UU NOMOR 1 TAHUN 2010

PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 15 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2010:1
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 tertuang dalam Laporan Keuang,an Pemerintatr hrsat (LKPP) Tahun 2OOB sebagairnana ditetapkan dalsm Lampiran Undang-Undang ini. 7 Menetapkan : Pasal 2 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:

1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran ZOOE;

2. Neraca Pernerinta^h hrsat per 31 Desember 2008;

3. Laporan An s Kas Tahurr Anggaran 2008; dan

4. Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 1, Pasal 3 :4- Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun '

Anggaran zobg adalah sebesar Rp991.6o9.433.326.137 lsemUltan ratus delapan puluh satu triliun enaln ratus serrbilan rniliar ernpat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dan realisasi anggaran Belanja I.[egara sebesar Rp985.730.751.-O-eO.Otg (sembilan rahrs delapan puluh li,ma triliun tu.iuh ratus tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh sattr juta delapan puluh enam ribu enam ratus tiga Lehs rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp4.l21:gLT.T6O.476 (empat triliun sGratus dua puluh satrr miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus hrjuh puluh enarl rupiah)' (21 Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (U adalah sebesar npa+. 005 (delapan puluh empat triliun tujuh putut satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam puluh enarn ribu lima rupiah), sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp79. 529 (tu:uh puluh sembilan triliun sembilan ratrrs lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan ntpiah). (3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun

Anggaran 2008 adalah sebesar Rp94.616.I44.685.098 (sembilan puluh empat triliun enam ratus enarn belas miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2OO7, yakni sebesar Rp13.37O.514.138.408 (tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp79. 529 (tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah), dan ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2OOT sebesar Rp1.295.2OO.241.161 (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus enarn puluh satu rlpiah).

(4) Realisasi PRESITDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Realisasi Anggaran Penda.patan dan Belar$a Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas noto.

(5) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan Gas Bumi dan PBB Panas Bumi atas Kontraktor Kontrak Kerl'a Sama (KKKS) yang belum berproduksi dibebankan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi. Pasal 4

(1) Neraca Pemerintah Rrsat per 3l Desember 2OO8 menginformasikan jurnlah Aset sebesar Rp2. 46L.877 (dua ribu tujuh puluh satu triliun tujuh ratus dua miliar h{uh ratus sembilan puluh lima juta empat ratus enarn puluh sahr ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.693.69L.256.713.01 I (seribu enam ratus sembilan puluh tiga triliun enarr ratus serzr.bilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh enarn juta tujuh ratus tiga belas ribu sebelas rupiah), sehingga Elrritas Dana adalah sebesar Rp378. 866 (tiga ratus tduh puluh delapan triliun sebelas miliar li.rna ratus tiga puluh delapen juta tujuh ratus ernpat puluh delapan ribu delapan rah.rs enam puluh enam rupiah).

(2) Neraca Pemerintah Rrsat per 31 Desember 2OOB telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negar:a/lembaga.

(3) Pemerintah bertanggr,rng jawab unturk rnelaktrkan penertiban rekening sebagaimana dirnalcsud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.

(4) Dalam rangka rneningkatkan pengelolaan d,an keandalert penyajian aset, Fcrnerintah mclalruJ,can penertiban aset yang rnencakup inventarisasi, perriffig8, pemanfq1taru {ar.t tegatitas aset totsp pada scluruh kernenterian negara/lembaga. Pasal 5 REPUtsLIK INOONESIA - Pasal 5 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2OO8 menggarnbarkan junrlah arus kas. bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp68.558.665.438 .284 (enan puluh delapan triliun lima ratus lima puluh delapan nailiar enarn ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh empat rlpiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar mirtus Rp72. 760 (tujuh puluh dua triliun enaln ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratrrs delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu ttrjuh ratus enam puluh rupiah), anis kas bersih dari aktivitas pernbiayaan sebesar Rp84.07 L.74E.O66.OO5 (delapan puluh empat triliun tu.iuh puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam puluh enarn ribu lima nrpiah), dan €rrus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp28. L74.L28.678.312 (dua puluh delapan triliun seratus tqiuh puluh empat miliar seratus dua puluh delapan juta enam ratus tduh puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah). Pasal 6 Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam la.poran Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Pasal 7 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri jr:ga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan tainnya. Pasal 8

(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.

(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka sAL, pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).

(3) Dalam (3) Dalam hal terjadi selisih l€bih fisik kas sAL dari saldo bukunya, maka selieih lebih tersebut ditetapkan nrenjadi penambah SAL awal tatrun anggaran berikutnya. Pasal 9

(1) Laporan Keuangan sebagaimana dirnaksud dalara pasal 2, telah diperiksa oleh tspK dengan opini tidak rnenyatakan pendapat.

(2) Ketentuan dan tata cara pemberian penghargaan dan sanksi atas kinerja pelaksanaan anggaran kemcnterian negara/lembaga/pemerintah daerah, termasuk kr,ratitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lernbaga/ Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan undang-und*g tersendiri selambat-lambatnya akhir tahun 2}ll. Pasal 1.0

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagairnana i*g dimaksud dalam hasil pemeriksaan BpK.

(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/le:mbaga berkaitan dengan perencanaan, pelakeanaan, dan pertanggungiawaban dalarn disiplin a&ggaran, serta menerapkan eietem pemberian imbalan dart sankei kepada kcmcnterian negara/lembaga, ternrasuk Eatuan herja Scagguna anggaran di lingkungan kernenterian negaf,a/ lernbaga yang bersangkutan.

(3) DPR dapat meminta BFK untuk rnenyaragaikan laporan monitoring tindak la,rrjut Pe'rr:rerigrtah drf.m rangka pelaksanaan perbaika,n-perbaikan eebagaimana dirnaksud pada ayat (1). Pasal 11 Undang-Undang ini mula berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengUndangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya a*am Lembaran Negara Republik Indonesia' Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2OlO , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2OlO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRI.ALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O1O NOMOR 58 Sdlaan sesud dcngan aslln5ra SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESI.A Kepala Biro Peraturan Penrndang-undangan dan Industri, NUGROHO * PRESIOEN REPUtsLIK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 1 TAHUN 2O1O TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,,ANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2OO8 I. UMUM Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengeilolaan keuangan negara pcrlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 3O Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, dan

PASAL 1T

Naskah pasal.

PASAL 2

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam
terdiri dari:
1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran ZOOE;
2. Neraca Pernerinta^h hrsat per 31 Desember 2008;
3. Laporan An s Kas Tahurr Anggaran 2008; dan
4. Catatan atas Laporan Keuangan.
Pasal 1,

PASAL 3

:4- Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun '

Anggaran zobg adalah sebesar Rp991.6o9.433.326.137 lsemUltan ratus delapan puluh satu triliun enaln ratus serrbilan rniliar ernpat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dan realisasi anggaran Belanja I.[egara sebesar Rp985.730.751.-O-eO.Otg (sembilan rahrs delapan puluh li,ma triliun tu.iuh ratus tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh sattr juta delapan puluh enam ribu enam ratus tiga Lehs rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp4.l21:gLT.T6O.476 (empat triliun sGratus dua puluh satrr miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus hrjuh puluh enarl rupiah)' (21 Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (U adalah sebesar npa+. 005 (delapan puluh empat triliun tujuh putut satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam puluh enarn ribu lima rupiah), sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp79. 529 (tu:uh puluh sembilan triliun sembilan ratrrs lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan ntpiah). (3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun

Anggaran 2008 adalah sebesar Rp94.616.I44.685.098 (sembilan puluh empat triliun enam ratus enarn belas miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2OO7, yakni sebesar Rp13.37O.514.138.408 (tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp79. 529 (tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah), dan ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2OOT sebesar Rp1.295.2OO.241.161 (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus enarn puluh satu rlpiah).

(4) Realisasi PRESITDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Realisasi Anggaran Penda.patan dan Belar$a Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas noto.

(5) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan Gas Bumi dan PBB Panas Bumi atas Kontraktor Kontrak Kerl'a Sama (KKKS) yang belum berproduksi dibebankan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi.

PASAL 4

Naskah pasal.

PASAL 5

ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a355]; Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a38e); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOQ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO6 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2A06 Nomor 85, ; e Mengingat : 1 2 3 4 5 6

7. Undang-Undang PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2OOT tentang Anggarart Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO8 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2@7 Nomor 133, Tambahan I."eneba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 4778), sebagairnana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor [6 Tahun %)A8 flrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aBaSli Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSI(AN: UNDANG. UNDANG TENTA.I{G PERTA},.IGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGAR.AI{ PENDAPATAN DAN BEI..ANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1 Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 tertuang dalam Laporan Keuang,an Pemerintatr hrsat (LKPP) Tahun 2OOB sebagairnana ditetapkan dalsm Lampiran Undang-Undang ini. 7 Menetapkan : Pasal 2 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:

1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran ZOOE;

2. Neraca Pernerinta^h hrsat per 31 Desember 2008;

3. Laporan An s Kas Tahurr Anggaran 2008; dan

4. Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 1, Pasal 3 :4- Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun '

Anggaran zobg adalah sebesar Rp991.6o9.433.326.137 lsemUltan ratus delapan puluh satu triliun enaln ratus serrbilan rniliar ernpat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dan realisasi anggaran Belanja I.[egara sebesar Rp985.730.751.-O-eO.Otg (sembilan rahrs delapan puluh li,ma triliun tu.iuh ratus tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh sattr juta delapan puluh enam ribu enam ratus tiga Lehs rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp4.l21:gLT.T6O.476 (empat triliun sGratus dua puluh satrr miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus hrjuh puluh enarl rupiah)' (21 Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (U adalah sebesar npa+. 005 (delapan puluh empat triliun tujuh putut satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam puluh enarn ribu lima rupiah), sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp79. 529 (tu:uh puluh sembilan triliun sembilan ratrrs lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan ntpiah). (3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun

Anggaran 2008 adalah sebesar Rp94.616.I44.685.098 (sembilan puluh empat triliun enam ratus enarn belas miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2OO7, yakni sebesar Rp13.37O.514.138.408 (tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp79. 529 (tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah), dan ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2OOT sebesar Rp1.295.2OO.241.161 (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus enarn puluh satu rlpiah).

(4) Realisasi PRESITDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Realisasi Anggaran Penda.patan dan Belar$a Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas noto.

(5) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan Gas Bumi dan PBB Panas Bumi atas Kontraktor Kontrak Kerl'a Sama (KKKS) yang belum berproduksi dibebankan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi. Pasal 4

(1) Neraca Pemerintah Rrsat per 3l Desember 2OO8 menginformasikan jurnlah Aset sebesar Rp2. 46L.877 (dua ribu tujuh puluh satu triliun tujuh ratus dua miliar h{uh ratus sembilan puluh lima juta empat ratus enarn puluh sahr ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.693.69L.256.713.01 I (seribu enam ratus sembilan puluh tiga triliun enarr ratus serzr.bilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh enarn juta tujuh ratus tiga belas ribu sebelas rupiah), sehingga Elrritas Dana adalah sebesar Rp378. 866 (tiga ratus tduh puluh delapan triliun sebelas miliar li.rna ratus tiga puluh delapen juta tujuh ratus ernpat puluh delapan ribu delapan rah.rs enam puluh enam rupiah).

(2) Neraca Pemerintah Rrsat per 31 Desember 2OOB telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negar:a/lembaga.

(3) Pemerintah bertanggr,rng jawab unturk rnelaktrkan penertiban rekening sebagaimana dirnalcsud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.

(4) Dalam rangka rneningkatkan pengelolaan d,an keandalert penyajian aset, Fcrnerintah mclalruJ,can penertiban aset yang rnencakup inventarisasi, perriffig8, pemanfq1taru {ar.t tegatitas aset totsp pada scluruh kernenterian negara/lembaga. Pasal 5 REPUtsLIK INOONESIA - Pasal 5 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2OO8 menggarnbarkan junrlah arus kas. bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp68.558.665.438 .284 (enan puluh delapan triliun lima ratus lima puluh delapan nailiar enarn ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh empat rlpiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar mirtus Rp72. 760 (tujuh puluh dua triliun enaln ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratrrs delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu ttrjuh ratus enam puluh rupiah), anis kas bersih dari aktivitas pernbiayaan sebesar Rp84.07 L.74E.O66.OO5 (delapan puluh empat triliun tu.iuh puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam puluh enarn ribu lima nrpiah), dan €rrus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp28. L74.L28.678.312 (dua puluh delapan triliun seratus tqiuh puluh empat miliar seratus dua puluh delapan juta enam ratus tduh puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah).

PASAL 6

Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau
daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan
dalam la.poran Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas.

PASAL 7

Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2,
dilampiri jr:ga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara
dan Badan tainnya.

PASAL 8

(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi
realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan,
dan terdapat pengembalian pendapatan tahun yang lalu,
maka SAL dapat digunakan.
(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka sAL, pemerintah
melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan
sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum
Negara (BUN).
(3) Dalam

(3)
Dalam hal terjadi selisih l€bih fisik kas sAL dari saldo
bukunya, maka selieih lebih tersebut ditetapkan nrenjadi
penambah SAL awal tatrun anggaran berikutnya.

PASAL 9

(1) Laporan Keuangan sebagaimana dirnaksud dalara pasal 2, telah diperiksa oleh tspK dengan opini tidak rnenyatakan pendapat.

(2) Ketentuan dan tata cara pemberian penghargaan dan sanksi atas kinerja pelaksanaan anggaran kemcnterian negara/lembaga/pemerintah daerah, termasuk kr,ratitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lernbaga/ Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan undang-und*g tersendiri selambat-lambatnya akhir tahun 2}ll. Pasal 1.0

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagairnana i*g dimaksud dalam hasil pemeriksaan BpK.

(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/le:mbaga berkaitan dengan perencanaan, pelakeanaan, dan pertanggungiawaban dalarn disiplin a&ggaran, serta menerapkan eietem pemberian imbalan dart sankei kepada kcmcnterian negara/lembaga, ternrasuk Eatuan herja Scagguna anggaran di lingkungan kernenterian negaf,a/ lernbaga yang bersangkutan.

(3) DPR dapat meminta BFK untuk rnenyaragaikan laporan monitoring tindak la,rrjut Pe'rr:rerigrtah drf.m rangka pelaksanaan perbaika,n-perbaikan eebagaimana dirnaksud pada ayat (1). Pasal 11 Undang-Undang ini mula berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengUndangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya a*am Lembaran Negara Republik Indonesia' Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2OlO , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2OlO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRI.ALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O1O NOMOR 58 Sdlaan sesud dcngan aslln5ra SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESI.A Kepala Biro Peraturan Penrndang-undangan dan Industri, NUGROHO * PRESIOEN REPUtsLIK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 1 TAHUN 2O1O TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,,ANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2OO8 I. UMUM Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengeilolaan keuangan negara pcrlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 3O Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, dan Pasal LT Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2OO7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO8, Pernerintah men1rusun pertanggun$awaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2OO8, benrpa Laporan Keuangan Pa.rnerintah h,rsat (LKPP) yang terdiri atas /i/ Laporan Realisasi APBN, (iil Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iu) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi APBN menggarnbarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2008, yang mencalrup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggarnbarkar:rr posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2OO8. Laporan Artrs

Kas adalah laporan yang menyqiikan informasi mcngenai sumber, penggunaan, perllbahan kas dan setera kas selama tahu,e e$Egaran 2OO8, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 3l Deseseber 2008. Catatan atas Laporan Keuangan raeny{ikan inforrnaei tentang pcnjelesan Fos-pos laporan keuangan dalam rangka perryungkapan yang mamedai antnra lain mengenai kebijakan fiskallkeuansan dan ekonouai rnakrg, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akusrtand, kej^ed,ian pcntiog lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Dieamping itu, dalam LKPP Tahun 2008 ini juga dilanlpirkan lklrtisar Loporan Kcuangan Perusahaan Negara dan Badan l.ainnya sebagai.rrrana diamarta,tkan dalam Pasal 30 ayat (2) Undang-Undang Nornor 17 Tahun 2003. Pada REPUBLIK INOONESIA pada L,aporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2008, realisasi Belanja Subsidi aa^Uf, sebeear Rp275. 929 (dua ratus tujuh puluh lima trili,un dua ratrrc sembilan puluh sattr miliar empat ratus lima puluh empat juta seratus ttrlitrh pnrluh tiga ribu sernbilan ratus dua puluh sembrlan rupiatr) yapg bcrerti i,ebih besar Rp40.8S6.470.479.929 (eropat puluh triliun deiapan- ratt " delapan pu'luh eRann rniliar empat ratus tujuh puluh juta "*plt ratus tqiuh puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rup1"fr; dari APBN-Perubahan sebesar Rp234. 000 (dua ratus tigl puhh empat triliun empat ratus empat miliar sembilan ratus delapan prlrh tiga juta Gnam rattrs sernbilan puluh empat ribu nrpiah). Kelebihan lersebut terdiri dari kelebihan pembayaran subsidi energi dan subsidi pajak ditanggung pemerintah. Kelebihan realisasi subsidi dibendingkan APBN- Perub-ahan iersebut tenrtama pada Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM), yaihr Subsidi Premium, Subsidi Minyak Solar, dan Subsidi Minyak Tanah. Kelebihan pembayaran Subsidi BBM tersebut telah mendapat persetujuan DPR pada Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR dengan Pemerintah dalam Rangka Pembicaraan Tingkat I/Pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2OO7 tentang APBN Tahun Anggaran 2008 beserta Nota Perubahannya pada tanggal 4 Maret - 9 Aprit 2OO8, yang menyatakan bahwa pembayaran Subsidi BBM tahun'anggaran 2OO8 dilakukan sesuai dengan realisasi. Selama tahun 2OO8 terjadi beberapa kali kenaikan harga minyak mentah, sehingga subsidi yang ditanggung Pernerintah jrg. mengalami kenaikan. SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2OOT sesuai dengan Undang- Undang,Nomor 23 Tahun 2009 tentang Pertanggungiawaban Pelaksanaan

Arrggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO7 adalah sebesar Rp13. 408 (tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima rattrs empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah). SAL sebesar Rp13. 408 (tiga belas triliun tiga natus tujuh puluh miliar lima rahrs empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah) di atas menjadi saldo awal SAL Tahun Anggaran

2008. Dalam Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran 2008, terdapat SiLPA sebesar Rp79.950.43O.3O5.529 (tujuh puluh sembilan triliran sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah) dan terdapat selisih kas lebih Tahun Anggaran 2OOT sebesar Rp1. 161 (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus enam puluh satu rupiah). Dengan demikian, SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2OO8 menjadi sebesar Rp94. 098 (sembilan puluh empat triliun enasl ratrrs enam belas miliar seratus empat puluh empat juta enam ratrrs delapan puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah). Sesuai REPUBLIK INDONESlA Sesuai dengan ketentuan Pasal 30 ayat (1) Undang-Undang Nomor tT Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, LKPP harua diaudit oleh BPK sebelum disampaikan kepada DPR. Perneriksaan BPK dimaksud adalatr dalam rangka pemberian pendapat sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 16 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara. Unhrk memenuhi amanat Undang-Undang tersebut, Pernerintah telah men)'arnpaikan LKPP Tahun 2008 kepada BPK untuk diaudit, melalui surat Menteri Keuangan Nomor S-189/MK.OS/2OO9 tanggal 27 Maret 2A09. Penyampaian LKPP dengan status belum diperiksa (unaudttedf oteh Menteri Ketrangan kcpada

BPK adalah sesuai dengan Surat - 1/Pres/O2/2009 tanggal 6 Februari 2QO9 hal Penrurjutcan Mcnteri Keuangan untuk Mewakili . Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, BPK rnenyampaika.n laporan hasil perneriksaan atas LKPP kepada DPR dan DPD, serta kepada 2 (dua) br.llan setelah menerirna LKPP dari Perurerintah. Selanjutnya, BPK telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan LKPP kepada DPR rnelalui surat Ketua BPK Nomor l48lS/I-XV/05l2OAg hnggal 22 Mei 2GO9, dan kepada 150/S/I-)ff/OS nAOg lertggal 22 Mei 2009. Berdasarkan penjelasan umum Undang-Undang Nornor 15 Tahun 2OO4, hasil pemeriksaan keuangan BPK digunakan oleh pemcrintah r,rntuk melakukan koreksi dan penyesuaian yang diperlukan, sehingga laporan keuangan yang telah diperiksa rnernuat koreksi dirqal<sud scbelusr disampaikan kepada DPR dalam bentuk suatu Rancangan Undang-Undang untuk mendapatkan persetujuan. Dengan demikian, LKFP Tahtur 2OOS yang disampaikan Pemerintah kepada DPR adalah LKPP yang telah diacsuaikan, dengan mempertimbangkan hasil pemqriksaan BPK. Berdasarkan hasil pemeriksaan, BPK rnemberikan oplni'tidak menyatakan pendapat" atau disclaimer atas LKFP Tahun 2OO8. Pemberian opini disclaimer oleh BFK tersebut disebabkan adanya sehagian pcneriaraen pajak dan penarikan pi{.arnan lua,r negeri ya.sg bclum di.nehcaril*rri, ldanya pembebanan PBB Minyak dan Gas Bumi dan FBB Panee Bumi stas KKI(S yang belum berproduksi pada Rekening I\4inyak dan Gas Bumi [6,o0.00041 U dan Rekening Panas Bumi (508.00O88a) yang tidak tepat, nil&i arct tctap, aset eks KKKS, dan aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) tidak dapat diyakini kewajarannya, serta adanya perbedaan SAL antara saldo buku dan fisik kas. Dengerr REPUBLIK INOONESIA II. PASAL DEMI PASAL Pasal 1 Cukup jelas. Pasal 2 Neraca sebagaimana dimaksud dalam pasal ini dapat disajikan sebagai perbanding"t a"l"* laporan keuangan periode pelapbran berikutnya' Pasal 3 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Yalg dirr,raksud asas neto pada ayat ini adalah penerimaan minyak bumi dan gas alam diakui sebagai penerimaa.n negara setelah , memperhitungkan kewajiban-kewajiban kontraktual pemerintah yang hanrs dibayarkan dalam rangka pelaksanaan kontrak kerjasama, seperti pengernbalian Pajak Pertambahan Niiai (PPN) dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), ouer/under lifiing, pajak daerah, dan fee kegiatan hulu minyak bumi dan gas alam. Ayat (5) Cukup jelas. Dengan memperhatikan pendapat BPK terhadap LKPP T4l" 2008, maka "ref"-*gka - y;t Aisa3itcan dalam LKPP Tahun 2oo8 sepenuhnya *"-^rp"t it gi,1ggU*g jlwab Pernerintah. Artinya, Femerintah tetap U"rt"irgeung jasff "p?Uif^ di kernudian hari terbukti terdapat pelanggaran hukuni-clrtTit"o por.yqil"o informasi yang menyesatkan dalam LKPP Tahun 2008. Pasal 4 PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Pasal 4 Ayat (1) Ekuitas Dana merupakan kekayaan bersih pemerintah, yaitu selisih antara Aset dan Utang pemerintah. Ayat (2) Hasil penertiban rekening sampai dcngan akhir tahrrn 2OO8 adalah rnencakup pend,ataan, inventarisasi, da3 pmbatrasan sebanyak 39.422 rekening dengan nilai nominat Rp35. 9 1 6 .z go.T g9 .oB2, usDagz. 9 4o,sr o, dan Euro 2.96t gs6. Ayat (3) Laporan Penertiban Rekening Pernerintah per 31 Dcscmbcr 20O8 adalah sebagaimana termuat daJarn Larnpiran Undang-Undang ini. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 5 Cukup jelas. Pasal 6 Cukup jelas Pasal 7 Ikhtisar Lqporan Keuangan Perusahaan Negara sebagaimana dimaksud dalam pasal ini nnemuat inf,ormasi tentang aktiva, kewajiban, ekuitas, pendapatan, beban, dan laba (rug) bersih dari Perusahaan Negara. Pasal 8 Ayat (1) Pengembalian pendapatan yang d,incakeud datram Fasal ini adalah pengembalian pendapatan ncgara tahun rnggara,rr yang lalu. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 9 Pasal 9 Ayat (l) LKPP telah diaudit dan diberi opini tidak men)4atakan pendapat (disetahned ofteh BPK. Penyebab pokok opini tersebut Adalah:

a. Sebagian penerimaan pajak tidak dapat direkonsiliasi;

b. Sebagian penarikan pinjaman luar negeri tidak dapat direkonsiliasi;

c. Adanya pembebanan PBB Minyak dan Gas Bumi dan PBB Panas Bumi atas KKKS yang belum berproduksi pada Rekening Minyak dan Gas Bulrri dan Rekening Panas Bumi;

d. Nilai aset tetap tidak dapat diyakini kewajarannya;

e. Nilai aset eks KKKS dan aset eks BPPN tidak dapat diyakini kewajarannya; dan f. Adanya perbedaan SAL antara saldo buku dan fisik kas. LKPP Tahtrn 2OOB merupakan laporan keuangan yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tatrun 2OO8 yang telatr diaudit dan diberikan opini oleh BPK. Terdapat 84 LKKL, dari jumlatr tersebut, 35 LKKL mendapat opini "Wajar Tanpa Pengecualian (WTP)", 30 LKKL mendapat opini 'Wajar Dengan Pengecualian (WDP)", 18 LKKL mendapat opini "Tidak Menyatakan Pendapat (TMP)", dan 1 (satu) LKKL, yaitu Laporan Keuangan Badan Rekonstnrksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Damssalam dan Nias belum selesai diaudit. Rincian opini LKKL Tahun 2OO8 dan 2OO7 adalah sebagai beriktrt: No Kementeriart Negara/Lcmbaga Tahun 2008 Tahun 2OOT WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW 1 Majelis Permusyawaratan Rakyat x x 2 Dewan Penrakilan Rakyat x x 3 Badan Permeriksa Keuangan x x 4 Mahkamah Agung x x 5 Kejaksaan Agung x x 6 Sekretariat Negara x x

7. Departemen REPUBLIK !NDONESIA af t7 19 No Kermenterian Negara/Lembaga Tahun 2OO8 Tahun 2OOT WTP WDP TMP TlV wrP UIDP TXr{P TW 7 Departemen Dalam Negeri x x 8 Departemen Luar Negeri x x 9 Departemen Pertatranan x x 10 Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia x x l1 Departemen Keuangan x x t2 Departemen Pertanian x x l3 Departqrnen Perindustrian x x l4 Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral x x 15 Departemen Perhubungan x x 16 Departemen Pendidikan Nasional x x Departemen Kesehatan x x 18 Departemen Agama x x Departernen Tenaga Kerja dan Transrr:,igrasi x x 20 Dcparternen Sosial x x 2l Departernen Kehuta.narr x x 22 Departemen Ketrautan dan Perikanan x x 23 Departemen Pekcrjaim Umum x x

24. Kernenterian REPUBLIK INDONESlA No Kernenterian Negera/Lermb.aga Tatrun 2OO8 Tatrun 2OO7 WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW 24 Kemcntcrian Koordiaa,ator Bidang Politik, Huktrm, dan Keamalrarl x x 25 Kementcrian Kocrdiaator Bidang Perekonon*ian x x 26 Kemcnturian Koordioetor Bidang Kesejalafreraan Rakyat x x 27 Departemen Kebudayaan darr Pariwisata x x 28 Kementerian Negara Badan Usatra M,ilik Negara x x 29 Kementerian Negara Riset dart Telorologi x x 30 Kementerian Negara Lingkungarr Hidup x X 31 Kem.enterian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah x x 32 Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan x x 33 Kementerian Negara Pendayagunaan Aparahrr Negara x x 34 Badan lntelijen Negara x x 35 kmbaga Sandi Negara x x 36 Dewan Ketatranan Nasional x x

37. Badan .,. REPUBLIK INOONESIA No Kennenterian Negara/Lembaga Tahun 2OO8 Tahun 2.OO7 WTP WDP TMP TW }VTP U/DP T}TP TW 37 Badan Rrsat Statistik x x 38 Kementeriarr Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional x x 39 Badan Pertanahan Nasional x x 40 Perpustakaan Nasional x x 4l Departernen Komunikasi dan Informatika x x 42 Kepolisian Negara Republik Indonesia x x 43 Bagian.&nggaran 061 - Cicilan Bunga Utang x x 44 Bagian Anggaran 062 - Subsidi dan Transfer x x 45 Badan Fengawasan Obat dan Makanan x x 46 [.embaga Ketatranan Nasional X x 47 Badan l(oordinasi Penana,qran Modal x x 48 Badan Nlarkotika Nesi,onal x x Kernenterian Negara Pembangunan Daerah Tertinggat x x 50 Badan Koordinasi Keluarga Berencama Nasional x x 49

51. tsagian No Kementerian Nogarallrembaga Tatrun 2OOB WTP WDP TMP TW WTP wDP I run TW 51 Baglal Angguan 069 - Bc'ter$a Lain- L€in x x 52 Bqgan ^ringgarart 070 - D'araa Perimbangan x x 53 Bagran Anggarart OT I - Dana Otonorui Khusus dan Penyesuaian x x 54 Komisi Nasional Hak Asasi Manusia x x 55 Badan Meteorologi dan Geofisika x x 56 Komisi Per,nilihan Umum x x 57 Konstitttsi x x 58 hrsat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan x x 59 lembaga Ilmu Pengetatruan lndonesia x x 60 Badan Tenaga Nuk1ir Nasional x x 61 Badan Pengka$ian dan Penerapan Teknologi x x 62 kmbaga Penerbangan dart Antariksa Nasiond x x 63 Badan Koordinasi Sunrey dan Pemetaan Nasional x 64 Badan Standardisasi Nasional x x REPUBLIK INOONESIA Tahun 2OO7 x

65. Badan No Kementerian Negara/Lembaga Ta.trun 2008 Tahun 20(/l WTP WDF TMP TSJY wrP 1YDP TMP TW 65 Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional x x 66 lembaga Adminirstrasi Negara x x 67 Arsip Nasional Republik Indonesia x x 68 Badan Kepegawaian Negara x x 69 Badan Pengawasan Keuangan darr Pembangunan x I x 70 Departemen Perdagangan x x 77 Kementerian Negara Perumahran Ralcyat x x 72 Kernenterian Negara Pemuda dan Otah Raga x x 73 Komisi Pemberantasan Korupsi x x 74 Badan Rekonsiruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias x 75 Dewan Perwa]<ilan Daera,tr x x 76 Ba+ar, flnggarart 095 - Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Luar Negeri x x x x Bagian Anggaran O97 - Pombayaran Cicilan Pokok Hutang Dalam Negeri 77

78. Bagian REPUBLIK INOONESIA -L2- No Kementerian Negar*/kmbaga Tahun 2OOB Tahun 2OO7 WTP WDP TMP TW WTP WDP TMP TW 78 Ba,gan Angga,ran @8 - funerusan Pinjamarr x x 79 B"g*r.Ang$aran O99 - Penyertaan Modal ilIegara x x 80 Komisi Yudisial x x 81 Badan Koordinasi Nasionan Pena.nggutrangan Bencana x x 82 Badan Nasional Penem,patan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia *) x 83 Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo *) x 84 Bagian Anggaran 999.02 - Penerimaan Hibah 1 x T,I,MLAH 35 30 18 16 31 33 1 Keterangan: *) Pada tahun 2OO7, KIL yang bersangkutan belum menerbitkan laporan keuangan. Ayat (21 Sepanjang Undang-Undang terkait penghargaan dan sanksi atas kinerja pelaksanaan €rnggaran belurn ditetapkan, Pernerintah dapat menerapkan penghargaan dan sanksi kepada kementerian negara f lembaga / pemerintah daerah berdasarkan Peraturan Presiden.

PASAL 10

Bagian Anggaran - 999.02 -
Naskah pasal.

PASAL 11

Naskah pasal.

PASAL 23

ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a355]; Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a38e); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOQ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO6 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2A06 Nomor 85, ; e Mengingat : 1 2 3 4 5 6

7. Undang-Undang PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2OOT tentang Anggarart Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO8 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2@7 Nomor 133, Tambahan I."eneba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 4778), sebagairnana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor [6 Tahun %)A8 flrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aBaSli Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSI(AN: UNDANG. UNDANG TENTA.I{G PERTA},.IGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGAR.AI{ PENDAPATAN DAN BEI..ANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1 Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 tertuang dalam Laporan Keuang,an Pemerintatr hrsat (LKPP) Tahun 2OOB sebagairnana ditetapkan dalsm Lampiran Undang-Undang ini. 7 Menetapkan : Pasal 2 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:

1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran ZOOE;

2. Neraca Pernerinta^h hrsat per 31 Desember 2008;

3. Laporan An s Kas Tahurr Anggaran 2008; dan

4. Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 1, Pasal 3 :4- Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun '

Anggaran zobg adalah sebesar Rp991.6o9.433.326.137 lsemUltan ratus delapan puluh satu triliun enaln ratus serrbilan rniliar ernpat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dan realisasi anggaran Belanja I.[egara sebesar Rp985.730.751.-O-eO.Otg (sembilan rahrs delapan puluh li,ma triliun tu.iuh ratus tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh sattr juta delapan puluh enam ribu enam ratus tiga Lehs rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp4.l21:gLT.T6O.476 (empat triliun sGratus dua puluh satrr miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus hrjuh puluh enarl rupiah)' (21 Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (U adalah sebesar npa+. 005 (delapan puluh empat triliun tujuh putut satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam puluh enarn ribu lima rupiah), sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp79. 529 (tu:uh puluh sembilan triliun sembilan ratrrs lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan ntpiah). (3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun

Anggaran 2008 adalah sebesar Rp94.616.I44.685.098 (sembilan puluh empat triliun enam ratus enarn belas miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2OO7, yakni sebesar Rp13.37O.514.138.408 (tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp79. 529 (tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah), dan ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2OOT sebesar Rp1.295.2OO.241.161 (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus enarn puluh satu rlpiah).

(4) Realisasi PRESITDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Realisasi Anggaran Penda.patan dan Belar$a Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas noto.

(5) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan Gas Bumi dan PBB Panas Bumi atas Kontraktor Kontrak Kerl'a Sama (KKKS) yang belum berproduksi dibebankan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi. Pasal 4

(1) Neraca Pemerintah Rrsat per 3l Desember 2OO8 menginformasikan jurnlah Aset sebesar Rp2. 46L.877 (dua ribu tujuh puluh satu triliun tujuh ratus dua miliar h{uh ratus sembilan puluh lima juta empat ratus enarn puluh sahr ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.693.69L.256.713.01 I (seribu enam ratus sembilan puluh tiga triliun enarr ratus serzr.bilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh enarn juta tujuh ratus tiga belas ribu sebelas rupiah), sehingga Elrritas Dana adalah sebesar Rp378. 866 (tiga ratus tduh puluh delapan triliun sebelas miliar li.rna ratus tiga puluh delapen juta tujuh ratus ernpat puluh delapan ribu delapan rah.rs enam puluh enam rupiah).

(2) Neraca Pemerintah Rrsat per 31 Desember 2OOB telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negar:a/lembaga.

(3) Pemerintah bertanggr,rng jawab unturk rnelaktrkan penertiban rekening sebagaimana dirnalcsud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.

(4) Dalam rangka rneningkatkan pengelolaan d,an keandalert penyajian aset, Fcrnerintah mclalruJ,can penertiban aset yang rnencakup inventarisasi, perriffig8, pemanfq1taru {ar.t tegatitas aset totsp pada scluruh kernenterian negara/lembaga. Pasal 5 REPUtsLIK INOONESIA - Pasal 5 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2OO8 menggarnbarkan junrlah arus kas. bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp68.558.665.438 .284 (enan puluh delapan triliun lima ratus lima puluh delapan nailiar enarn ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh empat rlpiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar mirtus Rp72. 760 (tujuh puluh dua triliun enaln ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratrrs delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu ttrjuh ratus enam puluh rupiah), anis kas bersih dari aktivitas pernbiayaan sebesar Rp84.07 L.74E.O66.OO5 (delapan puluh empat triliun tu.iuh puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam puluh enarn ribu lima nrpiah), dan €rrus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp28. L74.L28.678.312 (dua puluh delapan triliun seratus tqiuh puluh empat miliar seratus dua puluh delapan juta enam ratus tduh puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah). Pasal 6 Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam la.poran Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Pasal 7 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri jr:ga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan tainnya. Pasal 8

(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.

(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka sAL, pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).

(3) Dalam (3) Dalam hal terjadi selisih l€bih fisik kas sAL dari saldo bukunya, maka selieih lebih tersebut ditetapkan nrenjadi penambah SAL awal tatrun anggaran berikutnya. Pasal 9

(1) Laporan Keuangan sebagaimana dirnaksud dalara pasal 2, telah diperiksa oleh tspK dengan opini tidak rnenyatakan pendapat.

(2) Ketentuan dan tata cara pemberian penghargaan dan sanksi atas kinerja pelaksanaan anggaran kemcnterian negara/lembaga/pemerintah daerah, termasuk kr,ratitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lernbaga/ Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan undang-und*g tersendiri selambat-lambatnya akhir tahun 2}ll. Pasal 1.0

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagairnana i*g dimaksud dalam hasil pemeriksaan BpK.

(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/le:mbaga berkaitan dengan perencanaan, pelakeanaan, dan pertanggungiawaban dalarn disiplin a&ggaran, serta menerapkan eietem pemberian imbalan dart sankei kepada kcmcnterian negara/lembaga, ternrasuk Eatuan herja Scagguna anggaran di lingkungan kernenterian negaf,a/ lernbaga yang bersangkutan.

(3) DPR dapat meminta BFK untuk rnenyaragaikan laporan monitoring tindak la,rrjut Pe'rr:rerigrtah drf.m rangka pelaksanaan perbaika,n-perbaikan eebagaimana dirnaksud pada ayat (1). Pasal 11 Undang-Undang ini mula berlaku pada tanggal diundangkan. Agar Agar setiap orang mengetahuinya, rnemerintahkan pengUndangan Undang-Undang ini, dengan penempatannya a*am Lembaran Negara Republik Indonesia' Disahkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2OlO , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 April 2OlO MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd PATRI.ALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2O1O NOMOR 58 Sdlaan sesud dcngan aslln5ra SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESI.A Kepala Biro Peraturan Penrndang-undangan dan Industri, NUGROHO * PRESIOEN REPUtsLIK INDONESIA PENJEI.ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESI.A NOMOR 1 TAHUN 2O1O TENTANG PERTANGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BEI,,ANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2OO8 I. UMUM Dalam rangka mendukung terwujudnya tata kelola yang baik dalam penyelenggaraan negara, pengeilolaan keuangan negara pcrlu diselenggarakan secara terbuka dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sesuai dengan amanat Pasal 23E Undang-Undang Dasar 1945, Pasal 3O Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2OO3 tentang Keuangan Negara, dan Pasal LT Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2OO7 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO8, Pernerintah men1rusun pertanggun$awaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2OO8, benrpa Laporan Keuangan Pa.rnerintah h,rsat (LKPP) yang terdiri atas /i/ Laporan Realisasi APBN, (iil Neraca, (iii) Laporan Arus Kas, dan (iu) Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi APBN menggarnbarkan perbandingan antara anggaran dan realisasi APBN Tahun Anggaran 2008, yang mencalrup unsur-unsur pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Neraca adalah laporan yang menggarnbarkar:rr posisi keuangan pemerintah pusat mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal 31 Desember 2OO8. Laporan Artrs

Kas adalah laporan yang menyqiikan informasi mcngenai sumber, penggunaan, perllbahan kas dan setera kas selama tahu,e e$Egaran 2OO8, serta saldo kas dan setara kas pada tanggal 3l Deseseber 2008. Catatan atas Laporan Keuangan raeny{ikan inforrnaei tentang pcnjelesan Fos-pos laporan keuangan dalam rangka perryungkapan yang mamedai antnra lain mengenai kebijakan fiskallkeuansan dan ekonouai rnakrg, dasar penyusunan laporan keuangan, kebijakan akusrtand, kej^ed,ian pcntiog lainnya, dan informasi tambahan yang diperlukan. Dieamping itu, dalam LKPP Tahun 2008 ini juga dilanlpirkan lklrtisar Loporan Kcuangan Perusahaan Negara dan Badan l.ainnya sebagai.rrrana diamarta,tkan dalam

PASAL 30

Naskah pasal.

PASAL 32

Undang-undsr.rg Nonnor 17 Tahun 2003 tentang Keusngan Negare, den Pasal 17 Undang-Undeng Homor 45 Tahun 2OO7 tcnttng Angaran Pendapatan dart Belanja Nagara Telrun Anggaran 2OO8, pertanggungjawlban atco pclalccanean APBN Tahun Anggaran 2OOB llanrs ditctapkan dengan Undang- Undang;

d. bahwa .. PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA d bahwa pembahasan Undang-Undang tentang Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran rer$dapatan-dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO8 dilakukan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Perr.rerintah dan dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sesuei Surat Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 35/DPD/2OO9 tanggal 28 September 2009; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada hunrf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang Pertanggungiawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008; Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5), Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a286); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2OO4 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 5, Tarnbahan Lembaran Negara Republik lndonesia Nomor a355]; Undang-Undang Nomor 1O Tahun 2OO4 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor a38e); Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO4 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO4 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aaOQ; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2OO6 tentang Badan Pemeriksa Keuangan (Lembaran Negara Repubiik Indonesia Tahun 2A06 Nomor 85, ; e Mengingat : 1 2 3 4 5 6

7. Undang-Undang PRESIOEN REPUBLIK INOONESIA Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2OOT tentang Anggarart Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2OO8 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2@7 Nomor 133, Tambahan I."eneba.ran Negara Republik Indonesia Nomor 4778), sebagairnana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor [6 Tahun %)A8 flrmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO8 Nomor 63, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aBaSli Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAI(YAT REPUBLIK INDONESIA dan MEMUTUSI(AN: UNDANG. UNDANG TENTA.I{G PERTA},.IGGUNGJAWABAN ATAS PELAKSANAAN ANGGAR.AI{ PENDAPATAN DAN BEI..ANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2008. Pasal 1 Pertanggungjawaban atas pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2008 tertuang dalam Laporan Keuang,an Pemerintatr hrsat (LKPP) Tahun 2OOB sebagairnana ditetapkan dalsm Lampiran Undang-Undang ini. 7 Menetapkan : Pasal 2 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam terdiri dari:

1. Laporan Realisasi APBN Tahun Anggaran ZOOE;

2. Neraca Pernerinta^h hrsat per 31 Desember 2008;

3. Laporan An s Kas Tahurr Anggaran 2008; dan

4. Catatan atas Laporan Keuangan. Pasal 1, Pasal 3 :4- Pasal 3

(1) Realisasi anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun '

Anggaran zobg adalah sebesar Rp991.6o9.433.326.137 lsemUltan ratus delapan puluh satu triliun enaln ratus serrbilan rniliar ernpat ratus tiga puluh tiga juta tiga ratus dua puluh enam ribu seratus tiga puluh tujuh rupiah) dan realisasi anggaran Belanja I.[egara sebesar Rp985.730.751.-O-eO.Otg (sembilan rahrs delapan puluh li,ma triliun tu.iuh ratus tiga puluh miliar tujuh ratus lima puluh sattr juta delapan puluh enam ribu enam ratus tiga Lehs rupiah), sehingga terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp4.l21:gLT.T6O.476 (empat triliun sGratus dua puluh satrr miliar tiga ratus tujuh belas juta tujuh ratus enam puluh ribu empat ratus hrjuh puluh enarl rupiah)' (21 Pembiayaan atas Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (U adalah sebesar npa+. 005 (delapan puluh empat triliun tujuh putut satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam puluh enarn ribu lima rupiah), sehingga terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp79. 529 (tu:uh puluh sembilan triliun sembilan ratrrs lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan ntpiah). (3) Sisa Anggaran Lebih (SAL) sampai dengan akhir Tahun

Anggaran 2008 adalah sebesar Rp94.616.I44.685.098 (sembilan puluh empat triliun enam ratus enarn belas miliar seratus empat puluh empat juta enam ratus delapan puluh lima ribu sembilan puluh delapan rupiah) yang berasal dari SAL sampai dengan akhir Tahun Anggaran 2OO7, yakni sebesar Rp13.37O.514.138.408 (tiga belas triliun tiga ratus tujuh puluh miliar lima ratus empat belas juta seratus tiga puluh delapan ribu empat ratus delapan rupiah) ditambah dengan SiLPA Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp79. 529 (tujuh puluh sembilan triliun sembilan ratus lima puluh miliar empat ratus tiga puluh juta tiga ratus lima ribu lima ratus dua puluh sembilan rupiah), dan ditambah selisih kas lebih Tahun Anggaran 2OOT sebesar Rp1.295.2OO.241.161 (satu triliun dua ratus sembilan puluh lima miliar dua ratus juta dua ratus empat puluh satu ribu seratus enarn puluh satu rlpiah).

(4) Realisasi PRESITDEN REPUBLIK INDONESIA

(4) Realisasi Anggaran Penda.patan dan Belar$a Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (l), termasuk realisasi penerimaan minyak bumi dan gas alam yang dilaporkan berdasarkan asas noto.

(5) Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Minyak dan Gas Bumi dan PBB Panas Bumi atas Kontraktor Kontrak Kerl'a Sama (KKKS) yang belum berproduksi dibebankan pada Rekening Minyak dan Gas Bumi dan Rekening Panas Bumi. Pasal 4

(1) Neraca Pemerintah Rrsat per 3l Desember 2OO8 menginformasikan jurnlah Aset sebesar Rp2. 46L.877 (dua ribu tujuh puluh satu triliun tujuh ratus dua miliar h{uh ratus sembilan puluh lima juta empat ratus enarn puluh sahr ribu delapan ratus tujuh puluh tujuh rupiah) dan Kewajiban sebesar Rp1.693.69L.256.713.01 I (seribu enam ratus sembilan puluh tiga triliun enarr ratus serzr.bilan puluh satu miliar dua ratus lima puluh enarn juta tujuh ratus tiga belas ribu sebelas rupiah), sehingga Elrritas Dana adalah sebesar Rp378. 866 (tiga ratus tduh puluh delapan triliun sebelas miliar li.rna ratus tiga puluh delapen juta tujuh ratus ernpat puluh delapan ribu delapan rah.rs enam puluh enam rupiah).

(2) Neraca Pemerintah Rrsat per 31 Desember 2OOB telah mencakup pelaporan rekening-rekening kementerian negar:a/lembaga.

(3) Pemerintah bertanggr,rng jawab unturk rnelaktrkan penertiban rekening sebagaimana dirnalcsud pada ayat (2) dan menyampaikan hasilnya kepada DPR.

(4) Dalam rangka rneningkatkan pengelolaan d,an keandalert penyajian aset, Fcrnerintah mclalruJ,can penertiban aset yang rnencakup inventarisasi, perriffig8, pemanfq1taru {ar.t tegatitas aset totsp pada scluruh kernenterian negara/lembaga. Pasal 5 REPUtsLIK INOONESIA - Pasal 5 Laporan Arus Kas Tahun Anggaran 2OO8 menggarnbarkan junrlah arus kas. bersih dari aktivitas operasi sebesar Rp68.558.665.438 .284 (enan puluh delapan triliun lima ratus lima puluh delapan nailiar enarn ratus enam puluh lima juta empat ratus tiga puluh delapan ribu dua ratus delapan puluh empat rlpiah), arus kas bersih dari aktivitas investasi aset non keuangan sebesar mirtus Rp72. 760 (tujuh puluh dua triliun enaln ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratrrs delapan puluh tiga juta seratus sembilan puluh delapan ribu ttrjuh ratus enam puluh rupiah), anis kas bersih dari aktivitas pernbiayaan sebesar Rp84.07 L.74E.O66.OO5 (delapan puluh empat triliun tu.iuh puluh satu miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta enam puluh enarn ribu lima nrpiah), dan €rrus kas bersih dari aktivitas non anggaran sebesar minus Rp28. L74.L28.678.312 (dua puluh delapan triliun seratus tqiuh puluh empat miliar seratus dua puluh delapan juta enam ratus tduh puluh delapan ribu tiga ratus dua belas rupiah). Pasal 6 Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam la.poran Realisasi APBN, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Pasal 7 Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dilampiri jr:ga Ikhtisar Laporan Keuangan Perusahaan Negara dan Badan tainnya. Pasal 8

(1) Dalam hal realisasi anggaran pengeluaran melebihi realisasi anggaran penerimaan tahun anggaran berjalan, dan terdapat pengembalian pendapatan tahun yang lalu, maka SAL dapat digunakan.

(2) Dalam rangka meyakini keandalan angka sAL, pemerintah melakukan penelusuran jumlah SAL dan mengembangkan sistem pengelolaan kas/rekening Bendahara Umum Negara (BUN).

(3) Dalam (3) Dalam hal terjadi selisih l€bih fisik kas sAL dari saldo bukunya, maka selieih lebih tersebut ditetapkan nrenjadi penambah SAL awal tatrun anggaran berikutnya. Pasal 9

(1) Laporan Keuangan sebagaimana dirnaksud dalara pasal 2, telah diperiksa oleh tspK dengan opini tidak rnenyatakan pendapat.

(2) Ketentuan dan tata cara pemberian penghargaan dan sanksi atas kinerja pelaksanaan anggaran kemcnterian negara/lembaga/pemerintah daerah, termasuk kr,ratitas Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lernbaga/ Pemerintah Daerah, ditetapkan dengan undang-und*g tersendiri selambat-lambatnya akhir tahun 2}ll. Pasal 1.0

(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk melakukan perbaikan-perbaikan sistem pengelolaan keuangan negara sesuai dengan temuan-temuan sebagairnana i*g dimaksud dalam hasil pemeriksaan BpK.

(2) Pemerintah melakukan penilaian kinerja terhadap kementerian negara/le:mbaga berkaitan dengan perencanaan, pelakeanaan, dan pertanggungiawaban dalarn disiplin a&ggaran, serta menerapkan eietem pemberian imbalan dart sankei kepada kcmcnterian negara/lembaga, ternrasuk Eatuan herja Scagguna anggaran di lingkungan kernenterian negaf,a/ lernbaga yang bersangkutan.

(3) DPR dapat meminta BFK untuk rnenyaragaikan laporan monitoring tindak la,rrjut Pe'rr:rerigrtah drf.m rangka pelaksanaan perbaika,n-perbaikan eebagaimana dirnaksud pada ayat (1). Pasal 11 Undang-Undang ini mula berlaku pada tanggal diundangkan. Agar