UU NOMOR 4 TAHUN 2009

PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 175 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:4
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka penelitian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta kegiatan pascatambang. 2.

Mineral adalah senyawa anorganik yang terbentuk di alam, yang memiliki sifat fisik dan kimia tertentu serta susunan kristal teratur atau gabungannya yang membentuk batuan, baik dalam bentuk lepas atau padu. 3.

Batubara adalah endapan senyawa organik karbonan yang terbentuk secara alamiah dari sisa tumbuh- tumbuhan.

14. Penyelidikan 4.

Pertambangan Mineral adalah pertambangan kumpulan mineral yang berupa bijih atau batuan, di luar panas bumi, minyak dan gas bumi, serta air tanah. 5.

Pertambangan Batubara adalah pertambangan endapan karbon yang terdapat di dalam bumi, termasuk bitumen padat, gambut, dan batuan aspal. 6.

Usaha Pertambangan adalah kegiatan dalam rangka pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan, serta pascatambang. 7. Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut IUP, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan. 8.

IUP Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan. 9.

IUP Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUP Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi.

10. Izin Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut IPR, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan dalam wilayah pertambangan rakyat dengan luas wilayah dan investasi terbatas.

11. Izin Usaha Pertambangan Khusus, yang selanjutnya disebut dengan IUPK, adalah izin untuk melaksanakan usaha pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

12. IUPK Eksplorasi adalah izin usaha yang diberikan untuk melakukan tahapan kegiatan penyelidikan umum, eksplorasi, dan studi kelayakan di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

13. IUPK Operasi Produksi adalah izin usaha yang diberikan setelah selesai pelaksanaan IUPK Eksplorasi untuk melakukan tahapan kegiatan operasi produksi di wilayah izin usaha pertambangan khusus.

24. Jasa

14. Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.

15. Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimensi, sebaran, kualitas dan sumber daya terukur dari bahan galian, serta informasi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.

16. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kelayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.

17. Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan.

18. Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan.

19. Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan mineral ikutannya.

20. Pengolahan dan Pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara serta untuk memanfaatkan dan memperoleh mineral ikutan.

21. Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan mineral dan/atau batubara dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.

22. Penjualan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk menjual hasil pertambangan mineral atau batubara.

23. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang bergerak di bidang pertambangan yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia dan berkedudukan dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

34. Wilayah

24. Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.

25. Analisis Mengenai Dampak Lingkungan, yang selanjutnya disebut amdal, adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan.

26. Reklamasi adalah kegiatan yang dilakukan sepanjang tahapan usaha pertambangan untuk menata, memulihkan, dan memperbaiki kualitas lingkungan dan ekosistem agar dapat berfungsi kembali sesuai peruntukannya.

27. Kegiatan pascatambang, yang selanjutnya disebut pascatambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi sosial menurut kondisi lokal di seluruh wilayah penambangan.

28. Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampuan masyarakat, baik secara individual maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehidupannya.

29. Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP, adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau batubara dan tidak terikat dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.

30. Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.

31. Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.

32. Wilayah Pertambangan Rakyat, yang selanjutnya disebut WPR, adalah bagian dari WP tempat dilakukan kegiatan usaha pertambangan rakyat.

33. Wilayah Pencadangan Negara, yang selanjutnya disebut WPN, adalah bagian dari WP yang dicadangkan untuk kepentingan strategis nasional.

c. menjamin

34. Wilayah Usaha Pertambangan Khusus yang selanjutnya disebut WUPK, adalah bagian dari WPN yang dapat diusahakan.

35. Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus dalam WUPK, yang selanjutnya disebut WIUPK, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUPK.

36. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan Pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

37. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.

38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertambangan mineral dan batubara. BAB II ASAS DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pertambangan
mineral
dan/atau
batubara
dikelola
berasaskan:

a.
manfaat, keadilan, dan keseimbangan;
b.
keberpihakan kepada kepentingan bangsa;
c.
partisipatif, transparansi, dan akuntabilitas;
d.
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

PASAL 3

BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Dalam rangka mendukung pembangunan nasional yang
berkesinambungan, tujuan pengelolaan mineral dan batubara
adalah:

a.
menjamin efektivitas pelaksanaan dan pengendalian
kegiatan usaha pertambangan secara berdaya guna,
berhasil guna, dan berdaya saing;
b.
menjamin manfaat pertambangan mineral dan batubara
secara berkelanjutan dan berwawasan lingkungan hidup;
(5) Ketentuan
c. menjamin tersedianya mineral dan batubara sebagai bahan
baku dan/atau sebagai sumber energi untuk kebutuhan
dalam negeri;
d. mendukung
dan
menumbuhkembangkan
kemampuan
nasional agar lebih mampu bersaing di tingkat nasional,
regional, dan internasional;
e. meningkatkan pendapatan masyarakat lokal, daerah, dan
negara, serta menciptakan lapangan kerja untuk sebesar-
besar kesejahteraan rakyat; dan
f. menjamin
kepastian
hukum
dalam
penyelenggaraan
kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara.

BAB III
PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA

PASAL 4

BAB III: PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Mineral dan batubara sebagai sumber daya alam yang tak
terbarukan merupakan kekayaan nasional yang dikuasai
oleh negara untuk sebesar-besar kesejahteraan rakyat.
(2) Penguasaan
mineral
dan
batubara
oleh
negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

PASAL 5

BAB III: PENGUASAAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Untuk
kepentingan
nasional,
Pemerintah
setelah
berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia dapat menetapkan kebijakan pengutamaan
mineral dan/atau batubara untuk kepentingan dalam
negeri.
(2) Kepentingan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat dilakukan dengan pengendalian produksi dan
ekspor.
(3) Dalam
melaksanakan
pengendalian
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mempunyai
kewenangan untuk menetapkan jumlah produksi tiap-tiap
komoditas per tahun setiap provinsi.
(4) Pemerintah daerah wajib mematuhi ketentuan jumlah
yang ditetapkan oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada ayat (3).
k. penetapan
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengutamaan mineral
dan/atau batubara untuk kepentingan dalam negeri
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pengendalian
produksi dan ekspor sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB IV
KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA

PASAL 6

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah:

a. penetapan kebijakan nasional;

b. pembuatan peraturan perundang-undangan;

c. penetapan standar nasional, pedoman, dan kriteria;

d. penetapan sistem perizinan pertambangan mineral dan batubara nasional;

e. penetapan WP yang dilakukan setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia;

f. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;

g. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan yang lokasi penambangannya berada pada lintas wilayah provinsi dan/atau wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;

h. pemberian IUP, pembinaan, penyelesaian konflik masyarakat, dan pengawasan usaha pertambangan operasi produksi yang berdampak lingkungan langsung lintas provinsi dan/atau dalam wilayah laut lebih dari 12 (dua belas) mil dari garis pantai;

i. pemberian IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi Produksi;

j. pengevaluasian IUP Operasi Produksi, yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah, yang telah menimbulkan kerusakan lingkungan serta yang tidak menerapkan kaidah pertambangan yang baik;

c. pemberian

k. penetapan kebijakan produksi, pemasaran, pemanfaatan, dan konservasi;

l. penetapan kebijakan kerja sama, kemitraan, dan pemberdayaan masyarakat;

m. perumusan dan penetapan penerimaan negara bukan pajak dari hasil usaha pertambangan mineral dan batubara;

n. pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pengelolaan pertambangan mineral dan batubara yang dilaksanakan oleh pemerintah daerah;

o. pembinaan dan pengawasan penyusunan peraturan daerah di bidang pertambangan;

p. penginventarisasian, penyelidikan, dan penelitian serta eksplorasi dalam rangka memperoleh data dan informasi mineral dan batubara sebagai bahan penyusunan WUP dan WPN;

q. pengelolaan informasi geologi, informasi potensi sumber daya mineral dan batubara, serta informasi pertambangan pada tingkat nasional;

r. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan pascatambang;

s. penyusunan neraca sumber daya mineral dan batubara tingkat nasional;

t. pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan usaha pertambangan; dan

u. peningkatan kemampuan aparatur Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.

(2) Kewenangan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 7

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
(1) Kewenangan pemerintah provinsi dalam pengelolaan
pertambangan mineral dan batubara, antara lain, adalah:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
b. pemberian
IUP,
pembinaan,
penyelesaian
konflik
masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan
pada lintas wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah
laut 4 (empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;

PASAL 8

BAB IV: KEWENANGAN PENGELOLAAN PERTAMBANGAN MINERAL DAN BATUBARA
c. pemberian
IUP,
pembinaan,
penyelesaian
konflik
masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan
operasi produksi yang kegiatannya berada pada lintas
wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4
(empat) mil sampai dengan 12 (dua belas) mil;
d. pemberian
IUP,
pembinaan,
penyelesaian
konflik
masyarakat dan pengawasan usaha pertambangan
yang
berdampak
lingkungan
langsung
lintas
kabupaten/kota dan/atau wilayah laut 4 (empat) mil
sampai dengan 12 (dua belas) mil;
e. penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian serta
eksplorasi
dalam
rangka
memperoleh
data
dan
informasi
mineral
dan
batubara
sesuai
dengan
kewenangannya;
f. pengelolaan
informasi
geologi,
informasi
potensi
sumber daya mineral dan batubara, serta informasi
pertambangan pada daerah/wilayah provinsi;
g. penyusunan
neraca
sumber
daya
mineral
dan
batubara pada daerah/wilayah provinsi;
h. pengembangan dan peningkatan nilai tambah kegiatan
usaha pertambangan di provinsi;
i. pengembangan
dan
peningkatan
peran
serta
masyarakat
dalam
usaha
pertambangan
dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan;
j. pengoordinasian
perizinan
dan
pengawasan
penggunaan bahan peledak di wilayah tambang sesuai
dengan kewenangannya;
k. penyampaian
informasi
hasil
inventarisasi,
penyelidikan umum, dan penelitian serta eksplorasi
kepada Menteri dan bupati/walikota;
l. penyampaian informasi hasil produksi, penjualan
dalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dan
bupati/walikota;
m. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi lahan
pascatambang; dan
n. peningkatan
kemampuan
aparatur
pemerintah
provinsi
dan
pemerintah
kabupaten/kota
dalam
penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan.

(2) Kewenangan pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
Pasal 8

(1) Kewenangan
pemerintah
kabupaten/kota
dalam
pengelolaan pertambangan mineral dan batubara, antara
lain, adalah:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan daerah;
b. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian
konflik
masyarakat,
dan
pengawasan
usaha
pertambangan di wilayah kabupaten/kota dan/atau
wilayah laut sampai dengan 4 (empat) mil;
c. pemberian IUP dan IPR, pembinaan, penyelesaian
konflik
masyarakat

dan
pengawasan
usaha
pertambangan operasi produksi yang kegiatannya
berada di wilayah kabupaten/kota dan/atau wilayah
laut sampai dengan 4 (empat) mil;
d. penginventarisasian, penyelidikan dan penelitian, serta
eksplorasi
dalam
rangka
memperoleh
data
dan
informasi mineral dan batubara;
e. pengelolaan
informasi
geologi,
informasi
potensi
mineral dan batubara, serta informasi pertambangan
pada wilayah kabupaten/kota;
f. penyusunan
neraca
sumber
daya
mineral
dan
batubara pada wilayah kabupaten/kota;
g. pengembangan
dan
pemberdayaan
masyarakat
setempat
dalam
usaha
pertambangan
dengan
memperhatikan kelestarian lingkungan;
h. pengembangan dan peningkatan nilai tambah dan
manfaat kegiatan usaha pertambangan secara optimal;
i. penyampaian
informasi
hasil
inventarisasi,
penyelidikan umum, dan penelitian, serta eksplorasi
dan eksploitasi kepada Menteri dan gubernur;
j. penyampaian informasi hasil produksi, penjualan
dalam negeri, serta ekspor kepada Menteri dan
gubernur;
k. pembinaan dan pengawasan terhadap reklamasi
lahan pascatambang; dan
l. peningkatan
kemampuan
aparatur
pemerintah
kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pengelolaan
usaha pertambangan.

(2) Kewenangan pemerintah kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua

BAB V
WILAYAH PERTAMBANGAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 9

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) WP sebagai bagian dari tata ruang nasional merupakan landasan bagi penetapan kegiatan pertambangan.

(2) WP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berkonsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

PASAL 10

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2)
dilaksanakan:

a.
secara transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab;
b.
secara terpadu dengan memperhatikan pendapat dari
instansi pemerintah terkait, masyarakat, dan dengan
mempertimbangkan aspek ekologi, ekonomi, dan sosial
budaya, serta berwawasan lingkungan; dan
c.
dengan memperhatikan aspirasi daerah.

PASAL 11

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
wajib
melakukan
penyelidikan dan penelitian pertambangan dalam rangka
penyiapan WP.

PASAL 12

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Ketentuan lebih lanjut mengenai batas, luas, dan mekanisme
penetapan WP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Pasal
10, dan Pasal 11 diatur dengan peraturan pemerintah.

PASAL 13

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
WP terdiri atas:
a.
WUP;
b.
WPR; dan
c.
WPN.
Pasal 19
Bagian Kedua
Wilayah Usaha Pertambangan

PASAL 14

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
(1) Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemerintah daerah yang bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Pemerintah dan pemerintah daerah.

PASAL 15

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya
dalam penetapan WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (1) kepada pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 16

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
Satu WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang
berada
pada
lintas
wilayah
provinsi,
lintas
wilayah
kabupaten/kota,
dan/atau
dalam
1
(satu)
wilayah
kabupaten/kota.

PASAL 17

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan
oleh Pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerah
berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah.

PASAL 18

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
Naskah pasal.

PASAL 19

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Bagian Kedua Wilayah Usaha Pertambangan Pasal 14

(1) Penetapan WUP dilakukan oleh Pemerintah setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan disampaikan secara tertulis kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(2) Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan pemerintah daerah yang bersangkutan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki Pemerintah dan pemerintah daerah. Pasal 15 Pemerintah dapat melimpahkan sebagian kewenangannya dalam penetapan WUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) kepada pemerintah provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 16 Satu WUP terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUP yang berada pada lintas wilayah provinsi, lintas wilayah kabupaten/kota, dan/atau dalam 1 (satu) wilayah kabupaten/kota. Pasal 17 Luas dan batas WIUP mineral logam dan batubara ditetapkan oleh Pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah daerah berdasarkan kriteria yang dimiliki oleh Pemerintah. Pasal 18 Kriteria untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUP dalam 1 (satu) WUP adalah sebagai berikut: a. letak geografis; b. kaidah konservasi; c. daya dukung lindungan lingkungan; d. optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara; dan e. tingkat kepadatan penduduk. Pasal 24 Pasal 19 Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas dan luas WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur dengan peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Wilayah Pertambangan Rakyat

PASAL 20

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - Wilayah Pertambangan Rakyat
Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu
WPR.

PASAL 21

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - Wilayah Pertambangan Rakyat
WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh
bupati/walikota
setelah
berkonsultasi
dengan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

PASAL 22

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - Wilayah Pertambangan Rakyat
Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
a.
mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di
sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
b.
mempunyai cadangan primer logam atau batubara
dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c.
endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai
purba;
d.
luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25
(dua puluh lima) hektare;
e.
menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang
rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15
(lima belas) tahun.

PASAL 23

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - Wilayah Pertambangan Rakyat
Naskah pasal.

PASAL 24

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Kedua - Wilayah Usaha Pertambangan
Pasal 19

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan batas
dan luas WIUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 diatur
dengan peraturan pemerintah.

Bagian Ketiga
Wilayah Pertambangan Rakyat

Pasal 20

Kegiatan pertambangan rakyat dilaksanakan dalam suatu
WPR.

Pasal 21

WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ditetapkan oleh
bupati/walikota
setelah
berkonsultasi
dengan
Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.

Pasal 22

Kriteria untuk menetapkan WPR adalah sebagai berikut:
a.
mempunyai cadangan mineral sekunder yang terdapat di
sungai dan/atau di antara tepi dan tepi sungai;
b.
mempunyai cadangan primer logam atau batubara
dengan kedalaman maksimal 25 (dua puluh lima) meter;
c.
endapan teras, dataran banjir, dan endapan sungai
purba;
d.
luas maksimal wilayah pertambangan rakyat adalah 25
(dua puluh lima) hektare;
e.
menyebutkan jenis komoditas yang akan ditambang;
dan/atau
f. merupakan wilayah atau tempat kegiatan tambang
rakyat yang sudah dikerjakan sekurang-kurangnya 15
(lima belas) tahun.

Pasal 23

Dalam menetapkan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal
21, bupati/walikota berkewajiban melakukan pengumuman
mengenai rencana WPR kepada masyarakat secara terbuka.
Pasal 28
Pasal 24

Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah
dikerjakan
tetapi
belum
ditetapkan
sebagai
WPR
diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR.

PASAL 25

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - Wilayah Pertambangan Rakyat
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, dan
penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan
Pasal 23 diatur dengan peraturan pemerintah.

PASAL 26

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - Wilayah Pertambangan Rakyat
Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme
penetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan
Pasal 23 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

Bagian Keempat
Wilayah Pencadangan Negara

PASAL 27

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Wilayah Pencadangan Negara
Naskah pasal.

PASAL 28

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - Wilayah Pertambangan Rakyat
Pasal 24 Wilayah atau tempat kegiatan tambang rakyat yang sudah dikerjakan tetapi belum ditetapkan sebagai WPR diprioritaskan untuk ditetapkan sebagai WPR. Pasal 25 Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, prosedur, dan penetapan WPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan pemerintah. Pasal 26 Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan mekanisme penetapan WPR, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota. Bagian Keempat Wilayah Pencadangan Negara Pasal 27

(1) Untuk kepentingan strategis nasional, Pemerintah dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan dengan memperhatikan aspirasi daerah menetapkan WPN sebagai daerah yang dicadangkan untuk komoditas tertentu dan daerah konservasi dalam rangka menjaga keseimbangan ekosistem dan lingkungan.

(2) WPN yang ditetapkan untuk komoditas tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusahakan sebagian luas wilayahnya dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(3) WPN yang ditetapkan untuk konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan batasan waktu dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

(4) Wilayah yang akan diusahakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) berubah statusnya menjadi WUPK.

a. letak geografis Pasal 28 Perubahan status WPN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) menjadi WUPK dapat dilakukan dengan mempertimbangkan: a. pemenuhan bahan baku industri dan energi dalam negeri; b. sumber devisa negara; c. kondisi wilayah didasarkan pada keterbatasan sarana dan prasarana; d. berpotensi untuk dikembangkan sebagai pusat pertumbuhan ekonomi; e. daya dukung lingkungan; dan/atau

f. penggunaan teknologi tinggi dan modal investasi yang besar.

PASAL 29

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Wilayah Pencadangan Negara
(1) WUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4)
yang akan diusahakan ditetapkan oleh Pemerintah
setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
(2) Pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan di WUPK
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam
bentuk IUPK.

PASAL 30

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Wilayah Pencadangan Negara
Satu WUPK terdiri atas 1 (satu) atau beberapa WIUPK yang
berada
pada
lintas
wilayah
provinsi,
lintas
wilayah
kabupaten/kota,
dan/atau
dalam
1
(satu)
wilayah
kabupaten/kota.

PASAL 31

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Wilayah Pencadangan Negara
Luas dan batas WIUPK mineral logam dan batubara
ditetapkan oleh Pemerintah berkoordinasi dengan pemerintah
daerah berdasarkan kriteria dan informasi yang dimiliki oleh
Pemerintah.

PASAL 32

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Wilayah Pencadangan Negara
Kriteria untuk menetapkan 1 (satu) atau beberapa WIUPK
dalam 1 (satu) WUPK adalah sebagai berikut:
BAB VII
a.
letak geografis;
b.
kaidah konservasi;
c.
daya dukung lindungan lingkungan;
d.
optimalisasi sumber daya mineral dan/atau batubara;
dan
e.
tingkat kepadatan penduduk.

PASAL 33

BAB V: WILAYAH PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Wilayah Pencadangan Negara
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan luas dan
batas WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan
Pasal 32 diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB VI
USAHA PERTAMBANGAN

PASAL 34

BAB VI: USAHA PERTAMBANGAN
(1) Usaha pertambangan dikelompokkan atas:
a. pertambangan mineral; dan
b. pertambangan batubara.
(2) Pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a digolongkan atas:
a. pertambangan mineral radioaktif;
b. pertambangan mineral logam;
c. pertambangan mineral bukan logam; dan
d. pertambangan batuan.
(3) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
penetapan
suatu
komoditas
tambang
ke
dalam
suatu
golongan
pertambangan mineral sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan peraturan pemerintah.

PASAL 35

BAB VI: USAHA PERTAMBANGAN
Usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
dilaksanakan dalam bentuk:
a.
IUP;
b.
IPR; dan
c.
IUPK.
Pasal 39
BAB VII
IZIN USAHA PERTAMBANGAN

Bagian Kesatu
Umum

PASAL 36

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) IUP terdiri atas dua tahap:
a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta
pengangkutan dan penjualan.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi
Produksi
dapat
melakukan
sebagian
atau
seluruh
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

PASAL 37

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
IUP diberikan oleh:

a.
bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu
wilayah kabupaten/kota;
b.
gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah
kabupaten/kota
dalam
1
(satu)
provinsi
setelah
mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
c.
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi
setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan
bupati/walikota
setempat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 38

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 39

BAB VI: USAHA PERTAMBANGAN
BAB VII
IZIN USAHA PERTAMBANGAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 36

(1) IUP terdiri atas dua tahap:
a. IUP Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUP Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta
pengangkutan dan penjualan.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi dan pemegang IUP Operasi
Produksi
dapat
melakukan
sebagian
atau
seluruh
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 37

IUP diberikan oleh:

a.
bupati/walikota apabila WIUP berada di dalam satu
wilayah kabupaten/kota;
b.
gubernur apabila WIUP berada pada lintas wilayah
kabupaten/kota
dalam
1
(satu)
provinsi
setelah
mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
c.
Menteri apabila WIUP berada pada lintas wilayah provinsi
setelah mendapatkan rekomendasi dari gubernur dan
bupati/walikota
setempat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 38

IUP diberikan kepada:
a.
badan usaha;
b.
koperasi; dan
c.
perseorangan.
o. perpajakan
Pasal 39

(1) IUP Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
ayat (1) huruf a wajib memuat ketentuan sekurang-
kurangnya:

a. nama perusahaan;
b. lokasi dan luas wilayah;
c. rencana umum tata ruang;
d. jaminan kesungguhan;
e. modal investasi;
f. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g. hak dan kewajiban pemegang IUP;
h. jangka waktu berlakunya tahap kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
j. rencana
pengembangan
dan
pemberdayaan
masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
k. perpajakan;
l. penyelesaian perselisihan;
m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n. amdal.
(2) IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36 ayat (1) huruf b wajib memuat ketentuan
sekurang-kurangnya:
a. nama perusahaan;
b. luas wilayah;
c. lokasi penambangan;
d. lokasi pengolahan dan pemurnian;
e. pengangkutan dan penjualan;
f. modal investasi;
g. jangka waktu berlakunya IUP;
h. jangka waktu tahap kegiatan;
i. penyelesaian masalah pertanahan;
j. lingkungan
hidup
termasuk
reklamasi
dan
pascatambang;
k. dana jaminan reklamasi dan pascatambang;
l. perpanjangan IUP;
m. hak dan kewajiban pemegang IUP;
n. rencana
pengembangan
dan
pemberdayaan
masyarakat di sekitar wilayah pertambangan;
Bagian Kedua
o. perpajakan;
p. penerimaan negara bukan pajak yang terdiri atas iuran
tetap dan iuran produksi;
q. penyelesaian perselisihan;
r. keselamatan dan kesehatan kerja;
s. konservasi mineral atau batubara;
t. pemanfaatan barang, jasa, dan teknologi dalam negeri;
u. penerapan
kaidah
keekonomian
dan
keteknikan
pertambangan yang baik;
v. pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w. pengelolaan data mineral atau batubara; dan
x. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
pertambangan mineral atau batubara.

PASAL 40

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Kedua . . . - o. perpajakan;
(1) IUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1)
diberikan untuk 1 (satu) jenis mineral atau batubara.
(2) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
menemukan mineral lain di dalam WIUP yang dikelola
diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(3) Pemegang IUP yang bermaksud mengusahakan mineral
lain
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
wajib
mengajukan permohonan IUP baru kepada Menteri,
gubernur,
dan
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
(4) Pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
menyatakan
tidak
berminat
untuk
mengusahakan
mineral lain yang ditemukan tersebut.
(5) Pemegang IUP yang tidak berminat untuk mengusahakan
mineral lain yang ditemukan sebagaimana dimaksud pada
ayat (4), wajib menjaga mineral lain tersebut agar tidak
dimanfaatkan pihak lain.
(6) IUP untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain oleh
Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.

PASAL 41

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Kedua . . . - o. perpajakan;
IUP tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam
pemberian IUP.
Bagian Ketiga

Bagian Kedua
IUP Eksplorasi

PASAL 42

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Kedua
(1) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 8 (delapan)
tahun.
(2) IUP Eksplorasi untuk pertambangan mineral bukan logam
dapat diberikan paling lama dalam jangka waktu 3 (tiga)
tahun dan mineral bukan logam jenis tertentu dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
tahun.
(3) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batuan dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun.
(4) IUP Eksplorasi untuk pertambangan batubara dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh)
tahun.

PASAL 43

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Kedua
(1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi
kelayakan, pemegang IUP Eksplorasi yang mendapatkan
mineral atau batubara yang tergali wajib melaporkan
kepada pemberi IUP.
(2) Pemegang IUP Eksplorasi yang ingin menjual mineral atau
batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengajukan
izin
sementara
untuk
melakukan
pengangkutan dan penjualan.

PASAL 44

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Kedua
Izin sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (2)
diberikan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

PASAL 45

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga . . . - Bagian Kedua
Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 43 dikenai iuran produksi.
b. gubernur
Bagian Ketiga
IUP Operasi Produksi

PASAL 46

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - IUP Operasi Produksi
(1) Setiap
pemegang
IUP
Eksplorasi
dijamin
untuk
memperoleh IUP Operasi Produksi sebagai kelanjutan
kegiatan usaha pertambangannya.
(2) IUP Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan
usaha, koperasi, atau perseorangan atas hasil pelelangan
WIUP
mineral
logam
atau
batubara
yang
telah
mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

PASAL 47

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - IUP Operasi Produksi
(1) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral logam
dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-
masing 10 (sepuluh) tahun.
(2) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral
bukan logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua)
kali masing-masing 5 (lima) tahun.
(3) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan mineral
bukan logam jenis tertentu dapat diberikan dalam jangka
waktu paling lama 20 (dua puluh) tahun dan dapat
diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 10 (sepuluh)
tahun.
(4) IUP Operasi Produksi untuk pertambangan batuan dapat
diberikan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun
dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing 5
(lima) tahun.
(5) IUP Operasi Produksi untuk Pertambangan batubara
dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua
puluh) tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-
masing 10 (sepuluh) tahun.

PASAL 48

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - IUP Operasi Produksi
IUP Operasi Produksi diberikan oleh:
a.
bupati/walikota apabila lokasi penambangan, lokasi
pengolahan dan pemurnian, serta pelabuhan berada di
dalam satu wilayah kabupaten/kota;
(2) Pada
b.
gubernur apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan
dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam
wilayah
kabupaten/kota
yang
berbeda
setelah
mendapatkan rekomendasi dari bupati/walikota setempat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan; dan
c.
Menteri apabila lokasi penambangan, lokasi pengolahan
dan pemurnian, serta pelabuhan berada di dalam
wilayah provinsi yang berbeda setelah mendapatkan
rekomendasi dari gubernur dan bupati/walikota setempat
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.

PASAL 49

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Ketiga - IUP Operasi Produksi
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IUP
Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 dan IUP
Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagian Keempat
Pertambangan Mineral

Paragraf 1
Pertambangan Mineral Radioaktif

PASAL 50

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Pertambangan Mineral
WUP mineral radioaktif ditetapkan oleh Pemerintah dan
pengusahaannya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Paragraf 2
Pertambangan Mineral Logam

PASAL 51

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Pertambangan Mineral
WIUP mineral logam diberikan kepada badan usaha, koperasi,
dan perseorangan dengan cara lelang.

PASAL 52

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Pertambangan Mineral
(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral logam diberi WIUP
dengan luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan
paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.
Paragraf 4
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral
logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk
mengusahakan
mineral
lain
yang
keterdapatannya
berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari
pemegang IUP pertama.

PASAL 53

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Pertambangan Mineral
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral logam diberi WIUP
dengan luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu)
hektare.

Paragraf 3
Pertambangan Mineral Bukan Logam

PASAL 54

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Pertambangan Mineral
WIUP mineral bukan logam diberikan kepada badan usaha,
koperasi, dan perseorangan dengan cara permohonan wilayah
kepada pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.

PASAL 55

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Pertambangan Mineral
(1) Pemegang IUP Eksplorasi mineral bukan logam diberi
WIUP dengan luas paling sedikit 500 (lima ratus) hektare
dan paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi mineral
bukan logam dapat diberikan IUP kepada pihak lain
untuk mengusahakan mineral lain yang keterdapatannya
berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari
pemegang IUP pertama.

PASAL 56

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Pertambangan Mineral
Pemegang IUP Operasi Produksi mineral bukan logam diberi
WIUP dengan luas paling banyak 5.000 (lima ribu) hektare.
(2) Pada
Paragraf 4
Pertambangan Batuan

PASAL 57

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Pertambangan Mineral
WIUP batuan diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan
perseorangan dengan cara permohonan wilayah kepada
pemberi izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.

PASAL 58

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Pertambangan Mineral
(1) Pemegang IUP Eksplorasi batuan diberi WIUP dengan luas
paling sedikit 5 (lima) hektare dan paling banyak 5.000
(lima ribu) hektare.
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi batuan
dapat
diberikan
IUP
kepada
pihak
lain
untuk
mengusahakan
mineral
lain
yang
keterdapatannya
berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari
pemegang IUP pertama.

PASAL 59

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Keempat - Pertambangan Mineral
Pemegang IUP Operasi Produksi batuan diberi WIUP dengan
luas paling banyak 1.000 (seribu) hektare.

Bagian Kelima
Pertambangan Batubara

PASAL 60

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Pertambangan Batubara
WIUP batubara diberikan kepada badan usaha, koperasi, dan
perseorangan dengan cara lelang.

PASAL 61

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Pertambangan Batubara
(1) Pemegang IUP Eksplorasi Batubara diberi WIUP dengan
luas paling sedikit 5.000 (lima ribu) hektare dan paling
banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
BAB IX
(2) Pada wilayah yang telah diberikan IUP Eksplorasi
batubara dapat diberikan IUP kepada pihak lain untuk
mengusahakan
mineral
lain
yang
keterdapatannya
berbeda.
(3) Pemberian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan setelah mempertimbangkan pendapat dari
pemegang IUP pertama.

PASAL 62

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Pertambangan Batubara
Pemegang IUP Operasi Produksi batubara diberi WIUP dengan
luas paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.

PASAL 63

BAB VII: IZIN USAHA PERTAMBANGAN | Bagian Kelima - Pertambangan Batubara
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUP
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57,
dan Pasal 60 diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB VIII
PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN

PASAL 64

BAB VIII: PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
sesuai
dengan
kewenangannya

berkewajiban
mengumumkan
rencana
kegiatan
usaha
pertambangan
di
WIUP
sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 serta memberikan IUP Eksplorasi
dan IUP Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36 kepada masyarakat secara terbuka.

PASAL 65

BAB VIII: PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Badan usaha, koperasi, dan perseorangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 51, Pasal 54, Pasal 57, dan Pasal
60
yang
melakukan
usaha
pertambangan
wajib
memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis,
persyaratan lingkungan, dan persyaratan finansial.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan
administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan,
dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
b. mendapat
BAB IX
IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT

PASAL 66

BAB IX: IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Kegiatan pertambangan rakyat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dikelompokkan sebagai berikut:
a. pertambangan mineral logam;
b. pertambangan mineral bukan logam;
c. pertambangan batuan; dan/atau
d. pertambangan batubara.

PASAL 67

BAB IX: IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
(1)
Bupati/walikota
memberikan
IPR
terutama
kepada
penduduk
setempat,
baik
perseorangan
maupun
kelompok masyarakat dan/atau koperasi.
(2)
Bupati/walikota
dapat
melimpahkan
kewenangan
pelaksanaan pemberian IPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) kepada camat sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3)
Untuk memperoleh IPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), pemohon wajib menyampaikan surat permohonan
kepada bupati/walikota.

PASAL 68

BAB IX: IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
(1) Luas wilayah untuk 1 (satu) IPR yang dapat diberikan
kepada:
a. perseorangan paling banyak 1 (satu) hektare;
b. kelompok masyarakat paling banyak 5 (lima) hektare;
dan/atau
c. koperasi paling banyak 10 (sepuluh) hektare.
(2) IPR diberikan untuk jangka waktu paling lama 5 (lima)
tahun dan dapat diperpanjang.

PASAL 69

BAB IX: IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Pemegang IPR berhak:
a.
mendapat pembinaan dan pengawasan di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja, lingkungan, teknis
pertambangan,
dan
manajemen
dari
Pemerintah
dan/atau pemerintah daerah; dan
(3) Untuk
b.
mendapat bantuan modal sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 70

BAB IX: IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Pemegang IPR wajib:
a.
melakukan kegiatan penambangan paling lambat 3 (tiga)
bulan setelah IPR diterbitkan;
b.
mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang
keselamatan
dan
kesehatan
kerja
pertambangan,
pengelolaan lingkungan, dan memenuhi standar yang
berlaku;
c.
mengelola lingkungan hidup bersama pemerintah daerah;
d.
membayar iuran tetap dan iuran produksi; dan
e.
menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan usaha
pertambangan rakyat secara berkala kepada pemberi IPR.

PASAL 71

BAB IX: IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
(1) Selain kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70,
pemegang IPR dalam melakukan kegiatan pertambangan
rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 wajib
menaati ketentuan persyaratan teknis pertambangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan teknis
pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan peraturan pemerintah.

PASAL 72

BAB IX: IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian IPR
diatur dengan peraturan daerah kabupaten/kota.

PASAL 73

BAB IX: IZIN PERTAMBANGAN RAKYAT
(1)
Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pembinaan di
bidang pengusahaan, teknologi pertambangan, serta
permodalan dan pemasaran dalam usaha meningkatkan
kemampuan usaha pertambangan rakyat.
(2)
Pemerintah kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap
pengamanan teknis pada usaha pertambangan rakyat
yang meliputi:
a. keselamatan dan kesehatan kerja;
b. pengelolaan lingkungan hidup; dan
c. pascatambang.
(2) IUPK
(3)
Untuk melaksanakan pengamanan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2), pemerintah kabupaten/kota
wajib mengangkat pejabat fungsional inspektur tambang
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan.
(4)
Pemerintah
kabupaten/kota
wajib
mencatat
hasil
produksi dari seluruh kegiatan usaha pertambangan
rakyat yang berada dalam wilayahnya dan melaporkannya
secara berkala kepada Menteri dan gubernur setempat.

BAB X
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

PASAL 74

BAB X: IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) IUPK diberikan oleh Menteri dengan memperhatikan
kepentingan daerah.
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
untuk 1 (satu) jenis mineral logam atau batubara dalam 1
(satu) WIUPK.
(3) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
yang menemukan mineral lain di dalam WIUPK yang
dikelola diberikan prioritas untuk mengusahakannya.
(4) Pemegang IUPK yang bermaksud mengusahakan mineral
lain
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2),
wajib
mengajukan permohonan IUPK baru kepada Menteri.
(5) Pemegang IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dapat menyatakan tidak berminat untuk mengusahakan
mineral lain yang ditemukan tersebut.
(6) Pemegang
IUPK
yang

tidak
berminat
untuk
mengusahakan mineral lain yang ditemukan sebagaimana
dimaksud pada ayat (4), wajib menjaga mineral lain
tersebut agar tidak dimanfaatkan pihak lain.
(7) IUPK untuk mineral lain sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) dan ayat (5) dapat diberikan kepada pihak lain
oleh Menteri.

PASAL 75

BAB X: IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Pemberian IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74
ayat
(1)
dilakukan
berdasarkan
pertimbangan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28.
d. jaminan
(2) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
diberikan kepada badan usaha yang berbadan hukum
Indonesia, baik berupa badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, maupun badan usaha swasta.
(3) Badan usaha milik negara dan badan usaha milik daerah
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mendapat prioritas
dalam mendapatkan IUPK.
(4) Badan usaha swasta sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
untuk mendapatkan IUPK dilaksanakan dengan cara
lelang WIUPK.

PASAL 76

BAB X: IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) IUPK terdiri atas dua tahap:
a. IUPK Eksplorasi meliputi kegiatan penyelidikan umum,
eksplorasi, dan studi kelayakan;
b. IUPK Operasi Produksi meliputi kegiatan konstruksi,
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta
pengangkutan dan penjualan.
(2) Pemegang IUPK Eksplorasi dan pemegang IUPK Operasi
Produksi
dapat
melakukan
sebagian
atau
seluruh
kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh
IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.

PASAL 77

BAB X: IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Setiap
pemegang
IUPK
Eksplorasi
dijamin
untuk
memperoleh IUPK Operasi Produksi sebagai kelanjutan
kegiatan usaha pertambangannya.
(2) IUPK Operasi Produksi dapat diberikan kepada badan
usaha yang berbadan hukum Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) dan ayat (4) yang telah
mempunyai data hasil kajian studi kelayakan.

PASAL 78

BAB X: IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
IUPK Eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat
(1) huruf a sekurang-kurangnya wajib memuat:
a.
nama perusahaan;
b.
luas dan lokasi wilayah;
c.
rencana umum tata ruang;
t. pemanfaatan
d.
jaminan kesungguhan;
e.
modal investasi;
f. perpanjangan waktu tahap kegiatan;
g.
hak dan kewajiban pemegang IUPK;
h.
jangka waktu tahap kegiatan;
i. jenis usaha yang diberikan;
j. rencana pengembangan dan pemberdayaan masyarakat
di sekitar wilayah pertambangan;
k.
perpajakan;
l. penyelesaian perselisihan masalah pertanahan;
m. iuran tetap dan iuran eksplorasi; dan
n.
amdal.

PASAL 79

BAB X: IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
IUPK Operasi Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76
ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya wajib memuat:
a.
nama perusahaan;
b.
luas wilayah;
c.
lokasi penambangan;
d.
lokasi pengolahan dan pemurnian;
e.
pengangkutan dan penjualan;
f. modal investasi;
g.
jangka waktu tahap kegiatan;
h.
penyelesaian masalah pertanahan;
i. lingkungan
hidup,
termasuk
reklamasi
dan
pascatambang;
j. dana jaminan reklamasi dan jaminan pascatambang;
k.
jangka waktu berlakunya IUPK;
l. perpanjangan IUPK;
m. hak dan kewajiban;
n.
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat di sekitar
wilayah pertambangan;
o.
perpajakan;
p.
iuran tetap dan iuran produksi serta bagian pendapatan
negara/daerah,
yang
terdiri
atas
bagi
hasil
dari
keuntungan bersih sejak berproduksi;
q.
penyelesaian perselisihan;
r.
keselamatan dan kesehatan kerja;
s.
konservasi mineral atau batubara;
c. luas
t. pemanfaatan barang, jasa, teknologi serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
u.
penerapan
kaidah
keekonomian
dan
keteknikan
pertambangan yang baik;
v.
pengembangan tenaga kerja Indonesia;
w.
pengelolaan data mineral atau batubara;
x.
penguasaan, pengembangan dan penerapan teknologi
pertambangan mineral atau batubara; dan
y.
divestasi saham.

PASAL 80

BAB X: IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
IUPK tidak dapat digunakan selain yang dimaksud dalam
pemberian IUPK.

PASAL 81

BAB X: IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Dalam hal kegiatan eksplorasi dan kegiatan studi
kelayakan, pemegang IUPK Eksplorasi yang mendapatkan
mineral
logam
atau
batubara
yang
tergali
wajib
melaporkan kepada Menteri.
(2) Pemegang IUPK Eksplorasi yang ingin menjual mineral
logam atau batubara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) wajib mengajukan izin sementara untuk melakukan
pengangkutan dan penjualan.
(3) Izin sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diberikan oleh Menteri.

PASAL 82

BAB X: IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Mineral atau batubara yang tergali sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 81 dikenai iuran produksi.

PASAL 83

BAB X: IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Persyaratan luas wilayah dan jangka waktu sesuai dengan
kelompok usaha pertambangan yang berlaku bagi pemegang
IUPK meliputi:
a.
luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi
pertambangan mineral logam diberikan dengan luas
paling banyak 100.000 (seratus ribu) hektare.
b.
luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi
produksi pertambangan mineral logam diberikan dengan
luas paling banyak 25.000 (dua puluh lima ribu) hektare.
BAB XII
c.
luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan eksplorasi
pertambangan batubara diberikan dengan luas paling
banyak 50.000 (lima puluh ribu) hektare.
d.
luas 1 (satu) WIUPK untuk tahap kegiatan operasi
produksi pertambangan batubara diberikan dengan luas
paling banyak 15.000 (lima belas ribu) hektare.
e.
jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan mineral
logam dapat diberikan paling lama 8 (delapan) tahun.
f. jangka waktu IUPK Eksplorasi pertambangan batubara
dapat diberikan paling lama 7 (tujuh) tahun.
g.
jangka waktu IUPK Operasi Produksi mineral logam atau
batubara dapat diberikan paling lama 20 (dua puluh)
tahun dan dapat diperpanjang 2 (dua) kali masing-masing
10 (sepuluh) tahun.

PASAL 84

BAB X: IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara memperoleh WIUPK
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 ayat (2) dan ayat (3),
dan Pasal 75 ayat (3) diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB XI
PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

PASAL 85

BAB XI: PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
Pemerintah berkewajiban mengumumkan rencana kegiatan
usaha pertambangan di WIUPK sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 30 serta memberikan IUPK Eksplorasi dan IUPK Operasi
Produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 kepada
masyarakat secara terbuka.

PASAL 86

BAB XI: PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
(1) Badan usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat
(2) yang melakukan kegiatan dalam WIUPK wajib
memenuhi persyaratan administratif, persyaratan teknis,
persyaratan lingkungan dan persyaratan finansial.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
persyaratan
administratif, persyaratan teknis, persyaratan lingkungan,
dan persyaratan finansial sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 91

BAB XII
DATA PERTAMBANGAN

PASAL 87

BAB XII: DATA PERTAMBANGAN
Untuk menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi pertambangan, Menteri atau
gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi
lembaga riset negara dan/atau daerah untuk melakukan
penyelidikan dan penelitian tentang pertambangan.

PASAL 88

BAB XII: DATA PERTAMBANGAN
(1) Data yang diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan
merupakan data milik Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Data usaha pertambangan yang dimiliki pemerintah
daerah wajib disampaikan kepada Pemerintah untuk
pengelolaan data pertambangan tingkat nasional.
(3) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.

PASAL 89

BAB XII: DATA PERTAMBANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan
penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Hak

PASAL 90

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak
Naskah pasal.

PASAL 91

BAB XI: PERSYARATAN PERIZINAN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS
BAB XII
DATA PERTAMBANGAN

Pasal 87

Untuk menunjang penyiapan WP dan pengembangan ilmu
pengetahuan dan teknologi pertambangan, Menteri atau
gubernur sesuai dengan kewenangannya dapat menugasi
lembaga riset negara dan/atau daerah untuk melakukan
penyelidikan dan penelitian tentang pertambangan.

Pasal 88

(1) Data yang diperoleh dari kegiatan usaha pertambangan
merupakan data milik Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.
(2) Data usaha pertambangan yang dimiliki pemerintah
daerah wajib disampaikan kepada Pemerintah untuk
pengelolaan data pertambangan tingkat nasional.
(3) Pengelolaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diselenggarakan oleh Pemerintah dan/atau pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya.

Pasal 89

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penugasan
penyelidikan dan penelitian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 87 dan pengelolaan data sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 88 diatur dengan peraturan pemerintah.

BAB XIII
HAK DAN KEWAJIBAN

Bagian Kesatu
Hak

Pasal 90

Pemegang IUP dan IUPK dapat melakukan sebagian atau
seluruh
tahapan
usaha
pertambangan,
baik
kegiatan
eksplorasi maupun kegiatan operasi produksi.
c. meningkatkan
Pasal 91

Pemegang IUP dan IUPK dapat memanfaatkan prasarana dan
sarana
umum
untuk
keperluan
pertambangan
setelah
memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 92

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak
Pemegang IUP dan IUPK berhak memiliki mineral, termasuk
mineral ikutannya, atau batubara yang telah diproduksi
apabila telah memenuhi iuran eksplorasi atau iuran produksi,
kecuali mineral ikutan radioaktif.

PASAL 93

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak
(1) Pemegang IUP dan IUPK tidak boleh memindahkan IUP
dan IUPK-nya kepada pihak lain.
(2) Untuk pengalihan kepemilikan dan/atau saham di bursa
saham
Indonesia
hanya
dapat
dilakukan
setelah
melakukan kegiatan eksplorasi tahapan tertentu.
(3) Pengalihan kepemilikan dan/atau saham sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat dilakukan dengan
syarat:
a. harus memberitahu kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya; dan
b. sepanjang
tidak
bertentangan
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 94

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kesatu - Hak
Pemegang IUP dan IUPK dijamin haknya untuk melakukan
usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

Bagian Kedua
Kewajiban

PASAL 95

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Pemegang IUP dan IUPK wajib:
a.
menerapkan kaidah teknik pertambangan yang baik;
b.
mengelola keuangan sesuai dengan sistem akuntansi
Indonesia;
(3) Peruntukan
c.
meningkatkan nilai tambah sumber daya mineral
dan/atau batubara;
d.
melaksanakan
pengembangan
dan
pemberdayaan
masyarakat setempat; dan
e.
mematuhi batas toleransi daya dukung lingkungan.

PASAL 96

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Dalam penerapan kaidah teknik pertambangan yang baik,
pemegang IUP dan IUPK wajib melaksanakan:

a.
ketentuan
keselamatan
dan
kesehatan
kerja
pertambangan;
b.
keselamatan operasi pertambangan;
c.
pengelolaan dan pemantauan lingkungan pertambangan,
termasuk kegiatan reklamasi dan pascatambang;
d.
upaya konservasi sumber daya mineral dan batubara;
e.
pengelolaan sisa tambang dari suatu kegiatan usaha
pertambangan dalam bentuk padat, cair, atau gas sampai
memenuhi standar baku mutu lingkungan sebelum
dilepas ke media lingkungan.

PASAL 97

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjamin penerapan standar
dan baku mutu lingkungan sesuai dengan karakteristik suatu
daerah.

PASAL 98

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Pemegang IUP dan IUPK wajib menjaga kelestarian fungsi dan
daya dukung sumber daya air yang bersangkutan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 99

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan
rencana reklamasi dan rencana pascatambang pada saat
mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK
Operasi Produksi.
(2) Pelaksanaan
reklamasi
dan
kegiatan
pascatambang
dilakukan
sesuai
dengan
peruntukan
lahan
pascatambang.
Pasal 104
(3) Peruntukan lahan pascatambang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dicantumkan dalam perjanjian penggunaan
tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak
atas tanah.

PASAL 100

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan
reklamasi dan dana jaminan pascatambang.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk
melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana
jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak
melaksanakan
reklamasi
dan
pascatambang
sesuai
dengan rencana yang telah disetujui.

PASAL 101

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 serta dana jaminan
reklamasi dan dana jaminan pascatambang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan peraturan
pemerintah.

PASAL 102

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah
sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan
mineral dan batubara.

PASAL 103

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Naskah pasal.

PASAL 104

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
(3) Peruntukan lahan pascatambang sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dicantumkan dalam perjanjian penggunaan
tanah antara pemegang IUP atau IUPK dan pemegang hak
atas tanah.

Pasal 100

(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyediakan dana jaminan
reklamasi dan dana jaminan pascatambang.
(2) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dapat menetapkan pihak ketiga untuk
melakukan reklamasi dan pascatambang dengan dana
jaminan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(2)
diberlakukan apabila pemegang IUP atau IUPK tidak
melaksanakan
reklamasi
dan
pascatambang
sesuai
dengan rencana yang telah disetujui.

Pasal 101

Ketentuan lebih lanjut mengenai reklamasi dan pascatambang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 99 serta dana jaminan
reklamasi dan dana jaminan pascatambang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 100 diatur dengan peraturan
pemerintah.

Pasal 102

Pemegang IUP dan IUPK wajib meningkatkan nilai tambah
sumber daya mineral dan/atau batubara dalam pelaksanaan
penambangan, pengolahan dan pemurnian, serta pemanfaatan
mineral dan batubara.

Pasal 103

(1) Pemegang
IUP
dan
IUPK
Operasi
Produksi
wajib
melakukan
pengolahan
dan
pemurnian
hasil
penambangan di dalam negeri.
(2) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat
(1)
dapat
mengolah
dan
memurnikan
hasil
penambangan dari pemegang IUP dan IUPK lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai peningkatan nilai
tambah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 serta
pengolahan dan pemurnian sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) diatur dengan peraturan pemerintah.
Pasal 107

Pasal 104

(1) Untuk pengolahan dan pemurnian, pemegang IUP Operasi
Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerja sama
dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang
telah mendapatkan IUP atau IUPK.
(2) IUP yang didapat badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah IUP Operasi Produksi Khusus untuk
pengolahan dan pemurnian yang dikeluarkan oleh
Menteri,
gubernur,
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
(3) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian
dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR,
atau IUPK.

PASAL 105

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Badan
usaha
yang
tidak
bergerak
pada
usaha
pertambangan
yang
bermaksud
menjual
mineral
dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu
memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan oleh Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
(3) Mineral atau batubara yang tergali dan akan dijual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran
produksi.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualan
mineral dan/atau batubara yang tergali kepada Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.

PASAL 106

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Naskah pasal.

PASAL 107

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Pasal 104

(1) Untuk pengolahan dan pemurnian, pemegang IUP Operasi
Produksi dan IUPK Operasi Produksi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 103 dapat melakukan kerja sama
dengan badan usaha, koperasi, atau perseorangan yang
telah mendapatkan IUP atau IUPK.
(2) IUP yang didapat badan usaha sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah IUP Operasi Produksi Khusus untuk
pengolahan dan pemurnian yang dikeluarkan oleh
Menteri,
gubernur,
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
(3) Pemegang IUP dan IUPK sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilarang melakukan pengolahan dan pemurnian
dari hasil penambangan yang tidak memiliki IUP, IPR,
atau IUPK.

Pasal 105

(1) Badan
usaha
yang
tidak
bergerak
pada
usaha
pertambangan
yang
bermaksud
menjual
mineral
dan/atau batubara yang tergali wajib terlebih dahulu
memiliki IUP Operasi Produksi untuk penjualan.
(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diberikan untuk 1 (satu) kali penjualan oleh Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.
(3) Mineral atau batubara yang tergali dan akan dijual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai iuran
produksi.
(4) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) wajib menyampaikan laporan hasil penjualan
mineral dan/atau batubara yang tergali kepada Menteri,
gubernur,
atau
bupati/walikota
sesuai
dengan
kewenangannya.

Pasal 106

Pemegang IUP dan IUPK harus mengutamakan pemanfaatan
tenaga kerja setempat, barang, dan jasa dalam negeri sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan
Pasal 107

Dalam melakukan kegiatan operasi produksi, badan usaha
pemegang IUP dan IUPK wajib mengikutsertakan pengusaha
lokal yang ada di daerah tersebut sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 108

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib menyusun program
pengembangan dan pemberdayaan masyarakat.
(2) Penyusunan
program
dan
rencana
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
dikonsultasikan
kepada
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat.

PASAL 109

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengembangan
dan pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 108 diatur dengan peraturan pemerintah.

PASAL 110

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
Pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan seluruh data
yang diperoleh dari hasil eksplorasi dan operasi produksi
kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai
dengan kewenangannya.

PASAL 111

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Pemegang IUP dan IUPK wajib memberikan laporan
tertulis
secara
berkala
atas
rencana
kerja
dan
pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan
batubara kepada Menteri, gubernur, atau bupati/walikota
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, jenis, waktu,
dan
tata
cara
penyampaian
laporan
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
diatur
dengan
peraturan
pemerintah.

PASAL 112

BAB XIII: HAK DAN KEWAJIBAN | Bagian Kedua - Kewajiban
(1) Setelah 5 (lima) tahun berproduksi, badan usaha
pemegang IUP dan IUPK yang sahamnya dimiliki oleh
asing wajib melakukan divestasi saham pada Pemerintah,
pemerintah daerah, badan usaha milik negara, badan
usaha milik daerah, atau badan usaha swasta nasional.
(2) Apabila
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
divestasi
saham
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.

BAB XIV
PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN
IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

PASAL 113

BAB XIV: PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN
(1) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan
dapat diberikan kepada pemegang IUP dan IUPK apabila
terjadi:
a. keadaan kahar;
b. keadaan yang menghalangi sehingga menimbulkan
penghentian sebagian atau seluruh kegiatan usaha
pertambangan;
c. apabila kondisi daya dukung lingkungan wilayah
tersebut tidak dapat menanggung beban kegiatan
operasi produksi sumber daya mineral dan/atau
batubara yang dilakukan di wilayahnya.
(2) Penghentian sementara kegiatan usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak mengurangi
masa berlaku IUP atau IUPK.
(3) Permohonan penghentian sementara kegiatan usaha
pertambangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a dan huruf b disampaikan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(4) Penghentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c dapat dilakukan oleh inspektur tambang atau
dilakukan berdasarkan permohonan masyarakat kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya.
(5) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya wajib mengeluarkan keputusan tertulis
diterima atau ditolak disertai alasannya atas permohonan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 30 (tiga
puluh) hari sejak menerima permohonan tersebut.

PASAL 114

BAB XIV: PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN
(1) Jangka waktu penghentian sementara karena keadaan
kahar dan/atau keadaan yang menghalangi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) diberikan paling lama
1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang paling banyak 1
(satu) kali untuk 1 (satu) tahun.
b. dicabut
(2) Apabila dalam kurun waktu sebelum habis masa
penghentian sementara berakhir pemegang IUP dan IUPK
sudah siap melakukan kegiatan operasinya, kegiatan
dimaksud wajib dilaporkan kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(3) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
mencabut
keputusan
penghentian
sementara
setelah
menerima
laporan
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).

PASAL 115

BAB XIV: PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN
(1) Apabila
penghentian
sementara
kegiatan
usaha
pertambangan
diberikan
karena
keadaan
kahar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf a,
kewajiban pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah
dan pemerintah daerah tidak berlaku.
(2) Apabila
penghentian
sementara
kegiatan
usaha
pertambangan
diberikan
karena
keadaan
yang
menghalangi kegiatan usaha pertambangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 113 ayat (1) huruf b, kewajiban
pemegang IUP dan IUPK terhadap Pemerintah dan
pemerintah daerah tetap berlaku.
(3) Apabila
penghentian
sementara
kegiatan
usaha
pertambangan diberikan karena kondisi daya dukung
lingkungan wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
113 ayat (1) huruf c, kewajiban pemegang IUP dan IUPK
terhadap Pemerintah dan pemerintah daerah tetap
berlaku.

PASAL 116

BAB XIV: PENGHENTIAN SEMENTARA KEGIATAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penghentian sementara
kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113, Pasal 114, dan Pasal 115 diatur dengan peraturan
pemerintah.

BAB XV
BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN
IZIN USAHA PERTAMBANGAN KHUSUS

PASAL 117

BAB XV: BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN
IUP dan IUPK berakhir karena:
a.
dikembalikan;
Pasal 122
b.
dicabut; atau
c.
habis masa berlakunya.

PASAL 118

BAB XV: BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN
(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat menyerahkan kembali IUP
atau
IUPK-nya
dengan
pernyataan
tertulis
kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dan disertai dengan alasan yang jelas.
(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dan setelah memenuhi kewajibannya.

PASAL 119

BAB XV: BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN
IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila:
a.
pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang
ditetapkan
dalam
IUP
atau IUPK
serta
peraturan
perundang-undangan;
b.
pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
c.
pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

PASAL 120

BAB XV: BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN
Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP dan IUPK
telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau
perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan
tetapi tidak memenuhi persyaratan, IUP dan IUPK tersebut
berakhir.

PASAL 121

BAB XV: BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN
Naskah pasal.

PASAL 122

BAB XV: BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN
b.
dicabut; atau
c.
habis masa berlakunya.

Pasal 118

(1) Pemegang IUP atau IUPK dapat menyerahkan kembali IUP
atau
IUPK-nya
dengan
pernyataan
tertulis
kepada
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dan disertai dengan alasan yang jelas.
(2) Pengembalian IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dinyatakan sah setelah disetujui oleh
Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya dan setelah memenuhi kewajibannya.

Pasal 119

IUP atau IUPK dapat dicabut oleh Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya apabila:
a.
pemegang IUP atau IUPK tidak memenuhi kewajiban yang
ditetapkan
dalam
IUP
atau IUPK
serta
peraturan
perundang-undangan;
b.
pemegang IUP atau IUPK melakukan tindak pidana
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang ini; atau
c.
pemegang IUP atau IUPK dinyatakan pailit.

Pasal 120

Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP dan IUPK
telah habis dan tidak diajukan permohonan peningkatan atau
perpanjangan tahap kegiatan atau pengajuan permohonan
tetapi tidak memenuhi persyaratan, IUP dan IUPK tersebut
berakhir.

Pasal 121

(1) Pemegang IUP atau IUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya
berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 117, Pasal 118, Pasal 119, dan Pasal 120 wajib
memenuhi dan menyelesaikan kewajiban sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kewajiban
pemegang
IUP
atau
IUPK
sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dianggap telah dipenuhi setelah
mendapat persetujuan dari Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
b. konsultasi
Pasal 122

(1) IUP atau IUPK yang telah dikembalikan, dicabut, atau
habis masa berlakunya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 121 dikembalikan kepada Menteri, gubernur, atau
bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
(2) WIUP atau WIUPK yang IUP-nya atau IUPK-nya berakhir
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditawarkan kepada
badan usaha, koperasi, atau perseorangan melalui
mekanisme sesuai dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

PASAL 123

BAB XV: BERAKHIRNYA IZIN USAHA PERTAMBANGAN DAN
Apabila IUP atau IUPK berakhir, pemegang IUP atau IUPK
wajib menyerahkan seluruh data yang diperoleh dari hasil
eksplorasi dan operasi produksi kepada Menteri, gubernur,
atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.

BAB XVI
USAHA JASA PERTAMBANGAN

PASAL 124

BAB XVI: USAHA JASA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib menggunakan perusahaan
jasa pertambangan lokal dan/atau nasional.
(2) Dalam hal tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemegang IUP atau
IUPK dapat menggunakan perusahaan jasa pertambangan
lain yang berbadan hukum Indonesia.
(3) Jenis usaha jasa pertambangan meliputi:
a. konsultasi, perencanaan, pelaksanaan, dan pengujian
peralatan di bidang:
1) penyelidikan umum;
2) eksplorasi;
3) studi kelayakan;
4) konstruksi pertambangan;
5) pengangkutan;
6) lingkungan pertambangan;
7) pascatambang dan reklamasi; dan/atau
8) keselamatan dan kesehatan kerja.
(2) Pendapatan
b. konsultasi, perencanaan, dan pengujian peralatan di
bidang:
1) penambangan; atau
2) pengolahan dan pemurnian.

PASAL 125

BAB XVI: USAHA JASA PERTAMBANGAN
(1) Dalam hal pemegang IUP atau IUPK menggunakan jasa
pertambangan,
tanggung
jawab
kegiatan
usaha
pertambangan tetap dibebankan kepada pemegang IUP
atau IUPK.
(2) Pelaksana usaha jasa pertambangan dapat berupa badan
usaha,
koperasi,
atau
perseorangan
sesuai
dengan
klasifikasi dan kualifikasi yang telah ditetapkan oleh
Menteri.
(3) Pelaku usaha jasa pertambangan wajib mengutamakan
kontraktor dan tenaga kerja lokal.

PASAL 126

BAB XVI: USAHA JASA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP atau IUPK dilarang melibatkan anak
perusahaan dan/atau afiliasinya dalam bidang usaha jasa
pertambangan di wilayah usaha pertambangan yang
diusahakannya, kecuali dengan izin Menteri.
(2) Pemberian izin Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan apabila:
a. tidak terdapat perusahaan jasa pertambangan sejenis
di wilayah tersebut; atau
b. tidak ada perusahaan jasa pertambangan yang
berminat/mampu.

PASAL 127

BAB XVI: USAHA JASA PERTAMBANGAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan usaha jasa
pertambangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124, Pasal
125, dan Pasal 126 diatur dengan peraturan menteri.

BAB XVII
PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH

PASAL 128

BAB XVII: PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
(1) Pemegang IUP atau IUPK wajib membayar pendapatan
negara dan pendapatan daerah.
Pasal 130
(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara
bukan pajak.
(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang perpajakan; dan
b. bea masuk dan cukai.
(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
a. iuran tetap;
b. iuran eksplorasi;
c. iuran produksi; dan
d. kompensasi data informasi.
(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah; dan
c. pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 129

BAB XVII: PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
Naskah pasal.

PASAL 130

BAB XVII: PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH
(2) Pendapatan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas penerimaan pajak dan penerimaan negara
bukan pajak.
(3) Penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas:
a. pajak-pajak yang menjadi kewenangan Pemerintah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan
perundang-
undangan di bidang perpajakan; dan
b. bea masuk dan cukai.
(4) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas:
a. iuran tetap;
b. iuran eksplorasi;
c. iuran produksi; dan
d. kompensasi data informasi.
(5) Pendapatan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pajak daerah;
b. retribusi daerah; dan
c. pendapatan lain yang sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

Pasal 129

(1) Pemegang IUPK Operasi Produksi untuk pertambangan
mineral logam dan batubara wajib membayar sebesar 4%
(empat persen) kepada Pemerintah dan 6% (enam persen)
kepada pemerintah daerah dari keuntungan bersih sejak
berproduksi.
(2) Bagian pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur sebagai berikut:
a. pemerintah provinsi mendapat bagian sebesar 1%
(satu persen);
b. pemerintah
kabupaten/kota
penghasil
mendapat
bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan
c. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi
yang sama mendapat bagian sebesar 2,5% (dua koma
lima persen).
(2) Kegiatan
Pasal 130

(1) Pemegang IUP atau IUPK tidak dikenai iuran produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf c
dan pajak daerah dan retribusi daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 128 ayat (5) atas tanah/batuan
yang ikut tergali pada saat penambangan.
(2) Pemegang IUP atau IUPK dikenai iuran produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (4) huruf c
atas pemanfaatan tanah/batuan yang ikut tergali pada
saat penambangan.

PASAL 131

BAB XVII: PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH | bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan - c. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi
Besarnya pajak dan penerimaan negara bukan pajak yang
dipungut dari pemegang IUP, IPR, atau IUPK ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 132

BAB XVII: PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH | bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan - c. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi
(1) Besaran tarif iuran produksi ditetapkan berdasarkan
tingkat pengusahaan, produksi, dan harga komoditas
tambang.
(2) Besaran tarif iuran produksi sebagaimana dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
berdasarkan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 133

BAB XVII: PENDAPATAN NEGARA DAN DAERAH | bagian sebesar 2,5% (dua koma lima persen); dan - c. pemerintah kabupaten/kota lainnya dalam provinsi
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 128 ayat (4) merupakan pendapatan negara
dan daerah yang pembagiannya ditetapkan berdasarkan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penerimaan negara bukan pajak yang merupakan bagian
daerah dibayar langsung ke kas daerah setiap 3 (tiga)
bulan setelah disetor ke kas negara.

BAB XVIII
PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN

PASAL 134

BAB XVIII: PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Hak atas WIUP, WPR, atau WIUPK tidak meliputi hak atas
tanah permukaan bumi.
BAB XIX
(2) Kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan
pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan
usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kegiatan usaha pertambangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dapat dilaksanakan setelah mendapat izin
dari
instansi
Pemerintah
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 135

BAB XVIII: PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat
melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan
dari pemegang hak atas tanah.

PASAL 136

BAB XVIII: PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
(1) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan
operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah
dengan
pemegang
hak
sesuai
dengan
ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan
kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.

PASAL 137

BAB XVIII: PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Pemegang IUP atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal
135 dan Pasal 136 yang telah melaksanakan penyelesaian
terhadap bidang-bidang tanah dapat diberikan hak atas tanah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 138

BAB XVIII: PENGGUNAAN TANAH UNTUK KEGIATAN USAHA PERTAMBANGAN
Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan
hak atas tanah.
(3) Menteri
BAB XIX
PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT

Bagian Kesatu
Pembinaan dan Pengawasan

PASAL 139

BAB XIX: PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Pembinaan dan Pengawasan
(1) Menteri melakukan pembinaan terhadap penyelenggaraan
pengelolaan usaha pertambangan yang dilaksanakan oleh
pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota
sesuai dengan kewenangannya.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi:
a. pemberian
pedoman
dan
standar
pelaksanaan
pengelolaan usaha pertambangan;
b. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
c. pendidikan dan pelatihan; dan
d. perencanaan, penelitian, pengembangan, pemantauan,
dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan usaha
pertambangan di bidang mineral dan batubara.
(3) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk
melakukan
pembinaan
terhadap
penyelenggaraan
kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan
oleh pemerintah kabupaten/kota.
(4) Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
bertanggung
jawab
melakukan
pembinaan
atas
pelaksanaan
kegiatan
usaha
pertambangan yang dilakukan oleh pemegang IUP, IPR,
atau IUPK.

PASAL 140

BAB XIX: PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Pembinaan dan Pengawasan
(1) Menteri
melakukan
pengawasan
terhadap
penyelenggaraan pengelolaan usaha pertambangan yang
dilaksanakan oleh pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
(2) Menteri dapat melimpahkan kepada gubernur untuk
melakukan
pengawasan
terhadap
penyelenggaraan
kewenangan pengelolaan di bidang usaha pertambangan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dilaksanakan
oleh pemerintah kabupaten/kota.
Pasal 142
(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
melakukan
pengawasan
atas
pelaksanaan
kegiatan
usaha
pertambangan
yang
dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

PASAL 141

BAB XIX: PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Pembinaan dan Pengawasan
Naskah pasal.

PASAL 142

BAB XIX: PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Pembinaan dan Pengawasan
(3) Menteri, gubernur, dan bupati/walikota sesuai dengan
kewenangannya
melakukan
pengawasan
atas
pelaksanaan
kegiatan
usaha
pertambangan
yang
dilakukan oleh pemegang IUP, IPR, atau IUPK.

Pasal 141

(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140,
antara lain, berupa:
a. teknis pertambangan;
b. pemasaran;
c. keuangan;
d. pengolahan data mineral dan batubara;
e. konservasi sumber daya mineral dan batubara;
f. keselamatan dan kesehatan kerja pertambangan;
g. keselamatan operasi pertambangan;
h. pengelolaan
lingkungan
hidup,
reklamasi,
dan
pascatambang;
i. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, dan kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri;
j. pengembangan tenaga kerja teknis pertambangan;
k. pengembangan
dan
pemberdayaan
masyarakat
setempat;
l. penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi
pertambangan;
m. kegiatan-kegiatan lain di bidang kegiatan usaha
pertambangan yang menyangkut kepentingan umum;
n. pengelolaan IUP atau IUPK; dan
o. jumlah, jenis, dan mutu hasil usaha pertambangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, huruf e, huruf f, huruf g, huruf h, dan huruf l
dilakukan
oleh
inspektur
tambang
sesuai
dengan
ketentuan peraturan perundang- undangan.
(3) Dalam hal pemerintah daerah provinsi atau pemerintah
daerah kabupaten/kota belum mempunyai inspektur
tambang, Menteri menugaskan inspektur tambang yang
sudah diangkat untuk melaksanaan pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB XX
Pasal 142

(1) Gubernur
dan
bupati/walikota
wajib
melaporkan
pelaksanaan usaha pertambangan di wilayahnya masing-
masing sekurang-kurangnya sekali dalam 6 (enam) bulan
kepada Menteri.
(2) Pemerintah dapat memberi teguran kepada pemerintah
daerah apabila dalam pelaksanaan kewenangannya tidak
sesuai
dengan
ketentuan
Undang-Undang
ini
dan
ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

PASAL 143

BAB XIX: PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Pembinaan dan Pengawasan
(1) Bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan
terhadap usaha pertambangan rakyat.
(2) Ketentuan
lebih
lanjut
mengenai
pembinaan
dan
pengawasan
pertambangan
rakyat
diatur
dengan
peraturan daerah kabupaten/kota.

PASAL 144

BAB XIX: PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT | Bagian Kesatu - Pembinaan dan Pengawasan
Ketentuan lebih lanjut mengenai standar dan prosedur
pembinaan serta pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 139, Pasal 140, Pasal 141, Pasal 142, dan Pasal 143
diatur dengan peraturan pemerintah.

Bagian Kedua
Perlindungan Masyarakat

PASAL 145

BAB XIX: PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT | Bagian Kedua - Perlindungan Masyarakat
(1) Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari
kegiatan usaha pertambangan berhak:
a. memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan
dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. mengajukan gugatan kepada pengadilan terhadap
kerugian akibat pengusahaan pertambangan yang
menyalahi ketentuan.
(2) Ketentuan
mengenai
perlindungan
masyarakat
sebagaimana
dimaksud
pada
ayat
(1)
ditetapkan
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
b. melakukan
BAB XX
PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA
PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

Bagian Kesatu
Penelitian dan Pengembangan

PASAL 146

BAB XX: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA | Bagian Kesatu - Penelitian dan Pengembangan
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
wajib
mendorong,
melaksanakan, dan/atau memfasilitasi pelaksanaan penelitian
dan pengembangan mineral dan batubara.

Bagian Kedua
Pendidikan dan Pelatihan

PASAL 147

BAB XX: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA | Bagian Kedua - Pendidikan dan Pelatihan
Pemerintah
dan
pemerintah
daerah
wajib
mendorong,
melaksanakan,
dan/atau
memfasilitasi
pelaksanaan
pendidikan dan pelatihan di bidang pengusahaan mineral dan
batubara.

PASAL 148

BAB XX: PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN SERTA | Bagian Kedua - Pendidikan dan Pelatihan
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan dapat dilakukan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, swasta, dan masyarakat.

BAB XXI
PENYIDIKAN

PASAL 149

BAB XXI: PENYIDIKAN
(1) Selain penyidik pejabat polisi Negara Republik Indonesia, pejabat pegawai negeri sipil yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang pertambangan diberi wewenang khusus sebagai penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan; BAB XXII

b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;

c. memanggil dan/atau mendatangkan secara paksa orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan usaha pertambangan;

d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan;

e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha pertambangan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan untuk melakukan tindak pidana;

f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha pertambangan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat bukti;

g. mendatangkan dan/atau meminta bantuan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan; dan/atau

h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan.

PASAL 150

BAB XXI: PENYIDIKAN
(1) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 dapat menangkap pelaku tindak pidana dalam kegiatan usaha pertambangan.

(2) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulai penyidikan dan menyerahkan hasil penyidikannya kepada pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyidik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghentikan penyidikannya dalam hal tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan tindak pidana.

(4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 155 BAB XXII SANKSI ADMINISTRATIF