UU NOMOR 37 TAHUN 2009

PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 3 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 9 TAHUN 1992 TENTANG KEIMIGRASIAN MENJADI UNDANG-UNDANG

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 3 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:37
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992 tentang Keimigrasian (Lembaran Negara Repubrik Indonesia Tahun 1992 Nomor 33, ), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 29 ayat (1) huruf d dihapus, sehingga Pasal 29 ayat (1) seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 29

(1) Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:

a. Paspor Biasa;

b. Paspor Diplomatik;

c. Paspor Dinas;

d. dihapus;

e. Paspor untuk Orang Asing;

f. Surat Perjaianan Laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia;

g. Surat Perjalanan Laksana paspor untuk Orang Asing;

h. Surat Perjalanan Laksana paspor Dinas.,,

2. Ketentuan Pasal 33 dihapus.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 29

ayat (1) seluruhnya berbunyi sebagai berikut: "Pasal 29

(1) Surat Perjalanan Republik Indonesia terdiri atas:

a. Paspor Biasa;

b. Paspor Diplomatik;

c. Paspor Dinas;

d. dihapus;

e. Paspor untuk Orang Asing;

f. Surat Perjaianan Laksana paspor untuk Warga Negara Indonesia;

g. Surat Perjalanan Laksana paspor untuk Orang Asing;

h. Surat Perjalanan Laksana paspor Dinas.,,

2. Ketentuan Pasal 33 dihapus. Pasal II Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar W PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA