UU NOMOR 3 TAHUN 2010

PENCABUTAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 4 TAHUN 2009 TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI

Status: BERLAKU (IN FORCE)
Diundangkan: 2010-01-01
Total Pasal: 4 naskah terverifikasi
URN: urn:lex:id:gov:dpr-presiden:uu:2010:3
Buka di Peramban Interaktif LexWondera → Bagikan ke WhatsApp

Batang Tubuh & Naskah Pasal Terverifikasi

PASAL 1

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 132, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

PASAL 2

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dinyatakan tidak
berlaku sejak keputusan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan
Rakyat tanggal 4 Maret 2010.

PASAL 3

Kebijakan yang telah ditetapkan oleh Pimpinan Sementara
Komisi Pemberantasan Korupsi dalam rangka melaksanakan
tugas dan wewenangnya berdasarkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang
Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2
tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sampai
dengan tanggal 4 Maret 2OlO tetap sah dan mengikat.

PASAL 4

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar

REPUSLTI' ,?55n,ESrA