Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Rumah Sakit adalah institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.
2. Gawat Darurat adalah keadaan klinis pasien yang membutuhkan tindakan medis segera guna penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan Iebih lanjut. Mengingat Menetapkan
3. Pelayanan Kesehatan Paripurna adalah pelayanan kesehatan yang meliputi promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif.
4. Pasien adalah setiap orang yang melakukan konsultasi masalah kesehatannya untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang diperlukan, baik secara langsung maupun tidak langsung di Rumah Sakit. 5, Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah kuasaan pemerintahan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud daiam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
6. Pemerintah Daerah adalah Gubernur, Bupati, atau Walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
7. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan. BAB II ASAS DAN TUJUAN
PASAL 2
BAB II ASAS DAN TUJUAN
Rumah sakit diselenggarakan berasaskan pancasila dan didasarkan kepada nilai kemanusiaan, etika dan profesionalitas, manfaat, keadilan, persamaan hak dan anti diskriminasi, pemerataan, perlindungan dan keselamatan pasien, serta mempunyai fungsi sosial.
PASAL 3
BAB II ASAS DAN TUJUAN
, PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 4
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
Rumah Sakit mempunyai tugas memberikan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna.
PASAL 5
BAB III TUGAS DAN FUNGSI
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Rumah Sakit mempunyai fungsi :
a. penyelenggaraan pelayanan pengobatan dan pemulihan kesehatan sesuai dengan standar pelayanan rumah sakit;
b. pemeliharaan. . .
b. pemeliharaan dan peningkatan kesehatan perorangan melalui pelayanan kesehatan yang paripurna tingkat kedua dan ketiga sesuai kebutuhan medis;
c. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia dalam rangka peningkatan kemampuan dalam pemberian pelayanan kesehatan; dan
d. penyelenggaraan penelitian dan pengembangan serta penapisan teknologi bidang kesehatan dalam rangka peningkatan pelayanan kesehatan dengan memperhatikan etika ilmu pengetahuan bidang kesehatan; BAB IV TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH DAN PEMERINTAH DAERAH
PASAL 6
BAB IV TANGGUNG JAWAB
(1) Pemerintah dan jawab untuk : pemerintah daerah bertanggung
a. menyediakan Rumah Sakit berdasarkan kebutuhan masyarakat;
b. menjamin pembiayaan peiayanan kesehatan di Ru.mah Sakit bagi fakir miskin, atau orang tidak mampu sesuai ketentuan peraturan perLlndang_ undangan;
c. membina dan mengawasi penyelenggaraan Rumah Sakit;
d. memberikan perlindungan kepada Rumah Sakit agar dapat memberikan pelayanan kesehatan secara profesional dan bertanggung jawab;
e. memberikan :}\ INDONESII\ e, memberikan perlindungan kepada masyarakat pengguna jasa pelayanan Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; f. menggerakkan peran serta masyarakat dalam pendirian Rumah Sakit sesuai dengan jenis pelayanan yang dibutuhkan masyarakat;
g. menyediakan informasi kesehatan yang dibutuhkan oleh masyarakat;
h. menjamin pembiayaan pelayanan kegawatdaruratan di Rumah Sakit akibat bencana dan kejadian luar biasa; i. menyediakan sumber daya manusia yang dibutuhkan; dan j. mengatur pendistribusian dan penyebaran alat kesehatan berteknologi tinggi dan bernilai tinggi.
(2) Tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_ undangan BAB V PERSYARATAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 7
BAB V PERSYARATAN
(1) Rumah sakit harus memenuhi persyaratan ]okasi, bangunan, prasarana, sumber daya manusia, kefarmasian, dan peralatan.
(2) Rumah Sakit dapat didirikan oleh Pemerintah Daerah, atau swasta. Pemerintah,
(3) Rumah Sakit \ ,| ',|i PR E SIDE N REPUELIK INDONESIA
(3) Rumah sakit yang didirikan oreh pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk Unit pelaksana Teknis dari Instansi yang bertugas di bidang kesehatan, Instansi tertentu, atau Lembaga Teknis Daerah dengan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan,
(4) Rumah Sakit yang didirikan oleh swasta sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) harus berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya hanya bergerak di bidang perumahsakitan. Bagian Kedua Lokasi
PASAL 8
BAB V PERSYARATAN
(1) Persyaratan lokasi sebagaimana dimaksud daram Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi ketentuan mengenai kesehatan, keselamatan lingkungan, dan tata ruang, serta sesuai dengan hasil kajian kebutuhan dan kelayakan penyelenggaraan Rumah Sakit.
(2) Ketentuan mengenai kesehatan dan keselamatan lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyangkut Upaya pemantauan Lingkungan, Upaya Pengelolaan Lingkungan dan/atau dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang_undangan.
(3) Ketentuan PRESIDE N R EPUBLIK INDCNESIA
(3) Ketentuan mengenai tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota, Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan dan/atau Rencana Tata Bangunan dan Lingkungan.
(4) Hasil kajian kebutuhan penyelenggaraan Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada studi kelayakan dengan menggunakan prinsip pemerataan pelayanan, efisiensi dan efektivitas, serta demografi. Bagian Ketiga Bangunan
PASAL 9
BAB V PERSYARATAN
Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud daram Pasal 7 ayat (1) harus memenuhi : a' persyaratan administratif dan persyaratan teknis bangunan gedung pada umumnya, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
b. persyaratan teknis bangunan Rumah Sakit, sesuai dengan fungsi, kenyamanan dan kemudahan dalam pemberian pelayanan serta perlindungan dan keselamatan bagi semua orang termasuk penyandang cacat, anak_anak, dan orang usia lanjut,
PASAL 10
BAB V PERSYARATAN
,
PASAL 12
BAB V PERSYARATAN
(1) Persyaratan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) yaitu Rumah Sakit harus memiliki tenaga tetap yang meliputi tenaga medis dan penunjang medis, tenaga keperawatan, tenaga kefarmasian, tenaga manajemen Rumah Sakit, dan tenaga nonkesehatan.
(2) Jumlah dan jenis sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus sesuai dengan jenis dan klasifikasi Rumah Sakit.
(3) Rumah Sakit harus memiliki data ketenagaan yang melakukan praktik atau pekerjaan dalam penyelenggaraan Rumah Sakit.
(4) Rumah sakit dapat mempekerjakan tenaga tidak tetap dan konsultan sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan. Pasal 13. . . PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L2-
PASAL 13
BAB V PERSYARATAN
(1) Tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran di Rumah Sakit wajib memiliki Surat lzin Praktik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Tenaga kesehatan tertentu yang bekerja di Rumah Sakit wajib memiliki izin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap tenaga kesehatan yang bekerja di Rumah Sakit harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan Rumah Sakit, standar prosedur operasional yang berlaku, etika profesi, menghormati hak pasien dan mengutamakan keselamatan pasien.
(4) Ketentuan mengenai tenaga medis dan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundan g- undangan.
PASAL 14
BAB V PERSYARATAN
(1) Rumah kesehatan pelayanan Sakit dapat mempekerjakan tenaga asing sesuai dengan kebutuhan
(2) Pendayagunaan tenaga kesehatan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (l) hanya dilakukan dengan mempertimbangkan kepentingan alih teknologi dan ilmu pengetahuan serta ketersediaan tenaga kesehatan setempat.
(3) Pendayagunaan tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan bagi tenaga kesehatan asing yang telah aslng hanya memiliki Surat Tanda Praktik Registrasi dan Surat Ijin
(4) Ketentuan . 4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendayagunaan tenaga kesehatan asing pada ayat (1) ayat (2) dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Kefarmasian
PASAL 15
BAB V PERSYARATAN
(1) Persyaratan kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) harus menjamin ketersediaan sediaan farmasi dan alat kesehatan yang bermutu, bermanfaat, aman dan terjangkau.
(2) Pelayanan sediaan farmasi di Rumah Sakit harus mengikuti standar pelayanan kefarmasian.
(3) Pengelolaan alat kesehatan, sediaan farmasi, dan bahan habis pakai di Rumah Sakit harus dilakukan oleh Instalasi farmasi sistem satu pintu.
(4) Besaran harga perbekalan farmasi pada instalasi farmasi Rumah Sakit harus wajar dan berpatokan kepada harga patokan yang ditetapkan pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar pelayanan kefarmasian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketujuh Peralatan
PASAL 16
BAB V PERSYARATAN
(1) Persyaratan peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (I) meliputi peralatan medis dan nonmedis harus memenuhi standar pelayanan, persyaratan mutu, keamanan, keselamatan dan laik pakai.
(2) Peralatan ,
(2) Peralatan medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diuji dan dikalibrasi secara berkala oleh Balai Pengujian Fasilitas Kesehatan dan/atau institusi pengujian fasilitas kesehatan yang berwenang.
(3) Peralatan yang menggunakan sinar pengion harus memenuhi ketentuan dan harus diawasi oleh lembaga yang berwenang.
(4) Penggunaan peralatan medis dan nonmedis di Rumah Sakit harus dilakukan sesuai dengan indikasi medis pasien.
(5) Pengoperasian dan pemeliharaan peralatan Rumah Sakit harus dilakukan oleh petugas yang mempunyai kompetensi di bidangnya.
(6) Pemeliharaan peralatan harus didokumentasi dan dievaluasi secara berkala dan berkesinambungan
(7) Ketentuan mengenai pengujian dan/atau kalibrasi peralatan medis, standar yang berkaitan dengan keamanan, mutu, dan manfaat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L7 Rumah Sakit yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 7, pasal g, pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, pasal 12, pasal 13, pasal 14, pasal 15, dan Pasal 16 tidak diberikan izin mendirikan, dicabut atau tidak diperpanj ang izin operasional Rumah Sakit.. BAB IV BAB VI JENIS DAN KLASIFIKASI Bagian Kesatu Jenis
PASAL 18
BAB IV PRESIDEN
Rumah Sakit dapat dibagi berdasarkan jenis pelayanan dan pengelolaannya. Pasal L9
(1) Berdasarkan jenis pelayanan yang diberikan, Rumah Sakit dikategorikan dalam Rumah Sakit Umum dan Rumah Sakit Khusus.
(2) Rumah Sakit Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan kesehatan pada semua bidang dan jenis penyakit.
(3) Rumah Sakit Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan pelayanan utama pada satu bidang atau satu jenis penyakit tertentu berdasarkan disiplin ilmu, golongan umur, organ, jenis penyakit, atau kekhususan lainnya.
PASAL 20
BAB IV PRESIDEN
(1) Berdasarkan pengelolaannya Rumah sakit dapat dibagi menjadi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit privat,
(2) Rumah Sakit publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dikelola oleh pemerintah, pemerintah Daerah, dan badan hukum yang bersifat nirlaba.
(3) Rumah sakit .
(3) Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah diselenggarakan berdasarkan pengelolaan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (41 Rumah Sakit publik yang dikelola Pemerintah dan Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dialihkan menjadi Rumah Sakit privat.
PASAL 2L
BAB IV PRESIDEN
Rumah Sakit privat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) dikelola oleh badan hukum dengan tujuan profit yang berbentuk Perseroan Terbatas atau Persero.
PASAL 22
BAB IV PRESIDEN
(1) Rumah Sakit dapat ditetapkan menjadi Rumah Sakit pendidikan setelah memenuhi persyaratan dan standar rumah sakit pendidikan.
(2) Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan Menteri yang membidangi urusa.n pendidikan.
PASAL 23
BAB IV PRESIDEN
(1) Rumah Sakit pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 merupakan Rumah Sakit yang menyelenggarakan pendidikan dan penelitian secara terpadu dalam bidang pendidikan profesi kedokteran, pendidikan kedokteran berkelanjutan, dan pendidikan tenaga kesehatan lainnya.
(2) Dalam -t7-
(2) Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit Pendidikan dapat dibentuk Jejaring Rumah Sakit Pendidikan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai Rumah Sakit pendidikan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Klasifikasi
PASAL 24
BAB IV PRESIDEN
(1) Dalam rangka penyelenggaraan pelayanan kesehatan secara berjenjang dan fungsi rujukan, rumah sakit umum dan rumah sakit khusus diklasifikasikan berdasarkan fasilitas dan kemampuan pelayanan Rumah Sakit.
(2) Klasifikasi Rumah Sakit umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas :
a. Rumah Sakit umum kelas A;
b. Rumah Sakit umum kelas B
c. Rumah Sakit umum kelas C;
d. Rumah Sakit umum kelas D.
(3) Klasifikasi Rumah Sakit khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas : a, Rumah Sakit khusus kelas A;
b. Rumah Sakit khusus kelas B;
c. Rumah Sakit khusus kelas C.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VII . BAB VII PERIZINAN
PASAL 25
BAB VII PERIZINAN
(1) Setiap penyelenggara Rumah Sakit wajib memiliki LZLn.
(2) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari izin mendirikan dan izin operasional.
(3) lzin mendirikan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberikan untuk jangka waktu 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang untuk 1 (satu) tahun.
(4) Izin operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan untuk jangka waktu 5 (lima) tahun dah dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
(5) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan setelah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
PASAL 26
BAB VII PERIZINAN
(1) Izin Rumah Sakit kelas A dan Rumah Sakir penanarnan modal asing atau penanaman modal dalam negeri diberikan oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada pemerintah Daerah Provinsi.
(2) Izin Rumah Sakit penanaman modal asing atau penanarnan modal dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setelah mendapat rekomendasi dari instansi yang meraksanakan urusan penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri.
(3) Izin PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA
(3) Izin Rumah Sakit kelas B diberikan oleh Pemerintah Daerah Provinsi setelah mendapatkan rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota.
(4) Izin Rumah Sakit kelas C dan kelas D diberikan oleh Pemerintah Daerah KabupatenlKota setelah mendapat rekomendasi dari pejabat yang berwenang di bidang kesehatan pada Pemerintah Daerah Kabupaten lKota.
PASAL 27
BAB VII PERIZINAN
Izin Rumah Sakit dapat dicabut jika:
a. habis masa berlakunya;
b. tidak lagi memenuhi persyaratan dan standar;
c. terbukti melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan; dan/ atau
d. atas perintah pengadilan dalam rangka penegakan hukum.
PASAL 28
BAB VII PERIZINAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai perizinan diatur dengan Peraturan Menteri. BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK Bagian Kesatu Kewajiban
PASAL 29
BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK
(1) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban :
a. memberikan
a. memberikan informasi yang benar tentang pelayanan Rumah Sakit kepada masyarakat;
b. memberi pelayanan kesehatan yang aman, bermutu, antidiskriminasi, dan efektif dengan mengutamakan kepentingan pasien sesuai dengan standar pelayanan Rumah Sakit;
c. memberikan pelayanan gawat darurat kepada pasien sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
d. berperan aktif dalam memberikan pelayanan kesehatan pada bencana, sesuai dengan kemampuan pelayanannya;
e. menyediakan sarana dan pelayanan bagi masyarakat tidak mampu atau miskin; f. melaksanakan fungsi sosial antara lain dengan memberikan fasilitas pelayanan pasien tidak mampu/miskin, pelayanan gawat darurat tanpa uang muka, ambulan gratis, pelayanan korban bencana dan kejadian luar biasa, atau bakti sosial bagi misi kemanusiaan;
g. membuat, melaksanakan, dan menjaga standar mutu pelayanan kesehatan di Rumah Sakit sebagai acuan dalam melayani pasien;
h. menyelenggarakan rekam medis; i. menyediakan sarana dan prasarana umum yang layak antara lain sarana ibadah, parkir, ruang tunggu, sarana untuk orang cacat, wanita menJrusui, anak-anak, lanjut usia; j. melaksanakan sistem rujukan;
k. menolak keinginan pasien yang bertentangan dengan standar profesi dan etika serta peraturan perundang-undangan; l. memberikan informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai hak dan kewajiban pasien;
m. menghormati dan melindungi hak_hak pasien;
n. melaksanakan elika Rumah Sakit;
o. memiliki
o. memiliki sistem pencegahan kecelakaan dan penanggulangan bencana;
p. melaksanakan program pemerintah di bidang kesehatan baik secara regional maupun nasional;
q. membuat daftar tenaga medis yang melakukan praktik kedokteran atau kedokteran gigi dan tenaga kesehatan lainnya;
r. menJrusun dan melaksanakan peraturan internal Rumah Sakit (hospital by laws);
s. melindungi dan memberikan bantuan hukum bagi semua petugas Rumah Sakit dalam melaksanakan tugas; dan t. memberlakukan seluruh lingkungan rumah sakit sebagai kawasan tanpa rokok.
(2) Pelanggaran atas kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi admisnistratif berupa:
a. teguran;
b. teguran tertulis; atau
c. denda dan pencabutan izin Rumah Sakit.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Kedua Hak Rumah Sakit
PASAL 30
BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK
(1) Seliap Rumah Sakit mempunyai hak: menentukan jumlah, jenis, dan kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan klasihkasi Rumah Sakit; b.menerima.,. a. PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
b. menerima imbalan jasa pelayanan serta menentukan remunerasi, insentif, dan penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. melakukan kerjasama dengan pihak lain dalam rangka mengembangkan pelayanan;
d. menerima bantuan dari pihak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan;
e. menggugat pihak yang mengakibatkan kerugian;
f. mendapatl<an perlindungan hukum dalam melaksanakan pelayanan kesehatan;
g. mempromosikan layanan kesehatan yang ada di Rumah Sakit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
h. mendapatkan insentif pajak bagi Rumah Sakit publik dan Rumah Sakit yang ditetapkan sebagai Rumah Sakit pendidikan,
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai promosi layanan kesehatan sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf g diatur dengan peraturan Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai insentif pajak sebagaimana dmaksud pada ayat (1) huruf h diatur dengan Peraturan pemerintah. Bagian Ketiga Kewajiban Pasien
PASAL 31
BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK
(1) Setiap pasien mempunyai kewajiban terhadap Rumah Sakit atas pelayanan yang diterimanya.
(2) Ketentuan .
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban pasien diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Hak Pasien
PASAL 32
BAB VIII KEWAJIBAN DAN HAK
Setiap pasien mempunyai hak: a. memperoleh informasi mengenai tata tertib dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit; b. memperoleh informasi tentang hak dan kewajiban pasien; c, memperoleh layanan yang manusiawi, adil, jujur, dan tanpa diskriminasi;
d. memperoleh layanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar profesi dan standar prosedur operasional;
e. memperoleh layanan yang efektif dan efisien sehingga pasien terhindar dari kerugian fisik dan materi; f. mengajukan pengaduan atas kualitas pelayanan yang didapatkan;
g. memilih dokter dan kelas perawatan sesuai dengan keinginannya dan peraturan yang berlaku di Rumah Sakit;
h. meminta konsultasi tentang penyakit yang dideritanya kepada dokter lain yang mempunyai Surat Izin Praktik (SIp) baik di dalam maupun di luar Rumah Sakit;
i. mendapatkan , m n 1 J k I o p q r asi dan kerahasiaan penyakit yang diderita termasuk data-data medisnya; mendapat informasi yang meliputi diagnosis dan tata cara tindakan medis, tujuan tindakan medis, alternatif tindakan, risiko dan komplikasi yang mungkin terjadi, dan prognosis terhadap tindakan yang dilakukan serta perkiraan biaya pengobatan; memberikan persetujuan atau menolak atas tindakan yang akan dilakukan oleh tenaga kesehatan terhadap penyakit yang dideritanya; didampingi keluarganya dalam keadaan kritis; menjalankan ibadah sesuai agama atau kepercayaan yang dianutnya selama hal itu tidak mengganggu pasien lainnya; memperoleh keamanan dan keselamatan dirinya selama dalam perawatan di Rumah Sakit; mengajukan usul, saran, perbaikan atas perlakuan Rumah Sakit terhadap dirinya; menolak pelayanan bimbingan rohani yang tidak sesuai dengan agama dan kepercayaan yang dianutnya; menggugat dan/atau menuntut Rumah Sakit apabila Rumah Sakit diduga memberikan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar baik secara perdata ataupun pidana; dan mengeluhkan pelayanan Rumah Sakit yang tidak sesuai dengan standar pelayanan melalui media cetak dan elektronik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BAB IX BAB IX PENYELENGGARAAN Bagian Kesatu Pengorganisasian
PASAL 33
BAB IX PRESIDEN
(1) Setiap Rumah Sakit harus memiliki organisasi yang efektif, efisien, dan akuntabel.
(2) Organisasi Rumah Sakit paling sedikit terdiri atas Kepala Rumah Sakit atau Direktur Rumah Sakit, unsur pelayanan medis, unsur keperawatan, unsur penunjang medis, komite medis, satuan pemeriksaan internal, serta administrasi umum dan keuangan.
PASAL 34
BAB IX PRESIDEN
(1) Kepala Rumah Sakit harus seorang tenaga medis yang mempunyai kemampuan dan keahlian di bidang perumahsakitan.
(2) Tenaga struktural yang menduduki jabatan sebagai pimpinan harus berkewarganegaraan Indonesia.
(3) Pemilik Rumah Sakit tidak boleh merangkap menjadi kepala Rumah Sakit.
PASAL 35
BAB IX PRESIDEN
Pedoman organisasi Rumah sakit ditetapkan dengan Peraturan Presiden. Bagian Kedua PR ESIDE N REPUBLIK, INDONESI ^ Bagian Kedua Pengelolaan Klinik
PASAL 36
BAB IX PRESIDEN
setiap Rumah sakit harus menyelenggarakan tata kelola Rumah Sakit dan tata kelola klinis yang baik.
PASAL 37
BAB IX PRESIDEN
(1) Setiap tindakan kedokteran yang dilakukan di Rumah Sakit harus mendapat persetujuan pasien atau keluarganya.
(2) Ketentuan mengenai persetujuan tindakan kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 38
BAB IX PRESIDEN
(1) Setiap Rumah Sakit harus kedokteran. menyimpan rahasia
(2) Rahasia kedokteran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dibuka untuk kepenringan kesehatan pasien, untuk pemenuhan permintaan aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum, atas persetujuan pasien sendiri, atau berdasarkan ketentuan peraturan perundang_ undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai rahasia kedokteran diatur dengan peraturan Menteri. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 39
BAB IX PRESIDEN
(1) Dalam penyelenggaraan Rumah Sakit harus dilakukan audit.
(2) Audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa audit kineda dan audit medis.
(3) Audit kinerja dan audit medis sebagaimana dimaksud pada ayat l2l dapat dilakukan secara internal dan eksternal. (41 Audit kinerja eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan oleh tenaga pengawas.
(5) Pelaksanaan audit medis berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri. Bagian Ketiga Akreditasi
PASAL 40
BAB IX PRESIDEN
(1) Dalam upaya peningkatan mutu pelayanan Rumah Sakit wajib dilakukan akreditasi secara berkala menimal 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu lembaga independen baik dari dalam maupun dari ruar negeri berdasarkan standar akreditasi yang berlaku.
(3) Lembaga independen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Menteri.
(4) Ketentuan PRESIDE N REPUBI.IK INDONESIA
(4) Ketentuan lebih ianjut mengenai akreditasi Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (21 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Jejaring dan Sistem Rujukan
PASAL 41
BAB IX PRESIDEN
(1) Pemerintah dan membentuk jejaring pelayanan kesehatan.
(2) Jejaring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi informasi, sarana prasarana, pelayanan, rujukan, penyediaan alat, dan pendidikan tenaga.
PASAL 42
BAB IX PRESIDEN
(1) Sistem rujukan merupakan penyelenggaraan kesehatan yang mengatur pelimpahan tugas dan tanggung jawab secara timbal balik baik vertikal maupun horizontal, maupun struktural dan fungsional terhadap kasus penyakit atau masalah penyakit atau permasalahan kesehatan.
(2) Setiap Rumah Sakit mempunyai kewajiban merujuk pasien yang memerlukan pelayanan di luar kemampuan pelayanan rumah sakit.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diatur dengan Peraturan Menteri. asosiasi Rumah Sakit dalam rangka peningkatan Bagian Kelima . . Bagian Kelima Keselamatan Pasien
PASAL 43
BAB IX PRESIDEN
(1) Rumah Sakit wajib menerapkan standar keselamatan pasien.
(2) Standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pelaporan insiden, menganalisa, dan menetapkan pemecahan masalah dalam rangka menurunkan angka kejadian yang tidak diharapkan.
(3) Rumah Sakit melaporkan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada komite yang membidangi keselamatan pasien yang ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pelaporan insiden keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dibuat secara anonim dan ditujukan untuk mengkoreksi sistem dalam rangka meningkatkan keselamatan pasien.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar keselamatan pasien sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 diatur dengan peraturan Menteri. Bagian Keenam Perlindungan Hukum Rumah Sakit
PASAL 44
BAB IX PRESIDEN
(1) Rumah Sakit dapat menolak segala informasi kepada publik dengan rahasia kedokteran. mengungkapkan yang berkaitan
(2) Pasien . . PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA
(2) Pasien dan/atau keluarga yang menuntut Rumah Sakit dan menginformasikannya melalui media massa, dianggap telah melepaskan hak rahasia kedokterannya kepada umum.
(3) Penginformasian kepada media massa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberikan kewenangan kepada Rumah Sakit untuk mengungkapkan rahasia kedokteran pasien sebagai hak jawab Rumah Sakit.
PASAL 45
BAB IX PRESIDEN
(1) Rumah Sakit tidak bertanggung jawab secara hukum apabila pasien dan/atau keluarganya menolak atau menghentikan pengobatan yang dapat berakibat kematian pasien setelah adanya penjelasan medis yang komprehensif.
(2) Rumah Sakit tidak dapat dituntut dalam melaksanakan tugas dalam rangka menyelamatkan nyawa manusia. Bagian Ketujuh Tanggung jawab Hukum
PASAL 46
BAB IX PRESIDEN
Rumah Sakit bertanggung jawab secara hukum terhadap semua kerugian yang ditimbulkan atas kelalaian yang dilakukan oleh tenaga kesehatan di Rumah Sakit. Bagian Kedelapan . . Bagian Kedelapan Bentuk
PASAL 47
BAB IX PRESIDEN
(1) Rumah Sakit dapat berbentuk Rumah Sakit statis, Rumah Sakit bergerak, dan Rumah Sakit lapangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara penyelenggaraan Rumah Sakit bergerak dan Rumah Sakit lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB X PEMBIAYAAN
PASAL 48
BAB X PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan Rumah Sakit dapat bersumber dari penerimaan Rumah Sakit, anggaran pemerintah, subsidi Pemerintah, anggaran pemerintah Daerah, subsidi Pemerintah Daerah atau sumber lain yang Lidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai subsidi atau bantuan Pemerintah dan pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 49
BAB X PEMBIAYAAN
(1) Menteri menetapkan pola tarif nasional.
(2) .IK INDONESIA
(2) Pola tarif nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan komponen biaya satuan pembiayaan dan dengan memperhatikan kondisi regional.
(3) Gubernur menetapkan pagu tarif maksimal berdasarkan pola tarif nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berlaku untuk rumah sakit di Provinsi yang bersangkutan.
(4) Penetapan besaran tarif rumah sakit harus berdasarkan pola tarif nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (U dan pagu tarif maksimal sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
PASAL 50
BAB X PEMBIAYAAN
(1) Besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah ditetapkan oleh Menteri.
(2) Besaran tarif kelas III Rumah Sakit yang dikelola Pemerintah Daerah ditetapkan dengan peraturan Daerah.
(3) Besaran tarif kelas III Rumah Sakit serain rumah sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh pimpinan Rumah Sakit dengan memperhatikan besaran tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
PASAL 51
BAB X PEMBIAYAAN
Pendapatan Rumah Sakit pubiik yang dikelola Pemerintah dan pemerintah Daerah digunakan seluruhnya secara langsung untuk biaya operasional Rumah Sakit dan tidak dapat dijadikan pendapatan negara atau Pemerintah Daerah. BAB XI .IK INDONESIA BAB XI PENCATATAN DAN PELAPORAN
PASAL 52
BAB XI PRESIDEN
(1) Setiap Rumah Sakit wajib melakukan pencatatan dan pelaporan tentang semua kegiatan penyelenggaraan Rumah Sakit dalam bentuk Sistem Informasi Manajemen Rumah Sakit.
(2) Pencatatan dan pelaporan terhadap penyakit wabah atau penyakit tertentu lainnya yang dapat menimbulkan wabah, dan pasien penderita ketergantungan narkotika dan/atau psikotropika dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 53
BAB XI PRESIDEN
(1) Rumah Sakit wajib menyelenggarakan penyimpanan terhadap pencatatan dan pelaporan yang dilakukan untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemusnahan atau penghapusan terhadap berkas pencatatan dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB XII PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB XII PEMBINAAN DAN PENGAWASAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 54
BAB XII PRE SIDE N
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Rumah Sakit dengan melibatkan organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan organisasi kemasyaratan lainnya sesuai dengan tugas dan fungsi masing_ masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk :
a. pemenuhan kebutuhan pelayanan kesehatan yang terjangkau oleh masyarakat;
b. peningkatan mutu pelayanan kesehatan;
c. keselamatan pasien ;
d. pengembangan jangkauan peiayanan; dan
e. peningkatan kemampuan kemandirian Rumah Sakit.
(3) Dalam melaksanakan tugas pengawasan, pemerintah dan Pemerintah Daerah mengangkat tenaga pengawas sesuai kompetensi dan keahliannya.
(4) Tenaga pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melaksanakan pengawasan yang bersifat teknis medis dan teknis perumahsakitan.
(5) Dalam rangka pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) Pemerintah dan pemerintah Daerah dapat mengambil tindakan administratif berupa:
a. teguran;
b. teguran . .
b. teguran tertulis; dan/atau
c. denda dan pencabutan izin.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 55
BAB XII PRE SIDE N
(1) Pembinaan dan pengawasan nonteknis perumahsakitan yang melibatkan unsur masyarakat dapat dilakukan secara internal dan eksternal.
(2) Pembinaan dan pengawasan secara internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Dewan Pengawas Rumah Sakit.
(3) Pembinaan dan pengawasan secara eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia. Bagian Kedua Dewan Pengawas Rumah Sakit
PASAL 56
BAB XII PRE SIDE N
(1) Pemilik Rumah Sakit Pengawas Rumah Sakit. dapat membentuk Dewan
(2) Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan suatu unit nonstruktural yang bersifat independen dan bertanggung jawab kepada pemilik Rumah Sakit.
(3) Keanggotaan FRESIDE N REPUBLIK, INDONESIA
(3) Keanggotaan Dewan Pengawas Rumah Sakit terdiri dari unsur pemilik Rumah Sakit, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat.
(4) Keanggotaan Dewan Pengawas Rumah Sakit bedumlah maksimal 5 (lima) terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota,
(5) Dewan Pengawas Rumah Sakit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas :
a. menentukan arah kebijakan Rumah Sakit;
b. menyetujui dan mengawasi pelaksanaan rencana strategis; c, menilai dan menyetujui pelaksanaan rencana anggaran;
d. mengawasi pelaksanaan kendali mutu dan kendali biaya;
e. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien; f. mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit; dan g, mengawasi kepatuhan penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang_ undangan;
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Dewan pengawas Rumah Sakit diatur dengan peraturan Menteri Bagian Ketiga Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia
PASAL 57
BAB XII PRE SIDE N
(1) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia yang ditetapkan oleh Menteri.
(2) Badan
(2) Badan Pengawas Rumahr Sakit Indonesia bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Badan Pengawas Rumah sakit Indonesia merupakan unit nonstruktural di Kementerian yang bertanggung jawab dibidang kesehatan dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
(4) Keanggotaan Badan pengawas Rumah Sakit Indonesia berjumlah maksimal 5 (lima) orang terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
(5) Keanggotaan Badan pengawas Rumah Sakit Indonesia terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat.
(6) Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dalam melaksanakan tugasnya dibantu sekretariat yang dipimpin oleh seorang sekretaris.
(7) Biaya untuk pelaksanaan tugas_tugas Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja negara.
PASAL 58
BAB XII PRE SIDE N
Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia bertugas:
a. membuat pedoman tentang pengawasan Rumah Sakit untuk digunakan oreh Badan pengawas Rumah Sakit Provinsi; b' membentuk sistem peraporan dan sistem informasi yang merupakan jejaring dari Badan pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Badan pengawas Rumah Sakit Provinsi; dan
c. Melakukan c -38_ Melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan,
PASAL 59
BAB XII PRE SIDE N
(1) Badan Pengawas Rumah Sakit dapat dibentuk di tingkat provinsi oleh Gubernur dan bertanggung jawab kepada Gubernur.
(2) Badan Pengawas Rumah Sakit provinsi merupakan unit nonstruktural pada Dinas Kesehatan provinsi dan dalam menjalankan tugasnya bersifat independen.
(3) Keanggotaan Badan pengawas Rumah sakit provinsi terdiri dari unsur pemerintah, organisasi profesi, asosiasi perumahsakitan, dan tokoh masyarakat.
(4) Keanggotaan Badan pengawas Rumah Sakit provinsi berjumlah maksimal 5 (lima) terdiri dari 1 (satu) orang ketua merangkap anggota dan 4 (empat) orang anggota.
(5) Biaya untuk pelaksanaan tugas-tugas Badan Pengawas Rumah Sakit provinsi dibebankan kepada anggaran pendapatan dan belanja daerah.
PASAL 60
BAB XII PRE SIDE N
Badan Pengawas Rumah sakit provinsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 59 ayat (l) bertugas : a' mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban pasien di wilayahnya; b' mengawasi dan menjaga hak dan kewajiban Rumah Sakit di wilayahnya;
c. mengawasi penerapan etika Rumah Sakit, etika profesi, dan peraturan perundang_undangan;
d. melakukan , d e f, /\ melakukan pelaporan hasil pengawasan kepada Badan Pengawas Rumah Sakit Indonesia; melakukan analisis hasil pengawasan dan memberikan rekomendasi kepada Pemerintah Daerah untuk digunakan sebagai bahan pembinaan; dan menerima pengaduan dan melakukan upaya penyelesaian sengketa dengan cara mediasi.
PASAL 61
BAB XII PRE SIDE N
Ketentuan lebih lanjut mengenai Badan pengawas Rumah Sakit Indonesia dan Badan Pengawas Rumah Sakit Provinsi diatur dengan Peraturan Pemerintah. BAB XIII KETENTUAN PIDANA
PASAL 62
BAB XIII KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja menyelenggarakan Rumah Sakit tidak memiliki izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00- (lima milyar rupiah).
PASAL 63
BAB XIII KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan S (tiga) kali dari pidana denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62.
(2) Selain PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Selain pidana denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), korporasi dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a. pencabutan izin usaha; dan/atau
b. pencabutan status badan hukum, BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 64
BAB XIV KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Rumah Sakit yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Undang- Undang ini, paling lambat dalam jangka waktu 2 (dua) tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
(2) Pada saat undang-undang ini berlaku, Izin penyelenggaraan Rumah Sakit yang telah ada tetap berlaku sampai habis masa berlakunya. BAB XV KETENTUAN PENUTUP
PASAL 65
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Pada saat diundangkannya undang-Undang ini berlaku semua peraturan perundang-undangan yang mengatur Rumah sakit tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti berdasarkan Undang-Undang ini.
PASAL 66
BAB XV KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang diundangkan. ini mulai berlaku pada tanggal Agar -4L- Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Disahkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2OO9 , DR. H, SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 28 Oktober 2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 153 Salinan sesuai dengan aslinya T NEGARA zu Perundang-undangan ttd ttd Politik sejahteraan Ralryat, ..\ Setiawan j +,i PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA