UU NOMOR 32 TAHUN 2009

PERLINDUNGAN DAN PENGELOLAAN LINGKUNGAN HIDUP

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 126 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:32
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 2

BAB II: F'RESIDEN | Bagian Kesatu - Asas
Perlindungan dan pengelolaan lingkungan dilaksanakan berdasarkan asas:

a. tanggung jawab negara;

b. kelestarian dan keberlanjutan;

c. keserasian dan kcseimbangan;

d. keterpaduan;

e. manfaat;

f. kehati-hatian;

g. keadilan;

h. ekoregion;

i. keanekaragamanhayati; j pencemar membayar; k, partisipatif;

l. kearifan lokal;

m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan

n. otonomi daerah. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Perlindungan dan pengelolaan bertujuan:

a. melindungi u,ilayah Negara Indonesia dari pencemaran lingkungan hidup; hidup lingkungan hidup Kesatuan Republik dan/atau kerusakan

b. menjamin

b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;

c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;

d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;

e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;

f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;

g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian da-ri hak asasi manusia; FRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA

h. mengendalikan pernanfaatan secara bijaksana; sumber daya alam

i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan

j. mengantisipasi isu lingkungan global. Bagian Ketiga Ruang Lingkup Pasal 4 Perlindungan dan pengelolaan meliputi:

a. perencanaan;

b. pemanfaatan;

c. pengendalian;

d. pemeliharaan;

e. pengawasan; dan

f. penegakan hukunr. lingkungan hidup BAB III PERENCANAAN Pasal 5 Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan: a.inventarisasr F'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

a. inventarisasi lingkungan hidup;

b. penetapan wilayah ekoregion; dan

c. penyusunan RPPLH. Bagian Kesatu Inventarisasi Lingkungan Hidup Pasal 6

(1) Inventarisasi lir,gkungan hidup dimaksud dalam Pasal 5 huruf inventarisasi lingkungan hidup:

a. tingkat nasional;

b. tingkat pulau/kepulauan; dan

c. tingkat wilayah ekoregion. sebagaimana a terdiri atas

(2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:

a. potensi dan ketersediaan;

b. jenis yang dirnanfaatkan;

c. bentuk penguasaan;

d. pengetahuan pcngelolaan;

e. bentuk kerusakan; dan

f. konflik dan penyebab konflik yang timbui akibat pengelolaan. Bagian Kedua Penetapan Wila1,2]r Ekoregion Pasal 7

(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pnsal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordirtasi dengan instansi terkait.

(2) Penetapan ,l A PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan ke samaan :

a. karakteristik bentang alam;

b. daerah aliran sungai;

c. iklim;

d. flora dan fauna;

e. sosial budaya;

f. ekonomi;

g. kelembagaan masyarakat; dan

h. hasil inventarisasi lingkungan hidup. Pasal 6 Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam. Bagian Ketiga Penyusunan Renc:ana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 9

(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdrri atas:

a. RPPLH nasional;

b. RPPLH provinsi; dan

c. RPPLH kabupaten/kota.

(2) RPPLH nasiorral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan inventarisasi nasional.

(3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:

a. RPPI,H nasional;

b. inventartsasi trngkat pulau/kepulauan; dan

c. inventarisasi tingkat ekoregion.

(4) RPPLH R d b a b c, 4 kabupaten/kota sebagaimana ud pada ayat (1) huruf c disusun erdasarkan: . RPPLH provinsi; . inventarisasi tingkat putau/kepulauan; dan inventarisasi tingkat ekoregion. Pasal L0

(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnemperhatikan:

a. keragaman karakter dan fungsi ekologisl

b. sebaran pcnduduk;

c. sebaran potensi sumber daya alam;

d. kearifan lokal;

e. aspirasi masyarakat; dan

f. perubaharr iklim.

(3) RPPLH diatur dengan:

a. peraturan pemerintah untuk RPPLH nasional;

b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH provinsi; dan

c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kerbupaten/ kota.

(4) RPPLH memuat rencana tentang:

a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;

b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas danlatau fungsi lingkungan hidup;

c. pengendarlian, pemantauan, serta pendayagullaan dan pelestarian sumber da,ya alam; dan

d. adaptasi dan mitigasr terhadap perubahan iklim. PPLH S imak (s) RPPLFL i PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pene tapan ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAts IV PEMANTTAATAN Pasai 12

(1) Pemanfaata:r sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH.

(2) Dalam hal RPIJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersustrn, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dar: daya tampung lingkungan hidup dengan rrremperhatikan :

a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;

b. keberlanjutan produktivitas lingkurrgan hidup; dan

c. keselamatan, mutu hidup, dan ke sej ahteraan masyarakat.

(3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada avat (2) ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk daya dukung dan da1''a tampung iingkungan hidup nasional dan pulau/ kePulauan;

b. gubernur ' ,tz PRESID E N REPUBLIK INDONESIA b gubernur untuk daya dukung dan tampung lingkungan hidup provinsi ekoregion lintas kabupaten/ kota; atau

c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.

(4) Ketentuan lcbih lanjut mengenai tata cara penetapan dlVa dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dima^ksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. daya dan BAB V PENGENDALIAN Bagian Kcsatu Umum Pasal 1 3

(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian furngsi lingkungan hidup.

(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksucl pada a)'at (1) meliprrti:

a. pencegahan;

b. penanggulerngan; dan

c. pemulihan.

(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Bagian Kedua F)RESIDEN REPUELIK INDONESIA Bagian Kedua Pencegahan Pasal 14 Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:

a. KLHS;

b. tata ruang;

c. baku mutu lingkungan hidup;

d. kriteria baku l<erusakan lingkungan hidup;

e. amdal;-

f. UKL-UPL;

g. perizinan;-

h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;

i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;

j. anggaran berbasis lingkungan hioup;

k. analisis risik<.r lingkungan hidup;

l. audit lingkungern hidup; dan

m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. Paragrat 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pasal 1 5 (1 ) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi daram pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rcncana, danf atau program.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wa.lib melaksanakan KLHS sebagaimana dirrraksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi:

a. rencana ,lt W

a. rencana tirta ruang wilayah (RTRW) beser.ta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RpJp), dan .encana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan

b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hrdup.

(3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:

a. pengkajian pengaruh kebryakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;

b. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, danf atau program; dan

c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan. rerrcana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanj utan. Pasai 16 KLHS memuat kajian antara lain:

a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Iingkungan hidup untuk pembangunan;

b. perkiraan mengenai dampak dan risikc> lingkungan hidup;

c. kinerja layanan/jasa ekosistem;

d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;

e. tingkat kei:cntanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan

f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. Pasal 17

(1) Hasil KLHS sebagzrimana dimaksud cialarn Pasal 15 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembang''inan dalam suatu wilaYah.

(2) Apabila PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui,

a. kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut walib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan

b. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi, Pasal l8

(1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

(2) Ketentuan lol-rih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paraglaf 2 Tata R.r rang Pasa! 19

(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah walib didasarkan pada KLHS.

(2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan da1'a tampung lingkungan hidup. Paragraf 3 Baku Mutu Lingkungan Hidup Pasal 20

(1) Penerrtuan terjadinya pencemaran lingkurlgan hidr-rp diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.

(2) Baku mutu \ PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:

a. baku mutu air;

b. baku mutu air limbah;

c. baku mutu air laut;

d. baku muLu udara ambien;

e. baku mutu emisi;

f. baku mutu gangguan; dan

g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Setiap oranF ciiperbolehkan untuk membuang limbah ke rnedia lingkungan hidup dengan persyaratan:

a. memenu hi baku mutu lingkungan hidup; dan

b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/ rvalikota sesuai dengan kewenar:gannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dalam peraturan menteri. Paragraf 4 Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Pasal 21

(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

(2) Kriteria F? E PUBI.-II( INDONESIA -t9 (21 Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kritr:ria baku kerusakai eko"sistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.

(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:

a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;

b. kriteria haku kerusakan terumbu karang;

c. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

d. kriteria baku kerusakan mangrove;

e. kriteria baku kerusakan padang lamun;

f. kriteria baku kerusakan gambut;

g. kriteria b:rku kerusakan karst; dan/atau

h. kri161i, baku kerusakan ekosistem lainni,a sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuern dan teknologi (41 Knteria baku kerusakan akibat perubahan iktim didasarl<an pada paramater antara lain:

a. kenaikantemperatur;

b. kenaikan muka air laut;

c. badai; dan /atau

d. kekeringan,

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kcrusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada Ly"t (3) dan a)4at (4) cliatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Paragraf 5 1r i Pasal 22

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.

(2) Dampak pcnting ditentukan berdasarkan kriteria:

a. besarnl'a jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha din latau kegiatan;

b. luas wilayah penyebaran dampak;

c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

d. banyaknya komponen lingkungan hidup Iain yang akan terkena dampakl

e. sifat kurnulatif dampak;

f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau

g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan d"r, teknologi. Paragraf 5 Amdal Pasal 23

(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam, baik J/ang tcrbarukan maupun yang tidak terbarukan;

c. proses ,1 W FRESID E N REPUBI-IK INDONIESIA

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menlmbulkan pencernaran danlatau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya 9"p1t mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, se.i, lingkungan sosial dan budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan I atau perlindungan cagar bldaya; t, introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;

h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; danlatau

i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis u.saha danlatau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal "LU"[rirn"rr" dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan I\{enteri. Pasal 24 Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusarr keiayakan lingkungan hidup. Pasal25 ffi.) Pasal 25 Dokumen amdal mcmuat:

a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha danlatau kegiatan;

b. evaluasi kt:giatar: di sekitar lokasi rencana usaha danlatau kegiatan;

c. saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha danlatau kegiatan;

d. prakiraan terhadap besaran darnpak serta sifat penting dampak yang teiiaai jika rencana usaha danlatau kegiatan tersebut clilaksanakan ;

e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayrk^, atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan

f. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pasal 26

(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 22 disusun oleh pernrakarsa dengan mclibatkan masyarakal. F)RI--SIDEN REPIJBLI( INDONESIA

(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. yang terkena dampak;

b. pemcrhati lingkungan hidup; danlatau

c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.

(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal. Pasal 27 PRESIDE N REPUEILIK INDONESIA

PASAL 2Z

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Naskah pasal.

PASAL 3

BAB II: F'RESIDEN | Bagian Kedua - Tujuan
Perlindungan dan pengelolaan
bertujuan:
a. melindungi u,ilayah Negara
Indonesia dari pencemaran
lingkungan hidup;
hidup
lingkungan hidup
Kesatuan Republik
dan/atau kerusakan
b. menjamin

b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan
manusia;
c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup
dan kelestarian ekosistem;
d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;
e. mencapai keserasian, keselarasan, dan
keseimbangan lingkungan hidup;
f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa
kini dan generasi masa depan;
g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas
lingkungan hidup sebagai bagian da-ri hak asasi
manusia;
FRESIDE N
R EPUBLIK INDONESIA
h. mengendalikan pernanfaatan
secara bijaksana;
sumber daya alam
i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan
j. mengantisipasi isu lingkungan global.
Bagian Ketiga
Ruang Lingkup

PASAL 4

BAB II: F'RESIDEN | Bagian Ketiga - Ruang Lingkup
Perlindungan dan pengelolaan
meliputi:
a. perencanaan;
b. pemanfaatan;
c. pengendalian;
d. pemeliharaan;
e. pengawasan; dan
f. penegakan hukunr.
lingkungan hidup
BAB III
PERENCANAAN

PASAL 5

BAB III: PERENCANAAN
Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan: a.inventarisasr F'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

a. inventarisasi lingkungan hidup;

b. penetapan wilayah ekoregion; dan

c. penyusunan RPPLH. Bagian Kesatu Inventarisasi Lingkungan Hidup

PASAL 6

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Kesatu - Inventarisasi Lingkungan Hidup
(1) Inventarisasi lir,gkungan hidup dimaksud dalam Pasal 5 huruf inventarisasi lingkungan hidup:

a. tingkat nasional;

b. tingkat pulau/kepulauan; dan

c. tingkat wilayah ekoregion. sebagaimana a terdiri atas

(2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:

a. potensi dan ketersediaan;

b. jenis yang dirnanfaatkan;

c. bentuk penguasaan;

d. pengetahuan pcngelolaan;

e. bentuk kerusakan; dan

f. konflik dan penyebab konflik yang timbui akibat pengelolaan. Bagian Kedua Penetapan Wila1,2]r Ekoregion Pasal 7

(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pnsal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordirtasi dengan instansi terkait.

(2) Penetapan ,l A PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan ke samaan :

a. karakteristik bentang alam;

b. daerah aliran sungai;

c. iklim;

d. flora dan fauna;

e. sosial budaya;

f. ekonomi;

g. kelembagaan masyarakat; dan

h. hasil inventarisasi lingkungan hidup. Pasal 6 Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam. Bagian Ketiga Penyusunan Renc:ana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 9

(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdrri atas:

a. RPPLH nasional;

b. RPPLH provinsi; dan

c. RPPLH kabupaten/kota.

(2) RPPLH nasiorral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan inventarisasi nasional.

(3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:

a. RPPI,H nasional;

b. inventartsasi trngkat pulau/kepulauan; dan

c. inventarisasi tingkat ekoregion.

(4) RPPLH R d b a b c, 4 kabupaten/kota sebagaimana ud pada ayat (1) huruf c disusun erdasarkan: . RPPLH provinsi; . inventarisasi tingkat putau/kepulauan; dan inventarisasi tingkat ekoregion. Pasal L0

(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnemperhatikan:

a. keragaman karakter dan fungsi ekologisl

b. sebaran pcnduduk;

c. sebaran potensi sumber daya alam;

d. kearifan lokal;

e. aspirasi masyarakat; dan

f. perubaharr iklim.

(3) RPPLH diatur dengan:

a. peraturan pemerintah untuk RPPLH nasional;

b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH provinsi; dan

c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kerbupaten/ kota.

(4) RPPLH memuat rencana tentang:

a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;

b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas danlatau fungsi lingkungan hidup;

c. pengendarlian, pemantauan, serta pendayagullaan dan pelestarian sumber da,ya alam; dan

d. adaptasi dan mitigasr terhadap perubahan iklim. PPLH S imak (s) RPPLFL i PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pene tapan ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAts IV PEMANTTAATAN Pasai 12

(1) Pemanfaata:r sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH.

(2) Dalam hal RPIJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersustrn, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dar: daya tampung lingkungan hidup dengan rrremperhatikan :

a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;

b. keberlanjutan produktivitas lingkurrgan hidup; dan

c. keselamatan, mutu hidup, dan ke sej ahteraan masyarakat.

(3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada avat (2) ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk daya dukung dan da1''a tampung iingkungan hidup nasional dan pulau/ kePulauan;

b. gubernur ' ,tz PRESID E N REPUBLIK INDONESIA b gubernur untuk daya dukung dan tampung lingkungan hidup provinsi ekoregion lintas kabupaten/ kota; atau

c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.

(4) Ketentuan lcbih lanjut mengenai tata cara penetapan dlVa dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dima^ksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. daya dan BAB V PENGENDALIAN Bagian Kcsatu Umum Pasal 1 3

(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian furngsi lingkungan hidup.

(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksucl pada a)'at (1) meliprrti:

a. pencegahan;

b. penanggulerngan; dan

c. pemulihan.

(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Bagian Kedua F)RESIDEN REPUELIK INDONESIA Bagian Kedua Pencegahan Pasal 14 Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:

a. KLHS;

b. tata ruang;

c. baku mutu lingkungan hidup;

d. kriteria baku l<erusakan lingkungan hidup;

e. amdal;-

f. UKL-UPL;

g. perizinan;-

h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;

i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;

j. anggaran berbasis lingkungan hioup;

k. analisis risik<.r lingkungan hidup;

l. audit lingkungern hidup; dan

m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. Paragrat 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pasal 1 5 (1 ) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi daram pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rcncana, danf atau program.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wa.lib melaksanakan KLHS sebagaimana dirrraksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi:

a. rencana ,lt W

a. rencana tirta ruang wilayah (RTRW) beser.ta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RpJp), dan .encana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan

b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hrdup.

(3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:

a. pengkajian pengaruh kebryakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;

b. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, danf atau program; dan

c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan. rerrcana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanj utan. Pasai 16 KLHS memuat kajian antara lain:

a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Iingkungan hidup untuk pembangunan;

b. perkiraan mengenai dampak dan risikc> lingkungan hidup;

c. kinerja layanan/jasa ekosistem;

d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;

e. tingkat kei:cntanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan

f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. Pasal 17

(1) Hasil KLHS sebagzrimana dimaksud cialarn Pasal 15 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembang''inan dalam suatu wilaYah.

(2) Apabila PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui,

a. kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut walib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan

b. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi, Pasal l8

(1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

(2) Ketentuan lol-rih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paraglaf 2 Tata R.r rang Pasa! 19

(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah walib didasarkan pada KLHS.

(2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan da1'a tampung lingkungan hidup. Paragraf 3 Baku Mutu Lingkungan Hidup Pasal 20

(1) Penerrtuan terjadinya pencemaran lingkurlgan hidr-rp diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.

(2) Baku mutu \ PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:

a. baku mutu air;

b. baku mutu air limbah;

c. baku mutu air laut;

d. baku muLu udara ambien;

e. baku mutu emisi;

f. baku mutu gangguan; dan

g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Setiap oranF ciiperbolehkan untuk membuang limbah ke rnedia lingkungan hidup dengan persyaratan:

a. memenu hi baku mutu lingkungan hidup; dan

b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/ rvalikota sesuai dengan kewenar:gannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dalam peraturan menteri. Paragraf 4 Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Pasal 21

(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

(2) Kriteria F? E PUBI.-II( INDONESIA -t9 (21 Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kritr:ria baku kerusakai eko"sistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.

(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:

a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;

b. kriteria haku kerusakan terumbu karang;

c. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

d. kriteria baku kerusakan mangrove;

e. kriteria baku kerusakan padang lamun;

f. kriteria baku kerusakan gambut;

g. kriteria b:rku kerusakan karst; dan/atau

h. kri161i, baku kerusakan ekosistem lainni,a sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuern dan teknologi (41 Knteria baku kerusakan akibat perubahan iktim didasarl<an pada paramater antara lain:

a. kenaikantemperatur;

b. kenaikan muka air laut;

c. badai; dan /atau

d. kekeringan,

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kcrusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada Ly"t (3) dan a)4at (4) cliatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Paragraf 5 1r i Pasal 22

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.

(2) Dampak pcnting ditentukan berdasarkan kriteria:

a. besarnl'a jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha din latau kegiatan;

b. luas wilayah penyebaran dampak;

c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

d. banyaknya komponen lingkungan hidup Iain yang akan terkena dampakl

e. sifat kurnulatif dampak;

f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau

g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan d"r, teknologi. Paragraf 5 Amdal Pasal 23

(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam, baik J/ang tcrbarukan maupun yang tidak terbarukan;

c. proses ,1 W FRESID E N REPUBI-IK INDONIESIA

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menlmbulkan pencernaran danlatau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya 9"p1t mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, se.i, lingkungan sosial dan budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan I atau perlindungan cagar bldaya; t, introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;

h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; danlatau

i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis u.saha danlatau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal "LU"[rirn"rr" dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan I\{enteri. Pasal 24 Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusarr keiayakan lingkungan hidup. Pasal25 ffi.) Pasal 25 Dokumen amdal mcmuat:

a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha danlatau kegiatan;

b. evaluasi kt:giatar: di sekitar lokasi rencana usaha danlatau kegiatan;

c. saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha danlatau kegiatan;

d. prakiraan terhadap besaran darnpak serta sifat penting dampak yang teiiaai jika rencana usaha danlatau kegiatan tersebut clilaksanakan ;

e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayrk^, atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan

f. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pasal 26

(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 22 disusun oleh pernrakarsa dengan mclibatkan masyarakal. F)RI--SIDEN REPIJBLI( INDONESIA

(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. yang terkena dampak;

b. pemcrhati lingkungan hidup; danlatau

c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.

(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal. Pasal 27 PRESIDE N REPUEILIK INDONESIA Pasal 2Z Dalam_ menyusun dokumen amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan kepada pihak lain. Pasal 28

(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan pasal 2Z wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.

(2) Kriteria untuk memperoleh kompetensi penyusun sebagaimana dimaksud pada meliputi. sertifikat amdal ayat (1) penguasaan amdal; metodologi penyusunan Pasal 29

(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Peniiai Amdal yang dibenttrk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. a

b. kemampuan melakukan pelingkupafl, prakiraan, dan evaluasi dampak serta pengambilan keputusan; dan

c. kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagairnana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga ""itifik^.i kompetensi penyusun amdal yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perunda-ng_ undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ser*"ifikasi dan kriteria kompetensi penyusun amdal diatur dengan peraturan Menteri.

(2) Komisi W PRESIDE N REPUBLII{ INDONESIA (21 Dalam Penilai Pasal 3 I Berdasarkan hasil penilaian Komisi penilai Amdal, Menteri, gubernur, ata u bupati/ walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya

(2) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau bupatiTwalikota iesuai aengan kewenangannya.

(3) Persyaratan dan tatacara lisensi sebagairrra.na dimaksud pada ayat 12) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 30 ( 1) Keanggotaan Komisi peniiai Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 terdiri al.as wakil dari unsur:

a. instansi lingkungan hidup;

b. instansi teknis terkait;

c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait Cengan jenis usaha aanTltarl kegiatair yang sedang dikaji;

d. paka:r di bidang pengetahuan yang terkair clengan dampak yang timbu'i dari suatu usaha d,an/airu legiatan yang scdang dikaji;

e. wakil <lari masyarakat yang berpotcnsi terkc:ira dampak; dan

f. organisasi lingkungan hidup. melaksanaftan tugasnya, Komisi Amdal dibantu oleh tim teknis yang terctiri atas pakar independcrr yang melakukan kajian teknis dan sekretarial yang dibentuk untuk itu.

(3) Pakar independen dan sekretarjat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapketn oleh Menteri, gubernur, atau bupati/rvalikota sesuaj dengan kewenangannya. Pasal 32 membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal,

(3) Kriteria mcngenai usaha dan/atau kegiatan golongan ckonomi 1emah diatur dengan peraturan perundang_undangan. PRESIDE N RF-PUBLIK INDONESIA Pasal 32

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal sebagaimana dimaksud dalam paial 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam peratuian Pemerintah. Paragraf 6 UKL-U PL Pasal 34

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak terrnasuk dalam krrteria wajib amdal sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL- UPL.

(2) Gubernur menetapkan kegiatan yang UKL-UPL. Pasal 35

(1) Usaha danlatau kegiatan yang tidak walib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. atau bupati/walikota jenis usaha dan/atau wajib dilengkapi dengan

(2) Penetapan W

(2) Penetapan jenis usaha d.anlatau kegiatan sebagaimarna -dimaksud pada ay; (1) dilakukan berdasarkan kriteria:

a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimina dimaksud dalam pasal 23 "yu, (1); dan

b. kegiatan usaha mikro dan kecil.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKl,_UpL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingku.,g", hidup diaLur dengan peraturan Menteri. FrRESIDEN RIFTLJBL.IK INDONESIA Paragraf 7 Perizinan Pasal 36

(1) Setiap usaha danlatau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UpL wajib memiliki izin lingkungan.

(2) lzin lingl<ungan sebagaimana dimaksud pada ayai- (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 3i atau rekomcndasi UKL-UpL.

(3) lzin lingkungan sebagaimana dinraksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimtrat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UpL.

(4) lzin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 37

(1) Menteri, gubernur, atau bupatilwalikora scsuai derrgan kewenangannya wa.tib menolak permohonan tzin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.

(2) lzrn W R'PUBLIK INDONESIA 2) lzin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1+) dapat dibatalkan apabila:

a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahfrrr"r.r, serta ketidakbenaran din latau pemalsuan data, dokumen , dan f atau informasi;

b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau

c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL_UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan latau kegiatan. Pasal 38 Selain ketentuan sebagaimana dalam Pasal 3T ayat (2), izin dapat dibatalkan melalui pengadilan tata usaha negara. dimaksud lingkungan keputusan Pasal 39

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dcngar: kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusa n izin lingkungan.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat. Pasal 40

(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh rzin usaha danlatau kegiatan.

(2) Dalam _ffi _28_

(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan latau kegiatan dibatalkan.

(3) Dalam hal usaha danlatau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha danlatau kegiatan 1ia.ji5 memperbarui izin lingkungan. FR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 41 Ketentuan lebih lanjut mengena i rzin sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 sampai dengan pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 8 Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Pasal 42

(1) Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, pemerintah d-an pemerinr.:h daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup.

(2) Instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagairnana dimaksud pada ayat f it meliputi:

a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;

b. pendanaan lingkungan hidup; dan

c. insentif danlatau disinsentif. Pasal 43

(1) Instrumcn perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi:

a. neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;

b. penyusunan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. penerapan pajak, lingkungan hiclup; pen{u:unan produk domestik bruto dan produk domestik regional Uruto yang mencakup pen5rusutan sumber daya alam dan kerusakan tingtungan hidup; mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah; clan internalisasi biaya lingkungan hidup. b c d

(2) Instrumen pendanaan lingkungan hidup 2 ayat sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 4

(2) huruf b meliputi

a. dana jaminan hidup; pemulihan lingkungan {ana penanggulangan dan/atau kerusakari dan lingkungan hidup; dan

c. dana annanah/bantuarr untuk konservasi.

(3) Insentif rian/atau disinsentif sebagaimana dirnaksud tlalam pasal 42 ayat (2) -huruf c antara lain diterapkan clalam bentuk: a, pengadaan rcarang dan jasa yang ramah lingkungan hidupf b

c. pengelnbangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramaii ri"gr.""i." hidup;

d. pengenrbangan sistem per.dagangan izin perrrbuangan limbah danJ a tau emisi; e, pengembangan sistem penrbayaran jasa Iingkrrngan hid,_rp;

f. pengembangan asuransi lingkungan hidup; B. pengemlzngrrn sistern label ramah lingkr-rngan hidup; dan h, sistem_ pengha.r.gaitr kinerja di biclang perlindungan dan perigetu.iaan lingkurg", hidup. pencemaran pemulihan retribusi, dan subsicli

(4) Ketentuan , FRESIDE N RfPUBLIK INDONESIA Peraturan perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen ekonomi tingkungil il;; sebagaimana dimaksud daLm pi""r i;";;" pasal 43 ayat

(1) sampai dengan .r., ir) diatur dalam Peraturan pemenntah. paragraf 9 pasal 44 Setiap penyrrsunan peraturan perundang_ undangan prdl tingkai """J"".r dan daerah wajib memoerhatik"an p..iilarrrg.r, fungsi lingkungan r,ia,ep a"., p.irisif perrinaungan dan pengelolaan lingkungan hid;; sesuai dengan ke ten tuan yu,.,s- ai.ti;' ^ d;i;# Undang_ Un dan g paragraf 1O Anggaran BerbasiJ Lingkungan Hidup pasal 45

(1) Pemerintah .dan Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia i" pemerintah daerah dan Dewan perwakilan nJf.y", Daerah wajib mengalokasikan . anggaran yang memadai untuk membiayai:

a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; d"an-

b. prograrn pelnbangunan yang berwawasan lingkungan hidupl. J

(2) Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran dana alokasi kl""y.g fiigf..,"gan hidup yang mernadai untuk diberiklan kepada a";;;; yang memiliki . kinerja perlindun;;-;;; pengelolaan lingkurrg"r, hiiup yang baik. Pasal 46 ,lt trRESIDE N F.IfPUBLIK INDONESIA. Pasal 46 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat undang-undang ini ditetapkan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihln lingkungan hidup. Paragraf 1 1 Analisis Risiko Lingkungan Hidup Pasal 47

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak pentin[ terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamitan manusiar wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup.

(2) Analisis risiko lingkungan sebagaimana dimaksud pada meliputi:

a. pengkajian risiko;

b. pengelolaan risiko; dan/atau

c. komunikasi risiko.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai risiko lingkungan hidup diatur Peraturan Pemerintah. Paragraf 12 Audit Lingkungan Hidup Pasal 48 Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. hidup ayat (1) analisis dalam Pasal 49 W FR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -32_ pasal 49 t" ffiXHi mewajibkan audit lingkungan hidup

a. usaha dan/atau- kegiatan -tertentu yang berisiko tinggi terhad"ap ll"Skrng;;ti;;, dan/atau b' penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan tJ.h.d"p peraturan perundang_undangan.

(2) t.L1r**.rng jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingi<ung; h-,d;;.

(3) Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertent]u yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala. Pasal 50

(1) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak meiaksanakan k.*"Jrb;" sebagaimana dimaksud dalam pasal +5" ayit (1), Mentcri- dapat melaksanakan ;; menugasi pihak. ketiga yang independen un tuk melaksanakan "raitiirgi";g;; h,d"; atas bebern b.iaya penanggu.r[ i"*lt ,..fn dan/atau kegiatan y..rg #lsangkutan.

(2) Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup. pasal 51

(1) t."di! lingkungan- hidup sebagaimana dimaksuC dalam pasal 4A dan pisal 49 dilaksanakan oleh auditor lingkungan hidup.

(2) Auditor lingkungan hidup sebagaimana dima-ksud pada ayat (t) wajib iremiliki sertifikat kompetensi audito; lingkungan hidup.

(3) Kriteria W

(3) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi auditor lingkung." - hi;; sebagaimana dimaksud "pada" ayat 12,1 meliputi kemampuan:

a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hldup;

b. melakuka.n audit lingkungan hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; dan

c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut J"ait lingkungan hidup.

(4) Sertifikat kompetensi auditor lingkungan I.d"q sebagaimana dimaksud prl" dr"t

(2) diterbitkan oleh iembaga sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai audit lngkungan hridup sebagaimana dim--aksud dalam Pasal 48 sampai dengan pasal 5l diatur a."g"., Peraturan Mcnteri. PRESIDE N R=PUBLIK INDOIJESIA Bagian Ketiga Penanggulangan

a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; Pasal 53 Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penangguiangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: (1) (2)

b. pengisolasian FR ESIDE N REPUBLIK iNDONESIA b

c. penghentian sum dan/atau kerusakan dan/atau

d. cara lain perkembangan teknologi. Bagian Keempat Pemulihan cara lain yang perkembangan ilmu teknologi. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; remediasi; rehabilitasi; restorasi; dan/atau dan/atau ber pencemaran lingkungan hidup; sesuai dengan pengetahuan dan hidup ayat (1) sesuai dengan pengetahuan dan pengisolasian pencemaran kerusakan lingkungan hidup; yang ilmu

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulalgan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan nr*O sebagaimana dimaksud pada iyut irJ diatur dalam Peraturan pemerintair. \ ' (1) (2) Pasal 54 ?:lllP. orang yang melakukan pencemaran aan / atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pem"ulihan fungsi lingkungan hidup. Pemulihan fungsi lingkungan sebagaimana dimaksua " pJa dilakukan Cengan tahapani a b c. d. e. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagairnana dimaksud - pada ayat (2) diatur dalam Peraturan pemerintah. (3) Pasal 55 :W pasal 55

(1) Peme_gang .izln lingkungan sebagaimana dimaksuo dalam pa-sal io ,y;i -ifi^ *l:iu menyediakan dana penJamlnan untuk pemuliharr fungsi lingkungan hidup

(2) Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh tut..,teri, gubernur, atau UupaiiTwalikota r"1 dengan kewenangannya.

(3) Mente.ri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup a""g"" menggunakan dana penjaminan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan sebagaimina aimitsua ;;;" ayat (t) sampai dengan ayat (3) diatur d;hr" Peraturan pemerintah. pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lirigkungan h-idup .sebagaimana dimaksud dalam p:asal 13 lampai dengan pasal 55 diatur dalam peraturan Pemerintah. FRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI PEMELIHARAAN Pasal 57

(1) Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:

a. konservasi sumber daya alam;

b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau

c. pelestarian fungsi atmosfer.

(2) Konservasi F'RESIDEN REPUEI-iK INDONESI.4.

(2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana i:T,:,# Pada 'r"lit ir.,r . meriputi

a. perlindungan sumber daya alam;

b. pengawetan sumber daya alam; dan

c. pemanfaatan secara iest alam. *gqrr DUUiLra lestart sumber daya

(3) pencadangan sumber daya alam sebagaimana_dim,at<suJ faaa ayat (l) huruf b merupakan sumber daya "lil y;;;H;; dapat dikelola datam j;ft;";aktu tertentu.

(4) pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada "]"t f iif.";" metiputi:

a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;

b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan

c. XSfl: pertindungan terhadap hujan

(5) Ketentuan rebih ranjut mengenai konservasi dan pencaclangan sumber j"yu alam serta pelestarian fungsi atmosfJr- sebagaimana dimaksud pada- ,y"l trl diatur dengan Peraturan pemerintah. \-' BAB VII PENGELOLAAN BAHAN BERfSAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Bagian Kesatu Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 5t]

(1) Setiap. ?I"rg yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan i.p"Ufrf. Indonesia, menghasilkan, mengangkuf, mengedarkan, menyimpan, *r".rf.Itkan, membuang, mengolah, dan/atau menim6un 83 wajib melakukan pengelolaan 83.

(2) Ketentuan . PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan P.3 sebagaimana dimaksul p"d'" iy"t (it diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 59 Setiap orang yang menghasilkan limbah 83 wajib nrelakukan pen[elolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Dalam hal 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal - 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah 83. Dalam hal se-tiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah fig, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Pengelolaan limbah 83 wajib mendapat izin dari Mentcri, gubernur, atau bupati,/walikota sesuai dengan kewenangannya. Men-teri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus aipenufri aan ]1eryajjU1n yang harui dipatuhi pengelola limbah El3 dalam izin. (2) (1) (2) (3) (4) (s)

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah 83 diatur dalam peraturan Pemerintah.

(6) Keputusan pemberian diumumkan. izin wajib Bagian Ketiga ,li pasal 60 Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah danlatau bahan ke media lingkunjan hidup tanpa izin. Pasal 61

(1) Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri, gubernur, ui", bupati/rvalikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam peraturan Pemerintah. \1. RfPUBLIK INDONIESIA Bagian Ketiga Dumping BAB VIII SISTEM INFORMASI Pasal 62

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajih dipublikasikan kepada rnasyarakat.

(3) Sistem (3) (4) FIRESIDEN RiFUBilK. tNDONEStA

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RppLH nasional;

d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;

e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UpL;

f. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;

g. mengembangkan standar kerja sama;

h. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran danlatau kerusakan lingkungan hidup;

i. menctapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik; Sistem informasi. lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi- mengenii .t^trI lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidrlp laii-r. Ketentuan lebih 1anjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IX TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 63

(1) Dalam periinCungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah bertugas dan berwenang:

a. menetapkan kebijakan nasional;

j. menetapkan FRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -40_ J menetapkan dan kebijakan mengenai dampak perubahan perlirrdungan lapis.r, oro.r; menetapkan dan kebijakan mengenai Iimbah 83; k. melaksanakan pengendalian iklim dan melaksanakan B3, limbah, serta melaksanakan perlindungan melaksanakan pengaduan

m. Ingnetapkan dan melaksanakan kebrjalcan mengenai pencemaran dan/atau kerusakln tirrgtrngan hidup lintas batas negara;

n. melakukan pembinaan dan pengawasan . terhadap pelaksanaan kebijakan nasionut, p.I.turan daerah, dan peraturan kepala ar.."f1 o, melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan j"*iu -i""rr1 J"7","ro'"i:f,llls terh_adap ketentuan perizinan lingkungan dan p.."tr."n perundang_ undangan;

p. mengembangkan dan menerapkan rnstnrmen Iingkungan hidup;

q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan fenyelesaian Perselisihan antardaerah - "".iu penyelesaian sengketa; menetapkan dan kebijakan mengenai lingkurrgan laut; mengembangkan dan kebi.lakan pengelolaan masyarakat; r

s. menetapkan standar pelayanan minimal; t, menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kear.ifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; "

u. mengelola. t.

u. mengelola informasi lingkungan hidup nasional;

v. mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;

w. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;

x. mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkLrngan hidup;

y. menerbitkan iztn lingkungan;

z. menetapkan wilayah ekoregion; dan aa. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.

(2) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi bertugas dan berwenang:

a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;

b. menctapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;

c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;

d. menetapkan dan melaksanakan kebr.lakan mengenar zrmdal dan UKL.UPL;

e. menyelenggarakan ir-rventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;

f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;

g. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan latau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/ kota;

h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah kabupaten lkota; i.meiakukan J. k melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan teinajap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; r-' mengembangkan dan menerapkan rnstrumen iingkungan hidup; mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan p..,y.t."aian perselisihan antarkabupaten/ antarkota serta penyelesaian sengketa; melakukan pembinaan, bantuan teknis, 9": pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan; melaksanakan standar pelayanan minimal; menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum "d11 yang terkait dengan Perlindungan dan pengeloiaan Iingkungan hidup paaa tingkat provinsi; mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi; e mengcmbangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknoiogi ramah lingkungan hidup; memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; ' menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi; dan o -' melakukan penegakan lingkungan hidup - pada provinsi. I m n. o p q r S hukum tingkat

(3) Dalam (3) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan f,idrp, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang: menetapkan kabupaten/kota; kebijakan tingkat

b. men_etapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/ kota;

c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RppiH kabupaten/kota;

d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL_Upif

e. menyslenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupatenikota;

f. mengr:mbangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;

g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;

h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;

i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan ju*iu usar,a dan/.,.rotti.f,-r.:lf terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang_ undangan;

j. melaksanakan standar pelayanan minimal;

k. melaksetrakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberaiaan rn&sva1.3L.1 hukum adat, kearifan lokal, dan hak rnas1zz1a["1 hukum adat yang terkait dengan perlindungan d"l pengelo.laan lingkungan hiJup pada tingkat kabupat.r,T kot";

l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/ kota;

m. pglgembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupate n/kota; a

n. memberikan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA n o p memberikan pembinaa,,, a., ?'.XX'f;lTll;" peratihan, menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/ kota; dan" melakukan penegakan lingkungan friaup " p"a. kabupaten/ kota. pasal 64 Tugas dan wewenang pemerintah sebagaimana dimaksud datam..pasii 63 "r;

(1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oiJn tU..rt.ri. hukum tingkat BAB X HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN Bagian Kesatu Hak pasal 65

(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik da.n sehat sebagai i"giai al.i-r."r. asasi manusra.

(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan . hngkungan hidup, ' ;;;" informasi, .rkses oaitisipasi, dan akses keadilan dalam memenufri hak atas lingkungan hidup yang bait aan sehat.

(3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan te.fraaap ."rr"..rl usaha dan/atau kegiatan ;;;* diperkirakan dapat menimblulkan A""ipf. terhadap Iingkungan hidup.

(4) setiap orang berhak untuk berperan daram perlindungan dT, pengelolaan^ iingk;;;;; hidup sesuai ' dJngr., peraturan perundang_undangan.

(5) Setiap REPIJBLIK INDONESIA -45_ (s) (6) Bagian Kedua Kewajiban t"!i", orang berhak melakukan pengaduan akibat. dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dlmaksud p;;; ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri. pasal 66 Setiap orans vang memperjuangkan hak atas lingkung^r, -triirrp yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. pasal 67 Setiap oranq berkewajiban memelihara kelestarian fu"ngsi fir.gf.r'rrg.r, hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau t ..r.^tl., lingkungan hidup.

PASAL 6G

BAB X: HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Naskah pasal.

PASAL 7

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Kedua - Penetapan Wila1,2]r Ekoregion
(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pnsal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordirtasi dengan instansi terkait.

(2) Penetapan ,l A PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan ke samaan :

a. karakteristik bentang alam;

b. daerah aliran sungai;

c. iklim;

d. flora dan fauna;

e. sosial budaya;

f. ekonomi;

g. kelembagaan masyarakat; dan

h. hasil inventarisasi lingkungan hidup. Pasal 6 Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam. Bagian Ketiga Penyusunan Renc:ana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 9

(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdrri atas:

a. RPPLH nasional;

b. RPPLH provinsi; dan

c. RPPLH kabupaten/kota.

(2) RPPLH nasiorral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan inventarisasi nasional.

(3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:

a. RPPI,H nasional;

b. inventartsasi trngkat pulau/kepulauan; dan

c. inventarisasi tingkat ekoregion.

(4) RPPLH R d b a b c, 4 kabupaten/kota sebagaimana ud pada ayat (1) huruf c disusun erdasarkan: . RPPLH provinsi; . inventarisasi tingkat putau/kepulauan; dan inventarisasi tingkat ekoregion. Pasal L0

(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnemperhatikan:

a. keragaman karakter dan fungsi ekologisl

b. sebaran pcnduduk;

c. sebaran potensi sumber daya alam;

d. kearifan lokal;

e. aspirasi masyarakat; dan

f. perubaharr iklim.

(3) RPPLH diatur dengan:

a. peraturan pemerintah untuk RPPLH nasional;

b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH provinsi; dan

c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kerbupaten/ kota.

(4) RPPLH memuat rencana tentang:

a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;

b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas danlatau fungsi lingkungan hidup;

c. pengendarlian, pemantauan, serta pendayagullaan dan pelestarian sumber da,ya alam; dan

d. adaptasi dan mitigasr terhadap perubahan iklim. PPLH S imak (s) RPPLFL i PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pene tapan ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAts IV PEMANTTAATAN Pasai 12

(1) Pemanfaata:r sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH.

(2) Dalam hal RPIJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersustrn, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dar: daya tampung lingkungan hidup dengan rrremperhatikan :

a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;

b. keberlanjutan produktivitas lingkurrgan hidup; dan

c. keselamatan, mutu hidup, dan ke sej ahteraan masyarakat.

(3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada avat (2) ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk daya dukung dan da1''a tampung iingkungan hidup nasional dan pulau/ kePulauan;

b. gubernur ' ,tz PRESID E N REPUBLIK INDONESIA b gubernur untuk daya dukung dan tampung lingkungan hidup provinsi ekoregion lintas kabupaten/ kota; atau

c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.

(4) Ketentuan lcbih lanjut mengenai tata cara penetapan dlVa dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dima^ksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. daya dan BAB V PENGENDALIAN Bagian Kcsatu Umum Pasal 1 3

(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian furngsi lingkungan hidup.

(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksucl pada a)'at (1) meliprrti:

a. pencegahan;

b. penanggulerngan; dan

c. pemulihan.

(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Bagian Kedua F)RESIDEN REPUELIK INDONESIA Bagian Kedua Pencegahan Pasal 14 Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:

a. KLHS;

b. tata ruang;

c. baku mutu lingkungan hidup;

d. kriteria baku l<erusakan lingkungan hidup;

e. amdal;-

f. UKL-UPL;

g. perizinan;-

h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;

i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;

j. anggaran berbasis lingkungan hioup;

k. analisis risik<.r lingkungan hidup;

l. audit lingkungern hidup; dan

m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. Paragrat 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pasal 1 5 (1 ) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi daram pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rcncana, danf atau program.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wa.lib melaksanakan KLHS sebagaimana dirrraksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi:

a. rencana ,lt W

a. rencana tirta ruang wilayah (RTRW) beser.ta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RpJp), dan .encana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan

b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hrdup.

(3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:

a. pengkajian pengaruh kebryakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;

b. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, danf atau program; dan

c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan. rerrcana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanj utan. Pasai 16 KLHS memuat kajian antara lain:

a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Iingkungan hidup untuk pembangunan;

b. perkiraan mengenai dampak dan risikc> lingkungan hidup;

c. kinerja layanan/jasa ekosistem;

d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;

e. tingkat kei:cntanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan

f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. Pasal 17

(1) Hasil KLHS sebagzrimana dimaksud cialarn Pasal 15 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembang''inan dalam suatu wilaYah.

(2) Apabila PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui,

a. kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut walib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan

b. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi,

PASAL l8

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Naskah pasal.

PASAL 9

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Renc:ana Perlindungan
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
huruf c terdrri atas:
a. RPPLH nasional;
b. RPPLH provinsi; dan
c. RPPLH kabupaten/kota.
(2) RPPLH nasiorral sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a disusun berdasarkan
inventarisasi nasional.
(3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:
a. RPPI,H nasional;
b. inventartsasi trngkat pulau/kepulauan; dan
c. inventarisasi tingkat ekoregion.
(4) RPPLH

R
d
b
a
b
c,
4
kabupaten/kota sebagaimana
ud pada ayat (1) huruf c disusun
erdasarkan:
. RPPLH provinsi;
. inventarisasi tingkat putau/kepulauan; dan
inventarisasi tingkat ekoregion.

PASAL 10

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Renc:ana Perlindungan
(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnemperhatikan:

a. keragaman karakter dan fungsi ekologisl

b. sebaran pcnduduk;

c. sebaran potensi sumber daya alam;

d. kearifan lokal;

e. aspirasi masyarakat; dan

f. perubaharr iklim.

(3) RPPLH diatur dengan:

a. peraturan pemerintah untuk RPPLH nasional;

b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH provinsi; dan

c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kerbupaten/ kota.

(4) RPPLH memuat rencana tentang:

a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;

b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas danlatau fungsi lingkungan hidup;

c. pengendarlian, pemantauan, serta pendayagullaan dan pelestarian sumber da,ya alam; dan

d. adaptasi dan mitigasr terhadap perubahan iklim. PPLH S imak (s) RPPLFL i PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah.

PASAL 11

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Renc:ana Perlindungan
Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6,
pene tapan ekoregion sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal
10 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAts IV
PEMANTTAATAN

PASAL 12

BAB III: PERENCANAAN | Bagian Ketiga - Penyusunan Renc:ana Perlindungan
(1) Pemanfaata:r sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH.

(2) Dalam hal RPIJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersustrn, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dar: daya tampung lingkungan hidup dengan rrremperhatikan :

a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;

b. keberlanjutan produktivitas lingkurrgan hidup; dan

c. keselamatan, mutu hidup, dan ke sej ahteraan masyarakat.

(3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada avat (2) ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk daya dukung dan da1''a tampung iingkungan hidup nasional dan pulau/ kePulauan;

b. gubernur ' ,tz PRESID E N REPUBLIK INDONESIA b gubernur untuk daya dukung dan tampung lingkungan hidup provinsi ekoregion lintas kabupaten/ kota; atau

c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.

(4) Ketentuan lcbih lanjut mengenai tata cara penetapan dlVa dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dima^ksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. daya dan BAB V PENGENDALIAN Bagian Kcsatu Umum

PASAL 13

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kcsatu - Umum
(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka
pelestarian furngsi lingkungan hidup.
(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksucl pada
a)'at (1) meliprrti:
a. pencegahan;
b. penanggulerngan; dan
c. pemulihan.
(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan penanggung jawab
usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan
kewenangan, peran, dan tanggung jawab
masing-masing.
Bagian Kedua

F)RESIDEN
REPUELIK INDONESIA
Bagian Kedua
Pencegahan

PASAL 14

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau
kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:
a. KLHS;
b. tata ruang;
c. baku mutu lingkungan hidup;
d. kriteria baku l<erusakan lingkungan hidup;
e. amdal;-
f. UKL-UPL;
g. perizinan;-
h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;
i. peraturan perundang-undangan berbasis
lingkungan hidup;
j. anggaran berbasis lingkungan hioup;
k. analisis risik<.r lingkungan hidup;
l. audit lingkungern hidup; dan
m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan
dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan.
Paragrat 1
Kajian Lingkungan Hidup Strategis

PASAL 15

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1 ) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
membuat KLHS untuk memastikan bahwa
prinsip pembangunan berkelanjutan telah
menjadi dasar dan terintegrasi daram
pembangunan suatu wilayah dan/atau
kebijakan, rcncana, danf atau program.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wa.lib
melaksanakan KLHS sebagaimana dirrraksud
pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau
evaluasi:
a. rencana
,lt

W

a. rencana tirta ruang wilayah (RTRW) beser.ta
rencana rincinya, rencana pembangunan
jangka panjang (RpJp), dan .encana
pembangunan jangka menengah (RPJM)
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan
b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang
berpotensi menimbulkan dampak dan/atau
risiko lingkungan hrdup.
(3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:
a. pengkajian pengaruh kebryakan, rencana,
dan/atau program terhadap kondisi
lingkungan hidup di suatu wilayah;
b. perumusan alternatif penyempurnaan
kebijakan, rencana, danf atau program; dan
c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan
keputusan kebijakan. rerrcana, dan/atau
program yang mengintegrasikan prinsip
pembangunan berkelanj utan.

PASAL 16

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
KLHS memuat kajian antara lain:
a. kapasitas daya dukung dan daya tampung
Iingkungan hidup untuk pembangunan;
b. perkiraan mengenai dampak dan risikc>
lingkungan hidup;
c. kinerja layanan/jasa ekosistem;
d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;
e. tingkat kei:cntanan dan kapasitas adaptasi
terhadap perubahan iklim; dan
f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman
hayati.

PASAL 17

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Hasil KLHS sebagzrimana dimaksud cialarn Pasal 15 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembang''inan dalam suatu wilaYah.

(2) Apabila PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui,

a. kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut walib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan

b. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi, Pasal l8

(1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

(2) Ketentuan lol-rih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paraglaf 2 Tata R.r rang Pasa! 19

(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah walib didasarkan pada KLHS.

(2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan da1'a tampung lingkungan hidup. Paragraf 3 Baku Mutu Lingkungan Hidup

PASAL 20

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Penerrtuan terjadinya pencemaran lingkurlgan hidr-rp diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.

(2) Baku mutu \ PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:

a. baku mutu air;

b. baku mutu air limbah;

c. baku mutu air laut;

d. baku muLu udara ambien;

e. baku mutu emisi;

f. baku mutu gangguan; dan

g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Setiap oranF ciiperbolehkan untuk membuang limbah ke rnedia lingkungan hidup dengan persyaratan:

a. memenu hi baku mutu lingkungan hidup; dan

b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/ rvalikota sesuai dengan kewenar:gannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dalam peraturan menteri. Paragraf 4 Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup

PASAL 21

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

(2) Kriteria F? E PUBI.-II( INDONESIA -t9 (21 Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kritr:ria baku kerusakai eko"sistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.

(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:

a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;

b. kriteria haku kerusakan terumbu karang;

c. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

d. kriteria baku kerusakan mangrove;

e. kriteria baku kerusakan padang lamun;

f. kriteria baku kerusakan gambut;

g. kriteria b:rku kerusakan karst; dan/atau

h. kri161i, baku kerusakan ekosistem lainni,a sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuern dan teknologi (41 Knteria baku kerusakan akibat perubahan iktim didasarl<an pada paramater antara lain:

a. kenaikantemperatur;

b. kenaikan muka air laut;

c. badai; dan /atau

d. kekeringan,

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kcrusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada Ly"t (3) dan a)4at (4) cliatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Paragraf 5 1r i

PASAL 22

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.

(2) Dampak pcnting ditentukan berdasarkan kriteria:

a. besarnl'a jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha din latau kegiatan;

b. luas wilayah penyebaran dampak;

c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

d. banyaknya komponen lingkungan hidup Iain yang akan terkena dampakl

e. sifat kurnulatif dampak;

f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau

g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan d"r, teknologi. Paragraf 5 Amdal

PASAL 23

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang
berdampak penting yang wajib dilengkapi
dengan amdal terdiri atas:
a. pengubahan bentuk lahan dan
bentang alam;
b. eksploitasi sumber daya alam, baik
J/ang tcrbarukan maupun yang tidak
terbarukan;
c. proses
,1

W
FRESID E N
REPUBI-IK INDONIESIA
c. proses dan kegiatan yang secara
potensial dapat
menlmbulkan
pencernaran danlatau kerusakan
lingkungan hidup serta pemborosan
dan kemerosotan sumber daya alam
dalam pemanfaatannya;
d. proses dan kegiatan yang hasilnya
9"p1t mempengaruhi lingkungan alam,
lingkungan buatan, se.i, lingkungan
sosial dan budaya;
e. proses dan kegiatan yang hasilnya
akan mempengaruhi pelestarian
kawasan konservasi sumber daya alam
dan I atau perlindungan cagar bldaya;
t, introduksi jenis tumbuh-tumbuhan,
hewan, dan jasad renik;
g. pembuatan dan penggunaan bahan
hayati dan nonhayati;
h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi
dan/atau mempengaruhi pertahanan
negara; danlatau
i. penerapan teknologi yang diperkirakan
mempunyai potensi besar untuk
mempengaruhi lingkungan hidup.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis
u.saha danlatau kegiatan yang wajib
dilengkapi dengan amdal "LU"[rirn"rr"
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan I\{enteri.

PASAL 24

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Dokumen amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan
keputusarr keiayakan lingkungan hidup.

PASAL 25

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
ffi.)
Pasal 25
Dokumen amdal mcmuat:
a. pengkajian mengenai dampak rencana
usaha danlatau kegiatan;
b. evaluasi kt:giatar: di sekitar lokasi rencana
usaha danlatau kegiatan;
c. saran masukan serta
tanggapan
masyarakat terhadap rencana usaha
danlatau kegiatan;
d. prakiraan terhadap besaran darnpak serta
sifat penting dampak yang teiiaai jika
rencana usaha danlatau kegiatan
tersebut clilaksanakan ;
e. evaluasi secara holistik terhadap dampak
yang terjadi untuk menentukan kelayrk^,
atau ketidaklayakan lingkungan hidup;
dan
f. rencana pengelolaan dan pemantauan
lingkungan hidup.

PASAL 26

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksucl
dalam Pasal 22 disusun oleh pernrakarsa
dengan mclibatkan masyarakal.
F)RI--SIDEN
REPIJBLI( INDONESIA
(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan
berdasarkan prinsip pemberian informasi
yang transparan dan lengkap serta
diberitahukan
sebelum
kegiatan
dilaksanakan.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. yang terkena dampak;
b. pemcrhati lingkungan hidup; danlatau
c. yang terpengaruh atas segala bentuk
keputusan dalam proses amdal.
(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat mengajukan keberatan
terhadap dokumen amdal.

PASAL 27

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
PRESIDE N
REPUEILIK INDONESIA
Pasal 2Z
Dalam_ menyusun dokumen amdal,
pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan
kepada pihak lain.

PASAL 28

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 26 ayat (1) dan pasal 2Z
wajib memiliki sertifikat kompetensi
penyusun amdal.
(2) Kriteria untuk memperoleh
kompetensi
penyusun
sebagaimana dimaksud pada
meliputi.
sertifikat
amdal
ayat (1)
penguasaan
amdal;
metodologi penyusunan

PASAL 29

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi
Peniiai Amdal yang dibenttrk oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
a
b. kemampuan melakukan pelingkupafl,
prakiraan, dan evaluasi dampak serta
pengambilan keputusan; dan
c. kemampuan menyusun rencana
pengelolaan dan
pemantauan
lingkungan hidup.
(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal
sebagairnana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan oleh lembaga ""itifik^.i
kompetensi penyusun amdal yang
ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
ketentuan peraturan
perunda-ng_
undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut
mengenai
ser*"ifikasi dan kriteria kompetensi
penyusun amdal diatur dengan peraturan
Menteri.
(2) Komisi

W
PRESIDE N
REPUBLII{ INDONESIA
(21 Dalam
Penilai
Pasal 3 I
Berdasarkan hasil penilaian Komisi penilai
Amdal,
Menteri,
gubernur,
ata u
bupati/ walikota menetapkan keputusan
kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan
hidup sesuai dengan kewenangannya
(2) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi
dari
Menteri, gubernur,
atau
bupatiTwalikota iesuai
aengan
kewenangannya.
(3) Persyaratan dan tatacara lisensi
sebagairrra.na dimaksud pada ayat 12)
diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 30

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Naskah pasal.

PASAL 31

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Berdasarkan hasil penilaian Komisi penilai
Amdal,
Menteri,
gubernur,
ata u
bupati/ walikota menetapkan keputusan
kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan
hidup sesuai dengan kewenangannya
(2) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi
dari
Menteri, gubernur,
atau
bupatiTwalikota iesuai
aengan
kewenangannya.
(3) Persyaratan dan tatacara lisensi
sebagairrra.na dimaksud pada ayat 12)
diatur dengan peraturan Menteri.
Pasal 30
( 1) Keanggotaan Komisi peniiai Amdal
sebagaimana dimaksud dalam pasal 29
terdiri al.as wakil dari unsur:
a. instansi lingkungan hidup;
b. instansi teknis terkait;
c. pakar di bidang pengetahuan yang
terkait Cengan jenis usaha aanTltarl
kegiatair yang sedang dikaji;
d. paka:r di bidang pengetahuan yang
terkair clengan dampak yang timbu'i
dari suatu usaha d,an/airu legiatan
yang scdang dikaji;
e. wakil <lari masyarakat yang berpotcnsi
terkc:ira dampak; dan
f. organisasi lingkungan hidup.
melaksanaftan tugasnya, Komisi
Amdal dibantu oleh tim teknis
yang terctiri atas pakar independcrr yang
melakukan kajian teknis dan sekretarial
yang dibentuk untuk itu.
(3) Pakar independen dan
sekretarjat
sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapketn oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/rvalikota
sesuaj
dengan
kewenangannya.

PASAL 32

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
membantu penyusunan amdal bagi usaha
dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah
yang berdampak penting terhadap
lingkungan hidup.
(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi,
biaya, dan/atau penyusunan amdal,
(3) Kriteria mcngenai usaha dan/atau kegiatan
golongan ckonomi 1emah diatur dengan
peraturan perundang_undangan.
PRESIDE N
RF-PUBLIK INDONESIA
Pasal 32
(1) Pemerintah
dan pemerintah daerah

PASAL 33

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal
sebagaimana dimaksud dalam paial 22 sampai
dengan Pasal 32 diatur dalam peratuian
Pemerintah.
Paragraf 6
UKL-U PL

PASAL 34

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
tidak terrnasuk dalam krrteria wajib
amdal sebagaimana. dimaksud dalam
Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL-
UPL.
(2) Gubernur
menetapkan
kegiatan yang
UKL-UPL.

PASAL 35

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Usaha danlatau kegiatan yang tidak
walib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib
membuat surat pernyataan kesanggupan
pengelolaan dan pemantauan lingkungan
hidup.
atau
bupati/walikota
jenis usaha dan/atau
wajib dilengkapi dengan
(2) Penetapan

W
(2) Penetapan jenis usaha d.anlatau kegiatan
sebagaimarna -dimaksud pada ay;
(1)
dilakukan berdasarkan kriteria:
a. tidak termasuk dalam kategori
berdampak penting sebagaimina
dimaksud dalam pasal 23 "yu,
(1);
dan
b. kegiatan usaha mikro dan kecil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKl,_UpL
dan surat pernyataan kesanggupan
pengelolaan dan pemantauan lingku.,g",
hidup diaLur dengan peraturan Menteri.
FrRESIDEN
RIFTLJBL.IK INDONESIA
Paragraf 7
Perizinan

PASAL 36

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Setiap usaha danlatau kegiatan yang
wajib memiliki amdal atau UKL-UpL
wajib memiliki izin lingkungan.
(2) lzin lingl<ungan sebagaimana dimaksud
pada ayai- (1) diterbitkan berdasarkan
keputusan kelayakan lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam pasal 3i
atau rekomcndasi UKL-UpL.
(3) lzin lingkungan sebagaimana dinraksud
pada ayat (1) wajib mencantumkan
persyaratan yang dimtrat dalam
keputusan kelayakan lingkungan hidup
atau rekomendasi UKL-UpL.
(4) lzin lingkungan diterbitkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

PASAL 37

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Menteri, gubernur, atau bupatilwalikora scsuai derrgan kewenangannya wa.tib menolak permohonan tzin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.

(2) lzrn W R'PUBLIK INDONESIA 2) lzin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1+) dapat dibatalkan apabila:

a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahfrrr"r.r, serta ketidakbenaran din latau pemalsuan data, dokumen , dan f atau informasi;

b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau

c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL_UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan latau kegiatan.

PASAL 38

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Selain ketentuan sebagaimana
dalam Pasal 3T ayat (2), izin
dapat dibatalkan melalui
pengadilan tata usaha negara.
dimaksud
lingkungan
keputusan

PASAL 39

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dcngar: kewenangannya wajib
mengumumkan setiap permohonan dan
keputusa n izin lingkungan.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang
mudah diketahui oleh masyarakat.

PASAL 40

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh rzin usaha danlatau kegiatan.

(2) Dalam _ffi _28_

(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan latau kegiatan dibatalkan.

(3) Dalam hal usaha danlatau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha danlatau kegiatan 1ia.ji5 memperbarui izin lingkungan. FR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 41

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Ketentuan lebih lanjut mengena i
rzin
sebagaimana dimaksud dalam pasal 36
sampai dengan pasal 40 diatur dalam
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 8
Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup

PASAL 42

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Dalam rangka melestarikan fungsi
lingkungan hidup, pemerintah d-an
pemerinr.:h daerah wajib mengembangkan
dan menerapkan instrumen ekonomi
lingkungan hidup.
(2) Instrumen ekonomi lingkungan hidup
sebagairnana dimaksud pada ayat f it
meliputi:
a. perencanaan pembangunan dan kegiatan
ekonomi;
b. pendanaan lingkungan hidup; dan
c. insentif danlatau disinsentif.

PASAL 43

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Instrumcn perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi:

a. neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;

b. penyusunan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. penerapan pajak, lingkungan hiclup; pen{u:unan produk domestik bruto dan produk domestik regional Uruto yang mencakup pen5rusutan sumber daya alam dan kerusakan tingtungan hidup; mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah; clan internalisasi biaya lingkungan hidup. b c d

(2) Instrumen pendanaan lingkungan hidup 2 ayat sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 4

(2) huruf b meliputi

a. dana jaminan hidup; pemulihan lingkungan {ana penanggulangan dan/atau kerusakari dan lingkungan hidup; dan

c. dana annanah/bantuarr untuk konservasi.

(3) Insentif rian/atau disinsentif sebagaimana dirnaksud tlalam pasal 42 ayat (2) -huruf c antara lain diterapkan clalam bentuk: a, pengadaan rcarang dan jasa yang ramah lingkungan hidupf b

c. pengelnbangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramaii ri"gr.""i." hidup;

d. pengenrbangan sistem per.dagangan izin perrrbuangan limbah danJ a tau emisi; e, pengembangan sistem penrbayaran jasa Iingkrrngan hid,_rp;

f. pengembangan asuransi lingkungan hidup; B. pengemlzngrrn sistern label ramah lingkr-rngan hidup; dan h, sistem_ pengha.r.gaitr kinerja di biclang perlindungan dan perigetu.iaan lingkurg", hidup. pencemaran pemulihan retribusi, dan subsicli

(4) Ketentuan , FRESIDE N RfPUBLIK INDONESIA Peraturan perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen ekonomi tingkungil il;; sebagaimana dimaksud daLm pi""r i;";;" pasal 43 ayat

(1) sampai dengan .r., ir) diatur dalam Peraturan pemenntah. paragraf 9

PASAL 44

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Setiap penyrrsunan peraturan perundang_
undangan prdl tingkai """J"".r dan daerah
wajib memoerhatik"an p..iilarrrg.r, fungsi
lingkungan r,ia,ep a"., p.irisif perrinaungan dan
pengelolaan lingkungan hid;; sesuai dengan
ke ten tuan yu,.,s- ai.ti;'
^ d;i;# Undang_ Un dan g
paragraf 1O
Anggaran BerbasiJ Lingkungan Hidup

PASAL 45

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Pemerintah .dan Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia i" pemerintah daerah dan Dewan perwakilan nJf.y", Daerah wajib mengalokasikan . anggaran yang memadai untuk membiayai:

a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; d"an-

b. prograrn pelnbangunan yang berwawasan lingkungan hidupl. J

(2) Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran dana alokasi kl""y.g fiigf..,"gan hidup yang mernadai untuk diberiklan kepada a";;;; yang memiliki . kinerja perlindun;;-;;; pengelolaan lingkurrg"r, hiiup yang baik.

PASAL 46

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
,lt
trRESIDE N
F.IfPUBLIK INDONESIA.
Pasal 46
Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi
lingkungan hidup yang kualitasnya telah
mengalami pencemaran dan/atau kerusakan
pada saat undang-undang ini ditetapkan,
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
mengalokasikan anggaran untuk pemulihln
lingkungan hidup.
Paragraf 1 1
Analisis Risiko Lingkungan Hidup

PASAL 47

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang
berpotensi menimbulkan dampak pentin[
terhadap lingkungan hidup, ancaman
terhadap ekosistem dan
kehidupan,
dan/atau kesehatan dan keselamitan
manusiar wajib melakukan analisis risiko
lingkungan hidup.
(2) Analisis risiko
lingkungan
sebagaimana dimaksud pada
meliputi:
a. pengkajian risiko;
b. pengelolaan risiko; dan/atau
c. komunikasi risiko.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai
risiko lingkungan hidup diatur
Peraturan Pemerintah.
Paragraf 12
Audit Lingkungan Hidup

PASAL 48

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. hidup ayat (1) analisis dalam Pasal 49 W FR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -32_

PASAL 49

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Naskah pasal.

PASAL 49 W

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
FR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -32_ pasal 49 t" ffiXHi mewajibkan audit lingkungan hidup

a. usaha dan/atau- kegiatan -tertentu yang berisiko tinggi terhad"ap ll"Skrng;;ti;;, dan/atau b' penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan tJ.h.d"p peraturan perundang_undangan.

(2) t.L1r**.rng jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingi<ung; h-,d;;.

(3) Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertent]u yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala.

PASAL 50

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan tidak meiaksanakan k.*"Jrb;"
sebagaimana dimaksud dalam pasal +5" ayit
(1), Mentcri- dapat melaksanakan ;;
menugasi pihak. ketiga yang independen
un tuk melaksanakan "raitiirgi";g;; h,d";
atas bebern b.iaya penanggu.r[ i"*lt ,..fn
dan/atau kegiatan y..rg #lsangkutan.
(2) Menteri mengumumkan hasil audit
lingkungan hidup.

PASAL 51

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
(1) t."di! lingkungan- hidup sebagaimana
dimaksuC dalam pasal 4A dan pisal 49
dilaksanakan oleh auditor lingkungan
hidup.
(2) Auditor lingkungan hidup sebagaimana
dima-ksud pada ayat (t) wajib iremiliki
sertifikat kompetensi audito; lingkungan
hidup.
(3) Kriteria

W
(3) Kriteria untuk memperoleh sertifikat
kompetensi auditor lingkung." - hi;;
sebagaimana dimaksud "pada" ayat 12,1
meliputi kemampuan:
a. memahami prinsip, metodologi, dan
tata laksana audit lingkungan hldup;
b. melakuka.n audit lingkungan hidup
yang meliputi tahapan perencanaan,
pelaksanaan,
pengambilan
kesimpulan, dan pelaporan; dan
c. merumuskan rekomendasi langkah
perbaikan sebagai tindak lanjut J"ait
lingkungan hidup.
(4) Sertifikat kompetensi auditor lingkungan
I.d"q sebagaimana dimaksud prl" dr"t
(2) diterbitkan oleh iembaga sertifikasi
kompetensi auditor lingkungan hidup
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 52

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Pencegahan
Ketentuan lebih lanjut mengenai audit
lngkungan hridup sebagaimana dim--aksud dalam
Pasal 48 sampai dengan pasal 5l diatur a."g".,
Peraturan Mcnteri.
PRESIDE N
R=PUBLIK INDOIJESIA
Bagian Ketiga
Penanggulangan
a. pemberian
informasi
peringatan
pencemaran dan/atau
kerusakan
lingkungan hidup kepada masyarakat;

PASAL 53

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Penanggulangan
Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penangguiangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: (1) (2)

b. pengisolasian FR ESIDE N REPUBLIK iNDONESIA b

c. penghentian sum dan/atau kerusakan dan/atau

d. cara lain perkembangan teknologi. Bagian Keempat Pemulihan cara lain yang perkembangan ilmu teknologi. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; remediasi; rehabilitasi; restorasi; dan/atau dan/atau ber pencemaran lingkungan hidup; sesuai dengan pengetahuan dan hidup ayat (1) sesuai dengan pengetahuan dan pengisolasian pencemaran kerusakan lingkungan hidup; yang ilmu

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulalgan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan nr*O sebagaimana dimaksud pada iyut irJ diatur dalam Peraturan pemerintair. \ ' (1) (2)

PASAL 54

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Keempat - Pemulihan
?:lllP. orang yang melakukan pencemaran
aan / atau perusakan lingkungan hidup
wajib melakukan pem"ulihan fungsi
lingkungan hidup.
Pemulihan fungsi lingkungan
sebagaimana dimaksua " pJa
dilakukan Cengan tahapani
a
b
c.
d.
e.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pemulihan fungsi lingkungan hidup
sebagairnana dimaksud - pada ayat (2)
diatur dalam Peraturan pemerintah.
(3)

PASAL 55

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Keempat - Pemulihan
W
pasal 55
(1) Peme_gang .izln lingkungan sebagaimana
dimaksuo dalam pa-sal io ,y;i -ifi^ *l:iu
menyediakan dana penJamlnan untuk
pemuliharr fungsi lingkungan hidup
(2) Dana penjaminan disimpan di bank
pemerintah yang ditunjuk oleh tut..,teri,
gubernur, atau UupaiiTwalikota r"1
dengan kewenangannya.
(3) Mente.ri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya dapat
menetapkan pihak ketiga untuk melakukan
pemulihan fungsi lingkungan hidup a""g""
menggunakan dana penjaminan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana
penjaminan sebagaimina aimitsua ;;;"
ayat (t) sampai dengan ayat (3) diatur d;hr"
Peraturan pemerintah.

PASAL 56

BAB V: PENGENDALIAN | Bagian Keempat - Pemulihan
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lirigkungan h-idup .sebagaimana dimaksud dalam p:asal 13 lampai dengan pasal 55 diatur dalam peraturan Pemerintah. FRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI PEMELIHARAAN

PASAL 57

BAB VI: PEMELIHARAAN
(1) Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:

a. konservasi sumber daya alam;

b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau

c. pelestarian fungsi atmosfer.

(2) Konservasi F'RESIDEN REPUEI-iK INDONESI.4.

(2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana i:T,:,# Pada 'r"lit ir.,r . meriputi

a. perlindungan sumber daya alam;

b. pengawetan sumber daya alam; dan

c. pemanfaatan secara iest alam. *gqrr DUUiLra lestart sumber daya

(3) pencadangan sumber daya alam sebagaimana_dim,at<suJ faaa ayat (l) huruf b merupakan sumber daya "lil y;;;H;; dapat dikelola datam j;ft;";aktu tertentu.

(4) pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada "]"t f iif.";" metiputi:

a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;

b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan

c. XSfl: pertindungan terhadap hujan

(5) Ketentuan rebih ranjut mengenai konservasi dan pencaclangan sumber j"yu alam serta pelestarian fungsi atmosfJr- sebagaimana dimaksud pada- ,y"l trl diatur dengan Peraturan pemerintah. \-' BAB VII PENGELOLAAN BAHAN BERfSAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Bagian Kesatu Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 5t]

(1) Setiap. ?I"rg yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan i.p"Ufrf. Indonesia, menghasilkan, mengangkuf, mengedarkan, menyimpan, *r".rf.Itkan, membuang, mengolah, dan/atau menim6un 83 wajib melakukan pengelolaan 83.

(2) Ketentuan . PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan P.3 sebagaimana dimaksul p"d'" iy"t (it diatur dalam peraturan pemerintah.

PASAL 59

BAB VII: PENGELOLAAN BAHAN BERFSAHAYA DAN BERACUN | Bagian Kedua - Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
Setiap orang yang menghasilkan limbah 83
wajib nrelakukan pen[elolaan limbah B3
yang dihasilkannya.
Dalam hal 83 sebagaimana dimaksud dalam
Pasal - 58 ayat (1) telah kedaluwarsa,
pengelolaannya mengikuti ketentuan
pengelolaan limbah 83.
Dalam hal se-tiap orang tidak mampu
melakukan sendiri pengelolaan limbah fig,
pengelolaannya diserahkan kepada pihak
lain.
Pengelolaan limbah 83 wajib mendapat izin
dari Mentcri, gubernur, atau bupati,/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
Men-teri, gubernur, atau bupati/walikota
wajib
mencantumkan persyaratan
lingkungan hidup yang harus aipenufri aan
]1eryajjU1n yang harui dipatuhi pengelola
limbah El3 dalam izin.
(2)
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan
limbah 83 diatur dalam peraturan
Pemerintah.
(6) Keputusan pemberian
diumumkan.
izin
wajib
Bagian Ketiga

,li

PASAL 60

BAB VII: PENGELOLAAN BAHAN BERFSAHAYA DAN BERACUN | Bagian Ketiga - ,li
Setiap orang dilarang melakukan dumping
limbah danlatau bahan ke media lingkunjan
hidup tanpa izin.

PASAL 61

BAB VII: PENGELOLAAN BAHAN BERFSAHAYA DAN BERACUN | Bagian Ketiga - ,li
(1) Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri, gubernur, ui", bupati/rvalikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam peraturan Pemerintah. \1. RfPUBLIK INDONIESIA Bagian Ketiga Dumping BAB VIII SISTEM INFORMASI

PASAL 62

BAB VIII: SISTEM INFORMASI
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah
mengembangkan sistem
informasi
lingkungan hidup untuk mendukung
pelaksanaan dan pengembangan kebijakan
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
(2) Sistem informasi lingkungan hidup
dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi
dan
wajih dipublikasikan kepada
rnasyarakat.
(3) Sistem

(3)
(4)
FIRESIDEN
RiFUBilK.
tNDONEStA
b. menetapkan norma, standar, prosedur,
dan kriteria;
c. menetapkan dan
melaksanakan
kebijakan mengenai RppLH nasional;
d. menetapkan dan
melaksanakan
kebijakan mengenai KLHS;
e. menetapkan dan
melaksanakan
kebijakan mengenai amdal dan UKL-UpL;
f. menyelenggarakan inventarisasi sumber
daya alam nasional dan emisi gas rumah
kaca;
g. mengembangkan standar kerja sama;
h. mengoordinasikan dan melaksanakan
pengendalian pencemaran danlatau
kerusakan lingkungan hidup;
i. menctapkan dan
melaksanakan
kebijakan mengenai sumber daya alam
hayati dan nonhayati, keanekaragaman
hayati, sumber daya genetik, dan
keamanan hayati produk rekayasa
genetik;
Sistem informasi. lingkungan hidup paling
sedikit memuat informasi- mengenii .t^trI
lingkungan hidup, peta rawan lingkungan
hidup, dan informasi lingkungan hidrlp laii-r.
Ketentuan lebih 1anjut mengenai sistem
informasi lingkungan hidup diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB IX
TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH

PASAL 63

BAB IX: TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Dalam periinCungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah bertugas dan berwenang:

a. menetapkan kebijakan nasional;

j. menetapkan FRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -40_ J menetapkan dan kebijakan mengenai dampak perubahan perlirrdungan lapis.r, oro.r; menetapkan dan kebijakan mengenai Iimbah 83; k. melaksanakan pengendalian iklim dan melaksanakan B3, limbah, serta melaksanakan perlindungan melaksanakan pengaduan

m. Ingnetapkan dan melaksanakan kebrjalcan mengenai pencemaran dan/atau kerusakln tirrgtrngan hidup lintas batas negara;

n. melakukan pembinaan dan pengawasan . terhadap pelaksanaan kebijakan nasionut, p.I.turan daerah, dan peraturan kepala ar.."f1 o, melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan j"*iu -i""rr1 J"7","ro'"i:f,llls terh_adap ketentuan perizinan lingkungan dan p.."tr."n perundang_ undangan;

p. mengembangkan dan menerapkan rnstnrmen Iingkungan hidup;

q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan fenyelesaian Perselisihan antardaerah - "".iu penyelesaian sengketa; menetapkan dan kebijakan mengenai lingkurrgan laut; mengembangkan dan kebi.lakan pengelolaan masyarakat; r

s. menetapkan standar pelayanan minimal; t, menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kear.ifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; "

u. mengelola. t.

u. mengelola informasi lingkungan hidup nasional;

v. mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;

w. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;

x. mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkLrngan hidup;

y. menerbitkan iztn lingkungan;

z. menetapkan wilayah ekoregion; dan aa. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.

(2) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi bertugas dan berwenang:

a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;

b. menctapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;

c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;

d. menetapkan dan melaksanakan kebr.lakan mengenar zrmdal dan UKL.UPL;

e. menyelenggarakan ir-rventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;

f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;

g. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan latau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/ kota;

h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah kabupaten lkota; i.meiakukan J. k melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan teinajap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; r-' mengembangkan dan menerapkan rnstrumen iingkungan hidup; mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan p..,y.t."aian perselisihan antarkabupaten/ antarkota serta penyelesaian sengketa; melakukan pembinaan, bantuan teknis, 9": pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan; melaksanakan standar pelayanan minimal; menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum "d11 yang terkait dengan Perlindungan dan pengeloiaan Iingkungan hidup paaa tingkat provinsi; mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi; e mengcmbangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknoiogi ramah lingkungan hidup; memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; ' menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi; dan o -' melakukan penegakan lingkungan hidup - pada provinsi. I m n. o p q r S hukum tingkat

(3) Dalam (3) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan f,idrp, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang: menetapkan kabupaten/kota; kebijakan tingkat

b. men_etapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/ kota;

c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RppiH kabupaten/kota;

d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL_Upif

e. menyslenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupatenikota;

f. mengr:mbangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;

g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;

h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;

i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan ju*iu usar,a dan/.,.rotti.f,-r.:lf terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang_ undangan;

j. melaksanakan standar pelayanan minimal;

k. melaksetrakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberaiaan rn&sva1.3L.1 hukum adat, kearifan lokal, dan hak rnas1zz1a["1 hukum adat yang terkait dengan perlindungan d"l pengelo.laan lingkungan hiJup pada tingkat kabupat.r,T kot";

l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/ kota;

m. pglgembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupate n/kota; a

n. memberikan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA n o p memberikan pembinaa,,, a., ?'.XX'f;lTll;" peratihan, menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/ kota; dan" melakukan penegakan lingkungan friaup " p"a. kabupaten/ kota.

PASAL 64

BAB IX: TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
Tugas dan wewenang pemerintah sebagaimana
dimaksud datam..pasii 63 "r;
(1) dilaksanakan
dan/atau dikoordinasikan oiJn tU..rt.ri.
hukum
tingkat
BAB X
HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN
Bagian Kesatu
Hak

PASAL 65

BAB X: HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN | Bagian Kesatu - Hak
(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik da.n sehat sebagai i"giai al.i-r."r. asasi manusra.

(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan . hngkungan hidup, ' ;;;" informasi, .rkses oaitisipasi, dan akses keadilan dalam memenufri hak atas lingkungan hidup yang bait aan sehat.

(3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan te.fraaap ."rr"..rl usaha dan/atau kegiatan ;;;* diperkirakan dapat menimblulkan A""ipf. terhadap Iingkungan hidup.

(4) setiap orang berhak untuk berperan daram perlindungan dT, pengelolaan^ iingk;;;;; hidup sesuai ' dJngr., peraturan perundang_undangan.

(5) Setiap REPIJBLIK INDONESIA -45_ (s) (6) Bagian Kedua Kewajiban t"!i", orang berhak melakukan pengaduan akibat. dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dlmaksud p;;; ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri.

PASAL 66

BAB X: HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Setiap orans vang memperjuangkan hak atas
lingkung^r, -triirrp yang baik dan sehat tidak
dapat dituntut secara pidana maupun digugat
secara perdata.

PASAL 67

BAB X: HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Setiap oranq berkewajiban memelihara kelestarian fu"ngsi fir.gf.r'rrg.r, hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau t ..r.^tl., lingkungan hidup. pasal 6g Setiap orang yarrg melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban :

a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan 9., pengeloi-aan fi"gi.r"!.r, hidup secara benai, afurat, terbuka, dan tepat waktu;

b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan C menaati kctentuan tentang lingkungan hidup dan/atau" kerusakan lingkungan hidup. baku kriteria mutu baku Bagian Ketiga W REPUBLII< INDONi fSIA Bagian Ketiga Larangan

PASAL 69

BAB X: HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN | Bagian Ketiga - Larangan
(1) Setiap orang dilarang:

a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;

b. memasukkan 83 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indoncsia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. memasukkan iimbah 83 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Ind<.rnesia;

e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;

f. membuang 83 dan limbah 83 ke media lingkungan hidup;

g. melcpaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau rztn lingkungan;

h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;

i. men5rusun amdal tanpa memiliki sertitikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau

j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan )rang tidak benar.

(2) Ketentuan . A r-7

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf h memperhatikan dengan sungguh- sungguh kearifan lokal di daerah masing- masing. BAB XI PERAN MASYARAKAT

PASAL 70

BAB XI: PERAN MASYARAKAT
(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Peran masyarakat dapat berupa:

a. pengawasan sosial;

b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau

c. penyampaian informasi dan/atau laporan.

(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:

a. menirrgkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;

c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;

d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan

e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. BAB XII PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB XII PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Pengawasan

PASAL 71

BAB XII: PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Pengawasan
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya wajib
melakukan pengawasan terhadap ketaatan
penanggung jarn,ab usaha dan/atau kegiatan
atas ketentuan yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan di bidang
perlindtrngan dan pengelolaan lingkungan
hidup.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
dapat mendelegasikan kewenangannya
dalam melakukan pengawasan kepada
pejabat/instansi teknis yang bertanggung
jawab di bidang perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup.
(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota menetapkan
pejabat pengawas lingkungan hidup yang
merupakan pejabat fungsional.

PASAL 72

BAB XII: PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Pengawasan
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya wajib melakukan
pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha
dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan.

PASAL 73

BAB XII: PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Pengawasan
Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PASAL74.., PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 74

BAB XII: PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Pengawasan
(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat
(3) berwenang:
a. melakukan pemantauan;
b. meminta keterangan;
c. membuat salinan dari dokumen danlatau
membuat catatan yang diperlukan;
d. memasuki tempat tertentu;
e. memotret;
f. membuat rekaman audio visual;
g. mengambil sampel;
h. memeriksa peralatan;
i. memeriksa instalasi dan/atau alat
transportasi; dan/ atau
j menghentikan pelanggaran tertentu,
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat
pengawas lingkungan hidup
dapat
melakukan koordinasi dengan pejabat
penyidik pegawai negeri sipil.
(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
dilarang rnenghalangi pelaksanaan tugas
pejabat pengawas lingkungan hidup.

PASAL 75

BAB XII: PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kesatu - Pengawasan
Ketentuan lcbih lanjut mengenai tata cara
pengangkatan pejabat pengawas lingkungan
hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3),
Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Kedua

-s0-
Bagian Kedua
Sanksi Administratif

PASAL 76

BAB XII: PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Sanksi Administratif
(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
menerapkan sanksi administratif kepada
penanggung jau,ab usaha danlatau kegiatan
jika
dalam pengawasan ditemukan
pelanggaran terhadap izin lingkungan.
(2) Sanksi administratif terdiri atas:
a. tegurern tertulis;
b. paksaran pemerintah;
c. pembckuan izin lingkllngan; atau
d. pencabutan izin lingkungan.
Pasal TT
Menteri dapat menerapkan sanksi administratif
terhadap pcnanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah
daerah secara senga.ja tidak menerapkan sanksi
administratif terhadap pelanggaran yang serius di
bidang perlir,oungan oan pengelolaan lingkungan
hidup.

PASAL 78

BAB XII: PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Sanksi Administratif
Sanksi adrninistratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung
jawab usaha danlatau kegiatan dari tanggung
jawab pemulihan dan pidana.

PASAL 79

BAB XII: PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Sanksi Administratif
Pengenaan sanksi administratif berupa
pembekuan atau pencabutan rzin lingkungan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(2\ huruf c dan huruf d dilakukan apabila
penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan
tidak melaksanakan paksaan pemerintah.

PASAL 80

BAB XII: PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Sanksi Administratif
(1)
Pasal 80
Paksaan pemerintah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b
berupa:
a. penghentian sementara kegiatan
produksi;
b. pemindahan sarana produksi;
c. penutupan saluran pembuangan air
limbah atau emisi;
d. pembongkaran;
e. penyitaan terhadap barang atau alat
yang
berpotensi menimbulkan
pelanggaran;
f. penghentian sementara seluruh
kegiatan; atau
g. tindakan lain yang bertujuan untuk
menghentikan pelanggaran dan
tindakan
memulihkan
fungsi
lingkungan hidup.
Pengenaan paksaan pemerintah dapat
dijatuhkan tanpa didahului teguran
apabila pelanggaran yang drlakukan
menimbulkan:
a. ancaman yang sangat serius bagi
manusia dan lingkungan hiduP;
b. dampak yang lebih besar dan lebih
luas jika tidak segera dihentikan
penccmaran danlatau perusakannya;
dan / atau
c. kerugian yang lebih besar bagi
lingkungan hidup jika tidak segera
dihcntikan pencemaran danlatau
perusakannya.
(2)

PASAL 81

BAB XII: PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Sanksi Administratif
Setiap penanggung jan,all usaha danlatau
kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan
pemerintah dapat dikenai denda atas setiap
keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan
pemerintah.

PASAL 82

BAB XII: PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Sanksi Administratif
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 82

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha danlatau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran danlatau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran danlatau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan.

PASAL 83

BAB XII: PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF | Bagian Kedua - Sanksi Administratif
Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi
administratif diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB XIII
PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 84

BAB XIII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup
dapat ditcmpuh melalui pengadilan atau di
luar pengadilan.
(2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan
hidup dilakukan secara suka rela oleh para
pihak yang bersengketa.
(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat
ditempuh apabila upaya penyeiesaian
sengketa di luar pengadilan yang dipilih
dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu
atau para pihak yang bersengketa.
Bagian Keciua

W

Bagian Kedua
Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan

PASAL 85

BAB XIII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di
luar pengadilan dilakukan untuk mencapai
kesepakatan mengenai:
a. benluk dan besarnya ganti rugi;
b. tindakan pemulihan akibat pencemaran
dan/atau perusakan;
c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak
akan terulangnya pencemaran dan/atau
perusakan; dan/atau
d. tindakan untuk mencegah timbulnya
dampak negatif terhadap lingkungan
hidup.
(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak
berlaku terhadap tindak pidana lingkungan
hidup scbagaimana diatur dalam Undang-
Undang ini.
(3) Dalam penyelesaian sengketa lingkungan
hidup di luar pengadilan dapat digunakan
jasa mediator danlatau arbiter untuk
membantu menyelesaikan sengketa
lingkungan hidup.

PASAL 86

BAB XIII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN | Bagian Kedua - Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan
(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga
penyedia jasa penyelesaian sengketa
lingkungan hidup yang bersifat bebas dan
tidak berpihak.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat
memfasilitasi pembentukan lembaga
penyedra jasa penvelesaian sengketa
lingkungan hidup yang bersifat bebas dan
tidak berprhak.
(3) Ketentuan

W
Bagian Ketiga
Penyeiesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Paragraf 1
Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai iembaga
penyedia jasa penyelesaian sengketa
lingkungan hidup diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 87

BAB XIII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Penyeiesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
(1) Setiap penanggung jar,r'ab usaha danlatau
kegiatan yang melakukan perbuatan
melanggar hukum be rupa pencemaran
danlatau perusakan lingkungan hidup
yang menimbulkan kerugian pada orang
lain atau lingkungan hidup wajib
membayar ganti rugi dan latau melakukan
tindakan tertentu.
(2) Setiap orang
yang
melakukan
pemindairtanganan, pengubahan sifat dan
bentuk tlsaha, dan latau kegiatan dari
suatu nadan usaha yang
melanggar
hukum tidak melepaskan tanggung jawab
hukum dan/atau kewajiban badan usaha
tersebut.
(3) Pengadilan
dapat
menetapkan
pembayaran uang paksa terhadap setiap
hari keterlambatan atas pelaksanaan
putusan pengadiian.
(4) Besarnya uang paksa diputuskan
berdasarkan peraturan perundang-
undangan.
Paragraf 2

W

Paragraf 2
Tanggung Jawab Mutlak

PASAL 88

BAB XIII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Penyeiesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
Setiap orang yang tindakannya, usahanya,
dan/atau kegiatannya menggunakan 83,
menghasilkan dan/atau mengelola limbah 83,
danlatau yang menimbulkan ancaman serius
terhadap lirrgkungan hidup bertanggung jawab
mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu
pembuktian unsur kesalahan.
Paragraf 3
Tenggat Kedaluwarsa untuk Pengajuan Gugatan
Paragraf 4
Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah

PASAL 89

BAB XIII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Penyeiesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
(i) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan
gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang
waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan
dihitung sejak diketahui adanya pencemaran
dan/atau kerusakan lingkungan hidup.
(2) Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa
tidak berlaku terhadap pencemaran
danlatau kerusakan lingkungan hidup yang
diakibatkan oleh usaha danlatau kegiatan
yang menggunakan danlatau mengelola 83
serta menghasilkan danlatau mengelola
limbah 83.

PASAL 90

BAB XIII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Penyeiesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
(1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah
yang bertanggung jawab di bidang
lingkurrgan hidup beru,enang mengajukan
gugatar-r ganti rugi dan tindakan tertentu
terhadap usaha dan latau kegiatan yang
menyebabkan pencemaran danlatau
kerusakan lingkungan hidup yang
mengakibatkan kerugian lingkungan
hidup.
(2) Ketentuan . .

W

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian
lingkungan hidup sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Menteri.
Paragraf 5
Hak Gugat Masyarakat

PASAL 91

BAB XIII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Penyeiesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan
perwakilan kelompok untuk kepentingan
dirinya sendiri danlatau untuk kepentingan
masyarakat apabila mengalami kerugian
akibat pencemaran danlatatr kerusakan
Iingkungan hidup.
(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat
kesamaan fakta atau peristiwa, dasar
hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil
kelompok dan anggota kelompoknya.
(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat
dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf 6
Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup

PASAL 92

BAB XIII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Penyeiesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
(1) Dalam rzrngka pelaksanaan tanggung jawab
perlindungan dan pengelolaan lingkungan
hidup, organisasi lingkungan hidup berhak
mengajukarr gr.rgatan untuk kepentingan
pelestarian fungsi lingkungan hidup.
(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada
tuntutarr untuk melakukan tindakan tertentu
tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali
biaya atau pengeluaran riil.
(3) Organisasi lingkungan hidup dapat
mengajukan gugatan apabila memenuhi
persyaratan:
a. berbentuk

PRLSIDE N
r? [-PUBLIK INDONESIA
a. berbentuk badan hukum;
b. menegaskan di
dalam anggaran
dasarnya bahwa organisasi tersebut
didirikan untuk kepentingan pelestarian
fungsi lingkungan hidup; dan
c. telah melaksanakan kegiatan nyata
sesuai dengan anggaran dasarnya paling
singkat 2 (dua) tahun.
Paragraf 7
Gugatan Administratif

PASAL 93

BAB XIII: PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN | Bagian Ketiga - Penyeiesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan
(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila:

a. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan tzin lingkungan kepada usaha danlatau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;

b. badan atau pejabat tata usaha negara menerhitkan rzin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL- UPL; danlatau

c. badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan rzrn usaha danlatau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.

(2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. BAB XIV W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB XIV PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN Bagian Kesatu Penyidikan

PASAL 94

BAB XIV: PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN | Bagian Kesatu - Penyidikan
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.

(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup;

b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang periindungan dan pengelolaan iingkungan hiduP;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak Pidana di bidang perlirrdungern dan pengelolaan lingkungan hidup;

e. melakukan FRESIDE N F{LPUBLIK INDONESIA

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;

f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

h. menghentikan penyidikan;

i. memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual;

j. melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat iain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana; dan/atau

k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.

(3) Dalam melakukan penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesta.

(4) Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri sipil melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai rregeri sipil memberitahukan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia memberikan bantuan guna kelancaran penyidikan.

(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik InConesia.

(6) Hasil

(6) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum.

PASAL 95

BAB XIV: PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN | Bagian Kesatu - Penyidikan
(1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap
pelaku tindak pidana lingkungan hidup,
dapat dilakukan penegakan hukum t.erpadu
antara penyidik pegawai negeri sipil,
kepolisian, dan kejaksaan di
bawah
koordinasi Menteri.
(2) Ketentuan lebih
lanjut
mengenai
pelaksanaan penegakan hukum terpadu
diatur dengan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Pembuktian

PASAL 96

BAB XIV: PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN | Bagian Kedua - Pembuktian
Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak
pidana lingkungan hidup terdiri atas:
a. keterangan saksi;
b. keterarrgan ahli;
c. surat,
d. petunjuk;
e. keterangan terdakwa; danlatau
f.
alat bukti lain, termasuk alat bukti yang
diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA

PASAL 97

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana dalam undang-undang
merupakan kejahatan.

PASAL 98

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
lnl

W

-61,-
Pasal 98
(1) Setiap orang yang dengan sengaja
melakukan
perbuatan
yang
mengakibatkan dilampauinya baku mutu
udara ambien, baku mutu air, baku mutu
air laut, atau kriteria baku kerusakan
Iingkungan hidup, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga)
tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun
dan
denda
paling
sedikit
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan
paling banyak
Rp 10.000.O00.000,00
(sepuluh miliar rupiah).
(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
danlatau bahaya kesehatan manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) tahun dan palinglama 12
(dua belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah)
dan paling banyak Rp12.000.000.000,00
(dua belas miliar rupiah).
(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) mengakibatkan orang luka
berat atau mati, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling larna 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00
(lima miliar rupiah) dan paling banyak
Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).

PASAL 99

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara pahng singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.0o0.o00.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka danlatau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paiing singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah).

PASAL 100

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu
air limbah, baku mutu emisi, atau baku
mutu gangguan dipidana, dengan pidana
penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp3.000.000.000,00
(tiga miliar rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) hanya dapat dikenakan
apabila sanksi administratif yang telah
dijatuhkan tidak
dipatuhi
atau
pelanggaran dilakukan lebih dari satu
kali.

PASAL 101

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melepaskan danlatau
rnengedarkan produk rekayasa genetik ke
media lingkungan hidup ),ang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan atau
izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun
dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).

PASAL 102

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 102 Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah 83 tanpa tzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.0O0.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

PASAL 103

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang menghasilkan limbah 83 dan
tidak melakukan pengelolaan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan
paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)
dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga
miliar rupiah).

PASAL 104

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan dumping limbah
danlatau batran ke media lingkungan hidup
tanpa izin scbagaimana dimaksud dalam Pasal
60, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)'

PASAL 105

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat mihar rupiah) dan paling banyak Rp12.O00.OOO.O00,O0 (dua belas miliar rupiah).

PASAL 106

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
PRESIDE N
RfPUBLIK INDONESIA
Pasal 106
Setiap orang yang memasukkan limbah 83 ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan
paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda
paling sedikit Rp5.000.O00.000,00 (lima miliar
rupiah)
dan
paling
banyak
Rp 15.000.000.000,00 (lima belas miliar
rupiah).

PASAL 107

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang memasukkan 83 yang dilarang
menurut peraturan perundang-undangan ke
dalam wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama
15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit
Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan
paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima
belas miliar rupiah).

PASAL 108

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan pembakaran
lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69
ayat ( 1) huruf h, dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling
Iama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling
sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)
dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00
(sepuluh miliar rupiah).

PASAL 109

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 109 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana climaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

PASAL 110

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang men)rusun amdal tanpa
memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1)
huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

PASAL 111

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1) Pejabat pemberi rzrn lingkungan yang
menerbitkan LZrn lingkungan tanpa
dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat
(1) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp3.OOO.OOO.OOO,OO (tiga miliar
rupiah).
(2) Pejabat pemberi izrn usaha danlatau
kegiatan yang menerbitkan izrn usaha
dan latau kegiatan tanpa dilengkapi
dengan izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan denda paling
banyak Rp3.000.0O0.000,00 (tiga miliar
rupiah).

PASAL 112 W

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Pasal 1 12
Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja
tidak melakukan pengawasan terhadap
ketaatan penanggung jawab usaha danlatau
kegiatan terhadap peraturan perundang-
undangan dan izin lingkungan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang
mengakibatkan terjadinya
pencemaran
danlatau kerusakan lingkungan yang
mengakibatkan hilangnya nyawa manusia,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun atau denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

PASAL 113

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang memberikan informasi
palsu,
menyesatkan, menghilangkan
informasi, merusak informasi, atau
memberikan keterangan yang tidak benar yang
diperlukan dalam kaitannya dengan
pengawasan dan penegakan hukum yang
berkaitan dengan perlindungan dan
pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j
dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 114

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap penanggung jawab usaha dan/atau
kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan
pemerintah dipidana dengan pidana penjara
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling
banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

PASAL 115

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Setiap oran6l yang dengan sengaja mencegah,
menghalang-halangi, atau
menggagalkan
pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan
hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri
sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama
1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

PASAL 116

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
PRESIDE N
RE:PUBLIK INDONESIA
Pasal I 16
(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup
dilakukan oleh, untuk, atau atas nama
badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi
pidana dijatuhkan kepada:
a. badan usaha; danlatau
b. orang yang memberi perintah untuk
melakukan tindak pidana tersebut atau
orang yang bertindak sebagai pemimpin
kegiatan dalam tindak pidana tersebut.
(21 Apabila tindak pidana lingkungan hidup
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh orang, yang berdasarkan
hubungan kerja atau berdasarkan hubungan
Iain yang bertindak dalam lingkup kerja
badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan
terhadap pemberi perintah atau pemimpin
dalam trndak pidana tersebut tanpa
memperhatikan tindak pidana tersebut
dilakukan secara sendiri atau bersama-
sama.

PASAL 117

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi
perintah atau pemimpin tindak pidana
sebagaimana <limaksud dalam Pasal 116 ayat (1)
huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa
pidana penjara dan denda diperberat dengan
sepertiga.

PASAL 118

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 16 ayat ( 1) huruf a, sanksi
pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang
diwakili oleh pengurus yang berwenang
mewakili di dalam dan di luar pe ngadilan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan
selaku pelaku fungsional.

PASAL 119

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 119 Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:

a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan I atau kegiatan;

c. perbaikan akibat tindak pidana;

d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan lata:u

e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun.

PASAL 120

BAB XV: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam
melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
jaksa berkoordinasi dengan instansi yang
bertanggung jawab di bidang perlindungan
dan pengelolaan lingkungan hidup untuk
melaksarrakan eksekusi.
(2) Dalam
melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119
huruf e, Pemerintah berwenang untuk
mengelola badan usaha yang dijatuhi
sanksi penempatan di bawah pengampuan
untuk melaksanakan putusan pengadilan
yang telah berkekuatan hukum tetap.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 121

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun,
setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah
memiliki izin usaha danlatau kegiatan tetapi
belum memiliki dokr-rmen amdal wajib
menyelesaikan audit lingkungan hidup.
(2) Pada

PRESIDE N
RE:PUBLIK INDONESIA
(2\ Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun,
setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah
memiliki izin usaha danlatau kegiatan tetapi
belum memiliki UKL-UPL wajib membuat
dokumen pengelolaan lingkungan hidup.

PASAL 122

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun,
setiap penyusun amdal wajib memiliki
sertifikat kompetensi penyusun amdal.
(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini,
dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun,
setiap auditor lingkungan hidup wajib
memiliki sertifikat kompetensi auditor
lingkungan hidup.

PASAL 123

BAB XVI: KETENTUAN PERALIHAN
Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan
hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri,
gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam
izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak
Undang-Undang ini ditetapkan.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 124

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua pera[uran perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 125 W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

PASAL 125

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 125 W

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 125 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor '23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 126

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan
daiam Undang-Undang ini ditetapkan paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang-
Undang ini diberlakukan.

PASAL 127

BAB XVII: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL l

l)alam Undang-Undang ini yang dimaksud derrgan

Lingkungan hidup adalah kcsatuan ruang dengan semua benCa, da.1'a, keaCaarn, dan makhluk tridup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi alam itu sendiri, kclangsungan perikehidupan, dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. 1

2. perlindungan ,tz W a -J-

2. Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup ldafah upaya sistematis dan terpadu yang dilakukan untuk melestarikan fungsi lingku"g"" hidup dan mencegah terjadinya pence*aran danlatau kerusakan lingkungan hidup yang meliputi perencanaan, pemanfaatan, pengendalian, pemeliharaan, pengawasan, dan penegakan hukum,

3. Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam straiegi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.

4. Rencana perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang selaqjutnya disingkat

RPPLH adalah perencanaan tertutis yang memuat potensi, masalerh lingkungan hidup, serta upaya perlindungan dan pengelolaannya dalam kurun waktu tertentu.

5. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh- menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.

6. Pelestarian fungsi lingkungan hidup adalah rangkaian upaya untuk memelihara kelangsun6lan daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup.

7. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menCukung perikehidupan manusia, makhluk hidup lain, dan keseimbangan arrtarkeduanya.

8. Daya tampung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk menycrap zat, ertergi, dan/atau komponen lain yang masuk atau dimasukkan ke dalamnya.

9. Sumber daya alam adalah Linsur lirrgkungan hidup yang terdiri atas sumber daya hayati dan nonhayati yang secara keseluruhan membentuk kesatuan ekosistem,

10. Kajian PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

10. Kajian lingkungan hidup strategis, yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah - rangkaiai analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program. 1 1. Analisis mengenai dampak lingkungan hidup , yang selanjutnya disebut Amdal, adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

12. Upaya pengelolaan iingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL, adalah pengeiolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhaCap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan / atau kegiatan.

13. Baku mutu lingkungan hidup adalah ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, ertergi, atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.

14. Pencemaran lingkungan hidup adalah masuk atau dimasukkannya makhluk hidup, zat, energi, danlatau komponen lain ke dalam lingkungan hidup oleh kegiatan manusia sehingga melampaui baku mutu lingkungan hidup yang telah ditetapkan.

15. Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup adalah ukuran batas perubahan sifat fisik, kimia, dan/atau hayerti lingkungan hidup yang dapat ditenggang oieh lingkungan hidup untuk dapat tetap melestarikan fungsinYa.

16. Perusakan . 16' Perusakan lingkungan hidup adarah tindakan orang yang menimbulkan perubahan langsung atau tidak _langsung terhadip sifat fisik, t i_l^, dan/atau hayati lingkungan hidup sehingga melampaui kriteria baku kerusakan ^ lingkungan hidup.

17. Kerusakan lingkungan hidup adalah perubahan langsung dan/atau tidak langsung terhadap sifat fisik, kimia, dan/.atau hayati linlkungan hidup yang melampaui kriteria baku terusakan lingkungan hidup.

18. Konservasi sumber daya alam adalah pengerolaan sumber daya alam untuk - minlamin pemanfaatannya secara bijaksana serta kesinambungan ketersedi"..r.ryi dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas nilai serta keanekaragamannya. l9

20. Limbah adalah kegiatan. srsa suatu usaha dan/atau

Perubahan iklim adalah berubahnya iklim yang diakibatkan langsung atau tidak iangsung oleh aktivitas manusia sehingga menyebabkan perubahan komposisi atmosfir secara giobal dan selain itu juga berupa perubahan variabilitas iklim alamiah yang teramati pada kurun waktu yang dapat dibandingkan. 27 Bahan berbahaya dan beracun yang selanjutnya disingkat 83 adalah zat, energi, danlatau komponen lain yang karena sifat, konsentrasi, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak iingkungan hidup, dan/atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup manusia dan makhluk hidup lain.

22. Limbah bahan berbahaya dan beracun, yang selanjutnya disebut Limbah 83, adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan yang mengandung 83. FRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

23. Pengelolaan PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

23. Pengelolaan limbah 83 adalah kegiatan yang meliputi pengurangan, penyimpanan, pengumpulan, pengangkutan, pemaniaatan, pengolahan, dan/atau penimbunan.

24. Dumping (pembuangan) adalah kegiatan membuang, menempatkan, danl atau memasukkan limbah dan/atau bahan dalam jumlah, konsentrasi, waktu, dan lokasi tertentu dengan persyaratan tertentu ke media lingkungan hidup tertentu.

25. Sengketa lingkungan hidup adalah perselisihan antara dua pihak atau lebih yang timbul dari kegiatan yang berpotensi dan/atau telah berdampak pada lingkungan hidup.

26. Dampak lingkungan hidup adalah pengaruh perubahan pada lingkungan hidup yang diakibatkan oleh suatu usaha dan/atau kegiatan.

27. Organisasi lingkungan hidup adalah kelompok orang yang terorganisasi dan terbentuk atas kehendak sendiri yang tujuan dan kegiatannya berkaitan dengan lingkungan hidup.

28. Audit lingkungan hidup adalah evaluasi yang dilakukan untuk menilai ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap persyaratan hukum dan kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah.

29. Ekoregion adalah wilayah geografis yang memiliki kesamaan ciri iklim, tanah, air, flora, dan fauna asli, serta pola interaksi manusia dengan alam yang menggambarkan integritas sistem alam dan lingkungan hidup.

30. Kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari.

31. Masyarakat hukum adat adalah kelompok masyarakat yang secara turun temurun bermukim di wilayah geografis tertentu karena adanya ikatan pada asal usul leluhur, adanya hubungan yang kuat dengan lingkungan hidup, serta adanya sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, sosial, dan hukum.

32. Setiap W F'RESIDEN R EPUBLIK INDONESIA 32.

33. Instrumen ekonomi lingkungan hidup adarah seperangkat kebryakan ekonomi untuk mendorong Pemerintah, pemerintah daerah, atau setiap orang ke arah pelestarian fungsi lingkungan hidup.

34. Ancaman serius adalah ancaman yang berdampak luas terhadap lingkungan hidup dan rienimburkan keresahan mas.yarakat.

35. Izin iingkungan zrdalah izin yang diberikan kepada setiap orang )'ang melakukan- usaha dan/atau kegiatan yang wajib amdal atau UKL_UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk mempero-leh izin usaha dan/atau kegiatan.

36. lzin usaha dan/atau kegiatan adalah izin yang diterbitkan oleh instansi teknis untuk melakukan usaha dan/atau kegiatan.

37. Pemerintah pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah presrden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

38. Pemerintah dacrah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan per angkat daerah sebagai unsur penyeienggara perrrerintair daerah.

39. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. -7 petlan orang adalah orang perseorangan badan usaha, baik yang berblaan hukum ma yang tidak berbadan hukum. atau upun BAB II F'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAts II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP Bagian Kesatu Asas Pasal 2 Perlindungan dan pengelolaan lingkungan dilaksanakan berdasarkan asas:

a. tanggung jawab negara;

b. kelestarian dan keberlanjutan;

c. keserasian dan kcseimbangan;

d. keterpaduan;

e. manfaat;

f. kehati-hatian;

g. keadilan;

h. ekoregion;

i. keanekaragamanhayati; j pencemar membayar; k, partisipatif;

l. kearifan lokal;

m. tata kelola pemerintahan yang baik; dan

n. otonomi daerah. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Perlindungan dan pengelolaan bertujuan:

a. melindungi u,ilayah Negara Indonesia dari pencemaran lingkungan hidup; hidup lingkungan hidup Kesatuan Republik dan/atau kerusakan

b. menjamin

b. menjamin keselamatan, kesehatan, dan kehidupan manusia;

c. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem;

d. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup;

e. mencapai keserasian, keselarasan, dan keseimbangan lingkungan hidup;

f. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan;

g. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian da-ri hak asasi manusia; FRESIDE N R EPUBLIK INDONESIA

h. mengendalikan pernanfaatan secara bijaksana; sumber daya alam

i. mewujudkan pembangunan berkelanjutan; dan

j. mengantisipasi isu lingkungan global. Bagian Ketiga Ruang Lingkup Pasal 4 Perlindungan dan pengelolaan meliputi:

a. perencanaan;

b. pemanfaatan;

c. pengendalian;

d. pemeliharaan;

e. pengawasan; dan

f. penegakan hukunr. lingkungan hidup BAB III PERENCANAAN Pasal 5 Perencanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dilaksanakan melalui tahapan: a.inventarisasr F'RESIDEN REPUBLIK INDONESIA

a. inventarisasi lingkungan hidup;

b. penetapan wilayah ekoregion; dan

c. penyusunan RPPLH. Bagian Kesatu Inventarisasi Lingkungan Hidup Pasal 6

(1) Inventarisasi lir,gkungan hidup dimaksud dalam Pasal 5 huruf inventarisasi lingkungan hidup:

a. tingkat nasional;

b. tingkat pulau/kepulauan; dan

c. tingkat wilayah ekoregion. sebagaimana a terdiri atas

(2) Inventarisasi lingkungan hidup dilaksanakan untuk memperoleh data dan informasi mengenai sumber daya alam yang meliputi:

a. potensi dan ketersediaan;

b. jenis yang dirnanfaatkan;

c. bentuk penguasaan;

d. pengetahuan pcngelolaan;

e. bentuk kerusakan; dan

f. konflik dan penyebab konflik yang timbui akibat pengelolaan. Bagian Kedua Penetapan Wila1,2]r Ekoregion Pasal 7

(1) Inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pnsal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b menjadi dasar dalam penetapan wilayah ekoregion dan dilaksanakan oleh Menteri setelah berkoordirtasi dengan instansi terkait.

(2) Penetapan ,l A PR ESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Penetapan wilayah ekoregion sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan ke samaan :

a. karakteristik bentang alam;

b. daerah aliran sungai;

c. iklim;

d. flora dan fauna;

e. sosial budaya;

f. ekonomi;

g. kelembagaan masyarakat; dan

h. hasil inventarisasi lingkungan hidup. Pasal 6 Inventarisasi lingkungan hidup di tingkat wilayah ekoregion sebagaimarra dimaksud dalam Pasal 6 ayat

(1) huruf c dilakukan untuk menentukan daya dukung dan daya tampung serta cadangan sumber daya alam. Bagian Ketiga Penyusunan Renc:ana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 9

(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf c terdrri atas:

a. RPPLH nasional;

b. RPPLH provinsi; dan

c. RPPLH kabupaten/kota.

(2) RPPLH nasiorral sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disusun berdasarkan inventarisasi nasional.

(3) RPPLH provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun berdasarkan:

a. RPPI,H nasional;

b. inventartsasi trngkat pulau/kepulauan; dan

c. inventarisasi tingkat ekoregion.

(4) RPPLH R d b a b c, 4 kabupaten/kota sebagaimana ud pada ayat (1) huruf c disusun erdasarkan: . RPPLH provinsi; . inventarisasi tingkat putau/kepulauan; dan inventarisasi tingkat ekoregion. Pasal L0

(1) RPPLH sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Penyusunan RPPLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnemperhatikan:

a. keragaman karakter dan fungsi ekologisl

b. sebaran pcnduduk;

c. sebaran potensi sumber daya alam;

d. kearifan lokal;

e. aspirasi masyarakat; dan

f. perubaharr iklim.

(3) RPPLH diatur dengan:

a. peraturan pemerintah untuk RPPLH nasional;

b. peraturan daerah provinsi untuk RPPLH provinsi; dan

c. peraturan daerah kabupaten/kota untuk RPPLH kerbupaten/ kota.

(4) RPPLH memuat rencana tentang:

a. pemanfaatan dan/atau pencadangan sumber daya alam;

b. pemeliharaan dan perlindungan kualitas danlatau fungsi lingkungan hidup;

c. pengendarlian, pemantauan, serta pendayagullaan dan pelestarian sumber da,ya alam; dan

d. adaptasi dan mitigasr terhadap perubahan iklim. PPLH S imak (s) RPPLFL i PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(5) RPPLH menjadi dasar penyusunan dan dimuat dalam rencana pembangunan jangka panjang dan rencana pembangunan jangka menengah. Pasal 1 1 Ketentuan lebih lanjut mengenai inventarisasi lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, pene tapan ekoregion sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8, serta RPPLH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAts IV PEMANTTAATAN Pasai 12

(1) Pemanfaata:r sumber daya alam dilakukan berdasarkan RPPLH.

(2) Dalam hal RPIJLH sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum tersustrn, pemanfaatan sumber daya alam dilaksanakan berdasarkan daya dukung dar: daya tampung lingkungan hidup dengan rrremperhatikan :

a. keberlanjutan proses dan fungsi lingkungan hidup;

b. keberlanjutan produktivitas lingkurrgan hidup; dan

c. keselamatan, mutu hidup, dan ke sej ahteraan masyarakat.

(3) Daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada avat (2) ditetapkan oleh:

a. Menteri untuk daya dukung dan da1''a tampung iingkungan hidup nasional dan pulau/ kePulauan;

b. gubernur ' ,tz PRESID E N REPUBLIK INDONESIA b gubernur untuk daya dukung dan tampung lingkungan hidup provinsi ekoregion lintas kabupaten/ kota; atau

c. bupati/walikota untuk daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup kabupaten/kota dan ekoregion di wilayah kabupaten/kota.

(4) Ketentuan lcbih lanjut mengenai tata cara penetapan dlVa dukung dan daya tampung lingkungan hidup sebagaimana dima^ksud pada ayat (3) diatur dalam peraturan pemerintah. daya dan BAB V PENGENDALIAN Bagian Kcsatu Umum Pasal 1 3

(1) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup dilaksanakan dalam rangka pelestarian furngsi lingkungan hidup.

(2) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksucl pada a)'at (1) meliprrti:

a. pencegahan;

b. penanggulerngan; dan

c. pemulihan.

(3) Pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan sesuai dengan kewenangan, peran, dan tanggung jawab masing-masing. Bagian Kedua F)RESIDEN REPUELIK INDONESIA Bagian Kedua Pencegahan Pasal 14 Instrumen pencegahan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup terdiri atas:

a. KLHS;

b. tata ruang;

c. baku mutu lingkungan hidup;

d. kriteria baku l<erusakan lingkungan hidup;

e. amdal;-

f. UKL-UPL;

g. perizinan;-

h. instrumen ekonomi lingkungan hidup;

i. peraturan perundang-undangan berbasis lingkungan hidup;

j. anggaran berbasis lingkungan hioup;

k. analisis risik<.r lingkungan hidup;

l. audit lingkungern hidup; dan

m. instrumen lain sesuai dengan kebutuhan dan/atau perkembangan ilmu pengetahuan. Paragrat 1 Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pasal 1 5 (1 ) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi daram pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rcncana, danf atau program.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wa.lib melaksanakan KLHS sebagaimana dirrraksud pada ayat (1) ke dalam penyusunan atau evaluasi:

a. rencana ,lt W

a. rencana tirta ruang wilayah (RTRW) beser.ta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RpJp), dan .encana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan

b. kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hrdup.

(3) KLHS dilaksanakan dengan mekanisme:

a. pengkajian pengaruh kebryakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah;

b. perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, danf atau program; dan

c. rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan. rerrcana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanj utan. Pasai 16 KLHS memuat kajian antara lain:

a. kapasitas daya dukung dan daya tampung Iingkungan hidup untuk pembangunan;

b. perkiraan mengenai dampak dan risikc> lingkungan hidup;

c. kinerja layanan/jasa ekosistem;

d. efisiensi pemanfaatan sumber daya alam;

e. tingkat kei:cntanan dan kapasitas adaptasi terhadap perubahan iklim; dan

f. tingkat ketahanan dan potensi keanekaragaman hayati. Pasal 17

(1) Hasil KLHS sebagzrimana dimaksud cialarn Pasal 15 ayat (3) menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembang''inan dalam suatu wilaYah.

(2) Apabila PRESID E N REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila hasil KLHS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui,

a. kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut walib diperbaiki sesuai dengan rekomendasi KLHS; dan

b. segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup tidak diperbolehkan lagi, Pasal l8

(1) KLHS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) dilaksanakan dengan melibatkan masyarakat dan pemangku kepentingan.

(2) Ketentuan lol-rih lanjut mengenai tata cara penyelenggaraan KLHS diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paraglaf 2 Tata R.r rang Pasa! 19

(1) Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah walib didasarkan pada KLHS.

(2) Perencanaan tata ruang wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan da1'a tampung lingkungan hidup. Paragraf 3 Baku Mutu Lingkungan Hidup Pasal 20

(1) Penerrtuan terjadinya pencemaran lingkurlgan hidr-rp diukur melalui baku mutu lingkungan hidup.

(2) Baku mutu \ PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Baku mutu lingkungan hidup meliputi:

a. baku mutu air;

b. baku mutu air limbah;

c. baku mutu air laut;

d. baku muLu udara ambien;

e. baku mutu emisi;

f. baku mutu gangguan; dan

g. baku mutu lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

(3) Setiap oranF ciiperbolehkan untuk membuang limbah ke rnedia lingkungan hidup dengan persyaratan:

a. memenu hi baku mutu lingkungan hidup; dan

b. mendapat izin dari Menteri, gubernur, atau bupati/ rvalikota sesuai dengan kewenar:gannya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf c, huruf d, dan huruf g diatur dalam Peraturan Pemerintah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai baku mutu lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf e, dan huruf f diatur dalam peraturan menteri. Paragraf 4 Kriteria Baku Kerusakan Lingkungan Hidup Pasal 21

(1) Untuk menentukan terjadinya kerusakan lingkungan hidup, ditetapkan kriteria baku kerusakan lingkungan hidup.

(2) Kriteria F? E PUBI.-II( INDONESIA -t9 (21 Kriteria baku kerusakan lingkungan hidup meliputi kritr:ria baku kerusakai eko"sistem dan kriteria baku kerusakan akibat perubahan iklim.

(3) Kriteria baku kerusakan ekosistem meliputi:

a. kriteria baku kerusakan tanah untuk produksi biomassa;

b. kriteria haku kerusakan terumbu karang;

c. kriteria baku kerusakan lingkungan hidup yang berkaitan dengan kebakaran hutan dan/atau lahan;

d. kriteria baku kerusakan mangrove;

e. kriteria baku kerusakan padang lamun;

f. kriteria baku kerusakan gambut;

g. kriteria b:rku kerusakan karst; dan/atau

h. kri161i, baku kerusakan ekosistem lainni,a sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuern dan teknologi (41 Knteria baku kerusakan akibat perubahan iktim didasarl<an pada paramater antara lain:

a. kenaikantemperatur;

b. kenaikan muka air laut;

c. badai; dan /atau

d. kekeringan,

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria baku kcrusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada Ly"t (3) dan a)4at (4) cliatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. Paragraf 5 1r i Pasal 22

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup wajib memiliki amdal.

(2) Dampak pcnting ditentukan berdasarkan kriteria:

a. besarnl'a jumlah penduduk yang akan terkena dampak rencana usaha din latau kegiatan;

b. luas wilayah penyebaran dampak;

c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung;

d. banyaknya komponen lingkungan hidup Iain yang akan terkena dampakl

e. sifat kurnulatif dampak;

f. berbalik atau tidak berbaliknya dampak; dan/atau

g. kriteria lain sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan d"r, teknologi. Paragraf 5 Amdal Pasal 23

(1) Kriteria usaha dan/atau kegiatan yang berdampak penting yang wajib dilengkapi dengan amdal terdiri atas:

a. pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;

b. eksploitasi sumber daya alam, baik J/ang tcrbarukan maupun yang tidak terbarukan;

c. proses ,1 W FRESID E N REPUBI-IK INDONIESIA

c. proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menlmbulkan pencernaran danlatau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;

d. proses dan kegiatan yang hasilnya 9"p1t mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, se.i, lingkungan sosial dan budaya;

e. proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan I atau perlindungan cagar bldaya; t, introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;

g. pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan nonhayati;

h. kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan/atau mempengaruhi pertahanan negara; danlatau

i. penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis u.saha danlatau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan amdal "LU"[rirn"rr" dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan I\{enteri. Pasal 24 Dokumen amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan dasar penetapan keputusarr keiayakan lingkungan hidup. Pasal25 ffi.) Pasal 25 Dokumen amdal mcmuat:

a. pengkajian mengenai dampak rencana usaha danlatau kegiatan;

b. evaluasi kt:giatar: di sekitar lokasi rencana usaha danlatau kegiatan;

c. saran masukan serta tanggapan masyarakat terhadap rencana usaha danlatau kegiatan;

d. prakiraan terhadap besaran darnpak serta sifat penting dampak yang teiiaai jika rencana usaha danlatau kegiatan tersebut clilaksanakan ;

e. evaluasi secara holistik terhadap dampak yang terjadi untuk menentukan kelayrk^, atau ketidaklayakan lingkungan hidup; dan

f. rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. Pasal 26

(1) Dokumen amdal sebagaimana dimaksucl dalam Pasal 22 disusun oleh pernrakarsa dengan mclibatkan masyarakal. F)RI--SIDEN REPIJBLI( INDONESIA

(2) Pelibatan masyarakat harus dilakukan berdasarkan prinsip pemberian informasi yang transparan dan lengkap serta diberitahukan sebelum kegiatan dilaksanakan.

(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. yang terkena dampak;

b. pemcrhati lingkungan hidup; danlatau

c. yang terpengaruh atas segala bentuk keputusan dalam proses amdal.

(4) Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan keberatan terhadap dokumen amdal. Pasal 27 PRESIDE N REPUEILIK INDONESIA Pasal 2Z Dalam_ menyusun dokumen amdal, pemrakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dapat meminta bantuan kepada pihak lain. Pasal 28

(1) Penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dan pasal 2Z wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.

(2) Kriteria untuk memperoleh kompetensi penyusun sebagaimana dimaksud pada meliputi. sertifikat amdal ayat (1) penguasaan amdal; metodologi penyusunan Pasal 29

(1) Dokumen amdal dinilai oleh Komisi Peniiai Amdal yang dibenttrk oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. a

b. kemampuan melakukan pelingkupafl, prakiraan, dan evaluasi dampak serta pengambilan keputusan; dan

c. kemampuan menyusun rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup.

(3) Sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagairnana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan oleh lembaga ""itifik^.i kompetensi penyusun amdal yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan ketentuan peraturan perunda-ng_ undangan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai ser*"ifikasi dan kriteria kompetensi penyusun amdal diatur dengan peraturan Menteri.

(2) Komisi W PRESIDE N REPUBLII{ INDONESIA (21 Dalam Penilai Pasal 3 I Berdasarkan hasil penilaian Komisi penilai Amdal, Menteri, gubernur, ata u bupati/ walikota menetapkan keputusan kelayakan atau ketidaklayakan lingkungan hidup sesuai dengan kewenangannya

(2) Komisi Penilai Amdal wajib memiliki lisensi dari Menteri, gubernur, atau bupatiTwalikota iesuai aengan kewenangannya.

(3) Persyaratan dan tatacara lisensi sebagairrra.na dimaksud pada ayat 12) diatur dengan peraturan Menteri. Pasal 30 ( 1) Keanggotaan Komisi peniiai Amdal sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 terdiri al.as wakil dari unsur:

a. instansi lingkungan hidup;

b. instansi teknis terkait;

c. pakar di bidang pengetahuan yang terkait Cengan jenis usaha aanTltarl kegiatair yang sedang dikaji;

d. paka:r di bidang pengetahuan yang terkair clengan dampak yang timbu'i dari suatu usaha d,an/airu legiatan yang scdang dikaji;

e. wakil <lari masyarakat yang berpotcnsi terkc:ira dampak; dan

f. organisasi lingkungan hidup. melaksanaftan tugasnya, Komisi Amdal dibantu oleh tim teknis yang terctiri atas pakar independcrr yang melakukan kajian teknis dan sekretarial yang dibentuk untuk itu.

(3) Pakar independen dan sekretarjat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapketn oleh Menteri, gubernur, atau bupati/rvalikota sesuaj dengan kewenangannya. Pasal 32 membantu penyusunan amdal bagi usaha dan/atau kegiatan golongan ekonomi lemah yang berdampak penting terhadap lingkungan hidup.

(2) Bantuan penyusunan amdal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa fasilitasi, biaya, dan/atau penyusunan amdal,

(3) Kriteria mcngenai usaha dan/atau kegiatan golongan ckonomi 1emah diatur dengan peraturan perundang_undangan. PRESIDE N RF-PUBLIK INDONESIA Pasal 32

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah Pasal 33 Ketentuan lebih lanjut mengenai amdal sebagaimana dimaksud dalam paial 22 sampai dengan Pasal 32 diatur dalam peratuian Pemerintah. Paragraf 6 UKL-U PL Pasal 34

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang tidak terrnasuk dalam krrteria wajib amdal sebagaimana. dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) wajib memiliki UKL- UPL.

(2) Gubernur menetapkan kegiatan yang UKL-UPL. Pasal 35

(1) Usaha danlatau kegiatan yang tidak walib dilengkapi UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (2) wajib membuat surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup. atau bupati/walikota jenis usaha dan/atau wajib dilengkapi dengan

(2) Penetapan W

(2) Penetapan jenis usaha d.anlatau kegiatan sebagaimarna -dimaksud pada ay; (1) dilakukan berdasarkan kriteria:

a. tidak termasuk dalam kategori berdampak penting sebagaimina dimaksud dalam pasal 23 "yu, (1); dan

b. kegiatan usaha mikro dan kecil.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai UKl,_UpL dan surat pernyataan kesanggupan pengelolaan dan pemantauan lingku.,g", hidup diaLur dengan peraturan Menteri. FrRESIDEN RIFTLJBL.IK INDONESIA Paragraf 7 Perizinan Pasal 36

(1) Setiap usaha danlatau kegiatan yang wajib memiliki amdal atau UKL-UpL wajib memiliki izin lingkungan.

(2) lzin lingl<ungan sebagaimana dimaksud pada ayai- (1) diterbitkan berdasarkan keputusan kelayakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam pasal 3i atau rekomcndasi UKL-UpL.

(3) lzin lingkungan sebagaimana dinraksud pada ayat (1) wajib mencantumkan persyaratan yang dimtrat dalam keputusan kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UpL.

(4) lzin lingkungan diterbitkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Pasal 37

(1) Menteri, gubernur, atau bupatilwalikora scsuai derrgan kewenangannya wa.tib menolak permohonan tzin lingkungan apabila permohonan izin tidak dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL.

(2) lzrn W R'PUBLIK INDONESIA 2) lzin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat 1+) dapat dibatalkan apabila:

a. persyaratan yang diajukan dalam permohonan izin mengandung cacat hukum, kekeliruan, penyalahfrrr"r.r, serta ketidakbenaran din latau pemalsuan data, dokumen , dan f atau informasi;

b. penerbitannya tanpa memenuhi syarat sebagaimana tercantum dalam keputusan komisi tentang kelayakan lingkungan hidup atau rekomendasi UKL-UPL; atau

c. kewajiban yang ditetapkan dalam dokumen amdal atau UKL_UPL tidak dilaksanakan oleh penanggung jawab usaha dan latau kegiatan. Pasal 38 Selain ketentuan sebagaimana dalam Pasal 3T ayat (2), izin dapat dibatalkan melalui pengadilan tata usaha negara. dimaksud lingkungan keputusan Pasal 39

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dcngar: kewenangannya wajib mengumumkan setiap permohonan dan keputusa n izin lingkungan.

(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara yang mudah diketahui oleh masyarakat. Pasal 40

(1) Izin lingkungan merupakan persyaratan untuk memperoleh rzin usaha danlatau kegiatan.

(2) Dalam _ffi _28_

(2) Dalam hal izin lingkungan dicabut, izin usaha dan latau kegiatan dibatalkan.

(3) Dalam hal usaha danlatau kegiatan mengalami perubahan, penanggung jawab usaha danlatau kegiatan 1ia.ji5 memperbarui izin lingkungan. FR ESID E N REPUBLIK INDONESIA Pasal 41 Ketentuan lebih lanjut mengena i rzin sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 sampai dengan pasal 40 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 8 Instrumen Ekonomi Lingkungan Hidup Pasal 42

(1) Dalam rangka melestarikan fungsi lingkungan hidup, pemerintah d-an pemerinr.:h daerah wajib mengembangkan dan menerapkan instrumen ekonomi lingkungan hidup.

(2) Instrumen ekonomi lingkungan hidup sebagairnana dimaksud pada ayat f it meliputi:

a. perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi;

b. pendanaan lingkungan hidup; dan

c. insentif danlatau disinsentif. Pasal 43

(1) Instrumcn perencanaan pembangunan dan kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) huruf a meliputi:

a. neraca sumber daya alam dan lingkungan hidup;

b. penyusunan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

b. penerapan pajak, lingkungan hiclup; pen{u:unan produk domestik bruto dan produk domestik regional Uruto yang mencakup pen5rusutan sumber daya alam dan kerusakan tingtungan hidup; mekanisme kompensasi/imbal jasa lingkungan hidup antardaerah; clan internalisasi biaya lingkungan hidup. b c d

(2) Instrumen pendanaan lingkungan hidup 2 ayat sebagaimana dimaksu d dalam Pasal 4

(2) huruf b meliputi

a. dana jaminan hidup; pemulihan lingkungan {ana penanggulangan dan/atau kerusakari dan lingkungan hidup; dan

c. dana annanah/bantuarr untuk konservasi.

(3) Insentif rian/atau disinsentif sebagaimana dirnaksud tlalam pasal 42 ayat (2) -huruf c antara lain diterapkan clalam bentuk: a, pengadaan rcarang dan jasa yang ramah lingkungan hidupf b

c. pengelnbangan sistem lembaga keuangan dan pasar modal yang ramaii ri"gr.""i." hidup;

d. pengenrbangan sistem per.dagangan izin perrrbuangan limbah danJ a tau emisi; e, pengembangan sistem penrbayaran jasa Iingkrrngan hid,_rp;

f. pengembangan asuransi lingkungan hidup; B. pengemlzngrrn sistern label ramah lingkr-rngan hidup; dan h, sistem_ pengha.r.gaitr kinerja di biclang perlindungan dan perigetu.iaan lingkurg", hidup. pencemaran pemulihan retribusi, dan subsicli

(4) Ketentuan , FRESIDE N RfPUBLIK INDONESIA Peraturan perundang-undangan Berbasis Lingkungan Hidup

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai instrumen ekonomi tingkungil il;; sebagaimana dimaksud daLm pi""r i;";;" pasal 43 ayat

(1) sampai dengan .r., ir) diatur dalam Peraturan pemenntah. paragraf 9 pasal 44 Setiap penyrrsunan peraturan perundang_ undangan prdl tingkai """J"".r dan daerah wajib memoerhatik"an p..iilarrrg.r, fungsi lingkungan r,ia,ep a"., p.irisif perrinaungan dan pengelolaan lingkungan hid;; sesuai dengan ke ten tuan yu,.,s- ai.ti;' ^ d;i;# Undang_ Un dan g paragraf 1O Anggaran BerbasiJ Lingkungan Hidup pasal 45

(1) Pemerintah .dan Dewan perwakilan Rakyat Republik Indonesia i" pemerintah daerah dan Dewan perwakilan nJf.y", Daerah wajib mengalokasikan . anggaran yang memadai untuk membiayai:

a. kegiatan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; d"an-

b. prograrn pelnbangunan yang berwawasan lingkungan hidupl. J

(2) Pemerintah wajib mengalokasikan anggaran dana alokasi kl""y.g fiigf..,"gan hidup yang mernadai untuk diberiklan kepada a";;;; yang memiliki . kinerja perlindun;;-;;; pengelolaan lingkurrg"r, hiiup yang baik. Pasal 46 ,lt trRESIDE N F.IfPUBLIK INDONESIA. Pasal 46 Selain ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45, dalam rangka pemulihan kondisi lingkungan hidup yang kualitasnya telah mengalami pencemaran dan/atau kerusakan pada saat undang-undang ini ditetapkan, Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan anggaran untuk pemulihln lingkungan hidup. Paragraf 1 1 Analisis Risiko Lingkungan Hidup Pasal 47

(1) Setiap usaha dan/atau kegiatan yang berpotensi menimbulkan dampak pentin[ terhadap lingkungan hidup, ancaman terhadap ekosistem dan kehidupan, dan/atau kesehatan dan keselamitan manusiar wajib melakukan analisis risiko lingkungan hidup.

(2) Analisis risiko lingkungan sebagaimana dimaksud pada meliputi:

a. pengkajian risiko;

b. pengelolaan risiko; dan/atau

c. komunikasi risiko.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai risiko lingkungan hidup diatur Peraturan Pemerintah. Paragraf 12 Audit Lingkungan Hidup Pasal 48 Pemerintah mendorong penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan untuk melakukan audit lingkungan hidup dalam rangka meningkatkan kinerja lingkungan hidup. hidup ayat (1) analisis dalam Pasal 49 W FR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -32_ pasal 49 t" ffiXHi mewajibkan audit lingkungan hidup

a. usaha dan/atau- kegiatan -tertentu yang berisiko tinggi terhad"ap ll"Skrng;;ti;;, dan/atau b' penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang menunjukkan ketidaktaatan tJ.h.d"p peraturan perundang_undangan.

(2) t.L1r**.rng jawab usaha dan/atau kegiatan wajib melaksanakan audit lingi<ung; h-,d;;.

(3) Pelaksanaan audit lingkungan hidup terhadap kegiatan tertent]u yang berisiko tinggi dilakukan secara berkala. Pasal 50

(1) Apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak meiaksanakan k.*"Jrb;" sebagaimana dimaksud dalam pasal +5" ayit (1), Mentcri- dapat melaksanakan ;; menugasi pihak. ketiga yang independen un tuk melaksanakan "raitiirgi";g;; h,d"; atas bebern b.iaya penanggu.r[ i"*lt ,..fn dan/atau kegiatan y..rg #lsangkutan.

(2) Menteri mengumumkan hasil audit lingkungan hidup. pasal 51

(1) t."di! lingkungan- hidup sebagaimana dimaksuC dalam pasal 4A dan pisal 49 dilaksanakan oleh auditor lingkungan hidup.

(2) Auditor lingkungan hidup sebagaimana dima-ksud pada ayat (t) wajib iremiliki sertifikat kompetensi audito; lingkungan hidup.

(3) Kriteria W

(3) Kriteria untuk memperoleh sertifikat kompetensi auditor lingkung." - hi;; sebagaimana dimaksud "pada" ayat 12,1 meliputi kemampuan:

a. memahami prinsip, metodologi, dan tata laksana audit lingkungan hldup;

b. melakuka.n audit lingkungan hidup yang meliputi tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengambilan kesimpulan, dan pelaporan; dan

c. merumuskan rekomendasi langkah perbaikan sebagai tindak lanjut J"ait lingkungan hidup.

(4) Sertifikat kompetensi auditor lingkungan I.d"q sebagaimana dimaksud prl" dr"t

(2) diterbitkan oleh iembaga sertifikasi kompetensi auditor lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 52 Ketentuan lebih lanjut mengenai audit lngkungan hridup sebagaimana dim--aksud dalam Pasal 48 sampai dengan pasal 5l diatur a."g"., Peraturan Mcnteri. PRESIDE N R=PUBLIK INDOIJESIA Bagian Ketiga Penanggulangan

a. pemberian informasi peringatan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup kepada masyarakat; Pasal 53 Setiap orang yang melakukan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan penanggulangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup. Penangguiangan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan: (1) (2)

b. pengisolasian FR ESIDE N REPUBLIK iNDONESIA b

c. penghentian sum dan/atau kerusakan dan/atau

d. cara lain perkembangan teknologi. Bagian Keempat Pemulihan cara lain yang perkembangan ilmu teknologi. penghentian sumber pencemaran dan pembersihan unsur pencemar; remediasi; rehabilitasi; restorasi; dan/atau dan/atau ber pencemaran lingkungan hidup; sesuai dengan pengetahuan dan hidup ayat (1) sesuai dengan pengetahuan dan pengisolasian pencemaran kerusakan lingkungan hidup; yang ilmu

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penanggulalgan pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan nr*O sebagaimana dimaksud pada iyut irJ diatur dalam Peraturan pemerintair. \ ' (1) (2) Pasal 54 ?:lllP. orang yang melakukan pencemaran aan / atau perusakan lingkungan hidup wajib melakukan pem"ulihan fungsi lingkungan hidup. Pemulihan fungsi lingkungan sebagaimana dimaksua " pJa dilakukan Cengan tahapani a b c. d. e. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemulihan fungsi lingkungan hidup sebagairnana dimaksud - pada ayat (2) diatur dalam Peraturan pemerintah. (3) Pasal 55 :W pasal 55

(1) Peme_gang .izln lingkungan sebagaimana dimaksuo dalam pa-sal io ,y;i -ifi^ *l:iu menyediakan dana penJamlnan untuk pemuliharr fungsi lingkungan hidup

(2) Dana penjaminan disimpan di bank pemerintah yang ditunjuk oleh tut..,teri, gubernur, atau UupaiiTwalikota r"1 dengan kewenangannya.

(3) Mente.ri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk melakukan pemulihan fungsi lingkungan hidup a""g"" menggunakan dana penjaminan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai dana penjaminan sebagaimina aimitsua ;;;" ayat (t) sampai dengan ayat (3) diatur d;hr" Peraturan pemerintah. pasal 56 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lirigkungan h-idup .sebagaimana dimaksud dalam p:asal 13 lampai dengan pasal 55 diatur dalam peraturan Pemerintah. FRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB VI PEMELIHARAAN Pasal 57

(1) Pemeliharaan lingkungan hidup dilakukan melalui upaya:

a. konservasi sumber daya alam;

b. pencadangan sumber daya alam; dan/atau

c. pelestarian fungsi atmosfer.

(2) Konservasi F'RESIDEN REPUEI-iK INDONESI.4.

(2) Konservasi sumber daya alam sebagaimana i:T,:,# Pada 'r"lit ir.,r . meriputi

a. perlindungan sumber daya alam;

b. pengawetan sumber daya alam; dan

c. pemanfaatan secara iest alam. *gqrr DUUiLra lestart sumber daya

(3) pencadangan sumber daya alam sebagaimana_dim,at<suJ faaa ayat (l) huruf b merupakan sumber daya "lil y;;;H;; dapat dikelola datam j;ft;";aktu tertentu.

(4) pelestarian fungsi atmosfer sebagaimana dimaksud pada "]"t f iif.";" metiputi:

a. upaya mitigasi dan adaptasi perubahan iklim;

b. upaya perlindungan lapisan ozon; dan

c. XSfl: pertindungan terhadap hujan

(5) Ketentuan rebih ranjut mengenai konservasi dan pencaclangan sumber j"yu alam serta pelestarian fungsi atmosfJr- sebagaimana dimaksud pada- ,y"l trl diatur dengan Peraturan pemerintah. \-' BAB VII PENGELOLAAN BAHAN BERfSAHAYA DAN BERACUN SERTA LIMBAH BAHAN BERBAHAYA DAN BERACUN Bagian Kesatu Pengelolaan Bahan Berbahaya dan Beracun Pasal 5t]

(1) Setiap. ?I"rg yang memasukkan ke dalam wilayah Negara Kesatuan i.p"Ufrf. Indonesia, menghasilkan, mengangkuf, mengedarkan, menyimpan, *r".rf.Itkan, membuang, mengolah, dan/atau menim6un 83 wajib melakukan pengelolaan 83.

(2) Ketentuan . PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Pengelolaan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan P.3 sebagaimana dimaksul p"d'" iy"t (it diatur dalam peraturan pemerintah. Pasal 59 Setiap orang yang menghasilkan limbah 83 wajib nrelakukan pen[elolaan limbah B3 yang dihasilkannya. Dalam hal 83 sebagaimana dimaksud dalam Pasal - 58 ayat (1) telah kedaluwarsa, pengelolaannya mengikuti ketentuan pengelolaan limbah 83. Dalam hal se-tiap orang tidak mampu melakukan sendiri pengelolaan limbah fig, pengelolaannya diserahkan kepada pihak lain. Pengelolaan limbah 83 wajib mendapat izin dari Mentcri, gubernur, atau bupati,/walikota sesuai dengan kewenangannya. Men-teri, gubernur, atau bupati/walikota wajib mencantumkan persyaratan lingkungan hidup yang harus aipenufri aan ]1eryajjU1n yang harui dipatuhi pengelola limbah El3 dalam izin. (2) (1) (2) (3) (4) (s)

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan limbah 83 diatur dalam peraturan Pemerintah.

(6) Keputusan pemberian diumumkan. izin wajib Bagian Ketiga ,li pasal 60 Setiap orang dilarang melakukan dumping limbah danlatau bahan ke media lingkunjan hidup tanpa izin. Pasal 61

(1) Dumping sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 hanya dapat dilakukan dengan izin dari Menteri, gubernur, ui", bupati/rvalikota sesuai dengan kewenangannya.

(2) Dumping sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi yang telah ditentukan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan dumping limbah atau bahan diatur dalam peraturan Pemerintah. \1. RfPUBLIK INDONIESIA Bagian Ketiga Dumping BAB VIII SISTEM INFORMASI Pasal 62

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengembangkan sistem informasi lingkungan hidup untuk mendukung pelaksanaan dan pengembangan kebijakan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Sistem informasi lingkungan hidup dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi dan wajih dipublikasikan kepada rnasyarakat.

(3) Sistem (3) (4) FIRESIDEN RiFUBilK. tNDONEStA

b. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria;

c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RppLH nasional;

d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai KLHS;

e. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL-UpL;

f. menyelenggarakan inventarisasi sumber daya alam nasional dan emisi gas rumah kaca;

g. mengembangkan standar kerja sama;

h. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran danlatau kerusakan lingkungan hidup;

i. menctapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai sumber daya alam hayati dan nonhayati, keanekaragaman hayati, sumber daya genetik, dan keamanan hayati produk rekayasa genetik; Sistem informasi. lingkungan hidup paling sedikit memuat informasi- mengenii .t^trI lingkungan hidup, peta rawan lingkungan hidup, dan informasi lingkungan hidrlp laii-r. Ketentuan lebih 1anjut mengenai sistem informasi lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Menteri. BAB IX TUGAS DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH Pasal 63

(1) Dalam periinCungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah bertugas dan berwenang:

a. menetapkan kebijakan nasional;

j. menetapkan FRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -40_ J menetapkan dan kebijakan mengenai dampak perubahan perlirrdungan lapis.r, oro.r; menetapkan dan kebijakan mengenai Iimbah 83; k. melaksanakan pengendalian iklim dan melaksanakan B3, limbah, serta melaksanakan perlindungan melaksanakan pengaduan

m. Ingnetapkan dan melaksanakan kebrjalcan mengenai pencemaran dan/atau kerusakln tirrgtrngan hidup lintas batas negara;

n. melakukan pembinaan dan pengawasan . terhadap pelaksanaan kebijakan nasionut, p.I.turan daerah, dan peraturan kepala ar.."f1 o, melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan j"*iu -i""rr1 J"7","ro'"i:f,llls terh_adap ketentuan perizinan lingkungan dan p.."tr."n perundang_ undangan;

p. mengembangkan dan menerapkan rnstnrmen Iingkungan hidup;

q. mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan fenyelesaian Perselisihan antardaerah - "".iu penyelesaian sengketa; menetapkan dan kebijakan mengenai lingkurrgan laut; mengembangkan dan kebi.lakan pengelolaan masyarakat; r

s. menetapkan standar pelayanan minimal; t, menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kear.ifan lokal, dan hak masyarakat hukum adat yang terkait dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; "

u. mengelola. t.

u. mengelola informasi lingkungan hidup nasional;

v. mengoordinasikan, mengembangkan, dan menyosialisasikan pemanfaatan teknologi ramah lingkungan hidup;

w. memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan;

x. mengembangkan sarana dan standar laboratorium lingkLrngan hidup;

y. menerbitkan iztn lingkungan;

z. menetapkan wilayah ekoregion; dan aa. melakukan penegakan hukum lingkungan hidup.

(2) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, pemerintah provinsi bertugas dan berwenang:

a. menetapkan kebijakan tingkat provinsi;

b. menctapkan dan melaksanakan KLHS tingkat provinsi;

c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RPPLH provinsi;

d. menetapkan dan melaksanakan kebr.lakan mengenar zrmdal dan UKL.UPL;

e. menyelenggarakan ir-rventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat provinsi;

f. mengembangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;

g. mengoordinasikan dan melaksanakan pengendalian pencemaran dan latau kerusakan lingkungan hidup lintas kabupaten/ kota;

h. melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan, peraturan daerah, dan peraturan kepala daerah kabupaten lkota; i.meiakukan J. k melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan teinajap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup; r-' mengembangkan dan menerapkan rnstrumen iingkungan hidup; mengoordinasikan dan memfasilitasi kerja sama dan p..,y.t."aian perselisihan antarkabupaten/ antarkota serta penyelesaian sengketa; melakukan pembinaan, bantuan teknis, 9": pengawasan kepada kabupaten/kota di bidang program dan kegiatan; melaksanakan standar pelayanan minimal; menetapkan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberadaan masyarakat hukum adat, kearifan lokal, dan hak masyarakat hukum "d11 yang terkait dengan Perlindungan dan pengeloiaan Iingkungan hidup paaa tingkat provinsi; mengelola informasi lingkungan hidup tingkat provinsi; e mengcmbangkan dan menyosialisasikan pemanfaatan teknoiogi ramah lingkungan hidup; memberikan pendidikan, pelatihan, pembinaan, dan penghargaan; ' menerbitkan izin lingkungan pada tingkat provinsi; dan o -' melakukan penegakan lingkungan hidup - pada provinsi. I m n. o p q r S hukum tingkat

(3) Dalam (3) Dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan f,idrp, pemerintah kabupaten/kota bertugas dan berwenang: menetapkan kabupaten/kota; kebijakan tingkat

b. men_etapkan dan melaksanakan KLHS tingkat kabupaten/ kota;

c. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai RppiH kabupaten/kota;

d. menetapkan dan melaksanakan kebijakan mengenai amdal dan UKL_Upif

e. menyslenggarakan inventarisasi sumber daya alam dan emisi gas rumah kaca pada tingkat kabupatenikota;

f. mengr:mbangkan dan melaksanakan kerja sama dan kemitraan;

g. mengembangkan dan menerapkan instrumen lingkungan hidup;

h. memfasilitasi penyelesaian sengketa;

i. melakukan pembinaan dan pengawasan ketaatan ju*iu usar,a dan/.,.rotti.f,-r.:lf terhadap ketentuan perizinan lingkungan dan peraturan perundang_ undangan;

j. melaksanakan standar pelayanan minimal;

k. melaksetrakan kebijakan mengenai tata cara pengakuan keberaiaan rn&sva1.3L.1 hukum adat, kearifan lokal, dan hak rnas1zz1a["1 hukum adat yang terkait dengan perlindungan d"l pengelo.laan lingkungan hiJup pada tingkat kabupat.r,T kot";

l. mengelola informasi lingkungan hidup tingkat kabupaten/ kota;

m. pglgembangkan dan melaksanakan kebijakan sistem informasi lingkungan hidup tingkat kabupate n/kota; a

n. memberikan . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA n o p memberikan pembinaa,,, a., ?'.XX'f;lTll;" peratihan, menerbitkan izin lingkungan pada tingkat kabupaten/ kota; dan" melakukan penegakan lingkungan friaup " p"a. kabupaten/ kota. pasal 64 Tugas dan wewenang pemerintah sebagaimana dimaksud datam..pasii 63 "r;

(1) dilaksanakan dan/atau dikoordinasikan oiJn tU..rt.ri. hukum tingkat BAB X HAK, KEWAJIBAN, DAN LARANGAN Bagian Kesatu Hak pasal 65

(1) Setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik da.n sehat sebagai i"giai al.i-r."r. asasi manusra.

(2) Setiap orang berhak mendapatkan pendidikan . hngkungan hidup, ' ;;;" informasi, .rkses oaitisipasi, dan akses keadilan dalam memenufri hak atas lingkungan hidup yang bait aan sehat.

(3) Setiap orang berhak mengajukan usul dan/atau keberatan te.fraaap ."rr"..rl usaha dan/atau kegiatan ;;;* diperkirakan dapat menimblulkan A""ipf. terhadap Iingkungan hidup.

(4) setiap orang berhak untuk berperan daram perlindungan dT, pengelolaan^ iingk;;;;; hidup sesuai ' dJngr., peraturan perundang_undangan.

(5) Setiap REPIJBLIK INDONESIA -45_ (s) (6) Bagian Kedua Kewajiban t"!i", orang berhak melakukan pengaduan akibat. dugaan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengaduan sebagaimana dlmaksud p;;; ayat (5) diatur dengan peraturan Menteri. pasal 66 Setiap orans vang memperjuangkan hak atas lingkung^r, -triirrp yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata. pasal 67 Setiap oranq berkewajiban memelihara kelestarian fu"ngsi fir.gf.r'rrg.r, hidup serta mengendalikan pencemaran dan/atau t ..r.^tl., lingkungan hidup. pasal 6g Setiap orang yarrg melakukan usaha dan/atau kegiatan berkewajiban :

a. memberikan informasi yang terkait dengan perlindungan 9., pengeloi-aan fi"gi.r"!.r, hidup secara benai, afurat, terbuka, dan tepat waktu;

b. menjaga keberlanjutan fungsi lingkungan hidup; dan C menaati kctentuan tentang lingkungan hidup dan/atau" kerusakan lingkungan hidup. baku kriteria mutu baku Bagian Ketiga W REPUBLII< INDONi fSIA Bagian Ketiga Larangan Pasal 69

(1) Setiap orang dilarang:

a. melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup;

b. memasukkan 83 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;

c. memasukkan limbah yang berasal dari luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indoncsia ke media lingkungan hidup Negara Kesatuan Republik Indonesia;

d. memasukkan iimbah 83 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Ind<.rnesia;

e. membuang limbah ke media lingkungan hidup;

f. membuang 83 dan limbah 83 ke media lingkungan hidup;

g. melcpaskan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau rztn lingkungan;

h. melakukan pembukaan lahan dengan cara membakar;

i. men5rusun amdal tanpa memiliki sertitikat kompetensi penyusun amdal; dan/atau

j. memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan )rang tidak benar.

(2) Ketentuan . A r-7

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf h memperhatikan dengan sungguh- sungguh kearifan lokal di daerah masing- masing. BAB XI PERAN MASYARAKAT Pasal 70

(1) Masyarakat memiliki hak dan kesempatan yang sama dan seluas-luasnya untuk berperan aktif dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Peran masyarakat dapat berupa:

a. pengawasan sosial;

b. pemberian saran, pendapat, usul, keberatan, pengaduan; dan/atau

c. penyampaian informasi dan/atau laporan.

(3) Peran masyarakat dilakukan untuk:

a. menirrgkatkan kepedulian dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

b. meningkatkan kemandirian, keberdayaan masyarakat, dan kemitraan;

c. menumbuhkembangkan kemampuan dan kepeloporan masyarakat;

d. menumbuhkembangkan ketanggapsegeraan masyarakat untuk melakukan pengawasan sosial; dan

e. mengembangkan dan menjaga budaya dan kearifan lokal dalam rangka pelestarian fungsi lingkungan hidup. BAB XII PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB XII PENGAWASAN DAN SANKSI ADMINISTRATIF Bagian Kesatu Pengawasan Pasal 71

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jarn,ab usaha dan/atau kegiatan atas ketentuan yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan di bidang perlindtrngan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota dapat mendelegasikan kewenangannya dalam melakukan pengawasan kepada pejabat/instansi teknis yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

(3) Dalam melaksanakan pengawasan, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menetapkan pejabat pengawas lingkungan hidup yang merupakan pejabat fungsional. Pasal 72 Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib melakukan pengawasan ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan terhadap izin lingkungan. Pasal 73 Menteri dapat melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang izin lingkungannya diterbitkan oleh pemerintah daerah jika Pemerintah menganggap terjadi pelanggaran yang serius di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. PASAL74.., PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 74

(1) Pejabat pengawas lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7l ayat

(3) berwenang:

a. melakukan pemantauan;

b. meminta keterangan;

c. membuat salinan dari dokumen danlatau membuat catatan yang diperlukan;

d. memasuki tempat tertentu;

e. memotret;

f. membuat rekaman audio visual;

g. mengambil sampel;

h. memeriksa peralatan;

i. memeriksa instalasi dan/atau alat transportasi; dan/ atau j menghentikan pelanggaran tertentu,

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, pejabat pengawas lingkungan hidup dapat melakukan koordinasi dengan pejabat penyidik pegawai negeri sipil.

(3) Penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan dilarang rnenghalangi pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup. Pasal 75 Ketentuan lcbih lanjut mengenai tata cara pengangkatan pejabat pengawas lingkungan hidup dan tata cara pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), Pasal 73, dan Pasal 74 diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua -s0- Bagian Kedua Sanksi Administratif Pasal 76

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota menerapkan sanksi administratif kepada penanggung jau,ab usaha danlatau kegiatan jika dalam pengawasan ditemukan pelanggaran terhadap izin lingkungan.

(2) Sanksi administratif terdiri atas:

a. tegurern tertulis;

b. paksaran pemerintah;

c. pembckuan izin lingkllngan; atau

d. pencabutan izin lingkungan. Pasal TT Menteri dapat menerapkan sanksi administratif terhadap pcnanggung jawab usaha dan/atau kegiatan jika Pemerintah menganggap pemerintah daerah secara senga.ja tidak menerapkan sanksi administratif terhadap pelanggaran yang serius di bidang perlir,oungan oan pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 78 Sanksi adrninistratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 tidak membebaskan penanggung jawab usaha danlatau kegiatan dari tanggung jawab pemulihan dan pidana. Pasal 79 Pengenaan sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan rzin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2\ huruf c dan huruf d dilakukan apabila penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan tidak melaksanakan paksaan pemerintah. Pasal 80 (1) Pasal 80 Paksaan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf b berupa:

a. penghentian sementara kegiatan produksi;

b. pemindahan sarana produksi;

c. penutupan saluran pembuangan air limbah atau emisi;

d. pembongkaran;

e. penyitaan terhadap barang atau alat yang berpotensi menimbulkan pelanggaran;

f. penghentian sementara seluruh kegiatan; atau

g. tindakan lain yang bertujuan untuk menghentikan pelanggaran dan tindakan memulihkan fungsi lingkungan hidup. Pengenaan paksaan pemerintah dapat dijatuhkan tanpa didahului teguran apabila pelanggaran yang drlakukan menimbulkan:

a. ancaman yang sangat serius bagi manusia dan lingkungan hiduP;

b. dampak yang lebih besar dan lebih luas jika tidak segera dihentikan penccmaran danlatau perusakannya; dan / atau

c. kerugian yang lebih besar bagi lingkungan hidup jika tidak segera dihcntikan pencemaran danlatau perusakannya. (2) Pasal 8 1 Setiap penanggung jan,all usaha danlatau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dapat dikenai denda atas setiap keterlambatan pelaksanaan sanksi paksaan pemerintah. Pasal 82 . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 82

(1) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang untuk memaksa penanggung jawab usaha danlatau kegiatan untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran danlatau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya.

(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota berwenang atau dapat menunjuk pihak ketiga untuk melakukan pemulihan lingkungan hidup akibat pencemaran danlatau perusakan lingkungan hidup yang dilakukannya atas beban biaya penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan. Pasal 83 Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB XIII PENYELESAIAN SENGKETA LINGKUNGAN Bagian Kesatu Umum Pasal 84

(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup dapat ditcmpuh melalui pengadilan atau di luar pengadilan.

(2) Pilihan penyelesaian sengketa lingkungan hidup dilakukan secara suka rela oleh para pihak yang bersengketa.

(3) Gugatan melalui pengadilan hanya dapat ditempuh apabila upaya penyeiesaian sengketa di luar pengadilan yang dipilih dinyatakan tidak berhasil oleh salah satu atau para pihak yang bersengketa. Bagian Keciua W Bagian Kedua Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Luar Pengadilan Pasal 85

(1) Penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dilakukan untuk mencapai kesepakatan mengenai:

a. benluk dan besarnya ganti rugi;

b. tindakan pemulihan akibat pencemaran dan/atau perusakan;

c. tindakan tertentu untuk menjamin tidak akan terulangnya pencemaran dan/atau perusakan; dan/atau

d. tindakan untuk mencegah timbulnya dampak negatif terhadap lingkungan hidup.

(2) Penyelesaian sengketa di luar pengadilan tidak berlaku terhadap tindak pidana lingkungan hidup scbagaimana diatur dalam Undang- Undang ini.

(3) Dalam penyelesaian sengketa lingkungan hidup di luar pengadilan dapat digunakan jasa mediator danlatau arbiter untuk membantu menyelesaikan sengketa lingkungan hidup. Pasal 86

(1) Masyarakat dapat membentuk lembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berpihak.

(2) Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi pembentukan lembaga penyedra jasa penvelesaian sengketa lingkungan hidup yang bersifat bebas dan tidak berprhak.

(3) Ketentuan W Bagian Ketiga Penyeiesaian Sengketa Lingkungan Hidup Melalui Pengadilan Paragraf 1 Ganti Kerugian dan Pemulihan Lingkungan

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai iembaga penyedia jasa penyelesaian sengketa lingkungan hidup diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 87

(1) Setiap penanggung jar,r'ab usaha danlatau kegiatan yang melakukan perbuatan melanggar hukum be rupa pencemaran danlatau perusakan lingkungan hidup yang menimbulkan kerugian pada orang lain atau lingkungan hidup wajib membayar ganti rugi dan latau melakukan tindakan tertentu.

(2) Setiap orang yang melakukan pemindairtanganan, pengubahan sifat dan bentuk tlsaha, dan latau kegiatan dari suatu nadan usaha yang melanggar hukum tidak melepaskan tanggung jawab hukum dan/atau kewajiban badan usaha tersebut.

(3) Pengadilan dapat menetapkan pembayaran uang paksa terhadap setiap hari keterlambatan atas pelaksanaan putusan pengadiian.

(4) Besarnya uang paksa diputuskan berdasarkan peraturan perundang- undangan. Paragraf 2 W Paragraf 2 Tanggung Jawab Mutlak Pasal 88 Setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/atau kegiatannya menggunakan 83, menghasilkan dan/atau mengelola limbah 83, danlatau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lirrgkungan hidup bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan. Paragraf 3 Tenggat Kedaluwarsa untuk Pengajuan Gugatan Paragraf 4 Hak Gugat Pemerintah dan Pemerintah Daerah Pasal 89 (i) Tenggat kedaluwarsa untuk mengajukan gugatan ke pengadilan mengikuti tenggang waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan dihitung sejak diketahui adanya pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup.

(2) Ketentuan mengenai tenggat kedaluwarsa tidak berlaku terhadap pencemaran danlatau kerusakan lingkungan hidup yang diakibatkan oleh usaha danlatau kegiatan yang menggunakan danlatau mengelola 83 serta menghasilkan danlatau mengelola limbah 83. Pasal 90

(1) Instansi pemerintah dan pemerintah daerah yang bertanggung jawab di bidang lingkurrgan hidup beru,enang mengajukan gugatar-r ganti rugi dan tindakan tertentu terhadap usaha dan latau kegiatan yang menyebabkan pencemaran danlatau kerusakan lingkungan hidup yang mengakibatkan kerugian lingkungan hidup.

(2) Ketentuan . . W

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerugian lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Hak Gugat Masyarakat Pasal 91

(1) Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan kelompok untuk kepentingan dirinya sendiri danlatau untuk kepentingan masyarakat apabila mengalami kerugian akibat pencemaran danlatatr kerusakan Iingkungan hidup.

(2) Gugatan dapat diajukan apabila terdapat kesamaan fakta atau peristiwa, dasar hukum, serta jenis tuntutan di antara wakil kelompok dan anggota kelompoknya.

(3) Ketentuan mengenai hak gugat masyarakat dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Paragraf 6 Hak Gugat Organisasi Lingkungan Hidup Pasal 92

(1) Dalam rzrngka pelaksanaan tanggung jawab perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, organisasi lingkungan hidup berhak mengajukarr gr.rgatan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup.

(2) Hak mengajukan gugatan terbatas pada tuntutarr untuk melakukan tindakan tertentu tanpa adanya tuntutan ganti rugi, kecuali biaya atau pengeluaran riil.

(3) Organisasi lingkungan hidup dapat mengajukan gugatan apabila memenuhi persyaratan:

a. berbentuk PRLSIDE N r? [-PUBLIK INDONESIA

a. berbentuk badan hukum;

b. menegaskan di dalam anggaran dasarnya bahwa organisasi tersebut didirikan untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup; dan

c. telah melaksanakan kegiatan nyata sesuai dengan anggaran dasarnya paling singkat 2 (dua) tahun. Paragraf 7 Gugatan Administratif Pasal 93

(1) Setiap orang dapat mengajukan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara apabila:

a. badan atau pejabat tata usaha negara menerbitkan tzin lingkungan kepada usaha danlatau kegiatan yang wajib amdal tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen amdal;

b. badan atau pejabat tata usaha negara menerhitkan rzin lingkungan kepada kegiatan yang wajib UKL-UPL, tetapi tidak dilengkapi dengan dokumen UKL- UPL; danlatau

c. badan atau pejabat tata usaha negara yang menerbitkan rzrn usaha danlatau kegiatan yang tidak dilengkapi dengan izin lingkungan.

(2) Tata cara pengajuan gugatan terhadap keputusan tata usaha negara mengacu pada Hukum Acara Peradilan Tata Usaha Negara. BAB XIV W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB XIV PENYIDIKAN DAN PEMBUKTIAN Bagian Kesatu Penyidikan Pasal 94

(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup diberi wewenang sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana lingkungan hidup.

(2) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup;

b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana di bidang periindungan dan pengelolaan iingkungan hiduP;

c. meminta keterangan dan bahan bukti dari setiap orang berkenaan dengan peristiwa tindak pidana di bidang perlindungan dan Pengelolaan lingkungan hidup;

d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak Pidana di bidang perlirrdungern dan pengelolaan lingkungan hidup;

e. melakukan FRESIDE N F{LPUBLIK INDONESIA

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti, pembukuan, catatan, dan dokumen lain;

f. melakukan penyitaan terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup;

h. menghentikan penyidikan;

i. memasuki tempat tertentu, memotret, dan/atau membuat rekaman audio visual;

j. melakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, ruangan, dan/atau tempat iain yang diduga merupakan tempat dilakukannya tindak pidana; dan/atau

k. menangkap dan menahan pelaku tindak pidana.

(3) Dalam melakukan penangkapan dan penahanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf k, penyidik pejabat pegawai negeri sipil berkoordinasi dengan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesta.

(4) Dalam hal penyidik pejabat pegawai negeri sipil melakukan penyidikan, penyidik pejabat pegawai rregeri sipil memberitahukan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia dan penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia memberikan bantuan guna kelancaran penyidikan.

(5) Penyidik pejabat pegawai negeri sipil memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum dengan tembusan kepada penyidik pejabat polisi Negara Republik InConesia.

(6) Hasil

(6) Hasil penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik pegawai negeri sipil disampaikan kepada penuntut umum. Pasal 95

(1) Dalam rangka penegakan hukum terhadap pelaku tindak pidana lingkungan hidup, dapat dilakukan penegakan hukum t.erpadu antara penyidik pegawai negeri sipil, kepolisian, dan kejaksaan di bawah koordinasi Menteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan penegakan hukum terpadu diatur dengan peraturan perundang- undangan. Bagian Kedua Pembuktian Pasal 96 Alat bukti yang sah dalam tuntutan tindak pidana lingkungan hidup terdiri atas:

a. keterangan saksi;

b. keterarrgan ahli;

c. surat,

d. petunjuk;

e. keterangan terdakwa; danlatau f. alat bukti lain, termasuk alat bukti yang diatur dalam peraturan perundang- undangan. BAB XV KETENTUAN PIDANA Pasal 97 Tindak pidana dalam undang-undang merupakan kejahatan. Pasal 98 lnl W -61,- Pasal 98

(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan Iingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.O00.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka danlatau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan palinglama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat miliar rupiah) dan paling banyak Rp12.000.000.000,00 (dua belas miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling larna 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pasal 99

(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan dilampauinya baku mutu udara ambien, baku mutu air, baku mutu air laut, atau kriteria baku kerusakan lingkungan hidup, dipidana dengan pidana penjara pahng singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.0o0.o00.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Apabila PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka danlatau bahaya kesehatan manusia, dipidana dengan pidana penjara paiing singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling sedikit Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

(3) Apabila perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan orang luka berat atau mati, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 9 (sembilan) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp9.000.000.000,00 (sembilan miliar rupiah). Pasal 100

(1) Setiap orang yang melanggar baku mutu air limbah, baku mutu emisi, atau baku mutu gangguan dipidana, dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dikenakan apabila sanksi administratif yang telah dijatuhkan tidak dipatuhi atau pelanggaran dilakukan lebih dari satu kali. Pasal 101 Setiap orang yang melepaskan danlatau rnengedarkan produk rekayasa genetik ke media lingkungan hidup ),ang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan atau izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf g, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 102 PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 102 Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah 83 tanpa tzin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.0O0.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 103 Setiap orang yang menghasilkan limbah 83 dan tidak melakukan pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 104 Setiap orang yang melakukan dumping limbah danlatau batran ke media lingkungan hidup tanpa izin scbagaimana dimaksud dalam Pasal 60, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah)' Pasal 105 Setiap orang yang memasukkan limbah ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf c dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan denda paling sedikit Rp4.000.000.000,00 (empat mihar rupiah) dan paling banyak Rp12.O00.OOO.O00,O0 (dua belas miliar rupiah). Pasal 106 PRESIDE N RfPUBLIK INDONESIA Pasal 106 Setiap orang yang memasukkan limbah 83 ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.O00.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp 000,00 (lima belas miliar rupiah). Pasal 107 Setiap orang yang memasukkan 83 yang dilarang menurut peraturan perundang-undangan ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling sedikit Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah). Pasal 108 Setiap orang yang melakukan pembakaran lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat ( 1) huruf h, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling Iama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah) dan paling banyak Rp 000,00 (sepuluh miliar rupiah). Pasal 109 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 109 Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan tanpa memiliki izin lingkungan sebagaimana climaksud dalam Pasal 36 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 1 1O Setiap orang yang men)rusun amdal tanpa memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf i, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 1 1 1

(1) Pejabat pemberi rzrn lingkungan yang menerbitkan LZrn lingkungan tanpa dilengkapi dengan amdal atau UKL-UPL sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat

(1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.OOO.OOO.OOO,OO (tiga miliar rupiah).

(2) Pejabat pemberi izrn usaha danlatau kegiatan yang menerbitkan izrn usaha dan latau kegiatan tanpa dilengkapi dengan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.0O0.000,00 (tiga miliar rupiah). Pasal 1 12 W Pasal 1 12 Setiap pejabat berwenang yang dengan sengaja tidak melakukan pengawasan terhadap ketaatan penanggung jawab usaha danlatau kegiatan terhadap peraturan perundang- undangan dan izin lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, yang mengakibatkan terjadinya pencemaran danlatau kerusakan lingkungan yang mengakibatkan hilangnya nyawa manusia, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 1 13 Setiap orang yang memberikan informasi palsu, menyesatkan, menghilangkan informasi, merusak informasi, atau memberikan keterangan yang tidak benar yang diperlukan dalam kaitannya dengan pengawasan dan penegakan hukum yang berkaitan dengan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1) huruf j dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 114 Setiap penanggung jawab usaha dan/atau kegiatan yang tidak melaksanakan paksaan pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Pasal 115 Setiap oran6l yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan pelaksanaan tugas pejabat pengawas lingkungan hidup dan/atau pejabat penyidik pegawai negeri sipil dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). Pasal 1 16 PRESIDE N RE:PUBLIK INDONESIA Pasal I 16

(1) Apabila tindak pidana lingkungan hidup dilakukan oleh, untuk, atau atas nama badan usaha, tuntutan pidana dan sanksi pidana dijatuhkan kepada:

a. badan usaha; danlatau

b. orang yang memberi perintah untuk melakukan tindak pidana tersebut atau orang yang bertindak sebagai pemimpin kegiatan dalam tindak pidana tersebut. (21 Apabila tindak pidana lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh orang, yang berdasarkan hubungan kerja atau berdasarkan hubungan Iain yang bertindak dalam lingkup kerja badan usaha, sanksi pidana dijatuhkan terhadap pemberi perintah atau pemimpin dalam trndak pidana tersebut tanpa memperhatikan tindak pidana tersebut dilakukan secara sendiri atau bersama- sama. Pasal 1 17 Jika tuntutan pidana diajukan kepada pemberi perintah atau pemimpin tindak pidana sebagaimana <limaksud dalam Pasal 116 ayat (1) huruf b, ancaman pidana yang dijatuhkan berupa pidana penjara dan denda diperberat dengan sepertiga. Pasal 1 18 Terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 16 ayat ( 1) huruf a, sanksi pidana dijatuhkan kepada badan usaha yang diwakili oleh pengurus yang berwenang mewakili di dalam dan di luar pe ngadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan selaku pelaku fungsional. Pasal 1 19 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 119 Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini, terhadap badan usaha dapat dikenakan pidana tambahan atau tindakan tata tertib berupa:

a. perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;

b. penutupan seluruh atau sebagian tempat usaha dan I atau kegiatan;

c. perbaikan akibat tindak pidana;

d. pewajiban mengerjakan apa yang dilalaikan tanpa hak; dan lata:u

e. penempatan perusahaan di bawah pengampuan paling lama 3 (tiga) tahun. Pasal 120

(1) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, jaksa berkoordinasi dengan instansi yang bertanggung jawab di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup untuk melaksarrakan eksekusi.

(2) Dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 huruf e, Pemerintah berwenang untuk mengelola badan usaha yang dijatuhi sanksi penempatan di bawah pengampuan untuk melaksanakan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 121

(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha danlatau kegiatan tetapi belum memiliki dokr-rmen amdal wajib menyelesaikan audit lingkungan hidup.

(2) Pada PRESIDE N RE:PUBLIK INDONESIA (2\ Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun, setiap usaha dan/atau kegiatan yang telah memiliki izin usaha danlatau kegiatan tetapi belum memiliki UKL-UPL wajib membuat dokumen pengelolaan lingkungan hidup. Pasal 122

(1) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap penyusun amdal wajib memiliki sertifikat kompetensi penyusun amdal.

(2) Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun, setiap auditor lingkungan hidup wajib memiliki sertifikat kompetensi auditor lingkungan hidup. Pasai 123 Segala izin di bidang pengelolaan lingkungan hidup yang telah dikeluarkan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya wajib diintegrasikan ke dalam izin lingkungan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang-Undang ini ditetapkan. BAB XVII KETENTUAN PENUTUP Pasal 124 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua pera[uran perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang- Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (, dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan peraturan yang baru berdasarkan Undang-Undang ini. Pasal 125 W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 125 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor '23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal 126 Peraturan pelaksanaan yang diamanatkan daiam Undang-Undang ini ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Undang- Undang ini diberlakukan. Pasal L27 Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar W -7t- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.