Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
Pemuda adalah warga negara Indonesia memasuki periode penting pertumbuhan I 2 3 4 5
Penyadaran pemuda adalah diarahkan untuk memahami perubahan lingkungan. kegiatan yang dan menyikapi 6.Pemberdayaan
6. Pemberdayaan pemuda adalah kegiatan membangkitkan potensi dan peran aktif pemuda.
7. Pengembangan kepemirnpinan pemuda adalah kegiatan rnengembangkan potensi keteradanan, keberpengaruhan, serta pengge rakan pernuda,.
8. Pengembangan kewirausahaan per,ouda a.deJatr kegiatan mengembangkan potensi ketera^mpilam dan kemandirian berusaha.
9. Pengembangan kepeloporan pemuda adalatr kegiatan mengembangkan potensi dalam merirods jalan, melakukan terobosan, menjawab tantangan, dan memberikan jalan keluar atas pelbagai masalah.
10. Kemitraan adarah kerja sama untuk membangun potensi pernuda dengan prinsip saling membutuhkan, saling memperkuat, dan saling menguntungkan. 1 1. Organisasi kepemud.aan adalah wadah pengembangan potensi pemuda.
12. Penghargaan adalah pengakuan atas prestasi dan/atau jasa di bidang kepemudaan yang diwujudkan dalam bentuk materiel dan/atau nonmateriel.
13. Masyarakat adalah warga negara Indonesia yang mempunyai perhatian dan peranan dalarn bidang kepemudaan,
14. Pemerintah Pusat, selanjutnya d.isebut Femerintah, adalatr ;ng kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalarn undang- Undang Dasar Negara Republik Ind.onesia Tatrwr 1945.
15. Pemerintah. , . PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA
15. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
16. Menteri adalah menteri yang bertanggr.lngiawab menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kepemudaan. BAB II ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Kepemudaan dibangun berdasarkan asas:
a. Ketuhanan yang Maha Esa;
b. kemanusiaan;
c. kebangsaan;
d. kebhinekaan;
e. demokratis.
f.
keadilan;
g. partisipatif;
h. kebersamaan;
i.
kesetaraan; dan
j.
kemandirian
PASAL 3
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pembangunan kepemudaan bertujuan terwujudnya pemuda yang beriman dan untuk bertalnua kepada T\rhan yang Maha Esa, berakh.lak mulia, seha,t, cerdas, kreatif, inovatif, mandiri, demokratis, bertanggungiawab, berdaya saing, serta memiliki jiwa kepemimpinan, kewirausahaan, kepeloporan, dan kebangsaan berdasarkan pancasila dan unda,g-undang Dasar Negara Repubrik Indonesia Tahun 1945 daram kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia.
PASAL 4
BAB II: ASAS DAN TUJUAN
Pasal 4
Pembangunan kepemudaan dilaksanakan dalara bentuk
pelayanan kepemudaan.
BAB III
FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI
PELAYANAN KEPEMUDAAN
PASAL 5
BAB III: FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI
Pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalarn
Pasal 4
berfungsi melaksanakan penyadaran,
pemberdayaan, dan
pengembangan potensi
kepemimpinan, kewirausahaan, serta kepeloporan
pemuda dalam segala aspek kehidupan bermasyarakat,
berbangsa, dan bernegara.
PASAL 6
BAB III: FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI
Pelayanan kepemudaan dilaksanakan sesuai dengan
karakteristik pemuda, yaitu memiliki sernangat
kejuangan, kesukarelaan, tanggungjawab, dan ksatria,
serta memiliki sifat kritis, idealis, inovatif, progresrf,
dinamis, reformis, dan futuristik.
PASAL 7
BAB III: FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI
Pelayanan kepemudaan diarahkan untuk:
a. menumbuhkan patriotisme, dinamika, budaya prestasi, dan semangat profesionalitas; dan b.meningkatkan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA meningkatkan partisipasi dan peran a}<tif pemuda dalam membangun dirinya, masyarakat, bangsa, dan negara.
PASAL 8
BAB III: FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI
(1) Pelayanan kepemudaaan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 huruf a dilakukan meralui strategi:
a. bela negara;
b. kompetisi dan apresiasi pemuda;
c, peningkatan dan perluasan rnemperoleh
peluang kerja sesuai potensi dan keahlian yang
dimiliki; dan
d, pemberian kesempatan yang sasra untuk
berekspresi, beraktivitas, dan berorganisasi
sesuai dengan ketentuan peraturarr
perundang-undangan,
(2) Pelayanan kepemudaan sebagaimana dirnalrsud
dalam Pasal 7 huruf b dilakukan melarui strategi:
a. peningkatan kapasitas dan kompetcnsi
pemuda;
b. pendampingan pemuda;
c. perluasan kesempatan memperoleh dan
meningkatkan pendidikan serta keterampilan;
dan
d. penyiapan kader pemuda dalam menjalankan
fungsi advokasi dan mediasi yang dibututrkan
lingkungannya.
PASAL 9
BAB III: FUNGSI, KARAKTERISTIK, ARAH, DAN STRATEGI
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyaralcat
berkewajiban untuk bersinergi daram melaksanakan
pelayanan kepemudaan.
b
BAB IV
BAB IV
TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
PEMERINTAH, DAN PEMERINTAH DAERAH
PASAL 10
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
(1) Pemerintah mempunyai tugas menyerenggarakan
urusan pemerintahan di bidang kepernudaan dalam
rangka penajaman, koordinasi dan sinlrronisasi
program pemerintah;
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaima.a dimaksud
pada ayat (I), Pemerintah menyelenggaraka' fi,rngsi
di bidang kepemudaan yang meliputi:
a. perumusan dan penetapan kebijakan;
b. koordinasi dan sinkronisasi peraksar.raan
kebijakan;
c. pengelolaan barang milik/kekayaan negara
yang menjadi tanggung jawabnya; dan
d. pengawasan atas pelaksanaan tugas.
PASAL 11
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
(1) Pemerintah daerah mempunyai tugas
melaksanakan kebijakan nasional dan menetapka,
kebijakan di daerah sesuai dengan kewenangannya
serta men goordinasikan pelayanan kepemudaan.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagairnana dimaksud
pada ayat (1), pemerintah daerah membentuk
perangkat daeratr yang menyelenggarakan urusan
kepemudaan sesuai dengan ketentuan peraturarr
perundang-undangan
PASAL 12
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 12
(1) Pemerintah mempunyai wewenang menetapkan
kebijakan nasional dan koordinasi untuk
menyelenggarakan pe layanan ke pemudq,an.
(2) Pemerintah daerah mempunyai wewenang
menetapkan dan melaksanakan keb[jakan dalam
rangka menyelenggarakan pelayanan kepemudaan
di daerah.
PASAL 13
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
Pemerintah dan pemerintah daerah berta'ggungiawab
melaksanakan penyadaran, pemberdayaan, dan
pengembangan potensi pemuda berdasarkan
kewenangan dan tanggungjawabnya sesuai dengan
karakteristik dan potensi daerah masing-masing.
PASAL 14
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
(1) Tfigas, wewenang, dan tanggung jawab
sebagaimana dimaksud daram pasar 10, pasal r 1,
Pasal 12, dan pasar 13 dilaksanakan oreh Menteri,
gubernur, dan bupati/walikota.
(2) Menteri dalam meraksanakan ketentrra,
sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
mengoordinasikan kebijakan dan program di bidang
kepemudaan dengan kementerian atau lembaga
pemerintah
nonkementerian, lembaga
nonpemerintah, dan/atau pemerintah daerah, serta
unsur terkait lainnya.
PASAL 15
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
Pasal 15
Menteri dalam raelaksanakan tugas, wewenang, da,n
tanggung jawab pelayanan kepemudaan dapat
melakukan kerjasama dengan negara lain sesr,ra.i dengan
ke tentuan peraturan perundang- un dangan.
BAE} V
PERAN, TANGGUNG JAWAB, DAN HAK PEMUDA
PASAL 16
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
Pemuda berperan aktif sebagai kekuatan morar, kontrol
sosial, dan agen perubahan dalam
pembangunan nasional.
segala aspek
PASAL 17
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
(1) Peran aktif pemuda sebagai kekr"ntan morar diwujudkan dengan:
a. menumbuhkembangkan aspek etik dan moraritas dalam bertindak pada setiap dimensi kehidupan kepemudaan; b' memperkuat iman dan takwa serta ketaha,an mental-spiritual; dan/ atau
c. meningkatkan kesadaran hukum.
(2) Peran aktif pemuda sebagai kontrol sosiar diwujudkan dengan:
a. memperkuat wawasan kebangsaan; b, membangkitkan kesadaran atas tanggungjawab, hak, dan kewajiban sebagai warga negara;
c. membangkitkan sikap kritis lingkungan dan penegakan hukum; terhadap d.meningkatkan REPUBL]K INDONESIA
d. meningkatkan partisipasi dalam perumusa.n kebijakan publik;
e. menjamin transparansi dan alruntabilitas publik; dan/atau f. memberikan kemudahan akses informasi.
(3) Peran aktif pemuda sebagai agen perubatran diwujudkan dengan mengembangkan :
a. pendidikan politik dan demokratisasi;
b. sumberdaya ekonomi;
c. kepedulianterhadapmasyarakat; d, ilmu pengetahuan dan teknologi;
e. olahraga, seni, dan budaya; t. kepedulian terhadap lingkungan hidup; g, pendidikan kewirausahaan; dan/atau
h. kepemimpinan dan kepeloporan pemuda.
PASAL 18
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
Dalam rangka pelaksanaan peran aktif pemuda
sebagaimana dimaksud daram pasar 16 dan pasaM,
Pemerintah, pemerintah daerah, badan hukum,
organisasi kemasyarakatan, dan peraku usaha memberi
peluang, fasilitas, dan bimbingan sesuai
ketentuan peraturan perundang_undangan.
dengan
PASAL 19
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
Pemuda bertanggungawab nasional untuk: a b c d dalam pembangunan menjaga Pancasila sebagai ideologi negara; menjaga tetap tegak dan utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia; memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa; melaksanakan konstitusi, demokrasi, dan tegaknya hukum; e.meningkatkan e f, g PRESIDE N REPUBLIK lNDONESIA. meningkatkan kecerdasan dan kesejahtcraan masyarakat; meningkatkan ketahanan budaya nasional; dan/atau meningkatkan daya saing dan kemandtian ekonorni bangsa
PASAL 20
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
Setiap pemuda berhak mendapatkan:
a. perlindungan, khususnya dari pengarr,:,h destrutrti;f;
b. pelayanan dalarn penggunaan prasarana dan sarana
kepemudaaan tanpa diskriminasi;
c, advokasi;
d. akses unhrk pengembangan diri; dan
e. kesempatan berperan serta dalam perencanaan,
pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan
pengambilan keputusan strategis program
kepemudaan.
PASAL 21
BAB IV: TUGAS, WEWENANG, DAN TANGGUNGJAWAB
Setiap pemuda yang berprestasi berhak mendapatkan
penghargaan.
BAB VI
PEI\TYADARAN
PASAL 22
BAB VI: PEI\TYADARAN
(1) Penyadaran kepemudaan berupa gerakan pemuda
dalam aspek ideologi, politik, hukum, ekonomi,
sosial budaya, pertahanan, dan kearnanan dalam
memahami dan menyikapi perubahan lingkungan
strategis, baik domestik maupun global serta
mencegah dan menangani risiko.
(2) Penyadaran
-L2-
(2) Penyadaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi oleh pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
PASAL 23
BAB VI: PEI\TYADARAN
Penyadaran sebagaimana dimaksud dalarn pasal 22
diwujudkan melalui:
a, pendidikan agama dan akhlak mulia;
b. pendidikan wawasan kebangsaan;
c. penurnbuhan kesadaran mengenai hak dan
kewajiban dalarn bermasyarakat, berbangsa, dan
bernegara;
d. penumbuhan semangat bela negara;
e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis
kebudayaan lokal;
f.
pemahaman kemandirian ekonomil dan/atau
g, penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang;
BAB VII
PEMBERDAYAAN
PASAL 24
BAB VII: PEMBERDAYAAN
(1) Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara
terencana, sistematis, dan berkelanjutan unhrk
meningkatJ<an potensi dan kualitas jasmani, mental
spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan
organisasi menuju kemandirian pemuda.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
difasilitasi oleh pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
PASAL 25
BAB VII: PEMBERDAYAAN
Pasal 25
Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 24
dilakukan melalui:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan
ketahanan nasional;
d. peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya
e
f
pemuda; dan/atau
penyelenggaraan penelitian dan
kegiatan kepemudaan.
pendampingan
BAB VIII
PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Pengernbangan Kepemimpinan
PASAL 26
BAB VIII: PENGEMBANGAN | Bagian Kesatu - Pengernbangan Kepemimpinan
Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan
kebijakan strategis pengembangan kepemirnpinan
(1)
pemuda sesuai
nasional.
dengan arah pernbangunan
(2) Pelaksanaan pengembangan kepemimpinan pemuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi
oleh pemerintah, pemerintah daerah, masyaral<at,
dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kepemimpinan sebagairnana
dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c.pengaderan
-L4-
c. Pengaderan;
d, pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f.
forum kepemimpinan pemuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan
kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dala:n peraturan
Menteri.
Bagian Kedua
Pengembangan Kewirausahaan
PASAL 27
BAB VIII: PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Pengembangan Kewirausahaan
(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda
diiaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi
pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan
nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan
pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah,
masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kewirausahaan pemuda
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilaksanalca,
melalui:
a. pelatihan;
b, pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f.
promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan
(4) Ketentuan lebih 1anjut mengenai pengembangan
kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam peraturan
Pemerintah.
PASAL 28
BAB VIII: PENGEMBANGAN | Bagian Kedua - Pengembangan Kewirausahaan
Pasal 28
Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyaralcet
dapat membentuk dan mengembangkan puea,t-pusat
kewirausahaan pernuda,
Bagian Ketiga
Pengembangan Kepeloporan
PASAL 29
BAB VIII: PENGEMBANGAN | Bagian Ketiga - Pengembangan Kepeloporan
(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dila,lrsanalsan untuk mendorong kreativitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai nasional. dengan arah pembangr:nan
(2) Pengembangan kepeloporan pemuda difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan keperoporan pemuda dilaksanakan melalui:
a. pelatihan,
b. pendampingan,dan/atau
c. forum kepemimpinan pemuda.
(4) Pengembangan kepeloporan pemuda dapat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik daerah,
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan pemerintah. BAB IX REPUBLIK lNDONESIA BAB IX KOORDINASI DAN KEMITRAAN
PASAL 30
BAB IX: KOORDINASI DAN KEMITRAAN
(1) Pemerintah wajib merakukan koordinasi etrategis
lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan
pelayanan kepemudaan.
(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana
dimaksud pada ayat (I) dapat meliputi:
a. prograrn sinergis antar sektor dalara hal
penyadaran, pemberdayaar,r, serta
pengembangan kepemimpinan, kewirausatraan,
dan kepeloporan pemuda;
b. kajian dan penelitian bersama tentang
persoalan pemuda; dan
c. kegiatan mengatasi dekadensi rnoral,
pengangguran, kemiskinan, dar,r kekerasan
serta narkotika, psikotropika dan zat adilrtif
lainnya.
PASAL 31
BAB IX: KOORDINASI DAN KEMITRAAN
Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimalcsud dalam Pasal 30 dipimpin oleh presiden.
PASAL 32
BAB IX: KOORDINASI DAN KEMITRAAN
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan
kepemudaan dapat melaksanakan
organisasi
kemitraan
berbasis prograrn dalam pelayanan kepemudaan.
Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilakukan dengan memperhatikan prinsip
kesetaraan, akuntabilitas, dan saling mernberi
manfaat.
(2)
(3) Kernitraan.
-t7-
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dan
ayat (21 dapat dilakukan pada tingkat lokal,
nasional, dan internasional.
PASAL 33
BAB IX: KOORDINASI DAN KEMITRAAN
Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi
terselenggaranya kemitraan secara sinergis a'tara
pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia
usaha.
PASAL 34
BAB IX: KOORDINASI DAN KEMITRAAN
(1) organisasi kepemudaan dapat melaksanakan
kemitraan dengan organisasi kepemudaan negara
iain.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perattrran
perundang-undangan.
BAB X
PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
PASAL 35
BAB X: PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wqiib
menyediakan prasarana dan sarana kepernudaan
untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.
(2) Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat
menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat
bekerja sarna dengan organisasi kepemudaan dan
masyarakat dalam
sarana kepemudaan.
penyediaan prasarana dan
(4) Ketentuan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan
prasarana dan sarana kepemudaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (S) diatur
dalam Peraturan pemerintah.
PASAL 36
BAB X: PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daeralr da,larn
pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah
nasional, propinsi, dan
kabupaten/kota
menyediakan ruang untuk prasarana kepemudaan.
(2) Penyediaan ruang untuk prasarana kepernudaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksa'akan
sesuai dengan ketentuan peraturan perunda.ng_
undangan.
PASAL 37
BAB X: PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
(1) Dalam hal di suatu wilayah telah terdapat
prasarana kepemudaan, pemerintah atau
pemerintah daerah wa.lib mempertahankan
keberadaan dan mengoptimalkan pengguna€rn
prasarana kepemudaan.
(2) Dalam hal terdapat pengembangan tata ruang atau
tata kota yang mengakibatkan prasarEuca
kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dianggap tidat< layak lagi, pemerintah ata,r,r
pemerintah daerah dapat memindatrka' ke tempat
yang lebih layak dan strategis.
PASAL 38
BAB X: PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Pengelolaan prasarana kepemudaan ya'g terah menjadi
barang mitik negara atau milik daerah dilakuhan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 39
BAB X: PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 39 Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepetrtuda€,n, dan masyarakat memelihara setiap prasarar,la dan sarana kepemudaan. BAB XI ORGANISASI KEPEMUDAAN
PASAL 40
BAB XI: ORGANISASI KEPEMUDAAN
(1)
(2)
(3)
(4)
Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda.
organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarrran
kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat,
atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
organisasi kepemudaan juga dapat dibenturr dalam
ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan.
Organisasi kepemudaan berfungsi r:ntuk
mendukung kepentingan nasional, mernberdayakan
potensi, serta mengembangkan kepemimpiuan,
kewirausahaan, dan kepeloporan.
PASAL 41
BAB XI: ORGANISASI KEPEMUDAAN
(1) organisasi kepelajaran dan kematrasiswaan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 40 ayat (g)
berfungsi untuk mendukung kesempurnaan
pendidikan dan memperkaya kebudayaan nasional.
(2) organisasi keperajaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) merupakan organisasi ekstrasatuan
pendidikan menengah.
(3) Organisasi
(3) organisasi kemahasiswaan sebagairnana diraalcsud
pada ayat (1) terdiri atas organisasi intrasatusn dan
ekstrasatuan pendidikan tinggi.
PASAL 42
BAB XI: ORGANISASI KEPEMUDAAN
organisasi kepelajaran dan
kematrasiswaa'
sebagaimana dimaksud dalam pasal 41 ditr{ukan untuk:
a. mengasahkematanganintelektual;
b. meningkatkan kreativitas;
c. menumbuhkan rasa percaya diri;
d. meningkatkan daya inovasi;
e. menyalurkan minat bakat; dan/atau
f.
menumbuhkan semangat kesetiakawana' sosial
dan pengabdian kepada masyarakat.
PASAL 43
BAB XI: ORGANISASI KEPEMUDAAN
organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud daram
Pasal 40 sekurang-kurangnya memiliki:
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumatr tangga.
PASAL 44
BAB XI: ORGANISASI KEPEMUDAAN
organisasi kepemudaan sebagaimana dimalcsud dalam
Pasal 40 dapat berbentuk struktural atau nonstruktural,
baik berjenjang maupun tidak berjenjang.
PASAL 45
BAB XI: ORGANISASI KEPEMUDAAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.
(2) Satuan REPUBLIK lNDONESIA
(2) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidilen wajib memfasilitasi organisasi kepelajaran da,n kemahasiswaan sesuai dengan ruang tingkupnya.
PASAL 46
BAB XI: ORGANISASI KEPEMUDAAN
organisasi kepemudaan sebagaimana dirnaksud dalarn
Pasal 40 dapat membentuk forum komunikasi
kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadatr.
BAB xII
PERAN SERTA MASYARAKAT
PASAL 47
BAB XII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat mempunyai tanggungiawab, halr, dan kewajiban dalam berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dirnalcsud pada ayat (1) diselenggarakan dengan:
a. melakukan usaha pelindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak;
b. melakukan usaha pemberdayaan penruda sesuai dengan tuntutan masyarakat;
c. melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan;
d. menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda; dan/atau
e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan pemuda. BABXIII REPUBLIK INDOI\IESIA BAB XIII PENGHARGAAN
PASAL 48
BAB XIII: PENGHARGAAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mernberitrran
penghargaan kepada:
a. pemuda yang berprestasi; dan
b. organisasi
pemuda,
orgarrisaei
kemasyarakatan, lembaga pernerintaha,n,
badan usaha, kelompok masyarakat, da^n
perseorangan yang be{asa dan/atau
berprestasi dalam memajukan potensi pemuda.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
dapat berbenh.rk gelar, tanda jasa, beasiswa,
pemberian fasilitas, pekeqaan, asuransi dan
jaminan hari tua, dan/atau benhrk penghargaan
lainnya yang bermanfaat,
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
dapat diberikan oleh badan usaha, kelompok
masyarakat, atau perseorangan.
(4) Pemberian penghargaan sebagairna'a dirna.lcsud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (S) dilaksana.kan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BAB XIV
PENDANAAN
PASAL 49
BAB XIV: PENDANAAN
(1) Pendanaan pelayanan kepemudaan meqjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
(2) Sumber PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) sumber pendanaan bagi pelayanan kepemudaan diperoleh dari pemerintah dan pemerintaLr daerah yang dialokasikan daram Anggaran pendapata' da, Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) selain sumber pendanaan sebagaimana dimalcsud pada ayat (21, pendanaan pelayanan kepernudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaqn, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perunda.g-unda,ga,.
PASAL 50
BAB XIV: PENDANAAN
Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaima,a
dimaksud dalam pasal 49 dilakukan berdasarkan prinsip
keadilan, efisiensi, transparansi, dan arsmtabiutas
publik.
PASAL 51
BAB XIV: PENDANAAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wqjib menyediakan dana untuk mendukung perayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana dan akses permodalan unt,k mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda,
(3) Dalam hal akses permodalan untuk menduk,ng pengembangan kewirausahaan perotlda sebagaimana dirnaksud pada ayat (21, pemerintatr membentuk lembaga permodaran kewirausalra^an pemuda.
(4) Ketentuan REPUBLIK INOONESIA Undang-Undang ini diundangkan. lanjut mengenai organisasi, mekanisme kerja lcrrbaga Pasal 54 mulai berlaku pada tanggal (41 Ketentuan personalia, lebih dan permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (B) ditetapkan dalarn perattrran Pemerintah. BAB XV KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 52
BAB XV: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi
kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan
kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini paling lama 4 (empat) taturn
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 53
BAB XVI: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.
PASAL 54
BAB XIV: PENDANAAN
mulai berlaku pada tanggal
(41 Ketentuan
personalia,
lebih
dan
permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana
dimaksud pada ayat (B) ditetapkan dalarn perattrran
Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi
kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan
kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan
Undang-Undang ini paling lama 4 (empat) taturn
terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53
Peraturan pelaksanaan Undang_Undang ini harus
ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Unda,ng-
Undang ini diundangkan.
Agar