UU NOMOR 51 TAHUN 2009

PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986 TENTANG PERADILAN TATA USAHA NEGARA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 41 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:51
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

FRE SIDE N REPUELIK INDONIE.SIA Pasal I Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor ZT, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor A344) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2oo4 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 35, go) diubah sebagai berikut: Ketentuan Pasal I sebagai berikut: diubah sehingga Pasal 1 berbunyi Pasal I Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Pengadilan adalah pengadilan tata usaha negara dan pengadilan tinggi tata usaha negara di lingkungan peradilan tata usaha negara.

2. Hakim adalah hakim pada pengadilan tata usaha negara dan hakim pada pengadilan tinggi tata usaha negara.

3. Mahkamah Agung adalah salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang_ undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg4s.

4. Komisi Yudisial adalah lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 194S. 5' Pengadilan Khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.

6. Hakim ad hoc adalah hakim yang bersifat sementara yang memiliki keahlian dan pengalaman di bidang tertentu untuk memeriksa, mengadili, dan memutus suatu perkara yang pengangkatannya diatur dalam undang-undang. 1

7. Tata Usaha Negara PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

7. Tata Usaha Negara adalah administrasi negara yang melaksanakan fungsi untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan baik di pusat maupun di daerah. 8, Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara adalah badan atau pejabat yang melaksanakan urusan pemerintahan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

9. Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang_ undangan yang berlaku, yang bersifat konkret, individual, dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang atau badan hukum perdata. 10, sengketa Tata usaha Negara adalah sengketa yang timbul daiam bidang tata usaha negara antara orang atau badan hukum perdata dengan badan atau pejabat tata usaha negara, baik di pusat maupun di daerah, sebagai akibat dikeluarkannya keputusan tata usaha negara, termasuk sengketa kepegawaian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 1 1. Gugatan adalah permohonan yang berisi tuntutan terhadap badan atau pejabat tata usaha negara dan diajukan ke pengadilan untuk mendapatkan putusan

12. Tergugat adalah badan atau pejabat tata usaha negara yang mengeluarkan keputusan berdasarkan wewenang yang ada padanya atau yang dilimpahkan kepadanya yang digugat oleh orang atau badan hukum perdata. Ketentuan Pasal 9A diubah sehingga pasal 9A berbunyi sebagai berikut: pasal 9A

(1) Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad. hoc untuk memeriksa, mengadili, dan Lemutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. 2

(3) Ketentuan . REPUBLIK INDOT.IESIA

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasai 13D, pasal 13E, dan Pasal 13F yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 13A

(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim dilakukan oleh Mahkamah Agung.

(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan eksternal atas perilaku hakim dilakukan oreh Komisi Yudisial. Pasal 13B

(1) Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa dan berakhlak mulia, serta berpengalaman di bidang hukum.

(2) Hakim wajib menaati Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim. Pasal 13C

(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi yudisial melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.

(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi Yudisial, pemeriksaan bersama dilakukan oleh Mahkamah Agung dan Komisi yudisial. Pasal 13D

(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam pasal l3A ayat (2), Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim.

(2) Dalam 4 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Yudisial berwenang: a, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

b. memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

c. dapat menghadiri persidangan di pengadilan;

d. menerima dan menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

e. melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d;

f. meminta keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/atau pengadilan;

g. melakukan pemanggilan dan meminta keterarlgan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; dan/atau

h. menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b. Pasal 13E

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13A, Komisi yudisial dan/atau Mahkamah Agung wajib:

a. menaati norma dan peraturan perundang_ undangan;

b. menaati Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim; dan c' menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi yang diperoleh.

(2) Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi yudisial dan Mahkamah Agung.

(3) Pelaksanaan PRE SIDE N F:EPUELIK INDONf SIA

(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan pengawasan internal hakim diatur dalam undang- undang. Pasal 13F Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi yudisial dapat menganalisis putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim. telah dasar

4. Ketentuan Pasal L4 sebagai berikut: diubah sehingga Pasal 14 berbunyi Pasal 14

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan tata usaha negara, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\-rhan yang Maha Esa;

c. setia kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. sarjana hukum;

e. lulus pendidikan hakim;

f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; g' berusia paling rendah 25 (dua puluh rima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

h. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; dan

i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoreh kekuatan hukum tetap.

(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan tata usaha negara hakim harus berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan tata usaha negara.

5. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 14A

(1) Pengangkatan hakim pengadilan tata usaha negara dilakukan melalui proses seleksi yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.

(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadiian tata usaha negara dilakukan bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi yudisial.

6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah sehingga pasal 15 berbunyi sebagai berikut: Pasal 15

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang hakim harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat

(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f, hurufg, dan hurufh.

b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun; c, berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai ketua, wakil ketua pengadilan tata usaha negara, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim pengadilan tata usaha negara;

d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah Agung; dan

e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran Kode Etik dan atau Pedoman perilaku Hakim.

(2) Untuk . (21 Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan tinggi tata usaha negara harus berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi tata usaha negara atau 3 (tiga) tahun bagi hakim pengadilan tinggi tata usaha negara yang pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha negara.

(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua pengadilan tinggi tata usaha negara harus berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun sebagai hakim pengadilan tinggi tata usaha negara atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengaditan tinggi tata usaha negara yang pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha negara.

7. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat

(1b) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut: Pasal 16

(1) Hakim pengadilan diangkat oleh .

(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh /atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.

(1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan pedoman Perilaku Hakim.

(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. 8 Ketentuan Pasal i9 ayat (1) diubah sehingga pasal berbunyi sebagai berikut: Pasal 19 Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. atas permintaan sendiri secara tertulis;

b. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus; L9 (1)

c. telah PR ESI DE N IlEPUBLIK INDONESIA (2t

c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tata usaha negara, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara; dan/atau

d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh presiden.

9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga pasal 20 berbunyi sebagai berikut: Pasal 20

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18; dan/atau

f. melanggar Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim,

(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.

(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oreh Mahkamah Agung dan/atau Komisi yudisial.

(4) usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.

(5) Usul . R EPt-lBLrK ll.lDONESlA

(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial. (6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi yudisial mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. (71 Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

10. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga pasal 2L berbunyi sebagai berikut: Pasal 21 Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan sebagai hakim.

11. Di antara ayat (1) dan ayat(21 pasal 22 disisipkan I (satu) ayat, yakni ayat (Ia) sehingga pasal 22 berbunyi sebagai berikut: Pasal 22 (1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (l) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat diberhentikan sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah Agung. Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi yudisial. Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2). Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan. (1a) (2) (3)

12. Ketentuan PRESIDE N REPUBLIK INDONEISIA -t2-

12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi sebagai berikut: Pasal 25

(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.

(3) T\-rnjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. tunjangan jabatan; dan

b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang_ undangan.

(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. rumah jabatan milik negara;

b. jaminan kesehatan; dan

c. sarana transportasi milik negara.

(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

13. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga pasal 2g berbunyi sebagai berikut: pasal 2g Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus me*erurri syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa; c' setia kepada pancasila dan Undang-Undang Dasa.r Negara Republik Indonesia Tahun l94S; d, berijazah PRESIDE N REPUBLIK INDONE:SIA.

d. berijazah sarjana hukum;

e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tinggi tata usaha negara; dan

f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban. 14, Ketentuan Pasal 29 huruf b dihapus sehingga pasal 29 berbunyi sebagai berikut: Pasal 29 Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;

b. dihapus;

c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi tata usaha negara, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengadilan tata usaha negara.

15. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga pasal 30 berbunyi sebagai berikut: Pasal 30 Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut: a, syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara.

16. Ketentuan Pasal 31 huruf b dihapus sehingga pasal 31 berbunyi sebagai berikut: Pasal 31 . . PRESIDE N REPUBLIK INDONE:SIA Pasal 31 Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;

b. dihapus;

c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi pengadilan tata usaha negara, 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai panitera pengadilan tata usaha negara.

17. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi sebagai berikut: Pasal 32 Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara.

18. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi sebagai berikut: Pasal 33 Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman PRESIDE N REPLIBL IK INDO},iISIA.

b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara, 3 (tiga) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tata usaha negara.

19. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga pasal g4 berbunyi sebagai berikut: Pasal 34 Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara.

20. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga pasal 3s berbunyi sebagai berikut: Pasal 35 Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman pating singkat 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha negara atau g (delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tinggi tata usaha negara. Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga pasal 36 berbunyi sebagai berikut: 2I Pasal 36 . REFUBLIK INDONESIA Pasal 36 Panitera tidak boleh merangkap menjadi

a. wali;

b. pengampu;

c. advokat; dan/atau

d. pejabat peradilan lainnya.

22. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasar, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B, yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 38A Panitera, wakil panitera, panitera pengganti pengadilan tata usaha dengan hormat dengan alasan: muda, negara dan panitera diberhentikan

a. meninggal dunia;

b. atas permintaan sendiri secara tertulis;

c. sakit jasmani atau rohani secara terus menerLls;

d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tata usaha negara;

e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara; dan/atau

f. ternyata tidak cakap daiam menjalankan tugasnya. Pasal 38B Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan:

a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan/atau

f. melanggar kode etik panitera.

23. Ketentuan Pasal 39B diubah sehingga Pasal 39B berbunyi sebagai berikut: Pasal 398

(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\:han Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah pendidikan menengah;

e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan

f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara.

24. Ketentuan Pasal 41 dihapus

25. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga pasal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa;

c. setia PRESIDE- N ftEPUBL IK INDONE:ISi4I

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;

d. berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;

e. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan

f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

26. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan. 27 . Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 51A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 51A

(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan. (21 Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.

(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

28. Ketentuan Pasal 52 ayat (t) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut: Pasa152 W PRESIT-'EN REPUBLiK INDONIE.:;IA Pasal 52

(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim. (1a)Ketua Pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.

(2) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), ketua pengadilan tinggi tata usaha negara di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan tata usaha negara dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

29. Di antara Pasal 107 dan pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 107A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 107 A

(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.

(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

30. Ketentuan Pasal 116 diubah, sehingga pasat 116 berbunyi sebagai berikut: Pasal I 16 PRESIDE N REPUBL IK INDONE::SIA Pasal 116

(1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat- Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. (21 Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat

(9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut. (41 Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.

(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak ti,lak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada ah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.

(7) Ketentuan qffi PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2L- (71 Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan.

31. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga Pasal 135 berbunyi sebagai berikut: Pasal 135

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(1) huruf c tidak berlaku bagi hakim ad hoc.

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam peraturan perundang-undangan

32. Di antara Pasal 144 dan Aturan Tambahan ditambah 4 (empat) pasal yakni Pasal L44A, Pasal 1448, Pasal 144C, dan Pasal L44D yang berbunyi sebagai berikut: Pasal l44A

(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan tata usaha negara dapat menarik biaya perkara.

(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran yang sah.

(3) Biaya perkara sebagaimana pada ayat (1) meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara. (41 Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan penerimaan negara bukan pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak arau para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

(6) Pengelolaan W t{EPUBLIK INDONESIA

(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L44B

(1) Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal l44A ayat (3), (21 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 38B. Pasal l44C

(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan. Pasal l44D

(1) Pada setiap pengadilan tata usaha negara dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum,

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL II

Naskah pasal.

PASAL 2G

Naskah pasal.

PASAL 9A

(1) Di lingkungan peradilan tata usaha negara dapat dibentuk pengadilan khusus yang diatur dengan undang-undang.

(2) Pada pengadilan khusus dapat diangkat hakim ad. hoc untuk memeriksa, mengadili, dan Lemutus perkara yang membutuhkan keahlian dan pengalaman dalam bidang tertentu dan dalam jangka waktu tertentu. 2

(3) Ketentuan . REPUBLIK INDOT.IESIA

(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan dan pemberhentian serta tunjangan hakim ad hoc diatur dalam ketentuan peraturan perundang- undangan.

3. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 6 (enam) pasal yakni Pasal 13A, Pasal 13B, Pasal 13C, Pasai 13D, pasal 13E, dan Pasal 13F yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 13A

(1) Pengawasan internal atas tingkah laku hakim
dilakukan oleh Mahkamah Agung.
(2) Selain pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), untuk menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, pengawasan
eksternal atas perilaku hakim dilakukan oreh Komisi
Yudisial.

PASAL 13B

(1) Hakim harus memiliki integritas dan kepribadian tidak
tercela, jujur, adil, profesional, bertakwa dan berakhlak
mulia, serta berpengalaman di bidang hukum.
(2) Hakim wajib menaati Kode Etik dan pedoman perilaku
Hakim.

PASAL 13C

(1) Dalam melakukan pengawasan hakim sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13A ayat (2), Komisi yudisial
melakukan koordinasi dengan Mahkamah Agung.
(2) Dalam hal terdapat perbedaan antara hasil pengawasan
internal yang dilakukan oleh Mahkamah Agung dan
hasil pengawasan eksternal yang dilakukan oleh Komisi
Yudisial, pemeriksaan bersama dilakukan oleh
Mahkamah Agung dan Komisi yudisial.

PASAL 13D

(1) Dalam melaksanakan pengawasan eksternal sebagaimana dimaksud dalam pasal l3A ayat (2), Komisi Yudisial mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap perilaku hakim berdasarkan Kode Etik dan Pedoman perilaku Hakim.

(2) Dalam 4 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Komisi Yudisial berwenang: a, menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat dan/atau informasi tentang dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

b. memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran atas Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

c. dapat menghadiri persidangan di pengadilan;

d. menerima dan menindaklanjuti pengaduan Mahkamah Agung dan badan-badan peradilan di bawah Mahkamah Agung atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim;

e. melakukan verifikasi terhadap pengaduan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d;

f. meminta keterangan atau data kepada Mahkamah Agung dan/atau pengadilan;

g. melakukan pemanggilan dan meminta keterarlgan dari hakim yang diduga melanggar Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim untuk kepentingan pemeriksaan; dan/atau

h. menetapkan keputusan berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada huruf b.

PASAL 13E

(1) Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 13A, Komisi yudisial dan/atau
Mahkamah Agung wajib:
a. menaati norma dan peraturan perundang_
undangan;
b. menaati Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim;
dan
c' menjaga kerahasiaan keterangan atau informasi
yang diperoleh.
(2) Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi yudisial
dan Mahkamah Agung.
(3) Pelaksanaan

PRE SIDE N
F:EPUELIK INDONf SIA
(3) Pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam
memeriksa dan memutus perkara.
(4) Ketentuan mengenai pengawasan eksternal dan
pengawasan internal hakim diatur dalam undang-
undang.

PASAL 13F

Dalam rangka menjaga dan menegakkan kehormatan,
keluhuran martabat, serta perilaku hakim, Komisi yudisial
dapat menganalisis putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap sebagai
rekomendasi untuk melakukan mutasi hakim.
telah
dasar
4. Ketentuan Pasal L4
sebagai berikut:
diubah sehingga Pasal 14 berbunyi

PASAL 14

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim pengadilan tata usaha negara, seseorang harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\-rhan yang Maha Esa;

c. setia kepada pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. sarjana hukum;

e. lulus pendidikan hakim;

f. berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; g' berusia paling rendah 25 (dua puluh rima) tahun dan paling tinggi 40 (empat puluh) tahun;

h. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban; dan

i. tidak pernah dijatuhi pidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoreh kekuatan hukum tetap.

(2) Untuk PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Untuk dapat diangkat menjadi ketua atau wakil ketua pengadilan tata usaha negara hakim harus berpengalaman paling singkat 7 (tujuh) tahun sebagai hakim pengadilan tata usaha negara.

5. Di antara Pasal 14 dan Pasal 15 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 14A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 14A

(1) Pengangkatan hakim pengadilan tata usaha negara
dilakukan melalui proses seleksi yang transparan,
akuntabel, dan partisipatif.
(2) Proses seleksi pengangkatan hakim pengadiian tata
usaha negara dilakukan bersama oleh Mahkamah
Agung dan Komisi Yudisial.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai proses seleksi diatur
bersama oleh Mahkamah Agung dan Komisi yudisial.
6. Ketentuan Pasal 15 ayat (1) diubah sehingga pasal 15
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 15

(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim pengadilan tinggi
tata usaha negara, seorang hakim harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat
(1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf f,
hurufg, dan hurufh.
b. berumur paling rendah 40 (empat puluh) tahun;
c, berpengalaman paling singkat 5 (lima) tahun
sebagai ketua, wakil ketua pengadilan tata usaha
negara, atau 15 (lima belas) tahun sebagai hakim
pengadilan tata usaha negara;
d. lulus eksaminasi yang dilakukan oleh Mahkamah
Agung; dan
e. tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian
sementara akibat melakukan pelanggaran Kode
Etik dan atau Pedoman perilaku Hakim.
(2) Untuk .

(21 Untuk dapat diangkat menjadi ketua pengadilan
tinggi tata usaha negara harus berpengalaman paling
singkat 5 (lima) tahun sebagai hakim pengadilan
tinggi tata usaha negara atau 3 (tiga) tahun bagi
hakim pengadilan tinggi tata usaha negara yang
pernah menjabat ketua pengadilan tata usaha
negara.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi wakil ketua
pengadilan tinggi tata usaha negara harus
berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun
sebagai hakim pengadilan tinggi tata usaha negara
atau 2 (dua) tahun bagi hakim pengaditan tinggi tata
usaha negara yang pernah menjabat ketua
pengadilan tata usaha negara.
7. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) diubah dan di antara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat yakni ayat (1a) dan ayat
(1b) sehingga Pasal 16 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 16

(1) Hakim pengadilan diangkat oleh .

(1a) Hakim pengadilan diberhentikan oleh /atau Komisi Yudisial melalui Ketua Mahkamah Agung.

(1b) Usul pemberhentian hakim yang dilakukan oleh Komisi Yudisial sebagaimana dimaksud pada ayat

(1a) hanya dapat dilakukan apabila hakim yang bersangkutan melanggar Kode Etik dan pedoman Perilaku Hakim.

(2) Ketua dan wakil ketua pengadilan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua Mahkamah Agung. 8 Ketentuan Pasal i9 ayat (1) diubah sehingga pasal berbunyi sebagai berikut:

PASAL 19

Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:

a. atas permintaan sendiri secara tertulis;

b. sakit jasmani atau rohani secara terus menerus; L9 (1)

c. telah PR ESI DE N IlEPUBLIK INDONESIA (2t

c. telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tata usaha negara, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara; dan/atau

d. ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya. Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh presiden.

9. Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga pasal 20 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 20

(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya dengan alasan:

a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 18; dan/atau

f. melanggar Kode Etik dan pedoman perilaku Hakim,

(2) Usul pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf a diajukan oleh Ketua Mahkamah Agung kepada Presiden.

(3) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diajukan oreh Mahkamah Agung dan/atau Komisi yudisial.

(4) usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, huruf d, dan huruf e diajukan oleh Mahkamah Agung.

(5) Usul . R EPt-lBLrK ll.lDONESlA

(5) Usul pemberhentian dengan alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f diajukan oleh Komisi Yudisial. (6) Sebelum Mahkamah Agung dan/atau Komisi yudisial mengajukan usul pemberhentian karena alasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), hakim pengadilan mempunyai hak untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Hakim. (71 Majelis Kehormatan Hakim sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

10. Ketentuan Pasal 21 diubah sehingga pasal 2L berbunyi sebagai berikut:

PASAL 21

Dalam hal ketua atau wakil ketua pengadilan diberhentikan
dengan hormat dari jabatannya karena atas permintaan
sendiri secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam pasal
19 ayat (1) huruf a, tidak dengan sendirinya diberhentikan
sebagai hakim.
11. Di antara ayat (1) dan ayat(21 pasal 22 disisipkan I (satu)
ayat, yakni ayat (Ia) sehingga pasal 22 berbunyi sebagai
berikut:

PASAL 22

(1)
Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan sebelum
diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana
dimaksud dalam pasal 20 ayat (l) huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, dapat diberhentikan
sementara dari jabatannya oleh Ketua Mahkamah
Agung.
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat diusulkan oleh Komisi yudisial.
Terhadap pemberhentian sementara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berlaku juga ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 ayat (2).
Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berlaku paling lama 6 (enam) bulan.
(1a)
(2)
(3)
12. Ketentuan

PRESIDE N
REPUBLIK INDONEISIA
-t2-
12. Ketentuan Pasal 25 diubah sehingga Pasal 25 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 25

(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.

(3) T\-rnjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. tunjangan jabatan; dan

b. tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang_ undangan.

(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:

a. rumah jabatan milik negara;

b. jaminan kesehatan; dan

c. sarana transportasi milik negara.

(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam melaksanakan tugasnya.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.

13. Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga pasal 2g berbunyi sebagai berikut: pasal 2g Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus me*erurri syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa; c' setia kepada pancasila dan Undang-Undang Dasa.r Negara Republik Indonesia Tahun l94S; d, berijazah PRESIDE N REPUBLIK INDONE:SIA.

d. berijazah sarjana hukum;

e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tata usaha negara, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan tinggi tata usaha negara; dan

f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban. 14, Ketentuan Pasal 29 huruf b dihapus sehingga pasal 29 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 29

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b. dihapus;
c. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda
pengadilan tinggi tata usaha negara, atau 3 (tiga) tahun
sebagai panitera pengadilan tata usaha negara.
15. Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga pasal 30 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 30

Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a, syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
panitera muda atau 4 (empat) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan tata usaha negara.
16. Ketentuan Pasal 31 huruf b dihapus sehingga pasal 31
berbunyi sebagai berikut:

PASAL 31

PRESIDE N
REPUBLIK INDONE:SIA
Pasal 31
Untuk dapat diangkat menjadi wakil panitera pengadilan
tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
b. dihapus;
c. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera muda, 5 (lima) tahun sebagai panitera
pengganti pengadilan tinggi pengadilan tata usaha
negara, 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera pengadilan
tata usaha negara, atau menjabat sebagai panitera
pengadilan tata usaha negara.
17. Ketentuan Pasal 32 diubah sehingga Pasal 32 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 32

Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan tata usaha negara.
18. Ketentuan Pasal 33 diubah sehingga Pasal 33 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 33

Untuk dapat diangkat menjadi panitera muda pengadilan
tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman

PRESIDE N
REPLIBL IK INDO},iISIA.
b. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan tinggi tata usaha negara,
3 (tiga) tahun sebagai panitera muda, 5 (lima) tahun
sebagai panitera pengganti pengadilan tata usaha
negara, atau menjabat sebagai wakil panitera pengadilan
tata usaha negara.
19. Ketentuan Pasal 34 diubah sehingga pasal g4 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 34

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti
pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai
pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara.
20. Ketentuan Pasal 35 diubah sehingga pasal 3s berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 35

Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengganti
pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus
memenuhi syarat sebagai berikut:
a. syarat sebagaimana dimaksud dalam pasal 2g huruf a,
huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan
b. berpengalaman pating singkat 3 (tiga) tahun sebagai
panitera pengganti pengadilan tata usaha negara atau g
(delapan) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan
tinggi tata usaha negara.
Ketentuan Pasal 36 diubah sehingga pasal 36 berbunyi
sebagai berikut:
2I

PASAL 36

REFUBLIK INDONESIA Pasal 36 Panitera tidak boleh merangkap menjadi

a. wali;

b. pengampu;

c. advokat; dan/atau

d. pejabat peradilan lainnya.

22. Di antara Pasal 38 dan Pasal 39 disisipkan 2 (dua) pasar, yakni Pasal 38A dan Pasal 38B, yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 38A

Panitera, wakil panitera, panitera
pengganti pengadilan tata usaha
dengan hormat dengan alasan:
muda,
negara
dan panitera
diberhentikan
a. meninggal dunia;
b. atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. sakit jasmani atau rohani secara terus menerLls;
d. telah berumur 60 (enam puluh) tahun bagi panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti
pengadilan tata usaha negara;
e. telah berumur 62 (enam puluh dua) tahun bagi panitera,
wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti
pengadilan tinggi tata usaha negara; dan/atau
f. ternyata tidak cakap daiam menjalankan tugasnya.

PASAL 38B

Panitera, wakil panitera, panitera muda, dan panitera pengganti pengadilan diberhentikan tidak dengan hormat dengan alasan:

a. dipidana penjara karena melakukan kejahatan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. melakukan perbuatan tercela;

c. melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas pekerjaannya terus menerus selama 3 (tiga) bulan;

d. melanggar sumpah atau janji jabatan;

e. melanggar PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

e. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36; dan/atau

f. melanggar kode etik panitera.

23. Ketentuan Pasal 39B diubah sehingga Pasal 39B berbunyi sebagai berikut: Pasal 398

(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\:han Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah pendidikan menengah;

e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan

f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara.

24. Ketentuan Pasal 41 dihapus

25. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga pasal 42 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 42

Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan
tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat
sebagai berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa;
c. setia

PRESIDE- N
ftEPUBL IK INDONE:ISi4I
c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;
e. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang
administrasi peradilan; dan
f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan
tugas dan kewajiban.
26. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 43

Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan. 27 . Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 51A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 51A

(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan. (21 Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.

(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

28. Ketentuan Pasal 52 ayat (t) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut: Pasa152 W PRESIT-'EN REPUBLiK INDONIE.:;IA Pasal 52

(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim. (1a)Ketua Pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.

(2) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), ketua pengadilan tinggi tata usaha negara di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan tata usaha negara dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

29. Di antara Pasal 107 dan pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 107A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 107 A

(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.

(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

30. Ketentuan Pasal 116 diubah, sehingga pasat 116 berbunyi sebagai berikut: Pasal I 16 PRESIDE N REPUBL IK INDONE::SIA Pasal 116

(1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat- Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. (21 Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat

(9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut. (41 Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.

(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak ti,lak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada ah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.

(7) Ketentuan qffi PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2L- (71 Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan.

31. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga Pasal 135 berbunyi sebagai berikut: Pasal 135

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(1) huruf c tidak berlaku bagi hakim ad hoc.

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam peraturan perundang-undangan

32. Di antara Pasal 144 dan Aturan Tambahan ditambah 4 (empat) pasal yakni Pasal L44A, Pasal 1448, Pasal 144C, dan Pasal L44D yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL l44A

(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan tata
usaha negara dapat menarik biaya perkara.
(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran
yang sah.
(3) Biaya perkara sebagaimana pada ayat (1) meliputi biaya
kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara.
(41 Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), merupakan penerimaan negara bukan pajak yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak arau
para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.
(6) Pengelolaan

W
FRESIDEN
t{EPUBLIK INDONESIA
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal L44B
(1) Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain
biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal l44A ayat (3),
(21 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian
tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 dan Pasal 38B.

PASAL l44C

(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak
memperoleh bantuan hukum.
(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari
keadilan yang tidak mampu.
(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) harus melampirkan surat keterangan tidak
mampu dari kelurahan tempat domisili yang
bersangkutan.

PASAL l44D

Naskah pasal.

PASAL 51A

(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada
masyarakat untuk memperoleh informasi yang
berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam
proses persidangan.
(21 Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan
kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat
14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.
(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2),
ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur
dalam peraturan perundang-undangan.
28. Ketentuan Pasal 52 ayat (t) diubah dan diantara ayat (1)
dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a)
sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 52

W
PRESIT-'EN
REPUBLiK INDONIE.:;IA
Pasal 52
(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan tugas hakim.
(1a)Ketua Pengadilan selain melakukan pengawasan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan
pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku
panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
(2) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), ketua pengadilan
tinggi tata usaha negara di daerah hukumnya
melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di
tingkat pengadilan tata usaha negara dan menjaga agar
peradilan diselenggarakan dengan seksama dan
sewajarnya.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (1a) ketua pengadilan dapat
memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(1a), dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan
hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
29. Di antara Pasal 107 dan pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal
yakni Pasal 107A yang berbunyi sebagai berikut:

PASAL 107A

(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus
bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang
dibuatnya.
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim
yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang
tepat dan benar.
30. Ketentuan Pasal 116 diubah, sehingga pasat 116 berbunyi
sebagai berikut:

PASAL 116

PRESIDE N REPUBL IK INDONE::SIA Pasal 116

(1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat- Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. (21 Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat

(9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut. (41 Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.

(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak ti,lak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada ah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.

(7) Ketentuan qffi PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2L- (71 Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan.

31. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga Pasal 135 berbunyi sebagai berikut:

PASAL 135

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang
harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal L4 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(1) huruf c tidak berlaku bagi hakim ad hoc.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (21
diatur dalam peraturan perundang-undangan
32. Di antara Pasal 144 dan Aturan Tambahan ditambah 4
(empat) pasal yakni Pasal L44A, Pasal 1448, Pasal 144C,
dan Pasal L44D yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal l44A
(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan tata
usaha negara dapat menarik biaya perkara.
(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran
yang sah.
(3) Biaya perkara sebagaimana pada ayat (1) meliputi biaya
kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara.
(41 Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), merupakan penerimaan negara bukan pajak yang
ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak arau
para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh
Mahkamah Agung.
(6) Pengelolaan

W
FRESIDEN
t{EPUBLIK INDONESIA
(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya
perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 144B

Naskah pasal.

PASAL 398

(1) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\:han Yang Maha Esa;

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

d. berijazah pendidikan menengah;

e. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai juru sita pengganti; dan

f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

(2) Untuk dapat diangkat menjadi juru sita pengganti, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai pegawai negeri pada pengadilan tata usaha negara.

24. Ketentuan Pasal 41 dihapus

25. Ketentuan Pasal 42 diubah sehingga pasal 42 berbunyi sebagai berikut: Pasal 42 Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:

a. warga negara Indonesia;

b. bertakwa kepada T\rhan yang Maha Esa;

c. setia PRESIDE- N ftEPUBL IK INDONE:ISi4I

c. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;

d. berijazah sarjana hukum atau sarjana administrasi;

e. berpengalaman paling singkat 2 (dua) tahun di bidang administrasi peradilan; dan

f. mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban.

26. Ketentuan Pasal 43 diubah sehingga Pasal 43 berbunyi sebagai berikut: Pasal 43 Untuk dapat diangkat menjadi wakil sekretaris pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat-syarat sebagai berikut :

a. syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f; dan

b. berpengalaman paling singkat 4 (empat) tahun di bidang administrasi peradilan. 27 . Di antara Pasal 51 dan Pasal 52 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 51A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 51A

(1) Pengadilan wajib memberikan akses kepada masyarakat untuk memperoleh informasi yang berkaitan dengan putusan dan biaya perkara dalam proses persidangan. (21 Pengadilan wajib menyampaikan salinan putusan kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak putusan diucapkan.

(3) Apabila pengadilan tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2), ketua pengadilan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

28. Ketentuan Pasal 52 ayat (t) diubah dan diantara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 1 (satu) ayat yakni ayat (1a) sehingga Pasal 52 berbunyi sebagai berikut: Pasa152 W PRESIT-'EN REPUBLiK INDONIE.:;IA Pasal 52

(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas pelaksanaan tugas hakim. (1a)Ketua Pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.

(2) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), ketua pengadilan tinggi tata usaha negara di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan tata usaha negara dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.

(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.

(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (1a), dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.

29. Di antara Pasal 107 dan pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 107A yang berbunyi sebagai berikut: Pasal 107 A

(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.

(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.

30. Ketentuan Pasal 116 diubah, sehingga pasat 116 berbunyi sebagai berikut: Pasal I 16 PRESIDE N REPUBL IK INDONE::SIA Pasal 116

(1) Salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dikirimkan kepada para pihak dengan surat tercatat oleh panitera pengadilan setempat atas perintah ketua pengadilan yang mengadilinya dalam tingkat pertama selambat- Iambatnya dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja. (21 Apabila setelah 60 (enam puluh) hari kerja putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima tergugat tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (9) huruf a, keputusan tata usaha negara yang disengketakan itu tidak mempunyai kekuatan hukum lagi.

(3) Dalam hal tergugat ditetapkan harus melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat

(9) huruf b dan huruf c, dan kemudian setelah 90 (sembilan puluh) hari kerja ternyata kewajiban tersebut tidak dilaksanakan, maka penggugat mengajukan permohonan kepada ketua pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), agar pengadilan memerintahkan tergugat melaksanakan putusan pengadilan tersebut. (41 Dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.

(5) Pejabat yang tidak melaksanakan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan pada media massa cetak setempat oleh panitera sejak ti,lak terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3).

(6) Di samping diumumkan pada media massa cetak setempat sebagaimana dimaksud pada ayat (5), ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada ah tertinggi untuk memerintahkan pejabat tersebut melaksanakan putusan pengadilan, dan kepada lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.

(7) Ketentuan qffi PR ESIDE N REPUBLIK INDONESIA -2L- (71 Ketentuan mengenai besaran uang paksa, jenis sanksi administratif, dan tata cara pelaksanaan pembayaran uang paksa dan/atau sanksi administratif diatur dengan peraturan perundang-undangan.

31. Ketentuan Pasal 135 diubah sehingga Pasal 135 berbunyi sebagai berikut: Pasal 135

(1) Untuk dapat diangkat sebagai hakim ad hoc, seseorang harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal L4 ayat (1) kecuali huruf d, huruf e, dan huruf h.

(2) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat

(1) huruf c tidak berlaku bagi hakim ad hoc.

(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan ayat (1) dan ayat (21 diatur dalam peraturan perundang-undangan

32. Di antara Pasal 144 dan Aturan Tambahan ditambah 4 (empat) pasal yakni Pasal L44A, Pasal 1448, Pasal 144C, dan Pasal L44D yang berbunyi sebagai berikut: Pasal l44A

(1) Dalam menjalankan tugas peradilan, peradilan tata usaha negara dapat menarik biaya perkara.

(2) Penarikan biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai dengan tanda bukti pembayaran yang sah.

(3) Biaya perkara sebagaimana pada ayat (1) meliputi biaya kepaniteraan dan biaya proses penyelesaian perkara. (41 Biaya kepaniteraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), merupakan penerimaan negara bukan pajak yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Biaya proses penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibebankan pada pihak arau para pihak yang berperkara yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung.

(6) Pengelolaan W t{EPUBLIK INDONESIA

(6) Pengelolaan dan pertanggungjawaban atas biaya perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal L44B

(1) Setiap pejabat peradilan dilarang menarik biaya selain biaya perkara sebagaimana dimaksud dalam Pasal l44A ayat (3), (21 Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi pemberhentian tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 38B. Pasal l44C

(1) Setiap orang yang tersangkut perkara berhak memperoleh bantuan hukum.

(2) Negara menanggung biaya perkara bagi pencari keadilan yang tidak mampu.

(3) Pihak yang tidak mampu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus melampirkan surat keterangan tidak mampu dari kelurahan tempat domisili yang bersangkutan. Pasal l44D

(1) Pada setiap pengadilan tata usaha negara dibentuk pos bantuan hukum untuk pencari keadilan yang tidak mampu dalam memperoleh bantuan hukum,

(2) Bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan secara cuma-cuma kepada semua tingkat peradilan sampai putusan terhadap perkara tersebut mempunyai kekuatan hukum tetap.

(3) Bantuan hukum dan pos bantuan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (21 dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pasal II Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar PRESODE N REPUBLIK lt$DOiJESIA,