Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KE-TENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pos adalah layanan komunikasi tertulis dan/atau surat elektronik, layanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos untuk kepentingan umum.
2. Penyelenggara Pos adalah suatu badan usaha yang menyelenggarakan pos.
3. Penyelenggaraan Pos adalah keseluruhan kegiatan pengelolaan dan penatausahaan layanan pos.
4. Jaringan Pos adalah rangkaian titik layanan yang terintegrasi baik fisik maupun nonfisik dalam cakupan wilayah layanan tertentu dalam penyelenggaraan pos.
5. Interkoneksi adalah keterhubungErn jaringan pos antarpenyelenggara pos.
6. Layanan Pos Universal adalah layanan pos jenis tertentu yang wajib dijamin oleh pemerintah untuk menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang memungkinkan masyarakat mengirim dan/atau menerima kiriman dari satu tempat ke tempat lain di dunia.
7. Kode Pos adalah sederetan angka atau huruf atau gabungan angka dan huruf yang dituliskan di belakang nama kota untuk memudahkan penyortiran, penyampaian kiriman, dan keperluan lain.
8. Kiriman adalah satuan komunikasi tertulis, surat elektronik, paket, logistik, atau uang yang dikirim melalui penyelenggara pos.
9. Prangko adalah label atau carik, atau teraan di atas kertas dengan bentuk dan ukuran tertentu, baik bergambar maupun tidak bergamba-r, yang memuat nama negara pencrbit atau tanda gambar yang merupakan ciri khas negara penerbit, dan mempunyai nilai nominal tertentu berupa angka dan/atau huruf. 1O. Pemerintah. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 1O. Pemerintah Fusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945. 1 1. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati lwali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
12. Menteri adalah Menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos.
13. Orang adalah orang perseorangan ataupun badan hukum. BAB II ASAS DAN TUJUAN Pos a. b. c. d. e. f. ob' h. i. j k.
PASAL 2
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
diselenggarakan berdasarkan asas
kemanfaatan;
keadilan;
kepastian hukum;
persatuan;
kebangsaan;
kesejahteraan;
keamanan dan keselamatan;
kerahasiaan;
perlindungan;
kemandirian; dan
kemitraan.
PASAL 3
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pos diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, menccrdaskan kehidupan bangsa, serta meningkatken hubungan antarbangsa dan antarnegara; a.
b. membuka b c d PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA membuka peluang usaha, memperlarlcar perekonomian nasional, dan mendukung kegiatan pemerintahan; menjamin kualitas layanan komunikasi tertuiis dan surat elektronik, Iayanan paket, layanan logistik, layanan transaksi keuangan, dan layanan keagenan pos; dan menjamin terselenggaranya layanan pos yang menjangkau seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. BAB III PENYELENGGARAAN POS Bagian Kesatu Penyelenggaraan
PASAL 4
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan
(1) Penyelenggaraan Pos dilakukan oleh badan usaha
yang berbadan hukum Indonesia.
(21 Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. badan usaha milik swasta; dan
d. koperasi.
PASAL 5
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) dapat melakukan kegiatan:
a. layanan komunikasi tertulis dan/atau surat
elektronik;
b. layanan paket;
c. layanan logistik;
d. layanan transaksi keuangan; dan
e. layanan keagenan pos.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
pelaksanaan layanan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 6
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Ketentuan mengenai tata cara dan persyaratan layanan transaksi keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
PASAL 7
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan
(1) Penyelenggaraan Pos dilakukan dengan pelayanan
prima dan berpedoman pada standar pelayanan.
(2) Standar pelayanan dan pelaksanaannya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
PASAL 8
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan
(1) Penyelenggaraan Pos dinas militer diatur oleh Menteri
bersama-sama dengan menteri yang bertanggung
jawab di bidang pertahanan.
(2) Ketentuan mengenai Penyelenggaraan Pos dinas
lainnya diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 9
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Kesatu - Penyelenggaraan
Penyelenggaraan Pos harus menggunakan perangkat yang
memenuhi standar teknis yang berlaku secara nasional
dan/ atau internasional.
Bagian Kedua
Perizinan
PASAL 10
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Kedua - Perizinan
( 1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4
ayat (1) wajib mendapatizin Penyelenggaraan Pos dari
Menteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan
tata cara pemberian izin diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Kerja Sama
PASAL 11
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Ketiga - Kerja Sama
(1) Penyelenggara Pos dapat melakukan kerja sama
dengan:
a. Penyclenggara Pos dalam negeri;
b.Penyelenggara
b. Penyelenggara Pos asing;
c. badan usaha dalam negeri bukan Penyelenggara
Pos; dan/atau
d. badan usaha asing bukan Penyelenggara Pos.
(2) Kerja sama Penyelenggara Pos dengan badan usaha
asing bukan Penyelenggara Pos sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk
kepemilikan modal dan saham serta terbatas pada
wilayah operasional masing-masing.
PASAL 12
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Ketiga - Kerja Sama
(1) Penyelenggara Pos asing dapat menyelenggarakan pos
di Indonesia dengan syarat:
a. wajib bekerja sama dengan Penyelenggara Pos
dalam negeri;
b. melalui usaha patungan dengan mayoritas saham
dimiliki Penyelenggara Pos dalam negeri;
c. Penyelenggara Pos dalam negeri yang akan bekerja
sama sahamnya tidak boleh dimiliki oleh warga
negara atau badan usaha asing yang berafiliasi
dengan Penyelenggara Pos dalam negeri;
d. Penyelenggara Pos asing dan afiliasinya hanya
dapat bekerja sama dengan satu Penyelenggara Pos
dalam negeri; dan
e. kerja sama Penyelenggara Pos asing dengan
Penyelenggara Pos dalam negeri dibatasi wilayah
operasinya pada ibukota provinsi yang telah
memiliki pelabuhan udara dan/atau pelabuhan
laut internasional.
(21 Pengiriman antarkota dilaksanakan oleh Penyelenggara
Pos dalam negeri bukan usaha patungan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b.
PASAL 13
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Ketiga - Kerja Sama
(1) Kerja sama Penyelenggara Pos dengan Penyelenggara Pos asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelenggara pos dapat menjadi perusahaan publik atau perusahaan tr:rbuka setelah mendapat izin dari Menteri. Bagian PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Keempat Interkoneksi
PASAL 14
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Keempat - Interkoneksi
(1) Penyelenggara Pos wajib menyediakan Jaringan Pos
sesuai dengan izin penyelenggaraannya.
(2) Penyelenggara Pos dapat melakukan Interkoneksi
dengan Penyelenggara Pos lain untuk menjamin
layanan pos di setiap daerah.
(3) Setiap Penyelenggara Pos wajib menyediakan
Interkoneksi terhadap Penyelenggara Pos lainnya
untuk Layanan Pos Universal.
(41 Interkoneksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) daa
ayat (3) dilakukan secara nondiskriminatif, transparan,
bertanggung jawab, dan saling menguntungkan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Interkoneksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Layanan Pos Universal
PASAL 15
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Kelima - Layanan Pos Universal
(1) Pemerintah wajib menjamin terselenggaranya Layanan Pos Universal di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Dalam menyelenggarakan Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah menugasi Penyelenggara Pos.
(3) Pemerintah memberikan kesempatan yang sama kepada semua Penyelenggara Pos yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan Layanan Pos Universal.
(4) Penyelenggara Pos wajib memberikan kontribusi dalam pembiayaan Layanan Pos Universal.
(5) Wilayah Layanan Pos Universal yang disubsidi ditetapkan oleh Mentcri.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Layanan Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur cialam Peraturan Pemerintah.
PASAL 16
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Kelima - Layanan Pos Universal
Pasal 16
(1) Setiap perusahaan angkutan darat, Iaut, dan udara
wajib memprioritaskan pengangkutan kiriman Layanan
Pos Universal yang diserahkan oleh Penyelenggara Pos
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban mengangkut sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) berlaku bagi semua pihak yang
menyelenggarakan angkutan darat, laut, dan udara
dengan menerima imbalan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) menyampaikan jadwal perjalanannya
atas permintaan Penyelenggara Pos.
PASAL 17
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Kelima - Layanan Pos Universal
Setiap perusahaan angkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 bertanggung jawab atas keamanan dan
keselamatan kiriman yang diserahkan kepadanya.
Bagian Keenam
Tarif
PASAL 18
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Keenam - Tarif
(1) Penyelenggara Pos dalam melaksanakan kegiatan
layanan pos komersial berhak menentukan tarif.
(2) Besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh Penyelenggara Pos dengan formula
perhitungan berbasis biaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengeriai penetapan tarif
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan
dengan Peraturan Menteri.
(1)
(2)
PASAL 19
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Keenam - Tarif
Pemerintah menetapkan tarif Layanan Pos Universal.
Ketentuan mengenai tata cara penetapan tarif Layanan
Pos Universal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 20
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Keenam - Tarif
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 20 Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif sekogram dengan fasilitas pengiriman darat atau laut dengan tingkat berat tertentu.
PASAL 21
BAB III: PENYELENGGARAAN POS | Bagian Keenam - Tarif
Penyelenggara Pos harus memberikan pembebasan tarif
pokok bagi kiriman yang dikirimkan kepada atau oleh
tawanan perang, baik militer maupun sipil, Iangsung atau
melalui iembaga sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PRANGKO DAN KODE POS
Bagian Kesatu
Prangko
PASAL 22
BAB IV: PRANGKO DAN KODE POS | Bagian Kesatu - Prangko
(1) Prangko dapat berfungsi sebagai:
a. bukti pembayaran biaya pengiriman pos;
b. alat edukasi masyarakat;
c. alat penyebarluasan informasi publik; dan/atau
d. benda filateli.
(2) Menteri menetapkan dan melaksanakan penerbitan
Prangko.
PASAL 23
BAB IV: PRANGKO DAN KODE POS | Bagian Kesatu - Prangko
Setiap orang dilarang:
a. meniru dan memalsukan Prangko;
b. memiliki, menjual, dan/atau menggunakan Prangko
palsu;
c.
mencetak dan/atau mencetak ulang Prangko.
PASAL 24
BAB IV: PRANGKO DAN KODE POS | Bagian Kesatu - Prangko
(1) Setiap orang dapat menyalurkan kegemaran
mengumpulkan, merawat, mempelajari Prangko, dan
benda pos lainnya melalui filateli.
(2) Filateli
(2) Filateli sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan dengan dukungan dari unsur
Pemerintah, Pemerintah Daerah, Penyelenggara Pos,
dan masyarakat.
(3) Benda filateli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
ayat (1) huruf d dapat digunakan sebagai sarana
perdagangan dan investasi.
Bagian Kedua
Kode Pos
PASAL 25
BAB IV: PRANGKO DAN KODE POS | Bagian Kedua - Kode Pos
(1) Pemerintah menyusun dan mengembangkan sistem Kode Pos wilayah layanan pos Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Penyelenggara dan pengguna layanan pos harus mencantumkan Kode Pos untuk mengidentifikasi alamat atau wilayah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem Kode Pos sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB V HAK DAN KEWAJIBAN Bagian Kesatu Hak
PASAL 26
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak
Setiap Orang berhak mendapat layanan pos
PASAL 27
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak
(1) Hak milik atas kiriman tetap merupakan hak milik
pengguna layanan pos selama belum diserahkan
kepada penerima.
(2) Pengguna layanan pos berhak atas jaminan
kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan kiriman.
PASAL 28
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak
Pengguna layanan pos berhak mendapatkan ganti rugi apabila terjadi:
a. kehilangan kiriman;
b. kerusaka . PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. kerusakan isi paket;
c. keterlambatan kiriman; atau
d. ketidaksesuaian antara barang yang dikirim dan yang diterima.
PASAL 29
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak
(1) Penyelenggara Pos berhak mendapatkan informasi
yang benar dari pengguna layanan pos tentang kiriman
yang dinyatakan pada dokumen pengiriman,
(2) Penyelenggara Pos berhak membuka dan/atau
memeriksa kiriman di hadapan pengguna layanan pos
untuk mencocokkan kebenaran informasi kiriman
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Penyelenggara Pos tidak dapat dituntut apabila
terbukti isi kiriman tidak sesuai dengan yang
dinyatakan secara tertulis oleh pengguna layanan pos
pada .dokumen pengiriman dan tidak dibuka oleh
Penyelenggara Pos.
(4) Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dapat dituntut apabila terbukti mengetahui isi
kiriman dan tetap mengirim barang yang dilarang
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
Bagian Kedua
Kewajiban
PASAL 30
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Penyelenggara Pos wajib menjaga kerahasiaan, keamanan,
dan keselamatan kiriman.
PASAL 31
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Penyelenggara Pos wajib memberikan ganti rugi atas
kerugian yang dialami oleh pengguna layanan pos
akibat kelalaian dan/atau kesalahan Penyelenggara
Pos.
(2) Tuntutan ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak berlaku jika kehilangan atam kerusakan
terjadi karena bencana alam, keadaan darurat, atau
hal lain di luar kemampuan manusia.
(3) Ganti,..
(3) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan oleh Penyelenggara Pos sesuai kesepakatan
antara pengguna layanan pos dan Penyelenggara Pos.
(4) Ganti rugi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
ditanggung oleh Penyelenggara Pos apabila:
a. kerusakan tedadi karena sifat atau keadaan
barang yang dikirim; atau
b. kerusakan terjadi karena kesalahan atau kelalaian
pengguna layanan pos.
(5) Tenggang waktu dan persyaratan yang harus dipenuhi
untuk memperoleh ganti rugi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan kesepakatan
antara Penyelenggara Pos dan pengguna layanan pos.
(6) Barang yang hilang dan ditemukan kembali
diselesaikan berdasarkan kesepakatan antara
Penyelenggara Pos dan pengguna layanan pos.
PASAL 32
BAB V: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Pengguna lay'anan pos dilarang mengirimkan barang yang dapat membahayakan barang kiriman lainnya, lingkungan, atau keselamatan orang.
(2) Barang terlarang yang dapat membahayakan kiriman atau keselamatan orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. narkotika, psikotropika, dan obat-obat terlarang lainnya;
b. barang yang mudah meledak;
c. barang yang mudah terbakar;
d. barang yang mudah rusak dan dapat mencemari lingkungan;
e. barang yang melanggar kesusilaan; dan/atau
f. barang lainnya yang menurut peraturan perundang-undangan dinyatakan terlarang.
(3) Pengirinran barang terlarang sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB VI BAB VII PENINGKATAN DAN PENGEMBANGAN PENYELENGGARAAN POS PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA _ 13_ BAB VI PEMERIKSAAN KIRIMAN
PASAL 33
BAB VI: PEMERIKSAAN KIRIMAN
(1) Barang kiriman pos baik berupa barang pos universal
maupun barang pos lainnya dari dan ke luar negeri
diperlakukan sebagai barang impor dan ekspor sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di
bidang kepabeanan dan/atau karantina.
(2) Pemeriksaan kiriman pos dalam rangka kepabeanan
dan/atau karantina wajib didahulukan daripada
pemeriksaan lainnya.
(3) Dalam hal terjadi pelanggaran kepabeanan dan/atau
karantina terhadap pengiriman barang pos
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku
ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan
dan/atau karantina.
PASAL 34
BAB VI: PEMERIKSAAN KIRIMAN
(1) Penyelenggara Pos bertanggung jawab atas kewajiban
membayar bea masuk, bea keluar, cukai, dan pajak
terkait dengan layanan pos yang diselenggarakannya.
(2) Kewajiban untuk membayar bea masuk, bea keluar,
cukai, dan pajak terkait dengan Layanan Pos Universal
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
PASAL 35
BAB VI: PEMERIKSAAN KIRIMAN
Penyelenggara Pos sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31
tidak dapat diminta pertanggungjawaban atas kehilangan
atau kerusakan kiriman yang dibuka, diperiksa, dan/atau
disita oleh pejabat yang berwenang.
PASAL 36
BAB VI: PEMERIKSAAN KIRIMAN
(1) Peningkatan dan pengembangan Penyelenggaraan Pos
dilakukan untuk mengoptimalkan pelayanan pos.
(2) Pemerintah
(21 Pemerintah wajib melakukan upaya peningkatan dan
pengembangan Penyelenggaraan Pos.
(3) Dalam rangka peningkatan dan pengembangan
Penyelenggaraan Pos sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Menteri melakukan penetapan kebijakan,
pengaturan, pengendalian, dan fasilitasi.
(4) Penetapan kebdakan, pengaturan, pengendalian, dan
fasilitasi di bidang pos sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dilakukan secara menyeluruh dan terpadu
dengan memperhatikan pemikiran dan pandangan
yang berkembang dalam masyarakat.
(5) Dalam rangka memperhatikan pemikiran dan
pandangan yang berkembang dalam masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri
melaksanakan pertemuan secara berkala dengan wakil
pemangku kepentingan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan dan
pengembangan Penyelenggaraan Pos sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah.
BAB VIII
PENYIDIKAN
PASAL 37
BAB VIII: PENYIDIKAN
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil di lingkungan instansi yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pos diberi wewena.ng khusus sebagai penyidik tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah koordinasi dan pengawasan Pejabat PenyiOik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 38
BAB VIII: PENYIDIKAN
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 38
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan, pengaduan, danlatau keterangan tentang terjadinya tindak pidana di bidang pos;
b. memanggil orang untuk didengar keterangannya sebagai saksi dan/atau tersangka tindak pidana di bidang pos;
c. melakukan penggeledahan, penyegelan, dan/atau penyitaan alat yang digunakan untuk melakukan tindak pidana di bidang pos;
d. melakukan pemeriksaan tempat terjadinya tindak pidana dan tempat lain yang diduga terdapat barang bukti tindak pidana di bidang pos;
e. melakukan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang pos;
f. meminta keterangan dan barang bukti dari orang dan/atau badan hukum atas terjadinya tindak pidana di bidang pos;
g. mendatangkan ahli yang diperlukan untuk penyidikan tindak pidana di bidang pos;
h. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan perkara tindak pidana di bidang pos; dan
i. menghentikan penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti terjadinya tindak pidana di bidang pos.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada Penuntut Umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB IX SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 39
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Menteri berwenang menjatuhkan sanksi administratif
atas pelanggaran Pasal 14 ayat (1) dan ayat (3), dan
Pasal 15 ayat (4).
(2) Sanksi. , .
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. denda; dan/atau
c. pencabutan izin.
(3) Tata cara penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 40
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
Penyelenggara Pos yang dengan sengaja dan tanpa hak
tidak menjaga keamanan dan keselamatan kiriman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dikenakan sanksi
administratif.
PASAL 41
BAB IX: SANKSI ADMINISTRATIF
Ketentuan lebih lanjut
sebagaimana dimaksud
Peraturan Pemerintah.
mengenai sanksi
dalam Pasal 40
administratif
diatur dalam
BAB X
KETENTUAN PIDANA
PASAL 42
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap Penyelenggara Pos yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun atau
denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar
rupiah).
PASAL 43
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang meniru dan/atau memalsukan Prangko
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (a) dipidana
dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau
denda paling banyak Rp1.750.000.000,00 (satu miliar tujuh
ratus lima puluh juta rupiah).
PASAL 44
BAB X: KETENTUAN PIDANA
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 44 Setiap Orang yang dengan sengaja memiliki, menjual, dan/atau menggunakan Prangko palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf (b) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.50O.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
PASAL 45
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mencetak
dan/atau mencetak ulang Prangko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 23 huruf (c) dipidana dengan pidana penjara
paling lama 7 (tujuh) tahun atau denda paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
PASAL 46
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak tidak
menjaga kerahasiaan kiriman sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 30 dipidana dengan pidana penjara paling lama
3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00
(lima ratus juta rupiah).
PASAL 47
BAB X: KETENTUAN PIDANA
Setiap Orang yang dengan sengaja mengirimkan barang
yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat
(1) dan ayat (21dipidana dengan pidana penjara pating lama
5
(lima) tahun atau denda paling banyak
Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 48
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, badan atau perusahaan sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Nomor 6 Tahun L984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L984 Nomor 28, ), tetap dapat menjalankan kegiatannya dengan ketentuan dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini berlaku wajib menyesuaikan dengan Undang-Undang ini.
PASAL 49
BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 49 Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L984 Nomor 28, ) tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dan/atau belum diganti dengan peraturan baru berdasarkan Undang-Undang ini. BAB XII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 50
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Untuk menjamin kesinambungan Layanan Pos Universal,
penugasan pelaksana Layanan Pos Universal tetap
dilakukan oleh badan usaha milik neg€rra yang telah
ditugaskan oleh Pemerintah saat ini sampai jangka waktu
paling lama 5 (lima) tahun.
PASAL 51
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Untuk mempersiapkan badan usaha milik negara dalam
menghadapi pembukaan akses pasar, perlu dilakukan
upaya penyehatan yang harus diselesaikan dalam jangka
waktu paling lama 5 (lima) tahun.
PASAL 52
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1984 tentang Pos (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L984 Nomor 28, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
(2) Peraturan Pemerintah dan peraturan pelaksanaan lainnya dari Undang-Undang ini harus telah ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.
PASAL 53
BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai bcrlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar
PRISIDEN
REPUEL-IK INDOI\ESIA