UU NOMOR 12 TAHUN 2010

GERAKAN PRAMUKA

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 49 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2010:12
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL I

BAB I: KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:

1. Gerakan Pramuka adalah organisasi yang dibentuk oleh pramuka untuk menyelenggarakan pendidikan kepramukaan.

2. Pramuka adalah warga negara Indonesia yang aktif dalam pendidikan kepramukaan serta mengamalkan Satya Pramuka dan Darma Pramuka.

3. Kepramukaan adalah segala aspek yang berkaitan dengan pramuka.

4. Pendidikan Kepramukaan adalah proses pembentukan kepribadian, kecakapan hidup, dan akhlak muiia pramuka melalui penghayatan dan pengamalan nilai- nilai kepramukaan.

5. Gugus Depan adalah satuan pendidikan dan satuan organisasi terdepan penyelenggara pendidikan kepramukaan.

6. Pusat '-'ill. ,llri l..l -li_lri,lll i, i.,.,

6. Pusat Pendidikan dan Pelatihan Kepramukaan adalah satuan pendidikan untuk mendidik, melatih, dan memberikan sertifikasi kompetensi bagi tenaga pendidik kepramukaan.

7. Satuan Komunitas Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan yang berbasis, antara lain profesi, aspirasi, dan agama.

8. Satuan Karya Pramuka adalah satuan organisasi penyelenggara pendidikan kepramukaan bagi peserta didik sebagai anggota muda un[uk meningkatkar-r pengetahuan, keterampilan, dan pembinaan di bidang tertentu.

9. Gugus Darma Pramuka adalah satuan organisasi bagi anggota pramuka dewasa untuk memajukan gerakan pramuka.

10. Kwartir adalah satuan organisasi pengelola gerakan pramuka yang dipimpin secara kolektif pada setiap tingkatan wilayah. 1 1, Majelis Pembimbing adalah dewan yang memberikan bimbingan kepada satuan organisasi gerakan pramuka.

12. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebur Pemerintah, adalah yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

13. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.

14. Menteri adalah menteri yang membidangi urusan pemuda. Bab II . r-r R [- L, I l-) F. t.] r{ [-Fr L] BL iii tf .l D,.rr'L L-. -'i IA BAB II ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN

PASAL 2

BAB II: ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Gerakan pramuka berasaskan Pancasila

PASAL 3

BAB II: ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Gerakan pramuka berfungsi sebagai wadah
mencapai tujuan pramuka melalui:
a. pendidikan dan pelatihan pramuka;
b. pengembangan pramuka;
c. pengabdian maslrarakat dan orang tua; dan
d. permainan yang berorientasi pada pendidikan.
untuk

PASAL 4

BAB II: ASAS, FUNGSI, DAN TUJUAN
Gerakan pramuka bertujuan untuk membentuk setiap
pramuka agar memiliki kepribadian yang beriman,
bertakwa, berakhlak mulia, berjiwa patriotik, taat hukum,
disiplin, menjunjung tinggi nilai-nilai luhur bangsa, dan
memiliki kecakapan hidup sebagai kader bangsa dalam
menjaga dan membangun Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, serta melestarikan
lingkungan hidup.
BAB III
PENDI DIKAN KEPRAMUKAAN
Bagian Kesatu
Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Nilai-Nilai, dan Sistem Among

PASAL 5

BAB III: PENDI DIKAN KEPRAMUKAAN | Bagian Kesatu - Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
ir,RL-::i[)tr]
l_-:r: PUEt-;t.(. tr..li),.1 .lr: > r
Pasal 5
Pendidikan kepramukaan dilaksanakan berdasarkan pada
nilai dan kecakapan dalam upaya membentuk kepnbadian
dan kecakapan hidup pramuka.

PASAL 6

BAB III: PENDI DIKAN KEPRAMUKAAN | Bagian Kesatu - Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
(1) Kode kehormatan pramuka merupakan janji dan
komitmen diri serta ketentuan moral pramuka daiam
pendidikan kepramukaan.
(2) Kode kehorma[an pramuka terdiri atas Satva
Pramuka dan Darma Pramuka.
(3) Kode kehormatan pramuka sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilaksanakan, baik dalam kehidupan
pribadi maupun bermasl'arakat secara sukarela dan
ditaati demi kehormatan diri.
(4) Satya Pramuka sebagainrana dimaksud pada ayat (2)
berbunyi:
"Demi kehormatanku, aku berjanji akan bersungguh-
sungguh menjalankan kerx,ajibanku terhadap Tuhan
Yang Maha Esa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, mengamalkan Pancasila, menclong sesama
hidup, ikut serta membangun masvarakat, serta
menepati Darma Pramuka."
(5) Darma Pramuka sebagaimana dimaksud pada a1,at (2)
berbunyi:
Pramuka itu:
a. takwa kepada Tuhan Yang N{aha Esa;
b. cinta alam dan kasih sayang sesama manusia;
c. patriot yang sopan dan kesatria;
d. patuh dan suka bermusya',varah;
e. rela menolong clar-r tabah;
f. rarjin, terampil, clein gembira;
g. irenrat

PRF:SlDEl.l
REP UEL I K
6
INDONISI/.\
g. hemat, cermat, dan bersahaja;
h. disiplin, berani, dan setia;
i, bertanggung jawab dan dapat dipercaya; dan
j.
suci dalam pikiran, perkataan, dan perbuatan

PASAL 7

BAB III: PENDI DIKAN KEPRAMUKAAN | Bagian Kesatu - Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
(1) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan berlandaskan pada kode kehorma[an
pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat
(2).
(2) Kegiatan pendidikan kepramukaan dimaksudkan
untuk meningkatkan kemampuan spiritual dan
intelektual, keterampilan, dan ketahanan diri yang
dilaksanakan melalui metode belajar interaktif dan
progresif.
(3) Metode belajar interaktif dan progresif sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diwujudkan melalui interaksi:
a. pengamalan kode kehormatan pramuka;
b. kegiatan belajar sambil melakukan;
c, kegiatan yang berkelompok, bekerja sama, dan
berkompetisi;
d. kegiatan yang menantang;
e. kegiatan di alam terbuka;
f. kehadiran orang dewasa yang memberikan
dorongan dan dukungan;
g. penghargaan berupa tanda kecakapan; dan
h. satuan terpisah antara putra dan putri.
(4) Penerapan metode bela.;ar sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) disesuaikan dengan kemampuan fisik
dan mental pramuka.
(5) Penilaian
,\

FrRE-t, IDEN
R E:F I.]L]I-IK IND ONf S IA
(5) Penilaian atas hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan
dengan berdasarkan pada pencapaian persyaratan
kecakapan umum dan kecakapan khusus serta
pencapaian nilai-nilai kepramukaan.
(6) Pencapaian hasil pendidikan kepramukaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan
dalam sertifikat danlatau tanda kecakapan umum
dan kecakapan khusus.

PASAL 8

BAB III: PENDI DIKAN KEPRAMUKAAN | Bagian Kesatu - Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
(1) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 mencakup:
a. keimanan dan ketakwaan kepada Tuhan Yang
Maha Esa;
b. kecintaan pada alam dan sesama manusia;
c. kecintaan pada tanah air dan bangsa;
d. kedisiplinan, keberanian, dan kesetiaan;
e. tolong-menolong;
f. bertanggung jawab dan dapat dipercaya;
g. jernih dalam berpikir, berkata, dan berbuat;
h. hemat, cermat, dan bersahaja; dan
i. rajin dan terampil.
(2) Nilai kepramukaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan inti
kurikulum pendidikan
kepramukaan.

PASAL 9

BAB III: PENDI DIKAN KEPRAMUKAAN | Bagian Kesatu - Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
Kecakapan sebagaimana dimaksud daram pasal 5 terdiri
atas:
a. kecakapan umum; dan
b. kecakapan khusus.
Pasal 10, . .

l-rll ['-..(, i [][-- I".i
I-,: fit) IJLJI_ lii
I I'l i:., ()NL S I /\

PASAL 10

BAB III: PENDI DIKAN KEPRAMUKAAN | Bagian Kesatu - Dasar, Kode Kehormatan, Kegiatan,
(i) Kegiatan pendidikan kepramukaan dilaksanakan
dengan menggunakan sistem among.
(2) Sistem among merupakan proses pendidikan
kepramukaan yang membentuk peserta didik agar
be4iwa merdeka, disiplin, dan mandiri dalam
hubungan timbal balik antarmanusia.
(3) Sistem among sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) dilaksanakan dengan menerapkan
prinsip kepemimpinan:
a. di depan menjadi teladan;
b. di tengah membangun kemauan; dan
c. di belakang mendorong dan memberikan motivasi
kemandirian"
Bagian Kedua
Jalur dan Jenjang

PASAL 11

BAB III: PENDI DIKAN KEPRAMUKAAN | Bagian Kedua - Jalur dan Jenjang
Pendidikan kepramukaan dalam Sistem pendidikan
Nasional termasuk dalam jalur pendidikan nonformal yang
diperkaya dengan pendidikan nilai-nilai gerakan pramuka
dalam pembentukan kepribadian yang berakhlak mulia,
berjiwa patriotik, taat hukum, disiplin, menjunjung tinggi
nilai-nilai luhur bangsa, dan memiliki kecakapan hidup.

PASAL 12

BAB III: PENDI DIKAN KEPRAMUKAAN | Bagian Kedua - Jalur dan Jenjang
Jenjang pendidikan kepramukaan terdiri atas JenJang
pendidikan:
a. siaga;
b. penggalang;
c. penegak; dan
d. pandega.
Bagian Ketiga

l^r [f L-'-, i [-] L l'.J
I_rLFrt J[Jt. il( tl.tt,), jl.ji :.i.\
Bagian Ketiga
Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum

PASAL 13

BAB III: PENDI DIKAN KEPRAMUKAAN | Bagian Ketiga - Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
(1) Setiap warga negara Indonesia yang berusia 7 sampai
dengan 25 tahun berhak ikut serta sebagai peserta
didik daiam pendidikan kepramukaan.
(2) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
terdiri atas:
a. pramuka siaga;
b. pramuka penggalang;
c. pramuka penegak; dan
d. pramuka pandega.
(3) Peserta didik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota muda.

PASAL 14

BAB III: PENDI DIKAN KEPRAMUKAAN | Bagian Ketiga - Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
(1) Tenaga pendidik dalam pendidikan kepramukaan
terdiri atas:
a. pembina;
b. pelatih;
c. pamong; dan
d. instruktur.
(2) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus memenuhi persyaratan standar tenaga pendidik.
(3) Tenaga pendidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam pendidikan kepramukaan disebut sebagai
anggota dewasa.

PASAL 15

BAB III: PENDI DIKAN KEPRAMUKAAN | Bagian Ketiga - Peserta Didik, Tenaga Pendidik, dan Kurikulum
|-1Rt-''rli rl- r'.
ItIlj t-lE]L-il\ il'iL'j r.,l l[..i I r-r
Pasal 15
Kurikulum pendidikan kepramukaan yang mencakup
aspek nilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1)
dan kecakapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
disusun sesuai dengan jenjang pendidikan kepramukaan
dan harus memenuhi persyaratan standar kurikulum yang
ditetapkan oleh badan standardisasi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bagian Keempat
Satuan Pendidikan Kepramukaan

PASAL 16

BAB III: PENDI DIKAN KEPRAMUKAAN | Bagian Keempat - Satuan Pendidikan Kepramukaan
Satuan pendidikan kepramukaan terdiri atas
a. gugus depan; dan
b. pusat pendidikan dan pelatihan.
Bagian Kelima
Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi

PASAL 17

BAB III: PENDI DIKAN KEPRAMUKAAN | Bagian Kelima - Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
(t) Evaluasi dilakukan dalam rangka pengendalian mutu
pendidikan kepramukaan sebagai bentuk akuntabilitas
penyeienggaraan pendidikan kepramukaan kepada
pihak yang berkepentingan.
(2) Evaluasi dilakukan terhadap peserta didik, tenaga
pendidik, dan kurikulum, pada setiap jenjang dan
satuan pendidikan kepramukaan.
(3) Evaluasi terhadap peserta didik dilakukan oleh
pembina.
(4) Evaluasi

trRESIDEI.'1
REFTUBL.IK II{DONESIA
(4) Evaluasi terhadap tenaga pendidik dilakukan oleh
pusat pendidikan dan pelatihan nasional yang
dibentuk oleh kwartir nasional.
(5) Evaluasi terhadap kurikulum pendidikan kepramukaan
dilakukan oleh pusat pendidikan dan pelatihan
nasional yang dibentuk oleh kwartir nasional.

PASAL 18

BAB III: PENDI DIKAN KEPRAMUKAAN | Bagian Kelima - Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
(1) Akreditasi dilakukan untuk menentukan kelayakan
kegiatan dan satuan pendidikan kepramukaan pada
setiap jenjang pendidikan kepramukaan.
(2) Akreditasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat
terbuka dan dilakukan oleh lembaga akreditasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.

PASAL 19

BAB III: PENDI DIKAN KEPRAMUKAAN | Bagian Kelima - Evaluasi, Akreditasi, dan Sertifikasi
(1) Sertifikat berbentuk tanda kecakapan dan sertifikat
kompetensi.
(2) Tanda kecakapan diberikan kepada peserta didik
sebagai pengakuan terhadap kompetensi peserta didik
melalui penilaian terhadap perilaku dalam
pengamalan nilai serta uji kecakapan umum dan uji
kecakapan khusus sesuai dengan jenjang pendidikan
kepramukaan.
(3) Sertifikat kompetensi bagi tenaga pendidik diberikan
oleh pusat pendidikan dan pelatihan kepramukaan
pada tingkat nasional.
BAB IV

i,
,d
at
PF?L-S IDL.N
REPUBL.IK INt]ONfSIA
-t2-
BAB IV
KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu
Umum

PASAL 20

BAB IV: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Gerakan pramuka bersifat mandiri, sukarela, dan
nonpolitis.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka terdiri atas:
a. gugus depan; dan
b. kwartir.

PASAL 21

BAB IV: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Umum
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a meliputi gugus depan berbasis satuan
pendidikan dan gugus depan berbasis komunitas.

PASAL 22

BAB IV: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Umum
(1) Gugus depan berbasis satuan pendidikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2I meliputi
gugus depan di lingkungan pendidikan formal.
(2) Gugus depan berbasis komunitas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2l meliputi gugus depan
komunitas kewilayahan, agama, profesi, organisasi
kemasyarakatan, dan komunitas lain.

PASAL 23

BAB IV: KELEMBAGAAN | Bagian Kesatu - Umum
Kwartir sebagaimana dimaksud dalam pasal 20 a5ra1 ()1
huruf b terdiri atas:
a. kwartir ranting;
b. kwartir cabang;
c. kwartir daerah; dan
d. kwartir nasional.
Bagian Kedua

Frtlt_l,lllEt!
f{ Lp l.lL.lL llr. INt Lr r.rr,.lI S I A
Bagian Kedua
Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi

PASAL 24

BAB IV: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat
(2) huruf a dibentuk melalui musyawarah anggota
pramuka.

PASAL 25

BAB IV: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
(1) Gugus depan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24
dapat membentuk kwartir ranting.
(2) Kwartir ranting sebagaimana pada ayat (1) dapat
membentuk kwartir cabang.

PASAL 26

BAB IV: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
25 ayat (2) dapat membentuk kwartir daerah.
(2) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat membentuk kwartir nasional.

PASAL 27

BAB IV: KELEMBAGAAN | Bagian Kedua - Pembentukan dan Kepengurusan Organisasi
(1) Kepengurusan kwartir sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 23 dipilih oleh pengurus organisasi gerakan
pramuka yang berada di bawahnya secara demokratis
melalui musyawarah kwartir.
(2) Kepengurusan sebagaimana dimaksud pada ar.at (l)
tidak terikat dengan jabatan publik.
Bagian Ketiga
Kwartir Ranting, Kwartir cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional

PASAL 28

BAB IV: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Kwartir Ranting, Kwartir cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
(1) Kwartir ranting sebagaimana dimaksud dalam pasal
23 huruf a merupakan satuan organisasi gerakan
pramuka di kecamatan.
(2) Kwartir

(2)
(3)
(4)
(s)
(6)
Pt{ESIDL-l.l
R TIPUBL II( INtJ UI'iIlS IA
-t4-
Kwartir ranting mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kecamatan.
Kwartir ranting sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh paling sedikit 5 (lima) gugus depan
melalui musyawarah ranting.
Kepengurusan kwartir ranting dibentuk melalui
musyawarah ranting.
Kepemimpinan kwartir ranting bersifat kolektif.
Musyawarah ranting sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b, pemilihan dan penetapan kepengurusan
organisasi kwartir ranting; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.

PASAL 29

BAB IV: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Kwartir Ranting, Kwartir cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
(1) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud dalam pasal 23
huruf b merupakan organisasi gerakan pramuka di
kabupaten/kota,
(2) Kwartir cabang mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di kabupaten/kota.
(3) Kwartir cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (i )
dibentuk melalui musyawarah cabang.
(4) Kepengurusan kwartir cabang dibentuk melalui
musyawarah cabang.
(5) Kepemimpinan kwartir cabang bersifat kolektif.
(6) Musyawarah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a.. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir cabang; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.

PASAL 30

BAB IV: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Kwartir Ranting, Kwartir cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
PRF-SlifEl.l
REPUBLll'( INU ()l'.iL:S I/\
_15_
Pasal 30
(1) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
huruf c merupakan organisasi gerakan pramuka di
provinsi.
(2) Kwartir daerah mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka dan kegiatan
kepramukaan di provinsi.
(3) Kwartir daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah daerah.
(4) Kepengurusan kwartir daerah dibentuk melalui
musyawarah daerah.
(5) Kepemimpinan kwartir daerah bersifat kolektif.
(6) Musyawarah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) merupakan forum untuk:
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir daerah; dan
c. penetapan rencana kerja organisasi.

PASAL 31

BAB IV: KELEMBAGAAN | Bagian Ketiga - Kwartir Ranting, Kwartir cabang, Kwartir Daerah, dan Kwartir Nasional
(1) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal
23 huruf d merupakan organisasi gerakan pramuka
lingkup nasional.
(2) Kwartir nasional mempunyai tugas memimpin dan
mengendalikan gerakan pramuka serta kegiatan
kepramukaan lingkup nasional.
(3) Kwartir nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk melalui musyawarah nasional.
(4) Kepengurusan kwartir nasional dibentuk melalui
musyawarah nasional.
(5) Kepemimpinan kwartir nasional bersifat kolektif.
(6) Musyawarah

ffi)
FrR [:_'- tD L l t
R EFT LIBI- ltl
l l'.,j u (Jl\[ :i l /.t
(6) Musyawarah nasional
ayat (3) merupakan
untuk:
sebagaimana dimaksud pada
forum musyawarah tertinggi
a. pertanggungjawaban organisasi;
b. pemilihan dan penetapan kepengurusan organisasi
kwartir nasionai;
c. perubahan dan penetapan anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga; dan
d. penetapan rencana kerja strategis organisasi.
Bagian Keempat
Organisasi Pendukung

PASAL 32

BAB IV: KELEMBAGAAN | Bagian Keempat - Organisasi Pendukung
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf b, huruf c, dan huruf
d sesuai dengan tingkatannya dapat membentuk:
a. satuan karya pramuka;
b. gugus darma pramuka;
c. satuan komunitas pramuka;
d. pusat penelitian dan pengembangan;
e. pusat informasi; dan/atau
f. badan usaha.
(2\ Ketentuan mengenai organisasi pendukung gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga.
Bagian Kelima

W
HRE!IDE..I.J
[{ I- tr Ll [-Jl- lt'
I I'.1 L) O l\l 1-- :'- I A
-t7-
Bagian Kelima
Majelis Pembimbing

PASAL 33

BAB IV: KELEMBAGAAN | Bagian Kelima - Majelis Pembimbing
(1) Pada setiap gugus depan dan kwartir sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 ayat (2) dapat dibentuk
majelis pembimbing.
(2) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) bertugas memberikan bimbingan moral dan
keorganisatorisan serta memfasilitasi penl,elenggaraan
pendidikan kepramukaan.
(3) Majelis pembimbing sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur:
a. Pemerintah;
b. pemerintah daerah; dan
c. tokoh masyarakat.
(4) Majelis pembimbing dari unsur tokoh masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c harus
memiliki komitmen yang tinggi terhadap gerakan
pramuka.

PASAL 34

BAB IV: KELEMBAGAAN | Bagian Kelima - Majelis Pembimbing
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi,
tanggung jawab, susunan organisasi, dan tata kerja
gugus depan, kwartir, dan majelis pembimbing
ditetapkan dalam anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga gerakan pramuka.
(2) Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga gerakan
pramuka sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh musyawarah nasional.
Bagian Keenam

W
F'RESIDL.N
Ri:PLJRL IIi II.ID ONf SII\
Bagian Keenam
Atribut

PASAL 35

BAB IV: KELEMBAGAAN | Bagian Keenam - Atribut
(1) Gerakan pramuka sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 ayat (2) memiliki atribut berupa:
a. lambang;
b. bendera;
c. panji;
d. himne; dan
e. pakaian seragam.
(2) Atribut gerakan pramuka sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didaftarkan hak ciptanya.
BAB V
TUGAS DAN WEWENANG

PASAL 36

BAB V: TUGAS DAN WEWENANG
Pemerintah dan pemerintah daerah bertugas:
a. menjamin kebebasan berpendapat dan berkarya dalam
pendidikan kepramukaan ;
b. membimbing, mendukung, dan
memfasilitasi
penyelenggaraan pendidikan kepramukaan secara
berkelanjutan dan berkesinambungan; dan
c, membantu ketersediaan tenaga, dana, dan fasiiitas
yang diperlukan untuk pendidikan kepramukaan.

PASAL 37

BAB V: TUGAS DAN WEWENANG
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berwenang untuk
melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Pengawasan

_ffi,
PR[.SIDEI!
REP UBLiK ll\D t-)l\L-S lA
(2) Pengawasan terhadap pelaksanaan penyelengaraan
pendidikan kepramukaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilaksanakan oleh Men[eri, dan gubernur,
serta bupati /walikota.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN

PASAL 38

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap peserta didik berhak:
a. mengikuti pendidikan kepramukaan;
b. menggunakan atribut pramuka;
c. mendapatkan sertifikat dan/atau tanda kecakapan
kepramukaan; dan
d, mendapatkan perlindungan selama mengikuti kegiatan
kepramukaan.

PASAL 39

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Setiap peserta didik berkewajiban:
a. melaksanakan kode kehormatan pramuka;
b. menjunjung tinggi harkat dan martabat pramuka; dan
c. mematuhi semua persyaratan dan ketentuan
pendidikan kepramukaan.

PASAL 40

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Orang tua berhak mengawasi penl'elenggaraan pendrciikar-r
kepramukaan dan memperoleh informarsi Lentang
perkembangan anaknya.

PASAL 41

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
l-tH[_tlL]F_ I.i
[;i E-F, l_.1t:tt_Il\ I l.l Il r-ti,,ll-', I rr
Pasal 4 1
Orang tua berkewajiban untuk:
a. membimbing, mendukung, dan membantu anak dalam
mengikuti pendidikan kepramukaan; dan
b. membimbing, mendukung, dan membantu satuan
pendidikan kepramukaan sesuai dengan kemampuan.

PASAL 42

BAB VI: HAK DAN KEWAJIBAN
Masyarakat berhak untuk berperan serta dan memberikan
dukungan sumber daya dalam kegiatan pendidikan
kepramukaan.
BAB ViI
KEUANGAN

PASAL 43

BAB VII: KEUANGAN
(1) Keuangan gerakan pramuka diperoleh dari:
a. iuran anggota sesuai dengan kemampuan;
b. sumbangan masyarakat yang tidak mengikat; dan
c, sumber lain yang tidak bertentangan dengan
peraturan perundang-undangan.
(21 Selain sumber keuangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), Pemerintah dan pemerintah daerah
dapat memberikan dukungan dana dari anggaran
pendapatan dan belanja negara danlatau anggaran
pendapatan dan belanja daerah.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayar (1)
huruf b, selain berupa uang dapat juga berupa
barang atau jasa.

PASAL 44

BAB VII: KEUANGAN
f'rRF.stL)E_t'j
t{L-F' LJEJI. li( ll.lti ONE S I A
-2t-
Pasal 44
Pengelolaan keuangan gerakan pramuka dilaksanakan
secara transparan, tertib, dan akuntabel serta diatur
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

PASAL 45

BAB VII: KEUANGAN
Satuan organisasi gerakan pramuka dilarang:
a. menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan
Pemerintah; atau
b. memberi bantuan kepada pihak asing yang merugikan
kepentingan bangsa dan negara.

PASAL 46

BAB VII: KEUANGAN
(1) Satuan organisasi gerakan pramuka yang melanggar
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
dapat dibekukan oleh Pemerintah atau pemerintah
daerah.
(2) Satuan organisasi gerakan pramuka yang telah
dibekukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
tetap melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 45 dapat dibubarkan berdasarkan
putusan pengadilan.
BAB VIII
KBTENTUAN PERALIHAN

PASAL 47

BAB VIII: KBTENTUAN PERALIHAN
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. organisasi gerakan pramuka dan organisasi lain yang
menyelenggarakan pendidikan kepramukaan yang ada
sebelum Undang-Undang ini diundangkan tetap diakui
keberadaannya;
b. satuan

W
PRESIDEI{
R EPUBT- Il,\ II.ltJ (JI\ES II\
b. satuan atau badan kelengkapan dari organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a tetap
menjalankan tugas, fungsi, dan tanggung jawab
organisasi yang bersangkutan ;
c. aset yang dimiliki oleh organisasi sebagaimana
dimaksud dalam huruf a tetap menjadi aset organisasi
yang bersangkutan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a wa3ib
disesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini
dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-
Undang ini diundangkan.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

PASAL 48

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan
gerakan pramuka yang bertentangan dengan ketentuan
Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 49

BAB IX: KETENTUAN PENUTUP
Undang-Undang
diundangkan.
ini mulai berlaku pada tanggal
Agar

PRi:.:rlDEN
REPUBLIh Ii{DOI.]ESIA