UU NOMOR 29 TAHUN 2009

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 25 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:29
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.

2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

3. Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.

4. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi Permukiman Transmigrasi.

5. Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu di antaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

6. Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

7. Satuan Kawasan Pengembangan adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu di antaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.

8. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran.

9. Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.

10. Transmigrasi PRESIOE N REPUBLIK INDONESIA l0.Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. ll.Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.

12. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketransmigrasian.

2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga pasal T berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (21 Dalam melaksanakan Transmigrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan kepada transmigran.

3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran.

(2) Dalam (21 Dalam mengikutsertakan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (i), Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertindak selaku penanggung jawab pelaksanaan transmigrasi.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalin hubungan kemitraan usaha dengan transmigran.

(4) Hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlangsung setara, adil, saling menguntungkan, dan berkelanjutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh transmigran yang bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan badan usaha atas arahan, Iayanan, dan bantuan Pemerintah danlatau pemerintah daerah.

(2) Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak dan kewajiban masing-masing serta cara pelaksanaannya, wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara transmigran dengan badan usaha.

5. Ketentuan t 6-

5. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13

(1) Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak memperoleh bantuan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa:

a. perbekalan, pengangkutan, dan penempatan di Permukiman Transmigrasi;

b. lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;

c. sarana produksi; dan

d. catu pangan untuk jangka waktu tertentu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

6. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa:

a. pelayanan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi;

b. sarana usaha atau lahan usaha dengan status hak milik atau dengan status lain sesuai dengan pola usahanya;

c. lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;

d. sebagian .

d. sebagian kebutuhan sarana produksi; d.an e, bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.

(2) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dapat memperoleh bantuan catu pangan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(3) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan mendapat bantuan dari badan usaha berupa:

a. perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha transmigran;

b. bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha ekonomi;

c. informasi usaha;

d. jaminan pemasaran hasil produksi;

e. jaminan pendapatan yang memenuhi kebutuhan hidup layak;

f. bimbingan sosial kemasyarakatan; dan

g. fasilitas umum dan fasilitas sosial.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7. Ketentuan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 8- 7, Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal i5

(1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa:

a. pengurusan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi;

b. bimbingan untuk mendapatkan lapangan kerja atau lapangan usaha atau fasiiitasi mendapatkan lahan usaha;

c. lahan tempat tinggal dengan status hak milik; dan

d. bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.

(2) Kebutuhan pengembangan usaha transmigran di luar bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah diupayakan melalui kemampuan swadaya dan/ atau melalui bantuan badan usaha.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

8. Ketentuan . ',1 z 9-

8. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) sampai dengan ayat (Tl diubah, dan mengubah penjelasan ayat (1) sampai dengan ayat (3), sehingga keseluruhan pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Penyiapan Permukiman Transmigrasi diarahkan bagi terwujudnya permukiman Transmigrasi yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang.

(2) Penyiapan permukiman meliputi penyiapan area, perencanaan permukiman, pembangunan perumahan, fasilitas umum, sarana dan prasarana Permukiman Transmigrasi, serta penyiapan lahan dan/atau rLlang usaha.

(3) Perencanaan penyiapan permukiman disusun berdasarkan potensi sumber daya alam dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.

(4) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(5) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha.

(6) Pembukaan lahan tempat tinggal dan lahan usaha dalam Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilakukan oleh transmigran dan dapat memperoleh bantuan dari Pernerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha.

(7) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan Menteri.

9. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 26 berbunyi sebagai berikut: Pasal 26

(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan informasi mengenai ketersediaan lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat tinggal, kondisi geografis, dan adat istiadat di kawasan transmigrasi.

(2) Setiap orang mempunyai kesempatan seluas- luasnya untuk menetapkan pilihan lapangan kerja dan/atau usaha di Kawasan Transmigrasi sesuai dengan kualifikasi kemampuan masing-masing.

10. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) beserta penjelasannya diubah, sehingga keseluruhan Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) Calon transmigran yang dinyatakan lulus seleksi diberikan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.

(2) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(3) Pendidikan

(3) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah danlatau badan usaha.

(4) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait dengan badan usaha dilaksanakan oleh badan usaha yang bersangkutan. 1 1. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan penjelasannya diubah, sehingga keseluruhan Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30

(1) Penempatan transmigran di Permukiman Transmigrasi dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal. (2\ Penempatan transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.

(3) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta dapat mengikutsertakan badan usaha.

(4) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan sendiri oleh transmigran atau badan usaha Yang menyediakan lapangan kerja atau usaha, dapat dibantu oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. 12.Judul PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- 12.Judul BAB VIII diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN TRANSMIGRASI

13. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32

(1) Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk mencapai kesejahteraan, kemandirian, integrasi transmigran dengan penduduk sekitar, dan kelestarian fungsi lingkungan secara berkelanjutan.

(2) Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokoknya.

(3) Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi didasarkan pada potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan berbagai sektor pembangunan lain dan pembangunan daerah serta berwawasan lingkungan.

(4) Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:

a. ekonomi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

a. ekonomi untuk menuju terciptanya tingkat swasembada dan pusat pertumbuhan ekonomi;

b. sosial budaya untuk menuju pemenuhan kebutuhan pelayanan umum masyarakat serta terjadinya proses integrasi dan harmonisasi yang menyeluruh antara transmigran dan masyarakat sekitar;

c. mental spritual untuk menuju pembinaan manusia yang ulet, mandiri, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. kelembagaan pemerintahan untuk menuju kesiapan pembentukan dan/atau penguatan perangkat desa atau kelurahan; dan

e. pengelolaan sumber daya alam untuk menuju terpeliharanya kelestarian fungsi lingkungan hidup.

(5) Dalam hal pengembangan masyarakat di Permukiman Transmigrasi telah mencapai sasaran yang ditetapkan atau paling lama 5 (lima) tahun sejak penempatan, pengembangan Permukiman Transmigrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten / kota.

14. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

15. BAB IX \ FR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

15. BAB IX dihapus 16, Pasal 34 dihapus

17. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal 35

(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan seluas-luasnya untuk berperan serta dalam pelaksanaan transmigrasi. (21 Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara perseorangan, kelompok masyarakat, atau badan usaha.

(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan transmigrasi.

(3a) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan berdasarkan persetujuan atau izin dari Menteri.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.

18. BAB XI DIHAPUS dan disisipkan 3 (tiga) BAB barr yakni BAB XA, BAB XB, dan BAB XC, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB XA BAB XA PENGAWASAN Pasal 35A

(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan transmigrasi sesuai dengan kewenangannya. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XB SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 35B Pejabat Pemerintah dan/atau pemerintah daerah yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 74 ayat (1), dan/atau Pasal 15 ayat (1) dikenakan sanksi administratif sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal 35C Badan usaha yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), Pasal 9 ayat (2), atau Pasal 35 ayat (3a) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. pencabutan izin. Pasal 35D Transmigran yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa: a teguran REP.UBLIK INDONESIA

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. pencabutan status sebagai transmigran Pasal 35E Kelompok masyarakat yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3a) dikenakan sanksi administratif berupa:

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. pencabutan persetujuan Menteri. Pasal 35F Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penjatuhan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35C, Pasai 35D, dan Pasal 35E diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XC KETENTUAN PIDANA Pasal 35G Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35B, Pasal 35C, Pasal 35D, atau Pasal 35E, terdapat dugaan tindak pidana diproses lebih lanjut sesuai dengan peraturan pemndang- undangan.

PASAL II

BAB XC: KETENTUAN PIDANA
Naskah pasal.

PASAL 1

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, Pasal 33 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 19a5; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (, Tambatran lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36821; I 2 Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSKAN: , Menetapkan MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 1997 TENTANG KETRANSMIGRASIAN. Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang Ketransmigrasian (, ) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Ketransmigrasian adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan penyelenggaraan transmigrasi.

2. Transmigrasi adalah perpindahan penduduk secara sukarela untuk meningkatkan kesejahteraan dan menetap di kawasan transmigrasi yang diselenggarakan oleh Pemerintah.

3. Transmigran adalah warga negara Republik Indonesia yang berpindah secara sukarela ke kawasan transmigrasi.

4. Kawasan Transmigrasi adalah kawasan budidaya yang memiliki fungsi sebagai permukiman dan tempat usaha masyarakat dalam satu sistem pengembangan berupa wilayah pengembangan transmigrasi atau lokasi Permukiman Transmigrasi.

5. Wilayah Pengembangan Transmigrasi adalah wilayah potensial yang ditetapkan sebagai pengembangan permukiman transmigrasi yang terdiri atas beberapa satuan kawasan pengembangan yang salah satu di antaranya direncanakan untuk mewujudkan pusat pertumbuhan wilayah baru sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

6. Lokasi Permukiman Transmigrasi adalah lokasi potensial yang ditetapkan sebagai permukiman transmigrasi untuk mendukung pusat pertumbuhan wilayah yang sudah ada atau yang sedang berkembang sebagai kawasan perkotaan baru sesuai dengan rencana tata ruang wilayah.

7. Satuan Kawasan Pengembangan adalah satu kawasan yang terdiri atas beberapa satuan permukiman yang salah satu di antaranya merupakan permukiman yang disiapkan menjadi desa utama atau pusat kawasan perkotaan baru.

8. Permukiman Transmigrasi adalah satu kesatuan permukiman atau bagian dari satuan permukiman yang diperuntukkan bagi tempat tinggal dan tempat usaha transmigran.

9. Transmigrasi Umum adalah jenis transmigrasi yang dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang mengalami keterbatasan dalam mendapatkan peluang kerja dan usaha.

10. Transmigrasi PRESIOE N REPUBLIK INDONESIA l0.Transmigrasi Swakarsa Berbantuan adalah jenis transmigrasi yang dirancang oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran bagi penduduk yang berpotensi berkembang untuk maju. ll.Transmigrasi Swakarsa Mandiri adalah jenis transmigrasi yang merupakan prakarsa transmigran yang bersangkutan atas arahan, layanan, dan bantuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bagi penduduk yang telah memiliki kemampuan.

12. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang ketransmigrasian.

2. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga pasal T berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. (21 Dalam melaksanakan Transmigrasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan kepada transmigran.

3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha sebagai mitra usaha transmigran.

(2) Dalam (21 Dalam mengikutsertakan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (i), Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bertindak selaku penanggung jawab pelaksanaan transmigrasi.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menjalin hubungan kemitraan usaha dengan transmigran.

(4) Hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berlangsung setara, adil, saling menguntungkan, dan berkelanjutan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hubungan kemitraan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan oleh transmigran yang bersangkutan secara perseorangan atau kelompok, baik bekerja sama maupun tidak bekerja sama dengan badan usaha atas arahan, Iayanan, dan bantuan Pemerintah danlatau pemerintah daerah.

(2) Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang dilaksanakan melalui kerja sama dengan badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), hak dan kewajiban masing-masing serta cara pelaksanaannya, wajib dituangkan dalam perjanjian kerja sama antara transmigran dengan badan usaha.

5. Ketentuan t 6-

5. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga pasal 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13

(1) Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak memperoleh bantuan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa:

a. perbekalan, pengangkutan, dan penempatan di Permukiman Transmigrasi;

b. lahan usaha dan lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;

c. sarana produksi; dan

d. catu pangan untuk jangka waktu tertentu.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.

6. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa:

a. pelayanan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi;

b. sarana usaha atau lahan usaha dengan status hak milik atau dengan status lain sesuai dengan pola usahanya;

c. lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;

d. sebagian .

d. sebagian kebutuhan sarana produksi; d.an e, bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.

(2) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dapat memperoleh bantuan catu pangan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(3) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan mendapat bantuan dari badan usaha berupa:

a. perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha transmigran;

b. bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha ekonomi;

c. informasi usaha;

d. jaminan pemasaran hasil produksi;

e. jaminan pendapatan yang memenuhi kebutuhan hidup layak;

f. bimbingan sosial kemasyarakatan; dan

g. fasilitas umum dan fasilitas sosial.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7. Ketentuan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 8- 7, Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

PASAL i5

Naskah pasal.

PASAL 7

(1) Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
(21 Dalam melaksanakan Transmigrasi Umum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan bantuan kepada transmigran.
3. Ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (21, ayat (3), dan
ayat (5) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 8
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

(1) Transmigrasi Swakarsa Berbantuan
dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah dengan mengikutsertakan
badan usaha sebagai mitra usaha
transmigran.
(2) Dalam

(21 Dalam mengikutsertakan badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (i),
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
bertindak selaku penanggung jawab
pelaksanaan transmigrasi.
(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib menjalin hubungan kemitraan
usaha dengan transmigran.
(4) Hubungan kemitraan usaha sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) berlangsung setara,
adil,
saling menguntungkan, dan
berkelanjutan.
(5) Ketentuan lebih
lanjut
mengenai
keikutsertaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan hubungan kemitraan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
4. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga Pasal 9
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

(1) Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan
oleh transmigran yang bersangkutan secara
perseorangan atau kelompok, baik bekerja
sama maupun tidak bekerja sama dengan
badan usaha atas arahan, Iayanan, dan
bantuan Pemerintah danlatau pemerintah
daerah.
(2) Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang
dilaksanakan melalui kerja sama dengan
badan usaha sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), hak dan kewajiban masing-masing
serta cara pelaksanaannya, wajib dituangkan
dalam perjanjian kerja sama antara
transmigran dengan badan usaha.
5. Ketentuan
t

6-
5. Ketentuan Pasal 13 diubah, sehingga pasal 13
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 13

(1) Transmigran pada Transmigrasi Umum berhak
memperoleh bantuan dari
pemerintah
dan/atau pemerintah daerah berupa:
a. perbekalan, pengangkutan, dan
penempatan di Permukiman Transmigrasi;
b. lahan usaha dan lahan tempat tinggal
beserta rumah dengan status hak milik;
c. sarana produksi; dan
d. catu pangan untuk jangka waktu tertentu.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
6. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga keseluruhan

PASAL 14

berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan berhak memperoleh bantuan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berupa:

a. pelayanan perpindahan dan penempatan di Permukiman Transmigrasi;

b. sarana usaha atau lahan usaha dengan status hak milik atau dengan status lain sesuai dengan pola usahanya;

c. lahan tempat tinggal beserta rumah dengan status hak milik;

d. sebagian .

d. sebagian kebutuhan sarana produksi; d.an e, bimbingan, pengembangan, dan perlindungan hubungan kemitraan usaha.

(2) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dapat memperoleh bantuan catu pangan dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(3) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan mendapat bantuan dari badan usaha berupa:

a. perolehan kredit investasi dan modal kerja yang diperlukan bagi kegiatan usaha transmigran;

b. bimbingan, pelatihan, dan penyuluhan usaha ekonomi;

c. informasi usaha;

d. jaminan pemasaran hasil produksi;

e. jaminan pendapatan yang memenuhi kebutuhan hidup layak;

f. bimbingan sosial kemasyarakatan; dan

g. fasilitas umum dan fasilitas sosial.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pemberian bantuan oleh badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

7. Ketentuan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 8- 7, Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga keseluruhan

PASAL 15

berbunyi sebagai berikut:
Pasal i5
(1) Transmigran pada Transmigrasi Swakarsa
Mandiri berhak memperoleh bantuan dari
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
berupa:
a. pengurusan perpindahan dan penempatan
di Permukiman Transmigrasi;
b. bimbingan untuk mendapatkan lapangan
kerja atau lapangan usaha atau fasiiitasi
mendapatkan lahan usaha;
c. lahan tempat tinggal dengan status hak
milik; dan
d. bimbingan, pengembangan, dan
perlindungan hubungan kemitraan usaha.
(2) Kebutuhan pengembangan usaha transmigran
di luar bantuan Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah diupayakan melalui
kemampuan swadaya dan/ atau melalui
bantuan badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemberian bantuan oleh Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan
pemberian bantuan oleh badan usaha
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
8. Ketentuan .

',1 z

9-
8. Ketentuan Pasal 25 ayat (4) sampai dengan ayat (Tl
diubah, dan mengubah penjelasan ayat (1) sampai
dengan ayat (3), sehingga keseluruhan pasal 25
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 25

(1) Penyiapan Permukiman Transmigrasi diarahkan bagi terwujudnya permukiman Transmigrasi yang layak huni, layak usaha, dan layak berkembang.

(2) Penyiapan permukiman meliputi penyiapan area, perencanaan permukiman, pembangunan perumahan, fasilitas umum, sarana dan prasarana Permukiman Transmigrasi, serta penyiapan lahan dan/atau rLlang usaha.

(3) Perencanaan penyiapan permukiman disusun berdasarkan potensi sumber daya alam dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan pembangunan sektoral dan pembangunan daerah.

(4) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(5) Penyiapan permukiman dalam Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dengan mengikutsertakan badan usaha.

(6) Pembukaan lahan tempat tinggal dan lahan usaha dalam Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilakukan oleh transmigran dan dapat memperoleh bantuan dari Pernerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha.

(7) Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyiapan permukiman sebagaimana dimaksud pada ayat (21diatur dengan peraturan Menteri.

9. Ketentuan Pasal 26 diubah, sehingga keseluruhan

PASAL 26

berbunyi sebagai berikut:
Pasal 26
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan informasi mengenai ketersediaan
lapangan kerja, kesempatan berusaha, tempat
tinggal, kondisi geografis, dan adat istiadat di
kawasan transmigrasi.
(2) Setiap orang mempunyai kesempatan seluas-
luasnya untuk menetapkan pilihan lapangan
kerja dan/atau usaha di
Kawasan
Transmigrasi sesuai dengan kualifikasi
kemampuan masing-masing.
10. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) beserta
penjelasannya diubah, sehingga keseluruhan

PASAL 29

berbunyi sebagai berikut: Pasal 29

(1) Calon transmigran yang dinyatakan lulus seleksi diberikan pendidikan dan pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan pengembangan.

(2) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

(3) Pendidikan

(3) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah danlatau badan usaha.

(4) Pendidikan dan pelatihan untuk calon transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri yang terkait dengan badan usaha dilaksanakan oleh badan usaha yang bersangkutan. 1 1. Ketentuan Pasal 30 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan penjelasannya diubah, sehingga keseluruhan

PASAL 30

berbunyi sebagai berikut: Pasal 30

(1) Penempatan transmigran di Permukiman Transmigrasi dilaksanakan setelah ada kepastian kesempatan kerja atau usaha dan tempat tinggal. (2\ Penempatan transmigran pada Transmigrasi Umum dilaksanakan oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.

(3) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Berbantuan dilaksanakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah serta dapat mengikutsertakan badan usaha.

(4) Penempatan transmigran pada Transmigrasi Swakarsa Mandiri dilaksanakan sendiri oleh transmigran atau badan usaha Yang menyediakan lapangan kerja atau usaha, dapat dibantu oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah. 12.Judul PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2- 12.Judul BAB VIII diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: BAB VIII PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI DAN KAWASAN TRANSMIGRASI

13. Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 32

BAB VIII: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diarahkan untuk mencapai kesejahteraan, kemandirian, integrasi transmigran dengan penduduk sekitar, dan kelestarian fungsi lingkungan secara berkelanjutan.

(2) Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah dan/atau badan usaha sesuai dengan jenis transmigrasi dan pola usaha pokoknya.

(3) Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi didasarkan pada potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya lainnya secara terpadu dengan berbagai sektor pembangunan lain dan pembangunan daerah serta berwawasan lingkungan.

(4) Pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi bidang:

a. ekonomi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

a. ekonomi untuk menuju terciptanya tingkat swasembada dan pusat pertumbuhan ekonomi;

b. sosial budaya untuk menuju pemenuhan kebutuhan pelayanan umum masyarakat serta terjadinya proses integrasi dan harmonisasi yang menyeluruh antara transmigran dan masyarakat sekitar;

c. mental spritual untuk menuju pembinaan manusia yang ulet, mandiri, beriman, dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

d. kelembagaan pemerintahan untuk menuju kesiapan pembentukan dan/atau penguatan perangkat desa atau kelurahan; dan

e. pengelolaan sumber daya alam untuk menuju terpeliharanya kelestarian fungsi lingkungan hidup.

(5) Dalam hal pengembangan masyarakat di Permukiman Transmigrasi telah mencapai sasaran yang ditetapkan atau paling lama 5 (lima) tahun sejak penempatan, pengembangan Permukiman Transmigrasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten / kota.

14. Ketentuan Pasal 33 diubah, sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 33

BAB VIII: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan masyarakat transmigrasi dan Kawasan Transmigrasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.

15. BAB IX \ FR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

15. BAB IX dihapus 16, Pasal 34 dihapus

17. Ketentuan Pasal 35 diubah, sehingga keseluruhan

PASAL 35

BAB VIII: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
berbunyi sebagai berikut:
Pasal 35
(1) Masyarakat mempunyai hak dan kesempatan
seluas-luasnya untuk berperan serta dalam
pelaksanaan transmigrasi.
(21 Peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
perseorangan, kelompok masyarakat, atau
badan usaha.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan kemudahan kepada masyarakat
untuk berperan serta dalam pelaksanaan
transmigrasi.
(3a) Peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) wajib dilakukan
berdasarkan persetujuan atau izin dari
Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta
masyarakat diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
18. BAB XI DIHAPUS dan disisipkan 3 (tiga) BAB barr
yakni BAB XA, BAB XB, dan BAB XC, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
BAB XA

BAB XA
PENGAWASAN

PASAL 35A

BAB VIII: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
(1) Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota
melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
transmigrasi sesuai dengan kewenangannya.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XB
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 35B

BAB VIII: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Pejabat Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), Pasal 74
ayat (1), dan/atau Pasal 15 ayat (1) dikenakan
sanksi administratif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 35C

BAB VIII: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Badan usaha yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3),
Pasal 9 ayat (2), atau Pasal 35 ayat (3a) dikenakan
sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan izin.

PASAL 35D

BAB VIII: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Transmigran yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dirnaksud dalarn Pasal 16 dikenakan sanksi administratif berupa: a teguran REP.UBLIK INDONESIA

a. teguran lisan;

b. teguran tertulis; atau

c. pencabutan status sebagai transmigran

PASAL 35E

BAB VIII: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Kelompok masyarakat yang tidak melaksanakan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
ayat (3a) dikenakan sanksi administratif berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis; atau
c. pencabutan persetujuan Menteri.

PASAL 35F

BAB VIII: PENGEMBANGAN MASYARAKAT TRANSMIGRASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penjatuhan sanksi administratif sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35C, Pasai 35D, dan
Pasal 35E diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XC
KETENTUAN PIDANA

PASAL 35G

BAB XC: KETENTUAN PIDANA
Dalam hal pelanggaran sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 35B, Pasal 35C, Pasal 35D, atau
Pasal 35E, terdapat dugaan tindak pidana diproses
lebih lanjut sesuai dengan peraturan pemndang-
undangan.
Pasal II
ini mulai berlaku pada tanggal
Undang-Undang
diundangkan.
Agar
\

t7-