Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Cagar Budaya adalah warisan budaya bersifat kebendaan berupa Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, dan Kawasan Cagar Budaya di darat dan/atau di air yang perlu dilestarikan keberadaannya karena memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahrran, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan melalui proses penetapan.
2. Benda Cagar Budaya adalah benda alam dan/atau benda buatan manusia, baik bergerak maupun tidak bergerak, berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya yang memiliki hubungan erat dengan kebudayaan dan sejarah perkembangan manusia.
3. Bangunan Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda aiam atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang berdinding dan/atau tidak berdinding, dan beratap.
4. Struktur Cagar Budaya adalah susunan binaan yang terbuat dari benda alam dan/atau benda buatan manusia untuk memenuhi kebutuhan ruang kegiatan yang menyatu dengan alam, sarana, dan prasarana untuk menampung kebutuhan manusia. 5, Situs Cagar Budaya adalah lokasi yang berada di darat danlatau di air yang mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, danlatau Struktur Cagar Budaya sebagai hasil kegiatan manusia atau bukti kejadian pada masa lalu.
6. Kawasan Cagar Budaya adalah satuan ruang geografis yang memiliki dua Situs Cagar Budaya atau lebih yang letaknya berdekatan dan/atau memperlihatkan ciri tata ruang yang khas.
7. Kepemilikan adalah hak terkuat dan terpenuh terhadap Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
8. Penguasaan adalah pemberian wewenang dari pemilik kepada Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang untuk mengelola Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kewajiban untuk melestarikannya.
9. Dikuasai W PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
g. Dikuasai oleh Negara adalah kewenangan tertinggi yang dimiliki oleh negara dalam menyelenggarakan pengaturan perbuatan hukum berkenaan dengan pelestarian Cagar Budaya.
10. Pengalihan adalah proses pemindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan Cagar Budaya dari setiap orang kepada setiap orang lain atau kepada negara. 1 1. Kompensasi adalah imbalan berupa uang dan/atau bukan uang dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
12. Insentif adalah dukungan berupa advokasi, perbantuan, atau bentuk lain bersifat nondana untuk mendorong pelestarian Cagar Budaya dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
13. Tim Ahli Cagar Budaya adalah kelompok ahii pelestarian dari berbagai bidang ilmu yang memiliki sertifikat kompetensi untuk memberikan rekomendasi penetapan, pemeringkatan, dan penghapusan Cagar Budaya. 14.Tenaga Ahli Peiestarian adalah orang yang karena kompetensi keahlian khususnya danlatau memiliki sertifikat di bidang Pelindungan, Pengembangan, atau Pemanfaatan Cagar Budaya.
15. Kurator adalah orang yang karena kompetensi keahliannya bertanggung jawab dalam pengelolaan koleksi museum.
16. Pendaftaran adalah upaya pencatatan benda, bangunan, struktur, lokasi, danf atau satuan ruang geografis untuk diusulkan sebagai Cagar Budava kepada pemerintah kabupatenlkota atau perwakilan Indonesia di luar negeri dan seianjutnya dimasukkan dalam Register Nasional Cagar Budaya.
17. Penetapan . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
17. Penetapan adalah pemberian status Cagar Budaya terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
18. Register Nasional Cagar Budaya adalah daftar resmi kekayaan budaya bangsa berupa Cagar Budaya yang berada di daiam dan di luar negeri.
19. Penghapusan adalah tindakan menghapus status Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya.
20. Cagar Budaya Nasional adalah Cagar Budaya peringkat nasional yang ditetapkan Menteri sebagat prioritas nasional.
21. Pengeiolaan adalah upaya terpadu untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan Cagar Budaya melalui kebrjakan pengaturan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan untuk sebesar- besarnya kesejahteraan rakyat.
22. Pelestarian adalah upaya dinamis untuk mempertahankan keberadaan Cagar Budaya dan nilainya dengan cara melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkannya.
23. Pelindungan adalah upaya mencegah dan menanggulangi dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan dengan cara Penyelamatan, Pengamanan, Zortasi, Pemeliharaan, dan Pemugaran Cagar Budaya.
24. Penyelamatan adalah upaya menghindarkan dan/atau menanggulangi Cagar Budaya dari kerusakan, kehancuran, atau kemusnahan.
25. Pengamanan adalah upaya menjaga dan mencegah Cagar Budaya dari ancaman dan latau gangguan.
26. Zonasi PR ES I DEN REPUELIK INDONESIA
26. Zonasi adalah penentuan batas-batas keruangan Situs Cagar Budaya dan Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan kebutuhan.
27. Perneliharaan adalah upaya menjaga dan merawat agar kondisi fisik Cagar Budaya tetap lestari.
28. Pemugaran adalah upaya pengembalian kondisi fisik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan Struktur Cagar Budaya yang rusak sesuai dengan keasiian bahan, bentuk, tata letak, danf atau teknik pengerjaan untuk memperpanjang usianya.
29. Pengembangan adalah peningkatan potensi nilai, informasi, dan promosi Cagar Budaya serta pemanfaatannya melalui Penelitian, Revitalisasi, dan Adaptasi secara berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan tujuan Pelestarian. 3O. Penelitian adalah kegiatan ilmiah yang dilakukan menurut kaidah dan metode yang sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan bagi kepentingan Pelestarian Cagar Budaya, ilmu pengetahuan, dan pengembangan kebudayaan.
31. Revitalisasi adaiah kegiatan pengembangan yang ditujukan untuk menumbuhkan kembali nilai-nilai penting Cagar Budaya dengan penyesuaian fungsi ruang baru yang tidak bertentangan dengan prinsip pelestarian dan nilai budaya masyarakat.
32. Adaptasi adalah upaya pengembangan Cagar Budaya untuk kegiatan yang lebih sesuai dengan kebutuhan masa kini dengan melakukan perubahan terbatas yang tidak akan mengakibatkan kemerosotan nilai pentingnya atau kerusakan pada bagian yang mempunyai nilai penting.
33. Pemanfaatan. PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
33. Pemanfaatan adalah pendayagunaan Cagar Budaya untuk kepentingan sebesar-besarnya kesejahteraan ralryat dengan tetap mempertahankan kelestariannya.
34. Perbanyakan adalah kegiatan duplikasi langsung terhadap Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya.
35. Setiap orang adalah perseorangan, kelompok orang, masyarakat, badan usaha berbadan hukum, dan/atau badan usaha bukan berbadan hukum.
36. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah 'Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun t945.
37. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati, atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
38. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kebudayaan. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
PASAL 2
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pelestarian Cagar Budaya berasaskan:
a. Pancasila;
b. Bhinneka Tunggal Ika;
c. kenusantaraar.;
d. keadilan;
e. ketertiban dan kepastian hukum;
f. kemanfaatan PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
f. kemanfaatan;
g. keberlanjutan;
h. partisipasi; dan i, transparansi dan akuntabilitas
PASAL 3
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pelestarian Cagar Budaya bertujuan:
a. melestarikan warisan budaya bangsa dan warisan umat manusia;
b. meningkatkan harkat dan martabat bangsa melalui Cagar Budaya;
c. memperkuat kepribadian bangsa;
d. meningkatkan kesejahteraan rakyat; dan
e. mempromosikan warisan budaya bangsa kepada masyarakat internasional.
PASAL 4
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Lingkup Pelestarian Cagar Budaya meliputi Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Budaya di darat dan di air. BAB III KRITERIA CAGAR BUDAYA Bagian Kesatu Benda, Bangunan, dan Struktur
PASAL 5
BAB III KRITERIA CAGAR BUDAYA
Benda, bangunan, atau struktur dapat diusulkan sebagai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, atau Struktur Cagar Budaya apabila memenuhi kriteria:
a. berusia,., PRESI DEN REPUBLIK INDONESIA
a. berusia 50 (lima puluh) tahun atau lebih;
b. mewakili masa gaya paling singkat berusia 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki arti khusus bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, danf atau kebudayaan; dan
d. memitiki nilai budaya bagi penguatan kepribadian bangsa.
PASAL 6
BAB III KRITERIA CAGAR BUDAYA
Benda Cagar Budaya dapat:
a. berupa benda alam danlatau benda buatan manusia yang dimanfaatkan oleh manusia, serta sisa-sisa biota yang dapat dihubungkan dengan kegiatan manusia dan/atau dapat dihubungkan dengan sejarah manusia;
b. bersifat bergerak atau tidak bergerak; dan
c. merupakan kesatuan atau kelompok.
PASAL 7
BAB III KRITERIA CAGAR BUDAYA
Bangunan Cagar Budaya dapat: a, berunsur tunggal atau banyak; danlatau
b. berdiri bebas atau menyatu dengan formasi alam
PASAL 8
BAB III KRITERIA CAGAR BUDAYA
Struktur Cagar Budaya dapat:
a. berunsur tunggal atau banyak; dan/atau
b. sebagian atau seluruhnya menyatu dengan formasi alam. Bagian Kedua PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kedua Situs dan Kawasan
PASAL 9
BAB III KRITERIA CAGAR BUDAYA
Lokasi dapat ditetapkan sebagai Situs Cagar Budaya apabila:
a. mengandung Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya; dan
b. menyimpan informasi kegiatan manusia pada masa lalu.
PASAL 10
BAB III KRITERIA CAGAR BUDAYA
Satuan ruang geografis dapat ditetapkan sebagai Kawasan Cagar Budaya apabila:
a. mengandung 2 (dua) Situs Cagar Budaya atau iebih yang letaknya berdekatan;
b. berupa lanskap budaya hasil bentukan manusia berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
c. memiliki pola yang memperlihatkan fungsi ruang pada masa lalu berusia paling sedikit 50 (lima puluh) tahun;
d. memperlihatkan pengaruh manusia masa lalu pada proses pemanfaatan ruang berskala luas;
e. memperlihatkan bukti pembentukan lanskap budaya; dan
f. memiliki lapisan tanah terbenam yang mengandung bukti kegiatan manusia atau endapan fosil. Pasal 1 1 Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang atas dasar penelitian memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia, tetapi tidak memenuhi kriteria Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 sampai dengan Pasal 10 dapat diusulkan sebagai Cagar Budaya. BAB IV PRESI DEN REPUBLIK INDONESIA BAB IV PEMILIKAN DAN PENGUASAAN
PASAL 12
BAB IV PRESI DEN
(1) Setiap orang dapat memiliki danlatau menguasai Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, danlatau Situs Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan fungsi sosialnya sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap orang dapat memiliki dan/atau menguasai Cagar Budaya apabila jumlah dan jenis Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya tersebut telah memenuhi kebutuhan negara.
(3) Kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat diperoleh melalui pewarisan, hibah, tukar-menukar, hadiah, pembelian, dan/atau putusan atau penetapan pengadilan, kecuali yang dikuasai oleh Negara.
(4) Pemilik Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, dan/atau Situs Cagar Budaya yang tidak ada ahli warisnya atau tidak menyerahkannya kepada orang lain berdasarkan wasiat, hibah, atau hadiah setelah pemiliknya meninggal, kepemilikannya diambil alih oleh negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 13
BAB IV PRESI DEN
Kawasan Cagar Budaya hanya dapat dimiliki dan/atau dikuasai oleh Negara, kecuali yang secara turun-temurun dimiliki oleh masyarakat hukum adat.
PASAL 14
BAB IV PRESI DEN
A PRES I DEN REPUELIK INDONESIA -t2-
PASAL 16
BAB IV PRESI DEN
(1) Cagar Budaya yang dimiliki setiap orang dapat dialihkan kepemilikannya kepada negara atau setiap orang lain.
(2) Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan atas pengalihan kepemilikan Cagar Budaya.
(3) Pengalihan kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dengan cara diwariskan, dihibahkan, ditukarkan, dihadiahkan, dijual, diganti rugi, dan/atau penetapan atau putusan pengadilan.
(4) Cagar Budaya yang telah dimiliki oleh Negara tidak dapat diatihkan kepemilikannya.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengalihan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (l), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah. Pasal i7. PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 17
BAB IV PRESI DEN
(1) Setiap orang dilarang mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian rzin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 18
BAB IV PRESI DEN
(1) Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, dan/atau Struktur Cagar Budaya bergerak yang dimiliki oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, danlatau setiap orang dapat disimpan dan/atau dirawat di museum.
(2) Museum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan lembaga yang berfungsi melindungi, mengembangkan, memanfaatkan koleksi berupa benda, bangunan, danf atau struktur yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya atau yang bukan Cagar Budaya, dan mengomunikasikannya kepada masyarakat.
(3) Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan koleksi museum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berada di bawah tanggung jawab pengeloia museum.
(4) Dalam pelaksanaan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (3), museum wajib memiliki Kurator.
(5) Ketentuan . PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t4-
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai museum diatur dengan Peraturan Pemerintah'
PASAL 19
BAB IV PRESI DEN
(1) Setiap orang yang memiliki danlatau menguasai Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki danlatau dikuasainya rusak, hilang, atau musnah wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, danf atau instansi terkait.
(2) Setiap orang yang tidak melapor rusaknya Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia , dan f atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak diketahuinya Cagar Budaya yang dimiliki danlatau dikuasainya tersebut rusak dapat diambii alih pengelolaannya oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
PASAL 20
BAB IV PRESI DEN
Pengembalian Cagar Budaya asai Indonesia yang ada di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan oleh Pemerintah sesltai dengan per.1a-njian internasional yang sudah diratifikasi, perjanjian bilateral, atau diserahkan langsung oleh pemiliknya, kecuali diperjanjikan lain sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 21
BAB IV PRESI DEN
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 23
BAB V W
(1) Setiap orang yang menemukan benda yang diduga Benda Cagar Budaya, bangunan yang diduga Bangunan Cagar Budaya, struktur yang diduga Struktur Cagar Budaya, dan/atau lokasi yang diduga Situs Cagar Budaya wajib melaporkannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan/atau instansi terkait paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya.
(2) Temuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak dilaporkan oleh penemunya dapat diambil alih oleh Pemerintah danlatau Pemerintah Daerah.
(3) Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), instansi yang berwenang di bidang kebudayaan melakukan pengkajian terhadap temuan.
PASAL 24
BAB V W
(1) Setiap orang berhak memperoleh kompensasi apabila benda, bangunan, struktur, atau lokasi yang ditemukannya ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
(2) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia, dikuasai oleh Negara.
(3) Apabila PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA -t7-
(3) Apabila temuan yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak langka jenisnya, tidak unik rancangannya, dan jumlahnya telah memenuhi kebutuhan negara, dapat dimiliki oleh penemu.
PASAL 25
BAB V W
Ketentuan lebih lanjut mengenai penemuan Cagar Budaya dan kompensasinya diatur dalam Peraturan Pemerintah, Bagian Kedua Pencarian
PASAL 26
BAB V W
(1) Pemerintah berkewajiban melakukan pencarian benda, bangunan, struktur, dan/atau lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya.
(2) Pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dapat dilakukan oleh setiap orang dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat danlatau di air.
(3) Pencarian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dilakukan melalui penelitian dengan tetap memperhatikan hak kepemilikan dan/ atau penguasaan lokasi.
(4) Setiap orang dilarang melakukan pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya dengan penggalian, penyelaman, dan/atau pengangkatan di darat dan/atau di air sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kecuali dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(5) Ketentuan PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 27
BAB V W
Ketentuan lebih lanjut mengenai pencarian Cagar Budaya atau yang diduga Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA Bagian Kesatu Pendaftaran
PASAL 28
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
pemerintah kabupatenlkota bekerja sama dengan setrap orang dalam melakukan Pendaftaran.
PASAL 29
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
(1) Setiap orang yang memiliki danlatau menguasai Cagar Budaya wajib mendaftarkannya kepada pemerintah kabupaten/kota tanpa dipungut biaya'
(2) Setiap orang dapat berpartisipasi dalam melakukan pendaftaran terhadap benda, bangunan, struktur, dan lokasi yang diduga sebagai Cagar Budaya meskipun tidak memiliki atau menguasainya'
(3) Pemerintah kabupaten/kota melaksanakan pendaftaran Cagar Budaya yang dikuasai oleh Negara atau yang tidak diketahui pemiliknya sesuai dengan tingkat kewenangannya'
(4) Pendaftaran PRESI DEN REPTJBLIK INDONESIA
(4) Pendaftaran Cagar Budaya di luar negeri dilaksanakan oleh perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
(5) Hasil pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2ir, ayat (3), dan ayat (4) harus dilengkapi dengan deskripsi dan dokumentasinya.
(6) Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang tidak didaftarkan oleh pemiliknya dapat diambil alih oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.
PASAL 30
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pemerintah memfasilitasi pembentukan sistem dan jejaring Pendaftaran Cagar Budaya secara digital danlatau nondigital. Bagian Kedua Pengkajian
PASAL 31
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
(1) Hasil pendaftaran diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya untuk dikaji kelayakannya sebagai Cagar Budaya atau bukan Cagar Budaya.
(2) Pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan melakukan identifikasi dan klasifikasi terhadap benda, bangunan, struktur, lokasi, dan satuan ruang geografis yang diusulkan untuk ditetapkan sebagai Cagar Budaya.
(3) Tim Ahli Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan:
a. Keputusan Menteri untuk tingkat nasional;
b. Keputusan Gubernur untuk tingkat provinsi; dan
c. Keputusan Bupati/Wali Kota untuk tingkat kabupaten/kota.
(4) Dalam W PRES I D EN REPUBLIK INDONESIA
(4) Dalam melakukan kajian, Tim Ahii Cagar Budaya dapat dibantu oleh unit pelaksana teknis atau satuan kerja perangkat daerah yang bertanggung jawab di bidang Cagar Budaya.
(5) Selama proses pengkajian, benda, bangunan, struktur, atau lokasi hasil penemuan atau yang didaftarkan, dilindungi dan diperlakukan sebagai Cagar Budaya.
PASAL 32
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pengkajian terhadap koleksi museum yang didaftarkan dilakukan oleh Kurator dan selanjutnya diserahkan kepada Tim Ahli Cagar Budaya. Bagian Ketiga Penetapan
PASAL 33
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
(1) Bupati/wali kota mengeluarkan penetapan status Cagar Budaya paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah rekomendasi diterima dari Tim Ahl; Cagar Budaya yang menyatakan beuda, bangunan, struktur, lokasi, danlatau satuan ruang geografis yang didaftarkan layak sebagai Cagar Budaya.
(2) Setelah tercatat dalam Register Nasional Cagar Budaya, pemilik Cagar Budaya berhak memperoleh jaminan hukum berupa:
a. surat keterangan status Cagar Budaya; dan
b. surat ketera.ngau kepemilikan berdasarkan bukti yang sah.
(3) Penemu benda, bangunan, dan/atau struktur yang telah ciitetapkan sebagaj Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, danlatau Struktur Cagar Budaya berhak mendapat Kompensasi.
PASAL 34
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
PASAL 35
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pemerintah kabupaten/kota menyampaikan hasil penetapan kepada pemerintah provinsi dan selanjutnya diteruskan kepada Pemerintah.
PASAL 36
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Benda, bangunan, struktur, lokasi, atau satuan ruang geografis yang memiliki arti khusus bagi masyarakat atau bangsa Indonesia sebagaimana dalam Pasal 11 dapat ditetapkan sebagai Cagar Budaya dengan Keputusan Menteri atau Keputusan Gubernur setelah memperoleh rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya sesuai dengan tingkatannya. Bagian Keempat Pencatatan
PASAL 37
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
(1) Pemerintah membentuk sistem Register Nasional Cagar Budaya untuk mencatat data Cagar Budaya.
(2) Benda, bangunan, struktur, iokasi, dan satuan ruang geografis yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya harus dicatat di dalam Register Nasional Cagar Budaya.
PASAL 38
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
PRESIDENI REPUBLII( INDONESIA
PASAL 39
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pemerintah dan Pemerintah Daerah melakukan upaya aktif mencatat dan menyebarluaskan informasi tentang Cagar Budaya dengan tetap memperhatikan keamanan dan kerahasiaan data yang dianggap perlu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 40
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
(1) Pengelolaan Register Nasional Cagar Budaya yang datanya berasal dari instansi Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan luar negeri menjadi tanggung j awab Menteri. (21 Pengeloiaan Register Nasional Cagar Budaya di daerah sesuai dengan tingkatannya menjadi tanggung jawab pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten / kota.
(3) Pemerintah melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Register Nasional Cagar Budaya yang dikelola oleh pemerintah provinsi.
(4) Peneerintah provinsi melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Register Nasional Cagar Budaya yang dikelola oleh pemerintah kabupaten/kota. Bagian Kelima PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Bagian Kelima Pemeringkatan
PASAL 41
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pemerintah dan Pemerintah Daerah dapat meiakukan pemeringkatan Cagar Budaya berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupaten/kota berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya.
PASAL 42
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat nasional apabila memenuhi syarat sebagai:
a. wujud kesatuan dan persatuan bangsa;
b. karya adiluhung yang mencerminkan kekhasan kebudayaan bangsa Indonesia;
c. Cagar Budaya yang sangat langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di Indonesia;
d. bukti evolusi peradaban bangsa serta pertukaran budaya lintas negara dan lintas daerah, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
e. contoh penting kawasan permukiman tradisional, lanskap budaya, danlatau pemanfaatan ruang bersifat khas yang terancam punah.
PASAL 43
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Buday'a peringkat provinsi apabila memenuhi syarat:
a. mewakili kepentingan pelestarian Kawasan Cagar Budaya lintas kabupaten/ kota;
b. mewakili karya kreatif yang khas dalam wilayah provinsi; c langka F-JRESIDEN REPLJBL-II( INDONESIA
c. langka jenisnya, unik rancangannya, dan sedikit jumlahnya di provinsi;
d. sebagai bukti evolusi peradaban bangsa dan pertukaran budaya lintas wilayah kabupaten/kota, baik yang telah punah maupun yang masih hidup di masyarakat; dan/atau
e. berasosiasi dengan tradisi yang masih berlangsung.
PASAL 44
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Cagar Budaya dapat ditetapkan menjadi Cagar Budaya peringkat kabupaten/kota apabila memenuhi syarat:
a. sebagai Cagar Budaya yang diutamakan untuk dilestarikan dalam wilayah kabupaten/ kota;
b. mewakili masa gaya yang khas;
c. tingkat keterancamannya tinggi;
d. jenisnya sedikit; danlatau
e. jumlahnya terbatas.
PASAL 45
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Pemeringkatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4l untuk tingkat nasional ditetapkan dengan Keputusan Menteri, tingkat provinsi dengan Keputusan Gubernur, atau tingkat kabupaten/kota dengan Keputusan Bupati/Wali Kota.
PASAL 46
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Cagar Budaya peringkat nasional yang telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional dapat diusulkan oleh Pemerintah menjadi warisan budaya dunia.
PASAL 47
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA Pasal47 Cagar Budaya yang tidak lagi memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota dapat dikoreksi peringkatnya berdasarkan rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya di setiap tingkatan.
PASAL 48
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Peringkat Cagar Budaya dapat dicabut apabila Cagar Budaya:
a. musnah;
b. kehilangan wujud dan bentuk aslinya;
c. kehilangan sebagian besar unsurnya; atau
d. tidak lagi sesuai dengan syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42, Pasal43, atau Pasal 44.
PASAL 49
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemeringkatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keenam Penghapusan
PASAL 50
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
(1) Cagar Budaya yang sudah tercatat dalam Register Nasional hanya dapat dihapus dengan Keputusan Menteri atas rekomendasi Tim Ahli Cagar Budaya di tingkat Pemerintah.
(2) Keputusan penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah.
PASAL 51
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
A FRESI DEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 5i
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
(1) Penghapusan Cagar Budaya dari Register Nasional Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 dilakukan apabila Cagar Budaya:
a. musnah;
b. hilang dan dalam jangka waktu 6 (enam) tahun tidak ditemukan;
c. mengalami perubahan wujud dan gaya sehingga kehilangan keasliannya; atau
d. di kemudian hari diketahui statusnya bukan Cagar Budaya. (21 Penghapusan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tidak menghilangkan data dalam Register Nasional Cagar Budaya dan dokumen yang menyertainya.
(3) Dalam ha1 Cagar Budaya yang hilang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditemukan kembali, Cagar Budaya wajib dicatat ulang ke dalam Register Nasional Cagar Budaya.
PASAL 52
BAB VI REGISTER NASIONAL CAGAR BUDAYA
Ketentuan lebih lanjut mengenai Register Nasional Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VII PELESTARIAN Bagian Kesatu Umum
PASAL 53
BAB VII PELESTARIAN
(1) Pelestarian Cagar Budaya dilakukan berdasarkan hasil studi kelayakan yang dapat dipertanggungjawabkan secara akademis, teknis, dan administratif.
(2) PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Kegiatan Pelestarian Cagar Budaya harus dilaksanakan atau dikoordinasikan oleh Tenaga Ahli Pelestarian dengan memperhatikan etika pelestarian.
(3) Tata cara Pelestarian Cagar Budaya harus mempertimbangkan kemungkinan dilakukannya pengembalian kondisi awal seperti sebelum kegiatan pelestarian.
(4) Pelestarian Cagar Budaya harus didukung oleh kegiatan pendokumentasian sebelum dilakukan kegiatan yang dapat menyebabkan terjadinya perubahan keasliannya.
PASAL 54
BAB VII PELESTARIAN
Setiap orang berhak memperoleh dukungan teknis danlatau kepakaran dari Pemerintah atau Pemerintah Daerah atas upaya Pelestarian Cagar Budaya yang dimiliki danlatau yang dikuasai.
PASAL 55
BAB VII PELESTARIAN
Setiap orang dilarang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya. Bagian Kedua Pelindungan
PASAL 56
BAB VII PELESTARIAN
Setiap orang dapat berperan Pelindungan Cagar Budaya. serta melakukan Paragraf 1 FT R ES ID EI..I REPT.JBLIK INDONESIA Paragraf 1 Penyelamatan
PASAL 57
BAB VII PELESTARIAN
Setiap orang berhak melakukan Penyelamatan Cagar Budaya yang dimiliki atau yang dikuasainya dalam keadaan darurat atau yang memaksa untuk dilakukan tindakan penyelamatan.
PASAL 58
BAB VII PELESTARIAN
(1) Penyelamatan Cagar Budaya dilakukan untuk:
a. mencegah kerusakan karena faktor manusia danlatau alam yang mengakibatkan berubahnya keaslian dan nilai-nilai yang menyertainya; dan
b. mencegah pemindahan dan beralihnya pemilikan danlatau penguasaan Cagar Budaya yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penyelamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan dalam keadaan darurat dan keadaan biasa,
PASAL 59
BAB VII PELESTARIAN
(1) Cagar Budaya yang terancam rusak, hancur, atau musnah dapat dipindahkan ke tempat lain yang aman.
(2) Pemindahan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara yang menjamin keutuhan dan keselamatannya di bawah koodinasi Tenaga Ahli Pelestarian.
(3) Pemerintah, Pemerintah Daerah, atau setiap orang yang melakukan Penyelamatan wajib menjaga dan merawat Cagar Budaya dari pencurian, pelapukan, atau kerusakan baru.
PASAL 60
BAB VII PELESTARIAN
FR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 61
BAB VII PELESTARIAN
(1) Pengamanan dilakukan untuk menjaga dan mencegah Cagar Budaya agar tidak hilang, rusak, hancur, atau musnah.
(2) Pengamanan Cagar Budaya merupakan kewajiban pemilik dan/atau yang menguasainya.
PASAL 62
BAB VII PELESTARIAN
(1) Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dapat dilakukan oleh juru pelihara dan/atau polisi khusus.
(2) Polisi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. melakukan patroli di dalam Kawasan Cagar Budaya sesuai dengan wilayah hukumnya;
b. memeriksa surat atau dokumen yang berkaitan dengan pengembangan dan pemanfaatan Cagar Budaya;
c. menerima dan membuat laporan tentang teiah terjadinya tindak pidana terkait dengan Cagar Budaya serta meneruskannya kepada instansi yang berwenang di bidang kebudayaan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau instansi terkait; dan
d. menangkap tersangka untuk diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
PASAL 63
BAB VII PELESTARIAN
PRESI DEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 64
BAB VII PELESTARIAN
Pengamanan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 dan Pasal 62 harus memperhatikan pemanfaatannya bagi kepentingan sosial, pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan, agama, kebudayaan, dan/atau pariwisata.
PASAL 65
BAB VII PELESTARIAN
Pengamanan Cagar Budaya dapat dilakukan dengan memberi pelindung, ffi€nyimpan, danlatau menempatkannya pada tempat yang terhindar dari gangguan alam dan manusia.
PASAL 66
BAB VII PELESTARIAN
(1) Setiap orang dilarang merusak Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, danf atau dari letak asal.
(2) Setiap orang dilarang mencuri Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, dari kesatuan, kelompok, danf atau dari letak asal.
PASAL 67
BAB VII PELESTARIAN
(1) Setiap orang dilarang memindahkan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Setiap PR ES I DEN REPUBLIK INDONESIA - 3i -
(2) Setiap orang dilarang memisahkan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, atau peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan izin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 68
BAB VII PELESTARIAN
(1) Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian- bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran.
(2) Setiap orang dilarang membawa Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dengan izin Menteri.
PASAL 69
BAB VII PELESTARIAN
(1) Cagar Budaya, baik seluruh maupun bagian- bagiannya, hanya dapat dibawa ke luar wilayah provinsi atau kabupaten/kota untuk kepentingan penelitian, promosi kebudayaan, dan/atau pameran. (21 Setiap orang dilarang membawa Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kecuali dengan izin gubernur atau bupati/wali kota sesuai dengan kewenangannya.
PASAL 70
BAB VII PELESTARIAN
\DOI\ESIA
PASAL 71
BAB VII PELESTARIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pengamanan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 3 Zonast
PASAL 72
BAB VII PELESTARIAN
(1) Pelindungan Cagar Budaya dilakukan dengan menetapkan batas-batas keluasannya dan pemanfaatan ruang melalui sistem Zonasi berdasarkan hasil kajian.
(2) Sistem Zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh:
a. Menteri apabila telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya nasional atau mencakup 2 (dua) provinsi atau lebih;
b. gubernur apabila telah ditetapkan sebagai Cagar Budaya provinsi atau mencakup 2 (dua) kabupatenlkota atau lebih; atau
c. bupati/wali kota sesuai dengan keluasan Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya di wilayah kabupaten / kota.
(3) Pemanfaatan zona pada Cagar Budaya dapat dilakukan untuk tujuan rekreatif, edukatif, apresiatif , danf atau religi.
PASAL 73
BAB VII PELESTARIAN
PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
PASAL 74
BAB VII PELESTARIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan sistem Zonasi diatur dalam Peraturan Pemerintah. Paragraf 4 Pemeliharaan
PASAL 75
BAB VII PELESTARIAN
(1) Setiap orang wajib memelihara Cagar Budaya yang dimiliki dan/atau dikuasainya.
(2) Cagar Budaya yang ditelantarkan oleh pemilik dan/atau yang menguasainya dapat dikuasai oleh Negara.
PASAL 76
BAB VII PELESTARIAN
PR ES I DEN REI]UBLIK INDONESIA
PASAL 77
BAB VII PELESTARIAN
(1) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya yang rusak dilakukan untuk mengembalikan kondisi lisik dengan cara memperbaiki, memperkuat, dan/atau mengawetkannya melalui pekerjaan rekonstruksi, konsolidasi, rehabilitasi, dan restorasi.
(2) Pemugaran PRES I DEN REPUBLIK INDONESIA
(2) Pemugaran Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. keaslian bahan, bentuk, tata letak, gaya, dan/atau teknologi pengerjaan;
b. kondisi semula dengan tingkat perubahan sekecil mungkin;
c. penggunaan teknik, metode, dan bahan yang tidak bersifat merusak; dan
d. kompetensi pelaksana di bidang pemugaran.
(3) Pemugaran harus memungkinkan dilakukannya penyesuaian pada masa mendatang dengan tetap mempertimbangkan keamanan masyarakat dan keselamatan Cagar Budaya.
(4) Pemugaran yang berpotensi menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan sosial dan lingkungan fisik harus didahului analisis mengenai dampak lingkungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,
(5) Pemugaran Bangunan Cagar Budaya dan Struktur Cagar Budaya wajib memperoleh izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemugaran Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Ketiga Pengembangan Paragraf 1 Umum
PASAL 78
BAB VII PELESTARIAN
(1) Pengembangan Cagar Budaya dilakukan dengan memperhatikan prinsip kemanfaatan, keamanan, keterawatan, keaslian, dan nilai-nilai yang melekat padanya.
(2) Setiap Ft{L..l.,ilit-.i l REPLJBL" ll". lirlD t-' .lL. S IA
(2) Setiap orang dapat melakukan Pengembangan Cagar Budaya setelah memperoieh:
a. izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah; dan
b. izin pemilik dan/atau yang menguasai Cagar Budaya.
(3) Pengembangan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dan ayat (2) dapat diarahkan untuk memacu pengembangan ekonomi yang hasilnya digunakan untuk Pemeliharaan Cagar Budaya dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
(4) Setiap kegiatan pengembangan Cagar Budaya harus disertai dengan pendokumentasian. Paragraf.2 Penelitian
PASAL 79
BAB VII PELESTARIAN
(1) Penelitian dilakukan pada setiap rencana pengembangan Cagar Budava untuk menghirnpun informasi serta mengungkap, memperdalam, dan menjelaskan nilai-niiai budaya.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap Cagar Budaya melalui:
a. penelitian dasar untuk pengembangan ilmu pengetahuan; dan
b. penelitian terapan untuk pengembangan teknologi atau tujuan praktis yang bersifat aplikatif.
(3) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (i) dapat diiakukan sebagai bagian dari analisis mengenai dampak lingkungan atau berdiri sendiri.
(4) Proses h { i--'LiL )l[.]t i r lif_PtltsLlt, li'j i-: ,i i..:;i,i a-7 - J/ - (41 Proses dan hasil Penelitian Cagar Budal'2 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) drlakukar-r untuk kepentingan meningkatkan informasi dan promosi Cagar BudaYa.
(5) Pemerintah dan Pemerintah Daerah, atau penyelenggara penelitian menginformasikan dan mempublikasikan hasil penelitian kepada masyarakat. Paragraf 3 Revitalisasi
PASAL 80
BAB VII PELESTARIAN
(1) Revitalisasi potensi Srtus Cagar Budava aterlr Kawasan Cagar Budaya memperhatrkan tata ruatlg, tata letak, fungsi sosial, danlatau lanskap budaya asli berdasarkan kajian. (2\ Revitalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menata kembali fungsi ruang, nilai budaya, dan penguatan informasi tentang Cagar Budaya.
PASAL 81
BAB VII PELESTARIAN
(1) Setiap orang dilarang mengubah fungsi ruang Srtus Cagar Buday'a dan/atau Kas'asan Cagar Budava peringkat nasional, peringkat provin si, atalu peringkat kabupaten/kota, baik seluruh maupun bagian-bagiannya, kecuali dengan tzin Mentert, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian rzrr sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 82
BAB VII PELESTARIAN
i:, I l(r. r--'r liil
PASAL 83
BAB VII PELESTARIAN
(1) Bangunan Cagar Budal,a atau Struktur Cagar Budaya dapat dilakukan adaptasi untuk memenuhi kebutuhan masa kini dengan tetap mempertahankan:
a. ciri asli danlatau muka Bangunan Cagar Budaya atau Struktur Cagar Budaya; dan/atau
b. ciri asli lanskap budaya dan/atau permukaan tanah Situs Cagar Budaya atau Kawasan Cagar Budaya sebelum dilakukan adaptasi.
(2) Adaptasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan:
a. mempertahankan nilai-nrlai yang melekat pada Cagar Budaya;
b. menambah fasilitas sesuai dengan kebutuhan;
c. mengubah susunan ruang secara terbatas; dan/atau
d. mempertahankan gaya arsitektur, konstruksi asli, dan keharmonisan estetika lingkungan di sekitarnya.
PASAL 84
BAB VII PELESTARIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenar Pengembangan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Keempal FRESIDEI! REPLJBLII\ iI\ID O .]ESIA Bagian Keempat Pemanfaatan
PASAL 85
BAB VII PELESTARIAN
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan setrap orang dapat memanfaatkan Cagar Budaya untuk kepentingan agama, sosial, pendidikan, ilmu pengetahu,an, teknologi, kebudayaan, dan pariwisata.
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pemanfaatan dan promosi Cagar Budaya )'a119 dilakukan oleh setiaP orang.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa tzin Pemanfaatan, dukungan Tenaga '{hii Pelestarian, dukungan dana, danf atau pelatrhan'
(4) Promosi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk memperkuat identitas budaya serta meningkatkan kualitas hidup dan pendapatan masyarakat.
PASAL 86
BAB VII PELESTARIAN
Pemanfaatan yang dapat menyebabkan terjadinva kerusakan wajib didahulut dengan kajian, penelitian, dan latau analisis mengenai dampak lingkungan'
PASAL 87
BAB VII PELESTARIAN
(1)CagarBudaya)'angpadasaatdrtemukansudah tidak berfungsi seperti semr-rla dapat dimanfaatkan untuk kepentingan tertentu.
(2) Pemanfaatan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai dengan peringkat Cagar Budaya danlatau masyarakat hukum adat yang memiliki dan I atau menguasain5,'a.
PASAL 88
BAB VII PELESTARIAN
ffi P H l' 5ILl L i.i R f P L,ltiL. ll( i lJ t-].*)r.lI S I A _40_
PASAL 89
BAB VII PELESTARIAN
Pemanfaatan dengan cara perbanvakar-r Benda Cagar Budaya yang terca[at sebagar perrngkat nastottal. peringkat provinsi, peringkat kabupaten/kota hanl,a dapat dilakukan atas rzin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota sesuai dengan tingkatannya.
PASAL 90
BAB VII PELESTARIAN
Pemanfaatan dengan cara perbanyakan Benda Cagar Budaya yang dimiliki danlatau dikuasai setiap orang atau dikuasai negara dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasai 9 1 Pemanfaatan koleksi berupa Cagar Budal'a di museum dilakukan untuk sebesar-besarn\ra pengembangan pendidikan, ilmu pengetahuan, kebudayaan, sosial, dan/atau pariwisata. Pasal92 I-: i !i'fli t",, I ri-i -4t-
PASAL 92
BAB VII PELESTARIAN
Setiap orang dilarang mendokumentasikan Cagar Budaya baik seluruh maupun bagian-bagiannya untuk kepentingan komersial tanpa seizin pemilik dan/atau yang menguasainya. Pasai 93
(1) Setiap orang dilarang memanfaatkan Cagar Budaya peringkat nasional, peringkat provinsi, ataLl peringkat kabupater-r/kota, baik seiuruh maupull bagian-bagiann,y'a, dengan cara perbanvalkan, kecuali dengan iztn Metltert, gubernur, alaLl bupatr/wali kota sesuai dengar-i ttngkatannva
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian tzrn sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
PASAL 94
BAB VII PELESTARIAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai Pemanfaatan Cagar Budaya diatur dalam Peraturan Pemerintah. BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG Bagian Kesatu Tugas
PASAL 95
BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah mempunyai tugas melakukan Pelindungan, Pengembangan, dan Pemanfaatan Cagar Buda",a 12) Pemenntah , PRES IDEI\ REPUBLIK INDOI\L"SIA
(2) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuar detlgar] tingkatannya mempr-trlt'ai LLlgas
a. mewujudkat-i, mcllLlmbuhkal-r, mellgemllatlgl<'Lrl, serta meningkatkan kc-sadaran dan LanggLlrlg jawab akan hak dan kewa.liban masyarakat dalam Pengelolaan Cagar BudaYa;
b. mengembangkan dan menerapkan kebijakan yang dapat menjamin terlindunginya dan termanfaatkannYa Cagar BudaYa;
c. menyelenggarakan Penelitian dan Pengembangan Cagar BudaYa;
d. menyediakan informasi Cagar Budal'a untuk masyarakat;
e. menyelenggarakan promosi Cagar Br-ldava;
f. memfasilttasr setlap orans daiam melaksanatkan pemanfaatatl dan promosr Cagar Budavar,
g. menyelenggarakan pellanggltlangall beneana dalam keadaan darurat untuk benda, bangul-ran' struktur, situs, dan kau'asan yang telah dinyatakan sebagai Cagar Budaya serta memberikan dukungan terhadap daerah yang mengalami bencana;
h. melakukan pengawasan, pemantauan, dan evaluasi terhadap Pelestarian warisan budava; dan
i. mengalokasikan dana bagi kcpentirrgart Pelestarian Cagar BudaYa. Bagiar-r Kedua Weu:enang
PASAL 96
BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah sesuai dengatr tingkatannya memPunYai wewenang: a menetapkan ffi, Pl.rt :-,i[-ri] i I RF_[:, llBL l',. ii.iir r' t,: :lr)
a. menetapkan etika pelestarian Cagar Budaya;
b. mengoord.inasikan Pelestarian Cagar Budaya secara lintas sektor dan wilaYah;
c. menghimpun data Cagar BudaYa:
d. menetapkan peringkat Cagar Budava;
e. menetapkan datr tnetlcabLtt StaltLlS Cagatr B'-tclarr.r.
i. membuat peraturan Perlgelolaatl Cagar Budavir'
g. menyelenggarakatl ker3a sama Pelestarian Cargar Budaya;
h. melakukan penyidikan kasus pelanggaran hukum;
i. mengelola Kawasan Cagar BudaYa;
j. mendirikan dan membubarkan unit pelaksana teknis bidang Pelestarian, Penelitian, datl museum;
k. mengembangkan kebijakan sumber daya manusia di bidang kePurbakalaan; I. me mbertkan penghargaal'r kepada setlap o1'r11lg yang telah melakltkan Pelestarian Cagar Br-tdava'
m. memtndahkan dan/atau menyimpal'r Crigar' Budaya untuk kepentingan Pengamanan;
n. melakukan pengelonrpokan Cagar Budava berdasarkan kepentingannya menjadi peringkat nasional, peringkat provinsi, dan peringkat kabupatenlkota;
o. menetapkan batas situs dan kawasan; dan
p. menghentikan proses pemanfaatan rua'ng atan proses pembangunan )'ang dapat rnenl'ebabkatl rusak, hilang, atau mLtstlahtlr-a Cargat- Bt-ltl:lrtt. baik seluruh mar-tpt-ltr bagtarl -bargtantlva
(2) Selairr Prtl:,'.,ilr[, r larL: l_'iJ[3 1 il. it.,il,, .rl_.-] l
(2) Selain wewenang sebagaimana dimaksr-rd pLIdLl ayat (1), Pemerintah berwenang:
a. menyusun dan menetapkan Rencana Induk Pelestarian Cagar Budaya;
b. melakukan pelestarian Cagar Budaya yang ada di daerah perbatasan dengan negara tetangga atau yang berada di luar negeri;
c. menetapkan Benda Cagar Budaya, Bangunan Cagar Budaya, Struktur Cagar Budaya, Situs Cagar Budaya, danlatau Kawasan Cagar Budaya sebagai Cagar Budaya Nasional;
d. mengusulkan Cagar Budal'2 Nasional sebttgar w,arisan dunia atau Cagar Budat'a berst l'a-rt internasional; dan
e. menetapkan norma, standar, prosedur, dan kriteria Pelestarian Cagar Budaya.
PASAL 97
BAB VIII TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah memfasilitasi pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
(2) Pengelolaan kawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan tidak bertentangan deugerr.r kepentingan masyarakat terhadap Cagar Bttd:rvir dan kehidupan sosial.
(3) Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh badan pengelola yang dibentuk oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau masyarakat hukum adat.
(4) Badan Pengelola sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat terdiri atas unsur Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah, dunia usaha, dan masyarakat.
(5) Ketentuat-r PR ESI DEN REPUBLIK INDONESIA
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai Per-igelolaan Cagar Budaya diatur dalanl Pcraturall Pemc't'tl-rLah' BAB IX PENDANAAN
PASAL 98
BAB IX PENDANAAN
(1) Pendanaan Peiestarian Cagar Budaya menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan masyarakat'
(2) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belan.;a Negara;
b. Anggaran Pendapatan dan Belan;a Daerah; c, hastl pemanfaatan Cagar Budava, danf atau
d. sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan'
(3) Pemerintah dan Pemerintatr Daerah mengalokasikan anggaran untuk Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan, dan Kompeusasi Cagar Budaya dengan memperhatikan prinsip proporsional'
(4) Pemerintah dan Pemerintah Daerah menvecliakan dana cadangan untuk Penvelamatan Cagar Br'ldava cialam keadaan darurat dan penemllan Vang, tc-lal-r ditetapkan sebagar Cagar Bltclava. BAB X Frl.i'_.lirr R[-PUEL-it. it.lt-) .lr i-i.:, BAB X PENGAWASAN DAN PENYIDIKAN Bagian Kesatu Pengawasan
PASAL 99
BAB X Frl.i'_.lirr
(1) Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab terhadap pengawasan Pelestarian Cagar Budaya sesuai dengan kewenangannya.
(2) Masyarakat ikut berperan serta dalam pengawasan Pelestarian Cagar Budaya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengawasan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Bagian Kedua Penyidikan
PASAL 100
BAB X Frl.i'_.lirr
(1) Penyidik Pegawai Negeri Sipil merupakau pelabart pegau,ai negeri sipil yang Iingkup tugas dar-t tanggung jawabnya di bidang Pelestarian (Jagar Budaya yang diberi wewenang khusus melakukan penyidikan sebagaimana dimaksud dalam Undartg- Undang tentang Hukum Acara Pidana terhadap tindak pidana Cagar Budaya. (2\ Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berwenang:
a. menerima Iaporan atau pengaduan dari seorang tentang adanya tindak pidana Cagar Budaya;
b. melakukan tindakan pertama di tempat kejacirarr perkara; C rnenrruruh 4 trl{f-.',li rl. r' HF_Frl,l ljt lt, lf .l Ir tl :11 \
c. menyuruh berhenti seorang tersangka dan memeriksa tanda pengenal diri tersangka;
d. melakukan penggeledahan dan penyitaan;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan terhadap barang bukti tindak pidana Cagar Budaya;
f. mengambil sidik jari dan memotret seorang;
g. memanggil dan memeriksa tersangka dan/atau saksi;
h. mendatangkan seorang ahli )'ang diperlukan dalam hubungannya dengan pemerlksaan perkara;
i. membuat dan menandatangi berita acara; dan
j. mengadakan penghentian penyidikan apabila tidak terdapat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang Cagar Budaya.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaan tugasnya berada di bawah koordinasi dan pengawasan penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia. BAB XI KETENTUAN PIDANA
PASAL 101
BAB XI KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tanpa izin mengalihkan kepemilikan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paiing lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp400.000.000,00 (empat ratus juta rupiah) dan paling bany.ak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah),
PASAL 102
BAB XI KETENTUAN PIDANA
W PRESIDF:N REPI.JBL IK II.ID O]\]f S I,\
PASAL 103
BAB XI KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tanpa izin Pemerintah atau Pemerintah Daerah melakukan pencarian Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rpi.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PASAL 104
BAB XI KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi, atau menggagalkan upaya Pelestarian Cagar Budaya sebagaimana drmaksud dalam Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun danlatau denda paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
PASAL 105
BAB XI KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang dengan sengaja merusak Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan/ataru denda paling sedikit Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling banl'ak RpS.000.000,000,00 (lima miliar rupiah).
PASAL 106
BAB XI KETENTUAN PIDANA
W FrRESIL)I.i\I REPI.IBL, II( IND OI![:S IA _49_
PASAL 107
BAB XI KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tanpa rzin Menteri, gubernur, atau bupati/wali kota, memindahkan Cagar Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan dan paling lama 2 (dua) tahun danlatau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 1 .000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
PASAL 108
BAB XI KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang tanpa tzin Menteri, gubernur atau bupati/wali kota, memisahkan Cagar Budava sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayaL (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling bany'ak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
PASAL 109
BAB XI KETENTUAN PIDANA
A i_ri_,: ,r rri tsLf rll[]l. il I il.
PASAL 120
BAB XII KETENTUAN PERALIHAN
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, Agar i-r".]i ',i ir RElf,LJfil- tl .., i.i,lti.l ,:-:iiro Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 , DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OIO NOMOR 130 Salinan sesuai dengan aslinya SEKRETARIAT NEGARA RI ttd ttd KgpalaEiro Perp.turan perundang-undangan Bi&ing "Potiti.h}$ Kesej ahteraan Rakyal, 'i -{! *r.- -l- - Setiawan FJRE:JIDE.I.J RIaPUBL lll il'il--' r-"'.1i:'j l,-1'