PASAL 1
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2OO9 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2OO9 Nomor 132, ) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.