UU NOMOR 49 TAHUN 2009

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN UMUM

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 36 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:49
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan umum (, sebagaimana telatr diubatr dengan Undang-Undang Nomor 8 Tatrun 2OO4 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tatrun 2OO4 Nomor 34, , diubah sebagai berikut:

1. Ketenttran

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilart tinggi di lingkungan peradilan umum.

2. Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi.

3. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.

5. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang- undang.

6. Hakim ad lwc adalah hakim yang bersifat sementara yang memitiki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memuhrs suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut: Pasal 8

(1) Di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang- undang. (21 Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim od hoc untuk memeriksa, mengadili, dan mernutus perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalarn jangka waktu tertentrr.

(3) Ketentuan PRES!DEN PUBLIK INDONESIA

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc diatur dalam peraturan perundang- undangan.

3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) Pasal, yakni Pasal 13A, Pasal 138, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal 13E, dan Pasal 13F, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A

(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hat<im dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukarr oleh Komisi Yudisial. Pasal 138

(1) Hakim harus memiliki integritas cian kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertalcrva dan berakhlak mulia., serta berpengalarnan di bidang hukum.

(2) Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilalru Hakim. Pasal 13C

(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Komisi Yudisial melalrukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Matrkarrrah Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilalrukarr oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan bersama dilalcukarr oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pasal13D PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 13D

(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2l,, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasarl terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Yudisial berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat danl atau informasi tentang dugaart pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilalnr Hakim;

b. memeriksa dan memutus dugaan pelanggarart atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

c. dapat menghadiri persidangan di pengadilan;

d. menerima dan menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

e. melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d; f. meminta keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/atau pengadilan;

g. melakukan perr-ranggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dart Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; dan/atau

h. menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b. Pasal 13E

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 13A Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:

a. menaati norma dan peraturan perundang- undangan;

b. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan

c. menJaga PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh.

(2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Matrkamah Agung.

(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak boleh mengur€rngi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan internal hakim diatur dalam undang- undang. Pasal 13F Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telatr memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.

4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. sarjana hukum;

e. lulus pendidikan hakim;

f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;

g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; h.berusia

h. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tatrun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan

i. tidak pernaLr dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putrrsan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketrra pengadilan negeri, hakim harus berpengalarn€Ln paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan negeri.

5. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal L4A dan Pasal L4B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A

(1) Pengangkatan hakim pengadilan negeri dilalsukan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri diiakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diahrr bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pasal 14B

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad lwc, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada (1) untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang diiarang merangkap sebagai pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c kecuali undang-undang menentukan lain.

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.

6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Pasal 15

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, hunrf f, huruf g, dan huruf i.

b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

c. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua pengadilan negeri, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan negeri;

d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamatr Agung; dan

e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi harus berpengalarnan paling singkat 5 (lima) tatrun sebagai hakim pengadilan tinggi atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggr yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri.

7. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkarL 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat

(1b) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (i) Hakim pengadilan diangkat oleh .

(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh /atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.

(1b) Usul

(1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangln-rtan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (21 Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

8. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. atas permintaan sendiri secara tertulis;

b. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;

c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negeri, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi kehra, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi; atau

d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dipidana penjara karena melalrukan kejahatart berdasarkan putusan pengadilan yang telatt memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan/atau

f. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.

(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.

(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hurrf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.

(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial.

(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak unhrk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Ketentuan Pasal 2l diubah sehingga Pasal 2l berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaar sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim. 1 1. Di antara REPUBLIK INDONES]A

11. Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 22 disisipkan 1 (sattr) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 22 berbunyr sebagai berikut: Pasal 22

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, hunrf c, huruf d, huruf e dan huruf f, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketrra Mahkamatr Agung.

(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimahsud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial'

(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentrran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimdcsud pada ayat (1) bertaku paling lama 6 (enam) bulan'

12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengart peraturan perundang-undangan.

(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, dan hak-hak lainnya.

(3) T\:njangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa:

a. tunjangan jabatan; dan

b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.

(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa:

a. rumah jabatan milik negara;

b. jaminan kesehatan; dan

c. sarana transportasi milik negara.

(5) Hakim . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2-

(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hat<im pengadilan diatur dengan peraturan perundang- undangan.

13. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikutt:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berljazah sarjana hukum;

e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai p4nitera muda pengadilan negeri, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tinggi; dan

f. mampu secara rohani dan jasmani unhrk menjalankan tugas dan kewajiban.

14. Ketentuan Pasal 29 huruf b dihapus sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikr:t:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hunrf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;

b. dihapus.

c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera Euda pengadilan tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengadilan negeri. 15.Ketentuan l5.Ketentuan Pasal 31 huruf b dihapus sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut. Pasal 31 Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f;

b. dihapus.

c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan negeri, atau menjabat sebagai panitera pengadilan negeri.

16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbr:nyi sebagai berikut: Pasal 36 Panitera tidak boleh merangkap menjadi

a. wali;

b. pengampu;

c. advokat; danlatau

d. pejabat peradilan yang lain 17 . Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 368 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan dengan hormat dengan alasan:

a. meninggal dunia;

b. atas permintaan sendiri secara tertulis; c, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;

d. telah -L4-

d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan negeri;

e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tatrun bag panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tinggi; dan/ atau

f. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. Pasal 368 Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan:

a. dipidana penjara karena melalrukan kejahatart berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan/atau f. melanggar kode etik Panitera.

18. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: Pasal 40

(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah pendidikan menengah;

e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai jurusita pengganti; dan

f. rnampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

(2) Untuk ." .-.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berilnrt:

a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dart

b. berpengalaman pating singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan negeri.

19. Ketentuan Pasal 45 dihapus.

20. Ketentuan Pasal 46 diubatr sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 untuk dapat diangkat menjadi wakit sekretaris pengadilan negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\.rhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;

d. berdazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;

e. berpengalarnan paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan

f. mampu secara rohani dan jasmani unhrk menjalankart tugas dan kewajiban.

21. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut. Pasal 47 Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dart

b. berpengalarnan paling singkat 4 (ernpat) tahun di bidang administrasi peradilan.

22. Di antara . .', PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 22.Di antara Ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 52A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A

(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.

(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putlrsan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.

(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketenhrart sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

23. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut : Pasal 53

(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim.

(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawas€ul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.

(3) Selain tugas melakukan pengawasan sebagairuana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, ketua pengadilan tinggi di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.

(5) Pengawasan -L7-

(5) Pengawasan tersebut pada ayat (1), ayat (21, dan ayat

(3) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. 24.Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 57A dan Pasal 57B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A

(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan umum dapat menarik biaya perkara.

(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukd pembayaran yang sah.

(3) Biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meiiputi biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara.

(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan penerimaan negara bukan pajalc, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peratrrran perundang-undangan

(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau para pihak yang berpekara yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya perkara sebagairnana climaksud pada ayat (1), diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai den gan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 57B

(1) Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A ayat (3).

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O dan Pasal 368.

25. Di antara .

25. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 68A, Pasal 688, dan Pasal 68C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 68A

(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.

(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. Pasal 688

(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

(2) Negara menanggung biaya perkara bagr pencari keadilan yang tidak mampu.

(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan. Pasal 68C

(1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mamPu dalam memperoleh bantuan hukum' (2\ Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan secara cuma-cuma, kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetaP'

(3) Bantuan hukum dan pos bantuan huliarm sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pengadilan adalah pengadilan negeri dan pengadilart tinggi di lingkungan peradilan umum.

2. Hakim adalah hakim pada pengadilan negeri dan hakim pada pengadilan tinggi.

3. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945.

5. Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang- undang.

6. Hakim ad lwc adalah hakim yang bersifat sementara yang memitiki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memuhrs suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

2. Ketentuan Pasal 8 diubah sehingga Pasal 8 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 8

(1) Di lingkungan peradilan umum dapat dibentuk
pengadilan khusus yang diatur dengan undang-
undang.
(21 Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim od hoc
untuk memeriksa, mengadili, dan mernutus perkara,
yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam
bidang tertentu dan dalarn jangka waktu tertentrr.
(3) Ketentuan

PRES!DEN
PUBLIK INDONESIA
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara
pengangkatan dan pemberhentian serta tunjangan
hakim ad hoc diatur dalam peraturan perundang-
undangan.
3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) Pasal,
yakni Pasal 13A, Pasal 138, Pasal 13C, Pasal 13D, Pasal
13E, dan Pasal 13F, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 13A

(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hat<im
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim,
pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukarr
oleh Komisi Yudisial.
Pasal 138
(1) Hakim harus memiliki integritas cian kepribadian tidak
tercela, jujur, adil, profesional, bertalcrva dan
berakhlak mulia., serta berpengalarnan di bidang
hukum.
(2) Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilalru
Hakim.

PASAL 13C

(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13, Komisi Yudisial melalrukan
koordinasi dengan Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil
pengawasan internal yang dilakukan oleh Matrkarrrah
Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilalrukarr
oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan bersama dilalcukarr
oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

PASAL 13D

PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 13D

(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2l,, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasarl terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Yudisial berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat danl atau informasi tentang dugaart pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilalnr Hakim;

b. memeriksa dan memutus dugaan pelanggarart atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

c. dapat menghadiri persidangan di pengadilan;

d. menerima dan menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

e. melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d; f. meminta keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/atau pengadilan;

g. melakukan perr-ranggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dart Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; dan/atau

h. menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

PASAL 13E

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 13A Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:

a. menaati norma dan peraturan perundang- undangan;

b. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan

c. menJaga PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh.

(2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Matrkamah Agung.

(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak boleh mengur€rngi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan internal hakim diatur dalam undang- undang.

PASAL 13F

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial
dapat menganalisis putusan pengadilan yang telatr
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar
rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 14

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. sarjana hukum;

e. lulus pendidikan hakim;

f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;

g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; h.berusia

h. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tatrun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan

i. tidak pernaLr dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putrrsan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketrra pengadilan negeri, hakim harus berpengalarn€Ln paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan negeri.

5. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal L4A dan Pasal L4B yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14A

(1) Pengangkatan hakim pengadilan negeri dilalsukan
melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan
partisipatif.
(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri
diiakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi
Yudisial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diahrr
bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

PASAL 14B

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad lwc, seseorang
harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L4 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h.
(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada (1)
untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang
diiarang merangkap sebagai pengusaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c kecuali
undang-undang menentukan lain.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 15

Pasal 15
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan
tinggi, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, hunrf
f, huruf g, dan huruf i.
b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
c. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun
sebagai ketua, wakil ketua pengadilan negeri,
atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim
pengadilan negeri;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamatr
Agung; dan
e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
sementara akibat melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi
harus berpengalarnan paling singkat 5 (lima) tatrun
sebagai hakim pengadilan tinggi atau 3 (tiga) tahun
bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat
ketua pengadilan negeri.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan
tinggi harus berpengalaman paling singkat 4 (empat)
tahun sebagai hakim pengadilan tinggi atau 2 (dua)
tahun bagi hakim pengadilan tinggr yang pernah
menjabat ketua pengadilan negeri.
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkarL 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat
(1b) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16

(i) Hakim pengadilan diangkat oleh .

(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh /atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.

(1b) Usul

(1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangln-rtan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (21 Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

8. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 19

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. atas permintaan sendiri secara tertulis;

b. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;

c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negeri, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi kehra, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi; atau

d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 20

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dipidana penjara karena melalrukan kejahatart berdasarkan putusan pengadilan yang telatt memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan/atau

f. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.

(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.

(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hurrf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.

(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial.

(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak unhrk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Ketentuan Pasal 2l diubah sehingga Pasal 2l berbunyi sebagai berikut:

PASAL 21

Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaar sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim. 1 1. Di antara REPUBLIK INDONES]A

11. Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 22 disisipkan 1 (sattr) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 22 berbunyr sebagai berikut:

PASAL 22

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, hunrf c,
huruf d, huruf e dan huruf f, dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Ketrra Mahkamatr
Agung.
(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimahsud
pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial'
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentrran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimdcsud
pada ayat (1) bertaku paling lama 6 (enam) bulan'
12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 25

(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengart peraturan perundang-undangan.

(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, dan hak-hak lainnya.

(3) T\:njangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa:

a. tunjangan jabatan; dan

b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.

(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa:

a. rumah jabatan milik negara;

b. jaminan kesehatan; dan

c. sarana transportasi milik negara.

(5) Hakim . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2-

(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hat<im pengadilan diatur dengan peraturan perundang- undangan.

13. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 28

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikutt:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berljazah sarjana hukum;

e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai p4nitera muda pengadilan negeri, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tinggi; dan

f. mampu secara rohani dan jasmani unhrk menjalankan tugas dan kewajiban.

14. Ketentuan Pasal 29 huruf b dihapus sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 29

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi,
seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikr:t:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hunrf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b. dihapus.
c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera Euda
pengadilan tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera
pengadilan negeri.
15.Ketentuan

l5.Ketentuan Pasal 31 huruf b dihapus sehingga Pasal 31
berbunyi sebagai berikut.

PASAL 31

Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai
berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f;
b. dihapus.
c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai wakil
panitera pengadilan negeri, atau menjabat sebagai
panitera pengadilan negeri.
16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbr:nyi
sebagai berikut:

PASAL 36

Panitera tidak boleh merangkap menjadi
a. wali;
b. pengampu;
c. advokat; danlatau
d. pejabat peradilan yang lain
17 . Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) Pasal,
yakni Pasal 36A dan Pasal 368 yang berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 36A

Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diberhentikan dengan hormat dengan
alasan:
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri secara tertulis;
c, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
d. telah

-L4-
d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti
pengadilan negeri;
e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tatrun bag
panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan tinggi; dan/ atau
f. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
Pasal 368
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat
dengan alasan:
a. dipidana penjara karena melalrukan kejahatart
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetaP;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 36; dan/atau
f.
melanggar kode etik Panitera.
18. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 40

(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah pendidikan menengah;

e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai jurusita pengganti; dan

f. rnampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

(2) Untuk ." .-.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berilnrt:

a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dart

b. berpengalaman pating singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan negeri.

19. Ketentuan Pasal 45 dihapus.

20. Ketentuan Pasal 46 diubatr sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 46

untuk dapat diangkat menjadi wakit sekretaris pengadilan negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\.rhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;

d. berdazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;

e. berpengalarnan paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan

f. mampu secara rohani dan jasmani unhrk menjalankart tugas dan kewajiban.

21. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut.

PASAL 47

Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dart

b. berpengalarnan paling singkat 4 (ernpat) tahun di bidang administrasi peradilan.

22. Di antara . .', PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 22.Di antara Ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 52A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 52A

(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada
masyarakat untuk memperoleh informasi yang
berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam
proses persidangan.
(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putlrsan
kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketenhrart
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21,
ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
23. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi
sebagai berikut :

PASAL 53

(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan tugas hakim.
(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawas€ul
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas
dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di
daerah hukumnya.
(3) Selain tugas melakukan pengawasan sebagairuana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, ketua pengadilan
tinggi di daerah hukumnya melakukan pengawasan
terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan
negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan
dengan seksama dan sewajarnya.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), dan ayat (2), ketua pengadilan dapat
memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.
(5) Pengawasan

-L7-
(5) Pengawasan tersebut pada ayat (1), ayat (21, dan ayat
(3) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara.
24.Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 57A dan Pasal 57B yang berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 57A

(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan umum
dapat menarik biaya perkara.
(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukd pembayaran
yang sah.
(3) Biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meiiputi biaya kepaniteraan dan biaya proses
penyelesaian perkara.
(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan penerimaan negara bukan pajalc, yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peratrrran
perundang-undangan
(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau
para pihak yang berpekara yang ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya
perkara sebagairnana climaksud pada ayat (1),
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai
den gan ketentuan peraturan perundang-undangan'

PASAL 57B

(1) Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain
biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A
ayat (3).
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian
tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2O dan Pasal 368.
25. Di antara .

25. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 3 (tiga) Pasal,
yakni Pasal 68A, Pasal 688, dan Pasal 68C yang berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 68A

(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus
bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang
dibuatnya.
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim
yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang
tepat dan benar.
Pasal 688
(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak
memperoleh bantuan hukum.
(2) Negara menanggung biaya perkara bagr pencari
keadilan yang tidak mampu.
(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus melampirkan surat keterangan tidak
mampu dari kelurahan tempat domisili yang
bersangkutan.

PASAL 68C

Naskah pasal.

PASAL 138

(1) Hakim harus memiliki integritas cian kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertalcrva dan berakhlak mulia., serta berpengalarnan di bidang hukum.

(2) Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilalru Hakim. Pasal 13C

(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, Komisi Yudisial melalrukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Matrkarrrah Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilalrukarr oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan bersama dilalcukarr oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pasal13D PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 13D

(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2l,, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasarl terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Yudisial berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat danl atau informasi tentang dugaart pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilalnr Hakim;

b. memeriksa dan memutus dugaan pelanggarart atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

c. dapat menghadiri persidangan di pengadilan;

d. menerima dan menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

e. melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d; f. meminta keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/atau pengadilan;

g. melakukan perr-ranggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dart Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; dan/atau

h. menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b. Pasal 13E

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagairnana dimaksud dalam Pasal 13A Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:

a. menaati norma dan peraturan perundang- undangan;

b. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan

c. menJaga PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA

c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh.

(2) Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Matrkamah Agung.

(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak boleh mengur€rngi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan internal hakim diatur dalam undang- undang. Pasal 13F Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telatr memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.

4. Ketentuan Pasal 14 diubah sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. sarjana hukum;

e. lulus pendidikan hakim;

f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;

g. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; h.berusia

h. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tatrun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan

i. tidak pernaLr dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putrrsan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketrra pengadilan negeri, hakim harus berpengalarn€Ln paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan negeri.

5. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal L4A dan Pasal L4B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A

(1) Pengangkatan hakim pengadilan negeri dilalsukan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan negeri diiakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diahrr bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pasal 14B

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad lwc, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h.

(2) Selain persyaratan sebagaimana dimaksud pada (1) untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang diiarang merangkap sebagai pengusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf c kecuali undang-undang menentukan lain.

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan.

6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15 Pasal 15

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, hunrf f, huruf g, dan huruf i.

b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;

c. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua pengadilan negeri, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan negeri;

d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamatr Agung; dan

e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi harus berpengalarnan paling singkat 5 (lima) tatrun sebagai hakim pengadilan tinggi atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengadilan tinggr yang pernah menjabat ketua pengadilan negeri.

7. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkarL 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat

(1b) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16 (i) Hakim pengadilan diangkat oleh .

(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh /atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.

(1b) Usul

(1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat (1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangln-rtan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (21 Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung.

8. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. atas permintaan sendiri secara tertulis;

b. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;

c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan negeri, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi kehra, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi; atau

d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dipidana penjara karena melalrukan kejahatart berdasarkan putusan pengadilan yang telatt memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan . . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18; dan/atau

f. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.

(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.

(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf c, hurrf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.

(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial.

(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak unhrk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim.

(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

10. Ketentuan Pasal 2l diubah sehingga Pasal 2l berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaar sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim. 1 1. Di antara REPUBLIK INDONES]A

11. Di antara ayat (1) dan ayat (21 Pasal 22 disisipkan 1 (sattr) ayat, yakni ayat (1a) sehingga Pasal 22 berbunyr sebagai berikut: Pasal 22

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim Pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1) huruf b, hunrf c, huruf d, huruf e dan huruf f, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketrra Mahkamatr Agung.

(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimahsud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial'

(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentrran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (21.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimdcsud pada ayat (1) bertaku paling lama 6 (enam) bulan'

12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengart peraturan perundang-undangan.

(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun, dan hak-hak lainnya.

(3) T\:njangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa:

a. tunjangan jabatan; dan

b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.

(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa:

a. rumah jabatan milik negara;

b. jaminan kesehatan; dan

c. sarana transportasi milik negara.

(5) Hakim . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -t2-

(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hat<im pengadilan diatur dengan peraturan perundang- undangan.

13. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut: Pasal 28 Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikutt:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada Ttrhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berljazah sarjana hukum;

e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai p4nitera muda pengadilan negeri, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tinggi; dan

f. mampu secara rohani dan jasmani unhrk menjalankan tugas dan kewajiban.

14. Ketentuan Pasal 29 huruf b dihapus sehingga Pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikr:t:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 hunrf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;

b. dihapus.

c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera Euda pengadilan tinggi, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengadilan negeri. 15.Ketentuan l5.Ketentuan Pasal 31 huruf b dihapus sehingga Pasal 31 berbunyi sebagai berikut. Pasal 31 Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf f;

b. dihapus.

c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi, 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan negeri, atau menjabat sebagai panitera pengadilan negeri.

16. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga Pasal 36 berbr:nyi sebagai berikut: Pasal 36 Panitera tidak boleh merangkap menjadi

a. wali;

b. pengampu;

c. advokat; danlatau

d. pejabat peradilan yang lain 17 . Di antara Pasal 36 dan Pasal 37 disisipkan 2 (dua) Pasal, yakni Pasal 36A dan Pasal 368 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 36A Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan dengan hormat dengan alasan:

a. meninggal dunia;

b. atas permintaan sendiri secara tertulis; c, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;

d. telah -L4-

d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan negeri;

e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tatrun bag panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tinggi; dan/ atau

f. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

PASAL 368

Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan:

a. dipidana penjara karena melalrukan kejahatart berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan/atau f. melanggar kode etik Panitera.

18. Ketentuan Pasal 40 diubah sehingga Pasal 40 berbunyi sebagai berikut: Pasal 40

(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah pendidikan menengah;

e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai jurusita pengganti; dan

f. rnampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

(2) Untuk ." .-.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berilnrt:

a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dart

b. berpengalaman pating singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan negeri.

19. Ketentuan Pasal 45 dihapus.

20. Ketentuan Pasal 46 diubatr sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 untuk dapat diangkat menjadi wakit sekretaris pengadilan negeri, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\.rhan Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L945;

d. berdazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;

e. berpengalarnan paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan

f. mampu secara rohani dan jasmani unhrk menjalankart tugas dan kewajiban.

21. Ketentuan Pasal 47 diubah sehingga Pasal 47 berbunyi sebagai berikut. Pasal 47 Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tinggi, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dart

b. berpengalarnan paling singkat 4 (ernpat) tahun di bidang administrasi peradilan.

22. Di antara . .', PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA 22.Di antara Ketentuan Pasal 52 dan Pasal 53 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 52A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 52A

(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.

(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putlrsan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.

(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketenhrart sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

23. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut : Pasal 53

(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim.

(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawas€ul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.

(3) Selain tugas melakukan pengawasan sebagairuana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, ketua pengadilan tinggi di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan negeri dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.

(5) Pengawasan -L7-

(5) Pengawasan tersebut pada ayat (1), ayat (21, dan ayat

(3) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara. 24.Di antara Pasal 57 dan Pasal 58 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 57A dan Pasal 57B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 57A

(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan umum dapat menarik biaya perkara.

(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukd pembayaran yang sah.

(3) Biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meiiputi biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara.

(4) Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) merupakan penerimaan negara bukan pajalc, yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peratrrran perundang-undangan

(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau para pihak yang berpekara yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya perkara sebagairnana climaksud pada ayat (1), diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai den gan ketentuan peraturan perundang-undangan' Pasal 57B

(1) Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57A ayat (3).

(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagairnana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2O dan Pasal 368.

25. Di antara .

25. Di antara Pasal 68 dan Pasal 69 disisipkan 3 (tiga) Pasal, yakni Pasal 68A, Pasal 688, dan Pasal 68C yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 68A

(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.

(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

PASAL 688

(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak
memperoleh bantuan hukum.
(2) Negara menanggung biaya perkara bagr pencari
keadilan yang tidak mampu.
(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus melampirkan surat keterangan tidak
mampu dari kelurahan tempat domisili yang
bersangkutan.
Pasal 68C
(1) Pada setiap pengadilan negeri dibentuk pos bantuan
hukum untuk pencari keadilan yang tidak mamPu
dalam memperoleh bantuan hukum'
(2\ Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan secara cuma-cuma, kepada semua tingkat
peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut
memperoleh kekuatan hukum tetaP'
(3) Bantuan hukum dan pos bantuan huliarm
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

PRESIDE N
REPUBLIK IT{DONESIA,