UU NOMOR 31 TAHUN 2009

METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 105 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:31
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.

2. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.

3. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.

4. Penyelenggaraan 4

Penyelenggaraan adalah kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelaylnan, penelitian, rekayasa, dan pengembi.rg^rr, serta kerja sama internasional dalam bidang meteorololi, klimatologi, dan geofisika.

5. Pengamatan adalah pengukuran dan penaksiran untuk memperoleh data atau nilai unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

6. Data adalah. hasil pengamatan meteorologi, klim.atologi, dan geohsikl yang diperoleh di stasiun pengamatan.

7. Pengelolaan Data adalah serangkaian perlakuan terhadap data.

8. Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dai penyebaran informasi serta penyediaan jasa.

9. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

10. Sarana adalah peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatari ,.r"i.orotogi, kiimatologi, dan geofisika. 1 1. Prasarana . .adalah penunjang sarana meteorologi, klimatologi, dan geofi"ikr.

12. Stasiun pengamatan adalah tempat dilakukannya pengamatan.

13. Penelitian adaiah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ltiriafr ".".ru sistematis objektif.

14. Pengembangan adalah kegiatan yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan tEori llr"" pengetahuan yang telah ternuhl kebenarannya.

15. Rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun.

16. Rencana Induk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan g.ofi"itil y..rg setanjutnva disebut Rencana Induk, adalah p.ao*^i nasional krimatorosi,dff?;';n.?saraan meteorologi,

17. Daerah Lingkungan Pengamatan adalah wilayah di sekitar stasiun pengamatan yang mempunyai pengaruh langsung terhadap hasil pengamatal.

18. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan, langsung atau tidak langsung, oleli aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara globat serta perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.

19. Mitigasi ada-lah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim mela,lui kegiatan yang dapat menurunkan emisi/meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dari berbagai sumber emisi.

20. Adaptasi adalah suatu proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim serta melaksanakannya sehingga mampu mengurangi dampak .r.galif dan mengambil manfaat positifnya

27. Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.

22. Sertifikat Kompetensi adaiah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

23. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang mEteorolJgi, kiimatologi, dan geofisika.

24. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. 25' Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud da-lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

26. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan cl aerah.

27. Setiap Orang ada-lah orang perseorangan atau korporasi. BAB II BAB II ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: BAB II
Penyelenggaraan meteorologi,
geofisika berasaskan:
a. kebangsaan;
b. kejujuran;
c. keilmuan;
d. kepentingan umum;
klimatologi, dan
e. manfaat;
f. keseimbangan, keserasian, d.an keselarasan;
g. keterpaduan;
h. keberlanjutan; dan
i. ketelitian dan kehati-hatian.

PASAL 3

BAB II: BAB II
Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofi sika bertujuan untuk:

a. mendukung keselamatan jiwa dan harta;

b. melindungi kepentingan dan potensi nasional dalam rangka peningkatan keamanan dan ketahanan nasional;

c. meningkatkan kemandirian bangsa dalam penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

d. mendukung kebijakan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

e. meningkatkan layanan informasi secara luas, cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami;

f. mewujudkan kelestarian lingkungan hidup; dan

g. mempererat hubungan antarbangsa. melalui kerja sama internasional. BAB III BAB III PEMBINAAN Pasal 4

(1) Meteorologi, klimatologi, dan geofisika dikuasai oleh negara dan pembinaan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Pembinaan penyelenggaraan klimatologi, dan geofisika dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengaturan;

b. pengendalian; dan

c. pengawasan. meteorologi, sebagaimana

(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan.

(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c terdiri atas kegiatan pemantallan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(6) Pembinaan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk:

a. meningkatkan kualitas pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan;

b. meningkatkan nilai tambah penelitian, pengembangan, dan rekayasa;

c. mewujudkan sumber daya manusia yang profesional;

d. meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat;

e. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

e. memenuhi kepentingan publik dan pengguna jasa;

f. meningkatkan peran dan hubungan dalam kerja sama internasional; dan

g. mewujudkan kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang komprehensif, terpadu, efisien, dan efektif. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV PENYELENGGARAAN Bagian Kesatu Penyelenggara Pasal 6

(1) Pemerintah wajib meiaksanakan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2) Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dirrraksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan.

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang diatur dengan Peraturan Presiden.

(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah serta bertanggung jawab kepada annya.

(5) Selain dilaksanakan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Badan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(6) Badan mengoordinasikan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah. Bagian Kedua Rencana Induk Pasal 7

(1) Rencana induk merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2) Rencana induk disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis.

(3) Rencana induk memuat:

a. visi dan misi;

b. kebijakan;

c. strategi; dan

d. peta rencana.

(4) Rencana induk disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditetapkan oleh Presiden.

(5) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketiga Kegiatan Penyelenggaraan Pasal 8 Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika terdiri atas kegiatan:

a. pengamatan;

b. pengelolaan data;

c. pelayanan;

d. penelitian, rekal'asa, dan pengembangan; dan

e. kerja sama internasional. BABV. BAB V PENGAMATAN Bagian Kesatu Umum Pasal 9 Pengamatan meteorologi harus dilakukan paling sedikit terhadap unsur:

a. radiasi matahari;

b. suhu udara;

c. tekanan udara;

d. angin;

e. kelembaban udara;

f. awan;

g. hujan;

h. gelombang laut;

i. suhu permukaan air laut; dan J pasang surut air laut. Pasal 10

(1) Pengamatan klimatologi meliputi:

a. iklim; dan

b. kualitas udara.

(2) Pengamatan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a harus dilakukan paling sedikit terhadap unsur:

a. radiasi matahari;

b. suhu udara;

c. suhu tanah;

d. tekanan udara;

e. angin; f. penguapan;

g. kelembaban udara;

h. awan; i. hujan; dan j kandungan air tanah.

(3) Pengamatan PRESIDE N REPLJBLIK INDONESIA

(3) Pengamatan kualitas udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:

a. pencemaran udara yang meliputi unsur:

1. partikulat (SPM, PM10, PM2.5);

2. sulfur dioksida (SOz);

3. nitrogen oksida dan nitrogen dioksida (NO, NOz);

4. ozon (Os);

5. karbon monoksida (CO); dan

6. komposisi kimia air hujan.

b. gas rumah kaca yang meliputi unsur:

1. karbon dioksida (COz);

2. methan 1CH+);

3. nitrous oksida (NzO);

4. hidrofluorokarbon (HFCs);

5. perfluorokarbon (PFCs); dan

6. sulfur heksafluorida (SFo).

(4) Pengamatan klimatologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkesinambungan untuk jangka waktu tertentu. Pasal 1 1 Pengamatan geofisika harus sedikit terhadap unsur:

a. getaran tanah;

b. gaya berat;

c. kemagnetan bumi;

d. posisi bulan dan matahari;

e. penentuan sistern r,,raktu;

f. tsunami; dan

g. kelistrikan udara. dilakukan paling Pasal 12 Pengarnatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan di stasiun pengamatan. Pasal 13 REPLJBLIK INDONESIA

PASAL i3

BAB V: PENGAMATAN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 4

BAB III: BAB III
Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UNDANG-UNDANG TENTANG METEOROLOGI, KLIMATOLOGI, DAN GEOFISIKA. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Meteorologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan cuaca.

2. Klimatologi adalah gejala alam yang berkaitan dengan iklim dan kualitas udara.

3. Geofisika adalah gejala alam yang berkaitan dengan gempa bumi tektonik, tsunami, gravitasi, magnet bumi, kelistrikan udara, dan tanda waktu.

4. Penyelenggaraan 4

Penyelenggaraan adalah kegiatan pengamatan, pengelolaan data, pelaylnan, penelitian, rekayasa, dan pengembi.rg^rr, serta kerja sama internasional dalam bidang meteorololi, klimatologi, dan geofisika.

5. Pengamatan adalah pengukuran dan penaksiran untuk memperoleh data atau nilai unsur meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

6. Data adalah. hasil pengamatan meteorologi, klim.atologi, dan geohsikl yang diperoleh di stasiun pengamatan.

7. Pengelolaan Data adalah serangkaian perlakuan terhadap data.

8. Pelayanan adalah kegiatan yang berkaitan dengan penyediaan dai penyebaran informasi serta penyediaan jasa.

9. Kalibrasi adalah kegiatan peneraan sarana pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

10. Sarana adalah peralatan yang digunakan untuk melaksanakan kegiatari ,.r"i.orotogi, kiimatologi, dan geofisika. 1 1. Prasarana . .adalah penunjang sarana meteorologi, klimatologi, dan geofi"ikr.

12. Stasiun pengamatan adalah tempat dilakukannya pengamatan.

13. Penelitian adaiah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ltiriafr ".".ru sistematis objektif.

14. Pengembangan adalah kegiatan yang bertujuan memanfaatkan kaidah dan tEori llr"" pengetahuan yang telah ternuhl kebenarannya.

15. Rekayasa adalah penerapan ilmu dan teknologi dalam bentuk desain dan rancang bangun.

16. Rencana Induk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan g.ofi"itil y..rg setanjutnva disebut Rencana Induk, adalah p.ao*^i nasional krimatorosi,dff?;';n.?saraan meteorologi,

17. Daerah Lingkungan Pengamatan adalah wilayah di sekitar stasiun pengamatan yang mempunyai pengaruh langsung terhadap hasil pengamatal.

18. Perubahan Iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan, langsung atau tidak langsung, oleli aktivitas manusia yang menyebabkan perubahan komposisi atmosfer secara globat serta perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan.

19. Mitigasi ada-lah usaha pengendalian untuk mengurangi risiko akibat perubahan iklim mela,lui kegiatan yang dapat menurunkan emisi/meningkatkan penyerapan gas rumah kaca dari berbagai sumber emisi.

20. Adaptasi adalah suatu proses untuk memperkuat dan membangun strategi antisipasi dampak perubahan iklim serta melaksanakannya sehingga mampu mengurangi dampak .r.galif dan mengambil manfaat positifnya

27. Badan Hukum Indonesia adalah badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, atau badan usaha yang berbentuk badan hukum.

22. Sertifikat Kompetensi adaiah tanda bukti seseorang telah memenuhi persyaratan pengetahuan, keahlian, dan kualifikasi di bidangnya.

23. Badan adalah instansi pemerintah yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang mEteorolJgi, kiimatologi, dan geofisika.

24. Kepala Badan adalah kepala yang bertugas dan bertanggung jawab di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. 25' Pemerintah adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud da-lam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

26. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan cl aerah.

27. Setiap Orang ada-lah orang perseorangan atau korporasi. BAB II BAB II ASAS DAN TUJUAN Pasal 2 Penyelenggaraan meteorologi, geofisika berasaskan:

a. kebangsaan;

b. kejujuran;

c. keilmuan;

d. kepentingan umum; klimatologi, dan

e. manfaat;

f. keseimbangan, keserasian, d.an keselarasan;

g. keterpaduan;

h. keberlanjutan; dan

i. ketelitian dan kehati-hatian. Pasal 3 Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofi sika bertujuan untuk:

a. mendukung keselamatan jiwa dan harta;

b. melindungi kepentingan dan potensi nasional dalam rangka peningkatan keamanan dan ketahanan nasional;

c. meningkatkan kemandirian bangsa dalam penguasaan dan penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika;

d. mendukung kebijakan pembangunan nasional dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat;

e. meningkatkan layanan informasi secara luas, cepat, tepat, akurat, dan mudah dipahami;

f. mewujudkan kelestarian lingkungan hidup; dan

g. mempererat hubungan antarbangsa. melalui kerja sama internasional. BAB III BAB III PEMBINAAN Pasal 4

(1) Meteorologi, klimatologi, dan geofisika dikuasai oleh negara dan pembinaan penyelenggaraannya dilakukan oleh Pemerintah.

(2) Pembinaan penyelenggaraan klimatologi, dan geofisika dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pengaturan;

b. pengendalian; dan

c. pengawasan. meteorologi, sebagaimana

(3) Pengaturan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf a meliputi penetapan kebijakan umum dan teknis, penentuan norma, standar, pedoman, kriteria, perencanaan, persyaratan, dan prosedur perizinan.

(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi arahan, bimbingan, pelatihan, perizinan, sertifikasi, dan bantuan teknis.

(5) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) huruf c terdiri atas kegiatan pemantallan, evaluasi, audit, dan tindakan korektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(6) Pembinaan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk:

a. meningkatkan kualitas pengamatan, pengelolaan data, dan pelayanan;

b. meningkatkan nilai tambah penelitian, pengembangan, dan rekayasa;

c. mewujudkan sumber daya manusia yang profesional;

d. meningkatkan kesadaran, pemahaman, dan peran serta masyarakat;

e. memenuhi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

e. memenuhi kepentingan publik dan pengguna jasa;

f. meningkatkan peran dan hubungan dalam kerja sama internasional; dan

g. mewujudkan kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang komprehensif, terpadu, efisien, dan efektif. Pasal 5 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB IV PENYELENGGARAAN Bagian Kesatu Penyelenggara

PASAL 6

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kesatu - Penyelenggara
(1) Pemerintah wajib meiaksanakan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2) Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dirrraksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Badan.

(3) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas pokok, fungsi, dan kewenangan yang diatur dengan Peraturan Presiden.

(4) Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah serta bertanggung jawab kepada annya.

(5) Selain dilaksanakan oleh Badan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika dapat dilakukan oleh instansi pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum, dan/atau masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Badan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(6) Badan mengoordinasikan penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang dilaksanakan oleh instansi pemerintah lainnya dan pemerintah daerah. Bagian Kedua Rencana Induk

PASAL 7

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Kedua - Rencana Induk
(1) Rencana induk merupakan pedoman nasional untuk penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2) Rencana induk disusun dengan mempertimbangkan modal dasar dan lingkungan strategis.

(3) Rencana induk memuat:

a. visi dan misi;

b. kebijakan;

c. strategi; dan

d. peta rencana.

(4) Rencana induk disusun untuk jangka waktu 25 (dua puluh lima) tahun dan ditetapkan oleh Presiden.

(5) Rencana induk sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat ditinjau kembali 1 (satu) kali dalam 5 (lima) tahun atau sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketiga Kegiatan Penyelenggaraan

PASAL 8

BAB IV: PENYELENGGARAAN | Bagian Ketiga - Kegiatan Penyelenggaraan
Penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika terdiri atas kegiatan:
a. pengamatan;
b. pengelolaan data;
c. pelayanan;
d. penelitian, rekal'asa, dan pengembangan; dan
e. kerja sama internasional.
BABV.

BAB V
PENGAMATAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 9

BAB V: PENGAMATAN | Bagian Kesatu - Umum
Pengamatan meteorologi harus dilakukan paling
sedikit terhadap unsur:
a. radiasi matahari;
b. suhu udara;
c. tekanan udara;
d. angin;
e. kelembaban udara;
f. awan;
g. hujan;
h. gelombang laut;
i. suhu permukaan air laut; dan
J
pasang surut air laut.

PASAL 10

BAB V: PENGAMATAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengamatan klimatologi meliputi:
a. iklim; dan
b. kualitas udara.
(2) Pengamatan iklim sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus dilakukan paling
sedikit terhadap unsur:
a. radiasi matahari;
b. suhu udara;
c. suhu tanah;
d. tekanan udara;
e. angin;
f.
penguapan;
g. kelembaban udara;
h. awan;
i.
hujan; dan
j
kandungan air tanah.
(3) Pengamatan

PRESIDE N
REPLJBLIK INDONESIA
(3) Pengamatan kualitas udara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b mencakup:
a. pencemaran udara yang meliputi unsur:
1. partikulat (SPM, PM10, PM2.5);
2. sulfur dioksida (SOz);
3. nitrogen oksida dan nitrogen dioksida
(NO, NOz);
4. ozon (Os);
5. karbon monoksida (CO); dan
6. komposisi kimia air hujan.
b. gas rumah kaca yang meliputi unsur:
1. karbon dioksida (COz);
2. methan 1CH+);
3. nitrous oksida (NzO);
4. hidrofluorokarbon (HFCs);
5. perfluorokarbon (PFCs); dan
6. sulfur heksafluorida (SFo).
(4) Pengamatan klimatologi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara
berkesinambungan untuk jangka waktu
tertentu.

PASAL 11

BAB V: PENGAMATAN | Bagian Kesatu - Umum
Pengamatan geofisika harus
sedikit terhadap unsur:
a. getaran tanah;
b. gaya berat;
c. kemagnetan bumi;
d. posisi bulan dan matahari;
e. penentuan sistern r,,raktu;
f. tsunami; dan
g. kelistrikan udara.
dilakukan
paling

PASAL 12

BAB V: PENGAMATAN | Bagian Kesatu - Umum
Pengarnatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika
dilakukan di stasiun pengamatan.

PASAL 13

BAB V: PENGAMATAN | Bagian Kesatu - Umum
REPLJBLIK INDONESIA Pasal i3

(1) Pengamatan yang dilakukan oleh setiap kapal dengan ukuran tertentu atau pesawat terbang Indonesia untuk kepentingan keselamatan pelayaran dan penerbangan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Hasil pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilaporkan kepada Badan.

(3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pelarangan sementara melakukan pengamatan; atau

c. pelarangan tetap melakukan pengamatan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Sistem Jaringan Pengamatan

PASAL 14

BAB V: PENGAMATAN | Bagian Kedua - Sistem Jaringan Pengamatan
(1) Sistem jaringan pengamatan terdiri atas
stasiun- stasiun pengamatan.
(2) Sistem jaringan pengamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dan
dikelola oleh Badan.

PASAL 15

BAB V: PENGAMATAN | Bagian Kedua - Sistem Jaringan Pengamatan
(1) Pembentukan sistem jaringan pengamatan dilakukan berdasarkan kriteria:

a. jenis pengamatan;

b. cakupan pengamatan;

c. kerapatan antarstasiun pengamatan;

d. tata letak stasiun pengamatan; dan

e. jenis sarana komunikasi.

(2) Sistem PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Sistem jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. sistem jaringan pengamatan meteorologi;

b. sistem jaringan pengamatan klimatologi; dan

c. sistem jaringan pengamatan geofisika. Bagian Ketiga Stasiun Pengamatan

PASAL 16

BAB V: PENGAMATAN | Bagian Ketiga - Stasiun Pengamatan
(1) Untuk melaksanakan pengamatan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika wajib didirikan
stasiun pengamatan.
(2) Pendirian stasiun pengamatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh
Badan atau selain Badan.

PASAL 17

BAB V: PENGAMATAN | Bagian Ketiga - Stasiun Pengamatan
(1) Stasiun pengamatan yang didirikan oleh selain
Badan dapat masuk dalam sistem jaringan
pengamatan melalui kerja sama dengan
Badan.
(2) Stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus memenuhi kriteria sistem
jaringan pengamatan.
(3) Stasiun pengamatan yang masuk dalam sistem
jaringan pengamatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilarang menghentikan
pengamatannya, baik yang bersifat sementara
maupun pertnanen, tanpa tzin Badan.

PASAL 18

BAB V: PENGAMATAN | Bagian Ketiga - Stasiun Pengamatan
Setiap stasiun pengamatan yang didirikan oleh
selain Badan yang masuk dalam sistem jaringan
penBamaran dapat rnengakses data hanya untuk
mendukung tugas pokok atau kepentingannya.

PASAL 19

BAB V: PENGAMATAN | Bagian Ketiga - Stasiun Pengamatan
Pasal 19
(1) Setiap stasiun pengamatan yang didirikan
oleh selain Badan dilarang memublikasikan
data hasil pengamatannya langsung kepada
masyarakat kecuali ditentukan lain oleh
undang-undang.
(2) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai
sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan stasiun pengamatan; atau
c. penutupan stasiun pengamatan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
dan prosedur pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 20

BAB V: PENGAMATAN | Bagian Ketiga - Stasiun Pengamatan
(1) Stasiun pengamatan yang didirikan oleh
selain Badan yang menjadi bagian dalam
sistem jaringan pengamatan dilarang
direlokasi, kecuali mendapat tzin dari Badan.
(2) Segala biaya yang timbui akibat relokasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
tanggung jawab pemilik stasiun pengamatan.

PASAL 21

BAB V: PENGAMATAN | Bagian Ketiga - Stasiun Pengamatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kerja
sama dan izin reiokasi stasiun pengamatan yang
masuk dalam sistem jaringan pengamatan diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Metode Pengamatan

PASAL 22

BAB V: PENGAMATAN | Bagian Keempat - Metode Pengamatan
(1) Metode pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika yang digunakan harus sesuai dengan karakteristik jenis pengamatan.

(2) Metode PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t4-

(2) Metode pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan:

a. kesamaan waktu pengamatan;

b. pembacaan dan penaksiran;

c. pencatatan data;

d. pengelompokan data; dan

e. penyandian data.

(3) Metode pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib dipatuhi oleh setiap tenaga pengamat.

(4) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan sertifikat; atau

c. pencabutan sertifikat.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 23

BAB V: PENGAMATAN | Bagian Keempat - Metode Pengamatan
Ketentuan lebih lanjut mengenai metode
pengamatan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VI
PENGELOLAAN DATA

PASAL 24

BAB VI: PENGELOLAAN DATA
(1) Pengelolaan data
dilakukan untuk
menghasilkan informasi yang cepat, tepat,
akurat, luas cakupannya, dan mudah
dipahami.
(2) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib dilakukan berdasarkan standar
yang ditetapkan.

PASAL 25

BAB VI: PENGELOLAAN DATA
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 25 Pengelolaan data sebagaimana Pasal 24 meliputi:

a. pengumpulan;

b. pengolahan;

c. analisis;

d. penyimpanan; dan

e. pengaksesan. dimaksud dalam

PASAL 26

BAB VI: PENGELOLAAN DATA
(1) Pengelolaan data dapat dilakukan oleh Badan
dan selain Badan.
(2) Pengelolaan data oleh Badan dilakukan
terhadap hasil pengamatan dalam sistem
jaringan pengamatan.
(3) Pengelolaan data oleh selain Badan hanya
dilakukan untuk mendukung kepentingan
sendiri.

PASAL 27

BAB VI: PENGELOLAAN DATA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan data
diatur dengan Peraturan Pemerintah,

PASAL 28

BAB VI: PENGELOLAAN DATA
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24 ayat (2) dan Pasal 26 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa:

a. peringatan tertulis;

b. pembekuan pengoperasian stasiun pengamatan; atau

c. penutupan stasiun pengamatan.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan prosedur pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB VII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VII PELAYANAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 29

BAB VII: PELAYANAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pemerintah wajib menyediakan pelayanan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Pelayanan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan standar yang
ditetapkan.
(3) Pelayanan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. informasi; dan
b. jasa.
Bagian Kedua
Pelayanan Informasi

PASAL 30

BAB VII: PELAYANAN | Bagian Kedua - Pelayanan Informasi
Pelayanan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (3) huruf a terdiri atas:
a. informasi publik; dan
b. informasi khusus.

PASAL 31

BAB VII: PELAYANAN | Bagian Kedua - Pelayanan Informasi
Informasi publik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 huruf a terdiri atas:
a. informasi rutin; dan
b. peringatan dini.

PASAL 32

BAB VII: PELAYANAN | Bagian Kedua - Pelayanan Informasi
PR E SIDE N
R EPUBLIK INDONESIA
-t7-
Pasal 32
Informasi rutin sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 huruf a meliputi:
a. prakiraan cuaca;
b. prakiraan musim;
c. prakiraan tinggi gelombang laut;
d. prakiraan potensi kebakaran hutan atau
lahan;
e. informasi kualitas udara;
f. informasi gempa bumi tektonik;
g. informasi magnet bumi;
h. informasi tanda waktu; dan
i. informasi kelistrikan udara.

PASAL 33

BAB VII: PELAYANAN | Bagian Kedua - Pelayanan Informasi
Peringatan dini sebagaimana dimaksud
Pasal 31 huruf b dapat meliputi:
a. cuaca ekstrim;
b. iklim ekstrim;
c. gelombang laut berbahaya; dan
d. tsunami.
dalam

PASAL 34

BAB VII: PELAYANAN | Bagian Kedua - Pelayanan Informasi
(1) Lembaga penyiaran publik dan media massa
milik Pemerintah dan pemerintah daerah
harus menyediakan alokasi waktu atau ruang
kolom seriap hari untuk menyebarluaskan
informasi publik sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Lembaga penyiaran harus menyediakan
alokasi waktu untuk menyebarluaskan
peringatan dini meteorologi, klimatologi, dan
geofisika sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 35

BAB VII: PELAYANAN | Bagian Kedua - Pelayanan Informasi
(1) Informasi khusus
sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 huruf b dapat meliputi:
a. informasi cuaca untuk penerbangan;
b. informasi

b. informasi cuaca untuk pelayaran;
c. informasi cuaca untuk pengeboran lepas
pantai;
d. informasi iklim untuk agro industri;
e. informasi iklim untuk diversifikasi energi;
f. informasi kualitas udara untuk industri;
g. informasi peta kegempaan untuk
perencanaan konstruksi; dan
h. informasi meteorologi, klimatologi, dan
geofisika untuk keperluan klaim asuransi.
(2) Selain informasi khusus sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kebutuhan informasi
khusus lainnya dapat pula dilayani sesuai
dengan permintaan.

PASAL 36

BAB VII: PELAYANAN | Bagian Kedua - Pelayanan Informasi
(1) Pelayanan informasi meteorologi, klimatologi,
dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 hanya dilakukan oleh Badan, kecuali
ditentukan lain oleh undang-undang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelayanan informasi sebagainrana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan
Pemerintah.

PASAL 37

BAB VII: PELAYANAN | Bagian Kedua - Pelayanan Informasi
Dalam hal diketahui adanya kejadian ekstrem meteorologi, klimatologi, dan geofisika oleh petugas stasiun pengamatan, anjungan pertambangan lepas pantai, kapal, atau pesawat terbang yang sedang beroperasi di wilayah Indonesia, kejadian tersebut wajib seketika disebarluaskan kepada pihak lain dan dilaporkan kepada Badan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Bagian Ketiga PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pelayanan Jasa

PASAL 38

BAB VII: PELAYANAN | Bagian Ketiga - Pelayanan Jasa
Pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 29 ayat (3) huruf b paling sedikit terdiri atas:
a. jasa konsultasi; dan
b. jasa kalibrasi.

PASAL 39

BAB VII: PELAYANAN | Bagian Ketiga - Pelayanan Jasa
Pelayanan jasa konsultasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 38 huruf a diberikan untuk penerapan
informasi khusus meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.

PASAL 40

BAB VII: PELAYANAN | Bagian Ketiga - Pelayanan Jasa
(1) Pelayanan jasa kalibrasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 huruf b merupakan
layanan peneraan sarana pengamatan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
(2) Jasa kalibrasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan sesuai dengan standar
kalibrasi yang ditetapkan.

PASAL 41

BAB VII: PELAYANAN | Bagian Ketiga - Pelayanan Jasa
Pelayanan jasa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 dapat dilakukan oleh Badan, instansi
pemerintah lainnya, atau badan hukum Indonesia
yang memenuhi persyaratan.

PASAL 42

BAB VII: PELAYANAN | Bagian Ketiga - Pelayanan Jasa
Ketentuan lebih laryut mengenai persyaratan
pelayanan jasa konsultasi dan kalibrasi diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat

W
PRf SIDE N
REPIJBLIK INDONESIA
Bagian Keempat
Biaya Pelayanan

PASAL 43

BAB VII: PELAYANAN | Bagian Keempat - Biaya Pelayanan
(1) Pelayanan informasi khusus
jasa dikenai biaya.
dan pelayanan
(2) Biaya pelayanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) yang diterima oleh Badan atau instansi
pemerintah lainnya merupakan penerimaan
negara bukan pajak.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif
layanan informasi khusus dan layanan jasa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI

PASAL 44

BAB VIII: KEWAJIBAN PENGGUNAAN INFORMASI
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan
pemangku kepentingan lain
wajib
menggunakan informasi
meteorologi,
klimatoiogi, dan geofisika dalam penetapan
kebijakan di sektor terkait.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban
penggunaan informasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan
Pemerintah.
BAB IX .

PRfSIDEN
REPUBL ( INDONESIA
BAB IX
SARANA DAN PRASARANA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 45

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintah wajib memenuhi kebutuhan sarana
dan
prasarana dalam
penyelenggaraan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika.
Bagian Kedua
Sarana

PASAL 46

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Kedua - Sarana
Sarana penyelenggaraan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika terdiri atas:
a. peralatanpengarnatan;
b. peralatan pengelolaan data; dan
c. peralatan pelayanan.

PASAL 47

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Kedua - Sarana
(1) Peralatan pengamatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a terdiri atas:

a. peralatan pengamatan meteorologi dan klimatologi; dan

b. peralatan pengamatan geofisika.

(2) Peralatan pengamatan meteorologi dan klimatologi sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a dapat meliputi:

a. pengukur radiasi matahari;

b. pengukur suhu udara;

c. pengukur suhu tanah;

d. pengukur pengrrapan;

e. pengukur tekanan udara;

f. pengukrir ara.h dan kecepatan angin;

g. pengukur W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

g. pengukur kelembaban udara;

h. pengukur awan;

i. pengukur hujan;

j. pengukur kualitas udara;

k. pengukur cuaca otomatis;

l. radar cuaca; dan

m. satelit cuaca.

(3) Peralatan pengamatan geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat meliputi:

a. alat pemantau gempa bumi;

b. alat pemantau percepatan tanah;

c. alat deteksi petir;

d. alat pemantau gravitasi;

e. alat pengamatan magnet bumi; dan

f. alat tanda waktu.

PASAL 48

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Kedua - Sarana
(1) Setiap peralatan pengamatan yang dioperasikan di stasiun pengamatan wajib laik operasi.

(2) Untuk menjamin laik operasi sebagaimana dimaksud pacia ayat (1), peralatan pengamatan harus dikalibrasi secara berkala.

(3) Kalibrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh institusi yang berkompeten sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Setiap pengamat dilarang mengoperasikan peralatan pengamatan yang tidak laik operasi.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai peralatan yang laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga. PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Prasarana

PASAL 49

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Ketiga - Prasarana
Prasarana penyeienggaraan
klimatologi, dan geofisika berupar
a. stasiun pengamatan; dan
b, fasilitas penunjang lainnya.
meteorologi,
harus

PASAL 50

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Ketiga - Prasarana
Stasiun pengamatan paling sedikit
memenuhi persyaratan:
a. peralatan pengamatan;
b. metode pengamatan dan pelaporan; dan
c, lingkungan pengamatan.

PASAL 51

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Ketiga - Prasarana
Persyaratan lingkungan pengamatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 huruf c harus dipenuhi
sesuai dengan karakteristik jenis pengamatan dan
mempertimbangkan:
a. daerah terbuka yang bebas dari halangan
gedung dan pepohonan tinggi;
b. pengaruh topografi dan geologi;
c. daerah sekitar lingkungan pengamatan tidak
berubah dalam kurun waktu relatif lama; dan
d. potensi gangguan komunikasi transmisi data.

PASAL 52

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Ketiga - Prasarana
Setiap pendirian stasiun pengamatan wajib
memenuhi persyaratan administratif berupa:
a. bukti kepemilikan lahan;
b. studi kelayakan;
c. izin mendirikan bangunan; danlatau
d. akta pendirian bagi badan hukurn Indonesia.

PASAL 53

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Ketiga - Prasarana
Pasal 53
Setiap stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (2) yang didirikan oleh selain
Badan wajib didaftarkan kepada Badan.

PASAL 54

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Ketiga - Prasarana
(1) Badan wajib mendirikan stasiun pengamatan
dalam sistem jaringan pengamatan.
(2\ Dalam mendirikan stasiun pengamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Badan
dapat bekerja sama dengan instansi
pemerintah yang lain, pemerintah daerah,
badan hukum Indonesia atau lembaga
lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 55

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Ketiga - Prasarana
Setiap stasiun pengamatan yang masuk dalam
sistem jaringan wajib memiliki sarana komunikasi.

PASAL 56

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Ketiga - Prasarana
(1) Lokasi stasiun pengamatan yang masuk
dalam sistem jaringan pengamatan
ditetapkan oleh Kepala Badan.
(2) Penetapan lokasi stasiun pengamatan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
dilakukan sesuai dengan:
a. rencana induk;
b. sistem jaringan stasiun pengamatan;
c. koordinat stasiun pengamatan;
d. tata letak sarana; dan
e. daerah lingkungan pengamatan.

PASAL 57

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Ketiga - Prasarana
(1) Penyediaan lokasi stasiun pengamatan untuk kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

(2) Lokasi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Lokasi stasiun pengamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan untuk kegiatan meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

PASAL 58

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Ketiga - Prasarana
Ketentuan lebih lanjut mengenai studi kelayakan,
tata cara pendaftaran stasiun pengamatan, dan
persyaratan lokasi stasiun pengamatan dalam
sistem jaringan diatur dengan peraturan kepala
badan.

PASAL 59

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Ketiga - Prasarana
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52,
Pasal 53, dan Pasal 55 dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan pengoperasian s
pengamatan; atau
c. penutupan stasiun pengamatan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
dan prosedur pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Periindungan Sarana dan Prasarana

PASAL 60

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Keempat - Periindungan Sarana dan Prasarana
(1) Pemerintah wajib memelihara sarana dan
prasarana penyelenggaraan meteorologi,
klimatologi, dan geofisika sesuai dengan
standar teknis dan operasional.
(2) Standar teknis dan operasional pemeliharaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 61

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Keempat - Periindungan Sarana dan Prasarana
PR ESIDE N
R EPUBLIK INDONESIA
Pasal 6 1
Badan, instansi pemerintah lainnya, pemerintah
daerah, dan badan hukum Indonesia bertanggung
jawab terhadap pengamanan sarana dan
prasarana yang dimilikinya.

PASAL 62

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Keempat - Periindungan Sarana dan Prasarana
Setiap orang dilarang merusak, memindahkan,
atau melakukan kegiatan yang dapat mengganggu
fungsi sarana dan prasarana.

PASAL 63

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Keempat - Periindungan Sarana dan Prasarana
Setiap orang dilarang mengganggu frekuensi
telekomunikasi yang
digunakan
untuk
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.

PASAL 64

BAB IX: SARANA DAN PRASARANA | Bagian Keempat - Periindungan Sarana dan Prasarana
Pemerintah wajib melindungi frekuensi
telekomunikasi yang digunakan untuk
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.
BAB X
PERUBAHAN IKLIM

PASAL 65

BAB X: PERUBAHAN IKLIM
(1) Pemerintah wajib melakukan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

(2) Untuk mendukung mitigasi dan adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib melakukan:

a. perumusan kebSakan nasional, strategi, program, dan kegiatan pengendalian perubahan iklim;

b. koordinasi kegiatan pengendalian perubahan iklim; dan

c. pemantauan dan evaluasi penerapan kebijakan tentang dampak perubahan iklim.

(3) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Untuk perumusan kebryakan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf a dilakukan kegiatan:

a. inventarisasi emisi gas rumah kaca;

b. pemantauan gejala perubahan iklim dan gas rumah kaca;

c. pengumpulan data; dan

d. analisis data.

(4) Koordinasi, pemantauan, dan evaluasi kegiatan pengendalian perubahan iklim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim.

PASAL 66

BAB X: PERUBAHAN IKLIM
Instansi Pemerintah wajib menyusun kebijakan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya. Ketentuan perubahan Presiden.

PASAL 67

BAB X: PERUBAHAN IKLIM
lebih lanjut mengenai
iklim diatur dengan
penanganan
Peraturan
BAB XI
KERJA SAMA INTERNASIONAL

PASAL 68

BAB XI: KERJA SAMA INTERNASIONAL
(1) Dalam penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan geofisika, pemerintah dapat melakukan kerja sama internasional.

(2) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. pemenuhan kewajiban perjanjian internasional;

b. peringatan dini;

c. penelitian; PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. penelitian;

d. alih teknologi; dan

e. peningkatan kapasitas sumber daya manusia.

(3) Kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (i) diwakili oleh Badan.

(4) Instansi pemerintah selain Badan dapat melakukan kerja sama internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XII PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN Bagian Kesatu Umum (1)

PASAL 69

BAB XII: PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Penelitian, rekayasa, dan pengembangan
meteorologi, klimatologi, dan
geofisika
dilaksanakan untuk mengembangkan ilmu
pengetahuan dan teknologi serta membangun
kemandirian bangsa.
Penelitian, rekayasa, dan
pengembangan
meteorologi, klimatologi, dan
geofisika
dilakukan untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.
(2)
Bagian Kedua
Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

PASAL 70

BAB XII: PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
(i) Penelitian meteorologi, klimatologi, geofisika dilaksanakan untuk:

a. menemukenali gejala klimatologi, dan geofisika; dan meteorologi,

b. meningkatkan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. meningkatkan kapasitas analisis meteorologi, klimatologi, dan geofisika; dan

c. menemukan teori baru bagi keperluan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi meteorologi, klimatologi, dan geofisika.

(2) Penelitian meteoroiogi, klimatologi, dan geofisika dapat dilakukan oleh Badan, lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, danf atau warga negara Indonesia.

(3) Lembaga penelitian dan pengembangan, perguruan tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau warga negara Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (21wajib melaporkan hasil penelitian yang sensitif dan berdarnpak luas kepada Badan. (1) (2\ (3)

PASAL 71

BAB XII: PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal
70 ayat (1) yang dilakukan oleh lembaga asing,
perguruan tinggi asing, danlatau warga negara
asing wajib mendapat tzin sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengikutsertakan secara aktif peneliti
instansi pemerintah yanB terkait.
Lembaga asing, perguruan tinggi asing,
danlatau warga negara asing sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) wajib melaporkan
hasil penelitiannya kepada Menteri yang
membidangi urusan ilmu pengetahuan dan
teknologi serta kepada Badan.
Pasal T2
(1) Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2)
yang digunakan untuk penyelenggaraan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika wajib
dilakukan uji operasional oleh Badan.
(2) Hasil

W

(2) Hasil penelitian yang dilakukan oleh peneliti
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (2)
yang akan diinformasikan kepada publik wajib
mendapatkan persetujuan tertulis dari Kepala
Badan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai uji
operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan tata cara memperoleh persetujuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 73

BAB XII: PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Penelitian Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 | ayat (2)
dan ayat (3) serta Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2)
dikenai sanksi administratif berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembekuan rzin;
c. penghentian penelitian atau pembekuan
hasil penelitian; atau
d. pencabutan rzin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
prosedur pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Rekayasa

PASAL 74

BAB XII: PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Rekayasa
(1) Rekayasa meteorologi, klimatologi, dan
geofisika dilakukan dengan menerapkan ilmu
pengetahuan dan teknologi untuk:
a. memodifikasi unsur
meteorologi,
klimatologi, dan geofisika; dan
b. mengembangkan sarana meteorologi,
klimatologi, dan geofisika.
(2) Hasil rekayasa sarana meteorologi, klimatologi,
dan geofisika wajib memenuhi standar sarana
yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.

PASAL 75

BAB XII: PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Rekayasa
Pasal 75
(1) Rekayasa meteorologi, klimatologi, dan
geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74 dapat dilakukan oleh Badan, lembaga
penelitian dan pengembangan, perguruan
tinggi, badan hukum Indonesia, dan/atau
warga negara Indonesia.
(2) Rekayasa meteorologi, klimatologi, dan
geofisika sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dilaksanakan melalui kerja sama
internasional setelah mendapat rekomendasi
dari Badan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 76

BAB XII: PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Rekayasa
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat
(2) dan Pasal 75 ayat (2) dikenai sanksi
administratif berupa:
a. peringatantertulis;
b. pembekuan rzin;
c. penghentian penelitian atau pembekuan
hasil penelitian; atau
d. pencabutan izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan
prosedur pengenaan sanksi administratif
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pengembangan Industri

PASAL 77

BAB XII: PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Keempat - Pengembangan Industri
(1) Pengembangan industri sarana meteorologi,
klimatologi, dan geofisika dilakukan untuk
meningkatkan kemampuan bangsa dalam
memproduksi sarana meteorologi, klimatologi,
dan geofisika.
(2) Pengembangan industri sarana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) rn'ajib memenuhi
standar sarana yang ditetapkan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 78

BAB XII: PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Keempat - Pengembangan Industri
PRfSIDEN
REPUBLII." INDONIESIA
Pasal 78
Pengembangan industri meteorologi, klimatologi,
dan geofisika yang mencakup inovasi dan alih
teknologi harus mengoptimalkan pemanfaatan
sumber daya nasional.

PASAL 79

BAB XII: PENELITIAN, REKAYASA, DAN PENGEMBANGAN | Bagian Keempat - Pengembangan Industri
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
industri meteorologi, klimatologi, dan geofisika
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
SUMBER DAYA MANUSIA

PASAL 80

BAB XIII: SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pengembangan sumber daya manusia di
bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika
bertujuan untuk mewujudkan sumber daya
manusia yang berilmu, terampil, kreatif,
inovatif, profesional, disiplin, bertanggung
jawab, memiliki integritas, dan berdedikasi,
serta memenuhi standar nasional dan
internasional.
(2) Pengembangan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan untuk menjamin teriaksananya
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.
(3) Pengembangan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan badan hukum Indonesia.

PASAL 81

BAB XIII: SUMBER DAYA MANUSIA
Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 80 ayat (1), Pemerintah menetapkan:
a. kebijakan pengembangan;
b. perencanaan; dan
c. pendidikan dan pelatihan.

PASAL 82

BAB XIII: SUMBER DAYA MANUSIA
Pasal 82
Kebijakan pengembangan sumber daya manusia
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf a
disusun oleh Badan.

PASAL 83

BAB XIII: SUMBER DAYA MANUSIA
Perencanaan sumber daya manusia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 81 huruf b disusun
berdasarkan:
a. proyeksi kebutuhan;
b. bidang keahlian;
c. strata pendidikan; dan
d. penempatan.

PASAL 84

BAB XIII: SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Pendidikan dan pelatihan di
bidang
meteorologi, klimatologi, dan geofisika
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81 huruf
c dilaksanakan berdasarkan:
a. kebutuhan kualitas dan kuantitas tenaga
pendidik;
b. standar kurikulum dan silabus serta
metoda pendidikan dan Pelatihan;
c. standar tata kelola organisasi lembaga
pendidikan dan Pelatihan; dan
d. tingkat perkembangan teknologi sarana
dan prasarana belajar mengajar.
(2) Pendidikan dan pelatihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan standar nasional dan
internasional.

PASAL 85

BAB XIII: SUMBER DAYA MANUSIA
Badan wajib menyelenggarakan pendidikan dan
peiatihan di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.

PASAL 86

BAB XIII: SUMBER DAYA MANUSIA
PRESIDE N
REPUBL,IK INDONESIA
Pasal 86
Sumber daya manusia yang melaksanakan
pekerjaan tertentu di bidang meteorologi,
klimatologi, dan geofisika wajib memiliki sertifikat
kompetensi sesuai dengan persyaratan yang
ditetapkan.

PASAL 87

BAB XIII: SUMBER DAYA MANUSIA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
sumber daya manusia di bidang meteorologi,
kiimatologi, dan geofisika diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XIV
HAK DAN PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 88

BAB XIV: HAK DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Masyarakat berhak memperoleh informasi publik
yang berkaitan dengan penyelenggaraan
meteorologi, klimatologi, dan geofisika sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 89

BAB XIV: HAK DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat memiliki kesempatan yang sama
untuk berperan serta dalam meningkatkan
penyelenggaraan meteorologi, klimatologi, dan
geofisika.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. membantu menyebarluaskan informasi
meteorologi, klimatologi, dan geofisika
yang bersumber dari Badan;
b. membantu menjaga sarana dan
prasarana;
c. membantu mitigasi dan adaptasi
perubahan iklim;
d. memberikan saran dan pendapat kepada
Pemerintah; dan/atau
e. melaporkan
,1

PR ESID E N
REPUBL IK INDONESIA
melaporkan apabila mengetahui terjadi
ketidaksesuaian dan/atau kesalahan
prosedur penyelenggaraan dan tidak
berfungsinya sarana dan prasarana.

PASAL 90

BAB XIV: HAK DAN PERAN SERTA MASYARAKAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta
masyarakat diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA

PASAL 91

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap pemilik stasiun pengamatan yang termasuk
dalam sistem jaringan pengamatan yang
menghentikan pengamatan tanpa tzin Badan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal LT ayat (3)
dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).

PASAL 92

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap pemilik stasiun pengamatan yang termasuk
dalam sistem jaringan pengamatan yang
merelokasi stasiun tanpa izin Badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dipidana dengan
pidana denda paling banyak Rp150.000.000,00
(seratus lima puluh juta rupiah).

PASAL 93

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap petugas yang dengan sengaja tidak seketika
menyampaikan informasi yang berkaitan dengan
kejadian ekstrem meteorologi, klimatologi, dan
geofisika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2
(dua) tahun atau denda paling banyak
Rp500.00O.0OO,OO (lima ratus juta rupiah).
e

PASAL 94

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Pasal 94
(1) Setiap orang yang mengoperasikan peralatan
pengamatan yang tidak laik operasi di stasiun
pengamatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 ayat (a) dipidana dengan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat
atau barang rusak, pelaku dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau
denda paling banyak Rp1.000.000.0O0,00 (satu
miliar rupiah).
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang mati,
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun atau denda paling
banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).

PASAL 95

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang merusak, memindahkan, atau
melakukan kegiatan yang dapat mengganggu
fungsi sarana dan prasarana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 62 dipidana dengan pidana
penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).

PASAL 96

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja mengganggu
frekuensi telekomunikasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 63 dipidana dengan pidana penjara
paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)'

PASAL 97

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tidak melaporkan hasil
penelitian yang sensitif dan berdampak luas
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3)
dipidana dengan pirlana penjara paling lama 5
(lima) tahun atau denda paling banyak
Rp l.OOO.OOO.OOO,OO (satu miliar rupiah).

PASAL 98

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 98 Setiap orang yang tidak melaporkan hasil penelitiannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 L ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

PASAL 99

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang mengembangkan
sarana yang tidak sesuai dengan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77
dipidana dengan pidana penjara paling
(dua) tahun atau denda paling
RpSOO.O0O.O00,0O (lima ratus juta rupiah)
industri
standar
ayat (2)
lama 2
banyak

PASAL 100

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melaksanakan pekerjaan
tertentu di bidang meteorologi, klimatologi, dan
geofisika yang tidak memitiki sertifikat kompetensi
sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).

PASAL 101

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Dalam hal tindak pidana meteorologi, klimatologi, dan geofisika dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dr.latuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan dalam bab ini. BAB XVI PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 102

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini
berlaku,
penyelenggara meteorologi, klimatologi, dan
geofisika tetap dapat menjalankan kegiatannya
dengan ketentuan dalam waktu paling lama 2
(dua) tahun wajib menyesuaikan berdasarkan
Undang-Undang ini.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 103

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan
Iainnya dari Undang-Undang ini ditetapkan paling
lambat 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini
berlaku.

PASAL 104

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua
peraturan perundang-undangan yang mengatur
atau berkaitan dengan meteorologi, klimatologi,
dan geofisika dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan atau belum diganti dengan
yang baru berdasarkan Undang-Undang ini.

PASAL 105

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA