UU NOMOR 10 TAHUN 2010

ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2011

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 1 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2010:10
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

DOKUMEN 1

Naskah Resmi Dokumen
SALINAN Menimbang UNDANG.UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 10 TAHUN 2O1O TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2O1 1 DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA , bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) dan ayat (21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Amendemen Keempat, Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan BeLanja Negara (APBN) diajukan oleh Presiden setiap tahun untuk dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah; bahwa Rancangan APBN sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara ditetapkan setiap tahun dengan Undang-Undang dan dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung j awab untuk sebesar-besarnya kemakmuran ralqyat; bahwa Rancangan APBN Tahun Anggaran 2OLI disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuzrn dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kema,iuan dan kesatuan ekonomi nasional; bahwa penyusunan Rancangzm APBN Tahun Anggaran 2OlL berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah tahun 2OI7 dan memperhatikan aspirasi masyarakat, dalam rangka mewujudkan Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan ralqyat; a. b. c. d.

e. bahwa