Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL I
BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaa, negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan gun; menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasita dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terserenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
2. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun rg4s.
4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagairnana dimaksud gd* undang-undang nasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S.
5. Hakim adalah haldm pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, Iingkungan peradilan tata usatra negara, dan hakim pada peigadi'ian khusus yang berada dalam lingkungan peiadilan tersebut. 6.Hakim
6. Hakim Agung adalah hakim pada MahkamaLr Agung.
7. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.
8. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang rnempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan rnemutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dala^rn salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawatr Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
9. Hakim ad hac adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keatrlian dan pengalaman di bidang tcrtentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- undang. BAB II ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
PASAL 2
BAB II: ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Peradilan dilakukan 'DEMI KEADII"AN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA''.
(2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hulnrm dan keadilan berdasarkan Pancasila.
(3) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia adalah peradilan negara yang diatr.rr dengan undang-undang.
(4) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pasal 3
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
(2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Setiap orarlg yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 . . Pasal 4
(1) Pengadilan rnengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. (2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusatra mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, da, biaya ringan, (1) pasal 5 Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan raii keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 6
(1) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telatr bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya. Pasal 7 Tidak seorang pun dapat dikenak€u1 penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perirrtar, tertulis dari kekuasaan yang satr dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Pasal 8
(1) setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, d.ituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah seberum ada putusan pengadilai: yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam REPUBLIK INOONESIA (21 Dalam mempertirnbangkan berat ringannya pidana, hatcirn wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jalrat dari terdakwa. (1) (21 (3) (1) (2) (1) (2) (3) Pasal 9 Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekelinran mengenai orangnya atau hukurn yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian da" rehabilitasi. Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuata' sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perund ang-undan gan. Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi, dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam undang-undang. Pasal 10 Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian. pasal 11 Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan rnajelis sekurang-kurangnya 5 (dga) orang hakim, kecuali undang-undang *.rr"rrtukan lain. Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Hakim dalam memeriksa, mengadili, da, mernutus perkara diba,tu- oleh seorang panitera atau seoraJrg yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera. Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang penuntut u.mum, kecuali undang-undang menentukan lain. (4) Pasal L2. , . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 12
(1) Pengadilan rnemeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan kehadiran terdakrva, kecuali undang- undang menentukan lain. (21 Dalam hal terdakrva tidak hadir, sedanglcan pemeriksaar,r dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdalnva. Pasal 13
(1) semua sidang perneriksaan pengadilan adalatr terbuka untuk umLlrnf kecuali undang-undang menentukan tain. (21 Pr.rtusan pengadilan hanya sah dan mernpunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang teiuut<a untr.rk uJnum.
(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum. (1) Pasal 14 Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia, Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan, Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda *..iiu dimuat dalam putusan. Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung. (2) (3) (4) Pasal 15 Pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta untuk kepentingan peradilan. Pasal 16 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan 1ingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oteh pengadilan dalas,r lingkungan peradilan urnum, kecuali dalarn keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu hanrs diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Pasal 17
(1) Pihak yang diadili rnempunyai hak ingkar terhadap halci&x yang mengadili perkaranya. (21 Hak ingkar sebagairnana dimaksud pada ayat (r) adaratr hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang haldrn yang mengadili perkaranya.
(3) seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salatr seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedaratr atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telatr bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
(5) seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yan; berbeda. BABIII ,.. REPUBLIK lt{DONEStA 8- BAB III PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN Bagian Kesatu Umum Pasal 18 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Matrkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalarn Iingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, Iingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 19
Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam und'ang: undang. Bagian Kedua Mahkamah Agung dan Badan peradilan di Bawalrnya Pasal 20
(1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di daram keemp? lingkunga. perad,ilan sebagaimana dimaksud daJam Pasal 18.
(2) Mahkamatr Agung berwenang:
a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oletr pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawatr Mahkamah Agung, kecuali undang_undang menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawatl undang-undang terhadap undang-undang; dan c' kewenangan rainnya yang diberikan undang-undang.
(3) Putusan mengenai tidak satrnya peraturan perundang- undangan sebagai hasil pengujian sibagaimana dimahsud pada ayat (2) huruf b dapat diambil L"* u"rhubungan dengan pemeriksaa. pada tingkat kasasi *.rir' berdasarkan permohonan rangsung pada Mahkamah Agung. Pasal 2L Pasal 21
(1) organisasi, administrasi, dan finansial Matrkarnah A,gung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. (21 Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing, Pasal 23 Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintal<an kasasi kepada Mahkarnah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. Pasal 24 (1) (1) (2t (2) Pasal 22 Mahkamah Agung dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Ketentuan mengenai pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan diatur dalam undang-undang. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkr:tan dapat mengajukan peninjauan kembali t<epada Mahkarnah Agung, apabila terdapat hal atau keadaa' tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninj auan kembali. pasal 25 Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Ag'ng meliputi badan peradilan daram lingkungan peradil.n umum, peradilan agarna, peradilan militer, dan perarlilan tata usaha negara.
(2) Peradilan (1) (2t (3) (4) (s) (1) (2) (1) Peradilan urnum sebagaimana dimalssud pada ayat (l) berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus $"rr..i" pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peratura^n perundang-undangan. Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (l) berwenang merneriksa, mengadili, mimutrrs,- da; rnenyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama Islam sesuai dengan ketentuan peraturan p"rurraarrg- undangan. Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (u berwenang memeriksa, mengadili, da' memutus ie"roii tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peratrrran perundang-undangan. Peradilan tata usaha negara sebagaimana dirnal<sud pada ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, da' menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 26 Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak,pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusa'lepas dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yan; bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain
PASAL 2T
BAB III: PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN | Bagian Kedua - Mahkamah Agung dan Badan peradilan di Bawalrnya
Naskah pasal.
PASAL 3
BAB II: ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
(2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Setiap orarlg yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 4
BAB II: ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pasal 4
(1) Pengadilan rnengadili menurut hukum dengan tidak
membeda-bedakan orang.
(2)
Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusatra
mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat
tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, da, biaya
ringan,
(1)
PASAL 5
BAB II: ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti,
dan memahami nilai-nilai hukum dan raii keadilan yang
hidup dalam masyarakat.
(2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil,
profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan
Pedoman Perilaku Hakim.
PASAL 6
BAB II: ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan
pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila
pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut
undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang
yang dianggap dapat bertanggung jawab, telatr bersalah
atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya.
PASAL 7
BAB II: ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Tidak seorang pun dapat dikenak€u1 penangkapan, penahanan,
penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perirrtar, tertulis
dari kekuasaan yang satr dalam hal dan menurut cara yang
diatur dalam undang-undang.
PASAL 8
BAB II: ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, d.ituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah seberum ada putusan pengadilai: yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam REPUBLIK INOONESIA (21 Dalam mempertirnbangkan berat ringannya pidana, hatcirn wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jalrat dari terdakwa. (1) (21 (3) (1) (2) (1) (2) (3)
PASAL 9
BAB II: ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau
diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau
karena kekelinran mengenai orangnya atau hukurn yang
diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian da"
rehabilitasi.
Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuata'
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipidana sesuai
dengan ketentuan peraturan perund ang-undan gan.
Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian,
rehabilitasi, dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam
undang-undang.
PASAL 10
BAB II: ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili,
dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih
bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan
wajib untuk memeriksa dan mengadilinya.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara
perdamaian.
PASAL 11
BAB II: ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan rnajelis sekurang-kurangnya 5 (dga) orang hakim, kecuali undang-undang *.rr"rrtukan lain. Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Hakim dalam memeriksa, mengadili, da, mernutus perkara diba,tu- oleh seorang panitera atau seoraJrg yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera. Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang penuntut u.mum, kecuali undang-undang menentukan lain. (4) Pasal L2. , . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA
PASAL 12
BAB II: ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) Pengadilan rnemeriksa, mengadili, dan memutus perkara
pidana dengan kehadiran terdakrva, kecuali undang-
undang menentukan lain.
(21 Dalam hal terdakrva tidak hadir, sedanglcan pemeriksaar,r
dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa
dihadiri terdalnva.
PASAL 13
BAB II: ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
(1) semua sidang perneriksaan pengadilan adalatr terbuka
untuk umLlrnf kecuali undang-undang menentukan tain.
(21 Pr.rtusan pengadilan hanya sah dan mernpunyai kekuatan
hukum apabila diucapkan dalam sidang teiuut<a untr.rk
uJnum.
(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi
hukum.
(1)
PASAL 14
BAB II: ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN
Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan
hakim yang bersifat rahasia,
Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib
menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis
terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi
bagian yang tidak terpisahkan dari putusan,
Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai
mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda *..iiu
dimuat dalam putusan.
Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur
dalam Peraturan Mahkamah Agung.
(2)
(3)
(4)
PASAL 15
BAB II: ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN | bagian yang tidak terpisahkan dari putusan, - Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai
Pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta untuk
kepentingan peradilan.
PASAL 16
BAB II: ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN | bagian yang tidak terpisahkan dari putusan, - Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan 1ingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oteh pengadilan dalas,r lingkungan peradilan urnum, kecuali dalarn keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu hanrs diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer.
PASAL 17
BAB II: ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN | bagian yang tidak terpisahkan dari putusan, - Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai
(1) Pihak yang diadili rnempunyai hak ingkar terhadap halci&x yang mengadili perkaranya. (21 Hak ingkar sebagairnana dimaksud pada ayat (r) adaratr hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang haldrn yang mengadili perkaranya.
(3) seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salatr seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedaratr atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telatr bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
(5) seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yan; berbeda. BABIII ,.. REPUBLIK lt{DONEStA 8- BAB III PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 18
BAB III: PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN | Bagian Kesatu - Umum
Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Matrkamah
Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalarn
Iingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama,
lingkungan peradilan militer, Iingkungan peradilan tata usaha
negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
PASAL 19
BAB III: PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN | Bagian Kesatu - Umum
Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang
melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam und'ang:
undang.
Bagian Kedua
Mahkamah Agung dan Badan peradilan di Bawalrnya
PASAL 20
BAB III: PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN | Bagian Kedua - Mahkamah Agung dan Badan peradilan di Bawalrnya
(1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi
dari badan peradilan yang berada di daram keemp?
lingkunga. perad,ilan sebagaimana dimaksud daJam
Pasal 18.
(2) Mahkamatr Agung berwenang:
a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang
diberikan pada tingkat terakhir oletr pengadilan di
semua lingkungan peradilan yang berada di bawatr
Mahkamah Agung, kecuali undang_undang
menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawatl
undang-undang terhadap undang-undang; dan
c' kewenangan rainnya yang diberikan undang-undang.
(3) Putusan mengenai tidak satrnya peraturan perundang-
undangan sebagai hasil pengujian sibagaimana dimahsud
pada ayat (2) huruf b dapat diambil L"* u"rhubungan
dengan pemeriksaa. pada tingkat kasasi *.rir'
berdasarkan permohonan rangsung pada Mahkamah
Agung.
PASAL 21
BAB III: PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN | Bagian Kedua - Mahkamah Agung dan Badan peradilan di Bawalrnya
Pasal 21
(1) organisasi, administrasi, dan finansial Matrkarnah A,gung
dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di
bawah kekuasaan Mahkamah Agung.
(21 Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan
finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur
dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan
lingkungan peradilan masing-masing,
Pasal 23
Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintal<an
kasasi kepada Mahkarnah Agung oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Pasal 24
(1)
(1)
(2t
(2)
PASAL 22
BAB III: PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN | Bagian Kedua - Mahkamah Agung dan Badan peradilan di Bawalrnya
Naskah pasal.
PASAL 23
BAB III: PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN | Bagian Kedua - Mahkamah Agung dan Badan peradilan di Bawalrnya
Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintal<an
kasasi kepada Mahkarnah Agung oleh pihak-pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
PASAL 24
BAB III: PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN | Bagian Kedua - Mahkamah Agung dan Badan peradilan di Bawalrnya
Naskah pasal.
PASAL 24C
dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Nega:'a Republik Indonesia Tahun 1945; Mengingat Dengan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Dengan Persetujuan Bersama dan MEMUTUSI(AN Menetapkan : UNDANG-UNDANG TENTANG KEKUASAAN KEHAKIMAN, BAB I KETENTUAN UMUM Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Kekuasaan Kehakiman adalah kekuasaa, negara yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan gun; menegakkan hukum dan keadilan berdasarkan pancasita dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, demi terserenggaranya Negara Hukum Republik Indonesia.
2. Mahkamah Agung adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Mahkamah Konstitusi adalah pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- undang Dasar Negara Republik Indonesia Tatrun rg4s.
4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagairnana dimaksud gd* undang-undang nasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S.
5. Hakim adalah haldm pada Mahkamah Agung dan hakim pada badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, Iingkungan peradilan tata usatra negara, dan hakim pada peigadi'ian khusus yang berada dalam lingkungan peiadilan tersebut. 6.Hakim
6. Hakim Agung adalah hakim pada MahkamaLr Agung.
7. Hakim Konstitusi adalah hakim pada Mahkamah Konstitusi.
8. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang rnempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan rnemutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dala^rn salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawatr Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.
9. Hakim ad hac adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keatrlian dan pengalaman di bidang tcrtentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang- undang. BAB II ASAS PEI\I"YELENGGARAAN KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 2
(1) Peradilan dilakukan 'DEMI KEADII"AN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA''.
(2) Peradilan negara menerapkan dan menegakkan hulnrm dan keadilan berdasarkan Pancasila.
(3) Semua peradilan di seluruh wilayah negara Republik
Indonesia adalah peradilan negara yang diatr.rr dengan undang-undang.
(4) Peradilan dilakukan dengan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Pasal 3
(1) Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, hakim dan hakim konstitusi wajib menjaga kemandirian peradilan.
(2) Segala campur tangan dalam urusan peradilan oleh pihak lain di luar kekuasaan kehakiman dilarang, kecuali dalam hal-hal sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Setiap orarlg yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 4 . . Pasal 4
(1) Pengadilan rnengadili menurut hukum dengan tidak membeda-bedakan orang. (2) Pengadilan membantu pencari keadilan dan berusatra mengatasi segala hambatan dan rintangan untuk dapat tercapainya peradilan yang sederhana, cepat, da, biaya ringan, (1) pasal 5 Hakim dan hakim konstitusi wajib menggali, mengikuti, dan memahami nilai-nilai hukum dan raii keadilan yang hidup dalam masyarakat.
(2) Hakim dan hakim konstitusi harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, jujur, adil, profesional, dan berpengalaman di bidang hukum.
(3) Hakim dan hakim konstitusi wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasal 6
(1) Tidak seorang pun dapat dihadapkan di depan pengadilan, kecuali undang-undang menentukan lain.
(2) Tidak seorang pun dapat dijatuhi pidana, kecuali apabila pengadilan karena alat pembuktian yang sah menurut undang-undang, mendapat keyakinan bahwa seseorang yang dianggap dapat bertanggung jawab, telatr bersalah atas perbuatan yang didakwakan atas dirinya. Pasal 7 Tidak seorang pun dapat dikenak€u1 penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan, kecuali atas perirrtar, tertulis dari kekuasaan yang satr dalam hal dan menurut cara yang diatur dalam undang-undang. Pasal 8
(1) setiap orang yang disangka, ditangkap, ditahan, d.ituntut, atau dihadapkan di depan pengadilan wajib dianggap tidak bersalah seberum ada putusan pengadilai: yang menyatakan kesalahannya dan telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Dalam REPUBLIK INOONESIA (21 Dalam mempertirnbangkan berat ringannya pidana, hatcirn wajib memperhatikan pula sifat yang baik dan jalrat dari terdakwa. (1) (21 (3) (1) (2) (1) (2) (3) Pasal 9 Setiap orang yang ditangkap, ditahan, dituntut, atau diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang atau karena kekelinran mengenai orangnya atau hukurn yang diterapkannya, berhak menuntut ganti kerugian da" rehabilitasi. Pejabat yang dengan sengaja melakukan perbuata' sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perund ang-undan gan. Ketentuan mengenai tata cara penuntutan ganti kerugian, rehabilitasi, dan pembebanan ganti kerugian diatur dalam undang-undang. Pasal 10 Pengadilan dilarang menolak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang diajukan dengan dalih bahwa hukum tidak ada atau kurang jelas, melainkan wajib untuk memeriksa dan mengadilinya. Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menutup usaha penyelesaian perkara perdata secara perdamaian. pasal 11 Pengadilan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara dengan susunan rnajelis sekurang-kurangnya 5 (dga) orang hakim, kecuali undang-undang *.rr"rrtukan lain. Susunan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari seorang hakim ketua dan dua orang hakim anggota. Hakim dalam memeriksa, mengadili, da, mernutus perkara diba,tu- oleh seorang panitera atau seoraJrg yang ditugaskan melakukan pekerjaan panitera. Dalam perkara pidana wajib hadir pula seorang penuntut u.mum, kecuali undang-undang menentukan lain. (4) Pasal L2. , . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 12
(1) Pengadilan rnemeriksa, mengadili, dan memutus perkara pidana dengan kehadiran terdakrva, kecuali undang- undang menentukan lain. (21 Dalam hal terdakrva tidak hadir, sedanglcan pemeriksaar,r dinyatakan telah selesai, putusan dapat diucapkan tanpa dihadiri terdalnva. Pasal 13
(1) semua sidang perneriksaan pengadilan adalatr terbuka untuk umLlrnf kecuali undang-undang menentukan tain. (21 Pr.rtusan pengadilan hanya sah dan mernpunyai kekuatan hukum apabila diucapkan dalam sidang teiuut<a untr.rk uJnum.
(3) Tidak dipenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) mengakibatkan putusan batal demi hukum. (1) Pasal 14 Putusan diambil berdasarkan sidang permusyawaratan hakim yang bersifat rahasia, Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim wajib menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap perkara yang sedang diperiksa dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari putusan, Dalam hal sidang permusyawaratan tidak dapat dicapai mufakat bulat, pendapat hakim yang berbeda *..iiu dimuat dalam putusan. Ketentuan lebih lanjut mengenai sidang permusyawaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung. (2) (3) (4) Pasal 15 Pengadilan wajib saling memberi bantuan yang diminta untuk kepentingan peradilan. Pasal 16 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 16 Tindak pidana yang dilakukan bersama-sama oleh mereka yang termasuk lingkungan peradilan umum dan 1ingkungan peradilan militer, diperiksa dan diadili oteh pengadilan dalas,r lingkungan peradilan urnum, kecuali dalarn keadaan tertentu menurut keputusan Ketua Mahkamah Agung perkara itu hanrs diperiksa dan diadili oleh pengadilan dalam lingkungan peradilan militer. Pasal 17
(1) Pihak yang diadili rnempunyai hak ingkar terhadap halci&x yang mengadili perkaranya. (21 Hak ingkar sebagairnana dimaksud pada ayat (r) adaratr hak seseorang yang diadili untuk mengajukan keberatan yang disertai dengan alasan terhadap seorang haldrn yang mengadili perkaranya.
(3) seorang hakim wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telah bercerai, dengan ketua, salatr seorang hakim anggota, jaksa, advokat, atau panitera.
(4) Ketua majelis, hakim anggota, jaksa, atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila terikat hubungan keluarga sedaratr atau semenda sampai derajat ketiga, atau hubungan suami atau istri meskipun telatr bercerai dengan pihak yang diadili atau advokat.
(5) seorang hakim atau panitera wajib mengundurkan diri dari persidangan apabila ia mempunyai kepentingan langsung atau tidak langsung dengan perkara yang sedang diperiksa, baik atas kehendaknya sendiri maupun atas permintaan pihak yang berperkara.
(6) Dalam hal terjadi pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), putusan dinyatakan tidak sah dan terhadap hakim atau panitera yang bersangkutan dikenakan sanksi administratif atau dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(7) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan ayat (6) diperiksa kembali dengan susunan majelis hakim yan; berbeda. BABIII ,.. REPUBLIK lt{DONEStA 8- BAB III PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN Bagian Kesatu Umum Pasal 18 Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Matrkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalarn Iingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, Iingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Pasal 19
Hakim dan hakim konstitusi adalah pejabat negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang diatur dalam und'ang: undang. Bagian Kedua Mahkamah Agung dan Badan peradilan di Bawalrnya Pasal 20
(1) Mahkamah Agung merupakan pengadilan negara tertinggi dari badan peradilan yang berada di daram keemp? lingkunga. perad,ilan sebagaimana dimaksud daJam Pasal 18.
(2) Mahkamatr Agung berwenang:
a. mengadili pada tingkat kasasi terhadap putusan yang diberikan pada tingkat terakhir oletr pengadilan di semua lingkungan peradilan yang berada di bawatr Mahkamah Agung, kecuali undang_undang menentukan lain;
b. menguji peraturan perundang-undangan di bawatl undang-undang terhadap undang-undang; dan c' kewenangan rainnya yang diberikan undang-undang.
(3) Putusan mengenai tidak satrnya peraturan perundang- undangan sebagai hasil pengujian sibagaimana dimahsud pada ayat (2) huruf b dapat diambil L"* u"rhubungan dengan pemeriksaa. pada tingkat kasasi *.rir' berdasarkan permohonan rangsung pada Mahkamah Agung. Pasal 2L Pasal 21
(1) organisasi, administrasi, dan finansial Matrkarnah A,gung dan badan peradilan yang berada di bawahnya berada di bawah kekuasaan Mahkamah Agung. (21 Ketentuan mengenai organisasi, administrasi, dan finansial badan peradilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masing-masing lingkungan peradilan diatur dalam undang-undang sesuai dengan kekhususan lingkungan peradilan masing-masing, Pasal 23 Putusan pengadilan dalam tingkat banding dapat dimintal<an kasasi kepada Mahkarnah Agung oleh pihak-pihak yang bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain. Pasal 24 (1) (1) (2t (2) Pasal 22 Mahkamah Agung dapat memberi keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan. Ketentuan mengenai pemberian keterangan, pertimbangan, dan nasihat masalah hukum kepada lembaga negara dan lembaga pemerintahan diatur dalam undang-undang. Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pihak-pihak yang bersangkr:tan dapat mengajukan peninjauan kembali t<epada Mahkarnah Agung, apabila terdapat hal atau keadaa' tertentu yang ditentukan dalam undang-undang. Terhadap putusan peninjauan kembali tidak dapat dilakukan peninj auan kembali.
PASAL 25
BAB III: PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN | Bagian Kedua - Mahkamah Agung dan Badan peradilan di Bawalrnya
Badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Ag'ng
meliputi badan peradilan daram lingkungan peradil.n
umum, peradilan agarna, peradilan militer, dan perarlilan
tata usaha negara.
(2) Peradilan
(1)
(2t
(3)
(4)
(s)
(1)
(2)
(1)
Peradilan urnum sebagaimana dimalssud pada ayat (l)
berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus $"rr..i"
pidana dan perdata sesuai dengan ketentuan peratura^n
perundang-undangan.
Peradilan agama sebagaimana dimaksud pada ayat (l)
berwenang merneriksa, mengadili, mimutrrs,- da;
rnenyelesaikan perkara antara orang-orang yang beragama
Islam sesuai dengan ketentuan peraturan p"rurraarrg-
undangan.
Peradilan militer sebagaimana dimaksud pada ayat (u
berwenang memeriksa, mengadili, da' memutus ie"roii
tindak pidana militer sesuai dengan ketentuan peratrrran
perundang-undangan.
Peradilan tata usaha negara sebagaimana dirnal<sud pada
ayat (1) berwenang memeriksa, mengadili, memutus, da'
menyelesaikan sengketa tata usaha negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 26
BAB III: PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN | Bagian Kedua - Mahkamah Agung dan Badan peradilan di Bawalrnya
Putusan pengadilan tingkat pertama dapat dimintakan
banding kepada pengadilan tinggi oleh pihak,pihak yang
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain.
Putusan pengadilan tingkat pertama, yang tidak
merupakan pembebasan dari dakwaan atau putusa'lepas
dari segala tuntutan hukum, dapat dimintakan banding
kepada pengadilan tinggi oleh pihak-pihak yan;
bersangkutan, kecuali undang-undang menentukan lain
pasal 2T
Pengadilan khusus hanya d.apat dibentuk dalam salalr
:1ty lingkungan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam pasar 25.
Ketentuan mengenai pembentukan pengadilan khusus
sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) diatur dalam
undang-undang.
(2)
PASAL 28
BAB III: PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN | Bagian Kedua - Mahkamah Agung dan Badan peradilan di Bawalrnya
Pasal 28
susunan, kekuasaan, dan hukum acara Mahkamah Agung dan
badan peradilan yang berada di bawatrnya sebigaimana
dimaksud dalam Pasal 25 diatur dalam undang-undang.
Bagian Ketiga
Mahkamah Konstitusi
PASAL 29
BAB III: PELAKU KEKUASAAN KEHAKIMAN | Bagian Ketiga - Mahkamah Konstitusi
(1) Mahkarnah Konsti:hrsi berwenang mengad.iti pada tingkat pertarna dan terakhir yang putusannya bersif,at nnat untuk: a, menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun l94S;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum; dan
e. kewenangan lain yang diberikan oleh undang-undang.
(2) selain kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat Dewan perwakilan Rakyat bahwa presiden dan/atau wakil n hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat tainnya atau perbuatan tercela, dan/atau tidak ragi *"*"rrrrhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
(3) Susunan, kekuasaan dan hukum acara Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan undang-undang.
(4) Organisasi, administrasi, Konstitusi berada di bawah Mahkamah Konstitusi. cian finansial Mahkamah kekuasaan dan kewen€mga.n BAB IV. . PRESIDE N REPUBL,IK lNDONESIA -L2- BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI Bagian Kesatu Pengangkatan Hakim dan Hakim Konstitusi
PASAL 30
BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI | Bagian Kesatu - Pengangkatan Hakim dan Hakim Konstitusi
(1) Pengangkatan hakim agung berasar dari hakim karier dan
nonkarier.
(2) Pengangk"t?-l h$irn agung sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dipilih oleh Dewan perwakilan Ralryat dari nama
calon yang diusulkan oleh Komisi yudisial.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan
hakim agung sebagaimana dimaksud pada "yat 1t; aa'
ayat (21 diatur dalam undang-undang.
PASAL 31
BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI | Bagian Kesatu - Pengangkatan Hakim dan Hakim Konstitusi
(1) Hakim pengadilan di bawah Mahkamah Agung merupakan
pejabat negara yang melaksanakan kekuasaan kehakiman
yang berada pada badan peradilan di bawah Mahkarnah
Agung.
(2) Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ridak dapat
merangkap jabatan, kecuali undang-undang menentukan
lain.
(1)
(2)
PASAL 32
BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI | Bagian Kesatu - Pengangkatan Hakim dan Hakim Konstitusi
Hakim ad. hoc dapat diangkat pada pengadilan khusus
untuk rnemeriksa, Erengadili, dan memutus perkara yang
membutuhkan keahlian dan pengalama* di bfi*r;
tertentu dalam jangka waktu tertentu.
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkata,
dan pemberhentian hakim a.d hoc sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dalam undang-undang
PASAL 33
BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI | Bagian Kesatu - Pengangkatan Hakim dan Hakim Konstitusi
Untuk dapat diangkat sebagai hakim konstitusi, seseorang
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. adil;
b
c
adil; dan
negarawan yang
ketatanegaraan.
menguasai konstitusi dan
PASAL 34
BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI | Bagian Kesatu - Pengangkatan Hakim dan Hakim Konstitusi
(1) Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh- Dewan Perwakilan Ralryat, dan 3 (tiga) orang oleh presiden.
(2) Pencalonan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara transparan dan partisipatif.
(3) Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara objektif dan akuntabel.
PASAL 35
BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI | Bagian Kesatu - Pengangkatan Hakim dan Hakim Konstitusi
Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan Hatcira
Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Bagian Kedua
Pemberhentian Hakim dan Hakim Konstitusi
PASAL 36
BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI | Bagian Kedua - Pemberhentian Hakim dan Hakim Konstitusi
Hakim dan hakim konsitusi dapat diberhentikan apabila telah
memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam undang,
undang.
PASAL 37
BAB IV: PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI | Bagian Kedua - Pemberhentian Hakim dan Hakim Konstitusi
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian hakim dan hakim
konsitusi diatur dalam undang-undang.
BAB V
BADAN-BADAN LAIN YANG FUNGSINYA BERKAITAN DENGAN
KEKUASAAN KEHAKIIvIAN
PASAL 38
BAB V: BADAN-BADAN LAIN YANG FUNGSINYA BERKAITAN DENGAN
Selain Mahkamah Agung dan bad.an peradilan di
bawahnya serta Matrkamah Konstitusi, teriapat badan-
P"9* lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasan
kehakiman.
(1)
(2) Fungsi
-L4-
(21 Fungsi yang berkaitan dengan kekuasaan kehalcirnan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelidikan dan penyidikan;
b, penuntutan;
c. pelakeanaan putr,rsan;
d. pemberian jasa hukum; dan
e. penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
(3) Ketentuan rnengenai badan-badan lain yang fungsinya
berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatr.rr dalam
undang-undang.
BAB VI
PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
PASAL 39
BAB VI: PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
(1) Pengawasan tertinggi terhadap penyelenggaraan peradilan
pada semua badan peradilan yang berada di bawah
Mahkamah Agung dalam menyelenggarakan kekuasaan
kehakiman dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mahkamah Agung melakukan pengawas€rn tertinggi
terhadap pelaksanaan tugas administrasi dan keuangan.
(3) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilalrukan
oleh Mahkamah Agung.
(4) Pengawasan dan kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak boleh mengurangi
kebebasan Hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.
PASAL 40
BAB VI: PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
(1) Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim dilakukan
pengawasan eksternal oleh Komisi yudisial.
(2) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Komisi Yudisial mempunyai tugas
melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim
berdasarkan Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim.
PASAL 41
BAB VI: PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
Pasal 41
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39 dan pasal 40, Komisi yudisial dan/atau
Mahkamah Agung wajib:
a. menaati Rorma dan peraturan perunda,ng-undangar-r;
b. berpedoman pada Kode Etik dan pedoman perilalru
Hakim; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang
diperoleh.
(2) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimalcsud pada ayat (1)
tidak boleh rnengurangi kebebasan hakiur dalaq;
rnemeriksa dan rnernutus perkara.
(3) Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim sebagair,nana
dirnaksud pada ayat (l) huruf b ditetapkan oleh Komisi
Yudisial dan Mahkarnah Agung.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal gg dan pasal 40 diatur dalam undang-
undang.
PASAL 42
BAB VI: PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
Dalam rangka menjaga dan menegakka' kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi yudisiat
dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap sebagai dasai rekomendasi untuk
melakukan mutasi hakim.
PASAL 43
BAB VI: PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
Hakim yang diduga terah merakukan pelanggaran terhadap
Kode Etik dan pedoman perilaku H;kim -tiperiksa oteir
Mahkamah Agung dan/atau Komisi yudisial.
PASAL 44
BAB VI: PENGAWASAN HAKIM DAN HAKIM KONSTITUSI
(1) Pengawasan hakim konstitusi dilakukan
Kehormatan Hakim Konstitusi.
Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan undang-undang.
oleh Majelis
(2)
BABVII
PRESIDE N
R EPUBLIK INDONESIA
-L6-
BAB VII
PF^IABAT PERADILAN
PASAL 45
BAB VII: PF^IABAT PERADILAN
Selain hakim, pada Mahkamah Agung dan badan peradilan di
bawahnya dapat diangkat panitera, sekretaris, dan/atau juru
sita.
PASAL 46
BAB VII: PF^IABAT PERADILAN
Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
a. hakim;
b. wali;
c. pengamPu;
d. advokat; dan/atau
e. pejabat peradilan yang lain.
PASAL 47
BAB VII: PF^IABAT PERADILAN
Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian
panitera, sekretaris, dan juru sita serta tugas dan fungsinya
diatur dalam undang-undang.
BAB VIII
JAMINAN KEAMANAN DAN KESF^IAHTERAAN HAKIM
PASAL 48
BAB VIII: JAMINAN KEAMANAN DAN KESF^IAHTERAAN HAKIM
(1) Negara memberikan jaminan keamanan dan kesejatrteraan
hakim dan hakim konstitusi dalam menjalankan tugas
dan tanggung jawab penyelenggara€u-l kekuasaan
kehakiman.
(2) Jaminan keamanan dan kesejahteraan hakim dan hakim
konstitusi sebagairnana dimaksud pada ayat (1) diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 49
BAB VIII: JAMINAN KEAMANAN DAN KESF^IAHTERAAN HAKIM
Pasal 49
(1) Hakim ad hoc dalam menjalankan tugas dan ta.ggung
jawab penyelenggaraan kekuasaan kehtkiman aiberikan
tunjangan khusus.
(21 r\rnjangan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (r)
diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan,
BAB IX
PUTUSAN PENGADILAN
PASAL 50
BAB IX: PUTUSAN PENGADILAN
(1) Putusan pengadilan selain harus memuat alasan dan
dasar putusan, juga memuat pasal tertentu dari peraturan
perundang-undangan yang bersangkutan atau sumber
hukum tak tertulis yang dijadikan dasar untuk mengadili.
(21 Tiap putusan pengadilan harus ditandatangani oleh ketua
serta hakim yang memutus dan panitera yang ikut serta
bersidang.
PASAL 51
BAB IX: PUTUSAN PENGADILAN
Penetapan, ikhtisar rapat permusyawaratan, dan berita acara
pemeriksaan sidang ditandatangani oleh ketua majelis haldm
dan panitera sidang.
(1)
PASAL 52
BAB IX: PUTUSAN PENGADILAN
Pengadilan wajib rnernberikan akses kepada masyaralcat
untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan
putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada
para pihak dalam jangka waktu yang ditentukan
berdasarkan peraturan perundan g-un dangan-.
Dalam perkara pidana, putusan selain sebagaima,a
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada instansi yang
terkait dengan pelaksanaan putusan.
(2)
(3)
PASAL 53
BAB IX: PUTUSAN PENGADILAN
Pasal 53
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, haldrn
bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang
dibuatnya.
(21 Penetapan dan putusan sebagaimana dirnaksud pada ayat
(1) harus memuat pertimbangan hukum hakirr yang
didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan
benar.
BAB X
PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
PASAL 54
BAB X: PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
(1) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara pidana
dilakukan oleh jaksa.
(2) Pelaksanaan putusan pengadilan dalam perkara perdata
dilakukan oleh panitera dan juru sita dipimpin oleh ketua
pengadilan.
(3) Putusan pengadilan dilaksanakan dengan memperhatikan
nilai kemanusiaan dan keadilan.
PASAL 55
BAB X: PELAKSANAAN PUTUSAN PENGADILAN
(1) Ketua pengadilan wajib mengawasi pelaksanaan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Pengawasan pelaksanaan putusan pengadilan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB XI
BANTUAN HUKUM
PASAL 56
BAB XI: BANTUAN HUKUM
(1) setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoreh bantuan hukum.
(2) Negara. . PR ESIDEN REPUBLIK INDONESIA -19_
(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari kead.ilan yang tidak marnpu.
PASAL 57
BAB XI: BANTUAN HUKUM
(1) 1"9" setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan
hukum kepada pencari keadilan yang tidak marnpu dalarn
memperoleh bantuan hukum.
BAB XII
PEMELESAIAN SENGKETA, DI LUAR PENGADII,AN
PASAL 58
BAB XII: PEMELESAIAN SENGKETA, DI LUAR PENGADII,AN
Upaya penyelesaian sengketa perdata dapat dilakukan di luar
pengadilan negara melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian
sengketa.
(2)
(3)
(1)
(2)
Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diberikan secara cuma-curna pada si-ua -tingk€ii
peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut 6hh
memperoleh kekuatan hukum tetap.
Bantuan hukurn dan pos bantuan hukurn sebagairoana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-udangan.
PASAL 59
BAB XII: PEMELESAIAN SENGKETA, DI LUAR PENGADII,AN
Arbitrase merupakan cara penyeresaian suatu sengketa
perdata di luar pengadilan yang didasarkan pada
perjanjian arbitrase yang dibuat secara tertulis oleh para
pihak yang bersengketa.
Putusan arbitrase bersifat final dan mempunyai kekuatan
hukum tetap dan mengikat para pihak.
Dalam hal para pihak tidak melaksanakan putusan
arbitrase secara sukarera, putusan dilaksanakan
berdasarkan perintah ketua pengadilan negeri atas
permohonan salah satu pihak yang bersengketa.
(3)
PASAL 60
BAB XII: PEMELESAIAN SENGKETA, DI LUAR PENGADII,AN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 60
(1) Alternatif penyelesaian sengketa rnerupakan lernbaga penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak, yat<ni penyelesaian di luar pengadilan dengan cara konsultasi, negosiasi, mediasi, konsiliasi, atau penilaian ahli.
(2) Penyelesaian sengketa melalui alternatif penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hasilnya dituangkan dalam kesepakatan tertulis,
(3) Kesepakatan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 bersifat tinal dan mengikat para pihak untuk dilaksanakan dengan iLikad baik.
PASAL 61
BAB XII: PEMELESAIAN SENGKETA, DI LUAR PENGADII,AN
Ketentuan mengenai arbitrase dan penyelesaian sengketa di
Iuar pengadilan sebagairnana dimaksud dalam pasal 58, pasal
59, dan Pasal 60 diatur dalam undang-undang.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 62
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, undang-Undang Nomor 4 Tahun 2oo4 tentang Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor g, Tambatran Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4gsg) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
PASAL 63
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan
yang merupakan peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan
kekuasaan kehakiman dinyatakan *".ih tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
PASAL 64
BAB XIII: KETENTUAN PENUTUP
undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
-2t-