PASAL I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (, ) sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (, lll, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. 2.
Pengadilan adalah pengadilan agarna dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama. 3.
Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agarna. 4.
Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama. 5.
Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti adalah juru sita dan/atau ju.u sita pengganti pada pengadilan agama. 6.
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 8.
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. 9.
Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
2. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
(1) Di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang- undang.
(2) Peradilan (21 Peradilan Syari'ah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agarna sepanjang kewenangannya menyangkut kewenang€rn peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
(3) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (41 Ketentuan mengenai syarat, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad lac diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Di antara Pasal L2 dan Pasal 13 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal l2B, Pasal 12C, Pasal L2D, Pasal 12E, dan Pasal 12F yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A
(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial. Pasal 12E} ( 1) Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertalnva, dan berakhlak mulia, serta berpengalarnan di bidang hukum. (2\ Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasall2C Pasal 12C
(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Komisi Yudisial melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung. (21 Da1am hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pasal 12D
(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2A ayat (21, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (21 Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
b. memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; c. dapat menghadiri persidangan di pengadilan;
d. menerima dan menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
e. melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d; f. meminta keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/ atau pengadilan;
g. melakukan 4 REPUBLIK ]NDONESIA
g. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; dan/ atau
h. menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. Pasal 12E
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2A, Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:
a. menaati norma dan peraturan perundang- undangan;
b. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh. (21 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan internal hakim diatur dalam undang- undang. Pasal 12F Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasa1 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Pasal 13
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilart agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam; c. bertakwa kepada T\.rhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. sarjana syari'ah, sarjana hukum lslam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; f. lulus pendidikan hakim;
g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; i. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama, hakim harus berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan agama.
5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 138 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A
(1) Pengangkatan hakim pengadilan agama dilalmkan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
(2) Proses 6
(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan agarna dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pasal 138
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad lwc, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), kecuali huruf e dan huruf f.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 L7 ayat (1) hurr-f c tetap berlaku kecuali undang- undang menentukan lain.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga Pasal L4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi agama, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf B, dan huruf j;
b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun; c. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua, pengadilan agarna, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan agarna;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung; dan
e. tidak
e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 2 (dua) talrun bagi hakim pengadilan tinggi agarna yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.
7. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (lb) sehingga Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1) Hakim pengadilan diangkat oleh .
(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh /atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung. ( 1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (21 Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: 8 Pasal 18 Pasal 18
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. atas permintaan sendiri secara tertulis;
b. sakit jasmani atau rohani secara terus- menerus; c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilart agama, dan 67 (enam puluh tujuh) tatrun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; atau
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
g. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; danlatau f. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Usul REPUBLIK lNDONESIA
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.
(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.
(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial.
(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatart Hakim.
(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim.
11. Di antara ayat (1) dan ayat(21 Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 -t2- Pasal 2 I
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal24
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.
(3) T\rnjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa:
a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara. (s) Hakim
(5) Hakim pengadilan diberi jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang- undangan.
13. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: PasaL 27 Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. berrjazah sarjana syari'ah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agarna, atau menjabat wakil panitera pengadilan tinggi agama; dan g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
14. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hun:f a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g;
b. dihapus -L4- dihapus. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi agama, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tingg, agarna, atau 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan agama, atau menjabat sebagai panitera pengadilan agama.
15. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Panitera tidak boleh merangkap menjadi: a. wali; b. pengampu; c. advokat; dan/atau d. pejabat peradilan yang lain.
16. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan dengan hormat dengan alasan: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri secara tertulis; c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan agama; e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tinggi agama; dan/atau f. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. b c Pasal 38B Pasal 38B Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan: a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. melakukan perbuatan tercela; c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; dan/atau f. melanggar kode etik panitera.
17. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39
(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam; c. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. berijazah pendidikan menengah; f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan
g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban. (21 Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan hurufg; dan
b. berpengalaman berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tatrun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.
18. Ketentuan Pasal 44 dihapus
19. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. berijazah sarjana syari'ah, sarjana hukum Islam, sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, atau sarjana administrasi; f. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan g. marnpu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
20. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan tinggi agama, seor€rng calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan hurufg; dan b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan. b
21. Ketentuan -L7-
21. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Ketua pengadilan melakukan pengawas€rn atas pelaksanaan tugas hakim.
(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
(3) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan tinggi agama di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l., ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan, yang dipandang perlu.
(5) Pengawasan sebagaimana yar.g dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
22. Di antara Pasal 6O dan Pasal 61 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 60A, Pasal 608 dan Pasal 6OC yang berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 60A Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. (2) Pasal 608 REPUBLIK lNDONESIA Pasal 60E}
(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan. Pasal 6OC
(1) Pada setiap pengadilan agama dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
23. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 64A
(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat L4 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
24. Di antara .
24. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 91A dan 918 yang berbunyi sebagai berilmt: (1) (2) (3) (4) (s) (6) (1) (2t Pasal 9 1A Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan agama dapat menarik biaya perkara. Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran yang sah. Biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara. Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak, yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 91B Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91A ayat (3). Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 38B.
1. Ketentuan Pasal 1 diubah sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: Pasal 1 Pasal 1 Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: 1.
Peradilan Agama adalah peradilan bagi orang-orang yang beragama Islam. 2.
Pengadilan adalah pengadilan agarna dan pengadilan tinggi agama di lingkungan peradilan agama. 3.
Hakim adalah hakim pada pengadilan agama dan hakim pada pengadilan tinggi agarna. 4.
Pegawai Pencatat Nikah adalah pegawai pencatat nikah pada kantor urusan agama. 5.
Juru Sita dan/atau Juru Sita Pengganti adalah juru sita dan/atau ju.u sita pengganti pada pengadilan agama. 6.
Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 7.
Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 8.
Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang. 9.
Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang.
2. Ketentuan Pasal 3A diubah sehingga Pasal 3A berbunyi sebagai berikut: Pasal 3A
(1) Di lingkungan peradilan agama dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang- undang.
(2) Peradilan (21 Peradilan Syari'ah Islam di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan agarna sepanjang kewenangannya menyangkut kewenang€rn peradilan agama, dan merupakan pengadilan khusus dalam lingkungan peradilan umum sepanjang kewenangannya menyangkut kewenangan peradilan umum.
(3) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad hoc untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara, yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. (41 Ketentuan mengenai syarat, tata cara pengangkatan, dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad lac diatur dalam peraturan perundang-undangan.
3. Di antara Pasal L2 dan Pasal 13 disisipkan 6 (enam) pasal, yakni Pasal 12A, Pasal l2B, Pasal 12C, Pasal L2D, Pasal 12E, dan Pasal 12F yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 12A
(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukan oleh Komisi Yudisial. Pasal 12E} ( 1) Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertalnva, dan berakhlak mulia, serta berpengalarnan di bidang hukum. (2\ Hakim wajib menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. Pasall2C Pasal 12C
(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal L2, Komisi Yudisial melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung. (21 Da1am hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pasal 12D
(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2A ayat (21, Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (21 Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Komisi Yudisial berwenang:
a. menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
b. memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; c. dapat menghadiri persidangan di pengadilan;
d. menerima dan menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;
e. melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf d; f. meminta keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/ atau pengadilan;
g. melakukan 4 REPUBLIK ]NDONESIA
g. melakukan pemanggilan dan meminta keterangan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; dan/ atau
h. menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam huruf b. Pasal 12E
(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal l2A, Komisi Yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:
a. menaati norma dan peraturan perundang- undangan;
b. menaati Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim; dan
c. menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh. (21 Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Yudisial dan Mahkamah Agung.
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan internal hakim diatur dalam undang- undang. Pasal 12F Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi Yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai dasar rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim. Ketentuan Pasal 13 diubah sehingga Pasa1 13 berbunyi sebagai berikut: Pasal 13 Pasal 13
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilart agama, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam; c. bertakwa kepada T\.rhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. sarjana syari'ah, sarjana hukum lslam atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; f. lulus pendidikan hakim;
g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
h. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; i. berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun; dan j. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan agama, hakim harus berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan agama.
5. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 13A dan Pasal 138 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A
(1) Pengangkatan hakim pengadilan agama dilalmkan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
(2) Proses 6
(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadilan agarna dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Pasal 138
(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad lwc, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), kecuali huruf e dan huruf f.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 L7 ayat (1) hurr-f c tetap berlaku kecuali undang- undang menentukan lain.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ketentuan Pasal 14 ayat (1) diubah sehingga Pasal L4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 14
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi agama, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasa1 13 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf B, dan huruf j;
b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun; c. berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua, pengadilan agarna, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan agarna;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung; dan
e. tidak
e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi agama yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi agama harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi agama atau 2 (dua) talrun bagi hakim pengadilan tinggi agarna yang pernah menjabat ketua pengadilan agama.
7. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (lb) sehingga Pasal 15 yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 15
(1) Hakim pengadilan diangkat oleh .
(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh /atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung. ( 1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat
(1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim. (21 Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. Ketentuan Pasal 18 ayat (1) diubah sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut: 8 Pasal 18 Pasal 18
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
a. atas permintaan sendiri secara tertulis;
b. sakit jasmani atau rohani secara terus- menerus; c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilart agama, dan 67 (enam puluh tujuh) tatrun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi agama; atau
d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
g. Ketentuan Pasal 19 diubah sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut: Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:
a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetaP;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus-menerus selama 3 (tiga) bulan;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17; danlatau f. melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim.
(2) Usul REPUBLIK lNDONESIA
(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.
(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oleh Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial.
(4) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.
(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial.
(6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi Yudisial mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatart Hakim.
(7) Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
10. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20 Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim.
11. Di antara ayat (1) dan ayat(21 Pasal 21 disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (1a) yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 -t2- Pasal 2 I
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung.
(1a) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi Yudisial.
(2) Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal L9 ayat (21.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
12. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut: Pasal24
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.
(3) T\rnjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 berupa:
a. tunjangan jabatan; dan
b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) berupa:
a. rumah jabatan milik negara;
b. jaminan kesehatan; dan
c. sarana transportasi milik negara. (s) Hakim
(5) Hakim pengadilan diberi jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan, dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang- undangan.
13. Ketentuan Pasal 27 diubah sehingga Pasal 27 berbunyi sebagai berikut: PasaL 27 Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. berrjazah sarjana syari'ah, sarjana hukum Islam, atau sarjana hukum yang menguasai hukum Islam; f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan agarna, atau menjabat wakil panitera pengadilan tinggi agama; dan g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
14. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 hun:f a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g;
b. dihapus -L4- dihapus. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi agama, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tingg, agarna, atau 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan agama, atau menjabat sebagai panitera pengadilan agama.
15. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga Pasal 35 berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Panitera tidak boleh merangkap menjadi: a. wali; b. pengampu; c. advokat; dan/atau d. pejabat peradilan yang lain.
16. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan dengan hormat dengan alasan: a. meninggal dunia; b. atas permintaan sendiri secara tertulis; c. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus; d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan agama; e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tinggi agama; dan/atau f. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. b c Pasal 38B Pasal 38B Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan: a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap; b. melakukan perbuatan tercela; c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan; d. melanggar sumpah atau janji jabatan; e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35; dan/atau f. melanggar kode etik panitera.
17. Ketentuan Pasal 39 diubah sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: Pasal 39
(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beragama Islam; c. bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa;
d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
e. berijazah pendidikan menengah; f. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan
g. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban. (21 Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan hurufg; dan
b. berpengalaman berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tatrun sebagai pegawai negeri pada pengadilan agama.
18. Ketentuan Pasal 44 dihapus
19. Ketentuan Pasal 45 diubah sehingga Pasal 45 berbunyi sebagai berikut: Pasal 45 Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan agama, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a. warga negara Indonesia; b. beragama Islam; c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; d. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; e. berijazah sarjana syari'ah, sarjana hukum Islam, sarjana hukum yang menguasai hukum Islam, atau sarjana administrasi; f. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan g. marnpu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.
20. Ketentuan Pasal 46 diubah sehingga Pasal 46 berbunyi sebagai berikut: Pasal 46 Untuk dapat diangkat menjadi sekretaris dan wakil sekretaris pengadilan tinggi agama, seor€rng calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut: a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan hurufg; dan b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan. b
21. Ketentuan -L7-
21. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga Pasal 53 berbunyi sebagai berikut: Pasal 53
(1) Ketua pengadilan melakukan pengawas€rn atas pelaksanaan tugas hakim.
(2) Ketua pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
(3) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ketua pengadilan tinggi agama di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan agama dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
(4) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2l., ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan, yang dipandang perlu.
(5) Pengawasan sebagaimana yar.g dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
22. Di antara Pasal 6O dan Pasal 61 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 60A, Pasal 608 dan Pasal 6OC yang berbunyi sebagai berikut: (1) Pasal 60A Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya. Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar. (2) Pasal 608 REPUBLIK lNDONESIA Pasal 60E}
(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.
(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.
(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (21 harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan. Pasal 6OC
(1) Pada setiap pengadilan agama dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum.
(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
23. Di antara Pasal 64 dan Pasal 65 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 64A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 64A
(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan.
(2) Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat L4 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21, ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
24. Di antara .
24. Di antara Pasal 91 dan Pasal 92 disisipkan 2 (dua) pasal yakni Pasal 91A dan 918 yang berbunyi sebagai berilmt: (1) (2) (3) (4) (s) (6) (1) (2t Pasal 9 1A Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan agama dapat menarik biaya perkara. Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran yang sah. Biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara. Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan penerimaan negara bukan pajak, yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak atau para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung. Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan peraturan perundang- undangan. Pasal 91B Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91A ayat (3). Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 38B.