PASAL I
Beberapa ketentuan dalam undang-Undang Nomor 13
Tahun 2008 tentang penyerenggaraan Ibadah Haji
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 20og
Nomor 60, ), diubah sebagai berikut:
L Ketentuan Pasal 1 angka 11 dihapus.
2. Ketentuan pasar 7 huruf d diubah, sehingga pasal 7
seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7
Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan,
pelayanan, dan perlind.ungan dalam menjalankan
Ibadah Haji, yang meliputi:
a. pembimbingan manasik haji dan/atau materi
lainnya, baik di tanah air, di pedalanan, maupun
di Arab Saudi;
b. pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi,
dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di
t4nah air, selama di perjalanan, maupun di Arab
Saudi;
C
perlindungan
J
c. perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;
d. penggunaan paspor biasa dan dokumen lainnya
yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;
dan
e. pemberian kenyamanan transportasi dan
pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi,
dan saat kepulangan ke tanah air."
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 32
Setiap Warga Negara Indonesia yang menunaikan
Ibadah Haji menggunakan paspor biasa yang
dikeluarkan oleh menteri yang membidangi urusan
keimigrasian."
4
Ketent,an Pasar 40 huruf a diubah, sehingga pasar 4o
seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
'Pasal 40
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. menerima pendaftaran dan melayani jemaah haji
khusus yang telah terdaftar sebagai jemaah haji;
b. memberikan bimbingan ibadah haji;
c. memberikan layanan akomodasi, konsumsi,
transportasi, dan pelayanan kesehatan secara
khusus; dan
d. memberangkatkan, memulangkan, melayani
jemaah hdi sesuai d.engan perjanjian yang
disepakati antara penyelenggara dan jemaah h{i."
Tahun 2008 tentang penyerenggaraan Ibadah Haji
(Lembaran Negara Repubtik Indonesia Tahun 20og
Nomor 60, ), diubah sebagai berikut:
L Ketentuan Pasal 1 angka 11 dihapus.
2. Ketentuan pasar 7 huruf d diubah, sehingga pasal 7
seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 7
Jemaah Haji berhak memperoleh pembinaan,
pelayanan, dan perlind.ungan dalam menjalankan
Ibadah Haji, yang meliputi:
a. pembimbingan manasik haji dan/atau materi
lainnya, baik di tanah air, di pedalanan, maupun
di Arab Saudi;
b. pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi,
dan pelayanan kesehatan yang memadai, baik di
t4nah air, selama di perjalanan, maupun di Arab
Saudi;
C
perlindungan
J
c. perlindungan sebagai Warga Negara Indonesia;
d. penggunaan paspor biasa dan dokumen lainnya
yang diperlukan untuk pelaksanaan Ibadah Haji;
dan
e. pemberian kenyamanan transportasi dan
pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi,
dan saat kepulangan ke tanah air."
Ketentuan Pasal 32 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut:
"Pasal 32
Setiap Warga Negara Indonesia yang menunaikan
Ibadah Haji menggunakan paspor biasa yang
dikeluarkan oleh menteri yang membidangi urusan
keimigrasian."
4
Ketent,an Pasar 40 huruf a diubah, sehingga pasar 4o
seluruhnya berbunyi sebagai berikut:
'Pasal 40
Penyelenggara Ibadah Haji Khusus wajib memenuhi
ketentuan sebagai berikut:
a. menerima pendaftaran dan melayani jemaah haji
khusus yang telah terdaftar sebagai jemaah haji;
b. memberikan bimbingan ibadah haji;
c. memberikan layanan akomodasi, konsumsi,
transportasi, dan pelayanan kesehatan secara
khusus; dan
d. memberangkatkan, memulangkan, melayani
jemaah hdi sesuai d.engan perjanjian yang
disepakati antara penyelenggara dan jemaah h{i."