PASAL 3
FRESIDE N
REPUELIK INDONESIA
Pasal 3
(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan HiL'ah
Tahr-rn Anggaran 2006
adalah
sebesar
Rp637.987.136.507.056 (enam ratus tiga puluh tujuh
triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar seratus
tiga puluh enam juta lima ratus tujuh ribu lima puluh
".un1 rupiah) dan realisasi Belanja Negara sebesar
Rp667.12b.813.065.242 (enam ratus enam puluh tujuh
triliun seratus dua puluh delapan miliar delapan ratus
tiga belas juta enam putuh lima ribu dua ratus empat
p.rt.rf, dua rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran
sebesar Rp29. 141.676.558.186 (dua puluh sembilan
triliun seratus empat puluh satu miliar enam ratus tujuh
puluh enam juta lima ratus lima puluh delapan ribu
seratus delapan puluh enam rupiah),
(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar
Rp29.+i5.590.25i.868 (dua puluh sembilan triliun
empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh
juti dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam
puluh delapan rupiah) sehingga terdapat Sisa Lebih
i'embiayaan Anggaran
(SILPA)
sebesar
Rp273.913.693.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar
sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan
puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah)'
(3) Sisa Anggaran Lebih (sAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2006 adalah sebesar Rp18.830.302,308.895
(delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga
ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus
sembilan puluh lima rupiah) yang berasal dari sAL
sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2005, yakni
sebesar Rp17.066.126.565.2i3 (tujuh belas triliun enam
puluh enim miliar seratus dua puluh enam juta lima
ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga belas rupiah)
ditambah dengan SILPA Tahun Anggaran 2006 sebesar
Rp273.gtg.Gga.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar
sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan
puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah)
ian ditambah koreksi terhaciap selisih lebih kas sebesar
Rp1.a90.262.O5O.OOO (satu triliun empat ratus sernbilan
prt.]r, miliar dua ratus enam puluh dua juta lima puluh
ribu rupiah).
(4) Realisasi
4
A
FRESIDEN
RF:PUBLIK INDONESIA
(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi
penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan
berdasarkan asas neto.
PASAL 4
Neraca Pernerintah Pusat per 31 Desember 2006
menggambarkan jumlah
Aset
sebesar
RpL.222.317.442,204.837 (seribu dua ratus dua puluh dua
triliun tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus empat puluh
dua juta dua ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh
rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.326.715.685,444.331
(seribu tiga ratus dua puluh enam triliun tujuh ratus lima
belas miliar enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus
empat puluh empat ribu tiga ratus ti3a puluh satu rupiah),
sehingga Ekuitas Dana menjadi sebesar minus
Rp104.398.243.239.494 (seratus empat triliun tiga ratus
sembilan puluh delapan miliar dua ratus empat puluh tiga
juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus
sembilan puluh empat rupiah),
PASAL 5
Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006 menggambarkan
jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar
Rp26.1 1 1.1 16.187.908 (dua puluh enam triliun seratus
sebelas miliar seratus enam belas juta seratus delapan tujuh
ribu sembilan ratus delapan rupiah), arus kas bersih dari
aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus
Rp55,252.792.746,094 (lima puluh lima triliun dua ratus
lima puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta
tujuh ratus empat puluh enam ribu sembilan puluh empat
rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi pembiayaan
sebesar Rp29,a15.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun
empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh jr.rta
dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enaln puluh
delapan rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non
anggaran sebesar minus Rp3.218,045.953.463 (tiga triliun
dua ratus delapan belas miliar empat puluh lima juta
sembilan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh
tiga rupiah).
PASAL 32
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negi,ra dan Pasal 17 Undang-Undang Nornor' 13 Tahun 2OO5:entang Anggaran Pcndapatan dan Belanja Negarrr 'rhut-t Ar-rggaran 2006, sebagerttnan"r telah diubah denga n Undang-Undang Nomor i 4 Tahrrrr 2006, pertan--, lngiawaban atas pelaksarraan nF'tsN Tahun A.gs 2006 harus ditetapkan dengatr Undang-Undat,g, b c d, bahri'a A [:TRISIDEN REPUBLIK INDONESIA d bahiva pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungjau'aban atas Pelaksanaan Anggat'an eendafit.t d.t Belanja Negara Tahun Anggaran '2006 dilakukan Dewan Perwakilan Ralryat bersama Pemerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah sesuai Surat Keputusan Der,t,an Perwakilan Daerah N<,rrnor 2l IDPD 12008 tanggal 6 Maret 2008; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang i'ertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran eendapit"idrt, Belanja Negara Tahun Anggaran 2006; Fasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Reptiblik Indonesia Tahun 1945; Undang-UndangNomorLTTahun20o3tentatrg Keuan[an Negaia (Lembaran Negara Republik Irrdonesia Tahun 2003 -Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a2B6); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2oo4 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a355); Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan Perundarlg-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 irlo*o. 53, ); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tenteng Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung 'Jawab Keuangan Negara (iembaran Negara Republik Indorresia Tahun 2oo4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negetra Republik Indonesia Nomor aa)Q; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dau Belanja Negara Tahrin nnff,..a., 2q,06 lt-..,brtrt, Negara Republik Indonesia Tahun 2OO5 Nomor 133, Tambahan l,embaran Negal.a. Republik Nomor 4571), sebagaimana telah cliubah dengatr Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2006 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 l{omor 84, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia I\onror 4653); e Mengingat 1 2 aJ 4 5 6
7. Undang-Undang .. ttrRESIDEN REPUBLIK INDONESIA - 7 Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lenrbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a65a); Dengan Persetujuan Beisama dan Menetapkan MEMUTUSI(AN: UNDANG-UNDANG TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2006. Pasal 1 Pertanggungjawaban atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2006 tertuang dalarn Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2006 sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Undang-Undang ini. Pasal 2 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, terdiri dari:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2006;
2. Neraca Pemerintah Pusat per 31 Desember 2006;
3. Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006; clan
4. Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 3 FRESIDE N REPUELIK INDONESIA Pasal 3
(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan HiL'ah Tahr-rn Anggaran 2006 adalah sebesar Rp637. 056 (enam ratus tiga puluh tujuh triliun sembilan ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tiga puluh enam juta lima ratus tujuh ribu lima puluh ".un1 rupiah) dan realisasi Belanja Negara sebesar Rp667.12b.813.065.242 (enam ratus enam puluh tujuh triliun seratus dua puluh delapan miliar delapan ratus tiga belas juta enam putuh lima ribu dua ratus empat p.rt.rf, dua rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp29. 186 (dua puluh sembilan triliun seratus empat puluh satu miliar enam ratus tujuh puluh enam juta lima ratus lima puluh delapan ribu seratus delapan puluh enam rupiah),
(2) Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2006 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah sebesar Rp29.+i5.590.25i.868 (dua puluh sembilan triliun empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh juti dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enam puluh delapan rupiah) sehingga terdapat Sisa Lebih i'embiayaan Anggaran (SILPA) sebesar Rp273.913.693.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah)'
(3) Sisa Anggaran Lebih (sAL) sampai dengan akhir Tahun
Anggaran 2006 adalah sebesar Rp18.830.302,308.895 (delapan belas triliun delapan ratus tiga puluh miliar tiga ratus dua juta tiga ratus delapan ribu delapan ratus sembilan puluh lima rupiah) yang berasal dari sAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2005, yakni sebesar Rp17. 2i3 (tujuh belas triliun enam puluh enim miliar seratus dua puluh enam juta lima ratus enam puluh lima ribu dua ratus tiga belas rupiah) ditambah dengan SILPA Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp273.gtg.Gga.682 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus tiga belas juta enam ratus sembilan puluh tiga ribu enam ratus delapan puluh dua rupiah) ian ditambah koreksi terhaciap selisih lebih kas sebesar Rp1.a90.262.O5O.OOO (satu triliun empat ratus sernbilan prt.]r, miliar dua ratus enam puluh dua juta lima puluh ribu rupiah).
(4) Realisasi 4 A RF:PUBLIK INDONESIA
(4) Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas neto. Pasal 4 Neraca Pernerintah Pusat per 31 Desember 2006 menggambarkan jumlah Aset sebesar RpL.222.317.442,204.837 (seribu dua ratus dua puluh dua triliun tiga ratus tujuh belas miliar empat ratus empat puluh dua juta dua ratus empat ribu delapan ratus tiga puluh tujuh rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.326.715.685,444.331 (seribu tiga ratus dua puluh enam triliun tujuh ratus lima belas miliar enam ratus delapan puluh lima juta empat ratus empat puluh empat ribu tiga ratus ti3a puluh satu rupiah), sehingga Ekuitas Dana menjadi sebesar minus Rp104. 494 (seratus empat triliun tiga ratus sembilan puluh delapan miliar dua ratus empat puluh tiga juta dua ratus tiga puluh sembilan ribu empat ratus sembilan puluh empat rupiah), Pasal 5 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2006 menggambarkan jumlah arus kas bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp26.1 1 1.1 16.187.908 (dua puluh enam triliun seratus sebelas miliar seratus enam belas juta seratus delapan tujuh ribu sembilan ratus delapan rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar minus Rp55,252.792.746,094 (lima puluh lima triliun dua ratus lima puluh dua miliar tujuh ratus sembilan puluh dua juta tujuh ratus empat puluh enam ribu sembilan puluh empat rupiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi pembiayaan sebesar Rp29,a15.590.251.868 (dua puluh sembilan triliun empat ratus lima belas miliar lima ratus sembilan puluh jr.rta dua ratus lima puluh satu ribu delapan ratus enaln puluh delapan rupiah), dan arus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp3.218,045.953.463 (tiga triliun dua ratus delapan belas miliar empat puluh lima juta sembilan ratus lima puluh tiga ribu empat ratus enam puluh tiga rupiah). Pasal 6 FI?ESIDEN REPUBLIK INDONESIA Pasal 6 Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan danlatau daftar terinci dan/atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Pasal 7 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Jitampiri dengaln Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan LainnYa. Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi ".gg".r., penerimaat tr.hu.t anggaran berjalan.dan terdapat p.i!.".Uuii"t pendapatan tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan. Pasal 8 Pasal 9 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan dengan opini tidak menyatakan PendaPat. Pasal 10 Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan tindak lanjut atas temuan-temuan sebagaimana yang dimaksud dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan' Pasal 1 1 Undang-Undang diundangkan. ini mulai berlaku Pada tanggal Agar PRESIDfN REPL.,]ELIK INDONESIA n Agar setiap orang mengetal-ruinya, memerintal-rkan pengundangan Undang-Undang inr, dengan penempatannva dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.