UU NOMOR 45 TAHUN 2009

PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 31 TAHUN 2004 TENTANG PERIKANAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 57 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:45
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 3l Tahun 2oo4 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 118, diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal 1 angka 11 dan angka 24 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya muiai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

2. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.

3. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.

4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

5. Penangkapan 5' Penangkapan ikan adarah kegiatan untuk memperoleh i|3n di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan .i"t atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menan gani, mengo lah, dan f atau men gawetkannya.

6. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau" membiakkan ikan serta memanen- hasilnya dalam tingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkrit, melnyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 7 ' Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam - p..rgr_pulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, arokasi sumber'd.y.-ik..r, d"., implementasi serta penegakan hukum ;;;i ;.."turan perundang-undangan di bidang p..ir.^"i", yang dilakukan oleh pemerintah atau oioritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.

8. Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, j;;i;, ;"" genetik untuk menjamin keberadaan, teterseaiaan, dan kesinambungannya dengan tetap memerihara dan meningkatkan kualitas .,itui dan r"Lturagaman sumber daya ikan.

9. Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung iain .Iarg digunakln untuk-'' melakukan penangkapan ikan, mendukr"g op.r.Ji^p.rrrrgkapan ikan, pembudidayaan ika3, pengangkutan ikan, pengotahan. 1kan, pelatitran' ;;;i?;;"", dan penelitian/eksplorasi peiikanan. 10' Nelayan adalah o.rang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan lku..r. 1 1' Nelayan Kec, adalah. orang y?."g mata pencahariannya melakukan .p.enangkapan" - ik; r.rtrt --'memenuhi kebutuhan hidup-seirari_hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).

12. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidalaan ikan.

13. Pembudi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

13. Pembudi Daya-lkan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

15. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. i6. Surat lzin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

17. Surat lzin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP,

18. Surat lzinKapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.

19. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

20. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

21. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEE,I, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang- undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.

22. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.

23. Peiabuhan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

23. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, danf atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

24. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perikanan.

25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

26. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/ kota.

2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut: Pasal 2 Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas:

a. manfaat;

b. keadilan; c, kebersamaan;

d. kemitraan;

e. kemandirian;

f. pemerataan;

g. keterpaduan;

h. keterbukaan;

i. efisiensi;

j. kelestarian; dan

k. pembangunan yang berkelanjutan. Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut: Pasal 7

(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan:

a. rencana pengelolaan perikanan;

b. potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; 3

c. jumlah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;

d. potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;

e. potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;

f. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;

g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;

h. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; i. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; j. pelabuhan perikanan;

k. sistem pemantauan kapal perikanan; I. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;

m. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;

n. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;

o. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;

p. rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;

q. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap; r. kawasan konservasi perairan;

s. '*'abah dan wilayah wabah penyakit ikan;

t. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan

u. jenis ikan yang dilindungi.

(2) Setiap PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:

a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;

b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;

c. daerah, 1alur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;

d. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;

e. sisterl pemantauan kapal perikanan;

f. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;

g. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;

h. pembudidayaan ikan dan perlindungannya; i. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; j. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;

k. kawasan konservasi perairan;

1. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;

m. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan

n. jenis ikan yang dilindungi.

(3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem pemantauan kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e, tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil.

(4) Menteri menetapkan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c setelah mempertimbangkan rekomendasi dari komisi nasional yang mengkaji sumber daya ikan.

(5) Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dibentuk oleh Menteri dan beranggotakan para ahli di bidangnya yang berasal dari lembaga terkait.

(6) Menteri W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 4

(6) Menteri menetapkan jenis ikan yang dilindungi dan kawasan konservasi perairan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata, dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan f atau lingkungannya. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut: Pasal 9

(1) Setiap orang dilarang memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia. (2\ Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dalam rangka peiestarian ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan.

(2) Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan.

(3) Pemerintah mengendalikan pemasukan dan/atau pengeluaran ikan jenis baru dari dan ke luar negeri dan/atau lalu lintas antarpulau untuk nrenjamin kelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan.

(4) Setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan. 5

(5) Ketentuan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA 6

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15A Pemerintah mengatur pengendalian mutu induk dan benih ikan yang dibudidayakan. Ketentuan Pasal 18 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: Pasal 18

(1) Pemerintah mengatur dan membina tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan.

(2) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka menjamin kuantitas dan kualitas air untuk kepentingan pembudidayaan ikan.

(3) Pelaksa-naan tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan dilakukan oleh pemerintah daerah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (3), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut: Pasal 23

(1) Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong, danT'atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/ atau lingkungan dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan. 7 8

(2) Pemerintah . , 9 PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pemerintah menetapkan bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemerintah melakukan sosialisasi bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/ atau lingkungan. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis perikanan, meliputi praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai praproduksi, produksi, pengolahan, dan pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 25A, Pasal 25B_, dan Pasal 25C, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 25A

(1) Pelaku usaha perikanan dalam melaksanakan bisnis perikanan harus memperhatikan standar mutu hasil perikanan. (21 Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan memfasilitasi pengembangan usaha perikanan agar memenuhi standar mutu hasil perikanan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nrutu hasil perikanan diatur dalam Peraturan Menteri' Pasal 25B

(1) Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran usaha perikanan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

(2) Pengeluaran hasil produksi usaha perikanan ke luar negeri dilakukan apabila produksi dan pasokan di dalam negeri telatr mencukupi kebutuhan konsumsi nasional. 10.

(3) Pemerintah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 11

(3) Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha perikanan yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 25C

(1) Pemerintah membina dan memfasilitasi berkembangnya industri perikanan nasional dengan mengutamakan penggunaan bahan baku dan sumber daya manusia dalam negeri. (21 Pemerintah membina terselenggaranya kebersamaan dan kemitraan yang sehat antara industri perikanan, nelayan dan/atau koperasi perikanan.

(3) Ketentuan mengenai pembinaan, pemberian fasilitas, kebersamaan, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia danlatau laut lepas wajib memiliki SIPI.

(2) Setiap orang yang memiliki dan/arau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan diZE.EI wajib memiliki SIpl.

(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa SIpl asli.

(4) Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.

5. Kewajiban L2 13 l4 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2-

(5) Kewajiban memiliki SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki SIKPI.

(2) Setiap orang yang memiliki dan/ata;-r mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki SIKPI.

(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib rnembawa SIKPI asli:

(4) Kewajiban memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIKPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil. Di antara Pasal'28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A Setiap orang dilarang:

a. memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI; dan/atau

b. menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara, dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan Peraturan Menteri.

15. Di antara 15 Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 35A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A

(1) Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.

(2) Kapal perikanan berbendera asing yang rnelakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anak buah kapal.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan anak buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan rzin, atau peucabutan izin.

(4) Ketentnan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36

(1) Kapal perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia.

(2) Pendaftaran kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang berupa:

a. bukti kepemilikan;

b. identitas pemilik; dan

c. surat ukur.

(3) PenCaftaran t7 -t4-

(3) Pendaftaran kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal untuk didaftar sebagai kapal perikanan Indonesia, selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilengkapi pula dengan surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara asal.

(4) Kapal perikanan yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan surat tanda kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 1

(1) Pemerintah menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan.

(2) Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan:

a. rencarla induk pelabuhan perikanan secara nasional;

b. klasifikasi pelabuhan per ikanan;

c. pengelolaan pelabuhan perikanan;

d. persyaratan dan/atau standar teknis dalam perencanaan, pembangunan, operasional, pembinaan, dan pengawasan pelabrthan perikanan;

e. wilayah kerja dan pengoperasian peiabuhan perikanan yang meliputi bagian perairan dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan

f. pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh. Pemerintah.

(3) Setiap PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.

(4) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. pembekuan izin, atau pencabutan rzin.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 41A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 41A

(1) Pelabuhan perikanan rnempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran. (21 Fungsi pelabuhan perikanan dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pacia ayat

(1) dapat berupa:

a. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;

b. pelayanan bongkar muat;

c. pelavanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;

d. pemasaran dan distribusi ikan;

e. pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;

f. tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan; 18

g. pelaksanaan 19 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t6-

g. pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;

h. tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan; i. pelaksanaan kesyahbandaran; j. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;

k. publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan; l. tempat publikasi hasil riset keiautan dan perikanan;

m. pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan/atau

n. pengendalian lingkungan. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42

(1) Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan.

(2) Syahbandar di pelabuhan perikanan mempurryai tugas dan wewenarlg:

a. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;

b. mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;

c. memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan;

d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan;

e. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut;

f. menteriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan;

g. mengatur olah gerak dan lalulintas kapal perikanan di pelabuhan Perikanan;

h. mengawasipemanduan;

l. mengawasl -t7- 20 i. mengawasi pengisian bahan bakar; j. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan;

k. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; l. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan;

m. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim;

n. memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan;

o. menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan; dan

p. memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.

(3) Setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan danlatau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan.

(4) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang membidangi urusan pelayaran.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di pelabuhan perikanan dikoordinasikan oleh pejabat yang bertanggung jawab di pelabuhan perikanan setempat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya.

21. Ketentuan 2t 22 23 PRE SI DE N REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut: Pasal 44

(1) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh syahbandar setelah kapal perikanan mendapatkan surat laik operasi. (21 Surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pengawas perikanan setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasai 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan data statistik perikanan serta menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran ciata potensi, pemutakhiran data pergerakan. ikan, sarana dan prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan dan pengembangan sistem bisnis perikanan.

(2) Pen:erintah dan pemerintah daerah mengadakan pusat data dan informasi perikanan untuk menyelenggarakan sistem informasi dan data statistik perikanan. Di antara Pasal 46 d:a.tt Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 46A,yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 46A Pemerintah menjamin kerahasiaan data dan informasi perikanan yang berkaitan dengan data log book penangkapan dan pengangkutan ikan, data yang diperoleh pengamat, dan data perusahaan dalam proses perizinan u saha perikanan.

24. Ketentuan 24. 25 27 26 PRESIDE N. REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, serta di antara ayat (t) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut: Pasal 48

(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan di luar wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan.

(1a) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 digunakan untuk pembangunan perikanan serta kegiatan konservasi sumber daya ikan dan lingkungannya. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut: Pasal 65 Pemerintah dapat memberikan tugas kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan di bidang perikanan. Ketentuan Pasal 66 ayat (21 dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66

(1) Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan. lA Pengawas perikanan bertugas untuk menga'*'asi ter:tib pelaksanaan ketentuan peraturan peru.ndang-undangan di bidang perikanan.

(3) Pengawasan 28 PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Pengawasan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

a. kegiatan penangkapan ikan;

b. pembudidayaan ikan, perbenihan;

c. pengolahan, distribusi keluar masuk ikan;

d. mutu hasil perikanan;

e. distribusi keluar masuk obat ikan; f. konservasi;

g. pencemaran akibat perbuatan manusia.;

h. plasma nutfah; i. penelitian dan pengembangan perikanan; dan j. ikan hasil rekayasa genetik. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 66A, Pasal 668, dan Pasal 66C, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 66A

(1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dididik untuk menjadi Penyidik Pengawai Negeri Sipil Perikanan.

(3) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengawas perikanan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 668

(1) Pengawas perikanan sebagaimana dirnaksud dalanr Pasal 66 melaksanakan tugas di:

a. wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;

b. kapal W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -21 .

b. kapal perikanan;

c. pelabuhan perikanan dan/atau lainnya yang ditunjuk;

d. pelabuhantangkahan;

e. sentra kegiatan perikanan; f. area pembenihan ikan;

g. area pembudidayaan ikan;

h. unit pengolahan ikan; dan/atau i. kawasan konservasi perairan. pelabuhan (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 66C

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, pengawas perikanan berwenang:

a. memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan;

b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;

c. memeriksa kegiatan usaha perikanan;

d. memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perikanan;

e. memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI; f. mendokumentasikanhasilpemeriksaan;

g. mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium;

h. memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan;

i. menghentikan . 29 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

i. menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara terseb,rt dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik; j. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha nrelarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau

1. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikaaan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut: Pasal 69

(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

(2) Kapal pengar*,as perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.

(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yarlg diduga atau patut diduga melakukan pelangga.ran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

(4) Dalam 30 31 PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran danlatau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut: Pasal 71

(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk pengadilan perikanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.

(2) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum.

(3) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual.

(4) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di pengadilan negeri.

(5) Pembentukan pengadilan perikanan selanjulnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Di antara Pasal 71 dan Pasal, 72 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7lA, yang berbunyi sebagai berikr:t: Pasal 71A Pengadilan perikanan berwenang memeriksa, mengaciili, dan memutuskan perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengeloiaan perikanan Negara Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia nraupun warga negara asing.

32. Ketentuan 32 33 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, danlatau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia'

(2) Selain penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZE'E,I.

(3) Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan, diutamakan dilakukan oleh Penvidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.

(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam penanganan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.

(5) Untuk melakukan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri mernbentuk forum koordinasi. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 73A dan Pasal 73B , yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A Perryidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 berwenang:

a. merrerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang ada.nya tindak pidana di bidang perikanan;

b. memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;

c. membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;

d. menggeledah sarana dan prasara.na perikanan yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang perikanan;

e. menghentikan PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA

e. menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang perikanan; f. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;

g. memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di bidang perikanan;

h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan; i. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; j. melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana;

k. melakukarr penghentian penyidikan; dan L mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungj awabkan. Pasal 73B

(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukan adanya tindak pidana di bidang perikanan.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat menahan tersangka paling lama 20 (dua puluh) hari.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 10 (sepuluh) hari.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada a1'at (2) dan ayat (3) tidak menutup kemungkinan tersangka dikehrarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

(6) Penyidik PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(6) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan ke penurrtut umum paling lama 30 (tiga ptrluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan.

34. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Penuntutan terhadap tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh penuntut umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. (21 Penuntut umum perkara tindak pidana di. bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berpengalaman menjadi penuntut umum sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang perikanan; dan

c. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya.

35. Ketentuan Pasal 76 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9), sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik wajib memberitahrukan hasil penelitiannya kepada penyidik dala.m waktu 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas penyidikan.

(2) Dalam hal hasil penyidikan yang disampaikan tidak lengkap, penuntut umum harus mengembalikan berkas perkara kepada penyidik yang disertai dengan petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi.

(3) Dalam waktu paling lama 1O (sepuiuh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus menyampaikan kemba.li berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

(4) Peul,idikar: PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (41 Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 5 (lima) hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir sudah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

(5) Dalam hal penuntut umum menyatakan hasil penyidikan tersebut lengkap dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan lengkap, penuntut umum harus melimpahkan perkara tersebut kepada pengadilan perikanan.

(6) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan Ianjutan selama 10 (sepuluh) hari. (71 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang paling larna 10 (sepuluh) hari.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

(9) Penuntut umurr menyampaikan berkas perkara kepada ketua pengadilan negeri yang berwerrang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan lengkap. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan l(satu) bagian yakni Bagian Kedua A, yang berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Barang Bukti Pasal 76A Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanern dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri. 36 Pasal 768 37 Pasal 768

(1) Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang mudah rusak atau memerlukan biaya perawatan yang tinggi dapat dilelang dengan persetujuan ketua pengadilan negeri. (21 Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Pasal 76C

(1) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara.

(2) Pelaksanaan lelang dilakukan oleh badan lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Uang hasil pelelangan dari hasil penyitaan t-indak pidana perikanan disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

(4) Aparat penegak hukum di bidang perikanan yang berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dan pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara diberi penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

(5) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan danf atau koperasi perikanan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 78A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 78A

(1) Setiap pengadilan negeri yang telah ada pengadilan perikanan, dibentuk subkepaniteraan pengadilan perikanan yang dipimpin oleh seorang panitera muda.

(2) Dalam,.. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, panitera muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh beberapa orang panitera pengganti.

(3) Panitera muda dan panitera pengganti pengadilan perikanan berasal dari lingkungan pengadilan negeri.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian panitera muda dan panitera pengganti pengadilan perikanan serta susunan organisasi, tugas, dan tata kerja subkepaniteraan pengadilan perikanan diatur dengan peraturan Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

38. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 83A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 83A

(1) Selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.

(2) Pemulangan awak kapal berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keimigrasian melalui kedutaan atau perwakilan negara asal awak kapal.

(3) Ketentuan mengenai pemulangan awak kapal berker,',-arganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

39. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut: Pasal 85 Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda palmg banyak Rp2.OOO.OOO.OOO,OO (dua miliar rupiah).

40. Ketentuan 40 4t Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut: Pasal 93

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 a1'at (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapa.l penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua pr.rluh miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana per,jara paling lama 6 (enam) ta.hun dan cienda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(4) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 94A,yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 94A Setiap orang yang memalsukan dan/atau menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2BA dipidanp dengan pidana penjara paling lama 7 (tufuh) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

42. Ketentuan 42. 43 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut: Pasal 98 Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp20O.00O.000,00 (dua ratus juta rupiah). Di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 100A, Pasal 1008, Pasal 100C, dan Pasal 100D, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 100A Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A, pemalsuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan pernalsuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok. Pasal 1008 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23 ayat (l), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayal (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal 55 ayat (1) yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidarra penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasa] 100C. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidana denda palirrg banyak Rp100.000.000,00 (seratus jut-a rupiah). Pasal 100D Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana denda, maka denda dimaksud wajib disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak kementerian yang membidangi urusan perikanan. 44.Ketentuan 45 PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA

44. Ketentuan Pasal 105 dihapus Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga Pasal 110 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 10 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 1985 Nomor 46, ); dan

b. Ketentuan mengenai penyidikan sebagairnana diatur dalam Pasal L4 dan ketentuan mengenai pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (, ) khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perikanan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 46 Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pa-sal 110A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 110A Semua Peraturan Pemerintah yang diamanatkan untuk melaksanakan ketentuan Urrdang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan.

PASAL II

Bagian Kedua A - Barang Bukti
Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Perikanan adalah semua kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya muiai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran yang dilaksanakan dalam suatu sistem bisnis perikanan.

2. Sumber daya ikan adalah potensi semua jenis ikan.

3. Lingkungan sumber daya ikan adalah perairan tempat kehidupan sumber daya ikan, termasuk biota dan faktor alamiah sekitarnya.

4. Ikan adalah segala jenis organisme yang seluruh atau sebagian dari siklus hidupnya berada di dalam lingkungan perairan.

5. Penangkapan 5' Penangkapan ikan adarah kegiatan untuk memperoleh i|3n di perairan yang tidak dalam keadaan dibudidayakan dengan .i"t atau cara apa pun, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkut, menyimpan, mendinginkan, menan gani, mengo lah, dan f atau men gawetkannya.

6. Pembudidayaan ikan adalah kegiatan untuk memelihara, membesarkan, dan/atau" membiakkan ikan serta memanen- hasilnya dalam tingkungan yang terkontrol, termasuk kegiatan yang menggunakan kapal untuk memuat, mengangkrit, melnyimpan, mendinginkan, menangani, mengolah, dan/atau mengawetkannya. 7 ' Pengelolaan perikanan adalah semua upaya, termasuk proses yang terintegrasi dalam - p..rgr_pulan informasi, analisis, perencanaan, konsultasi, pembuatan keputusan, arokasi sumber'd.y.-ik..r, d"., implementasi serta penegakan hukum ;;;i ;.."turan perundang-undangan di bidang p..ir.^"i", yang dilakukan oleh pemerintah atau oioritas lain yang diarahkan untuk mencapai kelangsungan produktivitas sumber daya hayati perairan dan tujuan yang telah disepakati.

8. Konservasi Sumber Daya Ikan adalah upaya perlindungan, pelestarian, dan pemanfaatan sumber daya ikan, termasuk ekosistem, j;;i;, ;"" genetik untuk menjamin keberadaan, teterseaiaan, dan kesinambungannya dengan tetap memerihara dan meningkatkan kualitas .,itui dan r"Lturagaman sumber daya ikan.

9. Kapal perikanan adalah kapal, perahu, atau alat apung iain .Iarg digunakln untuk-'' melakukan penangkapan ikan, mendukr"g op.r.Ji^p.rrrrgkapan ikan, pembudidayaan ika3, pengangkutan ikan, pengotahan. 1kan, pelatitran' ;;;i?;;"", dan penelitian/eksplorasi peiikanan. 10' Nelayan adalah o.rang yang mata pencahariannya melakukan penangkapan lku..r. 1 1' Nelayan Kec, adalah. orang y?."g mata pencahariannya melakukan .p.enangkapan" - ik; r.rtrt --'memenuhi kebutuhan hidup-seirari_hari yang menggunakan kapal perikanan berukuran paling besar 5 (lima) gross ton (GT).

12. Pembudi Daya Ikan adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidalaan ikan.

13. Pembudi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

13. Pembudi Daya-lkan Kecil adalah orang yang mata pencahariannya melakukan pembudidayaan ikan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

14. Setiap Orang adalah orang perseorangan atau korporasi.

15. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum. i6. Surat lzin Usaha Perikanan, yang selanjutnya disebut SIUP, adalah izin tertulis yang harus dimiliki perusahaan perikanan untuk melakukan usaha perikanan dengan menggunakan sarana produksi yang tercantum dalam izin tersebut.

17. Surat lzin Penangkapan Ikan, yang selanjutnya disebut SIPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan penangkapan ikan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari SIUP,

18. Surat lzinKapal Pengangkut Ikan, yang selanjutnya disebut SIKPI, adalah izin tertulis yang harus dimiliki setiap kapal perikanan untuk melakukan pengangkutan ikan.

19. Laut Teritorial Indonesia adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal kepulauan Indonesia.

20. Perairan Indonesia adalah laut teritorial Indonesia beserta perairan kepulauan dan perairan pedalamannya.

21. Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia, yang selanjutnya disebut ZEE,I, adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut teritorial Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang- undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya, dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut yang diukur dari garis pangkal laut teritorial Indonesia.

22. Laut Lepas adalah bagian dari laut yang tidak termasuk dalam ZEEI, laut teritorial Indonesia, perairan kepulauan Indonesia, dan perairan pedalaman Indonesia.

23. Peiabuhan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

23. Pelabuhan Perikanan adalah tempat yang terdiri atas daratan dan perairan di sekitarnya dengan batas-batas tertentu sebagai tempat kegiatan pemerintahan dan kegiatan sistem bisnis perikanan yang digunakan sebagai tempat kapal perikanan bersandar, berlabuh, danf atau bongkar muat ikan yang dilengkapi dengan fasilitas keselamatan pelayaran dan kegiatan penunjang perikanan.

24. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan perikanan.

25. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat.

26. Pemerintah Daerah adalah pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/ kota.

2. Ketentuan Pasal 2 diubah sehingga Pasal 2 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 2

Pengelolaan perikanan dilakukan berdasarkan asas:
a. manfaat;
b. keadilan;
c, kebersamaan;
d. kemitraan;
e. kemandirian;
f. pemerataan;
g. keterpaduan;
h. keterbukaan;
i. efisiensi;
j. kelestarian; dan
k. pembangunan yang berkelanjutan.
Ketentuan Pasal 7 diubah sehingga Pasal 7 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 7

(1) Dalam rangka mendukung kebijakan pengelolaan sumber daya ikan, Menteri menetapkan:

a. rencana pengelolaan perikanan;

b. potensi dan alokasi sumber daya ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia; 3

c. jumlah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. jumlah tangkapan yang diperbolehkan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;

d. potensi dan alokasi lahan pembudidayaan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;

e. potensi dan alokasi induk serta benih ikan tertentu di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;

f. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;

g. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;

h. daerah, jalur, dan waktu atau musim penangkapan ikan; i. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan; j. pelabuhan perikanan;

k. sistem pemantauan kapal perikanan; I. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;

m. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;

n. pembudidayaan ikan dan perlindungannya;

o. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya;

p. rehabilitasi dan peningkatan sumber daya ikan serta lingkungannya;

q. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap; r. kawasan konservasi perairan;

s. '*'abah dan wilayah wabah penyakit ikan;

t. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan

u. jenis ikan yang dilindungi.

(2) Setiap PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Setiap orang yang melakukan usaha dan/atau kegiatan pengelolaan perikanan wajib mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengenai:

a. jenis, jumlah, dan ukuran alat penangkapan ikan;

b. jenis, jumlah, ukuran, dan penempatan alat bantu penangkapan ikan;

c. daerah, 1alur, dan waktu atau musim penangkapan ikan;

d. persyaratan atau standar prosedur operasional penangkapan ikan;

e. sisterl pemantauan kapal perikanan;

f. jenis ikan baru yang akan dibudidayakan;

g. jenis ikan dan wilayah penebaran kembali serta penangkapan ikan berbasis budi daya;

h. pembudidayaan ikan dan perlindungannya; i. pencegahan pencemaran dan kerusakan sumber daya ikan serta lingkungannya; j. ukuran atau berat minimum jenis ikan yang boleh ditangkap;

k. kawasan konservasi perairan;

1. wabah dan wilayah wabah penyakit ikan;

m. jenis ikan yang dilarang untuk diperdagangkan, dimasukkan, dan dikeluarkan ke dan dari wilayah Negara Republik Indonesia; dan

n. jenis ikan yang dilindungi.

(3) Kewajiban mematuhi ketentuan mengenai sistem pemantauan kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 huruf e, tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil.

(4) Menteri menetapkan potensi dan jumlah tangkapan yang diperbolehkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c setelah mempertimbangkan rekomendasi dari komisi nasional yang mengkaji sumber daya ikan.

(5) Komisi nasional sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) dibentuk oleh Menteri dan beranggotakan para ahli di bidangnya yang berasal dari lembaga terkait.

(6) Menteri W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 4

(6) Menteri menetapkan jenis ikan yang dilindungi dan kawasan konservasi perairan untuk kepentingan ilmu pengetahuan, kebudayaan, pariwisata, dan/atau kelestarian sumber daya ikan dan f atau lingkungannya. Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 9

(1) Setiap orang dilarang memiliki, menguasai,
membawa, dan/atau menggunakan alat
penangkapan dan/atau alat bantu penangkapan
ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan
sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di
wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik
Indonesia.
(2\ Ketentuan mengenai alat penangkapan dan/atau
alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu
dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Menteri.
Ketentuan Pasal 14 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 14
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14

(1) Pemerintah mengatur dan/atau mengembangkan pemanfaatan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan dalam rangka peiestarian ekosistem dan pemuliaan sumber daya ikan.

(2) Setiap orang wajib melestarikan plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan.

(3) Pemerintah mengendalikan pemasukan dan/atau pengeluaran ikan jenis baru dari dan ke luar negeri dan/atau lalu lintas antarpulau untuk nrenjamin kelestarian plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan.

(4) Setiap orang dilarang merusak plasma nutfah yang berkaitan dengan sumber daya ikan. 5

(5) Ketentuan PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA 6

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan dan pelestarian plasma nutfah sumber daya ikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), diatur dengan Peraturan Pemerintah. Di antara Pasal 15 dan Pasal 16 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 15A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 15A

Pemerintah mengatur pengendalian mutu induk dan
benih ikan yang dibudidayakan.
Ketentuan Pasal 18 ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3)
dan ayat (4), sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 18

(1) Pemerintah mengatur dan membina tata
pemanfaatan air dan lahan pembudidayaan ikan.
(2) Pengaturan dan pembinaan tata pemanfaatan air
dan lahan pembudidayaan ikan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam rangka
menjamin kuantitas dan kualitas air untuk
kepentingan pembudidayaan ikan.
(3) Pelaksa-naan tata pemanfaatan air dan lahan
pembudidayaan ikan dilakukan oleh pemerintah
daerah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan dan
pembinaan tata pemanfaatan air dan lahan
pembudidayaan ikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Ketentuan Pasal 23 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat
(3), sehingga Pasal 23 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 23

(1) Setiap orang dilarang menggunakan bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong, danT'atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/ atau lingkungan dalam melaksanakan penanganan dan pengolahan ikan. 7 8

(2) Pemerintah . , 9 PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Pemerintah menetapkan bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/atau lingkungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Pemerintah melakukan sosialisasi bahan baku, bahan tambahan makanan, bahan penolong, dan/atau alat yang membahayakan kesehatan manusia dan/ atau lingkungan. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 25

(1) Usaha perikanan dilaksanakan dalam sistem bisnis
perikanan, meliputi praproduksi, produksi,
pengolahan, dan pemasaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai praproduksi,
produksi, pengolahan, dan pemasaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Di antara Pasal 25 dan Pasal 26 disisipkan 3 (tiga) pasal
yakni Pasal 25A, Pasal 25B_, dan Pasal 25C, yang
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 25A

(1) Pelaku usaha perikanan dalam melaksanakan
bisnis perikanan harus memperhatikan standar
mutu hasil perikanan.
(21 Pemerintah dan pemerintah daerah membina dan
memfasilitasi pengembangan usaha perikanan agar
memenuhi standar mutu hasil perikanan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai standar nrutu
hasil perikanan diatur dalam Peraturan Menteri'

PASAL 25B

(1) Pemerintah berkewajiban menyelenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran usaha perikanan baik di dalam negeri maupun ke luar negeri.

(2) Pengeluaran hasil produksi usaha perikanan ke luar negeri dilakukan apabila produksi dan pasokan di dalam negeri telatr mencukupi kebutuhan konsumsi nasional. 10.

(3) Pemerintah PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 11

(3) Pemerintah berkewajiban menciptakan iklim usaha perikanan yang sehat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 25C

(1) Pemerintah membina dan memfasilitasi berkembangnya industri perikanan nasional dengan mengutamakan penggunaan bahan baku dan sumber daya manusia dalam negeri. (21 Pemerintah membina terselenggaranya kebersamaan dan kemitraan yang sehat antara industri perikanan, nelayan dan/atau koperasi perikanan.

(3) Ketentuan mengenai pembinaan, pemberian fasilitas, kebersamaan, dan kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Ketentuan Pasal 27 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diubah, serta ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (5), sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: Pasal 27

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia danlatau laut lepas wajib memiliki SIPI.

(2) Setiap orang yang memiliki dan/arau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan diZE.EI wajib memiliki SIpl.

(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa SIpl asli.

(4) Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.

5. Kewajiban L2 13 l4 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2-

(5) Kewajiban memiliki SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki SIKPI.

(2) Setiap orang yang memiliki dan/ata;-r mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki SIKPI.

(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib rnembawa SIKPI asli:

(4) Kewajiban memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIKPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil. Di antara Pasal'28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 28A Setiap orang dilarang:

a. memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI; dan/atau

b. menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara, dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan Peraturan Menteri.

15. Di antara 15 Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 35A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 35A

(1) Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.

(2) Kapal perikanan berbendera asing yang rnelakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anak buah kapal.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan anak buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan rzin, atau peucabutan izin.

(4) Ketentnan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut: Pasal 36

(1) Kapal perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia.

(2) Pendaftaran kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang berupa:

a. bukti kepemilikan;

b. identitas pemilik; dan

c. surat ukur.

(3) PenCaftaran t7 -t4-

(3) Pendaftaran kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal untuk didaftar sebagai kapal perikanan Indonesia, selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilengkapi pula dengan surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara asal.

(4) Kapal perikanan yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan surat tanda kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut: Pasal 4 1

(1) Pemerintah menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan.

(2) Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan:

a. rencarla induk pelabuhan perikanan secara nasional;

b. klasifikasi pelabuhan per ikanan;

c. pengelolaan pelabuhan perikanan;

d. persyaratan dan/atau standar teknis dalam perencanaan, pembangunan, operasional, pembinaan, dan pengawasan pelabrthan perikanan;

e. wilayah kerja dan pengoperasian peiabuhan perikanan yang meliputi bagian perairan dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan

f. pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh. Pemerintah.

(3) Setiap PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.

(4) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. pembekuan izin, atau pencabutan rzin.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 41A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 41A

(1) Pelabuhan perikanan rnempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran. (21 Fungsi pelabuhan perikanan dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pacia ayat

(1) dapat berupa:

a. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;

b. pelayanan bongkar muat;

c. pelavanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;

d. pemasaran dan distribusi ikan;

e. pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;

f. tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan; 18

g. pelaksanaan 19 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t6-

g. pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;

h. tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan; i. pelaksanaan kesyahbandaran; j. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;

k. publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan; l. tempat publikasi hasil riset keiautan dan perikanan;

m. pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan/atau

n. pengendalian lingkungan. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42

(1) Dalam rangka keselamatan operasional kapal perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan perikanan.

(2) Syahbandar di pelabuhan perikanan mempurryai tugas dan wewenarlg:

a. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;

b. mengatur kedatangan dan keberangkatan kapal perikanan;

c. memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal perikanan;

d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan alat bantu penangkapan ikan;

e. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja laut;

f. menteriksa log book penangkapan dan pengangkutan ikan;

g. mengatur olah gerak dan lalulintas kapal perikanan di pelabuhan Perikanan;

h. mengawasipemanduan;

l. mengawasl -t7- 20 i. mengawasi pengisian bahan bakar; j. mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas pelabuhan perikanan;

k. melaksanakan bantuan pencarian dan penyelamatan; l. memimpin penanggulangan pencemaran dan pemadaman kebakaran di pelabuhan perikanan;

m. mengawasi pelaksanaan perlindungan lingkungan maritim;

n. memeriksa pemenuhan persyaratan pengawakan kapal perikanan;

o. menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor Kedatangan dan Keberangkatan Kapal Perikanan; dan

p. memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.

(3) Setiap kapal perikanan yang akan berlayar melakukan penangkapan ikan danlatau pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan perikanan.

(4) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang membidangi urusan pelayaran.

(5) Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di pelabuhan perikanan dikoordinasikan oleh pejabat yang bertanggung jawab di pelabuhan perikanan setempat.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran di pelabuhan perikanan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya.

21. Ketentuan 2t 22 23 PRE SI DE N REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut: Pasal 44

(1) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh syahbandar setelah kapal perikanan mendapatkan surat laik operasi. (21 Surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pengawas perikanan setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan kelayakan teknis.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Menteri. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasai 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyusun dan mengembangkan sistem informasi dan data statistik perikanan serta menyelenggarakan pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, penyajian, dan penyebaran ciata potensi, pemutakhiran data pergerakan. ikan, sarana dan prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan sumber daya ikan dan pengembangan sistem bisnis perikanan.

(2) Pen:erintah dan pemerintah daerah mengadakan pusat data dan informasi perikanan untuk menyelenggarakan sistem informasi dan data statistik perikanan. Di antara Pasal 46 d:a.tt Pasal 47 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 46A,yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 46A Pemerintah menjamin kerahasiaan data dan informasi perikanan yang berkaitan dengan data log book penangkapan dan pengangkutan ikan, data yang diperoleh pengamat, dan data perusahaan dalam proses perizinan u saha perikanan.

24. Ketentuan 24. 25 27 26 PRESIDE N. REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, serta di antara ayat (t) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut: Pasal 48

(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan di luar wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan.

(1a) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut: Pasal 50 Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 49 digunakan untuk pembangunan perikanan serta kegiatan konservasi sumber daya ikan dan lingkungannya. Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 65 berbunyi sebagai berikut: Pasal 65 Pemerintah dapat memberikan tugas kepada pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan tugas pembantuan di bidang perikanan. Ketentuan Pasal 66 ayat (21 dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut: Pasal 66

(1) Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan. lA Pengawas perikanan bertugas untuk menga'*'asi ter:tib pelaksanaan ketentuan peraturan peru.ndang-undangan di bidang perikanan.

(3) Pengawasan 28 PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Pengawasan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

a. kegiatan penangkapan ikan;

b. pembudidayaan ikan, perbenihan;

c. pengolahan, distribusi keluar masuk ikan;

d. mutu hasil perikanan;

e. distribusi keluar masuk obat ikan; f. konservasi;

g. pencemaran akibat perbuatan manusia.;

h. plasma nutfah; i. penelitian dan pengembangan perikanan; dan j. ikan hasil rekayasa genetik. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 66A, Pasal 668, dan Pasal 66C, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 66A

(1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dididik untuk menjadi Penyidik Pengawai Negeri Sipil Perikanan.

(3) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengawas perikanan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 668

(1) Pengawas perikanan sebagaimana dirnaksud dalanr Pasal 66 melaksanakan tugas di:

a. wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;

b. kapal W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -21 .

b. kapal perikanan;

c. pelabuhan perikanan dan/atau lainnya yang ditunjuk;

d. pelabuhantangkahan;

e. sentra kegiatan perikanan; f. area pembenihan ikan;

g. area pembudidayaan ikan;

h. unit pengolahan ikan; dan/atau i. kawasan konservasi perairan. pelabuhan (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 66C

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, pengawas perikanan berwenang:

a. memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan;

b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;

c. memeriksa kegiatan usaha perikanan;

d. memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perikanan;

e. memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI; f. mendokumentasikanhasilpemeriksaan;

g. mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium;

h. memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan;

i. menghentikan . 29 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

i. menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara terseb,rt dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik; j. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha nrelarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau

1. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikaaan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut: Pasal 69

(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

(2) Kapal pengar*,as perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.

(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yarlg diduga atau patut diduga melakukan pelangga.ran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

(4) Dalam 30 31 PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran danlatau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut: Pasal 71

(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk pengadilan perikanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.

(2) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum.

(3) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual.

(4) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di pengadilan negeri.

(5) Pembentukan pengadilan perikanan selanjulnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Di antara Pasal 71 dan Pasal, 72 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7lA, yang berbunyi sebagai berikr:t: Pasal 71A Pengadilan perikanan berwenang memeriksa, mengaciili, dan memutuskan perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengeloiaan perikanan Negara Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia nraupun warga negara asing.

32. Ketentuan 32 33 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, danlatau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia'

(2) Selain penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZE'E,I.

(3) Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan, diutamakan dilakukan oleh Penvidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.

(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam penanganan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.

(5) Untuk melakukan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri mernbentuk forum koordinasi. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 73A dan Pasal 73B , yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A Perryidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 berwenang:

a. merrerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang ada.nya tindak pidana di bidang perikanan;

b. memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;

c. membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;

d. menggeledah sarana dan prasara.na perikanan yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang perikanan;

e. menghentikan PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA

e. menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang perikanan; f. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;

g. memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di bidang perikanan;

h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan; i. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; j. melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana;

k. melakukarr penghentian penyidikan; dan L mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungj awabkan. Pasal 73B

(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukan adanya tindak pidana di bidang perikanan.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat menahan tersangka paling lama 20 (dua puluh) hari.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 10 (sepuluh) hari.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada a1'at (2) dan ayat (3) tidak menutup kemungkinan tersangka dikehrarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

(6) Penyidik PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(6) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan ke penurrtut umum paling lama 30 (tiga ptrluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan.

34. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Penuntutan terhadap tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh penuntut umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. (21 Penuntut umum perkara tindak pidana di. bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berpengalaman menjadi penuntut umum sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang perikanan; dan

c. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya.

35. Ketentuan Pasal 76 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9), sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik wajib memberitahrukan hasil penelitiannya kepada penyidik dala.m waktu 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas penyidikan.

(2) Dalam hal hasil penyidikan yang disampaikan tidak lengkap, penuntut umum harus mengembalikan berkas perkara kepada penyidik yang disertai dengan petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi.

(3) Dalam waktu paling lama 1O (sepuiuh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus menyampaikan kemba.li berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

(4) Peul,idikar: PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (41 Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 5 (lima) hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir sudah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

(5) Dalam hal penuntut umum menyatakan hasil penyidikan tersebut lengkap dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan lengkap, penuntut umum harus melimpahkan perkara tersebut kepada pengadilan perikanan.

(6) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan Ianjutan selama 10 (sepuluh) hari. (71 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang paling larna 10 (sepuluh) hari.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

(9) Penuntut umurr menyampaikan berkas perkara kepada ketua pengadilan negeri yang berwerrang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan lengkap. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan l(satu) bagian yakni Bagian Kedua A, yang berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Barang Bukti Pasal 76A Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanern dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri. 36 Pasal 768 37 Pasal 768

(1) Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang mudah rusak atau memerlukan biaya perawatan yang tinggi dapat dilelang dengan persetujuan ketua pengadilan negeri. (21 Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Pasal 76C

(1) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara.

(2) Pelaksanaan lelang dilakukan oleh badan lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Uang hasil pelelangan dari hasil penyitaan t-indak pidana perikanan disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

(4) Aparat penegak hukum di bidang perikanan yang berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dan pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara diberi penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

(5) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan danf atau koperasi perikanan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 78A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 78A

(1) Setiap pengadilan negeri yang telah ada pengadilan perikanan, dibentuk subkepaniteraan pengadilan perikanan yang dipimpin oleh seorang panitera muda.

(2) Dalam,.. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, panitera muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh beberapa orang panitera pengganti.

(3) Panitera muda dan panitera pengganti pengadilan perikanan berasal dari lingkungan pengadilan negeri.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian panitera muda dan panitera pengganti pengadilan perikanan serta susunan organisasi, tugas, dan tata kerja subkepaniteraan pengadilan perikanan diatur dengan peraturan Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

38. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 83A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 83A

(1) Selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.

(2) Pemulangan awak kapal berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keimigrasian melalui kedutaan atau perwakilan negara asal awak kapal.

(3) Ketentuan mengenai pemulangan awak kapal berker,',-arganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

39. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut: Pasal 85 Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda palmg banyak Rp2.OOO.OOO.OOO,OO (dua miliar rupiah).

40. Ketentuan 40 4t Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut: Pasal 93

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 a1'at (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapa.l penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua pr.rluh miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana per,jara paling lama 6 (enam) ta.hun dan cienda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(4) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 94A,yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 94A Setiap orang yang memalsukan dan/atau menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2BA dipidanp dengan pidana penjara paling lama 7 (tufuh) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

42. Ketentuan 42. 43 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut: Pasal 98 Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp20O.00O.000,00 (dua ratus juta rupiah). Di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 100A, Pasal 1008, Pasal 100C, dan Pasal 100D, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 100A Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A, pemalsuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan pernalsuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok. Pasal 1008 Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23 ayat (l),

PASAL 26

Bagian Kedua A - Barang Bukti
Naskah pasal.

PASAL 27

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia danlatau laut lepas wajib memiliki SIPI.

(2) Setiap orang yang memiliki dan/arau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan penangkapan ikan diZE.EI wajib memiliki SIpl.

(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI wajib membawa SIpl asli.

(4) Kapal penangkap ikan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah yurisdiksi negara lain harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan dari Pemerintah.

5. Kewajiban L2 13 l4 PR E SIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2-

(5) Kewajiban memiliki SIPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil. Ketentuan Pasal 28 ayat (1) dan ayat (2) diubah, serta ditambah 2 (dua) ayat yakni ayat (3) dan ayat (4), sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 28

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki SIKPI.

(2) Setiap orang yang memiliki dan/ata;-r mengoperasikan kapal pengangkut ikan berbendera asing yang digunakan untuk melakukan pengangkutan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib memiliki SIKPI.

(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal pengangkut ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib rnembawa SIKPI asli:

(4) Kewajiban memiliki SIKPI sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau membawa SIKPI asli sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak berlaku bagi nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil. Di antara Pasal'28 dan Pasal 29 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 28A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 28A

Setiap orang dilarang:
a. memalsukan SIUP, SIPI, dan SIKPI; dan/atau
b. menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu.
Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 32

Ketentuan lebih lanjut mengenai penerbitan, tata cara, dan syarat-syarat pemberian SIUP, SIPI, dan SIKPI diatur dengan Peraturan Menteri.

15. Di antara 15 Di antara Pasal 35 dan Pasal 36 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 35A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 35A

(1) Kapal perikanan berbendera Indonesia yang melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia wajib menggunakan nakhoda dan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia.

(2) Kapal perikanan berbendera asing yang rnelakukan penangkapan ikan di ZEEI wajib menggunakan anak buah kapal berkewarganegaraan Indonesia paling sedikit 70% (tujuh puluh persen) dari jumlah anak buah kapal.

(3) Pelanggaran terhadap ketentuan penggunaan anak buah kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa peringatan, pembekuan rzin, atau peucabutan izin.

(4) Ketentnan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.

16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 36

(1) Kapal perikanan milik orang Indonesia yang dioperasikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan laut lepas wajib didaftarkan terlebih dahulu sebagai kapal perikanan Indonesia.

(2) Pendaftaran kapal perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen yang berupa:

a. bukti kepemilikan;

b. identitas pemilik; dan

c. surat ukur.

(3) PenCaftaran t7 -t4-

(3) Pendaftaran kapal perikanan yang dibeli atau diperoleh dari luar negeri dan sudah terdaftar di negara asal untuk didaftar sebagai kapal perikanan Indonesia, selain dilengkapi dengan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus dilengkapi pula dengan surat keterangan penghapusan dari daftar kapal yang diterbitkan oleh negara asal.

(4) Kapal perikanan yang telah terdaftar sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan surat tanda kebangsaan sesuai dengan ketentuan peraturan perurndang-undangan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Ketentuan Pasal 41 diubah sehingga Pasal 41 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 41

(1) Pemerintah menyelenggarakan dan melakukan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan.

(2) Penyelenggaraan dan pembinaan pengelolaan pelabuhan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan:

a. rencarla induk pelabuhan perikanan secara nasional;

b. klasifikasi pelabuhan per ikanan;

c. pengelolaan pelabuhan perikanan;

d. persyaratan dan/atau standar teknis dalam perencanaan, pembangunan, operasional, pembinaan, dan pengawasan pelabrthan perikanan;

e. wilayah kerja dan pengoperasian peiabuhan perikanan yang meliputi bagian perairan dan daratan tertentu yang menjadi wilayah kerja dan pengoperasian pelabuhan perikanan; dan

f. pelabuhan perikanan yang tidak dibangun oleh. Pemerintah.

(3) Setiap PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Setiap kapal penangkap ikan dan kapal pengangkut ikan harus mendaratkan ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk.

(4) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan dan/atau kapal pengangkut ikan yang tidak melakukan bongkar muat ikan tangkapan di pelabuhan perikanan yang ditetapkan atau pelabuhan lainnya yang ditunjuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa peringatan. pembekuan izin, atau pencabutan rzin.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Menteri. Di antara Pasal 41 dan Pasal 42 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 41A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 41A

(1) Pelabuhan perikanan rnempunyai fungsi pemerintahan dan pengusahaan guna mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya mulai dari praproduksi, produksi, pengolahan sampai dengan pemasaran. (21 Fungsi pelabuhan perikanan dalam mendukung kegiatan yang berhubungan dengan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ikan dan lingkungannya sebagaimana dimaksud pacia ayat

(1) dapat berupa:

a. pelayanan tambat dan labuh kapal perikanan;

b. pelayanan bongkar muat;

c. pelavanan pembinaan mutu dan pengolahan hasil perikanan;

d. pemasaran dan distribusi ikan;

e. pengumpulan data tangkapan dan hasil perikanan;

f. tempat pelaksanaan penyuluhan dan pengembangan masyarakat nelayan; 18

g. pelaksanaan 19 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t6-

g. pelaksanaan kegiatan operasional kapal perikanan;

h. tempat pelaksanaan pengawasan dan pengendalian sumber daya ikan; i. pelaksanaan kesyahbandaran; j. tempat pelaksanaan fungsi karantina ikan;

k. publikasi hasil pelayanan sandar dan labuh kapal perikanan dan kapal pengawas kapal perikanan; l. tempat publikasi hasil riset keiautan dan perikanan;

m. pemantauan wilayah pesisir dan wisata bahari; dan/atau

n. pengendalian lingkungan. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga Pasal 42 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 42

(1) Dalam rangka keselamatan operasional kapal
perikanan, ditunjuk syahbandar di pelabuhan
perikanan.
(2) Syahbandar di pelabuhan perikanan mempurryai
tugas dan wewenarlg:
a. menerbitkan Surat Persetujuan Berlayar;
b. mengatur kedatangan dan keberangkatan
kapal perikanan;
c. memeriksa ulang kelengkapan dokumen kapal
perikanan;
d. memeriksa teknis dan nautis kapal perikanan
dan memeriksa alat penangkapan ikan, dan
alat bantu penangkapan ikan;
e. memeriksa dan mengesahkan perjanjian kerja
laut;
f. menteriksa log book penangkapan dan
pengangkutan ikan;
g. mengatur olah gerak dan lalulintas kapal
perikanan di pelabuhan Perikanan;
h. mengawasipemanduan;
l. mengawasl

-t7-
20
i.
mengawasi pengisian bahan bakar;
j.
mengawasi kegiatan pembangunan fasilitas
pelabuhan perikanan;
k. melaksanakan bantuan pencarian dan
penyelamatan;
l.
memimpin penanggulangan pencemaran dan
pemadaman kebakaran di
pelabuhan
perikanan;
m. mengawasi pelaksanaan perlindungan
lingkungan maritim;
n. memeriksa pemenuhan persyaratan
pengawakan kapal perikanan;
o. menerbitkan Surat Tanda Bukti Lapor
Kedatangan dan Keberangkatan Kapal
Perikanan; dan
p. memeriksa sertifikat ikan hasil tangkapan.
(3) Setiap kapal perikanan yang akan berlayar
melakukan penangkapan ikan
danlatau
pengangkutan ikan dari pelabuhan perikanan
wajib memiliki Surat Persetujuan Berlayar yang
dikeluarkan oleh syahbandar di pelabuhan
perikanan.
(4) Syahbandar di pelabuhan perikanan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh menteri yang
membidangi urusan pelayaran.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, syahbandar di
pelabuhan perikanan dikoordinasikan oleh pejabat
yang bertanggung jawab di pelabuhan perikanan
setempat.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai kesyahbandaran
di pelabuhan perikanan dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 43

Setiap kapal perikanan yang melakukan kegiatan perikanan wajib memiliki surat laik operasi kapal perikanan dari pengawas perikanan tanpa dikenai biaya.

21. Ketentuan 2t 22 23 PRE SI DE N REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 44 ayat (1) diubah, sehingga Pasal 44 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 44

(1) Surat Persetujuan Berlayar sebagaimana dimaksud
dalam pasal 42 ayat (2) huruf a dikeluarkan oleh
syahbandar setelah kapal perikanan mendapatkan
surat laik operasi.
(21 Surat laik operasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikeluarkan oleh pengawas perikanan
setelah dipenuhi persyaratan administrasi dan
kelayakan teknis.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan
administrasi dan kelayakan teknis sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan
Menteri.
Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasai 46 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 46

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyusun dan
mengembangkan sistem informasi dan data
statistik perikanan serta menyelenggarakan
pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan,
penyajian, dan penyebaran ciata potensi,
pemutakhiran data pergerakan. ikan, sarana dan
prasarana, produksi, penanganan, pengolahan dan
pemasaran ikan, serta data sosial ekonomi yang
berkaitan dengan pelaksanaan pengelolaan sumber
daya ikan dan pengembangan sistem bisnis
perikanan.
(2) Pen:erintah dan pemerintah daerah mengadakan
pusat data dan informasi perikanan untuk
menyelenggarakan sistem informasi dan data
statistik perikanan.
Di antara Pasal 46 d:a.tt Pasal 47 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 46A,yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 46A

Pemerintah menjamin kerahasiaan data dan informasi perikanan yang berkaitan dengan data log book penangkapan dan pengangkutan ikan, data yang diperoleh pengamat, dan data perusahaan dalam proses perizinan u saha perikanan.

24. Ketentuan 24. 25 27 26 PRESIDE N. REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 48 ayat (1) diubah, serta di antara ayat (t) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a), sehingga Pasal 48 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 48

(1) Setiap orang yang memperoleh manfaat langsung dari sumber daya ikan dan lingkungannya di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan di luar wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dikenakan pungutan perikanan.

(1a) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan negara bukan pajak.

(2) Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dikenakan bagi nelayan kecil dan pembudi daya-ikan kecil. Ketentuan Pasal 50 diubah sehingga Pasal 50 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 50

Pungutan perikanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 48 dan Pasal 49 digunakan untuk pembangunan
perikanan serta kegiatan konservasi sumber daya ikan
dan lingkungannya.
Ketentuan Pasal 65 ayat (1) dihapus sehingga Pasal 65
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 65

Pemerintah dapat memberikan tugas kepada
pemerintah daerah untuk melaksanakan urusan tugas
pembantuan di bidang perikanan.
Ketentuan Pasal 66 ayat (21 dan ayat (3) diubah,
sehingga Pasal 66 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 66

(1) Pengawasan perikanan dilakukan oleh pengawas perikanan. lA Pengawas perikanan bertugas untuk menga'*'asi ter:tib pelaksanaan ketentuan peraturan peru.ndang-undangan di bidang perikanan.

(3) Pengawasan 28 PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Pengawasan tertib pelaksanaan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

a. kegiatan penangkapan ikan;

b. pembudidayaan ikan, perbenihan;

c. pengolahan, distribusi keluar masuk ikan;

d. mutu hasil perikanan;

e. distribusi keluar masuk obat ikan; f. konservasi;

g. pencemaran akibat perbuatan manusia.;

h. plasma nutfah; i. penelitian dan pengembangan perikanan; dan j. ikan hasil rekayasa genetik. Di antara Pasal 66 dan Pasal 67 disisipkan 3 (tiga) pasal yakni Pasal 66A, Pasal 668, dan Pasal 66C, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 66A

(1) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 merupakan pegawai negeri sipil yang bekerja di bidang perikanan yang diangkat oleh menteri atau pejabat yang ditunjuk.

(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dididik untuk menjadi Penyidik Pengawai Negeri Sipil Perikanan.

(3) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditetapkan sebagai pejabat fungsional pengawas perikanan.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jabatan fungsional pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 668

(1) Pengawas perikanan sebagaimana dirnaksud dalanr Pasal 66 melaksanakan tugas di:

a. wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;

b. kapal W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -21 .

b. kapal perikanan;

c. pelabuhan perikanan dan/atau lainnya yang ditunjuk;

d. pelabuhantangkahan;

e. sentra kegiatan perikanan; f. area pembenihan ikan;

g. area pembudidayaan ikan;

h. unit pengolahan ikan; dan/atau i. kawasan konservasi perairan. pelabuhan (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

PASAL 66C

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, pengawas perikanan berwenang:

a. memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan;

b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;

c. memeriksa kegiatan usaha perikanan;

d. memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perikanan;

e. memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI; f. mendokumentasikanhasilpemeriksaan;

g. mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium;

h. memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan;

i. menghentikan . 29 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

i. menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara terseb,rt dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik; j. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha nrelarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau

1. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikaaan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 69

(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

(2) Kapal pengar*,as perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.

(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yarlg diduga atau patut diduga melakukan pelangga.ran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

(4) Dalam 30 31 PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran danlatau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 71

(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk pengadilan perikanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.

(2) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum.

(3) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual.

(4) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di pengadilan negeri.

(5) Pembentukan pengadilan perikanan selanjulnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Di antara Pasal 71 dan Pasal, 72 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7lA, yang berbunyi sebagai berikr:t:

PASAL 71A

Pengadilan perikanan berwenang memeriksa, mengaciili, dan memutuskan perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengeloiaan perikanan Negara Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia nraupun warga negara asing.

32. Ketentuan 32 33 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 73

(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, danlatau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia'

(2) Selain penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZE'E,I.

(3) Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan, diutamakan dilakukan oleh Penvidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.

(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam penanganan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.

(5) Untuk melakukan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri mernbentuk forum koordinasi. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 73A dan Pasal 73B , yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 73A

Perryidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 berwenang:

a. merrerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang ada.nya tindak pidana di bidang perikanan;

b. memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;

c. membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;

d. menggeledah sarana dan prasara.na perikanan yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang perikanan;

e. menghentikan PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA

e. menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang perikanan; f. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;

g. memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di bidang perikanan;

h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan; i. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; j. melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana;

k. melakukarr penghentian penyidikan; dan L mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungj awabkan.

PASAL 73B

(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukan adanya tindak pidana di bidang perikanan.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat menahan tersangka paling lama 20 (dua puluh) hari.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 10 (sepuluh) hari.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada a1'at (2) dan ayat (3) tidak menutup kemungkinan tersangka dikehrarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

(6) Penyidik PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(6) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan ke penurrtut umum paling lama 30 (tiga ptrluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan.

34. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 75

(1) Penuntutan terhadap tindak pidana di bidang
perikanan dilakukan oleh penuntut umum yang
ditetapkan oleh Jaksa Agung.
(21 Penuntut umum perkara tindak pidana di. bidang
perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman menjadi penuntut umum
sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;
b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan
teknis di bidang perikanan; dan
c. cakap dan memiliki integritas moral yang
tinggi selama menjalankan tugasnya.
35. Ketentuan Pasal 76 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat
(9), sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 76

(1) Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik wajib memberitahrukan hasil penelitiannya kepada penyidik dala.m waktu 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas penyidikan.

(2) Dalam hal hasil penyidikan yang disampaikan tidak lengkap, penuntut umum harus mengembalikan berkas perkara kepada penyidik yang disertai dengan petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi.

(3) Dalam waktu paling lama 1O (sepuiuh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus menyampaikan kemba.li berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

(4) Peul,idikar: PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (41 Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 5 (lima) hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir sudah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

(5) Dalam hal penuntut umum menyatakan hasil penyidikan tersebut lengkap dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan lengkap, penuntut umum harus melimpahkan perkara tersebut kepada pengadilan perikanan.

(6) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan Ianjutan selama 10 (sepuluh) hari. (71 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang paling larna 10 (sepuluh) hari.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

(9) Penuntut umurr menyampaikan berkas perkara kepada ketua pengadilan negeri yang berwerrang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan lengkap. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan l(satu) bagian yakni Bagian Kedua A, yang berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Barang Bukti

PASAL 76A

Bagian Kedua A - Barang Bukti
Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau
yang dihasilkan dari tindak pidana perikanern dapat
dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah
mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri.
36
Pasal 768

37

Pasal 768
(1) Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang
mudah rusak atau memerlukan biaya perawatan
yang tinggi dapat dilelang dengan persetujuan
ketua pengadilan negeri.
(21 Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang
mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan
sebagian untuk kepentingan pembuktian di
pengadilan.

PASAL 76C

Bagian Kedua A - Barang Bukti
(1) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil
tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara.
(2) Pelaksanaan lelang dilakukan oleh badan lelang
negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Uang hasil pelelangan dari hasil penyitaan t-indak
pidana perikanan disetor ke kas negara sebagai
penerimaan negara bukan pajak.
(4) Aparat penegak hukum di bidang perikanan yang
berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dan
pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan
kekayaan negara diberi penghargaan sesuai dengan
ketentuan peraturan perulndang-undangan.
(5) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil
tindak pidana perikanan yang berupa kapal
perikanan dapat diserahkan kepada kelompok
usaha bersama nelayan danf atau koperasi
perikanan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian
penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pasal 78A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 78A

Bagian Kedua A - Barang Bukti
(1) Setiap pengadilan negeri yang telah ada pengadilan perikanan, dibentuk subkepaniteraan pengadilan perikanan yang dipimpin oleh seorang panitera muda.

(2) Dalam,.. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, panitera muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh beberapa orang panitera pengganti.

(3) Panitera muda dan panitera pengganti pengadilan perikanan berasal dari lingkungan pengadilan negeri.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian panitera muda dan panitera pengganti pengadilan perikanan serta susunan organisasi, tugas, dan tata kerja subkepaniteraan pengadilan perikanan diatur dengan peraturan Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

38. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 83A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 83A

Bagian Kedua A - Barang Bukti
(1) Selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam
tindak pidana perikanan atau tindak pidana
lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan
termasuk yang berkewarganegaraan asing.
(2) Pemulangan awak kapal berkewarganegaraan asing
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang
keimigrasian melalui kedutaan atau perwakilan
negara asal awak kapal.
(3) Ketentuan mengenai pemulangan awak kapal
berker,',-arganegaraan asing sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
39. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga Pasal 85 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 85

Bagian Kedua A - Barang Bukti
Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda palmg banyak Rp2.OOO.OOO.OOO,OO (dua miliar rupiah).

40. Ketentuan 40 4t Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 93

Bagian Kedua A - Barang Bukti
(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 a1'at (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapa.l penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua pr.rluh miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana per,jara paling lama 6 (enam) ta.hun dan cienda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(4) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 94A,yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 94A

Bagian Kedua A - Barang Bukti
Setiap orang yang memalsukan dan/atau menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2BA dipidanp dengan pidana penjara paling lama 7 (tufuh) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

42. Ketentuan 42. 43 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 98

Bagian Kedua A - Barang Bukti
Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat
persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling
lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak
Rp20O.00O.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 4 (empat)
pasal yakni Pasal 100A, Pasal 1008, Pasal 100C, dan
Pasal 100D, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 100A

Bagian Kedua A - Barang Bukti
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28A, pemalsuan persetujuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan pernalsuan
pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36
yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah 1/3 (satu
pertiga) dari ancaman pidana pokok.
Pasal 1008
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16
ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23 ayat (l),
Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayal (3),
Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 35 ayat (1),
Pasal 36 ayat (1), Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal
55 ayat (1) yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau
pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidarra
penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling
banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta
rupiah).
Pasa] 100C.
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 ayat (21 dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau
pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidana denda
palirrg banyak Rp100.000.000,00 (seratus jut-a rupiah).

PASAL 100D

Bagian Kedua A - Barang Bukti
Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana denda, maka denda dimaksud wajib disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak kementerian yang membidangi urusan perikanan. 44.Ketentuan 45 PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA

44. Ketentuan Pasal 105 dihapus Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga Pasal 110 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 110

Bagian Kedua A - Barang Bukti
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang
Perikanan (Lembaran Negara Republik Indorresia
Tahun 1985 Nomor 46, ); dan
b. Ketentuan mengenai penyidikan sebagairnana
diatur dalam Pasal L4 dan ketentuan mengenai
pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-
Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona
Ekonomi Eksklusif Indonesia (,
) khususnya yang berkaitan dengan
tindak pidana di bidang perikanan;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
46
Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu)
pasal yakni Pa-sal 110A, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 110A

Bagian Kedua A - Barang Bukti
Naskah pasal.

PASAL 668

(1) Pengawas perikanan sebagaimana dirnaksud dalanr Pasal 66 melaksanakan tugas di:

a. wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia;

b. kapal W PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -21 .

b. kapal perikanan;

c. pelabuhan perikanan dan/atau lainnya yang ditunjuk;

d. pelabuhantangkahan;

e. sentra kegiatan perikanan; f. area pembenihan ikan;

g. area pembudidayaan ikan;

h. unit pengolahan ikan; dan/atau i. kawasan konservasi perairan. pelabuhan (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan tugas pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri. Pasal 66C

(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, pengawas perikanan berwenang:

a. memasuki dan memeriksa tempat kegiatan usaha perikanan;

b. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;

c. memeriksa kegiatan usaha perikanan;

d. memeriksa sarana dan prasarana yang digunakan untuk kegiatan perikanan;

e. memverifikasi kelengkapan dan keabsahan SIPI dan SIKPI; f. mendokumentasikanhasilpemeriksaan;

g. mengambil contoh ikan dan/atau bahan yang diperlukan untuk keperluan pengujian laboratorium;

h. memeriksa peralatan dan keaktifan sistem pemantauan kapal perikanan;

i. menghentikan . 29 PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA

i. menghentikan, memeriksa, membawa, menahan, dan menangkap kapal dan/atau orang yang diduga atau patut diduga melakukan tindak pidana perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sampai dengan diserahkannya kapal dan/atau orang tersebut di pelabuhan tempat perkara terseb,rt dapat diproses lebih lanjut oleh penyidik; j. menyampaikan rekomendasi kepada pemberi izin untuk memberikan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

k. melakukan tindakan khusus terhadap kapal perikanan yang berusaha nrelarikan diri dan/atau melawan dan/atau membahayakan keselamatan kapal pengawas perikanan dan/atau awak kapal perikanan; dan/atau

1. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang bertanggung jawab.

(2) Pengawas perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugasnya dapat dilengkapi dengan kapal pengawas perikaaan, senjata api, dan/atau alat pengaman diri. Ketentuan Pasal 69 diubah sehingga Pasal 69 berbunyi sebagai berikut: Pasal 69

(1) Kapal pengawas perikanan berfungsi melaksanakan pengawasan dan penegakan hukum di bidang perikanan dalam wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia.

(2) Kapal pengar*,as perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilengkapi dengan senjata api.

(3) Kapal pengawas perikanan dapat menghentikan, memeriksa, membawa, dan menahan kapal yarlg diduga atau patut diduga melakukan pelangga.ran di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia ke pelabuhan terdekat untuk pemrosesan lebih lanjut.

(4) Dalam 30 31 PR ESI DE N REPUBLIK INDONESIA

(4) Dalam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) penyidik dan/atau pengawas perikanan dapat melakukan tindakan khusus berupa pembakaran danlatau penenggelaman kapal perikanan yang berbendera asing berdasarkan bukti permulaan yang cukup. Ketentuan Pasal 71 diubah sehingga Pasal 71 berbunyi sebagai berikut: Pasal 71

(1) Dengan Undang-Undang ini dibentuk pengadilan perikanan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana di bidang perikanan.

(2) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan pengadilan khusus yang berada dalam lingkungan peradilan umum.

(3) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) akan dibentuk di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Medan, Pontianak, Bitung, dan Tual.

(4) Pengadilan perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di pengadilan negeri.

(5) Pembentukan pengadilan perikanan selanjulnya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Di antara Pasal 71 dan Pasal, 72 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 7lA, yang berbunyi sebagai berikr:t: Pasal 71A Pengadilan perikanan berwenang memeriksa, mengaciili, dan memutuskan perkara tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di wilayah pengeloiaan perikanan Negara Republik Indonesia, baik yang dilakukan oleh warga negara Indonesia nraupun warga negara asing.

32. Ketentuan 32 33 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 73 diubah sehingga Pasal 73 berbunyi sebagai berikut: Pasal 73

(1) Penyidikan tindak pidana di bidang perikanan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan, Penyidik Perwira TNI AL, danlatau Penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia'

(2) Selain penyidik TNI AL, Penyidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan berwenang melakukan penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di ZE'E,I.

(3) Penyidikan terhadap tindak pidana di bidang perikanan yang terjadi di pelabuhan perikanan, diutamakan dilakukan oleh Penvidik Pegawai Negeri Sipil Perikanan.

(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melakukan koordinasi dalam penanganan penyidikan tindak pidana di bidang perikanan.

(5) Untuk melakukan koordinasi dalam penanganan tindak pidana di bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri mernbentuk forum koordinasi. Di antara Pasal 73 dan Pasal 74 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 73A dan Pasal 73B , yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 73A Perryidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 berwenang:

a. merrerima laporan atau pengaduan dari seseorang tentang ada.nya tindak pidana di bidang perikanan;

b. memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;

c. membawa dan menghadapkan seseorang sebagai tersangka dan/atau saksi untuk didengar keterangannya;

d. menggeledah sarana dan prasara.na perikanan yang diduga digunakan dalam atau menjadi tempat melakukan tindak pidana di bidang perikanan;

e. menghentikan PRE SIDE N REPUBLIK INDONESIA

e. menghentikan, memeriksa, menangkap, membawa, dan/atau menahan kapal dan/atau orang yang disangka melakukan tindak pidana di bidang perikanan; f. memeriksa kelengkapan dan keabsahan dokumen usaha perikanan;

g. memotret tersangka dan/atau barang bukti tindak pidana di bidang perikanan;

h. mendatangkan ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan tindak pidana di bidang perikanan; i. membuat dan menandatangani berita acara pemeriksaan; j. melakukan penyitaan terhadap barang bukti yang digunakan dan/atau hasil tindak pidana;

k. melakukarr penghentian penyidikan; dan L mengadakan tindakan lain yang menurut hukum dapat dipertanggungj awabkan. Pasal 73B

(1) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 memberitahukan dimulainya penyidikan kepada penuntut umum paling lama 7 (tujuh) hari sejak ditemukan adanya tindak pidana di bidang perikanan.

(2) Untuk kepentingan penyidikan, penyidik dapat menahan tersangka paling lama 20 (dua puluh) hari.

(3) Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila diperlukan untuk kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh penuntut umum paling lama 10 (sepuluh) hari.

(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada a1'at (2) dan ayat (3) tidak menutup kemungkinan tersangka dikehrarkan dari tahanan sebelum berakhir waktu penahanan tersebut, jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

(5) Setelah waktu 30 (tiga puluh) hari tersebut, penyidik harus sudah mengeluarkan tersangka dari tahanan demi hukum.

(6) Penyidik PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(6) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73A menyampaikan hasil penyidikan ke penurrtut umum paling lama 30 (tiga ptrluh) hari sejak pemberitahuan dimulainya penyidikan.

34. Ketentuan Pasal 75 diubah sehingga Pasal 75 berbunyi sebagai berikut: Pasal 75

(1) Penuntutan terhadap tindak pidana di bidang perikanan dilakukan oleh penuntut umum yang ditetapkan oleh Jaksa Agung. (21 Penuntut umum perkara tindak pidana di. bidang perikanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. berpengalaman menjadi penuntut umum sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun;

b. telah mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis di bidang perikanan; dan

c. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama menjalankan tugasnya.

35. Ketentuan Pasal 76 ditambah 1 (satu) ayat yakni ayat (9), sehingga Pasal 76 berbunyi sebagai berikut: Pasal 76

(1) Penuntut umum setelah menerima hasil penyidikan dari penyidik wajib memberitahrukan hasil penelitiannya kepada penyidik dala.m waktu 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal diterimanya berkas penyidikan.

(2) Dalam hal hasil penyidikan yang disampaikan tidak lengkap, penuntut umum harus mengembalikan berkas perkara kepada penyidik yang disertai dengan petunjuk tentang hal-hal yang harus dilengkapi.

(3) Dalam waktu paling lama 1O (sepuiuh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas, penyidik harus menyampaikan kemba.li berkas perkara tersebut kepada penuntut umum.

(4) Peul,idikar: PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA (41 Penyidikan dianggap telah selesai apabila dalam waktu 5 (lima) hari penuntut umum tidak mengembalikan hasil penyidikan atau apabila sebelum batas waktu tersebut berakhir sudah ada pemberitahuan tentang hal itu dari penuntut umum kepada penyidik.

(5) Dalam hal penuntut umum menyatakan hasil penyidikan tersebut lengkap dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari terhitung sejak tanggal penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan lengkap, penuntut umum harus melimpahkan perkara tersebut kepada pengadilan perikanan.

(6) Untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum berwenang melakukan penahanan atau penahanan Ianjutan selama 10 (sepuluh) hari. (71 Jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (6), apabila diperlukan guna kepentingan pemeriksaan yang belum selesai, dapat diperpanjang oleh ketua pengadilan negeri yang berwenang paling larna 10 (sepuluh) hari.

(8) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan ayat (7) tidak menutup kemungkinan tersangka dikeluarkan dari tahanan sebelum jangka waktu penahanan berakhir jika kepentingan pemeriksaan sudah terpenuhi.

(9) Penuntut umurr menyampaikan berkas perkara kepada ketua pengadilan negeri yang berwerrang paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal penerimaan berkas dari penyidik dinyatakan lengkap. Di antara Bagian Kedua dan Bagian Ketiga disisipkan l(satu) bagian yakni Bagian Kedua A, yang berbunyi sebagai berikut: Bagian Kedua A Barang Bukti Pasal 76A Benda dan/atau alat yang digunakan dalam dan/atau yang dihasilkan dari tindak pidana perikanern dapat dirampas untuk negara atau dimusnahkan setelah mendapat persetujuan ketua pengadilan negeri. 36

PASAL 768

Bagian Kedua A - Barang Bukti
37 Pasal 768

(1) Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang mudah rusak atau memerlukan biaya perawatan yang tinggi dapat dilelang dengan persetujuan ketua pengadilan negeri. (21 Barang bukti hasil tindak pidana perikanan yang mudah rusak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa jenis ikan terlebih dahulu disisihkan sebagian untuk kepentingan pembuktian di pengadilan. Pasal 76C

(1) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76A dapat dilelang untuk negara.

(2) Pelaksanaan lelang dilakukan oleh badan lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Uang hasil pelelangan dari hasil penyitaan t-indak pidana perikanan disetor ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak.

(4) Aparat penegak hukum di bidang perikanan yang berhasil menjalankan tugasnya dengan baik dan pihak yang berjasa dalam upaya penyelamatan kekayaan negara diberi penghargaan sesuai dengan ketentuan peraturan perulndang-undangan.

(5) Benda dan/atau alat yang dirampas dari hasil tindak pidana perikanan yang berupa kapal perikanan dapat diserahkan kepada kelompok usaha bersama nelayan danf atau koperasi perikanan.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dengan Peraturan Pemerintah. Di antara Pasal 78 dan Pasal 79 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 78A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasa-l 78A

(1) Setiap pengadilan negeri yang telah ada pengadilan perikanan, dibentuk subkepaniteraan pengadilan perikanan yang dipimpin oleh seorang panitera muda.

(2) Dalam,.. PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam melaksanakan tugasnya, panitera muda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibantu oleh beberapa orang panitera pengganti.

(3) Panitera muda dan panitera pengganti pengadilan perikanan berasal dari lingkungan pengadilan negeri.

(4) Ketentuan mengenai persyaratan, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian panitera muda dan panitera pengganti pengadilan perikanan serta susunan organisasi, tugas, dan tata kerja subkepaniteraan pengadilan perikanan diatur dengan peraturan Mahkamah Agung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

38. Di antara Pasal 83 dan Pasal 84 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 83A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 83A

(1) Selain yang ditetapkan sebagai tersangka dalam tindak pidana perikanan atau tindak pidana lainnya, awak kapal lainnya dapat dipulangkan termasuk yang berkewarganegaraan asing.

(2) Pemulangan awak kapal berkewarganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang keimigrasian melalui kedutaan atau perwakilan negara asal awak kapal.

(3) Ketentuan mengenai pemulangan awak kapal berker,',-arganegaraan asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

39. Ketentuan Pasal 85 diubah sehingga Pasal 85 berbunyi sebagai berikut: Pasal 85 Setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkapan ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumber daya ikan di kapal penangkap ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda palmg banyak Rp2.OOO.OOO.OOO,OO (dua miliar rupiah).

40. Ketentuan 40 4t Ketentuan Pasal 93 diubah sehingga Pasal 93 berbunyi sebagai berikut: Pasal 93

(1) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia melakukan penangkapan ikan di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia dan/atau di laut lepas, yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 a1'at (1), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang memiliki dan/atau mengoperasikan kapa.l penangkap ikan berbendera asing melakukan penangkapan ikan di ZEEI yang tidak memiliki SIPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua pr.rluh miliar rupiah).

(3) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera Indonesia di wilayah pengelolaan perikanan Negara Republik Indonesia, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana per,jara paling lama 6 (enam) ta.hun dan cienda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(4) Setiap orang yang mengoperasikan kapal penangkap ikan berbendera asing di ZEEI, yang tidak membawa SIPI asli sebagaimana ciimaksud dalam Pasal 27 ayat (3), dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah). Di antara Pasal 94 dan Pasal 95 disisipkan I (satu) pasal yakni Pasal 94A,yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 94A Setiap orang yang memalsukan dan/atau menggunakan SIUP, SIPI, dan SIKPI palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2BA dipidanp dengan pidana penjara paling lama 7 (tufuh) tahun dan denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

42. Ketentuan 42. 43 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Ketentuan Pasal 98 diubah sehingga Pasal 98 berbunyi sebagai berikut: Pasal 98 Nakhoda kapal perikanan yang tidak memiliki surat persetujuan berlayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp20O.00O.000,00 (dua ratus juta rupiah). Di antara Pasal 100 dan Pasal 101 disisipkan 4 (empat) pasal yakni Pasal 100A, Pasal 1008, Pasal 100C, dan Pasal 100D, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 100A Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28A, pemalsuan persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1), dan pernalsuan pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 yang melibatkan pejabat, pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana pokok.

PASAL 1008

Bagian Kedua A - Barang Bukti
Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 16 ayat (1), Pasal 20 ayat (3), Pasal 21, Pasal 23 ayat (l), Pasal 26 ayat (1), Pasal 27 ayat (1), Pasal 27 ayal (3), Pasal 28 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), Pasal 35 ayat (1), Pasal 36 ayat (1), Pasal 38, Pasal 42 ayat (3), atau Pasal 55 ayat (1) yang dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidarra penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). Pasa] 100C. Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (21 dilakukan oleh nelayan kecil dan/atau pembudi daya-ikan kecil dipidana dengan pidana denda palirrg banyak Rp100.000.000,00 (seratus jut-a rupiah). Pasal 100D Dalam hal pengadilan menjatuhkan pidana denda, maka denda dimaksud wajib disetorkan ke kas negara sebagai penerimaan negara bukan pajak kementerian yang membidangi urusan perikanan. 44.Ketentuan 45 PRESI DE N REPUBLIK INDONESIA

44. Ketentuan Pasal 105 dihapus Ketentuan Pasal 110 diubah sehingga Pasal 110 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 10 Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:

a. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Republik Indorresia Tahun 1985 Nomor 46, ); dan

b. Ketentuan mengenai penyidikan sebagairnana diatur dalam Pasal L4 dan ketentuan mengenai pidana denda dalam Pasal 16 ayat (1) Undang- Undang Nomor 5 Tahun 1983 tentang Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia (, ) khususnya yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perikanan; dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. 46 Di antara Pasal 110 dan Pasal 111 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pa-sal 110A, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 110A Semua Peraturan Pemerintah yang diamanatkan untuk melaksanakan ketentuan Urrdang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun sejak Undang- Undang ini diundangkan. PASAL II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar REPUEILIK INDONESIA