UU NOMOR 41 TAHUN 2009

PERLINDUNGAN LAHAN PERTANIAN PANGAN BERKELANJUTAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 77 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:41
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UIVIUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan

1. Lahan adalah bagian daratan dari permukaan bumi sebagai suatu lingkungan fisik yang meliputi tanah beserta segenap faktor yang mempengaruhi penggunaannya seperti iklim, relief, aspek geologi, dan hidrologi yang terbentuk secara alami maupun Lt iuat pengaruh manusia.

2. Lahan Pertanian adalah bidang lahan yang digunakan untuk usaha pertanian.

3. Lahan Pertanian pangan Berkelanjutan adalah bidang lahan pertanian yang ditetapkan untuk dilindungi dai dikembangkan secara konsisten guna menghasitkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

4. Lahan cadangan pertanian pangan Berkelanjutan adalah lahan potensial yang dilindungi pemanfaatannya agar kesesuaian dan ketersediaannya tetap terkendali untuk dimanfaatkan sebagai Lahan pertanian pangan Berkelanjutan pada masa yang akan datang.

5. Perlindungan Lahan pertanian pangan Berkelanjutan adalah sistem dan proses dalam merencanakan dan menetapkan, mengembangkan, memanfaatkan dan membina, mengendalikan, dan mengawasi lahan pertanian pangan dan kawasannya secara berkelanjutan.

6. Kawasan Perdesaan adalah wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian termasuk perrgelola"., "u*b", daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.

7. Kawasan Pertanian pangan Berkelanjutan adalah wilayah budi daya pertanian terutama pada wilayah perdesaan yang memiliki hamparan Lahan pertanian Pangan Berkelanjutan. dan/atau hamparan Lahan cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan serta unsur penunjangnya dengan fungsi utama untuk mendukung kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.

8. Pertanian REFIUBLIK INDONESIA

8. Pertanian Pangan adalah usaha manusia untuk mengelola lahan dan agroekosistem dengan bantuan teknologi, modal, tenaga kerja, dan manajemen untuk mencapai kedaulatan dan ketahanan pangan serta kesejahteraan rakyat.

9. Kemandirian Pangan adalah kemampuan produksi pangan dalam negeri yang didukung kelembagaan ketahanan pangan yang mampu menjamin pemenuhan kebutuhan pangan yang cukup ditingkat rumah tangga, baik dalam iumlah, mrltu, keamanan, maupun harga yang terjangkau, yang didukung oleh sumber-sumber pangan yang beragam sesuai dengan keragaman lokal.

10. Ketahanan Pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi rumah tangga yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, merata, dan terjangkau. 1 1. Kedaulatan Pangan adalah hak negara dan bangsa yang secara mandiri dapat menentukan kebijakan pangannya, yang menjamin hak atas pangan bagi rakyatnya, serta memberikan hak bagi masyarakatnya untuk menentukan sistem pertanian pangan yang sesuai dengan potensi sumber daya lokal.

12. Petani Pangan, yang selanjutnya disebut Petani, adalah setiap warga negara Indonesia beserta keluarganya yang mengusahakan Lahan untuk komoditas pangan pokok di Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

13. Pangan Pokok adalah segala sesuatu yang berasal dari sumber hayati, baik nabati maupun hewani, yang diperuntukkan sebagai makanan utama bagi konsumsi manusia.

14. Setiap Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, atau korporasi, baik yang berbentuk badan hukum maupun bukan badan hukum.

15. Alih Fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah perubahan fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan menjadi bukan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan baik secara tetap maupun sementara.

16. Rencana Tata Ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.

17. Irigasi adalah usaha penyediaan dan pengaturan air untuk menunjang pertanian.

18. Pemerintah W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

18. Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

19. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, walikota, dan perangkat daerah sebagai penyelenggara pemerintahan daerah.

20. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan pertanian.

21. Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan adalah pusat yang menyelenggarakan sistem informasi serta administrasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada lembaga pemerintah yang berwenang di bidang pertanahan.

22. Tanah Telantar adalah tanah yang sudah diberikan hak oleh negara berupa hak milik, hak guna usaha, hak guna bangunan, hak pakai, hak pengelolaan, atau dasar penguasaan atas tanah yang tidak diusahakan, tidak dipergunakan, atau tidak dimanfaatkan sesuai dengan keadaannya atau sifat dan tujuan pemberian hak atau dasar penguasaannya.

23. Bank Bagi Petani adalah badan usaha yang sekurang- kurangnya berbentuk lembaga keuangan mikro dengan sumber pembiayaan yang diprioritaskan berupa dana Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai stimulan, dana tanggung jawab sosial dan lingkungan badan usaha, serta dana masyarakat dalam rangka meningkatkan permodalan bank untuk kesejahteraan petani. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP

PASAL 2

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diselenggarakan berdasarkan asas:

a. manfaat;

b. keberlanjutan dan konsisten; atau unsur

c. keterpaduan . PRf SIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. keterpaduan;

d. keterbukaan dan akuntabiiitas;

e. kebersamaan dan gotong-royong; f. partisipatif;

g. keadilan;

h. keserasian, keselarasan,dankeseimbangan; i. kelestarian lingkungan dan kearifan lokal; j. desentralisasi;

k. tanggung jawab negara; L keragaman; dan

m. sosial dan budaya.

PASAL 3

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
diselenggarakan dengan tujuan :
a. melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan
secara berkelanjutan;
b. menjamin tersedianya lahan pertanian pangan secara
berkeianjutan;
c. mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan
pangan;
d. melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik
petani;
e. meningkatkan kemakmuran serta kesejahteraan petani
dan masyarakat;
f.
meningkatkan perlindungan dan pemberdayaart petani;
g. meningkatkan penyediaan lapangan kerja bagi
kehidupan yang layak;
h. mempertahankan keseimbangan ekologis; dan
i.
mewujudkan revitalisasi pertanian.

PASAL 4

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
R EF'UBLIK INDONESIA Pasal 4 Ruang lingkup Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan meliputi:

a. perencanaan dan penetapan;

b. pengembangan;

c. penelitian;

d. pemanfaatan;

e. pembinaan; f. pengendalian;

g. pengawasan;

h. sistem informasi; i. perlindungan dan pemberdayaan petani; j. pembiayaan; dan k peran serta masyarakat.

PASAL 5

BAB II: ASAS, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP
Lahan Pertanian Pangan yang ditetapkan sebagai Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dapat berupa:
a. lahan beririgasi;
b. lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang
surut (lebak); dan/atau
c. lahan tidak beririgasi.
BAB III
PERENCANAAN DAN PENETAPAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 6

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | Bagian Kesatu - Umum
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilakukan terhadap Lahan Pertanian Pangan dan Lahan
Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang berada di
dalam atau di luar kawasan pertanian pangan.

PASAL 7

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | Bagian Kesatu - Umum
PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 7

(1) Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan atau di luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan berada pada Kawasan Perdesaan dan/atau pada kawasan perkotaan di wilayah kabupaten / kota.

(2) Wilayah kegiatan selain kegiatan pertanian pangan berkelanjutan di dalam kawasan pertanian pangan ditetapkan dengan memperhitungkan luas kawasan dan jumlah penduduk.

PASAL 8

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | Bagian Kesatu - Umum
Dalam hal di wilayah kota terdapat lahan pertanian pangan,
lahan tersebut dapat ditetapkan sebagai Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan untuk dilindungi.
Bagian Kedua
Perencanaan

PASAL 9

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilakukan berdasarkan perencanaan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan.
(2) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilakukan pada:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(3) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
didasarkan pada:
a. pertumbuhan penduduk dan kebutuhan konsumsi
pangan penduduk;
b. perturnbuhan produktivitas;
c.
kebutuhan pangan nasional;
d. kebutuhan.

PR E SIDE N
REFILJBLIK INDONESIA
d. kebutuhan dan ketersediaan lahan pertanian
pangan;
e. pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;
dan
f.
musyawarah petani.
(4) Perencanaan kebutuhan dan ketersediaan lahan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, dilakukan
terhadap lahan pertanian pangan yang sudah ada dan
lahan cadangan.
(5) Lahan pertanian pangan yang sudah ada dan lahan
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (41
didasarkan atas kriteria:
a. kesesuaian lahan;
b. ketersediaan infrastruktur;
c. penggunaan lahan;
d. potensi teknis lahan; dan/atau
e. luasan kesatuan hamparan lahan.

PASAL 10

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
dijadikan dasar untuk men)rusun prediksi jumlah
produksi, luas baku lahan, dan sebaran lokasi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan serta kegiatan yang
menunjang.
(2) Perencanaan jumlah produksi merupakan perencanaan
besarnya produksi berbagai jenis Pangan Pokok pada
periode waktu tertentu di tingkat nasional, provinsi,
dan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan luas dan sebaran lokasi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan merupakan perencanaan
mengenai luas lahan cadangan, luas lahan yang ada,
dan intensitas pertanaman pertanian pangan di
tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

PASAL 11

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | Bagian Kedua - Perencanaan
Pasal 1 1

(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan disusun baik di tingkat nasional, provinsi, maupun kabupaten/kota.

(2) Perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

a. perencanaanjangka panjang;

b. perencanaan jangka menengah; dan

c. perencanaantahunan.

PASAL 12

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
nasional menjadi acuan perencanaan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan provinsi dan kabupaten/kota.
(2) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
provinsi menjadi acuan perencanaan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan kabupate n I kota.

PASAL 13

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
jangka panjang dan jangka menengah memuat analisis
dan prediksi, sasaran, serta penyiapan luas lahan
cadangan dan luas lahan baku.
(21 Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
tahunan memuat sasaran produksi, luas tanam dan
sebaran, serta kebijakan dan pembiayaan.

PASAL 14

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Perencanaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
diawali dengan penyusunan usuian perencanaan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan
pemerintah daerah kabupaten/ kota.
Perencanaan usulan Perencanaan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan dilakukan berdasarkan:
(21
a. inventarisasi

',1 z
PR ESIDE N
FAEF|UBLIK INDONESIA
a. inventarisasi;
b. identifikasi; dan
c. penelitian.

PASAL 15

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Usulan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 14 ayat (1) disebarkan kepada masyarakat untuk
mendapatkan tanggapan dan saran perbaikan'
(2) Tanggapan dan saran perbaikan dari masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi
pertimbangan perencanaan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
(3) Usulan perencanaan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dapat diajukan oleh masyarakat untuk
dimusyawarahkan dan dipertimbangkan bersama
pemerintah desa, kecamatan, dan kabupatenlkota.

PASAL 16

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | Bagian Kedua - Perencanaan
(1) Inventarisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14
ayat (2\ huruf a merupakan pendataan penguasaan,
pemilikan, penggunaan, pemanfaatan, atau pengelolaan
hak atas tanah pertanian Pangan.
(2) Inventarisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan mengedepankan prinsip partisipatif
untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat'
Bagian Ketiga
Penetapan

PASAL 17

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | Bagian Ketiga - Penetapan
Penetapan Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dimuat dalam Rencana Pembangunan Jangka
Panjang (RPJP), Rencana Pembangtlnan Jangka Menengah
(RPJM), dan Rencana Tahunan baik nasional melalui
Rencana Kerja Pemerintah (RKP), provinsi, maupun
kabupaten/kota.

PASAL 18

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | Bagian Ketiga - Penetapan
W
PR ESIDE N
REFIUBLIK INDONESIA
Pasal 18
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilakukan dengan penetapan:
a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di dalam dan di
luar Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan
c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan di
dalam dan di luar Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.

PASAL 19

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | Bagian Ketiga - Penetapan
(1) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a
merupakan bagian dari penetapan rencana tata ruang
Kawasan Perdesaan di wilayah kabupaten dalam
rencana tata ruang kabupaten sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan .
(2) Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar
peraturan zonasi.

PASAL 20

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | Bagian Ketiga - Penetapan
(1) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b
merupakan bagian dari penetapan dalam bentuk
rencana rinci tata ruang wilayah kabupaten/kota
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(2) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi
penyusunan peraturan zonasi.

PASAL 21

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | Bagian Ketiga - Penetapan
Penetapan Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf c merupakan
bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata
ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 22

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata - ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
(1)
(2t
(1)
(2)
(3)
(4)

Pasal22
Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan nasional yang sudah ditetapkan menjadi
acuan penyusunan perencanaan Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan provinsi dan
kabupaten/kota.
Rencana Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan provinsi yang sudah ditetapkan menjadi
acuan penyusunan perencanaan Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan kabupaten/kota.

PASAL 23

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata - ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
Nasional diatur dalam Peraturan Pemerintah mengenai
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional'
Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
provinsi diatur dalam Peraturan Daerah mengenai
rencana tata ruang wilayah provinsi.
Penetapan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
kabupaten/kota diatur dalam Peraturan Daerah
mengenai rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota'
Penetapan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), ayat. (2), dan ayat (3) diLakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangarl.

PASAL 24

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata - ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
(1)
Dalam hal suatu Kawasan Pertanian Pangan
Berkelanjutan tertentu memerlukan periindungan
khusus, kawasan tersebut dapat ditetapkan sebagai
kawasan strategis nasional.
(21 Perlindungan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1) dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. luas kawasan Pertanian Pangan;
b. produktivitas kawasan pertanian pangan;
c. potensi teknis lahan;
d. keandalan

W
d
e

-t4-
keandalan infrastruktur; dan
ketersediaan sarana dan prasarana pertanian

PASAL 25

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata - ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
(1) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada
wilayah kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8
ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2) Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan pada
wilayah kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menjadi dasar peraturan zonasi untuk pengendalian
pemanfaatan ruang wilayah kota.

PASAL 26

BAB III: PERENCANAAN DAN PENETAPAN | bagian dari penetapan dalam bentuk rencana rinci tata - ruang wilayah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara, persyaratan, dan
kriteria penetapan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17
sampai dengan Pasal 25 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PENGEMBANGAN

PASAL 27

BAB IV: PENGEMBANGAN
(1) Pengembangan terhadap Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan rneliputi intensifikasi dan ekstensifikasi lahan.

(2) Pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten./kota, masyarakat danlatau korporasi yang kegiatan pokoknya di bidang agribisnis tanaman pangan.

(3) Korporasi yang dimaksud pada ayat (2]tdapat berbentuk koperasi dan/atau perusahaan inti plasma dengan mayoritas sahamnya dikuasai oleh warga negara Indonesia. ( ) Dalam REFIUBLIK INDONESIA

(4) Dalam hal pengembangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan inventarisasi dan identifikasi.

PASAL 28

BAB IV: PENGEMBANGAN
Intensifikasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal27 ayat (1) dilakukan dengan:
a. peningkatan kesuburan tanah;
b. peningkatan kualitas benih/bibit;
c. pendiversifikasian tanaman pangan;
d. pencegahan dan penanggulangan hama tanaman;
e. pengembangan irigasi;
f.
pemanfaatan teknologipertanian;
g. pengembangan inovasi pertanian;
h. peny'uluhan pertanian; danlatau
i.
jaminan akses permodalan.

PASAL 29

BAB IV: PENGEMBANGAN
(1) Ekstensifikasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)
dilakukan dengan:
a. pencetakan Lahan
Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
b. penetapan lahan pertanian pangan menjadi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan/atau
c. pengalihan fungsi lahan nonpertanian pangan
menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Ekstensifikasi Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dan
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui
pengembangan usaha agribisnis tanaman pangan.
(3) Pengalihan

PFI ESIDEN
REFUBLIK INDONESIA
-t6-
(3) Pengalihan fungsi lahan nonpertanian pangan menjadi
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf c terutama dilakukan
terhadap Tanah Telantar dan tanah bekas kawasan
hutan yang belum diberikan hak atas tanah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Tanah Telantar dapat dialihfungsikan menjadi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) apabila:
a. tanah tersebut telah diberikan hak atas tanahnya,
tetapi sebagian atau seluruhnya tidak diusahakan,
tidak dipergunakan, dan tidak dimanfaatkan sesuai
dengan sifat dan tujuan pemberian hak; atau
b. tanah tersebut selama 3 (tiga) tahun atau lebih
tidak dimanfaatkan sejak tanggal pemberian hak
diterbitkan.
(5) Tanah bekas kawasan hutan dapat dialihfungsikan
menjadi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) apabila:
a. tanah tersebut telah diberikan dasar penguasaan
atas tanah, tetapi sebagian atau seluruhnya tidak
dimanfaatkan sesuai dengan izin I keputusan/surat
dari yang berwenang dan tidak ditindaklanjuti
dengan permohonan hak atas tanah; atau
b. tanah tersebut selama 1 (satu) tahun atau lebih
tidak
dimanfaatkan sesuai
dengan
izin/ keputusan/ surat dari yang berwenang.
(6) Tanah Telantar dan tanah bekas kawasan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4)
diadministrasikan oleh Pusat Informasi Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan pada lembaga yang tugas dan
tanggung jawabnya di bidang pertanahan.
(7) Kriteria penetapan, tata cara, dan mekanisme
pengambilalihan serta pendistribusian Tanah Telantar
untuk pengembangan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V

trF'E 5ID E N
REF'}UBLiI'r INDONESIA
BAB V
PENELITIAN

PASAL 30

BAB V: PENELITIAN
(1) Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilakukan dengan dukungan penelitian.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh Pemerintah, pemerintah daerah provinsi,
dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
(3) Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-
kurangnya meliputi:
a, pengembangan penganekaragaman pangan;
b. identifikasi dan pemetaan kesesuaian lahan;
c. pemetaan zonasi Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan;
d. inovasi pertanian;
e. fungsi agroklimatologi dan hidrologi;
f.
fungsi ekosistem; dan
g. sosial budaya dan kearifan lokal.
(4) Lembaga penelitian dan/atau perguruan tinggi berperan
serta dalam penelitian.

PASAL 31

BAB V: PENELITIAN
Penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan
terhadap Lahan yang sudah ada maupun terhadap lahan
cadangan untuk ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dan Lahan Cadangan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.

PASAL 32

BAB V: PENELITIAN
Hasil penelitian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
merupakan informasi publik yang dapat diakses oleh petani
dan pengguna lainnya melalui Fusat Informasi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB VI

W
ifRfSIDEN
REF,UBLIK INDONESIA
_ 18_
BAB VI
PEMANFAATAN

PASAL 33

BAB VI: PEMANFAATAN
(1) Pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilakukan dengan menjamin konservasi tanah dan air'
(2\ Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab
terhadap pelaksanaan konservasi tanah dan air, yang
meliputi:
a. perlindungan sumber daya lahan dan air;
b. pelestarian sumber daya lahan dan air;
c. pengelolaan kualitas lahan dan air; dan
d. pengendalianpencemaran.
(3) Pelaksanaan konservasi tanah dan air sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan (2) dilakukan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 34

BAB VI: PEMANFAATAN
(1) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang
ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan berkewajiban :
a. memanfaatkan tanah sesuai peruntukan; dan
b. mencegah kerusakan irigasi.
(2) Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
bagi pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berperan serta dalam:
a. menjaga dan meningkatkan kesuburan tanah;
b. mencegah kerusakan lahan; dan
c. memeliharakelestarian lingkungan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (21 menjadi kewajiban Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(4)
(5) Setiap

W
PRESIDE N
REPUBLIK. INDONESIA
(5) Setiap orang yang memiliki hak atas tanah yang
ditetapkan sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, yang tidak melaksanakan kewajibannya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan menimbulkan
akibat rusaknya lahan pertanian, wajib untuk
memperbaiki kerusakan tersebut.
BAB VII
PEMBINAAN

PASAL 35

BAB VII: PEMBINAAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan:
a. pembinaan setiap orang yang terikat dengan
pemanfaatan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan; dan
b. perlindungan terhadap Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan,
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
a, meliputi:
a. koordinasi perlindungan;
b. sosialisasi peraturan perundang-undangan;
c. pemberian bimbingan, supervisi, dan konsultasi;
d. pendidikan, pelatihan dan penyuluhan kepada
masyarakat;
e. penyebarluasan informasi Kawasan Pertanian
Pangan Berkelanjutan dan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;dan I atau
f.
peningkatan kesadaran dan tanggung jawab
masyarakat.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan
Peraturan Menteri.
BAB VIII

FrRESIDEN
REF,UBLiK INDONESIA
BAB VIII
PENGENDALIAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 36

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilakukan secara terkoordinasi.
(2) Pemerintah menunjuk Menteri untuk melakukan
koordinasi pengendalian sebagaimana dimaksud pada
ayat (1).

PASAL 37

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Kesatu - Umum
Pengendalian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
dilakukan oleh Pemerintah dan Pemerintah Daerah melalui
pemberian:
a. insentif;
b. disinsentif;
c. mekanismeperizinan;
d. proteksi; dan
e, peny'uluhan.
Bagian Kedua
Insentif dan Disinsentif

PASAL 38

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Insentif dan Disinsentif
Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a
diberikan kepada petani berupa:
a. keringanan Pajak Bumi dan Bangunan;
b. pengembangan infrastrukturpertanian;
c. pembiayaan penelitian dan pengembangan benih dan
varietas unggul;
d. kemudahan dalam mengakses informasi dan teknologi;
e.penyediaan

PRE SIDE N
REF'IJBLIK INDONESIA
e. penyediaan sarana dan prasarana produksi pertanian;
f. jaminan penerbitan sertifikat bidang tanah pertanian
pangan melalui pendaftaran tanah secara sporadik dan
sistematik; dan/atau
g, penghargaan bagi petani berprestasi tinggi.

PASAL 39

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Insentif dan Disinsentif
(1) Pemerintah dapat memberikan inqentif dalam bentuk
pengalokasian anggaran secara khusus atau bentuk
lainnya kepada pemerintah daerah provinsi dan
pemerintah daerah kabupaten/kota sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangarl.
(2) Pemerintah daerah provinsi dapat memberikan insentif
dalam bentuk pengalokasian anggaran secara khusus
atau bentuk lain sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 40

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Insentif dan Disinsentif
Pemberian insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
huruf a dan Pasal 38 diberikan dengan mempertimbangkan:
a. jenis Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;
b. kesuburan tanah;
c. Iuas tanam;
d. irigasi;
e. tingkat fragmentasi lahan;
f.
produktivitas usaha tani;
g. lokasi;
h. kolektivitas usaha pertanian; dan/atau
i.
praktik usaha tani ramah lingkungan.

PASAL 41

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Insentif dan Disinsentif
Selain insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf
a sampai dengan Pasal 40, Pemerintah, pemerintah daerah
provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota
dapat memberikan insentif
lainnya sesuai dengan
kewenangan masing- masing.

PASAL 42

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Insentif dan Disinsentif
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 42 Disinsentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b berupa pencabutan insentif dikenakan kepada petani yang tidak memenuhi kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

PASAL 43

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Kedua - Insentif dan Disinsentif
Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif dan disinsentif
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 sampai dengan Pasal
42 dtatur dalam Peraturan Pemerintah
Bagian Ketiga
Alih Fungsi

PASAL 44

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Alih Fungsi
(1) Lahan yang sudah ditetapkan sebagai Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan dilindungi dan dilarang
dialihfungsikan.
(2) Dalam hal untuk kepentingan umum, Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dialihfungsikan, dan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pengaiihfungsian Lahan yang sudah ditetapkan sebagai
Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk
kepentingan umum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan dengan syarat:
a. dilakukan kajian kelayakan strategis;
b. disusun rencana alih fungsi lahan;
c. dibebaskan kepemilikan haknya dari pemilik; dan
d. disediakan lahan pengganti terhadap Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
dialihfungsikan.
(4) Dalam hal terjadi bencana sehingga pengalihan fungsi
lahan untuk infrastruktur tidak dapat ditunda,
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf
a dan huruf b tidak diberlakukan,
(5) Penyediaan

PRLSIDEN
REF.!UBLIK INDONESIA
(5) Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan untuk
infrastruktur akibat bencana sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) dilakukan paling lama 24 (dua puluh
empat) bulan setelah alih fungsi dilakukan.
(6) Pembebasan kepemilikan hak
atas tanah yang
dialihfungsikan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
huruf c dilakukan dengan pemberian ganti rugi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 45

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Alih Fungsi
Selain ganti rugi kepada pemilik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (6), pihak yang mengalihfungsikan wajib
mengganti nilai investasi infrastruktur.

PASAL 46

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Alih Fungsi
(1) Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (3) huruf d dilakukan atas dasar kesesuaian lahan, dengan ketentuan sebagai berikut:

a. paling sedikit tiga kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan beririgasi;

b. paling sedikit dua kaii luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan reklamasi rawa pasang surut dan nonpasang surut (lebak); dan

c. paling sedikit satu kali luas lahan dalam hal yang dialihfungsikan lahan tidak beririgasi.

(2) Penyediaan lahan pertanian pangan sebagai pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sudah harus dimasukkan dalam pen)rusunan Rencana Program Tahunan, Rencana Program Jangka Menengah (RPJM) maupun Rencana Program Jangka Panjang (RPJP) instansi terkait pada saat alih fungsi direncanakan.

(3) Penyediaan PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Penyediaan lahan pertanian pangan pengganti sebagaimana dimaksud pada dilakukan dengan:

a. pembukaan lahan baru pada Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

b. pengalihfungsian lahan dari nonpertanian ke pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan, terutama dari tanah telantar dan tanah bekas kawasan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2); atau

c. penetapan lahan pertanian sebagai Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(4) Penyediaan lahan pengganti terhadap Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dialihfungsikan dilakukan dengan jaminan bahwa lahan pengganti akan dimanfaatkan oleh petani transmigrasi maupun nontransmigrasi dengan prioritas bagi petani yang lahannya dialihfungsikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Untuk keperluan penyediaan lahan pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah melakukan inventarisasi lahan yang sesuai dan memelihara daftar lahan tersebut dalam suatu Pusat Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

PASAL 47

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Alih Fungsi
Segala kewajiban yang harus dilakukan dalam proses
penggantian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44, Pasal
45, dan Pasal 46 menjadi tanggung jawab pihak yang
melakukan pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.

PASAL 48

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Alih Fungsi
Dalam hal terjadi keadaan memaksa yang mengakibatkan
musnahnya dan/atau rusaknya Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan secara permanen, Pemerintah dan/atau
pemerintah daerah melakukan penggantian Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan sesuai kebutuhan.
sebagai lahan
ayat (1) dapat

PASAL 49

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Alih Fungsi
Pasal 49
Lahan pengganti Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal a6 ayat (L) ditetapkan
dengan:
a. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota dalam hal lahan
pengganti terletak di dalam satu kabupaten/kota pada
satu provinsi;
b. Peraturan Daerah Provinsi dalam hal lahan pengganti
terletak di dalam dua kabupaten/kota atau lebih pada
satu provinsi; dan
c. Peraturan Pemerintah daiam hal lahan pengganti
terletak di dalam dua provinsi atau lebih.

PASAL 50

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Alih Fungsi
(1) Segala bentuk perizinan yang mengakibatkan alih
fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan batal
demi hukum, kecuali untuk kepentingan umum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (21.
(2) Setiap orang yang melakukan alih fungsi tanah Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan di luar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
mengembalikan keadaan tanah Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan ke keadaan semula.
(3) Setiap orang yang memiliki Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan dapat mengalihkan kepemilikan lahannya
kepada pihak lain dengan tidak mengubah fungsi lahan
tersebut sebagai Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.

PASAL 51

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Alih Fungsi
(1) Setiap orang dilarang melakukan kegiatan yang dapat
merusak irigasi dan infrastruktur lainnya serta
mengurangi kesuburan tanah Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan.
(21 Setiap orang yang melakukan kegiatan yang
mengakibatkan kerusakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib melakukan rehabilitasi.

PASAL 52

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Alih Fungsi
PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 52 Menteri melakukan koordinasi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 sampai dengan Pasal 51, yang pelaksanaannya dilakukan oleh lembaga pemerintah yang tugas dan tanggungjawabnya di bidang pertanahan.

PASAL 53

BAB VIII: PENGENDALIAN | Bagian Ketiga - Alih Fungsi
Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihfungsian, nilai
investasi infrastruktur, kriteria, luas lahan
yang
dialihfungsikan, ganti rugi pembebasan lahan dan
penggantian lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44
sampai dengan Pasal 51 diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENGAWASAN

PASAL 54

BAB IX: PENGAWASAN
(1) Untuk menjamin tercapainya Perlindungan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dilakukan pengawasan
terhadap kinerja:
a. perencanaan dan penetapan;
b. pengembangan;
c. pemanfaatan;
d. pembinaan; dan
e. pengendalian.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diiaksanakan secara berjenjang oleh Pemerintah,
pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah
kabupaten/ kota sesuai kewenangannya.
Pengawasan
meliputi:
a. pelaporan;

PASAL 55

BAB IX: PENGAWASAN
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54
b. pemantauan

b. pemantauan; dan
c. evaluasi.

PASAL 56

BAB IX: PENGAWASAN
(1) Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf a dilakukan secara berjenjang oleh:

a. pemerintahan desa/kelurahan kepada pemerintah daerah kabupaten / kota;

b. pemerintah daerah kabupaten/kota kepada pemerintah provinsi; dan

c. pemerintah provinsi kepada Pemerintah.

(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kineda perencanaan dan penetapan, pengembangan, pembinaan dan pemanfaatan, serta pengendalian.

(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan informasi publik yang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/ kota dalam laporan tahunan.

(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam laporan tahunan.

(6) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c disampaikan kepada Dewan Perwakilan Ralryat Republik Indonesia dan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia dalam laporan tahunan.

PASAL 57

BAB IX: PENGAWASAN
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 huruf b dan huruf c dilakukan dengan mengamati dan memeriksa laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dengan pelaksanaan di lapangan.

(2) Apabila PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Apabila hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terbukti terjadi penyimpangan, Menteri, gubernur, dan/atau bupati/walikota wajib mengambil langkah penyelesaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal bupati/walikota tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur wajib mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Dalam hal gubernur tidak melaksanakan langkah penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Menteri wajib mengambil langkah penyelesaian yang tidak dilaksanakan gubernur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Dalam hal bupati/walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan penyimpangan dan tidak melakukan penyelesaian, gubernur memotong alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, serta Pemerintah memotong Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi kabupaten/kota bersangkutan sebesar biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan penyelesaian.

(6) Dalam hal gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) melakukan penyimpangan dan tidak melakukan penyelesaian, Pemerintah memotong alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk provinsi dan kabupaten/kota bersangkutan sebesar biaya yang dikeluarkan dalam melaksanakan penyelesaian. BAB X SISTEM INFORMASI

PASAL 58

BAB X: SISTEM INFORMASI
(1) Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota menyelenggarakan Sistem Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang dapat diakses oleh masyarakat.

(2) Sistem PR E SIDE N REPUELIK INDONESIA

(2) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi.

(3) Sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sekurang-kurangnya memuat data lahan tentang:

a. Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

b. Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

c. Lahan Cadangan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan

d. Tanah Telantar dan subyek haknya.

(4) Data Lahan dalam sistem informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sekurang-kurangnya memuat informasi tentang:

a. fisik alamiah;

b. fisik buatan;

c. kondisi sumber daya manusia dan sosial ekonomi;

d. status kepemilikan dan/atau penguasaan;

e. luas dan lokasi lahan; dan

f. jenis komoditas tertentu yang bersifat pangan pokok.

(5) Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disampaikan setiap tahun kepada:

a. Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Daerah dalam hal informasi Lahan Pertanian nasional oleh Menteri;

b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi dalam hal informasi Lahan Pertanian provinsi oleh gubernur; dan

c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupatealkota dalam hal informasi Lahan Pertanian kabupaten/kota oleh bupati/walikota.

PASAL 59

BAB X: SISTEM INFORMASI
W
PR ESIDE N
R EPUBLIK INDONESIA
Pasal 59
(1) Penyebaran informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 58 dilakukan sampai kecamatan dan desa.
(2) Menteri mengoordinasikan Sistem Informasi Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan untuk keperluan
Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 58.
(3) Sistem informasi dan administrasi pertanahan Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan dikelola oleh pusat
Informasi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan yang
dikoordinasikan antarlembaga pemerintah di bidang
pertanahan, lembaga pemerintah di bidang statistik,
dan instansi pemerintah terkait lainnya.

PASAL 60

BAB X: SISTEM INFORMASI
Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan pasal 59 diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XI
PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI

PASAL 61

BAB XI: PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melindungi dan
memberdayakan petani, kelompok petani, koperasi petani,
serta asosiasi petani.

PASAL 62

BAB XI: PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Perlindungan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 berupa pemberian jaminan:

a. harga komoditas pangan pokok yang menguntungkan;

b. memperoleh sarana produksr dan prasarana pertanian;

c. pemasaran hasil pertanian pangan pokok;

d. pengutamaan W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

d. pengutamaan hasil pertanian pangan dalam negeri untuk memenuhi kebutuhan pangan nasional; dan/atau

e. ganti rugi akibat gagal panen.

(2) Perlindungan sosial bagi petani kecil merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam peraturan perundang- undangan.

PASAL 63

BAB XI: PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam pasal
61 meliputi:
a. penguatan kelembagaan petani;
b. penyuluhan dan pelatihan untuk peningkatan kualitas
sumber daya manusia;
c, pemberian fasilitas sumber pembiayaan/permodalan;
d. pemberian bantuan kredit kepemilikan lahan pertanian;
e. pembentukan Bank Bagi Petani;
f. pemberian fasilitas pendidikan dan kesehatan rumah
tangga petani; dan/atau
g. pemberian fasilitas untuk mengakses ilmu pengetahtlan,
teknologi, dan informasi.

PASAL 64

BAB XI: PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan dan
pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61 sampai dengan Pasal 63 diatur dengan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 65

BAB XI: PERLINDUNGAN DAN PEMBERDAYAAN PETANI
(1) Sejalan dengan pendirian Bank Bagi Petani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 huruf e dibentuk lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian baik berbentuk konvensional maupun syariah di tingkat kabupaten/kota danlatau provinsi.

(2) Dalam . W PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam membentuk lembaga pembiayaan mikro di bidang pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri berkoordinasi dengan menteri terkait, lembaga pemerintah, dan pemerintah daerah.

(3) Sumber pembiayaan untuk pembentukan lembaga pembiayaan mikro memanfaatkan:

a. dana dari Pemerintah dan pemerintah daerah sebagai stimulan;

b. dana tanggung jawab sosial dan lingkungan dari badan usaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/ atau

c. dana masyarakat.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan Bank Bagi Petani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan perundang-undangan. BAB XII PEMBIAYAAN

PASAL 66

BAB XII: PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian pangan
Berkelanjutan dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah provinsi, serta Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah kabupaten/ kota,
(2) Pembiayaan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan selain bersumber sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diperoleh dari dana tanggung jawab
sosial dan lingkungan dari badan usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII

PFIESIDEN
REFTL'BLIK INDONESIA
BAB XIII
PERAN SERTA MASYARAKAT

PASAL 67

BAB XIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
(1) Masyarakat berperan serta dalam perlindungan
Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan secara perorangan dan/atau
berkelompok.
(3) Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam tahapan:
a. perencanaan;
b. pengembangan;
c. penelitian;
d. pengawasan;
e. pemberdayaan petanr; danlatau
f.
pembiayaan.

PASAL 68

BAB XIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
67 ayat (3) dilakukan melalui:
a. pemberian usulan perencanaan, tanggapan, dan saran
perbaikan atas usulan perencanaan Pemerintah dan
pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota dalam
perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9;
b. pelaksanaan kegiatan intensifikasi dan ekstensifikasi
lahan dalam pengembangan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28
dan Pasal 29;
c. penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(3);
d. penyampaian laporan dan pemantauan terhadap kinerja
sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 56;
e. pemberdayaan petani sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 63;
f. pembiayaan

,tz

f. pembiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66
dapat dilakukan dalam pengembangan Lahan Pertanian
Pangan Berkelanjutan;
g. pengajuan keberatan kepada pejabat berwenang terhadap
pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan di wilayahnya; dan
h. pengajuan tuntutan pembatalan tzin dan penghentian
pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.

PASAL 69

BAB XIII: PERAN SERTA MASYARAKAT
Dalam hal perlindungan Lahan Pertanian Pangan
Berkelanjutan, masyarakat berhak:
a. mengajukan keberatan kepada pejabat berwenang
terhadap pembangunan yang tidak sesuai dengan
rencana Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di
wilayahnya; dan
b. mengajukan tuntutan pembatalanizin dan penghentian
pembangunan yang tidak sesuai dengan rencana Lahan
Pertanian Pangan Berkelanjutan.
BAB XIV
SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 70

BAB XIV: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melanggar kewajiban atau larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34, Pasal 45, Pasal 50 ayat (2), Pasal 57 ayat (3) dan ayat (4) dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa:

a. peringatantertuiis;

b. penghentian sementarakegiatan;

c. penghentran sementara pelayanan umurn;

d. penutupan lokasi;

e. pencabutan izin;

f. pembatalan. . PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA f. pembatalan izin;

g. pembongkaran bangunan;

h. pemulihan fungsi lahan; i. pencabutan insentif; dan/atau j. denda administratif.

(3) Setiap pejabat pemerintah yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administratif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi dan besarnya denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XV PENYIDIKAN

PASAL 71

BAB XV: PENYIDIKAN
(1) Selain Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia, Penyidik Pegawai Negeri Srpil di lingkungan instansi Pemerintah yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya di bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk membantu Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:

a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

b. melakukan pemeriksaan terhadap setiap orang yang diduga melakukan tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan;

c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang sehubungan dengan peristiwa tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; d.melakukan PR t-SIDE N RfPI*IELII( INDONESIA

d. melakukan pemeriksaan atas dokumen yang berkenaan dengan tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pa.ngan Berkelanjutan;

e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti dan dokumen lain serta melakukan penyitaan dad penyegelan terhadap barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan; dan f. meminta bantuan tenaga ahli dan/atau saksi ahti dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dalam bidang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan kepada Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(4) Apabila pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memerlukan tindakan penangkapan dan penahanan, Penyidik Pegawai Negeri Sipil melakukan koordinasi dengan Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan hasil penyidikan kepada penuntut umum melalui Pejabat Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

(6) Pengangkatan Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. BAB XVI KETENTUAN PIDANA Pasal T2

(1) Orang perseorangan yang melakukan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rtrpiah).

(2) Orang PF+ESIDEN REPLIBLi.'. INDONfSIA

(2) Orang perseorangan yang tidak melakukan kewajiban mengembalikan keadaan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ke keadaan semula sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dan Pasal 51 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.0O0,00 (tiga miliar rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dan ayat (21 dilakukan oleh pejabat pemerintah, pidananya ditambah I l3 (satu pertiga) dari pidana yang diancamkan. Pasal 73 Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (l), dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.O00.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). Pasal74

(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam

PASAL 72

BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Naskah pasal.

PASAL 73

BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
Setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan izin
pengalihfungsian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan
tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 44 ayat (l), dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.O00.000,00 (satu
miliar rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima
miliar rupiah).

PASAL 74

BAB XVI: KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 72 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh suatu
korporasi, pengurusnya dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 7 (tujuh)
tahun dan denda paling sedikit Rp2.OOO.0OO.O0O,OO
(dua miiiar rupiah) dan paling banyak
Rp7.000.000.000,00 (tujuh miliar rupiah).
(2) Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), korporasi dapat dijatuhi pidana berupa:
a. perampasan kekayaan hasil tindak pidana;
b. pembatalan kontrak kerja dengan pemerintah;
c. pemecatan pengurus; dan/atau
d. pelarangan pada pengurus untuk mendirikan
korporasi dalam bidang usaha yang sama.
(3) Dalam .
(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana diatur dalam bab ini
menimbulkan kerugian, pidana yang dikenai dapat
ditambah dengan pembayaran kerugian.
PRESIDE N
REI]UBLIK INDONESIA
BAB XVII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 75

BAB XVII: KETENTUAN PERALIHAN
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota yang
belum menetapkan Kawasan pertanian eangai
Berkelanjutan, Lahan pertanian pangan BerkelanjrI".,
dan Lahan cadangan pertanian pan[an Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 1g disesuaikan
paling lama dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(1)
(2)
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, sedangkan
Rencana Tata Ruang wilayah KabupatenlKota sudah
ditetapkan, penetapan Kawasan pertanian pangan
Berkelanjutan, Lahan pertanian pangan Berkelanjri".,
dan Lahan cadangan Pertanian pangan Berkelanjutan
sebagaimana dimaksud pada pasal 18 dilakukan oleh
bupati/walikota sampai diadakan perubahan atas
Peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah
KabupatenlKota.
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 76

BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-undang
ini harus telah ditetapkan paling lama 24 (dua puluh empatJ
bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 77

BAB XVIII: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar