UU NOMOR 50 TAHUN 2009

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 7 TAHUN 1989 TENTANG PERADILAN AGAMA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 33 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:50
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (, ) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (, lll, diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. 2.

Pengadilan adalah pengadilan agarna dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama. 3.

Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agarna. 4.

Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama. 5.

Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti adalah juru sita dan/atau ju.u sita pengganti pada pengadilan agama. 6.

Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7.

Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 8.

Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. 9.

Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

2. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A

(1) Di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang- undang.

(2) Peradilan (21 Peradilan Syari'ah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agarna sepanjang kewenangannya menyangkut kewenang€rn peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

(3) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (41 Ketentuan mengenai syarat, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad lac diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3. Di antara Pasal L2 dan Pasal 13 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal l2B, Pasal 12C, Pasal L2D, Pasal 12E, dan Pasal 12F yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A

(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial. Pasal 12E} ( 1) Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertalnva, dan berakhlak mulia, serta berpengalarnan di bidang hukum. (2\ Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasall2C Pasal 12C

(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Komisi Yudisial melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung. (21 Da1am hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pasal 12D

(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2A ayat (21, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (21 Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

b. memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; c. dapat menghadiri persidangan di pengadilan;

d. menerima dan menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

e. melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d; f. meminta keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/ atau pengadilan;

g. melakukan 4 REPUBLIK ]NDONESIA

g. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; dan/ atau

h. menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. Pasal 12E

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2A, Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:

a. menaati norma dan peraturan perundang- undangan;

b. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan

c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh. (21 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.

(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan internal hakim diatur dalam undang- undang. Pasal 12F Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasa1 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Pasal 13

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilart agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam; c. bertakwa kepada T\.rhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. sarjana syari'ah, sarjana hukum lslam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; f. lulus pendidikan hakim;

g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;

h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; i. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama, hakim harus berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan agama.

5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 138 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A

(1) Pengangkatan hakim pengadilan agama dilalmkan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

(2) Proses 6

(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan agarna dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pasal 138

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad lwc, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), kecuali huruf e dan huruf f.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 L7 ayat (1) hurr-f c tetap berlaku kecuali undang- undang menentukan lain.

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga Pasal L4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi agama, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf B, dan huruf j;

b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun; c. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua, pengadilan agarna, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan agarna;

d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung; dan

e. tidak

e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 2 (dua) talrun bagi hakim pengadilan tinggi agarna yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.

7. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (lb) sehingga Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Hakim pengadilan diangkat oleh .

(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh /atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung. ( 1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (21 Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: 8 Pasal 18 Pasal 18

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. atas permintaan sendiri secara tertulis;

b. sakit jasmani atau rohani secara terus- menerus; c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilart agama, dan 67 (enam puluh tujuh) tatrun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; atau

d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

g. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; danlatau f. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Usul REPUBLIK lNDONESIA

(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.

(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.

(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.

(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial.

(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatart Hakim.

(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim.

11. Di antara ayat (1) dan ayat(21 Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 -t2- Pasal 2 I

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.

(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.

(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal24

(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.

(3) T\rnjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa:

a. tunjangan jabatan; dan

b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berupa:

a. rumah jabatan milik negara;

b. jaminan kesehatan; dan

c. sarana transportasi milik negara. (s) Hakim

(5) Hakim pengadilan diberi jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang- undangan.

13. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: PasaL 27 Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. berrjazah sarjana syari'ah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agarna, atau menjabat wakil panitera pengadilan tinggi agama; dan g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

14. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hun:f a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g;

b. dihapus -L4- dihapus. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi agama, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tingg, agarna, atau 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan agama, atau menjabat sebagai panitera pengadilan agama.

15. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Panitera tidak boleh merangkap menjadi: a. wali; b. pengampu; c. advokat; dan/atau d. pejabat peradilan yang lain.

16. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan dengan hormat dengan alasan: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri secara tertulis; c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan agama; e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tinggi agama; dan/atau f. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. b c Pasal 38B Pasal 38B Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan: a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. melakukan perbuatan tercela; c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; dan/atau f. melanggar kode etik panitera.

17. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39

(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam; c. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. berijazah pendidikan menengah; f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan

g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban. (21 Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan hurufg; dan

b. berpengalaman berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tatrun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.

18. Ketentuan Pasal 44 dihapus

19. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. berijazah sarjana syari'ah, sarjana hukum Islam, sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, atau sarjana administrasi; f. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan g. marnpu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

20. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan tinggi agama, seor€rng calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan hurufg; dan b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan. b

21. Ketentuan -L7-

21. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut: Pasal 53

(1) Ketua pengadilan melakukan pengawas€rn atas pelaksanaan tugas hakim.

(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.

(3) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan tinggi agama di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l., ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan, yang dipandang perlu.

(5) Pengawasan sebagaimana yar.g dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

22. Di antara Pasal 6O dan Pasal 61 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 60A, Pasal 608 dan Pasal 6OC yang berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 60A Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. (2) Pasal 608 REPUBLIK lNDONESIA Pasal 60E}

(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan. Pasal 6OC

(1) Pada setiap pengadilan agama dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

23. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 64A

(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.

(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat L4 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.

(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

24. Di antara .

24. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 91A dan 918 yang berbunyi sebagai berilmt: (1) (2) (3) (4) (s) (6) (1) (2t Pasal 9 1A Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan agama dapat menarik biaya perkara. Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran yang sah. Biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara. Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak, yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 91B Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91A ayat (3). Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 38B.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 1

Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.

Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. 2.

Pengadilan adalah pengadilan agarna dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama. 3.

Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agarna. 4.

Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama. 5.

Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti adalah juru sita dan/atau ju.u sita pengganti pada pengadilan agama. 6.

Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7.

Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 8.

Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. 9.

Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.

2. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A

(1) Di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang- undang.

(2) Peradilan (21 Peradilan Syari'ah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agarna sepanjang kewenangannya menyangkut kewenang€rn peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.

(3) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (41 Ketentuan mengenai syarat, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad lac diatur dalam peraturan perundang-undangan.

3. Di antara Pasal L2 dan Pasal 13 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal l2B, Pasal 12C, Pasal L2D, Pasal 12E, dan Pasal 12F yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A

(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial. Pasal 12E} ( 1) Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertalnva, dan berakhlak mulia, serta berpengalarnan di bidang hukum. (2\ Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

PASAL l2C

Naskah pasal.

PASAL 3A

(1) Di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk
pengadilan khusus yang diatur dengan undang-
undang.
(2) Peradilan

(21 Peradilan Syari'ah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan agarna sepanjang
kewenangannya menyangkut kewenang€rn peradilan
agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam
lingkungan peradilan umum
sepanjang
kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan
umum.
(3) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad
hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus
perkara, yang membutuhkan keahlian dan
pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam
jangka waktu tertentu.
(41 Ketentuan mengenai syarat, tata cara pengangkatan,
dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad lac
diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Di antara Pasal L2 dan Pasal 13 disisipkan 6 (enam) pasal,
yakni Pasal 12A, Pasal l2B, Pasal 12C, Pasal L2D, Pasal
12E, dan Pasal 12F yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 12A

(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), untuk menjaga dan menegakkan
kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku
hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim
dilakukan oleh Komisi Yudisial.
Pasal 12E}
( 1) Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian
tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertalnva, dan
berakhlak mulia, serta berpengalarnan di bidang
hukum.
(2\ Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman
Perilaku Hakim.
Pasall2C

Pasal 12C
(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal L2, Komisi Yudisial
melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.
(21 Da1am hal terdapat perbedaan antara hasil
pengawasan internal yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternal
yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan
dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan
Komisi Yudisial.

PASAL 12D

(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2A ayat (21, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (21 Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial berwenang:

a. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

b. memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; c. dapat menghadiri persidangan di pengadilan;

d. menerima dan menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

e. melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d; f. meminta keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/ atau pengadilan;

g. melakukan 4 REPUBLIK ]NDONESIA

g. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; dan/ atau

h. menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b.

PASAL 12E

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal l2A, Komisi Yudisial
dan/atau Mahkamah Agung wajib:
a. menaati norma dan peraturan perundang-
undangan;
b. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku
Hakim; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan atau
informasi yang diperoleh.
(21 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim
dalam memeriksa dan memutus perkara.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan
pengawasan internal hakim diatur dalam undang-
undang.

PASAL 12F

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial
dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar
rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasa1 13 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 13

Pasal 13

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilart agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam; c. bertakwa kepada T\.rhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. sarjana syari'ah, sarjana hukum lslam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; f. lulus pendidikan hakim;

g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;

h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; i. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama, hakim harus berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan agama.

5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 138 yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 13A

(1) Pengangkatan hakim pengadilan agama dilalmkan
melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel,
dan partisipatif.
(2) Proses

6

(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan
agarna dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung
dan Komisi Yudisial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi
diatur oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
Pasal 138
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad lwc,
seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), kecuali huruf e
dan huruf f.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 L7
ayat (1) hurr-f c tetap berlaku kecuali undang-
undang menentukan lain.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga Pasal L4
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan
tinggi agama, seorang hakim harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 13
ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf B, dan huruf j;
b. berumur paling rendah 40 (empat puluh)
tahun;
c.
berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun
sebagai ketua, wakil ketua, pengadilan agarna,
atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim
pengadilan agarna;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh
Mahkamah Agung; dan
e. tidak

e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
sementara akibat melakukan pelanggaran Kode
Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan
tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 5
(lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama
atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi
agama yang pernah menjabat ketua pengadilan
agama.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua
pengadilan tinggi agama harus berpengalaman
paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim
pengadilan tinggi agama atau 2 (dua) talrun bagi
hakim pengadilan tinggi agarna yang pernah
menjabat ketua pengadilan agama.
7. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan
ayat (lb) sehingga Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 15

(1) Hakim pengadilan diangkat oleh .

(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh /atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung. ( 1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (21 Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: 8

PASAL 18

Pasal 18

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. atas permintaan sendiri secara tertulis;

b. sakit jasmani atau rohani secara terus- menerus; c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilart agama, dan 67 (enam puluh tujuh) tatrun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; atau

d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

g. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 19

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; danlatau f. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Usul REPUBLIK lNDONESIA

(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.

(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.

(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.

(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial.

(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatart Hakim.

(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 20

Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas
permintaan sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya
diberhentikan sebagai hakim.
11. Di antara ayat (1) dan ayat(21 Pasal 21 disisipkan 1 (satu)
ayat, yakni ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 21

-t2-
Pasal 2 I
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah
Agung.
(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 24

(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim
pengadilan berhak memperoleh gaji pokok,
tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak
lainnya.
(3) T\rnjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21
berupa:
a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain
berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara.
(s) Hakim

(5) Hakim pengadilan diberi jaminan keamanan dalam
melaksanakan tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok,
tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan
keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim
pengadilan diatur dengan peraturan perundang-
undangan.
13. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 27

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. berrjazah sarjana syari'ah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agarna, atau menjabat wakil panitera pengadilan tinggi agama; dan g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

14. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 30

Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a.
syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hun:f
a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g;
b. dihapus

-L4-
dihapus.
berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera muda pengadilan tinggi agama, 5 (lima)
tahun sebagai panitera muda pengadilan tingg,
agarna, atau 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera
pengadilan agama, atau menjabat sebagai panitera
pengadilan agama.
15. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 35

Panitera tidak boleh merangkap menjadi:
a.
wali;
b.
pengampu;
c.
advokat; dan/atau
d.
pejabat peradilan yang lain.
16. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal,
yakni Pasal 38A dan Pasal 38B yang berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 38A

Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diberhentikan dengan hormat
dengan alasan:
a.
meninggal dunia;
b.
atas permintaan sendiri secara tertulis;
c.
sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus;
d.
telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan agama;
e.
telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi
panitera, wakil panitera, panitera muda, dan
panitera pengganti pengadilan tinggi
agama;
dan/atau
f.
ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
b
c

PASAL 38B

Pasal 38B
Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera
pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat
dengan alasan:
a.
dipidana penjara karena melakukan kejahatan
berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap;
b.
melakukan perbuatan tercela;
c.
melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas
pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;
d.
melanggar sumpah atau janji jabatan;
e.
melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35; dan/atau
f.
melanggar kode etik panitera.
17. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 39

(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam; c. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. berijazah pendidikan menengah; f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan

g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban. (21 Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan hurufg; dan

b. berpengalaman berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tatrun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.

18. Ketentuan Pasal 44 dihapus

19. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 45

Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. berijazah sarjana syari'ah, sarjana hukum Islam, sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, atau sarjana administrasi; f. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan g. marnpu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

20. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 46

Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil
sekretaris pengadilan tinggi agama, seor€rng calon harus
memenuhi syarat-syarat sebagai berikut:
a.
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
45 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan
hurufg; dan
b.
berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di
bidang administrasi peradilan.
b
21. Ketentuan

-L7-
21. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 53

(1) Ketua pengadilan melakukan pengawas€rn atas
pelaksanaan tugas hakim.
(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga
mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan
tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita
di daerah hukumnya.
(3) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua
pengadilan tinggi agama di daerah hukumnya
melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan
di tingkat pengadilan agama dan menjaga agar
peradilan diselenggarakan dengan seksama dan
sewajarnya.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l., ketua
pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran,
dan peringatan, yang dipandang perlu.
(5) Pengawasan sebagaimana yar.g dimaksud pada ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi
kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus
perkara.
22. Di antara Pasal 6O dan Pasal 61 disisipkan 3 (tiga) pasal,
yakni Pasal 60A, Pasal 608 dan Pasal 6OC yang berbunyi
sebagai berikut:
(1)

PASAL 60A

Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. (2) Pasal 608 REPUBLIK lNDONESIA Pasal 60E}

(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan. Pasal 6OC

(1) Pada setiap pengadilan agama dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

23. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 64A

(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada
masyarakat untuk memperoleh informasi yang
berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam
proses persidangan.
(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan
kepada para pihak dalam jangka waktu paling
lambat L4 (empat belas) hari kerja sejak putusan
diucapkan.
(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21,
ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
24. Di antara .

24. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal
yakni Pasal 91A dan 918 yang berbunyi sebagai berilmt:
(1)
(2)
(3)
(4)
(s)
(6)
(1)
(2t

PASAL 91A

Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan
agama dapat menarik biaya perkara.
Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti
pembayaran yang sah.
Biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses
penyelesaian perkara.
Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan
pajak, yang ditetapkan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau
para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.
Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas
penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan sesuai dengan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 91B

Naskah pasal.

PASAL 138

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad lwc, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), kecuali huruf e dan huruf f.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 L7 ayat (1) hurr-f c tetap berlaku kecuali undang- undang menentukan lain.

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga Pasal L4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi agama, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf B, dan huruf j;

b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun; c. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua, pengadilan agarna, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan agarna;

d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung; dan

e. tidak

e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 2 (dua) talrun bagi hakim pengadilan tinggi agarna yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.

7. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (lb) sehingga Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Hakim pengadilan diangkat oleh .

(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh /atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung. ( 1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (21 Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: 8 Pasal 18 Pasal 18

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. atas permintaan sendiri secara tertulis;

b. sakit jasmani atau rohani secara terus- menerus; c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilart agama, dan 67 (enam puluh tujuh) tatrun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; atau

d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.

(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.

g. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; danlatau f. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.

(2) Usul REPUBLIK lNDONESIA

(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.

(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.

(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.

(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial.

(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatart Hakim.

(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim.

11. Di antara ayat (1) dan ayat(21 Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 -t2- Pasal 2 I

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.

(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.

(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21.

(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.

12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal24

(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.

(3) T\rnjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa:

a. tunjangan jabatan; dan

b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.

(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) berupa:

a. rumah jabatan milik negara;

b. jaminan kesehatan; dan

c. sarana transportasi milik negara. (s) Hakim

(5) Hakim pengadilan diberi jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang- undangan.

13. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: PasaL 27 Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. berrjazah sarjana syari'ah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agarna, atau menjabat wakil panitera pengadilan tinggi agama; dan g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

14. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hun:f a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g;

b. dihapus -L4- dihapus. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi agama, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tingg, agarna, atau 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan agama, atau menjabat sebagai panitera pengadilan agama.

15. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Panitera tidak boleh merangkap menjadi: a. wali; b. pengampu; c. advokat; dan/atau d. pejabat peradilan yang lain.

16. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan dengan hormat dengan alasan: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri secara tertulis; c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan agama; e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tinggi agama; dan/atau f. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. b c Pasal 38B Pasal 38B Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan: a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. melakukan perbuatan tercela; c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; dan/atau f. melanggar kode etik panitera.

17. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39

(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. beragama Islam; c. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;

d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

e. berijazah pendidikan menengah; f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan

g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban. (21 Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan hurufg; dan

b. berpengalaman berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tatrun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.

18. Ketentuan Pasal 44 dihapus

19. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. berijazah sarjana syari'ah, sarjana hukum Islam, sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, atau sarjana administrasi; f. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan g. marnpu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

20. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan tinggi agama, seor€rng calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan hurufg; dan b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan. b

21. Ketentuan -L7-

21. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut: Pasal 53

(1) Ketua pengadilan melakukan pengawas€rn atas pelaksanaan tugas hakim.

(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.

(3) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan tinggi agama di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l., ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan, yang dipandang perlu.

(5) Pengawasan sebagaimana yar.g dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

22. Di antara Pasal 6O dan Pasal 61 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 60A, Pasal 608 dan Pasal 6OC yang berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 60A Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. (2)

PASAL 608

REPUBLIK lNDONESIA Pasal 60E}

(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan. Pasal 6OC

(1) Pada setiap pengadilan agama dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.

(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.

23. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 64A

(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.

(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat L4 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.

(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

24. Di antara .

24. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 91A dan 918 yang berbunyi sebagai berilmt: (1) (2) (3) (4) (s) (6) (1) (2t Pasal 9 1A Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan agama dapat menarik biaya perkara. Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran yang sah. Biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara. Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak, yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 91B Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91A ayat (3). Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 38B. Pasal II undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar PRESIDE N REPUBLIK INDOt{ESIA