Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL l0
Naskah pasal.
PASAL 2
Pemakaian Istilah
Untuk tujuan Konvensi ini:
(a)
"Kelompok pelaku tindak pidana terorganisasi" berarti suatu kelompok terstmktur
yang terdiri dari tiga orang atau lebih, terbentuk dalam satu peri;de waktu dan
bertindak secara terpadu dengan tujuan untuk melakukan satu tindak pidana serius
atau pelanggaran atau lebih yang ditetapkan menurut Konvensi ini, untuk
mendapatkan, s@ara langsung atau tidak langsung, keuntungan keuangan atau
materi lainnya;
"Tindak pidana serius" berarti tindakan yang merupakan suatu tindak pidana yang
dapat dihukum dengan maksimum penghilangan kemerdekaan priirrg kurang
empat tahun atau sanksi yang lebih bera[
"Kelompok terstuktur" berarti suatu kelompok yang tidak secara acak dibentuk
untuk melakukan tindak pidana dengan segera dan tidak perlu memiliki peran
yang ditetapkan secara formal bagi para anggotanya, kesinambungan dari
keanggotaannya maupun suatu struktur yang jelas;
"Kekayaan" berarti aset berbentuk apapun, baik berbentuk atau tidak berbentuk,
bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud. dan dokumen atau
instnrmen hukum yang membuktikan hak atas, atau kepentingan terhadap, aset
tersebut
"Hasil tindak pidana" berarti setiap kekayaan berasal dari atau diperoleh, secara
langsung atau tidak langsung, melaluipelaksanaan suatu tindak pidana;
"Pembekuan" atau "penyitaan" berarti pelarangan sementara pemindatran,
konversi, pelepasan atau perpindahan kekayaan, atau menerima penjagaan atau
pengawasan kekayaan secara sementara berdasarkan suatu perintah yang
dikeluarkan oleh pengadilan atau badan berwenang lainnya;
"Perampasan" yang meliputi perampasan bilamana dapat diberlakukan, berarti
pencabutan permanen atas kekayaan dengan perintah pengadilan atau badan
berwenang lainnya;
"Tindak pidana asal" berarti setiap tindak pidana yang mana hasil-hasil yang
diperolehnya dapat menjadi subjek dari suaru tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 Konvensi ini;
"Pengiriman terkendali" berarti cara untuk memungkinkan kiriman yang tidak sah
atau mencurigakan ke luar dari, melalui atau ke dalam wilayah satu atau lebih
Negara, dengan sepengetahuan dan di bawah pengarvasan badan berwenang
mereka, untuk keperluan penyidikan suatu tindak pidana dan identifikasi orang-
orang yang terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana;
o)
(c)
(d)
(e)
(D
(g)
(h)
(i)
0)
"Organisasi regional integrasi ekonomi" berarti suatu organisasi yang dibentuk
oleh Negara-negara berdaulat dalam suatu wirayah, yang Negara-neg-u rinur,yu
telah menyerahkan kompetensinya dalam hal-hal yang diatur dalam Konvensi ini
dan yang telah diberikan kuasa, menurut prosedur intemalny4 untuk
menandatangai, mengesahkan, menerim4 menyetujui atau mengikat; referensi
"Negara-Ne}ara Pihak" dalam Konvensi ini berlaku pada organisasi-organisasi
tersebut dalam batas-batas kewenangan mereka.
Pasal 3
Ruang I ingkup p e mb e r laku an
Konvensi ini berlaku, kecuali jika dinyatakan lain, terhadap pencegahan,
penyelidikan dan penuntutan atas:
(a) Tindak pidana yang ditetapkan menurut pasal 5, pasal 6, pasal g dan
Pasal23 dari Konvensi ini; dan
(b)
Tindak pidana serius seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 Konvensi ini;
dimana tindak pidana pada dasarnya bersifat transnasional dan melibatkan suatu
kelompok penj atrat terorganisasi.
Untuk tujuan ayat I dari Pasal ini, tindak pidana adalah bersifat transnasional
jika:
(a)
dilalcukan di lebih dari satu Negara;
(b)
dilakukan di satu Negara nirmun bagian penting dari kegiatan persiapan,
perencanzum, pengarahan atau kontrol terjadi di Negara lain;
(c)
dilakukan di satu Negara tetapi melibatkan suatu kelompok penjahat
terorganisasi yarg terlibat dalam kegiatan kriminal di lebih dari satu
Negar4 atau
(d)
dilakukan di satu Negara namun memiliki akibat utama di Negara lain.
Pasal 4
P er I indungan ke daul atan
Negara-negara Pihak wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka
berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan yang sejajar dan integritas wilayah
Negara-negara dan prinsip tidak melakukan intervensi terhadap masalatr dalam
negeri Negara-negara lain.
Tidak ada dalam Konvensi ini yang memberikan hak kepada suatu Negara Pihak
untuk mengambil tindakan dalam wilayah Negara Pihak lainnya untuk
menerapkan yurisdiksi dan melaksanakan fungsi-fungsi yang hanya dimiliki oleh
pejabat berwenang Negara Pihak lain berdasarkan hukum nasionalnya.
Pasal 5
Kriminalisasi atas partisipasi dalam
Kelompok Pelaku Tindak Pidana Terorganisasi
Setiap Negara Pihak rvajib mengambil tindakan legislatif dan lainnya yang
dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak pidan4 apabila dilakukan
secara sengaja :
I
2
2
2
I
(a) Salah satu atau kedua dari hal berikut sebagai tindak pidana yang
berbeda dari mereka y{tg terlibat percobaan atau pemenuhan tinaat
pidana;
(i)
setuju dengan satu atau lebih orang lain untuk melakukan tindak
pidana serius dengan tujuan yang berhubungan langsung atau
tidak langsung dalam memperoleh keuntungan keuangan atau
materi )ainnya dan, jika dipersyaratkan oleh undang-undang
nasional, melibatkan suatu tindakan yang dilakukan oleh salah
satu dari para peserta dalam mendorong kesepakatan atau
melibatkan kelompok penj ahat terorganisasi;
(ii)
dilakukan oleh seseorang yilg, dengan sepengetatruan atas
rujuan dan kegiatan kriminal dari suatu kelompok penjatrat
terorganisasi atau niat untuk melakukan tindak pidana tersebut,
mengambil peran aktif dalam:
a- kegiatan kriminal dari kelompok penjatrat terorganisasi;
b- kegiatan-kegiatan lain dari kelompok per{a}rat terorganisasi
dengan sepengetahuan bahwa partisipasinya akan membantu
tercapainya tujuan tindak pidana sebagaimana diuraikan di
atas.
(b) Mengorganisasikan, mengaratrkan, membantu, bersekongkol,
memfasilitasi atau membimbing terjadinya tindak pidana serius dengan
mel ibatkan kelompok penj atrat terorganisasi.
Pengeta.huan, nia! maksud, tujuan atau persetujuan yang mengacu kepada a1'at I
Pasal ini dapat didasarkan pada keadaan-keadaan faktual yang obyektif.
Negara-negara Pihak yang undang-undang nasionalnya mensyaratkan
keterlibatan suatu kelompok penjahat terorganisasi untuk tujuan-tujuan tindak
pidana sebagaimana ditetapkan menurut ayat (l) (a) (i) dari pasal ini wajib
menjamin batrwa undang-undang nasional mereka mencakup seluruh tindak
pidana serius yang melibatkan kelompok penjatrat terorganisasi. Negara-negara
Pihak tersebut, termasuk Negara-negara Pihak yang undang-undang nasionalnya
mensyaratkan suatu tindakan dalam membantu persetujuan untuk tujuan-tujuan
tindak pidana yang ditetapkan menurut ayat (l) (a) (D dari pasal ini, wajib
memberitahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada saat mereka
menandatangani atau pada saat mereka menyerahkan instrumen ratifikasi,
penerimaan, persefujuan ataupun aksesi terhadap Konvensi ini.
Pasal 6
Kriminalisasi atas Pencucian Hasil Tindak Pidana
Setiap Negara Pihak wajib membentuk, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar
undang-undang nasionalnya, peraturan dan upaya lainnya yang mungkin
diperlukan untuk menetapkan sebagai tindak pidana, apabila dilakukan secara
sengaja:
2.
3
I
J
(a)
(i)
Konversi atau pemindahan kekayaan, dengan mengetatrui bahwa
kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidan4 untuk tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal kekayaan yang tidak
sah atau membantu seseorang yang terlibat dalam pelaksanaan
tindak pidana asal untuk menghindari akibat hukum dari
tindakannya;
(ii)
Penyembunyian atau penya.maran atas sifat dasar, sumber, lokasi,
pelepasan, pemindahan atau kepemilikan dari atau hak atas
kekayaan tersebut dengan mengetahui bahwa kekayaan tersebut
adalah hasil tindak pidana;
(b)
Tunduk pada konsep dasar sistem hukumnya:
(i) Perolehan, pengunsaan atau penggunaan kekayaan, dengan
mengetahui, pada saat penerimaan, bahwa kekayaan tersebut
merupakan hasil tindak pidana;
(ii) Partisipasi, bekda sama atau konspirasi untuk melakukan, mencoba
untuk melakukan dan membantu, bersekongkol, memfasilitasi dan
membimbing pelaksanaan setiap tindak pidana yang ditetapkan
menurut Pasal ini.
Untuk tujuan melaksanakan atau menerapkan ayat r dari pasar ini :
(a)
Setiap Negara Pihak wajib berusatra menerapkan ayat (l) dari Pasal ini
hingga jangkauan terluas dari tindak pidana asal.
(b)
Setiap Negara Pihak wajib memasukkan sebagai tindak pidana asal
semua tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Konvensi
ini dan tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5, Pasal 8 dan
Pasal 23 dari Konvensi ini. Dalam hal Negara-negara pihak yang
peraturannya menjabarkan daftar dari tindak pidana asal tertentu, mereka
wajib, paling sedikit, memasukkan dalam daftar tersebut suatu aturan
menyeluruh atas tindak pidana yang melibatkan kelompok penjahat yang
terorganisasi.
(c)
untuk tujuan dari sub-ayat O), tindak pidana asal wajib memasukkan
tindak pidana yang dilakukan baik di dalam maupun di luar jurisditai
Negara Pihak yang bersangkutan. NamurU tindak pidana yang dilakukan
di luar jurisdiksi suatu Negara Pihak wajib menjadi tindak pidana asal
hanya apabila dilakukan dan merupakan tindak pidana berdasarkan
hukum nasional dari Negara Pihak yang melaksanakan atau menerapkan
Pasal ini, apabila tindak pidana tersebut dilaksanakan di sana.
(d)
Setiap Negara Pihak r+'ajib menyediakan salinan dari undang-undangnya
yang menerapkan pasal ini dan setiap perubahan dari undang-undang
tersebut atau penjelasannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-bangsa;
(e)
Apabila disyaratkan oleh prinsip-prinsip dasar hukum nasional dari suatu
Negara Pihak, dapat diatur bahwa tindak pidana yang ditetapkan dalam
ayat I Pasal ini tidak berlaku pada orang-orangyang melakukan tindak
pidana asal;
(0
Pengetahuan, niat atau tujuan yang dipersyaratkan sebagai unsur suatu
tindak pidana yang ditetapkan dalam ayat I Pasal ini dapat didasarkan
pada keadaan faktual yang obyektif.
2
4
Pasal 7
Upoyo Memberantas pencucian (Jang
Setiap Negara Pihak :
(a) wajib membentuk rejim pengatur dan pengawas domestik yang
menyeluruh atas bank-bank dan institusi keuangan bukan bank dan,
bilamana perlu, badan-badan lain yang rentan terhadap pencucian uilg,
dalam kewenangannya, untuk menangkal dan mendeteksi segala bentuk
pencucian uilg, di mana rejim tersebut wajib menekankan persyaratan
atas identifikasi nasabah, catatan pembukuan dan pelaporan transaksi
mencurigakan.
(b) wajib, tanpa mengenyampingkan Pasal 18 dan pasal 27 dari Konvensi
ini, menjamin bahwa aparat adminisnasi, pengatur, penegak hukutrr, dan
aparat lain yang ditugaskan untuk memberantas pencucian uang
(meliputi, apabila sesuai dengan undang-undang nasional, kekuasaan
kehakiman) memiliki kemampuan untuk bekerjasama dan saling tukar
informasi pada tingkat nasional dan internasional, dalam kondisi yang
disyaratkan oleh undang-undang nasionalnya, dan untuk tujuan tersebut,
wajib mempertimbangkan pembentukan unit intelijen keuangan yang
bernrgas sebagai pusat pengumpulan, analisis dan penyebaran informasi
mengenai kemungkinan pencucian uang.
Negara-negara Pihak wajib mempertimbangkan pelalsanaan tindakan yang
mungkin unnrk mendeteksi dan memonitor pergerakan uang tunai -dan
instrumen-instrumen berharga yang melintasi batas negara mereka, tunduk pada
pengamanan guna menjamin penggunaan infomrasi secara layak dan tanpa
menghalangi dalam bentuk apapun pergerakan modal yang satr. Upaya tersebut
dapat mencakup persyaratan bahwa peroftrngan dan pengusaha melaporkan
transfer lintas negara uang dalam jumlah besar dan instmmen berharga.
Dalam pembentukan rejim pengatur dan pengawas domestik di bawah ketentuan
Pasal ini, dan tanpa mengenyampingkan pasal lain dari Konvensi ini, Negara
Pihak dimis6 untuk menggunakan sebagai acuan prakarsa regional, antar-
regional dan organisasi internasional melawan pencucian uang.
Negara Pihak wajib berupaya untuk mengembangkan dan meningkatkan
kerjasama global, regional, sub-regional dan bilateral antara aparat peradilan,
penegak hukum dan aparat pengatur keuangan guna memberantas pencucian
uang.
Pasal S
Kriminalisasi Korupsi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan tindakan lainnya
yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak pidana, apabila dilakukan
dengan sengaja:
2.
3
4
I
)
2.
(a) Janji, penawaran atau pemberian kepada pejabat publik, secara langsung
atau tidak langsung, keuntungan yang tidak semestiny4 untuk pejabat publik
dalam tugas resminya atau orang atau badan lain agar pejabat itu bertindak
atau menahan diri dalam pelaksanaan tugas resmi mereka;
(b) Permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik, secara langsung atau tidak
langsung, manfaat yang tidak semestiny4 untuk pejabat publik tersebut
dalam tugas resminya atau orang atau badan lain agar pejabat itu bertindak
rnenahan diri dalam pelaksanaan tugas resmi mereka.
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan mengambil tindakan legislatif
dan tindakan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak
pidana tindakan yang merujuk pada ayat (t) pasal ini yang meliba&an pejabat
publik asing atau pegawai sipil internasional. Demikian jugq setiap Negara
Pihak wajib mempertimbangkan menetapkan sebagai tindak pidana atas korupsi
dalam bentuk lain.
setiap Negara Pihak juga wajib mengambil upaya yang dianggap perlu untuk
menetapkan sebagai tindak pidana keikutsertaan sebagai kaki tangan dalam
tindak pidana yang ditetapkan dalam Pasal ini.
Untuk tujgan ayat (l) dari Pasal ini dan Pasal 9 dari Konvensi ini, "pejabat
publik" berarti seoftmg pejabat publik atau seseoftmg yang memberikan
pelayanan publik sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang nasional
dan sebagaimana yang diterapkan dalasr Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dari Negara Pihak dimana orang tersebut menjalankan fungsi dimaksud.
Pasal 9
Tindakan Menentang Korups t
Di samping tindakan yang ditetapkan dalam Pasal 8 dari Konvensi ini, setiap
Negara Pihak wajib, sepanjang tepat dan sejalan dengan sistem hukumnya,
mengambil tindakan legislatifi, administratif, ataupun upaya efektif lainnya untuk
meningkatkan integritas dan mencegah, mendeteksi, dan menghukum korupsi
pejabat publik.
Setiap Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah untuk menjamin
efektifitas tindakan oleh otoritasnya dalam mencegah, mendeteksi dan
menghukum korupsi pejabat publik, termasuk memberikan kepada otoritas
tersebut kemandirian yang memadai untuk menangkal penggunaan pengaruh
yang tidak layak terhadap tindakan mereka.
Pasal l0
Tanggung Jawab Badan Hukum
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang diperlukan, sejalan dengan
prinsip hukumny4 untuk menetapkan tanggung jawab badan hukum atas
keikutsertaan dalam tindak pidana serius yang melibatkan kelompok penjahat
terorganisasi dan untuk tindak pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 23 Konvensi ini.
3
4
2
I
6
I
2.
Tunduk pada prinsip hukum Negara pihak, tanggung jawab badan hukum dapat
berupa pidan4 perdata ataupun administratif.
Tanggung jawab tersebut tanpa mengabaikan tanggung jawab pidana orang yang
melakukan tindak pidana.
Setiap Negara Pihak wajib, secara khusus, memastikan bahwa badan hukum yang
dikenai tanggung jawab sesuai dengan Pasal ini tunduk pada sanksi pidana atau
bukan pidana yang efektif, proporsional dan bersifat pelarangan, termasuk sanksi
moneter.
Pasal lI
Penuntutan, Penghakiman, dan Sanksi
Setiap Negara Pihak wajib membuat tindak pidana yang ditetapkan menurut
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 23 dari Konvensi ini dijatuhi sanksi dengan
memperhitungkan beratrya tindak pidana tersebut.
Setiap Negara Pihak wajib benrpaya untuk memastikan batrwa kewenangan
hukum berdasarkan undang-undang nasionalnya yang berkaitan dengan
penuntutan orang-orang atas tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini,
dilaksanakan untuk memaksimalkan efektifitas tindakan penegakan hukum atas
tindak pidana tersebut dan dengan pertimbangan semestinya terhadap kebutuhan
untuk menangkal tindak pidana tersebut.
Dalam hal tindak pidana yang ditetapkan sesuai Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan
Pasal 23 Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang
tepat, sesuai dengan hukum nasionalnya dan dengan mengindahkan hak
pembelaan, berupaya memastikan bahwa syarat yang dibebankan sehubungan
dengan keputusan tentang pembebasan sebelum persidangan atau banding,
mempertimbangkan keperluan untuk memastikan kehadiran terdakwa pada
proses pidana selanjutnya.
Setiap Negara Pihak wajib menjamin bahwa pengadilannya atau badan
berwenang Iainnya memperhatikan beratnya tindak pidana yang tercakup dalam
Konvensi ini pada saat mempertimbangkan pembebasan awal atau pembebasan
bersyarat atas orang yang dipidana karena tindak pidana tersebut.
Setiap Negara Pihak wajib, sebagaimana layaknya, menetapkan berdasarkan
hukum nasionalny4 waktu daluwarsa penuntutan yang panjang untuk memulai
proses peradilan bagi setiap tindak pidana yang dicakup dalam Konvensi ini dan
waktu yang lebih panjang apabila tersangka menghindari pelaksanaan peradilan.
3
4
2.
3
4.
5
1
I
6
Tidak satu pun ketentuan yang tercantum dalam Konvensi ini akan
mempengaruhi prinsip bahwa uraian rentang tindak pidana yang ditetapkan
sesuai dengan Konvensi ini dan tentang pembelaan hukum yang berlaku atau
prinsip hukum lainnya yang mengatur keabsahan perilaku, tunduk pada hukum
nasional Negara Pihak dan bahwa tindak pidana tersebut wajib dituntut dan
dihukum sesuai dengan hukum tersebut.
Pasal 12
P erampasan dan P enyitaan
Negara-negara Pihak wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem
hukum nasionalny4 tindakan yang dianggap perlu guna memungkinkan
perampasan atas:
(a) Hasil tindak pidana yang berasal dari tindak pidana yang tercakup dalam
Konvensi ini atau kekayaan yang nilainya sama dengan hasil tindak pidana
tersebut;
(b) Kekayaap, peralatan, atau sarana lainnya yang digunakan atau ditujukan
untuk digunakan dalam tindak pidanayang tercakup dalam Konvensi ini.
2. Setiap Negara Pihak wajib mengambil upaya yang dianggap perlu guna
memungkinkan identifftasi, pelacakan, pembekuan atau penyitaan barang apapun
yang dimaksud dalam ayat (l) Pasal ini untuk tujuan akhir perzrmpasan.
3
Jika hasil tindak pidana tersebut telah diubah atau dikonversi, sebagian atau
seluruhnya, ke dalam kekayaan lain, kekayaan tersebut wajib dikenai tanggung
jawab atas upaya yang dimaksud dalam pasal ini, sebagai ganti dari hasil tindak
pidana.
Jika hasil tindak pidana tersebut telatr tercampur dengan kekayaan yang diperoleh
dari sumber yang sah, kekayaan tersebut wajib, tanpa mengabaikan kewenangan
pembekuan atau penyitaan lainnya, dikenai tanggung jawab terhadap perampasan
hingga sejumlah nilai yang terhitung dari hasil yang tercampur tersebul
Pendapatan atau keuntungan lain yang berasal dari hasil tindak pidanq kekayaan
hasil tindak pidana yang telah diubatr atau dikonversi, atau kekayt^n yang berasal
dari hasil tindak pidana yang telah tercarnpur wajib juga dikenai tanggung jawab
berupa tindakan-tindakan yang dimaksud dalam Pasal ini, dengan cara yang sama
dan sepanjang sama dengan hasil tindak pidana-
Untuk tujuan Pasal ini dan Pasal 13 Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib
memberdayakan pengadilan atau badan-badan berwenangnya untuk
memerintahkan agar catatan-catatan bank, keuangan, atau perdagangan dapat
dibuka atau disita. Negara Pihak tidak boleh menolak untuk bertindak berdasarkan
ketentuan Pasal ini dengan alasan kerahasian bank.
I
4
5
6
8
7
Negara-negara Pihak dapat mempertimbangkan kemungkinan untuk mensyaratkan
bahwa seorang pelaku memperlihatkan asal-usul yang sah dari hasil tindak pidana
yang diduga sebagai hasil tindak pidana atau kekayaan lain yang dapat dirampas,
sepanjang persyaratan tersebut sesuai dengan prinsip dasar hukum nasional
mereka dan dengan proses peradilan dan proses lainnya.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak boleh ditafsirkan sebagai mengabaikan hak-
hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Tidak satu pun ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini mempengaruhi prinsip
bahwa tindakan yang dimaksud dalam Pasal tersebut diartikan dan dilaksanakan
sesuai dan berdasarkan ketentuan hukum nasional suatu Negara pihak.
Pasal 13
Kerja sama Internasional untuk Tujuan Perampasan
Suatu Negara Pihak yang telah menerima permintaan dari Negara Pihak lain yang
memiliki jurisdiksi atas tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi untuk
merampas hasil tindak pidanq kekayaan, perlengkapan, atau instnrmen lain yang
merujuk pada Pasal 12 ayat (l) Konvensi ini yang berada di wilayahnya wajib,
sepanjang dimungkirkan oleh sistem hukum nasionalnya:
(a) Menyerahkan permintaan tersebut kepada lembaga berwenang untuk tujuan
mendapatkan surat perintatr perampasan dan, apabila surat perintah tersebut
diberikan, melaksanakan surat perintah tersebut; atau
(b) Menyeratrkan kepada lembaga berwenang, dengan tujuan untuk
melaksanakan sebagaimana yang dimint4 surat perintah perampasan yang
dikeluarkan oleh suatu pengadilan di wilayah Negara Pihak yang meminta
sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dari Konvensi ini sepanjang hal ini berkaitan
dengan hasil tindak pidan4 kekayaan, perlengkapan atau instrumen lain
yang merujuk pada Pasal 12 ayat (1) yang berada di wilayatr Negara Pihak
yang diminta
2. Menindaklanjuti perminBan yang diajukan oleh Negara Pihak lain yang memiliki
jurisdiksi atas suatu tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi ini, Negara
Pihak diminta wajib mengambil langkah untuk mengindentifikasi, melacak dan
membekukan atau menyita hasil tindak pidana, kekayaan, perlengkapan atau
instmmen lain merujuk Pasal 12 ayat (l) dari Konvensi ini untuk tujuan
perampasan yang nantinya akan diperintahkan oleh Negara Pihak peminta atau,
berdasarkan permintaan sesuai dengan ayat (1) dari Pasal ini, oleh Negara Pihak
diminta.
Ketentuan Pasal l8 Konvensi ini dapat diterapkan dan diberlakukan sama pada
Pasal ini. Sebagai tambahan dari informasi yang dirinci dalam Pasal 18, ayat (15),
permintaan yang dibuat berdasarkan Pasal ini wajib memuat:
8.
9
3
9
I
(a)
(b)
(c)
Dalam hal permintaan menyangkut ayat (l) (a) dari pasal ini, uraian dari
kekayaan yang diminta dirampas dan pernyataan dari fakta-fakta yang
dijadikan dasar oleh Negara pihak peminta yang cukup unruk
memungkinkan Negara Pihak diminra mendapatkan surat perintah
berdasarkan hukum nasionalnya;
Dalam hal permintaan menyangkut ayat (t) (b) dari pasal ini, salinan sah
secara hukum dari surat perintah perampasan y{tg menjadi dasar
permintaan yang dikeluarkan oleh Negara pihak pemint4 pernyataan dari
fakta-fakta dan informasi sepanjang diminta untuk melaksanakan surat
perintah tersebut.
Dalam hal permintiuur menyangkut ayat (2) dari pasal ini, pernyataan dari
fakta-fakta yang dijadikan dasar oleh Negara Pihak Peminta dan uraian dari
tindak lanjut yang diminta.
Keputusan atau tindak lanjut yang diatur dalam ayat (l) dan ayat (2) dartpasal ini
akan diambil oleh Negara Pihak diminta sesuai dan berdasarkan ketentuan hukum
nasionalnya dan aturan-ahrran pelaksananya atau perjanjian, persetujuan atau
pengaturan bilateral atau multilateral yang mungkin mingitat Negara pihak
Peminta
Setiap Negara Pihak wajib menyediakan salinan dari peraturan hukum dan
perundang-undangannya yang memberlakukan Pasal ini dan setiap perubahan dari
peraturan hukum dan perundang-undangannya atau penjelasannya kepada
S ekretaris Jenderal Perserikatan B angsa-bangsa.
Jika suatu Negara Pihak memilih untuk membuat pengambilan upaya sesuai
dengan ayat (1) dan ayat (2) dari pasal ini dengan syarat adanya perjanjian,
Negara Pihak tersebut wajib mempertimbangkan Konvensi ini sebagai dasar
perjanjian yang perlu dan cukup.
Kerja sama dalam Pasal ini dapat ditolak oleh Negara Pihak apabila tindak pidana
yang dimintakan bantuan bukan merupakan tindak pidana yang dicakup dalam
Konvensi ini.
Ketentuan Pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mengabaikan hak-hak pihak
ketiga yang beritikad baik.
Negara-negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk membuat perjanjian,
persetujuan atau pengafuran bilateral atau multilateral untuk meningkatkan
efektifitas kerja sama intemasional yang dirakukan berdasarkan pasal ini.
Pasal 14
Penyerahan Harta Hasil rindak pidana atau Kekayaan yang Disita
Harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang disita oleh Negara pihak menurut
Pasal 12 atau Pasal 13, alinea l, Konvensi ini wajib diserahkan oleh Negara
Pihak tersebut sesuai dengan undang-undang nasionalnya dan prosedur
administrasi.
4
5
6
7
8.
9
t0
t
2
Pada saat bertindak berdasarkan permintaan dari Negara pihak lain menurut
Pasal 13 Konvensi ini, Negara pihak wajib, sepanjang diizinkan oleh hukum
nasional dan jika diminta, memberikan prioritas untuk mempertimbangkan
mengembalikan harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang disita kepada
Negara Pihak Peminta agar ia dapat memberikan kompensasi kepada korban
tindak pidana atau mengembalikan harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang
disita kepada pemiliknya yang sah.
Pada saat bertindak berdasarkan permintaan dari Negara Pihak lain menurut
Pasal 12 dan Pasal 13 Konvensi ini, Negara pihak dapat memberikan
pertimbangan khusus untuk membentuk pedanjian atau pengaturan mengenai:
(a) Menyumbangkan jumlah dari harta tindak pidana atau kekayaan atau dana
yang berasal dari penjualan harta hasil tindak pidana atau kekayium atau
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30
ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
mengkhususkan diri pada upaya melawan tindak pidana terorganisasi.
(b) Pembagian dengan Negara Pihak lain, secara tetap atau kasus per kasus,
harta hasil tindak pidana atau kekayaan, atau dana yang berasal dari
penjualan harta hasil tindak pidana atau kekayaan, sesuai dengan hukum
nasional atau prosedur adminstrasi.
Pasal I5
Jurisdiksi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang mungkin diperlukan untuk
memberlakukan jurisdiksinya ata-s tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 2i dar,t Konvensi inijika:
(a) Tindak pidana dilakukan di wilayah Negara pihak tersebut; atau
(b) Tindak pidana dilakukan di atas kapal yang mengibarkan bendera dari
Negara Pihak tersebut atau pesawat terbang yang terdaftar berdasarkan
peraturan perundang-undangan Negara yang bersangkutan pada saat tindak
pidana tersebut dilakukan.
Tunduk pada Pasal 4 Konvensi ini, suatu Negara pihak dapat juga
memberlakukan yurisdiksinya atas setiap tindak pidana jika:
(a) Tindak pidana tersebut dilakukan terhadap warga negara dari Negara
Pihak tersebut;
(b) Tindak pidana tersebut dilakukan oleh warganegara dari Negara Pihak
yang bersangkutan atau oleh orang yang tidak memiliki kewarganegaraan
yang biasa bertempat tinggal di dalam wilayah Negara yarrg
bersangkutan; atau
(c) Tindak pidananya adalah:
(i) Satu dari tindal< pidana yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5, ayat
(l) Konvensi ini dan dilakukan di luar wilayahnya dengan tujuan
melakukan tindak pidana serius dalam wilayahnva.
3
2.
I
lt
3
(ii)
satu dari tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan pasal 6, ayat (l)
(b) (ii) Konvensi ini dan dilakukan di luar wilayahnya dengan tujuan
untuk melakukan tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan pasal
6, ayat (l) (a) (i) atau (ii) atau (b) (i) Konvensi ini di daram
wilayahnya.
Untuk tujuan dari Pasal 16, ayat (10) Konvensi ini, setiap Negara pihak wajib
mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memberlakukan jurisdiksinya
atas tindak pidana yang diatur dalam Konvensi ini ketika tersangka pelaku
berada di wilayahnya dan tidak melakukan ekstradisi atas oftrng tersebut dengan
alasan semata-mata bahwa ia adalah salah satu warga negaranya
Setiap Negara Pihak dapat juga mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk
memberlakukan jurisdiksinya atas tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi
ini ketika tersangka pelaku berada dalam wilayahnya dan tidak melalcukan
ekstradisi atas orang tersebut.
Apabila suatu Negara Pihak yang melaksanakan yurisdiksinya berdasarkan ayat
(1) atau ayat (2) Pasal ini telatr diberitahq atau sebaliknya telah memahami,
bahwa satu atau lebih Negara pihak yang lain sedang melakukan penyidikan,
penuntutan atau proses pengadilan berkenaan dengan perbuatan yang sama,
badan benruenang dari Negara Pihak itu wajib, sebagaimana layaknya,
berkonsultasi satu sama lain dengan tujuan mengkoordinasikan tindakan
mereka.
Tanpa mengabaikan norrna-norrna hukum internasional pada umumnya,
Konvensi ini tidak boleh mengenyampingkan pelaksanaan yurisdilai pidana
manapun yang ditetapkan oleh suatu Negara Pihak sesuai dengan hukum
nasionalnya.
Pasal l6
Ekstradisi
Pasal ini berlaku bagi tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini atau pada
kasus di mana tindak pidana yang diatur pada Pasal 3, ayat I (a) atau (b),
melibatkan suatu kelompok penjahat terorganisasi dan orang yang menjadi
subyek permintaan ekstradisi berada di wilayah Negara Pihak yang dimint4
dengan ketentuan bahwa tindak pidana untuk mana ekstradisi diminta dapat
dihukum berdasarkan hukum nasional dari kedua Negara Pihak yang meminta
dan Negara Pihak yang diminta.
Apabila permintaan ekstradisi terdiri dari beberapa tindak pidana serius yang
berbeda, beberapa di antaranya tidak tercakup dalam Konvensi ini, Negara Pihak
yang diminta dapat menerapkan Pasal ini juga terhadap tindak pidana yang
disebutkan belakangan.
4.
5
6.
I
2
t2
3
4
setiap tindak pidana yang menggunakan pasal ini wajib dipertimbangkan untuk
dicantumkan sebagai tindak pidana yang bisa di"krt*airi dalam suaru
persetujuan ekstradisi yang ada di antara Negara-Negara pihak. Negara pihak
berupaya mencantumkan tindak pidana tersebut sebagai tindak pidana ya.,g
dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi y*g ditandatangani di
antara mereka.
Jika suatu Negara Pihak yang mempersyaratkan ekstradisi melalui adanyasuatu
perjanjian menerima perminkan ekstradisi dari Negara Pihak lain dengan mana
negara tersebut tidak memiliki perjanjian ekstradisi, negara tersebut dapat
mempertimbangkan Konvensi ini sebagai landasan hukum untuk melakukan
ekstradisi dengan mempertimbangkan tindak pidana terhadap mana pasal ini
digunakan.
5
Negara-Negara Pihak yang mempersyaratkan ekstadisi melalui admya suatu
perjanjian, wajib :
(a)
Pada saat penyerahan instrrmen ratifftasi, penerimaan, persetujuan dari
atau aksesi terhadap Konvensi ini, agar memberitahukan Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa apakah mereka akan menggunakan
Konvensi seb4gai landasan hukum bagi kerja sama eksnadisi dengan
Nqgara-Negara Pihak Konvensi ini; dan
O)
Jika mereka tidak menggunakan Konvensi ini sebagai Iandasan hukum
bagi kerja sama ekshadisi, berupaya, sebagaimana layalary4 membentuk
perjanjian eksnadisi dengan Negara pihak Konvensi lainnya guna
melaksanakan pasal ini.
Negara Pihak yang tidak mempersyaratkan ekstradisi melalui adanya suatu
perjanjian wajib mengakui tindak pidana terhadap mana pasal ini digunakan
sebagai tindak pidana yang bisa diekstradisikan diantara sesama mereka
Ekstadisi tunduk kepada ketentuan yang ditetapkan oleh hukum nasional
Negara Pihak Diminta atau melalui perjanjian ekstradisi yang berlakq meliputi,
antara lain, persyaratan hukuman minimum untuk ekstradisi dan pertimbangan
terhadap mana Negara Pihak Diminta dapat menorak ekstradisi.
Negara-Negara Pihak wajib, tunduk terhadap hukum nasionalny4 berupaya
mempercepat prosedur ekstradisi dan menyerderhanakan persyaratan
pembuktian yang terkait, dengan mempertimbangkan tindak pidana yang
menggunakan Pasal ini.
Tunduk kepada ketentuan hukum nasionalnya dan perjanjian ekstradisinya.
Negara Pihak diminta dapat, setelah yakin bahwa kondisi tersebut sungguh
diperlukan dan mendesak dan dengan permintaan Negara pihak meminta,
mengambil orang yang ekstradisinya telah diminta dan yang berada di dalam
wilayahnya, ke dalam penahanan atau menggunakan upaya yang tepat lainnya
untuk menjamin keberadaannya dalam proses ekstradisi.
6
7
8.
9
t3
l0
I l.
t2.
13
t4
Suatu Negara Pihak yang di wilayahnya ditemukan tersangka pelanggar, jika
negara tersebut tidak mengekstradisi orang terkait dengan -tindal- pia*u
terhadap penggunaan Pasal ini semata-mata dengan pertimbangan bahwa ia
merupakan warga negarany4 atas permintaan Negara pihak y*g ,.ngupayakan
ekstradisi, diwajibkan menyerahkan kasus tersebut tanpa penundaan yangtidak
semestinya kepada badan yang berwenang untuk tujuan penuntutan. Badan
tersebut wajib mengambil keputusan dan melakukan pioses hukum dengan cara
yang sama seperti kasus tindak pidana berat lain sesuai hukum nasionJNegara
Pihak tersebut. Negara-negara pihak yang bersangkutan wajib saling ueri4a
sama satu dengan yang lain, khususnya menyangkut prosedur dan urpit
pembuktian, guna mdamin efisiensi proses penuntutan tersebut.
Kapan saja suatu Negara Pihak diberikan izin berdasarkan hukum nasionalnya
untuk mengekstadisikan atau sebaliknya menyerahkan salah seorang warga
negaranya hanya berdasarkan ketentuan batrwa orang tersebut akan
dikembalikan ke Negara pihak tersebut guna menjalani hukuman yang
dikenakan sebagai akibat dari pemeriksaan pengadilan, atau proses dimana
ekstradisi atau penyerahan orang telah diupayakan, dan batrwa-Negara pihak
tersebut dan Negara Pihak yang mengupayakan ekstradisi orang dimaksud
sepakat dengan opsi ini d^n syarat lain yang mereka anggap tepaf persyaratan
ekstradisi tersebut atau penyeratran sudatr cukup untu[ ro"t.prrt* dari
kewajiban yang ditetapkan dalam ayat (10) pasal ini.
Jika eksnadisi, diupayakan untuk tujuan pelaksanaan hukumaru ditolak karena
orang yang diminta adalah warga negara dari Negara Pihak Dimint4 maka pihak
Diminta, jika hukum nasionalnya mengizinkan dan selaras dengan persyaratan
hukum tersebu! berdasarkan atas permohonan dari Negara peminta, wajib
mempertimbangkan pelaksanaan hukuman yang telah dikenakan berdasarkan
hukum nasional Negara Peminta atau sisa hukuman darinya.
Setiap orang dengan mempertimbangkan proses hukum yang sedang dijalankan
kepadanya terkait dengan tindak pidana terhadap penggunzum pasal ini
digunakan, wajib dijamin atas perlakuan yang aoif paaa semua tingkat
peruosesan, termasuk penikmatan semua hak dan jaminan yang diberikan oleh
hukum nasional dari Negara Pihak dalam wilayah tempat orang tersebut berada-
Tidak satu pun dalam Konvensi ini ditafsirkan sebagai pembebanan kewajiban
untuk mengekstadisi, jika Negara Pihak Diminta memiliki alasan kuat untuk
meyakini bahwa permintaan yang dibuat untuk tujuan penuntutan atau
penghukuman seseorang atas dasar jenis kelamin, ras, agamq kewargane ga:aan,
suku asal atau pendapat politik orang tersebut atau dipenuhinya permintaan
tersebut akan menyebabkan kerugian terhadap posisi orang tersebut untuk
alasan-alasan dimaksud.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak permintaan ekstradisi hanya atas
pertimbangan bahwa tindak pidana tersebut dianggap melibatkan masalah
keuangan.
15
l4
I6.
Sebelum menolak ekstradisi, Negara pihak yang dimint4 jika perru, wajib
berkonsultasi dengan Negara pihak peminta g*u i"-berikan kesempatan yang
luas untuk memberikan pandangannya dan memberikan informasi ,*,
berhubungan dengan dugaan tersebut.
Negara Pihak wajib saling memberikan satu sama lain, seluas-luasny4 tindakan
bantuan hukum timbal balik dalam hal penyelidikan, penuntutan, dan proses
pengadilan dalam hubungannya dengan tindak pidana yang tercakup aaurn
Konvensi ini sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 dan wajib memberikan
secara timbal balik bantuan yang sama satu dengan lainnyq di mana Negara
Pihak Peminta memiliki pertimbangan yang tepat untuk mencurigai bahwa
tindak pidana yang mengacu pada pasal 4, ayat-(l) (a) atau (b), adalah pada
dasamya bersifat antarnegar4 termasuk p*a korban, para saksi, hasil-hasil,
sarana-sarana atau bukti tindak pidana tersebut berada di dalam Negara pihak
Diminta dan batrwa tindak pidana dimaksud melibatkan kelompok p.t.ku tindak
pidana terorganisasi.
t7
Negara Pihak wajib berupaya membentuk perjanjian bilateral dan multilateral
atau pengaturan-Pengaturan untuk melaksanakan atau meningkatkan efektivitas
ekstradisi.
Pasal 17
Pemindahan Narapidana
Negara Pihak dapat mempertimbangkan pembentukan perjanjian bilateral dan
multilateral atau pengaturan-pengaturan tentang pemindatran orang-orang yang dipidana
penjara atau bentuk pencabutan hak kebebcr, tiui*ya ke wilayah mereka bagi tindak
pidana yang tercakup dalam Konvensi ini, agar ,..Lk" dapat menyelesaikan masa
hukuman mereka di sana.
Pasal 18
Bantuan Hulrum Timbal Balik
I
2.
3
Bantuan hukum timbal balik wajib diberikan semaksimal mungkin berdasarkan
undang-undang terkait, perjanjian, persetujuan dan pengaturan dari Negara
Pihak Diminta denqan mempertimbangkan pior.r p..,y"tait an, penuntutan,-dan
pengadilan dalam hubungan dengan tindak pidana yang suatu badan hukum
dapat dikenai tanggung jawab sesuai dengan Pasal tb Konvensi ini di Negara
Pihak Peminta.
Bantuan hukum timbal balik yang akan diberikan menurur pasal ini dapat
dimintakan untuk tujuan-tujuan berikut :
(a)
mengambil bukti atau keterangan dari seseorang;
(b)
memberikanpelal,anandokumenpengadilan;
(c)
melakukan pencarian dan penyitaun, dun pembekuan;
(d)
memeriksa barang dan tempat;
(e)
memberikan informasi, hal-hal mengenai pembuktian dan penilaian para
ahli;
l5
(e)
(0
(h)
(i)
memberikan dokumen asli atau salinan resmi dari dokumen dan laporan
yang relevan, termasuk laporan pemerintah, perbankan, keuangan,
perusahaan atau catatan usaha;
mengidentifikasi atau melacak hasil tindak pidan4 kekavaan, sarana-
sarana atau benda-benda lain untuk tujuan pembuktian;
memfasilitasi kehadiran sukarela seseorang di Negara pihak peminta;
jenis bantuan lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum nasional
Negara Pihak Diminta.
4
Tanpa mengesampingkan hukum nasionalny4 badan yang berwenang dari suatu
Negara Pihak dapat, tanpa diminta sebelumny4 menyampaikan informasi yang
berhubungan dengan masalah kriminal kepada badan yang berwenang di Negara
Pihak lain, yang mereka yakin bahwa informasi tersebut dapat membantu pihrk
berwenang tersebut dalam mengupayakan atau melakukan pemeriksaan dingan
baik dan proses pidan4 atau dapat menghasilkan suatu permintaan yang disuiun
oleh Negara Pihak yang disebut belakangan berdasarkan Konvensi ini.
Pengiriman informasi menurut ayat (4) pasal ini wajib dilakukan tanpa
mengindahkan proses perreriksaan dan proses pidana di Negara yang badan
berwenang memberikan inforrrasi tersebut berada Badan yang berwenang yang
menerima informasi wajib menuruti permintaan bahwa inforurasi dimaksud tetap
bersifat rahasi4 walaupun sementara, atau dengan pembatasan pada
penggun&mnya- Namun, hal ini tidak akan menghalangi Negara Pihak Diminta,
dalam proses beracar4 mengungkapkan informasi yang merupakan bukti yang
dapat membebaskan orang yang terhrduh. Dalam kasus seperti ini, Negara Pihak
Penerima wajib memberitahukan kepada Negara pihak pengirim sebelum
pengungkapan tersebut dan, apabila diminta, -"rrgkorrrultasikan d"ng* Negara
Pihak Pengirim. Apabil4 dalam perkara yang sifatnya luar biasa, pemberitatruan
di depan tidak mungkin, Negara Pihak Penerima wajib memberitahu Negara
Pihak Pengirim mengenai pengungkapan tersebut tanpa penundaan.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak boleh mempengaruhi kewajiban terhadrp
perjanjian lain yang ad4 bilateral ataumultilateral, yang mengatur atau akan
mengatur, secara keseluruhan maupun sebagian, bantuan hukum timbal balik.
Ayat (9) sampai ayat (29) Pasal ini digunakan terhadap permintaan yang dibuat
sesuai dengan Pasal ini jika Negara Pihak tersebut tidak terikat dengan suatu
perjanjian bantuan hukum timbal balik. Jika Negara Pihak tersebut terikat
perjanjian semacam itu, maka ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan
perjanjian wajib digunakan kecuali jika Negara-Negara pihak sepakat untuk
menggunakan ayat (9) sampai ayat (29) Pasal ini sebagai pengganti darinya.
Negara-Negara Pihak sangat dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat tersebut
tersebut jika mereka melakukan kerja sama.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak untuk memberikan banfuan hukum
timbal balik sesuai dengan Pasal ini dengan pertimbangan kerahasiaan bank.
5
6
l
8
I6
9
Negara-Negara Pihak dapat menolak untuk memberikan bantuan hukum timbal
balik sesuai dengan Pasal ini dengan pertimbangan tidak adanya kriminalitas
ganda. Namun, Negara Pihak Diminta dapat, apabila dianggap perlu,
memberikan bantuan, sejauh diputuskan sesuai kehendaknya, terlepas apakah
tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana berdasarkan hukum nasional
Negara Pihak Diminta.
Seorang yang sedang ditahan atau menjalani hukuman di wilayah sebuah Negara
Pihak yang keberadaannya di Negara Pihak lain Diminta dengan tujuan untuk
identifikasi, pemberian kesaksian atau sebaliknya memberikan bantuan untuk
memperoleh bukti bagi penyelidikan, penuntutan, atau proses pengadilan dalam
hubungannya dengan kajahatan yang tercakup dalam Konvensi ini, dapat
dipindahkan j ika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a)
omng tersebut dengan bebas memberikan persetujuan secara sadar;
(b) badan yang berwenang dari kedua Negara Pihak sepakat, tunduk
terhadap ketentuan-ketentuan yang dianggap tepat oleh Negara-Negara
Pihak tersebut.
Untuk tujuan dari ayat (10) Pasal ini:
(a) Negara Pihak terhadap orang yaurtg dipindatrkan wajib memiliki
kewenangan dan kewajiban untuk tetap menahan orang yang
dipindahkan tersebut, kecualijika sebaliknya diminta atau diberi kuasa
oleh Negara Pihak dari mana orang tersebut dipindatrkan;
(b)
Negara Pihak terhadap orang tersebut dipindatrkan wajib, tenpa menunda
pelaksanaan kewajibanny4 memulangkan orzulg tesebut di bawatr
penahanan Negara Pihak dari mana orang dipindatrkan sebagaimana
yang disepakati sebelurnnya, atau sebaliknya disepakati oleh badan-
badan yang berwenang dari kedua Negara Pihak;
(c)
Negara Pihak terhadap mana orang dipindahkan tidak boleh
mempersyaratkan Negara Pihak dari mana orang yang dipindahkan
tersebut untuk memulai proses ekstradisi bagi pemulangan orang
tersebut;
(d) Oraog yang dipindahkan tersebut diberikan pengurangan atas
pelaksanaan hukuman yang telah dijalani di Negara dari mana ia
dipindahkan selama waktu yang dijalani di bawatr penahanan dari
Negara Pihak dari mana ia dipindahkan.
Kecuali kalau Negara Pihak dari mana seseorang dipindahkan sesuai dengan
ayat (10) dan ayat (l l) Pasal ini sepaka! bahwa seseorang, apapun
kewarganegaraanny4 tidak boleh dinrntut, ditatran, dihukum atau tunduk kepada
pembatasan-pembatasan lain dari kebebasan pribadinya dalam wilayah Negara
dari mana orang tersebut dipindahkan dengan mempertimbangkan perbuatan-
perbuatan, kelalaian-kelalaian, atau penghukuman-penghukuman sebelum
keberangkatannya dari wilayah Negara dari mana ia dipindahkan.
l0
1l
12.
t7
l3
t4.
15.
Setiap Negara Pihak wajib menunjuk sebuah badan yang berwenang yang
memiliki tanggung jawab dan kekuasaan untuk menerima permintaan u-n *
hukum timbal balik dan juga untuk melaksanakan atau mengirimkannya kepada
badan yang berwenarlg untuk dilaksanakan. Jika suatu Negara Pihak memiliki
daerah khusus atau wilayah dengan sistem bantuan hukum timbal balik yang
terpisah, maka ia bisa menunjuk badan berwenang yang lain, yang memiliki
fungsi yang sulma untuk daerah atau wilayah tersebut. Badan yang berwenang
wajib memastikan percepatan dan eksekusi yang layak atau pengiriman atas
permintaan yang diterima. Apabila badan yang berwenang mengirimkan
pennintaan kepada badan yang benvenang untuk eksekusi, badan tersebut wajib
mendorong percepatan dan eksekusi yang layak atas permintaan tersebut oleh
badan yang berwenang. Seloetaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib
diberitatru mengenai badan yang berwenang yang ditunjuk untuk tujuan ini pada
saat setiap Negara Pihak menyimpan instnrmen ratifftasi, penerimaan atau
persetujuan dari atau aksesi terhadap Konvensi ini. Permintaan bantuan hukum
timbal balik dan setiap komunikasi yang terkait dengan hal tersebut wajib
dikirim kepada badan yang berwenang yang ditunjuk oleh Negara-Negara pihak.
Persyaratan tidak boleh meniadakan hak suatu Negara pihak untuk
mempersyaratkan bahwa permintaan tersebut dan komunikasi dinrjukan
kepadanya melalui saluran diplomatik dan, dalam keadaan mendesak, yang
Negara-Negara Pihak sepakaf melalui Organisasi Kepolisian Internasional, jika
dimungkinkan.
Permintaan wajib dibuat tertulis ataq apabila dimungkinkan, dengan cara lain
yang dapat menghasilkan catatan tertulis, dalam bahasa yang dapat diterima oleh
Negara Pihak Diminta, dengan syarat-syarat yang memungkinkan Negara pihak
tersebut untuk membuktikan keasliannya Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa wajib diberitahu mengenai bahasa atau bahasa-bahasa yang
dapat diterima oleh setiap Negara Pihak pada saat negara dimaksud menyimpan
instnrmen ratifikasiny4 penerimaan, atau persetujuan atau aksesi terhadap
Konvensi ini. Dalam keadaan mendesak dan yang disepakati oleh Negara-
Negara Pihalq perrrintaan dapat dilakukan secara lisan, namun wajib dengan
segera diperkuat secara tertulis.
Suatu
(a)
(b)
(c)
permintaan bantuan hukum timbal balik wajib memuat:
identitas badan berwenang yang membuat permintaan tersebut;
masalah pokok dan sifat dasar dari investigasi, penuntutan, atau proses
pengadilan terhadap mana permintaan tersebut terkait, dan nama serta
fungsi dari kewenangan yang melakukan investigasi, penuntutan ataupun
proses peradilan.
ringkasan dari fakta-fakta yang relevan, kecuali yang berhubungan
dengan permintaan-permintaan dengan tujuan penyajian dokumen-
dokumen peradilan;
uraian tentang bantuan yang diupayakan dan rincian prosedur tertentu
dimana Negara Pihak Peminta ingin unruk ditindaklanjuti;
dimana mungkin, identitas, lokasi dan kewarganega.raan dari orang yang
bersangkutan; dan
tujuan untuk mana bukti, informasi atau tindakan tersebut diupayakan.
(d)
(e)
(0
l8
l6
t1
l8
t9.
20
2t
Negara Pihak Diminta dapat meminta informasi tambahan apabila hal tersebut
diperlukan bagi pelaksanaan permintaan sesuai dengan hukum nasional atau
apabila hal itu dapat memudahkan pelaksanaannya.
Suatu permintaan wajib dilaksanakan sesuai dengan hukum nasional Negara
Pihak Dimint4 dan sejauh tidak bertentangan dengan hukum nasional ttelara
Pihak Diminta dan jika mungkin, sesuai dengan proiedur yang ditetapkan dalam
permintaan.
Jika dimungkinkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional,
pada saat seseorang ada di wilayah suatu Negara pihak dan harus didengar
sebagai saksi atau ahli oleh otoritas peradilan dari Negara Pihak lain, Negara
Pihak pertama dapa! atas perrnintaan dari Negara Pihak lainny4 mengizirikan
pemeriksaan dilaksanakan melalui konferensi visual jarak ;auh jita tidat<
dimungkinkan atau diperlukan seseorang tersebut hadir sendiri di witayafr
Negara Pihak Peminta- Negara-Negara pihak dapat menyepakati bahwa
pemeriksaan tersebut wajib dilakukan oleh seorang pejabat peradilan dari
Negara Pihak Peminta dan dihadiri oleh seorang pejabat peradilan dari Negara
Pihak Diminta
Negara Pihak Peminta tidak boleh mengirimkan atau menggunakan informasi
atau bulti yang diberikan oleh Negara Pihak Diminta untuk penyelidikan,
penuntutan, ataupun proses peradilan selain yang dinyatakan dalam perrnintaan
tanpa persetujuan sebelumnya dari Negara Pihak Diminta Tidak ada dalam ayat
ini yang menghalangi Negara Pihak peminta untuk mengungkapkan dalam
proses beracarany4 inforrnasi yang merupakan bukti yang dapat membebaskan
tertuduh. Dalam kasus terakhir ini, Negara Pihak Peminta wajib memberitahu
Negara Pihak Diminta sebelum pengungkapan tersebu! dan jika diminta,
mengkonsultasikan dengan Negara Pihak Diminta. Apabil4 dalam perkara yang
luar biasa Negara Pihak Peminta wajib memberitahukan kepada Negara Pihak
Diminta mengenai pengungkapan tersebut tanpa penundaan.
Negara Pihak Peminta dapat mensyaratkan kepada Negara Pihak Diminta untuk
merahasiakan fakta dan substuui permintaan dimaksud, kecuali sepanjang
diperlukan untuk melaksanakan permintaan tersebut. Jika Negara Pihak bi*irrtu
tidak dapat mematuhi persyaratan mengenai keratrasiaan, ia wajib segera
memberitahu Negara Pihak Peminta.
Bantuan hukum bersama dapat ditolak :
(a) Jika permintaan tidak dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
Pasal ini;
(b) Jika Negara Pihak Diminta mempertimbangkan bahwa pelaksanaan
permintaan tersebut cenderung akan merugikan kedaulatannya,
keamanannya, dan ketertiban umum atau kepentingan mendasar lainnya;
(c)
Jika pihak-pihak berwenang dari Negara Pihak Diminta dilarang oleh
hukum nasionalnya untuk melaksanakan tindakan yang diminta terkait
dengan tindak pidana yang serupa, apabila tindak pidana tersebut tunduk
kepada penyelidikan, penuntutan, atau proses pengadilan di dalam
yurisdiksi mereka.
t9
22.
23.
24.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak suatu permintaan bantuan hukum
timbal balik hanya dengan alasan bahwa tindak pidana dimaksud juga dianggap
melibatkan masalah keuangan.
Alasan-alasan wajib diberikan bagi setiap penolakan bantuan hukum timbal
balik.
Negara Pihak Diminta wajib melaksanakan permintaan bantuan hukum timbal
balik sesegera mungkin dan wajib mempertimbangkan sejauh mungkin batas
waktu yang disarankan oleh Negara Pihak Peminta dan untuk pertimbangan-
pertimbangan yang diberikan, Iebih baik dicantumkan di dalam permintian.
Negara Pihak Diminta wajib menanggapi permintaan-permintaan yang pantas
oleh Negara Pihak Pemint4 selama proses penanganan permintaan aimatcsua.
Negara Pihak Peminta wajib segera memberitatru Negara Fina. Diminta apabila
bantuan yang diminta tersebut tidak diperlukan lagi.
Bantuan hukum timbal balik dapat ditangguhkan oleh Negara Pihak Diminta
dengan alasan batrwa hal tersebut mencampuri penyelidikan, penuntutan atau
proses pengadilan yang sedang berlangsung.
Sebelum menolak sebueh permintaan sesuai dengan ayat (21) pasal ini atau
menangguhkan pelaksaniunnya sesuai dengan ayat (25) pasal ini, Negara pihak
Diminta wajib berkonsultasi dengan Negara pihak peminta guna
mempertimbangkan apakah bantuan dapat diberikan tunduk terhadap ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat yang dianggap perlu. Jika Negara pihak peminta
menerima bantuan dengan syarat-syarat tersebu! ia wajib tunduk pada syarat-
syarat tersebut.
Tanpa mengindahkan penggunaan ayat (12) Pasal ini, seorang saksi, ahli atau
orang lain yang atas permintaan dari Negara pihak pemint4 setuju untuk
memberikan bukti dalam suafu proses beracara atau untuk membantu suatu
penyelidikan, penuntuta& atau proses peradilan di wilayah Negara pihak
Peminta, tidak boleh dituntut, ditatran, dihukum atau tunduk terhadap
pembatasan-pembatasan lain terhadap kebebasan pribadinya di wilayah tersebut
terkait dengan perbuatan, kelalaian atau hukuman sebelum keberangkatannya
dari wilayah Negara Pihak Diminta. Jaminan kearnanan tersebut berakhir apabila
saksi, atrli atau orang lain yang telah memiliki, untuk jangka waktu lima belas
hari berturut-turut atau suatu jangka waktu yang disepakati oleh Negara-Negara
Pihak sejak tanggal pemberitahuan secara resmi batrwa keberadaanya tidak lagi
diperlukan oleh otoritas peradilan, kesempatan untuk pergi, namun demikian
tetap tinggal secara sukarela di wilayah Negara Pihak Peminta atau telah
meninggalkan, telah kembali atas kehendaknya sendiri.
25.
27
26.
20
30
28
Biaya-biaya umum dari pelaksanaan suatu perrnintaan ditanggung oleh Negara
Pihak Diminta, kecuali jika sebaliknya disepakati oleh Negara-Negara pinat
yang bersangkutan. Apabila diperlukan biaya besar atau bersifat luar biasa untuk
memenuhi permintaan, maka Negara-Negara pihak wajib berkonsultasi guna
menentukan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pelaksanaan perminlaan
tersebut akan didasarkan, termasuk cara-cara yang biaya-biayanya wajib
ditanggung.
29
Negara Pihak Diminta :
(a)
wajib memberikan kepada Negara Pihak Peminta salinan-salinan tentang
catatan-catatan pemerintatr, dokumen-dokumen atau informasi yang
dimilikinya yang menurut ketentuan hukum nasional tersedia untuk
masyarakat umum.
(b)
dapat, atas kebijakanny4 memberikan kepada Negara pihak peminta
secara keseluruhan, sebagian atau funduk terhadap ketentuan-ketentuan
yang dianggap tepa! salinan-salinan dari catatanratatan pemerintah,
dokumen-dokumen atau informasi yang dimilikinya yang menurut
ketentuan hukum nasional tersedia untuk masyarakat umum.
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan, sejauh diperlukan,
kemungkinan penandatanganan persetujuan-persetujuan bilateral atau
multilateral atau pengaturan-pengaturan yang dapat melaksanakan tujuan unnrk
memberikan efek yang praktis atau untuk memperluas ketentuan-ketentuan Pasal
ini.
Pasal l9
Penyelidtkan Bersama
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan penandatanganan persetujuan-
persetujuan bilateral atau multilateral atau pengaturan-pengaturan yang dalam
hubungannya dengan hal-hal yang merupakan subjek penyelidikan, penuntutan, atau
proses pengadilan di satu atau lebih Negara, badan-badan berwenang yang
bersangkutan dapat membentuk badan-badan penyelidikan bersama Dalam hal tidak
adanya persetujuan atau pengaturan, penyelidikan bersama dapat dilaksanakan
berdasarkan persetujuan secara kasus demi kasus. Negara-Negara Pihak yang terlibat
wajib menjamin bahwa kedaulatan Negara Pihak yang wilayatrnya akan digunakan
untuk kegiatan penyelidikan sepenuhnya dihormati.
2t
I
Pasal 20
Teknik Penyelidikan Khusus
Jika diizinkan oleh prinsip-prinsip dasar dalam sistem hukum nasional, setiap
Negara Pihak wajib, dalam batas-batas yang dimungkinkan dan di bawah
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh hukum nasionalny4 mengambil
tindakan yan9 diperlukan guna memungkinkan penggunaan pengiriman
terkendali secara tepat dan, jika dianggap tepat, penggunaan teknik-teknik
penyelidikan khusus lainny4 seperti peralatan elektronik atau bentuk-bentuk
pengawasan lainnya dan operasi-operasi rahasiq oleh pejabat-pejabatnya yang
berwenang di wilayahnya untuk tujuan memberantas tindak pidana terorganisasi
secara efektif.
Unnrk tujuan penyelidikan tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini,
Negara-Negara Pihak didorong untuk membentuk, apabila diperlukar;
persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral yang sesuai atau pengaturan-
pengaturan untuk menggunakan teknik-teknik penyelidikan khusus tersebut
dalam konteks kerja sama pada tingkat internasional. Perjanjian-perjanjian atau
pengaturan-pengaturan tersebut dibentuk dan dilaksanakan dengan mematuhi
sepenuhnya prinsipprinsip persamaan kedaulatan Negara-Negara dan wajib
dilaksanakan secara ketat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari persetujuan-
persetujuan atau pengaturan-pengaturan tersebut.
Dalam hal tidak adanya persetujuan atau pengaturan sebagaimana ditetapkan
dalam ayat 2 pasal ini, keputusan-keputusan untuk menggunakan teknik-teknik
penyelidikan khusus tersebut pada tingkat internasional dilakukan secara kasus
demi kasus dan dapag apabila diperlukan, mempertimbangkan pengaturan-
pengaturan dan pemahaman-pemahaman dalam bidang keuangan dengan
memperhatikan pelaksanaan yurisdiksi oleh Negara-Negara Pihak yang
bersangkutan.
4.
Keputusan-keputusan untuk menggunakan pengiriman terkendali pada tingkatan
internasional dapaq dengan persetujuan Negara-Negara Pihak yang
bersangkutan, meliputi metode-metode seperti menahan dan membiarkan
barang-barang tetap utuh, atau memindahkan atau menempa&an kembali secara
keseluruhan atau sebagian.
PASAL 2L
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Naskah pasal.
PASAL 3
Ruang I ingkup p e mb e r laku an
Konvensi ini berlaku, kecuali jika dinyatakan lain, terhadap pencegahan,
penyelidikan dan penuntutan atas:
(a) Tindak pidana yang ditetapkan menurut pasal 5, pasal 6, pasal g dan
Pasal23 dari Konvensi ini; dan
(b)
Tindak pidana serius seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 Konvensi ini;
dimana tindak pidana pada dasarnya bersifat transnasional dan melibatkan suatu
kelompok penj atrat terorganisasi.
Untuk tujuan ayat I dari Pasal ini, tindak pidana adalah bersifat transnasional
jika:
(a)
dilalcukan di lebih dari satu Negara;
(b)
dilakukan di satu Negara nirmun bagian penting dari kegiatan persiapan,
perencanzum, pengarahan atau kontrol terjadi di Negara lain;
(c)
dilakukan di satu Negara tetapi melibatkan suatu kelompok penjahat
terorganisasi yarg terlibat dalam kegiatan kriminal di lebih dari satu
Negar4 atau
(d)
dilakukan di satu Negara namun memiliki akibat utama di Negara lain.
Pasal 4
P er I indungan ke daul atan
Negara-negara Pihak wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka
berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan yang sejajar dan integritas wilayah
Negara-negara dan prinsip tidak melakukan intervensi terhadap masalatr dalam
negeri Negara-negara lain.
Tidak ada dalam Konvensi ini yang memberikan hak kepada suatu Negara Pihak
untuk mengambil tindakan dalam wilayah Negara Pihak lainnya untuk
menerapkan yurisdiksi dan melaksanakan fungsi-fungsi yang hanya dimiliki oleh
pejabat berwenang Negara Pihak lain berdasarkan hukum nasionalnya.
Pasal 5
Kriminalisasi atas partisipasi dalam
Kelompok Pelaku Tindak Pidana Terorganisasi
Setiap Negara Pihak rvajib mengambil tindakan legislatif dan lainnya yang
dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak pidan4 apabila dilakukan
secara sengaja :
I
2
2
2
I
(a) Salah satu atau kedua dari hal berikut sebagai tindak pidana yang
berbeda dari mereka y{tg terlibat percobaan atau pemenuhan tinaat
pidana;
(i)
setuju dengan satu atau lebih orang lain untuk melakukan tindak
pidana serius dengan tujuan yang berhubungan langsung atau
tidak langsung dalam memperoleh keuntungan keuangan atau
materi )ainnya dan, jika dipersyaratkan oleh undang-undang
nasional, melibatkan suatu tindakan yang dilakukan oleh salah
satu dari para peserta dalam mendorong kesepakatan atau
melibatkan kelompok penj ahat terorganisasi;
(ii)
dilakukan oleh seseorang yilg, dengan sepengetatruan atas
rujuan dan kegiatan kriminal dari suatu kelompok penjatrat
terorganisasi atau niat untuk melakukan tindak pidana tersebut,
mengambil peran aktif dalam:
a- kegiatan kriminal dari kelompok penjatrat terorganisasi;
b- kegiatan-kegiatan lain dari kelompok per{a}rat terorganisasi
dengan sepengetahuan bahwa partisipasinya akan membantu
tercapainya tujuan tindak pidana sebagaimana diuraikan di
atas.
(b) Mengorganisasikan, mengaratrkan, membantu, bersekongkol,
memfasilitasi atau membimbing terjadinya tindak pidana serius dengan
mel ibatkan kelompok penj atrat terorganisasi.
Pengeta.huan, nia! maksud, tujuan atau persetujuan yang mengacu kepada a1'at I
Pasal ini dapat didasarkan pada keadaan-keadaan faktual yang obyektif.
Negara-negara Pihak yang undang-undang nasionalnya mensyaratkan
keterlibatan suatu kelompok penjahat terorganisasi untuk tujuan-tujuan tindak
pidana sebagaimana ditetapkan menurut ayat (l) (a) (i) dari pasal ini wajib
menjamin batrwa undang-undang nasional mereka mencakup seluruh tindak
pidana serius yang melibatkan kelompok penjatrat terorganisasi. Negara-negara
Pihak tersebut, termasuk Negara-negara Pihak yang undang-undang nasionalnya
mensyaratkan suatu tindakan dalam membantu persetujuan untuk tujuan-tujuan
tindak pidana yang ditetapkan menurut ayat (l) (a) (D dari pasal ini, wajib
memberitahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada saat mereka
menandatangani atau pada saat mereka menyerahkan instrumen ratifikasi,
penerimaan, persefujuan ataupun aksesi terhadap Konvensi ini.
Pasal 6
Kriminalisasi atas Pencucian Hasil Tindak Pidana
Setiap Negara Pihak wajib membentuk, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar
undang-undang nasionalnya, peraturan dan upaya lainnya yang mungkin
diperlukan untuk menetapkan sebagai tindak pidana, apabila dilakukan secara
sengaja:
2.
3
I
J
(a)
(i)
Konversi atau pemindahan kekayaan, dengan mengetatrui bahwa
kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidan4 untuk tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal kekayaan yang tidak
sah atau membantu seseorang yang terlibat dalam pelaksanaan
tindak pidana asal untuk menghindari akibat hukum dari
tindakannya;
(ii)
Penyembunyian atau penya.maran atas sifat dasar, sumber, lokasi,
pelepasan, pemindahan atau kepemilikan dari atau hak atas
kekayaan tersebut dengan mengetahui bahwa kekayaan tersebut
adalah hasil tindak pidana;
(b)
Tunduk pada konsep dasar sistem hukumnya:
(i) Perolehan, pengunsaan atau penggunaan kekayaan, dengan
mengetahui, pada saat penerimaan, bahwa kekayaan tersebut
merupakan hasil tindak pidana;
(ii) Partisipasi, bekda sama atau konspirasi untuk melakukan, mencoba
untuk melakukan dan membantu, bersekongkol, memfasilitasi dan
membimbing pelaksanaan setiap tindak pidana yang ditetapkan
menurut Pasal ini.
Untuk tujuan melaksanakan atau menerapkan ayat r dari pasar ini :
(a)
Setiap Negara Pihak wajib berusatra menerapkan ayat (l) dari Pasal ini
hingga jangkauan terluas dari tindak pidana asal.
(b)
Setiap Negara Pihak wajib memasukkan sebagai tindak pidana asal
semua tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Konvensi
ini dan tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5, Pasal 8 dan
Pasal 23 dari Konvensi ini. Dalam hal Negara-negara pihak yang
peraturannya menjabarkan daftar dari tindak pidana asal tertentu, mereka
wajib, paling sedikit, memasukkan dalam daftar tersebut suatu aturan
menyeluruh atas tindak pidana yang melibatkan kelompok penjahat yang
terorganisasi.
(c)
untuk tujuan dari sub-ayat O), tindak pidana asal wajib memasukkan
tindak pidana yang dilakukan baik di dalam maupun di luar jurisditai
Negara Pihak yang bersangkutan. NamurU tindak pidana yang dilakukan
di luar jurisdiksi suatu Negara Pihak wajib menjadi tindak pidana asal
hanya apabila dilakukan dan merupakan tindak pidana berdasarkan
hukum nasional dari Negara Pihak yang melaksanakan atau menerapkan
Pasal ini, apabila tindak pidana tersebut dilaksanakan di sana.
(d)
Setiap Negara Pihak r+'ajib menyediakan salinan dari undang-undangnya
yang menerapkan pasal ini dan setiap perubahan dari undang-undang
tersebut atau penjelasannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-bangsa;
(e)
Apabila disyaratkan oleh prinsip-prinsip dasar hukum nasional dari suatu
Negara Pihak, dapat diatur bahwa tindak pidana yang ditetapkan dalam
ayat I Pasal ini tidak berlaku pada orang-orangyang melakukan tindak
pidana asal;
(0
Pengetahuan, niat atau tujuan yang dipersyaratkan sebagai unsur suatu
tindak pidana yang ditetapkan dalam ayat I Pasal ini dapat didasarkan
pada keadaan faktual yang obyektif.
2
4
Pasal 7
Upoyo Memberantas pencucian (Jang
Setiap Negara Pihak :
(a) wajib membentuk rejim pengatur dan pengawas domestik yang
menyeluruh atas bank-bank dan institusi keuangan bukan bank dan,
bilamana perlu, badan-badan lain yang rentan terhadap pencucian uilg,
dalam kewenangannya, untuk menangkal dan mendeteksi segala bentuk
pencucian uilg, di mana rejim tersebut wajib menekankan persyaratan
atas identifikasi nasabah, catatan pembukuan dan pelaporan transaksi
mencurigakan.
(b) wajib, tanpa mengenyampingkan Pasal 18 dan pasal 27 dari Konvensi
ini, menjamin bahwa aparat adminisnasi, pengatur, penegak hukutrr, dan
aparat lain yang ditugaskan untuk memberantas pencucian uang
(meliputi, apabila sesuai dengan undang-undang nasional, kekuasaan
kehakiman) memiliki kemampuan untuk bekerjasama dan saling tukar
informasi pada tingkat nasional dan internasional, dalam kondisi yang
disyaratkan oleh undang-undang nasionalnya, dan untuk tujuan tersebut,
wajib mempertimbangkan pembentukan unit intelijen keuangan yang
bernrgas sebagai pusat pengumpulan, analisis dan penyebaran informasi
mengenai kemungkinan pencucian uang.
Negara-negara Pihak wajib mempertimbangkan pelalsanaan tindakan yang
mungkin unnrk mendeteksi dan memonitor pergerakan uang tunai -dan
instrumen-instrumen berharga yang melintasi batas negara mereka, tunduk pada
pengamanan guna menjamin penggunaan infomrasi secara layak dan tanpa
menghalangi dalam bentuk apapun pergerakan modal yang satr. Upaya tersebut
dapat mencakup persyaratan bahwa peroftrngan dan pengusaha melaporkan
transfer lintas negara uang dalam jumlah besar dan instmmen berharga.
Dalam pembentukan rejim pengatur dan pengawas domestik di bawah ketentuan
Pasal ini, dan tanpa mengenyampingkan pasal lain dari Konvensi ini, Negara
Pihak dimis6 untuk menggunakan sebagai acuan prakarsa regional, antar-
regional dan organisasi internasional melawan pencucian uang.
Negara Pihak wajib berupaya untuk mengembangkan dan meningkatkan
kerjasama global, regional, sub-regional dan bilateral antara aparat peradilan,
penegak hukum dan aparat pengatur keuangan guna memberantas pencucian
uang.
Pasal S
Kriminalisasi Korupsi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan tindakan lainnya
yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak pidana, apabila dilakukan
dengan sengaja:
2.
3
4
I
)
2.
(a) Janji, penawaran atau pemberian kepada pejabat publik, secara langsung
atau tidak langsung, keuntungan yang tidak semestiny4 untuk pejabat publik
dalam tugas resminya atau orang atau badan lain agar pejabat itu bertindak
atau menahan diri dalam pelaksanaan tugas resmi mereka;
(b) Permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik, secara langsung atau tidak
langsung, manfaat yang tidak semestiny4 untuk pejabat publik tersebut
dalam tugas resminya atau orang atau badan lain agar pejabat itu bertindak
rnenahan diri dalam pelaksanaan tugas resmi mereka.
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan mengambil tindakan legislatif
dan tindakan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak
pidana tindakan yang merujuk pada ayat (t) pasal ini yang meliba&an pejabat
publik asing atau pegawai sipil internasional. Demikian jugq setiap Negara
Pihak wajib mempertimbangkan menetapkan sebagai tindak pidana atas korupsi
dalam bentuk lain.
setiap Negara Pihak juga wajib mengambil upaya yang dianggap perlu untuk
menetapkan sebagai tindak pidana keikutsertaan sebagai kaki tangan dalam
tindak pidana yang ditetapkan dalam Pasal ini.
Untuk tujgan ayat (l) dari Pasal ini dan Pasal 9 dari Konvensi ini, "pejabat
publik" berarti seoftmg pejabat publik atau seseoftmg yang memberikan
pelayanan publik sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang nasional
dan sebagaimana yang diterapkan dalasr Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dari Negara Pihak dimana orang tersebut menjalankan fungsi dimaksud.
Pasal 9
Tindakan Menentang Korups t
Di samping tindakan yang ditetapkan dalam Pasal 8 dari Konvensi ini, setiap
Negara Pihak wajib, sepanjang tepat dan sejalan dengan sistem hukumnya,
mengambil tindakan legislatifi, administratif, ataupun upaya efektif lainnya untuk
meningkatkan integritas dan mencegah, mendeteksi, dan menghukum korupsi
pejabat publik.
Setiap Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah untuk menjamin
efektifitas tindakan oleh otoritasnya dalam mencegah, mendeteksi dan
menghukum korupsi pejabat publik, termasuk memberikan kepada otoritas
tersebut kemandirian yang memadai untuk menangkal penggunaan pengaruh
yang tidak layak terhadap tindakan mereka.
Pasal l0
Tanggung Jawab Badan Hukum
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang diperlukan, sejalan dengan
prinsip hukumny4 untuk menetapkan tanggung jawab badan hukum atas
keikutsertaan dalam tindak pidana serius yang melibatkan kelompok penjahat
terorganisasi dan untuk tindak pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 23 Konvensi ini.
3
4
2
I
6
I
2.
Tunduk pada prinsip hukum Negara pihak, tanggung jawab badan hukum dapat
berupa pidan4 perdata ataupun administratif.
Tanggung jawab tersebut tanpa mengabaikan tanggung jawab pidana orang yang
melakukan tindak pidana.
Setiap Negara Pihak wajib, secara khusus, memastikan bahwa badan hukum yang
dikenai tanggung jawab sesuai dengan Pasal ini tunduk pada sanksi pidana atau
bukan pidana yang efektif, proporsional dan bersifat pelarangan, termasuk sanksi
moneter.
Pasal lI
Penuntutan, Penghakiman, dan Sanksi
Setiap Negara Pihak wajib membuat tindak pidana yang ditetapkan menurut
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 23 dari Konvensi ini dijatuhi sanksi dengan
memperhitungkan beratrya tindak pidana tersebut.
Setiap Negara Pihak wajib benrpaya untuk memastikan batrwa kewenangan
hukum berdasarkan undang-undang nasionalnya yang berkaitan dengan
penuntutan orang-orang atas tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini,
dilaksanakan untuk memaksimalkan efektifitas tindakan penegakan hukum atas
tindak pidana tersebut dan dengan pertimbangan semestinya terhadap kebutuhan
untuk menangkal tindak pidana tersebut.
Dalam hal tindak pidana yang ditetapkan sesuai Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan
Pasal 23 Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang
tepat, sesuai dengan hukum nasionalnya dan dengan mengindahkan hak
pembelaan, berupaya memastikan bahwa syarat yang dibebankan sehubungan
dengan keputusan tentang pembebasan sebelum persidangan atau banding,
mempertimbangkan keperluan untuk memastikan kehadiran terdakwa pada
proses pidana selanjutnya.
Setiap Negara Pihak wajib menjamin bahwa pengadilannya atau badan
berwenang Iainnya memperhatikan beratnya tindak pidana yang tercakup dalam
Konvensi ini pada saat mempertimbangkan pembebasan awal atau pembebasan
bersyarat atas orang yang dipidana karena tindak pidana tersebut.
Setiap Negara Pihak wajib, sebagaimana layaknya, menetapkan berdasarkan
hukum nasionalny4 waktu daluwarsa penuntutan yang panjang untuk memulai
proses peradilan bagi setiap tindak pidana yang dicakup dalam Konvensi ini dan
waktu yang lebih panjang apabila tersangka menghindari pelaksanaan peradilan.
3
4
2.
3
4.
5
1
I
6
Tidak satu pun ketentuan yang tercantum dalam Konvensi ini akan
mempengaruhi prinsip bahwa uraian rentang tindak pidana yang ditetapkan
sesuai dengan Konvensi ini dan tentang pembelaan hukum yang berlaku atau
prinsip hukum lainnya yang mengatur keabsahan perilaku, tunduk pada hukum
nasional Negara Pihak dan bahwa tindak pidana tersebut wajib dituntut dan
dihukum sesuai dengan hukum tersebut.
Pasal 12
P erampasan dan P enyitaan
Negara-negara Pihak wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem
hukum nasionalny4 tindakan yang dianggap perlu guna memungkinkan
perampasan atas:
(a) Hasil tindak pidana yang berasal dari tindak pidana yang tercakup dalam
Konvensi ini atau kekayaan yang nilainya sama dengan hasil tindak pidana
tersebut;
(b) Kekayaap, peralatan, atau sarana lainnya yang digunakan atau ditujukan
untuk digunakan dalam tindak pidanayang tercakup dalam Konvensi ini.
2. Setiap Negara Pihak wajib mengambil upaya yang dianggap perlu guna
memungkinkan identifftasi, pelacakan, pembekuan atau penyitaan barang apapun
yang dimaksud dalam ayat (l) Pasal ini untuk tujuan akhir perzrmpasan.
3
Jika hasil tindak pidana tersebut telah diubah atau dikonversi, sebagian atau
seluruhnya, ke dalam kekayaan lain, kekayaan tersebut wajib dikenai tanggung
jawab atas upaya yang dimaksud dalam pasal ini, sebagai ganti dari hasil tindak
pidana.
Jika hasil tindak pidana tersebut telatr tercampur dengan kekayaan yang diperoleh
dari sumber yang sah, kekayaan tersebut wajib, tanpa mengabaikan kewenangan
pembekuan atau penyitaan lainnya, dikenai tanggung jawab terhadap perampasan
hingga sejumlah nilai yang terhitung dari hasil yang tercampur tersebul
Pendapatan atau keuntungan lain yang berasal dari hasil tindak pidanq kekayaan
hasil tindak pidana yang telah diubatr atau dikonversi, atau kekayt^n yang berasal
dari hasil tindak pidana yang telah tercarnpur wajib juga dikenai tanggung jawab
berupa tindakan-tindakan yang dimaksud dalam Pasal ini, dengan cara yang sama
dan sepanjang sama dengan hasil tindak pidana-
Untuk tujuan Pasal ini dan Pasal 13 Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib
memberdayakan pengadilan atau badan-badan berwenangnya untuk
memerintahkan agar catatan-catatan bank, keuangan, atau perdagangan dapat
dibuka atau disita. Negara Pihak tidak boleh menolak untuk bertindak berdasarkan
ketentuan Pasal ini dengan alasan kerahasian bank.
I
4
5
6
8
7
Negara-negara Pihak dapat mempertimbangkan kemungkinan untuk mensyaratkan
bahwa seorang pelaku memperlihatkan asal-usul yang sah dari hasil tindak pidana
yang diduga sebagai hasil tindak pidana atau kekayaan lain yang dapat dirampas,
sepanjang persyaratan tersebut sesuai dengan prinsip dasar hukum nasional
mereka dan dengan proses peradilan dan proses lainnya.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak boleh ditafsirkan sebagai mengabaikan hak-
hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Tidak satu pun ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini mempengaruhi prinsip
bahwa tindakan yang dimaksud dalam Pasal tersebut diartikan dan dilaksanakan
sesuai dan berdasarkan ketentuan hukum nasional suatu Negara pihak.
Pasal 13
Kerja sama Internasional untuk Tujuan Perampasan
Suatu Negara Pihak yang telah menerima permintaan dari Negara Pihak lain yang
memiliki jurisdiksi atas tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi untuk
merampas hasil tindak pidanq kekayaan, perlengkapan, atau instnrmen lain yang
merujuk pada Pasal 12 ayat (l) Konvensi ini yang berada di wilayahnya wajib,
sepanjang dimungkirkan oleh sistem hukum nasionalnya:
(a) Menyerahkan permintaan tersebut kepada lembaga berwenang untuk tujuan
mendapatkan surat perintatr perampasan dan, apabila surat perintah tersebut
diberikan, melaksanakan surat perintah tersebut; atau
(b) Menyeratrkan kepada lembaga berwenang, dengan tujuan untuk
melaksanakan sebagaimana yang dimint4 surat perintah perampasan yang
dikeluarkan oleh suatu pengadilan di wilayah Negara Pihak yang meminta
sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dari Konvensi ini sepanjang hal ini berkaitan
dengan hasil tindak pidan4 kekayaan, perlengkapan atau instrumen lain
yang merujuk pada Pasal 12 ayat (1) yang berada di wilayatr Negara Pihak
yang diminta
2. Menindaklanjuti perminBan yang diajukan oleh Negara Pihak lain yang memiliki
jurisdiksi atas suatu tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi ini, Negara
Pihak diminta wajib mengambil langkah untuk mengindentifikasi, melacak dan
membekukan atau menyita hasil tindak pidana, kekayaan, perlengkapan atau
instmmen lain merujuk Pasal 12 ayat (l) dari Konvensi ini untuk tujuan
perampasan yang nantinya akan diperintahkan oleh Negara Pihak peminta atau,
berdasarkan permintaan sesuai dengan ayat (1) dari Pasal ini, oleh Negara Pihak
diminta.
Ketentuan Pasal l8 Konvensi ini dapat diterapkan dan diberlakukan sama pada
Pasal ini. Sebagai tambahan dari informasi yang dirinci dalam Pasal 18, ayat (15),
permintaan yang dibuat berdasarkan Pasal ini wajib memuat:
8.
9
3
9
I
(a)
(b)
(c)
Dalam hal permintaan menyangkut ayat (l) (a) dari pasal ini, uraian dari
kekayaan yang diminta dirampas dan pernyataan dari fakta-fakta yang
dijadikan dasar oleh Negara pihak peminta yang cukup unruk
memungkinkan Negara Pihak diminra mendapatkan surat perintah
berdasarkan hukum nasionalnya;
Dalam hal permintaan menyangkut ayat (t) (b) dari pasal ini, salinan sah
secara hukum dari surat perintah perampasan y{tg menjadi dasar
permintaan yang dikeluarkan oleh Negara pihak pemint4 pernyataan dari
fakta-fakta dan informasi sepanjang diminta untuk melaksanakan surat
perintah tersebut.
Dalam hal permintiuur menyangkut ayat (2) dari pasal ini, pernyataan dari
fakta-fakta yang dijadikan dasar oleh Negara Pihak Peminta dan uraian dari
tindak lanjut yang diminta.
Keputusan atau tindak lanjut yang diatur dalam ayat (l) dan ayat (2) dartpasal ini
akan diambil oleh Negara Pihak diminta sesuai dan berdasarkan ketentuan hukum
nasionalnya dan aturan-ahrran pelaksananya atau perjanjian, persetujuan atau
pengaturan bilateral atau multilateral yang mungkin mingitat Negara pihak
Peminta
Setiap Negara Pihak wajib menyediakan salinan dari peraturan hukum dan
perundang-undangannya yang memberlakukan Pasal ini dan setiap perubahan dari
peraturan hukum dan perundang-undangannya atau penjelasannya kepada
S ekretaris Jenderal Perserikatan B angsa-bangsa.
Jika suatu Negara Pihak memilih untuk membuat pengambilan upaya sesuai
dengan ayat (1) dan ayat (2) dari pasal ini dengan syarat adanya perjanjian,
Negara Pihak tersebut wajib mempertimbangkan Konvensi ini sebagai dasar
perjanjian yang perlu dan cukup.
Kerja sama dalam Pasal ini dapat ditolak oleh Negara Pihak apabila tindak pidana
yang dimintakan bantuan bukan merupakan tindak pidana yang dicakup dalam
Konvensi ini.
Ketentuan Pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mengabaikan hak-hak pihak
ketiga yang beritikad baik.
Negara-negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk membuat perjanjian,
persetujuan atau pengafuran bilateral atau multilateral untuk meningkatkan
efektifitas kerja sama intemasional yang dirakukan berdasarkan pasal ini.
Pasal 14
Penyerahan Harta Hasil rindak pidana atau Kekayaan yang Disita
Harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang disita oleh Negara pihak menurut
Pasal 12 atau Pasal 13, alinea l, Konvensi ini wajib diserahkan oleh Negara
Pihak tersebut sesuai dengan undang-undang nasionalnya dan prosedur
administrasi.
4
5
6
7
8.
9
t0
t
2
Pada saat bertindak berdasarkan permintaan dari Negara pihak lain menurut
Pasal 13 Konvensi ini, Negara pihak wajib, sepanjang diizinkan oleh hukum
nasional dan jika diminta, memberikan prioritas untuk mempertimbangkan
mengembalikan harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang disita kepada
Negara Pihak Peminta agar ia dapat memberikan kompensasi kepada korban
tindak pidana atau mengembalikan harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang
disita kepada pemiliknya yang sah.
Pada saat bertindak berdasarkan permintaan dari Negara Pihak lain menurut
Pasal 12 dan Pasal 13 Konvensi ini, Negara pihak dapat memberikan
pertimbangan khusus untuk membentuk pedanjian atau pengaturan mengenai:
(a) Menyumbangkan jumlah dari harta tindak pidana atau kekayaan atau dana
yang berasal dari penjualan harta hasil tindak pidana atau kekayium atau
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30
ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
mengkhususkan diri pada upaya melawan tindak pidana terorganisasi.
(b) Pembagian dengan Negara Pihak lain, secara tetap atau kasus per kasus,
harta hasil tindak pidana atau kekayaan, atau dana yang berasal dari
penjualan harta hasil tindak pidana atau kekayaan, sesuai dengan hukum
nasional atau prosedur adminstrasi.
Pasal I5
Jurisdiksi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang mungkin diperlukan untuk
memberlakukan jurisdiksinya ata-s tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 2i dar,t Konvensi inijika:
(a) Tindak pidana dilakukan di wilayah Negara pihak tersebut; atau
(b) Tindak pidana dilakukan di atas kapal yang mengibarkan bendera dari
Negara Pihak tersebut atau pesawat terbang yang terdaftar berdasarkan
peraturan perundang-undangan Negara yang bersangkutan pada saat tindak
pidana tersebut dilakukan.
Tunduk pada Pasal 4 Konvensi ini, suatu Negara pihak dapat juga
memberlakukan yurisdiksinya atas setiap tindak pidana jika:
(a) Tindak pidana tersebut dilakukan terhadap warga negara dari Negara
Pihak tersebut;
(b) Tindak pidana tersebut dilakukan oleh warganegara dari Negara Pihak
yang bersangkutan atau oleh orang yang tidak memiliki kewarganegaraan
yang biasa bertempat tinggal di dalam wilayah Negara yarrg
bersangkutan; atau
(c) Tindak pidananya adalah:
(i) Satu dari tindal< pidana yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5, ayat
(l) Konvensi ini dan dilakukan di luar wilayahnya dengan tujuan
melakukan tindak pidana serius dalam wilayahnva.
3
2.
I
lt
3
(ii)
satu dari tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan pasal 6, ayat (l)
(b) (ii) Konvensi ini dan dilakukan di luar wilayahnya dengan tujuan
untuk melakukan tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan pasal
6, ayat (l) (a) (i) atau (ii) atau (b) (i) Konvensi ini di daram
wilayahnya.
Untuk tujuan dari Pasal 16, ayat (10) Konvensi ini, setiap Negara pihak wajib
mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memberlakukan jurisdiksinya
atas tindak pidana yang diatur dalam Konvensi ini ketika tersangka pelaku
berada di wilayahnya dan tidak melakukan ekstradisi atas oftrng tersebut dengan
alasan semata-mata bahwa ia adalah salah satu warga negaranya
Setiap Negara Pihak dapat juga mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk
memberlakukan jurisdiksinya atas tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi
ini ketika tersangka pelaku berada dalam wilayahnya dan tidak melalcukan
ekstradisi atas orang tersebut.
Apabila suatu Negara Pihak yang melaksanakan yurisdiksinya berdasarkan ayat
(1) atau ayat (2) Pasal ini telatr diberitahq atau sebaliknya telah memahami,
bahwa satu atau lebih Negara pihak yang lain sedang melakukan penyidikan,
penuntutan atau proses pengadilan berkenaan dengan perbuatan yang sama,
badan benruenang dari Negara Pihak itu wajib, sebagaimana layaknya,
berkonsultasi satu sama lain dengan tujuan mengkoordinasikan tindakan
mereka.
Tanpa mengabaikan norrna-norrna hukum internasional pada umumnya,
Konvensi ini tidak boleh mengenyampingkan pelaksanaan yurisdilai pidana
manapun yang ditetapkan oleh suatu Negara Pihak sesuai dengan hukum
nasionalnya.
Pasal l6
Ekstradisi
Pasal ini berlaku bagi tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini atau pada
kasus di mana tindak pidana yang diatur pada Pasal 3, ayat I (a) atau (b),
melibatkan suatu kelompok penjahat terorganisasi dan orang yang menjadi
subyek permintaan ekstradisi berada di wilayah Negara Pihak yang dimint4
dengan ketentuan bahwa tindak pidana untuk mana ekstradisi diminta dapat
dihukum berdasarkan hukum nasional dari kedua Negara Pihak yang meminta
dan Negara Pihak yang diminta.
Apabila permintaan ekstradisi terdiri dari beberapa tindak pidana serius yang
berbeda, beberapa di antaranya tidak tercakup dalam Konvensi ini, Negara Pihak
yang diminta dapat menerapkan Pasal ini juga terhadap tindak pidana yang
disebutkan belakangan.
4.
5
6.
I
2
t2
3
4
setiap tindak pidana yang menggunakan pasal ini wajib dipertimbangkan untuk
dicantumkan sebagai tindak pidana yang bisa di"krt*airi dalam suaru
persetujuan ekstradisi yang ada di antara Negara-Negara pihak. Negara pihak
berupaya mencantumkan tindak pidana tersebut sebagai tindak pidana ya.,g
dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi y*g ditandatangani di
antara mereka.
Jika suatu Negara Pihak yang mempersyaratkan ekstradisi melalui adanyasuatu
perjanjian menerima perminkan ekstradisi dari Negara Pihak lain dengan mana
negara tersebut tidak memiliki perjanjian ekstradisi, negara tersebut dapat
mempertimbangkan Konvensi ini sebagai landasan hukum untuk melakukan
ekstradisi dengan mempertimbangkan tindak pidana terhadap mana pasal ini
digunakan.
5
Negara-Negara Pihak yang mempersyaratkan ekstadisi melalui admya suatu
perjanjian, wajib :
(a)
Pada saat penyerahan instrrmen ratifftasi, penerimaan, persetujuan dari
atau aksesi terhadap Konvensi ini, agar memberitahukan Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa apakah mereka akan menggunakan
Konvensi seb4gai landasan hukum bagi kerja sama eksnadisi dengan
Nqgara-Negara Pihak Konvensi ini; dan
O)
Jika mereka tidak menggunakan Konvensi ini sebagai Iandasan hukum
bagi kerja sama ekshadisi, berupaya, sebagaimana layalary4 membentuk
perjanjian eksnadisi dengan Negara pihak Konvensi lainnya guna
melaksanakan pasal ini.
Negara Pihak yang tidak mempersyaratkan ekstradisi melalui adanya suatu
perjanjian wajib mengakui tindak pidana terhadap mana pasal ini digunakan
sebagai tindak pidana yang bisa diekstradisikan diantara sesama mereka
Ekstadisi tunduk kepada ketentuan yang ditetapkan oleh hukum nasional
Negara Pihak Diminta atau melalui perjanjian ekstradisi yang berlakq meliputi,
antara lain, persyaratan hukuman minimum untuk ekstradisi dan pertimbangan
terhadap mana Negara Pihak Diminta dapat menorak ekstradisi.
Negara-Negara Pihak wajib, tunduk terhadap hukum nasionalny4 berupaya
mempercepat prosedur ekstradisi dan menyerderhanakan persyaratan
pembuktian yang terkait, dengan mempertimbangkan tindak pidana yang
menggunakan Pasal ini.
Tunduk kepada ketentuan hukum nasionalnya dan perjanjian ekstradisinya.
Negara Pihak diminta dapat, setelah yakin bahwa kondisi tersebut sungguh
diperlukan dan mendesak dan dengan permintaan Negara pihak meminta,
mengambil orang yang ekstradisinya telah diminta dan yang berada di dalam
wilayahnya, ke dalam penahanan atau menggunakan upaya yang tepat lainnya
untuk menjamin keberadaannya dalam proses ekstradisi.
6
7
8.
9
t3
l0
I l.
t2.
13
t4
Suatu Negara Pihak yang di wilayahnya ditemukan tersangka pelanggar, jika
negara tersebut tidak mengekstradisi orang terkait dengan -tindal- pia*u
terhadap penggunaan Pasal ini semata-mata dengan pertimbangan bahwa ia
merupakan warga negarany4 atas permintaan Negara pihak y*g ,.ngupayakan
ekstradisi, diwajibkan menyerahkan kasus tersebut tanpa penundaan yangtidak
semestinya kepada badan yang berwenang untuk tujuan penuntutan. Badan
tersebut wajib mengambil keputusan dan melakukan pioses hukum dengan cara
yang sama seperti kasus tindak pidana berat lain sesuai hukum nasionJNegara
Pihak tersebut. Negara-negara pihak yang bersangkutan wajib saling ueri4a
sama satu dengan yang lain, khususnya menyangkut prosedur dan urpit
pembuktian, guna mdamin efisiensi proses penuntutan tersebut.
Kapan saja suatu Negara Pihak diberikan izin berdasarkan hukum nasionalnya
untuk mengekstadisikan atau sebaliknya menyerahkan salah seorang warga
negaranya hanya berdasarkan ketentuan batrwa orang tersebut akan
dikembalikan ke Negara pihak tersebut guna menjalani hukuman yang
dikenakan sebagai akibat dari pemeriksaan pengadilan, atau proses dimana
ekstradisi atau penyerahan orang telah diupayakan, dan batrwa-Negara pihak
tersebut dan Negara Pihak yang mengupayakan ekstradisi orang dimaksud
sepakat dengan opsi ini d^n syarat lain yang mereka anggap tepaf persyaratan
ekstradisi tersebut atau penyeratran sudatr cukup untu[ ro"t.prrt* dari
kewajiban yang ditetapkan dalam ayat (10) pasal ini.
Jika eksnadisi, diupayakan untuk tujuan pelaksanaan hukumaru ditolak karena
orang yang diminta adalah warga negara dari Negara Pihak Dimint4 maka pihak
Diminta, jika hukum nasionalnya mengizinkan dan selaras dengan persyaratan
hukum tersebu! berdasarkan atas permohonan dari Negara peminta, wajib
mempertimbangkan pelaksanaan hukuman yang telah dikenakan berdasarkan
hukum nasional Negara Peminta atau sisa hukuman darinya.
Setiap orang dengan mempertimbangkan proses hukum yang sedang dijalankan
kepadanya terkait dengan tindak pidana terhadap penggunzum pasal ini
digunakan, wajib dijamin atas perlakuan yang aoif paaa semua tingkat
peruosesan, termasuk penikmatan semua hak dan jaminan yang diberikan oleh
hukum nasional dari Negara Pihak dalam wilayah tempat orang tersebut berada-
Tidak satu pun dalam Konvensi ini ditafsirkan sebagai pembebanan kewajiban
untuk mengekstadisi, jika Negara Pihak Diminta memiliki alasan kuat untuk
meyakini bahwa permintaan yang dibuat untuk tujuan penuntutan atau
penghukuman seseorang atas dasar jenis kelamin, ras, agamq kewargane ga:aan,
suku asal atau pendapat politik orang tersebut atau dipenuhinya permintaan
tersebut akan menyebabkan kerugian terhadap posisi orang tersebut untuk
alasan-alasan dimaksud.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak permintaan ekstradisi hanya atas
pertimbangan bahwa tindak pidana tersebut dianggap melibatkan masalah
keuangan.
15
l4
I6.
Sebelum menolak ekstradisi, Negara pihak yang dimint4 jika perru, wajib
berkonsultasi dengan Negara pihak peminta g*u i"-berikan kesempatan yang
luas untuk memberikan pandangannya dan memberikan informasi ,*,
berhubungan dengan dugaan tersebut.
Negara Pihak wajib saling memberikan satu sama lain, seluas-luasny4 tindakan
bantuan hukum timbal balik dalam hal penyelidikan, penuntutan, dan proses
pengadilan dalam hubungannya dengan tindak pidana yang tercakup aaurn
Konvensi ini sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 dan wajib memberikan
secara timbal balik bantuan yang sama satu dengan lainnyq di mana Negara
Pihak Peminta memiliki pertimbangan yang tepat untuk mencurigai bahwa
tindak pidana yang mengacu pada pasal 4, ayat-(l) (a) atau (b), adalah pada
dasamya bersifat antarnegar4 termasuk p*a korban, para saksi, hasil-hasil,
sarana-sarana atau bukti tindak pidana tersebut berada di dalam Negara pihak
Diminta dan batrwa tindak pidana dimaksud melibatkan kelompok p.t.ku tindak
pidana terorganisasi.
t7
Negara Pihak wajib berupaya membentuk perjanjian bilateral dan multilateral
atau pengaturan-Pengaturan untuk melaksanakan atau meningkatkan efektivitas
ekstradisi.
Pasal 17
Pemindahan Narapidana
Negara Pihak dapat mempertimbangkan pembentukan perjanjian bilateral dan
multilateral atau pengaturan-pengaturan tentang pemindatran orang-orang yang dipidana
penjara atau bentuk pencabutan hak kebebcr, tiui*ya ke wilayah mereka bagi tindak
pidana yang tercakup dalam Konvensi ini, agar ,..Lk" dapat menyelesaikan masa
hukuman mereka di sana.
Pasal 18
Bantuan Hulrum Timbal Balik
I
2.
3
Bantuan hukum timbal balik wajib diberikan semaksimal mungkin berdasarkan
undang-undang terkait, perjanjian, persetujuan dan pengaturan dari Negara
Pihak Diminta denqan mempertimbangkan pior.r p..,y"tait an, penuntutan,-dan
pengadilan dalam hubungan dengan tindak pidana yang suatu badan hukum
dapat dikenai tanggung jawab sesuai dengan Pasal tb Konvensi ini di Negara
Pihak Peminta.
Bantuan hukum timbal balik yang akan diberikan menurur pasal ini dapat
dimintakan untuk tujuan-tujuan berikut :
(a)
mengambil bukti atau keterangan dari seseorang;
(b)
memberikanpelal,anandokumenpengadilan;
(c)
melakukan pencarian dan penyitaun, dun pembekuan;
(d)
memeriksa barang dan tempat;
(e)
memberikan informasi, hal-hal mengenai pembuktian dan penilaian para
ahli;
l5
(e)
(0
(h)
(i)
memberikan dokumen asli atau salinan resmi dari dokumen dan laporan
yang relevan, termasuk laporan pemerintah, perbankan, keuangan,
perusahaan atau catatan usaha;
mengidentifikasi atau melacak hasil tindak pidan4 kekavaan, sarana-
sarana atau benda-benda lain untuk tujuan pembuktian;
memfasilitasi kehadiran sukarela seseorang di Negara pihak peminta;
jenis bantuan lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum nasional
Negara Pihak Diminta.
4
Tanpa mengesampingkan hukum nasionalny4 badan yang berwenang dari suatu
Negara Pihak dapat, tanpa diminta sebelumny4 menyampaikan informasi yang
berhubungan dengan masalah kriminal kepada badan yang berwenang di Negara
Pihak lain, yang mereka yakin bahwa informasi tersebut dapat membantu pihrk
berwenang tersebut dalam mengupayakan atau melakukan pemeriksaan dingan
baik dan proses pidan4 atau dapat menghasilkan suatu permintaan yang disuiun
oleh Negara Pihak yang disebut belakangan berdasarkan Konvensi ini.
Pengiriman informasi menurut ayat (4) pasal ini wajib dilakukan tanpa
mengindahkan proses perreriksaan dan proses pidana di Negara yang badan
berwenang memberikan inforrrasi tersebut berada Badan yang berwenang yang
menerima informasi wajib menuruti permintaan bahwa inforurasi dimaksud tetap
bersifat rahasi4 walaupun sementara, atau dengan pembatasan pada
penggun&mnya- Namun, hal ini tidak akan menghalangi Negara Pihak Diminta,
dalam proses beracar4 mengungkapkan informasi yang merupakan bukti yang
dapat membebaskan orang yang terhrduh. Dalam kasus seperti ini, Negara Pihak
Penerima wajib memberitahukan kepada Negara pihak pengirim sebelum
pengungkapan tersebut dan, apabila diminta, -"rrgkorrrultasikan d"ng* Negara
Pihak Pengirim. Apabil4 dalam perkara yang sifatnya luar biasa, pemberitatruan
di depan tidak mungkin, Negara Pihak Penerima wajib memberitahu Negara
Pihak Pengirim mengenai pengungkapan tersebut tanpa penundaan.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak boleh mempengaruhi kewajiban terhadrp
perjanjian lain yang ad4 bilateral ataumultilateral, yang mengatur atau akan
mengatur, secara keseluruhan maupun sebagian, bantuan hukum timbal balik.
Ayat (9) sampai ayat (29) Pasal ini digunakan terhadap permintaan yang dibuat
sesuai dengan Pasal ini jika Negara Pihak tersebut tidak terikat dengan suatu
perjanjian bantuan hukum timbal balik. Jika Negara Pihak tersebut terikat
perjanjian semacam itu, maka ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan
perjanjian wajib digunakan kecuali jika Negara-Negara pihak sepakat untuk
menggunakan ayat (9) sampai ayat (29) Pasal ini sebagai pengganti darinya.
Negara-Negara Pihak sangat dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat tersebut
tersebut jika mereka melakukan kerja sama.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak untuk memberikan banfuan hukum
timbal balik sesuai dengan Pasal ini dengan pertimbangan kerahasiaan bank.
5
6
l
8
I6
9
Negara-Negara Pihak dapat menolak untuk memberikan bantuan hukum timbal
balik sesuai dengan Pasal ini dengan pertimbangan tidak adanya kriminalitas
ganda. Namun, Negara Pihak Diminta dapat, apabila dianggap perlu,
memberikan bantuan, sejauh diputuskan sesuai kehendaknya, terlepas apakah
tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana berdasarkan hukum nasional
Negara Pihak Diminta.
Seorang yang sedang ditahan atau menjalani hukuman di wilayah sebuah Negara
Pihak yang keberadaannya di Negara Pihak lain Diminta dengan tujuan untuk
identifikasi, pemberian kesaksian atau sebaliknya memberikan bantuan untuk
memperoleh bukti bagi penyelidikan, penuntutan, atau proses pengadilan dalam
hubungannya dengan kajahatan yang tercakup dalam Konvensi ini, dapat
dipindahkan j ika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a)
omng tersebut dengan bebas memberikan persetujuan secara sadar;
(b) badan yang berwenang dari kedua Negara Pihak sepakat, tunduk
terhadap ketentuan-ketentuan yang dianggap tepat oleh Negara-Negara
Pihak tersebut.
Untuk tujuan dari ayat (10) Pasal ini:
(a) Negara Pihak terhadap orang yaurtg dipindatrkan wajib memiliki
kewenangan dan kewajiban untuk tetap menahan orang yang
dipindahkan tersebut, kecualijika sebaliknya diminta atau diberi kuasa
oleh Negara Pihak dari mana orang tersebut dipindatrkan;
(b)
Negara Pihak terhadap orang tersebut dipindatrkan wajib, tenpa menunda
pelaksanaan kewajibanny4 memulangkan orzulg tesebut di bawatr
penahanan Negara Pihak dari mana orang dipindatrkan sebagaimana
yang disepakati sebelurnnya, atau sebaliknya disepakati oleh badan-
badan yang berwenang dari kedua Negara Pihak;
(c)
Negara Pihak terhadap mana orang dipindahkan tidak boleh
mempersyaratkan Negara Pihak dari mana orang yang dipindahkan
tersebut untuk memulai proses ekstradisi bagi pemulangan orang
tersebut;
(d) Oraog yang dipindahkan tersebut diberikan pengurangan atas
pelaksanaan hukuman yang telah dijalani di Negara dari mana ia
dipindahkan selama waktu yang dijalani di bawatr penahanan dari
Negara Pihak dari mana ia dipindahkan.
Kecuali kalau Negara Pihak dari mana seseorang dipindahkan sesuai dengan
ayat (10) dan ayat (l l) Pasal ini sepaka! bahwa seseorang, apapun
kewarganegaraanny4 tidak boleh dinrntut, ditatran, dihukum atau tunduk kepada
pembatasan-pembatasan lain dari kebebasan pribadinya dalam wilayah Negara
dari mana orang tersebut dipindahkan dengan mempertimbangkan perbuatan-
perbuatan, kelalaian-kelalaian, atau penghukuman-penghukuman sebelum
keberangkatannya dari wilayah Negara dari mana ia dipindahkan.
l0
1l
12.
t7
l3
t4.
15.
Setiap Negara Pihak wajib menunjuk sebuah badan yang berwenang yang
memiliki tanggung jawab dan kekuasaan untuk menerima permintaan u-n *
hukum timbal balik dan juga untuk melaksanakan atau mengirimkannya kepada
badan yang berwenarlg untuk dilaksanakan. Jika suatu Negara Pihak memiliki
daerah khusus atau wilayah dengan sistem bantuan hukum timbal balik yang
terpisah, maka ia bisa menunjuk badan berwenang yang lain, yang memiliki
fungsi yang sulma untuk daerah atau wilayah tersebut. Badan yang berwenang
wajib memastikan percepatan dan eksekusi yang layak atau pengiriman atas
permintaan yang diterima. Apabila badan yang berwenang mengirimkan
pennintaan kepada badan yang benvenang untuk eksekusi, badan tersebut wajib
mendorong percepatan dan eksekusi yang layak atas permintaan tersebut oleh
badan yang berwenang. Seloetaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib
diberitatru mengenai badan yang berwenang yang ditunjuk untuk tujuan ini pada
saat setiap Negara Pihak menyimpan instnrmen ratifftasi, penerimaan atau
persetujuan dari atau aksesi terhadap Konvensi ini. Permintaan bantuan hukum
timbal balik dan setiap komunikasi yang terkait dengan hal tersebut wajib
dikirim kepada badan yang berwenang yang ditunjuk oleh Negara-Negara pihak.
Persyaratan tidak boleh meniadakan hak suatu Negara pihak untuk
mempersyaratkan bahwa permintaan tersebut dan komunikasi dinrjukan
kepadanya melalui saluran diplomatik dan, dalam keadaan mendesak, yang
Negara-Negara Pihak sepakaf melalui Organisasi Kepolisian Internasional, jika
dimungkinkan.
Permintaan wajib dibuat tertulis ataq apabila dimungkinkan, dengan cara lain
yang dapat menghasilkan catatan tertulis, dalam bahasa yang dapat diterima oleh
Negara Pihak Diminta, dengan syarat-syarat yang memungkinkan Negara pihak
tersebut untuk membuktikan keasliannya Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa wajib diberitahu mengenai bahasa atau bahasa-bahasa yang
dapat diterima oleh setiap Negara Pihak pada saat negara dimaksud menyimpan
instnrmen ratifikasiny4 penerimaan, atau persetujuan atau aksesi terhadap
Konvensi ini. Dalam keadaan mendesak dan yang disepakati oleh Negara-
Negara Pihalq perrrintaan dapat dilakukan secara lisan, namun wajib dengan
segera diperkuat secara tertulis.
Suatu
(a)
(b)
(c)
permintaan bantuan hukum timbal balik wajib memuat:
identitas badan berwenang yang membuat permintaan tersebut;
masalah pokok dan sifat dasar dari investigasi, penuntutan, atau proses
pengadilan terhadap mana permintaan tersebut terkait, dan nama serta
fungsi dari kewenangan yang melakukan investigasi, penuntutan ataupun
proses peradilan.
ringkasan dari fakta-fakta yang relevan, kecuali yang berhubungan
dengan permintaan-permintaan dengan tujuan penyajian dokumen-
dokumen peradilan;
uraian tentang bantuan yang diupayakan dan rincian prosedur tertentu
dimana Negara Pihak Peminta ingin unruk ditindaklanjuti;
dimana mungkin, identitas, lokasi dan kewarganega.raan dari orang yang
bersangkutan; dan
tujuan untuk mana bukti, informasi atau tindakan tersebut diupayakan.
(d)
(e)
(0
l8
l6
t1
l8
t9.
20
2t
Negara Pihak Diminta dapat meminta informasi tambahan apabila hal tersebut
diperlukan bagi pelaksanaan permintaan sesuai dengan hukum nasional atau
apabila hal itu dapat memudahkan pelaksanaannya.
Suatu permintaan wajib dilaksanakan sesuai dengan hukum nasional Negara
Pihak Dimint4 dan sejauh tidak bertentangan dengan hukum nasional ttelara
Pihak Diminta dan jika mungkin, sesuai dengan proiedur yang ditetapkan dalam
permintaan.
Jika dimungkinkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional,
pada saat seseorang ada di wilayah suatu Negara pihak dan harus didengar
sebagai saksi atau ahli oleh otoritas peradilan dari Negara Pihak lain, Negara
Pihak pertama dapa! atas perrnintaan dari Negara Pihak lainny4 mengizirikan
pemeriksaan dilaksanakan melalui konferensi visual jarak ;auh jita tidat<
dimungkinkan atau diperlukan seseorang tersebut hadir sendiri di witayafr
Negara Pihak Peminta- Negara-Negara pihak dapat menyepakati bahwa
pemeriksaan tersebut wajib dilakukan oleh seorang pejabat peradilan dari
Negara Pihak Peminta dan dihadiri oleh seorang pejabat peradilan dari Negara
Pihak Diminta
Negara Pihak Peminta tidak boleh mengirimkan atau menggunakan informasi
atau bulti yang diberikan oleh Negara Pihak Diminta untuk penyelidikan,
penuntutan, ataupun proses peradilan selain yang dinyatakan dalam perrnintaan
tanpa persetujuan sebelumnya dari Negara Pihak Diminta Tidak ada dalam ayat
ini yang menghalangi Negara Pihak peminta untuk mengungkapkan dalam
proses beracarany4 inforrnasi yang merupakan bukti yang dapat membebaskan
tertuduh. Dalam kasus terakhir ini, Negara Pihak Peminta wajib memberitahu
Negara Pihak Diminta sebelum pengungkapan tersebu! dan jika diminta,
mengkonsultasikan dengan Negara Pihak Diminta. Apabil4 dalam perkara yang
luar biasa Negara Pihak Peminta wajib memberitahukan kepada Negara Pihak
Diminta mengenai pengungkapan tersebut tanpa penundaan.
Negara Pihak Peminta dapat mensyaratkan kepada Negara Pihak Diminta untuk
merahasiakan fakta dan substuui permintaan dimaksud, kecuali sepanjang
diperlukan untuk melaksanakan permintaan tersebut. Jika Negara Pihak bi*irrtu
tidak dapat mematuhi persyaratan mengenai keratrasiaan, ia wajib segera
memberitahu Negara Pihak Peminta.
Bantuan hukum bersama dapat ditolak :
(a) Jika permintaan tidak dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
Pasal ini;
(b) Jika Negara Pihak Diminta mempertimbangkan bahwa pelaksanaan
permintaan tersebut cenderung akan merugikan kedaulatannya,
keamanannya, dan ketertiban umum atau kepentingan mendasar lainnya;
(c)
Jika pihak-pihak berwenang dari Negara Pihak Diminta dilarang oleh
hukum nasionalnya untuk melaksanakan tindakan yang diminta terkait
dengan tindak pidana yang serupa, apabila tindak pidana tersebut tunduk
kepada penyelidikan, penuntutan, atau proses pengadilan di dalam
yurisdiksi mereka.
t9
22.
23.
24.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak suatu permintaan bantuan hukum
timbal balik hanya dengan alasan bahwa tindak pidana dimaksud juga dianggap
melibatkan masalah keuangan.
Alasan-alasan wajib diberikan bagi setiap penolakan bantuan hukum timbal
balik.
Negara Pihak Diminta wajib melaksanakan permintaan bantuan hukum timbal
balik sesegera mungkin dan wajib mempertimbangkan sejauh mungkin batas
waktu yang disarankan oleh Negara Pihak Peminta dan untuk pertimbangan-
pertimbangan yang diberikan, Iebih baik dicantumkan di dalam permintian.
Negara Pihak Diminta wajib menanggapi permintaan-permintaan yang pantas
oleh Negara Pihak Pemint4 selama proses penanganan permintaan aimatcsua.
Negara Pihak Peminta wajib segera memberitatru Negara Fina. Diminta apabila
bantuan yang diminta tersebut tidak diperlukan lagi.
Bantuan hukum timbal balik dapat ditangguhkan oleh Negara Pihak Diminta
dengan alasan batrwa hal tersebut mencampuri penyelidikan, penuntutan atau
proses pengadilan yang sedang berlangsung.
Sebelum menolak sebueh permintaan sesuai dengan ayat (21) pasal ini atau
menangguhkan pelaksaniunnya sesuai dengan ayat (25) pasal ini, Negara pihak
Diminta wajib berkonsultasi dengan Negara pihak peminta guna
mempertimbangkan apakah bantuan dapat diberikan tunduk terhadap ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat yang dianggap perlu. Jika Negara pihak peminta
menerima bantuan dengan syarat-syarat tersebu! ia wajib tunduk pada syarat-
syarat tersebut.
Tanpa mengindahkan penggunaan ayat (12) Pasal ini, seorang saksi, ahli atau
orang lain yang atas permintaan dari Negara pihak pemint4 setuju untuk
memberikan bukti dalam suafu proses beracara atau untuk membantu suatu
penyelidikan, penuntuta& atau proses peradilan di wilayah Negara pihak
Peminta, tidak boleh dituntut, ditatran, dihukum atau tunduk terhadap
pembatasan-pembatasan lain terhadap kebebasan pribadinya di wilayah tersebut
terkait dengan perbuatan, kelalaian atau hukuman sebelum keberangkatannya
dari wilayah Negara Pihak Diminta. Jaminan kearnanan tersebut berakhir apabila
saksi, atrli atau orang lain yang telah memiliki, untuk jangka waktu lima belas
hari berturut-turut atau suatu jangka waktu yang disepakati oleh Negara-Negara
Pihak sejak tanggal pemberitahuan secara resmi batrwa keberadaanya tidak lagi
diperlukan oleh otoritas peradilan, kesempatan untuk pergi, namun demikian
tetap tinggal secara sukarela di wilayah Negara Pihak Peminta atau telah
meninggalkan, telah kembali atas kehendaknya sendiri.
25.
27
26.
20
30
28
Biaya-biaya umum dari pelaksanaan suatu perrnintaan ditanggung oleh Negara
Pihak Diminta, kecuali jika sebaliknya disepakati oleh Negara-Negara pinat
yang bersangkutan. Apabila diperlukan biaya besar atau bersifat luar biasa untuk
memenuhi permintaan, maka Negara-Negara pihak wajib berkonsultasi guna
menentukan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pelaksanaan perminlaan
tersebut akan didasarkan, termasuk cara-cara yang biaya-biayanya wajib
ditanggung.
29
Negara Pihak Diminta :
(a)
wajib memberikan kepada Negara Pihak Peminta salinan-salinan tentang
catatan-catatan pemerintatr, dokumen-dokumen atau informasi yang
dimilikinya yang menurut ketentuan hukum nasional tersedia untuk
masyarakat umum.
(b)
dapat, atas kebijakanny4 memberikan kepada Negara pihak peminta
secara keseluruhan, sebagian atau funduk terhadap ketentuan-ketentuan
yang dianggap tepa! salinan-salinan dari catatanratatan pemerintah,
dokumen-dokumen atau informasi yang dimilikinya yang menurut
ketentuan hukum nasional tersedia untuk masyarakat umum.
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan, sejauh diperlukan,
kemungkinan penandatanganan persetujuan-persetujuan bilateral atau
multilateral atau pengaturan-pengaturan yang dapat melaksanakan tujuan unnrk
memberikan efek yang praktis atau untuk memperluas ketentuan-ketentuan Pasal
ini.
Pasal l9
Penyelidtkan Bersama
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan penandatanganan persetujuan-
persetujuan bilateral atau multilateral atau pengaturan-pengaturan yang dalam
hubungannya dengan hal-hal yang merupakan subjek penyelidikan, penuntutan, atau
proses pengadilan di satu atau lebih Negara, badan-badan berwenang yang
bersangkutan dapat membentuk badan-badan penyelidikan bersama Dalam hal tidak
adanya persetujuan atau pengaturan, penyelidikan bersama dapat dilaksanakan
berdasarkan persetujuan secara kasus demi kasus. Negara-Negara Pihak yang terlibat
wajib menjamin bahwa kedaulatan Negara Pihak yang wilayatrnya akan digunakan
untuk kegiatan penyelidikan sepenuhnya dihormati.
2t
I
Pasal 20
Teknik Penyelidikan Khusus
Jika diizinkan oleh prinsip-prinsip dasar dalam sistem hukum nasional, setiap
Negara Pihak wajib, dalam batas-batas yang dimungkinkan dan di bawah
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh hukum nasionalny4 mengambil
tindakan yan9 diperlukan guna memungkinkan penggunaan pengiriman
terkendali secara tepat dan, jika dianggap tepat, penggunaan teknik-teknik
penyelidikan khusus lainny4 seperti peralatan elektronik atau bentuk-bentuk
pengawasan lainnya dan operasi-operasi rahasiq oleh pejabat-pejabatnya yang
berwenang di wilayahnya untuk tujuan memberantas tindak pidana terorganisasi
secara efektif.
Unnrk tujuan penyelidikan tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini,
Negara-Negara Pihak didorong untuk membentuk, apabila diperlukar;
persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral yang sesuai atau pengaturan-
pengaturan untuk menggunakan teknik-teknik penyelidikan khusus tersebut
dalam konteks kerja sama pada tingkat internasional. Perjanjian-perjanjian atau
pengaturan-pengaturan tersebut dibentuk dan dilaksanakan dengan mematuhi
sepenuhnya prinsipprinsip persamaan kedaulatan Negara-Negara dan wajib
dilaksanakan secara ketat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari persetujuan-
persetujuan atau pengaturan-pengaturan tersebut.
Dalam hal tidak adanya persetujuan atau pengaturan sebagaimana ditetapkan
dalam ayat 2 pasal ini, keputusan-keputusan untuk menggunakan teknik-teknik
penyelidikan khusus tersebut pada tingkat internasional dilakukan secara kasus
demi kasus dan dapag apabila diperlukan, mempertimbangkan pengaturan-
pengaturan dan pemahaman-pemahaman dalam bidang keuangan dengan
memperhatikan pelaksanaan yurisdiksi oleh Negara-Negara Pihak yang
bersangkutan.
4.
Keputusan-keputusan untuk menggunakan pengiriman terkendali pada tingkatan
internasional dapaq dengan persetujuan Negara-Negara Pihak yang
bersangkutan, meliputi metode-metode seperti menahan dan membiarkan
barang-barang tetap utuh, atau memindahkan atau menempa&an kembali secara
keseluruhan atau sebagian.
Pasal 2l
Pemindahan Proses Pidana
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan kemungkinan untuk memindahkan
antara satu dengan yang lainny4 proses penuntutan suatu tindak pidana yang tercakup
dalam Konvensi ini, dalam hal dimana pemindahan tersebut dianggap merupakan
kepentingan yang tepat dalam pelaksanaan peradilan, khususnya dalam hal terdapat
beberapa beberapa yurisdiksi, dengan tujuan untuk memusatkan penuntutan.
2
3
22
Pasal 22
Peryrusunan Data Tindak pidana
Setiap Negara Pihak dapat mengarnbil tindakan legislatif atau tindakan lainnya
sepanjang diperlukan dengan pertimbangan, berdasaikan ketentuan-ketentuan dan
dengan tujuan yang dianggap tepa! hukuman apapun yang dijatuhkan sebelumnya
terhadap seorang pelanggar di Negara lain dengan iujuan untuk menggunakan informasi
tersebut dalarn proses pidana yang berhubungan dengan tindak piJuna yang tercakup
dalam Konvensi ini.
I
Pasal 23
Kriminalisasi Gangguan proses peradilan
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan Iegislatif dan tindakan lainnya
sepanjang diperlukan untuk menetapkan sebagai tindak pidan4 apabila dilakukan
secara sengaja:
(a) penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi atau janji, menawarkan atau
memberikan keuntungan yang tidak semestinya untuk membujuk memberikan
kesaksian palsu atau mencampuri dalam pernberian suatu kesaksian atau pembuatan
bukti dalarn Proses beracara terkait dengan pelaksanaan tindak pidana yang tercakup
dalam Konvensi ini.
(b) Penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi untuk mencampuri pelaksanaan
tugas resmi pejabat peradilan atau penegak hukum dalam hubungannya dengan
pelaksanaan tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini. Tidak ada dalam ayat
ini yang mengurangi hak Negara Pihak untuk memiliki peraturan perundang-
undangan yang melindungi pejabat publik daram kategori lain.
Pasal 24
Perlindungan Saksi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang tepat dalam batas
kemampuannyq untuk memberikan perlindungan efektif dari kemungkinan
pembalasan atau intimidasi terhadap saksi-saksi dalam proses pidana yang
memberikan kesaksian mengenai tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi
ini dar\ jika patu! bagi keluarga mereka dan orang-orang lain yang dekat
dengan mereka.
Tindakan-tindakan yang digambarkan dalam ayat (l) pasal ini dapat meliputi,
antara lain, tanpa mengurangi hak-hak terdakwa, termasuk hak untuk diproses
dengan semestinya:
(a)
Menetapkan prosedur-prosedur bagi perlindungan fisik orang tersebut,
seperti, sejauh diperlukan dan dimungkinkan, menampung mereka dan
mengizinkan, jika perlu, tidak mengungkapkan atau pembatasan-
pembatasan terhadap pengungkapan informasi yang menyangkut
identitas dan keberadaan orang tersebut;
2
23
3
4
(b)
Menyediakan aturan-aturanpembuktian guna memungkinkan kesaksian
yang diberikan oleh saksi dengan suatu cara yang menjamin keamanan
saksi tersebut, misalnya memungkinkan kesaksian diberikan melalui
penggunaan teknologi komunikasi seperti saluran video atau cara lain
yang memadai.
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan pembuatan persetujuan-
persetujuan atau pengaturan-pengaturan dengan Negara-Negara lain bagi
penzlmpungan orang-orang yang mengacu pada ayat (l) pasal ini.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini juga wajib diterapkan bagi korban-korban sejauh
mereka adalah saksi-saksi.
Pasal 25
Bantuan terhadap dan Perlindungan Korban
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang tepat dalam batas
kemampuannya untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban-
korban tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi ini, terutarna dalam kasus-
kasus ancaman pembalasan dan intimidasi.
Setiap Negara Pihak wajib menetapkan prosedur-prosedur yang memadai untuk
memberikan akses ganti rugi dan pemulihan bagi korban-korban tindak pidana
yang tercakup oleh Konvensi ini.
Setiap Negara Pihak wajib, tunduk kepada ketentuan hukum nasionalny4
memungkinkan pandangan-pandangan dan keprihatinan-keprihatinan korban
untuk disampaikan dan dipertimbangkan pada tahapan-tahapan yang tepat dalam
proses pidana terhadap pelanggar dengan cara yang tidak merugikan terhadap
hak-hak pembelaan.
Pasal 26
Tindakan untuk Meningkatkan Kerja Sama
dengan Aparat Penegak Hukum
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang tepat untuk
mendorong orang-orang yang berpartisipasi atau yang telah berpartisipasi dalam
kelompok-kelompok pelaku tindak pidana terorganisasi :
(a)
Menyediakan informasi yang bermanfaat kepada badan-badan yang
berwenang untuk tujuan penyelidikan dan pembuktian terhadap hal-hal
seperti:
(i)
identitas, sifat, komposisi, struktur, lokasi atau kegiatan-kegiatan
kelompok-kelompok penj ahat terorganisasi ;
(ii)
keterkaitan-keterkaitan, termasuk keterkaitan internasional
dengan kelompok-kelompok penjahat terorganisasi lainnya.
(iii) tindak pidana yang telah dan mungkin dilakukan oleh kelompok-
kelompok pelaku tindak pidana teroganisir;
I
2.
3
I
24
2
3
(b)
Memberikan bantuan faktual, konkrit kepada badan yang berwenang
yang dapat membantu untuk menghalangi kelompok-kelompok penjahat
terorganisasi dari sumber daya mereka atau dari hasil tindak pidana.
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk membuka kemungkinan,
dalam keadaan yang tepat, pengurangan hukuman atas tertuduh yang
memberikan kerjasama yang berarti dalam penyelidikan atau penuntutan atas
tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi ini.
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk membuka kemungkinan,
sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya, pemberian kekebalan
atas penuntutan terhadap seseorang yang memberikan kerja sama yang berarti
dalam penyelidikan atau penuntutan atas tindak pidana yang tercakup oleh
Konvensi ini.
Perlindungan atas orang-orang tersebut wajib sesuai dengan yang telatr
ditetapkan dalam Pasal 24 Konvensi ini.
Apabila seorang yang dimaksud pada ayat (l) pasal ini berada di satu Negara
Pihak dapat memberikan kerja sama yang berarti kepada badan-badan yang
berwenang dari Negara Pihak lainny4 Negara-Negara Pihak yang bersangkutan
dapat mempertimbangkan untuk membentuk persetujuan-persetujuan atau
pengaturan-pengaturan, sesuai dengan hukum nasionalny4 menyangkut
kemungkinan pemberian perlakuan oleh Negara Pihak lainnya sesuai dengan
ayat(2) dan ayat (3) Pasal ini.
Pasal 27
Kerj asama P enegakan Hukum
Negara-Negara Pihak wajib bekerja sarna erat satu dengan lainny4 sesuai
dengan sistem hukum dan pemerintahan nasional masing-masing, untuk
meningkatkan efekrivitas tindakan penegakan hukum guna memberantas tindak
pidana yang tercakup oleh Konvensi ini. Setiap Negara Pihak wajib, khususny4
mengambil tindakan-tindakan efektif:
(a)
Meningkatkan darU jika perlq menciptakan saluran-saluran komunikasi
di antara badan-badan yang berwenang cii antara merek4 perwakilan-
perwakilan dan jawatan-jawatan guna memudahkan keamanan dan
pertukaran informasi yang cepat, terkait semua aspek tindak pidana yang
tercakup oleh Konvensi ini, termasuk, apabila Negara-Negara Pihak
yang bersangkutan menganggap perlu, keterkaitan dengan tindak pidana
lainnya.
(b)
Bekerja sama dengan Negara-Negara Pihak lain melakukan penyelidikan
terkait dengan tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi ini mengenai :
(i)
identitas, keberadaan dan kegiatan orang-orang yang dicurigai
memiliki keterlibatan dalam tindak pidana atau lokasi orang-
orang lain yang terkait;
(ii)
pemindahan hasil-hasil tindak pidana atau kekayaan yang berasal
dari perbuatan tindak pidana tersebut;
4
5
I
25
2
(iii) pemindahan kekayaan, perlengkapan atau sarana-sarana lainnya
yang digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam
perbuatan tindak pidana tersebut;
(c)
Memberikan, apabila tepat, hal-hal yang diperlukan atau sejumlah bahan
untuk rujuan analisis atau penyelidikan.
(d)
Memfasilitasi koordinasi efektif di antara badan-badan yang berwenang,
perwakilan-perwakilan dan jawatan-jawatan dan untuk meningkatkan
pertukaran personil dan ahli-ahri lainny4 meliputi, tunduk kepada
perjanjian-perjanjian atau pengaturan-pengaturan bilateral antara
Negara-Negara Pihak yang bersangkutan, penempatan pejabarpejabat
penghubung.
(e)
Pertukaran informasi dengan Negara-Negara Pihak lainnya melalui cara-
cara khusus dan metode-metode yang digunakan oleh kelompok penjahat
terorganisasi, meliputi, apabila dapat digunakan, rute dan alat-alat
pengangkut, dan penggunaan identitas palsu, dokumen{okumen yang
diubatr atau dipalsukan ataupun cara-cara untuk menyembunyikan
kegiatan-kegi atan mereka.
(0
Pertukaran informasi dan berkoordinasi secara administratif dan
tindakan-tindakan lain yang diambil secara tepat untuk tujuan
identifikasi dini terhadap tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi ini.
Dengan tujuan untuk memberlakukan Konvensi ini, Negara-Negara Pihak wajib
mempertimbangkan pembentukan persetujuan-persetujuan bilateral atau
multilateral atau pengaturan-pengaturan mengenai kerja sama langsung antara
instansi-instansi penegak hukum mereka dan, megubahnya apabila persetujuan-
persetujuan atau pengaturan-pengaturan tersebut sudah ada- Dalam hal tidak
adanya persetujuan-persetujuan atau pengaturan-pengaturan dimaksud di antara
Negara-Negara Pihak yang bersangkutan, Pihak-Pihak tersebut dapat
mempertimbangkan Konvensi ini sebagai landasan bagi kerja sama penegakkan
hukum timbal balik terkait dengan tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi
ini. Apabila dianggap tepat, Negara-Negara Pihak akan menggunakan
sepenuhnya persetujuan-persetujuan atau pengaturan-pengaturan dimaksud,
termasuk organisasi-organisasi internasional atau regional, guna meningkatkan
kerj asama di antara instans i-instans i penegak hukum mereka
Negara-Negara Pihak wajib berusaha bekerjasam4 dalam batas kemampuannya,
guna menanggapi tindak pidana kansnasional terorganisasi yang dilakukan
melalui penggunaan teknologi modem.
Pasol 28
P e ngumpulan, per tukar an dan analis is informas i
tentang sifut tindak pidana terorganisasi
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk menganalisa,
berkonsultasi dengan kalangan ilmiah dan akademis, kecenderungan-
kecenderungan dalam tindak pidana terorganisasi di wilayahny4 keadaan-
keadaan dimana tindak pidana terorganisasi beroperasi, termasuk kelompok-
kelompok profesional dan teknologi-teknologi yang dilibatkan.
3
I
26
2
3
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk mengembangkan dan
berbagi keahlian analisis mengenai kegiatan-kegiatan pelaku tindak pidana
terorganisasi satu dengan lainnya dan melalui organisasi-organisasi internasional
dan regional. Untuk tujuan tersebut, pengertian-pengertian umum, standar-
standar dan metodologi-metodologi wajib dikembangkan dan digunakan secara
tepat.
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan pemantauan atas kebijakan-
kebijakannya dan tindakan-tindakan faktual guna memberantas tindak pidana
terorganisasi dan melakukan penilaian-penilaian terhadap efektivitas dan
efisiensinya.
Pasal 29
Pelatihan dan Bantuan Telois
Setiap Negara Pihak wajib, sejauh diperlukan, memulai, mengembangkan atau
memperbaiki program-progftlm pelatihan khusus bagr aparat penegak hularmnya
termasuk para jaksq para hakim penyelidik dan pejabat bea cukai, serta aparat
lainnya yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pencegahan, pendeteksian
dan pengawasan atas tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi ini. Program-
Program tersebut dapat meliputi dukungan dan pertukaran staf, Program-
program tersebut wajib, khususnya dan sejauh diperbolehkan oleh hukum
nasional, berhubungan dengan hal-hal sebagai berikut :
(a)
Metode-metode yang digunakan dalam pencegahan, pendeteksian dan
pengawasan terhadap tindak pidana-yang tercakup oleh Konvensi ini;
(b)
Rute-rute dan teknik-teknik yang digunakan oleh orang-orang yang
dicurigai keterlibatannya dalam tindak pidana yang tercakup oleh
Konvensi ini, termasuk di Negara-Negara persinggahan, dan tindakan
balasan yang tepat;
(c)
Memantau pemindahan barang selundupan;
(d)
Mendeteksi dan memantau pemindatran hasil-hasil tindak pidana,
kekayaan, perl engkapan atau sarana-sarana lainnya dan metode-metode
yang digunakan untuk pengiriman, penyembunyian atau p€nyamaran
hasil tersebut kekayaan, perlengkapan atau sarana-sarana lainnya,
termasuk metode-metode yang digunakan dalam memberantas pencucian
uang dan tindak pidana keuangan lainny4
(e)
Pengumpulan bukti-bukti;
(D
Tehnik+ehnik pengawasan pada zona perdagangan bebas dan pelabuhan-
pelabuhan bebas;
(g)
Perlengkapan dan teknik-teknik penegakan hukum yang modern,
termasuk pengawasan elektronik, pengiriman terkendali dan operasi-
operasi rahasia;
(h)
Metode-metode yang digunakan dalam memberantas tindak pidana
transnasional terorganisasi yang dilakukan melalui penggunaan
komputer-komputer, jaringan telekomunikasi atau teknologi modem
dalam bentuk lainnya; dan
(i)
Metode-metode yang digunakan dalam perlindungan korban-korban dan
saksi-saksi.
I
21
2.
Negara-Negara Pihak wajib membantu satu sama lain dalam perencanaan dan
pelaksanaan program penelitian dan pelatihan yang dirancang untuk berbagi
keahlian dalam bidang-bidang yang mengacu pa.da ayat (l) pasal ini dan untuk
tujuan itu juga, apabila patut, menggunakan konferensi-konferensi regional dan
internasional dan seminar-seminar untuk meningkatkan kerja ,urnu dan
mendorong diskusi tentang masalah-masalah yang menjadi perhatian bersam4
termasuk masalah-masalah khusus dan kebutuhan-kebutuhan dari Negara-negara
transit.
Negara-Negara Pihak wajib meningkatkan bantuan pelatihan dan teknis yang
akan memudahkan ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik. Bantuan
pelatihan dan teknis tersebut dapat rneliputi pelatihan bahasa, dukungan-
dukungan dan pernrkaran-pertukaran di antara aparat dalam otoritas pusat;tau
instansi-instansi dengan tanggung jawab yang relevan.
Dalam hal adanya persetujuan-persetujuan atau pengatuan-pengaturan bilateral
dan multilateral, Negara-Negara Pihak wajib memperkua! sejauh diperlukan,
usaha-usaha untuk memaksimalkan kegiatan-kegiatan operasi dan pelatihan
dalam organisasi intemasional dan regional dan dalam persetujuan-persetujuan
dan pengaturan-pengaturan bilateral dan multilateral yang relevan lainnya-
Pasal 30
Tindakan lain: pelaksanaan Koruensi melalui
pembangunan ekonomi dan bantuan teknis
Negara-Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang kondusif guna
optimalnya pelaksanaan Konvensi ini, sejauh dimungkinkan, melalui keda sama
intemasional, mempertimbangkan penganrh-pengamh negatif tindak pidana
terorganisas i pada umumny4 khususnya bagi pembangunan berkelanj utan.
Negara-Negara Pihak wajib menciptakan usaha-usaha nyata sejauh
dimungkinkan dan dengan koordinasi satu dengan lainnya, termasuk dengan
organisasi-organisas i internas ional dan regional :
(a) Meningkatkan kerja sama mereka pada berbagai tingkatan dengan
negara-negara bekembang, dengan tujuan untuk memperkuat
kemampuan negara-negara berkembang dimaksud guna mencegatr dan
memberantas tindak pi dana transnas i onal terorganisasi ;
(b)
Meningkatkan bantuan keuangan dan materi untuk mendukung usatra-
usaha negara-negara berkembang guna melawan tindak pidana
transnasional terorganisasi secara efektif dan membantu mereka
melaksanakan Konvensi ini dengan hasil yang baik;
3
4.
I
2
23
3
4
(c)
Memberikan bantuan teknik kepada negara-negara berkembang dan
negara-negara ekonomi transisi untuk membantu mereka memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya bagi pelaksanaan Konvensi ini. Untuk tujuan
tersebut, Negara-Negara Pihak berusaha memberikan kontribusi sukarela
yang memadai dan teratur melalui rekening yang secara khusus ditunjuk
untuk rujuan tersebut dalam suatu mekanisme pendanaan Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Negara-Negara Pihak juga dapat memberikan
pertimbangan khusus, sesuai dengan hukum nasionalnya dan ketentuan-
ketentuan Konvensi ini, guna memberikan kontribusi ke dalam rekening
tersebut bagian dari uang atau nilai dari hasil tindak pidana atau
kekayaan yang dirampas sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi
ini.
(d)
Mendorong dan meyakinkan Negara-Negara lain dan lembaga-lembaga
keuangan sepatutnya untuk bergabung dengan mereka dalam upaya-
upaya sesuai dengan Pasal ini, khususnya dengan memberikan lebih
banyak program-program pelatihan dan peralatan-peralatan modern
kepada negara-negera berkembang guna membantu mereka mencapai
tujuan Konvensi ini.
Sejauh dimungkinkan, tindakan-tindakan tersebut tidak boleh mengesampingkan
komitnren-komitrnen bantuan luar negeri yang ada atau pengaturan-pengaturan
keda sama keuangan lainnya pada tingkatan bilateral, regional, dan
internasional.
Negara-Negara Pihak dapat menandatangani persetujuan-persetujuan atau
penetapan-penetapan bilateral atau multilateral tentang bantuan material dan
logistik, dengan mempertimbangkan pengaturan-pengaturan mengenai
pembiayaan yang diperlukan sebagai sarana keda sama internasional yang diatur
oleh Konvensi agar menjadi efektif dan untuk pencegatran, pendeteksian, dan
pengawasan terhadap tindak pidana transnasional terorgan isasi.
PASAL 3L
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Pencegahan
Negara-Negara Pihak wajib berusatra untuk mengembangkan dan mengevaluasi
proyek-proyek nasional dan menciptakan serta meningkatkan praktik terbaik dan
kebijakan yang ditujukan untuk pencegahan tindak pidana transnasional
terorganisasi.
Negara-negara Pihak wajib berusah4 sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum
nasionalny4 mengurangi peluang-peluang yang ada saat ini atau yang akan
datang bagi kelompok-kelompok penjahat terorganisasi untuk berpartisipasi di
pasar-pasar yang yang sah dengan hasil tindak pidanany4 melalui tindakan-
tindakan legislatif, administratif atau tindakan lainnya. Tindakan-tindakan
tersebut dipusatkan pada:
(a)
Penguatan kerja sama antara instansi-instansi penegak hukum atau jaksa
dan badan-badan swasta terkait, termasuk industri;
2
29
I
(b)
Peningkatan dalam pengembangan standar dan prosedur yang dirancang
untuk melindungi integritas masyarakat dan badan swasta terkait,
termasuk kode etik bagi profesi-profesi yang relevan, terutama penasihat
hukum, notaris publik, konsultan pajak dan akuntan.
(c)
Pencegahan penyalahgunaan oleh kelompok-kelompok penjahat
terorganisasi terhadap prosedur-prosedur penawaftrn yang dilakukan oleh
badan-badan publik dan terhadap subsidi-subsidi dan izin-izin yang
diberikan oleh badan-badan publik untuk kegiatan perdagangan;
(d) Mencegah penyalahgunaan badan-badan hukum oleh kelompok-
kelompok penjahat terorganisasi; tindakan-tindakan dimaksud dapat
mencakup;
(i)
Pembentukan laporan-laporan publik tentang badan-badan hukum
dan oftmg yang terlibat dalam pendirian, pengelolaan, dan
pembiayaan badan-badan hukum;
(ii)
Memperkenalkan kemungkinan pembatalan oleh perintah
pengadilan atau cara-cara lain yang tepat dalam suatu periode
waktu yang sesuai, orang-orang yang dihukum atas tindak pidana
yang tercakup oleh Konvensi ini atas jabatannya sebagai direktur
badan-badan hukum yang didirikan di dalam jurisdiksinya;
(iii) Pembentukan dokumendokumen nasional dari orang-orang yang
dibatalkan (didiskualifikasi) dari jabatannya sebagai direktur
badan-badan hukum; dan
(iv) Pertukaran informasi yang terdapat di dalam dokumen-dokumen
yang mengacu pada sub-ayat (d) (i) dan (iii) dari ayat ini dengan
badan-badan yang berwenang dari Negara-Negara Pihak lainnya.
Negara-Negara Pihak wajib berupaya untuk mendorong reintegrasi ke dalam
masyarakat orang-orang yang dihukum atas tindak pidana yang tercakup oleh
Konvensi ini.
Negara-Negara Pihak wajib berupaya untuk mengevaluasi secara berkala
instnrmen-instnrmen hukum yang relevan dan praktik-praktik administrasi
dengan tujuan untuk mendeteksi kelemahan yang dapat disalahgunakan oleh
kelompok-kelompok penjahat terorganisasi.
Negara-Negara Pihak wajib berupaya untuk meningkatkan kesadaran publik
terkait dengan keberadaan, sebab-sebab dan kegawatan, serta ancaman dari
tindak pidana transnasional terorganisasi. Informasi dapat disebarkan, apabila
dianggap tepat, melalui media massa dan wajib meliputi tindakan-tindakan
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas
tindak pidana dimaksud.
Setiap Negara Pihak wajib memberitahu Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa, nama dan alamat dari otoritas atau otoritas-otoritas yang dapat
membantu Negara-Negara Pihak lainnya untuk mengembangkan tindakan-
tindakan dalam mencegah tindak pidana transnasional terorganisasi.
3
4
5
6
30
7
Negara-Negara Pihak wajib, sepatutny4 bekerja sama satu dengan lainnya dan
organisasi-organisasi internasional dan regional yarrr| relevan dalam
meningkatkan dan mengembangkan tindakan-tindakan yang mengacu pada
Pasal ini. Hal ini meliputi partisipasi dalam proyek-proyek internasional yang
ditujukan untuk pencegahan tindak pidana transnasional terorganisasi, sebagai
contoh dengan mengatasi kondisi-kondisi yang membuat kelompok-kelompok
yang secara sosial terpinggirkan atau rentan terhadap tindakan tindak pidana
transnasional teroryanisasi.
Pasal 32
Konferensi Para Pihak pada Konvensi
Suatu Konferensi Para Pihak pada Konvensi dengan ini dibentuk untuk
meningkatkan kemampuan Negara-Negara Pihak dalaur memberantas tindak
pidana transnasional terorganisasi dan untuk memajukan dan meninjau
pelaksanaan Konvensi ini.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib menyelenggarakan
Konferensi Para Pihak tidak lebih lambat dari satu tatrun sejak berlakunya
Konvensi ini. Konferensi Para Pihak wajib menggunakan aturan prosedural dan
aturan-aturan yang mengatur kegiatan-kegiatan yang ditet4plon seterusnya
dalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini (termasuk aturan-aturan menyangkut
pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam penyelenggaraan kegiatan-
kegiatan tersebut).
Konferensi Para Pihak wajib menyepakati mekanisme untuk mencapai tujuan-
tujuan yang disebutkan dalam ayat (1) Pasal ini, termasuk :
(a)
Memfasilitasi kegiatan-kegiatan olehNegara-NegaraPihakberdasarkan
Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 3l Konvensi ini, termasuk dengan
mendorong pengerahan kontribusi-kontribusi sukarela;
(b)
Memfasilitasi pertukaran informasi antara Negara-Negara Pihak tentang
pola-pola dan kecenderungan-kecenderungan dalam tindak pidana
transnasional terorganisasi dan tentang praktik-praktik yang berhasil
untuk memberantasny4
(c)
Bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional dan regional
yang relevan dan juga organisasi-organisasi bukan pemerintatr;
(d)
Meninjau secara berkala pelaksanaan Konvensi ini;
(e)
Membuat rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki Konvensi ini
dan pelaksanaannya.
Untuk tujuan ayat (3) (d) dan (e) dari Pasal ini, Konferensi para Pihak wajib
memperoleh pengetahuan yang diperlukan mengenai tindakan-tindakan yang
diambil oleh Negara-Negara Pihak dalam melaksanakan Konvensi ini dan
kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh mereka dalam pelaksanaannya melalui
informasi yang diberikan oleh mereka dan melalui mekanisme-mekanisme
peninjauan tambahan semacam ini sebagaimana yang mungkin ditetapkan oleh
Konvensi Para Pihak.
I
2
3.
4
3r
5
Setiap Negara Pihak wajib memberikan kepada Konferensi para Pihak, informasi
tentang program-programny4 rencana-rencana dan praktik-praktiknya, termasuk
tindakan-tindakan legislatif dan administratif untuk melaksanakan Konvensi ini,
sebagaimana dipersyaratkan oleh Konvensi para pihak.
Pasal 33
Selqetariat
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib menyediakan pelayanan-
pelayanan sekretariat yang diperlukan kepada Konferensi Para Pihak pada
Konvensi ini.
Sekretariat wajib:
(a)
Membantu Konferensi Para Pihak dalam melaksanakan kegiatan-
kegiatan yang ditetapkan dalam Pasal 32 Konvensi ini dan membuat
pengaturao-pengaturan dan memberikan pelayanan-pelayanan yang
diperlukan pada sidang-sidang Konferensi para pihak peserta;
(b)
Atas permintaan, membantu Negara Pihak dalam memberikan infomrasi
kepada Konferensi para Pihak sebagaimana yang diuraikan dalacr Pasal
32 ayat (5) Konvensi ini; dan
(c)
Menjamin koordinasi yang perlu dengan sekretariat organisasi-organisasi
internasional dan regional terkait.
Pasal 34
Pelalrsanaan Konvensi
setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan,
termasuk tindakan+indakan legislatif dan administratil sesuai dengan prinsip-
prinsip dasar hukum nasionalny4 guna menjamin pelaksanaan kewajiban-
kewajibannya dalam Konvensi ini.
Tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal
23 Konvensi ini wajib ditetapkan dalam hukum nasional masing-masing Negara
Pihak terlepas dari sifatnya yang hansnasional atau keterlibatan kelompok
penjahat terorganisasi sebagaimana diuraikan pada Pasal 3 ayat (1) Konvensi
ini, kecuali sejauh Pasal 5 Konvensi ini mempersyaratkan keterlibatan kelompok
pelaku tindak pidana terorganisasi.
Setiap Negara Pihak dapat mengambil tindakan-tindakan yang lebih tegas atau
keras dari yang diatur oleh Konvensi ini untuk mencegah dan memberantas
tindak pidana transnasional terorganisasi.
Pasal 35
Penyelesaian Sengketa
Negara-Negara Pihak wajib berusaha untuk menyelesaikan sengketa-sengketa
mengenai penafsiran atau pelaksanaan Konvensi ini melalui negosiasi.
2.
I
2
J
32
I
2
Setiap sengketa antara dua atau lebih Negara Pihak mengenai penafsiran atau
pelaksanaan Konvensi ini yang tidak dapaidiselesaikan melalui negosiasi dalam
waktu yang sepatutnya wajib, atas permintaan salah satu Negarr-N.g*u pihak,
diselesaikan melalui _arbitrasi. Apabil4 6 (enam) bulan setelah ranggal
permintaan arbitrasi, Negara-Negara pihak tidak dapat menyepakati organ[asi
arbitrasi, salah satu Negara-Negara pihak dapat meiimpahkan sengkera kepada
Mahkamah Internasional melalui permintaan iesuai aenlan Statuta Mahkamah.
Setiap Negara Pihak dap"t, pada saat penandatangan, ratifikasi, penerimaan,
atau persetujuan atau aksesi Konvensi ini, menyatakan bahwa ia tidak
mengikatkan dirinya pad,a ayat (2) Pasal ini. Negara-Negara Pihak lainnya tidak
akan terikat pada ayat (2) Pasal ini terhadap setiap Negara pihak yang membuat
pensyaratan semacam itu.
Setiap Negara Pihak yang membuat pensyaratan sesuai dengan ayat (3) pasal ini
dapat kapan pun juga menarik pensyaratannya melalui pemberitahuan kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3
4
I
2
3
Pasal 36
P enandatanganan, Rattfi kas i, p ener imaan,
Persetujuan danAksesi
Konvensi ini terbuka b4gi semua Negara untuk penandatanganan sejak tanggal
12 hingga 15 Desember 2000 di palermo, Itali4 dan selanjutnya di Markas
Perserikatan Bangsa-Bangsa di New york hingga tanggal l2 Desemb er 2002.
Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan oleh organisasi integrasi ekonomi
regional apabila setidaknya salah satu Negara anggota organisasi tersebut telah
menandatangani Konvensi ini sesuai dengan ayat (l) pasal ini.
Konvensi ini berlaku dengan adanya ratifikasi, penerimaan atau persetujuan.
Instnrmen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan wajib disimpan kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Suatu organisasi integrasi
ekonomi regional dapat menyimpan instnrmen ratifikasi, penerimaan ataupun
persetujuan bila sekurang-kurangnya satu dari Negara anggotanya telah
melakukan hal yang sama- Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan atau
persetujuan, organisasi tersebut wajib menyatakan ruang lingkup kompetensinya
terhadap hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini. Organisasi dimaksud juga wajib
memberitahukan penyimpanan perubahan terkait lainnya sesuai dengan
kompetensinya.
Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara atau organisasi integrasi
ekonomi regional yang sekurang-kurangnya satu Negara anggotanya adalah
pihak pada Konvensi ini. Instmmen alaesi wajib disimpan kepada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada saat aksesi, organisasi integrasi
ekonomi regional wajib menyatakan ruang lingkup kompetensinya terhadap hal-
hal yang diatur oleh Konvensi ini. organisasi dimaksud juga wajib
memberitahukan penyimpanan perubahan terkait lainnya sesuai dengan
kompetensinya.
4
J'
I
2.
3
Pasal 37
H u bungan de ngan P r oto ko I
Konvensi ini dapat dilengkapi dengan satu arau lebih protokol.
Untuk menjadi Pihak terhadap suatu Protokol, suatu Negara atau organisasi
integrasi ekonomi regional wajib juga menjadi pihak pada Konvensi ini.
Suatu Negara Pihak pada Konvensi ini tidak terikat dengan suatu protokol
kecuali jika ia menjadi Pihak terhadap protokol tersebut sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dari itu.
Setiap protokol dari Konvensi ini wajib ditafsirkan secara bersama-sama dengan
Konvensi ini, dengan mempertimbangkan tujuan dari protokol itu.
Pasal 38
Pemberlakuan
Konvensi ini mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelatr tanggal
penyimpanan instnrmen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi keempat
puluh. Untuk tujuan ayat ini, setiap instmmen y"ng disimpan oleh organisasi
integrasi ekonomi regional tidak dapat dihitung sebagai tambahan dari
instrumen yang disimpan oleh Negara-negara anggota dari organisasi tersebut.
Untuk setiap Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional yarlg
meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi Konvensi ini setelah
penyimpanan instrumen keempat puluh tersebu! Konvensi ini mulai berlaku
pada hari ketiga puluh setelah tanggal penyimpanan oleh Negara atau organisasi
instrumen yang terkait.
Pasal 39
Amandemen
Setelah lewat masa 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Konvensi ini, suatu
Negara Pihak terhadap Konvensi dapat mengajukan amandemen dan
menyampaikannya kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangs4
yang kemudian mengkomunikasikan usulan amandemen tersebut kepada
Negara-Negara Pihak dan kepada Konferensi Negara-Negaru pihak pada
Konvensi dengan tujuan mempertimbangkan dan memutuskan usulan dimaksud.
Konferensi para Pihak wajib berupaya mencapai konsensus pada setiap
amandemen. Bila setiap upaya untuk mencapai konsensus telah ditempuh dan
tidak ada kesepakatan yang dicapai, amandemen wajib, sebagai upaya terakhir,
untuk diterimE memeroleh dua per tiga suara mayoritas Negara-Negara Pihak
pada Konvensi yang hadir dan memberi suara pada saat pertemuan Konferensi
Negara-Negara Pihak.
4.
I
2
I
j.1
2.
organisasi integrasi ekonomi regional, dalam ruang lingkup kompetensinyE
wajib menggunakan hak pilihnya dalam pasal ini dlngan jumlah iu-u y*g
sama dengan jumlah Negara anggotanya yang menjadi pihak pada Konvenri ini.
Organisasi-organisasi tersebut tidak dapat menggunakan -tut pititnya bila
Negara-Negara anggota menggunakan hak pilih mereka dan sebaliknya.
Amandemen yang disahkan sesuai dengan ayat (l) pasal ini berlaku dengan
adanya ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan Negara-Negara pihak
Amandemen yang disahkan sesuai dengan ayat (l) Pasal ini mulai berlaku
mengikat suatu Negara Pihak, 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
penyimpanan instmmen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan
-amandeiren
tersebut kepada S ekretaris Jenderal perserikatan B angsa-B angsa
3
4
5
Apabila suatu amandemen mulai berlaku mengika! hal tersebut akan mengikat
Negara-Negara Pihak yang telah menyatakan penundukan dirinya Negara-
Negara Pihak lainnya tetap terikat pada ketentuan-ketentuan Konvensi ini dan
setiap amandemen-amandemen sebelumnya yang telah mereka ratifikasi, terima
atau setujui.
Pasal 40
Penarikan Diri
Suatu Negara Pihak dapat menarik diri dari Konvensi ini melalui pemberitahuan
ternrlis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penarikan diri
tersebut berlaku efektif I (satu) tahun setelah tanggal penerimaan pemberitahuan
dari Sekretaris Jenderal.
I
2
3
I
2
Suatu organisasi integrasi ekonomi regional berhenti menjadi Pihak terhadap
Konvensi ini ketika seluruh Negara-Negara anggotanya telah menarik diri.
Penarikan diri dari Konvensi ini sesuai ayat (l) Pasal ini akan berakibat
penarikan diri terhadap protokol-protokolnya.
PASAL 4L
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Naskah pasal.
PASAL 4
P
er I indungan ke daul atan
Negara-negara Pihak wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka
berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan yang sejajar dan integritas wilayah
Negara-negara dan prinsip tidak melakukan intervensi terhadap masalatr dalam
negeri Negara-negara lain.
Tidak ada dalam Konvensi ini yang memberikan hak kepada suatu Negara Pihak
untuk mengambil tindakan dalam wilayah Negara Pihak lainnya untuk
menerapkan yurisdiksi dan melaksanakan fungsi-fungsi yang hanya dimiliki oleh
pejabat berwenang Negara Pihak lain berdasarkan hukum nasionalnya.
PASAL 5
Kriminalisasi atas partisipasi dalam
Kelompok Pelaku Tindak Pidana Terorganisasi
Setiap Negara Pihak rvajib mengambil tindakan legislatif dan lainnya yang
dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak pidan4 apabila dilakukan
secara sengaja :
I
2
2
2
I
(a) Salah satu atau kedua dari hal berikut sebagai tindak pidana yang
berbeda dari mereka y{tg terlibat percobaan atau pemenuhan tinaat
pidana;
(i)
setuju dengan satu atau lebih orang lain untuk melakukan tindak
pidana serius dengan tujuan yang berhubungan langsung atau
tidak langsung dalam memperoleh keuntungan keuangan atau
materi )ainnya dan, jika dipersyaratkan oleh undang-undang
nasional, melibatkan suatu tindakan yang dilakukan oleh salah
satu dari para peserta dalam mendorong kesepakatan atau
melibatkan kelompok penj ahat terorganisasi;
(ii)
dilakukan oleh seseorang yilg, dengan sepengetatruan atas
rujuan dan kegiatan kriminal dari suatu kelompok penjatrat
terorganisasi atau niat untuk melakukan tindak pidana tersebut,
mengambil peran aktif dalam:
a- kegiatan kriminal dari kelompok penjatrat terorganisasi;
b- kegiatan-kegiatan lain dari kelompok per{a}rat terorganisasi
dengan sepengetahuan bahwa partisipasinya akan membantu
tercapainya tujuan tindak pidana sebagaimana diuraikan di
atas.
(b) Mengorganisasikan, mengaratrkan, membantu, bersekongkol,
memfasilitasi atau membimbing terjadinya tindak pidana serius dengan
mel ibatkan kelompok penj atrat terorganisasi.
Pengeta.huan, nia! maksud, tujuan atau persetujuan yang mengacu kepada a1'at I
Pasal ini dapat didasarkan pada keadaan-keadaan faktual yang obyektif.
Negara-negara Pihak yang undang-undang nasionalnya mensyaratkan
keterlibatan suatu kelompok penjahat terorganisasi untuk tujuan-tujuan tindak
pidana sebagaimana ditetapkan menurut ayat (l) (a) (i) dari pasal ini wajib
menjamin batrwa undang-undang nasional mereka mencakup seluruh tindak
pidana serius yang melibatkan kelompok penjatrat terorganisasi. Negara-negara
Pihak tersebut, termasuk Negara-negara Pihak yang undang-undang nasionalnya
mensyaratkan suatu tindakan dalam membantu persetujuan untuk tujuan-tujuan
tindak pidana yang ditetapkan menurut ayat (l) (a) (D dari pasal ini, wajib
memberitahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada saat mereka
menandatangani atau pada saat mereka menyerahkan instrumen ratifikasi,
penerimaan, persefujuan ataupun aksesi terhadap Konvensi ini.
PASAL 6
Kriminalisasi atas Pencucian Hasil Tindak Pidana
Setiap Negara Pihak wajib membentuk, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar
undang-undang nasionalnya, peraturan dan upaya lainnya yang mungkin
diperlukan untuk menetapkan sebagai tindak pidana, apabila dilakukan secara
sengaja:
2.
3
I
J
(a)
(i)
Konversi atau pemindahan kekayaan, dengan mengetatrui bahwa
kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidan4 untuk tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal kekayaan yang tidak
sah atau membantu seseorang yang terlibat dalam pelaksanaan
tindak pidana asal untuk menghindari akibat hukum dari
tindakannya;
(ii)
Penyembunyian atau penya.maran atas sifat dasar, sumber, lokasi,
pelepasan, pemindahan atau kepemilikan dari atau hak atas
kekayaan tersebut dengan mengetahui bahwa kekayaan tersebut
adalah hasil tindak pidana;
(b)
Tunduk pada konsep dasar sistem hukumnya:
(i) Perolehan, pengunsaan atau penggunaan kekayaan, dengan
mengetahui, pada saat penerimaan, bahwa kekayaan tersebut
merupakan hasil tindak pidana;
(ii) Partisipasi, bekda sama atau konspirasi untuk melakukan, mencoba
untuk melakukan dan membantu, bersekongkol, memfasilitasi dan
membimbing pelaksanaan setiap tindak pidana yang ditetapkan
menurut Pasal ini.
Untuk tujuan melaksanakan atau menerapkan ayat r dari pasar ini :
(a)
Setiap Negara Pihak wajib berusatra menerapkan ayat (l) dari Pasal ini
hingga jangkauan terluas dari tindak pidana asal.
(b)
Setiap Negara Pihak wajib memasukkan sebagai tindak pidana asal
semua tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Konvensi
ini dan tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5, Pasal 8 dan
Pasal 23 dari Konvensi ini. Dalam hal Negara-negara pihak yang
peraturannya menjabarkan daftar dari tindak pidana asal tertentu, mereka
wajib, paling sedikit, memasukkan dalam daftar tersebut suatu aturan
menyeluruh atas tindak pidana yang melibatkan kelompok penjahat yang
terorganisasi.
(c)
untuk tujuan dari sub-ayat O), tindak pidana asal wajib memasukkan
tindak pidana yang dilakukan baik di dalam maupun di luar jurisditai
Negara Pihak yang bersangkutan. NamurU tindak pidana yang dilakukan
di luar jurisdiksi suatu Negara Pihak wajib menjadi tindak pidana asal
hanya apabila dilakukan dan merupakan tindak pidana berdasarkan
hukum nasional dari Negara Pihak yang melaksanakan atau menerapkan
Pasal ini, apabila tindak pidana tersebut dilaksanakan di sana.
(d)
Setiap Negara Pihak r+'ajib menyediakan salinan dari undang-undangnya
yang menerapkan pasal ini dan setiap perubahan dari undang-undang
tersebut atau penjelasannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-bangsa;
(e)
Apabila disyaratkan oleh prinsip-prinsip dasar hukum nasional dari suatu
Negara Pihak, dapat diatur bahwa tindak pidana yang ditetapkan dalam
ayat I Pasal ini tidak berlaku pada orang-orangyang melakukan tindak
pidana asal;
(0
Pengetahuan, niat atau tujuan yang dipersyaratkan sebagai unsur suatu
tindak pidana yang ditetapkan dalam ayat I Pasal ini dapat didasarkan
pada keadaan faktual yang obyektif.
2
4
Pasal 7
Upoyo Memberantas pencucian (Jang
Setiap Negara Pihak :
(a) wajib membentuk rejim pengatur dan pengawas domestik yang
menyeluruh atas bank-bank dan institusi keuangan bukan bank dan,
bilamana perlu, badan-badan lain yang rentan terhadap pencucian uilg,
dalam kewenangannya, untuk menangkal dan mendeteksi segala bentuk
pencucian uilg, di mana rejim tersebut wajib menekankan persyaratan
atas identifikasi nasabah, catatan pembukuan dan pelaporan transaksi
mencurigakan.
(b) wajib, tanpa mengenyampingkan Pasal 18 dan pasal 27 dari Konvensi
ini, menjamin bahwa aparat adminisnasi, pengatur, penegak hukutrr, dan
aparat lain yang ditugaskan untuk memberantas pencucian uang
(meliputi, apabila sesuai dengan undang-undang nasional, kekuasaan
kehakiman) memiliki kemampuan untuk bekerjasama dan saling tukar
informasi pada tingkat nasional dan internasional, dalam kondisi yang
disyaratkan oleh undang-undang nasionalnya, dan untuk tujuan tersebut,
wajib mempertimbangkan pembentukan unit intelijen keuangan yang
bernrgas sebagai pusat pengumpulan, analisis dan penyebaran informasi
mengenai kemungkinan pencucian uang.
Negara-negara Pihak wajib mempertimbangkan pelalsanaan tindakan yang
mungkin unnrk mendeteksi dan memonitor pergerakan uang tunai -dan
instrumen-instrumen berharga yang melintasi batas negara mereka, tunduk pada
pengamanan guna menjamin penggunaan infomrasi secara layak dan tanpa
menghalangi dalam bentuk apapun pergerakan modal yang satr. Upaya tersebut
dapat mencakup persyaratan bahwa peroftrngan dan pengusaha melaporkan
transfer lintas negara uang dalam jumlah besar dan instmmen berharga.
Dalam pembentukan rejim pengatur dan pengawas domestik di bawah ketentuan
Pasal ini, dan tanpa mengenyampingkan pasal lain dari Konvensi ini, Negara
Pihak dimis6 untuk menggunakan sebagai acuan prakarsa regional, antar-
regional dan organisasi internasional melawan pencucian uang.
Negara Pihak wajib berupaya untuk mengembangkan dan meningkatkan
kerjasama global, regional, sub-regional dan bilateral antara aparat peradilan,
penegak hukum dan aparat pengatur keuangan guna memberantas pencucian
uang.
Pasal S
Kriminalisasi Korupsi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan tindakan lainnya
yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak pidana, apabila dilakukan
dengan sengaja:
2.
3
4
I
)
2.
(a) Janji, penawaran atau pemberian kepada pejabat publik, secara langsung
atau tidak langsung, keuntungan yang tidak semestiny4 untuk pejabat publik
dalam tugas resminya atau orang atau badan lain agar pejabat itu bertindak
atau menahan diri dalam pelaksanaan tugas resmi mereka;
(b) Permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik, secara langsung atau tidak
langsung, manfaat yang tidak semestiny4 untuk pejabat publik tersebut
dalam tugas resminya atau orang atau badan lain agar pejabat itu bertindak
rnenahan diri dalam pelaksanaan tugas resmi mereka.
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan mengambil tindakan legislatif
dan tindakan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak
pidana tindakan yang merujuk pada ayat (t) pasal ini yang meliba&an pejabat
publik asing atau pegawai sipil internasional. Demikian jugq setiap Negara
Pihak wajib mempertimbangkan menetapkan sebagai tindak pidana atas korupsi
dalam bentuk lain.
setiap Negara Pihak juga wajib mengambil upaya yang dianggap perlu untuk
menetapkan sebagai tindak pidana keikutsertaan sebagai kaki tangan dalam
tindak pidana yang ditetapkan dalam Pasal ini.
Untuk tujgan ayat (l) dari Pasal ini dan Pasal 9 dari Konvensi ini, "pejabat
publik" berarti seoftmg pejabat publik atau seseoftmg yang memberikan
pelayanan publik sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang nasional
dan sebagaimana yang diterapkan dalasr Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dari Negara Pihak dimana orang tersebut menjalankan fungsi dimaksud.
Pasal 9
Tindakan Menentang Korups t
Di samping tindakan yang ditetapkan dalam Pasal 8 dari Konvensi ini, setiap
Negara Pihak wajib, sepanjang tepat dan sejalan dengan sistem hukumnya,
mengambil tindakan legislatifi, administratif, ataupun upaya efektif lainnya untuk
meningkatkan integritas dan mencegah, mendeteksi, dan menghukum korupsi
pejabat publik.
Setiap Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah untuk menjamin
efektifitas tindakan oleh otoritasnya dalam mencegah, mendeteksi dan
menghukum korupsi pejabat publik, termasuk memberikan kepada otoritas
tersebut kemandirian yang memadai untuk menangkal penggunaan pengaruh
yang tidak layak terhadap tindakan mereka.
Pasal l0
Tanggung Jawab Badan Hukum
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang diperlukan, sejalan dengan
prinsip hukumny4 untuk menetapkan tanggung jawab badan hukum atas
keikutsertaan dalam tindak pidana serius yang melibatkan kelompok penjahat
terorganisasi dan untuk tindak pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 23 Konvensi ini.
3
4
2
I
6
I
2.
Tunduk pada prinsip hukum Negara pihak, tanggung jawab badan hukum dapat
berupa pidan4 perdata ataupun administratif.
Tanggung jawab tersebut tanpa mengabaikan tanggung jawab pidana orang yang
melakukan tindak pidana.
Setiap Negara Pihak wajib, secara khusus, memastikan bahwa badan hukum yang
dikenai tanggung jawab sesuai dengan Pasal ini tunduk pada sanksi pidana atau
bukan pidana yang efektif, proporsional dan bersifat pelarangan, termasuk sanksi
moneter.
Pasal lI
Penuntutan, Penghakiman, dan Sanksi
Setiap Negara Pihak wajib membuat tindak pidana yang ditetapkan menurut
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 23 dari Konvensi ini dijatuhi sanksi dengan
memperhitungkan beratrya tindak pidana tersebut.
Setiap Negara Pihak wajib benrpaya untuk memastikan batrwa kewenangan
hukum berdasarkan undang-undang nasionalnya yang berkaitan dengan
penuntutan orang-orang atas tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini,
dilaksanakan untuk memaksimalkan efektifitas tindakan penegakan hukum atas
tindak pidana tersebut dan dengan pertimbangan semestinya terhadap kebutuhan
untuk menangkal tindak pidana tersebut.
Dalam hal tindak pidana yang ditetapkan sesuai Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan
Pasal 23 Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang
tepat, sesuai dengan hukum nasionalnya dan dengan mengindahkan hak
pembelaan, berupaya memastikan bahwa syarat yang dibebankan sehubungan
dengan keputusan tentang pembebasan sebelum persidangan atau banding,
mempertimbangkan keperluan untuk memastikan kehadiran terdakwa pada
proses pidana selanjutnya.
Setiap Negara Pihak wajib menjamin bahwa pengadilannya atau badan
berwenang Iainnya memperhatikan beratnya tindak pidana yang tercakup dalam
Konvensi ini pada saat mempertimbangkan pembebasan awal atau pembebasan
bersyarat atas orang yang dipidana karena tindak pidana tersebut.
Setiap Negara Pihak wajib, sebagaimana layaknya, menetapkan berdasarkan
hukum nasionalny4 waktu daluwarsa penuntutan yang panjang untuk memulai
proses peradilan bagi setiap tindak pidana yang dicakup dalam Konvensi ini dan
waktu yang lebih panjang apabila tersangka menghindari pelaksanaan peradilan.
3
4
2.
3
4.
5
1
I
6
Tidak satu pun ketentuan yang tercantum dalam Konvensi ini akan
mempengaruhi prinsip bahwa uraian rentang tindak pidana yang ditetapkan
sesuai dengan Konvensi ini dan tentang pembelaan hukum yang berlaku atau
prinsip hukum lainnya yang mengatur keabsahan perilaku, tunduk pada hukum
nasional Negara Pihak dan bahwa tindak pidana tersebut wajib dituntut dan
dihukum sesuai dengan hukum tersebut.
Pasal 12
P erampasan dan P enyitaan
Negara-negara Pihak wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem
hukum nasionalny4 tindakan yang dianggap perlu guna memungkinkan
perampasan atas:
(a) Hasil tindak pidana yang berasal dari tindak pidana yang tercakup dalam
Konvensi ini atau kekayaan yang nilainya sama dengan hasil tindak pidana
tersebut;
(b) Kekayaap, peralatan, atau sarana lainnya yang digunakan atau ditujukan
untuk digunakan dalam tindak pidanayang tercakup dalam Konvensi ini.
2. Setiap Negara Pihak wajib mengambil upaya yang dianggap perlu guna
memungkinkan identifftasi, pelacakan, pembekuan atau penyitaan barang apapun
yang dimaksud dalam ayat (l) Pasal ini untuk tujuan akhir perzrmpasan.
3
Jika hasil tindak pidana tersebut telah diubah atau dikonversi, sebagian atau
seluruhnya, ke dalam kekayaan lain, kekayaan tersebut wajib dikenai tanggung
jawab atas upaya yang dimaksud dalam pasal ini, sebagai ganti dari hasil tindak
pidana.
Jika hasil tindak pidana tersebut telatr tercampur dengan kekayaan yang diperoleh
dari sumber yang sah, kekayaan tersebut wajib, tanpa mengabaikan kewenangan
pembekuan atau penyitaan lainnya, dikenai tanggung jawab terhadap perampasan
hingga sejumlah nilai yang terhitung dari hasil yang tercampur tersebul
Pendapatan atau keuntungan lain yang berasal dari hasil tindak pidanq kekayaan
hasil tindak pidana yang telah diubatr atau dikonversi, atau kekayt^n yang berasal
dari hasil tindak pidana yang telah tercarnpur wajib juga dikenai tanggung jawab
berupa tindakan-tindakan yang dimaksud dalam Pasal ini, dengan cara yang sama
dan sepanjang sama dengan hasil tindak pidana-
Untuk tujuan Pasal ini dan Pasal 13 Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib
memberdayakan pengadilan atau badan-badan berwenangnya untuk
memerintahkan agar catatan-catatan bank, keuangan, atau perdagangan dapat
dibuka atau disita. Negara Pihak tidak boleh menolak untuk bertindak berdasarkan
ketentuan Pasal ini dengan alasan kerahasian bank.
I
4
5
6
8
7
Negara-negara Pihak dapat mempertimbangkan kemungkinan untuk mensyaratkan
bahwa seorang pelaku memperlihatkan asal-usul yang sah dari hasil tindak pidana
yang diduga sebagai hasil tindak pidana atau kekayaan lain yang dapat dirampas,
sepanjang persyaratan tersebut sesuai dengan prinsip dasar hukum nasional
mereka dan dengan proses peradilan dan proses lainnya.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak boleh ditafsirkan sebagai mengabaikan hak-
hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Tidak satu pun ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini mempengaruhi prinsip
bahwa tindakan yang dimaksud dalam Pasal tersebut diartikan dan dilaksanakan
sesuai dan berdasarkan ketentuan hukum nasional suatu Negara pihak.
Pasal 13
Kerja sama Internasional untuk Tujuan Perampasan
Suatu Negara Pihak yang telah menerima permintaan dari Negara Pihak lain yang
memiliki jurisdiksi atas tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi untuk
merampas hasil tindak pidanq kekayaan, perlengkapan, atau instnrmen lain yang
merujuk pada Pasal 12 ayat (l) Konvensi ini yang berada di wilayahnya wajib,
sepanjang dimungkirkan oleh sistem hukum nasionalnya:
(a) Menyerahkan permintaan tersebut kepada lembaga berwenang untuk tujuan
mendapatkan surat perintatr perampasan dan, apabila surat perintah tersebut
diberikan, melaksanakan surat perintah tersebut; atau
(b) Menyeratrkan kepada lembaga berwenang, dengan tujuan untuk
melaksanakan sebagaimana yang dimint4 surat perintah perampasan yang
dikeluarkan oleh suatu pengadilan di wilayah Negara Pihak yang meminta
sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dari Konvensi ini sepanjang hal ini berkaitan
dengan hasil tindak pidan4 kekayaan, perlengkapan atau instrumen lain
yang merujuk pada Pasal 12 ayat (1) yang berada di wilayatr Negara Pihak
yang diminta
2. Menindaklanjuti perminBan yang diajukan oleh Negara Pihak lain yang memiliki
jurisdiksi atas suatu tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi ini, Negara
Pihak diminta wajib mengambil langkah untuk mengindentifikasi, melacak dan
membekukan atau menyita hasil tindak pidana, kekayaan, perlengkapan atau
instmmen lain merujuk Pasal 12 ayat (l) dari Konvensi ini untuk tujuan
perampasan yang nantinya akan diperintahkan oleh Negara Pihak peminta atau,
berdasarkan permintaan sesuai dengan ayat (1) dari Pasal ini, oleh Negara Pihak
diminta.
Ketentuan Pasal l8 Konvensi ini dapat diterapkan dan diberlakukan sama pada
Pasal ini. Sebagai tambahan dari informasi yang dirinci dalam Pasal 18, ayat (15),
permintaan yang dibuat berdasarkan Pasal ini wajib memuat:
8.
9
3
9
I
(a)
(b)
(c)
Dalam hal permintaan menyangkut ayat (l) (a) dari pasal ini, uraian dari
kekayaan yang diminta dirampas dan pernyataan dari fakta-fakta yang
dijadikan dasar oleh Negara pihak peminta yang cukup unruk
memungkinkan Negara Pihak diminra mendapatkan surat perintah
berdasarkan hukum nasionalnya;
Dalam hal permintaan menyangkut ayat (t) (b) dari pasal ini, salinan sah
secara hukum dari surat perintah perampasan y{tg menjadi dasar
permintaan yang dikeluarkan oleh Negara pihak pemint4 pernyataan dari
fakta-fakta dan informasi sepanjang diminta untuk melaksanakan surat
perintah tersebut.
Dalam hal permintiuur menyangkut ayat (2) dari pasal ini, pernyataan dari
fakta-fakta yang dijadikan dasar oleh Negara Pihak Peminta dan uraian dari
tindak lanjut yang diminta.
Keputusan atau tindak lanjut yang diatur dalam ayat (l) dan ayat (2) dartpasal ini
akan diambil oleh Negara Pihak diminta sesuai dan berdasarkan ketentuan hukum
nasionalnya dan aturan-ahrran pelaksananya atau perjanjian, persetujuan atau
pengaturan bilateral atau multilateral yang mungkin mingitat Negara pihak
Peminta
Setiap Negara Pihak wajib menyediakan salinan dari peraturan hukum dan
perundang-undangannya yang memberlakukan Pasal ini dan setiap perubahan dari
peraturan hukum dan perundang-undangannya atau penjelasannya kepada
S ekretaris Jenderal Perserikatan B angsa-bangsa.
Jika suatu Negara Pihak memilih untuk membuat pengambilan upaya sesuai
dengan ayat (1) dan ayat (2) dari pasal ini dengan syarat adanya perjanjian,
Negara Pihak tersebut wajib mempertimbangkan Konvensi ini sebagai dasar
perjanjian yang perlu dan cukup.
Kerja sama dalam Pasal ini dapat ditolak oleh Negara Pihak apabila tindak pidana
yang dimintakan bantuan bukan merupakan tindak pidana yang dicakup dalam
Konvensi ini.
Ketentuan Pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mengabaikan hak-hak pihak
ketiga yang beritikad baik.
Negara-negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk membuat perjanjian,
persetujuan atau pengafuran bilateral atau multilateral untuk meningkatkan
efektifitas kerja sama intemasional yang dirakukan berdasarkan pasal ini.
Pasal 14
Penyerahan Harta Hasil rindak pidana atau Kekayaan yang Disita
Harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang disita oleh Negara pihak menurut
Pasal 12 atau Pasal 13, alinea l, Konvensi ini wajib diserahkan oleh Negara
Pihak tersebut sesuai dengan undang-undang nasionalnya dan prosedur
administrasi.
4
5
6
7
8.
9
t0
t
2
Pada saat bertindak berdasarkan permintaan dari Negara pihak lain menurut
Pasal 13 Konvensi ini, Negara pihak wajib, sepanjang diizinkan oleh hukum
nasional dan jika diminta, memberikan prioritas untuk mempertimbangkan
mengembalikan harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang disita kepada
Negara Pihak Peminta agar ia dapat memberikan kompensasi kepada korban
tindak pidana atau mengembalikan harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang
disita kepada pemiliknya yang sah.
Pada saat bertindak berdasarkan permintaan dari Negara Pihak lain menurut
Pasal 12 dan Pasal 13 Konvensi ini, Negara pihak dapat memberikan
pertimbangan khusus untuk membentuk pedanjian atau pengaturan mengenai:
(a) Menyumbangkan jumlah dari harta tindak pidana atau kekayaan atau dana
yang berasal dari penjualan harta hasil tindak pidana atau kekayium atau
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30
ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
mengkhususkan diri pada upaya melawan tindak pidana terorganisasi.
(b) Pembagian dengan Negara Pihak lain, secara tetap atau kasus per kasus,
harta hasil tindak pidana atau kekayaan, atau dana yang berasal dari
penjualan harta hasil tindak pidana atau kekayaan, sesuai dengan hukum
nasional atau prosedur adminstrasi.
Pasal I5
Jurisdiksi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang mungkin diperlukan untuk
memberlakukan jurisdiksinya ata-s tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 2i dar,t Konvensi inijika:
(a) Tindak pidana dilakukan di wilayah Negara pihak tersebut; atau
(b) Tindak pidana dilakukan di atas kapal yang mengibarkan bendera dari
Negara Pihak tersebut atau pesawat terbang yang terdaftar berdasarkan
peraturan perundang-undangan Negara yang bersangkutan pada saat tindak
pidana tersebut dilakukan.
Tunduk pada Pasal 4 Konvensi ini, suatu Negara pihak dapat juga
memberlakukan yurisdiksinya atas setiap tindak pidana jika:
(a) Tindak pidana tersebut dilakukan terhadap warga negara dari Negara
Pihak tersebut;
(b) Tindak pidana tersebut dilakukan oleh warganegara dari Negara Pihak
yang bersangkutan atau oleh orang yang tidak memiliki kewarganegaraan
yang biasa bertempat tinggal di dalam wilayah Negara yarrg
bersangkutan; atau
(c) Tindak pidananya adalah:
(i) Satu dari tindal< pidana yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5, ayat
(l) Konvensi ini dan dilakukan di luar wilayahnya dengan tujuan
melakukan tindak pidana serius dalam wilayahnva.
3
2.
I
lt
3
(ii)
satu dari tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan pasal 6, ayat (l)
(b) (ii) Konvensi ini dan dilakukan di luar wilayahnya dengan tujuan
untuk melakukan tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan pasal
6, ayat (l) (a) (i) atau (ii) atau (b) (i) Konvensi ini di daram
wilayahnya.
Untuk tujuan dari Pasal 16, ayat (10) Konvensi ini, setiap Negara pihak wajib
mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memberlakukan jurisdiksinya
atas tindak pidana yang diatur dalam Konvensi ini ketika tersangka pelaku
berada di wilayahnya dan tidak melakukan ekstradisi atas oftrng tersebut dengan
alasan semata-mata bahwa ia adalah salah satu warga negaranya
Setiap Negara Pihak dapat juga mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk
memberlakukan jurisdiksinya atas tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi
ini ketika tersangka pelaku berada dalam wilayahnya dan tidak melalcukan
ekstradisi atas orang tersebut.
Apabila suatu Negara Pihak yang melaksanakan yurisdiksinya berdasarkan ayat
(1) atau ayat (2) Pasal ini telatr diberitahq atau sebaliknya telah memahami,
bahwa satu atau lebih Negara pihak yang lain sedang melakukan penyidikan,
penuntutan atau proses pengadilan berkenaan dengan perbuatan yang sama,
badan benruenang dari Negara Pihak itu wajib, sebagaimana layaknya,
berkonsultasi satu sama lain dengan tujuan mengkoordinasikan tindakan
mereka.
Tanpa mengabaikan norrna-norrna hukum internasional pada umumnya,
Konvensi ini tidak boleh mengenyampingkan pelaksanaan yurisdilai pidana
manapun yang ditetapkan oleh suatu Negara Pihak sesuai dengan hukum
nasionalnya.
PASAL l6
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Naskah pasal.
PASAL 7
Upoyo Memberantas pencucian (Jang
Setiap Negara Pihak :
(a) wajib membentuk rejim pengatur dan pengawas domestik yang
menyeluruh atas bank-bank dan institusi keuangan bukan bank dan,
bilamana perlu, badan-badan lain yang rentan terhadap pencucian uilg,
dalam kewenangannya, untuk menangkal dan mendeteksi segala bentuk
pencucian uilg, di mana rejim tersebut wajib menekankan persyaratan
atas identifikasi nasabah, catatan pembukuan dan pelaporan transaksi
mencurigakan.
(b) wajib, tanpa mengenyampingkan Pasal 18 dan pasal 27 dari Konvensi
ini, menjamin bahwa aparat adminisnasi, pengatur, penegak hukutrr, dan
aparat lain yang ditugaskan untuk memberantas pencucian uang
(meliputi, apabila sesuai dengan undang-undang nasional, kekuasaan
kehakiman) memiliki kemampuan untuk bekerjasama dan saling tukar
informasi pada tingkat nasional dan internasional, dalam kondisi yang
disyaratkan oleh undang-undang nasionalnya, dan untuk tujuan tersebut,
wajib mempertimbangkan pembentukan unit intelijen keuangan yang
bernrgas sebagai pusat pengumpulan, analisis dan penyebaran informasi
mengenai kemungkinan pencucian uang.
Negara-negara Pihak wajib mempertimbangkan pelalsanaan tindakan yang
mungkin unnrk mendeteksi dan memonitor pergerakan uang tunai -dan
instrumen-instrumen berharga yang melintasi batas negara mereka, tunduk pada
pengamanan guna menjamin penggunaan infomrasi secara layak dan tanpa
menghalangi dalam bentuk apapun pergerakan modal yang satr. Upaya tersebut
dapat mencakup persyaratan bahwa peroftrngan dan pengusaha melaporkan
transfer lintas negara uang dalam jumlah besar dan instmmen berharga.
Dalam pembentukan rejim pengatur dan pengawas domestik di bawah ketentuan
Pasal ini, dan tanpa mengenyampingkan pasal lain dari Konvensi ini, Negara
Pihak dimis6 untuk menggunakan sebagai acuan prakarsa regional, antar-
regional dan organisasi internasional melawan pencucian uang.
Negara Pihak wajib berupaya untuk mengembangkan dan meningkatkan
kerjasama global, regional, sub-regional dan bilateral antara aparat peradilan,
penegak hukum dan aparat pengatur keuangan guna memberantas pencucian
uang.
Pasal S
Kriminalisasi Korupsi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan tindakan lainnya
yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak pidana, apabila dilakukan
dengan sengaja:
2.
3
4
I
)
2.
(a) Janji, penawaran atau pemberian kepada pejabat publik, secara langsung
atau tidak langsung, keuntungan yang tidak semestiny4 untuk pejabat publik
dalam tugas resminya atau orang atau badan lain agar pejabat itu bertindak
atau menahan diri dalam pelaksanaan tugas resmi mereka;
(b) Permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik, secara langsung atau tidak
langsung, manfaat yang tidak semestiny4 untuk pejabat publik tersebut
dalam tugas resminya atau orang atau badan lain agar pejabat itu bertindak
rnenahan diri dalam pelaksanaan tugas resmi mereka.
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan mengambil tindakan legislatif
dan tindakan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak
pidana tindakan yang merujuk pada ayat (t) pasal ini yang meliba&an pejabat
publik asing atau pegawai sipil internasional. Demikian jugq setiap Negara
Pihak wajib mempertimbangkan menetapkan sebagai tindak pidana atas korupsi
dalam bentuk lain.
setiap Negara Pihak juga wajib mengambil upaya yang dianggap perlu untuk
menetapkan sebagai tindak pidana keikutsertaan sebagai kaki tangan dalam
tindak pidana yang ditetapkan dalam Pasal ini.
Untuk tujgan ayat (l) dari Pasal ini dan Pasal 9 dari Konvensi ini, "pejabat
publik" berarti seoftmg pejabat publik atau seseoftmg yang memberikan
pelayanan publik sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang nasional
dan sebagaimana yang diterapkan dalasr Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dari Negara Pihak dimana orang tersebut menjalankan fungsi dimaksud.
PASAL 9
Tindakan Menentang Korups t
Di samping tindakan yang ditetapkan dalam Pasal 8 dari Konvensi ini, setiap
Negara Pihak wajib, sepanjang tepat dan sejalan dengan sistem hukumnya,
mengambil tindakan legislatifi, administratif, ataupun upaya efektif lainnya untuk
meningkatkan integritas dan mencegah, mendeteksi, dan menghukum korupsi
pejabat publik.
Setiap Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah untuk menjamin
efektifitas tindakan oleh otoritasnya dalam mencegah, mendeteksi dan
menghukum korupsi pejabat publik, termasuk memberikan kepada otoritas
tersebut kemandirian yang memadai untuk menangkal penggunaan pengaruh
yang tidak layak terhadap tindakan mereka.
Pasal l0
Tanggung Jawab Badan Hukum
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang diperlukan, sejalan dengan
prinsip hukumny4 untuk menetapkan tanggung jawab badan hukum atas
keikutsertaan dalam tindak pidana serius yang melibatkan kelompok penjahat
terorganisasi dan untuk tindak pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 23 Konvensi ini.
3
4
2
I
6
I
2.
Tunduk pada prinsip hukum Negara pihak, tanggung jawab badan hukum dapat
berupa pidan4 perdata ataupun administratif.
Tanggung jawab tersebut tanpa mengabaikan tanggung jawab pidana orang yang
melakukan tindak pidana.
Setiap Negara Pihak wajib, secara khusus, memastikan bahwa badan hukum yang
dikenai tanggung jawab sesuai dengan Pasal ini tunduk pada sanksi pidana atau
bukan pidana yang efektif, proporsional dan bersifat pelarangan, termasuk sanksi
moneter.
Pasal lI
Penuntutan, Penghakiman, dan Sanksi
Setiap Negara Pihak wajib membuat tindak pidana yang ditetapkan menurut
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 23 dari Konvensi ini dijatuhi sanksi dengan
memperhitungkan beratrya tindak pidana tersebut.
Setiap Negara Pihak wajib benrpaya untuk memastikan batrwa kewenangan
hukum berdasarkan undang-undang nasionalnya yang berkaitan dengan
penuntutan orang-orang atas tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini,
dilaksanakan untuk memaksimalkan efektifitas tindakan penegakan hukum atas
tindak pidana tersebut dan dengan pertimbangan semestinya terhadap kebutuhan
untuk menangkal tindak pidana tersebut.
Dalam hal tindak pidana yang ditetapkan sesuai Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan
Pasal 23 Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang
tepat, sesuai dengan hukum nasionalnya dan dengan mengindahkan hak
pembelaan, berupaya memastikan bahwa syarat yang dibebankan sehubungan
dengan keputusan tentang pembebasan sebelum persidangan atau banding,
mempertimbangkan keperluan untuk memastikan kehadiran terdakwa pada
proses pidana selanjutnya.
Setiap Negara Pihak wajib menjamin bahwa pengadilannya atau badan
berwenang Iainnya memperhatikan beratnya tindak pidana yang tercakup dalam
Konvensi ini pada saat mempertimbangkan pembebasan awal atau pembebasan
bersyarat atas orang yang dipidana karena tindak pidana tersebut.
Setiap Negara Pihak wajib, sebagaimana layaknya, menetapkan berdasarkan
hukum nasionalny4 waktu daluwarsa penuntutan yang panjang untuk memulai
proses peradilan bagi setiap tindak pidana yang dicakup dalam Konvensi ini dan
waktu yang lebih panjang apabila tersangka menghindari pelaksanaan peradilan.
3
4
2.
3
4.
5
1
I
6
Tidak satu pun ketentuan yang tercantum dalam Konvensi ini akan
mempengaruhi prinsip bahwa uraian rentang tindak pidana yang ditetapkan
sesuai dengan Konvensi ini dan tentang pembelaan hukum yang berlaku atau
prinsip hukum lainnya yang mengatur keabsahan perilaku, tunduk pada hukum
nasional Negara Pihak dan bahwa tindak pidana tersebut wajib dituntut dan
dihukum sesuai dengan hukum tersebut.
Pasal 12
P erampasan dan P enyitaan
Negara-negara Pihak wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem
hukum nasionalny4 tindakan yang dianggap perlu guna memungkinkan
perampasan atas:
(a) Hasil tindak pidana yang berasal dari tindak pidana yang tercakup dalam
Konvensi ini atau kekayaan yang nilainya sama dengan hasil tindak pidana
tersebut;
(b) Kekayaap, peralatan, atau sarana lainnya yang digunakan atau ditujukan
untuk digunakan dalam tindak pidanayang tercakup dalam Konvensi ini.
2. Setiap Negara Pihak wajib mengambil upaya yang dianggap perlu guna
memungkinkan identifftasi, pelacakan, pembekuan atau penyitaan barang apapun
yang dimaksud dalam ayat (l) Pasal ini untuk tujuan akhir perzrmpasan.
3
Jika hasil tindak pidana tersebut telah diubah atau dikonversi, sebagian atau
seluruhnya, ke dalam kekayaan lain, kekayaan tersebut wajib dikenai tanggung
jawab atas upaya yang dimaksud dalam pasal ini, sebagai ganti dari hasil tindak
pidana.
Jika hasil tindak pidana tersebut telatr tercampur dengan kekayaan yang diperoleh
dari sumber yang sah, kekayaan tersebut wajib, tanpa mengabaikan kewenangan
pembekuan atau penyitaan lainnya, dikenai tanggung jawab terhadap perampasan
hingga sejumlah nilai yang terhitung dari hasil yang tercampur tersebul
Pendapatan atau keuntungan lain yang berasal dari hasil tindak pidanq kekayaan
hasil tindak pidana yang telah diubatr atau dikonversi, atau kekayt^n yang berasal
dari hasil tindak pidana yang telah tercarnpur wajib juga dikenai tanggung jawab
berupa tindakan-tindakan yang dimaksud dalam Pasal ini, dengan cara yang sama
dan sepanjang sama dengan hasil tindak pidana-
Untuk tujuan Pasal ini dan Pasal 13 Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib
memberdayakan pengadilan atau badan-badan berwenangnya untuk
memerintahkan agar catatan-catatan bank, keuangan, atau perdagangan dapat
dibuka atau disita. Negara Pihak tidak boleh menolak untuk bertindak berdasarkan
ketentuan Pasal ini dengan alasan kerahasian bank.
I
4
5
6
8
7
Negara-negara Pihak dapat mempertimbangkan kemungkinan untuk mensyaratkan
bahwa seorang pelaku memperlihatkan asal-usul yang sah dari hasil tindak pidana
yang diduga sebagai hasil tindak pidana atau kekayaan lain yang dapat dirampas,
sepanjang persyaratan tersebut sesuai dengan prinsip dasar hukum nasional
mereka dan dengan proses peradilan dan proses lainnya.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak boleh ditafsirkan sebagai mengabaikan hak-
hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Tidak satu pun ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini mempengaruhi prinsip
bahwa tindakan yang dimaksud dalam Pasal tersebut diartikan dan dilaksanakan
sesuai dan berdasarkan ketentuan hukum nasional suatu Negara pihak.
Pasal 13
Kerja sama Internasional untuk Tujuan Perampasan
Suatu Negara Pihak yang telah menerima permintaan dari Negara Pihak lain yang
memiliki jurisdiksi atas tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi untuk
merampas hasil tindak pidanq kekayaan, perlengkapan, atau instnrmen lain yang
merujuk pada Pasal 12 ayat (l) Konvensi ini yang berada di wilayahnya wajib,
sepanjang dimungkirkan oleh sistem hukum nasionalnya:
(a) Menyerahkan permintaan tersebut kepada lembaga berwenang untuk tujuan
mendapatkan surat perintatr perampasan dan, apabila surat perintah tersebut
diberikan, melaksanakan surat perintah tersebut; atau
(b) Menyeratrkan kepada lembaga berwenang, dengan tujuan untuk
melaksanakan sebagaimana yang dimint4 surat perintah perampasan yang
dikeluarkan oleh suatu pengadilan di wilayah Negara Pihak yang meminta
sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dari Konvensi ini sepanjang hal ini berkaitan
dengan hasil tindak pidan4 kekayaan, perlengkapan atau instrumen lain
yang merujuk pada Pasal 12 ayat (1) yang berada di wilayatr Negara Pihak
yang diminta
2. Menindaklanjuti perminBan yang diajukan oleh Negara Pihak lain yang memiliki
jurisdiksi atas suatu tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi ini, Negara
Pihak diminta wajib mengambil langkah untuk mengindentifikasi, melacak dan
membekukan atau menyita hasil tindak pidana, kekayaan, perlengkapan atau
instmmen lain merujuk Pasal 12 ayat (l) dari Konvensi ini untuk tujuan
perampasan yang nantinya akan diperintahkan oleh Negara Pihak peminta atau,
berdasarkan permintaan sesuai dengan ayat (1) dari Pasal ini, oleh Negara Pihak
diminta.
Ketentuan Pasal l8 Konvensi ini dapat diterapkan dan diberlakukan sama pada
Pasal ini. Sebagai tambahan dari informasi yang dirinci dalam Pasal 18, ayat (15),
permintaan yang dibuat berdasarkan Pasal ini wajib memuat:
8.
9
3
9
I
(a)
(b)
(c)
Dalam hal permintaan menyangkut ayat (l) (a) dari pasal ini, uraian dari
kekayaan yang diminta dirampas dan pernyataan dari fakta-fakta yang
dijadikan dasar oleh Negara pihak peminta yang cukup unruk
memungkinkan Negara Pihak diminra mendapatkan surat perintah
berdasarkan hukum nasionalnya;
Dalam hal permintaan menyangkut ayat (t) (b) dari pasal ini, salinan sah
secara hukum dari surat perintah perampasan y{tg menjadi dasar
permintaan yang dikeluarkan oleh Negara pihak pemint4 pernyataan dari
fakta-fakta dan informasi sepanjang diminta untuk melaksanakan surat
perintah tersebut.
Dalam hal permintiuur menyangkut ayat (2) dari pasal ini, pernyataan dari
fakta-fakta yang dijadikan dasar oleh Negara Pihak Peminta dan uraian dari
tindak lanjut yang diminta.
Keputusan atau tindak lanjut yang diatur dalam ayat (l) dan ayat (2) dartpasal ini
akan diambil oleh Negara Pihak diminta sesuai dan berdasarkan ketentuan hukum
nasionalnya dan aturan-ahrran pelaksananya atau perjanjian, persetujuan atau
pengaturan bilateral atau multilateral yang mungkin mingitat Negara pihak
Peminta
Setiap Negara Pihak wajib menyediakan salinan dari peraturan hukum dan
perundang-undangannya yang memberlakukan Pasal ini dan setiap perubahan dari
peraturan hukum dan perundang-undangannya atau penjelasannya kepada
S ekretaris Jenderal Perserikatan B angsa-bangsa.
Jika suatu Negara Pihak memilih untuk membuat pengambilan upaya sesuai
dengan ayat (1) dan ayat (2) dari pasal ini dengan syarat adanya perjanjian,
Negara Pihak tersebut wajib mempertimbangkan Konvensi ini sebagai dasar
perjanjian yang perlu dan cukup.
Kerja sama dalam Pasal ini dapat ditolak oleh Negara Pihak apabila tindak pidana
yang dimintakan bantuan bukan merupakan tindak pidana yang dicakup dalam
Konvensi ini.
Ketentuan Pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mengabaikan hak-hak pihak
ketiga yang beritikad baik.
Negara-negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk membuat perjanjian,
persetujuan atau pengafuran bilateral atau multilateral untuk meningkatkan
efektifitas kerja sama intemasional yang dirakukan berdasarkan pasal ini.
Pasal 14
Penyerahan Harta Hasil rindak pidana atau Kekayaan yang Disita
Harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang disita oleh Negara pihak menurut
Pasal 12 atau Pasal 13, alinea l, Konvensi ini wajib diserahkan oleh Negara
Pihak tersebut sesuai dengan undang-undang nasionalnya dan prosedur
administrasi.
4
5
6
7
8.
9
t0
t
2
Pada saat bertindak berdasarkan permintaan dari Negara pihak lain menurut
Pasal 13 Konvensi ini, Negara pihak wajib, sepanjang diizinkan oleh hukum
nasional dan jika diminta, memberikan prioritas untuk mempertimbangkan
mengembalikan harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang disita kepada
Negara Pihak Peminta agar ia dapat memberikan kompensasi kepada korban
tindak pidana atau mengembalikan harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang
disita kepada pemiliknya yang sah.
Pada saat bertindak berdasarkan permintaan dari Negara Pihak lain menurut
Pasal 12 dan Pasal 13 Konvensi ini, Negara pihak dapat memberikan
pertimbangan khusus untuk membentuk pedanjian atau pengaturan mengenai:
(a) Menyumbangkan jumlah dari harta tindak pidana atau kekayaan atau dana
yang berasal dari penjualan harta hasil tindak pidana atau kekayium atau
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30
ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
mengkhususkan diri pada upaya melawan tindak pidana terorganisasi.
(b) Pembagian dengan Negara Pihak lain, secara tetap atau kasus per kasus,
harta hasil tindak pidana atau kekayaan, atau dana yang berasal dari
penjualan harta hasil tindak pidana atau kekayaan, sesuai dengan hukum
nasional atau prosedur adminstrasi.
Pasal I5
Jurisdiksi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang mungkin diperlukan untuk
memberlakukan jurisdiksinya ata-s tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 2i dar,t Konvensi inijika:
(a) Tindak pidana dilakukan di wilayah Negara pihak tersebut; atau
(b) Tindak pidana dilakukan di atas kapal yang mengibarkan bendera dari
Negara Pihak tersebut atau pesawat terbang yang terdaftar berdasarkan
peraturan perundang-undangan Negara yang bersangkutan pada saat tindak
pidana tersebut dilakukan.
Tunduk pada Pasal 4 Konvensi ini, suatu Negara pihak dapat juga
memberlakukan yurisdiksinya atas setiap tindak pidana jika:
(a) Tindak pidana tersebut dilakukan terhadap warga negara dari Negara
Pihak tersebut;
(b) Tindak pidana tersebut dilakukan oleh warganegara dari Negara Pihak
yang bersangkutan atau oleh orang yang tidak memiliki kewarganegaraan
yang biasa bertempat tinggal di dalam wilayah Negara yarrg
bersangkutan; atau
(c) Tindak pidananya adalah:
(i) Satu dari tindal< pidana yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5, ayat
(l) Konvensi ini dan dilakukan di luar wilayahnya dengan tujuan
melakukan tindak pidana serius dalam wilayahnva.
3
2.
I
lt
3
(ii)
satu dari tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan pasal 6, ayat (l)
(b) (ii) Konvensi ini dan dilakukan di luar wilayahnya dengan tujuan
untuk melakukan tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan pasal
6, ayat (l) (a) (i) atau (ii) atau (b) (i) Konvensi ini di daram
wilayahnya.
Untuk tujuan dari Pasal 16, ayat (10) Konvensi ini, setiap Negara pihak wajib
mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memberlakukan jurisdiksinya
atas tindak pidana yang diatur dalam Konvensi ini ketika tersangka pelaku
berada di wilayahnya dan tidak melakukan ekstradisi atas oftrng tersebut dengan
alasan semata-mata bahwa ia adalah salah satu warga negaranya
Setiap Negara Pihak dapat juga mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk
memberlakukan jurisdiksinya atas tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi
ini ketika tersangka pelaku berada dalam wilayahnya dan tidak melalcukan
ekstradisi atas orang tersebut.
Apabila suatu Negara Pihak yang melaksanakan yurisdiksinya berdasarkan ayat
(1) atau ayat (2) Pasal ini telatr diberitahq atau sebaliknya telah memahami,
bahwa satu atau lebih Negara pihak yang lain sedang melakukan penyidikan,
penuntutan atau proses pengadilan berkenaan dengan perbuatan yang sama,
badan benruenang dari Negara Pihak itu wajib, sebagaimana layaknya,
berkonsultasi satu sama lain dengan tujuan mengkoordinasikan tindakan
mereka.
Tanpa mengabaikan norrna-norrna hukum internasional pada umumnya,
Konvensi ini tidak boleh mengenyampingkan pelaksanaan yurisdilai pidana
manapun yang ditetapkan oleh suatu Negara Pihak sesuai dengan hukum
nasionalnya.
Pasal l6
Ekstradisi
Pasal ini berlaku bagi tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini atau pada
kasus di mana tindak pidana yang diatur pada Pasal 3, ayat I (a) atau (b),
melibatkan suatu kelompok penjahat terorganisasi dan orang yang menjadi
subyek permintaan ekstradisi berada di wilayah Negara Pihak yang dimint4
dengan ketentuan bahwa tindak pidana untuk mana ekstradisi diminta dapat
dihukum berdasarkan hukum nasional dari kedua Negara Pihak yang meminta
dan Negara Pihak yang diminta.
Apabila permintaan ekstradisi terdiri dari beberapa tindak pidana serius yang
berbeda, beberapa di antaranya tidak tercakup dalam Konvensi ini, Negara Pihak
yang diminta dapat menerapkan Pasal ini juga terhadap tindak pidana yang
disebutkan belakangan.
4.
5
6.
I
2
t2
3
4
setiap tindak pidana yang menggunakan pasal ini wajib dipertimbangkan untuk
dicantumkan sebagai tindak pidana yang bisa di"krt*airi dalam suaru
persetujuan ekstradisi yang ada di antara Negara-Negara pihak. Negara pihak
berupaya mencantumkan tindak pidana tersebut sebagai tindak pidana ya.,g
dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi y*g ditandatangani di
antara mereka.
Jika suatu Negara Pihak yang mempersyaratkan ekstradisi melalui adanyasuatu
perjanjian menerima perminkan ekstradisi dari Negara Pihak lain dengan mana
negara tersebut tidak memiliki perjanjian ekstradisi, negara tersebut dapat
mempertimbangkan Konvensi ini sebagai landasan hukum untuk melakukan
ekstradisi dengan mempertimbangkan tindak pidana terhadap mana pasal ini
digunakan.
5
Negara-Negara Pihak yang mempersyaratkan ekstadisi melalui admya suatu
perjanjian, wajib :
(a)
Pada saat penyerahan instrrmen ratifftasi, penerimaan, persetujuan dari
atau aksesi terhadap Konvensi ini, agar memberitahukan Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa apakah mereka akan menggunakan
Konvensi seb4gai landasan hukum bagi kerja sama eksnadisi dengan
Nqgara-Negara Pihak Konvensi ini; dan
O)
Jika mereka tidak menggunakan Konvensi ini sebagai Iandasan hukum
bagi kerja sama ekshadisi, berupaya, sebagaimana layalary4 membentuk
perjanjian eksnadisi dengan Negara pihak Konvensi lainnya guna
melaksanakan pasal ini.
Negara Pihak yang tidak mempersyaratkan ekstradisi melalui adanya suatu
perjanjian wajib mengakui tindak pidana terhadap mana pasal ini digunakan
sebagai tindak pidana yang bisa diekstradisikan diantara sesama mereka
Ekstadisi tunduk kepada ketentuan yang ditetapkan oleh hukum nasional
Negara Pihak Diminta atau melalui perjanjian ekstradisi yang berlakq meliputi,
antara lain, persyaratan hukuman minimum untuk ekstradisi dan pertimbangan
terhadap mana Negara Pihak Diminta dapat menorak ekstradisi.
Negara-Negara Pihak wajib, tunduk terhadap hukum nasionalny4 berupaya
mempercepat prosedur ekstradisi dan menyerderhanakan persyaratan
pembuktian yang terkait, dengan mempertimbangkan tindak pidana yang
menggunakan Pasal ini.
Tunduk kepada ketentuan hukum nasionalnya dan perjanjian ekstradisinya.
Negara Pihak diminta dapat, setelah yakin bahwa kondisi tersebut sungguh
diperlukan dan mendesak dan dengan permintaan Negara pihak meminta,
mengambil orang yang ekstradisinya telah diminta dan yang berada di dalam
wilayahnya, ke dalam penahanan atau menggunakan upaya yang tepat lainnya
untuk menjamin keberadaannya dalam proses ekstradisi.
6
7
8.
9
t3
l0
I l.
t2.
13
t4
Suatu Negara Pihak yang di wilayahnya ditemukan tersangka pelanggar, jika
negara tersebut tidak mengekstradisi orang terkait dengan -tindal- pia*u
terhadap penggunaan Pasal ini semata-mata dengan pertimbangan bahwa ia
merupakan warga negarany4 atas permintaan Negara pihak y*g ,.ngupayakan
ekstradisi, diwajibkan menyerahkan kasus tersebut tanpa penundaan yangtidak
semestinya kepada badan yang berwenang untuk tujuan penuntutan. Badan
tersebut wajib mengambil keputusan dan melakukan pioses hukum dengan cara
yang sama seperti kasus tindak pidana berat lain sesuai hukum nasionJNegara
Pihak tersebut. Negara-negara pihak yang bersangkutan wajib saling ueri4a
sama satu dengan yang lain, khususnya menyangkut prosedur dan urpit
pembuktian, guna mdamin efisiensi proses penuntutan tersebut.
Kapan saja suatu Negara Pihak diberikan izin berdasarkan hukum nasionalnya
untuk mengekstadisikan atau sebaliknya menyerahkan salah seorang warga
negaranya hanya berdasarkan ketentuan batrwa orang tersebut akan
dikembalikan ke Negara pihak tersebut guna menjalani hukuman yang
dikenakan sebagai akibat dari pemeriksaan pengadilan, atau proses dimana
ekstradisi atau penyerahan orang telah diupayakan, dan batrwa-Negara pihak
tersebut dan Negara Pihak yang mengupayakan ekstradisi orang dimaksud
sepakat dengan opsi ini d^n syarat lain yang mereka anggap tepaf persyaratan
ekstradisi tersebut atau penyeratran sudatr cukup untu[ ro"t.prrt* dari
kewajiban yang ditetapkan dalam ayat (10) pasal ini.
Jika eksnadisi, diupayakan untuk tujuan pelaksanaan hukumaru ditolak karena
orang yang diminta adalah warga negara dari Negara Pihak Dimint4 maka pihak
Diminta, jika hukum nasionalnya mengizinkan dan selaras dengan persyaratan
hukum tersebu! berdasarkan atas permohonan dari Negara peminta, wajib
mempertimbangkan pelaksanaan hukuman yang telah dikenakan berdasarkan
hukum nasional Negara Peminta atau sisa hukuman darinya.
Setiap orang dengan mempertimbangkan proses hukum yang sedang dijalankan
kepadanya terkait dengan tindak pidana terhadap penggunzum pasal ini
digunakan, wajib dijamin atas perlakuan yang aoif paaa semua tingkat
peruosesan, termasuk penikmatan semua hak dan jaminan yang diberikan oleh
hukum nasional dari Negara Pihak dalam wilayah tempat orang tersebut berada-
Tidak satu pun dalam Konvensi ini ditafsirkan sebagai pembebanan kewajiban
untuk mengekstadisi, jika Negara Pihak Diminta memiliki alasan kuat untuk
meyakini bahwa permintaan yang dibuat untuk tujuan penuntutan atau
penghukuman seseorang atas dasar jenis kelamin, ras, agamq kewargane ga:aan,
suku asal atau pendapat politik orang tersebut atau dipenuhinya permintaan
tersebut akan menyebabkan kerugian terhadap posisi orang tersebut untuk
alasan-alasan dimaksud.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak permintaan ekstradisi hanya atas
pertimbangan bahwa tindak pidana tersebut dianggap melibatkan masalah
keuangan.
15
l4
I6.
Sebelum menolak ekstradisi, Negara pihak yang dimint4 jika perru, wajib
berkonsultasi dengan Negara pihak peminta g*u i"-berikan kesempatan yang
luas untuk memberikan pandangannya dan memberikan informasi ,*,
berhubungan dengan dugaan tersebut.
Negara Pihak wajib saling memberikan satu sama lain, seluas-luasny4 tindakan
bantuan hukum timbal balik dalam hal penyelidikan, penuntutan, dan proses
pengadilan dalam hubungannya dengan tindak pidana yang tercakup aaurn
Konvensi ini sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 dan wajib memberikan
secara timbal balik bantuan yang sama satu dengan lainnyq di mana Negara
Pihak Peminta memiliki pertimbangan yang tepat untuk mencurigai bahwa
tindak pidana yang mengacu pada pasal 4, ayat-(l) (a) atau (b), adalah pada
dasamya bersifat antarnegar4 termasuk p*a korban, para saksi, hasil-hasil,
sarana-sarana atau bukti tindak pidana tersebut berada di dalam Negara pihak
Diminta dan batrwa tindak pidana dimaksud melibatkan kelompok p.t.ku tindak
pidana terorganisasi.
t7
Negara Pihak wajib berupaya membentuk perjanjian bilateral dan multilateral
atau pengaturan-Pengaturan untuk melaksanakan atau meningkatkan efektivitas
ekstradisi.
Pasal 17
Pemindahan Narapidana
Negara Pihak dapat mempertimbangkan pembentukan perjanjian bilateral dan
multilateral atau pengaturan-pengaturan tentang pemindatran orang-orang yang dipidana
penjara atau bentuk pencabutan hak kebebcr, tiui*ya ke wilayah mereka bagi tindak
pidana yang tercakup dalam Konvensi ini, agar ,..Lk" dapat menyelesaikan masa
hukuman mereka di sana.
Pasal 18
Bantuan Hulrum Timbal Balik
I
2.
3
Bantuan hukum timbal balik wajib diberikan semaksimal mungkin berdasarkan
undang-undang terkait, perjanjian, persetujuan dan pengaturan dari Negara
Pihak Diminta denqan mempertimbangkan pior.r p..,y"tait an, penuntutan,-dan
pengadilan dalam hubungan dengan tindak pidana yang suatu badan hukum
dapat dikenai tanggung jawab sesuai dengan Pasal tb Konvensi ini di Negara
Pihak Peminta.
Bantuan hukum timbal balik yang akan diberikan menurur pasal ini dapat
dimintakan untuk tujuan-tujuan berikut :
(a)
mengambil bukti atau keterangan dari seseorang;
(b)
memberikanpelal,anandokumenpengadilan;
(c)
melakukan pencarian dan penyitaun, dun pembekuan;
(d)
memeriksa barang dan tempat;
(e)
memberikan informasi, hal-hal mengenai pembuktian dan penilaian para
ahli;
l5
(e)
(0
(h)
(i)
memberikan dokumen asli atau salinan resmi dari dokumen dan laporan
yang relevan, termasuk laporan pemerintah, perbankan, keuangan,
perusahaan atau catatan usaha;
mengidentifikasi atau melacak hasil tindak pidan4 kekavaan, sarana-
sarana atau benda-benda lain untuk tujuan pembuktian;
memfasilitasi kehadiran sukarela seseorang di Negara pihak peminta;
jenis bantuan lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum nasional
Negara Pihak Diminta.
4
Tanpa mengesampingkan hukum nasionalny4 badan yang berwenang dari suatu
Negara Pihak dapat, tanpa diminta sebelumny4 menyampaikan informasi yang
berhubungan dengan masalah kriminal kepada badan yang berwenang di Negara
Pihak lain, yang mereka yakin bahwa informasi tersebut dapat membantu pihrk
berwenang tersebut dalam mengupayakan atau melakukan pemeriksaan dingan
baik dan proses pidan4 atau dapat menghasilkan suatu permintaan yang disuiun
oleh Negara Pihak yang disebut belakangan berdasarkan Konvensi ini.
Pengiriman informasi menurut ayat (4) pasal ini wajib dilakukan tanpa
mengindahkan proses perreriksaan dan proses pidana di Negara yang badan
berwenang memberikan inforrrasi tersebut berada Badan yang berwenang yang
menerima informasi wajib menuruti permintaan bahwa inforurasi dimaksud tetap
bersifat rahasi4 walaupun sementara, atau dengan pembatasan pada
penggun&mnya- Namun, hal ini tidak akan menghalangi Negara Pihak Diminta,
dalam proses beracar4 mengungkapkan informasi yang merupakan bukti yang
dapat membebaskan orang yang terhrduh. Dalam kasus seperti ini, Negara Pihak
Penerima wajib memberitahukan kepada Negara pihak pengirim sebelum
pengungkapan tersebut dan, apabila diminta, -"rrgkorrrultasikan d"ng* Negara
Pihak Pengirim. Apabil4 dalam perkara yang sifatnya luar biasa, pemberitatruan
di depan tidak mungkin, Negara Pihak Penerima wajib memberitahu Negara
Pihak Pengirim mengenai pengungkapan tersebut tanpa penundaan.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak boleh mempengaruhi kewajiban terhadrp
perjanjian lain yang ad4 bilateral ataumultilateral, yang mengatur atau akan
mengatur, secara keseluruhan maupun sebagian, bantuan hukum timbal balik.
Ayat (9) sampai ayat (29) Pasal ini digunakan terhadap permintaan yang dibuat
sesuai dengan Pasal ini jika Negara Pihak tersebut tidak terikat dengan suatu
perjanjian bantuan hukum timbal balik. Jika Negara Pihak tersebut terikat
perjanjian semacam itu, maka ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan
perjanjian wajib digunakan kecuali jika Negara-Negara pihak sepakat untuk
menggunakan ayat (9) sampai ayat (29) Pasal ini sebagai pengganti darinya.
Negara-Negara Pihak sangat dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat tersebut
tersebut jika mereka melakukan kerja sama.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak untuk memberikan banfuan hukum
timbal balik sesuai dengan Pasal ini dengan pertimbangan kerahasiaan bank.
5
6
l
8
I6
9
Negara-Negara Pihak dapat menolak untuk memberikan bantuan hukum timbal
balik sesuai dengan Pasal ini dengan pertimbangan tidak adanya kriminalitas
ganda. Namun, Negara Pihak Diminta dapat, apabila dianggap perlu,
memberikan bantuan, sejauh diputuskan sesuai kehendaknya, terlepas apakah
tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana berdasarkan hukum nasional
Negara Pihak Diminta.
Seorang yang sedang ditahan atau menjalani hukuman di wilayah sebuah Negara
Pihak yang keberadaannya di Negara Pihak lain Diminta dengan tujuan untuk
identifikasi, pemberian kesaksian atau sebaliknya memberikan bantuan untuk
memperoleh bukti bagi penyelidikan, penuntutan, atau proses pengadilan dalam
hubungannya dengan kajahatan yang tercakup dalam Konvensi ini, dapat
dipindahkan j ika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a)
omng tersebut dengan bebas memberikan persetujuan secara sadar;
(b) badan yang berwenang dari kedua Negara Pihak sepakat, tunduk
terhadap ketentuan-ketentuan yang dianggap tepat oleh Negara-Negara
Pihak tersebut.
Untuk tujuan dari ayat (10) Pasal ini:
(a) Negara Pihak terhadap orang yaurtg dipindatrkan wajib memiliki
kewenangan dan kewajiban untuk tetap menahan orang yang
dipindahkan tersebut, kecualijika sebaliknya diminta atau diberi kuasa
oleh Negara Pihak dari mana orang tersebut dipindatrkan;
(b)
Negara Pihak terhadap orang tersebut dipindatrkan wajib, tenpa menunda
pelaksanaan kewajibanny4 memulangkan orzulg tesebut di bawatr
penahanan Negara Pihak dari mana orang dipindatrkan sebagaimana
yang disepakati sebelurnnya, atau sebaliknya disepakati oleh badan-
badan yang berwenang dari kedua Negara Pihak;
(c)
Negara Pihak terhadap mana orang dipindahkan tidak boleh
mempersyaratkan Negara Pihak dari mana orang yang dipindahkan
tersebut untuk memulai proses ekstradisi bagi pemulangan orang
tersebut;
(d) Oraog yang dipindahkan tersebut diberikan pengurangan atas
pelaksanaan hukuman yang telah dijalani di Negara dari mana ia
dipindahkan selama waktu yang dijalani di bawatr penahanan dari
Negara Pihak dari mana ia dipindahkan.
Kecuali kalau Negara Pihak dari mana seseorang dipindahkan sesuai dengan
ayat (10) dan ayat (l l) Pasal ini sepaka! bahwa seseorang, apapun
kewarganegaraanny4 tidak boleh dinrntut, ditatran, dihukum atau tunduk kepada
pembatasan-pembatasan lain dari kebebasan pribadinya dalam wilayah Negara
dari mana orang tersebut dipindahkan dengan mempertimbangkan perbuatan-
perbuatan, kelalaian-kelalaian, atau penghukuman-penghukuman sebelum
keberangkatannya dari wilayah Negara dari mana ia dipindahkan.
l0
1l
12.
t7
l3
t4.
15.
Setiap Negara Pihak wajib menunjuk sebuah badan yang berwenang yang
memiliki tanggung jawab dan kekuasaan untuk menerima permintaan u-n *
hukum timbal balik dan juga untuk melaksanakan atau mengirimkannya kepada
badan yang berwenarlg untuk dilaksanakan. Jika suatu Negara Pihak memiliki
daerah khusus atau wilayah dengan sistem bantuan hukum timbal balik yang
terpisah, maka ia bisa menunjuk badan berwenang yang lain, yang memiliki
fungsi yang sulma untuk daerah atau wilayah tersebut. Badan yang berwenang
wajib memastikan percepatan dan eksekusi yang layak atau pengiriman atas
permintaan yang diterima. Apabila badan yang berwenang mengirimkan
pennintaan kepada badan yang benvenang untuk eksekusi, badan tersebut wajib
mendorong percepatan dan eksekusi yang layak atas permintaan tersebut oleh
badan yang berwenang. Seloetaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib
diberitatru mengenai badan yang berwenang yang ditunjuk untuk tujuan ini pada
saat setiap Negara Pihak menyimpan instnrmen ratifftasi, penerimaan atau
persetujuan dari atau aksesi terhadap Konvensi ini. Permintaan bantuan hukum
timbal balik dan setiap komunikasi yang terkait dengan hal tersebut wajib
dikirim kepada badan yang berwenang yang ditunjuk oleh Negara-Negara pihak.
Persyaratan tidak boleh meniadakan hak suatu Negara pihak untuk
mempersyaratkan bahwa permintaan tersebut dan komunikasi dinrjukan
kepadanya melalui saluran diplomatik dan, dalam keadaan mendesak, yang
Negara-Negara Pihak sepakaf melalui Organisasi Kepolisian Internasional, jika
dimungkinkan.
Permintaan wajib dibuat tertulis ataq apabila dimungkinkan, dengan cara lain
yang dapat menghasilkan catatan tertulis, dalam bahasa yang dapat diterima oleh
Negara Pihak Diminta, dengan syarat-syarat yang memungkinkan Negara pihak
tersebut untuk membuktikan keasliannya Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa wajib diberitahu mengenai bahasa atau bahasa-bahasa yang
dapat diterima oleh setiap Negara Pihak pada saat negara dimaksud menyimpan
instnrmen ratifikasiny4 penerimaan, atau persetujuan atau aksesi terhadap
Konvensi ini. Dalam keadaan mendesak dan yang disepakati oleh Negara-
Negara Pihalq perrrintaan dapat dilakukan secara lisan, namun wajib dengan
segera diperkuat secara tertulis.
Suatu
(a)
(b)
(c)
permintaan bantuan hukum timbal balik wajib memuat:
identitas badan berwenang yang membuat permintaan tersebut;
masalah pokok dan sifat dasar dari investigasi, penuntutan, atau proses
pengadilan terhadap mana permintaan tersebut terkait, dan nama serta
fungsi dari kewenangan yang melakukan investigasi, penuntutan ataupun
proses peradilan.
ringkasan dari fakta-fakta yang relevan, kecuali yang berhubungan
dengan permintaan-permintaan dengan tujuan penyajian dokumen-
dokumen peradilan;
uraian tentang bantuan yang diupayakan dan rincian prosedur tertentu
dimana Negara Pihak Peminta ingin unruk ditindaklanjuti;
dimana mungkin, identitas, lokasi dan kewarganega.raan dari orang yang
bersangkutan; dan
tujuan untuk mana bukti, informasi atau tindakan tersebut diupayakan.
(d)
(e)
(0
l8
l6
t1
l8
t9.
20
2t
Negara Pihak Diminta dapat meminta informasi tambahan apabila hal tersebut
diperlukan bagi pelaksanaan permintaan sesuai dengan hukum nasional atau
apabila hal itu dapat memudahkan pelaksanaannya.
Suatu permintaan wajib dilaksanakan sesuai dengan hukum nasional Negara
Pihak Dimint4 dan sejauh tidak bertentangan dengan hukum nasional ttelara
Pihak Diminta dan jika mungkin, sesuai dengan proiedur yang ditetapkan dalam
permintaan.
Jika dimungkinkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional,
pada saat seseorang ada di wilayah suatu Negara pihak dan harus didengar
sebagai saksi atau ahli oleh otoritas peradilan dari Negara Pihak lain, Negara
Pihak pertama dapa! atas perrnintaan dari Negara Pihak lainny4 mengizirikan
pemeriksaan dilaksanakan melalui konferensi visual jarak ;auh jita tidat<
dimungkinkan atau diperlukan seseorang tersebut hadir sendiri di witayafr
Negara Pihak Peminta- Negara-Negara pihak dapat menyepakati bahwa
pemeriksaan tersebut wajib dilakukan oleh seorang pejabat peradilan dari
Negara Pihak Peminta dan dihadiri oleh seorang pejabat peradilan dari Negara
Pihak Diminta
Negara Pihak Peminta tidak boleh mengirimkan atau menggunakan informasi
atau bulti yang diberikan oleh Negara Pihak Diminta untuk penyelidikan,
penuntutan, ataupun proses peradilan selain yang dinyatakan dalam perrnintaan
tanpa persetujuan sebelumnya dari Negara Pihak Diminta Tidak ada dalam ayat
ini yang menghalangi Negara Pihak peminta untuk mengungkapkan dalam
proses beracarany4 inforrnasi yang merupakan bukti yang dapat membebaskan
tertuduh. Dalam kasus terakhir ini, Negara Pihak Peminta wajib memberitahu
Negara Pihak Diminta sebelum pengungkapan tersebu! dan jika diminta,
mengkonsultasikan dengan Negara Pihak Diminta. Apabil4 dalam perkara yang
luar biasa Negara Pihak Peminta wajib memberitahukan kepada Negara Pihak
Diminta mengenai pengungkapan tersebut tanpa penundaan.
Negara Pihak Peminta dapat mensyaratkan kepada Negara Pihak Diminta untuk
merahasiakan fakta dan substuui permintaan dimaksud, kecuali sepanjang
diperlukan untuk melaksanakan permintaan tersebut. Jika Negara Pihak bi*irrtu
tidak dapat mematuhi persyaratan mengenai keratrasiaan, ia wajib segera
memberitahu Negara Pihak Peminta.
Bantuan hukum bersama dapat ditolak :
(a) Jika permintaan tidak dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
Pasal ini;
(b) Jika Negara Pihak Diminta mempertimbangkan bahwa pelaksanaan
permintaan tersebut cenderung akan merugikan kedaulatannya,
keamanannya, dan ketertiban umum atau kepentingan mendasar lainnya;
(c)
Jika pihak-pihak berwenang dari Negara Pihak Diminta dilarang oleh
hukum nasionalnya untuk melaksanakan tindakan yang diminta terkait
dengan tindak pidana yang serupa, apabila tindak pidana tersebut tunduk
kepada penyelidikan, penuntutan, atau proses pengadilan di dalam
yurisdiksi mereka.
t9
22.
23.
24.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak suatu permintaan bantuan hukum
timbal balik hanya dengan alasan bahwa tindak pidana dimaksud juga dianggap
melibatkan masalah keuangan.
Alasan-alasan wajib diberikan bagi setiap penolakan bantuan hukum timbal
balik.
Negara Pihak Diminta wajib melaksanakan permintaan bantuan hukum timbal
balik sesegera mungkin dan wajib mempertimbangkan sejauh mungkin batas
waktu yang disarankan oleh Negara Pihak Peminta dan untuk pertimbangan-
pertimbangan yang diberikan, Iebih baik dicantumkan di dalam permintian.
Negara Pihak Diminta wajib menanggapi permintaan-permintaan yang pantas
oleh Negara Pihak Pemint4 selama proses penanganan permintaan aimatcsua.
Negara Pihak Peminta wajib segera memberitatru Negara Fina. Diminta apabila
bantuan yang diminta tersebut tidak diperlukan lagi.
Bantuan hukum timbal balik dapat ditangguhkan oleh Negara Pihak Diminta
dengan alasan batrwa hal tersebut mencampuri penyelidikan, penuntutan atau
proses pengadilan yang sedang berlangsung.
Sebelum menolak sebueh permintaan sesuai dengan ayat (21) pasal ini atau
menangguhkan pelaksaniunnya sesuai dengan ayat (25) pasal ini, Negara pihak
Diminta wajib berkonsultasi dengan Negara pihak peminta guna
mempertimbangkan apakah bantuan dapat diberikan tunduk terhadap ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat yang dianggap perlu. Jika Negara pihak peminta
menerima bantuan dengan syarat-syarat tersebu! ia wajib tunduk pada syarat-
syarat tersebut.
Tanpa mengindahkan penggunaan ayat (12) Pasal ini, seorang saksi, ahli atau
orang lain yang atas permintaan dari Negara pihak pemint4 setuju untuk
memberikan bukti dalam suafu proses beracara atau untuk membantu suatu
penyelidikan, penuntuta& atau proses peradilan di wilayah Negara pihak
Peminta, tidak boleh dituntut, ditatran, dihukum atau tunduk terhadap
pembatasan-pembatasan lain terhadap kebebasan pribadinya di wilayah tersebut
terkait dengan perbuatan, kelalaian atau hukuman sebelum keberangkatannya
dari wilayah Negara Pihak Diminta. Jaminan kearnanan tersebut berakhir apabila
saksi, atrli atau orang lain yang telah memiliki, untuk jangka waktu lima belas
hari berturut-turut atau suatu jangka waktu yang disepakati oleh Negara-Negara
Pihak sejak tanggal pemberitahuan secara resmi batrwa keberadaanya tidak lagi
diperlukan oleh otoritas peradilan, kesempatan untuk pergi, namun demikian
tetap tinggal secara sukarela di wilayah Negara Pihak Peminta atau telah
meninggalkan, telah kembali atas kehendaknya sendiri.
25.
27
26.
20
30
28
Biaya-biaya umum dari pelaksanaan suatu perrnintaan ditanggung oleh Negara
Pihak Diminta, kecuali jika sebaliknya disepakati oleh Negara-Negara pinat
yang bersangkutan. Apabila diperlukan biaya besar atau bersifat luar biasa untuk
memenuhi permintaan, maka Negara-Negara pihak wajib berkonsultasi guna
menentukan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pelaksanaan perminlaan
tersebut akan didasarkan, termasuk cara-cara yang biaya-biayanya wajib
ditanggung.
29
Negara Pihak Diminta :
(a)
wajib memberikan kepada Negara Pihak Peminta salinan-salinan tentang
catatan-catatan pemerintatr, dokumen-dokumen atau informasi yang
dimilikinya yang menurut ketentuan hukum nasional tersedia untuk
masyarakat umum.
(b)
dapat, atas kebijakanny4 memberikan kepada Negara pihak peminta
secara keseluruhan, sebagian atau funduk terhadap ketentuan-ketentuan
yang dianggap tepa! salinan-salinan dari catatanratatan pemerintah,
dokumen-dokumen atau informasi yang dimilikinya yang menurut
ketentuan hukum nasional tersedia untuk masyarakat umum.
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan, sejauh diperlukan,
kemungkinan penandatanganan persetujuan-persetujuan bilateral atau
multilateral atau pengaturan-pengaturan yang dapat melaksanakan tujuan unnrk
memberikan efek yang praktis atau untuk memperluas ketentuan-ketentuan Pasal
ini.
PASAL l9
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Naskah pasal.
PASAL 12
Naskah pasal.
PASAL 12
P
erampasan dan P enyitaan
Negara-negara Pihak wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem
hukum nasionalny4 tindakan yang dianggap perlu guna memungkinkan
perampasan atas:
(a) Hasil tindak pidana yang berasal dari tindak pidana yang tercakup dalam
Konvensi ini atau kekayaan yang nilainya sama dengan hasil tindak pidana
tersebut;
(b) Kekayaap, peralatan, atau sarana lainnya yang digunakan atau ditujukan
untuk digunakan dalam tindak pidanayang tercakup dalam Konvensi ini.
2. Setiap Negara Pihak wajib mengambil upaya yang dianggap perlu guna
memungkinkan identifftasi, pelacakan, pembekuan atau penyitaan barang apapun
yang dimaksud dalam ayat (l) Pasal ini untuk tujuan akhir perzrmpasan.
3
Jika hasil tindak pidana tersebut telah diubah atau dikonversi, sebagian atau
seluruhnya, ke dalam kekayaan lain, kekayaan tersebut wajib dikenai tanggung
jawab atas upaya yang dimaksud dalam pasal ini, sebagai ganti dari hasil tindak
pidana.
Jika hasil tindak pidana tersebut telatr tercampur dengan kekayaan yang diperoleh
dari sumber yang sah, kekayaan tersebut wajib, tanpa mengabaikan kewenangan
pembekuan atau penyitaan lainnya, dikenai tanggung jawab terhadap perampasan
hingga sejumlah nilai yang terhitung dari hasil yang tercampur tersebul
Pendapatan atau keuntungan lain yang berasal dari hasil tindak pidanq kekayaan
hasil tindak pidana yang telah diubatr atau dikonversi, atau kekayt^n yang berasal
dari hasil tindak pidana yang telah tercarnpur wajib juga dikenai tanggung jawab
berupa tindakan-tindakan yang dimaksud dalam Pasal ini, dengan cara yang sama
dan sepanjang sama dengan hasil tindak pidana-
Untuk tujuan Pasal ini dan Pasal 13 Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib
memberdayakan pengadilan atau badan-badan berwenangnya untuk
memerintahkan agar catatan-catatan bank, keuangan, atau perdagangan dapat
dibuka atau disita. Negara Pihak tidak boleh menolak untuk bertindak berdasarkan
ketentuan Pasal ini dengan alasan kerahasian bank.
I
4
5
6
8
7
Negara-negara Pihak dapat mempertimbangkan kemungkinan untuk mensyaratkan
bahwa seorang pelaku memperlihatkan asal-usul yang sah dari hasil tindak pidana
yang diduga sebagai hasil tindak pidana atau kekayaan lain yang dapat dirampas,
sepanjang persyaratan tersebut sesuai dengan prinsip dasar hukum nasional
mereka dan dengan proses peradilan dan proses lainnya.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak boleh ditafsirkan sebagai mengabaikan hak-
hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Tidak satu pun ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini mempengaruhi prinsip
bahwa tindakan yang dimaksud dalam Pasal tersebut diartikan dan dilaksanakan
sesuai dan berdasarkan ketentuan hukum nasional suatu Negara pihak.
PASAL 13
Kerja sama Internasional untuk Tujuan Perampasan
Suatu Negara Pihak yang telah menerima permintaan dari Negara Pihak lain yang
memiliki jurisdiksi atas tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi untuk
merampas hasil tindak pidanq kekayaan, perlengkapan, atau instnrmen lain yang
merujuk pada Pasal 12 ayat (l) Konvensi ini yang berada di wilayahnya wajib,
sepanjang dimungkirkan oleh sistem hukum nasionalnya:
(a) Menyerahkan permintaan tersebut kepada lembaga berwenang untuk tujuan
mendapatkan surat perintatr perampasan dan, apabila surat perintah tersebut
diberikan, melaksanakan surat perintah tersebut; atau
(b) Menyeratrkan kepada lembaga berwenang, dengan tujuan untuk
melaksanakan sebagaimana yang dimint4 surat perintah perampasan yang
dikeluarkan oleh suatu pengadilan di wilayah Negara Pihak yang meminta
sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dari Konvensi ini sepanjang hal ini berkaitan
dengan hasil tindak pidan4 kekayaan, perlengkapan atau instrumen lain
yang merujuk pada Pasal 12 ayat (1) yang berada di wilayatr Negara Pihak
yang diminta
2. Menindaklanjuti perminBan yang diajukan oleh Negara Pihak lain yang memiliki
jurisdiksi atas suatu tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi ini, Negara
Pihak diminta wajib mengambil langkah untuk mengindentifikasi, melacak dan
membekukan atau menyita hasil tindak pidana, kekayaan, perlengkapan atau
instmmen lain merujuk Pasal 12 ayat (l) dari Konvensi ini untuk tujuan
perampasan yang nantinya akan diperintahkan oleh Negara Pihak peminta atau,
berdasarkan permintaan sesuai dengan ayat (1) dari Pasal ini, oleh Negara Pihak
diminta.
Ketentuan Pasal l8 Konvensi ini dapat diterapkan dan diberlakukan sama pada
Pasal ini. Sebagai tambahan dari informasi yang dirinci dalam Pasal 18, ayat (15),
permintaan yang dibuat berdasarkan Pasal ini wajib memuat:
8.
9
3
9
I
(a)
(b)
(c)
Dalam hal permintaan menyangkut ayat (l) (a) dari pasal ini, uraian dari
kekayaan yang diminta dirampas dan pernyataan dari fakta-fakta yang
dijadikan dasar oleh Negara pihak peminta yang cukup unruk
memungkinkan Negara Pihak diminra mendapatkan surat perintah
berdasarkan hukum nasionalnya;
Dalam hal permintaan menyangkut ayat (t) (b) dari pasal ini, salinan sah
secara hukum dari surat perintah perampasan y{tg menjadi dasar
permintaan yang dikeluarkan oleh Negara pihak pemint4 pernyataan dari
fakta-fakta dan informasi sepanjang diminta untuk melaksanakan surat
perintah tersebut.
Dalam hal permintiuur menyangkut ayat (2) dari pasal ini, pernyataan dari
fakta-fakta yang dijadikan dasar oleh Negara Pihak Peminta dan uraian dari
tindak lanjut yang diminta.
Keputusan atau tindak lanjut yang diatur dalam ayat (l) dan ayat (2) dartpasal ini
akan diambil oleh Negara Pihak diminta sesuai dan berdasarkan ketentuan hukum
nasionalnya dan aturan-ahrran pelaksananya atau perjanjian, persetujuan atau
pengaturan bilateral atau multilateral yang mungkin mingitat Negara pihak
Peminta
Setiap Negara Pihak wajib menyediakan salinan dari peraturan hukum dan
perundang-undangannya yang memberlakukan Pasal ini dan setiap perubahan dari
peraturan hukum dan perundang-undangannya atau penjelasannya kepada
S ekretaris Jenderal Perserikatan B angsa-bangsa.
Jika suatu Negara Pihak memilih untuk membuat pengambilan upaya sesuai
dengan ayat (1) dan ayat (2) dari pasal ini dengan syarat adanya perjanjian,
Negara Pihak tersebut wajib mempertimbangkan Konvensi ini sebagai dasar
perjanjian yang perlu dan cukup.
Kerja sama dalam Pasal ini dapat ditolak oleh Negara Pihak apabila tindak pidana
yang dimintakan bantuan bukan merupakan tindak pidana yang dicakup dalam
Konvensi ini.
Ketentuan Pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mengabaikan hak-hak pihak
ketiga yang beritikad baik.
Negara-negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk membuat perjanjian,
persetujuan atau pengafuran bilateral atau multilateral untuk meningkatkan
efektifitas kerja sama intemasional yang dirakukan berdasarkan pasal ini.
PASAL 14
Penyerahan Harta Hasil rindak pidana atau Kekayaan yang Disita
Harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang disita oleh Negara pihak menurut
Pasal 12 atau Pasal 13, alinea l, Konvensi ini wajib diserahkan oleh Negara
Pihak tersebut sesuai dengan undang-undang nasionalnya dan prosedur
administrasi.
4
5
6
7
8.
9
t0
t
2
Pada saat bertindak berdasarkan permintaan dari Negara pihak lain menurut
Pasal 13 Konvensi ini, Negara pihak wajib, sepanjang diizinkan oleh hukum
nasional dan jika diminta, memberikan prioritas untuk mempertimbangkan
mengembalikan harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang disita kepada
Negara Pihak Peminta agar ia dapat memberikan kompensasi kepada korban
tindak pidana atau mengembalikan harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang
disita kepada pemiliknya yang sah.
Pada saat bertindak berdasarkan permintaan dari Negara Pihak lain menurut
Pasal 12 dan Pasal 13 Konvensi ini, Negara pihak dapat memberikan
pertimbangan khusus untuk membentuk pedanjian atau pengaturan mengenai:
(a) Menyumbangkan jumlah dari harta tindak pidana atau kekayaan atau dana
yang berasal dari penjualan harta hasil tindak pidana atau kekayium atau
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30
ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
mengkhususkan diri pada upaya melawan tindak pidana terorganisasi.
(b) Pembagian dengan Negara Pihak lain, secara tetap atau kasus per kasus,
harta hasil tindak pidana atau kekayaan, atau dana yang berasal dari
penjualan harta hasil tindak pidana atau kekayaan, sesuai dengan hukum
nasional atau prosedur adminstrasi.
PASAL 15
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Jurisdiksi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang mungkin diperlukan untuk
memberlakukan jurisdiksinya ata-s tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 2i dar,t Konvensi inijika:
(a) Tindak pidana dilakukan di wilayah Negara pihak tersebut; atau
(b) Tindak pidana dilakukan di atas kapal yang mengibarkan bendera dari
Negara Pihak tersebut atau pesawat terbang yang terdaftar berdasarkan
peraturan perundang-undangan Negara yang bersangkutan pada saat tindak
pidana tersebut dilakukan.
Tunduk pada Pasal 4 Konvensi ini, suatu Negara pihak dapat juga
memberlakukan yurisdiksinya atas setiap tindak pidana jika:
(a) Tindak pidana tersebut dilakukan terhadap warga negara dari Negara
Pihak tersebut;
(b) Tindak pidana tersebut dilakukan oleh warganegara dari Negara Pihak
yang bersangkutan atau oleh orang yang tidak memiliki kewarganegaraan
yang biasa bertempat tinggal di dalam wilayah Negara yarrg
bersangkutan; atau
(c) Tindak pidananya adalah:
(i) Satu dari tindal< pidana yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5, ayat
(l) Konvensi ini dan dilakukan di luar wilayahnya dengan tujuan
melakukan tindak pidana serius dalam wilayahnva.
3
2.
I
lt
3
(ii)
satu dari tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan pasal 6, ayat (l)
(b) (ii) Konvensi ini dan dilakukan di luar wilayahnya dengan tujuan
untuk melakukan tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan pasal
6, ayat (l) (a) (i) atau (ii) atau (b) (i) Konvensi ini di daram
wilayahnya.
Untuk tujuan dari Pasal 16, ayat (10) Konvensi ini, setiap Negara pihak wajib
mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memberlakukan jurisdiksinya
atas tindak pidana yang diatur dalam Konvensi ini ketika tersangka pelaku
berada di wilayahnya dan tidak melakukan ekstradisi atas oftrng tersebut dengan
alasan semata-mata bahwa ia adalah salah satu warga negaranya
Setiap Negara Pihak dapat juga mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk
memberlakukan jurisdiksinya atas tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi
ini ketika tersangka pelaku berada dalam wilayahnya dan tidak melalcukan
ekstradisi atas orang tersebut.
Apabila suatu Negara Pihak yang melaksanakan yurisdiksinya berdasarkan ayat
(1) atau ayat (2) Pasal ini telatr diberitahq atau sebaliknya telah memahami,
bahwa satu atau lebih Negara pihak yang lain sedang melakukan penyidikan,
penuntutan atau proses pengadilan berkenaan dengan perbuatan yang sama,
badan benruenang dari Negara Pihak itu wajib, sebagaimana layaknya,
berkonsultasi satu sama lain dengan tujuan mengkoordinasikan tindakan
mereka.
Tanpa mengabaikan norrna-norrna hukum internasional pada umumnya,
Konvensi ini tidak boleh mengenyampingkan pelaksanaan yurisdilai pidana
manapun yang ditetapkan oleh suatu Negara Pihak sesuai dengan hukum
nasionalnya.
Pasal l6
Ekstradisi
Pasal ini berlaku bagi tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini atau pada
kasus di mana tindak pidana yang diatur pada Pasal 3, ayat I (a) atau (b),
melibatkan suatu kelompok penjahat terorganisasi dan orang yang menjadi
subyek permintaan ekstradisi berada di wilayah Negara Pihak yang dimint4
dengan ketentuan bahwa tindak pidana untuk mana ekstradisi diminta dapat
dihukum berdasarkan hukum nasional dari kedua Negara Pihak yang meminta
dan Negara Pihak yang diminta.
Apabila permintaan ekstradisi terdiri dari beberapa tindak pidana serius yang
berbeda, beberapa di antaranya tidak tercakup dalam Konvensi ini, Negara Pihak
yang diminta dapat menerapkan Pasal ini juga terhadap tindak pidana yang
disebutkan belakangan.
4.
5
6.
I
2
t2
3
4
setiap tindak pidana yang menggunakan pasal ini wajib dipertimbangkan untuk
dicantumkan sebagai tindak pidana yang bisa di"krt*airi dalam suaru
persetujuan ekstradisi yang ada di antara Negara-Negara pihak. Negara pihak
berupaya mencantumkan tindak pidana tersebut sebagai tindak pidana ya.,g
dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi y*g ditandatangani di
antara mereka.
Jika suatu Negara Pihak yang mempersyaratkan ekstradisi melalui adanyasuatu
perjanjian menerima perminkan ekstradisi dari Negara Pihak lain dengan mana
negara tersebut tidak memiliki perjanjian ekstradisi, negara tersebut dapat
mempertimbangkan Konvensi ini sebagai landasan hukum untuk melakukan
ekstradisi dengan mempertimbangkan tindak pidana terhadap mana pasal ini
digunakan.
5
Negara-Negara Pihak yang mempersyaratkan ekstadisi melalui admya suatu
perjanjian, wajib :
(a)
Pada saat penyerahan instrrmen ratifftasi, penerimaan, persetujuan dari
atau aksesi terhadap Konvensi ini, agar memberitahukan Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa apakah mereka akan menggunakan
Konvensi seb4gai landasan hukum bagi kerja sama eksnadisi dengan
Nqgara-Negara Pihak Konvensi ini; dan
O)
Jika mereka tidak menggunakan Konvensi ini sebagai Iandasan hukum
bagi kerja sama ekshadisi, berupaya, sebagaimana layalary4 membentuk
perjanjian eksnadisi dengan Negara pihak Konvensi lainnya guna
melaksanakan pasal ini.
Negara Pihak yang tidak mempersyaratkan ekstradisi melalui adanya suatu
perjanjian wajib mengakui tindak pidana terhadap mana pasal ini digunakan
sebagai tindak pidana yang bisa diekstradisikan diantara sesama mereka
Ekstadisi tunduk kepada ketentuan yang ditetapkan oleh hukum nasional
Negara Pihak Diminta atau melalui perjanjian ekstradisi yang berlakq meliputi,
antara lain, persyaratan hukuman minimum untuk ekstradisi dan pertimbangan
terhadap mana Negara Pihak Diminta dapat menorak ekstradisi.
Negara-Negara Pihak wajib, tunduk terhadap hukum nasionalny4 berupaya
mempercepat prosedur ekstradisi dan menyerderhanakan persyaratan
pembuktian yang terkait, dengan mempertimbangkan tindak pidana yang
menggunakan Pasal ini.
Tunduk kepada ketentuan hukum nasionalnya dan perjanjian ekstradisinya.
Negara Pihak diminta dapat, setelah yakin bahwa kondisi tersebut sungguh
diperlukan dan mendesak dan dengan permintaan Negara pihak meminta,
mengambil orang yang ekstradisinya telah diminta dan yang berada di dalam
wilayahnya, ke dalam penahanan atau menggunakan upaya yang tepat lainnya
untuk menjamin keberadaannya dalam proses ekstradisi.
6
7
8.
9
t3
l0
I l.
t2.
13
t4
Suatu Negara Pihak yang di wilayahnya ditemukan tersangka pelanggar, jika
negara tersebut tidak mengekstradisi orang terkait dengan -tindal- pia*u
terhadap penggunaan Pasal ini semata-mata dengan pertimbangan bahwa ia
merupakan warga negarany4 atas permintaan Negara pihak y*g ,.ngupayakan
ekstradisi, diwajibkan menyerahkan kasus tersebut tanpa penundaan yangtidak
semestinya kepada badan yang berwenang untuk tujuan penuntutan. Badan
tersebut wajib mengambil keputusan dan melakukan pioses hukum dengan cara
yang sama seperti kasus tindak pidana berat lain sesuai hukum nasionJNegara
Pihak tersebut. Negara-negara pihak yang bersangkutan wajib saling ueri4a
sama satu dengan yang lain, khususnya menyangkut prosedur dan urpit
pembuktian, guna mdamin efisiensi proses penuntutan tersebut.
Kapan saja suatu Negara Pihak diberikan izin berdasarkan hukum nasionalnya
untuk mengekstadisikan atau sebaliknya menyerahkan salah seorang warga
negaranya hanya berdasarkan ketentuan batrwa orang tersebut akan
dikembalikan ke Negara pihak tersebut guna menjalani hukuman yang
dikenakan sebagai akibat dari pemeriksaan pengadilan, atau proses dimana
ekstradisi atau penyerahan orang telah diupayakan, dan batrwa-Negara pihak
tersebut dan Negara Pihak yang mengupayakan ekstradisi orang dimaksud
sepakat dengan opsi ini d^n syarat lain yang mereka anggap tepaf persyaratan
ekstradisi tersebut atau penyeratran sudatr cukup untu[ ro"t.prrt* dari
kewajiban yang ditetapkan dalam ayat (10) pasal ini.
Jika eksnadisi, diupayakan untuk tujuan pelaksanaan hukumaru ditolak karena
orang yang diminta adalah warga negara dari Negara Pihak Dimint4 maka pihak
Diminta, jika hukum nasionalnya mengizinkan dan selaras dengan persyaratan
hukum tersebu! berdasarkan atas permohonan dari Negara peminta, wajib
mempertimbangkan pelaksanaan hukuman yang telah dikenakan berdasarkan
hukum nasional Negara Peminta atau sisa hukuman darinya.
Setiap orang dengan mempertimbangkan proses hukum yang sedang dijalankan
kepadanya terkait dengan tindak pidana terhadap penggunzum pasal ini
digunakan, wajib dijamin atas perlakuan yang aoif paaa semua tingkat
peruosesan, termasuk penikmatan semua hak dan jaminan yang diberikan oleh
hukum nasional dari Negara Pihak dalam wilayah tempat orang tersebut berada-
Tidak satu pun dalam Konvensi ini ditafsirkan sebagai pembebanan kewajiban
untuk mengekstadisi, jika Negara Pihak Diminta memiliki alasan kuat untuk
meyakini bahwa permintaan yang dibuat untuk tujuan penuntutan atau
penghukuman seseorang atas dasar jenis kelamin, ras, agamq kewargane ga:aan,
suku asal atau pendapat politik orang tersebut atau dipenuhinya permintaan
tersebut akan menyebabkan kerugian terhadap posisi orang tersebut untuk
alasan-alasan dimaksud.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak permintaan ekstradisi hanya atas
pertimbangan bahwa tindak pidana tersebut dianggap melibatkan masalah
keuangan.
15
l4
I6.
Sebelum menolak ekstradisi, Negara pihak yang dimint4 jika perru, wajib
berkonsultasi dengan Negara pihak peminta g*u i"-berikan kesempatan yang
luas untuk memberikan pandangannya dan memberikan informasi ,*,
berhubungan dengan dugaan tersebut.
Negara Pihak wajib saling memberikan satu sama lain, seluas-luasny4 tindakan
bantuan hukum timbal balik dalam hal penyelidikan, penuntutan, dan proses
pengadilan dalam hubungannya dengan tindak pidana yang tercakup aaurn
Konvensi ini sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 dan wajib memberikan
secara timbal balik bantuan yang sama satu dengan lainnyq di mana Negara
Pihak Peminta memiliki pertimbangan yang tepat untuk mencurigai bahwa
tindak pidana yang mengacu pada pasal 4, ayat-(l) (a) atau (b), adalah pada
dasamya bersifat antarnegar4 termasuk p*a korban, para saksi, hasil-hasil,
sarana-sarana atau bukti tindak pidana tersebut berada di dalam Negara pihak
Diminta dan batrwa tindak pidana dimaksud melibatkan kelompok p.t.ku tindak
pidana terorganisasi.
t7
Negara Pihak wajib berupaya membentuk perjanjian bilateral dan multilateral
atau pengaturan-Pengaturan untuk melaksanakan atau meningkatkan efektivitas
ekstradisi.
PASAL 17
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Pemindahan Narapidana
Negara Pihak dapat mempertimbangkan pembentukan perjanjian bilateral dan
multilateral atau pengaturan-pengaturan tentang pemindatran orang-orang yang dipidana
penjara atau bentuk pencabutan hak kebebcr, tiui*ya ke wilayah mereka bagi tindak
pidana yang tercakup dalam Konvensi ini, agar ,..Lk" dapat menyelesaikan masa
hukuman mereka di sana.
PASAL 18
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Bantuan Hulrum Timbal Balik
I
2.
3
Bantuan hukum timbal balik wajib diberikan semaksimal mungkin berdasarkan
undang-undang terkait, perjanjian, persetujuan dan pengaturan dari Negara
Pihak Diminta denqan mempertimbangkan pior.r p..,y"tait an, penuntutan,-dan
pengadilan dalam hubungan dengan tindak pidana yang suatu badan hukum
dapat dikenai tanggung jawab sesuai dengan Pasal tb Konvensi ini di Negara
Pihak Peminta.
Bantuan hukum timbal balik yang akan diberikan menurur pasal ini dapat
dimintakan untuk tujuan-tujuan berikut :
(a)
mengambil bukti atau keterangan dari seseorang;
(b)
memberikanpelal,anandokumenpengadilan;
(c)
melakukan pencarian dan penyitaun, dun pembekuan;
(d)
memeriksa barang dan tempat;
(e)
memberikan informasi, hal-hal mengenai pembuktian dan penilaian para
ahli;
l5
(e)
(0
(h)
(i)
memberikan dokumen asli atau salinan resmi dari dokumen dan laporan
yang relevan, termasuk laporan pemerintah, perbankan, keuangan,
perusahaan atau catatan usaha;
mengidentifikasi atau melacak hasil tindak pidan4 kekavaan, sarana-
sarana atau benda-benda lain untuk tujuan pembuktian;
memfasilitasi kehadiran sukarela seseorang di Negara pihak peminta;
jenis bantuan lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum nasional
Negara Pihak Diminta.
4
Tanpa mengesampingkan hukum nasionalny4 badan yang berwenang dari suatu
Negara Pihak dapat, tanpa diminta sebelumny4 menyampaikan informasi yang
berhubungan dengan masalah kriminal kepada badan yang berwenang di Negara
Pihak lain, yang mereka yakin bahwa informasi tersebut dapat membantu pihrk
berwenang tersebut dalam mengupayakan atau melakukan pemeriksaan dingan
baik dan proses pidan4 atau dapat menghasilkan suatu permintaan yang disuiun
oleh Negara Pihak yang disebut belakangan berdasarkan Konvensi ini.
Pengiriman informasi menurut ayat (4) pasal ini wajib dilakukan tanpa
mengindahkan proses perreriksaan dan proses pidana di Negara yang badan
berwenang memberikan inforrrasi tersebut berada Badan yang berwenang yang
menerima informasi wajib menuruti permintaan bahwa inforurasi dimaksud tetap
bersifat rahasi4 walaupun sementara, atau dengan pembatasan pada
penggun&mnya- Namun, hal ini tidak akan menghalangi Negara Pihak Diminta,
dalam proses beracar4 mengungkapkan informasi yang merupakan bukti yang
dapat membebaskan orang yang terhrduh. Dalam kasus seperti ini, Negara Pihak
Penerima wajib memberitahukan kepada Negara pihak pengirim sebelum
pengungkapan tersebut dan, apabila diminta, -"rrgkorrrultasikan d"ng* Negara
Pihak Pengirim. Apabil4 dalam perkara yang sifatnya luar biasa, pemberitatruan
di depan tidak mungkin, Negara Pihak Penerima wajib memberitahu Negara
Pihak Pengirim mengenai pengungkapan tersebut tanpa penundaan.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak boleh mempengaruhi kewajiban terhadrp
perjanjian lain yang ad4 bilateral ataumultilateral, yang mengatur atau akan
mengatur, secara keseluruhan maupun sebagian, bantuan hukum timbal balik.
Ayat (9) sampai ayat (29) Pasal ini digunakan terhadap permintaan yang dibuat
sesuai dengan Pasal ini jika Negara Pihak tersebut tidak terikat dengan suatu
perjanjian bantuan hukum timbal balik. Jika Negara Pihak tersebut terikat
perjanjian semacam itu, maka ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan
perjanjian wajib digunakan kecuali jika Negara-Negara pihak sepakat untuk
menggunakan ayat (9) sampai ayat (29) Pasal ini sebagai pengganti darinya.
Negara-Negara Pihak sangat dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat tersebut
tersebut jika mereka melakukan kerja sama.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak untuk memberikan banfuan hukum
timbal balik sesuai dengan Pasal ini dengan pertimbangan kerahasiaan bank.
5
6
l
8
I6
9
Negara-Negara Pihak dapat menolak untuk memberikan bantuan hukum timbal
balik sesuai dengan Pasal ini dengan pertimbangan tidak adanya kriminalitas
ganda. Namun, Negara Pihak Diminta dapat, apabila dianggap perlu,
memberikan bantuan, sejauh diputuskan sesuai kehendaknya, terlepas apakah
tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana berdasarkan hukum nasional
Negara Pihak Diminta.
Seorang yang sedang ditahan atau menjalani hukuman di wilayah sebuah Negara
Pihak yang keberadaannya di Negara Pihak lain Diminta dengan tujuan untuk
identifikasi, pemberian kesaksian atau sebaliknya memberikan bantuan untuk
memperoleh bukti bagi penyelidikan, penuntutan, atau proses pengadilan dalam
hubungannya dengan kajahatan yang tercakup dalam Konvensi ini, dapat
dipindahkan j ika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a)
omng tersebut dengan bebas memberikan persetujuan secara sadar;
(b) badan yang berwenang dari kedua Negara Pihak sepakat, tunduk
terhadap ketentuan-ketentuan yang dianggap tepat oleh Negara-Negara
Pihak tersebut.
Untuk tujuan dari ayat (10) Pasal ini:
(a) Negara Pihak terhadap orang yaurtg dipindatrkan wajib memiliki
kewenangan dan kewajiban untuk tetap menahan orang yang
dipindahkan tersebut, kecualijika sebaliknya diminta atau diberi kuasa
oleh Negara Pihak dari mana orang tersebut dipindatrkan;
(b)
Negara Pihak terhadap orang tersebut dipindatrkan wajib, tenpa menunda
pelaksanaan kewajibanny4 memulangkan orzulg tesebut di bawatr
penahanan Negara Pihak dari mana orang dipindatrkan sebagaimana
yang disepakati sebelurnnya, atau sebaliknya disepakati oleh badan-
badan yang berwenang dari kedua Negara Pihak;
(c)
Negara Pihak terhadap mana orang dipindahkan tidak boleh
mempersyaratkan Negara Pihak dari mana orang yang dipindahkan
tersebut untuk memulai proses ekstradisi bagi pemulangan orang
tersebut;
(d) Oraog yang dipindahkan tersebut diberikan pengurangan atas
pelaksanaan hukuman yang telah dijalani di Negara dari mana ia
dipindahkan selama waktu yang dijalani di bawatr penahanan dari
Negara Pihak dari mana ia dipindahkan.
Kecuali kalau Negara Pihak dari mana seseorang dipindahkan sesuai dengan
ayat (10) dan ayat (l l) Pasal ini sepaka! bahwa seseorang, apapun
kewarganegaraanny4 tidak boleh dinrntut, ditatran, dihukum atau tunduk kepada
pembatasan-pembatasan lain dari kebebasan pribadinya dalam wilayah Negara
dari mana orang tersebut dipindahkan dengan mempertimbangkan perbuatan-
perbuatan, kelalaian-kelalaian, atau penghukuman-penghukuman sebelum
keberangkatannya dari wilayah Negara dari mana ia dipindahkan.
l0
1l
12.
t7
l3
t4.
15.
Setiap Negara Pihak wajib menunjuk sebuah badan yang berwenang yang
memiliki tanggung jawab dan kekuasaan untuk menerima permintaan u-n *
hukum timbal balik dan juga untuk melaksanakan atau mengirimkannya kepada
badan yang berwenarlg untuk dilaksanakan. Jika suatu Negara Pihak memiliki
daerah khusus atau wilayah dengan sistem bantuan hukum timbal balik yang
terpisah, maka ia bisa menunjuk badan berwenang yang lain, yang memiliki
fungsi yang sulma untuk daerah atau wilayah tersebut. Badan yang berwenang
wajib memastikan percepatan dan eksekusi yang layak atau pengiriman atas
permintaan yang diterima. Apabila badan yang berwenang mengirimkan
pennintaan kepada badan yang benvenang untuk eksekusi, badan tersebut wajib
mendorong percepatan dan eksekusi yang layak atas permintaan tersebut oleh
badan yang berwenang. Seloetaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib
diberitatru mengenai badan yang berwenang yang ditunjuk untuk tujuan ini pada
saat setiap Negara Pihak menyimpan instnrmen ratifftasi, penerimaan atau
persetujuan dari atau aksesi terhadap Konvensi ini. Permintaan bantuan hukum
timbal balik dan setiap komunikasi yang terkait dengan hal tersebut wajib
dikirim kepada badan yang berwenang yang ditunjuk oleh Negara-Negara pihak.
Persyaratan tidak boleh meniadakan hak suatu Negara pihak untuk
mempersyaratkan bahwa permintaan tersebut dan komunikasi dinrjukan
kepadanya melalui saluran diplomatik dan, dalam keadaan mendesak, yang
Negara-Negara Pihak sepakaf melalui Organisasi Kepolisian Internasional, jika
dimungkinkan.
Permintaan wajib dibuat tertulis ataq apabila dimungkinkan, dengan cara lain
yang dapat menghasilkan catatan tertulis, dalam bahasa yang dapat diterima oleh
Negara Pihak Diminta, dengan syarat-syarat yang memungkinkan Negara pihak
tersebut untuk membuktikan keasliannya Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa wajib diberitahu mengenai bahasa atau bahasa-bahasa yang
dapat diterima oleh setiap Negara Pihak pada saat negara dimaksud menyimpan
instnrmen ratifikasiny4 penerimaan, atau persetujuan atau aksesi terhadap
Konvensi ini. Dalam keadaan mendesak dan yang disepakati oleh Negara-
Negara Pihalq perrrintaan dapat dilakukan secara lisan, namun wajib dengan
segera diperkuat secara tertulis.
Suatu
(a)
(b)
(c)
permintaan bantuan hukum timbal balik wajib memuat:
identitas badan berwenang yang membuat permintaan tersebut;
masalah pokok dan sifat dasar dari investigasi, penuntutan, atau proses
pengadilan terhadap mana permintaan tersebut terkait, dan nama serta
fungsi dari kewenangan yang melakukan investigasi, penuntutan ataupun
proses peradilan.
ringkasan dari fakta-fakta yang relevan, kecuali yang berhubungan
dengan permintaan-permintaan dengan tujuan penyajian dokumen-
dokumen peradilan;
uraian tentang bantuan yang diupayakan dan rincian prosedur tertentu
dimana Negara Pihak Peminta ingin unruk ditindaklanjuti;
dimana mungkin, identitas, lokasi dan kewarganega.raan dari orang yang
bersangkutan; dan
tujuan untuk mana bukti, informasi atau tindakan tersebut diupayakan.
(d)
(e)
(0
l8
l6
t1
l8
t9.
20
2t
Negara Pihak Diminta dapat meminta informasi tambahan apabila hal tersebut
diperlukan bagi pelaksanaan permintaan sesuai dengan hukum nasional atau
apabila hal itu dapat memudahkan pelaksanaannya.
Suatu permintaan wajib dilaksanakan sesuai dengan hukum nasional Negara
Pihak Dimint4 dan sejauh tidak bertentangan dengan hukum nasional ttelara
Pihak Diminta dan jika mungkin, sesuai dengan proiedur yang ditetapkan dalam
permintaan.
Jika dimungkinkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional,
pada saat seseorang ada di wilayah suatu Negara pihak dan harus didengar
sebagai saksi atau ahli oleh otoritas peradilan dari Negara Pihak lain, Negara
Pihak pertama dapa! atas perrnintaan dari Negara Pihak lainny4 mengizirikan
pemeriksaan dilaksanakan melalui konferensi visual jarak ;auh jita tidat<
dimungkinkan atau diperlukan seseorang tersebut hadir sendiri di witayafr
Negara Pihak Peminta- Negara-Negara pihak dapat menyepakati bahwa
pemeriksaan tersebut wajib dilakukan oleh seorang pejabat peradilan dari
Negara Pihak Peminta dan dihadiri oleh seorang pejabat peradilan dari Negara
Pihak Diminta
Negara Pihak Peminta tidak boleh mengirimkan atau menggunakan informasi
atau bulti yang diberikan oleh Negara Pihak Diminta untuk penyelidikan,
penuntutan, ataupun proses peradilan selain yang dinyatakan dalam perrnintaan
tanpa persetujuan sebelumnya dari Negara Pihak Diminta Tidak ada dalam ayat
ini yang menghalangi Negara Pihak peminta untuk mengungkapkan dalam
proses beracarany4 inforrnasi yang merupakan bukti yang dapat membebaskan
tertuduh. Dalam kasus terakhir ini, Negara Pihak Peminta wajib memberitahu
Negara Pihak Diminta sebelum pengungkapan tersebu! dan jika diminta,
mengkonsultasikan dengan Negara Pihak Diminta. Apabil4 dalam perkara yang
luar biasa Negara Pihak Peminta wajib memberitahukan kepada Negara Pihak
Diminta mengenai pengungkapan tersebut tanpa penundaan.
Negara Pihak Peminta dapat mensyaratkan kepada Negara Pihak Diminta untuk
merahasiakan fakta dan substuui permintaan dimaksud, kecuali sepanjang
diperlukan untuk melaksanakan permintaan tersebut. Jika Negara Pihak bi*irrtu
tidak dapat mematuhi persyaratan mengenai keratrasiaan, ia wajib segera
memberitahu Negara Pihak Peminta.
Bantuan hukum bersama dapat ditolak :
(a) Jika permintaan tidak dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
Pasal ini;
(b) Jika Negara Pihak Diminta mempertimbangkan bahwa pelaksanaan
permintaan tersebut cenderung akan merugikan kedaulatannya,
keamanannya, dan ketertiban umum atau kepentingan mendasar lainnya;
(c)
Jika pihak-pihak berwenang dari Negara Pihak Diminta dilarang oleh
hukum nasionalnya untuk melaksanakan tindakan yang diminta terkait
dengan tindak pidana yang serupa, apabila tindak pidana tersebut tunduk
kepada penyelidikan, penuntutan, atau proses pengadilan di dalam
yurisdiksi mereka.
t9
22.
23.
24.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak suatu permintaan bantuan hukum
timbal balik hanya dengan alasan bahwa tindak pidana dimaksud juga dianggap
melibatkan masalah keuangan.
Alasan-alasan wajib diberikan bagi setiap penolakan bantuan hukum timbal
balik.
Negara Pihak Diminta wajib melaksanakan permintaan bantuan hukum timbal
balik sesegera mungkin dan wajib mempertimbangkan sejauh mungkin batas
waktu yang disarankan oleh Negara Pihak Peminta dan untuk pertimbangan-
pertimbangan yang diberikan, Iebih baik dicantumkan di dalam permintian.
Negara Pihak Diminta wajib menanggapi permintaan-permintaan yang pantas
oleh Negara Pihak Pemint4 selama proses penanganan permintaan aimatcsua.
Negara Pihak Peminta wajib segera memberitatru Negara Fina. Diminta apabila
bantuan yang diminta tersebut tidak diperlukan lagi.
Bantuan hukum timbal balik dapat ditangguhkan oleh Negara Pihak Diminta
dengan alasan batrwa hal tersebut mencampuri penyelidikan, penuntutan atau
proses pengadilan yang sedang berlangsung.
Sebelum menolak sebueh permintaan sesuai dengan ayat (21) pasal ini atau
menangguhkan pelaksaniunnya sesuai dengan ayat (25) pasal ini, Negara pihak
Diminta wajib berkonsultasi dengan Negara pihak peminta guna
mempertimbangkan apakah bantuan dapat diberikan tunduk terhadap ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat yang dianggap perlu. Jika Negara pihak peminta
menerima bantuan dengan syarat-syarat tersebu! ia wajib tunduk pada syarat-
syarat tersebut.
Tanpa mengindahkan penggunaan ayat (12) Pasal ini, seorang saksi, ahli atau
orang lain yang atas permintaan dari Negara pihak pemint4 setuju untuk
memberikan bukti dalam suafu proses beracara atau untuk membantu suatu
penyelidikan, penuntuta& atau proses peradilan di wilayah Negara pihak
Peminta, tidak boleh dituntut, ditatran, dihukum atau tunduk terhadap
pembatasan-pembatasan lain terhadap kebebasan pribadinya di wilayah tersebut
terkait dengan perbuatan, kelalaian atau hukuman sebelum keberangkatannya
dari wilayah Negara Pihak Diminta. Jaminan kearnanan tersebut berakhir apabila
saksi, atrli atau orang lain yang telah memiliki, untuk jangka waktu lima belas
hari berturut-turut atau suatu jangka waktu yang disepakati oleh Negara-Negara
Pihak sejak tanggal pemberitahuan secara resmi batrwa keberadaanya tidak lagi
diperlukan oleh otoritas peradilan, kesempatan untuk pergi, namun demikian
tetap tinggal secara sukarela di wilayah Negara Pihak Peminta atau telah
meninggalkan, telah kembali atas kehendaknya sendiri.
25.
27
26.
20
30
28
Biaya-biaya umum dari pelaksanaan suatu perrnintaan ditanggung oleh Negara
Pihak Diminta, kecuali jika sebaliknya disepakati oleh Negara-Negara pinat
yang bersangkutan. Apabila diperlukan biaya besar atau bersifat luar biasa untuk
memenuhi permintaan, maka Negara-Negara pihak wajib berkonsultasi guna
menentukan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pelaksanaan perminlaan
tersebut akan didasarkan, termasuk cara-cara yang biaya-biayanya wajib
ditanggung.
29
Negara Pihak Diminta :
(a)
wajib memberikan kepada Negara Pihak Peminta salinan-salinan tentang
catatan-catatan pemerintatr, dokumen-dokumen atau informasi yang
dimilikinya yang menurut ketentuan hukum nasional tersedia untuk
masyarakat umum.
(b)
dapat, atas kebijakanny4 memberikan kepada Negara pihak peminta
secara keseluruhan, sebagian atau funduk terhadap ketentuan-ketentuan
yang dianggap tepa! salinan-salinan dari catatanratatan pemerintah,
dokumen-dokumen atau informasi yang dimilikinya yang menurut
ketentuan hukum nasional tersedia untuk masyarakat umum.
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan, sejauh diperlukan,
kemungkinan penandatanganan persetujuan-persetujuan bilateral atau
multilateral atau pengaturan-pengaturan yang dapat melaksanakan tujuan unnrk
memberikan efek yang praktis atau untuk memperluas ketentuan-ketentuan Pasal
ini.
Pasal l9
Penyelidtkan Bersama
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan penandatanganan persetujuan-
persetujuan bilateral atau multilateral atau pengaturan-pengaturan yang dalam
hubungannya dengan hal-hal yang merupakan subjek penyelidikan, penuntutan, atau
proses pengadilan di satu atau lebih Negara, badan-badan berwenang yang
bersangkutan dapat membentuk badan-badan penyelidikan bersama Dalam hal tidak
adanya persetujuan atau pengaturan, penyelidikan bersama dapat dilaksanakan
berdasarkan persetujuan secara kasus demi kasus. Negara-Negara Pihak yang terlibat
wajib menjamin bahwa kedaulatan Negara Pihak yang wilayatrnya akan digunakan
untuk kegiatan penyelidikan sepenuhnya dihormati.
2t
I
PASAL 20
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Teknik Penyelidikan Khusus
Jika diizinkan oleh prinsip-prinsip dasar dalam sistem hukum nasional, setiap
Negara Pihak wajib, dalam batas-batas yang dimungkinkan dan di bawah
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh hukum nasionalny4 mengambil
tindakan yan9 diperlukan guna memungkinkan penggunaan pengiriman
terkendali secara tepat dan, jika dianggap tepat, penggunaan teknik-teknik
penyelidikan khusus lainny4 seperti peralatan elektronik atau bentuk-bentuk
pengawasan lainnya dan operasi-operasi rahasiq oleh pejabat-pejabatnya yang
berwenang di wilayahnya untuk tujuan memberantas tindak pidana terorganisasi
secara efektif.
Unnrk tujuan penyelidikan tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini,
Negara-Negara Pihak didorong untuk membentuk, apabila diperlukar;
persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral yang sesuai atau pengaturan-
pengaturan untuk menggunakan teknik-teknik penyelidikan khusus tersebut
dalam konteks kerja sama pada tingkat internasional. Perjanjian-perjanjian atau
pengaturan-pengaturan tersebut dibentuk dan dilaksanakan dengan mematuhi
sepenuhnya prinsipprinsip persamaan kedaulatan Negara-Negara dan wajib
dilaksanakan secara ketat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari persetujuan-
persetujuan atau pengaturan-pengaturan tersebut.
Dalam hal tidak adanya persetujuan atau pengaturan sebagaimana ditetapkan
dalam ayat 2 pasal ini, keputusan-keputusan untuk menggunakan teknik-teknik
penyelidikan khusus tersebut pada tingkat internasional dilakukan secara kasus
demi kasus dan dapag apabila diperlukan, mempertimbangkan pengaturan-
pengaturan dan pemahaman-pemahaman dalam bidang keuangan dengan
memperhatikan pelaksanaan yurisdiksi oleh Negara-Negara Pihak yang
bersangkutan.
4.
Keputusan-keputusan untuk menggunakan pengiriman terkendali pada tingkatan
internasional dapaq dengan persetujuan Negara-Negara Pihak yang
bersangkutan, meliputi metode-metode seperti menahan dan membiarkan
barang-barang tetap utuh, atau memindahkan atau menempa&an kembali secara
keseluruhan atau sebagian.
Pasal 2l
Pemindahan Proses Pidana
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan kemungkinan untuk memindahkan
antara satu dengan yang lainny4 proses penuntutan suatu tindak pidana yang tercakup
dalam Konvensi ini, dalam hal dimana pemindahan tersebut dianggap merupakan
kepentingan yang tepat dalam pelaksanaan peradilan, khususnya dalam hal terdapat
beberapa beberapa yurisdiksi, dengan tujuan untuk memusatkan penuntutan.
2
3
22
PASAL 22
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Naskah pasal.
PASAL 23
dari Konvensi ini; dan
(b)
Tindak pidana serius seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 Konvensi ini;
dimana tindak pidana pada dasarnya bersifat transnasional dan melibatkan suatu
kelompok penj atrat terorganisasi.
Untuk tujuan ayat I dari Pasal ini, tindak pidana adalah bersifat transnasional
jika:
(a)
dilalcukan di lebih dari satu Negara;
(b)
dilakukan di satu Negara nirmun bagian penting dari kegiatan persiapan,
perencanzum, pengarahan atau kontrol terjadi di Negara lain;
(c)
dilakukan di satu Negara tetapi melibatkan suatu kelompok penjahat
terorganisasi yarg terlibat dalam kegiatan kriminal di lebih dari satu
Negar4 atau
(d)
dilakukan di satu Negara namun memiliki akibat utama di Negara lain.
Pasal 4
P er I indungan ke daul atan
Negara-negara Pihak wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka
berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan yang sejajar dan integritas wilayah
Negara-negara dan prinsip tidak melakukan intervensi terhadap masalatr dalam
negeri Negara-negara lain.
Tidak ada dalam Konvensi ini yang memberikan hak kepada suatu Negara Pihak
untuk mengambil tindakan dalam wilayah Negara Pihak lainnya untuk
menerapkan yurisdiksi dan melaksanakan fungsi-fungsi yang hanya dimiliki oleh
pejabat berwenang Negara Pihak lain berdasarkan hukum nasionalnya.
Pasal 5
Kriminalisasi atas partisipasi dalam
Kelompok Pelaku Tindak Pidana Terorganisasi
Setiap Negara Pihak rvajib mengambil tindakan legislatif dan lainnya yang
dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak pidan4 apabila dilakukan
secara sengaja :
I
2
2
2
I
(a) Salah satu atau kedua dari hal berikut sebagai tindak pidana yang
berbeda dari mereka y{tg terlibat percobaan atau pemenuhan tinaat
pidana;
(i)
setuju dengan satu atau lebih orang lain untuk melakukan tindak
pidana serius dengan tujuan yang berhubungan langsung atau
tidak langsung dalam memperoleh keuntungan keuangan atau
materi )ainnya dan, jika dipersyaratkan oleh undang-undang
nasional, melibatkan suatu tindakan yang dilakukan oleh salah
satu dari para peserta dalam mendorong kesepakatan atau
melibatkan kelompok penj ahat terorganisasi;
(ii)
dilakukan oleh seseorang yilg, dengan sepengetatruan atas
rujuan dan kegiatan kriminal dari suatu kelompok penjatrat
terorganisasi atau niat untuk melakukan tindak pidana tersebut,
mengambil peran aktif dalam:
a- kegiatan kriminal dari kelompok penjatrat terorganisasi;
b- kegiatan-kegiatan lain dari kelompok per{a}rat terorganisasi
dengan sepengetahuan bahwa partisipasinya akan membantu
tercapainya tujuan tindak pidana sebagaimana diuraikan di
atas.
(b) Mengorganisasikan, mengaratrkan, membantu, bersekongkol,
memfasilitasi atau membimbing terjadinya tindak pidana serius dengan
mel ibatkan kelompok penj atrat terorganisasi.
Pengeta.huan, nia! maksud, tujuan atau persetujuan yang mengacu kepada a1'at I
Pasal ini dapat didasarkan pada keadaan-keadaan faktual yang obyektif.
Negara-negara Pihak yang undang-undang nasionalnya mensyaratkan
keterlibatan suatu kelompok penjahat terorganisasi untuk tujuan-tujuan tindak
pidana sebagaimana ditetapkan menurut ayat (l) (a) (i) dari pasal ini wajib
menjamin batrwa undang-undang nasional mereka mencakup seluruh tindak
pidana serius yang melibatkan kelompok penjatrat terorganisasi. Negara-negara
Pihak tersebut, termasuk Negara-negara Pihak yang undang-undang nasionalnya
mensyaratkan suatu tindakan dalam membantu persetujuan untuk tujuan-tujuan
tindak pidana yang ditetapkan menurut ayat (l) (a) (D dari pasal ini, wajib
memberitahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada saat mereka
menandatangani atau pada saat mereka menyerahkan instrumen ratifikasi,
penerimaan, persefujuan ataupun aksesi terhadap Konvensi ini.
Pasal 6
Kriminalisasi atas Pencucian Hasil Tindak Pidana
Setiap Negara Pihak wajib membentuk, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar
undang-undang nasionalnya, peraturan dan upaya lainnya yang mungkin
diperlukan untuk menetapkan sebagai tindak pidana, apabila dilakukan secara
sengaja:
2.
3
I
J
(a)
(i)
Konversi atau pemindahan kekayaan, dengan mengetatrui bahwa
kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidan4 untuk tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal kekayaan yang tidak
sah atau membantu seseorang yang terlibat dalam pelaksanaan
tindak pidana asal untuk menghindari akibat hukum dari
tindakannya;
(ii)
Penyembunyian atau penya.maran atas sifat dasar, sumber, lokasi,
pelepasan, pemindahan atau kepemilikan dari atau hak atas
kekayaan tersebut dengan mengetahui bahwa kekayaan tersebut
adalah hasil tindak pidana;
(b)
Tunduk pada konsep dasar sistem hukumnya:
(i) Perolehan, pengunsaan atau penggunaan kekayaan, dengan
mengetahui, pada saat penerimaan, bahwa kekayaan tersebut
merupakan hasil tindak pidana;
(ii) Partisipasi, bekda sama atau konspirasi untuk melakukan, mencoba
untuk melakukan dan membantu, bersekongkol, memfasilitasi dan
membimbing pelaksanaan setiap tindak pidana yang ditetapkan
menurut Pasal ini.
Untuk tujuan melaksanakan atau menerapkan ayat r dari pasar ini :
(a)
Setiap Negara Pihak wajib berusatra menerapkan ayat (l) dari Pasal ini
hingga jangkauan terluas dari tindak pidana asal.
(b)
Setiap Negara Pihak wajib memasukkan sebagai tindak pidana asal
semua tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Konvensi
ini dan tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5, Pasal 8 dan
Pasal 23 dari Konvensi ini. Dalam hal Negara-negara pihak yang
peraturannya menjabarkan daftar dari tindak pidana asal tertentu, mereka
wajib, paling sedikit, memasukkan dalam daftar tersebut suatu aturan
menyeluruh atas tindak pidana yang melibatkan kelompok penjahat yang
terorganisasi.
(c)
untuk tujuan dari sub-ayat O), tindak pidana asal wajib memasukkan
tindak pidana yang dilakukan baik di dalam maupun di luar jurisditai
Negara Pihak yang bersangkutan. NamurU tindak pidana yang dilakukan
di luar jurisdiksi suatu Negara Pihak wajib menjadi tindak pidana asal
hanya apabila dilakukan dan merupakan tindak pidana berdasarkan
hukum nasional dari Negara Pihak yang melaksanakan atau menerapkan
Pasal ini, apabila tindak pidana tersebut dilaksanakan di sana.
(d)
Setiap Negara Pihak r+'ajib menyediakan salinan dari undang-undangnya
yang menerapkan pasal ini dan setiap perubahan dari undang-undang
tersebut atau penjelasannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-bangsa;
(e)
Apabila disyaratkan oleh prinsip-prinsip dasar hukum nasional dari suatu
Negara Pihak, dapat diatur bahwa tindak pidana yang ditetapkan dalam
ayat I Pasal ini tidak berlaku pada orang-orangyang melakukan tindak
pidana asal;
(0
Pengetahuan, niat atau tujuan yang dipersyaratkan sebagai unsur suatu
tindak pidana yang ditetapkan dalam ayat I Pasal ini dapat didasarkan
pada keadaan faktual yang obyektif.
2
4
Pasal 7
Upoyo Memberantas pencucian (Jang
Setiap Negara Pihak :
(a) wajib membentuk rejim pengatur dan pengawas domestik yang
menyeluruh atas bank-bank dan institusi keuangan bukan bank dan,
bilamana perlu, badan-badan lain yang rentan terhadap pencucian uilg,
dalam kewenangannya, untuk menangkal dan mendeteksi segala bentuk
pencucian uilg, di mana rejim tersebut wajib menekankan persyaratan
atas identifikasi nasabah, catatan pembukuan dan pelaporan transaksi
mencurigakan.
(b) wajib, tanpa mengenyampingkan Pasal 18 dan pasal 27 dari Konvensi
ini, menjamin bahwa aparat adminisnasi, pengatur, penegak hukutrr, dan
aparat lain yang ditugaskan untuk memberantas pencucian uang
(meliputi, apabila sesuai dengan undang-undang nasional, kekuasaan
kehakiman) memiliki kemampuan untuk bekerjasama dan saling tukar
informasi pada tingkat nasional dan internasional, dalam kondisi yang
disyaratkan oleh undang-undang nasionalnya, dan untuk tujuan tersebut,
wajib mempertimbangkan pembentukan unit intelijen keuangan yang
bernrgas sebagai pusat pengumpulan, analisis dan penyebaran informasi
mengenai kemungkinan pencucian uang.
Negara-negara Pihak wajib mempertimbangkan pelalsanaan tindakan yang
mungkin unnrk mendeteksi dan memonitor pergerakan uang tunai -dan
instrumen-instrumen berharga yang melintasi batas negara mereka, tunduk pada
pengamanan guna menjamin penggunaan infomrasi secara layak dan tanpa
menghalangi dalam bentuk apapun pergerakan modal yang satr. Upaya tersebut
dapat mencakup persyaratan bahwa peroftrngan dan pengusaha melaporkan
transfer lintas negara uang dalam jumlah besar dan instmmen berharga.
Dalam pembentukan rejim pengatur dan pengawas domestik di bawah ketentuan
Pasal ini, dan tanpa mengenyampingkan pasal lain dari Konvensi ini, Negara
Pihak dimis6 untuk menggunakan sebagai acuan prakarsa regional, antar-
regional dan organisasi internasional melawan pencucian uang.
Negara Pihak wajib berupaya untuk mengembangkan dan meningkatkan
kerjasama global, regional, sub-regional dan bilateral antara aparat peradilan,
penegak hukum dan aparat pengatur keuangan guna memberantas pencucian
uang.
Pasal S
Kriminalisasi Korupsi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan tindakan lainnya
yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak pidana, apabila dilakukan
dengan sengaja:
2.
3
4
I
)
2.
(a) Janji, penawaran atau pemberian kepada pejabat publik, secara langsung
atau tidak langsung, keuntungan yang tidak semestiny4 untuk pejabat publik
dalam tugas resminya atau orang atau badan lain agar pejabat itu bertindak
atau menahan diri dalam pelaksanaan tugas resmi mereka;
(b) Permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik, secara langsung atau tidak
langsung, manfaat yang tidak semestiny4 untuk pejabat publik tersebut
dalam tugas resminya atau orang atau badan lain agar pejabat itu bertindak
rnenahan diri dalam pelaksanaan tugas resmi mereka.
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan mengambil tindakan legislatif
dan tindakan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak
pidana tindakan yang merujuk pada ayat (t) pasal ini yang meliba&an pejabat
publik asing atau pegawai sipil internasional. Demikian jugq setiap Negara
Pihak wajib mempertimbangkan menetapkan sebagai tindak pidana atas korupsi
dalam bentuk lain.
setiap Negara Pihak juga wajib mengambil upaya yang dianggap perlu untuk
menetapkan sebagai tindak pidana keikutsertaan sebagai kaki tangan dalam
tindak pidana yang ditetapkan dalam Pasal ini.
Untuk tujgan ayat (l) dari Pasal ini dan Pasal 9 dari Konvensi ini, "pejabat
publik" berarti seoftmg pejabat publik atau seseoftmg yang memberikan
pelayanan publik sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang nasional
dan sebagaimana yang diterapkan dalasr Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dari Negara Pihak dimana orang tersebut menjalankan fungsi dimaksud.
Pasal 9
Tindakan Menentang Korups t
Di samping tindakan yang ditetapkan dalam Pasal 8 dari Konvensi ini, setiap
Negara Pihak wajib, sepanjang tepat dan sejalan dengan sistem hukumnya,
mengambil tindakan legislatifi, administratif, ataupun upaya efektif lainnya untuk
meningkatkan integritas dan mencegah, mendeteksi, dan menghukum korupsi
pejabat publik.
Setiap Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah untuk menjamin
efektifitas tindakan oleh otoritasnya dalam mencegah, mendeteksi dan
menghukum korupsi pejabat publik, termasuk memberikan kepada otoritas
tersebut kemandirian yang memadai untuk menangkal penggunaan pengaruh
yang tidak layak terhadap tindakan mereka.
Pasal l0
Tanggung Jawab Badan Hukum
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang diperlukan, sejalan dengan
prinsip hukumny4 untuk menetapkan tanggung jawab badan hukum atas
keikutsertaan dalam tindak pidana serius yang melibatkan kelompok penjahat
terorganisasi dan untuk tindak pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 23 Konvensi ini.
3
4
2
I
6
I
2.
Tunduk pada prinsip hukum Negara pihak, tanggung jawab badan hukum dapat
berupa pidan4 perdata ataupun administratif.
Tanggung jawab tersebut tanpa mengabaikan tanggung jawab pidana orang yang
melakukan tindak pidana.
Setiap Negara Pihak wajib, secara khusus, memastikan bahwa badan hukum yang
dikenai tanggung jawab sesuai dengan Pasal ini tunduk pada sanksi pidana atau
bukan pidana yang efektif, proporsional dan bersifat pelarangan, termasuk sanksi
moneter.
Pasal lI
Penuntutan, Penghakiman, dan Sanksi
Setiap Negara Pihak wajib membuat tindak pidana yang ditetapkan menurut
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 23 dari Konvensi ini dijatuhi sanksi dengan
memperhitungkan beratrya tindak pidana tersebut.
Setiap Negara Pihak wajib benrpaya untuk memastikan batrwa kewenangan
hukum berdasarkan undang-undang nasionalnya yang berkaitan dengan
penuntutan orang-orang atas tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini,
dilaksanakan untuk memaksimalkan efektifitas tindakan penegakan hukum atas
tindak pidana tersebut dan dengan pertimbangan semestinya terhadap kebutuhan
untuk menangkal tindak pidana tersebut.
Dalam hal tindak pidana yang ditetapkan sesuai Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan
Pasal 23 Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang
tepat, sesuai dengan hukum nasionalnya dan dengan mengindahkan hak
pembelaan, berupaya memastikan bahwa syarat yang dibebankan sehubungan
dengan keputusan tentang pembebasan sebelum persidangan atau banding,
mempertimbangkan keperluan untuk memastikan kehadiran terdakwa pada
proses pidana selanjutnya.
Setiap Negara Pihak wajib menjamin bahwa pengadilannya atau badan
berwenang Iainnya memperhatikan beratnya tindak pidana yang tercakup dalam
Konvensi ini pada saat mempertimbangkan pembebasan awal atau pembebasan
bersyarat atas orang yang dipidana karena tindak pidana tersebut.
Setiap Negara Pihak wajib, sebagaimana layaknya, menetapkan berdasarkan
hukum nasionalny4 waktu daluwarsa penuntutan yang panjang untuk memulai
proses peradilan bagi setiap tindak pidana yang dicakup dalam Konvensi ini dan
waktu yang lebih panjang apabila tersangka menghindari pelaksanaan peradilan.
3
4
2.
3
4.
5
1
I
6
Tidak satu pun ketentuan yang tercantum dalam Konvensi ini akan
mempengaruhi prinsip bahwa uraian rentang tindak pidana yang ditetapkan
sesuai dengan Konvensi ini dan tentang pembelaan hukum yang berlaku atau
prinsip hukum lainnya yang mengatur keabsahan perilaku, tunduk pada hukum
nasional Negara Pihak dan bahwa tindak pidana tersebut wajib dituntut dan
dihukum sesuai dengan hukum tersebut.
Pasal 12
P erampasan dan P enyitaan
Negara-negara Pihak wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem
hukum nasionalny4 tindakan yang dianggap perlu guna memungkinkan
perampasan atas:
(a) Hasil tindak pidana yang berasal dari tindak pidana yang tercakup dalam
Konvensi ini atau kekayaan yang nilainya sama dengan hasil tindak pidana
tersebut;
(b) Kekayaap, peralatan, atau sarana lainnya yang digunakan atau ditujukan
untuk digunakan dalam tindak pidanayang tercakup dalam Konvensi ini.
2. Setiap Negara Pihak wajib mengambil upaya yang dianggap perlu guna
memungkinkan identifftasi, pelacakan, pembekuan atau penyitaan barang apapun
yang dimaksud dalam ayat (l) Pasal ini untuk tujuan akhir perzrmpasan.
3
Jika hasil tindak pidana tersebut telah diubah atau dikonversi, sebagian atau
seluruhnya, ke dalam kekayaan lain, kekayaan tersebut wajib dikenai tanggung
jawab atas upaya yang dimaksud dalam pasal ini, sebagai ganti dari hasil tindak
pidana.
Jika hasil tindak pidana tersebut telatr tercampur dengan kekayaan yang diperoleh
dari sumber yang sah, kekayaan tersebut wajib, tanpa mengabaikan kewenangan
pembekuan atau penyitaan lainnya, dikenai tanggung jawab terhadap perampasan
hingga sejumlah nilai yang terhitung dari hasil yang tercampur tersebul
Pendapatan atau keuntungan lain yang berasal dari hasil tindak pidanq kekayaan
hasil tindak pidana yang telah diubatr atau dikonversi, atau kekayt^n yang berasal
dari hasil tindak pidana yang telah tercarnpur wajib juga dikenai tanggung jawab
berupa tindakan-tindakan yang dimaksud dalam Pasal ini, dengan cara yang sama
dan sepanjang sama dengan hasil tindak pidana-
Untuk tujuan Pasal ini dan Pasal 13 Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib
memberdayakan pengadilan atau badan-badan berwenangnya untuk
memerintahkan agar catatan-catatan bank, keuangan, atau perdagangan dapat
dibuka atau disita. Negara Pihak tidak boleh menolak untuk bertindak berdasarkan
ketentuan Pasal ini dengan alasan kerahasian bank.
I
4
5
6
8
7
Negara-negara Pihak dapat mempertimbangkan kemungkinan untuk mensyaratkan
bahwa seorang pelaku memperlihatkan asal-usul yang sah dari hasil tindak pidana
yang diduga sebagai hasil tindak pidana atau kekayaan lain yang dapat dirampas,
sepanjang persyaratan tersebut sesuai dengan prinsip dasar hukum nasional
mereka dan dengan proses peradilan dan proses lainnya.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak boleh ditafsirkan sebagai mengabaikan hak-
hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Tidak satu pun ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini mempengaruhi prinsip
bahwa tindakan yang dimaksud dalam Pasal tersebut diartikan dan dilaksanakan
sesuai dan berdasarkan ketentuan hukum nasional suatu Negara pihak.
Pasal 13
Kerja sama Internasional untuk Tujuan Perampasan
Suatu Negara Pihak yang telah menerima permintaan dari Negara Pihak lain yang
memiliki jurisdiksi atas tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi untuk
merampas hasil tindak pidanq kekayaan, perlengkapan, atau instnrmen lain yang
merujuk pada Pasal 12 ayat (l) Konvensi ini yang berada di wilayahnya wajib,
sepanjang dimungkirkan oleh sistem hukum nasionalnya:
(a) Menyerahkan permintaan tersebut kepada lembaga berwenang untuk tujuan
mendapatkan surat perintatr perampasan dan, apabila surat perintah tersebut
diberikan, melaksanakan surat perintah tersebut; atau
(b) Menyeratrkan kepada lembaga berwenang, dengan tujuan untuk
melaksanakan sebagaimana yang dimint4 surat perintah perampasan yang
dikeluarkan oleh suatu pengadilan di wilayah Negara Pihak yang meminta
sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dari Konvensi ini sepanjang hal ini berkaitan
dengan hasil tindak pidan4 kekayaan, perlengkapan atau instrumen lain
yang merujuk pada Pasal 12 ayat (1) yang berada di wilayatr Negara Pihak
yang diminta
2. Menindaklanjuti perminBan yang diajukan oleh Negara Pihak lain yang memiliki
jurisdiksi atas suatu tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi ini, Negara
Pihak diminta wajib mengambil langkah untuk mengindentifikasi, melacak dan
membekukan atau menyita hasil tindak pidana, kekayaan, perlengkapan atau
instmmen lain merujuk Pasal 12 ayat (l) dari Konvensi ini untuk tujuan
perampasan yang nantinya akan diperintahkan oleh Negara Pihak peminta atau,
berdasarkan permintaan sesuai dengan ayat (1) dari Pasal ini, oleh Negara Pihak
diminta.
Ketentuan Pasal l8 Konvensi ini dapat diterapkan dan diberlakukan sama pada
Pasal ini. Sebagai tambahan dari informasi yang dirinci dalam Pasal 18, ayat (15),
permintaan yang dibuat berdasarkan Pasal ini wajib memuat:
8.
9
3
9
I
(a)
(b)
(c)
Dalam hal permintaan menyangkut ayat (l) (a) dari pasal ini, uraian dari
kekayaan yang diminta dirampas dan pernyataan dari fakta-fakta yang
dijadikan dasar oleh Negara pihak peminta yang cukup unruk
memungkinkan Negara Pihak diminra mendapatkan surat perintah
berdasarkan hukum nasionalnya;
Dalam hal permintaan menyangkut ayat (t) (b) dari pasal ini, salinan sah
secara hukum dari surat perintah perampasan y{tg menjadi dasar
permintaan yang dikeluarkan oleh Negara pihak pemint4 pernyataan dari
fakta-fakta dan informasi sepanjang diminta untuk melaksanakan surat
perintah tersebut.
Dalam hal permintiuur menyangkut ayat (2) dari pasal ini, pernyataan dari
fakta-fakta yang dijadikan dasar oleh Negara Pihak Peminta dan uraian dari
tindak lanjut yang diminta.
Keputusan atau tindak lanjut yang diatur dalam ayat (l) dan ayat (2) dartpasal ini
akan diambil oleh Negara Pihak diminta sesuai dan berdasarkan ketentuan hukum
nasionalnya dan aturan-ahrran pelaksananya atau perjanjian, persetujuan atau
pengaturan bilateral atau multilateral yang mungkin mingitat Negara pihak
Peminta
Setiap Negara Pihak wajib menyediakan salinan dari peraturan hukum dan
perundang-undangannya yang memberlakukan Pasal ini dan setiap perubahan dari
peraturan hukum dan perundang-undangannya atau penjelasannya kepada
S ekretaris Jenderal Perserikatan B angsa-bangsa.
Jika suatu Negara Pihak memilih untuk membuat pengambilan upaya sesuai
dengan ayat (1) dan ayat (2) dari pasal ini dengan syarat adanya perjanjian,
Negara Pihak tersebut wajib mempertimbangkan Konvensi ini sebagai dasar
perjanjian yang perlu dan cukup.
Kerja sama dalam Pasal ini dapat ditolak oleh Negara Pihak apabila tindak pidana
yang dimintakan bantuan bukan merupakan tindak pidana yang dicakup dalam
Konvensi ini.
Ketentuan Pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mengabaikan hak-hak pihak
ketiga yang beritikad baik.
Negara-negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk membuat perjanjian,
persetujuan atau pengafuran bilateral atau multilateral untuk meningkatkan
efektifitas kerja sama intemasional yang dirakukan berdasarkan pasal ini.
Pasal 14
Penyerahan Harta Hasil rindak pidana atau Kekayaan yang Disita
Harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang disita oleh Negara pihak menurut
Pasal 12 atau Pasal 13, alinea l, Konvensi ini wajib diserahkan oleh Negara
Pihak tersebut sesuai dengan undang-undang nasionalnya dan prosedur
administrasi.
4
5
6
7
8.
9
t0
t
2
Pada saat bertindak berdasarkan permintaan dari Negara pihak lain menurut
Pasal 13 Konvensi ini, Negara pihak wajib, sepanjang diizinkan oleh hukum
nasional dan jika diminta, memberikan prioritas untuk mempertimbangkan
mengembalikan harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang disita kepada
Negara Pihak Peminta agar ia dapat memberikan kompensasi kepada korban
tindak pidana atau mengembalikan harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang
disita kepada pemiliknya yang sah.
Pada saat bertindak berdasarkan permintaan dari Negara Pihak lain menurut
Pasal 12 dan Pasal 13 Konvensi ini, Negara pihak dapat memberikan
pertimbangan khusus untuk membentuk pedanjian atau pengaturan mengenai:
(a) Menyumbangkan jumlah dari harta tindak pidana atau kekayaan atau dana
yang berasal dari penjualan harta hasil tindak pidana atau kekayium atau
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30
ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
mengkhususkan diri pada upaya melawan tindak pidana terorganisasi.
(b) Pembagian dengan Negara Pihak lain, secara tetap atau kasus per kasus,
harta hasil tindak pidana atau kekayaan, atau dana yang berasal dari
penjualan harta hasil tindak pidana atau kekayaan, sesuai dengan hukum
nasional atau prosedur adminstrasi.
Pasal I5
Jurisdiksi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang mungkin diperlukan untuk
memberlakukan jurisdiksinya ata-s tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 2i dar,t Konvensi inijika:
(a) Tindak pidana dilakukan di wilayah Negara pihak tersebut; atau
(b) Tindak pidana dilakukan di atas kapal yang mengibarkan bendera dari
Negara Pihak tersebut atau pesawat terbang yang terdaftar berdasarkan
peraturan perundang-undangan Negara yang bersangkutan pada saat tindak
pidana tersebut dilakukan.
Tunduk pada Pasal 4 Konvensi ini, suatu Negara pihak dapat juga
memberlakukan yurisdiksinya atas setiap tindak pidana jika:
(a) Tindak pidana tersebut dilakukan terhadap warga negara dari Negara
Pihak tersebut;
(b) Tindak pidana tersebut dilakukan oleh warganegara dari Negara Pihak
yang bersangkutan atau oleh orang yang tidak memiliki kewarganegaraan
yang biasa bertempat tinggal di dalam wilayah Negara yarrg
bersangkutan; atau
(c) Tindak pidananya adalah:
(i) Satu dari tindal< pidana yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5, ayat
(l) Konvensi ini dan dilakukan di luar wilayahnya dengan tujuan
melakukan tindak pidana serius dalam wilayahnva.
3
2.
I
lt
3
(ii)
satu dari tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan pasal 6, ayat (l)
(b) (ii) Konvensi ini dan dilakukan di luar wilayahnya dengan tujuan
untuk melakukan tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan pasal
6, ayat (l) (a) (i) atau (ii) atau (b) (i) Konvensi ini di daram
wilayahnya.
Untuk tujuan dari Pasal 16, ayat (10) Konvensi ini, setiap Negara pihak wajib
mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memberlakukan jurisdiksinya
atas tindak pidana yang diatur dalam Konvensi ini ketika tersangka pelaku
berada di wilayahnya dan tidak melakukan ekstradisi atas oftrng tersebut dengan
alasan semata-mata bahwa ia adalah salah satu warga negaranya
Setiap Negara Pihak dapat juga mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk
memberlakukan jurisdiksinya atas tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi
ini ketika tersangka pelaku berada dalam wilayahnya dan tidak melalcukan
ekstradisi atas orang tersebut.
Apabila suatu Negara Pihak yang melaksanakan yurisdiksinya berdasarkan ayat
(1) atau ayat (2) Pasal ini telatr diberitahq atau sebaliknya telah memahami,
bahwa satu atau lebih Negara pihak yang lain sedang melakukan penyidikan,
penuntutan atau proses pengadilan berkenaan dengan perbuatan yang sama,
badan benruenang dari Negara Pihak itu wajib, sebagaimana layaknya,
berkonsultasi satu sama lain dengan tujuan mengkoordinasikan tindakan
mereka.
Tanpa mengabaikan norrna-norrna hukum internasional pada umumnya,
Konvensi ini tidak boleh mengenyampingkan pelaksanaan yurisdilai pidana
manapun yang ditetapkan oleh suatu Negara Pihak sesuai dengan hukum
nasionalnya.
Pasal l6
Ekstradisi
Pasal ini berlaku bagi tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini atau pada
kasus di mana tindak pidana yang diatur pada Pasal 3, ayat I (a) atau (b),
melibatkan suatu kelompok penjahat terorganisasi dan orang yang menjadi
subyek permintaan ekstradisi berada di wilayah Negara Pihak yang dimint4
dengan ketentuan bahwa tindak pidana untuk mana ekstradisi diminta dapat
dihukum berdasarkan hukum nasional dari kedua Negara Pihak yang meminta
dan Negara Pihak yang diminta.
Apabila permintaan ekstradisi terdiri dari beberapa tindak pidana serius yang
berbeda, beberapa di antaranya tidak tercakup dalam Konvensi ini, Negara Pihak
yang diminta dapat menerapkan Pasal ini juga terhadap tindak pidana yang
disebutkan belakangan.
4.
5
6.
I
2
t2
3
4
setiap tindak pidana yang menggunakan pasal ini wajib dipertimbangkan untuk
dicantumkan sebagai tindak pidana yang bisa di"krt*airi dalam suaru
persetujuan ekstradisi yang ada di antara Negara-Negara pihak. Negara pihak
berupaya mencantumkan tindak pidana tersebut sebagai tindak pidana ya.,g
dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi y*g ditandatangani di
antara mereka.
Jika suatu Negara Pihak yang mempersyaratkan ekstradisi melalui adanyasuatu
perjanjian menerima perminkan ekstradisi dari Negara Pihak lain dengan mana
negara tersebut tidak memiliki perjanjian ekstradisi, negara tersebut dapat
mempertimbangkan Konvensi ini sebagai landasan hukum untuk melakukan
ekstradisi dengan mempertimbangkan tindak pidana terhadap mana pasal ini
digunakan.
5
Negara-Negara Pihak yang mempersyaratkan ekstadisi melalui admya suatu
perjanjian, wajib :
(a)
Pada saat penyerahan instrrmen ratifftasi, penerimaan, persetujuan dari
atau aksesi terhadap Konvensi ini, agar memberitahukan Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa apakah mereka akan menggunakan
Konvensi seb4gai landasan hukum bagi kerja sama eksnadisi dengan
Nqgara-Negara Pihak Konvensi ini; dan
O)
Jika mereka tidak menggunakan Konvensi ini sebagai Iandasan hukum
bagi kerja sama ekshadisi, berupaya, sebagaimana layalary4 membentuk
perjanjian eksnadisi dengan Negara pihak Konvensi lainnya guna
melaksanakan pasal ini.
Negara Pihak yang tidak mempersyaratkan ekstradisi melalui adanya suatu
perjanjian wajib mengakui tindak pidana terhadap mana pasal ini digunakan
sebagai tindak pidana yang bisa diekstradisikan diantara sesama mereka
Ekstadisi tunduk kepada ketentuan yang ditetapkan oleh hukum nasional
Negara Pihak Diminta atau melalui perjanjian ekstradisi yang berlakq meliputi,
antara lain, persyaratan hukuman minimum untuk ekstradisi dan pertimbangan
terhadap mana Negara Pihak Diminta dapat menorak ekstradisi.
Negara-Negara Pihak wajib, tunduk terhadap hukum nasionalny4 berupaya
mempercepat prosedur ekstradisi dan menyerderhanakan persyaratan
pembuktian yang terkait, dengan mempertimbangkan tindak pidana yang
menggunakan Pasal ini.
Tunduk kepada ketentuan hukum nasionalnya dan perjanjian ekstradisinya.
Negara Pihak diminta dapat, setelah yakin bahwa kondisi tersebut sungguh
diperlukan dan mendesak dan dengan permintaan Negara pihak meminta,
mengambil orang yang ekstradisinya telah diminta dan yang berada di dalam
wilayahnya, ke dalam penahanan atau menggunakan upaya yang tepat lainnya
untuk menjamin keberadaannya dalam proses ekstradisi.
6
7
8.
9
t3
l0
I l.
t2.
13
t4
Suatu Negara Pihak yang di wilayahnya ditemukan tersangka pelanggar, jika
negara tersebut tidak mengekstradisi orang terkait dengan -tindal- pia*u
terhadap penggunaan Pasal ini semata-mata dengan pertimbangan bahwa ia
merupakan warga negarany4 atas permintaan Negara pihak y*g ,.ngupayakan
ekstradisi, diwajibkan menyerahkan kasus tersebut tanpa penundaan yangtidak
semestinya kepada badan yang berwenang untuk tujuan penuntutan. Badan
tersebut wajib mengambil keputusan dan melakukan pioses hukum dengan cara
yang sama seperti kasus tindak pidana berat lain sesuai hukum nasionJNegara
Pihak tersebut. Negara-negara pihak yang bersangkutan wajib saling ueri4a
sama satu dengan yang lain, khususnya menyangkut prosedur dan urpit
pembuktian, guna mdamin efisiensi proses penuntutan tersebut.
Kapan saja suatu Negara Pihak diberikan izin berdasarkan hukum nasionalnya
untuk mengekstadisikan atau sebaliknya menyerahkan salah seorang warga
negaranya hanya berdasarkan ketentuan batrwa orang tersebut akan
dikembalikan ke Negara pihak tersebut guna menjalani hukuman yang
dikenakan sebagai akibat dari pemeriksaan pengadilan, atau proses dimana
ekstradisi atau penyerahan orang telah diupayakan, dan batrwa-Negara pihak
tersebut dan Negara Pihak yang mengupayakan ekstradisi orang dimaksud
sepakat dengan opsi ini d^n syarat lain yang mereka anggap tepaf persyaratan
ekstradisi tersebut atau penyeratran sudatr cukup untu[ ro"t.prrt* dari
kewajiban yang ditetapkan dalam ayat (10) pasal ini.
Jika eksnadisi, diupayakan untuk tujuan pelaksanaan hukumaru ditolak karena
orang yang diminta adalah warga negara dari Negara Pihak Dimint4 maka pihak
Diminta, jika hukum nasionalnya mengizinkan dan selaras dengan persyaratan
hukum tersebu! berdasarkan atas permohonan dari Negara peminta, wajib
mempertimbangkan pelaksanaan hukuman yang telah dikenakan berdasarkan
hukum nasional Negara Peminta atau sisa hukuman darinya.
Setiap orang dengan mempertimbangkan proses hukum yang sedang dijalankan
kepadanya terkait dengan tindak pidana terhadap penggunzum pasal ini
digunakan, wajib dijamin atas perlakuan yang aoif paaa semua tingkat
peruosesan, termasuk penikmatan semua hak dan jaminan yang diberikan oleh
hukum nasional dari Negara Pihak dalam wilayah tempat orang tersebut berada-
Tidak satu pun dalam Konvensi ini ditafsirkan sebagai pembebanan kewajiban
untuk mengekstadisi, jika Negara Pihak Diminta memiliki alasan kuat untuk
meyakini bahwa permintaan yang dibuat untuk tujuan penuntutan atau
penghukuman seseorang atas dasar jenis kelamin, ras, agamq kewargane ga:aan,
suku asal atau pendapat politik orang tersebut atau dipenuhinya permintaan
tersebut akan menyebabkan kerugian terhadap posisi orang tersebut untuk
alasan-alasan dimaksud.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak permintaan ekstradisi hanya atas
pertimbangan bahwa tindak pidana tersebut dianggap melibatkan masalah
keuangan.
15
l4
I6.
Sebelum menolak ekstradisi, Negara pihak yang dimint4 jika perru, wajib
berkonsultasi dengan Negara pihak peminta g*u i"-berikan kesempatan yang
luas untuk memberikan pandangannya dan memberikan informasi ,*,
berhubungan dengan dugaan tersebut.
Negara Pihak wajib saling memberikan satu sama lain, seluas-luasny4 tindakan
bantuan hukum timbal balik dalam hal penyelidikan, penuntutan, dan proses
pengadilan dalam hubungannya dengan tindak pidana yang tercakup aaurn
Konvensi ini sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 dan wajib memberikan
secara timbal balik bantuan yang sama satu dengan lainnyq di mana Negara
Pihak Peminta memiliki pertimbangan yang tepat untuk mencurigai bahwa
tindak pidana yang mengacu pada pasal 4, ayat-(l) (a) atau (b), adalah pada
dasamya bersifat antarnegar4 termasuk p*a korban, para saksi, hasil-hasil,
sarana-sarana atau bukti tindak pidana tersebut berada di dalam Negara pihak
Diminta dan batrwa tindak pidana dimaksud melibatkan kelompok p.t.ku tindak
pidana terorganisasi.
t7
Negara Pihak wajib berupaya membentuk perjanjian bilateral dan multilateral
atau pengaturan-Pengaturan untuk melaksanakan atau meningkatkan efektivitas
ekstradisi.
Pasal 17
Pemindahan Narapidana
Negara Pihak dapat mempertimbangkan pembentukan perjanjian bilateral dan
multilateral atau pengaturan-pengaturan tentang pemindatran orang-orang yang dipidana
penjara atau bentuk pencabutan hak kebebcr, tiui*ya ke wilayah mereka bagi tindak
pidana yang tercakup dalam Konvensi ini, agar ,..Lk" dapat menyelesaikan masa
hukuman mereka di sana.
Pasal 18
Bantuan Hulrum Timbal Balik
I
2.
3
Bantuan hukum timbal balik wajib diberikan semaksimal mungkin berdasarkan
undang-undang terkait, perjanjian, persetujuan dan pengaturan dari Negara
Pihak Diminta denqan mempertimbangkan pior.r p..,y"tait an, penuntutan,-dan
pengadilan dalam hubungan dengan tindak pidana yang suatu badan hukum
dapat dikenai tanggung jawab sesuai dengan Pasal tb Konvensi ini di Negara
Pihak Peminta.
Bantuan hukum timbal balik yang akan diberikan menurur pasal ini dapat
dimintakan untuk tujuan-tujuan berikut :
(a)
mengambil bukti atau keterangan dari seseorang;
(b)
memberikanpelal,anandokumenpengadilan;
(c)
melakukan pencarian dan penyitaun, dun pembekuan;
(d)
memeriksa barang dan tempat;
(e)
memberikan informasi, hal-hal mengenai pembuktian dan penilaian para
ahli;
l5
(e)
(0
(h)
(i)
memberikan dokumen asli atau salinan resmi dari dokumen dan laporan
yang relevan, termasuk laporan pemerintah, perbankan, keuangan,
perusahaan atau catatan usaha;
mengidentifikasi atau melacak hasil tindak pidan4 kekavaan, sarana-
sarana atau benda-benda lain untuk tujuan pembuktian;
memfasilitasi kehadiran sukarela seseorang di Negara pihak peminta;
jenis bantuan lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum nasional
Negara Pihak Diminta.
4
Tanpa mengesampingkan hukum nasionalny4 badan yang berwenang dari suatu
Negara Pihak dapat, tanpa diminta sebelumny4 menyampaikan informasi yang
berhubungan dengan masalah kriminal kepada badan yang berwenang di Negara
Pihak lain, yang mereka yakin bahwa informasi tersebut dapat membantu pihrk
berwenang tersebut dalam mengupayakan atau melakukan pemeriksaan dingan
baik dan proses pidan4 atau dapat menghasilkan suatu permintaan yang disuiun
oleh Negara Pihak yang disebut belakangan berdasarkan Konvensi ini.
Pengiriman informasi menurut ayat (4) pasal ini wajib dilakukan tanpa
mengindahkan proses perreriksaan dan proses pidana di Negara yang badan
berwenang memberikan inforrrasi tersebut berada Badan yang berwenang yang
menerima informasi wajib menuruti permintaan bahwa inforurasi dimaksud tetap
bersifat rahasi4 walaupun sementara, atau dengan pembatasan pada
penggun&mnya- Namun, hal ini tidak akan menghalangi Negara Pihak Diminta,
dalam proses beracar4 mengungkapkan informasi yang merupakan bukti yang
dapat membebaskan orang yang terhrduh. Dalam kasus seperti ini, Negara Pihak
Penerima wajib memberitahukan kepada Negara pihak pengirim sebelum
pengungkapan tersebut dan, apabila diminta, -"rrgkorrrultasikan d"ng* Negara
Pihak Pengirim. Apabil4 dalam perkara yang sifatnya luar biasa, pemberitatruan
di depan tidak mungkin, Negara Pihak Penerima wajib memberitahu Negara
Pihak Pengirim mengenai pengungkapan tersebut tanpa penundaan.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak boleh mempengaruhi kewajiban terhadrp
perjanjian lain yang ad4 bilateral ataumultilateral, yang mengatur atau akan
mengatur, secara keseluruhan maupun sebagian, bantuan hukum timbal balik.
Ayat (9) sampai ayat (29) Pasal ini digunakan terhadap permintaan yang dibuat
sesuai dengan Pasal ini jika Negara Pihak tersebut tidak terikat dengan suatu
perjanjian bantuan hukum timbal balik. Jika Negara Pihak tersebut terikat
perjanjian semacam itu, maka ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan
perjanjian wajib digunakan kecuali jika Negara-Negara pihak sepakat untuk
menggunakan ayat (9) sampai ayat (29) Pasal ini sebagai pengganti darinya.
Negara-Negara Pihak sangat dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat tersebut
tersebut jika mereka melakukan kerja sama.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak untuk memberikan banfuan hukum
timbal balik sesuai dengan Pasal ini dengan pertimbangan kerahasiaan bank.
5
6
l
8
I6
9
Negara-Negara Pihak dapat menolak untuk memberikan bantuan hukum timbal
balik sesuai dengan Pasal ini dengan pertimbangan tidak adanya kriminalitas
ganda. Namun, Negara Pihak Diminta dapat, apabila dianggap perlu,
memberikan bantuan, sejauh diputuskan sesuai kehendaknya, terlepas apakah
tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana berdasarkan hukum nasional
Negara Pihak Diminta.
Seorang yang sedang ditahan atau menjalani hukuman di wilayah sebuah Negara
Pihak yang keberadaannya di Negara Pihak lain Diminta dengan tujuan untuk
identifikasi, pemberian kesaksian atau sebaliknya memberikan bantuan untuk
memperoleh bukti bagi penyelidikan, penuntutan, atau proses pengadilan dalam
hubungannya dengan kajahatan yang tercakup dalam Konvensi ini, dapat
dipindahkan j ika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a)
omng tersebut dengan bebas memberikan persetujuan secara sadar;
(b) badan yang berwenang dari kedua Negara Pihak sepakat, tunduk
terhadap ketentuan-ketentuan yang dianggap tepat oleh Negara-Negara
Pihak tersebut.
Untuk tujuan dari ayat (10) Pasal ini:
(a) Negara Pihak terhadap orang yaurtg dipindatrkan wajib memiliki
kewenangan dan kewajiban untuk tetap menahan orang yang
dipindahkan tersebut, kecualijika sebaliknya diminta atau diberi kuasa
oleh Negara Pihak dari mana orang tersebut dipindatrkan;
(b)
Negara Pihak terhadap orang tersebut dipindatrkan wajib, tenpa menunda
pelaksanaan kewajibanny4 memulangkan orzulg tesebut di bawatr
penahanan Negara Pihak dari mana orang dipindatrkan sebagaimana
yang disepakati sebelurnnya, atau sebaliknya disepakati oleh badan-
badan yang berwenang dari kedua Negara Pihak;
(c)
Negara Pihak terhadap mana orang dipindahkan tidak boleh
mempersyaratkan Negara Pihak dari mana orang yang dipindahkan
tersebut untuk memulai proses ekstradisi bagi pemulangan orang
tersebut;
(d) Oraog yang dipindahkan tersebut diberikan pengurangan atas
pelaksanaan hukuman yang telah dijalani di Negara dari mana ia
dipindahkan selama waktu yang dijalani di bawatr penahanan dari
Negara Pihak dari mana ia dipindahkan.
Kecuali kalau Negara Pihak dari mana seseorang dipindahkan sesuai dengan
ayat (10) dan ayat (l l) Pasal ini sepaka! bahwa seseorang, apapun
kewarganegaraanny4 tidak boleh dinrntut, ditatran, dihukum atau tunduk kepada
pembatasan-pembatasan lain dari kebebasan pribadinya dalam wilayah Negara
dari mana orang tersebut dipindahkan dengan mempertimbangkan perbuatan-
perbuatan, kelalaian-kelalaian, atau penghukuman-penghukuman sebelum
keberangkatannya dari wilayah Negara dari mana ia dipindahkan.
l0
1l
12.
t7
l3
t4.
15.
Setiap Negara Pihak wajib menunjuk sebuah badan yang berwenang yang
memiliki tanggung jawab dan kekuasaan untuk menerima permintaan u-n *
hukum timbal balik dan juga untuk melaksanakan atau mengirimkannya kepada
badan yang berwenarlg untuk dilaksanakan. Jika suatu Negara Pihak memiliki
daerah khusus atau wilayah dengan sistem bantuan hukum timbal balik yang
terpisah, maka ia bisa menunjuk badan berwenang yang lain, yang memiliki
fungsi yang sulma untuk daerah atau wilayah tersebut. Badan yang berwenang
wajib memastikan percepatan dan eksekusi yang layak atau pengiriman atas
permintaan yang diterima. Apabila badan yang berwenang mengirimkan
pennintaan kepada badan yang benvenang untuk eksekusi, badan tersebut wajib
mendorong percepatan dan eksekusi yang layak atas permintaan tersebut oleh
badan yang berwenang. Seloetaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib
diberitatru mengenai badan yang berwenang yang ditunjuk untuk tujuan ini pada
saat setiap Negara Pihak menyimpan instnrmen ratifftasi, penerimaan atau
persetujuan dari atau aksesi terhadap Konvensi ini. Permintaan bantuan hukum
timbal balik dan setiap komunikasi yang terkait dengan hal tersebut wajib
dikirim kepada badan yang berwenang yang ditunjuk oleh Negara-Negara pihak.
Persyaratan tidak boleh meniadakan hak suatu Negara pihak untuk
mempersyaratkan bahwa permintaan tersebut dan komunikasi dinrjukan
kepadanya melalui saluran diplomatik dan, dalam keadaan mendesak, yang
Negara-Negara Pihak sepakaf melalui Organisasi Kepolisian Internasional, jika
dimungkinkan.
Permintaan wajib dibuat tertulis ataq apabila dimungkinkan, dengan cara lain
yang dapat menghasilkan catatan tertulis, dalam bahasa yang dapat diterima oleh
Negara Pihak Diminta, dengan syarat-syarat yang memungkinkan Negara pihak
tersebut untuk membuktikan keasliannya Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa wajib diberitahu mengenai bahasa atau bahasa-bahasa yang
dapat diterima oleh setiap Negara Pihak pada saat negara dimaksud menyimpan
instnrmen ratifikasiny4 penerimaan, atau persetujuan atau aksesi terhadap
Konvensi ini. Dalam keadaan mendesak dan yang disepakati oleh Negara-
Negara Pihalq perrrintaan dapat dilakukan secara lisan, namun wajib dengan
segera diperkuat secara tertulis.
Suatu
(a)
(b)
(c)
permintaan bantuan hukum timbal balik wajib memuat:
identitas badan berwenang yang membuat permintaan tersebut;
masalah pokok dan sifat dasar dari investigasi, penuntutan, atau proses
pengadilan terhadap mana permintaan tersebut terkait, dan nama serta
fungsi dari kewenangan yang melakukan investigasi, penuntutan ataupun
proses peradilan.
ringkasan dari fakta-fakta yang relevan, kecuali yang berhubungan
dengan permintaan-permintaan dengan tujuan penyajian dokumen-
dokumen peradilan;
uraian tentang bantuan yang diupayakan dan rincian prosedur tertentu
dimana Negara Pihak Peminta ingin unruk ditindaklanjuti;
dimana mungkin, identitas, lokasi dan kewarganega.raan dari orang yang
bersangkutan; dan
tujuan untuk mana bukti, informasi atau tindakan tersebut diupayakan.
(d)
(e)
(0
l8
l6
t1
l8
t9.
20
2t
Negara Pihak Diminta dapat meminta informasi tambahan apabila hal tersebut
diperlukan bagi pelaksanaan permintaan sesuai dengan hukum nasional atau
apabila hal itu dapat memudahkan pelaksanaannya.
Suatu permintaan wajib dilaksanakan sesuai dengan hukum nasional Negara
Pihak Dimint4 dan sejauh tidak bertentangan dengan hukum nasional ttelara
Pihak Diminta dan jika mungkin, sesuai dengan proiedur yang ditetapkan dalam
permintaan.
Jika dimungkinkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional,
pada saat seseorang ada di wilayah suatu Negara pihak dan harus didengar
sebagai saksi atau ahli oleh otoritas peradilan dari Negara Pihak lain, Negara
Pihak pertama dapa! atas perrnintaan dari Negara Pihak lainny4 mengizirikan
pemeriksaan dilaksanakan melalui konferensi visual jarak ;auh jita tidat<
dimungkinkan atau diperlukan seseorang tersebut hadir sendiri di witayafr
Negara Pihak Peminta- Negara-Negara pihak dapat menyepakati bahwa
pemeriksaan tersebut wajib dilakukan oleh seorang pejabat peradilan dari
Negara Pihak Peminta dan dihadiri oleh seorang pejabat peradilan dari Negara
Pihak Diminta
Negara Pihak Peminta tidak boleh mengirimkan atau menggunakan informasi
atau bulti yang diberikan oleh Negara Pihak Diminta untuk penyelidikan,
penuntutan, ataupun proses peradilan selain yang dinyatakan dalam perrnintaan
tanpa persetujuan sebelumnya dari Negara Pihak Diminta Tidak ada dalam ayat
ini yang menghalangi Negara Pihak peminta untuk mengungkapkan dalam
proses beracarany4 inforrnasi yang merupakan bukti yang dapat membebaskan
tertuduh. Dalam kasus terakhir ini, Negara Pihak Peminta wajib memberitahu
Negara Pihak Diminta sebelum pengungkapan tersebu! dan jika diminta,
mengkonsultasikan dengan Negara Pihak Diminta. Apabil4 dalam perkara yang
luar biasa Negara Pihak Peminta wajib memberitahukan kepada Negara Pihak
Diminta mengenai pengungkapan tersebut tanpa penundaan.
Negara Pihak Peminta dapat mensyaratkan kepada Negara Pihak Diminta untuk
merahasiakan fakta dan substuui permintaan dimaksud, kecuali sepanjang
diperlukan untuk melaksanakan permintaan tersebut. Jika Negara Pihak bi*irrtu
tidak dapat mematuhi persyaratan mengenai keratrasiaan, ia wajib segera
memberitahu Negara Pihak Peminta.
Bantuan hukum bersama dapat ditolak :
(a) Jika permintaan tidak dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
Pasal ini;
(b) Jika Negara Pihak Diminta mempertimbangkan bahwa pelaksanaan
permintaan tersebut cenderung akan merugikan kedaulatannya,
keamanannya, dan ketertiban umum atau kepentingan mendasar lainnya;
(c)
Jika pihak-pihak berwenang dari Negara Pihak Diminta dilarang oleh
hukum nasionalnya untuk melaksanakan tindakan yang diminta terkait
dengan tindak pidana yang serupa, apabila tindak pidana tersebut tunduk
kepada penyelidikan, penuntutan, atau proses pengadilan di dalam
yurisdiksi mereka.
t9
22.
23.
24.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak suatu permintaan bantuan hukum
timbal balik hanya dengan alasan bahwa tindak pidana dimaksud juga dianggap
melibatkan masalah keuangan.
Alasan-alasan wajib diberikan bagi setiap penolakan bantuan hukum timbal
balik.
Negara Pihak Diminta wajib melaksanakan permintaan bantuan hukum timbal
balik sesegera mungkin dan wajib mempertimbangkan sejauh mungkin batas
waktu yang disarankan oleh Negara Pihak Peminta dan untuk pertimbangan-
pertimbangan yang diberikan, Iebih baik dicantumkan di dalam permintian.
Negara Pihak Diminta wajib menanggapi permintaan-permintaan yang pantas
oleh Negara Pihak Pemint4 selama proses penanganan permintaan aimatcsua.
Negara Pihak Peminta wajib segera memberitatru Negara Fina. Diminta apabila
bantuan yang diminta tersebut tidak diperlukan lagi.
Bantuan hukum timbal balik dapat ditangguhkan oleh Negara Pihak Diminta
dengan alasan batrwa hal tersebut mencampuri penyelidikan, penuntutan atau
proses pengadilan yang sedang berlangsung.
Sebelum menolak sebueh permintaan sesuai dengan ayat (21) pasal ini atau
menangguhkan pelaksaniunnya sesuai dengan ayat (25) pasal ini, Negara pihak
Diminta wajib berkonsultasi dengan Negara pihak peminta guna
mempertimbangkan apakah bantuan dapat diberikan tunduk terhadap ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat yang dianggap perlu. Jika Negara pihak peminta
menerima bantuan dengan syarat-syarat tersebu! ia wajib tunduk pada syarat-
syarat tersebut.
Tanpa mengindahkan penggunaan ayat (12) Pasal ini, seorang saksi, ahli atau
orang lain yang atas permintaan dari Negara pihak pemint4 setuju untuk
memberikan bukti dalam suafu proses beracara atau untuk membantu suatu
penyelidikan, penuntuta& atau proses peradilan di wilayah Negara pihak
Peminta, tidak boleh dituntut, ditatran, dihukum atau tunduk terhadap
pembatasan-pembatasan lain terhadap kebebasan pribadinya di wilayah tersebut
terkait dengan perbuatan, kelalaian atau hukuman sebelum keberangkatannya
dari wilayah Negara Pihak Diminta. Jaminan kearnanan tersebut berakhir apabila
saksi, atrli atau orang lain yang telah memiliki, untuk jangka waktu lima belas
hari berturut-turut atau suatu jangka waktu yang disepakati oleh Negara-Negara
Pihak sejak tanggal pemberitahuan secara resmi batrwa keberadaanya tidak lagi
diperlukan oleh otoritas peradilan, kesempatan untuk pergi, namun demikian
tetap tinggal secara sukarela di wilayah Negara Pihak Peminta atau telah
meninggalkan, telah kembali atas kehendaknya sendiri.
25.
27
26.
20
30
28
Biaya-biaya umum dari pelaksanaan suatu perrnintaan ditanggung oleh Negara
Pihak Diminta, kecuali jika sebaliknya disepakati oleh Negara-Negara pinat
yang bersangkutan. Apabila diperlukan biaya besar atau bersifat luar biasa untuk
memenuhi permintaan, maka Negara-Negara pihak wajib berkonsultasi guna
menentukan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pelaksanaan perminlaan
tersebut akan didasarkan, termasuk cara-cara yang biaya-biayanya wajib
ditanggung.
29
Negara Pihak Diminta :
(a)
wajib memberikan kepada Negara Pihak Peminta salinan-salinan tentang
catatan-catatan pemerintatr, dokumen-dokumen atau informasi yang
dimilikinya yang menurut ketentuan hukum nasional tersedia untuk
masyarakat umum.
(b)
dapat, atas kebijakanny4 memberikan kepada Negara pihak peminta
secara keseluruhan, sebagian atau funduk terhadap ketentuan-ketentuan
yang dianggap tepa! salinan-salinan dari catatanratatan pemerintah,
dokumen-dokumen atau informasi yang dimilikinya yang menurut
ketentuan hukum nasional tersedia untuk masyarakat umum.
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan, sejauh diperlukan,
kemungkinan penandatanganan persetujuan-persetujuan bilateral atau
multilateral atau pengaturan-pengaturan yang dapat melaksanakan tujuan unnrk
memberikan efek yang praktis atau untuk memperluas ketentuan-ketentuan Pasal
ini.
Pasal l9
Penyelidtkan Bersama
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan penandatanganan persetujuan-
persetujuan bilateral atau multilateral atau pengaturan-pengaturan yang dalam
hubungannya dengan hal-hal yang merupakan subjek penyelidikan, penuntutan, atau
proses pengadilan di satu atau lebih Negara, badan-badan berwenang yang
bersangkutan dapat membentuk badan-badan penyelidikan bersama Dalam hal tidak
adanya persetujuan atau pengaturan, penyelidikan bersama dapat dilaksanakan
berdasarkan persetujuan secara kasus demi kasus. Negara-Negara Pihak yang terlibat
wajib menjamin bahwa kedaulatan Negara Pihak yang wilayatrnya akan digunakan
untuk kegiatan penyelidikan sepenuhnya dihormati.
2t
I
Pasal 20
Teknik Penyelidikan Khusus
Jika diizinkan oleh prinsip-prinsip dasar dalam sistem hukum nasional, setiap
Negara Pihak wajib, dalam batas-batas yang dimungkinkan dan di bawah
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh hukum nasionalny4 mengambil
tindakan yan9 diperlukan guna memungkinkan penggunaan pengiriman
terkendali secara tepat dan, jika dianggap tepat, penggunaan teknik-teknik
penyelidikan khusus lainny4 seperti peralatan elektronik atau bentuk-bentuk
pengawasan lainnya dan operasi-operasi rahasiq oleh pejabat-pejabatnya yang
berwenang di wilayahnya untuk tujuan memberantas tindak pidana terorganisasi
secara efektif.
Unnrk tujuan penyelidikan tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini,
Negara-Negara Pihak didorong untuk membentuk, apabila diperlukar;
persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral yang sesuai atau pengaturan-
pengaturan untuk menggunakan teknik-teknik penyelidikan khusus tersebut
dalam konteks kerja sama pada tingkat internasional. Perjanjian-perjanjian atau
pengaturan-pengaturan tersebut dibentuk dan dilaksanakan dengan mematuhi
sepenuhnya prinsipprinsip persamaan kedaulatan Negara-Negara dan wajib
dilaksanakan secara ketat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari persetujuan-
persetujuan atau pengaturan-pengaturan tersebut.
Dalam hal tidak adanya persetujuan atau pengaturan sebagaimana ditetapkan
dalam ayat 2 pasal ini, keputusan-keputusan untuk menggunakan teknik-teknik
penyelidikan khusus tersebut pada tingkat internasional dilakukan secara kasus
demi kasus dan dapag apabila diperlukan, mempertimbangkan pengaturan-
pengaturan dan pemahaman-pemahaman dalam bidang keuangan dengan
memperhatikan pelaksanaan yurisdiksi oleh Negara-Negara Pihak yang
bersangkutan.
4.
Keputusan-keputusan untuk menggunakan pengiriman terkendali pada tingkatan
internasional dapaq dengan persetujuan Negara-Negara Pihak yang
bersangkutan, meliputi metode-metode seperti menahan dan membiarkan
barang-barang tetap utuh, atau memindahkan atau menempa&an kembali secara
keseluruhan atau sebagian.
Pasal 2l
Pemindahan Proses Pidana
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan kemungkinan untuk memindahkan
antara satu dengan yang lainny4 proses penuntutan suatu tindak pidana yang tercakup
dalam Konvensi ini, dalam hal dimana pemindahan tersebut dianggap merupakan
kepentingan yang tepat dalam pelaksanaan peradilan, khususnya dalam hal terdapat
beberapa beberapa yurisdiksi, dengan tujuan untuk memusatkan penuntutan.
2
3
22
Pasal 22
Peryrusunan Data Tindak pidana
Setiap Negara Pihak dapat mengarnbil tindakan legislatif atau tindakan lainnya
sepanjang diperlukan dengan pertimbangan, berdasaikan ketentuan-ketentuan dan
dengan tujuan yang dianggap tepa! hukuman apapun yang dijatuhkan sebelumnya
terhadap seorang pelanggar di Negara lain dengan iujuan untuk menggunakan informasi
tersebut dalarn proses pidana yang berhubungan dengan tindak piJuna yang tercakup
dalam Konvensi ini.
I
Pasal 23
Kriminalisasi Gangguan proses peradilan
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan Iegislatif dan tindakan lainnya
sepanjang diperlukan untuk menetapkan sebagai tindak pidan4 apabila dilakukan
secara sengaja:
(a) penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi atau janji, menawarkan atau
memberikan keuntungan yang tidak semestinya untuk membujuk memberikan
kesaksian palsu atau mencampuri dalam pernberian suatu kesaksian atau pembuatan
bukti dalarn Proses beracara terkait dengan pelaksanaan tindak pidana yang tercakup
dalam Konvensi ini.
(b) Penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi untuk mencampuri pelaksanaan
tugas resmi pejabat peradilan atau penegak hukum dalam hubungannya dengan
pelaksanaan tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini. Tidak ada dalam ayat
ini yang mengurangi hak Negara Pihak untuk memiliki peraturan perundang-
undangan yang melindungi pejabat publik daram kategori lain.
PASAL 24
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Perlindungan Saksi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang tepat dalam batas
kemampuannyq untuk memberikan perlindungan efektif dari kemungkinan
pembalasan atau intimidasi terhadap saksi-saksi dalam proses pidana yang
memberikan kesaksian mengenai tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi
ini dar\ jika patu! bagi keluarga mereka dan orang-orang lain yang dekat
dengan mereka.
Tindakan-tindakan yang digambarkan dalam ayat (l) pasal ini dapat meliputi,
antara lain, tanpa mengurangi hak-hak terdakwa, termasuk hak untuk diproses
dengan semestinya:
(a)
Menetapkan prosedur-prosedur bagi perlindungan fisik orang tersebut,
seperti, sejauh diperlukan dan dimungkinkan, menampung mereka dan
mengizinkan, jika perlu, tidak mengungkapkan atau pembatasan-
pembatasan terhadap pengungkapan informasi yang menyangkut
identitas dan keberadaan orang tersebut;
2
23
3
4
(b)
Menyediakan aturan-aturanpembuktian guna memungkinkan kesaksian
yang diberikan oleh saksi dengan suatu cara yang menjamin keamanan
saksi tersebut, misalnya memungkinkan kesaksian diberikan melalui
penggunaan teknologi komunikasi seperti saluran video atau cara lain
yang memadai.
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan pembuatan persetujuan-
persetujuan atau pengaturan-pengaturan dengan Negara-Negara lain bagi
penzlmpungan orang-orang yang mengacu pada ayat (l) pasal ini.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini juga wajib diterapkan bagi korban-korban sejauh
mereka adalah saksi-saksi.
PASAL 25
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Bantuan terhadap dan Perlindungan Korban
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang tepat dalam batas
kemampuannya untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban-
korban tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi ini, terutarna dalam kasus-
kasus ancaman pembalasan dan intimidasi.
Setiap Negara Pihak wajib menetapkan prosedur-prosedur yang memadai untuk
memberikan akses ganti rugi dan pemulihan bagi korban-korban tindak pidana
yang tercakup oleh Konvensi ini.
Setiap Negara Pihak wajib, tunduk kepada ketentuan hukum nasionalny4
memungkinkan pandangan-pandangan dan keprihatinan-keprihatinan korban
untuk disampaikan dan dipertimbangkan pada tahapan-tahapan yang tepat dalam
proses pidana terhadap pelanggar dengan cara yang tidak merugikan terhadap
hak-hak pembelaan.
PASAL 26
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Tindakan untuk Meningkatkan Kerja Sama
dengan Aparat Penegak Hukum
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang tepat untuk
mendorong orang-orang yang berpartisipasi atau yang telah berpartisipasi dalam
kelompok-kelompok pelaku tindak pidana terorganisasi :
(a)
Menyediakan informasi yang bermanfaat kepada badan-badan yang
berwenang untuk tujuan penyelidikan dan pembuktian terhadap hal-hal
seperti:
(i)
identitas, sifat, komposisi, struktur, lokasi atau kegiatan-kegiatan
kelompok-kelompok penj ahat terorganisasi ;
(ii)
keterkaitan-keterkaitan, termasuk keterkaitan internasional
dengan kelompok-kelompok penjahat terorganisasi lainnya.
(iii) tindak pidana yang telah dan mungkin dilakukan oleh kelompok-
kelompok pelaku tindak pidana teroganisir;
I
2.
3
I
24
2
3
(b)
Memberikan bantuan faktual, konkrit kepada badan yang berwenang
yang dapat membantu untuk menghalangi kelompok-kelompok penjahat
terorganisasi dari sumber daya mereka atau dari hasil tindak pidana.
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk membuka kemungkinan,
dalam keadaan yang tepat, pengurangan hukuman atas tertuduh yang
memberikan kerjasama yang berarti dalam penyelidikan atau penuntutan atas
tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi ini.
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk membuka kemungkinan,
sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya, pemberian kekebalan
atas penuntutan terhadap seseorang yang memberikan kerja sama yang berarti
dalam penyelidikan atau penuntutan atas tindak pidana yang tercakup oleh
Konvensi ini.
Perlindungan atas orang-orang tersebut wajib sesuai dengan yang telatr
ditetapkan dalam Pasal 24 Konvensi ini.
Apabila seorang yang dimaksud pada ayat (l) pasal ini berada di satu Negara
Pihak dapat memberikan kerja sama yang berarti kepada badan-badan yang
berwenang dari Negara Pihak lainny4 Negara-Negara Pihak yang bersangkutan
dapat mempertimbangkan untuk membentuk persetujuan-persetujuan atau
pengaturan-pengaturan, sesuai dengan hukum nasionalny4 menyangkut
kemungkinan pemberian perlakuan oleh Negara Pihak lainnya sesuai dengan
ayat(2) dan ayat (3) Pasal ini.
PASAL 27
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Kerj asama P enegakan Hukum
Negara-Negara Pihak wajib bekerja sarna erat satu dengan lainny4 sesuai
dengan sistem hukum dan pemerintahan nasional masing-masing, untuk
meningkatkan efekrivitas tindakan penegakan hukum guna memberantas tindak
pidana yang tercakup oleh Konvensi ini. Setiap Negara Pihak wajib, khususny4
mengambil tindakan-tindakan efektif:
(a)
Meningkatkan darU jika perlq menciptakan saluran-saluran komunikasi
di antara badan-badan yang berwenang cii antara merek4 perwakilan-
perwakilan dan jawatan-jawatan guna memudahkan keamanan dan
pertukaran informasi yang cepat, terkait semua aspek tindak pidana yang
tercakup oleh Konvensi ini, termasuk, apabila Negara-Negara Pihak
yang bersangkutan menganggap perlu, keterkaitan dengan tindak pidana
lainnya.
(b)
Bekerja sama dengan Negara-Negara Pihak lain melakukan penyelidikan
terkait dengan tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi ini mengenai :
(i)
identitas, keberadaan dan kegiatan orang-orang yang dicurigai
memiliki keterlibatan dalam tindak pidana atau lokasi orang-
orang lain yang terkait;
(ii)
pemindahan hasil-hasil tindak pidana atau kekayaan yang berasal
dari perbuatan tindak pidana tersebut;
4
5
I
25
2
(iii) pemindahan kekayaan, perlengkapan atau sarana-sarana lainnya
yang digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam
perbuatan tindak pidana tersebut;
(c)
Memberikan, apabila tepat, hal-hal yang diperlukan atau sejumlah bahan
untuk rujuan analisis atau penyelidikan.
(d)
Memfasilitasi koordinasi efektif di antara badan-badan yang berwenang,
perwakilan-perwakilan dan jawatan-jawatan dan untuk meningkatkan
pertukaran personil dan ahli-ahri lainny4 meliputi, tunduk kepada
perjanjian-perjanjian atau pengaturan-pengaturan bilateral antara
Negara-Negara Pihak yang bersangkutan, penempatan pejabarpejabat
penghubung.
(e)
Pertukaran informasi dengan Negara-Negara Pihak lainnya melalui cara-
cara khusus dan metode-metode yang digunakan oleh kelompok penjahat
terorganisasi, meliputi, apabila dapat digunakan, rute dan alat-alat
pengangkut, dan penggunaan identitas palsu, dokumen{okumen yang
diubatr atau dipalsukan ataupun cara-cara untuk menyembunyikan
kegiatan-kegi atan mereka.
(0
Pertukaran informasi dan berkoordinasi secara administratif dan
tindakan-tindakan lain yang diambil secara tepat untuk tujuan
identifikasi dini terhadap tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi ini.
Dengan tujuan untuk memberlakukan Konvensi ini, Negara-Negara Pihak wajib
mempertimbangkan pembentukan persetujuan-persetujuan bilateral atau
multilateral atau pengaturan-pengaturan mengenai kerja sama langsung antara
instansi-instansi penegak hukum mereka dan, megubahnya apabila persetujuan-
persetujuan atau pengaturan-pengaturan tersebut sudah ada- Dalam hal tidak
adanya persetujuan-persetujuan atau pengaturan-pengaturan dimaksud di antara
Negara-Negara Pihak yang bersangkutan, Pihak-Pihak tersebut dapat
mempertimbangkan Konvensi ini sebagai landasan bagi kerja sama penegakkan
hukum timbal balik terkait dengan tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi
ini. Apabila dianggap tepat, Negara-Negara Pihak akan menggunakan
sepenuhnya persetujuan-persetujuan atau pengaturan-pengaturan dimaksud,
termasuk organisasi-organisasi internasional atau regional, guna meningkatkan
kerj asama di antara instans i-instans i penegak hukum mereka
Negara-Negara Pihak wajib berusaha bekerjasam4 dalam batas kemampuannya,
guna menanggapi tindak pidana kansnasional terorganisasi yang dilakukan
melalui penggunaan teknologi modem.
Pasol 28
P e ngumpulan, per tukar an dan analis is informas i
tentang sifut tindak pidana terorganisasi
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk menganalisa,
berkonsultasi dengan kalangan ilmiah dan akademis, kecenderungan-
kecenderungan dalam tindak pidana terorganisasi di wilayahny4 keadaan-
keadaan dimana tindak pidana terorganisasi beroperasi, termasuk kelompok-
kelompok profesional dan teknologi-teknologi yang dilibatkan.
3
I
26
2
3
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk mengembangkan dan
berbagi keahlian analisis mengenai kegiatan-kegiatan pelaku tindak pidana
terorganisasi satu dengan lainnya dan melalui organisasi-organisasi internasional
dan regional. Untuk tujuan tersebut, pengertian-pengertian umum, standar-
standar dan metodologi-metodologi wajib dikembangkan dan digunakan secara
tepat.
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan pemantauan atas kebijakan-
kebijakannya dan tindakan-tindakan faktual guna memberantas tindak pidana
terorganisasi dan melakukan penilaian-penilaian terhadap efektivitas dan
efisiensinya.
PASAL 29
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Pelatihan dan Bantuan Telois
Setiap Negara Pihak wajib, sejauh diperlukan, memulai, mengembangkan atau
memperbaiki program-progftlm pelatihan khusus bagr aparat penegak hularmnya
termasuk para jaksq para hakim penyelidik dan pejabat bea cukai, serta aparat
lainnya yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pencegahan, pendeteksian
dan pengawasan atas tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi ini. Program-
Program tersebut dapat meliputi dukungan dan pertukaran staf, Program-
program tersebut wajib, khususnya dan sejauh diperbolehkan oleh hukum
nasional, berhubungan dengan hal-hal sebagai berikut :
(a)
Metode-metode yang digunakan dalam pencegahan, pendeteksian dan
pengawasan terhadap tindak pidana-yang tercakup oleh Konvensi ini;
(b)
Rute-rute dan teknik-teknik yang digunakan oleh orang-orang yang
dicurigai keterlibatannya dalam tindak pidana yang tercakup oleh
Konvensi ini, termasuk di Negara-Negara persinggahan, dan tindakan
balasan yang tepat;
(c)
Memantau pemindahan barang selundupan;
(d)
Mendeteksi dan memantau pemindatran hasil-hasil tindak pidana,
kekayaan, perl engkapan atau sarana-sarana lainnya dan metode-metode
yang digunakan untuk pengiriman, penyembunyian atau p€nyamaran
hasil tersebut kekayaan, perlengkapan atau sarana-sarana lainnya,
termasuk metode-metode yang digunakan dalam memberantas pencucian
uang dan tindak pidana keuangan lainny4
(e)
Pengumpulan bukti-bukti;
(D
Tehnik+ehnik pengawasan pada zona perdagangan bebas dan pelabuhan-
pelabuhan bebas;
(g)
Perlengkapan dan teknik-teknik penegakan hukum yang modern,
termasuk pengawasan elektronik, pengiriman terkendali dan operasi-
operasi rahasia;
(h)
Metode-metode yang digunakan dalam memberantas tindak pidana
transnasional terorganisasi yang dilakukan melalui penggunaan
komputer-komputer, jaringan telekomunikasi atau teknologi modem
dalam bentuk lainnya; dan
(i)
Metode-metode yang digunakan dalam perlindungan korban-korban dan
saksi-saksi.
I
21
2.
Negara-Negara Pihak wajib membantu satu sama lain dalam perencanaan dan
pelaksanaan program penelitian dan pelatihan yang dirancang untuk berbagi
keahlian dalam bidang-bidang yang mengacu pa.da ayat (l) pasal ini dan untuk
tujuan itu juga, apabila patut, menggunakan konferensi-konferensi regional dan
internasional dan seminar-seminar untuk meningkatkan kerja ,urnu dan
mendorong diskusi tentang masalah-masalah yang menjadi perhatian bersam4
termasuk masalah-masalah khusus dan kebutuhan-kebutuhan dari Negara-negara
transit.
Negara-Negara Pihak wajib meningkatkan bantuan pelatihan dan teknis yang
akan memudahkan ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik. Bantuan
pelatihan dan teknis tersebut dapat rneliputi pelatihan bahasa, dukungan-
dukungan dan pernrkaran-pertukaran di antara aparat dalam otoritas pusat;tau
instansi-instansi dengan tanggung jawab yang relevan.
Dalam hal adanya persetujuan-persetujuan atau pengatuan-pengaturan bilateral
dan multilateral, Negara-Negara Pihak wajib memperkua! sejauh diperlukan,
usaha-usaha untuk memaksimalkan kegiatan-kegiatan operasi dan pelatihan
dalam organisasi intemasional dan regional dan dalam persetujuan-persetujuan
dan pengaturan-pengaturan bilateral dan multilateral yang relevan lainnya-
PASAL 30
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Tindakan lain: pelaksanaan Koruensi melalui
pembangunan ekonomi dan bantuan teknis
Negara-Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang kondusif guna
optimalnya pelaksanaan Konvensi ini, sejauh dimungkinkan, melalui keda sama
intemasional, mempertimbangkan penganrh-pengamh negatif tindak pidana
terorganisas i pada umumny4 khususnya bagi pembangunan berkelanj utan.
Negara-Negara Pihak wajib menciptakan usaha-usaha nyata sejauh
dimungkinkan dan dengan koordinasi satu dengan lainnya, termasuk dengan
organisasi-organisas i internas ional dan regional :
(a) Meningkatkan kerja sama mereka pada berbagai tingkatan dengan
negara-negara bekembang, dengan tujuan untuk memperkuat
kemampuan negara-negara berkembang dimaksud guna mencegatr dan
memberantas tindak pi dana transnas i onal terorganisasi ;
(b)
Meningkatkan bantuan keuangan dan materi untuk mendukung usatra-
usaha negara-negara berkembang guna melawan tindak pidana
transnasional terorganisasi secara efektif dan membantu mereka
melaksanakan Konvensi ini dengan hasil yang baik;
3
4.
I
2
23
3
4
(c)
Memberikan bantuan teknik kepada negara-negara berkembang dan
negara-negara ekonomi transisi untuk membantu mereka memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya bagi pelaksanaan Konvensi ini. Untuk tujuan
tersebut, Negara-Negara Pihak berusaha memberikan kontribusi sukarela
yang memadai dan teratur melalui rekening yang secara khusus ditunjuk
untuk rujuan tersebut dalam suatu mekanisme pendanaan Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Negara-Negara Pihak juga dapat memberikan
pertimbangan khusus, sesuai dengan hukum nasionalnya dan ketentuan-
ketentuan Konvensi ini, guna memberikan kontribusi ke dalam rekening
tersebut bagian dari uang atau nilai dari hasil tindak pidana atau
kekayaan yang dirampas sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi
ini.
(d)
Mendorong dan meyakinkan Negara-Negara lain dan lembaga-lembaga
keuangan sepatutnya untuk bergabung dengan mereka dalam upaya-
upaya sesuai dengan Pasal ini, khususnya dengan memberikan lebih
banyak program-program pelatihan dan peralatan-peralatan modern
kepada negara-negera berkembang guna membantu mereka mencapai
tujuan Konvensi ini.
Sejauh dimungkinkan, tindakan-tindakan tersebut tidak boleh mengesampingkan
komitnren-komitrnen bantuan luar negeri yang ada atau pengaturan-pengaturan
keda sama keuangan lainnya pada tingkatan bilateral, regional, dan
internasional.
Negara-Negara Pihak dapat menandatangani persetujuan-persetujuan atau
penetapan-penetapan bilateral atau multilateral tentang bantuan material dan
logistik, dengan mempertimbangkan pengaturan-pengaturan mengenai
pembiayaan yang diperlukan sebagai sarana keda sama internasional yang diatur
oleh Konvensi agar menjadi efektif dan untuk pencegatran, pendeteksian, dan
pengawasan terhadap tindak pidana transnasional terorgan isasi.
Pasal 3l
Pencegahan
Negara-Negara Pihak wajib berusatra untuk mengembangkan dan mengevaluasi
proyek-proyek nasional dan menciptakan serta meningkatkan praktik terbaik dan
kebijakan yang ditujukan untuk pencegahan tindak pidana transnasional
terorganisasi.
Negara-negara Pihak wajib berusah4 sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum
nasionalny4 mengurangi peluang-peluang yang ada saat ini atau yang akan
datang bagi kelompok-kelompok penjahat terorganisasi untuk berpartisipasi di
pasar-pasar yang yang sah dengan hasil tindak pidanany4 melalui tindakan-
tindakan legislatif, administratif atau tindakan lainnya. Tindakan-tindakan
tersebut dipusatkan pada:
(a)
Penguatan kerja sama antara instansi-instansi penegak hukum atau jaksa
dan badan-badan swasta terkait, termasuk industri;
2
29
I
(b)
Peningkatan dalam pengembangan standar dan prosedur yang dirancang
untuk melindungi integritas masyarakat dan badan swasta terkait,
termasuk kode etik bagi profesi-profesi yang relevan, terutama penasihat
hukum, notaris publik, konsultan pajak dan akuntan.
(c)
Pencegahan penyalahgunaan oleh kelompok-kelompok penjahat
terorganisasi terhadap prosedur-prosedur penawaftrn yang dilakukan oleh
badan-badan publik dan terhadap subsidi-subsidi dan izin-izin yang
diberikan oleh badan-badan publik untuk kegiatan perdagangan;
(d) Mencegah penyalahgunaan badan-badan hukum oleh kelompok-
kelompok penjahat terorganisasi; tindakan-tindakan dimaksud dapat
mencakup;
(i)
Pembentukan laporan-laporan publik tentang badan-badan hukum
dan oftmg yang terlibat dalam pendirian, pengelolaan, dan
pembiayaan badan-badan hukum;
(ii)
Memperkenalkan kemungkinan pembatalan oleh perintah
pengadilan atau cara-cara lain yang tepat dalam suatu periode
waktu yang sesuai, orang-orang yang dihukum atas tindak pidana
yang tercakup oleh Konvensi ini atas jabatannya sebagai direktur
badan-badan hukum yang didirikan di dalam jurisdiksinya;
(iii) Pembentukan dokumendokumen nasional dari orang-orang yang
dibatalkan (didiskualifikasi) dari jabatannya sebagai direktur
badan-badan hukum; dan
(iv) Pertukaran informasi yang terdapat di dalam dokumen-dokumen
yang mengacu pada sub-ayat (d) (i) dan (iii) dari ayat ini dengan
badan-badan yang berwenang dari Negara-Negara Pihak lainnya.
Negara-Negara Pihak wajib berupaya untuk mendorong reintegrasi ke dalam
masyarakat orang-orang yang dihukum atas tindak pidana yang tercakup oleh
Konvensi ini.
Negara-Negara Pihak wajib berupaya untuk mengevaluasi secara berkala
instnrmen-instnrmen hukum yang relevan dan praktik-praktik administrasi
dengan tujuan untuk mendeteksi kelemahan yang dapat disalahgunakan oleh
kelompok-kelompok penjahat terorganisasi.
Negara-Negara Pihak wajib berupaya untuk meningkatkan kesadaran publik
terkait dengan keberadaan, sebab-sebab dan kegawatan, serta ancaman dari
tindak pidana transnasional terorganisasi. Informasi dapat disebarkan, apabila
dianggap tepat, melalui media massa dan wajib meliputi tindakan-tindakan
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas
tindak pidana dimaksud.
Setiap Negara Pihak wajib memberitahu Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa, nama dan alamat dari otoritas atau otoritas-otoritas yang dapat
membantu Negara-Negara Pihak lainnya untuk mengembangkan tindakan-
tindakan dalam mencegah tindak pidana transnasional terorganisasi.
3
4
5
6
30
7
Negara-Negara Pihak wajib, sepatutny4 bekerja sama satu dengan lainnya dan
organisasi-organisasi internasional dan regional yarrr| relevan dalam
meningkatkan dan mengembangkan tindakan-tindakan yang mengacu pada
Pasal ini. Hal ini meliputi partisipasi dalam proyek-proyek internasional yang
ditujukan untuk pencegahan tindak pidana transnasional terorganisasi, sebagai
contoh dengan mengatasi kondisi-kondisi yang membuat kelompok-kelompok
yang secara sosial terpinggirkan atau rentan terhadap tindakan tindak pidana
transnasional teroryanisasi.
PASAL 32
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Konferensi Para Pihak pada Konvensi
Suatu Konferensi Para Pihak pada Konvensi dengan ini dibentuk untuk
meningkatkan kemampuan Negara-Negara Pihak dalaur memberantas tindak
pidana transnasional terorganisasi dan untuk memajukan dan meninjau
pelaksanaan Konvensi ini.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib menyelenggarakan
Konferensi Para Pihak tidak lebih lambat dari satu tatrun sejak berlakunya
Konvensi ini. Konferensi Para Pihak wajib menggunakan aturan prosedural dan
aturan-aturan yang mengatur kegiatan-kegiatan yang ditet4plon seterusnya
dalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini (termasuk aturan-aturan menyangkut
pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam penyelenggaraan kegiatan-
kegiatan tersebut).
Konferensi Para Pihak wajib menyepakati mekanisme untuk mencapai tujuan-
tujuan yang disebutkan dalam ayat (1) Pasal ini, termasuk :
(a)
Memfasilitasi kegiatan-kegiatan olehNegara-NegaraPihakberdasarkan
Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 3l Konvensi ini, termasuk dengan
mendorong pengerahan kontribusi-kontribusi sukarela;
(b)
Memfasilitasi pertukaran informasi antara Negara-Negara Pihak tentang
pola-pola dan kecenderungan-kecenderungan dalam tindak pidana
transnasional terorganisasi dan tentang praktik-praktik yang berhasil
untuk memberantasny4
(c)
Bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional dan regional
yang relevan dan juga organisasi-organisasi bukan pemerintatr;
(d)
Meninjau secara berkala pelaksanaan Konvensi ini;
(e)
Membuat rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki Konvensi ini
dan pelaksanaannya.
Untuk tujuan ayat (3) (d) dan (e) dari Pasal ini, Konferensi para Pihak wajib
memperoleh pengetahuan yang diperlukan mengenai tindakan-tindakan yang
diambil oleh Negara-Negara Pihak dalam melaksanakan Konvensi ini dan
kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh mereka dalam pelaksanaannya melalui
informasi yang diberikan oleh mereka dan melalui mekanisme-mekanisme
peninjauan tambahan semacam ini sebagaimana yang mungkin ditetapkan oleh
Konvensi Para Pihak.
I
2
3.
4
3r
5
Setiap Negara Pihak wajib memberikan kepada Konferensi para Pihak, informasi
tentang program-programny4 rencana-rencana dan praktik-praktiknya, termasuk
tindakan-tindakan legislatif dan administratif untuk melaksanakan Konvensi ini,
sebagaimana dipersyaratkan oleh Konvensi para pihak.
PASAL 33
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Selqetariat
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib menyediakan pelayanan-
pelayanan sekretariat yang diperlukan kepada Konferensi Para Pihak pada
Konvensi ini.
Sekretariat wajib:
(a)
Membantu Konferensi Para Pihak dalam melaksanakan kegiatan-
kegiatan yang ditetapkan dalam Pasal 32 Konvensi ini dan membuat
pengaturao-pengaturan dan memberikan pelayanan-pelayanan yang
diperlukan pada sidang-sidang Konferensi para pihak peserta;
(b)
Atas permintaan, membantu Negara Pihak dalam memberikan infomrasi
kepada Konferensi para Pihak sebagaimana yang diuraikan dalacr Pasal
32 ayat (5) Konvensi ini; dan
(c)
Menjamin koordinasi yang perlu dengan sekretariat organisasi-organisasi
internasional dan regional terkait.
PASAL 34
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Pelalrsanaan Konvensi
setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan,
termasuk tindakan+indakan legislatif dan administratil sesuai dengan prinsip-
prinsip dasar hukum nasionalny4 guna menjamin pelaksanaan kewajiban-
kewajibannya dalam Konvensi ini.
Tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal
23 Konvensi ini wajib ditetapkan dalam hukum nasional masing-masing Negara
Pihak terlepas dari sifatnya yang hansnasional atau keterlibatan kelompok
penjahat terorganisasi sebagaimana diuraikan pada Pasal 3 ayat (1) Konvensi
ini, kecuali sejauh Pasal 5 Konvensi ini mempersyaratkan keterlibatan kelompok
pelaku tindak pidana terorganisasi.
Setiap Negara Pihak dapat mengambil tindakan-tindakan yang lebih tegas atau
keras dari yang diatur oleh Konvensi ini untuk mencegah dan memberantas
tindak pidana transnasional terorganisasi.
PASAL 35
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Penyelesaian Sengketa
Negara-Negara Pihak wajib berusaha untuk menyelesaikan sengketa-sengketa
mengenai penafsiran atau pelaksanaan Konvensi ini melalui negosiasi.
2.
I
2
J
32
I
2
Setiap sengketa antara dua atau lebih Negara Pihak mengenai penafsiran atau
pelaksanaan Konvensi ini yang tidak dapaidiselesaikan melalui negosiasi dalam
waktu yang sepatutnya wajib, atas permintaan salah satu Negarr-N.g*u pihak,
diselesaikan melalui _arbitrasi. Apabil4 6 (enam) bulan setelah ranggal
permintaan arbitrasi, Negara-Negara pihak tidak dapat menyepakati organ[asi
arbitrasi, salah satu Negara-Negara pihak dapat meiimpahkan sengkera kepada
Mahkamah Internasional melalui permintaan iesuai aenlan Statuta Mahkamah.
Setiap Negara Pihak dap"t, pada saat penandatangan, ratifikasi, penerimaan,
atau persetujuan atau aksesi Konvensi ini, menyatakan bahwa ia tidak
mengikatkan dirinya pad,a ayat (2) Pasal ini. Negara-Negara Pihak lainnya tidak
akan terikat pada ayat (2) Pasal ini terhadap setiap Negara pihak yang membuat
pensyaratan semacam itu.
Setiap Negara Pihak yang membuat pensyaratan sesuai dengan ayat (3) pasal ini
dapat kapan pun juga menarik pensyaratannya melalui pemberitahuan kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3
4
I
2
3
PASAL 36
P
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
enandatanganan, Rattfi kas i, p ener imaan,
Persetujuan danAksesi
Konvensi ini terbuka b4gi semua Negara untuk penandatanganan sejak tanggal
12 hingga 15 Desember 2000 di palermo, Itali4 dan selanjutnya di Markas
Perserikatan Bangsa-Bangsa di New york hingga tanggal l2 Desemb er 2002.
Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan oleh organisasi integrasi ekonomi
regional apabila setidaknya salah satu Negara anggota organisasi tersebut telah
menandatangani Konvensi ini sesuai dengan ayat (l) pasal ini.
Konvensi ini berlaku dengan adanya ratifikasi, penerimaan atau persetujuan.
Instnrmen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan wajib disimpan kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Suatu organisasi integrasi
ekonomi regional dapat menyimpan instnrmen ratifikasi, penerimaan ataupun
persetujuan bila sekurang-kurangnya satu dari Negara anggotanya telah
melakukan hal yang sama- Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan atau
persetujuan, organisasi tersebut wajib menyatakan ruang lingkup kompetensinya
terhadap hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini. Organisasi dimaksud juga wajib
memberitahukan penyimpanan perubahan terkait lainnya sesuai dengan
kompetensinya.
Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara atau organisasi integrasi
ekonomi regional yang sekurang-kurangnya satu Negara anggotanya adalah
pihak pada Konvensi ini. Instmmen alaesi wajib disimpan kepada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada saat aksesi, organisasi integrasi
ekonomi regional wajib menyatakan ruang lingkup kompetensinya terhadap hal-
hal yang diatur oleh Konvensi ini. organisasi dimaksud juga wajib
memberitahukan penyimpanan perubahan terkait lainnya sesuai dengan
kompetensinya.
4
J'
I
2.
3
PASAL 37
H
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
u bungan de ngan P r oto ko I
Konvensi ini dapat dilengkapi dengan satu arau lebih protokol.
Untuk menjadi Pihak terhadap suatu Protokol, suatu Negara atau organisasi
integrasi ekonomi regional wajib juga menjadi pihak pada Konvensi ini.
Suatu Negara Pihak pada Konvensi ini tidak terikat dengan suatu protokol
kecuali jika ia menjadi Pihak terhadap protokol tersebut sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dari itu.
Setiap protokol dari Konvensi ini wajib ditafsirkan secara bersama-sama dengan
Konvensi ini, dengan mempertimbangkan tujuan dari protokol itu.
PASAL 38
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Pemberlakuan
Konvensi ini mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelatr tanggal
penyimpanan instnrmen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi keempat
puluh. Untuk tujuan ayat ini, setiap instmmen y"ng disimpan oleh organisasi
integrasi ekonomi regional tidak dapat dihitung sebagai tambahan dari
instrumen yang disimpan oleh Negara-negara anggota dari organisasi tersebut.
Untuk setiap Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional yarlg
meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi Konvensi ini setelah
penyimpanan instrumen keempat puluh tersebu! Konvensi ini mulai berlaku
pada hari ketiga puluh setelah tanggal penyimpanan oleh Negara atau organisasi
instrumen yang terkait.
PASAL 39
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Amandemen
Setelah lewat masa 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Konvensi ini, suatu
Negara Pihak terhadap Konvensi dapat mengajukan amandemen dan
menyampaikannya kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangs4
yang kemudian mengkomunikasikan usulan amandemen tersebut kepada
Negara-Negara Pihak dan kepada Konferensi Negara-Negaru pihak pada
Konvensi dengan tujuan mempertimbangkan dan memutuskan usulan dimaksud.
Konferensi para Pihak wajib berupaya mencapai konsensus pada setiap
amandemen. Bila setiap upaya untuk mencapai konsensus telah ditempuh dan
tidak ada kesepakatan yang dicapai, amandemen wajib, sebagai upaya terakhir,
untuk diterimE memeroleh dua per tiga suara mayoritas Negara-Negara Pihak
pada Konvensi yang hadir dan memberi suara pada saat pertemuan Konferensi
Negara-Negara Pihak.
4.
I
2
I
j.1
2.
organisasi integrasi ekonomi regional, dalam ruang lingkup kompetensinyE
wajib menggunakan hak pilihnya dalam pasal ini dlngan jumlah iu-u y*g
sama dengan jumlah Negara anggotanya yang menjadi pihak pada Konvenri ini.
Organisasi-organisasi tersebut tidak dapat menggunakan -tut pititnya bila
Negara-Negara anggota menggunakan hak pilih mereka dan sebaliknya.
Amandemen yang disahkan sesuai dengan ayat (l) pasal ini berlaku dengan
adanya ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan Negara-Negara pihak
Amandemen yang disahkan sesuai dengan ayat (l) Pasal ini mulai berlaku
mengikat suatu Negara Pihak, 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
penyimpanan instmmen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan
-amandeiren
tersebut kepada S ekretaris Jenderal perserikatan B angsa-B angsa
3
4
5
Apabila suatu amandemen mulai berlaku mengika! hal tersebut akan mengikat
Negara-Negara Pihak yang telah menyatakan penundukan dirinya Negara-
Negara Pihak lainnya tetap terikat pada ketentuan-ketentuan Konvensi ini dan
setiap amandemen-amandemen sebelumnya yang telah mereka ratifikasi, terima
atau setujui.
PASAL 40
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30 - ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
Naskah pasal.
PASAL S
Naskah pasal.
PASAL l
Pernyataan Tujuan
Tujuan Konvensi ini adalah untuk memajukan kerja sama untuk mencegah dan
memberantas tindak pidana transnasional terorganisasi secara lebih efektif.
Pasal 2
Pemakaian Istilah
Untuk tujuan Konvensi ini:
(a)
"Kelompok pelaku tindak pidana terorganisasi" berarti suatu kelompok terstmktur
yang terdiri dari tiga orang atau lebih, terbentuk dalam satu peri;de waktu dan
bertindak secara terpadu dengan tujuan untuk melakukan satu tindak pidana serius
atau pelanggaran atau lebih yang ditetapkan menurut Konvensi ini, untuk
mendapatkan, s@ara langsung atau tidak langsung, keuntungan keuangan atau
materi lainnya;
"Tindak pidana serius" berarti tindakan yang merupakan suatu tindak pidana yang
dapat dihukum dengan maksimum penghilangan kemerdekaan priirrg kurang
empat tahun atau sanksi yang lebih bera[
"Kelompok terstuktur" berarti suatu kelompok yang tidak secara acak dibentuk
untuk melakukan tindak pidana dengan segera dan tidak perlu memiliki peran
yang ditetapkan secara formal bagi para anggotanya, kesinambungan dari
keanggotaannya maupun suatu struktur yang jelas;
"Kekayaan" berarti aset berbentuk apapun, baik berbentuk atau tidak berbentuk,
bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud. dan dokumen atau
instnrmen hukum yang membuktikan hak atas, atau kepentingan terhadap, aset
tersebut
"Hasil tindak pidana" berarti setiap kekayaan berasal dari atau diperoleh, secara
langsung atau tidak langsung, melaluipelaksanaan suatu tindak pidana;
"Pembekuan" atau "penyitaan" berarti pelarangan sementara pemindatran,
konversi, pelepasan atau perpindahan kekayaan, atau menerima penjagaan atau
pengawasan kekayaan secara sementara berdasarkan suatu perintah yang
dikeluarkan oleh pengadilan atau badan berwenang lainnya;
"Perampasan" yang meliputi perampasan bilamana dapat diberlakukan, berarti
pencabutan permanen atas kekayaan dengan perintah pengadilan atau badan
berwenang lainnya;
"Tindak pidana asal" berarti setiap tindak pidana yang mana hasil-hasil yang
diperolehnya dapat menjadi subjek dari suaru tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 Konvensi ini;
"Pengiriman terkendali" berarti cara untuk memungkinkan kiriman yang tidak sah
atau mencurigakan ke luar dari, melalui atau ke dalam wilayah satu atau lebih
Negara, dengan sepengetahuan dan di bawah pengarvasan badan berwenang
mereka, untuk keperluan penyidikan suatu tindak pidana dan identifikasi orang-
orang yang terlibat dalam pelaksanaan tindak pidana;
o)
(c)
(d)
(e)
(D
(g)
(h)
(i)
0)
"Organisasi regional integrasi ekonomi" berarti suatu organisasi yang dibentuk
oleh Negara-negara berdaulat dalam suatu wirayah, yang Negara-neg-u rinur,yu
telah menyerahkan kompetensinya dalam hal-hal yang diatur dalam Konvensi ini
dan yang telah diberikan kuasa, menurut prosedur intemalny4 untuk
menandatangai, mengesahkan, menerim4 menyetujui atau mengikat; referensi
"Negara-Ne}ara Pihak" dalam Konvensi ini berlaku pada organisasi-organisasi
tersebut dalam batas-batas kewenangan mereka.
Pasal 3
Ruang I ingkup p e mb e r laku an
Konvensi ini berlaku, kecuali jika dinyatakan lain, terhadap pencegahan,
penyelidikan dan penuntutan atas:
(a) Tindak pidana yang ditetapkan menurut pasal 5, pasal 6, pasal g dan
Pasal23 dari Konvensi ini; dan
(b)
Tindak pidana serius seperti yang ditetapkan dalam Pasal 2 Konvensi ini;
dimana tindak pidana pada dasarnya bersifat transnasional dan melibatkan suatu
kelompok penj atrat terorganisasi.
Untuk tujuan ayat I dari Pasal ini, tindak pidana adalah bersifat transnasional
jika:
(a)
dilalcukan di lebih dari satu Negara;
(b)
dilakukan di satu Negara nirmun bagian penting dari kegiatan persiapan,
perencanzum, pengarahan atau kontrol terjadi di Negara lain;
(c)
dilakukan di satu Negara tetapi melibatkan suatu kelompok penjahat
terorganisasi yarg terlibat dalam kegiatan kriminal di lebih dari satu
Negar4 atau
(d)
dilakukan di satu Negara namun memiliki akibat utama di Negara lain.
Pasal 4
P er I indungan ke daul atan
Negara-negara Pihak wajib melaksanakan kewajiban-kewajiban mereka
berdasarkan prinsip-prinsip kedaulatan yang sejajar dan integritas wilayah
Negara-negara dan prinsip tidak melakukan intervensi terhadap masalatr dalam
negeri Negara-negara lain.
Tidak ada dalam Konvensi ini yang memberikan hak kepada suatu Negara Pihak
untuk mengambil tindakan dalam wilayah Negara Pihak lainnya untuk
menerapkan yurisdiksi dan melaksanakan fungsi-fungsi yang hanya dimiliki oleh
pejabat berwenang Negara Pihak lain berdasarkan hukum nasionalnya.
Pasal 5
Kriminalisasi atas partisipasi dalam
Kelompok Pelaku Tindak Pidana Terorganisasi
Setiap Negara Pihak rvajib mengambil tindakan legislatif dan lainnya yang
dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak pidan4 apabila dilakukan
secara sengaja :
I
2
2
2
I
(a) Salah satu atau kedua dari hal berikut sebagai tindak pidana yang
berbeda dari mereka y{tg terlibat percobaan atau pemenuhan tinaat
pidana;
(i)
setuju dengan satu atau lebih orang lain untuk melakukan tindak
pidana serius dengan tujuan yang berhubungan langsung atau
tidak langsung dalam memperoleh keuntungan keuangan atau
materi )ainnya dan, jika dipersyaratkan oleh undang-undang
nasional, melibatkan suatu tindakan yang dilakukan oleh salah
satu dari para peserta dalam mendorong kesepakatan atau
melibatkan kelompok penj ahat terorganisasi;
(ii)
dilakukan oleh seseorang yilg, dengan sepengetatruan atas
rujuan dan kegiatan kriminal dari suatu kelompok penjatrat
terorganisasi atau niat untuk melakukan tindak pidana tersebut,
mengambil peran aktif dalam:
a- kegiatan kriminal dari kelompok penjatrat terorganisasi;
b- kegiatan-kegiatan lain dari kelompok per{a}rat terorganisasi
dengan sepengetahuan bahwa partisipasinya akan membantu
tercapainya tujuan tindak pidana sebagaimana diuraikan di
atas.
(b) Mengorganisasikan, mengaratrkan, membantu, bersekongkol,
memfasilitasi atau membimbing terjadinya tindak pidana serius dengan
mel ibatkan kelompok penj atrat terorganisasi.
Pengeta.huan, nia! maksud, tujuan atau persetujuan yang mengacu kepada a1'at I
Pasal ini dapat didasarkan pada keadaan-keadaan faktual yang obyektif.
Negara-negara Pihak yang undang-undang nasionalnya mensyaratkan
keterlibatan suatu kelompok penjahat terorganisasi untuk tujuan-tujuan tindak
pidana sebagaimana ditetapkan menurut ayat (l) (a) (i) dari pasal ini wajib
menjamin batrwa undang-undang nasional mereka mencakup seluruh tindak
pidana serius yang melibatkan kelompok penjatrat terorganisasi. Negara-negara
Pihak tersebut, termasuk Negara-negara Pihak yang undang-undang nasionalnya
mensyaratkan suatu tindakan dalam membantu persetujuan untuk tujuan-tujuan
tindak pidana yang ditetapkan menurut ayat (l) (a) (D dari pasal ini, wajib
memberitahu Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa pada saat mereka
menandatangani atau pada saat mereka menyerahkan instrumen ratifikasi,
penerimaan, persefujuan ataupun aksesi terhadap Konvensi ini.
Pasal 6
Kriminalisasi atas Pencucian Hasil Tindak Pidana
Setiap Negara Pihak wajib membentuk, sesuai dengan prinsip-prinsip dasar
undang-undang nasionalnya, peraturan dan upaya lainnya yang mungkin
diperlukan untuk menetapkan sebagai tindak pidana, apabila dilakukan secara
sengaja:
2.
3
I
J
(a)
(i)
Konversi atau pemindahan kekayaan, dengan mengetatrui bahwa
kekayaan tersebut merupakan hasil tindak pidan4 untuk tujuan
menyembunyikan atau menyamarkan asal kekayaan yang tidak
sah atau membantu seseorang yang terlibat dalam pelaksanaan
tindak pidana asal untuk menghindari akibat hukum dari
tindakannya;
(ii)
Penyembunyian atau penya.maran atas sifat dasar, sumber, lokasi,
pelepasan, pemindahan atau kepemilikan dari atau hak atas
kekayaan tersebut dengan mengetahui bahwa kekayaan tersebut
adalah hasil tindak pidana;
(b)
Tunduk pada konsep dasar sistem hukumnya:
(i) Perolehan, pengunsaan atau penggunaan kekayaan, dengan
mengetahui, pada saat penerimaan, bahwa kekayaan tersebut
merupakan hasil tindak pidana;
(ii) Partisipasi, bekda sama atau konspirasi untuk melakukan, mencoba
untuk melakukan dan membantu, bersekongkol, memfasilitasi dan
membimbing pelaksanaan setiap tindak pidana yang ditetapkan
menurut Pasal ini.
Untuk tujuan melaksanakan atau menerapkan ayat r dari pasar ini :
(a)
Setiap Negara Pihak wajib berusatra menerapkan ayat (l) dari Pasal ini
hingga jangkauan terluas dari tindak pidana asal.
(b)
Setiap Negara Pihak wajib memasukkan sebagai tindak pidana asal
semua tindak pidana serius sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Konvensi
ini dan tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5, Pasal 8 dan
Pasal 23 dari Konvensi ini. Dalam hal Negara-negara pihak yang
peraturannya menjabarkan daftar dari tindak pidana asal tertentu, mereka
wajib, paling sedikit, memasukkan dalam daftar tersebut suatu aturan
menyeluruh atas tindak pidana yang melibatkan kelompok penjahat yang
terorganisasi.
(c)
untuk tujuan dari sub-ayat O), tindak pidana asal wajib memasukkan
tindak pidana yang dilakukan baik di dalam maupun di luar jurisditai
Negara Pihak yang bersangkutan. NamurU tindak pidana yang dilakukan
di luar jurisdiksi suatu Negara Pihak wajib menjadi tindak pidana asal
hanya apabila dilakukan dan merupakan tindak pidana berdasarkan
hukum nasional dari Negara Pihak yang melaksanakan atau menerapkan
Pasal ini, apabila tindak pidana tersebut dilaksanakan di sana.
(d)
Setiap Negara Pihak r+'ajib menyediakan salinan dari undang-undangnya
yang menerapkan pasal ini dan setiap perubahan dari undang-undang
tersebut atau penjelasannya kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-bangsa;
(e)
Apabila disyaratkan oleh prinsip-prinsip dasar hukum nasional dari suatu
Negara Pihak, dapat diatur bahwa tindak pidana yang ditetapkan dalam
ayat I Pasal ini tidak berlaku pada orang-orangyang melakukan tindak
pidana asal;
(0
Pengetahuan, niat atau tujuan yang dipersyaratkan sebagai unsur suatu
tindak pidana yang ditetapkan dalam ayat I Pasal ini dapat didasarkan
pada keadaan faktual yang obyektif.
2
4
Pasal 7
Upoyo Memberantas pencucian (Jang
Setiap Negara Pihak :
(a) wajib membentuk rejim pengatur dan pengawas domestik yang
menyeluruh atas bank-bank dan institusi keuangan bukan bank dan,
bilamana perlu, badan-badan lain yang rentan terhadap pencucian uilg,
dalam kewenangannya, untuk menangkal dan mendeteksi segala bentuk
pencucian uilg, di mana rejim tersebut wajib menekankan persyaratan
atas identifikasi nasabah, catatan pembukuan dan pelaporan transaksi
mencurigakan.
(b) wajib, tanpa mengenyampingkan Pasal 18 dan pasal 27 dari Konvensi
ini, menjamin bahwa aparat adminisnasi, pengatur, penegak hukutrr, dan
aparat lain yang ditugaskan untuk memberantas pencucian uang
(meliputi, apabila sesuai dengan undang-undang nasional, kekuasaan
kehakiman) memiliki kemampuan untuk bekerjasama dan saling tukar
informasi pada tingkat nasional dan internasional, dalam kondisi yang
disyaratkan oleh undang-undang nasionalnya, dan untuk tujuan tersebut,
wajib mempertimbangkan pembentukan unit intelijen keuangan yang
bernrgas sebagai pusat pengumpulan, analisis dan penyebaran informasi
mengenai kemungkinan pencucian uang.
Negara-negara Pihak wajib mempertimbangkan pelalsanaan tindakan yang
mungkin unnrk mendeteksi dan memonitor pergerakan uang tunai -dan
instrumen-instrumen berharga yang melintasi batas negara mereka, tunduk pada
pengamanan guna menjamin penggunaan infomrasi secara layak dan tanpa
menghalangi dalam bentuk apapun pergerakan modal yang satr. Upaya tersebut
dapat mencakup persyaratan bahwa peroftrngan dan pengusaha melaporkan
transfer lintas negara uang dalam jumlah besar dan instmmen berharga.
Dalam pembentukan rejim pengatur dan pengawas domestik di bawah ketentuan
Pasal ini, dan tanpa mengenyampingkan pasal lain dari Konvensi ini, Negara
Pihak dimis6 untuk menggunakan sebagai acuan prakarsa regional, antar-
regional dan organisasi internasional melawan pencucian uang.
Negara Pihak wajib berupaya untuk mengembangkan dan meningkatkan
kerjasama global, regional, sub-regional dan bilateral antara aparat peradilan,
penegak hukum dan aparat pengatur keuangan guna memberantas pencucian
uang.
Pasal S
Kriminalisasi Korupsi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan legislatif dan tindakan lainnya
yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak pidana, apabila dilakukan
dengan sengaja:
2.
3
4
I
)
2.
(a) Janji, penawaran atau pemberian kepada pejabat publik, secara langsung
atau tidak langsung, keuntungan yang tidak semestiny4 untuk pejabat publik
dalam tugas resminya atau orang atau badan lain agar pejabat itu bertindak
atau menahan diri dalam pelaksanaan tugas resmi mereka;
(b) Permintaan atau penerimaan oleh pejabat publik, secara langsung atau tidak
langsung, manfaat yang tidak semestiny4 untuk pejabat publik tersebut
dalam tugas resminya atau orang atau badan lain agar pejabat itu bertindak
rnenahan diri dalam pelaksanaan tugas resmi mereka.
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan mengambil tindakan legislatif
dan tindakan lainnya yang dianggap perlu untuk menetapkan sebagai tindak
pidana tindakan yang merujuk pada ayat (t) pasal ini yang meliba&an pejabat
publik asing atau pegawai sipil internasional. Demikian jugq setiap Negara
Pihak wajib mempertimbangkan menetapkan sebagai tindak pidana atas korupsi
dalam bentuk lain.
setiap Negara Pihak juga wajib mengambil upaya yang dianggap perlu untuk
menetapkan sebagai tindak pidana keikutsertaan sebagai kaki tangan dalam
tindak pidana yang ditetapkan dalam Pasal ini.
Untuk tujgan ayat (l) dari Pasal ini dan Pasal 9 dari Konvensi ini, "pejabat
publik" berarti seoftmg pejabat publik atau seseoftmg yang memberikan
pelayanan publik sebagaimana yang ditetapkan dalam undang-undang nasional
dan sebagaimana yang diterapkan dalasr Kitab Undang-undang Hukum Pidana
dari Negara Pihak dimana orang tersebut menjalankan fungsi dimaksud.
Pasal 9
Tindakan Menentang Korups t
Di samping tindakan yang ditetapkan dalam Pasal 8 dari Konvensi ini, setiap
Negara Pihak wajib, sepanjang tepat dan sejalan dengan sistem hukumnya,
mengambil tindakan legislatifi, administratif, ataupun upaya efektif lainnya untuk
meningkatkan integritas dan mencegah, mendeteksi, dan menghukum korupsi
pejabat publik.
Setiap Negara Pihak wajib mengambil langkah-langkah untuk menjamin
efektifitas tindakan oleh otoritasnya dalam mencegah, mendeteksi dan
menghukum korupsi pejabat publik, termasuk memberikan kepada otoritas
tersebut kemandirian yang memadai untuk menangkal penggunaan pengaruh
yang tidak layak terhadap tindakan mereka.
Pasal l0
Tanggung Jawab Badan Hukum
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang diperlukan, sejalan dengan
prinsip hukumny4 untuk menetapkan tanggung jawab badan hukum atas
keikutsertaan dalam tindak pidana serius yang melibatkan kelompok penjahat
terorganisasi dan untuk tindak pidana sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 5,
Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 23 Konvensi ini.
3
4
2
I
6
I
2.
Tunduk pada prinsip hukum Negara pihak, tanggung jawab badan hukum dapat
berupa pidan4 perdata ataupun administratif.
Tanggung jawab tersebut tanpa mengabaikan tanggung jawab pidana orang yang
melakukan tindak pidana.
Setiap Negara Pihak wajib, secara khusus, memastikan bahwa badan hukum yang
dikenai tanggung jawab sesuai dengan Pasal ini tunduk pada sanksi pidana atau
bukan pidana yang efektif, proporsional dan bersifat pelarangan, termasuk sanksi
moneter.
PASAL lI
Penuntutan, Penghakiman, dan Sanksi
Setiap Negara Pihak wajib membuat tindak pidana yang ditetapkan menurut
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 23 dari Konvensi ini dijatuhi sanksi dengan
memperhitungkan beratrya tindak pidana tersebut.
Setiap Negara Pihak wajib benrpaya untuk memastikan batrwa kewenangan
hukum berdasarkan undang-undang nasionalnya yang berkaitan dengan
penuntutan orang-orang atas tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini,
dilaksanakan untuk memaksimalkan efektifitas tindakan penegakan hukum atas
tindak pidana tersebut dan dengan pertimbangan semestinya terhadap kebutuhan
untuk menangkal tindak pidana tersebut.
Dalam hal tindak pidana yang ditetapkan sesuai Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8, dan
Pasal 23 Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang
tepat, sesuai dengan hukum nasionalnya dan dengan mengindahkan hak
pembelaan, berupaya memastikan bahwa syarat yang dibebankan sehubungan
dengan keputusan tentang pembebasan sebelum persidangan atau banding,
mempertimbangkan keperluan untuk memastikan kehadiran terdakwa pada
proses pidana selanjutnya.
Setiap Negara Pihak wajib menjamin bahwa pengadilannya atau badan
berwenang Iainnya memperhatikan beratnya tindak pidana yang tercakup dalam
Konvensi ini pada saat mempertimbangkan pembebasan awal atau pembebasan
bersyarat atas orang yang dipidana karena tindak pidana tersebut.
Setiap Negara Pihak wajib, sebagaimana layaknya, menetapkan berdasarkan
hukum nasionalny4 waktu daluwarsa penuntutan yang panjang untuk memulai
proses peradilan bagi setiap tindak pidana yang dicakup dalam Konvensi ini dan
waktu yang lebih panjang apabila tersangka menghindari pelaksanaan peradilan.
3
4
2.
3
4.
5
1
I
6
Tidak satu pun ketentuan yang tercantum dalam Konvensi ini akan
mempengaruhi prinsip bahwa uraian rentang tindak pidana yang ditetapkan
sesuai dengan Konvensi ini dan tentang pembelaan hukum yang berlaku atau
prinsip hukum lainnya yang mengatur keabsahan perilaku, tunduk pada hukum
nasional Negara Pihak dan bahwa tindak pidana tersebut wajib dituntut dan
dihukum sesuai dengan hukum tersebut.
Pasal 12
P erampasan dan P enyitaan
Negara-negara Pihak wajib mengambil, sepanjang dimungkinkan dalam sistem
hukum nasionalny4 tindakan yang dianggap perlu guna memungkinkan
perampasan atas:
(a) Hasil tindak pidana yang berasal dari tindak pidana yang tercakup dalam
Konvensi ini atau kekayaan yang nilainya sama dengan hasil tindak pidana
tersebut;
(b) Kekayaap, peralatan, atau sarana lainnya yang digunakan atau ditujukan
untuk digunakan dalam tindak pidanayang tercakup dalam Konvensi ini.
2. Setiap Negara Pihak wajib mengambil upaya yang dianggap perlu guna
memungkinkan identifftasi, pelacakan, pembekuan atau penyitaan barang apapun
yang dimaksud dalam ayat (l) Pasal ini untuk tujuan akhir perzrmpasan.
3
Jika hasil tindak pidana tersebut telah diubah atau dikonversi, sebagian atau
seluruhnya, ke dalam kekayaan lain, kekayaan tersebut wajib dikenai tanggung
jawab atas upaya yang dimaksud dalam pasal ini, sebagai ganti dari hasil tindak
pidana.
Jika hasil tindak pidana tersebut telatr tercampur dengan kekayaan yang diperoleh
dari sumber yang sah, kekayaan tersebut wajib, tanpa mengabaikan kewenangan
pembekuan atau penyitaan lainnya, dikenai tanggung jawab terhadap perampasan
hingga sejumlah nilai yang terhitung dari hasil yang tercampur tersebul
Pendapatan atau keuntungan lain yang berasal dari hasil tindak pidanq kekayaan
hasil tindak pidana yang telah diubatr atau dikonversi, atau kekayt^n yang berasal
dari hasil tindak pidana yang telah tercarnpur wajib juga dikenai tanggung jawab
berupa tindakan-tindakan yang dimaksud dalam Pasal ini, dengan cara yang sama
dan sepanjang sama dengan hasil tindak pidana-
Untuk tujuan Pasal ini dan Pasal 13 Konvensi ini, setiap Negara Pihak wajib
memberdayakan pengadilan atau badan-badan berwenangnya untuk
memerintahkan agar catatan-catatan bank, keuangan, atau perdagangan dapat
dibuka atau disita. Negara Pihak tidak boleh menolak untuk bertindak berdasarkan
ketentuan Pasal ini dengan alasan kerahasian bank.
I
4
5
6
8
7
Negara-negara Pihak dapat mempertimbangkan kemungkinan untuk mensyaratkan
bahwa seorang pelaku memperlihatkan asal-usul yang sah dari hasil tindak pidana
yang diduga sebagai hasil tindak pidana atau kekayaan lain yang dapat dirampas,
sepanjang persyaratan tersebut sesuai dengan prinsip dasar hukum nasional
mereka dan dengan proses peradilan dan proses lainnya.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak boleh ditafsirkan sebagai mengabaikan hak-
hak pihak ketiga yang beritikad baik.
Tidak satu pun ketentuan yang tercantum dalam Pasal ini mempengaruhi prinsip
bahwa tindakan yang dimaksud dalam Pasal tersebut diartikan dan dilaksanakan
sesuai dan berdasarkan ketentuan hukum nasional suatu Negara pihak.
Pasal 13
Kerja sama Internasional untuk Tujuan Perampasan
Suatu Negara Pihak yang telah menerima permintaan dari Negara Pihak lain yang
memiliki jurisdiksi atas tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi untuk
merampas hasil tindak pidanq kekayaan, perlengkapan, atau instnrmen lain yang
merujuk pada Pasal 12 ayat (l) Konvensi ini yang berada di wilayahnya wajib,
sepanjang dimungkirkan oleh sistem hukum nasionalnya:
(a) Menyerahkan permintaan tersebut kepada lembaga berwenang untuk tujuan
mendapatkan surat perintatr perampasan dan, apabila surat perintah tersebut
diberikan, melaksanakan surat perintah tersebut; atau
(b) Menyeratrkan kepada lembaga berwenang, dengan tujuan untuk
melaksanakan sebagaimana yang dimint4 surat perintah perampasan yang
dikeluarkan oleh suatu pengadilan di wilayah Negara Pihak yang meminta
sesuai dengan Pasal 12 ayat (1) dari Konvensi ini sepanjang hal ini berkaitan
dengan hasil tindak pidan4 kekayaan, perlengkapan atau instrumen lain
yang merujuk pada Pasal 12 ayat (1) yang berada di wilayatr Negara Pihak
yang diminta
2. Menindaklanjuti perminBan yang diajukan oleh Negara Pihak lain yang memiliki
jurisdiksi atas suatu tindak pidana yang ditetapkan dalam Konvensi ini, Negara
Pihak diminta wajib mengambil langkah untuk mengindentifikasi, melacak dan
membekukan atau menyita hasil tindak pidana, kekayaan, perlengkapan atau
instmmen lain merujuk Pasal 12 ayat (l) dari Konvensi ini untuk tujuan
perampasan yang nantinya akan diperintahkan oleh Negara Pihak peminta atau,
berdasarkan permintaan sesuai dengan ayat (1) dari Pasal ini, oleh Negara Pihak
diminta.
Ketentuan Pasal l8 Konvensi ini dapat diterapkan dan diberlakukan sama pada
Pasal ini. Sebagai tambahan dari informasi yang dirinci dalam Pasal 18, ayat (15),
permintaan yang dibuat berdasarkan Pasal ini wajib memuat:
8.
9
3
9
I
(a)
(b)
(c)
Dalam hal permintaan menyangkut ayat (l) (a) dari pasal ini, uraian dari
kekayaan yang diminta dirampas dan pernyataan dari fakta-fakta yang
dijadikan dasar oleh Negara pihak peminta yang cukup unruk
memungkinkan Negara Pihak diminra mendapatkan surat perintah
berdasarkan hukum nasionalnya;
Dalam hal permintaan menyangkut ayat (t) (b) dari pasal ini, salinan sah
secara hukum dari surat perintah perampasan y{tg menjadi dasar
permintaan yang dikeluarkan oleh Negara pihak pemint4 pernyataan dari
fakta-fakta dan informasi sepanjang diminta untuk melaksanakan surat
perintah tersebut.
Dalam hal permintiuur menyangkut ayat (2) dari pasal ini, pernyataan dari
fakta-fakta yang dijadikan dasar oleh Negara Pihak Peminta dan uraian dari
tindak lanjut yang diminta.
Keputusan atau tindak lanjut yang diatur dalam ayat (l) dan ayat (2) dartpasal ini
akan diambil oleh Negara Pihak diminta sesuai dan berdasarkan ketentuan hukum
nasionalnya dan aturan-ahrran pelaksananya atau perjanjian, persetujuan atau
pengaturan bilateral atau multilateral yang mungkin mingitat Negara pihak
Peminta
Setiap Negara Pihak wajib menyediakan salinan dari peraturan hukum dan
perundang-undangannya yang memberlakukan Pasal ini dan setiap perubahan dari
peraturan hukum dan perundang-undangannya atau penjelasannya kepada
S ekretaris Jenderal Perserikatan B angsa-bangsa.
Jika suatu Negara Pihak memilih untuk membuat pengambilan upaya sesuai
dengan ayat (1) dan ayat (2) dari pasal ini dengan syarat adanya perjanjian,
Negara Pihak tersebut wajib mempertimbangkan Konvensi ini sebagai dasar
perjanjian yang perlu dan cukup.
Kerja sama dalam Pasal ini dapat ditolak oleh Negara Pihak apabila tindak pidana
yang dimintakan bantuan bukan merupakan tindak pidana yang dicakup dalam
Konvensi ini.
Ketentuan Pasal ini tidak dapat ditafsirkan sebagai mengabaikan hak-hak pihak
ketiga yang beritikad baik.
Negara-negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk membuat perjanjian,
persetujuan atau pengafuran bilateral atau multilateral untuk meningkatkan
efektifitas kerja sama intemasional yang dirakukan berdasarkan pasal ini.
Pasal 14
Penyerahan Harta Hasil rindak pidana atau Kekayaan yang Disita
Harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang disita oleh Negara pihak menurut
Pasal 12 atau Pasal 13, alinea l, Konvensi ini wajib diserahkan oleh Negara
Pihak tersebut sesuai dengan undang-undang nasionalnya dan prosedur
administrasi.
4
5
6
7
8.
9
t0
t
2
Pada saat bertindak berdasarkan permintaan dari Negara pihak lain menurut
Pasal 13 Konvensi ini, Negara pihak wajib, sepanjang diizinkan oleh hukum
nasional dan jika diminta, memberikan prioritas untuk mempertimbangkan
mengembalikan harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang disita kepada
Negara Pihak Peminta agar ia dapat memberikan kompensasi kepada korban
tindak pidana atau mengembalikan harta hasil tindak pidana atau kekayaan yang
disita kepada pemiliknya yang sah.
Pada saat bertindak berdasarkan permintaan dari Negara Pihak lain menurut
Pasal 12 dan Pasal 13 Konvensi ini, Negara pihak dapat memberikan
pertimbangan khusus untuk membentuk pedanjian atau pengaturan mengenai:
(a) Menyumbangkan jumlah dari harta tindak pidana atau kekayaan atau dana
yang berasal dari penjualan harta hasil tindak pidana atau kekayium atau
bagian dariny4 kepada rekening yang ditentukan sesuai dengan Pasal 30
ayat (2) (c) Konvensi ini dan kepada badan antar pemerintah yang
mengkhususkan diri pada upaya melawan tindak pidana terorganisasi.
(b) Pembagian dengan Negara Pihak lain, secara tetap atau kasus per kasus,
harta hasil tindak pidana atau kekayaan, atau dana yang berasal dari
penjualan harta hasil tindak pidana atau kekayaan, sesuai dengan hukum
nasional atau prosedur adminstrasi.
Pasal I5
Jurisdiksi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan yang mungkin diperlukan untuk
memberlakukan jurisdiksinya ata-s tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal 2i dar,t Konvensi inijika:
(a) Tindak pidana dilakukan di wilayah Negara pihak tersebut; atau
(b) Tindak pidana dilakukan di atas kapal yang mengibarkan bendera dari
Negara Pihak tersebut atau pesawat terbang yang terdaftar berdasarkan
peraturan perundang-undangan Negara yang bersangkutan pada saat tindak
pidana tersebut dilakukan.
Tunduk pada Pasal 4 Konvensi ini, suatu Negara pihak dapat juga
memberlakukan yurisdiksinya atas setiap tindak pidana jika:
(a) Tindak pidana tersebut dilakukan terhadap warga negara dari Negara
Pihak tersebut;
(b) Tindak pidana tersebut dilakukan oleh warganegara dari Negara Pihak
yang bersangkutan atau oleh orang yang tidak memiliki kewarganegaraan
yang biasa bertempat tinggal di dalam wilayah Negara yarrg
bersangkutan; atau
(c) Tindak pidananya adalah:
(i) Satu dari tindal< pidana yang ditetapkan berdasarkan Pasal 5, ayat
(l) Konvensi ini dan dilakukan di luar wilayahnya dengan tujuan
melakukan tindak pidana serius dalam wilayahnva.
3
2.
I
lt
3
(ii)
satu dari tindak pidana yang ditetapkan berdasarkan pasal 6, ayat (l)
(b) (ii) Konvensi ini dan dilakukan di luar wilayahnya dengan tujuan
untuk melakukan tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan pasal
6, ayat (l) (a) (i) atau (ii) atau (b) (i) Konvensi ini di daram
wilayahnya.
Untuk tujuan dari Pasal 16, ayat (10) Konvensi ini, setiap Negara pihak wajib
mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk memberlakukan jurisdiksinya
atas tindak pidana yang diatur dalam Konvensi ini ketika tersangka pelaku
berada di wilayahnya dan tidak melakukan ekstradisi atas oftrng tersebut dengan
alasan semata-mata bahwa ia adalah salah satu warga negaranya
Setiap Negara Pihak dapat juga mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk
memberlakukan jurisdiksinya atas tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi
ini ketika tersangka pelaku berada dalam wilayahnya dan tidak melalcukan
ekstradisi atas orang tersebut.
Apabila suatu Negara Pihak yang melaksanakan yurisdiksinya berdasarkan ayat
(1) atau ayat (2) Pasal ini telatr diberitahq atau sebaliknya telah memahami,
bahwa satu atau lebih Negara pihak yang lain sedang melakukan penyidikan,
penuntutan atau proses pengadilan berkenaan dengan perbuatan yang sama,
badan benruenang dari Negara Pihak itu wajib, sebagaimana layaknya,
berkonsultasi satu sama lain dengan tujuan mengkoordinasikan tindakan
mereka.
Tanpa mengabaikan norrna-norrna hukum internasional pada umumnya,
Konvensi ini tidak boleh mengenyampingkan pelaksanaan yurisdilai pidana
manapun yang ditetapkan oleh suatu Negara Pihak sesuai dengan hukum
nasionalnya.
Pasal l6
Ekstradisi
Pasal ini berlaku bagi tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini atau pada
kasus di mana tindak pidana yang diatur pada Pasal 3, ayat I (a) atau (b),
melibatkan suatu kelompok penjahat terorganisasi dan orang yang menjadi
subyek permintaan ekstradisi berada di wilayah Negara Pihak yang dimint4
dengan ketentuan bahwa tindak pidana untuk mana ekstradisi diminta dapat
dihukum berdasarkan hukum nasional dari kedua Negara Pihak yang meminta
dan Negara Pihak yang diminta.
Apabila permintaan ekstradisi terdiri dari beberapa tindak pidana serius yang
berbeda, beberapa di antaranya tidak tercakup dalam Konvensi ini, Negara Pihak
yang diminta dapat menerapkan Pasal ini juga terhadap tindak pidana yang
disebutkan belakangan.
4.
5
6.
I
2
t2
3
4
setiap tindak pidana yang menggunakan pasal ini wajib dipertimbangkan untuk
dicantumkan sebagai tindak pidana yang bisa di"krt*airi dalam suaru
persetujuan ekstradisi yang ada di antara Negara-Negara pihak. Negara pihak
berupaya mencantumkan tindak pidana tersebut sebagai tindak pidana ya.,g
dapat diekstradisi dalam setiap perjanjian ekstradisi y*g ditandatangani di
antara mereka.
Jika suatu Negara Pihak yang mempersyaratkan ekstradisi melalui adanyasuatu
perjanjian menerima perminkan ekstradisi dari Negara Pihak lain dengan mana
negara tersebut tidak memiliki perjanjian ekstradisi, negara tersebut dapat
mempertimbangkan Konvensi ini sebagai landasan hukum untuk melakukan
ekstradisi dengan mempertimbangkan tindak pidana terhadap mana pasal ini
digunakan.
5
Negara-Negara Pihak yang mempersyaratkan ekstadisi melalui admya suatu
perjanjian, wajib :
(a)
Pada saat penyerahan instrrmen ratifftasi, penerimaan, persetujuan dari
atau aksesi terhadap Konvensi ini, agar memberitahukan Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa apakah mereka akan menggunakan
Konvensi seb4gai landasan hukum bagi kerja sama eksnadisi dengan
Nqgara-Negara Pihak Konvensi ini; dan
O)
Jika mereka tidak menggunakan Konvensi ini sebagai Iandasan hukum
bagi kerja sama ekshadisi, berupaya, sebagaimana layalary4 membentuk
perjanjian eksnadisi dengan Negara pihak Konvensi lainnya guna
melaksanakan pasal ini.
Negara Pihak yang tidak mempersyaratkan ekstradisi melalui adanya suatu
perjanjian wajib mengakui tindak pidana terhadap mana pasal ini digunakan
sebagai tindak pidana yang bisa diekstradisikan diantara sesama mereka
Ekstadisi tunduk kepada ketentuan yang ditetapkan oleh hukum nasional
Negara Pihak Diminta atau melalui perjanjian ekstradisi yang berlakq meliputi,
antara lain, persyaratan hukuman minimum untuk ekstradisi dan pertimbangan
terhadap mana Negara Pihak Diminta dapat menorak ekstradisi.
Negara-Negara Pihak wajib, tunduk terhadap hukum nasionalny4 berupaya
mempercepat prosedur ekstradisi dan menyerderhanakan persyaratan
pembuktian yang terkait, dengan mempertimbangkan tindak pidana yang
menggunakan Pasal ini.
Tunduk kepada ketentuan hukum nasionalnya dan perjanjian ekstradisinya.
Negara Pihak diminta dapat, setelah yakin bahwa kondisi tersebut sungguh
diperlukan dan mendesak dan dengan permintaan Negara pihak meminta,
mengambil orang yang ekstradisinya telah diminta dan yang berada di dalam
wilayahnya, ke dalam penahanan atau menggunakan upaya yang tepat lainnya
untuk menjamin keberadaannya dalam proses ekstradisi.
6
7
8.
9
t3
l0
I l.
t2.
13
t4
Suatu Negara Pihak yang di wilayahnya ditemukan tersangka pelanggar, jika
negara tersebut tidak mengekstradisi orang terkait dengan -tindal- pia*u
terhadap penggunaan Pasal ini semata-mata dengan pertimbangan bahwa ia
merupakan warga negarany4 atas permintaan Negara pihak y*g ,.ngupayakan
ekstradisi, diwajibkan menyerahkan kasus tersebut tanpa penundaan yangtidak
semestinya kepada badan yang berwenang untuk tujuan penuntutan. Badan
tersebut wajib mengambil keputusan dan melakukan pioses hukum dengan cara
yang sama seperti kasus tindak pidana berat lain sesuai hukum nasionJNegara
Pihak tersebut. Negara-negara pihak yang bersangkutan wajib saling ueri4a
sama satu dengan yang lain, khususnya menyangkut prosedur dan urpit
pembuktian, guna mdamin efisiensi proses penuntutan tersebut.
Kapan saja suatu Negara Pihak diberikan izin berdasarkan hukum nasionalnya
untuk mengekstadisikan atau sebaliknya menyerahkan salah seorang warga
negaranya hanya berdasarkan ketentuan batrwa orang tersebut akan
dikembalikan ke Negara pihak tersebut guna menjalani hukuman yang
dikenakan sebagai akibat dari pemeriksaan pengadilan, atau proses dimana
ekstradisi atau penyerahan orang telah diupayakan, dan batrwa-Negara pihak
tersebut dan Negara Pihak yang mengupayakan ekstradisi orang dimaksud
sepakat dengan opsi ini d^n syarat lain yang mereka anggap tepaf persyaratan
ekstradisi tersebut atau penyeratran sudatr cukup untu[ ro"t.prrt* dari
kewajiban yang ditetapkan dalam ayat (10) pasal ini.
Jika eksnadisi, diupayakan untuk tujuan pelaksanaan hukumaru ditolak karena
orang yang diminta adalah warga negara dari Negara Pihak Dimint4 maka pihak
Diminta, jika hukum nasionalnya mengizinkan dan selaras dengan persyaratan
hukum tersebu! berdasarkan atas permohonan dari Negara peminta, wajib
mempertimbangkan pelaksanaan hukuman yang telah dikenakan berdasarkan
hukum nasional Negara Peminta atau sisa hukuman darinya.
Setiap orang dengan mempertimbangkan proses hukum yang sedang dijalankan
kepadanya terkait dengan tindak pidana terhadap penggunzum pasal ini
digunakan, wajib dijamin atas perlakuan yang aoif paaa semua tingkat
peruosesan, termasuk penikmatan semua hak dan jaminan yang diberikan oleh
hukum nasional dari Negara Pihak dalam wilayah tempat orang tersebut berada-
Tidak satu pun dalam Konvensi ini ditafsirkan sebagai pembebanan kewajiban
untuk mengekstadisi, jika Negara Pihak Diminta memiliki alasan kuat untuk
meyakini bahwa permintaan yang dibuat untuk tujuan penuntutan atau
penghukuman seseorang atas dasar jenis kelamin, ras, agamq kewargane ga:aan,
suku asal atau pendapat politik orang tersebut atau dipenuhinya permintaan
tersebut akan menyebabkan kerugian terhadap posisi orang tersebut untuk
alasan-alasan dimaksud.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak permintaan ekstradisi hanya atas
pertimbangan bahwa tindak pidana tersebut dianggap melibatkan masalah
keuangan.
15
l4
I6.
Sebelum menolak ekstradisi, Negara pihak yang dimint4 jika perru, wajib
berkonsultasi dengan Negara pihak peminta g*u i"-berikan kesempatan yang
luas untuk memberikan pandangannya dan memberikan informasi ,*,
berhubungan dengan dugaan tersebut.
Negara Pihak wajib saling memberikan satu sama lain, seluas-luasny4 tindakan
bantuan hukum timbal balik dalam hal penyelidikan, penuntutan, dan proses
pengadilan dalam hubungannya dengan tindak pidana yang tercakup aaurn
Konvensi ini sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 3 dan wajib memberikan
secara timbal balik bantuan yang sama satu dengan lainnyq di mana Negara
Pihak Peminta memiliki pertimbangan yang tepat untuk mencurigai bahwa
tindak pidana yang mengacu pada pasal 4, ayat-(l) (a) atau (b), adalah pada
dasamya bersifat antarnegar4 termasuk p*a korban, para saksi, hasil-hasil,
sarana-sarana atau bukti tindak pidana tersebut berada di dalam Negara pihak
Diminta dan batrwa tindak pidana dimaksud melibatkan kelompok p.t.ku tindak
pidana terorganisasi.
t7
Negara Pihak wajib berupaya membentuk perjanjian bilateral dan multilateral
atau pengaturan-Pengaturan untuk melaksanakan atau meningkatkan efektivitas
ekstradisi.
Pasal 17
Pemindahan Narapidana
Negara Pihak dapat mempertimbangkan pembentukan perjanjian bilateral dan
multilateral atau pengaturan-pengaturan tentang pemindatran orang-orang yang dipidana
penjara atau bentuk pencabutan hak kebebcr, tiui*ya ke wilayah mereka bagi tindak
pidana yang tercakup dalam Konvensi ini, agar ,..Lk" dapat menyelesaikan masa
hukuman mereka di sana.
Pasal 18
Bantuan Hulrum Timbal Balik
I
2.
3
Bantuan hukum timbal balik wajib diberikan semaksimal mungkin berdasarkan
undang-undang terkait, perjanjian, persetujuan dan pengaturan dari Negara
Pihak Diminta denqan mempertimbangkan pior.r p..,y"tait an, penuntutan,-dan
pengadilan dalam hubungan dengan tindak pidana yang suatu badan hukum
dapat dikenai tanggung jawab sesuai dengan Pasal tb Konvensi ini di Negara
Pihak Peminta.
Bantuan hukum timbal balik yang akan diberikan menurur pasal ini dapat
dimintakan untuk tujuan-tujuan berikut :
(a)
mengambil bukti atau keterangan dari seseorang;
(b)
memberikanpelal,anandokumenpengadilan;
(c)
melakukan pencarian dan penyitaun, dun pembekuan;
(d)
memeriksa barang dan tempat;
(e)
memberikan informasi, hal-hal mengenai pembuktian dan penilaian para
ahli;
l5
(e)
(0
(h)
(i)
memberikan dokumen asli atau salinan resmi dari dokumen dan laporan
yang relevan, termasuk laporan pemerintah, perbankan, keuangan,
perusahaan atau catatan usaha;
mengidentifikasi atau melacak hasil tindak pidan4 kekavaan, sarana-
sarana atau benda-benda lain untuk tujuan pembuktian;
memfasilitasi kehadiran sukarela seseorang di Negara pihak peminta;
jenis bantuan lainnya yang tidak bertentangan dengan hukum nasional
Negara Pihak Diminta.
4
Tanpa mengesampingkan hukum nasionalny4 badan yang berwenang dari suatu
Negara Pihak dapat, tanpa diminta sebelumny4 menyampaikan informasi yang
berhubungan dengan masalah kriminal kepada badan yang berwenang di Negara
Pihak lain, yang mereka yakin bahwa informasi tersebut dapat membantu pihrk
berwenang tersebut dalam mengupayakan atau melakukan pemeriksaan dingan
baik dan proses pidan4 atau dapat menghasilkan suatu permintaan yang disuiun
oleh Negara Pihak yang disebut belakangan berdasarkan Konvensi ini.
Pengiriman informasi menurut ayat (4) pasal ini wajib dilakukan tanpa
mengindahkan proses perreriksaan dan proses pidana di Negara yang badan
berwenang memberikan inforrrasi tersebut berada Badan yang berwenang yang
menerima informasi wajib menuruti permintaan bahwa inforurasi dimaksud tetap
bersifat rahasi4 walaupun sementara, atau dengan pembatasan pada
penggun&mnya- Namun, hal ini tidak akan menghalangi Negara Pihak Diminta,
dalam proses beracar4 mengungkapkan informasi yang merupakan bukti yang
dapat membebaskan orang yang terhrduh. Dalam kasus seperti ini, Negara Pihak
Penerima wajib memberitahukan kepada Negara pihak pengirim sebelum
pengungkapan tersebut dan, apabila diminta, -"rrgkorrrultasikan d"ng* Negara
Pihak Pengirim. Apabil4 dalam perkara yang sifatnya luar biasa, pemberitatruan
di depan tidak mungkin, Negara Pihak Penerima wajib memberitahu Negara
Pihak Pengirim mengenai pengungkapan tersebut tanpa penundaan.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini tidak boleh mempengaruhi kewajiban terhadrp
perjanjian lain yang ad4 bilateral ataumultilateral, yang mengatur atau akan
mengatur, secara keseluruhan maupun sebagian, bantuan hukum timbal balik.
Ayat (9) sampai ayat (29) Pasal ini digunakan terhadap permintaan yang dibuat
sesuai dengan Pasal ini jika Negara Pihak tersebut tidak terikat dengan suatu
perjanjian bantuan hukum timbal balik. Jika Negara Pihak tersebut terikat
perjanjian semacam itu, maka ketentuan-ketentuan yang berhubungan dengan
perjanjian wajib digunakan kecuali jika Negara-Negara pihak sepakat untuk
menggunakan ayat (9) sampai ayat (29) Pasal ini sebagai pengganti darinya.
Negara-Negara Pihak sangat dianjurkan untuk menggunakan ayat-ayat tersebut
tersebut jika mereka melakukan kerja sama.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak untuk memberikan banfuan hukum
timbal balik sesuai dengan Pasal ini dengan pertimbangan kerahasiaan bank.
5
6
l
8
I6
9
Negara-Negara Pihak dapat menolak untuk memberikan bantuan hukum timbal
balik sesuai dengan Pasal ini dengan pertimbangan tidak adanya kriminalitas
ganda. Namun, Negara Pihak Diminta dapat, apabila dianggap perlu,
memberikan bantuan, sejauh diputuskan sesuai kehendaknya, terlepas apakah
tindakan tersebut merupakan suatu tindak pidana berdasarkan hukum nasional
Negara Pihak Diminta.
Seorang yang sedang ditahan atau menjalani hukuman di wilayah sebuah Negara
Pihak yang keberadaannya di Negara Pihak lain Diminta dengan tujuan untuk
identifikasi, pemberian kesaksian atau sebaliknya memberikan bantuan untuk
memperoleh bukti bagi penyelidikan, penuntutan, atau proses pengadilan dalam
hubungannya dengan kajahatan yang tercakup dalam Konvensi ini, dapat
dipindahkan j ika memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
(a)
omng tersebut dengan bebas memberikan persetujuan secara sadar;
(b) badan yang berwenang dari kedua Negara Pihak sepakat, tunduk
terhadap ketentuan-ketentuan yang dianggap tepat oleh Negara-Negara
Pihak tersebut.
Untuk tujuan dari ayat (10) Pasal ini:
(a) Negara Pihak terhadap orang yaurtg dipindatrkan wajib memiliki
kewenangan dan kewajiban untuk tetap menahan orang yang
dipindahkan tersebut, kecualijika sebaliknya diminta atau diberi kuasa
oleh Negara Pihak dari mana orang tersebut dipindatrkan;
(b)
Negara Pihak terhadap orang tersebut dipindatrkan wajib, tenpa menunda
pelaksanaan kewajibanny4 memulangkan orzulg tesebut di bawatr
penahanan Negara Pihak dari mana orang dipindatrkan sebagaimana
yang disepakati sebelurnnya, atau sebaliknya disepakati oleh badan-
badan yang berwenang dari kedua Negara Pihak;
(c)
Negara Pihak terhadap mana orang dipindahkan tidak boleh
mempersyaratkan Negara Pihak dari mana orang yang dipindahkan
tersebut untuk memulai proses ekstradisi bagi pemulangan orang
tersebut;
(d) Oraog yang dipindahkan tersebut diberikan pengurangan atas
pelaksanaan hukuman yang telah dijalani di Negara dari mana ia
dipindahkan selama waktu yang dijalani di bawatr penahanan dari
Negara Pihak dari mana ia dipindahkan.
Kecuali kalau Negara Pihak dari mana seseorang dipindahkan sesuai dengan
ayat (10) dan ayat (l l) Pasal ini sepaka! bahwa seseorang, apapun
kewarganegaraanny4 tidak boleh dinrntut, ditatran, dihukum atau tunduk kepada
pembatasan-pembatasan lain dari kebebasan pribadinya dalam wilayah Negara
dari mana orang tersebut dipindahkan dengan mempertimbangkan perbuatan-
perbuatan, kelalaian-kelalaian, atau penghukuman-penghukuman sebelum
keberangkatannya dari wilayah Negara dari mana ia dipindahkan.
l0
1l
12.
t7
l3
t4.
15.
Setiap Negara Pihak wajib menunjuk sebuah badan yang berwenang yang
memiliki tanggung jawab dan kekuasaan untuk menerima permintaan u-n *
hukum timbal balik dan juga untuk melaksanakan atau mengirimkannya kepada
badan yang berwenarlg untuk dilaksanakan. Jika suatu Negara Pihak memiliki
daerah khusus atau wilayah dengan sistem bantuan hukum timbal balik yang
terpisah, maka ia bisa menunjuk badan berwenang yang lain, yang memiliki
fungsi yang sulma untuk daerah atau wilayah tersebut. Badan yang berwenang
wajib memastikan percepatan dan eksekusi yang layak atau pengiriman atas
permintaan yang diterima. Apabila badan yang berwenang mengirimkan
pennintaan kepada badan yang benvenang untuk eksekusi, badan tersebut wajib
mendorong percepatan dan eksekusi yang layak atas permintaan tersebut oleh
badan yang berwenang. Seloetaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib
diberitatru mengenai badan yang berwenang yang ditunjuk untuk tujuan ini pada
saat setiap Negara Pihak menyimpan instnrmen ratifftasi, penerimaan atau
persetujuan dari atau aksesi terhadap Konvensi ini. Permintaan bantuan hukum
timbal balik dan setiap komunikasi yang terkait dengan hal tersebut wajib
dikirim kepada badan yang berwenang yang ditunjuk oleh Negara-Negara pihak.
Persyaratan tidak boleh meniadakan hak suatu Negara pihak untuk
mempersyaratkan bahwa permintaan tersebut dan komunikasi dinrjukan
kepadanya melalui saluran diplomatik dan, dalam keadaan mendesak, yang
Negara-Negara Pihak sepakaf melalui Organisasi Kepolisian Internasional, jika
dimungkinkan.
Permintaan wajib dibuat tertulis ataq apabila dimungkinkan, dengan cara lain
yang dapat menghasilkan catatan tertulis, dalam bahasa yang dapat diterima oleh
Negara Pihak Diminta, dengan syarat-syarat yang memungkinkan Negara pihak
tersebut untuk membuktikan keasliannya Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa wajib diberitahu mengenai bahasa atau bahasa-bahasa yang
dapat diterima oleh setiap Negara Pihak pada saat negara dimaksud menyimpan
instnrmen ratifikasiny4 penerimaan, atau persetujuan atau aksesi terhadap
Konvensi ini. Dalam keadaan mendesak dan yang disepakati oleh Negara-
Negara Pihalq perrrintaan dapat dilakukan secara lisan, namun wajib dengan
segera diperkuat secara tertulis.
Suatu
(a)
(b)
(c)
permintaan bantuan hukum timbal balik wajib memuat:
identitas badan berwenang yang membuat permintaan tersebut;
masalah pokok dan sifat dasar dari investigasi, penuntutan, atau proses
pengadilan terhadap mana permintaan tersebut terkait, dan nama serta
fungsi dari kewenangan yang melakukan investigasi, penuntutan ataupun
proses peradilan.
ringkasan dari fakta-fakta yang relevan, kecuali yang berhubungan
dengan permintaan-permintaan dengan tujuan penyajian dokumen-
dokumen peradilan;
uraian tentang bantuan yang diupayakan dan rincian prosedur tertentu
dimana Negara Pihak Peminta ingin unruk ditindaklanjuti;
dimana mungkin, identitas, lokasi dan kewarganega.raan dari orang yang
bersangkutan; dan
tujuan untuk mana bukti, informasi atau tindakan tersebut diupayakan.
(d)
(e)
(0
l8
l6
t1
l8
t9.
20
2t
Negara Pihak Diminta dapat meminta informasi tambahan apabila hal tersebut
diperlukan bagi pelaksanaan permintaan sesuai dengan hukum nasional atau
apabila hal itu dapat memudahkan pelaksanaannya.
Suatu permintaan wajib dilaksanakan sesuai dengan hukum nasional Negara
Pihak Dimint4 dan sejauh tidak bertentangan dengan hukum nasional ttelara
Pihak Diminta dan jika mungkin, sesuai dengan proiedur yang ditetapkan dalam
permintaan.
Jika dimungkinkan dan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasional,
pada saat seseorang ada di wilayah suatu Negara pihak dan harus didengar
sebagai saksi atau ahli oleh otoritas peradilan dari Negara Pihak lain, Negara
Pihak pertama dapa! atas perrnintaan dari Negara Pihak lainny4 mengizirikan
pemeriksaan dilaksanakan melalui konferensi visual jarak ;auh jita tidat<
dimungkinkan atau diperlukan seseorang tersebut hadir sendiri di witayafr
Negara Pihak Peminta- Negara-Negara pihak dapat menyepakati bahwa
pemeriksaan tersebut wajib dilakukan oleh seorang pejabat peradilan dari
Negara Pihak Peminta dan dihadiri oleh seorang pejabat peradilan dari Negara
Pihak Diminta
Negara Pihak Peminta tidak boleh mengirimkan atau menggunakan informasi
atau bulti yang diberikan oleh Negara Pihak Diminta untuk penyelidikan,
penuntutan, ataupun proses peradilan selain yang dinyatakan dalam perrnintaan
tanpa persetujuan sebelumnya dari Negara Pihak Diminta Tidak ada dalam ayat
ini yang menghalangi Negara Pihak peminta untuk mengungkapkan dalam
proses beracarany4 inforrnasi yang merupakan bukti yang dapat membebaskan
tertuduh. Dalam kasus terakhir ini, Negara Pihak Peminta wajib memberitahu
Negara Pihak Diminta sebelum pengungkapan tersebu! dan jika diminta,
mengkonsultasikan dengan Negara Pihak Diminta. Apabil4 dalam perkara yang
luar biasa Negara Pihak Peminta wajib memberitahukan kepada Negara Pihak
Diminta mengenai pengungkapan tersebut tanpa penundaan.
Negara Pihak Peminta dapat mensyaratkan kepada Negara Pihak Diminta untuk
merahasiakan fakta dan substuui permintaan dimaksud, kecuali sepanjang
diperlukan untuk melaksanakan permintaan tersebut. Jika Negara Pihak bi*irrtu
tidak dapat mematuhi persyaratan mengenai keratrasiaan, ia wajib segera
memberitahu Negara Pihak Peminta.
Bantuan hukum bersama dapat ditolak :
(a) Jika permintaan tidak dibuat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari
Pasal ini;
(b) Jika Negara Pihak Diminta mempertimbangkan bahwa pelaksanaan
permintaan tersebut cenderung akan merugikan kedaulatannya,
keamanannya, dan ketertiban umum atau kepentingan mendasar lainnya;
(c)
Jika pihak-pihak berwenang dari Negara Pihak Diminta dilarang oleh
hukum nasionalnya untuk melaksanakan tindakan yang diminta terkait
dengan tindak pidana yang serupa, apabila tindak pidana tersebut tunduk
kepada penyelidikan, penuntutan, atau proses pengadilan di dalam
yurisdiksi mereka.
t9
22.
23.
24.
Negara-Negara Pihak tidak boleh menolak suatu permintaan bantuan hukum
timbal balik hanya dengan alasan bahwa tindak pidana dimaksud juga dianggap
melibatkan masalah keuangan.
Alasan-alasan wajib diberikan bagi setiap penolakan bantuan hukum timbal
balik.
Negara Pihak Diminta wajib melaksanakan permintaan bantuan hukum timbal
balik sesegera mungkin dan wajib mempertimbangkan sejauh mungkin batas
waktu yang disarankan oleh Negara Pihak Peminta dan untuk pertimbangan-
pertimbangan yang diberikan, Iebih baik dicantumkan di dalam permintian.
Negara Pihak Diminta wajib menanggapi permintaan-permintaan yang pantas
oleh Negara Pihak Pemint4 selama proses penanganan permintaan aimatcsua.
Negara Pihak Peminta wajib segera memberitatru Negara Fina. Diminta apabila
bantuan yang diminta tersebut tidak diperlukan lagi.
Bantuan hukum timbal balik dapat ditangguhkan oleh Negara Pihak Diminta
dengan alasan batrwa hal tersebut mencampuri penyelidikan, penuntutan atau
proses pengadilan yang sedang berlangsung.
Sebelum menolak sebueh permintaan sesuai dengan ayat (21) pasal ini atau
menangguhkan pelaksaniunnya sesuai dengan ayat (25) pasal ini, Negara pihak
Diminta wajib berkonsultasi dengan Negara pihak peminta guna
mempertimbangkan apakah bantuan dapat diberikan tunduk terhadap ketentuan-
ketentuan dan syarat-syarat yang dianggap perlu. Jika Negara pihak peminta
menerima bantuan dengan syarat-syarat tersebu! ia wajib tunduk pada syarat-
syarat tersebut.
Tanpa mengindahkan penggunaan ayat (12) Pasal ini, seorang saksi, ahli atau
orang lain yang atas permintaan dari Negara pihak pemint4 setuju untuk
memberikan bukti dalam suafu proses beracara atau untuk membantu suatu
penyelidikan, penuntuta& atau proses peradilan di wilayah Negara pihak
Peminta, tidak boleh dituntut, ditatran, dihukum atau tunduk terhadap
pembatasan-pembatasan lain terhadap kebebasan pribadinya di wilayah tersebut
terkait dengan perbuatan, kelalaian atau hukuman sebelum keberangkatannya
dari wilayah Negara Pihak Diminta. Jaminan kearnanan tersebut berakhir apabila
saksi, atrli atau orang lain yang telah memiliki, untuk jangka waktu lima belas
hari berturut-turut atau suatu jangka waktu yang disepakati oleh Negara-Negara
Pihak sejak tanggal pemberitahuan secara resmi batrwa keberadaanya tidak lagi
diperlukan oleh otoritas peradilan, kesempatan untuk pergi, namun demikian
tetap tinggal secara sukarela di wilayah Negara Pihak Peminta atau telah
meninggalkan, telah kembali atas kehendaknya sendiri.
25.
27
26.
20
30
28
Biaya-biaya umum dari pelaksanaan suatu perrnintaan ditanggung oleh Negara
Pihak Diminta, kecuali jika sebaliknya disepakati oleh Negara-Negara pinat
yang bersangkutan. Apabila diperlukan biaya besar atau bersifat luar biasa untuk
memenuhi permintaan, maka Negara-Negara pihak wajib berkonsultasi guna
menentukan ketentuan-ketentuan dan syarat-syarat pelaksanaan perminlaan
tersebut akan didasarkan, termasuk cara-cara yang biaya-biayanya wajib
ditanggung.
29
Negara Pihak Diminta :
(a)
wajib memberikan kepada Negara Pihak Peminta salinan-salinan tentang
catatan-catatan pemerintatr, dokumen-dokumen atau informasi yang
dimilikinya yang menurut ketentuan hukum nasional tersedia untuk
masyarakat umum.
(b)
dapat, atas kebijakanny4 memberikan kepada Negara pihak peminta
secara keseluruhan, sebagian atau funduk terhadap ketentuan-ketentuan
yang dianggap tepa! salinan-salinan dari catatanratatan pemerintah,
dokumen-dokumen atau informasi yang dimilikinya yang menurut
ketentuan hukum nasional tersedia untuk masyarakat umum.
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan, sejauh diperlukan,
kemungkinan penandatanganan persetujuan-persetujuan bilateral atau
multilateral atau pengaturan-pengaturan yang dapat melaksanakan tujuan unnrk
memberikan efek yang praktis atau untuk memperluas ketentuan-ketentuan Pasal
ini.
Pasal l9
Penyelidtkan Bersama
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan penandatanganan persetujuan-
persetujuan bilateral atau multilateral atau pengaturan-pengaturan yang dalam
hubungannya dengan hal-hal yang merupakan subjek penyelidikan, penuntutan, atau
proses pengadilan di satu atau lebih Negara, badan-badan berwenang yang
bersangkutan dapat membentuk badan-badan penyelidikan bersama Dalam hal tidak
adanya persetujuan atau pengaturan, penyelidikan bersama dapat dilaksanakan
berdasarkan persetujuan secara kasus demi kasus. Negara-Negara Pihak yang terlibat
wajib menjamin bahwa kedaulatan Negara Pihak yang wilayatrnya akan digunakan
untuk kegiatan penyelidikan sepenuhnya dihormati.
2t
I
Pasal 20
Teknik Penyelidikan Khusus
Jika diizinkan oleh prinsip-prinsip dasar dalam sistem hukum nasional, setiap
Negara Pihak wajib, dalam batas-batas yang dimungkinkan dan di bawah
persyaratan-persyaratan yang ditetapkan oleh hukum nasionalny4 mengambil
tindakan yan9 diperlukan guna memungkinkan penggunaan pengiriman
terkendali secara tepat dan, jika dianggap tepat, penggunaan teknik-teknik
penyelidikan khusus lainny4 seperti peralatan elektronik atau bentuk-bentuk
pengawasan lainnya dan operasi-operasi rahasiq oleh pejabat-pejabatnya yang
berwenang di wilayahnya untuk tujuan memberantas tindak pidana terorganisasi
secara efektif.
Unnrk tujuan penyelidikan tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini,
Negara-Negara Pihak didorong untuk membentuk, apabila diperlukar;
persetujuan-persetujuan bilateral atau multilateral yang sesuai atau pengaturan-
pengaturan untuk menggunakan teknik-teknik penyelidikan khusus tersebut
dalam konteks kerja sama pada tingkat internasional. Perjanjian-perjanjian atau
pengaturan-pengaturan tersebut dibentuk dan dilaksanakan dengan mematuhi
sepenuhnya prinsipprinsip persamaan kedaulatan Negara-Negara dan wajib
dilaksanakan secara ketat sesuai dengan ketentuan-ketentuan dari persetujuan-
persetujuan atau pengaturan-pengaturan tersebut.
Dalam hal tidak adanya persetujuan atau pengaturan sebagaimana ditetapkan
dalam ayat 2 pasal ini, keputusan-keputusan untuk menggunakan teknik-teknik
penyelidikan khusus tersebut pada tingkat internasional dilakukan secara kasus
demi kasus dan dapag apabila diperlukan, mempertimbangkan pengaturan-
pengaturan dan pemahaman-pemahaman dalam bidang keuangan dengan
memperhatikan pelaksanaan yurisdiksi oleh Negara-Negara Pihak yang
bersangkutan.
4.
Keputusan-keputusan untuk menggunakan pengiriman terkendali pada tingkatan
internasional dapaq dengan persetujuan Negara-Negara Pihak yang
bersangkutan, meliputi metode-metode seperti menahan dan membiarkan
barang-barang tetap utuh, atau memindahkan atau menempa&an kembali secara
keseluruhan atau sebagian.
Pasal 2l
Pemindahan Proses Pidana
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan kemungkinan untuk memindahkan
antara satu dengan yang lainny4 proses penuntutan suatu tindak pidana yang tercakup
dalam Konvensi ini, dalam hal dimana pemindahan tersebut dianggap merupakan
kepentingan yang tepat dalam pelaksanaan peradilan, khususnya dalam hal terdapat
beberapa beberapa yurisdiksi, dengan tujuan untuk memusatkan penuntutan.
2
3
22
Pasal 22
Peryrusunan Data Tindak pidana
Setiap Negara Pihak dapat mengarnbil tindakan legislatif atau tindakan lainnya
sepanjang diperlukan dengan pertimbangan, berdasaikan ketentuan-ketentuan dan
dengan tujuan yang dianggap tepa! hukuman apapun yang dijatuhkan sebelumnya
terhadap seorang pelanggar di Negara lain dengan iujuan untuk menggunakan informasi
tersebut dalarn proses pidana yang berhubungan dengan tindak piJuna yang tercakup
dalam Konvensi ini.
I
Pasal 23
Kriminalisasi Gangguan proses peradilan
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan Iegislatif dan tindakan lainnya
sepanjang diperlukan untuk menetapkan sebagai tindak pidan4 apabila dilakukan
secara sengaja:
(a) penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi atau janji, menawarkan atau
memberikan keuntungan yang tidak semestinya untuk membujuk memberikan
kesaksian palsu atau mencampuri dalam pernberian suatu kesaksian atau pembuatan
bukti dalarn Proses beracara terkait dengan pelaksanaan tindak pidana yang tercakup
dalam Konvensi ini.
(b) Penggunaan kekuatan fisik, ancaman atau intimidasi untuk mencampuri pelaksanaan
tugas resmi pejabat peradilan atau penegak hukum dalam hubungannya dengan
pelaksanaan tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi ini. Tidak ada dalam ayat
ini yang mengurangi hak Negara Pihak untuk memiliki peraturan perundang-
undangan yang melindungi pejabat publik daram kategori lain.
Pasal 24
Perlindungan Saksi
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang tepat dalam batas
kemampuannyq untuk memberikan perlindungan efektif dari kemungkinan
pembalasan atau intimidasi terhadap saksi-saksi dalam proses pidana yang
memberikan kesaksian mengenai tindak pidana yang tercakup dalam Konvensi
ini dar\ jika patu! bagi keluarga mereka dan orang-orang lain yang dekat
dengan mereka.
Tindakan-tindakan yang digambarkan dalam ayat (l) pasal ini dapat meliputi,
antara lain, tanpa mengurangi hak-hak terdakwa, termasuk hak untuk diproses
dengan semestinya:
(a)
Menetapkan prosedur-prosedur bagi perlindungan fisik orang tersebut,
seperti, sejauh diperlukan dan dimungkinkan, menampung mereka dan
mengizinkan, jika perlu, tidak mengungkapkan atau pembatasan-
pembatasan terhadap pengungkapan informasi yang menyangkut
identitas dan keberadaan orang tersebut;
2
23
3
4
(b)
Menyediakan aturan-aturanpembuktian guna memungkinkan kesaksian
yang diberikan oleh saksi dengan suatu cara yang menjamin keamanan
saksi tersebut, misalnya memungkinkan kesaksian diberikan melalui
penggunaan teknologi komunikasi seperti saluran video atau cara lain
yang memadai.
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan pembuatan persetujuan-
persetujuan atau pengaturan-pengaturan dengan Negara-Negara lain bagi
penzlmpungan orang-orang yang mengacu pada ayat (l) pasal ini.
Ketentuan-ketentuan Pasal ini juga wajib diterapkan bagi korban-korban sejauh
mereka adalah saksi-saksi.
Pasal 25
Bantuan terhadap dan Perlindungan Korban
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang tepat dalam batas
kemampuannya untuk memberikan bantuan dan perlindungan kepada korban-
korban tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi ini, terutarna dalam kasus-
kasus ancaman pembalasan dan intimidasi.
Setiap Negara Pihak wajib menetapkan prosedur-prosedur yang memadai untuk
memberikan akses ganti rugi dan pemulihan bagi korban-korban tindak pidana
yang tercakup oleh Konvensi ini.
Setiap Negara Pihak wajib, tunduk kepada ketentuan hukum nasionalny4
memungkinkan pandangan-pandangan dan keprihatinan-keprihatinan korban
untuk disampaikan dan dipertimbangkan pada tahapan-tahapan yang tepat dalam
proses pidana terhadap pelanggar dengan cara yang tidak merugikan terhadap
hak-hak pembelaan.
Pasal 26
Tindakan untuk Meningkatkan Kerja Sama
dengan Aparat Penegak Hukum
Setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang tepat untuk
mendorong orang-orang yang berpartisipasi atau yang telah berpartisipasi dalam
kelompok-kelompok pelaku tindak pidana terorganisasi :
(a)
Menyediakan informasi yang bermanfaat kepada badan-badan yang
berwenang untuk tujuan penyelidikan dan pembuktian terhadap hal-hal
seperti:
(i)
identitas, sifat, komposisi, struktur, lokasi atau kegiatan-kegiatan
kelompok-kelompok penj ahat terorganisasi ;
(ii)
keterkaitan-keterkaitan, termasuk keterkaitan internasional
dengan kelompok-kelompok penjahat terorganisasi lainnya.
(iii) tindak pidana yang telah dan mungkin dilakukan oleh kelompok-
kelompok pelaku tindak pidana teroganisir;
I
2.
3
I
24
2
3
(b)
Memberikan bantuan faktual, konkrit kepada badan yang berwenang
yang dapat membantu untuk menghalangi kelompok-kelompok penjahat
terorganisasi dari sumber daya mereka atau dari hasil tindak pidana.
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk membuka kemungkinan,
dalam keadaan yang tepat, pengurangan hukuman atas tertuduh yang
memberikan kerjasama yang berarti dalam penyelidikan atau penuntutan atas
tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi ini.
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk membuka kemungkinan,
sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum nasionalnya, pemberian kekebalan
atas penuntutan terhadap seseorang yang memberikan kerja sama yang berarti
dalam penyelidikan atau penuntutan atas tindak pidana yang tercakup oleh
Konvensi ini.
Perlindungan atas orang-orang tersebut wajib sesuai dengan yang telatr
ditetapkan dalam Pasal 24 Konvensi ini.
Apabila seorang yang dimaksud pada ayat (l) pasal ini berada di satu Negara
Pihak dapat memberikan kerja sama yang berarti kepada badan-badan yang
berwenang dari Negara Pihak lainny4 Negara-Negara Pihak yang bersangkutan
dapat mempertimbangkan untuk membentuk persetujuan-persetujuan atau
pengaturan-pengaturan, sesuai dengan hukum nasionalny4 menyangkut
kemungkinan pemberian perlakuan oleh Negara Pihak lainnya sesuai dengan
ayat(2) dan ayat (3) Pasal ini.
Pasal 27
Kerj asama P enegakan Hukum
Negara-Negara Pihak wajib bekerja sarna erat satu dengan lainny4 sesuai
dengan sistem hukum dan pemerintahan nasional masing-masing, untuk
meningkatkan efekrivitas tindakan penegakan hukum guna memberantas tindak
pidana yang tercakup oleh Konvensi ini. Setiap Negara Pihak wajib, khususny4
mengambil tindakan-tindakan efektif:
(a)
Meningkatkan darU jika perlq menciptakan saluran-saluran komunikasi
di antara badan-badan yang berwenang cii antara merek4 perwakilan-
perwakilan dan jawatan-jawatan guna memudahkan keamanan dan
pertukaran informasi yang cepat, terkait semua aspek tindak pidana yang
tercakup oleh Konvensi ini, termasuk, apabila Negara-Negara Pihak
yang bersangkutan menganggap perlu, keterkaitan dengan tindak pidana
lainnya.
(b)
Bekerja sama dengan Negara-Negara Pihak lain melakukan penyelidikan
terkait dengan tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi ini mengenai :
(i)
identitas, keberadaan dan kegiatan orang-orang yang dicurigai
memiliki keterlibatan dalam tindak pidana atau lokasi orang-
orang lain yang terkait;
(ii)
pemindahan hasil-hasil tindak pidana atau kekayaan yang berasal
dari perbuatan tindak pidana tersebut;
4
5
I
25
2
(iii) pemindahan kekayaan, perlengkapan atau sarana-sarana lainnya
yang digunakan atau dimaksudkan untuk digunakan dalam
perbuatan tindak pidana tersebut;
(c)
Memberikan, apabila tepat, hal-hal yang diperlukan atau sejumlah bahan
untuk rujuan analisis atau penyelidikan.
(d)
Memfasilitasi koordinasi efektif di antara badan-badan yang berwenang,
perwakilan-perwakilan dan jawatan-jawatan dan untuk meningkatkan
pertukaran personil dan ahli-ahri lainny4 meliputi, tunduk kepada
perjanjian-perjanjian atau pengaturan-pengaturan bilateral antara
Negara-Negara Pihak yang bersangkutan, penempatan pejabarpejabat
penghubung.
(e)
Pertukaran informasi dengan Negara-Negara Pihak lainnya melalui cara-
cara khusus dan metode-metode yang digunakan oleh kelompok penjahat
terorganisasi, meliputi, apabila dapat digunakan, rute dan alat-alat
pengangkut, dan penggunaan identitas palsu, dokumen{okumen yang
diubatr atau dipalsukan ataupun cara-cara untuk menyembunyikan
kegiatan-kegi atan mereka.
(0
Pertukaran informasi dan berkoordinasi secara administratif dan
tindakan-tindakan lain yang diambil secara tepat untuk tujuan
identifikasi dini terhadap tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi ini.
Dengan tujuan untuk memberlakukan Konvensi ini, Negara-Negara Pihak wajib
mempertimbangkan pembentukan persetujuan-persetujuan bilateral atau
multilateral atau pengaturan-pengaturan mengenai kerja sama langsung antara
instansi-instansi penegak hukum mereka dan, megubahnya apabila persetujuan-
persetujuan atau pengaturan-pengaturan tersebut sudah ada- Dalam hal tidak
adanya persetujuan-persetujuan atau pengaturan-pengaturan dimaksud di antara
Negara-Negara Pihak yang bersangkutan, Pihak-Pihak tersebut dapat
mempertimbangkan Konvensi ini sebagai landasan bagi kerja sama penegakkan
hukum timbal balik terkait dengan tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi
ini. Apabila dianggap tepat, Negara-Negara Pihak akan menggunakan
sepenuhnya persetujuan-persetujuan atau pengaturan-pengaturan dimaksud,
termasuk organisasi-organisasi internasional atau regional, guna meningkatkan
kerj asama di antara instans i-instans i penegak hukum mereka
Negara-Negara Pihak wajib berusaha bekerjasam4 dalam batas kemampuannya,
guna menanggapi tindak pidana kansnasional terorganisasi yang dilakukan
melalui penggunaan teknologi modem.
Pasol 28
P e ngumpulan, per tukar an dan analis is informas i
tentang sifut tindak pidana terorganisasi
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk menganalisa,
berkonsultasi dengan kalangan ilmiah dan akademis, kecenderungan-
kecenderungan dalam tindak pidana terorganisasi di wilayahny4 keadaan-
keadaan dimana tindak pidana terorganisasi beroperasi, termasuk kelompok-
kelompok profesional dan teknologi-teknologi yang dilibatkan.
3
I
26
2
3
Negara-Negara Pihak wajib mempertimbangkan untuk mengembangkan dan
berbagi keahlian analisis mengenai kegiatan-kegiatan pelaku tindak pidana
terorganisasi satu dengan lainnya dan melalui organisasi-organisasi internasional
dan regional. Untuk tujuan tersebut, pengertian-pengertian umum, standar-
standar dan metodologi-metodologi wajib dikembangkan dan digunakan secara
tepat.
Setiap Negara Pihak wajib mempertimbangkan pemantauan atas kebijakan-
kebijakannya dan tindakan-tindakan faktual guna memberantas tindak pidana
terorganisasi dan melakukan penilaian-penilaian terhadap efektivitas dan
efisiensinya.
Pasal 29
Pelatihan dan Bantuan Telois
Setiap Negara Pihak wajib, sejauh diperlukan, memulai, mengembangkan atau
memperbaiki program-progftlm pelatihan khusus bagr aparat penegak hularmnya
termasuk para jaksq para hakim penyelidik dan pejabat bea cukai, serta aparat
lainnya yang bertanggung jawab terhadap kegiatan pencegahan, pendeteksian
dan pengawasan atas tindak pidana yang tercakup oleh Konvensi ini. Program-
Program tersebut dapat meliputi dukungan dan pertukaran staf, Program-
program tersebut wajib, khususnya dan sejauh diperbolehkan oleh hukum
nasional, berhubungan dengan hal-hal sebagai berikut :
(a)
Metode-metode yang digunakan dalam pencegahan, pendeteksian dan
pengawasan terhadap tindak pidana-yang tercakup oleh Konvensi ini;
(b)
Rute-rute dan teknik-teknik yang digunakan oleh orang-orang yang
dicurigai keterlibatannya dalam tindak pidana yang tercakup oleh
Konvensi ini, termasuk di Negara-Negara persinggahan, dan tindakan
balasan yang tepat;
(c)
Memantau pemindahan barang selundupan;
(d)
Mendeteksi dan memantau pemindatran hasil-hasil tindak pidana,
kekayaan, perl engkapan atau sarana-sarana lainnya dan metode-metode
yang digunakan untuk pengiriman, penyembunyian atau p€nyamaran
hasil tersebut kekayaan, perlengkapan atau sarana-sarana lainnya,
termasuk metode-metode yang digunakan dalam memberantas pencucian
uang dan tindak pidana keuangan lainny4
(e)
Pengumpulan bukti-bukti;
(D
Tehnik+ehnik pengawasan pada zona perdagangan bebas dan pelabuhan-
pelabuhan bebas;
(g)
Perlengkapan dan teknik-teknik penegakan hukum yang modern,
termasuk pengawasan elektronik, pengiriman terkendali dan operasi-
operasi rahasia;
(h)
Metode-metode yang digunakan dalam memberantas tindak pidana
transnasional terorganisasi yang dilakukan melalui penggunaan
komputer-komputer, jaringan telekomunikasi atau teknologi modem
dalam bentuk lainnya; dan
(i)
Metode-metode yang digunakan dalam perlindungan korban-korban dan
saksi-saksi.
I
21
2.
Negara-Negara Pihak wajib membantu satu sama lain dalam perencanaan dan
pelaksanaan program penelitian dan pelatihan yang dirancang untuk berbagi
keahlian dalam bidang-bidang yang mengacu pa.da ayat (l) pasal ini dan untuk
tujuan itu juga, apabila patut, menggunakan konferensi-konferensi regional dan
internasional dan seminar-seminar untuk meningkatkan kerja ,urnu dan
mendorong diskusi tentang masalah-masalah yang menjadi perhatian bersam4
termasuk masalah-masalah khusus dan kebutuhan-kebutuhan dari Negara-negara
transit.
Negara-Negara Pihak wajib meningkatkan bantuan pelatihan dan teknis yang
akan memudahkan ekstradisi dan bantuan hukum timbal balik. Bantuan
pelatihan dan teknis tersebut dapat rneliputi pelatihan bahasa, dukungan-
dukungan dan pernrkaran-pertukaran di antara aparat dalam otoritas pusat;tau
instansi-instansi dengan tanggung jawab yang relevan.
Dalam hal adanya persetujuan-persetujuan atau pengatuan-pengaturan bilateral
dan multilateral, Negara-Negara Pihak wajib memperkua! sejauh diperlukan,
usaha-usaha untuk memaksimalkan kegiatan-kegiatan operasi dan pelatihan
dalam organisasi intemasional dan regional dan dalam persetujuan-persetujuan
dan pengaturan-pengaturan bilateral dan multilateral yang relevan lainnya-
Pasal 30
Tindakan lain: pelaksanaan Koruensi melalui
pembangunan ekonomi dan bantuan teknis
Negara-Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang kondusif guna
optimalnya pelaksanaan Konvensi ini, sejauh dimungkinkan, melalui keda sama
intemasional, mempertimbangkan penganrh-pengamh negatif tindak pidana
terorganisas i pada umumny4 khususnya bagi pembangunan berkelanj utan.
Negara-Negara Pihak wajib menciptakan usaha-usaha nyata sejauh
dimungkinkan dan dengan koordinasi satu dengan lainnya, termasuk dengan
organisasi-organisas i internas ional dan regional :
(a) Meningkatkan kerja sama mereka pada berbagai tingkatan dengan
negara-negara bekembang, dengan tujuan untuk memperkuat
kemampuan negara-negara berkembang dimaksud guna mencegatr dan
memberantas tindak pi dana transnas i onal terorganisasi ;
(b)
Meningkatkan bantuan keuangan dan materi untuk mendukung usatra-
usaha negara-negara berkembang guna melawan tindak pidana
transnasional terorganisasi secara efektif dan membantu mereka
melaksanakan Konvensi ini dengan hasil yang baik;
3
4.
I
2
23
3
4
(c)
Memberikan bantuan teknik kepada negara-negara berkembang dan
negara-negara ekonomi transisi untuk membantu mereka memenuhi
kebutuhan-kebutuhannya bagi pelaksanaan Konvensi ini. Untuk tujuan
tersebut, Negara-Negara Pihak berusaha memberikan kontribusi sukarela
yang memadai dan teratur melalui rekening yang secara khusus ditunjuk
untuk rujuan tersebut dalam suatu mekanisme pendanaan Perserikatan
Bangsa-Bangsa. Negara-Negara Pihak juga dapat memberikan
pertimbangan khusus, sesuai dengan hukum nasionalnya dan ketentuan-
ketentuan Konvensi ini, guna memberikan kontribusi ke dalam rekening
tersebut bagian dari uang atau nilai dari hasil tindak pidana atau
kekayaan yang dirampas sesuai dengan ketentuan-ketentuan Konvensi
ini.
(d)
Mendorong dan meyakinkan Negara-Negara lain dan lembaga-lembaga
keuangan sepatutnya untuk bergabung dengan mereka dalam upaya-
upaya sesuai dengan Pasal ini, khususnya dengan memberikan lebih
banyak program-program pelatihan dan peralatan-peralatan modern
kepada negara-negera berkembang guna membantu mereka mencapai
tujuan Konvensi ini.
Sejauh dimungkinkan, tindakan-tindakan tersebut tidak boleh mengesampingkan
komitnren-komitrnen bantuan luar negeri yang ada atau pengaturan-pengaturan
keda sama keuangan lainnya pada tingkatan bilateral, regional, dan
internasional.
Negara-Negara Pihak dapat menandatangani persetujuan-persetujuan atau
penetapan-penetapan bilateral atau multilateral tentang bantuan material dan
logistik, dengan mempertimbangkan pengaturan-pengaturan mengenai
pembiayaan yang diperlukan sebagai sarana keda sama internasional yang diatur
oleh Konvensi agar menjadi efektif dan untuk pencegatran, pendeteksian, dan
pengawasan terhadap tindak pidana transnasional terorgan isasi.
Pasal 3l
Pencegahan
Negara-Negara Pihak wajib berusatra untuk mengembangkan dan mengevaluasi
proyek-proyek nasional dan menciptakan serta meningkatkan praktik terbaik dan
kebijakan yang ditujukan untuk pencegahan tindak pidana transnasional
terorganisasi.
Negara-negara Pihak wajib berusah4 sesuai dengan prinsip-prinsip dasar hukum
nasionalny4 mengurangi peluang-peluang yang ada saat ini atau yang akan
datang bagi kelompok-kelompok penjahat terorganisasi untuk berpartisipasi di
pasar-pasar yang yang sah dengan hasil tindak pidanany4 melalui tindakan-
tindakan legislatif, administratif atau tindakan lainnya. Tindakan-tindakan
tersebut dipusatkan pada:
(a)
Penguatan kerja sama antara instansi-instansi penegak hukum atau jaksa
dan badan-badan swasta terkait, termasuk industri;
2
29
I
(b)
Peningkatan dalam pengembangan standar dan prosedur yang dirancang
untuk melindungi integritas masyarakat dan badan swasta terkait,
termasuk kode etik bagi profesi-profesi yang relevan, terutama penasihat
hukum, notaris publik, konsultan pajak dan akuntan.
(c)
Pencegahan penyalahgunaan oleh kelompok-kelompok penjahat
terorganisasi terhadap prosedur-prosedur penawaftrn yang dilakukan oleh
badan-badan publik dan terhadap subsidi-subsidi dan izin-izin yang
diberikan oleh badan-badan publik untuk kegiatan perdagangan;
(d) Mencegah penyalahgunaan badan-badan hukum oleh kelompok-
kelompok penjahat terorganisasi; tindakan-tindakan dimaksud dapat
mencakup;
(i)
Pembentukan laporan-laporan publik tentang badan-badan hukum
dan oftmg yang terlibat dalam pendirian, pengelolaan, dan
pembiayaan badan-badan hukum;
(ii)
Memperkenalkan kemungkinan pembatalan oleh perintah
pengadilan atau cara-cara lain yang tepat dalam suatu periode
waktu yang sesuai, orang-orang yang dihukum atas tindak pidana
yang tercakup oleh Konvensi ini atas jabatannya sebagai direktur
badan-badan hukum yang didirikan di dalam jurisdiksinya;
(iii) Pembentukan dokumendokumen nasional dari orang-orang yang
dibatalkan (didiskualifikasi) dari jabatannya sebagai direktur
badan-badan hukum; dan
(iv) Pertukaran informasi yang terdapat di dalam dokumen-dokumen
yang mengacu pada sub-ayat (d) (i) dan (iii) dari ayat ini dengan
badan-badan yang berwenang dari Negara-Negara Pihak lainnya.
Negara-Negara Pihak wajib berupaya untuk mendorong reintegrasi ke dalam
masyarakat orang-orang yang dihukum atas tindak pidana yang tercakup oleh
Konvensi ini.
Negara-Negara Pihak wajib berupaya untuk mengevaluasi secara berkala
instnrmen-instnrmen hukum yang relevan dan praktik-praktik administrasi
dengan tujuan untuk mendeteksi kelemahan yang dapat disalahgunakan oleh
kelompok-kelompok penjahat terorganisasi.
Negara-Negara Pihak wajib berupaya untuk meningkatkan kesadaran publik
terkait dengan keberadaan, sebab-sebab dan kegawatan, serta ancaman dari
tindak pidana transnasional terorganisasi. Informasi dapat disebarkan, apabila
dianggap tepat, melalui media massa dan wajib meliputi tindakan-tindakan
untuk meningkatkan partisipasi masyarakat dalam mencegah dan memberantas
tindak pidana dimaksud.
Setiap Negara Pihak wajib memberitahu Sekretaris Jenderal Perserikatan
Bangsa-Bangsa, nama dan alamat dari otoritas atau otoritas-otoritas yang dapat
membantu Negara-Negara Pihak lainnya untuk mengembangkan tindakan-
tindakan dalam mencegah tindak pidana transnasional terorganisasi.
3
4
5
6
30
7
Negara-Negara Pihak wajib, sepatutny4 bekerja sama satu dengan lainnya dan
organisasi-organisasi internasional dan regional yarrr| relevan dalam
meningkatkan dan mengembangkan tindakan-tindakan yang mengacu pada
Pasal ini. Hal ini meliputi partisipasi dalam proyek-proyek internasional yang
ditujukan untuk pencegahan tindak pidana transnasional terorganisasi, sebagai
contoh dengan mengatasi kondisi-kondisi yang membuat kelompok-kelompok
yang secara sosial terpinggirkan atau rentan terhadap tindakan tindak pidana
transnasional teroryanisasi.
Pasal 32
Konferensi Para Pihak pada Konvensi
Suatu Konferensi Para Pihak pada Konvensi dengan ini dibentuk untuk
meningkatkan kemampuan Negara-Negara Pihak dalaur memberantas tindak
pidana transnasional terorganisasi dan untuk memajukan dan meninjau
pelaksanaan Konvensi ini.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib menyelenggarakan
Konferensi Para Pihak tidak lebih lambat dari satu tatrun sejak berlakunya
Konvensi ini. Konferensi Para Pihak wajib menggunakan aturan prosedural dan
aturan-aturan yang mengatur kegiatan-kegiatan yang ditet4plon seterusnya
dalam ayat (3) dan ayat (4) pasal ini (termasuk aturan-aturan menyangkut
pembayaran atas biaya-biaya yang timbul dalam penyelenggaraan kegiatan-
kegiatan tersebut).
Konferensi Para Pihak wajib menyepakati mekanisme untuk mencapai tujuan-
tujuan yang disebutkan dalam ayat (1) Pasal ini, termasuk :
(a)
Memfasilitasi kegiatan-kegiatan olehNegara-NegaraPihakberdasarkan
Pasal 29, Pasal 30 dan Pasal 3l Konvensi ini, termasuk dengan
mendorong pengerahan kontribusi-kontribusi sukarela;
(b)
Memfasilitasi pertukaran informasi antara Negara-Negara Pihak tentang
pola-pola dan kecenderungan-kecenderungan dalam tindak pidana
transnasional terorganisasi dan tentang praktik-praktik yang berhasil
untuk memberantasny4
(c)
Bekerja sama dengan organisasi-organisasi internasional dan regional
yang relevan dan juga organisasi-organisasi bukan pemerintatr;
(d)
Meninjau secara berkala pelaksanaan Konvensi ini;
(e)
Membuat rekomendasi-rekomendasi untuk memperbaiki Konvensi ini
dan pelaksanaannya.
Untuk tujuan ayat (3) (d) dan (e) dari Pasal ini, Konferensi para Pihak wajib
memperoleh pengetahuan yang diperlukan mengenai tindakan-tindakan yang
diambil oleh Negara-Negara Pihak dalam melaksanakan Konvensi ini dan
kesulitan-kesulitan yang dihadapi oleh mereka dalam pelaksanaannya melalui
informasi yang diberikan oleh mereka dan melalui mekanisme-mekanisme
peninjauan tambahan semacam ini sebagaimana yang mungkin ditetapkan oleh
Konvensi Para Pihak.
I
2
3.
4
3r
5
Setiap Negara Pihak wajib memberikan kepada Konferensi para Pihak, informasi
tentang program-programny4 rencana-rencana dan praktik-praktiknya, termasuk
tindakan-tindakan legislatif dan administratif untuk melaksanakan Konvensi ini,
sebagaimana dipersyaratkan oleh Konvensi para pihak.
Pasal 33
Selqetariat
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa wajib menyediakan pelayanan-
pelayanan sekretariat yang diperlukan kepada Konferensi Para Pihak pada
Konvensi ini.
Sekretariat wajib:
(a)
Membantu Konferensi Para Pihak dalam melaksanakan kegiatan-
kegiatan yang ditetapkan dalam Pasal 32 Konvensi ini dan membuat
pengaturao-pengaturan dan memberikan pelayanan-pelayanan yang
diperlukan pada sidang-sidang Konferensi para pihak peserta;
(b)
Atas permintaan, membantu Negara Pihak dalam memberikan infomrasi
kepada Konferensi para Pihak sebagaimana yang diuraikan dalacr Pasal
32 ayat (5) Konvensi ini; dan
(c)
Menjamin koordinasi yang perlu dengan sekretariat organisasi-organisasi
internasional dan regional terkait.
Pasal 34
Pelalrsanaan Konvensi
setiap Negara Pihak wajib mengambil tindakan-tindakan yang diperlukan,
termasuk tindakan+indakan legislatif dan administratil sesuai dengan prinsip-
prinsip dasar hukum nasionalny4 guna menjamin pelaksanaan kewajiban-
kewajibannya dalam Konvensi ini.
Tindak pidana yang ditetapkan sesuai dengan Pasal 5, Pasal 6, Pasal 8 dan Pasal
23 Konvensi ini wajib ditetapkan dalam hukum nasional masing-masing Negara
Pihak terlepas dari sifatnya yang hansnasional atau keterlibatan kelompok
penjahat terorganisasi sebagaimana diuraikan pada Pasal 3 ayat (1) Konvensi
ini, kecuali sejauh Pasal 5 Konvensi ini mempersyaratkan keterlibatan kelompok
pelaku tindak pidana terorganisasi.
Setiap Negara Pihak dapat mengambil tindakan-tindakan yang lebih tegas atau
keras dari yang diatur oleh Konvensi ini untuk mencegah dan memberantas
tindak pidana transnasional terorganisasi.
Pasal 35
Penyelesaian Sengketa
Negara-Negara Pihak wajib berusaha untuk menyelesaikan sengketa-sengketa
mengenai penafsiran atau pelaksanaan Konvensi ini melalui negosiasi.
2.
I
2
J
32
I
2
Setiap sengketa antara dua atau lebih Negara Pihak mengenai penafsiran atau
pelaksanaan Konvensi ini yang tidak dapaidiselesaikan melalui negosiasi dalam
waktu yang sepatutnya wajib, atas permintaan salah satu Negarr-N.g*u pihak,
diselesaikan melalui _arbitrasi. Apabil4 6 (enam) bulan setelah ranggal
permintaan arbitrasi, Negara-Negara pihak tidak dapat menyepakati organ[asi
arbitrasi, salah satu Negara-Negara pihak dapat meiimpahkan sengkera kepada
Mahkamah Internasional melalui permintaan iesuai aenlan Statuta Mahkamah.
Setiap Negara Pihak dap"t, pada saat penandatangan, ratifikasi, penerimaan,
atau persetujuan atau aksesi Konvensi ini, menyatakan bahwa ia tidak
mengikatkan dirinya pad,a ayat (2) Pasal ini. Negara-Negara Pihak lainnya tidak
akan terikat pada ayat (2) Pasal ini terhadap setiap Negara pihak yang membuat
pensyaratan semacam itu.
Setiap Negara Pihak yang membuat pensyaratan sesuai dengan ayat (3) pasal ini
dapat kapan pun juga menarik pensyaratannya melalui pemberitahuan kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa.
3
4
I
2
3
Pasal 36
P enandatanganan, Rattfi kas i, p ener imaan,
Persetujuan danAksesi
Konvensi ini terbuka b4gi semua Negara untuk penandatanganan sejak tanggal
12 hingga 15 Desember 2000 di palermo, Itali4 dan selanjutnya di Markas
Perserikatan Bangsa-Bangsa di New york hingga tanggal l2 Desemb er 2002.
Konvensi ini terbuka untuk penandatanganan oleh organisasi integrasi ekonomi
regional apabila setidaknya salah satu Negara anggota organisasi tersebut telah
menandatangani Konvensi ini sesuai dengan ayat (l) pasal ini.
Konvensi ini berlaku dengan adanya ratifikasi, penerimaan atau persetujuan.
Instnrmen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan wajib disimpan kepada
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Suatu organisasi integrasi
ekonomi regional dapat menyimpan instnrmen ratifikasi, penerimaan ataupun
persetujuan bila sekurang-kurangnya satu dari Negara anggotanya telah
melakukan hal yang sama- Dalam instrumen ratifikasi, penerimaan atau
persetujuan, organisasi tersebut wajib menyatakan ruang lingkup kompetensinya
terhadap hal-hal yang diatur oleh Konvensi ini. Organisasi dimaksud juga wajib
memberitahukan penyimpanan perubahan terkait lainnya sesuai dengan
kompetensinya.
Konvensi ini terbuka untuk aksesi oleh setiap Negara atau organisasi integrasi
ekonomi regional yang sekurang-kurangnya satu Negara anggotanya adalah
pihak pada Konvensi ini. Instmmen alaesi wajib disimpan kepada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Pada saat aksesi, organisasi integrasi
ekonomi regional wajib menyatakan ruang lingkup kompetensinya terhadap hal-
hal yang diatur oleh Konvensi ini. organisasi dimaksud juga wajib
memberitahukan penyimpanan perubahan terkait lainnya sesuai dengan
kompetensinya.
4
J'
I
2.
3
Pasal 37
H u bungan de ngan P r oto ko I
Konvensi ini dapat dilengkapi dengan satu arau lebih protokol.
Untuk menjadi Pihak terhadap suatu Protokol, suatu Negara atau organisasi
integrasi ekonomi regional wajib juga menjadi pihak pada Konvensi ini.
Suatu Negara Pihak pada Konvensi ini tidak terikat dengan suatu protokol
kecuali jika ia menjadi Pihak terhadap protokol tersebut sesuai dengan
ketentuan-ketentuan dari itu.
Setiap protokol dari Konvensi ini wajib ditafsirkan secara bersama-sama dengan
Konvensi ini, dengan mempertimbangkan tujuan dari protokol itu.
Pasal 38
Pemberlakuan
Konvensi ini mulai berlaku pada hari kesembilan puluh setelatr tanggal
penyimpanan instnrmen ratifikasi, penerimaan, persetujuan atau aksesi keempat
puluh. Untuk tujuan ayat ini, setiap instmmen y"ng disimpan oleh organisasi
integrasi ekonomi regional tidak dapat dihitung sebagai tambahan dari
instrumen yang disimpan oleh Negara-negara anggota dari organisasi tersebut.
Untuk setiap Negara atau organisasi integrasi ekonomi regional yarlg
meratifikasi, menerima, menyetujui atau mengaksesi Konvensi ini setelah
penyimpanan instrumen keempat puluh tersebu! Konvensi ini mulai berlaku
pada hari ketiga puluh setelah tanggal penyimpanan oleh Negara atau organisasi
instrumen yang terkait.
Pasal 39
Amandemen
Setelah lewat masa 5 (lima) tahun sejak mulai berlakunya Konvensi ini, suatu
Negara Pihak terhadap Konvensi dapat mengajukan amandemen dan
menyampaikannya kepada Sekretariat Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangs4
yang kemudian mengkomunikasikan usulan amandemen tersebut kepada
Negara-Negara Pihak dan kepada Konferensi Negara-Negaru pihak pada
Konvensi dengan tujuan mempertimbangkan dan memutuskan usulan dimaksud.
Konferensi para Pihak wajib berupaya mencapai konsensus pada setiap
amandemen. Bila setiap upaya untuk mencapai konsensus telah ditempuh dan
tidak ada kesepakatan yang dicapai, amandemen wajib, sebagai upaya terakhir,
untuk diterimE memeroleh dua per tiga suara mayoritas Negara-Negara Pihak
pada Konvensi yang hadir dan memberi suara pada saat pertemuan Konferensi
Negara-Negara Pihak.
4.
I
2
I
j.1
2.
organisasi integrasi ekonomi regional, dalam ruang lingkup kompetensinyE
wajib menggunakan hak pilihnya dalam pasal ini dlngan jumlah iu-u y*g
sama dengan jumlah Negara anggotanya yang menjadi pihak pada Konvenri ini.
Organisasi-organisasi tersebut tidak dapat menggunakan -tut pititnya bila
Negara-Negara anggota menggunakan hak pilih mereka dan sebaliknya.
Amandemen yang disahkan sesuai dengan ayat (l) pasal ini berlaku dengan
adanya ratifikasi, penerimaan, atau persetujuan Negara-Negara pihak
Amandemen yang disahkan sesuai dengan ayat (l) Pasal ini mulai berlaku
mengikat suatu Negara Pihak, 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal
penyimpanan instmmen ratifikasi, penerimaan atau persetujuan
-amandeiren
tersebut kepada S ekretaris Jenderal perserikatan B angsa-B angsa
3
4
5
Apabila suatu amandemen mulai berlaku mengika! hal tersebut akan mengikat
Negara-Negara Pihak yang telah menyatakan penundukan dirinya Negara-
Negara Pihak lainnya tetap terikat pada ketentuan-ketentuan Konvensi ini dan
setiap amandemen-amandemen sebelumnya yang telah mereka ratifikasi, terima
atau setujui.
Pasal 40
Penarikan Diri
Suatu Negara Pihak dapat menarik diri dari Konvensi ini melalui pemberitahuan
ternrlis kepada Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa. Penarikan diri
tersebut berlaku efektif I (satu) tahun setelah tanggal penerimaan pemberitahuan
dari Sekretaris Jenderal.
I
2
3
I
2
Suatu organisasi integrasi ekonomi regional berhenti menjadi Pihak terhadap
Konvensi ini ketika seluruh Negara-Negara anggotanya telah menarik diri.
Penarikan diri dari Konvensi ini sesuai ayat (l) Pasal ini akan berakibat
penarikan diri terhadap protokol-protokolnya.
Pasal4l
Penyimpanan dan Bahasa
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa ditunjuk sebagai penyimpan
Konvensi ini
Naskah Asli Konvensi, dalam bahasa Arab, China, Inggris, perancis, Rusia dan
Spanyol yang kesemuanya otentik, wajib disimpan kepada Sekretaris Jenderal
Perserikatan B angsa-B angsa.
SEBAGAI BUKTI, yang bertandatangan di bawah ini berkuasa penuh, telah diberi
kuasa oleh Pemerintah masing-masing, telah menandatangani Konvensi ini.
35