UU NOMOR 52 TAHUN 2009

PERKEMBANGAN KEPENDUDUKAN DAN PEMBANGUNAN KELUARGA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 63 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:52
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan: Penduduk adalatr warga negara Indonesia dan ora'g asing yang bertempat tinggal di Indonesia.

Kependudukan adalah hal ihwal yang berkaitan dengan jumlah, struktur, pertumbuhan, persebaran, mobilitas, penyebaran, kualitas, dan kondisi kesejahteraan yang menyangkut politik, ekonomi, sosial budaya, agarna serta lingkungan penduduk setempat, Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga adalah upaya terencana untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang d.an mengembangkan kualitas penduduk pada selumh dimensi penduduk. 1 2 3

4. Perkembangan 4 5 7 8 6

Perkembangan kependudukan adalah kondisi yang berhubungan dengan perubahan keadaart kependudukan yang dapat berpengaruh dan dipengaruhi oleh keberhasilan pembangunan berkelanjutan.

Kualitas penduduk adalah kondisi penduduk dalam aspek fisik dan nonfisik yang meliputi derajat kesehatan, pendidikan, pekerjaan, produktivitas, tingkat sosial, ketahanan, kemandirian, kecerdasan, sebagai ulinrran dasar untuk mengembangkan kemampuan dan menikmati kehidupan sebagai manusia yang bertakwa, berbudaya, berkepribadian, berkebangsaan dan hidup layak. Keluarga adalatr unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami istri, atau suami, istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.

Pembangunan keluarga adalah upaya mewujudkan keluarga berkualitas yang hidup dalam lingkungan yang sehat.

Keluarga Berencana adalah upaya mengatur kelahiran anak, jarak dan usia ideal melahirkan, mengatur kehamilan, melalui promosi, perlindungan, dan bantuan sesuai dengan hak reproduksi untuk mewujudkan keluarga yang berkualitas.

Pengaturan kehamilan adalah upaya untuk membantu pasangan suarni istri untuk melahirkan pada usia yang ideal, memiliki jumlah analc, dan mengatur jarak kelahiran anak yang ideal dengan menggunakan cara, alat, dan obat kontrasepsi. 9

10. Keluarga 10, Keluarga berkualitas adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan perkawinan yang sah dan bercirikan sejahtera, sehat, maju, mandiri, memiliki jumlah anak yang ideal, berwawasan ke depan, bertanggung jawab, harmonis dan bertakwa kepada T\rhan Yang Maha Esa.

11. Ketahanan dan kesejahteraan keluarga adalatr kondisi keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik- materil guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan kebahagiaan latrir dan batin.

12. Pembangunan berkelanjutan adalah pembangunan terencana di segala bidang untuk menciptakan perbandingan ideal antara perkembangan kependudukan dengan daya dukung dan daya tampung lingkungan serta memenuhi kebutuhan generasi sekarang tanpa hanrs mengurangi kemampuan dan kebutuhan generasi mendatang, sehingga menunjang kehidupan bangsa.

13. Penduduk rentan adalah penduduk yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau non fisiknya.

14. Pemerintah pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

15. Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati, atau walikota dan perangkat daeralr sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. BAB II ASAS, PzuNSIP DAN TUJUAN Bagian Kesatu Asas Pasal 2 Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berasaskan norma agama, perikemanusiaan, keseimbangan, dan manfaat. Bagian Kedua Prinsip Pasal 3 Perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga berdasarkan prinsip pembangunan kependudukan yang terdiri atas:

a. kependudukan sebagai titik sentral kegiatan pembangunan;

b. pengintegrasian kebijakan kependudukan ke datam pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan Iingkungan hidup;

c. partisipasi semua pihak dan gotong royong;

d. perlindungan dan pemberdayaan terhadap keluarga sebagai unit terkecil dalam masyarakat;

e. kesamaan hak dan kewajiban antara pendatang dan penduduk setempat; f.perlindungan

f. perlindungan terhadap budaya dan identitas penduduk lokal; dan

g. keadilan dan kesetaraan gender. Bagian Ketiga Tujuarr Pasal 4

(1) Perkembangan kependudukan bertqiuan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup. (21 Pembangunan keluarga bertujuan unhrk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa arnan, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK Bagian Kesatu Hak Penduduk Pasal 5 Dalam penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, setiap penduduk mempunyai hak:

a. membentuk keluarga dan melanjutkan ketunrnarr melalui perkawinan yang sah; b.memenuhi

b. memenuhi kebutuhan dasar aga.r tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagr pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, rrrencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya ;

c. mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai dengan etika sosial dan norma agama;

d. berkomunikasi dan memperoleh informasi kependudukan dan keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;

e. mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyarnpaikan informasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia;

f. mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;

g. bebas bergerak, berpindah dan bertempat tingga-l dalam wilayah negara Republik Indonesia;

h. mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesej ahteraan keluarga;

i. menetapkan keluarga ideal secara bertanggung jawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan;

j. membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa;

k. mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturarr perundang-undangan;

l. mewujudkan . .

l. mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya;

m. hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia;

n. mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat;

o. memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun bangsa dan negara;

p. memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;

q. mendapatkan identitas kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;

r. memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. diperhitungkan dalam pen5rusunan, pelaksanaan, evaluasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga; dan

t. memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus atas biaya negara bagi penduduk rentan. Bagian Kedua Kewajiban Penduduk Pasal 6 Setiap penduduk wajib:

a. menghormati hak-hak penduduk lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

b. berperan serta dalam pernbangunan kependudukan;

c. membantrr

c. membantu mewujudkan perbandingan yang ideal antara perkembangan kependudukan dan kualitas Iingkungan, sosial dan ekonomi;

d. mengembangkan kualitas diri melalui peningkatart kesehatan, pendidikan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; serta

e. memberikan data dan informasi kependudukan dan keluarga yang diminta oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk pembangunan kependudukan sepanjang tidak melanggar hak-hak penduduk. BAB IV KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH Bagian Kesatu Kewenangan Pemerintah Pasal 7

(1) Pemerintah rnenetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan pengelolaan perkembangan kependudu(<an dan pembangunan keluarga. (21 Kebijakan dan program jangka menengatr dan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal8 Pasal 8

(1) Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

(2) Kebijakan dan prograrn jangka menengatr dan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanrs mengacu pada kebijakan nasional.

(3) Kebijakan dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pemerintah daeratr bersama dengan Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah. Pasal 9 Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan:

a. pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, penelitian, pengembangan, dan penyebarluasan informasi tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;

b. perkiraan secara berkelanjutan dan penetapan sasaran perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga; dan

c. pengendalian dampak pembangunan terhadap perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga serta lingkungan hidup. Pasal 1O

(1) Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang dilalcukan melalui pelaksanaan rencana kerja tahunan.

(2) Rencana. . , -L2- (21 Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penggalangan peran serta individu, keluarga, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, swasta, dan penyandang dana pembangunan yang bersifat tidak mengikat dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;

b. advokasi dan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perkembangan kependudukan dan pernbangunan keluarga kepada selunrh komponen perencana dan pelaksana pembangunan serta keluarga, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, swasta, dan penyandang dana pembangunan yang bersifat tidak mengikat; dan c, penyediaan pelayanan cuma-cuma yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga bagi keluarga miskin. Bagian Kedua Tanggung Jawab Pemerintah Pasal 1 1 Pemerintah bertanggung jawab dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. PasalL2,,, REPUBLIK lNDONESIA -i3- Pasal 12

(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam:

a. menetapkan kebijakan nasional;

b. menetapkan pedoman yang meliputi norrna, standar, prosedur, dan kriteria;

c. memberikan pembinaan, bimbingan, supervisi, dan fasilitasi; dan d, sosialisasi, advokasi, dan koordinasi; pelaksanaan perkembangan kependudukan darr pembangunan keluarga, (2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 13

(1) Pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam:

a. menetapkan kebijakan daerah;

b. memfasilitasi terlaksananya pedoman meliputi norrna, standar, prosedur, dan kriteria;

c. memberikan pembinaan, bimbingan dan supervisi; dan

d. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi; pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 14 REPUBLIK INDOI{ESIA

(1) Pemerintah dalam: Pasal 14 kabupaten/kota bertanggung jawab

a. menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di kabupaten/kota; dan

b. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat. (2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. BAB V PEMBIAYAAN Pasal 15

(1) Pembiayaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga secara nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Alokasi anggaran disediakan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Pasal 16

(1) Pembiayaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Alokasi (21 Alokasi anggaran disediakan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan dalam perkembangart kependudukan dan pembangunan keluarga.

(3) Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr. BAB VI PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN Bagian Kesatu Umum

PASAL 1T

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kesatu - Umum
Naskah pasal.

PASAL 2

BAB II: ASAS, PZUNSIP DAN TUJUAN | Bagian Kesatu - Asas
Perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga berasaskan norma agama, perikemanusiaan,
keseimbangan, dan manfaat.
Bagian Kedua
Prinsip

PASAL 3

BAB II: ASAS, PZUNSIP DAN TUJUAN | Bagian Kedua - Prinsip
Perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga berdasarkan prinsip
pembangunan
kependudukan yang terdiri atas:
a. kependudukan sebagai titik sentral kegiatan
pembangunan;
b. pengintegrasian kebijakan kependudukan ke datam
pembangunan sosial budaya, ekonomi, dan
Iingkungan hidup;
c. partisipasi semua pihak dan gotong royong;
d. perlindungan dan pemberdayaan terhadap keluarga
sebagai unit terkecil dalam masyarakat;
e. kesamaan hak dan kewajiban antara pendatang dan
penduduk setempat;
f.perlindungan

f. perlindungan terhadap budaya dan identitas
penduduk lokal; dan
g. keadilan dan kesetaraan gender.
Bagian Ketiga
Tujuarr

PASAL 4

BAB II: ASAS, PZUNSIP DAN TUJUAN | Bagian Ketiga - Tujuarr
(1) Perkembangan kependudukan bertqiuan untuk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan lingkungan hidup. (21 Pembangunan keluarga bertujuan unhrk meningkatkan kualitas keluarga agar dapat timbul rasa arnan, tenteram, dan harapan masa depan yang lebih baik dalam mewujudkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin. BAB III HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK Bagian Kesatu Hak Penduduk Pasal 5 Dalam penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, setiap penduduk mempunyai hak:

a. membentuk keluarga dan melanjutkan ketunrnarr melalui perkawinan yang sah; b.memenuhi

b. memenuhi kebutuhan dasar aga.r tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagr pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, rrrencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya ;

c. mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai dengan etika sosial dan norma agama;

d. berkomunikasi dan memperoleh informasi kependudukan dan keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;

e. mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyarnpaikan informasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia;

f. mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;

g. bebas bergerak, berpindah dan bertempat tingga-l dalam wilayah negara Republik Indonesia;

h. mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesej ahteraan keluarga;

i. menetapkan keluarga ideal secara bertanggung jawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan;

j. membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa;

k. mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturarr perundang-undangan;

l. mewujudkan . .

l. mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya;

m. hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia;

n. mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat;

o. memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun bangsa dan negara;

p. memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;

q. mendapatkan identitas kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;

r. memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. diperhitungkan dalam pen5rusunan, pelaksanaan, evaluasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga; dan

t. memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus atas biaya negara bagi penduduk rentan. Bagian Kedua Kewajiban Penduduk Pasal 6 Setiap penduduk wajib:

a. menghormati hak-hak penduduk lain dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;

b. berperan serta dalam pernbangunan kependudukan;

c. membantrr

c. membantu mewujudkan perbandingan yang ideal antara perkembangan kependudukan dan kualitas Iingkungan, sosial dan ekonomi;

d. mengembangkan kualitas diri melalui peningkatart kesehatan, pendidikan, ketahanan dan kesejahteraan keluarga; serta

e. memberikan data dan informasi kependudukan dan keluarga yang diminta oleh Pemerintah dan pemerintah daerah untuk pembangunan kependudukan sepanjang tidak melanggar hak-hak penduduk. BAB IV KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH Bagian Kesatu Kewenangan Pemerintah Pasal 7

(1) Pemerintah rnenetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan pengelolaan perkembangan kependudu(<an dan pembangunan keluarga. (21 Kebijakan dan program jangka menengatr dan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diintegrasikan dalam pembangunan jangka menengah dan jangka panjang nasional.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal8 Pasal 8

(1) Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan daerah masing-masing.

(2) Kebijakan dan prograrn jangka menengatr dan jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanrs mengacu pada kebijakan nasional.

(3) Kebijakan dan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan pemerintah daeratr bersama dengan Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah. Pasal 9 Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan:

a. pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi, penelitian, pengembangan, dan penyebarluasan informasi tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;

b. perkiraan secara berkelanjutan dan penetapan sasaran perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga; dan

c. pengendalian dampak pembangunan terhadap perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga serta lingkungan hidup. Pasal 1O

(1) Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka menengah dan jangka panjang dilalcukan melalui pelaksanaan rencana kerja tahunan.

(2) Rencana. . , -L2- (21 Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

a. penggalangan peran serta individu, keluarga, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, swasta, dan penyandang dana pembangunan yang bersifat tidak mengikat dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;

b. advokasi dan komunikasi, informasi, dan edukasi tentang perkembangan kependudukan dan pernbangunan keluarga kepada selunrh komponen perencana dan pelaksana pembangunan serta keluarga, masyarakat, lembaga swadaya masyarakat, organisasi profesi, swasta, dan penyandang dana pembangunan yang bersifat tidak mengikat; dan c, penyediaan pelayanan cuma-cuma yang berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga bagi keluarga miskin. Bagian Kedua Tanggung Jawab Pemerintah Pasal 1 1 Pemerintah bertanggung jawab dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. PasalL2,,, REPUBLIK lNDONESIA -i3- Pasal 12

(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam:

a. menetapkan kebijakan nasional;

b. menetapkan pedoman yang meliputi norrna, standar, prosedur, dan kriteria;

c. memberikan pembinaan, bimbingan, supervisi, dan fasilitasi; dan d, sosialisasi, advokasi, dan koordinasi; pelaksanaan perkembangan kependudukan darr pembangunan keluarga, (2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 13

(1) Pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam:

a. menetapkan kebijakan daerah;

b. memfasilitasi terlaksananya pedoman meliputi norrna, standar, prosedur, dan kriteria;

c. memberikan pembinaan, bimbingan dan supervisi; dan

d. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi; pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. Pasal 14 REPUBLIK INDOI{ESIA

(1) Pemerintah dalam: Pasal 14 kabupaten/kota bertanggung jawab

a. menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di kabupaten/kota; dan

b. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat. (2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. BAB V PEMBIAYAAN Pasal 15

(1) Pembiayaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga secara nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.

(2) Alokasi anggaran disediakan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. Pasal 16

(1) Pembiayaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(2) Alokasi (21 Alokasi anggaran disediakan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan dalam perkembangart kependudukan dan pembangunan keluarga.

(3) Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan bersama oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr. BAB VI PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN Bagian Kesatu Umum Pasal LT Perkembangan kependudukan dilakukan untrrk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung linglnrngan guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional yang berkelanjutan. Bagian Kedua Pengendalian Kuantitas Penduduk Paragraf 1 Umum Pasal 18 Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan unhrk mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup baik yang berupa daya dukung alam maupun daya tampr:ng lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya. Pasal 19 Pasal 19

(1) Pengendalian kuantitas penduduk berhubungan dengan penetapan perkiraan:

a. jumlah, struktur, dan komposisi penduduk;

b. pertumbuhan penduduk; dan

c. persebaran penduduk.

(2) Pengendalian lqrantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan melalui: a, pengendalian kelahiran;

b. penurunarl angka kematian; dan

c. pengarahan mobilitas penduduk.

(3) Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tingkat nasional dan daerah secara berkelanjutan. (41 Tata cara penetapan pengendalian kuantitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Paragraf 2 Keluarga Berencana Pasai 20 Untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan keluarga berkualitas, Pemerintah menetapkan kebijakan keluarga berencana melalui penyelenggaraErn prograrn keluarga berencana. Pasal 2L -L7- Pasal 21

(1) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan unttrk membantu calon atau pasangan suami istri dalam mengambil kepuhrsan dan mewujudkan hak reproduksi secara bertanggung jawab tentang:

a. usia ideal perkawinan;

b. usia ideal unhrk melahirkan;

c. jumlah ideal anak;

d. jarak ideal kelahiran anak; dan

e. penytrluhan kesehatan reproduksi.

(2) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:

a. mengatur kehamilan yang diinginkan;

b. menjaga kesehatan dan menurunkan angka kematian ibu, bayi dan anak;

c. meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan keluarga berencana dan kesehatan reproduksi;

d. meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria dalam praktek keluarga berencana; dan

e. mempromosikan penJrusuan bayi sebagai upaya unttrk menjarangkan jarak kehamilan.

(3) Kebijakan keluarga berencana sebagairnana dimaksud pada ayat (1) mengandung pengertian bahwa dengan alasan apapun promosi aborsi sebagai pengaturan kehamilan dilarang. Pasal 22

(1) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui upaya:

a. peningkatan

a. peningkatan keterpaduan dan peran serta masyarakat;

b. pembinaan keluarga; dan

c. pengaturan kehamilan dengan memperhatikan agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam masyarakat. (21 Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan komunikasi, informasi dan edukasi.

(3) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasal 23

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib meningkatkan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi dengan cara:

a. menyediakan metode kontrasepsi sesuai dengan pilihan pasangan suami istri dengan mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak, kondisi kesehatan, dan norma agama;

b. menyeimbangkan kebutuhan laki-lald dan Perempuan;

c. menyediaka n informasi yang lengkap, akurat, dan mudah diperoleh tentang efek samping, komplikasi, dan kegagalan kontrasepsi, termasuk manfaatnya dalam pencegahan penyebaran virus penyebab penyakit penurunan daya tahan tubuh dan infeksi menular karena hubungan seksual; d.meningkatkan

d. meningkatkan keamanan, keterjangkauan, jaminan kerahasiaan, serta ketersediaan alat, obat dan cara kontrasepsi yang bermutu tingg;

e. meningkatkan linralitas sumber daya manusia petugas keluarga berencana;

f. menyediakan pelayanan ulang dan penanganan efek samping dan komplikasi pemdcaian alat kontrasepsi;

g. menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi esensial di tingkat primer dan komprehensif pada tingkat nrjukan;

h. melakukan promosi pentingnya air susu ibu serta menJrusui secara ekslusif untuk mencegah kehamilan 6 (enam) bulan pasca kelahiran, meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi dan anak; dan

i. melalui pemberian informasi tentang pencegahan tedadinya ketidakmampuan pasangan untuk mempunyai anak setelah 12 (dua belas) bulan tanpa menggunakan alat pengaturan kehamilan bagi pasangan suami- isteri.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai akses, kualitas, informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan alat kontrasepsi sebagaimana diatur pada ayat (1) diah.u dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab di bidang kesehatan. Pasal 24

(1) Pelayanan kontrasepsi diselenggarakan dengan tata cara yang berdaya guna dan berhasil guna serta diterima dan dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pasangan suami isteri sesuai dengan pilihan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan suami atau isteri.

(2) Pelayan€rn . . REPUBLIK !NDONESIA (21 Pelayanan kontrasepsi secara paksa kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun bertentangan dengan hak asasi manusia dan pelalrunya al€n dikenalcan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi ditakukarr dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi agama, norna budaya, etika, serta segi kesehatan. Pasal 25

(1) Suami dan/atau isteri mempunyai kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan keluarga berencana.

(2) Dalam menenttrkan cara keluarga berencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah wajib menyediakan bantuan pelayanan kontrasepsi bagi suami dan isteri. Pasal 26

(1) Penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi yang menimbulkan risiko terhadap kesehatan dilalrukan atas persetujuan suami dan istri setelah mendapatkan informasi dari tenaga kesehatan yang memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu. (21 Tata cara penggunaarl alat, obat, dan cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan menurut standar profesi kesehatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2) diatur dengan peraturan menteri yang bertanggungjawab di bidang kesehatan. Pasal 27 REPUBLIK INDONES!A Pasal 27 Setiap orang dilarang memalsukan dan menyalahgunakan alat, obat, dan cara kontrasepsi di luar tujuan dan prosedur yang ditetapkan. Pasal 28 Penyampaian informasi dan/atau peragaarr alat, obat, dan cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga kesehatan dan tenaga lain yang terlatih serta dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layah. Pasal 29

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur pengadaan dan penyebaran alat dan obat kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara kebutuhan, penyediaan, dan pemerataan pelayanan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. (21 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan alat dan obat kontrasepsi bagr penduduk miskin.

(3) Penelitian dan pengembangan teknologi alat, obat, dan cara kontrasepsi dilakukan oleh Pemerintatr dan pemerintah daerah dan/atau masyarakat berdasarkan ketentuan peraturan perundang- undangan. BagianKetiga Bagian Ketiga Penurunan Angka Kematian Pasal 30

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan penurunan angka kematian untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan berkualitas pada seluruh dimensinya. (21 Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas pada:

a. penurunan angka kematian ibu waktu hamil;

b. ibu melahirkan;

c. pasca persalinan; dan

d. bayi serta anak.

(3) Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana dimaksudkan pada ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melalui upaya promotif, preventif, linrratif dan rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peratrrran perundang-undangan dan norma agama. Pasal 3 1 Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan memperhatikan:

a. kesamaan hak reproduksi pasangan suami istri;

b. keseimbangan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi bagi ibu, bayi dan anak;

c. pencegahan REPUBLIK !NDONESIA

c. pencegahhn dan pengurangan risiko k esakitan dan kematian; dan

d. partisipasi aktif keluarga dan masyarakat. Pasal 32

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengumpulan data dan analisis tentang angka kematian sebagai bagian dari perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, (21 Pemerintah wajib melakukan penyusunan pedoman dan pelaporan pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengumpulan data dan proyeksi kependudukan tentang angka kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Bagian Keempat Mobilitas Penduduk Pasal 33

(1) Pemerintah menetapkan kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk untuk mencapai persebaran penduduk yang optimal, didasarkan pada keseimbangan antara jumlah penduduk dengan daya dukung alam dan daya tampung lingkungan.

(2) Kebijakan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mobititas internal dan mobilitas internasional dilaksanakan pada tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan secara berkelanjutan.

(3) Pengarahan.

(3) Pengarahan rnobilitas penduduk internal sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:

a. pengarahan mobilitas penduduk yang bersifat permanen dan nonperrnanen;

b. pengarahan mobilitas penduduk dan persebaran penduduk ke daeratr penyangga dan ke pusat pertrrmbuhan ekonomi baru dalam rangka pemerataan pembangunan antar provinsi;

c. penataan persebaran penduduk melalui ke{asama antar daerah;

d. pengarahan mobilitas penduduk dari perdesaan ke perkotaan (urbanisasi); dan

e. penyebaran penduduk ke daerah perbatasan antar negara dan daerah tertinggal serta pulau_ pulau kecil terluar. (41 Pengarahan mobilitas penduduk internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui kerjasama internasional dengan negara pengirim dan penerima migran internasional ke dan dari Indonesia sesuai dengan perjanjian internasional yang telatr diterima dan disepakati oleh Pemerintah.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarahan mobilitas penduduk diatur dalam perarurarr Pemerintah. Pasal 34 Kebijakan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan menghormati hak penduduk untuk bebas bergerak, berpindah, dan bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 35 Pasal 35

(1) Pemerintah daerah menetapkan kebijakan mobilitas penduduk.

(2) Kebijakan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sepanjang tidak bertentangan dengan kebijakan nasional. Pasal 36 (i) Perencanaan pengarahan mobilitas penduduk dan/atau penyebaran penduduk dilakukan dengan menggunakan data dan informasi dan persebaran penduduk dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah. (21 Pengembangan sistem informasi kesempatan kerja yang memungkinkan penduduk untuk melakukan mobilitas ke daerah tujuan sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Pasal 37

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengumpulan data, analisis, serta proyeksi angka mobilitas dan persebaran penduduk sebagai bagian dari pengelolaan kependudukan dan pembangunan keluarga.

(2) Pemerintah wajib melakukan penyusunan pedomarr dan pelaporan pemantauan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3) Ketentuan mengenai tata cara pengumputan data, analisis, mobilitas dan persebaran penduduk sebagai bagian dari perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah. BagianKelima.., Bagian Kelima Pengembangan Kualitas Penduduk Paragraf 1 Umum Pasal 38

(1) Untuk mewujudkan kondisi perbandingan yang serasi, selaras, dan seimbang antara perkembangan kependudukan dengan lingkungan hidup yang meliputi, baik daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan dilakukan melalui pengembangarl kualitas penduduk, baik fisik maupun nonfisik.

(2) Pengembangan kualitas penduduk dilakukan untuk mewujudkan manusia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggr.

(3) Pengembangan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan:

a. kesehatan;

b. pendidikan;

c. nilai agama;

d. perekonomian; dan

e. nilai sosial budaya.

(4) Pengembangan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daeralr bersama masyarakat melalui pembinaan dan pemenuhan pelayanan penduduk.

(5) Pembinaan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Pembinaan dan pelayanan penduduk sebagairnana dimaksud pada ayat (41 dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, serta penyediaan prasarana dan jasa.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kualitas penduduk diatur dengan Peraturarr Pemerintah. Paragraf 2 Penduduk Rentan Pasal 39

(1) Untuk mengembangkan potensi optimal dari semua penduduk secara merata, Pemerintah memberikan kemudahan dan perlindungan terhadap penduduk rentan.

(2) Pemerintah menetapkan kebijakan tentang pengembangan potensi penduduk rentan yang timbul sebagai akibat:

a. perubahan struktur ;

b. komposisi penduduk ;

c. kondisi lisik ataupun nonfisik penduduk rentan;

d. keadaan geografis yang menyebabkan penduduk rentan sulit berkembang; dan

e. dampak negatif yang muncul sebagai akibat dari proses pembangunan dan bencana alam. Pasal 40 Pengembangan potensi penduduk rentan dilaksanakan melalui perawatan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan pelatihan atas biaya negzrra. Pasal4L Pasal 4 1

(1) Pemerintah menjamin kebutuhan dasar bagr penduduk miskin.

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penduduk miskin dan tata cara perlindungan diatur dengan Peraturan Pemerintalr. Pasal 42 Pengembangan wawasan kependudukan merupakan upaya peningkatan pemahaman mengenai pembangunan kependudukan yang berkelanjutan untuk mewujudkan penduduk yang berkualitas. Pasal 43

(1) Pengembangan wawasan kependudukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dapat dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat baik secara sendiri maupun bersama-sama.

(2) Pelaksanaan pengembangan wawasa,n kependudukan dilakukan melalui pemberian informasi, pendidikan, dan penyediaan sarana darr prasarana yang berkaitan dengan pembangunan kependudukan. Bagian Keenam Perencanaan Kependudukan Pasal 44 Perencanaan kependudukan merupakan proses penyiapan seperangkat keputusan tentang pembahan kondisi kependudukan yang diinginkan pada masa yang akan datang yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk.

PASAL 4S

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Keenam - Perencanaan Kependudukan
Naskah pasal.

PASAL 5

BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK | Bagian Kesatu - Hak Penduduk
Dalam penyelenggaraan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga, setiap penduduk mempunyai hak:

a. membentuk keluarga dan melanjutkan ketunrnarr melalui perkawinan yang sah; b.memenuhi

b. memenuhi kebutuhan dasar aga.r tumbuh dan berkembang serta mendapat perlindungan bagr pengembangan pribadinya untuk memperoleh pendidikan, rrrencerdaskan dirinya, dan meningkatkan kualitas hidupnya ;

c. mendapatkan informasi, perlindungan, dan bantuan untuk mewujudkan hak-hak reproduksi sesuai dengan etika sosial dan norma agama;

d. berkomunikasi dan memperoleh informasi kependudukan dan keluarga yang diperlukan untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya;

e. mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyarnpaikan informasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga dengan menggunakan sarana yang tersedia;

f. mengembangkan dan memperoleh manfaat ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya tentang perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga;

g. bebas bergerak, berpindah dan bertempat tingga-l dalam wilayah negara Republik Indonesia;

h. mendapatkan perlindungan, untuk mempertahankan keutuhan, ketahanan, dan kesej ahteraan keluarga;

i. menetapkan keluarga ideal secara bertanggung jawab mengenai jumlah anak, jarak kelahiran, dan umur melahirkan;

j. membesarkan, memelihara, merawat, mendidik, mengarahkan dan membimbing kehidupan anaknya termasuk kehidupan berkeluarga sampai dengan dewasa;

k. mengangkat anak sesuai dengan ketentuan peraturarr perundang-undangan;

l. mewujudkan . .

l. mewujudkan hak reproduksinya dan semua hal yang berkenaan dengan kehidupan perkawinannya;

m. hidup di dalam tatanan masyarakat yang aman dan tenteram, yang menghormati, melindungi, dan melaksanakan sepenuhnya hak asasi manusia;

n. mempertahankan dan mengembangkan nilai-nilai adat yang hidup dalam masyarakat;

o. memperjuangkan pengembangan dirinya baik secara pribadi maupun kelompok untuk membangun bangsa dan negara;

p. memperoleh dan mempertahankan ruang hidupnya;

q. mendapatkan identitas kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan perahrran perundang-undangan;

r. memiliki, memperoleh, mengganti, atau mempertahankan status kewarganegaraannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

s. diperhitungkan dalam pen5rusunan, pelaksanaan, evaluasi perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga; dan

t. memperoleh kebutuhan pangan, tempat tinggal, pelayanan kesehatan, pendidikan, keterampilan dan bantuan khusus atas biaya negara bagi penduduk rentan. Bagian Kedua Kewajiban Penduduk

PASAL 6

BAB III: HAK DAN KEWAJIBAN PENDUDUK | Bagian Kedua - Kewajiban Penduduk
Setiap penduduk wajib:
a. menghormati hak-hak penduduk lain dalam
kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara;
b. berperan serta dalam pernbangunan kependudukan;
c. membantrr

c. membantu mewujudkan perbandingan yang ideal
antara perkembangan kependudukan dan kualitas
Iingkungan, sosial dan ekonomi;
d. mengembangkan kualitas diri melalui peningkatart
kesehatan, pendidikan, ketahanan dan kesejahteraan
keluarga; serta
e. memberikan data dan informasi kependudukan dan
keluarga yang diminta oleh Pemerintah dan
pemerintah daerah untuk
pembangunan
kependudukan sepanjang tidak melanggar hak-hak
penduduk.
BAB IV
KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH
Bagian Kesatu
Kewenangan Pemerintah

PASAL 7

BAB IV: KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Kewenangan Pemerintah
(1) Pemerintah rnenetapkan kebijakan dan program
jangka menengah dan jangka panjang yang
berkaitan dengan pengelolaan perkembangan
kependudu(<an dan pembangunan keluarga.
(21 Kebijakan dan program jangka menengatr dan
jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diintegrasikan dalam pembangunan jangka
menengah dan jangka panjang nasional.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebijakan dan
program jangka menengah dan jangka panjang
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.

PASAL 8

BAB IV: KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Kewenangan Pemerintah
Pasal 8
(1) Pemerintah daerah menetapkan kebijakan dan
program jangka menengah dan jangka panjang yang
berkaitan dengan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan
daerah masing-masing.
(2) Kebijakan dan prograrn jangka menengatr dan
jangka panjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
hanrs mengacu pada kebijakan nasional.
(3) Kebijakan dan program sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan pemerintah daeratr bersama
dengan Dewan Perwakilan Ra}ryat Daerah.

PASAL 9

BAB IV: KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Kewenangan Pemerintah
Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka
menengah dan jangka panjang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 dan Pasal 8 dilakukan:
a. pengumpulan, pengolahan, analisis, evaluasi,
penelitian, pengembangan, dan penyebarluasan
informasi tentang perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga;
b. perkiraan secara berkelanjutan dan penetapan
sasaran perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga; dan
c. pengendalian dampak pembangunan terhadap
perkembangan kependudukan dan pembangunan
keluarga serta lingkungan hidup.

PASAL 10

BAB IV: KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kesatu - Kewenangan Pemerintah
(1) Untuk melaksanakan kebijakan dan program jangka
menengah dan jangka panjang dilalcukan melalui
pelaksanaan rencana kerja tahunan.
(2) Rencana. . ,

-L2-
(21 Rencana kerja tahunan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi:
a. penggalangan peran serta individu, keluarga,
masyarakat, lembaga swadaya masyarakat,
organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi,
swasta, dan penyandang dana pembangunan
yang bersifat tidak mengikat dalam
perkembangan kependudukan
dan
pembangunan keluarga;
b. advokasi dan komunikasi, informasi, dan edukasi
tentang perkembangan kependudukan dan
pernbangunan keluarga kepada selunrh
komponen perencana dan
pelaksana
pembangunan serta keluarga, masyarakat,
lembaga swadaya masyarakat, organisasi
profesi, swasta, dan penyandang dana
pembangunan yang bersifat tidak mengikat; dan
c, penyediaan pelayanan cuma-cuma yang
berkaitan dengan perkembangan kependudukan
dan pembangunan keluarga bagi keluarga
miskin.
Bagian Kedua
Tanggung Jawab Pemerintah

PASAL 11

BAB IV: KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kedua - Tanggung Jawab Pemerintah
Pemerintah bertanggung jawab dalam perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga. PasalL2,,, REPUBLIK lNDONESIA -i3-

PASAL 12

BAB IV: KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kedua - Tanggung Jawab Pemerintah
(1) Pemerintah bertanggung jawab dalam:
a. menetapkan kebijakan nasional;
b. menetapkan pedoman yang meliputi norrna,
standar, prosedur, dan kriteria;
c. memberikan pembinaan, bimbingan, supervisi,
dan fasilitasi; dan
d, sosialisasi, advokasi, dan koordinasi;
pelaksanaan perkembangan kependudukan darr
pembangunan keluarga,
(2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 13

BAB IV: KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kedua - Tanggung Jawab Pemerintah
(1) Pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam:
a. menetapkan kebijakan daerah;
b. memfasilitasi terlaksananya pedoman meliputi
norrna, standar, prosedur, dan kriteria;
c. memberikan pembinaan, bimbingan dan
supervisi; dan
d. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi;
pelaksanaan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan,
aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab
pemerintah provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah.

PASAL 14

BAB IV: KEWENANGAN DAN TANGGUNG JAWAB PEMERINTAH | Bagian Kedua - Tanggung Jawab Pemerintah
REPUBLIK INDOI{ESIA

(1) Pemerintah dalam: Pasal 14 kabupaten/kota bertanggung jawab

a. menetapkan pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga di kabupaten/kota; dan

b. sosialisasi, advokasi, dan koordinasi pelaksanaan perkembangan kependudukan dan pembangunan keluarga sesuai dengan kebutuhan, aspirasi, dan kemampuan masyarakat setempat. (2\ Ketentuan lebih lanjut mengenai tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Daerah. BAB V PEMBIAYAAN

PASAL 15

BAB V: PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga secara nasional dibebankan
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Alokasi anggaran disediakan secara proporsional
sesuai dengan kebutuhan dalam perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga.

PASAL 16

BAB V: PEMBIAYAAN
(1) Pembiayaan perkembangan kependudukan dan
pembangunan keluarga di daerah dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2) Alokasi

(21 Alokasi anggaran disediakan secara proporsional
sesuai dengan kebutuhan dalam perkembangart
kependudukan dan pembangunan keluarga.
(3) Pengalokasian anggaran sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 ditetapkan bersama oleh pemerintah
daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daeratr.
BAB VI
PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal LT
Perkembangan kependudukan dilakukan untrrk
mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
antara kuantitas, kualitas, dan persebaran penduduk
dengan daya dukung alam dan daya tampung linglnrngan
guna menunjang pelaksanaan pembangunan nasional
yang berkelanjutan.
Bagian Kedua
Pengendalian Kuantitas Penduduk
Paragraf 1
Umum

PASAL 18

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kedua - Pengendalian Kuantitas Penduduk
Pengendalian kuantitas penduduk dilakukan unhrk
mewujudkan keserasian, keselarasan, dan keseimbangan
antara jumlah penduduk dengan lingkungan hidup baik
yang berupa daya dukung alam maupun daya tampr:ng
lingkungan serta kondisi perkembangan sosial ekonomi
dan budaya.

PASAL 19

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kedua - Pengendalian Kuantitas Penduduk
Pasal 19
(1) Pengendalian kuantitas penduduk berhubungan
dengan penetapan perkiraan:
a. jumlah, struktur, dan komposisi penduduk;
b. pertumbuhan penduduk; dan
c. persebaran penduduk.
(2) Pengendalian lqrantitas penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan
daya dukung alam dan daya tampung lingkungan
melalui:
a, pengendalian kelahiran;
b. penurunarl angka kematian; dan
c. pengarahan mobilitas penduduk.
(3) Pengendalian kuantitas penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dilakukan pada tingkat
nasional dan daerah secara berkelanjutan.
(41 Tata cara penetapan pengendalian kuantitas
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Keluarga Berencana

PASAL 20

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kedua - Pengendalian Kuantitas Penduduk
Untuk mewujudkan penduduk tumbuh seimbang dan
keluarga berkualitas, Pemerintah menetapkan kebijakan
keluarga berencana melalui penyelenggaraErn prograrn
keluarga berencana.

PASAL 21

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kedua - Pengendalian Kuantitas Penduduk
-L7-
Pasal 21
(1) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 dilaksanakan unttrk
membantu calon atau pasangan suami istri dalam
mengambil kepuhrsan dan mewujudkan hak
reproduksi secara bertanggung jawab tentang:
a. usia ideal perkawinan;
b. usia ideal unhrk melahirkan;
c. jumlah ideal anak;
d. jarak ideal kelahiran anak; dan
e. penytrluhan kesehatan reproduksi.
(2) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. mengatur kehamilan yang diinginkan;
b. menjaga kesehatan dan menurunkan angka
kematian ibu, bayi dan anak;
c. meningkatkan akses dan kualitas informasi,
pendidikan, konseling, dan pelayanan keluarga
berencana dan kesehatan reproduksi;
d. meningkatkan partisipasi dan kesertaan pria
dalam praktek keluarga berencana; dan
e. mempromosikan penJrusuan bayi sebagai upaya
unttrk menjarangkan jarak kehamilan.
(3) Kebijakan keluarga berencana sebagairnana
dimaksud pada ayat (1) mengandung pengertian
bahwa dengan alasan apapun promosi aborsi
sebagai pengaturan kehamilan dilarang.

PASAL 22

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kedua - Pengendalian Kuantitas Penduduk
(1) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 dilakukan melalui upaya:
a. peningkatan

a. peningkatan keterpaduan dan peran serta
masyarakat;
b. pembinaan keluarga; dan
c. pengaturan kehamilan dengan memperhatikan
agama, kondisi perkembangan sosial ekonomi
dan budaya, serta tata nilai yang hidup dalam
masyarakat.
(21 Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai
dengan komunikasi, informasi dan edukasi.
(3) Kebijakan keluarga berencana sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.

PASAL 23

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kedua - Pengendalian Kuantitas Penduduk
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
meningkatkan akses dan kualitas informasi,
pendidikan, konseling, dan pelayanan kontrasepsi
dengan cara:
a. menyediakan metode kontrasepsi sesuai dengan
pilihan pasangan suami istri
dengan
mempertimbangkan usia, paritas, jumlah anak,
kondisi kesehatan, dan norma agama;
b. menyeimbangkan kebutuhan laki-lald dan
Perempuan;
c. menyediaka n informasi yang lengkap, akurat,
dan mudah diperoleh tentang efek samping,
komplikasi, dan kegagalan kontrasepsi,
termasuk manfaatnya dalam pencegahan
penyebaran virus penyebab penyakit penurunan
daya tahan tubuh dan infeksi menular karena
hubungan seksual;
d.meningkatkan

d. meningkatkan keamanan, keterjangkauan,
jaminan kerahasiaan, serta ketersediaan alat,
obat dan cara kontrasepsi yang bermutu tingg;
e. meningkatkan linralitas sumber daya manusia
petugas keluarga berencana;
f. menyediakan pelayanan ulang dan penanganan
efek samping dan komplikasi pemdcaian alat
kontrasepsi;
g. menyediakan pelayanan kesehatan reproduksi
esensial di tingkat primer dan komprehensif
pada tingkat nrjukan;
h. melakukan promosi pentingnya air susu ibu
serta menJrusui secara ekslusif untuk mencegah
kehamilan 6 (enam) bulan pasca kelahiran,
meningkatkan derajat kesehatan ibu, bayi dan
anak; dan
i. melalui pemberian informasi tentang
pencegahan tedadinya ketidakmampuan
pasangan untuk mempunyai anak setelah
12 (dua belas) bulan tanpa menggunakan alat
pengaturan kehamilan bagi pasangan suami-
isteri.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai akses, kualitas,
informasi, pendidikan, konseling dan pelayanan alat
kontrasepsi sebagaimana diatur pada ayat (1) diah.u
dengan peraturan menteri yang bertanggung jawab
di bidang kesehatan.

PASAL 24

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kedua - Pengendalian Kuantitas Penduduk
(1) Pelayanan kontrasepsi diselenggarakan dengan tata cara yang berdaya guna dan berhasil guna serta diterima dan dilaksanakan secara bertanggung jawab oleh pasangan suami isteri sesuai dengan pilihan dan mempertimbangkan kondisi kesehatan suami atau isteri.

(2) Pelayan€rn . . REPUBLIK !NDONESIA (21 Pelayanan kontrasepsi secara paksa kepada siapa pun dan dalam bentuk apa pun bertentangan dengan hak asasi manusia dan pelalrunya al€n dikenalcan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyelenggaraan pelayanan kontrasepsi ditakukarr dengan cara yang dapat dipertanggungjawabkan dari segi agama, norna budaya, etika, serta segi kesehatan.

PASAL 25

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kedua - Pengendalian Kuantitas Penduduk
(1) Suami dan/atau isteri mempunyai kedudukan, hak,
dan kewajiban yang sama dalam melaksanakan
keluarga berencana.
(2) Dalam menenttrkan cara keluarga berencana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah
wajib menyediakan bantuan pelayanan kontrasepsi
bagi suami dan isteri.

PASAL 26

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kedua - Pengendalian Kuantitas Penduduk
(1) Penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi yang
menimbulkan risiko terhadap kesehatan dilalrukan
atas persetujuan suami dan istri setelah
mendapatkan informasi dari tenaga kesehatan yang
memiliki keahlian dan kewenangan untuk itu.
(21 Tata cara penggunaarl alat, obat, dan cara
kontrasepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan menurut standar profesi kesehatan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggunaan alat, obat, dan cara kontrasepsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2)
diatur dengan peraturan menteri yang
bertanggungjawab di bidang kesehatan.

PASAL 27

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kedua - Pengendalian Kuantitas Penduduk
REPUBLIK INDONES!A Pasal 27 Setiap orang dilarang memalsukan dan menyalahgunakan alat, obat, dan cara kontrasepsi di luar tujuan dan prosedur yang ditetapkan.

PASAL 28

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kedua - Pengendalian Kuantitas Penduduk
Penyampaian informasi dan/atau peragaarr alat, obat,
dan cara kontrasepsi hanya dapat dilakukan oleh tenaga
kesehatan dan tenaga lain yang terlatih serta
dilaksanakan di tempat dan dengan cara yang layah.

PASAL 29

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kedua - Pengendalian Kuantitas Penduduk
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mengatur
pengadaan dan penyebaran alat dan obat
kontrasepsi berdasarkan keseimbangan antara
kebutuhan, penyediaan, dan pemerataan pelayanan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
(21 Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
menyediakan alat dan obat kontrasepsi bagr
penduduk miskin.
(3) Penelitian dan pengembangan teknologi alat, obat,
dan cara kontrasepsi dilakukan oleh Pemerintatr dan
pemerintah daerah dan/atau masyarakat
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
BagianKetiga

Bagian Ketiga
Penurunan Angka Kematian

PASAL 30

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Ketiga - Penurunan Angka Kematian
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan penurunan
angka kematian untuk mewujudkan penduduk
tumbuh seimbang dan berkualitas pada seluruh
dimensinya.
(21 Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berupa pemberian prioritas
pada:
a. penurunan angka kematian ibu waktu hamil;
b. ibu melahirkan;
c. pasca persalinan; dan
d. bayi serta anak.
(3) Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana
dimaksudkan pada ayat (21 diselenggarakan oleh
Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
melalui upaya promotif, preventif, linrratif dan
rehabilitatif sesuai dengan ketentuan peratrrran
perundang-undangan dan norma agama.

PASAL 31

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Ketiga - Penurunan Angka Kematian
Kebijakan penurunan angka kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilaksanakan dengan memperhatikan:

a. kesamaan hak reproduksi pasangan suami istri;

b. keseimbangan akses dan kualitas informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan kesehatan, khususnya kesehatan reproduksi bagi ibu, bayi dan anak;

c. pencegahan REPUBLIK !NDONESIA

c. pencegahhn dan pengurangan risiko k esakitan dan kematian; dan

d. partisipasi aktif keluarga dan masyarakat.

PASAL 32

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Ketiga - Penurunan Angka Kematian
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pengumpulan data dan analisis tentang angka
kematian sebagai bagian dari perkembangan
kependudukan dan pembangunan keluarga,
(21 Pemerintah wajib melakukan penyusunan pedoman
dan pelaporan pemantauan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengumpulan data
dan proyeksi kependudukan tentang angka
kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Mobilitas Penduduk

PASAL 33

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Keempat - Mobilitas Penduduk
(1) Pemerintah menetapkan kebijakan pengarahan
mobilitas penduduk dan/atau penyebaran
penduduk untuk mencapai persebaran penduduk
yang optimal, didasarkan pada keseimbangan antara
jumlah penduduk dengan daya dukung alam dan
daya tampung lingkungan.
(2) Kebijakan pengarahan mobilitas penduduk
dan/atau penyebaran penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi mobititas internal
dan mobilitas internasional dilaksanakan pada
tingkat nasional dan daerah serta ditetapkan secara
berkelanjutan.
(3) Pengarahan.

(3) Pengarahan rnobilitas penduduk internal
sebagaimana dimaksud pada ayat (21meliputi:
a. pengarahan mobilitas penduduk yang bersifat
permanen dan nonperrnanen;
b. pengarahan mobilitas penduduk dan persebaran
penduduk ke daeratr penyangga dan ke pusat
pertrrmbuhan ekonomi baru dalam rangka
pemerataan pembangunan antar provinsi;
c. penataan persebaran penduduk melalui
ke{asama antar daerah;
d. pengarahan mobilitas penduduk dari perdesaan
ke perkotaan (urbanisasi); dan
e. penyebaran penduduk ke daerah perbatasan
antar negara dan daerah tertinggal serta pulau_
pulau kecil terluar.
(41 Pengarahan mobilitas penduduk internasional
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
melalui kerjasama internasional dengan negara
pengirim dan penerima migran internasional ke dan
dari Indonesia sesuai dengan perjanjian
internasional yang telatr diterima dan disepakati
oleh Pemerintah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengarahan
mobilitas penduduk diatur dalam perarurarr
Pemerintah.

PASAL 34

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Keempat - Mobilitas Penduduk
Kebijakan mobilitas penduduk sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 dilaksanakan dengan menghormati hak
penduduk untuk bebas bergerak, berpindah, dan
bertempat tinggal dalam wilayah Negara Republik
Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.

PASAL 35

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Keempat - Mobilitas Penduduk
Pasal 35
(1) Pemerintah daerah menetapkan kebijakan mobilitas
penduduk.
(2) Kebijakan mobilitas penduduk sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sepanjang tidak
bertentangan dengan kebijakan nasional.

PASAL 36

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Keempat - Mobilitas Penduduk
(i) Perencanaan pengarahan mobilitas penduduk
dan/atau penyebaran penduduk dilakukan dengan
menggunakan data dan informasi dan persebaran
penduduk dengan memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah.
(21 Pengembangan sistem informasi kesempatan kerja
yang memungkinkan penduduk untuk melakukan
mobilitas ke daerah tujuan sesuai dengan
kemampuan yang dimilikinya.

PASAL 37

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Keempat - Mobilitas Penduduk
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan
pengumpulan data, analisis, serta proyeksi angka
mobilitas dan persebaran penduduk sebagai bagian
dari pengelolaan kependudukan dan pembangunan
keluarga.
(2) Pemerintah wajib melakukan penyusunan pedomarr
dan pelaporan pemantauan kegiatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengumputan data,
analisis, mobilitas dan persebaran penduduk
sebagai bagian dari perkembangan kependudukan
dan pembangunan keluarga sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur dengan peraturan pemerintah.
BagianKelima..,

Bagian Kelima
Pengembangan Kualitas Penduduk
Paragraf 1
Umum

PASAL 38

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kelima - Pengembangan Kualitas Penduduk
(1) Untuk mewujudkan kondisi perbandingan yang serasi, selaras, dan seimbang antara perkembangan kependudukan dengan lingkungan hidup yang meliputi, baik daya dukung alam maupun daya tampung lingkungan dilakukan melalui pengembangarl kualitas penduduk, baik fisik maupun nonfisik.

(2) Pengembangan kualitas penduduk dilakukan untuk mewujudkan manusia yang sehat jasmani dan rohani, cerdas, mandiri, beriman, bertakwa, berakhlak mulia, dan memiliki etos kerja yang tinggr.

(3) Pengembangan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui peningkatan:

a. kesehatan;

b. pendidikan;

c. nilai agama;

d. perekonomian; dan

e. nilai sosial budaya.

(4) Pengembangan kualitas penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diselenggarakan oleh Pemerintah dan pemerintah daeralr bersama masyarakat melalui pembinaan dan pemenuhan pelayanan penduduk.

(5) Pembinaan PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA

(5) Pembinaan dan pelayanan penduduk sebagairnana dimaksud pada ayat (41 dilakukan melalui komunikasi, informasi, dan edukasi, serta penyediaan prasarana dan jasa.

(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kualitas penduduk diatur dengan Peraturarr Pemerintah. Paragraf 2 Penduduk Rentan

PASAL 39

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kelima - Pengembangan Kualitas Penduduk
(1) Untuk mengembangkan potensi optimal dari semua
penduduk secara merata, Pemerintah memberikan
kemudahan dan perlindungan terhadap penduduk
rentan.
(2) Pemerintah menetapkan kebijakan tentang
pengembangan potensi penduduk rentan yang
timbul sebagai akibat:
a. perubahan struktur ;
b. komposisi penduduk ;
c. kondisi lisik ataupun nonfisik penduduk rentan;
d. keadaan geografis yang menyebabkan penduduk
rentan sulit berkembang; dan
e. dampak negatif yang muncul sebagai akibat dari
proses pembangunan dan bencana alam.

PASAL 40

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kelima - Pengembangan Kualitas Penduduk
Pengembangan potensi penduduk rentan dilaksanakan
melalui perawatan, pelayanan kesehatan, pendidikan,
dan pelatihan atas biaya negzrra.

PASAL 41

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kelima - Pengembangan Kualitas Penduduk
Pasal 4 1
(1) Pemerintah menjamin kebutuhan dasar bagr
penduduk miskin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria penduduk
miskin dan tata cara perlindungan diatur dengan
Peraturan Pemerintalr.

PASAL 42

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kelima - Pengembangan Kualitas Penduduk
Pengembangan wawasan kependudukan merupakan
upaya peningkatan pemahaman mengenai pembangunan
kependudukan yang berkelanjutan untuk mewujudkan
penduduk yang berkualitas.

PASAL 43

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Kelima - Pengembangan Kualitas Penduduk
(1) Pengembangan wawasan
kependudukan
sebagaimana dimaksud dalam pasal 42 dapat
dilakukan oleh Pemerintah dan masyarakat baik
secara sendiri maupun bersama-sama.
(2) Pelaksanaan pengembangan wawasa,n
kependudukan dilakukan melalui pemberian
informasi, pendidikan, dan penyediaan sarana darr
prasarana yang berkaitan dengan pembangunan
kependudukan.
Bagian Keenam
Perencanaan Kependudukan

PASAL 44

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Keenam - Perencanaan Kependudukan
Perencanaan kependudukan merupakan proses penyiapan seperangkat keputusan tentang pembahan kondisi kependudukan yang diinginkan pada masa yang akan datang yang meliputi aspek kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk. Pasal4s REPUBLIK TNDONESIA

PASAL 45

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Keenam - Perencanaan Kependudukan
Perencanaan kependudukan dilakukan dengan
menetapkan sasaran kuantitas, kualitas, dan mobilitas
penduduk beserta langkah pengelolaan perkembangan
penduduk di suatu daerah pada masa yang akan datang.

PASAL 46

BAB VI: PERKEMBANGAN KEPENDUD UKAN | Bagian Keenam - Perencanaan Kependudukan
(1) Perencanaan kependudukan dilakukan pada lingkr.rp nasional, provinsi, dan kabupaten/kota dengan periode jangka menengah dan/atau jangka panjang. (21 Perencanaan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diarahkan untuk menghasilkan rencana strategis untuk pengelolaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk.

(3) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 wajib diintegrasikan dan diimplementasikan ke dalam sistem perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi pembangunan daerah dan sektoral. (41 Waktu penyusunarl perencanaan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanahan selambat-lambatnya bersamaan dengan waktu perencanaan pembangunan jangka menengatr dan/ atau jangka panjang.

(5) Pengaturan lebih lanjut mengenai pedoman perencanaan kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianrr dalam Peraturan Presiden. BAB VII REPUBLIK lNDONESIA BAB VII PEMBANGUNAN KELUARGA

PASAL 47

BAB VII: PEMBANGUNAN KELUARGA
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan
kebijakan pembangunan keluarga melalui
pembinaan ketatranan dan ke sej ahteraan keluarga.
(2) Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dimaksudkan untuk mendukung keluarga agar
dapat melaksanakan fungsi keluarga secara optimal.

PASAL 48

BAB VII: PEMBANGUNAN KELUARGA
(1) Kebijakan pembangunan keluarga melalui pembinaan ketatranan dan kesejahteraan keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 dilaksanakan dengan cara:

a. peningkatan kualitas anak dengan pemberian akses informasi, pendidikan, penyuluhan, dan pelayanan tentang perawatan, pengasuhan dan perkembangan anak;

b. peningkatan kualitas remaja dengan .pemberian akses informasi, pendidikan, konseling, dan pelayanan tentang kehidupan berkeluarga; c, peningkatan kualitas hidup lansia agar tetap produktif dan berguna bagi keluarga dan masyarakat dengan pemberian kesempatan untuk berperan dalam kehidupan keluarga;

d. pemberdayaan keluarga rentan dengan memberikan perlindungan dan bantuan untuk mengembangkan diri agar setara dengan keluarga lainnya;

e. peningkatan kualitas lingkungan keluarga; f.peningkatan REPUBL]K INDONESIA

f. peningkatan akses dan peluang terhadap penerimaan informasi dan sumber daya ekonomi melalui usaha mikro keluarga;

g. pengembangan cara inovatif untuk memberikan bantuan yang lebih efektif bagi keluarga miskin; dan

h. penyelenggaraan upaya penghapusan kemiskinan terutama bagi perempuan yang berperan sebagai kepala keiuarga. (21 Ketenttran lebih lanjut mengenai pelaksanaan kebijakan sebagaimana pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang terkait sesuai dengan kewenangannya. BAB VIII DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN

PASAL 49

BAB VIII: DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib
mengumpulkan, mengolah, dan menyajikan data
dan informasi mengenai kependudukan dan
keluarga.
(21 Upaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan melalui sensus, survei, dan pendataan
keluarga.
(3) Data dan informasi kependudukan dan keluarga
wajib digunakan oleh Pemerintah dan pemerintah
daerah sebagai dasar penetaPan kebijakan,
penyelenggaraan, dan pembangunan.

PASAL 50

BAB VIII: DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN
PRES!DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 50

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyelenggarakan dan mengembangkan sistem informasi kependudukan dan keluarga secara berkelanjutan serta wajib mendukung terkumpulnya data dan informasi yang diperlukan.

(2) Pemerintah daerah wajib melaporkan data dan informasi kependudukan dan keluarga kepada Pemerintah.

(3) Pemerintatr wajib menyebarluaskan kembali data dan informasi yang terkumpul pada tingkat nasional untuk dipisah-pisahkan dan dianalisis untuk keperluan perbandingan pengelolaan kependudukan antardaerah dalam bentuk laporan neraca kependudukan dan pembangunan,

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggarEran sistem informasi kependudukan dan keluarga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

PASAL 51

BAB VIII: DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN
Dalam rangka meningkatkan keadilan dan kesetaraan
gender, pengumpulan, analisis, dan penyebaran
informasi tentang kependudukan dan keruarga hanrs
mempertimbangkan jenis kelamin.

PASAL 52

BAB VIII: DATA DAN INFORMASI KEPENDUDUKAN
Pemerintah dan pemerintah daerah melakukan pengumpulan data, analisis, dan proyeksi angka kelahiran sebagai bagian dari pengeroraan kependudutcan dan pembangunan keluarga. BAB IX. . PFIESIDEN REPUBLIK INDONESIA BAB IX KELEMBAGAAN Bagian Kesatu Nama dan Kedudukan

PASAL 53

BAB IX: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Nama dan Kedudukan
(1) Dalam rangka pengendalian penduduk dan pembangunan keluarga dengan Undang_Und,ang ini dibentuk Badan Kependudukan dan Keruarga Berencana Nasional yang selanjutnya disingkat BKKBN.

(2) BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (l) merupakan lembaga pemerintah nonkementeria, yang berkedudukan di bawah en.

PASAL 54

BAB IX: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Nama dan Kedudukan
(1) Dalam rangka pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga berencana di daeratr,
pemerintatr daerah membentuk Badan
Kependudukan dan Keluarga Berencana Daeratr
yang selanjutnya disingkat BKKBD di tingkat
provinsi dan kabupaten/ kota.
(2) BKKBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) datam
melaksanakan tugas dan fungsinya memiliki
hubungan fungsional dengan BKKBN.

PASAL 55

BAB IX: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Nama dan Kedudukan
(1) BKKBN berkedudukan di ibu kota Negara Republik
Indonesia.
(2) BKKBD .

(2) BKKBD berkedudukan di ibu kota provinsi dan
Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Tugas dan Fungsi
(1) BKKBN
penduduk
berencana

PASAL 56

BAB IX: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Tugas dan Fungsi
bertugas
dan
melaksanakan pengendalian
menyelenggarakan keluarga
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), BKKBN mempunyai fungsi:
a. perumusan kebijakan nasional;
b. penetapa.n no[na, standar, prosedur, dan
kriteria;
c. pelaksanaan advokasi dan koordinasi;
d. penyelenggaraan komunikasi, informasi, dan
edukasi;
e. penyelenggaraan pemantauan dan evaluasi; dan
f. pembinaan, pembimbingan, dan fasilitasi;
di
bidang pengendalian penduduk dan
penyelenggaraan keluarga berencana.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan
susunan organisasi BKKBN diatur dengan peraturan
Fresiden.

PASAL 57

BAB IX: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Tugas dan Fungsi
(1) BKKBD mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan pengendalian penduduk dan menyelenggarakan keluarga berencana di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

(2) Kewenangar REPUBL]K INDONES!A (21 Kewenangan BKKBD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, dan susunan organisasi BKKBD diatur dengan Peratrrrarr Daerah. BAB X PERAN SERTA MASYARAI(AT

PASAL 58

BAB X: PERAN SERTA MASYARAI(AT
(1) Setiap penduduk mempunyai kesempatan unttrk
berperan serta dalam pengelolaan kependudukan
dan pembangunan keluarga.
(21 Peran serta sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh individu, lembaga swadaya
masyarakat, organisasi kemasyarakatan, organisasi
profesi, dan pihak swasta.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 59

BAB XI: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini berlaku, semua Peraturan Perundang-undangan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang Nomor 10 Tahun Lgg2 tentang Perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga Sejahtera (L,embaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 35, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor g4TS) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini. BABxII BAB XII KETENTUAN PENUTUP

PASAL 60

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang- Undang Nomor 10 Tahun Lgg2 tentang perkembangan Kependudukan dan Pembangunan Keluarga SejaLrtera (Lembaran Negara Republik Indonesia Talrun Lg92 Nomor 35, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 61

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
(1) Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional yang
dibentuk berdasarkan peraturan perundang-
undangan sebelum diberlakukannya Undang-
Undang ini, dinyatakan sebagai BKKBN berdasarkan
Undang-Undang ini.
(2) BKKBN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
jangka waktu paling lambat 6 (enam) bulan wajib
menyesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-
Undang ini.

PASAL 62

BAB XII: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan perundang-undangan sebagai pelaksanaan
Undang-Undang ini ditetapkan paling lambat 1 (satu)
tahun sejak tanggal pengundangan Undang-Undang ini.
Undang-Undang
diundangkan.
Pasa] 63
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar