UU NOMOR 9 TAHUN 2009

BADAN HUKUM PENDIDIKAN

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2009-01-01
Total Pasal: 69 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2009:9
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:
1. Badan hukum pendidikan adalah badan hukum
yang menyelenggarakan pendidikan formal.
2. Badan Hukum pendidikan pemerintah yang
selanjutnya disebut BHpp adalah badan hukum
pendidikan yang didirikan oleh pemerintah.
3' Badan Hukum pendidikan pemerintah Daerah yang
selanjutnya disebut BHppD adarah badan hukum
pendidikan yang didirikan oreh pemerintah daerah.
4. Badan Hukum pendidikan Masyarakat yang
selanjutnya disebut BHPM adalah badan hukum
pendidikan yang didirikan oleh masyarakat.
5. Badan . .

5. Badan hukum pendidikan penyelenggara, yang
selanjutnya disebut BHp penyelenggara adalah
yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan
formal dan diakui sebagai badan hukum pendidikan.
6' Pendiri adalah pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat yang mendirikan badan hukum
pendidikan.
Masyarakat adalah kelompok warga negara
Indonesia non-pemerintah yang mempunyai
perhatian dan peranan dalam bidang pendidikan.
7
8. Satuan pendidikan
formal.
9' Pendidikan formar adalah jalur pendidikan
terstruktur dan berjenjang yang meliputi pendidikan
dasar, pendidikan menengah, dan pendidikan tinggi.
10. organ badan hukum pendidikan adalah unit
organisasi yang menjalankan fungsi badan hukum
pendidikan, baik secara sendiri maupun bersama-
adalah kelompok layanan
menyelenggarakan pendidikan
dengan tujuan badan hukum
sama, sesuai
pendidikan.
1 I ' Pemimpin organ pengelola pendidikan adalah
pejabat yang memimpin pengelolaan pendidikan
dengan sebutan kepara sekolah/madrasah atau
sebutan lain pada pendidikan dasar dan pendidikan
menengah, atau rektor untuk universitas/institut,
ketua untuk sekolah tinggi, atau direktur untuk
politeknik/akademi pada pendidikan tinggi.
12. Pimpinan

12. Pimpinan organ pengelola pendidikan adalah
pemimpin organ pengelola pendidikan dan semua
pejabat di bawahnya yang diangkat dan/atau
ditetapkan oleh pemimpin organ pengelola
pendidikan atau ditetapkan lain sesuai anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga badan
hukum pendidikan.
13. Pendanaan pendidikan yang selanjutnya disebut
pendanaan adalah penyediaan sumber daya
keuangan yang diperlukan untuk penyelenggaraan
pendidikan formal.
14. Pemerintah adalah pemerintah pusat.
15. Pemerintah daerah adalah pemerintah provinsi,
pemerintah kabupaten, atau pemerintah kota.
16. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung
jawabnya di bidang pendidikan nasional.
BAB II
FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP

PASAL 2

BAB II: FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Badan hukum pendidikan berfungsi memberikan
pelayanan pendidikan formal kepada peserta didik.

PASAL 3

BAB II: FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
Badan hukum pendidikan bertujuan memajukan
pendidikan nasional d.engan menerapkan manajemen
berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan
dasar dan menengah dan otonomi perguruan tinggi pada
jenjang pendidikan tinggi.

PASAL 4

BAB II: FUNGSI, TUJUAN, DAN PRINSIP
W

Pasal 4
(1) Pengelolaan dana secara mandiri oleh badan hukum
pendidikan didasarkan pada prinsip nirlaba, yaitu
prinsip kegiatan yang tujuan utamanya tidak
mencari laba, sehingga seluruh sisa hasil usaha dari
kegiatan badan hukum pendidikan, harus
ditanamkan kembali ke dalam badan hukum
pendidikan untuk meningkatkan kapasitas dan/atau
mutu layanan pendidikan.
(2) Pengelolaan pendidikan formal secara keseluruhan
oleh badan hukum pendidikan didasarkan pada
prinsip:
a. otonomi, yaitu kewenangan dan kemampuan
untuk menjalankan kegiatan secara mandiri baik
dalam bidang akademik maupun non-'akademik;
b. akuntabilitas, yaitu kemampuan dan komitmen
untuk
mempertanggungjawabkan semua
kegiatan yang dijalankan badan hukum
pendidikan kepada pemangku kepentingan
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_
undangan;
c. transparansi, yaitu
keterbukaan dan
kemampuan menyajikan informasi yang relevan
secara tepat waktu sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan dan standar
pelaporan yang berlaku kepada pemangku
kepentingan;
d. penjaminan mutu, yaitu kegiatan sistemik dalam
memberikan layanan pendidikan formal yang
memenuhi atau merampaui standar Nasional
Pendidikan, serta dalam meningkatkan mutu
pelayanan pendidikan secara berkelanjutan;
e. layanan

e. layanan prima, yaitu orientasi dan komitmen
untuk memberikan layanan pendidikan formal
yang terbaik demi kepuasan pemangku
kepentingan, terutama peserta didik;
f. akses yang berkeadilan, yaitu memberikan
layanan pendidikan formal kepada calon peserta
didik dan peserta didik, tanpa memandang latar
belakang agama, ras, etnis, gender, status sosial,
dan kemampuan ekonominya;
g. keberagaman, yaitu kepekaan dan sikap
akomodatif terhadap berbagai perbedaan
pemangku kepentingan yang bersumber dari
kekhasan agama, ras, etnis, dan budaya;
h. keberlanjutan, yaitu kemampuan untuk
memberikan layanan pendidikan forrrial kepada
peserta didik secara terus_menerus, dengan
menerapkan pola manajemen yang mampu
menjamin keberlanjutan layanan; dan
i. partisipasi atas tanggung jawab negara, yaitu
keterlibatan pemangku kepentingan dalam
penyelenggaraan pendidikan formal untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa yang
merupakan tanggung jawab negara.
BAB III
JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN

PASAL 5

BAB III: JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
(1) Jenis badan hukum pendidikan terdiri atas BHp
Penyelenggara dan badan hukum pendidikan satuan
pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara merupakan jenis badan hukum
pendidikan pada
penyelenggara, yang
menyelenggarakan 1 (satu) atau lebih satuan
pendidikan formal.
(3) Badan

PRESIDE N
REPUBL]K INDONESIA
(3) Badan hukum pendidikan satuan pendidikan
merupakan jenis badan hukum pendidikan pada
satuan pendidikan formal.

PASAL 6

BAB III: JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
(1) Bentuk badan hukum pendidikan satuan
pendidikan terdiri atas BHpp, BHppD, dan BHPM.
(2) BHPP, BHPPD, dan BHpM hanya mengelola 1 (satu)
satuan pendidikan formal.

PASAL 7

BAB III: JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
(1) BHPP didirikan oleh pemerintah dengan peraturan
pemerintah atas usul Menteri.
(2) BHPPD didirikan oleh pemerintah daqrah dengan
peraturan gubernur atau peraturan bupati/walikota.
(3) BHPM didirikan oleh masyarakat dengan akta
notaris yang disahkan oleh Menteri.

PASAL 8

BAB III: JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
(1) satuan pendidikan dasar dan menengah yang terah
didirikan oleh pemerintah atau pemerintah daerah
dan telah memenuhi standar Nasional pendidikan
dan berakreditasi A berbentuk badan hukum
pendidikan.
(2) satuan pendidikan tinggi yang terah didirikan oreh
Pemerintah berbentuk badan hukum pendidikan.
(3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang telah menyelenggarakan satuan
pendidikan dasar, pendidikan menengah, dan/atau
pendidikan
Penyelenggara.
tinggi, diakui sebagai BHp

PASAL 9

BAB III: JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
pasal 9
(1) BHP Penyelenggara sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (3) dapat menyelenggarakan lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan.
(2) BHP Penyelenggara dapat mengubah bentuk satuan
pendidikannya menjadi BHPM.

PASAL 10

BAB III: JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
satuan pendidikan yang didirikan seterah undang-
Undang ini berlaku, wajib berbentuk badan hukum
pendidikan.

PASAL 11

BAB III: JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
(1) Pendirian badan hukum pendidikan harus
memenuhi persyaratan bahwa badan hukum
pendidikan yang akan didirikan tersebut
mempunyai:
a. pendiri;
b. tujuan di bidang pendidikan formal;
c. struktur organisasi; dan
d. kekayaan sendiri yang terpisah dari kekayaan
pendiri.
(2) Jumlah kekayaan yang dipisahkan
sebagai kekayaan badan hukum
sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
oleh pendiri
pendidikan
huruf d,
harus memadai untuk biaya investasi dan
mencukupi untuk biaya operasional badan hukum
pendidikan dan ditetapkan dalam anggaran dasar.
(3) Dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah
BHP Satuan pendidikan berdiri
membentuk organ-organ lainnya
pendiri
sesuai
harus
dengan
ketentuan dalam undang-undang ini.

PASAL 12

BAB III: JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 12

(1) Peraturan pemerintah, peraturan gubernur atau bupati/walikota, atau akta notaris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) memuat anggaran dasar BHpp, BHppD, atau BHPM dan keterangan lain yang dianggap perlu.

(2) Penyusunan anggaran dasar BHpp, BHppD, atau BHPM dilakukan oleh pendiri BHpp, BHppD, atau BHPM.

(3) Pengaturan tentang perubahan anggaran dasar BHPP, BHPPD, dan BHPM ditetapkan dalam anggaran dasar.

(4) Anggaran dasar BHpp, BHppD, dan BHPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:

a. nama dan tempat kedudukan;

b. tujuan;

c. ciri khas dan ruang lingkup kegiatan;

d. jangka waktu berdiri;

e. struktur organisasi serta nama dan fungsi setiap organ;

f. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian anggota, serta pembatasan masa keanggotaan organ;

g. tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan serta masa jabatan pimpinan organ;

h. susunan, tata cara pembentukan, kriteria dan persyaratan, pengangkatan serta pemberhentian, serta pembatasan masa jabatan pimpinan organ;

i. jumlah kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan awal;

j. sumber daya;

k. tata cara penggabungan atau pembubaran;

l. perlindungan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

l. perlindungan terhadap pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik;

m. ketentuan untuk mencegah terjadinya kepailitan;

n. tata cara pengubahan anggaran dasar; dan

o. tata cara penJrusunan dan pengubahan anggaran rumah tangga.

PASAL 13

BAB III: JENIS, BENTUK, PENDIRIAN, DAN PENGESAHAN
(1) status sebagai BHpp berlaku mulai tanggar Peraturan pemerintah tentang pendirian BHpp ditetapkan oleh presiden.

(2) Status sebagai BHppD berlaku mulai tanggal peraturan gubernur/bupati/walikota tentang pendirian BHppD ditetapkan oleh gubernur lbupatil walikota sesuai dengan kewenangan masing_masing.

(3) Status sebagai BHPM berlaku mulai tanggar akta notaris tentang pendirian BHPM disahkan oleh Menteri. (41 Perubahan anggaran dasar BHpp, BHppD, atau BHPM mengenai hal yang diatur dalam pasal 12 ayat

(4) huruf a, huruf b, huruf c, huruf i, huruf j, huruf k, huruf l, dan huruf m disahkan oreh Menteri.

(5) Perubahan anggaran dasar BHpp, BHppD, atau BHPM yang tidak menyangkut hal_hal sebagaimana dimaksud pada Menteri. ayat (4) diberitahukan kepada BAB IV TATA KELOLA

PASAL 14

BAB IV: TATA KELOLA
(1) Badan hukum pendidikan yang menyerenggarakan pendidikan dasar dan/atau menengah memiliki paling sedikit 2 (dua) fungsi pokok, yaitu:

a. fungsi FJRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

a. fungsi penentuan kebijakan umum; dan

b. fungsi pengelolaan pendidikan.

(2) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi memiliki paling sedikit 4 (empat) fungsi pokok, yaitu:

a. fungsi penentuan kebijakan umum;

b. fungsi pengawasan akademik;

c. fungsi audit bidang non_akademik; dan

d. fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan;

(3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan dapat menambahkan fungsi tambahan selain fungsi pokok scbagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2).

PASAL 15

BAB IV: TATA KELOLA
(1) organ badan hukum pendidikan yang m'enjalankan
fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 14 ayat (1) terdiri atas:
zl. organ representasi pemangku kepentingan; dan
l.r. organ pengelola pendidikan.
(2) Organ badan hukum pendidikan yang menjalankan
fungsi badan hukum pendidikan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) terdiri atas:
?r. organ rcpresentasi pemangku kepentingan;
l>. organ rcpresentasi pendidik;
c. organ audit bidang non_akademik; dan
d. organ pengelola pendidikan;
(3) organ representasi pemangku kepentingan badan
hukum pendidikan menjalankan fungsi penentuan
kebijakan umum.
(4) organ representasi pendidik menjalankan fungsi
pengawasan kebijakan akademik.
(5) organ audit bidang non-akademik menjarankan
fungsi audit non-akademik.
(6) Organ pengelola pendidikan menjalankan
pengelolaan pendidikan.
fungsi

PASAL 16

BAB IV: TATA KELOLA
REPUBLTK INDONESIA pasal 16 Penamaan setiap organ badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud daram pasal 15 ayat (1) dan ayat

(2) ditetapkan dalam anggaran dasar.

PASAL 17

BAB IV: TATA KELOLA
(1) BHP Penyelenggara yang menyerenggarakan lebih
dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar dan/atau
menengah memiliki 1 (satu) atau lebih organ
representasi pemangku kepentingan dan organ
pengelola pendidikan sesuai dengan jumrah satuan
pendidikan yang diselenggarakan.
(2) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih
dari 1 (satu) satuan pendidikan tinggi memiliki 1
(satu) atau lebih organ representasi pemangku
kepentingan dan organ audit bidang non-akademik,
serta organ representasi pendidik dan organ
pengelola pendidikan sesuai dengan jumlah satuan
pendidikan yang diselenggarakan.
(3) BHP Penyelenggara yang menyelenggarakan rebih
dari 1 (satu) satuan pendidikan dasar, pendidikan
menengah, dan/atau pendidikan tinggi dapat
memiliki 1 (satu) atau lebih organ representasi
pemangku kepentingan serta organ lainnya
disesuaikan dengan kebutuhan dengan mengacu
pada ayat (1) dan ayat (2).
(4) Ketentuan rebih lanjut tentang tata kelola
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) diatur dalam anggaran dasar.

PASAL 18

BAB IV: TATA KELOLA
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Pasal 18

(1) Anggota organ representasi pemangku kepentingan di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau menengah, paling sedikit terdiri atas:

a. pendiri atau wakil pendiri;

b. pemimpin organ pengelola pendidikan;

c. wakil pendidik;

d. wakil tenaga kependidikan; dan

e. wakil komite sekolah/madrasah.

(2) Anggota organ representasi pemangku kepentingan di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, paling sedikit terdiri atas:

a. pendiri atau wakil pendiri;

b. wakil organ representasi pendidik;

c. pemimpin organ pengelola pendidikan;

d. wakil tenaga kependidikan; dan

e. wakil unsur masyarakat.

(3) Anggaran dasar dapat menetapkan unsur lain sebagai anggota organ representasi pemangku kepentingan, selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (t) dan ayat (2).

(4) Jumlah anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pendiri atau wakir pendiri dapat lebih dari 1 (satu) orang.

(5) Pemimpin organ pengelola pendidikan tidak memiliki hak suara dalam pengambilan keputusan di dalam kepentingan. organ representasi pemangku

PASAL 19

BAB IV: TATA KELOLA
PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA -L4- Pasal 19

(1) Jumlah dan komposisi pemimpin organ pengelola pendidikan yang menjadi anggota organ representasi pemangku kepentingan pada BHp Penyelenggara yang menyelenggarakan lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar. (21 Anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil pendidik, dan wakil tenaga kependidikan pada badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan menengah, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota organ tersebut.

(3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil organ representasi pendidik, dan wakil tenaga kependidikan pada badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, berjumlah paling banyak 1/3 (sepertiga) dari jumlah anggota organ tersebut. (41 Jumlah anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari komite sekolah/madrasah atau wakil unsur masyarakat ditetapkan dalam anggaran dasar.

PASAL 20

BAB IV: TATA KELOLA
(1) Ketentuan pengangkatan dan pemberhentian anggota organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.

(2) Organ representasi pemangku kepentingan dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.

(3) Anggota REPUBL]K INDONESIA

(3) Anggota organ representasi pemangku kepentingan yang berasal dari pemimpin organ pengelola pendidikan, wakil organ representasi pendidik, wakil tenaga pendidik atau tenaga kependidikan, tidak dapat dipilih sebagai ketua.

(4) Ketua dan sekretaris organ representasi pemangku kepentingan harus berkewarganegaraan Indonesia.

(5) Masa jabatan ketua dan anggota organ representasi pemangku kepentingan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali.

PASAL 21

BAB IV: TATA KELOLA
(1) Dalam BHPPD, gubernur, bupati/walikota, atau yang mewakilinya sesuai dengan' kewenangan masing-masing berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan.

(2) Dalam BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, Menteri atau yang mewakilinya berkedudukan sebagai wakil pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan.

(3) Dalam BHPM, kedudukan dan kewenangan pendiri atau wakil pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.

(4) Dalam BHP penyelenggara, kedudukan dan kewenangan pendiri atau wakil pendiri dalam organ representasi pemangku kepentingan dijalankan oleh pembina atau sebutan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing. pasal,22 T\rgas dan wewenang organ representasi pemangku kepentingan pada badan hukum pendidikan adalah:

a. men]rusun . .

a. menJrusun dan menetapkan perubahan anggaran dasar dan menetapkan anggaran rumah tangga beserta perubahannya;

b. menJrusun dan menetapkan kebijakan umum;

c. menetapkan rencana pengembangan jangka panjang, rencana strategis, rencana kerja tahunan, dan anggaran tahunan;

d. mengesahkan pimpinan dan keanggotaan organ representasi pendidik;

e. mengangkat dan memberhentikan ketua serta anggota organ audit bidang non-akademik;

f. mengangkat dan memberhentikan pemimpin organ pengelola pendidikan;

g. melakukan pengawasan umum a engelolaan badan hukum pendidikan;

h. melakukan evaluasi tahunan atas kinerja badan hukum pendidikan;

i. melakukan penilaian laporan pertanggungjawaban tahunan pemimpin organ pengelola pendidikan, organ audit bidang non-akademik, dan organ representasi pendidik;

j. mengusahakan pemenuhan kebutuhan pembiayaan badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

k. menyelesaikan persoalan badan hukum pendidikan, termasuk masalah keuangan, yang tidak dapat diselesaikan oleh organ badan hukum pendidikan lain sesuai dengan kewenangan masing-masing. pasal 23

(1) Pengambilan keputusan daram organ representasi pemangku kepentingan dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuari ditetapkan lain dalam anggaran dasar.

(2) Ketentuan Pasal 29

(1) Organ audit bidang non-akademik merupakan organ badan hukum pendidikan yang melakukan evaluasi non-akademik atas penyelenggaraan badan hukum pendidikan.

(2) Susunan, jumlah, dan kedudukan ketua dan anggota organ audit bidang non-akademik ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.

(3) Masa jabatan ketua dan anggota organ audit bidang non-akademik adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 30 T\rgas dan wewenang organ audit bidang rion-akademik pada badan hukum pendidikan adalah:

a. menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan dalam bidang non- akademik,

b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan,

c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan eksternal badan hukum pendidikan, dan

d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non- akademik pada organ representasi pemangku kepentingan dan/atau organ pengelola pendidikan atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal. Pasal 31

(1) Organ pengelola pendidikan badan hukum pendidikan pendidikan. merupakan organ yang mengelola

(2) Organ

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam organ representasi pemangku kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar. Pasal24

(1) Fungsi pengawasan akademik di dalam badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dijalankan oleh organ representasi pendidik dan diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar.

(2) Anggota organ representasi pendidik paling sedikit terdiri atas:

a. wakil professor; dan

b. wakil pendidik.

(3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, dapat menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota organ representasi pendidik selain anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

(4) Perimbangan jumlah wakil profesor dan wakil pendidik antarprogram studi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) proporsional dengan jumlah pendidik yang diwakilinya dan diatur dalam anggaran rumah tangga. Pasal 25

(1) Anggota organ representasi pendidik yang berasal dari wakil pendidik dipilih dari unit kerjanya.

(2) Organ representasi pendidik dipimpin oleh seorang ketua yang dipilih dari dan oleh anggota. Pasal 26 Pasal 26

(1) Ketua dan anggota organ representasi pendidik disahkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.

(2) Ketua dan anggota organ representasi pendidik pada badan hukum pendidikan yang baru didirikan untuk pertama kali ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.

(3) Masa jabatan ketua dan anggota organ representasi pendidik adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 27 T\,rgas dan wewenang organ representasi pendidik pada badan hukum pendidikan adalah:

a. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan akademik organ pengelola pendidikan;

b. menetapkan dan mengawasi penerapan norma dan ketentuan akademik;

c. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan;

d. mengawasi kebijakan kurikulum dan proses pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur keberhasilan pencapaian target pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat yang ditetapkan dalam rencana strategis badan hukum pendidikan, serta dapat menyarankan perbaikan kepada organ pengelola pendidikan;

e. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik sivitas akademika;

f. mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik dan otonomi keilmuan;

g. memutuskan

g. memutuskan pemberian atau pencabutan gelar dan penghargaan akademik;

h. mengawasi pelaksanaan kebijakan tata tertib akademik;

i. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian kinerja pendidik dan tenaga kependidikan;

j. memberikan pertimbangan kepada organ pengelola pendidikan dalam pengusulan profesor;

k. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas akademika perguruan tinggi kepada organ pengelola pendidikan;

l. memberi pertimbangan kepada organ representasi pemangku kepentingan tentang rencana strategis serta rencana kerja dan anggaran taliunan yang telah disusun oleh organ pengelola pendidikan; clan

m. memberi pertimbangan kepada organ representasi pemangku kepentingan tentang kinerja bidang akademik organ pengelola pendidikan. Pasal 28

(1) Pengambilan keputusan dalam organ representasi pendidik dilakukan secara musyawarah untuk mufakat, kecuali ditetapkan lain oleh organ representasi pendidik. (21 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata cara pengambilan keputusan melalui pemungutan suara dalam organ representasi pendidik ditetapkan oleh organ representasi pendidik. Pasal 29 -2L- (21 organ pengelola pendidikan memiliki otonomi dalam mengimplementasikan manajemen berbasis sekolah dan otonomi perguruan tinggi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 32

(1) Organ pengelola pendidikan dipimpin oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.

(2) Pemimpin organ pengerola pendidikan bertindak ke luar untuk dan atas nama badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar.

(3) Dalam hal 1 (satu) BHp penyelenggara memiliki lebih dari 1 (satu) pemimpin organ pengelola pendidikan, kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dalam anggaran dasar.

(4) Tata ca,ra pengangkatan dan pemberhentian pemimpin organ pengelola pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar.

(5) Pemimpin organ pengelola pendidikan dapat dibantu oleh seorang atau lebih wakil yang diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin organ pengelola pendidikan berdasarkan anggaran dasar.

(6) Masa jabatan pemimpin organ pengelola pendidikan adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembati untuk 1 (satu) kali masa jabatan. Pasal 33

(1) T\rgas dan wewenang organ pengelola pendidikan dasar dan menengah pada badan hukum pendidikan adalah:

a. menJrusun rencana strategis badan hukum pendidikan berdasarkan kebrjakan umum yang ditetapkan organ representasi pemangku kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan;

b. menyusun

b. menJrusun rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan berdasarkan rencana strategis badan hukum pendidikan, untuk ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan;

c. mengelola pendidikan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan yang telah ditetapkan;

d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di bawah pemimpin organ pengelola pendidikan serta tenaga badan hukum pendidikan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga badan hukum pendidikan, serta peraturan perundang-undangan;

e. melaksanakan fungsi-fungsi inanajemen pengelolaan pendidikan; dan

f. membina dan mengembangkan hubungan baik badan hukum pendidikan dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya. (21 Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan tinggi pada badan hukum pendidikan adalah:

a. menJrusun dan menetapkan kebijakan akademik;

b. menyusun rencana strategis badan hukum pendidikan berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan organ representasi pemangku kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan ;

c. men)rusun rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan berdasarkan rencana strategis badan hukum pendidikan, untuk ditetapkan oleh organ representasi pemangku kepentingan;

d. mengelola

d. mengelola pendidikan sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan yang telah ditetapkan;

e. mengelola penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan anggaran tahunan badan hukum pendidikan yang telah ditetapkan; f' mengangkat dan/atau memberhentikan pimpinan organ pengelola pendidikan dan tenaga badan hukum pendidikan berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang_undangan; g' menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika yang melakukan pelanggaran terhadap norma, etika, dan/atau peratur akademik berdasarkan rekomendasi organ representasi pendidik; h, menjatuhkan sanksi kepada pendidik dan tenaga kependidikan yang melakukan pelanggaran, selain sebagaimana dimaksud dalam huruf g, sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga, serta peraturan perundang-undangan;

i. bertindak ke luar untuk dan atas nama badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar;

j. melaksanakan fungsi lain yang secara khusus diatur dalam anggaran dasar dan rumah tangga; dan anggaran

k. membina dan mengembangkan hubungan baik badan hukum pendidikan dengan lingkungan dan masyarakat pada umumnya. Pemimpin organ pengelola pendidikan yang mengelola pendidikan tinggi, tidak berwenang mewakili badan hukum pendidikan apabila: (3)

a. terjadi

a. terjadi perkara di depan pengadilan antara badan hukum pendidikan dengan pemimpin organ pengelola pendidikan; atau

b. pemimpin organ pengelola pendidikan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan badan hukum pendidikan.

(4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), organ representasi pemangku kepentingan menunjuk seseorang untuk mewakili kepentingan badan hukum pendidikan. Pasal 34 Dalam 1 (satu) badan hukum pendidikan dilarang merangkap jabatan antarpemimpin organ. Pasal 35 Pemimpin organ pengelola pendidikan dan wakilnya dilarang merangkap:

a. jabatan pada badan hukum pendidikan lain;

b. jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah; atau

c. jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan badan hukum pendidikan. Pasal 36

(1) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

(2) Masa jabatan pimpinan pengelola pendidikan diatur dalam airggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. BAB V BAB V KEKAYAAN Pasal 37

(1) Kekayaan awal BHPP, BHPPD, dan BHPM berasal dari kekayaan pendiri yang dipisahkan. (21 Kekayaan BHP Penyelenggara sama dengan kekayaan yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis sebelum diakui sebagai badan hukum pendidikan.

(3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang sebelum diakui sebagai badan hukum pendidikan tidak hanya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, wajib menetapkan bagian kekayaan yang diperuntukkan bagi BHP Penyelenggara.

(4) Kekayaan dan pendapatan BHPP, BHPPD, dan BHPM dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel oleh pimpinan organ pengelola pendidikan.

(5) Kekayaan dan pendapatan BHP Penyelenggara dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel.

(6) Kekayaan dan pendapatan badan hukum pendidikan digunakan secara langsung atau tidak langsung untuk:

a. kepentingan peserta didik dalam proses pembelajaran;

b. pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan tinggi;

c. peningkatan pelayanan pendidikan; dan

d. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Ketent-uan (71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 sampai dengan ayat (6) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. Pasal 38

(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak. (21 Semua bentuk pendapatan BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan tanah negara yang telah diserahkan penggunaannya kepada BHPP dan BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan pajak.

(3) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan wajib ditanamkan kembali ke dalam badan hukum pendidikan, dan digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) paling lambat dalam waktu 4 (empat) tahun.

(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(3) tidak dipenuhi, sisa hasil kegiatan atau bentuk Iain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan menjadi objek pajak penghasilan. Pasal 39 Kekayaan berupa uang, barang, atau bentuk lain yang dapat dinilai dengan uang milik badan hukum pendidikan, dilarang dialihkan kepemilikannya secara langsung atau tidak langsung kepada siapa putr, kecuali untuk rnemenu.hi kewajiban yang timbul sebagai konsekuensi pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6). BAB VI BAB VI PENDANAAN Pasal 40

(1) Sumber dana untuk pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.

(2) Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warfua Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk:

a. beasiswa;

b. bantuan biaya pendidikan;

c. kredit mahasiswa; dan/atau

d. pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.

(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(5) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk badan hukum pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan. Pasal 41 . Pasal 41

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.

(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan kepada badan hukum pendidikan.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.

(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung paling sedikit I 13 (sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan pendidikan menengah berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.

(5) Pemerintah bersama-sarna dengan BHPP menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.

(6) Pemerintah,..

(6) Pemerintah bersama-sama dengan BHpp men€mggung paling sedikit Ll2 (seperdua) biaya operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan.

(7) Peserta didik yang ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan harus menanggung biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung jawab membiayainya.

(8) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (71 yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan menengah berstandar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional pendidikan pada BHpp atau BHPPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.

(9) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (Z) yang ditanggung oleh seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan tinggi berstandar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional pendidikan pada BHpp paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.

(10) Dana pendidikan dari pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 42

(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam bentuk portofolio.

(2) Investasi

(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 37 ayat (6) huruf d.

(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dan investasi tambahan setiap tahunnya tidak melampaui 10% (sepuluh persen) dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.

(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk membatasi risiko yang ditanggung badan hukum pendidikan.

(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola dan dibukukan secara profesional oleh pimpinan organ pengelola pendidikan,'terpisah dari pengelolaan kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sampai dengan ayat (4).

(6) Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6). (71 Perusahaan yang dikuasai badan hukum pendidikan melalui investasi portofolio sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik. Pasal 43

(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.

(2) Investasi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan investasi tambahan setiap tahunnya paling banyak lO% (sepuluh persen) dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara profesional oleh dewan komisaris, dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan badan usaha yang tidak berasal dari badan hukum pendidikan.

(4) Seluruh deviden yang diperoleh dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan yang bersangkutan digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).

(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik. Pasal 44

(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya menanggung dana pendidikan untuk BHPM dan BHP Penyelenggara, dalam menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan dasar, untuk biaya operasional dan beasiswa, serta bantuan biaya investasi dan bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar pelayanan minimal untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan. (21 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM dan BHP Penyelenggara.

(3) Dana

(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 45

(1) Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan pada badan hukum pendidikan yang tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar dan peraturan perundang-undangan, untuk biaya investasi, biaya operasional, beasiswa dan/atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.

(2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) dapat berupa sumbangan pendidikan, hibah, wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman, sumbangan perusahaan, dan/atau penerimaan lain yang sah.

(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya memberikan kemudahan atau insentif perpajakan kepada masyarakat yang memberikan dana pendidikan pada badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2). Pasal 46 ( 1) Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.

(2) Badan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 2O%o (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.

(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membayar sesuai dengan kemampuannya, memperoleh beasiswa, atau mendapat bantuan biaya pendidikan.

(4) Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum pendidikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VII AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN Pasal 47

(1) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau menengah diatur dalam anggaran dasar. (21 Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi terdiri atas akuntabilitas akademik dan akuntabilitas non- akademik.

(3) Akuntabilitas

(3) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi wajib diwujudkan dengan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap badan hukum pendidikan disesuaikan dengan kapasitas sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga kependidikan, pelayanan, serta sumber daya pendidikan lainnya.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah maksimum peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Pasal 48

(1) Pengawasan badan hukum pendidikan dilakukan melalui sistem pelaporan tahunan.

(2) Pengawasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Laporan badan hukum pendidikan meliputi laporan bidang akademik dan laporan bidang non-akademik.

(4) Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

(5) Laporan bidang non-akademik meliputi laporan manajemen dan laporan keuangan.

(6) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat (5) diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal 49

(1) Pemimpin organ pengelola pendidikan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan badan hukum pendidikan secara tertulis kepada organ representasi pemangku kepentingan.

(2) Pemimpin PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Pemimpin organ pengelola pendidikan dibebaskan dari tanggung jawab, setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.

(3) Apabila setelah pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdapat hal baru yang membuktikan sebaliknya, pengesahan tersebut dapat dibatalkan oleh organ representasi pemangku kepentingan. Pasal 50

(1) Organ representasi pemangku kepentingan membuat Iaporan tahunan badan hukum pendidikan secara tertulis, berdasarkan laporan tahunan organ pengelola pendidikan untuk dilaporkan dalam rapat pleno organ representasi pemangku kepentingan. (21 Laporan tahunan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh organ representasi pemangku kepentingan dalam rapat pleno.

(3) Laporan tahunan badan hukum pendidikan disertai hasil evaluasi rapat pleno secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (21 diberitahukan oleh organ representasi pemangku kepentingan kepada:

a. menteri bagi BHPP; atau

b. gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing bagi BHPPD. Pasal 51

(1) Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan tahunan badan hukum pendidikan dan dibuat sesuai dengan standar akuntansi.

(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan, laporan keuangan tahunannya merurpakan laporan keuangan tahunan konsolidasi.

(3) Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, harus diumumkan kepada publik melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan papan pengumuman.

(4) Apabila badan hukum pendidikan menerima dan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, badan hukum pendidikan harus membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana tersebut dan melaporkan kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uhdangan.

(5) Apabila badan hukum pendidikan menerima dan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, badan hukum pendidikan harus membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana tersebut dan melaporkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Pasal 52

(1) Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau menengah dilakukan oleh akuntan publik atau tim audit yang ditunjuk oleh badan hukum pendidikan. (21 Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, diaudit oleh akuntan publik.

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal badan hukum pendidikan memperoleh hibah dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal Departemen terkait, atau badan pengawasan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan penggunaan hibah tersebut. Pasal 53

(1) Administrasi dan laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan merupakan tanggung jawab pemimpin organ pengelola pendidikan.

(2) Apabila BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan, pihak yang bertanggung jawab membuat laporan keuangan konsolidasi tahunan ditetapkan dalam anggaran dasar. Pasal 54 Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas dan pengawasan badan hukum pendidikan ditetapkan dalam anggaran dasar. BAB VIII PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN Pasal 55

(1) Sumber daya manusia badan hukum pendidikan terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan.

(2) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan atau pegawai badan hukum pendidikan.

(3) Pendidik

(3) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD, atau BHPM, dan bagi BHP Penyelenggara diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ay at (21 memperoleh remunerasi dari:

a. Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan

b. badan hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam anggaran dasar dan/atau arlggaran rumah tangga badan hukum pendidikan.

(5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hak dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan dengan status sebagaimana dimaksud pada ayat (21 ditetapkan dalam perjanjian kerja berdasarkan anggararl dasar danlatau anggaran rumah tangga serta peraturan perundang-undangan.

(6) Penyelesaian perselisihan yang timbul antara pendidik atau tenaga kependidikan dan pimpinan org€Ln pengelola pendidikan diatur dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. (71 Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) tidak berhasil, penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga. BAB IX BAB IX PENGGABUNGAN Pasal 56

(1) Penggabungan badan hukum pendidikan dapat dilakukan melalui:

a. 2 (dua) atau lebih badan hukum pendidikan bergabung menjadi 1 (satu) badan hukum pendidikan baru; atau

b. I (satu) atau lebih badan hukum pendidikan bergabung dengan badan hukum pendidikan lain. (21 Dengan penggabungan badan hukum pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan badan hukum pendidikan yang bergabung berakhir karena hukum.

(3) Aset dan utang badan hukum pendidikan yang bergabung beralih karena hukum ke badan hukum pendidikan baru atau badan hukum pendidikan yang menerima penggabungan.

(4) Aset dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku dan harus dimanfaatkan untuk kepentingan pendidikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penggabungan badan hukum pendidikan diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB X PEMBUBARAN Pasal 57 Badan hukum pendidikan bubar karena putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap berdasarkan alasan:

a. melanggar

a. melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau peraturan perundang-undangan ;

b. dinyatakan pailit; dan/atau

c. asetnya tidak cukup untuk melunasi utang setelah pernyataan pailit dicabut. Pasal 58

(1) Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 wajib diikuti dengan likuidasi. (21 Badan hukum pendidikan yang dibubarkan tidak dapat lagi melakukan perbuatan hukum, kecuali diperlukan untuk pemberesan semua urusan dalam rangka likuidasi.

(3) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena putus€ur pengadilan, pengadilan' ' menunjuk Iikuidator untuk menyelesaikan penanganan kekayaan badan hukum pendidikan.

(4) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di bidang kepailitan. Pasal 59

(1) Apabila terjadi pembubaran, badan hukum pendidikan tetap bertanggung jawab untuk menjamin penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. (21 Penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyelesaian semua urusan badan hukum pendidikan dalam rangka likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2).

(3) Penyelesaian

(3) Penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada aYat (1) meliPuti:

a. pengembalian pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan ke instansi induk;

b. pemenuhan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai badan hukum pendidikan berdasarkan perj anj ian kerj a;

c. pemindahan peserta didik ke badan hukum pendidikan lain dengan difasilitasi oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF Pasal 60

(1) Apabila keputusan yang diambil organ badan hukum pendidikan melanggar anggaran dasar, anggaran rumah tangga, danlatau peraturan perundang-undangan, Menteri dapat membatalkan keputusan tersebut atau mencabut tzin satuan pendidikan. (21 Pencabutan izin satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional. Pasal 61 Pasal 61

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. Pasal 62

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat. (3), pasal 41 ayat(7), ayat (8), dan ayat (9), pasal 46'ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), pasal 66 ayat (2), dan Pasal 67 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah atau pemerintah daerah, penghentian hibah, hingga pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB XII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB XII SANKSI PIDANA Pasal 63 Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), dan Pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah). BAB XIII KETENTUAN PERALIHAN Pasal 64 Pada saat Undang-Undang ini berlaku,' izin satuan pendidikan formal yang sudah dikeluarkan dinyatakan tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir. Pasal 65

(1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintatr dan pemerintah daerah sebelum Undang- Undang ini berlaku diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal. (21 Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut Undang- Undang ini, paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(3) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh alokasi dana pendidikan dengan mekanisme pendanaan yang tetap paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).

(4) Perubahan REPUBLIK INDONESTA

(4) Penrbahan bentuk dan penyesuaian tata kelola satuan pendidikan sebagai BHPP atau BHPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan Peraturan Pemerintatr atau Peraturan Daerah. Pasal 66

(1) Pergunran Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah menyelenggarakan pendidikan formal sebelum Undang- Undang ini berlaku, diakui keberadaannya sebagai badan hukum pendidikan dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal. (21 Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP menurut Undang-Undang ini, paling lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Qndang ini diundangkan.

(3) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap memperoleh alokasi dana dengan mekanisme yang tetap paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).

(4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tatakelola sebagai BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimuat dalam Peraturan Pemerintah yang menetapkan anggaran dasar. Pasal 67

(1) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan belum menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini tetap dapat menyelenggarakan pendidikan.

(2) Yayasan

(2) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, paling lambat 6 (enam) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(3) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh bantuan dana pendidikan dengan mekanisme yang tetap paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya memperoleh bantuan dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayar (5).

(4) Penyesuaian tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat (21dilakukan dengan mengubah akta pendiriannya.

(5) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewena,gannya memberikan bantuan untuk biaya perubatran akta pendirian sebagaimana dimaksud pada ayat (4). BAB XIV KETENTUAN PENUTUP Pasal 68 Semua peraturan perundang-undangan yang diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan. Pasal 69 Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkart pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 16 Januari 2OO9 4, DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta padatanggal 16 Januari 2OO9 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd. ANDI MATTALATTA LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OO9 NOMOR 10 Salinan sesuai dengan aslinYa SEKRETARI"AT NEGARA RI Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan tik dan Kesejahteraan Rakyat, ttd. lSnr-l Setiawan I PENJELASAN u NDANG-,NDANGAI3i," r, * r N Do NESrA NOMOR 9 TAHUN 2OO9 TENTANG BADAN HUKUM PENDIDIKAN UMUM Semangat reformasi di bidang pendidikan yang terkandung dalam Pasal 31 undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 telah diatur lebih lanjut dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (UU Sisdiknas). Visi pendidikan dalam UU Sisdiknas adalah terwujudnya sistem pendidikan sebagai pranata sosial yang kuat dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga negara Indonesia agar berkembang menjadi manusia berkualitas yang ma.mpu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah. Undang-undang tersebut juga menyatakan bahwa reformasi pendidikan menetapkan prinsip penyelenggaraan pendidikan, antara lain:

a. pendidikan diselenggarakan secara demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keag€unaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa, dan

b. pendidikan diselenggarakan dengan memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan. Berdasarkan prinsip tersebut, UU Sisdiknas mengamanatkan perlunya pelaksanaan manajemen pendidikan berbasis sekolah/madrasah pada jenjang pendidikan dasar dan menengah, serta otonomi perguruan tinggi pada jenjang pendidikan tinggi. Untuk mewujudkan amanat tersebut, Pasal 53 uU Sisdiknas mewajibkan penyelenggara dan/atau satuan pendidikan formal yang didirikan oleh Pemerintah atau masyarakat berbentuk badan hukum pendidikan yang berfungsi memberikan pelayanan kepada peserta didik yang bersifat nirlaba dan dapat mengelola dana secara mandiri untuk memajukan satuan Pendidikan' pengaturan . Pengaturan badan hukum pendidikan merupakan implementasi tanggung jawab negara dan tidak dimaksudkan untuk mengurangi atau menghindar dari kewajiban konstitusional negara di bidang pendidikan sehingga memberatkan masyarakat dan/atau peserta didik. Walaupun demikian, masyarakat dapat berperan serta dalam penyelenggaraan, pengendalian mutu, dan penyiapkan dana pendidikan. Penyelenggara pendidikan formal yang berbentuk yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis yang telah ada sebelum pemberlakuan Undang-Undang ini tetap diakui dan dilindungi untuk mengoptimalkan peran sertanya dalam pengembangan pendidikan nasional. Namun, tata kelola penyelenggaraan pendidikan itu selanjutnya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang ini. Sehubungan dengan itu, diperlukan pengaturari tentang badan hukum pendidikan dalam bentuk undang-undang, sesuai dengan amanat Pasal 53 ayat (4) UU Sisdiknas. II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Cukup jelas. Pasal 3 Yang dimaksud dengan "manajemen berbasis sekolah/madrasah" adalah bentuk otonomi manajemen pendidikan pada satuan pendidikan, yang dalam hal ini kepala sekolah/madrasah dan guru dibantu oleh komite sekolah/madrasah dalam mengelola kegiatan pendidikan. Yang REPUBLIK lNDONESIA _?_ Yang dimaksud dengan "otonomi perguruan tinggi" adalah kemandirian perguruan tinggi untuk mengelola sendiri lembaganya. Pasal 4 Cukup jelas. Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "1 (satu) atau lebih satuan pendidikan formal" dapat meliputi semua jenjang dan jenis pendidikan formal. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas. Pasal 7 Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat(3) Ayat (3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis, yang diakui sebagai badan hukum pendidikan tidak perlu mengubah bentuknya untuk jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam akta pendirian yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis tersebut.

Badan hukum lain yang sejenis antara lain adalah organisasi kemasyarakatan yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Pasal 9 Ayat (1) Penambahan satuan pendidikan oleh BHP Penyelenggara harus berbentuk BHPM. Ayat (2) Pengubahan bentuk satuan pendidikan yang telah diselenggarakan oleh yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis sebelum Undang-Undang ini berlaku, harus dilakukan oleh BHP Penyelenggara. Pasal 10 Setelah Undang-Undang ini berlaku, Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat yang akan menyelenggarakan pendidikan formal tidak perlu lagi mendirikan BHMN, yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis, tetapi langsung mendirikan BHPP, BHPPD, atau BHPM. Pasal 1 1 Ayat (1) Pendiri dapat berupa orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum seperti yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain sejenis. Ayat (2) PRESlDEN REPUBLIK INDONESIA Ayat (2) Kekayaan yang dipisahkan dari kekayaan pendiri menjadi kekayaan badan hukum pendidikan akan dimanfaatkan untuk biaya operasional badan hukum pendidikan yang baru. Lahan dan/atau bangunan dapat tidak dimasukkan sebagai kekayaan yang dipisahkan oleh pendiri sebagai kekayaan badan hukum pendidikan. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 12 Ayat (1) Keterangan lain paling sedikit memuat narna, tanggal pendirian, alamat, dan pekerjaan pendiri, atari narna, tempat kedudukan, alamat, dan bukti badan hukum yang mendirikan. Ayat (21 Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 13 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) . Ayat (3) Apabila para pendiri BHPM melakukan perbuatan hukum untuk kepentingan BHPM sebelum akta notaris tentang pendirian BHPM disahkan oleh Menteri, maka tanggung jawab atas perbuatan hukum tersebut merupakan tanggung jawab pribadi para pendiri tersebut. Pengesahan akta notaris tentang pendirian BHPM oleh Menteri tidak dipungut biaya. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 14 Ayat (1) Penggunaan istilah "paling sedikit" menunjukkan bahwa untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang telah ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 2 (dua) fungsi pokok minimal berdasarkan manajemen berbasis sekolah. Keberadaan fungsi pokok lain, yang dibutuhkan oleh suatu badan hukum pendidikan karena kekhasannya, dapat ditetapkan di dalam anggaran dasar. Ayat (2) Penggunaan istilah "paling sedikit" menunjukkan bahwa untuk mengakomodasi kekhasan tata kelola pendidikan yang telah ada, Undang-Undang ini hanya mengatur 4 (empat) fungsi pokok minimal berdasarkan otonomi perguruan tinggi. Keberadaan fungsi pokok lain, yang dibutuhkan oleh suatu badan hukum pendidikan karena kekhasannya, dapat ditetapkan di dalam anggaran dasar. Huruf a Ayat (3) Pasal 15 Cukup jelas. Pasal 16 Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Yang dimaksud dengan "fungsi kebijakan dan pengelolaan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi" meliputi kebijakan dan pengelolaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Badan hukum pendidikan dapat menetapkan fungsi ain untuk melaksanakan kegiatan yang relevan dengan pendidikan, misalnya badan hukum pendidikan dapat menetapkan keberadaan fungsi perumusan etika akademik dan keikutsertaan dalam menjaga kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan, dengan membentuk majelis/dewan profesor sebagai organ badan hukum pendidikan. Badan Hukum Milik Negara yang sekarang telah ada dapat tetap menggunakan nama Majelis Wali Amanat sebagai organ yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum, Senat Akademik sebagai organ yang menjalankan fungsi pengawasan akademik, Dewan Audit sebagai organ yang menjalankan fungsi audit bidang non-akademik, dan universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, atau politeknik sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan. Yayasan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Yayasan yang telah menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat tetap menggunakan nama organ Pembina dan Pengurus sebagai organ BHP Penyelenggara yang menjalankan fungsi penentuan kebijakan umum, organ Pengawas sebagai organ yang menjalankan fungsi audit bidang non-akademik, dan universitas, institut, sekolah tinggi, akademi, atau politeknik sebagai organ yang menjalankan fungsi pengelolaan pendidikan, dengan menambahkan satu organ baru yang menjalankan fungsi pengawasan akademik. Pasal 17 Ayat (1) Dalam satu satuan pendidikan terdapat satu organ pengelola pendidikan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 18 Ayat (1) Huruf a Yang dimaksud dengan upendiri" adalah pendiri badan hukum pendidikan, dan wakil pendiri adalah orang yang bertindak untuk dan atas nama pendiri. Pada yayasan yang diakui sebagai badan hukum pendidikan, pembina menjalankan fungsi pendiri dalam Undang-Undang ini. Huruf b . . Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Komite sekolah/madrasah merupakan lembaga mandiri yang dibentuk dan berperan dalam peningkatan mutu pelayanan, dengan memberikan pertimbangan, arahan dan dukungan tenaga, sarana dan prasarana, serta pengawasan pendidikan. Ayat (2) Huruf a Yang dimaksud dengan upendiri" adalah pendiri badan hukum pendidikan, dan wakil pendiri adalah orang yang bertindak untuk dan atas narna pendiri. Pada yayasan yang diakui sebagai badan hukum pendidikan, pembina menjalankan fungsi pendiri dalam Undang-Undang ini. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e . PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA Huruf e Wakil unsur masyarakat dipilih sesuai dengan kompetensinya di bidang pendidikan, yang diatur dalam anggaran dasar dan/atau rumah tangga. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "wakil dari unsur lain", misarnya unsur orang tua/wali peserta didik, unsur alumni dan unsur mahasiswa. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Yang dimaksud dengan "pengambilan keputusan" adalah pengambilan keputusan melalui pemungutan suara. Pasal 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ketentuan ini dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan transparansi di dalam organ representasi pemangku kepentingan. Ayat (3) Ketentuan ini dimaksudkan agar terwujud akuntabilitas dan transparansi di dalam organ representasi pemangku kepentingan. Ayat (a) Cukup jelas. Pasal 20 REPUBLTK lNDONESIA Pasal 20 Cukup jelas. Pasal 21 Cukup jelas.

PASAL 22

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Naskah pasal.

PASAL 23

BAB IV: TATA KELOLA
(1) Pengambilan keputusan daram organ representasi
pemangku kepentingan dilakukan secara
musyawarah untuk mufakat, kecuari ditetapkan
lain dalam anggaran dasar.
(2) Ketentuan

Pasal 29
(1) Organ audit bidang non-akademik merupakan
organ badan hukum pendidikan yang melakukan
evaluasi non-akademik atas penyelenggaraan
badan hukum pendidikan.
(2) Susunan, jumlah, dan kedudukan ketua dan
anggota organ audit bidang non-akademik
ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
(3) Masa jabatan ketua dan anggota organ audit
bidang non-akademik adalah 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Pasal 30
T\rgas dan wewenang organ audit bidang rion-akademik
pada badan hukum pendidikan adalah:
a. menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal
badan hukum pendidikan dalam bidang non-
akademik,
b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal
badan hukum pendidikan,
c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan
eksternal badan hukum pendidikan, dan
d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan
mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-
akademik pada organ representasi pemangku
kepentingan dan/atau organ pengelola pendidikan
atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal.
Pasal 31
(1) Organ pengelola pendidikan
badan hukum pendidikan
pendidikan.
merupakan organ
yang mengelola
(2) Organ

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata
cara pengambilan keputusan melalui pemungutan
suara dalam organ representasi pemangku
kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.

PASAL 24

BAB IV: TATA KELOLA
(1) Fungsi pengawasan akademik di dalam badan
hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dijalankan oleh organ
representasi pendidik dan diatur lebih lanjut dalam
anggaran dasar.
(2) Anggota organ representasi pendidik paling sedikit
terdiri atas:
a. wakil professor; dan
b. wakil pendidik.
(3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi, dapat
menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota
organ representasi pendidik selain anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perimbangan jumlah wakil profesor dan wakil
pendidik antarprogram studi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) proporsional dengan
jumlah pendidik yang diwakilinya dan diatur dalam
anggaran rumah tangga.

PASAL 25

BAB IV: TATA KELOLA
(1) Anggota organ representasi pendidik yang berasal
dari wakil pendidik dipilih dari unit kerjanya.
(2) Organ representasi pendidik dipimpin oleh seorang
ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.

PASAL 26

BAB IV: TATA KELOLA
Pasal 26
(1) Ketua dan anggota organ representasi pendidik
disahkan oleh organ representasi pemangku
kepentingan.
(2) Ketua dan anggota organ representasi pendidik
pada badan hukum pendidikan yang baru
didirikan untuk pertama kali ditetapkan oleh
organ representasi pemangku kepentingan.
(3) Masa jabatan ketua dan anggota organ
representasi pendidik adalah 4 (empat) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

PASAL 27

BAB IV: TATA KELOLA
T\,rgas dan wewenang organ representasi pendidik pada
badan hukum pendidikan adalah:
a. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan akademik
organ pengelola pendidikan;
b. menetapkan dan mengawasi penerapan norma dan
ketentuan akademik;
c. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan
mutu pendidikan;
d. mengawasi kebijakan kurikulum dan proses
pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur
keberhasilan pencapaian target pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
yang ditetapkan dalam rencana strategis badan
hukum pendidikan, serta dapat menyarankan
perbaikan kepada organ pengelola pendidikan;
e. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik
sivitas akademika;
f. mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik dan otonomi keilmuan;
g. memutuskan

g. memutuskan pemberian atau pencabutan gelar
dan penghargaan akademik;
h. mengawasi pelaksanaan kebijakan tata tertib
akademik;
i. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian
kinerja pendidik dan tenaga kependidikan;
j. memberikan pertimbangan kepada organ pengelola
pendidikan dalam pengusulan profesor;
k. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran
norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas
akademika perguruan tinggi kepada organ
pengelola pendidikan;
l. memberi pertimbangan kepada organ representasi
pemangku kepentingan tentang rencana strategis
serta rencana kerja dan anggaran taliunan yang
telah disusun oleh organ pengelola pendidikan; clan
m. memberi pertimbangan kepada organ representasi
pemangku kepentingan tentang kinerja bidang
akademik organ pengelola pendidikan.

PASAL 28

BAB IV: TATA KELOLA
Naskah pasal.

PASAL 29

BAB IV: TATA KELOLA
(1) Organ audit bidang non-akademik merupakan
organ badan hukum pendidikan yang melakukan
evaluasi non-akademik atas penyelenggaraan
badan hukum pendidikan.
(2) Susunan, jumlah, dan kedudukan ketua dan
anggota organ audit bidang non-akademik
ditetapkan dalam anggaran rumah tangga.
(3) Masa jabatan ketua dan anggota organ audit
bidang non-akademik adalah 4 (empat) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.

PASAL 30

BAB IV: TATA KELOLA
T\rgas dan wewenang organ audit bidang rion-akademik
pada badan hukum pendidikan adalah:
a. menetapkan kebijakan audit internal dan eksternal
badan hukum pendidikan dalam bidang non-
akademik,
b. mengevaluasi hasil audit internal dan eksternal
badan hukum pendidikan,
c. mengambil kesimpulan atas hasil audit internal dan
eksternal badan hukum pendidikan, dan
d. mengajukan saran dan/atau pertimbangan
mengenai perbaikan pengelolaan kegiatan non-
akademik pada organ representasi pemangku
kepentingan dan/atau organ pengelola pendidikan
atas dasar hasil audit internal dan/atau eksternal.

PASAL 31

BAB IV: TATA KELOLA
(1) Organ pengelola pendidikan
badan hukum pendidikan
pendidikan.
merupakan organ
yang mengelola
(2) Organ

(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan tata
cara pengambilan keputusan melalui pemungutan
suara dalam organ representasi pemangku
kepentingan ditetapkan dalam anggaran dasar.
Pasal24
(1) Fungsi pengawasan akademik di dalam badan
hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dijalankan oleh organ
representasi pendidik dan diatur lebih lanjut dalam
anggaran dasar.
(2) Anggota organ representasi pendidik paling sedikit
terdiri atas:
a. wakil professor; dan
b. wakil pendidik.
(3) Anggaran dasar badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi, dapat
menetapkan wakil unsur lain sebagai anggota
organ representasi pendidik selain anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Perimbangan jumlah wakil profesor dan wakil
pendidik antarprogram studi
sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) proporsional dengan
jumlah pendidik yang diwakilinya dan diatur dalam
anggaran rumah tangga.
Pasal 25
(1) Anggota organ representasi pendidik yang berasal
dari wakil pendidik dipilih dari unit kerjanya.
(2) Organ representasi pendidik dipimpin oleh seorang
ketua yang dipilih dari dan oleh anggota.
Pasal 26

Pasal 26
(1) Ketua dan anggota organ representasi pendidik
disahkan oleh organ representasi pemangku
kepentingan.
(2) Ketua dan anggota organ representasi pendidik
pada badan hukum pendidikan yang baru
didirikan untuk pertama kali ditetapkan oleh
organ representasi pemangku kepentingan.
(3) Masa jabatan ketua dan anggota organ
representasi pendidik adalah 4 (empat) tahun dan
dapat dipilih kembali untuk 1 (satu) kali masa
jabatan.
Pasal 27
T\,rgas dan wewenang organ representasi pendidik pada
badan hukum pendidikan adalah:
a. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan akademik
organ pengelola pendidikan;
b. menetapkan dan mengawasi penerapan norma dan
ketentuan akademik;
c. mengawasi kebijakan dan pelaksanaan penjaminan
mutu pendidikan;
d. mengawasi kebijakan kurikulum dan proses
pembelajaran dengan mengacu pada tolok ukur
keberhasilan pencapaian target pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat
yang ditetapkan dalam rencana strategis badan
hukum pendidikan, serta dapat menyarankan
perbaikan kepada organ pengelola pendidikan;
e. menetapkan dan mengawasi pelaksanaan kode etik
sivitas akademika;
f. mengawasi penerapan peraturan pelaksanaan
kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik dan otonomi keilmuan;
g. memutuskan

g. memutuskan pemberian atau pencabutan gelar
dan penghargaan akademik;
h. mengawasi pelaksanaan kebijakan tata tertib
akademik;
i. mengawasi pelaksanaan kebijakan penilaian
kinerja pendidik dan tenaga kependidikan;
j. memberikan pertimbangan kepada organ pengelola
pendidikan dalam pengusulan profesor;
k. merekomendasikan sanksi terhadap pelanggaran
norma, etika, dan peraturan akademik oleh sivitas
akademika perguruan tinggi kepada organ
pengelola pendidikan;
l. memberi pertimbangan kepada organ representasi
pemangku kepentingan tentang rencana strategis
serta rencana kerja dan anggaran taliunan yang
telah disusun oleh organ pengelola pendidikan; clan
m. memberi pertimbangan kepada organ representasi
pemangku kepentingan tentang kinerja bidang
akademik organ pengelola pendidikan.
Pasal 28
(1) Pengambilan keputusan dalam organ representasi
pendidik dilakukan secara musyawarah untuk
mufakat, kecuali ditetapkan lain oleh organ
representasi pendidik.
(21 Ketentuan lebih lanjut mengenai hak suara dan
tata cara pengambilan keputusan melalui
pemungutan suara dalam organ representasi
pendidik ditetapkan oleh organ representasi
pendidik.
Pasal 29

-2L-
(21 organ pengelola pendidikan memiliki otonomi
dalam mengimplementasikan manajemen berbasis
sekolah dan otonomi perguruan tinggi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 32

BAB IV: TATA KELOLA
(1) Organ pengelola pendidikan dipimpin oleh
pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2) Pemimpin organ pengerola pendidikan bertindak ke
luar untuk dan atas nama badan hukum
pendidikan sesuai dengan ketentuan dalam
anggaran dasar.
(3) Dalam hal 1 (satu) BHp penyelenggara memiliki
lebih dari 1 (satu) pemimpin organ pengelola
pendidikan, kewenangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) ditetapkan dalam anggaran dasar.
(4) Tata ca,ra pengangkatan dan pemberhentian
pemimpin organ pengelola pendidikan ditetapkan
dalam anggaran dasar.
(5) Pemimpin organ pengelola pendidikan dapat
dibantu oleh seorang atau lebih wakil yang
diangkat dan diberhentikan oleh pemimpin organ
pengelola pendidikan berdasarkan anggaran dasar.
(6) Masa jabatan pemimpin organ pengelola
pendidikan adalah 4 (empat) tahun dan dapat
dipilih kembati untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

PASAL 33

BAB IV: TATA KELOLA
(1) T\rgas dan wewenang organ pengelola pendidikan
dasar dan menengah pada badan hukum
pendidikan adalah:
a. menJrusun rencana strategis badan hukum
pendidikan berdasarkan kebrjakan umum
yang ditetapkan organ representasi pemangku
kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan;
b. menyusun

b. menJrusun rencana kerja dan anggaran
tahunan badan hukum pendidikan
berdasarkan rencana strategis badan hukum
pendidikan, untuk ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan;
c. mengelola pendidikan sesuai dengan rencana
kerja dan anggaran tahunan badan hukum
pendidikan yang telah ditetapkan;
d. mengangkat dan memberhentikan pejabat di
bawah pemimpin organ pengelola pendidikan
serta tenaga badan hukum pendidikan
berdasarkan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga badan hukum pendidikan,
serta peraturan perundang-undangan;
e. melaksanakan fungsi-fungsi inanajemen
pengelolaan pendidikan; dan
f. membina dan mengembangkan hubungan
baik badan hukum pendidikan dengan
lingkungan dan masyarakat pada umumnya.
(21 Tugas dan wewenang organ pengelola pendidikan
tinggi pada badan hukum pendidikan adalah:
a. menJrusun dan menetapkan kebijakan
akademik;
b. menyusun rencana strategis badan hukum
pendidikan berdasarkan kebijakan umum yang
ditetapkan organ representasi pemangku
kepentingan, untuk ditetapkan oleh organ
representasi pemangku kepentingan ;
c. men)rusun rencana kerja dan anggaran tahunan
badan hukum pendidikan berdasarkan rencana
strategis badan hukum pendidikan, untuk
ditetapkan oleh organ representasi pemangku
kepentingan;
d. mengelola

d. mengelola pendidikan sesuai dengan rencana
kerja dan anggaran tahunan badan hukum
pendidikan yang telah ditetapkan;
e. mengelola penelitian dan pengabdian kepada
masyarakat sesuai dengan rencana kerja dan
anggaran tahunan badan hukum pendidikan
yang telah ditetapkan;
f' mengangkat dan/atau
memberhentikan
pimpinan organ pengelola pendidikan dan
tenaga badan hukum pendidikan berdasarkan
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga,
serta peraturan perundang_undangan;
g' menjatuhkan sanksi kepada sivitas akademika
yang melakukan pelanggaran terhadap norma,
etika, dan/atau peratur
akademik
berdasarkan rekomendasi organ representasi
pendidik;
h, menjatuhkan sanksi kepada pendidik dan
tenaga kependidikan yang melakukan
pelanggaran, selain sebagaimana dimaksud
dalam huruf g, sesuai dengan anggaran dasar
dan anggaran rumah tangga, serta peraturan
perundang-undangan;
i. bertindak ke luar untuk dan atas nama badan
hukum pendidikan sesuai dengan ketentuan
dalam anggaran dasar;
j. melaksanakan fungsi lain yang secara khusus
diatur dalam anggaran dasar dan
rumah tangga; dan
anggaran
k. membina dan mengembangkan hubungan baik
badan hukum pendidikan dengan lingkungan
dan masyarakat pada umumnya.
Pemimpin organ pengelola pendidikan yang
mengelola pendidikan tinggi, tidak berwenang
mewakili badan hukum pendidikan apabila:
(3)
a. terjadi

a. terjadi perkara di depan pengadilan antara
badan hukum pendidikan dengan pemimpin
organ pengelola pendidikan; atau
b. pemimpin organ pengelola pendidikan
mempunyai kepentingan yang bertentangan
dengan kepentingan badan hukum pendidikan.
(4) Dalam hal terjadi keadaan sebagaimana dimaksud
pada ayat (3), organ representasi pemangku
kepentingan menunjuk seseorang untuk mewakili
kepentingan badan hukum pendidikan.

PASAL 34

BAB IV: TATA KELOLA
Dalam 1 (satu) badan hukum pendidikan dilarang
merangkap jabatan antarpemimpin organ.

PASAL 35

BAB IV: TATA KELOLA
Pemimpin organ pengelola pendidikan dan wakilnya
dilarang merangkap:
a. jabatan pada badan hukum pendidikan lain;
b. jabatan pada lembaga pemerintah pusat atau daerah;
atau
c. jabatan yang dapat menimbulkan pertentangan
kepentingan dengan kepentingan badan hukum
pendidikan.

PASAL 36

BAB IV: TATA KELOLA
(1) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian pimpinan
organ pengelola pendidikan diatur dalam anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(2) Masa jabatan pimpinan pengelola pendidikan diatur
dalam airggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga.
BAB V

BAB V
KEKAYAAN

PASAL 37

BAB V: BAB V
(1) Kekayaan awal BHPP, BHPPD, dan BHPM berasal dari
kekayaan pendiri yang dipisahkan.
(21 Kekayaan BHP Penyelenggara sama dengan kekayaan
yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis sebelum diakui sebagai badan hukum
pendidikan.
(3) Yayasan, perkumpulan, atau badan hukum lain
sejenis yang sebelum diakui sebagai badan hukum
pendidikan tidak hanya menyelenggarakan kegiatan
pendidikan, wajib menetapkan bagian kekayaan yang
diperuntukkan bagi BHP Penyelenggara.
(4) Kekayaan dan pendapatan BHPP, BHPPD, dan BHPM
dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel
oleh pimpinan organ pengelola pendidikan.
(5) Kekayaan dan pendapatan BHP Penyelenggara
dikelola secara mandiri, transparan, dan akuntabel.
(6) Kekayaan dan pendapatan badan hukum pendidikan
digunakan secara langsung atau tidak langsung
untuk:
a. kepentingan peserta didik dalam proses
pembelajaran;
b. pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat dalam hal badan
hukum pendidikan memiliki satuan pendidikan
tinggi;
c. peningkatan pelayanan pendidikan; dan
d. penggunaan lain sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(7) Ketent-uan

(71 Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan
kekayaan dan pendapatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (21 sampai dengan ayat (6) diatur dalam
anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga.

PASAL 38

BAB V: BAB V
(1) Semua bentuk pendapatan dan sisa hasil kegiatan
BHPP dan BHPPD yang diperoleh dari penggunaan
kekayaan negara yang telah dipisahkan sebagai
kekayaan BHPP dan BHPPD, tidak termasuk
pendapatan negara bukan pajak.
(21 Semua bentuk pendapatan BHPP dan BHPPD yang
diperoleh dari penggunaan tanah negara yang telah
diserahkan penggunaannya kepada BHPP dan
BHPPD, tidak termasuk pendapatan negara bukan
pajak.
(3) Sisa hasil kegiatan atau bentuk lain kenaikan aktiva
bersih badan hukum pendidikan wajib ditanamkan
kembali ke dalam badan hukum pendidikan, dan
digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6) paling lambat
dalam waktu 4 (empat) tahun.
(4) Apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) tidak dipenuhi, sisa hasil kegiatan atau bentuk
Iain kenaikan aktiva bersih badan hukum pendidikan
menjadi objek pajak penghasilan.

PASAL 39

BAB V: BAB V
Kekayaan berupa uang, barang, atau bentuk lain yang
dapat dinilai dengan uang milik badan hukum
pendidikan, dilarang dialihkan kepemilikannya secara
langsung atau tidak langsung kepada siapa putr, kecuali
untuk rnemenu.hi kewajiban yang timbul
sebagai
konsekuensi pelaksanaan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).
BAB VI

BAB VI
PENDANAAN

PASAL 40

BAB VI: BAB VI
(1) Sumber dana untuk pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan ditetapkan berdasarkan prinsip keadilan, kecukupan, dan keberlanjutan.

(2) Pendanaan pendidikan formal yang diselenggarakan badan hukum pendidikan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Badan hukum pendidikan menyediakan anggaran untuk membantu peserta didik Warfua Negara Indonesia yang tidak mampu membiayai pendidikannya, dalam bentuk:

a. beasiswa;

b. bantuan biaya pendidikan;

c. kredit mahasiswa; dan/atau

d. pemberian pekerjaan kepada mahasiswa.

(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya bertanggung jawab dalam penyediaan dana pendidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

(5) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat

(4) yang disalurkan dalam bentuk hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk badan hukum pendidikan diterima dan dikelola oleh pemimpin organ pengelola pendidikan.

PASAL 41

BAB VI: BAB VI
Pasal 41
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung seluruh biaya
pendidikan untuk BHPP dan BHPPD dalam
menyelenggarakan pendidikan dasar untuk biaya
operasional, biaya investasi, beasiswa, dan bantuan
biaya pendidikan bagi peserta didik, berdasarkan
standar pelayanan minimal untuk mencapai
Standar Nasional Pendidikan.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat
dapat memberikan bantuan sumberdaya pendidikan
kepada badan hukum pendidikan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung seluruh biaya
investasi, beasiswa, dan bantuan biaya pendidikan
pada BHPP dan BHPPD yang menyelenggarakan
pendidikan menengah berdasarkan standar
pelayanan minimal untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan.
(4) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung paling sedikit I 13
(sepertiga) biaya operasional pada BHPP dan BHPPD
yang menyelenggarakan pendidikan menengah
berdasarkan standar pelayanan minimal untuk
mencapai Standar Nasional Pendidikan.
(5) Pemerintah bersama-sarna dengan BHPP
menanggung seluruh biaya investasi, beasiswa, dan
bantuan biaya pendidikan pada BHPP yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi berdasarkan
standar pelayanan minimal untuk mencapai
Standar Nasional Pendidikan.
(6) Pemerintah,..

(6) Pemerintah bersama-sama dengan BHpp
men€mggung paling sedikit Ll2 (seperdua) biaya
operasional, pada BHPP yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi berdasarkan standar pelayanan
minimal untuk mencapai Standar Nasional
Pendidikan.
(7) Peserta didik yang ikut menanggung biaya
penyelenggaraan pendidikan harus menanggung
biaya tersebut sesuai dengan kemampuan peserta
didik, orang tua, atau pihak yang bertanggung
jawab membiayainya.
(8) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (71 yang ditanggung oleh
seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan
menengah berstandar pelayanan minimal untuk
mencapai Standar Nasional pendidikan pada BHpp
atau BHPPD paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya
operasional.
(9) Biaya penyelenggaraan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (Z) yang ditanggung oleh
seluruh peserta didik dalam pendanaan pendidikan
tinggi berstandar pelayanan minimal untuk
mencapai Standar Nasional pendidikan pada BHpp
paling banyak 1/3 (sepertiga) dari biaya operasional.
(10) Dana pendidikan dari pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan
hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 42

BAB VI: BAB VI
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan
pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dalam
bentuk portofolio.
(2) Investasi

(2) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal
37 ayat (6) huruf d.
(3) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) dan investasi tambahan setiap tahunnya
tidak melampaui 10% (sepuluh persen) dari volume
pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum
pendidikan.
(4) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan atas dasar prinsip kehati-hatian untuk
membatasi risiko yang ditanggung badan hukum
pendidikan.
(5) Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikelola dan dibukukan secara profesional oleh
pimpinan organ pengelola pendidikan,'terpisah dari
pengelolaan kekayaan dan pendapatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1) sampai dengan
ayat (4).
(6) Seluruh keuntungan dari investasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) digunakan sesuai dengan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37
ayat (6).
(71 Perusahaan yang dikuasai badan hukum pendidikan
melalui investasi portofolio sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana
pembelajaran peserta didik.

PASAL 43

BAB VI: BAB VI
(1) Badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi dapat melakukan investasi dengan mendirikan badan usaha berbadan hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan untuk memenuhi pendanaan pendidikan.

(2) Investasi PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (3) dan investasi tambahan setiap tahunnya paling banyak lO% (sepuluh persen) dari volume pendapatan dalam anggaran tahunan badan hukum pendidikan.

(3) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikelola secara profesional oleh dewan komisaris, dewan direksi, beserta seluruh jajaran karyawan badan usaha yang tidak berasal dari badan hukum pendidikan.

(4) Seluruh deviden yang diperoleh dari badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dikurangi pajak penghasilan yang bersangkutan digunakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (6).

(5) Badan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dimanfaatkan untuk sarana pembelajaran peserta didik.

PASAL 44

BAB VI: BAB VI
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya menanggung dana pendidikan
untuk BHPM dan BHP Penyelenggara, dalam
menyelenggarakan program wajib belajar pendidikan
dasar, untuk biaya operasional dan beasiswa, serta
bantuan biaya investasi dan bantuan biaya
pendidikan bagi peserta didik sesuai dengan standar
pelayanan minimal untuk mencapai Standar
Nasional Pendidikan.
(21 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah
memberikan bantuan dana pendidikan pada BHPM
dan BHP Penyelenggara.
(3) Dana

(3) Dana pendidikan dari Pemerintah dan pemerintah
daerah sesuai dengan kewenangannya pada badan
hukum pendidikan diberikan dalam bentuk hibah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.

PASAL 45

BAB VI: BAB VI
(1) Masyarakat dapat memberikan dana pendidikan
pada badan hukum pendidikan yang tidak mengikat
serta tidak bertentangan dengan anggaran dasar
dan peraturan perundang-undangan, untuk biaya
investasi, biaya operasional, beasiswa dan/atau
bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik.
(2) Dana pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dapat berupa sumbangan pendidikan, hibah,
wakaf, zakat, pembayaran nadzar, pinjaman,
sumbangan perusahaan, dan/atau penerimaan lain
yang sah.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewenangannya memberikan kemudahan atau
insentif perpajakan kepada masyarakat yang
memberikan dana pendidikan pada badan hukum
pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2).

PASAL 46

BAB VI: BAB VI
( 1) Badan hukum pendidikan wajib menjaring dan menerima Warga Negara Indonesia yang memiliki potensi akademik tinggi dan kurang mampu secara ekonomi paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah keseluruhan peserta didik yang baru.

(2) Badan PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Badan hukum pendidikan wajib mengalokasikan beasiswa atau bantuan biaya pendidikan bagi peserta didik Warga Negara Indonesia yang kurang mampu secara ekonomi dan/atau peserta didik yang memiliki potensi akademik tinggi paling sedikit 2O%o (dua puluh persen) dari jumlah seluruh peserta didik.

(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat membayar sesuai dengan kemampuannya, memperoleh beasiswa, atau mendapat bantuan biaya pendidikan.

(4) Beasiswa atau bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditanggung oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum pendidikan.

(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai beasiswa dan bantuan biaya pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. BAB VII AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN

PASAL 47

BAB VII: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau
menengah diatur dalam anggaran dasar.
(21 Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi terdiri atas
akuntabilitas akademik dan akuntabilitas non-
akademik.
(3) Akuntabilitas

(3) Akuntabilitas publik badan hukum pendidikan yang
menyelenggarakan pendidikan tinggi wajib diwujudkan
dengan jumlah maksimum peserta didik dalam setiap
badan hukum pendidikan disesuaikan dengan kapasitas
sarana dan prasarana, pendidik dan tenaga
kependidikan, pelayanan, serta sumber daya pendidikan
lainnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jumlah maksimum
peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
diatur dengan Peraturan Menteri.

PASAL 48

BAB VII: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Pengawasan badan hukum pendidikan dilakukan
melalui sistem pelaporan tahunan.
(2) Pengawasan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(3) Laporan badan hukum pendidikan meliputi laporan
bidang akademik dan laporan bidang non-akademik.
(4) Laporan bidang akademik meliputi laporan
penyelenggaraan pendidikan, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
(5) Laporan bidang non-akademik meliputi laporan
manajemen dan laporan keuangan.
(6) Sistem pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dan ayat (5) diatur dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.

PASAL 49

BAB VII: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Pemimpin organ pengelola pendidikan menyusun dan menyampaikan laporan tahunan badan hukum pendidikan secara tertulis kepada organ representasi pemangku kepentingan.

(2) Pemimpin PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA (21 Pemimpin organ pengelola pendidikan dibebaskan dari tanggung jawab, setelah laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui dan disahkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.

(3) Apabila setelah pengesahan sebagaimana dimaksud pada ayat (21 terdapat hal baru yang membuktikan sebaliknya, pengesahan tersebut dapat dibatalkan oleh organ representasi pemangku kepentingan.

PASAL 50

BAB VII: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Organ representasi pemangku kepentingan membuat
Iaporan tahunan badan hukum pendidikan secara
tertulis, berdasarkan laporan tahunan organ pengelola
pendidikan untuk dilaporkan dalam rapat pleno organ
representasi pemangku kepentingan.
(21 Laporan tahunan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dievaluasi oleh
organ representasi pemangku kepentingan dalam rapat
pleno.
(3) Laporan tahunan badan hukum pendidikan disertai
hasil evaluasi rapat pleno secara tertulis sebagaimana
dimaksud pada ayat (21 diberitahukan oleh organ
representasi pemangku kepentingan kepada:
a. menteri bagi BHPP; atau
b. gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan
kewenangan masing-masing bagi BHPPD.

PASAL 51

BAB VII: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan tahunan badan hukum pendidikan dan dibuat sesuai dengan standar akuntansi.

(2) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(2) Dalam hal BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1 (satu) satuan pendidikan, laporan keuangan tahunannya merurpakan laporan keuangan tahunan konsolidasi.

(3) Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, harus diumumkan kepada publik melalui surat kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara nasional dan papan pengumuman.

(4) Apabila badan hukum pendidikan menerima dan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, badan hukum pendidikan harus membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana tersebut dan melaporkan kepada Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-uhdangan.

(5) Apabila badan hukum pendidikan menerima dan menggunakan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, badan hukum pendidikan harus membuat laporan penerimaan dan penggunaan dana tersebut dan melaporkan kepada pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

PASAL 52

BAB VII: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan dasar dan/atau menengah dilakukan oleh akuntan publik atau tim audit yang ditunjuk oleh badan hukum pendidikan. (21 Laporan keuangan tahunan badan hukum pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, diaudit oleh akuntan publik.

(3) Dalam PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA

(3) Dalam hal badan hukum pendidikan memperoleh hibah dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah, Badan Pemeriksa Keuangan, Inspektorat Jenderal Departemen terkait, atau badan pengawasan daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing melakukan audit terhadap laporan keuangan tahunan, terbatas pada bagian penerimaan dan penggunaan hibah tersebut.

PASAL 53

BAB VII: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
(1) Administrasi dan laporan keuangan tahunan badan
hukum pendidikan merupakan tanggung jawab
pemimpin organ pengelola pendidikan.
(2) Apabila BHP Penyelenggara mengelola lebih dari 1
(satu) satuan pendidikan, pihak yang bertanggung
jawab membuat laporan keuangan konsolidasi
tahunan ditetapkan dalam anggaran dasar.

PASAL 54

BAB VII: AKUNTABILITAS DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntabilitas dan
pengawasan badan hukum pendidikan ditetapkan dalam
anggaran dasar.
BAB VIII
PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN

PASAL 55

BAB VIII: PENDIDIK DAN TENAGA KEPENDIDIKAN
(1) Sumber daya manusia badan hukum pendidikan
terdiri atas pendidik dan tenaga kependidikan.
(2) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat berstatus pegawai
negeri sipil yang dipekerjakan atau pegawai badan
hukum pendidikan.
(3) Pendidik

(3) Pendidik dan tenaga kependidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) membuat perjanjian kerja
dengan pemimpin organ pengelola BHPP, BHPPD,
atau BHPM, dan bagi BHP Penyelenggara diatur
dalam anggaran dasar dan/atau anggaran rumah
tangga.
(4) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada
ay at (21 memperoleh remunerasi dari:
a. Pemerintah atau pemerintah daerah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan; dan
b. badan hukum pendidikan sesuai dengan
ketentuan dalam anggaran dasar dan/atau
arlggaran rumah tangga badan hukum
pendidikan.
(5) Pengangkatan dan pemberhentian jabatan serta hak
dan kewajiban pendidik dan tenaga kependidikan
dengan status sebagaimana dimaksud pada ayat (21
ditetapkan dalam perjanjian kerja berdasarkan
anggararl dasar danlatau anggaran rumah tangga
serta peraturan perundang-undangan.
(6) Penyelesaian perselisihan yang timbul antara
pendidik atau tenaga kependidikan dan pimpinan
org€Ln pengelola pendidikan diatur dalam anggaran
dasar dan/atau anggaran rumah tangga.
(71 Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana
dimaksud pada ayat (6) tidak berhasil,
penyelesaiannya dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendidik dan
tenaga kependidikan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan dalam anggaran dasar dan/atau
anggaran rumah tangga.
BAB IX

BAB IX
PENGGABUNGAN

PASAL 56

BAB IX: BAB IX
(1) Penggabungan badan hukum pendidikan dapat
dilakukan melalui:
a. 2 (dua) atau lebih badan hukum pendidikan
bergabung menjadi 1 (satu) badan hukum
pendidikan baru; atau
b. I (satu) atau lebih badan hukum pendidikan
bergabung dengan badan hukum pendidikan
lain.
(21 Dengan penggabungan badan hukum pendidikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), keberadaan
badan hukum pendidikan yang bergabung berakhir
karena hukum.
(3) Aset dan utang badan hukum pendidikan yang
bergabung beralih karena hukum ke badan hukum
pendidikan baru atau badan hukum pendidikan
yang menerima penggabungan.
(4) Aset dan utang sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dibukukan dan dilaporkan sesuai dengan standar
akuntansi yang berlaku dan harus dimanfaatkan
untuk kepentingan pendidikan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara
penggabungan badan hukum pendidikan diatur
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB X
PEMBUBARAN

PASAL 57

BAB X: PEMBUBARAN
Badan hukum pendidikan bubar karena putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap berdasarkan alasan:
a. melanggar

a. melanggar ketertiban umum, kesusilaan, dan/atau
peraturan perundang-undangan ;
b. dinyatakan pailit; dan/atau
c. asetnya tidak cukup untuk melunasi utang setelah
pernyataan pailit dicabut.

PASAL 58

BAB X: PEMBUBARAN
(1) Pembubaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
wajib diikuti dengan likuidasi.
(21 Badan hukum pendidikan yang dibubarkan tidak
dapat lagi melakukan perbuatan hukum, kecuali
diperlukan untuk pemberesan semua urusan dalam
rangka likuidasi.
(3) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena
putus€ur pengadilan, pengadilan' ' menunjuk
Iikuidator untuk menyelesaikan penanganan
kekayaan badan hukum pendidikan.
(4) Apabila badan hukum pendidikan bubar karena
pailit, berlaku peraturan perundang-undangan di
bidang kepailitan.

PASAL 59

BAB X: PEMBUBARAN
(1) Apabila terjadi pembubaran, badan hukum pendidikan tetap bertanggung jawab untuk menjamin penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik. (21 Penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) termasuk penyelesaian semua urusan badan hukum pendidikan dalam rangka likuidasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (2).

(3) Penyelesaian

(3) Penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada aYat (1) meliPuti:

a. pengembalian pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai negeri sipil yang dipekerjakan ke instansi induk;

b. pemenuhan hak-hak pendidik dan tenaga kependidikan yang berstatus pegawai badan hukum pendidikan berdasarkan perj anj ian kerj a;

c. pemindahan peserta didik ke badan hukum pendidikan lain dengan difasilitasi oleh Pemerintah atau pemerintah daerah.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelesaian masalah pendidik, tenaga kependidikan, dan peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Presiden. BAB XI SANKSI ADMINISTRATIF

PASAL 60

BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Apabila keputusan yang diambil organ badan
hukum pendidikan melanggar anggaran dasar,
anggaran rumah tangga, danlatau peraturan
perundang-undangan, Menteri dapat membatalkan
keputusan tersebut atau mencabut tzin satuan
pendidikan.
(21 Pencabutan izin satuan pendidikan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diumumkan melalui surat
kabar berbahasa Indonesia yang beredar secara
nasional.

PASAL 61

BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 61

(1) Pelanggaran terhadap Pasal 34 dan Pasal 35 dikenai sanksi administratif.

(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan pangkat, penurunan pangkat, pemberhentian dengan hormat, atau pemberhentian tidak dengan hormat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden.

PASAL 62

BAB XI: SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat. (3), pasal 41 ayat(7), ayat (8), dan ayat (9), pasal 46'ayat (1) dan ayat (2), Pasal 47 ayat (3), Pasal 65 ayat (2), pasal 66 ayat (2), dan Pasal 67 ayat (2) dikenai sanksi administratif. (21 Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa teguran lisan, teguran tertulis, penghentian pelayanan dari pemerintah atau pemerintah daerah, penghentian hibah, hingga pencabutan izin.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Presiden. BAB XII PRESIDE N REPUBLIK INDONESIA BAB XII SANKSI PIDANA

PASAL 63

BAB XII: SANKSI PIDANA
Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Pasal 38 ayat (3), dan
Pasal 39 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan dapat ditambah dengan denda paling
banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN

PASAL 64

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini berlaku,' izin satuan
pendidikan formal yang sudah dikeluarkan dinyatakan
tetap berlaku sampai berakhir masa berlakunya atau
sampai dicabut sebelum masa berlakunya berakhir.

PASAL 65

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintatr dan pemerintah daerah sebelum Undang- Undang ini berlaku diakui keberadaannya dan tetap dapat menyelenggarakan pendidikan formal. (21 Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya sebagai BHPP dan BHPPD menurut Undang- Undang ini, paling lambat 4 (empat) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.

(3) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh alokasi dana pendidikan dengan mekanisme pendanaan yang tetap paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya memperoleh alokasi dana pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).

(4) Perubahan REPUBLIK INDONESTA

(4) Penrbahan bentuk dan penyesuaian tata kelola satuan pendidikan sebagai BHPP atau BHPPD sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dilakukan dengan Peraturan Pemerintatr atau Peraturan Daerah.

PASAL 66

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Pergunran Tinggi Badan Hukum Milik Negara yang telah
menyelenggarakan pendidikan formal sebelum Undang-
Undang ini berlaku, diakui keberadaannya sebagai
badan hukum pendidikan dan tetap dapat
menyelenggarakan pendidikan formal.
(21 Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara harus
mengubah bentuk dan menyesuaikan tata kelolanya
sebagai BHPP menurut Undang-Undang ini, paling
lambat 3 (tiga) tahun sejak Undang-Qndang ini
diundangkan.
(3) Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara
sebagaimana dimaksud ayat (1) tetap memperoleh
alokasi dana dengan mekanisme yang tetap paling lama
4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
diundangkan dan selanjutnya memperoleh alokasi dana
pendidikan sesuai dengan Pasal 40 ayat (5).
(4) Perubahan bentuk dan penyesuaian tatakelola sebagai
BHPP sebagaimana dimaksud pada ayat (21 dimuat
dalam Peraturan Pemerintah yang menetapkan anggaran
dasar.

PASAL 67

BAB XIII: KETENTUAN PERALIHAN
(1) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
yang telah menyelenggarakan pendidikan formal dan
belum menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur
dalam
Undang-Undang ini
tetap
dapat
menyelenggarakan pendidikan.
(2) Yayasan

(2) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
menyesuaikan tata kelolanya sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang ini, paling lambat 6 (enam) tahun sejak
Undang-Undang ini diundangkan.
(3) Yayasan, perkumpulan atau badan hukum lain sejenis
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tetap memperoleh
bantuan dana pendidikan dengan mekanisme yang
tetap paling lama 6 (enam) tahun terhitung sejak
Undang-Undang ini diundangkan, dan selanjutnya
memperoleh bantuan dana pendidikan sesuai dengan
Pasal 40 ayar (5).
(4) Penyesuaian tata kelola sebagaimana dimaksud pada
ayat (21dilakukan dengan mengubah akta pendiriannya.
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah sesuai dengan
kewena,gannya memberikan bantuan untuk biaya
perubatran akta pendirian sebagaimana dimaksud pada
ayat (4).
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 68

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Semua peraturan perundang-undangan yang
diperlukan untuk melaksanakan Undang-Undang ini
harus ditetapkan paling lambat 2 (dua) tahun terhitung
sejak Undang-Undang ini diundangkan.

PASAL 69

BAB XIV: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar