PASAL 22
ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun L94S; 2, Undang-Undang Mengingat 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun lgg2 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun L992 Nomor 31, ) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor lO Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (, ); Undang-Undang Nomor 23 Tahun lggg tenrang Bank Indonesia (, ) sebagaimana telah diubah dengan Unciang-Undang Nomor 3 Tahun 2OO4 tentang perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 7, Nomor a357); MEMUTUSI(AN: PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG- UNDANG TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG.UNDANG NOMOR 23 TAHUN 1999 TENTANG BANK INDONESIA, Pasal I 3 Menetapkan Ketentuan Pasal- 11 ayat (2) dan ayat (5) undang-undang Nomor 23 Tahun Lggg tentang Bank Indonesia (, ) sebagaimana telah dir.rbah dengan- Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2oo4 tentang Perubahan Atas undang-undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun rggg tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 7, ssz) diubah sehingga bErbunyi sibagai berikut: Pasal 1 1 PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 1 1
(1) Bank Indonesia dapat memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah untuk jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kepada Bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek Bank yang bersangkutan.
(2) Pelaksanaan pemberian kredit atau pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah sebagaimana dimaksucl pada ayat (1), wajib dijamin oleh Bank penerima dengan agunan yang berkualitas tinggi yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan dengan peraturan Bank Indonesia. (a) Dalam hal suatu Bank mengalami kesulitan keuangan yang berdampak sistemik dan berpotensi mengakibatkan krisis yang membahayakan sistem keuangan, Bank Indonesia dapat memberikan fasilitas pembiayaan darurat yang pendanaannya menjadi beban Pemerintah.
(5) Ketentuan dan tata cara pengambilan keputusan mengenai kesulitan keuangan gank yang berdampak sistemik, pemberian fasilitas pembiayaan darurat, cian sumber pendanaan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara diatur dalam ,.a^r,g- undang tersendiri. Pasal II Peraturan Pemerintah pengganti Undang_undang mulai berlaku pada tanggal diundangkan. lnl Agar PRESID E N REPUBLIK INDONESIA