UU NOMOR 46 TAHUN 2009

PENGADILAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 39 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:46
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Hakim adalah Hakim Karier dan Hakim ad.lwc.
2. Hakim Karier adalah hakim pada pengadilan negeri,
pengadilan tinggi, dan Mahkamah Agung yang ditetapkan
sebagai hakim tindak pidana korupsi.
3. Hakim ad hoc adalah seseorang yang diangkat
berdasarkan persyaratan yang ditentukan -dalam unding-
Undang ini sebagai hakim tindak pidana korupsi.
4. Penuntut umum adalah penuntut umum sebagaimana
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
BAB II
KEDUDUI(AN DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Bagian Kesatu
Kedudukan

PASAL 2

BAB II: KEDUDUI(AN DAN TEMPAT KEDUDUKAN | Bagian Kesatu - Kedudukan
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan pengadilan
khusus yang berada di lingkungan peradilan Umum.
Bagian Kedua

Bagian Kedua
Tempat Kedudukan

PASAL 3

BAB II: KEDUDUI(AN DAN TEMPAT KEDUDUKAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap
ibukota kabupaten/kota yang daerah hukumnya meliputi
daerah hukum pengadilan negeri yang bersangkutan.

PASAL 4

BAB II: KEDUDUI(AN DAN TEMPAT KEDUDUKAN | Bagian Kedua - Bagian Kedua
Khusus untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta, pengadilan
Tindak Pidana Korupsi berkedudukan di setiap kotamadya
yang daerah hukumnya meliputi daerah hukum pengadilan
negeri yang bersangkutan.
BAB III
KEWENANGAN

PASAL 5

BAB III: KEWENANGAN
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi merupakan satu-satunya
pengadilan yang berwenang memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tindak pidana korupsi.

PASAL 6

BAB III: KEWENANGAN
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5 berwenang memeriksa, mengldili, dan memutus
perkara:
a. tindak pidana korupsi;
b. tindak pidana pencucian uang yang tindak pidana asalnya
adalah tindak pidana korupsi; dan/atau
c. tindak pidana yang secara tegas dalam undang-undang
lain ditentukan sebagai tindak pidana korupsi.

PASAL 7

BAB III: KEWENANGAN
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri Jakarta Pusat juga berwenang memeriksa, mengadili, d.r, memutus perkara tindak pidana korupsi se-bagaimana dimaksud dalam Pasal 6 yang dilakukan oleh warga negara Indonesia di luar wilayah negara Republik Indonesia. BABIV . BAB IV SUSUNAN PENGADILAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 8

BAB IV: SUSUNAN PENGADILAN | Bagian Kesatu - Umum
Susunan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas:
a.
b.
c.
plmPlnan;
Hakim; dan
panitera.
Bagian Kedua
Pimpinan

PASAL 9

BAB IV: SUSUNAN PENGADILAN | Bagian Kedua - Pimpinan
(1) Pimpinan Pengadilan Tindak pidana Korupsi terdiri atas
seorang ketua dan seorang wakil ketua.
(21 Ketua dan wakil ketua pengadilan negeri karena
jabatannya menjadi ketua dan wakil ketui pengadilan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
( 1).
(3) Ketua sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bertanggung
jawab atas administrasi dan pelaksanaan nengaaitai
Tindak Pidana Korupsi.
(4) Dalam hal tertentu ketua dapat mendelegasikan
penyelenggaraan administrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) kepada wakil ketua.
Bagian Ketiga
Hakim
(1)

PASAL 10

BAB IV: SUSUNAN PENGADILAN | Bagian Ketiga - Hakim
Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tindak pidana korupsi, pengadilan Tindak pidana *orupsi, 9_e1qad!lan tinggi, dan Mahkamah Agung terdiri ^tu., Hakim Karier dan Hakirn ad lwc. Hakim Karier sebagaimana dimaksud pada ayat (r) ditetapkan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung.

(3) Hakim (21 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA"

(3) Hakim Karier yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama menangani perkara tindak pidana korupsi dibebaskan dari tugasnya untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara lain. (41 Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak pidana Korupsi, pengadilan tinggi, dan pada Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan diberhentikan oleh .

(5) Hakim ad lwc sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

PASAL 11

BAB IV: SUSUNAN PENGADILAN | Bagian Ketiga - Hakim
untuk dapat ditetapkan sebagai Hakim Karier, calon harus
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. berpengalaman menjadi Hakim sekurang-kurangnya
selama 10 (sepuluh) tahun;
b. berpengalaman menangani perkara pidana;
c. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang
tinggi serta reputasi yang baik selama menjalankan tugas;-
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin dan/atau terlibat
dalam perkara pidana;
e. memiliki sertifikasi khusus sebagai Hakim tindak pidana
korupsi yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung; dan
f .
telah melaporkan harta kekayaannya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 12

BAB IV: SUSUNAN PENGADILAN | Bagian Ketiga - Hakim
Untuk dapat diangkat sebagai Hakim ad hoc, calon harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. warga negara Republik Indonesia;

b. bertakwa kepada T\.rhan yang Maha Esa;

c. sehat jasmani dan rohani;

d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain dan berpengalaman di bidang hukum sekuiang-kurangnya selama 15 (lima belas) tahun untuk Hakim aa hoc p"a" Pengadilan Tindak pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 20 (dua puluh) tahun untuk Hal<tm- ad hoc pid,a Mahkamah Agung;

e. berumur .

e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat proses pemilihan untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan tinggi, dan 50 (lima puluh) tahun untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung;

f. tidak pernah dipidana karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

g. jujur, adil, cakap, dan memiliki integritas moral yang tinggi serta reputasi yang baik;

h. tidak menjadi pengunrs dan anggota partai politik; i. melaporkan harta kekayaannya; j. bersedia mengikuti pelatihan sebagai Hakim tindak pidana korupsi; dan

k. bersedia melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lain selama menjadi Hakim ad hoc tindak pidana korupsi.

PASAL 13

BAB IV: SUSUNAN PENGADILAN | Bagian Ketiga - Hakim
(1) Untuk memilih dan mengusulkan calon Hakim ad. hoc
pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dan pengadilan
tinggi, Ketua Mahkamah Agung membentuk panltiaieleksi
yang terdiri dari unsur Mahkamah Agung dan masyarakat
yang dalam menjalankan tugasnya bersifat mandiri dan
transparan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pemitihan untuk diusulkan
sebagai Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud dalam pasal
10 ayat (4) diatur dengan peraturan Mahkamah Agung.

PASAL 14

BAB IV: SUSUNAN PENGADILAN | Bagian Ketiga - Hakim
(1) sebelum memangku jabatan, Hakim ad hoc diambil sumpah atau janji menurut agamanya oleh:

a. Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Mahkamah Agung;

b. Ketua pengadilan tinggi untuk Hakim ad. hoc pada pengadilan tinggi;

c. Ketua pengadilan negeri untuk Hakim ad. hoc pada Pengadilan Tindak pidana Korupsi.

(2) sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (r) berbunyi sebagai berikut: Sumpah . Sumpah: "Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil- adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa." Janji: "Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Hakim dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan selurus- lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

PASAL 15

BAB IV: SUSUNAN PENGADILAN | Bagian Ketiga - Hakim
Hakim ad hoc dilarang merangkap menjadi:
a. pelaksana putusan pengadilan;
b. wali, pengampu, dan pejabat yang berkaitan dengan suatu
perkara yang diperiksa olehnya;
c. pimpinan atau anggota lembaga negara;
d. kepala daerah;
e. advokat;
f.
notaris/Pejabat Pembuat Akta Tanah;
g. jabatan lain yang dilarang dirangkap sesuai dengan
peraturan perundang-undangan; atau
h. pengusaha.

PASAL 16

BAB IV: SUSUNAN PENGADILAN | Bagian Ketiga - Hakim
selain larangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 15, Hakim
ad lwc yang memangku jabatan struktural dan/atau
fungsional harus melepaskan jabatannya.
Bagian Keempat.

.
Bagian Keempat
Pemberhentian Hakim

PASAL 17

BAB IV: SUSUNAN PENGADILAN | Bagian Keempat - Pemberhentian Hakim
Hakim diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. permintaan sendiri;
b. sakit jasmani atau rohani selama 3 (tiga) bulan berturut-
turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter;
c. terbukti tidak cakap dalam menjalankan tugas;
d. telah memasuki masa pensiun, bagi Hakim Karier; atau
e. telah selesai masa tugasnya, bagi Hakim ad hoc.

PASAL 18

BAB IV: SUSUNAN PENGADILAN | Bagian Keempat - Pemberhentian Hakim
Hakim diberhentikan tidak dengan hormat karena:

a. dipidana karena bersalah melakukan tindak kejahatan;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan pidana tugas pekerjaannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan; atau

e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15. Pasal 19

(1) Hakim sebelum diberhentikan tidak dengan hormat berdasarkan alasan sebagaimana dimaksud daram pasal 18, diberhentikan sementara dari jabatannya oleh:

a. Ketua Mahkamah Agung untuk Hakim ad hoc pada Pengadilan Tindak pidana Korupsi dan pengadilan tinggi;

b. m ad hoc pada Mahkamah Agung.

(2) Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, dilakukan apabila Hakim yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka.

(3) Pemberhentian sementara karena alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf b, huruf c, hurui d, dan huruf e, berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

(4) Dalam . .

(4) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian maka pemberhentian sementara harus dicabut.

(5) Hakim yang diberhentikan sementara dilarang menangani perkara.

PASAL 20

BAB IV: SUSUNAN PENGADILAN | Bagian Keempat - Pemberhentian Hakim
Tata cara pemberhentian dengan hormat, pemberhentian tidak
dengan hormat, dan pemberhentian sementara, serta hak-hak
Hakim yang dikenakan pemberhentian dilaksanakan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kelima
Hak Keuangan dan Administratif Hakim
(1)
(2t
(3)

PASAL 21

BAB IV: SUSUNAN PENGADILAN | Bagian Kelima - Hak Keuangan dan Administratif Hakim
Hakim mempunyai hak keuangan dan administratif. Hak keuangan dan administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan tanpa membedakan kedudukan Hakim. Ketentuan lebih lanjut mengenai hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan presiden. Bagian Keenam Panitera (1) (21

PASAL 22

BAB IV: SUSUNAN PENGADILAN | Bagian Keenam - Panitera
Pada Pengadilan Tindak pidana Korupsi dapat ditetapkan
adanya kepaniteraan khusus y€rng drpimpin oleh seoiang
panitera.
Ketentuan mengenai susunan kepaniteraan, persyaratan
pengangkatan, dan pemberhentian pada jabatan
kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 23

BAB IV: SUSUNAN PENGADILAN | Bagian Keenam - Panitera
Ketentuan lebih llnjut mengenai tugas, tanggung jawab,
susunan organisasi, dan tata kerja kepaniteraan khusus
Pengadilan Tindak pidana Korupsi diatui dengan peraturan
Mahkamah Agung.
BABV

BAB V
TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
(1)

PASAL 24

BAB V: TRANSPARANSI DAN AKUNTABILITAS
setiap orang berhak memperoleh informasi dari pengadilan
Tindak Pidana Korupsi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menyediakan informasi
yang bersifat terbuka dan dapat diakses oleh publik
mengenai penyelenggaraan pengadilan Tindak pidana
Korupsi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan informasi yang
bersifat terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (l)-dan
ayat (21diatur dengan Peraturan Mahkamah Agung.
BAB VI
HUKUM ACARA
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 25

BAB VI: HUKUM ACARA | Bagian Kesatu - Umum
Pemeriksaan di sidang pengadilan Tindak pidana Korupsi
dilakukan berdasarkan trukum acara pidana yang berlaku,
kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang in1.

PASAL 26

BAB VI: HUKUM ACARA | Bagian Kesatu - Umum
(1) Dalam memeriksa, mengadili, dan memutus perkara
tindak pidana korupsi dilakukan dengan majelis hakim
berjumlah ganjil sekurang-kurangnya s ltiga) oiang hakim
dan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang hakim, terdiri dari
Hakim Karier dan Hakim ad lac.
(2) Dalam hal majelis hakim sebagaimana dimaksud pada
aya.t -(1) berjumlah 5 (lima) orarg hakim, maka komposisi
majelis hakim adalah 3 (tiga) banding 2 (dua) dan dalam
hal majelis hakim berjumlah 3 (tiga) orang hakim, maka
komposisi majelis hakim adalah 2 (dua) banding 1 (satu).
(3) Penentuan

-t2-
(3) Penentuan mengenai jumlah dan komposisi majelis hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21
ditetapkan oleh ketua pengadilan masing-masing atau
Ketua Mahkamah Agung sesuai dengan tingkatan dan
kepentingan pemeriksaan perkara kasus demi kasus.
(41 Ketentuan mengenai kriteria dalam penentuan jumlah dan
komposisi majelis hakim dalam memeriksa, mengadili, dan
memutus perkara tindak pidana korupsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan
Mahkamah Agung.
Bagian Kedua
Penetapan Hari Sidang

PASAL 27

BAB VI: HUKUM ACARA | Bagian Kedua - Penetapan Hari Sidang
(1) Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi menetapkan
susunan majelis Hakim sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 26 ayat (3) dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari
kerja terhitung sejak tanggal penerimaan penyerahan
berkas perkara.
(2) Sidang pertama perkara Tindak pidana Korupsi wajib
dilaksanakan dalam waktu paling lambat 7 (tujuh) hari
kerja terhitung sejak penetapan majelis Hakim.
Bagian Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan

PASAL 28

BAB VI: HUKUM ACARA | Bagian Ketiga - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
(1) semua alat bukti yang diajukan di dalam persidangan,
termasuk alat bukti yang diperoleh dari hasil penyadapan,
harus diperoleh secara sah berdasarkan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(21 Hakim menentukan sah tidaknya alat bukti yang diajukan
di muka persidangan baik yang diajukan oleh-penuntut
umum maupun oleh terdakwa.

PASAL 29

BAB VI: HUKUM ACARA | Bagian Ketiga - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal 29
P91kTa tindak pidana korupsi diperiksa, diadili, dan diputus
oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tingkat pertama dala*
waktu paling lama 120 (seratus dua puluh) hari kerja terhitung
sejak tanggal perkara dilimpahkan ke pengadiian Tindak
Pidana Korupsi.

PASAL 30

BAB VI: HUKUM ACARA | Bagian Ketiga - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pemeriksaan tingkat banding Tindak pidana Korupsi diperiksa
dan diputus dalam waktu paling lama 60 (enam puluh; hari
kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diierima oleh
Pengadilan Tinggi.
Pemeriksaan tingkat kasasi Tindak pidana Korupsi diperiksa
dan diputus dalam waktu paling rama 120 (seratui dr"'puluh)
hari kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
Mahkamah Agung.
Pasal 32
P"l1T . hal putusan pengadilan dimintakan peninjauan
kembali, pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi dipiriksa
dan diputus dalam waktu paling lama 60 (enam- puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
Mahkamah Agung.

PASAL 31

BAB VI: HUKUM ACARA | Bagian Ketiga - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Naskah pasal.

PASAL 32

BAB VI: HUKUM ACARA | Bagian Ketiga - Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
P"l1T . hal putusan pengadilan dimintakan peninjauan
kembali, pemeriksaan perkara tindak pidana korupsi dipiriksa
dan diputus dalam waktu paling lama 60 (enam- puluh) hari
kerja terhitung sejak tanggal berkas perkara diterima oleh
Mahkamah Agung.
Pasal 31
BAB VII
PEMBIAYAAN

PASAL 33

BAB VII: PEMBIAYAAN
liaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan
!_nf gS-Undang ini dibebankan pada' anggaran
Y*I*ah
Agung yang berasal dari Anggaran pendapatan
dan Belanja Negara.
Mahkamah Agung setiap tahun wajib menJrusun rencana
kerja dan anggaran pengadilan Tindlk pidana Korupsi.
(1)
(2)
BAB VIII

-t4-
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 34

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada pengadilan Negeri
Jakarta R.rsat yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2oo2 tentang Komisi pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi atau yang sedang diperiksa pada
setiap tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili
sampai perkara tindak pidana korupsi tersebut diputus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
b. perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa oleh
pengadilan negeri atau yang sedang diperiksa pada setiap
tingkat pemeriksaan, tetap diperiksa dan diadili sampai
perkara tindak pidana korupsi tersebut diputus sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(1)
(2t

PASAL 35

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Dengan Undang-Undang ini untuk pertama kali
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dibentuk pada setiap
pengadilan negeri di ibu kota provinsi.
Daerah hukum Pengadilan Tindak pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) meliputi daerah
hukum provinsi yang bersangkutan.
(3) Khusus untuk Daerah Khusus Ibu kota Jakarta,
Pengadilan Tindak pidana Korupsi dibentuk pada
Pengadilan Negeri Jakarta pusat yang daerah hukumnya
meliputi daerah hukum provinsi Daerah Khusus Ibu Koia
Jakarta.
(41 Pengadilan Tindak pidana Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (3) dibentuk pitirrg rama 2 (dua)
tahun terhitung sejak undang-undang ini diundangkan.

PASAL 36

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
sebelum terbentuknya Pengadilan Tindak pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud dalam pasal 35, tindak pidana korupsi
yang penuntutannya diajukan oleh penuntut umum, diperiksa,
diadili, dan diputus oleh pengadilan negeri sesuai'dengan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 37

BAB VIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat undang-Undang ini mulai berraku, Hakim ad" hoc
{ang diangkat berdasarkan undang-undang Nomor 3o rahun
2oo2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi,
tetap bertugas sampai dengan berakhirnya masa jabalan
Hakim ad hoc yang diangkat berdasarkan Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 38

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Dalam hal Pengadilan Tindak pidana Korupsi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3, pasal 4, atau pasal -gs tia"klersedia
Hakim ad hoc yang mempunyai keahlian yang diperlukan
dalam pemeriksaan perkara, ketua pengadilan rreg.ri dapat
meminta Hakim ad hoc pada ketua pengadilan ne[eri dalam
daerah hukum pengadilan tinggi lainnya. -

PASAL 39

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan pasal 53 sampai dengan Pasal 62 dari Bab vII mengenai pemeriksaan 9i sidang pengadilan yang diatur dalam undang-undang Nomor 30 Tahun 2oo2 tentang Komisi pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (l,embaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo2 Nomor lsr, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor +2sol dicabut dan dinyatakan tIa.t berLku.

PASAL 40

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Unda,g ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar

PRES!DE I\.I
R E PUBt-lK llf'r D (Lt,lES[,r-,