAJAK Bagian Kesatu Jenis Pajak
PASAL 2
BAB II: PAJAK | Bagian Kesatu - Jenis Pajak
(1) Jenis Pajak provinsi terdiri atas:
a. Pajak Kendaraan Bermotor;
b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor;
c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor;
d. Pajak Air Permukaan; dan
e. Pajak Rokok.
(2) Jenis Pajak kabupaten/kota terdiri atas:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan;
d. Pajak Reklame;
e. Pajak Penerangan.Jalan; f. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan;
g. Pajak PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
g. Pajak Parkir;
h. Pajak Air Tanah; i. Pajak Sarang Burung Walet; j Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan perkotaan; dan
k. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan.
(3) Daerah dilarang memungut pajak selain jenis pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Jenis Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dapat tidak dipungut apabila potensinya kurang memadai dan/atau disesuaikan dengan kebijakan Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(5) Khusus untuk Daerah yang setingkat dengan daerah provinsi, tetapi tidak rerbagi dalam daerah kabupaten/kota otonom, seperti Daerah Khusus Ibukota Jakarta, jenis Pajak yang dapat dipungut merupakan gabungan dari Pajak untuk daerah provinsi dan pa.;ak untuk daerah kabupaten/kota. Bagian Kedua Pajak Kendaraan Bermotor
PASAL 3
BAB II: PAJAK | Bagian Kedua - Pajak Kendaraan Bermotor
(1) Objek Pajak Kendaraan Bermotor adalah dan 1 atau penguasaan Kendaraan Bermotor. kepemilikan
(2) Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan b.rrrr-otor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 iti*" Gross Tonnage)sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(3) Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-nrata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan W PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Kendaraan Bermotor yang dimiliki dan/atau dikuasai kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan objek Pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
PASAL 4
BAB II: PAJAK | Bagian Kedua - Pajak Kendaraan Bermotor
(1) Subjek Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi
atau Badan yang memiliki dan/atau menguasai Kendaraan
Bermotor.
(2) Wajib Pajak Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau
Badan yang memiliki Kendaraan Bermotor.
(3) Dalam hal Wajib Pajak Badan, kewajiban perpajakannya
diwakili oleh pengurus atau kuasa Badan tersebut.
PASAL 5
BAB II: PAJAK | Bagian Kedua - Pajak Kendaraan Bermotor
(1) Dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor adalah hasil perkalian dan 2 (dua) unsur pokok:
a. Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan
b. bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan Kendaraan Bermotor. 12) Khusus untuk Kendaraan Bermotor yang digunakan di luar jalan umum, termasuk alat-alat berat dan alat-alat besar serta kendaraan di air, dasar pengenaan Pajak
Kendaraan Bermotor adalah Nilai Jual Kendaraan Bermotor
(3) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dinyatakan dalam koefisien yang nilainya i (satu) atau lebih besar dari 1 (satu), dengan pengertian sebagai berikut:
a. koefisien sama dengan 1 (satu) berarti kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan oleh penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap masih dalam batas toleransi; dan
b. koefisien lebih besar dari 1 (satu) berarti penggunaan Kendaraan Bermotor tersebut dianggap melewati batas toleransi. C d (a) Nilai . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(4) Nilai Jual Kendaraan Bermotor ditentukan berdasarkan Harga Pasaran Umum atas suatu Kendaraan Bermotor.
(5) Harga Pasaran Umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) adalah harga rata-rata yang diperoleh dari berbagai sumber data yang akurat.
(6) Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan berdasarkan Harga Pasaran Umum pada minggu pertama bulan Desember Tahun Pajak sebelumnya.
(7) Dalam hal Harga Pasaran Umum suatu Kendaraan Bermotor tidak diketahui, Nilai Jual Kendaraan Bermotor dapat ditentukan berdasarkan sebagian atau seluruh faktor-faktor:
a. harga Kendaraan Bermotor dengan isi silinder dan/atau satuan tenaga yang sama;
b. penggunaan Kendaraan Bermotor untuk umum atau pribadi;
c. harga Kendaraan Bermotor dengan merek Kendaraan Bermotor yang sama;
d. harga Kendaraan Bermotor dengan tahun pembuatan Kendaraan Bermotor yang sama;
e. harga Kendaraan Bermotor dengan pembuat Kendaraan Bermotor;
f. harga Kendaraan Bermotor dengan Kendaraan Bermotor sejenis; dan
g. harga Kendaraan Bermotor berdasarkan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB).
(8) Bobot sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dihitung berdasarkan faktor-faktor :
a. tekanan gandar, yang dibedakan atas dasar jumlah sumbu/as, roda, dan berat Kendaraan Bermotor;
b. jenis bahan bakar Kendaraan Bermotor yang dibedakan menurut solar, bensin, gas, listrik, tenaga surya, atau jenis bahan bakar lainnya; dan
c. jenis, penggunaan, tahun pembuatan, dan ciri-ciri mesin Kendaraan Bermotor yatlg clibedakan berdasarkan jenis mesin 2 tak atau 4 tak, dan isi silinder.
(9) Perhitungan $ffi REPUBLIK INDONIESIA
(9) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (21, ayat (3), ayat (41, ayat (5), ayat (6), ayat (7), dan ayat (8) dinyatakan dalam suatu tabel yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri setelah mendapat pertimbangan dari Menteri Keuangan.
(10) Penghitungan dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (9) ditinjau kembali setiap tahun.
PASAL 6
BAB II: PAJAK | Bagian Kedua - Pajak Kendaraan Bermotor
(1) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor pribadi ditetapkan sebagai
berikut:
a. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor pertama paling
rendah sebesar l% (satu persen) dan paling tinggi
sebesar 2o/o (dua persen);
b. untuk kepemilikan Kendaraan Bermotor kedua dan
seterusnya tarif dapat ditetapkan secara progresif
paling rendah sebesar 2%o (dua persen) dan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
(2\ Kepemilikan Kendaraan Bermotor didasarkan atas nama
danlatau alamat yang sama.
(3) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor angkutan umum,
ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan,
lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNl/POLRI,
Pemerintah Daerah, dan kendaraan lain yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah, ditetapkan paling rendah
sebesar O,soh (nol koma lima persen) dan paling tinggi
sebesar 1% (satu persen).
(4) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan alat-
alat besar ditetapkan paiing rendah sebesar O,loh (nol
koma satu persen) dan paling tinggi sebesar O,2o/o (no1
koma dua persen).
(5) Tarif Pajak Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
PASAL 7
W
BAB II: PAJAK | Bagian Kedua - Pajak Kendaraan Bermotor
Pasal 7
(1) Besaran pokok Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (9).
(2) Pajak Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di
wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3) Pemungutan Pajak Kendaraan Bermotor dilakukan
bersamaan dengan penerbitan Surat Tanda Nomor
Kendaraan Bermotor.
(4) Pemungutan pajak tahun berikutnya dilakukan di kas
daerah atau bank yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.
PASAL 8
BAB II: PAJAK | Bagian Kedua - Pajak Kendaraan Bermotor
(1) Pajak Kendaraan Bermotor dikenakan untuk Masa Pajak
12 (dua belas) bulan berturut-turut terhitung mulai saat
pendaftaran Kendaraan Bermotor.
(2) Pajak Kendaraan Bermotor dibayar sekaligus di muka.
(3) Untuk. Pajak Kendaraan Bermotor yang karena keadaan
kahar (force majeure) Masa Pajaknya tidak sampai 12 (dua
belas) bulan, dapat dilakukan restitusi atas pajak yang
sudah dibayar untuk porsi Masa Pajak yang belum dilalui.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan
restitusi diatur dengan Peraturan Gubernur.
(5) Hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor paling sedikit
lOo/o (sepuluh persen), termasuk yang dibagihasilkan
kepada
kabupatenf kota,
dialokasikan untuk
pembangunan danlatau pemeliharaan jalan serta
peningkatan moda dan sarana transportasi umum.
Bagian Ketiga
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PASAL 9
BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(1) Objek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Berrnotor adaiah penyerahan kepemrlikan Kendaraan Bermotor.
(2) Termas.uk . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t7-
(2) Termasuk dalam pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah kendaraan bermotor beroda beserta gandengannya, yang dioperasikan di semua jenis jalan darat dan kendaraan bermotor yang dioperasikan di air dengan ukuran isi kotor GT 5 (lima Gross Tonnage)sampai dengan GT 7 (tujuh Gross Tonnage).
(3) Dikecualikan dari pengertian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (21:
a. kereta api;
b. Kendaraan Bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;
c. Kendaraan Bermotor yang dimiliki danlatau dikuasai kedutaan, konsulat, pervuakilan negara asing dengan asas timbal balik dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari Pemerintah; dan
d. objek pajak lainnya yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(4) Penguasaan Kendaraan Bermotor melebihi 12 (dua belas) bulan dapat dianggap sebagai penyerahan.
(5) Penguasaan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk penguasaan Kendaraan Bermotor karena perjanjian sewa beli.
(6) Termasuk penyerahan Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemasukan Kendaraan Bermotor dari luar negeri untuk dipakai secara tetap di Indonesia, kecuali:
a. untuk dipakai sendiri oleh orang pribadi yang bersangkutan;
b. untukdiperdagangkan;
c. untuk dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia; dan
d. digunakan untuk pameran, penelitian, contoh, dan kegiatan olahraga bertaraf internasional'
(7) Pengecualian sebagaimana dimaksud pada ayat (6) huruf c tidak berlaku apabila selama 3 (tiga) tahun berturut-turut tidak dikeluarkan kembali dari wilayah pabean Indonesia.
PASAL 10
BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1O
(1) Subjek Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menerima penyerahan Kendaraan Bermotor.
PASAL 11
BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Dasar pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor adalah
Nilai Jual Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 ayat (9).
PASAL 12
BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(1) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
paling tinggi masing-masing sebagai berikut:
a. penyerahan pertama sebesar 2Ooh (dua puluh persen);
dan
b. penyerahan kedua dan seterusnya sebesar I% (satu
persen).
(2) Khusus untuk Kendaraan Bermotor alat-alat berat dan
alat-alat besar yang tidak menggunakan jalan umum tarif
pajak ditetapkan paling tinggi masing-masing sebagai
berikut:
a. penyerahan pertama sebesar O,75oh (nol koma tujuh
puluh lima persen); dan
b, penyerahan kedua dan seterusnya sebesar 0,075% (nol
koma nol tujuh puluh lima persen).
(3) Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
PASAL 13
BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(1) Besaran Pokok Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 1.
(2) Bea W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Kendaraan Bermotor terdaftar.
(3) Pembayaran Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dilakukan pada saat pendaftaran.
PASAL 14
BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
Wajib Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor wajib
mendaftarkan penyerahan Kendaraan Bermotor dalam jangka
waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak saat
penyerahan.
PASAL 15
BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga - Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
(1) Orang pribadi atau Badan yang menyerahkan Kendaraan
Bermotor melaporkan secara tertulis penyerahan tersebut
kepada gubernur atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka
waktu 30 (tiga puluh) hari ker.ia sejak saat penyerahan.
(2) Laporan tertrrlis sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
paling sedikit berisi:
a. narna dan ala.mat orang pribadi atau Badan yang
nicnerima penyerahan;
b. tanggal, bulan, dan tahun penyerahan;
c. nomor polisi kendaraan bermotor;
d. lampiran fotokopi Surat Tanda Nomcr Kendaraan
Bermotor; dan
e. khusus untuk kendaraan di air ditambahkan pas dan
nomor pas kapal.
Bagian Keempat
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
PASAL 16
BAB II: PAJAK | Bagian Keempat - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Objek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang disediakan atatt dianggap digunakan untuk kendaraan bermotor, termasuk bahan bakar ],ang digunakan untuk kendaraan di air' Pasal 17 W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 17
BAB II: PAJAK | Bagian Keempat - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Naskah pasal.
PASAL 17
W
BAB II: PAJAK | Bagian Keempat - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 17
(1) Subjek Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah konsumen Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(2) Wajib Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Bahan Bakar Kendaraan Bermotor.
(3) Pemungutan Pajak Bahan dilakukan oleh penyedia Bermotor. Bakar Kendaraan Bermotor Bahan Bakar Kendaraan
(4) Penyedia Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah produsen dan/atau importir Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, baik untuk dijual maupun untuk digunakan sendiri.
PASAL 18
BAB II: PAJAK | Bagian Keempat - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Dasar pengenaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
adalah Nilai Jual Bahan Bakar Kendaraan Bermotor sebelum
dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
PASAL 19
BAB II: PAJAK | Bagian Keempat - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
(1) Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Khusus tarif Pajak Bahan Bakar Kerrdaraan Bermotor untuk bahan bakar kendaraan umum dapat ditetapkan paling sedikit 50o,'o (lima puluh persen) Iebih rendah dari tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor untuk kendaraan pribadi.
(3) Pemerintah dapat mengubah tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang sudah ditetapkan dalam Peraturan Daerah dengan Peraturan Presiden.
(4) Kewenangan Pemerintah untuk mengubah r-arif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor dilakukan dalam hal: terjadi kenaikan harga minyak dunia melebihi 13oo/o (seratus tiga puluh persen) dari asumsi harga minyak dunia yang ditetapkan dalam Undang-Unda"ng tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun berjalan; atau b.diperlukan a PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA b, diperlukan stabilisasi harga bahan bakar minyak untuk jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak ditetapkannya Undang-Undang ini.
(5) Dalam hal harga minyak dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a sudah normal kembali, Peraturan
(3) dicabut dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan.
(6) Tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
PASAL 20
BAB II: PAJAK | Bagian Keempat - Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor
Besaran pokok Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor yang
terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6) dengan dasar
pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18'
Bagian Kelima
Pajak Air Permukaan
PASAL 21
BAB II: PAJAK | Bagian Kelima - Pajak Air Permukaan
(1) Objek Pajak Air Permukaan adalah pengambilan
dan I atau pemantaatan Air Permukaan.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Permukaan adalah:
a. pengambilan danlatau pemanfaatan Air Permukaan
untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan
pertanian dan perikanan ralryat, dengan tetap
memperhatikan kelestarian lingkungan dan peraturan
perundang-undangan; dan
b. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Permukaan
lainnya )'ang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
(1)
PASAL 22
BAB II: PAJAK | Bagian Kelima - Pajak Air Permukaan
Subjek Pajak Air Permukaan ad.alah orang pribadi atau
Badan yang dapat melakukan pengambilan danlatau
pemanfaatan Air Permukaan.
Wajib Pajak Air Permukaan adalah orang pribadi atau
Badan yang melakukan pengambilarl dan/atau
pemanfaatan Air Permukaan.
(2)
PASAL 23
BAB II: PAJAK | Bagian Kelima - Pajak Air Permukaan
PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 23
(1) Dasar pengenaan Pajak Air Permukaan adalah Nilai Perolehan Air Permukaan.
(2) Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor- faktor berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil danlatau dimanfaatkan;
e. kualitas air; f. luas areal tempat pengambilan dan/atau pemanfaatan air; dan
g. tingkat kerusakan irngkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan / atau pemanfaatan air.
(3) Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.
(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Permukaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
PASAL 24
BAB II: PAJAK | Bagian Kelima - Pajak Air Permukaan
(1) Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan paling tinggi sebesar
10% (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Air Permukaan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
PASAL 25
BAB II: PAJAK | Bagian Kelima - Pajak Air Permukaan
(1) Besaran pokok Pajak Air Permukaan yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayaL (41.
(2) Pajak Air Permukaan )'ang terutang dipungut di u'ilayah
daerah tempat air berada.
Bagian
(1)
(2)
(3)
(1)
(2)
(3)
(4)
(5)
Bagian Keenam
Pajak Rokok
PASAL 26
BAB II: PAJAK | Bagian Keenam - Pajak Rokok
Objek Pajak Rokok adalah konsumsi rokok.
Rokok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
sigaret, cerutu, dan rokok daun.
Dikecualikan dari objek Pajak Rokok sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah rok,ck yang tidak dikenai
cukai berdasarkan peraturan perundang-undangan di
bidang cukai.
PASAL 27
BAB II: PAJAK | Bagian Keenam - Pajak Rokok
Subjek Pajak Rokok adalah konsumen rokok.
Wajib Pajak Rokok adalah pengusaha pabrik
rokok/produsen dan importir rokok yang memiliki rzin
berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai.
Pajak Rokok dipungut oleh instansi Pemerintah yang
berwenang memungut cukai bersamaan dengan
pemungutan cukai rokok.
Pajak Rokok yang dipungut oleh instansi Pemerintah
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disetor ke rekening
kas umum daerah provinsi secara proporsronal
berdasarkan jumlah penduduk.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan
dan penyetoran Pajak Rokok diatur dengan Peraturan
Menteri Keuangan.
PASAL 28
BAB II: PAJAK | Bagian Keenam - Pajak Rokok
Dasar pengenaan Pajak Rokok adalah cukai yang ditetapkan
oleh Pemerintah terhadap rokok.
PASAL 29
BAB II: PAJAK | Bagian Keenam - Pajak Rokok
Tarif Pajak Rokok ditetapkan sebesar lOVo (sepuluh persen) dari
cukai rokok.
PASAL 30
BAB II: PAJAK | Bagian Keenam - Pajak Rokok
Pasal 30
Besaran pokok Pajak Rokok yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 28.
PASAL 31
BAB II: PAJAK | Bagian Keenam - Pajak Rokok
Penerimaan Pajak Rokok, baik bagian provinsi maupun bagian kabupatenf kota, dialokasikan paling sedikit 5O% (lima puluh persen) untuk mendanai pelayanan kesehatan masyarakat dan penegakan hukum oleh aparat yang berwenang. Bagian Ketujuh Pajak Hotel Pasal 32
(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga dan hiburan.
(2) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas telepon, faksimile, teieks, internet, fotokopi, pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis Iainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
(3) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan keagamaan;
d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat, panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya yang sejenis; dan
e. jasa biro perjalanan atau perja.lanan rvisata yang diselenggarakan oleh Hotel yang dapat ciimanfaatkan oleh umum. Pasal 33 PRESIDE N REPUBIIK INDONESIA Pasal 33
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel.
(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Hotel. Pasal 34
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau ],ang seharusnya dibayar kepada Hotel. Pasal 35
(1) Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar lOo/o (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 36
(1) Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hotel berlokasi. Bagian Kedelapan Pajak Restoran Pasal 37
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3) Tidak termasuk W (3) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 38
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang membeli makanan danlatau minuman dari Restoran.
(2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan yang mengusahakan Restoran' Pasal 39
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran. Pasal 40 (l) Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%o (sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 41
(1) Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung clengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Restoran berlokasi. Bagian Kesembilan Pajak Hiburan Pasal 42
(1) Objek Pajak Hiburan aclalah jasa penyelenggaraan Hiburan dengan diPungut baYaran.
(2) I{iburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tan, danf atau busana;
c. kontes W PRESIDE N REPUBLIK INDOI'iESIA
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya; f. sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan bilyar, golf, dan boling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan ketangkasan; i. panti pijat, refleksi, mandi uapf spa, dan pusat kebugaran (ftness center); dan j. pertandinganolahraga.
(3) Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah' Pasal 43
(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menikmati Hiburan. (21 wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Hiburan. (1) (2) (1) (2) (3) Pasal 44
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara Hiburan. Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan. Pasal 45 Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%o (tiga puluh lima Persen). Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/ spa, tarif Pajak Hiburan dapai ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh puluh lima persen). Khusus Hiburan kesenian rakyatltradisional Cikenakan tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 1o"/" (sepuluh persen). Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah' (4) Pasal 46 . PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 46
(1) Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Pajak Hiburan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan diselenggarakan. Bagian Kesepuluh Pajak Reklame Pasal 47
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan Reklame.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Reklame papan/ billboard/ uideotron/ megatron dan sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan; f. Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara; i. Reklame film/ slide; dan j Reklame peragaan.
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi, radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan, dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang .v*ang diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan dari produk sejenis lainnya;
c. nama PR ESID E N REPUBLIK INDOI..IESIA nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut; Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 48
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan Reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Paiak
Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
(4) Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga, pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame. Pasal 49
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
(2) Daiam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sew'a Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui danlatau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengarr menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pacta ayat (3), C d e
(5) Cara PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(5) Cara perhitungan Nilai dimaksud pada ayat (3) Daerah. Sewa Reklame sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan
(6) Hasil perhitungan Niiai dimaksud pada ayat (5) Kepala Daerah. Sewa Reklame sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan Pasal 50
(1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 257o (dua puluh lima persen).
(2) Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 5 1
(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (61.
(2) Pajak Reklame yang terutang dipungut di wiiayah daerah tempat Reklame tersebut diselenggarakan. Bagian Kesebelas Pajak Penerangan Jalan Pasal 52
(1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
(2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
(3) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
c. penggunaan . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan tzin dari instansi teknis terkait; dan penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 53
(1) Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
(2) Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan tenaga listrik.
(3) Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib
Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik. Pasal 54
(1) Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual Tenaga Listrik.
(2) Nilai Juai Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan:
a. dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam rekening listrik;
b. dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan. Pasal 55
(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga persen).
(3) Penggunaan . C d W PRE SIDE N REPUBLIK INDOI.IESIA
(3) Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 7,5o/o (satu koma lima persen).
(4) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 56
(1) Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54. (2\ Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut di u'ilayah daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
(3) Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan. Bagian Kedua Belas Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Pasal 57
(1) Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi:
a. asbes;
b. batu tulis;
c. batu setengah permata;
d. batu kapur;
e. batu apung; f. batu permata; g, bentonit;
h. dolomit; i. feldspar; j. garam batu (halite);
k. grafit; l. granitlandesit;
m. gips;
n. kalsit;
o. kaolin PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA
o. kaolin;
p. leusit;
q. magnesit; r. mika;
s. marmer; t. nitrat;
u. opsidien;
v. oker;
w. pasir dan kerikil;
x. pasir kuarsa;
y. perlit;
z. phospat; aa. talk; bb. tanah serap (fullers earth); cc. tanah diatome; dd. tanah liat; ee. tawas (alum); ff. tras; gg. yarosif; hh. zeolit; ii. basal; jj trakkit; dan kk. Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon, penanaman pipa air/ gas;
b. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial; dan
c. pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 58 PRESIDE N REPUBL.IK INDONESIA Pasal 58
(1) Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2) Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pasal 59
(1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Minerai Bukan Logam dan Batuan.
(2) Niiai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(3) Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah daerah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, drgunakan harga standar yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Pasal 60
(1) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan paling tinggi sebesar 25"h (d:ua puluh lima persen).
(2) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 6 1
(1) Besaran pokok Paiak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak sebagarmana dimaksuC daiam Pasal 60 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dinraksud dalam Pasal 59.
(2) Pa.iak
(2) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan. Bagian Ketiga Belas Pajak Parkir Pasal 62
(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraall bermotor.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dima.ksud pada ayat (1) adalah:
a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas timbal balik; dan
d. penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 63
(1) Subjek Pajak Pa,:kii: adalah orang pribadi atau Badan yarlg melakukan parkir kendaraan bermotor.
(2) Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang menyelenggarakan tempat Parkir. Pasal 64
(1) Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran atau yang seharusnya dibayar kepada penyeienggara tempat Parkir.
(2) Dasar . . PR ESIDE N REPLJBLIK. INDONESIA
(2) Dasar pengenaan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir dan parkir cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir. Pasal 65
(1) Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30yo (tiga puluh persen).
(2) Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 66
(1) Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal 65 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64.
(2) Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Parkir berlokasi. Bagian Keempat Belas Pajak Air Tanah Pasal 67
(1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:
a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
b. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 68 . . PRfSIDEN REPUBL-IK INDONESIA Pasal 68
(1) Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan danlatau pemanfaatan Air Tanah.
(2) Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan danlatau pemanfaatan Air Tanah. Pasal 69 (i) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan Air Tanah.
(2) Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil danlatau dimanfaatkan;
e. kualitas air; dan f. tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh pengambilan dan/ atau pemanfaatan air.
(3) Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing Daerah.
(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota. Pasal 70
(1) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 207o (dua puluh persen).
(2) Tarif Pajak Air Tanah diteta.pkan ciengan Peraturan Daerah. Pasal 71 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 71
(1) Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 avat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4).
(2) Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air diambil. Bagian Kelima Belas Pajak Sarang Burung Walet Pasal 72
(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan danlatau pengusahaan Sarang Burung Walet.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. pengambilan Sarang Burung Walet yang telah dikenakan Penerimaan Negara Bukan pajak (pNBp);
b. kegiatan pengambilan dan/atau pengusaha,an Sarang Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 73
(1) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet.
(2) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau mengusahakan Sarang Burung Walet. Pasal 74
(1) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet.
(2) Nilai PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung Walet. Pasal 75
(1) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 1O% (sepuluh persen). (2\ Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Pasal 76
(1) Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana di maksud dalam Pasal 75 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74. (2\ Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dipungut di r.l,ilayah daerah tempat pengambilan danlatau pengusahaan Sarang Burung Walet. Bagian Keenam Belas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pasal 77
(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, danlatau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(2) Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompieks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;
b. jaian F'R ESID E N REPUBLIK INDOI'JfSIA
b. jalan tol;
c. kolam renang;
d. pagar mewah; e, tempat olahraga; f. galangan kapal, dermaga;
g. taman mewah;
h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan g&S, pipa minyak; dan i. menara.
(3) objek Pajak yang tidak dikenakan pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan adalah objek pajak yang:
a. digunakan oleh pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan ;
b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasionar, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
c. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenrs dengan rtu; d, merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
e. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan f. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan.
(4) Besarnya Nilai Jual objek pa.1ak ridak Kena pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.0o0.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib pajak.
(5) Nilai Jual objek Pajak Tidak Kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan Daerah. Pasal 78 -4t- Pasal 78
(1) Subjek Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan
Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh mantaat atas Bangunan.
(2) Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, danlatau memperoleh manfaat atas Bangunan. Pasal 79
(1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.
(2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(3) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Daerah. Pasal 80
(1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar O,3o/o (nol koma tiga persen).
(2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 81 Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 a-vat
(3) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal TT ayat (5). Pasal 82 (1) (2) (3) (1) (21 (1) (2) PRESIDE N REPL]BLIK INDONESIA Pasal 82
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak. Pasal 83 Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP. SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak. Pasal 84 Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah menerbitkan SPPT. Kepala Daerah dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal sebagai berikut:
a. SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
b. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Bagian Ketujuh Belas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pasal 85
(1) Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2) Perolehan Hak atas Tanah danlatau Bangrinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemindahan W REPLTBLIK INDONESIA
a. pemindahan hak karena: 1) jual beli; 2l tukar menukar; 3) hibah; 4) hibah wasiat; 5) waris; 6) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; 7l pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8) penunjukan pembeli dalam lelang; 9) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetaP; 10) penggabungan usaha; 11) peleburan usaha; l2l pemekaran usaha; atau 13) hadiah.
b. pemberian hak baru karena: 1) kelanjutan pelepasan hak; atau 2) di luar pelepasan hak.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (i) adalah:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai;
e. hak milik atas satuart rumah susun; dan f. hak pengelolaan.
(4) Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan PR ESIDE N REPUBI-IK INDONESIA
c. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
f. orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Pasal 86
(1) Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah
Bangunan adalah orang pribadi atau Badan memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan' (2) wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Pasal 87
(1) Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. (21 Nilai Perolehan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. jual beli adalah harga transaksi;
b. tukar menukar adalah nilai pasar;
c. hibah adalah nilai Pasar;
d. hibah wasiat adalah nilai Pasar;
e. waris adalah nilai pasar; t. pemasukan dalam peseroan atau badan hukum
Iainnya adalah nilai pasar;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakinr yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; i.pemberian dan yang R EPUBI- IK INDONESIA i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar; j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
k. penggabungan usaha adalah nilai pasar; l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
m. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n. hadiah adalah nilai pasar; danlatau
o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
(3) Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yallg dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Besarnya Nitai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000'000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(6) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 88
(1) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Batrgunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
(2) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal89 W PRESIDE N REPLIBLIK INDONESIA Pasal 89
(1) Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 aYat (6). 2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Tanah dan I atau Bangunan berada. 1) Pasal 90 Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan ditetapkan untuk:
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatan ganinya akta;
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
d. hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta ;
e. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantcr bidarrg pertanahan; f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
h. putusan hakim adalah sejak tanggal ptttusan pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; i. pemberian hak baru atas Tanah sebagai keianjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
j. pemberian j. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adaiah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
k. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; I. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
m. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
n. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan
o. lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang. (21 Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 91
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(2) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat menarrdatangani risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(3) Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. Pasal 92
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara rnelaporkan pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah pa.ling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Tata cara _48_
(2) Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasal 93
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.50O.0OO,OO (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. (21 Pejabat Pembuat Akta TanahlNotaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (l) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25O.O00,O0 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
(3) Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III BAGI HASIL PAJAK PROVINSI Pasal 94
(1) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi kabupatenlkota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh perseni;
b. hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kenciaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 7O% (tujuh puluh persen);
c. hasil PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar TOoh (tujuh puluh persen); dan
d. hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 5Oo/o (lirna puluh persen). (21 Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/ atau potensi antarkabupaten/ kota. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil penerimaan Pajak provinsi yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. BAB IV PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK (1) (21 (3) Pasal 95 Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tentang Pajak tidak berlaku surut. Peraturan Daerah tentang Pajak paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
a. nama, objek, dan Subjek Pajak;
b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
c. wilayah pemungutan;
d. Masa Pajak;
e. penetapan; f. tata cara pembayaran dan penagihan;
g. kedaluwarsa;
h. sanksi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
h. sanksi administratif; dan i. tanggal mulai berlakunya. (41 Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:
a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
b. tata cara penghapusan piutang pajak /arrg kedaluwarsa; dan/atau
c. asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional. BAB V PEMUNGUTAN PAJAK Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan (1) (2) Pasal 96 Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (3) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa karcis dan nota perhitungan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan senciiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. (4) (s) Pasal 97 PRESID E T! REPUBLIK INDONIESI,l Pasal 97
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
a. SKPDKB dalam hal: 1) jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; 2) jika SPTPD tidak disampaikan kepacla Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; 3) jika kewajiban mengisi SPTPD tidak ciipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara ja-batan'
b. SKPDKBT jika ditemukan data baru danT atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c. SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan dihitung dari pajak 1'ang kurang atau terlambat drbayar untuk;angka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saett terutangnya pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5) Jumlah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(5) Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. Pasal 98 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat dipungUt berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan pemungutan Pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah. (1) (2) Pasal 99 Tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah' Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisia:r dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Bagian Kedua Surat Tagihan Pajak Pasal [uO
(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika:
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan penrbayaran sebagai akibat salah tulis dan f atau salah hitung;
c. Wajib PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3) SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD. Bagian Ketiga Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pasal 101
(1) Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
(2) SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang hanrs dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama I (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasa.l 102 \t Y Pasal 102
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Keberatan dan Banding Pasal 103
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepaCa Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a. SPPT;
b. SKPD;
c. SKPDKB;
d. SKPDKBT;
e. SKPDLB; f. SKPDN; dan
g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikrt sejumlah yang telah disetujui Wajib Pa1ak.
(5) Keberatan W PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (41 tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan. Pasal 104
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Pasal 105
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Pasal 106 REPUBLIK INDONIESIA Pasal 106
(1) Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3) Dalam hal keberatan wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jr.rmlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan'
(4) Dalam hat Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratil belrpa denda sebesar 100% (seratus persen) dari ;umlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang tetah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Bagian Kelima Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi admirristratif Pasal 107
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangar, perpajakatr daerah.
(2) Kepala . . PRESID E }T REPUBLIK INDONESIA (21 Kepala Daerah dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sarrksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang- undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan STPD;
d. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
e. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tdta cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB VI RETRIBUSI Bagian Kesatu Objek dan Golongan Retribusi Pasal 108
(1) Objek Retribusi adalah:
a. Jasa Umum;
b. Jasa Usaha; dan
c. Perizinan Tertentu.
(2) Retribusi , PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA (21 Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
(3) Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. (41 Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Bagian Kedua Retribusi Jasa Umum Pasal 109
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Pasal 110
(1) Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan PersampahanTKebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadarrr Kebakaran; i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
k. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
1. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
m. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
n. Retribusi , W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (21 Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma. Pasal 1 1 1
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. (21 Dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 1 12
(1) Objek Retribusi Pelayanan PersampahanlKebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya cian/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. (21 Dikecualikan dari cbjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Pasal 113 Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c adalah pelayanan: n
a. kartu PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keterangan bertempat tinggal;
c. kartu identitas kerja;
d. kartu penduduk sementara;
e. kartu identitas penduduk musiman; f. kartu keluarga; dan
g. akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kernatian. Pasal 1 14 Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d adalah pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi:
a. pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan
b. sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah. Pasal 1 15 Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Pasal 1 16
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 1 17 Pasal 1 17 Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berm<.rtor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pasal I 18 Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf h adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki darr/atau dipergunakan u-leh masyarakat. Pasal I 19 Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana dimaksud datam Pasal 110 ayat (1) huruf i adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Pasal 120
(1) Objek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagaimana dimaksud dalam Pasal i10 atyat (1) huruf j adalah pelayanan penyediaan dan latau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 'pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. Pasal 121
(1) Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf k adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri -yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Perrrerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
(2) Dikecualikan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai, drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya. Pasal 122 Objek Retribusi Pelayanan TerafTera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf I adalah:
a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yarrg diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 123
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagainrana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf m adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. pelayanan pendidikan dasar dan menengah 1.ang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
c. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD; dan
d. pendidikan/pelatihan yarrg diselenggarakan oleh pihak swasta. Pasal L24 Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekonrunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Pasal 125 Pasal 125
(1) Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. (21 Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum. Bagian Ketiga Retribusi Jasa Usaha Pasal 126
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah l)aerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara mernadai oleh pihak swasta. Pasal 127
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir; f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
j. Retribusi W J k PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Retribusi Penyeberangarr di Air; dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pasal 128
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a adalah pemakaian kekayaan Daerah. (21 Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut. Pasal 129
(1) Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas pasar yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 130
(1) Objek Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf c adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
(2) Termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki danlatau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
PASAL i31
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Ketiga - Retribusi Jasa Usaha
Naskah pasal.
PASAL 32
BAB II: PAJAK | Bagian Ketujuh - Pajak Hotel
(1) Objek Pajak Hotel adalah pelayanan yang disediakan oleh
Hotel dengan pembayaran, termasuk jasa penunjang
sebagai kelengkapan Hotel yang sifatnya memberikan
kemudahan dan kenyamanan, termasuk fasilitas olahraga
dan hiburan.
(2) Jasa penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah fasilitas telepon, faksimile, teieks, internet, fotokopi,
pelayanan cuci, seterika, transportasi, dan fasilitas sejenis
Iainnya yang disediakan atau dikelola Hotel.
(3) Tidak termasuk objek Pajak Hotel sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. jasa tempat tinggal asrama yang diselenggarakan oleh
Pemerintah atau Pemerintah Daerah;
b. jasa sewa apartemen, kondominium, dan sejenisnya;
c. jasa tempat tinggal di pusat pendidikan atau kegiatan
keagamaan;
d. jasa tempat tinggal di rumah sakit, asrama perawat,
panti jompo, panti asuhan, dan panti sosial lainnya
yang sejenis; dan
e. jasa biro perjalanan atau perja.lanan rvisata yang
diselenggarakan oleh Hotel yang dapat ciimanfaatkan
oleh umum.
PASAL 33
BAB II: PAJAK | Bagian Ketujuh - Pajak Hotel
PRESIDE N
REPUBIIK INDONESIA
Pasal 33
(1) Subjek Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang
melakukan pembayaran kepada orang pribadi atau Badan
yang mengusahakan Hotel.
(2) Wajib Pajak Hotel adalah orang pribadi atau Badan yang
mengusahakan Hotel.
PASAL 34
BAB II: PAJAK | Bagian Ketujuh - Pajak Hotel
Dasar pengenaan Pajak Hotel adalah jumlah pembayaran atau
],ang seharusnya dibayar kepada Hotel.
PASAL 35
BAB II: PAJAK | Bagian Ketujuh - Pajak Hotel
(1) Tarif Pajak Hotel ditetapkan paling tinggi sebesar lOo/o
(sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Hotel ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
PASAL 36
BAB II: PAJAK | Bagian Ketujuh - Pajak Hotel
(1) Besaran pokok Pajak Hotel yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal
35 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34.
(2) Pajak Hotel yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Hotel berlokasi.
Bagian Kedelapan
Pajak Restoran
PASAL 37
BAB II: PAJAK | Bagian Kedelapan - Pajak Restoran
(1) Objek Pajak Restoran adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran.
(2) Pelayanan yang disediakan Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelayanan penjualan makanan dan/atau minuman yang dikonsumsi oleh pembeli, baik dikonsumsi di tempat pelayanan maupun di tempat lain.
(3) Tidak termasuk W (3) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Tidak termasuk objek Pajak Restoran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan yang disediakan oleh Restoran yang nilai penjualannya tidak melebihi batas tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
PASAL 38
BAB II: PAJAK | Bagian Kedelapan - Pajak Restoran
(1) Subjek Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan
yang membeli makanan danlatau minuman dari Restoran.
(2) Wajib Pajak Restoran adalah orang pribadi atau Badan
yang mengusahakan Restoran'
PASAL 39
BAB II: PAJAK | Bagian Kedelapan - Pajak Restoran
Dasar pengenaan Pajak Restoran adalah jumlah pembayaran
yang diterima atau yang seharusnya diterima Restoran.
PASAL 40
BAB II: PAJAK | Bagian Kedelapan - Pajak Restoran
(l) Tarif Pajak Restoran ditetapkan paling tinggi sebesar 10%o
(sepuluh persen).
(2) Tarif Pajak Restoran ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
PASAL 41
BAB II: PAJAK | Bagian Kedelapan - Pajak Restoran
(1) Besaran pokok Pajak Restoran yang terutang dihitung
clengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 40 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39.
(2) Pajak Restoran yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Restoran berlokasi.
Bagian Kesembilan
Pajak Hiburan
PASAL 42
BAB II: PAJAK | Bagian Kesembilan - Pajak Hiburan
(1) Objek Pajak Hiburan aclalah jasa penyelenggaraan Hiburan
dengan diPungut baYaran.
(2) I{iburan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. tontonan film;
b. pagelaran kesenian, musik, tan, danf atau busana;
c. kontes
W
PRESIDE N
REPUBLIK INDOI'iESIA
c. kontes kecantikan, binaraga, dan sejenisnya;
d. pameran;
e. diskotik, karaoke, klab malam, dan sejenisnya;
f.
sirkus, akrobat, dan sulap;
g. permainan bilyar, golf, dan boling;
h. pacuan kuda, kendaraan bermotor, dan permainan
ketangkasan;
i.
panti pijat, refleksi, mandi uapf spa, dan pusat
kebugaran (ftness center); dan
j.
pertandinganolahraga.
(3) Penyelenggaraan Hiburan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dapat dikecualikan dengan Peraturan Daerah'
PASAL 43
BAB II: PAJAK | Bagian Kesembilan - Pajak Hiburan
(1) Subjek Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan
yang menikmati Hiburan.
(21 wajib Pajak Hiburan adalah orang pribadi atau Badan yang
menyelenggarakan Hiburan.
(1)
(2)
(1)
(2)
(3)
PASAL 44
BAB II: PAJAK | Bagian Kesembilan - Pajak Hiburan
Dasar pengenaan Pajak Hiburan adalah jumlah uang yang
diterima atau yang seharusnya diterima oleh penyelenggara
Hiburan.
Jumlah uang yang seharusnya diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) termasuk potongan harga dan tiket
cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa Hiburan.
PASAL 45
BAB II: PAJAK | Bagian Kesembilan - Pajak Hiburan
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 35%o
(tiga puluh lima Persen).
Khusus untuk Hiburan berupa pagelaran busana, kontes
kecantikan, diskotik, karaoke, klab malam, permainan
ketangkasan, panti pijat, dan mandi uap/ spa, tarif Pajak
Hiburan dapai ditetapkan paling tinggi sebesar 75% (tujuh
puluh lima persen).
Khusus Hiburan kesenian rakyatltradisional Cikenakan
tarif Pajak Hiburan ditetapkan paling tinggi sebesar 1o"/"
(sepuluh persen).
Tarif Pajak Hiburan ditetapkan dengan Peraturan Daerah'
(4)
PASAL 46
BAB II: PAJAK | Bagian Kesembilan - Pajak Hiburan
PRESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 46
(1) Besaran pokok Pajak Hiburan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (4) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44.
(2) Pajak Hiburan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Hiburan diselenggarakan. Bagian Kesepuluh Pajak Reklame
PASAL 47
BAB II: PAJAK | Bagian Kesepuluh - Pajak Reklame
(1) Objek Pajak Reklame adalah semua penyelenggaraan
Reklame.
(2) Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Reklame papan/ billboard/ uideotron/ megatron dan
sejenisnya;
b. Reklame kain;
c. Reklame melekat, stiker;
d. Reklame selebaran;
e. Reklame berjalan, termasuk pada kendaraan;
f.
Reklame udara;
g. Reklame apung;
h. Reklame suara;
i.
Reklame film/ slide; dan
j
Reklame peragaan.
(3) Tidak termasuk sebagai objek Pajak Reklame adalah:
a. penyelenggaraan Reklame melalui internet, televisi,
radio, warta harian, warta mingguan, warta bulanan,
dan sejenisnya;
b. label/merek produk yang melekat pada barang .v*ang
diperdagangkan, yang berfungsi untuk membedakan
dari produk sejenis lainnya;
c. nama
PR ESID E N
REPUBLIK INDOI..IESIA
nama pengenal usaha atau profesi yang dipasang
melekat pada bangunan tempat usaha atau profesi
diselenggarakan sesuai dengan ketentuan yang
mengatur nama pengenal usaha atau profesi tersebut;
Reklame yang diselenggarakan oleh Pemerintah atau
Pemerintah Daerah; dan
penyelenggaraan Reklame lainnya yang ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
PASAL 48
BAB II: PAJAK | Bagian Kesepuluh - Pajak Reklame
(1) Subjek Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menggunakan Reklame.
(2) Wajib Pajak Reklame adalah orang pribadi atau Badan
yang menyelenggarakan Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri secara
langsung oleh orang pribadi atau Badan, Wajib Paiak
Reklame adalah orang pribadi atau Badan tersebut.
(4) Dalam hal Reklame diselenggarakan melalui pihak ketiga,
pihak ketiga tersebut menjadi Wajib Pajak Reklame.
PASAL 49
BAB II: PAJAK | Bagian Kesepuluh - Pajak Reklame
(1) Dasar pengenaan Pajak Reklame adalah Nilai Sewa Reklame.
(2) Daiam hal Reklame diselenggarakan oleh pihak ketiga, Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan nilai kontrak Reklame.
(3) Dalam hal Reklame diselenggarakan sendiri, Nilai Sew'a Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan memperhatikan faktor jenis, bahan yang digunakan, lokasi penempatan, waktu, jangka waktu penyelenggaraan, jumlah, dan ukuran media Reklame.
(4) Dalam hal Nilai Sewa Reklame sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diketahui danlatau dianggap tidak wajar, Nilai Sewa Reklame ditetapkan dengarr menggunakan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pacta ayat (3), C d e
(5) Cara PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(5) Cara perhitungan Nilai dimaksud pada ayat (3) Daerah. Sewa Reklame sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan
(6) Hasil perhitungan Niiai dimaksud pada ayat (5) Kepala Daerah. Sewa Reklame sebagaimana ditetapkan dengan Peraturan
PASAL 50
BAB II: PAJAK | Bagian Kesepuluh - Pajak Reklame
(1) Tarif Pajak Reklame ditetapkan paling tinggi sebesar 257o
(dua puluh lima persen).
(2) Tarif Pajak Reklame ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
PASAL 51
BAB II: PAJAK | Bagian Kesepuluh - Pajak Reklame
(1) Besaran pokok Pajak Reklame yang terutang dihitung
dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (61.
(2) Pajak Reklame yang terutang dipungut di wiiayah daerah
tempat Reklame tersebut diselenggarakan.
Bagian Kesebelas
Pajak Penerangan Jalan
PASAL 52
BAB II: PAJAK | Bagian Kesebelas - Pajak Penerangan Jalan
(1) Objek Pajak Penerangan Jalan adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun yang diperoleh dari sumber lain.
(2) Listrik yang dihasilkan sendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi seluruh pembangkit listrik.
(3) Dikecualikan dari objek Pajak Penerangan Jalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. penggunaan tenaga listrik oleh instansi Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
b. penggunaan tenaga listrik pada tempat-tempat yang digunakan oleh kedutaan, konsulat, dan perwakilan asing dengan asas timbal balik;
c. penggunaan . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan tzin dari instansi teknis terkait; dan penggunaan tenaga listrik lainnya yang diatur dengan Peraturan Daerah.
PASAL 53
BAB II: PAJAK | Bagian Kesebelas - Pajak Penerangan Jalan
(1) Subjek Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau
Badan yang dapat menggunakan tenaga listrik.
(2) Wajib Pajak Penerangan Jalan adalah orang pribadi atau
Badan yang menggunakan tenaga listrik.
(3) Dalam hal tenaga listrik disediakan oleh sumber lain, Wajib
Pajak Penerangan Jalan adalah penyedia tenaga listrik.
PASAL 54
BAB II: PAJAK | Bagian Kesebelas - Pajak Penerangan Jalan
(1) Dasar pengenaan Pajak Penerangan Jalan adalah Nilai Jual
Tenaga Listrik.
(2) Nilai Juai Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan:
a. dalam hal tenaga listrik berasal dari sumber lain
dengan pembayaran, Nilai Jual Tenaga Listrik adalah
jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah dengan
biaya pemakaian kWh/variabel yang ditagihkan dalam
rekening listrik;
b. dalam hal tenaga listrik dihasilkan sendiri, Nilai Jual
Tenaga Listrik dihitung berdasarkan kapasitas
tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu
pemakaian listrik, dan harga satuan listrik yang
berlaku di wilayah Daerah yang bersangkutan.
PASAL 55
BAB II: PAJAK | Bagian Kesebelas - Pajak Penerangan Jalan
(1) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi
sebesar 10% (sepuluh persen).
(2) Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri,
pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif Pajak
Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar 3% (tiga
persen).
(3) Penggunaan .
C
d
W
PRE SIDE N
REPUBLIK INDOI.IESIA
(3) Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif
Pajak Penerangan Jalan ditetapkan paling tinggi sebesar
7,5o/o (satu koma lima persen).
(4) Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan dengan Peraturan
Daerah.
PASAL 56
BAB II: PAJAK | Bagian Kesebelas - Pajak Penerangan Jalan
(1) Besaran pokok Pajak Penerangan Jalan yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 55 ayat (4) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(2\ Pajak Penerangan Jalan yang terutang dipungut di u'ilayah
daerah tempat penggunaan tenaga listrik.
(3) Hasil penerimaan Pajak Penerangan Jalan sebagian
dialokasikan untuk penyediaan penerangan jalan.
Bagian Kedua Belas
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PASAL 57
BAB II: PAJAK | Bagian Kedua Belas - Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(1) Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang meliputi:
a. asbes;
b. batu tulis;
c. batu setengah permata;
d. batu kapur;
e. batu apung;
f.
batu permata;
g, bentonit;
h. dolomit;
i.
feldspar;
j.
garam batu (halite);
k. grafit;
l.
granitlandesit;
m. gips;
n. kalsit;
o. kaolin
PRESIDE N
REPUBL.IK INDONESIA
o. kaolin;
p. leusit;
q. magnesit;
r.
mika;
s. marmer;
t.
nitrat;
u. opsidien;
v. oker;
w. pasir dan kerikil;
x. pasir kuarsa;
y. perlit;
z. phospat;
aa. talk;
bb. tanah serap (fullers earth);
cc. tanah diatome;
dd. tanah liat;
ee. tawas (alum);
ff. tras;
gg. yarosif;
hh. zeolit;
ii. basal;
jj
trakkit; dan
kk. Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan
Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan
Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara
komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk
keperluan rumah tangga, pemancangan tiang
listrik/telepon, penanaman kabel listrik/telepon,
penanaman pipa air/ gas;
b. kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan
Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan
pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara
komersial; dan
c. pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan lainnya
yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
PASAL 58
BAB II: PAJAK | Bagian Kedua Belas - Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
PRESIDE N
REPUBL.IK INDONESIA
Pasal 58
(1) Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
orang pribadi atau Badan yang dapat mengambil Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
(2) Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah
orang pribadi atau Badan yang mengambil Mineral Bukan
Logam dan Batuan.
PASAL 59
BAB II: PAJAK | Bagian Kedua Belas - Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(1) Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
adalah Nilai Jual Hasil Pengambilan Minerai Bukan Logam
dan Batuan.
(2) Niiai jual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung
dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan
dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis
Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(3) Nilai pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah
harga rata-rata yang berlaku di lokasi setempat di wilayah
daerah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan
Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
sulit diperoleh, drgunakan harga standar yang ditetapkan
oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan
Mineral Bukan Logam dan Batuan.
PASAL 60
BAB II: PAJAK | Bagian Kedua Belas - Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(1) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan
paling tinggi sebesar 25"h (d:ua puluh lima persen).
(2) Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah.
PASAL 61
BAB II: PAJAK | Bagian Kedua Belas - Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan
(1) Besaran pokok Paiak Mineral Bukan Logam dan Batuan
yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif pajak
sebagarmana dimaksuC daiam Pasal 60 ayat (2) dengan
dasar pengenaan pajak sebagaimana dinraksud dalam
Pasal 59.
(2) Pa.iak
(2) Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang
dipungut di wilayah daerah tempat pengambilan Mineral
Bukan Logam dan Batuan.
Bagian Ketiga Belas
Pajak Parkir
PASAL 62
BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga Belas - Pajak Parkir
(1) Objek Pajak Parkir adalah penyelenggaraan tempat Parkir
di luar badan jalan, baik yang disediakan berkaitan dengan
pokok usaha maupun yang disediakan sebagai suatu
usaha, termasuk penyediaan tempat penitipan kendaraall
bermotor.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dima.ksud pada
ayat (1) adalah:
a. penyelenggaraan tempat Parkir oleh Pemerintah dan
Pemerintah Daerah;
b. penyelenggaraan tempat Parkir oleh perkantoran yang
hanya digunakan untuk karyawannya sendiri;
c. penyelenggaraan tempat Parkir oleh kedutaan,
konsulat, dan perwakilan negara asing dengan asas
timbal balik; dan
d. penyelenggaraan tempat Parkir lainnya yang diatur
dengan Peraturan Daerah.
PASAL 63
BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga Belas - Pajak Parkir
(1) Subjek Pajak Pa,:kii: adalah orang pribadi atau Badan yarlg
melakukan parkir kendaraan bermotor.
(2) Wajib Pajak Parkir adalah orang pribadi atau Badan yang
menyelenggarakan tempat Parkir.
PASAL 64
BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga Belas - Pajak Parkir
(1) Dasar pengenaan Pajak Parkir adalah jumlah pembayaran
atau yang seharusnya dibayar kepada penyeienggara
tempat Parkir.
(2) Dasar . .
PR ESIDE N
REPLJBLIK. INDONESIA
(2) Dasar pengenaan Pajak Parkir sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(3) Jumlah yang seharusnya dibayar sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) termasuk potongan harga Parkir dan parkir
cuma-cuma yang diberikan kepada penerima jasa parkir.
PASAL 65
BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga Belas - Pajak Parkir
(1) Tarif Pajak Parkir ditetapkan paling tinggi sebesar 30yo
(tiga puluh persen).
(2) Tarif Pajak Parkir ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
PASAL 66
BAB II: PAJAK | Bagian Ketiga Belas - Pajak Parkir
(1) Besaran pokok Pajak Parkir yang terutang dihitung dengan
cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam pasal
65 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 64.
(2) Pajak Parkir yang terutang dipungut di wilayah daerah
tempat Parkir berlokasi.
Bagian Keempat Belas
Pajak Air Tanah
PASAL 67
BAB II: PAJAK | Bagian Keempat Belas - Pajak Air Tanah
(1) Objek Pajak Air Tanah adalah pengambilan dan/atau
pemanfaatan Air Tanah.
(2) Dikecualikan dari objek Pajak Air Tanah adalah:
a. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah untuk
keperluan dasar rumah tangga, pengairan pertanian
dan perikanan rakyat, serta peribadatan; dan
b. pengambilan dan/atau pemanfaatan Air Tanah lainnya
yang diatur dengan Peraturan Daerah.
PASAL 68
BAB II: PAJAK | Bagian Keempat Belas - Pajak Air Tanah
PRfSIDEN
REPUBL-IK INDONESIA
Pasal 68
(1) Subjek Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan
yang melakukan pengambilan danlatau pemanfaatan Air
Tanah.
(2) Wajib Pajak Air Tanah adalah orang pribadi atau Badan
yang melakukan pengambilan danlatau pemanfaatan Air
Tanah.
PASAL 69
BAB II: PAJAK | Bagian Keempat Belas - Pajak Air Tanah
(i) Dasar pengenaan Pajak Air Tanah adalah Nilai Perolehan
Air Tanah.
(2) Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dinyatakan dalam rupiah yang dihitung dengan
mempertimbangkan sebagian atau seluruh faktor-faktor
berikut:
a. jenis sumber air;
b. lokasi sumber air;
c. tujuan pengambilan dan/atau pemanfaatan air;
d. volume air yang diambil danlatau dimanfaatkan;
e. kualitas air; dan
f.
tingkat kerusakan lingkungan yang diakibatkan oleh
pengambilan dan/ atau pemanfaatan air.
(3) Penggunaan faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) disesuaikan dengan kondisi masing-masing
Daerah.
(4) Besarnya Nilai Perolehan Air Tanah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan
Bupati/Walikota.
PASAL 70
BAB II: PAJAK | Bagian Keempat Belas - Pajak Air Tanah
(1) Tarif Pajak Air Tanah ditetapkan paling tinggi sebesar 207o
(dua puluh persen).
(2) Tarif Pajak Air Tanah diteta.pkan ciengan Peraturan Daerah.
PASAL 71
BAB II: PAJAK | Bagian Keempat Belas - Pajak Air Tanah
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 71
(1) Besaran pokok Pajak Air Tanah yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 avat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (4).
(2) Pajak Air Tanah yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat air diambil. Bagian Kelima Belas Pajak Sarang Burung Walet
PASAL 72
BAB II: PAJAK | Bagian Kelima Belas - Pajak Sarang Burung Walet
(1) Objek Pajak Sarang Burung Walet adalah pengambilan
danlatau pengusahaan Sarang Burung Walet.
(2) Tidak termasuk objek pajak sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah:
a. pengambilan Sarang Burung Walet yang telah
dikenakan Penerimaan Negara Bukan pajak (pNBp);
b. kegiatan pengambilan dan/atau pengusaha,an Sarang
Burung Walet lainnya yang ditetapkan dengan
Peraturan Daerah.
PASAL 73
BAB II: PAJAK | Bagian Kelima Belas - Pajak Sarang Burung Walet
(1) Subjek Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi
atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau
mengusahakan Sarang Burung Walet.
(2) Wajib Pajak Sarang Burung Walet adalah orang pribadi
atau Badan yang melakukan pengambilan dan/atau
mengusahakan Sarang Burung Walet.
PASAL 74
BAB II: PAJAK | Bagian Kelima Belas - Pajak Sarang Burung Walet
(1) Dasar pengenaan Pajak Sarang Burung Walet adalah Nilai Jual Sarang Burung Walet.
(2) Nilai PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Nilai Jual Sarang Burung Walet sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung berdasarkan perkalian antara harga pasaran umum Sarang Burung Walet yang berlaku di daerah yang bersangkutan dengan volume Sarang Burung Walet.
PASAL 75
BAB II: PAJAK | Bagian Kelima Belas - Pajak Sarang Burung Walet
(1) Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan paling tinggi sebesar 1O% (sepuluh persen). (2\ Tarif Pajak Sarang Burung Walet ditetapkan dengan Peraturan Daerah, Pasal 76
(1) Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana di maksud dalam Pasal 75 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74. (2\ Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dipungut di r.l,ilayah daerah tempat pengambilan danlatau pengusahaan Sarang Burung Walet. Bagian Keenam Belas Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Pasal 77
(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, danlatau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan, kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(2) Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompieks bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya, yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks Bangunan tersebut;
b. jaian F'R ESID E N REPUBLIK INDOI'JfSIA
b. jalan tol;
c. kolam renang;
d. pagar mewah; e, tempat olahraga; f. galangan kapal, dermaga;
g. taman mewah;
h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan g&S, pipa minyak; dan i. menara.
(3) objek Pajak yang tidak dikenakan pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan adalah objek pajak yang:
a. digunakan oleh pemerintah dan Daerah untuk penyelenggaraan pemerintahan ;
b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan dan kebudayaan nasionar, yang tidak dimaksudkan untuk memperoleh keuntungan;
c. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala, atau yang sejenrs dengan rtu; d, merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum dibebani suatu hak;
e. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan f. digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan peraturan Menteri Keuangan.
(4) Besarnya Nilai Jual objek pa.1ak ridak Kena pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.0o0.000,00 (sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib pajak.
(5) Nilai Jual objek Pajak Tidak Kena pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan Daerah. Pasal 78 -4t- Pasal 78
(1) Subjek Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan
Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, dan/atau memperoleh mantaat atas Bangunan.
(2) Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai, danlatau memperoleh manfaat atas Bangunan. Pasal 79
(1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.
(2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(3) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Daerah. Pasal 80
(1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar O,3o/o (nol koma tiga persen).
(2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 81 Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 a-vat
(3) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal TT ayat (5). Pasal 82 (1) (2) (3) (1) (21 (1) (2) PRESIDE N REPL]BLIK INDONESIA Pasal 82
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak. Pasal 83 Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP. SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak. Pasal 84 Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah menerbitkan SPPT. Kepala Daerah dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal sebagai berikut:
a. SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
b. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Bagian Ketujuh Belas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pasal 85
(1) Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2) Perolehan Hak atas Tanah danlatau Bangrinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemindahan W REPLTBLIK INDONESIA
a. pemindahan hak karena: 1) jual beli; 2l tukar menukar; 3) hibah; 4) hibah wasiat; 5) waris; 6) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; 7l pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8) penunjukan pembeli dalam lelang; 9) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetaP; 10) penggabungan usaha; 11) peleburan usaha; l2l pemekaran usaha; atau 13) hadiah.
b. pemberian hak baru karena: 1) kelanjutan pelepasan hak; atau 2) di luar pelepasan hak.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (i) adalah:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai;
e. hak milik atas satuart rumah susun; dan f. hak pengelolaan.
(4) Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan PR ESIDE N REPUBI-IK INDONESIA
c. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
f. orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Pasal 86
(1) Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah
Bangunan adalah orang pribadi atau Badan memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan' (2) wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Pasal 87
(1) Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. (21 Nilai Perolehan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. jual beli adalah harga transaksi;
b. tukar menukar adalah nilai pasar;
c. hibah adalah nilai Pasar;
d. hibah wasiat adalah nilai Pasar;
e. waris adalah nilai pasar; t. pemasukan dalam peseroan atau badan hukum
Iainnya adalah nilai pasar;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakinr yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; i.pemberian dan yang R EPUBI- IK INDONESIA i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar; j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
k. penggabungan usaha adalah nilai pasar; l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
m. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n. hadiah adalah nilai pasar; danlatau
o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
(3) Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yallg dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Besarnya Nitai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000'000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(6) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 88
(1) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Batrgunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
(2) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal89 W PRESIDE N REPLIBLIK INDONESIA Pasal 89
(1) Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 aYat (6). 2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Tanah dan I atau Bangunan berada. 1) Pasal 90 Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan ditetapkan untuk:
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatan ganinya akta;
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
d. hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta ;
e. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantcr bidarrg pertanahan; f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
h. putusan hakim adalah sejak tanggal ptttusan pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; i. pemberian hak baru atas Tanah sebagai keianjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
j. pemberian j. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adaiah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
k. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; I. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
m. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
n. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan
o. lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang. (21 Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 91
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(2) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat menarrdatangani risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(3) Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. Pasal 92
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara rnelaporkan pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah pa.ling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Tata cara _48_
(2) Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasal 93
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.50O.0OO,OO (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. (21 Pejabat Pembuat Akta TanahlNotaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (l) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25O.O00,O0 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
(3) Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III BAGI HASIL PAJAK PROVINSI Pasal 94
(1) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi kabupatenlkota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh perseni;
b. hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kenciaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 7O% (tujuh puluh persen);
c. hasil PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar TOoh (tujuh puluh persen); dan
d. hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 5Oo/o (lirna puluh persen). (21 Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/ atau potensi antarkabupaten/ kota. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil penerimaan Pajak provinsi yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. BAB IV PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK (1) (21 (3) Pasal 95 Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tentang Pajak tidak berlaku surut. Peraturan Daerah tentang Pajak paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
a. nama, objek, dan Subjek Pajak;
b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
c. wilayah pemungutan;
d. Masa Pajak;
e. penetapan; f. tata cara pembayaran dan penagihan;
g. kedaluwarsa;
h. sanksi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
h. sanksi administratif; dan i. tanggal mulai berlakunya. (41 Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:
a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
b. tata cara penghapusan piutang pajak /arrg kedaluwarsa; dan/atau
c. asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional. BAB V PEMUNGUTAN PAJAK Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan (1) (2) Pasal 96 Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (3) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa karcis dan nota perhitungan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan senciiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. (4) (s) Pasal 97 PRESID E T! REPUBLIK INDONIESI,l Pasal 97
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
a. SKPDKB dalam hal: 1) jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; 2) jika SPTPD tidak disampaikan kepacla Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; 3) jika kewajiban mengisi SPTPD tidak ciipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara ja-batan'
b. SKPDKBT jika ditemukan data baru danT atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c. SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan dihitung dari pajak 1'ang kurang atau terlambat drbayar untuk;angka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saett terutangnya pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5) Jumlah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(5) Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. Pasal 98 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat dipungUt berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan pemungutan Pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah. (1) (2) Pasal 99 Tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah' Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisia:r dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Bagian Kedua Surat Tagihan Pajak Pasal [uO
(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika:
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan penrbayaran sebagai akibat salah tulis dan f atau salah hitung;
c. Wajib PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3) SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD. Bagian Ketiga Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pasal 101
(1) Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
(2) SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang hanrs dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama I (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasa.l 102 \t Y Pasal 102
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Keberatan dan Banding Pasal 103
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepaCa Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a. SPPT;
b. SKPD;
c. SKPDKB;
d. SKPDKBT;
e. SKPDLB; f. SKPDN; dan
g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikrt sejumlah yang telah disetujui Wajib Pa1ak.
(5) Keberatan W PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (41 tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan. Pasal 104
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Pasal 105
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Pasal 106 REPUBLIK INDONIESIA Pasal 106
(1) Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3) Dalam hal keberatan wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jr.rmlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan'
(4) Dalam hat Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratil belrpa denda sebesar 100% (seratus persen) dari ;umlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang tetah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Bagian Kelima Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi admirristratif Pasal 107
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangar, perpajakatr daerah.
(2) Kepala . . PRESID E }T REPUBLIK INDONESIA (21 Kepala Daerah dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sarrksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang- undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan STPD;
d. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
e. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tdta cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB VI RETRIBUSI Bagian Kesatu Objek dan Golongan Retribusi Pasal 108
(1) Objek Retribusi adalah:
a. Jasa Umum;
b. Jasa Usaha; dan
c. Perizinan Tertentu.
(2) Retribusi , PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA (21 Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
(3) Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. (41 Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Bagian Kedua Retribusi Jasa Umum Pasal 109
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Pasal 110
(1) Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan PersampahanTKebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadarrr Kebakaran; i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
k. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
1. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
m. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
n. Retribusi , W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (21 Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma. Pasal 1 1 1
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. (21 Dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 1 12
(1) Objek Retribusi Pelayanan PersampahanlKebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya cian/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. (21 Dikecualikan dari cbjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Pasal 113 Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c adalah pelayanan: n
a. kartu PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keterangan bertempat tinggal;
c. kartu identitas kerja;
d. kartu penduduk sementara;
e. kartu identitas penduduk musiman; f. kartu keluarga; dan
g. akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kernatian. Pasal 1 14 Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d adalah pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi:
a. pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan
b. sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah. Pasal 1 15 Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Pasal 1 16
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 1 17 Pasal 1 17 Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berm<.rtor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pasal I 18 Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf h adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki darr/atau dipergunakan u-leh masyarakat. Pasal I 19 Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana dimaksud datam Pasal 110 ayat (1) huruf i adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Pasal 120
(1) Objek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagaimana dimaksud dalam Pasal i10 atyat (1) huruf j adalah pelayanan penyediaan dan latau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 'pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. Pasal 121
(1) Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf k adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri -yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Perrrerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
(2) Dikecualikan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai, drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya. Pasal 122 Objek Retribusi Pelayanan TerafTera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf I adalah:
a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yarrg diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 123
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagainrana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf m adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. pelayanan pendidikan dasar dan menengah 1.ang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
c. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD; dan
d. pendidikan/pelatihan yarrg diselenggarakan oleh pihak swasta. Pasal L24 Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekonrunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Pasal 125 Pasal 125
(1) Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. (21 Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum. Bagian Ketiga Retribusi Jasa Usaha Pasal 126
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah l)aerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara mernadai oleh pihak swasta. Pasal 127
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir; f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
j. Retribusi W J k PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Retribusi Penyeberangarr di Air; dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pasal 128
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a adalah pemakaian kekayaan Daerah. (21 Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut. Pasal 129
(1) Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas pasar yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 130
(1) Objek Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf c adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
(2) Termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki danlatau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal i31 Pasal 13i
(1) Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 huruf d adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 132
(1) Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 133
(1) Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf f adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 134
(1) Objek Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L27 huruf g adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Drkecualikan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, oimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 135
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf h adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atatr dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 136
(1) Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf i adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagarmana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat re kreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 137
(1) Objek Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf j adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan nlengg'Llnakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikeicla oleh Pemerintah Daeran.
(2) Dikecualikan dari objek Ret-nbusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyeberangan yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 138 , PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 138
(1) Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf k adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 139
(1) Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
(2) Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk rnelakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemcltong Retribusi Jasa Usaha. Bagian Keempat Retribusi Perizinan Tertentu Pasal 140
Objek Retribusi PerLinan Tertentu adalah pelayanan perizinar: tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan urnum dan menjaga kelestarian lingkungan. Pasai 141
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi lzinTrayek; dan
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan. Pasaj 142 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 142
(1) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. (21 Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
(3) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangurran milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pasal 143 Objek Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l huruf b adalah pemberian tzin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Pasal 144
(1) Objek Retribusi lzin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4I huruf c adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pasal 145 PRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA Pasal 145 Objek Retribusi lzin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf d adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Pasal 146 Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dinraksud dalam Pasal 141 huruf e adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Pasal 147
(1) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. (21 Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Perizinan Tertentu. Pasal 148 Teknis pemberian perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14L dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Jenis, Rincian Objek, dan Kriteria Retribusi Pasal 149
(1) Jenis Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan Pasal l4l, untuk Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota disesuaikan dengan kewenangan Daerah masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
(2) Jenis PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, untuk Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota disesuaikan dengan jasa/pelayanan yang diberikan oleh Daerah. masing-masing.
(3) Rincian jenis objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal L27, dan Pasal 141 diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan. Pasal 150 Jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam Pasal 11O ayat (l), Pasal 127, dan Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Retribusi Jasa Umum:
1. Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;
2. jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
3. jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;
4. jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu;
5. Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya;
6. Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan
7. pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat darr/arau kualitas pelayanan yang lebih baik.
b. Retribusi Jasa Usaha:
1. Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu; dan
2. jasa . REPLiBLIK INDOI'lESlA - 7t -
2. jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyoryanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
c. Retribusi Perizinan Tertentu:
1. perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
2. perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan
3. biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan; ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah' Bagian Keenam Tata Cara Penghitungan Retribusi Pasal 151
(1) Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi. (21 Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggara€Ln jasa yang bersangkutan.
(3) Apabila tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
(4) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut.
(5) Tarif . . W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(5) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang'
(6) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan Seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi. Bagian Ketujuh Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Pasal 152
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biava penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
(4) Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian. Pasal 153
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada memperoleh keuntungan yang layak.
(2) Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. besarnya tarif tujuan untuk Pasal 154 W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 154
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin y ang be rsan gkutan, (21 Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Pasal 155
(1) Tarif Retribusi ditinjau kembali paling larna 3 (tiga) tah.un sekali.
(2) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB VII PLJNETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI (1) (2t Pasal 156 Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku surut. Peraturan Daerah tentang Retribusi paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
a. nama, objek, dan Subjek Retribusi;
b. golongan Retribusi; (3)
c. cara REPUEJLIK INDONESIA 74-
c. cara mengukur tingkat penggunaan Jasa yang bersangkutan;
d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi;
e. struktur dan besarnya tarif Retribusi; f. wilayah pemungutan;
g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran;
h. sanksiadministratif; i. penagihan; j. penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa; dan
k. tanggal mulai berlakunya.
(4) Peraturan Daerah tentang Retribusi dapat juga mengatur ketentuan mengenai:
a. Masa Retribusi;
b. pemberian keringanan, pengurarrgan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya; dan/atau
c. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.
(5) Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
(6) Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
(7) Peraturan Daerah untuk jenis Retribusi yang tergolong dalam Retribusi Perizinan Tertentu harus terlebih dahulu disosialisasikan dengan masyarakat sebelum ditetapkan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan penyebarluasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB VIII _75_ BAB VIII PENGAWASAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI Pasal 157
(1) Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi sebelum ditetapkan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari keda terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud. (21 Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota sebelum ditetapkan disampaikan kepada gubernur dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud.
(3) Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang- undangan lain yang lebih tinggi, (41 Gubernur melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
(5) Menteri Dalam Negeri dan gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(6) Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(7) Hasil . . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA (71 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada gubernur untuk Rancangan Peraturan Daerah provinsi dan oleh gubernur kepada bupati/walikota untuk Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. (g) Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dengan disertai alasan penolakan. (g) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat langsung ditetapkan.
(10) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat diperbaiki oleh gubernur, bupati/walikota bersama DPRD yang bersangkutan, untuk kemudian disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah provinsi dan kepada gubernur dan Menteri Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota. Pasal 158
(1) Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujult) hari kerja setelah ditetapkan. (21 Dalam hal Peraturan Daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, Menteri Keuangan merekomendasikan pembatalan Peraturan Daerah dimaksud kepada .
(3) Penyampaian rekomendasi pembatalan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan
(4) Berdasarkan rekomendasi pembatalan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri mengajukan permohonan pembatalan Peraturan Daerah dimaksud kepada Presiden.
(5) Keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut Peraturan Daerah dimaksud.
(7) Jika provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
(8) Jrka keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan Peraturan ekuatan hukum.
(9) Jika Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan Daerah ciimaksud dinyatakan berlaku. Pasal 159 (l) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana drmakstrci dalam Pasal I57 ayat (1) dan ayat (21 serta Pasal I58 ayat
(1) dan ayat (6) oleh Daerah dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil atau restitusi.
(2) Tata cara pelaksanaan penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil atau restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. BABIX _78- BAB IX PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Pasal 160
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (21 Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (41 Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
(5) Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Bagian Kedua Pemanfaatan Pasal 161
(1) Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bagian PR ESID E N REFUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Keberatan Pasal 162
(1) Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (21 Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang ter.ladi di lua,r kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi. Pasal 163
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus drberi keputusan oleh Kepala Daerah.
(3) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang. (41 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lew'at dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Pasal 164 (1) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 164 Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB. (2) BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 165
(1) Atas kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah'
(2) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak atau Retribusi dianggap dikabrrlkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) Apabita Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai utang Pajak atau utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak atau utang Retribusi tersebut.
(6) Pengembalian . .
(6) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB.
(7) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi.
(8) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 166
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak meniadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabrla Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (21 Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat- Paksa; atau
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada avat (21 huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4) Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyai.akan masih mempunyai utang Pejak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan .
(5) Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak. Pasal 167
(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnl'a Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a. diterbitkan Surat Teguran; atau
b. ada pengakuan utang Retribusi dari wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan Surat Tegr:ran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hu',f a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surar Teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapa.t diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi. Pasal 168
(1) Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagiha:r sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. (21 Gubernur menetapkan Keputusan penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi provinsi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bupati/walikota PRESIDE N REPUBL IK INDONESIA
(3) Bupati/walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutarrg Pajak dan/atau Retribusi kabupaten,rkota yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tata cara penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB XII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 169
(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha riengan omzet pding sedikit Rp300.000.000,0O (tiga ratus juta rupiah) per r.ahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
(2) Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagainrana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasal 170
(1) Kepala Daerah berwenang nrelakukan pemeriksairn urrtuk menguji kepatuhan pemenuitan kr-wajiDan perpajakan daerah dan kewajiban Retribusi daleurr rangk;r melaksanakan peraturan perundang-undangan perpa.lakan daerah dan Retribusi.
(2) Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang ciiperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku arau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak atau objek Retribusi yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk rnernasuki ternpat atau ruangan yang dianggap periu darr .menrberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/zrr-au
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(3) Ketent-ran . {-ffi PRESID E N REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemerrksaan Pajak dan Retribusi diatur dengan peraturan Kepala Daerah. BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 171
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (21 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayar (1) ditetapkan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengarr Peraturan Pemerintah. BAB XIV KETENTUAN KHUSUS Pasal 172
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atar: pekerjaannya untuk menjaiankan ketentuan perarur.an perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksarraan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud paca ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a. Pejabat
a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
b. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
(4) Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21, agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau narna tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta. BAB XV PENYIDIKAN Pasal 173
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara pidana.
(2) Penyidik
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
g. men5ruruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
k. meiakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut Umum melalui Penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 174
(1) wajrb Pajak yang karona kealpaannya tidak menyamparkan SPTPD atau mengisi cengan tidak benar atau tidak'rengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat diprdana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak teruta.ng yang tidak atau kurang dibayar,
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak me::Y'ampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar arau ticrak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana clengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.
PASAL i75
BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Naskah pasal.
PASAL 76
BAB II: PAJAK | Bagian Kelima Belas - Pajak Sarang Burung Walet
(1) Besaran pokok Pajak Sarang Burung Walet yang terutang
dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana di
maksud dalam Pasal 75 ayat (2) dengan dasar pengenaan
pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74.
(2\ Pajak Sarang Burung Walet yang terutang dipungut di
r.l,ilayah daerah tempat pengambilan danlatau
pengusahaan Sarang Burung Walet.
Bagian Keenam Belas
Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
PASAL 77
BAB II: PAJAK | Bagian Keenam Belas - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(1) Objek Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai,
danlatau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan,
kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha
perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
(2) Termasuk dalam pengertian Bangunan adalah:
a. jalan lingkungan yang terletak dalam satu kompieks
bangunan seperti hotel, pabrik, dan emplasemennya,
yang merupakan suatu kesatuan dengan kompleks
Bangunan tersebut;
b. jaian
F'R ESID E N
REPUBLIK INDOI'JfSIA
b. jalan tol;
c. kolam renang;
d. pagar mewah;
e, tempat olahraga;
f.
galangan kapal, dermaga;
g. taman mewah;
h. tempat penampungan/kilang minyak, air dan g&S,
pipa minyak; dan
i.
menara.
(3) objek Pajak yang tidak dikenakan pajak Bumi dan
Bangunan Perdesaan dan perkotaan adalah objek pajak
yang:
a. digunakan oleh pemerintah dan Daerah untuk
penyelenggaraan pemerintahan ;
b. digunakan semata-mata untuk melayani kepentingan
umum di bidang ibadah, sosial, kesehatan, pendidikan
dan kebudayaan nasionar, yang tidak dimaksudkan
untuk memperoleh keuntungan;
c. digunakan untuk kuburan, peninggalan purbakala,
atau yang sejenrs dengan rtu;
d, merupakan hutan lindung, hutan suaka alam, hutan
wisata, taman nasional, tanah penggembalaan yang
dikuasai oleh desa, dan tanah negara yang belum
dibebani suatu hak;
e. digunakan oleh perwakilan diplomatik dan konsulat
berdasarkan asas perlakuan timbal balik; dan
f.
digunakan oleh badan atau perwakilan lembaga
internasional yang ditetapkan dengan peraturan
Menteri Keuangan.
(4) Besarnya Nilai Jual objek pa.1ak ridak Kena pajak
ditetapkan paling rendah sebesar Rp10.0o0.000,00
(sepuluh juta rupiah) untuk setiap Wajib pajak.
(5) Nilai Jual objek Pajak Tidak Kena pajak sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan peraturan
Daerah.
PASAL 78
BAB II: PAJAK | Bagian Keenam Belas - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
-4t-
Pasal 78
(1) Subjek Pajak Bumi dan Bangunan perdesaan dan
Perkotaan adalah orang pribadi atau Badan yang secara
nyata mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau
memperoleh manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki,
menguasai, dan/atau memperoleh mantaat atas
Bangunan.
(2) Wajib Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan perkotaan
adalah orang pribadi atau Badan yang secara nyata
mempunyai suatu hak atas Bumi dan/atau memperoleh
manfaat atas Bumi, dan/atau memiliki, menguasai,
danlatau memperoleh manfaat atas Bangunan.
PASAL 79
BAB II: PAJAK | Bagian Keenam Belas - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(1) Dasar pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan adalah NJOP.
(2) Besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan setiap 3 (tiga) tahun, kecuali untuk objek pajak tertentu dapat ditetapkan setiap tahun sesuai dengan perkembangan wilayahnya.
(3) Penetapan besarnya NJOP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Kepala Daerah. Pasal 80
(1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan paling tinggi sebesar O,3o/o (nol koma tiga persen).
(2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 81 Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 a-vat
(3) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal TT ayat (5). Pasal 82 (1) (2) (3) (1) (21 (1) (2) PRESIDE N REPL]BLIK INDONESIA Pasal 82
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang meliputi letak objek pajak. Pasal 83 Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP. SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan disampaikan kepada Kepala Daerah yang wilayah kerjanya meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh Subjek Pajak. Pasal 84 Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah menerbitkan SPPT. Kepala Daerah dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal sebagai berikut:
a. SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2) tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur secara tertulis oleh Kepala Daerah sebagaimana ditentukan dalam Surat Teguran;
b. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang disampaikan oleh Wajib Pajak. Bagian Ketujuh Belas Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan Pasal 85
(1) Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2) Perolehan Hak atas Tanah danlatau Bangrinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemindahan W REPLTBLIK INDONESIA
a. pemindahan hak karena: 1) jual beli; 2l tukar menukar; 3) hibah; 4) hibah wasiat; 5) waris; 6) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; 7l pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8) penunjukan pembeli dalam lelang; 9) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetaP; 10) penggabungan usaha; 11) peleburan usaha; l2l pemekaran usaha; atau 13) hadiah.
b. pemberian hak baru karena: 1) kelanjutan pelepasan hak; atau 2) di luar pelepasan hak.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (i) adalah:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai;
e. hak milik atas satuart rumah susun; dan f. hak pengelolaan.
(4) Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan PR ESIDE N REPUBI-IK INDONESIA
c. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
f. orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah. Pasal 86
(1) Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah
Bangunan adalah orang pribadi atau Badan memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan' (2) wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan. Pasal 87
(1) Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. (21 Nilai Perolehan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. jual beli adalah harga transaksi;
b. tukar menukar adalah nilai pasar;
c. hibah adalah nilai Pasar;
d. hibah wasiat adalah nilai Pasar;
e. waris adalah nilai pasar; t. pemasukan dalam peseroan atau badan hukum
Iainnya adalah nilai pasar;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakinr yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; i.pemberian dan yang R EPUBI- IK INDONESIA i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar; j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
k. penggabungan usaha adalah nilai pasar; l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
m. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n. hadiah adalah nilai pasar; danlatau
o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
(3) Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yallg dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Besarnya Nitai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000'000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(6) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal 88
(1) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Batrgunan ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
(2) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Pasal89 W PRESIDE N REPLIBLIK INDONESIA Pasal 89
(1) Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2) dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 aYat (6). 2) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat Tanah dan I atau Bangunan berada. 1) Pasal 90 Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan/ atau Bangunan ditetapkan untuk:
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatan ganinya akta;
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
d. hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta ;
e. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan mendaftarkan peralihan haknya ke kantcr bidarrg pertanahan; f. pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
h. putusan hakim adalah sejak tanggal ptttusan pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap; i. pemberian hak baru atas Tanah sebagai keianjutan dari pelepasan hak adalah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
j. pemberian j. pemberian hak baru di luar pelepasan hak adaiah sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
k. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; I. peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
m. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
n. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta; dan
o. lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang lelang. (21 Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Pasal 91
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(2) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara hanya dapat menarrdatangani risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(3) Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti pembayaran pajak. Pasal 92
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara rnelaporkan pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah pa.ling lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Tata cara _48_
(2) Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasal 93
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp7.50O.0OO,OO (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) untuk setiap pelanggaran. (21 Pejabat Pembuat Akta TanahlNotaris dan kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (l) dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp25O.O00,O0 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk setiap laporan.
(3) Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB III BAGI HASIL PAJAK PROVINSI Pasal 94
(1) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi kabupatenlkota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh perseni;
b. hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kenciaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 7O% (tujuh puluh persen);
c. hasil PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar TOoh (tujuh puluh persen); dan
d. hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 5Oo/o (lirna puluh persen). (21 Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/ atau potensi antarkabupaten/ kota. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil penerimaan Pajak provinsi yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. BAB IV PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK (1) (21 (3) Pasal 95 Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tentang Pajak tidak berlaku surut. Peraturan Daerah tentang Pajak paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
a. nama, objek, dan Subjek Pajak;
b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
c. wilayah pemungutan;
d. Masa Pajak;
e. penetapan; f. tata cara pembayaran dan penagihan;
g. kedaluwarsa;
h. sanksi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
h. sanksi administratif; dan i. tanggal mulai berlakunya. (41 Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:
a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
b. tata cara penghapusan piutang pajak /arrg kedaluwarsa; dan/atau
c. asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional. BAB V PEMUNGUTAN PAJAK Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan (1) (2) Pasal 96 Pemungutan Pajak dilarang diborongkan. (3) Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan menggunakan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan. Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berupa karcis dan nota perhitungan. Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan senciiri dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau SKPDKBT. (4) (s) Pasal 97 PRESID E T! REPUBLIK INDONIESI,l Pasal 97
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
a. SKPDKB dalam hal: 1) jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; 2) jika SPTPD tidak disampaikan kepacla Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; 3) jika kewajiban mengisi SPTPD tidak ciipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara ja-batan'
b. SKPDKBT jika ditemukan data baru danT atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c. SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan dihitung dari pajak 1'ang kurang atau terlambat drbayar untuk;angka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saett terutangnya pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5) Jumlah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(5) Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak. Pasal 98 Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat dipungUt berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan dengan pemungutan Pajak diatur dengan Peraturan Pemerintah. (1) (2) Pasal 99 Tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah' Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisia:r dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Bagian Kedua Surat Tagihan Pajak Pasal [uO
(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika:
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan penrbayaran sebagai akibat salah tulis dan f atau salah hitung;
c. Wajib PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3) SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD. Bagian Ketiga Tata Cara Pembayaran dan Penagihan Pasal 101
(1) Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
(2) SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang hanrs dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama I (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasa.l 102 \t Y Pasal 102
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Keberatan dan Banding Pasal 103
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepaCa Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a. SPPT;
b. SKPD;
c. SKPDKB;
d. SKPDKBT;
e. SKPDLB; f. SKPDN; dan
g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikrt sejumlah yang telah disetujui Wajib Pa1ak.
(5) Keberatan W PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (41 tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan. Pasal 104
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya pajak yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Pasal 105
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan keberatan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding. Pasal 106 REPUBLIK INDONIESIA Pasal 106
(1) Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3) Dalam hal keberatan wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jr.rmlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan'
(4) Dalam hat Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratil belrpa denda sebesar 100% (seratus persen) dari ;umlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang tetah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Bagian Kelima Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi admirristratif Pasal 107
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangar, perpajakatr daerah.
(2) Kepala . . PRESID E }T REPUBLIK INDONESIA (21 Kepala Daerah dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sarrksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang- undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan STPD;
d. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
e. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tdta cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB VI RETRIBUSI Bagian Kesatu Objek dan Golongan Retribusi Pasal 108
(1) Objek Retribusi adalah:
a. Jasa Umum;
b. Jasa Usaha; dan
c. Perizinan Tertentu.
(2) Retribusi , PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA (21 Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
(3) Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. (41 Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Bagian Kedua Retribusi Jasa Umum Pasal 109
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau Badan. Pasal 110
(1) Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan PersampahanTKebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadarrr Kebakaran; i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
k. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
1. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
m. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
n. Retribusi , W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (21 Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma. Pasal 1 1 1
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a adalah pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling, puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran. (21 Dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan kesehatan adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 1 12
(1) Objek Retribusi Pelayanan PersampahanlKebersihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya cian/atau lokasi pembuangan sementara ke lokasi pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir sampah. (21 Dikecualikan dari cbjek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum, taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya. Pasal 113 Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c adalah pelayanan: n
a. kartu PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keterangan bertempat tinggal;
c. kartu identitas kerja;
d. kartu penduduk sementara;
e. kartu identitas penduduk musiman; f. kartu keluarga; dan
g. akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kernatian. Pasal 1 14 Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d adalah pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi:
a. pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan
b. sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah. Pasal 1 15 Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g-undangan. Pasal 1 16
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f adalah penyediaan fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran, los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus disediakan untuk pedagang.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 1 17 Pasal 1 17 Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g adalah pelayanan pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berm<.rtor di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah. Pasal I 18 Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf h adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat penyelamatan jiwa yang dimiliki darr/atau dipergunakan u-leh masyarakat. Pasal I 19 Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana dimaksud datam Pasal 110 ayat (1) huruf i adalah penyediaan peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah. Pasal 120
(1) Objek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus sebagaimana dimaksud dalam Pasal i10 atyat (1) huruf j adalah pelayanan penyediaan dan latau penyedotan kakus yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah. (21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah 'pelayanan penyediaan dan/atau penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta. Pasal 121
(1) Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf k adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri -yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Perrrerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
(2) Dikecualikan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai, drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya. Pasal 122 Objek Retribusi Pelayanan TerafTera Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf I adalah:
a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya; dan
b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yarrg diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 123
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagainrana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf m adalah pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan teknis oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. pelayanan pendidikan dasar dan menengah 1.ang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh Pemerintah;
c. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh BUMN, BUMD; dan
d. pendidikan/pelatihan yarrg diselenggarakan oleh pihak swasta. Pasal L24 Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekonrunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Pasal 125 Pasal 125
(1) Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum yang bersangkutan. (21 Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Jasa Umum. Bagian Ketiga Retribusi Jasa Usaha Pasal 126
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan oleh Pemerintah l)aerah dengan menganut prinsip komersial yang meliputi:
a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal; dan/atau
b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum disediakan secara mernadai oleh pihak swasta. Pasal 127
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir; f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
j. Retribusi W J k PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Retribusi Penyeberangarr di Air; dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah Pasal 128
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf a adalah pemakaian kekayaan Daerah. (21 Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut. Pasal 129
(1) Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b adalah penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah fasilitas pasar yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 130
(1) Objek Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf c adalah penyediaan tempat pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
(2) Termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat pelelangan.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat pelelangan yang disediakan, dimiliki danlatau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal i31 Pasal 13i
(1) Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 huruf d adalah pelayanan penyediaan tempat parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum, tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 132
(1) Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 133
(1) Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf f adalah pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah. (21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 134
(1) Objek Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L27 huruf g adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Drkecualikan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, oimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 135
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf h adalah pelayanan jasa kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atatr dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 136
(1) Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf i adalah pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagarmana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan tempat re kreasi, pariwisata, dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 137
(1) Objek Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf j adalah pelayanan penyeberangan orang atau barang dengan nlengg'Llnakan kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikeicla oleh Pemerintah Daeran.
(2) Dikecualikan dari objek Ret-nbusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyeberangan yang dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 138 , PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 138
(1) Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf k adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta. Pasal 139
(1) Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa usaha yang bersangkutan.
(2) Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan Retribusi diwajibkan untuk rnelakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemcltong Retribusi Jasa Usaha. Bagian Keempat Retribusi Perizinan Tertentu Pasal 140
Objek Retribusi PerLinan Tertentu adalah pelayanan perizinar: tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan urnum dan menjaga kelestarian lingkungan. Pasai 141
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi lzinTrayek; dan
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan. Pasaj 142 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 142
(1) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. (21 Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
(3) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangurran milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pasal 143 Objek Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l huruf b adalah pemberian tzin untuk melakukan penjualan minuman beralkohol di suatu tempat tertentu. Pasal 144
(1) Objek Retribusi lzin Gangguan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4I huruf c adalah pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah tempat usaha/kegiatan yang telah ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah. Pasal 145 PRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA Pasal 145 Objek Retribusi lzin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf d adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu. Pasal 146 Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dinraksud dalam Pasal 141 huruf e adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Pasal 147
(1) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah Daerah. (21 Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi atau Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong Retribusi Perizinan Tertentu. Pasal 148 Teknis pemberian perizinan tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14L dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Jenis, Rincian Objek, dan Kriteria Retribusi Pasal 149
(1) Jenis Retribusi Jasa Umum dan Retribusi Perizinan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) dan Pasal l4l, untuk Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota disesuaikan dengan kewenangan Daerah masing-masing sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan
(2) Jenis PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Jenis Retribusi Jasa Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, untuk Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota disesuaikan dengan jasa/pelayanan yang diberikan oleh Daerah. masing-masing.
(3) Rincian jenis objek dari setiap Retribusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1), Pasal L27, dan Pasal 141 diatur dalam Peraturan Daerah yang bersangkutan. Pasal 150 Jenis Retribusi selain yang ditetapkan dalam Pasal 11O ayat (l), Pasal 127, dan Pasal 141 sepanjang memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. Retribusi Jasa Umum:
1. Retribusi Jasa Umum bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Usaha atau Retribusi Perizinan Tertentu;
2. jasa yang bersangkutan merupakan kewenangan Daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi;
3. jasa tersebut memberi manfaat khusus bagi orang pribadi atau Badan yang diharuskan membayar retribusi, disamping untuk melayani kepentingan dan kemanfaatan umum;
4. jasa tersebut hanya diberikan kepada orang pribadi atau Badan yang membayar retribusi dengan memberikan keringanan bagi masyarakat yang tidak mampu;
5. Retribusi tidak bertentangan dengan kebijakan nasional mengenai penyelenggaraannya;
6. Retribusi dapat dipungut secara efektif dan efisien, serta merupakan salah satu sumber pendapatan Daerah yang potensial; dan
7. pemungutan Retribusi memungkinkan penyediaan jasa tersebut dengan tingkat darr/arau kualitas pelayanan yang lebih baik.
b. Retribusi Jasa Usaha:
1. Retribusi Jasa Usaha bersifat bukan pajak dan bersifat bukan Retribusi Jasa Umum atau Retribusi Perizinan Tertentu; dan
2. jasa . REPLiBLIK INDOI'lESlA - 7t -
2. jasa yang bersangkutan adalah jasa yang bersifat komersial yang seyoryanya disediakan oleh sektor swasta tetapi belum memadai atau terdapatnya harta yang dimiliki/dikuasai Daerah yang belum dimanfaatkan secara penuh oleh Pemerintah Daerah.
c. Retribusi Perizinan Tertentu:
1. perizinan tersebut termasuk kewenangan pemerintahan yang diserahkan kepada Daerah dalam rangka asas desentralisasi;
2. perizinan tersebut benar-benar diperlukan guna melindungi kepentingan umum; dan
3. biaya yang menjadi beban Daerah dalam penyelenggaraan izin tersebut dan biaya untuk menanggulangi dampak negatif dari pemberian izin tersebut cukup besar sehingga layak dibiayai dari retribusi perizinan; ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah' Bagian Keenam Tata Cara Penghitungan Retribusi Pasal 151
(1) Besarnya Retribusi yang terutang dihitung berdasarkan perkalian antara tingkat penggunaan jasa dengan tarif Retribusi. (21 Tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah jumlah penggunaan jasa yang dijadikan dasar alokasi beban biaya yang dipikul Pemerintah Daerah untuk penyelenggara€Ln jasa yang bersangkutan.
(3) Apabila tingkat penggunaan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sulit diukur maka tingkat penggunaan jasa dapat ditaksir berdasarkan rumus yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
(4) Rumus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus mencerminkan beban yang dipikul oleh Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan jasa tersebut.
(5) Tarif . . W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(5) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah nilai rupiah atau persentase tertentu yang ditetapkan untuk menghitung besarnya Retribusi yang terutang'
(6) Tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan Seragam atau bervariasi menurut golongan sesuai dengan prinsip dan sasaran penetapan tarif Retribusi. Bagian Ketujuh Prinsip dan Sasaran Penetapan Tarif Retribusi Pasal 152
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Jasa Umum ditetapkan dengan memperhatikan biava penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.
(3) Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.
(4) Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta hanya memperhitungkan biaya pencetakan dan pengadministrasian. Pasal 153
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan Retribusi Jasa Usaha didasarkan pada memperoleh keuntungan yang layak.
(2) Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) adalah keuntungan yang diperoleh apabila pelayanan jasa usaha tersebut dilakukan secara efisien dan berorientasi pada harga pasar. besarnya tarif tujuan untuk Pasal 154 W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 154
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Perizinan Tertentu didasarkan pada tujuan untuk menutup sebagian atau seluruh biaya penyelenggaraan pemberian izin y ang be rsan gkutan, (21 Biaya penyelenggaraan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penerbitan dokumen izin, pengawasan di lapangan, penegakan hukum, penatausahaan, dan biaya dampak negatif dari pemberian izin tersebut. Pasal 155
(1) Tarif Retribusi ditinjau kembali paling larna 3 (tiga) tah.un sekali.
(2) Peninjauan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pacla ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.
(3) Penetapan tarif Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB VII PLJNETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI (1) (2t Pasal 156 Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tentang Retribusi tidak dapat berlaku surut. Peraturan Daerah tentang Retribusi paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
a. nama, objek, dan Subjek Retribusi;
b. golongan Retribusi; (3)
c. cara REPUEJLIK INDONESIA 74-
c. cara mengukur tingkat penggunaan Jasa yang bersangkutan;
d. prinsip yang dianut dalam penetapan struktur dan besarnya tarif Retribusi;
e. struktur dan besarnya tarif Retribusi; f. wilayah pemungutan;
g. penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran;
h. sanksiadministratif; i. penagihan; j. penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa; dan
k. tanggal mulai berlakunya.
(4) Peraturan Daerah tentang Retribusi dapat juga mengatur ketentuan mengenai:
a. Masa Retribusi;
b. pemberian keringanan, pengurarrgan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok Retribusi dan/atau sanksinya; dan/atau
c. tata cara penghapusan piutang Retribusi yang kedaluwarsa.
(5) Pengurangan dan keringanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b diberikan dengan melihat kemampuan Wajib Retribusi.
(6) Pembebasan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (41 huruf b diberikan dengan melihat fungsi objek Retribusi.
(7) Peraturan Daerah untuk jenis Retribusi yang tergolong dalam Retribusi Perizinan Tertentu harus terlebih dahulu disosialisasikan dengan masyarakat sebelum ditetapkan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme pelaksanaan penyebarluasan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (7) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB VIII _75_ BAB VIII PENGAWASAN DAN PEMBATALAN PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK DAN RETRIBUSI Pasal 157
(1) Rancangan Peraturan Daerah provinsi tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh gubernur dan DPRD provinsi sebelum ditetapkan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari keda terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud. (21 Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota tentang Pajak dan Retribusi yang telah disetujui bersama oleh bupati/walikota dan DPRD kabupaten/kota sebelum ditetapkan disampaikan kepada gubernur dan Menteri Keuangan paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak tanggal persetujuan dimaksud.
(3) Menteri Dalam Negeri melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum, dan/atau peraturan perundang- undangan lain yang lebih tinggi, (41 Gubernur melakukan evaluasi terhadap Rancangan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (21 untuk menguji kesesuaian Rancangan Peraturan Daerah dengan ketentuan Undang-Undang ini, kepentingan umum dan/atau peraturan perundang-undangan lain yang lebih tinggi.
(5) Menteri Dalam Negeri dan gubernur dalam melakukan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) berkoordinasi dengan Menteri Keuangan.
(6) Hasil evaluasi yang telah dikoordinasikan dengan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat berupa persetujuan atau penolakan.
(7) Hasil . . PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA (71 Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri kepada gubernur untuk Rancangan Peraturan Daerah provinsi dan oleh gubernur kepada bupati/walikota untuk Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota dalam jangka waktu paling lambat 15 (lima belas) hari kerja sejak diterimanya Rancangan Peraturan Daerah dimaksud. (g) Hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan dengan disertai alasan penolakan. (g) Dalam hal hasil evaluasi berupa persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat langsung ditetapkan.
(10) Dalam hal hasil evaluasi berupa penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (6), Rancangan Peraturan Daerah dimaksud dapat diperbaiki oleh gubernur, bupati/walikota bersama DPRD yang bersangkutan, untuk kemudian disampaikan kembali kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah provinsi dan kepada gubernur dan Menteri Keuangan untuk Rancangan Peraturan Daerah kabupaten/kota. Pasal 158
(1) Peraturan Daerah yang telah ditetapkan oleh gubernur/bupati/walikota disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan paling lama 7 (tujult) hari kerja setelah ditetapkan. (21 Dalam hal Peraturan Daerah bertentangan dengan kepentingan umum dan/atau peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi, Menteri Keuangan merekomendasikan pembatalan Peraturan Daerah dimaksud kepada .
(3) Penyampaian rekomendasi pembatalan oleh Menteri Keuangan kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja sejak tanggal diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Berdasarkan
(4) Berdasarkan rekomendasi pembatalan yang disampaikan oleh Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri mengajukan permohonan pembatalan Peraturan Daerah dimaksud kepada Presiden.
(5) Keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Peraturan 60 (enam puluh) hari kerja sejak diterimanya Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(6) Paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah keputusan pembatalan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Kepala Daerah harus memberhentikan pelaksanaan Peraturan Daerah dan selanjutnya DPRD bersama Kepala Daerah mencabut Peraturan Daerah dimaksud.
(7) Jika provinsi/kabupaten/kota tidak dapat menerima keputusan pembatalan Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dengan alasan-alasan yang dapat dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan, Kepala Daerah dapat mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung.
(8) Jrka keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 dikabulkan sebagian atau seluruhnya, putusan Mahkamah Agung tersebut menyatakan Peraturan ekuatan hukum.
(9) Jika Pemerintah tidak mengeluarkan Peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Peraturan Daerah ciimaksud dinyatakan berlaku. Pasal 159 (l) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana drmakstrci dalam Pasal I57 ayat (1) dan ayat (21 serta Pasal I58 ayat
(1) dan ayat (6) oleh Daerah dikenakan sanksi berupa penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil atau restitusi.
(2) Tata cara pelaksanaan penundaan atau pemotongan Dana Alokasi Umum dan/atau Dana Bagi Hasil atau restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan. BABIX _78- BAB IX PEMUNGUTAN RETRIBUSI Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan Pasal 160
(1) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (21 Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa karcis, kupon, dan kartu langganan.
(3) Dalam hal Wajib Retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. (41 Penagihan Retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didahului dengan Surat Teguran.
(5) Tata cara pelaksanaan pemungutan Retribusi ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Bagian Kedua Pemanfaatan Pasal 161
(1) Pemanfaatan dari penerimaan masing-masing jenis Retribusi diutamakan untuk mendanai kegiatan yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pelayanan yang bersangkutan.
(2) Ketentuan mengenai alokasi pemanfaatan penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Bagian PR ESID E N REFUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Keberatan Pasal 162
(1) Wajib Retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan hanya kepada Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. (21 Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali jika Wajib Retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keadaan di luar kekuasaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah suatu keadaan yang ter.ladi di lua,r kehendak atau kekuasaan Wajib Retribusi.
(5) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar Retribusi dan pelaksanaan penagihan Retribusi. Pasal 163
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan dengan menerbitkan Surat Keputusan Keberatan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah untuk memberikan kepastian hukum bagi Wajib Retribusi, bahwa keberatan yang diajukan harus drberi keputusan oleh Kepala Daerah.
(3) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau menambah besarnya Retribusi yang terutang. (41 Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lew'at dan Kepala Daerah tidak memberi suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan. Pasal 164 (1) PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 164 Jika pengajuan keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran Retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan untuk paling lama 12 (dua belas) bulan. Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKRDLB. (2) BAB X PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN Pasal 165
(1) Atas kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi, Wajib Pajak atau Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Kepala Daerah'
(2) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua belas) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, sejak diterimanya permohonan pengembalian kelebihan pembayaran Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(4) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan suatu keputusan, permohonan pengembalian pembayaran Pajak atau Retribusi dianggap dikabrrlkan dan SKPDLB atau SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan.
(5) Apabita Wajib Pajak atau Wajib Retribusi mempunyai utang Pajak atau utang Retribusi lainnya, kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang Pajak atau utang Retribusi tersebut.
(6) Pengembalian . .
(6) Pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkannya SKPDLB atau SKRDLB.
(7) Jika pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi dilakukan setelah lewat 2 (dua) bulan, Kepala Daerah memberikan imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan atas keterlambatan pembayaran kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi.
(8) Tata cara pengembalian kelebihan pembayaran Pajak atau Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB XI KEDALUWARSA PENAGIHAN Pasal 166
(1) Hak untuk melakukan penagihan Pajak meniadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutangnya Pajak, kecuali apabrla Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah. (21 Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a. diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat- Paksa; atau
b. ada pengakuan utang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada avat (21 huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa tersebut.
(4) Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21huruf b adalah Wajib Pajak dengan kesadarannya menyai.akan masih mempunyai utang Pejak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan .
(5) Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib pajak. Pasal 167
(1) Hak untuk melakukan penagihan Retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnl'a Retribusi, kecuali jika wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang Retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika:
a. diterbitkan Surat Teguran; atau
b. ada pengakuan utang Retribusi dari wajib Retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan Surat Tegr:ran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) hu',f a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surar Teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang Retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf b adalah wajib Retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang Retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapa.t diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh Wajib Retribusi. Pasal 168
(1) Piutang Pajak dan/atau Retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagiha:r sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan. (21 Gubernur menetapkan Keputusan penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi provinsi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Bupati/walikota PRESIDE N REPUBL IK INDONESIA
(3) Bupati/walikota menetapkan Keputusan Penghapusan Piutarrg Pajak dan/atau Retribusi kabupaten,rkota yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Tata cara penghapusan piutang Pajak dan/atau Retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB XII PEMBUKUAN DAN PEMERIKSAAN Pasal 169
(1) Wajib Pajak yang melakukan usaha riengan omzet pding sedikit Rp300.000.000,0O (tiga ratus juta rupiah) per r.ahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan.
(2) Kriteria Wajib Pajak dan penentuan besaran omzet serta tata cara pembukuan atau pencatatan sebagainrana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Pasal 170
(1) Kepala Daerah berwenang nrelakukan pemeriksairn urrtuk menguji kepatuhan pemenuitan kr-wajiDan perpajakan daerah dan kewajiban Retribusi daleurr rangk;r melaksanakan peraturan perundang-undangan perpa.lakan daerah dan Retribusi.
(2) Wajib Pajak atau Wajib Retribusi yang ciiperiksa wajib:
a. memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku arau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya dan dokumen lain yang berhubungan dengan objek pajak atau objek Retribusi yang terutang;
b. memberikan kesempatan untuk rnernasuki ternpat atau ruangan yang dianggap periu darr .menrberikan bantuan guna kelancaran pemeriksaan; dan/zrr-au
c. memberikan keterangan yang diperlukan.
(3) Ketent-ran . {-ffi PRESID E N REPUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemerrksaan Pajak dan Retribusi diatur dengan peraturan Kepala Daerah. BAB XIII INSENTIF PEMUNGUTAN Pasal 171
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dan Retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. (21 Pemberian insentif sebagaimana dimaksud pada ayar (1) ditetapkan melalui Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengarr Peraturan Pemerintah. BAB XIV KETENTUAN KHUSUS Pasal 172
(1) Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh wajib pajak dalam rangka jabatan atar: pekerjaannya untuk menjaiankan ketentuan perarur.an perundang-undangan perpajakan daerah.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga terhadap tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksarraan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah,
(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud paca ayat (1) dan ayat (2) adalah:
a. Pejabat
a. Pejabat dan tenaga ahli yang bertindak sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan;
b. Pejabat dan/atau tenaga ahli yang ditetapkan oleh Kepala Daerah untuk memberikan keterangan kepada pejabat lembaga negara atau instansi Pemerintah yang berwenang melakukan pemeriksaan dalam bidang keuangan daerah.
(4) Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (21, agar memberikan keterangan, memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang Wajib Pajak kepada pihak yang ditunjuk.
(5) Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata, atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (2lr, untuk memberikan dan memperlihatkan bukti tertulis dan keterangan Wajib Pajak yang ada padanya.
(6) Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus menyebutkan nama tersangka atau narna tergugat, keterangan yang diminta, serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta. BAB XV PENYIDIKAN Pasal 173
(1) Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara pidana.
(2) Penyidik
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diangkat oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a. menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi;
c. meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
d. memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi;
g. men5ruruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah dan Retribusi; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan/atau
k. melakukan W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
k. meiakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah dan Retribusi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (l) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut Umum melalui Penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana. BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal 174
(1) wajrb Pajak yang karona kealpaannya tidak menyamparkan SPTPD atau mengisi cengan tidak benar atau tidak'rengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat diprdana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak teruta.ng yang tidak atau kurang dibayar,
(2) Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak me::Y'ampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar arau ticrak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana clengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pasal i75 Tindak pidana di bidang perpajakan Daerah tidak citun:ut setelah melampaui jangka waktu 5 (iimar tahun sejek saat terutangnya pajak arau berakhirnva \{asa pa_ia.k tlr-ar-r berakhirny'a Bagian Tahun Pa.jak atau berakhirnya Tahun pa.;ak yang bersangkutan. (31 Pasal 175 Pasal 176 Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana cienda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar. Pasal 177
(1) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam pasal i72 ayat (1) dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurunga;r paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp4.000.000,00 (empat juta rupiah).
(2) Pejabat atau tenaga ahli yang ditunjux oleh Kepala Daerah yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiba_nn)'a atau seseorang yang nrenyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal iT2 ayat (t1 dan ayat (2) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp 1 0.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2\, hanl'a dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
(4) Tuntutan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) clan ayat (21 sesuai Cengarr sifatnya adalah nienyangku.t kepentingan pribadi seseorang atau Badan seie.ku wajib Pajak atau wajib Retribusr, karena itu dijadikan tindak pidana pengaduan. Pasal 178 Denda sebagaimana drmaksud dalam Pasal 174, pasal r76, tlan Pasal 177 ayat (1) dan ayat (2l merupakan penerimaan negara. BAB XVII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL i79
BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
Naskah pasal.
PASAL 80
BAB II: PAJAK | Bagian Keenam Belas - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(1) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ditetapkan paling tinggi sebesar O,3o/o (nol koma tiga
persen).
(2) Tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
PASAL 81
BAB II: PAJAK | Bagian Keenam Belas - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Besaran pokok Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan tarif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8O ayat (2) dengan dasar
pengenaan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 a-vat
(3) setelah dikurangi Nilai Jual Objek Pajak Tidak Kena Pajak
sebagaimana dimaksud dalam Pasal TT ayat (5).
PASAL 82
BAB II: PAJAK | Bagian Keenam Belas - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
(1)
(2)
(3)
(1)
(21
(1)
(2)
PRESIDE N
REPL]BLIK INDONESIA
Pasal 82
Tahun Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) tahun kalender.
Saat yang menentukan pajak yang terutang adalah
menurut keadaan objek pajak pada tanggal 1 Januari.
Tempat pajak yang terutang adalah di wilayah daerah yang
meliputi letak objek pajak.
PASAL 83
BAB II: PAJAK | Bagian Keenam Belas - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Pendataan dilakukan dengan menggunakan SPOP.
SPOP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi
dengan jelas, benar, dan lengkap serta ditandatangani dan
disampaikan kepada Kepala Daerah yang wilayah kerjanya
meliputi letak objek pajak, selambat-lambatnya 30 (tiga
puluh) hari kerja setelah tanggal diterimanya SPOP oleh
Subjek Pajak.
PASAL 84
BAB II: PAJAK | Bagian Keenam Belas - Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
Berdasarkan SPOP, Kepala Daerah menerbitkan SPPT.
Kepala Daerah dapat mengeluarkan SKPD dalam hal-hal
sebagai berikut:
a. SPOP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 ayat (2)
tidak disampaikan dan setelah Wajib Pajak ditegur
secara tertulis oleh Kepala Daerah sebagaimana
ditentukan dalam Surat Teguran;
b. berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain
ternyata jumlah pajak yang terutang lebih besar dari
jumlah pajak yang dihitung berdasarkan SPOP yang
disampaikan oleh Wajib Pajak.
Bagian Ketujuh Belas
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
PASAL 85
BAB II: PAJAK | Bagian Ketujuh Belas - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(1) Objek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan adalah Perolehan Hak atas Tanah dan/atau Bangunan.
(2) Perolehan Hak atas Tanah danlatau Bangrinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pemindahan W REPLTBLIK INDONESIA
a. pemindahan hak karena: 1) jual beli; 2l tukar menukar; 3) hibah; 4) hibah wasiat; 5) waris; 6) pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lain; 7l pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan; 8) penunjukan pembeli dalam lelang; 9) pelaksanaan putusan hakim yang mempunyai kekuatan hukum tetaP; 10) penggabungan usaha; 11) peleburan usaha; l2l pemekaran usaha; atau 13) hadiah.
b. pemberian hak baru karena: 1) kelanjutan pelepasan hak; atau 2) di luar pelepasan hak.
(3) Hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (i) adalah:
a. hak milik;
b. hak guna usaha;
c. hak guna bangunan;
d. hak pakai;
e. hak milik atas satuart rumah susun; dan f. hak pengelolaan.
(4) Objek pajak yang tidak dikenakan Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan adalah objek pajak yang diperoleh:
a. perwakilan diplomatik dan konsulat berdasarkan asas perlakuan timbal balik;
b. negara untuk penyelenggaraan pemerintahan dan/atau untuk pelaksanaan pembangunan guna kepentingan umum;
c. badan PR ESIDE N REPUBI-IK INDONESIA
c. badan atau perwakilan lembaga internasional yang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan dengan syarat tidak menjalankan usaha atau melakukan kegiatan lain di luar fungsi dan tugas badan atau perwakilan organisasi tersebut;
d. orang pribadi atau Badan karena konversi hak atau karena perbuatan hukum lain dengan tidak adanya perubahan nama;
e. orang pribadi atau Badan karena wakaf; dan
f. orang pribadi atau Badan yang digunakan untuk kepentingan ibadah.
PASAL 86
BAB II: PAJAK | Bagian Ketujuh Belas - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(1) Subjek Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah
Bangunan adalah orang pribadi atau Badan
memperoleh Hak atas Tanah dan/atau Bangunan'
(2)
wajib Pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
adalah orang pribadi atau Badan yang memperoleh Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan.
PASAL 87
BAB II: PAJAK | Bagian Ketujuh Belas - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(1) Dasar pengenaan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan adalah Nilai Perolehan Objek Pajak. (21 Nilai Perolehan objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal:
a. jual beli adalah harga transaksi;
b. tukar menukar adalah nilai pasar;
c. hibah adalah nilai Pasar;
d. hibah wasiat adalah nilai Pasar;
e. waris adalah nilai pasar; t. pemasukan dalam peseroan atau badan hukum
Iainnya adalah nilai pasar;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah nilai pasar;
h. peralihan hak karena pelaksanaan putusan hakinr yang mempunyai kekuatan hukum tetap adalah nilai pasar; i.pemberian dan yang R EPUBI- IK INDONESIA i. pemberian hak baru atas tanah sebagai kelanjutan dari pelepasan hak adalah nilai pasar; j. pemberian hak baru atas tanah di luar pelepasan hak adalah nilai pasar;
k. penggabungan usaha adalah nilai pasar; l. peleburan usaha adalah nilai pasar;
m. pemekaran usaha adalah nilai pasar;
n. hadiah adalah nilai pasar; danlatau
o. penunjukan pembeli dalam lelang adalah harga transaksi yang tercantum dalam risalah lelang.
(3) Jika Nilai Perolehan Objek Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf n tidak diketahui atau lebih rendah daripada NJOP yang digunakan dalam pengenaan Pajak Bumi dan Bangunan pada tahun terjadinya perolehan, dasar pengenaan yallg dipakai adalah NJOP Pajak Bumi dan Bangunan.
(4) Besarnya Nitai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp60.000'000,00 (enam puluh juta rupiah) untuk setiap Wajib Pajak.
(5) Dalam hal perolehan hak karena waris atau hibah wasiat yang diterima orang pribadi yang masih dalam hubungan keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat ke atas atau satu derajat ke bawah dengan pemberi hibah wasiat, termasuk suami/istri, Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak ditetapkan paling rendah sebesar Rp300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(6) Nilai Perolehan Objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
PASAL 88
BAB II: PAJAK | Bagian Ketujuh Belas - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(1) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Batrgunan
ditetapkan paling tinggi sebesar 5% (lima persen).
(2) Tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
PASAL 89
BAB II: PAJAK | Bagian Ketujuh Belas - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
W
PRESIDE N
REPLIBLIK INDONESIA
Pasal 89
(1) Besaran pokok Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan
tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (2)
dengan dasar pengenaan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 ayat (1) setelah dikurangi Nilai Perolehan
objek Pajak Tidak Kena Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 87 aYat (6).
2)
Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan yang
terutang dipungut di wilayah daerah tempat Tanah
dan I atau Bangunan berada.
1)
PASAL 90
BAB II: PAJAK | Bagian Ketujuh Belas - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
Saat terutangnya pajak Bea Perolehan Hak atas Tanah
dan/ atau Bangunan ditetapkan untuk:
a. jual beli adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
b. tukar-menukar adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatan ganinya akta;
c. hibah adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
d. hibah wasiat adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta ;
e. waris adalah sejak tanggal yang bersangkutan
mendaftarkan peralihan haknya ke kantcr bidarrg
pertanahan;
f.
pemasukan dalam perseroan atau badan hukum
lainnya adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
g. pemisahan hak yang mengakibatkan peralihan adalah
sejak tanggal dibuat dan ditandatanganinya akta;
h. putusan hakim adalah sejak tanggal ptttusan
pangadilan yang mempunyai kekuatan hukum yang
tetap;
i.
pemberian hak baru atas Tanah sebagai keianjutan
dari pelepasan hak adalah sejak tanggal
diterbitkannya surat keputusan pemberian hak;
j. pemberian
j.
pemberian hak baru di luar pelepasan hak adaiah
sejak tanggal diterbitkannya surat keputusan
pemberian hak;
k. penggabungan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
I.
peleburan usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
m. pemekaran usaha adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta;
n. hadiah adalah sejak tanggal dibuat dan
ditandatanganinya akta; dan
o. lelang adalah sejak tanggal penunjukkan pemenang
lelang.
(21 Pajak yang terutang harus dilunasi pada saat terjadinya
perolehan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
PASAL 91
BAB II: PAJAK | Bagian Ketujuh Belas - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris hanya dapat
menandatangani akta pemindahan Hak atas Tanah
dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak menyerahkan
bukti pembayaran pajak.
(2) Kepala kantor yang membidangi pelayanan lelang negara
hanya dapat menarrdatangani risalah lelang Perolehan Hak
atas Tanah dan/atau Bangunan setelah Wajib Pajak
menyerahkan bukti pembayaran pajak.
(3) Kepala kantor bidang pertanahan hanya dapat melakukan
pendaftaran Hak atas Tanah atau pendaftaran peralihan
Hak atas Tanah setelah Wajib Pajak menyerahkan bukti
pembayaran pajak.
PASAL 92
BAB II: PAJAK | Bagian Ketujuh Belas - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor
yang membidangi pelayanan lelang negara rnelaporkan
pembuatan akta atau risalah lelang Perolehan Hak atas
Tanah dan/atau Bangunan kepada Kepala Daerah pa.ling
lambat pada tanggal 10 (sepuluh) bulan berikutnya.
(2) Tata cara
_48_
(2) Tata cara pelaporan bagi pejabat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.
PASAL 93
BAB II: PAJAK | Bagian Ketujuh Belas - Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan
(1) Pejabat Pembuat Akta Tanah/Notaris dan kepala kantor
yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1)
dan ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa denda
sebesar Rp7.50O.0OO,OO (tujuh juta lima ratus ribu rupiah)
untuk setiap pelanggaran.
(21 Pejabat Pembuat Akta TanahlNotaris dan kepala kantor
yang membidangi pelayanan lelang negara, yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92 ayat (l)
dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar
Rp25O.O00,O0 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) untuk
setiap laporan.
(3) Kepala kantor bidang pertanahan yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (3)
dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB III
BAGI HASIL PAJAK PROVINSI
PASAL 94
BAB III: BAGI HASIL PAJAK PROVINSI
(1) Hasil penerimaan Pajak provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sebagian diperuntukkan bagi kabupatenlkota di wilayah provinsi yang bersangkutan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. hasil penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 30% (tiga puluh perseni;
b. hasil penerimaan Pajak Bahan Bakar Kenciaraan Bermotor diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 7O% (tujuh puluh persen);
c. hasil PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. hasil penerimaan Pajak Rokok diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar TOoh (tujuh puluh persen); dan
d. hasil penerimaan Pajak Air Permukaan diserahkan kepada kabupaten/kota sebesar 5Oo/o (lirna puluh persen). (21 Khusus untuk penerimaan Pajak Air Permukaan dari sumber air yang berada hanya pada 1 (satu) wilayah kabupaten/kota, hasil penerimaan Pajak Air Permukaan dimaksud diserahkan kepada kabupaten/kota yang bersangkutan sebesar 80% (delapan puluh persen).
(3) Bagian kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan memperhatikan aspek pemerataan dan/ atau potensi antarkabupaten/ kota. (41 Ketentuan lebih lanjut mengenai bagi hasil penerimaan Pajak provinsi yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi. BAB IV PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR DALAM PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK (1) (21 (3)
PASAL 95
BAB IV: PENETAPAN DAN MUATAN YANG DIATUR
Pajak ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan Daerah tentang Pajak tidak berlaku surut. Peraturan Daerah tentang Pajak paling sedikit mengatur ketentuan mengenai:
a. nama, objek, dan Subjek Pajak;
b. dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungan pajak;
c. wilayah pemungutan;
d. Masa Pajak;
e. penetapan; f. tata cara pembayaran dan penagihan;
g. kedaluwarsa;
h. sanksi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
h. sanksi administratif; dan i. tanggal mulai berlakunya. (41 Peraturan Daerah tentang Pajak dapat juga mengatur ketentuan mengenai:
a. pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan dalam hal-hal tertentu atas pokok pajak dan/atau sanksinya;
b. tata cara penghapusan piutang pajak /arrg kedaluwarsa; dan/atau
c. asas timbal balik, berupa pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan pajak kepada kedutaan, konsulat, dan perwakilan negara asing sesuai dengan kelaziman internasional. BAB V PEMUNGUTAN PAJAK Bagian Kesatu Tata Cara Pemungutan (1) (2)
PASAL 96
BAB V: PEMUNGUTAN PAJAK | Bagian Kesatu - Tata Cara Pemungutan
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(3)
Setiap Wajib Pajak wajib membayar Pajak yang terutang
berdasarkan surat ketetapan pajak atau dibayar sendiri
oleh Wajib Pajak berdasarkan peraturan perundang-
undangan perpajakan.
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan
berdasarkan penetapan Kepala Daerah dibayar dengan
menggunakan SKPD atau dokumen lain yang
dipersamakan.
Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berupa karcis dan nota perhitungan.
Wajib Pajak yang memenuhi kewajiban perpajakan senciiri
dibayar dengan menggunakan SPTPD, SKPDKB, dan/atau
SKPDKBT.
(4)
(s)
PASAL 97
BAB V: PEMUNGUTAN PAJAK | Bagian Kesatu - Tata Cara Pemungutan
PRESID E T! REPUBLIK INDONIESI,l Pasal 97
(1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Kepala Daerah dapat menerbitkan:
a. SKPDKB dalam hal: 1) jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar; 2) jika SPTPD tidak disampaikan kepacla Kepala Daerah dalam jangka waktu tertentu dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran; 3) jika kewajiban mengisi SPTPD tidak ciipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara ja-batan'
b. SKPDKBT jika ditemukan data baru danT atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan penambahan jumlah pajak yang terutang.
c. SKPDN jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 1) dan angka 2) dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan dihitung dari pajak 1'ang kurang atau terlambat drbayar untuk;angka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saett terutangnya pajak.
(3) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (l) huruf b dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(4) Kenaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan jika Wajib Pajak melaporkan sendiri sebelum dilakukan tindakan pemeriksaan.
(5) Jumlah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(5) Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a angka 3) dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 25o/o (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
PASAL 98
BAB V: PEMUNGUTAN PAJAK | Bagian Kesatu - Tata Cara Pemungutan
Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis Pajak yang dapat
dipungUt berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar
sendiri oleh Wajib Pajak dan ketentuan lainnya berkaitan
dengan pemungutan Pajak diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
(1)
(2)
PASAL 99
BAB V: PEMUNGUTAN PAJAK | Bagian Kesatu - Tata Cara Pemungutan
Tata cara penerbitan SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah' Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisia:r dan penyampaian SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan, SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96 ayat (3) dan ayat
(5) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Bagian Kedua Surat Tagihan Pajak Pasal [uO
(1) Kepala Daerah dapat menerbitkan STPD jika:
a. pajak dalam tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b. dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan penrbayaran sebagai akibat salah tulis dan f atau salah hitung;
c. Wajib PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
c. Wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
(2) Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
(3) SKPD yang tidak atau kurang dibayar setelah jatuh tempo pembayaran dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan dan ditagih melalui STPD. Bagian Ketiga Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
PASAL 101
BAB V: PEMUNGUTAN PAJAK | Bagian Ketiga - Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
(1) Kepala Daerah menentukan tanggal jatuh tempo
pembayaran dan penyetoran pajak yang terutang paling
lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutangnya
pajak dan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal
diterimanya SPPT oleh Wajib Pajak.
(2) SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan
Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, dan Putusan
Banding, yang menyebabkan jumlah pajak yang hanrs
dibayar bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan
harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama I (satu)
bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3) Kepala Daerah atas permohonan Wajib Pajak setelah
memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan
persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau
menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga
sebesar 2o/o (dua persen) sebulan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran,
penyetoran, tempat pembayaran, angsuran, dan
penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan
Kepala Daerah.
Pasa.l 102
\t
Y
PASAL 102
BAB V: PEMUNGUTAN PAJAK | Bagian Ketiga - Tata Cara Pembayaran dan Penagihan
(1) Pajak yang terutang berdasarkan SPPT, SKPD, SKPDKB,
SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat
Keputusan Keberatan, dan Putusan Banding yang tidak
atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya
dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2) Penagihan pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan
berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Keberatan dan Banding
PASAL 103
BAB V: PEMUNGUTAN PAJAK | Bagian Keempat - Keberatan dan Banding
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepaCa Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atas suatu:
a. SPPT;
b. SKPD;
c. SKPDKB;
d. SKPDKBT;
e. SKPDLB; f. SKPDN; dan
g. Pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan daerah.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal surat, tanggal pemotongan atau pemungutan sebagaimana dimaksud pada ayat (l), kecuali jika Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(4) Keberatan dapat diajukan apabila Wajib Pajak telah membayar paling sedikrt sejumlah yang telah disetujui Wajib Pa1ak.
(5) Keberatan W PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (41 tidak dianggap sebagai Surat Keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh Kepala Daerah atau pejabat yang ditunjuk atau tanda pengiriman surat keberatan melalui surat pos tercatat sebagai tanda bukti penerimaan surat keberatan.
PASAL 104
BAB V: PEMUNGUTAN PAJAK | Bagian Keempat - Keberatan dan Banding
(1) Kepala Daerah dalam jangka waktu paling lama 12 (dua
belas) bulan, sejak tanggal Surat Keberatan diterima, harus
memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Kepala Daerah atas keberatan dapat berupa
menerima seluruhnya atau sebagian, menolak, atau
menambah besarnya pajak yang terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
telah lewat dan Kepala Daerah tidak memberi suatu
keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap
dikabulkan.
PASAL 105
BAB V: PEMUNGUTAN PAJAK | Bagian Keempat - Keberatan dan Banding
(1) Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan banding hanya
kepada Pengadilan Pajak terhadap keputusan mengenai
keberatannya yang ditetapkan oleh Kepala Daerah.
(2) Permohonan banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia, dengan
alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak
keputusan diterima, dilampiri salinan dari surat keputusan
keberatan tersebut.
(3) Pengajuan permohonan banding menangguhkan kewajiban
membayar pajak sampai dengan 1 (satu) bulan sejak
tanggal penerbitan Putusan Banding.
PASAL 106
BAB V: PEMUNGUTAN PAJAK | Bagian Keempat - Keberatan dan Banding
REPUBLIK INDONIESIA Pasal 106
(1) Jika pengajuan keberatan atau permohonan banding dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran pajak dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga sebesar 2o/o (dua persen) sebulan untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan.
(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak bulan pelunasan sampai dengan diterbitkannya SKPDLB.
(3) Dalam hal keberatan wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) dari jr.rmlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan'
(4) Dalam hat Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 50% (lima puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dikenakan.
(5) Dalam hal permohonan banding ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratil belrpa denda sebesar 100% (seratus persen) dari ;umlah pajak berdasarkan Putusan Banding dikurangi dengan pembayaran pajak yang tetah dibayar sebelum mengajukan keberatan. Bagian Kelima Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan atau Pengurangan Sanksi admirristratif
PASAL 107
BAB V: PEMUNGUTAN PAJAK | Bagian Kelima - Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan
(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Kepala Daerah dapat membetulkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangar, perpajakatr daerah.
(2) Kepala . . PRESID E }T REPUBLIK INDONESIA (21 Kepala Daerah dapat:
a. mengurangkan atau menghapuskan sarrksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang- undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b. mengurangkan atau membatalkan SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
c. mengurangkan atau membatalkan STPD;
d. membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
e. mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar Wajib Pajak atau kondisi tertentu objek pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tdta cara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atau pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. BAB VI RETRIBUSI Bagian Kesatu Objek dan Golongan Retribusi
PASAL 108
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kesatu - Objek dan Golongan Retribusi
(1) Objek Retribusi adalah:
a. Jasa Umum;
b. Jasa Usaha; dan
c. Perizinan Tertentu.
(2) Retribusi , PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA (21 Retribusi yang dikenakan atas jasa umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
(3) Retribusi yang dikenakan atas jasa usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. (41 Retribusi yang dikenakan atas perizinan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Bagian Kedua Retribusi Jasa Umum
PASAL 109
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
Objek Retribusi Jasa Umum adalah pelayanan yang disediakan
atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan
dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang
pribadi atau Badan.
PASAL 110
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
(1) Jenis Retribusi Jasa Umum adalah:
a. Retribusi Pelayanan Kesehatan;
b. Retribusi Pelayanan PersampahanTKebersihan;
c. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil;
d. Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat;
e. Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum; f. Retribusi Pelayanan Pasar;
g. Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor;
h. Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadarrr Kebakaran; i. Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta; j. Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus;
k. Retribusi Pengolahan Limbah Cair;
1. Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang;
m. Retribusi Pelayanan Pendidikan; dan
n. Retribusi , W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi. (21 Jenis Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat tidak dipungut apabila potensi penerimaannya kecil dan/atau atas kebijakan nasional/daerah untuk memberikan pelayanan tersebut secara cuma-cuma.
PASAL 111
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kesehatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf a adalah
pelayanan kesehatan di puskesmas, puskesmas keliling,
puskesmas pembantu, balai pengobatan, rumah sakit
umum daerah, dan tempat pelayanan kesehatan lainnya
yang sejenis yang dimiliki dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah, kecuali pelayanan pendaftaran.
(21 Dikecualikan dari objek Retribusi pelayanan kesehatan
adalah pelayanan kesehatan yang dilakukan oleh
Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
PASAL 112
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
(1) Objek Retribusi Pelayanan PersampahanlKebersihan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf b
adalah pelayanan persampahan/kebersihan yang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah, meliputi:
a. pengambilan/pengumpulan sampah dari sumbernya
ke lokasi pembuangan sementara;
b. pengangkutan sampah dari sumbernya cian/atau
lokasi pembuangan sementara ke
lokasi
pembuangan/pembuangan akhir sampah; dan
c. penyediaan lokasi pembuangan/pemusnahan akhir
sampah.
(21 Dikecualikan dari cbjek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan kebersihan jalan umum,
taman, tempat ibadah, sosial, dan tempat umum lainnya.
PASAL 113
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf c adalah pelayanan: n
a. kartu PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
a. kartu tanda penduduk;
b. kartu keterangan bertempat tinggal;
c. kartu identitas kerja;
d. kartu penduduk sementara;
e. kartu identitas penduduk musiman; f. kartu keluarga; dan
g. akta catatan sipil yang meliputi akta perkawinan, akta perceraian, akta pengesahan dan pengakuan anak, akta ganti nama bagi warga negara asing, dan akta kernatian.
PASAL 114
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
Objek Retribusi Pelayanan Pemakaman dan Pengabuan Mayat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf d adalah
pelayanan pemakaman dan pengabuan mayat yang meliputi:
a. pelayanan penguburan/pemakaman termasuk penggalian
dan pengurukan, pembakaran/pengabuan mayat; dan
b. sewa tempat pemakaman atau pembakaran/pengabuan
mayat yang dimiliki atau dikelola Pemerintah Daerah.
PASAL 115
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
Objek Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf e adalah
penyediaan pelayanan parkir di tepi jalan umum yang
ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundan g-undangan.
PASAL 116
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pasar sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 110 ayat (1) huruf f adalah penyediaan
fasilitas pasar tradisional/sederhana, berupa pelataran,
los, kios yang dikelola Pemerintah Daerah, dan khusus
disediakan untuk pedagang.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan fasilitas pasar yang dikelola
oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
PASAL 117
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
Pasal 1 17
Objek Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf g adalah pelayanan
pengujian kendaraan bermotor, termasuk kendaraan berm<.rtor
di air, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
PASAL 118
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
Objek Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf h
adalah pelayanan pemeriksaan dan/atau pengujian alat
pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat
penyelamatan jiwa oleh Pemerintah Daerah terhadap alat-alat
pemadam kebakaran, alat penanggulangan kebakaran, dan alat
penyelamatan jiwa yang dimiliki darr/atau dipergunakan u-leh
masyarakat.
PASAL 119
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
Objek Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta sebagaimana
dimaksud datam Pasal 110 ayat (1) huruf i adalah penyediaan
peta yang dibuat oleh Pemerintah Daerah.
PASAL 120
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
(1) Objek Retribusi Penyediaan dan/atau Penyedotan Kakus
sebagaimana dimaksud dalam Pasal i10 atyat (1) huruf j
adalah pelayanan penyediaan dan latau penyedotan kakus
yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
(21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah 'pelayanan penyediaan dan/atau
penyedotan kakus yang disediakan, dimiliki dan/atau
dikelola oleh BUMN, BUMD dan pihak swasta.
PASAL 121
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
(1) Objek Retribusi Pengolahan Limbah Cair sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf k adalah pelayanan pengolahan limbah cair rumah tangga, perkantoran, dan industri -yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola secara khusus oleh Perrrerintah Daerah dalam bentuk instalasi pengolahan limbah cair.
(2) Dikecualikan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan pengolahan limbah cair yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, pihak swasta, dan pembuangan limbah cair secara langsung ke sungai, drainase, dan/atau sarana pembuangan lainnya.
PASAL 122
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
Objek Retribusi Pelayanan TerafTera Ulang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf I adalah:
a. pelayanan pengujian alat-alat ukur, takar, timbang, dan
perlengkapannya; dan
b. pengujian barang dalam keadaan terbungkus yarrg
diwajibkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 123
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
(1) Objek Retribusi Pelayanan Pendidikan sebagainrana
dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf m adalah
pelayanan penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan
teknis oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah:
a. pelayanan pendidikan dasar dan menengah 1.ang
diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah;
b. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh
Pemerintah;
c. pendidikan/pelatihan yang diselenggarakan oleh
BUMN, BUMD; dan
d. pendidikan/pelatihan yarrg diselenggarakan oleh pihak
swasta.
PASAL 124
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
Objek Retribusi Pengendalian Menara Telekonrunikasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf n
adalah pemanfaatan ruang untuk menara telekomunikasi
dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan
kepentingan umum.
PASAL 125
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Kedua - Retribusi Jasa Umum
Pasal 125
(1) Subjek Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau
Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa
umum yang bersangkutan.
(21 Wajib Retribusi Jasa Umum adalah orang pribadi atau
Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan Retribusi diwajibkan untuk melakukan
pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemotong
Retribusi Jasa Umum.
Bagian Ketiga
Retribusi Jasa Usaha
PASAL 126
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Ketiga - Retribusi Jasa Usaha
Objek Retribusi Jasa Usaha adalah pelayanan yang disediakan
oleh Pemerintah l)aerah dengan menganut prinsip komersial
yang meliputi:
a. pelayanan dengan menggunakan/memanfaatkan kekayaan
Daerah yang belum dimanfaatkan secara optimal;
dan/atau
b. pelayanan oleh Pemerintah Daerah sepanjang belum
disediakan secara mernadai oleh pihak swasta.
PASAL 127
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Ketiga - Retribusi Jasa Usaha
Jenis Retribusi Jasa Usaha adalah:
a. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;
b. Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan;
c. Retribusi Tempat Pelelangan;
d. Retribusi Terminal;
e. Retribusi Tempat Khusus Parkir; f. Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa;
g. Retribusi Rumah Potong Hewan;
h. Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan; i. Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga;
j. Retribusi W J k PRE SID E N REPUBLIK INDONESIA Retribusi Penyeberangarr di Air; dan Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah
PASAL 128
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Ketiga - Retribusi Jasa Usaha
(1) Objek Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf a adalah pemakaian
kekayaan Daerah.
(21 Dikecualikan dari pengertian pemakaian kekayaan Daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penggunaan
tanah yang tidak mengubah fungsi dari tanah tersebut.
PASAL 129
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Ketiga - Retribusi Jasa Usaha
(1) Objek Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf b adalah
penyediaan fasilitas pasar grosir berbagai jenis barang, dan
fasilitas pasar/pertokoan yang dikontrakkan, yang
disediakan/diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah fasilitas pasar yang disediakan,
dimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak
swasta.
PASAL 130
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Ketiga - Retribusi Jasa Usaha
(1) Objek Retribusi Tempat Pelelangan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 127 huruf c adalah penyediaan tempat
pelelangan yang secara khusus disediakan oleh Pemerintah
Daerah untuk melakukan pelelangan ikan, ternak, hasil
bumi, dan hasil hutan termasuk jasa pelelangan serta
fasilitas lainnya yang disediakan di tempat pelelangan.
(2) Termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) adalah tempat yang dikontrak oleh Pemerintah
Daerah dari pihak lain untuk dijadikan sebagai tempat
pelelangan.
(3) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah tempat pelelangan yang disediakan,
dimiliki danlatau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak
swasta.
Pasal i31
Pasal 13i
(1) Objek Retribusi Terminal sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 127 huruf d adalah pelayanan penyediaan tempat
parkir untuk kendaraan penumpang dan bis umum,
tempat kegiatan usaha, dan fasilitas lainnya di lingkungan
terminal, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh
Pemerintah Daerah.
(21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah terminal yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan
pihak swasta.
PASAL 132
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Ketiga - Retribusi Jasa Usaha
(1) Objek Retribusi Tempat Khusus Parkir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf e adalah pelayanan
tempat khusus parkir yang disediakan, dimiliki, dan/atau
dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan tempat parkir yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah,
BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
PASAL 133
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Ketiga - Retribusi Jasa Usaha
(1) Objek Retribusi Tempat Penginapan/Pesanggrahan/Villa
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf f adalah
pelayanan tempat penginapan/pesanggrahan/villa yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
(21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
adalah
tempat
penginapan/pesanggrahan/villa yang disediakan, dimiliki,
dan/atau dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan
pihak swasta.
PASAL 134
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Ketiga - Retribusi Jasa Usaha
(1) Objek Retribusi Rumah Potong Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L27 huruf g adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak termasuk pelayanan pemeriksaan kesehatan hewan sebelum dan sesudah dipotong, yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah.
(2) Drkecualikan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelayanan penyediaan fasilitas rumah pemotongan hewan ternak yang disediakan, oimiliki, dan/atau dikelola oleh BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
PASAL 135
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Ketiga - Retribusi Jasa Usaha
(1) Objek Retribusi Pelayanan Kepelabuhanan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf h adalah pelayanan jasa
kepelabuhanan, termasuk fasilitas lainnya di lingkungan
pelabuhan yang disediakan, dimiliki, dan/atatr dikelola
oleh Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan jasa kepelabuhanan yang
disediakan, dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah,
BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
PASAL 136
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Ketiga - Retribusi Jasa Usaha
(1) Objek Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf i adalah
pelayanan tempat rekreasi, pariwisata, dan olahraga yang
disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola oleh Pemerintah
Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagarmana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan tempat re kreasi, pariwisata,
dan olahraga yang disediakan, dimiliki, dan/atau dikelola
oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
PASAL 137
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Ketiga - Retribusi Jasa Usaha
(1) Objek Retribusi Penyeberangan di Air sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 127 huruf j adalah pelayanan
penyeberangan orang atau barang dengan nlengg'Llnakan
kendaraan di air yang dimiliki dan/atau dikeicla oleh
Pemerintah Daeran.
(2) Dikecualikan dari objek Ret-nbusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah pelayanan penyeberangan yang
dikelola oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
PASAL 138
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Ketiga - Retribusi Jasa Usaha
, PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 138
(1) Objek Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 huruf k adalah penjualan hasil produksi usaha Pemerintah Daerah.
(2) Dikecualikan dari objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penjualan produksi oleh Pemerintah, BUMN, BUMD, dan pihak swasta.
PASAL 139
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Ketiga - Retribusi Jasa Usaha
(1) Subjek Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau
Badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa
usaha yang bersangkutan.
(2) Wajib Retribusi Jasa Usaha adalah orang pribadi atau
Badan yang menurut ketentuan peraturan perundang-
undangan Retribusi diwajibkan untuk rnelakukan
pembayaran Retribusi, termasuk pemungut atau pemcltong
Retribusi Jasa Usaha.
Bagian Keempat
Retribusi Perizinan Tertentu
PASAL 140
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Keempat - Retribusi Perizinan Tertentu
Objek Retribusi PerLinan Tertentu adalah pelayanan perizinar:
tertentu oleh Pemerintah Daerah kepada orang pribadi atau
Badan yang dimaksudkan untuk pengaturan dan pengawasan
atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya
alam, barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna
melindungi kepentingan urnum dan menjaga kelestarian
lingkungan.
PASAL 141
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Keempat - Retribusi Perizinan Tertentu
Jenis Retribusi Perizinan Tertentu adalah:
a. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan;
b. Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol;
c. Retribusi Izin Gangguan;
d. Retribusi lzinTrayek; dan
e. Retribusi Izin Usaha Perikanan.
PASAL 142
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Keempat - Retribusi Perizinan Tertentu
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 142
(1) Objek Retribusi Izin Mendirikan Bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 huruf a adalah pemberian izin untuk mendirikan suatu bangunan. (21 Pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan peninjauan desain dan pemantauan pelaksanaan pembangunannya agar tetap sesuai dengan rencana teknis bangunan dan rencana tata ruang, dengan tetap memperhatikan koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien luas bangunan (KLB), koefisien ketinggian bangunan (KKB), dan pengawasan penggunaan bangunan yang meliputi pemeriksaan dalam rangka memenuhi syarat keselamatan bagi yang menempati bangunan tersebut.
(3) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pemberian izin untuk bangurran milik Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
PASAL 143
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Keempat - Retribusi Perizinan Tertentu
Objek Retribusi lzin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
sebagaimana dimaksud dalam Pasal l4l huruf b adalah
pemberian tzin untuk melakukan penjualan minuman
beralkohol di suatu tempat tertentu.
PASAL 144
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Keempat - Retribusi Perizinan Tertentu
(1) Objek Retribusi lzin Gangguan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal l4I huruf c adalah pemberian izin tempat
usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau Badan yang
dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau
gangguan, termasuk pengawasan dan pengendalian
kegiatan usaha secara terus-menerus untuk mencegah
terjadinya gangguan ketertiban, keselamatan, atau
kesehatan umum, memelihara ketertiban lingkungan, dan
memenuhi norma keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Tidak termasuk objek Retribusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah tempat usaha/kegiatan yang telah
ditentukan oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
PASAL 145
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Keempat - Retribusi Perizinan Tertentu
PRESIDE N
R EPUBLIK INDONESIA
Pasal 145
Objek Retribusi lzin Trayek sebagaimana dimaksud dalam Pasal
141 huruf d adalah pemberian izin kepada orang pribadi atau
Badan untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang
umum pada suatu atau beberapa trayek tertentu.
PASAL 146
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Keempat - Retribusi Perizinan Tertentu
Objek Retribusi Izin Usaha Perikanan sebagaimana dinraksud
dalam Pasal 141 huruf e adalah pemberian izin kepada orang
pribadi atau Badan untuk melakukan kegiatan usaha
penangkapan dan pembudidayaan ikan.
PASAL 147
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Keempat - Retribusi Perizinan Tertentu
(1) Subjek Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi
atau Badan yang memperoleh izin tertentu dari Pemerintah
Daerah.
(21 Wajib Retribusi Perizinan Tertentu adalah orang pribadi
atau Badan yang menurut ketentuan peraturan
perundang-undangan Retribusi diwajibkan untuk
melakukan pembayaran Retribusi, termasuk pemungut
atau pemotong Retribusi Perizinan Tertentu.
PASAL 148
BAB VI: RETRIBUSI | Bagian Keempat - Retribusi Perizinan Tertentu
Teknis pemberian perizinan tertentu sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 14L dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Jenis, Rincian Objek, dan Kriteria Retribusi