PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, ), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 29 ayat (1) seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 29
(1) Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
a. Paspor Biasa;
b. Paspor Diplomatik;
c. Paspor Dinas;
d. dihapus;
e. Paspor untuk Orang Asing;
f. Surat Perjaianan Laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia;
g. Surat Perjalanan Laksana paspor untuk Orang Asing;
h. Surat Perjalanan Laksana paspor Dinas.,,
2. Ketentuan Pasal 33 dihapus.
1. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 29 ayat (1) seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 29
(1) Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:
a. Paspor Biasa;
b. Paspor Diplomatik;
c. Paspor Dinas;
d. dihapus;
e. Paspor untuk Orang Asing;
f. Surat Perjaianan Laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia;
g. Surat Perjalanan Laksana paspor untuk Orang Asing;
h. Surat Perjalanan Laksana paspor Dinas.,,
2. Ketentuan Pasal 33 dihapus.