UU NOMOR 30 TAHUN 2009

KETENAGALISTRIKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 57 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:30
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga listrik. 2' Tenaga listrik adarah suatu bentuk energi sekund.er yang dibangkitkan, ditransmisikan, dan diaistribusikem untuk segala mac.am keperluan, i"t"pi iia"r. meripurti 1l:llly.ng dipakai untuk komunikasi, elektronika, ateru rsyarat. 3' Usaha penyediaan tenaga ristrik adarah pengadaeu tenaga listrik meliputi pembangkitan, transmis;i, 3:"1:ll::,: dan penjualan tenagi lisirik kepacla KOnSumen. 4 ' Pembangkitan tenaga listrik adarah kegiatan memproduksi tenaga listrik. 5' Transmisi tenaga listrik adarah penyaluran tenaga iistrik dari pembangkitan ke sistem "distribusi atau ke konsumen, atau penyaluran tenaga listrik antarsistem.

6. Drstribusi tenaga listrik adalah pe.yaluran tenaga listrik dari sistem transmisi atau -dari pembangkitan ke konsumen. 7 badan izin yang usaha

Konsumen adalah setiap orang atau membeli tenaga listrik dari pemegang penyediaan tenaga listrik. 8.Usaha PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

8. Usaha penjualan tenaga listrik adalah kegiatan usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen. 9 ' Rencana umum ketenagalistrikan adarah rencana pengembangan sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi, aan distribr-rsi tenaga listrik yang diperrukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik.

10. Izin usaha penyediaan tenaga listrik adalah izin untuk melakukan usaha penyedGan tenaga ristrik untuk kepentingan umum. 1 1. Izin operasi adarah izin untuk merakukan penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri. L2. Wilayah usaha adalah wilayah yang ditetapkan Pemerintah sebagai tempat badan .,""tiu distribusi dan/atau penjualan tenaga listrik melakukan usaha penyediaan tenaga listrik. 13' Ganti rugi hak atas tanah adarah penggantian atas pelepasan atau penyerahan hak atas 6nan berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain r^.r* terdapat di atas tanah tersebut. 74' Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak atas tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda lain yang terdapat di atas tanah tersebut karena tanah tersebut digunakan secara tidak langsung untuk pembangunan ke-tenagaristrikan tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan n-^t atas tanah.

15. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut pemerinta.h, adalah kuasaan pemerintah negara nepuUtif Indonesia sebagaimana dimaksud dalam undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S.- 16 t7 18

Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah seUagai penyelenggara Pemerintahan Daerah.

Menteri adalah menteri yang membidangi urusan ketenagalistrikan.

Setiap orang adalah orang perorangan atau badan ba.ik yang berbadan hukum maupu, yang bukan berbad*n hukum. atau unsur BABII .. BAB II ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
(i) Pembangunan ketenagalistrikan menganut asas:

a. manfaat;

b. efisiensi berkeadilan;

c. berkelanjutan;

d. optimalisasi ekonomi daram pemarlfaatan sumber daya energi;

e. mengandalkan pada kemampuan sendiri;

f. kaidah usaha yang sehat;

g. keamanan dan keselamatan;

h. kelestarian fungsi lingkungan; dan

i. otonomi daerah.

(2) Pembangunan ketenagalistrikan bertujuan untuk menjamin ketersediaan tenaga listrik dltam jumrah {alg cukup, kualitas yang baik, dan harga yani wajar dalam rangka mening[atkan kesejaf,teraan dia.n kemakmuran rarryat setara adil dan merata serta mewujudkan pembangunan yang berkelanjutan. BAB III PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN Bagian Kesatu Penguasaan Pasal 3

(1) Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah - dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah,

(2) untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dern pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengat,ran, p.nga*asan, dirn melaksanakan usaha penyediaan tenaga tistrik. Bagian Kedua PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pengusahaan Pasal 4 Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik Pemerintah dan pemerintah daerah lihk t"r, badan usaha milik negara dan badan usaha daerah. dan dalam oleh oleh milik swadaya usaha (1) (2) (3) Badan usaha swasta, koperasi, masyarakat dapat berpartisipasi penyediaan tenaga listrik. Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaks.ud dalam Pasal 3 ayat (1), pemerintaf, dan pemerintah daerah menyediakan dana untuk:

a. kelompok masyarakat tidak mampu;

b. pembanguna-n sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum berkembang;

c. pembangunan tenaga tistrik di daerah terpencil d.an perbatasan; dan

d. pembangunan listrik perdesaan. BAB IV KEWENANGAN PENGELO LAAN Pasal 5

(1) Kewenangan pemerintah meliputi: di bidang ketenagalistrikan

a. penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;

b. penetapan peraturan perundang-undangan di bidan g ketenagalistrikan ;

c. penetapan pedoman, standar, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan ; d' penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen;

e. penetapan rencana umum ketenagalistrikan nasional; f. penetapan wilayah usaha; g.penetaparl

g. penetapan izinjual beli tenaga listrik lintas negara;

h. penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang:

1. wilayah usahanya lintas provinsi;

2. dilakukan oleh badan usaha milik negara; da.n

3. menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapk.an oleh Pemerintah; i. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasirrya mencakup lintas provinsi; j penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang iztn usaha penyediaan tenaga listrik ya.ng ditetapkan oleh Pemerintah ; k' penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang i:zin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;

1. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang ditetapkin oleh Pemerintah;

m. penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing;

n. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan miiik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operiesi yang ditetapkan oleh pemerintah;

o. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah;

p. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan;

q. pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat pemerintahan; dan

r. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah.

(2) Kewenangan . (2) 7- Kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenagalistrikan meliputi :

a. penetapan peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan;

b. penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi; c, penetapan izin usaha penyediaan tenaga ristrik untuk badan usaha yang wilayah usahariya lintas kabupaten/kota; d' penetapan .izin operasi yang fasiiitas instarasinya mencakup lintas kabupate n / kota;

e. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin.usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi; f. penetapan persetujuan harga juar tenaga ristrik dan sewa jaringan tenaga lisirik ,.rtr-k badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oreh pemerintah provinsi;

g. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnlra ditetapkan oleh pemerintah provinsi;

h. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga ristrik untuk kepentingan telekomuniklsi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegan g izin usaha_ penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi; i. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapk*n oleh pemerintah provinsi; REPUBLIK INDONESTA pengangkatan inspektur provinsi; dan ketenagalistrikan untr:k penetapan sanksi administratif kepada bada.n usaha yang izinnya ditetapkan olekr- pemerintah provlnsl. Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan meliputi :

a. penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan ; J. k (3)

b. penetapan PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA

b. penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah kabupaten/kota;

c. penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam kabupaten/kota;

d. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasin.ya dalam kabupaten/kota;

e. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga tistrik yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota; f. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah. kabupaten/kota;

g. penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;

h. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tena.ga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota; i. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegarg ii,,in usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota; j pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;

k. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk kabupaten/kota; dan

1. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. BABV BAB V PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER (1)

(2) Pemanfaatan sumber dimaksud pada ayat (1) mengutamakan sumber terbarukan. Pasal 6 Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaat[an secara optimal sesuai dengan kebijakan energi nasional untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang berkelanjutan. energl primer sebagaimana harus dilaksanakan dengan energi baru dan energi (3) Pemanfaatan sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri sebagaimana dimaksud piaa ayat (1) diutamakan untuk kepentingan ketenagaristrikan nasional. BAB VI RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN Pasal 7

(1) Rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultarsi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Rencana umum ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan pemerintah daerah.

(3) Rencana umum ketenagalistrikan daerah disusun berdasarkan pada rencana umum ketenagalistrikan nasional dan ditetapkan oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah.

(4) Pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. BABVII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA a b BAB VII U SAHA KETENAGALI STRI KAN Bagian Kesatu Umum Pasal 8 Usaha ketenagalistrikan terdiri atas :

a. usaha penyediaan tenaga listrik; dan

b. usaha penunjang tenaga listrik. Bagian Kedua Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Pasal 9 I]saha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas: usaha penyediaan tenaga umum; dan listrik untuk kepentingan usaha penyediaan sendiri. tenaga listrik untuk kepentingan Pasal 1O

(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud dalam pasal g hurur a meliputi jenis usaha:

a. pembangkitan tenaga listrik;

b. transmisi tenaga listrik;

c. distribusi tenaga listrik; danlatau

d. penjualan tenaga listrik.

(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara terintegrasi.

(3) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha.

(4) Pembatasan (4) (s) (1) Pembatasan wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) juga berlaku untuk usaha penyedia.an tenaga listrik untuk kepentingan umum yang hanya meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau pJnjual.an tenaga listrik. Wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) ditetapkan oleh pemerintah. Pasal 1 1 Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan ymum sebagaimana dimaksud dalam pasal fb ayailfl dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, k-operasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha Ai bidang penyediaan tenaga listrik. PRESIDEf.I REPUBLIK INDONESIA

PASAL i2

BAB VII: U SAHA KETENAGALI STRI KAN | Bagian Kedua - Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB III: PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN | Bagian Kesatu - Penguasaan
(1) Penyediaan tenaga listrik dikuasai oleh negara yang penyelenggaraannya dilakukan oleh pemerintah - dan pemerintah daerah berlandaskan prinsip otonomi daerah,

(2) untuk penyelenggaraan penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dern pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan kebijakan, pengat,ran, p.nga*asan, dirn melaksanakan usaha penyediaan tenaga tistrik. Bagian Kedua PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pengusahaan

PASAL 4

BAB III: PENGUASAAN DAN PENGUSAHAAN | Bagian Kedua - Pengusahaan
Pelaksanaan usaha penyediaan tenaga listrik
Pemerintah dan pemerintah daerah lihk t"r,
badan usaha milik negara dan badan usaha
daerah.
dan
dalam
oleh
oleh
milik
swadaya
usaha
(1)
(2)
(3)
Badan usaha swasta, koperasi,
masyarakat dapat berpartisipasi
penyediaan tenaga listrik.
Untuk penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaks.ud
dalam Pasal 3 ayat (1), pemerintaf, dan pemerintah
daerah menyediakan dana untuk:
a. kelompok masyarakat tidak mampu;
b. pembanguna-n sarana penyediaan tenaga listrik di
daerah yang belum berkembang;
c. pembangunan tenaga tistrik di daerah terpencil d.an
perbatasan; dan
d. pembangunan listrik perdesaan.
BAB IV
KEWENANGAN PENGELO LAAN

PASAL 5

BAB IV: KEWENANGAN PENGELO LAAN
(1) Kewenangan pemerintah meliputi: di bidang ketenagalistrikan

a. penetapan kebijakan ketenagalistrikan nasional;

b. penetapan peraturan perundang-undangan di bidan g ketenagalistrikan ;

c. penetapan pedoman, standar, dan kriteria di bidang ketenagalistrikan ; d' penetapan pedoman penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen;

e. penetapan rencana umum ketenagalistrikan nasional; f. penetapan wilayah usaha; g.penetaparl

g. penetapan izinjual beli tenaga listrik lintas negara;

h. penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang:

1. wilayah usahanya lintas provinsi;

2. dilakukan oleh badan usaha milik negara; da.n

3. menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapk.an oleh Pemerintah; i. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasirrya mencakup lintas provinsi; j penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang iztn usaha penyediaan tenaga listrik ya.ng ditetapkan oleh Pemerintah ; k' penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik dari pemegang i:zin usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh Pemerintah;

1. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang ditetapkin oleh Pemerintah;

m. penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik yang dilakukan oleh badan usaha milik negara atau penanam modal asing/mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal asing;

n. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan miiik pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operiesi yang ditetapkan oleh pemerintah;

o. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh Pemerintah;

p. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan;

q. pembinaan jabatan fungsional inspektur ketenagalistrikan untuk seluruh tingkat pemerintahan; dan

r. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah.

(2) Kewenangan . (2) 7- Kewenangan pemerintah provinsi di bidang ketenagalistrikan meliputi :

a. penetapan peraturan daerah provinsi di bidang ketenagalistrikan;

b. penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah provinsi; c, penetapan izin usaha penyediaan tenaga ristrik untuk badan usaha yang wilayah usahariya lintas kabupaten/kota; d' penetapan .izin operasi yang fasiiitas instarasinya mencakup lintas kabupate n / kota;

e. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin.usaha penyediaan tenaga listrik yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi; f. penetapan persetujuan harga juar tenaga ristrik dan sewa jaringan tenaga lisirik ,.rtr-k badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oreh pemerintah provinsi;

g. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tenaga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnlra ditetapkan oleh pemerintah provinsi;

h. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga ristrik untuk kepentingan telekomuniklsi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegan g izin usaha_ penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah provinsi; i. pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapk*n oleh pemerintah provinsi; REPUBLIK INDONESTA pengangkatan inspektur provinsi; dan ketenagalistrikan untr:k penetapan sanksi administratif kepada bada.n usaha yang izinnya ditetapkan olekr- pemerintah provlnsl. Kewenangan pemerintah kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan meliputi :

a. penetapan peraturan daerah kabupaten/kota di bidang ketenagalistrikan ; J. k (3)

b. penetapan PRESlDEN REPUBLIK ]NDONESIA

b. penetapan rencana umum ketenagalistrikan daerah kabupaten/kota;

c. penetapan izin usaha penyediaan tenaga listrik untuk badan usaha yang wilayah usahanya dalam kabupaten/kota;

d. penetapan izin operasi yang fasilitas instalasin.ya dalam kabupaten/kota;

e. penetapan tarif tenaga listrik untuk konsumen dari pemegang izin usaha penyediaan tenaga tistrik yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota; f. penetapan persetujuan harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik untuk badan usaha yang menjual tenaga listrik dan/atau menyewakan jaringan tenaga listrik kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah. kabupaten/kota;

g. penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik bagi badan usaha yang mayoritas sahamnya dimiliki oleh penanam modal dalam negeri;

h. penetapan persetujuan penjualan kelebihan tena.ga listrik dari pemegang izin operasi yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota; i. penetapan izin pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika pada jaringan milik pemegarg ii,,in usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi yang ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota; j pembinaan dan pengawasan kepada badan usaha di bidang ketenagalistrikan yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota;

k. pengangkatan inspektur ketenagalistrikan untuk kabupaten/kota; dan

1. penetapan sanksi administratif kepada badan usaha yang izinnya ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/kota. BABV BAB V PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER (1)

(2) Pemanfaatan sumber dimaksud pada ayat (1) mengutamakan sumber terbarukan.

PASAL 6

BAB V: PEMANFAATAN SUMBER ENERGI PRIMER
Sumber energi primer yang terdapat di dalam negeri
dan/atau berasal dari luar negeri harus dimanfaat[an
secara optimal sesuai dengan kebijakan energi nasional
untuk menjamin penyediaan tenaga listrik yang
berkelanjutan.
energl primer sebagaimana
harus dilaksanakan dengan
energi baru dan energi
(3)
Pemanfaatan sumber energi primer yang terdapat di
dalam negeri sebagaimana dimaksud piaa ayat (1)
diutamakan untuk kepentingan ketenagaristrikan
nasional.
BAB VI
RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN

PASAL 7

BAB VI: RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN
(1) Rencana umum ketenagalistrikan nasional disusun berdasarkan pada kebijakan energi nasional dan ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkonsultarsi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Rencana umum ketenagalistrikan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mengikutsertakan pemerintah daerah.

(3) Rencana umum ketenagalistrikan daerah disusun berdasarkan pada rencana umum ketenagalistrikan nasional dan ditetapkan oleh pemerintah daerah setelah berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Ralqyat Daerah.

(4) Pedoman penyusunan rencana umum ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri. BABVII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA a b BAB VII U SAHA KETENAGALI STRI KAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 8

BAB VII: U SAHA KETENAGALI STRI KAN | Bagian Kesatu - Umum
Usaha ketenagalistrikan terdiri atas :
a. usaha penyediaan tenaga listrik; dan
b. usaha penunjang tenaga listrik.
Bagian Kedua
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik

PASAL 9

BAB VII: U SAHA KETENAGALI STRI KAN | Bagian Kedua - Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
I]saha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 huruf a terdiri atas:
usaha penyediaan tenaga
umum; dan
listrik untuk kepentingan
usaha penyediaan
sendiri.
tenaga listrik untuk kepentingan

PASAL 10

BAB VII: U SAHA KETENAGALI STRI KAN | Bagian Kedua - Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
(1) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum sebagaimana dimaksud dalam pasal g hurur a
meliputi jenis usaha:
a. pembangkitan tenaga listrik;
b. transmisi tenaga listrik;
c. distribusi tenaga listrik; danlatau
d. penjualan tenaga listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilakukan secara terintegrasi.
(3) Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh 1 (satu) badan usaha dalam 1 (satu) wilayah usaha.
(4) Pembatasan

(4)
(s)
(1)
Pembatasan wilayah usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) juga berlaku untuk usaha penyedia.an
tenaga listrik untuk kepentingan umum yang hanya
meliputi distribusi tenaga listrik dan/atau pJnjual.an
tenaga listrik.
Wilayah usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dan ayat (4) ditetapkan oleh pemerintah.

PASAL 11

BAB VII: U SAHA KETENAGALI STRI KAN | Bagian Kedua - Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan ymum sebagaimana dimaksud dalam pasal fb ayailfl dilaksanakan oleh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, k-operasi, dan swadaya masyarakat yang berusaha Ai bidang penyediaan tenaga listrik. PRESIDEf.I REPUBLIK INDONESIA Pasal i2

(2) Badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi prioritas pertama merakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.

(3) Untuk wilayah yang belum mendapatkan pelayanan tenaga listrik, pemerintah atau pemerintah daerah sesuai kewenangannya memberi liesempatan kepada badan usaha mitik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi sebagai penyelenggara usaha penyediaan tenaga listrik terintegrasi.

(4) Dalam hal tidak ada badan usaha milik daerah, badan usaha swasta, atau koperasi yang dapat menyediakan tenaga listrik di wilayah tersebut, pemerintah wa.iib menugasi badan usaha milik negara untuk menyediakan tenaga listrik. Usaha penyediaan tenaga iistrik untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 huruf b meliputi:

a. pembangkitan tenaga listrik;

b. pembangkitan tenaga listrik dan distribusi tenaga listrik; atau

c. pembangkitan tenaga listrik, transmisi tenaga listrik, dan distribusi tenaga listrik.

PASAL 13

BAB VII: U SAHA KETENAGALI STRI KAN | Bagian Kedua - Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal 14 Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha penyed.iaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 sampai dengin Pasal 13 diatur dengan Peraturan pemerintah. PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA -t2- Pasal 13 usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sencliri sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 dapat ditaksanakan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usatra swasta, koperasi, perseorangan, dan lembaga/badan usaha lainnya. Bagian Ketiga Usaha Penunjarrg Tenaga Listrik

PASAL 15

BAB VII: U SAHA KETENAGALI STRI KAN | Bagian Ketiga - Usaha Penunjarrg Tenaga Listrik
Usaha penunjang tenaga listrik
dalam Pasal 8 huruf b terdiri atas:
sebagaimana dimaksud
a. usaha jasa penunjang tenaga listrik; dan
b. usaha industri penunjang tenaga listrik.

PASAL 16

BAB VII: U SAHA KETENAGALI STRI KAN | Bagian Ketiga - Usaha Penunjarrg Tenaga Listrik
(1) usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1S huruf a meliputi:
a. konsultansi dalam bidang instalasi penyediaan
tenaga listrik;
b. pembangunan dan pemasangan instalasi penyediaan
tenaga listrik;
c. pemeriksaan dan pengujian instaiasi tenaga listrik;
d, pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan dan pelatihan;
h. laboratorium pengujian peralatan dan pemanferat
tenaga listrik;
i. sertiflkasi

i. sertifikasi peralatan dan pemanfaat tenaga listrik;
j. sertifikasi
kompetensi tenaga
teknik
ketenagalistrikan ; atau
k. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan
dengan penyediaan tenaga listrik.
(2) usaha jasa penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (r) dilaksanakan oleh badan usaha
milik negara, badan usaha mitik daerah, badan usa.ha
swasta, dan koperasi yang memiliki sertifikasi,
klasifikasi, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan
usaha jasa penunjang tenaga 1istrik wajib
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai sertifikasi, klasifikasi,
dan kualifikasi usaha jasa penunjang tenaga tistrik
diatur dengan Peraturan pemerintah.

PASAL 17

BAB VII: U SAHA KETENAGALI STRI KAN | Bagian Ketiga - Usaha Penunjarrg Tenaga Listrik
(1) Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaima.na
dimaksud dalam Pasal 15 huruf b meliputi:
a, usaha industri peralatan tenaga listrik; dan/atau
b. usaha industri pemanfaat tenaga iistrik.
(2) Usaha industri penunjang tenaga listrik sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh badan usaha
milik negara, badan usaha mitik daerah, badan usaha
swasta, dan koperasi.
(3) Badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah,
badan usaha swasta, dan koperasi dalam melakukan
usaha industri penunjang tenaga listrik wajib
mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
(4) Kegiatan usaha industri penunjang tenaga listrik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB VIII

BAB VIII
PERIZINAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 18

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Kesatu - Umum
Usaha penyediaan tenaga listrik dan usaha
tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha.
penunJang
Pasal 8
Bagian Kedua
Izin usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin operasi

PASAL 19

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Kedua - Izin usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin operasi
(1) rzin usaha untuk menyediakan tenaga listrik tercliri
atas:
a. Izin usaha penyediaan tenaga listrik; dan
b. lzinoperasi.
(2) Setiap orang yang menyelenggarakan penyediaan tenaga
Iistrik untuk kepentingan umum wajib memiliki i:iin
usaha penyediaan tenaga listrik.

PASAL 20

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Kedua - Izin usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin operasi
Izin usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a ditetapkan sesuai dengan
jenis usahanya sebagaimana dimaksud daram pasal 10 ayat
(1)

PASAL 21

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Kedua - Izin usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin operasi
Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menetapkan izin usaha penyediaan tenerga
listrik.

PASAL 22

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Kedua - Izin usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin operasi
Izin operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1)
huruf b diwajibkan untuk pembangkit tenaga listrik dengan
kapasitas tertentu yang diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 23

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Kedua - Izin usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin operasi
-15_
Pasal 23
(1) rzin operasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 22
ditetapkan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Izin operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan setelah memenuhi persyaratan admin-istr"tir,
teknis, dan lingkungan.
(3) Pemegan g izjn operasi dapat menjual kerebihan tenaga
listrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umLrm
setelah mendapat persetujuar-r dari pemerintah atau
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 24

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Kedua - Izin usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan Izin operasi
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha penyediaan
tenaga listrik dan iztn operasi diatur dengan peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik

PASAL 25

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Ketiga - Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik
(1) Usaha jasa penunjang tenaga iistrik sebagaimana
dimaksud dalam pasal 15 hu.-rf a dan pasal 16-ayat (2)
dilaksanakan setelah mendapatkan izin usaha jasa
penunjang tenaga listrik dari pemerintah
"t*.,
pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Penetapan izin usaha jasa penunjang tenaga listrik da.n
izin usaha industri penunjan[ tenaga listrik
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 26

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Ketiga - Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Ketentuan lebih lanjut mengenar izin usaha jasa penunjang
tenaga listrik diatur dengan Peraturan pemerintah.
Bagian Keempat

Hak dan Kewajiba. o.*.#1gJ?;ft""Tfl1t ".,r.aiaan renaga Listrik
PRESlDEN
REPUBLIK TNDONESIA
Pasal 28
(1)
(2)

PASAL 27

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Keempat. . . - Hak dan Kewajiba. o.*.#1gJ?;ft""Tfl1t ".,r.aiaan renaga Listrik
Naskah pasal.

PASAL 28

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Keempat. . . - Hak dan Kewajiba. o.*.#1gJ?;ft""Tfl1t ".,r.aiaan renaga Listrik
(1)
(2)
Pasal 27
Untuk_ kepentingan umum, pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik dalam metats-anakan usaha
penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud d.ala.m
Pasal 10 ayat (1) berhak untuk:
a. melintasi sungai atau danau baik di atas maupun di
bawah permukaan;
b' melintasi laut baik di atas maupun di bawah
permukaan;
c. melintasi jalan umum dan jalan kereta api;
d. masuk ke tempat umum atau perorangan dan
menggunakar:nya untuk sementara waktu;
e. menggunakan tanah dan melintas di atas atau di
bawah tanah;
f. melintas di atas atau di bawah bangunan yang
dibangun di atas atau di bawah tanah; Jan
g. memotong dan/atau menebang tanaman yang
menghalanginya.
Dalam pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksr-rd
P"d1 ayat (1), pemegang rzin usaha penyediaan tenaga
listrik harus melaksanakannya berdasaikan peraturan
perundang-undangan.
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib:
a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar
mutu dan keandalan yang berlaku;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada
konsumen dan masyarakat;
c. memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan; dan
d. mengutamakan produk dan potensi dalam negeri.
Bagian Ke1ima .

Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban Konsumen

PASAL 29

BAB VIII: BAB VIII | Bagian Ke1ima . - Bagian Kelima
(1) Konsumen berhak untuk:
a. mendapat pelayanan yang baik;
b. mendapat tenaga ristrik secara terus-menerus
dengan mutu dan keandalan yang baik;
c. memperoleh tenaga ristrik yang menjadi haknya
dengan harga yang wajar;
d' mendapat pelayanan untuk perbaikan apab,a ada
gangguan tenaga listrik; dan
e. mendaoat- .ganti rugi apabila tedadi pemadaman
yang diakibatkan kesalahan dan/atau kelaraian
pengoperS"ill oleh pemegang izin usaha penyediaan
tenaga listrik sesuai syarat yang diatur- daram
perjanjian jual beli tenaga listrik.
(2) Konsumen wajib:
a. melaksanlk"r, pengamanan terhadap bahaya yang
mungkin timbul akibat pemanfaatan ienaga ristrik; -
b' menjaga keamanan instalasi tenaga listrik milik
konsumen;
c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai deng^n
peruntukannya;
d' membayar tagihan pemakaian tenaga ristrik; dan
e. menaati persyaratan teknis di
bidang
ketenagalistrikan.
(3) Konsumen bertanggung jawab apabila kare,a
kelalaiannya mengakibatkan- kerugian pemegang izin
usaha penyediaan tenaga listrik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
konsumen sebagaimana dimaksud pada #-"t tbt ii.tr.
dengan Peraturan Menteri.
BAB IX

BAB IX
PENGGUNAAN TANAH

PASAL 30

BAB IX: BAB IX
(1) Penggunaan tanah oleh pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik untuk melakJanakan hakrrya
sebagaimana dimaksud dalam pasal 2T dilakukan
dengan memberikan ganti rugi hak atas tanah at.au
kompensasi - kepada pemegang hak atas tanah,
bangunan, dan tanaman sesuli dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Ganti rugi hak atas tanah sebagaimana dimaksud pa.da
ayat (1) diberikan untuk tanah yang dipergun^t*."r,
secara langsung oleh pemegang izin usaha -penyediaan
tenaga listrik dan bangunan serta tanaman di atas
tanah.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberil<an untuk penggunaan tanah secara tidak
langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tena.ga
li^s11iL yang rnengakibatkan beikuiangnya niLi
ekonomis atas tanah, bangunan, dan tanaman yang
dilintasi transmisi tenaga listrik.
(4) Ketentuan lebih ranjut mengenai perhitungan
kompensasi sebagaimana dimaksudpada ayat (3) dia-t.ur
dengan Peraturan pemerintah.
(5) Dalam hal tanah yang digunakan pemegan g izin usaha
penyediaan tenaga listrik terdapat bagian-blgian tanah
yang dikuasai oleh pemegang hak atas tanah atau
pemakai tanah negara, sebeium memulai kegiatan,
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrif wa.iib
menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan di biding
pertanahan.
(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang izin usaha
penyediaan tenaga listrik terdapat tanlh ulay:rt,
penyelesaiannya dilakukan berdasarkan peraturan
perundang-undangan di bidang pertanahan deng^n
memperhatikan ketentuan hukum adat setempat.

PASAL 31

BAB IX: BAB IX
Pasal 31
Kewajiban untuk memberi ganti rugi hak atas tanatr atau
kompensasi sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (l)
tidak beriaku terhadap setiap orang yang sengaja
mendirikan bangunan, menanam tanaman, d", iain-lain ai
atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha
penyediaan tenaga listrik dan sudah diberikan ganti rtrgi hak
atas tanah atau kompensasi.

PASAL 32

BAB IX: BAB IX
Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rugi hak
atas tanah atau kompensasi sebagaimana dimLksud
dalam Pasal 30 dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
Ganti rugi hak atas tanah atau kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 dibebankan
kepada pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik.
(1)
(2)
BAB X
HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK
Bagian Kesatu
Harga Jual renaga Listrik dan sewa Jaringan Tenaga Listrik

PASAL 33

BAB X: HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK | Bagian Kesatu - Harga Jual renaga Listrik dan sewa Jaringan Tenaga Listrik
(1) Harga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik ditetapkan berdasarkan prinsip usaha y..rg sehat.

(2) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan persetujuan atas haiga jual tenaga listrik dan sewa jaringan tenaga listrik.

(3) Pemegang izin usaha penyediaan tenaga ristrik dilarang menerapkan harga jual tenaga tistrik dan sewa jaringan tenaga listrik tanpa persetujuan pemerintah atau pemerintah daerah. Bagian Kedua (1) REPUBLIK INDONESTA Bagian Kedua Tarif Tenaga Listrik

PASAL 34

BAB X: HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK | Bagian Kedua - Tarif Tenaga Listrik
Pemerintah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menetapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen de.rga., persetujuan Dewan Perwakilan Ralryat Daerah berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh pemerintah. Dalam hal pemerintah daerah tidak dapat menetapkan tarif tenaga listrik sebagaimana dimaksua pada ^yat 121, Pemerintah menetapkan tarif tenaga listrik untuk daerah tersebut dengan persetujuan De*an perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dititapkan dengan memperhatikan keseimbangan kepentingan nasional, daerah, konsumen, dan petaku usiha penyediaan tenaga listrik. Tarif tenaga listrik untuk konsumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dititapkan secara berbeda di setiap daerah dalam suatu wilayah usaha. (2) (3) (4) (s)

PASAL 35

BAB X: HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK | Bagian Kedua - Tarif Tenaga Listrik
Pemegang izin usaha penyediaan tenaga ristrik dilarang
menerapkan tarif tenaga listrik untuk konsumen yang tidak
sesuai dengan penetapan Pemerintah atau pemerintah
daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 34.

PASAL 36

BAB X: HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK | Bagian Kedua - Tarif Tenaga Listrik
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan harga
jua1, sewa jaringan, dan tarif tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 33 dan Pasal g4 diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga

-2r-
Bagian Ketiga
Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara

PASAL 37

BAB X: HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK | Bagian Ketiga - Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara
Jual beli tenaga listrik lintas negara dilakukan o.teh
pemegang tzin usaha penyediaan tenaga listrik berdasarkan
izin Pemerintah.

PASAL 38

BAB X: HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK | Bagian Ketiga - Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara
Jual beli tenaga listrik lintas negara dapat dilakukan melalui
pembelian atau penjualan tenaga listrik.

PASAL 39

BAB X: HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK | Bagian Ketiga - Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara
Pembelian tenaga listrik iintas negara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan dengan syarat:
a. belum terpenuhinya kebutuhan tenaga ristrik setempat;
b. hanya sebagai penunjang pemenuhan kebutuhan tenerga
listrik setempat;
c. tidak merugikan kepentingan negara dan bangsa yang
terkait dengan kedaulatan, keamanan, dan pembangun.an
ekonomi;
d. untuk meningkatkan mutu dan keandalan penyedia.an
tenaga listrik setempat;
e. tidak mengabaikan pengembangan kemampu.an
penyediaan tenaga listrik dalam negeri; dan
f. tidak menimbulkan ketergantungan pengadaan tenaga
listrik dari luar negeri.

PASAL 40

BAB X: HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK | Bagian Ketiga - Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara
Penjualan tenaga listrik lintas negara sebagaima.na
dimaksud dalam Pasal 38 dapat dilakukan apabila:
a. kebutuhan tenaga listrik setempat dan wilayah sekitarrrya
telah terpenuhi;
b. harga jual tenaga listrik tidak mengandung subsidi; dan
c. tidak mengganggu mutu dan keandalan penyediaan
tenaga listrik setempat.

PASAL 41

BAB X: HARGA JUAL, SEWA JARINGAN, DAN TARIF TENAGA LISTRIK | Bagian Ketiga - Jual Beli Tenaga Listrik Lintas Negara
Ketentuan lebih lanjut mengenai jual beli tenaga listrik linras
negara sebagaimana dimaksud dalam pasit g7 sampai
dengan Pasal 40 diatur dengan peraturan pemerintah.

-oc _
Pasal 4 1
BAB XI
LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN
Bagian Kesatu
Lingkungan Hidup

PASAL 42

BAB XI: LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN | Bagian Kesatu - Lingkungan Hidup
Bagian Kedua
Keteknikan

PASAL 43

BAB XI: LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN | Bagian Kedua - Keteknikan
Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi
ketentuan yang disyaratkan dalam peratura-n perundang-
undangan di bidang lingkungan hidup.
Keteknikan ketenagalistrikan terdiri atas:
a. keselamatan ketenagalistrikan; dan
b. pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan
telekomunikasi, multimedia, dan informatika.

PASAL 44

BAB XI: LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN | Bagian Kedua - Keteknikan
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wa.iib memenuhi ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.

(2) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk mewujudkan kondisi:

a. andal dan aman bagi instalasi;

b. aman dari bahaya bagi manusia dan makhluk hidup lainnya; dan

c. ramah lingkungan.

(3) Ketentuan REPUBLIK INDONESI.A,

(3) Ketentuan keselamatan ketenagalistrikan sebagaima,na dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemenuhan standardisasi peralatan dan pemanf:rat tenaga listrik;

b. pengamanan instalasi tenaga listrik; dan

c. pengamanan pemanfaat tenaga listrik.

(4) Setiap instala.si tenaga listrik yang beroperasi wajib memiliki sertifikat laik operasi.

(5) setiap peralatan dan pemanfaat tenaga listrik wajib memenuhi ketentuan standar nasional Indonesia.

(6) Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib memiliki sertifikat kompetensi.

(7) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikern, sertifikat laik operasi, standar nasionat Indonesia, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud pacla ayat

(1) sampai dengan ayat (6) diatur dengan peraturan Pemerintah. (2) (1)

(3) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarlian izzin pemanfaatan jaringan yang diberikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.

PASAL 45

BAB XI: LINGKUNGAN HIDUP DAN KETEKNIKAN | Bagian Kedua - Keteknikan
Pemanfaatan jaringan tenaga listrik untuk kepentingan telekomunikasi, multimedia, dan informatika hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengganggu keiangsungan penyediaan tenaga listrik. Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaima.na dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukarid.rrga' persetujuan pemilik jaringan. BAB XII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

PASAL 46

BAB XII: PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
(1) Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya melakukan pembinaan dan
pengawasan terhadap usaha penyediaan tenaga listrik
dalam hal:
a. penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk
pembangkit tenaga listrik;
b. pemenuhan kecukupan pasokan tenaga listrik;
c. pemenuhan persyaratan keteknikan;
d. pemenuhan aspek perlindungan lingkungan hidup ;
e. pengutamaan pemanfaatan barang dan jasa daleim
negeri;
f. penggunaan tenaga kerja asing;
g. pemenuhan tingkat mutu dan keandalan penyediaan
tenaga listrik;
h. pemenuhan persyaratan perizinan;
i. penerapan tarif tenaga 1istrik; dan
j. pemenuhan mutu jasa yang diberikan oreh usaha
penunjang tenaga listrik.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah dapat:
a. melakukan inspeksi pengawasan di lapangan;
b. meminta laporan pelaksanaan usaha di bidang
ketenagalistrikan;
c. melakukan penelitian dan evaluasi atas laporan
pelaksanaan usaha di bidang ketenagalistrikan; dan
d. memberikan sanksi administratif terhadap
pelanggaran ketentuan perizinan.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan keteknikra.n
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah dra.n
pemerintah daerah dibantu oleh
inspektur
ketenagalistrikan dan/atau penyidik pegawai Negr:ri
Sipil.
(4) Ketentuan . .

-2s-
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan diatur dengan peraturan pemerintah.
BAB XIII
PENYIDIKAN

PASAL 47

BAB XIII: PENYIDIKAN
(1) Selain Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pejabat Pegawai Negeri sipil tertentu ying lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang ketenagalistrikan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Hukum Acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. meiakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pida.,. dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;

b. meiakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana daram kEgiatan usaha ketenagalistrikan ; c' memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;

d. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;

e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha ketenagalistrikan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;

f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha ketenagalistrikan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;

g. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan; dan

h. menangkap dan menahan petaku tindak pidana di bidang ketenagalistrikan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyidik (3) (4) 26- Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada pejabat Kepoiisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 49 Setiap orang yang melak kan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepen ingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tig"i tahun dan denda paling banyak npZ.bOO.OOO.O0O}O (dua miliar rupiah).

(2) Setiap

PASAL 48

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Naskah pasal.

PASAL 49

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melak kan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepen ingan umum tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (21 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tig"i tahun dan denda paling banyak npZ.bOO.OOO.O0O}O (dua miliar rupiah).

(2) Setiap Pasal 48 Setiap orang yanq melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (3), pasal tZ iyat (3), Pasal 27 ayat (2), Pasal 28, pasal 33 ayat (3), pasal 3rS, Pasal 37, Pasal 42, atau pasal 45 ayat 1s) dikbnai sanksi administratif berupa:

a. teguran tertulis;

b. pembekuan kegiatan sementara; dan/atau

c. pencabutan izin usaha. sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (tl ditetapkan oleh Menteri, gubernur, atarr bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud -pada ayat

(1) diatur dengan Peraturan pemerintah. (1) (2) (3) (1) (2) (3) (1) (2) (3) (4) (1) REPUBLIK ]NDONESIA setiap orang yang melakukan usaha penyediaan teneiga listrik tanpa izin operasi sebagaimani dimaksud dalam Pasal 22 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banl.ak Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah). Setiap orang yang menjual kelebihan tenaga 1istrik untuk dimanfaatkan bagi kepentingan umuh tanpa persetujuan dari Pemerintah atau pemerintah daer.ah sebagaimana dimaksud dalam pasal 23 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama -2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp2.OOO.OO0.OOO,OO (dua miliar rupiah),

PASAL 50

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan
ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam pasal
44 ayat (1) yang mengakibatkan matinya seseorang
karena tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh penregang izin usaha penyediaan tenaga
listrik atau pemegang izin operasi dipidana dengan
pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan
denda paling banyak Rp1.000,000.000,00 (satu miliar
rupiah).
Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik atau
pemegang izin operasi juga diwajibkan untuk memberi
ganti rugi kepada korban.
Penetapan dan tata cara pembayaran ganti rrgi
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 51

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tidak memenuhi keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat (1) sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) rahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Apabila REPUBLIK INDONES]A

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(3) Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan haknya secara melawan hukum dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

PASAL 52

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga
listrik yang tidak memenuhi kewajiban terhadap yang
berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman
sebagaimana dimaksud dalam pasal 30 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling bar-ryak Rp3.O00.00O.OO0,OO
(tiga miliar rupiah).
(2) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dapat dikenai sanksi tambahan berupa pencabutan izin
usaha penyediaan tenaga listrik atau izin operasi.

PASAL 53

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha jasa
penunjang tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling bany.ak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

PASAL 54

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang mengoperasikan instalasi tenarga
listrik tanpa sertifikat laik operasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 44 ayat (41 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus jrrta
rupiah).
(2) Setiap

(2) Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau
memperjualbelikan peralatan dan pemanfaat tenaga
listrik yang tidak sesuai dengan standar nasional
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 44 ayat
(5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp5.0O0.OOO.OOO,OO
(lima miliar rupiah),

PASAL 55

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 49 sampai dengan Pasal 54 dilakukan oleh badan
usaha, pidana dikenakan terhadap badan usaha
dan/atau pengurusnya.
(2) Dalam hal pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikenakan terhadap badan usaha, pidana yarrg
dikenakan berupa denda maksimal ditambah
sepertiganya.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 56

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
1. P"f Perusahaan Listrik Negara (Persero) sebagai badan
usaha milik negara yang dibentuk berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 1994 tentang Penga_lihan
Bentuk Perusahaan Umum (Perum) Listrik Negara
menjadi Perusahaan Perseroan (Persero) dianggap telah
memiliki izin usaha penyediaan tenaga listrik.
2. Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun,
Pemerintah telah melakukan penataan dan penetapan
izin usaha penyediaan tenaga listrik kepada badan usaha
milik negara sebagaimana dimaksud pada angka 1 sesuai
dengan ketentuan Undang-Undar-rg ini.
3.lzin

J
Undang-Undang
diundangkan.
Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentingan Umum,
Izin Usaha Ketenagalistrikan Untuk Kepentinfan Sendiri,
dan lzin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah
dikeluarkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 15
Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan titap berlaku
sampai habis masa berlakunya.
Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun,
pelaksanaan lzin usaha Ketenagalistrikan untuk
Kepentingan Umurn, lzin Usaha Ketenagalistrikan Untuk
Kepentingan Sendiri, dan Izin Usaha penunjang Tenaga
Listrik yang telah dikeluarkan berdasarkan Undang-
Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan
sebagaimana dimaksud pada angka 3 disesuaikan dengan
ketentuan Undang..Undang ini,
4
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 57

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-
Undang Nomor 15
Tahun
1985
tentang
Ketenagalistrikan (, ) dicabut drm
dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang
telah ada berdasarkan Undang-Undang Nomor 1S
Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap berlal<u
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti
berdasarkan Undang-Undang ini.
(3) Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus telah
ditetapkan dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun
sej ak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 58

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
pada tangg5al Agar ini mulai berlaku