Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi
PASAL 1
BAB I KETENTUAN UMUM
Dalam Undang-Undang ini vang dimaksud dengan 1 2 -J 6 7 8 4 5 Hortikultura adalah segala hal 1'ang berkaitan dengan buah, sayuran, bahan obat nabati, dan florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air ]'ang berfungsi sebagai sa1,uran, bahan obat nabati, dan I atau bahan estetika. Usaha hortikultura adalah semua kegia.tan untuk menghasilkan produk danlatau menyelenggarakan jasa )'ang berkaitan dengan hortikultura. Tanaman hortikultura adalah tanaman yang menghasiikan buah, sa)'uran, bahan obat nabati, florikultura, [ermasuk di dalarnnya jamur, lumut, cian tanaman air 1,ang berfungsi sebagai savuran, bahan obat nabati, dan/atau bahan estetika, Produk hortikultura adaiah semua hasil yang berasal dari tanaman hortikultura yang masih segar ^1.,., yang telah diolah. Jasa hortikultura adalah kegiatan berupa usaha rlan pelavanan ],ang menyebabkan produk, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya dari hortikultura dapat clinikmati. Per.r,ilavahan horrikultura adalah penerapan untuk pengembangan usaha hortikultura memperhatikan kondisi oiofisik dan potensi yang ada. r.r'ilayah dengan wilavah Kal'asan hortikultura adarah hamparan sebaran- usaha-hortikultura yang disatukan oleh faktor pengikat tertentu, baik faktor alarniah, sosial budaya, maupun faktor infrastruktur fisik truatan. Unit usaha budrdal'a norrikultura adalah satuan lahan tempai [erselenggarany.r kegiatan membudidayakan tanaman hortikurtr-lra pacla tanah rTanlatau merlia tanam lainnya dalam ekosistem yerng sesuai dengan bantuan ilmu pengetahuan rlan teknotogi.
9. Sumber ,J,i,f d'-S\\'. ,r,{f f-''-:"-i.'ilr, w;n ,t ,. rl i ,rr[, -J 9. Sumber daya genetik hortikultura adalah bahan dari tanaman hortikultura yang mengandung unit-unit fungsional pewarisan sifat yang mempunyai nilai nyata ataupun potensial.
10. Prasarana hortikultura adalah segala sesuatu yang menjadi penunjang utama usaha hortikultura. 1 1. Sarana hortikultura adalah segala sesuatu yang dapat digunakan sebagai alat danlatau bahan yang dibutuhkan dalam usaha hortikultura.
12. Benih hortikultura, yang selanjutnya disebut benih, adalah tanaman hortikultura atau bagian darinya yang digunakan untuk rnemperbanyak dan/atau mengembangbiakkan ranaman hortikultura.
13. Organisme pengganggu tunrbuhan, seianjutnya disebut Om, adalah semua organisme yang dapat merusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
14. Bahan pengendali OFrI adarah bahan kimia sintetik, bahan alami atau bukan sintetik, jasad hidup, dan bahan lainnya yang digunakan untuk mengendalikan OPT dalam usaha hortiktrltura.
15. Pemuliaan tanaman hortikultura, selanjutnya disebut pemuliaan, adalah rangkaian kegiatan untuk mempertahankan kemurnian jenis dan/atau varietas tanaman hortikultura yang sudah ada atau menghasilkan jenis danlatau varietas tanamair hortikultura baru yang tebih baik.
16. Varietas tanaman hortikurtura adalah bagian dari suatu jenis tanaman hortikultura yang ditandai oleh bentuk tanaman, pertumbuhan, daun, bunga, buah, biji, dan sifat-sifat lain yang dapat ciibedaka., .l^la* jenis yang sama.
17. Perlindungan varietas tanaman hortikultura adalah perlindungan khusus yang diberikan negara, rlalam har ini diwakili olerr pemerintah dan pk"k.urraannya dilakukan oleh kantor perlindungu., uuii.tas tanaman, terhadap varietas tanaman yang dihasilkan oleh pemulia tanaman meralui kegiatan pemuriaan tanaman.
18. wisa[a agro berbasis hortikultura, selanjutnya disebut r,r,isata og:o, adalah kegrata' pengembangan kawasan atau usaha hortikurtura sebigai- objek wisata, baik secara sendiri maupun sebagai bagian dari kawasan wisata yang lebih ruas bersama objek-wisata yang lain.
19. Distribusi , ,.,) _.,\- r" tffi,, i,, il, 19 20 2t 22 23 24 25 26 27. 28 Drstribusi hortikul[ura, selanjutnl,a disebur distribusi, adalah kegiatan penyaluran, pembagian, dan pengirirnan produk hortikultura dari tempat produksi sampai di pasar dan/atau konsumen. sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada peiaku usaha, produk, proses, dan usaha hortikultura. Akreditasi adalah proses pengakuan akan kompetensi suatu badan atau lembaga untuk melakukan sertilikasi. Kemitraan adalah kerja sama dalam keterkaitan usaha atas dasar prinsip saling memerlukan, mempercayai, mernperkuat, dan menguntungkan yang melibatkan antarpelaku usaha. Pengolahan adalah proses mengubah secara fisik, kimiawi, dan biologis bahan komoditas hortikultura menladi suatu bentuk produk turunan. Setiap orang adalah orang perseorangan atau korporasi, baik ),ang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang terorganisasi, yang berbadan hukum ataupun tidak berbadan hukum. Pelaku usaha hortikurtura, selanjutnya disebut peraku usaha, adalah . petani, organisasi- petani, orang- perseorangan lainnya, atau perusahaan yang melakukan usaha hortikultura, baik berbentuk badan hukum atau bukan badan hukum yang didirikan dan berkedudukan di wirayah hukum Repubrik Indonesia. Petani hortikultura, yang seranjutnya disebut petani, adalah perorangan \ rarga negara Indonesia beserta keluarganya yang men[elola unit usaha budidaya hortikultura. Penyuluh hortikultura, ),ang selanjutnya disebut penl,uluh, adalah perorangu.r, -*urg" negara Indonesia )'ang melakukan kegiatan penyuluhan. Pemerintah pusat, se.lanjutnl,a disebut pemerintah, adalah kuasaan pemeriniahan .r.gu.- Repubrik Indonesia sebagaimana dimaksud dalari Undang_U,A..,g Dasar Negara Republik Indonesra Tahun 194S. 29
30. Pemerintah ,r i I 30 31 5- Pemerintah daerah adalah gubernur, bupati/walikota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah, Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung ja'uvabnya di bidang hortikultura. BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
PASAL 2
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Penyelenggaraan hortikultura berdasarkan asas a. kedaulatan; b. kemandirian; c. kebermanfaatan; d. keterpaduan; e. kebersamaan; f. keterbukaan; g. keberlanjutan; h. efisiensi berkeadilan; i. kelestarian fungsi lingkungan; dan j kearifan lokal.
PASAL 3
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Penyelenggaraan hortikultura bertujuan untuk: a. mengelola dan mengembangkan sumber daya hortikultura secara optimal, bertanggung jawab, dan le stari; b. memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika, dan budaya masyarakat terhadap produk dan jasa hortikultura; c. meningkatkan produksi, produktivitas, kuaiitas, nilai tarnbah, claya saing, dan pangsa pasar; d. meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatan jasa hortikultura; e' menyediakan lapangan kerja dan kesempatan usaha;
f. memberikan rr/'.,i -:'tl +, 1,, ! ' , . . ,i'"1-'."' " " ,''t rfd 1t ' trW Di,r \lf,;'] ",!' ..,; j J^dl,rr F\\. .*rij"5:;'*;*rl!; tn@" ; " if, '-: irr 6- f memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional; meningkatkan sumber devisa negara; dan meningkatkan kesehatan, kesejahteraan, dan kemakmuran rakyat.
PASAL 4
BAB II ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP PENGATURAN
Lingkup pengaturan penyelenggaraan hortikuirura meliputi: a. perencanaan; b. pemanfaatan dan pengembangan sumber daya; c, pengembangan hortikultura; d. distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi; e. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; f. sistem informasi; g. penelitian dan pengembangan; h. pemberdayaan; i. kelembagaan; j. pengawasan; dan k. peran serta masyarakat. BAB III PEREN CANAAN H O RTI KULTURA
PASAL 5
BAB III PEREN CANAAN H O RTI KULTURA
(1) Perencanaan hortikultura dilakukan untuk merancang pembangunan dan pengembangan uri berkelanjutan. 12) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan:
a. pertumbuhan penduduk dan kebutuharr konsumsi;
b. dava dukung sumber daya alam dan iingkurrg&fl1 c' rencana pembangunan nasionar dan daerah;
d. rencana tata ruang wilayah;
e. pertumbuhan ekonomi dan produktivitas; ob' h
f. kebutuhan -7 f. kebutuhan prasarana dan sarana hortikuitura;
g. kebutuhan teknis, ekonomis, dan kelembagaan; dan
h. perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
PASAL 6
BAB III PEREN CANAAN H O RTI KULTURA
(1) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) mencakup aspek:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam;
c. sumber day,a buatan;
d. sasaran produksi dan konsumsi;
e. karvasanhortikultura; f. pembiayaan, penjaminan, dan penanaman modal; dan
g. penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
(2) Aspek perencanaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan satu kesatuan yang utuh serta memiliki keterkaitan antara satu dan 1'ang lain.
PASAL 7
BAB III PEREN CANAAN H O RTI KULTURA
(1) Perencanaan hortikultura merupakan bagian integral dari perencanaan pembangunan nasional, perencanaan pembangunan daerah, dan perencanaan pembangunan sektoral.
(2) Perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) diselenggarakan oleh pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dengan melibatkan masyarakat,
(3) Penyelenggaraan perencanaan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun di tingkat nasional, provinsi, dan/atau kabupaten/kota.
(4) Perencanaan hortikultura ditetapkan dalam rencana pembangunan jangka panjang, rencana pembangunan jangka menengah, dan rencana tahunin di tlngkat nasional, provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan.
PASAL 8
BAB III PEREN CANAAN H O RTI KULTURA
Pasal B
(1) Perencanaan hortikultura tingkat nasional dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan nasionai serta kebutuhan dan usulan provinsi.
(2) Perencanaan hortikultura tingkat provinsi dilakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan provinsi serta kebutuhan dan usulan kabupaten/kota.
(3) Perencanaan hortikultura tingkat kabupaten/kota diiakukan dengan memperhatikan rencana pembangunan kabupaten / kota.
PASAL 9
BAB III PEREN CANAAN H O RTI KULTURA
(1) Perencanan hortikultura dir,r,ujudkan dalam bentuk rencana hortikultura.
(2) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (I) terdiri atas:
a. rencana hortikultura nasional;
b. rencana hortikultura provinsi; dan
c. rencana hortikultura kabupaten/kota.
(3) Rencana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disusun oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 10
BAB III PEREN CANAAN H O RTI KULTURA
(1) Rencana hortikultura nasional menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikuitura provinsi.
(2) Rencana hortikultura provinsi menjadi pedoman untuk menyusun perencanaan hortikultura kahupaten/kota.
(3) Rencana hortikultura kabupaten/ kota menjadi pedoman untuk pengembangan hortikultura setempat.
(4) Rencana hortikultura nasional, rencana hortikultura provinsi, dan rencana hortikultura kabupaten/kota menjadi pedoman bagi peraku usaha dalam pengembangan hortikultura. BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-. ,*l1ll, Ir ' ": nir , ll,!' : ,i'1 'f,,*,W,i .n, )\\" ,,,,,,, ".",, ] \t BAB IV PEMANFAATAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA Bagian Kesatu Umum Pasal I I
(1) Sumber daya hortikuitura terdiri dari:
a. sumber daya manusia;
b. sumber daya alam; dan
c. sumber daya buatan.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas pelaku usaha, penyuluh hortikultura, dan pihak lain yang terkait dalam kegiatan pelayanan dan usaha hortikultura.
(3) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hurul b berupa:
a. Iahan'
b. iklim;
c. sumber daya air; dan
d. sumber daya genetik,
(4) Sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pacia ayat ( I ) huruf c berupa prasarana dan sarana hortikultura.
PASAL 12
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
(1) Sumber daya alam sebagaimana dimaksud cialam pasal 11 ayat (3) dan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (4) dimanfaatkan secara efisien, ramah lingkungan, dan berkelanjutan. Pemanfaatan sumber daya buatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam .r.g.ii. (2) Bagian Kedua ,,,;,'.:i'. i ".'. rl,.i ,l '*,W s:ta'.' $ ' ' ,l ' 'nli ,,"{ t' - t0- Bagian Kedua Sumber Daya Manusia (1)
PASAL 13
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban meningkatkan keahlian dan keterampilan sumber daya manusia hortikultura untuk memenuhi standar kompetensi.
(2) Standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan melalui pendidikan dan pelatihan secara berjenjang.
(3) Selain Pemerintah dan pemerintah daerah, badan usaha yang terakreditasi dapat melakukan pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Untuk memenuhi standar kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dapat melalui sertifikasi kompetensi.
(5) Sertifikasi kompetensi dilakukan oleh lembaga yang terakreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan, pelatihan, dan sertifikasi kompetensi diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 14
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
(2) Pelaku usaha dapat menyelenggarakan penyuluhan hortikultura.
(3) Pen},111s1ran hortikultura sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) dan ayar (2) dilakukan oleh penyuluh bersertifikat.
(4) Pemerintah daerah dalam penyelenggaraan penyuluhan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkewajiban menyediakan paring sedikit satu orang penyuluh pegawai negeri sipil atau paling sedikit satrl orang penyuluh swasta dan/atau swadaya di setiap desa yang termasuk di dalam kawasan hortikultura.
(5) Penyelenggaraan il,,*,Wr,
(5) Penyelenggaraan dilaksanakan sesuai perundang-undangan. penyuluhan hortikultura dengan ketentuan peraturan
PASAL 15
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
(1) Pelaku usaha rn'ajib mengutamakan pemanfaatan sumber daya manusia dalam negeri.
(2) Sumber da5,a manusia dari luar negeri dapat dimanfaatkan dalam hal tidak tersedianya sumber daya manusia dalam negeri yang mempunyai keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura,
(3) Sumber daya manusia dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2\ dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah mendapatkan rekomendasi dari asosiasi pelaku usaha.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kualifikasi keahlian dan kemampuan tertentu di bidang hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Ketiga Sumber Da1,a Alam Paragraf 1 Lahan
PASAL 16
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
(1) Lahan budidaya hortikultura terdiri atas lahan terbuka dan lahan tertutup yang menggunakan tanah dan/ata.u media tanam lainnya.
(2) Lahan budidaya hortikulrura wajib dilindungi, dipelihara, dipulihkan, serta ditingkatkan fungsinya oleh pelaku usaha.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai perlindungan, pemelihatadrt, pemulihan, serta peningkatan fungsi lahan budidaya hortikultura diatui a.rr["r, peraturan Menteri.
PASAL 17
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
'r:'*i:'u;^ '' -r.1, -' '"'Iil tnW;ry '"il$.".,rt{l/ &.a.. o,.- -_-" . tl -t2-
PASAL 18
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
Pemerintah, pemerintah daerah, danlatau pelaku dapat mengembangkan penggunaan media tanam tanah untuk budidal,a hortikuitura. (1) usaha selain Paragraf 2 Iklim
PASAL 19
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
( 1) Pemerir-rtah dan pemerintah daerah berkev'ajiban memantau, mengevaluasi, memprakirakan. mendokumentasikan, dan memetakan poia rklim untuk pengembangan usaha hortikultura.
(2) Hasil pemantauan, evaluasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagaimana dimaksud pacia a)'at ( I ) disosialisasikan secara rerbuka kepada masyarakat.
(3) Hasil pemantauan, e'aruasi, prakiraan, dokumentasi, dan pemetaan pola iklim sebagarmana dimaksud pada ayat (1) menjadi acuan perencanaan hortikultura clan pengembangan usaha hortikultura. (2)
PASAL 20
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menyediakai-r bantuan kepada pelaku usaha mikro dan kicir yang mengalami gagal panen akibat bencana yang disebabkan oleh perubahan pola iklim. B.an_tuan sebagaimana dimaksud pada ayat (l ) dilaksanakan berdasarkan ketetapan status daerah bencana oleh pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang_undangan. Bantuan yang disediakan pe merintah sebagaimana dimaksuc pada ayat (1) diiaksanakan berdasarkan usulan dari pemerintah daerah. (s)
(4) Ketentuan I,W, i "is
(4) Ketentuan lebih Ianjut mengenai bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2\, dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri. Paragraf 3 Sumber Daya Air
PASAL 21
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
Air untuk usaha hortikultura harus memenuhi persyaratan baku mutu air sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal22 Pemanfaatan air untuk usaha hortikultura dilakukan secara bersama-sama dengan keperluan lainnya secara efisien oleh pelaku usaha dengan tetap mengutamakan kebutuhan pokok sehari-hari masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 23
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
Pemerintah dan pemerintah daerah bertanggung jawab: a. memberikan jaminan akan ketersediaan air untuk usaha hortikultura; dan b. menetapkan rencana alokasi dan memberikan hak guna pakai air untuk usaha hortikultura, Paragraf 4 Sumber Daya Genetik
PASAL 24
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
Sumber daya genetik hortikultura wajib dilindungi, dilestarikan, diperkaya, dimanfaatkan, dan dikembangkin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-und..gu.ri.
PASAL 25
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
'l , ",1 t W- n ; ,i.: i -'', l
PASAL 26
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
( 1) Pemanfaatan sumber daya genetik hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan secara lestari dan berkelanjutan. (2\ Menteri menetapkan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dengan mempertimbangkan sifat, jumlah, dan sebarannya.
(3) Pemanfaatan sumber daya genetik yang terancam punah dilakukan dengan izin Menteri.
PASAL 27
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
(1) Pemerintah mendorong pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional melalui berbagai metode dan introduksi. (2\ Pemerintah memberikan kemudahan perizinan dan penggunaan fasilitas penelitian milik pemerintah untuk pengayaan sumber daya genetik hortikultura nasional.
PASAL 28
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
,,r^r' 1 \" y ,!:.,,j'-r* r -... ,@, i)-s , o"'i. 't. ,t i,,r . 1,,r d
PASAL 29
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
Setiap oranEl dilarang: a. memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah; danlatau b, menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah. (1) (2)
PASAL 30
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
Sumber daya genetik yang menghasilkan produk yang memiliki ciri khas terkait wirayah geografis tertentu dilindungi kelestarian dan pemanfaatannya dengan hak indikasi geografis. Ketentuan mengenai wilayah geografis dari sumber daya genetik sebagaimana dimakiud pada ayat (1) diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Bagian Keempat Bagian Keempat Sumber Daya Buatan Paragraf 1 Prasarana H ortikultura
PASAL 31
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
(1) Prasarana hortikultura terdiri atas: a, jaringan irigasi;
b. pengolah limbah;
c. jaian penghubung dari lokasi budidaya ke lokasi pascapanen santpai ke pasar;
d. pelabuhan dan area transit;
e. tenaga listrik dan jaringannya sampai ke lokasi pascapanen; f. jaringan komunikasi sampai ke lokasi budidaya;
g. gudang yang memenuhi persyaratan teknis;
h. rumah atau penaung tanaman yang memenuhi persyaratan teknis; i. gudang berpendingin; j. bangsal penanganan pascapanen yang memenuhi persyaratan teknis; dan
k. pasar.
(2) Prasarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada a1,at (1) dibangun secara terintegrasi dan terencana. Paragraf 2 Sarana Hortikultura
PASAL 32
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
(1) Sarana hortikultura terdiri atas:
a. benih bermutu dari varietas unggul;
b. pupuk yang tepat dan ramah lingkungan; zat pengatur tumbuh lingkungan; yang tepat dan ramah C
d. bahan tr' 1'-
1. ,,' 1l ,t. *w,, , ) a ird 1' tl ',:s , ,r- ,1"' 'rl_ d'' ,,*;
d. bahan pengendali Om yang ramah lingkungan; dan
e. aiat dan mesin yang menunjang hortikultura.
(2) Penggunaan sarana hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikembangkan dengan teknologi yang memperhatikan kondisi iklim, kondisi Iahan, dan ramah lingkungan.
PASAL 33
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
(1) Usaha hortikultura dilaksanakan dengan mengutamakan penggunaan sarana hortikultura dalam nege ri,
(2) Dalam hal sarana hortikultura dalam negeri tidak mencukupi atau tidak tersedia, dapat digunakan sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri.
(3) Sarana hortikultura yang berasal dari luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. Iebih efisien; b, ramah lingkungan; dan c, diutamakan yang mengandung komponen hasil produksi dalam negeri.
PASAL 34
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan insentif kepada pelaku usaha untuk memproduksi sarana hortikultura yang belum dapat diproduksi di dalam negeri.
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa kemudahan perizinan, kemudahan fasilitas, kemudahan akses pembiayaan, danlatau keringanan pajak.
(3) Ketentuan mengenai insentif diatur dengan atau berdasarkan peraturan perundang_undangan.
PASAL 35
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
Sarana hortikultura yang diedarkan wajib memenuhi standar mutu dan terdaftar. (1)
(2) Dalam ,/Jn4 t\t ^ f'.;'- n '. ,{ I -m J.
(2) Daiam hal sarana hortikultura merupakan atau mengandung hasil rekayasa genetik, selain memenuhi ketentuan ayat (1), peredarannya wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keamanan ha1,s1i.
(3) Apabila standar mutu sebagaimana dimaksud paCa ayat (1) belum ditetapkan, Menteri menetapkan perslraratan teknis minimal.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) dikecualikan untuk sarana hortikultura produksi lokal yang diedarkan secara terbatas dalam satu kelompok.
(5) Ketentuan iebih lanjut mengenai tata cara uji mutu dan pendaftaran diatur dengan Peraturan Menteri,
PASAL 36
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
(1) Bagi produk sarana hortikultura yang telah memiliki Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label Standar Nasional Indonesia pada produk sarana hortikultura yang diedarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (l).
(2) Bagi sarana hortikultura yang belum ditetapkan Standar Nasional Indonesia, produsen wajib mencantumkan label pada produk sarana hortikultura yang diedarkan,
(3) Label sebagaimana dimaksud pada ayar (2) harus dalam bahasa Indonesia dan paling sedikit memuat:
a. nama produk;
b. nama dan alamat produsen; dan
c. karakteristikproduk.
(4) Ketentuan mengenai pelabelan sebagaimana ciimaksud pada ayat (2) diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 37
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
Produsen, distributor, dan pengecer, secara sendiri-sendiri ataupun bersama-sama, wajib bertanggung jawab atas kesesuaian produk yang diedarkan dengJn- peisyaratan ),ang ditetapkan.
PASAL 38
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
Pasai 38 Produsen dan/atau distributor alat dan mesin hortikultura wajib melakukan sosialisasi mengenai tata cara penggunaan, keselamatan, pemeliharaan, dan perbaikan alat dan mesin.
PASAL 39
BAB IV rr {,ir' .i!''+ 1-.
Setrap orang ),ang melakukan pengadaan, pengedaran, dan penggunaan sarana hortikultura v,,ajib memperhatikan keselamatan dan sosial budaya masl,arakat, sistem budidaya tanaman, sumber daya alam, dan/atau fungsi lingkungan. BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA Bagian Kesatu Pewilayahan Hortikultura Paragraf 1 Umum
PASAL 40
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Hortikultura diselenggarakan di seluruh wilayah negara Republik Indonesia, dilaksanakan dalam wilayah tersendiri, bertumpangsari dengan tanaman lain, dan/atau berintegrasi dengan rn,ilayah usaha lainnya.
(2) Penvelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memperhatikan rencana tata ruang rn,ilayah.
(3) Penyelenggaraan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di luar zona inti kawasan konservasi.
PASAL 41
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
Penetapan tata ruang wilayah dalam kaitan dengan pengembangan hortikultura r,,",ajib menjamin terpeliharanya kelestarian sumber da1,a alam, iungsi lingkungan, dan keselamatan masyarakat, serta selaras dengan kepentingan kegiatan lain. (1)
2. Dalam ,','W* -y \t_i ,. F\\. .rir ' "'t*$', *,,r' . 6s, i! ' ..- .-1,{.'-'(' ,':, l, \i"r\-- ',,,-.$ry.' 'Y*1,..,, t*'11.. *"/i/":$rJ, *- 1.-I--' {2) Dalam ha1 terjadi perubahan tata ruang r"'ilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) yang mengakibatkan alih fungsi kawasan hortikultura, Pemerintah danlatau pemerintah daerah wajib menyediakan terlebih dahulu kawasan pengganti yang setara,
PASAL 42
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Pernerintah dan/atau pemerintah daerah memfasilitasi penysls.ggaraan hortikultura yang berintegrasi dengan kegiatan lain.
(2) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (i) antara lain:
a. kemudahan perizinan; dan
b. pemanfaatan lahan.
PASAL 43
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan produk unggulan yang akan dikembangkan di dalam kawasan hortikultura.
(2) Produk unggulan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memiliki potensi daya saing dan memperhatikan kearifan lokal,
(3) Terhadap produk unggulan hortikultura yang telah ditetapkan, Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkeu,ajiban menjamin ketersediaan: a prasarana dan dibutuhkan; sarana hortikultura yang
b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke Iuar negeri; c. pembiayaan; dan
d. penelitian dan pengembangan teknologi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persl'aratan penetapan produk unggulan hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 ,fl; '{ 1lx rNil -2t- Paragraf 2 Kau,asan Hortikultura
PASAL 44
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah merencanakan dan menetapkan kawasan hortikultura.
(2) Penetapan kawasan hortikultura dilakukan dengan memperharikan aspek:
a. sumber daya hortikultura;
b. potensi unggulan yang ingin dikembangkan;
c. potensi pasar;
d. kesiapan dan dukungan masyarakat; dan
e. kekhususan dari r,,,'ilavah.
PASAL 45
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Kawasan hortikultura sebagaimana dirnaksud dalam Pasal 44 ayat (1) terdiri atas:
a. kawasan hortikultura nasional;
b. kawasan hortikultura provinsi; dan c. kar.n,asan hortikultura kabupaten/kota,
(2) Kau'asan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) memperhatikan rencana tata ruang wilayah nasional, rencana tata ruang wilayah provinsi, dan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota.
(3) Ka'nvasan hortikultura nasional ditetapkan oleh Pemerintah, kawasan hortikultura provinsi ditetapkan oleh pemerintah provinsi, dan kawasan hortikultura kabupaten/ kota ditetapkan oleh pemerintah kabupaten/ kota,
PASAL 46
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Pemerintah danlatau menetapkan kawasan dimaksud dalam pasal menj amin ketersediaan: a, prasarana dan dibutuhkan; pemerintah daerah dalam hortikultura sebagaimana 44 ayat (1) berkewajiban sarana hortikultura yang
b. distribusi - " , r.r' *\"V , -,1.1,.:;" ' ' . i',"WI
b. distribusi dan pemasaran di dalam negeri atau ke luar negeri; c, pembiayaan;
d. penelitian dan pengembangan teknologi; dan
e. data dan informasi.
(2) Selain menjamin ketersediaan sebagaimana dimaksud pada al,at (1) Pemerintah danlatau pemerintah daerah berkeu,ajiban:
a. memberikan kemudahan pelayanan dalam pengembangan kau'asan hortikultura;
b. melakukan pembinaan dan pengembangan kawasan hortikultura;
c. menjamin keamanan karn,asan hortikultura dari gangguan fisik, biologis, kimiawi dan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; dan
d. menjamin keberlangsungan pengembant{an hortikultura. Pasai 47 Pengembangan kau,asan hortikurtura dilaksanakan secara terpadu dengan melibatkan mas),arakat. Paragraf 3 Unit Usaha Budidaya Hortikultura
PASAL 48
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura terdiri atas:
a. unit usaha budidaya horticultura mikro;
b. unit usaha budidaya hortikultura kecil; c' unit usaha budidaya hortikultura menengah; dan
d. unit usaha budidaya hortikultura besar;
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai klasifikasi unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana aim"t sra pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri,
PASAL 49
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
PASAL 50
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Usaha hortikultura meliputi:
a. perbenihan;
b. budidaya;
c. panen dan pascapanen;
d. pengolahan;
e. distribusi, perdagangan, dan pemasaran; f. penelitian; dan
g. wisata agro. (2\ Us$a hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh setiap pelaku usaha.
PASAL 51
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
,,.,,.P b.\'. t)-,t'*.b4 . -., r, a b .it:t-- i. "-\'r f[ffi,; -,i, 'ui.-:j
PASAL 52
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(i) Usaha hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 rvajib diclaftar.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendaftaran usaha hortikultura diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 53
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Usaha hortikultura mikro, kecil, dan menengah hanya dapaL diselenggarakan oleh warga negara Indonesia atau badan usaha ),ang sepenuhny,a dimiliki warga negara Indonesia.
(2) Usaha hortikultura besar dapat diselenggarakan oleh pelaku usaha dalam negeri, baik sendiri maupun berpatungan dengan pelaku usaha luar negert dengan membentuk badan krukum Indonesia menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia.
PASAL 54
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(l) Pelaku usaha dalam melaksanakan usaha hortikultura u'ajib memenuhr standar proses atau persyaratarr teknis minimal.
(2) Pelaku usaha dalam memproduksi produk hortikultura r,l'ajib memenuhi standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura.
(3) Pemerinrah dan/arau pemerintah daerah membina dan memfasilitasi pengembangan usaha hortrkultura agar memenuhi standar proses dan persyaratan teknis minimal, standar mutu, dan keam^.r.. purrg.r, produk hortikultura.
(4) Ketentuan ''rr// F\u , ,.l{,,u fl ^s.,._"j",l r, )|'',;"-;" J. *l-'. ' tilW,,;1,., *.!L\ ,n, ,n,i,-.' *,tu ; v'. -!' txi
(4) Ketentuan lebih lan;ut mengenai penerapan standar proses dan persyaratan teknis minimal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), standar mutu dan keamanan pangan produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (2\, dan pembinaan dan fasilitasi pengembangan usaha hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 55
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
( 1) Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah mengutamakan pemberian fasilitas dan insentif kepada: '
a. usaha hortikultura mikro dan kecil;
b. usaha hortikultura yang ramah lingkungan;
c. usaha hortikultura yang mengembangkan komoditas unggulan nasional dan daerah; cl. r-tsaha budidaya organik; danlatau
e. usaha hortikultura yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian fasilitas dan insentif diatur dengan Peraturan Pemerintah.
PASAL 56
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Usaha hortikultura kemitraan. dapat dilakukan dengan pola
(2) Pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melibatkan pelaku usaha hortikultura mikro, kecil, menengah, dan besar.
(3) Pelaku usaha besar sebagaimana dimaksr"rd pada ayat
(2) r,r,ajib melakukan kemitraan dengan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah.
(4) Kemitraan sebagaimana dimaksud pacla ayat (2\ dilaksanakan dengan pola:
a. inti-plasma;
b. subkontrak;
c. r.l'aralaba;
d. perdagangan umum;
e. distribusi dan keagenan; dan
f. bentuk ,.,J,// F\k .*of'':f;-',ii "- u ii; f. bentuk-bentuk kemitraan lain.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pola kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 2 Usaha Perbenihan
PASAL 57
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(i) Usaha perbenihan meliputi pemuliaan, produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan benih dari dan ke rnilayah nega.ra Republik Indonesia.
(2) Dalam hal pemuliaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan introduksi dalam bentuk benih atau materi induk yang belum ada di wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Usaha perbenihan hanya dapat dilakukan oleh pelaku usaha yang memiliki sertifikat kompetensi atau badan usaha yang bersertifikat dalam bidang perbenihan dengan r,r,ajib menerapkan jaminan mutu benih melalui penerapan sertifikasi. (41 Ketentuan sertifikat kompetensi atau badan usaha ),ang bersertifikat dan kewajiban menerapkarr jaminan mutu benih sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dikectralikan bagi pelaku usaha perseorangan atau kelompok yang melakukan usaha perbenihan untuk dipergunakan sendiri dan/atau terbatas dalam 1 (satu) kelompok.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai produksi benih, sertifikasi, peredaran benih, serta pengeluaran dan pemasukan- benih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), introduksi sebagaimana dimaksud pada uyutizl, sertifikasi kompetensi, sertifikasi badan usaha dan jaminan mutu sebagaimana dimaksud oada ayat (3), serta pengec,alian kewajiban penerapan' sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diitur dengan peraturan Menteri,
PASAL 58
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
,r// I$\. ^ 11f9..f.*,,,.*] ul1. *$}wi,
PASAL 59
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Kebenaran varietas yang akan diedarkan diuji oleh lembaga penguji yang terakreditasi atau ditunjuk.
(2) Jenis tanaman tertentu dikecualikan dari persyaratan uji kebenaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara pengujian, lembaga penguji, dan jenis yang dikecualikan, diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 60
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(l) Peluncuran varietas dan peredaran benih yang sudah terdaftar menjadi tanggung jawab pemilik varietas atau kuasanya.
(2) Benih yang diedarkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memenuhi kebenararr varietas dan s[andar mutu benih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai syarat dan tata cara peluncuran varietas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 6t
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
Perlindungan varietas tanaman hortikultura dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perunda'g-uncangan.
PASAL 62
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
,rr4r' -3'\^ h Ja' 9-J' ,, .. I lp.yA5 /E !,./, -l'4u r- "tL{,'' ,ffi ',." titW",i *Ylis.v.i,r-. .:6 ,: s'\ -- i 'l! 1 1'/
PASAL 64
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
Pemerintah dan/atai-l pemerintah daerah pengembangan usaha perbenihan berbasis genetik nasional. memfasilitasi sumber daya Paragraf 3 Usaha Budidaya
PASAL 65
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
Usaha budidaya hortikultura memperhatikan: a. permintaan pasar; dilakukan dengan
b. budidaya . Jd i,+ -S'\(, !.r_ *-I .i,,_.rt -r -/,!_-{.r ,/ 't -" r.l 'v.* ,!i '*'. , *ow'^,,, *'[t$."6irr{i ,' -*r, ,: {, i' ;" rrl 1 ,\ ! ' I I b c d e budidaya yang baik ; efisiensi dan daya saing; fungsi lingkungan; dan kearifan lokal.
PASAL 66
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Pelaku usaha budidaya hortikultura dapat menentukan sendiri pilihan jenis tanaman.
(2) Pelaku usaha budidaya hortikultura mikro dan kecil didata mengenai jenis, jumlah lanaman danlatau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan oleh instansi yang berwenang.
(3) Peiaku usaha budidaya hortikultura menengah dan besar wajib melaporkan jenis, jumlah tanaman, dan/atau luas lahan yang sedang dan akan dibudidayakan kepada Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah.
(4) Penda[aan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) bertujuan untuk mengetahui prakiraan produksi.
PASAL 67
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Budidaya jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat dapat dilakukan urrtuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau ilmu pengetahuan, kecuali ditentukan lain oleh undang- undang. 12) Budidaya sebagaima,a dimaksud pada ayat (1) wajib mendapatkan izin khusus dari Menteri.
PASAL 68
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha budidaya sebagaimana dimaksud dalam pasal 65, tata cara pendataan dan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasit 66, dan persyaratan izin khusus sebagaimana dimaksud dalam pasal 67 ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri. Paragraf 4 ffi Paragraf 4 Usaha Panen dan Pascapanen
PASAL 69
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Usaha panen dan pascapanen dilakukan untuk mencapai hasil yang maksimal, memenuhi standar mutu produk, menekan kehilangan danlarau kerusakan serta meningkatkan nilai tambah pada penanganan, pengolahan, dan transportasi produk hortikultura.
(2) Usaha panen dan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui kegiatan panen dan pascapanen yang baik.
(3) Kegiatan pascapanen sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) hanya dapat dilakukan di bangsal pascapanen atau di tempat yang memenuhi persyaratan sanitasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara kegiatan panen dan pascapanen yang baik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan bangsal pascapanen atau tempat yang memenuhi persyaratan sanrtasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 5 Usaha Pengolahan (2)
PASAL 70
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Usaha pengolahan produk memenuhi standar mutu sesuai peraturan perundang-undangan. hortikultura wajib dengan ketentuan Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha pengolahan produk hortikultura lokal yang belum memenuhi standar mutu dan keamanan pangan.
PASAL 71
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
Usaha pengolahan produk hortikurtura besar wajib menyerap produk hortikultura lokal. Paragraf 6 ,r/ / ,:'\' ,0,], ";-;'1"'-r.!'1, j,r,, -" rF \ \'; ffiW,il -'l'l-Lu n .r^)'-'" *'t. &';-' Paragraf 6 Usaha Distribusi, Perdagangan, dan Pemasaran
PASAL 72
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Usaha distribusr dilakukan untuk menyalurkan, membagi dan mengirim produk hortikuitura dari unit usaha budidal'a hortikultura sampai ke konsumen,
(2) Dalam hal penyaiuran, pembagian, dan pengiriman produk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) peiaku usaha distribusi r,i,ajib menggunakan sistem logistik r-rntuk menjaga kesegaran, mutu, keamanan pangan, dan kesesuaian jumlah dan waktu pasokan produk hortikultura.
(3) Usaha distribusi setidak-tidaknya didukung oleh fasilitas pengangkutan dan pergudangan, serta sistem transportasi, dan informasi.
(4) Pelaku usaha distribusi u,ajib memenuhi standar pengelolaan fasilitas dan sistem sebagaimana dimaksud pada a1'at (3).
(5) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban melakukan pembinaan terhadap usaha distribusi produk hortikultura untuk dapat memenuhi standar sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
PASAL 73
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Usaha perdagangan produk hortikr.rltura mengatur proses jual beli antara pedagang dengan peCagang. dan pedagang dengan konsumen.
(2) Dalam hal proses jual beli sebagaimana dimaksud pada avat ( 1), pelaku usaha perdagangan produk hortikultura pasar modern u,ajib memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri.
(3) Pelaku usaha perdagangan produk hortikultura harus menerapkan sistem pengkelasan produk berdasarkan standar mutu dan standar harga secara transparan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kewajiban memperdagangkan produk hortikultura dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2'1, dan kewajiban sistem pengkelasan produk berdasarkan stancar mutu dan standar harga secara transparan sebagaimana dimaksud pada a]'ar (3) diarur dengan peraturan Men[eri.
PASAL 74
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
./!/,r' s\. k ,n#i''*-]rl-.I:;,, W*
PASAL 75
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkervajiban melakukan pembinaan bagi setiap pelaku usaha pemasaran hortikultura.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayart (1) bertujuan agar setiap pelaku usaha mempunyai kemampuan menerapkan tata cara pemasaran )'ang baik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai penerapan tata cara pemasaran )rang baik sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) diatur dengan Peraturan Menteri. Paragraf 7 Usaha Penelitian
PASAL 76
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Usaha penelitian hortikultura dapat dilakukan pada usaha perbenihan, usaha budidaya, usahar panen dan pascapanen, usaha pengolahan, dan usaha distribusi, pei-dagangan, pemasaran, serta usaha,.visata agro.
(2) Usaha penelitian hortikultura sebagaimana ciirnaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendapatkan manfaat sebesar-besarnya bagi pengembangan hortikultura.
(3) Pemerintah, pemerintah daerah, pelaku usaha, danlatau masyarakat yang m.marrfaatkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud paca ayat (11 harus memberikan royarti dan/atau penghargaan kepada peneliti, pemilik, dan/atau yang berhak atas hasir penelitian. Paragraf 8 W lr- a- -JJ- Paragraf 8 Usaha Wisata agro
PASAL 77
BAB V PEN GEM BANGAN H ORTI KULTURA
(1) Kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura dapat digunakan dan dikembangkan untuk usaha l,u'isata agro.
(2) Pemerintah, pemerintah daerah, dan/ atau pelaku usaha ),ang menyelenggarakan usaha r',,isata agro wajib mengikutsertakan masl,arakat setempat.
(3) Usaha u,isata agro u,ajib memperhatikan kelestarian fungsi hngkungan dan kearifan lokal.
(4) Pemerintah menetapkan norma, standar, pedoman, dan kriteria usaha u,isata agro.
(5) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menetapkan karvasan danlatau unit usaha br-rdida1.a hortikultura yarlg d5adikan usaha r,n'isata agro.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggunaan dan pengembangan kawasan dan/atau unit usaha budidaya hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan norma, standar, pedoman, dan kriteria karvasan dan/atau unit usaha budidaya horr,ikultura untuk usaha wisata agro sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah. BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI Bagian I(esatu Umum
PASAL 78
BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
Pemerintah membangun sistem distribusi, perdagangan, pemasaran, dan konsumsi produk hortikultura yang menjamin perlindungan terhadap pelaku usaha, konsumen, dan produk dalam negeri, Bagian Keciua ,,,;+'-5q' * ,,N-X't*----'"-u^ r' ,i i .h '-'{ ', qu,W;; '-S;x,!{l' Bagian Kedua Distribusi
PASAL 79
BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
(1) Distribusi dilakukan untuk menjamin pengiriman produk hortikultura guna menjaga keamanan pangan serta ketepatan jumlah, mutu, dan waktu pasokan dari produsen sampai ke pasar dan/atau konsumen.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menjamin kelancaran distribusi dengan mengutamakan pelayanan transportasi yang efektif dan efisien sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah memberikan prioritas untuk kelancaran bongkar muat produk hortikultura.
PASAL 80
BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi disrribusi produk hortikultura agar terlaksana secara efektif dan efisien.
(2) Fasilitasi distribusi produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a. kemudahan perizinan tempat penampungan;
b. kemudahan rzin perjalanan;
c. penyediaan informasi mengenar produk, harga, pasar, dan sebaran lokasi produksi;
d. penyediaan lapangan dan bangunan penampungan danlatau gudang yang memadai, baik di pelabuhan, bandar udara, maupun terminai;
e. penertiban berbagai pungutan yang tidak sesuai ciengan ketentuan peraturan perundang_ undangan; dan f. kemudahan tersedianya sarana angkutan dari sentra produksi sampai ke konsurnen. Bagian Ketiga ,Ji /.r's\.. ,,iJ'-y_ i '-"---,,..: .J , tl -r -" f * _ rl *nffi-, ,.1 i- ,- , Bagian Ketiga Perdagangan
PASAL 81
BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
(l ) Produk hortikultura dapat diperdagangkan di pasar aLau tempat lain.
(2) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari pasar tradisional dan pasar modern.
(3) Pasar sebagaimana dimaksud pada ayat (l) ditetapkan oleh pemerintah daerah untuk penggelaran produk hortikultura.
(4) Pasar atau tempat lain sebagaimana dimaksud pada a)'at (l) harus memenuhi persyaratan keamanan pangan, sanitasi, dan ketertiban umum. Pasal B2 ( 1) Produk hortikuitura dapat diperdagangkan secara langsung kepada konsumen melalui pasar lelang dan penggelaran produk.
(2) Selain perdagangan secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), produk hortikrrlt-urra dapat diperdagangkan secara tidak langsung m.elalur blrrsa komoditi dan kontrak budidaya.
PASAL 83
BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
(1) Penjualan dan pembelian komoditas tertenLu di wilayah tertentu dilakukan di pasar lelang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai dasar penentuan komoditas tertentu dan wilayah tertentu diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 84
BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
Perdagangan produk hortikultura meralui penggerara.n produk sebagaimana dimaksud daram pasai g2 ayat (r) harus memenuhi persl'aratan keamanan pal)gan, sanitasi, dan keturtican umum.
(2) Ketentuan (1) W 1.,
(2) Iietentuan Iebih lan.;ut mengenai persl'aratan dan tata cara penggelaran produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 85
BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
Perdagangan produk hortikultura melalui bursa komoditi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat (2) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
PASAL 86
BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
Perdagangan produk hortikultura melalui kontrak budidaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 ayat 12) dilakukar, secllra transparan, berkeadilan, dan dalam bentuk perjanjian tertulis.
PASAL 87
BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
(1) Ekspor produk hortikultura dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan konsumsi nasional,
(2) Ekspor produk hortikultura harus memenuhi perslraratan dan standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(3) Pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban mendorong dan memfasilitasi ekspor produk hortikultura,
(4) Ketentuan ]ebih lanjut mengenai persyaratan dan standar mutu dan/ atau keamanan pangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan fasiliiasi ekspor produk hortikurtura ,.Lugui-..,^ dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Menteri,
PASAL 88
BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
(1) Impor produk hortikultura wajib memperhatikan aspek:
a. keamanan pangan produk hortikultura; b' ketersediaan produk hortikurtura caram negeri; c' penetapan sasaran produksi dan konsumsi produk hortikultura;
d. persyaratan .\t 1 \.\, 'f i*ffi",', (r ,ir^ " r *\S,r',,t" . o.7 -.J/ -
d. persyaratan kemasan dan pelabelan;
e. standar mutu; dan f, ketentuan keamanan dan perlindungan terhadap kesehatan manusia, hewan, tumbuhan, dan lingkungan.
(2) Impor produk hortikultura dapat dilakukan setelah mendapat izin dari menteri )'ang bertanggungjawab di bidang perdagangan setelah mendapat rekomendasi dari Menteri.
(3) Impor produk hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pintu masuk yang ditetapkan.
(4) Setiap orang dilarang mengedarkan produk segar hortikultura impor tertentu yang tidak memenuhi standar mutu dan/atau keamanan pangan.
(5) Ketentuan lebih lan;ut mengenai tata cara pemberian rekomendasi dari Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara penetapan pintu masuk sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan produk segar hortikultura impor tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (41 diatur dengan Peraturan Menteri. Bagian Keempat Pemasaran
PASAL 89
BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban meny,elenggarakan dan memfasilitasi kegiatan pemasaran produk hortikultura, di dalam ataupun ke luar negeri.
(2) Menteri menetapkan jenis [anaman dan/atau pr<-rduk hortikuitura yang pengeluaran danlataur pemasukannya dari dan ke dalam r,l'ilayah ,egara Republik Indonesia memerlukan izin.
PASAL 90
BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
Pemerintah dan/atau pemerintah daerah usaha menjaga keseimbangan pasokan produk hortikultura setiap saat sampai dengan: bersarna pelaku dan kebutuhan di tingkat lokal memberikan akurat; atau informasi produksi dan konsurnsi yang a
b. rnengendaiikan .J,,r d - t+'. ,irf*"Y*-""q,dr rl ,-" 'r. "!,': tt,^-ffii ,, 't* , ,"'- 4r. I d' -*- '-l i: , b. mengendalikan impor dan ekspor Pasal 9 1 Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berkewajiban membangun sistem pemasaran yang efektif dan efisien melalui penyelenggaraan : a. pasar induk hortikultura di kawasan hortikultura; b. pasar hortikultura berkala di lokasr strategis; c. pasar lelang; d. bursa komoditi; dan e. kontrak budidaya. Pasai 92
(1) Penvelenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura wajib mengutamakan penjualan produk hortikultura lokal.
(2) Peny,e lenggara pasar dan tempat lain untuk perdagangan produk hortikultura sebagaimana dirnaksud pada ayat (1), rvajib menyediakan fasiliras pemasaran yang memadai,
PASAL 93
BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
Pernerintah daerah fasilitas pemasaran tradisional. berkeu,ajiban membantu penyedraan produk h<.rrtikultura lokal di p.r.sar Pasai 94 Pemerintah dan/atau pemerintah daerah bersama pelaku usaha melakukan promosi secara terus-menerus, di dalam dan di luar negeri untuk meningkatkan: a b C. d kepedulian hortikultura; konsumsi dan penggunaan produk hortlkultura lokai; mrnat para investor; pangsa pasar; masyarakat pada produk dan jasa
e. perolehan \. ,rJrrnl b\( .l/ D_! -t x ,,r$)]""."t-+f , \!4 + "{11 t,,"w,: " \,{ rir ! !n\, ,'B . rr ,,, 'u'j.t ,.-t- e f trlt ,rlr ; r.rl- perolel'ran devisa; dan u,isata agro. Bagian Kelima Konsumsi
PASAL 95
BAB VI DISTRIBUSI, PERDAGANGAN, PEMASARAN, DAN KONSUMSI
Pemenntah dan pemerintah daerah bertugas rneningkatkan konsumsi hortikultura mast'arakat melalui: a. penetapan dan sosialisasi buah dan sayuran sebagai produk pangan pokok; b. penetapan target pencapaian angka konsumsi buah dan sayuran per kapita per tahun sesuai dengan standar kesehatan; dan c. pemuatan materi hortikultura ke dalam kurikulum pendidikan nasional atau daerah. BAB VII PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL Bagian Kesatu Pembiayaan
PASAL 96
BAB VII PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL
(1) Pembiayaan penl,elenggaraan hortikultura yang dilakukan oleh Pemerintah bersumber dari .r,ggat^r, pendapatan dan belanja negara.
(2) Pembiayaan penyelenggaraan hortikurtura yang dilakukan oleh pemerintah daerah bersumber dari anggaran pendapatan dan belan;a daerah.
(3) Pembiayaan usaha hortikultura yang dilakukan oleh peiaku usaha bersumber dari dana peraku usaha, dana lembaga pembiayaan, dana masyarakat, dan dana lainnya y,ang sah.
(4) Pemerintah danT atau pemerintah daerah dapat rnernbantu pembiayaan pengembangan usiha hortikultura yang dirakukan ot"r. pelakui usaha ),ang mendukung program pemerintah din/atau pemenntaf, daerah
(5) Ketentuan T , t, \.r \ '\ \r !i\ t1
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan penyelenggaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), pembiayaan usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dan bantuan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Pemerintah. Pasai 97
(1) Untuk pengembangan usaha hortikultura
a. Pemerintah menetapl<an persel-rtase pcrtofolio kredit bersubsidi dari aiokasi kredit untuk sektor pcrtanian;
b. Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sesuai dengan keu'enangannya dapat menggunaltan anggaran pembangunan untuk subsidi bunga dan/atau asuransi kredit; dan
c. Pemerintah dan/atau pemerintah daeiah sesuai dengan kewenangann),a menetapkan pagu alokasi anggaran pembangunan untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b. Pemelintah dan/atau pemerintah daerah mendorong terbentuknya lembaga keuangan guna pernbiayaan usaha hortikultura sesuai dengan ketenluan peraturan perundang-undangan. Penetapan persentase portofolio kredir-, penggunaan anggaran pembangunan untuk subsidi danlar-au asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (I) din a)/at (21 diprioritaskan bagi pembiayaan usaha hortikultura mikro dan kecil. Penetapan persentase po'toforio kredit, pengguraan anggaran pembangunan untuk subsidi dan/atau asuransi kredit, penetapan pagu alokasi anggaran pembangunan, serta pembentukan lembaga pembiayaan sebagaimana dimaksucl Lrada a1,at (1) dan ayat \2\ dilaksanakan sesuai Ce:rgan ketentuan peraturar.t perurrdang-undangan, (2\ (3) (4j Bagian Kedua ,r,14 t)\'* ".r$?.I""-;*,i,W ir , -4t- Bagian Kedua Penjaminan
PASAL 98
BAB VII PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL
( 1) Pemerintah dan latau pemerintah daerah sesuai ke"l,enangannya mendorong lembaga keuangan milik Pemerintah, pemerintah daerah, dan s\\'asta untuk menyediakan pinjaman kepada pelaku usaha,
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daeratr memfasilitasi usaha mikro dan kecil hortikultura untllk memperoleh fasilitas dan pinjaman tanpa agunan dari lembaga keuangan berdasarkan kelayakan usaha.
(3) Fasilitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pemberian jaminan untuk pinjaman; dan/atau
b. bimbingan teknis.
PASAL 99
BAB VII PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL
Pelaku usaha hortikultura yang menyimpan produknya di pergudangan dapat memperoleh dan memanfaatkan resi gudang sesuai dengan ketentuan peraturan perundarrg- undangan. Bagian Ketiga Penanaman Modal
PASAL 100
BAB VII PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL
(1) Pemerintah mendorong penanaman modal dengan mengutamakan penanaman modal dalam negeri.
(2) Penanaman modal asing hanya ciapat dilakurkan ctaram r.tsaha besar hortikuitura.
(3) Besarn1,z penanaman modal banyak 30% (tiga puluh persen) asing Cibatasi paling
(4) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) wajih menempatkan dana di bank dalam negeri sebesar kepenrilik&rr rrroclo.tnya.
(5) Penanam modal asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilarang menggunakan kredit dari bank atau lembaga keuangan milik pemerintah dan/atau pemerintah daerah.
PASAL 101
BAB VII PEMBIAYAAN, PENJAMINAN, DAN PENANAMAN MODAL
rr,r/ b\r, .u["1-r]ai{.r, rt d,'' 5 'r.'"r't1 ,t, , txt\ $W; ,, rl'd',.\r1.rl' *'- '-6i$l *-'
PASAL 102
BAB VIII SISTEM INFORMASI
(1) Sistem informasi hortikultura mencakup pengumpulan, pengolahan, penganalisisan, penyimpanan, penya;ian, serta penyebaran data dan informasi hortikultura.
(2) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah berkewajiban membangun, menyusun, dan mengembangkan sistem informasi hortikultura yang terintegrasi.
(3) Sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit digunakan untuk keperluan:
a. perencanaan;
b. pemantauan dan evaluasi; c, pengelolaan pasokan dan permintaan produk hortikultura; dan
d. pertimbangan penanaman modal.
(4) Kewajiban Pemerintah dan/atau pemerintah daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh pusat data dan informasi.
(5) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit menyediakan data dan informasi mengenai:
a. varietas tanaman;
b. letak dan luas wilayah, kawasan, cian unit usaha budidaya hortikultura ;
c. permintaan pasar;
d. peluang dan tantangan pasar;
e. perkiraan produksi; f. perkiraan harga;
g. perkiraan -,#fl';f,\h- ,Wffiii {*t"[.\' v. /'i41'.- d_*, , 4r ,.\ -_!' ," ''',ii)t (f t'ilr-i 1 ,r' lit.l [' _43_ g perkiraan pasokan;
h. perkiraan musim tanam dan musim panen; i prakrraan iklim; j, ketersediaan prasarana hortikultura; dan
k. ketersediaansaranahortikultura.
(6) Pusat data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) wajib melakukan pemutakhiran data dan informasi,
(7) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(6) dapat diakses dengan mudah dan cepat oleh pelaku usaha dan masyarakat.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem informasi diatur dengan Peraturan Menteri.
PASAL 103
BAB VIII SISTEM INFORMASI
Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin kerahasiaan data dan informasi usaha hortikultura yang berkaitan dengan data perusahaan atau orang perseorangan dalam proses perizinan dan/atau penelitian usaha hortikultura, BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
PASAL 104
BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Penelitian dan pengembangan hortikultura wajib dilakukan secara terus-menerus oleh Pemerintah, pemerintah daerah, lembaga penelitian, lembaga pendidikan, pelaku usaha, danlatau masyarakat secara sendiri-sencliri atau dalam bentuk kerja sama.
PASAL 105
BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Penelitian dan pengembangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 dapat dilakukan di daiam dan di luar negeri, dengan tidak membahayakan kesehatan manusia, rneru-sak keanekaragaman hayati, dan kerestarian fu'gsi ringkungan hidup.
PASAL 106
BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Pemerintah dan/ atau pemerintah daerah berkewajiban memfasilitasi pemanfaatan dan publikasi hasil penelitian yang bermanfaat bagi pengembangan hortikultura.
PASAL 107
BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Kegiatan penelitian hortikultura dapat dilakukan di ka'*,asan konservasi setelah mendapaL tztn menteri yang mernbidangi urusan kehutanan.
PASAL 108
BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
(I) Orang perseorangan danlatau badan hukum asing dapat melakukan penelitian hortikultura untuk kepentingannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Orang perseorangan danlatau badan hukum asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam melakrrkan penelitian wa3ib:
a. bekerja sama dengan lembaga penelitian dalam negeri;
b. melaksanakan alih teknologi dan pengetahuan dalarr. kegiatan penelitian; dan
c. menyerahkan laporan hasil penelitian kepada Pemerintah selambat-lambatnya tiga bulan setelah penelitian selesai dilakukan beserta hasil penelitian. (1) (2)
PASAL 109
BAB IX PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN
Hasil penelitian yang dilakukan orang perseorangan dan/a[au badan hukum asing untuk kepentingannya merupakan milik bersama dengan mitra kerja samanya dan pemerintah, Pengeluaran, penggunaan, dan publikasi hasil penelitian yang dilakukan oleh o..rrg perseorangan danlatau badan hukum asing sebagaiirana dimaksud pada ayat (1) harus mendapaikan persetujuan tertulis dari Menteri Pasal I 10 ,,/rdl Jt\'!.. . ,,1'+-IJ",**'J-, .lr_1- ., "- +r,i ''H^W-;l *[Q$.r',4i1--,- ^4' :'6 ---" r " li , t\j Pasal i 10 Pemerintah memberikan perlindungan hak atas kekayaan intelektual terhadap hasil penelitian di bidang hortikultura sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pasal I 1 1
(1) Pemerintah dan/atau penrerintah daerah berkewajiban memberikan insentif bagi peneliti hortikultura yang berprestasi dalam:
a. menghasilkan varietas tanaman unggul;
b. n-renghasilkan produk baru yang memberikan nilai tambah; dan/atau
c. menemukan teknologi tepat guna yang bermanfaat besar bagi masyarakat.
(2) Insentif diberikan kepada pelaku usaha, Iembaga perrelitian, dan/atau lembaga pendidikan Calarn negen )'ang melakukan penelitian hortikultura rnelalui program penelitian unggulan nasional dan/atau daerah.
(3) Ketentuan Iebih lanjut mengenai pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ditetapkan dengan Peraturan Menteri. BAB X PEN{BERDAYAAN irrsentif ayar (2) Pasal l12 Pemberclayaan usaha hortikultura meliputi: a. penguatan kelerrrbagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia; b. pemberian bantuan teknik peneraparr teknologi dan pengembangan usaha; c. fasilitasi akses kepada lembaga pembial,aan atau perrnodalan; d. penyediaan data dan informasi; e. fasilitasi pelaksanaan promursi dan pemasarai-r; f' barrtuan sarana dan prasarana hortikurtura;
g. sertifikasi i-ii- r 1r ,-r!r't-\\, .,,{-1-fJ"-,{1,. W# ob h sertifikasi kompetensi bagi perseorangan yang memiliki keahlian usaha hortikultura, dan pengembangan kemitraan. Pasal 1 13 Pemerintah dan pemerintah daerah berkervajiban memberdal,akan usaha hortikultura mikro dan kecil. BAB XI KELEMBAGAAN Pasal 1 14
(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah menrfasilitasi pem ben tukan lembaga pengemban gan hortikr-rltura.
(2) Lembaga pengembangan hortikultura dapat tirbentuk di tingkar pusat, tingkat provinsi dar:latau tingkat kabupaten/kota sesuai dengan kebutuhan.
(3) Lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud pada ayat (1) rnerupakan lembaga yang bersifat mandiri, profesional, dan nirlaba.
(1) Lembaga pengembangan hortikultura tercliri atas Llnsur
a. tokoh masyarakat;
b. pelaku usaha dan asosiasi peraku usaha hortikultura;
c. pakar dan akademisr; dan
d. konsumen produk dan jasa hortikultura. (1) Pasal 1 15 Le.mbaga pengembangan hortikultura berfungsi sebagai mitra ker.;a Pemerintah dan pemerintah daeiah daram pengembangan hortikultura. Daiam melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud pada a)'at (1), Ier,rbaga pengemburrg.. hortikultr.rra berrugas:
a. menampung dan menyalurkarr a.spirasi pelaku usaha dan masyarakat; (2)
b. memberikan -i l- b memberikan masukan kepada Pemerintah mengenai arah pengembangan penyelenggaraan hortikultura; memberikan data, informasi, dan masukan kepada Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau pelaku usaha; dan membantu melakukan mediasi antar asosiasi pelaku usaha. tt7 C d Pasal 1 16 KeLentuan Iebih ianjut mengenai pembentukan lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal ll4 dan pelaksanaan tugas lembaga pengembangan hortikultura sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XII PENGAWASAN Pasal I 17
(1) Pengarvasan dilakukan dalam rangka menjamin mutu sarana dan/arau produk hortikultura agar sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan serta menanggulangi berbagai dampak negatif yarrg merugikan masyarakat luas.
(2) Pengau'asan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berjenjang oleh pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan keu,enangannya dengan melibatkan peran serta masl,arakat, Pasal 1 18 (I) Pengar,n'asan sebagaimana dimaksud clalam pasal dilakukan melalui: a. pelapc.rran dari pelaku usaha; dan/a[au
b. pernantauan dan evaluasi terhadap pelaksana.an dan hasil usaha hortikultura.
(2) Dalam . rcral ts\.n ,r,,!!*f* *-1.{ t , tW,i]i r-ql' . u'.'1"'.." @- : ul *:l' rl, r ,,ii{1/,,}i\}i. -!l.i{urr,/'d; 'l.r\r ,ffiw ,.., ,:i i
(2) Dalam keadaan tertentll pengawasan dapat dilakukan melalui pemeriksaan terhadap proses dan produk usaha hortikultura,
(3) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan informasi pubiik ),ang diumumkan dan dapat diakses secara terbuka oleh masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan dengan mengamati dan memeriksa kesesuaian laporan dengan pelaksanaan di Iapangan.
(5) Keten[uan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara penga\ /asan diatur dengan peraturan Menteri. BAB XIII PERAN SERTA MASYARAKAT Pasal i 19
(1) Penyelenggaraan hortikultura dilal<ukan derrgan melibatkan peran serta masyarakat.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksu,C pada ayat (1) drlakukan dalam hal:
a. penyusunan perencanaan;
b. pengernbangankawasan;
c. penelitian;
d. pembiayaan;
e. pemberdayaan; f. pengawasan;
g. pembentukan asosiasi pelaku usaha;
h. pengembangan slstem informasi; i. pengembangankelembagaan;dan/atau j. pembentukan pedoman tata cara usaha hortikultura untuk kepentingan usahanya yang tidak bertentangan dengan kipentingan nasionar dan peraturan perundang_undangan.
(3) Pera. serta masvarakat sebagaimana dirnaksr-rd pada ayat (2) dapat dilakrrkan dilam bentuk pemberian usulan. tanggapan, pengajuan keberataa, saran perbaikan, dan / atau bantuan,
(3) Peran .r,, '4 I\\'h r/ ty - E \\ ,l.ly7--" -*-_\rl ,f;ffi,l *[.\\,v.r]ll--l *1r'_:{!:n i"
PASAL 120
BAB X PEN{BERDAYAAN
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 19 dapat dilakukan oleh setiap orang atau pelaku usaha. Pasal l2l Ketentuan lebih lanjut mengenai peran serta masl,arakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 dan Pasal l2O diatur dengan Peraturan Menteri. BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
PASAL 122
BAB XIV SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Setiap orang yang melanggar ketenr.uan sebagairrrana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (l), Pasal 36 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 37, Pasal 38, Pasal 54 ayar (i) dar: ayat (2), Pasai 56 ayar (3), Pasal 60 ayat (2), pasal 7i, pasal 73 ayat (2) dan ayat (3), Pasal 81 ayat (4), pasal 8.1 ayat (1), Pasal 88 ayat (1), Pasal 92 ayat (2), pasal 100 ayat (4), Pasal 101, Pasal I08 ayat (2), atau pasal 109 ayar
(2) dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi adminisLratif sebagaimana dimaksrrci pada ayat
(1) berupa: penngatan secara tertulis; denda administratii'; penghentian sementara kegiatan; penarikan produk dari peredaran usaha; pencabutan tzin; dan I aLau penutupan usaha. a b c d e f. oleh pelaku Ketentuan lebih lanjut mengenai rara cara pengerlaall sanksi, besarnya denda, dan mekanisrrr" pa.rg..^^, sanksi administratif sebagaimana dimaksuc'pad1 aytrr
(1) dan a1'at (2) diatur dengein peraturan Menteri. (3) BAB XV ,Jrr' li\ *, )i .r/ / -.* ":.. v , i'''' l\ -o'r tu.W,;i *\l':Y./''-:f -4jsi"-i lr j '' ,:- BAB XV PENYIDIKAN
PASAL 123
BAB XV ,Jrr' li\
(1) Selain pejabat polisi negara Republik Indonesia, pejabat pegau,ai negeri sipil tertentu ),ang lingkup tugas dan tanggung jar,r'abnya di bidang hortikuitura dapat diberi \\'e\\'enang khusus sebagai penf idik sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penvidikan dalam tindak pidana di bidang hortikultura.
(2) Penvidik pegau,ar negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beru,enang: a, melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang hortikultura;
b. melakukan pemanggilan terhadap seseorang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau sebagai saksi dalam tindak pidana di bidang hortikultura;
c. melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti tindak pidana di bidang hortikultura;
d. meminta keterangan dan barang bukti dari orang arau badan hukum sehubungan dengan tindak pidana di bidang hortikultura; e, membuat dan menandatangani berita acara; f. menghentikan penl,idikan apabila tidak terda.pat cukup bukti tentang adanya tindak pidana di bidang hortikultura; dan g, meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang hortikultura.
(3) Penf idik pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimurainya penyidikan kepada pejabat penyidik keporisian rr.[r.ru Repubrik Indonesia.
(4) Apabila dimaks ud pelaksanaan kewenangan sebagaimana pada ayat (2) memerlukan tinclakan penangkapan dan penahanan, penyidix pega.wai sipil melakukan koordinasi dengan pejaUar p, kepolisian negara Republik Indonesia sesuai^ ketentuan peraturan perundang_undangan. negeri eny,idik dengan
(5) Penyidik ,"4 I'c" ' ,,1 '-,3ir -rr \l r'r' 4 \t,r." i -r'r iliffi,i;;. *,^r' . e f \e_.,\ !
(5) Penl,idik pegau,ai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada a1'at (1) menl'ampaikan hasil penf idikan kepada penuntut umum melalui pejabat penyidik kepolisian negara Republik Indonesia.
(6) Pengangkatan pe;abat. penl,idik pegavr'ai negeri srpil dan tata cara serta proses penyidikan dilaksanakan sesuai dengar-r ketentuan peraturan penrndang- urndangan. BAB XVI KETENTUAN PIDANA
PASAL 124
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
Setiap orang )'ang mengcluarkan varietas dari sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah dan/atau yang dapat merugikan kepentingan nasional dari wilayah negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 a1,at (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tzrhun atau denda paling banl'ak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).
PASAL 125
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang memperjualbelikan bahan perbanyakan sumber da1,a genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda p,aling banyak Rp2,000.000.000,00 (dua miliar rupiah), t2) Setiap orang ),ang menebang pohon induk yang mengandung bahan perbanyakan sumber daya genetik hortikultura yang terancam punah sebagaimana dimaksud dalam Pasai 29 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau cienda paling bany,ak Rp 3.000.000.000,00 (riga miliar rurpiah).
PASAL 126
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
(1) Setiap orang yang mengedarkan sarana hortikultura )'ang tidak memenuhi standar mutu, ticiak memenuhi persyaratan teknis minimal, dan/atau tidak terdaftar sebagainnana dimaksrrd dalam pasal 35, dipid.anzr dengan pidar-ra penjara paling lama 2 (tttra) tahun atau dencia oaling banl,ak Rp2.000,000.000,00 (dua miliar rup;ah).
(2) Dalam W
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat ( I ) mengakibatkan rusakny'a fungsi lingkungan atau membahayakan nya\ ra orang, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000,000.000,00 (trga miliar rupiah).
PASAL 127
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang melakukan budidal,a jenis tanaman hortikultura yang merugikan kesehatan masyarakat tanpa izir-r khusus dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 diprdana dengan pidana penjara paling lama I (satu) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu r.riliar rupiah).
PASAL 128
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
Setiap orang yang mengedarkan produk segar hortikultura impcr tertentu yang tidak memenuhi standar mutu danlatau keamanan pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 a),at (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2,000.000.000,00 (Cua miiiar rupiah).
PASAL 129
BAB XVI KETENTUAN PIDANA
(1) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan pasal 128 dilakukan oleh korporasi, maka selain pengurusnya dipidana berdasarkan Pasal 124 sampai dengan l2g, korporasiny,a dipidana dengan pidana derrda maksimum ditambah 1/3 (sepertiga) dari pidana denda dari masing-masing tersebut.
(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 sampai dengan pasal 129 dilakukan oleh pejabat sebagai orang yang diperintahkan atau orang yang karena jabatannya memiliki kewenangan di bidanf hortikultr.-rra, dipidana dengan pidana sebagaima.nl ancaman pidana dalam Undang-Undang ini citambah 1 / 3 (sepertiga). BAB XVII .'i - /rr\t r'}l3'* --..\ xf +,-" l' '-*\J4 ffi'. BAB XVII KETENTUAN PERALIHAN
PASAL 130
BAB XVII .'i
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur menger-rai hortikultura masih tetap berlaku sepanjang belum diganti ataLl tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
PASAL 131
BAB XVII .'i
(1) Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, persetujuan penanaman modal asing untuk usaha hortikultura \rang izin pelaksanaanny'a telah diberikan oleh Pemerintah dinyatakan tetap berlaku, kecuali untuk penambahan modal baru disesuaikan dengan ketentuan dalam Undang-Undang ini.
(2) Dalam langka n,al<ru 4 (empat) tahun sesudah Undang- Undar-rg ini mulai berlaku, penanam modal asing yang sudah melakukan penanaman modal dan mendapatkan izin usaha u,ajib memenuhi ketentuan dalam pasal 1OL'r ayal (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5). BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
PASAL 132
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah sebagai pelaksana Undang-Uncane ini harus telah ditetapkan paling rama 24 (dua p.rtrn enipat) bulan sejak Undang-Undang ini diundangkan. Undang-Undang diundangkan.
PASAL 133
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
ini mulai berlaku pada tanggal Agar i-3REslDEt..i REPUBLIK IND ()NI- :, I,,::, Agar setiap orarlg mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia. Disahkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 , ttd DR. H. SUSILO BAMBANG YI.iDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 24 November 2010 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, PATRIALIS AKBAR LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2OIO NOMOR 132 Salinan sesuai deugan aslinya SEKRETARIAT NEGARA REPUBLIK INDONESIA Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian dan Industri, ttd Setio.p pto Nugroho PENJEI,ASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 13 TAHUN 2O1O TENTANG HORTIKULTURA I. UMUM Indonesia memiliki kekayaan alam dan kekayaan hayati yang sangat meUmpah dan beragam yang harus dijaga, dilestarikan, dan dimanfaatkan. undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun Lg45 meng€rmanatkan pemanfaatan dan pengelolaan'berbagai potensi tersebut untuk sebesar-besar kemakmuran dan kesej ahteraan ralryat. Keanekaragaman hayati yang berupa tanaman buah, tanaman saJruran, tanaman bahan obat, tanaman florikultura, termasuk di dalamnya jamur, lumut, dan tanaman air, yang mempunyai fungsi sayuran, bahan obat nabati, dan estetika dikenal sebagai tanaman hortikultura. Tanaman buah adalah suatu kelompok jenis tanaman hortikultura selain tanaman saJruran, tanaman bahan obat dan tanaman perkebunan yang keseluruhan atau bagian dari buahnya dapat dikonsumsi dalam keadaan segar maupun setelatr diolah. Tanaman florikultura adalah suatur kelompok jenis tanaman hortikultura yang bagian atau keseluruhannya dapat dimanfaatkan untuk menciptakaan keindahan, keasrian, dan kenyamanan di dalam ruang tertutup dan/atau terbuka. Tanaman hortikultura merupakan sumber pangan bergizi, estetika dan obat-obatan yang sangat diperlukan untuk membangun manusia yang sehat jasmani dan rohani. Berbagai karakteristik kelompok jenis tanaman hortikultura, menjadikannya memiliki fungsi yang beragam antara lain:
1. sebagai sumber karbohidrat, protein, lemak, dan serat;
2. sebagai sumber vitamin, mineral, enzim, hormon, anti oksidan, dan berbagai bahan aktif obat alami yang bermanfaat bagi kesehatan dan kebugaran;
3. memperbaiki dan melestarikan fungsi lingkungan;
4. sebagai komponen penting dalam berbagai kegiatan upacara; dan
5. sebagai bagian dari peningkatan nilai estetika. Keragaman fungsi dari tanaman dan produk hortikultura tersebut merupakan potensi ekonomi yang sangat besar unhr[ menggerakkan roda perekonomian yang dapat menciptakan pendapatan, peluang usaha, kesempatan kerja, serta keterkaitan hulu-hilir dan dengan sektor lain. Sehubungan Sehubungan dengan besarnya potensi ekonomi tersebut, dipertukan peng.ahrran penyelenggaraan sistem pembangunan dan pengembangan hortiln:lhrra yang menunhrt kejelasan keiajiban dan kewenangan Pemerintatr dan pemerintah daerah, serta hak da; kewajiban pelaku rr."h" dan masyarakat, yang dijamin oleh kepastian huln:m. Beberapa peraturan perundang-undangan yang hingga saat ini dijadikan sebagai dasar dalam penyelenggaraan p.*uangut *- dan peng"*i"rrgul hortikultura antara lain:
1. undang-Undang Nomor L2 Tahun Lgg2 tentang sistem Budidaya Tanaman; 2' Undang-Ut9*g Nomor 16 Tahun lgg2 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Ttrmbuhan;
3. unda'g-undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang pangan; 4' Undang-Undang Nomor 29 Tatrun 2OOO tentang Perlindungan Varietas Tanaman;
5. undang-Undang Nomor 7 Tahun 2oo4 tentang sumber Daya Air;
6. undang-undang Nomor lg ratrun 2oo4 tentang perkebunan; 7 ' Undang-Undang Nomor 16 Tatrun 2006 tentang Sistem penyuluhan Pertanian, Perikanan, dan Kehutanan;
8. undang-undang Nomor 2s rahun 2oor tentang penanaman Modal;
9. Undang-undang Nomor 20 Tahun 200g tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah;
10. undang-undang Nomor 32 Tahun 2oog tentang perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; 1 1' Undang-Undang Nomor 41 Tahu n 2Oo9 tentang perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. :,:t11x.,_lT, terdapat beberapa perjanjian internasionar yang sudah dratilikasi antara lain: 1' p-n{ang-Undang Nomor 5 Tahun lgg4 tentang pengesahan United Nations Conuention on Biological Diuersitg (r-onvenli perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Keanekaragaman Hry"ti) ; 2' Undang-Undang Nomor 7 Tahun Lggl tentang Pengesah an Agreement Establi"sh@ rhe Wortd Tfad.e Organizatfon 1Pe:rsetufuan pembentukan Organisasi perdagangan Dunia);
3. undang-undang Nomor 17 Tahun 2oo4 t€ntang pengesahan Kyoto hotocol to The United Nations Framework Oonuention on Ctimate Change ' (Protokol Kyoto atas Konven-si Kerangka xe4a perserikatan Bangsa- Bangsa tentang perubahan lklim); 4.Undang- 4' Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2OO4 tentang Pengesah an Carlagena Protocol in Biosafetg to The Conuention oi aiologtcat Biodiuirsity (Protokol Cartagena tentang Keamanan Hayati atas i(onvensi tentan! Keanekaragaman Hayati); ,
5. undang-undang Nomor 4 Tahun 2006 tentang pengesahan International_Treaty on. Plant Genetic Resources for Food.-and. Ag-ricutfure (Pe{anjian Internasional mengenai Sumber Oaya Genetik Tanaman untuk Pangan dan pertanian);
6. Keputusan 4g Tahun LgTg tentang pengesahan Conuention on International Tlade in Endangered. Species"of Witd. Fauna and. Flora Berbagai peraturan perundang-undangan terkait dengan hortikultura tersebut di atas belum mampu memeiruhi kebutuhan untuk penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura. Untuk menyelenggarakan pembangunan hortikultura yang menyeluruh dan berdaya guna diperlukan ketentuan perundang-urra".rg^r, yang lebih khusus agar relevan dan sesuai dengan t<aratilrisut< f,.rry.i"rr[g.r".r, pembangunan dan pengembangan hortikultura. . oengan pengaturan tersebut diharapkan tujuan penyelenggaraan p"*b*gunan dan pengembangan hortikultura dapat iercapai. -- TjyT penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura adalatr untuk mengelola dan mengemb^rrlun serta memanfaatkan sumber daya hortilcultura secara optimal, beilanggung jawab d.an lestari; memenuhi kebutuhan, keinginan, selera, estetika,-d-an urra^y" masyarakat terhadap produk _. dan jasa hortikultura; meningkatkan pioduksi, produktivitas, ln:alitas, nilai tambah, daya saing ir, pangsa pasar; meningkatkan konsumsi produk dan pemanfaatin jasa ho'rtikultura; menyediakan lapangan kerja dan keiempatan usaha; memberikan perlindungan kepada petani, pelaku usaha, dan konsumen hortikultura nasional; meningkatkan sumber devisa negara; serta meningkatkan kesehatan, ke sej ahteraan, dan kemakmuran raiyat, Pengatura, ..genye,lenggaraa,n pembangunan dan pengembangan hortilnrlttrra didasarkan atas asas kedaulatan, ' ken:andirian, kebermanfaatan,, keterpaduan, kebersamaan, keterbukaan, keberlanjutan, efisiensi berkeadilan, kelestarian fungsi lingkungan dan kearifan lokal dengan mempertimbangkan karakterii* U"aaya serta nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyarakat. Pengaturan Pengaturan . penyelenggarall pembangunan dan pengembangan hortikultura datam op.r^"lorralisasinya ;";;"k"p aspek wilayah dan usaha hortikultura. Witayah pengembangan hortikultura terdiri atas kawasan-kawasan hortikultut" y"rrf ai dalainnya terdapat unit-unit usaha budidaya hortikultura. Adapun usiha hortikultura dibedakan atas usaha perbenihan, usaha budidaya, usaha panen ,dan pascapanen, usaha pengolahan, usaha distribusi, usaha ierdagangan, usaha pemasaran, usaha penelitian, dan usaha wisata agro. Penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan hortikultura harus didukung oleh Pemerintah, pemerint.r, a"""r.rr, peraku usaha, akademisi dan pakar, serta masyarakat. oleh karena itu, Jiperlukan pengaturan yang komprehensif untuk menciptakan iklim yang tondusif bagi pengembangan hortikulttrra yang memberikan kontribu-si yang bermakna bagi pembangunan sosial, budaya, dan ekonomi bangsa. Pengaturan dan penataan - penyelenggaraan pembangunan dan p- 9n gembangan hortikultura ters e but me n cif,rp pe renc anaaru pemanfaatan dan-pengembangan sumber d"y-.; pengemb*ig; hortikurtura; distribusi, perdagangan, pemasaran, dan-konsurisi; p.ribi.y..rr, penyaminan, dan pen€ulaman modal; sistem informasi; penelitian dan' p."g.rnuangan; pemberdayaan; kelembagaan; pengawasan; dan peran serta masyarakat, II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Cukup jelas.
PASAL 22
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
PASAL 3O
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Yang dimaksud dengan "indikasi gqografis" adalah suatu tanda yang menunjukkan daerah asal suatu produk hortikultura, yang karena faktor |n8kunSan geografis termasuk faktor alam, faktor manusia, atau kombinasi dari kedua faktor tersebut, memberi ciri dan kualitas tertentu pada produk yang dihasilkan. Ayat (2) Cukup jelas.
PASAL 47
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 48 Cukup jelas.
PASAL 61
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
PASAL 63
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Kebutuhan - dalam negeri belum tercukupi apabila kapasitas produksi- dalam negeri lebih rendah dari jumlah yang dibutuhkan oleh pelaku usaha pengguna benih. Ayat (a) Cukup jelas.
PASAL 82
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
PASAL 91
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
PASAL 92
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas
PASAL 94
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
PASAL 97
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
PASAL 110
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas. Pasal I 1 1 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Pemberian insentif dari Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat berupa uang, prasarana dan/atau sarana. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 1 12 Huruf a Penguatan- kelembagaan pelaku usaha dan peningkatan kualitas sumber daya manusia dimaksudkan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, kemandirian, dan jiwa kewirausahaan melalui pendidikan dan pelatihan; penruhrhan; dan model pengemb.lg.n _ lainnya dengan memperhatikan kebutuhan, kompetensi, dan budaya masyarakat, sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan danieknologi. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
PASAL 113
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
PASAL 114
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Huruf a Yang dimaksud dengan "tokoh inasyarakat" adalah orang perseorangan warga negara Indonesia yang berprestasi dan peduli kepada kemajuan dan pengembangan hortikultura. Huruf b Cukup jelas, Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas.
PASAL 115
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas. Pasal 1 16 Cukup jelas.
PASAL 117
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas.
PASAL 118
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "dalam keadaan tertentu" adalah keadaan di luar kelaziman, seperti terjadinya penyimpangan dalam pelaksanaan proses produksi atau produk hortikultura. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal I 19 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "bantuan" antara lain berupa dana, lahan, sarana, prasarana, dan keahlian.
PASAL 121
BAB XVIII KETENTUAN PENUTUP
Cukup jelas. Pasal L22 Cukup jelas.