Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 2
BAB I KETENTUAN UMUM
KEK dikembangkan melalui penyiapan kawasan yang memiliki keunggulan seoekonomi dan ge-ostrategi dan ueirun"gsi untuk menampufrg kegiatan industri, ekspor-, impor, dan"kegiatan ekonomi lain .yang memiliki nirai ikorro-i tinggi a"""a"y, saing internasional. Bagian Kedua Bentuk
PASAL 3
BAB I KETENTUAN UMUM
(1) KEK terdiri atas satu atau beberapa Zona:
a. pengolahan ekspor;
b. logistik;
c. industri;
d. pengembangan teknologi;
e. pariwisata;
f. energi; dan/atau
g. ekonomi lain.
(2) Di dalam KEK dapat dibangun fasilitas pendukung dan perumahan bagi pckcrja.
(3) Di dalam setiap KEK disediakan rokasi untuk usaha mikro, kecii,. menengah (UMKM), dan koperasi, baik sebagai pelaku Usaha maupun sebagai 'pendukung kegiatan pcrusahaan yang berada di dalai KEK, Bagian Ketiga Kriteria
PASAL 4
BAB I KETENTUAN UMUM
Lokasi yang dapat cliusulkan untuk memenuhi kriteria: menjadi KEK harus sesuai dengern Renc;na Tata Ruang wilayah dan tidak berpotensi nrcngganggu kawasern linJung; "
b. pemerintah a ,// \\ ,1 lt t W b c FRESIDEN REPUBLIK INDONESIA pemerintah provinsi/kabupaten/kota yang bersangkutan mendukung KEK; terletak padl posisi yang dekat dengan jalur perdagangan internasional atau dekat dengan - jalui p"Ly^ir' internasional di Indonesia atau terletak pada witayah potensi sumber daya unggulan; dan mempunyai batas yang jelas. BAB III PEMBENTI.JI(AN KAWASAN EKONOMI KHUSUS Bagian Kesatu Pengusulan
PASAL 6
BAB III PEMBENTI.JI(AN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Usulan sebagaimana dimaksud dalam pasar 5 ayat (1) harus memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud daram Pasal 4. d
PASAL 5
BAB III PEMBENTI.JI(AN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Pembentukan KEK diusulkan kepada Dewan Nasional oleh:
a. Badan Usaha;
b. pemerintah kabupaten/kota; atau
c. pemerintahprovinsi.
(2) Dalam hal usuran diajukan oleh Badan Usaha sebagaimana dimaksud p"au ayat (1) huruf a, usulan disampaikan melarui pemerintah provinsi seterah memperoleh pcrsetujuan pemerintah kabupaten/kota,
(3) Dalam hal usulan diajukan oreh pemerintah kabupatenlkota sebagaimana dimaksud p^d', ayat (1) huruf b, usulan disampaikan melalui pemerintah provinsi,
(4) Dalam hal usuran diajukan oreh pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat it1 huruf c, usuran disampaikan sctelah mendapat persetujuan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Usulan \ ,| A t ]K NDONE.SIA
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayar (t) dilengkapi persyaratan paling sedikit:
a. peta lokasi pengembangan serta luas area yang diusulkan yang terpisah dari permukiman penduduk; b' rencana tata ruang KEK yang diusurkan dilengkapi dengan peraturan zonasi;
c. rencana dan sumber pembiayaan; d' analisis. mengenai dampak lingkungan yang sesuai dengan ketentuan peratur^., pe.urrdang_und.ig^rr;
e. hasil studi kelayakan ekonomi dan finansiar; dan
f. jangka waktu suatu KEK dan rencana strategis. Bagian Kedua Proses penetapan (1)
PASAL 7
BAB III PEMBENTI.JI(AN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Dewan Nasional dapat menyetujui atau menolak usulan pembentukan KEK seterah merakukan pengkajian atas usulan sebagaimana dimaksud dalam pasal iayat (l). Dalam hal Dewan Nasional menyetujui pembentukan KEK, Dewan Nasional -.rrg"irk"., rekomendasi pembentukan KEK kepada presiden. Dalam hal Dewan Nasional menolak usulan pembentukan KEK, penolakan disampaikan kepada pengusul disertai dengan alasan.
(4) Pembentukan KEK ditetapkan Pemerintah. (2) (3)
PASAL 8
BAB III PEMBENTI.JI(AN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Dalam hal tertentu, pemerintah dapat wilayah sebagai I(EK tanpa melalui sebagaimana dimaksud dalam pasal 5. dengan Peraturan menetapkan suatu proses pengusulan
PASAL 9
BAB III PEMBENTI.JI(AN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan KEK diatur dengan Peraturan pemerintah. Bagian Ketiga PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Bagian Ketiga Pembangunan dan Pengoperasian
PASAL 10
BAB III PEMBENTI.JI(AN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Berdasarkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4), pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota menetapkan Badan Usaha untuk membangun KEK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (21 Penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh:
a. pemerintah provinsi dalam hal lokasi KEK berada pada lintas kabupaten/kota; dan
b. pemerintah kabupatenlkota dalam hal lokasi KEK berada pada satu kabupaten/kota. Pasal I 1 Dalam hal usulan berasal dari Badan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a, pemerintah-provinsi atau pemerintah kabupatenlkota menunjuk langsung Badan Usaha pengusul untuk membangun KEK. (1) (2) pasal l2 fPK harus siap beroperasi dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun se;ak ditetapkan. D_alam jangka w,aktu 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (i), Dewan Nasional melakukan evaluasi setiap tahun. Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada pengusul untuk ditindaklanluti, Dalam hal setelah 3 (tiga) tahun sebagaimana dimaksud P_"dl ayat (l) KEK bclum siap bleroperasi, Dewan Nasional:
a. melakukan perubahan atas usulan sebelumnya;
b. memberikan perpanjangan waktu paling lama 2 (dua) tahun; dan/atau (3) (4) c mengambil langkah pembangunan KEK. pcnyelesaian masalah
(5) Dalam -7
(5) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b KEK belum siap beroperasi karena bukan dari kelalaian atau karena force majeure, Dewan Nasional dapat memberikan perpanjangan waktu setelah mendapat pertimbangan dari Dewan Kawasan.
(6) Ketentuan lcbih lanjut mengenai perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (s) aiatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 13
BAB III PEMBENTI.JI(AN KAWASAN EKONOMI KHUSUS
(1) Pembiayaan untuk pembangunan dan pemeliharaan infra.struktur di dalam KEK dapat berasal dari:
a. Pemerintah dan/atau penrerintah daerah;
b. swasta;
c. kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta; atau
d. sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dewan Nasional dapat menetapkan kebijakan tersendiri daiam kerja sama antara pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta dalam pembangunan dan pemeriharaan infrastruktur di dalam KEK.
(3) Pengelolaan aset hasil kerja sama pemerintah, pemerintah daerah, dan swasta dapat dilakukan sesuai dengan.analisis kelayakan ekonomi dan finansiar. 4 '1t A AN Bagian Kesatu Umum
PASAL 14
BAB IV KELEMBAGAAN
(1) Dalam menyelenggarakan pengcmbangan KEK, dibentuk Dewan Nasional dan Dewan Kawasan. *
(2) Dewan Nasional terdiri atas mcnteri dan kepala lembaga pemerintah nonkemcntcrian.
(3) Dewan . . PRESII]EN REPUBLIK INDONESIA,
(3) Dewan Kawasan terdiri atas wakil Pemerintah dan wakil pemerintah daerah. Bagian Kedua Dewan Nasional
PASAL 15
BAB IV KELEMBAGAAN
Nasional KEK dibentuk dengan Keputusan
(1) Dewan Presiden (2) (1) Dewan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (l) bertanggung jawab kepada presiden.
PASAL 16
BAB IV KELEMBAGAAN
Dewan Nasional diketuai oleh menteri yang menangani urusan pemerintahan di bidang perekonomian d^., beranggotakan menteri dan kepala lembaga pemerintah nonkementerian.
(2) Dalam melaksanakan sebagaimana dimaksud Sekretariat Dewan Nasional (3) tugas, Dewan Nasional pada ayat (1) membentuk Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan kesekretariatan Dcwan Nasional diatur dcngan peraturan Presiden. c
PASAL 17
BAB IV KELEMBAGAAN
Dewan Nasional bertugas:
a. menyusun Rencana Induk Nasional KEK;
b. menetapkan kebr.lakan umum serta langkah strategis untuk memperccpat pcmbentukan dan [engemb^r,gr., KEK; menetapkan standar infrastruktur minimal dalam KEK; dan pelayanan melakukan pengkajian atas usuran suatu wilayah untuk dijadikan KEK; memberikan rckomcndasi penrbentukan KEK; d e
f. mengkaji W PR ESID E N REPUBL'K II.]DONES!A f. mengkaji dan pengembangan di berkembang; merekomendasikan langkah wilayah yang potensinya belum
g. menyelesaikan permasalahan strategis daiam pelaksanaan, pengelolaan, dan pengembangan KEK; dan
h. memantau dan mengevaluasi keberlangsungan KEK serta merekomendasikan langkah tindak lanjut hasil evaluasi kepada Presiden, termasuk mengusuik"r, pencabutan status KEK. Pasal l8 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Dewan Nasional dapat: a' meminta penjelasan Dewan Kawasan dan Administrator mengenai pelaksanaan kegiatan; b' meminta masukan dan/atau bantuan instansi Pemerintah, pemerintah daerah, atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
c. melakukan kerja sama dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan. Bagian Ketiga Dewan Kawasan
PASAL 19
BAB IV KELEMBAGAAN
(1) Dewan Kawasan dibentuk pada setiap provinsi yang sebagian wilayahnya ditetapkan sebagai keX.
(2) Dewan Kawasan sebagairrrana dimaksud pada ayat (r) diusuikan oleh Dewan Nasional kepada residen.
(3) Dewan Kawa.san sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kcpida Dewan Nasional.
PASAL 20
BAB IV KELEMBAGAAN
(1) Dewan Kawasan terdiri atas ketua, 1,aitu gubernur, wakil ketua, yaitu bupati/walikota, dan Lnggoia, yaitu unsur Pemerintah di provinsi, unsur pemeriniah provinsi, dan unsur pemerintah kabupaten/ kota.
(2) Dalam W PDESIDEN TTEPUELiK l\!ONESiA Ketentuan mengenai keanggotaan, tata kerja, dan kesekretariatan Dewan Kawasan diatur dengan peraturan Presiden.
PASAL 21
BAB IV KELEMBAGAAN
Dewan Kawasan bertugas:
a. melaksanakan kebijakan umum yang telah ditetapkan oleh Dewan Nasionar untuk mengelola dan mengembangkan KEK di wilayah kerjanya;
b. membentuk Administrator KEK di setiap KEK;
c. mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi, dan mengoordinasikan pelaksanaan tugas Administrator KEK dalam penyelenggaraan sistem pelayana, terpadu satu pintu dan operasionalisasi KEK;
d. menetapkan langkah strategis penyelesaian permasalahan dalam pelaksanaan kegiatan KEK di wilayah kerjanya;
e. menyampaikan laporan pengelolaan KEK kepada Dewan Nasional setiap akhir tahun; dan f. menyampaikan raporan insidental dalam har terdapat permasalahan strategis kepada Dewan Nasionai.
PASAL 22
BAB IV KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Dewan Kawasan dapat: a' meminta penjerasan Administrator KEK mengenai pelaksanaan sistem perayanan terpadu satu pintu ierta pengawasan dan pengcndalian operasionalisa"i XBK;
b. meminta masukan danlatau bantuan kepada instansi Pemerintah atau para ahli sesuai dengan kebutuhan; dan/atau
c. melakukan kerja sanra dengan pihak lain sesuai dengan kebutuhan. (3)
(2) Dalam melaksanakan tugas, sebagaimana dimaksud pada Sekretariat Dewan Kawasan. Dewan Kawasan ayat ( 1) membentuk Bagian Keempat W FRESIDEN REPLJBL,K iI\DONESIA Bagian Keempat Administrator Kawasan Ekonomi Khusus
PASAL 23
BAB IV KELEMBAGAAN
(1) Administrator KEK bertugas:
a. melaksanakan pemberian rzin usaha dan izin lain yang diperlukan bagi pelaku Usaha yang mendirikan, menjalankan, dan mengembangkan usaha di KEK;
b. melakukan pengawasan dan pengendalian operasionalisasi KEK; dan
c. menyampaikan laporan operasionalisasi KEK secara berkala dan insidcntal kepada Dewan Kawasan.
(2) Pelaksanaan pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui pelayanan terpadu satu pintu.
PASAL 24
BAB IV KELEMBAGAAN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Administrator KEK:
a. memperoleh pendelegasian atau pelimpahan wewenang di bidang perizinan dari pemerintah dan pemeriniah daerah; dan b dapat meminta dan/atau Pelaku usahanya. pcnjelasan kepada Badan Usaha Usaha di KEK mengenai kegiatan Bagian Kelirna Pembiavaan Pasal 2t>
(1) Dewan Nasionar, Dewan Kawasan, dan Administrator KEK memperoleh pembiayaan yang berasal dari:
a. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah; dan
b. sumber lain yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. mengenar pembiayaan ayat (1) diatur dengan
(2) Ketentuan lebih lan;ut sebagaimana dimaksucl pada Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam (1) (2) LALU (1) (2) (s) ]ONESIA -t2- Bagian Keenam Badan Usaha Pengelola
PASAL 26
BAB IV KELEMBAGAAN
Penyelenggaraan kegiatan usaha di KEK dilaksanakan oleh Badan Usaha yang ditetapkan sebagai pengelola KEK. Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b. Badan Usaha koperasi;
c. Badan Usaha swasta; atau d' Badan Usaha patungan antara swasta dan/atau koperasi dengan pemcrintah, dan/atau pemerintah provinsi, dan/atau pemerintah kabupaten/kota. BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
PASAL 27
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
Ketentuan larangan atau pembatasan impor dan ekspor yang diatur berdasarkan pcraruran perundang-und^.r[u., berlaku di KEK. Rarang yang terkena ketentuan pembatasan impor dan ekspor dapat diberikan pengecualian din/atau kemudahan sesuai dengan - kitentuan peraturan perundang-undangan. Lalu lintas barang ke KEK dan dari KEK berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 28
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
Ketentuan mengenai karantina manusia, hewan, ikan, dan tumbuh-tumbuhan yang diatur daram peraturan perundang- undangan tetap berlaku di KEK.
PASAL 29
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
A
PASAL 30
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
(1) !9tiap wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha di KEK diberikan fasilitas pajak penghasitan 1fefr).
(2) Selain fasilitas pph sebagaimana dimaksud pada ayat (r), dapat diberikan tambahan fasilitas pph sesuai a..g.r., karakteristik Zona,
(3) Fasilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat
(2) diberikan sesuai dcngan keteniuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas pph sebagaimana dimaksud padi ^yui 1z1dan ayar (3) diatur dengan Peraturan pemerintah.
PASAL 31
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
W
PASAL 32
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
(1) Impor barang ke KEK dapat diberikan fasilitas berupa:
a. penangguhan bea masuk; c
PASAL 33
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
Barang asal impor yang dikeruarkan dari KEK dengan tujuan diimpor untuk dipakai, sepanjang pengeluaran tersebut tidak ditujukan kepada pihak y"ig memperoleh fasilitas pembebasan atar. penangguhan bea masuk, cukai, atau pajak dalam ,..rgk^ impJi:
a. dipungut bea masuk; b.b. pembebasan cukai, sepanjang merupakan bahan baku atau produksi; !df! dipungut Pajak pertambahan Nilai (ppN) atau Pajak Pertambahan Nilai (ppN) dan pajak'penjualan atas Barang Mewah (ppnBM) untuk barang kena pajak: dan tidak dipungut pph impor. barang tersebut bahan penolong d (2) (3) (4) (1) Penyerahan barang kena pajak dari tempat lain di daram daerah pabean ke KEK dapat diberikan fasiritas tidak dipungut PPN dan ppnBM berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Penyerahan barang kena pajak dari KEK ke tempat lain di dalam daerah pabean sepanjang tidak ditujukan I:p_"d" pihak yang mendapatkan fisilitas ppN dikenakan PPN atau PPN dan ppnBM sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undan gan. Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasiritas sebagaimana dimaksud pada ayat (iI ayat (2), dan ayat
(3) diatur dengan peraturan pemerintah. \\\ E --2
b. dilunasi cukainya untuk barang kena cukai; dan
c. dikenakan PPN, atau PPN dan ppnBM, serta pph impor berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberlakukan ketentuan impor berdaiarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 34
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
P^^f""g yang dikeluarkan dari KEK dengan tujuan untuk diekspor diberlakukan ketentuan ekJpor berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kedua Pajak Daerah dan Rctribusi Daerah
PASAL 35
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
(1) setiap wajib pajak yang melakukan usaha di KEK diberikan insentif berupa pembebasan atau keringanan pajak daerah dan retribusi daerah sesuai dlngan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain insentif pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah dapat memberikan kemudahan lain. pertanahan, perizinBaxt]il,ffi iL,"r,, d an rnve stas i
PASAL 36
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
Di KEK diberikan kemudahan untuk memperoleh hak atas tanah sesuai undangan. dengan ketcntuan peraturan perundang_
PASAL 37
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
Ba$arn Usaha yang telah memperoleh tanah di rokasi yang sudah. ditetapkan sebagai KEK berdasarkan peraturan Pemerintah diberikan hak atas tanah.
PASAL 38
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
,tz A ;I( INDONESIA (1)
PASAL 40
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
selain pemberian fasiritas dan kemudahan sebagaimana diatur dalam Pasar 30 sampai dengan pasar 39, Zona yang berada di dalam KEK dapat diberikan fasilitas dan kemudahan lain. Ketentuan mengenai fasilitas dan kemudahan rain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bagian Kelima Ketenagakerjaan
PASAL 39
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
Di KEK tidak diberlakukan ketentuan yang mengatur bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan ai bid"rrg penanaman modal, kecuali yang dicadangkan untuk UMKM din koperasi. (2) (1) (2)
PASAL 41
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
Izin mempekerjakan tenaga kerja asing (TKA) yang mempunyai jabatan sebagai direksi it* kur'isar-is diberikan sekali dan berlaku selama TKA yang bersangkutan -".r.j.ai direksi atau komisaris.
PASAL 42
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
PASAL 43
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
(1) Di KEK dibentuk Lembaga Kerja sama Tripartit Khusus oleh gubernur yang mempunyai tugas: melakukan komunikasi dan konsultasi berbagai masalah ketenagakerjaan ; a mengenal
b. melakukan deteksi dini terhadap kemungkinan timbulnya permasalahan ketenagakedaan; dan c, memberikan saran dan pertimbangan mengenai langkah penyelesaian permasalahan. Keanggotaan lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur pemerintah, unsur pimerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, dan unsur asosrasi pengusaha.
(3) Di dalam melakukan sebagaimana dimaksud dengan lembaga lain. (1) tugas dan fungsinya, lembaga pada ayat (l ) berkoordinasi (2) (2)
PASAL 44
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
Di KEK dibentuk Dewan pengupahan oreh guberrrur yang tugas dan fungsinya sebagai berikur:
a. memberikan masukan dan saran untuk penetapan pengupahan; dan
b. membahzrs pcrrrasalahan pcngupahan. Keangg''ga6n Dewan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsr.lr pemerintah, ,rr.r, plmerintah daerah, unsur serikat pekerja/serikat buruh, unsur asosiasi pengusaha, tenaga ahli, dan perguruan tinggi.
(3) Di dalam melakukan sebagaimana dimaksud dengan lembaga lain. tugas dan fungsinya, Dewan pada ayat (1) berkoordinasi Pasal 45 .
PASAL 45
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
(1) Penetapan dan pemberlakuan upah minimum ditetapkan dan diatur oleh gubernur. (21 Penetapan upah minimum mempertimbangkan paling sedikit:
a. upah minimum sebagai jaring pengaman;
b. kemampuan UMKM dan koperasi; dan
c. kebutuhan hidup layak (KHL).
PASAL 46
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
(1) Untuk perusahaan yang mempunyai lebih dari I (satu) serikat pekerja/serikat buruh, dapat dibentuk r isatuj forum serikat pekerja/serikat buruh pada setiap perusahaan.
(2) Ketentuan mengenai pembentukan forum serikat pekerja/serikat buruh sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan peraturan Menteri yang menanganr urusan pemerintahan di bidang ketenagaker.laan.
PASAL 47
BAB V LINTAS BARANG, KARANTINA, DAN DEVISA
(1) Pada perusahaan yang telah terbentuk serikat pekerja/serikat buruh dibuat perjanjian ker.;a bersama (PKB) antara serikat pet<eijai s..ikrt buruh dan pengusaha.
(2) Dalam PKB discpakati:
a. jenis pekerjaan yang perusahaan lain; dan dapat diserahkan kepada (s)
b. bentuk hubungan ker.la yang didasarkan perjanjian kerya untuk waktu teitentu dan untuk waktu tidak tertentu. P"t."l hal perusahaan melakukan pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan yang masih darari percobaan atau penjajakan, dapat dilakukan dengan p.r:"":i"" kerja waktu tertentu untuk jangka waktu" paling"laia 2 (dua) tahun dan dapat dipcrpa".ru"s untuk sekatlparing lama 1 (satu) tahrrn.
(4) Perjanjian a .Y^. (4) Perjanjian kerja waktu tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak dapat dilakukan pembaruan. BAB VII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 48
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
(1) Pada saat undang-undang ini berlaku, Kawasan Perdagangan Bebas dan perabuhan Bebas, yaitu Batam, Bintan, dan Karimun, yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2ooo tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undangl Undang Nomor 1 Tahun 2OO0 tenLng Kawasan P-erdagangan Bebas dan pelabuhan Bebis Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 2sr, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 40s3) sebagaimana terah diubah dengan undang-Undang Nomor +z ranun 2oo. tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OOT tiiang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2000 tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2ooo tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan perabuhan Bebas Menjadi Undang-undang Menjadi Undang-Unaang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oor Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Repubrik Indonesia Nomor 4775), sebelum atau sesudah jangka waktu yang ditetapkan bcrakhir, dapat aiuslttin menjadi KEK sesuai dengan ketentuan Undang_U.raang ini dan ketentuan peraturan perundang_undangan lain.
(2) Dalam W Dalam hal Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diusulkan menjadi KEK, Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas berakhir sesuai dengin jangka waktu yang telah ditetapkan.
PASAL 49
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Dengan beralihnya status Kawasan perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas sebagaimana dimaksud aitam pasal 4g ayat
(1) atau berakhirnya jangka waktu yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4g ayat (2), Und'ang- Undang Nomor 35 Tahun 2ooo tentang penltapan peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor I Tahun 2000 tentang Kawasan Perdagangan Bebas dan pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 llornor 2sl, Tamba=han Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4053) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2oo1 tentang Penetapan Peraturan pemerintah pengganti Undang- Undang Nomor 1 Tahun 2oo7 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2ooo tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang Nomoi 1 Tahun 2ooo tentang Kawasan eerdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Menjadi Undang-Undang f,aenjadi undang- Undang (Lembaran Negara nepubhk IndJnesia Tahun 2oo1 Nomor 13o, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4775), dicabut dan dinyatakan tidak birlaku. FRESIDEN REPUBLIK INJDONESIA (2)
PASAL 50
BAB VII KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini murai berlaku pada tanggal diundangkan Agar W PRESit)EN REPUBLIK INDONESIA Disahkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktober 2009 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 14 Oktob er 2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OOg NOMOR 147 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRE-TARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro peraturan -2r- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan U:rdang-Undan[ ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negari Republlk IndoneJa. Perundang-undangan mian dan Industri, ttd ttd Perekono 7 * p.FlAr { I o t( r.i apto Nugroho W I PRES!L)E N iiEPUt]L ]' iNOCN]ESIA