Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 2
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI | Bagian Kesatu - Asas
Perfilman berasaskan:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kemanusiaan;
c. bhinneka tunggal ika;
d. keadilan;
e. manfaat;
f. kepastian hukum;
g. kebersamaan; h, kemitraan; dan
i. kebajikan. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Perfilman bertujuan:
a. terbinanya akhlak mulia;
b. terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa; C terpelihararrya
c. terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
d. meningkatnya harkat dan martabat bangsa;
e. berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa;
f. dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional;
g. meningkatnya kesejahteraan masyarakat; dan
h. berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4 Perfilman mempunyai fungsi:
a. budaya;
b. pendidikan;
c. hiburan;
d. informasi;
e. pendorong karya kreatif; dan
f. ekonomi. BAB III KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berino\rasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. Pasal 6 PRESIDE N REPUBLiK INDONESIA Pasal 6 Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. menonjolkan pornografi;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, danlatau menodai nilai- nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau
f. merendahkan harkat dan martabat manusia. Pasal 7 Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman disertai pencantuman penggolongan usia penonton film yang meliputi fiim:
a. untuk penonton semua umur;
b. untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
c. untuk penonton usia 77 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
d. untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau Iebih. Pasal 8
(1) Kegiatan perfilman meliputi
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. pengedaran film;
d. pertunjukan . . PRESIDENI REPUBLIK INDONESIA
d. pertunjukan film;
e. apresiasi film; dan
f. pengarsipan film.
(2) Usaha perfilman meliputi:
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. pengedaran film;
d. pertunjukan film;
e. penjualan film dan/atau penyewaan film;
f. pengarsipan film;
g. ekspor film; dan
h. impor fiim.
(3) Kegiatan perfilman dan usaha perfilman selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Pasal 9
(1) Pelaku kegiatan perfilman meliputi:
a. pelaku kegiatan pembuatan film;
b. pelaku kegiatan jasa teknik film;
c. pelaku kegiatan pengedaran film;
d. pelaku kegiatan pertunjukan film;
e. pelaku kegiatan apresiasi film; dan
f. pelaku kegiatan pengarsipan film.
(2) Pelaku usaha perfilman meliputi:
a. pelaku usaha pembuatan film;
b. pelaku usaha jasa teknik fllm;
c. pelaku usaha pengedaran film;
d. pelaku usaha pertunjukan film; e pelaku PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
e. pelaku usaha penjualan film penyewaan film;
f. pelaku usaha pengarsipan film;
g. pelaku usaha ekspor film; dan
h. pelaku usaha impor film. dan/atau Pasal 1O
(1) Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib mengutamakan film Indonesia, kecuali pelaku usaha impor film.
(2) Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib mengutamakan film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1 1
(1) Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilarang memiiiki usaha perfilman lain yang dapat mengakibatkan terjadinya integrasi vertikal, baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Larangan
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku usaha pembuatan film yang melakukan pengedaran film dan ekspor film untuk film produksi sendiri. Pasal 12 Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilarang mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor lilm melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 13 Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g atau huruf h dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau membuat ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi atau menerima pasokan fiim yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 14
(1) Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf f wajib didaftarkan kepada Menteri tanpa dipungut biaya dan diproses dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Jenis PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h wajib memiliki izin usaha, kecuali usaha penjualan film dan/atau penyewaan film oleh pelaku usaha perseorangan.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri untuk setiap jenis usaha:
a. usaha pengedaran film;
b. usaha ekspor film; dan f atau
c. usaha impor film.
(4) Izin usaha diberikan oleh bupati atau walikota untuk setiap jenis usaha:
a. usaha penjualan danlatau penyewaan film; dan/atau
b. usaha pertunjukan film.
(5) Izin usaha sebagairnana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak termasuk izin usaha pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika.
(6) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(7) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi usaha pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Izin PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(8) Izin usaha tidak dapat diberikan kepada pelaku usaha perfilman yang dapat mengakibatkan terjadinya integrasi vertikal baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran usaha dan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 15 Kerja sama antarpelaku usaha perfilman wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis. Bagian Kedua Pembuatan Film Pasal 16
(1) Pembuatan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pembuatan film atau pelaku usaha pembuatan film.
(2) Pelaku kegiatan pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Peiaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukrrm Indonesia. Pasal L7 PRESlDEN REPI-'BLIK INDONES]A -t2- Pasal 17
(1) Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud daiam Pasal 16 ayat (3) harus didahului dengan menyampaikan pemberitahuan pembuatan film kepada Menteri dengan disertai judul film, isi cerita, dan rencana pembuatan film. (21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa dipungut biaya dan dicatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Menteri wajib:
a. melindungi pembuatan film yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 agar tidak ada kesamaan judul dan isi cerita.
b. mengumumkan secara berkala kepada publik data judul-judul film yang tercatat.
(4) Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib melaksanakan pembuatan film yang dicatat paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pencatatan pembuatan film.
(5) Daiam hal rencana pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4lr, pemberitahuannya dinyatakan batal. Pasal i8
(1) Pembuatan film dapat dilakukan dengan teknologi analog, digital, atau teknologi tertentu dan direkam pada:
a. pita seluloid;
b. pita video;
c. cakram optik; atau
d. bahan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
d. bahan lainnya.
(2) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat melalui proses kimia, elektronik, atau proses lainnya. Pasal 19
(1) Pembuatan film dapat dilakukan dalam bentuk film cerita atau film noncerita.
(2) Bentuk film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk berita dan materi siaran langsung yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi. Pasal 20
(1) Pembuatan film wajib mengutamakan insan perfilman Indonesia secara optimal.
(2) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penulis skenario film;
b. sutradara film;
c. artis film;
d. juru kamera film;
e. penata cahaya film;
f. penata suara film;
g. penyunting suara film;
h. penata laku film;
i. penata musik film; j. penata artistik film;
k. penyunting gambar film;
1. produser film; dan
m. perancang animasi.
(3) Insan. . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Insan perfilman selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Menteri
(4) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mendapat:
a. perlindungan hukum;
b. perlindungan asuransi pada usaha perfilman yang berisiko;
c. jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
d. jaminan sosial.
(5) Perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah umur harus memenuhi hak- hak anak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dalam perjanjian tertulis yang mencakup hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 ( 1) Dalam pembuatan film dapat dilakukan pembuatan iklan film.
(2) Iklan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan isi film. Pasal 22
(1) Pembuatan film oleh menggunakan lokasi di dengan izin Menteri. pihak asing yang Indonesia dilakukan
(2) Pembuatan
(2) Pembuatan film yang menggunakan insan perfilman asing dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Bagian Ketiga Jasa Teknik Film Pasal 23
(1) Jasa teknik film meliputi
a. studio pengambilan gambar film;
b. sarana pengambilan gambar film;
c. laboratorium pengolahan film;
d. sarana penyuntingan film;
e. sarana pengisian suara film;
f. sarana pemberian teks film; dan
g. sarana pencetakan danf atau penggandaan film.
(2) Jasa teknik film selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 24
(1) Jasa teknik film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan jasa teknik film atau pelaku usaha jasa teknik film.
(2) Pelaku kegiatan jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Pelaku usaha jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (I) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Bagian Keempat Pengedaran Film Pasal 25
(1) Pengedaran film dilakukan oleh pelaku kegiatan pengedaran film atau pelaku usaha pengedaran film.
(2) Pelaku kegiatan pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha berbadan hukum Indonesia. Pasal 26
(1) Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) wajib memberikan hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pertunjukan film untuk memperoleh film.
(2) Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk mendapatkan kopi-jadi film berdasarkan kriteria urutan prioritas secara jelas yang diberlakukan sarna oleh pelaku usaha pengedaran film terhadap pelaku usaha pertunjukan film. PasaI 27 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t7-
PASAL 2T
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Keempat - Pengedaran Film
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI | Bagian Kedua - Tujuan
Perfilman bertujuan:
a. terbinanya akhlak mulia;
b. terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa;
C
terpelihararrya
c. terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
d. meningkatnya harkat dan martabat bangsa;
e. berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa;
f. dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional;
g. meningkatnya kesejahteraan masyarakat; dan
h. berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang
hidup dan berkelanjutan.
Bagian Ketiga
Fungsi
PASAL 4
BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI | Bagian Ketiga - Fungsi
Perfilman mempunyai fungsi:
a. budaya;
b. pendidikan;
c. hiburan;
d. informasi;
e. pendorong karya kreatif; dan
f. ekonomi.
BAB III
KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN
Bagian Kesatu
Umum
PASAL 5
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kesatu - Umum
Kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan
berdasarkan kebebasan berkreasi, berino\rasi, dan
berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama,
etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
PASAL 6
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kesatu - Umum
PRESIDE N REPUBLiK INDONESIA Pasal 6 Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. menonjolkan pornografi;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, danlatau menodai nilai- nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau
f. merendahkan harkat dan martabat manusia.
PASAL 7
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kesatu - Umum
Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan
usaha perfilman disertai pencantuman penggolongan
usia penonton film yang meliputi fiim:
a. untuk penonton semua umur;
b. untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
c. untuk penonton usia 77 (tujuh belas) tahun atau
lebih; dan
d. untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau
Iebih.
PASAL 8
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Kegiatan perfilman meliputi
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. pengedaran film;
d. pertunjukan . . PRESIDENI REPUBLIK INDONESIA
d. pertunjukan film;
e. apresiasi film; dan
f. pengarsipan film.
(2) Usaha perfilman meliputi:
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. pengedaran film;
d. pertunjukan film;
e. penjualan film dan/atau penyewaan film;
f. pengarsipan film;
g. ekspor film; dan
h. impor fiim.
(3) Kegiatan perfilman dan usaha perfilman selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Pasal 9
(1) Pelaku kegiatan perfilman meliputi:
a. pelaku kegiatan pembuatan film;
b. pelaku kegiatan jasa teknik film;
c. pelaku kegiatan pengedaran film;
d. pelaku kegiatan pertunjukan film;
e. pelaku kegiatan apresiasi film; dan
f. pelaku kegiatan pengarsipan film.
(2) Pelaku usaha perfilman meliputi:
a. pelaku usaha pembuatan film;
b. pelaku usaha jasa teknik fllm;
c. pelaku usaha pengedaran film;
d. pelaku usaha pertunjukan film; e pelaku PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
e. pelaku usaha penjualan film penyewaan film;
f. pelaku usaha pengarsipan film;
g. pelaku usaha ekspor film; dan
h. pelaku usaha impor film. dan/atau Pasal 1O
(1) Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib mengutamakan film Indonesia, kecuali pelaku usaha impor film.
(2) Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib mengutamakan film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1 1
(1) Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilarang memiiiki usaha perfilman lain yang dapat mengakibatkan terjadinya integrasi vertikal, baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Larangan
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku usaha pembuatan film yang melakukan pengedaran film dan ekspor film untuk film produksi sendiri. Pasal 12 Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilarang mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor lilm melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 13 Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g atau huruf h dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau membuat ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi atau menerima pasokan fiim yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 14
(1) Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf f wajib didaftarkan kepada Menteri tanpa dipungut biaya dan diproses dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Jenis PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h wajib memiliki izin usaha, kecuali usaha penjualan film dan/atau penyewaan film oleh pelaku usaha perseorangan.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri untuk setiap jenis usaha:
a. usaha pengedaran film;
b. usaha ekspor film; dan f atau
c. usaha impor film.
(4) Izin usaha diberikan oleh bupati atau walikota untuk setiap jenis usaha:
a. usaha penjualan danlatau penyewaan film; dan/atau
b. usaha pertunjukan film.
(5) Izin usaha sebagairnana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak termasuk izin usaha pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika.
(6) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(7) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi usaha pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Izin PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(8) Izin usaha tidak dapat diberikan kepada pelaku usaha perfilman yang dapat mengakibatkan terjadinya integrasi vertikal baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran usaha dan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 15 Kerja sama antarpelaku usaha perfilman wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis. Bagian Kedua Pembuatan Film Pasal 16
(1) Pembuatan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pembuatan film atau pelaku usaha pembuatan film.
(2) Pelaku kegiatan pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Peiaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukrrm Indonesia. Pasal L7 PRESlDEN REPI-'BLIK INDONES]A -t2- Pasal 17
(1) Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud daiam Pasal 16 ayat (3) harus didahului dengan menyampaikan pemberitahuan pembuatan film kepada Menteri dengan disertai judul film, isi cerita, dan rencana pembuatan film. (21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa dipungut biaya dan dicatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Menteri wajib:
a. melindungi pembuatan film yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 agar tidak ada kesamaan judul dan isi cerita.
b. mengumumkan secara berkala kepada publik data judul-judul film yang tercatat.
(4) Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib melaksanakan pembuatan film yang dicatat paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pencatatan pembuatan film.
(5) Daiam hal rencana pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4lr, pemberitahuannya dinyatakan batal.
PASAL i8
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kedua - Pembuatan Film
Naskah pasal.
PASAL 9
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelaku kegiatan perfilman meliputi:
a. pelaku kegiatan pembuatan film;
b. pelaku kegiatan jasa teknik film;
c. pelaku kegiatan pengedaran film;
d. pelaku kegiatan pertunjukan film;
e. pelaku kegiatan apresiasi film; dan
f. pelaku kegiatan pengarsipan film.
(2) Pelaku usaha perfilman meliputi:
a. pelaku usaha pembuatan film;
b. pelaku usaha jasa teknik fllm;
c. pelaku usaha pengedaran film;
d. pelaku usaha pertunjukan film; e pelaku PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
e. pelaku usaha penjualan film penyewaan film;
f. pelaku usaha pengarsipan film;
g. pelaku usaha ekspor film; dan
h. pelaku usaha impor film. dan/atau
PASAL 10
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha
perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
wajib mengutamakan film Indonesia, kecuali
pelaku usaha impor film.
(2) Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha
perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
wajib mengutamakan penggunaan sumber daya
dalam negeri secara optimal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib
mengutamakan film Indonesia sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan wajib mengutamakan
penggunaan sumber daya dalam negeri secara
optimal sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur
dalam Peraturan Menteri.
PASAL 11
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.
PASAL 1
2
BAB I: KETENTUAN UMUM
Perfilman PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 2 c
Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.
Budaya bangsa adalah seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.
Usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
Masyarakat adalah warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perfilman.
Iklan film adalah bentuk publikasi dan promosi film. 8.
Insan perfilman adalah setiap orang yang memiiiki potensi dan kompetensi dalam perfilman dan berperan dalam pembuatan film. 9.
Sensor film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
10. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4 5 6 7 1 1. Pemerintah . . 1 1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. T2
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Asas Pasal 2 Perfilman berasaskan:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kemanusiaan;
c. bhinneka tunggal ika;
d. keadilan;
e. manfaat;
f. kepastian hukum;
g. kebersamaan; h, kemitraan; dan
i. kebajikan. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Perfilman bertujuan:
a. terbinanya akhlak mulia;
b. terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa; C terpelihararrya
c. terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
d. meningkatnya harkat dan martabat bangsa;
e. berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa;
f. dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional;
g. meningkatnya kesejahteraan masyarakat; dan
h. berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4 Perfilman mempunyai fungsi:
a. budaya;
b. pendidikan;
c. hiburan;
d. informasi;
e. pendorong karya kreatif; dan
f. ekonomi. BAB III KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berino\rasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. Pasal 6 PRESIDE N REPUBLiK INDONESIA Pasal 6 Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. menonjolkan pornografi;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, danlatau menodai nilai- nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau
f. merendahkan harkat dan martabat manusia. Pasal 7 Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman disertai pencantuman penggolongan usia penonton film yang meliputi fiim:
a. untuk penonton semua umur;
b. untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
c. untuk penonton usia 77 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
d. untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau Iebih. Pasal 8
(1) Kegiatan perfilman meliputi
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. pengedaran film;
d. pertunjukan . . PRESIDENI REPUBLIK INDONESIA
d. pertunjukan film;
e. apresiasi film; dan
f. pengarsipan film.
(2) Usaha perfilman meliputi:
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. pengedaran film;
d. pertunjukan film;
e. penjualan film dan/atau penyewaan film;
f. pengarsipan film;
g. ekspor film; dan
h. impor fiim.
(3) Kegiatan perfilman dan usaha perfilman selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Pasal 9
(1) Pelaku kegiatan perfilman meliputi:
a. pelaku kegiatan pembuatan film;
b. pelaku kegiatan jasa teknik film;
c. pelaku kegiatan pengedaran film;
d. pelaku kegiatan pertunjukan film;
e. pelaku kegiatan apresiasi film; dan
f. pelaku kegiatan pengarsipan film.
(2) Pelaku usaha perfilman meliputi:
a. pelaku usaha pembuatan film;
b. pelaku usaha jasa teknik fllm;
c. pelaku usaha pengedaran film;
d. pelaku usaha pertunjukan film; e pelaku PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
e. pelaku usaha penjualan film penyewaan film;
f. pelaku usaha pengarsipan film;
g. pelaku usaha ekspor film; dan
h. pelaku usaha impor film. dan/atau Pasal 1O
(1) Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib mengutamakan film Indonesia, kecuali pelaku usaha impor film.
(2) Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib mengutamakan film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1 1
(1) Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilarang memiiiki usaha perfilman lain yang dapat mengakibatkan terjadinya integrasi vertikal, baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Larangan
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku usaha pembuatan film yang melakukan pengedaran film dan ekspor film untuk film produksi sendiri.
PASAL 12
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kesatu - Umum
Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilarang
mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha
pembuatan film atau pengedaran film atau impor lilm
melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya
selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang
mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan
usaha tidak sehat.
PASAL 13
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kesatu - Umum
Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, huruf g atau huruf h dilarang membuat
perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau
membuat ketentuan yang bertujuan untuk
menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi
atau menerima pasokan fiim yang mengakibatkan
praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak
sehat.
PASAL 14
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf f wajib didaftarkan kepada Menteri tanpa dipungut biaya dan diproses dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Jenis PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h wajib memiliki izin usaha, kecuali usaha penjualan film dan/atau penyewaan film oleh pelaku usaha perseorangan.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri untuk setiap jenis usaha:
a. usaha pengedaran film;
b. usaha ekspor film; dan f atau
c. usaha impor film.
(4) Izin usaha diberikan oleh bupati atau walikota untuk setiap jenis usaha:
a. usaha penjualan danlatau penyewaan film; dan/atau
b. usaha pertunjukan film.
(5) Izin usaha sebagairnana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak termasuk izin usaha pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika.
(6) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(7) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi usaha pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Izin PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(8) Izin usaha tidak dapat diberikan kepada pelaku usaha perfilman yang dapat mengakibatkan terjadinya integrasi vertikal baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran usaha dan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri.
PASAL 15
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kesatu - Umum
Kerja sama antarpelaku usaha perfilman wajib
dilakukan dengan perjanjian tertulis.
Bagian Kedua
Pembuatan Film
PASAL 16
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kedua - Pembuatan Film
(1) Pembuatan film dapat dilakukan oleh pelaku
kegiatan pembuatan film atau pelaku usaha
pembuatan film.
(2) Pelaku kegiatan pembuatan film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan,
organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Peiaku usaha pembuatan film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha
yang berbadan hukrrm Indonesia.
PASAL 17
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kedua - Pembuatan Film
PRESlDEN REPI-'BLIK INDONES]A -t2- Pasal 17
(1) Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud daiam Pasal 16 ayat (3) harus didahului dengan menyampaikan pemberitahuan pembuatan film kepada Menteri dengan disertai judul film, isi cerita, dan rencana pembuatan film. (21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa dipungut biaya dan dicatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Menteri wajib:
a. melindungi pembuatan film yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 agar tidak ada kesamaan judul dan isi cerita.
b. mengumumkan secara berkala kepada publik data judul-judul film yang tercatat.
(4) Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib melaksanakan pembuatan film yang dicatat paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pencatatan pembuatan film.
(5) Daiam hal rencana pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4lr, pemberitahuannya dinyatakan batal. Pasal i8
(1) Pembuatan film dapat dilakukan dengan teknologi analog, digital, atau teknologi tertentu dan direkam pada:
a. pita seluloid;
b. pita video;
c. cakram optik; atau
d. bahan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
d. bahan lainnya.
(2) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat melalui proses kimia, elektronik, atau proses lainnya. Pasal 19
(1) Pembuatan film dapat dilakukan dalam bentuk film cerita atau film noncerita.
(2) Bentuk film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk berita dan materi siaran langsung yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi. Pasal 20
(1) Pembuatan film wajib mengutamakan insan perfilman Indonesia secara optimal.
(2) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penulis skenario film;
b. sutradara film;
c. artis film;
d. juru kamera film;
e. penata cahaya film;
f. penata suara film;
g. penyunting suara film;
h. penata laku film;
i. penata musik film; j. penata artistik film;
k. penyunting gambar film;
1. produser film; dan
m. perancang animasi.
(3) Insan. . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Insan perfilman selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Menteri
(4) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mendapat:
a. perlindungan hukum;
b. perlindungan asuransi pada usaha perfilman yang berisiko;
c. jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
d. jaminan sosial.
(5) Perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah umur harus memenuhi hak- hak anak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dalam perjanjian tertulis yang mencakup hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 ( 1) Dalam pembuatan film dapat dilakukan pembuatan iklan film.
(2) Iklan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan isi film. Pasal 22
(1) Pembuatan film oleh menggunakan lokasi di dengan izin Menteri. pihak asing yang Indonesia dilakukan
(2) Pembuatan
(2) Pembuatan film yang menggunakan insan perfilman asing dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Bagian Ketiga Jasa Teknik Film Pasal 23
(1) Jasa teknik film meliputi
a. studio pengambilan gambar film;
b. sarana pengambilan gambar film;
c. laboratorium pengolahan film;
d. sarana penyuntingan film;
e. sarana pengisian suara film;
f. sarana pemberian teks film; dan
g. sarana pencetakan danf atau penggandaan film.
(2) Jasa teknik film selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 24
(1) Jasa teknik film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan jasa teknik film atau pelaku usaha jasa teknik film.
(2) Pelaku kegiatan jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Pelaku usaha jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (I) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Bagian Keempat Pengedaran Film Pasal 25
(1) Pengedaran film dilakukan oleh pelaku kegiatan pengedaran film atau pelaku usaha pengedaran film.
(2) Pelaku kegiatan pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha berbadan hukum Indonesia. Pasal 26
(1) Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) wajib memberikan hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pertunjukan film untuk memperoleh film.
(2) Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk mendapatkan kopi-jadi film berdasarkan kriteria urutan prioritas secara jelas yang diberlakukan sarna oleh pelaku usaha pengedaran film terhadap pelaku usaha pertunjukan film. PasaI 27 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t7- Pasal2T
(1) Pelaku usaha pertunjukan film wajib memberikan hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pengedaran film untuk mempertunjukkan film.
(2) Hak dan perlakuan yang adit terhadap pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk mendapatkan kesempatan jam pertunjukan berdasarkan kriteria urutan prioritas secara jelas yang diberlakukan sama oleh pelaku usaha pertunjukan film terhadap pelaku usaha pengedaran film. Pasal 28 (i) Menteri menetapkan tata edar Iilm untuk menjamin perlakuan yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 .
(2) Tata edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan tentang pokok-pokok hak dan kewajiban para pihak yang harus diatur di dalam pedanjian kerjasama antara para pihak;
b. pengawasan ketaatan atas perjanjian kerja sama; dan
c. sanksi atas pelanggaran kerjasama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata edar film sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Pertunjukan Film Pasal 29
(1) Pertunjukan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pertunjukan film atau pelaku usaha pertunjukan film.
(2) Pelaku kegiatan pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Pasal 30
(1) Pertunjukan film dapat dilakukan melalui:
a. layar lebar;
b. penyiaran televisi; dan
c. jaringan teknologi informatika.
(2) Pertunjukan film melalui layar lebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pertunjukan film:
a. di bioskop;
b. di gedung pertunjukan nonbioskop; dan
c. di lapangan terbuka.
(3) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem proyeksi atau nonproyeksi terhadap semua hasil pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam
PASAL 18
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kelima - Pertunjukan Film
Naskah pasal.
PASAL 19
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kedua - Pembuatan Film
(1) Pembuatan film dapat dilakukan dalam bentuk
film cerita atau film noncerita.
(2) Bentuk film sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak termasuk berita dan materi siaran langsung
yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi.
PASAL 20
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kedua - Pembuatan Film
(1) Pembuatan film wajib mengutamakan insan perfilman Indonesia secara optimal.
(2) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penulis skenario film;
b. sutradara film;
c. artis film;
d. juru kamera film;
e. penata cahaya film;
f. penata suara film;
g. penyunting suara film;
h. penata laku film;
i. penata musik film; j. penata artistik film;
k. penyunting gambar film;
1. produser film; dan
m. perancang animasi.
(3) Insan. . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Insan perfilman selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Menteri
(4) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mendapat:
a. perlindungan hukum;
b. perlindungan asuransi pada usaha perfilman yang berisiko;
c. jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
d. jaminan sosial.
(5) Perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah umur harus memenuhi hak- hak anak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dalam perjanjian tertulis yang mencakup hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 21
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kedua - Pembuatan Film
( 1) Dalam pembuatan film dapat dilakukan
pembuatan iklan film.
(2) Iklan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
wajib sesuai dengan isi film.
PASAL 22
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kedua - Pembuatan Film
(1) Pembuatan film oleh
menggunakan lokasi di
dengan izin Menteri.
pihak asing yang
Indonesia dilakukan
(2) Pembuatan
(2) Pembuatan film yang menggunakan insan
perfilman asing dilakukan sesuai peraturan
perundang-undangan.
(3) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam
jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
Bagian Ketiga
Jasa Teknik Film
PASAL 23
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Ketiga - Jasa Teknik Film
(1) Jasa teknik film meliputi
a. studio pengambilan gambar film;
b. sarana pengambilan gambar film;
c. laboratorium pengolahan film;
d. sarana penyuntingan film;
e. sarana pengisian suara film;
f. sarana pemberian teks film; dan
g. sarana pencetakan danf atau penggandaan
film.
(2) Jasa teknik film selain sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
PASAL 24
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Ketiga - Jasa Teknik Film
(1) Jasa teknik film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan jasa teknik film atau pelaku usaha jasa teknik film.
(2) Pelaku kegiatan jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Pelaku usaha jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (I) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Bagian Keempat Pengedaran Film
PASAL 25
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Keempat - Pengedaran Film
(1) Pengedaran film dilakukan oleh pelaku kegiatan
pengedaran film atau pelaku usaha pengedaran
film.
(2) Pelaku kegiatan pengedaran film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan,
organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha
berbadan hukum Indonesia.
PASAL 26
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Keempat - Pengedaran Film
(1) Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana
dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) wajib
memberikan hak dan perlakuan yang adil
terhadap pelaku usaha pertunjukan film untuk
memperoleh film.
(2) Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku
usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk
mendapatkan kopi-jadi film berdasarkan kriteria
urutan prioritas secara jelas yang diberlakukan
sarna oleh pelaku usaha pengedaran film
terhadap pelaku usaha pertunjukan film.
PASAL 27
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Keempat - Pengedaran Film
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t7- Pasal2T
(1) Pelaku usaha pertunjukan film wajib memberikan hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pengedaran film untuk mempertunjukkan film.
(2) Hak dan perlakuan yang adit terhadap pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk mendapatkan kesempatan jam pertunjukan berdasarkan kriteria urutan prioritas secara jelas yang diberlakukan sama oleh pelaku usaha pertunjukan film terhadap pelaku usaha pengedaran film.
PASAL 28
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Keempat - Pengedaran Film
(i) Menteri menetapkan tata edar Iilm untuk menjamin perlakuan yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 .
(2) Tata edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan tentang pokok-pokok hak dan kewajiban para pihak yang harus diatur di dalam pedanjian kerjasama antara para pihak;
b. pengawasan ketaatan atas perjanjian kerja sama; dan
c. sanksi atas pelanggaran kerjasama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata edar film sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Pertunjukan Film
PASAL 29
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kelima - Pertunjukan Film
(1) Pertunjukan film dapat dilakukan oleh pelaku
kegiatan pertunjukan film atau pelaku usaha
pertunjukan film.
(2) Pelaku kegiatan pertunjukan film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan,
organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha
yang berbadan hukum Indonesia.
PASAL 30
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kelima - Pertunjukan Film
Naskah pasal.
PASAL 31
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), serta pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Film adalah karya seni budaya yang merupakan pranata sosial dan media komunikasi massa yang dibuat berdasarkan kaidah sinematografi rJengan atau tanpa suara dan dapat dipertunjukkan. Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSKAN Menetapkan : UNDANG-UNDANGTENTANGPERFILMAN. BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1
2. Perfilman PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 2 c
Perfilman adalah berbagai hal yang berhubungan dengan film.
Budaya bangsa adalah seluruh sistem nilai, gagasan, norma, tindakan, dan hasil karya bangsa Indonesia di seluruh wilayah nusantara dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Kegiatan perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat nonkomersial.
Usaha perfilman adalah penyelenggaraan perfilman yang langsung berhubungan dengan film dan bersifat komersial.
Masyarakat adalah warga negara Indonesia nonpemerintah yang mempunyai perhatian dan peranan dalam bidang perfilman.
Iklan film adalah bentuk publikasi dan promosi film. 8.
Insan perfilman adalah setiap orang yang memiiiki potensi dan kompetensi dalam perfilman dan berperan dalam pembuatan film. 9.
Sensor film adalah penelitian, penilaian, dan penentuan kelayakan film dan iklan film untuk dipertunjukkan kepada khalayak umum.
10. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 4 5 6 7 1 1. Pemerintah . . 1 1. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. T2
Menteri adalah menteri yang membidangi urusan kebudayaan. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN FUNGSI Bagian Kesatu Asas Pasal 2 Perfilman berasaskan:
a. Ketuhanan Yang Maha Esa;
b. kemanusiaan;
c. bhinneka tunggal ika;
d. keadilan;
e. manfaat;
f. kepastian hukum;
g. kebersamaan; h, kemitraan; dan
i. kebajikan. Bagian Kedua Tujuan Pasal 3 Perfilman bertujuan:
a. terbinanya akhlak mulia;
b. terwujudnya kecerdasan kehidupan bangsa; C terpelihararrya
c. terpeliharanya persatuan dan kesatuan bangsa;
d. meningkatnya harkat dan martabat bangsa;
e. berkembangnya dan lestarinya nilai budaya bangsa;
f. dikenalnya budaya bangsa oleh dunia internasional;
g. meningkatnya kesejahteraan masyarakat; dan
h. berkembangnya film berbasis budaya bangsa yang hidup dan berkelanjutan. Bagian Ketiga Fungsi Pasal 4 Perfilman mempunyai fungsi:
a. budaya;
b. pendidikan;
c. hiburan;
d. informasi;
e. pendorong karya kreatif; dan
f. ekonomi. BAB III KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN Bagian Kesatu Umum Pasal 5 Kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilakukan berdasarkan kebebasan berkreasi, berino\rasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. Pasal 6 PRESIDE N REPUBLiK INDONESIA Pasal 6 Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman dilarang mengandung isi yang:
a. mendorong khalayak umum melakukan kekerasan dan perjudian serta penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
b. menonjolkan pornografi;
c. memprovokasi terjadinya pertentangan antarkelompok, antarsuku, antar-ras, dan/atau antargolongan;
d. menistakan, melecehkan, danlatau menodai nilai- nilai agama;
e. mendorong khalayak umum melakukan tindakan melawan hukum; dan/atau
f. merendahkan harkat dan martabat manusia. Pasal 7 Film yang menjadi unsur pokok kegiatan perfilman dan usaha perfilman disertai pencantuman penggolongan usia penonton film yang meliputi fiim:
a. untuk penonton semua umur;
b. untuk penonton usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih;
c. untuk penonton usia 77 (tujuh belas) tahun atau lebih; dan
d. untuk penonton usia 21 (dua puluh satu) tahun atau Iebih. Pasal 8
(1) Kegiatan perfilman meliputi
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. pengedaran film;
d. pertunjukan . . PRESIDENI REPUBLIK INDONESIA
d. pertunjukan film;
e. apresiasi film; dan
f. pengarsipan film.
(2) Usaha perfilman meliputi:
a. pembuatan film;
b. jasa teknik film;
c. pengedaran film;
d. pertunjukan film;
e. penjualan film dan/atau penyewaan film;
f. pengarsipan film;
g. ekspor film; dan
h. impor fiim.
(3) Kegiatan perfilman dan usaha perfilman selain yang dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Menteri. Pasal 9
(1) Pelaku kegiatan perfilman meliputi:
a. pelaku kegiatan pembuatan film;
b. pelaku kegiatan jasa teknik film;
c. pelaku kegiatan pengedaran film;
d. pelaku kegiatan pertunjukan film;
e. pelaku kegiatan apresiasi film; dan
f. pelaku kegiatan pengarsipan film.
(2) Pelaku usaha perfilman meliputi:
a. pelaku usaha pembuatan film;
b. pelaku usaha jasa teknik fllm;
c. pelaku usaha pengedaran film;
d. pelaku usaha pertunjukan film; e pelaku PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
e. pelaku usaha penjualan film penyewaan film;
f. pelaku usaha pengarsipan film;
g. pelaku usaha ekspor film; dan
h. pelaku usaha impor film. dan/atau Pasal 1O
(1) Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib mengutamakan film Indonesia, kecuali pelaku usaha impor film.
(2) Pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai wajib mengutamakan film Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan wajib mengutamakan penggunaan sumber daya dalam negeri secara optimal sebagaimana dimaksud ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 1 1
(1) Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dilarang memiiiki usaha perfilman lain yang dapat mengakibatkan terjadinya integrasi vertikal, baik langsung maupun tidak langsung.
(2) Larangan
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi pelaku usaha pembuatan film yang melakukan pengedaran film dan ekspor film untuk film produksi sendiri. Pasal 12 Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d dilarang mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor lilm melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya selama 6 (enam) bulan berturut-turut yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 13 Pelaku usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf g atau huruf h dilarang membuat perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau membuat ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi atau menerima pasokan fiim yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat. Pasal 14
(1) Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf f wajib didaftarkan kepada Menteri tanpa dipungut biaya dan diproses dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja.
(2) Jenis PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Jenis usaha perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, dan huruf h wajib memiliki izin usaha, kecuali usaha penjualan film dan/atau penyewaan film oleh pelaku usaha perseorangan.
(3) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan oleh Menteri untuk setiap jenis usaha:
a. usaha pengedaran film;
b. usaha ekspor film; dan f atau
c. usaha impor film.
(4) Izin usaha diberikan oleh bupati atau walikota untuk setiap jenis usaha:
a. usaha penjualan danlatau penyewaan film; dan/atau
b. usaha pertunjukan film.
(5) Izin usaha sebagairnana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak termasuk izin usaha pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika.
(6) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja.
(7) Izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (5) bagi usaha pertunjukan film yang dilakukan melalui penyiaran televisi atau jaringan teknologi informatika diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(8) Izin PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(8) Izin usaha tidak dapat diberikan kepada pelaku usaha perfilman yang dapat mengakibatkan terjadinya integrasi vertikal baik secara langsung maupun tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1).
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pendaftaran usaha dan permohonan izin usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), dan ayat (8) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 15 Kerja sama antarpelaku usaha perfilman wajib dilakukan dengan perjanjian tertulis. Bagian Kedua Pembuatan Film Pasal 16
(1) Pembuatan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pembuatan film atau pelaku usaha pembuatan film.
(2) Pelaku kegiatan pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Peiaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukrrm Indonesia. Pasal L7 PRESlDEN REPI-'BLIK INDONES]A -t2- Pasal 17
(1) Pembuatan film oleh pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud daiam Pasal 16 ayat (3) harus didahului dengan menyampaikan pemberitahuan pembuatan film kepada Menteri dengan disertai judul film, isi cerita, dan rencana pembuatan film. (21 Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan tanpa dipungut biaya dan dicatat dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari kerja.
(3) Menteri wajib:
a. melindungi pembuatan film yang telah dicatat sebagaimana dimaksud pada ayat (21 agar tidak ada kesamaan judul dan isi cerita.
b. mengumumkan secara berkala kepada publik data judul-judul film yang tercatat.
(4) Pelaku usaha pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) wajib melaksanakan pembuatan film yang dicatat paling lama 3 (tiga) bulan sejak tanggal pencatatan pembuatan film.
(5) Daiam hal rencana pembuatan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud ayat (4lr, pemberitahuannya dinyatakan batal. Pasal i8
(1) Pembuatan film dapat dilakukan dengan teknologi analog, digital, atau teknologi tertentu dan direkam pada:
a. pita seluloid;
b. pita video;
c. cakram optik; atau
d. bahan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
d. bahan lainnya.
(2) Film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuat melalui proses kimia, elektronik, atau proses lainnya. Pasal 19
(1) Pembuatan film dapat dilakukan dalam bentuk film cerita atau film noncerita.
(2) Bentuk film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk berita dan materi siaran langsung yang disiarkan oleh lembaga penyiaran televisi. Pasal 20
(1) Pembuatan film wajib mengutamakan insan perfilman Indonesia secara optimal.
(2) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi:
a. penulis skenario film;
b. sutradara film;
c. artis film;
d. juru kamera film;
e. penata cahaya film;
f. penata suara film;
g. penyunting suara film;
h. penata laku film;
i. penata musik film; j. penata artistik film;
k. penyunting gambar film;
1. produser film; dan
m. perancang animasi.
(3) Insan. . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Insan perfilman selain sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam Peraturan Menteri
(4) Insan perfilman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mendapat:
a. perlindungan hukum;
b. perlindungan asuransi pada usaha perfilman yang berisiko;
c. jaminan keselamatan dan kesehatan kerja; dan
d. jaminan sosial.
(5) Perlindungan hukum untuk insan perfilman anak-anak di bawah umur harus memenuhi hak- hak anak dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Perlindungan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) dibuat dalam perjanjian tertulis yang mencakup hak dan kewajiban para pihak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 21 ( 1) Dalam pembuatan film dapat dilakukan pembuatan iklan film.
(2) Iklan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib sesuai dengan isi film. Pasal 22
(1) Pembuatan film oleh menggunakan lokasi di dengan izin Menteri. pihak asing yang Indonesia dilakukan
(2) Pembuatan
(2) Pembuatan film yang menggunakan insan perfilman asing dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan.
(3) Izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan tanpa dipungut biaya dan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja. Bagian Ketiga Jasa Teknik Film Pasal 23
(1) Jasa teknik film meliputi
a. studio pengambilan gambar film;
b. sarana pengambilan gambar film;
c. laboratorium pengolahan film;
d. sarana penyuntingan film;
e. sarana pengisian suara film;
f. sarana pemberian teks film; dan
g. sarana pencetakan danf atau penggandaan film.
(2) Jasa teknik film selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 24
(1) Jasa teknik film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan jasa teknik film atau pelaku usaha jasa teknik film.
(2) Pelaku kegiatan jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(3) Pelaku usaha jasa teknik film sebagaimana dimaksud pada ayat (I) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Bagian Keempat Pengedaran Film Pasal 25
(1) Pengedaran film dilakukan oleh pelaku kegiatan pengedaran film atau pelaku usaha pengedaran film.
(2) Pelaku kegiatan pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha berbadan hukum Indonesia. Pasal 26
(1) Pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada Pasal 25 ayat (3) wajib memberikan hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pertunjukan film untuk memperoleh film.
(2) Hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk mendapatkan kopi-jadi film berdasarkan kriteria urutan prioritas secara jelas yang diberlakukan sarna oleh pelaku usaha pengedaran film terhadap pelaku usaha pertunjukan film. PasaI 27 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t7- Pasal2T
(1) Pelaku usaha pertunjukan film wajib memberikan hak dan perlakuan yang adil terhadap pelaku usaha pengedaran film untuk mempertunjukkan film.
(2) Hak dan perlakuan yang adit terhadap pelaku usaha pengedaran film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi hak dan perlakuan untuk mendapatkan kesempatan jam pertunjukan berdasarkan kriteria urutan prioritas secara jelas yang diberlakukan sama oleh pelaku usaha pertunjukan film terhadap pelaku usaha pengedaran film. Pasal 28 (i) Menteri menetapkan tata edar Iilm untuk menjamin perlakuan yang adil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 27 .
(2) Tata edar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketentuan tentang pokok-pokok hak dan kewajiban para pihak yang harus diatur di dalam pedanjian kerjasama antara para pihak;
b. pengawasan ketaatan atas perjanjian kerja sama; dan
c. sanksi atas pelanggaran kerjasama.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata edar film sebagaimana dimaksud pada ayat (I) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Bagian PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Pertunjukan Film Pasal 29
(1) Pertunjukan film dapat dilakukan oleh pelaku kegiatan pertunjukan film atau pelaku usaha pertunjukan film.
(2) Pelaku kegiatan pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
(3) Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha yang berbadan hukum Indonesia. Pasal 30
(1) Pertunjukan film dapat dilakukan melalui:
a. layar lebar;
b. penyiaran televisi; dan
c. jaringan teknologi informatika.
(2) Pertunjukan film melalui layar lebar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a meliputi pertunjukan film:
a. di bioskop;
b. di gedung pertunjukan nonbioskop; dan
c. di lapangan terbuka.
(3) Pertunjukan film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan sistem proyeksi atau nonproyeksi terhadap semua hasil pembuatan film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(4) Pertunjukan -L9-
(4) Pertunjukan fiim selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Menteri. Pasal 31
(1) Pertunjukan film untuk golongan penonton usia 2l (dua puluh satu) tahun atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d yang melalui penyiaran televisi hanya dapat dilakukan dari pukul 23.00 sampai pukul 03.00 waktu setempat.
(2) Pertunjukan film untuk golongan penonton usia 27 (dua puluh satu) tahun atau lebih kepada khalayak umum dilarang dilakukan di lapangan terbuka atau di gedung pertunjukan nonbioskop kecuali kegiatan apresiasi film atau pertunjukan film untuk tujuan pendidikan dan/atau penelitian
PASAL 32
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kelima - Pertunjukan Film
Pelaku usaha pertunjukan film sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 ayat (3) wajib
mempertunjukkan film Indonesia sekurang-kurangnya
60% (enam puluh persen) dari seluruh jam
pertunjukan film yang dimilikinya selama 6 (enam)
bulan berturut-turut.
PASAL 33
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kelima - Pertunjukan Film
(1) Pelaku usaha pertunjukan film yang melakukan pertunjukan film di bioskop sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) huruf a wajib rnernberitahukan kepada Menteri secara berkala jumlah penonton setiap judul film yang dipertunjukkan.
(2) Menteri PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Menteri wajib mengumumkan kepada masyarakat secara berkala jumlah penonton setiap judul fiIm yang dipertunjukkan di bioskop.
PASAL 34
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kelima - Pertunjukan Film
Ketentuan lebih lanjut mengenai pertunjukan film
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, Pasal 31,
Pasal 32, dan Pasal 33 diatur dalam Peraturan
Menteri.
Bagian Keenam
Penjualan Film dan Penyewaan Film
PASAL 35
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Keenam - Penjualan Film dan Penyewaan Film
(1) Penjualan film dan/atau penyewaan film dapat
dilakukan oleh pelaku usaha penjualan film
dan/atau pelaku usaha penyewaan film
berbentuk badan usaha Indonesia atau
perseorangan warga negara Indonesia.
(2) Penjualan film danlatau penyewaan film
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Ketujuh
Apresiasi Film
PASAL 36
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Ketujuh - Apresiasi Film
(1) Apresiasi film dilakukan oleh pelaku kegiatan apresiasi film.
(2) Pelaku . PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA,
(2) Pelaku kegiatan apresiasi fiim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan, organisasi, Pemerintah dan pemerintah daerah.
PASAL 37
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Ketujuh - Apresiasi Film
(1) Apresiasi film sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 meliputi:
a. festival film;
b. seminar, diskusi, dan lokakarya; dan
c. kritik dan resensi film.
(2) Apresiasi film sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.
Bagian Kedelapan
Pengarsipan Film
PASAL 38
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kedelapan - Pengarsipan Film
(1) Pengarsipan film dapat dilakukan oleh pelaku
ke giatan pengarsipan film atau pelaku usaha
pengarsipan film.
(21 Pelaku kegiatan pengarsipan film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi perseorangan,
organisasi, Pemerintah, dan pemerintah daerah.
(3) Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
membentuk pusat pengarsipan film Indonesia.
(4) Pelaku usaha pengarsipan film sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) merupakan badan usaha
Indonesia atau perseorangan warga negara
Indonesia.
(5) Pengarsipan
(5) Pengarsipan film sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib mendapat dukungan Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarsipan film
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2ll,
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam
Peraturan Menteri.
PASAL 39
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kedelapan - Pengarsipan Film
(1) Pelaku usaha pembuatan film menyerahkan salah
satu kopi-jadi film dari setiap film yang
dimilikinya kepada pusat pengarsipan film
Indonesia untuk disimpan sebagai arsip paling
lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal
terakhir film dipertunjukkan.
(2) Pelaku kegiatan pembuatan film secara sukarela
menyerahkan salah satu kopi-jadi film dari setiap
film yang dimilikinya kepada pusat pengarsipan
film Indonesia untuk disimpan sebagai arsip.
(3) Pusat pengarsipan film Indonesia harus aktif
melakukan perolehan kopi-jadi film dokumenter
yang memiliki nilai sejarah dan budaya bangsa.
(4) Penyimpanan arsip film sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kesembilan
Ekspor Film dan Impor Film
PASAL 40
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kesembilan - Ekspor Film dan Impor Film
(1) Ekspor film dilakukan oieh pelaku usaha ekspor
film.
(2) Impor
(2) Impor film dilakukan oleh pelaku usaha impor
film.
(3) Pelaku usaha ekspor film dan pelaku usaha
impor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2\ masing-masing merupakan badan
usaha berbentuk badan hukum Indonesia.
PASAL 41
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kesembilan - Ekspor Film dan Impor Film
(1) Pemerintah wajib mencegah masuknya film
impor yang bertentangan dengan nilai-nilai
agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya
bangsa.
(2) Pemerintah wajib membatasi film impor dengan
menjaga proporsi antara film impor dan film
Indonesia guna mencegah dominasi budaya
asing.
PASAL 42
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kesembilan - Ekspor Film dan Impor Film
(1) Impor film dapat dilakukan oleh perwakilan
diplomatik atau badan internasional yang diakui
Pemerintah untuk kepentingannya sendiri.
(2) Film yang diimpor sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dipertunjukkan kepada
khalayak umum dengan pemberitahuan kepada
Menteri.
PASAL 43
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kesembilan - Ekspor Film dan Impor Film
Pelaku usaha perfilman dilarang melakukan sulih
suara film impor ke dalam bahasa Indonesia, kecuali
film impor untuk kepentingan pendidikan dan/atau
penelitian.
PASAL 44
BAB III: KEGIATAN PERFILMAN DAN USAHA PERFILMAN | Bagian Kesembilan - Ekspor Film dan Impor Film
Pasal 44
Ketentuan lebih lanjut mengenai ekspor film dan
impor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40,
Pasal 41, Pasal 42, dan Pasal 43 diatur dalam
Peraturan Menteri.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian Kesatu
Hak dan Kewajiban Masyarakat
PASAL 45
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Masyarakat
Masyarakat berhak:
a. memperoleh pelayanan dalam kegiatan perfilman
dan usaha perfilman;
b. memilih dan menikmati film yang bermutu;
c. menjadi pelaku kegiatan perfilman dan pelaku
usaha perfilman;
d. memperoleh kemudahan sarana dan prasarana
pertunjukan film; dan
e. mengembangkan perfilman.
PASAL 46
M
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak dan Kewajiban Masyarakat
asyarakat berkewaj iban :
a. membantu terciptanya suasana aman, damai,
tertib, bersih, dan berperilaku santun dalam
pembuatan film dan pertunjukan film;
b. membantu terpeliharanya sarana dan prasarana
perfilman; dan
c. mematuhi
c. mematuhi ketentuan tentang penggolongan usia
penonton film.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Insan Perfilman
PASAL 47
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Insan Perfilman
Setiap insan perfilman berhak:
a. berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam bidang
perfilman;
b. mendapatkan jaminan keselamatan dan kesehatan
kerja;
c. mendapatkan jaminan sosial;
d. mendapatkan perlindungan hukum;
e. menjadi mitra kerja yang sejajar dengan pelaku
usaha perfilman;
f. membentuk organisasi profesi yang memiliki kode
etik;
g. mendapatkan asuransi dalam kegiatan perfilman
yang berisiko;
h. menerima pendapatan yang sesuai dengan standar
kompetensi; dan
i. mendapatkan honorarium dan/atau royalti sesuai
dengan perjanjian.
PASAL 48
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Hak dan Kewajiban Insan Perfilman
Setiap insan perfilman berkewajiban:
a. memenuhi standar kompetensi dalam bidang perfilman;
b. melaksanakan pekerjaan secara profesional;
c. melaksanakan Bagian Ketiga Hak dan Kewajiban Pelaku Kegiatan Perfilman dan pelaku Usaha perfilman REPUBLIK INDONESTA
c. melaksanakan perjanjian kerja yang dibuat secara tertulis; dan
d. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa.
PASAL 49
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban
Setiap pelaku kegiatan perfilman dan pelaku usaha
perfilman berhak:
a. berkreasi, berinovasi, dan berkarya dalam bidang
perfilman;
b. mendapatkan kesempatan yang sarna untuk
menumbuhkan dan mengembangkan kegiatan
perfilman dan usaha perfilman;
c. mendapatkan perlindungan hukum;
d. membentuk organisasi d.anlatau asosiasi kegiatan
atau usaha yang memitiki kode etik; dan
e. mendapatkan dukungan dan fasilitas dari
Pemerintah dan pemerintah daerah.
PASAL 50
BAB IV: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Ketiga - Hak dan Kewajiban
(1) Setiap pelaku kegiatan perfilman berkewajiban:
a. memiliki kompetensi kegiatan dalam bidang perfilman; dan
b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam kegiatan perfilman.
(2) Setiap PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Setiap pelaku usaha perfilman berkewajiban:
a. memiliki kompetensi dan sertifikat usaha dalam bidang perfilman;
b. menjunjung tinggi nilai-nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa dalam usaha perfilman; dan
c. membuat dan memenuhi perjanlian ker.1a dengan mitra kerja yang dibuat secara tertulis. BAB V KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
PASAL 51
BAB V: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pemerintah berkewajiban :
a. memfasilitasi pengembangan dan kemajuan
perfilman;
b. memfasilitasi pengembangan ilmu pengetahuan
dan teknologi perfilman;
c. memberikan bantuan pembiayaan apresiasi film
dan pengarsipan film; dan
d. memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan
ketersediaan film Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32.
PASAL 52
BAB V: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pemerintah bertugas menyusun, menetapkan, dan
mengoordinasikan pelaksanaan kebrjakan dan
rencana induk perfilman nasional dengan
memperhatikan masukan dari badan perfilman
Indonesia.
PASAL 53
BAB V: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pasal 53
Pemerintah berwenang memberikan keringanan pajak
dan bea masuk tertentu untuk perfilman.
PASAL 54
BAB V: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pemerintah daerah berkewajiban :
a. memfasilitasi pengembangan dan kemajuan
perfilman;
b. memberikan bantuan pembiayaan apresiasi dan
pengarsipan film;
c. memfasilitasi pembuatan film untuk pemenuhan
ketersediaan film Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 32; dan
d. memfasilitasi pembuatan film dokumenter
tentang warisan budaya bangsa di daerahnya.
PASAL 55
BAB V: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas:
a. melaksanakan kebijakan dan rencana induk perfilman nasional;
b. menetapkan serta melaksanakan kebijakan dan rencana perfilman daerah; dan
c. menyediakan sarana dan prasarana untuk pengembangan dan kemajuan perfilman.
(2) Dalam menetapkan kebr.lakan dan rencana perfilman daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, pemerintah daerah mengacu pada kebijakan dan rencana induk perfilman nasional. sal 56. . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 56
BAB V: KEWAJIBAN, TUGAS, DAN WEWENANG
Pemerintah daerah berwenang untuk memberikan
keringanan pajak daerah dan retribusi daerah
tertentu untuk perfilman.
BAB VI
SENSOR FILM
PASAL 57
BAB VI: SENSOR FILM
(1) Setiap film dan iklan film yang akan diedarkan
dan/atau dipertunjukkan wajib memperoleh
surat tanda lulus sensor.
(2) Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diterbitkan setelah dilakukan
penyensoran yang meliputi:
a. penelitian dan penilaian tema, gambar,
adegan, suara, dan teks terjemahan suatu
film yang akan diedarkan dan/atau
dipertunjukkan kepada khalayak umum;
b. penentuan kelayakan film dan iklan film
untuk diedarkan dan/atau dipertunjukkan
kepada khalayak umum; dan
c. penentuan penggolongan usia penonton film.
(3) Penyensoran sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan dengan prinsip memberikan
perlindungan kepada masyarakat dari pengaruh
negatif film dan iklan film.
PASAL 58
BAB VI: SENSOR FILM
Pasal 58
(1) Untuk melakukan penyensoran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 ayat (2) dan ayat (3) dibentuk lembaga sensor film yang bersifat tetap dan independen.
(2) Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di ibukota negara Republik Indonesia.
(3) Lembaga sensor film bertanggung jawab kepada . (41 Lembaga sensor film dapat perwakilan di ibukota provinsi. membentrrk
PASAL 59
BAB VI: SENSOR FILM
Surat tanda lulus sensor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 57 ayat (1) diterbitkan oleh lembaga
sensor film.
PASAL 60
BAB VI: SENSOR FILM
(1) Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1) melaksanakan
penyensoran berdasarkan pedoman dan kriteria
sensor film yang mengacu kepada ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan
Pasal 7.
(2) Lembaga sensor film melaksanakan penyensoran
berdasarkan prinsip dialog dengan pemilik film
yang disensor.
(3) Lembaga . .
(3) Lembaga sensor film mengembalikan film yang
mengandung tema, gambar, adegan, suara, dan
teks terjemahan yang tidak sesuai dengan
pedoman dan kriteria sensor sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) kepada pemilik film yang
disensor untuk diperbaiki.
(4) Lembaga sensor film mengembalikan iklan film
yang tidak sesuai dengan isi film sebagaimana
dimaksud dalam ketentuan Pasal 2l ayat (2)
kepada pemilik iklan film untuk diperbaiki.
(5) Lembaga sensor film dapat mengusulkan sanksi
administratif kepada Pemerintah terhadap pelaku
kegiatan perfilman atau pelaku usaha perlilman
yang melalaikan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7.
PASAL 61
BAB VI: SENSOR FILM
(1) Lembaga sensor film
memasyarakatkan
penggolongan usia penonton film dan kriteria
sensor fiIm.
(2) Lembaga sensor film membantu masyarakat agar
dapat memilih dan menikmati pertunjukan fiIm
yang bermutu serta memahami pengaruh film
dan iklan film.
(3) Lembaga sensor film mensosialisasikan secara
intensif pedoman dan kriteria sensor kepada
pemilik film agar dapat menghasilkan film yang
bermutu.
PASAL 62
BAB VI: SENSOR FILM
Lembaga sensor film dibantu oleh:
a. sekretariat; dan
b. tenaga REPUBLIK TNDONESIA
b. tenaga sensor yang memiliki kompetensi di bidang penyensoran.
PASAL 63
BAB VI: SENSOR FILM
(1) Menteri mengajukan kepada ang telah lulus melalui seleksi.
(2) Seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh panitia seleksi yang dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri.
(3) Panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berasal dari pemangku kepentingan perfilman.
(4) Panitia seleksi dalam memilih calon anggota lembaga sensor film bekerja secara jujur, terbuka, dan objektif.
(5) Calon anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memenuhi syarat-syarat:
a. warga negara Republik Indonesia berusia paling rendah 35 (tiga puluh lima) tahun dan paling tinggi 70 (tujuh puluh) tahun;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memahami asas, tujuan, dan fungsi perfilman;
d. memiliki kecakapan dan wawasan dalam ruang lingkup tugas penyensoran; dan
e. dapat melaksanakan tugasnya secara penuh waktu.
PASAL 64
BAB VI: SENSOR FILM
Pasal 64
(1) Anggota iembaga sensor film berjumlah 17 (tujuh belas) orang terdiri atas 12 (dua belas) orang unsur masyarakat dan 5 (lima) orang unsur Pemerintah.
(2) Anggota lembaga sensor film memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(3) Anggota lembaga sensor film diangkat oleh Perwakilan Rakyat.
(4) Pengangkatan dan pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dengan keputusan Presiden.
PASAL 65
BAB VI: SENSOR FILM
(1) Lembaga sensor film dibiayai dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dan dapat
didukung oleh anggaran pendapatan dan
belanja daerah.
(2) Lembaga sensor film dapat menerima dana dari
tarif yang dikenakan terhadap film yang disensor
(3) Pengelolaan dana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) wajib diaudit oleh akuntan publik dan
diumumkan kepada masyarakat.
(4) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak
termasuk Penerimaan Negara Bukan Pajak.
PASAL 66
BAB VI: SENSOR FILM
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 66 Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, kedudukan, keanggotaan, pedoman dan kriteria, serta tenaga sensor dan sekretariat lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, dan Pasal 65 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VII PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 67
BAB VII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat dapat berperan serta dalam
penyelenggaraan perfilman.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. apresiasi dan promosi film;
b. penyelenggaraan pendidikan dan/atau
pelatihan perfilman;
c. pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi perfilman;
d. pengarsipan film;
e. kine klub;
f. museum perfilman;
g. memberikan penghargaan;
h. penelitian dan pengembangan;
i. memberikan masukan perfilman; dan/atau
j
mempromosikan Indonesia sebagai lokasi
pembuatan fiIm luar negeri.
(3) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dilakukan secara
perseorangan atau kelompok.
PASAL 68
BAB VII: PERAN SERTA MASYARAKAT
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 68
(1) Untuk meningkatkan peran serta masyarakat dalam perfilman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) huruf a, huruf g, huruf h, huruf i, dan huruf j dibentuk badan perfilman Indonesia.
(2) Pembentukan badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh masyarakat dan dapat difasilitasi oleh Pemerintah.
(3) Badan perfilman Indonesia merupakan lembaga swasta dan bersifat mandiri.
(4) Badan perfilman Indonesia berkedudukan di ibu kota negara Republik Indonesia.
(5) Badan perfilman Indonesia dikukuhkan oleh Presiden.
PASAL 69
BAB VII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Badan perfilman Indonesia sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 68 bertugas untuk:
a. menyelenggarakan festival film di dalam negeri;
b. mengikuti festival film di luar negeri;
c. menyelenggarakan pekan film di luar negeri;
d. mempromosikan Indonesia sebagai lokasi
pembuatan film asing;
e. memberikan masukan untuk kemajuan perfilman;
f. melakukan penelitian dan pengembangan
perfilman;
g. rnemberikan penghargaan; dan
h. memfasilitasi pendanaan pembuatan film tertentu
yang bermutu tinggi.
PASAL 70
BAB VII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 7O
(1) Sumber pembiayaan badan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 68 berasal dari:
a. pemangku kepentingan; dan
b. sumber lain yang sah dan tidak mengikat
sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Bantuan dana yang bersumber dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
dan/atau anggaran pendapatan dan belanja
daerah bersifat hibah sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undan gan.
(3) Pengelolaan dana yang bersumber dari non-
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan
non-anggaran pendapatan dan belanja daerah
wajib diaudit oleh akuntan publik dan
diumumkan kepada masyarakat.
BAB VIII
PENGHARGAAN
PASAL 71
BAB VIII: PENGHARGAAN
(1) Setiap film yang meraih prestasi tingkat nasional dan/atau tingkat internasional, wajib diberi penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Pasal.72 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 72
BAB VIII: PENGHARGAAN
(1) Insan perfilman, pelaku kegiatan perfilman, dan
pelaku usaha perfilman yang berprestasi
dan/atau berjasa dalam memajukan perfilman
diberi penghargaan.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan oleh Pemerintah, pemerintah
daerah, dan/atau masyarakat.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat berbentuk tanda
kehormatan, pemberian beasiswa, asuransi,
pekerjaan, atau bentuk penghargaan lain yang
bermanfaat bagi penerima penghargaan.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB IX
PENDIDIKAN, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI
PASAL 73
BAB IX: PENDIDIKAN, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI
Pemerintah dan
pemerintah
daerah
menyelenggarakan dan/atau
memfasilitasi
pendidikan dan pelatihan untuk pengembangan
kompetensi insan perfilman.
PASAL 74
BAB IX: PENDIDIKAN, KOMPETENSI, DAN SERTIFIKASI
(1) Insan perfilman harus memenuhi standar kompetensi.
(2) Standar . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui sertifikasi kompetensi.
(3) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh organisasi profesi, lembaga sertifikasi profesi, dan/atau perguruan tinggi.
(4) Sertifikasi kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB X PENDANAAN
PASAL 75
BAB X: PENDANAAN
Pendanaan perfilman menjadi tanggung jawab
bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah,
pelaku kegiatan perfilman, pelaku usaha perfilman,
dan masyarakat.
PASAL 76
BAB X: PENDANAAN
Pengelolaan dana perfilman dilakukan berdasarkan
prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan
akuntabilitas publik.
PASAL 77
BAB X: PENDANAAN
Sumber pendanaan untuk perfilman dapat diperoleh
dari:
a. pemerintah melalui Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara serta pemerintah daerah melalui
anggaran pendapatan dan belanja daerah;
b. masyarakat
b. rnasyarakat melalui berbagai kegiatan;
c. kerja sama yang saling menguntungkan;
d. bantuan luar negeri yang tidak mengikat;
dan/atau
e. sumber lain yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB XI
SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 78
BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6, Pasal 7, Pasal 10 ayat (i)
dan ayat (2), Pasal 11 ayat (1), Pasal 14 ayat (1) dan
ayat (21, Pasal 15, Pasal 17 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 2t ayat (2), Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2lr,
Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 31, Pasal 33
ayat (1), Pasal 39 ayat (1), Pasal 43, dan Pasal 57
ayat (1) dikenai sanksi administratif.
PASAL 79
BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 78 dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. dendaadministratif;
c. penutupan sementara; danf atau
d. pembubaran atau pencabutan izin.
(2) Ketentuan
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pengenaan sanksi administratif dan besaran
denda administratif diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
PASAL 80
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja mengedarkan,
menjual, menyewakan, atau mempertunjukkan
kepada khalayak umum, film tanpa lulus sensor
padahal diketahui atau patut diduga isinya
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 dipidana dengan pidana penjara paling lama
2 (dua) tahun atau denda paling banyak
Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).
PASAL 81
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang mempertunjukkan film hanya dari satu pelaku usaha pembuatan film atau pengedaran film atau impor film tertentu melebihi 50% (lima puluh persen) jam pertunjukannya yang mengakibatkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp 000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Setiap REPUBLIK INDONIESIA
(2) Setiap orang yang membuat perjanjian dengan pelaku usaha perfilman atau membuat ketentuan yang bertujuan untuk menghalangi pelaku usaha perfilman lain memberi atau menerima pasokan film yang mengakibatkan praktik monopoli dan/atau persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp i00.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(3) Penanganan perkara terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 82
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81
dilakukan oleh atau atas nama korporasi,
ancaman pidana
denda
ditambah
1/3 (sepertiga) dari ancaman pidananya.
(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 80 dan Pasal 81
dilakukan oleh atau atas nama korporasi,
pidana dijatuhkan kepada:
a. korporasi; dan/atau
b. pengurus korporasi.
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), korporasi dapat dikenai pidana
tambahan berupa:
a. perampasan keuntungan yang diperoleh
dari tindak pidana; dan/atau
b. pencabutan
b. pencabutan rzin usaha
PASAL 83
BAB XII: KETENTUAN PIDANA
Tindak pidana dianggap sebagai tindak pidana
korporasi apabila tindak pidana tersebut
dilakukan oleh:
a. pengurus yang memiliki kedudukan berwenang
mengambil keputusan atas nama korporasi;
b. orang yang mewakili korporasi untuk
meiakukan perbuatan hukum; danlatau
c. orang yang memiliki keu'enangan untuk
mengendalikan korporasi tersebut.
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 84
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini berlaku anggota
lembaga sensor film yang telah ada berdasarkan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang
Perfilman (, ) tetap menjalankan
tugas dan fungsinya sampai ditetapkan anggota
lembaga sensor film sesuai dengan Undang-Undang
ini.
PASAL 85
BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini berlaku:
a. Pelaku usaha pertunjukan film wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32
paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
b. Pelaku
b. Pelaku usaha pembuat.an film wajib memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39
ayat (1) paling lama 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
c. Insan perfilman harus memenuhi standar
kompetensi sebagaimana dimaksud dalam
Pasai 74 ayat (1) paling lama 5 (lima) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 86
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Lembaga sensor film sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 ayat (1) harus sudah terbentuk paling lama
1 (satu) tahun 6 (enam) bulan terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 87
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. semua peraturan perundang-undangan yang
merupakan peraturan pelaksanaan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun L992 tentang Perfilman
(, ) dinyatakan
masih tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan
peraturan yang baru berdasarkan Undang-
Undang ini.
b. badan
b. badan yang dibentuk berdasarkan Undang-
Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman
(, dan peraturan
pelaksanaannya tetap menjalankan tugas dan
fungsinya sampai dibentuk atau diubahnya
badan tersebut oleh Pemerintah.
PASAL 88
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus
ditetapkan dalam waktu paling lama I (satu) tahun
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
PASAL 89
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku,
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang
Perfilman (, lr dicabut dan
dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 90
BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar